Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 125 Tahun 2023
Hasanuddin G. Kuna, Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 16/01/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-12-2023
👁 21 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 151-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/X/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2023. Bahwa pada Rabu, tanggal 28 Oktober 2020 Pengurus Cabang Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) sedang melakukan peringatan hari jadi pertama Partai Gelora di pinggir Sungai Bambu Runcing yang dihadiri langsung Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan diwakili oleh Teradu Hasanuddin G Kuna.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menghadiri acara Hari Jadi Partai Gelora Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2020, bertempat di pinggir Sungai Bambu Runcing Kabupaten Pangkep. Dalam acara tersebut Teradu menyampaikan ucapan dan seruan “Kami Pemuda Indonesia Siap Menggelorakan Rakyat Indonesia Bersama Partai Gelora, Ulang Tahun Yang Pertama.
Pasal DilanggarPasal 35; Pasal 22 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Hasanuddin G. Kuna selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 125-PKE-DKPP/X/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 151- P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/X/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muh. Ridwan Pekerjaan/ : Mahasiswa / Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi Lembaga (JMPD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Alamat : Jalan Minasatene Desa Kabba, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Nursari Pekerjaan/ : Advokat/Pengacara Lembaga Alamat : Jalan Sarappo Nomor 136-A, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan 2. Nama : Fadly Pekerjaan/ : Advokat/Pengacara Lembaga Alamat : Jalan Sarappo Nomor 136-A, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan 3. Nama : Burhan Pekerjaan/ : Advokat/Pengacara Lembaga Alamat : Jalan Sarappo Nomor 136-A, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan 4. Nama : Ilham Sudirman Pekerjaan/ : Advokat/Pengacara Lembaga Alamat : Jalan Sarappo Nomor 136-A, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Hasanuddin G. Kuna Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Alamat : Jalan Daeng Bonto Nomor 4, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 151-P/L-DKPP/IX/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/X/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Oktober 2023. Bahwa pada Rabu, tanggal 28 Oktober 2020 Pengurus Cabang Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) sedang melakukan peringatan hari jadi pertama Partai Gelora di pinggir Sungai Bambu Runcing yang dihadiri langsung Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan diwakili oleh Teradu Hasanuddin G Kuna. Pada saat kegiatan sedang berlangsung, salah satu Pengurus Partai Gelora melakukan siaran langsung melalui akun facebook atas nama Ismail, Semua pengurus cabang memberikan ucapan Selamat Milad, kemudian kamera langsung menyorot ke salah satu Pengurus Wilayah Partai Gelora Sulawesi Selatan atas nama Hasanuddin G Kuna dan secara respon beliau memberikan ucapan dan pengakuan atas jabatan yang sebutkan sesorang Pengurus Cabang Partai Gelora Kabupaten Pangkep dengan ucapan Selamat Hari Kami Pemuda Indonesia Siap Menggelorakan Rakyat Indonesia Bersama Partai Gelora Ulang Tahun Yang Pertama "Allahu Akbar”. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi kepada Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P -2 sebagai berikut: P-1 Screenshot akun facebook atas nama Ismail; P-2 Rekaman video. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 27 Oktober 2023 Teradu Perkara Nomor 125-PKE- DKPP/X/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menjadi Ketua Partai Keadilan Tahun 1999 dan lanjut menjadi Ketua Partai Keadilan Sejahtera Tahun 2001 dan terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pangkep periode 2004 – 2009. 2. Pada tahun 2017 Teradu mengajukan Pengunduran Diri dari Partai Keadilan Sejahtera (Surat terlampir) dan sejak saat itu tidak pernah lagi menjadi pengurus partai politik sampai sekarang. 3. Pada tahun 2018 Teradu diminta menjadi Tenaga Ahli Fraksi Gabungan (Fraksi Demokrasi Perjuangan Rakyat yang terdiri dari Partai PDIP, PAN dan PKS) dan Teradu menyatakan bersedia sepanjang tidak menjadi salah satu pengurus dari partai tersebut dan disepakati (SK terlampir). 4. Pada akhir tahun 2019 sampai awal tahun 2020 Teradu mengikuti seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mappatuwo yang dimana calon tidak boleh berpartai politik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pada pasal 35 huruf l yang berbunyi “untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif”. 5. Beberapa hari sebelum acara Ulang Tahun Gelora yang ke-1, pertama Teradu dihubungi oleh Ketua Partai Gelora Kabupaten Pangkep untuk diminta bergabung menjadi Pengurus Partai Gelora Provinsi Sulawesi Selatan namun Teradu sampaikan bahwa Teradu sementara menunggu hasil seleksi menjadi Calon Direksi Perumda Mappatuwo yang hampir di pastikan lulus karena kuota 5 (lima) orang, 2 (dua) orang dewan pengawas dan 3 (tiga) orang dewan direksi dan calon yang tersisa tinggal 5 (lima) orang. sehingga Teradu menyatakan tidak mungkin menjadi pengurus partai politik termasuk Partai Gelora Indonesia. 6. Pada tanggal 28 Oktober 2020 Teradu diundang Pengurus Partai Gelora dalam rangka ulang tahun ke-1 Partai Gelora Indonesia. Teradu menghadiri acara tersebut sebagai penghormatan atas tawaran kepada Teradu menjadi Pengurus Wilayah Partai Gelora sekaligus sebagai klarifikasi dan permohonan maaf bahwa Teradu tidak bisa bergabung menjadi Pengurus Partai Gelora yang disampaikan kepada Ketua Partai Gelora Kabupaten Pangkep. 7. Pada tanggal 26 November 2020 Teradu dilantik menjadi Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo Periode 2020 – 2025 (SK terlampir) 8. Demikianlah jawaban Teradu atas Pengaduan yang disampaikan Pengadu Muh. Ridwan, semoga Allah SWT meridhoi seluruh aktivitas kita dan memaafkan segala kesalahan kita, aamiin. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan dan perkara a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-10 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 Surat Penyataan Bukan Anggota/Pengurus Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 021/D/DPD-PKS/PKP/2022 tertanggal 12 September 2022; T-2 Surat Keterangan DPW Partai Gelombang Rakyat Indonesia Sulawesi Selatan Nomor: 233/DPW-GLR/73/IV/2023 tertanggal 12 April 2023; T-3 Surat Keterangan DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia Kabupaten Pangkajene dan Kepulaua Nomor: 002/UMM/DPD- GLR/73.10/IV/2023 tertanggal 14 April 2023; T-4 Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Fraksi Demokrasi Perjuangan Rakyat (Fraksi Gabungan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 tertanggal 3 Januari 2018; T-5 Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 675 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo Periode Tahun 2020 – 2025 tertanggal 26 November 2020; T-6 Akta Notaris: Pernyataan Keputusan Musyawarah Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera Nomor 9 Tahun 2016 tertanggal 14 Juni 2016; T-7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah; T-8 Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 669 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo serta Pengangkatan Pelaksana Tugas Direksi Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo tertanggal 21 September 2021; T-9 Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan Nomor 131/D/SKEP/AS-PKS/I/1439 tentang Perubahan Susunan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Masa Khidmat 2017-2020 tertanggal 2 Oktober 2017; T-10 Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri I Pangkajene Nomor 523/421/SMP.1/XII/2017 tentang Pembentukan Pengurus Komite Sekolah SMP Negeri 1 Pangkajene Tahun 2017/2020 tertanggal 11 Desember 2017; [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 27 Oktober 2023, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Untuk menjawab Pengaduan sesuai video sebagai berikut: a. Bahwa Teradu pada akhir Tahun 2019 sampai awal Tahun 2020 mengikuti Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mappatuwo dimana calon tidak boleh berpartai politik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pada pasal 35 huruf l yang berbunyi “untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif”. b. Pada tanggal 26 November 2020 Teradu dilantik menjadi Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo Periode 2020 – 2025 (SK Pengangkatan Direktur Umum dan Keuangan Perumda Mappatuwo Terlampir). c. Pada tanggal 21 September 2021 Teradu diberhentikan dengan hormat sebagai Direksi oleh Bupati Kab. Pangkep (SK Pemberhentian Dewas dan Direksi Terlampir). d. Sesuai pernyataan Saksi Teradu dibawah sumpah Saudara Sofyan Amir sebagai Ketua Partai Gelora Kabupaten Pangkep yang menyatakan bahwa Teradu tidak pernah menjadi Anggota dan Pengurus Partai Gelora Kab. Pangkep. e. Sesuai pernyataan Saksi dibawah sumpah Saudara Budi Prasetio sebagai Wakil Sekretaris Partai Gelora Provinsi Sulawesi Selatan yang menyatakan bahwa Teradu tidak pernah menjadi Anggota dan Pengurus Partai Gelora Provinsi Sulawesi Selatan. f. Lampiran Surat Pernyataan Partai Gelora Kab. Pangkep g. Lampiran Surat Keterangan Partai Gelora Provinsi Sulawesi Selatan 2. Untuk menjawab Pengaduan dalam sidang bahwa Teradu adalah pengurus PKS sebagai berikut: a. Berdasarkan Keputusan Musyawarah Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera Nomor 09 tertanggal 14 Juni 2016 melalui Notaris Noerbaety Ismail, SH, M.Kn pada pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf e dinyatakan bahwa “anggota diberhentikan keanggotaannya apabila, mengundurkan diri dan atau akan menduduki suatu jabatan yang oleh peraturan perundang undangan yang berlaku dilarang di jabat oleh anggota partai politik” (Keputusan Musyawarah Majelis Syuro PKS Tahun 2016 terlampir); b. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 4 ayat (1) huruf b point 2 menyatakan bahwa “anggota komite sekolah terdiri atas unsur tokoh masyarakat paling banyak 30% antara lain: anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik” (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 terlampir); c. Sehingga pengunduran diri Teradu sah dan benar karena telah menyampaikan pengunduran diri sebagai Anggota PKS kepada Ketua PKS Tahun 2017 dan disetujui sesuai pernyataan Ketua PKS Tahun 2017 Saudara Haris Abdullah dalam persidangan karena Teradu akan menduduki jabatan Ketua Komite SMP Negeri 1 Pangkajene Periode 2017 – 2020 (SK Komite SMP Negeri 1 Pangkejene terlampir) d. Lampiran Surat Pernyataan Ketua PKS Nomor 021/D/DPD-PKS/PKP/2022 e. Lampiran SK DPW PKS Sulawesi Selatan Nomor 131/D/SKEP/AS- PKS/I/1439 3. Sesuai dengan dokumen dan keterangan dalam persidangan Teradu menyimpulkan bahwa Teradu bukan lagi pengurus partai politik sejak Tahun 2017 sampai sekarang dan bersyarat untuk menjadi Anggota KPU Kabupaten Pangkep. 4. Memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, agar dapat mengabaikan pendapat oknum Pimpinan PKS Provinsi Sulawesi Selatan yang berniat membatasi hak asasi mantan pengurus yang ingin mengabdi kepada negara dan bangsa diluar partai politik. 5. Pada akhirnya Teradu memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk membebaskan Teradu dari semua dugaan dan aduan serta merehabilitasi nama baik Teradu. [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2023 dan 4 Desember 2023 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.8.1] Muhammad Asri - Kabag Teknis dan Parmas KPU Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam daftar struktur dan fungsionaris Partai Gelora Indonesia yang terbit pada Bulan Februari Tahun 2022 tidak terdapat nama Teradu. nama Teradu juga tidak terdapat dalam aplikasi Sipol. [2.8.2] Rahmansyah - Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa Pihak Terkait memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam hal proses Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, kedudukan Pihak Terkait dalam hal ini selaku Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai bagian dari Sekretariat Tim Seleksi; 2. Bahwa Berdasarkan Keputusan Kpu Nomor 117 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Sekretariat Tim Seleksi memiliki tugas: a. Sekretariat Tim Seleksi bertugas untuk mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan Seleksi oleh Tim Seleksi secara teknis dan administratif; b. 2. Dalam mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan Seleksi, Sekretariat Tim Seleksi dikoordinasikan oleh Koordinator Sekretariat Tim Seleksi; c. Dalam mendukung dan memfasilitasi Tim Seleksi, Sekretariat Tim Seleksi bertanggung jawab kepada Tim Seleksi meliputi: 1) fasilitasi administrasi pelaksanaan tugas Tim Seleksi; 2) penyediaan sarana dan prasarana kesekretariatan; 3) pengelolaan keuangan Tahapan Seleksi; 4) pengelolaan data dan informasi pendaftar melalui SIAKBA; 5) dokumentasi pelaksanaan Tahapan Seleksi; 6) penyusunan laporan hasil Seleksi; dan 7) pelaksanaan tugas lain dari Tim Seleksi terkait pelaksanaan tugas Tim Seleksi. 3. Bahwa dalam kaitannya dengan perkara a quo, salah satu tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus seleksi tertulis dan tes psikologi; 4. Bahwa dalam rangka memfasilitasi Tim Seleksi berkaitan dengan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, Sekretariat Tim Seleksi membuat email pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan masukan dan tanggapan masyarakat kepada Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota melalui email: timselkpusulsel22023@gmail.com; 5. Bahwa berkaitan dengan masukan dan tanggapan terhadap teradu Hasanudin G. Kuna, Sekretariat Tim Seleksi menerima masukan dan tanggapan masyarakat dari Suhartini Suaedy dengan email suhartinisuaedy62@gmail.com pada tanggal 14 April 2023 Pukul 5.35 Wita (tangkapan layar terlampir); 6. Bahwa setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Sekretariat Tim Seleksi meneruskan email tersebut ke email Tim Seleksi pada tanggal 14 April 2023 Pukul 22.58 Wita (tangkapan layar terlampir); 7. Bahwa Sekretariat Tim Seleksi juga menyampaikan informasi adanya aduan (masukan dan tanggapan masyarakat) kepada Tim Seleksi melalui pesan Whatsapp (tangkapan layar terlampir). [2.8.3] Sufyanindra - Kasubbag SDM KPU Provinsi Sulawesi Selatan Bahwa Pihak Terkait memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam hal proses Seleksi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, kedudukan Pihak Terkait dalam hal ini selaku Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai bagian dari Sekretariat Tim Seleksi; 2. Bahwa Berdasarkan Keputusan Kpu Nomor 117 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Sekretariat Tim Seleksi memiliki tugas: a. Sekretariat Tim Seleksi bertugas untuk mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan Seleksi oleh Tim Seleksi secara teknis dan administratif; b. 2. Dalam mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan Seleksi, Sekretariat Tim Seleksi dikoordinasikan oleh Koordinator Sekretariat Tim Seleksi; c. Dalam mendukung dan memfasilitasi Tim Seleksi, Sekretariat Tim Seleksi bertanggung jawab kepada Tim Seleksi meliputi: 1) fasilitasi administrasi pelaksanaan tugas Tim Seleksi; 2) penyediaan sarana dan prasarana kesekretariatan; 3) pengelolaan keuangan Tahapan Seleksi; 4) pengelolaan data dan informasi pendaftar melalui SIAKBA; 5) dokumentasi pelaksanaan Tahapan Seleksi; 6) penyusunan laporan hasil Seleksi; dan 7) pelaksanaan tugas lain dari Tim Seleksi terkait pelaksanaan tugas Tim Seleksi. 3. Bahwa dalam kaitannya dengan perkara a quo, salah satu tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota adalah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dinyatakan lulus seleksi tertulis dan tes psikologi; 4. Bahwa dalam rangka memfasilitasi Tim Seleksi berkaitan dengan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, Sekretariat Tim Seleksi membuat email pengaduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan masukan dan tanggapan masyarakat kepada Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota melalui email: timselkpusulsel22023@gmail.com; 5. Bahwa berkaitan dengan masukan dan tanggapan terhadap teradu Hasanudin G. Kuna, Sekretariat Tim Seleksi menerima masukan dan tanggapan masyarakat dari Suhartini Suaedy dengan email suhartinisuaedy62@gmail.com pada tanggal 14 April 2023 Pukul 5.35 Wita (tangkapan layar terlampir); 6. Bahwa setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Sekretariat Tim Seleksi meneruskan email tersebut ke email Tim Seleksi pada tanggal 14 April 2023 Pukul 22.58 Wita (tangkapan layar terlampir); 7. Bahwa Sekretariat Tim Seleksi juga menyampaikan informasi adanya aduan (masukan dan tanggapan masyarakat) kepada Tim Seleksi melalui pesan Whatsapp tanggal 10 April 2023 (tangkapan layar terlampir). [2.8.4] Budi Prasetya Dwi Putra - Wakil Sekretaris DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan merangkap Ketua Bidang Rekrutmen Anggota Bahwa Pihak Terkait menerangkan dirinya mantan Anggota PKS dan mengetahui Teradu pernah menjadi Pimpinan PKS Kabupaten Pangkep. Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu mengundurkan diri pada Tahun 2017. Terkait acara pada tanggal 28 Oktober 2020 bahwa DPW Partai Gelora Indonesia memenrintahkan atas arahan DPP Partai Gelora Indonesia untuk setiap DPD Partai Gelora Indonesia menyelenggarakan acara untuk merayakan pendirian Partai Gelora Indonesia. Pada saat pendirian Partai Gelora pada Tahun 2019 Pihak Terkait yang pada saat itu sebagai panitia dan melakukan penyusunan struktur di Kabupaten Pangkep, Pihak Terkait tidak menemukan nama Teradu. Pihak Terkait juga tidak menemukan nama Teradu dalam dashboard system keanggotaan Partai Gelora Kabupaten Pangkep. [2.8.5] Sofyan Amir - Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pangkep Bahwa Pihak Terkait menerangkan dirinya pernah menjadi Ketua DPD PKS Kabupaten Pangkep periode 2010-2015, jadi Pihak Terkait sudah tidak menjabat sebagai Ketua PKS pada saat Teradu megundurkan diri pada tahun 2017. Pihak Terkait pernah mendengar bahwa Teradu mundur sebagai Anggota dan Pengurus PKS pada Tahun 2017. Alasan Teradu mundur dari Partai PKS karena akan menjadi Ketua Komite Sekolah di salah satu sekolah di Kabupaten Pangkep. Bahwa Pihak Terkait hadir dalam acara Hari Ulang Tahun Partai Gelora Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2020. Pihak Terkait sebagai Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pangkep mengundang Teradu untuk hadir dalam acara tersebut. Bahwa beberapa hari sebelum acara, Pihak Terkait ditelepon oleh salah seorang Pengurus DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Iqbal Khaliq selaku Kabangwil 5 dan meminta untuk agar Teradu bisa bergabung dalam DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya Teradu menyampaikan agar Teradu bergabung akan tetapi Teradu menyatakan tidak bisa karena sedang dalam tahap seleksi pada Perumda Mappatuwo. Berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait menyatakan Teradu bukan Anggota dan Pengurus Partai Gelora Indonesia. [2.8.6] Mallarangan – Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2017 Bahwa Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan Nomor 131/D/SKEP/AS- PKS/I/1439 tentang Perubahan Susunan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Masa Khidmat 2017-2020 tertanggal 2 Oktober 2017 tidak terdapat nama Teradu dalam lampiran Perubahan Susunan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Masa Khidmat 2017-2020. [2.8.7] Harris Abdullah – Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pangkep Tahun 2017 Bahwa Pihak Terkait menerangkan benar Teradu mengajukan pengunduran diri dari PKS dengan alasan karena terpilih sebagai Ketua Komite Sekolah di SMP Negeri 1 Kabupaten Pangkep. Pihak Terkait lupa pastinya Teradu mengundurkan diri, hanya mengingat tahunnya saja yakni Tahun 2017. Teradu menyampaikan pengunduran diri secara lisan kepada Pihak Terkait. [2.8.9] Kesbangpol Prov. Sulawesi Selatan Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan tertulis yang menerangkan sebagai berikut: Adapun alasan pemanggilan selaku pihak terkait untuk menanyakan keterlibatan teradu yang diduga menjadi salah satu pengurus/kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tahun 2017 dan apakah benar teradu sudah mengundurkan diri dari keanggotaan PKS sejak 2017. Menyangkut hal tersebut diatas, setelah melakukan konsultasi dan komunikasi kepada Pengurus DPW PKS Provinsi Sulawesi Selatan diperoleh informasi bahwa terlapor benar pernah menjadi anggota di DPD PKS Kabupaten Pangkep hingga tahun 2017 dan sudah tidak menjadi anggota setelah itu. Dikatakan bahwa pengunduran diri terlapor tidak dilakukan secara tertulis hanya secara lisan kepada Pengurus DPD PKS Kab. Pangkep pada waktu itu, bersamaan dengan beberapa anggota PKS yang ada di DPW Prov. Sulawesi Selatan dan beberapa DPD Kab Kota se Sul-Sel. Jika kemudian terlapor menjadi Anggota Partai Politik lain atau aktif di Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Kab. Pangkep itu bukan menjadi bahagian urusan DPW/DPD PKS. Perlu disampaikan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tupoksi pembinaan partai politik di tingkat Provinsi, adapun kewajiban parpol kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan adalah melaporkan keberadaan kepengurusan di tingkat Provinsi, perihal keanggotaan partai politik bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya menghadiri acara Hari Jadi Partai Gelora Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2020, bertempat di pinggir Sungai Bambu Runcing Kabupaten Pangkep. Dalam acara tersebut Teradu menyampaikan ucapan dan seruan “Kami Pemuda Indonesia Siap Menggelorakan Rakyat Indonesia Bersama Partai Gelora, Ulang Tahun Yang Pertama. Allahu Akbar!” (Vide Bukti P-2). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa pernah menjadi Ketua Partai Keadilan pada Tahun 1999 dan dilanjutkan menjadi Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pangkep pada Tahun 2001. Teradu juga pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pangkep pada Tahun 2004-2009. Pada Tahun 2017 Teradu mengajukan pengunduran diri dari Partai Keadilan Sejahtera dan sejak saat itu Teradu tidak pernah lagi menjadi pengurus Partai Politik hingga sekarang (Vide Bukti T-1). Pada Tahun 2018 Teradu pernah diminta untuk menjadi Tenaga Ahli pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep pada Fraksi Gabungan (Fraksi Demokrasi Perjuangan Rakyat yang terdiri dari Partai PDIP, PAN dan PKS) Teradu menyatakan bersedia menjadi Tenaga Ahli sepanjang tidak menjadi salah satu pengurus dari partai tersebut dan disepakati (Vide Bukti T-4). Pada akhir tahun 2019 sampai dengan awal Tahun 2020 Teradu mengikuti seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mappatuwo Kabupaten Pangkep yang mengsyaratkan bahwa calon tidak boleh berpartai politik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pada Pasal 35 huruf l yang berbunyi “untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif”. Bahwa beberapa hari sebelum acara Ulang Tahun Partai Gelora yang pertama, Teradu dihubungi oleh Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pangkep untuk diminta bergabung menjadi Pengurus DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan namun Teradu menyampaikan sedang menunggu hasil seleksi menjadi Calon Direksi Perumda Mappatuwo Kabupaten Pangkep yang hampir dipastikan lulus karena kuota yang dibutuhkan sebanyak 5 (lima) orang, terdiri dari 2 (dua) orang untuk dewan pengawas dan 3 (tiga) orang dewan direksi sedangkan calon yang tersisa 5 (lima) orang. Berdasarkan hal tersebut Teradu menyatakan tidak mungkin menjadi pengurus partai politik termasuk Partai Gelora Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2020 Teradu diundang oleh Pengurus Partai Gelora Kabupaten Pangkep dalam rangka Ulang Tahun Partai Gelora Indonesia yang pertama. Teradu menghadiri acara tersebut sebagai bentuk penghormatan atas tawaran kepada Teradu untuk menjadi Pengurus DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus sebagai klarifikasi dan permohonan maaf bahwa Teradu tidak bisa bergabung menjadi Pengurus di DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan yang disampaikan kepada Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pangkep. Bahwa pada tanggal 26 November 2020 Teradu dilantik menjadi Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mappatuwo Kabupaten Pangkep Periode 2020 – 2025 (Vide Bukti T-5). [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta sidang pemeriksaan, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pengadu principal atas nama Muh. Ridwan dengan NIK: 7310101808940003 tidak hadir tanpa keterangan dalam 2 (dua) kali sidang pemeriksaan yakni pada tanggal 27 Oktober 2023 dan 4 Desember 2023 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar. Bahwa Pengadu sudah dipanggil oleh Sekretariat DKPP secara patut dan layak melalui Surat Panggilan Sidang pertama Nomor: 1328/PS.DKPP/SET-04/X/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 dan Surat Panggilan Sidang kedua Nomor: 1380/PS.DKPP/SET-04/XI/2023 tertanggal 25 November 2023. DKPP menjelaskan bahwa penyampaian surat panggilan tersebut sudah berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu principal seharusnya menjadikan sidang pemeriksaan DKPP untuk melakukan pembuktian dan bertanggungjawab atas dalil aduannya terlebih lagi DKPP sudah melakukan fasilitasi hingga melaksanakan sidang pemeriksaan sebanyak 2 (dua) kali. Berdasarkan hal tersebut, DKPP menilai tindakan Pengadu principal mengajukan pengaduan ke DKPP tidak serius, tidak bertanggungjawab, dan tidak menghargai Lembaga DKPP. Dengan demikian DKPP menghimbau kepada Pengadu principal secara khusus dan secara luas kepada Para Pengadu yang mengajukan Pengaduan ke DKPP untuk lebih serius dan lebih bertanggungjawab terhadap pengaduan yang diajukan terhadap penyelenggara pemilu kepada DKPP. [4.3.2] Menimbang aduan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat bahwa Teradu mengakui pernah menjadi Ketua Partai Keadilan pada Tahun 1999 dan dilanjutkan menjadi Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pangkep pada Tahun 2001. Selain itu Teradu juga pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pangkep pada Tahun 2004-2009. Pada Tahun 2017 Teradu mengajukan pengunduran diri secara lisan dari Partai Keadilan Sejahtera melalui Pihak Terkait Haris Abdullah yang pada tahun 2017 menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten Pangkep. Bahwa alasan Teradu mengundurkan diri karena terpilih sebagai Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 1 Pangkajene Periode 2017 – 2020 melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pangkajene Nomor 523/421/SMP.1/XII/2017 tentang Pembentukan Pengurus Komite Sekolah SMP Negeri 1 Pangkajene Tahun 2017/2020 tertanggal 11 Desember 2017. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Mallarangan selaku Ketua DPW PKS Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2017 memberi keterangan bahwa benar dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan Nomor 131/D/SKEP/AS-PKS/I/1439 tentang Perubahan Susunan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Masa Khidmat 2017-2020 tertanggal 2 Oktober 2017 tidak terdapat nama Teradu dalam lampiran Perubahan Susunan Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Masa Khidmat 2017-2020 (Vide Bukti T-9). Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, pada Tahun 2018 Teradu mengakui pernah menjadi Tenaga Ahli pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep pada (Fraksi Gabungan) melalui Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Fraksi Demokrasi Perjuangan Rakyat (Fraksi Gabungan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 tertanggal 3 Januari 2018 (Vide Bukti T-4). Teradu menyatakan bersedia menjadi Tenaga Ahli sepanjang tidak menjadi pengurus dari partai politik. Bahwa pada akhir Tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2020 Teradu mengakui mengikuti seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mappatuwo Kabupaten Pangkep yang mengsyaratkan bahwa calon tidak boleh berpartai politik, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pada Pasal 35 huruf l yang berbunyi “untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif”. Bahwa pada tanggal 26 November 2020 Teradu dilantik menjadi Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mappatuwo Periode 2020 – 2025 hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 675 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Direktur Umum dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo Periode Tahun 2020 – 2025 tertanggal 26 November 2020 (Vide Bukti T-5). Bahwa beberapa hari sebelum acara Ulang Tahun Partai Gelora Indonesia yang pertama, Teradu dihubungi oleh Pihak Terkait Sofyan Amir selaku Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pangkep. Pada saat itu Teradu diminta bergabung menjadi Pengurus DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, namun Teradu menolak dan menyampaikan bahwa Teradu sedang mengikuti dan menunggu hasil seleksi Calon Direksi Perumda Mappatuwo Kabupaten Pangkep yang hampir dipastikan lulus karena kuota yang dibutuhkan sebanyak 5 (lima) orang, terdiri dari 2 (dua) orang untuk dewan pengawas dan 3 (tiga) orang dewan direksi sedangkan calon yang tersisa 5 (lima) orang. Karena alasan tersebut, Teradu menyatakan tidak mungkin untuk menjadi pengurus partai politik termasuk Partai Gelora Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2020 Teradu diundang oleh Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pangkep dalam rangka ulang tahun Partai Gelora Indonesia yang pertama. Teradu menghadiri acara tersebut sebagai bentuk penghormatan atas tawaran kepada Teradu untuk menjadi Pengurus DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus sebagai klarifikasi dan permohonan maaf bahwa Teradu tidak bisa bergabung menjadi Pengurus di DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan oleh Teradu kepada Pihak Terkait Sofyan Amir selaku Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pangkep. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Sofyan Amir selaku Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pangkep menyatakan Teradu tidak pernah menjadi Pengurus maupun Anggota Partai Gelora Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan surat Keterangan Nomor 002/UMM/DPD- GLR/73.10/IV/2023 tertanggal 14 April 2023 yang pada intinya menyatakan Teradu tidak pernah menjadi Pengurus Partai Gelora Indonesia Kabupaten Pangkep (Vide Bukti T-2). Bahwa Pihak Terkait Budi Prasetya Dwi Putra selaku Wakil Sekretaris DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan merangkap Ketua Bidang Rekrutmen Anggota dalam sidang pemeriksaan menyatakan Teradu tidak terdaftar sebagai Pengurus maupun Anggota Partai Gelora Indonesia. Bahwa Pihak Terkait Muhammad Asri selaku Kabag Teknis dan Parmas KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga menjelaskan dalam daftar struktur dan fungsionaris Partai Gelora Indonesia yang terbit pada Bulan Februari Tahun 2022 tidak terdapat nama Teradu. Nama Teradu juga tidak terdapat dalam aplikasi Sipol. Berdasarkan hal tersebut diatas DKPP menilai Teradu memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu hal itu dibuktikan bahwa Teradu sudah tidak menjabat sebagai Pengurus maupun Anggota Partai Politik lebih dari 5 (lima) Tahun berdasarkan pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai penyelenggara pemilu agar senantiasa menjaga integritas dan kemandirian sebagaimana dalam prinsip kode etik penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Hasanuddin G. Kuna selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Lima Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, M. Arif Iriansyah