III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
97-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 100-PKE-
DKPP/V/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pelapor/Teraduh adalah salah satu anggota dari 7 anggota KPPS TPS 1
Kampung Manyaifun Kabupaten Raja Ampat (KPPS 2);
2. Bahwa saat selesai Kegiatan Pemungutan suara sesuai berita acara saat
Klarifikasi di Sentra GAKUMDU (Kepolisian) terdapat 53 sisa surat suara, yang
sebenarnya terdapat 51 surat suara sisa;
3. Bahwa 53 sisa surat suara tersebut, Pelapor/Teraduh dimintah Oleh Ketua KPPS
untuk menyampaikan kepada saksi– saksi dan masyarakat yang ada di sekitaran
TPS kaitannya dengan sisa surat suara dan Pelapor/Teraduh hanya di
percayakan untuk menyampaikannya kepada Para saksi dan warga (Mengingat
Ketua KPPS Maaf, Memiliki Kekurangan Fisik/Keterbatasan berbicara) Maka
sesuai dengan pembicaraan dan kesepakatan “Untuk Menyampaikan“ Apakah
surat suara ini dikembalikan atau/digunakan dan maksud itu disampaikan
kepada parah saksi dan warga. Sementara Pelapor/Teraduh sangat awam
tentang apa yang telah disampaiakan tentang kesepakatan tersebut secara jujur
Pelapor/Teraduh tidak tahu kalau hal itu tersebut adalah melanggar Undang-
Undang;
4. Bahwa selanjutnya setelah hasil penyampaian kepada parah saksi, maka hal itu
disetujui dan disepakati oleh parah saksi (Bukti tanda tangan Kesepakatan
Terlampir);
5. Bahwa akibat dari ketidaktahuan Pelapor/Teraduh secara pribadi Tidak
Mengikuti Bimtek oleh PPS-PPD dan juga KPU Sehingga aturan larangan
kaitannya dengan kesepakatan itu terjadi;
6. Bahwa pada tanggal 14 februari 2024 saat surat suara sisa dibagikan kepada
saksi – saksi Pengawas terlihat tidak keberatan hingga bubar dari TPS 01, dan
Tidak melakukan Pencegahan , atau membuat form Keberatan oleh Pengawas;
7. Bahwa setelah tanggal 14 Februari 2024 , kurang lebih 11 hari berikutnya
tepatnya tanggal 25 februari 2024 Pelapor /Teraduh di undang untuk
melakukan klarifikasi pada tanggal 27 februari 2024 yang di duga pemanggilan
ini terkesan sarat unsur/interest dan tergesa gesa dari sisi PEMENUHAN
TARGET HARI PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU;
8. Bahwa sesuai Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
(Perbawaslu) Nomor : 7 Tahun 2022 saat temuan aktif Pengawas Pemilu harus
lakukan langka kajian dan diolah bersama sentraGakumdu, NAMUN SAAT
KEJADIANNYA pada tanggal 14 Februari 2024 , sementara pemanggilan
terhadap Pelapor/Pengaduh baru dilakukan pada tanggal 27 Februari 2024
Dengan demikian secara otomatis kasus ini telah memasuki masa DALUWARSA
di tangan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat) Mengingat tanggal 14 Februari 2024
maka tanggal 15 – 16 Bawaslu sudah harus menyurati Pemohon/Teraduh untuk
diminta Klarifikasinya sedangkan tanggal 27 Februari 2024 telah melebihi 7 hari
saat di temukan. Sehingga demikian maka kasus ini telah DALUWARSA DI
LEMBAGA PENGAWAS Kabupaten Raja Ampat;
9. Bahwa Pemohon/Teraduh adalah anggota KPPS TPS 01 dan dibantu oleh 6
anggota lainya dengan tugas yang berbeda dan bertanggung jawab atas
suksesnya Penyelenggara Pemilu di TPS 01 dan Pemohon/Teraduh saja yang
menjadi Terlapor dalam Laporan Polisi sedangankan Ke enam anggota KPPS
lainnya Bawaslu Kabupaten Raja ampat tidak dijadikan Terlapor dalam Laporan
Polisi;
10. Bahwa 14 Orang Saksi yang sepakat bersama untuk membagikan surat suara
sisa dan MENCOBLOS surat suara yang mereka tahu bukan nama mereka,
bukan milik mereka yang TERANG – TERANGAN melanggar Hukum TIDAK
MENJADI TERLAPOR (Pelanggar aturan) sementara Pemohon/Teradu saja yang
secara Tunggal dijadikan sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/27/III/2024/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT
Tertanggal 13 Maret 2024, dengan demikian Pemohon/Teradu mempertanyakan
dimana kah unsur keadilan yang merupakan Tujuan Penegakkan Hukum?
Sementara Pemohon/Teraduh TIDAK MENCOBLOS lebih dari satu kali , seperti
yang telah dilakukan oleh para saksi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
1. Meminta Kepada DKPP RI, agar memberikan Sanksi Tegas kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat;
2. Meminta Kepada DKPP RI, agar dapat Memberhentikan Ketua Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat Secara tidak hormat.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 satu lembar Foto Copy surat kesepakatan antar Saksi terkait
Pembagian Surat Suara;
2. P-2 Keterangan Saksi:
- Yosep Rengkei Dimara menerangkan bahwa
TERADUH/PENGADUH tidak melakukan Pencoblosoan
lebih dari satu kali.
- Kostantinus Mambrasar Menerangkan tentang kesepakatan
Pembagian surat suara sisa ke masing masing saksi yang
merupakan kesepakatan bersama tanpa paksaan
3. P-3 Bukti Dokumentasi Panwas berada di TPS 01 yang tidak
melakukan Pencegahan ketika ada temuan Pelanggaran Pemilu
Pada tanggal 14 Februari 2024;
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2024, Pengadu
mengajukan saksi atas nama Kostantinus Mambrasar yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 14 Februari 2024 saksi berada di TPS
001 Kampung Manyaifun. Saksi berada di TPS 001 dari pagi sampai siang hari;
2. Saksi menyatakan melihat pembagian surat suara. Bahwa sebelum pembagian
surat suara, saudara Pengadu sempat bertanya kepada para saksi “apakah para
saksi sepakat/setuju surat suara dibagi?” saat itu para saksi tidak ada
keberatan. Menurut saksi, saat itu saudara Pengadu bertanya sekali lagi apakah
ada saksi keberatan, kalau ada yang keberatan berarti kita batalkan, saat itu
tidak ada yang keberatan bahkan tidak ada yang mengangkat tangan. Setelah
itu dilakukanlah pembagian;
3. Bahwa saksi tidak mengingat berapa jumlah surat suara yang dibagikan;
4. bahwa saksi melihat surat suara dibagi. Setelah itu surat suara tersebut dicoblos
di bilik suara;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melaksanakan proses penanganan
pelanggaran terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 01
Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan sebagaimana yang
diadukan dalam perkara Nomor 100-PKE-DKPP/V/2024 dilaksanakan sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun
2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpada.
2. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 01 Kampung Manyaifun,
Distrik Waigeo Barat Kepulauan terjadi dugaan pelanggaran pemilu yang
dilakukan oleh salah satu Anggota KPPS TPS 01 Kampung Manyaifun, Disitrik
Waigeo Barat Kepulauan a.n Saudara Lindert Mambrasar yaitu dengan
membagikan surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan calon
Anggota legislatif tertentu (Bukti T-1).
3. Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut di atas terdokumentasi
dalam video yang direkam oleh Alex Mambraku yang adalah Pengawas Pemilu
Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Selain itu, Pengawas TPS
a.n Arlince Mambrasar juga memiliki bukti berupa rekaman suara percakapan
proses penggunaan surat suara tidak terpakai oleh saudara Lindert Mambrasar
(vide Bukti T-1).
4. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Panwaslu Distrik Waigeo Barat
Kepulauan menyampaikan seluruh proses pemungutan suara yang terjadi di
TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat dengan Laporan Hasil
Pengawasan (LHP) Nomor 231/PBD-03/LHP/PM.00.03/02/2024 yang memuat
informasi sebagai berikut;
1) Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 01 Kampung
Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan terjadi dugaan pelanggaran
pemilu;
2) Bahwa Pelanggaran Pemilu yang dimaksud yaitu salah satu anggota KPPS
TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan atas nama
Saudara Lindert Mambrasar diduga membagikan surat suara yang tidak
terpakai untuk memenangkan calaon anggota legislatif tertentu;
3) Bahwa tindakan Saudara Lindert Mambrasar tersebut di duga melanggar
ketentuan Pasal 532 dan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
4) Bahwa bukti yang dilampirkan dalam LHP Panwaslu Distrik Waigeo Barat
Kepulauan Nomor 231/PBD-03/LHP/PM.00.03/02/2024 berupa
dokumentasi foto, rekaman video dan rekaman suara percakapan di TPS 01
Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan (Bukti T-2).
5. Bahwa Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan menyampaikan peristiwa
dugaan pelanggaran pemilu tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
pada tanggal 20 Februari 2024 dengan surat permintaan pengambilalihan
temuan dugaan pelanggaran pemilu Nomor 40/PB-07.14/PM.00.02/02/2024
dengan alasan dugaan pelanggaran yang termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan mengandung Dugaan
Pelanggaran Pidana Pemilu. (Bukti T-3).
6. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja
Ampat menerima Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Distrik Waigeo Barat
Kepulauan kemudian Ditetapkan menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan mempertimbangkan hal sebagai
berikut:
1) Bahwa berdasarkan Pasal 454 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Pelanggaran Pemilu
berasal dari temuan pelanggaran Pemulu dan laporan pelanggaran Pemilu.
Disebutkan juga Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan
aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kccamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
2) Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 30 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu “Temuan
adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan
Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil
investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan
Panwaslu Kecamatan. Lebih lanjut pada BAB II Pasal 2 disebutkan
“Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan
laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi;
3) Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Distrik Waigeo Barat
Kepulauan Nomor 231/PBD-03/LHP/PM.00.03/02/2024 ditemukan
dugaan pelanggaran pidana pemilu yaitu Terlapor (Lindert Mambrasar)
diduga pada saat pemungutan suara di TPS 01 Kampung Manyaifun
membagikan surat suara tidak terpakai agar digunakan untuk menambah
perolehan suara calon anggota legislatif tertentu (Bukti T-4).
7. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menyampaikan Temuan Dugaan tersebut kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten
Raja Ampat untuk dilakukan pembahasan karena Temuan dugaan pelanggaran
tersebut mengadung Dugaan Unsur Tindak Pidana Pemilihan Umum yaitu Pasal
516, Pasal 532 dan Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Raja Ampat menyepakati hal sebagai berikut;
1) Syarat Formil dan Materil dalam Temuan Nomor
07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 telah Terpenuhi;
2) Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 Dapat diregistrasi untuk
dilakukan proses kajian;
3) Memberikan surat perintah kepada Gakkumdu Raja Ampat Unsur
Kepolisian dan Unsur Kejaksaan untuk melakukan pendampingan kajian
terhadap Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 (vide Bukti T-4).
8. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum
melaksanakan Rapat Pleno untuk menentukan status Temuan Nomor
07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan hasil kesepakatan Temuan dugaan
pelanggaran tersebut diregistrasi dengan Nomor
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan memperhatikan hal sebagai
berikut:
1) Bahwa berdasarkan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum disebutkan “Hasil pengawasan ditetapkan sebagai
temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya
dugaan pelanggaran Pemilu. Lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu menyatakan waktu penetapan Temuan tidak melebihi
ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil
pengawasan dan hasil Investigasi dibuat;
2) Bahwa Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
Formulir Model B.2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini;
3) Bahwa Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam buku
register Temuan dan diberikan nomor register Temuan paling lama 2 (dua)
Hari setelah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN menetapkan laporan hasil
pengawasan menjadi Temuan;
4) Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Distrik Waigeo Barat
Kepulauan Nomor 40/PBD-03-14/LHP/PM.00.03/02/2024, tanggal 20
Februari 2024 ditemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu yaitu Terlapor
(Lindert Mambrasar) diduga pada saat pemungutan suara di TPS 01
Kampung Manyaifun diduga membagikan surat suara tidak terpakai agar
digunakan untuk menambah perolehan suara calon anggota legislatif
tertentu;
5) Bahwa pada 22 Februari 2024 Temuan dugaan pelanggaran tersebut
diregistrasi dengan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024;
6) Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Penindakan Pelanggaran terhadap
Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat dilakukan karena
masih dalam tenggang waktu yang ditentukan (Bukti T-5).
9. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat melakukan
klarifikasi dan kajian terhadap temuan dugaan pelanggaran pemilu Nomor
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut;
1) Bahwa Pasal 26 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2022 tentang Pemilihan Umum menyebutkan (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN
melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh)
Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan
diregistrasi. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak
ditindaklanjuti. (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan
keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi;
2) Bahwa proses kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
dilakukan dengan mendapat u
10. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 dilaksanakan Rapat Pembahasan Ke Dua
Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat untuk menentukan Status Hasil
kajian temuan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan hasil pembahsan sebagai berikut;
1) Bahwa berdasarkan analisa dan kajian Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
terhadap fakta dan keterangan, barang bukti serta aturan hukum yang
mengatur penyelenggaraan Pemilihan Umum maka Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat menyimpulkan bahwa Terlapor
(Lindert Mambrasar) di duga telah melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 dan Pasal 554 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2) Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat
berpendapat Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan
Nomor Registrasi: 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 Dapat Dilanjutkan
Ke Proses Penyidikan Oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian karena hasil kajian
telah Memiliki Alat Bukti yang akurat untuk membuktikan Unsur Dugaan
Pelanggaran yang disangkakan kepada para terlapor;
3) Bahwa Kepolisian Resort Raja Ampat berpendapat Temuan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 Dapat Dilanjutkan Ke Proses
Penyidikan Oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian karena sudah terdapat bukti
yang dapat menunjukan unsur pasal dugaan pelanggaran yang disangkakan
sesuai dengan Pasal 148 KUHP;
4) Bahwa Kejaksaan Negeri Sorong berpendapat Temuan Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 Dapat Dilanjutkan Ke Proses
Penyidikan Oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian karena Telah Memiliki Alat
Bukti yang akurat untuk membuktikan Unsur Dugaan Pelanggaran yang
disangkakan. Sebagai catatan perlu dilakukan klarifikasi lagi terhadap
masyarakat yang berada di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo
Barat Kepulauan. Serta meminta perangkat telepon gemgam yang digunakan
oleh Para saksi untuk merekam perbuatan para terlapor;
5) Bahwa Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat berkesimpulan Unsur Pasal
Dugaan Pelanggaran Pemilu Yang Disangkakan kepada Terlapor Terpenuhi
karena telah ditemukan Keterangan Saksi yang secara eksplisit
membenarkan tindakan terlapor serta ditemukannya bukti yang secara
terang membuktikan dugaan pasal pelanggaran pidana pemilu yang
disangkanan kepada Para Terlapor;
6) Bahwa Gakkumdu Kabupeten Raja Ampat merekomendasikan agar Temuan
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan Nomor Registrasi
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 Dapat Dilanjutkan Ke Proses
Penyidikan Oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian karena Memiliki Alat Bukti
yang akurat untuk membuktikan Unsur Dugaan Pelanggaran yang
disangkakan serta mengumumkan status Temuan dengan menggunakan
Formulir Model B.18 (Bukti T-7).
11. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Raja Ampat meneruskan pembahasan ke dua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Raja Ampat kepada Kepolisian Resort Raja Ampat sebagaimana
dimaksud dalam Temuan dugaan pelanggaran pemilu Nomor
08/REG/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dinyatakan sebagai tindak pidana
pemilu dan selanjutnya agar Polres Raja Ampat menindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Bukti T-8).
12. Bahwa penerusan Temuan dugaan pelanggaran pemilu Nomor
08/REG/PL/Kab/34.04/02/2024 kepada Polres Raja Ampat diterima dengan
Laporan Perkara Nomor LP/B/27/III/2024/SPKT/POLRES RAJA
AMPAT/POLDA PAPUA BARAT (Bukti T-9).
13. Bahwa penanganan pelanggaran terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu
Nomor 08/REG/PL/Kab/34.04/02/2024 selanjutnya ditangani oleh Gakkumdu
Kabupaten Raja Ampat unsur Kepolisian Resort Raja Ampat terhitung sejak
tanggal 13 Maret 2024 sesuai dengan surat tugas penyidikan Nomor
09/SG/PBD-03/03/2024 dengan kewajiban menyampaikan hasil penyidikan
pada pembahasan Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat (Bukti T-10).
14. Bahwa penyidikan yang dilakukan Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat unsur
Kepolisian Resort Raja Ampat terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu
Nomor 08/REG/PL/34.04/02/2024 dilaksanakan dengan pemantauan
penyidikan oleh Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat unsur Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat dan Unsur Kejaksaan Negeri Sorong. Pendampingan tersebut sesuai
surat tugas pemantauan penyidikan Nomor 12/SG/PBD-03/03/2024 dengan
kewajiban menyampaikan hasil pemantauan penyidkan dalam rapat Gakkumdu
Raja Ampat (Bukti T-11).
15. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan rapat pembahasan ke tiga
Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat guna menentukan status penyidikan
Polres Raja Ampat terhadap Laporan Perkara Nomor
LP/B/27/III/2024/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT dengan
hasil pembahasan sebagai berikut:
1) Bahwa Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat dapat melakukan Tahap 1
(Pengiriman Berkas Perkara) dan Melakukan tahap 2 (Pengiriman Tersangka
dan Barang Bukti);
2) Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Raja Ampat
berpendapat Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan
Nomor Registrasi 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 Dapat Dilanjutkan
Ke Proses Penyidikan Oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian karena sudah
terdapat bukti yang dapat menunjukan unsur pasal dugaan pelanggaran
yang disangkakan sesuai dengan Pasl 148 KUHP;
3) Bahwa Kejaksaan Negeri Sorong berpendapat Gakkumdu Kabupaten Raja
Ampat Unsur Kejaksaan Negeri Sorong siap menerima berkas hasil
Penyidikan Gakkumdu Raja Ampat Unsur Kepolisian terhadap Temuan
Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 untuk kemudian dilakukan
Penuntutan dalam Persidangan;
4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berpendapat sesuai hasil
pemantauan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap Penyidikan Temuan
Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor Registrasi:
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilakukan oleh Gakkumdu Kab.
Raja Ampat Unsur Kepolisian maka Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
menyatakan kalau hasil Penyidikan terhadap Temuan Nomor
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat dilanjutkan ke Tahap
Penuntutan oleh Gakkumdu Kab. Raja Ampat unsur Kejaksaan Negeri
Sorong;
5) Bahwa Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat merekomdenasikan agar
Gakumdu Raja Ampat Unsur Kepolisian Resort Raja Ampat dan Usur
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar dapat segera Melengkapi berkas
perkara, melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri
Sorong dan Melakukan pendapingan di persidangan (Bukti T-12).
16. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat Unsur
Kejaksaan Negeri Sorong ditugaskan melaksanakan penuntutan terhadap
perkara Nomor LP/B/27/III/2024/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA
BARAT dengan kewajiban menyampaikan hasil penuntutan dalam pembahasan
Gakkumdu Raja Ampat sesuai Surat Tugas Penuntutan Nomor 11/SG/PBD-
03/03/2024. (Bukti T-13).
17. Bahwa sesuai hasil kajian yang dilakukan Sentra Gakkumdu Kab. Raja Ampat
surat Suara sisa yang terdapat di TPS 01 Kampung Manyaifun berjumlah 51
(lima puluh satu) surat suara. Hal ini berbeda dengan yang didalilkan pengadu
yaitu berjumlah 53 (lima puluh tiga) surat suara. Pengaduan tidak jelas karena
tidak berdasar dan terkesan mengada-ada (vide Bukti T-6 dan Bukti T-12).
18. Bahwa sesuai hasil klarifikasi di bawah sumpah janji, Terlapor dalam temuan
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 (Lindert Mambrasar) mengakui tindakan
membagikan surat suara tidak terpakai dilakukan oleh Terlapor (Lindert
Mambrasar) untuk menambah perolehan suara dari Calon Anggota Legislatif
Partai Solidaritas Indonesia, Daerah Pemilihan II (Dua) Kabupaten Raja Ampat
atas nama Konstantinus Mambrasar (vide Bukti T-6).
19. Bahwa sesuai hasil klarifikasi di bawah sumpa janji, seluruh saksi yang di
klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat menyatakan mendapat
paksaan dan tekanan dari saudara Lindert Mambrasar sehingga menerima surat
suara sisa yang dibagikan oleh Saudara Lindert Mambrasar untuk digunakan
(vide Bukti T-6).
20. Bahwa Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat berkesimpulan
sumber utama terjadinya penggelembungan suara di TPS 01 Kampung
Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan adalah Saudara Lindert Mambrasar
memaksa dan menekan para saksi partai politik untuk menggunakan surat
suata tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif dari Partai PSI
(vide Bukti T-1 dan Bukti T-6).
21. Bahwa tidak ditemukan adanya kesepakatan lisan maupun tertulis yang dibuat
di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan sesuai Berita
Acara Klarifikasi di bawah Sumpah Janji yang dilakukan Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat dan Penyelidikan Kepolisian Resort Raja Ampat terhadap Saudara
Lindert Mambrasar dan para saksi partai politik di TPS 01 Kampung Manyaifun,
Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Jika pengadu mendalilkan ada kesepakatan
untuk membagikan surat suara tidak terpakai merupakan aduan yang keliru.
(vide Bukti T-1, Bukti T-6 dan Bukti T-12)
22. Bahwa Pemohon (Lindert Mambrasar) mengakui sendiri perbuatannya dengan
mengirim pesan teks kepada Teradu (Imran Rumbara) melalui aplikasi Whatsapp
yang isinya mengakui tindakan yang dilakukan dan memohon ampun atas
perbuatannya (Bukti T-14).
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-15, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 1. Video proses terjadinya dugaan pelanggaran pemilu di TPS
01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan;
2. Rekaman Suara proses terjadinya dugaan pelanggaran
pemilu di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat
Kepulauan;
2. T-2 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Distrik Waigeo
Barat Kepulauan;
3. T-3 Surat Panwaslu Waigeo Barat Kepulauan Nomor 40/PB-
07.14/PM.00.02/02/2024, tanggal 20 Februari 2024, perihal
permintaan pengambilalihan Temuan Dugaan Pelanggaran
Pemilu;
4. T-4 1. Formulir Temuan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Nomor
07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024, tanggal 20 Februari 2024;
2. Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Raja Ampat Nomor: 07/SG/PEMILU/PBD-
03/02/2024;
5. T-5 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024;
6. T-6 1. Berita Acara Klarifikasi terhadap Temuan Nomor
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024;
2. Hasil Kajian Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap
Temuan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024;
3. Kalender Penanagan Pelanggaran Nomor
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024;
7. T-7 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Raja Ampat Nomor: 07/SG/PEMILU/PBD-03/02/2024;
8. T-8 Surat Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Nomor 08/PBD-
03/PM.06.02/03/2024;
9. T-9 Laporan Polisi Nomor LP/B/27/III/2024/SPKT/POLRES RAJA
AMPAT/POLDA PAPUA BARAT;
10. T-10 Surat Tugas Penyidikan Nomor 09/SG/PBD-03/03/2024;
11. T-11 Surat Tugas pemantauan penyidikan Nomor 12/SG/PBD-
03/03/2024;
12. T-12 1. Laporan Hasil Penyelidikan Kepolisian Resort Raja Ampat
terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi di TPS 01
Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan,
Kabupaten Raja Ampat, Tanggal 14 Maret 2024;
2. Laporan Hasil Penyidikan Kepolisian Resort Raja Ampat
terkait terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi di
TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat
Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, tanggal 22 Maret 2024;
3. Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu
Kabupaten Raja Ampat Nomor: 09/SG/PEMILU/PBD-
03/02/2024;
13. T-13 Surat Tugas Penuntutan Nomor 11/SG/PBD-03/03/2024;
14. T-14 Hasil tangkapan layar aplikasi whatsapp berisi Pesan yang
dikirimkan Pengadu kepada Teradu;
15. T-15 BA Klarifikasi;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 17 Juli 2024. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Pihak Terkait Bawaslu Provinsi menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten maupun
Panwaslu tingkat distrik merupakan bagian-bagian yang menjadi informasi untuk
rekan-rekan bahwa bisa dihitung terkait daluwarsa itu seandainya di tingkat Pengawas
TPS sendiri tidak melaporkan akan tetapi pada saat diketahui di tingkat distrik ataupun
tingkat kabupaten dan itu dijadikan temuan maka di hitung sejak diketahuinya;
[2.8.2] Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
1. Bahwa waktu untuk penanganan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan Pasal
5 ayat (1) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 pada pokoknya waktu penetapan
Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
laporan hasil pengawasan dan hasil investigasi dibuat;
2. Selanjutnya pada Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 menyebutkan
Panwaslu Kecamatan dapat menetapkan laporan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) menjadi Temuan
melalui rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Kemudian di Pasal
26 ayat (3) menyatakan dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan
keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas)
Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.
3. Bahwa peristiwa kejadian dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 001 Kampung
Manyaifun yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Bahwa pada tanggal 14
Februari 2024 tersebut sesaui dengan Form A atau LHP dari Panwas Distrik
disampaikan karena dalam tenggang waktu mereka-mereka mencari dan
melengkapi bukti-bukti sampai dengan pada tanggal 20 Februari 2024 dan saat
itu juga disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dengan surat
pelimpahan. Setelah dilimpahkan, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melakukan
pertemuan. Pada saat pertemuan tanggal 20 Februari 2024 LHP tersebut
memenuhi syarat formil dan materil sehingga Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
melakukan pertemuan dengan Gakkumdu untuk membahas LHP a quo.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 pada intinya
Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam buku register
Temuan dan diberikan nomor register Temuan paling lama 2 (dua) Hari setelah
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan,
dan Panwaslu LN menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi Temuan.
5. Bahwa penanganan pelanggaran itu tujuh plus tujuh, apabila ada kekurangan
data ditambah tujuh hari untuk melengkapi termasuk juga klarifikasi, meminta
keterangan, setelah itu dibahas pada pembahasan kedua sentra Gakkumdu,
dari pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu ditetapkanlah unsur dan pasal
terpenuhi. Setelah dianggap terpenuhi kemudian dilimpahkan. Sedangkan
terkait penanganan pelanggarannya yaitu empat belas hari sejak diregister
laporannya;
[2.8.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
1. Bahwa memang benar pelapor adalah salah satu dari 7 anggota KPPS TPS 01
kampung Manyaifun sebagai anggota KPPS 2 (Bukti T-1 SK KPPS TPS 01
Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat);
2. Bahwa Komisi Pemilihan Umum kabupaten Raja Ampat tidak mengetahui
adanya terdapat 53 sisa surat suara yang sebenarnya terdapat 51 surat suara
dikarenakan tidak adanya laporan maupun form C. Kejadian khusus/Keberatan
di tingkat TPS Kampung Manyaifun. (Bukti T-2 Form C.Kejadian
Khusus/Keberatan);
3. Bahwa terhadap kejadian kesepakatan bersama pembagian surat suara sisa
sejumlah 53 sisa surat suara yang dilakukan oleh petugas KPPS bersama para
saksi partai politik dan pengawas TPS yang hadir di TPS, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Raja Ampat tidak mengetahuinya;
4. Bahwa terjadinya kesepakatan pembagian surat suara sisa antara KPPS dengan
para saksi yang dituangkan dan ditandatangani dalam Surat Kesepakatan
antara saksi terkait Pembagian surat suara sisa, sama sekali tidak diketahui
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat;
5. Bahwa pada tanggal 25-28 Januari 2024 KPU Kabupaten Raja Ampat telah
melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus melakukan
BIMTEK pemugutan dan penghitungan suara kepada seluruh anggota KPPS se
kabupaten Raja Ampat (Bukti T-3 Laporan pelaksanaan Pelantikan dan Bimtek
KPPS Se-Kabupaten Raja Ampat);
6. Bahwa terhadap pengawas TPS 01 Kampung Manyaifun distrik Waigeo Barat
yang tidak keberatan dilakukan pembagian surat suara, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Raja Ampat tidak mengetahuinya (Bukti T-2 Form C.
Kejadian Khusus/Keberatan);
7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat tidak menerima surat
rekomendasi ataupun surat pemberitahuan terkait pemanggilan klarifikasi
kepada Pengadu. Jika KPU Kabupaten Raja Ampat menerima surat rekomendasi
Bawaslu, maka KPU Kabupaten Raja Ampat akan menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu tersebut, misalnya Rekomendasi PSU;
8. Bahwa terkait adanya temuan aktif pengawas pemilu pada tanggal 14 februari
2024, Bawaslu Raja Ampat dapat mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan
PSU pada TPS tersebut, dan KPU Kabupaten Raja Ampat dapat
menindaklanjutinya sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di
TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu:
a. PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan
Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan
diadakannya PSU;
b. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU;
c. Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera
memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan
dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
d. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana
dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib
menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi;
e. Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan
menyaksikan PSU di TPS;
f. KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan
instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan
pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk
menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS;
g. PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari
pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
h. PSU di TPS hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali PSU;
i. PSU di TPS dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang
diliburkan. Dan seterusnya sampai huruf w. (Bukti T-4 KPT KPU Nomor 66
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Bab II Pemungutan Suara
Ulang di Tempat Pemungutan Suara Hal.175-196);
9. Bahwa memang benar pengadu adalah anggota KPPS TPS 01 yang diangkat dan
ditetapkan oleh Ketua PPS Kampung Manyaifun sesuai dengan SK KPU
Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2024 dan sesuai ketentuan Pasal 59
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan “bahwa anggota KPPS sebanyak 7 orang berasal dari anggota
masyarakat disekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang”;
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 516 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum berbunyi bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja
pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu
TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan
dan denda paling banyak Rp18.000.000,00” Yang artinya bahwa semua 14 orang
saksi partai politik, 7 anggota KPPS, 2 anggota Linmas, 1 anggota PTPS dapat
dikenakan sanksi pidana Pemilu.
[2.8.4] Gakkumdu Unsur Kejaksaan Kota Sorong
1. Terkait dengan waktu penanganan perkara pemilu ini sudah sesuai dengan
ketentuan. Berdasrarkan peraturan yang berlaku;
2. Setelah kita melakukan penerimaan adanya Temuan, kemudian kami
melakukan pembahasan setiap tahapan dengan rekan-rekan yang tergabung
pada sentra Gakkumdu;
3. Dalam hal adanya laporan atau aduan, Pihak Terkait selaku Pembina dari unsur
Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kab. Raja Ampat selalu
menyampaikan setiap ada laporan atau temuan kita bahas secara intens;
4. Kalau menurut kami terkait dengan waktu sudah sesuai dengan ketentuan.
Ketika sudah dibuatkan laporan dari tingkat penyidikan ke Polres Raja Ampat,
waktupun kita masih memperhitungkan empat belas hari proses penyelidikan.
Dalam waktu empat hari inipun adanya ketidakseragaman atau sepemahaman
ada yang menyampaikan hari ada juga yang menyampaikan kerja. Untuk
mencari aman, kita selalu kalau dalam penyidikan kita memakai hari kalender
tidak menggunakan waktu hari kerja karena menurut kami, hari kerja itu
ditingkat klarifiasi oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten Raja Ampat;
5. Bahwa pada tahap pertama dan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang
bukti masih dalam waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah kita menerima
tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti, kita langsung
melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sorong. Setelah keluar jadwal
sidang pada hari selasa di agendakan dengan agenda pembacaan dakwaan,
kemudian ada eksepsi dari rekan kita Penasehat Hukum. Setelah Eksepsi kita
dikasih waktu hanya satu sampai dua jam untuk langsung menanggapi terkait
adanya Eksepsi;
[2.8.5] Gakkumdu Unsur Kepolisian Kabupaten Raja Ampat
1. Bahwa proses klarifikasi itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum
Terpadu Pemilihan Umum;
2. Terkait dengan proses klarifikasi maupun penyidikan, kami bersama sama
dengan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat melakukan pemeriksaan di TKP di
Kampung Manyaifun. Menurut Pihak Terkait karena jarak dan waktu sehingga
kami yang mendatangi lokasi langsug;
3. Kami bersama-sama melakukan klarifikasi sebanyak 14 orang termasuk saksi
partai. Bahwa seingat kami, saksi partai politik kami klarifikasi sebanyak 11
orang. Kemudian para penyelenggara yaitu pihak KPPS dan lainnya kenapa tidak
dijadikan terlapor karen yang bersangkutan sudah memberikan peringatan
terhadap saudara terlapor in casu Pengadu sehingga juga yang bersangkutan
tidak ikut membagikan surat suara dan tidak ikut mencoblos;
4. Untuk surat kesepakatan tersebut, kami tidak mendapatkan pada saat
melakukan klarifikasi dan penyidikan. Dalam pemeriksaan juga tidak
disebutkan;
5. Bahwa menurut Pihak Terkait batas waktu penyeledikan dan klarifikasi masih
dalam kurun waktu dibawah empat belas hari. Berdasarkan pembahasan bahwa
sudah sesuai;
[2.7] BUKTI KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Raja Ampat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai
dengan PT-4, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 SK KPPS TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat;
2. PT-2 Form C.Kejadian Khusus/Keberatan Tingkat TPS 01 Kampung
Manyaifun, Distrik Waigeo Barat;
3. PT-3 Laporan Pelaksanaan kegiatan Pelantikan dan Bimtek KPPS
Se-Kabupaten Raja Ampat;
4. PT-4 Lampiran III KPT KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Umum (Hal.175-196).
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Mayarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya diduga menindaklanjuti dugaaan pelanggaran tindak
pidana Pemilu yang telah daluwarsa karena dilaporkan lebih dari tujuh hari setelah
dugaan pelanggaran tersebut diketahui.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Teradu menerangkan bahwa Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat melaksanakan proses penanganan pelanggaran terhadap
peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik
Waigeo Barat Kepulauan sebagaimana yang diadukan dalam perkara Nomor 100-PKE-
DKPP/V/2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan
Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu). Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 terjadi dugaan pelanggaran pemilu
di TPS 01 Kampung Manyaifun, Disitrik Waigeo Barat Kepulauan yang dilakukan oleh
Anggota KPPS a.n Lindert Mambrasar in casu Pengadu dengan membagikan surat suara
yang tidak terpakai untuk memenangkan calon Anggota legislatif tertentu. Bahwa
peristiwa tersebut terdokumentasi dalam video yang direkam oleh Alex Mambraku
selaku Pengawas Pemilu Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Selain
itu, Pengawas TPS a.n. Arlince Mambrasar juga memiliki bukti berupa rekaman suara
percakapan proses penggunaan surat suara tidak terpakai (Vide bukti T-1). Bahwa
pada tanggal 20 Februari 2024, Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan
menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor 231/PBD-
03/LHP/PM.00.03/02/2024 yang pada pokoknya pada tanggal 14 Februari 2024
terjadi dugaan pelanggaran pemilu dengan membagikan surat suara yang tidak
terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu serta tindakannya
tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 532 dan Pasal 554 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masih pada tanggal yang sama 20 Februari
2024, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu setelah menerima Laporan Hasil
Pengawasan Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan kemudian ditetapkan menjadi
Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024. Bahwa
terhadap Temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu
menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat untuk dilakukan
pembahasan karena Temuan dugaan pelanggaran tersebut mengadung dugaan unsur
tindak pidana Pemilihan Umum yaitu Pasal 516, Pasal 532 dan Pasal 554 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa terhadap pembahasan
tersebut hasilnya disepakati syarat formil dan materil dalam Temuan Nomor
07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 telah terpenuhi, Temuan Nomor
07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat diregistrasi untuk dilakukan proses kajian dan
memberikan surat perintah kepada Gakkumdu Raja Ampat untuk melakukan
pendampingan kajian terhadap Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 (Vide
bukti T-4). Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
in casu Teradu melaksanakan rapat pleno untuk menentukan status Temuan Nomor
07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan hasil kesepakatan Temuan dugaan
pelanggaran tersebut diregistrasi dengan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024
dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 454 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan juga diatur dalam Pasal
5 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu yang pada pokoknya bahwa hasil pengawasan ditetapkan
sebagai Temuan pelanggaran pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya
dugaan pelanggaran Pemilu. Bahwa menurut Teradu, penindakan terhadap Temuan
Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat dilakukan karena masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan (Vide bukti T-5). Setelah diregistrasi, Bawaslu Kabupaten Raja
Ampat in casu Teradu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap Temuan dugaan
pelanggaran pemilu Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan
memperhatikan ketentuan pada Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022. Selain itu, dalam proses kajian yang dilakukan Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu mendapat pendampingan dari Gakkumdu Unsur
Kejaksaan Negeri Sorong dan Kepolisian Resort Raja Ampat sesuai dengan Surat Tugas
Pendampingan Kajian Nomor 04/SG/PBD-07/02/2024 dengan kewajiban
menyampaikan hasil pendampingan kajian terhadap pelanggaran pemilu Nomor
08/REG/PL/Kab/34.04/02/2024 dalam pembahasan Gakkumdu Raja Ampat (Vide
bukti T-6).
Selanjutnya, Teradu menerangkan pada tanggal 13 Maret 2024 dilaksanakan
rapat Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat untuk
menentukan status hasil kajian Temuan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024. Bahwa terhadap pembahasan tersebut pada
pokoknya Gakkumdu Kabupeten Raja Ampat merekomendasikan agar Temuan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan umum dengan Nomor Registrasi
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat dilanjutkan Ke Proses Penyidikan oleh
Gakkumdu Unsur Kepolisian karena memiliki Alat Bukti yang akurat untuk
membuktikan unsur dugaan pelanggaran yang disangkakan serta mengumumkan
status Temuan dengan menggunakan Formulir Model B.18 (Vide Bukti T-7). Setelah
itu, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu meneruskan pembahasan kedua
Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat kepada Kepolisian Resort Raja Ampat yang
telah dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu (Vide bukti T-8).
Pada tanggal 21 Maret 2024, dilaksanakan rapat pembahasan ketiga Sentra
Gakkumdu Raja Ampat guna menentukan status penyidikan Polres Raja Ampat
terhadap Laporan Perkara Nomor LP/B/27/III/2024/SPKT/POLRES RAJA
AMPAT/POLDA PAPUA BARAT dengan hasil pembahasan merekomendasikan agar
Gakumdu Raja Ampat Unsur Bawaslu dan Unsur Kepolisian agar dapat segera
melengkapi berkas perkara, melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan
Negeri Sorong dan melakukan pendampingan di persidangan (Vide bukti T-12). Setelah
itu Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat Unsur Kejaksaan Negeri Sorong ditugaskan
melaksanakan penuntutan terhadap perkara Nomor
LP/B/27/III/2024/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT dengan
kewajiban menyampaikan hasil penuntutan dalam pembahasan Gakkumdu
Kabupaten Raja Ampat sesuai Surat Tugas Penuntutan Nomor 11/SG/PBD-
03/03/2024 (Vide bukti T-13). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu menerangkan
sudah melaksanakan proses penanganan pelanggaran terhadap peristiwa dugaan
pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat
Kepulauan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU 7/2017), Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022) dan
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) (Perbawaslu 3/2023). Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 terjadi
dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu Anggota KPPS pada TPS 01
Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan a.n. Lindert Mambrasar in casu
Pengadu karena membagikan surat suara yang tidak terpakai untuk memenangkan
calon Anggota legislatif tertentu. Peristiwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut
direkam oleh salah satu anggota Panwaslu Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat
Kepulauan a.n. Alex Mambraku. Selain itu, salah satu Pengawas TPS 01 Kampung
Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan a.n. Arlince Mambrasar juga memiliki
rekaman suara mengenai dugaan pelanggaran a quo. Dalam rekaman suara tersebut
terdapat percakapan antara Anggota KPPS pada TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik
Waigeo Barat Kepulauan a.n. Lindert Mambrasar in casu Pengadu dengan para saksi
partai dan Masyarakat yang berada disekitar TPS untuk mengatur proses penggunaan
surat suara tidak terpakai agar digunakan untuk calon Anggota Legislatif tertentu (vide
Bukti T-1). Bahwa kejadian a quo baru disampaikan oleh Panwaslu Distrik Waigeo
Barat Kepulauan kepada Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu dalam bentuk
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor 231/PBD-03/LHP/PM.00.03/02/2024 pada
tanggal 20 Februari 2024 (Vide Bukti T-2). Dalam LHP tersebut disampaikan: 1) Bahwa
pada tanggal 14 Februari 2024 bertempat di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik
Waigeo Barat Kepulauan terjadi dugaan pelanggaran pemilu; 2) Bahwa Pelanggaran
Pemilu yang dimaksud yaitu salah satu anggota KPPS TPS 01 Kampung Manyaifun,
Distrik Waigeo Barat Kepulauan a.n. Lindert Mambrasar membagikan surat suara yang
tidak terpakai untuk memenangkan calon anggota legislatif tertentu; 3) Bahwa
tindakan Lindert Mambrasar tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 532 dan
Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4) Bahwa
bukti yang dilampirkan dalam LHP Panwaslu Distrik Waigeo Barat Kepulauan berupa
dokumentasi foto, rekaman video dan rekaman suara percakapan di TPS 01 Kampung
Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan. Bahwa Panwaslu Distrik Waigeo Barat
Kepulauan menyampaikan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut kepada
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu dengan Surat Permintaan
Pengambilalihan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor 40/PB-
07.14/PM.00.02/02/2024 yang termuat dalam LHP Panwaslu Distrik Waigeo Barat
Kepulauan yang mengandung Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu. Atas laporan a quo
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu kemudian menetapkan
laporan tersebut menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Nomor
07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024. Selanjutnya masih pada tanggal yang sama yaitu
tanggal 20 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu
menyampaikan temuan dugaan tersebut kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja
Ampat untuk dilakukan pembahasan karena Temuan dugaan pelanggaran tersebut
mengadung Dugaan Unsur Tindak Pidana Pemilihan Umum. Bahwa hasil pembahasan
pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat menyepakati; 1) Syarat Formil dan
Materil dalam Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 telah Terpenuhi; 2)
Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat diregistrasi untuk dilakukan
proses kajian; 3) Memberikan surat perintah kepada Gakkumdu Kabupaten Raja
Ampat Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan untuk melakukan pendampingan kajian
terhadap Temuan Nomor 07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 (Vide Bukti T-4). Bahwa
pada tanggal 22 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu
melaksanakan Rapat Pleno untuk menentukan status Temuan Nomor
07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dengan hasil kesepakatan Temuan dugaan
pelanggaran tersebut diregistrasi dengan Nomor
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024, selanjutnya terhadap temuan tersebut Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu melakukan klarifikasi dan kajian.
Bahwapada tanggal 13 Maret 2024 dilaksanakan rapat pembahasan kedua oleh
Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat untuk menentukan status hasil kajian
temuan dugaan pelanggaran Pemilu Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024,
dengan kesimpulan bahwa unsur pasal dugaan pelanggaran pemilu yang disangkakan
kepada Lindert Mambrasar terpenuhi berdasarkan alat bukti rekaman dan keterangan
saksi yang membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Anggota KPPS a.n. Lindert
Mambrasar serta ditemukannya bukti yang secara terang menunjukan dugaan pasal
pelanggaran pidana pemilu yang disangkakan kepada Lindert Mambrasar in casu
Pengadu. Selanjutnya Pihak Terkait Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat
merekomendasikan agar Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan
Nomor Registrasi 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat dilanjutkan ke proses
penyidikan oleh Pihak Terkait Gakkumdu unsur Kepolisian karena memiliki alat bukti
yang akurat untuk membuktikan unsur dugaan pelanggaran yang disangkakan serta
mengumumkan status Temuan dengan menggunakan Formulir Model B.18. Teradu
menjelaskan bahwa terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor
08/REG/PL/Kab/34.04/02/2024 selanjutnya ditangani oleh Pihak Terkait Gakkumdu
Kabupaten Raja Ampat unsur Kepolisian Resort Raja Ampat terhitung sejak tanggal 13
Maret 2024 sesuai dengan Surat Tugas Penyidikan Nomor 09/SG/PBD-03/03/2024
dengan kewajiban menyampaikan hasil penyidikan pada pembahasan Gakkumdu
Kabupaten Raja Ampat. Penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Terkait Gakkumdu
Kabupaten Raja Ampat unsur Kepolisian Resort Raja Ampat terhadap Temuan dugaan
pelanggaran Pemilu Nomor 08/REG/PL/34.04/02/2024 dilaksanakan dengan
pemantauan penyidikan oleh Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat unsur Bawaslu
Kabupaten Raja Ampat dan Unsur Kejaksaan Negeri Sorong. Pendampingan tersebut
sebagaimana Surat Tugas Pemantauan Penyidikan Nomor 12/SG/PBD-03/03/2024
dengan kewajiban menyampaikan hasil pemantauan penyidikan dalam rapat
Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat (Vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal 21 Maret
2024 dilaksanakan rapat pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja
Ampat guna menentukan status penyidikan Polres Raja Ampat terhadap Laporan
Perkara Nomor LP/B/27/III/2024/SPKT/POPLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA
BARAT dengan hasil pembahasan sebagai berikut: 1)Bahwa Gakkumdu Kabupaten
Raja Ampat dapat melakukan Tahap 1 (Pengiriman Berkas Perkara) dan Melakukan
tahap 2 (Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti); 2) Bahwa Kepolisian Negara
Republik Indonesia Resort Raja Ampat berpendapat Temuan Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan Umum dengan Nomor Registrasi
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat dilanjutkan Ke Proses Penyidikan oleh
Gakkumdu Unsur Kepolisian karena sudah terdapat bukti yang dapat menunjukan
unsur pasal dugaan pelanggaran yang disangkakan sesuai dengan Pasal 148 KUHP; 3)
Bahwa Kejaksaan Negeri Sorong berpendapat Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat
Unsur Kejaksaan Negeri Sorong siap menerima berkas hasil Penyidikan Gakkumdu
Raja Ampat Unsur Kepolisian terhadap Temuan Nomor
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 untuk kemudian dilakukan Penuntutan dalam
Persidangan; 4) Bahwa Bawaslu Kabupaten Raja Ampat berpendapat sesuai hasil
pemantauan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap Penyidikan Temuan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor Registrasi:
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 yang dilakukan oleh Gakkumdu Kabupaten
Raja Ampat Unsur Kepolisian maka Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyatakan kalau
hasil Penyidikan terhadap Temuan Nomor 08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 dapat
dilanjutkan ke Tahap Penuntutan oleh Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat unsur
Kejaksaan Negeri Sorong; 5) Bahwa Gakkumdu Kabupaten Raja Ampat
merekomendasikan agar Gakumdu Raja Ampat Unsur Kepolisian Resort Raja Ampat
dan Unsur Bawaslu Kabupaten Raja Ampat agar dapat segera melengkapi berkas
perkara, melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sorong dan
melakukan pendampingan di persidangan (Vide Bukti T-12).
Bahwa sesuai hasil kajian yang dilakukan Sentra Gakkumdu Kabupaten Raja
Ampat surat Suara sisa yang terdapat di TPS 01 Kampung Manyaifun berjumlah 51
(lima puluh satu) surat suara. Hal ini berbeda dengan yang didalilkan pengadu yaitu
berjumlah 53 (lima puluh tiga) surat suara. Selanjutnya Teradu menjelaskan bahwa
sesuai hasil klarifikasi di bawah sumpah janji dalam temuan Nomor
08/REG/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 Pengadu telah mengakui tindakan membagikan
surat suara tidak terpakai dilakukan untuk menambah perolehan suara dari Calon
Anggota Legislatif Partai Solidaritas Indonesia, Daerah Pemilihan 2 (Dua) Kabupaten
Raja Ampat atas nama Konstantinus Mambrasar in casu saksi Pengadu. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Calon Anggota Legislatif Partai Solidaritas
Indonesia Daerah Pemilihan 2 (Dua) Kabupaten Raja Ampat a.n. Konstantinus
Mambrasar merupakan adik kandung Pengadu. Bahwa sesuai hasil klarifikasi di bawah
sumpah janji terhadap seluruh saksi yang dilakukan oleh Gakkumdu Kabupaten Raja
Ampat menyatakan mendapat paksaan dan tekanan dari Lindert Mambrasar in casu
Pengadu sehingga menerima surat suara sisa yang dibagikan oleh Lindert Mambrasar
in casu Pengadu untuk digunakan. Bahwa berkaitan dengan keterangan Pengadu
terkait adanya kesepakatan di TPS 01 Kampung Manyaifun, dalam sidang pemeriksaan
terungkap fakta berdasarkan keterangan Teradu tidak ditemukan adanya kesepakatan
lisan maupun tertulis yang dibuat di TPS 01 Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat
Kepulauan sesuai Berita Acara Klarifikasi di bawah Sumpah Janji yang dilakukan
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu dan Pihak Terkait unsur Kepolisian
Resort Raja Ampat terhadap Pengadu dan para saksi partai politik di TPS 01 Kampung
Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan (Vide Bukti T-1, T-6 dan T-12).
Bahwa terkait dengan dalil Pengadu menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilu yang telah daluarsa karena dilaporkan lebih dari 7 (tujuh) hari setelah
dugaan pelanggaran tersebut diketahui, Teradu menerangkan bahwa dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 baru
diketahui setelah adanya penyampaian LHP oleh Panwaslu Distrik Waigeo Barat
Kepulauan pada tanggal 20 Februari 2024 sehingga menurut Teradu masih memenuhi
ketentuan waktu 7 (tujuh) hari setelah diketahui. Hal ini berkesesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait Gakkumdu Unsur Kejaksaan bahwa waktu penanganan
perkara pemilu a quo sudah sesuai dengan ketentuan berdasarkan peraturan yang
berlaku, ketika sudah dibuatkan laporan dari tingkat penyidikan ke Polres Raja Ampat,
Gakkumdu kemudian memperhitungkan empat belas hari proses penyelidikan. Bahwa
dalam memaknai waktu empat belas hari tersebut ditemukan adanya perbedaan
pemahaman, ada yang menyampaikan dihitung berdasarkan hari kalender ada juga
yang menyampaikan hari kerja. Maka agar relatif aman Gakkumdu dalam penyidikan
selalu menghitung dengan menggunakan hari kalender, tidak menggunakan waktu
hari kerja karena menurut Pihak Terkait Gakkumdu unsur Kejaksaan, hari kerja itu
digunakan pada tingkat klarifiasi oleh teman-teman Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.
Bahwa setelah Pihak Terkait Gakkumdu unsur Kejaksaan mendapatkan adanya
Temuan, selanjutnya melakukan pembahasan setiap tahapan dengan seluruh unsur
yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Keterangan juga disampaikan oleh Pihak
Terkait Gakkumdu unsur Kepolisian bahwa proses klarifikasi maupun penyidikan,
dilakukan bersama sama dengan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat in casu Teradu di
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung Manyaifun. Menurut Pihak Terkait
Gakkumdu Unsur Kepolisian karena jarak dan waktu sehingga Gakkumdu yang
mendatangi lokasi tempat kejadian dugaan pelanggaran guna melakukan klarifikasi
kepada 14 orang, termasuk saksi partai politik. Bahwa seingat Pihak Terkait saksi
partai politik yang diklarifikasi sebanyak 11 orang, penyelenggara pemilu yaitu Ketua
dan Anggota KPPS 01 Kampung Mayaifun yang tidak dijadikan Terlapor karena yang
bersangkutan sudah mengingatkan Lindert Mambrasar in casu Pengadu sehingga yang
bersangkutan tidak ikut membagikan surat suara dan tidak ikut mencoblos. Bahwa
menurut Pihak Terkait Unsur Kepolisian batas waktu penyelidikan dan klarifikasi
masih dalam kurun waktu dibawah empat belas hari.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu telah
melaksanakan wewenang Penangganan Pelanggaran terhadap Temuan Nomor
07/TM/PL/Kab/34.04/02/2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tindakan Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang pada pokoknya
mengatur bahwa hasil pengawasan ditetapkan sebagai Temuan pelanggaran pemilu
paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu (Vide bukti
T-5). Bahwa Teradu mengetahui peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran berdasarkan
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) tertanggal 20 Februari 2024 dan diregistrasi pada
tanggal 22 Februari 2024, demikian pula penanganan temuan dugaan pelanggaran
tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian dan
Unsur Kejaksaan telah sesuai dengan waktu penanganan pelanggaran. DKPP juga
menilai tindakan Teradu dalam melaksanakan wewenang penanganan pelanggaran
tindak pidana pemilu dengan melibatkan unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan telah
sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.