II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : H. Idris Usuli
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U Dua,
Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Lismawy Ibrahim
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U Dua,
Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Jhon Hendri Purba
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U Dua,
Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Amin Abdullah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U Dua,
Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Moh. Fadjri Arsyad
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Alamat : Jl. Drs. Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Limba U Dua,
Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai----------------------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Para Teradu.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
20 Maret 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023
Nomor: 2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum telah meluluskan salah satu nama Herlina Antu menjadi Anggota
Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028 (vide Bukti P-1);
2. Bahwa Herlina Antu sebelum terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang
bersangkutan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang betugas di Diknas Kota
Gorontalo (SMP Negeri 15 Kota Gorontalo) (vide Bukti P-2);
3. Bahwa untuk menjadi Anggota Bawaslu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai
pesyaratan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu sebagaimana dijelaskan pada pasal Pasal 117: ayat (1) huruf j, huruf
m dan huruf n sebagai berikut:
“Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah:
Huruf j:
“Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon”
Huruf m:
“bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”
Huruf n :
“bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik aegara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih”
4. Bahwa Herlina Antu diduga pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota Bawaslu
Kota Gorontalo tidak melampirkan Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) atau pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti
seleksi dan Surat Pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih hal ini dibuktikan dengan
adanya surat dari Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan Dan
Pelatihan Nomor: 800/BKPP/I/3298 tanggal 23 Oktober 2023 perihal
pemberitahuan, dan surat tersebut diberi tembusan kepada Para Teradu (vide Bukti
P3);
5. Bahwa adapun surat dari dari Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian
Pendidikan Dan Pelatihan Nomor: 800/BKPP/I/3298 tanggal 23 Oktober 2023 yang
diberikan kepada Herlina Antu dan diberi tembusan kepada Para Teradu
menjelaskan sebagai berikut:
- Sehubungan dengan diangkatnya saudari menjadi Komisioner/Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo masa jabatan 2023-2028
berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor:2600.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023, maka
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang apatur Sipil Negara dijelaskan bahwa: “PNS diberhentikan
sementara apabila diangkat menjadi komisoner atau anggota Lembaga
non struktural”.
2. Bahwa dalam Pasal 276 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dijelaskan bahwa:
“PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi komisioner
atau anggota Lembaga non struktural”. Selanjutnya dalam pasal 277
ayat (3) dijelakan bahwa: “PNS yang diangkat menjadi komisioner atau
anggota Lembaga non struktural diberhentikan sementara sebagai PNS”.
3. Bahwa Pasal 38 huruf b Peraturan Badan Kepegawaian Negera Nomor 3
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dijelaskan
bahwa “PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi
komisioner atau Lembaga non struktural”.
4. Bahwa dalam Pasal 278 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan pasal 39 ayat
(4) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS dijelaskan bahwa: “Pemberhentian
Sementara bagi PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota
Lembaga non struktural berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan
berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat Negara,
komisioner atau Lembaga non struktural”.
- Memperhatikan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini
dimohonkan kepada saudari agar segera mengirimkan/memasukkan Surat
Pernyataan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan/Pelantikan sebagai
Komisioner/anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo masa
jabatan 2023-2028 ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota
Gorontalo Cq. Bidang Pengembangan, Pengendalian ASN dan Diklat untuk
menjadi dasar Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Wali Kota
Gorontalo untuk menerbitkan Keputusan tentang Pemberhentian Sementara
bagi PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota Lembaga non
struktural kepada saudari (vide Bukti P-3).
6. Bahwa terhadap Surat dari Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian
Pendidikan Dan Pelatihan Nomor: 800/BKPP/I/3298 tanggal 23 Oktober 2023 yang
diberi tembusan kepada Para Teradu di atas hingga sampai hari ini belum ditindak
lanjuti oleh Herlina Antu, sehingga Herlina Antu sejak dilantik menjadi Anggota
Bawaslu Kota Gorontalo pada bulan Agustus 2023 sampai dengan aduan ini
diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Herlina Antu tetap masih
menerima gaji dari Diknas Pendidikan Kota Gorontalo, sehingga Herlina Antu masih
berstatus sebagai PNS aktif.
7. Bahwa patut diduga dengan belum ditindak lanjutinya surat dari Pemerintah Kota
Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Nomor:
800/BKPP/I/3298 tanggal 23 Oktober 2023, karena tidak adanya Pembinaan dan
Pengawasan dari Para Teradu kepada Herlina Antu sebagai Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo, sehingga apa yang telah dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V telah lalai
dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Pengawas Pemilu
dan telah mengabaikan regulasi “Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal
100 huruf (b) tentang Pemilihan Umum yang menyatakan:
“Bawaslu Provinsi berkewajiban:
Huruf b: melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
8. Bahwa ketentuan yang disebutkan di atas adalah merupakan norma hukum yang
menjadi syarat untuk menjadi Calon Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS, sehingga patut diduga bahwa Herlina Antu tidak memenuhi syarat
sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo karena hingga sampai hari ini belum
mengurus cuti di luar Tanggungan Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kota
Gorontalo.
9. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga telah melanggar beberap prinsip
penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pada pasal 6 ayat
(1) dan ayat (2) antara lain:
- ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
- ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun
yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
2570.1/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023;
2 P-2 Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS/CPNS (Dinas Pendidikan Kota)
SMP Negeri 15 Kota Gorontalo September 2023 s.d. Januari 2024;
3 P-3 Surat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah
Kota Gorontalo Nomor: 800/BKPP/I/3298, perihal Pemberitahuan,
tertanggal 23 Oktober 2023
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
20 Maret 2024, sebagai berikut:
A. JAWABAN PARA TERADU
Yang Mulia Majelis DKPP, Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan a quo,
Para Teradu pada pokoknya menjawab/menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kab/Kota Terpilih Massa
Jabatan 2023- 2028 tanggal 18 Agustus Nomor 2570/ KP.01.00/ KI / 08/ 2023
yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dengan meluluskan
salah satu nama Herlina Antu sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode
2023-2028 (vide BUKTI T-1);
2. Bahwa benar Herlina Antu sebelum terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu
Kota Gorontalo, yang bersangkutan benar berstatus sebagai ASN/PNS yang
bertugas di Diknas Pendidikan Kota Gorontalo di SMP N 15 Kota Gorontalo sebagai
Pelaksana (vide BUKTI T-2);
3. Bahwa benar untuk menjadi anggota bawaslu bagi Warga Negara Indonesia yang
berstatus sebagai PNS/ASN memenuhi persyaratan khusus yang diatur dalam
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 117 ayat 1 huruf j, m
dan n yang berbunyi:
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
4. Bahwa terkait dalil Pengadu yang pada angka 4 pengaduan a quo merupakan
kewenangan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Tahun
2023-2028, sebagaimana disebutkan Pasal 129 ayat 3 huruf b, c, dan d Undang-
Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang menyebutkan:
“untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi melakukan
tahapan kegiatan:
b. Menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu kabupaten/kota;
c. Melakukan Penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/
Kota
d. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota” (vide Bukti T-3)
5. Bahwa Surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023, yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP) yang dijadikan bukti untuk mendalilkan dalil pengadu pada angka
4 pengaduan a quo tidak berkesesuaian (obscuur libel) karena maksud surat
Pemerintah Kota Gorontalo BKPP Nomor 800/BKPP/1/3298 tersebut menjelaskan
permintaan BKPP Kota Gorontalo kepada Herlina Antu untuk memasukan surat
pernyataan pengambilan sumpah janji jabatan/pelantikan sebagai anggota
Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028 untuk dijadikan dasar Pejabat Pembina
Kepegawaian Kota Gorontalo menerbitkan keputusan tentang pemberhentian
sementara Herlina Antu sebagai Pegawai Negeri Sipil (vide Bukti T-4);
6. Bahwa berkenaan dengan Pokok Aduan Pengadu terhadap Para Teradu yang
dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) karena
dinilai tidak menindaklanjuti Tembusan Surat Nomor: 800/BKPP/1/3298
tertanggal 23 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sehingga dianggap telah
mengabaikan Pasal 100 huruf b Undang-Undang 7 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan “Bawaslu Provinsi Berkewajiban” huruf b melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan
dibawahnya”. Terhadap pokok aduan tersebut penting bagi Para Teradu untuk
terlebih dulu menerangkan hal sebagai berikut:
6.1. Sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang 7 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
”Bawaslu Povinsi Berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan
kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
provinsi;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan
data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” (vide Bukti T-3).
6.2. Dijelaskan pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bahwa yang dimaksud dalam Pelaksanaan Tugas pengawas
Pemilu pada tingkatan di bawahnya adalah:
“Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota
terhadap:
1) pelanggaran Pemilu; dan
2) sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1) pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
2) pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
3) penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
4) pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5) pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil
Pemilu;
7) pengawasan seluruh wilayah kerjanya;
8) pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan
sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke
PPK; proses penghihrngan suara di
9) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
10) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11) proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
c. mencegah teradinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1) putusan DKPP;
2) putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
3) putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/ Kota;
4) keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5) keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas
semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.” (vide Bukti T-3)
6.3. Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan
Umum, dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa:
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu;
c. dan menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu,
pada penyelenggaraan Pengawasan. (vide Bukti T-5)
6.4. Sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian pada angka 6.1. dan 6.3.
Kewajiban Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya adalah
Pelaksanaan Tugas yang berkaitan dengan Peningkatan Kapasitas Pengawas
Pemilu, Mengawasi Kinerja Pengawas Pemilu, dan Menyelesaikan Pelanggaran
Kinerja Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pengawasan sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum sehingga sangat tidak tepat
apabila Para Teradu diadukan dan dianggap lalai dalam melaksanakan
Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas pengawas Pemilu sebagai
Bawaslu Provinsi apabila dikaitkan Permintaan yang ada pada Surat dari
Pemerintah Kota Gorontalo mengenai mekanisme Penerbitan Keputusan
Pemberhentian Sementara Herlina Antu sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hal
tersebut di luar Kewenangan Para Teradu.
7. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu Para Teradu tidak hanya peka terhadap
hukum (sense of regulation) akan tetapi harus juga peka terhadap etika (sense of
ethic). Wujud sense of ethic para teradu tidak hanya dimplementasikan dalam
bentuk pengawasan, pembinaan akan tetapi juga memberikan solusi atau jalan
keluar kepada Herlina Antu terkait dengan permintaan surat pernyataan
pelantikan dari BKPP Kota Gorontalo sebagai syarat pemberhentian sementara
sebagai PNS. Pengawasan dan pembinaan teradu terhadap Herlina Antu
dilaksanakan terintegrasi pada saat teradu melakukan kegiatan supervisi
kelembagaan. Para teradu menyebut hal tersebut dengan istilah satu penugasan
sekaligus melaksanaan beberapa fungsi. Contoh sederhana Kegiatan Kordiv SDM
tidak hanya terkait dengan divisi SDM tapi ketika melakukan Supervisi Divisi SDM
juga melakukan supervisi terhadap pencegahan, pengawasan, penangan
pelanggaran dan pembinaan serta penguatan kinerja kelembagaan.
8. Sebagai wujud Para Teradu menindaklanjuti Surat BKPP Kota Gorontalo Nomor
800/BKPP/1/3298, maka penting bagi Para Teradu untuk menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
8.1. Pada tanggal 26 Oktober 2023, Herlina Antu mendatangi Kantor Bawaslu
Provinsi dengan membawa Surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23
Oktober 2023 dan sekaligus mengonsultasikan terkait isi surat tersebut dengan
menemui Norpin Ahmad selaku Staf Bagian SDM Bawaslu Provinsi dan Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Bahwa Para Teradu tidak menerima
tembusan Surat dari BKPP Pemkot Kota Gorontalo akan tetapi menerima
Informasi dari Herlina Antu (vide Bukti T-4).
8.2. Perihal Konsultasi dari Herlina Antu tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa ada
Surat dari BKPP Pemkot Gorontalo Surat Nomor 800/BKPP/1/3298) yang pada
intinya meminta Herlina Antu untuk dapat memenuhi Surat Pernyataan
Pelantikan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-
2028.
8.3. Menindaklanjuti hal tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo
memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk
melakukan Konsultasi melalui telepon kepada Kepala Biro Sumber Daya
Manusia Bawaslu Republik Indonesia Hengky Pramono, dan Retno Palupi.
8.4. Bahwa hasil konsultasi tersebut Kepala Biro SDM Hengky Pramono dan Retno
Palupi menyanggupi untuk mengadakan Surat Pernyataan Pelantikan Herlina
Antu Sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023 s.d. 2028.
8.5. Bahwa karena sampai dengan akhir bulan November 2023 Surat Pernyataan
Pelantikan Herlina Antu sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum belum juga ada. Melalui
Rapat Pleno yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 November 2023
Bawaslu Provinsi akan menyurat ke Pemerintah Kota Gorontalo (vide Bukti T-
6).
8.6. Bahwa Para Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 99/KA.00/K.GO/12/2023
tertanggal 4 Desember 2023 Perihal Surat Keterangan Pelantikan yang
ditujukan kepada Walikota Kota Gorontalo dan diberikan kepada Herlina Antu
yang selanjutnya surat tersebut diserahkan kepada BKPP Pemkot Gorontalo
(vide Bukti T-7).
8.7. Bahwa terhadap Surat Bawaslu Provinsi Nomor 99/KA.00/ K.GO/12/2023
tertanggal 4 Desember 2023 Perihal Surat Keterangan Pelantikan yang
ditujukan kepada Walikota Kota Gorontalo, berdasarkan penjelasan dari
Herlina Antu BKPP Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan bahwa Surat dari
Bawaslu Provinsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan
Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS, dikarenakan Surat Keterangan
tersebut harus dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
8.8. Bahwa sebagai wujud kesadaran Herlina Antu pada tanggal 18 Desember 2023
melakukan Konsultasi ke Bagian SDM Kepegawaian Badan Pengawas
Pemilihan Umum terkait Surat BKPP Pemerintah Kota Gorontalo Nomor
800/BKPP/1/3298 (vide Bukti T-8).
8.9. Bahwa pada tanggal 6 januari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum
Mengeluarkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor: 18/KP.01.00/K1/01/2024
yang ditujukan ke BKPP Kota Gorontalo (Bukti T-9).
8.10. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 berdasarkan penyampaian Herlina Antu
Walikota Gorontalo mengeluarkan Keputusan Nomor: 126/3/I/2024 Tentang
Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Herlina Antu
(vide Bukti T-10).
8.11. Bahwa berdasarkan keterangan Para Teradu pada angka 7.1. s.d. 7.9 di atas
dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah lalai dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) karena dinilai tidak
menindaklanjuti tembusan Surat Nomor: 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23
Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sehingga dianggap telah
mengabaikan Pasal 100 huruf b Undang-Undang 7 Tentang Pemilihan Umum
yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi Berkewajiban” huruf b melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu
pada tingkatan dibawahnya” tidak benar dan beralasan secara hukum, sebab
Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Surat BKPP Kota Gorontalo Nomor:
800/BKPP/1/3298 sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan
Surat Keterangan Pelantikan Nomor: 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang menjadi
dasar Surat Pemberhentian Sementara Sebagai Pengawai Negeri Sipil Kepada
Herlina Antu dikeluarkan oleh Wali Kota Gorontalo.
9. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu terhadap Para Teradu diduga telah
melanggar beberapa prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam ketentuan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum tidaklah benar karena berdasarkan uraian yang di sampaikan,
Para Teradu secara berintegritas dan profesional telah melaksanakan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
10. Bahwa sejak tanggal 8 Januari 2024, Herlina Antu telah diberhentikan sementara
oleh Walikota Kota Gorontalo sebagai PNS. Pemberhentian sementara sebagai PNS
berdampak langsung pada pemberhentian gaji dari Herlina Antu. Dan berdasarkan
kesadaran sendiri Herlina Antu telah mengembalikan Gaji PNS yang sempat masuk
ke rekening yang bersangkutan semenjak terlantik sebagai Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo sampai Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS Kepada
Herlina Antu diterbitkan oleh Walikota Kota Gorontalo, sehingga laporan Para
Pengadu terhadap Para Teradu menjadi tidak relevan sebab terhitung sejak tanggal
8 Januari 2024, subjek hukum terhadap permasalahan yang ada pada laporan ini
sudah tidak lagi terpenuhi (vide Bukti T-11).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan dan/atau laporan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Gorontalo;
3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 25-PKE-DKPP/I/2024,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-11, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2600.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Gorontalo Masa Jabatan 2023-2028;
2 T-2 Surat Perintah Penugasan Nomor: 824.2/BKPP/II/0038
Pemerintah Kota Gorontalo Sekretariat Daerah;
3 T-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
4 T-4 Surat Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian
Pendidikan dan Pelatihan Nomor: 800/BKPP/1/3298 Perihal
Pemberitahuan kepada Herlina Antu;
5 T-5 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilihan Umum;
NO. BUKTI KETERANGAN
6 T-6 Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor:
60/KA.02/K.GO/11/2023 tanggal 29 November 2023 Perihal
Undangan Rapat Pleno;
7 T-7 Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo kepada Walikota Gorontalo
Nomor: 99/KA.00/K.GO/12/2023 tanggal 4 Desember 2023
Perihal Surat Keterangan Pelantikan;
8 T-8 Surat Tamu Badan Pengawas Pemilihan Umum a.n. Herlina Antu
tertanggal 18 Desember 2023;
9 T-9 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum kepada BKPP Kota
Gorontalo Nomor: 18/KP.01.00/K1/01/2024 tanggal 6 Januari
2024 Perihal Surat Keterangan Pelantikan Herlina Antu;
10 T-10 Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor: 126/3/I/2024 tentang
Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada
Herlina Antu tanggal 8 Januari 2024;
11 T-11 • Bukti Slip Setoran ke BUD Pemda Kota Gorontalo Kas
Penerimaan a.n. Herlina Antu;
• Berita Acara.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 25-PKE-DKPP/I/2024, tanggal 20 Maret
2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Yang Mulia Majelis DKPP, perkenankan Para Teradu menegaskan terlebih dahulu
bahwa Para Teradu tetap berpendirian pada jawaban Para Teradu, yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kesimpulan ini. Kemudian, Para Teradu
secara tegas menolak seluruh uraian Pengaduan yang diajukan Para Pengadu, kecuali
yang secara tegas diakui oleh Para Teradu di dalam kesimpulan ini.
1. Bahwa benar Pengumuman Calon anggota Bawaslu Kab/Kota terpilih massa
jabatan 2023- 2028 tanggal 18 Agustus Nomor: 2570/ KP.01.00/ KI / 08/ 2023
yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI dengan meluluskan salah satu nama Herlina
Antu sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028. (vide Bukti T-1)
2. Bahwa benar Herlina Antu sebelum terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu
Kota Gorontalo, yang bersangkutan benar berstatus sebagai ASN/PNS yang
bertugas di Diknas Pendidikan Kota Gorontalo di SMPN 15 Kota Gorontalo sebagai
Pelaksana (vide Bukti T-2)
3. Bahwa benar untuk menjadi anggota bawaslu bagi Warga Negara Indonesia yang
berstatus sebagai PNS/ASN memenuhi persyaratan khusus yang diatur dalam
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 117 ayat 1 huruf j, m
dan n yang berbunyi:
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
4. Bahwa terkait dalil Pengadu yang pada angka 4 pengaduan a quo merupakan
kewenangan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Tahun
2023-2028, sebagaimana disebutkan Pasal 129 ayat 3 huruf b, c, dan d Undang-
Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang menyebutkan:
“untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi melakukan
tahapan kegiatan:
b. Menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu kabupaten/kota;
c. Melakukan Penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/
Kota
d. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota” (vide Bukti T-3)
5. Bahwa Surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023, yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP) yang dijadikan bukti untuk mendalilkan dalil Pengadu pada angka
4 pengaduan a quo tidak berkesesuaian (obscuur libel) karena maksud surat
Pemerintah Kota Gorontalo BKPP Nomor 800/BKPP/1/3298 tersebut menjelaskan
permintaan BKPP Kota Gorontalo kepada Herlina Antu untuk memasukan surat
pernyataan pengambilan sumpah janji jabatan/pelantikan sebagai anggota Bawaslu
Kota Gorontalo Periode 2023-2028 untuk dijadikan dasar Pejabat Pembina
Kepegawaian Kota Gorontalo menerbitkan keputusan tentang pemberhentian
sementara Herlina Antu sebagai Pegawai Negeri Sipil (vide Bukti T-4);
6. Bahwa berkenaan dengan Pokok Aduan Pengadu terhadap Para Teradu yang
dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) karena
dinilai tidak menindaklanjuti Tembusan Surat Nomor: 800/BKPP/1/3298
tertanggal 23 Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sehingga dianggap telah
mengabaikan Pasal 100 huruf b Undang-Undang 7 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan “Bawaslu Provinsi Berkewajiban” huruf b melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkatan
dibawahnya”. Terhadap pokok aduan tersebut penting bagi Para Teradu untuk
terlebih dulu menerangkan hal sebagai berikut:
6.1. Sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang 7 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
”Bawaslu Povinsi Berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai
dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan
kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
provinsi;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan
data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” (vide Bukti T-3).
6.2. Dijelaskan pada Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bahwa yang dimaksud dalam Pelaksanaan Tugas pengawas
Pemilu pada tingkatan di bawahnya adalah:
“Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota
terhadap:
1) pelanggaran Pemilu; dan
2) sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1) pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
2) pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
3) penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
4) pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5) pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
7) pengawasan seluruh wilayah kerjanya;
8) pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat
hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; proses
penghitungan suara di
9) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota
dari seluruh kecamatan;
10) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11) proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
c. mencegah teradinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
yang terdiri atas:
1) putusan DKPP;
2) putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
3)putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/ Kota;
4) keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5) keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua
pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana
diatur di dalam Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.” (vide Bukti T-3)
6.3. Pembinaan dan Pengawasan Dalam Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan
Umum, dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa:
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu;
c. dan menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu,
pada penyelenggaraan Pengawasan. (vide Bukti T-5)
6.4. Sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian pada angka 6.1. dan 6.3.
Kewajiban Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya adalah
Pelaksanaan Tugas yang berkaitan dengan Peningkatan Kapasitas Pengawas
Pemilu, Mengawasi Kinerja Pengawas Pemilu, dan Menyelesaikan Pelanggaran
Kinerja Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pengawasan sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum sehingga sangat tidak tepat
apabila Para Teradu diadukan dan dianggap lalai dalam melaksanakan
Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas pengawas Pemilu sebagai
Bawaslu Provinsi apabila dikaitkan Permintaan yang ada pada Surat dari
Pemerintah Kota Gorontalo mengenai mekanisme Penerbitan Keputusan
Pemberhentian Sementara Herlina Antu sebagai Pegawai Negeri Sipil karena hal
tersebut di luar Kewenangan Para Teradu.
7. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu Para Teradu tidak hanya peka terhadap
hukum (sense of regulation) akan tetapi harus juga peka terhadap etika (sense of
ethic). Wujud sense of ethic para teradu tidak hanya dimplementasikan dalam
bentuk pengawasan, pembinaan akan tetapi juga memberikan solusi atau jalan
keluar kepada Herlina Antu terkait dengan permintaan surat pernyataan
pelantikan dari BKPP Kota Gorontalo sebagai syarat pemberhentian sementara
sebagai PNS. Pengawasan dan pembinaan teradu terhadap Herlina Antu
dilaksanakan terintegrasi pada saat teradu melakukan kegiatan supervisi
kelembagaan. Para teradu menyebut hal tersebut dengan istilah satu penugasan
sekaligus melaksanaan beberapa fungsi. Contoh sederhana Kegiatan Kordiv SDM
tidak hanya terkait dengan divisi SDM tapi ketika melakukan Supervisi Divisi SDM
juga melakukan supervisi terhadap pencegahan, pengawasan, penangan
pelanggaran dan pembinaan serta penguatan kinerja kelembagaan.
8. Sebagai wujud Para Teradu menindaklanjuti Surat BKPP Kota Gorontalo Nomor
800/BKPP/1/3298, maka penting bagi Para Teradu untuk menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
8.1. Pada tanggal 26 Oktober 2023, Herlina Antu mendatangi Kantor Bawaslu
Provinsi dengan membawa Surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23
Oktober 2023 dan sekaligus mengonsultasikan terkait isi surat tersebut dengan
menemui Norpin Ahmad selaku Staf Bagian SDM Bawaslu Provinsi dan Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Bahwa Para Teradu tidak menerima
tembusan Surat dari BKPP Pemkot Kota Gorontalo akan tetapi menerima
Informasi dari Herlina Antu (vide Bukti T-4).
8.2. Perihal Konsultasi dari Herlina Antu tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu
Provinsi menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo bahwa ada
Surat dari BKPP Pemkot Gorontalo Surat Nomor 800/BKPP/1/3298) yang pada
intinya meminta Herlina Antu untuk dapat memenuhi Surat Pernyataan
Pelantikan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-
2028.
8.3. Menindaklanjuti hal tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo
memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk
melakukan Konsultasi melalui telepon kepada Kepala Biro Sumber Daya
Manusia Bawaslu Republik Indonesia Hengky Pramono, dan Retno Palupi.
8.4. Bahwa hasil konsultasi tersebut Kepala Biro SDM Hengky Pramono dan Retno
Palupi menyanggupi untuk mengadakan Surat Pernyataan Pelantikan Herlina
Antu Sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023 s.d. 2028.
8.5. Bahwa karena sampai dengan akhir bulan November 2023 Surat Pernyataan
Pelantikan Herlina Antu sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum belum juga ada. Melalui
Rapat Pleno yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 November 2023
Bawaslu Provinsi akan menyurat ke Pemerintah Kota Gorontalo (vide Bukti T-
6).
8.6. Bahwa Para Teradu mengeluarkan Surat Nomor: 99/KA.00/K.GO/12/2023
tertanggal 4 Desember 2023 Perihal Surat Keterangan Pelantikan yang
ditujukan kepada Walikota Kota Gorontalo dan diberikan kepada Herlina Antu
yang selanjutnya surat tersebut diserahkan kepada BKPP Pemkot Gorontalo
(vide Bukti T-7).
8.7. Bahwa terhadap Surat Bawaslu Provinsi Nomor 99/KA.00/ K.GO/12/2023
tertanggal 4 Desember 2023 Perihal Surat Keterangan Pelantikan yang
ditujukan kepada Walikota Kota Gorontalo, berdasarkan penjelasan dari
Herlina Antu BKPP Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan bahwa Surat dari
Bawaslu Provinsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan
Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS, dikarenakan Surat Keterangan
tersebut harus dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
8.8. Bahwa sebagai wujud kesadaran Herlina Antu pada tanggal 18 Desember 2023
melakukan Konsultasi ke Bagian SDM Kepegawaian Badan Pengawas
Pemilihan Umum terkait Surat BKPP Pemerintah Kota Gorontalo Nomor
800/BKPP/1/3298 (vide Bukti T-8).
8.9. Bahwa pada tanggal 6 januari 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum
Mengeluarkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor: 18/KP.01.00/K1/01/2024
yang ditujukan ke BKPP Kota Gorontalo (Bukti T-9).
8.10. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 berdasarkan penyampaian Herlina Antu
Walikota Gorontalo mengeluarkan Keputusan Nomor: 126/3/I/2024 Tentang
Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Herlina Antu
(vide Bukti T-10).
8.11. Bahwa berdasarkan keterangan Para Teradu pada angka 7.1. s.d. 7.9 di atas
dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu telah lalai dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) karena dinilai tidak
menindaklanjuti tembusan Surat Nomor: 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23
Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sehingga dianggap telah
mengabaikan Pasal 100 huruf b Undang-Undang 7 Tentang Pemilihan Umum
yang menyebutkan “Bawaslu Provinsi Berkewajiban” huruf b melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu
pada tingkatan dibawahnya” tidak benar dan beralasan secara hukum, sebab
Para Teradu telah menindaklanjuti Surat Surat BKPP Kota Gorontalo Nomor:
800/BKPP/1/3298 sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan
Surat Keterangan Pelantikan Nomor: 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang menjadi
dasar Surat Pemberhentian Sementara Sebagai Pengawai Negeri Sipil Kepada
Herlina Antu dikeluarkan oleh Wali Kota Gorontalo.
9. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu terhadap Para Teradu diduga telah
melanggar beberapa prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam ketentuan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum tidaklah benar karena berdasarkan uraian yang di sampaikan,
Para Teradu secara berintegritas dan profesional telah melaksanakan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
10. Bahwa sejak tanggal 8 Januari 2024, Herlina Antu telah diberhentikan sementara
oleh Walikota Kota Gorontalo sebagai PNS. Pemberhentian sementara sebagai PNS
berdampak langsung pada pemberhentian gaji dari Herlina Antu. Dan berdasarkan
kesadaran sendiri Herlina Antu telah mengembalikan Gaji PNS yang sempat masuk
ke rekening yang bersangkutan semenjak terlantik sebagai Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo sampai Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS Kepada
Herlina Antu diterbitkan oleh Walikota Kota Gorontalo, sehingga laporan Para
Pengadu terhadap Para Teradu menjadi tidak relevan sebab terhitung sejak tanggal
8 Januari 2024, subjek hukum terhadap permasalahan yang ada pada laporan ini
sudah tidak lagi terpenuhi (vide Bukti T-11).
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
DKPP untuk menyatakan:
1. Menolak Pengaduan dan/atau laporan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Gorontalo;
3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Herlina
Antu selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan
Kota Gorontalo (BKPP), dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kota Gorontalo
dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
Herlina Antu (Anggota Bawaslu Kota Gorontalo)
• Pihak Terkait menerangkan bahwa telah berkonsultasi dengan Pemkot BKPP. Untuk
bagaimana bisa gaji Pihak Terkait diberhentikan saja. Akan tetapi BKPP
mengatakan bahwa dasar penghentian gaji adalah surat pemberhentian sementara
sebagai ASN. Maka apabila sudah ada surat pemberhentian sementara maka gaji
secara otomatis segera diputuskan.
• Selama proses mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam
persyaratan seleksi harus melampirkan rekomendasi izin atasan dan surat
kesediaan diberhentikan sementara PNS. Pihak Terkait sudah menyerahkan tanggal
14 Juli 2023, Surat Permohonan izin kepada Pemerintah Kota dalam hal ini BKPP.
Kemudian pada tanggal 19 Juli 2023, keluar surat izin rekomendasi dari Pemerintah
Kota.
• Pihak Terkait menerangkan setelah dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023, pada
tanggal berikutnya atau besoknya Pihak Terkait mengikuti kegiatan di Bawaslu RI
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023. Selanjutnya, pada tanggal 1 September
2023, Pihak Terkait menghadap BKPP dan bilang sudah dilantik pada tanggal 19
Agustus 2023. Selanjutnya, Pihak Terkait menanyakan mengenai persyaratan apa
saja agar dapat mendapatkan surat pemberhentian sementara sebagai ASN.
Menanggapi hal tersebut, BKPP meminta SK Pelantikan sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota. Pada saat itu, Pihak Terkait hanya dapat menyampaikan SK
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Hal ini disebabkan SK Pelantikan belum
diterbitkan oleh Bawaslu RI.
• Pada tanggal 23 Oktober 2023, BKPP menyurat kepada Pihak Terkait untuk
meminta surat pernyataan pelantikan. Pada tanggal 26, Pihak Terkait berkonsultasi
dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait dengan surat BKPP tersebut. Pihak
Terkait menerangkan tidak pernah berkirim surat kepada BKPP dan hanya
menyampaikan secara lisan kepada BKPP mengenai persyaratan apa saja agar
dapat mendapatkan surat pemberhentian sementara sebagai ASN.
• Pada saat ini Pihak Terkait sudah mendapatkan SK Pemberhentian sebagai ASN
dan mengembalikan gaji yang telah diterima pada bulan September 2023 s.d.
Januari 2024 ke rekening BUD (Bendahara Umum Daerah) Gorontalo. Terdapat
bukti transfer pengembalian gaji.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa Pengadu datang ke sekolah SMP Negeri 15 Kota
Gorontalo. Pada saat itu, Pengadu bertanya kepada pihak sekolah mengenai yang
terjadi dengan Pihak Terkait. Di situlah Pengadu mendapatkan bukti daftar gaji
Pihak Terkait dari pihak sekolah.
• Pihak Terkait menerangkan Pengadu mendapatkan daftar gaji tanpa melalui izin
dari Pihak Terkait. Terhadap perbuatan Pengadu tersebut, Pihak Terkait merasa
dirugikan.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa sejak kepindahan dari SDN 8 Kota Barat
sebelumnya sebagai guru ke SMP Negeri 15 Kota Gorontalo, Pihak Terkait tidak lagi
menjabat sebagai guru tapi pindah sebagai pelaksana maka tunjangan sertifikasi
guru tidak diterima lagi. Pelaksana tidak ada tunjangan.
• Pihak Terkait menerangkan sebelum mentransfer uang ke BUD, Pihak Terkait
berkonsultasi dengan Inspektorat Kota Gorontalo. Pihak Inspektorat mengatakan
bahwa memang harus mentransfer sebanyak 2 kali karena anggaran tahun 2023
dan anggaran tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut maka Pihak Terkait
mentransfer gaji bulan September, Oktober, November, dan Desember, berbeda
dengan slip gaji yang untuk bulan Januari.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa rekening gaji yang masuk di Bank SulutGo
sementara yang digunakan oleh Pihak Terkait saat ini adalah rekening Bank
Mandiri. Pihak Terkait memisahkan 2 rekening berbeda yakni Bank Mandiri dan
Bank SulutGo. Pihak Terkait tidak pernah menggunakan gaji yang diterima sebagai
ASN.
• Pihak Terkait sebagai ASN memiliki hutang di Bank SulutGo sehingga Pihak Terkait
mengembalikan uang tersebut sebesar 3 juta sekian maka Pihak Terkait memotong
dari uang kehormatan yang telah diterima. Istilah seperti ditukar. Karena secara
otomatis terpotong.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa selama ini hanya melakukan konsultasi dan
koordinasi dengan BKPP berkenaan dengan permasalahan penerimaan gaji. Namun
memang sesuai dengan ketentuan bahwa gaji dapat dihentikan apabila ada surat
pemberhentian sementara.
• Pihak Terkait sebelum menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo menggunakan
rekening Bank SulutGo. Namun rekening Bank SulutGo tidak dipergunakan lagi
semenjak gaji Pihak Terkait dihentikan. Pihak Terkait saat ini menggunakan
rekening Bank Mandiri.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai pemotongan untuk hutang, Pihak Terkait
sebagai ASN punya hutang di Bank SulutGo, ketika gaji tersebut masuk maka akan
langsung terpotong. Memang ada kewajiban untuk membayar namun Pihak Terkait
melakukan pembayaran hutang dengan tunai. Pihak Terkait menggunakan
pembayaran hutang dengan menggunakan uang kehormatan. Pihak Terkait telah
mengganti pengembalian gaji berikut dengan jumlah potongan untuk pembayaran
hutang. Pihak Terkait tidak pernah menarik atau mengambil gaji yang telah
ditransfer. Pada saat itu, rekening Pihak Terkait telah diblokir. Pihak Terkait
menggunakan BSG touch, pada saat membuka BSG touch malah diminta pin yang
baru. Sehingga pada bulan Januari 2024, Pihak Terkait ke Bank Sulut dan minta
diaktifkan kembali. Pihak Terkait akan menyampaikan print out rekening koran.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Kota Gorontalo (BKPP)
• Pihak Terkait menerangkan bahwa Herlina Antu adalah pegawai Guru SMP Negeri
15 Gorontalo sebagai pejabat fungsional guru. Sebelum melaksanakan tugas di
Bawaslu Kota Gorontalo, keseharian Herlina Antu sebagai fungsional Guru SMP 15
Kota Gorontalo. Setelah ikut seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
Herlina Antu menghadap BKPP Kota Gorontalo untuk mengurus seluruh
persyaratan terkait dengan status yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri Sipil
termasuk diantaranya rekomendasi izin atasan. Setelah Pihak Terkait melihat
persyaratan, Herlina Antu memenuhi persyaratan tersebut, sehingga Pihak Terkait
menerbitkan Surat Keterangan atau rekomendasi bahwa yang bersangkutan boleh
untuk mengikuti seleksi. Surat Keterangan tersebut telah disampaikan oleh Herlina
Antu dan menjadi salah satu berkas persyaratan yang diajukan kepada Tim Seleksi.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah Herlina Antu dinyatakan lulus dalam
tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Pihak Terkait
mendapatkan informasi bahwa Herlina Antu diangkat menjadi komisioner Bawaslu
Kota Gorontalo. Pada saat itu, menurut penilaian Pihak Terkait sikap proaktif
Herlina Antu sangat tinggi. Pada saat dinyatakan lulus tahapan seleksi, saat itu
juga Pihak Terkait diundang sosialisasi terkait netralitas ASN. Pada saat bertemu
Herlina Antu, Pihak Terkait menanyakan “ibu sudah lulus ya? sudah diangkat?”.
Pihak Terkait juga menanyakan mengenai persyaratan yang menjadi amanat
ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa yang bersangkutan harus
diberhentikan sementara. Pada saat itu baru penyampaian lisan, pada bulan
September 2023. Namun sebelum itu, Herlina Antu telah menyampaikan kepada
Pihak Terkait kemudian Pihak Terkait menjawab OK. Hal tersebut menggambarkan
bahwa Herlina Antu sangat pro aktif terhadap ketentuan yang ada.
• Pada bulan September 2023, setelah Pihak Terkait mendapatkan informasi bahwa
Herlina Antu sudah dinyatakan berhasil dan lulus. Namun karena saat pelantikan
harus menerima dokumen yang ada agar dapat memenuhi persyaratan untuk
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil memang pada saat itu belum
terpenuhi. Hal ini harus menunggu lagi dokumen dari Bawaslu RI. Pihak Terkait
juga memaklumi dan tidak berani menerbitkan surat pemberhentian sementara
sebagai PNS. Pihak Terkait tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-
undangan baik UU Nomor 5 2014 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara sama pasalnya disitu. PNS diberhentikan sementara
apabila a) diangkat sebagai pejabat negara, b) diangkat menjadi komisioner atau
anggota di lembaga non struktural, c) menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Berdasarkan hal tersebut maka Herlina Antu termasuk dalam poin b maka ketika
Herlina Antu sudah dinyatakan menjadi komisioner maka wajib untuk
diberhentikan sementara sebagai PNS. Pihak Terkait belum menerbitkan Surat
Pemberhentian Sementara sekalipun sudah mengetahui karena dasar hukum yang
digunakan belum didapat. Sehingga terbit pemberitahuan dari Pihak Terkait kepada
Herlina Antu yang ditembuskan kepada Bawaslu Kota Gorontalo dan Bawaslu
Provinsi Gorontalo.
• Pihak Terkait membenarkan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo
bahwa belum menerima karena Pihak Terkait lewat Bawaslu Kota Gorontalo.
Kemudian, Bawaslu Kota Gorontalo meneruskan kepada Bawaslu Provinsi
Gorontalo. Menurut Pihak Terkait hal tersebut tidak masalah secara teknis. Pada
prinsipnya, Pihak Terkait telah menyampaikan kepada Herlina Antu, Bawaslu Kota
Gorontalo, dan Bawaslu Provinsi Gorontalo.
• Pada tanggal 8 Januari 2024, Pihak Terkait sudah menerima semua dokumen dari
Herlina Antu. Pada saat seluruh dokumen sudah ada yang menjadi persyaratan
seorang Pegawai Negeri Sipil diberhentikan sementara sudah terpenuhi. Maka Pihak
Terkait membuat telaah kepada Bapak Walikota Gorontalo selaku Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bertugas memberhentikan Herlina Antu. Selanjutnya terbit surat
pemberhentian sementara sebagaimana yang telah disampaikan.
• Pihak Terkait menerangkan terkait dengan penerimaan Gaji, Herlina Antu telah
menghadap kepada Pihak Terkait untuk menanyakan mengenai gajinya.
Dikonfirmasi dengan Badan Keuangan ternyata Badan Keuangan tidak dapat
menghentikan gaji karena belum memiliki dasar hukum. Karena belum ada
dasarnya. Oleh karena itu, Badan Keuangan tetap mentransfer gaji Herlina Antu.
Begitu pula dengan Dinas Pendidikan tidak berani untuk memberhentikan karena
belum ada SK Pemberhentian makanya menunggu itu. Pada saat Surat
Pemberhentian Sementara sudah dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
maka Herlina Antu sudah diberhentikan sementara sebagai PNS. Selanjutnya,
Pihak Terkait menembuskan SK Pemberhentian Sementara tersebut kepada Badan
Keuangan. Selanjutnya, Badan Keuangan langsung menghentikan gaji Herlina
Antu. Sedangkan, gaji yang sudah terbayarkan dan dengan itikad baik Herlina Antu
langsung mengembalikan gaji yang sudah diterima. Bukti pengembalian juga sudah
ada di Herlina Antu. Pada prinsipnya terkait yang disampaikan tadi ada itikad baik
Herlina Antu untuk mengembalikan gaji ganda. Hal ini disebabkan memang dalam
ketentuan tidak bisa untuk menerima gaji ganda. Penerimaan gaji ganda memang
berbahaya. Pihak Terkait juga sudah menerima tembusan terkait hal yang
dipermasalahkan ini.
• Pihak Terkait menerangkan sejak awal Herlina Antu sudah mendapat izin mengikuti
seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
• Pihak Terkait menerangkan terkait dengan dokumen itu terdapat mekanisme dalam
memberikan kepada siapa? terdapat ketentuan. Secara mekanisme begitu Pihak
Terkait belum mendapatkan seluruh dokumen maka Pihak Terkait meminta secara
tertulis. Pihak Terkait tidak menyerahkan data Herlina Antu kepada Pengadu
namun secara resmi memberikan kepada Bawaslu. Mekanisme penyerahan
dokumen yang diserahkan BKPP kepada Bawaslu dilakukan secara kelembagaan.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam menjalankan sebuah kebijakan terdapat
ketentuan yang digunakan sebagai dasar. Aturan yang pertama berdasarkan UU
Nomor 5, UU Nomor 20, PP Nomor 11, PP Nomor 17, dan Peraturan BKN Nomor 3
Tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS. Di situ sudah terdapat format yang
sudah ditentukan. Kami belum menerima Surat Keterangan Pelantikan karena
dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 berikut dengan lampirannya ada format
yang mencantumkan berdasarkan format hari pelantikan bukan berdasarkan
pengangkatan. Makanya berdasarkan Surat Keterangan Pelantikan yang telah
diterima, karena dianggap belum sesuai dengan format maka kami menyurat.
Seperti dipemberitahuan di angka 4 “bahwa dalam Pasal 278 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah tahun 2020 Pasal 39 Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pemberhentian PNS dijelaskan bahwa pemberhentian sementara PNS yang diangkat
menjadi komisioner atau lembaga non struktural berlaku sejak yang bersangkutan
dilantik” dalam surat keterangan tidak ada mencantumkan itu melainkan hanya
pengangkatannya. Pelantikannya tidak ada maka dengan pro aktif Herlina Antu
agar Pihak Terkait diberikan Berita Acara Pelantikan dan yang dilakukan di BKPP
seperti itu. Semua yang diangkat bisa berbeda juga dengan hari pelantikan.
Disitulah muncul aturan pemberhentian sementara. Pemberhentian Sementara itu
yang digunakan oleh Badan Keuangan untuk menghentikan gaji Herlina Antu.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa niat Herlina Antu agar supaya diberhentikan
saja namun Pihak Terkait mengatakan tidak bisa. Pihak Terkait telah
mengonfirmasi dengan Badan Keuangan dan Badan Keuangan juga tidak dapat
menghentikan karena memang dasarnya tidak ada. Herlina Antu sudah memiliki
niat untuk tidak menggunakan gaji yang telah diterima di rekening Bank SulutGo.
Pihak Terkait tidak mengetahui penyebab daerah berbeda kebijakannnya. Ketika
membaca surat keterangan ini tidak ada dasar yang digunakan untuk mengambil
TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sehingga Pihak Terkait meminta kembali kepada
Herlina Antu supaya dasar legalitas tidak bermasalah. Perlakuan ini sama bagi
semua pegawai di Pemerintah Kota Gorontalo yang berkarir di luar termasuk
Lismawy Ibrahim.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pemberhentian gaji Herlina Antu, saat
yang bersangkutan terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Pihak Terkait
belum memberhentikan Herlina Antu karena terdapat Petunjuk Teknis
Pemberhentian PNS. Herlina Antu saat sementara menunggu Herlina Antu meminta
kepada Pihak Terkait untuk dihentikan penerimaan gajinya. Pihak Terkait
berkoordinasi dengan Badan Keuangan, namun Badan Keuangan menyampaikan
sebelum ada bukti Herlina Antu diberhentikan maka belum bisa. Sehingga akan
tetap ditransfer gaji sampai dengan terbitnya Surat Pemberhentian Sementara
sebagai ASN. Penyaluran gaji tersebut memang bukan keinginan Herlina Antu tapi
memang aturan penata keuangan di Badan Keuangan. Pada intinya, Pihak Terkait
telah melakukan mediasi dengan Badan Keuangan tetapi tetap diminta bukti Surat
Pemberhentian Sementara. Pada tanggal 8 Januari 2024, sudah ada Surat
Pemberhentian Sementara sehingga dapat dihentikan gajinya.
Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kota Gorontalo
• Pihak Terkait menerangkan bahwa Herlna Antu masih menerima gaji sampai
dengan bulan Januari 2024. Selanjutnya dengan kesadaran Herlina Antu, gaji yang
telah diterima pada bulan September 2023 s.d. Desember 2023, telah dikembalikan
pada tanggal 15 Januari 2024 sebesar Rp12.795.200,00. Selanjutnya untuk gaji
bulan Januari 2024 dikembalikan tanggal 16 Januari 2024.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pemblokiran gaji tidak dapat
dilakukan karena itu merupakan rekening gaji. Selin itu yang bersangkutan pada
waktu itu masih aktif sebagai ASN. Dengan demikian, selama Herlina Antu masih
aktif sebagai ASN maka rekening gaji tersebut juga aktif. Rekening tersebut juga
menjadi pemotongan hutang di Bank SulutGo. Andai mau diblokir juga harus ada
persetujuan dari Badan Keuangan.
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Herlina Antu (Anggota Bawaslu Kota Gorontalo)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Herlina Antu (Anggota
Bawaslu Kota Gorontalo) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai
dengan PT-20, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Surat Perintah Penugasan Sekretariat Daerah Pemerintah
Gorontalo Nomor: 824.2/BKPP/II/0038, tertanggal 29 Juni 2020;
2 PT-2 Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor:
006/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/06/2023, tertanggal 12 Juni
2023;
NO. BUKTI KETERANGAN
3 PT-3 Surat Permohonan Izin/Rekomendasi Untuk Mengikuti
Perekrutan Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Periode 2023-2028,
tertanggal 14 Juni 2023;
4 PT-4 Surat Rekomendasi Pada Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Gorontalo Periode 2023-2028 Nomor:
800/BKPP/II/1965, tertanggal 19 Juni 2023;
5 PT-5 Surat Pernyataan Bersedia Diberhentikan Sementara Sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagi Pegawai Negeri Sipil Apabila
Terpilih Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kota, tertanggal 7
Juni 2023;
6 PT-6 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Nomor:
014/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/06/2023, tertanggal 24 Juni
2023;
7 PT-7 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kota Gorontalo Nomor:
021/TIMSEL/BWS-KAB-KOTA/07/2023, tertanggal 13 Juli
2023;
8 PT-8 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Nomor: 034/TIMSEL/BWS-
KAB-KOTA/07/2023, tertanggal 31 Juli 2023;
9 PT-9 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor:
2570.I/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023;
10 PT-10 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
1384/KP.01/K1/08/2023, Perihal Undangan Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/Janji Bagi Anggota Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 18
Agustus 2023;
11 PT-11 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
830/KP.06/K1/08/2023, Perihal Undangan Peserta Pelatihan
dan Sertifikasi Mediator untuk Pengawas Pemilu (Anggota
Bawaslu Kab/Kota) Batch 1 Kelas A, tertanggal 26 Agustus 2023,
dan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
1671/KP.06/K1/08/2023, Perihal Pelatihan Pengawas Pemilu
Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023, tertanggal 19 Agustus
2023;
12 PT-12 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
2600.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi
Gorontalo Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 18 Agustus 2023;
13 PT-13 Dokumentasi Koordinasi Herlina Antu Dengan BKPP Kota
Gorontalo Berkenaan Gaji Masuk di Rekening;
14 PT-14 Surat Nomor: 800/BKPP/I/3298, Perihal Pemberitahuan,
tertanggal 23 Oktober 2023;
15 PT-15 Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor:
99/KA.00/K.GO/12/2023, Perihal Surat Keterangan Pelantikan,
tertanggal 4 Desember 2023;
NO. BUKTI KETERANGAN
16 PT-16 Dokumentasi Konsultasi Herlina Antu Dengan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Berkenaan Status Herlina Antu sebagai
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Namun Masih Menerima Gaji;
17 PT-17 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
18/KP.01.00/K1/01/2024, Perihal Surat Keterangan Pelantikan,
tertanggal 6 Januari 2024;
18 PT-18 Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor: 126/3/I/2024 tentang
Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Kepada
Herlina Antu, tertanggal 8 Januari 2024;
19 PT-19 Slip Setoran Pengembalian Gaji Pegawai Negeri Sipil a.n. Herlina
Antu;
20 PT-20 Dokumentasi Konsultasi Herlina Antu Dengan Inspektorat Kota
Gorontalo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
tidak melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Herlina Antu selaku Anggota
Bawaslu Kota Gorontalo. Hal tersebut disebabkan Para Teradu belum menindaklanjuti
tembusan Surat Pemerintah Kota Gorontalo Badan Kepegawaian Pendidikan Dan
Pelatihan Nomor: 800/BKPP/I/3298, tertanggal 23 Oktober 2023, yang pada pokoknya
meminta agar Herlina Antu agar segera mengirimkan surat Pernyataan Pengambilan
Sumpah Janji Jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023-
2028. Herlina Antu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo karena belum mengurus cuti di luar tanggungan Negara dari Pejabat
Pembina Kepegawaian Kota Gorontalo.
[4.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa
pada tanggal 18 Agustus 2023, Herlina Antu terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo Periode 2023-2028 sebagaimana Pengumuman Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
2570.I/KP.01.00/KI/08/2023. Sebelum terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu
Kota Gorontalo, Herlina Antu merupakan ASN/PNS yang menjabat sebagai Pelaksana
di SMP Negeri 15 Kota Gorontalo (vide Bukti T-2). Selain itu, persyaratan bagi Warga
Negara Indonesia berstatus sebagai PNS/ASN telah diatur dalam ketentuan Pasal 117
ayat (1) huruf j, m dan n Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang
berbunyi:
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
m. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih;
Berkenaan dengan dugaan Herlina Antu tidak melampirkan surat izin dari Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota Bawaslu
Kota Gorontalo merupakan kewenangan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2028. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 129 ayat
(3) huruf b, c, dan d Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para
Teradu menilai Surat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Nomor
800/BKPP/1/3298, tertanggal 23 Oktober 2023, tidak berkesesuaian (obscuur libel)
karena Surat a quo pada pokoknya meminta kepada Herlina Antu menyampaikan surat
pernyataan pengambilan sumpah janji jabatan/pelantikan sebagai anggota Bawaslu
Kota Gorontalo periode 2023-2028 untuk dijadikan dasar Pejabat Pembina
Kepegawaian Kota Gorontalo menerbitkan keputusan tentang pemberhentian
sementara Herlina Antu sebagai Pegawai Negeri Sipil (vide Bukti T-4). Selanjutnya
berdasarkan Pasal 100, Pasal 101 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilihan Umum, kewajiban Bawaslu Provinsi dalam melaksanakan
Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya adalah pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan Peningkatan Kapasitas
Pengawas Pemilu, Mengawasi Kinerja Pengawas Pemilu, dan Menyelesaikan
Pelanggaran Kinerja Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pengawasan. Sehingga
menurut Para Teradu tidak tepat apabila Para Teradu dianggap lalai dalam
melaksanakan pembinaan dan pengawasan berkenaan dengan Surat Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Nomor 800/BKPP/1/3298, tertanggal
23 Oktober 2023 karena hal tersebut di luar kewenangan Para Teradu.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 26 Oktober 2023, Herlina Antu
mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan membawa Surat Nomor
800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023 dan berkonsultasi mengenai isi Surat
a quo. Pada saat itu, Herlina Antu diterima oleh Norpin Ahmad selaku Staf Bagian SDM
Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Selanjutnya,
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo menyampaikan kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Gorontalo mengenai Surat BKPP Pemerintah Kota Gorontalo Nomor
800/BKPP/1/3298) yang pada intinya meminta Herlina Antu memenuhi Surat
Pernyataan Pelantikan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-
2028. Menindaklanjuti hal tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo memerintahkan
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo agar berkonsultasi melalui Hengky
Pramono selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia Badan Pengawas Pemilihan Umum
dan Retno Palupi. Berdasarkan hasil konsultasi melalui telepon, Hengky Pramono dan
Retno Palupi menyanggupi untuk menerbitkan Surat Pernyataan Pelantikan Herlina
Antu sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023 s.d. 2028. Oleh
karena sampai dengan akhir bulan November 2023, Surat a quo belum ada maka pada
tanggal 29 November 2023, melalui Rapat Pleno Para Teradu bersurat ke Pemerintah
Kota Gorontalo (vide Bukti T-6). Para Teradu menerbitkan Surat Nomor
99/KA.00/K.GO/12/2023, tertanggal 4 Desember 2023, perihal Surat Keterangan
Pelantikan yang ditujukan kepada Walikota Kota Gorontalo dan diberikan kepada
Herlina Antu (vide Bukti T-7). Selanjutnya, Herlina Antu menyampaikan Surat Nomor
99/KA.00/K.GO/12/2023 kepada BKPP Pemerintah Kota Gorontalo. Menyikapi Surat
a quo BKPP Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan Surat a quo tidak dapat dijadikan
dasar untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai PNS karena Surat
Keterangan tersebut harus diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa
pada tanggal 18 Desember 2023, Herlina Antu melakukan konsultasi ke Bagian SDM
Kepegawaian Badan Pengawas Pemilihan Umum berkenaan dengan Surat BKPP
Pemerintah Kota Gorontalo Nomor 800/BKPP/1/3298 (vide Bukti T-8). Selanjutnya,
pada tanggal 6 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan Surat
Keterangan Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang ditujukan kepada BKPP
Kota Gorontalo (vide Bukti T-9). Pada tanggal 8 Januari 2024, Walikota Gorontalo
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 126/3/I/2024 tentang Pemberhentian
Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Herlina Antu (vide Bukti T-10). Dengan
demikian, semenjak tanggal 8 Januari 2024, Herlina Antu telah diberhentikan
sementara oleh Walikota Kota Gorontalo sebagai PNS. Pemberhentian sementara
sebagai PNS berdampak langsung pada pemberhentian gaji Herlina Antu. Berdasarkan
kesadaran diri Herlina Antu telah mengembalikan Gaji PNS yang sempat masuk ke
rekening yang bersangkutan semenjak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kota
Gorontalo sampai dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS
(vide Bukti T-11).
Para Teradu menegaskan sebagai Penyelenggara Pemilu tidak hanya peka
terhadap hukum (sense of regulation) melainkan peka terhadap etika (sense of ethic).
Perwujudan sense of ethic tidak hanya diimplementasikan dalam bentuk pengawasan
dan pembinaan akan tetapi memberikan solusi kepada Herlina Antu terhadap
permintaan surat pernyataan pelantikan dari BKPP Kota Gorontalo sebagai syarat
pemberhentian sementara sebagai PNS. Pengawasan dan pembinaan Para Teradu
terhadap Herlina Antu dilaksanakan pada saat kegiatan supervisi kelembagaan.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada
pada pokoknya, Para Teradu diduga tidak melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada Herlina Antu selaku Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Hal tersebut disebabkan
Para Teradu belum menindaklanjuti tembusan Surat Pemerintah Kota Gorontalo Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Nomor: 800/BKPP/I/3298, tertanggal 23
Oktober 2023, terkait dengan Herlina Antu agar segera mengirimkan surat Pernyataan
Pengambilan Sumpah Janji Jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa
jabatan 2023-2028. Herlina Antu diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota
Bawaslu Kota Gorontalo karena belum mengurus cuti di luar tanggungan Negara dari
Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Gorontalo. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, Teradu I s.d. Teradu V telah
menerbitkan pengumuman Nomor 2570/KP.01.00/KI/08/2023 tentang calon anggota
Bawaslu Kab/Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 yang salah satu calon yang
dinyatakan lulus adalah Herlina Antu sebagai Anggota (vide Bukti PT-9). Teradu I s.d.
Teradu V baru mengetahui persoalan Herlina Antu yang belum melampirkan Surat
Pemberhentian Sementara sebagai ASN pada saat Herlina Antu mendatangi Kantor
Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 26 Oktober 2023 dengan membawa Surat
Nomor 800/BKPP/1/3298 tertanggal 23 Oktober 2023 dan berkonsultasi mengenai isi
surat a quo. Selanjutnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo
menyampaikan Surat BKPP Pemerintah Kota Gorontalo a quo kepada Ketua Bawaslu
Provinsi Gorontalo. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo kemudian memerintahkan
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo agar berkonsultasi via telepon kepada
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Badan Pengawas Pemilihan Umum a.n Hengky
Pramono dan Staf Sekretariat Sumber Daya Manusia Badan Pengawas Pemilihan
Umum a.n. Retno Palupi. Hasil konsultasi tersebut, permintaan Surat Pernyataan
Pelantikan Herlina Antu sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023
s.d. 2028 akan segera diterbitkan.
Bahwa sampai dengan bulan November 2023, surat pernyataan pelantikan a quo
belum ada/dibuat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum, sehingga pada tanggal 29
November 2023, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno dan memutuskan
untuk berkirim surat ke Pemerintah Kota Gorontalo (vide Bukti T-6). Selanjutnya
Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Surat Nomor 99/KA.00/K.GO/12/2023, tertanggal
4 Desember 2023, perihal Surat Keterangan Pelantikan yang ditujukan kepada
Walikota Kota Gorontalo yang kemudian diberikan kepada Pihak Terkait Herlina Antu
(vide Bukti T-7). Selanjutnya, Pihak Terkait Herlina Antu menyampaikan Surat tersebut
kepada BKPP Pemerintah Kota Gorontalo. Terhadap surat tersebut, BKPP menyatakan
Surat Nomor 99/KA.00/K.GO/12/2023 tidak dapat dijadikan dasar untuk
menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai ASN karena Surat Keterangan
tersebut harus diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2023, Pihak Terkait Herlina Antu melakukan
konsultasi ke Bagian SDM Kepegawaian Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta
berkenaan dengan Surat BKPP Pemerintah Kota Gorontalo Nomor 800/BKPP/1/3298
(vide Bukti T-8). Selanjutnya, pada tanggal 6 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilihan
Umum menerbitkan Surat Keterangan Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024
yang ditujukan kepada BKPP Kota Gorontalo (vide Bukti T-9). Kemudian pada tanggal
8 Januari 2024, Walikota Gorontalo menerbitkan Surat Keputusan Nomor
126/3/I/2024 tentang Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas
nama Herlina Antu (vide Bukti T-10). Dengan demikian, sejak tanggal 8 Januari 2024,
Herlina Antu telah diberhentikan sementara oleh Walikota Kota Gorontalo sebagai PNS.
Teradu I juga sudah menyarankan kepada Pihak Terkait Herlina Antu untuk
mengembalikan gaji ASN yang masih diterima setelah dilantik menjadi Anggota
Bawaslu Kota Gorontalo kepada Pemerintah Kota Gorontalo.
Berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu
V sudah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam membina dan
mengawasi Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu (Pihak Terkait). Selain itu,
Teradu I s.d. Teradu V juga sudah berusaha agar Pihak Terkait Herlina Antu segera
mendapatkan Surat Pemberhentian Sementara sebagai ASN dengan menerbitkan Surat
Nomor 99/KA.00/K.GO/12/2023, perihal Surat Keterangan Pelantikan tertanggal 4
Desember 2023, namun Pihak Terkait BKPP tidak dapat menggunakan sebagai dasar
penerbitan surat pemberhentian sementara Herlina Antu sebagai ASN. Teradu I selaku
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo juga sudah menyarankan kepada Herlina Antu
untuk mengembalikan gaji ASN yang masih diterima selama Surat Pemberhentian
Sementara Sebagai ASN belum diterbitkan oleh Walikota Kota Gorontalo. Dengan
demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu
V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.