Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 25 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2024
👁 26 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Herlina Antu selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Hal tersebut disebabkan Para Teradu belum menindaklanjuti tembusan Surat Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Nomor: 800/BKPP/I/3298, tertanggal 23 Oktober 2023, yang pada pokoknya meminta agar Herlina Antu agar segera mengirimkan surat Pernyataan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023- 2028.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 129 ayat (3); Pasal 100; Pasal 101 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I H. Idris Usuli selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu II Lismawy Ibrahim, Teradu III Jhon Hendri Purba, Teradu IV Amin Abdullah, dan Teradu V Moh. Fadjri Arsyad masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 20-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 25-PKE-DKPP/I/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Lukman Ismail Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl.Beringin Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Ikrar Setiawan Akasse Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Palu, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Frengki Kasim Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Beringin, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu III disebut sebagai---------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : H. Idris Usuli Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U Dua, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Lismawy Ibrahim Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U Dua, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jhon Hendri Purba Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U Dua, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Amin Abdullah Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U Dua, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Moh. Fadjri Arsyad Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Alamat : Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U Dua, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai----------------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Maret 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum telah meluluskan salah satu nama Herlina Antu menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028 (vide Bukti P-1); 2. Bahwa Herlina Antu sebelum terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang betugas di Diknas Kota Gorontalo (SMP Negeri 15 Kota Gorontalo) (vide Bukti P-2); 3. Bahwa untuk menjadi Anggota Bawaslu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai pesyaratan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dijelaskan pada pasal Pasal 117: ayat (1) huruf j, huruf m dan huruf n sebagai berikut: “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: Huruf j: “Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon” Huruf m: “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan” Huruf n : “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik aegara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih” 4. Bahwa Herlina Antu diduga pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo tidak melampirkan Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi dan Surat Pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih hal ini dibuktikan dengan adanya surat dari Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Nomor: 800/BKPP/I/3298 tanggal 23 Oktober 2023 perihal pemberitahuan, dan surat tersebut diberi tembusan kepada Para Teradu (vide Bukti P3); 5. Bahwa adapun surat dari dari Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Nomor: 800/BKPP/I/3298 tanggal 23 Oktober 2023 yang diberikan kepada Herlina Antu dan diberi tembusan kepada Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: - Sehubungan dengan diangkatnya saudari menjadi Komisioner/Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:2600.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang apatur Sipil Negara dijelaskan bahwa: “PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisoner atau anggota Lembaga non struktural”. 2. Bahwa dalam Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dijelaskan bahwa: “PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota Lembaga non struktural”. Selanjutnya dalam pasal 277 ayat (3) dijelakan bahwa: “PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota Lembaga non struktural diberhentikan sementara sebagai PNS”. 3. Bahwa Pasal 38 huruf b Peraturan Badan Kepegawaian Negera Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dijelaskan bahwa “PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau Lembaga non struktural”. 4. Bahwa dalam Pasal 278 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan pasal 39 ayat (4) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dijelaskan bahwa: “Pemberhentian Sementara bagi PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota Lembaga non struktural berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat Negara, komisioner atau Lembaga non struktural”. - Memperhatikan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dimohonkan kepada saudari agar segera mengirimkan/memasukkan Surat Pernyataan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan/Pelantikan sebagai Komisioner/anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028 ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Gorontalo Cq. Bidang Pengembangan, Pengendalian ASN dan Diklat untuk menjadi dasar Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Gorontalo untuk menerbitkan Keputusan tentang Pemberhentian Sementara bagi PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota Lembaga non struktural kepada saudari (vide Bukti P-3). 6. Bahwa terhadap Surat dari Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Nomor: 800/BKPP/I/3298 tanggal 23 Oktober 2023 yang diberi tembusan kepada Para Teradu di atas hingga sampai hari ini belum ditindak lanjuti oleh Herlina Antu, sehingga Herlina Antu sejak dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo pada bulan Agustus 2023 sampai dengan aduan ini diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Herlina Antu tetap masih menerima gaji dari Diknas Pendidikan Kota Gorontalo, sehingga Herlina Antu masih berstatus sebagai PNS aktif. 7. Bahwa patut diduga dengan belum ditindak lanjutinya surat dari Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Nomor: 800/BKPP/I/3298 tanggal 23 Oktober 2023, karena tidak adanya Pembinaan dan Pengawasan dari Para Teradu kepada Herlina Antu sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, sehingga apa yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V telah lalai dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Pengawas Pemilu dan telah mengabaikan regulasi “Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 100 huruf (b) tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: “Bawaslu Provinsi berkewajiban: Huruf b: melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; 8. Bahwa ketentuan yang disebutkan di atas adalah merupakan norma hukum yang menjadi syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, sehingga patut diduga bahwa Herlina Antu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo karena hingga sampai hari ini belum mengurus cuti di luar Tanggungan Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Gorontalo. 9. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga telah melanggar beberap prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) antara lain: - ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. - ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023; 2 P-2 Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS (Dinas Pendidikan Kota) SMP Negeri 15 Kota Gorontalo September 2023 s.d. Januari 2024; 3 P-3 Surat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Kota Gorontalo Nomor: 800/BKPP/I/3298, perihal Pemberitahuan, tertanggal 23 Oktober 2023 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Maret 2024, sebagai berikut: A. JAWABAN PARA TERADU Yang Mulia Majelis DKPP, Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan a quo, Para Teradu pada pokoknya menjawab/menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Terpilih Massa Jabatan 2023- 2028 tanggal 18 Agustus Nomor 2570/ KP.01.00/ KI / 08/ 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dengan meluluskan salah satu nama Herlina Antu sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028 (vide BUKTI T-1); 2. Bahwa benar Herlina Antu sebelum terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo, yang bersangkutan benar berstatus sebagai ASN/PNS yang bertugas di Diknas Pendidikan Kota Gorontalo di SMP N 15 Kota Gorontalo sebagai Pelaksana (vide BUKTI T-2); 3. Bahwa benar untuk menjadi anggota bawaslu bagi Warga Negara Indonesia yang berstatus sebagai PNS/ASN memenuhi persyaratan khusus yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 117 ayat 1 huruf j, m dan n yang berbunyi: j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 4. Bahwa terkait dalil Pengadu yang pada angka 4 pengaduan a quo merupakan kewenangan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2028, sebagaimana disebutkan Pasal 129 ayat 3 huruf b, c, dan d Undang- Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang menyebutkan: “untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan: b. Menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu kabupaten/kota; c. Melakukan Penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota d. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota” (vide Bukti T-3) 5. Bahwa Surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang dijadikan bukti untuk mendalilkan dalil pengadu pada angka 4 pengaduan a quo tidak berkesesuaian (obscuur libel) karena maksud surat Pemerintah Kota Gorontalo BKPP Nomor 800/BKPP/1/3298 tersebut menjelaskan permintaan BKPP Kota Gorontalo kepada Herlina Antu untuk memasukan surat pernyataan pengambilan sumpah janji jabatan/pelantikan sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028 untuk dijadikan dasar Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Gorontalo menerbitkan keputusan tentang pemberhentian sementara Herlina Antu sebagai Pegawai Negeri Sipil (vide Bukti T-4); 6. Bahwa berkenaan dengan Pokok Aduan Pengadu terhadap Para Teradu yang dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) karena dinilai tidak menindaklanjuti Tembusan Surat Nomor: 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sehingga dianggap telah mengabaikan Pasal 100 huruf b Undang-Undang 7 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi Berkewajiban” huruf b melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya”. Terhadap pokok aduan tersebut penting bagi Para Teradu untuk terlebih dulu menerangkan hal sebagai berikut: 6.1. Sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang 7 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: ”Bawaslu Povinsi Berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (vide Bukti T-3). 6.2. Dijelaskan pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa yang dimaksud dalam Pelaksanaan Tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya adalah: “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap: 1) pelanggaran Pemilu; dan 2) sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1) pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih 2) pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; 3) penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; 4) pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 5) pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 6) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 7) pengawasan seluruh wilayah kerjanya; 8) pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; proses penghihrngan suara di 9) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 10) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11) proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; c. mencegah teradinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1) putusan DKPP; 2) putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu 3) putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota; 4) keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5) keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (vide Bukti T-3) 6.3. Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa: (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk: a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu; b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; c. dan menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan. (vide Bukti T-5) 6.4. Sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian pada angka 6.1. dan 6.3. Kewajiban Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya adalah Pelaksanaan Tugas yang berkaitan dengan Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu, Mengawasi Kinerja Pengawas Pemilu, dan Menyelesaikan Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum sehingga sangat tidak tepat apabila Para Teradu diadukan dan dianggap lalai dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas pengawas Pemilu sebagai Bawaslu Provinsi apabila dikaitkan Permintaan yang ada pada Surat dari Pemerintah Kota Gorontalo mengenai mekanisme Penerbitan Keputusan Pemberhentian Sementara Herlina Antu sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hal tersebut di luar Kewenangan Para Teradu. 7. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu Para Teradu tidak hanya peka terhadap hukum (sense of regulation) akan tetapi harus juga peka terhadap etika (sense of ethic). Wujud sense of ethic para teradu tidak hanya dimplementasikan dalam bentuk pengawasan, pembinaan akan tetapi juga memberikan solusi atau jalan keluar kepada Herlina Antu terkait dengan permintaan surat pernyataan pelantikan dari BKPP Kota Gorontalo sebagai syarat pemberhentian sementara sebagai PNS. Pengawasan dan pembinaan teradu terhadap Herlina Antu dilaksanakan terintegrasi pada saat teradu melakukan kegiatan supervisi kelembagaan. Para teradu menyebut hal tersebut dengan istilah satu penugasan sekaligus melaksanaan beberapa fungsi. Contoh sederhana Kegiatan Kordiv SDM tidak hanya terkait dengan divisi SDM tapi ketika melakukan Supervisi Divisi SDM juga melakukan supervisi terhadap pencegahan, pengawasan, penangan pelanggaran dan pembinaan serta penguatan kinerja kelembagaan. 8. Sebagai wujud Para Teradu menindaklanjuti Surat BKPP Kota Gorontalo Nomor 800/BKPP/1/3298, maka penting bagi Para Teradu untuk menerangkan hal-hal sebagai berikut: 8.1. Pada tanggal 26 Oktober 2023, Herlina Antu mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi dengan membawa Surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023 dan sekaligus mengonsultasikan terkait isi surat tersebut dengan menemui Norpin Ahmad selaku Staf Bagian SDM Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Bahwa Para Teradu tidak menerima tembusan Surat dari BKPP Pemkot Kota Gorontalo akan tetapi menerima Informasi dari Herlina Antu (vide Bukti T-4). 8.2. Perihal Konsultasi dari Herlina Antu tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa ada Surat dari BKPP Pemkot Gorontalo Surat Nomor 800/BKPP/1/3298) yang pada intinya meminta Herlina Antu untuk dapat memenuhi Surat Pernyataan Pelantikan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028. 8.3. Menindaklanjuti hal tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melakukan Konsultasi melalui telepon kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Bawaslu Republik Indonesia Hengky Pramono, dan Retno Palupi. 8.4. Bahwa hasil konsultasi tersebut Kepala Biro SDM Hengky Pramono dan Retno Palupi menyanggupi untuk mengadakan Surat Pernyataan Pelantikan Herlina Antu Sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023 s.d. 2028. 8.5. Bahwa karena sampai dengan akhir bulan November 2023 Surat Pernyataan Pelantikan Herlina Antu sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum belum juga ada. Melalui Rapat Pleno yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 Bawaslu Provinsi akan menyurat ke Pemerintah Kota Gorontalo (vide Bukti T- 6). 8.6. Bahwa Para Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 99/KA.00/K.GO/12/2023 tertanggal 4 Desember 2023 Perihal Surat Keterangan Pelantikan yang ditujukan kepada Walikota Kota Gorontalo dan diberikan kepada Herlina Antu yang selanjutnya surat tersebut diserahkan kepada BKPP Pemkot Gorontalo (vide Bukti T-7). 8.7. Bahwa terhadap Surat Bawaslu Provinsi Nomor 99/KA.00/ K.GO/12/2023 tertanggal 4 Desember 2023 Perihal Surat Keterangan Pelantikan yang ditujukan kepada Walikota Kota Gorontalo, berdasarkan penjelasan dari Herlina Antu BKPP Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan bahwa Surat dari Bawaslu Provinsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS, dikarenakan Surat Keterangan tersebut harus dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. 8.8. Bahwa sebagai wujud kesadaran Herlina Antu pada tanggal 18 Desember 2023 melakukan Konsultasi ke Bagian SDM Kepegawaian Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait Surat BKPP Pemerintah Kota Gorontalo Nomor 800/BKPP/1/3298 (vide Bukti T-8). 8.9. Bahwa pada tanggal 6 januari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Mengeluarkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor: 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang ditujukan ke BKPP Kota Gorontalo (Bukti T-9). 8.10. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 berdasarkan penyampaian Herlina Antu Walikota Gorontalo mengeluarkan Keputusan Nomor: 126/3/I/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Herlina Antu (vide Bukti T-10). 8.11. Bahwa berdasarkan keterangan Para Teradu pada angka 7.1. s.d. 7.9 di atas dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) karena dinilai tidak menindaklanjuti tembusan Surat Nomor: 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sehingga dianggap telah mengabaikan Pasal 100 huruf b Undang-Undang 7 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi Berkewajiban” huruf b melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya” tidak benar dan beralasan secara hukum, sebab Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Surat BKPP Kota Gorontalo Nomor: 800/BKPP/1/3298 sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor: 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang menjadi dasar Surat Pemberhentian Sementara Sebagai Pengawai Negeri Sipil Kepada Herlina Antu dikeluarkan oleh Wali Kota Gorontalo. 9. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu terhadap Para Teradu diduga telah melanggar beberapa prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tidaklah benar karena berdasarkan uraian yang di sampaikan, Para Teradu secara berintegritas dan profesional telah melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 10. Bahwa sejak tanggal 8 Januari 2024, Herlina Antu telah diberhentikan sementara oleh Walikota Kota Gorontalo sebagai PNS. Pemberhentian sementara sebagai PNS berdampak langsung pada pemberhentian gaji dari Herlina Antu. Dan berdasarkan kesadaran sendiri Herlina Antu telah mengembalikan Gaji PNS yang sempat masuk ke rekening yang bersangkutan semenjak terlantik sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo sampai Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS Kepada Herlina Antu diterbitkan oleh Walikota Kota Gorontalo, sehingga laporan Para Pengadu terhadap Para Teradu menjadi tidak relevan sebab terhitung sejak tanggal 8 Januari 2024, subjek hukum terhadap permasalahan yang ada pada laporan ini sudah tidak lagi terpenuhi (vide Bukti T-11). [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan dan/atau laporan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo; 3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 25-PKE-DKPP/I/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2600.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo Masa Jabatan 2023-2028; 2 T-2 Surat Perintah Penugasan Nomor: 824.2/BKPP/II/0038 Pemerintah Kota Gorontalo Sekretariat Daerah; 3 T-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4 T-4 Surat Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Nomor: 800/BKPP/1/3298 Perihal Pemberitahuan kepada Herlina Antu; 5 T-5 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum; NO. BUKTI KETERANGAN 6 T-6 Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 60/KA.02/K.GO/11/2023 tanggal 29 November 2023 Perihal Undangan Rapat Pleno; 7 T-7 Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo kepada Walikota Gorontalo Nomor: 99/KA.00/K.GO/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 Perihal Surat Keterangan Pelantikan; 8 T-8 Surat Tamu Badan Pengawas Pemilihan Umum a.n. Herlina Antu tertanggal 18 Desember 2023; 9 T-9 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum kepada BKPP Kota Gorontalo Nomor: 18/KP.01.00/K1/01/2024 tanggal 6 Januari 2024 Perihal Surat Keterangan Pelantikan Herlina Antu; 10 T-10 Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor: 126/3/I/2024 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada Herlina Antu tanggal 8 Januari 2024; 11 T-11 • Bukti Slip Setoran ke BUD Pemda Kota Gorontalo Kas Penerimaan a.n. Herlina Antu; • Berita Acara. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 25-PKE-DKPP/I/2024, tanggal 20 Maret 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Yang Mulia Majelis DKPP, perkenankan Para Teradu menegaskan terlebih dahulu bahwa Para Teradu tetap berpendirian pada jawaban Para Teradu, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kesimpulan ini. Kemudian, Para Teradu secara tegas menolak seluruh uraian Pengaduan yang diajukan Para Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Teradu di dalam kesimpulan ini. 1. Bahwa benar Pengumuman Calon anggota Bawaslu Kab/Kota terpilih massa jabatan 2023- 2028 tanggal 18 Agustus Nomor: 2570/ KP.01.00/ KI / 08/ 2023 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI dengan meluluskan salah satu nama Herlina Antu sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028. (vide Bukti T-1) 2. Bahwa benar Herlina Antu sebelum terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo, yang bersangkutan benar berstatus sebagai ASN/PNS yang bertugas di Diknas Pendidikan Kota Gorontalo di SMPN 15 Kota Gorontalo sebagai Pelaksana (vide Bukti T-2) 3. Bahwa benar untuk menjadi anggota bawaslu bagi Warga Negara Indonesia yang berstatus sebagai PNS/ASN memenuhi persyaratan khusus yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 117 ayat 1 huruf j, m dan n yang berbunyi: j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 4. Bahwa terkait dalil Pengadu yang pada angka 4 pengaduan a quo merupakan kewenangan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2028, sebagaimana disebutkan Pasal 129 ayat 3 huruf b, c, dan d Undang- Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang menyebutkan: “untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan: b. Menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu kabupaten/kota; c. Melakukan Penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota d. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota” (vide Bukti T-3) 5. Bahwa Surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang dijadikan bukti untuk mendalilkan dalil Pengadu pada angka 4 pengaduan a quo tidak berkesesuaian (obscuur libel) karena maksud surat Pemerintah Kota Gorontalo BKPP Nomor 800/BKPP/1/3298 tersebut menjelaskan permintaan BKPP Kota Gorontalo kepada Herlina Antu untuk memasukan surat pernyataan pengambilan sumpah janji jabatan/pelantikan sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028 untuk dijadikan dasar Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Gorontalo menerbitkan keputusan tentang pemberhentian sementara Herlina Antu sebagai Pegawai Negeri Sipil (vide Bukti T-4); 6. Bahwa berkenaan dengan Pokok Aduan Pengadu terhadap Para Teradu yang dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) karena dinilai tidak menindaklanjuti Tembusan Surat Nomor: 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sehingga dianggap telah mengabaikan Pasal 100 huruf b Undang-Undang 7 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi Berkewajiban” huruf b melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya”. Terhadap pokok aduan tersebut penting bagi Para Teradu untuk terlebih dulu menerangkan hal sebagai berikut: 6.1. Sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang 7 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: ”Bawaslu Povinsi Berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan” (vide Bukti T-3). 6.2. Dijelaskan pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa yang dimaksud dalam Pelaksanaan Tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya adalah: “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap: 1) pelanggaran Pemilu; dan 2) sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1) pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih 2) pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; 3) penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; 4) pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 5) pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 6) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 7) pengawasan seluruh wilayah kerjanya; 8) pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; proses penghitungan suara di 9) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 10) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11) proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; c. mencegah teradinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1) putusan DKPP; 2) putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu 3)putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota; 4) keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5) keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.” (vide Bukti T-3) 6.3. Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa: (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk: a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu; b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; c. dan menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan. (vide Bukti T-5) 6.4. Sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian pada angka 6.1. dan 6.3. Kewajiban Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya adalah Pelaksanaan Tugas yang berkaitan dengan Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu, Mengawasi Kinerja Pengawas Pemilu, dan Menyelesaikan Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum sehingga sangat tidak tepat apabila Para Teradu diadukan dan dianggap lalai dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas pengawas Pemilu sebagai Bawaslu Provinsi apabila dikaitkan Permintaan yang ada pada Surat dari Pemerintah Kota Gorontalo mengenai mekanisme Penerbitan Keputusan Pemberhentian Sementara Herlina Antu sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hal tersebut di luar Kewenangan Para Teradu. 7. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu Para Teradu tidak hanya peka terhadap hukum (sense of regulation) akan tetapi harus juga peka terhadap etika (sense of ethic). Wujud sense of ethic para teradu tidak hanya dimplementasikan dalam bentuk pengawasan, pembinaan akan tetapi juga memberikan solusi atau jalan keluar kepada Herlina Antu terkait dengan permintaan surat pernyataan pelantikan dari BKPP Kota Gorontalo sebagai syarat pemberhentian sementara sebagai PNS. Pengawasan dan pembinaan teradu terhadap Herlina Antu dilaksanakan terintegrasi pada saat teradu melakukan kegiatan supervisi kelembagaan. Para teradu menyebut hal tersebut dengan istilah satu penugasan sekaligus melaksanaan beberapa fungsi. Contoh sederhana Kegiatan Kordiv SDM tidak hanya terkait dengan divisi SDM tapi ketika melakukan Supervisi Divisi SDM juga melakukan supervisi terhadap pencegahan, pengawasan, penangan pelanggaran dan pembinaan serta penguatan kinerja kelembagaan. 8. Sebagai wujud Para Teradu menindaklanjuti Surat BKPP Kota Gorontalo Nomor 800/BKPP/1/3298, maka penting bagi Para Teradu untuk menerangkan hal-hal sebagai berikut: 8.1. Pada tanggal 26 Oktober 2023, Herlina Antu mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi dengan membawa Surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023 dan sekaligus mengonsultasikan terkait isi surat tersebut dengan menemui Norpin Ahmad selaku Staf Bagian SDM Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Bahwa Para Teradu tidak menerima tembusan Surat dari BKPP Pemkot Kota Gorontalo akan tetapi menerima Informasi dari Herlina Antu (vide Bukti T-4). 8.2. Perihal Konsultasi dari Herlina Antu tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa ada Surat dari BKPP Pemkot Gorontalo Surat Nomor 800/BKPP/1/3298) yang pada intinya meminta Herlina Antu untuk dapat memenuhi Surat Pernyataan Pelantikan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028. 8.3. Menindaklanjuti hal tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melakukan Konsultasi melalui telepon kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Bawaslu Republik Indonesia Hengky Pramono, dan Retno Palupi. 8.4. Bahwa hasil konsultasi tersebut Kepala Biro SDM Hengky Pramono dan Retno Palupi menyanggupi untuk mengadakan Surat Pernyataan Pelantikan Herlina Antu Sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023 s.d. 2028. 8.5. Bahwa karena sampai dengan akhir bulan November 2023 Surat Pernyataan Pelantikan Herlina Antu sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum belum juga ada. Melalui Rapat Pleno yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 Bawaslu Provinsi akan menyurat ke Pemerintah Kota Gorontalo (vide Bukti T- 6). 8.6. Bahwa Para Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 99/KA.00/K.GO/12/2023 tertanggal 4 Desember 2023 Perihal Surat Keterangan Pelantikan yang ditujukan kepada Walikota Kota Gorontalo dan diberikan kepada Herlina Antu yang selanjutnya surat tersebut diserahkan kepada BKPP Pemkot Gorontalo (vide Bukti T-7). 8.7. Bahwa terhadap Surat Bawaslu Provinsi Nomor 99/KA.00/ K.GO/12/2023 tertanggal 4 Desember 2023 Perihal Surat Keterangan Pelantikan yang ditujukan kepada Walikota Kota Gorontalo, berdasarkan penjelasan dari Herlina Antu BKPP Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan bahwa Surat dari Bawaslu Provinsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS, dikarenakan Surat Keterangan tersebut harus dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. 8.8. Bahwa sebagai wujud kesadaran Herlina Antu pada tanggal 18 Desember 2023 melakukan Konsultasi ke Bagian SDM Kepegawaian Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait Surat BKPP Pemerintah Kota Gorontalo Nomor 800/BKPP/1/3298 (vide Bukti T-8). 8.9. Bahwa pada tanggal 6 januari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Mengeluarkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor: 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang ditujukan ke BKPP Kota Gorontalo (Bukti T-9). 8.10. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 berdasarkan penyampaian Herlina Antu Walikota Gorontalo mengeluarkan Keputusan Nomor: 126/3/I/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Herlina Antu (vide Bukti T-10). 8.11. Bahwa berdasarkan keterangan Para Teradu pada angka 7.1. s.d. 7.9 di atas dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) karena dinilai tidak menindaklanjuti tembusan Surat Nomor: 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sehingga dianggap telah mengabaikan Pasal 100 huruf b Undang-Undang 7 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi Berkewajiban” huruf b melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya” tidak benar dan beralasan secara hukum, sebab Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Surat BKPP Kota Gorontalo Nomor: 800/BKPP/1/3298 sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor: 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang menjadi dasar Surat Pemberhentian Sementara Sebagai Pengawai Negeri Sipil Kepada Herlina Antu dikeluarkan oleh Wali Kota Gorontalo. 9. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu terhadap Para Teradu diduga telah melanggar beberapa prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum tidaklah benar karena berdasarkan uraian yang di sampaikan, Para Teradu secara berintegritas dan profesional telah melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 10. Bahwa sejak tanggal 8 Januari 2024, Herlina Antu telah diberhentikan sementara oleh Walikota Kota Gorontalo sebagai PNS. Pemberhentian sementara sebagai PNS berdampak langsung pada pemberhentian gaji dari Herlina Antu. Dan berdasarkan kesadaran sendiri Herlina Antu telah mengembalikan Gaji PNS yang sempat masuk ke rekening yang bersangkutan semenjak terlantik sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo sampai Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS Kepada Herlina Antu diterbitkan oleh Walikota Kota Gorontalo, sehingga laporan Para Pengadu terhadap Para Teradu menjadi tidak relevan sebab terhitung sejak tanggal 8 Januari 2024, subjek hukum terhadap permasalahan yang ada pada laporan ini sudah tidak lagi terpenuhi (vide Bukti T-11). Berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk menyatakan: 1. Menolak Pengaduan dan/atau laporan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo; 3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Herlina Antu selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Kota Gorontalo (BKPP), dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kota Gorontalo dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Herlina Antu (Anggota Bawaslu Kota Gorontalo) • Pihak Terkait menerangkan bahwa telah berkonsultasi dengan Pemkot BKPP. Untuk bagaimana bisa gaji Pihak Terkait diberhentikan saja. Akan tetapi BKPP mengatakan bahwa dasar penghentian gaji adalah surat pemberhentian sementara sebagai ASN. Maka apabila sudah ada surat pemberhentian sementara maka gaji secara otomatis segera diputuskan. • Selama proses mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam persyaratan seleksi harus melampirkan rekomendasi izin atasan dan surat kesediaan diberhentikan sementara PNS. Pihak Terkait sudah menyerahkan tanggal 14 Juli 2023, Surat Permohonan izin kepada Pemerintah Kota dalam hal ini BKPP. Kemudian pada tanggal 19 Juli 2023, keluar surat izin rekomendasi dari Pemerintah Kota. • Pihak Terkait menerangkan setelah dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023, pada tanggal berikutnya atau besoknya Pihak Terkait mengikuti kegiatan di Bawaslu RI sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023. Selanjutnya, pada tanggal 1 September 2023, Pihak Terkait menghadap BKPP dan bilang sudah dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023. Selanjutnya, Pihak Terkait menanyakan mengenai persyaratan apa saja agar dapat mendapatkan surat pemberhentian sementara sebagai ASN. Menanggapi hal tersebut, BKPP meminta SK Pelantikan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pada saat itu, Pihak Terkait hanya dapat menyampaikan SK Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Hal ini disebabkan SK Pelantikan belum diterbitkan oleh Bawaslu RI. • Pada tanggal 23 Oktober 2023, BKPP menyurat kepada Pihak Terkait untuk meminta surat pernyataan pelantikan. Pada tanggal 26, Pihak Terkait berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait dengan surat BKPP tersebut. Pihak Terkait menerangkan tidak pernah berkirim surat kepada BKPP dan hanya menyampaikan secara lisan kepada BKPP mengenai persyaratan apa saja agar dapat mendapatkan surat pemberhentian sementara sebagai ASN. • Pada saat ini Pihak Terkait sudah mendapatkan SK Pemberhentian sebagai ASN dan mengembalikan gaji yang telah diterima pada bulan September 2023 s.d. Januari 2024 ke rekening BUD (Bendahara Umum Daerah) Gorontalo. Terdapat bukti transfer pengembalian gaji. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Pengadu datang ke sekolah SMP Negeri 15 Kota Gorontalo. Pada saat itu, Pengadu bertanya kepada pihak sekolah mengenai yang terjadi dengan Pihak Terkait. Di situlah Pengadu mendapatkan bukti daftar gaji Pihak Terkait dari pihak sekolah. • Pihak Terkait menerangkan Pengadu mendapatkan daftar gaji tanpa melalui izin dari Pihak Terkait. Terhadap perbuatan Pengadu tersebut, Pihak Terkait merasa dirugikan. • Pihak Terkait menerangkan bahwa sejak kepindahan dari SDN 8 Kota Barat sebelumnya sebagai guru ke SMP Negeri 15 Kota Gorontalo, Pihak Terkait tidak lagi menjabat sebagai guru tapi pindah sebagai pelaksana maka tunjangan sertifikasi guru tidak diterima lagi. Pelaksana tidak ada tunjangan. • Pihak Terkait menerangkan sebelum mentransfer uang ke BUD, Pihak Terkait berkonsultasi dengan Inspektorat Kota Gorontalo. Pihak Inspektorat mengatakan bahwa memang harus mentransfer sebanyak 2 kali karena anggaran tahun 2023 dan anggaran tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut maka Pihak Terkait mentransfer gaji bulan September, Oktober, November, dan Desember, berbeda dengan slip gaji yang untuk bulan Januari. • Pihak Terkait menerangkan bahwa rekening gaji yang masuk di Bank SulutGo sementara yang digunakan oleh Pihak Terkait saat ini adalah rekening Bank Mandiri. Pihak Terkait memisahkan 2 rekening berbeda yakni Bank Mandiri dan Bank SulutGo. Pihak Terkait tidak pernah menggunakan gaji yang diterima sebagai ASN. • Pihak Terkait sebagai ASN memiliki hutang di Bank SulutGo sehingga Pihak Terkait mengembalikan uang tersebut sebesar 3 juta sekian maka Pihak Terkait memotong dari uang kehormatan yang telah diterima. Istilah seperti ditukar. Karena secara otomatis terpotong. • Pihak Terkait menerangkan bahwa selama ini hanya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BKPP berkenaan dengan permasalahan penerimaan gaji. Namun memang sesuai dengan ketentuan bahwa gaji dapat dihentikan apabila ada surat pemberhentian sementara. • Pihak Terkait sebelum menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo menggunakan rekening Bank SulutGo. Namun rekening Bank SulutGo tidak dipergunakan lagi semenjak gaji Pihak Terkait dihentikan. Pihak Terkait saat ini menggunakan rekening Bank Mandiri. • Pihak Terkait menerangkan mengenai pemotongan untuk hutang, Pihak Terkait sebagai ASN punya hutang di Bank SulutGo, ketika gaji tersebut masuk maka akan langsung terpotong. Memang ada kewajiban untuk membayar namun Pihak Terkait melakukan pembayaran hutang dengan tunai. Pihak Terkait menggunakan pembayaran hutang dengan menggunakan uang kehormatan. Pihak Terkait telah mengganti pengembalian gaji berikut dengan jumlah potongan untuk pembayaran hutang. Pihak Terkait tidak pernah menarik atau mengambil gaji yang telah ditransfer. Pada saat itu, rekening Pihak Terkait telah diblokir. Pihak Terkait menggunakan BSG touch, pada saat membuka BSG touch malah diminta pin yang baru. Sehingga pada bulan Januari 2024, Pihak Terkait ke Bank Sulut dan minta diaktifkan kembali. Pihak Terkait akan menyampaikan print out rekening koran. Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Kota Gorontalo (BKPP) • Pihak Terkait menerangkan bahwa Herlina Antu adalah pegawai Guru SMP Negeri 15 Gorontalo sebagai pejabat fungsional guru. Sebelum melaksanakan tugas di Bawaslu Kota Gorontalo, keseharian Herlina Antu sebagai fungsional Guru SMP 15 Kota Gorontalo. Setelah ikut seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Herlina Antu menghadap BKPP Kota Gorontalo untuk mengurus seluruh persyaratan terkait dengan status yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri Sipil termasuk diantaranya rekomendasi izin atasan. Setelah Pihak Terkait melihat persyaratan, Herlina Antu memenuhi persyaratan tersebut, sehingga Pihak Terkait menerbitkan Surat Keterangan atau rekomendasi bahwa yang bersangkutan boleh untuk mengikuti seleksi. Surat Keterangan tersebut telah disampaikan oleh Herlina Antu dan menjadi salah satu berkas persyaratan yang diajukan kepada Tim Seleksi. • Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah Herlina Antu dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Pihak Terkait mendapatkan informasi bahwa Herlina Antu diangkat menjadi komisioner Bawaslu Kota Gorontalo. Pada saat itu, menurut penilaian Pihak Terkait sikap proaktif Herlina Antu sangat tinggi. Pada saat dinyatakan lulus tahapan seleksi, saat itu juga Pihak Terkait diundang sosialisasi terkait netralitas ASN. Pada saat bertemu Herlina Antu, Pihak Terkait menanyakan “ibu sudah lulus ya? sudah diangkat?”. Pihak Terkait juga menanyakan mengenai persyaratan yang menjadi amanat ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa yang bersangkutan harus diberhentikan sementara. Pada saat itu baru penyampaian lisan, pada bulan September 2023. Namun sebelum itu, Herlina Antu telah menyampaikan kepada Pihak Terkait kemudian Pihak Terkait menjawab OK. Hal tersebut menggambarkan bahwa Herlina Antu sangat pro aktif terhadap ketentuan yang ada. • Pada bulan September 2023, setelah Pihak Terkait mendapatkan informasi bahwa Herlina Antu sudah dinyatakan berhasil dan lulus. Namun karena saat pelantikan harus menerima dokumen yang ada agar dapat memenuhi persyaratan untuk diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil memang pada saat itu belum terpenuhi. Hal ini harus menunggu lagi dokumen dari Bawaslu RI. Pihak Terkait juga memaklumi dan tidak berani menerbitkan surat pemberhentian sementara sebagai PNS. Pihak Terkait tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan baik UU Nomor 5 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sama pasalnya disitu. PNS diberhentikan sementara apabila a) diangkat sebagai pejabat negara, b) diangkat menjadi komisioner atau anggota di lembaga non struktural, c) menjalani cuti di luar tanggungan negara. Berdasarkan hal tersebut maka Herlina Antu termasuk dalam poin b maka ketika Herlina Antu sudah dinyatakan menjadi komisioner maka wajib untuk diberhentikan sementara sebagai PNS. Pihak Terkait belum menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara sekalipun sudah mengetahui karena dasar hukum yang digunakan belum didapat. Sehingga terbit pemberitahuan dari Pihak Terkait kepada Herlina Antu yang ditembuskan kepada Bawaslu Kota Gorontalo dan Bawaslu Provinsi Gorontalo. • Pihak Terkait membenarkan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa belum menerima karena Pihak Terkait lewat Bawaslu Kota Gorontalo. Kemudian, Bawaslu Kota Gorontalo meneruskan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo. Menurut Pihak Terkait hal tersebut tidak masalah secara teknis. Pada prinsipnya, Pihak Terkait telah menyampaikan kepada Herlina Antu, Bawaslu Kota Gorontalo, dan Bawaslu Provinsi Gorontalo. • Pada tanggal 8 Januari 2024, Pihak Terkait sudah menerima semua dokumen dari Herlina Antu. Pada saat seluruh dokumen sudah ada yang menjadi persyaratan seorang Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sudah terpenuhi. Maka Pihak Terkait membuat telaah kepada Bapak Walikota Gorontalo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang bertugas memberhentikan Herlina Antu. Selanjutnya terbit surat pemberhentian sementara sebagaimana yang telah disampaikan. • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan penerimaan Gaji, Herlina Antu telah menghadap kepada Pihak Terkait untuk menanyakan mengenai gajinya. Dikonfirmasi dengan Badan Keuangan ternyata Badan Keuangan tidak dapat menghentikan gaji karena belum memiliki dasar hukum. Karena belum ada dasarnya. Oleh karena itu, Badan Keuangan tetap mentransfer gaji Herlina Antu. Begitu pula dengan Dinas Pendidikan tidak berani untuk memberhentikan karena belum ada SK Pemberhentian makanya menunggu itu. Pada saat Surat Pemberhentian Sementara sudah dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maka Herlina Antu sudah diberhentikan sementara sebagai PNS. Selanjutnya, Pihak Terkait menembuskan SK Pemberhentian Sementara tersebut kepada Badan Keuangan. Selanjutnya, Badan Keuangan langsung menghentikan gaji Herlina Antu. Sedangkan, gaji yang sudah terbayarkan dan dengan itikad baik Herlina Antu langsung mengembalikan gaji yang sudah diterima. Bukti pengembalian juga sudah ada di Herlina Antu. Pada prinsipnya terkait yang disampaikan tadi ada itikad baik Herlina Antu untuk mengembalikan gaji ganda. Hal ini disebabkan memang dalam ketentuan tidak bisa untuk menerima gaji ganda. Penerimaan gaji ganda memang berbahaya. Pihak Terkait juga sudah menerima tembusan terkait hal yang dipermasalahkan ini. • Pihak Terkait menerangkan sejak awal Herlina Antu sudah mendapat izin mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan dokumen itu terdapat mekanisme dalam memberikan kepada siapa? terdapat ketentuan. Secara mekanisme begitu Pihak Terkait belum mendapatkan seluruh dokumen maka Pihak Terkait meminta secara tertulis. Pihak Terkait tidak menyerahkan data Herlina Antu kepada Pengadu namun secara resmi memberikan kepada Bawaslu. Mekanisme penyerahan dokumen yang diserahkan BKPP kepada Bawaslu dilakukan secara kelembagaan. • Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam menjalankan sebuah kebijakan terdapat ketentuan yang digunakan sebagai dasar. Aturan yang pertama berdasarkan UU Nomor 5, UU Nomor 20, PP Nomor 11, PP Nomor 17, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS. Di situ sudah terdapat format yang sudah ditentukan. Kami belum menerima Surat Keterangan Pelantikan karena dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya ada format yang mencantumkan berdasarkan format hari pelantikan bukan berdasarkan pengangkatan. Makanya berdasarkan Surat Keterangan Pelantikan yang telah diterima, karena dianggap belum sesuai dengan format maka kami menyurat. Seperti dipemberitahuan di angka 4 “bahwa dalam Pasal 278 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah tahun 2020 Pasal 39 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dijelaskan bahwa pemberhentian sementara PNS yang diangkat menjadi komisioner atau lembaga non struktural berlaku sejak yang bersangkutan dilantik” dalam surat keterangan tidak ada mencantumkan itu melainkan hanya pengangkatannya. Pelantikannya tidak ada maka dengan pro aktif Herlina Antu agar Pihak Terkait diberikan Berita Acara Pelantikan dan yang dilakukan di BKPP seperti itu. Semua yang diangkat bisa berbeda juga dengan hari pelantikan. Disitulah muncul aturan pemberhentian sementara. Pemberhentian Sementara itu yang digunakan oleh Badan Keuangan untuk menghentikan gaji Herlina Antu. • Pihak Terkait menerangkan bahwa niat Herlina Antu agar supaya diberhentikan saja namun Pihak Terkait mengatakan tidak bisa. Pihak Terkait telah mengonfirmasi dengan Badan Keuangan dan Badan Keuangan juga tidak dapat menghentikan karena memang dasarnya tidak ada. Herlina Antu sudah memiliki niat untuk tidak menggunakan gaji yang telah diterima di rekening Bank SulutGo. Pihak Terkait tidak mengetahui penyebab daerah berbeda kebijakannnya. Ketika membaca surat keterangan ini tidak ada dasar yang digunakan untuk mengambil TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sehingga Pihak Terkait meminta kembali kepada Herlina Antu supaya dasar legalitas tidak bermasalah. Perlakuan ini sama bagi semua pegawai di Pemerintah Kota Gorontalo yang berkarir di luar termasuk Lismawy Ibrahim. • Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pemberhentian gaji Herlina Antu, saat yang bersangkutan terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Pihak Terkait belum memberhentikan Herlina Antu karena terdapat Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Herlina Antu saat sementara menunggu Herlina Antu meminta kepada Pihak Terkait untuk dihentikan penerimaan gajinya. Pihak Terkait berkoordinasi dengan Badan Keuangan, namun Badan Keuangan menyampaikan sebelum ada bukti Herlina Antu diberhentikan maka belum bisa. Sehingga akan tetap ditransfer gaji sampai dengan terbitnya Surat Pemberhentian Sementara sebagai ASN. Penyaluran gaji tersebut memang bukan keinginan Herlina Antu tapi memang aturan penata keuangan di Badan Keuangan. Pada intinya, Pihak Terkait telah melakukan mediasi dengan Badan Keuangan tetapi tetap diminta bukti Surat Pemberhentian Sementara. Pada tanggal 8 Januari 2024, sudah ada Surat Pemberhentian Sementara sehingga dapat dihentikan gajinya. Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kota Gorontalo • Pihak Terkait menerangkan bahwa Herlna Antu masih menerima gaji sampai dengan bulan Januari 2024. Selanjutnya dengan kesadaran Herlina Antu, gaji yang telah diterima pada bulan September 2023 s.d. Desember 2023, telah dikembalikan pada tanggal 15 Januari 2024 sebesar Rp12.795.200,00. Selanjutnya untuk gaji bulan Januari 2024 dikembalikan tanggal 16 Januari 2024. • Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pemblokiran gaji tidak dapat dilakukan karena itu merupakan rekening gaji. Selin itu yang bersangkutan pada waktu itu masih aktif sebagai ASN. Dengan demikian, selama Herlina Antu masih aktif sebagai ASN maka rekening gaji tersebut juga aktif. Rekening tersebut juga menjadi pemotongan hutang di Bank SulutGo. Andai mau diblokir juga harus ada persetujuan dari Badan Keuangan. [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.9.1] Herlina Antu (Anggota Bawaslu Kota Gorontalo) Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Herlina Antu (Anggota Bawaslu Kota Gorontalo) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-20, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Surat Perintah Penugasan Sekretariat Daerah Pemerintah Gorontalo Nomor: 824.2/BKPP/II/0038, tertanggal 29 Juni 2020; 2 PT-2 Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor: 006/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/06/2023, tertanggal 12 Juni 2023; NO. BUKTI KETERANGAN 3 PT-3 Surat Permohonan Izin/Rekomendasi Untuk Mengikuti Perekrutan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028, tertanggal 14 Juni 2023; 4 PT-4 Surat Rekomendasi Pada Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo Periode 2023-2028 Nomor: 800/BKPP/II/1965, tertanggal 19 Juni 2023; 5 PT-5 Surat Pernyataan Bersedia Diberhentikan Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagi Pegawai Negeri Sipil Apabila Terpilih Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kota, tertanggal 7 Juni 2023; 6 PT-6 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor: 014/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/06/2023, tertanggal 24 Juni 2023; 7 PT-7 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kota Gorontalo Nomor: 021/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023, tertanggal 13 Juli 2023; 8 PT-8 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Nomor: 034/TIMSEL/BWS- KAB-KOTA/07/2023, tertanggal 31 Juli 2023; 9 PT-9 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023; 10 PT-10 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1384/KP.01/K1/08/2023, Perihal Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Bagi Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 18 Agustus 2023; 11 PT-11 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 830/KP.06/K1/08/2023, Perihal Undangan Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Mediator untuk Pengawas Pemilu (Anggota Bawaslu Kab/Kota) Batch 1 Kelas A, tertanggal 26 Agustus 2023, dan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1671/KP.06/K1/08/2023, Perihal Pelatihan Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023, tertanggal 19 Agustus 2023; 12 PT-12 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2600.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 18 Agustus 2023; 13 PT-13 Dokumentasi Koordinasi Herlina Antu Dengan BKPP Kota Gorontalo Berkenaan Gaji Masuk di Rekening; 14 PT-14 Surat Nomor: 800/BKPP/I/3298, Perihal Pemberitahuan, tertanggal 23 Oktober 2023; 15 PT-15 Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 99/KA.00/K.GO/12/2023, Perihal Surat Keterangan Pelantikan, tertanggal 4 Desember 2023; NO. BUKTI KETERANGAN 16 PT-16 Dokumentasi Konsultasi Herlina Antu Dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Berkenaan Status Herlina Antu sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Namun Masih Menerima Gaji; 17 PT-17 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 18/KP.01.00/K1/01/2024, Perihal Surat Keterangan Pelantikan, tertanggal 6 Januari 2024; 18 PT-18 Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor: 126/3/I/2024 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada Herlina Antu, tertanggal 8 Januari 2024; 19 PT-19 Slip Setoran Pengembalian Gaji Pegawai Negeri Sipil a.n. Herlina Antu; 20 PT-20 Dokumentasi Konsultasi Herlina Antu Dengan Inspektorat Kota Gorontalo.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Herlina Antu selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Hal tersebut disebabkan Para Teradu belum menindaklanjuti tembusan Surat Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Nomor: 800/BKPP/I/3298, tertanggal 23 Oktober 2023, yang pada pokoknya meminta agar Herlina Antu agar segera mengirimkan surat Pernyataan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023- 2028. Herlina Antu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo karena belum mengurus cuti di luar tanggungan Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Gorontalo. [4.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, Herlina Antu terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028 sebagaimana Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2570.I/KP.01.00/KI/08/2023. Sebelum terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu merupakan ASN/PNS yang menjabat sebagai Pelaksana di SMP Negeri 15 Kota Gorontalo (vide Bukti T-2). Selain itu, persyaratan bagi Warga Negara Indonesia berstatus sebagai PNS/ASN telah diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, m dan n Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Berkenaan dengan dugaan Herlina Antu tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo merupakan kewenangan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2028. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf b, c, dan d Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para Teradu menilai Surat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Nomor 800/BKPP/1/3298, tertanggal 23 Oktober 2023, tidak berkesesuaian (obscuur libel) karena Surat a quo pada pokoknya meminta kepada Herlina Antu menyampaikan surat pernyataan pengambilan sumpah janji jabatan/pelantikan sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028 untuk dijadikan dasar Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Gorontalo menerbitkan keputusan tentang pemberhentian sementara Herlina Antu sebagai Pegawai Negeri Sipil (vide Bukti T-4). Selanjutnya berdasarkan Pasal 100, Pasal 101 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, kewajiban Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya adalah pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan Peningkatan Kapasitas Pengawas Pemilu, Mengawasi Kinerja Pengawas Pemilu, dan Menyelesaikan Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pengawasan. Sehingga menurut Para Teradu tidak tepat apabila Para Teradu dianggap lalai dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan berkenaan dengan Surat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Nomor 800/BKPP/1/3298, tertanggal 23 Oktober 2023 karena hal tersebut di luar kewenangan Para Teradu. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 26 Oktober 2023, Herlina Antu mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan membawa Surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023 dan berkonsultasi mengenai isi Surat a quo. Pada saat itu, Herlina Antu diterima oleh Norpin Ahmad selaku Staf Bagian SDM Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Selanjutnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo mengenai Surat BKPP Pemerintah Kota Gorontalo Nomor 800/BKPP/1/3298) yang pada intinya meminta Herlina Antu memenuhi Surat Pernyataan Pelantikan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028. Menindaklanjuti hal tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo agar berkonsultasi melalui Hengky Pramono selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Retno Palupi. Berdasarkan hasil konsultasi melalui telepon, Hengky Pramono dan Retno Palupi menyanggupi untuk menerbitkan Surat Pernyataan Pelantikan Herlina Antu sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023 s.d. 2028. Oleh karena sampai dengan akhir bulan November 2023, Surat a quo belum ada maka pada tanggal 29 November 2023, melalui Rapat Pleno Para Teradu bersurat ke Pemerintah Kota Gorontalo (vide Bukti T-6). Para Teradu menerbitkan Surat Nomor 99/KA.00/K.GO/12/2023, tertanggal 4 Desember 2023, perihal Surat Keterangan Pelantikan yang ditujukan kepada Walikota Kota Gorontalo dan diberikan kepada Herlina Antu (vide Bukti T-7). Selanjutnya, Herlina Antu menyampaikan Surat Nomor 99/KA.00/K.GO/12/2023 kepada BKPP Pemerintah Kota Gorontalo. Menyikapi Surat a quo BKPP Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan Surat a quo tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS karena Surat Keterangan tersebut harus diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2023, Herlina Antu melakukan konsultasi ke Bagian SDM Kepegawaian Badan Pengawas Pemilihan Umum berkenaan dengan Surat BKPP Pemerintah Kota Gorontalo Nomor 800/BKPP/1/3298 (vide Bukti T-8). Selanjutnya, pada tanggal 6 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang ditujukan kepada BKPP Kota Gorontalo (vide Bukti T-9). Pada tanggal 8 Januari 2024, Walikota Gorontalo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 126/3/I/2024 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Herlina Antu (vide Bukti T-10). Dengan demikian, semenjak tanggal 8 Januari 2024, Herlina Antu telah diberhentikan sementara oleh Walikota Kota Gorontalo sebagai PNS. Pemberhentian sementara sebagai PNS berdampak langsung pada pemberhentian gaji Herlina Antu. Berdasarkan kesadaran diri Herlina Antu telah mengembalikan Gaji PNS yang sempat masuk ke rekening yang bersangkutan semenjak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo sampai dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS (vide Bukti T-11). Para Teradu menegaskan sebagai Penyelenggara Pemilu tidak hanya peka terhadap hukum (sense of regulation) melainkan peka terhadap etika (sense of ethic). Perwujudan sense of ethic tidak hanya diimplementasikan dalam bentuk pengawasan dan pembinaan akan tetapi memberikan solusi kepada Herlina Antu terhadap permintaan surat pernyataan pelantikan dari BKPP Kota Gorontalo sebagai syarat pemberhentian sementara sebagai PNS. Pengawasan dan pembinaan Para Teradu terhadap Herlina Antu dilaksanakan pada saat kegiatan supervisi kelembagaan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada pada pokoknya, Para Teradu diduga tidak melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Herlina Antu selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Hal tersebut disebabkan Para Teradu belum menindaklanjuti tembusan Surat Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Nomor: 800/BKPP/I/3298, tertanggal 23 Oktober 2023, terkait dengan Herlina Antu agar segera mengirimkan surat Pernyataan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028. Herlina Antu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo karena belum mengurus cuti di luar tanggungan Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Gorontalo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, Teradu I s.d. Teradu V telah menerbitkan pengumuman Nomor 2570/KP.01.00/KI/08/2023 tentang calon anggota Bawaslu Kab/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 yang salah satu calon yang dinyatakan lulus adalah Herlina Antu sebagai Anggota (vide Bukti PT-9). Teradu I s.d. Teradu V baru mengetahui persoalan Herlina Antu yang belum melampirkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai ASN pada saat Herlina Antu mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 26 Oktober 2023 dengan membawa Surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023 dan berkonsultasi mengenai isi surat a quo. Selanjutnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo menyampaikan Surat BKPP Pemerintah Kota Gorontalo a quo kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian memerintahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo agar berkonsultasi via telepon kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Badan Pengawas Pemilihan Umum a.n Hengky Pramono dan Staf Sekretariat Sumber Daya Manusia Badan Pengawas Pemilihan Umum a.n. Retno Palupi. Hasil konsultasi tersebut, permintaan Surat Pernyataan Pelantikan Herlina Antu sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023 s.d. 2028 akan segera diterbitkan. Bahwa sampai dengan bulan November 2023, surat pernyataan pelantikan a quo belum ada/dibuat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum, sehingga pada tanggal 29 November 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno dan memutuskan untuk berkirim surat ke Pemerintah Kota Gorontalo (vide Bukti T-6). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Nomor 99/KA.00/K.GO/12/2023, tertanggal 4 Desember 2023, perihal Surat Keterangan Pelantikan yang ditujukan kepada Walikota Kota Gorontalo yang kemudian diberikan kepada Pihak Terkait Herlina Antu (vide Bukti T-7). Selanjutnya, Pihak Terkait Herlina Antu menyampaikan Surat tersebut kepada BKPP Pemerintah Kota Gorontalo. Terhadap surat tersebut, BKPP menyatakan Surat Nomor 99/KA.00/K.GO/12/2023 tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai ASN karena Surat Keterangan tersebut harus diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2023, Pihak Terkait Herlina Antu melakukan konsultasi ke Bagian SDM Kepegawaian Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta berkenaan dengan Surat BKPP Pemerintah Kota Gorontalo Nomor 800/BKPP/1/3298 (vide Bukti T-8). Selanjutnya, pada tanggal 6 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang ditujukan kepada BKPP Kota Gorontalo (vide Bukti T-9). Kemudian pada tanggal 8 Januari 2024, Walikota Gorontalo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 126/3/I/2024 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Herlina Antu (vide Bukti T-10). Dengan demikian, sejak tanggal 8 Januari 2024, Herlina Antu telah diberhentikan sementara oleh Walikota Kota Gorontalo sebagai PNS. Teradu I juga sudah menyarankan kepada Pihak Terkait Herlina Antu untuk mengembalikan gaji ASN yang masih diterima setelah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo kepada Pemerintah Kota Gorontalo. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu V sudah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam membina dan mengawasi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu (Pihak Terkait). Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga sudah berusaha agar Pihak Terkait Herlina Antu segera mendapatkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai ASN dengan menerbitkan Surat Nomor 99/KA.00/K.GO/12/2023, perihal Surat Keterangan Pelantikan tertanggal 4 Desember 2023, namun Pihak Terkait BKPP tidak dapat menggunakan sebagai dasar penerbitan surat pemberhentian sementara Herlina Antu sebagai ASN. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo juga sudah menyarankan kepada Herlina Antu untuk mengembalikan gaji ASN yang masih diterima selama Surat Pemberhentian Sementara Sebagai ASN belum diterbitkan oleh Walikota Kota Gorontalo. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I H. Idris Usuli selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Teradu II Lismawy Ibrahim, Teradu III Jhon Hendri Purba, Teradu IV Amin Abdullah, dan Teradu V Moh. Fadjri Arsyad masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J.Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 28