Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: 77-PKE-DKPP/II/2025
Imran Rumbara, Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan Arsad Sehwaky, Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2025
👁 33 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Charles A Michael Imbir dan Reinold M Bula yang memberikan kuasa kepada Yance Paulus Dasnarebo, Lutfi Sofyan Solissa, Edi Tuharea, Noeva M Papuanus Raiwaky 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU sebagai Para Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU KETETAPAN Nomor : 77-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Charles A Michael Imbir dan Reinold M Bula yang memberikan kuasa kepada Yance Paulus Dasnarebo, Lutfi Sofyan Solissa, Edi Tuharea, Noeva M Papuanus Raiwaky dengan Perkara Nomor: 77-PKE- DKPP/II/2025, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Imran Rumbara selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan Arsad Sehwaky selaku Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat; b. bahwa pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2025, Pengaduan Nomor 64-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/II/2025, Para Pengadu telah mencabut pengaduannya sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6109); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Charles A Michael Imbir dan Reinold M Bula yang memberikan kuasa kepada Yance Paulus Dasnarebo, Lutfi Sofyan Solissa, Edi Tuharea, Noeva M Papuanus Raiwaky 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU sebagai Para Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani 2 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.