Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 71 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan - Ketua dan Anggota KPU KabupatenPinrang
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 12/07/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-06-2023
👁 38 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dalam mengambil keputusan dan/atau penetapan rapat pleno tidak berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota, dengan uraian dalil dan fakta sebagai berikut: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Provinsi tidak berdasarkan hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dari KPU kabupaten/kota.
Pasal DilanggarPasal 131 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran,; Pasal 131 ayat (1); Pasal 132 ayat (1); Pasal 129 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan; Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara; Pasal 131 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 jo
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 dan Teradu III Upi Hastati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Fatmawati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu II M. Asram Jaya selaku Anggota KPU
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 84- P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 71-PKE-DKPP/IV/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Samsang Pekerjaan : Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Sulawesi Selatan Alamat : Jl. Goa Ria Perum Griya Sudiang Permai A3/2, Kel Sudiang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Aflina Mustafainah Pekerjaan : Ketua Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan Alamat : Jl. Gunung Lompo Battang No. 81 A/17, Kel. Pisang Utara Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Abd. Rahman Pekerjaan : Direktur Ballatta Inklusif Sulawesi Selatan Alamat : Jl. Bonto Duri VI No. 34 Kel. Bonto Duri Kec. Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Pengadu III; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Muhammad Haedir 2. Rosmiati Sain 3. Iwan Kurniawan 4. Abdul Azis Dumpa 5. Abd. Gaffur I 6. Andi Haerul Karim 7. Andi Muh. Hidayat 8. Tri Sasro 9. Siti Nurfaidah Said 10. Ahmad Risaldy 11. Tri Ariadi Rahmat 12. Achmaf Arif Gunawan 13. Jusrianto 14. Rahmat Anugrah Putra 15. Askar 16. Aswar Tahir 17. Rizal 18. ST. Fatimah 19. Arif Ade Kantari 20. Siti Mauliana Djuddawi 21. Jumadi T.M 22. Ahmad Akbar 23. Saefullah 24. Rangga Cahyadi Maulyda Pekerjaan : Advokat “Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan” Alamat : Jl. Nikel I Blok A No. 18 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III selanjutnya disebut sebagai --- ---------------------------------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Faisal Amir Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani, Nomor 102, Kel. Buakana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : M. Asram Jaya Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani, Nomor 102, Kel. Buakana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Upi Hastati Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani, Nomor 102, Kel. Buakana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Fatmawati Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Alamat : Jl. A. P. Pettarani, Nomor 102, Kel. Buakana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Alamsyah Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Pinrang Alamat : Jl. Bintang Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Muh. Ali Jodding Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Pinrang Alamat : Jl. Bintang Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Rustan Bedmant Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Pinrang Alamat : Jl. Bintang Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Yudiman Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Pinrang Alamat : Jl. Bintang Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai ---- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dalam mengambil keputusan dan/atau penetapan rapat pleno tidak berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota, dengan uraian dalil dan fakta sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan dalam Pasal 131 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi “KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual berdasarkan: a. hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119; dan b. berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1)”; b. Namun faktanya Para Teradu dalam mengambil Keputusan/Penetapan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu (Tingkat Provinsi) yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL sesuai ketentuan Pasal 132 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tidak berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota; c. Bahwa oleh karenanya, terdapat dugaan kuat terjadi perubahan yang dilakukan oleh Teradu selaku Komisioner KPU Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya dengan sengaja mengintervensi KPU Kabupaten/Kota, baik pada tingkat komisioner maupun pada tingkat sekretariat (admin dan operator) untuk mengubah Berita Acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota yang telah ditandatangani sebelumnya; d. Bahwa Berita Acara KPU Kota Makassar sebagaimana Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL untuk 5 Partai yang telah diverifikasi faktual di Kota Makassar dan telah dipublikasi melalui website Resmi KPU Kota Makassar berbeda dengan Berita Acara KPU Sulsel dalam Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL yang PARA PENGADU peroleh dari KPU Provinsi Sulsel dalam Persidangan Dugaan Pelanggaran Administasi KPU Sulsel di Bawaslu Sulsel. Hal mana PARA PENGADU melakukan pencocokan data Berita Acara KPU Kota Makassar Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 240/PL.01.1-BA/7371/2022 untuk Partai Garuda (Vide Bukti P-1) hasilnya terdapat perbedaan data pada 14 (empat belas) kecamatan di Kota Makassar dengan data Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor : 3188/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Garuda (Vide Bukti P-2), sebagaimana dapat dilihat pada tabel perbadingan data Verifikasi Faktual Perbaikan berikut ini: Tabel 1 Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Garuda pada KPU Kota Makassar dengan KPU Provinsi Sulsel Data KPU Data KPU Kota Makassar Provinsi Sulsel No Kecamatan Keterangan MS TMS MS TMS Sampel Sampel Sampel Sampel Kep. Diubah 1. 0 1 1 0 Sangkarrang 2. Tamalanrea 0 60 44 16 Diubah 3. Rappocini 0 13 7 6 Diubah 4. Manggala 1 6 1 6 Tidak diubah 5. Biringkanaya 1 13 11 3 Diubah 6. Tamalate 0 20 10 10 Diubah 7. Panakkukang 1 5 5 1 Diubah 8. Ujung Tanah 0 1 1 0 Diubah 9. Tallo 0 7 7 0 Diubah 10. Bontoala 0 2 2 0 Diubah 11. Wajo 0 3 3 0 Diubah 12. Ujung Pandang 0 2 2 0 Diubah 13. Makassar 5 17 21 1 Diubah 14. Mamajang 0 15 8 7 Diubah 15. Mariso 0 142 58 84 Diubah e. Bahwa Para Pengadu menemukan adanya perubahan informasi publik pada Media Sosial Instagram resmi KPU Kabupaten Gowa dengan nama akun @humaskpugowa pada tanggal 9 Desember 2022 Pkl. 09.39 WITA (Vide Bukti P-3) yang berisi pengumuman/informasi hasil Rapat Pleno verifikasi faktual KPU Kabupaten Gowa yang memuat informasi dalam caption unggahannya yakni 3 (tiga) Parpol Calon Peserta Pemilu berstatus “Tidak Memenuhi Syarat (TMS)” yaitu Partai Garuda, Partai Bulan Bintang dan Partai Kebangkitan Nusantara diketahui telah diubah/diedit pada tanggal 10 Desember 2022 dengan menghilangkan informasi terkait 3 (tiga) Parpol Calon Peserta Pemilu yang berstatus “Tidak Memenuhi Syarat” (Vide Bukti P-4); f. Bahwa Para Pengadu lalu membandingkan postingan Media Sosial Instagram resmi KPU Kabupaten Gowa dengan nama akun @humaskpugowa sebagaimana dimaksud di atas dengan Dokumen Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi faktual Parpol KPU Sulsel ditemukan perbedaan yakni Partai Garuda di Kabupaten Gowa pada postingan Instagram sebelum diedit sedangkan pada Dokumen Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3188/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Garuda dinyatakan Memenuhi Syarat/MS (Vide Bukti P-2). Begitu juga dengan Partai Kebangkitan Nusantara sebagaimana Dokumen Berita Acara KPU Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara dinyatakan MS (Vide Bukti P-5); g. Bahwa berdasarkan informasi media online Rakyat Sulsel Fajar Tanggal 12 Desember 2022 (Vide Bukti P-6) dan Majalah Tempo Tanggal 25 Desember 2022 (Vide Bukti P-7), Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atas nama Burhan, mengungkapkan bahwa terdapat 2 partai yang dinyatakan TMS di Kabupaten Pangkep dan Kepulauan yang ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yakni Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Ummat. Namun Pernyataan tersebut berbeda dengan data Berita Acara KPU Sulsel MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3192/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Ummat (Vide Bukti P-8) dan Berita Acara KPU Sulsel MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor : 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-5), dimana kedua Partai tersebut statusnya justru MS; h. Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor 132/PL.01.1-BA/2/2022 untuk Partai Ummat (Vide Bukti P-9) berbeda dengan data Berita Acara KPU Provinsi Sulsel sebagaimana Dokumen Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor : 3192/PL.01.8- BA/73/2022 untuk Partai Ummat (Vide Bukti P-8), perbedaan tersebut dapat dilihat pada tabel perbadingan data Verifikasi Faktual Perbaikan berikut ini: Tabel 2 Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Ummat pada KPU Kab. Pangkajene dan Kepulauan dengan KPU Provinsi Sulsel Data KPU Data KPU Kab. Pangkajene Provinsi Sulsel No Kecamatan dan Kepulauan Keterangan MS TMS MS TMS Sampel Sampel Sampel Sampel Liukang Tuppabiring Tidak diubah 1. 4 14 4 14 Utara 2. Tondong Tallasa 8 8 16 0 Diubah 3. Mandalle 1 4 3 2 Diubah 4. Minasa Te’ne 4 18 21 1 Diubah 5. Segeri 3 6 9 0 Diubah 6. Marang 15 9 21 3 Diubah 7. Labakkang 14 18 21 11 Diubah 8. Bungoro 2 16 6 12 Diubah 9. Ballocci 1 11 6 6 Diubah 10. Pangkajene 9 18 27 0 Diubah 11. Liukang Tuppabiring 6 15 6 15 Tidak diubah 12. Liukang Kalmas 2 4 2 4 Tidak diubah 13. Liukang Tangaya 1 20 1 20 Tidak diubah i. Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 134/PL.01.1-BA/2/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P- 10) yang didapatkan oleh Para Pengadu pada tanggal 2 Februari 2023 melalui Posko Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu, berbeda dengan data Berita Acara KPU Provinsi Sulsel sebagiaman Dokumen Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-5), perbedaan tersebut dapat dilihat pada tabel perbadingan data Verifikasi Faktual Perbaikan berikut: Tabel 3 Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Kebangkitan Nusantara pada KPU Kab. Pangkajene dan Kepulauan dengan KPU Provinsi Sulsel Data KPU Data KPU Kab. Pangkajene Provinsi Sulsel No Kecamatan dan Kepulauan Keterangan MS TMS MS TMS Sampel Sampel Sampel Sampel Liukang Tuppabiring Tidak diubah 1. 0 17 0 17 Utara 2. Tondong Tallasa 0 14 14 0 Diubah 3. Mandalle 0 14 1 13 Diubah 4. Minasa Te’ne 0 28 28 0 Diubah 5. Segeri 0 14 14 0 Diubah 6. Marang 0 22 22 0 Diubah 7. Labakkang 0 30 13 17 Diubah 8. Bungoro 0 20 0 20 Tidak diubah 9. Ballocci 0 12 4 8 Diubah 10. Pangkajene 0 21 21 0 Diubah 11. Liukang Tuppabiring 0 21 0 21 Tidak diubah 12. Liukang Kalmas 0 15 10 5 Diubah 13. Liukang Tangaya 0 21 0 21 Tidak diubah j. Bahwa terdapat perbedaan status MS dan TMS Parpol di Kota Palopo yakni berdasarkan informasi media online koranseruya.com tanggal 8 Desember 2022 (Vide Bukti P-11) yang salah satu kutipannya berbunyi “Komisioner KPU Palopo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Adi Wijaya mengungkapkan ada tujuh partai politik yang ikut verifikasi perbaikan. Dari hasil verifikasi tersebut hanya ada tiga partai yang dianggap memenuhi syarat. Partai tersebut adalah Partai Hanura, Perindo dan PSI. Sementara empat lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda dan Partai Umat”. Pernyataan Komisioner KPU Palopo tersebut berbeda dengan data Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor : 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-5), Nomor : 3187/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Bulan Bintang (Vide Bukti P-12), Nomor : 3188/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Garuda (Vide Bukti P-2), dan Nomor : 3192/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Umat (Vide Bukti P-8) dimana keempat partai tersebut justru berstatus MS; k. Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara KPU Kabupaten Barru Formulir Sublampiran 2 MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-13), bahwa data tersebut berbeda jumlah MS sampel dan TMS sampelnya pada beberapa kecamatan dengan data Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV- PARPOL Nomor : 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-5). Perbedaan tersebut, dapat dilihat secara rinci pada tabel Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan berikut: Tabel 4 Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Kebangkitan Nusantara pada KPU Barru dengan KPU Provinsi Sulsel Data KPU Data KPU Barru Provinsi Sulsel No Kecamatan Keterangan MS TMS MS TMS Sampel Sampel Sampel Sampel 1. Balusu 0 19 0 19 Tidak diubah 2. Pujananting 0 22 22 0 Diubah 3. Mallusetasi 0 25 3 22 Diubah 4. Soppeng Riaja 0 21 21 0 Diubah 5. Barru 11 19 11 19 Tidak diubah 6. Tanete Rilau 2 30 32 0 Diubah 7. Tanete Riaja 1 20 21 0 Diubah l. Bahwa Formulir Model Surat Pernyataan Verfak Anggota Parpol atas nama Dahliah. N., tertanggal 2 Desember 2022 (Vide Bukti P-14) yang menunjukkan bahwa Nama Dahliah. N., NIK 7311024203840002, pekerjaan guru PNS, Umur 38 Tahun, alamat Tellungpanua Kab. Barru, menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Partai Politik dari Partai Kebangkitan Nusantara. Di mana bukti tersebut pada tanggal 28 Desember 2022 dicek secara online dan real time dalam aplikasi Sipol Cek anggota partai di hadapan Majelis Sidang Dugaan Pelanggaran KPU Sulsel dengan hasil bahwa NIK 7311024203840002 atas nama Dahliah. N terdaftar dalam Sipol dengan Partai Kebangkitan Nusantara sebagaimana yang terdapat dalam tangkapan layar pada saat pengecekan (Vide Bukti P-15); m. Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara KPU Kab. Bantaeng Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 792/PL.01.1- BA/7373/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-16) bahwa data dalam dokumen tersebut berbeda jumlah MS sampel dan TMS sampelnya pada beberapa kecamatan di Kabupaten Bantaeng dengan data yang ada dalam Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-5). Perbedaan tersebut, dapat dilihat secara rinci pada tabel perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan berikut: Tabel 5 Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Kebangkitan Nusantara pada KPU Kab. Bantaeng dengan KPU Provinsi Sulsel Data KPU Data KPU Kab. Bantaeng Provinsi Sulsel No Kecamatan Keterangan MS TMS MS TMS Sampel Sampel Sampel Sampel 1. Sinoa 1 7 8 0 Diubah 2. Gantarang Keke 0 6 6 0 Diubah 3. Uluere 0 9 9 0 Diubah 4. Pajukukang 0 32 32 0 Diubah 5. Tompobulu 0 31 31 0 Tidak diubah 6. Eremerasa 0 28 27 1 Diubah 7. Bantaeng 15 18 21 12 Diubah 8. Bissapu 6 31 6 31 Tidak diubah n. Berdasarkan informasi media online beritabersatu.com tanggal 8 Desember 2022 (Vide Bukti P-17) salah satu kutipannya berbunyi “KPU Bone menetapkan 5 Partai Memenuhi Syarat (MS) dari 7 Partai yang di Verifikasi Faktual Perbaikan diantaranya Partai Perindo, Hanura, PSI, PBB, dan Ummat, sementara 2 Partai Politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu Partai Buruh dan Garuda”. Pernyataan tersebut berbeda dengan data Berita Acara KPU Provinsi Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3191/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Buruh (Vide Bukti P-18), dan Nomor: 3188/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Garuda (Vide Bukti P-2), dimana kedua partai tersebut statusnya MS; o. Berdasarkan Informasi media online koranseruya.com tanggal 8 Desember 2022 (Vide Bukti P-19) salah satu kutipannya berbunyi “Abdullah Sappe, Divisi Teknis KPU Luwu mengatakan sebanyak lima parpol yang mengikuti verifikasi faktual, satu diantaranya tidak memenuhi syarat. Empat partai yang memenuhi syarat yaitu Partai, Garuda, PBB, Buruh dan PSI. Sementara yang tidak memenuhi syarat adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN)”. Pernyataan tersebut berbeda dengan data Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8- BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-5), dimana partai tersebut statusnya MS; p. Bahwa Pengadu I menerima informasi via telepon (Chat WhatsApp) pada tanggal 19 Desember 2022 dan informasi tersebut dinyatakan benar oleh komisioner KPU Kabupaten Wajo, M. Mursyidin setelah dikonfirmasi secara langsung oleh PENGADU I bahwa data verifikasi faktual KPU Kab. Wajo berdasarkan hasil Rapat Pleno pada tanggal 8 Desember 2022 telah menetapkan 4 (empat) Parpol yakni Partai GARUDA, Partai PKN, Perindo, dan Partai Ummat dengan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”. Namun dari informasi tersebut terdapat 3 (tiga) Partai (Partai Garuda, PKN, dan Partai Ummat) yang berbeda dengan data Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3188/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai GARUDA (Vide Bukti P-2), Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai PKN (Vide Bukti P-5), dan Nomor: 3192/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Ummat (Vide Bukti P-8), dimana partai tersebut statusnya MS; q. Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara KPU Kabupaten Soppeng Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 790/PL.01.1- BA/7312/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-20), bahwa data dalam dokumen tersebut berbeda dengan data yang ada dalam Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-5), dimana partai tersebut statusnya MS. Perbedaan tersebut, dapat dilihat secara rinci pada tabel perbandingan data Verifikasi Faktual Perbaikan berikut ini: Tabel 7 Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Kebangkitan Nusantara pada KPU Kab. Soppeng dengan KPU Provinsi Sulsel Data KPU Data KPU Kab. Soppeng Provinsi Sulsel No Kecamatan Keterangan MS TMS MS TMS Sampel Sampel Sampel Sampel 1. Citta 1 10 11 0 Diubah 2. Ganra 0 12 12 0 Diubah 3. Donri Donri 0 26 26 0 Diubah 4. Marioriawa 2 29 31 0 Diubah 5. Lalabat 0 31 21 10 Diubah 6. Lilirilau 2 33 2 33 Tidak diubah 7. Liliriaja 1 22 1 22 Tidak diubah 8. Marioriwawo 2 37 11 28 Diubah r. Bahwa berdasarkan dokumen Berita Acara KPU Kabupaten Soppeng Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 791/PL.01.1- BA/7312/2022 untuk Partai Garuda (Vide Bukti P-21), bahwa data dalam dokumen tersebut berbeda jumlah data yang ada dalam Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3188/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Garuda (Vide BUKTI P-2). Perbedaan tersebut, dapat dilihat secara rinci pada tabel perbandingan data Verifikasi Faktual Perbaikan berikut ini: Tabel 8 Perbandingan Data Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Garuda pada KPU Kab. Soppeng dengan KPU Provinsi Sulsel No Kecamatan Data KPU Data KPU Keterangan Kab. Soppeng Provinsi Sulsel MS TMS MS TMS Sampel Sampel Sampel Sampel 1. Citta 0 3 3 0 Diubah 2. Ganra 0 3 3 0 Diubah 3. Donri Donri 0 7 7 0 Diubah 4. Marioriawa 0 9 9 0 Diubah 5. Lalabat 0 48 45 3 Diubah 6. Lilirilau 3 17 6 14 Diubah 7. Liliriaja 0 9 0 9 Tidak diubah 8. Marioriwawo 2 90 63 29 Diubah s. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2023, Pengadu I dan II menerima Rekaman Video Komisioner KPU Pinrang Bidang Teknis Penyelenggara atas nama Yudiman menyampaikan bahwa Partai Kebangkitan Nusantara di Kabupaten Pinrang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Pinrang (Vide Bukti P-22). Hal tersebut berbeda dengan Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-5), dimana partai tersebut statusnya MS; t. Bahwa Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menandatangani Berita Acara Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-23) yang diduga kuat telah diubah karena berbeda dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan Nusantara yang sebenarnya, berdasarkan dengan Rekaman Video Komisioner KPU Pinrang Bidang Teknis Penyelenggara atas nama Yudiman yang menyampaikan bahwa Partai Kebangkitan Nusantara di Kabupaten Pinrang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Pinrang tersebut (Vide Bukti P-22) u. Berdasarkan uraian dalil hukum dan fakta di atas, maka perbuatan atau tindakan Teradu dalam mengambil Keputusan/Penetapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah melanggar nilai integritas dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno Terbuka (vide Pasal 6 ayat (1), (2), dan ayat (3) huruf a, c, d, e, f, h, dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, melanggar prinsip mandiri (vide Pasal 8 huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip jujur (vide Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip adil (vide Pasal 10 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip Kepastian hukum (vide Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip tertib (vide Pasal 12 huruf b, d, dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip terbuka (vide Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip proporsional (vide Pasal 14 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip Profesional (vide Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu) melanggar prinsip akuntabel (vide Pasal 16 huruf a, b, d, dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), Melanggar prinsip efisien (vide Pasal 18 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip kepentingan umum (vide Pasal 19 huruf a, b. c, d, e, f dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu); v. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tanggal 10 Desember 2022 di Hotel Mercure Makassar, 4 Komisioner KPU Provinsi Sulsel yakni Faisal Amir, Upi Hastati, M. Asram Jaya dan Fatmawati telah menandatangani Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara, Nomor: 3187/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Bulan Bintang, Nomor: 3188/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Garuda, Nomor: 3191/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Buruh, Nomor: 3192/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Ummat yang diduga datanya berbeda dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu di tingkat KPU Kab/Kota sebagaimana didalilkan pada poin a; w. Berdasarkan uraian dalil hukum dan fakta di atas, maka perbuatan atau tindakan TERADU dalam mengambil keputusan/ Penetapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah melanggar nilai profesional dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno Terbuka (vide Pasal 15 huruf a, c, d, e, f, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu); 2. Bahwa Teradu I, II, III dan IV melakukan dugaan tindakan membujuk, mengintimidasi, dan mengintervensi untuk mengubah Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota, yaitu: a. Bahwa status Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara Tidak Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan Berita Acara Verifikasi Faktual Parpol Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang diubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Parpol KPU Provinsi Sulawesi Selatan diduga akibat dari intervensi Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagaimana berita dalam Majalah Tempo tanggal 25 Desember 2022 dengan judul “Benarkah Ada Manipulasi Verifikasi Faktual Partai Pemilu 2024” (Vide Bukti P-7) yang pada pokoknya memberitakan bahwa M. Asram Jaya dan Faisal Amir melakukan upaya untuk meminta ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atas nama Burhan untuk meloloskan semua partai meskipun Tidak Memenuhi Syarat. Bahwa Pengadu I telah mengkonfirmasi kebenaran perubahan status kedua partai tersebut kepada narasumber Burhan selaku Ketua KPU Pangkajene dan Kepulauan melalui chat WhatsApp pribadi dan yang bersangkutan membenarkan hal tersebut; (Vide Bukti P-11) b. Bahwa pada tanggal 19 November 2022, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir mendatangi KPU Kabupaten Bantaeng meminta 5 komisioner KPU Kabupaten Bantaeng mengubah data hasil verifikasi faktual Kabupaten Bantaeng untuk Partai Gelora dan menandatangani perubahan status dari BMS menjadi MS. Namun dari 5 komisioner KPU Kabupaten Bantaeng Komisioner atas nama Agusliadi menolak menandatangani perubahan Berita Acara tersebut; c. Bahwa pada tanggal 19 November 2022, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati mendatangi KPU Kabupaten Wajo meminta untuk merubah data hasil verifikasi faktual untuk Partai Gelora dan meminta kepada komisioner KPU Kabupaten Wajo menandatangani perubahan Berita Acara dari BMS menjadi MS, yang seharusnya mengajukan data keanggotaan Parpol untuk diverifikasi administrasi dan Faktual tahap kedua, dan faktanya Partai Gelora dinyatakan MS dan tidak dilakukan lagi verifikasi faktual tahap kedua; 3. Berdasarkan uraian dalil hukum dan fakta di atas, maka perbuatan atau tindakan Teradu dalam mengambil keputusan/Penetapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah melanggar nilai integritas dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno Terbuka (vide Pasal 6 ayat (1), (2), dan ayat (3) huruf a, c, d, e, f, h, dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip mandiri (vide Pasal 8 huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip jujur (vide Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip adil (vide Pasal 10 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip Kepastian hukum (vide Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip tertib (vide Pasal 12 huruf b, d, dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip terbuka (vide Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip proporsional (vide Pasal 14 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip Profesional (vide Pasal 15) melanggar prinsip akuntabel (vide Pasal 16 huruf a, b, d, dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), Melanggar prinsip efisien (vide Pasal 18 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip kepentingan umum (vide Pasal 19 huruf a, b. c, d, e, f dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu). [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV terbukti telah melakukan dugaan tindakan membujuk, mengintimidasi, dan mengintervensi dan dengan sengaja mengubah dan/atau turut serta mengubah hasil rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota dengan cara-cara dan fakta-fakta sebagai berikut: a. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV telah melakukan dan/atau turut serta melakukan mengintervensi dan/atau mendatangi KPU Kabupatan/Kota untuk mengubah hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik, yaitu: 1) Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan pada tanggal 19 November 2022, Teradu III Upi Hastati menelepon Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Wajo atas nama Haedar untuk mengumpulkan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Wajo untuk bertemu di Sekretariat KPU Kabupaten Wajo; 2) Bahwa pada sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, Teradu III Upi Hastati tiba di Kantor KPU Kabupaten Wajo dan melakukan pertemuan dengan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Wajo dan menyampaikan untuk mengubah data hasil verifikasi faktual untuk Partai Gelora dan meminta kepada komisioner KPU Kabupaten Wajo untuk mengubah status Partai Gelora dari Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Namun berdasarkan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Wajo di persidangan atas nama Haedar dan Muhammad Mursyidin bersama Anggota KPU Kabupaten Wajo lainnya bersepakat tidak mengubah data dan status Partai Gelora dari BMS menjadi BMS seperti yang diarahkan oleh Teradu III Upi Hastati; 3) Bahwa hal tersebut sebagaimana fakta persidangan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Wajo atas nama Muhammad Mursyidin yang pada pokoknya menerangkan bahwa: “Pada tanggal 19 Desember 2022, Upi hastati menelpon Melalui Pak ketua (Haedar) kami diminta kami untuk berkumpul dan menunggu ibu Upi Hastati, dan Semua komisioner hadir, tambah sekretaris dan kasubag teknis (pertemuan) dilaksanakan di kantor KPU pada sekitar pukul 01.00 dini hari. “Ibu Upi Hastati datang di KPU Wajo untuk merubah data, dia menyampaikan kondisi dan situasi yang terjadi terkait dengan Partai Gelora, dan meminta kepada komisioner KPU Kabupaten Wajo menandatangani perubahan Berita Acara dari BMS menjadi MS, yang seharusnya mengajukan data keanggotaan Parpol untuk diverifikasi administrasi dan Faktual tahap kedua, dan faktanya Partai Gelora dinyatakan MS dan tidak dilakukan lagi verifikasi faktual tahap kedua”. 4) Bahwa hal tersebut juga diterangkan oleh Pihak Terkait Haedar selaku Ketua KPU Kabupaten Wajo dipersidangan yang menyatakan bahwa: “Benar beliau (Upi Hastati) datang ke kami pada tanggal 19 Desember 2022 dan bertemu pada dini hari, dan penyampaian beliau kepada kami bahwa status salah satu parpol saat itu adalah Partai Gelora dalam status Belum memenuhi Syarat (BMS). Ada permintaan merubah karena merupakan verifikasi tahap pertama. kami Tidak mengikuti arahan, karena menurut (saya) dan teman lainnya sudah sesuai dengan regulasi atau aturan, karena merupakan hasil verifikasi faktual yang ada di lapangan sehingga tidak ada yang perlu diubah. 5) Bahwa berdasarkan keterangan Teradu III Upi Hastati di persidangan membenarkan bahwa dirinya mendatangi KPU Kabupaten Wajo yang menyatakan bahwa: “Kebetulan pada hari itu saya mendapat tugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi di KPU Kabupaten Wajo, karena kebetulan KPU Kabupaten Wajo adalah koorwil Saya. Begitu tiba di KPU Kabupaten Wajo, rupanya teman-teman ini masih lengkap, akhirnya kita bertemu dalam satu ruangan” 6) Bahwa Teradu III Upi Hastati juga membenarkan melakukan pertemuan yang tidak resmi dan membenarkan meminta memperbaiki hasil verfak Partai Gelora, sebagaimana diterangkan dalam persidangan pada pokoknya bahwa: “...itu bukan rapat resmi. Ketika itu, memang saya mengatakan meminta untuk memperbaiki, karena fase verfak Partai Gelora ini masih memungkinkan untuk ada perbaikan dan perubahan jika memang ada perubahan atau perbaikan yang teman-teman ingin lakukan” b. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV dengan sengaja menunda jadwal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota dengan alasan adanya Rapat Koordinasi Khusus dengan KPU Kabupaten/Kota, yaitu: 1) Bahwa pada tanggal 8 Desember 2022 Bawaslu Sulawesi Selatan menerima undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik Dari KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 9 Desember 2022. 2) Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menunda Rapat Pleno yang dimaksud dengan alasan belum siap; 3) Bahwa berdasarkan keterangan Para Pihak Terkait (KPU Kabupaten/Kota) menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota telah menginput atau men-submit data hasil Verifikasi faktual Partai Politik ke aplikasi SIPOL berikut dengan dokumen elektronik hasil scan Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik KPU Kabupaten/Kota dengan batas waktu tanggal 8 Desember 2022 dimana data tersebut di aplikasi Sipol telah ter- lock (terkunci) atau tidak dapat lagi diubah oleh KPU Kabupaten/Kota; 4) Bahwa berdasarkan keterangan Teradu II Asram Jaya Rapat Pleno ditunda dengan alasan pada tanggal 9 Desember 2022 terdapat Rapat Koordinasi Khusus dengan KPU Kabupaten/Kota; 5) Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas penundaan Rapat Pleno Rekap Verfak Parpol KPU Provinsi Sulawesi Selatan jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh karena berdasarkan keterangan Para Pihak Terkait (Kabupaten/Kota) Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik KPU di tingkat Kabupaten/Kota telah diupload ke aplikasi Sipol dengan batas waktu tanggal 8 Desember 2022 dimana data tersebut di Aplikasi Sipol telah ter-lock (terkunci) atau tidak dapat lagi diubah oleh KPU Kabupaten/Kota atau telah selesai dan siap untuk dilakukan rekapitulasi oleh KPU Provinsi; 6) Bahwa alasan KPU provinsi menunda Rapat Pleno Rekapitulasi Verfak Parpol di KPU Provinsi Sulsel sebagaimana dimaksud di atas dengan adanya Rapat Koordinasi Khusus dengan Kabupaten/Kota adalah alasan yang tidak benar sebab Rapat Pleno dimaksud merupakan Tahapan Pemilihan Umum yang Jadwalnya telah ditentukan (Vide PKPU Nomor 4 Tahun 2022) sedangkan Rapat Koordinasi (Rakor) Khusus yang dimaksud bukanlah agenda yang terjadwal secara khusus sehingga semestinya Agenda Rakor Khusus lah yang diundur (dijadwalkan di hari lain) sedangkan Rapat Pleno Rekap Verfak Parpol KPU Provinsi Sulsel seharusnya tetap dilakukan di tanggal 9 Desember 2022 sesuai undangan yang telah disebarkan dan tahapan di PKPU Nomor: 4 Tahun 2022. c. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membujuk dan/atau mengintimidasi, dan/atau mengintervensi KPU Kabupaten/Kota untuk mengubah Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dalam Rapat Koordinasi Khusus Dengan KPU Kabupaten/Kota tanggal 9 Desember 2023 1) Bahwa pada tanggal 9 Desember 2023 Teradu I, II, III, dan IV menunda Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verfak Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Dari KPU Kabupaten/Kota pada dan melaksanakan Rakor Khusus dengan KPU Kabupaten/Kota; 2) Bahwa Rapat Koordinasi (Rakor) yang dimaksud adalah terkait Daerah Pemilihan dalam Rangka Pemetaan TPS dan TPS Lokasi Khusus Tahapan Pemilu 2024 se-Sulawesi Selatan. Dimana dalam rapat tersebut diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari: Anggota KPU Kabupaten/Kota yakni Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Kasubag Teknis dan Admin/Operator Dapil. Dimana mereka yang hadir dalam Rakor berdasarkan Fakta Persidangan DKPP keterangan oleh Para Pihak Terkait adalah mereka yang bertanggungjawab atau memiliki akses terhadap Data Sipol, atau orang yang bertanggungjawab terkait Hasil Verfak Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Dari KPU Kabupaten/Kota; 3) Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut tindakan Teradu I, II, III, dan IV yang dengan sengaja menunda Rapat Pleno Rekap verfak Parpol di tanggal 9 Desember 2022 karena melaksanakan Rakorsus dengan KPU Kabupaten/Kota yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari: Anggota KPU Kabupaten/Kota yakni Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Kasubag Teknis dan Admin/Operator Dapil. Di mana mereka yang hadir dalam Rakor berdasarkan Fakta Persidangan, sesuai dengan keterangan Para Pihak Terkait adalah mereka yang bertanggungjawab atau memiliki akses terhadap Data Sipol, atau orang yang bertanggungjawab terkait data Hasil Verfak Perbaikan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik Dari KPU Kabupaten/Kota. yang kemudian dimanfaatkan oleh Teradu I, II, III, dan IV untuk melakukan dan/atau turut serta melakukan perbuatan membujuk dan/atau mengintimidasi, dan/atau mengintervensi KPU Kabupaten/Kota mengubah Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik; d. Teradu I, II, III, dan IV terbukti dalam mengambil keputusan dan/atau penetapan Rapat Pleno dan menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Parpol Tingkat Provinsi dengan sengaja tidak berdasarkan hasil-hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 10 Desember 2022 KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Pleno Verfak Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota pada yang ditunda dari tanggal 9 Desember 2022. 2) Bahwa Para Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang hadir dalam Rapat Pleno Verfak Parpol di Tingkat Propinsi sebagaimana dimaksud di atas yakni Teradu I Faisal Amir, Teradu II Asram Jaya, Teradu III Upi Hastati, dan Teradu IV Fatamawati melalui Zoom, Misna M Hattas (Pihak Terkait) dan Syarifuddin Jurdi (Pihak Terkait) 3) Bahwa berdasarkan fakta persidangan keterangan Teradu dan Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rapat Pleno tersebut Teradu I, II, III, dan IV melakukan proses verifikasi hanya menggunakan Data yang di generate (dihasilkan) dari Aplikasi SIPOL dan tidak menggunakan Berita Acara Verifikasi Faktual Parpol Kabupaten Kota Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL; 4) Bahwa dalam Jawaban Teradu I, II, III, dan IV yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan dalam Persidangan in casu, begitu pula keterangan yang disampaikan di Persidangan in casu Para Teradu berdalih bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa proses rekapitulasi hasil Verifikasi Partai Politik di Tingkat Provinsi dilakukan dengan menggunakan SIPOL dan Tidak ada ketentuan yang mewajibkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Partai Politik di tingkat Provinsi menggunakan Berita Acara Verifikasi Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota; 5) Bahwa jawaban serta keterangan Teradu I, II, III, dan IV yang disampaikan dalam pesidangan in casu tersebut di atas jelas menyesatkan karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mengatur Rekapitulasi Hasil Verifikasi Partai Politik di Tingkat Provinsi yakni: Pasal 131 ayat: (1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual berdasarkan: (a) hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119; dan (b) berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) (2) Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Sipol. (3) Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri Partai Politik tingkat provinsi dan Bawaslu Provinsi. (4) Dalam melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi melakukan penghitungan proyeksi pemenuhan persyaratan keanggotaan Partai Politik pada kepengurusan setiap kabupaten/kota di wilayahnya 6) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka proses Verifikasi Faktual Partai Politik di tingkat Provinsi dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kepengurusan tingkat Provinsi sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU.PROVPARPOL.BA.REKAP.PKP U. (Vide Pasal 119) dan Berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara dengan Formulir. MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL (Vide Pasal 130). Sedangkan Aplikasi Sipol digunakan sebagai alat bantu; 7) Bahwa dalam jawaban dan keterangan Teradu I, II, III, dan IV di Persidangan in casu juga beralasan bahwa KPU Provinsi Tidak pernah menerima Salinan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota; 8) Bahwa jawaban dan keterangan Teradu tersebut adalah alasan yang dibuat-buat dan mengada-ngada, tidak berdasarkan fakta oleh karena berdasarkan keterangan Para Pihak Terkait KPU Kabupaten/Kota dalam persidangan bahwa Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Berita Acara Formulir. MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL yang ditandatangani oleh Komisioner KPU Kabupaten/Kota telah disubmit/diupload melalui aplikasi SIPOL pada tanggal 8 Desember 2022 dan dalam faktanya berdasarkan keterangan Pihak Terkait Komisioner KPU Kabupaten Bone (Nasruddin) selaku pihak terkait mengaku telah menyerahkan Formulir. MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL kepada KPU Provinsi Sulsel; 9) Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara dengan Formulir. MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA- PARPOL melalui Sipol (Vide Pasal 130 ayat 1); 10) Sehingga Para Teradu jelas telah mendapatkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dari KPU Kabupaten Kota paling lambat tanggal 8 Desember 2022 yang telah disampaikan dan dapat diakses melalui SIPOL; 11) Bahwa Teradu I, II, III, dan IV dalam melakukan Rapat Pleno Verifikasi Faktual Keanggotaan dan Kepengurusan Partai Politik di Tingkat Provinsi dengan sengaja mengambil Keputusan dan/atau penetapan rapat pleno tidak berdasarkan hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam BA yang telah di-upload dan disampaikan melalui Sipol oleh karena Para Teradu telah melakukan dan/atau turut serta melakukan perubahan dan/atau setidak-setidaknya mengetahui adanya Perubahan data Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota pada Aplikasi SIPOL pada saat Rapat Pleno Rekap Verfak Parpol pada tanggal 10 Desember 2022 yang mempengaruhi Status MS dan TMS Partai Politik calon peserta Pemilu; 12) Bahwa berdasarkan fakta persidangan Bukti P-1, P-2, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-12, P-13, P-16, P-18, P-19, P-20, P-21, dikaitkan dengan keterangan Para Pihak Terkait KPU Kabupaten Kota, yang dihadirkan dalam persidangan yakni 7 KPU Kabupaten/Kota antara lain, KPU Kota Makassar, KPU Kabupaten Soppeng, KPU Kabupaten Bantaeng, KPU Kabupaten Barru, KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, KPU Kabupaten Wajo, KPU Kabupaten Luwu, mengakui dan memastikan setelah menyandingkan data dalam persidangan yang kemudian tidak pula dapat dibantah oleh Teradu I, II, III, dan IV terkait hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik antara yang dimiliki KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara dengan Formulir. MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL dimana BA tersebut telah diupload/disampaikan melalui Aplikasi Sipol berbeda dengan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK.PERBAIKAN.KPU.PROVPARPOL.BA.REKAP.PKPU yang ditanda tangani oleh Teradu I, II, III, dan IV; 13) Bahwa Tindakan Teradu I, II, III, dan IV dalam melakukan Rapat Pleno Verifikasi Faktual Keanggotaan dan Kepengurusan Partai Politik di Tingkat Provinsi dengan sengaja mengambil keputusan dan/atau penetapan rapat pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Keanggotaan dan kepengurusan Parpol yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Formulir MODEL LEMBARKERJA. VERFAK.PERBAIKAN.KPU.PROVPARPOL.BA.REKAP.PKPU yang ditandatangani oleh Teradu I, II, III, dan IV dengan hanya menggunakan atau berdasarkan aplikasi SIPOL yang mana sebagaimana diuraikan di atas data hasil Verfak Parpol Kabupaten/Kota yang berada dalam SIPOL telah diubah dan berbeda dengan BA Verfak Parpol Kabupaten Kota yang telah di-upload dan disampaikan oleh KPU/Kabupaten Kota pada tanggal 8 Desember 2022 ke Sipol merupakan tindakan yang sejak awal disengaja dan dikehendaki oleh Teradu I, II, III, dan IV; 14) Hal tersebut sesuai dengan fakta Persidangan dimana keterangan Pihak Terkait Komisioner KPU Sulawesi Selatan Misna M Hattas menerangkan pada pokoknya dalam Rapat Pleno Verfak Parpol tanggal 10 Desember 2022 telah meminta kepada Para Komisioner lainnya dalam hal ini Teradu I, II, III, dan IV agar dilakukan pencocokan, penelitian dan penyandingan data hasil verifikasi antara KPU Kabupaten/Kota dengan KPU Provinsi; 15) Bahwa pada sekitar Pukul 16.00 WITA Rapat Pleno diskorsing Sholat Ashar dimana setelahnya masih akan dilakukan proses penyandingan data verfak KPU Kabupaten/Kota dengan Rekap Verfak KPU Provinsi sebagaimana yang diminta oleh Pihak Terkait Misna M Hattas (Komisioner KPU Provinsi) namun sekitar 30 menit setelah skorsing atau setelah Sholat Ashar Pihak Terkait Misna M Hattas (Komisioner KPU Provinsi) kembali ke ruangan namun kaget mendapati Rapat Pleno justru telah ditutup tanpa kehadirannya, dimana Teradu I, II, III tidak berada di ruangan, begitu pula Teradu IV yang mengikuti lewat zoom. Sedangkan Pihak Terkait Syarifuddin Jurdi (Komisioner KPU provinsi) yang mengikuti Rapat Pleno dan menggunakan waktu istirahat Sholat juga kaget karena Rapat Pleno ditutup tanpa kehadirannya. Sehingga keduanya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dan penetapan hasil verfak Parpol tingkat Provinsi; 16) Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Misna M Hattas (Komisioner KPU Provinsi Sulsel) dirinya dan Syarifuddin Jurdi (Komisioner KPU Provinsi) diminta untuk menandatangani BA hasil Rekap Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan Parpol tingkat Provinsi tertanggal 10 Desember 2022 namun menolak karena tidak meyakini kebenaran hasil verfak Parpol yang tertuang dalam Berita Acara tersebut; 17) Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Misna M Hattas, dirinya telah meminta kepada Para Teradu, khususnya Teradu I dan II selaku penanggungjawab bidang teknis untuk diberikan BA hasil verfak Parpol Kabupaten/Kota dan BA Hasil Verfak Parpol Provinsi Sulsel namun tidak diberikan; 18) Bahwa Teradu I, II, III, dan IV telah mengetahui adanya masalah perbedaan data hasil verifikasi Partai Politik di Tingkat Kabupaten/Kota dengan hasil Rekapitulasi hasil verifikasi Partai Politik di tingkat Provinsi setidak-tidaknya pada saat Koalisi OMS Kawal Pemilu Sulsel melaporkan Para Teradu di Bawaslu Provinsi Sulsel pada Tanggal 19 Desember 2022 terkait pelanggaran Administrasi dan adanya perbedaan data hasil verifikasi Parpol di Tingkat Kabupaten/Kota dengan hasil Verfak Parpol di Tingkat Provinsi. Namun Teradu I, II, III, dan IV dengan sengaja tidak melakukan tindakan yang patut baik secara individu maupun kelembagaan sesuai dengan kewenangan untuk mengetahui dan menyelesaikan masalah perbedaan data dan polemik hasil verifikasi Partai Politik yang mempengaruhi Status MS dan TMS Partai Politik; e. Bahwa berdasarkan uraian dalil dan fakta-fakta hukum dalam persidangan di atas, dapat disimpulkan bahwa Teradu I, II, III, dan IV secara sah meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu yakni: melanggar prinsip mandiri (vide Pasal 8 huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip jujur (vide Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip adil (vide Pasal 10 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip Kepastian hukum (vide Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip tertib (vide Pasal 12 huruf b, d, dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip terbuka (vide Pasal 13 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip proporsional (vide Pasal 14 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip Profesional (vide Pasal 15) melanggar prinsip akuntabel (vide Pasal 16 huruf a, b, d, dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip efisien (vide Pasal 18 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), melanggar prinsip kepentingan umum (vide Pasal 19 huruf a, b. c, d, e, f dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu); 2. Bahwa Teradu V dan Teradu VIII telah terbukti melakukan dan/atau turut serta melakukan perubahan atau manipulasi hasil Rapat Pleno dan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Kabupaten Pinrang a. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan berdasarkan bukti rekaman video yang diputar dalam persidangan (vide Bukti P-22), Teradu VIII Yudiman selaku Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pinrang dalam Persidangan mengakui dan tidak dibantah oleh Teradu V, VI, dan VII bahwa Rekaman Video tersebut adalah benar pada saat rapat Pleno Akhir Hasil Verfikiasi Faktual Keanggotan dan Kepengurusan Parpol di Kabupaten Pinrang, dimana Teradu VIII Yudiman membacakan bahwa Partai Kebangkitan Nusantara di Kabupaten Pinrang Tidak Memenuhi Syarat; b. Bahwa Teradu VIII menerangkan bahwa pada video tersebut adalah saat rapat pleno Kabupaten Pinrang pada tanggal 8 Desember 2022 dan apa yang dibacakan sesuai dengan yang ditampilkan admin yaitu layar beranda dari Sipol bahwa hasil akhir ada 1 Parpol yg dinyatakan TMS yaitu PKN pada status keanggotaannya; c. Bahwa dalam persidangan diperlihatkan pula kepada Para Teradu Bukti P- 23 Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan Nusantara dimana dokumen tersebut ditandatangani oleh Teradu V, VI, VII, dan VIII yang hasilnya berbeda dengan Video (Bukti P-22) dimana Partai Kebangkitan Nusantara statusnya justru Memenuhi Syarat; d. Bahwa di persidangan diperlihatkan dan disandingkan pula Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (vide Bukti P-5) dimana Partai PKN statusnya Memenuhi Syarat (MS) sehingga berkesesuaian dengan Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA- PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Bukti P-23) e. Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut maka terdapat 2 Hasil Verifikasi Partai Politik di KPU Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan Nusantara. Yakni Bukti Rekaman Video Rapat Pleno Hasil Verifikasi Parpol Kabupaten Pinrang pada tanggal 8 Desember 2022 yang hasil akhirnya menyatakan Partai Kebangkitan Nusantara dinyatakan TMS (Vide Bukti P- 22) dan Bukti Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti P-5) dimana partai PKN statusnya Memenuhi Syarat (MS) sehingga bersesuaian dengan Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan Nusantara (Bukti P-23) yang menyatakan Partai Kebangkitan Nusantara dinyatakan Memenuhi Syarat MS; f. Bahwa kedua bukti tersebut menimbulkan pertanyaan manakah Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik untuk Partai Kebangkitan Nusantara yang benar? g. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti surat Pengadu dan keterangan-keterangan Pihak Terkait sebagaimana telah diuraikan dalam dalil-dalil kesimpulan sebelumnya, bahwa 7 KPU Kabupaten/Kota antara lain, KPU Kota Makassar, KPU Kabupaten Soppeng, KPU Kabupaten Bantaeng, KPU Kabupaten Barru, KPU Kabupaten Pangkep, KPU Kabupaten Wajo, KPU Kabupaten Luwu, mengakui dan memastikan setelah menyandingkan data dalam persidangan adanya hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan dimiliki KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara dengan Formulir. MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL dimana BA tersebut telah di- upload/disampaikan melalui Aplikasi Sipol Berbeda dengan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara formulir MODEL LEMBARKERJA.VERFAK.PERBAIKAN.KPU.PROVPARPOL.BA.REKAP.PKPU yang ditandatangani oleh Teradu I, II, III, dan IV; h. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Bukti P-23 yakni Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan Nusantara yang hasilnya menyatakan Partai Kebangkitan Nusantara dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) telah diubah dan bukan hasil yang sebenarnya; i. Sebaliknya bukti Rekaman Video Rapat Pleno Hasil Verifikasi Parpol Kabupaten Pinrang pada tanggal 8 Desember 2022 yang hasil akhirnya menyatakan Partai Kebangkitan Nusantara dinyatakan TMS (Vide Bukti P- 22) merupakan data yang benar yang dapat dipertanggungjawabkan; j. Hal ini sesuai dengan keterangan-keterangan Para Pihak Terkait KPU Kabupaten/Kota bahwa Berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara dengan Formulir. MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL di generate (dihasilkan) dari aplikasi SIPOL Kabupaten/Kota yang kemudian mengeluarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Parpol Kabupaten/Kota yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Komisioner KPU Kabupaten/Kota yang kemudian di- upload/di-submit dan dikirimkan ke KPU Provinsi melalui Aplikasi Sipol yang mana SIPOL Kabupaten/Kota telah ter-lock pada tanggal 8 Desember 2022; k. Bahwa hal ini bersesuaian dengan keterangan Teradu VII Rustant Bedmant yang membenarkan video dan menyatakan bahwa: “Seperti yang saya sampaikan di sidang pertama bahwa tanda tangan saya lakukan setelah dibacakan (hasil akhir verifikasi) yang namanya PKN TMS, setelahnya itu tidak ada lagi tanda tangan”; l. Bahwa berbeda dengan itu Teradu V dan Teradu VIII justru mengakui dan menerangkan Status Partai Kebangkitan Nusantara sesuai dengan Bukti P- 23 yakni Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan Nusantara yang hasilnya menyatakan Partai Kebangkitan Nusantara dinyatakan Memenuhi Syarat (MS); m. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil dan fakta tersebut Teradu V dan Teradu VIII telah terbukti melakukan dan/atau turut serta melakukan perubahan atau manipulasi hasil Rapat Pleno dan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Kabupaten Pinrang sehingga melanggar integritas dan profesionalitas, dimana Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Sehingga secara sah meyakinkan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dalil-dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum secara terstruktur dan sistematis melakukan perubahan atau manipulasi hasil Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol di sejumlah KPU Kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan; 3. Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa pihak Teradu V dan Teradu VIII melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan cara melakukan perubahan atau manipulasi hasil Rapat Pleno dan Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol Kabupaten Pinrang; 4. Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Teradu VI dan VII Tidak Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan cara melakukan perubahan atau manipulasi hasil Rapat Pleno dan Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol Kabupaten Pinrang; 5. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan juga kepada Teradu V dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pinrang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Berita Acara KPU Kota Makassar Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 240/PL.01.1- BA/7371/2022 untuk Partai Garuda; Bukti P-2 : Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV- PARPOL Nomor: 3188/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai GARUDA; Bukti P-3 : Tangkapan Layar Akun Instagram @humaskpugowa yang menyatakan bahwa 3 partai politik berstatus Tidak Memenuhi Syarat; Bukti P-4 : Tangkapan Layar Akun Instagram @humaskpugowa yang tidak mencantumkan lagi partai yang berstatus TMS; Bukti P-5 : Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV- PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara; Bukti P-6 : Print Out Berita Media Online Rakyat Sulsel Fajar dengan judul: Soal Dugaan Kecurangan Verfak, KPU Pengkep Akui Tetap TMS-kan Parpol Tak Lengkap Pengurus. Tanggal 12 Desember 2022 (Sumber: https://rakyatsulsel.fajar.co.id/2022/12/12/soal-dugaan- kecurangan-verfak-kpu-pangkep-akui-tetap-tms-kan-parpol-tak- lengkap-pengurus/; Bukti P-7 : Print Out Berita Media Online Majalah Tempo dengan Judul: Benarkah Ada Manipulasi Verifikasi Faktual Partai Pemilu 2024. Tanggal 25 Desember 2022. (Sumber: https://majalah.tempo.co/read/nasional/167778/benarkah-ada- manipulasi-verifikasi-faktual-partai-pemilu-2024); Bukti P-8 : Berita Acara KPU Sulsel MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3192/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Ummat; Bukti P-9 : Berita Acara KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 132/PL.01.1- BA/2/2022 untuk Partai Ummat; Bukti P-10 : Berita Acara KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 134/PL.01.1- BA/2/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara; Bukti P-11 : Print Out Berita Media Online Koran Seruya.com dengan Judul: Verifikasi Faktual KPU Palopo, Empat Partai Baru Tak Memenuhi Syarat, Tanggal 8 Desember 2022. (Sumber: https://koranseruya.com/verifikasi-faktual-kpu-palopo-empat- partai-baru-tak-memenuhi-syarat.html); Bukti P-12 : Berita Acara KPU Sulsel Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV- PARPOL Nomor: 3187/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Bulan Bintang; Bukti P-13 : Lampiran Berita Acara KPU Kabupaten Barru Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL untuk Partai Kebangkitan Nusantara; Bukti P-14 : Formulir Model Surat Pernyataan Verfak Anggota Parpol atas nama Dahliah. N., tertanggal 2 Desember 2022; Bukti P-15 : Tangkapan layar pada saat pengecekan NIK 7311024203840002 atas nama Dahliah. N terdaftar dalam Sipol dengan Partai Kebangkitan Nusantara; Bukti P-16 : Berita Acara KPU Kab. Bantaeng Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 792/PL.01.1- BA/7373/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara; Bukti P-17 : Print Out Berita Media online Berita Bersatu.com dengan Judul: Bawaslu Bone Hadiri Rapat Terbuka Penetapan Hasil Verifikasi Vaktual Perbaikan Partai. Tanggal 8 Desember 2022. (Sumber: https://www.beritabersatu.com/2022/12/08/bawaslu-bone-hadiri- rapat-pleno-terbuka-penetapan-hasil-verifikasi-vaktual-perbaikan- partai/#; Bukti P-18 : Berita Acara KPU Provinsi Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV- PARPOL Nomor : 3191/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Buruh; Bukti P-19 : Print Out Berita Media Online Koran Seruya.com dengan Judul: Verifikasi Faktual KPU Luwu, Satu Parpol Tak Memenuhi Syarat. Tanggal 8 Desember 2022. (Sumber: https://koranseruya.com/verifikasi-faktual-kpu-luwu-satu-parpol- tak-memenuhi-syarat.html; Bukti P-20 : Berita Acara KPU Kabupaten Soppeng Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 790/PL.01.1- BA/7312/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara; Bukti P-21 : Berita Acara KPU Kabupaten Soppeng Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 791/PL.01.1- BA/7312/2022 untuk Partai Garuda; Bukti P-22 : Rekaman video Komisioner KPU Pinrang Bidang Teknis Penyelenggara atas nama Yudiman menyampaikan bahwa Partai Kebangkitan Nusantara di Kabupaten Pinrang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Pinrang. Dilengkapi dengan Narasi; Bukti P-23 : Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan Nusantara; Bukti P-24 : Rekaman Suara Pada Saat Rapat Pleno Verifikasi Parpol, Pada tanggal 8 Desember 2022 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; Bukti P-25 : Sublampiran 2 MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum, Partai Kebangkitan Nusantara, tertanggal 8 Desember 2023, Kabupaten Barru Bukti P-26 : Perihal Tanggapan Surat FIK-ORNOP Tertanggal 23 Desember 2023. Ditandatangani oleh Ketua KPU Pangkajene Dan Kepulauan. Beserta Lampiran Laporan Hasil Verifikasi Kepengurusan, Domisili Kantor, Keterwakilan Perempuan dan Keanggoataan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 22 Mei dan 29 Mei 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa aduan yang diajukan ke seluruh Teradu dengan pokok perkara yang sama dalam perkara Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, sudah pernah disidangkan dan diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 tertanggal 2 Januari Tahun 2023 (vide Bukti T-1) yang pada amar putusannya menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu mohon kepada Majelis Sidang, aduan yang dilakukan oleh seluruh Pengadu dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima demi hukum dan etik; 2. Bahwa aduan yang diajukan tidak memenuhi asas-asas dalam persidangan karena Pengadu yang sama, Teradu yang sama dan aduan yang sama sehingga mohon majelis sidang secara hukum dan etik dinyatakan nebis in idem serta batal demi hukum dan etik, kecuali pimpinan majelis berpendapat lain; 3. Bahwa dari segi kepentingan pelmilu dan kepentingan langsung Pengadu, tidak jelas dan mengada-ada objek dan subjek yang dipermasalahkan sehingga mohon kepada majelis sidang aduan dinyatakan obschuur libel secara hukum dan etik; 4. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Pengadu, Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 5. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok Laporan Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa Pengadu dalam Laporannya mempermasalahkan berkenaan dengan tahapan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan keanggotan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2022 di Hotel Mercure yang menurut Pengadu dilaksanakan dengan tidak berdasar pada ketentuan Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 2 halaman 7 yang menyatakan keputusan atau penetapan rapat pleno yang diambil Teradu tidak berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dari Kabupaten/Kota. Teradu menolak keras dalil tersebut, oleh karena keputusan dan penetapan hasil rapat pleno berdasarkan hasil verifikasi faktual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 131 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifiksi faktual berdasarkan: a. Hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, dan b. Berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (2) rekapitulasi hasil verfikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SIPOL (vide Bukti T-2) 7. Bahwa terhadap tuduhan Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat dugaan kuat terjadi perubahan yang dilakukan oleh Teradu sebagaimana aduan angka 3 halaman 7 dapat kami bantah, oleh karena berdasarkan petunjuk pelaksanaan Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tepatnya pada Pasal 131 ayat (3) yang menyatakan: “rekapitulasi hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri Partai Politik tingkat Provinsi dan Bawaslu Provinsi (vide Bukti T-3), jo Keputusan KPU 260 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada BAB IV bagian B Poin 2. Tata cara Verifikasi Faktual Perbaikan, huruf h. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi Faktual perbaikan dengan mekanisme yang telah diatur dalam dasar pelaksanaan Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu diatur khusus dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 8. Bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi juga dihadiri oleh 9 (sembilan) peserta pemilu sebagaimana daftar hadir peserta rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu (vide Bukti T-4) dan dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (vide Bukti T-5) 9. Bahwa terhadap pokok aduan tuduhan terhadap Para Teradu menyuruh, melakukan dan atau turut serta melakukan dan atau mendukung perubahan sebagaimana atas pokok aduan a quo, dapat kami bantah oleh karena sesuai proses penanganan penginputan dan olah data hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Politik peserta pemilu seluruhnya telah dilakukan berdasar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 130 Ayat (1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ke dalam Berita Acara dengan menyesuaikan Form BA.Rekap.KPU Kabupaten/Kota-Parpol dan Pasal 130 Ayat (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan BA sebagaimana dimaksud ayat (1) pada KPU Provinsi melalui SIPOL. Berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Teradu I s.d. Teradu IV tidak pernah melakukan ataupun terlibat dalam proses penginputan ke SIPOL oleh karena Teradu I s.d. Teradu IV tidak memiliki akses akun SIPOL; 10. Bahwa terhadap pokok obyek aduan yang diadukan oleh Para Pengadu merupakan pokok permasalahan yang telah dilaporkan pada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal dugaan Pelanggaran Administrasi dengan Nomor Perkara: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 (vide Bukti T-6) dan telah diputus dengan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 dengan putusan bahwa “menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; 11. Bahwa terhadap pokok aduan Poin A angka 22 halaman 17, dengan adanya Rekaman Video yang disampaikan Pengadu telah membuktikan bahwa kami selaku Teradu 5 sampai dengan Teradu 8 justru telah melaksanakan tugas dengan baik sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD Pasal 129 ayat (1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota dan ayat (2) Hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada rapat pleno yang dihadiri Partai Politik tingkat kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Adapun Bukti Tambahan Pelaksanaan Rapat Pleno selain Video Pengadu sendiri yaitu Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Kegiatan; (vide Bukti T-7) 12. Bahwa pada pokok aduan Pengadu pada Poin A angka 23 halaman 17, menuduh Teradu V s.d. Teradu VIII telah merubah BA Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Perbaikan untuk Partai Kebangkitan Nusantara adalah tuduhan yang tidak benar oleh karena Teradu V s.d. Teradu VIII telah melakukan seluruh rangkaian proses verifikasi secara benar berdasarkan regulasi yang mengatur sebagaimana tahapan pelaksanaan Verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu berdasarkan tahapan rekapitulasi berjenjang; 13. Bahwa terhadap pokok aduan Para Teradu diduga melakukan tindakan membujuk, mengintimidasi, dan mengintervensi untuk mengubah hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik ke KPU Kabupaten/kota dapat Teradu bantah bahwa Para Teradu yang kedudukannya selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah melakukan hal sebagaimana dituduhkan para Pengadu. Yang dilakukan oleh Para Teradu adalah masih dalam lingkup kewenangan Teradu I s.d Teradu IV sebagai Anggota KPU Provinsi yang memiliki tugas dan kewenangan serta kewajiban sebagai mana diatur dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 15 point c : “mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota”, Pasal 16 Point e: “melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/ atau ketetuan peraturan perundang-undangan”, Pasal 17 Poin b : “KPU Provinsi berkewajiban memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara” (vide Bukti T-8) Jo PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota Pasal 27 : (1) Korwil anggota KPU Provinsi mempunyai tugas untuk: a. melakukan Koodinasi; b. melakukan Supervisi; c. melakukan Pembinaan; dan/atau d. mempercepat penyelesaian permasalahan, (2) korwil wajib melakukan perkembangan tugas dan atau/penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dalam rapat Pleno KPU Provinsi, (4) dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) korwil Anggota KPU Provinsi dapat: a. Memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU atau KPU Provinsi; b. Melakukan klarifikasi, menganalisis dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah kordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam rapat Pleno; c. Melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kepada rapat Pleno dan KPU (vide Bukti T-9) keseluruhan aturan tersebut merupakan Batasan tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Provinsi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.Para Teradu berkewajiban memberikan arahan dan memastikan, agar dalam proses pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan dengan adil dan setara serta memberlakukan hal yang sama terhadap seluruh calon peserta pemilu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan sehingga KPU dapat mewujudkan eksistensi dirinya menjadi Lembaga layanan yang adil. 14. Bahwa dengan jelasnya semua bantahan yang telah Teradu sampaikan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran kode etik oleh Para Teradu masing-masing Teradu I s.d. Teradu VIII, atas dasar karena sengaja melakukan intervensi perubahan yang dianggap telah melanggar nilai integritas dalam pengambilan keputusan telah jelas dan terang-benderang bahwa Pengadu hanya menggunakan asumsi yang tidak berdasar dan cenderung jauh dari kebenaran, sehingga semua tuduhan Pengadu tersebut haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. [2.6] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokonya sebagai berikut: [2.6.1] Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan 1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang sebelumnya; 2. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini; 3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan keterangan Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok Laporan Pengadu; 4. Bahwa dalam persidangan sebelumnya pada Senin tanggal 22 Mei 2023 dan hari Senin tanggal 29 Mei 2023, terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran Etik Pemilu in casu Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diajukan oleh Pelapor, dalam hal ini Saudara (i) Samsang, Saudara (i) Alfina Mustafainah dan Saudara Abd. Rahman, merupakan Pihak yang tidak memiliki urusan dengan perkara tersebut sehingga laporan Pelapor masuk dalam kategori Error In Persona; b. Bahwa terhadap laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu in casu Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang tidak berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana uraian dalam pokok perkara merupakan laporan yang bersifat Obscuur Libel; c. Bahwa aduan yang diajukan oleh Para Pengadu adalah pokok Perkara yang sama dalam perkara Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang telah disidangkan dan diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor Putusan : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 tertanggal 2 Januari Tahun 2023 yang pada amar putusannya menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Bahwa terhadap laporan Pengadu dalam pelaksanaan pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dilaksanakan dengan tidak berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, oleh karena hal tersebut menjadikan pelaksanaan Pleno rekapitulasi hasil verifikasi perbaikanan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu menjadi tidak sah. Terhadap dugaan tersebut sangat tidak beralasan dan hal tersebut Teradu bantah bahwa pelaksanaan Pleno Rekapitulasi hasil Verifikasi perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik merupakan agenda tahapan yang diatur dalam peraturan yang lebih khusus yakni: 1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peseta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Tindaklanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia; 4) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Teradu tegaskan, bahwa seluruh tahapan dan pelaksanaan teknis tentang tata cara pelaksanaan Pleno diatur secara jelas dalam beberapa ketentuan diatas, dan menjadi pedoman Teradu menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tidak tepat untuk dijadikan dasar hukum kegiatan pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi Hasil Verifikasi Perbaikan Kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu; e. Berdasarkan fakta hukum terhadap aduan pengadu yang menyatakan bahwa teradu diduga kuat melakukan perubahan hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan kepengurusan keanggotaan partai politik peserta pemilu tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu. Oleh karena Para Teradu hanya bertanda tangan pada lembar Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual yang dikeluarkan oleh SIPOL sebagaimana aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 131 ayat (2) rekapitulasi tingkat provinsi dilakukan dengan menggunakan SIPOL. Para Teradu tidak diperbolehkan untuk melakukan tanda tangan Berita Acara selain yang dikeluarkan oleh Aplikasi SIPOL. Sesuai Pasal 130 (1) KPU Kabupaten/kota menuangkan hasil Verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 kedalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL. (2) KPU Kabupaten/kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada KPU Provinsi melalui sipol. (3). Ketentuan mengenai formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini; f. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu, Teradu I dan Teradu III telah melakukan tindakan membujuk, mengintimidasi, dan mengintervensi untuk mengubah hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik ke KPU Kabupaten kota tidak dapat diterima oleh karena tindakan yang dituduhkan Para Pengadu tidak dapat dibuktikan. Kunjungan Teradu I dan Teradu III merupakan kunjungan monitoring dan evaluasi terhadap KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tugas dan kewenangan pendampingan KPU Provinsi terhadap KPU Kabupaten/Kota demi memastikan terselenggaranya seluruh rangkaian proses tahapan Pemilu ditingkat KPU Kabupaten/Kota. Terhadap petunjuk perbaikan Berita Acara yang sesungguhnya adalah petunjuk perbaikan Berita Acara jika masih terdapat hal-hal yang masih dianggap perlu untuk diperbaiki selama masih dalam jangka waktu masa perbaikan. Sehingga ada perlakuan setara yang diberikan kepada seluruh calon peserta pemilu, dan memastikan bahwa para calon Peserta Pemilu mendapatkan layanan yang sama. Teradu III tidak melakukan intervensi, membujuk, dan memaksa perubahan sebagaimana dalam pokok aduan Para Pengadu. Bantahan terhadap aduan tersebut telah ditegaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Wajo selaku Pihak Terkait yang dalam kesaksiannya, bahwa tidak ada pemaksaan dan intervensi yang dilakukan oleh Teradu III; g. Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Terlapor telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya Pelanggaran kode etik dalam Proses rekapitulasi verifikasi Partai Politik peserta Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Laporan. [2.6.2] Kesimpulan Teradu V s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pinrang 1. Bahwa dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Verifikasi Partai Politik di KPU Kabupaten Pinrang acara berlangsung aman, terkendali dan tidak ada bantahan maupun gugatan ke Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII pada tanggal 8 Desember 2022 (vide Bukti T-1). Berdasarkan Pasal 129 ayat 2 Peraturan KPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Poltik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (vide Bukti T-2), yang diundang dan menghadiri adalah Partai Politik tingkat Kabupaten/kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (vide Bukti T-3). Prinsip Integritas, Profesionalitas dan kepastian hukum seluruh Teradu membantah aduan Pengadu bahwa ada masalah di tingkat KPU Kabupaten Pinrang. Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan aduan Pengadu seluruhnya tidak dapat diterima; 2. Bahwa seluruh Teradu mempertanyakan kepentingan dan motif seluruh Pengadu terkait acara pada Point (1) di atas karena sewaktu acara berlangsung seluruh Teradu tidak pernah mengundang dan mengenal seluruh Pengadu. Berdasarkan prinsip Integritas, Profesionalitas, jujur dan tertib, seluruh teradu tidak berkepentingan dengan seluruh Pengadu serta membantah seluruh dalil- dalil aduan Pengadu terutama dalam aduan angka 22 dan 23 karena aduan angka 22 merupakan sumber informasi tidak resmi dan tidak memakai mekanisme PPID Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 88/Kpts/KPU/TAHUN 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (vide Bukti T-4). Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan aduan Pengadu ditolak seluruhnya; 3. Bahwa pihak yang berkepentingan dalam acara tersebut berdasarkan Pasal 129 ayat 2 Peraturan KPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Poltik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah KPU Kabupaten Pinrang, Bawaslu Kabupaten Pinrang dan Pengurus/LO Parpol Tingkat Kabupaten pinrang. Saat itu atau dikemudian hari semestinya apabila ada persoalan apakah langsung ataupun melalui kuasanya pihak-pihak inilah yang bersyarat untuk menggugat hasil kegiatan tersebut. Berdasarkan prinsip integritas, profesionalitas, akuntabel dan terbuka, aduan seluruh pengadu terkesan kabur dan mengada- ada. Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan aduan Pengadu seluruhnya tidak jelas dan mengada-ada; 4. Bahwa seluruh Teradu menguatkan dan menjunjung tinggi Putusan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Putusan : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 tertanggal 2 Januari Tahun 2023 (vide Bukti T-5) dengan amar putusan menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun persoalan ini digiring dari segi Etik Penyelenggaraan Pemilu, secara administrasi tidak terbukti laporan itu ex oficio terkait tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu. Karena seluruh Teradu sudah menjalankan dan tegak lurus terhadap kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (vide Bukti T-6). Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan seluruh teradu tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan; 5. Bahwa berdasarkan prinsip integritas, profesionalitas, proporsionalitas, jujur dan adil kami mempertanyakan posisi hukum seluruh teradu dalam perkara ini, karena dalam Yurisprudensi Putusan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 2 Januari 2023, seluruh Teradu baik secara pribadi dan kelembagaan tidak masuk dalam subjek dan objek yang di sengketakan (vide Bukti T-5). Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan aduan Pengadu seluruhnya kabur dan tidak jelas; 6. Bahwa berdasarkan prinsip integritas, profesionalitas, proporsionalitas, berkepastian hukum dan adil, posisi hukum pihak Teradu dan pihak Terkait tidak jelas dari seluruh aduan Pengadu dalam fakta persidangan I DKPP di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 22 Mei 2023 (vide Bukti T-7). Justru pihak terkaitlah yang banyak diberikan pertanyaan dibandingkan pertanyaan ke Teradu V, VI, VII dan VIII berdasarkan perbuatan dan objek yang diperkarakan. Disamping itu, Kesimpulan Aduan Pengadu tidak mencantumkan tuntutan yang dilanggar oleh pihak Teradu V, VI, VII dan VIII sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pinrang, hanya mencantumkan tuntutan yang dilanggar oleh pihak Teradu I, II, III dan IV sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Selatan (vide Bukti T-8). Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan seluruh Teradu secara sah dan meyakinkan tidak terbukti dan tidak bersalah; 7. Bahwa berdasarkan prinsip integritas, profesionalitas, jujur dan adil terkait pemanggilan para pihak, secara kelembagaan semestinya Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan periode lalu (2018-2023) dan periode sekarang (2023-2028) termasuk Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan periode lalu (2018-2023) dan periode sekarang (2023-2028) selayaknya dipanggil juga apakah sebagai Pihak Teradu maupun sebagai Pihak Terkait. Karena salah satu dari anggota KPU Kabupaten Pinrang yang PAW atas nama Subair (vide Bukti T-9), sama sekali tidak mengetahui persoalan dan tidak berada dalam Rapat Pleno terbuka tingkat Kabupaten Pinrang a quo, akan tetapi tetap dipanggil sebagai pihak terkait. Di sisi lain beberapa pihak teradu dan pihak terkait sudah tidak menjabat lagi sejak aduan ini diterima karena sudah menjabat secara resmi dijenjang yang 1 (satu) tingkat di atas jabatan sebelumnya. Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima seluruhnya; 8. Bahwa berdasarkan fakta persidangan I DKPP a quo, semestinya prinsip integritas, profesionalitas, proporsionalitas dan adil seluruh pihak teradu hanya sebagai pihak terkait. Karena pertanyaan ke seluruh pihak terkait pada pokoknya sama dengan pertanyaan ke seluruh pihak Teradu. Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan aduan Pengadu seluruhnya tidak dapat diterima; 9. Bahwa prinsip integritas, profesionalitas, jujur dan berkepastian hukum berdasarkan fakta persidangan I DKPP a quo dihadapan meja Pimpinan Majelis Sidang, bukti Potongan Video Sidang DKPP 1 (Pertama) saat Pembuktian dikirimkan ke email: tudkpp@dkpp.go.id (vide T-10), sandingan alat bukti vide P- 22 dengan vide P-5 Pengadu I dan II berdasarkan aduan angka 22, tidak relevan dan tidak cukup bukti persandingan administrasi (vide P-5) dengan rekaman singkat 1 (satu) menit vide P-22 video pernyataan pembacaan aplikasi SIPOL Teradu 8. Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan aduan pengadu kabur dan seluruhnya tidak dapat diterima; 10. Bahwa prinsip integritas, profesionalitas dan berkepastian hukum, berdasarkan fakta persidangan 1 DKPP a quo, tudingan mengubah tidak dapat dibuktikan karena aduan Pengadu angka 23 berdasarkan bukti vide P-23 tidak ada data pembandingnya hanya berasumsi Sub Lampiran 2 BA.REKAP/KABKOTA- PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan Nusantara yang sebenarnya. Seluruh Teradu menanyakan kenapa istilah alat bukti yang sebenarnya tidak dimasukkan dalam daftar alat bukti Pengadu. Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang menyatakan aduan Pengadu seluruhnya ditolak; 11. Bahwa indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu mengubah Sub Lampiran 2 BA.REKAP/KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang untuk Partai Kebangkitan Nusantara berdasarkan pengakuan dan pembuktian fakta persidangan 1 DKPP a quo, seluruh Teradu hanya 1 kali bertanda tangan pertama dan terakhir dalam rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Pinrang a quo. Sehingga mohon Pimpinan Majelis Sidang menyatakan menolak dan batal demi hukum aduan pengadu seluruhnya; 12. Bahwa secara prinsip integritas dan profesionalitas, seluruh pihak Teradu baru mengetahui adanya dugaan perubahan data bermasalah setelah adanya panggilan sidang DKPP (vide Bukti T-11). Karena selama ini tidak ada permasalahan dari pihak yang berkompeten menggugat dan keberatan. Terkait rapat pleno tingkat provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang mengundang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan para Pengurus/LO Partai Politik tingkat provinsi Sulawesi Selatan a quo, pihak Teradu V, VI, VII dan VIII serta admin/operator SIPOL KPU Kabupaten Pinrang tidak pernah mengetahui kejadian rapat pleno tersebut a quo dan tidak pernah diundang dalam rapat pleno tingkat provinsi a quo (vide Bukti T-12). Sehingga memohon kepada Pimpinan Majelis Sidang untuk menyatakan seluruh Teradu sudah menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajibannya sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku; 13. Bahwa prinsip Integritas, Profesionalitas, adil, kepastian hukum, ketertiban umum, efektif dan efisien, KPU RI sudah menetapkan secara resmi dan nasional 24 parpol peserta pemilu tahun 2024 (vide Bukti T-13). Apabila aduan Pengadu diterima seluruhnya dan seluruh Teradu divonis bersalah tentu mengancam stabilitas Negara, disintegrasi bangsa dan pemborosan anggaran. Sehingga mohon kepada Pimpinan Majelis Sidang, aduan Pengadu ditolak keseluruhan, menyatakan seluruh Teradu tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan serta memulihkan nama baik seluruh Teradu; 14. Bahwa kedudukan hukum dan etik, Pengadu tidak jelas dalam kepentingan tugas, wewenang dan kewajiban Teradu selama dalam masa jabatan Teradu sehingga mohon majelis sidang aduan dinyatakan error in persona secara hukum dan etik; 15. Bahwa dari segi kepentingan pemilu dan kepentingan langsung Pengadu, tidak jelas dan mengada-ada objek dan subjek yang dipermasalahkan sehingga mohon kepada majelis sidang aduan dinyatakan obschuur libel secara hukum dan etik. [2.7] PETITUM TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien dan merehabilitasi nama baik Para Teradu; 3. Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Bukti T-1 : Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022, tertanggal 2 Januari 2023; Bukti T-2 : Form Model BAREKAP.KPU.PROV-PARPOL, Berita Acara Verifikasi Faktual Parpol tingkat Provinsi Sulawesi Selatan; Bukti T-3 : Pasal 131 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Bukti T-4 : Daftar Hadir Parpol pada saat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi di Hotel Mercure Makassar; Bukti T-5 : Undangan ke Bawaslu Provinsi terkait Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi di Hotel Mercure Makassar; Bukti T-6 : Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilaporkan kepada Bawslu Provinsi Sulawesi Selatan; Bukti T-7 : Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pinrang; Bukti T-8 : Tugas dan Kewajiban KPU Provinsi sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bukti T-9 : Pasai 27 Ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan KPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; [2.8.2] Bukti Teradu V s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pinrang Bukti T-1 : Undangan Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Kepada Bawaslu Kabupaten Pinrang dan Pimpinan Partai Politik Kabupaten Pinrang Tanggal 7 Desember 2022 di Kantor KPU Pinrang; Bukti T-2 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 129 ayat 2; Bukti T-3 : Daftar Hadir dan Dokumentasi Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tanggal 8 Desember 2022 di Kantor KPU Pinrang; Bukti T-4 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 88/Kpts/KPU/TAHUN 2005 Tentang Standar Operasional, Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; Bukti T-5 : Amar Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Putusan : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 tertanggal 2 Januari Tahun 2023; Bukti T-6 : Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6; Bukti T-7 : Link Video Zoom Pelaksanaan Rapat Sidang DKPP 1 (Pertama); Bukti T-8 : Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dari Pengadu huruf B halaman 19 dan 20; Bukti T-9 : SK PAW Anggota KPU Pinrang Atas Nama Subair Nomor 108 Tahun 2023; Bukti T-10 : Potongan Video Sidang DKPP 1 (Pertama) saat Pembuktian, dikirim lewat email DKPP tudkpp@dkpp.go.id; Bukti T-11 : Surat Panggilan DKPP Sidang Pertama Kepada Teradu V, VI, VII dan VIII serta Pihak Terkait; Bukti T-12 : Register Surat Masuk Terkait Rapat Pleno Tingkat Provinsi; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] KPU Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Rapat Pleno Verifikasi Faktual tingkat Provinsi dihadiri oleh 6 (enam) Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan Teradu IV Fatmawati tidak hadir fisik dikarenakan sedang dalam keadaan sakit (melalui daring/zoom). Teradu IV menandatangani Berita Acara karena meyakini telah sesuai dengan verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota dan seluruh proses Rapat Pleno diikuti oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; 2. Bahwa sebelum Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi dilaksanakan, Pihak Terkait sudah meminta data hasil Verifikasi Faktual Perbaikan KPU Kabupaten/Kota, untuk dilakukan pengecekan kepada sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Bahwa sampai dilaksanakan dan ditetapkannya hasil Verifikasi Faktual Perbaikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Desember 2022, pihak Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak memberikan. Pihak Terkait tidak meyakini isi Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi sesuai dengan Berita Acara Verifikasi Faktual Perbaikan Kabupaten/Kota, sehingga Pihak Terkait tidak menandatangani; 4. Bahwa pada saat Pleno tingkat Provinsi, Berita Acara ditandatangani oleh 4 Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Teradu I s.d. Teradu IV), sementara yang tidak bertandatangan atas nama: Syarifuddin Jurdi, Uslimin, dan Misna M. Hattas (Pihak Terkait); [2.9.2] Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Muhammad Adnan Tahir sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan sesuai tugas dan wewenang adalah memastikan pelaksanaan tugas Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan berjalan sebagaimana mestinya; 2. Dalam pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Pihak Terkait memfasilitasi serta memastikan bahwa kebutuhan tim verifikasi Faktual Partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak Terkait melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Teknis Penyelenggara sebagai Ketua tim Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024; [2.9.3] Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa DKPP memanggil Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Rahmansyah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait berkaitan dengan tugas dan wewenang sebagai Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta sebagai Ketua Tim Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 adalah memastikan pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan baik tepat waktu sesuai dengan jadwal serta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku; 2. Pihak Terkait melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan dalam pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 agar berjalan dengan baik tepat waktu sesuai dengan jadwal serta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku; 3. Pihak Terkait pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi menyatakan dilakukan generate Data Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan pada 24 Kabupaten/Kota, kemudian dilakukan print Berita Acara untuk ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan diupload ke Sipol; 4. Pihak Terkait baru mengetahui adanya perbedaan Data hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tersebut pada saat Sidang sengketa di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; [2.9.4] Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa DKPP memanggil Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Muhammad Asri sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berkaitan dengan tugas dan wewenang sebagai Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu adalah melaksanakan Fasilitasi Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024; 2. Pihak Terkait memastikan proses Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Sipol berjalan dengan baik; 3. Pihak Terkait melaporkan hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 ke Ketua Tim Verifikator (Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat). Hal tersebut disampaikan dan diperoleh melalui Admin Sipol KPU Provinsi Sulawesi Selatan; [2.9.5] Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait membenarkan menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukan oleh Pengadu ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 19 Desember 2022. Laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022. Laporan tersebut diperiksa dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor Putusan: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 tertanggal 6 Januari Tahun 2023 yang pada amar putusannya menyatakan: Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Bahwa Pihak Terkait menghadiri Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Desember 2022; 3. Pihak Terkait menyatakan pada saat Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi maupun Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat Kabupaten/Kota, hadir hanya sebagai undangan dan tidak mempunyai akses data, sehingga Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada saat Pleno hanya mempunyai hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota; [2.9.6] KPU Kabupaten Pinrang Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Pinrang sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui sama sekali terkait Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat Kabupaten Pinrang; 2. Pihak Terkait belum menjabat sebagai Anggota Kabupaten Pinrang pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat Kabupaten Pinrang, Pihak Terkait merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Pinrang; [2.9.7] KPU Kabupaten Gowa Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Gowa sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap adanya unggahan di akun instagram KPU Kabupaten Gowa pada tanggal 9 Desember 2022 Pukul 09.39 WITA, yang menyatakan Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) TMS sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu, Pihak Terkait menyatakan tidak pernah melihat unggahan tersebut sehingga tidak dapat melakukan pengecekan terhadap unggahan tersebut; 2. Bahwa lebih lanjut Pihak Terkait juga menerangkan jika telah melaksanakan proses Verifikasi Faktual Perbaikan sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam PKPU yaitu dengan melalui Sipol dan Berita Acara secara cetak (print out) juga diunggah ke dalam Sipol; [2.9.8] KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menerangkan menandatangani Surat Balasan terhadap Permohonan data dari Forum informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) tertanggal 23 Desember 2022; 2. Bahwa data yang dikirimkan kepada FIK ORNOP sesuai dengan hasil koordinasi Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atas nama Saiful Muzid selaku penanggungjawab PPID dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atas nama Aminah selaku Ketua divisi Teknis Penyelenggaraan menyatakan tidak pernah memberikan data hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk menjawab permintaan data yang dimaksud oleh FIK ORNOP. Pihak Terkait menerangkan bahwa hasil Verifikasi Faktual Perbaikan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sesuai hasil Rapat Pleno tanggal 8 Desember 2022 yang ditandatangani oleh 5 Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; 4. Bahwa hasil verifikasi faktual dan perbaikan untuk Partai Ummat dan PKN sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, sedangkan apabila terdapat perubahan pada Berita Acara Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat Provinsi, hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; [2.9.9] KPU Kota Palopo Bahwa DKPP memanggil KPU Kota Palopo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kota Palopo sesuai ketentuan yang berlaku pada tanggal 8 Desember 2022; 2. Bahwa Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kota Palopo pada tanggal 8 Desember 2022 dihadiri oleh Bawaslu Kota Palopo dan Pengurus Partai Politik Kota Palopo; [2.9.10] KPU Kabupaten Bantaeng Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Bantaeng sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kabupaten Bantaeng sesuai ketentuan yang berlaku pada tanggal 8 Desember 2022 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng dan Pengurus Partai Politik Kabupaten Bantaeng; 2. Pihak Terkait menetapkan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sesuai Berita Acara KPU Kabupaten Bantaeng Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 792/PL.01.1- BA/7373/2022. Bahwa setelah Berita Acara tersebut ditandatangani oleh 4 Anggota KPU Kabupaten Bantaeng, operator Sipol mengunggah ke aplikasi Sipol sesuai ketentuan yang berlaku; 3. Bahwa terkait adanya perbedaan data hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat Kabupaten Bantaeng dengan data hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat provinsi Pihak Terkait tidak mengetahui hal tersebut dan di luar kewenangan dari KPU Kabupaten Bantaeng; 4. Berkenaan dugaan intervensi yang dilakukan oleh Teradu I terhadap hasil Verifikasi Faktual Parpol di Kabupaten Bantaeng, Pihak Terkait atas nama Hamzar selaku Ketua KPU Kabupaten Bantaeng membantah adanya pertemuan dengan Teradu I di Kabupaten Bantaeng, karena pada tanggal 19 s.d. 21 November 2023 yang bersangkutan sedang menghadiri kegiatan KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. Pihak Terkait atas nama Lukman HS selaku Anggota KPU Kabupaten Bantaeng sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantaeng menyatakan tidak mengetahui kedatangan Teradu I ke Kabupaten Bantaeng dan membantah melakukan pertemuan dengan Teradu I; [2.9.11] KPU Kabupaten Bone Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Bone sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kabupaten Bone sesuai ketentuan yang berlaku pada tanggal 8 Desember 2022 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten bone dan Pengurus Partai Politik Kabupaten Bone. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol tingkat Kabupaten Bone ditandatangani oleh KPU Kabupaten Bone kemudian diunggah oleh operator Sipol KPU Kabupaten Bone ke dalam aplikasi Sipol; 2. Berkenaan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai Buruh dan Partai Garuda dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana hasil Rapat Pleno tanggal 8 Desember 2022; 3. Bahwa Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik tingkat Kabupaten Bone yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bone yang diunggah pada aplikasi Sipol, Hardcopy Berita Acara KPU Kabupaten Bone Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL juga dikirimkan ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebelum dilaksanakannya Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi; [2.9.12] KPU Kabupaten Luwu Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Luwu sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kabupaten Luwu sesuai ketentuan yang berlaku pada tanggal 8 Desember 2022 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten bone dan Pengurus Partai Politik Kabupaten Bone. Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol tingkat Kabupaten Luwu telah diunggah oleh operator Sipol KPU Kabupaten Luwu ke dalam aplikasi Sipol; 2. Bahwa KPU Kabupaten Luwu menerangkan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kabupaten Luwu yang disahkan telah sesuai dengan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kabupaten Luwu pada tanggal 8 Desember 2022. Adapun perbedaan dengan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi di luar kewenangan Pihak Terkait; [2.9.13] KPU Kabupaten Wajo Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Wajo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pihak Terkait atas nama Haedar selaku Ketua KPU Kabupaten Wajo dan Muhammad Mursyidin A selaku Anggota KPU Kabupaten Wajo sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan membenarkan Teradu III pada tanggal 19 November 2022 datang ke Kabupaten Wajo. Kehadiran Teradu III ke Kantor KPU Kabupaten Wajo dalam rangka monitoring pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Wajo. Teradu III hadir di Kantor KPU Kabupaten Wajo sekitar Pukul 01.00 WITA dini hari dan mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo, yaitu Haedar, Muhammad Mursyidin A, Zainal Arifin, Iin Fitriani, dan Andi Tenri Sampeang, serta Sekretaris KPU Kabupaten Wajo atas nama Andi Bustamin dan Kasubag Teknis atas nama Fadli; 2. Pada saat pertemuan di Kantor KPU Kabupaten Wajo, Teradu III menjelaskan hasil verifikasi faktual Partai Gelora, dan meminta dibuatkan Berita Acara hasil verifikasi faktual untuk Partai Gelora yang baru. Bahwa terhadap permintaan Teradu III tersebut, KPU Kabupaten Wajo melakukan Rapat Pleno dan diputuskan untuk tidak mengubah data hasil verifikasi faktual untuk Partai Gelora karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. Pihak Terkait atas nama Muhammad Mursyidin A selaku Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Wajo menjelaskan KPU Kabupaten Wajo telah melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bahwa berdasarkan Hasil Verifikasi Faktual Parpol KPU Kabupaten Wajo pada tanggal 8 Desember 2022 sebagai berikut: 1) Partai Garuda sesuai Berita Acara 1047/PL-01.1-BA/7313/2022 Tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Statusnya TMS, 2) Partai Perindo sesuai Berita Acara 1044/PL-01.1-BA/7313/2022 Tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Statusnya TMS, 3) PKN sesuai Berita Acara 1045/PL-01.1-BA/7313/2022 Tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Statusnya TMS, 4) Partai Ummat sesuai Berita Acara 1049/PL-01.1-BA/7313/2022 Tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Statusnya TMS; [2.9.14] KPU Kabupaten Soppeng Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Soppeng sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kabupaten Soppeng sesuai ketentuan yang berlaku pada tanggal 8 Desember 2022 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Soppeng dan Pengurus Partai Politik Kabupaten Soppeng; 2. Bahwa KPU Kabupaten Soppeng menetapkan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk PKN berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Soppeng Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 790/PL.01.1-BA/7312/2022, sedangkan untuk Partai Garuda berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Soppeng Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 791/PL.01.1-BA/7312/2022; 3. Berkenaan perbedaan data hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat Kabupaten Soppeng dengan data hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Pihak Terkait menerangkan tidak mengetahui karena tidak diundang dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi, sehingga perbedaan hasil rekapitulasi tersebut di luar kewenangan KPU Kabupaten Soppeng; [2.9.15] KPU Kota Makassar Bahwa DKPP memanggil KPU Kota Makassar sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kota Makassar sesuai ketentuan yang berlaku pada tanggal 8 Desember 2022 sebagaimana ditetapkan dalam Berita Acara KPU Kota Makassar Nomor: 240/PL.01.1-BA/7371/2022, yang telah ditandatangani untuk kemudian diunggah oleh operator Sipol; 2. Bahwa data Hasil Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kota Makassar sebagaimana didalilkan oleh Pengadu sesuai dengan Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan yang ditetapkan oleh KPU Kota Makassar pada tanggal 8 Desember 2022. Adapun terkait dengan perbedaan data hasil rekapitulasi perbaikan pada tingkat provinsi sepenuhnya diluar kewenangan yang dimiliki oleh KPU Kota Makassar. [2.9.16] KPU Kabupaten Barru Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Barru sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kabupaten Barru sesuai ketentuan yang berlaku pada tanggal 8 Desember 2022. Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kabupaten Barru kemudian ditandatangani oleh ke-5 (lima) Anggota KPU Kabupaten Barru untuk kemudian diunggah oleh operator Sipol; 2. Pihak Terkait menerangkan, setelah Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan diunggah ke dalam Sipol, Pihak Terkait tidak pernah melakukan perubahan karena setelah dilakukan pengunggahan dan penguncian data pada Sipol, maka data tersebut tidak dapat dilakukan perubahan; [2.9.17] Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Bone atas nama Alwi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Pihak Terkait di media online beritabersatu.com, tanggal 8 Desember 2022 merupakan hasil pengawasan proses rekapitulasi yang berlangsung di Kabupaten Bone yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bone; 2. Bahwa terhadap berita adanya dua partai politik (Partai Buruh Partai Garuda) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah sesuai hasil pengawasan faktual yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bone. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bone tidak memiliki data Hasil Verifikasi Faktual yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bone.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Provinsi tidak berdasarkan hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dari KPU kabupaten/kota. Teradu I s.d. Teradu IV memerintahkan KPU kabupaten/kota agar melakukan perubahan Berita Acara hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai Garuda pada Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kota Palopo, Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Wajo, untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada Kabupaten Barru, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Palopo, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Luwu, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Wajo, untuk Partai Ummat pada Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Palopo, dan Kabupaten Wajo, untuk Partai Bulan Bintang pada Kota Palopo, untuk Partai Buruh pada Kabupaten Bone, dan untuk Partai Gelora pada Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bantaeng; [4.1.2] Teradu I s.d. Teradu IV diduga membujuk, mengintimidasi, dan mengintervensi KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Bahwa Teradu I dan Teradu II mengintervensi KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhadap hasil Verifikasi Faktual Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Teradu I dan Teradu II meminta KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk mengubah Berita Acara Verifikasi Faktual Parpol Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Partai Ummat dan PKN yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Hal tersebut sesuai dengan berita Majalah Tempo tanggal 25 Desember 2022 dengan judul “Benarkah Ada Manipulasi Verifikasi Faktual Partai Pemilu 2024”. Bahwa hal tersebut juga terkonfirmasi dari keterangan Ketua KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atas nama Burhan. Yang bersangkutan membenarkan dan menginformasikan perubahan status terhadap kedua partai tersebut kepada Pengadu I melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Tindakan intervensi dilakukan juga oleh Teradu I Faisal Amir kepada KPU Kabupaten Bantaeng terhadap hasil Verifikasi Faktual Partai Gelora di Kabupaten Bantaeng. Teradu I pada tanggal 19 November 2022, mendatangi KPU Kabupaten Bantaeng untuk meminta KPU Kabupaten Bantaeng mengubah data hasil Verifikasi Faktual untuk Partai Gelora yang semula statusnya BMS menjadi MS. Pada hari yang sama, Teradu III Upi Hastati juga melakukan intervensi terhadap hasil Verifikasi Faktual untuk Partai Gelora di Kabupaten Wajo. Teradu III Upi Hastati pada tanggal 19 November 2022 mendatangi KPU Kabupaten Wajo dan meminta KPU Kabupaten Wajo untuk mengubah data hasil Verifikasi Faktual untuk Partai Gelora yang semula statusnya BMS menjadi MS; [4.1.3] Teradu V s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pinrang menandatangani Berita Acara tingkat kabupaten yang disesuaikan dengan hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2023, Pengadu I dan II menerima rekaman video Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pinrang pada tanggal 8 Desember 2022. Dalam rapat pleno tersebut, Teradu VIII Yudiman selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pinrang menyampaikan bahwa hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotaan terhadap PKN statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, faktanya pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual di Provinsi Sulawesi Selatan, PKN dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII patut diduga mengubah dan menandatangani Berita Acara Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi PKN di Kabupaten Pinrang; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan Partai Politik sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu IV menyatakan dalil aduan tersebut sebelumnya telah diajukan Para Pengadu sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Terhadap Laporan tersebut telah diregistrasi, diperiksa, dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/XII/2022 tertanggal 2 Januari 2023. Dalam amar putusannya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Teradu I s.d. Teradu IV pada tanggal 10 Desember 2022 di Hotel Mercure Makassar. Dalam melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual, Teradu I s.d. Teradu IV berpedoman pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terhadap dalil Para Pengadu yang menyatakan keputusan atau penetapan rapat pleno yang diambil tidak berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik dari Kabupaten/Kota, Teradu I s.d. Teradu IV dengan tegas menolak keras dalil tersebut. Bahwa keputusan dan penetapan hasil rapat pleno berdasarkan hasil verifikasi faktual sebagaimana yang diatur dalam Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bahwa Rapat Pleno tersebut turut dihadiri oleh 9 Partai Politik tingkat Provinsi dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan (2), Teradu I s.d. Teradu IV melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual berdasarkan berita acara hasil Verifikasi Faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota, yaitu formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL yang sebelumnya disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui aplikasi Sipol. Teradu I s.d. Teradu IV kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (1) dan (2) menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual tersebut dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL, yang kemudian disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum melalui aplikasi Sipol. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV membantah melakukan perubahan Hasil Verifikasi Faktual Parpol dari KPU Kabupaten/Kota, mengingat Teradu I s.d. Teradu IV hanya melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual menyesuaikan hasil verifikasi faktual yang sebelumnya telah diinput oleh KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan fakta tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV tidak pernah melakukan perubahan terhadap hasil verifikasi faktual Parpol yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, mengingat Teradu I s.d. Teradu IV tidak terlibat dan tidak memiliki terhadap penginputan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota ke aplikasi Sipol; [4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu I dan Teradu IV membantah melakukan tindakan membujuk, mengintimidasi, dan mengintervensi untuk mengubah hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik kepada KPU Kabupaten/Kota. Teradu I s.d Teradu IV selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah melakukan intervensi terhadap verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Teradu I s.d Teradu IV sesuai tugas dan kewenangan serta kewajiban telah mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Bahwa setiap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan tugas koordinasi, supervisi, dan pembinaan KPU Kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa kunjungan yang dilakukan Teradu I dan Teradu III merupakan kunjungan monitoring dan evaluasi terhadap KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tugas dan kewenangan pendampingan KPU Provinsi terhadap KPU Kabupaten/Kota demi memastikan terselenggaranya seluruh rangkaian proses tahapan Pemilu di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Adapun petunjuk perbaikan Berita Acara verifikasi faktual yang disampaikan oleh Teradu I dan Teradu III sesungguhnya adalah petunjuk perbaikan Berita Acara jika masih terdapat hal-hal yang masih dianggap perlu untuk diperbaiki selama masih dalam jangka waktu masa perbaikan. Terhadap kunjungan Teradu III ke KPU Kabupaten Wajo bukan untuk melakukan intervensi, melainkan koordinasi dan supervisi terhadap hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Wajo. Teradu III tidak melakukan intervensi, membujuk, dan memaksa perubahan sebagaimana dalam pokok aduan Para Pengadu; [4.2.3] Terhadap dalil Para Pengadu dalam angka [4.1.3], Teradu V s.d. Teradu VIII menyatakan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Pinrang. Adapun rekaman video yang disampaikan Para Pengadu membuktikan bahwa Teradu V s.d. Teradu VIII telah melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol sesuai ketentuan Pasal 129 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD. Bahwa Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol Kabupaten Pinrang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2022 yang dihadiri Partai Politik tingkat Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten Pinrang. Hal tersebut dibuktikan dengan undangan, daftar hadir, dan dokumentasi kegiatan (vide Bukti T-7). Bahwa Teradu V s.d. Teradu VIII membantah menandatangani perubahan Berita Acara Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual untuk Partai Kebangkitan Nusantara, sebagaimana dalil Para Pengadu. Teradu V s.d. Teradu VIII hanya sekali menetapkan dan menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual untuk Partai Kebangkitan Nusantara sesuai dengan Hasil Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten Pinrang pada tanggal 8 Desember 2022; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I s.d. Teradu V. Dalam Perkara a quo, Teradu I s.d. Teradu IV diadukan oleh Para Pengadu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I Faisal Amir, Teradu II M. Asram Jaya, dan Teradu IV Fatmawati tidak lagi menjadi Penyelenggara Pemilu mengingat masa jabatan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018 s.d. 2023 telah berakhir. Sementara Teradu III Upi Hastati masih berstatus Penyelenggara Pemilu karena terpilih kembali menjadi Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan periode 2023 s.d. 2028. Selain itu, Teradu V Alamsyah pada saat Perkara a quo diadukan menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Pinrang periode 2018 s.d. 2023. Namun, berdasarkan fakta pada sidang pemeriksaan terungkap bahwa yang bersangkutan telah dilantik dan menjabat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan periode 2023 s.d. 2028. Menimbang ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berbunyi, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Dengan demikian, DKPP berwenang memeriksa dan memutus Perkara a quo. DKPP perlu menegaskan status kedudukan hukum Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV dalam perkara a quo adalah sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018 s.d. 2023. Sedangkan kedudukan hukum Teradu V pada saat Perkara a quo diputus adalah sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1], bahwa Teradu I s.d. Teradu IV melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Calon Peserta Pemilu tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Desember 2022. Teradu I s.d. Teradu IV menerangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan telah berdasarkan data hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Calon Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota sebagaimana termuat dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain itu, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan juga mengundang dan dihadiri oleh 9 (sembilan) partai politik tingkat provinsi dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan kemudian dituangkan dalam berita acara menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL dan disampaikan kepada KPU melalui aplikasi Sipol. Atas dasar tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV berdalih telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Calon Peserta Pemilu tingkat Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo. Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 481 Tahun 2022. Akan tetapi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan keanggotaan partai politik tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dengan data dari 7 (tujuh) KPU kabupaten/kota, yaitu: KPU Kota Makassar, KPU Kabupaten Soppeng, KPU Kabupaten Bantaeng, KPU Kabupaten Barru, KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, KPU Kabupaten Wajo, dan KPU Kabupaten Luwu. Perbedaan data antara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dengan tingkat kabupaten/kota terungkap melalui penyandingan Berita Acara dalam sidang pemeriksaan DKPP dan keterangan Pihak Terkait KPU kabupaten/kota. Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menuangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tingkat Provinsi Sulawesi Selatan ke dalam Berita Acara menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL (vide Bukti T-2, Bukti P-2, Bukti P-5, Bukti P-8, Bukti P-12, dan Bukti P-18). Adapun hasil penyandingan data Berita Acara dalam sidang pemeriksaan adalah sebagai berikut: Pertama, data dalam Sublampiran 3 Berita Acara KPU Provinsi Selatan Nomor: 3188/PL.01.8- BA/73/2022 untuk Partai Garuda (vide Bukti T-2/Bukti P-2) berbeda dengan data dalam Sublampiran 2 Berita Acara KPU Kota Makassar Nomor: 240/PL.01.1- BA/7371/2022 (Bukti P-1) dan Berita Acara KPU Kabupaten Soppeng Nomor: 791/PL.01.1-BA/7312/2022 (Bukti P-21). Kedua, data dalam Sublampiran 3 MODEL BA.REKAP.KPU-PROV Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (vide Bukti T- 2/Bukti P-5) berbeda dengan data dalam Sublampiran 2 Berita Acara KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor: 134/PL.01.1-BA/2/2022 (Bukti P-10), Berita Acara KPU Kabupaten Barru Sublampiran 2 MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA- PARPOL (Bukti P-13), Berita Acara KPU Kabupaten Bantaeng Nomor: 792/PL.01.1- BA/7373/2022 (Bukti P-16), dan Berita Acara KPU Kabupaten Soppeng Nomor: 790/PL.01.1-BA/7312/2022 (Bukti P-20). Dan Ketiga, data dalam Sublampiran 3 MODEL BA.REKAP.KPU-PROV Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 3192/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Ummat (vide Bukti T- 2/Bukti P-8) berbeda dengan data dalam Sublampiran 2 Berita Acara KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor: 132/PL.01.1-BA/2/2022 (Bukti P-9). Pihak Terkait KPU Kota Makassar, KPU Kabupaten Soppeng, KPU Kabupaten Bantaeng, KPU Kabupaten Barru, dan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menerangkan bahwa masing-masing Berita Acara dari KPU kabupaten/kota yang disandingkan adalah benar dan sesuai dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota pada tanggal 8 Desember 2022. Begitu pula Pihak Terkait KPU Kabupaten Luwu dan Pihak Terkait KPU Kabupaten Wajo menerangkan bahwa data dalam Sublampiran 3 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 3186/PL.01.8-BA/73/2022 untuk Partai Kebangkitan Nusantara (vide Bukti T- 2/Bukti P-5) tidak sesuai dengan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2022. Selain itu, Pihak Terkait KPU Kabupaten Wajo menerangkan selain terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai Kebangkitan Nusantara, juga terdapat ketidaksesuaian data dalam Sublampiran 3 Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk Partai Garuda (vide Bukti P-2) dan Partai Ummat (vide Bukti P-8). Adapun mengenai data yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), para Pihak Terkait lainnya selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, dan Operator Sipol pada masing-masing KPU kabupaten/kota tersebut menerangkan bahwa data yang diinput dan Berita Acara yang diunggah telah sesuai dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota pada tanggal 8 Desember 2022. Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV berdalih tidak mengetahui adanya perbedaan data rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat provinsi dengan tingkat kabupaten/kota. Menurut Teradu I s.d. Teradu IV, berdasarkan Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual berdasarkan Berita Acara hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik dari KPU kabupaten/kota dengan menggunakan Sipol. Teradu I s.d. Teradu IV menjelaskan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Desember 2022 telah merujuk pada Berita Acara hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat kabupaten/kota sebagaimana termuat dalam Sipol. Atas dasar tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV merasa tidak perlu menggunakan dokumen cetak atau hasil pindai Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat kabupaten/kota sebagai sumber data atau sebagai data pembanding. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait Misna M. Hattas selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak diadukan dalam perkara a quo telah menyampaikan keraguan terhadap akurasi data yang termuat dalam aplikasi Sipol. Pihak Terkait Misna M. Hattas menerangkan bahwa telah memberikan masukan kepada Teradu I s.d. Teradu IV untuk menunda penetapan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan menyarankan agar dilakukan penyandingan serta pencocokan data dengan Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat kabupaten/kota. Akan tetapi, pada saat Pihak Terkait Misna M. Hattas kembali ke ruangan Rapat Pleno setelah izin menunaikan ibadah Salat Ashar, Teradu I s.d. Teradu IV telah menetapkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Atas pertimbangan tersebut, Pihak Terkait Misna M. Hattas memutuskan untuk tidak menandatangani Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan kepengurusan dan keanggotaan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, Pihak Terkait Misna M. Hattas menerangkan bahwa Syarifuddin Jurdi selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak diadukan dalam perkara a quo juga tidak menandatangani Berita Acara dengan alasan masih ada keraguan kesesuaian data dalam rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan Uslimin selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak diadukan dalam perkara a quo tidak menandatangani Berita Acara karena tidak mengikuti Rapat Pleno rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Desember 2022 dengan alasan sedang menjalankan dinas kelembagaan di Jakarta. Dengan demikian, Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan hanya ditandatangani oleh 4 (empat) anggota, yakni Teradu I s.d. Teradu IV. Berkenaan dengan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu IV tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu IV terbukti tidak profesional dalam memastikan kesesuaian data dalam penetapan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Desember 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 jo. Bab IV huruf h angka 3) halaman 88 Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan dengan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan dari KPU kabupaten/kota. Akan tetapi, Teradu I s.d. Teradu IV dalam menetapkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat provinsi hanya berdasarkan data yang tertuang dalam aplikasi Sipol tanpa melakukan penyandingan data menggunakan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan dari KPU kabupaten/kota. DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu IV menetapkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tanpa merujuk pada Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan dari KPU kabupaten/kota bertentangan dengan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 jo. Bab IV huruf h angka 3) halaman 88 Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022. Terlebih lagi, Pihak Terkait Misna M. Hattas telah memberikan saran dan masukan kepada Teradu I s.d. Teradu IV agar menunda penetapan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk dilakukan pencocokan data menggunakan Berita Acara dari KPU kabupaten/kota. Permasalahan ketidaksesuaian data yang ditetapkan oleh Teradu I s.d. Teradu IV disebabkan karena proses rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan hanya mengandalkan sumber data yang dihasilkan (generate) dari aplikasi Sipol. Padahal, Teradu I s.d. Teradu IV seharusnya memahami bahwa Sipol hanyalah sebagai alat bantu, sehingga perlu dilakukan pencocokan data menggunakan Berita Acara dari KPU kabupaten/kota. Selain itu, tindakan Teradu I s.d. Teradu IV tidak melakukan pencocokan data juga mencerminkan absennya sikap kehati-hatian dalam menjamin akurasi dan validitas data yang tertuang dalam Sipol mengingat Rapat Pleno rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat provinsi tidak mengundang KPU kabupaten/kota. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Menimbang kedudukan Teradu I adalah sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Teradu II sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, maka DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban. Teradu I sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan terbukti gagal dalam mengemban tugas dan tanggung jawab dalam proses penetapan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, Teradu I mempunyai tugas untuk memimpin rapat pleno dan mengendalikan pelaksanaan tugas divisi. Dalam perkara a quo, Teradu I terbukti tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang bijaksana dalam menyikapi saran dan masukan yang disampaikan oleh Pihak Terkait Misna M. Hattas. Demikian pula dengan Teradu II, sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait kebijakan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu. Teradu II selaku leading sector pelaksanaan verifikasi partai politik di tingkat provinsi seharusnya bertindak profesional, cermat, dan berhati-hati untuk memastikan akurasi dan validitas data yang menjadi dasar penetapan Rapat Pleno rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat bahwa selain melanggar ketentuan sebagaimana telah diuraikan pada paragraf di atas, Teradu I juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu II juga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf g dan huruf h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa Teradu I dan Teradu II tidak melakukan intervensi terhadap hasil Verifikasi Faktual Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Teradu I dan Teradu II tidak pernah memerintahkan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk mengubah Berita Acara rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tingkat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Hal tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang menerangkan bahwa hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sesuai dengan yang ditetapkan pada saat Rapat Pleno tanggal 8 Desember 2022. KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menetapkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai Ummat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 132/PL.01.1-BA/2/2022. Sedangkan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk PKN dituangkan dalam Berita Acara formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 134/PL.01.1- BA/2/2022. Bahwa rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tersebut telah disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui aplikasi Sipol sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Adapun terkait perbedaan hasil Verifikasi Faktual Perbaikan terhadap Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada Rapat Pleno tanggal 10 Desember 2022 di luar kewenangan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai Ummat sesuai Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV- PARPOL Nomor: 3192/PL.01.8-BA/73/2022. Sedangkan hasil Verifikasi Faktual untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sesuai Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL Nomor: 3186/PL.01.8- BA/73/2022. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu terhadap dugaan intervensi yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II terhadap hasil Verifikasi Faktual Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tidak terbukti. Berkenaan dugaan intervensi yang dilakukan oleh Teradu I terhadap hasil Verifikasi Faktual Parpol di Kabupaten Bantaeng, terungkap fakta bahwa Teradu I tidak pernah mendatangi KPU Kabupaten Bantaeng pada tanggal 19 November 2022 sebagaimana dalil Para Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait atas nama Hamzar selaku Ketua KPU Kabupaten Bantaeng menerangkan tidak ada pertemuan dengan Teradu I di Kabupaten Bantaeng, mengingat pada tanggal 19 s.d. 21 November 2023 yang bersangkutan sedang menghadiri kegiatan KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. Demikian halnya dengan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Bantaeng atas nama Lukman HS selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantaeng menyatakan tidak mengetahui kedatangan Teradu I, yang bersangkutan juga menyatakan tidak melakukan pertemuan dengan Teradu I. Pihak Terkait KPU Kabupaten Bantaeng dalam sidang pemeriksaan menerangkan bahwa hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sesuai dengan yang ditetapkan pada saat Rapat Pleno tanggal 8 Desember 2022 berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Bantaeng Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL Nomor: 792/PL.01.1- BA/7373/2022. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu sepanjang dugaan intervensi yang dilakukan oleh Teradu I terhadap hasil Verifikasi Faktual dan Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol di Kabupaten Bantaeng tidak terbukti. Berkenaan dugaan intervensi yang dilakukan oleh Teradu III terhadap hasil Verifikasi Faktual Parpol di Kabupaten Wajo, terungkap fakta bahwa pada tanggal 19 November 2022, Teradu III datang ke Kabupaten Wajo. Teradu III menyatakan kehadirannya ke Kantor KPU Kabupaten Wajo dalam rangka monitoring pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Wajo. Terungkap fakta, Teradu III mendatangi Kantor KPU Kabupaten Wajo sekitar Pukul 01.00 WITA dini hari dan mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wajo yaitu: Haedar, Muhammad Mursyidin A, Zainal Arifin, Iin Fitriani, dan Andi Tenri Sampeang, serta Sekretaris KPU Kabupaten Wajo atas nama Andi Bustamin dan Kasubag Teknis atas nama Fadli. Dalam pertemuan tersebut, Teradu III menjelaskan tentang hasil verifikasi faktual Partai Gelora, serta meminta untuk dibuatkan Berita Acara hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang baru. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait atas nama Haedar selaku Ketua KPU Kabupaten Wajo dan Muhammad Mursyidin A selaku Anggota KPU Kabupaten Wajo selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Wajo diputuskan untuk tidak melaksanakan permintaan Teradu III untuk mengubah Berita Acara dimaksud. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Teradu III mengintervensi hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang dilaksanakan KPU Kabupaten Wajo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu III bertentangan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 533 Tahun 2022. Tindakan Teradu III mengintervensi KPU Kabupaten Wajo juga bertentangan dengan tata kerja KPU, dimana pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat Kabupaten Wajo merupakan tugas dan kewenangan penuh KPU Kabupaten Wajo. DKPP berpendapat Teradu III terbukti tidak profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan verifikasi faktual. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa Teradu V s.d. Teradu VIII melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten pada tanggal 8 Desember 2022. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten Pinrang. Bahwa setelah membacakan hasil verifikasi faktual terhadap seluruh Parpol, Teradu V s.d. Teradu VIII kemudian menetapkan hasil verifikasi faktual tersebut dalam Berita Acara Formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL sebagaimana ketentuan yang berlaku. Terhadap penetapan hasil verifikasi faktual tersebut, tidak terdapat keberatan dari Parpol maupun dari Bawaslu Kabupaten Pinrang. Terkait dalil bahwa Teradu V s.d. Teradu VIII melakukan perubahan dan menandatangani Berita Acara Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL (vide Bukti P-23) terhadap Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang disesuaikan dengan hasil rekapitulasi tingkat Provinsi, dalil tersebut berdasarkan pada video rekaman Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol KPU Kabupaten Pinrang pada tanggal 8 Desember 2022. Dalam video rekaman tersebut, Teradu VIII menyampaikan bahwa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam sidang pemeriksaan Teradu V s.d. Teradu VIII menyatakan menetapkan dan menandatangani Berita Acara hasil Verifikasi Faktual Perbaikan untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sesuai Rapat Pleno tingkat Kabupaten Pinrang pada tanggal 8 Desember 2022. Teradu V s.d. Teradu VIII membantah melakukan perubahan dan menandatangani Berita Acara Sublampiran 2 MODEL BA REKAP.KPU.KABKOTA-PARPOL terhadap PKN di luar Rapat Pleno hasil Verifikasi Faktual tingkat Kabupaten Pinrang tertanggal 8 Desember 2022. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu terhadap adanya perubahan hasil verifikasi faktual terhadap Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak didukung alat bukti yang cukup. Mengingat tidak adanya bukti maupun data pembanding terhadap adanya perubahan hasil verifikasi faktual untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dilakukan oleh Teradu V s.d. Teradu VIII. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu V s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu V s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Para Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Faisal Amir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 dan Teradu III Upi Hastati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Fatmawati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu II M. Asram Jaya selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu V Alamsyah selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023-2028; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Muh. Ali Jodding, Teradu VII Rustan Bedmant, dan Teradu VIII Yudiman masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Pinrang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal Delapan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra