Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 73 Tahun 2023
Ketua, Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, dan PPK Fanayama
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 02/08/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-07-2023
👁 27 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu Perakra Nomor 73-PKE-DKPP/V/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga telah melanggar Pasal 72 huruf e Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum, dan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 287/PP.04.1-Pu/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak Profesional dalam melaksanakan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Eksodi M. Dakhi, dan Teradu III Yulianus Gulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Disiplin Luahambowo selaku Anggota PPK Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Nias Selata
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 73-PKE-DKPP/V/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 65-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 73-PKE- DKPP/V/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jalan Baru, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Alamat : Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Repa Duha Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Jalan Pelita Pasir Putih Nomor 10 Teluk Dalam, Alamat : Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Eksodi M. Dakhi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Jalan Pelita Pasir Putih Nomor 10 Teluk Dalam, Alamat : Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3 Nama : Yulianus Gulo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Jalan Pelita Pasir Putih Nomor 10 Teluk Dalam, Alamat : Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4 Nama : Disiplin Luahambowo Anggota PPK Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Jabatan : Selatan Jalan Desa Bawofanayama-Kecamatan Fanayama, Alamat : Kabupaten Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV disebut sebagai----------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 73-PKE-DKPP/V/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diduga telah melanggar Pasal 72 huruf e Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum, dan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 287/PP.04.1-Pu/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dimana salah seorang calon PPK atas nama Disiplin Luahambowo (Teradu IV) yang telah terpilih, ditetapkan, dan dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Fanayama diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 8 huruf a dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum, dan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 287/PP.04.1-Pu/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III patut diduga tidak Profesional dan telah melakukan kesalahan dan kelalaian dalam melaksanakan proses perekrutan badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan. Adapun dugaan ketidakprofesionalan, kesalahan dan kelalaian Para Teradu dapat saya jelaskan sebagai berikut: a) Bahwasanya Teradu IV pernah menjadi Relawan Demokrasi pada Pemilu tahun 2019 yang perekrutannya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan; b) Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan, Teradu IV diberhentikan sebagai Relawan Demokrasi yang dimaksud. Adapun alasan pemberhentian ini karena Teradu IV ikut mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu Tahun 2019 di media sosial facebook; c) Bahwa Teradu I selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pimpinan lembaga sehingga Teradu IV ditetapkan dan dilantik sebagai PKK Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan; d) Bahwa Teradu II selaku Divisi Hukum dan pengawasan internal sekaligus Koordinator Wilayah II (meliputi Kecamatan Fanayama) tidak professional dalam melaksanakan tugasnya dengan benar.Tidak adanya kepastian hukum serta tidak adanya pengawasan yang mengakibatkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan melakukan kesalahan yang fatal dengan menetapkan dan melantik Teradu IV sebagai PPK Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan tahun 2023. Padahal Teradu IV sebelumnya telah diberhentikan sebagai Relawan Demokrasi pada Pemilu tahun 2019 karena mendukung salah satu peserta pemilu 2019; e) Bahwa Teradu III tidak professional selaku Divisi Humas dan Sumber Daya Manusia yang menangani perekrutan Relawan Demokrasi pada Pemilu 2019 dan perekrutan badan Adhoc Pemilu 2024 seharusnya mengetahui dengan benar bahwa Teradu IV pernah diberhentikan/dipecat berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai Relawan Demokrasi pada Pemilu 2019; f) Patut dipertanyakan seperti apa proses dan kualitas seleksi Wawancara yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada perekrutan PPK untuk Pemilu 2024. Dimana salah satu hal yang perlu digali pada saat tahapan seleksi wawancara adalah rekam jejak para calon PPK. Sangat ironi dan miris apa yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam menggali informasi tentang rekam jejak Teradu IV jika informasi internal yang tidak perlu susah payah untuk digali karena merupakan Putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan sendiri dalam memberhentikan Teradu IV sebagai Relawan Demokrasi Pemilu 2019 diabaikan; g) Teradu II patut diduga terus melakukan kesalahan pada pelaksanaan seleksi Wawancara terhadap Panitia Pemungutan Suara di Wilayah III dimana Teradu II sebagai korwil melibatkan Teradu IV sebagai pewawancara. Dan patut dipertanyakan seperti apa hasil proses wawancara tersebut, jika salah satu pewawancaranya adalah seseorang yang pernah diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, maka Indipertanyakan karena itegritasnya pernah diberhentikan sebagai Relawan Demokrasi Pemilu Tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias selatan karena mendukung salah satu peserta pemilu pada saat itu; 3. Bahwa akibat perbuatan Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah mengakibatkan kerugian kepada para calon peserta PPK lainnya dikecamatan Fanayama, yang selama ini telah bersusah payah menjaga Integritasnya untuk tidak terlibat dalam Politik Praktis dengan mendukung salah satu peserta Pemilu/Pemilihan; 4. Teradu IV tidak memenuhi syarat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan Lampiran II Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 287/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yaitu: “Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir”. Hal ini dapat dibuktikan dengan: a. Bahwa Teradu IV pernah diberhentikan/dipecat sebagai Relawan Demokrasi pada Pemilu Tahun 2019 karena ikut mengkampanyekan salah satu Calon Legislatif pada Pemilu 2019; b. bahwa Teradu IV ikut serta secara aktif dan terbuka di depan umum pada kegiatan kampanye salah satu Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di Kecamatan Fanayama tahun 2020; c. Bahwa Teradu IV setelah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan sebagai PPK Kecamatan Fanayama pada tanggal 4 Januari 2023 masih mempunyai profesi lain yakni sebagai Pengacara atau sebutan lain. Hal ini dapat dilihat pada unggahan Teradu IV di akun facebook miliknya; d. Bahwa Teradu IV patut diduga telah melakukan pernyataan tidak benar/berbohong pada surat pernyataan yang merupakan salah satu dokumen persyaratan yang harus dilengkapi pada saat mendaftar. Adapun surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Teradu IV diatas materai Sangat disayangkan perbuatan Teradu IV yang diduga telah melakukan kebohongan di dalam surat pernyataannya, karena berdasarkan informasi yang saya dapatkan bahwa yang bersangkutan sangat mengerti hukum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu dalam perkara ini, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Fanayama. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 73-PKEDKPP/V/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-8 sebagai berikut: P-1 Screenshot akun facebook Teradu IV mendukung salah satu peserta Pemilu tahun 2019, tertanggal unggahan 24 September 2018. P-2 Screenshot akun facebook Teradu IV ikut melakukan mewawancarai peserta calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024, tertanggal unggahan 18 Januari 2023 . P-3 Screenshot akun facebook Teradu IV ikut melakukan mewawancarai peserta calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024, tertanggal unggahan 19 Januari 2023. P-4 Screenshot akun facebook Teradu IV ikut dalam kegiatan kampanye salah satu Paslon Peserta Pilkada Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 serta berfoto dengan salah seorang diduga Tim Sukses Paslon. P-5 Screenshot akun facebook Teradu IV dalam melakukan profesi sebagai pengacara,tertanggal unggahan 25 Desember 2022. P-6 Screenshot akun facebook Teradu IV dalam melakukan profesi sebagai pengacara,tertanggal unggahan 11 Januari 2023. P-7 Salinan Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/1214/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 20 November 2022. P-8 Salinan Pengumuman Nomor 388/PP.04.1.Pu/1214/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilhan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] JAWABAN TERADU I s.d. TERADU III Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis terhadap Perkara Nomor 73-PKE-DKPP/V/2023 dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu dalam jawaban ini; 2. Bahwa dalam Pelaksanaan Pembentukan Badan Adhoc (PPK, PPS dan KPPS) KPU Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, yang diatur dalam Bab II Huruf b Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS angka 1 sebagai berikut (Bukti-T1; Pembentukan PPK dan PPS: a. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS; b. Dalam pembentukan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi: 1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS; 2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS; 3) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Dan PPS; 4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Dan PPS; 5) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Dan PPS; 6) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Dan PPS; 7) Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK Dan PPS; 8) Wawancara Calon Anggota PPK Dan PPS; 9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Dan PPS; Dan 10) Penetapan Anggota PPK Dan PPS. c. Uraian kegiatan dalam pengangkatan anggota PPK dan PPS sebagai berikut: 1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) Mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari ; dan b) Mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. 2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) Menerima pendaftaran calon Anggota PPK dan PPS sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran; b) Dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari; c) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftar tidak kurang dari 1 (satu) kali jumlah kebutuhan PPK dan PPS; d) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dalam huruf (b) tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 1 (satu) kali jumlah kebutuhan, KPU Kabupaten/kota membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari; e) Menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan PPS; dan f) Membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan PPS. 3) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan PPS sejak penerimaan pendaftaran sampai dengan paling lambat 2 (dua) Hari setelah tahapan pendaftaran berakhir; b) Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan PPS; dan c) Menetapkan hasil penelitian administrasi dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir melalui berita acara. 4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) Mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan hasil penelitian administrasi paling lama 3 (tiga) Hari setelah berakhirnya tahapan penelitian administrasi; dan b) Mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. 5) Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) Mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; dan b) Menerima masukan dan tanggapan masyarakat sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan berakhirnya pengumuman hasil seleksi tertulis. 6) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi berakhir; b) Melakukan seleksi tertulis pada wilayah kabupaten/kota setempat dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya; c) Melakukan seleksi tertulis dengan materi yang disiapkan oleh KPU yang mencakup: 1. Pengetahuan kebangsaan; 2. Kompetensi dasar; dan 3. Pengetahuan kepemiluan; d) Menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan pemeriksaaan hasil seleksi tertulis; e) Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis. 7) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) Mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir; dan b) Mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. 8) Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: 1) Pengetahuan kepemiluan; 2) Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; 3) Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan 4) Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. b) Melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir; c) Dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya; d) Melakukan wawancara pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya; e) Melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; f) Menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara. 9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf (f) paling lama 3 (tiga) hari setelah tahapan wawancara berakhir pada tempat public yang mudah di akses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. 10) Penetapan Anggota PPK dan PPS Pada tahapan penetapan anggota PPK dan PPS,KPU Kabupaten/Kota: a) Menetapkan anggota PPK dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir dengan ketentuan; 1) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan 2) 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS. b) Mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring; c) Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format pakta integritas sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan d) Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada KPU melalui KPU Provinsi. 3. Bahwa Teradu dalam pembentukan PPK melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi: a) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS; b) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK Dan PPS; c) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Dan PPS; d) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Dan PPS; e) Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Dan PPS; f) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Dan PPS; g) Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK Dan PPS; h) Wawancara Calon Anggota PPK Dan PPS; i ) pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS; dan j ) penetapan anggota PPK dan PPS. 4 . Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah mengumumkan pendaftaran calon Anggota PPK dengan Nomor 287/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 November 2022;(Bukti-T2) 5 . Bahwa Penerimaan Pendaftaran dan Penelitian administrasi calon anggota PPK berdasarkan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Huruf K tentang Jadwal Pembentukan dan masa kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum mulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022; (Bukti-T3) 6 . Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada tanggal 3 Desember 2022 dengan Pengumuman Nomor 348/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 dan pada angka 3 pengumuman tersebut KPU Kabupaten Nias Selatan juga meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada Pemilihan umum Tahun 2024 sampai tanggal 10 Desember 2022 Pukul 08.00 Wib s/d 16.00 Wib yang di sampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan namun tidak ada tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap Teradu IV; (Bukti-T4) 7 . Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 8 Desember 2022 dengan Nomor 371/PP.04-SD/1214/2022 Perihal Tanggapan dan Informasi untuk meminta tanggapan dan masukan terhadap hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada Pemilihan umum Tahun 2024 namun tidak ada tanggapan dan masukkan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap Teradu IV; (Bukti-T5) 8 . Bahwa Calon anggota PPK yang dinyatakan Memenuhi syarat dan Lulus tahap seleksi administrasi sebanyak 1041 orang berhak mengikuti seleksi tertulis dengan metode Computer Assited Test (CAT) pada tanggal 7 Desember 2022 dengan pembagian 3 lokasi ujian antara lain SMA Negeri 1 Teluk Dalam, SMK Negeri 1 Teluk Dalam dan SMP Negeri 1 Teluk Dalam dengan Pengumuman Nomor 368/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Pelaksanaan Ujian Tertulis Metode CAT (Computer Assisted Test); (Bukti-T6) 9 . Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Nomor 373/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 9 Desember 2022; (Bukti-T7) 10. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan juga telah menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 15 Desember 2022 dengan Nomor 384/PP.04- SD/1214/2022 Perihal: Tanggapan dan Informasi untuk meminta tanggapan dan informasi terhadap hasil seleksi tertulis calon anggota PPK pada Pemilihan umum Tahun 2024 namun tidak ada tanggapan dan masukkan atau informasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terhadap Teradu IV; (Bukti-T8) 11. Bahwa KPU Kabupaten Nias selatan melaksanakan seleksi wawancara bagi calon anggota PPK yang dinyatakan lulus tahap seleksi tertulis yang di laksanakan pada tanggal 11 s/d 13 Desember 2022 bertempat di kantor KPU Kabupaten Nias Selatan Jl. Pelita No.10 - Pasir Putih Teluk Dalam berdasarkan Lampiran II Pengumuman Nomor 373/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti-T9) 12. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan dalam melaksanakan seleksi Wawancara mencakup Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen Integritas, Independensi, dan Profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPK serta klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. 13. Bahwa Hasil Penetapan Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Peringkat 1 s/d 5 di tetapkan sebagai calon anggota PPK yang terpilih dan calon anggota PPK peringkat 6 s/d 10 sebagai calon pengganti antar waktu anggota panitia pemilihan kecamatan di tetapkan berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan yang ditetapkan dan di tandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Nias Selatan (1 orang Ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota) sesuai dengan Berita Acara Pleno Nomor160/PP.04.1- BA/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 16 Desember 2022 bukan hanya di tetapkan oleh 1 orang Ketua dan 2 orang anggota seperti yang didalilkan oleh Pengadu yang tidak benar dan tidak berdasar. (Bukti-T10) 14. Bahwa Hasil seleksi Wawancara calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Peringkat 1 s/d 5 di tetapkan sebagai calon anggota PPK yang terpilih dan calon anggota PPK peringkat 6 s/d 10 sebagai calon pengganti antar waktu anggota panitia pemilihan kecamatan yang diumumkan pada tanggal 16 Desember 2022 dengan Nomor 388/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti-T11) 15. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti-T12) 16. Bahwa berdasarkan Penetapan calon anggota PPK terpilih pada tanggal 16 Desember 2022, KPU Kabupaten Nias mengundang Calon anggota PPK Terpilih dengan Undangan Nomor 2/PP.04.1-SD/1214/2023 Perihal Undangan Pelantikan PPK Terpilih untuk melaksanakan tahapan pelantikan calon anggota PPK terpilih sebanyak 175 orang untuk 35 Kecamatan pada tanggal 4 Januari 2023 di Gedung Aula Balai Persekutuan BKPN Teluk Dalam; (Bukti-T13) 17. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar, karena pengadu tidak dapat membuktikan apa yang di dalilkan bahwa Teradu IV Anggota PPK Kecamatan Fanayama adalah sebagai anggota Partai politik yang di buktikan dengan surat keterangan dari partai Politik; 18. Bahwa dalil Pengadu juga tidak benar dan tidak berdasar, yang menyatakan bahwa Teradu IV sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor urut 1 karena pengadu tidak dapat membuktikan apa yang telah di dalilkan yang di buktikan dengan surat keterangan dari Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor urut 1 bahwa Teradu IV merupakan sebagai Tim Sukses; 19. Bahwa berdasarkan Surat Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 (Hilarius Duha-Firman Giawa) yang di sampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai tembusan pada tanggal 22 Juni 2023 Nomor Istimewa Perihal : Surat Keterangan bukan sebagai Tim Sukses dan Tim Kampanye, dimana surat tersebut di tujukan kepada Yang terhormat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta, yang pada prinsipnya isi surat tersebut menerangkan bahwa Teradu IV tidak pernah terdaftar sebagai tim sukses/tim kampanye/tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Hilarius Duha-Firman Giawa) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Tim Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hilarius Duha-Firman Giawa juga menjelaskan bahwa hanya menggunakan jasa dokumentasi foto pada kegiatan pengukuhan tim pemenangan di desa Bawomataluo pada tanggal 22 November 2020 karena Teradu IV memiliki usaha Studio Foto/Video, bidang jasa percetakan, design/editor dan juga jasa endorse yang di buktikan Kwitansi pembayaran jasa dokumentasi kepada Teradu IV dan juga lampiran surat keputusan Nomor 03/SK-TP/IX/2020 tentang Pengangkatan Tim Kampanye HD-Firman Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Nias Selatan Periode 2021-2024 (Bukti-T14) 20. Bahwa berdasarkan surat yang di terima oleh KPU Kabupaten Nias Selatan dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan sebagai tembusan pada tanggal 22 Juni 2023, Nomor 021/DPC- Nisel/VI/2023 Perihal : Surat Keterangan Tidak sebagai Kader, Tim Sukses/Tim Kampanye yang di tujukan kepada Yth : Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta. Yang mana pada prinsipnya isi surat tersebut menjelaskan bahwa setelah di lakukan pengecekan dokumen dan data base partai PKB Kabupaten Nias Selatan menerangkan bahwa Teradu IV tidak pernah terdaftar sebagai kader, tim sukses dan tim kampanye terhadap salah satu calon anggota legislatif di Partai PKB Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2019 dan juga sampai sekarang. (Bukti-T15) 21. Bahwa berdasarkan Surat yang diterima oleh KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 23 Juni 2023 yang merupakan Surat Pernyataan/Klarifikasi bermaterai dengan menyertakan Video Pernyataan oleh Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode Tahun 2008 s/d 2022 atas nama Ibu Marthalena Duha, MM yang di tujukan kepada Yang terhormat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu – RI, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Juga ditujukan kepada Anggota PPK Kecamatan Fanayama atas nama Disiplin Luahambowo, S.H yang pada Prinsipnya isi Surat Pernyataan tersebut antara lain: a) Bahwa atas nama Disiplin Luahambowo,S.H tidak pernah menjadi tim sukses salah satu Caleg dari Partai PKB Dapil 6 (enam) atas nama Kosmas amazihono, S.H,.M.H pada Pemilutahun 2019. b) Bahwa mantan Ketua PKB Kabupaten Nias Selatan Periode 2008-2022, tidak pernah mengeluarkan surat mandat sebagai tim sukses dan tim kampanye terhadap an. Disiplin Luahambowo. c) Bahwa berdasarkan SIPOL (Sistim Informasi Parpol) atas nama Disiplin Luahambowo,S.H tidak tercatut sebagai pengurus dan anggota Partai PKB Kabupaten Nias Selatan. d) Bahwa saat dikonfirmasi oleh mantan Ketua PKB kabupaten Nias selatan Ibu Marthalena Duha,MM kepada Caleg Pemilu Tahun 2019 Dapil 6 (enam) atas nama Kosmas Amazihono,S.H.,M.H bahwa Disiplin Luahambowo,S.H bukan sebagai tim sukses melainkan hanya menggunakan Jasa Endorse Publikasi. e) Bahwa menurut pengamatan Mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Nias Selatan Ibu Marthalena Duha,MM bahwa Disiplin Luahambowo,S.H sehari-hari berprofesi sebagai fotografer dan videographer baik dalam acara resmi, acara adat, acara pernikahan, acara resmi pleno KPU Nias Selatan, acara sosialisasi Parpol dan acara kampanye Pilkada, Pileg, Pilpres di wilayah kabupaten Nias selatan dan juga menerima jasa endorse dan jasa percetakan serta design/editor. (Bukti-T16) 22. Bahwa teradu IV tidak pernah dan bukan sebagai Penyelenggara Pemilu Tahun 2019, berdasarkan BAB I Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Penyelenggara Pemilu terdiri atas: a) KPU b) KPU Provinsi c) KPU Kabupaten/Kota d) PPK e) PPS f) PPLN g) KPPS h) KPPSLN i) (Bukti-T17) 23. Bahwa dalam hal pelaksanaan seleksi wawancara terhadap calon PPS berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemunguta Suara Huruf B angka 8 (c) dalam hal mekanisme wawancara calon anggota PPS dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya; (Bukti-T18) 24. Bahwa dalam hal pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPS untuk Pemilu 2024 se Kabupaten Nias Selatan sebanyak 461 Kelurahan/Desa, KPU Kabupaten Nias Selatan menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon PPS di wilayah kerjanya dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penugasan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan wawancara calon anggota Panitia Pemungutan suara untuk Pemilihan umum Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan. (Bukti-T19) [2.4.2] JAWABAN TERADU IV Bahwa Teradu IV telah menyampaikan jawaban tertulis terhadap Perkara Nomor 73-PKE-DKPP/V/2023 dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Juni 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu IV menolak seluruh dalil-dalil Pengadu kecuali jika diakui kebenarannya secara tegas dan jelas oleh Teradu dalam jawaban ini; 2. Bahwa Teradu IV mendaftar dan mengikuti seleksi pendaftaran calon anggota PPK berdasarkan pengumuman yang di umumkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor 287/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 November 2022; (Bukti - T1) 3. Bahwa Teradu IV dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi oleh KPU Kabupaten Nias Selatan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada tanggal 3 Desember 2022 dengan Pengumuman Nomor 384/PP.04.1- Pu/1214/2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024; (Bukti - T2) 4. Bahwa Teradu IV dinyatakan Memenuhi syarat dan Lulus tahap seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tertulis dengan metode Computer Assited Test (CAT) pada tanggal 7 Desember 2022 mengikuti seleksi tertulis di lokasi SMP Negeri 1 Teluk Dalam; 5. Bahwa Teradu IV mengikuti seleksi wawancara bagi calon anggota PPK yang dinyatakan Lulus Tahap Seleksi Tertulis yang di laksanakan pada tanggal 11 s/d 13 Desember 2022 bertempat di kantor KPU Kabupaten Nias Selatan Jl. Pelita No.10 - Pasir Putih Teluk Dalam; 6. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Fanayama dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti - T3) 7. Bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu terhadap Teradu IV bahwa Teradu “ikut mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu Tahun 2019 di media sosial Facebook” adalah Tidak Benar dan tidak berdasar hukum. Dapat Teradu IV jelaskan bahwa saat itu Teradu hanya sebatas menerima Endorse atas permintaan yang bersangkutan kepada Teradu dalam mencetak atau membuat kalendernya. Yang kemudian perlu Teradu jelaskan bahwa daerah pemilihan Caleg yang didalilkan oleh pengadu berbeda dengan Daerah Pemilihan Teradu IV dalam menggunakan hak Pilih dimana Caleg atas nama Kosmas Amazihono, SH,. MH yang didalilkan oleh Pengadu menggunakan Hak Pilihnya di Dapil VI sementara Teradu menggunakan Hak Pilih di Dapil I maka sangat jelas bahwa Teradu tidak memiliki kepentingan dalam mendukung Caleg yang didalilkan oleh Pengadu; 8. Bahwa berdasarkan Surat yang diterima oleh Teradu IV pada tanggal 23 Juni 2023 yang merupakan Surat Pernyataan/Klarifikasi dengan Bermaterai dengan menyertakan Video Pernyataan oleh Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode Tahun 2008 s.d. 2022 atas nama Ibu Marthalena Duha, MM yang di tujukan kepada Yang terhormat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu – RI, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan Juga ditujukan kepada Teradu IV Anggota PPK Kecamatan Fanayama atas nama Disiplin Luahambowo, S.H yang pada Prinsipnya isi Surat Pernyataan tersebut antara lain: a) Bahwa atas nama Disiplin Luahambowo,S.H tidak pernah menjadi tim sukses salah satu Caleg dari Partai PKB Dapil 6 (enam) atas nama Kosmas D. Amazihono, S.H,.M.H pada Pemilu tahun 2019; b) Bahwa mantan Ketua PKB Kabupaten Nias Selatan Periode 2008-2022, tidak pernah mengeluarkan surat mandat sebagai tim sukses dan tim kampanye terhadap an. Disiplin Luahambowo (Teradu IV) pada Pemilu tahun 2019; c) Bahwa berdasarkan Sipol (Sistim Informasi Parpol) atas nama Disiplin Luahambowo,S.H Tidak Tercatut sebagai Pengurus dan Anggota Partai PKB Kabupaten Nias Selatan; d) Bahwa saat dikonfirmasi oleh mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Nias selatan Ibu Marthalena Duha,MM kepada Caleg Pemilu Tahun 2019 Dapil 6 (enam) atas nama Kosmas Amazihono,S.H.,M.H bahwa Disiplin Luahambowo,S.H bukan sebagai tim sukses melainkan hanya menggunakan Jasa Endorse Publikasi; e) Bahwa menurut pengamatan mantan Ketua DPC PKB Kabupaten Nias Selatan Ibu Marthalena Duha,MM bahwa Disiplin Luahambowo,S.H sehari-hari berprofesi sebagai fotografer dan videographer baik dalam acara resmi, acara adat, acara pernikahan, acara resmi pleno KPU Nias Selatan, acara sosialisasi Parpol dan acara kampanye Pilkada, Pileg, Pilpres di wilayah kabupaten Nias selatan dan juga menerima jasa endorse dan jasa percetakan serta design/editor;(Bukti - T4) 9. Bahwa Teradu IV Tidak pernah diberhentikan/dipecat oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai Penyelenggara Pemilu tahun 2019, KPU Kabupaten Nias Selatan menggantikan Teradu IV sebagai Relawan Demokrasi pada Pemilu tahun 2019 berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang saat itu Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah Pilipus F. Sarumaha yang telah diberhentikan secara Tidak Hormat oleh DKPP Republik Indonesia pada tahun 2022. Terkait Rekomendasi Bawaslu tersebut saya tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan saat itu hanya berdasarkan opini semata tanpa melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran apakah saya sebagai Tim Kampanye atau terlibat sebagai Pengurus Partai Politik; 10. Bahwa Teradu IV hanyalah sebatas Relawan Demokrasi Pemilu tahun 2019 yang dibentuk oleh KPU dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih bukanlah sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana pengertian Penyelenggara Pemilu dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab I ayat 6 yang mana Penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPSLN, KPPS, KPPSLN; (Bukti – T5) 11. Bahwa apa yang dituduhkan/dilalilkan oleh Pengadu tidak berdasar Hukum yang terkesan hanya sebatas membuat opini dan imajinasi sendiri yang mana Pengadu tidak dapat membedakan secara jelas pengertian antara penyelenggara Pemilu dengan Relawan Demokrasi Pemilu; 12. Bahwa sampai dengan saat ini Teradu IV tidak pernah mengetahui ada suatu putusan yang berdasar hukum bahwa Teradu IV telah terbukti sebagai Tim Sukses terhadap salah seorang Caleg pada Pemilu tahun 2019. Dapat dibuktikan dengan surat balasan KPU Nias Selatan kepada Bawaslu Nias Selatan, dengan jelas tidak ada menerangkan bahwa Teradu IV dipecat karena terbukti bersalah sebagai Tim Kamapanye atau Tim Sukses. Saya hanya sebatas digantikan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanpa proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan; 13. Bahwa apa yang di dalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu IV telah melakukan pelanggaran adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena Teradu telah mengikuti seluruh proses tahapan seleksi calon anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 14. Bahwa Teradu IV di tugaskan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan seleksi wawancara calon anggota PPS untuk Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penugasan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan wawancara calon anggota Panitia Pemungutan suara untuk Pemilihan umum Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, yang di dampingi oleh anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang juga sebagai Korwil Wilayah II atas nama Eksodi M Dakhi; (Bukti-T6) 15. Bahwa berdasarkan Surat Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, tanggal 22 Juni 2023 yang ditujukan kepada Ketua DKPP Republik Indonesia di Jakarta yang pada intinya bahwa Teradu IV tidak Pernah terlibat Sebagai Tim Sukses, Tim Kampanye Pasangan Calon, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan tidak pernah ikut serta secara aktiv dan terbuka di depan umum pada kegiatan kampanye salah satu Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 di Kecamatan Fanayama. Teradu IV hanya sebatas dimintai untuk Jasa Mendokumentasikan Kegiatan Pengukuhan Tim Selama 1 (satu) hari di Desa Bawomataluo yang dapat dibuktikan dengan surat Keterangan dan Kwitansi Pembayaran Jasa Dokumentasi Dari Tim Kampanye Hilarius Duha – Firman Giawa; (Bukti – T7) 16. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu IV patut diduga telah melakukan pernyataan tidak benar (Berbohong) pada surat pernyataan yang merupakan salah satu dokumen persyaratan yang harus dilengkapi pada saat mendaftar. Hal tersebut sangatlah keliru dan tidak benar, sesuai dengan asas hukum “actori incumbit probatio” (siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan). Teradu IV sangat menyayangkan atas tuduhan Pengadu tersebut terhadap diri Teradu. Seharusnya Pengadu yang sudah berpendidikan Sarjana Hukum dan sebagai Aparatur Sipil Negara lebih jeli dalam melakukan suatu tuduhan yang sangat serius terhadap diri orang lain agar tidak menimbulkan proses hukum yang lain terhadap diri Pengadu sendiri; 17. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya menyatakan Bahwa Teradu IV setelah dilantik oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai PPK Kecamatan Fanayama pada tanggal 4 Januari 2023 masih mempunyai profesi lain yakni - sebagai Pengacara atau sebutan lain sebagaimana dapat dilihat pada postingan Teradu IV di akun Facebook Teradu IV. Hal tersebut sangatlah tidak benar dan terkesan mengada- ada. Sangat jelas dalam tagar unggahan saya tersebut #Perkarasebelummenyelenggara #BaruDiputus. Saat itu Teradu hanya sebatas ikut mendampingi Advokat senior atas nama drastis kadar B. Dakhi, SH., MH untuk menjemput kliennya di Lapas Kelas III Telukdalam atas nama Fransiskus Yanto Syukur Ndruru, setelah di putus bebas murni pada tanggal 11 Januari 2023. Teradu IV bukanlah sebagai Kuasa Hukum dari Terdakwa, dapat dicek melalui rectori putusan pengadilan negeri gunungsitoli. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Putusan Nomor 163/Pid.B/2022/PN.Gst.. (Bukti T-8). [2.5] PETTITUM TERADU [2.5.1] PETTITUM TERADU I s.d. TERADU III Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu I s.d. Teradu III dalam perkara , maka Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang Amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan a quo atau setidak- tidaknya menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan pengaduan pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel); 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran; 4. Menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Merehabilitasi nama para Teradu dan/atau ; 6. Bila Majelis berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.1] PETTITUM TERADU IV Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu IV dalam perkara , maka Teradu IV memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang Amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil Pengadu dalam pengaduan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan Pengadu Tidak Dapat Diterima; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu Tidak Jelas/kabur (obscuur libel); 3. Menyatakan Teradu IV tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran; 4. Merehabilitasi nama Teradu IV dan/atau ; 5. Bila Majelis berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI [2.6.1] ALAT BUKTI TERADU I s.d. Teradu III Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 73-PKEDKPP/V/2023, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda T-1 s.d. T-19 sebagai berikut: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc T-1 Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, yang diatur dalam Bab II Huruf b Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS angka 1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dengan Nomor 287/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia T-2 Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 November 2022. Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil T-3 Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Huruf K tentang Jadwal Pembentukan dan masa kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum mulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 1 Desember 2022. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada tanggal 3 Desember 2022 dengan Pengumuman Nomor 348/PP.04.1- T-4 Pu/1214/2022 tentang Hasil Penelitian Administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024. Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Kepada Bawaslu Kabupaten Nias T-5 Selatan pada tanggal 8 Desember 2022 dengan Nomor 371/PP.04- SD/1214/2022 Perihal : Tanggapan dan Informasi. Pengumuman Nomor 368/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Pelaksanaan T-6 Ujian Tertulis Metode CAT (Computer Assisted Test), tertanggal 6 Desember 2022. Pengumuman Nomor 373/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan T-7 hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 9 Desember 2022. T-8 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 15 Desember 2022 dengan Nomor .384/PP.04- SD/1214/2022 Perihal : Tanggapan dan Informasi. Lampiran II Pengumuman Nomor 373/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan T-9 Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2022. Berita Acara nomor : 160/PP.04.1-BA/1214/2022 tanggal 16 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan T-10 Kecamatan (PPK) Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman Nomor 388/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Penetapan T-11 Hasil Seleksi Wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2022. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor17 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota T-12 Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022. Undangan Nomor 2/PP.04.1-SD/1214/2023 Perihal Undangan T-13 Pelantikan PPK Terpilih, tertanggal 2 Januari 2022. Surat Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 (Hilarius Duha-Firman Giawa) yang di sampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai tembusan pada tanggal 22 Juni 2023 Nomor : Istimewa Perihal : Surat Keterangan bukan sebagai T-14 Tim Sukses dan Tim Kampanye, dimana surat tersebut di tujukan kepada Yang terhormat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dan lampiran surat keputusan Nomor 03/SK- TP/IX/2020 tentang Pengangkatan Tim Kampanye HD-Firman Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Nias Selatan Periode 2021-2024. Surat DPC PKB Nomor 021/DPC-Nisel/VI/2023 Perihal : Surat T-15 Keterangan Tidak sebagai Kader, Tim Sukses/Tim Kampanye tanggal 22 Juni 2023 Surat Pernyataan/Klarifikasi bermaterai dengan menyertakan Video Pernyataan oleh Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai T-16 Kebangkitan Bangsa (PKB) periode Tahun 2008 s/d 2022 atas nama Ibu Marthalena Duha, MM, tertanggal 23 Juni 2023. BAB I Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan T-17 Umum. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota T-18 BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemunguta Suara Huruf B angka 8 (c) dalam hal mekanisme wawancara calon anggota PPS dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya. Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penugasan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan T-19 wawancara calon anggota Panitia Pemungutan suara untuk Pemilihan umum Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, tertanggal 17 Januari 2023. [2.6.2] ALAT BUKTI TERADU IV Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 73-PKEDKPP/V/2023, Teradu IV mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda T-1 s.d. T-8 sebagai berikut: Pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor : 287/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia T-1 Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 20 November 2022. Pengumuman Nomor : 384/PP.04.1-Pu/1214/2022 tentang Hasil T-2 Penelitian Administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor : 17 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota T-3 Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Nias Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat Pernyataan/Klarifikasi dengan Bermaterai dengan menyertakan Video Pernyataan oleh Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) T-4 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode Tahun 2008 s/d 2022 atas nama Ibu Marthalena Duha, MM Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab I T-5 ayat 6 Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor : 06 Tahun 2023 tentang Penugasan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan T-6 wawancara calon anggota Panitia Pemungutan suara untuk Pemilihan umum Tahun 2024 Surat Tim Kampanye Pasangan Calon HD-Firman Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati T-7 tahun 2020, tanggal 22 Juni 2023 yang ditujukan kepada Ketua DKPP Republik Indonesia di Jakarta Salinan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Putusan Nomor T-8 163/Pid.B/2022/PN.Gst. [2.8] KESIMPULAN [2.8.1] KESIMPULAN TERADU IV Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tanggal 19 Juni 2023, Teradu IV menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Terdau yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pada fakta persidangan, sebagaimana Pernyataan Para Teradu I, II dan III dengan tegas menyatakan dalam persidangan bahwa Teradu IV tidak Pernah dipecat sebagai Relawan Demokrasi Pemilu Tahun 2019 oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. Bahwa balasan surat KPU Kabupaten Nias Selatan ke Bawaslu Nias Selatan saat itu, dengan Nomor 23/PP 08-SD/1214/KPU-KAB/I/2019 pada tanggal 25 Januari, pada dasarnya dengan kalimat “akan digantikan” tidak untuk “dipecat/diberhentikan”. Dan saat itu juga Teradu IV di gantikan karena atas pengunduran diri Teradu IV sendiri pada Tanggal 18 Januari 2019, bukan karena terbukti sebagai Tim Sukses salah seorang Caleg pada Tahun 2019.Bahwa Teradu IV tidak pernah dipecat/diberhentikan, atas surat Bawaslu Nias Selatan ke KPU Nias Selatan. Karena Teradu IV telah mengundurkan diri pada tanggal 18 Januari 2019, Sementara Surat Bawaslu Nias Selatan Saat itu Tanggal 19 Januari 2019, dengan nomor 020/BAWASLU-PROV SU-14/PT.05.02/I/2019. Balasan Surat KPU Kabupaten Nias Selatan saat itu adalah di tanggal 25 Januari 2019 dengan nomor 23/PP 08-SD/1214/KPU-KAB/I/2019. Dan juga pernyataan saksi fakta yang dihadirkan dalam Persidangan atas nama Maryus Buulolo, membenarkan bahwa dirinya sendiri juga telah mengundurkan diri sebagai Relawan Demokrasi Pemilu tahun 2019, dan melihat langsung saat Teradu IV menyerahkan Surat Pengunduran Diri Teradu IV saat itu. Alasan Pengunduran Diri Teradu IV saat itu adalah karena ada Job Shooting Pembuatan Film Pendek di daerah luar Kabupaten Nias Selatan, dan beberapa alasan lainnya. (Foto Pengunduran Diri Terlampir T-9); 2. Bahwa sebagaimana bukti screenshot foto postingan facebook yang diberikan oleh Pengadu, dapat Teradu IV jelaskan bahwa saat itu Teradu IV belum menjadi sebagai Relawan Demokrasi Pemilu tahun 2019. Postingan tersebut adalah pada Tanggal 24 September 2018, atas permintaan untuk endorse yang bersangkutan. karena kegiatan sehari-hari saya sebagai Teradu IV adalah sebagai fotografer, videografer, editor/desain dan sering menerima endorse baik dari instansi pemerintah, non pemerintahan, dan pernah membantu dokumentasi foto dan video Kegiatan Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2019, dan bahkan keluarganya Pengadu pernah meminta Teradu IV untuk endorse pembuatan video pendek/video sinematic kuburan almarhum orangtuanya si Pengadu; 3. Teradu IV saat itu hanyalah sebatas Relawan Demokrasi Pemilu 2019 dengan Basis “Warganet” bukan sebagai Penyelenggara Pemilu yang sifatnya bisa mengambil suatu kebijakan. Pada dasarnya, sebagai Relawan Pemilu basis Warganet adalah ditugaskan untuk membuat postingan-postingan di media sosial, untuk meningkatkan partisipasi Pemilu, termasuk mendesain banner, sticker, twibbon dan desain lainnya untuk ajakan “Ayo Memilih, Gunakan Hak Pilih Anda, Jangan Golput, dan Jangan Lupa Datang ke TPS”; 4. Sesuai dengan Pernyataan Teradu IV dalam Persidangan, bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang saat itu adalah Pilipus F. Sarumaha yang telah Diberhentikan Tetap oleh DKPP Republik Indonesia. Terkait Rekomendasi tersebut, saya tidak pernah dipanggil oleh Bawaslu Nias Selatan untuk dimintai klarifikasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Saat itu oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan hanya berdasarkan opini semata tanpa melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran apakah saya sebagai Tim Kampanye atau terlibat sebagai Pengurus Partai Politik; 5. Bahwa sebagaimana Bukti-Bukti Surat yang terungkap di dalam Persidangan, Bahwa Teradu IV tidaklah terdaftar sebagai Tim Kampanye, Tim Sukses, dan sebagai Anggota Partai Politik maupun Kader Partai, sebagaimana Surat Pernyataan/klarifikasi dari Mantan Ketua DPC PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Periode 2008 – 2022, Marthalena Duha, MM, dan Surat Ketua DPC PKB yang Aktif saat ini adalah Suaizisiwa Duha, SE, kemudian Surat Pernyataan dari Tim Kampanye Pasangan Calon Hilarus Duha Firman Giawa Bupati dan Calon Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 atas nama Aryanus Giawa, SE selaku Sekretaris Umum. Dan juga tidak pernah terdaftar dalam SIPOL (Sistem Informasi Parpol); 6. Berdasarkan keterangan Saksi di dalam Persidangan atas nama Aryanus Giawa, SE (Sekretaris umum Tim Kampanye Pasangan Calon Hilarus Duha Firman Giawa pada tahun 2020), dan Keterangan Saksi atas nama Yurisman Laia, S.H sebagai Simpatisan Pasangan Calon Hilarus Duha Firman Giawa menerangkan dan membenarkan bahwa saat itu Teradu IV hanyalah sebatas dimintai Jasa Dokumentasi Kegiatan Pengukuhan Tim, bukan sebagai bagian dari Tim Kampanye, yang dibuktikan dengan Kwitansi Pembayaran Jasa Dokumentasi Kegiatan selama 1 (satu) hari. Bahkan sangat jelas dalam foto tersebut Teradu IV ada Memegang Cameranya. 7. Berdasarkan keterangan Teradu IV dalam persidangan, dengan tegas menyatakan bahwa sampai dengan saat ini Teradu IV tidak pernah mengetahui ada suatu putusan yang berdasar hukum bahwa Teradu IV telah terbukti dipecat/diberhentikan karena terbukti sebagai Tim Sukses terhadap salah seorang Caleg pada Pemilu tahun 2019 dan sebagai Tim Kampanye pada salah seorang pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias Selatan. Dapat dibuktikan dengan Surat Balasan KPU Nias Selatan kepada Bawaslu Nias Selatan, dengan jelas tidak ada menerangkan bahwa Teradu IV Dipecat Karena Terbukti Bersalah sebagai Tim Sukses dan Tim Kampanye; 8. Bahwa keterangan dari pihak Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, juga dengan tegas Menyatakan dan Membenarkan bahwa Teradu IV tidak Pernah dipecat/diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu karena terbukti sebagai tim sukses maupun tim kampanye. Karena pengertian penyelenggara Pemilu itu beda dengan pengertian Relawan Demokrasi. Jadi, Relawan Demokrasi Pemilu tahun 2019 tersebut, bukanlah Sebagai Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, siapa-siapa saja yang disebut dengan Penyelenggara Pemilu. 9. Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, sebagaimana jawaban maupun pernyataan dari para Teradu I, Teradu II dan Teradu III dengan tegas menyatakan bahwa Teradu IV di saat ikut mendaftar sebagai Calon PPK pada Pemilu Tahun 2020, Tidak Lolos sebagai Anggota PPK saat Seleksi Wawancara adalah karena pertimbangan Para Teradu saat itu karena sepengetahuan Teradu I, II dan Teradu III bahwa Teradu IV tersebut bisa saja akan sibuk dengan aktivitasnya, dan tidak fokus dengan pekerjaannya sebagai PPK, dan bebrapa hal pertimbangan lainnya. Jadi sudah sangat jelas bahwa bukan karena rekomendasi dari berbagai pihak atau rekomendasi dari bawaslu Nias Selatan. 10. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ketika Majelis Hakim Persidangan Mempertanyakan Kepada Pengadu “Dari mana saudara dapatkan Sumber Bukti Surat Bawaslu Nias Selatan dan Surat Balasan KPU Nias Selatan yang dimaksud?” Oleh Pengadu tidak dapat Membuktikan Bukti Surat yang sah secara hukum dalam persidangan bahwa Teradu IV pernah dipecat/diberhentikan dan juga Pengadu tidak pernah mengetahui tentang adanya pemecatan terhadap Teradu IV. Pengadu hanya beropini bahwa dokumen tersebut, didapatkan dari Teman, yang didapatkan oleh Teman tersebut dari Temannya, dan ketika Majelis Hakim Persidangan menanyakan lagi ke Pengadu, kemudian Pengadu kembali beralibi lagi dalam menjawab, bahwa data tersebut Pengadu dapatkan di media sosial facebook atas nama Anton Laia, tanpa menghadirkan pemilik akun yang dimaksud untuk sebagai saksi fakta, atau setidak-tidaknya screenshot postingan akun postingan tersebut; 11. Sesuai keterangan dan jawaban Teradu III atas nama Yulianus Gulo dan Teradu I pada persidangan, dengan tegas menyatakan bahwa data-data tersebut tidak pernah diunggah di media sosial manapun. Teradu III menjelaskan kepada Majelis Hakim Persidangan bahwa Pengadu memiliki hubungan saudara kandung terhadap Adrian K. Sarumaha pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan permah menjabat sebagai Kasubbag Teknis Data di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, dan saudara kandungnya tersebut juga saat ini, sering membuat Pengaduan ke DKPP RI. Maka patut diduga bahwa dokumen-dokumen penting tersebut dengan sengaja disalahgunakan oleh abang kandungnya dan membocorkannya kepada Pengadu. 12. Bahwa berdasarkan pernyataan Pengadu dalam persidangan atas pertanyaan Anggota Majelis Sidang DKPP RI, kepada Pengadu. Apakah Pengadu pernah klarifikasi kepada KPU Nias Selatan maupun ke pihak Bawaslu Nias Selatan Terkait Kebenaran informasi seperti yang Saudara Adukan ini, dan kenapa langsung melaporkan ke DKPP RI? Oleh Pengadu menjawab bahwa Pengadu tidak pernah menanyakan hal tersebut ke pihak KPU Nias Selatan maupun ke pihak Bawaslu Nias Selatan; 13. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu IV dalam persidangan bahwa Teradu IV saat itu hanyalah sebatas Ditugaskan untuk membantu KPU Kabupaten Nias Selatan saat Wawancara PPS berdasarkan Surat Tugas kepada Semua PPK, dan juga diterangkan langsung oleh para Teradu I, II, dan III dalam ruang Persidangan bahwa benar Surat Tugas tersebut memang ada; 14. Bahwa Teradu IV bukanlah sebagai kuasa hukum terhadap salah seorang, sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu terhadap Teradu IV, dapat dilihat dari bukti yang Teradu IV lampirkan pada Bukti T-8, Bahwa nama Teradu IV tidak tercatat sebagai Kuasa Hukum Terdakwa; 15. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu IV dalam Persidangan dengan tegas membantah kepada Pengadu, Bahwa Teradu IV Tidak Pernah Membuat Surat Pernyataan Bohong sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya, karena hal tersebut sangatlah keliru dan tidak benar, sesuai dengan asas hukum “actori incumbit probatio” (siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan). Bahwa faktanya Dalam persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut. Bahkan Teradu IV sangat menyayangkan atas tuduhan Pengadu tersebut terhadap diri Teradu. Seharusnya Pengadu yang sudah berpendidikan Sarjana Hukum dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih jeli dalam melakukan suatu tuduhan yang sangat serius terhadap diri orang lain agar tidak menimbulkan proses hukum yang lain terhadap diri Pengadu sendiri; 16. Bahwa atas aduan Pengadu tersebut terkesan Kurang Pihak ataupun tidak lengkap dan tidak berkepastian hukum. Seharusnya Pengadu mengikutkan Semua Pihak KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai Teradu, Karena di saat Teradu IV sebagai anggota Relawan Demokrasi Pemilu Pada Tahun 2019, Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan saat itu adalah Bapak Edward Duha, dan saat ini masih aktiv, yaitu sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan. Dialah yang lebih tau proses pengunduran diri saya sebagai anggota Relawan Demokrasi Pemilu tahun 2019 di saat itu. [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19 Juni 2023. Bahwa Pihak Terkait mengirimkan keterangan tertulis dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, sebagaimana dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 5 ayat (3) berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: Selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota sebagaimana Surat Edaran Bawaslu Nomor 32 Tahun 2022 pada ayat G huruf 1 poin g menyatakan Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, Pembentukan PPK, Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK sebagaimana Perkara Nomor 73-PKE- DKPP/V/2023; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan laporan hasil Pengawasan Proses rekrutmen PPK sesuai tahapannya kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui email: osdm.sumut@gmail.com sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Nomor 0192 /PM.00.01/K.SU/11/2022, Perihal Pelaksanaan Pengawasan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan laporan Bawaslu Kabupaien Nias Seiatan nomor 002/PM.01.02/K.SU-14/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 Perihal Laporan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc. (bukti T-1); 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak menerima tanggapan/laporan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dari pengumuman pendaftaran calon anggota PPK sampai dengan penetapan calon anggota PPK sesuai Perkara Nomor : 73-PKE-DKPP/V/2023; 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 020/SAWASLU-PROV.SU-14/PT.05.02/1/2019 pada tanggal 19 Januari 2019 dan Surat lnformasi Awal Nomor 019/Bawaslu- Prov.SU14/PM.00.02/II/2020 pada tanggal 03 Februari 2020, perihal lnformasi Hasil Pengawasan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. (bukti T-2); 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 23/PP.08-SD/1214/KPU-KAS/1/2019 pada tanggal 25 Januari 2019 Perihal Tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kab. Nias Selatan, isi surat KPU Kabupaten Nias Selatan menyatakan bahwa Hasil Klarifikasi terhadap, Arman Buulolo, Maryus Buulo, Disiplin Luahambowo, dan Yafita Halawa; 7. Bahwa Pelapor bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkali kali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada hari dan jam kerja untuk menyurati Bawaslu Kabupaten Nias Selatan meminta informasi atau data rekomendasi untuk digunakan sebagai tambahan bukti dalam proses persidangan yang akan disidangkan DKPP RI yakni: a. Bahwa Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil mendatangi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengantar surat Nomor lstimewa, Perihal Permintaan lnformasi/Data, tertanggal 03 Februari 2023; (bukti T-4) b. Bahwa Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil mendatangi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengantar surat Nomor lstimewa, Perihal Tindaklanjut Permintaan Data/lnformasi, tertanggal 28 Februari 2023; (bukti T-5) c. Bahwa Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk mengisi surat Formulir Permohonan lnformasi Nomor Pendaftaran 01/111/2023, tertanggal 28 Maret 2023. (bukti T-6). 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengundang TIM PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan Surat Nomor 002/KA.00/K.SU-14/03/2023 Perihal Undangan pada tanggal 11 Maret 2023 sehubungan dengan surat Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha tanggal 28 Februari 2023 Perihal Tindak Lanjut Permintaan lnformasi/Data;(bukti T-7) 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah : a. Membalas surat Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 002/KA.00/K.SU-14/03/2023 tertanggal 14 Maret 2023;(bukti t-8) b. Membalas surat Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),sesuai perihal permintaan Informasi/Data dengan balasan Surat Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tentang Formulir Pemberitahuan Tertulis tertanggal 03 April 2023; (bukti T-9) 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima : a. Tembusan surat dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nias Selatan Nomor 021/DPC-NiselNl/2023, Perihal Surat Keterangan Tidak Sebagai Kader, Tim Sukses/Tim Kampanye tanggal 22 Juni 2023 untuk keperluan Perkara Nomor: 73-PKE-DKPPN/2023; (bukti T-10) b. Surat Pernyataan/Klarifikasi mantan Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Nias Selatan Periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 an. Marthalena Duha Perihal Surat Pernyataan/Klarifikasi untuk an. Disiplin Luahambowo bukan salah satu Tim Sukses, sebagaimana Perkara Nomor 73-PKE-DKPPN/2023; (bukti T-11) c. Video Pernyataan/Klarifikasi mantan Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Nias Selatan Periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 an. Marthalena Duha yang menyatakan bahwa Disiplin Luahambowo bukan Kader, Tim Sukses atau Tim Kampanye. (bukti T-12). 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pengawasan melekat terhadap proses perekrutan pembentukan Badan Adhoc sampai dengan seleksi ujian CAT PPK, yang dimulai pelaksanaan pengawasan awal dari hari Selasa tanggal 6 s.d. hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 sesuai Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Nomor 0056a/LHP/PM.00.02/K.SU-14/12/2022 tanggal 7 Desember 2022; (bukti T- 13) 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima tanggapan/laporan masyarakat terhadap Disiplin Luahambowo, SH, dengan surat Nomor lstimewa, Perihal Permohonan Pembinaan dan Pemberian Sanksi Kade Etik Pegawai Negeri Sipil dan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tanggal 20 Mei 2023 dengan melaporkan Hendrik RS. Sarumaha Alamat Kel.Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlapor (I) dan Adrian K. Sarumaha, Alamat Kel.Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlapor (II) keduanya saudara kandung. (bukti T-14). 13. Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 434 ayat (1) “untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan”. Maka dapat diuraikan bahwa Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) semestinya sebagai Abdi Negara bertugas untuk melayani masyarakat bukan bertindak sebagai pelapor yang patut diduga mengganggu proses pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan menyebabkan resiko kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung, dan selanjutnya sebagaimana tanggapan/laporan masyarakat terhadap Disiplin Luahambowo, SH, dengan surat Nomor Istimewa, Perihal Permohonan Pembinaan dan Pemberian Sanksi Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tanggal 20 Mei 2023 dengan melaporkan Hendrik RS. Sarumaha Alamat Kel.Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) patut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada: a. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 ayat (1) menyatakan "PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan dan ayat (2) menyatakan "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik didalam maupun diluar jam kerja”. Dengan tindakan Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut diduga tidak menaati kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan melakukan kegiatan atau memanfaatkan waktu jam kantor untuk mengurus kegiatan mencari kesalahan lembaga/organisasi yang dijadikan sebagai pekerjaaan utamanya sehingga tidak profesional dalam bekerja sebagai PNS; b. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf c dan huruf f, menyatakan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab; Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan dan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. maka tindakan an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut diduga melakukan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagai PNS dengan bekerja penuh waktu dengan memanfaatkan jabatannya sebagai PNS untuk mengurus kepentingan pribadinya dengan melalaikan tugas utama pelayanan pengabdian kepada negara serta tidak bertanggungjawab terhadap jabatan yang diembannya sebagai PNS; c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah beraviliasi atau bekerja pada suatu organisasi atau lembaga tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK yang dibuktikan telah beberapa kali melaporkan lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu Sawaslu Kabupaten Nias Selatan dan KPU Kabupaten Nias Selatan serta menghadiri sidang DKPP dengan menggunakan jabatan/pekerjaan PNS tanpa izin dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 6 huruf (a) menyatakan "menyalahgunakan wewenang" dan huruf (d) menyatakan "bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK”; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah melanggar Pasal 6 huruf (m) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan "melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani” karena perbuatan Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalaikan tugas sebagai pelayan masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Selatan dan lebih mengutamakan kegiatan atau pekerjaan lain diluar tugas pokok sebagai PNS tanpa ditugaskan atau mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf c, dan Pasal 10 ayat (1) huruf e Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. terkait "tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja yang berdampak pada unit kerja” Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja karena sibuk melaporkan penyelenggara pemilu dan mengikuti zoommeeting sidang DKPP Republik Indonesia Perkara 39-PKE-DKPP/12/2022 dan Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2023 sebagaimana dalam facebook resmi DKPP Republik Indonesia yang telah berlangsung dan akan menyita waktunya lagi untuk mengikuti zoommeeting sidang DKPP Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada hari ini tanggal 27 Juni 2023 Nomor Perkara Nomor 73-PKE-DKPPN/2023 tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga an. Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil telah melanggar “Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil Wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintah, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini", Pasal 7 pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan patut menduga Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha, Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah melanggar Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan sengaja mengganggu proses tahapan pemilu dengan melaporkan penyelenggara pemilu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sehingga Penyelenggara Pemilu lebih fokus pada perkara-perkara yang diadukan di DKPP Republik Indonesia untuk mempersiapkan jawaban-jawaban pada sidang dan terindikasi dengan sengaja mengalihkan tugas pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tahapan proses pemilihan yang sedang berlangsung untuk menghadiri sidang DKPP Republik Indonesia sesuai Perkara 39-PKE-DKPP/12/2022 dan Perkara Nomor 73-PKE-DKPPN/2023 dan Perkara Nomor 77-PKE- DKPPN/2023. Diduga telah melakukan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tidak memenuhi kewajiban sebagai PNS dengan bekerja penuh waktu dengan memanfaatkan jabatannya sebagai PNS untuk mengurus kepentingan pribadinya dengan melalaikan tugas utama pelayanan pengabdian kepada negara serta tidak bertanggungjawab terhadap jabatan yang diembannya sebagai PNS sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf e, ayat (2) huruf c dan huruf f, menyatakan Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab; Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan/atau golongan dan masuk Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja, pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah mengeluarkan Surat lmbauan Netralitas ASN kepada Bupati Nias Selatan Nomor 002/PM.00.02/K.SU- 14/02/2023 tanggal 3 Februari 2023 Perihal Imbauan Netralitas (bukti T-15); 15. Bahwa jawaban Pihak Terkait pada pokok aduan Perkara Nomor 73-PKE- DKPPN/2023 pada hari ini tanggal 27 Juni 2023 sesungguhnya sama dengan jawaban yang disampaikan Pihak Terkait kepada Majeli s Sidang DKPP pada Perkara Nomor 77-PKE-DKPPN/2023 pada tanggal 26 Juni 2023 sebagai Pihak Teradu. [2.10] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 73- PKEDKPP/V/2023, Pihak Terkati mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda PT-1 s.d. PT-15 sebagai berikut: Laporan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor PT-1 002/PM.01.02/K.SU-14/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 Perihal Laporan Pengawasan Pembentuka Badan Adhoc. Surat lnformasi Awal Nomor 019/Bawaslu-Prov.SU14/PM.00.02/11/2020 pada tanggal 3 Februari PT-2 2020, perihal lnformasi Hasil Pengawasan kepada KPU Kabupaten Nias Seiatan. Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 23/PP.08 SD/1214/KPU- PT-3 KAB/I/2019 pada tanggal 25 Januari 2019 Perihal Tindak Ianjut Rekomendasi Bawaslu Kab. Nias Selatan. Surat Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha Nomor lstimewa, PT-4 PerihaI Permintaan lnformasi/Data, tertanggal 03 Februari 2023 Surat Hendrik Rahmat Syah Putra Sarumaha Nomor Istimewa PT-5 Perihal Surat Tindaklanjut Permintaan Data/Informasi tertanggal 28 Februari 2023. Formulir Permohonan Informasi Nomor Pendaftaran 01/III/2023, PT-6 tertanggal 28 Maret 2023. Undangan TIM PPID Bawaslu Ka bupaten Nias Selatan dengan Surat PT-7 Nomor 002/KA.00/K.SU-14/03/2023 Perihal Undangan Pada tanggal 11 Maret 2023. Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 003/KA.00/K.SU- PT-8 14/03/2023 Perihal pemberitahuan pada tanggal 14 Maret 2023. Surat Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT-9 tentang Formulir Pemberitahuan Tertulis pada tanggal 3 April 2023. Tembusan Surat dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten PT-10 Nias Selatan Nomor 021/DPC-Nisel/VI/2023, Perihal Surat Keterangan Tidak Sebagai Kader, Tim Sukses/Tim Kampanye tanggal 22 Juni 2023. Surat Pernyataan/Klarifikasi mantan Ketua DPC Partai PKB Kabupaten PT-11 Nias Selatan Periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 atas nama Marthalena Duha tentang Surat Pernyataan/Klarifikasi. Video Pernyataan Klarifikasi mantgan Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Nias Selatan Periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 atas nama PT-12 Marthalena Duha yang menyatakan bahwa Disiplin Luahambowo bukan salah satu kader, Tim Sukses atau Tim Kampanye. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) Nomor PT-13 0056a/LHP/PM.00.02/K.SU-14/12/2022 tanggal 7 Desember 2022. Tanggapan/laporan masyarakat terhadapan Disiplin Luahambowo dengan surat Nomor Istimewa, Perihal Permohonan Pembinaan dan PT-14 Pemberian Sanksi Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Dugaan Pekanggaran Netralitas ASN tanggal 20 Mei 2023. Surat Imbauan Netralitas ASN Kepada Bupati Nias Selatan Nomor PT-15 022/PM.00.02/K.SU-14/02/2023 tanggal 3 Februari 2023 Perihal Imbauan Netralitas. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak Profesional dalam melaksanakan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III menetapkan Teradu IV sebagai Anggota PPK yang diduga pernah diberhentikan sebagai Relawan Demokrasi pada Pemilu 2019 dikarenakan Teradu IV terlibat dalam Tim Kampanye Peserta Caleg pada Pemilu Tahun 2019. Bahwa Teradu IV diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota PPK untuk Pemilu 2024 dikarenakan Teradu IV pernah diberhentikan dari Relawan Demokrasi Tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan dikarenakan diduga terlibat sebagai Tim Kampanye Peserta Caleg pada Pemilu tahun 2019. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa Teradu I s.d. Teradu III menjelaskan dalam tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilu 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu IV terlibat sebagai Tim Kampanye Peserta Caleg pada Pemilu 2019, Para Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan SK Nomor 03/SK-TP/IX/2020 tentang Pengangkatan Tim Kampanye Hilarius Duha-Firman Giawa Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Nias Selatan Periode 2021-2024 (vide Bukti-T14) yang di sampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan. SK a quo tersebut menjelaskan bahwa teradu IV tidak pernah terdaftar sebagai tim sukses/tim kampanye/tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengirimkan Surat Nomor 021/DPC- Nisel/VI/2023 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Perihal Surat Keterangan Tidak sebagai Kader, Tim Sukses/Tim Kampanye. Bahwa isi surat tersebut menjelaskan bahwa Teradu IV tidak pernah terdaftar sebagai kader, tim sukses dan tim kampanye terhadap salah satu calon anggota legislatif di Partai PKB Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2019 dan juga sampai sekarang. Bahwa berdasarkan hal tersebut Teradu IV tidak pernah dan bukan sebagai Penyelenggara Pemilu Tahun 2019. Teradu IV menjelaskan Bahwa Teradu IV adalah Relawan Demokrasi pada Pemilu tahun 2019. Bahwa Teradu IV juga tidak pernah diberhentikan atau dipecat oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai Penyelenggara Pemilu tahun 2019. Bahwa berdasarkan Surat Tim Kampanye Pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 menjelaskan bahwa Teradu IV tidak pernah terlibat sebagai tim sukses, tim kampanye Pasangan Calon, baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan tidak pernah ikut serta secara aktif dan terbuka di depan umum pada kegiatan kampanye salah satu Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. Teradu IV hanya sebatas dimintai untuk jasa dokumentasi Pasangan Calon Buti dan Wakil Bupati Nias Selatan pada kegiatan Pengukuhan Tim Selama 1 (satu) hari di Desa Bawomataluo yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dan kwitansi pembayaran jasa dokumentasi. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dugaan Pengadu seharusnya disampaikan pada masa tanggapan masyarakat pada tanggal 03 s.d. 10 Desember 2022, hal yang ternyata tidak dilakukan oleh Pengadu. Bahwa terkait dugaan Pengadu tentang adanya pemberhentian atau pemecatan terhadap Teradu IV sebagai Relawan Demokrasi pada Pemilu 2019, telah terungkap dipersidangan yang terjadi adalah pergantian terhadap Teradu IV sebagai Relawan Demokrasi pada Pemilu 2019 dan kepadanya diserahi tugas sebagai Tim Dokumentasi, yaitu sejalan dengan profesinya sebagai fotografer dan videografer. Bahwa alasan pergantian tersebut semata-mata karena pengunduran diri Teradu IV terkait kesibukannya dalam pekerjaan sebagai fotografer dan videografer yang pada saat itu sedang menerima banyak pekerjaan dari kliennya dan terikat dalam beberapa kontrak. Bahwa Teradu IV sudah tidak melakukan endorsement sejak dilantik menjadi penyelenggara. Bahwa terkait dengan postingan pada akun sosial media facebook milik Teradu IV yang pada intinya mempromosikan salah satu caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (vide. bukti PT-1) yang terindikasi terlibat sebagai Tim Kampanye salah satu calon legislatif dari Partai PKB dan foto bersama Saksi Aryanus pada acara kepartaian DPC PKB Kabupaten Nias Selatan, semata-mata sedang menjalankan pekerjaan Teradu IV sebagai fotografer dan videografer serta endorsment. Di samping itu, Saksi Aryanus menyangkal dirinya merupakan Tim Sukses dari salah seorang calon legislatif dari Partai PKB. Bahwa dugaan Pengadu tentang adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, tentang adanya dugaan Teradu IV terlibat dalam kepartaian dan Tim Kampanye salah seorang calon legislatif dari Partai PKB teryata hanya berupa informasi awal pengawasan penyelenggara pemilu yang tidak mengikat dan masih perlu penilaian kebenaran dan keabsahannya. Bahwa Para Teradu I, II, dan III sebagai dasar tidak dipilih dan/atau diangkatnya Teradur IV sebagai Badan adhoc PPK Tahun 2020, adalah karena adanya keraguan atas intensitas Teradu IV mengingat alasan pengunduran diri sebelumnya yang diajukannya saat menjabat sebagai Relawan Demokrasi pada Pemilu 2019 dengan alasan kesibukan atas profesinya selama ini sebagai fotografer dan videografer. Bahwa terhadap dugaan keterlibatan Teradu IV sebagai Anggota Partai PKB dan Tim Kampanye salah satu calon legislatif dari Partai PKB ternyata telah terbantah dengan adanya bukti dari Para Teradu I, II, dan III berupa Bukti Surat Keterangan Bukan Sebagai Tim Sukses dan Tim Kampanye (vide. Bukti T-14), Surat Keterangan Tidak Sebagai Kader, Tim Sukses/Tim Kampanye (vide. bukti T-15), dan Surat Pernyataan/Klarifikasi untuk a.n. Disiplin Luahambowo bukan salah satu Tim Sukses (vide. bukti T-16), dan bukti yang diajukan oleh Teradu IV berupa Surat Keterangan Bukan Sebagai Tim Sukses dan Tim Kampanye (vide. Bukti T-7) serta keterangan Para Saksi, yaitu tidak benar adanya keterlibatan Teradu IV baik sebagai Pengurus Partai maupun Tim Kampanye calon legislatif dari Partai. Bahwa Saksi Aryanus menerangkan Teradu IV tidak ada namanya dalam tim pemenangan. Bahwa pada tanggal 22 November 2020, Teradu IV hanya menjadi model fotografer dan video. Bahwa Saksi Yurisman menerangkan dalam bukti foto bersama dengan Teradu IV (vide. Bukti P-4), Saksi bukanlah tim kampanye, tetapi simpatisan dari pasangan calon nomor urut 1. Bahwa Teradu IV memang berprofesi sebagai youtuber, kemudian Pengadu juga pernah memakai jasa Teradu IV. Peristiwa ini terjadi sebelum Teradu IV menjadi penyelenggara pemilu. Bahwa Saksi Maryus menerangkan bahwa Teradu IV bekerja dari tahun 2017 s.d. tahun 2020 di studio foto. Bahwa Para Para Teradu I, II, dan III sudah melakukan penelitian secara maksimal terkait proses pendaftaran PPK melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), apabila Teradu IV merupakan Pengurus Partai maupun Tim Kampanye calon legislatif dari Partai, maka otomatis akan terdeteksi dalam Sistem Informasi Politik (SIPOL) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Repa Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu II Eksodi M. Dakhi, dan Teradu III Yulianus Gulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Disiplin Luahambowo selaku Anggota PPK Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I, Teradu II, dan Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing- masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 2 bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito Sselaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Tanti Enastiwi