Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 41 Tahun 2023
Rohani, Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 17/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-04-2023
👁 26 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Januari Tahun 2023, sekitar jam 8.45 Wita, telah terjadi penganiyaan terhadap diri Pengadu yang dilakukan oleh Teradu yang merupakan teman kerja dalam satu kantor di KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, yang bersangkutan melempar muka Pengadu dengan vas bunga yang terbuat dari semen yang mengakibatkan pendarahan dan luka sobek di pelipis kiri Pengadu, sehingga harus di jahit dengan empat jahitan. Bahkan membuat Pengadu harus rawat inap di salah satu klinik setelah mendapatkan pertolongan pertama di RS Umum Batara Siang.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya melakukan tindakan kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke muka Pengadu pada saat melaksanakan rapat rutin internal dikantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tanggal 2 Januari 2023. Bahwa akibat dari pelemparan tersebut, Pengadu mengalami pendarahan serta luka sobek pada bagian pelipis dengan beberapa jahitan; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 12; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rohani selaku Angota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 44-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 41-PKE-DKPP/II/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Aminah Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Alamat : Jl. Dg Bonto No 4 Kec. Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Rohani Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Alamat : Jl. Dg Bonto No 4 Kec. Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Januari Tahun 2023, sekitar jam 8.45 Wita, telah terjadi penganiyaan terhadap diri Pengadu yang dilakukan oleh Teradu yang merupakan teman kerja dalam satu kantor di KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, yang bersangkutan melempar muka Pengadu dengan vas bunga yang terbuat dari semen yang mengakibatkan pendarahan dan luka sobek di pelipis kiri Pengadu, sehingga harus di jahit dengan empat jahitan. Bahkan membuat Pengadu harus rawat inap di salah satu klinik setelah mendapatkan pertolongan pertama di RS Umum Batara Siang. Kejadian ini berawal dari ketidakpuasannya terhadap hasil rapat rutin internal yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Burhan A, kepada Teradu, karena yang bersangkutan datang terlambat. Sebelum Teradu datang rapat telah berlangsung beberapa menit dan menyepakati beberapa hal. Sebelum Teradu datang rapat berlangsung kondusif dan cenderung ada titik temu. Kami saling menyampaikan unek-unek dan pendapat. Intinya, kesepakatan yang sudah kami bahas ber-empat sebelum Teradu datang itu yang kemudian diteruskan oleh Ketua kepada Teradu. Namun ternyata Teradu tidak puas dan meminta kembali klarifikasi dengan nada tinggi yang ditujukan kepada Pengadu, namun dari penjelasan Pengadu, yang bersangkutan cenderung tidak mempercayai. Sebelum Teradu datang, Burhan.A selaku Ketua, menyampaikan, untuk memulai saja rapat sambil menunggu Teradu datang, dan kami pun mengiyakan Beliau. Tidak lama kemudian sekitar sepuluh menit Teradu datang, dan langsung mengambil posisi duduk di depan Pengadu, di samping ketua Burhan dan Saiful Mujib. Saat Teradu datang, memang sudah tidak menampakkan muka bersahabat, sinis dan muka masam. Karena Teradu merasa tidak terima atas penjelasan Pengadu yang diteruskan oleh Ketua, yang intinya kenapa Pengadu tidak sempat memberikan soft copy BA yang diminta oleh Ketua dan Teradu, pada hari Minggu, tanggal 1 Januari 2023. Kemudian terjadilah perdebatan antara Pengadu dan Teradu, yang kemudian Teradu memukul meja dengan keras. Pengadu kemudian refleks membalas dengan memukul meja. Bahkan saking kerasnya pukulan meja Teradu, beberapa staf dan scurity di lantai 1 naik untuk mengkroscek dan naik ke lantai dua. Namun saat itu kami di lerai oleh teman-teman komisioner lain, dan diminta untuk tenang. Setelah itu diskusi kembali berlanjut. Saharuddin Hafied yang juga Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ikut memberikan penjelasan, yang intinya mengatakan bahwa dokumen yang diminta Ketua ada sama Pengadu selaku Kordiv Teknis. Namun kondisi Pengadu menurut Pak Sahar yang sementara merawat orang tua dan dokumen soft file ada di laptopnya yang juga tidak di bawa. Mendengar penjelasan itu Teradu semakin tidak terima, dengan menuduh Pengadu, bahwa Pengadu memang sengaja tidak ingin memberikan dokumen tersebut. Padahal Pengadu dan staf Teknis sudah menyerahkan dokumen hardcopy BA tersebut jauh hari kepada Teradu dan komisioner lain. Teradu terus menekan Pengadu dan mengatakan sebagai kordiv Teknis seharusnya mempunyai dokumen tersebut baik hardcopy maupun softcopy, sehingga saat diminta oleh komisioner lain segera diberikan. Tidak hanya dengan kata-kata, Teradu juga menunjuk-nunjuk muka Pengadu. “Makanya buk, sebagai kordiv ibu harus punya dan tau itu semua,” begitu kata Teradu. Maka Pengadu pun menjawab, “bahwa saya punya dan saya tau”. “Masalahnya di mana?” Timpal Teradu. “Kan saya sudah printkan semua beberapa hari yang lalu dan sudah dibagikan”, jawab Pengadu. Saat Teradu terus menekan Pengadu, kemudian Ketua KPU juga ikut berbicara. Bahkan Pengadu tidak mempunyai kesempatan untuk menjelaskan pendapat Pengadu. Karena merasa tertekan, Pengadu kemudian meminta untuk memberikan kesempatan berbicara. Dan tiba-tiba Teradu memukul meja dengan sangat keras. Tidak hanya itu, Teradu mengambil vas bunga yang terbuat dari viber/plastik dan menghempaskan ke meja sampai hancur berkeping-keping. Tidak lama kemudian Teradu justru melempar vas bunga yang lain, yang terbuat dari semen yang diarahkan ke muka Pengadu, sehingga kaca mata Pengadu pecah dan pelipis kiri mengeluarkan banyak darah. Akhirnya Pengadu di bawa turun oleh Saiful Mujib dan diminta untuk segera ke rumah sakit. Sekali lagi Pengadu tidak menyangka akan terjadi seperti itu. [2.2] PETITUM PENGADU Bedasarkan pada hal-hal yang telah Pengadu uraikan melalui surat permohonan kepada yang mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai peraturan yang ada. Dan/atau apabila Majelis Sidang yang Mulia yang memeriksa dan mengadili aduan/laporan ini memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut menurut hukum (ex a quo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-5, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Video dan foto; 2. P-2 SPDP (Surat Pemberitahuan di mulainya Penyidikan; 3. P-3 Keterangan saksi; 4. P-4 Kacamata; 5. P-5 Baju; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 29 Maret 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali dalil- dalil yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa sebagaimana dalam formulir pengaduan yang terdiri atas Pokok Perkara dan Kronologi Kejadian sebagai pokok pengaduan Pengadu, Teradu akan menjawabnya secara sistematis, sebagaimana akan diuraikan pada poin-poin berikut; 3. Bahwa Teradu penting untuk menjelaskan jikalau yang terjadi sesungguhnya bukanlah aksi penganiayaan murni, melainkan yang terjadi adalah aksi perdebatan yang alot dengan emosi tinggi kedua belah pihak, sehingga terjadi perkelahian saat membahas permintaan Scan Berita Acara dokumen Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol yang tidak diberikan oleh Pengadu selaku ketua divisi/penanggung jawab divisi tekhnis untuk dan kepada Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; 4. Bahwa dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal dan menunjukkan sikap tidak profesional sebagai seorang penyelenggara pemilu, yaitu Pengadu cenderung tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku Divisi Tekhnis penyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dengan harusnya sebagai penyelenggara Pemilu Pengadu dalam melaksanakan Pemilu haruslah mandiri, jujur, adil, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, dan aksesibelitas; Namun dalam pandangan Teradu, sikap Pengadu justru sebaliknya menunjukkan sikap kesan menyembunyikan dokumen internal yang seyogianya menjadi dokumen yang tidak dikecualikan untuk sesama pimpinan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, karena yang meminta dokumen, adalah Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai bagian dari kepemimpinan kolektif kolegial lembaga; 5. Bahwa hal yang sama juga dilakukan lebih dulu oleh Kasubag Teknis atas nama Rosmawati yang sudah tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab memfasilitasi dan melakukan analisis dan penyiapan teknis penyelengaraan pemilu dan pemilihan di setiap tahapannya; 6. Bahwa Rosmawati selaku Kasubag Teknis justru terkesan menghalang-halangi penyerahan dokumen yang dimaksud, setelah Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan meminta dokumen tersebut sebanyak dua kali, tetapi tidak diberikan, lalu disampaikan ke ketua divisinya, termasuk dukungan 2 anggota KPU lainnya yang juga sefaham dengan sikap Pengadu, dokumen a quo dianggapnya dikecualikan untuk diberikan kesesama penyelenggara padahal kepemimpinan ketua dan anggota KPU dalam satu kelembagaan adalah kolektif kolegial; 7. Bahwa 2 Anggota KPU yang juga memiliki pemahaman untuk mendukung Pengadu tidak menyerahkan dokumen scan BA Verfak Perbaikan yang dimaksud adalah Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib yang berpandangan bahwa cukup Pengadu saja yang memegang dokumen tersebut, karena dikhawatirkan tersebar kemana-mana yang bukan peruntukannya, padahal dalam persoalan permintaan ini jelas yang meminta adalah Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang juga turut bertandatangan dalam Berita Acara tersebut; 8. Bahwa pada akhirnya sikap Pengadu sendirilah yang menjadi pemicu atau penyebab utama hingga Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan meminta agar persoalan ini dibahas dalam Rapat Pleno Internal pada tanggal 2 Januari 2023 yang disampaikan melalui undangan group WA KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; Dinamika Rapat Pleno Internal kemudian berujung pada aksi pukul meja yang dilakukan lebih dulu oleh Pengadu dan reaksi serupa juga dilakukan oleh Teradu yang juga memukul meja lebih keras untuk mengimbangi sikap emosional dan perlakuan Pengadu, sambil mengingatkannya agar kiranya jika ingin berbicara atau berpendapat dipersilahkan asal jangan memukul meja; 9. Bahwa karena sikap Pengadu tersebut yang menyebabkan terjadi masalah di KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, seolah ingin mengintimidasi dan memonopoli rapat dan terus berkelik, seolah memang menyembunyikan sesuatu dari sikapnya, yaitu saat diminta penjelasan keberadaan scan Berita Acara Verfak Perbaikan tersebut, termasuk Pengadu juga yang lebih duluan melempari Teradu air botol merk le minerale ukuran sedang ke samping Teradu; 10. Bahwa sebagai bentuk perlawanan dan intimidasi, karena Teradu kaget dipelakukan demikian, maka secara refleks Teradu berdiri dan mengambil vas bunga yang ada di samping kanan Teradu untuk mengintimidasi balik Pengadu dengan tujuan melempar ke arah dinding tepat di sampingnya; Namun Qadarullah Pengadu berdiri dan mengenai pelipis dari percikan lemparan vas bunga tersebut. Teradu secara pribadi juga kaget, karena tidak menyangka akan mengenai pelipisnya, karena tujuan pelemparan itu hanya sikap refleks atas sikap Pengadu; Bahwa tidak selesai di situ, Pengadu yang juga kaget dengan emosi yang memuncak berusaha kembali menyerang Teradu dengan berjalan ke arah Teradu, namun telah dilerai oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Burhan A dan Anggota lainnya, Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib; 11. Bahwa dari penyampaian Pengadu berkaitan dengan kronologis kejadian, ada beberapa peristiwa atas situasi yang terjadi, tidak disampaikan Pengadu dalam penyampaiannya, maka izinkan Teradu menyampaikan kronologis lengkap versi Teradu yang bisa menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis DKPP kelak dalam melihat posisi Teradu dalam kejadian ini: a) Pada tanggal 2 Januari 2023, sekitar Pukul 09:00 Wita kurang, Teradu sampai di Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, setelah tiba di halaman atau depan kantor, Teradu melihat Bapak Sekretaris KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Drs. Zaenal Abidin dan Kasubag Program dan Datin Hariani Mustari yang sedang duduk di depan dekat pintu masuk, Teradu menyapa mereka seperti biasa dengan senyum meski terburu-buru, sambil nyeletuk “Jujai sede Groupku = Group WA kami Para Komisioner Ribut lagi” b) Bahwa Teradu kemudian bergegas naik di Lantai 2 Kantor KPU menuju ruang Helpdesk KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Setiba di sana, dari luar Teradu melihat Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Lainnya (Syaiful Mujib, Saharuddin Hafid dan Pengadu) yang terlihat sangat serius membahas materi rapat; c) Bahwa secara perlahan Teradu masuk dan duduk di kursi yang kosong berdekatan dengan Syaiful Mujib dan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, di depan Teradu adalah Pengadu, dan disamping Pengadu ada Saharuddin Hafid; d) Bahwa karena Teradu sedikit terlambat, maka Teradu mendengarkan dengan seksama penjelasan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang memimpin rapat, dengan menyampaikan beberapa hal, bahwa rapat tersebut baru sekitaran 10 menitan yang lalu dimulai, dan yang dibahas adalah persoalan permintaan Scan Berita Acara Verifikasi Faktual yang tidak diberikan; e) Bahwa pembahasan tersebut sudah Teradu duga sejak awal akan dibahas karena 2 hari sebelumnya (31 Desember 2022 - 1 Januari 2023 saat libur tahun baru) di group internal terjadi perbedaan pendapat terkait keluhan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang telah meminta scan BA Verifikasi Faktual Parpol pada Kasubbag Teknis Rosmawati dan admin Sipol Divisi Teknis Irwansyah Mansyur, tapi tidak diberikan sehingga pokok pembahasan tersebut dibahas kembali dalam rapat pleno internal rutin; f) Bahwa Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengirim undangan di Group WA KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan agar hadir dalam pleno rutin, Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang memang sejak awal telah meminta scan Berita Acara Verfak Perbaikan ini kepada Pengadu selaku ketua divisi teknis penyelengaraan yang tidak terfasilitasi dengan baik; g) Bahwa setelah mendengar penjelasan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Teradu lalu menyampaikan bahwa “Ia kenapa memang tidak diberikan na sisa langsung share saja ke group ka para kitaji semua disitu bukan untuk orang lain dan tidak untuk disebarluaskan, masa ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dianggap orang lain” bukankah saling memberi informasi, mengirim data dan sejenisnya yang terkait dengan pekerjaan, selaku Ketua dan Anggota KPU, dengan tanggung jawab devisi masing-masing adalah hal yang selama ini mudah, gampang dan tidak mendapatkan perdebatan berarti; h) Bahwa khusus permintaan scan BA Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol kali ini yang menimbulkan perdebatan panjang dan perbedaan pendapat yang sangat serius, ekspresi Pengadu berubah dan nampak tidak senang mendengar apa yang Teradu sampaikan hingga Pengadu mengatakan “Selesaimi itu scan BA, tidak saya bawa laptopku kemarin waktu ke Gowa;” i) Bahwa Teradu kemudian menimpali “Khan tidak susah kalau hanya sekedar share atau minta Kasubag atau admin untuk mengirimnya tidak harus ibu yang mengirimnya jika sedang repot, jangan mempersulit sejak kemarin” lalu Pengadu merespon dengan kalimat “Diammako Nani, KURANG AJAR MENTONGKO kau” dengan nada emosional dan kesannya ingin menguasai atau memonopoli rapat; j) Bahwa setelah sempat berdebat alot, situasi sempat reda dan terkendali dan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melanjutkan penjelasannya, “kalau begitu soal pemberian data harus di atur alurnya, mana data yang bisa dikeluarkan dan mana data yang memang tidak bisa dikeluarkan ke publik;” Mendengar penjelasan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Teradu kemudian menyampaikan kembali pendapat bahwa seingat Teradu, bukan jenis dokumen yang demikian yang harus diatur sedemikian rupa untuk tingkat internal pimpinan, karena yang diminta oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah scan BA Verfak Perbaikan Parpol yang memang sudah sepatutnya semua pimpinan dalam hal ini ketua dan anggota KPU lainnya dapatkan karena telah ditandatangani bersama; k) Bahwa selanjutnya, tiba-tiba Pengadu mencoba menjelaskan, tapi dengan kesan ingin memonopoli pembicaran dan memukul meja cukup keras, karena membuat kaget maka Teradu pun memukul meja lebih keras dan berkata untuk mengingatkan “Kalau mau bicara, bicara saja tidak usah pukul meja;” l) Bahwa karena situasi rapat cukup alot dan keras, dan seingat Teradu ada vas bunga putih jatuh dan pecah akibat meja yang dipukul keras oleh Pengadu, lalu pecahannya sempat melukai tangan Teradu juga, setelah itu Pengadu kemudian melempari Teradu lebih dulu air botol ukuran sedang dengan merek Le Minerale ke arah samping Teradu, seolah ingin mengintimidasi Teradu; m) Bahwa karena kaget diperlakukan demikian, Teradu pun refleks mengambil vas bunga hijau di samping kanan Teradu yang bertujuan untuk melempar ke dinding dibelakang Pengadu sebagai bentuk reaksi atas sikap dan perilaku intimidatifnya; Namun Qadarullah justru mengenai pelipis Teradu dan akhirnya berdarah. Dalam keadaan panik Pengadu memegang pelipisnya sambil berkata “Oh nakennaka, berdarah”, meski dalam keadaan berdarah Pengadu masih sangat gesit berupaya kembali menyerang teradu sambil ingin memutar melalui arah Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, namun situasi tersebut akhirnya dilerai oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan lainnya, sambil Pengadu nyerocos menyampaikan dan mengancam Teradu akan dilaporkan ke Polisi; Bahwa selanjutnya Pengadu bergegas turun ke lantai 1 sambil berteriak “bahaya, bahaya, bahaya itu di atas” (maksudnya Teradu), sesuai info staf dibawah yang ada di lantai 1, Pengadu lalu meminta untuk diantar ke RSUD Pangkajene dan Kepulauan untuk melakukan visum dan menuju kantor Polisi untuk melaporkan Teradu; Bahwa karena Teradu juga mengalami luka di tangan yang disebabkan oleh tindakan intimidasi Pengadu, maka Teradu melaporkan ke Polisi dengan pasal yang sama, dan juga melakukan visum di RS Batara Siang; 12. Bahwa dalam kronologis diatas ada beberapa sikap Pengadu yang sesungguhnya menurut Teradu yang menjadi pemicu perdebatan dan substansi dari masalah ini berujung aksi saling lempar dan menyebabkan Pengadu terluka, padahal jika sikap tersebut tidak dilakukan, maka kejadian atau kecelakaan yang menimpa Pengadu tidak akan terjadi, diantaranya disebabkan hal-hal sebagai berikut: a) Sejak tanggal 31 Desember 2022 - 1 Januari 2023 Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan meminta kepada Kasubbag teknis scan BA Verfak perbaikan parpol yang tidak terfasilitasi dengan baik. Lalu diminta lagi melalui Pengadu selaku ketua divisi teknis, namun memberikan jawaban yang tidak semestinya sebagai bagian dari kepemimpinan kolektif kolegial KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Sekiranya saat Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan meminta Pengadu cukup segera ditindaklanjuti, maka pembahasan soal permintaan scan BA verfak perbaikan parpol ini tidak perlu lagi dibahas sebagai materi rapat pleno internal dan kejadian yang tidak diinginkan tidak terjadi pada tanggal 2 Januari 2023. Namun sejak awal Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan meminta scan BA Verfak tersebut, justru mendapatkan respon dan tanggapan yang berbeda dari Pengadu, termasuk juga oleh Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib yang kesannya sangat jelas menghalang-halangi memberikan scan dokumen tersebut hingga Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menyampaikan undangan untuk menghadiri rapat pleno rutin di hari berikutnya, yakni tanggal 2 Januari 2023 yang disampaikan melalui group WA KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Vide: Bukti T-1); b) Bahwa dalam pandangan Teradu, perdebatan ini juga tidak lepas dari kondisi kelembagaan secara internal KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pasca rekapitulasi hasil verfak perbaikan parpol di KPU Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 9-11 Desember tahun 2022 dengan beberapa waktu lalu yang di ikuti oleh Ketua Divisi Teknis Pengadu bersama Kasubbag Teknis Rosmawati dan dibantu admin Sipol Irwansyah Mansyur yang berujung pada beberapa informasi serta kejadian-kejadian yang tidak semestinya; Serta sejumlah fakta yang disampaikan melalui group WA Komisioner KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terkait dinamika dalam proses rekapitulasi verfak perbaikan parpol yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 10 Desember 2022 di Hotel Mercure. Beberapa informasi tersebut diantaranya: 1) Pada saat hari kejadian tanggal 2 Januari 2023, saat banyak media memberitakan secara tidak berimbang terkait kasus penganiayaan yang ditujukan kepada Teradu, akhirnya memberikan klarifikasi dan permohonaan maaf sekitar Pukul 19:00 Wita melalui rekaman suara yang disebarluaskan ke sejumlah media dan publik serta orang-orang terdekat guna memberikan perimbangan informasi seputar kronologis yang terjadi; (Vide: Bukti T- 2) 2) KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan masuk dalam pemberitaan media Nasional Majalah Tempo yang memberitakan ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Burhan, A diminta oleh Ketua KPU Sulawesi Selatan dan Ketua Divisi teknis Asram Jaya untuk melakukan perubahan hasil verfak perbaikan; (Vide: Bukti T-3) 3) Secara internal terdapat pengakuan 2 anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan lainnya Saharuddin Hafid yang menyampaikan kepada Teradu via phone saat Teradu berada di Surabaya karena harus mengikuti rapat koordinasi data pemilih bahwa ia telah menandatangani Berita Acara selain dari BA Resmi yang telah ditandatangani dalam Rapat pleno terbuka bersama 5 parpol non parlemen tanggal 8 Desember 2022 yang lalu yang telah menyatakan bahwa 2 Partai yakni PSI dan PBB menjadi Partai yang Memenuhi Syarat (MS) dan 3 parpol lainnya Ummat, PKN dan Garuda masuk kategori partai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pernyataan Saiful Mujib yang menyampaikan juga pada ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan bahwa yang bersangkutan juga menandatangani Berita Acara palsu karena terdesak oleh salah satu pimpinan di KPU Sulawesi Selatan yang sudah dianggap seperti orangtuanya dan merasa bahwa setiap orang berhak mengambil keputusan masing-masing sebagai bentuk hak berpendapat. Kondisi ini sempat dilaporkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melalui Group WA KPU se-sulsel; (Vide: Bukti T-4) 4) Adanya pemberitaan bahwa KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam sidang gugatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) kepada KPU Sulsel dalam sidang Bawaslu Sulawesi Selatan yang menyebut sejumlah Kabupaten/kota diharapkan bersaksi dalam sidang tersebut termasuk menyebut KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dalam hemat Teradu KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan harus menyiapkan segala dokumen termasuk scan BA verfak, bilamana memang terdapat panggilan terkait isu kecurangan verfak perbaikan parpol, sehingga faktor ini juga yang menjadi alasan Teradu secara pribadi mendukung agar scan BA verfak perbaikan tersebut dimunculkan, dengan sejumlah kekhawatiran jangan sampai benar adanya perubahan dalam BA tersebut; (Vide: Bukti T-5); 5) Aksi pertengkaran yang berujung aksi saling lempar air botol dan Vas Bunga yang terjadi pada Rapat Pleno internal di ruang Helpdesk KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 2 Januari 2023 yang lalu khususnya yang dilakukan oleh Teradu, bukanlah lemparan yang disengaja untuk menganiaya pengadu melainkan sebuah ‘kecelakaan’ akibat aksi reaksi yang terjadi secara refleks, saat berdebat alot dan berujung pertengkaran dengan sikap emosional kedua belah pihak; Adalah pengadu yang lebih dahulu melakukan aksi pukul meja dan pelemparan benda yang kesannya melakukan intimidasi kepada Teradu. Selanjutnya selain Pengadu, pihak teradu juga melakukan visum dan pelaporan di Mapolres Pangkajene dan Kepulauan karena juga terluka secara fisik di tangan dan juga merasa dalam kondisi kaget, shock dan terancam; (Vide: Bukti T-6); c) Bahwa pasca kejadian insiden pertengkaran 2 Januari 2023, sejumlah pihak menyampaikan pandangannya terkait dengan masalah yang terjadi di internal KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan setelah mendengar 2 jenis kronologis pihak Pengadu dan kronologis pihak Teradu yang disebarluaskan melalui video rekaman suara ke publik setelah sejumlah pemberitaan di media online cenderung tidak berimbang dan hanya membangun frame bahwa Teradu melakukan penganiayaan, para pihak lalu mendorong agar situasi ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan mendorong dilakukan upaya mediasi agar situasi lebih kondusif dan semua berfocus menjalankan Tahapan pemilu 2024. Sejumlah pihak yang bersuara terkait situasi ini adalah KNPI Sulawesi Selatan, aktifis Pangkajene dan Kepulauan dan organisasi Kepemudaan Sulawesi Selatan; (Vide: Bukti T-7) d) Bahwa 1 Minggu setelah insiden 2 Januari 2023, Teradu kemudian melihat berita di salah satu media online bahwa ada niat Pengadu untuk mencari jalan terbaik dengan mendengar saran masukan pimpinan dan rekan kerja pernyataan pengadu di sejumlah media online diantaranya ujungjari.com tanggal 3 Januari 2023 maka Teradu memutuskan untuk mencabut laporan di kepolisian Mapolres Pangkajene dan Kepulauan, dengan harapan konflik ini bisa terselesaikan secara kekeluargaan dan semua kembali fokus bekerja dengan baik tanpa beban dan mengakhiri masa bakti di KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang tersisa 3 bulan lagi. Dan pada tanggal 6 Januari 2023 Teradu pun berupaya terus meminta maaf secara langsung maupun tidak langsung dibantu oleh pihak keluarga Teradu melalui pihak keluarga Pengadu, serta telah berupaya meminta maaf melalui group Komisioner KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan maupun mengirim WA Pribadi ke pihak Pengadu; (Vide: Bukti T-8) e) Bahwa berbagai upaya mediasi telah dilakukan secara kelembagaan berulang kali oleh ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Sekretaris KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan agar konflik internal ini tidak semakin berkepanjangan dan lebih berfokus pada pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, meski telah berulang kali secara lisan Pengadu mengatakan di depan Teradu bahwa telah memaafkan saya secara pribadi, namun sedikit kontras dengan sikap yang nampak dalam kesehariannya dan sikapnya kepada Teradu, salah satunya adalah dengan tetap melaporkan Teradu ke DKPP seperti sekarang ini. Namun, Teradu menghargai seluruh sikap yang diambil oleh Pengadu; (Vide: Bukti T-9 mendengar pernyataan Saksi Pihak terkait Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Burhan A dan Sekretaris KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Drs. Zaenal Abidin) f) Bahwa Teradu juga telah menghadiri panggilan klarifikasi dari Divisi SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 11 Januari 2023 di KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin dalam hal ini Ibu Fatmawati dan Ketua KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir guna mendengar klarifikasi/kronologis dan sejumlah keterangan serta bagaimana harapan kami menyelesaikan masalah ini dengan baik. Hasil dari klarifikasi dan upaya mediasi KPU Sulawesi Selatan; (Vide: Bukti T-10 dan Mendengar Keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Divisi SDM KPU Sulsel yang sudah berupaya melakukan klarifikasi dan mediasi Ibu Fatmawati) g) Bahwa KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan secara kelembagaan telah berupaya memfasilitasi mediasi untuk perdamaian yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Burhan A dan Sekretaris KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Drs. Zainal Abidin baik di awal-awal kejadian untuk berdamai secara pribadi maupun secara hukum; Termasuk dengan menggelar Pertemuan di Aula KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tanggal 2 Februari 2023 bersama seluruh staf sekretariat yang mana Pengadu di hadapan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kordiv Hukum, Sekretaris, Kasubbag dan staf sekretariat menyampaikan bahwa secara pribadi telah memaafkan seluruh perbuatan Teradu secara pribadi dan mengatakan mendoakan diri saya agar tetap sehat, namun apa yang terjadi dalam rapat saat di Aula akan coba di komunikasikan ke pihak keluarganya untuk mencari jalan terbaik; Namun hingga detik ini perdamaian baik secara hukum belum dilakukan oleh Pengadu dan tidak mencabut laporan kepolisiannya di Mapolres Pangkajene dan Kepulauan, sikap Pengadu tetap bergeming dengan seluruh saran, masukan dari berbagai pihak untuk berdamai dengan Teradu, dan bahkan melanjutkan pelaporan ke DKPP seperti sekarang ini. (Saksi Pihak terkait Ketua KPU, Sekretaris dan Saharuddin Hafid) h) Bahwa dalam rangka memastikan dokumen berupa scan Berita Acara verifikasi faktual perbaikan yang tidak diberikan oleh Pengadu kepada Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta kepada anggota lainnya dan telah menjadi pemicu perdebatan dan pertengkaran tanggal 2 Januari 2023 di Ruang helpdesk maka Teradu mencari dokumen hasil rekapitulasi verfak perbaikan parpol non parlemen di tingkat KPU Provinsi dan mendapatkan dokumen tersebut kemudian menyandingkan hasil BA Rapat Pleno terbuka yang kami tandatangani bersama tanggal 8 Desember 2022 dengan BA Rekap KPU Provinsi tanggal 10 Desember 2023; Dan hasilnya adalah berbeda atau berubah serta tidak sesuai dengan apa yang telah kami kerjakan dalam pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual perbaikan. Maka sudah seharusnya, Pengadu yang dibantu oleh Kasubag dan Admin Sipol yang menghadiri Rapat Koordinasi tanggal 9-11 Desember di Hotel Mercure atas undangan KPU Provinsi bertanggung jawab atas perubahan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; Adapun yang berubah dalam BA KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan disebutkan, terdapat 3 partai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni PSI, PKN dan Garuda, tetapi laporan Divisi Teknis saat mengikuti Rakor Rekapitulasi di KPU Provinsi justru mengubah Partai PKN dan Partai Ummat menjadi Memenuhi Syarat (MS); Maka, dalam hemat Teradu memandang bahwa pengakuan 2 anggota KPU lainnya yakni pihak terkait Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib erat kaitannya dengan penandatangan Berita Acara Palsu/Tidak Resmi, karena tidak diajukan dalam pleno bersama, sebagaimana telah dilaporkan oleh pihak terkait lainnya Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepuluauan Burhan ke KPU Provinsi dan sejumlah penjelasan Teradu sebelumnya diatas yang secara tidak langsung telah menjawab mengapa scan BA verfak perbaikan parpol ini sulit diberikan, karena adanya perubahan hasil dalam BA Rekap KPU Provinsi Sulawesi Selatan; (Vide: Bukti T-11) Kesimpulan 1) Bahwa laporan Pengadu jika kiranya Teradu melakukan penganiayaan atas diri Pengadu saat pelaksanaan Rapat Pleno Internal 2 Januari 2023, Teradu mengakui melakukan pelemparan vas bunga ke arah pengadu secara refleks, sebagai bentuk reaksi atas pelemparan botol air kemasan yang dilakukan lebih dulu oleh Pengadu sebagai upaya perlindungan diri dari sikap intimidasi Pengadu yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua divisi teknis penyelengara yang tidak menaati asas dan prinsip Penyelenggara pemilu dan telah mengabaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota karena tidak menindaklanjuti permintaan ketua dan anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk mengirim scan Berita Acara verfak perbaikan parpol; 2) Bahwa saat itu situasi KPU secara kelembagaan dalam sorotan media dan publik diduga melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif termasuk kondisi KPU Sulawesi Selatan yang juga di sorot melakukan dugaan kecurangan karena pelaporan Koalisi Organisasi Masyarkat Sipil (OMS) dan dilaporkan ke Bawaslu Sulawesi Selatan waktu itu dan salah satu materi persidangan yang berkembang dalam sidang itu adalah adanya kemungkinan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dipanggil menjadi saksi, sehingga alasan inilah yang menjadi alasan kuat betapa pentingnya termasuk Teradu sebagai bagian dari anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menganggap bahwa Ketua Divisi Teknis perlu dan penting untuk men-share atau membagikan scan BA verfak faktual perbaikan yang dimaksud dan sejumlah pertimbangan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang merasa BA verfak tersebut juga butuh untuk dimiliki dalam bentuk scan untuk membandingkan BA lama dan BA baru; 3) Bahwa adanya isu perubahan hasil pada BA tersebut setelah adanya juga pengakuan 2 anggota KPU lainnya Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib mengakui kepada kami telah menandatangani Berita Acara Palsu (tidak resmi) selain Berita Acara verfak perbaikan parpol yang kami tandatangani saat Rapat pleno terbuka bersama parpol tanggal 8 Desember 2022 di Aula KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Yaitu sesuai Alat Bukti yang Teradu hadirkan dalam persidangan ini, karena sikap Pengadu inilah yang akhirnya menjadi polemik perdebatan di internal kami selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; 4) Bahwa penting untuk mempertimbangkan substansi masalah yang terjadi dalam rapat pleno internal tersebut, serta berkenan memahami posisi Teradu sebagai seorang penyelenggara yang berupaya tetap menjaga integritas dengan memastikan bahwa hasil-hasil verifikasi faktual yang telah kami kerjakan bersama verifikator telah menggunakan anggaran negara dan telah diketahui publik hasilnya khususnya lagi pihak parpol dan telah dituangkan dalam Berita Acara verifikasi faktual perbaikan parpol KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Untuk mengetahui apakah hasilnya masih sama dengan apa yang kami tandatangani serta memastikan issu kecurangan yang terjadi, khususnya lagi di internal KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tidak terjadi dengan adanya dokumen scan BA tersebut, sehingga kami bisa meyakinkan pula kepada publik bahwa situasi yang terjadi di luar sana terkait dugaan kecurangan perubahan hasil khususnya di KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tidak terjadi; Yang dalam hal ini sebagai upaya melindungi marwah nama lembaga sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2017 yang bekerja berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta memegang prinsip mandiri, jujur, adil, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibilitas. 5) Bahwa terhadap uraian di atas, dalam pandangan Teradu, pihak Pengadu dan pihak terkait Kasubbag Teknis Rosmawati, Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib juga telah melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) dan pasal 6 ayat (2) huruf c dan d pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi : 1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara Pemilu 2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana pada ayat (1) huruf c dan d berpedoman pada prinsip : Adil, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajiban; dan Akuntabel, yang bermakna dalam penyelengaraan Pemilu, melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dipertanggungjawabkan dengan ketentuan peraturang perundang- undangan. In qasu a quo, maka dalam hal ini majelis DKPP penting pula untuk menindaklanjuti pemeriksaan kepada pihak Pengadu, dan sejumlah Pihak Terkait di atas sebagaimana dalam ketentuan Pasal 37 Point 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa: “Dalam hal pengadu dan/atau pelapor atau pihak terkait yang merupakan Penyelenggara Pemilu terbukti melanggar kode etik dalam pemeriksaan Persidangan, DKPP dapat memerintahkan jajaran KPU dan/atau Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan” Serta penjelasan Poin 7 yang menegaskan bahwa : “DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal / Sekretariat KPU dan/atau Sekretariat Jenderal / Sekretariat Bawaslu setiap tingkatan dalam hal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten / Kota 6) Bahwa Teradu memandang perbuatan Pengadu, juga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, e dan f Peraturan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana ayat (1) berpedoman pada prinsip: (a) Berkepastian hukum maknanya penyelenggara Pemilu melaksanakan Tugas, Fungsi dan Wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (c) Tertib maknanya dalam penyelengaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi, wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan; (e) Proporsional maknanya dalam penyelengaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; (f). Profesional maknanya dalam penyelengaraan Pemilu, penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.” Berdasarkan uraian diatas yang mana menurut Teradu, insiden yang terjadi di internal KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang berujung perdebatan, perbedaan pendapat dan pertengkaran berujung penganiayaan satu sama lain antara pihak Pengadu dan Teradu tidak lepas dari ketidakprofesionalan Kasubbag Teknis Rosmawati selaku jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang tidak segera memfasilitasi permintaan scan Berita Acara verifikasi faktual perbaikan parpol kepada Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan saat itu; Sehingga dalam hemat Teradu, pihak kasubbag teknis juga tidak cakap dan mengabaikan tupoksinya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bahwa Pengadu sebagaimana dalam bukti T-1, telah dibantu 2 anggota KPU lainnya, Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib dengan jelas menyampaikan berbagai alasan/alibi serta mempersulit dan menunda akses penyerahan scan BA verfak faktual kepada Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; Bahkan informasi ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pasca perdebatan melalui group WA Komisioner hingga rapat pleno 2 Januari 2023, pihak Pengadu pun tidak memberikan scan dokumen yang dimaksud sehingga yang bersangkutan dianggap tidak profesional dalam bekerja, karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 7) Bahwa sebagai manusia biasa yang tidak pernah luput dari kesalahan dan kekhilafan dalam hal interaksi satu sama lain dalam bekerja sebagai seorang penyelenggara di KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dan karena insiden ini Pengadu telah terluka lebih serius dibanding Teradu akibat aksi saling lempar benda, maka dengan kesadaran penuh, sebagai tanggung jawab moril dan rasa penyesalan atas kejadian yang menimpa rekan kerja kami, Teradu telah meminta maaf kepada publik melalui rekaman suara sejak awal kejadian yang saya teruskan ke sejumlah media untuk dipublikasikan; Selain itu, Teradu juga telah meminta maaf kepada pihak Pengadu baik secara langsung maupun secara tidak langsung, termasuk telah difasilitasi oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris dan dukungan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang mendorong kami untuk saling memaafkan dan berfokus pada pelaksanaan tahapan pemilu 2024. Bahwa terdapat dukungan sejumlah pihak eksternal sebagaimana (bukti T-5) seperti Organisasi Kemasyarakatan KNPI Sulawesi Selatan, DPD IMM Sulawesi Selatan, Tokoh Masyarakat Pangkajene dan Kepulauan dan dukungan Organisasi kepemudaan yang sempat melakukan aksi demontrasi menuntut KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk bekerja profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Sebagai seorang penyelenggara maka sejak awal Teradu telah mencabut laporan atas pengadu di Polres Pangkajene dan Kepulauan, seminggu setelah insiden tersebut terjadi. Dan sebagai lembaga Hierarkis KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi SDM juga telah berupaya melakukan pembinaan dan mediasi, dengan memanggil pihak Pengadu dan Teradu untuk mendengar kronologis dan tindak lanjut keinginan pihak Pengadu dan Teradu dari insiden ini untuk dilaporkan ke KPU RI; (Bukti T-10) 8) Bahwa Pengadu telah melaporkan Teradu ke Polres Pangkajene dan Kepulauan atas kasus penganiayaan Pasal 351 KUHP dan proses hukumnya masih terus berjalan dan saat ini prosesnya sedang pelimpahan berkas ke kejaksaan dan upaya penangguhan penahanan sedang dilakukan dengan jaminan oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai pimpinan lembaga; 9) Bahwa mengingat kejadian ini, terjadi saat menjalankan tugas atau bekerja dan Perwakilan Tokoh/Aktifis Perempuan di Pangkajene dan Kepulauan sebagai saksi penjamin, maka Teradu yang merupakan WNI wajib tunduk dan taat pada proses hukum yang saat ini berjalan, sambil terus berupaya mendorong Restoratif Justice (RJ) di tingkatannya sebagaimana saran dan masukan berbagai elemen masyarakat termasuk arahan Pimpinan KPU RI yang menyampaikan untuk menjaga marwah nama lembaga. Hal mana penyampaian tersebut disampaikan beliau, saat Teradu sedang melakukan konsultasi di tengah-tengah Rapat Koordinasi di kota Jogjakarta tanggal 12-14 Maret 2023 yang lalu dengan meminta kepada perwakilan anggota KPU Sulawesi Selatan yang hadir dalam rapat tersebut, untuk berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Dalam hal ini Pengadu dan Teradu, agar bisa berdamai dan berfokus menjalankan Tahapan pemilu 2024 serta tetap menjaga marwah nama lembaga; Namun, jika seluruh upaya Restoratif Justice yang sedang diupayakan banyak pihak termasuk upaya pihak kejaksaan tidak berhasil, dan pihak pengadu masih tetap ingin melanjutkan kasus ini hingga ke tingkat pengadilan, maka selaku teradu cukup patuh dan taat pada seluruh proses hukum yang sedang dan akan berjalan; Selain itu, ancaman hukuman untuk laporan pengadu untuk Pasal 351 KUHP sebagai jenis penganiayaan ringan adalah dua tahun delapan bulan, dan pasca kejadian yang dirawat 1-2 malam di Klinik Belvania di tanggal 2-3 januari 2023 dan di tanggal 4 Januari pagi, Pengadu telah kembali menjalankan aktifitasnya dengan menghadiri kegiatan Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Hotel Dalton pada tanggal 4 janauri 2023 serta memberikan materi Orientasi Tugas kepada PPK (Vide: Bukti T-13); Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. dengan mempertimbangkan belum adanya putusan inkra, terkait perkara tersebut, maka selaku Teradu memohon kepada yang mulia majelis DKPP untuk berkenan mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan, mengingat belum adanya Putusan dari Pengadilan sebagai dasar pertimbangan yang bijak dan adil dalam hal pengambilan keputusan nasib teradu sebagai seorang penyelenggara. Dan sebagai bentuk kesetaraan dan keadilan, dalam hal persoalan hukum sesama penyelenggara yang dalam pandangan Teradu, pihak Pengadu dan sejumlah Pihak Terkait pun telah melanggar kode etik dan pidana sekaitan dengan adanya perubahan BA verifikasi faktual, maka pihak Pengadu juga telah melaporkan peristiwa dimaksud ke Polda Sulawesi Selatan; (Vide: Bukti T-12) 10) Bahwa pasca insiden tanggal 2 Januari 2023 yang lalu dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pangkajene dan Kepulauan, seluruh proses Tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya, baik Pengadu dan Teradu kembali beraktifitas seperti semula sesuai dengan tahapan divisi masing-masing yakni Pengadu sebagai Divisi Teknis Penyelenggara dan Teradu sebagai Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Meskipun secara interaksi pertemanan satu sama lain, sudah tidak sedekat dulu sebelum insiden 2 Januari 2023 yang lalu terjadi. Namun kondisi ini tidak mempengaruhi profesionalisme kelembagaan dalam melayani pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 kepada masyarakat, peserta pemilu, dan pihak lainnya yang membutuhkan pelayanan; (Vide: Bukti T-14) 11) Bahwa Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP dapat mempertimbangkan seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti yang muncul dalam persidangan ini, termasuk melihat pemicu utama terjadinya pertengkaran antara pihak Pengadu dan Teradu, yang berujung terlukanya pihak Pengadu dalam insiden Rapat Pleno Internal KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tanggal 2 Januari 2023 yang dilakukan tanpa disengaja dan direncanakan sebelumnya. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Teradu, dalam Jawaban/Tanggapan di atas, memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Menolak seluruh Aduan Pengadu; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etika Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu; Atau : Apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain mohon Putusan seadil – adilnya (ex aquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-14, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. T-1 Shreenshoot Percakapan Perdebatan dan Perbedaan Pendapat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan di Group Komisioner KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebelum kejadian tanggal 31 Desember - 1 Januari 2023 dimana Aminah kesannya tidak mau memberikan Scan BA Verfak Perbaikan dengan sejumlah alasan dan alibi; 2. T-2 Rekaman Suara Teradu terkait Permohonan Maaf dan penyampaian Kronologis ke Publik atas Insiden Rapat Pleno Internal KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; 3. T-3 Shreenshoot pemberitaan di media Nasional Majalah Tempo yang memberitakan ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Burhan, A diminta oleh Ketua KPU Sul-sel dan Ketua Devisi tekhnis Asram Jaya untuk melakukan perubahan hasil Verfak Perbaikan; 4. T-4 Schreenshoot Penyampaian Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kepada Pimpinan KPU Sulsel terkait melalui Group WA KPU Se-Sulsel terkait adanya 2 anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Saharuddin Hafid dan Saiful Mujib) yang melakukan penandatanganan BA Palsu / Tidak Resmi karena tidak didorong dalam pelaksanaan Pleno ketua dan anggota KPU Lainnya; 5. T-5 Shreenshoot adanya pemberitaan dalam sidang gugatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) kepada KPU Sulsel pada sidang di Bawaslu Sulsel yang menyebut sejumlah Kabupaten/kota diharapkan bersaksi dalam sidang tersebut termasuk menyebut KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; 6. T-6 Bukti berupa Foto saat Teradu melakukan Visum di RS Batara SIang dan dilanjutkan dengan Pelaporan Kasus Penganiayaan di Mapolres Pangkajene dan Kepulauan guna melaporkan Aminah; 7. T-7 Schreenshoot Pemberitaan Penyampaian banyak Pihak di Pangkajene dan Kepulauan (KNPI Sulsel, DPD IMM Sulsel dan Aktifis Perempuan Pangkajene dan Kepulauan) untuk mendorong mediasi atas kisruh yang terjadi di KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan lebih berfocus pada Tahapan Pemilu 2024; 8. T-8 1. Schreenshoot pernyataan pengadu saudari Aminah di Media Online Ujung Jari.com tanggal 3 Januari 2023 yang berharap agar masalah ini selesai dengan baik 2. Schreenshoot Pemberitaan Pihak Teradu akhirnya Mencabut Laporan di Mapolres Pangkajene dan Kepulauan dengan harapan bisa berdamai dengan Aminah. 9. T-9 Mendengar penyampaian Pihak terkait Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Burhan A, Sekretaris KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Drs. Zaenal Abidin terkait upaya mereka mendamaikan Pihak pengadu dan teradu demi menjaga nama baik lembaga dan berfocus pada jalannya Tahapan Pemilu 2024 agar kondusif; 10. T-10 1. Mendengar Kesaksian Ketua Devisi SDM KPU Sulsel Fatmawati 2. Berita Acara Panggilan Klarifikasi Pihak Teradu oleh Devisi SDM KPU Sulsel sebagai upaya mendengar kronologis pihak teradu dan upaya mediasi kedua belah agar kiranya ada keinginan untuk berdamai satu sama lain. 11. T-11 1. Schreenshoot Berita Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang menyatakan 3 Parpol dinyatakan TMS. (Rakyat Sulsel, edisi 8 Desember 2022) 2. Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, 5 Parpol Non Parlemen PSI, Ummat, Garudan, PKN dan PBB serta pihak Bawaslu Pangkajene dan Kepulauan. 3. Dokumen PDF Berita Acara Rekapitulasi Verfak Perbaik Parpol yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang menyatakan 3 Parpol untuk status keanggotaan dinyatakan TMS yakni Parpol Ummat, PKN dan Garuda. 4. Dokumen dalam bentuk PDF BA Rekapitulasi Verfak Perbaikan Parpol KPU Provinsi Sulsel untuk Partai PKN, Ummat dan Garuda yang hasilnya Partai PKN dan Ummat untuk status keanggotaan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan hanya Partai Garuda yang dinyatakan TMS. 12. T-12 Upaya Hukum Pihak Teradu dengan melaporkan balik pihak Pengadu Saudari Aminah selaku Devisi Tekhnis, Kasubag tekhnis dan Admin Sipol ke Pihak Mapolda Sulsel dengan pasal Pemalsuan Dokumen Pasal 263 terkait Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang hasilnya berubah dan tidak sesuai dengan apa yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan saat ini sedang dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. Laporan kepolisian ini dibantu pihak Kuasa Hukum DMG LAW FIRM; 13. T-13 Dokumentasi Foto Kegiatan Aktifitas saudari Pengadu Aminah yang sudah beraktifitas tanggal 4 Januari 2023; 14. T-14 Dokumentasi Foto kegiatan Satker juga anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan termasuk pihak Pengadu dan Teradu meskipun sedang berperakara hukum tetap mampu menjalankan Tugas dan kewajiban sebagai anggota KPU. [2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: [2.6.1] Burhan A (Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan) • Bahwa Pihak Terkait membenarkan peristiwa terjadi pada saat pleno yang membuat Pengadu berdarah. Bahwa kejadian tersebut terjadi spontan yang pada saat sedang bersitegang dalam membicarakan kaitannya hasil verifikasi faktual; • Terkait dengan lempar-melempar, menurut Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan bahwa Pengadu menghempaskan botol air mineral ke meja dan kemudian terlempar naik diantara Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan Teradu. Kemudian reflex baliknya, menurut Pihak Terkait bahwa Teradu menghempaskan vas bunga yang berada didepannya dan pada saat itu Pengadu tiba tiba berdiri sehingga mengenai; • Terkait yang melatar belakangi kejadian tersebut. Pihak Terkait membenarkan adanya permintaan soft file hasil scan BA dan hal tersebut tidak diberikan sampai persidangan ini; • Terkait perubahan BA, Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan memastikan apa yang telah ditandatangani oleh komisioner KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berbeda dengan hasil informasi yang kami dapatkan dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Misalnya ketetapan kami berlima selaku ketua dan anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menetapkan tiga partai politik yang TMS di Pangkajene dan Kepulauan. Setelah keluar informasi pada tingkat Provinsi ternyata dua diantaranya Memenuh Syarat; • Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali menegaskan bahwa kegiatan spontan kami yang berdampak terkait perbedaan hasil yang kami berikan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan hasil yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan; [2.6.2] Saharuddin Hafid (Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan) • Bahwa Pihak Terkait Saharuddin Hafid menyatakan menelpon Teradu tetapi bukan dalam rangka menyuruh namun mempertanyakan kapan balik dari Surabaya agar kita bisa berbincang-bincang. Jika memang ada rekaman saya telah menyuruh, silahkan jadikan bukti; • Pihak Terkait Saharuddin Hafid menyatakan bahwa Burhan A selaku Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terkesan memfitnah saya bahwa ada BA yang berbeda telah ditandatangani, kalaupun ada jangankan saya di DKPP, Pihak Terkait Saharuddin Hafid siap mundur dari Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kalau memang ada buktinya, karena yang diambil sebagai bahan saya menyatakan hal tersebut hanya candaan di group komisioner berlima; • Kalau memang saya mau menandatangani hal berbeda, saya pasti berpikir siapa saya ini, saya bukan KPU Provinsi dan kemudian yang menyatakan saya berdua dengan pak saiful mujib. Kalaupun kami bertanda tangan tetap tidak qourum dan harus ada stempel dari Sekretariat; • Berkenaan dengan Rapat pleno hari senin tanggal 2 Januari 2023, Pihak Terkait Saharuddin Hafid mengakui ada pelemparan yang dilakukan oleh Teradu ke Pengadu yang mengakibatkan Pengadu terluka empat jahitan sehingga dirawat dirumah sakit. Selanjutnya, Pihak Terkait Saharuddin Hafid melihat Teradu terlambat datang 10 menit dalam pelaksanaan rapat pleno; • Bahwa rapat pleno dimulai kembali, tiba-tiba pembahasan terkait permintaan scan BA padahal sesungguhnya telah dibahas sebelumnya terkait scan BA a quo. Sehingga dalam rapat tersebut melanjutkan pada pembahasan kesiapan anggaran Pilkada untuk Pangkajene dan Kepulauan tahun 2024; • Bahwa permintaan scan BA a quo dalam rapat pleno, Teradu menyatakan “tidak mau mentongko kasi saya” hingga pada saat itu suara Pengadu dan Teradu sudah sama-sama meninggi kemudian Pihak Terkait Saharuddin Hafid lupa yang memukul meja pertama siapa. Setelah pukul meja pertama, saya dan Pak Saiful Mujib melerai sehingga rapat pleno sempat diskorsing sampai situasi kondusif. Setelah rapat pleno kembali dilaksanakan, Pengadu dan Teradu kembali dengan suara masing masing meninggi. Seingat Pihak Terkait Saharuddin Hafid, Teradu memukul meja begitu juga dengan Pengadu memukul meja. Pada saat itu pecahan vas bunga yang jatuhnya kelantai dari hempasan meja sehingga dengan refleks dilemparkan kehadapan Pengadu. Pihak Terkait Saharuddin Hafid tidak mengetahui apakah itu disengaja atau tidak disengaja yang jelas sebagai kesaksian dengan melihat mengenai pinggiran mata Pengadu dengan empat jahitan; [2.6.3] Saiful Mujib (Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan) • Bahwa Pihak Terkait Saiful Mujib menjelaskan pada saat kejadian rapat pleno tanggal 2 januari 2023 pada intinya, Teradu yang saat itu datang situasinya tidak bagus terkait dengan pembahasan sebetulnya telah berlangsung beberapa waktu; • Kalau yang dikatakan Teradu bahwa yang memukul meja pertama adalah Pengadu, Pihak Terkait Saiful Mujib menyaksikan hal tersebut, saya juga melihat Teradu datang sudah emosi dan mengatakan “mentong kau tidak mau kasih BA” sehingga ada pemukulan meja yang dilakukan oleh Teradu. Menurut Pihak Terkait Saiful Mujib yang memukul meja pertama adalah Teradu yang kemudian dibalas oleh Pengadu. Setelah itu, situasi tidak kondusif dan memanas sehingga kami melerai keduanya dan meminta apakah rapat pleno bisa dilanjutkan apa tidak dan kemudian semuanya menahan diri serta melanjutkan untuk membahas rapat kembali; • Bahwa berlarutnya pembahasan dalam rapat pleno a quo, pada intinya pembahasan rapat masih membahas ketidaksetujuan Teradu terkait dengan sikap Pengadu yang enggan memberikan scan BA a quo sehingga Pengadu merasa terdesak jadi yang bersangkutan memukul meja dan disambut oleh Teradu yang juga memukul meja dan kemudian menghempaskan botol air minuman ke meja serta disambut lagi dengan Teradu menghempaskan vas bunga yang pecah mengenai tangan Teradu. Setelah itu terjadilah pelemparan vas bunga ke muka Pengadu, kami melihat langsung bahwa vas bunga yang diambil dilemparkan kepada Pengadu;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas perbuatannya melakukan tindakan kekerasan dengan melemparkan vas bunga ke muka Pengadu pada saat melaksanakan rapat rutin internal dikantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tanggal 2 Januari 2023. Bahwa akibat dari pelemparan tersebut, Pengadu mengalami pendarahan serta luka sobek pada bagian pelipis dengan beberapa jahitan; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Pada tanggal 2 januari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, Teradu tiba Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Setelah itu, Teradu berjumpa dengan Drs. Zaenal selaku Sekretaris KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Abidin dan Hariani Mustari selaku Kasubag Program dan Datin yang sedang duduk di depan dekat pintu masuk. Teradu menyapa sambil nyeletuk “Jujai sede Groupku = Group WA kami Para Komisioner Ribut lagi”. Kemudian Teradu bergegas ke lantai 2 kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk mengikuti rapat. Bahwa dalam rapat yang diagendakan tersebut membahas diantaranya permintaan scan BA verifikasi faktual oleh Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang tidak diberikan oleh Pengadu. Dalam rapat tersebut juga terjadi perbedaan pendapat berkenaan keluhan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan meminta scan BA verifikasi faktual Parpol pada Rosmawati selaku Kasubag Tekhnis dan Irwansyah Mansyur selaku admin Sipol Divisi Teknis. Namun tidak diberikan sehingga pokok pembahasan tersebut dibahas kembali dalam rapat pleno internal rutin. Setelah mendengar keterangan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dalam rapat pleno a quo, Teradu menyampaikan “Ia kenapa memang tidak diberikan na sisa langsung share saja ke group ka para kitaji semua disitu bukan untuk orang lain dan tidak untuk disebarluaskan, masa ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dianggap orang lain, bukankah saling memberi informasi, mengirim data dan sejenisnya yang terkait dengan pekerjaan, selaku Ketua dan Anggota KPU, dengan tanggung jawab divisi masing-masing adalah hal yang selama ini mudah, gampang dan tidak mendapatkan perdebatan berarti”. Bahwa permintaan scan BA verifikasi faktual perbaikan parpol kali ini yang menimbulkan perdebatan panjang dan perbedaan pendapat, ekspresi Pengadu berubah dan nampak tidak senang mendengar apa yang Teradu sampaikan hingga Pengadu mengatakan “Selesaimi itu scan BA, tidak saya bawa laptopku kemarin waktu ke Gowa”. Lalu Teradu kembali menimpali dengan menyatakan “Khan tidak susah kalau hanya sekedar share atau minta Kasubbag atau admin untuk mengirimnya tidak harus ibu yang mengirimnya jika sedang repot, jangan mempersulit sejak kemarin” kemudian Pengadu merespon dengan kalimat “Diammako Nani, kurang ajar mentongko kau” dengan nada emosional. Setelah keduanya berdebat, situasi reda dan terkendali sehingga Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melanjutkan penjelasannya “kalau begitu soal pemberian data harus di atur alurnya, mana data yang bisa dikeluarkan dan mana data yang memang tidak bisa dikeluarkan ke publik”. Selanjutnya Teradu menjelaskan bahwa situasi rapat cukup alot dan keras hingga memukul meja yang dilakukan oleh Pengadu mengakibatkan vas bunga putih jatuh dan pecah sehingga pecahannya melukai tangan Teradu. Bahwa menurut Teradu, Pengadulah yang melempari air botol Le Minerale lebih dulu kearah samping Teradu. Karena merasa kaget diperlakukan demikian, Teradu pun refleks mengambil vas bunga di samping kanannya dengan tujuan melempar ke dinding belakang Pengadu sebagai bentuk reaksi atas sikap dan perilaku intimidasinya. Namun Qadarullah justru mengenai pelipis Teradu dan akhirnya berdarah. Dalam keadaan panik Pengadu memegang pelipisnya sambil berkata “Oh nakennaka, berdarah”, meski dalam keadaan berdarah Pengadu masih sangat gesit berupaya kembali menyerang Teradu sambil ingin memutar melalui arah Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, namun situasi tersebut akhirnya dilerai oleh Ketua dan Anggota KPU lainnya, sambil Pengadu nyerocos dan mengancam Teradu akan dilaporkan ke Polisi. Teradu menegaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan meminta scan BA dokumen verifikasi faktual perbaikan parpol. Bahwa Pengadu sebagai penyelenggara pemilu menunjukan sikap tidak professional karena berkesan menyembunyikan dokumen internal yang seyogianya menjadi dokumen yang tidak dikecualikan untuk sesama pimpinan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan karena yang meminta dokumen adalah ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai bagian dari kepemimpinan kolektif kolegial lembaga. Teradu kembali menjelaskan bahwa pada akhirnya sikap Pengadu sendirilah yang menjadi pemicu atau penyebab utama hingga ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan meminta agar persoalan ini dibahas dalam rapat pleno internal tanggal 2 Januari 2023. Bahwa setelah insiden pertengkaran tersebut, pada tanggal 6 Januari 2023, Teradu berupaya untuk meminta maaf secara langsung maupun tidak langsung kepada Pengadu serta telah berupaya meminta maaf melalui group whatsapp Komisioner KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan maupun mengirim via whatsapp pribadinya. Teradu juga telah diklarifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 11 Januari 2023. Selain itu, KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan turut serta secara kelembagaan melakukan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak. Namun hingga sidang pemeriksaan di DKPP Pengadu tidak mencabut laporannya di Mapolres Pangkajene dan Kepulauan sehingga proses mediasi kedua belah pihak belum selesai. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa telah terjadi penganiayaan/kekerasan yang dilakukan oleh Teradu yaitu salah satu Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kepada Pengadu pada tanggal 2 Januari 2023 ketika berlangsungnya Rapat Pleno Internal Komisioner KPU Kabupaten Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Bahwa posisi Teradu pada saat pleno tersebut datang terlambat sekitar 10 menit setelah dimulainya rapat. Bahwa sebelum dilaksanakannya rapat pleno tersebut sudah terjadi perdebatan/cekcok antara Pengadu dan Teradu terkait diskusi yang berlangsung melalui grup WA Komisioner KPU Kabupaten Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mengenai scan Berita Acara (BA) verifikasi perbaikan partai politik tingkat kabupaten yang diminta oleh Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (vide bukti T.1). Bahwa Pengadu dan Teradu berdebat mengenai scan BA verifikasi perbaikan partai politik. Teradu menganggap permintaan dari Pihak Terkait (Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan) mengenai scan BA penting untuk diserahkan kepada semua komisioner sebagai dokumen masing-masing, bahwa Pengadu tidak memberikan scan BA yang diminta oleh Pihak Terkait (Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan) dan Teradu, permintaan scan BA tersebut belum diberikan hingga rapat pleno internal dilaksanakan. Bahwa permintaan scan BA inilah yang menjadi pemicu perdebatan hingga terjadi percekcokkan antara Pengadu dan Teradu dalam rapat tersebut. Padahal beberapa hari sebelum kejadian, Pengadu sudah memberikan salinan BA berupa hard copy, akan tetapi Teradu bersikukuh meminta salinan berbentuk soft copy. Bahwa Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah meminta scan BA kepada Pengadu sejak adanya informasi atau dugaan terjadinya perubahan hasil verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Bahwa permintaan scan BA oleh Pihak Terkait tersebut tidak pernah diberikan oleh Pengadu sebagai penanggungjawab Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Bahwa berdasarkan fakta dan dokumen percakapan internal melalui grup WhatsApp Komisioner KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan antara Tanggal 31 Desember 2022 s.d. 1 Januari 2023 terjadi diskusi dan perdebatan mengenai scan BA yang diminta oleh Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Bahwa diskusi melalui Group WA tidak menemukan jalan keluar, maka rapat pleno intenrnal tanggal 2 Januari 2023 ikut dibicarakan mengenai permintaan scan BA oleh Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, rapat pleno internal berjalan lancar sebelum bergabungnya Teradu dalam rapat tersebut. Setelah datangnya Teradu suasana menjadi memanas dan tidak kondusif, sehingga terjadi keributan yang pada mulanya Pengadu maupun Teradu berdebat menggunakan nada tinggi dan menggebrak meja. Kemudian selang beberapa saat Teradu menghempaskan vas bunga ke meja hingga pecah, dibalas oleh Pengadu menghempaskan botol air mineral diatas meja yang kemudian melintasi antara Ketua KPU dan Teradu. Kemudian Teradu melakukan tindakan balik dengan melemparkan vas bunga ke arah Pengadu dan mengenai pelipis bagian kiri Pengadu yang mengakibatkan terjadinya pendarahan serta luka sobek pada bagian pelipis dengan 4 (empat) jahitan dan dirawat selama 2 (dua) malam di rumah sakit. Sebelum keributan tersebut, Pengadu dalam rapat pleno internal telah menyatakan kesanggupan akan memberikan BA berupa soft copy setelah rapat pleno internal berakhir. Akan tetapi hal tersebut tidak terealisasi karena adanya kejadian tersebut. Atas peristiwa tersebut, Pengadu melaporkan Teradu kepada pihak kepolisian. Proses penanganan laporan Pengadu sudah sampai tahap kedua dan Teradu sudah berstatus tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu sebagai pejabat publik harusnya mampu mengendalikan diri dan memiliki perilaku terpuji dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, termasuk dalam melakukan komunikasi internal kelembagaan sesama penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf c dan f, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rohani selaku Angota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Sebelas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Tanti Enastiwi