Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 119 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 08/12/2023
👁 34 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 145-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia telah meluluskan salah satu nama yang diduga masih aktif menjadi pengurus Partai Politik dengan jabatan Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan atas nama sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya diduga tidak professional dalam mempertimbangkan tanggapan/masukan masyarakat dan beberapa berita media massa terkait pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028 atas nama Erman Katili yang diduga masih aktif menjadi pengurus Partai Politik; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menjelaskan bahwa kewenangan Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) berdasar pada Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Pasal DilanggarPasal 129 ayat (3); Pasal 117 ayat (1); Pasal 5 ayat (2); Pasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I H. Idris Usuli selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu II Lismawy Ibrahim, Teradu III Jhon Hendri Purba, Teradu IV Amin Abdullah dan Teradu V Moh. Fadjri Arsyad masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Pu
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 145-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Lukman Ismail Pekerjaan/ : Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Gorontalo Alamat : Jln.Beringin Kel. Huangobotu Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Frengki Kasim Pekerjaan/ : Advokat/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Gorontalo Alamat : Jln.Beringin Kel. Huangobotu Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Yance Pakaya Pekerjaan/ : Advokat/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Gorontalo Alamat : Jln.Beringin Kel. Huangobotu Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai----------------------------- ---------------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : H. Idris Usuli Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin Kel. Limba U Dua, Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lismawy Ibrahim Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin Kel. Limba U Dua, Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : John Hendri Purba Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin Kel. Limba U Dua, Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Amin Abdullah Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin Kel. Limba U Dua, Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Moh. Fadjri Arsyad Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin Kel. Limba U Dua, Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 145-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia telah meluluskan salah satu nama yang diduga masih aktif menjadi pengurus Partai Politik dengan jabatan Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan atas nama sdr. Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028; (Bukti P-01) 2. Bahwa dengan diluluskannya sdr. Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo berdasarkan penilaian akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2023 bertempat di Hotel Damhill Kota Gorontalo yang dilakukan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V sebagai perpanjangan tangan dari Bawaslu Republik Indonesia kemudian dari hasil penilaian tersebut diberikan ke Bawaslu Republik Indonesia. 3. Bawah berdasarkan penilaian dari Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Teradu I sampai dengan Teradu V dengan diluluskannya sdr. Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, sehingga patut di duga dalam memberikan penilaian kepada sdr. Erman Katili Teradu I sampai Teradu V telah memberikan penilaian tertinggi dari perserta lainnya tanpa melihat dan mempertimbangkan Tanggapan/Masukan dari Masyarakat; (Bukti P-02) 4. Bahwa selain tidak mempertimbangkan Tanggapan/Masukan dari Masyarakat sebagaimana disebutkan pada point 3 diatas Teradu I Teradu V juga tidak mempertimbangkan berita-bertita melalui media massa terhadap protes atas diluluskanya sdr. Erman Katili sebelum masuk dalam enam besar menjadi calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Sehingga Teradu I sampai dengan Teradu V diduga telah lalai dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai pengawas Pemilu dan telah mengabaikan regulasi “Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 117 huruf (i) tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: Huruf i “ mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”; (Bukti P-3) 5. Bahwa ketentuan yang disebutkan diatas adalah merupakan norma hukum yang menjadi syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, sehingga patut diduga bahwa sdr. Erman Katili tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo karena merupakan Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan dalam jabatan sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026 dan sudah menandatangi beberapa Surat Keputusan kepengurusan didaerah Kabupaten/Kota; (Bukti P-04) 6. Bahwa Teradu I sampai dengan Teradu V diduga telah melanggar beberap prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) antara lain: -Ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu -Ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Sehubungan dengan telah selesainya pemeriksaan aduan Para Pengadu, yang telah disidangkan pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 bertempat diruang sidang KPU Provinsi Gorontalo dan telah didengarkan Jawaban dari Para Teradu, Pihak Terkait dan telah dilakukan Pemeriksaan pendalaman terhadap aduan Para Pengadu, Maka dengan ini Para Pengadu mengajukan kesimpulan akhir sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Para Pengadu menolak alasan-alasan hukum yang diajukan oleh Para Teradu dalam Jawabannya; 2. Bahwa apa yang dikemukakan Para Teradu dalam Jawaban hanya terkait dengan tugas dan fungsi Para Teradu ketika melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada para peserta calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028 dan tidak ada satupun dalil yang dapat membantah aduan dari Para Pengadu; 3. Bahwa Para Teradu melanggar kode etik dimana telah lalai dalam mejalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas Pemilu, tidak melakukan pencegahan kepada salah satu calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo sdr. Erman Katili yang di duga merupakan pengurus Partai Politik yang masih aktif dengan jabatan Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan dan telah menandatangi SK kepengurusan Kabupaten/kota; 4. Bahwa dengan diluluskannya sdr. Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo itu semua tidak lepas dari peran Para Teradu yang diduga telah memberikan Nilai tertinggi kepada sdr. Erman Katili dibandingkan dengan peserta yang lainnya tanpa mempertimbangan Tanggapan/Masukan dari Masyarakat serta berita-bertita melalui media massa terhadap protes atas diluluskanya sdr. Erman Katili sebelum masuk dalam enam besar menjadi calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo; 5. Bahwa hingga kita masih terjadi demostrasi atas penolakan lulusnya sdr. Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo dan demostrasi tersebut dipusatkan ke Kantor Para Teradu karena itu semua tidak lepas dari tanggung jawab Para Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak menjelankan fungsi pencegahannya dengan baik; [2.3] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan seluruh uraian aduan Para Pengadu di atas, Para Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023; 2. P-2 Tanggapan/Masukan Masyarakat 3. P-3 Berita media massa terkait dengan penolakan Teradu menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo; 4. P-4 Surat Keputusan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Provinsi Gorontalo Partai Keadian dan Persatuan Periode 2022-2026 dan beberapa Surat Keputusan kepengurusan didaerah Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh sdr. Erman Katili; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu terhadap Para Teradu yang dianggap berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Para Teradu telah meluluskan salah satu nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo, yang diduga masih aktif menjadi pengurus Partai Politik dengan jabatan Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan atas nama sdr. Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028 melalui Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/ K1/08/2023, yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Terlebih dahulu Para Teradu menerangkan hal sebagai berikut: 1.1. Kewenangan Bawaslu Provinsi dalam Proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang merupakan Amanah Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Selanjutnya disebut Perbawaslu 19/2017) dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 41 (1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi. (2) Bawaslu Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi. (Bukti T-1)--------------------------------------------------------------- 1.2. Para Teradu melaksanakan Proses Uji kelayakan dan Kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo masa Jabatan 2023-2028 sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028 yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023 (Selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028). Pada halaman 30 Bab III Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, diuraikan bahwa metode pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah: 1) Uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Komisioner Bawaslu Kabupaten / Kota dapat dilakukan dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD). 2) Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis. 3) Bawaslu Provinsi menyampaikan kepada Bawaslu hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan dengan metode SSGD dari masing-masing peserta sebagaimana format penilaian. (Bukti T-2)----------------------------------------------------------------------- 1.3. Lebih lanjut secara teknis, Para Teradu melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 selanjutnya disebut (Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028) yang pada pokoknya menerangkan : 1) Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi dan program kerja dari masing-masing calon. 2) Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. 3) Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing-masing calon dilakukan oleh Bawaslu. 4) Hal yang dinilai pada tahap penilaian melalui metode SSGD yakni meliputi: a. Wawasan: Pemahaman mengenai ketentuan perundangan dan hal-hal terkait. b. Pelibatan Diri: Kesungguhan dalam kerja dan berpartisipasi; indikator dari komitmen dan disiplin c. Wibawa: Kualitas yang membuat orang lain cenderung menaruh respek padanya. Bukan kepemimpinan walaupun bisa jadi indicator d. Kerjasama: kemampuan untuk menjembatani perbedaan menjadi sinergi e. Objektivitas: kesediaan mengakui kebenaran (data) maupun argumen pihak lain. Kecenderungan untuk berorientasi pada evidence/data/Indikator dari netralitas f. Kecermatan: kecenderungan untuk melakukan check- re- check, tidak tergesa-gesa, bersikap hati-hati. 5) Hal yang dinilai pada tahap penilaian inovasi dan program kerja meliputi: a. Inovasi yakni terkait ide dan gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja kelembagaan. Kriteria yang dinilai meliputi: kebaruan, terencana, kekhasan, tujuan yang jelas, memiliki keunggulan b. Program Kerja yakni terkait dengan susunan rencana kegiatan kerja yang sudah dirancang untuk dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Kriteria yang dinilai meliputi: logis, realistis, sistematis, obyektif, fleksibel, solutif dan efisien. 6) Hasil penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) ialah dalam bentuk angka. 7) Hasil penilaian inovasi dan program kerja calon ialah dalam bentuk angka. 8) Bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) ialah 50 % (persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan program kerja calon ialah 50% (persen). (Bukti T-3)------------------------------------------------------------------------ 1.4. Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 menetapkan salah satu Langkah pelaksanaan Diskusi Kelompok Semi- Terstruktur (SSGD) yakni sebelum dilanjutkan dengan kelompok berikutnya, Jika ada laporan dari masyarakat yang perlu diklarifikasi, peserta yang namanya ada dalam aduan itu dapat diminta untuk tetap tinggal di ruangan untuk kemudian para pengamat yang dalam hal ini adalah anggota Bawaslu Provinsi melakukan verifikasi terhadap yang bersangkutan. (Vide Bukti T-3)------------------------------------------------------------------------ 1.5. Para Teradu, melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan pada tanggal 4 s.d. 5 Agustus 2023 terhadap 36 (Tiga Puluh Enam) Orang calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo Nomor : 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023 tentang Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo Periode Masa Jabatan 2023-2028, diantaranya terdapat nama Sdr. Erman Katili yang lolos sebagai Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. (Vide Bukti T-4)----------------------------------------------------------------------- 1.6. Setelah proses pada angka 1.5 dilaksanakan, Para Teradu dan/atau Terlapor menyampaikan hasil SSGD kepada Bawaslu RI. Untuk selanjutnya dilakukan Rapat pleno Penentuan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Bawaslu RI, yang berdasarkan pedoman dilaksanakan dengan cara berikut: 1) Bawaslu melakukan Rapat Pleno dalam rangka menentukan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan sesuai jadwal. 2) Mekanisme Rapat Pleno Bawaslu dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno; 3) Bawaslu melalui rapat pleno memberikan penilaian dan peringkat kepada 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Nama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih. 4) Bawaslu melalui rapat pleno menetapkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dengan mempertimbangkan hasil tes kesehatan, wawancara dan SSGD sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan. 5) Bawaslu menetapkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu. 6) Bawaslu mengumumkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota terpilih yang telah ditetapkan sesuai jadwal setelah Rapat Pleno Penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih melalui website Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota. (Vide Bukti T-2)--------------------------------------------------------------- 1.7. Bahwa berdasarkan keterangan Para Teradu pada angka 1.1. s.d. 1.6 diatas, dalil pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu meluluskan sdr. Erman Katili sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028 berdasarkan penilaian uji kelayakan dan kepatutan tidaklah benar dan beralasan secara hukum, sebab kewenangan Para Teradu pada proses Semi Structured Group Discussion (SSGD) adalah melakukan penilaian kompetensi dan mencatat hasil Klarifikasi Tanggapan dan Masukan masyarakat lalu menyerahkannya ke Bawaslu RI. Sementara kewenangan untuk meluluskan dan menetapkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Bawaslu RI. 2. Bawah berkenaan dengan dalil pengadu angka 3 pengaduan a quo, berdasarkan penilaian dari Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Para Teradu dengan diluluskannya sdr. Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, sehingga patut diduga dalam memberikan penilaian kepada sdr. Erman Katili Para Teradu telah memberikan penilaian tertinggi dari peserta lainnya tanpa melihat dan mempertimbangkan Tanggapan/Masukan dari Masyarakat, Para Teradu menerangkan hal sebagai berikut: 2.1. Para Teradu melaksanakan penilaian kompetensi sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dengan metode semi structured group discussion (SSGD). Metode tersebut dilaksanakan oleh Para Teradu dengan proses sebagai berikut: 1) Semi Structured Group Discussion (SSGD) merupakan metode diskusi kelompok yang dilakukan untuk menyepakati sikap kelompok (setuju atau menentang) sejumlah isu tertentu. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk dinilai dalam proses pelaksanaan SSGD yaitu: a. Proses persaingan untuk menjadi pimpinan kelompok. Melalui proses SSGD maka pengamat dapat menilai sejauh mana peserta punya kemampuan mempengaruhi orang lain, punya minat untuk mempengaruhi orang lain, atau punya kecenderungan untuk mendominasi kelompok. b. Respon atas situasi konflik. Pengamat dapat menilai bagaimana reaksi peserta dalam menghadapi situasi konflik atau perbedaan pendapat antar peserta lainnya. Akan terungkap siapa-siapa peserta yang cenderung menghindari perbedaan pendapat, kritis mengevaluasi pernyataan orang lain mudah menjadi emosional jika pendapatnya ditentang. c. Kompetensi yang ditetapkan untuk dinilai. Pengamat dapat menilai kemampuan peserta berdasarkan kompetensi yang ditetapkan melalui diskusi atas topik- topik tertentu. d. Relevansi topik. Agar dapat menghasilkan informasi bagi pengamat, ada yang perlu diperhatikan yakni sebagai berikut: - Topik yang didiskusikan haruslah topik yang mengundang perbedaan pendapat. - Sebelum diskusi, peserta harus lebih dahulu menyatakan pendapatnya terhadap kasus / isu yang akan didiskusikan. -Topik berisi kasus/isu yang tidak memancing perbedaan pendapat harus dieleminasi. e. Pelaksanaan SSGD wajib dilengkapi dengan rekaman audio visual. f.Dalam pelaksanaan diskusi dapat ditentukan moderator dari peserta diskusi dalam satu kelompok secara bergiliran berdasarkan topik. g. Penentuan moderator dilakukan berdasarkan kesepakatan kelompok. h. Moderator berwenang menentukan jawaban kelompok bila dalam waktu yang disediakan tidak tercapai kesepakatan. i. Peserta yang sedang menjadi moderator bertugas mengusahakan kesepakatan jawaban para peserta diskusi j. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tetap tidak tercapai kesepakatan, peserta yang jadi moderator memiliki hak veto untuk memutuskan jawaban kelompok k. Peran-peran dalam SSGD - Pengamat diskusi, yaitu para anggota Bawaslu Provinsi yang bertugas menilai kompetensi kandidat melalui pengamatan terhadap interaksi selama diskusi. - Pemandu agenda, yaitu jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi yang diusulkan pengamat diskusi kepada kepala sekretariat Bawaslu Provinsi. - Peserta diskusi, yaitu para kandidat peserta seleksi. Pengamat dan pemandu agenda tidak ikut dalam kegiatan diskusi. - Moderator adalah salah satu peserta diskusi yang disepakati oleh kelompoknya. l. Ketentuan waktu, pembagian kelompok dan topik diskusi meliputi: - Diskusi dilakukan dalam waktu 60 menit. - 1 (satu) sesi diikuti oleh 1 kabupaten/kota dengan jumlah peserta 2x kebutuhan yang ditetapkan timsel. - Setiap kelompok diskusi membahas minimal 1 (satu) isu. - Penentuan topik diskusi dilakukan dengan cara cabut undian. - Topik diskusi: 1. Politik Uang 2. Politik Identitas (Politisasi Sara) 3. Netralitas ASN 4. Netralitas Penyelenggara 5. Pelanggaran dalam Kampanye 6. Berita Hoaks - 1 (satu) kelompok dalam durasi waktu yang ditentukan dapat membahas 1 (satu) kasus. m. Dalam hal adanya tanggapan masyarakat terhadap peserta tertentu maka klarifikasi dapat dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang hadir melaksanakan penilaian diskusi. Waktu pelaksanaan klarifikasi dapat dilakukan setelah pelaksanaan diskusi dengan memperhatikan waktu yang telah diatur sebelumnya. Hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait peserta dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD. n. Mekanisme Penilaian : - Masing-masing pengamat diskusi memberikan penilaian berdasarkan format penilaian yang disediakan. - Laporan penilaian peserta diskusi disusun berdasarkan abjad. - Laporan terbagi 2, yaitu laporan harian dan 2) laporan akhir pelaksanaan SSGD. 2) Kompetensi yang dilaksanakan penilaiannya oleh para pengamat diskusi yakni meliputi wawasan, pelibatan, wibawa, objektif, kerjasama, dan kecermatan. Skor total pada bagian ini yakni paling banyak 75 poin. Sementara untuk kompetensi membaca dan numerasi dianggap otomatis telah dimiliki oleh para peserta. Untuk bagian ini diberikan sejumlah 25 poin sebagai nilai yang mutlak melekat pada setiap peserta dan tidak dapat dikurangi atau ditambah nilainya. Nilai akhir SSGD adalah akumulasi nilai kompetensi membaca dan numerasi yakni 25 poin (tidak kurang dan tidak lebih) ditambah dengan kompetensi wawasan, pelibatan, wibawa, objektif, kerjasama, dan kecermatan (maksimal 75 poin). Sehingga total nilai jika dijumlahkan yaitu maksimal 100 poin 3) Langkah Pelaksanaan Diskusi Kelompok Semi-Terstruktur (SSGD) a. Persiapan: - Peserta menyiapkan alat tulis menulis masing- masing. - Pengumuman nama-nama anggota kelompok dan jadwal diskusi kelompok. - Daftar hadir peserta diskusi. - Menyiapkan Lembar Penilaian Diskusi untuk setiap kelompok diskusi (Lampiran 1). - Lembar Pengantar Diskusi sebanyak jumlah peserta (dibagikan dan diisi peserta setelah memasuki ruangan diskusi) - Alat perekam diskusi (video recorder). Mempersiapkan nomor undi sebanyak jumlah peserta - diskusi. b. Pelaksanaan: - Pemandu Agenda (PA) mempersilakan peserta memasuki ruangan. - PA menjelaskan tata cara diskusi kelompok. Perekaman mulai dilakukan. - PA membagikan Lembar Pengantar Diskusi untuk diisi oleh peserta selama +/- 10 Menit. - Setelah 10 menit, PA meminta peserta untuk menghentikan pengisian. - PA menanyakan pendapat (jawaban) peserta terhadap kasus-kasus yang diajukan dalam lembar pengantar diskusi mulai dari no.1 dan seterusnya. - PA memilih kasus-kasus dengan jumlah pendukung dan penentang cukup seimbang atau kasus yang memiliki jawaban paling beragam. Jumlah kasus yang dipilih adalah sejumlah peserta diskusi. Setiap kasus akan dimoderatori oleh peserta yang berbeda. - PA mengundi urutan moderator diskusi. - PA meminta moderator pertama mendiskusikan satu kasus terpilih dengan urutan moderator sesuai hasil undian. Diskusi berlangsung selama paling lama 10 menit untuk kasus terpilih dimaksud. Jika dalam waktu yang ditetapkan peserta tidak mencapai kesepakatan, moderator berhak menetapkan jawaban kelompok. - Pengamat mengamati peserta berdasarkan indikator yang telah disiapkan dan Gunakan Lembar Observasi sebagai pencatatan berapa kali indikator perilaku positif dan negatif muncul (Lampiran 2 Bagian I). - PA menghentikan diskusi jika waktu telah habis. Kemudian meminta peserta nomor berikutnya (sesuai hasil pengundian) untuk memoderatori kasus terpilih selanjutnya. Demikian seterusnya hingga semua peserta diskusi mendapat kesempatan menjadi moderator. - Setelah setiap peserta mendapat kesempatan menjdi moderator dan semua kasus terpilih sudah didiskusikan atau jika waktu telah berakhir, maka diskusi kelompok tersebut dapat dihentikan. PA meminta agar Lembar Pengantar Diskusi dikumpulkan. - Mengucapkan terima kasih dan mempersilahkan peserta untuk meninggalkan ruangan. Perekaman dihentikan. c. Sebelum dilanjutkan dengan kelompok berikutnya: - Jika ada laporan dari masyarakat yang perlu diverikasi, peserta yang namanya ada dalam aduan itu dapat diminta untuk tetap tinggal di ruangan untuk kemudian para pengamat yang dalam hal ini adalah nggota Bawaslu Provinsi melakukan verifikasi terhadap yang bersangkutan. Para pengamat dapat melakukan evaluasi secara singkat - diskusi yang baru berlangsung. Apakah ada keraguan untuk menilai suatu perilaku tertentu? Adakah proses yang bisa diperbaiki pada kelompok berikutnya? d. Para pengamat dipastikan telah menetapkan nilainya terhadap setiap peserta diskusi yang diamati, sebelum dilanjutkan dengan kelompok yang akan dinilai berikutnya. 4) Teknis Penilaian Kompetensi a. Skor untuk tiap kompetensi diberikan dengan memperhatikan kemunculan indikatornya. Setiap pengamat diskusi memberi nilai 1-5 untuk masing- masing peserta, dengan ketentuan sebagai berikut: - Nilai 5 diberikan jika ada kemunculan indikator positif tanpa pernah ada kemunculan indikator negatif. - Nilai 4 diberikan jika ada indikator negatif tetapi indikator positif lebih dominan. - Nilai 3 jika indikator positif seimbang dengan indikator negatif atau jika baik indikator positif maupun negatif tidak pernah muncul. - Nilai 2 diberikan jika ada indikator positif tetapi indikator negatif lebih dominan. - Nilai 1 diberikan jika yang muncul hanya indikator negatif. b. Setiap pengamat melaksanakan penilaian secara masing-masing pada lembar penilaian yang ada untuk diakumulasi dan kemudian dihitung nilai rata-rata. c. Rumus perhitungan skor per kompetensi yaitu: jumlah total skor penilaian dari pengamat diskusi yang menilai dibagi jumlah pengamat diskusi yang melaksanakan penilaian. d. Skor Kompetensi = jumlah total skor per kompetensi. 5) Pelaporan Hasil SSGD a. Nilai akhir SSGD dirundingkan berdasarkan pengamatan selama SSGD. b. Cantumkan catatan termasuk tanggapan dan masukan masyarakat jika memang terdapat hal tersebut. c. Rekaman audio visual pelaksanaan SSGD dilampirkan dalam laporan pelaksanaan. (Vide Bukti T-3)--------------------------------------------------------------- 2.2. Bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kab/kota tahun 2023-2028 berperan sebagai Pengamat diskusi pada proses Semi Structured Group Discussion (SSGD). Pengamat diskusi sebagai mana ditetapkan didalam Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028 adalah para anggota Bawaslu Provinsi yang bertugas menilai kompetensi kandidat melalui pengamatan terhadap interaksi para calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota selama diskusi. Dengan demikian Para Teradu hanya diberikan kewenangan untuk mengamati apa saja interaksi yang dilakukan oleh para Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanaan Semi Structured Group Discussion (SSGD) tersebut lalu diformulasikan ke dalam bentuk angka untuk penilaian. (Vide Bukti T-3)---------------------------------------------------------------------- 2.3. Bahwa Para teradu pada saat melakukan pengamatan dan penilaian mengacu kepada Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 menggunakan prosedur yang sama, akan tetapi pada saat Para Teradu yang bertindak sebagai pengamat mengkonversi pengamatan ke dalam bentuk nilai berpotensi memiliki pandangan yang berbeda terhadap interaksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga bisa terjadi perbedaan nilai yang diberikan oleh Para Teradu kepada setiap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga dalil yang menyatakan bahwa para teradu memberikan nilai tertinggi terhadap sdr Erman Katili tidak tepat. 2.4. Bahwa berdasarkan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028 Para Teradu memberikan skor penilaian dari poin 1 s.d. 5 berdasarkan pengamatan terhadap aspek Wawasan, Pelibatan Diri, Wibawa, Kerjasama, Objektivitas, dan Kecermatan. Dengan demikian tanggapan dan masukan masyarakat bukanlah salah satu unsur yang dinilai pada kompetensi calon dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) akan tetapi merupakan hal yang perlu diklarifikasi, dicatat dan selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu RI. (Vide Bukti T-3)---------------------------------------------------------------------- 2.5. Setelah Para Teradu melaksanakan seluruh rangkaian proses yang diuraikan diatas angka (2.1. s.d. 2.4.), selanjutnya Para Teradu menyerahkan hasil penilaian kompetensi calon dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) kepada Bawaslu RI dengan cara menginput hasil penilaian Para Teradu masing-masing melalui aplikasi rekrutmen Bawaslu pada laman http://sdmod.bawaslu.go.id. (Bukti T-5)----------------------------------------------------------------------------- 2.6. Untuk penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan, seperti dijelaskan pada angka 1.3. Bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) ialah 50 % (persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan program kerja calon ialah 50% (persen). 1) Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. 2) Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing- masing calon dilakukan oleh Bawaslu. (Vide Bukti T-3)---------------------------------------------------------------- 2.7. Berdasarkan pembobotan tersebut, penilaian terhadap kompetensi calon yang diberikan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor bukanlah faktor dominan yang dapat meloloskan seorang calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, melainkan faktor determinan (saling mempengaruhi) bersama dengan penilaian Bawaslu terhadap inovasi dan program kerja calon. Nilai akhir merupakan, hasil penilaian terhadap kompetensi serta inovasi dan program kerja calon yang diakumulasi. 3. Bahwa terhadap dalil pengadu pada angka 4-5 pengaduan a quo, Para Teradu diduga telah lalai dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai pengawas Pemilu dan telah mengabaikan regulasi “Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 117 huruf (i) tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: Huruf i “ mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”, Para Teradu terlebih dahulu menyampaikan keterangan sebagai berikut: 3.1. Bahwa selama Tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan, Para Teradu telah menerima beberapa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atas nama sdr. Erman Katili dengan rincian sebagai berikut; No Nama Pelapor Uraian Singkat Tanggapan/Masukan 1. I**** F**** Bahwa yang bersangkutan adalah Sekretaris S***** Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan 2 Agustus 2023 Persatuan yang dibuktikan dengan surat keputusan dewan pimpinan provinsi partai keadilan dan persatuan tertanggal 26 juli 2022 dan yang bersangkutan bertanda tangan pada SK tersebut sebagai sekretaris. 2. R****** I****** Bahwa yang bersangkutan adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan 2 Agusutus Persatuan yang dibuktikan dengan surat 2023 keputusan dewan pimpinan provinsi partai keadilan dan persatuan tertanggal 26 juli 2022 dan yang bersangkutan bertanda tangan pada SK tersebut sebagai sekretaris. 3. I**** W**** a. Bahwa Calon penyelenggara pemilu yang telah diumumkan oleh Tim Seleksi 3 Agustus 2023 Bawaslu Kab/Kota Gorontalo yang selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu, atas nama Erman Katili diduga kuat merupakan anggota partai politik yang masih aktif berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP) Nomor: 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 yang di tetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022. b. Bahwa berdasarkan tanggapan masyarakat yang disampaiakan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota, Erman Katili melakukan Klarifikasi terhadap tanggapan tersebut pada hari jum’at tanggal 28 Juli 2023 yang pada intinya menerangkan bahwa identitas dirinya telah di catut oleh Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), akan tetapi berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Gorontalo Erman Katili sebagai sekertaris Dewan Pimpinan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo yang juga ikut serta menandatangani SK Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone bolango dan Kota Gorontalo. c. Bahwa dengan diloloskannya Erman Katili pada pengumuman 6 besar yang sebelum dan sesudah pengumuman tersebut Tim Seleksi yang telah dibentuk oleh Bawaslu telah mendapatkan sorotan dari masyarakat. sehingga menurut Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat Korda Kota Gorontalo mengharuskan Bawaslu dan Bawaslu ProvinsiGorontalomengambil langkah tegas kepada yang bersangkutan, sebagai upaya untuk menjaga kualitas dan integritas prosesseleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Gorontalo. 4. N******* S***** Bahwa yang bersangkutan adalah Sekretaris 3 Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Agustu Persatuan yang dibuktikan dengan surat s 2023 keputusan dewan pimpinan provinsi partai keadilan dan persatuan tertanggal 26 juli 2022 dan yang bersangkutan bertanda tangan pada SK tersebut sebagai sekretaris. (BUKTI T-6)------------------------------------------------------------------------------------------- 3.2. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2023, setelah pelaksanaan SSGD Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Para Teradu melakukan Klarifikasi terhadap Tanggapan dan Masukan masyarakat pada angka 3.1. Pada saat diklarifikasi sdr. Erman Katili mendalilkan sebagai berikut: a. Bahwa sdr. Erman Katili membantah terhadap dugaan yang menyatakan bahwa dirinya merupakan Anggota dan Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. b. Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan Namanya telah dicatut tanpa sepengetahuan dirinya dan dimasukan kedalam struktur pengurus Partai oleh Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. c. Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan tanda tangannya sebagai Sekretaris Partai dipalsukan oleh Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. d. Bahwa sdr Erman Katili menyatakan tidak melaporkan pencatutan dan pemalsuan tersebut ke KPU dan Bawaslu e. Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan tidak melaporkan pencatutan dan pemalsuan tersebut ke pihak Kepolisian karena merasa sudah diselesaikan secara kekeluargaan. 3.3. Bahwa setelah diklarifikasi yang bersangkutan sdr. Erman Katili menyerahkan beberapa Dokumen pendukung kepada Para Teradu dengan rincian dokumen sebagai berikut: 1. Fotocopy Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda Tangan Saudara Erman Katili oleh Abdullah Said; 2. Fotocopy Klarifikasi atas tanda tangan Sdr. Erman Katili dalam SK kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo; 3. Fotocopy Surat Pernyataan Abdullah Said, S.Sos selaku Ketua DPP Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar melakukan pencatutan; 4. Fotocopy KTP dan Foto NIK 7502042809800002 yang tidak terdaftar dalam sipol; 5. Fotocopy Surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo perihal klarifikasi tanggapan Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo; 6. Fotocopy Surat yang ditujukan kepada DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo; 7. Fotocopy KTP Elektronik atas nama Abdullah Said; 8. Fotocopy Tangkapan Layar/Screenshot media Elektronik sebagai lampiran penyataan Pencatutan nama, KTP Elektronik dan Pemalsuan dan tanda tangan sdr. Erman Katili. 3.4. Bahwa seluruh proses yang diuraikan diatas angka (3.1 s.d 3.3), Para Teradu telah melakukan pencatatan atas tanggapan dan masukan masyarakat dan di serahkan kepada Bawaslu RI dalam bentuk soft copy melalui alamat email sdm.pengawas@bawaslu.go.id dan dalam bentuk hard copy yang diserahkan langsung di Kantor Bawaslu RI; 3.5. Bahwa berdasarkan keterangan Para Teradu angka (3.1. s.d. 3.4.) dalil pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah lalai dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi sebagai Pengawas Pemilu dan telah mengabaikan pasal 117 huruf (i) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidaklah benar, karena Para Teradu telah melakukan mekanisme klarifikasi untuk mencari kebenaran tanggapan dan masukan masyarakat yang menduga bahwa calon Anggota Bawaslu Kota sdr. Erman Katili merupakan anggota dan pengurus Partai Politik. 4. Bahwa berkenaan dengan dalil pengadu terhadap Para Teradu diduga telah melanggar beberapa prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tidaklah benar karena berdasarkan uraian yang di sampaikan pada angka 1 s.d. 3 Para Teradu secara berintegritas dan professional telah melaksanakan Semi Structured Group Disscussion (SSGD) pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Nomor 119-PKE- DKPP/IX/2023 menyampaikan Kesimpulan atas seluruh rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan Keterangan Pihak Terkait., maka perkenankan kami, dengan uraian sebagai berikut: 1. Tentang Dalil Pengadu terhadap Para Teradu, yang dianggap berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Para Teradu telah meluluskan salah satu nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, yang diduga masih aktif menjadi pengurus Partai Politik dengan jabatan Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan atas nama sdr. Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028 melalui Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, merupakan dalil yang tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Jawaban Para Teradu pada angka 1 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1.1. Kewenangan Bawaslu Provinsi dalam pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Perbawaslu 19/2017 adalah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi berdasarkan tugas yang di berikan oleh Bawaslu RI. a. Bahwa Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota berdasarkan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi dan program kerja dari masing-masing calon. b. Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. c. Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing- masing calon dilakukan oleh Bawaslu. 1.2. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu meluluskan sdr. Erman Katili sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028 berdasarkan penilaian uji kelayakan dan kepatutan tidaklah benar dan beralasan secara hukum, sebab kewenangan Para Teradu (Bawaslu Provinsi) pada proses uji kelayakan dan kepatutan adalah melakukan penilaian kompetensi terhadap nama-nama calon yang diserahkan oleh Tim seleksi melalui Metode SSGD dan mencatat hasil Klarifikasi Tanggapan dan Masukan masyarakat yang masuk. Lalu Para Teradu menyerahkan hasil Penilaian terhadap kompetensi calon dan hasil Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat (tanpa mengurangi nama calon) tersebut ke Bawaslu RI. Kewenangan untuk meluluskan dan menetapkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Bawaslu RI. 2. Tentang dalil pengadu yang mengatakan, bahwa berdasarkan penilaian dari Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Para Teradu dengan diluluskannya sdr. Erman Katili menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, sehingga patut diduga dalam memberikan penilaian kepada sdr. Erman Katili Para Teradu telah memberikan penilaian tertinggi dari peserta lainnya tanpa melihat dan mempertimbangkan Tanggapan/Masukan dari Masyarakat, terungkap di dalam Persidangan Bahwa Pengadu dalam mendalilkan dalilnya hanya berdasarkan asumsi yang tidak dapat dibuktikan, sehingga dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Lebih lanjut Para Teradu sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Jawaban Para Teradu pada angka 2 yang pada pokoknya menerangkan hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa Para Teradu dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kab/kota tahun 2023-2028 berperan sebagai Pengamat diskusi pada proses Semi Structured Group Discussion (SSGD) sebagaimana ditetapkan didalam Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Sebagai pengamat diskusi Para Teradu bertugas menilai kompetensi kandidat melalui pengamatan terhadap interaksi para calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota selama diskusi. Penilaian kompetensi tersebut meliputi Wawasan, Pelibatan, Wibawa, Objektif, Kerjasama, dan Kecermatan. Skor total pada bagian tersebut paling banyak yakni 75 poin. Sementara untuk kompetensi membaca dan numerasi dianggap otomatis telah dimiliki oleh para peserta. Untuk tersebut diberikan sejumlah 25 poin sebagai nilai yang mutlak melekat pada setiap peserta dan tidak dapat dikurangi atau ditambah nilainya. Nilai akhir SSGD adalah akumulasi nilai kompetensi membaca dan numerasi yakni 25 poin (tidak kurang dan tidak lebih) ditambah dengan kompetensi wawasan, pelibatan, wibawa, objektif, kerjasama, dan kecermatan (maksimal 75 poin). Sehingga total nilai jika dijumlahkan yaitu maksimal 100 poin. 2.2. Bahwa Para teradu pada saat melakukan pengamatan dan penilaian mengacu kepada Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 menggunakan prosedur yang sama, akan tetapi pada saat Para Teradu yang bertindak sebagai pengamat mengkonversi pengamatan ke dalam bentuk nilai berpotensi memiliki pandangan yang berbeda terhadap interaksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga bisa terjadi perbedaan nilai yang diberikan oleh Para Teradu kepada setiap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 2.3. Para Teradu memberikan skor penilaian dari poin 1 s.d. 5 berdasarkan pengamatan terhadap aspek Wawasan, Pelibatan Diri, Wibawa, Kerjasama, Objektivitas, dan Kecermatan. Dengan demikian tanggapan dan masukan masyarakat bukanlah salah satu unsur yang dinilai pada kompetensi calon dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) akan tetapi merupakan hal yang perlu klarifikasi, dicatat dan selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu RI. 2.4. Bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon oleh Bawaslu Provinsi (Para Teradu) dengan menggunakan metode SSGD adalah 50% (persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan program kerja calon yang dilakukan oleh Bawaslu RI adalah 50% (persen). Berdasarkan pembobotan tersebut, penilaian terhadap kompetensi calon yang diberikan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor bukanlah faktor Dominan yang dapat meloloskan seorang calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, melainkan faktor Determinan (saling mempengaruhi) bersama dengan penilaian Bawaslu terhadap inovasi dan program kerja calon. Nilai akhir merupakan, hasil penilaian terhadap kompetensi serta inovasi dan program kerja calon yang diakumulasi. 3. Bahwa Tentang dalil Para Pengadu yang mengatakan, bahwa Para Teradu diduga telah lalai dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai pengawas Pemilu dan telah mengabaikan regulasi “Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 117 huruf (i) tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: Huruf i “ mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. menurut Para Teradu merupakan dalil yang tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Jawaban Para Teradu pada angka 3 yang pada pokoknya sebagai berikut: 3.1. Bahwa selama Tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan, Para Teradu telah menerima 4 (empat) tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama sdr. Erman Katili, yang pada pokoknya mengadukan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Partai Keadilan dan Persatuan dengan jabatan sebagai sekretaris Partai. 3.2. Para Teradu telah melaksanakan Klarifikasi sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 Atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Sdr. Erman Katili. Didalan Juknis tersebut diuraikan bahwa dalam hal adanya tanggapan masyarakat terhadap peserta tertentu maka: a. Jika ada Laporan dari Masyarakat yang perlu di verifikasi, peserta yang Namanya ada dalam aduan itu dapat diminta untuk tetap tinggal di ruangan untuk kemudian para pengamat dalam hal ini adalah anggota Bawaslu Provinsi melakukan verifikasi terhadap yang bersangkutan. b. Klarifikasi dapat dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang hadir melaksanakan penilaian diskusi. Waktu pelaksanaan klarifikasi dapat dilakukan setelah pelaksanaan diskusi dengan memperhatikan waktu yang telah diatur sebelumnya. c. Hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait peserta dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD. 3.3. Pada saat diklarifikasi oleh Para Teradu Sdr. Erman Katili pada pokonya menjelaskan bahwa: 1) Bahwa sdr. Erman Katili membantah terhadap dugaan yang menyatakan bahwa dirinya merupakan Anggota dan Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. 2) Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan Namanya telah dicatut tanpa sepengetahuan dirinya dan dimasukan kedalam struktur pengurus Partai oleh Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. 3) Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan tanda tangannya sebagai Sekretaris Partai dipalsukan oleh Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. 4) Bahwa sdr Erman Katili menyatakan tidak melaporkan pencatutan dan pemalsuan tersebut ke KPU dan Bawaslu. 5) Bahwa sdr Erman Katili mendalilkan tidak melaporkan pencatutan dan pemalsuan tersebut ke pihak Kepolisian karena merasa sudah diselesaikan secara kekeluargaan. 3.4. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi oleh Para Teradu, Para Teradu juga menerima Dokumen Pendukung yang diserahkan oleh Sdr. Erman Katili dengan rincian dokumen sebagai berikut: 1) Fotocopy Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda Tangan Saudara Erman Katili oleh Abdullah Said; 2) Fotocopy Klarifikasi atas tanda tangan Sdr. Erman Katili dalam SK kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo oleh Abdullah Said 3) Fotocopy Surat Pernyataan Abdullah Said, S.Sos selaku Ketua DPP Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar melakukan pencatutan; 4) Fotocopy KTP dan Foto NIK 7502042809800002 (atas nama Erman Katili) yang tidak terdaftar dalam aplikasi sipol; 5) Fotocopy Surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo perihal klarifikasi tanggapan Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo; 6) Fotocopy Surat Keberatan Erman Katili yang ditujukan kepada DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo; 7) Fotocopy KTP Elektronik atas nama Abdullah Said; 8) Fotocopy Tangkapan Layar/Screenshot media Elektronik sebagai lampiran penyataan Pencatutan nama, KTP Elektronik dan Pemalsuan dan tanda tangan sdr. Erman Katili. 3.5. Berdasarkan Keterangan dan Bukti-Bukti Dokumen Pendukung di atas: a. Sdr. Erman Katili telah mengajukan keberatan terhadap pencatutan Namanya kepada Partai Politik dalam hal ini Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) tertanggal 27 Desember 2023. b. Sdr. Abdullah Said telah memberikan keterangan secara Tertulis dalam bentuk surat pernyataan yang pada pokoknya mengakui bahwa benar yang bersangkutan melakukan pencatutan identitas dan memalsukan tanda tangan Sdr. Erman Katili Tertanggal 3 Januari 2023. c. Sdr. Abdullah Said secara tertulis mengatakan bahwa dirinya bersedia bertanggung jawab secara hukum terhadap Tindakan pencatutan identitas dan pemalsuan tanda tangan Sdr. Erman Katili. 3.6. Dalam persidangan terungkap beberapa fakta yang memperkuat jawaban Para Teradu pada angka 3, fakta tersebut yakni: 1) Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait yang bersangkutan menjelaskan Bahwa sebelum menetapkan Sdr. Erman Katili Sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Pihak terkait juga melakukan pengecekan kembali terhadap status keanggotaan Sdr. Erman Katili di Partai Politik Melalui NIK sdr. Erman Katili di Aplikasi Sipol dan melakukan Kajian terhadap Tanggapan dan Masukan Masyarakat sdr. Erman Katili. 2) Bahwa Para Teradu telah meminta kepada Sdr. Erman Katili untuk melaporkan hal terkait pencatutan identitas dan pemalsuan tersebut, kepada Pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian. Karena hal itu merupakan Pelanggaran Pidana dan sifatnya merupakan delik aduan. 3) Berdasarkan Saran Bawaslu Provinsi Gorontalo Pada tanggal 22 Agustus 2023 Sdr. Erman Katili telah melaporkan Sdr. Abdullah Said, S.Sos terkait persoalan Pencatutan Nama di Polres Gorontalo Kota. (Lampiran-1) 4) Bahwa Laporan yang diajukan oleh Sdr. Erman Katili di Kepolisian telah di proses oleh Kepolisian Berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo Resor Kota Gorontalo Kota Nomor : B/1729/IX/2023/ResTA Gtlo Kota Tanggal 30 September 2023 Perihal Undangan Permintaan Keterangan kepada Sdr. Abdullah Said, guna melakukan penyelidikan terkait laporan dari Sdr. Erman Katili tentang dugaan pencatutan Nama pada Kepengurusan Partai Politik dimana pelapor merasa keberatan atas Namanya yang termasuk pada Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), yang mana menurut Pelapor dirinya tidak pernah mengajukan diri sebagai pengurus partai tersebut namun dalam dokumen struktur partai tersebut terdapat nama dan tanda tangan pelapor, atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota. (Lampiran- 2) 5) Bahwa Sdr. Abdullah Said telah mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk menjelaskan secara Lisan dan Tertulis bahwa dirinya benar telah melakukan pencatutan identitas dan pemalsuan tanda tangan dengan menyerahkan beberapa dokumen, dengan rincian dokumen sebagai berikut: a. Surat Klarifikasi Serta Pernyataan Sdr. Abdullah Said atas Pemberitaan dan Isu Terhadap Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Sdr. Erman Katili yang ditujukan kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo tertanggal 22 Agustus 2023. b. Surat Keberatan Sdr. Erman Katili atas Pencatutan identitas dirinya dalam komposisi personalia struktur DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo, yang ditujukan Kepada Ketua DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo tertanggal 27 Desember 2022. c. Surat Pernyataan yang ditanda tangani diatas Materai Oleh Sdr. Abdullah Said yang menyatakan bahwa dalam pengisian Komposisi Personalia Kepengurusan dalam Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Tahun 2022, dirinya telah mengambil dan mencatut KTP Elektronik atas nama Sdr. Erman Katili tanpa Sepengetahuan yang bersangkutan dan memasukan Sdr. Erman Katili ke dalam kepengurusan Partai Politik Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo pada Bulan Juli Tahun 2022. Tertanggal 3 Januari 2023 d. Penjelasan secara Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda Tangan Sdr. Erman Katili oleh Abdullah Said, tertanggal 2 Agustus 2023. e. Surat Pernyataan Klarifikasi atas tanda tangan sdr. Erman Katili dalam SK Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani oleh Sdr. Abdullah Said tertanggal 2 Agustus 2023. (Lampiran-3) 4. Tentang dalil pengadu terhadap Para Teradu diduga telah melanggar beberapa prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tidaklah benar karena berdasarkan uraian jawaban Para Teradu pada angka 1 s.d. 3, Para Teradu secara berintegritas dan professional telah melaksanakan SSGD pada tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk menyatakan: 1. Menolak Pengaduan dan/atau Laporan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo; 3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; 2. T-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023, Halaman 30, 31. 3. T-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Nomor : 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 - 2028, Halaman 1, 2, 3, 4, 5, 6.; 4. T-4 1. Pengumuman Nomor 222/KP.01.00/K/08/2023 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo; dan 2. Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor: 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023 tentang Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo Periode Masa Jabatan 2023-2028. 5. T-5 Langkah penginputan Nilai SSGD ke dalam aplikasi rekrutmen melalui laman sdmod.bawaslu.go.id; 6. T-6 Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon Anggota Kota Gorontalo sdr. Erman Katili pada tahapan Uji kelayakan dan Kepatutan; 7. T-7 Pelaksanaan Klarifikasi Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo sdr. Erman Katili a. Notulensi Pelaksanaan Klarifikasi sdr. Erman Katili. Dan b. Video pelaksanaan klarifikasi calon Anggota Kota Gorontalo atas nama Erman Katili 8. T-8 a. Dokumen yang disampaikan sdr. Erman Katili pasca Klarifikasi di tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan; b. Tanda Terima Penyerahan Dokumen sdr. Erman Katili c. Dokumen Fotocopy Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda Tangan Saudara Erman Katili oleh Abdullah Said; d. Dokumen Fotocopy Klarifikasi atas tanda tangan Sdr. Erman Katili dalam SK kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo; e. Dokumen Fotocopy Surat Pernyataan Abdullah Said, S.Sos selaku Ketua DPP Provinsi Gorontalo Partai Keadilan dan Persatuan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar melakukan pencatutan; f. Dokumen Fotocopy KTP dan Foto NIK 7502042809800002 yang tidak terdaftar dalam sipol; g. Dokumen Fotocopy Surat yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo perihal klarifikasi tanggapan Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo; h. Dokumen Fotocopy Surat yang ditujukan kepada DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo i. Dokumen Fotocopy KTP Elektronik atas nama Abdullah Said; j. Dokumen Fotocopy Tangkapan Layar/Screenshot media Elektronik sebagai lampiran penyataan Pencatutan nama, KTP Elektronik dan Pemalsuan dan tanda tangan sdr. Erman Katili. 9. T-9 Bukti Penyerahan Dokumen Tanggapan dan Masukan Masyarakat ke Bawaslu RI a. Screenshot Email pengiriman Soft Sopy melalui alamat email sdm.pengawas@bawaslu.go.id b. Bukti Tanda Terima Penyerahan Hard Copy di Kantor Bawaslu RI 10. T-10 Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Sdr. Erman Katili ke POLRES GORONTALO KOTA tertanggal 22 Agustus 2023 11. T-11 Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Gorontalo Resor Kota Gorontalo Kota Nomor : B/1729/IX/2023/ResTA Gtlo Kota Tanggal 30 September 2023 Perihal Undangan Permintaan Keterangan kepada Sdr. Abdullah Said 12. T-12 Dokumen yang diserahkan sdr. Abdullah Said kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo. a. Surat Klarifikasi Serta Pernyataan Sdr. Abdullah Said atas Pemberitaan dan Isu Terhadap Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Sdr. Erman Katili yang ditujukan kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo tertanggal 22 Agustus 2023; b. Surat Keberatan Sdr. Erman Katili atas Pencatutan identitas dirinya dalam komposisi personalia struktur DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo, yang ditujukan Kepada Ketua DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo tertanggal 27 Desember 2022; c. Surat Pernyataan yang ditanda tangani diatas Materai Oleh Sdr. Abdullah Said yang menyatakan bahwa dalam pengisian Komposisi Personalia Kepengurusan dalam Struktur Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Tahun 2022, dirinya telah mengambil dan mencatut KTP Elektronik atas nama Sdr. Erman Katili tanpa Sepengetahuan yang bersangkutan dan memasukan Sdr. Erman Katili ke dalam kepengurusan Partai Politik Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo pada Bulan Juli Tahun 2022. Tertanggal 3 Januari 2023; d. Penjelasan secara Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda Tangan Sdr. Erman Katili oleh Abdullah Said, tertanggal 2 Agustus 2023; e. Surat Pernyataan Klarifikasi atas tanda tangan sdr. Erman Katili dalam SK Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo yang ditanda tangani oleh Sdr. Abdullah Said tertanggal 2 Agustus 2023; f. Foto Penyerahan Dokumen Sdr. Abdullah Said kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo. [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atas nama Herwyn J.H Malonda (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan) pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2023. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa penting bagi Pihak Terkait untuk menerangkan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo Masa Jabatan 2023-2028 sebagai berikut: 1.1. Bahwa Pihak Terkait perlu menegaskan seluruh rangkaian proses seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo (selanjutnya disebut Bawaslu kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu); 1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (8) UU Pemilu yang pada pokoknya menjelaskan tata cara penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028 (selanjutnya disebut Keputusan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan) (vide Bukti PT-1); 1.3. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 dan angka 1.2, dilakukan oleh Bawaslu dengan membentuk Tim Seleksi berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU Pemilu. Bawaslu selanjutnya menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 5 Mei 2023 (vide Bukti PT-2); 1.4. Bahwa Tim Seleksi yang telah dibentuk sebagaimana angka 1.3. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo dengan menerbitkan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo Nomor: 004/TIMSEL/BWS-KAB-KOT/05/2023 dan Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor: 006/TIMSEL/BWS-KAB- KOT/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 (vide Bukti PT-3); 1.5. Bahwa dalam proses tahapan penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Masa Jabatan Tahun 2023-2028 yang meliputi tahapan penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes psikologi, serta tes kesehatan dan tes wawancara, dapat Pihak Terkait sampaikan masing-masing sebagai berikut: a. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Kabupaten/ Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor: 014/TIMSEL/BWS- KAB-KOTA/ 06/ 2023 tanggal 24 Jurii 2023, dengan jumlah yang lulus berkas administrasi khusus untuk Bawaslu Kota Gorontalo sebanyak 33 orang termasuk sdr. Erman Katili (vide Bukti PT-4); b. Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor: 02 1/TIMSEL/ BWS-KAB-KOTA/ 07/ 2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan jumlah yang lulus tes tertulis dan tes psikologi khusus untuk Bawaslu Kota Gorontalo sebanyak 12 orang termasuk sdr. Erman Katili (vide Bukti PT-5); c. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor: 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/ 2023 tanggal 31 Juli 2023 dengan jumlah yang lulus tes Kesehatan dan wawancara khusus untuk Bawaslu Kota Gorontalo sebanyak 0 orang termasuk sdr. Erman Katili (vide Bukti PT-6). 1.6. Bahwa selanjutnya, Tim Seleksi mengajukan nama calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo masa jabatan Tahun 2023-2028 sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 130 UU Pemilu dengan diberikan tanda terima laporan akhir dari Tim Seleksi tanggal 14 Agustus 2023 (vide Bukti PT-7); 1.7. Bahwa Bawaslu melakukan pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu dengan melakukan Uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo masa jabatan Tahun 2023-2028 sesuai dengan Keputusan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan dilakukan dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD). Kemudian, Bawaslu menetapkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji kelayakan dari kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023 (selanjutnya disebut Juknis uji kelayakan dan kepatutan) (Vide Bukti PT-8). 1.8. Bahwa pelaksanaan penilaian Uji Kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo masa jabatan Tahun 2023-2028 dilaksanakan dengan menugaskan Bawaslu Provinsi Gorontalo sesuai dengan Keputusan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan dengan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi dan program kerja masing-masing calon oleh Bawaslu; 1.9. Bahwa dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo masa jabatan 2023-2028, hal-hal yang dinilai pada tahap penilaian melalui metode SSGD oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo meliputi: a. Wawasan: Pemahaman mengeriai ketentuan perundangan dan hal-hal terkait. b. Pelibatan Diri: Kesungguhan dalam kerja dan berpartisipasi; indikator dari komitmen dan disiplin c. Wibawa: Kualitas yang membuat orang lain cenderung menaru respek padanya. Bukan kepemimpinan walaupun bisa jadi indikator d. Kerjasama: kemampuari untuk menjembatani perbedaan menjadi sinergi. e. Objektivitas: kesediaan mengakui kebenaran (data) maupun argumen pihak lain. Kecenderungan untuk berorientasi pada evidence/data/ Indikator dari netralitas. f. Kecermatan: kecenderungan untuk melakukan check-re-check, tidak tergesa-gesa, bersikap hati-hati. Hal yang dinilai pada tahap penilaian inovasi dan program kerja oleh Bawaslu meliputi : a. Inovasi yakni terkait ide dari gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja kelembagaan. Kriteria yang dinilai meliputi: kebaruan, terencana, kekhasan, tujuan yang jelas, memiliki keunggulan; b. Program Kerja yakni terkait clengan susunan rencana kegiatan kerja yang sudah dirancang untuk dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Kriteria yang dinilai meliputi: logis, realistis, sistematis, obyektif, fleksibel, solutif dan efisien. 1.10. Bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo masa jabatan 2023-2028 yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian diserahkan kepada Bawaslu RI melalui Berita Acara pelaksanaan SSGD Nomor 28/KP.01.00/K/08/23 tanggal 14 Agustus 2023, yang pada pokoknya menyebutkan Sdr. Erman Katili hadir mengikuti pelaksanaan SSGD calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028 (vide Bukti PT-9); 1.11. Bahwa dari hasil uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Gorontalo, selanjutnya, Bawaslu melakukan Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo masa jabatan 2023-2028 sebagaimana Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu. Terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan selanjutnya, Bawaslu juga melakukan Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo; 1.12. Bahwa berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo, selanjutnya Bawaslu RI memilih dan menetapkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Gorontalo masa jabatan 2023-2028 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui Rapat Pleno sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan yakni ketentuan bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon dengan menggunakan metode SSGD ialah 50% (persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan program kerja calon ialah 50% (persen) (vide Bukti PT-8); 1.13. Bahwa setelah dipilih dan ditetapkan melalui rapat pleno, kemudian Bawaslu menerbitkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2600.1/HK.01.0l/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo masa jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti PT-10). Bawaslu mengumumkan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti PT- 11); 1.14. Bahwa Bawaslu melantik sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili berdasarkan Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2576.1 s.d 2613.1//HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi masa jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti PT-12) dan Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan Anggota Bawaslu Kota Gr›rontalo masa jabatan 2023-2028 atas nama Erman Katili serta Pakta Integritas tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti PT-13); 2. Bahwa berkenaan dengan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028 sebagai berikut: 2.1. Bahwa penting bagi Pihak Terkait menjelaskan pelaksanaan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (1) UU Pemilu: (1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. 2.2. Bahwa pada dasarnya Pihak Terkait telah melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat ( 1) UU Pemilu dengan membuka jadwal tahapan dan tanggal pelaksanaan waktu tanggapan masyarakat tanggal 24 Juni 2023 sampai dengan 14 Juli 2023; 2.3. Bahwa berdasarkan norma Pasal 129 ayat (l) UU Pemilu, Partisipasi masyarakat dalam masukan dan tanggapan masyarakat telah dilaksanakan pada saat proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo masa jabatan 2023-2028 oleh Tim Seleksi. Selain itu, Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo pada saat proses uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan huruf B. Pelaksanaan Penilaian Kompetensi dengan Metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) angka 1. huruf m. dijelaskan: Dalam hal andanya tanggapan masyarakat terhadap peserta tertentu maka klarifikasi dapat dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi yang hadir melaksanakan penilaian diskusi. Waktu pelaksanaan klarifikasi dapat dilakukan setelah pelaksanaan diskusi dengan memperhatikan waktu yang telah diatur sebelumnya. Hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait peserta dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD. Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, Bawaslu menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat yang selanjutnya dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD 2.4. Bahwa dalam proses Tim Seleksi dan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan melalui Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menerima Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kola Gorontalo atas nama Erman Katili yang pada pokoknya berisi sebagai berikut: (vide Bukti PT-14). Tabel. 1. Tanggapan/Masukan Masyarakat No Nama Pelapor Uraian Tanggapan/ Masukan 1 Ab** ******bo Yang bersangkutan terdaftar sebagai . 24 Juli 2023 Pengurus Partai Politik dalam susunan Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan. 2. Nur***** ***ihi Sdr. Erman Katili adalah Sekretaris tidak Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan bertanggal dan Persatuan 3. Ru****** **ra*** Sdr. Erman Katili adalah Sekretaris 02 Agustus Dewan Pimpinan Provinsi Partai 2023 Keadilan dan Persatuan 4. Id*** ***ri Sdr. Erman Katili adalah Sekretaris S***** Dewan Pimpinan Provinsi Partai 02 Agustus Keadilan dan Persatuan 2023 5. Ru**** *****lu Sdr. Erman Katili adalah pengurus partai 02 Agustus politik yang memegang jabatan sekretaris 2023 DPD Partai Keadilan dan Persatuan. 6. la****** Sdr. Erman Katili sebagai sekretaris Pe******** Dewan Pimpinan Provinsi Partai Pe***** **tuk Keadilandan dan Persatuan. ****at 03 Agustus 2023 2.5. Bahwa terhadap Surat masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2.4. disampaikan kepada Tim Seleksi, setelah melewati masa tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yaitu tanggal 24 Juni 2023 sampai dengan 14 Juli 2023, sehingga tidak dapat dilakukan klarifıkasi oleh Tim Seleksi pada saat tahapan Kesehatan dan Wawancara. Namun, terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut tetap dilakukan klarifikasi kepada Sdr. Erman Katili pada saat tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui penugasan Bawaslu Provinsi Gorontalo; 2.6. Bahwa Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan dengan metode SSGD pada tanggal 4 Agustus 2023 di Hotel UTC Damhill, kemudian, melakukan klarifıkasi kepada sdr. Erman Katili terkait masukan dan tanggapan masyarakat tersebut. Adapun berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo kepada sdr. Errnan Katili, pada pokoknya sebagai berikut (vide Bukti PT-15): 2.6.1. Bulan Desember setelah selesai pekerjaan di Boalemo nama sdr. Erman Katili tercatat menjadi Sekretaris di Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo, sdr. Erman Katili langsung keberatan dan meminta klarifıkasi terhadap Ketua Partai tersebut untuk segera membersihkan nama dari Partai. Kemudian Partai tersebut mengeluarkan surat Pernyataan secara tertulis dan sdr. Erman Katili menyatakan tidak akan membawa hal tersebut ke ranah hukum. 2.6.2. sdr. Erman Katili tidak melaporkan hal tersebut ke KPU dan Bawaslu hanya menyampaikan kepada Ketua Partai tersebut 2.7. Bahwa pada saat klarifıkasi oleh l3awaslu Provinsi Gorontalo, sdr. Erman Katili menyerahkan berkas-berkas sebagai berikut: 2.7.1. Kronologi Pencatutan KTP Elektronik dan Pemalsuan Tanda Tangan Saudara Erman Katili tanggal 2 Agustus 2023 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Abdullah Said mengakui telah mencatut KTP Elektronik dan melakukan pemalsuan Tanda Tangan Saudara Erman Katili pada Surat Keputusan Pengurus dan DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo selaku Sekretraris DPW Partai tertanggal 26 Juli 2022; 2.7.2. Klarifıkasi atas tanda tangan Sdr. Erman Katili Dalam SK Kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo oleh Abdullah Said tanggal 2 Agustus 2023 yang pada pokoknya memberikan pernyataan bahwa Abdullah Said telah memasukan Sdr. Erman Katili dalam komposisi personalia kepengurusan struktur DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo pada Bulan Juli Tahun 2022 tanpa sepengetahuan Sdr. Erman Katili; 2.7.3. Surat Pernyataan oleh Abdullah Said tanggal 3 Januari 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa dalam pengisian komposisi personalia kepengurusan dalam struktur pengurus DPW Pimpinan Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo Tahun 2022 telah mengambil atau mencatut KTP Elektronik Sdr. Erman Katili tanpa sepengetahuan yang bersangkutan 2.7.4. Lampiran fotocopy KTP Elektronik Saudara Erman Katili dengan NIK: 7302042809800002 dan tangkapan layar NIK Sdr. Erman Katili yang tidak terdaftar dalam Sipol 2.7.5. Klarifıkasi Tanggapan Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo oleh Erman Katili tertanggal 28 Juli 2023, yang pada pokoknya memberikan pernyataan bahwa KTP Eektronik Sdr. Erman Katili telah di catut dalam kepengurusan Partai Politik Persatuan dan Keadilan Provinsi Gorontalo, Sdr. Erman Katili keberatan dan mengkalrifikasi hal tersebut dengan menyurat kepada Ketua DPW Partai Politik Persatuan dan Keadilan Provinsi Gorontalo tanggal 27 Desember 2022 2.7.6. Surat Keberatan Sdr. Erman Katili tanggal 27 Desember kepada Abdullah Said selaku Ketua DPW Partai Politik Persatuan dan Keadilan Provinsi Gorontalo yang pada pokoknya meminta agar: 1. Mengeluarkan Sdr. Erman Katili dari struktur personalia dalam kepengurusan DPW Partai Politik Persatuan dan Keadilan Provinsi Gorontalo 2. Membersihkan namanya dari SIPOL; 3. Mengklarifikasi hal dimaksud kepada lembaga-lembaga Penyelenggara Pemilu terkait di wilayah Kota Gorontalo; dan 4. Agar Abdullah Said meminta maaf kepada publik atas perbuatannya tersebut. 2.7.7. KTP elektronik a.n Abdullah Said 2.7.8. Fotocopy Pernyataan Pencatutan Nama, KTP elektronik, dan Pemalsuan Tanda Tangan milik Sdr. Erman Katili oleh abdullah Said selaku Ketua DPW Partai Politik Persatuan dan Keadilan Provinsi Gorontalo di media online lokal wilayah Gorontalo (butota.id). 2.8. Bahwa keseluruhan hasil klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo dicatat dan dimasukkan dalam laporan pelaksanaan SSGD kepada Bawaslu sudah sesuai dengan ketentuan Keputusan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan dan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan; 2.9. Bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Gorontalo berdasarkan ketentuan Pasal 131 UU Pemilu, selanjutnya, Bawaslu melakukan penilaian terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan serta inovasi dan program kerja melalui rapat pleno, sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan yakni ketentuan bobot nilai untuk penilaian kompetensi calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo dengan menggunakan metode SSGD ialah 50% (persen). Sementara bobot nilai untuk penilaian inovasi dan program kerja calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo ialah 50% (persen) (vide Bukti PT-8), hasil keseluruhan penilian dalam rapat pleno memutuskan anggota Bawaslu Kota Gorontalo terpilih atas nama Erman Katili, Herlina Antu dan Sukrin Saleh Taib yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Bawaslu (vide Bukti PT-10). [2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-15, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028; 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028; 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 243/KP.0l/Kl/07/2023 tentang Perubahan Kedua Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/ Kota masa jabatan 2023-2028; 4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/ KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028; 5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 283/KP.01.00/Kl/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Bawaslu/panwaslih Kabupaten/kota masa jabatan 2023-2028; 2. PT-2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 tanggal 5 Mei 2023; 3. PT-3 - Pengumuman pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo Nomor : 004/TIMSEL/BWS-KAB-KOT/05/2023; - Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor: 006/TIMSEL/ BWS-KAB-KOT/ 06/ 2023 tanggal 12 Juni 2023; 4. PT-4 Pengumuman hasil Penelitian berkas administrasi calon Anggota Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor: 014/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/06/2023 tanggal 24 Juni 2023; 5. PT-5 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor: 021/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023 tanggal 13 Juli 2023; 6. PT-6 Pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor: 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023 tanggal 31 Juli 2023; 7. PT-7 Tanda terima laporan akhir dari Tim Seleksi tanggal 14 Agustus 2023; 8. PT-8 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023; 9. PT-9 Berita Acara Pelaksanaan SSGD Nomor 28/KP.01.00/K/08/ 23 taggal 14 Agustus 2023; 10. PT-10 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2600.1/HK.01.01/Kl/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se Provinsi Gorontalo Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023; 11. PT-11 Pengumuman Nomor2570.1/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih se-Provinsi Gorontalo masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023; 12. PT-12 Petikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2576.1 S.D 2613.1//HK.01.01/K1/08/ 2023 tentang Pengangkatan Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023; 13. PT-13 Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Erman Katili serta Pakta Integritas tanggal 18 Agustus 2023; 14. PT-14 Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo atas nama Erman Katili; 15. PT-15 1 Bundel Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo kepada sdr. Erman Katili. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya diduga tidak professional dalam mempertimbangkan tanggapan/masukan masyarakat dan beberapa berita media massa terkait pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028 atas nama Erman Katili yang diduga masih aktif menjadi pengurus Partai Politik; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menjelaskan bahwa kewenangan Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) berdasar pada Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Kemudian Para Teradu juga menjelaskan proses uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo masa jabatan 2023-2028 telah sesuai dengan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028 yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/HK.01.00/K1/08/2023 (Selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028). Bahwa dalam keputusan a quo pada halaman 30, Bab III Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD), hasilnya Bawaslu Provinsi menyampaikan kepada Bawaslu hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan dengan metode SSGD dari masing-masing peserta sebagaimana format penilaian tersebut. Selain itu, Para Teradu juga menerangkan bahwa secara teknis telah diatur dalam Juknis uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 yang pada pokonya 1) Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi dan program kerja dari masing-masing calon, 2) Penilaian terhadap kompetensi calon dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, 3) Penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang disusun masing-masing calon dilakukan oleh Bawaslu, 4) Hal yang dinilai pada tahap penilaian melalui metode SSGD yakni meliputi wawasan, pelibatan diri, wibawa, kerjasama, objektivitas dan kecermatan. Selanjutnya terhadap uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilaksanakan dengan metode SSGD diskusi kelompok, apabila terdapat laporan dari masyarakat, Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap calon Anggota Bawaslu. Bahwa terhadap uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 5 Agustus 2023 dengan jumlah calon sebanyak 36 (tiga puluh enam). Setelah proses uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota, Para Teradu kemudian menyampaikan hasil SSGD kepada Bawaslu. Sehingga Para Teradu menegaskan kewenangannya pada proses SSGD melakukan penilaian kompetensi dan mencatat hasil klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat bukan meluluskan dan menetapkan calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Selanjutnya terhadap dalil Para Pengadu terkait Erman Katili selaku calon Anggota Bawaslu Kota Goronyalo yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo, Para Teradu menerangkan telah menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap hal tersebut pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2023. Kemudian Para Teradu menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat tersebut pada tanggal 4 Agustus 2023 dengan melakukan klarifikasi setelah pelaksanaan SSGD. Hasil klarifikasi a quo intinya Erman Katili membantah terhadap dugaan yang menyatakan bahwa dirinya merupakan Anggota dan Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo dan yang bersangkutan menyatakan telah dicatut tanpa sepengetahuan dirinya dan dimasukan kedalam struktur pengurus Partai oleh Ketua DPW Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo. Selain itu, Erman Katili juga menyerahkan dokumen pendukung kepada Para Teradu (vide Bukti T-8). Sehingga dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo serta klarifikasi yang juga dilaksanakan oleh Para Teradu telah diserahkan kepada Bawaslu bentuk soft copy melalui alamat email sdm.pengawas@bawaslu.go.id dan dalam bentuk hard copy yang diserahkan langsung di Kantor Bawaslu RI. Dengan demikian, menurut Para Teradu dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa sesuai jadwal dan tahapan Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Tim Seleksi (Timsel) telah melakukan serangkaian kegiatan seleksi mulai dari Pengumuman, Pendaftaran, penelitian dan verifikasi berkas, tes tertulis dan psikologi, sampai dengan Tes Kesehatan dan wawancara. Dari serangkaian kegiatan tersebut, tugas dan wewenang Timsel sampai pada pelaksanaan Tes Kesehatan dan Wawancara sampai dengan menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu. Selanjutnya, Timsel menerbitkan Pengumuman Nomor 034/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara yang menghasilkan 2 (dua) kali nama kebutuhan calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028 untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu. Dalam pengajuan calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo terdapat nama Erman Katili yang diduga menjadi Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dengan jabatan sebagai Sekretaris DPP PKP Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026 (vide bukti T-6). Bahwa pada tanggal 24 Juli 2023 terdapat tanggapan dan masukan masyarakat untuk Erman Katili yang diduga sebagai pengurus Partai Politik. Tanggapan dan masukan masyarakat ditujukan kepada Timsel. Selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2023 masukan dan tanggapan yang sama ditujukan kepada Bawaslu Cq. Bawaslu Provinsi Gorontalo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu diberi wewenang oleh Bawaslu untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023/2028. Dalam Keputusan Ketua Bawaslu tersebut, pada BAB III huruf A angka 4 berbunyi “Bawaslu menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Atas dasar ketentuan tersebut, Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 222/KP.01.00/K/08/2023 tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo tertanggal 2 Agustus 2023. Selanjutnya, pada tanggal 4 s.d 5 Agustus 2023 Para Teradu melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan bertempat di Hotel Dumhill Gorontalo. Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi program kerja dari masing-masing calon. Para Teradu dalam sidang DKPP menjelaskan bahwa benar telah melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada Erman Katili dan telah melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukkan masyarakat terkait dugaan keterlibatan sebagai pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo. Klarifikasi tersebut dibuktikan dengan bukti Rekaman klarifikasi kepada Erman Katili, Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangi oleh Erman Katili, dan surat pernyataan dari Abdullah Said terkait pencatutan nama Erman Katili. Namun, dalam klarifikasi, Para Teradu mengakui hanya melakukan klarifikasi kepada Erman Katili dan tidak meminta keterangan kepada DPP Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo dan DPN PKP dengan alasan tidak diatur dalam Juknis Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 272/KP.01/K1/07/2023. Hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa Erman Katili tidak terlibat Partai Politik dan selanjutnya melaporkan hasil klarifikasi tersebut ke Bawaslu. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1] tindakan Para Teradu tidak dapat dibenarkan hukum maupun etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Para Teradu seharusnya melakukan tindakan yang tepat untuk mendapatkan keterangan yang cukup dari pihak yang berkompeten dalam memberikan keterangan untuk mendapatkan kebenaran tentang keterlibatan Erman Katili sebagai Pengurus PKP Provinsi Gorontalo. Hal ini penting dilakukan karena syarat utama menjadi Penyelenggara Pemilu adalah bukan sebagai Anggota Partai Politik sebagaimana Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu menyatakan “syarat menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah: mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. DKPP juga menilai tindakan Para Teradu diluar batas penalaran etika Penyelenggara Pemilu yang wajar. Pertama, benar Para Teradu telah melaksanakan klarifikasi atas adanya tanggapan dan masukkan masyarakat kepada Erman Katili sesuai Juknis Nomor 272/KP.01/K1/07/2023. Klarifikasi dimaksud penting untuk memastikan bahwa Erman Katili benar-benar bukan Anggota Partai Keadilan dan Persatuan, tetapi oleh Para Teradu tidak dilakukan klarifikasi kepada DPP dan DPN Partai Keadilan dan Persatuan untuk mengkonfirmasi kebenaran keterangan dari Erman Katili yang menyatakan bukan sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo. Sebaliknya, Para Teradu hanya mendasarkan pada bukti keterangan Erman Katili berupa surat pernyataan pencatutan namanya dari Abdullah Said selaku Ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo yang seharusnya masih membutuhkan konfirmasi kepada DPP dan DPN PKP. Meskipun tidak diatur dalam Juknis Nomor 272/KP.01/K1/07/2023, Para Teradu semestinya mempunyai sense of ethics untuk mencari kebenaran formil dan materiil atas tanggapan dan masukan masyarakat tersebut yang secara nyata tercantum namanya sebagai Sekretaris DPP PKP Provinsi Gorontalo Periode 2022-2026 sesuai Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 (vide bukti T-6). Kedua, Para Teradu tidak cermat dalam melakukan klarifikasi, baik terkait dengan penyusunan pertanyaan untuk mendapatkan informasi akurat tentang status Erman Katili yang diduga sebagai Pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo maupun terkait keabsahan Berita Acara Klarifikasi yang tidak membubuhkan materai. Berita Acara Klarifikasi juga hanya mencantumkan nama dan tanda tangan Erman Katili tanpa mencantumkan nama dan tanda tangan Pihak yang melakukan klarifikasi. Hal ini tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara klarifikasi sebagaimana diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan ini menunjukkan Para Teradu tidak memiliki sense of control sebagai Pengawas Pemilu yang seharusnya mengedapankan naluri pengawasan yang dimiki oleh Para Teradu dalam menyikapi permasalahan tersebut. Hal ini membuktikan Para Teradu tidak dapat melaksanakan dan tanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh Bawaslu untuk mendapatkan kebenaran terhadap tanggapan dan masukan masyarakat melalui proses klarifikasi. Hal ini dikuatkan dengan Keterangan Pihak Terkait Herwyn J.H. Malonda dalam sidang DKPP yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu telah diberikan wewenang untuk melakukan klarifikasi terhadap Erman Katili terkait tanggapan dan masukan masyarakat, yang semestinya dilakukan dengan penuh tanggungjawab. Klarifikasi yang dilakukan Para Teradu terkesan hanya untuk memenuhi kewajiban yang diberikan oleh Bawaslu berdasarkan Juknis 272/KP.01/K1/07/2023 tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu menyatakan “syarat menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah: mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Atas ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan Para Teradu dalam melakukan klarifikasi, maka Erman Katili telah ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028 yang diduga masih menjadi pengurus Partai Politik. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf b dan g, dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I H. Idris Usuli selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu II Lismawy Ibrahim, Teradu III Jhon Hendri Purba, Teradu IV Amin Abdullah dan Teradu V Moh. Fadjri Arsyad masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, Pleno Pertama pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Pleno Kedua hari Kamis tanggal Dua November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan Pleno Ketiga pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu Bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra