Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 17 Tahun 2020
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 18/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-03-2020
👁 17 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 17-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 17- PKE-DKPP/II/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Berdasarkan dari pernyataan saudara Hansen, Pada tanggal 23 Desember 2019 setalah dilantik sebagai Panwascam Dukuh Pakis, beliau diminta menemui an Rifai, dalam pertemuan itu sdr. Hansen diminta untuk memberikan sejumlah uang (satu bulan honor) oleh sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu meminta uang sebesar satu kali gaji kepada Hansen (Pihak Terkait) setelah dilantik sebagai Panwascam Dukuh Pakis. Pengadu mendalilkan karena Hansen tidak memiliki sejumlah uang sebagaimana yang diminta, yang bersangkutan lantas memberikan uang sebesar Rp.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu II Hadi Margono Sambodo, Teradu III Usman, Teradu IV Yaqub Baliya, Teradu V Hidayat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak Putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Suib selaku staf Bawaslu Kota Surabaya, sejak Putusan ini dibacakan. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Achmad Rifa’i Sugeharto selaku Anggota Panwascam Dukuh Pakis, sejak Putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemiliha
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 17-PKE-DKPP/II/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 17-P/L- DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 17-PKE-DKPP/II/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Robert Simangunsong Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Peserta Seleksi Panwascam Pilkada 2020 Alamat : Simorejo Sari A No. 60 RT 014 RW 005 Kel. Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : M. Agil Akbar Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Surabaya Alamat Kantor : Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim no. 131-133, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Hadi Margo Sambodo Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat Kantor : Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim no. 131-133, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Usman Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat Kantor : Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim no. 131-133, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Yaqub Baliya Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat Kantor : Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim no. 131-133, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Hidayat Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya Alamat Kantor : Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim no. 131-133, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Suib Jabatan : Staf Bawaslu Kota Surabaya Alamat Kantor : Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim no. 131-133, Surabaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Achmad Rifa’i Sugeharto Jabatan : Anggota Panwascam Dukuh Pakis Kota Surabaya Alamat Kantor : Pulosari 3K Nomor 25, Kota Surabaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII; Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 17-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 17- PKE-DKPP/II/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Berdasarkan dari pernyataan saudara Hansen, Pada tanggal 23 Desember 2019 setalah dilantik sebagai Panwascam Dukuh Pakis, beliau diminta menemui an Rifai, dalam pertemuan itu sdr. Hansen diminta untuk memberikan sejumlah uang (satu bulan honor) oleh sdr. Rifai dan karena Hansen tidak ada uang pada saat itu, maka Hansen memberikan uang Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 30 Desember 2019. Selanjutnya berdasarkan keterangan saudara Hansen : Mereka menemui Surya Agung didaerah Sambi Kerep. Setelah ketemuan dengan Surya Agung, dan dalam pertemuan itu Rifai menyerahkan uang yang dari Hansen ke Surya Agung. Lalu Surya Agung menyerahkan secara lisan bahwa uang itu akan diserahkan ke Suib (Salah satu Staf Bawaslu Kota Surabaya), dan saudara Surya Agung mengatakan besoknya akan menghadap M. Agil, S.Pd (Ketua Bawaslu Kota Surabaya). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-2 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Surat Pernyataan Hansen; 2. P-2 Dokumentasi Pembayaran / Kwitansi; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa gugatan Pengadu TIDAK JELAS /KABUR (OBSCUUR LIBEL) & Cacat Formil disebakan : Bahwa objek Pengaduan Pengadu yang disampaikan sesungguhnya secara keseluruhan pada hakekatnya bukan substansi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu Komisoner Bawaslu Kota Surabaya. Pengdu tidak secara jelas mengadukan terhadap siapa secara personal, namun Pengadu menyebutkan sebagai Teradu sebanyak 6 (enam) Teradu yaitu Teradu 1 hingga Teradu 6. Dan Pengadu tidak menyebutkan secara Eksplisit atas salahnya kepada siapa dan secara normative tidak masuk pada objek Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara sebagaimana pada Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017. dimana Pengadu mencampur adukkan antara sosiologi dam kearifan local kehidupan pada masyarakat dengan perbuatan kode etik oleh Para Teradu. Maka menurut Para Teradu Pengaduan Pengadu adalah Cacat Formil dan Pengadu adalah statusnya tidak ada kaitannya dengan Para teradu sebab Pengadu sudah tidak menjabat sebagai Panwascam Sukomanunggal lagi disebabkan Pengadu tidak lolos sebagai komisoner Panwascam Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, sehingga menurut hukum tidak ada yang dirugikan oleh Pengadu. Sebab jika dilihat dari optic hukum factor-faktor untuk menentukan Obscur Libel adalah sevagai berikut : a. Apabila Posita Pengadu tidak Jelas = Para Teradu pikir Pengaduan Pengadu tidak jelas apa yang menjadi masalah secara subsatansi, Pengadu secara fakta tidak merasa dirugikan atau tiak merasa rugi. Hanya menyebutkan secara umum saja. b. Apabila bertentangan, tidak relevan dan atau tidak ada keterkaitan antara posita (kronologis) dan petitum (yang diminta) = Pengadu secara jelas antara kronologis dengan apa yang diminta sebagai orang diluar subjek hukum tidak jelas kerugiannya dan apa hubungannya hukum pengadu dengan Para Teradu, dimana Pengadu sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua Panwascam sukomanggal Surabaya dengan Para Teradu. c. Apabila Petitum tidak jelas/tidak terperinci = Pengadu tidak jelas dan kabur sebab tidak jelas apa yang diminta oleh Pengadu atas Para Teradu sebanyak 6 (enam) orang dimaksut. Dan tidak jelas pula siapa yang menjadi sasaran keadilan oleh Pengadu, memang disinggung oleh Pengadu Sdr. Agil Akbar, kami pikir wajar sebab sdr. Agil Akbar sebagi ketua & mewakili para Komioner yang lainnya. Dan tidak jelas pula apa yang salah diantara Para komisoner tersebut. d. Apabila objek gugatan Tidak Jelas/Kabur = Pengadu dalam surat pengaduannya hanya menyebutkan seputar kronologis Pihak Terkait (Sdr Hansen) namun tidak ada relevansinya dengan para Komisoner. Artinya Pengadu secara hukum tidak melibatkan para Komioner Bawaslu Kota Surabaya. Bahwa Pengadu menunjukkan ketidaktahuannya atau ketidak jelasannya sebagai subjek hukum dalam menulis pada pokok pengaduan yang disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Oleh karena hal tersebut diatas, maka jelas Pengaduan Pengadu a quo merupakan Pengaduan yang KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL). 2. Bahwa Pengaduan Pengadu secara hukum adalah Error In Persona sebab Secara harfiah arti error in persona adalah keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya Sebab Pengadu tidak mempunyai hak untuk mengajukan pengaduan kepada DKPP , sehingga pengaduan Pengadu harus dinyatakan tidak dapat diterima, atau bisa dikatakan tidak mempunyai hak untuk mengadu sebab tideak ada hubungan hukum dengan Para Teradu. Yaitu berbunyi “ Bila salah satu pihak yang berperkara tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara, maka gugatan atau pengaduan harus dinyatakan tidak apat diterima “ Pengadu sebenarnya secara optic hukum tidak mempunyai kapasitas atau kedudukan hukum mengadu kepada DKPP untuk mengadukan Para komisoner Bawaslu Kota Surabaya, sebab kedudukan hukum Pengadu sudah tidak lagi menjabat Ketua Pnawascam dan tidak ada hubungannya dengan Para komisoner dan perlu dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis Pengadu tidak ada yang dirugikan, Kami khawatir Pengadu iri dan marah terhadap Para Teradu sebab Pengadu tidak lolos seleksi panwascam Dukuh Pakis sehingga melampiaskan kemarahannya sehingga mengadukan kepada DKPP yang sebenarnya Error in Persona. Sekali lagi bahwa Penghadu tidak ada hunungan hukum dengan Para Komioner Bawaslu Kota Surabaya. Jadi jelas bahwa Pengadu salah pihak dimana Para Teradu khusunya Para komisoner yang menurut hukum tidak ada kaitannya dan tidak tahu masalah tersebut justru diikut-ikutkan oleh Pengadu terhadap para Teradu khususnya Para komisoner, maka menurut teori hukum majelis DKPP harus menyatakan pengaduan Pengadu Error In Persona (salah Pihak). 3. Bahwa Pengadu dalam mengajukan pengaduan terhadap Para Teradu khususnya Para Komisoner Bawaslu Kota Surabaya, menurut hukum dinyatakan : Plurium Litis Consortium. Sehingga Pengaduan Pengadu bisa dinyatakan Cacat Hukum. Dinyatakan cacat hukum sebab yang seharusnya Pihak Terkait yaitu bernama : Hansen seharusnya dimasukkan sebagai Teradu juga, sebab Sdr. Hansen adalah kunci utama yang di terangkan pada kronologis kejadian Pengadu. Sebab Sdr Hansenlah lah yang memegang kunci utama yang menurut Pengadu katanya yang membuat surat penyataan. Dimana belum tentu kebenarannya dan harus dibuktikan didalam persidangan dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan segala asas dan prinsip di dalam persidangan khssusnya pembuktian Pihak Terkait. Dan Pihak Terkait yaitu Sdr. Hansen haruslah ditarik sebagai Teradu pula (gemis aanhoeda nigheid). Oleh karena demikian Pengaduan Pengadu menurut Para Teradu khususnya Para komisioner dinyatakan Plurium Litis Consortium yaitu kurangnya dan atau salahnya pihak dalam menempatkan subjek hukum dalam surat pengaduan a-quo. 4. Bahwa Teradu khususnya Para Komisoner Bawaslu Kota Surabaya, tidak pernah mengetahui dari awal hingga terbitnya surat pernyataan dari Pihak Terkait, yaitu Sdr. Hansen. Artinya Para Teradu ini tidak pernah terlibat dari awal hingga akhir sehingga terbit surat pernyataan, dan Para teradu tidak pernah menyuruh dan memerintahkan/mengintruksikan kepada Sdr. Hansen (Pihak Terkait) terkait surat pernyataan dimaksut. Secara fakta Para Teradu khususnya Para Komisoner Bawaslu Kota Surabaya, tidak pernah menyuruh, mengintruksikan dan tidak pernah tahu dari awal apa yang dialkukan oleh Pihak Terkait yaitu Sdr. Hansen atas tindakan yang membuat surat pernyataan dimaksut, tidaklah mungkin seorang komisoner meminta aliran dana apalagi sekecil itu yang membuat para komisoner tersebut kehilangan jabatan dan berhadapan dengan pelanggaran kode etik yang tidaklah sebanding dan para komisoner mengetahui jikalau tindakan yang dilakukan oleg sdr. Hansen tersebut adalah perbuatan yang konyol dan sangatlah naïf sekali. Jadi jelas kronologis kejadian yang disamp[aikan Pengadu tidak ada kaitannya dengan Para Teradu khusunya Para komisioner Bawaslu Kota Surabaya. Kami yakin bahwa Pengadu hanya mengait- ngaikan dengan tujuan untuk menjatuhkan para Komisoner yang disebakan Pengadu tidak lolos seleksi Panwascam Sukomanunggal Surabaya, sehingga hanya dengan cara yang licik dan tidak benar yang Pengadu lakukan. Para Teradu sepertinya dijadikan korban pengaduan Pengadu yang sebenarnya Pengadu ini sebenarnya disebut dengan Salah sasaran pihak yang digugat, dimana pihak yang digugat tidak ada hubungan hukum dengan perkara, sehingga mengakibatan kekeliruan orang yang ditarik sebagai tergugat/Teradu (gemis aanhoeda nigheid). 5. Bahwa Para Teradu khususnya Para Komisoner Bawaslu Kota Surabaya pernah memanggil dengan cara pantas dan patut melalui undangan resmi dari Bawaslu Kota Surabaya yaitu Sdr. Hansen (Pihak Terkait) dan Sdr. Suib (teradu 6). Pemanggilan diatas sumpah tyersebut disebabkan Para komisoner Bawaslu Tersebut mendengar berita dari salah satu media yang sebenarnya Para komisoner tersebut tidak pernah mendengar langsung dari Pihak Terkait (Sdr. Hansen) dan lainnya termasuk Sdr. Suib (teradu 6). Bahwa oleh karena tiak mengetahui secara langsung oleh pihak-pihak yang disebut di kronologis kejadian, maka betapa kagetnya Para komisoner dan oleh karena itu melalui rapat pleno para Komisoner memanggil untuk mengklarifikasi atas kebenaran berita di media tersebut. setelah diklarifikasi oleh Para komisoner tersebut diperoleh fakta bahwa Pihak Terkait (Sdr. Hansen) menyampaikan bahwa itu tidaklah benar dan bohong. 6. Bahwa pada poin atau 1 sampai dengan poin 5 terbukti Para Teradu tidak satupun melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma hukum yaitu pada pasal 8 Bab III Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dan Para Komisioner sudah sesuai dengan pedoman Perilaku dan tidak ada yang melanggar dari norma hukum, sebagaimana berbunyi sebagai berikut : 1. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan atau peserta pemilu. 2. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain 3. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu. 4. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta, tim kampanyedan pemilih. 5. Tidak memakai, membawa, atau mengenakan symbol, lambing atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta pemilu. 6. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain. 7. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu, calon peserta pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu. 8. Menolak untuk menerima uang, barang, dan atau jasa, janji atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. 9. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkuatn untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu. 10. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak keluarga dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye 11. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan public adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. 7. Bahwa Pengaduan Pengadu pada DKPP tidak sesuai dan bertentangan dengan TEORI TUJUAN HUKUM : KEADILAN, KEPASTIAN & KEMANFAATAN. Secara konvensional, tujuan hukum sering dipersepsikan untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Namun seiring dengan perkembangan jaman, tujuan hukum juga mengalami perkembangan yang siqnifikan, yaitu untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan. Keadilan merupakan terminologi yang sering disebut sebagai esensi dari hukum. Keadilan berasal dari kata justice, yang menurut Institute of Justinian, istilah “justice” dirumuskan sebagai:”Justice is the constant and continual purpose which given to everyone his own”. Keadilan merupakan istilah yang dipergunakan dalam hubungannya antara rakyat dan pemerintah”. Keadilan berkaitan dengan hak seseorang apa yang seharusnya diterimanya, sehingga apabila seseorang tidak menerima apa yang menjadi haknya, maka dianggap tidak adil, bahkan mencederai rasa keadilan. Menurut Plato, keadilan merupakan masalah “kesenangan” (convenience), yang berbeda-beda atau bahkan saling bertentangan antara satu orang dengan orang lainnya, akhirnya keadilan hanyalah merupakan suatu bentuk kompromi”. MENURUT ULPIANUS, KEADILAN DISEBUTNYA SEBAGAI “JUSTITIA CONSTANS ET PERPETUA VOLUNTAS IUS SUUM CUIQUE TRIBUENDI (KEADILAN MERUPAKAN KEHENDAK YANG TERUS MENERUS DAN MEMBERIKAN KEPADA MASING-MASING APA YANG MENJADI HAKNYA, ATAU TRIBUERE CUIQUE SUUM-TO GIVE EVERY BODY HIS OWN, KEADILAN MEMBERIKAN KEPADA SETIAP ORANG APA YANG MENJADI HAKNYA”. ULPIANUS MEMPERTEGAS PENGERTIAN PENGAKUAN TERHADAP APA YANG MENJADI HAK SESEORANG YANG HARUS DITERIMAKAN SESUAI DENGAN APA YANG SEHARUSNYA DITERIMA”.DALAM TEORI KEADILAN ARISTOTELES, KEADILAN YANG DEMIKIAN DIKENAL DENGAN ISTILAH KEADILAN DISTRIBUTIF (DISTRIBUTIVA JUSTICE). Menurut Jeremy Bentham menyatakan bahwa, “keadilan akan didapatkan jika terjadi maksimum penggunaan barang bagi suatu komunitas, sehingga akan diperoleh suatu the greatest happiness of the greatest number”. Bentham lebih menitikberatkan pada aspek kemanfaatan ekonomis, hukum dianggap adil manakala mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat. Pendapat Jeremy Bentham memperoleh kritik dari John Rawls, bahwa kebahagiaan itu bersifat outopis dan relatif, artinya kebahagiaan selalu bersanding dengan ketidakbahagiaan. Kebahagiaan tidak dapat digunakan sebagai parameter bagi ditaatinya aturan atau norma hukum, tidak semua orang yang memperoleh kebahagiaan selalu taat pada hukum, dan kenyataannya banyak orang yang hidupnya sudah bahagia tetapi juga masih melanggar hukum. Menurut John Rawls, terdapat dua prinsip keadilan yaitu: each person is to have an equal right to the most extensive basic liberty compatible with a similar liberty for others; dan kedua, social and economic inequalities are to be arranged so that they are both (a) reasonably expected to be to everyone’s advented, and (b) attached to positions and offices open to all”. Ajaran utilitarian Jeremy Bentham diteruskan oleh muridnya, yaitu John Stuart Mill, dan David Hume, dengan mengajarkan bahwa kebahagiaan (happiness) merupakan prinsip untuk mengukur keadilan hukum. Untuk mewujudkan kebahagiaan, maka kelembagaan negara, termasuk institusi sosial, dan institusi hukum lainya harus diukur dari manfaatnya. Selanjutnya John Stuart Mill menyatakan:”...and the test of what laws there ought to be, and what laws ought to be, was utility”. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dilaksanakan dengan baik apabila bersifat adil. Keadilan bukan hanya sekedar tuntutan moral, melainkan secara faktual mencirikan hukum”. Di samping untuk mewujudkan keadilan, tujuan hukum juga untuk mewujudkan kepastian hukum. KEPASTIAN HUKUM BERKAITAN ERAT DENGAN PENEGAKKAN HUKUM, KHUSUSNYA NORMA-NORMA DALAM PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BERKAITAN DENGAN PERBUATAN LAHIR MANUSIA. Penegakan hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang berlawanan atau tidak terhadap norma-norma hukum yang ada. Kepastian hukum tidak memberi sanksi kepada seseorang yang mempunyai sikap batin yang buruk, akan tetapi yang diberikan sanksi adalah perwujudan dari sikap batin yang buruk, atau menjadikannya perbuatan yang nyata atau konkrit”. Gustav Radbruch membagi jenis kepastian hukum ke dalam 2 (dua) macam, yaitu : “kepastian hukum oleh karena hukum, dan kepastian hukum dalam atau dari hukum”. Kepastian dapat dicapai, apabila norma-norma hukum diterapkan secara tegas, dan ancaman hukuman juga diterapkan terhadap yang terbukti bersalah. Kepastian hukum berkaitan dengan penerapan hukum secara tegas oleh aparat penegak hukum. Pelanggaran atau gangguan terhadap hak yang sudah dijamin oleh hukum, akan melahirkan konsekuensi bagi pemegang haknya untuk memperoleh haknya secara pasti. MENURUT JEREMY BENTHAM, “AGAR MANUSIA TERBEBAS DARI PENDERITAAN, MAKA MANUSIA HARUS MEMBUAT KEPUTUSAN, BAHWA MANUSIA HARUS MEWUJUDKAN KESENANGAN”. AJARAN BENTHAM YANG TERKENAL ADALAH BAHWA HUKUM HARUS MEWUJUDKAN KEBAHAGIAAN TERBESAR BAGI SEBAGIAN BESAR MASYARAKAT (THE GREATEST HAPPINESS OF THE GREATEST NUMBER)”. Artinya : Bahwa jelas Para Teradu secara Ratio Legis berdasar norma hukum, peraturan Undang-Undang, Dogmatika hukum bahkan berlandaskan irisan atau lapisan hukum yang paling tertinggi yaitu Filsafat Hukum. Jadi jelas Pengadu tidak berdasar dan ngawur dalam membuat pengaduan kepada para Teradu yang ditujukan kepada DKPP RI, ini bisa berbahaya pada perkembangan Hukum Administrasi Negara atau hukum tata Negara yang sudah dibangun oleh para Guru Besar dan Para Pakar hukum Administrasi Negara. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Berita Acara Permohonan Keterangan Permohonan Keterangan kepada M. Surya Agung Saputra dan tanda Terima Pembelian Fire Stop sebanyak 5 buah; 2. T-2 Berita Acara Klarifikasi kepada Suib; 3. T-3 Berita Acara Klarifikasi kepada Hansen Krisbianto Pusung; 4. T-4 Berita Acara Klarifikasi kepada Acmad Rifai Sugeharto; 5. T-5 Berita Acara Klarifikasi kepada Asnan; 6. T-6 Surat Undangan Klairifkasi; [2.7] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Hansen (Anggota Panwascam Dukuh Pakis Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Surat Pernyataan bukan saya sendiri yang merumuskan dan membuatnya. Saya bertemu dengan Pengadu di Resto untuk membicarakan adanya penarikan. Pihak Terkait menjelaskan bahwa Pengadu yang membuat surat pernyataan tersebut dan saya dipaksa untuk tanda tangan dan posisinya ditekan akan dilaporkan ke DKPP jika tidak tanda tangan. Pihak Terkait menjelaskan bahwa uang Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu) untuk pembelian Fire Stop dari Surya Agung dan meminjam dari Rifai serta tidak ada hubungannya dengan Seleksi Panwascam. Terkait kwitansi adalah bukti peminjaman uang dari Rifai.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu meminta uang sebesar satu kali gaji kepada Hansen (Pihak Terkait) setelah dilantik sebagai Panwascam Dukuh Pakis. Pengadu mendalilkan karena Hansen tidak memiliki sejumlah uang sebagaimana yang diminta, yang bersangkutan lantas memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) pada tanggal 30 Desember 2019. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam persidangan para Teradu menjelaskan bahwa dalil aduan Pengaduan tidak jelas dan kabur. Menurut para Teradu objek Pengaduan Pengadu yang disampaikan sesungguhnya secara keseluruhan pada hakekatnya bukan substansi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Pengadu tidak secara jelas mengadukan terhadap siapa secara personal, namun Pengadu menyebutkan sebagai Teradu sebanyak 6 (enam) Teradu yaitu Teradu 1 hingga Teradu VI. Dan Pengadu tidak menyebutkan secara Eksplisit atas salahnya kepada siapa dan secara normative tidak masuk pada objek Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara sebagaimana pada Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017. Para Teradu dalam keterangannya juga menyatakan aduan Pengadu Error In Persona sebab Secara harfiah arti error in persona adalah keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya Sebab Pengadu tidak mempunyai hak untuk mengajukan pengaduan kepada DKPP , sehingga pengaduan Pengadu harus dinyatakan tidak dapat diterima, atau bisa dikatakan tidak mempunyai hak untuk mengadu sebab tidak ada hubungan hukum dengan Para Teradu. Selain itu, menurut para Teradu pengaduan Pengadu cacat hukum, sebab Hansen lah yang memegang kunci utama yang menurut Pengadu katanya yang membuat surat penyataan. Dimana belum tentu kebenarannya dan harus dibuktikan dengan segala asas dan prinsip di dalam persidangan khususnya pembuktian Pihak Terkait. Pihak Terkait yaitu Hansen haruslah ditarik sebagai Teradu pula. Para Teradu tidak pernah mengetahui dari awal hingga terbitnya surat pernyataan dari Pihak Terkait, yaitu Hansen. Artinya Para Teradu ini tidak pernah terlibat dari awal hingga akhir sehingga terbit surat pernyataan, dan Para teradu tidak pernah menyuruh dan memerintahkan/mengintruksikan kepada Hansen (Pihak Terkait) terkait surat pernyataan dimaksud. Secara fakta Para Teradu tidak pernah menyuruh, mengintruksikan dan tidak pernah tahu dari awal apa yang dilakukan oleh Pihak Terkait yaitu Hansen atas tindakan yang membuat surat pernyataan dimaksud, tidaklah mungkin seorang Pimpinan meminta aliran dana apalagi sekecil itu yang membuat para Teradu tersebut kehilangan jabatan dan berhadapan dengan pelanggaran kode etik yang tidaklah sebanding dan para Teradu mengetahui jikalau tindakan yang dilakukan oleh Hansen tersebut adalah perbuatan yang konyol dan sangatlah naïf sekali. Jadi jelas kronologis kejadian yang disampaikan Pengadu tidak ada kaitannya dengan Para Teradu khusunya Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya. Para Teradu khususnya Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya pernah memanggil dengan cara pantas dan patut melalui undangan resmi dari Bawaslu Kota Surabaya yaitu Hansen (Pihak Terkait) dan Suib (Teradu VI). Undangan klarifikasi diterbitkan karena Ketua dan Anggota Bawaslu mendengar berita dari salah satu media yang sebenarnya Para Ketua dan Anggota tersebut tidak pernah mendengar langsung dari Pihak Terkait (Hansen) dan lainnya termasuk Suib (Teradu VI). Bahwa oleh karena tidak mengetahui secara langsung oleh pihak-pihak yang disebut di kronologis kejadian, maka betapa kagetnya Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya dan oleh karena itu melalui rapat pleno memanggil untuk mengklarifikasi atas kebenaran berita di media tersebut. Setelah diklarifikasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya, diperoleh fakta bahwa Pihak Terkait (Hansen) menyampaikan bahwa itu tidaklah benar dan bohong. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, benar bahwa terdapat pertemuan dan penyerahan uang antara Hansen selaku Pihak Terkait Anggota Panwascam Dukuh Pakis, Teradu VII, dan seorang bernama M. Surya Agung Saputra. Hansen selaku Pihak Terkait adalah peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi Panwascam oleh Bawaslu Kota Surabaya tanggal 27 November-3 Desember 2019 dan dilantik pada tanggal 22 Desember 2019. Menurut Pengadu, setelah Hansen dinyatakan lolos seleksi, terdapat pertemuan antara Hansen, Teradu VII, dan seorang bernama M. Surya Agung Saputra. Dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan uang kepada Hansen sebesar satu bulan honor Panwascam. Karena tidak memiliki uang sejumlah yang dimintakan, Hansen meminjam uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) kepada Teradu VII. Dalam persidangan terungkap fakta terdapat surat pernyataan tanggal 31 Desember 2020 dengan tanda tangan Hansen diatas materai. Dalam surat pernyataan tersebut Hansen pada pokoknya menyatakan terdapat permintaan uang sejumlah satu bulan honor Panwascam, dan telah menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) kepada “orang suruhan Bawaslu Kota Surabaya” yaitu Teradu VI, Teradu VII, dan seorang bernama Surya Agung. Bahwa terlepas dari penulisan tahun “2020” dalam surat pernyataan tanggal 31 Desember, telah terdapat keterangan di muka persidangan oleh Hansen bahwa surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani pada tahun 2019. Kemudian, karena surat tersebut menjadi konsumsi publik, Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi kepada para pihak. Dalam klarifikasi tanggal 27 Januari 2020, Hansen menyatakan dirinya dalam keadaan “linglung” karena berada dalam tekanan dan ancaman dari Pengadu pada saat menandatangani surat pernyataan tanggal 31 Desember 2019. Adapun dalam klarifikasi yang sama Hansen kembali memberikan keterangan bahwa kurang lebih seminggu setelah pelantikan Panwascam terdapat pertemuan antara dirinya, Teradu VII, dan M. Surya Agung Saputra. Hansen juga menyatakan terdapat penyerahan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) kepada M. Surya Agung atas bantuan meluluskan Hansen pada seleksi Panwascam. Selanjutnya, terdapat surat pernyataan Hansen dengan tanda tangan diatas materai tanggal 7 Februari 2020 yang pada pokoknya menyatakan penyerahan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) adalah untuk kepentingan membeli Firestop kepada M. Surya Agung dan tidak berhubungan dengan proses rekrutmen Panwascam. Atas adanya perubahan keterangan ini, Hansen di muka majelis sidang kode etik menjelaskan bahwa surat tanggal 31 Desember adalah ditulis oleh Pengadu dan Hansen memberikan tanda tangan dalam keadaan tertekan oleh ancaman Pengadu yang hendak melaporkan Hansen kepada DKPP dan Kepolisian atas tuduhan melakukan penyuapan. Dalam sidang pemeriksaan kode etik Hansen juga menyatakan pada pokoknya penyerahan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) adalah untuk keperluan pembelian firestop yang dipergunakan sebagai alat perlengkapan gereja yang tidak berhubungan dengan rekrutmen Panwascam. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tidak terdapat bukti yang cukup bahwa telah terjadi permintaan maupun penyerahan sejumlah uang untuk kepentingan rekrutmen Panwascam oleh Para Teradu. Bahwa secarik kertas kwitansi dengan tanda tangan Teradu VII yang dijadikan bukti oleh Pengadu tidak dapat menjelaskan keterkaitan antara uang sebesar Rp. 500.000 dengan rekrutmen Panwascam. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu bertumpu pada keterangan Hansen sedangkan surat pernyataan Hansen tanggal 31 Desember telah dianulir dengan surat pernyataan pada tanggal 7 Februari 2020. Selain itu, di muka sidang pemeriksaan kode etik Hansen juga tidak membenarkan dalil aduan Pengadu. Namun demikian, DKPP merasa perlu mengingatkan Hansen selaku Pihak Terkait dalam perkara ini. Dalih Hansen yang menyatakan berada dibawah tekanan pada saat menandatangani surat pernyataan tanggal 31 Desember tidak dapat dibenarkan. Selain itu, Hansen juga memberikan keterangan yang berubah-ubah yang nampak dari surat pernyataan tanggal 31 Desember, keterangan saat klarifikasi oleh Teradu I s.d. V tanggal 27 Januari 2020, dan surat pernyataan tanggal 7 Februari 2020. DKPP mengingatkan Hansen selaku Panwascam Dukuh Pakis untuk memiliki sikap teguh dan berintegras demi penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat. Dengan ini DKPP memerintahkan kepada Teradu I s.d. Teradu V selaku atasan untuk melakukan langkah administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 kepada Hansen. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, serta mendengarkan Keterangan Pihak Terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu II Hadi Margono Sambodo, Teradu III Usman, Teradu IV Yaqub Baliya, Teradu V Hidayat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak Putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Suib selaku staf Bawaslu Kota Surabaya, sejak Putusan ini dibacakan. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Achmad Rifa’i Sugeharto selaku Anggota Panwascam Dukuh Pakis, sejak Putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Koordinator Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII, paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir