III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan
dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu dalam mengambil keputusan dan/atau penetapan rapat
pleno tidak berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan
keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota, dengan uraian dalil dan
fakta sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan dalam Pasal 131 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang berbunyi “KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil
Verifikasi Faktual berdasarkan: a. hasil Verifikasi Faktual perbaikan
kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119; dan
b. berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan
keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 130 ayat (1)”;
b. Namun faktanya Para Teradu dalam mengambil Keputusan/Penetapan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan
Dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu (Tingkat Provinsi) yang
kemudian dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan Formulir
MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL sesuai ketentuan Pasal 132 ayat (3)
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tidak berdasarkan
berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan
keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota;
c. Bahwa oleh karenanya, terdapat dugaan kuat terjadi perubahan yang
dilakukan oleh Teradu selaku Komisioner KPU Sulawesi Selatan atau
setidak-tidaknya dengan sengaja mengintervensi KPU Kabupaten/Kota, baik
pada tingkat komisioner maupun pada tingkat sekretariat (admin dan
operator) untuk mengubah Berita Acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan
kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota
yang telah ditandatangani sebelumnya;
d. Bahwa Berita Acara KPU Kota Makassar sebagaimana Formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL untuk 5 Partai yang telah diverifikasi
faktual di Kota Makassar dan telah dipublikasi melalui website Resmi KPU
Kota Makassar berbeda dengan Berita Acara KPU Sulsel dalam Formulir
MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL yang PARA PENGADU peroleh dari
KPU Provinsi Sulsel dalam Persidangan Dugaan Pelanggaran Administasi
KPU Sulsel di Bawaslu Sulsel. Hal mana PARA PENGADU melakukan
pencocokan data Berita Acara KPU Kota Makassar Formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 240/PL.01.1-BA/7371/2022
untuk Partai Garuda (Vide Bukti P-1) hasilnya terdapat perbedaan data pada
14 (empat belas) kecamatan di Kota Makassar dengan data Berita Acara KPU
Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor :
3188/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Garuda (Vide Bukti P-2),
sebagaimana dapat dilihat pada tabel perbadingan data Verifikasi Faktual
Perbaikan berikut ini:
Tabel 1
Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan
Partai Garuda pada KPU Kota Makassar
dengan KPU Provinsi Sulsel
Data KPU Data KPU
Kota Makassar Provinsi Sulsel
No Kecamatan Keterangan
MS TMS MS TMS
Sampel Sampel Sampel Sampel
Kep. Diubah
1. 0 1 1 0
Sangkarrang
2. Tamalanrea 0 60 44 16 Diubah
3. Rappocini 0 13 7 6 Diubah
4. Manggala 1 6 1 6 Tidak diubah
5. Biringkanaya 1 13 11 3 Diubah
6. Tamalate 0 20 10 10 Diubah
7. Panakkukang 1 5 5 1 Diubah
8. Ujung Tanah 0 1 1 0 Diubah
9. Tallo 0 7 7 0 Diubah
10. Bontoala 0 2 2 0 Diubah
11. Wajo 0 3 3 0 Diubah
12. Ujung Pandang 0 2 2 0 Diubah
13. Makassar 5 17 21 1 Diubah
14. Mamajang 0 15 8 7 Diubah
15. Mariso 0 142 58 84 Diubah
e. Bahwa Para Pengadu menemukan adanya perubahan informasi publik pada
Media Sosial Instagram resmi KPU Kabupaten Gowa dengan nama akun
@humaskpugowa pada tanggal 9 Desember 2022 Pkl. 09.39 WITA (Vide
Bukti P-3) yang berisi pengumuman/informasi hasil Rapat Pleno verifikasi
faktual KPU Kabupaten Gowa yang memuat informasi dalam caption
unggahannya yakni 3 (tiga) Parpol Calon Peserta Pemilu berstatus “Tidak
Memenuhi Syarat (TMS)” yaitu Partai Garuda, Partai Bulan Bintang dan
Partai Kebangkitan Nusantara diketahui telah diubah/diedit pada tanggal 10
Desember 2022 dengan menghilangkan informasi terkait 3 (tiga) Parpol
Calon Peserta Pemilu yang berstatus “Tidak Memenuhi Syarat” (Vide Bukti
P-4);
f. Bahwa Para Pengadu lalu membandingkan postingan Media Sosial Instagram
resmi KPU Kabupaten Gowa dengan nama akun @humaskpugowa
sebagaimana dimaksud di atas dengan Dokumen Berita Acara Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi faktual Parpol KPU Sulsel ditemukan
perbedaan yakni Partai Garuda di Kabupaten Gowa pada postingan
Instagram sebelum diedit sedangkan pada Dokumen Berita Acara KPU
Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor:
3188/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Garuda dinyatakan Memenuhi
Syarat/MS (Vide Bukti P-2). Begitu juga dengan Partai Kebangkitan
Nusantara sebagaimana Dokumen Berita Acara KPU Formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk
Partai Kebangkitan Nusantara dinyatakan MS (Vide Bukti P-5);
g. Bahwa berdasarkan informasi media online Rakyat Sulsel Fajar Tanggal 12
Desember 2022 (Vide Bukti P-6) dan Majalah Tempo Tanggal 25 Desember
2022 (Vide Bukti P-7), Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
atas nama Burhan, mengungkapkan bahwa terdapat 2 partai yang
dinyatakan TMS di Kabupaten Pangkep dan Kepulauan yang ditetapkan
melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual KPU
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yakni Partai Kebangkitan Nusantara
dan Partai Ummat. Namun Pernyataan tersebut berbeda dengan data Berita
Acara KPU Sulsel MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor:
3192/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Ummat (Vide Bukti P-8) dan Berita
Acara KPU Sulsel MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor :
3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti
P-5), dimana kedua Partai tersebut statusnya justru MS;
h. Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor
132/PL.01.1-BA/2/2022 untuk Partai Ummat (Vide Bukti P-9) berbeda
dengan data Berita Acara KPU Provinsi Sulsel sebagaimana Dokumen
Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor : 3192/PL.01.8-
BA/73/2022 untuk Partai Ummat (Vide Bukti P-8), perbedaan tersebut
dapat dilihat pada tabel perbadingan data Verifikasi Faktual Perbaikan
berikut ini:
Tabel 2
Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan
Partai Ummat pada KPU Kab. Pangkajene dan Kepulauan
dengan KPU Provinsi Sulsel
Data KPU
Data KPU
Kab. Pangkajene
Provinsi Sulsel
No Kecamatan dan Kepulauan Keterangan
MS TMS MS TMS
Sampel Sampel Sampel Sampel
Liukang Tuppabiring Tidak diubah
1. 4 14 4 14
Utara
2. Tondong Tallasa 8 8 16 0 Diubah
3. Mandalle 1 4 3 2 Diubah
4. Minasa Te’ne 4 18 21 1 Diubah
5. Segeri 3 6 9 0 Diubah
6. Marang 15 9 21 3 Diubah
7. Labakkang 14 18 21 11 Diubah
8. Bungoro 2 16 6 12 Diubah
9. Ballocci 1 11 6 6 Diubah
10. Pangkajene 9 18 27 0 Diubah
11. Liukang Tuppabiring 6 15 6 15 Tidak diubah
12. Liukang Kalmas 2 4 2 4 Tidak diubah
13. Liukang Tangaya 1 20 1 20 Tidak diubah
i. Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor:
134/PL.01.1-BA/2/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-
10) yang didapatkan oleh Para Pengadu pada tanggal 2 Februari 2023
melalui Posko Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu, berbeda dengan data Berita
Acara KPU Provinsi Sulsel sebagiaman Dokumen Formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk
Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-5), perbedaan tersebut dapat
dilihat pada tabel perbadingan data Verifikasi Faktual Perbaikan berikut:
Tabel 3
Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan
Partai Kebangkitan Nusantara pada KPU Kab. Pangkajene dan Kepulauan
dengan KPU Provinsi Sulsel
Data KPU
Data KPU
Kab. Pangkajene
Provinsi Sulsel
No Kecamatan dan Kepulauan Keterangan
MS TMS MS TMS
Sampel Sampel Sampel Sampel
Liukang Tuppabiring Tidak diubah
1. 0 17 0 17
Utara
2. Tondong Tallasa 0 14 14 0 Diubah
3. Mandalle 0 14 1 13 Diubah
4. Minasa Te’ne 0 28 28 0 Diubah
5. Segeri 0 14 14 0 Diubah
6. Marang 0 22 22 0 Diubah
7. Labakkang 0 30 13 17 Diubah
8. Bungoro 0 20 0 20 Tidak diubah
9. Ballocci 0 12 4 8 Diubah
10. Pangkajene 0 21 21 0 Diubah
11. Liukang Tuppabiring 0 21 0 21 Tidak diubah
12. Liukang Kalmas 0 15 10 5 Diubah
13. Liukang Tangaya 0 21 0 21 Tidak diubah
j. Bahwa terdapat perbedaan status MS dan TMS Parpol di Kota Palopo yakni
berdasarkan informasi media online koranseruya.com tanggal 8 Desember
2022 (Vide Bukti P-11) yang salah satu kutipannya berbunyi “Komisioner
KPU Palopo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Adi Wijaya
mengungkapkan ada tujuh partai politik yang ikut verifikasi perbaikan. Dari
hasil verifikasi tersebut hanya ada tiga partai yang dianggap memenuhi
syarat. Partai tersebut adalah Partai Hanura, Perindo dan PSI. Sementara
empat lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu, Partai Kebangkitan
Nusantara, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda dan Partai Umat”.
Pernyataan Komisioner KPU Palopo tersebut berbeda dengan data Berita
Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor :
3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti
P-5), Nomor : 3187/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Bulan Bintang (Vide
Bukti P-12), Nomor : 3188/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Garuda (Vide
Bukti P-2), dan Nomor : 3192/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Umat (Vide
Bukti P-8) dimana keempat partai tersebut justru berstatus MS;
k. Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara KPU Kabupaten Barru Formulir
Sublampiran 2 MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL untuk Partai
Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-13), bahwa data tersebut berbeda
jumlah MS sampel dan TMS sampelnya pada beberapa kecamatan dengan
data Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-
PARPOL Nomor : 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan
Nusantara (Vide Bukti P-5). Perbedaan tersebut, dapat dilihat secara rinci
pada tabel Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan berikut:
Tabel 4
Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan
Partai Kebangkitan Nusantara pada KPU Barru
dengan KPU Provinsi Sulsel
Data KPU Data KPU
Barru Provinsi Sulsel
No Kecamatan Keterangan
MS TMS MS TMS
Sampel Sampel Sampel Sampel
1. Balusu 0 19 0 19 Tidak diubah
2. Pujananting 0 22 22 0 Diubah
3. Mallusetasi 0 25 3 22 Diubah
4. Soppeng Riaja 0 21 21 0 Diubah
5. Barru 11 19 11 19 Tidak diubah
6. Tanete Rilau 2 30 32 0 Diubah
7. Tanete Riaja 1 20 21 0 Diubah
l. Bahwa Formulir Model Surat Pernyataan Verfak Anggota Parpol atas nama
Dahliah. N., tertanggal 2 Desember 2022 (Vide Bukti P-14) yang
menunjukkan bahwa Nama Dahliah. N., NIK 7311024203840002, pekerjaan
guru PNS, Umur 38 Tahun, alamat Tellungpanua Kab. Barru, menyatakan
bahwa yang bersangkutan bukan anggota Partai Politik dari Partai
Kebangkitan Nusantara. Di mana bukti tersebut pada tanggal 28 Desember
2022 dicek secara online dan real time dalam aplikasi Sipol Cek anggota
partai di hadapan Majelis Sidang Dugaan Pelanggaran KPU Sulsel dengan
hasil bahwa NIK 7311024203840002 atas nama Dahliah. N terdaftar dalam
Sipol dengan Partai Kebangkitan Nusantara sebagaimana yang terdapat
dalam tangkapan layar pada saat pengecekan (Vide Bukti P-15);
m. Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara KPU Kab. Bantaeng Formulir
MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 792/PL.01.1-
BA/7373/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-16)
bahwa data dalam dokumen tersebut berbeda jumlah MS sampel dan TMS
sampelnya pada beberapa kecamatan di Kabupaten Bantaeng dengan data
yang ada dalam Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk
Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-5). Perbedaan tersebut, dapat
dilihat secara rinci pada tabel perbandingan Data Verifikasi Faktual
Perbaikan berikut:
Tabel 5
Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Kebangkitan
Nusantara pada KPU Kab. Bantaeng
dengan KPU Provinsi Sulsel
Data KPU Data KPU
Kab. Bantaeng Provinsi Sulsel
No Kecamatan Keterangan
MS TMS MS TMS
Sampel Sampel Sampel Sampel
1. Sinoa 1 7 8 0 Diubah
2. Gantarang Keke 0 6 6 0 Diubah
3. Uluere 0 9 9 0 Diubah
4. Pajukukang 0 32 32 0 Diubah
5. Tompobulu 0 31 31 0 Tidak diubah
6. Eremerasa 0 28 27 1 Diubah
7. Bantaeng 15 18 21 12 Diubah
8. Bissapu 6 31 6 31 Tidak diubah
n. Berdasarkan informasi media online beritabersatu.com tanggal 8 Desember
2022 (Vide Bukti P-17) salah satu kutipannya berbunyi “KPU Bone
menetapkan 5 Partai Memenuhi Syarat (MS) dari 7 Partai yang di Verifikasi
Faktual Perbaikan diantaranya Partai Perindo, Hanura, PSI, PBB, dan
Ummat, sementara 2 Partai Politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu
Partai Buruh dan Garuda”. Pernyataan tersebut berbeda dengan data Berita
Acara KPU Provinsi Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor:
3191/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Buruh (Vide Bukti P-18), dan
Nomor: 3188/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Garuda (Vide Bukti P-2),
dimana kedua partai tersebut statusnya MS;
o. Berdasarkan Informasi media online koranseruya.com tanggal 8 Desember
2022 (Vide Bukti P-19) salah satu kutipannya berbunyi “Abdullah Sappe,
Divisi Teknis KPU Luwu mengatakan sebanyak lima parpol yang mengikuti
verifikasi faktual, satu diantaranya tidak memenuhi syarat. Empat partai
yang memenuhi syarat yaitu Partai, Garuda, PBB, Buruh dan PSI.
Sementara yang tidak memenuhi syarat adalah Partai Kebangkitan Nasional
(PKN)”. Pernyataan tersebut berbeda dengan data Berita Acara KPU Sulsel
Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-
BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-5), dimana
partai tersebut statusnya MS;
p. Bahwa Pengadu I menerima informasi via telepon (Chat WhatsApp) pada
tanggal 19 Desember 2022 dan informasi tersebut dinyatakan benar oleh
komisioner KPU Kabupaten Wajo, M. Mursyidin setelah dikonfirmasi secara
langsung oleh PENGADU I bahwa data verifikasi faktual KPU Kab. Wajo
berdasarkan hasil Rapat Pleno pada tanggal 8 Desember 2022 telah
menetapkan 4 (empat) Parpol yakni Partai GARUDA, Partai PKN, Perindo,
dan Partai Ummat dengan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”. Namun
dari informasi tersebut terdapat 3 (tiga) Partai (Partai Garuda, PKN, dan
Partai Ummat) yang berbeda dengan data Berita Acara KPU Sulsel Formulir
MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3188/PL.01.8-BA/73/2022
untuk Partai GARUDA (Vide Bukti P-2), Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022
untuk Partai PKN (Vide Bukti P-5), dan Nomor: 3192/PL.01.8-BA/73/2022
untuk Partai Ummat (Vide Bukti P-8), dimana partai tersebut statusnya MS;
q. Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara KPU Kabupaten Soppeng
Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 790/PL.01.1-
BA/7312/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-20),
bahwa data dalam dokumen tersebut berbeda dengan data yang ada dalam
Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL
Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara
(Vide Bukti P-5), dimana partai tersebut statusnya MS. Perbedaan tersebut,
dapat dilihat secara rinci pada tabel perbandingan data Verifikasi Faktual
Perbaikan berikut ini:
Tabel 7
Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Kebangkitan
Nusantara pada KPU Kab. Soppeng
dengan KPU Provinsi Sulsel
Data KPU Data KPU
Kab. Soppeng Provinsi Sulsel
No Kecamatan Keterangan
MS TMS MS TMS
Sampel Sampel Sampel Sampel
1. Citta 1 10 11 0 Diubah
2. Ganra 0 12 12 0 Diubah
3. Donri Donri 0 26 26 0 Diubah
4. Marioriawa 2 29 31 0 Diubah
5. Lalabat 0 31 21 10 Diubah
6. Lilirilau 2 33 2 33 Tidak diubah
7. Liliriaja 1 22 1 22 Tidak diubah
8. Marioriwawo 2 37 11 28 Diubah
r. Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara KPU Kabupaten Soppeng
Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 791/PL.01.1-
BA/7312/2022 untuk Partai Garuda (Vide Bukti P-21), bahwa data dalam
dokumen tersebut berbeda jumlah data yang ada dalam Berita Acara KPU
Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor:
3188/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Garuda (Vide BUKTI P-2).
Perbedaan tersebut, dapat dilihat secara rinci pada tabel perbandingan data
Verifikasi Faktual Perbaikan berikut ini:
Tabel 8
Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan
Partai Garuda pada KPU Kab. Soppeng
dengan KPU Provinsi Sulsel
No Kecamatan Data KPU Data KPU Keterangan
Kab. Soppeng Provinsi Sulsel
MS TMS MS TMS
Sampel Sampel Sampel Sampel
1. Citta 0 3 3 0 Diubah
2. Ganra 0 3 3 0 Diubah
3. Donri Donri 0 7 7 0 Diubah
4. Marioriawa 0 9 9 0 Diubah
5. Lalabat 0 48 45 3 Diubah
6. Lilirilau 3 17 6 14 Diubah
7. Liliriaja 0 9 0 9 Tidak diubah
8. Marioriwawo 2 90 63 29 Diubah
s. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2023, Pengadu I dan II menerima Rekaman
Video Komisioner KPU Pinrang Bidang Teknis Penyelenggara atas nama
Yudiman menyampaikan bahwa Partai Kebangkitan Nusantara di Kabupaten
Pinrang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten
Pinrang (Vide Bukti P-22). Hal tersebut berbeda dengan Berita Acara KPU
Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor:
3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti
P-5), dimana partai tersebut statusnya MS;
t. Bahwa Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menandatangani
Berita Acara Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon
Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan
Nusantara (Vide Bukti P-23) yang diduga kuat telah diubah karena berbeda
dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pinrang untuk
Partai Kebangkitan Nusantara yang sebenarnya, berdasarkan dengan
Rekaman Video Komisioner KPU Pinrang Bidang Teknis Penyelenggara atas
nama Yudiman yang menyampaikan bahwa Partai Kebangkitan Nusantara di
Kabupaten Pinrang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rapat Pleno Terbuka KPU
Kabupaten Pinrang tersebut (Vide Bukti P-22)
u. Berdasarkan uraian dalil hukum dan fakta di atas, maka perbuatan atau
tindakan Teradu dalam mengambil Keputusan/Penetapan Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah melanggar
nilai integritas dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno Terbuka
(vide Pasal 6 ayat (1), (2), dan ayat (3) huruf a, c, d, e, f, h, dan i Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, melanggar prinsip
mandiri (vide Pasal 8 huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip jujur (vide Pasal 9
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar
prinsip adil (vide Pasal 10 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip Kepastian hukum (vide
Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu), melanggar prinsip tertib (vide Pasal 12 huruf b, d, dan e Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip
terbuka (vide Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip proporsional (vide Pasal 14 huruf
b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar
prinsip Profesional (vide Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu) melanggar prinsip akuntabel (vide Pasal 16
huruf a, b, d, dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu), Melanggar prinsip efisien (vide Pasal 18 huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar
prinsip kepentingan umum (vide Pasal 19 huruf a, b. c, d, e, f dan i
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu);
v. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu tanggal 10 Desember 2022 di Hotel Mercure Makassar, 4 Komisioner
KPU Provinsi Sulsel yakni Faisal Amir, Upi Hastati, M. Asram Jaya dan
Fatmawati telah menandatangani Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk
Partai Kebangkitan Nusantara, Nomor: 3187/PL.01.8-BA/73/2022 untuk
Partai Bulan Bintang, Nomor: 3188/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai
Garuda, Nomor: 3191/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Buruh, Nomor:
3192/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Ummat yang diduga datanya
berbeda dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu di tingkat KPU Kab/Kota sebagaimana didalilkan pada poin a;
w. Berdasarkan uraian dalil hukum dan fakta di atas, maka perbuatan atau
tindakan TERADU dalam mengambil keputusan/ Penetapan Rekapitulasi
Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah
melanggar nilai profesional dalam pengambilan keputusan melalui Rapat
Pleno Terbuka (vide Pasal 15 huruf a, c, d, e, f, dan h Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu);
2. Bahwa Teradu I, II, III dan IV melakukan dugaan tindakan membujuk,
mengintimidasi, dan mengintervensi untuk mengubah Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU
Kabupaten/Kota, yaitu:
a. Bahwa status Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara Tidak
Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan Berita Acara Verifikasi Faktual Parpol
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang diubah menjadi Memenuhi
Syarat (MS) dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Parpol
KPU Provinsi Sulawesi Selatan diduga akibat dari intervensi Komisioner KPU
Provinsi Sulawesi Selatan kepada KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan sebagaimana berita dalam Majalah Tempo tanggal 25 Desember
2022 dengan judul “Benarkah Ada Manipulasi Verifikasi Faktual Partai
Pemilu 2024” (Vide Bukti P-7) yang pada pokoknya memberitakan bahwa M.
Asram Jaya dan Faisal Amir melakukan upaya untuk meminta ketua KPU
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atas nama Burhan untuk meloloskan
semua partai meskipun Tidak Memenuhi Syarat. Bahwa Pengadu I telah
mengkonfirmasi kebenaran perubahan status kedua partai tersebut kepada
narasumber Burhan selaku Ketua KPU Pangkajene dan Kepulauan melalui
chat WhatsApp pribadi dan yang bersangkutan membenarkan hal tersebut;
(Vide Bukti P-11)
b. Bahwa pada tanggal 19 November 2022, Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Selatan, Faisal Amir mendatangi KPU Kabupaten Bantaeng meminta 5
komisioner KPU Kabupaten Bantaeng mengubah data hasil verifikasi faktual
Kabupaten Bantaeng untuk Partai Gelora dan menandatangani perubahan
status dari BMS menjadi MS. Namun dari 5 komisioner KPU Kabupaten
Bantaeng Komisioner atas nama Agusliadi menolak menandatangani
perubahan Berita Acara tersebut;
c. Bahwa pada tanggal 19 November 2022, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi
Selatan, Upi Hastati mendatangi KPU Kabupaten Wajo meminta untuk
merubah data hasil verifikasi faktual untuk Partai Gelora dan meminta
kepada komisioner KPU Kabupaten Wajo menandatangani perubahan Berita
Acara dari BMS menjadi MS, yang seharusnya mengajukan data
keanggotaan Parpol untuk diverifikasi administrasi dan Faktual tahap
kedua, dan faktanya Partai Gelora dinyatakan MS dan tidak dilakukan lagi
verifikasi faktual tahap kedua;
3. Berdasarkan uraian dalil hukum dan fakta di atas, maka perbuatan atau
tindakan Teradu dalam mengambil keputusan/Penetapan Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah melanggar nilai
integritas dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno Terbuka (vide
Pasal 6 ayat (1), (2), dan ayat (3) huruf a, c, d, e, f, h, dan i Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip mandiri (vide Pasal
8 huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu),
melanggar prinsip jujur (vide Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip adil (vide Pasal 10 huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar
prinsip Kepastian hukum (vide Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip tertib (vide Pasal 12 huruf b,
d, dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu),
melanggar prinsip terbuka (vide Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip proporsional (vide Pasal 14
huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu),
melanggar prinsip Profesional (vide Pasal 15) melanggar prinsip akuntabel (vide
Pasal 16 huruf a, b, d, dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu), Melanggar prinsip efisien (vide Pasal 18 huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar
prinsip kepentingan umum (vide Pasal 19 huruf a, b. c, d, e, f dan i Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu).
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV terbukti telah melakukan dugaan tindakan
membujuk, mengintimidasi, dan mengintervensi dan dengan sengaja mengubah
dan/atau turut serta mengubah hasil rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota dengan
cara-cara dan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV telah melakukan dan/atau turut serta
melakukan mengintervensi dan/atau mendatangi KPU Kabupatan/Kota
untuk mengubah hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan
kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik, yaitu:
1) Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan pada tanggal 19 November
2022, Teradu III Upi Hastati menelepon Pihak Terkait Ketua KPU
Kabupaten Wajo atas nama Haedar untuk mengumpulkan seluruh
Komisioner KPU Kabupaten Wajo untuk bertemu di Sekretariat KPU
Kabupaten Wajo;
2) Bahwa pada sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, Teradu III Upi Hastati
tiba di Kantor KPU Kabupaten Wajo dan melakukan pertemuan dengan
seluruh Komisioner KPU Kabupaten Wajo dan menyampaikan untuk
mengubah data hasil verifikasi faktual untuk Partai Gelora dan meminta
kepada komisioner KPU Kabupaten Wajo untuk mengubah status Partai
Gelora dari Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat
(MS). Namun berdasarkan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten
Wajo di persidangan atas nama Haedar dan Muhammad Mursyidin
bersama Anggota KPU Kabupaten Wajo lainnya bersepakat tidak
mengubah data dan status Partai Gelora dari BMS menjadi BMS seperti
yang diarahkan oleh Teradu III Upi Hastati;
3) Bahwa hal tersebut sebagaimana fakta persidangan keterangan Pihak
Terkait KPU Kabupaten Wajo atas nama Muhammad Mursyidin yang
pada pokoknya menerangkan bahwa:
“Pada tanggal 19 Desember 2022, Upi hastati menelpon Melalui Pak ketua
(Haedar) kami diminta kami untuk berkumpul dan menunggu ibu Upi
Hastati, dan Semua komisioner hadir, tambah sekretaris dan kasubag
teknis (pertemuan) dilaksanakan di kantor KPU pada sekitar pukul 01.00
dini hari. “Ibu Upi Hastati datang di KPU Wajo untuk merubah data, dia
menyampaikan kondisi dan situasi yang terjadi terkait dengan Partai
Gelora, dan meminta kepada komisioner KPU Kabupaten Wajo
menandatangani perubahan Berita Acara dari BMS menjadi MS, yang
seharusnya mengajukan data keanggotaan Parpol untuk diverifikasi
administrasi dan Faktual tahap kedua, dan faktanya Partai Gelora
dinyatakan MS dan tidak dilakukan lagi verifikasi faktual tahap kedua”.
4) Bahwa hal tersebut juga diterangkan oleh Pihak Terkait Haedar selaku
Ketua KPU Kabupaten Wajo dipersidangan yang menyatakan bahwa:
“Benar beliau (Upi Hastati) datang ke kami pada tanggal 19 Desember
2022 dan bertemu pada dini hari, dan penyampaian beliau kepada kami
bahwa status salah satu parpol saat itu adalah Partai Gelora dalam
status Belum memenuhi Syarat (BMS). Ada permintaan merubah karena
merupakan verifikasi tahap pertama. kami Tidak mengikuti arahan,
karena menurut (saya) dan teman lainnya sudah sesuai dengan regulasi
atau aturan, karena merupakan hasil verifikasi faktual yang ada di
lapangan sehingga tidak ada yang perlu diubah.
5) Bahwa berdasarkan keterangan Teradu III Upi Hastati di persidangan
membenarkan bahwa dirinya mendatangi KPU Kabupaten Wajo yang
menyatakan bahwa:
“Kebetulan pada hari itu saya mendapat tugas untuk melakukan
monitoring dan evaluasi di KPU Kabupaten Wajo, karena kebetulan KPU
Kabupaten Wajo adalah koorwil Saya. Begitu tiba di KPU Kabupaten
Wajo, rupanya teman-teman ini masih lengkap, akhirnya kita bertemu
dalam satu ruangan”
6) Bahwa Teradu III Upi Hastati juga membenarkan melakukan pertemuan
yang tidak resmi dan membenarkan meminta memperbaiki hasil verfak
Partai Gelora, sebagaimana diterangkan dalam persidangan pada
pokoknya bahwa:
“...itu bukan rapat resmi. Ketika itu, memang saya mengatakan meminta
untuk memperbaiki, karena fase verfak Partai Gelora ini masih
memungkinkan untuk ada perbaikan dan perubahan jika memang ada
perubahan atau perbaikan yang teman-teman ingin lakukan”
b. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV dengan sengaja menunda jadwal Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota dengan alasan adanya
Rapat Koordinasi Khusus dengan KPU Kabupaten/Kota, yaitu:
1) Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022 Bawaslu Sulawesi Selatan
menerima undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi
Faktual (Verfak) Perbaikan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai
Politik Dari KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 9 Desember 2022.
2) Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menunda Rapat Pleno yang
dimaksud dengan alasan belum siap;
3) Bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak Terkait (KPU
Kabupaten/Kota) menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota telah
menginput atau men-submit data hasil Verifikasi faktual Partai Politik ke
aplikasi SIPOL berikut dengan dokumen elektronik hasil scan Berita
Acara Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik KPU Kabupaten/Kota dengan batas waktu tanggal 8
Desember 2022 dimana data tersebut di aplikasi Sipol telah ter- lock
(terkunci) atau tidak dapat lagi diubah oleh KPU Kabupaten/Kota;
4) Bahwa berdasarkan keterangan Teradu II Asram Jaya Rapat Pleno
ditunda dengan alasan pada tanggal 9 Desember 2022 terdapat Rapat
Koordinasi Khusus dengan KPU Kabupaten/Kota;
5) Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas penundaan Rapat Pleno
Rekap Verfak Parpol KPU Provinsi Sulawesi Selatan jelas tidak dapat
dipertanggungjawabkan oleh karena berdasarkan keterangan Para Pihak
Terkait (Kabupaten/Kota) Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik KPU di tingkat
Kabupaten/Kota telah diupload ke aplikasi Sipol dengan batas waktu
tanggal 8 Desember 2022 dimana data tersebut di Aplikasi Sipol telah
ter-lock (terkunci) atau tidak dapat lagi diubah oleh KPU
Kabupaten/Kota atau telah selesai dan siap untuk dilakukan
rekapitulasi oleh KPU Provinsi;
6) Bahwa alasan KPU provinsi menunda Rapat Pleno Rekapitulasi Verfak
Parpol di KPU Provinsi Sulsel sebagaimana dimaksud di atas dengan
adanya Rapat Koordinasi Khusus dengan Kabupaten/Kota adalah alasan
yang tidak benar sebab Rapat Pleno dimaksud merupakan Tahapan
Pemilihan Umum yang Jadwalnya telah ditentukan (Vide PKPU Nomor 4
Tahun 2022) sedangkan Rapat Koordinasi (Rakor) Khusus yang
dimaksud bukanlah agenda yang terjadwal secara khusus sehingga
semestinya Agenda Rakor Khusus lah yang diundur (dijadwalkan di hari
lain) sedangkan Rapat Pleno Rekap Verfak Parpol KPU Provinsi Sulsel
seharusnya tetap dilakukan di tanggal 9 Desember 2022 sesuai
undangan yang telah disebarkan dan tahapan di PKPU Nomor: 4 Tahun
2022.
c. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV terbukti melakukan atau turut serta
melakukan perbuatan membujuk dan/atau mengintimidasi, dan/atau
mengintervensi KPU Kabupaten/Kota untuk mengubah Hasil Rekapitulasi
Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik
dalam Rapat Koordinasi Khusus Dengan KPU Kabupaten/Kota tanggal 9
Desember 2023
1) Bahwa pada tanggal 9 Desember 2023 Teradu I, II, III, dan IV menunda
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verfak Perbaikan Kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Politik Dari KPU Kabupaten/Kota pada dan
melaksanakan Rakor Khusus dengan KPU Kabupaten/Kota;
2) Bahwa Rapat Koordinasi (Rakor) yang dimaksud adalah terkait Daerah
Pemilihan dalam Rangka Pemetaan TPS dan TPS Lokasi Khusus
Tahapan Pemilu 2024 se-Sulawesi Selatan. Dimana dalam rapat tersebut
diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari: Anggota KPU
Kabupaten/Kota yakni Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Kasubag
Teknis dan Admin/Operator Dapil. Dimana mereka yang hadir dalam
Rakor berdasarkan Fakta Persidangan DKPP keterangan oleh Para Pihak
Terkait adalah mereka yang bertanggungjawab atau memiliki akses
terhadap Data Sipol, atau orang yang bertanggungjawab terkait Hasil
Verfak Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Dari
KPU Kabupaten/Kota;
3) Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut tindakan Teradu I, II, III, dan IV
yang dengan sengaja menunda Rapat Pleno Rekap verfak Parpol di
tanggal 9 Desember 2022 karena melaksanakan Rakorsus dengan KPU
Kabupaten/Kota yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota yang terdiri
dari: Anggota KPU Kabupaten/Kota yakni Divisi Teknis dan
Penyelenggara Pemilu, Kasubag Teknis dan Admin/Operator Dapil. Di
mana mereka yang hadir dalam Rakor berdasarkan Fakta Persidangan,
sesuai dengan keterangan Para Pihak Terkait adalah mereka yang
bertanggungjawab atau memiliki akses terhadap Data Sipol, atau orang
yang bertanggungjawab terkait data Hasil Verfak Perbaikan
Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik Dari KPU
Kabupaten/Kota. yang kemudian dimanfaatkan oleh Teradu I, II, III, dan
IV untuk melakukan dan/atau turut serta melakukan perbuatan
membujuk dan/atau mengintimidasi, dan/atau mengintervensi KPU
Kabupaten/Kota mengubah Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual
Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik;
d. Teradu I, II, III, dan IV terbukti dalam mengambil keputusan dan/atau
penetapan Rapat Pleno dan menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Faktual Parpol Tingkat Provinsi dengan sengaja tidak berdasarkan
hasil-hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota bertentangan dengan Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan uraian sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 10 Desember 2022
KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno Verfak
Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU
Kabupaten/Kota pada yang ditunda dari tanggal 9 Desember 2022.
2) Bahwa Para Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang hadir dalam
Rapat Pleno Verfak Parpol di Tingkat Propinsi sebagaimana dimaksud di
atas yakni Teradu I Faisal Amir, Teradu II Asram Jaya, Teradu III Upi
Hastati, dan Teradu IV Fatamawati melalui Zoom, Misna M Hattas (Pihak
Terkait) dan Syarifuddin Jurdi (Pihak Terkait)
3) Bahwa berdasarkan fakta persidangan keterangan Teradu dan Pihak
Terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rapat Pleno tersebut
Teradu I, II, III, dan IV melakukan proses verifikasi hanya menggunakan
Data yang di generate (dihasilkan) dari Aplikasi SIPOL dan tidak
menggunakan Berita Acara Verifikasi Faktual Parpol Kabupaten Kota
Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL;
4) Bahwa dalam Jawaban Teradu I, II, III, dan IV yang disampaikan secara
tertulis dan dibacakan dalam Persidangan in casu, begitu pula
keterangan yang disampaikan di Persidangan in casu Para Teradu
berdalih bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa proses rekapitulasi hasil Verifikasi
Partai Politik di Tingkat Provinsi dilakukan dengan menggunakan SIPOL
dan Tidak ada ketentuan yang mewajibkan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Verifikasi Partai Politik di tingkat Provinsi menggunakan Berita
Acara Verifikasi Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota;
5) Bahwa jawaban serta keterangan Teradu I, II, III, dan IV yang
disampaikan dalam pesidangan in casu tersebut di atas jelas
menyesatkan karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Partai Politik di Tingkat Provinsi yakni:
Pasal 131 ayat:
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual
berdasarkan:
(a) hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119; dan
(b) berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan
keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1)
(2) Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sipol.
(3) Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri Partai Politik
tingkat provinsi dan Bawaslu Provinsi.
(4) Dalam melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi melakukan penghitungan
proyeksi pemenuhan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada
kepengurusan setiap kabupaten/kota di wilayahnya
6) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka proses Verifikasi Faktual
Partai Politik di tingkat Provinsi dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi
Faktual Perbaikan kepengurusan tingkat Provinsi sebagaimana yang
dituangkan dalam Berita Acara Formulir MODEL
LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU.PROVPARPOL.BA.REKAP.PKP
U. (Vide Pasal 119) dan Berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan
kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota
yang dituangkan dalam Berita Acara dengan Formulir. MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL (Vide Pasal 130). Sedangkan Aplikasi
Sipol digunakan sebagai alat bantu;
7) Bahwa dalam jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, dan IV di
Persidangan in casu juga beralasan bahwa KPU Provinsi Tidak pernah
menerima Salinan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU
Kabupaten/Kota;
8) Bahwa jawaban dan keterangan Teradu tersebut adalah alasan yang
dibuat-buat dan mengada-ngada, tidak berdasarkan fakta oleh karena
berdasarkan keterangan Para Pihak Terkait KPU Kabupaten/Kota dalam
persidangan bahwa Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota
yang dituangkan dalam Berita Acara Formulir. MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL yang ditandatangani oleh Komisioner
KPU Kabupaten/Kota telah disubmit/diupload melalui aplikasi SIPOL
pada tanggal 8 Desember 2022 dan dalam faktanya berdasarkan
keterangan Pihak Terkait Komisioner KPU Kabupaten Bone (Nasruddin)
selaku pihak terkait mengaku telah menyerahkan Formulir. MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL kepada KPU Provinsi Sulsel;
9) Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan
dalam berita acara dengan Formulir. MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-
PARPOL melalui Sipol (Vide Pasal 130 ayat 1);
10) Sehingga Para Teradu jelas telah mendapatkan Berita Acara
sebagaimana dimaksud dari KPU Kabupaten Kota paling lambat tanggal
8 Desember 2022 yang telah disampaikan dan dapat diakses melalui
SIPOL;
11) Bahwa Teradu I, II, III, dan IV dalam melakukan Rapat Pleno Verifikasi
Faktual Keanggotaan dan Kepengurusan Partai Politik di Tingkat
Provinsi dengan sengaja mengambil Keputusan dan/atau penetapan
rapat pleno tidak berdasarkan hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota
yang dituangkan dalam BA yang telah di-upload dan disampaikan
melalui Sipol oleh karena Para Teradu telah melakukan dan/atau turut
serta melakukan perubahan dan/atau setidak-setidaknya mengetahui
adanya Perubahan data Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan
Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota pada Aplikasi
SIPOL pada saat Rapat Pleno Rekap Verfak Parpol pada tanggal 10
Desember 2022 yang mempengaruhi Status MS dan TMS Partai Politik
calon peserta Pemilu;
12) Bahwa berdasarkan fakta persidangan Bukti P-1, P-2, P-5, P-6, P-7, P-8,
P-9, P-10, P-12, P-13, P-16, P-18, P-19, P-20, P-21, dikaitkan dengan
keterangan Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Kota, yang dihadirkan
dalam persidangan yakni 7 KPU Kabupaten/Kota antara lain, KPU Kota
Makassar, KPU Kabupaten Soppeng, KPU Kabupaten Bantaeng, KPU
Kabupaten Barru, KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, KPU
Kabupaten Wajo, KPU Kabupaten Luwu, mengakui dan memastikan
setelah menyandingkan data dalam persidangan yang kemudian tidak
pula dapat dibantah oleh Teradu I, II, III, dan IV terkait hasil verifikasi
faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik
antara yang dimiliki KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita
acara dengan Formulir. MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL
dimana BA tersebut telah diupload/disampaikan melalui Aplikasi Sipol
berbeda dengan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual perbaikan
kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana yang dituangkan dalam
berita acara formulir MODEL LEMBARKERJA.
VERFAK.PERBAIKAN.KPU.PROVPARPOL.BA.REKAP.PKPU yang ditanda
tangani oleh Teradu I, II, III, dan IV;
13) Bahwa Tindakan Teradu I, II, III, dan IV dalam melakukan Rapat Pleno
Verifikasi Faktual Keanggotaan dan Kepengurusan Partai Politik di
Tingkat Provinsi dengan sengaja mengambil keputusan dan/atau
penetapan rapat pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Keanggotaan dan
kepengurusan Parpol yang kemudian dituangkan ke dalam Berita
Acara Formulir MODEL LEMBARKERJA.
VERFAK.PERBAIKAN.KPU.PROVPARPOL.BA.REKAP.PKPU yang
ditandatangani oleh Teradu I, II, III, dan IV dengan hanya menggunakan
atau berdasarkan aplikasi SIPOL yang mana sebagaimana diuraikan di
atas data hasil Verfak Parpol Kabupaten/Kota yang berada dalam SIPOL
telah diubah dan berbeda dengan BA Verfak Parpol Kabupaten Kota
yang telah di-upload dan disampaikan oleh KPU/Kabupaten Kota pada
tanggal 8 Desember 2022 ke Sipol merupakan tindakan yang sejak awal
disengaja dan dikehendaki oleh Teradu I, II, III, dan IV;
14) Hal tersebut sesuai dengan fakta Persidangan dimana keterangan Pihak
Terkait Komisioner KPU Sulawesi Selatan Misna M Hattas menerangkan
pada pokoknya dalam Rapat Pleno Verfak Parpol tanggal 10 Desember
2022 telah meminta kepada Para Komisioner lainnya dalam hal ini
Teradu I, II, III, dan IV agar dilakukan pencocokan, penelitian dan
penyandingan data hasil verifikasi antara KPU Kabupaten/Kota dengan
KPU Provinsi;
15) Bahwa pada sekitar Pukul 16.00 WITA Rapat Pleno diskorsing Sholat
Ashar dimana setelahnya masih akan dilakukan proses penyandingan
data verfak KPU Kabupaten/Kota dengan Rekap Verfak KPU Provinsi
sebagaimana yang diminta oleh Pihak Terkait Misna M Hattas
(Komisioner KPU Provinsi) namun sekitar 30 menit setelah skorsing atau
setelah Sholat Ashar Pihak Terkait Misna M Hattas (Komisioner KPU
Provinsi) kembali ke ruangan namun kaget mendapati Rapat Pleno
justru telah ditutup tanpa kehadirannya, dimana Teradu I, II, III tidak
berada di ruangan, begitu pula Teradu IV yang mengikuti lewat zoom.
Sedangkan Pihak Terkait Syarifuddin Jurdi (Komisioner KPU provinsi)
yang mengikuti Rapat Pleno dan menggunakan waktu istirahat Sholat
juga kaget karena Rapat Pleno ditutup tanpa kehadirannya. Sehingga
keduanya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dan penetapan
hasil verfak Parpol tingkat Provinsi;
16) Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Misna M Hattas
(Komisioner KPU Provinsi Sulsel) dirinya dan Syarifuddin Jurdi
(Komisioner KPU Provinsi) diminta untuk menandatangani BA hasil
Rekap Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan Parpol tingkat
Provinsi tertanggal 10 Desember 2022 namun menolak karena tidak
meyakini kebenaran hasil verfak Parpol yang tertuang dalam Berita
Acara tersebut;
17) Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Misna M Hattas, dirinya
telah meminta kepada Para Teradu, khususnya Teradu I dan II selaku
penanggungjawab bidang teknis untuk diberikan BA hasil verfak Parpol
Kabupaten/Kota dan BA Hasil Verfak Parpol Provinsi Sulsel namun tidak
diberikan;
18) Bahwa Teradu I, II, III, dan IV telah mengetahui adanya masalah
perbedaan data hasil verifikasi Partai Politik di Tingkat Kabupaten/Kota
dengan hasil Rekapitulasi hasil verifikasi Partai Politik di tingkat Provinsi
setidak-tidaknya pada saat Koalisi OMS Kawal Pemilu Sulsel melaporkan
Para Teradu di Bawaslu Provinsi Sulsel pada Tanggal 19 Desember 2022
terkait pelanggaran Administrasi dan adanya perbedaan data hasil
verifikasi Parpol di Tingkat Kabupaten/Kota dengan hasil Verfak Parpol
di Tingkat Provinsi. Namun Teradu I, II, III, dan IV dengan sengaja tidak
melakukan tindakan yang patut baik secara individu maupun
kelembagaan sesuai dengan kewenangan untuk mengetahui dan
menyelesaikan masalah perbedaan data dan polemik hasil verifikasi
Partai Politik yang mempengaruhi Status MS dan TMS Partai Politik;
e. Bahwa berdasarkan uraian dalil dan fakta-fakta hukum dalam persidangan
di atas, dapat disimpulkan bahwa Teradu I, II, III, dan IV secara sah
meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu
yakni: melanggar prinsip mandiri (vide Pasal 8 huruf a, b, dan c Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip
jujur (vide Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip adil (vide Pasal 10 huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar
prinsip Kepastian hukum (vide Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip tertib (vide Pasal 12 huruf
b, d, dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu), melanggar prinsip terbuka (vide Pasal 13 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip
proporsional (vide Pasal 14 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip Profesional (vide Pasal 15)
melanggar prinsip akuntabel (vide Pasal 16 huruf a, b, d, dan e Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip
efisien (vide Pasal 18 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip kepentingan umum (vide Pasal 19
huruf a, b. c, d, e, f dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu);
2. Bahwa Teradu V dan Teradu VIII telah terbukti melakukan dan/atau turut serta
melakukan perubahan atau manipulasi hasil Rapat Pleno dan Berita Acara Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Kabupaten Pinrang
a. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan berdasarkan bukti rekaman
video yang diputar dalam persidangan (vide Bukti P-22), Teradu VIII
Yudiman selaku Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pinrang dalam
Persidangan mengakui dan tidak dibantah oleh Teradu V, VI, dan VII bahwa
Rekaman Video tersebut adalah benar pada saat rapat Pleno Akhir Hasil
Verfikiasi Faktual Keanggotan dan Kepengurusan Parpol di Kabupaten
Pinrang, dimana Teradu VIII Yudiman membacakan bahwa Partai
Kebangkitan Nusantara di Kabupaten Pinrang Tidak Memenuhi Syarat;
b. Bahwa Teradu VIII menerangkan bahwa pada video tersebut adalah saat
rapat pleno Kabupaten Pinrang pada tanggal 8 Desember 2022 dan apa yang
dibacakan sesuai dengan yang ditampilkan admin yaitu layar beranda dari
Sipol bahwa hasil akhir ada 1 Parpol yg dinyatakan TMS yaitu PKN pada
status keanggotaannya;
c. Bahwa dalam persidangan diperlihatkan pula kepada Para Teradu Bukti P-
23 Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi
Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan
Umum di Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan Nusantara dimana
dokumen tersebut ditandatangani oleh Teradu V, VI, VII, dan VIII yang
hasilnya berbeda dengan Video (Bukti P-22) dimana Partai Kebangkitan
Nusantara statusnya justru Memenuhi Syarat;
d. Bahwa di persidangan diperlihatkan dan disandingkan pula Berita Acara
KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor:
3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (vide Bukti
P-5) dimana Partai PKN statusnya Memenuhi Syarat (MS) sehingga
berkesesuaian dengan Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-
PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik
Calon Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pinrang untuk Partai
Kebangkitan Nusantara (Bukti P-23)
e. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut maka terdapat 2 Hasil Verifikasi
Partai Politik di KPU Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan
Nusantara. Yakni Bukti Rekaman Video Rapat Pleno Hasil Verifikasi Parpol
Kabupaten Pinrang pada tanggal 8 Desember 2022 yang hasil akhirnya
menyatakan Partai Kebangkitan Nusantara dinyatakan TMS (Vide Bukti P-
22) dan Bukti Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk
Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-5) dimana partai PKN statusnya
Memenuhi Syarat (MS) sehingga bersesuaian dengan Sublampiran 2
MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum di
Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Bukti P-23) yang
menyatakan Partai Kebangkitan Nusantara dinyatakan Memenuhi Syarat
MS;
f. Bahwa kedua bukti tersebut menimbulkan pertanyaan manakah Hasil
Verifikasi Faktual Partai Politik untuk Partai Kebangkitan Nusantara yang
benar?
g. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti surat Pengadu dan
keterangan-keterangan Pihak Terkait sebagaimana telah diuraikan dalam
dalil-dalil kesimpulan sebelumnya, bahwa 7 KPU Kabupaten/Kota antara
lain, KPU Kota Makassar, KPU Kabupaten Soppeng, KPU Kabupaten
Bantaeng, KPU Kabupaten Barru, KPU Kabupaten Pangkep, KPU Kabupaten
Wajo, KPU Kabupaten Luwu, mengakui dan memastikan setelah
menyandingkan data dalam persidangan adanya hasil verifikasi faktual
(verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan dimiliki KPU
Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara dengan Formulir.
MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL dimana BA tersebut telah di-
upload/disampaikan melalui Aplikasi Sipol Berbeda dengan Berita Acara
Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan tingkat
provinsi sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara formulir MODEL
LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU.PROVPARPOL.BA.REKAP.PKPU
yang ditandatangani oleh Teradu I, II, III, dan IV;
h. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Bukti P-23 yakni Sublampiran 2 MODEL
BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten
Pinrang untuk Partai Kebangkitan Nusantara yang hasilnya menyatakan
Partai Kebangkitan Nusantara dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) telah
diubah dan bukan hasil yang sebenarnya;
i. Sebaliknya bukti Rekaman Video Rapat Pleno Hasil Verifikasi Parpol
Kabupaten Pinrang pada tanggal 8 Desember 2022 yang hasil akhirnya
menyatakan Partai Kebangkitan Nusantara dinyatakan TMS (Vide Bukti P-
22) merupakan data yang benar yang dapat dipertanggungjawabkan;
j. Hal ini sesuai dengan keterangan-keterangan Para Pihak Terkait KPU
Kabupaten/Kota bahwa Berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan
kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota
yang dituangkan dalam berita acara dengan Formulir. MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL di generate (dihasilkan) dari aplikasi
SIPOL Kabupaten/Kota yang kemudian mengeluarkan Berita Acara Hasil
Verifikasi Faktual Parpol Kabupaten/Kota yang ditetapkan dan
ditandatangani oleh Komisioner KPU Kabupaten/Kota yang kemudian di-
upload/di-submit dan dikirimkan ke KPU Provinsi melalui Aplikasi Sipol
yang mana SIPOL Kabupaten/Kota telah ter-lock pada tanggal 8 Desember
2022;
k. Bahwa hal ini bersesuaian dengan keterangan Teradu VII Rustant Bedmant
yang membenarkan video dan menyatakan bahwa:
“Seperti yang saya sampaikan di sidang pertama bahwa tanda tangan saya
lakukan setelah dibacakan (hasil akhir verifikasi) yang namanya PKN TMS,
setelahnya itu tidak ada lagi tanda tangan”;
l. Bahwa berbeda dengan itu Teradu V dan Teradu VIII justru mengakui dan
menerangkan Status Partai Kebangkitan Nusantara sesuai dengan Bukti P-
23 yakni Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon
Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan
Nusantara yang hasilnya menyatakan Partai Kebangkitan Nusantara
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS);
m. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil dan fakta tersebut Teradu V dan
Teradu VIII telah terbukti melakukan dan/atau turut serta melakukan
perubahan atau manipulasi hasil Rapat Pleno dan Berita Acara Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Kabupaten Pinrang sehingga
melanggar integritas dan profesionalitas, dimana Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Sehingga secara sah meyakinkan
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dalil-dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum secara terstruktur dan sistematis melakukan
perubahan atau manipulasi hasil Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan
Parpol di sejumlah KPU Kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan;
3. Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa pihak Teradu V dan Teradu
VIII melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum dengan cara melakukan perubahan atau manipulasi hasil
Rapat Pleno dan Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol Kabupaten
Pinrang;
4. Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Teradu VI dan VII Tidak
Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum dengan cara melakukan perubahan atau
manipulasi hasil Rapat Pleno dan Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan
Parpol Kabupaten Pinrang;
5. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan kepada Teradu I,
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Selatan dan juga kepada Teradu V dan Teradu VIII selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Pinrang terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 : Berita Acara KPU Kota Makassar Formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 240/PL.01.1-
BA/7371/2022 untuk Partai Garuda;
Bukti P-2 : Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-
PARPOL Nomor: 3188/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai GARUDA;
Bukti P-3 : Tangkapan Layar Akun Instagram @humaskpugowa yang
menyatakan bahwa 3 partai politik berstatus Tidak Memenuhi
Syarat;
Bukti P-4 : Tangkapan Layar Akun Instagram @humaskpugowa yang tidak
mencantumkan lagi partai yang berstatus TMS;
Bukti P-5 : Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-
PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai
Kebangkitan Nusantara;
Bukti P-6 : Print Out Berita Media Online Rakyat Sulsel Fajar dengan judul: Soal
Dugaan Kecurangan Verfak, KPU Pengkep Akui Tetap TMS-kan
Parpol Tak Lengkap Pengurus. Tanggal 12 Desember 2022 (Sumber:
https://rakyatsulsel.fajar.co.id/2022/12/12/soal-dugaan-
kecurangan-verfak-kpu-pangkep-akui-tetap-tms-kan-parpol-tak-
lengkap-pengurus/;
Bukti P-7 : Print Out Berita Media Online Majalah Tempo dengan Judul:
Benarkah Ada Manipulasi Verifikasi Faktual Partai Pemilu 2024.
Tanggal 25 Desember 2022. (Sumber:
https://majalah.tempo.co/read/nasional/167778/benarkah-ada-
manipulasi-verifikasi-faktual-partai-pemilu-2024);
Bukti P-8 : Berita Acara KPU Sulsel MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL
Nomor: 3192/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Ummat;
Bukti P-9 : Berita Acara KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Formulir
MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 132/PL.01.1-
BA/2/2022 untuk Partai Ummat;
Bukti P-10 : Berita Acara KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Formulir
MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 134/PL.01.1-
BA/2/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara;
Bukti P-11 : Print Out Berita Media Online Koran Seruya.com dengan Judul:
Verifikasi Faktual KPU Palopo, Empat Partai Baru Tak Memenuhi
Syarat, Tanggal 8 Desember 2022. (Sumber:
https://koranseruya.com/verifikasi-faktual-kpu-palopo-empat-
partai-baru-tak-memenuhi-syarat.html);
Bukti P-12 : Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-
PARPOL Nomor: 3187/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Bulan
Bintang;
Bukti P-13 : Lampiran Berita Acara KPU Kabupaten Barru Formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL untuk Partai Kebangkitan
Nusantara;
Bukti P-14 : Formulir Model Surat Pernyataan Verfak Anggota Parpol atas nama
Dahliah. N., tertanggal 2 Desember 2022;
Bukti P-15 : Tangkapan layar pada saat pengecekan NIK 7311024203840002 atas
nama Dahliah. N terdaftar dalam Sipol dengan Partai Kebangkitan
Nusantara;
Bukti P-16 : Berita Acara KPU Kab. Bantaeng Formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 792/PL.01.1-
BA/7373/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara;
Bukti P-17 : Print Out Berita Media online Berita Bersatu.com dengan Judul:
Bawaslu Bone Hadiri Rapat Terbuka Penetapan Hasil Verifikasi
Vaktual Perbaikan Partai. Tanggal 8 Desember 2022. (Sumber:
https://www.beritabersatu.com/2022/12/08/bawaslu-bone-hadiri-
rapat-pleno-terbuka-penetapan-hasil-verifikasi-vaktual-perbaikan-
partai/#;
Bukti P-18 : Berita Acara KPU Provinsi Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-
PARPOL Nomor : 3191/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Buruh;
Bukti P-19 : Print Out Berita Media Online Koran Seruya.com dengan Judul:
Verifikasi Faktual KPU Luwu, Satu Parpol Tak Memenuhi Syarat.
Tanggal 8 Desember 2022. (Sumber:
https://koranseruya.com/verifikasi-faktual-kpu-luwu-satu-parpol-
tak-memenuhi-syarat.html;
Bukti P-20 : Berita Acara KPU Kabupaten Soppeng Formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 790/PL.01.1-
BA/7312/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara;
Bukti P-21 : Berita Acara KPU Kabupaten Soppeng Formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 791/PL.01.1-
BA/7312/2022 untuk Partai Garuda;
Bukti P-22 : Rekaman video Komisioner KPU Pinrang Bidang Teknis
Penyelenggara atas nama Yudiman menyampaikan bahwa Partai
Kebangkitan Nusantara di Kabupaten Pinrang Tidak Memenuhi
Syarat dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Pinrang.
Dilengkapi dengan Narasi;
Bukti P-23 : Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik
Calon Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pinrang untuk Partai
Kebangkitan Nusantara;
Bukti P-24 : Rekaman Suara Pada Saat Rapat Pleno Verifikasi Parpol, Pada
tanggal 8 Desember 2022 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
Bukti P-25 : Sublampiran 2 MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik
Calon Peserta Pemilihan Umum, Partai Kebangkitan Nusantara,
tertanggal 8 Desember 2023, Kabupaten Barru
Bukti P-26 : Perihal Tanggapan Surat FIK-ORNOP Tertanggal 23 Desember 2023.
Ditandatangani oleh Ketua KPU Pangkajene Dan Kepulauan. Beserta
Lampiran Laporan Hasil Verifikasi Kepengurusan, Domisili Kantor,
Keterwakilan Perempuan dan Keanggoataan Partai Politik Calon
Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 22 Mei dan 29 Mei 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa aduan yang diajukan ke seluruh Teradu dengan pokok perkara yang
sama dalam perkara Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, sudah
pernah disidangkan dan diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
dengan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022
tertanggal 2 Januari Tahun 2023 (vide Bukti T-1) yang pada amar putusannya
menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu mohon
kepada Majelis Sidang, aduan yang dilakukan oleh seluruh Pengadu dinyatakan
ditolak dan tidak dapat diterima demi hukum dan etik;
2. Bahwa aduan yang diajukan tidak memenuhi asas-asas dalam persidangan
karena Pengadu yang sama, Teradu yang sama dan aduan yang sama sehingga
mohon majelis sidang secara hukum dan etik dinyatakan nebis in idem serta
batal demi hukum dan etik, kecuali pimpinan majelis berpendapat lain;
3. Bahwa dari segi kepentingan pelmilu dan kepentingan langsung Pengadu, tidak
jelas dan mengada-ada objek dan subjek yang dipermasalahkan sehingga mohon
kepada majelis sidang aduan dinyatakan obschuur libel secara hukum dan etik;
4. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Pengadu, Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
5. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok Laporan
Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa Pengadu dalam Laporannya
mempermasalahkan berkenaan dengan tahapan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan keanggotan Partai Politik Calon
Peserta Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2022 di Hotel
Mercure yang menurut Pengadu dilaksanakan dengan tidak berdasar pada
ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 2 halaman 7 yang menyatakan
keputusan atau penetapan rapat pleno yang diambil Teradu tidak berdasarkan
hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik
dari Kabupaten/Kota. Teradu menolak keras dalil tersebut, oleh karena
keputusan dan penetapan hasil rapat pleno berdasarkan hasil verifikasi faktual
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 131 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifiksi faktual
berdasarkan:
a. Hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, dan
b. Berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan
keanggotaan partai politik dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (2) rekapitulasi hasil verfikasi
Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan SIPOL (vide Bukti T-2)
7. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat dugaan
kuat terjadi perubahan yang dilakukan oleh Teradu sebagaimana aduan angka 3
halaman 7 dapat kami bantah, oleh karena berdasarkan petunjuk pelaksanaan
Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan
keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu dalam Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, tepatnya pada Pasal 131 ayat (3) yang menyatakan: “rekapitulasi
hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
rapat pleno yang dihadiri Partai Politik tingkat Provinsi dan Bawaslu Provinsi
(vide Bukti T-3), jo Keputusan KPU 260 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis
bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi,
Dan Penetapan Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada BAB IV bagian B Poin 2. Tata cara
Verifikasi Faktual Perbaikan, huruf h. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi
hasil verifikasi Faktual perbaikan dengan mekanisme yang telah diatur dalam
dasar pelaksanaan Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan
kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu diatur
khusus dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran,
Verifikasi, Dan Penetapan Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, program dan jadwal
penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindaklanjut putusan Badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai
Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai
Republiku Indonesia dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun
2022 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
8. Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi juga dihadiri oleh 9 (sembilan)
peserta pemilu sebagaimana daftar hadir peserta rapat pleno rekapitulasi hasil
verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu (vide Bukti T-4) dan dihadiri
oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (vide Bukti T-5)
9. Bahwa terhadap pokok aduan tuduhan terhadap Para Teradu menyuruh,
melakukan dan atau turut serta melakukan dan atau mendukung perubahan
sebagaimana atas pokok aduan a quo, dapat kami bantah oleh karena sesuai
proses penanganan penginputan dan olah data hasil verifikasi faktual perbaikan
Partai Politik peserta pemilu seluruhnya telah dilakukan berdasar Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 130 Ayat (1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan
hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 129 ke dalam Berita Acara dengan menyesuaikan Form
BA.Rekap.KPU Kabupaten/Kota-Parpol dan Pasal 130 Ayat (2) KPU
Kabupaten/Kota menyampaikan BA sebagaimana dimaksud ayat (1) pada KPU
Provinsi melalui SIPOL. Berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa Teradu I s.d. Teradu IV tidak pernah melakukan ataupun
terlibat dalam proses penginputan ke SIPOL oleh karena Teradu I s.d. Teradu IV
tidak memiliki akses akun SIPOL;
10. Bahwa terhadap pokok obyek aduan yang diadukan oleh Para Pengadu
merupakan pokok permasalahan yang telah dilaporkan pada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan dalam hal dugaan Pelanggaran Administrasi dengan Nomor
Perkara: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 (vide Bukti T-6) dan
telah diputus dengan Putusan Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 dengan putusan bahwa
“menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan
melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
11. Bahwa terhadap pokok aduan Poin A angka 22 halaman 17, dengan adanya
Rekaman Video yang disampaikan Pengadu telah membuktikan bahwa kami
selaku Teradu 5 sampai dengan Teradu 8 justru telah melaksanakan tugas
dengan baik sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota DPR dan DPD Pasal 129 ayat (1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan
hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik
di tingkat kabupaten/kota dan ayat (2) Hasil Verifikasi Faktual perbaikan
kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri Partai Politik tingkat
kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Adapun Bukti Tambahan
Pelaksanaan Rapat Pleno selain Video Pengadu sendiri yaitu Undangan, Daftar
Hadir dan Dokumentasi Kegiatan; (vide Bukti T-7)
12. Bahwa pada pokok aduan Pengadu pada Poin A angka 23 halaman 17, menuduh
Teradu V s.d. Teradu VIII telah merubah BA Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Perbaikan untuk Partai Kebangkitan Nusantara adalah tuduhan yang tidak
benar oleh karena Teradu V s.d. Teradu VIII telah melakukan seluruh rangkaian
proses verifikasi secara benar berdasarkan regulasi yang mengatur sebagaimana
tahapan pelaksanaan Verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu berdasarkan tahapan rekapitulasi berjenjang;
13. Bahwa terhadap pokok aduan Para Teradu diduga melakukan tindakan
membujuk, mengintimidasi, dan mengintervensi untuk mengubah hasil
verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik ke
KPU Kabupaten/kota dapat Teradu bantah bahwa Para Teradu yang
kedudukannya selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah
melakukan hal sebagaimana dituduhkan para Pengadu. Yang dilakukan oleh
Para Teradu adalah masih dalam lingkup kewenangan Teradu I s.d Teradu IV
sebagai Anggota KPU Provinsi yang memiliki tugas dan kewenangan serta
kewajiban sebagai mana diatur dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Pasal 15 point c : “mengoordinasikan, menyelenggarakan dan
mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota”, Pasal 16 Point e: “melaksanakan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU dan/ atau ketetuan peraturan perundang-undangan”, Pasal
17 Poin b : “KPU Provinsi berkewajiban memperlakukan peserta Pemilu secara
adil dan setara” (vide Bukti T-8) Jo PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota Pasal 27 : (1) Korwil anggota KPU Provinsi
mempunyai tugas untuk:
a. melakukan Koodinasi;
b. melakukan Supervisi;
c. melakukan Pembinaan; dan/atau
d. mempercepat penyelesaian permasalahan,
(2) korwil wajib melakukan perkembangan tugas dan atau/penyelesaian
permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam rapat Pleno KPU
Provinsi, (4) dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) korwil Anggota KPU Provinsi dapat:
a. Memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU atau KPU Provinsi;
b. Melakukan klarifikasi, menganalisis dan membuat kajian terkait
permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah kordinasi sebagai bahan
untuk pengambilan keputusan dalam rapat Pleno;
c. Melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, kepada rapat Pleno dan KPU (vide Bukti T-9) keseluruhan
aturan tersebut merupakan Batasan tugas, kewenangan dan kewajiban KPU
Provinsi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.Para Teradu
berkewajiban memberikan arahan dan memastikan, agar dalam proses
pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan dengan adil dan setara serta
memberlakukan hal yang sama terhadap seluruh calon peserta pemilu
sehingga tidak ada pihak yang dirugikan sehingga KPU dapat mewujudkan
eksistensi dirinya menjadi Lembaga layanan yang adil.
14. Bahwa dengan jelasnya semua bantahan yang telah Teradu sampaikan terhadap
dugaan terjadinya pelanggaran kode etik oleh Para Teradu masing-masing
Teradu I s.d. Teradu VIII, atas dasar karena sengaja melakukan intervensi
perubahan yang dianggap telah melanggar nilai integritas dalam pengambilan
keputusan telah jelas dan terang-benderang bahwa Pengadu hanya
menggunakan asumsi yang tidak berdasar dan cenderung jauh dari kebenaran,
sehingga semua tuduhan Pengadu tersebut haruslah dinyatakan ditolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokonya sebagai berikut:
[2.6.1] Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sulawesi Selatan
1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam
sidang sebelumnya;
2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil
Laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban,
keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini;
3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban
dan keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula
dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan
dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok Laporan Pengadu;
4. Bahwa dalam persidangan sebelumnya pada Senin tanggal 22 Mei 2023 dan hari
Senin tanggal 29 Mei 2023, terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai
berikut:
a. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran Etik Pemilu in casu
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan
dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diajukan oleh
Pelapor, dalam hal ini Saudara (i) Samsang, Saudara (i) Alfina Mustafainah
dan Saudara Abd. Rahman, merupakan Pihak yang tidak memiliki urusan
dengan perkara tersebut sehingga laporan Pelapor masuk dalam kategori
Error In Persona;
b. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu in casu
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan
dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang tidak berpedoman
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana uraian dalam pokok
perkara merupakan laporan yang bersifat Obscuur Libel;
c. Bahwa aduan yang diajukan oleh Para Pengadu adalah pokok Perkara yang
sama dalam perkara Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu,
yang telah disidangkan dan diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan dengan Nomor Putusan :
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 tertanggal 2 Januari Tahun
2023 yang pada amar putusannya menyatakan Teradu tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur
atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. Bahwa terhadap laporan Pengadu dalam pelaksanaan pleno Rekapitulasi
Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai
Politik Calon Peserta Pemilu dilaksanakan dengan tidak berdasar Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, oleh karena hal
tersebut menjadikan pelaksanaan Pleno rekapitulasi hasil verifikasi
perbaikanan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu menjadi tidak sah. Terhadap dugaan tersebut sangat tidak beralasan
dan hal tersebut Teradu bantah bahwa pelaksanaan Pleno Rekapitulasi hasil
Verifikasi perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik
merupakan agenda tahapan yang diatur dalam peraturan yang lebih khusus
yakni:
1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peseta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam
pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 460 Tahun 2022 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan
Perbaikan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai Tindaklanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil
Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai
Republiku Indonesia;
4) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260
Tahun 2022 tentang tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Teradu tegaskan, bahwa seluruh tahapan dan pelaksanaan teknis
tentang tata cara pelaksanaan Pleno diatur secara jelas dalam beberapa
ketentuan diatas, dan menjadi pedoman Teradu menyelenggarakan
Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi perbaikan kepengurusan dan
keanggotaan partai politik. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tidak tepat untuk dijadikan dasar hukum kegiatan
pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi Hasil Verifikasi Perbaikan
Kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu;
e. Berdasarkan fakta hukum terhadap aduan pengadu yang menyatakan
bahwa teradu diduga kuat melakukan perubahan hasil verifikasi faktual
dukungan perbaikan kepengurusan keanggotaan partai politik peserta
pemilu tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu. Oleh karena Para Teradu
hanya bertanda tangan pada lembar Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual
yang dikeluarkan oleh SIPOL sebagaimana aturan PKPU Nomor 4 Tahun
2022 Pasal 131 ayat (2) rekapitulasi tingkat provinsi dilakukan dengan
menggunakan SIPOL. Para Teradu tidak diperbolehkan untuk melakukan
tanda tangan Berita Acara selain yang dikeluarkan oleh Aplikasi SIPOL.
Sesuai Pasal 130 (1) KPU Kabupaten/kota menuangkan hasil Verifikasi
faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 129 kedalam berita acara dengan menggunakan formulir
MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL. (2) KPU Kabupaten/kota
menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada
KPU Provinsi melalui sipol. (3). Ketentuan mengenai formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari peraturan komisi ini;
f. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu, Teradu I dan Teradu III telah
melakukan tindakan membujuk, mengintimidasi, dan mengintervensi untuk
mengubah hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan
Partai Politik ke KPU Kabupaten kota tidak dapat diterima oleh karena
tindakan yang dituduhkan Para Pengadu tidak dapat dibuktikan. Kunjungan
Teradu I dan Teradu III merupakan kunjungan monitoring dan evaluasi
terhadap KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tugas dan kewenangan
pendampingan KPU Provinsi terhadap KPU Kabupaten/Kota demi
memastikan terselenggaranya seluruh rangkaian proses tahapan Pemilu
ditingkat KPU Kabupaten/Kota. Terhadap petunjuk perbaikan Berita Acara
yang sesungguhnya adalah petunjuk perbaikan Berita Acara jika masih
terdapat hal-hal yang masih dianggap perlu untuk diperbaiki selama masih
dalam jangka waktu masa perbaikan. Sehingga ada perlakuan setara yang
diberikan kepada seluruh calon peserta pemilu, dan memastikan bahwa
para calon Peserta Pemilu mendapatkan layanan yang sama. Teradu III tidak
melakukan intervensi, membujuk, dan memaksa perubahan sebagaimana
dalam pokok aduan Para Pengadu. Bantahan terhadap aduan tersebut telah
ditegaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Wajo selaku Pihak Terkait yang
dalam kesaksiannya, bahwa tidak ada pemaksaan dan intervensi yang
dilakukan oleh Teradu III;
g. Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut
di atas, terbukti bahwa Terlapor telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana
prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya Pelanggaran kode etik
dalam Proses rekapitulasi verifikasi Partai Politik peserta Pemilu
sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Laporan.
[2.6.2] Kesimpulan Teradu V s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pinrang
1. Bahwa dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Verifikasi Partai Politik di KPU
Kabupaten Pinrang acara berlangsung aman, terkendali dan tidak ada bantahan
maupun gugatan ke Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII pada
tanggal 8 Desember 2022 (vide Bukti T-1). Berdasarkan Pasal 129 ayat 2
Peraturan KPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan
Partai Poltik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (vide Bukti T-2), yang diundang dan menghadiri
adalah Partai Politik tingkat Kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(vide Bukti T-3). Prinsip Integritas, Profesionalitas dan kepastian hukum seluruh
Teradu membantah aduan Pengadu bahwa ada masalah di tingkat KPU
Kabupaten Pinrang. Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang
menyatakan aduan Pengadu seluruhnya tidak dapat diterima;
2. Bahwa seluruh Teradu mempertanyakan kepentingan dan motif seluruh
Pengadu terkait acara pada Point (1) di atas karena sewaktu acara berlangsung
seluruh Teradu tidak pernah mengundang dan mengenal seluruh Pengadu.
Berdasarkan prinsip Integritas, Profesionalitas, jujur dan tertib, seluruh teradu
tidak berkepentingan dengan seluruh Pengadu serta membantah seluruh dalil-
dalil aduan Pengadu terutama dalam aduan angka 22 dan 23 karena aduan
angka 22 merupakan sumber informasi tidak resmi dan tidak memakai
mekanisme PPID Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor.
88/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan
dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (vide
Bukti T-4). Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan aduan
Pengadu ditolak seluruhnya;
3. Bahwa pihak yang berkepentingan dalam acara tersebut berdasarkan Pasal 129
ayat 2 Peraturan KPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan
Penetapan Partai Poltik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah KPU Kabupaten Pinrang, Bawaslu
Kabupaten Pinrang dan Pengurus/LO Parpol Tingkat Kabupaten pinrang. Saat
itu atau dikemudian hari semestinya apabila ada persoalan apakah langsung
ataupun melalui kuasanya pihak-pihak inilah yang bersyarat untuk menggugat
hasil kegiatan tersebut. Berdasarkan prinsip integritas, profesionalitas,
akuntabel dan terbuka, aduan seluruh pengadu terkesan kabur dan mengada-
ada. Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan aduan
Pengadu seluruhnya tidak jelas dan mengada-ada;
4. Bahwa seluruh Teradu menguatkan dan menjunjung tinggi Putusan
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor Putusan : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 tertanggal 2
Januari Tahun 2023 (vide Bukti T-5) dengan amar putusan menyatakan Teradu
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata
cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Meskipun persoalan ini digiring dari segi Etik
Penyelenggaraan Pemilu, secara administrasi tidak terbukti laporan itu ex oficio
terkait tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu. Karena
seluruh Teradu sudah menjalankan dan tegak lurus terhadap kode etik dan
pedoman perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (vide Bukti T-6). Sehingga mohon
kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan seluruh teradu tidak terbukti
bersalah secara sah dan meyakinkan;
5. Bahwa berdasarkan prinsip integritas, profesionalitas, proporsionalitas, jujur
dan adil kami mempertanyakan posisi hukum seluruh teradu dalam perkara ini,
karena dalam Yurisprudensi Putusan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 2 Januari 2023, seluruh Teradu
baik secara pribadi dan kelembagaan tidak masuk dalam subjek dan objek yang
di sengketakan (vide Bukti T-5). Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis
Sidang menyatakan aduan Pengadu seluruhnya kabur dan tidak jelas;
6. Bahwa berdasarkan prinsip integritas, profesionalitas, proporsionalitas,
berkepastian hukum dan adil, posisi hukum pihak Teradu dan pihak Terkait
tidak jelas dari seluruh aduan Pengadu dalam fakta persidangan I DKPP di
Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 22 Mei 2023 (vide
Bukti T-7). Justru pihak terkaitlah yang banyak diberikan pertanyaan
dibandingkan pertanyaan ke Teradu V, VI, VII dan VIII berdasarkan perbuatan
dan objek yang diperkarakan. Disamping itu, Kesimpulan Aduan Pengadu tidak
mencantumkan tuntutan yang dilanggar oleh pihak Teradu V, VI, VII dan VIII
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pinrang, hanya mencantumkan
tuntutan yang dilanggar oleh pihak Teradu I, II, III dan IV sebagai Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Selatan (vide Bukti T-8). Sehingga mohon kepada
Pimpinan Majelis Sidang menyatakan seluruh Teradu secara sah dan
meyakinkan tidak terbukti dan tidak bersalah;
7. Bahwa berdasarkan prinsip integritas, profesionalitas, jujur dan adil terkait
pemanggilan para pihak, secara kelembagaan semestinya Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Selatan periode lalu (2018-2023) dan periode sekarang (2023-2028)
termasuk Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan periode lalu (2018-2023)
dan periode sekarang (2023-2028) selayaknya dipanggil juga apakah sebagai
Pihak Teradu maupun sebagai Pihak Terkait. Karena salah satu dari anggota
KPU Kabupaten Pinrang yang PAW atas nama Subair (vide Bukti T-9), sama
sekali tidak mengetahui persoalan dan tidak berada dalam Rapat Pleno terbuka
tingkat Kabupaten Pinrang a quo, akan tetapi tetap dipanggil sebagai pihak
terkait. Di sisi lain beberapa pihak teradu dan pihak terkait sudah tidak
menjabat lagi sejak aduan ini diterima karena sudah menjabat secara resmi
dijenjang yang 1 (satu) tingkat di atas jabatan sebelumnya. Sehingga mohon
kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan aduan pengadu tidak dapat
diterima seluruhnya;
8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan I DKPP a quo, semestinya prinsip
integritas, profesionalitas, proporsionalitas dan adil seluruh pihak teradu hanya
sebagai pihak terkait. Karena pertanyaan ke seluruh pihak terkait pada
pokoknya sama dengan pertanyaan ke seluruh pihak Teradu. Sehingga mohon
kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan aduan Pengadu seluruhnya tidak
dapat diterima;
9. Bahwa prinsip integritas, profesionalitas, jujur dan berkepastian hukum
berdasarkan fakta persidangan I DKPP a quo dihadapan meja Pimpinan Majelis
Sidang, bukti Potongan Video Sidang DKPP 1 (Pertama) saat Pembuktian
dikirimkan ke email: tudkpp@dkpp.go.id (vide T-10), sandingan alat bukti vide P-
22 dengan vide P-5 Pengadu I dan II berdasarkan aduan angka 22, tidak relevan
dan tidak cukup bukti persandingan administrasi (vide P-5) dengan rekaman
singkat 1 (satu) menit vide P-22 video pernyataan pembacaan aplikasi SIPOL
Teradu 8. Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan aduan
pengadu kabur dan seluruhnya tidak dapat diterima;
10. Bahwa prinsip integritas, profesionalitas dan berkepastian hukum, berdasarkan
fakta persidangan 1 DKPP a quo, tudingan mengubah tidak dapat dibuktikan
karena aduan Pengadu angka 23 berdasarkan bukti vide P-23 tidak ada data
pembandingnya hanya berasumsi Sub Lampiran 2 BA.REKAP/KABKOTA-
PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon
Peserta Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan
Nusantara yang sebenarnya. Seluruh Teradu menanyakan kenapa istilah alat
bukti yang sebenarnya tidak dimasukkan dalam daftar alat bukti Pengadu.
Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan aduan Pengadu
seluruhnya ditolak;
11. Bahwa indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu mengubah Sub Lampiran 2 BA.REKAP/KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi
Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan
Umum Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan Nusantara berdasarkan
pengakuan dan pembuktian fakta persidangan 1 DKPP a quo, seluruh Teradu
hanya 1 kali bertanda tangan pertama dan terakhir dalam rapat pleno terbuka
tingkat Kabupaten Pinrang a quo. Sehingga mohon Pimpinan Majelis Sidang
menyatakan menolak dan batal demi hukum aduan pengadu seluruhnya;
12. Bahwa secara prinsip integritas dan profesionalitas, seluruh pihak Teradu baru
mengetahui adanya dugaan perubahan data bermasalah setelah adanya
panggilan sidang DKPP (vide Bukti T-11). Karena selama ini tidak ada
permasalahan dari pihak yang berkompeten menggugat dan keberatan. Terkait
rapat pleno tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan
yang mengundang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan para Pengurus/LO
Partai Politik tingkat provinsi Sulawesi Selatan a quo, pihak Teradu V, VI, VII
dan VIII serta admin/operator SIPOL KPU Kabupaten Pinrang tidak pernah
mengetahui kejadian rapat pleno tersebut a quo dan tidak pernah diundang
dalam rapat pleno tingkat provinsi a quo (vide Bukti T-12). Sehingga memohon
kepada Pimpinan Majelis Sidang untuk menyatakan seluruh Teradu sudah
menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajibannya sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
13. Bahwa prinsip Integritas, Profesionalitas, adil, kepastian hukum, ketertiban
umum, efektif dan efisien, KPU RI sudah menetapkan secara resmi dan nasional
24 parpol peserta pemilu tahun 2024 (vide Bukti T-13). Apabila aduan Pengadu
diterima seluruhnya dan seluruh Teradu divonis bersalah tentu mengancam
stabilitas Negara, disintegrasi bangsa dan pemborosan anggaran. Sehingga
mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang, aduan Pengadu ditolak keseluruhan,
menyatakan seluruh Teradu tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan
serta memulihkan nama baik seluruh Teradu;
14. Bahwa kedudukan hukum dan etik, Pengadu tidak jelas dalam kepentingan
tugas, wewenang dan kewajiban Teradu selama dalam masa jabatan Teradu
sehingga mohon majelis sidang aduan dinyatakan error in persona secara hukum
dan etik;
15. Bahwa dari segi kepentingan pemilu dan kepentingan langsung Pengadu, tidak
jelas dan mengada-ada objek dan subjek yang dipermasalahkan sehingga mohon
kepada majelis sidang aduan dinyatakan obschuur libel secara hukum dan etik.
[2.7] PETITUM TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif dan efisien dan merehabilitasi nama baik Para Teradu;
3. Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk
menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.8.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Selatan
Bukti T-1 : Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022, tertanggal 2 Januari
2023;
Bukti T-2 : Form Model BAREKAP.KPU.PROV-PARPOL, Berita Acara Verifikasi
Faktual Parpol tingkat Provinsi Sulawesi Selatan;
Bukti T-3 : Pasal 131 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Bukti T-4 : Daftar Hadir Parpol pada saat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi di Hotel Mercure
Makassar;
Bukti T-5 : Undangan ke Bawaslu Provinsi terkait Pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi di
Hotel Mercure Makassar;
Bukti T-6 : Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilaporkan kepada
Bawslu Provinsi Sulawesi Selatan;
Bukti T-7 : Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Rapat Pleno Penetapan
Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten
Pinrang;
Bukti T-8 : Tugas dan Kewajiban KPU Provinsi sesuai Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Bukti T-9 : Pasai 27 Ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan KPU 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
[2.8.2] Bukti Teradu V s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Pinrang
Bukti T-1 : Undangan Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Tahun 2024 Kepada Bawaslu Kabupaten Pinrang dan Pimpinan Partai
Politik Kabupaten Pinrang Tanggal 7 Desember 2022 di Kantor KPU
Pinrang;
Bukti T-2 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 129 ayat 2;
Bukti T-3 : Daftar Hadir dan Dokumentasi Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi
Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik
Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022 di
Kantor KPU Pinrang;
Bukti T-4 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 88/Kpts/KPU/TAHUN
2005 Tentang Standar Operasional, Prosedur Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
Bukti T-5 : Amar Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Putusan :
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 tertanggal 2 Januari
Tahun 2023;
Bukti T-6 : Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6;
Bukti T-7 : Link Video Zoom Pelaksanaan Rapat Sidang DKPP 1 (Pertama);
Bukti T-8 : Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dari Pengadu huruf B halaman 19 dan 20;
Bukti T-9 : SK PAW Anggota KPU Pinrang Atas Nama Subair Nomor 108 Tahun
2023;
Bukti T-10 : Potongan Video Sidang DKPP 1 (Pertama) saat Pembuktian, dikirim
lewat email DKPP tudkpp@dkpp.go.id;
Bukti T-11 : Surat Panggilan DKPP Sidang Pertama Kepada Teradu V, VI, VII dan
VIII serta Pihak Terkait;
Bukti T-12 : Register Surat Masuk Terkait Rapat Pleno Tingkat Provinsi;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Rapat Pleno Verifikasi Faktual tingkat Provinsi dihadiri oleh 6 (enam)
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan Teradu IV Fatmawati tidak
hadir fisik dikarenakan sedang dalam keadaan sakit (melalui daring/zoom).
Teradu IV menandatangani Berita Acara karena meyakini telah sesuai dengan
verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota dan seluruh proses Rapat Pleno diikuti
oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
2. Bahwa sebelum Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi
dilaksanakan, Pihak Terkait sudah meminta data hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan KPU Kabupaten/Kota, untuk dilakukan pengecekan kepada
sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Bahwa sampai dilaksanakan dan ditetapkannya hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Desember 2022,
pihak Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak memberikan. Pihak
Terkait tidak meyakini isi Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat
Provinsi sesuai dengan Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan
Kabupaten/Kota, sehingga Pihak Terkait tidak menandatangani;
4. Bahwa pada saat Pleno tingkat Provinsi, Berita Acara ditandatangani oleh 4
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Teradu I s.d. Teradu IV), sementara
yang tidak bertandatangan atas nama: Syarifuddin Jurdi, Uslimin, dan Misna M.
Hattas (Pihak Terkait);
[2.9.2] Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan atas nama
Muhammad Adnan Tahir sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan sesuai
tugas dan wewenang adalah memastikan pelaksanaan tugas Sekretariat KPU
Provinsi Sulawesi Selatan berjalan sebagaimana mestinya;
2. Dalam pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta
Pemilu Tahun 2024, Pihak Terkait memfasilitasi serta memastikan bahwa
kebutuhan tim verifikasi Faktual Partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024
berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Terkait melakukan koordinasi
dengan Kepala Bagian Teknis Penyelenggara sebagai Ketua tim Verifikasi
Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024;
[2.9.3] Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan
Masyarakat KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Bahwa DKPP memanggil Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan
Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Rahmansyah
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait berkaitan dengan tugas dan wewenang sebagai Kepala
Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat
serta sebagai Ketua Tim Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Tahun 2024 adalah memastikan pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Partai
Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan baik tepat waktu
sesuai dengan jadwal serta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Pihak Terkait melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian Teknis
Penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan Tahapan
Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 agar berjalan
dengan baik tepat waktu sesuai dengan jadwal serta berjalan sesuai ketentuan
yang berlaku;
3. Pihak Terkait pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan
tingkat Provinsi menyatakan dilakukan generate Data Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan pada 24 Kabupaten/Kota, kemudian dilakukan print Berita Acara
untuk ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
dan diupload ke Sipol;
4. Pihak Terkait baru mengetahui adanya perbedaan Data hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan tersebut pada saat Sidang sengketa di Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan;
[2.9.4] Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sulawesi
Selatan
Bahwa DKPP memanggil Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU
Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Muhammad Asri sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berkaitan dengan tugas dan wewenang
sebagai Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu adalah melaksanakan
Fasilitasi Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun
2024;
2. Pihak Terkait memastikan proses Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2024 pada Sipol berjalan dengan baik;
3. Pihak Terkait melaporkan hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2024 ke Ketua Tim Verifikator (Kepala Bagian Teknis Penyelenggara
Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat). Hal tersebut disampaikan dan
diperoleh melalui Admin Sipol KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
[2.9.5] Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait membenarkan menerima laporan dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu yang diajukan oleh Pengadu ke Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan pada tanggal 19 Desember 2022. Laporan tersebut diregistrasi dengan
Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022. Laporan tersebut
diperiksa dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor
Putusan: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 tertanggal 6 Januari
Tahun 2023 yang pada amar putusannya menyatakan: Teradu tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara,
prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa Pihak Terkait menghadiri Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan
tingkat Provinsi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada
tanggal 10 Desember 2022;
3. Pihak Terkait menyatakan pada saat Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan
tingkat Provinsi maupun Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat
Kabupaten/Kota, hadir hanya sebagai undangan dan tidak mempunyai akses
data, sehingga Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada saat Pleno hanya
mempunyai hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota;
[2.9.6] KPU Kabupaten Pinrang
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Pinrang sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui sama sekali terkait Rapat Pleno Verifikasi
Faktual Perbaikan di tingkat Kabupaten Pinrang;
2. Pihak Terkait belum menjabat sebagai Anggota Kabupaten Pinrang pada saat
pelaksanaan Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat Kabupaten
Pinrang, Pihak Terkait merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU
Kabupaten Pinrang;
[2.9.7] KPU Kabupaten Gowa
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Gowa sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap adanya unggahan di akun instagram KPU Kabupaten Gowa
pada tanggal 9 Desember 2022 Pukul 09.39 WITA, yang menyatakan Partai
Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
TMS sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu, Pihak Terkait menyatakan
tidak pernah melihat unggahan tersebut sehingga tidak dapat melakukan
pengecekan terhadap unggahan tersebut;
2. Bahwa lebih lanjut Pihak Terkait juga menerangkan jika telah melaksanakan
proses Verifikasi Faktual Perbaikan sebagaimana ketentuan yang telah diatur
dalam PKPU yaitu dengan melalui Sipol dan Berita Acara secara cetak (print out)
juga diunggah ke dalam Sipol;
[2.9.8] KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menerangkan
menandatangani Surat Balasan terhadap Permohonan data dari Forum
informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) tertanggal
23 Desember 2022;
2. Bahwa data yang dikirimkan kepada FIK ORNOP sesuai dengan hasil koordinasi
Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atas nama Saiful Muzid
selaku penanggungjawab PPID dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atas nama Aminah
selaku Ketua divisi Teknis Penyelenggaraan menyatakan tidak pernah
memberikan data hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan untuk menjawab permintaan data yang dimaksud
oleh FIK ORNOP. Pihak Terkait menerangkan bahwa hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sesuai
hasil Rapat Pleno tanggal 8 Desember 2022 yang ditandatangani oleh 5 Anggota
KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
4. Bahwa hasil verifikasi faktual dan perbaikan untuk Partai Ummat dan PKN
sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan, sedangkan apabila terdapat perubahan pada Berita
Acara Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat Provinsi, hal tersebut
bukan merupakan kewenangan dari KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan;
[2.9.9] KPU Kota Palopo
Bahwa DKPP memanggil KPU Kota Palopo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan tingkat Kota Palopo sesuai ketentuan yang berlaku pada tanggal 8
Desember 2022;
2. Bahwa Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kota Palopo pada
tanggal 8 Desember 2022 dihadiri oleh Bawaslu Kota Palopo dan Pengurus
Partai Politik Kota Palopo;
[2.9.10] KPU Kabupaten Bantaeng
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Bantaeng sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan tingkat Kabupaten Bantaeng sesuai ketentuan yang berlaku pada
tanggal 8 Desember 2022 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng dan
Pengurus Partai Politik Kabupaten Bantaeng;
2. Pihak Terkait menetapkan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) sesuai Berita Acara KPU Kabupaten Bantaeng
Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 792/PL.01.1-
BA/7373/2022. Bahwa setelah Berita Acara tersebut ditandatangani oleh 4
Anggota KPU Kabupaten Bantaeng, operator Sipol mengunggah ke aplikasi Sipol
sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Bahwa terkait adanya perbedaan data hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di
tingkat Kabupaten Bantaeng dengan data hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di
tingkat provinsi Pihak Terkait tidak mengetahui hal tersebut dan di luar
kewenangan dari KPU Kabupaten Bantaeng;
4. Berkenaan dugaan intervensi yang dilakukan oleh Teradu I terhadap hasil
Verifikasi Faktual Parpol di Kabupaten Bantaeng, Pihak Terkait atas nama
Hamzar selaku Ketua KPU Kabupaten Bantaeng membantah adanya pertemuan
dengan Teradu I di Kabupaten Bantaeng, karena pada tanggal 19 s.d. 21
November 2023 yang bersangkutan sedang menghadiri kegiatan KPU Provinsi
Sulawesi Selatan di Makassar. Pihak Terkait atas nama Lukman HS selaku
Anggota KPU Kabupaten Bantaeng sekaligus Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantaeng menyatakan tidak mengetahui
kedatangan Teradu I ke Kabupaten Bantaeng dan membantah melakukan
pertemuan dengan Teradu I;
[2.9.11] KPU Kabupaten Bone
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Bone sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan tingkat Kabupaten Bone sesuai ketentuan yang berlaku pada tanggal
8 Desember 2022 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten bone dan Pengurus
Partai Politik Kabupaten Bone. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan Parpol tingkat Kabupaten Bone ditandatangani oleh KPU Kabupaten
Bone kemudian diunggah oleh operator Sipol KPU Kabupaten Bone ke dalam
aplikasi Sipol;
2. Berkenaan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai Buruh dan Partai
Garuda dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana hasil Rapat Pleno tanggal 8
Desember 2022;
3. Bahwa Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik tingkat Kabupaten Bone
yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bone yang diunggah pada aplikasi Sipol,
Hardcopy Berita Acara KPU Kabupaten Bone Formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL juga dikirimkan ke KPU Provinsi Sulawesi
Selatan sebelum dilaksanakannya Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan tingkat Provinsi;
[2.9.12] KPU Kabupaten Luwu
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Luwu sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan tingkat Kabupaten Luwu sesuai ketentuan yang berlaku pada tanggal
8 Desember 2022 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten bone dan Pengurus
Partai Politik Kabupaten Bone. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan Parpol tingkat Kabupaten Luwu telah diunggah oleh operator Sipol
KPU Kabupaten Luwu ke dalam aplikasi Sipol;
2. Bahwa KPU Kabupaten Luwu menerangkan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
tingkat Kabupaten Luwu yang disahkan telah sesuai dengan Rapat Pleno Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kabupaten Luwu pada tanggal 8 Desember
2022. Adapun perbedaan dengan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat
Provinsi di luar kewenangan Pihak Terkait;
[2.9.13] KPU Kabupaten Wajo
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Wajo sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Terkait atas nama Haedar selaku Ketua KPU Kabupaten Wajo dan
Muhammad Mursyidin A selaku Anggota KPU Kabupaten Wajo sekaligus Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan membenarkan Teradu III pada tanggal 19
November 2022 datang ke Kabupaten Wajo. Kehadiran Teradu III ke Kantor KPU
Kabupaten Wajo dalam rangka monitoring pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol
yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Wajo. Teradu III hadir di Kantor KPU
Kabupaten Wajo sekitar Pukul 01.00 WITA dini hari dan mengadakan
pertemuan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo, yaitu
Haedar, Muhammad Mursyidin A, Zainal Arifin, Iin Fitriani, dan Andi Tenri
Sampeang, serta Sekretaris KPU Kabupaten Wajo atas nama Andi Bustamin dan
Kasubag Teknis atas nama Fadli;
2. Pada saat pertemuan di Kantor KPU Kabupaten Wajo, Teradu III menjelaskan
hasil verifikasi faktual Partai Gelora, dan meminta dibuatkan Berita Acara hasil
verifikasi faktual untuk Partai Gelora yang baru. Bahwa terhadap permintaan
Teradu III tersebut, KPU Kabupaten Wajo melakukan Rapat Pleno dan
diputuskan untuk tidak mengubah data hasil verifikasi faktual untuk Partai
Gelora karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Pihak Terkait atas nama Muhammad Mursyidin A selaku Ketua Divisi Teknis
KPU Kabupaten Wajo menjelaskan KPU Kabupaten Wajo telah melaksanakan
tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang
berlaku. Bahwa berdasarkan Hasil Verifikasi Faktual Parpol KPU Kabupaten
Wajo pada tanggal 8 Desember 2022 sebagai berikut: 1) Partai Garuda sesuai
Berita Acara 1047/PL-01.1-BA/7313/2022 Tentang Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum Statusnya TMS, 2) Partai Perindo sesuai Berita Acara
1044/PL-01.1-BA/7313/2022 Tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum
Statusnya TMS, 3) PKN sesuai Berita Acara 1045/PL-01.1-BA/7313/2022
Tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Statusnya TMS, 4) Partai Ummat
sesuai Berita Acara 1049/PL-01.1-BA/7313/2022 Tentang Hasil Verifikasi
Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum Statusnya TMS;
[2.9.14] KPU Kabupaten Soppeng
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Soppeng sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan tingkat Kabupaten Soppeng sesuai ketentuan yang berlaku pada
tanggal 8 Desember 2022 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Soppeng dan
Pengurus Partai Politik Kabupaten Soppeng;
2. Bahwa KPU Kabupaten Soppeng menetapkan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
untuk PKN berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Soppeng Formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 790/PL.01.1-BA/7312/2022,
sedangkan untuk Partai Garuda berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten
Soppeng Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor:
791/PL.01.1-BA/7312/2022;
3. Berkenaan perbedaan data hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat
Kabupaten Soppeng dengan data hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat
Provinsi Sulawesi Selatan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan,
Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui karena tidak diundang dalam
Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi, sehingga perbedaan hasil rekapitulasi
tersebut di luar kewenangan KPU Kabupaten Soppeng;
[2.9.15] KPU Kota Makassar
Bahwa DKPP memanggil KPU Kota Makassar sebagai Pihak Terkait yang pada sidang
pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan tingkat Kota Makassar sesuai ketentuan yang berlaku pada tanggal 8
Desember 2022 sebagaimana ditetapkan dalam Berita Acara KPU Kota Makassar
Nomor: 240/PL.01.1-BA/7371/2022, yang telah ditandatangani untuk
kemudian diunggah oleh operator Sipol;
2. Bahwa data Hasil Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kota Makassar
sebagaimana didalilkan oleh Pengadu sesuai dengan Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan yang ditetapkan oleh KPU Kota Makassar pada tanggal 8 Desember
2022. Adapun terkait dengan perbedaan data hasil rekapitulasi perbaikan pada
tingkat provinsi sepenuhnya diluar kewenangan yang dimiliki oleh KPU Kota
Makassar.
[2.9.16] KPU Kabupaten Barru
Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Barru sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan tingkat Kabupaten Barru sesuai ketentuan yang berlaku pada tanggal
8 Desember 2022. Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kabupaten Barru
kemudian ditandatangani oleh ke-5 (lima) Anggota KPU Kabupaten Barru untuk
kemudian diunggah oleh operator Sipol;
2. Pihak Terkait menerangkan, setelah Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan diunggah ke dalam Sipol, Pihak Terkait tidak pernah melakukan
perubahan karena setelah dilakukan pengunggahan dan penguncian data pada
Sipol, maka data tersebut tidak dapat dilakukan perubahan;
[2.9.17] Anggota Bawaslu Kabupaten Bone
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Bone atas nama Alwi sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Pihak Terkait di media online
beritabersatu.com, tanggal 8 Desember 2022 merupakan hasil pengawasan
proses rekapitulasi yang berlangsung di Kabupaten Bone yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Bone;
2. Bahwa terhadap berita adanya dua partai politik (Partai Buruh Partai Garuda)
yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah sesuai hasil pengawasan
faktual yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bone. Bahwa Bawaslu
Kabupaten Bone tidak memiliki data Hasil Verifikasi Faktual yang ditetapkan
oleh KPU Kabupaten Bone.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan menetapkan hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kepengurusan dan
keanggotaan partai politik tingkat Provinsi tidak berdasarkan hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dari KPU kabupaten/kota.
Teradu I s.d. Teradu IV memerintahkan KPU kabupaten/kota agar melakukan
perubahan Berita Acara hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai Garuda pada
Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kota Palopo, Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng,
dan Kabupaten Wajo, untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada Kabupaten
Barru, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Palopo,
Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Luwu, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Soppeng, dan
Kabupaten Wajo, untuk Partai Ummat pada Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan,
Kota Palopo, dan Kabupaten Wajo, untuk Partai Bulan Bintang pada Kota Palopo,
untuk Partai Buruh pada Kabupaten Bone, dan untuk Partai Gelora pada Kabupaten
Wajo dan Kabupaten Bantaeng;
[4.1.2] Teradu I s.d. Teradu IV diduga membujuk, mengintimidasi, dan
mengintervensi KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual
kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Bahwa Teradu I dan Teradu II
mengintervensi KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhadap hasil Verifikasi
Faktual Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan. Teradu I dan Teradu II meminta KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan untuk mengubah Berita Acara Verifikasi Faktual Parpol
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Partai Ummat dan PKN yang
sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Hal
tersebut sesuai dengan berita Majalah Tempo tanggal 25 Desember 2022 dengan judul
“Benarkah Ada Manipulasi Verifikasi Faktual Partai Pemilu 2024”. Bahwa hal tersebut
juga terkonfirmasi dari keterangan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
atas nama Burhan. Yang bersangkutan membenarkan dan menginformasikan
perubahan status terhadap kedua partai tersebut kepada Pengadu I melalui aplikasi
pesan singkat WhatsApp. Tindakan intervensi dilakukan juga oleh Teradu I Faisal
Amir kepada KPU Kabupaten Bantaeng terhadap hasil Verifikasi Faktual Partai Gelora
di Kabupaten Bantaeng. Teradu I pada tanggal 19 November 2022, mendatangi KPU
Kabupaten Bantaeng untuk meminta KPU Kabupaten Bantaeng mengubah data hasil
Verifikasi Faktual untuk Partai Gelora yang semula statusnya BMS menjadi MS. Pada
hari yang sama, Teradu III Upi Hastati juga melakukan intervensi terhadap hasil
Verifikasi Faktual untuk Partai Gelora di Kabupaten Wajo. Teradu III Upi Hastati pada
tanggal 19 November 2022 mendatangi KPU Kabupaten Wajo dan meminta KPU
Kabupaten Wajo untuk mengubah data hasil Verifikasi Faktual untuk Partai Gelora
yang semula statusnya BMS menjadi MS;
[4.1.3] Teradu V s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pinrang
menandatangani Berita Acara tingkat kabupaten yang disesuaikan dengan hasil
rekapitulasi tingkat provinsi. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2023, Pengadu I dan II
menerima rekaman video Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pinrang pada tanggal 8 Desember 2022. Dalam
rapat pleno tersebut, Teradu VIII Yudiman selaku Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pinrang menyampaikan bahwa hasil verifikasi
faktual perbaikan keanggotaan terhadap PKN statusnya Tidak Memenuhi Syarat
(TMS). Namun, faktanya pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
di Provinsi Sulawesi Selatan, PKN dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022. Berdasarkan
fakta tersebut, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII patut diduga
mengubah dan menandatangani Berita Acara Sublampiran 2 MODEL BA
REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi PKN di Kabupaten
Pinrang;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan
tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan Partai Politik sesuai
ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu IV
menyatakan dalil aduan tersebut sebelumnya telah diajukan Para Pengadu sebagai
Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan. Terhadap Laporan tersebut telah diregistrasi, diperiksa, dan diputus oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan Putusan Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 tertanggal 2 Januari 2023. Dalam
amar putusannya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan Teradu tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara,
prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tingkat Provinsi
dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu IV pada tanggal 10 Desember 2022 di Hotel
Mercure Makassar. Dalam melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Faktual, Teradu I s.d. Teradu IV berpedoman pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah jo Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis bagi
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan keputusan
atau penetapan rapat pleno yang diambil tidak berdasarkan hasil verifikasi faktual
perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dari Kabupaten/Kota, Teradu
I s.d. Teradu IV dengan tegas menolak keras dalil tersebut. Bahwa keputusan dan
penetapan hasil rapat pleno berdasarkan hasil verifikasi faktual sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,
Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bahwa Rapat Pleno
tersebut turut dihadiri oleh 9 Partai Politik tingkat Provinsi dan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan (2), Teradu I s.d.
Teradu IV melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual berdasarkan berita acara
hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari
KPU Kabupaten/Kota, yaitu formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL yang
sebelumnya disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui aplikasi Sipol. Teradu I
s.d. Teradu IV kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (1) dan (2)
menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual tersebut dalam berita acara dengan
menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL, yang kemudian
disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum melalui aplikasi Sipol. Berdasarkan
fakta tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV membantah melakukan perubahan Hasil
Verifikasi Faktual Parpol dari KPU Kabupaten/Kota, mengingat Teradu I s.d. Teradu
IV hanya melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual menyesuaikan hasil verifikasi
faktual yang sebelumnya telah diinput oleh KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan fakta
tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV tidak pernah melakukan perubahan terhadap hasil
verifikasi faktual Parpol yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, mengingat
Teradu I s.d. Teradu IV tidak terlibat dan tidak memiliki terhadap penginputan hasil
verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota ke aplikasi Sipol;
[4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu I dan Teradu IV
membantah melakukan tindakan membujuk, mengintimidasi, dan mengintervensi
untuk mengubah hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan
partai politik kepada KPU Kabupaten/Kota. Teradu I s.d Teradu IV selaku Anggota
KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah melakukan intervensi terhadap verifikasi
faktual yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Teradu I s.d Teradu IV sesuai
tugas dan kewenangan serta kewajiban telah mengoordinasikan, menyelenggarakan,
dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota. Bahwa setiap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah
melaksanakan tugas koordinasi, supervisi, dan pembinaan KPU Kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa kunjungan yang dilakukan Teradu I
dan Teradu III merupakan kunjungan monitoring dan evaluasi terhadap KPU
Kabupaten/Kota dalam rangka tugas dan kewenangan pendampingan KPU Provinsi
terhadap KPU Kabupaten/Kota demi memastikan terselenggaranya seluruh rangkaian
proses tahapan Pemilu di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Adapun petunjuk perbaikan
Berita Acara verifikasi faktual yang disampaikan oleh Teradu I dan Teradu III
sesungguhnya adalah petunjuk perbaikan Berita Acara jika masih terdapat hal-hal
yang masih dianggap perlu untuk diperbaiki selama masih dalam jangka waktu masa
perbaikan. Terhadap kunjungan Teradu III ke KPU Kabupaten Wajo bukan untuk
melakukan intervensi, melainkan koordinasi dan supervisi terhadap hasil verifikasi
faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Wajo. Teradu III tidak melakukan
intervensi, membujuk, dan memaksa perubahan sebagaimana dalam pokok aduan
Para Pengadu;
[4.2.3] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.3], Teradu V s.d. Teradu VIII
menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam verifikasi
faktual partai politik di Kabupaten Pinrang. Adapun rekaman video yang disampaikan
Para Pengadu membuktikan bahwa Teradu V s.d. Teradu VIII telah melaksanakan
Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol sesuai ketentuan Pasal 129
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD. Bahwa Rapat Pleno Hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol Kabupaten Pinrang dilaksanakan pada tanggal 8
Desember 2022 yang dihadiri Partai Politik tingkat Kabupaten dan Bawaslu
Kabupaten Pinrang. Hal tersebut dibuktikan dengan undangan, daftar hadir, dan
dokumentasi kegiatan (vide Bukti T-7). Bahwa Teradu V s.d. Teradu VIII membantah
menandatangani perubahan Berita Acara Sublampiran 2 MODEL BA
REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual untuk Partai
Kebangkitan Nusantara, sebagaimana dalil Para Pengadu. Teradu V s.d. Teradu VIII
hanya sekali menetapkan dan menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual
untuk Partai Kebangkitan Nusantara sesuai dengan Hasil Rapat Pleno Terbuka
tingkat Kabupaten Pinrang pada tanggal 8 Desember 2022;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan kedudukan hukum Teradu I s.d. Teradu V. Dalam Perkara a quo, Teradu
I s.d. Teradu IV diadukan oleh Para Pengadu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa Teradu I Faisal Amir, Teradu II M. Asram Jaya, dan Teradu IV Fatmawati tidak
lagi menjadi Penyelenggara Pemilu mengingat masa jabatan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Selatan periode 2018 s.d. 2023 telah berakhir. Sementara Teradu III Upi
Hastati masih berstatus Penyelenggara Pemilu karena terpilih kembali menjadi
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan periode 2023 s.d. 2028. Selain itu, Teradu V
Alamsyah pada saat Perkara a quo diadukan menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten
Pinrang periode 2018 s.d. 2023. Namun, berdasarkan fakta pada sidang pemeriksaan
terungkap bahwa yang bersangkutan telah dilantik dan menjabat sebagai Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan periode 2023 s.d. 2028. Menimbang ketentuan
Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berbunyi, “Dalam hal pengaduan dan/atau
laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor
yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Dengan
demikian, DKPP berwenang memeriksa dan memutus Perkara a quo. DKPP perlu
menegaskan status kedudukan hukum Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV dalam
perkara a quo adalah sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Periode 2018 s.d. 2023. Sedangkan kedudukan hukum Teradu V pada saat Perkara a
quo diputus adalah sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan;
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1], bahwa Teradu I s.d.
Teradu IV melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Calon Peserta Pemilu tingkat Provinsi Sulawesi
Selatan pada tanggal 10 Desember 2022. Teradu I s.d. Teradu IV menerangkan
rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan telah
berdasarkan data hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
Kepengurusan dan Keanggotaan Calon Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota
sebagaimana termuat dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain itu,
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi
Selatan juga mengundang dan dihadiri oleh 9 (sembilan) partai politik tingkat provinsi
dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan kemudian dituangkan dalam berita acara
menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL dan disampaikan
kepada KPU melalui aplikasi Sipol. Atas dasar tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV
berdalih telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Calon Peserta Pemilu tingkat Provinsi
Sulawesi Selatan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo.
Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Keputusan KPU Nomor 481 Tahun 2022. Akan tetapi, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan keanggotaan partai politik tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dengan data
dari 7 (tujuh) KPU kabupaten/kota, yaitu: KPU Kota Makassar, KPU Kabupaten
Soppeng, KPU Kabupaten Bantaeng, KPU Kabupaten Barru, KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan, KPU Kabupaten Wajo, dan KPU Kabupaten Luwu.
Perbedaan data antara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat
Provinsi Sulawesi Selatan dengan tingkat kabupaten/kota terungkap melalui
penyandingan Berita Acara dalam sidang pemeriksaan DKPP dan keterangan Pihak
Terkait KPU kabupaten/kota. Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menuangkan
rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai
politik calon peserta Pemilu tingkat Provinsi Sulawesi Selatan ke dalam Berita Acara
menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL (vide Bukti T-2, Bukti
P-2, Bukti P-5, Bukti P-8, Bukti P-12, dan Bukti P-18). Adapun hasil penyandingan
data Berita Acara dalam sidang pemeriksaan adalah sebagai berikut: Pertama, data
dalam Sublampiran 3 Berita Acara KPU Provinsi Selatan Nomor: 3188/PL.01.8-
BA/73/2022 untuk Partai Garuda (vide Bukti T-2/Bukti P-2) berbeda dengan data
dalam Sublampiran 2 Berita Acara KPU Kota Makassar Nomor: 240/PL.01.1-
BA/7371/2022 (Bukti P-1) dan Berita Acara KPU Kabupaten Soppeng Nomor:
791/PL.01.1-BA/7312/2022 (Bukti P-21). Kedua, data dalam Sublampiran 3 MODEL
BA.REKAP.KPU-PROV Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (vide Bukti T-
2/Bukti P-5) berbeda dengan data dalam Sublampiran 2 Berita Acara KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor: 134/PL.01.1-BA/2/2022 (Bukti P-10), Berita
Acara KPU Kabupaten Barru Sublampiran 2 MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-
PARPOL (Bukti P-13), Berita Acara KPU Kabupaten Bantaeng Nomor: 792/PL.01.1-
BA/7373/2022 (Bukti P-16), dan Berita Acara KPU Kabupaten Soppeng
Nomor: 790/PL.01.1-BA/7312/2022 (Bukti P-20). Dan Ketiga, data dalam
Sublampiran 3 MODEL BA.REKAP.KPU-PROV Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor: 3192/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Ummat (vide Bukti T-
2/Bukti P-8) berbeda dengan data dalam Sublampiran 2 Berita Acara KPU Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor: 132/PL.01.1-BA/2/2022 (Bukti P-9).
Pihak Terkait KPU Kota Makassar, KPU Kabupaten Soppeng, KPU Kabupaten
Bantaeng, KPU Kabupaten Barru, dan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
menerangkan bahwa masing-masing Berita Acara dari KPU kabupaten/kota yang
disandingkan adalah benar dan sesuai dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu
tingkat kabupaten/kota pada tanggal 8 Desember 2022. Begitu pula Pihak Terkait
KPU Kabupaten Luwu dan Pihak Terkait KPU Kabupaten Wajo menerangkan bahwa
data dalam Sublampiran 3 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (vide Bukti T-
2/Bukti P-5) tidak sesuai dengan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2022. Selain
itu, Pihak Terkait KPU Kabupaten Wajo menerangkan selain terdapat perbedaan data
rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai Kebangkitan Nusantara,
juga terdapat ketidaksesuaian data dalam Sublampiran 3 Berita Acara KPU Provinsi
Sulawesi Selatan untuk Partai Garuda (vide Bukti P-2) dan Partai Ummat (vide Bukti
P-8). Adapun mengenai data yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik
(Sipol), para Pihak Terkait lainnya selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan,
Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, dan Operator Sipol pada masing-masing
KPU kabupaten/kota tersebut menerangkan bahwa data yang diinput dan Berita
Acara yang diunggah telah sesuai dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tingkat
kabupaten/kota pada tanggal 8 Desember 2022.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV berdalih tidak mengetahui adanya perbedaan
data rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat provinsi dengan tingkat
kabupaten/kota. Menurut Teradu I s.d. Teradu IV, berdasarkan Pasal 131 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU provinsi melakukan
rekapitulasi hasil verifikasi faktual berdasarkan Berita Acara hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU kabupaten/kota
dengan menggunakan Sipol. Teradu I s.d. Teradu IV menjelaskan bahwa Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
pada tanggal 10 Desember 2022 telah merujuk pada Berita Acara hasil Verifikasi
Faktual Perbaikan tingkat kabupaten/kota sebagaimana termuat dalam Sipol. Atas
dasar tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV merasa tidak perlu menggunakan dokumen
cetak atau hasil pindai Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
tingkat kabupaten/kota sebagai sumber data atau sebagai data pembanding.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Misna M. Hattas
selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak diadukan dalam perkara a
quo telah menyampaikan keraguan terhadap akurasi data yang termuat dalam
aplikasi Sipol. Pihak Terkait Misna M. Hattas menerangkan bahwa telah memberikan
masukan kepada Teradu I s.d. Teradu IV untuk menunda penetapan rekapitulasi
hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan
menyarankan agar dilakukan penyandingan serta pencocokan data dengan Berita
Acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat kabupaten/kota. Akan
tetapi, pada saat Pihak Terkait Misna M. Hattas kembali ke ruangan Rapat Pleno
setelah izin menunaikan ibadah Salat Ashar, Teradu I s.d. Teradu IV telah
menetapkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi
Selatan. Atas pertimbangan tersebut, Pihak Terkait Misna M. Hattas memutuskan
untuk tidak menandatangani Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual
Perbaikan kepengurusan dan keanggotaan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Selain
itu, Pihak Terkait Misna M. Hattas menerangkan bahwa Syarifuddin Jurdi selaku
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak diadukan dalam perkara a quo
juga tidak menandatangani Berita Acara dengan alasan masih ada keraguan
kesesuaian data dalam rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat
Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan Uslimin selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Selatan yang tidak diadukan dalam perkara a quo tidak menandatangani Berita Acara
karena tidak mengikuti Rapat Pleno rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan
tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Desember 2022 dengan alasan
sedang menjalankan dinas kelembagaan di Jakarta. Dengan demikian, Berita Acara
rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan
hanya ditandatangani oleh 4 (empat) anggota, yakni Teradu I s.d. Teradu IV.
Berkenaan dengan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d.
Teradu IV tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu IV
terbukti tidak profesional dalam memastikan kesesuaian data dalam penetapan
rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan keanggotaan dan kepengurusan Partai
Politik tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Desember 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 jo.
Bab IV huruf h angka 3) halaman 88 Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, KPU
provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan dengan
berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan dari KPU
kabupaten/kota. Akan tetapi, Teradu I s.d. Teradu IV dalam menetapkan rekapitulasi
hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat provinsi hanya berdasarkan data yang
tertuang dalam aplikasi Sipol tanpa melakukan penyandingan data menggunakan
berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan dari KPU kabupaten/kota.
DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu IV menetapkan rekapitulasi hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tanpa merujuk pada
Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan dari KPU kabupaten/kota
bertentangan dengan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2022 jo. Bab IV huruf h angka 3) halaman 88 Keputusan KPU Nomor 260 Tahun
2022. Terlebih lagi, Pihak Terkait Misna M. Hattas telah memberikan saran dan
masukan kepada Teradu I s.d. Teradu IV agar menunda penetapan rekapitulasi hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan untuk dilakukan pencocokan data menggunakan Berita
Acara dari KPU kabupaten/kota. Permasalahan ketidaksesuaian data yang ditetapkan
oleh Teradu I s.d. Teradu IV disebabkan karena proses rekapitulasi hasil Verifikasi
Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan hanya mengandalkan sumber
data yang dihasilkan (generate) dari aplikasi Sipol. Padahal, Teradu I s.d. Teradu IV
seharusnya memahami bahwa Sipol hanyalah sebagai alat bantu, sehingga perlu
dilakukan pencocokan data menggunakan Berita Acara dari KPU kabupaten/kota.
Selain itu, tindakan Teradu I s.d. Teradu IV tidak melakukan pencocokan data juga
mencerminkan absennya sikap kehati-hatian dalam menjamin akurasi dan validitas
data yang tertuang dalam Sipol mengingat Rapat Pleno rekapitulasi hasil Verifikasi
Faktual Perbaikan tingkat provinsi tidak mengundang KPU kabupaten/kota.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu terbukti
dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 11
huruf c, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf f Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Menimbang kedudukan Teradu I adalah sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Selatan dan Teradu II sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi
Sulawesi Selatan, maka DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih
berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban. Teradu I sebagai Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Selatan terbukti gagal dalam mengemban tugas dan tanggung
jawab dalam proses penetapan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat
Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, Teradu I
mempunyai tugas untuk memimpin rapat pleno dan mengendalikan pelaksanaan
tugas divisi. Dalam perkara a quo, Teradu I terbukti tidak mampu menunjukkan
sikap kepemimpinan yang bijaksana dalam menyikapi saran dan masukan yang
disampaikan oleh Pihak Terkait Misna M. Hattas. Demikian pula dengan Teradu II,
sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait kebijakan verifikasi partai
politik calon peserta Pemilu. Teradu II selaku leading sector pelaksanaan verifikasi
partai politik di tingkat provinsi seharusnya bertindak profesional, cermat, dan
berhati-hati untuk memastikan akurasi dan validitas data yang menjadi dasar
penetapan Rapat Pleno rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi
Sulawesi Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat bahwa
selain melanggar ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada paragraf di atas,
Teradu I juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu II juga melanggar
ketentuan Pasal 15 huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa
Teradu I dan Teradu II tidak melakukan intervensi terhadap hasil Verifikasi Faktual
Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang telah dilaksanakan oleh
KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Teradu I dan Teradu II tidak pernah
memerintahkan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk mengubah Berita
Acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan untuk Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara yang
statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Hal tersebut
dikuatkan berdasarkan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan yang menerangkan bahwa hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai
Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sesuai dengan yang ditetapkan pada
saat Rapat Pleno tanggal 8 Desember 2022. KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan menetapkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai
Ummat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara formulir MODEL
BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 132/PL.01.1-BA/2/2022. Sedangkan
rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk PKN dituangkan dalam Berita
Acara formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 134/PL.01.1-
BA/2/2022. Bahwa rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tersebut telah
disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui aplikasi Sipol sesuai
dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Adapun terkait perbedaan hasil
Verifikasi Faktual Perbaikan terhadap Partai Ummat dan Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada Rapat
Pleno tanggal 10 Desember 2022 di luar kewenangan KPU Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, KPU Provinsi Sulawesi
Selatan menetapkan hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai Ummat sesuai
Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-
PARPOL Nomor: 3192/PL.01.8-BA/73/2022. Sedangkan hasil Verifikasi Faktual
untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sesuai Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi
Selatan Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-
BA/73/2022. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para
Pengadu terhadap dugaan intervensi yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II
terhadap hasil Verifikasi Faktual Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara
(PKN) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tidak terbukti.
Berkenaan dugaan intervensi yang dilakukan oleh Teradu I terhadap hasil
Verifikasi Faktual Parpol di Kabupaten Bantaeng, terungkap fakta bahwa Teradu I
tidak pernah mendatangi KPU Kabupaten Bantaeng pada tanggal 19 November 2022
sebagaimana dalil Para Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait atas
nama Hamzar selaku Ketua KPU Kabupaten Bantaeng menerangkan tidak ada
pertemuan dengan Teradu I di Kabupaten Bantaeng, mengingat pada tanggal 19 s.d.
21 November 2023 yang bersangkutan sedang menghadiri kegiatan KPU Provinsi
Sulawesi Selatan di Makassar. Demikian halnya dengan Pihak Terkait Anggota KPU
Kabupaten Bantaeng atas nama Lukman HS selaku Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantaeng menyatakan tidak mengetahui
kedatangan Teradu I, yang bersangkutan juga menyatakan tidak melakukan
pertemuan dengan Teradu I. Pihak Terkait KPU Kabupaten Bantaeng dalam sidang
pemeriksaan menerangkan bahwa hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) sesuai dengan yang ditetapkan pada saat Rapat Pleno
tanggal 8 Desember 2022 berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Bantaeng
Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 792/PL.01.1-
BA/7373/2022. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para
Pengadu sepanjang dugaan intervensi yang dilakukan oleh Teradu I terhadap hasil
Verifikasi Faktual dan Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol di Kabupaten Bantaeng
tidak terbukti.
Berkenaan dugaan intervensi yang dilakukan oleh Teradu III terhadap hasil
Verifikasi Faktual Parpol di Kabupaten Wajo, terungkap fakta bahwa pada tanggal 19
November 2022, Teradu III datang ke Kabupaten Wajo. Teradu III menyatakan
kehadirannya ke Kantor KPU Kabupaten Wajo dalam rangka monitoring pelaksanaan
Verifikasi Faktual Parpol yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Wajo. Terungkap
fakta, Teradu III mendatangi Kantor KPU Kabupaten Wajo sekitar Pukul 01.00 WITA
dini hari dan mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Wajo yaitu: Haedar, Muhammad Mursyidin A, Zainal Arifin, Iin Fitriani,
dan Andi Tenri Sampeang, serta Sekretaris KPU Kabupaten Wajo atas nama Andi
Bustamin dan Kasubag Teknis atas nama Fadli. Dalam pertemuan tersebut, Teradu
III menjelaskan tentang hasil verifikasi faktual Partai Gelora, serta meminta untuk
dibuatkan Berita Acara hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang baru. Hal tersebut
sesuai dengan keterangan Pihak Terkait atas nama Haedar selaku Ketua KPU
Kabupaten Wajo dan Muhammad Mursyidin A selaku Anggota KPU Kabupaten Wajo
selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Wajo diputuskan untuk tidak
melaksanakan permintaan Teradu III untuk mengubah Berita Acara dimaksud.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu III mengintervensi
hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang dilaksanakan KPU Kabupaten Wajo tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu III
bertentangan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan verifikasi
faktual sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 533 Tahun 2022.
Tindakan Teradu III mengintervensi KPU Kabupaten Wajo juga bertentangan dengan
tata kerja KPU, dimana pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat Kabupaten Wajo
merupakan tugas dan kewenangan penuh KPU Kabupaten Wajo. DKPP berpendapat
Teradu III terbukti tidak profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dalam pelaksanaan verifikasi faktual. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat
dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP.
Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, Pasal 6
ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf
b dan huruf c, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa
Teradu V s.d. Teradu VIII melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten
pada tanggal 8 Desember 2022. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Pengurus Partai
Politik tingkat Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten Pinrang. Bahwa setelah
membacakan hasil verifikasi faktual terhadap seluruh Parpol, Teradu V s.d. Teradu
VIII kemudian menetapkan hasil verifikasi faktual tersebut dalam Berita Acara
Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL sebagaimana ketentuan yang
berlaku. Terhadap penetapan hasil verifikasi faktual tersebut, tidak terdapat
keberatan dari Parpol maupun dari Bawaslu Kabupaten Pinrang. Terkait dalil bahwa
Teradu V s.d. Teradu VIII melakukan perubahan dan menandatangani Berita Acara
Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL (vide Bukti P-23) terhadap
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang disesuaikan dengan hasil rekapitulasi
tingkat Provinsi, dalil tersebut berdasarkan pada video rekaman Rapat Pleno
Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol KPU Kabupaten Pinrang pada tanggal 8 Desember
2022. Dalam video rekaman tersebut, Teradu VIII menyampaikan bahwa Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam sidang
pemeriksaan Teradu V s.d. Teradu VIII menyatakan menetapkan dan
menandatangani Berita Acara hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) sesuai Rapat Pleno tingkat Kabupaten Pinrang pada
tanggal 8 Desember 2022. Teradu V s.d. Teradu VIII membantah melakukan
perubahan dan menandatangani Berita Acara Sublampiran 2 MODEL BA
REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL terhadap PKN di luar Rapat Pleno hasil Verifikasi
Faktual tingkat Kabupaten Pinrang tertanggal 8 Desember 2022. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu terhadap adanya perubahan hasil
verifikasi faktual terhadap Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak didukung alat
bukti yang cukup. Mengingat tidak adanya bukti maupun data pembanding terhadap
adanya perubahan hasil verifikasi faktual untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
yang dilakukan oleh Teradu V s.d. Teradu VIII. Berdasarkan uraian fakta tersebut,
DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka
[4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu V s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP.
Teradu V s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.