Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 273 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2025
👁 42 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 273-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada 15 Agustus 2024 Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan Pelanggaran Wewenang dan/atau melakukan Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan Iainnya yakni : Bahwa DPC Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA) Kabupaten Nias Selatan adalah sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Tahun 2024; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu dalam penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang terjadi pada Partai Garuda Dapil Nias Selatan 2 (dua) pada Pemilu Tahun 2024, dimana Para Teradu mengalihkan Kursi Partai Garuda ke PDIP. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu, bahwa terdapat 2 (dua) jawaban tertulis dari Para Teradu yakni jawaban tertulis Teradu I, II dan IV serta jawaban tertulis Teradu III dan V.
Pasal DilanggarPasal 338 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun; Pasal 118 ayat 3; Pasal 120; Pasal 53 ayat 4; Pasal 338 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 120; Pasal 53
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu V Benimeritus Halawa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, Teradu I Isiani Gohae, Teradu II Kadar Kristian Wau, Teradu III Resman Bu’ulolo, dan Teradu IV Sifaomadodo Wau, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi p
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 273-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 312-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 273-PKE- DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Juniardin Tafonao Pekerjaan : Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan Alamat : Desa Sondregeasi Kec. Luahagundre Maniamolo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Restuman Ndruru Pekerjaan : Sekretaris DPC Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan Alamat : Desa Sondregeasi Kec. Luahagundre Maniamolo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II; Memberi Kuasa Kepada: 1. Nama : Disiplin Luahambowo Pekerjaan : Advokat Alamat : Desa Hilifonaluo Kec. Fanayama, Kab. Nias Selatan 2. Nama : Ikhtiar Elfasri Gulo Pekerjaan : Advokat Alamat : Desa Hilifonaluo Kec. Fanayama, Kab. Nias Selatan Pengadu I dan Pengadu II Selanjutnya disebut sebagai------------------------------- ------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama Isiani Gohae : Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita No. 10 Kel. Pasar Telukdalam, Kab. Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Kadar Kristian Wau Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita No. 10 Kel. Pasar Telukdalam, Kab. Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Resman Bu’ulolo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita No. 10 Kel. Pasar Telukdalam, Kab. Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sifaomadodo Wau Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat Jl. Pelita No. 10 Kel. Pasar Telukdalam, Kab. Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Benimeritus Halawa Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Alamat : Jl. Pelita No. 10 Kel. Pasar Telukdalam, Kab. Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai--------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak terkait; mendengar keterangan Para Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, Para Pihak Terkait dan Para Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 273-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada 15 Agustus 2024 Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan Pelanggaran Wewenang dan/atau melakukan Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan Iainnya yakni : Bahwa DPC Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA) Kabupaten Nias Selatan adalah sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Tahun 2024; 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor : 1456 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 pada tanggal 17 Maret 2024 sebagaimana dalam lampirannya, Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dari Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024, Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias selatan 2 (dua) mendapatkan jumlah Suara Sah sebanyak 1.648 (seribu enam ratus empat puluh delapan) termasuk suara Partai. Maka di Daerah Pemilihan Nias Selatan Il, DPC Partai Garda Republik Indonesia mendapatkan 1 (satu) kursi, dan peraih suara terbanyaknya khusus partai Garuda tersebut masuk/diraih Oleh atas nama Restuman Ndruru; (Bukti P-1) 3. Bahwa atas nama RESTUMAN NDRURU sebagai CALEG Nomor Urut 1 (satu) dari DPC Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA) Kabupaten Nias Selatan di daerah Pemilihan Nias selatan Il (dua) pada Pemilu Tahun 2024, dan telah mendapatkan suara yang sah dalam Pemilihan Umum yang demokratis sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor 1456 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 pada tanggal 17 Maret 2024; 4. Bahwa pada Tanggal 15 Agustus Tahun 2024 para Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024, dan di dalam Keputusan Tersebut Perolehan Kursi Milik Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan DAPIL 2 (dua) dipindahkan ke Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DAPIL (dua); (Bukti P-2) 5. Bahwa Tanggal 15 Agustus 2024 Para Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024 atas nama Restuman Ndruru Tidak Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih dari Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan Namun Perolehan Kursi Calon Terpilih tersebut, oleh Para Teradu Memindahkan ke DPC Partai PDI Perjuangan atas nama Nurtiza Dachi; (Bukti P- 3) 6. Para Teradu Kabupaten Nias Selatan sengaja melabrak peraturan, yang mana Bahwa Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan Sebagai Partai Pemenang di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias Selatan Il (dua) berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2024 namun sengaja digagalkan oleh Para Teradu (KPU Kabupaten Nias Selatan), sedangkan Partai yang tidak menang, Sengaja dimenangkan oleh Para Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan, dengan cara Memindahkan Perolehan Kursi dari DPC Partai Garda Republik Indonesia Kabupaten Nias Selatan (Partai Garuda) Dipindahkan ke DPC Partai PDI Perjuangan; 7. Para Teradu dengan sengaja tidak Mempedomani/mengabaikan Surat Petunjuk KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024, Perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih yang dikeluarkan pada Tanggal 15 Agustus 2024, dan juga Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1591/PL.01.9- SD/05/2024, Perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih, yang dikeluarkan pada Tanggal 13 Agustus 2024; (Bukti P-4) 8. Bahwa Dalam Surat Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 dan Surat Nomor 1591 tersebut diatas, tidak ada menyebutkan bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Nias Selatan diberi Wewenang untuk memindahkan Perolehan Kursi Partai Politik, dan Mewajibkan Menetapkan 35 (tiga puluh lima) Calon Terpilih, Namun jika dipahami secara benar, bahwa yang dimaksud dalam surat tersebut adalah jika Para Calon Terpilih yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dikenai Sanksi tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih pada saat penetapan Calon Terpilih, bukan Memindahkan Perolehan Suara sahnya ke Partai yang lain, dan Perolehan Kursi Dari Partai Tersebut Tetap menjadi Milik Partai itu sendiri, dalam hal ini seperti yang dialami oleh Partai Garuda Nias Selatan. Bahwa jangankan Pemindahan Kursi Partai Politik dari Partai A ke Partai B, bahkan Memindahkan Suara Para Calon ke sesama Partai saja, hal tersebut tidak dibolehkan dan tidak dibenarkan; 9. Bahwa Sebelum Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 Para Teradu dengan sengaja dan/atau mengabaikan untuk Tidak Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kab. Nias Selatan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 001 IPS. Regi12.141 VI/2024 Tanggal 24 Juni 2024 yang bersifat Final dan Mengikat dan merupakan bagian lanjutan, dari Laporan yang sedang disengketakan oleh Pengadu di saat itu. Sehingga Termohon Melanggar Perbawaslu 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasal 80 Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 bersifat final dan mengikat, Pasa' 84 Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dibacakan; (Bukti P-5) 10. Bahwa para Teradu (KPU Kab. Nias Selatan) dengan sengaja Tidak Menindaklanjuti Surat Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri MM, Ak dan Rekan Nomor 3521SlANl/2024 Tanggal 28 Juni 2024, dimana Pengadu Telah Menyampaikan Surat Kantor Akuntan Publik tersebut Kepada Teradu, Baik Secara Langsung dan juga telah Mengirimkan Melalui WhatsApp kepada an. Sifaomadodo Wau dan an. Benimeritus Halawa, Resman Buulolo, dan Kadar Kristian Wau, yang merupakan bagian dari lanjutan objek Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 001 IPS. Reg/12.14/ VI/2024 Tanggal 24 Juni 2024. Namun para Teradu tidak menghiraukan atau tidak memberikan solusi; (Bukti P-6) 11. Bahwa berdasarkan Pernyataan Teradu III (Resman Buulolo) secara langsung pada saat memberikan keterangan pada Sidang Adjudikasi di Bawaslu Nias Selatan terkait sidang sengketa proses Pemilu Tahun 2024 yang dimohonkan oleh DPC Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan, Pada tanggal 30 Agustus 2024 Sekira Pukul 16. 00 WIB menyampaikan bahwa sebelum para Teradu mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024. Pada intinya Teradu III menerangkan lebih lanjut Bahwa Terjadi Perbedaan Pendapat (dissention opinion) Antara Kami para rekan-rekan KPU Kabupaten Nias Selatan Dalam Pengalihan Kursi anggota DPRD Kab. Nias Selatan II (dua) "karena ada juga chatting WhatsApp Ketua KPU Republik Indonesia Bapak Mochammad Afifuddin kepada Ketua KPU Kab. Nias Selatan an. Benimeritus Halawa yang menyampaikan "Kursi Tetap Milik Partai Garuda Nias Selatan, Kita KPU Tidak Punya Hak Untuk Memindahkan Dari Partai A ke Partai Lain", Hanya Melkalui Mahkamah Konstitusi atas Pemindahan Perolehan Kursi Partai Tersebut (Bukti P- 7) 12. Bahwa atas tindakan para Teradu dalam memindahkan perolehan Kursi Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias Selatan II (dua), ke Partai PDI Perjuangan, oleh Partai Garuda Nias Selatan mengetahui adanya 1 (satu) Surat yang dikeluarkan Oleh KPU Propinsi Sumatera Utara Nomor 920/PL.01.9SD/12/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2024, yang ditunjukan kepada Ketua KPU RI, Perihal Penyampaian Laporan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, dalam Poin 2 (dua) berbunyi : 'Dalam Penetapan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, KPU Kabupaten Nias Selatan Tidak Mempedomani Surat Komisi Pemilihan IJmum Rapublik Indonesia Nomor 159/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpi/ih Yang Diteruskan Dengan Surat KPU Propinsi Sumatera Utara nomor : 881/PL.01.9-SD/05Q024 Perihal Petunjuk terkait Penetapan Calon Terpilih"; (Bukti P-8) 13. Bahwa atas tindakan para Teradu dalam memindahkan Perolehan Kursi Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias selatan Il (dua), ke Partai PDI Perjuangan, Oleh Partai Garuda Nias Selatan mengetahui 1 (satu) Surat yang dikeluarkan Oleh KPU Propinsi Sumatera Utara, Surat Model PP-I ”Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perilaku, Sumpah/Janji, Daniatau Pakta Integritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal” sebagai lampiran dalam suratnya Nomor 920/PL.01.9-SD/12/2024, yang dikeluarkan Oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sumatera Utara an. Raja Ahab Damanik pada tanggal 27 Agustus 2024, dalam Huruf Uraian Dugaan Pelanggaran: Angka 1 (satu) menyebutkan: "Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan di duga melakukan pelanggaran terhadap penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Yang Terjadi Pada Partai Garuda Dapil Nias selatan 2 (dua)”; Angka 4 (empat) menyebutkan : ”Bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan Oleh KPU Kabupaten Nias Selatan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor : 614/PL.01.9SD/1214/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal penyampaian laporan pelaksanaan penetapan suara dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu tahun 2024. Kami menemukan adanya Dugaan Pelanggaran Dalm Hal Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Yang Dilakukan Oleh KPIJ Kabupaten Nias Selatan, diduga tidak sesuai dengan mekanisme sebagimana tertuang didalam surat KPU RI nomor 761/PL.01.09SD/12/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang Berakibat Terjadinya Persoalan Hukum Dl Bawaslu, DKPP dan Kepolisian yang dilaporkan Oleh Partai Garuda” Angka 5 (lima) menyebutkan : "Bahwa KPU Propinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor : 922/PL.01.0und/4/4.2/2024 tanggal 23 Agustus 2024 Perihal Undangan Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupayen Nias Selatan atas Laporan Pelaksanaan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu tahun 2024 dan Ditemukan Fakta bahwa Keterangan Yang Disampaikan Oleh Ketua Dan Anggota Kpu Kabupaten Nias Selatan Bertentangan Antara 1 (satu) Dengan Yang Lain” Angka 6 (enam) menyebutkan : Bahwa berdasarkan hasil temuan dan dugaan yang dimaksud, pada angka 4 (empat) dan 5 (lima) dalam MODEL PP-I, diduga bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah Melakukan Pelanggaran Prinsip "TERTIB dan PROFESIONAL” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dan i PKPU 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pelilihan Umum, Komisi Pelilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pelilihan Umum Kabupaten/kota yang harus dijunjung tinggi Oleh setiap penyelenggara; (Bukti P-9) 14. Bahwa atas kejadian dan tindakan yang dilakukan Oleh para Teradu tersebut sebagimana yang telah diuraikan Oleh Pengadu diatas, Para Teradu telah mencoreng Nama Baik Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum, merusak citra demokrasi di indonesia, dan juga Melanggar Prinsip Profesionalitas sebagaimana yang telah termuat di dalam Pasal 6 ayat 3 huruf F Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum dengan bunyi "profesional maknanya dalam penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas"; 15. Bahwa Para Termohon telah melakukan pelanggaran Prinsip "TERTIB dan PROFESIONAL" sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, huruf d, dan i PKPU 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pelilihan Umum, Komisi Pelilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pelilihan Umum Kabupaten/kota, yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Penyelenggara. [2.2] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Bukti P-1 Keputusan KPU Kab. Nias Selatan Nomor 1456 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kab. Nias Selatan Tahun 2024 Tanggal 17 Maret 2024. Bukti P-2 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024. Bukti P-3 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 2012 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024. Bukti P-4 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024, Perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih tanggsl 15 Agustus 2024, dan Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1591 IPL.OI .9SD/05/2024, Perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih Tanggal 13 Agustus 2024. Bukti P-5 Putusan Bawaslu Kab. Nias Selatan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 001 IPS. Regli 2.14/ VI/2024 Tanggal 24 Juni 2024. Bukti P-6 Surat Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri MM, Ak dan Rekan Nomor 352/SlANl/2024 -ranggal 28 Juni 2024, dan Chatt Whatsapp Pengadu kepada Teradu Bukti P-7 Video Pernyataan Teradu III Saat Sidang Adjudikasi di Bawaslu Nias Selatan. Bukti P-8 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 920/PL.01.9- SD/12/2024 yang dikeluarkan pada tanggai 23 Agustus 2024, yang ditunjukan kepada Ketua KPU RI, Perihal Penyampaian Laporan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Bukti P-9 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara, Model PP-l "Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Berdasarkan Hasil Pengawasan Internal" sebagai lampiran dalam suratnya Nomor 920/PL.01.9SD/12/2024, Yang dikeluarkan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sumatera Utara an. Raja Ahab Damanik pada tanggal 27 Agustus 2024. Bukti P-10 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Atas Nama Bernad Dermawan Sutrisno kepada Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara, Nomor 4170/SDM.02.9-SD/04/2024 Perihal Penyampaian Salinan Dan Petikan Keputusan KPU RI. Dikeluarkan Pada Tanggal 14 November 2024, dan telah dinazegeling di Kantor Pos. Bukti P-11 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 1684 Tahun 2024, Tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis Kepada Anggota Komisi Pemiiihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028. Dan Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan. Dikeluarkan Pada Tanggal 13 November 2024., dan telah dinazegeiing di Kantor Pos. Bukti P-12 Bukti screnshoot chatt whatsapp dari Kantor Akuntan Publik (KAP) atas nama Sakti Siregar kepada Liaison officer (LO) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Nias Selatan atas nama Elwin Laia terkait Perbaikan Kwitansi Di Lppdk Caleg Pan Kabupaten Nias Selatan, tertanggal 21 Maret Sampai dengan Tanggal 23 Maret 2024, dan telah dinazegeling di Kantor Pos. Bukti P-13 Screnshoot Status Laporan Lppdk Perbaikan Parpol Dan Caleg Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan, Tersubmit Pada Tanggal 29 Maret 2024, Pukul 13:39:25 Wib. Dan telah dinazegeling di Kantor Pos. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor: 273-PKE- DKPP/X/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Memeriksa dan Mernutus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Para Teradu (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan) Provinsi Sumatera Utara; 2. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Para Teradu sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan karena telah terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan dalam hukum bahwa Semua Para Teradu telah terbukti bersalah dalam mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan No. 2011 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan No. 2012 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Tahun 2024 Tanggal 15 Agustus 2024 yang memindahkan Perolehan Kursi Partai Garuda Nias Selatan Ke Partai PDI Perjuangan karena tanpa dasar hukum, dan segera mencabut surat keputusan tersebut dan segera mengeluarkan Keputusan yang baru tentang Penetapan Perolehan Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabuapten Nias Selatan khususnya di Derah Pemilihan Nias Selatan 2 (dua); 4. Menyatakan dalam hukum bahwa semua Para Teradu tidak patuh terhadap kesepakatan Putusan Bawaslu Kab. Nias Selatan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 001/PS. Reg/12.14/ VI/2024 Tanggal 24 Juni 2024, dan akibatnya Partai Garuda Nias Selatan Mengalami Kerugian karena perolehan kursi partaiya telah dengan sengaja dipindahkan Oleh Para Teradu; dan/atau 5. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 273-PKE- DKPP/X/2024, Para Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 26 Februari 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Roiman Ndruru 1. Merupakan saksi mandat dari Partai Garuda pada saat penetapan kursi dan caleg partai di Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024; 2. Yang saya alami saat itu memang menjadi perdebatan, karena pada malam itu Resman Bu’ulolo sudah beberapa kali membacakan Surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 881/PL.01.9-SD/12/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Petujuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih kepada KPU Kabupaten Nias Selatan, yang pada pokoknya tidak ada satupun klausul dalam surat tersebut yang menyatakan suara dipindahkan dari partai Garuda ke partai PDI-Perjuangan, tetapi ketiga Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan atas nama Kadar Kristian Wau, silahkan hargai keputusan kami jika keberatan silahkan gugat keputusa kami; 3. Benar pada saat itu kami menanyakan kepada KPU Kabupaten Niasa Selatan terkait dasar hukum yang digunakan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan dan memang tidak ada yang bisa menjawabnya dan selalu berdalih bagaimana kekosongan dan kekosongan kursi tersebut. [2.4.2] Noven Sius Damai Sejahtera Duha 1. Merupakan Sekretaris DPD Partai Gelora Kabupaten Nias Selatan; 2. Mengikuti Pleno dari tingkat PPK hingga tingkat Provinsi; 3. Bermula pada saat pemeriksaan pencalonan Anggota Legislatif Kabupaten Nias Selatan, kami bersama partai Gelora mengikuti bersama dan benar bahwa pada saat itu telah terjadi error system atau jaringan sampai pada pukul 23.00 WIB hingga pada pukul 23.30 WIB semua partai baru bisa melakukan pelaporan- pelaporan yang dimasukan dalam pencalonan yang kemudian upload dokumen; 4. Bahwa setelah upload dokumen berhubung terjadi error jaringan sehingga menyebabkan hasil upload dari partai lainnya juga berulang-ulang, terlebih khusus partai Garuda hasilnyua kosong padahal dari partai Garuda ikut bersama kami mengirimkan data terkait laporan dana kampanye di SIKADEKA; 5. Pada saat penetapan pemenang di KPU Kabupaten Nias Selatan, belum ada masalah dimana Partai Garuda dinyatakan sebagai pemenang di Dapil 2 (dua) atas nama Restuman Ndruru sebagai caleg yang mendapat suara terbanyak, setelah itu naik ke tingkat Provinsi Sumatera Utara juga tidak ada masalah (ditetapkan), hanya saja masalahnya pada saat penetapan yang terjadi kembali ketika penetapan di Kabupaten/Kota Nias Selatan pada bulan Juli terkait masalah laporan dana kampanye, sedangkan pasda saat itu partai lain telah menyiapkan semua termasuk partai Garuda, hanya saja komunikasi terkait permasalahan tersebut terjadi kendala disebabkan masalah sistem error jaringan yang susah sehingga partai Garuda dinyatakan tidak tertib atau tidak melaporkan dana kampanye, padahal pada saat itu kami bersama merasa telah menyiapkan semua laporan dana kampanye dan telah kami upload sebagaimana maestinya; 6. Pada hasil akhir penetapan dari KPU Kabupaten Nias Selatan, yaitu partai Garuda dinyatakan gugur dan suaranya dialihkan ke Partai PDI-Perjuangan sehingga PDI- P dinyatakan pemenang, sehingga menimbulkan perdebatan bahkan dari KPU Kabupaten Nias Selatan tidak ada yang bisa menjawab menggunakan dasar hukumnya apa; 7. Bahwa pada pukul 02.30 WIB diluar sidang penetapan tersebut, ada 3 (tiga) Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang mendatangi Saksi Pengadu mempertanyakan bagaimana persoalan ini, kemudian Saksi Pengadu menjawab bahwa persoalan ini Partai Garuda lah pemenangnya dan partai Garuda mempunyai hak untuk menetapkan calon untuk diusulkan penggantinya karena didalam sistem pemilihan sekarang ada istilah suara untuk partai; 8. Pada saat itu Partai Gelora, Golkar, Buruh dan Nasdem berpendapat, kembalikan ke Partai Garuda biarkan ini merupakan hal yang menjadi kewenangan partai Garuda dan menjadi ranah internal partai Garuda. 9. Sepengetahuan saya tidak ada klausul manapun yang menyatakan suara dapat dipindahkan ke caleg partai lain dan KPU Kabupaten Nias Selatan tetap memenangkan caleg dari partai PDI-Perjuangan; 10. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan atas nama Resman Bu’ulolo tidak menandatangani Pleno penetapan tersebut, karena tetap pada mekanisme dan raha hukum yang semestinya, sedangkan ketiga Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan yang lainnya bersikukuh harus menggantikan kemangan partai Garuda diberikan kepada caleg PDI- Perjuangan. [2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU 1. Bahwa pada pokoknya, Para Pengadu tetap pada dalil-dalil Pokok Aduan Para Pengadu dan/atau Jawaban lainnya, bukti-bukti (tulisan) yang telah disampaikan dalam persidangan, serta membantah dengan tegas keseluruhan dalil-dalil Para Teradu, dan/atau Eksepsi Para Teradu kecuali terhadap apa yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Pengadu; 2. Bahwa ditemukan Fakta Persidangan yang menguatkan Dalil-dalil Pengaduan Pengadu bahwa para Teradu dengan sengaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan tindakan yang tidak profesional, tidak independen, dan tidak berintegritas sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku; 3. Bahwa tindakan para Teradu telah merugikan Perolehan Kursi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA) Kabupaten Nias Selatan, dan para Teradu telah terbukti Melanggar prinsip penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan, serta mengakibatkan ketidakpercayaan publik terhadap proses demokrasi; 4. Bahwa dalam Persidangan, Para Teradu tidak dapat membantah Pengaduan Pengadu secara berdasar, namun para Teradu hanya fokus pada alibi semata yang tidak berdasarkan fakta dan aturan dan menyampaikan pembenaran diri; 5. Bahwa Teradu II dan Teradu IV menyampaikan dalam Persidangan bahwa Chatt Whatsapp dari Ketua KPU RI yang dikirimkan kepada Teradu V (Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan) yang isinya adalah Bahwa Perolehan Kursi tetap Milik Partai Garuda, kita para KPU tidak punya hak untuk memindahkan kursi dari partai A ke Partai B, karena hanya melalui mahkamah konstitusi yang punya hak untuk memberikan putusan pemindahan kursi, tidak pernah dibagikan kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV. Namun faktanya dalam Persidangan, oleh Teradu V langsung membantah dan menyampaikan bahwa Isi Chat Whatsapp tersebut telah disampaikan lewat Grup Whatsapp dan juga telah memperjelas kepada para Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV isi chatt tersebut. Namun para Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV hanya sibuk menanyakan kepada Teradu V, “apakah ada dasar hukum chatt tersebut; 6. Bahwa dalam persidangan, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V menyampaiakn pernyataan bohong atau pernyataan yang tidak benar, bahwa Pengadu tidak pernah menempuh jalur hukum. Hal itu sangat tidaklah benar, justru Teradu dengan sengaja meluoakan Isi Putusan Bawaslu Nias Selatan tentang Terjadinya Kesepakatan di saat Pihak Pengadu mengajukan Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Nias Selatan saat itu yang maksud isinya adalah agar kedua belah bekerjasama untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh DPC Partai Garuda Nias Selatan. Dan setelah Pengadu menghadap ke kantor akuntan publik, agar Pihak Teradu menindaklanjutinnya. Namun faktanya, justru para Teradu tidak pernah merespon Chatt Whatsapp dari Pihak Pengadu (Bukti P – 6); 7. Bahwa berdasarkan alibi para Teradu tersebut di Persidangan, oleh Pihak Terkait Bawaslu Nias Selatan menyampaikan bahwa benar telah terjadi kesepakatan antara Pengadu dengan Teradu pada Tanggal 24 Juni Tahun 2024, saat Pengadu mengajukan Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Nias Selatan. Bahwa Bawaslu Nias Selatan telah menyuratin Pihak Teradu, untuk segera menindaklanjutin isi kesepakat tersebut, namun para Teradu dengan sengaja mengabaikan dan tidak menindaklanjuti isi kesepakatan tersebut; 8. Bahwa adapun bantahan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV dalam jawabannya yang secara tertulis yang menyebutkan “Bahwa dalil-dalil Pengadu dalam Aduannya pada poin 24 dan poin 25 sangat tidak jelas dasar Hukumnya, dimana Pengadu menyatakan: bahwa ada Putusan Bawaslu yang tidak dilaksanakan dimana sebagai dasar surat tersebut adalah surat balasan KPU RI kepada Partai Garuda dan surat KAP (Kantor Akuntan Publik) kepada Partai Garuda dan setelah diputus oleh Bawaslu dengan menyatakan Memutuskan: Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi Kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini (vide : Bukti T 6), bahwa dalam hal ini semua keputusan dan aturan telah diikuti oleh para teradu, dan dalam hal ini juga para teradu hanya melayani setiap masyarakat dalam setiap tahapan pemilu bukan sebagai pencari solusi setiap masalah yang dialami oleh setiap partai di iternalnya. Kami Para Pengadu berpendapat bahwa justru Para Teradu sangat arogan dan tidak dapat dicontoh ditengah-tengah masyarakat, dengan kalimatnya bahwa para Teradu hanya melayani setiap masyarakat dalam setiap tahapan pemilu bukan sebagai pencari solusi setiap masalah yang dialami oleh setiap partai; 9. Para Teradu tidak pernah tau bahwa disaat Para Teradu dengan sengaja dan/atau mengabaikan untuk Tidak Menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kab. Nias Selatan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register 001/PS. Reg/12.14/ VI/2024 Tanggal 24 Juni 2024 yang bersifat Final dan Mengikat dan merupakan bagian lanjutan, dari Laporan yang sedang disengketakan oleh Pengadu di saat itu. Sehingga para Teradu Melanggar Perbawaslu 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Pasal 80 Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 bersifat final dan mengikat, Pasal 84 Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dibacakan; 10. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, atas beberapa kali adanya pertanyaan Ketua Majelis Sidang DKPP kepada Teradu II dan Teradu IV, “(Apa dasar Kalian para Teradu untuk memindahkan Perolehan Kursi Partai Garuda tersebut ke Partai PDIP..?)” oleh Teradu II dan Teradu IV tidak dapat menjawabnya dengan memberi landasan hukum atas pemindahan kursi Partai Garuda tersebut; 11. Bahwa berdasarkan pernyataan Teradu III dan Teradu V dalam Persidangan menyampaikan bahwa kami sengaja membuat Disention Opinion atau perbedaan pemahaman saat memberi putusn itu berdasarkan surat Ketua KPU RI dan KPU Propinsi Sumatera Utara, maka kami berpedmoman pada isi surat tersebut, dan dikuatkan dengan isi Chatt Whatsapp Ketua KPU RI kepada Teradu V, untuk tidak memindahkan Kursi Garuda ke Partai Lain, silahkan untuk tidak menetapkan Calon Terpilihnya, namun Jangan Pindahkan Kursi Partainya; 12. Bahwa faktanya para Teradu tidak dapat membuktikan dalilnya di Persidangan, secara khusus para Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terkait pemindahan kursi Partai Garuda tersebut kepada Partai PDI Perjuangan. 13. Bahwa Teradu II dengan percaya diri dalam persidangan menyampaikan bahwa saat Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV memindahkan kursi Partai Garuda ke Partai PDIP adalah untuk mengisi kekosongan dan untuk menjaga suara rakyat, namun ditanyakan balik oleh Majelis Sidang kepada Teradu II “Jika Saudara menganggap bahwa pemindahan kursi tersebut kepada PDIP adalah amanah rakyat, maka saudara menganggap Partai Garuda Sebagai Apa, apakah Kursi Partai Garuda tersbut bukan Hasil suara Rakyat; 14. Bahwa dalam persidangan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV menyampaiakn bahwa pemindahakn kursi Partai Garuda ke Partai PDIP adalah sudah sesuai, namun faktanya Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV telah diberikan Sanksi Peringatan Keras Tertulis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia atas perbuatan para Teradu tersebut. Dan Oleh KPU Propinsi Sumatera Utara Nomor 920/PL.01.9-SD/12/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2024, yang ditunjukan kepada Ketua KPU RI, Perihal Penyampaian Laporan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, dalam Poin 2 (dua) berbunyi : “Dalam Penetapan Kursi Dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, KPU Kabupaten Nias Selatan Tidak Mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Rapublik Indonesia Nomor 159/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih Yang Diteruskan Dengan Surat KPU Propinsi Sumatera Utara Nomor : 881/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Petunjuk terkait Penetapan Calon Terpilih” (Bukti P-8); 15. Bahwa Para Teradu dengan sengaja tidak mau menerima Hardcopy LPPDK Partai Garuda yang disampaiakn secara langsung di Kantor para Teradu disaat Pengadu mengalami kendala sistem error jaringan; 16. Bahwa Para Teradu dengan sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar dalam Peridangan bahwa Batas Penyampaian LPPDK adalah Tanggal 29 Februari 2024. Namun faktanya, Masih Banyak Partai yang lain yang bisa masuk atau akses ke Aplikasi atau Web SIKADEKA, seperti Partai PAN Nias Selatan masih bisa mengubah Kwitansinya di aplikasi tersebut pada Tanggal 23 Maret 2024 yang notabene sebelumnya belum diisi Kwitansinya pada LPPDK (Bukti P-12); 17. Bahwa dalam Persidangan terungkap fakta baru berdasarkan Bukti Tambahan yang diajukan oleh Pengadu (Bukti P-13) bahwa ternyata Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan baru Submit LPPDK nya pada Tanggal 29 Maret 2024. Bahwa ternyata di tanggal tersebut adalah Tahap LPPDK Perbaikan Parpol dan Calon (Bukti P-13); 18. Bahwa dalam persidangan oleh Teradu IV menyampaikan alibi bahwa agar Partai Garuda yang wajib e kantor Akuntan Publik, naun faktanya Teradu II seakan lupa bahwa yang mempunyai Perikatan ataupun MOU dengan Kantor Akuntan Publik adalah KPU Propinsi, bukan Partai Garuda. Maka KPU Kabupaten nias Selatan berkewajiban untuk membantu setiap Partai ataupun Calon yang mengalami setiap kendala, sebagimana Motto KPU adalah “Melayani” bukan malah menunggu agar Partai punya masalah; 19. Bahwa faktanya setelah adanya Putusan Bawaslu Nias Selatan tentang Adanya Kesepakatan antara Pengadu dengan Teradu, oleh Teradu Tidak Pernah Konsultasi kepada Pihak Terkait KPU Propinsi Sumatera Utara agar dibuka kembali akses aplikasi SIKADEKA kepada Partai Garuda. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 26 Februari 2025 Para Teradu Perkara Nomor 273-PKE- DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu I, II dan IV 1. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu IV menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu dalam aduannya, kecuali yang oleh Teradu I, II dan IV diakui kebenarannya; 2. Bahwa sebelum Teradu I, II dan IV menjawab pokok pengaduan Pengadu, izinkan Teradu I, II dan IV menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 23 Februari s/d 29 Februari 2024 semua Partai Politik Kabupaten Nias Selatan menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui Aplikasi Sikadeka dan KPU Kabupaten Nias Selatan Telah Menghimbau Peserta Pemilu melalui Surat Tertanggal 22 Februari 2024 di Group WhatsApp Khusus "PARPOL & KPU" & Group WhatsApp Khusus "LO Parpol 2024" tertanggal 22 Februari 2024 dan tertanggal 29 Februari 2024; (Bukti Terlampir) b. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 KPU Kabupaten Nias Selatan Menerima hasil audit Kantor Akuntan Publik terhadap seluruh Partai Politik termasuk Partai Garda Republik Indonesia terkait penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP); (Bukti Terlampir) c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Asurans Independen Nomor: 007/SIA/ADK/III/2024 tanggal 23 Maret 2024, menyatakan dalam simpulan adanya ketidakpatuhan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Nias Selatan dalam menyampaikan Laporan Dana Kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum; d. Bahwa setelah adanya Laporan Asurans Independen atas Audit Laporan Dana Kampanye Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Nias Selatan, ternyata terdapat hampir seluruh Dokumen Dalam Bentuk Digital yang di lampirkan melalui SIKADEKA HANYA MELAMPIRKAN KERTAS TANPA TULISAN, sehingga pada Laporan Asurans Independen atas Audit Laporan Dana Kampanye Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Nias Selatan, menyatakan dalam simpulan adanya ketidakpatuhan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Nias Selatan dalam menyampaikan Laporan Dana Kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum; e. Bahwa berkenaan dengan Laporan Asurans Independen tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan telah menghubungi partai Garuda melalui Whatsapp tetapi Partai Garuda tidak merespon dan selanjutnya KPU Nias Selatan melakukan klarifikasi kepada Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Nias Selatan, pada tanggal 25 April 2023 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan; (Bukti Undangan terlampir) f. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Nias Selatan, bahwa adanya pengakuan disampaikan oleh LO/Petugas Penghubung dari Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Nias Selatan telah melakukan upload dokumen Kertas Tanpa Tulisan pada periode pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Aplikasi SIKADEKA PARPOL pada masa tahapan Penyampaian Laporan Dana Kampanye Kepada KAP mulai tanggal 23 s.d 29 Februari 2024; g. Bahwa tertanggal 05 Juni 2024 KPU Kabupaten Nias Selatan menyampaikan Surat Permintaan Saran dan Petunjuk Kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor 395 / PL.OI .5-SD/1214/2024 terkait Anggota DPRD Terpilih Tingkat Kabupaten Nias Selatan Hasil Pemilu 2024 serta terhadap Hasil Audit KAP (Kantor Akuntan Publik) atas Ketidakpatuhan Partai Garuda pada pelaporan LPPDK dengan memohon kesediaan konsultasi di hari Kamis Tanggal 6 Juni 2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara JI. Perintis Kemerdekaan No. 35, Gaharu Kec. Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara; (Bukti Terlampir) h. Bahwa pada tanggal 06 Juni 2024 KPU Kabupaten Nias Selatan secara langsung hadir di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dalam menyampaikan Permintaan Saran dan Petunjuk terkait Anggota DPRD Terpilih Tingkat Kabupaten Nias Selatan Hasil Pemilu 2024 serta terhadap Hasil Audit KAP (Kantor Akuntan Publik) atas Ketidakpatuhan Partai Garuda pada pelaporan LPPDK dan hasilnya dari pertemuan tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan ke KPU Kabupaten Nias Selatan tertanggal 10 Juni 2024 dengan Nomor Surat 611/PL.OI .5-SD/12/2024 PERIHAL Ketentuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu Tahun 2024; (bukti terlampir) i. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan mengadakan Rapat Pleno Terkait Tidak Ditetapkannya Partai Garuda dalam Perolehan Kursi dan Calon Perseorangan dalam Pemilu 2024 tertanggal 07 Juni Tahun 2024 dengan Surat Ketetapan No. 1475 Tertanggal 10 Juni Tahun 2024 tentang Tidak ditetapkannya Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Terpilih menjadi Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024; (Bukti Terlampir) j. Bahwa tertanggal 21 Juni 2024 Bawaslu Nias Selatan memberikan Surat Panggilan Mediasi ke KPU Kabupaten Nias Selatan tertanggal surat 21 Juni 2024, KPU Kabupaten Nias Selatan Menerima Surat Panggilan Mediasi dari Bawaslu tertanggal 21 Juni 2024 perihal Panggilan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dan pertemuan mediasi yang diadakan tertanggal 24 Juni Tahun 2024; (Bukti Terlampir) k. Bahwa pada tanggal 24 Juni Tahun 2024, KPU Kabupaten Nias Selatan menghadiri Sidang Mediasi sesuai undangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Dimana KPUJ Kabupaten Nias Selatan Berposisi sebagai Termohon; l. Bahwa dari hasil Sidang Mediasi dari Bawaslu tersebut Tertanggal 24 Juni Tahun 2024 menghasilkan kesepakatan untuk memberikan ruang waktu Upaya yang akan dilakukan oleh Partaİ Garuda berdasarkan surat hasil mediasi yang diterima oleh KPU Kabupaten Nias Selatan tertanggal 24 Juni Tahun 2024 dengan uraian hasil sebagai berikut: 1) Para Pihak sepakat bahwa pihak pemohon diberi kesempatan berkoordinasi kepada KPU RI dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri MM., Ak & Rekan di Medan; 2) Hasil koordinasi tersebut pihak Pemohon menyampaikannya kepada Pihak Termohon; 3) Berita Acara Mediasi ini akan diberikan kepada para pihak. (Bukti Surat Terlampir). m. Bahwa tertanggal 24 Juni 2024 KPU Kabupaten Nias Selatan menerima Keputusan mediasİ dari Bawaslu dengan putusan sebagai berikut "Terhadap: KPU Kabupaten Nias Selatan yang berkedudukan di Jalan Pelita No. 10, Pasar Telukdalam Kelurahan Telukdalam Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, selanjutnya disebut sebagai Termohon; Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah memimpin mediasi antara Pemohon dan Termohon dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan No. Reg. 001/PS.Reg/12.14/VV2024 tanggal 20 Juni 2024 yang menyepakati hal-hal sebagai berikut: Para Pihak sepakat bahwa pihak pemohon diberi kesempatan berkoordinasi kepada KPU RI dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri MM., Ak & Rekan di Medan, Hasil koordinasi tersebut pihak Pemohon menyampaikannya kepada Pihak Termohon, Berita Acara Mediasi ini akan diberikan kepada para pihak, Mengingat, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; dan MEMUTUSKAN : Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi Kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini"; (Bukti Surat Terlampir) n. Bahwa hingga Penetapan tertanggal 15 Agustus 2024 dari Pihak Garuda tidak ada Upaya hükum yang dilakukannya unluk membatalkan Keputusan KPU Nias Selatan No. 1475 Tahun 2024 tentang Tidak ditetapkannya calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan terpilih menjadi Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024; o. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024 Kabupaten Nias Selatan melaksanakan Pleno Terbuka yang berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku yaitu Pasal 418 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD dan DPRD Juncto PKPU 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Całon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Całon Terpilih dałam Pemilihan Umum; p. Bahwa dałam Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tidak diikutsertakan dałam Penetapan Perolehan Kursi dan Całon Terpilih sebagai wujud atas Sanksi yang telah diberikan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan Kepada Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) dan ditekankan dałam pasał 53 ayat 4 PKPU No. 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Całon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Całon Terpilih dałam Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut; "Dałam Hal terdapat Partai Politik yang dikenai Sanksi berupa tidak ditetapkannya Całon Anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi całon terpilih akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU Kabupaten / Kota tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dałam Penghitungan Kursi dan Penetapan Całon Terpilih”; (Keputusan Rapat Pleno Terjadi Perbedaan Pendapat) q. Bahwa berkaitan dengan Surat Dinas KPU RI No. 1591/PL.01.9-SD/05/2024 Tentang Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Całon Terpilih dan Surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara No. 881/PL.O I .9-SD/12/2024 Tentang Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Całon Terpilih adalah sebagai petunjuk untuk penetapan perolehan kursi untuk ditetapkan sebanyak 35 kursi dan didalam surat tersebut tidak menyebutkan bahwa perolehan Kursi Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) untuk ditetapkan, sehingga dałam hal pemenuhan kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan denganjumlah 35 kursi akibat berkurangnya menjadi 34 Kursi akibat karena partai Garuda tidak diikutsertakan dałam penetapan perolehan kursi dan całon terpilih, maka KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan Pleno internal dan menghasilkan Keputusan untuk diberikan kepada partai dan całon perolehan suara terbanyak berikutnya yang masih dałam Daerah Pilihan Nias Selatan 2; r. Bahwa pada bulan Agustus 2024 KPU Kabupaten Nias Selatan mendapatkan surat panggilan dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Tentang Panggilan Sidang Penyelesaian Sengketa Proses dan KPU Kabupaten Nias Selatan telah menghadiri dan Pembacaan Putusan tertanggal 05 September 2024 Dengan Kesimpulan "Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Adjudikasi menilai dan Berkesimpulan sebagai berikut: 1) Tenggat waktu pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Keputusan yang diajukan dałam permohonan merupakan Objek Sengketa Proses Pemilu; 3) Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; 4) Majelis Adjudikasi berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Pemohon; 5) Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Dan Memutuskan; Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;" 3. Dalam Pokok pengaduan Pengadu kami sampaikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu dalam Aduannya pada Poin 5 angka 16 sampai dengan angka 30 dalam aduannya dimana dalam hal ini merupakan kelalaian atau pelanggaran tahapan yang dilakukan oleh Pengadu dengan tidak mau melaksanakan Tahapan Pemilu serta tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanya sehingga tidak bisa di audit oleh Kantor Akuntan Publik hingga persidangan hari ini; b. Bahwa Pengadu saat dihubungi oleh Teradu IV (empat) sekitar tertanggal 26 Februari 2024 dengan mengingatkan agar Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai dan Calon untuk segera di upload atau diserahkan, namun Pengadu malah dengan sinis menjawab bahwa itu sudah dilakukan oleh Liasion Officer (LO) Partai Garuda dan tidak perlu Teradu IV mengingatkannya lagi; c. Bahwa Teradu menyatakan tidak benar dalil-dalil pokok Aduan Pengadu dalam Aduannya pada Poin 19 dan poin 20 yang menyatakan bahwa Perolehan Kursi Calon Partai Garuda Teradu telah memindahkan ke DPC Partai PDI Perjuangan, Dimana Pengadu Tidak sadar akan kesalahannya telah Melanggar TAHAPAN dan Aturan yang berlaku di Republik Indonesia yaitu Pasal 338 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 118 ayat 3, Pasal 120 PKPU 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan memberikan Sanksi Kepada Pemohon melalui Surat Ketetapan No. 1475 Tertanggal 10 Juni Tahun 2024 tentang Tidak ditetapkannya Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Terpilih menjadi Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024; d. Bahwa seharusnya Pengadu sebagai Peserta Pemilu Partai Politik yang membawa dan memperjuangkan Aspirasi Rakyat (Calon Wakil Rakyat), Dimana "kedaulatan berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 2 ayat 1 UUD RI Tahun 1945) tidak melakukan Pelanggaran Hukum yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan menjadi Contoh dalam ketaatan; e. Bahwa Pokok Aduan Pengadu Pada poin 21, 22 dan 23 tidak menjelaskan secara rinci dasar aturan apa yang Para Teradu Langgar dan hanya menyatakan tidak patuh pada petunjuk Hukum sehingga Aduan Pengadu dalam hal ini dapat dikatakan "Error In Persona" dan Tidak Jelas (Obscuur Libel); f. Bahwa dalil dalil Pengadu dalam Aduannya pada Poin 24 dan poin 25 sangat tidak jelas dasar hukumnya dimana Pengadu menyatakan bahwa ada Putusan Bawaslu yang tidak dilaksanakan dimana sebagai dasar surat tersebut adalah Surat Balasan KPU RI Kepada Partai Garuda dan Surat KAP (Kantor Akuntan Publik) Kepada Partai Garuda dan setelahnya diputus oleh bawaslu dengan menyatakan Memutuskan : Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi Kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini (Bukti T1-6), bahwa dalam hal ini semua Keputusan dan aturan telah diikuti Oleh Para Teradu, dan dalam hal ini juga Para Teradu hanya melayani setiap Masyarakat dalam setiap tahapan pemilu bukan sebagai Pencari Solusi setiap Masalah yang dialami Oleh setiap Partai di internalnya; g. Bahwa dalil Pengadu dalam Aduannya pada Poin 26 yang menyatakan ada Chat WhatsApp dari Ketua KPU RI Bapak Mochammad Afifuddin kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan an. Benimeritus Halawa (Teradu V) yang menyampaikan "Kursi Tetap milik Partai Garuda Nias Selatan, Kita KPU tidak punya hak untuk memindahkan dari Partai A ke Partai Iain, hanya melalui mahkamah konstitusi atas pemindahan perolehan kursi partai tersebut; namun dalam hal ini Pengadu dalam aduannya maupun dalam permohonannya dalam sidang adjudikasi di Bawaslu sangat bertentangan dengan pasal 53 ayat 4 PKPU 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum yang berbunyi; "Dalam hal terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU Kabupaten/Kota tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih"; h. Bahwa terkait Chatting whatsapp tersebut Teradu IV, Teradu I dan Teradu II pernah meminta kepada Teradu V secara internal dalam rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Kabupaten Nias Selatan agar isi Chatting WhatsApp Tersebut dimuat dalam Surat Perintah agar punya dasar dalam hal menetapkan Partai Garuda, Namun hal ini tidak dihiraukan dimana menurut Teradu V dan Teradu III chatting WhatsApp tersebut sudah merupakan Perintah walau dalam hal ini mereka mengetahui bertentangan dengan Pasal 53 ayat 4 PKPU 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. [2.6.2] Jawaban Teradu III dan V 1. Bahwa menurut Teradu, pokok aduan Pengadu kabur/ tidak jelas (obscuur libel) dengan penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa sebagaimana Pokok aduan pengadu Yang mana menurut pengadu bahwa teradu III dan teradu V diduga melakukan Pelanggaran terhadap Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang terjadi pada Paffai Gatlida Dapil Nias Selatan 2 (dua) adalah kabur/tidak jelas karena teradu III dan teradu V melaksanakan Tahapan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum dan Pemahaman teradu III dan teradu V atas surat KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Agustus 2024 Nomor: 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih sementara Para pengadu tidak menjelaskan ketentuan/Pasal yang mana yang dilanggar teradu III dan teradu V pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; b. Dalam uraian dugaan pelanggaran yang disampaikan pengadu bahwa teradu telah merusak Citra Demokrasi di Indonesia, dan juga melanggar prinsip Profesionalitas tidak mendasar karena teradu III dan teradu V dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara pemilihan tetap berpedoman dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku; c. Bahwa pengadu menyatakan teradu III dan teradu V telah melanggar Prinsip "Tertib dan Profesional" adalah tidak jelas/kabur karena pengadu tidak menjelaskan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang telah dilanggar teradu III dan teradu V dalam melaksanakan Tahapan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. 2. Bahwa teradu III dan teradu V dalam pelaksanaan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; 3. Bahwa Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA) menyampaikan Dokumen Kosong/Kertas Tanpa Tulisan pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sehingga Hasil Audit yang disampaikan Kantor Akuntan Publik (KAP) dinyatakan Tidak Patuh; (Bukti T2-1) 4. Bahwa Dokumen Kosong/Kertas Tanpa Tulisan pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Garuda tersebut selanjutnya KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan Koordinasi kepada KPU provinsi Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Sdr. Sifaomadodo Wau sebagai Koornator Divisi Teknis KPU Kabupaten Nias Selatan dan selanjutnya Sdr. Sifaomadodo Wau mengirimkan Nota Dinas kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi Pembatalan kepada Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan karena berdasarkan hasil Audit partai Garuda tidak patuh dalam menyampaikan LPPDK dan hanya melampirkan kertas tanpa tulisan sesuai dengan ketentuan Pasal 338 ayat 3 Undang-undang No. 7 tahun 2017 Jo Pasal 120 PKPU 18 tahun 2023 Jo Pasal 53 PKPU 6 Tahun 2024; 5. Bahwa teradu III dan teradu V telah meminta saran dan petunjuk kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui Surat KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 5 Juni 2024 Nomor 395/PL.01.5-SD/1214/2024 perihal Permintaan Saran dan Petunjuk; (Bukti T2-3) 6. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan petunjuk kepada KPU Kabupaten Nias Selatan terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui surat Tanggal 10 Juni 2024 Nomor 611/PL.01.5- SD/12/2024 perihal Ketentuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu Tahun 2024 pada intinya KPU Kabupaten Nias Selatan dalam memberikan sanksi kepada Partai Garuda sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; (Bukti T2-4) 7. Bahwa selanjutnya teradu III dan teradu V telah memohon petunjuk kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat KPU Kabupaten Nias Selatan Tanggal 19 Juli 2024 nomor. 447/PL.01.5-SD/1214/2024 perihal Permohonan Petunjuk Penetapan Calon Terpilih; (Bukti T2-5); 8. Surat Permohonan petunjuk yang disampaikan KPU Kabupaten Nias Selatan ditidaklanjuti KPU Provinsi Sumatera utara melalui surat tanggal 15 Agustus 2024 Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih; (Bukti T2-6) 9. Bahwa pada tanggal 15 Agusutus 20204 teradu III dan teradu V melaksanakan Rapat Pleno dengan teradu I, teradu II, dan teradu IV dalam menindaklajuti Surat KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Agustus 2024 Nomor 881/PL.01.9- SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih untuk menseragamkan pemahaman tentang Surat KPU Provinsi tersebut sebelum melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penghitungan perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan; 10. Bahwa tentang Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Tanggal 15 Agustus 2024 Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih telah terjadi perbedaan pemahaman antara teradu III dan teradu V dengan Teradu I, teradu II dan Teradu IV Dimana perbedaan pemahaman tersebut tertuang dalam Risalah rapat Dimana pemahaman teradu I, teradu II, dan teradu IV terkait Surat KPU Provinsi Sumatera utara Tanggal 15 Agustus 2024 Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih bahwa Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan tidak disertakan dalam Penghitungan perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terplih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan namun menyertakan Partai Politik dengan Perolehan Suara terbanyak berikutnya pada Dapil 2 (dua) pada Tahapan Penghitungan Perolehan Kursi, sementara teradu III dan teradu V memahami Surat tersebut bahwa Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan tetap disertakan pada penghitungan Perolehan Kursi namun tidak ditetapkan Calon Terpilihnya; (Bukti T2-7) 11. Bahwa teradu III dan teradu V telah mempedomani Surat KPU Provinsi Sumatera utara Tanggal 15 Agustus 2024 Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih dan teradu III dan teradu V tidak memindahkan Perolehan Kursi Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Dapil 2 (dua) sesuai dengan hasil Rapat Pleno dengan teradu I, teradu II, dan teradu IV; 12. Bahwa teradu III dan teradu V wajib melaksanakan seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan Pasal 30 PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 13. Bahwa menyertakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 15 Agustus 2024 sesuai dengan hasil Rapat Pleno yang disetujui 3 (tiga) Orang Peserta Rapat Pleno yaitu teradu I, teradu II, dan teradu IV dimana dalam ketentuan Pasal 68 ayat 2 (dua) PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir; 14. Bahwa Pelanggaran yang disampaikan Pengadu terkait teradu III dan teradu V dengan sengaja atau mengabaikan untuk tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kab. Nias Selatan sesuai register 001/PS.Reg/12.14WV1/2024 tanggal 24 Juni 2024 adalah kabur/tidak jelas karena dalam putusan tersebut dikatakan bahwa pengadu melakukan Koordinasi dengan KPU Republik Indonesia dan Kantor Akuntan Publik (KAP) namun pengadu tidak menyampaikan hasil Koordinasi dengan KPU Republik Indonesia maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada teradu III dan teradu V; (Bukti T2-8) 15. Bahwa pernyataan pengadu yang mengatakan bahwa teradu III dan teradu V tidak menindaklanjuti surat Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Syamsul Bahri MM, Ak dan Rekan adalah kabur/tidak jelas dikarenakan dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak dapat mengubah hasil Audit yang telah diterbitkan; (Bukti T2-9) 16. Bahwa teradu III dan teradu V telah mempedomani semua ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan Tahapan Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon terpilih, hal tersebut sesuai dengan Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan KPU Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh KPU provinsi Sumatera Utara dan disampaikan melalui Keputusan 1683 Tahun 2024 tentang Rehabilitasi Nama baik Ketua merangkap Anggota dan Anggota Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028. (Bukti T2-10) [2.6.3] Kesimpulan Teradu III dan V Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 273-PKE-DKPP/X/2024, Teradu III dan V mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa teradu III dan teradu V sudah melaksanakan Ketentuan Peraturan dan Perundangan-Undangan dalam Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Pasangan Calon Terpilih dan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024; 2. Bahwa Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA) tidak Patuh terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan diberikan Sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 338 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dalam hal pengurus partai politik Peserta Pemilu Tingkat pusat, Tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU, maka partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih; 3. Bahwa Pasca KPU Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan Keputusan 1475 pada tanggal 10 Juni 2024 tentang Tidak Ditetapkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan menjadi Calon Terpilih Pada Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Nias Selatan memohon petunjuk kepada KPU Provinsi dan telah diberikan petunjuk melalui surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih yang merupakan terusan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1591/PL.01.9-SD/05/2024 menyatakan bahwa pada point 2 dalam hal terdapat Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Nias Selatan yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka dalam penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Pemilu 2024 dalam sebuah Keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Nias Selatan Nias Selatan memedomani ketentuan sebagaimana tersebut pada angka (1) dimana angka 1 berbunyi tentang Pasal 338 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 Serta ditekankan pada point 7 pada surat tersebut yang berbunyi : berkenaan dengan permasalahan berupa jumlah calon terpilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan tidak sesuai dengan jumlah kursi yang dialokasi untuk DPRD Kabupaten Nias Selatan sebagai akibat dari penetapan sebagaimana pada angka 2, hal tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1; 4. Teradu III dan teradu V menyadari bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan merupakan pelaksana terhadap regulasi Peraturan yang berlaku UU Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan lainnya dan Surat Edaran; 5. Bahwa tentang Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Tanggal 15 Agustus 2024 Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih telah terjadi perbedaan pemahaman antara teradu III dan teradu V dengan Teradu I, teradu II dan Teradu IV Dimana perbedaan pemahaman tersebut tertuang dalam Risalah rapat Dimana pemahaman teradu I, teradu II, dan teradu IV terkait Surat KPU Provinsi Sumatera utara Tanggal 15 Agustus 2024 Nomor 881/PL.01.9- SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih bahwa Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan tidak disertakan dalam Penghitungan perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terplih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan namun menyertakan Partai Politik dengan Perolehan Suara terbanyak berikutnya pada Dapil 2 (dua) pada Tahapan Penghitungan Perolehan Kursi, sementara teradu III dan teradu V memahami surat tersebut bahwa Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan tetap disertakan pada penghitungan; 6. Bahwa menyertakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 15 Agustus 2024 sesuai dengan hasil Rapat Pleno yang disetujui 3 (tiga) Orang Peserta Rapat Pleno yaitu teradu I, teradu II, dan teradu IV dimana dalam ketentuan Pasal 68 ayat 2 (dua) PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir; 7. Bahwa Teradu III dan V tidak mendapatkan referensi Undang-Undang, peraturan dan/atau Keputusan bila partai politik tidak patuh atau tidak menyerahkan LPPDK dan diberikan sanksi, maka kursi partai politik tersebut dapat dipindahkan ke partai lain. Karena kursi yang sudah diperoleh partai politik peserta pemilu bisa hangus pada saat partai politik dibubarkan oleh Mahkamah Konsititusi, karena kursi Partai Politik adalah representasi keadaulatan rakyat. Kursi partai politik hanya bisa berpindah ke partai lainnya berdasarkan Putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi, karena MK lah yang diberikan kewenangan untuk itu berdasarkan konstitusi; 8. Bahwa teradu III dan teradu V telah mempedomani semua ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan Tahapan Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon terpilih, hal tersebut sesuai dengan Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan KPU Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh KPU provinsi Sumatera Utara dan disampaikan melalui Keputusan 1683 Tahun 2024 tentang Rehabilitasi Nama baik Ketua merangkap Anggota dan Anggota Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028. [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Alat Bukti Teradu I, II dan IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, II dan IV melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T1 – 1 Screenshot Himbauan dan komunikasi lewat WhatsApp T1 – 2 Hasil Audit dari KAP T1 – 3 Surat Permintaan Saran dan Petunjuk Kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor 394/PL.01.5-SD/1214/2024 terkait Anggota DPRD Terpilih Tingkat Kabupaten Nias Selatan Hasil Pemilu 2024 serta terhadap Hasil Audit KAP (Kantor Akuntan Publik) atas Ketidakpatuhan Partai Garuda pada pelaporan LPPDK T1 – 4 Surat 611/PL.OI .5-SD/12/2024 PERIHAL Ketentuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu Tahun 2024 T1 – 5 Surat Ketetapan No. 1475 Tertanggal 10 Juni Tahun 2024 tentang Tidak ditetapkannya Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Terpilih menjadi Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024 T1 – 6 Putusan Mediasi dari Bawaslu tertanggal 21 Juni 2024 T1 – 7 Balasan Surat Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri MM., Ak & Rekan Ke Partai Garuda T1 – 8 Balasan Surat dari KPU RI Ke Partai Garuda T1 – 9 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan No. 2011 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilu Tahun 2024 T1 – 10 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan No. 2012 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam Pemilu Tahtın 2024 T1 – 11 Surat Dinas KPU RI No. 1591/PL.Ol.9-SD/05/2024 Tentang Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih T1 – 12 Surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara No. 881/PL.oı.9- SD/12/2024 Tentang Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih T1 – 13 Surat Dinas KPU Kabupaten Nias Selatan No. 447/PL.oı.5- SD/1214/2024 tentang Permohonan Petunjuk Penetapan Calon Terpilih T1 – 14 Putusan Bawaslu Nomor Reg. 002/PS.REG/12.14/V111/2024 [2.7.2] Alat Bukti Teradu III dan Teradu V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III dan Teradu V melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T2 – 1 Hasil Audit Kantor Akuntan Publik T2 – 2 Nota Dinas Sifaomadodo Wau T2 – 3 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 5 Juni 2024 Nomor: 395/PL.01.5-SD/1214/2024 perihal Permintaan Saran dan Petunjuk T2 – 4 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Tanggal 10 Juni 2024 Nomor: 611/PL.01.5-SD/12/2024 perihal Ketentuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu Tahun 2024 T2 – 5 Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Tanggal 19 Juli 2024 nomor: 447/PL.01.5-SD/1214/2024 perihal Permohonan Petunjuk Penetapan Calon Terpilih T2 – 6 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Agustus 2024 Nomor 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih T2 – 7 Notula Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias Selatan T2 – 8 Putusan Bawaslu Nias Selatan dengan Nomor Register: 001/PS.Reg/12.14WV1/2024 tanggal 24 Juni 2024 T2 – 9 Surat Kantor Akuntan Publik No.352/SWV1/2024 hal Resurat Nomor: 04/SP.DPC-P.GRD_NISEL/V1/2024 Tanggal 28 Juni 2024 T2 – 10 Putusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1683 Tahun 2024 tentang Rehabilitasi Nama baik Ketua merangkap Anggota dan Anggota Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 [2.8] PETTITUM PARA TERADU [2.8.1] Petitum Teradu I, II dan IV PETITUM Para Teradu I, II dan IV memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak Aduan dan / atau Laporan Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Memulihkan dan Merehabilitasi Nama Baik Teradu Atas Nama Kadar Kristian Wau, Sifaomadodo Wau, Isiani Gohae karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tertanggal 15 Agustus 2024; Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] Petitum Teradu III dan Teradu V PETITUM : Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Teradu III dan Teradu V memohon kepada Majelis Pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil-dalil Pengadu dalam pengaduan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan para Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan pengaduan Para pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel); 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran; 4. Menyatakan bahwa Teradu telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Merehabilitasi nama Teradu III dan V dan/atau ; 6. Bila Majelis berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ae quo et bono). [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua atau Anggota KPU Republik Indonesia Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 26 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa secara prinsip Partai Politik merupakan Peserta Pemilu dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memiliki kewajiban untuk memberikan laporan dana kampanye, baik itu laporan awal dana Kampanye pemilu (selanjutanya disebut dengan LADK) maupun laporan dana Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran (selanjutnya disebut dengan LPPDK). Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 334 ayat (2) dan Pasal 335 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UIJ Pemilu). Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu (LADK) dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, serta laporan dana Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran (LPPDK) yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara; 2. Bahwa terhadap ketentuan tersebut angka 1 di atas, terdapat sanksi administrasi yang diberikan kepada partai politik yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye baik iłu LADK maupun LPPDK; 3. Bahwa apabila Partai Politik tidak menyampaikan laporan dana kampanye dalam hal ini LPPDK, maka akan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal 118 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU 18/2023). Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang telah diatur, maka partai politik tersebut dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya całon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi całon terpilih; 4. Bahwa sebelum dilakukan penetapan całon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih in casu całon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan terpilih, KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan penghitungan dan penetapan perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan; 5. Bahwa berkaitan dengan penghitungan dan penetapan perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 4, ketentuan Pasal 191 ayat (2) huruf d UU Pemilu jo. Lampiran III angka 2 poin 14 kolom Jumlah Kursi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU 6/2023), menyatakan bahwa jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi. 6. Bahwa dalam Lampiran Il angka 14 Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 5 November 2022 yang diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan I.Jmum Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (selanjutnya disebut dengan Keputusan KPU 457/2022 tercantum jumlah penduduk Kabupaten Nias Selatan sebanyak 367.970 (tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh) orang, sehingga DPRD Kabupaten Nias Selatan memperoleh alokasi kursi sebanyak 35 (tiga puluh lima) kursi pada Pemilu Tahun 2024; 7. Bahwa penghitungan dan penetapan perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan Peraturan KPU 6/2024) yang pada pokoknya mengatur bahwa penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan: a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling Iambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota; atau b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling Iambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. di mana ketentuan mengenai penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap Partai Politik berlaku secara mutatis mutandis dengan ketentuan mengenai penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPRD kabupaten/kota. 8. Bahwa ketentuan Pasal 24 Peraturan KPU 6/2024 menyatakan seluruh Partai Politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 9. Bahwa setelah perolehan kursi ditetapkan, selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon terpilih berdasarkan perolehan kursi partai politik pada suatu daerah pemilihan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing- masing calon anggota DPRD Kabupaten/Kota satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara dan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU 6/2024; 10. Bahwa berdasarkan pengaturan sebagaimana pada angka 3, dalam hal terdapat partai politik yang tidak menyampaikan LPPDK, maka berakibat pada tidak ditetapkannya calon terpilih dari partai politik yang tidak menyampaikan LPPDK tersebut. Konsekuensi dari tidak ditetapkannya calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dari partai yang tidak menyampaikan LPPDK, mengakibatkan jumlah calon terpilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan tidak sesuai dengan jumlah kursi yang dialokasikan untuk DPRD Kabupaten Nias Selatan. Artinya, terdapat 1 (satu) alokasi kursi yang tidak terisi dari 35 (tiga puluh lima) alokasi kursi, sehingga jumlah kursi yang terisi sebanyak 34 (tiga puluh empat); 11. Bahwa penjelasan di atas juga telah Pihak Terkait sampaikan secara tertulis kepada Para Teradu melalui KPIJ Provinsi Sumatera Utara (Bukti PT-1) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Republik Indonesia melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN PT1 — 1 Surat Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menerangkan Pihak Terkait Republik Indonesia Nomor telah memberikan arahan tertulis 1591/PL.01.9-SD/05/2024 berupa penjelasan terkait ketentuan tanggal 13 Agustus 2024 Perihal: penetapan całon terpilih terhadap Petunjuk Terkait Ketentuan surat permohonan petunjuk yang Penetapan Całon Terpilih disampaikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara. [2.9.2] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 26 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menerima Surat Dinas KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 447/PL.05.01.5-SD/1214/2024 tanggal 19 Juli 2024 Perihal Permohonan Petunjuk Penetapan Calon Terpillih. 2. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara meminta petunjuk dengan menyampaikan Surat Dinas kepada KPU RI Nomor: 761/PL.01.09-SD/12/2024 tanggal 23 Juli 2024 Perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih; 3. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menerima balasan Surat Dinas KPU RI Nomor: 1591/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal petunjuk terkait ketentuan penetapan calon terpilih dan kemudian KPU Pprovinsi Sumatera Utara menyampaikan Surat Nomor: 881/PL.01.9-SD/12/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Petujuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih kepada KPU Kabupaten Nias Selatan; 4. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara menerima surat dinas KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor: 614/PL.01.9-SD/1214/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal Penyampaian Laporan Pelaksanaan Penetapan Perolehan Suara dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024; 5. Berdasarkan laporan pelaksanaan pada poin 4 (empat) diatas, ditemukan adanya digaan pelanggaran dalm hal Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana tertuang di dalam Surat Dinas KPU RI Nomor: 761/PL.01.09-SD/12/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang berdampak pada persoalan hukum yang dilaporkan oleh Partai Garuda; 6. Bahwa menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan Pengawasan Internal terhadap KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut yang dimuat dalam formulir Model PP.1 sebagaimana diatur pada Pasal 91 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi: Pasal 91 (1) KPU Melakukan Pengawasan Internal terhadap Anggota KPU Pprovinsi. (2) KPU Provinsi melakukan Pengawasan Internal terhadap KPU Kabupaten/Kota; (3) Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan pakata integritas; (3a) Hasil Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam formulir Model PP-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 7. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan surat dinas Nomor: 922/PL.01.9-Und/4/4.2/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Undangan Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan atas laporan pelaksanaan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Tderpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu Tahun 2024; 8. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Pengawasan Internal terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan atas dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas pada tanggal 20 September 2024 dan ditemukan fakta bahwa keterangan yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan bertentangan antara satu dengan yang lain; 9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor: 499/HK.07-BA/12/2024 tanggal 27 September 2024 dinyatakan bahwa sdr. Benimeritus Halawa dan Resman Bu’ulolo TIDAK TERBUKTI melakukan pelanggaran kode perilaku, sump[ah/janji dan/atau Pakta Integritas. Sedangkan atas nama Isiani Gohae, Kdar Kristian Wau dan Sifaomadodo Wau dinyatakan TERBUKTI melakukan pelanggaran kode perilakku, sumpah/janji dan/atau Pakta Integritas dan diberikan sanksi PERINGATAN TERTULIS; 10. Bahwa selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan hasil Pengawasan Internal terhadap KPU Kabupaten Nias Selatan tersebut kepada KPU RI sebagai Laporan; 11. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara menerima Salinan Keputusan KPU RI Nomor: 1684 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis kepada Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 dan Keputusan KPU Nomor 1683 Tahun 2024 tentang Rehabilitasi Nam Baik Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Periode 2023-2028. [2.9.3] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 26 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa kepada Petugas Loket yang dimohonkan oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) Terlampir Permohonan (FORMULIR MODEL PSPP-01) dan Foto Serah Terima Dokumen Permohonan Pemohon serta Tanda Terima Dokumen (Bukti PT2-1); 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan verifikasi pada Permohonan Parati Garuda, kemudian diregistrasi dengan Nomor: 001/PS.Reg/12.14/VI/2024 terlampir Berita Acara Pleno Registrasi (Bukti PT2-2); dan Pemberitahuan Register Kepada Pemohon terlampir (Bukti PT3-3); 3. Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Nias Selatan meregistrasi Permohonan Partai Garuda, Kemudian Bawaslu memanggil Para Pihak untuk melakukan Mediasi, terlampir Surat Panggilan Pemohon dan Termohon (Bukti PT4-4); 4. Bahwa dalam melaksanakan Mediasi antara Pemohon dan Termohon, mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, lahirlah kesepakatan antara Pemohon dan Termohon yang tertuang dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 001/PS.Reg/12.14/VI/2024 tanggal 24 Bulan Juni 2024 dengan hasil sebagai berikut: a. Para pihak sepakat bahwa pihak pemohon diberi kesempatan berkoordinasi kepada KPU RI dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri MM., AK & Rekan di Medan; b. Hasil koordinasi tersebut pihak pemohon menyampaikannya kepada Pihak Termohon; c. Berita Acara Mediasi ini diberikan kepada para pihak Salinan Putusan Nomor: 001/PS.Reg/12.14/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024, terlampir (Bukti PT2-5); 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima Surat DPC Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan Nomor: 05/SP.DPC-P.GRD_NISEL/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, terlampir (Bukti PT2-6); berisikan bahwa Partai Garuda telah berkoordinasi dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri MM., AK & Rekan, terlampir Surat Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri MM., AK & Rekan Nomor:352/SIA/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 (Bukti PT2-7); 6. Bahwa dengan adanya surat dari DPC Partai Garuda dimaksud pada poin 5 diatas maka Bawaslu Kabupaten Nias Nias Selatan telah bersurat kepada KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor: 004/PS.00.02/K.SU-14/07/2024 dan surat Nomor: 006/PS.00.02/K.SU-14/07/2024 tanggal 4 Juli 2024, terlampir (Bukti PT2-8); 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak mendapatkan tindaklanjut dari KPU Kabupaten Nias Selatan sebagaimana Putusan Mediasi antara Pemohon dan Termohon. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI a. Foto Serah Terima Dokumen Permohonan Pemohon PT2 – 1 b. Tanda Terima Dokumen Pemohon c. Permohonan Pemohon (FORMULIR MODEL PSPP-01) PT2 – 2 Berita Acara Pleno Registrasi PT2 – 3 Surat Pemberitahuan Register Kepada Pemohon terlampir PT2 – 4 Salinan Surat Panggilan Mediasi untuk Pemohon dan Termohon Salinan Putusan Nomor: 001/PS.Reg/12.14/VI/2024 tanggal 24 PT2 – 5 Juni 2024 Salinan Surat DPC Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan Nomor: PT2 – 6 05/SP.DPC-P.GRD_NISEL/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024 Salinan Surat Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri PT2 – 7 MM., AK & Rekan Nomor:352/SIA/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 Salinan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Nias Selatan telah bersurat kepada KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor: PT2 – 8 004/PS.00.02/K.SU-14/07/2024 dan Surat Nomor: 006/PS.00.02/K.SU-14/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 [2.9.4] Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri dan Rekan Bahwa DKPP memanggil Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri dan Rekan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 26 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Kami Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri, MM, Ak & Rekan adalah KAP yang melakukan perikatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera utara untuk ditunjuk sebagai Penyedia Jasa dalam Pekerjaan Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 yaitu Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) di tingkat Provinsi dan Kabupaten,/Kota sesuai Surat Perjanjian Kontrak nomor 275/PPK/SPK]ll/2024; 2. KAP bertugas memberikan kesimpulan atas kepatuhan Laporan Dana Kampanye untuk Periode 17 Desember 2022 sampai dengan 22 Februari 2024 terhadap peraturan perundang-undangan terkait pelaporan Dana Kampanye, yatu: a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor I Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nornor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6363); b. Peraturan Komisi Pernilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye pemilihan Umum; c. Keputusan Komisi Pemiiihan Umum Nornor 1190 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye; d. Keputusan Komisi Pemilihan Llmum Nomor 1677 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum. 3. Dari hasil kesimpulan audit, ditemukan adanya ketidakpatuhan pada Laporan Dana Kampanye Partai GARUDA Kabupaten Nias Selatan seperti yang dijelaskan pada Laporan Asurans Independen Nomor: 007/SIA/ADK/III/2024 tanggal 23 Maret 2024, dan telah menyampaikan hasil audit kepada KPIJ melalui Sikadeka dan sudah diterima oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sesuai Tanda Terima tanggal 28 Maret 2024; 4. Pada tanggai 31 Mei 2024, melalui email kami, menerima tembusan Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang isi suratnya mengenai Imbauan 3awasIu Kabupaten Nias Selatan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk menindaklanjuti dan melaporkan hasil Audit KAP sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku; 5. Pada tanggal 27 Juni 2024 DPC Partai GARUDA Kabupaten Nias Selatan menghubungi dan menyerahkan Surat Permohonan Nomor: 04/SP.DPC- P.GRD_NISEL/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 kepada KAP Drs. Syamsul Bahri, MM, Ak & Rekan yang isi suratnya adalah memohon kepada RAP Drs. Syamsul Bahri, MM, Ak & Rekan untuk mengubah Häsil Audit LPPDK (seperti yang dijelaskan pada poin 3) dikarenakan adanya masalah jaringan error (kegagalan sistem yang bersumber dari eksternal); 6. Atas Surat Permohonan tersebut, KAP Drs. Syamsul Bahri, MM, Ak & Rekan menerbitkan Surat Balasan Nomor: 352/SIA/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang menjelaskan bahwa tidak dapat mengubah hasil audit Laporan Dana Kampanye Tähun 2024 Partai GARUDA Kabupaten Nias Seratan dikarenakan tidak ada dasart serta permintaan dan penjelasan tertulis dari KPU Provinsi Sumatera utara sebagai pihak yang melakukan perikatan dengan KAP terkait kondisi permasalähan tersebut. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri dan Rekan melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO KODE BUKTI URAIAN BUKTI 1. PT3 – 1 Surat Perjanjian Kontrak Kantor KAP dengan KPU Provinsi Sumatera Utara 2. PT3 – 2 Screenshot yahoo.mail dari Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tanggal 31 Mei 2024 3. PT3 – 3 Surat Nomor: 089/PM.00.02/K.SU-14/05/2024 Perihal Imbauan 4. PT3 – 4 Surat Nomor: 404/PL.01.5-SD/1214/2024 Perihal Penyampaian Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1475 Tahun 2024 5. PT3 – 5 Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 1475 Tahun 2024 6. PT3 – 6 Surat Nomor: 002/PS.00.02/K.SU-14/06/2024 Perihal Pemanggilan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 7. PT3 – 7 Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register: 001/PS.Reg/12.14/VI/2024 8. PT3 – 8 Surat Nomor: 04/SP.DPC-P.GRD_NISEL/VI/2024 Perihal Surat Permohonan 9. PT3 – 9 Surat Nomor: 352/SIA/VI/2024 Perihal Re Surat No. 04/SP.DPC-P.GRD_NISEL/VI/2024 10. PT3 – 10 Surat Balasan KAP melalui Yahoo.Mail tertanggal 28 Juni 2024 11. PT3 – 11 Tanda Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu dalam penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang terjadi pada Partai Garuda Dapil Nias Selatan 2 (dua) pada Pemilu Tahun 2024, dimana Para Teradu mengalihkan Kursi Partai Garuda ke PDIP. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu, bahwa terdapat 2 (dua) jawaban tertulis dari Para Teradu yakni jawaban tertulis Teradu I, II dan IV serta jawaban tertulis Teradu III dan V. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu I, II dan IV menyatakan tidaklah benar dalil Para Pengadu dalam aduannya pada Poin 5 (lima) angka 16 (enam belas) sampai dengan angka 30 (tiga puluh), dimana dalam hal ini merupakan kelalaian atau pelanggaran tahapan yang dilakukan oleh Pengadu II dengan tidak mau melaksanakan tahapan pemilu serta tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanya sehingga tidak bisa di audit oleh Kantor Akuntan Publik in casu Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri dan Rekan. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 Teradu IV menghubungi Pengadu II dengan mengingatkan agar Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai dan Calon untuk segera di upload atau diserahkan, namun Pengadu II justru dengan sinis menjawab bahwa itu sudah dilakukan oleh Liasion Officer (LO) Partai Garuda dan tidak perlu Teradu IV mengingatkannya lagi. Bahwa Teradu I, II dan IV menyatakan tidak benar dalil Para Pengadu pada Poin 19 dan poin 20 yang menyatakan bahwa perolehan kursi calon partai Garuda, Teradu I, II dan IV telah memindahkan ke Partai PDI Perjuangan, dimana Pengadu II tidak sadar akan kesalahannya telah Melanggar beberapa peraturan, yakni Pasal 338 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 118 ayat 3, Pasal 120 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan memberikan sanksi kepada Pengadu II melalui Surat Ketetapan Nomor 1475 tertanggal 10 Juni Tahun 2024 tentang Tidak ditetapkannya Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Terpilih menjadi Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu Pada poin 21, 22 dan 23 tidak menjelaskan secara rinci dasar aturan apa yang Teradu I, II dan IV langgar dan hanya menyatakan tidak patuh pada petunjuk hukum sehingga dalil Pengadu dalam hal ini dapat dikatakan "Error In Persona" dan tidak jelas (Obscuur Libel). Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada Poin 24 dan poin 25 tidak jelas dasar hukumnya dimana Para Pengadu menyatakan bahwa terdapat Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang tidak dilaksanakan dimana sebagai dasar surat tersebut adalah Surat Balasan KPU RI Kepada Partai Garuda dan Surat KAP (Kantor Akuntan Publik) in casu Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri dan Rekan kepada Partai Garuda dan setelahnya diputus oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan menyatakan Memutuskan: Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi Kesepakatan sebagaimana (Bukti T1-6), bahwa dalam hal ini semua Keputusan dan aturan telah diikuti oleh Para Teradu. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu pada Poin 26 yang menyatakan terdapat chat whatsApp dari Ketua KPU RI Bapak Mochammad Afifuddin kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan an. Benimeritus Halawa in casu (Teradu V) yang menyampaikan "Kursi Tetap milik Partai Garuda Nias Selatan, bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan tidak punya hak untuk memindahkan dari Partai A ke Partai Iain, hanya melalui mahkamah konstitusi atas pemindahan perolehan kursi partai tersebut; namun dalam hal ini Pengadu dalam aduannya maupun dalam permohonannya dalam sidang adjudikasi di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sangat bertentangan dengan Pasal 53 ayat 4 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum yang berbunyi; "Dalam hal terdapat Partai Politik yang dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih akibat Partai Politik tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU Kabupaten/Kota tidak mengikutsertakan Partai Politik tersebut dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih". Bahwa terkait chatting whatsapp tersebut Teradu I, Teradu II dan Teradu IV pernah meminta kepada Teradu V secara internal dalam rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Kabupaten Nias Selatan agar isi Chatting WhatsApp tersebut dimuat dalam Surat Perintah agar punya dasar dalam hal menetapkan Partai Garuda, namun hal ini tidak dihiraukan dimana menurut Teradu III dan Teradu V chatting whatsApp tersebut sudah merupakan Perintah walau dalam hal ini Teradu III dan Teradu V mengetahui bertentangan dengan Pasal 53 ayat 4 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu bahwa Teradu III dan Teradu V diduga melakukan Pelanggaran terhadap Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang terjadi pada Partai Garuda Dapil Nias Selatan 2 (dua) adalah tidak jelas karena Teradu III dan Teradu V melaksanakan Tahapan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum dan Pemahaman Teradu III dan Teradu V atas surat KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Agustus 2024 Nomor: 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Calon Terpilih sementara Para Pengadu tidak menjelaskan ketentuan/Pasal mana yang dilanggar Teradu III dan Teradu V pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Bahwa Teradu III dan Teradu V dalam pelaksanaan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Bahwa Partai Garuda menyampaikan dokumen kosong/kertas tanpa tulisan pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sehingga Hasil Audit yang disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) in casu Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri dan Rekan dinyatakan Tidak Patuh (Bukti T2-1). Bahwa dokumen kosong/kertas tanpa tulisan pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Garuda tersebut selanjutnya KPU Kabupaten Nias Selatan melakukan Koordinasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Sdr. Sifaomadodo Wau in casu Teradu IV sebagai Koornator Divisi Teknis KPU Kabupaten Nias Selatan dan selanjutnya Teradu IV mengirimkan Nota Dinas kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi Pembatalan kepada Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan karena berdasarkan hasil Audit partai Garuda tidak patuh dalam menyampaikan LPPDK dan hanya melampirkan kertas tanpa tulisan sesuai dengan ketentuan Pasal 338 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 120 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Jo Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Bahwa Teradu III dan Teradu V telah meminta saran dan petunjuk kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui Surat KPU Kabupaten Nias Selatan tanggal 5 Juni 2024 Nomor: 395/PL.01.5-SD/1214/2024 perihal Permintaan Saran dan Petunjuk (Bukti T2-3). Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan petunjuk kepada KPU Kabupaten Nias Selatan terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Surat Nomor: 611/PL.01.5-SD/12/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal Ketentuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu Tahun 2024 pada pokoknya KPU Kabupaten Nias Selatan dalam memberikan sanksi kepada Partai Garuda sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku (Bukti T2-4). Bahwa selanjutnya Teradu III dan Teradu V telah memohon petunjuk kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui surat KPU Kabupaten Nias Selatan melalui Surat Nomor: 447/PL.01.5-SD/1214/2024 tanggal 19 Juni 2024 perihal Permohonan Petunjuk Penetapan Calon Terpilih (Bukti T2-5). Surat Permohonan petunjuk a quo ditidaklanjuti KPU Provinsi Sumatera utara melalui Surat Nomor: 881/PL.01.9-SD/12/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih (Bukti T2-6). Bahwa pada tanggal 15 Agusutus 2024 Teradu III dan Teradu V melaksanakan Rapat Pleno dengan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV dalam menindaklajuti Surat KPU Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Agustus 2024 Nomor: 881/PL.01.9-SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih untuk menseragamkan pemahaman tentang Surat KPU Provinsi tersebut sebelum melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penghitungan perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Bahwa tentang Surat KPU Provinsi Sumatera Utara a quo telah terjadi perbedaan pemahaman antara Teradu III dan Teradu V dengan Teradu I, Teradu II dan Teradu IV dimana perbedaan pemahaman tersebut tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 263/PL.01.8- BA/1214/2024 tentang Tidak Diikutsertakan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 15 Agustus 2024, dimana pemahaman Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terkait Surat KPU Provinsi Sumatera utara Surat Nomor: 881/PL.01.9-SD/12/2024 tanggal 15 Agustus 2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih bahwa Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan tidak disertakan dalam Penghitungan perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terplih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan namun menyertakan Partai Politik dengan Perolehan Suara terbanyak berikutnya pada Dapil 2 (dua) pada Tahapan Penghitungan Perolehan Kursi, sementara Teradu III dan Teradu V memahami Surat tersebut bahwa Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan tetap disertakan pada penghitungan Perolehan Kursi namun tidak ditetapkan Calon Terpilihnya (Bukti T2-7). Bahwa Teradu III dan Teradu V telah mempedomani Surat KPU Provinsi Sumatera utara Tanggal 15 Agustus 2024 Nomor: 881/PL.01.9- SD/12/2024 perihal Petunjuk terkait ketentuan Penetapan Calon Terpilih dan Teradu III dan Teradu V tidak memindahkan Perolehan Kursi Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Dapil 2 (dua) sesuai dengan hasil Rapat Pleno dengan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV. Bahwa Teradu III dan Teradu V wajib melaksanakan seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa menyertakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 15 Agustus 2024 sesuai dengan hasil Rapat Pleno yang disetujui 3 (tiga) Orang Peserta Rapat Pleno yaitu Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV dimana dalam ketentuan Pasal 68 ayat 2 (dua) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir. Bahwa Pelanggaran yang disampaikan Para Pengadu terkait Teradu III dan Teradu V dengan sengaja atau mengabaikan untuk tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sesuai Register Nomor: 001/PS.Reg/12.14WV1/2024 tanggal 24 Juni 2024 adalah tidak jelas karena dalam putusan tersebut dikatakan bahwa Pengadu II melakukan Koordinasi dengan KPU Republik Indonesia dan Kantor Akuntan Publik (KAP) namun Pengadu II tidak menyampaikan hasil Koordinasi dengan KPU Republik Indonesia maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada Teradu III dan Teradu V (Bukti T2-8). Bahwa pernyataan Para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu III dan Teradu V tidak menindaklanjuti surat Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Syamsul Bahri MM, Ak dan Rekan adalah kabur/tidak jelas dikarenakan dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak dapat mengubah hasil Audit yang telah diterbitkan (Bukti T2-9). Bahwa Teradu III dan Teradu V telah mempedomani semua ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan Tahapan Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon terpilih, hal tersebut sesuai dengan Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan KPU Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh KPU provinsi Sumatera Utara dan disampaikan melalui Keputusan 1683 Tahun 2024 tentang Rehabilitasi Nama baik Ketua merangkap Anggota dan Anggota Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 (Bukti T2-10). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 22 Februari 2024 Para Teradu telah menghimbau seluruh Partai politik peserta Pemilu melalui grup Whatsapp khusus "PARPOL & KPU" serta grup Whatsapp khusus "LO Parpol 2024" agar menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui Aplikasi Sikadeka pada tanggal 23 Februari s.d. 29 Februari 2024 (vide Bukti T1-1). Kemudian pada tanggal 4 Maret 2024 Para Teradu Menerima hasil audit Kantor Akuntan Publik terhadap seluruh Partai Politik Peserta pemilu di Kabupaten Nias Selatan (vide Bukti T1-2). Selanjutnya pada tanggal 17 Maret 2024 Para Teradu mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan Nomor: 1456 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024. Dalam keputusan a quo Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Kabupaten Nias Selatan di Daerah Pemilihan (Dapil) Nias selatan II mendapat 1.648 (seribu enam ratus empat puluh delapan) suara sah, sehingga partai Garuda mendapat 1 (satu) kursi di Dapil Nias Selatan II (vide bukti P-1). Terungkap fakta bahwa berdasarkan Laporan Asurans Independent Nomor: 007/SIA/ADK/III/2024 tanggal 23 Maret 2024, menyatakan adanya ketidakpatuhan Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan dalam menyampaikan LPPDK sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Untuk menindaklanjuti Laporan Asurans Independent a quo Para Teradu mencoba menghubungi pihak partai Garuda melalui Whatsapp tetapi tidak mendapat tanggapan, sehingga Para Teradu memanggil Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 25 April 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan. Pada tanggal 5 Juni 2024 Para Teradu menyampaikan Surat Nomor: 395 / PL.OI .5-SD/1214/2024 untuk meminta Saran dan petunjuk KPU Provinsi Sumatera Utara terkait Anggota DPRD Terpilih Tingkat Kabupaten Nias Selatan Hasil Pemilu Tahun 2024 serta terhadap Hasil Audit KAP (Kantor Akuntan Publik) atas ketidakpatuhan partai Garuda dalam menyampaikan laporan LPPDK. Kemudian pada tanggal 06 Juni 2024 Para Teradu secara langsung berkonsultasi di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dan hasil dari konsultasi tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Surat Nomor: 611/PL.OI .5-SD/12/2024 Perihal Ketentuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu Tahun 2024 tertanggal 10 Juni 2024 kepada Para Teradu (vide bukti T1-4). Selanjutnya Para Teradu melaksanakan rapat pleno dan mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: 1475 tertanggal 10 Juni Tahun 2024 tentang Tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Terpilih menjadi Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T1-5). Terungkap pula fakta bahwa pada tanggal 21 Juni 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberikan Surat Panggilan Mediasi kepada Para Teradu. Kemudian pada tanggal 24 Juni 2024 Para Teradu menghadiri undangan mediasi di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dimana Para Teradu berkedudukan sebagai Termohon. Dari hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi Permohonan No. Register 001/PS.Reg/12.14/VV2024 tanggal 20 Juni 2024 yang menyepakati hal-hal sebagai berikut: Para Pihak sepakat bahwa pihak pemohon diberi kesempatan berkoordinasi kepada KPU RI dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Syamsul Bahri MM., Ak & Rekan di Medan, Hasil koordinasi tersebut pihak Pemohon menyampaikannya kepada Pihak Termohon (vide Bukti T1-6). Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2024 Para Teradu melaksanakan Pleno Terbuka untuk Menetapan Pasangan Całon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Penetapan Całon Terpilih dałam Pemilihan Umum. Dałam Rapat Pleno a quo Partai Garuda tidak diikutsertakan dałam Penetapan Perolehan Kursi dan Całon Terpilih sebagai wujud atas Sanksi yang telah diberikan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan in casu Para Teradu Kepada Partai Garuda, sebagaimana tertuang dałam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Całon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Całon Terpilih dałam Pemilihan Umum. Bahwa berkenaan dengan Surat Dinas KPU RI Nomor: 1591/PL.01.9- SD/05/2024 tentang Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Całon Terpilih dan Surat Dinas KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 881/PL.O I .9-SD/12/2024 tentang Petunjuk Terkait Ketentuan Penetapan Całon Terpilih adalah sebagai petunjuk untuk penetapan perolehan kursi untuk ditetapkan sebanyak 35 kursi dan didalam surat tersebut tidak menyebutkan bahwa perolehan Kursi Partai Garuda untuk ditetapkan, sehingga dałam hal pemenuhan kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan dengan jumlah 35 kursi yang berkurang menjadi 34 Kursi karena partai Garuda tidak diikutsertakan dałam penetapan perolehan kursi dan całon terpilih, maka Para Teradu melakukan Pleno dan menghasilkan Keputusan untuk menetapkan partai dan całon perolehan suara terbanyak berikutnya yakni dari Partai PDI-P. Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menetapkan perolehan kursi calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil II dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu sudah berupaya dengan sungguh-sungguh dalam proses penetapan kursi calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil II, antara lain Para Teradu sudah menghubungi pihak Partai Garuda melalui Whatsapp tetapi tidak mendapat tanggapan, Kemudian Para Teradu sudah memanggil Partai Garuda Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 25 April 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan. Selain itu, Para Teradu juga sudah meminta Saran dan petunjuk KPU Provinsi Sumatera Utara. Bahwa berdasarkan upaya yang sudah ditempuh oleh Para Teradu tersebut, Para Teradu kemudian melaksanakan rapat pleno dan mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: 1475 tertanggal 10 Juni 2024 tentang Tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Terpilih menjadi Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional, cermat, teliti dan akuntabel dalam menetapkan perolehan kursi dalam Pemilu Tahun 2024. Sehingga tidak ada tindakan Para Teradu yang mengalihkan Kursi Partai Garuda ke Partai PDI- P. Bahwa tidak diikutsertakan dałam Penetapan Perolehan Kursi dan Całon Terpilih Partai Garuda adalah akibat kelalaian dari Partai Garuda itu sendiri, oleh karena itu, Para Teradu tidak dapat dibebankan atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak lain in casu Partai Garuda. Dengan demikian, tindakan Para Teradu yang tidak mengikutsertakan dałam Penetapan Perolehan Kursi dan Całon Terpilih Partai Garuda sudah sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Całon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Całon Terpilih dałam Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Para Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu V Benimeritus Halawa selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, Teradu I Isiani Gohae, Teradu II Kadar Kristian Wau, Teradu III Resman Bu’ulolo, dan Teradu IV Sifaomadodo Wau, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani