Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 114 dan 121 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 08/12/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-10-2023
👁 46 dibaca ⇩ 14 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Oktober 2023, sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 114-PKE-DKPP/IX/2023 1. Bahwa terkait dengan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia masa jabatan 2023-2028 dilaksanakan oleh Bawaslu RI dengan membentuk Tim Seleksi disetiap provinsi seluruh Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 Para Teradu bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dikarenakan beberapa kali terjadinya perubahan jadwal seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia termasuk di Provinsi Jawa Timur. Berubah-ubahnya jadwal pelaksanaan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota bukan disebabkan oleh Timsel melainkan terindikasi adanya campur tangan Para Teradu dengan mengatasnamakan reviu yang menjadi domain Timsel.
Pasal DilanggarPasal 92 ayat (2); Pasal 129 ayat (2); Pasal 131 ayat (2); Pasal 131; Pasal 52 ayat (1); Pasal 92 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Herwyn J.H. Malonda dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu IV dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu II Totok Hariyono dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu V dalam Perkara
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 134-P/L-DKPP/VIII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 114-PKE- DKPP/IX/2023 dan Pengaduan Nomor 147-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 114-PKE-DKPP/IX/2023 [1.1.1] PENGADU Nama : Suryono Pane Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Kantor Hukum “SURYONO PANE, S.H., M.H & PARTNERS” Alamat : Jalan Joko Sambang, No. 3, Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu I.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.1.2] TERADU 1. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Totok Hariyono Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Herwyn J.H. Malonda Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Puadi Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Lolly Suhenty Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai------------------Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 121-PKE-DKPP/IX/2023 [1.2.1] PENGADU Nama : Herminiastuti Lestari Pekerjaan/Lembaga : - Alamat : Griya Wiroto Asri Nomor 28, Dukuh Buntek RT 26 / RW 10, Rowoyoso, Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu II. TERHADAP: [1.2.2] TERADU 1. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Ketua Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan MH. Thamrin No.14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lolly Suhenty Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan MH. Thamrin No.14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Puadi Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan MH. Thamrin No.14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Herwyn J.H. Malonda Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan MH. Thamrin No.14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Totok Hariyono Jabatan : Anggota Bawaslu Republik Indonesia Alamat : Jalan MH. Thamrin No.14, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai------------------Para Teradu. Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II dalam Putusan ini disebut sebagai-------- ------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan dan jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Oktober 2023, sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 114-PKE-DKPP/IX/2023 1. Bahwa terkait dengan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia masa jabatan 2023-2028 dilaksanakan oleh Bawaslu RI dengan membentuk Tim Seleksi disetiap provinsi seluruh Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 2. Bahwa secara keseluruhan substansi pengaduan ini memiliki karakter yang sama di seluruh Indonesia, baik dilihat dari tahapan seleksi, waktu dan tanggal pelaksanaannya di seluruh Indonesia, namun oleh karena Pengadu berdomisili di Provinsi Jawa Timur, maka Pengadu akan menyampaikan pengaduan terkait dengan kondisi proses rekrutmen atau seleksi calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, dan kondisi proses rekrutmen calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur bisa jadi secara mutatis mutandis berlaku di Provinsi yang lain; 3. Bahwa Bawaslu RI telah membentuk Tim Seleksi di Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari 7 (tujuh) zona tim seleksi, yaitu: ZONA 1 BANGKALAN PAMEKASAN SAMPANG SUMENEP KOTA SURABAYA ZONA 2 BOJONEGORO GRESIK KOTA MOJOKERTO KABUPATEN MOJOKERTO LAMONGAN ZONA 3 BANYUWANGI BONDOWOSO JEMBER LUMAJANG SITUBONDO ZONA 4 SIDOARJO KOTA PASURUAN KABUPATEN PASURUAN KOTA PROBOLINGGO KABUPATEN PROBOLINGGO ZONA 5 KABUPATEN BLITAR KABUPATEN MALANG KOTA BATU KOTA BLITAR KOTA MALANG ZONA 6 JOMBANG KABUPATEN KEDIRI KOTA KEDIRI KOTA MADIUN KABUPATEN MADIUN NGANJUK ZONA 7 MAGETAN NGAWI PACITAN PONOROGO TRENGGALEK TULUNGAGUNG 4. Bahwa Tim Seleksi telah melaksanakan tes tertulis dengan metode CAT untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada hari Senin, 26 Juni 2023 s/d Rabu, 28 Juni 2023, dan tes psikologinya dilaksanakan pada hari Jumat, 30 Juni 2023 s/d Senin 3 Juli 2023; 5. Bahwa Bawaslu RI menerbitkan Surat Nomor: 485/KP.01/K1/07/2023 11 Juli 2023, Hal: Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi dan Perubahan Waktu Pelaksanaan Tes Kesehatan, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan perpanjangan waktu Pengumuman Lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi dari yang semula: Senin, 10 Juli 2023 s/d Selasa, 11 Juli 2023 menjadi Senin, 10 Juli 2023 s/d Kamis, 13 Juli 2023, dengan alasan yang tidak jelas. Terhadap perpanjangan pengumuman hasil test tertulis, penilaian essay (makalah) dan test psikologi untuk mendapatkan 4 (empat) kali lipat dari kebutuhan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak didasari pada situasi atau keadaan yang mengakibatkan pengumuman tersebut harus dilakukan penundaan, karena sesungguhnya yang menyebabkan tertundanya pengumuman hasil tes tertulis, penilaian essay dan tes psikologi bukan dari Tim Seleksi, tetapi dari Para Teradu yang melakukan reviu terhadap hasil penilaian dari Tim Seleksi, baik hasil tes tertulis (CAT) dan penilaian essay (makalah) yang digabungkan dengan nilai psikologi, dan Para Teradu menyerahkan nama-nama yang sudah dilakukan reviu tersebut kepada Tim Seleksi untuk diplenokan dan diumumkan. Jadi, Tim Seleksi hanya untuk melegitimasi hasil reviu dari Para Teradu untuk diplenokan dan diumumkan, sehingga menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan Para Teradu dalam mengelola proses rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, karena jika nilai sudah ada nilai tes tertulisnya (CAT), dan penilaian essay (makalah) serta tes psikologinya, maka kenapa harus ditunda pengumumannya, jika semuanya diserahkan kepada Tim Seleksi berdasarkan hasil apa adanya tanpa reviu dari Para Teradu, maka tidak mungkin jadwalnya akan berubah-ubah. Jadi, menurut Pengadu dengan adanya reviu dari Para Teradu terdapat indikasi calon-calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah dikondisikan oleh Para Teradu yang akan digugurkan terlebih dahulu, dan siapa calon Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan diloloskan; 6. Bahwa berdasarkan perubahan pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi akan berdampak pada tahapan seleksi wawancara tim seleksi dengan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, maka Para Teradu melakukan perpanjangan waktu pelaksanaan tes kesehatan turut diadakan penyesuaian dari yang semula: Rabu, 12 Juli 2023 s/d Jumat, 14 Juli 2023 menjadi Jumat, 14 Juli s.d. Selasa, 18 Juli 2023. Sementara pelaksanaan tes wawancara tetap sebagaimana yang tercantum dalam revisi pedoman yakni Senin, 17 Juli s/d Jumat, 21 Juli 2023. Memperhatikan penyesuaian jadwal tahapan dimaksud, maka pelaksanaan tes kesehatan agar dapat dilakukan secara paralel dengan tes wawancara, khusus pada hari yang beririsan waktunya; 7. Bahwa oleh karena Tim Seleksi belum mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara sampai dengan batas waktu 24 Juli 2023, maka Teradu 1 menerbitkan Keputusan Bawaslu Nomor: 261/HK.01.01/K1/07/2023 Tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Masa Jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia, pada diktum kesatu yang berbunyi: “Memperpanjang masa kerja Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia dari yang sebelumnya terhitung mulai tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan 24 Juli 2023 menjadi sampai dengan 31 Juli 2023”; 8. Bahwa perubahan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Tim Seleksi disebabkan karena hasil wawancara dari Tim Seleksi yang memiliki bobot penilaian 60% diminta oleh Para Teradu untuk dilakukan reviu yang nantinya diakumulasikan dengan hasil tes kesehatan yang merupakan domain Para Teradu, dan hasil reviu dari Para Teradu itulah sudah ada nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Tim Seleksi untuk diplenokan dan diumumkan kepada publik; 9. Bahwa khususnya di Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur mengumumkan hasil tes psikologi dan tes wawacara pada tanggal 1 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Tim Seleksi 7 (tujuh) zona pada tanggal 31 Juli 2023; 10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, yang menyebabkan tertundanya jadwal seleksi bukan disebabkan oleh Tim Seleksi, tetapi disebabkan oleh Para Teradu yang melakukan reviu terhadap hasil seleksi dari Tim Seleksi, misalnya hasil wawancara tim seleksi akan digabungkan dengan tes kesehatan yang tim seleksi tidak tahu hasil tes kesehatannya karena itu domain Para Teradu, dan nilai wawancaranya diminta terlebih dahulu oleh Para Teradu dan oleh Para Teradu digabungkan nilainya dengan nilai tes kesehatan, jadi, yang menggabungkan nilai wawancara dan tes kesehatan adalah Para Teradu, kemudian Para Teradu setelah digabungkan nilainya baru dikirim nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Provinsi; 11. Bahwa dengan melihat kondisi sering berubah-ubahnya jadwal pelaksanaan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terindikasi adanya “campur tangan” Para Teradu dengan mengatasnamakan “review” dari hasil tes yang menjadi domain Tim Seleksi dalam menentukan kelulusan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam tes tertulis, essay dan tes psikologi untuk menentukan 4 (empat) kali lipat kebutuhan, serta tes kesehatan dan tes wawancara untuk menentukan 2 kali kebutuhan calon Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga jadwalnya selalu berubah-ubah, sebab jika hasilnya sudah ada dari Tim Seleksi dan hasil tes psikologi dan kesehatan sudah ada dan tinggal digabungkan, kenapa harus dilakukan review oleh Para Teradu, sehingga menyebabkan penundaan pengumuman hasil tes tertulis, essay dan tes psikologi, serta penundaan pengumuman hasil wawancara dan tes kesehatan. Apa fungsi dan tujuan Para Teradu melakukan review terhadap hasil tes yang menjadi domain Tim Seleksi, yang sudah dipilih oleh Para Teradu dan dianggap layak oleh Para Teradu untuk melakukan seleksi secara terbuka dan transparan, jika Para Teradu tidak memiliki kepentingan tertentu, dan apa gunanya dibentuk Tim Seleksi jika Para Teradu masih tidak percaya kepada kinerja Tim Seleksi jika Para Teradu masih melakukan review terhadap hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi; 12. Bahwa sebagai akibat dari penundaan pengumuman hasil tes tertulis, essay dan tes psikologi mengakibatkan pengumuman hasil wawancara dan tes kesehatan dilakukan perubahan jadwalnya, maka kemudian Teradu 1 menerbitkan Keputusan Nomor 243/KP-01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP-01/K1/05/2023, tanggal 16 Juli 2023, pelaksanaan uji kelayakan dan keputusan dilaksanakan pada: NO JADWAL TAHAPANSEBELUM SETELAH PERUBAHAN PERUBAHAN PERUBAHAN KEDUA 21 Uji Kelayakan dan Kamis 27 Juli Senin, 31 Juli Senin, 31 Juli Kepatutan Calon 2023 s/d Rabu 2023 s/d 2023 s/d Anggota Bawaslu 2 Agustus Kamis 3 Kamis 3 Kabupaten/Kota 2023 Agustus 2023 Agustus 2023 22 Pleno Penetapan Senin, 3 Jum’at, 4 Jum’at, 4 nama Terpilih Agustus 2023 Agustus 2023 Agustus 2023 s/d 11 Agustus s/d 11 s/d 11 2023 Agustus 2023 Agustus 2023 13. Bahwa berdasarkan Keputusan Teradu 1 tersebut di atas, khususnya Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada hari Rabu- Sabtu, tanggal 02-08 Agustus 2023, yang dilaksanakan pada pukul. 08.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Hotel JW Marriot Surabaya (Bali Room Meeting), Jalan Embong Malang Nomor 85-89, Surabaya; 14. Bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Provinsi yang lain telah disampaikan kepada Bawaslu RI in casu Para Teradu, dan Para Teradu selanjutnya memilih sesuai dengan kebutuhan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten sejumlah 5 orang, dan Bawaslu Kota tergantung dari jumlah anggota yang ada di lampiran Undang-Undang 7 Tahun 2017, ada yang 3 (tiga) orang dan ada yang 5 (lima) orang, yang selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu Provinsi masing-masing untuk diumumkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih; 15. Bahwa berdasarkan Keputusan Teradu 1 Nomor 243/KP.01/K1/07/2023, tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/k1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kebupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, telah menetapkan terkait dengan jadwal pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dan pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih, sebagai berikut: NO JADWAL TAHAPAN SEBELUM SETELAH PERUBAHAN PERUBAHAN PERUBAHAN KEDUA 23. Pengumuman Calon Sabtu, 12 Sabtu, 12 Sabtu, 12 Anggota Bawaslu Agustus 2023 Agustus 2023 Agustus 2023 Kabupaten/Kota Terpilih 24. Pelantikan Bawaslu Senin, 14 Senin, 14 Senin, 14 Kabupaten/Kota Agustus 2023 Agustus 2023 Agustus 2023 Terpilih s/d Rabu, 16 s/d Rabu, 16 s/d Rabu, 16 Agustus 2023 Agustus 2023 Agustus 2023 16. Bahwa oleh karena sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023 pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih belum dilaksanakan oleh Para Teradu, baik Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5, maka Teradu 1 merubah kembali jadwal pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dan jadwal pelantikan dengan menerbitkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 12 Agustus 2023, yang pada pokoknya memutuskan: “Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan tertera “Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi “Senin, 14 Agustus 2023 dan pelaksanaan Pelantikan dari yang semula: “Senin 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus 2023” di ubah menjadi “Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus 2023”; 17. Bahwa oleh karena sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023, Para Teradu belum menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih, maka Teradu 1 menerbitkan Keputusan Nomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, yang pada pokoknya pada Diktum Kesatu menyatakan: “Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s/d Minggu, 20 Agustus 2023”; 18. Bahwa dasar diterbitkannya Keputusan Teradu 1 tertuang dalam Konsideran Menimbang pada huruf c dinyatakan “Bahwa sehubungan dengan perkembangan dan dinamika tahapan seleksi, sehingga diperlukan beberapa perubahan serta penyesuaian pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028”; 19. Bahwa Bawaslu sebagai Aparatur Negara dalam segala tindakannya harus berpedoman dan mendasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka dalam membuat Keputusan juga harus mendasarkan pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang berkaitan dengan syarat sahnya keputusan dan sahnya keputusan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik), yang sebagaimana AUPB tercermin dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Jadi, tidak asal hanya merubah Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota hanya didasarkan “sehubungan dengan perkembangan dan dinamika tahapan seleksi”. Bahwa jika proses seleksi telah dilakukan oleh Tim Seleksi dan telah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu serta Bawaslu Provinsi telah memberikan hasil uji kelayakan dan kepatutan, lalu apa yang dilakukan oleh Para Teradu, sehingga harus berkali-kali merubah Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, kecuali terdapat indikasi kepentingan individu Para Teradu yang mengakomodir “titipan” dari dan itu justru menunjukkan bahwa Para Teradu tidak mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, tidak menjaga integritas dan profesionalitas; 20. Bahwa dalam hal Keputusan Teradu 1 Keputusan Nomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023 Tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, dalam merubah keputusan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang berbunyi: Ayat (1) : “Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat: a. Kesalahan konsideran. b. Kesalahan redaksional. c. Perubahan dasar pembuatan Keputusan, dan/atau d. Fakta baru Ayat (2): “perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mencantumkan alasan obyektif dan memperhatikan AUPB”. 21. Bahwa Keputusan Teradu 1 Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, apakah terdapat alasan sebagaimana ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan apakah alasan perubahan keputusan itu telah mencantumkan alasan obyektif dan memperhatikan AUPB ? Bahwa menurut Pengadu Keputusan Teradu 1 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, karena tidak ada fakta baru dan mencantumkan alasan obyektif. Apakah alasan “sehubungan dengan perkembangan dan dinamika tahapan seleksi” itu merupakan alasan obyektif? Menurut Pengadu, jelas alasan tersebut bukan kualifikasi alasan obyektif, karena “dinamika tahapan seleksi” itu merupakan domain internal Para Teradu, dan bukan dalam kualifikasi alasan obyektif. Maka dengan demikian, Keputusan Teradu 1 Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 menyalahi dan melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c, berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tertib dalam penyelenggaraan pemilu penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan; 22. Bahwa apakah alasan Keputusan Teradu 1 Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, yang tertuang dalam Konsideran Menimbang huruf c yang pada pokoknya menyatakan “sehubungan dengan perkembangan dan dinamika tahapan seleksi”, apakah merupakan fakta baru, sehingga dapat dijadikan alasan untuk merubah Keputusan ? Bahwa menurut Pengadu, alasan tersebut bukan fakta baru, karena itu alasan “sehubungan dengan perkembangan dan dinamika tahapan seleksi” bukan merupakan fakta, tetapi itu merupakan situasi internal Para Teradu dalam melakukan pleno untuk menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Fakta baru itu jika kantor Bawaslu terbakar, sehingga dapat dijadikan alasan untuk merubah Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Jadi, sesungguhnya tidak ada fakta baru dan alasan obyektif yang dapat dijadikan alasan untuk merubah Keputusan tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, karena alasan dalam merubah keputusan itu hanya dibuat-dibuat oleh Para Teradu dengan mengorbankan legitimasi lembaga pengawas pemilu; 23. Bahwa Pengadu pun pernah menjadi Pengawas Pemilu, dalam hal memilih pasti ada “titipan” yang masuk ke Pengawas Pemilu, namun dalam memilih calon pengawas pemilu didasarkan pada parameter dan standart yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu, sehingga pelaksanaan rapat pleno untuk menetapkan anggota pengawas pemilu tidak berlarut-larut seperti yang terjadi Para Teradu sesuai dengan kepentingan masing-masing. Jadi, menurut Pengadu, Para Teradu tidak mempedomani prinsip kode etik penyelenggara pemilu yang akuntable, berkepastian hukum, tertib, profesional, efektif dan efisien, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, serta tidak mempedomani AUPB yang meliputi asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan dan asas pelayanan yang baik, sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Maka sudah sepatutnya pengaduan Pengadu sudah beralasan menurut hukum dan kode etik untuk dinyatakan diterima dan dikabulkan; 24. Bahwa oleh karena sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023 Para Teradu belum menetapkan dan mengumumkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih, maka Teradu 1 menerbitkan Keputusan Nomor: 565/KP.05/K1/08/2023 Jakarta, 15 Agustus 2023, hal: Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, yang pada poin B, menginstruksikan: a. Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028. b. Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak diterbitkannya surat ini”. 25. Bahwa bersamaan dengan Keputusan Teradu 1 tersebut di atas, Teradu 1 menerbitkan Surat Nomor: 1481/KP.05/SJ/08/2023, hal: Fasilitasi Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, tertanggal 15 Agustus 2023, yang pada poin B mengintruksikan: a. Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tetap melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 selama masa pengambilalihan sementara oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh. b. Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota wajib memastikan terlaksana tugas, fungsi kesekretariatan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung pelaksanaan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh dengan baik. c. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan fasilitasi dan berkoordinasi secara fungsional dengan Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, serta secara administrasi dengan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. 26. Bahwa apakah tindakan Teradu 1 dengan menerbitkan Keputusan Nomor: 565/KP.05/K1/08/2023 Jakarta, 15 Agustus 2023, hal: Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023; 27. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) dinyatakan: “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”; 28. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum dinyatakan: Ayat “Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, (1): Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dilakukan pengambilalihan sementara”. Ayat “Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2): dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”. Ayat “Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3): diputuskan dalam Rapat Pleno Pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya atau secara berjenjang”. Ayat “Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (4): dan ayat (2) dilakukan sampai dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya kembali”. 29. Bahwa dalam memaknai “tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya” untuk dijadikan pertimbangan dalam tindak pengambilalihan sementara, tidak ada pengertian hukum di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka jika didasarkan pada ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan “tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah”. Jika ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, maka Pengadu berpendapat bahwa dalam tindakan pengambilalihan sementara itu berkenaan sebagai akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya, artinya anggota Bawaslu Kabupaten/Kota itu dalam kedudukan masih menjabat dan bukan tidak ada anggota Bawaslunya. Kondisi yang dialami Bawaslu RI in casu Para Teradu adalah karena tidak ada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah habis masa jabatannya, sehingga tidak ada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga menurut Pengadu ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tidak dapat diberlakukan oleh Para Teradu untuk melakukan tindakan pengambilalihan sementara, karena pengambilalihan sementara itu tidak dalam kondisi Bawaslu Kabupaten/Kota kosong atau tidak ada anggota. Penerapan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 97 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 itu terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugas saja, dan bukan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang habis masa jabatannya; 30. Bahwa berdasarkan uraian di atas tindakan Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 yang menerbitkan terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dengan perubahan sejumlah 4 (empat) kali merupakan tindakan yang tidak kredibel, tidak berkepastian hukum, tidak profesional, tidak tertib, tidak efektif dan tidak efisien, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, sehingga tindakan Para Teradu tidak menjaga kehormatan integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu, karena dengan merubah Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan seenaknya sendiri ketika keputusan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan keadaannya, lalu diubah untuk disesuaikan sesuai dengan kehendaknya, sehingga Para Teradu tidak memilik perencanaan dan program yang terarah dan terukur yang menjamin kepastian dalam proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Para Teradu mengelola lembaga Bawaslu yang memiliki organ sampai dengan tingkat TPS, maka dalam melaksanakan tugas dan wewenang harus memiliki visi, misi dan program yang jelas, terarah dan terukur, tidak semena-mena mengambil tindakan dengan merubah seenaknya sendiri Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota sejumlah 4 (empat) kali, maka hal itu menunjukkan bahwa Para Teradu tidak layak untuk menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI, karena hanya mengelola berkenaan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota saja tidak becus. Lambaga Bawaslu merupakan lembaga negara yang harus dijalankan oleh orang-orang yang visioner dan memiliki karakter kepemimpinan dalam menjaga integritas dan profesionalitas sebagai lembaga negara, dan bukan dikelola seperti mengelola Rukun Tetangga; 31. Bahwa Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 terkait dengan proses seleksi atau rekrutmen calon Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menjaga integritas dan profesional serta telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: “untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara Pemilu”; 32. Bahwa oleh karenanya, dengan Teradu 1 bersama-sama Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5, telah menerbitkan sejumlah 4 (empat) kali perubahan terkait dengan pedoman pelaksaaan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028, maka hal itu telah menunjukkan kepada publik bahwa kinerja Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 tidak memegang prinsip profesionalitas sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu: a. Tidak berkepastian hukum, karena faktanya Para Teradu telah merubah sebanyak 4 (empat) kali, hal ini membuktikan bahwa kinerja Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara terarah dan terukur, sehingga berdampak pada pelaksanaan seleksi yang amburadul, dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap lembaga pengawas pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa sejak awal Para Teradu telah mengetahui kapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berakhir masa jabatannya, sehingga Para Teradu membuat time line atau time schedule yang terarah dan terukur demi kepastian dalam pelaksanaan seleksi, dan bukan membuat keputusan dan setelah keputusan dijalankan tidak sesuai dengan faktanya, lalu dengan mudahnya merubah seenaknya sendiri, maka hal itu membuktikan dan menunjukkan kinerja Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 tidak kredibel, tidak profesional, tidak tertib, tidak efektif dan tidak efisien, dan Para Teradu tidak layak untuk memimpin sebuah lembaga setingkat nasional, yang kebijakannya harus terarah dan terukur, dan bukan merubah keputusan yang telah dibuat seenaknya sendiri, dan semaunya sendiri, karena merubah keputusan terdapat aturan yang harus ditaati sebagaimana ketentuan Pasal 63 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jadi, menurut Pengadu kinerja Para Teradu tidak berkepastian hukum. b. Tidak tertib, harus dimaknai bahwa kinerja Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3 dan Teradu 4 dan Teradu 5 tidak teratur, dan asal menerbitkan keputusan, setelah keputusan dilaksanakan hasilnya tidak sesuai, maka keputusannya dirubah semaunya sendiri. Lembaga Bawaslu Republik Indonesia harus dikelola oleh orang yang memiliki manajerial kepemimpinan yang kuat dalam memimpin lembaga sebesar Bawaslu, dan bukan diisi oleh orang- orang yang tidak memiliki misi untuk memotivasi untuk melakukan pencapaian terbesar yang belum pernah mereka capai sebelumnya. Terkait proses pelaksanaan seleksi sudah sering dilakukan oleh Bawaslu RI, dan sebelumnya tidak ada persoalan, maka dapat disimpulkan kenapa pada saat periode jabatan Para Teradu proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak berjalan terarah, terukur, dan tepat waktu. Maka jika demikian, sesungguhnya Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 tidak layak untuk memimpin lembaga Bawaslu, sebab untuk menentukan proses seleksi calon Bawaslu Kabupaten/Kota saja telah membuktikan dan menunjukan tidak profesional, dan dengan tindakan Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3 dan Teradu 4 dan Teradu 5 dengan melakukan perubahan keputusan terkait dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 4 (empat) kali merupakan hal yang tidak lazim, dan terindikasi dibalik perubahan itu pasti ada kepentingan-kepentingan tertentu yang akan mengganggu independensi dan kemandirian Bawaslu, dan juga akan berdampak kepercayaan publik menjadi menurun dan bahkan tidak percaya dengan lembaga pengawas pemilu, serta akan berdampak pada terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu yang berlangsung, karena nirpengawasan. c. Tidak profesional, karena Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5, tidak memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas dalam pelaksanaan proses rekrutmen atau seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang didukung oleh perencanaan dan pengorganisasian yang matang, karena pelaksanaan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota sudah berulang kali dilakukan oleh Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi, sehingga jika asal membuat keputusan dan jika dilaksanakan tidak sesuai, maka akan diubah, maka hal itu menunjukkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam mengemban tugas, wewenang dan kewajibannya. d. Tidak efektif, karena proses seleksi atau rekrutmen calon Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu, dan bukan jika tidak tepat waktu, maka merubah keputusan sampai dengan 4 (empat) kali perubahan, dan itu pun masih punya ruang untuk dilakukan perubahan kembali. e. Tidak efisien, karena Penyelenggara Pemilu tidak memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana yang ada untuk melaksanakan proses rekrutmen atau seleksi calon Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai prosedur dan tepat sasaran. Jika semuanya memanfaatkan sumberdaya, dengan memberikan kepercayaan kepada Tim Seleksi dan Bawaslu Provinsi dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan Para Teradu tidak melakukan dalih review yang diduga hanya untuk merubah nilai hasil seleksi terhadap calon yang tidak dikehendakinya; 33. Bahwa setelah Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan hasilnya telah disampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia in casu Para Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 untuk memilih calon Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon terpilih yang seharusnya telah diumumkan pada tanggal 14 Agustus 2023 sebagaimana Keputusan Teradu 1 Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 12 Agustus 2023. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5, sehingga kinerja Para Teradu tersebut tidak berkepastian hukum, tidak profesional, tidak efektif dan tidak efisien; 34. Bahwa pada sampai dengan akhir masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur telah berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023, maka mau tidak mau pada tanggal 15 Agustus 2023 sudah harus ada Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur untuk melakukan pengawasan pada tahapan penyusunan dan penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023. 35. Bahwa dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU di semua jajaran tidak boleh 1 (satu) menit pun nirpengawasan, maka dengan tidak adanya Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia akan mengakibatkan tidak ada pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, meskipun Para Teradu telah memberikan intruksi kepada Bawaslu Provinsi untuk pengambilalihan sementara tugas dan kewajiban pengawasan; 36. Bahwa apakah pengambilalihan sementara melakukan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat kabupaten/kota akan efektif, sedangkan Bawaslu Provinsi pun juga melakukan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat provinsi; 37. Bahwa jika tindakan pengambilalihan sementara pengawasan penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota oleh Bawaslu Provinsi dianggap benar, khususnya di Jawa Timur apakah Bawaslu Provinsi mampu untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu di 38 (tiga puluh) delapan kabupaten/kota dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur hanya 7 (tujuh) orang, sedangkan Bawaslu Provinsi pun harus melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu di tingkat provinsi. Maka dengan demikian, menurut pendapat Pengadu tindakan pengambilalihan sementara tidak berjalan efektif dan itu hanya sebagai legitimasi untuk mengisi kekosongan keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi sesungguhnya bukan menyelesaikan masalah pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu, kondisi itu juga terjadi di seluruh Indonesia; 38. Bahwa Teradu 1 telah menerbitkan Surat Nomor: 1481/KP.05/SJ/08/2023 terkait dengan tindakan pengambilalihan sementara tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota yang menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Kepala Sekretariat untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawasan. Bahwa instruksi Teradu 1 tersebut terbatas pada fasilitasi dukungan dan bukan untuk diberikan tugas untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, karena sekretariat tidak memiliki wewenang, tugas dan kewajiban untuk melakukan pengawasan, maka leading sector pelaksanaan pengawasan adalah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 39. Bahwa aturan, kebijakan dan keputusan dibuat harus dengan standar, norma dan prosedur yang akan dijadikan pedoman dalam melakukan tindakan administrasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan bukan jika tindakan administrasinya, misalnya pelaksanaan keputusannya tidak sesuai dan tidak tercapai, lalu dilakukan perubahan disesuaikan dengan faktanya atau kehendaknya, dan itu dilakukan beberapa kali, maka hal itu membuktikan dan menunjukkan bahwa Para Teradu tidak memiliki kemampuan kepemimpinan dalam mengelola sebuah lembaga Bawaslu yang memiliki perangkat sampai dengan tingkat desa, bahkan sampai tingkat TPS. Sedangkan faktanya mengelola dan mengurus seleksi calon Bawaslu Kabupaten/Kota saja tidak mampu, baik secara regulasi dan prosesnya; 40. Bahwa oleh karena sampai dengan batas masa akhir jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 15 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk, meskipun telah dilakukan pengambilalihan sementara tugas dan kewajiban pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu (yang menurut Pengadu pengambilalihan tidak memiliki dasar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014), maka akan berdampak, sebagai berikut: - Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tidak efektif. - Telah terjadi ketidakpastian pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota. - Telah terjadi kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota. - Tidak ada pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu in casu tahapan penyusunan dan penetapan DCS, yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023. (vide Pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017). - Jika sampai dengan penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk atau belum ada, maka akan terjadi kegaduhan dalam proses penetapan DCS, karena tidak dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. 41. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Taradu 4 dan Teradu 5, dengan tidak atau belum menetapkan dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur khususnya dan di seluruh Provinsi se Indonesia, maka Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 telah melanggar kode etik sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait dengan AUPB; 42. Bahwa akibat dari tindakan Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 dengan tidak menetapkan dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tepat waktu, yakni tanggal 15 Agustus 2023, maka akan berdampak terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu yang sedang berlangsung, karena penyelenggaraan tahapan tidak diawasi oleh pengawas pemilu, dan akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap Para Teradu, serta terdapat indikasi upaya terstruktur, sistematis dan masif untuk menggagalkan atau menunda pemilu serentak tahun 2024 oleh Para Teradu, baik Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5, sebagaimana pernah dinyatakan oleh Teradu 1 untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 yang secara tegas telah ditentukan pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang telah diubah beberapa kali disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”. Menurut Pengadu pernyataan Teradu 1 tersebut sudah melanggar kode etik, karena Teradu 1 hanya sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa mengeluarkan statement untuk menunda pilkada serentak tahun 2024, karena menunda pilkada merupakan legal policy-nya DPR. [2.1.2] PERKARA NOMOR 121-PKE-DKPP/IX/2023 1. Bahwa pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan kewenangan dari Teradu I, II, III, IV dan V, diatur dalam Pasal 95 huruf i, maka seluruh tanggungjawab pembentukan berada pada Teradu I, II, III, IV dan V mulai dari pembentukan Tim Seleksi hingga penetapan dan pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota. Undang-undang mengatur sedemikian rupa agar pelaksanaan pergantian jabatan dapat berjalan sesuai dengan periodenya. Dari proses seleksi yang banyak mengalami perubahan jadwal dalam setiap tahapan sudah terindikasi adanya kesalahan administrasi yang dilakukan saat proses seleksi. Kesalahan administrasi ditinjau dari pendapat Ridwan bahwa Hukum ditempatkan sebagai aturan main dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan, dimana tujuan hukum itu sendiri antara lain diletakkan untuk menata masyarakat yang damai, adil dan bermakna. Sasaran dari negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintah dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam negara hukum, eksistensi hukum dijadikan instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan (Ridwan H.R., 2003). Dalam hal ini Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan maladministrasi sehingga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 huruf i dengan tepat waktu dalam proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Hal tersebut telah melanggar prinsip jujur, mandiri, akuntatabel, kepastian hukum, tertib, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum; 2. Ketentuan Pasal 128 Ayat (1) bahwa Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu, akan tetapi Teradu I, II, III, IV dan V telah mengintervensi keobjektifan kinerja Tim Seleksi dengan memberikan perintah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap penundaan jadwal tahapan seleksi melalui surat melalui surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 di Jakarta; 3. Ketentuan Pasal 129 Ayat (4 ) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Tim Seleksi melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Teradu I, II, III, IV dan V ditetapkan pada tanggal 18 April 2023 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 pada tanggal 19 April 2023 (P-1), Sehingga jika dihitung mundur tiga bulan dari penetapan maka masa kerja Tim Seleksi harus sudah berakhir pada tanggal 18 Juli 2023. Artinya penetapan dan pengumuman terhadap 2 (dua) kali kebutuhan calon Bawaslu Kabupaten/Kota harus sudah diselesaikan sebelum masa tugas mereka berakhir. Akan tetapi bahwa Tim Seleksi baru mengumumkan calon anggota Bawaslu pada tanggal 31 Agustus 2023 di seluruh Indonesia atas perintah dari Teradu I, II, III, IV dan V melalui Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengakibatkan masa kerja Tim Seleksi melampaui masa kerja dari Tim Seleksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (P-3); 4. Pengunduran masa kerja akibat terjadinya banyaknya perubahan jadwal (P-2) misalnya pada perubahan jadwal Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara, dari jadwal 17 Juli 2023 diubah menjadi 25 Juli 2023 dan terakhir diubah menjadi tanggal 31 Juli 2023. Perubahan jadwal tersebut tidak berdasar pada ketentuan Pasal 129 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap ketentuan masa kerja Tim Seleksi; 5. Keterlambatan kembali terjadi saat pengumuman calon terpilih bahwa pada jadwal pelaksanaan seleksi diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2023. Pada tanggal tersebut Teradu I, II, III, IV dan V tidak mampu mengumumkan calon terpilih dengan mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 (P-4). Pada diktum kesatu: Bawaslu mengubah terkait Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Selesai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan tertera “Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi “Senin, 14 Agustus 2023 dan pelasanaan Pelantikan dari yang semula: “Senin, 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus 2023” diubah menjadi menjadi “Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus 2023.” Diktum kedua: Keputusan ini mulai berlaku sejak 12 Juli 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Bawaslu. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2023; 6. Keputusan Bawaslu yang dibuat oleh Teradu I, II, III, IV dan V tersebut merupakan hukum yang mengatur terhadap penjadwalan kembali tahapan pengumuman. Salah satu asas umum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjadi norma hukum menurut Ni’matul Huda adalah undang-undang (norma) hanya mengikat untuk masa mendatang dan tidak mempunyai kekuatan berlaku surut, terdapat dalam Pasal 13 Algemene Bepalingen van Wetgeving (Ni’matul Huda, 2011). Dengan melihat asas tersebut tentu Keputusan Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 mengalami cacat hukum terhadap masa berlakunya kebelakang sebelum tanggal penetapan. Keputusan tersebut kemudian diubah terhadap masa berlakunya karena kecacatan hukum dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 (P- 5); 7. Keterlambatan juga menimbulkan reaksi yang kurang baik terhadap citra Bawaslu akibat perbuatan Teradu I, II, III, IV dan V bahwa pelaksanaan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat pengaruh kepentingan pihak lain seperti pemberitaan pada laman di bawah ini: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/08/16/pengumuman-hasil-seleksi- bawaslu-di-514-kabupaten-dan-kota-ditunda-dprmungkin-belum-selesai-utak- atiknya. Pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tidak menampik potensi intervensi dalam seleksi anggota Badan Pengawas Pemilu di 514 kabupaten dan kota. Penundaan pengumuman dan pelantikan diduga karena pimpinan Bawaslu belum selesai mengutak-atik calon terpilih. Disebutkan oleh Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Parta Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin, “Apakah ini ada kaitannya dengan hiruk-pikuk rekrutmen, persoalan teknis atau ketidaksiapan Bawaslu dalam membuat jadwal seleksi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Direktur Eksekutif DEEP Neni Nur Hayati juga berpendapat “Kami memandang bahwa apa yang terjadi hari ini diduga ada agenda setting yang kuat, terstruktur, sistematis dan masif dengan kekuatan intervensi kepentingan politik tertentu” (P-6); 8. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum mengeluarkan Keputusan Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023, memutuskan pada diktum kesatu: Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d. Minggu, 20 Agustus 2023; 9. Keputusan tersebut tidak menyelesaikan masalah terhadap cacat hukumnya Keputusan Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023, akan tetapi justru menimbulkan permasalahan baru terhadap kekosongan kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dimana periode 2018-2023 berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023. Di dalam Ketentuan Pasal 131 Ayat (1) bahwa Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya. Pada kenyataannya Bawaslu pada tanggal 14 Agustus 2023 belum menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota; 10. Bahwa itu merupakan preseden buruk pada penyelenggara pemilihan umum bahwa terjadinya pengosongan kekuasaan secara terstruktur, masif dan sistematis pada Bawaslu Kabupaten/Kota karena dikeluarkannya keputusan yang dibuat oleh Teradu I, II, III, IV dan V; 11. Untuk mengatasi ketiadaan Bawaslu Kabupaten/Kota, Teradu I, II, III, IV dan V mengeluarkan Surat kepada Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 perihal Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota (P-7). Surat tersebut mendasari pada ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017. Bila dilihat ketentuan Pasal 95 huruf f yang berbunyi Bawaslu mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya bahwa ada 2 (dua) alasan keadaan sehingga Bawaslu memiliki kewenangan mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu pertama Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan sanksi sehingga tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya. Dalam hal ini tidak terdapat keadaan tersebut sehingga alasan ini tidak dapat diambil sebagai alasan pengambil alihan, kedua akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut juga bukan alasan yang tepat karena dalam hal ini keadaan yang terjadi bukan bagian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap suatu keadaan apabila terjadi kekosongan kekuasaan karena proses yang masih dipertanyakan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan bahwa bila dilihat dari proses telah terjadi bentuk maladministrasi pada proses seleksi; 12. Bahwa maladministrasi bila dirujuk pada pendapat Sunaryati Hartono, adalah bentuk maladministrasi secara umum meliputi penundaan berlarut-larut, melalaikan kewajiban, dan tidak menangani sehingga proses administrasi berjalan lambat dan tidak efisien terhadap waktu sehingga pelayanan publik menjadi tidak memiliki kepastian. Bentuk maladministrasi yang menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan berupa nepotisme dan kolusi, berpihak tanpa memiliki kriteria obyektif sehingga menimbulkan ketidak adilan dan keputusan yang dilakkukan pejabat publik dapat merugikan pihak lain (Sunaryati Hartono,2003). Maka dalam kasus ini telah terjadi banyak penundaan berlarut- larut dengan banyaknya perubahan jadwal seleksi, melalaikan kewajibannya dalam membentuk Bawaslu Kabupaten/Kota secara tepat waktu dan mengambilalih kekuasaan tidak sesuai dengan alasan yang dibenarkan peraturan perundang-undangan serta tidak menangani secara profesional dan tidak menangani proses administrasi secara benar sehingga administrasi negara mengalami keterlambatan dan tidak efisien; 13. Pengambilalihan kekosongan pemerintahan dalam keadaan genting sehingga perlu dikeluarkannya suatu hukum baru, melihat pendapat dari Bagir Manan, unsur kegentingan memaksa harus menunjukkan dua ciri umum, yaitu krisis dan mendesakkan, oleh Bagir Manan suatu keadaan krisis ditafsirkan dengan adanya gangguan yang menimbulkan kegentingan dan besifat mendadak (a grave ang sudden disturbunse). Sedangkan kemendesakkan, diartikan sebagai keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan memuat suatu tindakan segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu. Atau ada tanda- tanda permulaan yang nyata dan menurut nalar wajar (reasonableness) (Bagir Manan, 1999). Kekosongan kekuasaan dan pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota masih belum memenuhi dari dua keadaan tersebut yang mendadak, karena proses seleksi telah direncanakan dan telah dilakukan banyak penundaan sehingga hal tersebut melalui unsur kesengajan; 14. Pihak Bawaslu menyanggah akan adanya kekosongan seperti yang dilangsir dari https://kaltimpost.jawapos.com/utama/18/08/2023/kekosongan-anggota- bawaslu-di-514-kabupatenkota-klaim-pengawasan-pemilu-tidak-terganggu (P-8) disebutkan Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda menjelaskan (Teradu IV), pihaknya telah memerintahkan jajaran Bawaslu provinsi untuk melakukan pengawasan hingga pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 556 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang Bawaslu provinsi dalam menjalankan fungsi pengawasan jika terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu kabupaten/kota tak dapat dilaksanakan tugasnya. Berbeda halnya pendapat dari Plt Ketua Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Afid Khomsani menyoroti cara pandang Bawaslu yang terkesan memudahkan persoalan. Dia menegaskan, supervisi yang dijalankan Bawaslu provinsi tidak sesuai ketentuan. Pengambilalihan kewenangan itu mensyaratkan kondisi Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya. Padahal, yang terjadi saat ini adalah ketiadaan personel akibat belum dipilih dan dilantik (P- 10); 15. Pengumuman dan pelantikan calon terpilih Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia diselesaikan oleh Bawaslu pada tanggal 19 Agustus 2023. Dalam pengumuman Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 (P-9) terdapat salah satu kabupaten/kota yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat yang diumumkan hanya 2 (dua) orang anggota Bawaslu saja. Terlepas dari suatu kesengajaan atau tidak tentunya itu juga sebuah maladministrasi karena dalam ketentuan Pasal 92 Ayat (2) huruf c diatur bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (orang). Artinya masih terdapat kekurangsesuaian jumlah yang harus dipenuhi dalam menetapkan calon terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kota. Dalam hal ini Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan maladministrasi sehingga tidak melaksanakan ketentuan Pasal 95 huruf i dengan tepat waktu yang menyalahi prinsip jujur, mandiri, akuntatabel, kepastian hukum, tertib, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum; 16. Setiap penyelenggaraan dalam lembaga negara harus berpedoman pada norma yang berlaku, hal tersebut tidak dikecualikan kepada Badan Pengawas Pemilhan Umum yang memiliki tugas, wewenang dan kewajiban mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum agar pemilihan umum dapat berjalan sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku. Bawaslu bertanggungjawab memedomani norma dan ketentuan saat bertindak dan saat mengambil keputusan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat dari Fritz Edwar Siregar bahwa untuk menegakkan prinsip jujur dan adil dalam penyelenggaraan pemilihan umum disamping dibutuhkan instrumen hukum yang baik, juga lembaga yang melakukan pengawasan guna menegakkan hukum pemilihan umum secara konsisten dan bertanggung jawab (Fritz Edward Siregar, 2020); 17. Badan Pengawas Pemilu yang merupakan lembaga yang terhormat dan terpercaya untuk menegakkan norma hukum, akan tetapi Teradu I, II, III, IV dan V telah melakukan tindakan dan perbuatan tidak berintegritas dan tidak profesional serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan terjadinya mal administrasi dalam tahapan pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Indonesia sehingga secara nyata terstruktur, sistematis dan masif telah melakukan pelanggaran kode etik sehingga mencoreng lembaga Bawaslu yang terhormat dan terpercaya; 18. Pelanggaran kode etik tidak berintegritas dan tidak profesional Teradu I, II, III, IV dan V telah melanggar ketentuan Pasal 6, 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017. Kewajiban Teradu untuk menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu telah diabaikan dan menjaga nama baik lembaga Bawaslu yang terhormat dan terpercaya yang berwenang menindak pelanggaran administrasi, tetapi justru melakukan pelanggaran administrasi. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 16 Oktober 2023, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.2.1] Kesimpulan Pengadu pada Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 1. Bahwa Pengadu pada pokoknya tetap pada pengaduan dan keterangan yang disampaikan pada sidang memiliki dalil yang beralasan menurut hukum; 2. Bahwa seluruh dalil jawaban dari Teradu telah mengakui secara tertulis manupun lisan telah terjadi keadaan dan tindakan sesuai dengan apa yang telah didalilkan oleh Pengadu; 3. Bahwa dalam persidangan pada hari Senin tanggal 16 bulan Oktober tahun 2023, terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut : a. Bahwa Teradu I hadir secara daring, akan tetapi ditengah persidangan meninggalkan sidang tanpa menyampaikan ijin teriebih dahulu pada sidang sehingga Pengadu baru mengetahui dari Yang Mulia Majelis saat hendak bertanya pada Teradu I. Bahwa Teradu III hadir pada sidang, dan saat sidang berlangsung meninggalkan sidang tanpa menyampaikan ijin terlebih dahulu pada sidang sehingga Pengadu baru mengetahui dari yang Mulia Majelis. Yang Mulia Majelis mempertanyakan ketidakhadiran Teradu III kemudian oleh Teradu II dan Teradu V dijawab bahwa Teradu III mengalami sakit perut sehingga harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Akan tetapi bahwa Pengadu mendapatkan fakta baru bahwa alasan yang disampaikan oleh Teradu II dan Teradu v terhadap perginya Teradu III diduga tidak benar karena Pengadu mengetahui dari media Sosial Bawaslu Kota Surakarta bahwa keberadaan Teradu III adalah melakukan kunjungan ke Bawaslu Kota Surakarta pada tanggal 16 Oktober 2O23 (P-14). Dugaan keberadaan Teradu III yang tidak sesuai dengan alasan yang disampaikan saat sidang dikuatkan dengan keberadaan Teradu III pada acara Dialog Kebangsaan bersama Bapak Menko Polhukam tanggar 17 Oktober 2023 di Surakarta, (P- 15, P-16). Bagi Pengadu tidak mempermasalahkan jika Teradu II, III dan V menyampaikan alasan sesuai dengan keberadaannya. Sehingga Pengadu merasa telah dibohongi begitupun terhadap yang Mulia Majelis. Dalam hal ini kejujuran dari para Teradu perlu dipertanyakan sebagai bagian dari integritas para Teradu. Bahwa Teradu IV tidak hadir pada sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, dan menurut keterangan dari Teradu II dan Teradu V dikatakan Teradu IV masih datam penerbangan sehingga HP dalam keadaan nonaktif. Sampai pukul 16.30 saat berakhir sidang Teradu tetap tidak hadir dan tidak ada konfirmasi terhadap ketidak hadiran yang bersangkutan. Pengadu merasa dirugikan karena tidak mendapat keterangan secarra langsung saat sidang dari Teradu IV yang merupakan Kordiv SDM yang mengampu rekruitmen Bawaslu Kabupaten/Kota yang berdampak pada kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia; b. Bahwa Para Teradu telah menyampaikan dalam jawabannya dengan menyebutkan secara administratif Bawaslu telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Pengadu mendalilkan terjadi maladministrasi yang salah satu cirinya adalah penundaan berlanrt-larut, hal tersebut telah disebutkan oleh Para Teradu dalam jawaban Teradu dengan melakukan beberapa kali menetapkan perubahan jadwal pada Surat Keputusan Teradu I. Sehingga in casu Para Teradu telah membenarkan telah terjadi beberapa kali penundaan jadwal seleksi hingga 4 (empat) kali perubahan, dengan demikian jawaban Teradu sudah mencerminkan adanya tindakan maladministrasi. Pengadu sangat beralasan menurut hukum telah mengadukan Teradu melakukan tindakan maladministrasi; c. Bahwa Para Teradu dalam jawabannya menyebutkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Kemudian dalam jawaban selanjutnya Para Teradu menyebutkan secara nasional Para Teradu bekerjasama dengan lembaga di tingkat pusat yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Untuk pelaksanaan Tes Tertulis soal pilihan ganda menggunakan metode CAT, para Teradu bekerja sama dengan BKN berdasarkkan Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Kepegawaian Negara Nomor 1623.1.1/KP.O1/SJ/06/2O23, Nomor 20/HM.04.01/2023 tentang Pelaksanaan Selesi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. Untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Test Kesehatan, secara Nasional Para Teradu bekerjasarma dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kewenangan tim seleksi untuk dibantu atau berkoordinasi dengan lembaga menurut undang-undang telah diambil alih Para Teradu dan kewenangan menilai diserahkkan oleh Para Teradu kepada pihak ketiga tanpa memiliki dasar hukum, in casu merupakan bagian dari intervensi yang dilakukan oleh Para Teradu terhadap keobjektifan tim seleksi. Tim seleksi ditetapkan sesuai dengan daerah masing-masing di Indonesia memiliki kewenangan relatif bekerjasama dengan lembaga sesuai dengan daerah masing-masing, dengan demikian Para Teradu mengintervensi dengan membatasi kewenangan tim seleksi untuk bekerja sama dengan pihak ketiga; Bahwa dalam sidang Para Teradu mengaku tidak dapat melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pihak ketiga, dan menyerahkan sepenuhnya tanggungiawab menilai kepada pihak ketiga; d. Bahwa dalam jawaban Teradu telah melakukan reviu hanya dilakukan dalam rangka monitoring untuk memastikan ketepatan dan keakuratan hasil penilaian dengan format yang telah ditentukan di dalam Keputusan Pedoman Pembentukan. HaI yang dilakukan Para Teradu: 1) Pada laporan hasil tes tertulis reviu dilakukan dengan melihat ketepatan dan keakuratan melakukan pembobotan nilai. Akan tetapi di dalam persidangan Para Teradu menyatakan tidak dapat melihat hasil reviu. Hal tersebut menjadi bertolak belakang jawaban tertulis dengan jawaban di sidang; 2) Pada gabungan nilai hasil tes tertulis dan hasil tes psikologi Para Teradu mereviu apakah peserta yang nilainya diperhitungkan adalah peserta yang hasil tes psikologinya direkomendasikan atau dapat direkomendasikan; 3) Pada gabungan tes kesehatan dan hasil tes wawancara reviu dilakukan untuk memastikan ketepatan pembobotan; 4) Reviu diatas yang dilaksanakan oleh Para Teradu dilakukan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Jawaban yang disebutkan para Teradu telah menunjukkan bahwa Para Teradu melakukan intervensi kepada tim seleksi dengan melihat, mereviu, memastikan nilai sesuai pembobotan. Setelah melihat, mereviu dan memastikan, dalam jawaban maupun dalam sidang Para Teradu menyampaikan masih ada kekurangsesuaian format yang diberikan oleh pihak ketiga, Bawaslu menyampaikan kepada pihak ketiga untuk menyesuaikan form excel sesuai kebutuhan yang akan diunggah pada aplikasi Mr. Bawaslu dan Para Teradu menyampaikan surat Permohonan Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kab/ko Tahun 2A23 Nomor 518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 kepada Polri, karena setelah dilakukan reviu oleh Bawaslu terdapat permasalahan sejumlah peserta Kab/ Kota; Bahwa kenyataannya Para Teradu menyampaikan surat Permohonan Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Tahun 2023 Nomor 518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 kepada Polri membuktikan Teradu telah melakukan pengawasan dan kontrol kepada pihak ketiga yang bertentangan dengan pernyataannya dalam sidang tidak dapat mengawasi dan mengontrol pihak ketiga. Sehingga keterangan Teradu menjadi tidak sama antara jawaban tertulis dengan jawaban lisan saat sidang menimbulkan keterangan Teradu berubah-ubah dan tidak professional; Prinsip kehati-hatian yang disebutkan Para Teradu menunjukkan kurang percayanya Para Teradu kepada tim seleksi yang telah ditunjuk oleh Para Teradu sendiri; Tindakan Para Teradu tersebut sudah membuktikan adanya intervensi keobyektifan kewenangan tim seleksi yang memiliki kewenangan bekerjasama dengan pihak ketiga, telah diambil alih Para Teradu. Sehingga in casu Pengadu memiliki alasan hukum terhadap dalil yang diadukan. Pada saat sidang Para Teradu juga kebingungan dalam menjawab pertanyaan Yang Mulia Majelis apakah reviu ada dalam Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dan menjawab kurang tahu nanti akan dilihat kembali. Hal tersebut terlihat bahwa Para Teradu tidak profesional karena tidak tahu terhadap keputusan yang telah dibuat oleh Para Teradu sendiri. e. Bahwa terkait dengan perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara yang dikarenakan masih dalam proses reviu, Teradu telah menjelaskan dalam jawaban maupun dalam sidang telah mengalami kendala teknis administrasi seperti belum sesuai dengan form excel sesuai kebutuhan yang akan diunggah pada aplikasi Mr. Bawaslu, permohonan pencermatan kembali oleh pihak ketiga, permasalahan hasil penilaian, memisahkan hasil nilai kesehatan peserta Bawaslu Kab/Kota, Mr. Bawaslu tidak bisa diaplikasikan, karena bandwith yang terpakai, terpantau bahwa pemakaian bandwith melebihi kapasitas 600Mbps telah membuktinya adanya proses administrasi yang berbelit-belit yang merupakan pertanda adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Para Teradu. Para Teradu juga tidak memahami benar tindakan mereka dan menyangkal telah terlibat dalam proses reviu yang menjadi keputusan pleno dengan melempar tanggungiawab kepada kordiv SDM. Sehingga Pengadu memiliki alasan hukum dalam menyampaikan pokok pengaduan a quo terjadi maladministrasi; f. Bahwa Tim Seleksi menurut jadwal pada Pedoman Pembentukan ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 18 April 2023 yang kemudian diumumkan oleh Para Teradu melalui Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1 /04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 pada tanggal 19 April 2023, oleh Para Teradu telah dibantah belum menetapkan tim seleksi saat mengumumkan. Jawaban tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan oleh Para Teradu dan pada poin C Pengumuman berbunyi "Nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 yang dltetapkan adalah sebagaimana termuat dalam lampiran Pengumuman"; Dari poin pada pengumuman tersebut telah membuktikan adanya penetapan terlebih dahulu sebelum diumumkan. Akan tetapi dalam jawaban Para Teradu menyebutkan Pengumuman Tim Seleksi bukanlah dasar penetapan anggota Tim Seleksi, pendapat tersebut benar karena yang di sebutkan dalam Pengumuman adalah yang ditetapkan menjadi dasar Pengumuman. Maka sebelum diumumkan pada tanggal 19 April 2023 seharusnya jika sesuai dengan poin C telah ada penetapan terlebih dahulu; Kemudian Para Teradu mendalilkan bahwa yang menjadi dasar penetapan tim seleksi adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia. Pada diktum ketiga disebutkan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud diktum kedua bertugas terhitung mulai tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan 24 Juli 2023 dan berhak mendapatkan honorarium sejak tugas tersebut dilaksanakan. Jawaban dan bukti yang disampaikan Para Teradu membenarkan dalil yang disampaikan Pengadu bahwa Para Teradu telah keliru dalam memberikan perintah kepada tim seleksi diluar masa kerja dari tim seleksi melalui surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 31 Juli 2023 sehingga perintah tersebut sangat tidak berdasar pada hukum yang telah disebutkan bahwa masa kerja tim seleksi sampai dengan 24 Juli 2023 maka dalil yang disampaikan oleh Pengadu beralasan menurut hukum bahwa Para Teradu memberikan perintah kepada tim seleksi diluar masa kerja dari tim seleksi; g. Bahwa masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 berakhir pada tanggal 14 Agustus 2O23, dalam jawaban Para Teradu disebutkan Para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik lndonesia Nomor: 2576.1S.D. 2613.1/HK.0I.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023. Sehingga Pengadu beralasan hukum mendalilkan telah terjadi keterlambatan saat pengumuman calon terpilih yang seharusnya sudah diumumkan sebelum masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023 dan belum dilantik hingga tanggal 19 Agustus 2023. Akibat dari keterlambatan Teradu dalam memilih dan menetapkan calon terpilih mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan pada 514 Bawaslu Kabupaten/Kota; Dampak yang ditimbulkan sesuai yang dijelaskan Pengadu dalam sidang adalah tidak ada pengawasan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia pada masa Penetapan DCS oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 18 Agustus 2023. Tahapan krusial yang menjadi tanggungjawab Bawaslu Kabupaten/Kota telah dihambat oleh Para Teradu atas pengosongan jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota secara TSM adalah menghambat proses sengketa pemilu di Kabupaten/Kota pada tahapan DCS. Pada ketentuan Pasal 102 ayat (3) UU Pemilu "dalam melakukan penindakan sengketa proses pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas : a. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota. Ketentuan sengketa pemilu pada Pasal 467 ayat (4) bahwa permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga}) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten / Kota yang menjadi sebab sengketa; Sengketa proses pada Bawaslu Kabupaten/Kota selama tiga hari dihitung sejak penetapan DCS adalah tanggai 18, 19 dan 20 Agustus 2023. Pada tanggal tersebut tidak ada yang menjabat sebagai anggota Bawaslu Kab/Kota menimbulkan hak para peserta pemilu yang ingin mencari keadilan melalui sengketa proses pemilu terhambat dan terabaikan. Akibatnya untuk mencari keadilan peserta pemilu melaporkan menjadi pelanggaran administrasi pemilu seperti yang terjadi pada provinsi Jawa Tengah (Bukti P-17 s/d P-20). Kemudian Pengadu mendalilkan telah terjadi keterlambatan penetapan calon terpilih anggota Bawaslu kabupaten/Kota yang menimbulkan kekosongan jabatan secara TSM se Indonesia merupakan preseden buruk dan telah menghambat proses pemilu, maka Pengadu memiliki alasan menurut hukum; h. Bahwa dalam jawaban Para Teradu huruf B angka 5 huruf c menyebutkan bahwa Para Teradu sangat memahami terdapat kekeliruan dalam diktum kedua pada keputusan a quo. Sudah cukup bagi Pengadu beralasan hukum untuk menyebutnya tindakan Para Teradu maladministrasi terhadap kekurang telitian pejabat publik dalam membuat Keputusan; i. Bahwa jawaban Para Teradu huruf B angka 6 huruf b berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu, istilah kekosongan kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dikenal dan tidak ada ruang kekosongan kekuasaan. Sehingga Para Teradu memahami benar bahwa Pasal 556 ayat (3) tidak dapat dijadikan dasar hukum pembenaran terhadap keadaan a quo telah terjadi di Kabupaten/Kota dengan tidak adanya personel yang menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga dalil Pengadu beralasan menurut hukum; j. Bahwa pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/P.05/K1/08/2023 disebutkan oleh Para Teradu dengan alasan "akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Para Teradu mendalilkan ketentuan Pasal 131 ayat (2) rentang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Para Teradu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi, akan tetapi Para Teradu tidak memperhatikan berakhirnya masa kerja tim seleksi dan masa berakhirnya jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan yang dibuat Para Teradu. Sehingga Pengadu cukup beralasan menurut hukum bahwa perbuatan Para Teradu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Proses pengawasan akibat pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi tidak efektif dan efisien. Hal tersebut dibuktikan dengan dilimpahkannya pengawasan di Kabupaten/Kota kepada sekretariat. Surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 816/HM.02 /K.JT/08/2023 perihal Pelaksanaan Tugas Kelembagaan Pasca AMJ Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Dalam poin 4 menyebutkan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat dapat melaksanakan pengawasan dengan memperhatikan prioritas dan skala tahapan yang sedang berlangsung; Perintah pengawasan kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat tidak berdasarkan dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 2 ayat (1) bahwa "Pengawasan penyelenggaraan pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Panwaslu LN." Dalam ketentuan tersebut tidak mengatur fungsi sekretariat dapat melakukan tugas pengawasan sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022; Pelimpahan tugas pengawasan di kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi kepada sekretariat Bawaslu Kab/Kota bila dilihat pada Perbawaslu Nomor 3 tahun 2022 bahwa sekretariat hanya memiliki kewenangan memberikan dukungan admimistrasi dan teknik operasional bukan sebagai kebijakan dalam pengawasan; Karena Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan proses pengawasan, telah terjadi tahapan Penetapan DCS tanpa pengawasan dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Dibuktikan proses pengawasan dan hasil pengawasan baru ada setelah pejabat pada Bawaslu Kabupaten/Kota dilantik. Bukti (P-21 s/d P-23) k. Bahwa Pengumuman dan Pelantikan calon terpilih Anggota Bawaslu Kabupaten Pengunungan Arfak Provinsi Papua Barat, Para Teradu telah mengakui mengumumkan hanya 2 (dua) nama anggota terpilih. Hal tersebut tidak mendasari Pasal 92 ayat (2) dan Pasal 131 ayat (1) bahwa Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. Dengan demikian dalil yang disampaikan Pengadu beralasan menurut hukum. 4. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas bahwa aduan yang didalilkan Pengadu terbukti beralasan menurut hukum bahwa Para Teradu tidak memiliki integritas dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: [2.3.1] Petitum Pengadu I dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan tidak dengan hormat Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendpat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3.2] Petitum Pengadu II dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 1. Memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap Para Teradu; dan 2. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU [2.4.1] Bukti Pengadu I dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P1-1 sampai dengan P1-8, sebagai berikut: Kode Keterangan Bukti P1-1 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 Tanggal 16 Juli 2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; P1-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 261/HK.01.01/K1/07/2023 Tanggal 24 Juli 2023. tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia; P1-3 Surat BAWASLU RI Tanggal 25 Juli 2023 tentang Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara; P1-4 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 Tanggal 12 Agustus 2023, tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; P1-5 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 Tanggal 14 Agustus 2023, tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/Kp.01.00/K1/08/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 2028; P1-6 Surat Bawaslu Tanggal 15 Agustus 2023 tentang Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota; P1-7 Pemberitaan Jawa Pos Tanggal 17 Agustus 2023 tentang DPR-RI Komisi II “SOROTI LUMPUHNYA 514 BAWASLU DAERAH”; P1-8 Pemberitaan Kaltim Post Tanggal 16 Agustus 2023 tentang IMBAS KEKOSONGAN 514 BAWASLU DAERAH YANG BERPOTENSI TIMBULNYA SENGKETA. [2.4.2] Bukti Pengadu II dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 121-PKE- DKPP/IX/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P2-1 sampai dengan P2-23, sebagai berikut: Kode Keterangan Bukti P2-1 Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028, tertanggal 19 April 2023; P2-2 Perubahan Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028; P2-3 Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 Perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; P2-4 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Agustus 2023; P2-5 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 14 Agustus 2023; P2-6 Pemberitaan dari media online https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/08/16/pengumuman-hasil- seleksi-bawaslu-di-514-kabupaten-dan-kota-ditunda-dpr-mungkin- belum-selesai-utak-atiknya P2-7 Surat kepada Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 perihal Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, tertanggal 15 Agustus 2023; P2-8 Pemberitaan dari media online https://kaltimpost.jawapos.com/utama/18/08/2023/kekosongan- anggota-bawaslu-di-514-kabupatenkota-klaim-pengawasan-pemilu-tidak- terganggu P2-9 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023; P2-10 Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Integritas Pemilu 2024, tertanggal 15 Agustus 2023; P2-11 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 485/KP.01/K1/07/2023 tentang Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi dan Perubahan Waktu Pelaksanaan Tes Kesehatan, tertanggal 11 Juli 2023; P2-12 Surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 816/HM.02/K.JT/08/2023, tertanggal 15 Agustus 2023; P2-13 Pemberitaan dari media online https://suaramandiri.co/nama-nama- calon-anggota-bawaslu-se-papua-barat-hasil-tes-kesehatan-dan- wawancara/; P2-14 Tangkapan layar postingan media sosial Bawaslu Kota Surakarta menerangkan kunjungan Teradu III atas nama Puadi ke Bawaslu Kabupaten Surakarta, tertanggal 16 Oktober 2023; P2-15 Foto Teradu III atas nama Puadi menjadi narasumber pada kegiatan Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menjadi Indonesia Maju di Surakarta, tertanggal 17 Oktober 2023; P2-16 Materi narasumber pada kegiatan Dialog Kebangsaan Sukses Pemilu 2024 Menjadi Indonesia Maju di Surakarta; P2-17 Foto surat Bawaslu Kabupaten Grobokan Nomor 794/PP.01.02/K.JT.09/09/2023 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan; P2-18 Foto formulir laporan perbaikan Bawaslu Kabupaten Grobokan; P2-19 Surat Bawaslu Kabupaten Kebumen Nomor 888/PP.01.02/K.JT- 12/09/2023 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan, tertanggal 7 September 2023; P2-20 Flayer jadwal sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Kebumen; P2-21 Surat Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nomor 054/PM.02.02/K.JT- 18/09/2023 perihal Saran Perbaikan, tertanggal 18 September 2023; P2-22 Surat Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nomor 054/PM.02.02/K.JT- 18/09/2023 perihal Saran Perbaikan atas nama Amat dan Kusnoto dari Partai Gerindra, tertanggal 22 September 2023, dan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 114/154 Tahun 2019 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2019-2025 Se-Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, tertanggal 12 April 2019; dan P2-23 Surat Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nomor 058/PM.02.02/K.JT- 18/10/2023 perihal Saran Perbaikan, tertanggal 4 Oktober 2023. [2.5] SAKSI PENGADU [2.5.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2023, Pengadu mengajukan saksi atas nama George Da Silva yang pada pokoknya menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi menerangkan pada saat pendaftaran anggota Bawaslu Kabupaten/Kota khusus zona 5 (lima) di daerah Jawa Timur yaitu Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar. Khusus di Kabupaten Malang sejak 163 (seratus enam puluh tiga) orang mendaftar, berkembang isu di Panwaslu Kecamatan siapa akan menggantikan siapa untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 2. Bahwa Saksi adalah peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Malang. Pada pengumuman 20 (dua puluh besar), berdasarkan surat dari tim seleksi Kabupaten Malang poin ke 3 menyatakan bahwa, “apabila peserta yang terlambat hadir dianggap gugur dan tidak mengikuti tes wawancara”. Ternyata Kurniansyah Hari Cahyono tidak mengikuti seleksi, menurut Saksi pada saat seleksi Saksi berada satu ruangan dengan Kurniansyah Hari Cahyono, setelah tiga kali namanya dipanggil namun tidak datang, kemudian Saksi menghubungi melalui WhatsApp tetapi tetap tidak hadir berarti yang bersangkutan dianggap gugur; 3. Bahwa setelah Saksi pulang dari Surabaya ke Malang, Kurniansyah Hari Cahyono membalas pesan WhatsApp dari Saksi dengan nomor yang lain. Bahwa yang bersangkutan berada di hotel di kamar Wahyudi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Malang periode tahun 2018-2013. Wahyudi merupakan adik kandung dari Teradu II Totok Hariyono. Sehingga Saksi melihat ada indikasi bahwa isu yang berkembang di Kabupaten Malang benar adanya. Selain itu Saksi juga merasa ada permainan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. Bahwa Saksi diwawancarai dan dapat menjawab semua persis dengan yang ada dibuku yang Saksi tulis tentang politik bermartabat, identitas dan kebencian. Kemudian ada pertanyaan dari tim seleksi yang sesuai dengan isi thesis milik Saksi dengan judul manuver politik bermartabat, semua pertanyaan dapat dijawab oleh Saksi. Bahwa Saksi masuk 10 (besar) dan gagal di tes kesehatan; 5. Bahwa Saksi menerangkan pada Pasal 130 ayat (1) yang berbunyi, “tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu”; 6. Bahwa dalam menyelenggarakan pemilu penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu dengan memenuhi prinsip mandiri, jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan professional. Saksi melihat dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak profesional, apakah ada intervensi dari Para Teradu dalam kedudukannya sebagai ketua dan anggota Bawaslu RI kepada tim seleksi; 7. Bahwa Saksi menerangkan beberapa perubahan jadwal yang dilakukan Para Teradu dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Indonesia tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 8. Bahwa Saksi menyayangkan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilakukan Para Teradu tidak sesuai prosedur dan mekanisme sehingga terjadi permasalahan. [2.5.2] Saksi Pengadu Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2023, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.2.1] Muh. Afit Khomsani 1. Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan Surat Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Bawaslu 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Maja Jabatan 2023-2028 Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Republik Indonesia memutuskan mengubah peraturan terkait jadwal pengumuman anggota terpilih dan pelantikan sebagaimana disebutkan pada jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2023-2028 halaman 2 nomor 13 pengumuman calon anggota terpilih, pelantikan dirubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d. Minggu 20 Agustus 2023; 2. Bahwa Saksi melihat keterlambatan pengumuman seleksi Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota melibatkan kekosongan pimpinan Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota karena masa jabatan mereka berakhir pada 14 Agustus 2023; 3. Bahwa meskipun telah diterbitkan surat Bawaslu RI nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, hal tersebut tidak menyelesaikan permasalahan kekosongan pimpinan Bawaslu di Kabupaten/Kota yang tentu berdampak pada pengawasan tahapan pemilu tahun 2024 yang sedang berlangsung. Bahwa landasan yang digunakan Bawaslu dalam poin ke-2 Surat Keputusan a quo adalah suatu bentuk keserampangan Bawaslu RI dalam menafsirkan klausul Pasal 556 ayat (3) undang-undang pemilu. Di mana dalam Pasal tersebut Saksi melihat bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali. Bahwa setidaknya terdapat unsur dalam klausul tersebut diantaranya terjadinya suatu hal, mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak dapat melaksanakan tugas, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu, untuk sementara waktu, dan sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali; 4. Bahwa bagaimana unsur-unsur a quo dapat dipenuhi apabila belum adanya penetapan terhadap personalia yang memegang mandat untuk menjalankan tugas yang dimaksud; 5. Bahwa Saksi menerangkan konteks dalam Pasal 556 ayat (3) di atas hanya jika terdapatnya personalia Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan tugasnya karena sakit, terkena sanksi atau alasan lainnya. Tentu fakta ini bukan karena Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya namun karena personalia Bawaslu Kabupaten/Kota belum dipilih dan dilantik secara tidak professional, transaparan, dan tidak berdasar secara hukum. Bentuk tersebut sebagai tindakan yang diduga bernuansa koruptif yang berpotensi merugkan masyarakat secara konstitusional dan berkepastian hukum; 6. Bahwa Saksi juga memandang pengambilalihan wewenang bertentangan dengan Pasal 99 huruf e undang-undang pemilu yang berbunyi, “wewenang Bawaslu Provinsi mengambilalih tugas wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan, sedangkan drai jawaban Para Teraudu, Saksi belum melihat alasan lainnya yang kemudian dapat dibenarkan secara hukum. Hal tersebut tidak berlaku untuk keadaan penundaan pengumuman seleksi yang belum ada komisionernya; 7. Bahwa mengenai keterbatasan personalia Sumber Daya Manusia di Bawaslu Kabupaten/Kota sangat tidak rasional; dan 8. Bahwa kaitannya dengan pokok aduan tidak sesuai dengan sebagaimana rilis yang dikutip oleh Pengadu. [2.5.2.2] Guslan Batalipu 1. Bahwa Saksi melihat ada malfungsi tatakelola anggaran pemilu, bengkaknya anggaran yang digelontorkan untuk pelaksanaan pemilu tahun 2024 kedepan yang mana belum berbanding lurus dengan kualitas proses dan hasil dari tahapan penyelenggaraan pemilu karena sudah terlalu banyak pengeluaran anggaran pemilu untuk hal-hal yang bersifat formalitas dan seremonial tanpa memperhatikan substansi fungsi penyelenggara pemilu; dan 2. Bahwa Saksi menerangkan beberapa hal yang terkait profesionalitas penyelenggara pemilu benar-benar terjadi, yaitu sudah ada perencaan jadwal tentang seleksi yang kemudian disepakati dan Saksi menganggap jadwal tersebut sudah ajek (tidak berubah) karena sudah melalui perencanaan yang matang akan tetapi mengalami beberapa penundaan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Oktober 2023, sebagai berikut: [2.6.1] PERKARA NOMOR 114-PKE-DKPP/IX/2023 A. Pada pokoknya Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 114-PKE- DKPP/IX/2023 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan perpanjangan pengumuman hasil tes tertulis, penilaian essay (makalah) dan tes psikologi untuk mendapatkan 4 (empat) kali kebutuhan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tidak didasari pada situasi atau keadaan yang mengakibatkan pengumuman tersebut harus dilakukan penundaan. Sesungguhnya yang menyebabkan tertundanya pengumuman hasil tes tertulis, penilaian essay dan tes psikologi bukan dari Tim Seleksi, melainkan dari Para Teradu yang melakukan reviu terhadap hasil penilaian dari Tim Seleksi, baik hasil tes tertulis (CAT) dan penilaian essay yang digabungkan dengan nilai psikologi, dan Para Teradu menyerahkan nama-nama yang sudah dilakukan reviu tersebut kepada Tim Seleksi untuk diplenokan dan diumumkan. 2. Bahwa oleh karena Tim Seleksi belum mengumumkan hasil tes Kesehatan dan wawancara sampai dengan batas waktu 24 Juli 2023, maka Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 261/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Masa Jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia, dari yang sebelumnya terhitung mulai tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan 24 Juli 2023 menjadi sampai dengan 31 Juli 2023. 3. Bahwa Pengadu mendalilkan sesuai dengan Surat Bawaslu Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang ditujukan kepada Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tentang Surat Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara menjadi penyebab diperpanjangnya Pengumuman hasil tes Kesehatan dan wawancara, sehingga pengumuman tes Kesehatan dan wawancara yang semula tanggal 25 Juli 2023 menjadi 31 Juli 2023. 4. Bahwa Pengadu mendalilkan perubahan hasil tes Kesehatan dan wawancara tim seleksi disebabkan karena hasil wawancara dari tim seleksi yang memiliki bobot penilaian 60% diminta oleh Para Teradu untuk dilakukan reviu yang kemudian diakumulasikan dengan hasil tes Kesehatan dan hasil reviu oleh Para Teradu itulah sudah ada nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Tim Seleksi untuk diplenokan dan diumumkan kepada publik. Selain itu, Pengadu mempertanyakan fungsi dan tujuan Para Teradu melakukan reviu terhadap hasil tes yang menjadi domain tim seleksi. 5. Bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya perubahan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diubah sebanyak empat kali melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023, tidak mendasarkan pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”), yang berkaitan dengan syarat sah keputusan dan sahya keputusan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB, bukan didasarkan pada pertimbangan “sehubungan dengan perkembangan dan dinamika tahapan seleksi”, sehingga alasan perubahan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut dianggap menunjukkan Para teradu tidak mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta tidak menjaga integritas dan profesionalitas. 6. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/HK.01.00/K1/08/2023 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU AP, karena tidak ada fakta baru dan tidak mencantumkan alasan obyektif. Oleh karenanya Keputusan tersebut melanggar Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU AP dan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c, berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tertib dalam penyelenggaraan pemilu penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan. 7. Bahwa Pengadu mendalilkan pelaksanaan rapat pleno untuk menetapkan anggota Pengawas Pemilu berlarut-larut sesuai dengan kepentingan masing- masing, sehingga Para Teradu dianggap tidak mempedomani prinsip kode etik penyelenggara pemilu yang akuntabel, berkepastian hukum, tertib, profesional, efektif, efisien sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 serta tidak mempedomani AUPB yang meliputi asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan dan asas pelayanan yang baik sebagaiaman dimaksud Pasal 10 ayat (1) UU AP. 8. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan pengambilalihan sementara berkenaan sebagai akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga makna tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam konteks masih ada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjabat, bukan tidak ada anggota Bawaslunya. Oleh karenanya, ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu dan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tidak dapat diberlakukan oleh Para Teradu untuk melakukan tindakan pengambilalihan sementara. 9. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang menerbitkan terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwasih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dengan perubahan sejumlah 4 (empat) kali merupakan tindakan yang tidak kredibel, tidak berkepastian hukum, tidak profesional, tidak tertib, tidak efektif dan tidak efisien sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sehingga tindakan Para Teradu tidak menjaga kehormatan integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. 10. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu yang telah menerbitkan 4 (empat) kali perubahan terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, menunjukkan kinerja Para Teradu yang tidak memegang prinsip profesionalitas sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 11. Bahwa Pengadu mendalilkan seharusnya Para Teradu mengumumkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur pada tanggal 14 Agustus 2023 sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Agustus 2023. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Para Teradu, sehingga kinerja Para Teradu tersebut tidak berkepastian hukum, tidak profesional, tidak efektif dan tidak efisien. 12. Bahwa Pengadu mendalilkan dengan tidak adanya Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia akan mengakibatkan tidak ada pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, meskipun Para Teradu telah memberikan instruksi kepada Bawaslu Provinsi untuk pengambil alihan sementara tugas dan kewajiban pengawasan. 13. Bahwa Pengadu mendalilkan pengambilalihan sementara oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur tidak berjalan efektif dan hanya legitimasi untuk mengisi kekosongan kenggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi sesungguhnya bukan menyelesaikan masalah pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu, kondisi itu juga terjadi di seluruh Indonesia. 14. Bahwa Pengadu mendalilkan Surat Nomor: 1481/KP.05/SJ/08/2023 yang diterbitkan Teradu I terkait dengan tindakan pengambilalihan sementara tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota yang menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Kepala Sekretariat untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawasan. Instruksi Teradu tersebut terbatas pada fasilitasi dukungan dan bukan untuk memfasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, karena sekretariat tidak memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk melakukan pengawasan. 15. Bahwa Pengadu mendalilkan meskipun telah dilakukan pengambil alihan sementara tugas dan kewajiban pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, maka akan berdampak sebagai berikut: a. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tidak efektif; b. Telah terjadi ketidakpastian pengawas pemilu di tingkat kabupate/kota; c. Telah terjadi kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Tidak ada pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu in casu tahapan penyusunan dan penetapan DCS, yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023; e. Jika sampai dengan penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten/Kota belum termasuk terbentuk atau belum ada, maka akan terjadi kegaduhan dalam proses penetapan DCS, karena tidak dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. 16. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak menetapkan dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tepat waktu pada tanggal 15 Agustus 2023 merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh Para Teradu, sehingga menyebabkan kekosongan jabatan dan lumpuhnya kurang lebih 514 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dan proses penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia tanpa pengawasan. Oleh karenanya, dipertanyakan keabsahan proses tahapan pemilu maupun hasil Pemilu oleh peserta pemilu maupun masyarakat dan akan dianggap pemilu tidak sah. 17. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu yang tidak menetapkan dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tepat waktu pada tanggal 15 Agustus 2023, maka berdampak terganggunya penyelenggaraan tahapan tidak diawasi oleh pengawas pemilu, dan akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap Para Teradu, serta terdapat indikasi upaya terstruktur, sistematis, dan masif untuk menggagalkan atau menunda pemilu serentak tahun 2024 oleh Para Teradu, sebagaimana pernah dinyatakan oleh Teradu I untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024. Menurut Pengadu, pernyataan Teradu I tersebut sudah melanggar kode etik, karena Teradu I hanya sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa mengeluarkan pernyataan untuk menunda pilkada serentak tahun 2024, karena menunda pilkada merupakan legal policy-nya DPR. B. Jawaban Para Teradu atas pokok Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/VIII/2023 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan tertundanya pengumuman hasil tes tertulis, penilaian essay dan tes psikologi bukan dari Tim Seleksi, melainkan dari Para Teradu yang melakukan reviu terhadap hasil penilaian dari Tim Seleksi, baik hasil tes tertulis (CAT) dan penilaian essay yang digabungkan dengan nilai psikologi, dan Para Teradu menyerahkan nama-nama yang sudah dilakukan reviu tersebut kepada Tim Seleksi untuk diplenokan dan diumumkan. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Bahwa sebelum menjelaskan terkait dengan pokok Pengaduan, terlebih dahulu Para Teradu menjelaskan, Bawaslu telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pembentukan) [vide Bukti T-1). b. Bahwa penting bagi Para Teradu menjelaskan terkait dengan kewenangan dalam pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota ada pada Bawaslu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 95 huruf i UU Pemilu. Pasal 95 a. …. b. …. c. ….. i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; ….. c. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Berdasarkan hal tersebut, Pada pelaksanaan proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, secara nasional bekerjasama dengan lembaga di tingkat pusat yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Untuk pelaksanaan Tes Tertulis soal pilihan ganda yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor 20/HM.04.01/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara [vide bukti T-2]. Untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan, secara Nasional bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. [vide bukti T-3]. d. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 [vide Bukti T-4] yang pada pokoknya menjelaskan kepada Tim Seleksi perihal perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara yang dikarenakan masih dalam proses reviu hasil Kesehatan, sehingga dilakukan perpanjangan jadwal, dari semula: Selasa, 25 Juli 2023 menjadi Senin, 31 Juli 2023. Penundaan pengumuman terjadi karena pelaksanaan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu. e. Bahwa terkait dengan reviu dilakukan dalam rangka memastikan ketepatan dan keakuratan hasil penilaian sebagai bagian proses monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi sebagaimana dimaksud di dalam Keputusan Pedoman Pembentukan. Perlu Para Teradu jelaskan sebagai berikut: 1) Pada laporan hasil tes tertulis reviu dilakukan dengan melihat ketepatan dan keakuratan melakukan pembobotan nilai, yakni 60% untuk nilai pilihan ganda dan 40% untuk nilai esai. 2) Pada gabungan nilai hasil Tes Tertulis dan hasil Tes Psikologi Para Teradu mereviu apakah peserta yang nilainya diperhitungkan adalah peserta yang hasil tes psikologinya direkomendasikan atau dapat direkomendasikan, serta bagaimana pembobotan di antara tes psikologi dan tes tertulis telah tepat yakni 40% dan 60% dan apakah penghitungan nilai akhir berdasarkan pembobotan nilai telah akurat. 3) Reviu sebagaimana diuraikan pada huruf e angka 1) dan 2) di atas dilaksanakan oleh Para Teradu sebagai upaya menerapkan prinsip kehati-hatian, tanpa mengintervensi objektifitas dan independensi penilaian Tim Seleksi sesuai dengan Keputusan Pedoman Pembentukan. f. Bahwa oleh karenanya, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 tersebut tidak beralasan menurut hukum. 2. Bahwa Pengadu mendalilkan Pertama, sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang ditujukan kepada Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tentang Surat Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara menjadi penyebab diperpanjangnya Pengumuman hasil tes Kesehatan dan wawancara, sehingga pengumuman tes Kesehatan dan wawancara yang semula tanggal 25 Juli 2023 menjadi 31 Juli 2023. Kedua, oleh karena Tim Seleksi belum mengumumkan hasil tes Kesehatan dan wawancara sampai dengan batas waktu, maka Teradu I menerbitkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 261/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Masa Jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia, dari yang sebelumnya terhitung mulai tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan 24 Juli 2023 menjadi sampai dengan 31 Juli 2023. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Bahwa terkait dengan perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara dikarenakan masih dalam proses reviu, perlu Para Teradu jelaskan sebagai berikut: 1) Pada Tanggal 20-22 Juli 2023 Polri menyampaikan Hasil Kesehatan melalui Email (p*s*i*g@gmail.com) ke Email Rekrutmen Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) tetapi belum sesuai dengan form excel sesuai kebutuhan yang akan diunggah pada aplikasi Mr.Bawaslu, dan masih dalam rekap Per-Provinsi, sedangkan dalam Aplikasi Mr.Bawaslu harus diunggah Per-Kabupaten/Kota [vide Bukti T-5]; 2) Pada Tanggal 23-24 Juli 2023, dari bagian Kesehatan Polda Kesmapta Polda Kaltara (k*s*a*t***@gmail.com) dan Kesmapta Polda Gorontalo (k*s*a*t***l*a*****t*l*@gmail.com) menyampaikan Hasil Kesehatan Peserta Bawaslu Kab/Kota, namun masih tidak sesuai dengan form excel Aplikasi yang dibutuhkan Aplikasi Rekrutmen Bawaslu Kab/Kota dalam Aplikasi Mr.Bawaslu [vide Bukti T-6]; 3) Bawaslu menyampaikan Surat Permohonan Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Tahun 2023 Nomor: 518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 kepada Polri, karena setelah dilakukan reviu oleh Bawaslu, terdapat permasalahan terkait dengan adanya peserta Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota sebagai berikut: a) O*a*** **** ***** (Kabupaten ************) dengan nilai 57 : direkomendasikan; b) M*h*** *** (Kota ******) dengan nilai 57 : direkomendasikan. Peserta yang tidak mengikuti Tes Kesehatan, namun diberikan nilai Hasil Tes Kesehatan. Selanjutnya, beberapa wilayah termasuk di luar Provinsi **** ***** terdapat peserta satu dengan yang lainnya mendapatkan nilai yang sama (nilai 50), namun memiliki kategori yang berbeda yakni ada peserta dengan “dapat dipertimbangkan” sementara peserta lainnya terkategori “tidak direkomendasikan”, dan juga kesesuaian format excel untuk diunggah ke Aplikasi Mr. Bawaslu, maka dari itu Polri dimohon untuk mencermati dan mengirim kembali format file excel hasil tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota [vide Bukti T-7]; 4) Pada Tanggal 29 Juli 2023, Polri menyampaikan Hasil Kesehatan Peserta Bawaslu Kab/Kota dengan form excel yang telah dipisah Per- Kabupaten/kota melalui Email ((r***ke*****a@gmail.com) ke Email Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) dan format excel sudah sesuai dengan kebutuhan Aplikasi Rekrutmen Bawaslu Mr. Bawaslu [vide Bukti T-8]; 5) Pada Tanggal 31 Juli 2023 sekitar sore hari sampai malam hari, Aplikasi Mr. Bawaslu tidak bisa diaplikasikan, karena bandwith yang terpakai, terpantau bahwa pemakaian bandwith melebihi kapasitas 600Mbps yang mengakibatkan tidak bisa diaksesnya website dan aplikasi yang berada pada server Bawaslu tidak berfungsi. Hal ini mengakibatkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terlambat [vide Bukti T-9]. 6) Bahwa Para Teradu menetapkan anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu dan Pantia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia tanggal 5 Mei 2023 dan perpanjangan masa kerja Tim Seleksi Surat Keputusan Bawaslu Nomor 261/HK.01.01/K1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 yakni sampai dengan 31 Juli 2023 [vide Bukti T-10]. Kemudian, Tim Seleksi melaksanakan tahapan terakhir yakni menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu pada tanggal 31 Juli 2023. Oleh karenanya, perpanjangan masa kerja tim seleksi tersebut masih dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 129 ayat (4) UU Pemilu, Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk Bahwa berdasarkan uraian angka 1) sampai dengan angka 6), dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 2 dan angka 3 tidak beralasan menurut hukum. 3. Bahwa Pengadu mendalilkan perubahan hasil tes Kesehatan dan wawancara tim seleksi disebabkan karena hasil wawancara dari tim seleksi yang memiliki bobot penilaian 60% diminta oleh Para Teradu untuk dilakukan reviu yang kemudian diakumulasikan dengan hasil tes Kesehatan dan hasil reviu oleh Para Teradu itulah sudah ada nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Tim Seleksi untuk diplenokan dan diumumkan kepada publik. Selain itu, Pengadu mempertanyakan fungsi dan tujuan Para Teradu melakukan reviu terhadap hasil tes yang menjadi domain tim seleksi. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Bahwa berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan, Tim Seleksi melaporkan kepada Para Teradu gabungan nilai Hasil Tes Kesehatan dengan Hasil Tes Wawancara untuk dilakukan reviu; b. Para Teradu melakukan reviu gabungan nilai hasil Tes Kesehatan dan hasil Tes Wawancara dalam rangka memastikan ketepatan hasil penilaian sebagai bagian proses monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi, sekali lagi Para Teradu tegaskan proses reviu bukan untuk menggangu objektifitas Tim Seleksi dalam melakukan tugas penyeleksian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Tim Seleksi menetapkan seluruh peserta yang mengikuti Tes Kesehatan dan Tes Wawancara dalam susunan peringkat tertinggi sampai terendah dengan bobot masing-masing sebesar 40% untuk hasil tes Kesehatan dan 60% untuk hasil tes wawancara sesuai dengan Keputusan Pedoman Pembentukan; d. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a sampai dengan huruf c, tidak tepat jikalau dikatakan sudah ada nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang diserahkan oleh Para Teradu kepada Tim Seleksi untuk diplenokan dan diumumkan kepada publik. Selain itu, fungsi dan tujuan Para Teradu melakukan reviu sebagaimana yang telah diuraikan angka 3 huruf b, yakni memastikan ketepatan dan keakuratan hasil penilaian sebagai bagian proses monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi; e. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a sampai dengan huruf d di atas, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 4 tidak beralasan menurut hukum. 4. Bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya perubahan Keputusan Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diubah sebanyak empat kali melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023, tidak mendasarkan pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”), yang berkaitan dengan syarat sah keputusan dan sahya keputusan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB, bukan didasarkan pada pertimbangan “sehubungan dengan perkembangan dan dinamika tahapan seleksi”. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Bahwa penting bagi Para Teradu menjelaskan rangkaian perubahan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan sebagai berikut: 1) Perubahan Pertama diubah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 8 Juni 2023. Perubahan tersebut pada pokoknya mengubah jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula selasa 13 Juni 2023 s.d. 15 Juni 2023 diubah menjadi Selasa 13 Juni 2023 s.d. Rabu 21 Juni 2023 sebagaimana tercantum di bagian Memutuskan dan Menetapkan Kesatu. 2) Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a angka 1), diperpanjang menjadi 13 s.d. 21 Juni 2023 yang didasari karena adanya kondisi sebagai berikut: a. Jumlah pendaftar sudah memenuhi 8 kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; b. Jumlah pendaftar sudah terdapat perempuan namun peserta kurang dari 8 kali kebutuhan; c. Jumlah pendaftar kurang dari 8 kali kebutuhan atau keterwakilam perempuan belum mencapai minimal 30% dari jumlah pendaftar [vide Bukti T-11], Kondisi tersebut sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan. 3) Perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Jawa Timur dilakukan pada 13 s.d. 21 Juni 2023 yang didasari karena belum terpenuhinya jumlah kebutuhan pendaftar dan keterwakilan pendaftar perempuan pada masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur [vide Bukti T-12]. 4) Perubahan Kedua diubah berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 16 Juli 2023. Perubahan tersebut pada pokoknya terjadi perubahan jadwal pengumuman Lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028, semula Senin, 10 Juli 2023 s.d. Selasa, 11 Juli 2023 diubah menjadi Senin, 10 Juli 2023 s.d. Kamis, 13 Juli 2023, dan pelaksanaan Tes Kesehatan dari semula Rabu, 12 Juli 2023 s.d. Jumat, 14 Juli 2023 menjadi Jumat, 14 Juli s.d. Selasa, 18 Juli 2023, sebagaimana tercantum dalam bagian Memutuskan dan Menetapkan Kesatu. 5) Bahwa Perubahan Kedua sebagaimana dimaksud pada angka 4), perlu Para Teradu jelaskan sebagai berikut: a) Berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu, Tim Seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi dibidang yang diperlukan. Dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tim Seleksi dibantu oleh lembaga yang memilki kompetensi di bidang yang diperlukan seperti Badan Kepegawaian Negara dan Kepolisian RI. b) Pada Tanggal 2 Juli 2023 mulai dilakukan koordinasi setelah dilaksanakan tes tertulis tanggal 26-28 Juni 2023 karena proses reviu dari seluruh hasil tes tertulis sebanyak jumlah peserta 18.662 membutuhkan waktu, melalui Whatsapp Tim Operator Aplikasi Mr. Bawaslu Koordinasi dengan Teknisi PPSR BKN terkait dengan Hasil Tes Tertulis Pilihan Ganda dan Essay (CAT) Peserta Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota se-Indonesia Masa Jabatan 2023-2028, meminta agar dokumen Hasil Tes Tertulis selain dalam bentuk file PDF juga disampaikan dalam bentuk file excel sesuai dengan format kebutuhan Aplikasi Mr. Bawaslu. Namun, terinformasi dari Teknisi PPSR bahwa BKN masih dalam proses penarikan data Hasil Tes CAT yang dilaksanakan oleh Kanreg BKN di setiap Provinsi [vide Bukti T-13]. c) Pada Tanggal 3 Juli 2023 pukul 17.28 WIB PPSR ASN BKN melalui email BKN (p*s*-a*n@bkn.go.id)mengirim Hasil Tes Tertulis Pilihan Ganda dan Essay kepada Bawaslu ke Email Rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota (pembentukanbawaslu23@gmail.com). Kemudian file Excel Hasil Tes Tertulis Pilihan Ganda dari BKN didapati ada penambahan huruf alfabet di belakang NIK Peserta sehingga mengakibatkan Hasil tersebut tidak sesuai dengan data di Aplikasi Mr. Bawaslu [vide Bukti T-14]; d) Pada Tanggal 4 Juli 2023 Tim Operator Aplikasi berkoordinasi dengan Teknisi PPSR BKN terkait dengan permasalahan penambahan huruf dibelakang NIK peserta agar dapat dihilangkan huruf dibelakang NIK Peserta [vide Bukti T-15]; e) Pada Tanggal 5 Juli diinformasikan oleh Teknisi PPSR BKN bahwa NIK dengan penambahan huruf dibelakang sudah diperbaiki [vide Bukti T-16]; f) Tanggal 7-8 Juli 2023, berkoordinasi dengan Teknisi PPSR BKN bahwa ada beberapa peserta yang lembar jawaban Essay tidak tersampaikan kepada Bawaslu, kemudian diklarifikasi oleh Teknisi PPSR BKN bahwa yang bersangkutan kemungkinan tidak mengerjakan essay [vide Bukti T-17]; g) Pada Tanggal 9 Juli 2023, Tim Operator Mr. Bawaslu berkoordinasi dengan Tim PPSR BKN dan didapati ada beberapa hasil tes tertulis pilihan ganda yang tercampur antara satu Kab/Kota dengan Kab/Kota yang lain, sehingga menghambat proses penilaian oleh Timsel pada tahapan Tes Tertulis dan Psikologi, karena proses penginputan nilai dalam Aplikasi Mr. Bawaslu dilakukan perkab/kota [vide Bukti T-18]; h) Pada Tanggal 13 Juli 2023, Polri menyampaikan Hasil Psikotest kepada Bawaslu via Email (p*ip*l*a*e*@gmail.com) ke Email Rekrutmen Bawaslu (rekrutmenbawaslu23@gmail.com) [vide Bukti T-19]. 6) Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a angka 5) tersebut, maka perubahan kedua tersebut didasari alasan obyektif karena adanya kendala yang di luar kondisi dari Para Teradu serta Tim Seleksi dan bukan didasarkan atas kesengajaan atau kepentingan Para Teradu. 7) Perubahan Ketiga diubah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Agustus 2023. Pada pokoknya perubahan mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang semula Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023 dan pelaksanaan pelantikan dari semula Senin 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus 2023, sebagaimana dimaksud pada bagian Memutuskan dan Menetapkan Kesatu. 8) Bahwa terhadap Perubahan Ketiga tersebut, perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: a) Ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu menyatakan sebagai berikut: Pemilihan dan Penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi. b) Tim Seleksi menyampaikan nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 514 Kabupaten/Kota kepada Para Teradu melalui dengan bukti salah satu contoh Berita Acara Rapat Pleno Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota [vide Bukti T-20], selanjutnya Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 31 Juli 2023, dengan bukti salah satu contoh Pengumuman sebagaimana tercantum dalam aplikasi MR. Bawaslu dan diumumkan pada website Bawaslu masing-masing Provinsi [vide Bukti T-21]. Kemudian Para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2576.1S.D2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T-22]. 9) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a, tidak terjadi keterlambatan saat pengumuman calon terpilih pada jadwal pelaksanaan seleksi dan masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karena, Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-20 dan Bukti T-21], sedangkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T-22], sehingga dalil Pengadu yang menyatakan perubahan tersebut tidak didasari ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU AP tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, Pengadu tidak menjelaskan pada bagian mana perubahan tersebut tidak didasari pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU AP, sedangkan segala perubahan sudah didasarkan pada UU Pemilu. 10) Perubahan Keempat diubah melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 14 Agustus 2023. Pada pokoknya Perubahan tersebut mengubah jadwal pengumuman anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 menjadi Rabu 16 Agustus 2023 s.d. Minggu, 20 Agustus 2023. b. Bahwa berdasarkan uraian angka 4 huruf a angka 8) dan angka 10), tersebut di atas, maka Perubahan Keempat masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu, yang artinya tidak melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU AP sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a sampai dengan huruf b, maka dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 5 tidak beralasan menurut hukum. 5. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/HK.01.00/K1/08/2023 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU AP, karena tidak ada fakta baru dan tidak mencantumkan alasan obyektif. Oleh karenanya Keputusan tersebut melanggar Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU AP dan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c. Terhadap dalil tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Bahwa penting bagi Para Teradu terlebih dahulu menjelaskan terkait dengan Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU AP dijelaskan: (1) Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat: a. kesalahan konsideran; b. kesalahan redaksional; c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau d. fakta baru. (3) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan surat keputusan dan berlaku sejak ditetapkannya Keputusan perubahan tersebut. (4) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). b. Bahwa Para Teradu menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 [vide Bukti T-1] telah sesuai dengan alasan perubahan yang objektif dengan didasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti penjelasan pada huruf B angka 4 Jawaban Para Teradu. Oleh karenanya, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 6 tidak beralasan menurut hukum. 6. Bahwa Pengadu mendalilkan pelaksanaan rapat pleno untuk menetapkan anggota Pengawas Pemilu berlarut-larut sesuai dengan kepentingan masing- masing, sehingga Para Teradu dianggap tidak mempedomani prinsip kode etik penyelenggara pemilu. Terhadap dalil Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu: a. Perlu Para Teradu kembali tegaskan terkait dengan ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu yang menyatakan sebagai berikut: Pemilihan dan Penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi. b. Bahwa terhadap dalil Pengadu huruf A angka 7 sudah dijelaskan secara rinci oleh Para Teradu sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 4 angka 8) Jawaban Para Teradu. Dengan demikian, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 7 tersebut tidak beralasan menurut hukum. 7. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan pengambilalihan sementara berkenaan sebagai akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga makna tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam konteks masih ada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjabat, bukan tidak ada anggota Bawaslunya. Oleh karenanya, ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu dan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tidak dapat diberlakukan oleh Para Teradu untuk melakukan tindakan pengambilalihan sementara. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan secara sistematis berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan (2) UU Pemilu menyatakan sebagai berikut: 1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. 2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a) Bawaslu; b) Bawaslu Provinsi; c) Bawaslu Kabupaten/Kota; d) Panwaslu Kecamatan; e) Panwaslu Kelurahan/Desa; f) Panwaslu LN; dan g) Pengawas TPS. b. Bahwa kemudian Pasal 92 ayat (1) UU Pemilu menyatakan sebagai berikut: Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU Pemilu, tugas pengawasan Bawaslu melekat pada anggota Bawaslu. Oleh karenanya, tatkala anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berakhir masa jabatannya dan proses penyeleksian masih dalam proses memilih dan menetapkan oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga terjadi kondisi yang mengakibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya. Kondisi tersebut secara sistematis telah diantisipasi juga dalam ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur terkait adanya kondisi yang mengakibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali. d. Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, dalam konteks akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dikaitkan dengan proses penyeleksian Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan bagian proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk memilih dan menetapankan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Para Teradu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Sehingga hal tersebut merupakan akibat dari pelaksanaan kewenangan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dikategorisasikan sebagai akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 8 tidak beralasan menurut hukum. 8. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang menerbitkan terkait dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwasih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dengan perubahan sejumlah 4 (empat) kali merupakan tindakan yang melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Terhadap dalil Pengadu tersebut, telah dijawab oleh Para Teradu sebagaimana dimaksud pada Huruf B angka 4, sehingga tidak relevan untuk dijawab kembali. Dengan demikian, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 9 dan angka 10 tidak beralasan menurut hukum. 9. Bahwa Pengadu mendalilkan seharusnya Para Teradu mengumumkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur pada tanggal 14 Agustus 2023 sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Agustus 2023. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Para Teradu, sehingga kinerja Para Teradu tersebut tidak berkepastian hukum, tidak profesional, tidak efektif dan tidak efisien. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Bahwa Perlu Para Teradu kembali tegaskan ketentuan dalam Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu menyatakan sebagai berikut: Pemilihan dan Penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi. b. Bahwa perlu diketahui oleh Teradu, Tim Seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur menyampaikan nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur kepada Para Teradu melalui Berita Acara Rapat Pleno Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-23], selanjutnya Tim Seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur menerbitkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana tercantum dalam aplikasi MR. Bawaslu dan diumumkan pada website Bawaslu Provinsi Jawa Timur [vide Bukti T-24]. Kemudian Para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2596.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T-25]. c. Bahwa oleh karena itu, proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 11 tidak beralasan menurut hukum. 10. Bahwa Pengadu mendalilkan dengan tidak adanya Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia akan mengakibatkan tidak ada pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, meskipun Para Teradu telah memberikan instruksi kepada Bawaslu Provinsi untuk pengambilalihan sementara tugas dan kewajiban pengawasan. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Bahwa kembali Para Teradu tegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Pemilu, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU Pemilu, Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Dari sisi tugas dan wewenang tersebut, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dapat menjangkau pengawasan sampai dengan tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga dalam setiap teknis pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi tersebut, Bawaslu juga melakukan supervisi, monitoring, dan pembinaan agar tidak satu detikpun tugas pengawasan yang diperintahkan oleh UU Pemilu kepada Pengawas Pemilu pada semua tingkatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhenti. b. Bahwa selanjutnya, tugas dan wewenang tersebut telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022), dalam Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, wilayah kerja Bawaslu meliputi provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan beberapa negara yang menyelenggarakan Pemilu. Kemudian berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 13 ayat (3) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (vide Bukti T-26). c. Bahwa dalam memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan di Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu yang mengatur, “Bawaslu Provinsi berwenang: … (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Bawaslu memberikan perintah skaligus pertimbangan pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu di Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Surat Ketua Bawaslu Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023 [vide Bukti T- 27]. Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028, dengan tetap dikoordinasikan Para Teradu melalui Koordinator dan Wakil Koordinator wilayah. Oleh karena itu, Pengadu yang mendalilkan dengan tidak adanya Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, mengakibatkan tidak ada pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu sebagaimana dimaksud huruf A angka 12, merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum. 11. Bahwa Pengadu mendalilkan pengambilalihan sementara oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur tidak berjalan efektif dan hanya legitimasi untuk mengisi kekosongan keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi sesungguhnya bukan menyelesaikan masalah pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu, kondisi itu juga terjadi di seluruh Indonesia. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Bahwa Para Teradu perlu kembali tegaskan dari sisi jangkauan lingkup wilayah tugas dan wewenang pengawasan Bawaslu Provinsi, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 UU Pemilu Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Untuk itu, lingkup wilayah tugas dan wewenang pengawasan Bawaslu Provinsi adalah seluruh wilayah Provinsi, sehingga tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dapat menjangkau Bawaslu Kabupaten/Kota. b. Bahwa selanjutnya, tugas dan wewenang tersebut telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Bawaslu Provinsi menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Provinsi. Kemudian, berdasarkan pasal 18 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Anggota Bawaslu Provinsi mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Tugas tersebut dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja. Dimana berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator (vide Bukti T-26). Oleh karena itu, terhadap Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang dikaitkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur sudah berjalan efektif dengan pembagian tugas berdasarkan koordinator wilayah dan wakil koordinator wilayah. c. Bahwa Para Teradu jelaskan terkait dengan proses dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, salah satunya tahapan yang sedang berjalan saat pengambilalihan yakni Pengumuman dan Penetapan Daftar Calon Sementara di semua Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, dalam proses pengawasan dapat dibuktikan dengan Surat Tugas Nomor 459/PM.00.01/K.JI/08/2023 dalam rangka Supervisi Pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DSC) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di 38 Kabupaten/Kota, (vide Bukti T-28) dengan rincian sebagai berikut: 1) Warits, Titik Pengawasan: Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan Kabupaten Sumenep. 2) Dwi Endah Prasetyowati, Titik Pengawasan: Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember Kabupaten Bondowoso. 3) Dewita Hayu Shinta, Titik Pengawasan: Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Malang. 4) Rusmi Fahrizal Rustam, Titik Pengawasan: Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Malang. 5) Nur Elya Anggraini, Titik Pengawasan: Kota Mojokerto Kabupaten Mojokerto Kabupaten Nganjuk Kabupaten Jombang. 6) Eka Rahmawati, Titik Pengawasan: Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi. 7) Anwar Noris, Titik Pengawasan: Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Batu. 8) Sapni Syahril, Titik Pengawasan: Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi. d. Bahwa dalam Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, juga menugaskan Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui Surat Tugas Nomor 769/PM.00.01/JI/08/2023 dalam rangka memfasilitasi supervisi Pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di 38 Kabupaten/Kota (vide Bukti T-29). e. Bahwa hasil dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur terlampir dalam https://drive.google.com/drive/folders/1nepPpvBNNgk6hoHkOT4fzA- 9aCxmNKPO?usp=sharing, selanjutnya, Para Teradu juga melampirkan dokumentasi Pengawasan DCS yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timut (vide Bukti T-30). Selain itu, secara detail rekapitulasi hasil pencermatan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Para Teradu dapat memberikan kepada Majelis DKPP jika diperlukan dalam bentuk google drive. f. Bahwa Pengawasan yang dilakukan melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya sengketa proses pemilu sampai dengan saat ini, artinya tidak ada hak- hak peserta pemilu yang merasa dirugikan antar peserta maupun peserta dengan penyelenggara pemilu. g. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 11 huruf a sampai dengan huruf f di atas, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 13 tidak beralasan menurut hukum. 12. Bahwa Pengadu mendalilkan Surat Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 yang diterbitkan Teradu I terkait dengan tindakan pengambilalihan sementara tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota yang menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Kepala Sekretariat untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawasan. Instruksi Teradu tersebut terbatas pada fasilitasi dukungan dan bukan untuk memfasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, karena sekretariat tidak memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk melakukan pengawasan. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan terlebih dahulu terkait dengan Kesekretariatan sebagaimana ketentuan Pasal 147 ayat (1) UU Pemilu, untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan. b. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu juncto Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu juncto Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023. Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya. Oleh karena itu, dalam mendukung kelancaran tugas dan wewenang tersebut diperlukan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional tugas pengawasan yang oleh Bawaslu Provinsi pada saat masa pengambilalihan oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. c. Bahwa dalam pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional, Para Teradu memerintahkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menetapkan Surat Sekretariat Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Fasilitasi Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh tertanggal 15 Agustus 2023 [vide Bukti T-31], Pengadu keliru menyebut Surat tersebut diterbitkan oleh Teradu I, sehingga Pengadu keliru dalam memaknai isi surat tersebut yang dianggap sebagai instruksi pelaksanaan tugas pengawasan. Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu RI tersebut untuk memastikan pelaksanaan dukungan administrasi dan teknis operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga tidak memunculkan permasalahan yang berkaitan dengan pengadministrasian kegiatan-kegiatan fasilitasi tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota selama pelaksanaan tugas pengawasan diambilalih oleh Bawaslu Provinsi. d. Bahwa Para Teradu sangat memahami terkait dengan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu oleh Bawaslu di masing-masing tingkatan yang bersifat hierarkis sebagaimana ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU Pemilu. Oleh karena itu, Para Teradu mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, kemudian dalam rangka pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional, Para Teradu memerintahkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menetapkan Surat Sekretariat Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Fasilitasi Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh. Sehingga tidak ada satupun tindakan dan/atau keputusan Para Teradu yang menempatkan sekretariat untuk menggantikan tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, melainkan dalam rangka pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi selama menjalankan tugas tersebut. e. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 12 huruf a sampai dengan huruf d di atas, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 14 tidak beralasan menurut hukum. 13. Bahwa Pengadu mendalilkan meskipun telah dilakukan pengambilalihan sementara tugas dan kewajiban pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, maka akan tetap memiliki dampak. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Terhadap dampak pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tidak efektif. Dalil Pengadu tersebut keliru dan bersifat asumtif. Tatkala dikatakan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tidak efektif, maka perlu data atau indikator yang dapat membuktikan hal tersebut. Pengadu tidak dapat menunjukkan data atau indikator yang dapat membuktikan bahwa pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tidak efektif pada saat masa pengambilalihan sementara tugas Bawaslu Kabupaten/Kota. Para Teradu dapat menunjukkan bahwa meskipun terdapat kondisi pengambilalihan sementara tugas dan kewajiban pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, namun pengawasan tetap berjalan efektif. Sebagai contoh Pengawasan di Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana yang telah diuraikan dalam huruf B angka 11 Jawaban Para Teradu. Dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut, pada penyusunan dan penetapan DCS tidak terdapat permohonan sengketa. Hal demikian menjadi salah satu indikator pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di wilayah kabupaten/kota Jawa Timur berjalan efektif. b. Telah terjadi ketidakpastian pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota. Dalil Pengadu tersebut keliru, pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota tetap ada dan bersifat pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah berakhir masa jabatannya, pengawasan pemilu tetap berjalan sebagaimana telah diuraikan dalam huruf B angka 10 dan 11 Jawaban Para Teradu. c. Telah terjadi kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalil Pengadu tersebut keliru, karena sesungguhnya tidak terjadi kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota. Penting bagi Para Teradu menguraikan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU Pemilu yang menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur undang- undang, dan ketentuan Pasal 95 huruf i UU Pemilu yang mengatur wewenang Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota dan Panwaslu LN. Pasal 89 ayat (3) UU Pemilu dan Pasal 95 huruf i UU Pemilu menunjukkan bahwa adanya hubungan hierarkis dan itu sebabnya, kewenangan pembentukannya ada pada Bawaslu, sehingga tatkala jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota belum terisi karena berakhirnya masa jabatan, maka tidak dapat dimaknai terjadi kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, sepanjang masih ada yang mengisi jabatan anggota Bawaslu dalam hal ini Para Teradu. Hal ini sebagai konsekuensi yuridis dari kelembagaan Bawaslu yang bersifat hierarkis. d. Tidak ada pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu in casu tahapan penyusunan dan penetapan DCS, yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023. Dalil Pengadu tersebut keliru, oleh karena pengawasan tahapan penyusunan dan penetapan DCS tetap dilaksanakan. Sebagai contoh, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana yang telah diuraikan Para Teradu pada huruf B angka 11 dalam Jawaban Teradu. e. Jika sampai dengan penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten/Kota belum termasuk terbentuk atau belum ada, maka akan terjadi kegaduhan dalam proses penetapan DCS, karena tidak dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalil Pengadu tersebut sangat keliru, karena faktanya sampai dengan penetapan DCS tidak terbukti adanya kegaduhan. Hal ini dapat dilihat setidaknya dari data Permohonan Sengketa atas penetapan DCS Pemilu Tahun 2024 dengan jumlah Permohonan sebanyak 72 Permohonan seluruh Indonesia. Jumlah tersebut relatif lebih sedikit jika dibandingkan dengan permohonan sengketa pasca penetapan DCS pada Pemilu 2019 yang berjumlah 431 Permohon di seluruh Indonesia [vide Bukti T-32]. f. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 13 huruf a sampai dengan huruf e di atas, maka dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 15 tidak beralasan menurut hukum. 14. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak menetapkan dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tepat waktu pada tanggal 15 Agustus 2023 merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh Para Teradu, sehingga menyebabkan kekosongan jabatan dan lumpuhnya kurang lebih 514 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dan proses penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia tanpa pengawasan. Oleh karenanya, dipertanyakan keabsahan proses tahapan pemilu maupun hasil Pemilu oleh peserta pemilu maupun masyarakat dan akan dianggap pemilu tidak sah. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Bahwa sekali lagi Para Teradu kembali tegaskan, proses memilih dan menetapkan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantik masih dalam rentang waktu yang sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat 2 UU Pemilu, hal ini menegaskan sampai dengan proses akhir pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pada dasarnya tindakan yang dilakukan Para Teradu adalah upaya maksimal Para Teradu dalam memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Bahwa sekali lagi Para Teradu kembali tegaskan, tidak pernah ada kekosongan jabatan dan lumpuhnya kurang lebih 514 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dan proses penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia tanpa pengawasan. Hal tersebut, telah Para Teradu jelaskan diatas, sesungguhnya UU Pemilu sudah mengantisipasinya dalam ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Pemilu juncto Pasal 1 angka 18 UU Pemilu juncto Pasal 99 huruf e UU Pemilu juncto Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu. Bahkan, Para Teradu juga telah mengantisipasi dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 dengan membentuk dan menetapkan koordinator wilayah dan wakil koordinator wilayah disemua jajaran Bawaslu, agar ketika terjadi permasalahan diluar permasalahan divisi, dalam hal ini terkait dengan wilayah pengawasan dapat diselesaikan melalui koordinator wilayah dan wakil koordinator wilayah serta pengaturan terkait mekanisme pengambilalihan. Bahkan guna memastikan tugas-tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota berjalan pada saat itu, Para Teradu juga mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, kemudian dalam rangka pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional, Para Teradu memerintahkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menetapkan Surat Sekretariat Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Fasilitasi Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh. Sesungguhnya semua dalam rangka memastikan tugas, wewenang dan tanggungjawab Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berjalan tanpa sedetikpun berhenti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mempertanyakan keabsahan proses tahapan pemilu maupun hasil pemilu oleh peserta pemilu maupun masyarakat dan akan dianggap pemilu tidak sah. sebelum menjawab dalil ini, ijinkan Para Teradu bertanya, misal dalam Tahapan Pengumuman DCS calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diungkapkan Pengadu dianggap tidak sah, pernahkah Pengadu memberikan Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS yang pada tahapan tersebut memang ruang dibuka oleh KPU untuk masyarakat berpartisipasi jika Pengadu anggap terjadi ketidaksahan dalam DCS. Ijinkan Para Teradu juga bertanya, apakah dalam proses tersebut, Pengadu pernah melaporkan adanya tahapan yang berjalan tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme ke Bawaslu Provinsi jika menganggap Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum dilantik pada saat itu meyebabkan terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pemilu tersebut. Ijinkan Para Teradu juga bertanya, metode atau cara apa yang digunakan Pengadu untuk mengatakan hasil Pemilu dianggap tidak sah padahal tahapan masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil belum ditetapkan, hal ini sangat penting, karena dalam penyelenggaraan Pemilu ada KPU, Bawaslu dan DKPP serta perjuangan seluruh anak bangsa dalam memastikan Pemilu dapat dilaksanakan sesuai amanat konstitusi, jangan sampai menimbulkan kecurigaan sesama anak bangsa tentang hasil pemilu yang Pengadu anggap tidak sah, sehingga pernyataan terkait dengan keabsahan tahapan dan hasil pemilu, Para Teradu kembalikan ke Pengadu agar terlebih dahulu dalam persidangan yang Mulia ini dapat dijelaskan oleh Pengadu. d. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 14 huruf a sampai dengan huruf c di atas, maka dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 16 tidak beralasan menurut hukum. 15. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu yang tidak menetapkan dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tepat waktu pada tanggal 15 Agustus 2023, maka berdampak terganggunya penyelenggaraan tahapan tidak diawasi oleh pengawas pemilu, dan akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap Para Teradu, serta terdapat indikasi upaya terstruktur, sistematis, dan masif untuk menggagalkan atau menunda pemilu serentak tahun 2024 oleh Para Teradu, sebagaimana pernah dinyatakan oleh Teradu I untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Penting ditegaskan kembali, jika Para Teradu tepat waktu dalam memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yakni masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. b. Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak diawasi oleh Pengawas Pemilu merupakan dali yang keliru. Pengawasan oleh Pengawas Pemilu tidak satu detikpun terhenti. Hal tersebut telah diuraikan oleh Pera Teradu secara rinci pada huruf B angka 10 dan 11 Jawaban Teradu. Oleh karenanya, dalil Pengadu yang mengulang-ulang tidak relevan untuk ditanggapi kembali. c. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap Para Teradu merupakan dalil yang keliru dan bersifat asumtif yang tidak disertai bukti seperti hasil survei dan sejenisnya. d. Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan terdapat indikasi upaya terstruktur, sistematis, dan masif untuk menggagalkan atau menunda pemilu serentak tahun 2024 oleh Para Teradu, sebagaimana pernah dinyatakan oleh Teradu I untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 merupakan dalil yang keliru dan bersifat tuduhan yang tidak benar. Seharusnya Pengadu lebih cermat tatkala mendapatkan informasi pernyataan Teradu I tersebut. Oleh karena, faktanya Teradu I telah mengklarifikasi dan tidak pernah menyatakan untuk menunda Pilkada Tahun 2024 [vide Bukti T-33]. e. Bahwa berdasarkan uraian angka 15 huruf a sampai dengan huruf d di atas, maka dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 17 tidak beralasan menurut hukum. [2.6.2] PERKARA NOMOR 121-PKE-DKPP/IX/2023 A. Pada pokoknya Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 121-PKE- DKPP/IX/2023 menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan maladministrasi sehingga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 huruf i UU Pemilu dengan tepat waktu dalam proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. 2. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah mengintervensi keobjektifan kinerja Tim Seleksi dengan memberikan perintah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap penundaaan jadwal tahapan seleksi melalui Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023. 3. Bahwa Pengadu mendalilkan Tim Seleksi ditetapkan 18 April 2023 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 pada tanggal 19 April 2023, sehingga masa kerja Tim Seleksi seharusnya berakhir pada tanggal 18 Juli 2023. Penetapan dan pengumuman terhadap 2 (dua) kali kebutuhan calon Bawaslu Kabupaten/Kota harus sudah diselesaikan sebelum masa tugas Tim Seleksi berakhir. Namun, Tim Seleksi baru mengumumkan calon anggota Bawaslu pada tanggal 31 Agustus 2023 di seluruh Indonesia atas perintah Para Teradu melalui Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengakibatkan masa kerja Tim Seleksi melampaui masa kerja dari Tim Seleksi sesuai dengan ketentuan undang-undang, sehingga mengakibatkan perubahan jadwal Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara, dari semula tanggal 17 Juli 2023 diubah menjadi 25 Juli 2023 dan terakhir diubah menjadi 31 Juli 2023. Oleh karenanya, perubahan jadwal tersebut tidak berdasar pada ketentuan Pasal 129 ayat (4) UU Pemilu terhadap masa kerja Tim Seleksi. 4. Bahwa Pengadu mendalilkan terjadi keterlambatan saat pengumuman calon terpilih pada jadwal pelaksanaan seleksi diumumkan tanggal 12 Agustus 2023. Para Teradu tidak mampu mengumumkan calon terpilih dengan mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023. 5. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 mengalami cacat hukum terhadap masa berlakunya ke belakang sebelum tanggal penetapan. Keputusan tersebut diubah terhadap masa berlakunya karena kecacatan hukum dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023. 6. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 justru menimbulkan masalah baru terhadap kekosongan kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 yang berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023. Di dalam Pasal 131 ayat (1) UU Pemilu, bahwa Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya, sehingga menjadi preseden buruk pada penyelenggara Pemilu bahwa terjadinya pengosongan kekuasaan secara terstruktur, masif, dan sistematis pada Bawaslu Kabupaten/Kota karena dikeluarkannya keputusan yang dibuat oleh Pengadu. 7. Bahwa Pengadu mendalilkan Surat yang dikeluarkan Para Teradu Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 Perihal Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tidak memenuhi keadaan/kondisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 95 huruf f UU Pemilu. 8. Bahwa Pengadu mendalilkan dengan mengutip pendapat Plt Ketua Network For Indonesian Democratic Society (Netfid), supervisi yang dijalankan oleh Bawaslu Provinsi tidak sesuai ketentuan. Pengambilalihan kewenangan itu mensyaratkan kondisi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya. Padahal, yang terjadi saat ini adalah ketiadaan personel akibat belum dipilih dan dilantik. 9. Bahwa Pengadu mendalilkan Pengumuman dan Pelantikan calon terpilih Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat yang berjumlah 2 (dua) orang saja merupakan maladministrasi, karena berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf c diatur bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. Oleh karenanya, Para Teradu telah melaksanakan ketentuan Pasal 95 huruf I UU Pemilu dengan tepat waktu yang menyalahi prinsip jujur, mandiri, akuntabel, kepastian hukum, tertib, profesional, efektif, efisien dan kepentingan umum. 10. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan tindakan dan perbuatan tidak berintegritas dan tidak profesional serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mengakibatkan terjadinya maladministrasi dalam tahapan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, sehingga secara nyata terstruktur, sistematis dan masif telah melakukan pelanggaran kode etik serta mencoreng lembaga Bawaslu yang terhormat dan terpercaya. Dengan demikian, Para Teradu melanggar kode etik berintegritas dan tidak profesional, sehingga melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017. B. Jawaban Para Teradu atas pokok Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/VIII/2023 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu yang mendalilkan Para Teradu telah melakukan maladministrasi sehingga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 huruf i UU Pemilu dengan tepat waktu dalam proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Terhadap dalil Pengadu tersebut, Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa penting bagi Para Teradu untuk menjelaskan secara normatif terkait dengan ketentuan Pasal 95 huruf i UU Pemilu, yang mengatur wewenang Bawaslu untuk membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN, dalam norma a quo tidak diatur terkait dengan waktu dalam proses pembentukan, namun norma a quo menekankan terkait dengan kewenangan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang secara atributif menjadi wewenang Bawaslu; b. Bahwa terkait tindakan Para Teradu yang dianggap maladministrasi oleh Pengadu, berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu mengenai tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. Selanjutnya, secara administratif Bawaslu telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pembentukan) (vide Bukti T- 1), sehingga tindakan Para Teradu dalam menjalankan kewenangan berdasarkan Pasal 95 huruf i juncto Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu melalui pedoman pembentukan a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 tidak beralasan menurut hukum. 2. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah mengintervensi keobjektifan kinerja Tim Seleksi dengan memberikan perintah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap penundaaan jadwal tahapan seleksi melalui Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023. Terhadap dalil Pengadu, berikut penjelasan Para Teradu: a. Bahwa penting bagi Para Teradu menjelaskan terkait dengan kewenangan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang wewenangnya ada pada Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 95 huruf i UU Pemilu; b. Bahwa terkait dengan Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 [vide Bukti T-2] yang pada pokoknya menjelaskan kepada Tim Seleksi perihal perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara yang dikarenakan masih dalam proses reviu hasil Kesehatan, sehingga dilakukan perpanjangan jadwal, dari semula: Selasa, 25 Juli 2023 menjadi Senin, 31 Juli 2023. Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Pada pelaksanaan proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, secara nasional Para Teradu bekerjasama dengan lembaga di tingkat pusat yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Untuk pelaksanaan Tes Tertulis soal pilihan ganda yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), Para Teradu bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor 20/HM.04.01/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara [vide bukti T-3]. Untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan, secara Nasional Para Teradu bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. [vide bukti T-4]. c. Berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan terkait dengan penggabungan hasil tes Kesehatan dan tes wawancara dilakukan dengan cara: 1) Pelaksanaan tes kesehatan dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh Tim Seleksi dan lembaga kesehatan yang ditunjuk. 2) Hasil Tes Kesehatan dalam bentuk nilai dan deskripsi hasil (direkomendasikan, dapat dipertimbangkan, atau tidak direkomendasikan) yang menunjukkan profil kemampuan calon secara jasmani dan Rohani, diserahkan oleh Lembaga Kesehatan Kepada Bawaslu. 3) Bawaslu menyerahkan hasil tes kesehatan kepada Tim Seleksi setelah Tim Seleksi menandatangani berita acara penilaian tes wawancara. 4) Tim Seleksi menggabungkan nilai hasil tes Kesehatan dengan tes wawancara untuk selanjutnya dilakukan penginputan oleh Tim Seleksi kedalam aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu berdasarkan hasil yang diterima dari Bawaslu tersebut. d. Bahwa terkait dengan reviu atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Para Teradu sama sekali tidak berkaitan dengan intervensi terhadap nilai yang diberikan oleh Tim Seleksi. Reviu hanya dilakukan dalam rangka monitoring untuk memastikan ketepatan dan keakuratan hasil penilaian dengan format yang telah ditentukan di dalam Keputusan Pedoman Pembentukan. Para Teradu perlu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1) Pada laporan hasil tes tertulis reviu dilakukan dengan melihat ketepatan dan keakuratan melakukan pembobotan nilai, yakni 60% untuk nilai pilihan ganda dan 40% untuk nilai esai. 2) Pada gabungan nilai hasil Tes Tertulis dan hasil Tes Psikologi Para Teradu mereviu apakah peserta yang nilainya diperhitungkan adalah peserta yang hasil tes psikologinya direkomendasikan atau dapat direkomendasikan, serta bagaimana pembobotan diantara tes psikologi dan tes tertulis telah tepat yakni 40% dan 60% dan apakah penghitungan nilai akhir berdasarkan pembobotan nilai telah akurat. 3) Pada gabungan nilai hasil Tes Kesehatan dan hasil Tes Wawancara reviu dilakukan untuk memastikan ketepatan pembobotan (tes kesehtaan 40% dan Tes wawancara 60%), memastikan bahwa setiap penilaian materi wawancara diperhitungkan menggunakan bobot yang telah ditentuan (misalnya penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, sistem hukum, sistem politik serta peraturan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu berbobot 15%, integritas diri komitmen dan motivasi 20%, kemampuan komunikasi dan Kerjasama tim 15%, dan seterusnya). 4) Reviu sebagaimana diuraikan pada huruf d angka 1) sampai dengan 3) di atas, yang dilaksanakan oleh Para Teradu dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, tanpa mengintervensi objektifitas dan independensi penilaian Tim Seleksi. e. Bahwa terkait dengan perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara yang dikarenakan masih dalam proses reviu, perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: 1) Pada Tanggal 20-22 Juli 2023 Polri menyampaikan Hasil Kesehatan melalui Email (p*s*i*g@gmail.com) ke Email Rekrutmen Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) tetapi belum sesuai dengan form excel sesuai kebutuhan yang akan diunggah pada aplikasi Mr.Bawaslu, dan masih dalam rekap Per-Provinsi, sedangkan dalam Aplikasi Mr.Bawaslu harus diunggah Per-Kabupaten/Kota (vide Bukti T-5); 2) Pada Tanggal 23-24 Juli 2023, dari bagian Kesehatan Polda Kesmapta Polda Kaltara (k*s*a*t***@gmail.com) dan Kesmapta Polda Gorontalo (k*s*a*t***l*a*****t*l*@gmail.com) menyampaikan Hasil Kesehatan Peserta Bawaslu Kab/Kota, namun masih tidak sesuai dengan form excel Aplikasi yang dibutuhkan Aplikasi Rekrutmen Bawaslu Kab/Kota dalam Aplikasi Mr.Bawaslu (vide Bukti T-6); 3) Bawaslu menyampaikan Surat Permohonan Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Tahun 2023 Nomor 518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 kepada Polri, karena setelah dilakukan reviu oleh Bawaslu, terdapat permasalahan terkait dengan adanya peserta Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota sebagai berikut: a) O*a*** **** ***** (Kabupaten ************) dengan nilai 57 : direkomendasikan; b) M*h*** *** (Kota ******) dengan nilai 57 : direkomendasikan. Peserta yang tidak mengikuti Tes Kesehatan, namun diberikan nilai Hasil Tes Kesehatan. Selanjutnya, beberapa wilayah termasuk di luar Provinsi **** ***** terdapat peserta satu dengan yang lainnya mendapatkan nilai yang sama (nilai 50), namun memiliki kategori yang berbeda yakni ada peserta dengan “dapat dipertimbangkan” sementara peserta lainnya terkategori “tidak direkomendasikan”, dan juga kesesuaian format excel untuk diunggah ke Aplikasi Mr. Bawaslu, maka dari itu Polri dimohon untuk mencermati dan mengirim kembali format file excel hasil tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota [vide Bukti T-7]; 4) Pada Tanggal 29 Juli 2023, Polri menyampaikan Hasil Kesehatan Peserta Bawaslu Kab/Kota dengan form excel yang telah dipisah Per- Kabupaten/kota melalui Email ((r***ke*****a@gmail.com) ke Email Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) dan format excel sudah sesuai dengan kebutuhan Aplikasi Rekrutmen Bawaslu Mr. Bawaslu [vide Bukti T-8]; 5) Pada Tanggal 31 Juli 2023 sekitar sore hari sampai malam hari, Aplikasi Mr. Bawaslu tidak bisa diaplikasikan, karena bandwith yang terpakai, terpantau bahwa pemakaian bandwith melebihi kapasitas 600Mbps yang mengakibatkan tidak bisa diaksesnya website dan aplikasi yang berada pada server Bawaslu tidak berfungsi. Hal ini mengakibatkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terlambat [vide Bukti T-9]. f. Bahwa berdasarkan uraian angka 2 huruf a sampai dengan huruf e, terkait dengan dalil Pengadu sebagaimana maksud huruf A angka 2 merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum. 3. Bahwa Pengadu mendalilkan Tim Seleksi ditetapkan pada tanggal 18 April 2023 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023- 2028 pada tanggal 19 April 2023, sehingga masa kerja Tim Seleksi seharusnya berakhir pada tanggal 18 Juli 2023. Penetapan dan pengumuman terhadap 2 (dua) kali jumlah calon Bawaslu Kabupaten/Kota harus sudah diselesaikan sebelum masa tugas Tim Seleksi berakhir. Namun, Tim Seleksi baru mengumumkan calon anggota Bawaslu pada tanggal 31 Agustus 2023 di seluruh Indonesia atas perintah Para Teradu melalui Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengakibatkan masa kerja Tim Seleksi melampaui masa kerja dari Tim Seleksi sesuai dengan ketentuan undang-undang. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (4) UU Pemilu dijelaskan Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. b. Bahwa berdasarkan pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 tanggal 19 April 2023 (selanjutnya disebut Pengumuman Tim Seleksi) [vide Bukti T-10], bukanlah menjadi dasar penetapan anggota Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 sebagaimana ketentuan Pasal 129 ayat (9) UU Pemilu yang menyatakan Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu. c. Bahwa setelah adanya Pengumuman Tim Seleksi a quo, kemudian Para Teradu mengeluarkan pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 327/KP.01/K1/04/2023 tentang Tanggapan Masyarakat terhadap Nama-Nama Tim Seleksi calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Periode 2023-2028 tanggal 20 April 2023 [vide Bukti T-11], yang pada pokoknya Bawaslu menghimpun masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Nama-Nama Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 guna mendapatkan Tim Seleksi yang memiliki integritas sebagaimana ketentuan Pasal 128 ayat (3) UU Pemilu. d. Bahwa Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat tanggal 4 Mei 2023, yang pada pokoknya dengan mempertimbangkan hasil tanggapan dan masukan masyarakat, maka diumumkan perubahan atas nama-nama Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 [vide Bukti T-12]. e. Bahwa Para Teradu menetapkan anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota masa jabatan 2023- 2028 di seluruh Indonesia berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu dan Pantia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia tanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-13]. f. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf j UU Pemilu, tahapan kegiatan akhir Tim Seleksi adalah menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Oleh karena itu, Tim Seleksi menyampaikan nama- nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 514 Kabupaten/Kota kepada Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu pada tanggal 31 Juli 2023, dengan bukti salah satu contoh Berita Acara Rapat Pleno Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota [vide Bukti T-14], selanjutnya Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 31 Juli 2023, dengan bukti salah satu contoh Pengumuman sebagaimana tercantum dalam aplikasi MR. Bawaslu dan diumumkan pada website Bawaslu masing-masing Provinsi [vide Bukti T-15]. Hal tersebut sesuai dengan Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dilakukan perpanjangan waktu pengumuman lulus tes kesehatan dan wawancara yang semula Selasa, 25 Juli 2023 diubah menjadi Senin, 31 Juli 2023. g. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a sampai dengan huruf f, Tim Seleksi ditetapkan oleh Bawaslu pada tanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-13] dan berakhir tahapan kegiatan penyeleksian oleh Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T- 14 dan Bukti T-15]. Oleh karena itu, masa kerja Tim Seleksi masih dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (4) UU Pemilu, sehingga dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 3 tidak beralasan menurut hukum. 4. Bahwa Pengadu mendalilkan terjadi keterlambatan saat pengumuman calon terpilih pada jadwal pelaksanaan seleksi diumumkan tanggal 12 Agustus 2023. Para Teradu tidak mampu mengumumkan calon terpilih dengan mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu menyatakan sebagai berikut: Pemilihan dan Penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi. b. Tim Seleksi menyampaikan nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 514 Kabupaten/Kota kepada Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu pada tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-14]. Selanjutnya Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-15]. c. Bahwa kemudian Para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2576.1S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T-16]. d. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a sampai dengan huruf c, tidak terjadi keterlambatan saat pengumuman calon terpilih pada jadwal pelaksanaan seleksi dan masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karena, Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-14 dan Bukti T-15], sedangkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T-16]. Dengan demikian, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 4 tersebut di atas tidak beralasan menurut hukum. 5. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 mengalami cacat hukum terhadap masa berlakunya ke belakang sebelum tanggal penetapan. Keputusan tersebut diubah terhadap masa berlakunya karena kecacatan hukum dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023. Perlu Para Teradu jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa penting bagi Para Teradu terlebih dahulu menjelaskan terkait dengan Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP), berdasarkan Pasal 63 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dijelaskan: (1) Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat: a. kesalahan konsideran; b. kesalahan redaksional; c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau d. fakta baru. (3) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan surat keputusan dan berlaku sejak ditetapkannya Keputusan perubahan tersebut. (4) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). b. Bahwa Para Teradu memahami terkait dengan subtansi dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023, pada poin Kedua Keputusan a quo dijelaskan sebagai berikut: Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak 12 Juli 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Bawaslu. Kemudian, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2023. c. Bahwa Para Teradu sangat memahami terdapat kekeliruan dalam diktum Kedua pada Keputusan a quo, karena terdapat waktu yang tidak sesuai antara waktu penetapan dengan waktu keberlakuan yang seharusnya keberlakuan sama dengan penetapan, namun berdasarkan diktum Kedua tersebut apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, selanjutnya, Bawaslu melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2023, melakukan perbaikan terkait dengan kesesuaian antara waktu penetapan dengan waktu keberlakuan keputusan a quo. d. Bahwa terkait dengan rentang waktu perubahan keputusan yang terdapat kekeliruan pada tanggal 12 Agustus 2023, selanjutnya Para Teradu melakukan perubahan pada tanggal 14 Agustus 2023, sesungguhnya tindakan Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (4) UU AP yang membuka ruang dilakukan perubahan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan perubahan, sehingga tindakan Para Teradu melakukan perubahan keputusan untuk memperbaiki kekeliruan merupakan upaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 5 tidak beralasan menurut hukum. 6. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 justru menimbulkan masalah baru terhadap kekosongan kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 yang berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023. Berdasarkan dalil Pengadu tersebut, perlu Para Teradu jelaskan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu menyatakan sebagai berikut: Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali. b. Berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu, istilah kekosongan kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dikenal dan tidak ada ruang kekosongan kekuasaan. Oleh karena, tugas pengawasan secara atributif dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi sementara waktu sampai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali. c. Bahwa jikalau kekosongan kekuasaan dimaknai oleh Pengadu sebagai kekosongan pelaksanaan tugas pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota, sesungguhnya hal tersebut tidak beralasan. Oleh karena, ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Pemilu, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, dalil Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana dimaksud huruf A angka 6 tersebut di atas tidak beralasan menurut hukum. 7. Bahwa Pengadu mendalilkan Surat yang dikeluarkan Para Teradu Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 Perihal Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tidak memenuhi keadaan/kondisi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 95 huruf f UU Pemilu. Terhadap dalil Pengadu tersebut, perlu Para Teradu jelaskan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 95 huruf f UU Pemilu menyatakan sebagai berikut: Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Bahwa perintah tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 Perihal Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota [vide Bukti T-17] didasarkan pada ketentuan Pasal 95 huruf f UU Pemilu dengan alasan “akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Alasan tersebut terefleksi pada ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu dengan adanya kondisi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, karena anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 15 Agustus 2023 dan sedang dalam proses pemilihan dan penetapan dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Para Teradu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karenanya, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 7 tidak beralasan menurut hukum. 8. Bahwa Pengadu mendalilkan dengan mengutip pendapat Plt Ketua Network For Indonesian Democratic Society (Netfid), supervisi yang dijalankan oleh Bawaslu Provinsi tidak sesuai ketentuan. Pengambilalihan kewenangan itu mensyaratkan kondisi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya. Padahal, yang terjadi saat ini adalah ketiadaan personel akibat belum dipilih dan dilantik. Terhadap dalil Pengadu tersebut, perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan (2) UU Pemilu menyatakan sebagai berikut: (1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. (2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan b. Kemudian Pasal 92 ayat (1) UU Pemilu menyatakan sebagai berikut: Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. c. Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU Pemilu, tugas pengawasan Bawaslu melekat pada anggota Bawaslu. Oleh karenanya, tatkala ketiadaan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berakhir masa jabatannya, maka Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi tidak dapat menjalankan tugasnya. Kondisi tersebut yang kemudian diantisipasi oleh ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur terkait adanya kondisi yang mengakibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali. d. Bahwa proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Para Teradu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karenanya, ketiadaan personel akibat belum dipilih dan dilantik sebagaimana didalilkan oleh Pengadu tersebut masih dalam proses pemilihan dan penetapan yang masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. e. Berdasarkan uraian angka 8 huruf a sampai dengan huruf d, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 8 tidak beralasan menurut hukum. 9. Bahwa Pengadu mendalilkan Pengumuman dan Pelantikan calon terpilih Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat yang berjumlah 2 (dua) orang saja merupakan maladministrasi, karena berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf c diatur bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. Terhadap dalil Para Teradu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: a. Berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Nomor 046/TIMSEL- BAWASLU/KAB.PB/07/2023 tentang Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua Barat dan sebagaimana Lampiran I Undangan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 281/KP.01.00/K.PB/08/2023 perihal Undangan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, tanggal 2 Agustus 2023 [vide Bukti T-18], yang mengundang nama-nama dengan inisial sebagai berikut: 1) YT; 2) MI; 3) ZT; 4) SI; 5) HAI; dan 6) SU. b. Kemudian, dalam Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 [vide Bukti T- 19] diumumkan 2 (dua) nama anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak terpilih yakni Septinus Iryo dan Yairus Towansiba. Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf c dan Lampiran I UU Pemilu, seharusnya jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak berjumlah 3 orang. c. Alasan Para Teradu hanya mengumumkan 2 (dua) nama anggota terpilih Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, karena keempat calon lainnya diketahui tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak yang mensyaratkan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu. Informasi tersebut diketahui Para Teradu dari Tim Verifikasi berdasarkan hasil penelusuran sebelum pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Para Teradu [vide Bukti T-20]. d. Bahwa untuk memastikan tidak terpenuhinya syarat sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud angka 9 huruf c, Para Teradu melalui Surat Ketua Bawaslu Nomor 588/KP.07.00/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi Atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 22 Agustus 2023, meminta Bawaslu Provinsi Papua Barat melakukan klarifikasi terhadap keempat calon tersebut. Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 304/KP.07.00/K.PB/09/2023 perihal Penyampaian laporan Hasil Klarifikasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari & Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tanggal 5 September 2023 [vide Bukti T-21], yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) MI masih tercatat sebagai pengurus Partai PDI Perjuangan Kabupaten Pegunungan Arfak sampai saat dikeluarkannya pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak yang telah lulus tes kesehatan dan tes wawancara. 2) ZT mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Partai Nasdem sejak tanggal 14 Agustus 2023. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 2023, Ketua dan Sekretaris Partai Nasdem mengeluarkan Surat Keterangan yang menerangkan saudara ZT telah mengundurkan diri sebagai anggota Partai Nasdem pada tanggal 14 Agustus 2023. 3) HAI adalah Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pegunungan Arfak yang dipilih melalui musyawarah Partai Demokrat Kabupaten Pegunungan Arfak di Kota Sorong sejak Maret Tahun 2022. Kemudian, HAI mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua dan sebagai anggota Partai Demokrat Kabupaten Pegunungan Arfak pada bulan Maret Tahun 2023 dan Surat Keputusan tentang Penggantian sebagai Ketua dan anggota Partai Demokrat tersebut resmi dikeluarkan pada bulan Mei Tahun 2023. 4) SU terdaftar sebagai anggota Partai Nasdem melalui temannya setelah pengumuman calon anggota Bawaslu terpilih diumumkan oleh Bawaslu RI. SU meyakini bahwa yang memasukkan namanya sebagai anggota Partai Nasdem adalah kak iparnya sendiri. Pada tanggal 14 Agustus 2023, SU mengundurkan diri sebagai anggota Partai Nasdem. e. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 9 huruf a sampai dengan huruf d, alasan Para Teradu hanya memilih dan menetapkan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak didasarkan pada alasan yang rasional dan dalam rangka agar tidak melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu. Oleh karenanya, dalil Pengadu sebagaimana dimaksud huruf A angka 9 tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan seluruh uraian Para Teradu tersebut di atas, dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah melakukan tindakan dan perbuatan tidak berintegritas dan tidak profesional serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan terjadinya maladministrasi dalam tahapan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, sehingga secara nyata terstruktur, sistematis dan masif telah melakukan pelanggaran kode etik serta mencoreng lembaga Bawaslu yang terhormat dan terpercaya. Dengan demikian, Para Teradu melanggar kode etik berintegritas dan tidak profesional, sehingga melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017, tidaklah beralasan menurut hukum. [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 16 Oktober 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.7.1] Kesimpulan Para Teradu pada Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 1. Bahwa Pengadu mendalilkan tertundanya pengumuman hasil tes tertulis, penilaian essay dan tes psikologi karena Para Teradu yang melakukan reviu terhadap hasil penilaian dari Tim Seleksi. Bahwa dalam Jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah terkait dengan penundaan Pengumuman hasil tes tertulis bukan disebabkan oleh reviu, sebagaimana telah dibuktikan oleh Para Teradu bersesuaian dengan alat bukti Para Teradu sebagai berikut: a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan terkait dengan kewenangan dalam pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota ada pada Bawaslu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 95 huruf i UU Pemilu, untuk itu dalam pelaksanaan penyeleksian Bawaslu Kabupaten/Kota Para Teradu hanya memastikan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena wewenang pembentukan ada pada Bawaslu. b. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan berdasarkan Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu secara atributif memerintahkan kepada Para Teradu untuk menerbitkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pembentukan) dan sesuai dengan perintah Majelis Sidang DKPP untuk menambahkan terkait lampiran Keputusan Pedoman Pembentukan yang mengatur terkait dengan reviu dan Para Teradu mampu untuk membuktikan lampiran terkait pengaturan reviu [lampiran-1]. Hal tersebut bersesuaian dengan alat bukti Pengadu huruf b. dan huruf e. c. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu, Para Teradu secara nasional bekerjasama dengan lembaga di tingkat pusat yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Untuk pelaksanaan Tes Tertulis soal pilihan ganda yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara. Untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan, bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terhadap kerjasama tersebut ada beberapa tahapan yang harus menyesuaikan dengan kondisi dan kendala, sehingga mengharuskan untuk koordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi tersebut namun masih dalam rentang waktu sesuai dengan perundang- undangan. d. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, tes tertulis dibagi menjadi 2 yakni essay dan pilihan ganda. Untuk essay penilaian dilakukan oleh Tim Seleksi. Untuk Pilihan ganda melalui Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN. Pembobotan nilai tertulis pilihan ganda dan nilai esai adalah 60% : 40%, Tim Seleksi menggabungkan nilai hasil tes tertulis pilihan ganda dan esai (Lampiran 27-B) dan melakukan penginputan pada aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu sebagaimana dalam Keputusan Pedoman Pembentukan. e. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, tes psikologi dilakukan oleh Polri sesuai dengan Keputusan Pedoman Pembentukan. Tim Seleksi melakukan perekapan nilai hasil Tes Psikologi yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Hasil Tes Psikologi diterima dari Bawaslu (Lampiran 29 Keputusan Pedoman Pembentukan). f. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, Tim Seleksi yang menggabungkan nilai Hasil Tes Psikologi dengan Hasil Tes Tertulis (pilihan ganda dan esai) dengan bobot masing-masing 60% (enam puluh persen) untuk Hasil Tes Tertulis dan 40% (empat puluh persen) untuk Hasil Tes Psikologi. (Lampiran 32 Keputusan Pedoman Pembentukan). Nilai Total Nomor Nama Jenis (Tulis+ NO Tes Tertulis Pendaftaran Calon Kelamin Tes Psikologi Psikologi) (60%) (40%) 100% 1 2 3 4 5 6 7 Nilai 70x60% Nilai 80x40% = 1 003 ABD P 74 =42 32 Nilai 80x60% Nilai 60x40% 2 001 XXX L 72 =48 =24 ds t g. Bahwa dalil penundaan bukan karena reviu dari Para Teradu, justru dengan adanya reviu membantu mengatasi kendala teknis dan administrasi yang melibatkan lembaga terkait dengan Tim Seleksi, terutama terkait dengan pembobotan nilai. Oleh karena tujuan reviu hanya dalam rangka memastikan ketepatan dan keakuratan hasil penilaian sebagai bagian proses monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi sesuai dengan Keputusan Pendoman Pembentukan bersesuaian dengan Bukti T-1 dan Tambahan keterangan Para Teradu berupa lampiran Keputusan Pedoman Pembentukan [lampiran-1]. h. Bahwa dalam persidangan DKPP, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil melalui bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu terkait dengan dalil reviu yang dilakukan Para Teradu menjadi penyebab penundaan hasil tes tertulis dan tes psikologi, sehingga dalil tersebut hanya bersifat asumtif. Fakta dalam persidangan Para Teradu telah membuktikan alasan terjadinya penundaan karena adanya kendala yang dialami oleh Tim Seleksi dan Pihak Ketiga terkait dengan pelaksanaan dan penilaian tes tertulis dan tes psikologi yang masih dalam rentang waktu sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagimana dalam penjelasan angka 1 huruf a sampai dengan huruf g. Hal tersebut bersesuaian dengan Bukti T-1, Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-13, Bukti T-14, Bukti T-15, Bukti T-16, Bukti T-17, Bukti T-18 dan Bukti T-19. Selain itu, bersesuaian dengan Bukti Pengadu yang diberi kode Bukti huruf a, huruf b, dan huruf e. 2. Bahwa Pengadu mendalilkan perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara melalui Surat Keputusan Bawaslu Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 dan Perpanjangan Masa Kerja Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan Bawaslu Nomor 261/HK.01.01/K1/07/2023. Bahwa dalam Jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil Pengadu terkait dengan perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara dikaitkan dengan dan Perpanjangan Masa Kerja Anggota Tim Seleksi, sebagaimana telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan alat bukti Para Teradu sebagai berikut: a. Bahwa Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara dikarenakan terjadi kendala teknis dan administrasi pada saat proses penilaian yang melibatkan Pihak Ketiga. Hal tersebut bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-5, Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T- 8, dan Bukti T-9. Oleh karenanya, perpanjangan hasil tersebut bukan dikarenakan oleh kesengajaan Para Teradu. b. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mengkaitkan perpanjangan Masa Kerja Anggota Tim Seleksi. Perlu Para Teradu tegaskan kembali, Para Teradu menetapkan anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu dan Pantia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia tanggal 5 Mei 2023 dan perpanjangan masa kerja Tim Seleksi Surat Keputusan Bawaslu Nomor 261/HK.01.01/K1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 yakni sampai dengan 31 Juli 2023. Kemudian, Tim Seleksi melaksanakan tahapan terakhir yakni menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu pada tanggal 31 Juli 2023. Oleh karenanya, perpanjangan masa kerja tim seleksi tersebut masih dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 129 ayat (4) UU Pemilu. Hal tersebut bersesuaian dengan Alat Bukti yang diajukan oleh Para Teradu yang diberi kode Bukti T-10 dan Bukti Pengadu yang diberi kode Bukti huruf d. c. Bahwa dalam persidangan DKPP, Pengadu tidak dapat membuktikan melalui bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu terkait dengan dalil perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara dan Perpanjangan Masa Kerja Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga dalil Para Teradu hanya bersifat asumtif. Fakta dalam persidangan Para Teradu telah membuktikan alasan terjadinya penundaan karena adanya kendala yang dialami oleh Tim Seleksi dan Pihak Ketiga serta Perpanjangan masa kerja Tim Seleksi masih sesuai dengan rentang waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana penjelasan angka 2 huruf a dan 2 huruf b, bersesuaian dengan Bukti T-5, Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T-8, Bukti T-9, dan Bukti T-10. 3. Bahwa Pengadu mendalilkan perubahan hasil tes Kesehatan dan wawancara tim seleksi untuk dilakukan reviu yang kemudian diakumulasikan dengan hasil tes Kesehatan dan hasil reviu oleh Para Teradu. Selain itu, Pengadu mempertanyakan fungsi dan tujuan Para Teradu melakukan reviu terhadap hasil tes yang menjadi domain tim seleksi. a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, terkait dengan kewenangan dalam pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota ada pada Bawaslu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 95 huruf i UU Pemilu, untuk itu dalam pelaksanaan penyeleksian Bawaslu Kabupaten/Kota Para Teradu hanya memastikan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena wewenang pembentukan ada pada Bawaslu. b. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan berdasarkan Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu secara atributif memerintahkan kepada Para Teradu untuk menerbitkan Keputusan Pedoman Pembentukan. c. Bahwa dalam Kesimpulan ini Para Teradu kembali menjelaskan Untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan, bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. d. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, Hasil Tes Kesehatan dalam bentuk nilai dan deskripsi hasil yang menunjukkan profil kemampuan calon secara jasmani dan rohani, Hasil Tes Kesehatan dalam bentuk nilai disertai dengan keterangan berupa: 1) direkomendasikan, 2) dapat dipertimbangkan, atau 3) tidak direkomendasikan. Kemudian Tim Seleksi membuat Berita Acara Pelaksanaan Tes Kesehatan (Lampiran 37 Keputusan Pedoman Pembentukan). Tim seleksi melakukan rapat pleno penetapan hasil tes kesehatan berdasarkan rekap nilai kesehatan yang diterima (Lampiran 39). e. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, Tim Seleksi menyelenggarakan Tes Wawancara yang diikuti oleh peserta yang telah mengikut Tes Kesehatan. Tim Seleksi memberikan penilaian Tes Wawancara berdasarkan Pedoman Penilaian Tes Wawancara (Lampiran 42). Tim Seleksi melakukan penilaian hasil Tes Wawancara yang dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara (Lampiran 43). Tim Seleksi melakukan penginputan hasil Tes Wawancara ke dalam aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu. Tim seleksi menetapkan seluruh peserta yang mengikuti Tes Kesehatan dan Tes Wawancara dalam susunan peringkat tertinggi sampai terendah dengan bobot masing-masing sebesar 40% (empat puluh persen) untuk hasil tes kesehatan 60% (enam puluh persen) untuk hasil tes wawancara yang dituangkan dalam tabel dengan format: Nilai Total (Kesehatan Nomor Tes Tes + Nama Jenis No Pendaftar Wawancara) Calon Kelamin Kesehatan Wawancara an 100% 40% 60% 1 2 3 4 5 6 7 40 x 40% 85 x 60% 1 003 XXX L 67 = 16 = 51 75 x 40% 55 x 60% 2 001 ABD P 63 = 30 = 33 f. Bahwa Para Teradu perlu tegaskan dalam kesimpulan ini, Para Teradu melakukan reviu terhadap gabungan nilai hasil Tes Kesehatan dan hasil Tes Wawancara dalam rangka memastikan ketepatan hasil penilaian sebagai bagian proses monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi sebagaimana Keputusan Pedoman Pembentukan. g. Bahwa penting bagi Para Teradu menjelaskan terkait dengan keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, keterangannya dalam hal ada pihak yang tidak hadir tes kesehatan. Perlu Para Teradu tegaskan, ada beberapa kategori yang didapatkan Para Teradu melalui Tim Seleksi dari Polda Jawa Timur berdasarkan Daftar Peserta yang Mengulang Keswa/MMPI Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dari Polda Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan dan Daftar Peserta yang Tidak Hadir Mengulang Keswa/MMPI Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dari Polda Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan serta Dokumentasi Pelaksanaan [Lampiran-2]. Perlu Para Teradu tegaskan tidak hanya nama- nama yang disebutkan saksi dalam persidangan, melainkan ada nama-nama lain sebagaimana Lampiran-2, sehingga tidak ada perlakukan khusus terhadap peserta tertentu dalam tes kesehatan sebagaimana keterangan saksi. h. Bahwa dalam persidangan DKPP, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil melalui bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu terkait adanya perubahan hasil tes kesehatan dan wawancara dikarenakan reviu yang dilakukan oleh Para Teradu, sehingga dalil Pengadu tersebut hanya tuduhan yang asumtif, sedangkan, Jawaban Para Teradu telah bersesuaian dengan Bukti T-1, Bukti T-3 dan tambahan keterangan Lampiran-2. 4. Bahwa Pengadu mendalilkan perubahan Keputusan Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah diubah sebanyak empat kali melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023, tidak mendasarkan pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, terkait dengan perintah pembentukan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu secara terpisah. Untuk Pedoman tata cara penyeleksian anggota Bawaslu Provinsi ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028, sedangkan untuk Pedoman tata cara penyeleksian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan. Hal tersebut sebagaimana diperintahkan di dalam ketentuan UU Pemilu. Pasal 124 ayat (7): Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. Pasal 128 ayat (8): Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. b. Bahwa terkait dengan perubahan Keputusan Pedoman Pembentukan sebanyak empat kali, menurut Para Teradu telah sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UU AP. Dengan alasan sebagai berikut: 1) Perubahan Pertama, dikarenakan adanya perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karena terdapat kondisi belum ada pendaftar perempuan, peserta kurang dari 8 kali kebutuhan, dan jumlah pendaftar kurang dari 8 kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dari jumlah pendaftar. Perpanjangan tersebut juga dilakukan di Provinsi Jawa Timur karena belum terpenuhinya jumlah kebutuhan pendaftar dan keterwakilan pendaftar perempuan pada masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. 2) Perubahan Kedua, dikarenakan adanya kendala teknis dan administrasi dalam proses penilaian tes tertulis dan tes psikologi yang melibatkan Pihak Ketiga. 3) Perubahan Ketiga, karena perubahan jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Perubahan Keempat, jadwal pengumuman anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028. Perubahan Ketiga dan Perubahan Keempat masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karena, Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023, sedangkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 18 Agustus 2023. 4) Bahwa alasan Perubahan Pertama sampai dengan Keempat sebagaimana dimaksud angka 4 huruf b angka 1) sampai dengan angka 3) telah Para Teradu buktikan dan telah bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-11 sampai dengan Bukti T-22. Selain itu, bersesuaian dengan Bukti Pengadu huruf a dan huruf b. Oleh karenanya, alasan perubahan tersebut merupakan alasan yang objektif dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UU AP. 5) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan terkait dengan alasan perubahan Keputusan Pedoman Pembentukan yang diubah sebanyak 4 (empat) kali yang dianggap tidak mendasari dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UU AP. Sebaliknya, Keputusan Pedoman Pembentukan merupakan perintah ketentuan Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu. 5. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/HK.01.00/K1/08/2023 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU AP, karena tidak ada fakta baru dan tidak mencantumkan alasan obyektif. a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan terakit dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 telah sesuai dengan alasan perubahan yang objektif dengan didasarkan pada alasan adanya fakta baru sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (1) UU AP dan fakta baru tersebut telah diuraikan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 Kesimpulan Para Teradu. b. Apabila Para Teradu tidak mengubah Keputusan Pedoman Pembentukan sebagaimana dalil Pengadu, justru Para Teradu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (4) UU AP, karena sejak ditemukan alasan perubahan, maka Keputusan harus dilakukan perubahan. c. Bahwa uraian Para Teradu sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a Kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-1 dan bersesuaian dengan Bukti Pengadu yang diberikan kode Bukti huruf a, huruf b, dan huruf e. 6. Bahwa Pengadu mendalilkan pelaksanaan rapat pleno untuk menetapkan anggota Pengawas Pemilu berlarut-larut sesuai dengan kepentingan masing- masing. a. Perlu Para Teradu kembali tegaskan dalam Kesimpulan ini, terkait dengan ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu yang menyatakan sebagai berikut: Pemilihan dan Penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi. b. Bahwa Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023, sedangkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 18 Agustus 2023. c. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 6 huruf a sampai dengan huruf b, telah Para Teradu buktikan dan bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-20, Bukti T-21, dan Bukti T-22. Selain itu, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya terkait pelaksanaan rapat pleno untuk menetapkan anggota Pengawas Pemilu berlarut-larut sesuai dengan kepentingan Para Teradu di dalam persidangan. 7. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan pengambilalihan sementara berkenaan sebagai akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu dan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tidak dapat diberlakukan oleh Para Teradu untuk melakukan tindakan pengambilalihan sementara. a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU Pemilu, tugas pengawasan Bawaslu melekat pada anggota Bawaslu. Oleh karenanya, tatkala anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berakhir masa jabatannya dan proses penyeleksian masih dalam proses memilih dan menetapkan oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga terjadi kondisi yang mengakibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya. Kondisi tersebut secara sistematis telah diantisipasi juga dalam ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur terkait adanya kondisi yang mengakibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali. b. Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, dalam konteks akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dikaitkan dengan proses penyeleksian Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan bagian proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Para Teradu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu, sehingga hal tersebut merupakan akibat dari pelaksanaan kewenangan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dikategorisasikan sebagai akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Bahwa dalil Para Teradu sebagaimana dimaksud angka 7 huruf a, sampai dengan huruf b, Kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-26 dan Bukti T-27 serta Bukti Pengadu yang diber kode Bukti huruf f. 8. Bahwa Pengadu mendalilkan seharusnya Para Teradu mengumumkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 14 Agustus 2023 sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Agustus 2023. a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini terkait dengan Tim Seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur menyampaikan nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur kepada Para Teradu melalui Berita Acara Rapat Pleno Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur tanggal 31 Juli 2023. Selanjutnya Tim Seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur menerbitkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 31 Juli 2023, sebagaimana tercantum dalam aplikasi MR. Bawaslu dan diumumkan pada website Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kemudian Para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023 ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2596.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023. b. Bahwa oleh karena itu, proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 8 huruf a sampai dengan huruf b, telah Para Teradu buktikan di dalam persidangan dan bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang diberikan kode Bukti T-23, Bukti T-24, dan Bukti T- 25 serta bersesuaian dengan Bukti Pengadu yang diberi kode Bukti huruf b. 9. Bahwa Pengadu mendalilkan dengan tidak adanya Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia akan mengakibatkan tidak ada pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, meskipun Para Teradu telah memberikan instruksi kepada Bawaslu Provinsi untuk pengambilalihan sementara tugas dan kewajiban pengawasan. a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Pemilu, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU Pemilu, Bawaslu Provinsi mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Dari sisi tugas dan wewenang tersebut, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dapat menjangkau pengawasan sampai dengan tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga dalam setiap teknis pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi tersebut, Bawaslu juga melakukan supervisi, monitoring, dan pembinaan agar tidak satu detikpun tugas pengawasan yang diperintahkan oleh UU Pemilu kepada Pengawas Pemilu pada semua tingkatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhenti. b. Bahwa Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, wilayah kerja Bawaslu meliputi provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan beberapa negara yang menyelenggarakan Pemilu. Kemudian berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja. c. Bahwa dalam memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan di Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu yang mengatur, Bawaslu memberikan perintah sekaligus pertimbangan pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu di Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Surat Ketua Bawaslu Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023. Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028, dengan tetap dikoordinasikan Para Teradu melalui Koordinator dan Wakil Koordinator wilayah. d. Bahwa uraian Para Teradu sebagaimana dimaksud angka 9 huruf a sampai dengan huruf c Kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-26 dan Bukti T-27 serta bukti Pengadu yang diberi kode Bukti huruf f. 10. Bahwa Pengadu mendalilkan pengambilalihan sementara oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur tidak berjalan efektif dan hanya legitimasi untuk mengisi kekosongan keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota, tetapi sesungguhnya bukan menyelesaikan masalah pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemilu, kondisi itu juga terjadi di seluruh Indonesia. a. Penting bagi Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 UU Pemilu, Bawaslu Provinsi mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Untuk itu, lingkup wilayah tugas dan wewenang pengawasan Bawaslu Provinsi adalah seluruh wilayah Provinsi, sehingga tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dapat menjangkau Bawaslu Kabupaten/Kota. b. Bahwa selanjutnya, tugas dan wewenang tersebut telah diatur Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Tugas tersebut dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja: 1) Wilayah 1 dengan Korwil Eka Rahmawati dan Wakorwil atas nama Nur Elya Anggraini (Pacitan, Ponorgo, Magetan, Ngawi, Madiun, Trenggalek, dan Kota Madiun); 2) Wilayah 2 dengan Korwil Dewita Hayu Shinta dan Wakorwil atas nama Anwar Noris (Tulungagung, Kediri, Bilitar, Kota Kediri, Kota Bilitar, Nganjuk, dan Jombang); 3) Wilayah 3 dengan Korwil Rusmifahrizal Rustam dan Wakorwil atas nama Dwi Endah Prasetyowati (Kota Malang, Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Pasuruan, dan Kota Probolinggo); 4) Wilayah 4 dengan Korwil Dwi Endah Prasetyowati dan Wakorwil atas nama Eka Rahmawati (Banyuwangi, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Probolinggi); 5) Wilayah 5 dengan Korwil Nur Elya Anggraini dan Wakorwil atas nama Rusmifahrizal Rustam (Lamongan, Tuban, Gresik, Bojonegoro, Kota Mojokerto, dan Mojokerto); dan 6) Wilayah 6 dengan Korwil Anwar Noris dan Wakorwil atas nama Dewita Hayu Shinta (Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalan, Kota Surabaya, dan Sidoarjo). c. Terhadap Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang dikaitkan dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur sudah berjalan efektif dengan pembagian tugas berdasarkan koordinator wilayah dan wakil koordinator wilayah, sehingga sejak awal pengambil alihan, mekanisme pengawasan melalui koordinator dan wakil koordinator telah berjalan. d. Bahwa Para Teradu tegaskan terkait dengan Surat Tugas Nomor 459/PM.00.01/K.JI/08/2023 dalam rangka supervisi Pengawasan Penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di 38 Kabupaten/Kota, hanya untuk memastikan pembagian tugas terkait dengan penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023. e. Bahwa hasil dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Secara detail rekapitulasi hasil pengawasan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan permintaan Majelis DKPP, Para Teradu memberikan link google drive hasil pengawasan sebagai berikut: 1) https://docs.google.com/spreadsheets/d/1HgPmaBVjUKJnDKIqWKr9G2q pfo7IFb39/edit#gid=1665996255 2) https://docs.google.com/spreadsheets/d/1e7tswgnvZ2N02XRSHFXzdeYR mvqiJ1oJ5ArwP5-q_4/edit?usp=drive_link 3) https://docs.google.com/spreadsheets/d/1rInCfN5nxvBur1j3_mIqPVkxbj m_LoCL/edit#gid=1665996255 4) https://drive.google.com/drive/folders/1CROey5JxGvwC5nan26sjEEAN7 PYc4idQ 5) https://bit.ly/BynameDCS 6) https://drive.google.com/drive/folders/1CROey5JxGvwC5nan26sjEEAN7 PYc4idQ f. Bahwa Pengawasan yang dilakukan melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya sengketa proses pemilu sampai dengan saat ini, artinya tidak hak-hak peserta pemilu yang merasa dirugikan antarpeserta maupun peserta dengan penyelenggara pemilu. g. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu di dalam persidangan yang menyatakan tidak ada pengawasan pada masa Pencermatan Rancangan DCS. Pernyataan Pengadu tersebut keliru, karena masa Pencermatan Rancangan DCS dilaksanakan pada 6 Agustus 2023 sampai dengan 11 Agustus 2023. Pada Masa Pencermatan Rancangan DCS, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur masih menjabat dan berakhir masa jabatannya pada tanggal 15 Agustus 2023, sehingga pengawasan pada masa Pencermatan Rancangan DCS masih dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. h. Bahwa uraian Para Teradu sebagaimana dimaksud angka 10 huruf a sampai dengan huruf g, Kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-26 sampai dengan Bukti T—30 serta Bukti Pengadu yang diberikan kode Bukti huruf f. 11. Bahwa Pengadu mendalilkan Surat Nomor: 1481/KP.05/SJ/08/2023 yang diterbitkan Teradu I terkait dengan tindakan pengambilalihan sementara tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota yang menginstruksikan kepada Kepala Sekretariat/Koordinator Kepala Sekretariat untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawasan. a. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu juncto Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu juncto Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023. Berdasarkan Surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya. Oleh karena itu, dalam mendukung kelancaran tugas dan wewenang tersebut diperlukan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional tugas pengawasan yang oleh Bawaslu Provinsi pada saat masa pengambilalihan oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 147 ayat (1) UU Pemilu. b. Bahwa Pengadu keliru dalam memaknai isi Surat Sekretariat Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Fasilitasi Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh tertanggal 15 Agustus 2023, yang dianggap sebagai instruksi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Sekretariat. Surat Sekretariat Jenderal Bawaslu RI tersebut untuk memastikan pelaksanaan dukungan administrasi dan teknis operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memunculkan permasalahan yang berkaitan dengan pengadministrasian kegiatan-kegiatan fasilitasi tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota selama pelaksanaan tugas pengawasan diambilalih oleh Bawaslu Provinsi. c. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 11 huruf a dan angka b, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-31 dan bersesuaian dengan bukti Pengadu yang diberi kode Bukti huruf g. 12. Bahwa Pengadu mendalilkan meskipun telah dilakukan pengambilalihan sementara tugas dan kewajiban pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, maka akan tetap memiliki beberapa dampak. Para Teradu perlu tegaskan dalam Kesimpulan ini, dalil Pengadu dengan serampangan menyebutkan beberapa dampak tanpa disertai bukti, saksi maupun metode apa yang digunakan dalam menganalisis dampak tersebut. a. Terhadap dampak Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tidak efektif. Dalil Pengadu tersebut keliru dan bersifat asumtif. Tatkala dikatakan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tidak efektif, maka perlu data atau indikator yang dapat membuktikan hal tersebut. Pengadu tidak dapat menunjukkan data atau indikator yang dapat membuktikan bahwa pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tidak efektif pada saat masa pengambilalihan sementara tugas Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahkan dalam Persidangan Majelis menanyakan terkait metode apa yang digunakan untuk melihat keefektifan tersebut, bahkan Pengadu tidak dapat menjelaskan sama sekali, sedangkan Para Teradu dapat menunjukkan bahwa meskipun terdapat kondisi Pengambilalihan sementara tugas dan kewajiban pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu, namun pengawasan tetap berjalan efektif melalui mekanisme koordinator wilayah dan wakil koordinator wilayah. Hal ini dapat dilihat setidaknya dari data Permohonan Sengketa atas penetapan DCS Pemilu Tahun 2024 dengan jumlah Permohonan sebanyak 72 Permohonan. Jumlah tersebut relatif lebih sedikit jika dibandingkan dengan permohonan sengketa pasca penetapan DCS pada Pemilu 2019 yang berjumlah 431 Permohon. b. Telah terjadi ketidakpastian pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota. Dalil Pengadu tersebut keliru, pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota tetap ada dan bersifat pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meskipun anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah berakhir masa jabatannya, pengawasan pemilu tetap berjalan. c. Telah terjadi kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalil Pengadu tersebut keliru, karena sesungguhnya tidak terjadi kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota. Penting bagi Para Teradu menegaskan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU Pemilu dan Pasal 95 huruf i UU Pemilu menunjukkan bahwa adanya hubungan hierarkis dan itu sebabnya, kewenangan pembentukannya ada pada Bawaslu, sehingga tatkala jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota belum terisi karena berakhirnya masa jabatan, maka tidak dapat dimaknai terjadi kekosongan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, sepanjang masih ada yang mengisi jabatan anggota Bawaslu dalam hal ini Para Teradu. Hal ini sebagai konsekuensi yuridis dari kelembagaan Bawaslu yang bersifat hierarkis. d. Tidak ada pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu in casu tahapan penyusunan dan penetapan DCS, yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2023. Dalil Pengadu tersebut keliru, oleh karena pengawasan tahapan penyusunan dan penetapan DCS tetap dilaksanakan. Sebagai contoh, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagaimana yang telah diuraikan Para Teradu. e. Jika sampai dengan penetapan DCS pada tanggal 18 Agustus 2023, Bawaslu Kabupaten/Kota belum termasuk terbentuk atau belum ada, maka akan terjadi kegaduhan dalam proses penetapan DCS, karena tidak dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalil Pengadu tersebut sangat keliru, karena faktanya sampai dengan penetapan DCS tidak terbukti adanya kegaduhan. Hal ini dapat dilihat setidaknya dari data Permohonan Sengketa atas penetapan DCS Pemilu Tahun 2024 dengan jumlah Permohonan sebanyak 72 Permohonan. Jumlah tersebut relatif lebih sedikit jika dibandingkan dengan permohonan sengketa pasca penetapan DCS pada Pemilu 2019 yang berjumlah 431 Permohonan. f. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 12 huruf a sampai huruf e, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-26, Bukti T-28, Bukti T-29, Bukti T-30 dan Bukti T-32. 13. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu yang tidak menetapkan dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tepat waktu pada tanggal 15 Agustus 2023 merupakan kesengajaan yang dilakukan oleh Para Teradu, sehingga menyebabkan kekosongan jabatan dan lumpuhnya kurang lebih 514 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dan proses penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia tanpa pengawasan. Oleh karenanya, dipertanyakan keabsahan proses tahapan pemilu maupun hasil Pemilu oleh peserta pemilu maupun masyarakat dan akan dianggap pemilu tidak sah. a. Bahwa sekali lagi Para Teradu kembali tegaskan, proses memilih dan menetapkan Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantik masih dalam rentang waktu yang sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat 2 UU Pemilu, hal ini menegaskan sampai dengan proses akhir pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Bahwa sekali lagi Para Teradu kembali tegaskan, tidak pernah ada kekosongan jabatan dan lumpuhnya kurang lebih 514 Bawaslu Kabupaten/Kota se- Indonesia dan proses penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten/Kota se- Indonesia tanpa pengawasan. Sesungguhnya UU Pemilu sudah mengantisipasinya dalam ketentuan Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 18, Pasal 99 huruf e UU Pemilu dan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu. Bahkan, Para Teradu juga telah mengantisipasi dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 dengan membentuk dan menetapkan koordinator wilayah dan wakil koordinator wilayah disemua jajaran Bawaslu. Para Teradu juga mengeluarkan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 dan Para Teradu memerintahkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menetapkan Surat Sekretariat Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023. Faktanya, semua dalam rangka memastikan tugas, wewenang dan tanggungjawab Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berjalan tanpa sedetikpun berhenti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Perlu Para Teradu tegaskan, Pengadu sama sekali tidak membuktikan dalil tersebut melalui saksi maupun bukti yang dihadirkan dalam persidangan yang mulia DKPP. c. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mempertanyakan keabsahan proses tahapan Pemilu maupun hasil Pemilu oleh peserta Pemilu maupun masyarakat dan akan dianggap Pemilu tidak sah. Kembali dalam kesimpulan ini Para Teradu bertanya karena dapat dikatakan dalil tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar. Ijinkan Para Teradu bertanya dalam Kesimpulan ini, pada proses Tahapan sampai dengan Pengumuman DCS calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diungkapkan Pengadu dianggap tidak sah, pernahkah Pengadu memberikan Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS yang pada tahapan tersebut memang ruang dibuka oleh KPU untuk masyarakat berpartisipasi jika Pengadu anggap terjadi ketidaksahan dalam DCS khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur. Ijinkan Para Teradu juga bertanya dalam Kesimpulan ini, apakah dalam proses tersebut, Pengadu pernah melaporkan adanya tahapan yang berjalan tidak sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme ke Bawaslu Provinsi jika menganggap Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum dilantik pada saat itu meyebabkan terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pemilu tersebut, sehingga mungkin dianggap ada tahapan yang tidak sah. Ijinkan Para Teradu juga bertanya dengan pertanyaan yang sama dengan Majelis DKPP, metode atau cara apa yang digunakan Pengadu untuk mengatakan hasil Pemilu dianggap tidak sah padahal tahapan masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil belum ditetapkan, hal ini sangat penting, karena dalam penyelenggaraan Pemilu ada KPU, Bawaslu dan DKPP serta perjuangan seluruh anak bangsa dalam memastikan Pemilu dapat dilaksanakan sesuai amanat konstitusi, jangan sampai menimbulkan kecurigaan sesama anak bangsa tetang hasil Pemilu yang Pengadu anggap tidak sah, sehingga pernyataan terkait dengan keabsahan tahapan dan hasil Pemilu, Para Teradupun sama seperti Majelis DKPP yang kebingungan dengan metode atau cara apa yang digunakan oleh Pengadu mengatakan hal tersebut karena sangat jauh dari batas penalaran yang wajar. d. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 13 huruf d dan huruf c, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-26, Bukti T-27dan Bukti T-31. 14. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu yang tidak menetapkan dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tepat waktu pada tanggal 15 Agustus 2023, maka berdampak terganggunya penyelenggaraan tahapan tidak diawasi oleh Pengawas Pemilu, dan akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap Para Teradu, serta terdapat indikasi upaya terstruktur, sistematis, dan masif untuk menggagalkan atau menunda Pemilu serentak tahun 2014 oleh Para Teradu, sebagaimana pernah dinyatakan oleh Teradu I untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024: a. Sebelum Teradu I membantah berkenaan dengan dalil Pengadu tersebut, pertanyaan mendasar yang tidak boleh tidak harus dimunculkan, bisakah lompatan nalar tersebut dibenarkan dengan bersandar segala proses rekrutmen yang sudah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan sudah ditetapkan oleh Para Teradu Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, kemudian mendalilkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu tidak diawasi oleh Pengawas Pemilu yang sama sekali Pengadu tidak menjelaskan bukti, saksi dan metode apa yang digunakan, selanjutnya, meloncat dengan upaya mengagalkan dan penundaan Pilkada Serentak Tahun 2024 secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga berdasarkan penalaran wajar sesungguhnya, Pengadu tidak memahami pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024, bahkan Pengadu tidak memahami tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu sampai dengan memunculkan isu dengan loncatan nalar yang bersifat asumtif tanpa disertai dengan bukti, saksi maupun metode yang jelas. b. Bahwa sebagaimana Teradu I jelaskan dalam persidangan, tidak ada statement dari Bawaslu untuk menunda-nunda Pilkada pada rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) bertemakan potensi dan situasi mutakhir kerawanan pemilu serta strategi nasional penanggulangannya, Teradu I sebagaimana dalam persidangan hanya menjelaskan berbagai potensi-potensi gangguan keamanaan dan hal-hal lain berkaitan dengan tugas pengawasan maupun anggaran dalam pilkada serentak tahun 2024. Untuk itu, perlu Para Teradu tegaskan, Bawaslu disemua jajaran patuh melaksanakan tugas-tugas pengawasan pilkada serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. c. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 14 huruf a dan huruf b, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-32. [2.7.2] Kesimpulan Para Teradu pada Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 1. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan maladministrasi sehingga tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 huruf i UU Pemilu dengan tepat waktu dalam proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut: a. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu mengenai tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. Selanjutnya, secara administratif Bawaslu telah menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah diubah terkahir kali dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pembentukan), sehingga tindakan Para Teradu tersebut, dalam rangka menjalankan kewenangan berdasarkan Pasal 95 huruf i juncto Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu melalui pedoman pembentukan a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Uraian sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a kesimpulan ini, telah bersesuaian dengan Bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-1 dan bersesuaian dengan Bukti Pengadu yang diberi kode Bukti P-4 dan Bukti P- 5. c. Pengadu secara serampangan menyatakan Para Teradu telah melakuan maladministrasi tanpa ada rekomendasi dari lembaga yang berwenang yakni Ombudsman RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pengadu tidak dapat membuktikan di dalam persidangan bahwa Para Teradu melakukan maladministrasi. Pengadu hanya mengklaim adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Para Teradu terkait proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, tanpa disertai bukti dan tanpa menguraikan metodologi yang digunakan. Hal tersebut juga dipertanyakan oleh Majelis Sidang DKPP, terkait metodologi apa yang digunakan oleh Pengadu sehingga dapat mengklaim terjadi maladministrasi se-Indonesia. Atas pertanyaan tersebut, Pengadu tidak dapat menjawab pertanyaan tentang metodologi yang digunakan, klaim Pengadu tersebut hanya didasarkan pada informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. 2. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu telah mengintervensi keobjektifan kinerja Tim Seleksi dengan memberikan perintah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap penundaaan jadwal tahapan seleksi melalui Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023. Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut: a. Kewenangan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota wewenangnya ada pada Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95 huruf i UU Pemilu; b. Berdasarkan Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023, yang pada pokoknya menjelaskan kepada Tim Seleksi perihal perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara yang dikarenakan masih dalam proses reviu hasil Kesehatan, sehingga dilakukan perpanjangan jadwal, dari semula: Selasa, 25 Juli 2023 menjadi Senin, 31 Juli 2023. Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan dalam hal ini dibantu oleh Badan Kepegawaian Negara untuk pelaksanaan Tes Tertulis soal pilihan ganda yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1623.1.1/KP.01/SJ/06/2023, Nomor 20/HM.04.01/2023. Untuk pelaksanaan Tes Psikologi dan Tes Kesehatan, secara Nasional Para Teradu bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. c. Bahwa Hasil Tes Kesehatan dalam bentuk nilai dan deskripsi hasil yang menunjukkan profil kemampuan calon secara jasmani dan rohani, Hasil Tes Kesehatan dalam bentuk nilai yang disertai dengan keterangan berupa: 1) direkomendasikan, 2) dapat dipertimbangkan, atau 3) tidak direkomendasikan. Kemudian Tim Seleksi membuat Berita Acara Pelaksanaan Tes Kesehatan (Lampiran 37 Keputusan Pedoman Pembentukan). Tim seleksi melakukan rapat pleno penetapan hasil tes kesehatan berdasarkan rekap nilai kesehatan yang diterima (Lampiran 39). d. Bahwa Tim Seleksi menyelenggarakan Tes Wawancara yang diikuti oleh peserta yang telah mengikuti Tes Kesehatan. Tim Seleksi memberikan penilaian Tes Wawancara berdasarkan Pedoman Penilaian Tes Wawancara (Lampiran 42). Tim Seleksi melakukan penilaian hasil Tes Wawancara yang dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara (Lampiran 43). Tim Seleksi melakukan penginputan hasil Tes Wawancara ke dalam aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu. Tim seleksi menetapkan seluruh peserta yang mengikuti Tes Kesehatan dan Tes Wawancara dalam susunan peringkat tertinggi sampai terendah dengan bobot masing-masing sebesar 40% (empat puluh persen) untuk hasil tes kesehatan 60% (enam puluh persen) untuk hasil tes wawancara yang dituangkan dalam tabel dengan format: Nilai Total (Kesehata Nomor Tes Tes n+ Nama Jenis No Pendaftar Wawancar Calon Kelamin Kesehatan Wawancara an a) 100% 40% 60% 1 2 3 4 5 6 7 40 x 40% 85 x 60% 1 003 XXX L 67 = 16 = 51 75 x 40% 55 x 60% 2 001 ABD P 63 = 30 = 33 e. Bahwa Para Teradu perlu tegaskan dalam kesimpulan ini, Para Teradu melakukan reviu terhadap gabungan nilai hasil Tes Kesehatan dan hasil Tes Wawancara dalam rangka memastikan ketepatan hasil penilaian sebagai bagian proses monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi sebagaimana Keputusan Pedoman Pembentukan. Sesungguhnya dalam batas penalaran yang wajar, karena wewenang pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 95 huruf i UU Pemilu, maka mekanisme reviu menjadi kosekuensi yuridis yang dimungkinkan dengan batas tidak mengintervensi keobjektifan kinerja Tim Seleksi dalam proses dan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Seleksi. f. Berdasarkan uraian angka 2 huruf c sampai dengan huruf d kesimpulan ini, telah jelas proses penilaian terhadap tes kesehatan dan tes wawancara ada pada Tim Seleksi yang melibatkan pihak ketiga tanpa inetervensi dari Para Teradu. Adapun terkait perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara yang dikarenakan masih dalam proses reviu dan di dalam proses reviu terdapat kendala teknis dan administrasi yang melibatkan pihak ketiga. g. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a sampai dengan huruf f kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan telah bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-2 sampai dengan Bukti T-9 dan tambahan Lampiran Keputusan Pedoman Pembentukan (Terlampir) serta bersesuaian dengan bukti Pengadu yang diberi kode Bukti P-3. Selain itu, Pengadu tidak dapat membuktikan dalil yang menyatakan Para Teradu telah mengintervensi keobjektifan kinerja Tim Seleksi. 3. Bahwa Pengadu mendalilkan Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota mengakibatkan masa kerja Tim Seleksi melampaui masa kerja dari Tim Seleksi sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (4) UU Pemilu dijelaskan tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk. b. Berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf j UU Pemilu, tahapan kegiatan akhir Tim Seleksi adalah menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. Oleh karena itu, Tim Seleksi menyampaikan nama-nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 514 Kabupaten/Kota kepada Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu pada tanggal 31 Juli 2023, dengan bukti salah satu contoh Berita Acara Rapat Pleno Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, selanjutnya Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 31 Juli 2023, dengan bukti salah satu contoh pengumuman sebagaimana tercantum dalam aplikasi MR. Bawaslu dan diumumkan pada website Bawaslu masing-masing Provinsi. Hal tersebut sesuai dengan Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dilakukan perpanjangan waktu pengumuman lulus tes kesehatan dan wawancara yang semula Selasa, 25 Juli 2023 diubah menjadi Senin, 31 Juli 2023. c. Bahwa Para Teradu menetapkan anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu dan Pantia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia tanggal 5 Mei 2023. d. Bahwa oleh karena Tim Seleksi ditetapkan oleh Bawaslu pada tanggal 5 Mei 2023 dan berakhir tahapan kegiatan penyeleksian oleh Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023, maka masa kerja Tim Seleksi masih dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (4) UU Pemilu. e. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a sampai dengan huruf d kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-10 sampai dengan T-15 dan bersesuaian dengan bukti Pengadu yang diberi kode Bukti P-1 dan Bukti P-3. Selain itu, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya terkait masa kerja Tim Seleksi telah melampaui rentang waktu 3 (tiga) bulan, mungkin karena Pengadu kebingungan dalam membedakan antara pengumuman pembentukan Tim Seleksi dengan penetapan anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 128 ayat (9) UU Pemilu yang mengakibatkan kekeliruan dalam menghitung masa kerja Tim Seleksi. 4. Bahwa Pengadu mendalilkan terjadi keterlambatan saat pengumuman calon terpilih pada jadwal pelaksanaan seleksi diumumkan tanggal 12 Agustus 2023. Para Teradu tidak mampu mengumumkan calon terpilih dengan mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023. Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut: a. Bahwa Tim Seleksi menyampaikan nama sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 514 Kabupaten/Kota kepada Bawaslu melalui aplikasi MR. Bawaslu pada tanggal 31 Juli 2023. Selanjutnya Tim Seleksi menerbitkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 31 Juli 2023. b. Bahwa kemudian Para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2576.1 s.d. 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023. c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a dan huruf b, tidak terjadi keterlambatan saat pengumuman calon terpilih pada jadwal pelaksanaan seleksi dan masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karena, Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023, sedangkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 18 Agustus 2023. d. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 4 huruf a sampai huruf c, kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-14, Bukti T-15, Bukti T-16 dan bersesuaian dengan bukti Pengadu yang diberi kode Bukti P-4. Selain itu, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya terkait adanya keterlambatan pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. Timbul pertanyaan bagi Para Teradu, apabila keterlambatan tersebut dianggap melanggar, peraturan perundang-undangan mana dilanggar oleh Para Teradu?. 5. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 mengalami cacat hukum terhadap masa berlakunya ke belakang sebelum tanggal penetapan. Keputusan tersebut diubah terhadap masa berlakunya karena kecacatan hukum dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023. Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu menyadari terdapat kekeliruan dalam diktum Kedua pada Keputusan a quo, karena terdapat ketidaksesuaian antara waktu penetapan dengan waktu keberlakuan yang seharusnya antara penetapan dan keberlakuan ditetapkan pada waktu yang bersamaan, namun berdasarkan diktum Kedua tersebut apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, selanjutnya, Bawaslu melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2023, melakukan perbaikan terkait dengan kesesuaian antara waktu penetapan dengan waktu keberlakuan dalam keputusan a quo. b. Bahwa terkait dengan rentang waktu perubahan keputusan yang terdapat kekeliruan pada tanggal 12 Agustus 2023, selanjutnya Para Teradu melakukan perubahan pada tanggal 14 Agustus 2023, sesungguhnya tindakan Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (4) UU AP yang membuka ruang dilakukan perubahan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan perubahan terhadap adanya kesalahan redaksional, sehingga tindakan Para Teradu melakukan perubahan keputusan untuk memperbaiki kekeliruan merupakan upaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bentuk kepatuhan Para Teradu terhadap UU AP. c. Bahwa asas Praduga Keabsahan (asas Het Vermoden van Rechtmatigheid atau asas Presumptio Iustea Causa atau asas Praduga Rechtmatige), pada pokoknya bermakna suatu keputusan tata usaha negara dianggap benar menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu sampai dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh Pengadilan sebagai Keputusan yang melawan hukum. Seharusnya, Pengadu yang merupakan mantan penyelenggara pemilu memahami adanya asas tersebut, sehingga tidak serampangan dalam menyatakan Keputusan a quo cacat hukum, terlebih Pengadu di dalam Pengaduannya selalu berulang kali mengutip pendapat ahli hukum, namun lalai terhadap adanya asas tersebut. d. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a sampai dengan huruf c, kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-1 dan bersesuaian dengan bukti Pengadu yang diberi kode Bukti P-4 dan Bukti P-5. Selain itu, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya terkait adanya keterlambatan pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. Apabila Pengadu terlebih dahulu membaca ketentuan Pasal 63 ayat (4) UU AP, mungkin Pengadu tidak akan terburu-buru mengutarakan dalil tersebut. 6. Bahwa Pengadu mendalilkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 justru menimbulkan masalah baru terhadap kekosongan kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 yang berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023. Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut: a. Berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu, istilah kekosongan kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dikenal dan tidak ada ruang kekosongan kekuasaan. Oleh karena, tugas pengawasan secara atributif dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi sementara waktu sampai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali. b. Bahwa jikalau kekosongan kekuasaan dimaknai oleh Pengadu sebagai kekosongan pelaksanaan tugas pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota, sesungguhnya hal tersebut tidak beralasan. Oleh karena, ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Pemilu, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. c. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, wilayah kerja Bawaslu meliputi provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan beberapa negara yang menyelenggarakan pemilu. Kemudian berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja di seluruh Indonesia. d. Bahwa uraian angka 6 hurud a sampai dengan huruf c kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-1 dan bersesuaian dengan bukti Pengadu yang diberi kode Bukti P-5. Selain itu, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya terkait kekosongan kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 7. Bahwa Pengadu mendalilkan Surat yang dikeluarkan Para Teradu Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 Perihal Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tidak memenuhi keadaan/kondisi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 95 huruf f UU Pemilu. Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut: a. Bahwa perintah tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu sementara waktu didasarkan pada Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 Perihal Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota didasarkan pada ketentuan Pasal 95 huruf f UU Pemilu dengan alasan “akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Alasan tersebut terefleksi pada ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu dengan adanya kondisi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, karena anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 15 Agustus 2023 dan sedang dalam proses pemilihan dan penetapan dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Para Teradu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. b. Bahwa Pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, dalam konteks akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dikaitkan dengan proses penyeleksian Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan bagian proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk memilih dan menetapankan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Para Teradu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu, sehingga hal tersebut merupakan akibat dari pelaksanaan kewenangan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dikategorisasikan sebagai akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud 7 huruf a dan huruf b kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-17 dan bersesuaian dengan bukti Pengadu yang diberi kode Bukti P-7. 8. Bahwa Pengadu mendalilkan dengan mengutip pendapat Plt Ketua Network For Indonesian Democratic Society (Netfid), supervisi yang dijalankan oleh Bawaslu Provinsi tidak sesuai ketentuan. Pengambilalihan kewenangan itu mensyaratkan kondisi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya. Padahal, yang terjadi saat ini adalah ketiadaan personel akibat belum dipilih dan dilantik. Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut: a. Para Teradu perlu menegaskan terkait dengan kedudukan 2 (dua) orang Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu, hal ini dikarenakan dalam persidangan DKPP, Saksi yang dihadirkan oleh Pengadu dalam memberikannya selalu berpendapat dan tidak menjelaskan fakta-fakta yang relevan dengan pokok Pengaduan. Saksi tidak dapat menempatkan dirinya sebagai saksi yang seharusnya melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri serta dapat menjelaskan fakta-fakta, bukan menjelaskan pendapat pribadi. Seringkali saksi yang dihadirkan oleh Pengadu memberikan keterangan yang berisi pendapat pribadi, seolah saksi bertindak sebagai seorang ahli. Padahal, Keterangan Ahli harus disampaikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus terhadap kondisi Bawaslu atau Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, sehingga beberapa kali Majelis DKPP menegur saksi yang dihadirkan oleh Pengadu. Keterangan saksi tersebut membuat Para Teradu bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan kedudukannya dikualifikasi sebagai saksi atau ahli atau bahkan pihak terkait. b. Bahwa berkenaan dengan Pengambilalihan kewenangan yang mensyaratkan adanya kondisi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya. Padahal, yang terjadi saat ini adalah ketiadaan personel akibat belum dipilih dan dilantik, Perlu Para Teradu tegaskan dalam Kesimpulan ini sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 89 ayat (1) dan (2) UU Pemilu juncto Pasal 92 ayat (1) UU Pemilu. Oleh karenanya, tatkala ketiadaan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berakhir masa jabatannya, maka Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi tidak dapat menjalankan tugasnya. Kondisi tersebut yang kemudian diantisipasi oleh ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur terkait adanya kondisi yang mengakibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali. 2) Bahwa proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Para Teradu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karenanya, ketiadaan personel akibat belum dipilih dan dilantik sebagaimana didalilkan oleh Pengadu tersebut masih dalam proses pemilihan dan penetapan yang masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. d. Bahwa penting Para Teradu tegaskan berulang kali, tidak pernah sedetikpun terjadinya kekosongan tugas pengawasan. Terkait dengan keterangan saksi yang menyatakan Para Teradu serampangan dalam menafsirkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu, Para Teradu justru bertanya balik, tafsir seperti apa yang benar terhadap Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu?. Sementara, tafsir resmi terhadap norma undang-undang, menurut Lampiran I Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yakni Penjelasan Undang-Undang. Oleh karena, Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh, sedangkan dalam Penjelasan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu dinyatakan cukup jelas. Dengan demikian, saksi seharusnya tidak menyatakan hal tersebut seolah sebagai penafsir tunggal undang-undang. 9. Bahwa Pengadu mendalilkan Pengumuman dan Pelantikan calon terpilih Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat yang berjumlah 2 (dua) orang saja merupakan maladministrasi, karena berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf c diatur bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) atau 5 (lima) orang. Bahwa di dalam jawaban Para Teradu yang pada pokoknya membantah dalil Pengadu tersebut, sebagaimana yang telah Para Teradu buktikan di dalam persidangan dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu sebagai berikut: a. Dalam Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023, diumumkan 2 (dua) nama anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak terpilih yakni Septinus Iryo dan Yairus Towansiba. Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf c dan Lampiran I UU Pemilu, seharusnya jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak berjumlah 3 orang. b. Alasan Para Teradu hanya mengumumkan 2 (dua) nama anggota terpilih Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, karena keempat calon lainnya diketahui tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak yang mensyaratkan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu. Informasi tersebut diketahui Para Teradu dari Tim Verifikasi berdasarkan hasil penelusuran sebelum pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Para Teradu. c. Bahwa untuk memastikan tidak terpenuhinya syarat sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud angka 9 huruf b, Para Teradu melalui Surat Ketua Bawaslu Nomor 588/KP.07.00/K1/08/2023 perihal Permintaan Klarifikasi Atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 22 Agustus 2023, yang pada pokoknya meminta Bawaslu Provinsi Papua Barat melakukan klarifikasi terhadap keempat calon tersebut. Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 304/KP.07.00/K.PB/09/2023 perihal Penyampaian Laporan Hasil Klarifikasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari & Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tanggal 5 September 2023, yang pada pokoknya menyatakan keempat calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tidak memenuhi persyaratan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu. d. Terkait dengan pertanyaan Majelis Sidang DKPP yang menanyakan, “mengapa tidak dilakukan penundaan pemilihan dan penetapan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak?”. Pertama, alasan Para Teradu hanya memilih dan menetapkan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak didasarkan pada alasan yang rasional dan dalam rangka agar tidak melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu. Kedua, apabila dilakukan penundaan pemilihan dan penetapan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, maka Para Teradu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu, yang mengatur rentang waktu pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi. e. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud angka 9 huruf a sampai dengan huruf d, kesimpulan ini, telah dibuktikan oleh Para Teradu dan bersesuaian dengan bukti Para Teradu yang diberi kode Bukti T-18 sampai dengan Bukti T-21 dan bersesuaian dengan bukti Pengadu yang diberi kode Bukti P-9. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 2. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 4. Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU [2.9.1] Bukti Para Teradu Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 114-PKE- DKPP/IX/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-35, sebagai berikut: Kode Bukti Keterangan T1-1 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Mei 2023; 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 8 Juni 2023; 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 16 Juni 2023; 4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Agustus 2023; 5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028, tertanggal 14 Agustus 2023; T1-2 Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1623.1.1/KP/01/SJ/06/2023, Nomor 20/HM.04.01/2023 Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, tertanggal 5 Juni 2023; T1-3 Adendum Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1583.1/PM.04/SJ/05/2023, Nomor APKS/2/V/2023 Tentang Tes Psikologi Dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Rangka Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota, tertanggal 5 Mei 2023; T1-4 Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 25 Juli 2023; T1-5 Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email POLRI (p*s*i*g@gmail.com) ke Email Bawaslu Bawaslu pembentukanbawaslu23@gmail.com) Tanggal 20-22 Juli 2023; T1-6 Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email POLDA Gorontalo (k*s*a*t*p*l*a*o*o*t*l*@gmail.com) Tanggal 23 Juli 2023 dan Email POLDA Kalimantan Utara (k*s*a*t***@gmail.com) ke Email Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) tanggal 24 Juli 2023; T1-7 Surat Permohonan Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Tahun 2023 Nomor 518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023; T1-8 Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email Google Drive POLRI (r***ke*****a@gmail.com) ke Email Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) tanggal 29 Juli 2023; T1-9 Tangkapan Layar Aplikasi Mr. Bawaslu tidak bisa diakses Tanggal 31 Juli 2023; T1-10 - Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu dan Pantia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota masa jabatan 2023- 2028 di seluruh Indonesia tanggal 5 Mei 2023; - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 261/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kebupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia, tertanggal 24 Juli 2023; T1-11 Tangkapan Layar Instagram Bawaslu RI tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023; T1-12 Tangkapan Layar Instagram Bawaslu Provinsi Jawa Timur tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 di Provinsi Jawa Timur; T1-13 Tangkapan Layar Whatsapp Tim Operator Aplikasi Mr. Bawaslu yang berkoordinasi dengan Teknisi PPSR BKN terkait dengan Hasil Tes Tertulis Pilihan Ganda dan Essay (CAT) Peserta Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tertanggal 2 Juli 2023; T1-14 Tangkapan Layar Email dan Whatsapp perihal pengiriman Hasil Tes Tertulis Pilihan Ganda dan Lembar Jawaban Essay dari BKN ke- email Bawaslu, tertanggal 3 Juli 2023; T1-15 Tangkapan Layar Whatsapp dan Email Perihal Tim Operator Aplikasi berkoordinasi dengan Teknisi PPSR BKN terkait dengan permasalahan penambahan huruf di belakang NIK peserta agar dapat dihilangkan huruf di belakang NIK Peserta; T1-16 Tangkapan Layar Whatsapp perihal Informasi oleh Teknisi PPSR BKN bahwa NIK dengan penambahan huruf dibelakang sudah diperbaiki, tertanggal 5 Juli 2023; T1-17 Tangkapan Layar Whatsapp perihal Koordinasi dengan Teknisi PPSR BKN bahwa ada beberapa peserta yang lembar jawaban Essay tidak tersampaikan kepada Bawaslu; T1-18 Tangkapan Layar Whatsapp perihal Koordinasi dengan Tim PPSR BKN dan terdapat ada beberapa hasil tes tertulis pilihan ganda yang tercampur antara satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota; T1-19 Tangkapan Layar Email yang disampaikan oleh Polri terkait Hasil Psikotest kepada Bawaslu, tertanggal 13 Juli 2023; T1-20 Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota tanggal 31 Juli 2023; T1-21 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan tanggal 31 Juli 2023; T1-22 Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023; T1-23 Berita Acara Rapat Pleno Hasi Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Timur tanggal 31 Juli 2023; T1-24 Pengumuman website Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tertanggal 31 Juli 2023; T1-25 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2596.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023; T1-26 Pasal 13, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; T1-27 Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 Perihal Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tanggal 15 Agustus 2023; T1-28 Surat Tugas Nomor 459/PM.00.01/K.JI/08/2023 dalam rangka supervisi Pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DSC) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di 38 Kabupaten/Kota, tertanggal 18 Agustus 2023; T1-29 Surat Tugas Nomor 769/PM.00.01/JI/08/2023 dalam rangka Memfasilitasi Supervisi Pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DSC) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di 38 Kabupaten/Kota tanggal 17 Agustus 2023; T1-30 Dokumentasi Foto Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Timur; T1-31 Surat Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Fasilitasi Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh tanggal 15 Agustus 2023; T1-32 Data Permohonan Sengketa DCS Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu Tahun 2024; T1-33 Link berita terkait klarifikasi Ketua Bawaslu RI: https://www.rri.co.id/pemilu/336261/ketua-bawaslu-berkali-kali- bantah-isu-penundaan-pilkada T1-34 Batang Tubuh dan Lampiran dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028; T1-35 1. Daftar Peserta yang Menggulang Keswa/MMPI Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dari Polda Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan; 2. Daftar Peserta yang Tidak Hadir Mengulang Keswa/MMPI Seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dari Polda Jawa Timur Bidang Kedokteran dan Kesehatan; 3. Dokumentasi Pelaksanaan. [2.9.2] Bukti Para Teradu Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 121-PKE- DKPP/IX/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-22, sebagai berikut: Kode Bukti Keterangan T2-1 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Mei 023; 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 8 Juni 2023; 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 16 Juli 2023; 4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Agustus 2023; 5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 14 Agustus 2023; T2-2 Surat Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 perihal Perpanjangan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 25 Juli 2023; T2-3 Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1623.1.1/KP/01/SJ/06/2023, Nomor 20/HM.04.01/2023 Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, tertanggal 5 Juni 2023; T2-4 Adendum Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1583.1/PM.04/SJ/05/2023, Nomor APKS/2/V/2023 tentang Tes Psikologi Dalam Proses Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Rangka Pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota, tertanggal 5 Mei 2023; T2-5 Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email POLRI (p*s*i*g@gmail.com) ke Email Bawaslu Bawaslu pembentukanbawaslu23@gmail.com) Tanggal 20- 22 Juli 2023; T2-6 Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email POLDA Gorontalo (k*s*a*t*p*l*a*o*o*t*l*@gmail.com) Tanggal 23 Juli 2023 dan Email POLDA Kalimantan Utara (k*s*a*t***@gmail.com) ke Email Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) tanggal 24 Juli 2023; T2-7 Surat Permohonan Pencermatan Kembali Hasil Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Tahun 2023 Nomor: 518/KP/K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023; T2-8 Tangkapan layar Hasil Kesehatan dari Email Google Drive POLRI (r***ke*****a@gmail.com) ke Email Bawaslu (pembentukanbawaslu23@gmail.com) tanggal 29 Juli 2023; T2-9 Tangkapan Layar Aplikasi Mr. Bawaslu tidak bisa diakses tanggal 31 Juli 2023; T2-10 Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 tanggal 19 April 2023; T2-11 Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 327/KP.01/K1/04/2023 tentang Tanggapan Masyarakat terhadap Nama- Nama Tim Seleksi calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Periode 2023-2028 tanggal 20 April 2023; T2-12 Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat tanggal 4 Mei 2023; T2-13 - Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu dan Pantia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia tanggal 5 Mei 2023; - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 261/HK.01.01/K1/07/2023 tentang Perpanjangan Masa Kerja Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kebupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia, tertanggal 24 Juli 2023; T2-14 Berita Acara Rapat Pleno Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang memuat peringkat calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Tanggal 31 Juli 2023; T2-15 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan tanggal 31 Juli 2023; T2-16 Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023; T2-17 Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 perihal Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tanggal 15 Agustus 2023; T2-18 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 281/KP.01.00/K.PB/08/2023 perihal Undangan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, tanggal 2 Agustus 2023; T2-19 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; T2-20 Tangkapan Layar Aplikasi SIPOL; T2-21 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 304/KP.07.00/K.PB/09/2023 perihal Penyampaian Laporan Hasil Klarifikasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari & Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak tanggal 5 September 2023; T2-22 Batang Tubuh dan Lampiran dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 Para Teradu bertindak tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dikarenakan beberapa kali terjadinya perubahan jadwal seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia termasuk di Provinsi Jawa Timur. Berubah-ubahnya jadwal pelaksanaan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota bukan disebabkan oleh Timsel melainkan terindikasi adanya campur tangan Para Teradu dengan mengatasnamakan reviu yang menjadi domain Timsel. Bahwa akibat perubahan-perubahan jadwal tersebut memperlambat pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan tahun 2023-2028, sehingga terjadi kekosongan dalam mengawasi tahapan pemilu yang sedang berjalan yaitu penyusunan dan penetapan DCS yang dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 18 Agustus 2023; [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 Teradu I telah bertindak diluar kewenangannya karena mengeluarkan statement terkait penundaan Pilkada tahun 2024; [4.1.3] Sepanjang Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 Para Teradu melakukan maladministrasi karena melakukan perubahan-perubahan jadwal dalam setiap tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal tersebut dikarenakan Para Teradu melakukan metode reviu terhadap hasil penilaian peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyebabkan tertundanya pengumuman dalam setiap tahapan dan terlambatnya pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Menurut Pengadu perubahan-perubahan jadwal tersebut mengalami cacat hukum karena tidak didasari dengan alasan yang objektif. Selain itu, perubahan jadwal yang mengakibatkan terlambatnya pelantikan juga berdampak pada terjadinya kekosongan kekuasaan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dimana periode 2018-2023 berakhir pada tanggal 14 Agustus 2023; [4.1.4] Sepanjang Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 Para Teradu hanya mengumumkan dan melantik 2 (dua) orang anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak terpilih. Menurut Pengadu II tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota seharusnya 3 atau 5 orang. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan seleksi anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota se- Indonesia dalam pemilu serentak tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku: [4.2.1] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], Para Teradu telah menetapkan anggota Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tanggal 5 Mei 2023. Masa kerja Tim Seleksi kemudian diperpanjang yang semula tanggal 24 Juli 2023 menjadi 31 Juli 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 261/HK.01.01/K1/07/2023 (vide Bukti T1-10). Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu, dalam melaksanakan tugasnya Tim Seleksi dapat dibantu oleh pihak ketiga yaitu lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Pada pelaksanaan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, secara nasional bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara untuk pelaksanaan tes tertulis soal pilihan ganda yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) (vide Bukti T1-2). Sedangkan untuk tes psikologi dan tes kesehatan secara nasional bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (vide Bukti T1-3). Selain itu, Para Teradu juga menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tertanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023- 2028, tertanggal 12 Agustus 2023 (vide Bukti T1-1). Bahwa perubahan pertama tentang pedoman pelaksanaan pembentukan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tanggal 8 Juni 2023 yang pada pokoknya memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13 s.d. 15 Juni 2023 menjadi 13 s.d. 21 Juni 2023. Hal tersebut dikarenakan jumlah pendaftar sudah memenuhi 8 (delapan) kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, jumlah pendaftar perempuan sudah terpenuhi namun kurang dari 8 (delapan) kali kebutuhan, dan jumlah pendaftar kurang dari 8 (delapan) kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 % (tiga puluh persen) (vide Bukti T1-11). Perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dikarenakan belum terpenuhinya jumlah kebutuhan pendaftar dan keterwakilan pendaftar perempuan dimasing-masing Kabupaten/Kota (vide Bukti T-12). Perubahan kedua berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 tanggal 16 Juli 2023 pada pokoknya terjadi perubahan jadwal pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi yang semula tanggal 10 s.d. 11 Juli 2023 menjadi tanggal 10 s.d. 13 Juli 2023 dan pelaksanaan tes kesehatan dari 12 s.d. 14 Juli 2023 menjadi 14 s.d. 18 Juli 2023. Perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara dikarenakan masih dalam proses reviu oleh Para Teradu, hal tersebut juga berdasarkan pada Surat Bawaslu Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023. Setelah pelaksanaan tes tertulis pada tanggal 26 s.d. 28 Juni 2023, Para Teradu membutuhkan waktu untuk mereviu hasil tes tertulis sebanyak 18.662 (delapan belas ribu enam ratus enam puluh enam) peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa reviu dilakukan dalam rangka memastikan ketepatan dan keakuratan hasil penilaian proses monitoring kerja Tim Seleksi. Reviu dilakukan oleh Para Teradu untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, tanpa bermaksud mengintervensi independensi dan objektivitas Tim Seleksi. Tim operator Mr. Bawaslu telah berkoordinasi dengan Teknisi PPSR BKN terkait dengan hasil tes tertulis pilihan ganda (CAT) dan essay peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia masa jabatan 2023-2028 meminta agar format hasil penilaian dikirimkan dalam bentuk file excel sesuai format Mr. Bawaslu untuk memudahkan reviu, namun BKN masih dalam proses penarikan data hasil tes CAT yang dilaksanakan oleh Kanreg BKN di setiap Provinsi (vide Bukti T-13). Pada tanggal 3 Juli 2023 pukul 17.28 WIB, PPSR BKN mengirimkan file excel hasil tes tertulis kepada Bawaslu, tetapi di belakang NIK peserta ada penambahan huruf alphabet sehingga hasil tersebut tidak sesuai dengan data di aplikasi Mr. Bawaslu (vide Bukti T1-14). Kemudian tanggal 4 Juli 2023 tim operator aplikasi Mr. Bawaslu meminta kepada PPSR BKN agar huruf alphabet di belakang NIK peserta dihilangkan (vide Bukti T1-15) dan pada tanggal 5 Juli 2023 terkait huruf alphabet tersebut sudah diperbaiki (vide Bukti T-16). Tim operator Mr. Bawaslu juga menemukan hasil tes tertulis pilihan ganda tercampur antar satu Kabupaten/Kota dengan Kabupaten/Kota yang lain, sehingga menghambat proses penilaian dari Tim Seleksi (vide Bukti T1-18). Bahwa Polri menyampaikan hasil psikotest kepada Bawaslu pada tanggal 13 Juli 2023 (vide Bukti T1-19). Selanjutnya, tanggal 20 s.d. 22 Juli 2023 Polri sebagai pihak ketiga menyampaikan hasil tes kesehatan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota namun belum sesuai dengan format file excel yang akan diunggah ke aplikasi Mr. Bawaslu (vide Bukti T1-5). Pada tanggal 25 Juli 2023 berdasarkan surat nomor 518/KP/K1/07/2023 Bawaslu meminta kepada Polri untuk melakukan pencermatan kembali terhadap hasil tes kesehatan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota karena terjadi permasalahan yaitu peserta yang tidak mengikuti tes kesehatan namun diberikan nilai hasil tes kesehatan. Berkenaan hal tersebut berdasarkan Surat Bawaslu Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 (vide Bukti T1-4) yang pada pokoknya menjelaskan kepada Tim Seleksi perihal perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara yang dikarenakan masih dalam proses reviu hasil kesehatan, sehingga dilakukan perpanjangan jadwal, dari semula Selasa, 25 Juli 2023 menjadi Senin, 31 Juli 2023. Penundaan pengumuman terjadi karena pelaksanaan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu. Kemudian terdapat peserta yang sama-sama mendapatkan nilai 50 tetapi memiliki kategori berbeda ada yang “dapat dipertimbangkan” dan ada pula yang “tidak direkomendasikan”. Selanjutnya tanggal 29 Juli 2023, Polri menyampaikan hasil tes kesehatan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah sesuai dengan format aplikasi Mr. Bawaslu (vide Bukti T1-8). Namun, pada tanggal 31 Juli 2023 dari sore sampai malam hari aplikasi Mr. Bawaslu tidak dapat berfungsi karena pemakaian bandwith melebihi kapasitas 600 Mbps sehingga hasil tes kesehatan dan tes wawancara terlambat diumumkan (vide Bukti T1-9). Bahwa perubahan ketiga berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 12 Agustus 2023 pada pokoknya mengubah jadwal pengumuman calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang semula Sabtu, 12 Agustus 2023 menjadi Senin, 14 Agustus 2023 dan pelantikan dari semula Senin, 14 Agustus 2023 s.d. Rabu 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d. Minggu 20 Agustus 2023. Terhadap perubahan ketiga a quo berdasarkan pada ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu menyatakan, “Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi”, Tim Seleksi menyampaikan 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota kepada Para Teradu berdasarkan peringkat (vide Bukti T1-20), Tim Seleksi menerbitkan pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara dan diumumkan pada website masing-masing Bawaslu Provinsi, tanggal 31 Juli 2023 (vide Bukti T1-21), dan kemudian Para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 131 UU Pemilu. Adapun penetapan tersebut berdasarkan Petikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2576.1S.D. 2613.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti T-22). Sehingga tidak terjadi keterlambatan saat pengumuman calon anggota terpilih, pada pelaksanaan seleksi masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari karena Bawaslu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi pada tanggal 31 Juli 2023 (vide Bukti T-20 dan Bukti T1-21) sedangkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 18 Agustus 2023. Selanjutnya, perubahan keempat melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 pada pokoknya mengubah jadwal pengumuman anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2023-2028 menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d. Minggu 20 Agustus 2023. Hal tersebut masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu, yang artinya tidak melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU Pemilu, tugas pengawasan Bawaslu melekat pada anggota Bawaslu. Meskipun anggota Bawaslu Kabupaten/Kota telah berakhir masa jabatannya namun proses penyeleksian oleh Bawaslu masih berjalan dalam tahapan memilih dan menetapkan anggota Bawaslu /Panwaslih Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga terjadi kondisi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, maka sesuai ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan anggota Bawaslu/Panwlasih Kabupaten/Kota yang baru dilantik dan dapat menjalankan tugasnya. Berkenaan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 UU Pemilu, Bawaslu bertugas dan berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian ketentuan Pasal 1 angka 18 UU Pemilu menyatakan, “Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi”. Berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi dapat menjangkau pengawasan sampai dengan tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu juga melakukan supervisi, monitoring, dan pembinaan agar tidak satu detikpun tugas pengawasan yang diperintahkan oleh UU Pemilu kepada pengawas pemilu pada semua tingkatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhenti. Dalam memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan di Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu yang mengatur, “Bawaslu Provinsi berwenang: (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Bawaslu memberikan perintah kepada Bawaslu Provinsi untuk melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu sementara waktu di Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota melalui Surat Ketua Bawaslu Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023 (vide Bukti T1-27). Para Teradu juga memerintahkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menetapkan Surat Sekretariat Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Fasilitasi Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh. Semua dalam rangka memastikan tugas, wewenang dan tanggungjawab Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dapat berjalan tanpa sedetikpun berhenti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, tugas a quo dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022, setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator (vide Bukti T-26). Oleh karena itu, menurut Para Teradu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang anggotanya berjumlah 7 (tujuh) orang dalam pengambilalihan tugas pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota berjalan efektif dengan pembagian tugas berdasarkan koordinator wilayah dan wakil koordinator wilayah. Bahwa dalam pengawasan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di 38 Kabupaten/Kota juga menugaskan Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Surat Tugas Nomor 769/PM.00.01/JI/08/2023 (vide Bukti T1-29). Sampai saat ini diketahui, di Provinsi Jawa Timur tidak ada hak- hak peserta Pemilu yang merasa dirugikan karena sengketa proses pemilu baik antarpeserta maupun peserta dengan penyelenggara Pemilu. Dokumentasi pengawasan DCS yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga dilampirkan oleh Para Teradu pada Bukti T-30. Adapun dalam penetapan DCS Pemilu Tahun 2024 sampai tanggal 18 Agustus 2023, terdapat 72 (tujuh puluh dua) permohonan sengketa di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut relatif lebih sedikit jika dibandingkan dengan permohonan sengketa pasca penetapan DCS pada Pemilu 2019 yang berjumlah 431 (empat ratus tiga puluh satu) permohonan di seluruh Indonesia (vide Bukti T-32). Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu merupakan upaya maksimal dalam memilih dan menetapkan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi serta dalam rangka memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; [4.2.2] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], Bahwa Teradu I menolak dalil aduan Pengadu karena telah melakukan klarifikasi tidak pernah menyatakan untuk menunda Pilkada tahun 2024 (vide Bukti T-33). Bahwa aduan Pengadu hanya berasumsi dan tidak disertai bukti seperti hasil survei dan sejenisnya. Pengadu seharusnya lebih cermat ketika mendapatkan informasi terkait pernyataan Teradu I yang diduga menyatakan untuk menunda Pilkada tahun 2024; [4.2.3] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.3], bahwa Para Teradu membentuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan pada ketentuan Pasal 95 huruf i UU Pemilu. Para Teradu juga telah menetapkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 285/KP.01.00/K1/08/2023 yang selanjutnya sebagai pedoman pembentukan (vide Bukti T-1). Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu mengenai tata cara seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Pemilu dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat dibantu oleh lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan. Pada pelaksanaan proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, secara nasional Para Teradu bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara untuk pelaksanaan tes tertulis soal pilihan ganda yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT)(vide bukti T2-3). Sedangkan untuk pelaksanaan tes psikologi dan tes kesehatan, secara nasional Para Teradu bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia dan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (vide bukti T2-4). Bahwa tes kesehatan dilaksanakan di lembaga kesehatan yang ditunjuk oleh Tim Seleksi. Lembaga kesehatan menyerahkan hasil tes kesehatan kepada Bawaslu dalam bentuk nilai dan deskripsi hasil (direkomendasikan, dapat dipertimbangkan, atau tidak direkomendasikan) yang menunjukkan profil kemampuan calon secara jasmani dan rohani. Kemudian Bawaslu menyerahkan hasil tes kesehatan kepada Tim Seleksi setelah Tim Seleksi menandatangani berita acara penilaian tes wawancara. Tim Seleksi menggabungkan nilai hasil tes kesehatan dengan tes wawancara untuk selanjutnya dilakukan penginputan oleh Tim Seleksi ke dalam aplikasi sistem informasi rekrutmen Bawaslu. Bahwa terkait dengan perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara dikarenakan masih dalam proses reviu oleh Para Teradu. Menurut Para Teradu, pada tanggal 20 s.d. 22 Juli 2023 Polri sebagai pihak ketiga menyampaikan hasil tes kesehatan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota namun belum sesuai dengan format file excel yang akan diunggah ke aplikasi Mr. Bawaslu (vide Bukti T2- 5). Pada tanggal 25 Juli 2023 berdasarkan surat nomor 518/KP/K1/07/2023 Bawaslu meminta kepada Polri untuk melakukan pencermatan kembali terhadap hasil tes kesehatan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota karena terjadi permasalahan yaitu peserta yang tidak mengikuti tes kesehatan namun diberikan nilai tes kesehatan. Kemudian terdapat peserta yang sama-sama mendapatkan nilai 50 tetapi memiliki kategori berbeda ada yang “dapat dipertimbangkan” dan ada pula yang “tidak direkomendasikan” (vide Bukti T2-7). Selanjutnya tanggal 29 Juli 2023, Polri menyampaikan hasil tes kesehatan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah sesuai dengan format aplikasi Mr. Bawaslu (vide Bukti T-8). Namun, pada tanggal 31 Juli 2023 dari sore sampai malam hari aplikasi Mr. Bawaslu tidak dapat berfungsi karena pemakaian bandwith melebihi kapasitas 600 Mbps sehingga hasil tes kesehatan dan tes wawancara terlambat diumumkan (vide Bukti T-9). Bahwa reviu yang dilakukan Para Teradu dalam rangka monitoring untuk memastikan ketepatan dan keakuratan hasil penilaian sebagaimana format yang telah ditentukan dalam keputusan pedoman pembentukan. Pada hasil tes tertulis, reviu dilakukan untuk melihat pembobotan 60 % nilai pilihan ganda dan 40 % nilai essay. Kemudian pada gabungan nilai tes tertulis dan tes psikologi reviu dilakukan oleh Para Teradu untuk melihat apakah nilai yang diperhitungkan yaitu yang hasil tes psikologinya direkomendasikan atau dapat direkomendasikan. Selain itu reviu dilakukan apakah penghitungan nilai akhir tes psikologi dan tes tertulis sudah sesuai pembobotan nilai akurat yaitu 40 % dan 60 %. Pada gabungan nilai tes kesehatan dan tes wawancara reviu dilakukan untuk memastikan pembobotan tes kesehatan 40 % dan tes wawancara 60 %. Terhadap tertundanya pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu menyatakan, “Pemilihan dan Penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi”, Tim Seleksi menyampaikan 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Para Teradu melalui apilaksi Mr. Bawaslu (vide Bukti T2-14), Tim Seleksi menerbitkan pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara dan diumumkan pada website masing-masing Bawaslu Provinsi pada tanggal 31 Juli 2023 (vide Bukti T2-15), dan kemudian Para Teradu memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 131 UU Pemilu. Penetapan tersebut berdasarkan Petikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2576.1S.D. 2613.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti T2- 16). Bahwa perubahan, pencabutan, penundaan, dan pembatalan keputusan sebagaimana Pasal 63 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) undang-undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP), meliputi (1) Keputusan dapat dilakukan perubahan apabila terdapat: a. kesalahan konsideran; b. kesalahan redaksional; c. perubahan dasar pembuatan Keputusan; dan/atau d. fakta baru, (3) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan surat keputusan dan berlaku sejak ditetapkannya Keputusan perubahan tersebut, dan (4) Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bahwa Para Teradu memahami terkait dengan substansi dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023, pada diktum Kedua Keputusan a quo dijelaskan, “Keputusan ini mulai berlaku sejak 12 Juli 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Bawaslu”. Selanjutnya keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2023. Para Teradu sangat memahami terdapat kekeliruan dalam diktum kedua, karena terdapat waktu yang tidak sesuai antara waktu penetapan dengan waktu keberlakuan yang seharusnya keberlakuan sama dengan penetapan, namun berdasarkan diktum kedua tersebut apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, selanjutnya, Bawaslu melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2023, melakukan perbaikan terkait dengan kesesuaian antara waktu penetapan dengan waktu keberlakuan keputusan a quo. Bahwa terkait dengan kekosongan kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 14 Agustus 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu menyatakan, “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”. Pada Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu tidak dikenal tentang kekosongan kekuasaan pada Bawaslu Kabupaten/Kota. Karena tugas pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi sementara waktu sampai dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya. Berkenaan perintah tugas tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 Perihal Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota (vide Bukti T2-17) didasarkan pada ketentuan Pasal 95 huruf f UU Pemilu dengan alasan “akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pada ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu kondisi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, karena anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018- 2023 telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 14 Agustus 2023 dan sedang dalam proses penetapan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 yang masih dalam rentang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Para Teradu menerima berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi. [4.2.4] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.4], bahwa Tim Seleksi menerbitkan pengumuman Nomor 046/TIMSEL-BAWASLU/KAB.PB/07/2023 tentang Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat. Berdasarkan undangan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor 281/KP.01.00/K.PB/08/2023, tertanggal 2 Agustus 2023, Bawaslu Provinsi Papua Barat mengundang nama-nama dengan inisial YT, MI, ZT, SI, HAI, dan SU yang tercantum dalam pengumuman Tim Seleksi a quo untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua Barat untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (vide Bukti T2-18). Kemudian Para Teradu hanya mengumumkan 2 (dua) nama anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak terpilih masa jabatan 2023-2028 atas nama Septinus Iryo dan Yairus Towansiba berdasarkan pengumuman Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti T-19). Berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf c dan Lampiran I UU Pemilu, seharusnya jumlah anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak berjumlah 3 (tiga) orang. Adapun alasan Para Teradu hanya mengumumkan 2 (dua) nama anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak dikarenakan 4 (empat) calon lainnya tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Persyaratan tersebut yaitu mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu. Para Teradu mengetahui kebenarannya dari Tim Verifikasi berdasarkan hasil penelusuran sebelum pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Para Teradu (vide Bukti T2-20). Untuk memastikan tidak terpenuhinya syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Para Teradu meminta Bawaslu Provinsi Papua Barat melakukan klarifikasi terhadap keempat calon yang tidak memenuhi syarat melalui surat Ketua Bawaslu Nomor 588/KP.07.00/K1/08/2023, tertanggal 22 Agustus 2023. Kemudian berdasarkan surat Nomor 304/KP.07.00/K.PB/09/2023 tanggal 5 September 2023 Bawaslu Provinsi Papua Barat melaporkan hasil klarifikasi calon anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari & Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak (vide Bukti T2-21). Pada pokoknya inisial MI masih tercatat sebagai pengurus Partai PDI Perjuangan Kabupaten Pegunungan Arfak, inisial ZT mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Partai Nasdem sejak tanggal 14 Agustus 2023, inisial HAI adalah Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pegunungan Arfak yang dipilih melalui musyawarah Partai Demokrat Kabupaten Pegunungan Arfak di Kota Sorong sejak Maret Tahun 2022, dan inisial SU terdaftar sebagai anggota Partai Nasdem. Sehingga Para Teradu hanya memilih dan menetapkan 2 (dua) anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak dalam rangka agar tidak melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] , [4.1.3] dan [4.1.4] yang pada pokoknya Para Teradu mengubah-ubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota. Terungkap fakta bahwa Bawaslu menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 12 Mei 2023. Terhadap surat keputusan a quo, Para Teradu melakukan empat kali perubahan jadwal. Perubahan pertama, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 8 Juni 2023. Perubahan tersebut pada pokoknya mengubah jadwal seleksi anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13 s.d. 15 Juni 2023 diubah menjadi 13 s.d. 21 Juni 2023. Dalam persidangan, Para Teradu berdalih bahwa perubahan jadwal tersebut disebabkan karena jumlah pendaftar kurang dari 8 kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dari jumlah pendaftar, termasuk pendaftar perempuan pada masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Perubahan kedua, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 243/KP.01/K1/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 16 Juli 2023. Perubahan keputusan a quo pada pokoknya mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10 s.d. 11 Juli 2023 diubah menjadi 10 s.d. 13 Juli 2023 dan pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12 s.d. 14 Juli 2023 menjadi 14 s.d. 18 Juli 2023. Dalam persidangan, Para Teradu menjelaskan bahwa terdapat kendala baik pada pelaksanaan tahapan tes tertulis (CAT) dan psikologi maupun pada pelaksanaan tahapan tes kesehatan dan wawancara. Kendala pada masa tahapan tes tulis dan psikologi, misalnya file excel hasil tes tulis pilihan ganda dari BKN selaku pihak ketiga yang menyelenggarakan ujian tes tertulis, didapati ada penambahan huruf di belakang NIK peserta sehingga tidak bisa diinput dalam aplikasi Mister Bawaslu (Mr. Bawaslu) (vide Bukti T1-14), hasil tes tertulis pilihan ganda bercampur antar kabupaten/kota yang satu dengan kabupaten/kota yang lain (vide Bukti T1-18). Sedangkan pada pelaksanaan tahapan tes kesehatan dan wawancara; Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri selaku pihak ketiga yang menyelenggarakan tes kesehatan, menyampaikan hasil kesehatan kepada Para Teradu tetapi belum sesuai dengan format excel sesuai dengan kebutuhan pada aplikasi Mr. Bawaslu dan direkap per provinsi bukan per kabupaten (vide Bukti T1-5); Polda Kaltara dan Polda Gorontalo menyampaikan hasil per kabupaten tetapi tidak sesuai dengan format excel yang dibutuhkan oleh Aplikasi Mr. Bawaslu (vide Bukti T1-6). Kendala lainnya, Para Teradu meminta pencermatan kembali kepada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri karena setelah reviu ada sejumlah masalah seperti ada peserta yang mendapatkan nilai sama tapi kategori berbeda seperti “dapat dipertimbangkan” sementara yang lain tidak direkomendasikan (vide Bukti T1-7). Selain itu, pada tanggal 31 Juli 2023 aplikasi Mr. Bawaslu tidak bisa digunakan karena bandwith melebihi kapasitas 600 mbps yang mengakibatkan tidak bisa diaksesnya website dan aplikasi. Menurut Para Teradu, permasalahan-permasalahan tersebut didasari alasan objektif karena adanya kendala di luar kondisi Para Teradu dan Tim Seleksi (Timsel). Terungkap fakta bahwa Para Teradu melakukan reviu yang merupakan aktivitas tambahan di luar jadwal tahapan. Pada pelaksanaan tahap tes tulis dan psikologi, reviu dilakukan oleh Para Teradu sebelum Timsel mengumumkan dan menetapkan 4 kali kebutuhan jumlah calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang dibutuhkan atau setelah Timsel melaporkan perekapan nilai gabungan hasil tes psikologi dengan tes tulis. Pada pelaksanaan tahapan tes kesehatan dan wawancara, reviu dilakukan sebelum Timsel menetapkan dan mengumumkan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dua kali kebutuhan atau setelah Timsel melaporkan gabungan nilai tes kesehatan dan wawancara (vide Bukti P1-1). Terhadap fakta tersebut, Para Teradu berdalih bahwa reviu dilakukan dalam rangka memastikan ketepatan dan keakuratan hasil penilaian proses monitoring kerja Timsel sekaligus untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, tanpa bermaksud mengintervensi independensi dan objektivitas Timsel. Para Teradu menyampaikan bahwa kegiatan reviu tidak mempengaruhi tahapan seleksi. Namun pada faktanya, Para Teradu menerbitkan surat nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 tertanggal 25 Juli 2023 yang ditujukan kepada Timsel Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Surat a quo pada pokoknya, sehubungan masih sementara dilakukan proses reviu hasil tes kesehatan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota se-Indonesia, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan perpanjangan waktu pengumuman lulus tes kesehatan dan wawancara dari yang semula Selasa, 25 Juli 2023 menjadi Senin 31 Juli 2023 (vide Bukti T1-4/T2-2). Selanjutnya, perubahan ketiga berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Agustus 2023. Pada pokoknya, mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang semula Sabtu, 12 Agustus 2023 diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023 dan pelaksanaan pelantikan dari semula Senin 14 Agustus s.d. Rabu 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu 20 Agustus 2023. Selanjutnya, perubahan keempat, diubah melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 14 Agustus 2023. Pada pokoknya perubahan tersebut mengubah jadwal pengumuman anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 menjadi Rabu 16 Agustus 2023 s.d. Minggu 20 Agustus 2023. Terungkap fakta bahwa akhir masa jabatan (AMJ) Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023. Sedangkan Para Teradu memilih dan menetapkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Petikan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2576.1S.D2613.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dan melakukan pelantikan tanggal 19 Agustus 2023. Sehingga Para Pengadu mendalilkan bahwa telah terjadi keterlambatan pelantikan yang dilakukan oleh Para Teradu. Atas fakta tersebut, Para Teradu menjelaskan bahwa Timsel menyampaikan nama sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan jumlah calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dari 514 kabupaten/kota setelah diumumkan tes kesehatan dan wawancara pada tanggal 31 Juli 2023. Kemudian Para Teradu memilih dan menetapkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 18 Agustus 2023 sehingga tidak terjadi keterlambatan karena masih dalam rentang waktu 60 hari sebagaimana ketentuan Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi (Timsel). Terungkap pula fakta bahwa Para Teradu menerbitkan surat pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 tertanggal 19 April 2023 (vide Bukti T2-10). Kemudian Para Teradu melakukan serangkaian kegiatan dimulai dari pengumuman tanggapan masyarakat terhadap nama-nama Timsel Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 (vide Bukti T2-11), dan menerbitkan pengumuman Timsel pasca tanggapan masyarakat (vide Bukti T2- 12). Kemudian pada tanggal 5 Mei 2023 Bawaslu menerbitkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia. SK tersebut pada pokoknya, Timsel bertugas terhitung mulai tanggal 19 Mei 2023 sampai dengan 24 Juli 2023 (vide Bukti T2-13). Terhadap fakta tersebut, Pengadu berpandangan bahwa masa kerja Timsel lebih dari tiga bulan karena dibentuk tanggal 19 April 2023 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 sementara ketentuan Pasal 129 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pokoknya Timsel melaksanakan tahapan kegiatan paling lama 3 bulan. Terhadap fakta tersebut, Para Teradu menyatakan bahwa masa kerja Timsel dihitung dari masa ditetapkan sebagaimana SK Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 yaitu tanggal 19 Mei 2023 s.d. 24 Juli 2023 yang kemudian diperpanjang menjadi 31 Juli 2023 (vide Bukti T1-10). Bahwa berkenaan dengan dalil kekosongan jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akibat keterlambatan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 sehingga tidak ada pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu, dalam persidangan Para Teradu menerangkan bahwa tidak terjadi kekosongan karena Para Teradu telah menugaskan Bawaslu Provinsi se-Indonesia untuk mengambil alih sementara tugas Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sementara proses seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028 sedang memasuki tahap penetapan dan pelantikan sebagaimana surat Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 perihal Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota tertanggal 15 Agustus 2023 (vide Bukti T1-27). Tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 99 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi berwenang: …e) mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jo Pasal 556 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”. Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah melantik dua anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat, sebagaimana Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023- 2028 melalui surat nomor 2571.I/KP.01.00/K1/08/2023 (vide Bukti P2-9; T2-19). Dalam persidangan, Para Teradu menerangkan bahwa benar telah mengumumkan dan melantik dua calon Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak terpilih. Alasannya, karena empat calon lainnya diketahui tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang pada pokoknya mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Timsel telah menyodorkan enam nama calon melalui surat Nomor 046/TIMSEL- BAWASLU/KAB.PB/07/2023 tentang Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat. Keenam orang nama-nama calon diundang untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat (vide Bukti T2-18). Namun Tim Verifikasi melakukan penelusuran sebelum pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dari enam calon anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, empat calon anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak terdaftar dalam Sipol (vide Bukti T2-20). Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu mengubah jadwal pengumuman hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Para Teradu terbukti telah melakukan perubahan jadwal pengumuman sebanyak empat kali yaitu: Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023, Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 243/KP.01/K1/07/2023, Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023, dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023. Para Teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sehingga tindakan Para Teradu telah mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi. Perubahan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh Para Teradu merupakan bentuk ketidakcermatan dan ketidakprofesional dari Para Teradu dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Para Teradu seharusnya telah mempertimbangkan alokasi waktu tambahan untuk mengantisipasi kendala keterpenuhan jumlah minimal peserta seleksi dan jumlah kuota Perempuan. Sebab hal ini secara tegas telah diatur oleh Para Teradu dalam pedoman pembentukan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 12 Mei 2023, demikian pula halnya terhadap kendala terkait kerjasama dengan Pihak Ketiga yang tidak dilakukan secara optimal. DKPP juga menilai tindakan Para Teradu melakukan reviu tidak dapat dibenarkan secara etika. Para Teradu seharusnya memberikan wewenang penuh kepada Timsel untuk melaksanakan proses seleksi berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh Para Teradu. Selain itu, reviu yang dilakukan oleh Para Teradu yang tidak dituangkan dalam tahapan kegiatan berakibat signifikan terhadap jadwal penetapan calon terpilih, sehingga pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota terlambat atau melewati akhir masa jabatan (AMJ) anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebelumnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Selain itu, kegiatan reviu menimbulkan syakwasangka publik adanya intervensi Para Teradu dalam menetapkan calon-calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota terpilih, dan mengambil alih tugas dan wewenang yang diemban oleh Timsel sebagaimana ketentuan Pasal 129 ayat (1) s.d. ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang pada pokoknya, tugas dan kewenangan Timsel adalah hingga menetapkan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak dua kali kebutuhan. Terhadap tindakan Para Teradu yang melantik dua anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak terpilih, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah melakukan tindakan cermat dan hati-hati dalam memastikan keterpenuhan syarat calon anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, terutama keterpenuhan syarat bukan sebagai anggota partai politik. Hal ini untuk menjaga prinsip kemandirian Bawaslu. Akan tetapi Para Teradu harus bisa memberikan kepastian terpenuhinya jumlah Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai lembaga pengawas Pemilu. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan adanya keterlambatan pelantikan dan berakibat pada kekosongan jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota, DKPP berpendapat bahwa benar terjadi keterlambatan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang seharusnya pada tanggal 14 Agustus 2023 sesuai akhir masa jabatan Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2018-2023. Akan tetapi Para Teradu baru melakukan penetapan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota terpilih pada tanggal 18 Agustus 2023 dan melakukan pengangkatan sumpah/janji pada tanggal 19 Agustus 2023 sehingga terjadi kekosongan jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028 selama 4 hari. DKPP menilai Para Teradu dalam memaknai Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari Tim Seleksi, seharusnya tetap mempertimbangkan akhir masa jabatan sebagai dasar yang digunakan dalam proses seleksi anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembentukan Timsel paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Bahwa pembentukan Timsel calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tertanggal 5 Mei 2023, atau kurang dari 5 (lima bulan) sebagaimana ketentuan Pasal 128 ayat (7) Undang-Undang Pemilu, sehingga mempengaruhi masa waktu yang digunakan paling lama 60 hari dalam menentukan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota terpilih dan mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Bahwa dikarenakan terjadinya kekosongan jabatan akibat keterlambatan pelantikan, Para Teradu memerintahkan Bawaslu Provinsi untuk mengambil alih tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dengan dalih tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 556 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali” junto Pasal 99 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa “Bawaslu Provinsi berwenang: … (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa ketentuan pasal 556 ayat (3) secara jelas berbunyi “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya…”, dari ketentuan a quo dapat dimaknai sebagai kondisi atau keadaan di mana Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih aktif menjabat tidak dapat melaksanakan tugas karena faktor di luar kemampuan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas karena masa jabatannya telah berakhir. Bahwa hal tersebut juga dipertegas dengan kalimat, “…untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”. Bahwa karena Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota telah berakhir masa jabatannya, maka secara hukum telah kehilangan hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya dalam mengawasi tahapan. Begitu juga dengan ketentuan Pasal 99 huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur, “Bawaslu Provinsi berwenang: … (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Bahwa ketentuan tersebut secara jelas mengatur apabila Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan sanksi sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya. Sedangkan kalimat “….akibat lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-udangan” adalah hal lain yang disebabkan oleh peraturan perundang-undangan bukan disebabkan karena kealphaan atau ketidakprofesional Para Teradu dalam melaksanakan seleksi calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Dengan demikian, dalil pengaduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] dan [4.1.3] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sementara dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.4] tidak terbukti. Menimbang kedudukan Teradu III dalam Perkara Nomor 114-PKE- DKPP/IX/2023 atau Teradu IV dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan. Maka DKPP memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban. Meskipun segala permasalahan yang muncul merupakan akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V bersifat kolektif- kolegial. Namun, rekrutmen seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota merupakan tanggung jawab Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu yang pada pokoknya bahwa Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan mengoordinasikan pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Luar Negeri. Menimbang Teradu IV dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu III dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 meninggalkan sidang pemeriksaan pada saat sidang pemeriksaan tengah berlangsung tanpa izin majelis. Dalam persidangan, Teradu V dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu II dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 menyampaikan bahwa dirinya diberitahu melalui pesan singkat (SMS) oleh Teradu IV dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu III dalam Perkara Nomor 121-PKE- DKPP/IX/2023 bahwa Teradu IV dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu III dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 sakit perut. DKPP menilai tindakan Teradu IV dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu III dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 meninggalkan sidang tanpa izin majelis merupakan tindakan yang tidak patut dan tidak pantas. Semestinya Teradu IV dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu III dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku penyelenggara Pemilu menjaga etika dan menghormati persidangan. Terlebih sidang pemeriksaan kode etika penyelenggara Pemilu merupakan pertanggungjawaban individu masing-masing Para Teradu. DKPP menilai Teradu IV dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu III dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 telah melanggar tata tertib persidangan DKPP. [4.3.2] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2], pada pokoknya Teradu I telah bertindak di luar kewenangannya karena mengeluarkan pernyataan penundaan Pilkada tahun 2024. Terungkap fakta bahwa Teradu I diundang menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion dengan tema Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya yang dilaksanakan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) secara tertutup. Dalam persidangan Teradu I menjelaskan bahwa pada sesi tanya jawab kegiatan tersebut membahas terkait memperhitungkan seluruh gangguan keamanan, potensi gangguan terhadap penyelenggaraan Pilkada. Teradu I menyampaikan bahwa simulasi keamanan untuk Pilkada belum ada dan begitu juga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di sejumlah daerah belum selesai. Karena kondisi tersebut Pilkada beresiko, bisa terlaksana atau tidak terlaksana. Statemen tersebut disampaikan bukan dalam jumpa pers. Ada pun informasi tersebut tersebar ke publik karena kelalaian dari Humas Bawaslu yang mempublikasikan kegiatan tersebut melalui berita di website Bawaslu. Berita tersebut sudah di-take down tetapi terlanjur beredar di masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I untuk segera memerintahkan take down berita dalam website Bawaslu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Karena informasi tersebut seharusnya tidak disampaikan kepada publik dan hanya disampaikan pada rapat terbatas yang membahas tentang persiapan pelaksanaan Pilkada. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I untuk dapat memastikan jajarannya khususnya Humas Bawaslu agar tidak melakukan kesalahan pemberitaan yang dapat menimbulkan kegaduhan publik. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, dan memeriksa bukti- bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sepanjang perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V sepanjang perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Herwyn J.H. Malonda dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu IV dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu II Totok Hariyono dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu V dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023, Teradu IV Puadi dalam Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau Teradu III dalam Perkara Nomor 121-PKE- DKPP/IX/2023, dan Teradu V Lolly Suhenty dalam Perkara Nomor 114-PKE- DKPP/IX/2023 atau Teradu II dalam Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada Pleno Pertama hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan Pleno Kedua pada hari Kamis tanggal Dua bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra