Ketetapan
Nomor Putusan: 75-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-06-2025
👁 22 dibaca
⇩ 16 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Frengki Uloli selaku Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
KETETAPAN
Nomor : 75-PKE-DKPP/II/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Frengki Uloli yang memberikan Kuasa
Kepada Mashuri dan Ifrianto S. Rahman dengan Perkara
Nomor: 75-PKE-DKPP/II/2025, tentang dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
oleh Idris Usuli, John Hendri Purba, Moh. Fadjri Arsyad,
dan Lismawy Ibrahim masing-masing selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo;
b. bahwa pada tanggal 3 Juni 2025, Pengaduan Nomor
62-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 75-PKE-DKPP/II/2025, Pengadu telah mencabut
pengaduannya sehingga terhadap perkara a quo tidak
dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 16 Juni
2025.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap putusan karena Frengki Uloli selaku
Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak
melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak
memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
1
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah,
dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Enam Belas
bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua
Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi,
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani
2
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.