Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 52 Tahun 2023
Laily Ligawa, Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 20/07/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-07-2023
👁 23 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu Perakra Nomor 52-PKE-DKPP/III/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu (Laily Ligawa) adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 52-PKE- DKPP/III/2023 pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak profesional dalam pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Teradu diduga menghubungi Derek Mambrasar selaku peserta Calon Anggota PPD menjanjikan kelulusan dan terpilih sebagai Anggota PPD untuk Pemilu 2024; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam Perkara Nomor 52-PKE- DKPP/III/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Laily Ligawa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 52-PKE-DKPP/III/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 61-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52-PKE- DKPP/III/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1 Nama : Markus Rumsowek Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu I 2 Nama : Kalansina Aibini Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu II 3 Nama : Agus Salim Wahon Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Ahmad Yani, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu III Pengadu I s.d. Pengadu III Selanjutnya disebut sebagai----------------------------- --------------------------------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Laily Ligawa Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Alamat : Jl. Poros Perum 200, Kelurahan Warmasen, Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 52-PKE-DKPP/III/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu (Laily Ligawa) adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; 2. Bahwa pada tanggal 04 Januari 2023, telah dilangsungkan Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Raja Ampat; 3. Bahwa setelah pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimaksud, Derek Mambrasar mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menyampaikan informasi bahwa ada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat atas nama Laily Ligawa yang telah menjanjikan untuk meluluskan Derek Mambrasar sebagai Anggota PPK namun hal tersebut tidak dilakukan; 4. Bahwa pada tanggal 06 Januari 2023 didapati berita media online kasuaritv.com dengan judul "Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum Raja Ampat diduga melanggar kode etik dan Keputusan dibuat atas dasar suka tidak suka". Berita media online tersebut memuat percakapan antara Saudara Derek Mambrasar dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat serta melampirkan rekaman suara percakapan antara Derek Mambrasar dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat; 5. Bahwa sesuai dengan rekaman suara yang diunggah akun youtube kasuaritv- papua Indonesia terdengar Komisoner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat atas nama Laily Ligawa bercakap cakap dengan Derek Mambrasar. Dalam percakapan tersebut Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat mendiskusikan rencana Keputusan Komisi Pemilihan Uumum Kabupaten Raja Ampat bersama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Derek Mambrasar. Selain itu disampaikan juga oleh Laily Ligawa bahwa Saudara Derek Mambrasar akan lulus sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Distrik Kofiau; 6. Bahwa Teradu mengetahui berita media oneline kasuaritv.com dengan judul "Oknum Komisioner KPU Raja Ampat di duga melanggar Kode Etik dan keputusan di buat atas dasar suka tidak suka"; 7. Bahwa Teradu menyatkan rekaman suara yang di upload oleh akun youtube kasuaritv.papua-Indonesia dengan judul "Oknum Komisioner KPU Raja Ampat, Dlm Perekrutan PPD Diduga Atas Dasar Suka Tdk Suka @kasuaritv438" adalah benar percakapan Teradu dan Derek Mambrasar; 8. Bahwa Teradu menyatakan tidak menjanjikan kelulusan kepada Derek Mambrasar. Namun, Derek Mambrasar menyatakan bahwa Benar Teradu meyakinkan dirinya lulus sebagai Anggota PPD Distrik Kofiau; 9. Bahwa Teradu berkomunikasi melalui telpon meyakinkan Derek Mambrasar lulus sebagai Anggota PPPD Distrik Kofiau sebelum hasil seleksi secara resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat; 10. Bahwa hasil kajian Bawaslu Kabupaten Raja Ampat terhadap Temuan dugaan pelanggaran Nomor: 03/TM/PEMILU/PB-07/34.04/1/2023 menyatakan terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat atas nama Laily Ligawa. Laily Ligawa diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, terkait dengan perbuatan Teradu dengan berkomunikasi menyampaikan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat serta menjanjikan kelulusan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Distrik Kofiau kepada Derek Mambrasar sebelum hasil seleksi Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Raja Ampat resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 52-PKE- DKPP/III/2023, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Memeriksan dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Memeriksan dan memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah dilakukan oleh Teradu; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap dan/atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 52-PKE- DKPP/III/2023, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-4 sebagai berikut: P-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 002/PB- 07/LHP/PM.00.02/1/2023, tertanggal 9 Januari 2023. P-2 Formulir Temuan Nomor: 03/TM/PEMILU/Kab/34.04/01/2023, tertanggal 17 Januari 2023. P-3 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/REG/TM/PL/PB-07/34.04/I/2023. P-4 Rekaman Suara Percakapan Teradu dengan Derek Mambrasar. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 Juni 2023, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tidak dapat membuktikan dalilnya bahwasanya rekaman suara yang digunakan Pengadu sebagai bukti adalah rekaman suara yang telah sunting; 2. Bahwa percakapan yang terjadi antara Teradu dan Derek Mambrasar pada tanggal 19 Desember 2023 terjadi diluar tenggang masa tanggapan masyarakat. Pengakuan Teradu bahwa percakapan tersebut merupakan klarifikasi resmi karena tanggal 19 Desember 2023 merupakan masa tanggapan masyarakat jelas keliru dikarenakan Jadwal tanggapan masyarakat telah berlangsung pada tanggal 05-13 Desember 2023 (Bukti P-1); 3. Bahwa berkaitan dengan penjelasan Pihak Terkait (Arsad Sehwaki) terkait dengan masa tanggapan masyarakat yang dapat dilangsungkan sampai satu hari menjelang pelantikan adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur dikarenakan ketentuan Komisi Pernilihan Umum Nornor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS menyebutkan pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota menerima masukan dan tanggapan masyarakat sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan berakhirnya pengumuman hasil seleksi tertulis (Bukti P-2); 4. Bahwa klarifikasi terhadap adanya masukan dan tanggapan masyarakat kepada Derek Mambrasar pada tanggal 19 Desember 2023 dilakukan tidak sesuai jadwal tahapan wawancara kepada para calon anggota PPD Se-Kabupaten Raja Ampat. Oleh karena itu tindakan Teradu melakukan klarifikasi via telpon kepada Derek Mambrasar tidak berdasar dan jelas dilakukan tidak sesuai jadwal dan tahapan yang berlaku. Proses klarifikasi yang dilakukan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku secara kelembagaan yaitu klarifikasi dilakukan secara langsung atau tatap muka kepada Bakal Calon Anggota PPD (Bukti P-3); 5. Bahwa Pengadu tidak berkewajiban menyampaikan status penanganan pelanggaran kepada Teradu karena sesuai ketentuan Pasal 50 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyebutkan Pemberitahuan status Temuan atau Laporan hanya disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi (Bukti P-4); 6. Bahwa Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya karena telah mendiskusikan keputusan yang akan dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat dan menjanjikan kelulusan kepada Saudara Derek Mambrasar pada Seleksi Calon Anggota PPK di Distrik Kofiau pada tanggal 19 Desember 2023 sebelum Penetapan Calon Anggota Terpilih dilakukan secara resemi oleh Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Raja Ampat tertanggal 04 Januari 2023 (Bukti P-5). [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis terhadap Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/III/2023 dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada tanggal 4 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat telah melangsungkan Pelantikan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Raja Ampat sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Raja Ampat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. (Bukti Surat Keputusan Nomor 19 Tahun 2023 dan surat Berita Acara Pleno Penetapan Hasil Seleksi.T-1); 2. Bahwa terkait pengaduan Derek mambrasar kepada Pengadu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. Bahwa Teradu telah memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi kepada Pengadu di Kantor Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 24 Januari 2023 pukul 13:00 Wit selasai sesuai dengan dekomentasi foto yang di lampirkan (Bukti foto T-2). Namun teradu menyayangkan bahwa sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjut dari hasil kalrifikasi yang disampaikan dari Pengadu kepada Teradu terkait hasil pemeriksaan yang di maksud sampai sidang ini dilakukan; 3. Bahwa benar telah terjadi percakapan antara Teradu dan Derek Mambrasar melalui sambungan telepon, namun apa yang didalilkan oleh Pengadu dengan melampirkan bukti rekaman percakapan tidaklah sepenuhnya benar dikarenakan bukti rekaman yang dilampirkan dan yang dishare adalah rekaman percakapan yang tidak utuh. Pada tanggal 19 Desember 2022 setelah pengumuman hasil seleksi wawancara percakapan antara teradu dengan Derek Mambrasar memiliki durasi selama 6 menit 41 detik sesuai dengan yang diambil dari handphone Teradu pada saat pembicaraan dilakukan. (Bukti capture gambar T-3); 4. Bahwa pada rekaman percakapan yang dijadikan alat bukti oleh Para Pengadu dan yang dimuat pada media online melalui channel youtube dasuaritv.papua- Indonesia dengan link https://youtu.be/XNGNntjbfu4 pada tanggal 6 Januari 2023 hanya memiliki durasi 4 menit 13 detik sesuai dengan hasil capture tampilan akun youtube Kasuaritv.papua-indonesia. (Bukti capture T-4) bahwa tidak sesuai dengan bukti jawaban pada poin 3 (tiga) Teradu, sehingga ada bagian percakapan yang dihapuskan atau dipotong. Maka yang didalilkan oleh pengadu terkait dengan mendiskusikan rencana keputusan Komisi Pemilihan Umum dan kalimat yang disampaikan bahwa Derek Mambrasar akan lulus tidak terdapat pada rekaman percakapan Teradu dan Derek Mambrasar pada video akun youtube tersebut; 5. Pada percakapan Teradu dengan Derek Mambrasar pada saat itu, yang di masukan oleh Derek Mambrasar pada rekaman video “Oknum Komisoner KPU Raja Ampat Dalam Perekrutan PPD Di Duga Atas Dasar Suka Tidak Suka @Kasuaritv438”, yang dijadikan oleh Pengadu bahan Pengaduan Nomor 03/TM/PEMILU/PB-07/34.04/2023 tidak sesuai dengan percakapan awal pada saat Teradu menghubungi saksi Derek Mambrasar yang sebenarnya, percakapan pembicaraan Teradu menyampaikan kepada Derek Mambrasar sebagai klarifikasi dan motifasi kepada Derek Mambrasar dikarenakan tahapan hasil seleksi wawancara PPD sudah di publikasikan secara umum di media sosial facebook Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat. Pada tanggal 19 Desember 2022 (Bukti hasil capture akun facebook Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja aaipat T-5). Sehingga apa yang didalilkan Para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu berkomunikasi dengan Derek Mambrasar dan menyampaikan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat serta menjanjikan kelulusan sebagai Anggota PPD Kofiau sebelum hasil seleksi PPD se-Kabupaten Raja Ampat resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat tidaklah benar, karena yang sebenarnya Teradu melakukan komunikasi dengan Derek Mambrasar setelah pengumuman resmi hasil seleksi telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat; 6. Bahwa maksud dari Teradu melakukan panggilan dan percakapan kepada Derek Mambrasar adalah untuk melakukan klarifikasi terkait adanya masukan dari salah satu Komisioner yang diterima Teradu melalui panggilan Whatsapp tertanggal 19 Desember 2022 Pukul 18:10 Wit. Bahwa keberadaannya Derek Mambrasar lebih banyak di Waisai Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat di bandingkan di Distrik Kofiau dan juga ada percakapakan yang disampaikan kepada Teradu dan di klarifikasikan kepada Derek Mambrasar bahwa tahapan di kofiau akan hancur pada saat Derek Mambrasar menjabat sebagai anggota PPD Distrik kofiau. Teradu kemudian melakukan klarifikasi terhadap Derek Mambrasar karena masih masuk tahapan Tanggapan Masyarakat dari tanggal 19 Desember 2022 sampai tanggal 3 Januari 2023 (Buki capture T-6); 7. Bahwa terkait dengan percakapan suka tidak suka terhadap saudara Jamal (Bukti capture durasi menit T-7) karena ada beberapa alasan Teradu sebagai berikut, Jamal adalah mantan Ketua PPD Distrik Kofiau pada pemilu Tahun 2019 dan Pilkada Tahun 2020. Pada masa jabatan Jamal ada masukan dari Anggota PPS bahwa uang oprasional dan honor Anggota PPS sebagai hak mereka tidak di salurkan kepada Anggota PPS Distrik Kofiau dan Teradu selaku korwil mengevaluasi kinerja dari Jamal; 8. Bahwa proses seleksi rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Raja Ampat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku. Hasil nilai seleksi yang diperoleh Derek Mambrasar telah memenuhi standar kelulusan pada setiap tahapan seleksi yang dilakukan mulai dari Seleksi Administrasi, Seleksi Tertulis, dan Seleksi wawancara (Bukti T-8) dan Penetapan Anggota PPD terpilih merupakan Keputusan Bersama Komisi Pemilihan Umum yang tetapkan melalui Rapat Pleno Tertutup; 9. Bahwa sehubungan dengan adanya laporan dan tanggapan masyarakat yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat terkait Derek Mambrasar, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat melakukan Rapat Pleno tertutup tentang pembatalan Calon Anggota PPD terpilih Distrik Kofiau pada Komisi Pemilihan Umum Raja Ampat yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Nomor: 332/PL.02.1- BA/9205/2023 (Bukti T-9) dan melakukan penetapan Calon terpilih PPD Distrik Kofiau Pasca laporan dan tanggapan masyarakat pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat yang dituangkan dalam Berita Acara (BA) Nomor 333/PL.02.1-BA/9205/2023 (Bukti T-10) per tanggal 29 Desember 2023; 10. Bahwa Perihal tidak diluluskan/dilantiknya Derek Mambrasar dalam Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik bagi Distrik Kofiau untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 karna adanya aduan dan laporan yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat dari masyarakat. Bahwa Derek Mambrasar merupakan Pengurus Partai Nasdem Kabupaten Raja Ampat dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik yang tercantum dalam Surat Keputusan DPP Partai Nasdem Kabupaten Raja Ampat No.264- Kpts/DPP-Nasdem/VI/2022 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Periode 2022-2024. (Bukti T-11); 11. Bahwa berdasarkan uraian dan bukti yang telah disampaikan di atas, Teradu menegaskan bahwa telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan tidak melanggar Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 36 Ayat (1) dan (2) terkait sumpah janji anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pasal 6 ayat (1), (2), (3) tentang prinsip dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dan pasal 15 tentang sikap penyelenggara Pemilu dalam bertindak sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu dalam pokok perkara. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan penjelasan dan pokok jawaban Teradu pada Perkara Nomor 52- PKE-DKPP/III/2023, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak aduan Para Pengadu secara seluruhnya; 2. Menerima jawaban dari Teradu secara seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik dari Teradu. 4. Dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain dimohon kiranya putusan seadil- adilnya {ex aquo et bono). [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 52-PKE- DKPP/III/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda T-1 s.d. T-13 sebagai berikut: Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat T-1 Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik Kabupaten Raja Ampat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 4 Januari 2023. Dokumentasi foto Teradu pada saat menghadiri klarifikasi di Kantor T-2 Bawaslu Kabupaten Raja Ampat. T-3 Screenshot durasi percakapan utuh dari layar handphone Teradu. T-4 Screenshot tampilan chanel youtube Kasuaritv.papua-Indonesia. Screenshot unggahan akun facebook Komisi Pemilihan Umum Kabupaten T-5 Raja Ampat, tertanggal 19 Desember 2023. T-6 Screenshot panggilan Teradu dan Derek Mambrasar. T-7 Screenshot Video 0.29 detik durasi percakapan Jamal. Berita Acara Pleno Nomor 275/PK.01-BA/9205/2022 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2022, Berita Acara Pleno Nomor 314/PP.04.1-BA/9205/2022 Tentang Hasil Seleksi T-8 Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 12 Desember 2022 , dan Berita Acara Pleno Nomor 321/PP.04.1-Pu/9205/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Desember 2022. Berita Acara Nomor 332/PL.02.I-BA/9205/202 Tentang Rapat Pleno Tertutup Pembatalan Calon Anggota PPD Terpilih Distrik Kofiau Pada T-9 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat, tertanggal 29 Desember 2022. T-10 Berita Acara Nomor 333/PL.02.1-BA/9205/2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih PPD Distrik Kofiau Pasca Laporan dan Tanggapan Masyarakat Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat, tertanggal 29 Desember 2022. T-11 Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 264-Kpts/DPP- NasDem/VI/2022 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Periode 2022- 2024, tertanggal 17 Juni 2023. T-12 Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (youtube dan Grup facebook) dan Intersepsi Ke Kapolres Raja Ampat, tertanggal 13 Januari 2023. T-13 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/11/V2023/Reskrim, tertanggal 17 Mei 2023. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19 Juni 2023. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat sejak hasil Seleksi Administrasi sampai dengan Hasil Wawancara Calon Anggota Penitia Pemilihan Distrik (PPD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 diumumkan; 2. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2022, Pihak Terkait menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang menjelaskan bahwa Derek Mambasar terlibat sebagai anggota Partai Politik NasDem dengan disertai Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 264-Kpts/DPP-NasDem/VI/2022 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Periode 2022- 2024; 3. Bahwa tanggal 2 Januari 2023 Pihak Terkait melakukan klarifikasi terhadap Derek Mambrasa dan pada klarifikasi tersebut Derek Mambrasar mengakui sebagai anggota Partai Politik NaDem; III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 52-PKE- DKPP/III/2023 pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak profesional dalam pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Teradu diduga menghubungi Derek Mambrasar selaku peserta Calon Anggota PPD menjanjikan kelulusan dan terpilih sebagai Anggota PPD untuk Pemilu 2024; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu dalam Perkara Nomor 52-PKE- DKPP/III/2023 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Teradu menjelaskan tujuan menghubungi Derek Mambrasar selaku peserta Calon Anggota PPD adalah untuk melakukan klarifikasi. Hal tersebut dilakukan Teradu dikarenakan menerima masukan dari Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat yang menjelaskan bahwa Derek Mambrasar lebih banyak berada di Waisai Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat di bandingkan di Distrik Kofiau sebagai tempat terpilihnya Derek Mambrasar sebagai Anggota PPD Untuk Pemilu tahun 2024. Dalam percakapan tersebut, Teradu melakukan klarifikasi dan motivasi. Teradu juga menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan dalam tahapan Tanggapan Masyarakat yaitu tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa, terhadap dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu menghubungi Derek Mambrasar menjanjikan kelulusan menjadi Anggota PPD pada perekrutan PPD untuk Pemilu tahun 2024. Terkait dalil a quo, dalam persidangan terungkap fakta, Teradu menghubungi Derek Mambrasar yang merupakan Calon Peserta PPD disebabkan masukan dari anggota KPU Kabupaten Raja Ampat Muslim Saifudin yang menyatakan bahwa Derek Mambrasar adalah seorang wartawan yang lebih banyak tinggal atau berdomisili di Ibu Kota Raja Ampat Waisai daripada di Kecamatan Kofiau; Sesuai masukkan tersebut Teradu selaku Koordinator Wilayah yang membawahi 2 (dua) wilayah yang salah satunya adalah wilayah Kofiau kemudian menghubungi Derek Mambrasar supaya bekerja penuh waktu sebagai PPD di Kofiau, jangan mempermalukan Teradu selaku Koordinator Wilayah. Selain itu, tindakan Teradu menghubungi Derek Mambrasar adalah memberi motivasi dan tidak ada kaitan dengan menjanjikan kelulusan kepada Derek Mambrasar ataupun berkaitan dengan uang. Tindakan Teradu juga dilakukan dalam masa tenggang waktu tanggapan masyarakat yang hasilnya dilaporkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat; Bahwa berdasarkan kronologi peristiwa, sesuai fakta persidangan pada tanggal 18 Desember 2022 KPU Kabupaten Raja Ampat melakukan rapat Pleno Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota PPD yang hasilnya Derek Mambrasar dinyatakan lulus sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 321/PP.04.1-Pu/9205/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Desember 2022 (vide Bukti T-8). Selanjutnya pada pagi hari tanggal 19 Desember 2022, KPU Kabupaten Raja Amapat mengumumkan hasil rapat pleno yang di dalamnya tercantum nama Derek Mambrasar. Sedangkan Teradu menghubungi Derek Mambrasar pada sore hari tanggal 19 Desember 2022 setelah kelulusan Derek Mambrasar diumumkan. Dengan demikian, tindakan Teradu menghubungi Derek Mambrasar tidak terkait dengan menjanjikan kelulusan Derek Mambrasar sebagai Anggota PPD Kofiau seperti yang didalilkan oleh Para Pengadu. Namun hal itu adalah dalam rangka memberi motivasi kepada Derek Mambrasar sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan. Oleh karena itu, DKPP menilai, tindakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Adapun terkait dengan tidak dilantiknya Derek Mambrasar, disebabkan karena KPU Kabupaten Raja Ampat mendapat masukkan dari masyarakat bahwa Derek Mambrasar adalah pengurus Partai Politik Nasdem sesuai Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 264-Kpts/DPP-NasDem/VI/2022 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Periode 2022- 2024, tertanggal 17 Juni 2023 (vide Bukti T-11). Dalam keputusan a quo, jelas disebutkan Derek Mambrasar adalah Pengurus Partai NasDem dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik. Berdasarkan masukan masyarakat tersebut, KPU Kabupaten Raja Ampat kemudian pada tanggal 2 Januari 2023 melakukan klarifikasi dengan memanggil Derek Mambrasar. Hasilnya Derek Mambrasar mengakui bahwa dirinya memang benar adalah Pengurus Partai Politik NasDem; Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Laily Ligawa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra