Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 48 tahun 2022
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo
Tahun: 2022 · Tanggal (data DKPP): 01/02/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-02-2023
👁 23 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 49-P/L- DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/XII/2022, dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022, saya selaku peserta seleksi tes wawancara calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan selanjutnya disebut panwascam tiba pukul 06.00 WIB di Ridho Outbond Resort, Jalan Raya Krejengan, Dusun Krajan, Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Namun, hingga pukul 07.10 WIB Para Teradu tidak kunjung tiba dan tidak mematuhi serta sangat bertolak belakang dengan jadwal pada SK Bawaslu Nornor: 035/BAWASLU/JI-22/KP.0l.01/X/2022 yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo sendiri.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang tidak profesional pada saat melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan karena sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu melaksanakan tes wawancara kepada calon anggota Panwaslu Kecamatan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; [4.1.2] Para Teradu mengajukan pertanyaan di luar konteks kepemiluan kepada calon anggota Panwaslu Kecamatan saat tes wawancara; [4.1.3] Para Teradu mengumumkan hasil tes tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) bukan sesuai peringkat melainkan sesuai abjad. Tindakan tersebut dianggap tidak taat terhadap Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fathul Qorib selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Teradu II Zaini Gunawan, Teradu III Ahmad Nasaruddin Lathif, Teradu IV Rifqohul Ibad, Teradu V Yonki Hendriyanto, masing- masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 49- P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Endrik Yanwar Fathur Direngga Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Fathul Qorib Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Alamat : Jl. MT. Haryono No. 466, Semampir, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Zaini Gunawan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo Alamat : Jl. MT. Haryono No. 466, Semampir, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Ahmad Nasaruddin Lathif Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo Alamat : Jl. MT. Haryono No. 466, Semampir, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Rifqohul Ibad Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo Alamat : Jl. MT. Haryono No. 466, Semampir, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yonki Hendriyanto Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo Alamat : Jl. MT. Haryono No. 466, Semampir, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; Selanjutnya Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V disebut sebagai ---------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 49-P/L- DKPP/XI/2022 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/XII/2022, dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022, saya selaku peserta seleksi tes wawancara calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan selanjutnya disebut panwascam tiba pukul 06.00 WIB di Ridho Outbond Resort, Jalan Raya Krejengan, Dusun Krajan, Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Namun, hingga pukul 07.10 WIB Para Teradu tidak kunjung tiba dan tidak mematuhi serta sangat bertolak belakang dengan jadwal pada SK Bawaslu Nornor: 035/BAWASLU/JI-22/KP.0l.01/X/2022 yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo sendiri. Dalam hal dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 pada Pasal 2 huruf (a) yang secara eksplisit menyatakan dan berbunyi, "Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu". Sedangkan bentuk pertanggungjawaban Para Teradu pada tahapan tes wawancara calon anggota panwascam tidak memenuhi unsur tertib waktu maupun tertib sosial serta tidak mengindahkan norma dalam penyelenggaran Pemilu, mengingat pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo justru datang terlambat tidak sesuai jadwal pada SK (Surat Keputusan) yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak Bawaslu sendiri. Pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo juga tidak berinisiatif meminta maaf maupun menjelaskan kepada para peserta seleksi calon anggota panwascam perihal keterlambatan kedatangan para komisioner sehingga mengakibatkan tes wawancara menjadi kurang efektif dari segi pertimbangan waktu. Permintaan maaf maupun penjelasan perihal keterlambatan kepada peserta seleksi calon anggota panwascam seharusnya dilakukan karena permintaan maaf maupun penjelasan alasan keterlambatan merupakan bentuk pertanggungjawaban serta prinsip penyelenggara Pemilu yang harus memenuhi unsur tertib sosial dan wajib mematuhi peraturan kode etik yaitu mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu seperti yang tertera pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 pada Pasal 12 buruf (b) sebagaimana terlampir pada pokok aduan ini. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 3 huruf (a) hingga huruf (k) yang berbunyi, "Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: (a).mandiri, (b).jujur, (c).adil, (d).berkepastian hukum, (e).tertib, (f).terbuka, (g).proporsional, (h).profesional, (i).akuntabel, (j).efektif, (k).efisien". Maka dari itu tentu tahapan penyelenggaraan pembentukan panwascam merupakan tergolong tahapan penyelenggaraan Pemilu yang juga harus memenuhi asas dan prinsip Penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini yaitu Bawaslu Kabupaten Probolinggo patut diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mana pada tahapan tes wawancara yang seharusnya para komisioner memberikan pertanyaan seputar kompetensi calon anggota panwascam, justru memberikan pertanyaan diluar konteks kepemiluan yaitu menawarkan dan seolah- olah bertanya kepada saya, "Seandainya mas Endrik menjadi anggota panwascam, siapa yang akan anda pilih diantara calon anggota lainnya di Kecamatan Banyuanyar?". Pertanyaan ini sangat jauh dari materi tes wawancara dan cenderung para komisioner melanggar asas penyelenggara Pemilu yang seharusnya berprinsip profesional, efektif, dan efisien sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 3 huruf h, j, dan k. Selanjutnya dalam hal pengumuman hasil seleksi calon anggota panwascam, pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo patut diduga melanggar Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yaitu SK Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/Kl/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.0l.00/Kl/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 pada poin keempat belas yang berbunyi, "Merubah Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada bagian 5, huruf F Tes Tertulis dan Tes Wawancara, dengan menambahkan angka 4 huruf O sehingga berbunyi demikian: "Pokja mengumumkan hasil seleksi tes tertulis berdasarkan peringkat (Lampiran XIII-C)". Sedangkan pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo justru mengumumkan seolah-olah berdasarkan urutan abjad pada tahapan hasil seleksi tes tertulis para calon anggota panwascam jika merujuk dan berpatokan file PDF Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tulis CAT (Computer Assisted Test) Calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo di website Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Mohon kiranya pihak DKPP RI turut memeriksa perihal hasil pengumuman ini untuk bahan pertimbangan bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo patut diduga melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum juga melanggar SK Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/Kl/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.0l.0l/Kl/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Mengingat “asas”penyelenggara Pemilu merupakan suatu kewajiban serta merupakan nilai-nilai integritas seorang penyelenggara Pemilu yang semestinya dijadikan pedoman bagi pihak penyelenggara Pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang berdasarkan asas langsung. umum, bebas, rahasia, jujur, adil maka dengan ini saya sangat berharap pihak DKPP dapat menerima laporan aduan ini. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan perkarara Nomor: 48-PKE-DKPP/XII/2022 Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Pemilihan Umum yang menyidangkan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang seadil adilnya ex aequo et bono. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 4 sebagai berikut ; NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. P1 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Probolinggo Nomor: 035/Bawaslu/JI-22/KP.01.01/X/2022, Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Test Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024 Kabupaten Probolinggo, tertanggal 18 Oktober 2022; 2. P2 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/Kl/10/2022 Tentang Perubahan Pedoman Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.0l.00/Kl/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, tertanggal 15 Oktober 2022; 3. P3 Tangkapan layar berita media online metropena.com dengan judul “Panwascam Terpilih Bawaslu Kabupaten Probolinggo Diduga Sarat Akan Pesanan” tanggal 26 Oktober 2022; 4. P4 Pengumuman Hasil Tes Tulis Computer Assisted Test (CAT) Calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo, tertanggal 18 Oktober 2022 [2.4] KESIMPULAN PENGADU Pengadu menyampaikan kesimpulannya secara tertulis yang merupakan satu kesatuan dengan keterangan yang disampaikan Pengadu dalam sidang secara virtual tangal 11 Januari 2023, sebagai berikut : 1. Bahwa berdasarkan jawaban pihak teradu pada nomor 2 huruf (a) dan (b) serta pada nomor 3 huruf (a), (b) dan (c) yang pada pokoknya menyangkal dan menyatakan pihak teradu telah datang sesuai waktu dan telah melaksanakan tahapan tes wawancara dengan benar. Namun, jika teradu meyakini dan menyertakan alat bukti sebagaimana terlampir dalam pokok jawaban teradu, saya selaku pihak pengadu menginginkan sekaligus agar memberikan kejelasan, ketegasan, serta kejujuran dalam perkara dan sidang ini, memohon kepada Yang Mulia Para Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk meminta file video tes wawancara untuk seluruh peserta tes wawancara se- kabupaten Probolinggo yang tanpa diedit dan otentik semenjak peserta memasuki pintu ruangan tes wawancara dan memperhatikan waktu pada tiap-tiap peserta urutan ke-satu (pertama) yang dalam hal ini berdasarkan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024 Kabupaten Probolinggo Nomor:035/BAWASLU/JI- 22/KP.01.01/X/2022 agar dapat dimintakan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur selaku pihak terkait pada pokok perkara ini. Mohon kiranya pihak DKPP RI mempertimbangan perihal keterlambatan pihak teradu dengan memperhatikan waktu/jam dimulainya tahapan tes wawancara serta pengakuan Para Saksi dari Para Teradu apakah benar dan berkesesuaian dengan pernyataan Para Saksi yang telah di-sumpah di muka persidangan. Perihal Saksi yang kesemuanya berkedudukan hukum benar dan memang berada pada tempat dilakukannya tes wawancara, untuk keterangan maupun independensi Para Saksi wajib dipertanyakan serta diragukan karena Para Saksi merupakan pegawai dari Para Teradu, serta Saksi lainnya juga merupakan pemilik tempat seleksi tes wawancara yang sering kali Para Teradu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Probolinggo melakukan rapat maupun pembekalan juga semacam diklat di Ridho Outbound Resort milik Saksi yang dihadirkan oleh Para Teradu. Menimbang dari pernyataan kesimpulan saya selaku Pengadu, meminta Yang Mulia Para Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk memeriksa dan meminta file video audio/visual dan membandingkannya dengan jawaban Para Saksi agar terciptanya keadilan bagi saya selaku Pengadu juga Para Teradu. Dalam hal ini saya merasa dirugikan karena saya sebagai Pengadu merasa pembagian waktu pada tahapan tes wawancara "tidak sama" antar peserta yang tergolong tidak efektif dan efisien. Perihal keterlambatan Para Teradu, jika seandainya terjadi pada pihak peserta tes wawancara yang mengalami keterlambatan, apakah dalam hal ini pihak Pengadu memberikan toleransi dan permintaan maaf, juga peserta dibolehkan mengikuti seleksi tes wawancara. Mengingat integritas, profesionalitas serta tertib waktu juga tertib sosial merupakan penjabaran dari kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu yang seharusnya dipatuhi oleh setiap Penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada nomor 4 huruf (a), (b) dan (c) yang menyatakan bahwa Para Teradu telah memberikan pertanyaan sesuai dengan pedoman dan juga telah sesuai dengan konteks materi kepemiluan, maka dari itu saya selaku Pengadu sekali lagi memohon dan meminta kepada Yang Mulia Para Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk meminta dan memeriksa bukti video audio visual seluruh peserta seleksi calon anggota panwascam kepada Pihak Terkait dalam hal ini yaitu Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Karena sesungguhnya bukti video audio visual seluruh peserta seleksi tes wawancara dapat dijadikan pedoman serta pertimbangan putusan kapan dimulainya tes wawancara, apakah benar tepat pukul 07.00 WIB untuk peserta urutan ke-satu (pertama) serta apakah benar Para Teradu sudah tiba dan melakukan tes wawancara pada pukul 07.00 WIB serta tidak datang terlambat sebagaimana pengakuan dari Para Teradu di muka persidangan. Sehingga terindikasi tahapan tes wawancara calon anggota panwascam ini terindikasi sangat subyektif dan hanya berdasarkan suka dan tidak suka (like and dislike) terpilihnya calon anggota panwascam se-kabupaten Probolinggo, dibuktikan dengan tidak mengumumkannya peringkat namun berdasarkan urutan abjad. 3. Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada nomor 5 huruf (a), (b), (c), (d) dan (e) yang menyertakan bukti Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, serta Para Teradu juga mengajukan bukti Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 Tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/Pemilihan Ad Hoc Yang Dikecualikan.Perihal jawaban ini sudah diakui oleh pihak teradu bahwa Para Teradu tidak mengumumkan 6 besar peserta seleksi tes berdasarkan peringkat, tetapi berdasarkan urutan abjad. Demikian pula yang secara hierarki "Surat Keputusan (SK)" yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dibandingkan dengan "Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum" yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau bisa disebut PPID, yang apabila dibandingkan baik secara kedudukan serta dasar hukum Ketua dan Pejabat PPID secara hierarkis dan kelembagaan lebih tinggi kedudukannya pangkat/kewenangan seorang Ketua daripada seorang Pejabat PPID. Demikian pula jika ber-acuan pada "Surat Keputusan" dibandingkan dengan "Penetapan Pejabat PPID" yang secara dasar hukum lebih tinggi Surat Keputusan (SK) daripada Penetapan oleh pejabat PPID. Bahwa berdasarkan fakta diatas serta jawaban Para Teradu di muka persidangan yg tidak berpedoman dan patuh pada Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum selaku pimpinan dari Para Teradu, dengan ini tingkat profesionalitas Para Teradu patut dipertanyakan karena pengumuman hasil seleksi tes tulis CAT (Computer Assisted Test) yang dikeluarkan dan diumumkan Para Teradu mengakibatkan antar peserta mengira dan menduga bahwa nilai itu berdasarkan peringkat, namun pada kenyataannya justru berdasarkan urutan abjad. Selain itu SK Ketua Bawaslu jauh lebih tinggi kedudukan dan dasar hukumnya daripada bahan konsultasi via telpon ataupun lisan. Hal ini jelas-jelas tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan batal demi hukum apa yang disampaikan pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo selaku teradu. Dampak dari apa yang sudah dilakukan ini, disamping merugikan saya selaku pihak Pengadu yang pada mulanya menyangka saya berada pada urutan ketiga namun ternyata tidak demikian adanya. Selanjutnya proses ini dengan apa yang dilakukan Para Teradu, antar peserta sebagian menduga dan pada umumnya masyarakat kabupaten Probolinggo mempertanyakan integritas serta profesionalitas Bawaslu Kabupaten Probolinggo karena ada beberapa panwascam terpilih justru ada unsur kekerabatan, keluarga, maupun kedekatan sebagai teman ataupun sahabat dari Para Teradu. Dibuktikan dengan pengakuan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo di muka persidangan bahwa panwascam terpilih di kecamatan Besuk adalah kakak kandung dari Para Teradu itu sendiri, yang artinya jika ditelisik lebih dalam lagi berdasarkan fakta panwascam terpilih serta pengakuan teradu di muka persidangan patut diduga unsur nepotisme sangat kental dalam perekrutan ini. Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, saya sebagai Pengadu pada perkara nomor: 48-PKE-DKPP/XII/2022 menyatakan dengan ini agar pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk mempertimbangkan putusan sebagaimana pada kesimpulan saya diatas serta fakta-fakta dipersidangan serta mohon turut memeriksa file video audio visual seluruh peserta seleksi tes wawancara agar pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian semoga menjadi bahan pertimbangan agar terciptanya Pemilu yang berintegritas dan akuntabilitasnya tidak dipertanyakan oleh para peserta seleksi lainnya serta terwujudnya Pemilu yang lebih baik dalam setiap tahapannya, baik itu untuk para peserta seleksi badan ad hoc pada khususnya dan mayarakat Kabupaten Probolinggo pada umumnya. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Bahwa setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan dari pihak Pengadu, kami mengajukan jawaban atas aduan tersebut sebagaimana berikut: 1. Bahwa kami menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali yang kami nyatakan sebaliknya. 2. Bahwa Kami, Bawaslu Kabupaten Probolinggo : a. Telah melaksanakan pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Probolinggo berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 (Bukti T.1) semaksimal kami dengan tetap mempertimbangkan peraturan perundang – undangan lainnya; b. Telah melaksanakan Tes wawancara untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 20 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022, yang bertempat di Ridho Outbond Resort yang beralamat di Jalan Raya Krejengan, Dusun Krajan Desa Krejengan Kabupaten Probolinggo; (Pengumuman Pelaksanaan Tes Wawancara terlampir dalam Bukti T.2) 3. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu tidak datang tepat waktu saat pelaksanaan tes wawancara, dengan dalil aduan yang menyebut; “…hingga pukul 07.10 WIB para komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo tak kunjung tiba tiba dan tidak mematuhi serta sangat bertolak belakang dengan jadwal pada SK Bawaslu Nomor : 035/BAWASLU/JI- 22/KP.0l.01/X/2022 yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo sendiri.” adalah tidak benar, dengan penjelasan berikut: a) Bahwa kami, para Teradu beserta staf teknis Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah sampai dilokasi (Ridho Outbond Resort) sebelum pukul 07:00 WIB dan langsung berkoordinasi dengan saudara Ridho, (pemilik Ridho Outbond Resort) berkenaan dengan kesiapan ruang untuk tes wawancara; b) Bahwa berdasarkan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Probolinggo Nomor: 035/BAWASLU/JI-22/KP.OI.01/X/2022 (Bukti T.2) maka jadwal wawancara Yang Bersangkutan, atau Teradu atau untuk Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Banyuanyar adalah tanggal 20 Oktober 2022 pukul 07.00 – 09.00 WIB. c) Bahwa pelaksanaan tes wawancara berjalan dengan lancar, Pengadu sebagai calon Panwaslu Kecamatan Banyuanyar yang saat itu hadir sebagai peserta tes wawancara berada pada urutan panggilan nomor 3, sehingga Pengadu baru dipanggil masuk ke ruang tes wawancara pada pukul 08:13 WIB yakni setelah para Teradu menyelesaikan proses tes wawancara untuk 2 (dua) peserta sebelumnya dengan rata-rata waktu tes wawancara per-peserta sekitar 20 menit. (foto tes wawancara Pengadu terlampir dalam Bukti T.3); d) Bahwa Pengadu tidak dapat dan tidak patut merasa dirugikan ataupun mendalilkan kami, Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah melanggar kode etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengingat berdasarkan Foto atau Dokumentasi Tes Wawancara (Bukti T.3) dan Video Tes Wawancara Pengadu (Bukti T.4), Pengadu mulai diwawancara pada pukul 08.13 WIB yang mana masih berkesesuaian dengan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Probolinggo Nomor: 035/BAWASLU/JI-22/KP.OI.01/X/2022 (Bukti T.2) yaitu pada tanggal 20 Oktober 2022 pukul 07.00 – 09.00 WIB, yang artinya pelaksanaan tes wawancara terhadap Pengadu masih dalam rentan waktu sesuai pengumuman pada Bukti T.2. 4. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh Para Teradu kepada Pengadu pada sesi tes wawancara, bukan seputar kepemiluan atau kompetensi Panwaslu Kecamatan, dengan dalil aduan; “…justru memberikan pertanyaan diluar konteks kepemiluan yaitu menawarkan dan seolah-olah bertanya kepada saya, „Seandainya mas Endrik menjadi anggota panwascam, siapa yang akan anda pilih diantara calon anggota lainnya di Kecamatan Banyuanyar?‟.” Bahwa pernyataan tersebut adalah tidak benar, dengan penjelasan berikut: a) Bahwa pertanyaan yang disampaikan para Teradu kepada Pengadu pada saat tes wawancara telah sesuai dengan Bagian V, Huruf F, Angka 4, huruf (e) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/Hk.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 (Bukti T.1), menyatakan “Tanya jawab dengan materi pendalaman visi-misi, motivasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, tata kelola Pemilu inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat”; b) Pertanyaan Para Teradu tersebut, sebagaimana juga sering diajukan oleh tim seleksi pembentukan penyelenggara Pemilu disetiap tingkatan baik tingkatan Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat, sebagai cara untuk mengukur kemampuan kerjasama tim para calon penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan bertujuan untuk menguji tingkat kemampuan Leadership dan kerjasama Pengadu apabila terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan, dengan maksud untuk menguji Pengadu, apakah Pengadu mampu bekerjasama dengan siapapun atau hanya dengan orang-orang tertentu saja?. c) Bahwa tidak seperti dalil aduan Pengadu yang menyatakan pertanyaan yang disampaikan Para Teradu bukan seputar kepemiluan dan pengawasan, para Teradu justru memberikan pertanyaan-pertanyaan yang telah sesuai berdasarkan pedoman serta pertanyaan-pertanyaan seputar pengetahuan dan kepemiluan, hal ini dapat para Teradu buktikan dengan video rekaman proses tes wawancara antara Para Teradu dengan Pengadu. (video tes wawancara dalam Bukti T.4) 5. Bahwa berdasarkan pada pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu mengumumkan hasil tes tertulis bukan sesuai peringkat melainkan berdasarkan abjad, dengan dalil aduan yang menyatakan; “Sedangkan pihak Bawaslu Kabupaten Probolinggo justru mengumumkan seolah-olah berdasarkan urutan abjad pada tahapan hasil seleksi tes tertulis para calon anggota panwascam…”, maka : a) Bahwa memang benar Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/Hk.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 (Bukti T.1) mengatur jika Pokja mengumumkan hasil seleksi tes tertulis berdasarkan peringkat. b) Bahwa Surat keputusan, sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas ditetapkan tanggal 15 Oktober 2022 di Jakarta atau hanya berselang 3 (Tiga) hari dengan diterbitkannya Pengumuman hasil tes tulis CAT (Computer Assisted Test) Calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Probolinggo (Bukti T.5) tertanggal 18 Oktober 2022. c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengumumkan hasil tes tulis yakni 6 (enam) peserta dengan nilai tertinggi, pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Probolinggo tidak merubah, mengganti dan atau memanipulasi rekapitulasi hasil tes tulis calon Panwaslu Kecamatan, hasil tes tulis yang diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo adalah sama dengan daftar nilai tes tulis yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur; d) Bahwa namun demikian, disisi yang lain berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/ Pemilihan Ad.Hoc yang dikecualikan; (Bukti T.6) Bawaslu Kabupaten/Kota tidak diperkenankan untuk mengumumkan rincian/penilaian hasil seleksi Panwaslu Kecamatan karena merupakan informasi yang dikecualikan; e) Bahwa Bawaslu Kabupaten Probolinggo mengumumkan hasil tes tulis yakni 6 (enam) peserta dengan nilai tertinggi tidak berdasarkan peringkat nilai namun sesuai abjad adalah dengan pertimbangan sebagai berikut: 1) Menjaga prinsip kerahasiaan sesuai Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/ Pemilihan Ad.Hoc yang dikecualikan; 2) Menjaga optimisme calon Panwaslu Kecamatan, dengan tidak mengetahui siapa peserta dengan peringkat nilai tertinggi pada tes tulis maka peserta akan tetap optimis dan merasa tetap memiliki peluang yang sama untuk terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan, hal tersebut juga dilakukan agar peserta tetap optimis dalam pelaksanaan tes berikutnya yakni tes wawancara, sehingga peserta dapat mengikuti tes wawancara secara maksimal; Maka apabila hal tersebut dianggap melanggar etika Para Teradu sebagai Pengawas Pemilu maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia juga harus mempertimbangkan fakta-fakta tersebut diatas, termasuk selisih hari antara terbitnya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022, yang merupakan Perubahan atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/Hk.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 yang hanya 3 (Tiga) hari. 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah secara maksimal dan penuh waktu menyelesaikan proses tahapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan, bahkan disaat yang bersamaan Bawaslu Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dalam hal ini tentunya banyak kendala teknis yang terjadi dengan berbagai pertimbangan tersebut Para Teradu memohon pada Majelis Pemeriksa Perkara ini (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) untuk menerima segala dalil, termasuk petitum yang diajukan oleh kami, Bawaslu Kabupaten Probolinggo. [2.6] PETITUM TERADU Para Teradu memohon kepada Majelis (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) yang menyidangkan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitisi nama baik Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Apabila majelis (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) berpendapat lain maka kami (Para Teradu) memohon keputusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut: NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T.1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, tertanggal 15 Oktober 2022; 2. T.2 Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Probolinggo Nomor: 035/BAWASLU/JI-22/KP.OI.01/X/2022, tertanggal 18 Oktober 2022; 3. T.3 Dokumentasi Tes Wawancara Pengadu; 4. T.4 Video Tes Wawancara Pengadu; 5. T.4.1 Transkrip Video Tes Wawancara Pengadu; 6. T.5 Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor: 035/KP.01.01/JI-22/10/2022, tertanggal 26 Oktober 2022; 7. T.6 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/ Pemilihan Ad.Hoc yang dikecualiakan, tertanggal 20 Desember 2019. [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Pengadu menyampaikan kesimpulannya secara tertulis yang merupakan satu kesatuan dengan keterangan yang disampaikan Pengadu dalam sidang secara virtual tangal 11 Januari 2023, sebagai berikut: Dalam Pokok Perkara: 1. Bahwa pihak Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya yang menyatakan tentang keterlambatan kehadiran Para Teradu pada lokasi tes wawancara rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo.Justru sebaliknya, dalam persidangan Para Teradu dapat membantah dalil aduan tersebut dengan fakta-fakta dalam alat bukti berupa bukti-bukti petunjuk dan keterangan para saksi, yang membuktikan bahwa pelaksanaan tes wawancara berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan 2. Bahwa pihak Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya yang menyatakan tentang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan saat tes wawancara oleh Para Teradu kepada pihak Pengadu diluar konteks kepemiluan dan pengawasan. Justru sebaliknya, bahwa dalam persidangan Para Teradu dapat membantah dalil aduan tersebut dengan bukti video tes wawancara Pengadu dan keterangan para saksi yang membuktikan bahwa dalil aduan dari pengadu tidaklah benar dan hal tersebut tidak dapat dibantah oleh pihak Pengadu dalam persidangan; 3. Bahwa tentang Para Teradu yang mengumumkan hasil tes tertulis calon Panwaslu Kecamatan berdasarkan abjad, telah dijawab dalam persidangan oleh para Teradu dengan bukti-bukti, serta berkesesuaian dengan keterangan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak Terkait. Dalam hal ini Para Teradu dapat membuktikan bahwa keputusan Para Teradu tersebut diatas bukanlah semata-mata keputusan sepihak dari Para Teradu namun telah melalui koordinasi dan konsultasi pada jajaran Pengawas Pemilu diatasnya. Fakta-fakta dalam persidangan ; 1. Bahwa Pengadu tidak mengajukan saksi-saksi dalam persidangan perkara ini, maka berdasarkan fakta tersebut, dalil-dalil aduan dan keterangan-keterangan pihak Pengadu dalam persidangan patut untuk dikesampingkan, karena keterangan pihak Pengadu tidak dikuatkan dengan keterangan dari saksi-saksi yang mendukung dalil-dalil aduan, maka keterangan pihak Pengadu dapat dianggap tidak sah dan tidak meyakinkan menurut hukum; 2. Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam persidangan tidaklah membuktikan tentang pokok-pokok perkara sebagaimana yang didalilkan oleh pihak Pengadu, beberapa bukti-bukti yang diajukan Pengadu justru diluar konteks dalil aduan yang diajukan; Hal tersebut dapat dianggap sebagai ketidakmampuan Pengadu untuk membuktikan dalil aduannya sendiri, dengan demikian bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Pengadu dapat dianggap tidak meyakinkan menurut hukum dan tidak patut untuk dipertimbangkan. 3. Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Para Teradu telah berkesesuaian dengan dalil-dalil Jawabannya. Para Teradu dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya dan membuktikan fakta yang bertolak belakang dari dalil aduan pihak Pengadu, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian “Dalam Pokok Perkara” pada Kesimpulan ini. Dengan demikian bukti-bukti yang diajukan oleh para Teradu layak untuk diterima sebagai fakta hukum serta patut untuk dipertimbangkan. 4. Bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Para Teradu telah memberikan keterangan yang berkesesuaian dengan bukti-bukti dari Para Teradu dan berkesesuaian dengan dalil-dalil dalam Jawaban. Dengan demikian keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh para Teradu layak untuk diterima serta patut untuk dipertimbangkan. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu tetap pada dalil-dalil Jawaban dan hal-hal yang telah dibuktikan oleh Para Teradu dalam persidangan, serta tetap menolak seluruh dalil-dalil aduan yang disampaikan oleh pihak Pengadu dalam persidangan [2.9 SAKSI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 48-PKE- DKPP/XII/2022, Para Teradu mengajukan Saksi yakni : Anggita Ratih Iriyanti, staf Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang bertugas menerima registrasi, dan Amir Hamzah, staf Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang bertugas sebagai dokumentasi, Ahmad Ridhoi selaku pemilik Ridho Outbond Resort memberikan kesaksian pada hari Rabu, 11 Januari 2023 sebagai berikut : Anggita Ratih Iriyanti  Bahwa Saksi menerangkan hadir di tempat test rekrutmen panwaslu kecamatan Probolinggo tanggal 20 Oktober 2022 pukul 06.30 WIB. Saksi menerangkan tes wawancara dimulai pukul 07.00 WIB.  Bahwa Saksi menerangkan pada saat hadir dilokasi tempat test wawancara sudah ada sekitar 5 peserta test wawancara, Saksi meminta para peserta yang sudah hadir untuk menandatangani absensi. Amir Hamzah,  Saksi menerangkan hal yang sama dengan saksi atas nama Anggita Ratih Iriyanti Ahmad Ridhoi, Pemilik Ridho Outbound Resort  Saksi menerangkan hal yang sama dengan saksi atas nama Anggita Ratih Iriyanti dan Saksi Amir Hamzah [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah memimta keterangan Pihak Terkait yaitu Elya Anggraini selaku Koordinator Divisi Bidang Sumber Daya Manusia Bawaslu Jawa Timur dan Mochamad Sofiyan selaku Korsek Bawaslu Kabupaten Probolinggo dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 11 Januari 2023 sebagai berikut: Elya Anggraini selaku Koordinator Divisi Bidang Sumber Daya Manusia Bawaslu Jawa Timur  Bahwa Pada tanggal 12 Oktober 2022 sebelum melaksanakan rekruitmen Panwaslu Kecamatan, Pihak Terkait melakukan Rapat dengan seluruh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu se-Kabupaten/Kota Jawa Timur di Surabaya.  Bahwa Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia se-Kabupaten Jawa Timur menanyakan kepada Pihak Terkait, bagaimana cara Bawaslu se-Kabupaten mengumumkan hasil 6 (enam) besar peserta yang lulus test tulis, karena hal tersebut tidak diatur dalam SK Nomor: 314/HK.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pemilu serentak 2024. Pihak Terkait menyampaikan untuk menentukan peringkat 6 (enam) besar, Pihak Terkait menyampaikan masih menunggu revisi SK Nomor: 314/HK.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pemilu serentak 2024 dari Bawaslu Republik Indonesia.  Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2022 Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Jawa Timur menerima SK Perubahan Nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pemilu serentak 2024. Dalam SK a quo dijelaskan penentuan peringkat 6 (enam) besar dilakukan berdasarkan nilai tertinggi hasil Computer Assisted Test (CAT). Namun dalan SK a quo ini tidak diatur bagaimana mengurutkan pengumumannya. Apakah diurutkan berdasarkan peringkat 1,2,3,4,5, dan 6 atau berdasarkan abjad.  Bahwa Pihak Terkait melakukan konsultasi dengan Tenaga Ahli Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Republik Indonesia dengan hasil memperbolehkah pengumuman hasil CAT berdasarkan abjad.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang tidak profesional pada saat melaksanakan seleksi Panwaslu Kecamatan karena sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu melaksanakan tes wawancara kepada calon anggota Panwaslu Kecamatan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; [4.1.2] Para Teradu mengajukan pertanyaan di luar konteks kepemiluan kepada calon anggota Panwaslu Kecamatan saat tes wawancara; [4.1.3] Para Teradu mengumumkan hasil tes tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) bukan sesuai peringkat melainkan sesuai abjad. Tindakan tersebut dianggap tidak taat terhadap Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu membantah dalil tersebut. Para Teradu beserta staf Teknis Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah berada di Ridho Outbound Resort sebelum pukul 07.00 WIB. Para Teradu langsung berkoordinasi dengan pemilik Ridho Outbound Resort untuk menyiapkan ruangan. Pada pukul 07.00 WIB, tes wawancara peserta seleksi dimulai. Pengadu berada pada urutan panggilan nomor 3 (tiga). Para Teradu menjelaskan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tes wawancara kepada 2 (dua) peserta sebelumnya sekitar 20 menit. Berdasarkan foto atau dokumentasi tes wawancara dan video tes wawancara, Pengadu mulai diwawancara pada pukul 08.13 WIB. Dengan demikian, pelaksanaan wawancara masih berkesesuaian dengan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Probolinggo Nomor 035/BAWASLU/JI-22/KP.OI.01/X/2022 yaitu pada tanggal 20 Oktober 2022 pukul 07.00 – 09.00 WIB. [4.2.2] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menyatakan bahwa Para Teradu telah mewawancarai dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar pengetahuan dan kepemiluan kepada peserta seleksi Panwaslu Kecamatan berdasarkan pedoman. Hal ini dapat Para Teradu buktikan dengan video rekaman proses tes wawancara antara Para Teradu dengan Pengadu. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan juga sering diajukan oleh tim seleksi pembentukan penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan baik tingkatan kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Menurut Para Teradu, pertanyaan "Seandainya Mas Endrik menjadi anggota panwascam, siapa yang akan anda pilih di antara calon anggota lainnya di Kecamatan Banyuanyar?" adalah sebagai cara untuk mengukur kemampuan kerjasama tim para calon penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan. Selain itu, bertujuan untuk menguji tingkat kemampuan leadership dan kerjasama Pengadu apabila terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan. Dengan demikian, pertanyaan yang disampaikan Para Teradu kepada Pengadu pada saat tes wawancara telah sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/Hk.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 Bagian V, Huruf F, Angka 5, huruf (e), menyatakan “Tanya jawab dengan materi pendalaman visi-misi, motivasi calon anggota Panwaslu Kecamatan, pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, tata kelola Pemilu inklusif, pengetahuan tentang kearifan lokal, serta klarifikasi terhadap rekam jejak dan tanggapan masyarakat”. [4.2.3] Menimbang berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.3], Para Teradu mengakui telah mengumumkan hasil tes tulis yakni 6 (enam) peserta dengan nilai tertinggi tidak berdasarkan peringkat nilai namun sesuai abjad. Para Teradu berdalih: pertama, menjaga prinsip kerahasiaan sesuai dengan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/ Pemilihan Ad Hoc yang dikecualikan. Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Para Teradu tidak diperkenankan untuk mengumumkan rincian/penilaian hasil seleksi Panwaslu Kecamatan karena merupakan informasi yang dikecualikan. Kedua, menjaga optimisme calon Panwaslu Kecamatan. Peserta akan tetap optimis dan merasa tetap memiliki peluang yang sama untuk terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan. Hal tersebut juga dilakukan agar peserta tetap optimis dalam pelaksanaan tes berikutnya yakni tes wawancara, sehingga peserta dapat mengikuti tes wawancara secara maksimal. Para Teradu menyampaikan bahwa Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/Hk.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 mengatur jika Pokja mengumumkan hasil seleksi tes tertulis berdasarkan peringkat. Bahwa Surat Keputusan a quo ditetapkan tanggal 15 Oktober 2022 di Jakarta atau hanya berselang 3 (tiga) hari dengan diterbitkannya Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Probolinggo Pemilu Serentak Tahun 2024 nomor: 035/KP.01.01/JI-22/10/2022. Para Teradu memastikan tidak mengubah, mengganti dan atau memanipulasi rekapitulasi hasil tes tulis calon Panwaslu Kecamatan. Hasil tes tulis yang diumumkan oleh Para Teradu sama dengan daftar nilai tes tulis yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, alat bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.1] yang menyatakan Para Teradu melaksanakan tes wawancara kepada calon anggota Panwaslu Kecamatan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, terungkap fakta bahwa Para Teradu menerbitkan sekaligus mengumumkan surat Nomor 035/BAWASLU/JI- 22/KP.01.01/X/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 perihal Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara Kepada Calon Anggota Panwascam Pemilu 2024. Salah satu ketentuannya, peserta diharapkan hadir 30 menit sebelum waktu pelaksanaan tes. Untuk Kecamatan Banyuanyar yang juga domisili Pengadu, dijadwalkan pada Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 07.00 s.d 09.00 WIB. Pada hari pelaksanaannya, Kamis, 20 Oktober 2022 Para Teradu beserta staf Teknis Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah berada di Ridho Outbound Resort sebelum pukul 07.00 WIB. Para Teradu langsung berkoordinasi dengan Pemilik Ridho Outbound Resort untuk menyiapkan ruangan. Pukul 07.00 WIB kegiatan tes wawancara kepada peserta seleksi Panwaslu Kecamatan dimulai. Pengadu mendapat urutan panggilan nomor 3 (tiga). Berdasarkan foto atau dokumentasi tes wawancara dan video tes wawancara, Pengadu mendapat giliran pukul 08.13 WIB. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan wawancara sebagaimana waktu yang telah ditentukan. Pengadu tidak memiliki alat bukti yang meyakinkan terkait keterlambatan Para Teradu dalam melaksanakan tes wawancara. Bahkan saksi Para Teradu menerangkan bahwa pelaksanaan tes wawancara dimulai pukul 07.00 WIB. Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh saksi lainnya dari pihak pemilik Ridho Outbond Resort, tempat di mana lokasi tes wawancara diselenggarakan. Dengan demikian, Para Teradu telah melaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.2] yang menyatakan Para Teradu mengajukan pertanyaan di luar konteks kepemiluan saat tes wawancara terungkap fakta bahwa Para Teradu mengajukan pertanyaan kepada Pengadu sebagai berikut: “Seandainya Sampeyan (Saudara) ditakdir oleh Allah SWT jadi (Panwascam), Sampeyan (Saudara) akan memilih siapa diantara yang 6 orang ini?” Menurut Para Teradu, pertanyaan tersebut adalah sebagai cara untuk mengukur kemampuan kerjasama tim para calon penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan. Selain itu, bertujuan untuk menguji tingkat kemampuan leadership dan kerjasama Pengadu apabila terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. DKPP menilai, tindakan tersebut dapat dibenarkan secara etika. Hal ini dikuatkan dengan alat bukti yang diajukan (Vide T-4 dan Vide T-4.1.). Para Teradu telah bekerja sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, dalam dalil aduan ini tidak terbukti, jawaban Para Teradu dapat diterima. Namun terungkap fakta, Teradu I mengakui telah meloloskan kakak kandungnya sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Besuk. Dalam persidangan tidak ditemukan bukti adanya intervensi Teradu I kepada Para Teradu lainnya untuk meloloskan kakak kandung Teradu I sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Besuk. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan Teradu I untuk mengedepankan sense of ethics dan bertindak profesional serta proporsional dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya untuk mencegah adanya konflik kepentingan sebagai akibat adanya hubungan kekerabatan antara Teradu I dengan kakak kandung Teradu I selaku anggota Panwaslu Kecamatan Besuk. Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu I harus menghindari segala tindakan yang menimbulkan syakwasangka adanya nepotisme maupun kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka [4.1.3] yang menyatakan Para Teradu mengumumkan hasil tes tertulis atau Computer Assisted Test (CAT) bukan sesuai peringkat melainkan sesuai abjad, terungkap fakta bahwa pada tanggal 18 Oktober 2022 Para Teradu mengumumkan nama-nama Hasil Seleksi Tes Tulis CAT (Computer Assisted Test) Calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Nama-nama yang tercantum sebanyak 6 peserta yang diurut berdasarkan abjad. Menurut Pengadu, mengumumkan hasil seleksi tes tertulis berdasarkan abjad dianggap bertentangan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Dalam SK a quo, poin keempat belas menyatakan bahwa “Pokja mengumumkan hasil seleksi tes tertulis berdasarkan peringkat”. Namun Para Teradu menjelaskan bahwa penentuan 6 besar itu diambil dari hasil tes CAT tertinggi sebagaimana dalam SK a quo poin kedua belas. Para Teradu berdalih keputusan hasil seleksi diumumkan secara abjad karena: pertama, menjaga prinsip kerahasiaan sesuai Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0999/BAWASLU/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang Informasi Seleksi Pengawas Pemilu/ Pemilihan Ad hoc yang Dikecualikan. Dalam Surat Penetapan a quo salah satu poinnya menyatakan bahwa rincian/penilaian hasil seleksi Panwaslu Kecamatan merupakan informasi yang dikecualikan. Kedua, menjaga optimisme peserta seleksi, karena yang dinilai adalah akumulasi tes tertulis dan tes wawancara sebagaimana dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 poin ketujuh belas. Dalam keputusan a quo, Bawaslu Kabupaten/Kota menjumlahkan nilai tes tertulis dan nilai tes wawancara dengan persentase 40% (empat puluh persen) nilai tes tertulis dan 60 % (enam puluh persen) nilai wawancara. Ketiga, hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur selaku atasan langsung. Dalam persidangan, Pihak Terkait Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur membenarkan alasan Para Teradu. Pihak Terkait menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan tes CAT, pada tanggal 12 Oktober 2022 diselenggarakan rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pada pertemuan tersebut, muncul pertanyaan mengenai teknis pengumuman 6 besar karena di Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 hanya mengatur dengan cara sistem gugur, tapi cara menggugurkannya itu yang tidak diatur. Pada saat itu, Pihak Terkait menyampaikan, untuk menentukan 6 besar masih menunggu revisi keputusan a quo. Pada tanggal 16 Oktober 2022, Pihak Terkait menerima SK nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022. Terkait dengan ketentuan poin keempat belas yang menyatakan Pokja mengumumkan nilai berdasarkan peringkat dipahami bahwa 6 besar yang diumumkan adalah 6 orang yang memiliki nilai CAT tertinggi. Di SK perubahan a quo tidak diatur bagaimana mengurutkan hasil seleksi. Apakah diurutkan berdasarkan peringkat 1,2,3,4,5, dan 6 atau berdasarkan abjad. Sehingga Pihak Terkait berkonsultasi ke Bawaslu RI melalui telepon kepada Tenaga Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Hasil konsultasi itu diperbolehkan mengumumkan berdasarkan abjad guna menjaga optimisme peserta seleksi. Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai tidak diumumkannya hasil tes tertulis atau CAT berdasarkan peringkat menjadikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak bisa diukur. Hal ini membuktikan bahwa Para Teradu dan Pihak Terkait sebagai pelaksana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tidak mempunyai konsep yang jelas terkait makna peringkat pada klausul “mengumumkan hasil seleksi tes tertulis berdasarkan peringkat”. Hal ini menyebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi semua peserta seleksi mengenai mekanisme pengumuman nilai tes tertulis terkait makna peringkat. DKPP perlu mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk mengatur secara jelas dan terperinci mengenai mekanisme dan prosedur pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan terkait makna peringkat. DKPP juga mengingatkan kepada Para Teradu dan Pihak Terkait, agar setiap konsultasi, koordinasi seharusnya ditindaklanjuti dengan tindakan formal sebagai bentuk penegakan prinsip akuntabilitas. Dengan demikian, Para Teradu telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai dengan lingkup dan kewenangannya. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.4]Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengarkan keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Fathul Qorib selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Teradu II Zaini Gunawan, Teradu III Ahmad Nasaruddin Lathif, Teradu IV Rifqohul Ibad, Teradu V Yonki Hendriyanto, masing- masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal Dua Puluh Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Satu bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Ketua dan Anggota. KETUA TTD HEDDY LUGITO ANGGOTA TTD TTD J. KRISTIADI I DEWA KADE WIARSA RAKA SANDI TTD MUHAMMAD TIO ALIANSYAH Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra