Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 52 Tahun 2023
Laily Ligawa, Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 20/07/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-07-2023
👁 23 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu Perakra Nomor 52-PKE-DKPP/III/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu (Laily Ligawa) adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 52-PKE- DKPP/III/2023 pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak profesional dalam pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Teradu diduga menghubungi Derek Mambrasar selaku peserta Calon Anggota PPD menjanjikan kelulusan dan terpilih sebagai Anggota PPD untuk Pemilu 2024; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam Perkara Nomor 52-PKE- DKPP/III/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Laily Ligawa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 52-PKE-DKPP/III/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
61-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52-PKE-
DKPP/III/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1 Nama : Markus Rumsowek
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I
2 Nama : Kalansina Aibini
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II
3 Nama : Agus Salim Wahon
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III
Pengadu I s.d. Pengadu III Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------
--------------------------------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : Laily Ligawa
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Alamat : Jl. Poros Perum 200, Kelurahan Warmasen, Kota
Waisai, Kabupaten Raja Ampat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 52-PKE-DKPP/III/2023 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2023 dengan uraian sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu (Laily Ligawa) adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Raja Ampat yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi;
2. Bahwa pada tanggal 04 Januari 2023, telah dilangsungkan Pelantikan Panitia
Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Raja Ampat;
3. Bahwa setelah pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimaksud, Derek
Mambrasar mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyampaikan
informasi bahwa ada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat
atas nama Laily Ligawa yang telah menjanjikan untuk meluluskan Derek
Mambrasar sebagai Anggota PPK namun hal tersebut tidak dilakukan;
4. Bahwa pada tanggal 06 Januari 2023 didapati berita media online kasuaritv.com
dengan judul "Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum Raja Ampat diduga
melanggar kode etik dan Keputusan dibuat atas dasar suka tidak suka". Berita
media online tersebut memuat percakapan antara Saudara Derek Mambrasar dan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat serta melampirkan
rekaman suara percakapan antara Derek Mambrasar dan Komisioner Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat;
5. Bahwa sesuai dengan rekaman suara yang diunggah akun youtube kasuaritv-
papua Indonesia terdengar Komisoner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja
Ampat atas nama Laily Ligawa bercakap cakap dengan Derek Mambrasar. Dalam
percakapan tersebut Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat
mendiskusikan rencana Keputusan Komisi Pemilihan Uumum Kabupaten Raja
Ampat bersama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Derek Mambrasar.
Selain itu disampaikan juga oleh Laily Ligawa bahwa Saudara Derek Mambrasar
akan lulus sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Distrik Kofiau;
6. Bahwa Teradu mengetahui berita media oneline kasuaritv.com dengan judul
"Oknum Komisioner KPU Raja Ampat di duga melanggar Kode Etik dan keputusan
di buat atas dasar suka tidak suka";
7. Bahwa Teradu menyatkan rekaman suara yang di upload oleh akun youtube
kasuaritv.papua-Indonesia dengan judul "Oknum Komisioner KPU Raja Ampat,
Dlm Perekrutan PPD Diduga Atas Dasar Suka Tdk Suka @kasuaritv438" adalah
benar percakapan Teradu dan Derek Mambrasar;
8. Bahwa Teradu menyatakan tidak menjanjikan kelulusan kepada Derek
Mambrasar. Namun, Derek Mambrasar menyatakan bahwa Benar Teradu
meyakinkan dirinya lulus sebagai Anggota PPD Distrik Kofiau;
9. Bahwa Teradu berkomunikasi melalui telpon meyakinkan Derek Mambrasar lulus
sebagai Anggota PPPD Distrik Kofiau sebelum hasil seleksi secara resmi
diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat;
10. Bahwa hasil kajian Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap Temuan dugaan
pelanggaran Nomor: 03/TM/PEMILU/PB-07/34.04/1/2023 menyatakan terjadi
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat atas nama Laily Ligawa. Laily
Ligawa diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, terkait dengan
perbuatan Teradu dengan berkomunikasi menyampaikan hasil keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat serta menjanjikan kelulusan sebagai
Anggota Panitia Pemilihan Distrik Kofiau kepada Derek Mambrasar sebelum hasil
seleksi Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Raja Ampat resmi diumumkan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 52-PKE-
DKPP/III/2023, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Memeriksan dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu
untuk seluruhnya;
2. Memeriksan dan memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap dan/atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 52-PKE-
DKPP/III/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-4
sebagai berikut:
P-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 002/PB-
07/LHP/PM.00.02/1/2023, tertanggal 9 Januari 2023.
P-2 Formulir Temuan Nomor: 03/TM/PEMILU/Kab/34.04/01/2023, tertanggal
17 Januari 2023.
P-3 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/REG/TM/PL/PB-07/34.04/I/2023.
P-4 Rekaman Suara Percakapan Teradu dengan Derek Mambrasar.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 Juni 2023, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
Para Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak dapat membuktikan dalilnya bahwasanya rekaman suara
yang digunakan Pengadu sebagai bukti adalah rekaman suara yang telah sunting;
2. Bahwa percakapan yang terjadi antara Teradu dan Derek Mambrasar pada tanggal
19 Desember 2023 terjadi diluar tenggang masa tanggapan masyarakat.
Pengakuan Teradu bahwa percakapan tersebut merupakan klarifikasi resmi
karena tanggal 19 Desember 2023 merupakan masa tanggapan masyarakat jelas
keliru dikarenakan Jadwal tanggapan masyarakat telah berlangsung pada tanggal
05-13 Desember 2023 (Bukti P-1);
3. Bahwa berkaitan dengan penjelasan Pihak Terkait (Arsad Sehwaki) terkait dengan
masa tanggapan masyarakat yang dapat dilangsungkan sampai satu hari
menjelang pelantikan adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur dikarenakan
ketentuan Komisi Pernilihan Umum Nornor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota pada Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS menyebutkan pada
tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan
PPS, KPU Kabupaten/Kota menerima masukan dan tanggapan masyarakat sejak
pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan berakhirnya
pengumuman hasil seleksi tertulis (Bukti P-2);
4. Bahwa klarifikasi terhadap adanya masukan dan tanggapan masyarakat kepada
Derek Mambrasar pada tanggal 19 Desember 2023 dilakukan tidak sesuai jadwal
tahapan wawancara kepada para calon anggota PPD Se-Kabupaten Raja Ampat.
Oleh karena itu tindakan Teradu melakukan klarifikasi via telpon kepada Derek
Mambrasar tidak berdasar dan jelas dilakukan tidak sesuai jadwal dan tahapan
yang berlaku. Proses klarifikasi yang dilakukan juga tidak sesuai dengan
mekanisme yang berlaku secara kelembagaan yaitu klarifikasi dilakukan secara
langsung atau tatap muka kepada Bakal Calon Anggota PPD (Bukti P-3);
5. Bahwa Pengadu tidak berkewajiban menyampaikan status penanganan
pelanggaran kepada Teradu karena sesuai ketentuan Pasal 50 Ayat (3) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada pokoknya
menyebutkan Pemberitahuan status Temuan atau Laporan hanya disampaikan
kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi
(Bukti P-4);
6. Bahwa Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya karena telah
mendiskusikan keputusan yang akan dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Raja Ampat dan menjanjikan kelulusan kepada Saudara Derek
Mambrasar pada Seleksi Calon Anggota PPK di Distrik Kofiau pada tanggal 19
Desember 2023 sebelum Penetapan Calon Anggota Terpilih dilakukan secara
resemi oleh Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Raja Ampat tertanggal 04 Januari
2023 (Bukti P-5).
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis terhadap Perkara Nomor
52-PKE-DKPP/III/2023 dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2023, sebagai
berikut:
1. Bahwa benar pada tanggal 4 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Raja Ampat telah melangsungkan Pelantikan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan
Distrik se-Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Raja Ampat
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti Surat Keputusan Nomor 19 Tahun
2023 dan surat Berita Acara Pleno Penetapan Hasil Seleksi.T-1);
2. Bahwa terkait pengaduan Derek mambrasar kepada Pengadu Bawaslu Kabupaten
Raja Ampat. Bahwa Teradu telah memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi
kepada Pengadu di Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 24
Januari 2023 pukul 13:00 Wit selasai sesuai dengan dekomentasi foto yang di
lampirkan (Bukti foto T-2). Namun teradu menyayangkan bahwa sampai dengan
saat ini tidak ada tindak lanjut dari hasil kalrifikasi yang disampaikan dari
Pengadu kepada Teradu terkait hasil pemeriksaan yang di maksud sampai sidang
ini dilakukan;
3. Bahwa benar telah terjadi percakapan antara Teradu dan Derek Mambrasar
melalui sambungan telepon, namun apa yang didalilkan oleh Pengadu dengan
melampirkan bukti rekaman percakapan tidaklah sepenuhnya benar dikarenakan
bukti rekaman yang dilampirkan dan yang dishare adalah rekaman percakapan
yang tidak utuh. Pada tanggal 19 Desember 2022 setelah pengumuman hasil
seleksi wawancara percakapan antara teradu dengan Derek Mambrasar memiliki
durasi selama 6 menit 41 detik sesuai dengan yang diambil dari handphone
Teradu pada saat pembicaraan dilakukan. (Bukti capture gambar T-3);
4. Bahwa pada rekaman percakapan yang dijadikan alat bukti oleh Para Pengadu
dan yang dimuat pada media online melalui channel youtube dasuaritv.papua-
Indonesia dengan link https://youtu.be/XNGNntjbfu4 pada tanggal 6 Januari 2023
hanya memiliki durasi 4 menit 13 detik sesuai dengan hasil capture tampilan akun
youtube Kasuaritv.papua-indonesia. (Bukti capture T-4) bahwa tidak sesuai
dengan bukti jawaban pada poin 3 (tiga) Teradu, sehingga ada bagian percakapan
yang dihapuskan atau dipotong. Maka yang didalilkan oleh pengadu terkait
dengan mendiskusikan rencana keputusan Komisi Pemilihan Umum dan kalimat
yang disampaikan bahwa Derek Mambrasar akan lulus tidak terdapat pada
rekaman percakapan Teradu dan Derek Mambrasar pada video akun youtube
tersebut;
5. Pada percakapan Teradu dengan Derek Mambrasar pada saat itu, yang di
masukan oleh Derek Mambrasar pada rekaman video “Oknum Komisoner KPU
Raja Ampat Dalam Perekrutan PPD Di Duga Atas Dasar Suka Tidak Suka
@Kasuaritv438”, yang dijadikan oleh Pengadu bahan Pengaduan Nomor
03/TM/PEMILU/PB-07/34.04/2023 tidak sesuai dengan percakapan awal pada
saat Teradu menghubungi saksi Derek Mambrasar yang sebenarnya, percakapan
pembicaraan Teradu menyampaikan kepada Derek Mambrasar sebagai klarifikasi
dan motifasi kepada Derek Mambrasar dikarenakan tahapan hasil seleksi
wawancara PPD sudah di publikasikan secara umum di media sosial facebook
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat. Pada tanggal 19 Desember 2022
(Bukti hasil capture akun facebook Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja
aaipat T-5). Sehingga apa yang didalilkan Para Pengadu yang menyatakan bahwa
Teradu berkomunikasi dengan Derek Mambrasar dan menyampaikan hasil
keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat serta menjanjikan
kelulusan sebagai Anggota PPD Kofiau sebelum hasil seleksi PPD se-Kabupaten
Raja Ampat resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja
Ampat tidaklah benar, karena yang sebenarnya Teradu melakukan komunikasi
dengan Derek Mambrasar setelah pengumuman resmi hasil seleksi telah
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat;
6. Bahwa maksud dari Teradu melakukan panggilan dan percakapan kepada Derek
Mambrasar adalah untuk melakukan klarifikasi terkait adanya masukan dari
salah satu Komisioner yang diterima Teradu melalui panggilan Whatsapp
tertanggal 19 Desember 2022 Pukul 18:10 Wit. Bahwa keberadaannya Derek
Mambrasar lebih banyak di Waisai Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat di bandingkan
di Distrik Kofiau dan juga ada percakapakan yang disampaikan kepada Teradu
dan di klarifikasikan kepada Derek Mambrasar bahwa tahapan di kofiau akan
hancur pada saat Derek Mambrasar menjabat sebagai anggota PPD Distrik kofiau.
Teradu kemudian melakukan klarifikasi terhadap Derek Mambrasar karena masih
masuk tahapan Tanggapan Masyarakat dari tanggal 19 Desember 2022 sampai
tanggal 3 Januari 2023 (Buki capture T-6);
7. Bahwa terkait dengan percakapan suka tidak suka terhadap saudara Jamal (Bukti
capture durasi menit T-7) karena ada beberapa alasan Teradu sebagai berikut,
Jamal adalah mantan Ketua PPD Distrik Kofiau pada pemilu Tahun 2019 dan
Pilkada Tahun 2020. Pada masa jabatan Jamal ada masukan dari Anggota PPS
bahwa uang oprasional dan honor Anggota PPS sebagai hak mereka tidak di
salurkan kepada Anggota PPS Distrik Kofiau dan Teradu selaku korwil
mengevaluasi kinerja dari Jamal;
8. Bahwa proses seleksi rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten
Raja Ampat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku.
Hasil nilai seleksi yang diperoleh Derek Mambrasar telah memenuhi standar
kelulusan pada setiap tahapan seleksi yang dilakukan mulai dari Seleksi
Administrasi, Seleksi Tertulis, dan Seleksi wawancara (Bukti T-8) dan Penetapan
Anggota PPD terpilih merupakan Keputusan Bersama Komisi Pemilihan Umum
yang tetapkan melalui Rapat Pleno Tertutup;
9. Bahwa sehubungan dengan adanya laporan dan tanggapan masyarakat yang
diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat terkait Derek
Mambrasar, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat melakukan
Rapat Pleno tertutup tentang pembatalan Calon Anggota PPD terpilih Distrik
Kofiau pada Komisi Pemilihan Umum Raja Ampat yang dituangkan dalam Berita
Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor: 332/PL.02.1-
BA/9205/2023 (Bukti T-9) dan melakukan penetapan Calon terpilih PPD Distrik
Kofiau Pasca laporan dan tanggapan masyarakat pada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Raja Ampat yang dituangkan dalam Berita Acara (BA) Nomor
333/PL.02.1-BA/9205/2023 (Bukti T-10) per tanggal 29 Desember 2023;
10. Bahwa Perihal tidak diluluskan/dilantiknya Derek Mambrasar dalam
Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik bagi Distrik Kofiau untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 karna adanya aduan dan laporan yang diterima Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat dari masyarakat. Bahwa Derek
Mambrasar merupakan Pengurus Partai Nasdem Kabupaten Raja Ampat dengan
jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik yang tercantum
dalam Surat Keputusan DPP Partai Nasdem Kabupaten Raja Ampat No.264-
Kpts/DPP-Nasdem/VI/2022 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat
Periode 2022-2024. (Bukti T-11);
11. Bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang telah disampaikan di atas, Teradu
menegaskan bahwa telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan tidak melanggar
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 36 Ayat (1)
dan (2) terkait sumpah janji anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu pasal 6 ayat (1), (2), (3) tentang prinsip dan
profesionalisme penyelenggara Pemilu dan pasal 15 tentang sikap penyelenggara
Pemilu dalam bertindak sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu dalam
pokok perkara.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan penjelasan dan pokok jawaban Teradu pada Perkara Nomor 52-
PKE-DKPP/III/2023, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak aduan Para Pengadu secara seluruhnya;
2. Menerima jawaban dari Teradu secara seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik dari Teradu.
4. Dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil-
adilnya {ex aquo et bono).
[2.7] ALAT BUKTI
Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 52-PKE-
DKPP/III/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda T-1 s.d. T-13
sebagai berikut:
Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat
T-1 Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia
Pemilihan Distrik Kabupaten Raja Ampat untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, tertanggal 4 Januari 2023.
Dokumentasi foto Teradu pada saat menghadiri klarifikasi di Kantor
T-2
Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.
T-3 Screenshot durasi percakapan utuh dari layar handphone Teradu.
T-4 Screenshot tampilan chanel youtube Kasuaritv.papua-Indonesia.
Screenshot unggahan akun facebook Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
T-5
Raja Ampat, tertanggal 19 Desember 2023.
T-6 Screenshot panggilan Teradu dan Derek Mambrasar.
T-7 Screenshot Video 0.29 detik durasi percakapan Jamal.
Berita Acara Pleno Nomor 275/PK.01-BA/9205/2022 Tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2022, Berita
Acara Pleno Nomor 314/PP.04.1-BA/9205/2022 Tentang Hasil Seleksi
T-8 Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 12 Desember 2022 , dan Berita Acara
Pleno Nomor 321/PP.04.1-Pu/9205/2022 Tentang Hasil Wawancara
Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Pada Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 18 Desember 2022.
Berita Acara Nomor 332/PL.02.I-BA/9205/202 Tentang Rapat Pleno
Tertutup Pembatalan Calon Anggota PPD Terpilih Distrik Kofiau Pada
T-9
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat, tertanggal 29 Desember
2022.
T-10 Berita Acara Nomor 333/PL.02.1-BA/9205/2023 tentang Rapat Pleno
Penetapan Calon Terpilih PPD Distrik Kofiau Pasca Laporan dan
Tanggapan Masyarakat Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja
Ampat, tertanggal 29 Desember 2022.
T-11 Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 264-Kpts/DPP-
NasDem/VI/2022 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua
Barat Periode 2022- 2024, tertanggal 17 Juni 2023.
T-12 Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media
Sosial (youtube dan Grup facebook) dan Intersepsi Ke Kapolres Raja
Ampat, tertanggal 13 Januari 2023.
T-13 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor
B/11/V2023/Reskrim, tertanggal 17 Mei 2023.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja
Ampat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 19 Juni 2023. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara
lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat sejak hasil
Seleksi Administrasi sampai dengan Hasil Wawancara Calon Anggota Penitia
Pemilihan Distrik (PPD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 diumumkan;
2. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022, Pihak Terkait menerima masukan dan
tanggapan masyarakat yang menjelaskan bahwa Derek Mambasar terlibat sebagai
anggota Partai Politik NasDem dengan disertai Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Nasdem Nomor 264-Kpts/DPP-NasDem/VI/2022 tentang Pengesahan
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Raja
Ampat Provinsi Papua Barat Periode 2022- 2024;
3. Bahwa tanggal 2 Januari 2023 Pihak Terkait melakukan klarifikasi terhadap
Derek Mambrasa dan pada klarifikasi tersebut Derek Mambrasar mengakui
sebagai anggota Partai Politik NaDem;
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 52-PKE-
DKPP/III/2023 pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak profesional dalam
pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Teradu diduga menghubungi Derek
Mambrasar selaku peserta Calon Anggota PPD menjanjikan kelulusan dan terpilih
sebagai Anggota PPD untuk Pemilu 2024;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam Perkara Nomor 52-PKE-
DKPP/III/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Teradu
menjelaskan tujuan menghubungi Derek Mambrasar selaku peserta Calon Anggota
PPD adalah untuk melakukan klarifikasi. Hal tersebut dilakukan Teradu dikarenakan
menerima masukan dari Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja
Ampat yang menjelaskan bahwa Derek Mambrasar lebih banyak berada di Waisai Ibu
Kota Kabupaten Raja Ampat di bandingkan di Distrik Kofiau sebagai tempat
terpilihnya Derek Mambrasar sebagai Anggota PPD Untuk Pemilu tahun 2024. Dalam
percakapan tersebut, Teradu melakukan klarifikasi dan motivasi. Teradu juga
menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan dalam tahapan Tanggapan Masyarakat yaitu
tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa, terhadap dalil
Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu menghubungi Derek
Mambrasar menjanjikan kelulusan menjadi Anggota PPD pada perekrutan PPD
untuk Pemilu tahun 2024. Terkait dalil a quo, dalam persidangan terungkap fakta,
Teradu menghubungi Derek Mambrasar yang merupakan Calon Peserta PPD
disebabkan masukan dari anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Muslim Saifudin yang
menyatakan bahwa Derek Mambrasar adalah seorang wartawan yang lebih banyak
tinggal atau berdomisili di Ibu Kota Raja Ampat Waisai daripada di Kecamatan Kofiau;
Sesuai masukkan tersebut Teradu selaku Koordinator Wilayah yang membawahi 2
(dua) wilayah yang salah satunya adalah wilayah Kofiau kemudian menghubungi
Derek Mambrasar supaya bekerja penuh waktu sebagai PPD di Kofiau, jangan
mempermalukan Teradu selaku Koordinator Wilayah. Selain itu, tindakan Teradu
menghubungi Derek Mambrasar adalah memberi motivasi dan tidak ada kaitan
dengan menjanjikan kelulusan kepada Derek Mambrasar ataupun berkaitan dengan
uang. Tindakan Teradu juga dilakukan dalam masa tenggang waktu tanggapan
masyarakat yang hasilnya dilaporkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Raja Ampat;
Bahwa berdasarkan kronologi peristiwa, sesuai fakta persidangan pada tanggal 18
Desember 2022 KPU Kabupaten Raja Ampat melakukan rapat Pleno Penetapan Hasil
Wawancara Calon Anggota PPD yang hasilnya Derek Mambrasar dinyatakan lulus
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 321/PP.04.1-Pu/9205/2022
tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Desember 2022 (vide Bukti T-8).
Selanjutnya pada pagi hari tanggal 19 Desember 2022, KPU Kabupaten Raja Amapat
mengumumkan hasil rapat pleno yang di dalamnya tercantum nama Derek
Mambrasar. Sedangkan Teradu menghubungi Derek Mambrasar pada sore hari
tanggal 19 Desember 2022 setelah kelulusan Derek Mambrasar diumumkan. Dengan
demikian, tindakan Teradu menghubungi Derek Mambrasar tidak terkait dengan
menjanjikan kelulusan Derek Mambrasar sebagai Anggota PPD Kofiau seperti yang
didalilkan oleh Para Pengadu. Namun hal itu adalah dalam rangka memberi motivasi
kepada Derek Mambrasar sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan. Oleh
karena itu, DKPP menilai, tindakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Adapun terkait dengan tidak dilantiknya Derek Mambrasar, disebabkan karena KPU
Kabupaten Raja Ampat mendapat masukkan dari masyarakat bahwa Derek
Mambrasar adalah pengurus Partai Politik Nasdem sesuai Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 264-Kpts/DPP-NasDem/VI/2022 tentang
Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten
Raja Ampat Provinsi Papua Barat Periode 2022- 2024, tertanggal 17 Juni 2023 (vide
Bukti T-11). Dalam keputusan a quo, jelas disebutkan Derek Mambrasar adalah
Pengurus Partai NasDem dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi
Publik. Berdasarkan masukan masyarakat tersebut, KPU Kabupaten Raja Ampat
kemudian pada tanggal 2 Januari 2023 melakukan klarifikasi dengan memanggil
Derek Mambrasar. Hasilnya Derek Mambrasar mengakui bahwa dirinya memang
benar adalah Pengurus Partai Politik NasDem;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, DKPP menilai dalil aduan
Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Laily Ligawa selaku Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi,
Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-
masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua
Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini
Kamis tanggal Dua Puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy
Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra