Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 157/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Probolinggo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 14 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu melakukan intervensi terhadap pengunduran diri Pengadu sebagai Anggota PPK Pakuniran. Selain hal tersebut, Para Teradu melantik dan mengukuhkan anggota PPK Kecamatan Pakuniran dan anggota PPS Desa Pakuniran hasil PAW tanpa melalui prosedur yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara sepihak.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya yakni melakukan intervensi terhadap pengunduran diri Pengadu sebagai Anggota PPK Pakuniran. Selain hal tersebut, Para Teadu melantik dan mengukuhkan anggota PPK Kecamatan Pakuniran dan anggota PPS Desa Pakuniran hasil PAW tanpa melalui prosedur yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara sepihak.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 53
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Zubaidi, Teradu II Erfan Ghazi, Teradu III Muhammad Isfak Yulianto, Teradu IV Ainol, masing- masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Probolinggo, Teradu V Dinny Pudjianah selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Probolinggo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 157/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 156/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 5 Juni 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 157/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ilham Mahmudi Pekerjaan/Lembaga : Swasta/mantan anggota PPK Kecamatan Pakuniran Alamat : Dusun Krajan RT 01 RW 01 Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Zubaidi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Alamat Kantor : Jl. Panglima Sudirman 440 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Erfan Ghazi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Probolinggo Alamat Kantor : Jl. Panglima Sudirman 440 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Muhammad Isfak Yulianto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Probolinggo Alamat Kantor : Jl. Panglima Sudirman 440 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ainol Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Probolinggo Alamat Kantor : Jl. Panglima Sudirman 440 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Dinny Pudjianah Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Probolinggo Alamat Kantor : Jl. Panglima Sudirman 440 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu V; Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu melakukan intervensi terhadap pengunduran diri Pengadu sebagai Anggota PPK Pakuniran. Selain hal tersebut, Para Teradu melantik dan mengukuhkan anggota PPK Kecamatan Pakuniran dan anggota PPS Desa Pakuniran hasil PAW tanpa melalui prosedur yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara sepihak. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. P-1 Surat Keputusan KPU tentang pengangkatan anggota PPK; 2. P-2 Copy Surat Klarifikasi Nomor 221/PP.05.1-SD/3513/KPU- Kab/III/2018 Tanggal 23 Maret 2018; 3. P-3 Copy surat pengunduran diri atas nama Iham mahmudi dan Wujud; 4. P-4 Copy surat pengunduran diri Rani Hadi wulandari; 5. P-5 Pengumuman Nomor 188/PP.05.03-Pu/3513/KPU- Kab/III/2018 tentang Penetapan Anggota Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS Terpilih Se Kabupaten Probolinggo dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 6 Maret 2018 6. P-6 Pengumuman Nomor 378/PP.05.03-Pu/3513/KPU- Kab/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Se Kabupaten Probolinggo dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo tanggal 6 Nopember 2017 7. P-7 Dokumen Foto Pelantikan PPK Pakuniran [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 19 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar KPU Kabupaten Probolinggo melalui Surat Nomor: 221/PP.05.1-SD/3513/KPU-Kab/III/2018 perihal klarifikasi PPK dan PPS terkait Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), memanggil saudara Ilham Mahmudi (selanjutnya disebut Pengadu) yang pada saat itu menjabat sebagai anggota PPK Pakuniran dan Wujud sebagai anggota PPS Desa Pakuniran Kecamatan Pakuniran (sebagaimana bukti terlampir : T.1). 2. Bahwa pemanggilan Pengadu tersebut didasari atas laporan dari masyarakat tanggal 19 Maret 2019 (terlampir sebagai alat bukti) yang menyampaikan Laporan bahwa Pengadu merupakan Pendamping PKH di Kecamatan Pakuniran (sebagaimana bukti terlampir : T.2 sampai T.3). 3. Bahwa KPU Kabupaten Probolinggo dalam rekrutmen badan Ad-Hoc (PPK/PPS/KPPS) telah mengadakan rapat koordinasi persiapan Rekrutmen Badan Ad-Hoc pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2017 bertempat di Pesanggrahan Semampir yang dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Probolinggo, dinas/ instansi terkait meliputi Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo. 4. Bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan tersebut Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Probolinggo Sdr. Suharto, S.Sos, M.Si. selaku Sekretaris Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyampaikan penjelasan bahwa Pendamping PKH tidak boleh merangkap jabatan menjadi petugas atau Pelaksana Pemilu. Sehingga apabila didapati Pendamping PKH yang menjadi Panitia Pelaksana Pemilu maka diminta memilih berhenti sebagai Pendamping PKH atau menjadi Panitia Pelaksana Pemilu (sebagaimana bukti terlampir : T.4 sampai dengan T.8). 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan”. 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “Anggota PPK berhenti antar waktu karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima”. 7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa “Anggota PPK, PPS dan KPPS berhenti antarwaktu karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima”. 8. Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan bahwa “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”. 9. Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan bahwa “Pengaturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS”. 10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan bahwa “Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS; b. Jajaran Sekretariat KPU dan Bawaslu”. 11. Bahwa para Teradu telah membaca Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 465/SK/LJS.JSK/TU/10/2017 tentang Tata Tertib dan Disiplin Kerja Pegawai Non PNS Pelaksana Program Keluarga Harapan yang pada Diktum Kedua Menyatakan bahwa “Pegawai Non PNS Pelaksana PKH tidak diperkenankan melakukan rangkap pekerjaan dengan kriteria berikut : angka 5 menjadi Pegawai/Petugas Pelaksana Pemilu/Pilkada tingkat pusat atau daerah” (sebagaimana bukti terlampir : T.9). 12. Bahwa Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung”. 13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi”. 14. Bahwa tindakan pemanggilan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Probolinggo untuk melakukan klarifikasi dan memberikan pilihan (choice) terhadap Pengadu, apakah masih memilih sebagai PKH atau tetap memilih sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakuniran adalah sebagai upaya KPU Kabupaten Probolinggo guna melaksanakan prinsip profesional pada kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 berupa mencegah/pencegahan terhadap segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung berupa rangkap profesi/pekerjaan yang berpotensi dapat menggangu profesionalitas Anggota PPK yang bersangkutan untuk bekerja penuh waktu dan komitmen tinggi dalam melaksanakan tahapan Pemilihan selama masa keanggotannya secara baik dan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (sebagaimana bukti terlampir : T.10). 15. Bahwa pertimbangan untuk mencegah/pencegahan terhadap segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung juga didasari atas larangan bahwa Pelaksana PKH tidak diperkenankan merangkap pekerjaan dengan gaji/honor yang bersumber dari APBN/APBD sebagaimana Diktum Kedua angka 9 Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor: 465/SK/LJS.JSK/TU/10/2017 tentang Tata Tertib dan Disiplin Kerja Pegawai Non PNS Pelaksana Program Keluarga Harapan, padahal sumber pendanaan honorarium PPK bersumber dari Dana Hibah APBD Kabupaten Probolinggo. 16. Bahwa dari hasil klarifikasi dengan terlebih dahulu memberikan pilihan (choice) terhadap Pengadu, dapat dibuktikan bahwa pengadu menyatakan pengunduran dirinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari manapun dibuktikan melalui surat pernyataan pengunduran diri Pengadu tanggal 23 Maret 2018 dan ditandatangani oleh Pengadu diatas materai (sebagaimana bukti terlampir : T.11). 17. Bahwa dari hasil klarifikasi oleh KPU Kabupaten Probolinggo terhadap Pengadu, dalam hal Pengadu tetap memilih Pekerjaan sebagai Anggota PPK, KPU Kabupaten Probolinggo sempat meminta kepada Pengadu untuk dapat memperoleh surat ijin dari Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo selaku penanggungjawab PKH namun, Pengadu mengatakan tidak sanggup dengan alasan surat ijin Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo tidak mungkin diterbitkan. 18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa “Anggota PPK berhenti antar waktu karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima”, maka pengunduran diri Pengadu telah memenuhi unsur syarat pemberhentian Antar Waktu karena pengunduran diri Pengadu sebagai Anggota PPK Pakuniran. 19. Bahwa tidak benar uraian kronologi pengadu pada angka 3 dan angka 4 yang pada intinya pemberian pilihan terhadap Pengadu dalam bentuk pilihan/choice yaitu apakah memilih sebagai PKH atau sebagai Anggota PPK Pakuniran ditimbulkan dari suatu intervensi (tekanan) ataupun paksaan terhadap Pengadu, sebab KPU Kabupaten Probolinggo memberikan keleluasaan kepada Pengadu untuk bebas memilih profesi manakah yang akan dijalani dan Pernyataan pilihan Pengadu tersebut dapat dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang ditandatangani diatas materai oleh Pengadu. 20. Bahwa tidak benar pengisian data pada surat pengunduran diri yang sudah terkonsep, selanjutnya diminta agar Pengadu menyiapkan materai sebesar Rp 6.000,- sebagaimana dimaksud pada angka 5 dalam uraian Kronologi Pengadu menimbulkan rasa terpaksa dan tertekan, sebab meskipun surat pengunduran diri tersebut sudah dikonsep akan tetapi Pengadu membaca, mengetahui isi, maksud substansi pernyataan, mengisi sendiri data pada surat pernyataan, dan menandatangani surat pernyataan tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun. 21. Bahwa Pengadu sempat menanyakan kepada Teradu III (Muhammad Isfak Yulianto) mengenai format/bentuk Surat Pernyataan Pengunduran Diri sehingga Teradu III mengarahkan kepada Pengadu untuk melihat bentuk/format Surat Pernyataan Pengunduran Diri ke Teradu V (Dinny Pudjianah) dan oleh Teradu V ditunjukkan konsep Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang isian datanya masih kosong namun dengan kehendak sendiri Pengadu mengisi data pada konsep Surat Pernyataan Pengunduran Diri tersebut. 22. Bahwa Teradu V (Dinny Pudjianah) adalah staf Sekretariat KPU Kabupaten Probolinggo hanya memberikan dukungan teknis administratif sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008, atas pilihan Pengadu terhadap profesi yang dipilih (PKH atau Anggota PPK) pasca dilakukan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Probolinggo melalui Teradu III (Muhammad Isfak Yulianto). 23. Bahwa dikosonginya tanggal Surat Pernyataan Pengunduran diri didasari atas perlu terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan subbagian hukum terkait dengan pemberian honorarium Pengadu yang semata-mata bertujuan agar akibat Pengunduran Diri Pengadu tidak berdampak pada kerugian terhadap Pengadu berupa tidak dapat terbayarnya honorarium sebagai Anggota PPK Pakuniran sampai dengan bulan Maret, namun setelah dilakukan koordinasi dengan subbagian hukum Surat Pernyataan Pengunduran Diri tertanggal 23 Maret 2018 tidak berdampak pada hilangnya hak honorarium Pengadu sampai bulan Maret. 24. Bahwa dalil Pengadu pada Kronologis angka 8 salah menafsirkan kalimat “jangan buat pengunduran diri dulu” adalah sebuah perintah dari Teradu I (M. ZUBAIDI) karena Teradu I menyampaikan agar keputusan yang dibuat oleh Pengadu benar-benar sudah meyakini pilihan yang terbaik. 25. Bahwa dalil Pengadu pada Kronologis angka kalimat yang menyatakan Pengadu “kaget” adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta dikarenakan KPU Kabupaten Probolinggo menyampaikan pelantikan Pengganti Antar Waktu secara lisan melalui Ketua PPK Pakuniran untuk diteruskan kepada Pengadu. 26. Bahwa dalil Pengadu pada Kronologis angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, dan angka 15 adalah mengada-ada, tidak berdasar dan tidak ada korelasinya dengan kepentingan Pengadu. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu; 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti TI-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Surat KPU Kabupaten Probolinggo Nomor 221/PP.05- SD/3513/KPU-Kab/III/2018 tanggal 23 Maret 2018 perihal Klarifikasi PPK dan PPS terkait Pendamping PKH; 2. T-2 Lembar Disposisi tertanggal 23 Maret 2018 KPU Kabupaten Probolinggo dan Surat Aduan dari Syaiful Anwar; 3. T-3 Copy KTP Syaiful Anwar; 4. T-4 Surat KPU Kabupaten Probolinggo Nomor 284/PP.08.03- SD/3513/KPU-Kab/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 Perihal Rapat Koordinasi; 5. T-5 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Persiapan Rekruitmen Badan Adhoc (PPK/PPS/KPPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2018 tanggal 4 Oktober 2018; 6. T-6 Dafta Nominatif Penerimaan Bantuan Uang Saku Rapat dalam rangka Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen Badan Adhoc (PPK/PPS/KPPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2018 tanggal 4 Oktober 2018; 7. T-7 Risalah Rapat tentang Rapat Koordinasi Rekrutmen Badan Adhoc dengan Instansi Terkait; 8. T-8 Dokumentasi Foto Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen Badan Adhoc (PPK/PPS/KPPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2018 tanggal 4 Oktober 2018 9. T-9 Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor 465/SK/LJS.JSK/TU/10/2017 tentang Tata Tertib dan Disiplin Kerja Pegawai Non PNS Pelaksana Program Keluarga Harapan; 10. T-10 Dokumentasi foto klarifikasi terkait Laporan Mayarakat atas nama Ilham Mahmudi dan Wujud tanggal 23 Maret 2018; 11. T-11 Surat Pengunduran Diri atas nama Ilham Mahmudi tanggal 23 Maret 2018; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT IMRON WAHYUDI (ANGGOTA PPK PAKUNIRAN) Bahwa sebelum berangkat ke KPU Probolinggo, Anggota PPK Pakuniran mengadakan Rapat. Tujuan Rapat adalah menilai ada yang tidak pas dengan pemberhentian Ilham Mahmudi sebagai Anggota PPK Pakuniran. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada sudah semakin mendekat waktu, tidak pas juga untuk memberhentikan Pengadu. Anggota PPK Pakuniran berangkat ke KPU Probolinggo untuk menghadap Komisioner. Setibanya di KPU, tidak langsung menemui Komisioner dan menunggu setelah selesai rapat. Anggota PPK Pakuniran ingin sebenarnya bukan untuk membahas soal pemberhentian Pengadu melainkan membahas bagaimana caranya untuk sukseskan Pilkada di Probolinggo. Pihak Terkait menilai bahwa hanya Pengadu yang paham mengenai Aplikasi tentang teknis dan Pengadu sudah mengikuti Bimtek. Pihak Terkait menanyakan kepada KPU Probolinggo kenapa Pengadu di PAW dengan alasan bahwa tidak ada aturan yang mengatur mengenai rangkap Jabatan. Tujuan ke KPU Probolinggo adalah sebagai ikatan keluarga dengan Pengadu dan kami atas inisiatif sendiri datang ke KPU Probolinggo. CRISTIN MAHESA (ANGGOTA PPK PAKUNIRAN) Pada intinya, kita inisiatif sendiri datang ke KPU Probolinggi dengan tujuan untuk sukseskan Pilkada di Probolinggo. Teman-teman di PPK Pakuniran ingin Jabatan dari Pengadu sampai selesai Tahapan Pilkada. Selain itu, karena pengadu yang paham soal teknis Pilkada dan kami kwatir Penggantinya tidak akan paham soal teknis dan menyebabkan kebingungan dalam penyelenggaran Pilkada.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya yakni melakukan intervensi terhadap pengunduran diri Pengadu sebagai Anggota PPK Pakuniran. Selain hal tersebut, Para Teadu melantik dan mengukuhkan anggota PPK Kecamatan Pakuniran dan anggota PPS Desa Pakuniran hasil PAW tanpa melalui prosedur yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara sepihak. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu. Bahwa KPU Kabupaten Probolinggo telah menerima laporan dari masyarakat pada 19 Maret 2018 yang pada intinya melaporkan Pengadu merupakan Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) di Kecamatan Pakuniran. Para Teradu mengundang Pengadu secara patut untuk klarifikasi tanggal 23 Maret 2018 melalui Surat Nomor: 221/PP.05.1-SD/3513/KPU- Kab/III/2018. Tindakan para Teradu memanggil Pengadu bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan pilihan terhadap Pengadu untuk memilih untuk menjadi PKH atau sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakuniran. Para Teradu sudah berupaya melaksanakan Prinsip Profesional sesuai dengan Ketentuan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. Selain hal tersebut, para Teradu telah melakukan tindakan pencegahan dan/atau mencegah terhadap segala jenis dan bentuk penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan berupa rangkap jabatan/profesi yang dilakukan oleh Pengadu. Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh para Teradu, Pengadu memilih menjadi PKH dan menyatakan Pengunduran diri dan ditandangani secara sadar tanpa paksaan dari para Teradu. Pengadu telah diberikan pilihan jika tetap menjadi anggota PPK harus mendapat ijin dari Dinas Sosial Kabupaten Problinggo selaku penanggung jawab PKH. Namun, Pengadu menyatakan tidak sanggup dengan alasan Surat Ijin Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo tidak mungkin diterbitkan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa “Anggota PPK berhenti antar waktu karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima”, dengan demikian pengunduran diri Pengadu telah memenuhi unsur syarat pemberhentian antas waktu. Tidak benar bahwa para Teradu melakukan intervensi kepada Pengadu untuk membuat surat Pengunduran Diri. Para Teradu telah memberikan keleluasaan kepada Pengadu untuk bebas memilih profesi manakah yang akan dipilih oleh Pengadu. Terhadap aduan Pengadu yakni para Teradu melantik anggota PPK Pakuniran tanpa melalui Prosedur yang jelas adalah aduan yang mengada-ada. Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Mei 2018, pada saat Pelantikan Wiwik Sumbogo sebagai Anggota PPK hasil PAW yang diketahui memiliki ikatan perkawinan dengan Rani Hadi Wulandari yang merupakan anggota PPS Desa Glagah Kecamatan Pakuniran tanpa kesengajaan dari para Teradu. Bahwa setelah Pelantikan, para Teradu memanggil Wiwik Sumbogo dan Rani Hadi Wulandari untuk memilih satu dari keduanya yang akan menjadi Penyelenggara Pemilu. Dengan klarifikasi yang dilakukan, maka Rani Hadi Wulandari yang mengundurkan diri sebagai Anggota PPS Desa Glagah saat itu juga disertai dengan bukti surat pengunduran diri yang ditandatangi oleh yang bersangkutan. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa dalil-dalil aduan Pengadu sangat tidak beralasan. Pokok Pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu mengintervensi untuk membuat surat Pengunduran diri tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam persidangan DKPP terungkap fakta bahwa pada bulan Agustus 2017 Pengadu mendaftar secara online Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan Program dari Kementrian Sosial. Pengadu kemudian mendaftar juga sebagai PPK Pakuniran dan dinyatakan Lulus menjadi Penyelenggara Pemilu (PPK) bulan Oktober 2017. Pada bulan November 2017 Pengadu diterima sebagai Pendamping PKH. Bahwa pada bulan Januari 2018, Pengadu telah mengetahui informasi mengenai dirinya lulus di PKH untuk Kecamatan Pakuniran. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Pengadu mengetahui seharusnya aturan main tidak boleh rangkap jabatan dan harus bekerja dengan penuh waktu. Akan tetapi, bukannya Pengadu mengundurkan diri dari Penyelenggara Pemilu justru melanjutkan tugasnya. Akibat dari tindakannya, tanggal 19 Maret 2018 Pengadu dilaporkan ke KPU Kabupaten Probolinggo oleh Masyarakat yang mengetahui bahwa adanya larangan PKH menjadi Penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 23 Maret 2018 para Teradu telah memanggil secara patut dan memberikan alternatif pilihan kepada Pengadu. Bahkan para Teradu telah memberikan kebebasan kepada Pengadu untuk memilih profesi mana yang akan dipilih Pengadu. Para Teradu tidak terbukti mengintevensi Pengadu perihal Surat Pengunduran Diri yang ditulis Pengadu Sendiri dan ditandangani diatas Materai. Teradu V bahkan berniat baik kepada Pengadu agar tidak mengisi tanggal pembuatan Surat Pengunduran Diri supaya hak-hak Pengadu dipenuhi sebagai Anggota PPK. DKPP menilai, serangkaian peristiwa terhadap pemberhentian Pengadu sebagai Anggota PPK sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu telah bekerja secara Profesional sebagai Penyelenggara Pemilu dan mencegah bentuk penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Pengadu. Berdasarkan hal tersebut sepanjang dalil aduan a quo tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Menimbang dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu melantik Anggota PPK Pakuniran hasil PAW tanpa prosedur yang jelas adalah tidak benar. Dalam persidangan DKPP terungkap bahwa tanggal 4 Mei 2018, para Teradu melantik Wiwik Sumbogo sebagai Anggota PPK Pakuniran yang ternyata diketahui masih ada ikatan perkawinan dengan Anggota PPS atas nama Rani Hadi Wulandari. Bahwa kemudian, para Teradu dengan itikad baiknya melakukan klarifikasi dan memanggil yang bersangkutan untuk memilih dari suami istri tersebut manakah yang akan menjadi penyelenggara Pemilu. Pada saat itu juga, Rani Hadi Wulandari bersedia mengundurkan diri dari Anggota PPS Desa Glagah. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai para Teradu melantik Anggota PPK Pakuniran yang mempunyai ikatan perkawinan dengan Anggota PPS Desa Glagah bukan suatu kesengajaan dari para Teradu. Adanya klarifikasi dengan memanggil dan menawarkan pilihan kepada Suami-Istri merupakan suatu langkah yang bijak dan tepat yang dilakukan oleh para Teradu. Berdasarkan hal tersebut, jawaban para Teradu meyakinkan DKPP dan dalil aduan Pengadu tidak terbukti; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Zubaidi, Teradu II Erfan Ghazi, Teradu III Muhammad Isfak Yulianto, Teradu IV Ainol, masing- masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Probolinggo, Teradu V Dinny Pudjianah selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Probolinggo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir