III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 226-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Pengadu II menyampaikan Pengaduan
tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 238-P/L-DKPP/VII/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024 dan Pengadu III
menyampaikan Pengaduan Nomor 260-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
13 November 2024 dengan uraian sebagai berikut:
[2.1.1] PENGADU I PERKARA NOMOR 195-PKE-DKPP/VIII/2024
Bahwa pada Senin tanggal 27 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Bone menerima
informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu melalui pesan pribadi dan informasi
yang beredar di media sosial dan media massa yang selanjutnya ditindaklanjuti
dengan melakukan penelusuran. Lnformasi awal sebagaimana dimaksud berisi
hasil tangkapan layer media sosial whatsapp yang diduga percakapan antara
Ketua KPU Kabupaten Bone dengan salah seorang oknum Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) sebagaimana dalam Bukti P-1. Informasi awal selanjutnya
adalah rekaman video yang berisi percakapan melalui telepon yang diduga
antara Ketua KPU Kabupaten Bone dengan salah seorang oknum PPK di
Kabupaten Bone sebagaimana dalam Bukti P-2.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Bone pada tanggal 30 Mei 2024 dengan menemui pihak-pihak bersangkutan
yang ada dalam rekaman video yang beredar di media sosial dan media massa,
bahwa benar yang melakukan percakapan dalam rekaman video tersebut adalah
Ketua KPU Kabupaten Bone YUSRAN TAJUDDIN dengan salah seorang Anggota
PPK Kecamatan Patimpeng atas nama ERWIN dan yang merekam percakapan
tersebut adalah atas nama SULTAN yang juga merupakan salah seorang anggota
PPK Kecamatan Patimpeng. Percakapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal
22 Februari 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Bone pada tanggal 31 Mei 2024 bahwa hasil tangkapan media sosial whatsapp
sebagaimana dalam Bukti P-1 adalah benar percakapan antara Ketua KPU
Kabupaten Bone Yusran Tajuddin dengan Anggota PPK Tellu Siattinge pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Ariska. Percakapan tersebut terjadi
pada saat berlangsungnya proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di
tingkat Kecamatan Tellu Siattinge.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Bone telah melakukan proses penanganan
pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, pada pokoknya
hasil kajian Bawaslu sebagaimana Bukti P-3 menyatakan bahwa peristiwa a quo
merupakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[2.1.2] PENGADU II PERKARA NOMOR 205-PKE-DKPP/IX/2024
1. Bahwa Pemilihan Umum serentah dilaksanakan pada 14 Februari 2024,
kemudian berlanjut dengan tahapan-tahapan baik dengan penghitungan
suara, rekapitulasi ditingkat kecamatan dan rekapitulasi ditingkat
Kabupaten;
2. Bahwa laporan ini berawal dari keresahan para Pengadu, yang mana saat ini
terdapat polemik, terkait dengan sikap Teradu yang menciderai kredibilitas
dari KPU Kabupaten Bone;
3. Bahwa saat setelah selesainya pelaksanaan pemungutan suara dan
pemilihan umum di Kabupaten Bone, Masyarakat Bone dihebohkan dengan
beredarnya pesan whatsapp maupun percakapan yang diduga dari Teradu
yang coba untuk mengintervensi pelaksanaan rekapitulasi suara di beberapa
PPK pada Kabupaten Bone;
4. Bahwa sikap Teradu ini, telah ramai menjadi bahan berita di media online,
maupun dengan demontrasi dari berbagai aliansi masyarakat dan unsur
organisasi kepemudaan di Kabupaten Bone;
5. Bahwa dugaan pelangggaran kode oleh Teradu dengan cara mempengaruhi
PPK untuk memenangkan Calon tertentu yang dimulai dari, Ketua KPU
Kabupaten Bone menghubungi PPK Kec. Patimpeng Via Whatsapp (WA)
meminta agar suara salah satu caleg Provinsi Sulsel Dapil 7
ditambah/digelembungkan dalam rekapitulasi perolehan hasil Suara. “ingat
juga andri tenri abeng 50 suara parpol nah gerindra provinsi” (vide : bukti P.1);
6. Bahwa melalui pesan whatsapp Ketua Ketua KPU Kab. Bone memerintahkan
kepada PPK Kec. Patimpeng agar suara di Up dalam Sirekap dengan
mengatakan “Masih mau itu di up” (ditambah); (vide: bukti P.2)
7. Bahwa Ketua KPU Kab. Bone melalui panggilan telpon telah memerintahkan
agar Petugas pemilu untuk mengubah memindahkan suara salah satu caleg
dan menjamin akan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan
oleh petugas PPK Kec. Bengo; (vide bukti: P.3);
8. Bahwa selain dari pada hal yang diuaraikan oleh Pengadu diatas terdapat
temuan lain pada beberapa TPS yang diduga tidak terlepas dari intervensi
Teradu kepada PPK yang telah merubah jumlah perolehan suara;
9. Bahwa pada TPS 16, Kel. Lonrae, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone
terdapat perubahan suara sebagaimana aslinya yang menuntungkan salah
satu partai dan caleg dengan melakukan perubahan menggunakan
penghapus cair (Tipex);
PERBANDINGAN TOTAL SUARA
DALAM REKAP C-HASIL AWAL DAN C-HASIL SETELAH DI RUBAH (diTipex)
Perolehan Setelah
NO Selisih
Suara Dirubah
TPS 16, Kel. Lonrae, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone
1. Partai PKB 1 73 72 Suara
Jumlah 1 73 72 Suara
(vide bukti P.8)
10. Bahwa pada TPS 021, Kel. Bajoe, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone
terdapat 302 Pemilih sedangkan yang hadir mencoblos sesuai daftar hadir
berdasarkan absensi sebanyak 265 DPT, 6 DPK, 3 DPTb sehingga Totalnya
274 orang dan total suara batal 11 suara Sehingga Total Suara yang
seharusnya 263 Suara bukan 265 sara Sehingga Terdapat Selisih 2 Suara
yang diduga ditambahkan pada calon tertentu; (vide bukti P.9-P.11)
11. Bahwa kemudian pada TPS 21, Kel. TA, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone,
terdapat Kelebihan Jumlah surat suara yang melebihi ketentuan 2%, dan
kejanggalan terhadap Jumlah pemilih yang hadir 100% berikut dijelaskan
dalam tabel;
Jumlah Total
kertas Suara Jumlah Kelebihan
Selisih
Jumlah Pemilih yang akan kertas Suara Surat
Suara dari
Dalam DPT dipakai yang Suara dari
Total DPT
termasuk digunaan Total DPT
cadangan 2%
TPS 21, Kel. TA, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone
61
239 201
178 Suara 23 Suara Surat
Kertas Suara kertas Suara
Suara
Bahwa berdasarkan tabel diatas terdapat kejanggalan yang dimana Surat
suara yang lebih melampaui angka 2% yaitu 61 Surat Suara dan terdapat
selisih 23 suara yang asalnya tidak jelas, Jikalaupun disimpulkan 23 Suara
adalah DPK mupun DPTb sungguh jumlah yang tidak wajar dan patut
dianggap telah direncanakan secara terstruktur secara sistematis dan
terorganisir dari rentetan berlebihnya jumlah surat suara pada TPS tersebut
patut diduga memiliiki Korelasi yang tak terputus dari Intruksi/Perintah
Ketua KPU seperti yang tergambarkan pada Point (3) hingga Point (7) diatas;
(vide Bukti P.12-P.13)
12. Bahwa atas kejadian yang telah menciderai prinsip Pemilu Jujur dan adil
Beberapa Partai politik Serta Ormas di kabupaten Bone Merilis dalam media
elektronik meminta agar Ketua KPU Kab. Bone dicopot serta dipecat dari
jabatannya sebagai Ketua KPU Kab. Bone (Vide : Bukti P.4 – Bukti P.7);
13. Bahwa dengan berbagai bukti percakapan/telpon ataupun melalui pesan
teks Whatsapp yang dilakukan oleh Teradu, jelas tidak menjunjung tinggi
Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilu sebagai mana termaktum dalam Pasal 2
dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dan secara khusus pengelenggara pemilu sebarusnya berbuat dan
berprilaku dengan berpedoman apa kode etik penyelenggara pemilu,
sebagaimana Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
14. Bahwa sikap penyelenggara pemilu yang demikian inilah yang menciderai
proses demokrasi dan hak konstitusional dalam sistem pemilihan umum,
dengan demikian penyelenggara pemilihan umum yang dengan konsep dan
cara berpikir demikian patut dipertanyakan kredibilitasnya untuk diangkat
dan/atau di amanahkan sebagai penyelenggara pemilu kedepannya;
15. Bahwa dengan adanya fakta-fakta sesuai dengan bukti yang telah diajukan
oleh Pengadu dan dengan berbagai polemik serta permintaan dari aliansi
mastarakat, ormas dan parpol yang meminta dan mempertanyakan
kredibilitas Teradu sebagai penyelenggara, maka pengaduan ini tidak
berkonsentrasi pada seberapa besar dan sejauh mana Teradu melakukan
penambahan dan/atau perubahan terhadap hasil rekapitulasi suara,
melainkan berdasarkan bukti yang diajukan, Pengadu lebih berkonsentrasi
terhadap dugaan pelanggaran kode etik dengan sikap Teradu yang tidak
independent dan mengintervensi pelaksaan rekapitulasi di tingkat
Kecamatan untuk menguntungkan salah satu pihak, sehingga yang perlu
dipahami bersama, Pengadu bukan mencoba untuk membuktikan
penggelembungan suara, melaikan mencoba untuk membuktikan adanya
sikap Teradu yang tidak independent dengan mengintervensi proses
rekapitulasi suara;
16. Bahwa oleh karena demikian terlepas dari intervensi Teradu tersebut,
apakah meberikan dampak ada penambahan ataupun pengurangan suara,
namun dengan adanya sikap Teradu yang demikian yang telah dijabarkan
pada poin diatas sudah cukup menunjukkan jika Teradu bukanlah
penyelenggara pemilu yang mempunya kredibilitas dan tidak memiliki sikap
yang menjunjung tinggi asas, prinsip dan kode etik peyelenggara pemilu;
[2.1.3] PENGADU III PERKARA NOMOR 233-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024 telah beredar luas di sosial media, berupa
Screenshot obrolan Whatsap (WA), rekaman video, rekaman suara yang diduga
merupakan oknum ketua KPU Kabupaten Bone bernama (YUSRAN TAJUDDIN)
yang memerintahkan beberapa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
diantaranya anggota PPK patimpeng bernama (Sultan), Anggota PPK Bengo (Ria)
dan Anggota PPK Tellusattinge bernama (Riska), dimana mereka diperintahkan
untuk memanipulasi/mengubah/menambah ataupun mengurangi perolehan
suara peserta Calon Anggota DPRD Tahun 2024 di Kabupaten Bone (sesuai bukti
P-1, P-2, P-3 dan P-4).
Bahwa adapun perintah oknum Ketua KPU Bone tersebut disampaikan
melalui obrolan WA dan panggilan telpon WA, yang kemudian diabadikan oleh
anggota PPK dan staf tersebut dalam bentuk Screenshot obrolan WA, rekaman
suara, rekaman Video dan telah tersebar luas disosial media yang telah dilihat
oleh masyarakat Kabupaten Bone sehingga memancing kegaduhan publik dan
terjadi demonstrasi secara terus menerus di Kantor DPRD Kabupaten Bone,
Kantor Bawaslu Kabupaten Bone dan Kantor KPU Kabupaten Bone. Massa juga
mendesak kepada penegak hukum agar menindaklanjuti dugaan
penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh (Yusran Tajuddin) selaku
Ketua KPU Kabupaten Bone yang merugikan masyarakat, baik pemilih maupun
peserta calon Anggota DPRD dari berbagai Partai di kantor Polres Bone dan di
Kantor Kejaksaan Bone (sesuai bukti P-1, P-2. P-3 dan P-4).
Bahwa adapun beberapa isi rekaman tersebut dengan sombong oknum
Ketua KPU Kabupaten Bone bahkan menjamin keamanan anggota yang
diperintahkan tersebut sehingga diduga ada keterkaitan antara oknum Ketua
KPU Kabupaten Bone menjalin kerjasama dengan oknum Ketua Bawaslu
Kabupaten Bone dalam melakukan aksi pelanggaran kode etik tersebut. Hal
tersebut juga dapat dilihat dengan lambatnya Bawaslu Kabupaten Bone
merespon keluhan masyarakat dalam perkara ini (sesuai bukti P-5, P-6 dan P-
7).
Bahwa Aliansi Rakyat Bone juga mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Bone
pada tanggal 30 Mei 2024 untuk memasukkan laporan/aduan dugaan tindak
pidana dan pelanggaran etik yang diduga dilalukan oleh Ketua KPU Kabupaten
Bone, namun Bawaslu Kabupaten Bone berbelit-belit serta tidak merespon
laporan/aduan masyarakat tersebut, sehingga Bawaslu Kabupaten Bone
dianggap tidak professional dalam bekerja (sesuai bukti P-5, P-6 dan P-7).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III
memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
[2.2.1] PETITUM PENGADU I PERKARA NOMOR 195-PKE-DKPP/VIII/2024
Bahwa berdasarkan uraian pada angka [2.1.1] diatas, Pengadu memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2.2] PETITUM PENGADU II PERKARA NOMOR 205-PKE-DKPP/IX/2024
Sehubungan dengan kejadian tersebut pada angka [2.1.2] diatas, agar DKPP
memeriksa dan memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan laporan yang dimohonkan oleh Pengadu II
sebagian maupun seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu;
[2.2.3] PETITUM PENGADU III PERKARA NOMOR 233-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa berdasarkan uraian pada angka [2.1.3] diatas, Pengadu memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU I PERKARA NOMOR 195-PKE-DKPP/VIII/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P1-1 s.d. P1-3 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P1-1 Rekaman video percakapan melalui telepon antara Ketua
KPU Kabupaten Bone YUSRAN TAJUDDIN dengan Anggota
PPK Patimpeng atas nama ERWIN;
P1-2 Hasil tangkapan layer percakapan melalui media sosial
whatsapp antara Ketua KPU Kabupaten Bone YUSRAN
TAJUDDIN dengan Anggota PPK Kecamatan Tellu Siattinge
atas nama ARISKA;
P1-3 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bone
Nomor 004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/2024
[2.3.2] BUKTI PENGADU II PERKARA NOMOR 205-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P2-1 s.d. P2-13 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P2-1 Percakapan Whatsapp (Chat WA) Ketua KPU Kabupaten Bone
kepada salah satu PPK di Kab. Bone untuk menambah suara;
P2-2 Percakapan Whatsapp (Chat WA) Ketua KPU Kab. Bone
kepada salah satu PPK di Kab. Bone untuk mengubah hasil
perolehan suara;
P2-3 Rekaman Video Percakapan Ketua KPU Kab. Bone
memerintahkan peralihan suara;
P2-4 Permintaan Pencopotan Ketua KPU Bone Oleh DPC Partai
PKB Kab. Bone;
P2-5 Permintaan Pencopotan Ketua KPU Bone Oleh DPC Partai
PDIP Kab. Bone;
P2-6 Permintaan Pencopotan Ketua KPU Bone Oleh DPC Partai
Demokrat Kab. Bone;
P2-7 Permintaan Pemecatan Ketua KPU Bone Oleh Ketua
Muhammadiyah Bone;
P2-8 Model C- Hasil Salinan Asli dan setelah Dimanipulasi/Diubah
TPS 16, Kel. Lonrae, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone;
P2-9 Catatan Kejadian Khusus atau keberatan Saksi TPS 021, Kel.
Bajoe, Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone;
P2-10 Model C- Hasil Salinan TPS 021, Kel. Bajoe, Kec. Tanete
Riattang Timur Kab. Bone;
P2-11 Daftar Hadir TPS 021, Kel. Bajoe, Kec. Tanete Riattang Timur
Kab. Bone;
P2-12 Catatan Kejadian Khusus atau keberatan Saksi TPS 21, Kel.
TA, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone;
P2-13 Model C- Hasil Salinan TPS 21, Kel. TA, Kec. Tanete Riattang
Kab. Bone.
[2.3.3] BUKTI PENGADU III PERKARA NOMOR 233-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P3-1 s.d. P3-7 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P3-1 Screen Shoot percakapan Whatsup ketua KPU Bone
memerintahkan anggota PPK menambah suara calon
legislative tertentu yang bernama Andi Tenri Abeng;
P3-2 Screen Shoot percakapan Whasup ketua KPU bone
memerintahkan memanipulasi suara di Kecamatan;
P3-3 Rekaman suara ketua KPU Bone memerintahkan
anggota PPK memanipulasi suara di kecamatan;
P3-4 Rekaman video percakapan ketua KPU Bone
memerintahkan PPK memanipulasi suara di Kecamatan;
P3-5 Screenshot foto Bawaslu Kabupaten Bone didemo warga
Bone karena tidak professional dalam bekerja/lambat
menindaklanjuti Ketua Kabupaten KPU Bone padahal
rekaman suara dan Screenshot percakapan yang
memerintahkan anggotanya untuk memanipulasi
perolehan suara Legeslatif beredar alias viral di media
sosial dan menimbulkan keresahan di Kabupaten Bone.
P3-6 Rekaman video Bawaslu Kabupaten Bone didatangi
Aliansi Rakyat Bone untuk memasukkan
laporan/aduan pelanggaran pidana Ketua KPU
Kabupaten Bone, namun Bawaslu Bone tidak menerima
dan merespon laporan tersebut.
P3-7 Rekaman suara Ketua KPU Kabupaten Bone
memerintahkan Anggota PPK untuk melakukan
manipulasi suara Legeslatif serta menjamin anggota PPK
tersebut tidak akan di proses oleh Bawaslu Bone, karena
diduga Ketua KPU Kabupaten Bone telah menjalin
komunikasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone
untuk tidak memperoses pelanggaran yang ditemukan
oleh Bawaslu Kabupaten Bone.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 13 November 2024 Para Teradu Perkara Nomor
195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024 dan
Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis
dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 195-PKE-
DKPP/VIII/2024 DAN TERADU I PERKARA NOMOR 233-PKE-
DKPP/IX/2024
1. Bahwa sebelum Teradu I menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu,
penting bagi Teradu I menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa ketentuan Pasal 18 huruf c dan Pasal 19 huruf b Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
Pasal 18
c) Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh
PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
Pasal 19
(b) membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
1.2. Bahwa berikut ketentuan dalam PKPU 18/2019 yang pada pokoknya
Tata KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
berbunyi:
Pasal 1 angka 35
Supervisi adalah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara
berjenjang di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPLN,
KPPSLN, PPK, PPS, dan KPPS.
Pasal 37 ayat 1
Korwil anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) mempunyai tugas untuk:
a. melakukan Koordinasi;
b. melakukan Supervisi;
c. melakukan pembinaan; dan/atau
d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap PPK yang
berada dalam wilayah kerjanya.
Pasal 37 ayat 4
Dalam menjalankan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korwil anggota KPU
Kabupaten/Kota dapat:
a. memberikan arahan kepada PPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan KPU, KPU Provinsi, dan/atau
KPU Kabupaten/Kota;
b. melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait
permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi
sebagbai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno;
dan
c. melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b kepada Rapat Pleno dan KPU Provinsi.
2. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan Teradu dan/atau Terlapor I
dalam perkara a quo sebagai berikut:
2.1. Dugaan Teradu I memerintahkan kepada anggota PPK untuk
melaksanakan memanipulasi/merubah/menambahkan ataupun
mengurangi perolehan suara tahun 2024.
3. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan teradu I melakukan
perintah kepada anggota PPK untuk melaksanakan
memanipulasi/merubah/menambahkan ataupun mengurangi perolehan
suara tahun 2024 dalam perkara a quo adalah tidak benar, Teradu I hanya
melakukan tes/menguji seorang teman dekat (sahabat) pada saat proses
rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung, dan terbukti hasil rekapitulasi
tingkat kecamatan tidak ada saran perbaikan atau pun perbedaan D hasil
rekapitulasi tingkat kecamatan antara saksi dan Bawaslu sebagaiamana
pengakuan teradu I dalam klarifikasi penanganan pelanggara di Bawaslu
Kab. Bone (Vide Bukti T-1)
4. Bahwa kendatipun pengadu dalam aduannya tidak menjelaskan mengenai
pasal-pasal yang spesifik yang diduga dilanggar oleh Teradu II, Teradu II
sebagai penyelenggara negara yang sadar hukum dan profesional dalam
menyelenggarakan tugasnya mempunyai kewajiban memberikan jawaban,
maka teradu I menguraikan jawaban berdasarkan fakta-fakta pada peristiwa
yang didalilkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor terkait perintah kepada
anggota PPK untuk melaksanakan memanipulasi/merubah/menambahkan
ataupun mengurangi perolehan suara tahun 2024, sehingga Bawaslu Bone
dianggap tidak profesional dalam bekerja sebagai berikut:
4.1. Bahwa pada tanggal … februari 2024 peroses rekapitulasi tingkat
kecamatan dimulai berdasarkan tahapan dalam PKPU mengingat
Kab. Bone merupakan kabupaten terbesar yang ada di provinsi
sulawesi selatan yang terdiri dari 27 kecamatan 327 Desa 2.270 TPS.
(Vide Bukti T-1)
4.2. berdasarkan hasil monitoring pada tanggal 17 Februari yang
dituangkan dalam rapat Komisioner KPU Kab.Bone Tanggal 19 yang
berisi yaitu:
a. Bahwa terdapat pelambatan proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
b. Penyebab rekapitulasi yang mengalami pelambatan disebabkan
beberpa faktor yaitu:
1) Banyaknya saran perbaikan yang menyebabkan perhitungan
ulang karena perbedaan C-Hasil antara C-Hasil Saksi dan C-
Hasil Bawaslu mengalami perbedaan sehingga harus
melakukan pembukaan kotak suara untuk menyandingkan
dengan C-Plano.
2) Adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan
jumlah suara sah, sehingga terjadi rekomendasi untuk
pembukaan kotak perhitungan surat suara yang digunakan
dengan menyandingkan C-Plano
3) Terjadinya trouble (masalah) dalam pengimputan hasil suara
secara manual ke aplikasi SIREKAP yang digunakan dalam
proses rekapitulasi pada kecamatan karena beberapa hal
seperti jaringan internet yang tidak stabil. (Vide Bukti T-2)
4.3. Bahwa selaku ketua yang memegang peranan pengendalian tanggung
jawab internal maupun eksternal terhadap lembaga sehingga
menindak lanjuti hasil pleno komisioner KPU sebagaimana poin 4.2
maka kami melakukan langkah berkomunikasi dengan seluruh
jajaran PKK yang ada dikecamatan yang salah satunya di PPK Kec.
Patimpeng (Erwin kordiv teknis) karena dianggap mengalami
pelambatan pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang salah
salah satu penyebabnya karena memiliki daerah yang blankspot
(akses jaringan bermasalah)
4.4. Bahwa berdasar hasil pleno tersebut pada poin 6.2 yang
memungkinkan dapat memperlambat tahapan rekapitulasi tingkat
kabupaten sehingga kami memberikan instruksi/perintah untuk
mempercepat proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
4.5. Bahwa instruksi/perintah kami kepada jajaran PPK termasuk salah
satunya kecamatan Patimpeng adalah tentang percepatan
perpindahan input C-Hasil Manual Ke aplikasi SIREKAP agar pada
saat pembacaan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh Panwascam dan
peserta pemilu tidak menggunakan watu yang lama jika isi C-Hasil
manual sudah dipidahkan atau sudah dimasukkan di awal pada
aplikasi SIREKAP. (Vide Bukti T-3)
4.6. Bahwa kami merupakan putra daerah yang lahir di kecamatan Tellu
Siattinge Desa Lamurukung yang memiliki hubungan emosional
dengan PPK Tellu Sittinge (Ariska) yang juga putri daerah asal Kec.
Tellusiattinge Desa Lamurukung, sehingga komunikasi saya dengan
ariska dekat olehnya itu kami menganggap hubungan emosional kami
yang begitu dekat bisa kami katakan sebagai adik kakak.
4.7. Bahwa adapun bukti screenshoot (tangkapan layar) percakapan
dengan PPK Tellusiattinge (Ariska) memang pada dasarnya hanya
merupakan candaan sebagai kakak dan adik untuk menguji
integritasnya disaat tekanan pekerjaan begitu padat.
5. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 4.1 s.d 4.7 tersebut diatas, maka
dugaan terhadap tindakan tidak professional Teradu I, adalah tidak benar,
Teradu I telah melakukan sangat professional dengan menyelesaikan semua
proses rekapitulasi tingkat kabupaten sampai tingkat provinsi yang
mendapat apresiasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. (Vide bukti T-
4)
6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu I dan Pengadu II, Pengaduan a quo tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum Teradu I melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh
karena faktanya Teradu I secara profesional telah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 205-PKE-
DKPP/IX/2024
1. Bahwa sebelum Teradu I menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu,
penting bagi Teradu I menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa ketentuan Pasal 18 huruf c dan Pasal 19 huruf b Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
Pasal 18
(c) Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan
oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
Pasal 19
(b) membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
1.2. Bahwa berikut ketentuan dalam PKPU 18/2019 yang pada
pokoknya Tata KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI
PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA berbunyi:
Pasal 1 angka 35
Supervisi adalah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan
secara berjenjang di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPLN, KPPSLN, PPK, PPS, dan KPPS.
Pasal 37 ayat 1
Korwil anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) mempunyai tugas untuk:
a. melakukan Koordinasi;
b. melakukan Supervisi;
c. melakukan pembinaan; dan/atau
d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap PPK yang
berada dalam wilayah kerjanya.
Pasal 37 ayat 4
Dalam menjalankan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korwil anggota KPU
Kabupaten/Kota dapat:
a. memberikan arahan kepada PPK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU, KPU
Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
b. melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian
terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah
Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam
Rapat Pleno; dan
c. melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rapat Pleno dan
KPU Provinsi.
1.3. Bahwa berikut ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum berbunyi:
Pasal 14
1. PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dari seluruh TPS
melalui PPS di wilayah kerjanya.
2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat
pleno rekapitulasi.
3. Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari:
a. Saksi;
b. Panwaslu Kecamatan; dan
c. PPS dan sekretariat PPS.
4. Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat TPS berdasarkan formulir Model C.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, PPK dapat
menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
5. Ketentuan mengenai formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang
mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam
Pemilu.
Pasal 15 Ayat 6
6. PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan langkah sebagai berikut:
g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk
mencocokkan data dalam formulir ModelC.HASIL SALINAN-
PPWP, Model C.HASIL SALINAN- DPR, Model C.HASIL
SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model
C.HASIL SALINAN-DPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP,
Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN-
DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL
SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan
Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model
C.HASIL SALINAN- DPRK yang dimilikinya dengan data
dalam:
1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam
huruf c; dan
2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam
huruf d; dan
h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat
perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model
C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
1.4. Bahwa berikut ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 216 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum berbunyi:
Bab II
f. Selain perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
huruf d, dan huruf e, KPPS menyiapkan:
1) alat penghapus tulisan cair/correction pen;
1.5. Bahwa berikut ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam
Pemilihan Umum berbunyi:
Bab II
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Kecamatan
A. Penerimaan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Menggunakan Formulir Model D.HASIL KECAMATAN Ukuran
Besar.
b. Pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
14. penyesuaian atau pembetulan formulir Model D.HASIL
KECAMATAN ukuran besar dilakukan dengan cara
menghapus data perolehan suara yang salah dengan
correction pen atau alat penghapus cair dan
menuliskan data perolehan suara yang benar;
2. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan Teradu dan/atau Terlapor
dalam perkara a quo sebagai berikut:
2.1 Dugaan Teradu memerintahkan kepada anggota PPK untuk
melaksanakan memanipulasi/merubah/menambahkan ataupun
mengurangi perolehan suara tahun 2024.
2.2 Bahwa pengaduan pengadu kepada Teradu spesifik berkaitan dengan
dugaan tindakan yang tidak profesional karena dianggap memberikan
instruksi perubahan hasil perhitungan suara kepada calon tertentu pada
waktu proses rekapitulasi berlangsung tingkat kecamatan.
2.3 Bahwa pengaduan pengadu menduga ada intervensi merubah perolehan
jumlah suara beberapa TPS melalui PKK.
2.4 Bahwa pengaduan pengadu pada TPS 016 Kel. Lonrae Kec. Tanete
Riattang Timur Kab. Bone terdapat perubahan suara sebagaiman aslinya
yang menguntungkan salah satu partai dan caleg dengan melakukan
perubahan menggunakan penghapus cair (Tipex).
2.5 Bahwa pengaduan pengadu pada TPS 021 Kel. Bajoe Kec. Tanete
Riattang Timur Kab. Bone terdapat 302 pemilih yang hadir mencoblos
sesusi daftar hadir berdasdarkan absensi sebanyak 265 DPT, 6 DPK, 3
DPTb sehingga totalnya 274 orang dan total suara batal 11 suara
sehingga total suara yang seharusnya 263 suara bukan 265 suara
sehingga selisih 2 suara.
2.6 Bahwa pengaduan pengadu pada TPS 021 Kel. TA Kec. Tanete Riattang
Kab. Bone terdapat kelebihan surat suara dengan ketentuan 2% dan
kejanggalan terhadap jumlah pemilih yang hadir 100%.
3. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan teradu melakukan
perintah kepada anggota PPK untuk melaksanakan
memanipulasi/merubah/menambahkan ataupun mengurangi perolehan
suara tahun 2024 dalam perkara a quo adalah tidak benar, Teradu hanya
melakukan tes/menguji seorang teman dekat (sahabat) pada saat proses
rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung, dan terbukti hasil rekapitulasi
tingkat kecamatan tidak ada saran perbaikan atau pun perbedaan D hasil
rekapitulasi tingkat kecamatan antara saksi dan Bawaslu sebagaiamana
pengakuan teradu dalam klarifikasi penanganan pelanggara di Bawaslu Kab.
Bone (Vide Bukti T-1)
4. Bahwa kendatipun pengadu dalam aduannya tidak menjelaskan mengenai
pasal-pasal yang spesifik yang diduga dilanggar oleh Teradu, Teradu sebagai
penyelenggara negara yang sadar hukum dan profesional dalam
menyelenggarakan tugasnya mempunyai kewajiban memberikan jawaban,
maka teradu menguraikan jawaban berdasarkan fakta-fakta pada peristiwa
yang didalilkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor terkait perintah kepada
anggota PPK untuk melaksanakan memanipulasi/merubah/menambahkan
ataupun mengurangi perolehan suara tahun 2024, sehingga kami dianggap
tidak profesional dalam bekerja sebagai berikut:
4.1. Bahwa pada tanggal 15 februari 2024 proses rekapitulasi tingkat
kecamatan dimulai berdasarkan tahapan dalam PKPU mengingat
Kab. Bone merupakan kabupaten terbesar yang ada di provinsi
sulawesi selatan yang terdiri dari 27 kecamatan 327 Desa 2.270
TPS (Vide Bukti T-1)
4.2. Berdasarkan hasil monitoring pada tanggal 17 Feb 2024 yang
dituangkan dalam rapat biasa hasil monitoring Komisioner KPU
Kab. Bone Tanggal 19 Feb 2024 yang berisi yaitu:
a. Bahwa terdapat pelambatan proses rekapitulasi tingkat
kecamatan.
b. Penyebab rekapitulasi yang mengalami pelambatan disebabkan
beberpa faktor yaitu
1. Banyaknya saran perbaikan yang menyebabkan
perhitungan ulang karena perbedaan C-Hasil antara C-
Hasil salinan Saksi dan C-Hasil Salinan Bawaslu
mengalami perbedaan sehingga harus melakukan
pembukaan kotak suara untuk menyandingkan dengan C-
Hasil Plano.
2. Adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan
dengan jumlah suara sah, sehingga terjadi rekomendasi
untuk pembukaan kotak perhitungan surat suara yang
digunakan dengan menyandingkan C-Hasil Plano
3. Terjadinya trouble (masalah) dalam pengimputan hasil
suara secara manual ke aplikasi SIREKAP yang digunakan
dalam proses rekapitulasi pada kecamatan karena
beberapa hal seperti jaringan internet yang tidak stabil.
Sebagaimana kejadian tersebut berlaku secara nasional.
Yang dialami hal yang sama oleh badan adhock kpu kab
bone.
4.3. Bahwa selaku ketua yang memegang peranan pengendalian
tanggung jawab internal maupun eksternal terhadap lembaga
sehingga menindak lanjuti hasil dari monitoring komisioner KPU
sebagaimana poin 6.2 maka kami melakukan langkah
berkomunikasi dengan seluruh jajaran PKK yang ada dikecamatan
yang salah satunya di PPK Kec. Patimpeng (erwi koordiv teknis) dan
PPK Tellu Sittinge karena dinggap mengalami pelambatan pada
proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang salah salah satu
penyebabnya karena memiliki jumlah TPS yang banyak diantara
kecamatan yang lain.
4.4. Bahwa berdasar hasil rapat hasil monitoring tersebut yang
memungkinkan dapat memperlambat tahapan rekapitulasi tingkat
kabupaten sehingga kami memberikan instruksi/perintah untuk
mempercepat proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
4.5. Bahwa instruksi/perintah kami kepada jajaran PPK termasuk
salah satunya kecamatan Patimpeng adalah tentang percepatan
perpindahan input C-Hasil Manual Ke aplikasi SIREKAP agar pada
saat pembacaan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh Panwascam
dan peserta pemilu tidak menggunakan watu yang lama jika isi C-
Hasil manual sudah dipidahkan atau sudah dimasukkan di awal
pada aplikasi SIREKAP. (Vide Bukti T-3)
4.6. Bahwa kami merupakan putra daerah yang lahir di kecamatan
Tellusiattinge Desa Lamurukung yang memiliki hubungan
emosional dengan PPK Tellu Sittinge (Ariska) yang juga putri
daerah asal Kec. Tellusiattinge Desa Lamurukung, sehingga
komunikasi saya dengan ariska dekat olehnya itu kami
menganggap hubungan emosional kami yang begitu dekat bisa
kami katakan sebagai adik kakak.
4.7. Bahwa adapun bukti screenshoot (tangkapan layar) percakapan
dengan PPK Tellusiattinge (Ariska) memang pada dasarnya hanya
merupakan candaan sebagai kakak dan adik untuk menguji
integritasnya disaat tekanan pekerjaan begitu padat.
5. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 4.1 s.d 4.7 tersebut diatas, maka
dugaan terhadap tindakan tidak professional Teradu I, adalah tidak benar,
Teradu I telah melakukan sangat professional dengan menyelesaikan semua
proses rekapitulasi tingkat kabupaten sampai tingkat provinsi yang
mendapat apresiasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. (Vide Bukti T-
4)
6. Bahwa pengaduan pengadu pada pokok aduan 2.4 diatas kami
menjelasakan sebagai berikut:
6.1. Bahwa dalil pengadu adanya penambahan 72 suara ada pada partai
kebangkitan Bangsa ada TPS 016 tidak lah benar sebab jumlah yang
sebenarnya adalah memang 73 suara total suara partai dengan caleg
dan tidak ada keberatan dari saksi PKB dan catatan kejadian khusus
pada rekapitulasi tingkat kecamatan (Vide Bukti T5)
6.2. Bahwa penggunaan Tipex (pengahpus cair) memang dibenarkan
dalam Keputusan KPU 216 tahun 2024 dan Keputusan KPU 219
Tahun 2024 sebagaimana tercantumkan pada dasar jawaban Teradu,
sehingga dalil pengadu tidaklah benar.
7. Bahwa pengaduan pengadu pada pokok aduan 2.5 diatas kami
menjelasakan sebagai berikut:
7.1. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan pada TPS 21 Total suara
hanya 263 adalah tidak benar sebab Jumlah seluruh suara sah
adalah 255 dan jumlah suara tidak sah 10 sehingga jumlah total
suara sah dan tidak sah adalah 265, sehingga dalil pengadu tidaklah
benar. (Vide Bukti T 6)
8. Bahwa pengaduan pengadu pada pokok aduan 2.6 diatas kami
menjelasakan sebagai berikut:
8.1. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan pada TPS 21 Total kelebihan
suara hanya 61 adalah tidak benar sebab Jumlah DPT 178, Jumlah
pengguna hak pilih dalam DPT 178, Jumlah pengguna hak pilih dalam
DPTB 03, jumlah pengguna hak pilih dalam DPK 20 sehingga jumlah
total suara sah dan tidak sah adalah 201, jumlah surat suara yang
diterima ditambah 2% dari DPT 243, jumlag surat suara yang
digunakan 201, dan jumlah surat suara yang tidak digunakan
termasuk surat suara cadangan 42, sehingga dalil pengadu tidaklah
benar. (Vide Bukti T 7)
9. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Pengaduan a quo tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya Teradu
secara profesional telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[2.4.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II PERKARA NOMOR 233-PKE-
DKPP/IX/2024
1. Bahwa sebelum Teradu II menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu,
penting bagi Teradu II menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu berbunyi:
Pasal 454
(1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu
dan laporan pelanggaran Pemilu.
(2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan
aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu
LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan
Pemilu.
(3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta
Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau
Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling
sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7
(tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu.
(6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
(7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan
terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan
laporan diterima dan diregistrasi.
(8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan
dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
1.2. Bahwa berikut ketentuan dalam Perbawaslu 7/2022 yang pada
pokoknya mengatur mekanisme Temuan dan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu berbunyi:
Pasal 8 ayat (1), ayat (2)
(1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu.
(2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. WNI yang mempunyai hak pilih;
b. Peserta Pemilu; atau
c. Pemantau Pemilu.
Pasal 10 ayat (1)
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
disampaikan dengan cara:
a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu
Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan
tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor.
Pasal 11 ayat (1), ayat (5)
(1) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a dilaksanakan:
a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu
setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan
b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu
setempat untuk hari Jumat.
(2) …
(3) …
(4) …
(5) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (4) dilakukan dengan cara:
a. Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas
penerima Laporan;
b. petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang
disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau
Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini;
c. Pelapor atau kuasanya dan petugas penerima Laporan
menandatangani formulir Laporan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b; dan
d. Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat
keterangan kependudukan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan milik
Pelapor; dan
2. bukti.
Pasal 13 ayat (1)
(1) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf
d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat
disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap.
Pasal 26
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan
penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7
(tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan
pelanggaran diterima dan diregistrasi.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat
ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN
memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan
dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari
setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.
Pasal 27
(1) Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
atau Panwaslu LN melakukan kajian.
(2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat melakukan
klarifikasi.
Pasal 37
(1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu
dikategorikan sebagai;
a. Pelanggaran Pemilu; atau
b. bukan Pelanggaran Pemilu.
(2) Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. Pelanggaran Administratif Pemilu; dan/atau
c. Tindak Pidana Pemilu.
(3) Bukan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai
Pelanggaran Pemilu; atau
b. Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran
peraturan lainnya.
Pasal 44 ayat (1)
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP.
2. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan Teradu dan/atau Terlapor II
dalam perkara a quo sebagai berikut:
2.1 Dugaan Teradu II bekerja sama dengan Ketua KPU Kabupaten Bone
dalam melakukan aksi pelanggaran kode etik dalam perkara a quo
yang dilihat dengan lambatnya Bawaslu Kabupaten Bone merespon
keluhan masyarakat.
2.2 Dugaan teradu II tidak professional dalam bekerja karena berbelit-belit
serta tidak merespon laporan/aduan masyarakat.
3. Bahwa untuk menjawab dalil pengadu sebagaimana angka 4.1 dan 4.2 perlu
ditegaskan ketentuan mengenai Profesionalitas penyelenggara pemilu
dimaknai memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. “(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: f. profesional maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
4. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan teradu II melakukan
tindakan bekerja sama dengan Ketua KPU Kabupaten Bone dalam
melakukan aksi pelanggaran kode etik dalam perkara a quo yang dilihat
dengan lambatnya Bawaslu Kabupaten Bone merespon keluhan masyarakat,
adalah tidak benar, Teradu II telah melakukan penanganan sesuai dengan
prosedur penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran yang terlampir
dalam laporan Teradu II ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
(Vide Bukti T-1)
4.1. Bahwa Teradu II telah menangani peristiwa a quo dengan melakukan
prosedur penanganan pelanggaran, melakukan penelusuran
informasi awal untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran
dengan meminta keterangan pihak terkait, hal tersebut dilakukan
Teradu II sebelum Pengadu melakukan aksi damai, terhadap prosedur
penanganan pelanggaran peristiwa dugaan pelanggaran kode etik
Ketua KPU Kabupaten Bone, sehingga dapat disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 telah viral dan beredar di media
sosial screenshot dan video rekaman percakapan yang dilakukan
oleh teradu I dengan beberapa oknum Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) terkait dugaan intruksi perubahan hasil
rekapitulasi hasil penghitungan suara legislatif. (Vide Bukti T-2)
2) Bahwa atas Informasi viral tersebut, juga telah masuk sebagai
informasi awal kepada Bawaslu Kabupaten Bone, melalui Pesan
Direct Message (DM) pada akun Instragram @Bawaslu Bone yang
dikirimkan oleh Akun @lambeturahbone dan dituangkan dalam
Formulir Model B.8 Informasi Awal. (Vide Bukti T-3)
3) Bahwa pada tanggal 29 mei 2024 Bawaslu Kabupaten Bone
melakukan rapat pleno melalui berita acara rapat pleno Nomor
045.A/RT.02/K.SN-03/5/2024 dan memutuskan informasi awal
yang diterima ditetapkan sebagai informasi awal dugaan
pelanggaran dan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim
penelusuran melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone
Nomor: 032/HK.01.01/K.SN-03/5/2024 tanggal 29 mei 2024.
(Vide Bukti T- 4)
4) Bahwa Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone melakukan
penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait
diantaranya: Sdr Erwin, Sdr Sultan dan Sdr Ariska yang
kesemuanya merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan (LHP)/Formulir Model A Nomor 012
/LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 mei 2024 (Vide Bukti T- 5)
5) Bahwa Teradu II melakukan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten
Bone melalui berita acara rapat pleno Nomor 046/RT.02/K.SN-
03/6/2024 tanggal 03 juni 2024 yang memutuskan Laporan Hasil
Pengawasan (LHP)/Formulir Model A Nomor 012
/LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 mei 2024 terdapat dugaan
pelanggaran pemilu dan ditetapkan sebagai temuan. (Vide Bukti
T- 6)
6) Bahwa terhadap Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Formulir
Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 mei
2024 yang diputusakan terdapat dugaan pelanggaran pemilu
selanjutnya dituangkan dalam Formulir Temuan (Formulir Model
A2) Nomor: 004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/2024 tanggal 03
Juni 2024. (Vide Bukti T- 7)
7) Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Rapat Pleno tersebut pada
angka 5 (lima), Bawaslu Kabupaten Bone melakukan pemeriksaan
(Klarifikasi) terhadap Sdr Erwin, Sdr Sultan, Sdr. Ariska, Sdr.
Yusran (ketua KPU), Sdr. Abd Asis (Komisioner KPU Bone), Sdr.
Muh Zainal S.Sos. M.Si (Komisioner KPU Bone), Rusnaedi SH
(Komisioner KPU Bone), Sdr A. Muh Yusuf, Sdr.Muh Yamin, Sdr
Nurman, Sdr. A. Saiful Marfian, Sdr. Syapril, Sdr Ahmad Yani, Sdr
(i). Andi Yuliani S.Km, M.Kes, Sdr. Fajar Aswad, yang kesemuanya
merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun
2024. (Vide Bukti T- 8)
8) Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Bone Nomor
004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/2024 menyatakan saudara
Yusran Tajuddin (Ketua KPU) Kabupaten Bone diduga melanggar
dan menyalahi Ketentuan Kode Etik Penyelenggra Pemilu yang
kemudian berdasarkan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bone
merekomendasikan ke Dewan Penyelenggara Pemilu dengan
Nomor 045/PP.00.02/K.SN-03/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024.
(Vide Bukti T-9), dan diterima oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dengan tanda terima laporan nomor:
329/02-10/SET-02/VI/2024 (Vide Bukti T-10) sebagaimana
ketentuan pasal Pasal 44 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7
tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP. (vide Pasal 44 ayat (1)
Perbawaslu 7/2022).
5. Bahwa pengadu dalam aduannya tidak menjelaskan mengenai pasal-pasal
yang spesifik yang diduga dilanggar oleh Teradu II, Teradu II sebagai
penyelenggara negara yang sadar hukum dan profesional dalam
menyelenggarakan tugasnya mempunyai kewajiban memberikan jawaban,
maka teradu II menguraikan jawaban berdasarkan fakta-fakta pada
peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor terkait Bawaslu
Bone berbelit-belit serta tidak merespon laporan/aduan masyarakat,
sehingga Bawaslu Bone dianggap tidak profesional dalam bekerja, maka
jawaban teradu II sebagai berikut:
5.1. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 melalui staf sekretariat Bawaslu
kabupaten Bone an. Sdr. Lutfi Fachrullah menyampaikan di group
Whatssap bawaslu Kabupaten Bone mengenai surat Pemberitahuan
Aksi Damai Nomor: 01/ARB/2024 tertanggal 29 mei 2024 yang
ditandatangani oleh sdr. Pengadu (Vide Bukti T-11)
5.2. Bahwa Teradu II pada tanggal 29 mei s.d 01 juni 2024 melaksanakan
perjalanan dinas di Kantor Bawaslu Propinsi Sulawesi Selatan (Vide
Bukti T-12), sehingga diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bone
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran untuk menerima Aksi
Damai yang dilakukan oleh Pengadu:
5.3. Bahwa pada tanggal 30 mei 2024, sekitar pukul 16.00 wita Pengadu
yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone datang ke Kantor
sekeratriat Bawaslu Bone menyampaikan aspirasinya berupa dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I.
5.4. Bahwa atas penyampaian aspirasi tersebut, diterima oleh Teradu II
melalui Nur Alim S.H M.Kes selaku Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran Data dan Informasi di Kantor Sekretariat Bawaslu Bone,
(Vide Bukti T-13)
5.5. Bahwa terkait kedatangan Pengadu dikantor sekeratriat Bawaslu
Bone, oleh Bawaslu Kabupate Bone dianggap sebagai penyampaian
aspirasi terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I,
bukan merupakan bentuk penyampaian Laporan resmi.
6. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 5.1 s.d 5.5 tersebut diatas, maka
dugaan terhadap tindakan tidak professional Teradu II, adalah tidak benar,
Teradu II melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone
secara professional menerima aksi damai Pengadu, mendengarkan dan
berdiskusi dengan pengadu sesuai dengan permohonan yang termuat dalam
surat Pengadu perihal penyampaian aksi damai. (Vide Bukti T-14)
7. Bahwa terkait dugaan tindakan Bawaslu Bone yang berbelit-belit serta tidak
merespon laporan/aduan masyarakat, adalah tidak benar, Teradu II telah
melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan
temuan dan laporan pelanggaran pemilu pada poin 6.1 angka 1 s.d 7.
8. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Pengaduan a quo tidak terbukti dan tidak
beralasan menurut hukum Teradu II melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya Teradu II
secara profesional telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 195-PKE-DKPP/VIII/2024 DAN
TERADU I PERKARA NOMOR 233-PKE-DKPP/IX/2024
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu I, maka seluruh dalil Pengaduan
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum Teradu I
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Oleh karenanya, Teradu I mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu sepanjang berkaitan dengan Teradu I;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua merangkap Anggota Komisi
pemilihan Umum Kabupaten Bone; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.5.2] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 205-PKE-DKPP/IX/2024
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum Teradu
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Oleh karenanya, Teradu I mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu sepanjang berkaitan dengan Teradu ;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu
3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua merangkap Anggota Komisi
pemilihan Umum Kabupaten Bone; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.5.3] PETITUM TERADU II PERKARA NOMOR 233-PKE-DKPP/IX/2024
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu II, maka seluruh dalil Pengaduan
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum Teradu II
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Oleh karenanya, Teradu II mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu sepanjang berkaitan dengan Teradu II;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II selaku Ketua merangkap Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 195-PKE-DKPP/VIII/2024 DAN
TERADU I PERKARA NOMOR 233-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Model D.Hasil Kabko.
T-2 Hasil monitoring pada tanggal 17 Februari 2024 yang dituangkan
dalam rapat Komisioner KPU Kab.Bone Tanggal 19 Februari 2024.
T-3 Instruksi/perintah kepada jajaran PPK termasuk salah satunya
kecamatan Patimpeng adalah tentang percepatan perpindahan
input C-Hasil Manual Ke aplikasi SIREKAP agar pada saat
pembacaan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh Panwascam dan
peserta pemilu tidak menggunakan watu yang lama jika isi C-Hasil
manual sudah dipidahkan atau sudah dimasukkan di awal pada
aplikasi SIREKAP.
T-4 Teradu I telah melakukan sangat professional dengan
menyelesaikan semua proses rekapitulasi tingkat kabupaten
sampai tingkat provinsi yang mendapat apresiasi oleh Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan.
[2.6.2] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 205-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-** sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Teradu hanya melakukan tes/menguji seorang teman dekat
(sahabat) pada saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan
berlangsung, dan terbukti hasil rekapitulasi tingkat kecamatan
tidak ada saran perbaikan atau pun perbedaan D hasil rekapitulasi
tingkat kecamatan antara saksi dan Bawaslu sebagaiamana
pengakuan teradu dalam klarifikasi penanganan pelanggara di
Bawaslu Kab. Bone
T-2 Hasil monitoring pada tanggal 17 Februari 2024 yang dituangkan
dalam rapat Komisioner KPU Kab.Bone Tanggal 19 Februari 2024.
T-3 Instruksi/perintah kepada jajaran PPK termasuk salah satunya
Kecamatan Patimpeng adalah tentang percepatan perpindahan
input C-Hasil Manual ke Aplikasi SIREKAP agar pada saat
pembacaan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh Panwascam dan
peserta pemilu tidak menggunakan watu yang lama jika isi C-Hasil
manual sudah dipidahkan atau sudah dimasukkan di awal pada
aplikasi SIREKAP.
T-4 Teradu I telah melakukan sangat professional dengan
menyelesaikan semua proses rekapitulasi tingkat kabupaten
sampai tingkat provinsi yang mendapat apresiasi oleh Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan.
T-5 Jumlah yang sebenarnya adalah 73 suara total suara partai dengan
caleg dan tidak ada keberatan dari saksi PKB dan catatan kejadian
khusus pada rekapitulasi tingkat kecamatan
T-6 Jumlah seluruh suara sah adalah 255 dan jumlah suara tidak sah
10 sehingga jumlah total suara sah dan tidak sah adalah 265
T-7 Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT 178, Jumlah pengguna hak
pilih dalam DPTB 03, jumlah pengguna hak pilih dalam DPK 20
sehingga jumlah total suara sah dan tidak sah adalah 201, jumlah
surat suara yang diterima ditambah 2% dari DPT 243, jumlag surat
suara yang digunakan 201, dan jumlah surat suara yang tidak
digunakan termasuk surat suara cadangan 42
[2.6.3] BUKTI TERADU II PERKARA NOMOR 233-PKE-DKPP/IX/2024
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-14 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Kajian Dugaan Pelanggaran yang terlampir dalam laporan Teradu II
ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
T-2 Screenshot dan video rekaman percakapan yang dilakukan oleh
teradu I dengan beberapa oknum Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) terkait dugaan intruksi perubahan hasil rekapitulasi hasil
penghitungan suara legislatif
T-3 Direct Message (DM) pada akun Instragram @Bawaslu Bone yang
dikirimkan oleh Akun @lambeturahbone dan dituangkan dalam
Formulir Model B.8 Informasi Awal
T-4 Berita acara rapat pleno Nomor 045.A/RT.02/K.SN-03/5/2024 dan
memutuskan informasi awal yang diterima ditetapkan sebagai
informasi awal dugaan pelanggaran dan ditindaklanjuti dengan
pembentukan tim penelusuran melalui Keputusan Ketua Bawaslu
Kabupaten Bone Nomor: 032/HK.01.01/K.SN-03/5/2024 tanggal
29 mei 2024
T-5 Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Formulir Model A Nomor 012
/LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 mei 2024
T-6 Berita acara rapat pleno Nomor 046/RT.02/K.SN-03/6/2024
tanggal 03 juni 2024 yang memutuskan Laporan Hasil Pengawasan
(LHP)/Formulir Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024
tanggal 31 mei 2024 terdapat dugaan pelanggaran pemilu dan
ditetapkan sebagai temuan
T-7 Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Formulir Model A Nomor 012
/LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 mei 2024 yang diputusakan
terdapat dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya dituangkan dalam
Formulir Temuan (Formulir Model A2) Nomor:
004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024
T-8 Hasil Berita Acara Rapat Pleno tersebut pada angka 5 (lima),
Bawaslu Kabupaten Bone melakukan pemeriksaan (Klarifikasi)
terhadap Sdr Erwin, Sdr Sultan, Sdr. Ariska, Sdr. Yusran (ketua
KPU), Sdr. Abd Asis (Komisioner KPU Bone), Sdr. Muh Zainal S.Sos.
M.Si (Komisioner KPU Bone), Rusnaedi SH (Komisioner KPU Bone),
Sdr A. Muh Yusuf, Sdr.Muh Yamin, Sdr Nurman, Sdr. A. Saiful
Marfian, Sdr. Syapril, Sdr Ahmad Yani, Sdr (i). Andi Yuliani S.Km,
M.Kes, Sdr. Fajar Aswad, yang kesemuanya merupakan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024.
T-9 Kajian Bawaslu Kabupaten Bone Nomor
004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/2024 menyatakan saudara
Yusran Tajuddin (Ketua KPU) Kabupaten Bone diduga melanggar
dan menyalahi Ketentuan Kode Etik Penyelenggra Pemilu yang
kemudian berdasarkan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bone
merekomendasikan ke Dewan Penyelenggara Pemilu dengan Nomor
045/PP.00.02/K.SN-03/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024
T-10 Tanda terima laporan nomor: 329/02-10/SET-02/VI/2024
T-11 Surat Pemberitahuan Aksi Damai Nomor: 01/ARB/2024 tertanggal
29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh sdr. Pengadu
T-12 Teradu II pada tanggal 29 mei s.d 01 juni 2024 melaksanakan
perjalanan dinas di Kantor Bawaslu Propinsi Sulawesi Selatan
T-13 Penyampaian aspirasi tersebut, diterima oleh Teradu II melalui Nur
Alim S.H M.Kes selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
Data dan Informasi di Kantor Sekretariat Bawaslu Bone
T-14 Teradu II melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Bone secara professional menerima aksi damai Pengadu,
mendengarkan dan berdiskusi dengan pengadu sesuai dengan
permohonan yang termuat dalam surat Pengadu perihal
penyampaian aksi damai
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 13 November 2024 hadir sebagai pihak terkait dan masing-masing
memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.7.1] KPU PROVINSI SULAWESI SELATAN
Terkait masalah di KPU Kabupaten Bone, Pihak Terkait juga mendapatkan
laporan terkait hal tersebut yang selanjutnya Pihak Terkait menindaklajuti
dengan melakukan pemeriksaan kode etik kepada KPU Kabupaten Bone. Pihak
Terkait sudah memeriksa kode etik secara internal kepada KPU Kabupaten Bone.
Bahwa Teradu I juga sudah mengakui terhadap bukti rekaman yang diterima
oleh Pihak Terkait. Keterangan Teradu I sama dengan keterangan pada saat
pemerikasaan internal yang dilakukan Pihak Terkait. KPU juga sudah
memberikan teguran keras kepada Teradu I sebagai pembinaan internal karena
selayaknya sebagai Ketua KPU tidak boleh bermain-main dalam area informasi
pertukaran angka-angka perolehan suara dan sifatnya bisa memicu kecurigaan
masyarakat dalam proses pelaksanaannya. Hasil pemeriksaan juga sudah
diteruskan ke KPU RI.
[2.7.2] BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN
Bahwa Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor 205-PKE-
DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024, adalah pokok
perkara yang sama, namun Pengadu yang berbeda, yaitu perkara dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bone dengan
cara mempengaruhi PPK untuk mengubah hasil rekapitulasi hasil penghitungan
suara legislatif melalui pesan whatshapp.
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan supervisi
terhadap perkara tersebut dengan meminta keterangan kepada Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupten Bone yang pada pokoknya bahwa Bawaslu
Kabupaten Bone telah menindaklanjuti dan telah melakukan serangkaian
proses penanganan dugaan pelanggaran;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengarahkan Bawaslu
Kabupaten Bone untuk menindaklanjuti informasi keterlibatan Ketua KPU
Bone dalam percakapan whatshapp dengan PPK sampai selesai dan
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bone telah melakukan serangkaian proses dan
prosedur penanganan dugaan pelanggaran yang pada hasil kajiannya
menyatakan saudara Yusran Tajuddin (Ketua KPU Kabupaten Bone) diduga
melanggar dan menyalahi Ketentuan Kode Etik Penyelenggra Pemilu;
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bone berdasarkan kewenangannya telah
merekomendasikan Ketua KPU Kabupaten Bone ke Dewan Penyelenggara
Pemilu dengan Laporan Nomor 045.PP.00.02/K.SN-03/06/2024 tertanggal
7 Juni 2024.
[2.7.3] KPU KABUPATEN BONE
Rekapitulasi dilakukan oleh Pihak Terkait secara berjenjang. Pihak terkait juga
menyelesaikan peregeseran dan perbedaan suara ditingkat Kabupaten. Tidak
ada perbedaan antara KPU Kabupaten Bone dan Bawaslu Kabupaten Bone.
Serta pada saat rekapitulasi tingkat provinsi tidak terdapat keberatan maupun
sanggahan dari Bawaslu dan Saksi. Berkenaan di Kecamatan Patimpeng bahwa
benar ada perintah untuk melakukan percepatan rekapitulasi. Bahwa karena
sempat terjadi eror pada sistem rekapitulasi sehingga rekapitulasi dilakukan
secara manual. C.Hasil Plano untuk diinput langsung ke Sirekap setelah
ditandatangani oleh Bawaslu dan Saksi. Bahwa distribusi logistic dari 27
Kecamatan, dipastikan sesuai dengan jumlah DPT + 2%. Tidak ada laporan ke
KPU Kabupaten Bone terkait kelebihan maupun kekurangan. Terdapat
pengguna hak pilih 100% di TPS Lapri.
Berkenaan perkara Pihak Terkait mengetahui ketika viral. Bahwa benar ada
perintah dari Teradu I untuk mempercepat perpindahan dari rekapitulasi
manual ke aplikasi Sirekap. Hal tersebut dilakukan karena dibeberapa
Kecamatan terjadi pelambatan rekapitulasi. Pihak Terkait sudah mendengar dan
melihat video dan screenshot percakapan. Pihak Terkait memastikan tidak
terdapat pergeseran suara. Pada saat rekapitulasi Pihak Terkait juga melakukan
live di Media Sosial KPU Kabupaten Bone.
[2.7.4] PPK PATIMPENG
Pihak Terkait Erwin selaku PPK Patimpeng mengaku terkejut karena
percakapannya pada bulan Februari dengan Teradu I viral pada tanggal 28 Mei
2024 setelah rekpitulasi tingkat Kabupaten. Dalam percakapan tersebut
memerintahkan percepatan pemindahan C-Hasil ke Sirekap. Pada saat
percakapan tersebut berlangsung, ternyata direkam oleh Anggota PPK yang lain
a.n. Sultan. Pihak Terkait tidak mengetahui kenapa video tersebut viral karena
isi percakapan tersebut hanya berupa perintah percepatan rekapitulasi.
Pihak Terkait Sultan selaku PPK Patimpeng mengakui merekam
percakapan antara Erwin selaku PPK Patimpeng dengan Teradu I. Pihak Terkait
merekam di Sekretariat PPK Patimpeng. Dalam percakapan tersebut Teradu I
memerintahkan percepatan perpindahan data manual ke Sirekap. Pihak Terkait
merekam percakapan tersebut inisiatif pribadi sebagai bukti untuk disampaikan
kepada anggota PPK yang lain. Pihak Terkait mengirimkan video tersebut ke grup
whatsapp Divisi Data.
[2.7.6] PPK TELLU SIATTINGE
Pihak terkait Nurman selaku Ketua PPK Tellu Siattinge menjelaskan tidak
pernah menerima perintah apapun, kecuali percepatan perhitungan. Pihak
Terkait mengetahui chat dan rekaman terkait Teradu I pada saat rekapitulasi
tingkat kabupaten dan viral.
Pihak Terkait Ariska selaku PPK Tellu Siattinge mengakui mempunyai kedekatan
dengan Teradu I karena berasal kampung yang sama. Sebelum menjadi
penyelenggara pemilu, Pihak Terkait dan Teradu I sudah sering berkomunikasi.
Pihak Terkait menganggap chat yang dikirim Teradi I kepada Pihak Terkait
tersebut merupakan bentuk Teradu I menguji integritas Pihak Terkait. Chat
tersebut dikirimkan oleh Teradu I kepada Pihak Terkait pada saat tahapan
rekapitulasi tingkat kecamatan Tellu Siattinge. Pihak Terkait mengirimkan foto
chat dengan Teradu I di Grup PPK Divisi Data se-Kabupaten Bone untuk
memberitahukan bahwa Pihak Terkait mendapatkan candaan seperti itu dari
Teradu I. tidak ada rekaman suara antara Pihak Terkait dengan Teradu I.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I
diduga tidak mandiri karena memberikan arahan dan memerintahkan Anggota
PPK Patimpeng dan PPK Tellu Siattinge untuk mengubah perolehan suara Calon
Anggota DPRD Kabupaten Bone pada Pemilu Tahun 2024.
[4.1.2] Menimbang Pengadu III pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu II
diduga tidak professional diduga lamban dan abai dalam menangani aduan
masyarakat termasuk laporan Pengadu III terkait viralnya rekaman video dan
audio serta foto percakapan whatsapp Teradu I yang memberikan arahan kepada
PPK Patimpeng dan PPK Tellu Siattinge untuk menggeser dan mengubah
perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Bone pada Pemilu Tahun
2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I sudah menjalankan rekapitulasi Pemilu Tahun 2024 di
tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi dengan sangat professional sehingga
mendapat apresiasi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Vide Bukti T-4).
Bahwa Teradu I membantah memberikan arahan dan memerintahkan Pihak
Terkait Anggota PPK Tellu Siattinge atas nama Ariska untuk menambah ataupun
menggeser perolehan suara salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa Teradu I mengirimkan chat tersebut
(Vide Bukti P-1) kepada Pihak Terkait a.n. Ariska sebagai candaan untuk
menguji integritasnya sebagai penyelenggara pemilu di tengah tekanan
pekerjaan yang begitu padat, terlebih lagi Teradu I dan Pihak Terkait a.n. Ariska
sudah saling mengenal sejak lama dan memiliki hubungan emosional seperti
kakak dan adik karena berasal dari kampung yang sama yakni Desa
Lamarukung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 rekapitulasi tingkat kecamatan
dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan mengingat Kabupaten
Bone merupakan kabupaten terbesar di Sulawesi Selatan yang terdiri dari 27
Kecamatan, 327 Desa, dan 2.270 TPS (Vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan hasil
monitoring pada tanggal 17 Februari 2024 yang selanjutnya dibahas dalam rapat
biasa hasil monitoring oleh Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bone bersama
Anggota KPU Kabupaten Bone pada tanggal 19 Februari 2024 berkesimpulan
bahwa terdapat pelambatan proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang
disebabkan beberapa faktor yakni, 1) Banyaknya saran perbaikan yang
menyebabkan penghitungan ulang karena C.Hasil Salinan Saksi dan C.Hasil
Salinan Bawaslu mengalami perbedaan sehingga harus melakukan pembukaan
kotak suara untuk menyandingkan dengan C.Hasil Plano; 2) Adanya perbedaan
jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah suara sah, sehingga terjadi
rekomendasi untuk pembukaan kotak dan penghitungan surat suara yang
digunakan dengan menyandingkan C.Hasil Plano; dan 3) Terjadinya trouble
(masalah) dalam pengimputan hasil suara secara manual ke aplikasi Sirekap
yang digunakan dalam proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan karena
jaringan internet yang tidak stabil. Hal tersebut juga dialami secara nasional.
Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bone
yang memegang peranan pengendalian tanggung jawab internal maupun
eksternal terhadap lembaga kemudian melakukan langkah berkomunikasi
dengan seluruh jajaran PPK, salah satunya kepada Erwin selaku Anggota PPK
Patimpeng merangkap Koordinator Divisi Teknis dan PPK Tellu Siattinge karena
dianggap mengalami pelambatan pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan
karena memiliki jumlah TPS yang banyak di antara kecamatan yang lain. Bahwa
dalam komunikasi tersebut Teradu I memberikan perintah/instruksi untuk
mempercepat proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Salah satunya
memerintahkan kepada PPK Patimpeng untuk melakukan percepatan
perpindahan input C.Hasil manual ke aplikasi Sirekap agar pada saat
pembacaan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan dan
peserta pemilu tidak menggunakan waktu yang lama jika C.Hasil manual sudah
dipindahkan atau sudah dimasukkan pada aplikasi Sirekap (Vide Bukti T-3).
[4.2.2] Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Bone mendapatkan
rekaman video yang telah viral dan beredar di media sosial. Bawaslu Kabupaten
Bone juga menerima melalui Direct Message Instagram resmi Bawaslu
Kabupaten Bone berupa screenshot dan video rekaman percakapan Teradu I
yang memberikan instruksi untuk melakukan perubahan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Calon Anggota Legsilatif kepada beberapa oknum PPK yang
selanjutnya dituangkan dalam Form Model B.8 Informasi Awal (Vide Bukti T-2
dan T-3). Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024, Teradu II melakukan rapat pleno
yang memutuskan informasi awal yang diterima ditetapkan sebagai informasi
awal dugaan pelanggaran dan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim
penelusuran melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Nomor
032/HK.01.01/K.SN-03/5/2024 tanggal 29 Mei 2024. Hasil Rapat Pleno
tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
045.A/RT.02/K.SN-03/5/2024 (Vide Bukti T- 4).
Bahwa Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone melakukan
penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait di antaranya: Erwin,
Sultan dan Ariska yang kesemuanya merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
(LHP) Formulir Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 Mei
2024 (Vide Bukti T- 5). Selanjutnya Teradu II melakukan Rapat Pleno Bawaslu
Kabupaten Bone yang memutuskan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Formulir
Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 terdapat
dugaan pelanggaran pemilu dan ditetapkan sebagai temuan. Hasil Rapat Pleno
tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor
046/RT.02/K.SN-03/6/2024 tanggal 3 Juni 2024 (Vide Bukti T- 6). Terhadap
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Formulir Model A Nomor 012
/LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang diputuskan terdapat
dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya dituangkan dalam Formulir Temuan
(Formulir Model A2) Nomor 004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/2024 tanggal 3
Juni 2024. (Vide Bukti T- 7).
Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Rapat Pleno 046/RT.02/K.SN-
03/6/2024 tanggal 3 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Bone melakukan
pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Yusran Tajuddin (Ketua KPU) in casu
Teradu I, Abd Asis (Anggota KPU Kab. Bone), Muh Zainal S.Sos. M.Si (Anggota
KPU Kab. Bone), Rusnaedi SH (Anggota KPU Kab. Bone), Erwin, Sultan, Ariska,
A. Muh Yusuf, Muh Yamin, Nurman, A. Saiful Marfian, Syapril, Ahmad Yani,
Andi Yuliani, dan Fajar Aswad yang kesemuanya merupakan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024 (Vide Bukti T- 8).
Bahwa berdasarkan hasil kajian Teradu II Bersama Anggota Bawaslu
Kabupaten Bone Nomor 004/REG/TM/PL/KAB/ 27.04/VI/2024 menyatakan
Teradu I diduga melanggar dan menyalahi ketentuan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang kemudian berdasarkan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bone
merekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Surat
Nomor 045/PP.00.02/K.SN-03/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024 (Vide Bukti T-9)
dan diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan tanda
terima laporan Nomor 329/02-10/SET-02/VI/2024 (Vide Bukti T-10)
sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun
2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
yang menyatakan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP. (vide Pasal 44 ayat (1)
Perbawaslu 7/2022).
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang terhadap pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang
pada pokoknya mendalilkan Teradu I diduga tidak mandiri karena memberikan
arahan dan memerintahkan Anggota PPK Patimpeng dan PPK Tellu Siattinge
untuk mengubah perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Bone pada
Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar
Teradu I mengirimkan pesan whatsapp kepada Pihak Terkait Anggota PPK Tellu
Siattinge a.n. Ariska untuk memberikan sejumlah 50 (lima puluh) suara kepada
Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra atas nama
Andi Tenri Abeng dengan kalimat “Ingat juga Andi Tenri Abeng 50 suara parpol
nah gerindra propinsi” (Vide Bukti P-1). Bahwa Teradu I mengakui mengirimkan
chat tersebut kepada Pihak Terkait a.n. Ariska sebagai candaan untuk menguji
integritasnya sebagai penyelenggara pemilu ditengah tekanan pekerjaan yang
begitu padat yang pada saat itu sedang melakukan rekapitulasi tingkat
kecamatan. Terlebih lagi Teradu I dan Pihak Terkait Ariska sudah saling
mengenal sejak lama dan memiliki hubungan emosional seperti kakak dan adik
karena berasal dari kampung yang sama yakni Desa Lamarukung, Kecamatan
Tellu Siattinge Kabupaten Bone.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Anggota PPK Tellu
Siattinge a.n. Ariska menjelaskan, membalas chat Teradu I tersebut dengan
Emoji permohonan ( ), akan tetapi Pihak Terkait tidak melaksanakan perintah
Teradu I tersebut karena menganggap perintah tersebut merupakan candaan
yang sering dilakukan Teradu I dengan Pihak Terkait, serta untuk menguji
integritasnya sebagai penyelenggara pemilu. Setelah menerima chat dari Teradu
I, Pihak Terkait a.n. Ariska kemudian mengirimkan bukti percakapannya
tersebut ke grup whatsapp PPK Divisi Data se-Kabupaten Bone untuk
memberitahukan bahwa dirinya mendapatkan candaan seperti itu dari Teradu
I, namun tidak ada yang menanggapi serius chat Teradu I tersebut.
Bahwa terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, ada percakapan
antara Teradu I dengan Ketua PPK Bengo a.n. Abdul Salam terkait pemetaan
suara yang kuat di Kecamatan Bengo yang dilakukan 1 (satu) bulan sebelum
pemilihan. Antara lain isi pembicaraan tersebut, terkait peta suara Andi
Purnamasari dan peta suara Fadel. Teradu I menyatakan “jangan gangu Andi
Purnamasari terlalu kuat”.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut DKPP menilai, Teradu I terbukti
memerintahkan kepada Pihak Terkait Anggota PPK Tellu Siattinge a.n. Ariska
pada Pemilu 2024 untuk memberikan atau menambahkan sejumlah 50 (lima
puluh) suara kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai
Gerindra atas nama Andi Tenri Abeng. Sekalipun berdasarkan fakta tidak terjadi
pergeseran perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Bone a.n.
Andi Tenri Abeng, namun tidak menggugurkan perbuatan Teradu I yang telah
bertindak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu I harus memahami bahwa setiap tindakan
Teradu I melekat identitas jabatan sehingga harus senantiasa memedomani
prinsip penyelenggara pemilu, yaitu bertindak jujur, profesional, dan akuntabel
yang bermakna bahwa segala tindakan Teradu I dalam menjalankan tugas dan
wewenang pelaksanaan tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab. Tindakan Teradu I juga telah mencoreng kehormatan dan
marwah Lembaga Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Teradu I juga sudah melakukan tindakan di luar tugas pokok
dan wewenangnya selaku Penyelenggara Pemilu, yaitu melakukan komunikasi
atau pembicaraan dengan Ketua PPK Bengo a.n. Abdul Salam terkait pemetaan
suara calon anggota DPRD Kabupaten Bone a.n. Andi Purnamasari dan Fadel.
Perbuatan Teradu I sudah bertidak tidak profesional dan mandiri. Padahal
sesuai peraturan perundang-undangan tidak sepatutnya hal itu dilakukan oleh
Teradu I. Dengan demikian berdasar uraian pertimbangan di atas dalil aduan
Para Pengadu terbukti, dan Jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu
I terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3)
huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berkenaan dalil aduan Para Pengadu bahwa Teradu I diduga tidak mandiri
karena memberikan arahan kepada PPK Patimpeng mempercepat perpindahan
suara saat rekapitulasi tingkat kecamatan pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil monitoring yang
dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone pada tanggal 17
Februari 2024, dilakukan rapat pada tanggal 19 Februari 2024 terkait hasil
monitoring tersebut dan kesimpulan rapat bahwa terjadi pelambatan proses
rekapitulasi tingkat kecamatan yang disebabkan beberapa faktor yakni 1)
Banyaknya saran perbaikan yang menyebabkan penghitungan ulang karena
C.Hasil Salinan Saksi dan C.Hasil Salinan Bawaslu terdapat perbedaan sehingga
harus melakukan pembukaan kotak suara untuk menyandingkan dengan
C.Hasil Plano. 2) Adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan
jumlah suara sah, sehingga terjadi rekomendasi untuk pembukaan kotak dan
penghitungan surat suara yang digunakan dengan menyandingkan C.Hasil
Plano; dan 3) Terjadinya trouble (masalah) dalam penginputan hasil suara secara
manual ke aplikasi Sirekap yang digunakan dalam proses rekapitulasi pada
tingkat kecamatan karena jaringan internet yang tidak stabil dan juga dialami
secara nasional. Bahwa menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I selaku Ketua
KPU Kabupaten Bone yang merasa memegang peranan pengendalian tanggung
jawab internal maupun eksternal terhadap lembaga sehingga melakukan
langkah berkomunikasi dengan seluruh jajaran PPK, salah satunya kepada
Pihak Terkait PPK Patimpeng a.n. Erwin untuk melakukan percepatan
perpindahan data C.Hasil manual ke Sirekap agar pada saat pembacaan hasil
rekapitulasi yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan dan peserta pemilu tidak
menggunakan waktu yang lama jika C.Hasil manual sudah dipidahkan atau
sudah dimasukkan pada aplikasi Sirekap (Vide Bukti T-3).
Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai tindakan Teradu I
memberikan instruksi kepada Pihak Terkait PPK Patimpeng a.n. Erwin untuk
melakukan percepatan perpindahan data C.Hasil manual ke Sirekap mengingat
terjadi pelambatan rekapitulasi tingkat kecamatan pada kecamatan Pattimpeng
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa instruksi untuk melakukan
percepatan perpindahan data C.Hasil manual ke Sirekap dengan maksud untuk
memudahkan pada saat pembacaan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh
Panwaslu Kecamatan dan peserta pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para
Pengadu sepanjang tindakan Teradu I mempercepat perpindahan suara saat
rekapitulasi tingkat kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 tidak terbukti, dan
Jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang terkait pokok aduan Pengadu III pada angka [4.1.2] yang
pada pokoknya mendalilkan Teradu II diduga tidak professional, lamban, dan
abai dalam menangani aduan masyarakat termasuk laporan Pengadu III terkait
viralnya rekaman video dan audio serta foto percakapan whatsapp Teradu I yang
memberikan arahan kepada PPK Patimpeng dan PPK Tellu Siattinge untuk
menggeser dan mengubah perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten
Bone pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
pada tanggal 27 Mei 2024, Teradu II mengetahui adanya percakapan Teradu I
dengan beberapa Anggota PPK di Kabupaten Bone melalui screenshot dan video
rekaman percakapan yang beredar media sosial. Bahwa video rekaman tersebut
berisikan percakapan Teradu I memberikan instruksi untuk melakukan
perubahan rekapitulasi hasil penghitungan suara Calon Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan a.n. Andi Tenri Abeng dari Partai Gerindra.
Bahwa terkait kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Bone juga menerima
informasi melalui Direct Message Instagram resmi Bawaslu Kabupaten Bone
berupa screenshot dan video rekaman. Selanjutnya oleh Bawaslu Kabupaten
Bone informasi tersebut dituangkan dalam Form Model B.8 Informasi Awal (vide
Bukti T-2 dan T-3). Kemudian pada tanggal 29 Mei 2024, Teradu II bersama
Anggota Bawaslu Kabupaten Bone melakukan Rapat Pleno. Hasil Rapat Pleno,
memutuskan informasi awal yang diterima ditetapkan sebagai informasi awal
dugaan pelanggaran dan langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan tim
penelusuran melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Nomor
032/HK.01.01/K.SN-03/5/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 045.A/RT.02/K.SN-03/5/2024 (Vide Bukti T-
4).
Bahwa Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone melakukan
penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait di antaranya: Erwin,
Sultan, dan Ariska selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun
2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Formulir
Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 (Vide Bukti
T-5). Selanjutnya Teradu II bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Bone
melakukan Rapat Pleno, dan memutuskan Laporan Hasil Pengawasan
(LHP)/Formulir Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 Mei
2024 terdapat dugaan pelanggaran pemilu dan ditetapkan sebagai temuan yang
kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 046/RT.02/K.SN-
03/6/2024 tanggal 3 Juni 2024 (Vide Bukti T-6). Selanjutnya Keputusan
tersebut dituangkan dalam Formulir Temuan (Formulir Model A2) Nomor
004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/ 2024 tanggal 3 Juni 2024. (Vide Bukti T- 7).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 046/RT.02/K.SN-
03/6/2024 tanggal 3 Juni 2024 tersebut, Bawaslu Kabupaten Bone telah
melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dengan memanggil Yusran Tajuddin
(Ketua KPU Kab. Bone) in casu Teradu I, Abd Asis (Anggota KPU Kab. Bone), Muh
Zainal S.Sos. M.Si (Anggota KPU Kab. Bone), Rusnaedi SH (Anggota KPU Kab.
Bone), Erwin, Sultan, Ariska, A. Muh Yusuf, Muh Yamin, Nurman, A. Saiful
Marfian, Syapril, Ahmad Yani, Andi Yuliani, dan Fajar Aswad yang masing-
masing selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024 (Vide
Bukti T-8). Bahwa setelah melakukan klarifikasi, Teradu II Bersama Anggota
Bawaslu Kabupaten Bone melakukan kajian, dan berdasarkan hasil kajian
Teradu II bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Bone menyatakan Teradu I
diduga melanggar dan menyalahi ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya hasil kajian dituangkan dalam Formulir Temuan (Formulir Model
A2) Nomor 004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/ 2024 tanggal 3 Juni 2024.
Bahwa kemudian berdasarkan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bone
merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Surat Nomor
045/PP.00.02/K.SN-03/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024 (Vide Bukti T-9) dan
diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan tanda terima
laporan Nomor 329/02-10/SET-02/VI/2024 (Vide Bukti T-10). Hal itu sesuai
dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang
mengatur bahwa:
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota kepada DKPP”.
Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai tindakan Teradu II yang
telah menindaklanjuti informasi awal yang diterima dari masyarakat terkait
viralnya rekaman video dan rekaman audio serta screenshot whatsapp Teradu I
yang memberikan arahan kepada PPK Patimpeng dan PPK Tellu Siattinge untuk
menggeser dan mengubah perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan a.n. Andi Tenri Abeng dari Partai Gerindra pada Pemilu Tahun
2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II bersama Anggota
Bawaslu Kabupaten Bone telah melakukan serangkaian kegiatan tindak lanjut
informasi awal dengan melakukan penelusuran dengan melakukan klarfikasi
kepada beberapa anggota PPK pada Pemilu Tahun 2024, melakukan kajian hasil
klarfikasi, serta menyimpulkan dan memutuskan melalui Rapat Pleno yang
menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh Teradu I dan merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut
ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan
pengaturan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil
aduan Pengadu III tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP.
Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.