Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 157/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Probolinggo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 14 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu melakukan intervensi terhadap pengunduran diri Pengadu sebagai Anggota PPK Pakuniran. Selain hal tersebut, Para Teradu melantik dan mengukuhkan anggota PPK Kecamatan Pakuniran dan anggota PPS Desa Pakuniran hasil PAW tanpa melalui prosedur yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara sepihak.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas perbuatannya yakni melakukan intervensi terhadap pengunduran diri Pengadu sebagai Anggota PPK Pakuniran. Selain hal tersebut, Para Teadu melantik dan mengukuhkan anggota PPK Kecamatan Pakuniran dan anggota PPS Desa Pakuniran hasil PAW tanpa melalui prosedur yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara sepihak.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 53
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Zubaidi, Teradu II Erfan Ghazi, Teradu III Muhammad Isfak Yulianto, Teradu IV Ainol, masing- masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Probolinggo, Teradu V Dinny Pudjianah selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Probolinggo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 157/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
156/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 5 Juni 2018, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 157/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ilham Mahmudi
Pekerjaan/Lembaga : Swasta/mantan anggota PPK Kecamatan
Pakuniran
Alamat : Dusun Krajan RT 01 RW 01 Desa Gunggungan
Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten
Probolinggo, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Zubaidi
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Probolinggo
Alamat Kantor : Jl. Panglima Sudirman 440 Kraksaan,
Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Erfan Ghazi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Probolinggo
Alamat Kantor : Jl. Panglima Sudirman 440 Kraksaan,
Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Muhammad Isfak Yulianto
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Probolinggo
Alamat Kantor : Jl. Panglima Sudirman 440 Kraksaan,
Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Ainol
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Probolinggo
Alamat Kantor : Jl. Panglima Sudirman 440 Kraksaan,
Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Dinny Pudjianah
Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Probolinggo
Alamat Kantor : Jl. Panglima Sudirman 440 Kraksaan,
Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I, II, III, IV dan V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP pada hari Kamis tanggal 19 Juli
2018 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu melakukan
intervensi terhadap pengunduran diri Pengadu sebagai Anggota PPK Pakuniran.
Selain hal tersebut, Para Teradu melantik dan mengukuhkan anggota PPK
Kecamatan Pakuniran dan anggota PPS Desa Pakuniran hasil PAW tanpa melalui
prosedur yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara
sepihak.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-7 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Surat Keputusan KPU tentang pengangkatan anggota PPK;
2. P-2 Copy Surat Klarifikasi Nomor 221/PP.05.1-SD/3513/KPU-
Kab/III/2018 Tanggal 23 Maret 2018;
3. P-3 Copy surat pengunduran diri atas nama Iham mahmudi dan
Wujud;
4. P-4 Copy surat pengunduran diri Rani Hadi wulandari;
5. P-5 Pengumuman Nomor 188/PP.05.03-Pu/3513/KPU-
Kab/III/2018 tentang Penetapan Anggota Pemilihan Kecamatan
(PPK) dan PPS Terpilih Se Kabupaten Probolinggo dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 6 Maret 2018
6. P-6 Pengumuman Nomor 378/PP.05.03-Pu/3513/KPU-
Kab/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Pemilihan Kecamatan
(PPK) Terpilih Se Kabupaten Probolinggo dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati dan
Wakil Bupati Probolinggo tanggal 6 Nopember 2017
7. P-7 Dokumen Foto Pelantikan PPK Pakuniran
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 19 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar KPU Kabupaten Probolinggo melalui Surat Nomor:
221/PP.05.1-SD/3513/KPU-Kab/III/2018 perihal klarifikasi PPK dan PPS
terkait Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), memanggil saudara
Ilham Mahmudi (selanjutnya disebut Pengadu) yang pada saat itu menjabat
sebagai anggota PPK Pakuniran dan Wujud sebagai anggota PPS Desa
Pakuniran Kecamatan Pakuniran (sebagaimana bukti terlampir : T.1).
2. Bahwa pemanggilan Pengadu tersebut didasari atas laporan dari
masyarakat tanggal 19 Maret 2019 (terlampir sebagai alat bukti) yang
menyampaikan Laporan bahwa Pengadu merupakan Pendamping PKH di
Kecamatan Pakuniran (sebagaimana bukti terlampir : T.2 sampai T.3).
3. Bahwa KPU Kabupaten Probolinggo dalam rekrutmen badan Ad-Hoc
(PPK/PPS/KPPS) telah mengadakan rapat koordinasi persiapan Rekrutmen
Badan Ad-Hoc pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2017 bertempat di
Pesanggrahan Semampir yang dihadiri oleh jajaran Komisioner dan
Sekretariat KPU Kabupaten Probolinggo, dinas/ instansi terkait meliputi
Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo.
4. Bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan tersebut Kepala Dinas
Sosial Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang dalam hal ini diwakili oleh
Sekretaris Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Probolinggo Sdr. Suharto,
S.Sos, M.Si. selaku Sekretaris Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten
Probolinggo menyampaikan penjelasan bahwa Pendamping PKH tidak boleh
merangkap jabatan menjadi petugas atau Pelaksana Pemilu. Sehingga
apabila didapati Pendamping PKH yang menjadi Panitia Pelaksana Pemilu
maka diminta memilih berhenti sebagai Pendamping PKH atau menjadi
Panitia Pelaksana Pemilu (sebagaimana bukti terlampir : T.4 sampai dengan
T.8).
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa “Partisipasi
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam
bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan,
pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang
Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan”.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat (1) huruf b Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan
bahwa “Anggota PPK berhenti antar waktu karena mengundurkan diri
dengan alasan yang dapat diterima”.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Ayat (1) huruf b Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Umum yang menyatakan bahwa “Anggota PPK, PPS dan KPPS berhenti
antarwaktu karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima”.
8. Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 menyatakan bahwa “Setiap penyelenggara Pemilu wajib
bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”.
9. Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 menyatakan bahwa “Pengaturan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan
kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, dan Pengawas TPS”.
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
menyatakan bahwa “Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a.
anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU
Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu
Luar Negeri, dan Pengawas TPS; b. Jajaran Sekretariat KPU dan Bawaslu”.
11. Bahwa para Teradu telah membaca Surat Keputusan Direktur Jaminan
Sosial Keluarga Nomor : 465/SK/LJS.JSK/TU/10/2017 tentang Tata Tertib
dan Disiplin Kerja Pegawai Non PNS Pelaksana Program Keluarga Harapan
yang pada Diktum Kedua Menyatakan bahwa “Pegawai Non PNS Pelaksana
PKH tidak diperkenankan melakukan rangkap pekerjaan dengan kriteria
berikut : angka 5 menjadi Pegawai/Petugas Pelaksana Pemilu/Pilkada
tingkat pusat atau daerah” (sebagaimana bukti terlampir : T.9).
12. Bahwa Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan
bahwa “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: d. mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun
tidak langsung”.
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: g. melaksanakan tugas
sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi”.
14. Bahwa tindakan pemanggilan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Probolinggo untuk melakukan klarifikasi dan memberikan pilihan (choice)
terhadap Pengadu, apakah masih memilih sebagai PKH atau tetap memilih
sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakuniran adalah
sebagai upaya KPU Kabupaten Probolinggo guna melaksanakan prinsip
profesional pada kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 berupa mencegah/pencegahan terhadap
segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan,
baik langsung maupun tidak langsung berupa rangkap profesi/pekerjaan
yang berpotensi dapat menggangu profesionalitas Anggota PPK yang
bersangkutan untuk bekerja penuh waktu dan komitmen tinggi dalam
melaksanakan tahapan Pemilihan selama masa keanggotannya secara baik
dan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(sebagaimana bukti terlampir : T.10).
15. Bahwa pertimbangan untuk mencegah/pencegahan terhadap segala bentuk
dan jenis penyalahgunaan tugas wewenang, dan jabatan, baik langsung
maupun tidak langsung juga didasari atas larangan bahwa Pelaksana PKH
tidak diperkenankan merangkap pekerjaan dengan gaji/honor yang
bersumber dari APBN/APBD sebagaimana Diktum Kedua angka 9 Surat
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor:
465/SK/LJS.JSK/TU/10/2017 tentang Tata Tertib dan Disiplin Kerja
Pegawai Non PNS Pelaksana Program Keluarga Harapan, padahal sumber
pendanaan honorarium PPK bersumber dari Dana Hibah APBD Kabupaten
Probolinggo.
16. Bahwa dari hasil klarifikasi dengan terlebih dahulu memberikan pilihan
(choice) terhadap Pengadu, dapat dibuktikan bahwa pengadu menyatakan
pengunduran dirinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari manapun
dibuktikan melalui surat pernyataan pengunduran diri Pengadu tanggal 23
Maret 2018 dan ditandatangani oleh Pengadu diatas materai (sebagaimana
bukti terlampir : T.11).
17. Bahwa dari hasil klarifikasi oleh KPU Kabupaten Probolinggo terhadap
Pengadu, dalam hal Pengadu tetap memilih Pekerjaan sebagai Anggota PPK,
KPU Kabupaten Probolinggo sempat meminta kepada Pengadu untuk dapat
memperoleh surat ijin dari Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo selaku
penanggungjawab PKH namun, Pengadu mengatakan tidak sanggup dengan
alasan surat ijin Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo tidak mungkin
diterbitkan.
18. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat (1) huruf b Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa “Anggota PPK berhenti
antar waktu karena mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima”,
maka pengunduran diri Pengadu telah memenuhi unsur syarat
pemberhentian Antar Waktu karena pengunduran diri Pengadu sebagai
Anggota PPK Pakuniran.
19. Bahwa tidak benar uraian kronologi pengadu pada angka 3 dan angka 4
yang pada intinya pemberian pilihan terhadap Pengadu dalam bentuk
pilihan/choice yaitu apakah memilih sebagai PKH atau sebagai Anggota
PPK Pakuniran ditimbulkan dari suatu intervensi (tekanan) ataupun
paksaan terhadap Pengadu, sebab KPU Kabupaten Probolinggo memberikan
keleluasaan kepada Pengadu untuk bebas memilih profesi manakah yang
akan dijalani dan Pernyataan pilihan Pengadu tersebut dapat dibuktikan
dengan surat pengunduran diri yang ditandatangani diatas materai oleh
Pengadu.
20. Bahwa tidak benar pengisian data pada surat pengunduran diri yang sudah
terkonsep, selanjutnya diminta agar Pengadu menyiapkan materai sebesar
Rp 6.000,- sebagaimana dimaksud pada angka 5 dalam uraian Kronologi
Pengadu menimbulkan rasa terpaksa dan tertekan, sebab meskipun surat
pengunduran diri tersebut sudah dikonsep akan tetapi Pengadu membaca,
mengetahui isi, maksud substansi pernyataan, mengisi sendiri data pada
surat pernyataan, dan menandatangani surat pernyataan tanpa adanya
tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
21. Bahwa Pengadu sempat menanyakan kepada Teradu III (Muhammad Isfak
Yulianto) mengenai format/bentuk Surat Pernyataan Pengunduran Diri
sehingga Teradu III mengarahkan kepada Pengadu untuk melihat
bentuk/format Surat Pernyataan Pengunduran Diri ke Teradu V (Dinny
Pudjianah) dan oleh Teradu V ditunjukkan konsep Surat Pernyataan
Pengunduran Diri yang isian datanya masih kosong namun dengan
kehendak sendiri Pengadu mengisi data pada konsep Surat Pernyataan
Pengunduran Diri tersebut.
22. Bahwa Teradu V (Dinny Pudjianah) adalah staf Sekretariat KPU Kabupaten
Probolinggo hanya memberikan dukungan teknis administratif sebagaimana
diperintahkan oleh ketentuan Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 06 Tahun
2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008, atas pilihan Pengadu
terhadap profesi yang dipilih (PKH atau Anggota PPK) pasca dilakukan
klarifikasi oleh KPU Kabupaten Probolinggo melalui Teradu III (Muhammad
Isfak Yulianto).
23. Bahwa dikosonginya tanggal Surat Pernyataan Pengunduran diri didasari
atas perlu terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan subbagian hukum
terkait dengan pemberian honorarium Pengadu yang semata-mata
bertujuan agar akibat Pengunduran Diri Pengadu tidak berdampak pada
kerugian terhadap Pengadu berupa tidak dapat terbayarnya honorarium
sebagai Anggota PPK Pakuniran sampai dengan bulan Maret, namun
setelah dilakukan koordinasi dengan subbagian hukum Surat Pernyataan
Pengunduran Diri tertanggal 23 Maret 2018 tidak berdampak pada
hilangnya hak honorarium Pengadu sampai bulan Maret.
24. Bahwa dalil Pengadu pada Kronologis angka 8 salah menafsirkan kalimat
“jangan buat pengunduran diri dulu” adalah sebuah perintah dari Teradu I
(M. ZUBAIDI) karena Teradu I menyampaikan agar keputusan yang dibuat
oleh Pengadu benar-benar sudah meyakini pilihan yang terbaik.
25. Bahwa dalil Pengadu pada Kronologis angka kalimat yang menyatakan
Pengadu “kaget” adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta
dikarenakan KPU Kabupaten Probolinggo menyampaikan pelantikan
Pengganti Antar Waktu secara lisan melalui Ketua PPK Pakuniran untuk
diteruskan kepada Pengadu.
26. Bahwa dalil Pengadu pada Kronologis angka 10, angka 11, angka 12, angka
13, angka 14, dan angka 15 adalah mengada-ada, tidak berdasar dan tidak
ada korelasinya dengan kepentingan Pengadu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti
TI-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Surat KPU Kabupaten Probolinggo Nomor 221/PP.05-
SD/3513/KPU-Kab/III/2018 tanggal 23 Maret 2018 perihal
Klarifikasi PPK dan PPS terkait Pendamping PKH;
2. T-2 Lembar Disposisi tertanggal 23 Maret 2018 KPU Kabupaten
Probolinggo dan Surat Aduan dari Syaiful Anwar;
3. T-3 Copy KTP Syaiful Anwar;
4. T-4 Surat KPU Kabupaten Probolinggo Nomor 284/PP.08.03-
SD/3513/KPU-Kab/X/2018 tanggal 3 Oktober 2018 Perihal
Rapat Koordinasi;
5. T-5 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Persiapan Rekruitmen Badan
Adhoc (PPK/PPS/KPPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Probolinggo Tahun 2018 tanggal 4 Oktober 2018;
6. T-6 Dafta Nominatif Penerimaan Bantuan Uang Saku Rapat
dalam rangka Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen Badan
Adhoc (PPK/PPS/KPPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Probolinggo Tahun 2018 tanggal 4 Oktober 2018;
7. T-7 Risalah Rapat tentang Rapat Koordinasi Rekrutmen Badan
Adhoc dengan Instansi Terkait;
8. T-8 Dokumentasi Foto Rapat Koordinasi Persiapan Rekrutmen
Badan Adhoc (PPK/PPS/KPPS) Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Probolinggo Tahun 2018 tanggal 4 Oktober 2018
9. T-9 Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor
465/SK/LJS.JSK/TU/10/2017 tentang Tata Tertib dan
Disiplin Kerja Pegawai Non PNS Pelaksana Program Keluarga
Harapan;
10. T-10 Dokumentasi foto klarifikasi terkait Laporan Mayarakat atas
nama Ilham Mahmudi dan Wujud tanggal 23 Maret 2018;
11. T-11 Surat Pengunduran Diri atas nama Ilham Mahmudi tanggal
23 Maret 2018;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
IMRON WAHYUDI (ANGGOTA PPK PAKUNIRAN)
Bahwa sebelum berangkat ke KPU Probolinggo, Anggota PPK Pakuniran
mengadakan Rapat. Tujuan Rapat adalah menilai ada yang tidak pas dengan
pemberhentian Ilham Mahmudi sebagai Anggota PPK Pakuniran. Menurutnya,
pelaksanaan Pilkada sudah semakin mendekat waktu, tidak pas juga untuk
memberhentikan Pengadu. Anggota PPK Pakuniran berangkat ke KPU
Probolinggo untuk menghadap Komisioner. Setibanya di KPU, tidak langsung
menemui Komisioner dan menunggu setelah selesai rapat. Anggota PPK
Pakuniran ingin sebenarnya bukan untuk membahas soal pemberhentian
Pengadu melainkan membahas bagaimana caranya untuk sukseskan Pilkada di
Probolinggo. Pihak Terkait menilai bahwa hanya Pengadu yang paham mengenai
Aplikasi tentang teknis dan Pengadu sudah mengikuti Bimtek. Pihak Terkait
menanyakan kepada KPU Probolinggo kenapa Pengadu di PAW dengan alasan
bahwa tidak ada aturan yang mengatur mengenai rangkap Jabatan. Tujuan ke
KPU Probolinggo adalah sebagai ikatan keluarga dengan Pengadu dan kami atas
inisiatif sendiri datang ke KPU Probolinggo.
CRISTIN MAHESA (ANGGOTA PPK PAKUNIRAN)
Pada intinya, kita inisiatif sendiri datang ke KPU Probolinggi dengan tujuan
untuk sukseskan Pilkada di Probolinggo. Teman-teman di PPK Pakuniran ingin
Jabatan dari Pengadu sampai selesai Tahapan Pilkada. Selain itu, karena
pengadu yang paham soal teknis Pilkada dan kami kwatir Penggantinya tidak
akan paham soal teknis dan menyebabkan kebingungan dalam penyelenggaran
Pilkada.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas
perbuatannya yakni melakukan intervensi terhadap pengunduran diri Pengadu
sebagai Anggota PPK Pakuniran. Selain hal tersebut, Para Teadu melantik dan
mengukuhkan anggota PPK Kecamatan Pakuniran dan anggota PPS Desa
Pakuniran hasil PAW tanpa melalui prosedur yang jelas sesuai dengan aturan
yang berlaku dan dilakukan secara sepihak.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh
Teradu. Bahwa KPU Kabupaten Probolinggo telah menerima laporan dari
masyarakat pada 19 Maret 2018 yang pada intinya melaporkan Pengadu
merupakan Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) di Kecamatan
Pakuniran. Para Teradu mengundang Pengadu secara patut untuk klarifikasi
tanggal 23 Maret 2018 melalui Surat Nomor: 221/PP.05.1-SD/3513/KPU-
Kab/III/2018. Tindakan para Teradu memanggil Pengadu bertujuan untuk
melakukan klarifikasi dan memberikan pilihan terhadap Pengadu untuk memilih
untuk menjadi PKH atau sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pakuniran. Para Teradu sudah berupaya melaksanakan Prinsip Profesional
sesuai dengan Ketentuan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. Selain hal tersebut, para Teradu
telah melakukan tindakan pencegahan dan/atau mencegah terhadap segala jenis
dan bentuk penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan berupa rangkap
jabatan/profesi yang dilakukan oleh Pengadu. Dalam klarifikasi yang dilakukan
oleh para Teradu, Pengadu memilih menjadi PKH dan menyatakan Pengunduran
diri dan ditandangani secara sadar tanpa paksaan dari para Teradu. Pengadu
telah diberikan pilihan jika tetap menjadi anggota PPK harus mendapat ijin dari
Dinas Sosial Kabupaten Problinggo selaku penanggung jawab PKH. Namun,
Pengadu menyatakan tidak sanggup dengan alasan Surat Ijin Dinas Sosial
Kabupaten Probolinggo tidak mungkin diterbitkan. Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 53 Ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 yang
menyatakan bahwa “Anggota PPK berhenti antar waktu karena mengundurkan
diri dengan alasan yang dapat diterima”, dengan demikian pengunduran diri
Pengadu telah memenuhi unsur syarat pemberhentian antas waktu. Tidak benar
bahwa para Teradu melakukan intervensi kepada Pengadu untuk membuat surat
Pengunduran Diri. Para Teradu telah memberikan keleluasaan kepada Pengadu
untuk bebas memilih profesi manakah yang akan dipilih oleh Pengadu. Terhadap
aduan Pengadu yakni para Teradu melantik anggota PPK Pakuniran tanpa
melalui Prosedur yang jelas adalah aduan yang mengada-ada. Para Teradu
menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Mei 2018, pada saat Pelantikan Wiwik
Sumbogo sebagai Anggota PPK hasil PAW yang diketahui memiliki ikatan
perkawinan dengan Rani Hadi Wulandari yang merupakan anggota PPS Desa
Glagah Kecamatan Pakuniran tanpa kesengajaan dari para Teradu. Bahwa
setelah Pelantikan, para Teradu memanggil Wiwik Sumbogo dan Rani Hadi
Wulandari untuk memilih satu dari keduanya yang akan menjadi Penyelenggara
Pemilu. Dengan klarifikasi yang dilakukan, maka Rani Hadi Wulandari yang
mengundurkan diri sebagai Anggota PPS Desa Glagah saat itu juga disertai
dengan bukti surat pengunduran diri yang ditandatangi oleh yang bersangkutan.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa dalil-dalil
aduan Pengadu sangat tidak beralasan. Pokok Pengaduan Pengadu yang
mendalilkan Para Teradu mengintervensi untuk membuat surat Pengunduran
diri tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam persidangan DKPP
terungkap fakta bahwa pada bulan Agustus 2017 Pengadu mendaftar secara
online Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan Program dari
Kementrian Sosial. Pengadu kemudian mendaftar juga sebagai PPK Pakuniran
dan dinyatakan Lulus menjadi Penyelenggara Pemilu (PPK) bulan Oktober 2017.
Pada bulan November 2017 Pengadu diterima sebagai Pendamping PKH. Bahwa
pada bulan Januari 2018, Pengadu telah mengetahui informasi mengenai dirinya
lulus di PKH untuk Kecamatan Pakuniran. Sebagai Penyelenggara Pemilu,
Pengadu mengetahui seharusnya aturan main tidak boleh rangkap jabatan dan
harus bekerja dengan penuh waktu. Akan tetapi, bukannya Pengadu
mengundurkan diri dari Penyelenggara Pemilu justru melanjutkan tugasnya.
Akibat dari tindakannya, tanggal 19 Maret 2018 Pengadu dilaporkan ke KPU
Kabupaten Probolinggo oleh Masyarakat yang mengetahui bahwa adanya
larangan PKH menjadi Penyelenggara Pemilu. Pada tanggal 23 Maret 2018 para
Teradu telah memanggil secara patut dan memberikan alternatif pilihan kepada
Pengadu. Bahkan para Teradu telah memberikan kebebasan kepada Pengadu
untuk memilih profesi mana yang akan dipilih Pengadu. Para Teradu tidak
terbukti mengintevensi Pengadu perihal Surat Pengunduran Diri yang ditulis
Pengadu Sendiri dan ditandangani diatas Materai. Teradu V bahkan berniat baik
kepada Pengadu agar tidak mengisi tanggal pembuatan Surat Pengunduran Diri
supaya hak-hak Pengadu dipenuhi sebagai Anggota PPK. DKPP menilai,
serangkaian peristiwa terhadap pemberhentian Pengadu sebagai Anggota PPK
sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu
telah bekerja secara Profesional sebagai Penyelenggara Pemilu dan mencegah
bentuk penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Pengadu. Berdasarkan hal
tersebut sepanjang dalil aduan a quo tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP.
Menimbang dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu melantik
Anggota PPK Pakuniran hasil PAW tanpa prosedur yang jelas adalah tidak benar.
Dalam persidangan DKPP terungkap bahwa tanggal 4 Mei 2018, para Teradu
melantik Wiwik Sumbogo sebagai Anggota PPK Pakuniran yang ternyata
diketahui masih ada ikatan perkawinan dengan Anggota PPS atas nama Rani
Hadi Wulandari. Bahwa kemudian, para Teradu dengan itikad baiknya
melakukan klarifikasi dan memanggil yang bersangkutan untuk memilih dari
suami istri tersebut manakah yang akan menjadi penyelenggara Pemilu. Pada
saat itu juga, Rani Hadi Wulandari bersedia mengundurkan diri dari Anggota
PPS Desa Glagah. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai para Teradu melantik
Anggota PPK Pakuniran yang mempunyai ikatan perkawinan dengan Anggota
PPS Desa Glagah bukan suatu kesengajaan dari para Teradu. Adanya klarifikasi
dengan memanggil dan menawarkan pilihan kepada Suami-Istri merupakan
suatu langkah yang bijak dan tepat yang dilakukan oleh para Teradu.
Berdasarkan hal tersebut, jawaban para Teradu meyakinkan DKPP dan dalil
aduan Pengadu tidak terbukti;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Muhammad Zubaidi, Teradu II Erfan
Ghazi, Teradu III Muhammad Isfak Yulianto, Teradu IV Ainol, masing-
masing selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten
Probolinggo, Teradu V Dinny Pudjianah selaku Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Probolinggo, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas
bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh
Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida
Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir