Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 17 Tahun 2020
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 18/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-03-2020
👁 17 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 17-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 17- PKE-DKPP/II/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Berdasarkan dari pernyataan saudara Hansen, Pada tanggal 23 Desember 2019 setalah dilantik sebagai Panwascam Dukuh Pakis, beliau diminta menemui an Rifai, dalam pertemuan itu sdr. Hansen diminta untuk memberikan sejumlah uang (satu bulan honor) oleh sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu meminta uang sebesar satu kali gaji kepada Hansen (Pihak Terkait) setelah dilantik sebagai Panwascam Dukuh Pakis. Pengadu mendalilkan karena Hansen tidak memiliki sejumlah uang sebagaimana yang diminta, yang bersangkutan lantas memberikan uang sebesar Rp.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu II Hadi Margono Sambodo, Teradu III Usman, Teradu IV Yaqub Baliya, Teradu V Hidayat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak Putusan ini dibacakan. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Suib selaku staf Bawaslu Kota Surabaya, sejak Putusan ini dibacakan. 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Achmad Rifa’i Sugeharto selaku Anggota Panwascam Dukuh Pakis, sejak Putusan ini dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemiliha
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 17-PKE-DKPP/II/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 17-P/L-
DKPP/I/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 17-PKE-DKPP/II/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Robert Simangunsong
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Peserta Seleksi Panwascam Pilkada 2020
Alamat : Simorejo Sari A No. 60 RT 014 RW 005 Kel. Simomulyo
Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : M. Agil Akbar
Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Surabaya
Alamat Kantor : Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim no.
131-133, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Hadi Margo Sambodo
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat Kantor : Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim no.
131-133, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Usman
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat Kantor : Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim no.
131-133, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Yaqub Baliya
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat Kantor : Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim no.
131-133, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Hidayat
Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Surabaya
Alamat Kantor : Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim no.
131-133, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Suib
Jabatan : Staf Bawaslu Kota Surabaya
Alamat Kantor : Gedung Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim no.
131-133, Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Achmad Rifa’i Sugeharto
Jabatan : Anggota Panwascam Dukuh Pakis Kota Surabaya
Alamat Kantor : Pulosari 3K Nomor 25, Kota Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII;
Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 17-P/L-DKPP/I/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 17-
PKE-DKPP/II/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
Berdasarkan dari pernyataan saudara Hansen, Pada tanggal 23 Desember 2019 setalah
dilantik sebagai Panwascam Dukuh Pakis, beliau diminta menemui an Rifai, dalam
pertemuan itu sdr. Hansen diminta untuk memberikan sejumlah uang (satu bulan
honor) oleh sdr. Rifai dan karena Hansen tidak ada uang pada saat itu, maka Hansen
memberikan uang Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 30 Desember
2019. Selanjutnya berdasarkan keterangan saudara Hansen : Mereka menemui Surya
Agung didaerah Sambi Kerep. Setelah ketemuan dengan Surya Agung, dan dalam
pertemuan itu Rifai menyerahkan uang yang dari Hansen ke Surya Agung. Lalu Surya
Agung menyerahkan secara lisan bahwa uang itu akan diserahkan ke Suib (Salah satu
Staf Bawaslu Kota Surabaya), dan saudara Surya Agung mengatakan besoknya akan
menghadap M. Agil, S.Pd (Ketua Bawaslu Kota Surabaya).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-2
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Surat Pernyataan Hansen;
2. P-2 Dokumentasi Pembayaran / Kwitansi;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa gugatan Pengadu TIDAK JELAS /KABUR (OBSCUUR LIBEL) & Cacat Formil
disebakan :
Bahwa objek Pengaduan Pengadu yang disampaikan sesungguhnya secara
keseluruhan pada hakekatnya bukan substansi Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yaitu Komisoner Bawaslu Kota Surabaya. Pengdu tidak secara
jelas mengadukan terhadap siapa secara personal, namun Pengadu menyebutkan
sebagai Teradu sebanyak 6 (enam) Teradu yaitu Teradu 1 hingga Teradu 6. Dan
Pengadu tidak menyebutkan secara Eksplisit atas salahnya kepada siapa dan secara
normative tidak masuk pada objek Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
sebagaimana pada Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017. dimana Pengadu
mencampur adukkan antara sosiologi dam kearifan local kehidupan pada masyarakat
dengan perbuatan kode etik oleh Para Teradu. Maka menurut Para Teradu Pengaduan
Pengadu adalah Cacat Formil dan Pengadu adalah statusnya tidak ada kaitannya
dengan Para teradu sebab Pengadu sudah tidak menjabat sebagai Panwascam
Sukomanunggal lagi disebabkan Pengadu tidak lolos sebagai komisoner Panwascam
Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, sehingga menurut hukum tidak ada yang
dirugikan oleh Pengadu. Sebab jika dilihat dari optic hukum factor-faktor untuk
menentukan Obscur Libel adalah sevagai berikut :
a. Apabila Posita Pengadu tidak Jelas = Para Teradu pikir Pengaduan Pengadu tidak
jelas apa yang menjadi masalah secara subsatansi, Pengadu secara fakta tidak
merasa dirugikan atau tiak merasa rugi. Hanya menyebutkan secara umum saja.
b. Apabila bertentangan, tidak relevan dan atau tidak ada keterkaitan antara posita
(kronologis) dan petitum (yang diminta) = Pengadu secara jelas antara kronologis
dengan apa yang diminta sebagai orang diluar subjek hukum tidak jelas
kerugiannya dan apa hubungannya hukum pengadu dengan Para Teradu, dimana
Pengadu sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua Panwascam sukomanggal
Surabaya dengan Para Teradu.
c. Apabila Petitum tidak jelas/tidak terperinci = Pengadu tidak jelas dan kabur sebab
tidak jelas apa yang diminta oleh Pengadu atas Para Teradu sebanyak 6 (enam)
orang dimaksut. Dan tidak jelas pula siapa yang menjadi sasaran keadilan oleh
Pengadu, memang disinggung oleh Pengadu Sdr. Agil Akbar, kami pikir wajar sebab
sdr. Agil Akbar sebagi ketua & mewakili para Komioner yang lainnya. Dan tidak
jelas pula apa yang salah diantara Para komisoner tersebut.
d. Apabila objek gugatan Tidak Jelas/Kabur = Pengadu dalam surat pengaduannya
hanya menyebutkan seputar kronologis Pihak Terkait (Sdr Hansen) namun tidak
ada relevansinya dengan para Komisoner. Artinya Pengadu secara hukum tidak
melibatkan para Komioner Bawaslu Kota Surabaya.
Bahwa Pengadu menunjukkan ketidaktahuannya atau ketidak jelasannya sebagai
subjek hukum dalam menulis pada pokok pengaduan yang disampaikan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Oleh karena hal tersebut diatas, maka
jelas Pengaduan Pengadu a quo merupakan Pengaduan yang KABUR/TIDAK JELAS
(OBSCUUR LIBEL).
2. Bahwa Pengaduan Pengadu secara hukum adalah Error In Persona sebab Secara
harfiah arti error in persona adalah keliru mengenai orang yang dimaksud atau
kekeliruan mengenai orangnya Sebab Pengadu tidak mempunyai hak untuk
mengajukan pengaduan kepada DKPP , sehingga pengaduan Pengadu harus
dinyatakan tidak dapat diterima, atau bisa dikatakan tidak mempunyai hak untuk
mengadu sebab tideak ada hubungan hukum dengan Para Teradu. Yaitu berbunyi “
Bila salah satu pihak yang berperkara tidak ada hubungan hukum dengan objek
perkara, maka gugatan atau pengaduan harus dinyatakan tidak apat diterima “
Pengadu sebenarnya secara optic hukum tidak mempunyai kapasitas atau kedudukan
hukum mengadu kepada DKPP untuk mengadukan Para komisoner Bawaslu Kota
Surabaya, sebab kedudukan hukum Pengadu sudah tidak lagi menjabat Ketua
Pnawascam dan tidak ada hubungannya dengan Para komisoner dan perlu dijadikan
pertimbangan hukum oleh majelis Pengadu tidak ada yang dirugikan, Kami khawatir
Pengadu iri dan marah terhadap Para Teradu sebab Pengadu tidak lolos seleksi
panwascam Dukuh Pakis sehingga melampiaskan kemarahannya sehingga
mengadukan kepada DKPP yang sebenarnya Error in Persona. Sekali lagi bahwa
Penghadu tidak ada hunungan hukum dengan Para Komioner Bawaslu Kota
Surabaya.
Jadi jelas bahwa Pengadu salah pihak dimana Para Teradu khusunya Para komisoner
yang menurut hukum tidak ada kaitannya dan tidak tahu masalah tersebut justru
diikut-ikutkan oleh Pengadu terhadap para Teradu khususnya Para komisoner, maka
menurut teori hukum majelis DKPP harus menyatakan pengaduan Pengadu Error In
Persona (salah Pihak).
3. Bahwa Pengadu dalam mengajukan pengaduan terhadap Para Teradu khususnya
Para Komisoner Bawaslu Kota Surabaya, menurut hukum dinyatakan : Plurium Litis
Consortium. Sehingga Pengaduan Pengadu bisa dinyatakan Cacat Hukum.
Dinyatakan cacat hukum sebab yang seharusnya Pihak Terkait yaitu bernama :
Hansen seharusnya dimasukkan sebagai Teradu juga, sebab Sdr. Hansen adalah
kunci utama yang di terangkan pada kronologis kejadian Pengadu.
Sebab Sdr Hansenlah lah yang memegang kunci utama yang menurut Pengadu
katanya yang membuat surat penyataan. Dimana belum tentu kebenarannya dan
harus dibuktikan didalam persidangan dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) dengan segala asas dan prinsip di dalam persidangan khssusnya pembuktian
Pihak Terkait. Dan Pihak Terkait yaitu Sdr. Hansen haruslah ditarik sebagai Teradu
pula (gemis aanhoeda nigheid).
Oleh karena demikian Pengaduan Pengadu menurut Para Teradu khususnya Para
komisioner dinyatakan Plurium Litis Consortium yaitu kurangnya dan atau salahnya
pihak dalam menempatkan subjek hukum dalam surat pengaduan a-quo.
4. Bahwa Teradu khususnya Para Komisoner Bawaslu Kota Surabaya, tidak pernah
mengetahui dari awal hingga terbitnya surat pernyataan dari Pihak Terkait, yaitu Sdr.
Hansen. Artinya Para Teradu ini tidak pernah terlibat dari awal hingga akhir sehingga
terbit surat pernyataan, dan Para teradu tidak pernah menyuruh dan
memerintahkan/mengintruksikan kepada Sdr. Hansen (Pihak Terkait) terkait surat
pernyataan dimaksut.
Secara fakta Para Teradu khususnya Para Komisoner Bawaslu Kota Surabaya, tidak
pernah menyuruh, mengintruksikan dan tidak pernah tahu dari awal apa yang
dialkukan oleh Pihak Terkait yaitu Sdr. Hansen atas tindakan yang membuat surat
pernyataan dimaksut, tidaklah mungkin seorang komisoner meminta aliran dana
apalagi sekecil itu yang membuat para komisoner tersebut kehilangan jabatan dan
berhadapan dengan pelanggaran kode etik yang tidaklah sebanding dan para
komisoner mengetahui jikalau tindakan yang dilakukan oleg sdr. Hansen tersebut
adalah perbuatan yang konyol dan sangatlah naïf sekali. Jadi jelas kronologis kejadian
yang disamp[aikan Pengadu tidak ada kaitannya dengan Para Teradu khusunya Para
komisioner Bawaslu Kota Surabaya. Kami yakin bahwa Pengadu hanya mengait-
ngaikan dengan tujuan untuk menjatuhkan para Komisoner yang disebakan Pengadu
tidak lolos seleksi Panwascam Sukomanunggal Surabaya, sehingga hanya dengan
cara yang licik dan tidak benar yang Pengadu lakukan.
Para Teradu sepertinya dijadikan korban pengaduan Pengadu yang sebenarnya
Pengadu ini sebenarnya disebut dengan Salah sasaran pihak yang digugat, dimana
pihak yang digugat tidak ada hubungan hukum dengan perkara, sehingga
mengakibatan kekeliruan orang yang ditarik sebagai tergugat/Teradu (gemis
aanhoeda nigheid).
5. Bahwa Para Teradu khususnya Para Komisoner Bawaslu Kota Surabaya pernah
memanggil dengan cara pantas dan patut melalui undangan resmi dari Bawaslu Kota
Surabaya yaitu Sdr. Hansen (Pihak Terkait) dan Sdr. Suib (teradu 6). Pemanggilan
diatas sumpah tyersebut disebabkan Para komisoner Bawaslu Tersebut mendengar
berita dari salah satu media yang sebenarnya Para komisoner tersebut tidak pernah
mendengar langsung dari Pihak Terkait (Sdr. Hansen) dan lainnya termasuk Sdr. Suib
(teradu 6).
Bahwa oleh karena tiak mengetahui secara langsung oleh pihak-pihak yang disebut
di kronologis kejadian, maka betapa kagetnya Para komisoner dan oleh karena itu
melalui rapat pleno para Komisoner memanggil untuk mengklarifikasi atas kebenaran
berita di media tersebut. setelah diklarifikasi oleh Para komisoner tersebut diperoleh
fakta bahwa Pihak Terkait (Sdr. Hansen) menyampaikan bahwa itu tidaklah benar dan
bohong.
6. Bahwa pada poin atau 1 sampai dengan poin 5 terbukti Para Teradu tidak satupun
melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma hukum yaitu pada pasal 8 Bab
III Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 tahun 2017
tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dan Para Komisioner sudah sesuai
dengan pedoman Perilaku dan tidak ada yang melanggar dari norma hukum,
sebagaimana berbunyi sebagai berikut :
1. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan
atau peserta pemilu.
2. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain
3. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.
4. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan
peserta, tim kampanyedan pemilih.
5. Tidak memakai, membawa, atau mengenakan symbol, lambing atau atribut yang
secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta pemilu.
6. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan
pilihan politik kepada orang lain.
7. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu, calon
peserta pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan
dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu.
8. Menolak untuk menerima uang, barang, dan atau jasa, janji atau pemberian
lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon
anggota DPR, DPD, DPRD dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD
sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
9. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkuatn untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan dan
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan Pemilu.
10. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau
sanak keluarga dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye
11. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan public adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
7. Bahwa Pengaduan Pengadu pada DKPP tidak sesuai dan bertentangan dengan TEORI
TUJUAN HUKUM : KEADILAN, KEPASTIAN & KEMANFAATAN.
Secara konvensional, tujuan hukum sering dipersepsikan untuk mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat. Namun seiring dengan perkembangan jaman, tujuan
hukum juga mengalami perkembangan yang siqnifikan, yaitu untuk mewujudkan
keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan. Keadilan merupakan terminologi yang
sering disebut sebagai esensi dari hukum. Keadilan berasal dari kata justice, yang
menurut Institute of Justinian, istilah “justice” dirumuskan sebagai:”Justice is the
constant and continual purpose which given to everyone his own”. Keadilan
merupakan istilah yang dipergunakan dalam hubungannya antara rakyat dan
pemerintah”.
Keadilan berkaitan dengan hak seseorang apa yang seharusnya diterimanya, sehingga
apabila seseorang tidak menerima apa yang menjadi haknya, maka dianggap tidak
adil, bahkan mencederai rasa keadilan. Menurut Plato, keadilan merupakan masalah
“kesenangan” (convenience), yang berbeda-beda atau bahkan saling bertentangan
antara satu orang dengan orang lainnya, akhirnya keadilan hanyalah merupakan
suatu bentuk kompromi”.
MENURUT ULPIANUS, KEADILAN DISEBUTNYA SEBAGAI “JUSTITIA CONSTANS ET
PERPETUA VOLUNTAS IUS SUUM CUIQUE TRIBUENDI (KEADILAN MERUPAKAN
KEHENDAK YANG TERUS MENERUS DAN MEMBERIKAN KEPADA MASING-MASING
APA YANG MENJADI HAKNYA, ATAU TRIBUERE CUIQUE SUUM-TO GIVE EVERY
BODY HIS OWN, KEADILAN MEMBERIKAN KEPADA SETIAP ORANG APA YANG
MENJADI HAKNYA”. ULPIANUS MEMPERTEGAS PENGERTIAN PENGAKUAN
TERHADAP APA YANG MENJADI HAK SESEORANG YANG HARUS DITERIMAKAN
SESUAI DENGAN APA YANG SEHARUSNYA DITERIMA”.DALAM TEORI KEADILAN
ARISTOTELES, KEADILAN YANG DEMIKIAN DIKENAL DENGAN ISTILAH KEADILAN
DISTRIBUTIF (DISTRIBUTIVA JUSTICE).
Menurut Jeremy Bentham menyatakan bahwa, “keadilan akan didapatkan jika terjadi
maksimum penggunaan barang bagi suatu komunitas, sehingga akan diperoleh suatu
the greatest happiness of the greatest number”. Bentham lebih menitikberatkan pada
aspek kemanfaatan ekonomis, hukum dianggap adil manakala mampu memberikan
kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat. Pendapat Jeremy Bentham memperoleh
kritik dari John Rawls, bahwa kebahagiaan itu bersifat outopis dan relatif, artinya
kebahagiaan selalu bersanding dengan ketidakbahagiaan. Kebahagiaan tidak dapat
digunakan sebagai parameter bagi ditaatinya aturan atau norma hukum, tidak semua
orang yang memperoleh kebahagiaan selalu taat pada hukum, dan kenyataannya
banyak orang yang hidupnya sudah bahagia tetapi juga masih melanggar hukum.
Menurut John Rawls, terdapat dua prinsip keadilan yaitu: each person is to have an
equal right to the most extensive basic liberty compatible with a similar liberty for
others; dan kedua, social and economic inequalities are to be arranged so that they
are both (a) reasonably expected to be to everyone’s advented, and (b) attached to
positions and offices open to all”.
Ajaran utilitarian Jeremy Bentham diteruskan oleh muridnya, yaitu John Stuart Mill,
dan David Hume, dengan mengajarkan bahwa kebahagiaan (happiness) merupakan
prinsip untuk mengukur keadilan hukum. Untuk mewujudkan kebahagiaan, maka
kelembagaan negara, termasuk institusi sosial, dan institusi hukum lainya harus
diukur dari manfaatnya. Selanjutnya John Stuart Mill menyatakan:”...and the test of
what laws there ought to be, and what laws ought to be, was utility”. Suatu peraturan
perundang-undangan hanya dapat dilaksanakan dengan baik apabila bersifat adil.
Keadilan bukan hanya sekedar tuntutan moral, melainkan secara faktual mencirikan
hukum”.
Di samping untuk mewujudkan keadilan, tujuan hukum juga untuk mewujudkan
kepastian hukum. KEPASTIAN HUKUM BERKAITAN ERAT DENGAN PENEGAKKAN
HUKUM, KHUSUSNYA NORMA-NORMA DALAM PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN BERKAITAN DENGAN PERBUATAN LAHIR MANUSIA. Penegakan hukum
tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang berlawanan atau tidak terhadap
norma-norma hukum yang ada. Kepastian hukum tidak memberi sanksi kepada
seseorang yang mempunyai sikap batin yang buruk, akan tetapi yang diberikan sanksi
adalah perwujudan dari sikap batin yang buruk, atau menjadikannya perbuatan yang
nyata atau konkrit”. Gustav Radbruch membagi jenis kepastian hukum ke dalam 2
(dua) macam, yaitu : “kepastian hukum oleh karena hukum, dan kepastian hukum
dalam atau dari hukum”.
Kepastian dapat dicapai, apabila norma-norma hukum diterapkan secara tegas, dan
ancaman hukuman juga diterapkan terhadap yang terbukti bersalah. Kepastian
hukum berkaitan dengan penerapan hukum secara tegas oleh aparat penegak
hukum. Pelanggaran atau gangguan terhadap hak yang sudah dijamin oleh hukum,
akan melahirkan konsekuensi bagi pemegang haknya untuk memperoleh haknya
secara pasti.
MENURUT JEREMY BENTHAM, “AGAR MANUSIA TERBEBAS DARI PENDERITAAN,
MAKA MANUSIA HARUS MEMBUAT KEPUTUSAN, BAHWA MANUSIA HARUS
MEWUJUDKAN KESENANGAN”. AJARAN BENTHAM YANG TERKENAL ADALAH
BAHWA HUKUM HARUS MEWUJUDKAN KEBAHAGIAAN TERBESAR BAGI SEBAGIAN
BESAR MASYARAKAT (THE GREATEST HAPPINESS OF THE GREATEST NUMBER)”.
Artinya : Bahwa jelas Para Teradu secara Ratio Legis berdasar norma hukum,
peraturan Undang-Undang, Dogmatika hukum bahkan berlandaskan irisan atau
lapisan hukum yang paling tertinggi yaitu Filsafat Hukum. Jadi jelas Pengadu tidak
berdasar dan ngawur dalam membuat pengaduan kepada para Teradu yang ditujukan
kepada DKPP RI, ini bisa berbahaya pada perkembangan Hukum Administrasi Negara
atau hukum tata Negara yang sudah dibangun oleh para Guru Besar dan Para Pakar
hukum Administrasi Negara.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-6, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Berita Acara Permohonan Keterangan Permohonan Keterangan
kepada M. Surya Agung Saputra dan tanda Terima Pembelian Fire
Stop sebanyak 5 buah;
2. T-2 Berita Acara Klarifikasi kepada Suib;
3. T-3 Berita Acara Klarifikasi kepada Hansen Krisbianto Pusung;
4. T-4 Berita Acara Klarifikasi kepada Acmad Rifai Sugeharto;
5. T-5 Berita Acara Klarifikasi kepada Asnan;
6. T-6 Surat Undangan Klairifkasi;
[2.7] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Hansen (Anggota Panwascam
Dukuh Pakis Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa Surat Pernyataan
bukan saya sendiri yang merumuskan dan membuatnya. Saya bertemu dengan Pengadu
di Resto untuk membicarakan adanya penarikan. Pihak Terkait menjelaskan bahwa
Pengadu yang membuat surat pernyataan tersebut dan saya dipaksa untuk tanda
tangan dan posisinya ditekan akan dilaporkan ke DKPP jika tidak tanda tangan. Pihak
Terkait menjelaskan bahwa uang Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu) untuk pembelian Fire
Stop dari Surya Agung dan meminjam dari Rifai serta tidak ada hubungannya dengan
Seleksi Panwascam. Terkait kwitansi adalah bukti peminjaman uang dari Rifai.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
meminta uang sebesar satu kali gaji kepada Hansen (Pihak Terkait) setelah dilantik
sebagai Panwascam Dukuh Pakis. Pengadu mendalilkan karena Hansen tidak memiliki
sejumlah uang sebagaimana yang diminta, yang bersangkutan lantas memberikan uang
sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) pada tanggal 30 Desember 2019.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Dalam persidangan para Teradu menjelaskan bahwa dalil aduan
Pengaduan tidak jelas dan kabur. Menurut para Teradu objek Pengaduan Pengadu yang
disampaikan sesungguhnya secara keseluruhan pada hakekatnya bukan substansi
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Surabaya. Pengadu tidak secara jelas mengadukan terhadap siapa secara
personal, namun Pengadu menyebutkan sebagai Teradu sebanyak 6 (enam) Teradu yaitu
Teradu 1 hingga Teradu VI. Dan Pengadu tidak menyebutkan secara Eksplisit atas
salahnya kepada siapa dan secara normative tidak masuk pada objek Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara sebagaimana pada Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun
2017. Para Teradu dalam keterangannya juga menyatakan aduan Pengadu Error In
Persona sebab Secara harfiah arti error in persona adalah keliru mengenai orang
yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya Sebab Pengadu tidak mempunyai
hak untuk mengajukan pengaduan kepada DKPP , sehingga pengaduan Pengadu harus
dinyatakan tidak dapat diterima, atau bisa dikatakan tidak mempunyai hak untuk
mengadu sebab tidak ada hubungan hukum dengan Para Teradu. Selain itu, menurut
para Teradu pengaduan Pengadu cacat hukum, sebab Hansen lah yang memegang kunci
utama yang menurut Pengadu katanya yang membuat surat penyataan. Dimana belum
tentu kebenarannya dan harus dibuktikan dengan segala asas dan prinsip di dalam
persidangan khususnya pembuktian Pihak Terkait. Pihak Terkait yaitu Hansen haruslah
ditarik sebagai Teradu pula. Para Teradu tidak pernah mengetahui dari awal hingga
terbitnya surat pernyataan dari Pihak Terkait, yaitu Hansen. Artinya Para Teradu ini
tidak pernah terlibat dari awal hingga akhir sehingga terbit surat pernyataan, dan Para
teradu tidak pernah menyuruh dan memerintahkan/mengintruksikan kepada Hansen
(Pihak Terkait) terkait surat pernyataan dimaksud. Secara fakta Para Teradu tidak
pernah menyuruh, mengintruksikan dan tidak pernah tahu dari awal apa yang
dilakukan oleh Pihak Terkait yaitu Hansen atas tindakan yang membuat surat
pernyataan dimaksud, tidaklah mungkin seorang Pimpinan meminta aliran dana apalagi
sekecil itu yang membuat para Teradu tersebut kehilangan jabatan dan berhadapan
dengan pelanggaran kode etik yang tidaklah sebanding dan para Teradu mengetahui
jikalau tindakan yang dilakukan oleh Hansen tersebut adalah perbuatan yang konyol
dan sangatlah naïf sekali. Jadi jelas kronologis kejadian yang disampaikan Pengadu
tidak ada kaitannya dengan Para Teradu khusunya Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Surabaya. Para Teradu khususnya Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya pernah
memanggil dengan cara pantas dan patut melalui undangan resmi dari Bawaslu Kota
Surabaya yaitu Hansen (Pihak Terkait) dan Suib (Teradu VI). Undangan klarifikasi
diterbitkan karena Ketua dan Anggota Bawaslu mendengar berita dari salah satu media
yang sebenarnya Para Ketua dan Anggota tersebut tidak pernah mendengar langsung
dari Pihak Terkait (Hansen) dan lainnya termasuk Suib (Teradu VI). Bahwa oleh karena
tidak mengetahui secara langsung oleh pihak-pihak yang disebut di kronologis kejadian,
maka betapa kagetnya Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya dan oleh karena itu
melalui rapat pleno memanggil untuk mengklarifikasi atas kebenaran berita di media
tersebut. Setelah diklarifikasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya, diperoleh
fakta bahwa Pihak Terkait (Hansen) menyampaikan bahwa itu tidaklah benar dan
bohong.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, benar bahwa terdapat pertemuan
dan penyerahan uang antara Hansen selaku Pihak Terkait Anggota Panwascam Dukuh
Pakis, Teradu VII, dan seorang bernama M. Surya Agung Saputra. Hansen selaku Pihak
Terkait adalah peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi Panwascam oleh Bawaslu Kota
Surabaya tanggal 27 November-3 Desember 2019 dan dilantik pada tanggal 22 Desember
2019. Menurut Pengadu, setelah Hansen dinyatakan lolos seleksi, terdapat pertemuan
antara Hansen, Teradu VII, dan seorang bernama M. Surya Agung Saputra. Dalam
pertemuan tersebut terdapat permintaan uang kepada Hansen sebesar satu bulan honor
Panwascam. Karena tidak memiliki uang sejumlah yang dimintakan, Hansen meminjam
uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) kepada Teradu VII. Dalam persidangan
terungkap fakta terdapat surat pernyataan tanggal 31 Desember 2020 dengan tanda
tangan Hansen diatas materai. Dalam surat pernyataan tersebut Hansen pada pokoknya
menyatakan terdapat permintaan uang sejumlah satu bulan honor Panwascam, dan
telah menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) kepada “orang suruhan
Bawaslu Kota Surabaya” yaitu Teradu VI, Teradu VII, dan seorang bernama Surya
Agung. Bahwa terlepas dari penulisan tahun “2020” dalam surat pernyataan tanggal 31
Desember, telah terdapat keterangan di muka persidangan oleh Hansen bahwa surat
pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani pada tahun 2019. Kemudian, karena
surat tersebut menjadi konsumsi publik, Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi
kepada para pihak. Dalam klarifikasi tanggal 27 Januari 2020, Hansen menyatakan
dirinya dalam keadaan “linglung” karena berada dalam tekanan dan ancaman dari
Pengadu pada saat menandatangani surat pernyataan tanggal 31 Desember 2019.
Adapun dalam klarifikasi yang sama Hansen kembali memberikan keterangan bahwa
kurang lebih seminggu setelah pelantikan Panwascam terdapat pertemuan antara
dirinya, Teradu VII, dan M. Surya Agung Saputra. Hansen juga menyatakan terdapat
penyerahan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) kepada M. Surya Agung atas
bantuan meluluskan Hansen pada seleksi Panwascam. Selanjutnya, terdapat surat
pernyataan Hansen dengan tanda tangan diatas materai tanggal 7 Februari 2020 yang
pada pokoknya menyatakan penyerahan uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu)
adalah untuk kepentingan membeli Firestop kepada M. Surya Agung dan tidak
berhubungan dengan proses rekrutmen Panwascam. Atas adanya perubahan
keterangan ini, Hansen di muka majelis sidang kode etik menjelaskan bahwa surat
tanggal 31 Desember adalah ditulis oleh Pengadu dan Hansen memberikan tanda
tangan dalam keadaan tertekan oleh ancaman Pengadu yang hendak melaporkan
Hansen kepada DKPP dan Kepolisian atas tuduhan melakukan penyuapan. Dalam
sidang pemeriksaan kode etik Hansen juga menyatakan pada pokoknya penyerahan
uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) adalah untuk keperluan pembelian firestop
yang dipergunakan sebagai alat perlengkapan gereja yang tidak berhubungan dengan
rekrutmen Panwascam. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tidak terdapat
bukti yang cukup bahwa telah terjadi permintaan maupun penyerahan sejumlah uang
untuk kepentingan rekrutmen Panwascam oleh Para Teradu. Bahwa secarik kertas
kwitansi dengan tanda tangan Teradu VII yang dijadikan bukti oleh Pengadu tidak dapat
menjelaskan keterkaitan antara uang sebesar Rp. 500.000 dengan rekrutmen
Panwascam. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu bertumpu pada keterangan Hansen
sedangkan surat pernyataan Hansen tanggal 31 Desember telah dianulir dengan surat
pernyataan pada tanggal 7 Februari 2020. Selain itu, di muka sidang pemeriksaan kode
etik Hansen juga tidak membenarkan dalil aduan Pengadu. Namun demikian, DKPP
merasa perlu mengingatkan Hansen selaku Pihak Terkait dalam perkara ini. Dalih
Hansen yang menyatakan berada dibawah tekanan pada saat menandatangani surat
pernyataan tanggal 31 Desember tidak dapat dibenarkan. Selain itu, Hansen juga
memberikan keterangan yang berubah-ubah yang nampak dari surat pernyataan
tanggal 31 Desember, keterangan saat klarifikasi oleh Teradu I s.d. V tanggal 27 Januari
2020, dan surat pernyataan tanggal 7 Februari 2020. DKPP mengingatkan Hansen
selaku Panwascam Dukuh Pakis untuk memiliki sikap teguh dan berintegras demi
penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat. Dengan ini DKPP memerintahkan kepada
Teradu I s.d. Teradu V selaku atasan untuk melakukan langkah administrasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 kepada Hansen.
Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, serta mendengarkan Keterangan Pihak Terkait Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kota Surabaya, Teradu II Hadi Margono Sambodo, Teradu III Usman,
Teradu IV Yaqub Baliya, Teradu V Hidayat masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kota Surabaya sejak Putusan ini dibacakan.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Suib selaku staf Bawaslu Kota Surabaya, sejak
Putusan ini dibacakan.
4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Achmad Rifa’i Sugeharto selaku Anggota
Panwascam Dukuh Pakis, sejak Putusan ini dibacakan.
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
6. Memerintahkan Koordinator Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota
Surabaya untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Surabaya untuk
melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII, paling lama 7 (tujuh) hari
sejak dibacakan;dan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal
Delapan Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt.
Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-
masing sebagai Anggota.
Plt. KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir