Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 53 Tahun 2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-02-2025
👁 27 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 28-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Bone Bolango Nomor 975 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango tahun 2024; (vide bukti P-1).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas pemilihan dalam menindaklanjuti laporan Pengadu berkenaan dugaan ketidakcermatan KPU Kabupaten Bone Bolango atas berkas dokumen calon Bupati Ismet Mile. Bahwa terhadap dokumen a quo, Pengadu telah menerima Tanda Bukti Penyampaian Laporan tertanggal 24 November 2024.
Pasal DilanggarPasal 45 ayat (2); Pasal 7
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Sofyan Djama selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Teradu II Yulianti Laliyo dan Teradu III Alti Mohamad masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 53-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 28-
P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/I/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
1. Nama : Frengki Uloli
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Cempaka Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten
Bone Bolango
Memberikan Kuasa Kepada :
2. Nama : 1. Mashuri
2. Ifrianto S. Rahman
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Sultan Botutihe No.31 Kelurahan Moodu, Kecamatan
Kota Timur, Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.2] Teradu
1. Nama : Sofyan Djama
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jln. Jaksa Agung Suprapto, Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Yulianti Laliyo
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jln. Jaksa Agung Suprapto, Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Alti Mohamad
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jln. Jaksa Agung Suprapto, Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
28-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/I/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bone Bolango telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024
berdasarkan Surat Keputusan KPU Bone Bolango Nomor 975 tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bone Bolango tahun 2024; (vide bukti P-1).
2. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bone Bolango telah melakukan pengundian Nomor Urut berdasarkan Surat
Keputusan KPU Bone Bolango Nomor 978 tahun 2024 tentang Penetapan Nomor
Urut dan daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
tahun 2024; (vide bukti P-2).
3. Bahwa KPU Kabupaten Bone Bolango tidak meneliti secara cermat tentang
syarat calon Pasangan Nomor Urut 3 Ismet Mile selaku Calon Bupati terkait
dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf k UU No.10/2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. “tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”.
4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2009 oleh Badan Pemeriksan
Keuangan Republik Indonesia tahun 2024, halmana Calon Bupati Ismet Mile
masih memiliki tanggungan utang di Pemerintah Daerah Kabupaten Bone
Bolango tahun anggaran 2009 dimana saat itu Ismet Mile sebagai Bupati Bone
Bolango;
5. Bahwa dari Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut adalah:
- Kelebihan pembayaran BBM kepala daerah tahun 2008 sebesar Rp. 70 juta.
- Pembayaran instalasi Listrik di rumah pribadi pada tahun 2009 sebesar Rp.
124 juta.
- Pemberian tambahan penghasilan untuk Bupati yang tidak sesuai
ketentuan Perundang-undangan tahun 2009 sebesar Rp. 91 Juta.
- SPPD dan kelebihan pembayaran belanja penunjang operasional Bupati
sebesar Rp. 30 juta. (vide bukti P-3).
6. Bahwa Calon Bupati Ismet Mile tidak menyampaikan secara jujur kepada
Pengadilan Negeri setempat atas permohonan yang diajukan untuk memperoleh
surat keterangan tidan sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara;
7. Bahwa atas ketidakcermatan KPU Kab. Bone Bolango tersebut, maka pada
tanggal 21 November 2024 Pengadu dan/atau Pelapor mengadukan dugaan
Pelanggaran Pasal 7 ayat (2) huruf k UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; (vide bukti P-4).
8. Bahwa atas Aduan dan/atau Laporan tersebut, Pengadu dan/atau Pelapor telah
menerima Tanda Bukti Penyampaian Laporan tertanggal 24 November
2024;(vide bukti P-5).
9. Bahwa hingga batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan Pengadu dan/atau Pelapor tidak menerima
pemberitahuan terkait dengan aduan dan/atau laporan yang telah disampaikan
pada tanggal 21 November 2024 dimaksud;
10. Bahwa Teradu 1, Teradu 2, dan Teradu 3 tidak melaksanakan tugas dan
kewenangannya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 “Setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan
berdasarkan Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan”.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, Pengadu dan/atau Pelapor
memohon kepada DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai
Lembaga pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 SK KPU Kab. Bone Bolango Nomor 975 tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bone Bolango tahun 2024 tanggal 22 September
2024;
2. P-2 SK KPU Kab. Bone Bolango Nomor 978 tahun 2024 tentang
Penetapan Nomor Urut dan daftar Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tanggal 23
September 2024;
3. P-3 Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Bone Bolango tahun anggaran 2009 oleh Badan Pemeriksan
Keuangan Republik Indonesia tahun 2024;
4. P-4 Aduan dan/atau Laporan Pengadu;
5. P-5 Tanda bukti penyampaian laporan Nomor
007/Reg/LP/PB/Kab/29.03/XII/2024;
6. P-6 1 (satu) buah flashdisk berisi :
a. Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara pemilu file word
b. Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara pemilu file pdf
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu menyampaikan jawaban secara bersama-sama dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut
A. Aduan Pengadu tidak jelas atau kabur (Obscuur Libele)
1. Bahwa ketentuan pasal 5 Ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara
pemilihan umum (Peratutan DKPP Nomor 3 Tahun 2017), yang menyatakan
“Uraian dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memuat uarain jelas mengenai tindakkan atau sikap masing-masing
teradu dan/atau terlapor yang meliputi”:
a. Waktu perbuatan dilakukan
b. Tempat perbuatan dilakukan
c. Perbuatan yang dilakukan, dan
d. Cara perbuatan dilakukan
2. Bahwa sebagaimana dalam aduan pengadu pada angka 3 huruf c halaman 2
menjelaskan Perbuatan yang diadukan atau dilaporkan adalah tidak memeriksa
atau menindaklanjuti aduan dan/atau Laporan No. 007/Reg/
LP/PB/Kab/29.03/XII/2024, sehingga jika yang diadukan adalah tindakkan
atau perbuatan para teradu yang tidak menindaklanjuti laporan maka tempat
perbuatan dilakukan adalah di Kantor Bawaslu Kabupaten Bone Bolango yang
menjadi tempat pengadu membuat laporan, namun dalam aduan tersebut pada
angka 3 huruf b halaman 2 pengadu menguraikan tempat perbuatan dilakukan
adalah di KPU Kabupaten Bone Bolango. maka yang menjadi pertanyaan adalah
perbuatan yang mana dimaksud oleh pengadu yang dilakukan oleh Para teradu
di Kantor KPU Kabupaten Bone Bolango. oleh karena itu aduan pengadu men-
jadi tidak jelas atau kabur (Obscuur Libele)
3. Bahwa selanjutnya dalam aduan pengadu pada angka 3 huruf a halaman 2 men-
jelaskan peristiwa yang diadukan terjadi pada tanggal 29 Agustus 2024 namun
pada bagian kronologis angka 5 huruf g s/d I pengadu menguraikan perihal pen-
gadu yang tidak menerima pemberitahuan laporan yang disampaikan pada tang-
gal 21 November 2024 yaitu terkait dengan syarat Calon “tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”.
4. Bahwa apabila yang dimaksud oleh pengadu adalah tindakkan/ perbuatan para
teradu yang tidak memberikan pemberitahuan laporan maka seharusnya se-
bagaimana dalil pengadu dalam uraian aduan, peristiwa atau perbuatan terse-
but terjadi pada tanggal 21 November 2024 dan bukan terjadi pada tanggal 29
Agustus 2024. Sehingga hal ini memperlihatkan bahwa aduan pengadu semakin
tidak jelas atau kabur (Obscuur Libele) oleh karena itu patut untuk tidak diper-
timbangkan.
5. Bahwa dalam aduan tersebut, pengadu juga tidak menguraikan secara jelas ten-
tang bagaimana tindakkan/perbuatan masing-masing teradu yang dapat me-
langgar ketentuan pelanggaran kode etik.
6. Bahwa beradasrkan uarain diatas, Pengadu tidak menguraikan dengan jelas
pelanggaran kode etik mengenai tindakkan/perbuatan masing-masing teradu
yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, dan
cara perbuatan dilakukan sehingga aduan pengadu menjadi tidak jelas atau
kabur (Obscuur Libele) dan tidak memenuhi ketentuan pasal pasal 5 Ayat (4)
Peratutan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.
B. Dalam pokok Aduan
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil aduan perkara a quo, sepanjang di-
akui kebenarannya oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabu-
paten Bone Bolango dalam jawaban/keterangan ini.
2. Bahwa berdasarkan dalil aduan pengadu pada angka 5 huruf a dan b yang pada
pokoknya menguraikan perihal penetapan dan pengundian nomor urut pasan-
gan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Terhadap dalil pengadu tersebut
maka perlu para teradu jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, pada
tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Bone Bolango menetapkan 4
(empat) pasangan Calon memenuhi syarat sebagai Bupati dan Wakil Bupati
tahun 2024 di Kabupaten Bone Bolango. (Bukti T-1) yaitu
➢ Pasangan Calon atas nama Ir. Ishak Ntoma, M.Si dan Usman Hasan
Hulopi;
➢ Pasangan Calon atas nama Amran Mustapa dan Irwan Mamesah;
➢ Pasangan Calon atas nama Dr. Merlan Uloli, SE., MM dan Syamsu T.
Botutihe, S.Fil.I:
➢ Pasangan Calon atas nama Drs. Ismet Mile, MM dan Risman Tolingguhu
b. Bahwa selanjutnya pada taggal 23 September 2024, KPU Kabupaten Bone
Bolango menetapkan nomor urut terhadap 4 9empat) pasangan Calon Bu-
pati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Bone Bolango. (Bukti T-2)
➢ Nomor urut 1 (satu) Pasangan Calon atas nama Dr. Merlan Uloli, SE.,
MM dan Syamsu T. Botutihe, S.Fil.I
➢ Nomor urut 2 (dua) Pasangan Calon atas nama Amran Mustapa dan
Irwan Mamesah
➢ Nomor urut 3 (tiga) Pasangan Calon atas nama Drs. Ismet Mile, MM dan
Risman Tolingguhu
➢ Nomor urut 4 (empat) Pasangan Calon atas nama Ir. Ishak Ntoma, M.Si
dan Usman Hasan Hulopi
3. Bahwa berdasarkan dalil aduan pengadu pada angka 5 huruf g dan j yang pada
pokoknya menguraikan perihal pengadu telah melaporkan dugaan Pelanggaran
Pasal 7 ayat (2) huruf k UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang namun sampai dengan batas
waktu waktu yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan Pengadu dan/atau Pelapor tidak menerima
pemberitahuan sehingga para teradu dianggap tidak melaksanakan tugas dan
kewenangannya. Terhadap dalil pengadu tersebut maka para teradu perlu men-
jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Para teradu menerima laporan yang disampaikan oleh pengadu, se-
lanjutnya melakukan proses penanganan sebagai berikut (VIDE BUKTI T-3)
1) Bahwa pada tanggal 24 November 2024, Pengadu membuat laporan
Kepada Bawaslu Kabupaten Bone Bolango terhadap Calon Bupati Nomor
urut 3 a.n Ismet Mile perihal syarat Calon “tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara” hal
ini sesuai dengan formulir laporan Nomor
007/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024 Tanggal 24 November 2024;
2) Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bone Bolango memberikan
tanda terima penyampaian laporan nomor
007/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024 tanggal 24 November 2024;
3) Bahwa selanjutnya Para teradu membuat Kajian Awal Nomor
007/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024 tanggal 26 November 2024 dan diba-
has dalam rapat pleno. Hasil kajian awal adalah laporan yang disam-
paikan oleh Sdr Frengki Uloli (pengadu) memenuhi syarat Formal dan
Materi dan selanjutnya laporan pengadu tersebut diregistrasi dengan no-
mor 005/REG/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024;
4) Bahwa setelah diregistrasi, selanjutnya mulai pada tanggal 28 November
2024 Para teradu yang dibantu oleh Sekretariat Bawaslu Bone Bolango
mengundang dan melakukan klarifikasi kepada Pengadu Frengki Uloli
dan saksi-saksi yaitu Lion Hidjun, Fredy Lasut, Ketua KPU Bone Bolango
Sutenty Lamuhu, Ismet Mile dan meminta keterangan Ahli Su-
pryadi.,S.H.,MH.serta mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Gorontalo
untuk mengecek kebenaran dan keabsahan surat dari pengadilan negeri
No. 355/SK/HK/08/2024/PN.Gto tentang surat keterangan tidak mem-
iliki tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum
yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara ber-
dasarkan putusan pengadilan yang telah memunyai kekuatan hukum
tetap;
5) Bahwa setelah selesai proses klarifikasi, selanjutnya Para teradu mem-
buat Kajian dugaan pelanggaran nomor
005/REG/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024. Hasil kajian dugaan pelang-
garan yang pada pokoknya menerangkan berdasarkan pasal 45 ayat (2)
huruf b angka 5 Undang-undang Pemilihan Calon Bupati dan Wakil bu-
pati menyampaikan dokumen surat keterangan tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal se-
bagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam
pasal 7 huruf k. dan sebagaimana keterangan saksi-saksi, ahli serta
bukti surat yang pada pokoknya Calon Bupati Ismet Mile pada saat pen-
daftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten
Bone Bolango telah memasukkan dokumen surat keterangan Pengadilan
Negeri Gorontalo Nomor 355/SK/HK/08/2024/PN.Gto tanggal 20
Agustus 2024 yang ditandatangi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Gorontalo Bapak Supardi yang menyatakan Drs H Ismet Mile MM
beredasarkan hasil pemeriksaan registrasi perdata Pengadilan men-
erangkan bahwa yang bersangkutan hingga saat ini tidak memiliki
tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum yang
menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara berdasar-
kan putusan pengadilan yang telah memunyai kekuatan hukum tetap;
6) Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 para teradu
melakukan rapat pleno yang pada pokonya menyatakan bahwa peristiwa
yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran dan selanjutnya
mengeluarkan pemberitahuan status tentang laporan.
b. Bahwa setelah melalui proses penanganan pelanggaran, selanjutnya pada
tanggal 1 Desember 2024 Bawaslu Bone Bolango mengumumkan pemberit-
ahuan tentang status tersebut dipapan pengumuman (Bukti T-4) dan setelah
mengumumkan pemberitahuan tentang status laporan dipapan pengumu-
man, selanjutnya, Para teradu melalui staf Sekretariat menyampaikan pem-
beritahuan status laporan kepada pelapor/pengadu dan didokumentasikan
dalam bentuk foto yang diserahkan disalahsatu hotel di Kota Gorontalo
(Bukti T-5)
c. Bahwa terhadap dalil aduan pengadu tersebut telah diputus oleh Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 5 Februari 2025 dalam perkara Perkara Nomor
103/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon atas nama
Dr. Merlan Uloli, SE., MM dan Syamsu T. Botutihe, S.Fil.I yang salah satu
kuasa hukumnya adalah pengadu. dan dalam pertimbangan putusan terse-
but perihal dalil laporan terhadap Calon Bupati Nomor urut 3 a.n Ismet Mile
perihal syarat Calon “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang merugikan keuangan negara” telah diselesaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Bone Bolanggo sehingga permohonan dalam Mahkamah
Konstitusi tersebut tidak dapat diterima. (Bukti T-6)
4. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada pokoknya menyampaikan laporan peri-
hal syarat calon” “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara” pada tanggal 21 November 2024. Namun perlu
Para Teradu jelaskan bahwa Pengadu menyampaikan laporan tersebut pada
tanggal 24 November 2024 dan bukan pada tanggal 21 November 2024 hal ini
dapat dibuktikan dengan tanda terima penyampaian laporan Nomor
007/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024 tanggal 24 November 2024 (Bukti T-3) dan hal
inipun diakui oleh Pengadu sebagaimana dalam dalil aduan angka 5 huruf h
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dalil Pengadu terkait dengan tidak
menerima pemberitahuan status laporan adalah merupakan tuduhan yang tidak
berdasar sehingga Para Teradu memohon kepada Majelis sidang DKKP yang
memeriksa dan memutus perkara a qou agar dapat memberikan putusan sebagai
berikut:Menyatakan pengaduan Pengadu terhadap Teradu I, II dan Teradu III tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan;
1. Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pengadu perihal syarat
calon “tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara” dan telah menyampaikan pemberitahuan tentang status
laporan kepada pengadu;
3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
Atau apabila yang mulia majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili
perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Formulir Laporan Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Nomor 111/LHP/PM.01.02/09/2024;
2. T-2 Formulir Laporan Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Nomor 113/LHP/PM.01.02/09/2024;
3. T-3 a. BA Sumpah Keterangan Saksi Ahli;
b. BA Sumpah dan Klarifkasi Fredy Lasut;
c. BA Sumpah dan Klarifkasi Frengki Uloli;
d. BA Sumpah dan Klarifkasi Ismet Mile;
e. BA Sumpah dan Klarifikasi Lion Hidjun;
f. Formulir Laporan
g. Foto dokumentasi Pengadu saat membuat laporan dugaan
pelanggaran perihal tidak memiliki tanggungang hutang
yang merugikan keuangan Negara;
h. Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor
005/REG/LP/PB/Kab/29.03/XI/2024;
i. Kajian Awal dugaan Pelanggaran Nomor
007/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024;
j. Pemberitahuan Status Laporan;
k. Tanda Bukti Penyampaian Laporan.
4. T-4 Foto Pemberitahuan Status Laporan diumumkan dipapan
Pengumuman;
5. T-5 Dokumentasi Foto Penyerahan Pemberitahuan Status laporan
kepada Pengadu;
6. T-6 Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor
103/PHPU.BUP-XXIII/2025;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 12
Februari 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
Bahwa terkait pokok perkara Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Tidak memeriksa atau
menindaklanjuti Aduan dan/atau Laporan No. 007/Reg/ LP/PB/Kab/29.03/XII/2024,
untuk itu yang mulia majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia yang memeriksa perkara ini, ijinkan kami selaku pihak terkait untuk
memberikan dengan pokok aduan, sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana yang dimaksudkan oleh pengadu pada Perkara a quo
Bawaslu Provinsi Gorontalo telah melakukan supervise di Bawaslu
Kabupaten/Kota khusunya di Bawaslu Kabupaten Bone Bolango pada tanggal
12 Desember 2024 sebagaimana tertuang dalam surat tugas; (BUKTI T-1):
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menjelaskan kepada tim Supervisi
Bawaslu Provinsi Gorontalo yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Bone
Bolango telah menerima beberapa laporan dan temuan salah satunya termasuk
laporan sdr. Frengki Uloli (pengadu) yang dilaporkan pada tanggal 24 November
2024 dengan nomor laporan 007/LP/PB/Kab/29.03/XI/2024 yang kemudian
ditindaklanjuti dan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango memberikan tanda terima
penyampaian laporan 007/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024 kepada sdr. Frengki
Uloli (pengadu); nomor
3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 November 2024 Bawaslu Kabupaten Bone
Bolango membuat Kajian Awal untuk laporan Nomor
007/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024 dan dibahas dalam rapat pleno. Hasil kajian
awal adalah laporan yang disampaikan oleh Sdr Frengki Uloli (pengadu)
memenuhi syarat Formal dan Materi dan selanjutnya laporan pengadu tersebut
diregistrasi dengan nomor 005/REG/LP/PB/KAB/29.03/X1/2024;
4. Bahwa kemudian pada tanggal 28 November 2024 Bawaslu Kabupaten Bone
Bolango bersama jajaran sekretariat mengundang melakukan klarifikasi kepada
Sdr. Frengki Uloli (pengadu), para saksi yaitu Lion Hidjun, Fredy Lasut, Ketua
KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu, Ismet Mile dan meminta keterangan Ahli
Supryadi., S. H., MH.;
5. Bahwa selesai melakukan proses klarifikasi, selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Bone Bolango membuat Kajian dugaan pelanggaran nomor
005/REG/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024;
6. Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
melakukan rapat pleno yang pada pokonya menyatakan bahwa peristiwa yang
dilaporkan oleh Sdr. Frengki Uloli (pengadu) tidak memenuhi unsur pelanggaran
dan selanjutnya mengeluarkan pemberitahuan status tentang laporan.
7. Bahwa kemudian pada tanggal 1 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Bone
Bolango mengumumkan pemberitahuan tentang status tersebut dipapan
pengumuman dan setelah mengumumkan pemberitahuan tentang status
laporan dipapan pengumuman, selanjutnya, Para teradu melalui staf Sekretariat
menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada pelapor/pengadu dan
didokumentasikan dalam bentuk foto yang diserahkan disalahsatu hotel di Kota
Gorontalo; (BUKTI T-2):
8. Bahwa terkait supervise yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo yang
berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten
Bone Bolango terhadap laporan pengadu sebagaimana pada perkara a quo telah
sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
9. Bahwa selanjutnya untuk menguatkan keterangan pihak terkait, dengan nomor
pengaduan 28-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan perkara 53- PKE-
DKPP/I/2025. Maka pihak terkait menyertakan bukti-bukti T-1 s.d T-2, sebagai
pertimbangan yang mulia majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa perkara ini sebagai berikut :
[2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Gorontalo
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan PT.1-2, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Tugas melaksanakan Supervisi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Pada Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Walikota di Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo;
2. PT.1-2 Laporan Hasil Perjalanan Dinas Supervisi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan pada Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Walikota di Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga
pengawas pemilihan dalam menindaklanjuti laporan Pengadu berkenaan dugaan
ketidakcermatan KPU Kabupaten Bone Bolango atas berkas dokumen calon Bupati
Ismet Mile. Bahwa terhadap dokumen a quo, Pengadu telah menerima Tanda Bukti
Penyampaian Laporan tertanggal 24 November 2024. Bahwa hingga batas waktu yang
telah ditentukan Pengadu tidak menerima pemberitahuan laporan yang disampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 21 November 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan pada tanggal 22 September 2024 pihaknya telah melakukan
pengawasan terhadap penetapan 4 (empat) pasangan Calon memenuhi syarat sebagai
Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten Bone Bolango
(vide Bukti T-1). Kemudian pada tanggal 23 September 2024 KPU Kabupaten Bone
Bolango menetapkan nomor urut terhadap ke empat pasangan calon tersebut (vide
Bukti T-2). Selanjutnya pada tanggal 24 November 2024 Para Teradu menerima laporan
yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu, laporan a quo pada pokoknya
melaporkan calon Bupati Nomor urut 3 a.n Ismet Mile perihal syarat Calon “tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara sebagaimana
tercatat dalam formulir laporan Nomor 007/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024 dan tanda
terima penyampaian laporan a quo. Setelah menerima laporan Pelapor in casu Pengadu,
pada tanggal 26 November 2024 Para Teradu melakukan kajian Awal terhadap laporan
Nomor 007/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024 yang pada intinya memenuhi syarat Formal
dan Materi dan selanjutnya laporan pengadu tersebut diregistrasi dengan nomor
005/REG/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024. Setelah diregistrasi, pada tanggal 28
November 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan saksi-saksi
yaitu Lion Hidjun, Fredy Lasut, Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango Sutenty Lamuhu,
Ismet Mile dan meminta keterangan Ahli Supryadi.,S.H.,MH serta mendatangi Kantor
Pengadilan Negeri Gorontalo untuk mengecek kebenaran dan keabsahan surat dari
Pengadilan Negeri Nomor 355/SK/HK/08/2024/PN.Gto tentang surat keterangan
tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum yang
menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara berdasarkan Putusan
Pengadilan yang telah memunyai kekuatan hukum tetap. Bahwa setelah proses
klarifikasi dilakukan, Para Teradu membuat Kajian dugaan pelanggaran Nomor
005/REG/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024. Hasil kajian dugaan pelanggaran yang pada
pokoknya menerangkan Calon Bupati Ismet Mile pada saat pendaftaran pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Bone Bolango telah memasukkan
dokumen surat keterangan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor
355/SK/HK/08/2024/PN.Gto tanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangi oleh Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Bapak Supardi yang menyatakan Ismet Mile
berdasarkan hasil pemeriksaan registrasi perdata Pengadilan menerangkan bahwa
yang bersangkutan hingga saat ini tidak memiliki tanggungan utang secara
perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang
merugikan keuangan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memunyai
kekuatan hukum tetap. Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024, Para Teradu
kemudian melakukan rapat pleno pada pokonya menyatakan bahwa peristiwa yang
dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran dan selanjutnya mengeluarkan serta
mengumumkan pemberitahuan status tentang laporan (vide Bukti T-3 dan Bukti T-4).
setelah mengumumkan pemberitahuan tentang status laporan dipapan pengumuman,
Para Teradu melalui staf Sekretariat menyampaikan pemberitahuan status laporan
kepada Pelapor in casu Pengadu dan didokumentasikan dalam bentuk foto yang
diserahkan disalahsatu hotel di Kota Gorontalo (vide Bukti T-5). Selanjutnya Para
Teradu juga menerangkan terhadap dalil Pengadu tersebut telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Februari 2025 dalam Perkara Nomor
103/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dalam pertimbangan Putusan a quo perihal dalil
laporan terhadap Calon Bupati Nomor urut 3 a.n Ismet Mile perihal syarat Calon “tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara” telah diselesaikan
oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolanggo sehingga permohonan di Mahkamah
Konstitusi tersebut tidak dapat diterima (vide Bukti T-6).
[4.3] Menimbang, jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil Pengadu pada
angka [4.1] yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak menindaklanjuti
Laporan Nomor 007/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024 tanggal 24 November 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 November 2024,
Pengadu membuat laporan Kepada Bawaslu Kabupaten Bone Bolango terhadap Calon
Bupati Nomor Urut 3 a.n Ismet Mile perihal syarat Calon “tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara” hal ini sesuai dengan formulir
laporan Nomor 007/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024 tanggal 24 November 2024. Terhadap
Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Bone Bolango in casu Para Teradu selanjutnya
memberikan tanda terima penyampaian laporan Nomor 007/LP/PB/KAB/
29.03/XI/2024 tanggal 24 November 2024 (Bukti T-3). Bahwa atas Laporan tersebut
Para Teradu pada tanggal 26 November 2024 menyelenggarakan Rapat Pleno untuk
membuat Kajian Awal. Hasil kajian awal kemudian menyatakan laporan yang
disampaikan oleh Frengki Uloli (Pengadu) memenuhi syarat Formal dan Materiil dan
selanjutnya laporan Pengadu tersebut diregistrasi dengan Nomor
005/REG/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024 (Bukti T-3).
Bahwa setelah diregistrasi, kemudian mulai pada tanggal 28 November 2024, Para
Teradu yang dibantu oleh Sekretariat Bawaslu Bone Bolango mengundang dan
melakukan klarifikasi kepada Pengadu Frengki Uloli dan saksi-saksi yaitu Lion Hidjun,
Fredy Lasut, Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango a.n. Sutenty Lamuhu, Ismet Mile dan
meminta keterangan Ahli Supryadi.,S.H.,MH., serta mendatangi Kantor Pengadilan
Negeri Gorontalo untuk mengecek kebenaran dan keabsahan surat dari Pengadilan
Negeri No. 355/SK/HK/08/2024/PN.Gto tentang surat keterangan tidak memiliki
tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara berdasarkan Putusan
Pengadilan yang telah memunyai kekuatan hukum tetap (Bukti T-3).
Bahwa setelah selesai proses klarifikasi, selanjutnya Para Teradu membuat kajian
dugaan pelanggaran Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024. Hasil dari kajian
dugaan pelanggaran menyatakan pada pokoknya, berdasarkan Pasal 45 ayat (2) huruf
b angka 5 Undang-Undang Pemilihan, Calon Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan
dokumen surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud
pada Pasal 7 huruf k, dan sebagaimana keterangan saksi-saksi, ahli serta bukti surat
pada pokoknya menyatakan Calon Bupati Kabupaten Bone Bolango a.n. Ismet Mile
pada saat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten
Bone Bolango telah memasukkan dokumen surat keterangan Pengadilan Negeri
Gorontalo Nomor 355/SK/HK/08/2024/PN.Gto tanggal 20 Agustus 2024 yang
ditandatangi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Bapak Supardi, dalam surat
keterangan a quo PN Gorontalo menyatakan Drs H. Ismet Mile, MM., berdasarkan hasil
pemeriksaan registrasi perdata Pengadilan yang bersangkutan hingga saat ini tidak
memiliki tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024, Para Teradu melakukan rapat
pleno untuk membahas laporan Pengadu Nomor 005/REG/LP/PB/KAB/
29.03/XI/2024. Hasil Rapat Pleno kemudian menyatakan bahwa peristiwa yang
dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran dan selanjutnya mengeluarkan
pemberitahuan status laporan. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 1 Desember 2024
Para Teradu kemudian mengumumkan pemberitahuan tentang status laporan tersebut
dengan menempelkan pada papan pengumuman (Bukti T-4) dan melalui staf
Sekretariat menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada pelapor/pengadu
yang diserahkan di salah satu hotel di Kota Gorontalo dan didokumentasikan dalam
bentuk foto (Bukti T-5).
Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam persidangan menerangkan,
sudah melakukan supervisi kepada Para Teradu dalam penanganan Laporan yang
diterima termasuk Laporan yang diajukan oleh Pengadu. Para Teradu sudah
menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana telah diubah dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu mengakui Para
Teradu sudah menindaklanjuti Laporan, dan Pengadu mengakui terdapat
kesalahapahaman mengenai Nomor Laporan dan Nomor Registrasi, yaitu untuk Nomor
Laporan 007 diregistrasi dengan Nomor 005 dan Nomor Laporan 009 diregistrasi
dengan Nomor 007. Sehingga atas hal tersebut Pengadu bermohon kepada DKPP untuk
merehabilitasi Para Teradu.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Para Teradu sudah
menindaklanjuti Laporan Pengadu dengan Nomor 007/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024
sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan
menurut hukum dan etika. Bahwa dalam penanganan laporan, Para Teradu sudah
membuat Kajian Awal sampai dengan penyampaian pemberitahuan status laporan
kepada Pelapor/Pengadu. Bahwa tindakan Para Teradu tersebut juga diakui oleh
Pengadu dalam persidangan dan meminta DKPP untuk merehabilitasi nama baik Para
Teradu. Menurut Pengadu terdapat kesalahpahaman atau kesalahpengertian Pengadu
terkait Nomor Laporan dan Nomor Registrasi dimana Laporan Nomor
007/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024 diregistrasi dengan Nomor
005/REG/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024 dan Laporan Nomor
009/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024 diregistrasi dengan Nomor 007/REG/LP/PB/
KAB/29.03/XI/2024, sehingga Pengadu beranggapan Laporan Nomor
007/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024 belum ditindaklanjuti, demikian pula dengan
Laporan Nomor 009/LP/PB/KAB/29.03/XI/2024. Pengadu juga sudah menerima
status laporan dari Para Teradu untuk kedua Laporan tersebut. Dengan demikian,
berdasarkan pertimbangan di atas, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen
Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama Baik Teradu I Sofyan Djama selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Teradu II Yulianti Laliyo dan Teradu III Alti
Mohamad masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal
Empat Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sepuluh bulan
Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani