Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 115 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 28/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 31-07-2019
👁 23 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkanhal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 KPU Kabupaten Nias Selatan tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Mazino, Kecamatan Toma, Kecamatan Somambawa, dan Kecamatan Siduaori.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokok mendalilkan Para Teradu bekerja tidak profesional karena tanggal 17 April 2019 tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Mazino, Kecamatan Toma, Kecamatan Somambawa, dan Kecamatan Siduaori. Posisi Kotak Suara serta Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk seluruh TPS di 4 (empat) kecamatan tersebut berada di gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan terhadap Teradu I Edward Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terhadap Teradu II Eksodi Makarius Dakhi, Teradu III Meidanariang Hulu, Teradu IV Repa Duha, dan Teradu V Yulianus Gulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Ind
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 115-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 110-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115- PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU a. Nama : Pilipus Famazokhi Sarumaha b. Alamat : Jln. Saonigeho KM.2 Telukdalam, Kab. Nias Selatan c. Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kab. Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Edward Duha : Alamat : Jln. Pelita No. Kel. Pasar Telukdalam, Kec. Telukdalam, Kab. Nias Selatan Jabatan : Ketua KPU Kab. Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Eksodi Makarius Dakhi Alamat : Jln. Pelita No. Kel. Pasar Telukdalam, Kec. Telukdalam, Kab. Nias Selatan Jabatan : Anggota KPU Kab. Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Meidanariang Hulu Alamat : Jln. Pelita No. Kel. Pasar Telukdalam, Kec. Telukdalam, Kab. Nias Selatan Jabatan : Anggota KPU Kab. Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Repa Duha Alamat : Jln. Pelita No. Kel. Pasar Telukdalam, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kec. Telukdalam, Kab. Nias Selatan Jabatan : Anggota KPU Kab. Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yulianus Gulo Alamat : Jln. Pelita No. Kel. Pasar Telukdalam, Kec. Telukdalam, Kab. Nias Selatan Jabatan : Anggota KPU Kab. Nias Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu. [1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu pada pokoknya mendalilkanhal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 KPU Kabupaten Nias Selatan tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Mazino, Kecamatan Toma, Kecamatan Somambawa, dan Kecamatan Siduaori. Posisi Kotak Suara serta Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk seluruh TPS di 4 kecamatan tersebut berada di Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan; 2. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 KPU Kabupaten Nias Selatan terlambat mendistribusikan Kotak Suara serta Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Lolowau sehingga mengakibatkan tidak terlaksananya Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 17 April 2019 di seluruh TPS se-Kecamatan Lolowau; dan 3. KPU Kabupaten Nias Selatan terlambat mendistribusikan Kotak Suara dan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Lahusa dan Fanayama, yang mengakibat pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara di 2 (dua) Kecamatan tersebut rata-rata dimulai Pukul 10.00 WIB. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkanaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Rekaman Video, Foto-foto Logistik di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan, dan Foto-foto hasil pengawasan oleh Pengawas Pemilu di Gudang Logistik KPU Kab. Nias Selatan; Berita Acara Klarifikasi Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan. 2. Bukti P-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 125/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/IV/2019 tanggal 15 April 2019; 3. Bukti P-3 : Surat KPU Kabbupaten Nias Selatan Nomor 216/PP.01.1- SD/1214/KPU-Kab/IV/2019 tentang Pembukaan Kotak Suara; 4. Bukti P-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 121/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/IV/2019 tanggal 13 April 2019; 5. Bukti P-5 : Berita Acara Klarifikasi Saksi dan Saksi Ahli, 6. Bukti P-6 : Berita Acara Klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan; 7. Bukti P-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor 127/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/IV/2019 tanggal 15 April 2019. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam hal pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2019 telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 88: Ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa Sekretariat KPU Kabupaten bertugas untuk membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Ayat (2) huruf a menyatakan bahwa Sekretariat KPU Kabupaten berwenang mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU (BUKTI-T1); 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (5) Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Umum menyatakan bahwa: Sekretariat KPU Kabupaten mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu ke PPK, PPS dan KPPS (BUKTI -T2); 3. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1266/HK.03- Kpt/07/KPU/X/2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, dan Inventarisasi Logistik Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang pada pokoknya menjelaskan tentang KPU Kabupaten/Kota menyerahkan perlengkapan pendukung pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS melalui PPK, dan menuangkan ke dalam berita acara serah terima (BAST). Dalam rangka mendukung effisiensi dan effektivitas kerja dalam penyaluran logistik, KPU Kabupaten/Kota harus memperhatikan dan mengimplementasikan azas penyaluran logistik Pemilu dan Pemilihan antara lain: a. Ketepatan waktu; b. Ketepatan tempat penyampaian (BUKTI T3); 4. Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten Nias Selatan telah melaksanakan rapat pleno yang dilaksanakan hari senin pada tanggal 23 Maret 2019 sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor 64/PP.05.3-BA/1214/KPU-KAB/III/2019 (BUKTI T4); Adapun Pembahasan dalam rapat pleno tesebut antara lain: a. Pembahasan Logistik Kegiatan pelipatan dan sortir surat suara disesuaikan dengan aturan. b. Pendistribusian Logistik Kegiatan penjadwalan pengepakan logistik kedalam kotak suara dan pendistribusian logistik, dikoordinir oleh Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan dan dilakukan Pengawasan oleh Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. c. Keuangan Pembayaran honorarium penyelenggara tingkat kecamatan dan tingkat desa harus dibayarkan sampai bulan April 2019, sebelum tanggal 15 April 2019. Sehubungan hal tersebut, KPU Kabupaten Nias Selatan memerintahkan Sekretaris KPU Nias Selatan untuk melakukan percepatan dan langkah-langkah untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2019 di KPU Kabupaten Nias Selatan. 5. Bahwa sebelum dilaksanakan proses pendistribusian kotak suara dan perlengkapan Pemungutan dan penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Nias Selatan telah melakukan beberapa persiapan- persiapan agar pendistribusian dapat terlaksana sesuai dengan Tahapan PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. 6. Bahwa untuk mengetahui kebutuhan Logistik Pemilu Tahun 2019, KPU Kabupaten Nias Selatan berpedoman kepada Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 207/PL.01.2-SK/1214/KPU-KAB/XII/2018 tentang Penetapan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP2) Pemilihan Umum Tahun 2019 Kabupaten Nias Selatan, dimana Kabupaten Nias Selatan terdiri dari 35 Kecamatan, 461 Desa dan 921 TPS serta dengan jumlah DPTHP2 sebanyak 191.729 (BUKTI T-5); 7. Bahwa dalam rangka pengamanan dan pelaksanaan pendistribusian logistik Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Selatan, KPU Kabupaten Nias Selatan kemudian telah melaksanakan rapat koordinasi dengan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, mengundang pihak-pihak antara lain Kapolres Nias Selatan, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Danramil Teluk Dalam serta Danlanal Nias yang dilaksanakan pada hari Jumat, 05 April 2019 di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan sebagaimana Surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 180/PP.08-UND/1214/KPU-KAB/IV/2019( BUKTI T-6) Dalam Rapat koordinasi tersebut Ketua KPU Nias Selatan menyampaikan bahwa KPU Nias Selatan akan mendistribusikan Logistik dari KPU Kabupaten Nias Selatan Ke TPS melalui PPK masing –masing kecamatan. Dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kondisi geografis masing –masing kecamatan berdasarkan Dapil DPRD Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut secara umum bahwa Geografis Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan dibagi dalam beberapa kategori : a. Kategori daerah kepulauan meliputi Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Pulau-pulau Batu Utara, Pulau-pulau Batu Barat, Pulau-pulau Batu Timur, Tanah Masa, Simuk dan Hibala. Daerah kepulauan ini terletak hampir 6 jam Sampai dengan 10 jam dari ibu kota Kabupaten Nias Selatan. Perjalanan ke daerah kepulauan tersebut menggunakan transportasi dengan Kapal Kayu (Kapal Motor) . Daerah kepulauan ini menjadi skala prioritas pertama untuk pendistribusian logistik, dan direncanakan pendistribusian logistik kedaerah kepulauan pada tanggal 12 april 2019. b. Daerah Pegunungan dan Sungai yang melewati sungai meliputi kecamatan Gomo, Mazo, Boronadu, Idanotae, Uluidanotae, Umbunasi, Susua terletak hampir 3 jam Sampai dengan 4 jam dari ibu kota Kabupaten Nias Selatan. Perjalanan ke daerah pegunungan tersebut menggunakan transportasi roda dua dan dipikul dengan jalan kaki. Daerah pegunungan inipun ada yang melewati sungai sehingga tidak bisa menggunakan kendaraan roda empat. Khusus untuk kecamatan susua mencakup wilayah pegunungan dan dapat ditempuh jika cuaca baik (tidak hujan) ini menjadi skala prioritas kedua untuk pendistribusian logistik, dan direncanakan pendistribusian logistik didaerah pegunungan ini pada tanggal 12 april 2019. c. Daerah pegunungan dan Sungai besar (melewati Sungai) meliputi kecamatan Ulunoyo, Lolomatua, Huruna, Hilimegai, Hilisalawa’ahe, Onohazumba, Lolowau terletak hampir 3 Sampai dengan 4 jam dari ibu kota Kabupaten Nias Selatan. Perjalanan ke daerah pegunungan tersebut menggunakan transportasi roda empat dan roda dua sampai di kecamatan dan dipikul dengan jalan kaki ke desa. Daerah pegunungan inipun direncanakan skala prioritas ketiga pendistribusian Logistik pada tanggal 13 april 2019. d. Daerah Daratan meliputi kecamatan Maniamolo, Ulususua, Amandraya, Aramo, O’ou teletak hampir 1 sampai dengan 2,5 jam dari ibu kota Kabupaten Nias Selatan ke Kecamatan hingga ke desa. Perjalanan ke daerah daratan tersebut menggunakan transportasi roda empat dan roda dua serta dipikul dengan jalan kaki. Daerah daratan inipun menjadi skala prioritas keempat untuk pendistribusian logistik yang direncanakan pendistribusian logistik pada tanggal 13 April 2019. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, e. Daerah Daratan meliputi kecamatan Toma, Mazino, Lahusa, Siduaori, Somambawa teletak hampir 1 sampai dengan 2 jam dari Ibu kota Kabupaten Nias Selatan ke Kecamatan hingga ke desa. Perjalanan ke daerah daratan tersebut juga menggunakan transportasi roda empat dan roda dua. Daerah daratan inipun menjadi skala prioritas kelima untuk pendistribusian logistik yang direncanakan pendistribusian logistik pada tanggal 14 April 2019. f. Daerah Daratan meliputi kecamatan Telukdalam, Onolalu, Fanayama, Luahagundre Maniamolo teletak hampir 1 sampai dengan 2 jam dari ibu kota Kabupaten Nias Selatan ke Kecamatan hingga ke desa. Perjalanan ke daerah daratan tersebut menggunakan transportasi roda empat dan roda dua. Daerah daratan inipun menjadi skala prioritas keenam untuk pendistribusian logistik yang direncanakan pendistribusian logistik pada tanggal 14 April 2019. 8. Bahwa mempertimbangkan masukan-masukan dalam rakor pendistribusian logistik sebagaimana pada poin 7 huruf (a), huruf (b), huruf (c), huruf (d), huruf (e) dan huruf (f) maka KPU Nias Selatan merencanakan jadwal distribusi logistik untuk 35 kecamatan dan terdiri dari 6 daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Nias Selatan Nomor 74/PP.10- BA/1214/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 6 April 2019 (BUKTI –7); 9. Bahwa penjadwalan pendistribusian kotak suara dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2019 sebagaimana disebut pada angka 8 dilakukan dengan kriteria dan pertimbangan- pertimbangan sebagai berikut:  Wilayah Kepulauan yang terdiri dari kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Kecamatan Tanah Masa, Kecamatan Hibala, Kecamatan Simuk, diutamakan terlebih dahulu di distribusikan dikarenakan jarak paling jauh dari Ibukota Kabupaten/ Gudang Logistik Pemilu KPU Kabupaten Nias Selatan dan mengingat cuaca yang tidak menentu serta wilayah lautan luas sebagaimana Peta/Gambaran wilayah Kepulauan batu. (BUKTI-T8);  Dilanjutkan dengan Wilayah Daerah didaratan, yang wilayahnya jauh dari Ibukota Kabupaten/Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan dan sulit untuk dijangkau dikarenakan daerah pengunungan, perbukitan serta adanya daerah yang dibatasi dengan sungai-sungai besar.  Kemudian terakhir disusul dengan Wilayah Daerah Daratan yang tidak terlalu jauh dari Ibukota Kabupaten/Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan, hal ini dikarenakan mengingat tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama dalam proses pendistribusian ke kecamatan/ PPK. 10. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Nias Selatan akan melaksanakan proses pengepakan logistik dan perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu 2019, maka untuk mempercepat dan mempermudah proses pengepakan logisik dan perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2019 di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan untuk masing-masing kecamatan, KPU Kabupaten Nias Selatan meminta/melibatkan bantuan dari setiap PPK di wilayahnya untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengepakan ke kotak (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, suara dan perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2019 di Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan sebagaimana surat dan jadwal untuk pengepakan untuk setiap masing-masing PPK/ kecamatan sesuai dengan surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 200/PP/.10.4/1214/KPU-Kab/IV/2019 Perihal : Pengepakan Logistik Pemilu 2019 (BUKTI-T9); 11. Bahwa berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan telah memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan untuk : a. memberi dukungan dan melaksanakan secara penuh dalam pendistribusian logistik penyelenggaraan dan perlengkapan pemilu berdasarkan norma, standard dan prosedur Pemilu Tahun 2109. b. Tahapan Pendistribusian logistik disesuaikan terhadap lokasi dan akses di 35 kecamatan di kabupaten Nias Selatan. KPU Kabupaten Nias Selatan memberi tugas dan tanggunggjawab kepada sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan pendistribusian logistik selambat-lambatnya tanggal 16 April 2019 telah sampai di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan. c. Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan wajib melaksanakan jadwal dan target dalam pendistribusian logistik yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. d. Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan wajib melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait dalam proses percepatan pendistribusian logistik pemilu tahun 219 sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara rapat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 76.1/PP.05.3-BA/1214/KPU-Kab/IV/2019. (BUKTI-T10) 12. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 8 April 2019 melalui surat KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 199/PP.10.4/1214/KPU- Kab/IV/2019 telah menyampaikan kepada Kapolres Nias Selatan dan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk memberitahukan bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan akan mendistribusikan Logistik Pemilu berupa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Formulir Model- C6) yang akan didistribusikan kepada pemilih/ masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Nias Selatan melalui PPK se-Kabupaten Nias Selatan yang dimulai sejak tanggal 8 April 2019(BUKTI T-11) 13. Bahwa seyogyanya jadwal pendistribusian kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu 2019 dari KPU Tingkat Kabupaten Nias Selatan ke PPK di mulai pada tanggal 12 April 2019 untuk wilayah kepulaun antara lain: Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Kecamatan Tanah Masa, Kecamatan Hibala, Kecamatan Simuk, akan tetapi pendistribusian kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara tidak dapat dilakukan/tertunda pelaksanaannya dikarenakan cuaca yang tidak baik pada hari dan tanggal tersebut, yang menyebabkan bergesernya jadwal/ rencana yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan; a. Bahwa akibat cuaca yang kurang baik tersebut, kemudian KPU Kabupaten Nias Selatan yang seyogyanya melakukan pendistribusian (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu Tahun 2019 untuk wilayah kepulauan pada tanggal 12 April 2019 bergeser dan dimulai menjadi tanggal 13 April 2019 sehingga tidak sesuai lagi dengan jadwal/ rencana sebelumnya yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan; b. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah berusaha agar kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu Tahun 2019 segera terdistribusi ke kecamatan/PPK sebagaimana jadwal/rencana yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan sebelumnya dan bukan dengan sengaja tidak mendistribusikan kotak suara dan perlengkapan Pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2019 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. c. Bahwa selain sebagaimana tersebut diatas, KPU Kabupaten Nias Selatan mengalami kendala dengan keadaan Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan yang tidak cukup menampung kotak suara yang begitu banyak jumlahnya dan mudah untuk melakukan pergeseran kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu Tahun 2019 terutama apabila terjadi perubahan rencana/jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya (Bahwa Pemilihan/Perikatan Kontrak Gudang KPU Kabupaten Nias Selatan terutama di Jalan Imam Bonjol Teluk dalam dilakukan oleh pihak sekretariat dalam hal ini Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan). d. Mengingat Kondisi Gudang Logistik KPU Kabupaten Nias Selatan yang tidak memadai untuk melakukan kegiatan pergeseran pendistribusian logistik dari KPU ke Kecamatan/PPK, maka KPU Kabupaten Nias Selatan menyampaikan kepada Sekretaris KPU Nias Selatan secara lisan untuk menggunakan gedung Hall Defnas untuk melakukan kegiatan pengepakan dan pendistribusian akan tetapi hal tersebut tidak terlaksana, namun KPU Nias Selatan tetap berupaya agar kegiatan pendistribusian logistik dapat berjalan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan maka KPU Kabupaten Nias Selatan mendirikan beberapa tenda di depan Gudang KPU Nias Selatan di jalan Imam Bonjol. 14. Bahwa terhadap belum terlaksananya pemungutan tanggal 17 april 2019 di 5 (lima) kecamatan KPU Nias Selatan melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi Sumatera Utara meminta petunjuk pelaksanaan pemungutan suara susulan (PSS), atas tidak terlaksananya Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 17 April 2019 di wilayah KPU Kabupaten Nias Selatan antara lain Kecamatan Toma, Kecamatan Siduari, Kecamatan Lahusa, Kecamatan Somambawa dan Kecamatan Lolowau, KPU Kabupaten Nias Selatan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan dengan Nomor 80/HK.03.1-BA/1214/KPU-KAB/IV/2019 telah melakukan Penundaan Pemungutan Suara untuk 5 (lima) Kecamatan di maksud sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan (BUKTI T-12); 15. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 92 ayat 1, PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tahun 2019 menyatakan bahwa dalam hal sebagian atau di seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Pemungutan dan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Penghitungan dan atau Pemungutan Suara Susulan. 16. Bahwa pada tanggal 20 April 2019, KPU Kabupaten Nias Selatan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan tentang Penetapan tanggal Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan, Lanjutan dan Ulang yang pelaksanaanya akan dilakukan pada tanggal 23 April 2019 (BUKTI T-13); 17. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan telah mendistribusikan Kotak Suara dan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 22 April 2019 di 5 (lima) Kecamatan yang belum melakukan pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 dan Pemungutan dan Penghitungan Suara telah terlaksana pada tanggal 23 April 2019. 18. Bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan dalam Pemungutan Suara Susulan yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2019, telah di umumkan dan dilakukan pemberitahuan kepada Pemerintah daerah dan Kepala UPTD Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, baik secara tertulis maupun melalui media sebagaimana pengumuman KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor : 265/PI.02.1-PU/1214/KPU-Kab/IV/2019 tentang Jadwal pelaksanaan pemungutan suara susulan. (BUKTI T14) 19. Bahwa pada tanggal 23 April 2019 dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dengan aman dan tertib yang di Saksikan oleh Bapak Kapolda Sumut, KPU Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Daerah (Pemda) Nias Selatan, Saksi masing-masing Parpol Peserta Pemilu, Bawaslu Nias Selatan dan Jajarannya (Panwascam, PPL), PPK, PPS, Pers, dan masyarakat. 20. Setelah dilaksanakannya Pemungutan Suara Susulan (PPS) di Kecamatan Toma, Mazino, Somambawa, Siduaori dan Lolowau maka dilaksanakan rekapitulasi penghitungan suara berjenjang mulai tingkat TPS, PPK dan KPU Kabupaten Nias Selatan. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-14 sebagaimana yang tertera dalam pokok Jawaban Para Teradu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.7] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan, keterangan para pihak, alat bukti tambahan dan simpulan, cukup dimuat dalam risalah persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Ketua Bawaslu Nias Selatan yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokok mendalilkan Para Teradu bekerja tidak profesional karena tanggal 17 April 2019 tidak mendistribusikan kotak suara serta perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Mazino, Kecamatan Toma, Kecamatan Somambawa, dan Kecamatan Siduaori. Posisi Kotak Suara serta Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk seluruh TPS di 4 (empat) kecamatan tersebut berada di gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan. Selain itu pada tanggal 17 April 2019 Para Teradu juga terlambat mendistribusikan Kotak Suara serta Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Lolowau sehingga mengakibatkan tidak terlaksananya Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 17 April 2019 di seluruh TPS se-Kecamatan Lolowau. Para Teradu juga terlambat mendistribusikan Kotak Suara dan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Lahusa dan Kecamatan Fanayama yang mengakibatkan pelaksanaan pemungutan dan Penghitungan Suara di 2 (dua) Kecamatan tersebut rata-rata dimulai Pukul 10.00 WIB; [4.2] Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan seluruh tindakannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Bahwa dalam rangka pengamanan dan pelaksanaan pendistribusian logistik Pemilu 2019 di Kabupaten Nias Selatan, KPU Kabupaten Nias Selatan melaksanakan rapat koordinasi yang mengundang Kapolres Nias Selatan, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Danramil Teluk Dalam, dan Danlanal Nias pada hari Jumat, 5 April 2019, di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Dalam rapat koordinasi tersebut Ketua KPU Nias Selatan menyampaikan bahwa akan mendistribusikan logistik dari KPU Kabupaten Nias Selatan ke TPS melalui PPK masing-masing kecamatan dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kondisi geografis masing-masing kecamatan berdasarkan Dapil DPRD Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, secara umum kondisi geografis kecamatan di Kabupaten Nias Selatan dibagi dalam beberapa kategori sesuai bentuk geografis masing-masing daerah. Bahwa berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan, Para Teradu telah memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberi dukungan dan melaksanakan secara penuh pendistribusian logistik penyelenggaraan dan perlengkapan pemilu berdasarkan norma, standar, dan prosedur Pemilu 2019. Para Teradu juga memerintahkan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan agar selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses percepatan pendistribusian logistik Pemilu 2019. Bahwa seyogyanya jadwal pendistribusian kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu 2019 dari KPU Kabupaten Nias Selatan ke PPK wilayah kerja Kabupaten Nias Selatan dimulai pada tanggal 12 April 2019 untuk wilayah kepulaun, antara lain Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, Kecamatan Tanah Masa, Kecamatan Hibala, dan Kecamatan Simuk. Akan tetapi pendistribusian kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara tidak dapat dilakukan atau tertunda pelaksanaannya karena cuaca buruk pada hari dan tanggal yang ditentukan sehingga menyebabkan bergesernya jadwal atau rencana yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu mendalilkan bahwa akibat cuaca buruk, KPU Kabupaten Nias Selatan yang seyogyanya melakukan pendistribusian kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu 2019 untuk wilayah kepulauan pada tanggal 12 April 2019 bergeser dan dimulai menjadi tanggal 13 April 2019 sehingga tidak sesuai dengan jadwal atau rencana sebelumnya yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan. Bahwa Para Teradu telah berusaha agar kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu 2019 segera terdistribusi kepada kecamatan atau PPK sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya dan bukan dengan sengaja tidak mendistribusikan kotak suara dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Bahwa selain dalih di atas, Para Teradu juga terkendala keadaan gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan yang tidak dapat menampung banyaknya kotak suara dan mudah untuk melakukan pergeseran kotak suara dan perlengkapan pemungutan suara Pemilu 2019 terutama apabila terjadi perubahan rencana/jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Bahwa mengingat kondisi gudang logistik KPU Kabupaten Nias Selatan yang tidak memadai, Para Teradu meminta secara lisan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan menggunakan gedung Hall Defnas untuk melakukan kegiatan pengepakan dan pendistribusian, namun permintaan tersebut tidak terlaksana. Para Teradu berupaya agar kegiatan pendistribusian logistik dapat berjalan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan dengan mendirikan beberapa tenda di depan gudang logistik Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Nias Selatan. Bahwa Para Teradu telah mendistribusikan Kotak Suara dan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 22 April 2019 di 5 (lima) Kecamatan yang belum melakukan pemungutan suara dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terlaksana pada tanggal 23 April 2019. Bahwa pada tanggal 23 April 2019 dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dengan aman dan tertib yang disaksikan oleh Kapolda Sumatera Utara, KPU Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan, saksi masing-masing partai politik peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, PPK, PPS, pers, dan masyarakat; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, keterlambatan pengiriman logistik di 5 (lima) kecamatan sebagaimana dalil Pengadu diakui seluruhnya oleh Para Teradu. Akan tetapi Para Teradu berdalih sudah berupaya maksimal mencegah keterlambatan pendistribusian logistik ke PPK di wilayah kerja Kabupaten Nias Selatan. Para Teradu telah melakukan rapat koordinasi melibatkan para pihak termasuk dari unsur Kepolisian dan TNI untuk mengatur penjadwalan distribusi berdasarkan pembagian wilayah dari yang terjauh sampai yang terdekat dengan memperhatikan tingkat kesulitan geografis masing-masing wilayah. Bahwa berdasarkan rapat koordinasi tersebut ditetapkan wilayah pendistribusian logistik ke dalam beberapa kategori, yaitu daerah kepulauan (prioritas pertama), daerah pegunungan dan sungai (prioritas kedua), daerah pegunungan dan sungai besar (prioritas ketiga), dan daerah daratan (prioritas keempat, kelima, dan keenam). Pendistribusian logistik untuk wilayah dengan kategori skala prioritas pertama dan kedua direncanakan pada tanggal 12 April 2019, wilayah skala prioritas ketiga dan keempat pada tanggal 13 April 2019, dan wilayah skala prioritas kelima dan keenam pada tanggal 14 April 2019. Para Teradu berdalih akibat cuaca buruk pendistribusian logistik di wilayah skala prioritas pertama menjadi tertunda dan dilaksakanan pada tanggal 13 April 2019. Pergeseran jadwal tersebut memengaruhi jadwal pendistribusian di wilayah lain sehingga distribusi logistik di Kecamatan Mazino, Kecamatan Toma, Kecamatan Somambawa, dan Kecamatan Siduaori yang merupakan wilayah daratan (skala prioritas keempat) mengalami keterlambatan. Sedangkan untuk Kecamatan Lolowau yang merupakan wilayah pegunungan dan sungai dengan skala prioritas kedua, distribusi logistik tidak dapat terlaksana sampai dengan tanggal 17 April 2019 karena hujan lebat. Alasan Para Teradu disanggah Pengadu dengan menyatakan faktor cuaca adalah kendala yang seharusnya sudah diantisipasi. Terungkap fakta dalam persidangan Pengadu berulang kali telah mengingatkan Para Teradu mengenai kemungkinan kendala cuaca buruk. Alasan cuaca buruk yang dijadikan argumentasi Para Teradu terbantahkan dalam persidangan dengan adanya fakta bahwa pada tanggal 12 April 2019 masih terjadi pengepakan surat suara dan secara faktual kondisi logistik belum siap untuk didistribusikan. Bahkan menurut keterangan Saksi Emerson Bu’ulolo selaku staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, sampai tanggal 16 April 2019 masih ada proses pengepakkan surat suara. DKPP berpendapat jawaban Para Teradu tidak dapat dibenarkan karena faktor cuaca buruk sepatutnya dapat diprediksi. Dalih Para Teradu bahwa kondisi gudang tidak memadai serta sumber daya manusia yang minim juga tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etik. Para Teradu seharusnya bertindak profesional, melakukan perencanaan dan melaksanakan tahapan pendistribusian logistik sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Perintah Para Teradu kepada Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan untuk menyediakan gudang logistik yang memadai dan menambah (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sumber daya manusia sepatutnya dilakukan check and recheck guna memastikan kebijakan Para Teradu dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah logistik. Di samping persoalan kelemahan aspek kontrol Para Teradu, terungkap fakta dalam persidangan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan sebagai supporting system tidak melaksanakan tugas secara optimal dalam menyediakan gudang logistik yang memadai dan sumberdaya manusia yang cukup sehingga mengakibatkan keterlambatan pendistribusian logistik ke PPK. Berdasarkan fakta tersebut, tindakan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Selatan terbukti tidak profesional sehingga patut dilakukan evaluasi oleh Sekretaris Jenderal KPU RI sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Ketidakmampuan mengelola SDM di internal organisasi membuktikan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu sehingga menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi peserta Pemilu dan masyarakat pemilih. Teradu I sebagai ketua dan koordinator divisi logistik terbukti tidak mampu mengorganisasikan sumber daya yang dimiliki dengan baik. Bahwa dalih Para Teradu yang menyatakan pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS) berjalan dengan baik dan tidak ada masyarakat yang keberatan dibantah oleh Pengadu. Pengadu mempunyai bukti banyak laporan dan keluhan masyarakat yang tidak dapat memberikan hak pilihnya padahal sudah meluangkan waktu, khususnya dari peserta Pemilu yang merasa dirugikan karena sudah menyiapakan saksi-saksi di TPS pada waktu hari pemungutan suara sehingga Pengadu memutuskan untuk mengadukan Para Teradu ke DKPP. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP menilai pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Para teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan terhadap Teradu I Edward Duha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terhadap Teradu II Eksodi Makarius Dakhi, Teradu III Meidanariang Hulu, Teradu IV Repa Duha, dan Teradu V Yulianus Gulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terhitung 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga Puluh Satu Bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,