III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
16 Mei 2025, sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen
mengeluarkan informasi berisikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan
tertandatangan Teradu/Terlapor I atas laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor
mengenai dugaan adanya penggantian/mutasi pejabat yang dilakukan oleh Calon
Kepala Daerah Petahana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen
kepada Pengadu/Pelapor sekaligus diumumkan di papan pengumuman Kantor
Bawaslu Kabupaten Kebumen (Bukti P-8). Informasi yang diberikan oleh
Teradu/Terlapor pada pokoknya menyatakan bahwasanya Laporan Pengadu/Pelapor
tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan/atau syarat materiil.
Adapun penjabaran atas isi dan uraian Laporan dapat dirangkum dan dijelaskan
sebagai berikut (Bukti P-1):
1. Bahwa pada tanggal 20 November 2024, Pengadu/Pelapor mengajukan laporan
kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen atas dugaan pelanggaran
penggantian/mutasi pejabat eselon III.b Jabatan Adminsitrator meliputi 5
Sekretaris Kecamatan pada tanggal 22 Maret 2024 yang dilakukan oleh Calon
Kepala Daerah Petahana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen
Tahun 2024;
2. Sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakilota Menjadi Undang-Undang telah
menyebutkan secara jelas bahwasanya baik Kepala Daerah aktif maupun
Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Apabila Calon Kepala Daerah
Petahana terbukti melanggar ayat (2) tersebut, disebutkan dalam ayat (5) dapat
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Disisi lain, Menteri Dalam Negeri menguatkan pula berdasarkan Surat Edaran
Kementrian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024
yang setidaknya dapat dirangkum bahwasanya penetapan pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yakni tanggal 22 September 2024, sehingga
dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan Calon tersebut yakni
terhitung tanggal 22 Maret 2024 sampai periode akhir jabatan Kepala Daerah,
dilarang melakukan penggantian/mutasi pejabat kecuali mendapat izin atau
persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan salah satunya
adalah untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam
Negeri terdiri dari:
a) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT
Pratama, Pejabat Adminsitrator dan Pejabat Pengawas.
b) Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit
kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah
3. Berdasarkan fakta yang didapatkan oleh Pengadu/Pelapor, Petahana Kepala
Daerah Kabupaten Kebumen dalam melakukan penggantian/mutasi pejabat
tidaklah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pelantikan
dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Setda Kabupaten
Kebumen dan dilantik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen;
4. Bahwa salah satu yang dilantik yakni Sekretaris Kecamatan Adimulyo pada
tanggal 27 Maret 2024 telah dilakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari
Sekretaris Kecamatan Adimulyo lama Ibu Dra. Unik Ganiwati kepada Sekretaris
Kecamatan Adimulyo baru Bapak Slamet Hadiono, S.E di Gedung BP LKMD
Kecamatan Adimulyo sekira pukul 17.00 WIB;
5. Atas hal tersebut, dalam pemahaman Pengadu/Pelapor demi hukum
penggantian/mutasi pejabat telah memberikan implikasi hukum oleh karena ada
peristiwa pelantikan dan peristiwa serah terima jabatan (sertijab) dan telah
memenuhi unsur pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016;
6. Bahwa atas hal peristiwa hukum di atas, Pengadu/Pelapor baru mengetahui
tertanggal 16 November 2024 dengan membaca berita di laman Kecamatan
Admiulyo dan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kebumen tertanggal 20
November 2024 dengan melampirkan bukti sebagaimana disebutkan dalam
laporan Pelapor/Pengadu. Sehingga secara syarat formiil laporan dapat diketahui
bahwasanya laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor telah memenuhi syarat
formiil tersebut yakni yakni 4 hari setelah Pengadu/Pelapor mengetahui peristiwa
tersebut melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kebumen dengan pensyaratan paling
lama 7 hari sejak peristiwa diketahui.
Bahwa laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor diterima oleh petugas Bawaslu
Kabupaten Kebumen bernama Putri Mardiani Agusti dan dikeluarkan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 tertanggal 20
November 2024 (Bukti P-2);
Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Teradu/Terlapor mengirimkan Surat
Nomor: 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan
tertandatangan Teradu/Terlapor I yakni kekurangan laporan berupa Bukti kepada
Pengadu/Pelapor (Bukti P-3). Dalam surat tersebut, Teradu/Terlapor tidak
menjelaskan secara spesifik bukti yang diminta dan tidak secara proaktif memberitahu
langsung kepada Pengadu/Pelapor. Sedangkan, dalam Laporan yang diajukan oleh
Pengadu/Pelapor sudah mencantumkan lampiran bukti berupa bukti tertulis dan
saksi serta beberapa petunjuk bukti dari Pengadu/Pelapor sebagaimana terlampir
dalam laporan tersebut. Atas surat a quo, Pengadu/Pelapor tidak mengetahui harus
melengkapi bukti seperti apa dan bagaimana yang dimaksud oleh Teradu/Terlapor.
Sehingga sampai hari yang ditentukan dalam hal melengkapi bukti tersebut,
Pengadu/Pelapor tidak melengkapi kekurangan bukti.
Bahwa pada tanggal 26 November 2024, setelah Teradu/Terlapor I-V melakukan
pleno kemudian mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan
tertandatangan Teradu/Terlapor I yang menyatakan Laporan Pengadu/Pelapor tidak
diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil kepada
Pengadu/Pelapor sekaligus diumumkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu
Kabupaten Kebumen. Akan tetapi pemberitahuan yang dikirimkan kepada
Pengadu/Pelapor diberi warna hitam di kolom Nama Pelapor/Pengawas Pemilihan
Dan Terlapor/Pelaku (Bukti P-4) yang menyebabkan cacat administrasi dan tidak jelas
jika kehendak Teradu/Terlapor pemberitahuan dimaksud dikirimkan untuk
Pengadu/Pelapor yang notabennya merupakan Pelapor dalam laporan tersebut.
Bahwa, selanjutnya atas laporan Pengadu/Pelapor yang tidak diregister dengan
alasan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil tersebut, oleh Teradu/Terlapor
I-V dijadikan sebagai informasi awal yang kemudian bisa dijadikan temuan oleh
Teradu/Terlapor I-V. Merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota (Perbawaslu No. 9 Tahun 2024) sebagai berikut :
“Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
…
c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilihan yang berasal dari Laporan yang tidak
diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi
memenuhi syarat materiel;
…”
Bahwa merujuk pada Pasal di atas, seharusnya Laporan yang diajukan oleh
Pengadu/Pelapor tidak bisa dijadikan informasi awal dikarenakan tidak masuk
kedalam persyaratan pasal a quo. Merujuk pada Pemberitahuan tentang Status
Laporan yang dikeluarkan Teradu/Terlapor kepada Pengadu/Pelapor dicantumkan
bahwasanya Laporan tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat formil
dan/atau materiil. Dari alasan tersebut menjadi rancu dan tidak memberikan
kepastian hukum atas syarat manakah yang tidak terpenuhi oleh Pengadu/Pelapor,
apakah hanya salah satu diantara syarat formiil ataupun materiil, ataukah kedua
syarat tersebut tidak dipenuhi sama sekali dalam Laporan Pengadu/Pelapor. Merujuk
pada Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 telah disebutkan syarat
formal dan syarat materiel sebagai berikut :
(4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Nama dan alamat Pelapor;
b. Pihak terlapor;
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
(5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. Bukti.
Bahwa menimbang dari Surat Nomor: 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal
pemberitahuan kelengkapan laporan tertandatangan Teradu/Terlapor I sebagaimana
disebutkan uraian di atas, Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor dinilai
kurang bukti yang merupakan kualifikasi syarat materiil, sedangkan terhadap syarat
formiil tidak dijelaskan dalam surat pemberitahuan tersebut. Sehingga dapat
dinyatakan bahwasanya syarat materiil tidak dipenuhi dalam Laporan yang diajukan
oleh Pengadu/Pelapor. Oleh karena itu, menjadi rancu dan tidak memberikan
kepastian hukum yang jelas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan atas tindak lanjut Laporan Pengadu/Pelapor untuk dijadikan informasi
awal oleh Teradu/Terlapor I-V;
Bahwa dalam tenggat waktu tindak lanjut penelusuran informasi awal oleh
Teradu/Terlapor I-V, terdapat audiensi yang dilakukan oleh teman-teman Advokat
termasuk Kuasa Pengadu/Pelapor dalam aduan ini dan LSM termasuk (Saksi III)
untuk mempertanyakan kinerja Bawaslu Kabupaten Kebumen atas laporan dan
temuan yang masuk kedalam perkara Bawaslu akan tetapi banyak diantaranya
mangkrak dan gugur dengan alasan tidak diregister. Dimana salah satu pembahasan
yang ada pada kegiatan audiensi tersebut, hadirin mempertanyakan terkait tindak
lanjut laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor mengenai dugaan pelanggaran
penggantian/mutasi pejabat oleh Calon Kepala Daerah Petahana Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen (Bukti P-7). Balasan yang disampaikan
Teradu V saat forum tersebut menyatakan bahwasanya laporan yang diajukan oleh
Pengadu/Pelapor sedang dalam tahapan penelusuran informasi awal.
Bahwa tindak lanjut atas informasi awal tersebut, Teradu/Terlapor I-V membuat
rilis media salah satunya di laman facebook username @Bawaslu Kebumen (Bukti P-6)
tertanggal 4 Desember 2024 yang mana terdapat kesalahan penulisan bulan didalam
informasi tersebut yakni seharunya tertulis tanggal 3 Desember 2024 akan tetapi
ditulis 3 November 2024. Sehingga, hal ini mencerminkan bahwa Teradu/Terlapor I-
V tidak memperhatikan kebenaran dan aktual atas informasi yang dirilis dan diketahui
publik secara keseluruhan;
Bahwa penjelasan hasil informasi awal atas tindaklanjut Laporan dari
Pengadu/Pelapor sampai saat pengaduan ini dilayangkan, Pelapor belum pernah
diberikan secara langsung oleh Teradu/Terlapor I-V melainkan hanya diberikan
melalui Kuasa Pelapor dalam Laporan tersebut in casu Kuasa Pengadu melalui
permintaan Kuasa sendiri. Sehingga, Pengadu/Pelapor tidak mengetahui secara
langsung perkembangan penelusuran awal yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor I-V,
melainkan harus terlebih dahulu diminta oleh Kuasa Pengadu/Pelapor;
Bahwa dalam hasil informasi awal yang diberikan oleh Teradu/Terlapor V kepada
Kuasa Pengadu/Pelapor yang diteruskan kepada Pengadu/Pelapor, terdapat
beberapa hal oleh Pengadu/Pelapor garisbawahi sebagai berikut :
a) Teradu/Terlapor I-V belum pernah melihat secara langsung Surat Keputusan dan
Surat Pembatalan penggantian/mutasi pejabat yang merupakan salah satu bukti
dalam Laporan Pengadu/Pelapor di Kantor BKSDM. Akan tetapi hanya mengetahui
bukti tersebut melalui balasan surat dari BKSDM tertanggal 3 Desember 2024.
b) Dalam penjelasan hasil informasi awal tersebut, Teradu/Terlapor I-V tidak
mengolah dan menganalisis data yang didapatkan disandingkan dengan peraturan
perundang-undangan melainkan hanya membandingkan peristiwa hukum mutasi
jabatan di Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten Lain. Sehingga, dalam
pandangan Pengadu/Pelapor melihat Teradu/Terlapor I-V tidak memiliki
keahlian dan kapasitas untuk mengakomodir kepentingan hukum dengan
perkara yang diselesaikan.
c) Kebenaran atas data yang didapat oleh Teradu/Terlapor I-V tidak dapat
dipertanggungjawabkan oleh karenanya belum pernah melihat dan mereview
langsung sehingga memberikan implikasi hukum atas penelusuran informasi awal
atas mutasi jabatan oleh Petahana yang dibuat tidak akuntabel.
Bahwa atas kronologi kejadian yang telah disebutkan di atas, setidaknya dapat
dikualifisir oleh Pengadu/Pelapor terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh
Teradu/Terlapor I-V sebagai berikut :
1. Teradu/Terlapor tidak mencerminkan intergritas seorang Penyelenggara
Pemilu yang berintegritas dan berprinsipkan akuntabel dimana wewenang dan
kewajiban mengurusi penyelesaian dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kebumen tidak dapat dipertanggungjawabkan secara
penuh dan sungguh-sungguh atas hasil yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2021;
2. Teradu/Terlapor tidak mencerminkan sikap profesionalitas dalam menangani
dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kebumen sebagaimana diharuskan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana diubah dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 dengan alasan sebagai
berikut:
a) tidak mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada oleh
karenanya tidak memberikan kepastian hukum dalam tahapan prosedural
mengurusi penyelesaian dugaan pelanggaran pemilihan atas Laporan yang
diajukan oleh Pengadu/Pelapor.
b) tidak tertib administrasi dikarenakan dalam publikasi di laman Facebook
terdapat kesalahan yang bersifat substansial yakni berkaitan dengan penulisan
bulan (Bukti P-6).
c) tidak mencerminkan Lembaga yang tertib administrasi dikarenakan dalam
mengirimkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada
Pengadu/Pelapor terdapat cacat administrasi dengan diberi warna hitam
dikolom nama Pengadu/Pelapor, sehingga tidak jelas pemberitahuan tentang
status laporan hendak dikirim kepada siapa.
d) tidak profesional dibuktikan dengan analisis penjelasan informasi awal atas
Laporan Pengadu/Pelapor yang tidak mendasarkan pada kepastian hukum
dan peraturan perundang-undangan melainkan justru hanya membandingkan
peristiwa hukum penggantian/mutasi pejabat di Kabupaten Kebumen dengan
Kabupaten lain.
e) tidak mengutamakan kepentingan umum dengan tidak mengupayakan secara
maksimal serta aspiratif atas permohonan bukti berupa data atau informasi
yang dibutuhkan dalam penelusuran informasi awal kepada BKSDM
Kabupaten Kebumen.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Mei 2025, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
Majelis Hakim yang Kami muliakan, dengan ini ijinkanlah kami menyampaikan
kesimpulan terhadap hasil persidangan baik itu pemeriksaan keterangan para pihak
termasuk Teradu dan/atau Terlapor I - V maupun berdasarkan keterangan saksi-saksi
yang telah secara keseluruhan diperiksa dibawah sumpah serta surat/tulisan sehingga
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu/Pelapor tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Pengaduan
Pengadu/Pelapor dan menolak Jawaban Teradu/Terlapor kecuali yang secara tegas
dan jelas diakui kebenarannya oleh Pengadu dan/atau Pelapor;
2. Bahwa hal-hal yang terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Teradu
dan/atau Terlapor I - V atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah
kebenarannya oleh Teradu dan/atau Terlapor I - V maka mohon telah terbukti
kebenarannya dan merupakan fakta;
3. Bahwa telah terbukti di persidangan, Laporan Pengadu dan/atau Pelapor atas
penggantian atau mutasi pejabat tidak memenuhi kualifikasi syarat materiil
dikarenakan tidak memenuhi bukti. Sebagaimana Surat Nomor: 2235/PP.01/K.JT-
12/11/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan tertandatangan
Teradu/Terlapor I (Bukti P-4), Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor dinilai
kurang bukti yang merupakan kualifikasi syarat materiil, sedangkan terhadap
syarat formiil tidak dijelaskan dalam surat pemberitahuan tersebut. Sehingga dapat
dinyatakan bahwasanya syarat materiil tidak dipenuhi dalam Laporan yang
diajukan oleh Pengadu/Pelapor akan tetapi tertulis dalam surat bahwasanya
Laporan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil. Oleh karena itu, menjadi
rancu dan tidak memberikan kepastian hukum yang jelas sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa telah terbukti, Teradu/Terlapor mengirimkan Surat Nomor:
2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan
tertandatangan Teradu/Terlapor I yakni kekurangan laporan berupa Bukti kepada
Pengadu/Pelapor (Bukti P-3). Dalam surat tersebut disandingkan dengan fakta di
persidangan, Teradu/Terlapor I -V tidak menjelaskan secara spesifik bukti yang
diminta dan tidak secara proaktif memberitahu langsung kepada Pengadu/Pelapor.
Sedangkan, dalam Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor sudah
mencantumkan lampiran bukti berupa bukti tertulis dan saksi serta beberapa
petunjuk bukti dari Pengadu/Pelapor sebagaimana terlampir dalam laporan
tersebut. Atas surat a quo, Pengadu/Pelapor tidak mengetahui harus melengkapi
bukti seperti apa dan bagaimana yang dimaksud oleh Teradu/Terlapor. Sehingga
sampai hari yang ditentukan dalam hal melengkapi bukti tersebut,
Pengadu/Pelapor tidak melengkapi kekurangan bukti.
5. Bahwa telah terbukti di persidangan DKPP, Teradu dan/atau Terlapor I - V
mengakui kesalahan penulisan bulan pada postingan laman facebook username
@Bawaslu Kebumen tertanggal 4 Desember 2024 yang mana informasi tersebut
yakni seharunya tertulis tanggal 3 Desember 2024 akan tetapi ditulis 3 November
2024. Sehingga, hal ini mencerminkan bahwa Teradu/Terlapor I-V tidak
memperhatikan kebenaran dan aktual atas informasi yang dirilis dan diketahui
publik secara keseluruhan sebagaimana didalilkan dalam Pengaduan Pengadu
dan/atau Pelapor dengan bukti P - 6;
6. Bahwa terbukti dalam Bukti P-4 bahwa dokumen Pemberitahuan Status Laporan
yang ditujukan kepada Pengadu mengaburkan identitas Pengadu dan/atau
Pelapor dengan blok hitam, padahal dokumen tersebut ditujukan untuk yang
bersangkutan. Praktik ini bertentangan dengan asas administrasi yang tertib
dan transparan, serta menyalahi prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 jo. Peraturan
DKPP No. 1 Tahun 2021.
Sebagaimana diatur dalam lampiran PerBawaslu No. 09 Tahun 2024 formulir
model A.17 tidak terdapat contoh penulisan nama dengan blok warna hitam.
Sehingga, dapat dinyatakan bahwasanya tindakan Teradu dan/atau Terlapor
bertentangan dengan asas administrasi yang tertib dan transparan, serta
menyalahi prinsip akuntabilitas.
7. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor mengajukan alat bukti surat dan/atau tulisan
P1 sampai dengan P-8 sekaligus 3 orang saksi yang dapat dirangkum kesaksiannya
sebagai berikut :
a) Saksi Agus Haryanto, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
1) Bahwa saksi Agus menyampaikan identitas diri;
2) Bahwa saksi menjelaskan perihal mendapatkan undangan untuk kegiatan
Buka Bersama dan Lepas Sambut Sekcam Kecamatan Adimulyo yang baru;
3) Bahwa saksi menghadiri kegiatan tersebut oleh karena kapasitas saksi
sebagai Kepala Desa Meles yang merupakan salah satu desa di Kecamatan
Adimulyo;
4) Bahwa saksi mengetahui Serah Terima Jabatan dari Sekretaris Kecamatan
Adimulyo lama Ibu Dra. Unik Ganiwati kepada Sekretaris Kecamatan
Adimulyo baru Bapak Slamet Hadiono, S.E di Gedung BP LKMD Kecamatan
Adimulyo sekira pukul 17.00 WIB;
5) Bahwa saksi tidak mendatangi pelantikan tertanggal 22 Maret 2024 akan
tetapi peristiwa Sertijab dapat dilakukan pasca adanya pelantikan.
b) Saksi Sugi Priyanto, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
1) Bahwa saksi Sugi menyampaikan identitas diri;
2) Bahwa saksi menjelaskan perihal mendapatkan undangan untuk kegiatan
Buka Bersama dan Lepas Sambut Sekcam Kecamatan Adimulyo;
3) Bahwa saksi bertindak sebagai Ketua BPD Kecamatan Adimulyo pada saat
kegiatan tersebut;
4) Bahwa saksi menyatakan saat ini yang menjabat menajdi sekretaris
Kecamatan Adimulyo masih dipegang oleh Sekcam yang lama yakni Ibu Dra.
Unik Ganiwati oleh karena dikeluarkannya pembatalan SK Pelantikan.
c) Saksi Wahyu Kurniawan, S.Sos., menerangkan dibawah sumpah sebagai
berikut:
1) Bahwa saksi Wahyu menyampaikan identitas diri
2) Bahwa saksi mengetahui perjalanan historis laporan atas dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Kepala Daerah Petahana mengenai
larangan mutasi jabatan;
3) Bahwa saksi diutus oleh Pengadu dan/atau Pelapor untuk mencari bukti
adanya kegiatan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan atas nama 5
Sekretaris Camat;
4) Bahwa saksi ikut serta pula dalam kegiatan audiensi di Bawaslu Kabupaten
Kebumen guna mempertanyakan kinerja Teradu dan/atau Terlapor I - V
selama masa kontestasi Pemilukada;
8. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I - V tidak konsisten dalam melakukan kajian
penelusuran awal dengan alasan sebagai berikut :
a) Pada fakta persidangan, Teradu dan/atau Terlapor I - V membantah terkait
penelusuran awal dilakukan atas dasar laporan yang tidak diregister karena
tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil melainkan atas dasar
informasi cetak dan/atau elektronik;
b) Pada bukti P - 5 yang diajukan Pengadu dan/atau Pelapor, tercantum dengan
jelas isi dari Penjelasan Hasil Penelusuran Informasi Awal Mutasi Jabatan oleh
Petahana bahwasanya “Pada pokoknya informasi awal tersebut berasal dari
laporan yang tidak diregisterasi karena tidak memenuhi syarat
formil/materiil”;
c) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor mendalihkan jika bukti P - 5 yang diajukan
oleh Pengadu dan/atau Pelapor bukanlah dokumen hasil penelusuran
melainkan hanya rilis yang diberikan kepada media sebagaimana tercantum
dalam jawaban Teradu dan/atau Terlapor poin i hal. 12-13.
d) Bahwa menjadi rancu dan inkosistensi atas dalih Teradu dan/atau Terlapor I -
V dengan kesesuaian bukti P - 5 dari Pengadu dan/atau Pelapor dan Jawaban
Teradu dan/atau Terlapor dengan fakta dalam persidangan;
e) Bahwa menjadi terang perkara jika Teradu dan/atau Terlapor tidak konsisten
dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik mengenai kebenaran
informasi yang disampaikan atas penjelasan informasi awal.
f) Bahwa penelusuran awal yang dilakukan atas dasar informasi cetak dan/atau
elektronik dengan tindak lanjut atas laporan yang tidak diregistrasi karena tidak
memenuhi syarat formil dan/atau materiil merupakan dua hal yang berbeda.
Oleh karenanya, Teradu dan/atau Terlapor I - V tidak memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang menekankan pada asas
kepastian hukum dimana dokumen rilis informasi awal yang disampaikan ke
publik dengan dokumen informasi awal yang dimiliki oleh Teradu dan/atau
Terlapor yang tidak dilampirkan sebagai bukti di persidangan mempunyai
implikasi hukum yang berbeda.
9. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I - V dalam melakukan kajian penelusuran awal
tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan alasan sebagai
berikut :
a) Bahwa dokumen hasil penelurusan awal yang dilakukan oleh Teradu dan/atau
Terlapor sebagaimana Bukti P-5 tidak didasarkan pada peraturan perundang-
undangan melainkan sebatas perbandingan peristiwa hukum mutasi pejabat
kabupaten Kebumen dengan Kabupaten lain;
b) Bahwa saksi Agus dan saksi Sugi menerangkan benar adanya terjadi Serah
Terima Jabatan dari Sekretari Camat Kecamatan Adimulyo lama yakni Ibu Dra.
Unik Ganiwati kepada Sekretaris Kecamatan Adimulyo baru Bapak Slamet
Hadiono, S.E;
c) Bahwa ditegaskan pula oleh Pihak Terkait yakni Kabag Hukum Kabupaten
Kebumen dan Dirjen Otda Kemendagri yang menerangkan memang benar
terdapat SK Pelantikan atas nama 5 Sekretaris Camat yang dikeluarkan oleh
Calon Kepala Daerah Petahana pemilukada tahun 2024 tanpa izin tertulis dari
Kemendagri;
d) Bahwa atas keterangan saksi dan penegasan dari Pihak Terkait semakin
mengerucut jika pelaksanaan pelantikan di tanggal 22 Maret 2024 tanpa
terlebih dahulu meminta izin tertulis kemendagri dan khusus kecamatan
Adimulyo telah dilakukan Serah Terima Jabatan pada tanggal 27 Maret 2024.
Demi hukum, pelantikan tersebut telah memiliki implikasi hukum sebab telah
dilaksanakan Serah Terima Jabatan dan melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat
(5) UU No. 10 tahun 2016;
e) Bahwa atas kondisi hal tersebut, Teradu dan/atau Terlapor I - V tidak
menganalisis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
melainkan hanya perbandingan antara kabupaten Kebumen dengan Kabupaten
lain yang mana hal tersebut merupakan analisis yang kurang tepat dan tidak
berkepastian hukum.
f) Oleh karenanya, Teradu dan/atau Terlapor I - V menjadi tidak profesional
dibuktikan dengan analisis penjelasan informasi awal atas Laporan
Pengadu/Pelapor yang tidak mendasarkan pada kepastian hukum dan
peraturan perundang-undangan melainkan justru hanya membandingkan
peristiwa hukum penggantian/mutasi pejabat di Kabupaten Kebumen dengan
Kabupaten lain.
10. Bahwa telah terbukti Teradu/Terlapor tidak mencerminkan intergritas seorang
Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan berprinsipkan akuntabel dimana
wewenang dan kewajiban mengurusi penyelesaian dugaan pelanggaran pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara penuh dan sungguh-sungguh atas hasil yang dikeluarkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2021;
11. Bahwa telah terbukti dalam fakta persidangan, Teradu dan/atau Terlapor I - V
mengakui tidak pernah melihat bukti SK Pelantikan dan sejenisnya secara
langsung melainkan hanya membaca balasan surat dari OPD terkait yakni
BKPSDM. Sehingga dapat dinyatakan bahwasanya Teradu dan/atau Terlapor I -
V tidak mengutamakan kepentingan umum dengan tidak mengupayakan secara
maksimal serta aspiratif atas permohonan bukti berupa data atau informasi yang
dibutuhkan dalam penelusuran informasi awal kepada BKPSDM Kabupaten
Kebumen.
12. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan Teradu dan/atau Terlapor I - V telah
melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diamanahkan dalam Pasal
5 ayat (1) huruf e, 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, c, f, i Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana diubah dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadu dan/atau Pelapor memohon
kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d. V telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi etik yang setimpal kepada Teradu I s.d. V sesuai dengan
tingkat kesalahan dan dampak perbuatannya terhadap integritas penyelenggaraan
Pemilu;
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Laporan Pengadu/Pelapor ke Bawaslu Kabupaten Kebumen
tertanggal Rabu 20 November 2024 beserta Alat Bukti Laporan
atas dugaan Pelanggaran berupa penggantian/mutasi pejabat
oleh Calon Kepala Daerah Petahana Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2024;
2. Bukti P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 tertanggal 20 November 2024
yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen
tertandatangan Putri Mardiani Agusti untuk Pengadu/Pelapor;
3. Bukti P-3 Surat Nomor : 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 tertanggal 22
November 2024 perihal Pemberitahuan kelengkapan laporan
tertandatangan Teradu/Terlapor I;
4. Bukti P-4 Bukti Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor :
005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 tertanggal 26 November 2024
tertandatangan oleh Teradu/Terlapor I;
5. Bukti P-5 Penjelasan Hasil Penelurusan Informasi Awal Mutasi Jabatan
oleh Petahana yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten
Kebumen;
6. Bukti P-6 Bukti screenshoot Laman Facebook Bawaslu Kabupaten
Kebumen tertanggal 4 Desember 2024;
7. Bukti P-7 Cetak koran yang berjudul “Banyaknya Pelanggaran Pilkada
Mandeg Tanpa Penanganan, Advokat dan LSM Grudug Kantor
Bawaslu, Ada Apa..??” dilansir dari Berita Kami;
8. Bukti P-8 Hasil Cetak Foto Pengumuman Pemberitahuan Status Laporan
atas Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor di Papan
Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025, Pengadu
menghadirkan saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Sugi Priyanto
Bahwa Saksi menerangkan saat itu diundang buka bersama dan pisah sambut Bu
Unik. Saat ini Sekcamnya masih tetap bu Unik.
[2.5.2] Agus Haryanto
Bahwa Saksi menerangkan di Adimulyo ada 23 Desa dan kami salah satu Desa yang
hadir dan menyaksikan pisah sambut dilaksanakan sore menjelang buka puasa dan
sekaligus buka puasa. Bahwa saat itu serah terima jabatan dari bu Unik dan Pak
Slamet dan saat ini Bu Unik sudah kembali lagi.
[2.5.3] Wahyu Kurniawan
Bahwa Saksi menerangkan diundang oleh Aksi law firm untuk jumpa pers terkait telah
terjadi dugaan pelanggaran oleh calon petahana dan melaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Kebumen. Saksi menuju ke dinas badan kepegawaian, tetapi Saksi
mengalami kebuntuan karena tidak diberikan dokumen. Kemudian Saksi datang ke
kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen, lagi-lagi Saksi disuruh menunggu karena
bawaslu masih berkirim surat ke BKPSDM. Karena Saksi tidak mendapat jawaban
maka Saksi googleling dan benar terjadi pelantikan di tanggal 21 Maret 2024 dan
pelantikan tanggal 22 Maret 2024 memang tidak di publish. Saksi mengecek ke website
prokopim dan ada berita pelantikan tanggal 21 Maret 2024 dan ada berita lagi tanggal
24 Maret 2024. Setelah itu Saksi mengecek website di Kebumen TV. Saksi mencoba
melakukan konfirmasi ke semua pihak termasuk ke Bu Unik tetapi tidak ada yang
berani berkomentar.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
7 Mei 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti jawaban pokok aduan, Pihak Teradu perlu
menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kebumen
khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 30 menyebutkan Tugas dan wewenang
Panwas Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
1) pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;
2) pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
3) pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan;
4) proses dan penetapan calon;
5) pelaksanaan Kampanye;
6) perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
7) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil
Pemilihan;
8) pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih;
9) mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
10) penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
11) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi,
Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan;
12) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
13) proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan;
c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa
Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh
penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 48/PUU-XVII/2019,
frasa Panwas Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dimaknai sebagai Bawaslu
Kabupaten/Kota.
2. Bahwa sebelum masuk pada keterangan pokok jawaban, perlu Teradu sampaikan
beberapa penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen menerima laporan dari Pengadu pada
tanggal 20 November 2024 perihal dugaan penggantian/mutasi pejabat yang
dilakukan oleh calon petahana. (Bukti T-1)
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen pada tanggal 22 November 2024
melakukan kajian awal laporan Pengadu dengan nomor
005/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024 tentang laporan Pengadu terkait dengan
dugaan pelanggaran pemilihan, kemudian atas hasil kajian awal tersebut
dilakukan rapat pleno. Hasil rapat pleno teradu I-V laporan Pengadu belum
memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Pengadu diminta
untuk memperbaiki laporan. (Bukti T-2)
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen mengirim surat kepada Pengadu
dengan nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal pemberitahuan
kelengkapan laporan tertanggal 22 November 2024. Pengadu diberikan
kesempatan untuk memperbaiki laporan, dengan melengkapi kekurangan
laporan yakni bukti paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima.
Surat tersebut diterima oleh Raka Wiranata. (Bukti-2 dan Bukti T-3)
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen sampai dengan 2 hari setelah
pemberitahuan diterima oleh Pengadu dengan nomor surat
2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan
tanggal 22 November 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak menerima
perbaikan laporan tersebut.
e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen kemudian memberitahukan kepada
Pengadu status laporan tidak diregistrasi pada tanggal 26 November 2024
yang diterima oleh istri Pengadu di rumahnya. Status laporan ini juga
ditempel di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen.
(Bukti T-5 dan Bukti T-6)
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen kemudian menindaklanjuti Informasi
yang beredar luas di media elektronik dan media sosial terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati Petahana. Salah satunya
berita yang dimuat oleh media elektronik Times7 dengan judul berita “KADES
EDI, MEMINTA DPRD GUNAKAN HAK ANGKET DAN HAK INTERPELASI,
SELIDIKI DUGAAN PELANGGARAN PILKADA” yang terbit pada tanggal 14
November 2024. Kemudian Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan pleno
pada tanggal 24 November 2024 dan memutuskan untuk melakukan
penelusuran atas informasi awal tersebut. (Bukti T-4 dan T-8)
g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen selanjutnya pada tanggal 26 November
2024 menugaskan pegawai untuk melakukan Investigasi/Penelusuran ke
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Kebumen, guna mencari kebenaran informasi dugaan mutasi pegawai.
Penelusuran dilakukan dengan mengirimkan surat kepada BKPSDM dan
menemui salah satu pegawai di Bagian Informasi, Pengembangan Karir, dan
Pembinaan Kepegawaian (IPKPK). Dari keterangan yang bersangkutan surat
akan dinaikkan terlebih dahulu mengingat Kepala BKPSDM sedang sakit dan
menjalani rawat inap. (Bukti T-9 dan Bukti T-10)
h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen pada tanggal 29 November 2024
menerima audiensi dari Aksin, S.H & Partners di Kantor Bawaslu Kabupaten
Kebumen. Dimana salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Tim Kuasa
Hukum Pengadu adalah alasan mengapa laporan Pengadu tidak diregistrasi.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kebumen menjelaskan bahwa bukti yang
diajukan tidak relevan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Selain
itu juga dijelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen saat itu tengah
melakukan penelusuran. (Bukti T-11)
i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen pada tanggal 2 Desember 2024
memastikan kembali kepada BKPSDM Kabupaten Kebumen. Kemudian
BKPSDM Kabupaten Kebumen memberikan jawaban melalui surat nomor
800/908/2024 tertanggal 3 Desember 2024 perihal Jawaban terhadap surat
Bawaslu Kabupaten Kebumen Nomor 2275/PP.01.02/K.JT-12/11/2024,
yang pada pokoknya BKPSDM memberikan jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bupati
Kebumen Nomor 800.1.3.3/08/KEP/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
2) Bahwa mendasari surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ
tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah pada daerah
yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian maka ditetapkan
Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor 800.1.3.3/09/KEP/2024
tanggal 30 Maret 2024 tentang pembatalan Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
3) Pada tanggal 1 April 2024, pemerintah Kabupaten Kebumen melaporkan
pembatalan pelantikan kepada menteri dalam negeri melalui surat Bupati
Kebumen nomor 800/598 tanggal 1 April 2024 tentang laporan
pembatalan Pelantikan PNS dalam Jabatan Administrator di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen. (Bukti T- 12)
j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen menuangakan hasil penelusuran
dalam laporan hasil pengawasan pemilihan nomor
109/LHP/PM.00.00/12/2024.
k. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kebumen membawa Laporan Hasil
Pengawasan tersebut ke dalam Rapat Pleno pada tanggal 03 Desember 2024,
dan memutuskan tidak terdapat temuan dugaan pelanggaran Pemilihan.
(Bukti T-13)
3. Bahwa pokok Jawaban Teradu, Pengadu dalam peristiwa yang diadukan dan/atau
dilaporkan menerangkan:
a. Dalam kronologi angka (3) yang pada pokoknya berdasarkan fakta yang
didapatkan oleh Pengadu/Pelapor, Petahana Kepala Daerah Kebupaten
Kebumen dalam melakukan penggantian/mutasi pejabat tidaklah
mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pelantikan dilaksanakan
pada tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Setda Kabupaten Kebumen dan
dilantik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, maka kami Teradu I-V
memberikan jawaban bahwa dugaan tersebut oleh Pengadu/Pelapor tidak
menyampaikan bukti yang menunjukkan adanya Petahana Kepala Daerah
Kebupaten Kebumen melakukan penggantian/mutasi pejabat di Kabupaten
Kebumen yang dilaksanakan tanggal 22 Maret 2024.
Bahwa di dalam lampiran laporan Pengadu/Pelapor bukti yang diajukan saat
melapor ke Bawaslu Kabupaten Kebumen seperti Surat Keputusan
Pelantikan, Berita Acara Pelantikan, Surat Pernyataan Pelantikan dan
seterusnya, hanya diberi keterangan ‘bukti masih berada di Terlapor yang
diarsipkan di kantor BPKSDM Kabupaten Kebumen’ dan tidak
disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Kebumen. Hal ini menunjukkan bahwa
Pelapor/Pengadu tidak pernah melihat secara langsung bukti-bukti
dimaksud.
b. Dalam kronologi angka (4) yang pada pokoknya menyatakan bahwa salah
satu yang dilantik yakni Sekretaris Kecamatan Adimulyo pada tanggal 27
Maret 2024 telah dilakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Sekretaris
Kecamatan Adimulyo lama Ibu Dra. Unik Ganiwati kepada Sekretaris
Adimulyo baru Bapak Slamet Hadiono, S.E. di Gedung BPLKMD Kecamatan
Adimulyo sekira pukul 17.00 WIB. Maka Teradu I-V memberikan jawaban
bahwa sesuai bukti yang dilampirkan oleh Pengadu/Pelapor dalam laporan
dugaan penggantian/mutasi jabatan melaui screenshot berita di laman
Kecamatan Adimulyo berjudul “Buka Bersama dan Lepas Sambut Sekcam
Adimulyo” tanggal 28 Maret 2024, hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai
bukti adanya penggantian/mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen pada tanggal 22 Maret 2024. (Bukti T-14)
c. Dalam kronologi Pengadu/Pelapor disampaikan bahwa pada tanggal 22
November 2024, Teradu/Terlapor mengirimkan Surat Nomor:
2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan
tertandatangan Teradu/Terlapor I yakni kekurangan laporan berupa Bukti
kepada Pengadu/Pelapor. Dalam surat tersebut, Teradu/Terlapor tidak
menjelaskan secara spesifik bukti yang diminta dan tidak secara proaktif
memberitahu langsung kepada Pengadu/Pelapor. Sedangkan, dalam laporan
yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor sudah mencantumkan lampiran bukti
berupa bukti tertulis dan saksi serta beberapa petunjuk bukti dari
Pengadu/Pelapor sebagaimana dalam laporan tersebut. Atas surat a quo,
Pengadu/Pelapor tidak mengetahui harus melengkapi bukti seperti apa dan
bagaimana yang dimaksud oleh Teradu/Terlapor. Sehingga sampai hari yang
ditentukan dalam hal melengkapi bukti tersebut, Pengadu/Pelapor tidak
melengkapi kekurangan bukti. Maka Teradu I-V memberikan jawaban bahwa
Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam melakukan proses penanganan
pelanggaran dan penggunaan administrasi penanganan pelanggaran
mendasari ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 tentang perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota. Surat pemberitahuan yang diberikan kepada Pengadu
berdasarkan lampiran Formulir Model.A.4.1 Pemberitahuan Kelengkapan
Laporan. (Bukti T-2 dan Bukti T-3)
d. Dalam kronologi, Pengadu menyatakan bahwa pada tanggal 26 November
2024, setelah Teradu/Terlapor I-V melakukan pleno kemudian mengeluarkan
pemberitahuan tentang status laporan tertandatangan Teradu/Terlapor I yang
menyatakan laporan Pengadu/Pelapor tidak diregister dengan alasan tidak
memenuhi syarat formil dan/atau materiel kepada Pengadu/Pelapor sekaligus
diumumkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Akan tetapi, pemberitahuan yang dikirimkan kepada Pengadu/Pelapor diberi
warna hitam di kolom Nama Pelapor/Pengawas Pemilihan dan
Terlapor/Pelaku yang menyebabkan cacat administrasi dan tidak jelas jika
kehendak Teradu/Terlapor pemberitahuan dimaksud dikirimkan untuk
Pengadu/Pelapor yang notabenenya merupakan Pelapor dalam laporan
tersebut, maka Teradu I-V memberikan jawaban bahwa Bawaslu Kabupaten
Kebumen dalam mengeluarkan pemberitahuan tentang status laporan,
format administrasi tersebut mendasari Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam lampiran
Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan dan mendasari
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumntasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor : 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi
Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 Tentang perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai informasi yang dikecualikan. Selain
itu, di dalam status laporan tersebut juga terdapat nomor laporan yang sama
dengan nomor di dalam tanda bukti penyampaian laporan yang diberikan
kepada Pengadu/Pelapor yaitu nomor 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024.
(Bukti T-5 dan Bukti T-6)
e. Dalam kronologi Pengadu/Pelapor disampaikan bahwa selanjutnya atas
laporan Pengadu/Pelapor yang tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi
syarat formil dan/atau materiel tersebut, oleh Teradu/Terlapor I-V dijadikan
sebagai informasi awal yang kemudian bisa Teradu/Terlapor I-V dijadikan
sebagai informasi awal yang kemudian bisa dijadikan temuan oleh
Teradu/Terlapor I-V. Merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Perbawaslu No. 9
Tahun 2024) sebagai berikut:
“Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
…………
c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilihan yang berasal dari laporan yang
tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi
memenuhi syarat materiel;
…..”
Bahwa merujuk pada Pasal diatas, seharusnya laporan yang diajukan oleh
Pengadu/Pelapor tidak bisa dijadikan informasi awal dikarenakan tidak
masuk kedalam persyaratan pasal a quo. Merujuk pada pemberitahuan
tentang status laporan yang dikeluarkan Teradu/Terlapor kepada
Pengadu/Pelapor dicantumkan bahwasannya laporan tidak diregistrasi
dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel. Dari alasan
tersebut menjadi rancu dan tidak memberikan kepastian hukum atas syarat
manakah yang tidak terpenuhi oleh Pengadu/Pelapor, apakah hanya salah
satu diantara syarat formil ataupun materiel, ataukah kedua syarat tersebut
tidak dipenuhi sama sekali dalam laporan Pengadu/Pelapor. Merujuk pada
Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 telah disebutkan
syarat formal dan syarat materiel sebagai berikut:
(4) Syarat formal sebagaimana dimaskud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor;
b. Pihak terlapor
c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran
(5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. Bukti
Bahwa menimbang dari Surat Nomor : 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024
perihal pemberitahuan kelengkapan laporan tertandatangan
Teradu/Terlapor I sebagaimana disebutkan uraian diatas, laporan yang
diajukan oleh Pengadu/Pelapor dinilai kurang bukti yang merupakan
kualifikasi syarat materiel, sedangkan terhadap syarat formil tidak
dijelaskan dalam surat pemberitahuan tersebut. Sehingga dapat dinyatakan
bahwasannya syarat materiel tidak terpenuhi dalam Laporan yang diajukan
oleh Pengadu/Pelapor. Oleh karena itu, menjadi rancu dan tidak memberikan
kepastian hukum yang jelas sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan atas tindak lanjut laporan Pengadu/Pelapor untuk
dijadikan informasi awal oleh Teradu/Terlapor.
Bahwa atas kronologi Pengadu/Pelapor tersebut disampaikan jawaban
bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam melakukan penelusuran
berdasarkan adanya informasi awal yang didapatkan dari media elektronik
Times7, dengan judul berita “KADES EDI, MEMINTA DPRD GUNAKAN HAK
ANGKET DAN HAK INTERPELASI, SELIDIKI DUGAAN PELANGGARAN
PILKADA” yang terbit pada tanggal 14 November 2024. Hal ini dilakukan
mendasari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota, Pasal 19 ayat (2) huruf g “informasi yang diperoleh
dari media cetak dan media elektronik”. (Bukti T-4 dan T-8)
f. Dalam kronologi Pengadu menyampaikan bahwa dalam tenggat waktu tindak
lanjut penelusuran informasi awal oleh Teradu/Terlapor I-V, terdapat audiensi
yang dilakukan oleh teman-teman Advokat termasuk Kuasa Pengadu/Pelapor
dalam aduan ini dan LSM termasuk (Saksi III) untuk memeprtanyakan kinerja
Bawaslu Kabupaten Kebumen atas laporan dan temuan yang masuk kedalam
perkara Bawaslu akan tetapi banyak diantaranya mangkrak dan gugur
dengan alasan tidak diregister. Dimana salah satu pembahasan yang ada
pada kegiatan audiensi tersebut, hadirin mempertanyakan terkait tindak
lanjut laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor mengenai dugaan
pelanggaran penggantian/mutasi pejabat oleh Calon Kepala Daerah Petahana
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen. Balasan yang
disampaikan Teradu V saat forum tersebut menyatakan bahwasannya
laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor sedang dalam tahapan
penelusuran. Atas hal tersebut Bawaslu Kabupaten Kebumen menyampaikan
jawaban bahwa Bawaslu menerima audiensi tersebut tanggal 29 November
2024, dimana pada tanggal tersebut memang Bawaslu kabupaten Kebumen
masih dalam proses penelusuran dan belum dapat memberikan jawaban atas
hasil penelusuran tersebut. (Bukti T-9)
g. Dalam kronologi Pengadu/Pelapor pada pokoknya Pengadu mendalilkan
Teradu/Terlapor I-V membuat rilis media salah satunya di laman facebook
username @Bawaslu Kebumen tertanggal 4 Desember 2024 yang mana
terdapat kesalahan penulisan bulan di dalam informasi tersebut yakni
seharusnya tertulis 3 Desember 2024 akan tetapi ditulis 3 November 2024.
Sehingga, hal ini mencerminkan bahwa Teradu/Terlapor I-V tidak
memperhatikan kebenaran dan actual atas informasi yang dirilis dan
diketahui publik secara keseluruhan. Maka Teradu I-V memberikan jawaban
bahwa flayer berita Facebook bertuliskan “Berita Terbaru Bawaslu Kebumen
Lakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan”, baca
selengkapnya di kebumen.bawaslu.go.id/berita, merupakan Flayer berita
rutin yang dibuat untuk menarik pembaca agar membaca berita
selengkapnya secara utuh dalam website Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Admin media sosial menambahkan tulisan caption manual diluar flayer yang
tidak sama dengan di berita website, seharusnya tertulis 3 Desember di tulis
3 November. Terkait dengan dalil Pengadu tersebut, Bawaslu Kabupaten
Kebumen mengakui adanya kekeliruan dalam pengetikan pada caption berita
yang dipublikasi di Facebook Bawaslu Kabupaten Kebumen. Namun,
terhadap berita yang sama yang dipublikasikan di media sosial Instagram,
penulisan captionnya tidak ada kekeliruan. Bahwa menurut Teradu I-V
kekeliruan tersebut merupakan hal yang manusiawi seperti halnya
Pengadu/Pelapor kurang cermat dalam menuliskan nama teradu II yaitu
Badruzaman dalam pengajuan permohonanya, sedangkan dalam identitas
kependudukan yang benar dengan huruf ganda ‘Z’ yaitu Badruzzaman.
Pengadu/Pelapor juga keliru menuliskan nama instansi ‘BPKSDM’ yang
benar adalah BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia). Bahwa kekeliruan penulisan captiondi facebook tersebut
tidak merubah informasi yang dimuat dalam berita website Bawaslu
Kabupaten Kebumen yaitu tanggal 3 Desember 2024. (Bukti T-15)
h. Dalam kronologi Pengadu menjelaskan bahwa penjelasan hasil informasi
awal atas tindaklanjut laporan dari Pengadu/Pelapor sampai saat Pengaduan
ini dilayangkan, Pelapor belum pernah diberikan secara langsung oleh Teradu
I-V melainkan hanya diberikan melalui permintaan Kuasa sendiri. Sehingga,
Pengadu/Pelapor tidak mengetahui secara langsung perkembangan
penelusuran awal yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor I-V, melainkan harus
terlebih dahulu diminta oleh Kuasa Pengadu/Pelapor. Bahwa Bawaslu
Kabupaten Kebumen dalam melakukan penelusuran tidak ada kewajiban
untuk memberikan hasil penelusuran kepada Pengadu/Pelapor.
i. Dalam kronologi Pengadu/Pelapor menyampaikan bahwa dalam hasil
informasi awal yang diberikan oleh Teradu/Terlapor V kepada Kuasa
Pengadu/Pelapor yang diteruskan ke Pengadu/Pelapor, terdapat beberapa hal
oleh Pengadu/Pelapor garisbawahi sebagai berikut:
1) Teradu/Terlapor I-V belum pernah melihat secara langsung Surat
Keputusan dan Surat Pembatalan penggantian/mutasi pejabat yang
merupakan salah satu bukti dalam laporan Pengadu/Pelapor di kantor
BKPSDM. Akan tetapi hanya mengetahui bukti tersebut melalui balasan
surat dari BKPSDM tertanggal 3 Desember 2024.
2) Dalam penjelasan hasil informasi awal tersebut, Teradu/Terlapor I-V
tidak mengolah dan menganalisis data yang didapatkan disandingkan
dengan peraturan perundang-undangan melainkan hanya
membandingkan peristiwa hukum mutasi jabatan di Kabupaten Kebumen
dengan Kabupaten Lain. Sehingga, dalam pandangan Pengadu/Pelapor
melihat Teradu/Terlapor I-V tidak memiliki keahlian dan kapasitas untuk
mengakomodir kepentingan hukum dengan perkara yang diselesaikan.
3) Kebenaran atas data yang didapat oleh Teradu/Terlapor I-V tidak dapat
dipertanggungjawabkan oleh karenanya belum pernah melihat dan
mereview langsung sehingga memberikan implikasi hukum atas
penelusuran informasi awal atas mutasi jabatan oleh Petahana yang
dibuat tidak akuntabel.
Bahwa dalam proses penelusuran yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten
Kebumen telah mendapatkan jawaban resmi dan sah dari BKPSDM yang
menjadi dasar Bawaslu Kabupaten Kebumen untuk melakukan kajian dalam
proses penelusuran. Adapun terkait ‘Penjelasan Hasil Penelusuran Informasi
Awal Mutasi Jabatan Oleh Petahana’ yang dijadikan bukti oleh
Pengadu/Pelapor bukanlah dokumen hasil penelusuran melainkan hanya
rilis yang diberikan kepada media. Dokumen resmi penelusuran adalah
Laporan Hasil Penelusuran yang dikecualikan untuk publik.
j. Dalam kronologi dijelaskan bahwa Teradu/Terlapor tidak mencerminkan
integritas seorang Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan berprinsipkan
akuntabel dimana wewenang dan kewajiban mengurusi penyelesaian dugaan
pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara penuh dan sungguh-sungguh atas hasil
yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021. Hal
tersebut tidak benar, bahwa proses penanganan pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen sudah sesuai dengan prosedur
Penanganan Pelanggaran yang berlaku.
k. Dalam kronologi Pengadu/Pelapor menyampaikan bahwa Teradu/Terlapor
tidak mencerminkan sikap profesionalitas dalam menangani dugaan
pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen
sebagaimana diharuskan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
dengan alasan sebagai berikut :
- tidak mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada oleh
karenanya tidak memberikan kepastian hukum dalam tahapan
prosedural mengurusi penyelesaian dugaan pelanggaran pemilihan atas
laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor.
- tidak tertib administrasi dikarenakan dalam publikasi di laman Facebook
terdapat kesalahan yang bersifat substansial yakni berkaitan dengan
penulisan bulan.
- tidak mencerminkan Lembaga yang tertib administrasi dikarenakan
dalam mengirimkan pemberitahuan tentang status laporan kepada
Pengadu/Pelapor terdapat cacat administrasi dengan diberi warna hitam
dikolom nama Pengadu/Pelapor, sehingga tidak jelas pemberitahuan
tentang status laporan hendak dikirim kepada siapa.
- tidak profesional dibuktikan dengan analisis penjelasan informasi awal
atas laporan Pengadu/Pelapor yang tidak mendasarkan pada kepastian
hukum dan peraturan perundang-undangan melainkan justru hanya
membandingkan peristiwa hukum penggantian/mutasi pejabat di
Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten lain.
- tidak mengutamakan kepentingan umum dengan tidak mengupayakan
secara maksimal serta aspiratif atas permohonan bukti berupa data atau
informasi yang dibutuhkan dalam penelusuran informasi awal kepada
BKPSDM Kabupaten Kebumen.
Bahwa terhadap hal tersebut tidak benar, Bawaslu Kabupaten Kebumen
dalam melakukan proses penanganan pelanggaran sudah sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, tertib administrasi dan berkepastian
hukum.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Mei 2025, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I-V telah menyampaikan jawaban beserta bukti terhadap pokok
aduan yang disampaikan Pengadu kepada Yang Mulia Majelis sebagai pembelaan
dari Teradu I-V;
2. Bahwa fakta di persidangan proses penanganan pelanggaran yang dilaksanakan
di Bawaslu Kabupaten Kebumen sudah diproses dengan prosedur yang sama dan
tidak dibeda-bedakan, terbukti bahwa atas laporan yang ditangani ada beberapa
laporan yang telah diregistrasi, hal ini dikonfirmasi oleh Pengadu dihadapan
Majelis pada saat Pengadu menjadi Terlapor di Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Pengadu mengkonfirmasi proses penanganan pelanggaran yang dilakukan
terhadapnya sudah professional dan sudah sesuai prosedur yang berlaku;
3. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta atas pokok aduan Pengadu yang
memepersoalkan surat pemberitahuan status Laporan yang di blok hitam pada
bagian nama Pengadu dan Teradu. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kebumen
menyatakan hal tersebut di dasarkan pada surat penetapan PPID dan di perkuat
keterangan oleh pihak terkait yaitu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sehingga dalil
Pengadu yang menyatakan hal ini cacat administrasi tidak terbukti;
4. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu Kab Kebumen
melakukan Penelusuran Informasi Awal berdasarkan Laporan yang tidak
diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel. Hal tersebut tidaklah tepat
karena dalam persidangan terungkap fakta, Bawaslu Kabupaten Kebumen
melakukan Penelusuran berasal dari informasi awal yang di peroleh dari media
elektronik;
5. Bahwa dari hasil Penelusuran yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen
tidak di temukan adanya Pelanggaran mutasi jabatan yang di lakukan oleh Bupati
petahana, hal ini dikonfirmasi dalam persidangan dihadapan Majelis oleh pihak
terkait dari Ditjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementrian Dalam Negeri Republik
Indonesia yang menyatakan bahwa Bupati Kebumen tidak melanggar aturan
terkait pergantian atau mutasi jabatan sehingga tidak terdapat konsekuensi
Hukum apapun;
6. Bahwa Teradu I-V bertindak untuk dan atas nama lembaga Bawaslu Kabupaten
Kebumen dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai Pengawas
Pemilu berdasarkan pada Rapat Pleno yang berpedoman pada prinsip jujur,
profesional, adil, integritas, dan berkepastian hukum;
7. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu berkaitan dengan laporan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang disampaikan Pengadu kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 101-PKE-
DKPP/III/2025, telah ditindaklanjuti oleh Teradu I-V dengan memperhatikan
prosedur dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Bahwa dari jawaban teradu I-V dan fakta persidangan maka terhadap pokok
aduan pengadu yang menyebutkan Pasal yang dilanggar : Pasal 5 ayat (1) huruf e,
6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, e, f, i peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelnggara Pemilu sebagaimana
diubah dalam Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2021 tidak terbukti;
9. Bahwa dalam fakta sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum pada tanggal 15 Mei 2025, Pengadu tidak mampu
menggambarkan perbuatan yang dituduhkan kepada Teradu I-V yakni tidak
berintegritas, tidak profesional dan menyalahi prosedur, namun dalam fakta
persidangan justru Pengadu mengakui bahwa Teradu I-V telah bertindak
profesional;
10. Bahwa selain mempertimbangkan Jawaban dan Fakta pada Sidang Pemeriksaan
sebelumnya, Teradu I-V memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP agar dapat
mengabulkan Petitum Teradu I-V untuk seluruhnya.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Dari uraian di atas maka Teradu I-V mohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan hal sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I-V;
Atau apabila Majelis mempunyai pertimbangan lain kami mohonkan Keputusan
yang seadil-adilnya.
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-19, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Formulir Laporan dengan Pelapor Edi Iswadi (Pengadu);
2. Bukti T-2 Surat nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal pemberitahuan
kelengkapan laporan tanggal 22 November 2024;
3. Bukti T-3 Tanda Terima Surat nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal
pemberitahuan kelengkapan laporan tanggal 22 November 2024
beserta dokumentasi penyampaian surat;
4. Bukti T-4 Berita Acara Pleno Nomor 2259/KA.02/JT-12/12/2024 dan
Dokumentasi Pleno tanggal 24 November 2024;
5. Bukti T-5 Tanda terima penyampaian status Laporan Nomor
005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 beserta dokumentasi penyampaian
surat;
6. Bukti T-6 Pemberitahuan tentang status kasus laporan pengadu dengan nomor
005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024;
7. Bukti T-7 Foto penempelan Status Laporan di Papan Pengumuman Kantor
Bawaslu Kabupaten Kebumen;
8. Bukti T-8 Screenshot laman media daring Times-7, dengan judul berita “KADES
EDI, MEMINTA DPRD GUNAKAN HAK ANGKET DAN HAK
INTERPELASI, SELIDIKI DUGAAN PELANGGARAN PILKADA” yang
terbit pada tanggal 14 November 2024;
9. Bukti T-9 Surat Nomor 2275/PP.01.02/K.JT-12/11/2024 perihal permohonan
dokumen tanggal 26 November 2024 yang ditujukan ke kepala
BKPSDM;
10. Bukti T-10 Surat Tugas penelusuran Nomor 2276/PP.01.02/K.JT-12/11/2024;
11. Bukti T-11 Surat Permintaan Audiensi/Dengar Pendapat Aksin, S.H. & Partners
(Tim Kuasa Hukum Pengadu) tertanggal 28 November 2024 dan Foto
Audiensi dengan Tim Kuasa Hukum Pengadu;
12. Bukti T-12 Surat jawaban dari BKPSDM dengan nomor 800/908/2024 tanggal
3 Desember 2024;
13. Bukti T-13 Berita acara pleno nomor 2380/KA.02/JT-12/12/2024 dan
Dokumentasi Pleno tanggal 03 Desember 2024;
14. Bukti T-14 Screenshot Laman Website Berita Kecamatan Adimulyo berisikan
tentang “Buka bersama dan lepas sambut Sekcam Adimulyo” yang
dikeluarkan pada hari Kamis, 28 Maret 2024;
15. Bukti T-15 Screenshot Laman Website, Facebook dan Instagram Bawaslu
Kabupaten Kebumen berita berjudul “Berita Terbaru Bawaslu
Kebumen Lakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Mutasi
Jabatan”;
16. Bukti T-16 Surat Imbauan Tidak Melakukan Penggantian Pejabat Jelang Pilkada
2024 Nomor 640/PM.00.02/K.JT-12/04/2024 tanggal 01 April 2024
kepada Bupati Kebumen;
17. Bukti T-17 Tanda Terima Penyampaian Surat Imbauan Tidak Melakukan
Penggantian Pejabat Jelang Pilkada 2024 Nomor
640/PM.00.02/K.JT-12/04/2024 tanggal 01 April 2024 kepada
Bupati Kebumen;
18. Bukti T-18 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024;
19. Bukti T-19 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Kebumen Nomor
2276.1/PP.01.02/K.JT-12/11/2024 tentang Pembentukan Tim
Penelusuran Informasi Awal.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai
Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu
menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan), yang pada
pokoknya:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi;
b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu
Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk
ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya
kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh
Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang
sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan.
Bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020,
mengatur Kewajiban Bawaslu Provinsi yang pada pokoknya:
a. bersikap tidak diskrimiatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan dibawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilihan;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
Tahpan Pemilihan secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsiyang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat
Provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa untuk meningkatkan kapasitas pengawas Pemilihan di tingkat
kabupaten/ kota serta menyamakan persepsi terkait dengan mekanisme dan
teknis penanganan pelanggaran kepada jajaran pengawas pemilihan di
kabupaten/ kota dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan beberapa kali rapat
koordinasi diantaranya: [Vide Bukti PT-1]
1) Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024
pada tanggal 8 s.d. 9 Agustus 2024 bertempat di Kantor Sekda Kabupaten
Kudus;
2) Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan
Pemilihan 2024 pada tanggal 26 s.d. 28 Agustus 2024 yang bertempat di
Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas;
3) Rapat Koordinasi Terpadu Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan
Pelanggaran pada Tahapan Kampanye pada tanggal 27 s.d. 28 September
2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Temanggung;
4) Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Tanggal 26 s.d. 28
Oktober 2024, yang bertempat di The Sunan Hotel, Kota Surakarta;
5) Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2024 sebagai
bentuk persamaan persepsi pola penanganan pelanggaran tindak pidana
Pemilihan pada tanggal 18 s.d. 20 November 2024 yang bertempat di
Harris Hotel Sentraland, Kota Semarang;
6) Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Tahapan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada Pemilihan 2024 pada tanggal
23 s.d. 24 November 2024 bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kota
Surakarta;
b. Bahwa terhadap permasalahan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah baru
mengetahui setelah Sdr. Imam Khamdani, S.Pd., C.Med. (Anggota Bawaslu
Kabupaten Kebumen/ Teradu V) menyampaikan informasi berkenaan dengan
perkara a quo yang dilakukan melalui media telepon kepada Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Sdr. Achmad
Husain), sekitar Bulan November 2024;
c. Bahwa berdasarkan informasi tersebut, maka Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
pada pokoknya menyampaikan agar Bawaslu Kebumen menangani dugaan
pelanggaran dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana
diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Perbawaslu 8 Tahun 2020 dan Keputusan Bawaslu RI Nomor:
3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Yang Mulia Majelis DKPP Yang Terhormat, berdasarkan keterangan tersebut, Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Pemilihan serta telah melakukan
fungsi koordinasi dan peningkatan kapasitas teknis penanganan pelanggaran terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkat dibawahnya dalam penyelenggaraan
Pemilihan Tahun 2024.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang diberi
tanda Bukti PT.1-1, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.1-1 1. Foto/ Dokumentasi Rapat Koordinasi Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 8 s.d. 9
Agustus 2024 bertempat di Kantor Sekda Kabupaten Kudus;
2. Foto/ Dokumentasi Rapat Koordinasi Penanganan
Pelanggaran Pada Tahapan Pencalonan Pemilihan 2024
pada tanggal 26 s.d. 28 Agustus 2024 yang bertempat di
Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas;
3. Foto/ Dokumentasi Rapat Koordinasi Terpadu Pencegahan,
Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan
Kampanye pada tanggal 27 s.d. 28 September 2024
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Temanggung;
4. Foto/ Dokumentasi Penguatan Kapasitas Penanganan
Pelanggaran Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
yang diselenggarakan pada tanggal 26 s.d. 28 Oktober 2024,
yang bertempat di The Sunan Hotel, Kota Surakarta;
5. Foto/ Dokumentasi Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu
Pemilihan Tahun 2024 Sebagai Bentuk Persamaan Persepsi
Pola Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
pada tanggal 18 s.d. 20 November 2024 yang bertempat di
Harris Hotel Sentraland, Kota Semarang;
6. Foto/ Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengawasan Dan
Penanganan Pelanggaran Tahapan Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Suara Pada Pemilihan 2024 pada tanggal 23
s.d. 24 November 2024 bertempat di Kantor Pemerintah
Daerah Kota Surakarta.
[2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen sebagai Pihak
Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Kebumen dalam melaksanakan seluruh Tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen mengacu pada regulasi yaitu
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam hal ini tahapan Pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 27 -29 Agustus 2024
(Vide Bukti PT-1).
2. Bahwa KPU Kabupaten Kebumen telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota yang dihadiri oleh Partai Politik, Dinas/Instansi, Akademisi
Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan pada tanggal 26 Juli 2024
bertempat di Hotel Grand Kolopaking (Vide Bukti PT-2).
3. Bahwa berdasarkan pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Kebumen
melaksanakan rapat pleno penetapan syarat minimal jumlah kursi dan perolehan
suara sah sebagai persyaratan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai
politik Kabupaten Kebumen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen
Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 164/PL.02.2-
BA/3305/2024 (Vide Bukti PT-3), yang selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 124 Tahun 2024 (Vide Bukti
PT-4).
4. Bahwa KPU Kabupaten Kebumen telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dan Pengenalan
Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) pada Pilkada Serentak
tahun 2024 pada tanggal 16 Agustus 2024 bertempat di Hotel Grand Kolopaking
Kebumen yang dihadiri oleh petugas penghubung dan Admin Silonkada dari
Sembilan partai politik yang lolos parlemen di Kabupaten Kebumen (Vide Bukti
PT-5).
5. Bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) huruf b angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (Vide
Bukti PT-6). Dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
1692/PL.02.2-SD/05/2024 (Vide Bukti PT-7). yang menyatakan bahwa Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat
mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi
perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
dengan ketentuan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau
gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit
6,5% di Kabupaten/Kota.
6. Bahwa berdasarkan sebagaimana angka 5 (lima), KPU Kabupaten Kebumen pada
tanggal 23 Agustus 2024 melaksanakan rapat pleno tentang penetapan Syarat
Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat ditetapkan
Akumulasi Perolehan Suara Sah paling sedikit bagi Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Tingkat Kabupaten Kebumen yang dapat mendaftarkan Bakal
Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024
adalah 6,5% (enam koma lima persen) dari total jumlah suara sah pada Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 sejumlah 761.614 (tujuh ratus enam puluh satu
ribu enam ratus empat belas) suara adalah sejumlah 49.505 (empat puluh
sembilan ribu lima ratus lima). Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita
Acara Nomor: 177/PL.02.2-BA/3305/2024 (Vide Bukti PT-8) dan ditetapkan
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 144
Tahun 2024 (Vide Bukti PT-9), dengan ini KPU Kabupaten Kebumen mencabut
Keputusan sebelumnya yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kebumen Nomor 124 Tahun 2024 (Vide Bukti PT-4).
7. Bahwa pada 24 Agustus 2024 bertempat di Hotel Trio Azana Style Kebumen KPU
Kabupaten Kebumen melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dengan Stakeholder dan Partai
Politik dalam Pemilihan Tahun 2024 (Vide Bukti PT-10). Dihadiri oleh 18 Partai
Politik Peserta Pemilu 2024 dan perwakilan dari dinas/instansi terkait, yaitu
Bawaslu Kabupaten Kebumen, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Bakesbangpol) Kebumen, Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Kejaksaan
Negeri Kebumen, Pengadilan Negeri Kebumen, Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan
Perhubungan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten
Kebumen, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kebumen, KPP Pratama
Kebumen, dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kebumen.
8. Bahwa KPU Kabupaten Kebumen telah mengumumkan pendaftaran bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2024 pada
tanggal 24 s.d. 26 Agustus 2024 melalui pengumuman Nomor 495/PL.02.2-
Pu/3305/2024 (Vide Bukti PT-11) yang diunggah ke laman website KPU
Kabupaten Kebumen dan ditempel di papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten
Kebumen (Vide Bukti PT-12).
9. Bahwa pada hari Rabu 28 Agustus 2024 KPU Kabupaten Kebumen menerima
pendaftaran dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun
2024 atas nama H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih,
S.ST., M.M. dengan Partai Pengusul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI Perjuangan), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional
(PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai
Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh.
Pengajuan bakal pasangan calon dilaksanakan oleh seluruh Ketua dan Sekretaris
Partai Politik Pengusul (Vide Bukti PT-13) dengan membawa dokumen pencalonan
dan persyaratan calon yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kebumen (Vide
Bukti PT-14).
10. Bahwa pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 KPU Kabupaten Kebumen menerima
pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun
2024 atas nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah dengan Partai Pengusul dari
Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia
(PSI), Partai Ummat, serta Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora).
Pengajuan bakal pasangan calon dilaksanakan oleh seluruh Ketua dan Sekretaris
Partai Politik Pengusul (Vide Bukti PT-15) dengan membawa dokumen pencalonan
dan persyaratan calon yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kebumen (Vide
Bukti PT-16).
11. Bahwa selanjutnya berdasarkan sebagaimana angka 9 (sembilan) dan 10
(sepuluh), KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon tanggal 29 Agustus s.d. 4 September
2024 melalui aplikasi Silonkada.
12. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana angka 11 (sebelas), terdapat
dokumen persyaratan calon yang belum sesuai/perlu diperbaiki yang tertuang
dalam Berita Acara Nomor 195/PL.02.2-BA/3305/2024 tanggal 5 September 2024
tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati Dan
Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni
Miftah (Vide Bukti PT-17) dan Berita Acara Nomor 196/PL.02.2-BA/3305/2024
tanggal 5 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama H.
Arif Sugiyanto, S.H., M.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M. (Vide Bukti
PT-18).
13. Bahwa pada tanggal 5 September 2024 KPU Kabupaten Kebumen menyerahkan
Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 kepada bakal pasangan calon
melalui petugas penghubung (Vide Bukti PT-19).
14. Bahwa pada tanggal 7 September 2024 KPU Kabupaten Kebumen menerima
dokumen perbaikan dari Kedua Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kebumen Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor
199/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan
Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama
Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah (Vide Bukti PT-20) dan Berita Acara Nomar
200/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan
Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama
H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M. (Vide
Bukti PT-21).
15. Bahwa KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan Penelitian Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon tersebut sebagaimana angka 14 (empat belas) melalui aplikasi
Silonkada.
16. Bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana angka 15 (lima belas), KPU
Kabupaten Kebumen melaksanakan rapat pleno tentang Penelitian Persyaratan
Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen
Tahun 2024 dengan hasil kedua pasangan calon dinyatakan lengkap dan benar
sehingga memenuhi syarat dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor
203/PL.02.2-BA/3305/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Penelitian
Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah
(Vide Bukti PT-22) dan Berita Acara Nomor 204/PL.02.2-BA/3305/2024 tanggal
12 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama H. Arif
Sugiyanto, S.H., M.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M (Vide Bukti PT-
23).
17. Bahwa pada tanggal 13 September 2024 KPU Kabupaten Kebumen menyerahkan
Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 sebagaimana tersebut
dalam angka 16 (enam belas) kepada pasangan calon melalui petugas penghubung
(Vide Bukti PT-24).
18. Bahwa KPU Kabupaten Kebumen menerbitkan Pengumuman Nomor:
564/PL.02.2-Pu/3305/2024 tentang Penerimaan Masukan Dan Tanggapan
Masyarakat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 (Vide Bukti PT-25) yang diunggah
ke laman website KPU Kabupaten Kebumen dan ditempel di papan pengumuman
Kantor KPU Kabupaten Kebumen (Vide Bukti PT-26).
19. Bahwa pada tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten Kebumen menerima
masukan dan tanggapan masyarakat dari Saudara Elang Seta Pramudhita
terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Pemilihan Tahun
2024 atas nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah terkait visi misi Pasangan
Calon yang mencantumkan Partai Perindo dan Partai Buruh sebagai pendukung,
padahal di pengumuman yang ada di media sosial KPU Kabupaten Kebumen
kedua Partai tersebut bukan Partai Pendukung dari Pasangan Calon Hj. Lilis
Nuryani dan H. Zaeni Miftah yang tertuang dalam formulir MODEL
TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK (Vide Bukti PT-27).
20. Bahwa pada tanggal 20 September 2024 KPU Kabupaten Kebumen melakukan
klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat dari Sdr. Elang Seta
Pramudhita di Kantor KPU Kabupaten Kebumen (Vide Bukti PT-28).
21. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana angka 20 (dua puluh), KPU
Kabupaten Kebumen melaksanakan rapat pleno tentang Klarifikasi Persyaratan
Calon Atas Nama Hj. Lilis Nuryani dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kebumen yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 209/PL.02.2-BA/3305/2024
tanggal 20 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Hj.
Lilis Nuryani dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen (Vide Bukti PT-
29) dan diserahkan kepada pasangan calon melalui petugas penghubung untuk
ditindaklanjuti dengan menggunggah visi misi yang telah diperbaiki melalui
aplikasi Silonkada (Vide Bukti PT-30).
22. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Kebumen, KPU Kabupaten Kebumen melakukan Rapat Pleno Tertutup Penetapan
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen yang hasilnya dituangkan
dalam Berita Acara Nomor: 210/PL.02.3-BA/3305/2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024
(Vide Bukti PT-31) dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kebumen Nomor 156 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 (Vide
Bukti PT-32).
23. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan
Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kebumen dalam Pemilihan Tahun 2024 bertempat di Hotel Mexolie
Kebumen. Hasil pengundian nomor urut dituangkan dalam Berita Acara Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor: 211/PL.02.3-BA/3305/2024
tentang Penetapan Nomar Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kebumen Tahun (Vide Bukti PT-33) dan ditetapkan dalam Surat
Keputusan KPU Kabupaten Kebumen Nomor 157 Tahun 2024 tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kabupaten Kebumen Tahun 2024
(Vide Bukti PT-34).
Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 23,
maka dapat disampaikan bahwa Pihak Terkait in casu KPU Kabupaten Kebumen dalam
pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 telah melaksanakan
tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun selama masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, KPU Kabupaten
Kebumen tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat, serta informasi,
klarifikasi maupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kebumen terkait pokok
aduan.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-34, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.2-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024;
2. Bukti PT.2-2 Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bukti PT.2-3 Berita Acara Nomor 164/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang
penetapan syarat minimal jumlah kursi dan perolehan suara
sah sebagai persyaratan pencalonan dari partai politik atau
gabungan partai politik Kabupaten Kebumen dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024;
4. Bukti PT.2-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen
Nomor 124 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal
jumlah kursi dan perolehan suara sah sebagai persyaratan
pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik
Kabupaten Kebumen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kebumen Tahun 2024;
5. Bukti PT.2-5 Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Kegiatan Rapat
Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kebumen dan Pengenalan Sistem Informasi
Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) pada Pilkada Serentak
tahun 2024;
6. Bukti PT.2-6 Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota;
7. Bukti PT.2-7 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan
Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota tanggal 23 Agustus 2024;
8. Bukti PT.2-8 Berita Acara Nomor:177/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang
penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024;
9. Bukti PT.2-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen
Nomor 144 Tahun 2024 tentang penetapan Syarat Minimal
Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan
Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun
2024;
10. Bukti PT.2-10 Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Kegiatan Rapat
Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kebumen dengan Stakeholder dan Partai Politik dalam
Pemilihan Tahun 2024;
11. Bukti PT.2-11 Pengumuman Nomar 495/PL.02.2-Pu/3305/2024 tentang
pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kebumen Tahun 2024;
12. Bukti PT.2-12 Dokumentasi pengunggahan pengumuman pendaftaran di
laman website dan papan pengumuman KPU Kabupaten
Kebumen;
13. Bukti PT.2-13 Surat Pemberitahuan Pendaftaran Pasangan Calon atas nama
H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H dan Hj. Ristawati Purwaningsih,
S.ST., M.M, daftar hadir dan dokumentasi;
14. Bukti PT.2-14 Tanda Terima dokumen pencalonan dan persyaratan calon atas
nama H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H dan Hj. Ristawati
Purwaningsih, S.ST., M.M;
15. Bukti PT.2-15 Surat Pemberitahuan Pendaftaran Pasangan Calon atas nama
Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah, daftar hadir dan
dokumentasi;
16. Bukti PT.2-16 Tanda Terima dokumen pencalonan dan persyaratan calon atas
nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah;
17. Bukti PT.2-17 Berita Acara Nomor 195/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama Hj.
Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah;
18. Bukti PT.2-18 Berita Acara Nomor 196/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama H.
Arif Sugiyanto, S.H., M.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih,
S.ST.,M.M;
19. Bukti PT.2-19 Undangan, Dokumentasi dan Tanda Terima Penyerahan Berita
Acara Hasil Penelitian Administrasi Calon Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024;
20. Bukti PT.2-20 Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang
Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas
nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah;
21. Bukti PT.2-21 Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang
Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas
nama H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H. dan Hj. Ristawati
Purwaningsih, S.ST., M.M;
22. Bukti PT.2-22 Berita Acara Nomor 203/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas
nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah;
23. Bukti PT.2-23 Berita Acara Nomor 204/PL.02.2- BA/3305/2024 tentang
Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas
nama H. Arif Sugiyanto, S.H.,M.H. dan Hj. Ristawati
Purwaningsih, S.ST., M.M;
24. Bukti PT.2-24 Undangan, Dokumentasi, Daftar Hadir dan Tanda Terima
Penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Kebumen Tahun 2024;
25. Bukti PT.2-25 Pengumuman Nomor: 564/PL.02.2-Pu/3305/2024 tentang
Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024;
26. Bukti PT.2-26 Dokumentasi pengunggahan pengumuman penerimaan
masukan dan tanggapan Masyarakat di laman website dan
papan pengumuman KPU Kabupaten Kebumen;
27. Bukti PT.2-27 Formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK;
28. Bukti PT.2-28 Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi klarifikasi terhadap
masukan dan tanggapan masyarakat;
29. Bukti PT.2-29 Berita Acara Nomor 209/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang
Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Hj. Lilis Nuryani dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen;
30. Bukti PT.2-30 Tanda Terima Penyerahan Berita Acara Nomor 209/PL.02.2-
BA/3305/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas
Nama Hj. Lilis Nuryani dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kebumen;
31. Bukti PT.2-31 Berita Acara Nomor: 210/PL.02.3-BA/3305/2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kebumen Tahun 2024;
32. Bukti PT.2-32 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen
Nomor 156 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun
2024;
33. Bukti PT.2-33 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen
Nomor: 211/PL.02.3-BA/3305/2024 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kebumen Tahun 2024;
34. Bukti PT.2-34 Keputusan KPU Kabupaten Kebumen Nomor 157 Tahun 2024
tentang Penetapan Nomar Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Kabupaten Kebumen Tahun 2024.
[2.10.3] Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Bahwa DKPP memanggil Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan dalam sidang pemeriksaan
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait diwakilkan oleh Analis Aparatur
Ahli Madya atas nama Ade Irma Safitri.
2. Berdasarkan informasi benar telah dilaksanakan pelantikan pejabat administrator
tanggal 22 Maret 2024, namun pelantikan tersebut telah resmi dibatalkan oleh
Bupati Kebumen melalui surat yang di tandatangani oleh sekda kebumen
800/598 tanggal 1 April perihal pembatalan.
3. Bahwa Bupati Kebumen juga melampirkan surat 800.3.3 yang menyatakan
pembatalan pelantikan terbut, pejabat ybs tidak menempati jabatan yang tertuang
dalam pembatalan tersebut
4. Bahwa tidak terjadi pelanggaran Pasal 71 UU 10, tidak terpenuhi secara subtantif
dan tidak menimbulkan akibat hukum karena pelantikan sudah dibatalkan.
5. Bahwa sebelumnya Pihak Terkait tidak mengetahui perihal pelantikan tersebut,
memang ada beberapa daerah yang melaksanakan tanggal 22 Maret 2024
6. Bahwa SE disampaikan tanggal 29 Maret 2024 karena banyaknya pertanyaan,
sementara dalam Pasal 71 sudah clear.
7. Bahwa terkait penggantian pejabat sudah ada mekanismenya dan sudah
berlangusng sejak tahun 2016.
8. Bahwa terkait kejadian pelantikan di Kabupaten Kebumen belum ada usulan ke
yang masuk.
[2.10.4] Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen diwakilkan oleh Ahmad Harun
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen sebagai Pihak Terkait
yang menyampaikan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait diwakilkan oleh Kepala Bagian
Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen atas nama Ahmad Harun.
2. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 di ruang kerja sekda dilaksanakan rapat
penilaian kinerja PNS, untuk menindaklanjuti ada mutasi promisi dan sebagainya,
hasil rapat ada surat Bupati Kebumen Nomor 800 tertanggal 21 Maret 2024
perihal Pengangkatan PNS Jabatan Administrator. Kemudian tanggal 22 Maret
2024 dilaksanakan pelantikan sumpah PNS dalam jabatan administrator, 5 orang
tersebut meskipun sudah ada sk tanggal 21 Maret 2024 namun dilantiknya
tanggal 22 Maret 2024 malam karena menunggu kepastian ternyata ada di daerah
lain yang melakukan pelantikan.
3. Bahwa kemudian tanggal 30 Maret 2024 menerima surat tentang pembatalan
pengangkatan PNS dari kemendagri yang terbit tanggal 29 Maret 2024.
4. Bahwa tanggal 1 April Pemda Kebumen melaporkan pembatalan pelantikan PNS.
SK pembataln tanggal 30 Maret dan pelaporannya ke kemendagri tanggal 1 April
2024.
5. Bahwa apabila sebelum 6 bulan penetapan maka tidak perlu izin, sehingga tanggal
22 Maret 2024 pihak Pemda Kebumen berfikirnya belum memenuhi 6 bulan.
6. Bahwa tidak ada informasi yang menyatakan tanggal 22 Maret 2024 boleh
melaksanakan pelantikan.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang diberi
tanda Bukti PT.3-1, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.3-1 1. Keputusan Bupati Kebumen Nomor :
800.1.3.3/08/KEP/2024 tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen, tertanggal 21 Maret 2024;
2. Surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Kebumen Nomor :
800.1.3.3/5/2024 hal Laporan Pembatalan Pelantikan
Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen, tertanggal 1 April 2024;
3. Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor :
800/589 perihal Laporan Pembatalan Pelantikan Jabatan
Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen, tertanggal 1 April 2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak
professional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dengan Nomor
Register 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 karena laporan Pelapor dihentikan oleh Para
Teradu, padahal Pelapor mengaku telah menyerahkan bukti yang diminta. Dalam
status pemberitahuan tentang status laporan cacat administrasi dengan diberi warna
hitam dikolom nama Pelapor dan Terlapor sehingga tidak jelas dan tidak sesuai dengan
peraturan yang ada. Selain itu, juga adanya kesalahan administrasi karena dalam
publikasi di laman facebook terdapat kesalahan yang bersifat substansial yakni
berkaitan dengan penulisan bulan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa
Para Teradu menerangkan pada tanggal 20 November 2024 Bawaslu Kabupaten
Kebumen in casu Para Teradu menerima Laporan Nomor
005/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024 dari Pengadu perihal dugaan penggantian/mutasi
pejabat yang dilakukan oleh calon petahana (Bukti T-1). Laporan tersebut
ditindaklanjuti dengan membuat kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan pada
tanggal 22 November 2024. Di dalam rapat pleno yang dilakukan oleh Para Teradu
kajian awal a quo dinyatakan belum memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel
laporan dan Pengadu diminta untuk memperbaiki laporannya (Bukti T-2). Kemudian
Bawaslu Kabupaten Kebumen mengirimkan surat kepada Pengadu dengan nomor
2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
tertanggal 22 November 2024. Pengadu diberikan kesempatan untuk memperbaiki
laporan, dengan melengkapi kekurangan laporan yakni bukti paling lama 2 (dua) hari
setelah pemberitahuan diterima. Bahwa surat tersebut diterima oleh sesorang yang
bernama Raka Wiranata (Bukti T-2 dan Bukti T-3). Akan tetapi setelah 2 (dua) hari
Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak menerima perbaikan laporan tersebut. Hal
tersebut dikarenakan Pengadu/Pelapor tidak menyampaikan bukti yang menunjukkan
adanya Petahana Kepala Daerah Kebupaten Kebumen melakukan penggantian/mutasi
pejabat di Kabupaten Kebumen yang dilaksanakan tanggal 22 Maret 2024. Bahwa di
dalam lampiran laporan Pengadu/Pelapor bukti yang diajukan seperti Surat Keputusan
Pelantikan, Berita Acara Pelantikan, Surat Pernyataan Pelantikan dan seterusnya,
hanya diberi keterangan “bukti masih berada di Terlapor yang diarsipkan di kantor
BPKSDM Kabupaten Kebumen” dan tidak disampaikan ke Bawaslu Kabupaten
Kebumen. Bahwa sesuai bukti yang dilampirkan oleh Pengadu/Pelapor dalam laporan
dugaan penggantian/mutasi jabatan melaui screenshot berita di laman Kecamatan
Adimulyo berjudul “Buka Bersama dan Lepas Sambut Sekcam Adimulyo” tanggal 28
Maret 2024, hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti adanya
penggantian/mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen pada
tanggal 22 Maret 2024 (Bukti T-14). Kemudian pada tanggal 26 November 2024
Bawaslu Kabupaten Kebumen memberitahukan kepada Pengadu perihal status laporan
tidak diregistrasi yang diterima oleh istri Pengadu di rumahnya. Selain itu, status
laporan a quo juga ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Kebumen
(Bukti T-5 dan Bukti T-6). Bahwa status laporan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten
Kebumen mendasari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam
lampiran Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan dan mendasari
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumntasi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor : 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi Terkait Dokumen
Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai informasi yang
dikecualikan. Selain itu, di dalam status laporan tersebut juga terdapat nomor laporan
yang sama dengan nomor di dalam tanda bukti penyampaian laporan yang diberikan
kepada Pengadu/Pelapor yaitu Nomor 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 (Bukti T-5 dan
Bukti T-6). Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Kebumen telah menindaklanjuti
Informasi yang beredar luas di media elektronik dan media sosial terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati Petahana. Salah satunya berita yang
dimuat oleh media elektronik Times7 dengan judul berita “KADES EDI, MEMINTA DPRD
GUNAKAN HAK ANGKET DAN HAK INTERPELASI, SELIDIKI DUGAAN PELANGGARAN
PILKADA” yang terbit pada tanggal 14 November 2024. Kemudian pada tanggal 24
November 2024 Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan rapat pleno dan
memutuskan untuk melakukan penelusuran atas informasi awal tersebut (Bukti T-4
dan Bukti T-8). Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 November 2024 Bawaslu
Kabupaten Kebumen menugaskan staf sekretariat untuk melakukan
Investigasi/Penelusuran ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kabupaten Kebumen, guna mencari kebenaran informasi dugaan mutasi pegawai.
Penelusuran dilakukan dengan mengirimkan surat kepada BKPSDM dan menemui
salah satu pegawai di Bagian Informasi, Pengembangan Karir, dan Pembinaan
Kepegawaian (IPKPK). Dari keterangan yang bersangkutan surat akan dinaikkan
terlebih dahulu mengingat Kepala BKPSDM sedang sakit dan menjalani rawat inap
(Bukti T-9 dan Bukti T-10).
Bahwa pada tanggal 29 November 2024 Bawaslu Kabupaten Kebumen menerima
audiensi dari Aksin, S.H & Partners yang merupakan kuasa hukum Pengadu bertempat
di Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen. Dimana salah satu pertanyaan yang diajukan
oleh Tim Kuasa Hukum Pengadu adalah alasan mengapa laporan Pengadu tidak
diregistrasi. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Kebumen menjelaskan bahwa bukti yang
diajukan tidak relevan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Selain itu,
dijelaskan juga bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen saat itu tengah melakukan
penelusuran (Bukti T-11).
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Kebumen
memastikan kembali kepada BKPSDM Kabupaten Kebumen yang kemudian BKPSDM
memberikan jawaban melalui Surat Nomor 800/908/2024 tertanggal 3 Desember 2024
perihal Jawaban terhadap surat Bawaslu Kabupaten Kebumen Nomor
2275/PP.01.02/K.JT-12/11/2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor
800.1.3.3/08/KEP/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan PNS dalam
Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
2) Bahwa mendasari surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal
29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang
melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian maka ditetapkan Surat
Keputusan Bupati Kebumen Nomor 800.1.3.3/09/KEP/2024 tanggal 30 Maret 2024
tentang pembatalan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
3) Pada tanggal 1 April 2024, pemerintah Kabupaten Kebumen melaporkan
pembatalan pelantikan kepada menteri dalam negeri melalui surat Bupati Kebumen
nomor 800/598 tanggal 1 April 2024 tentang laporan pembatalan Pelantikan PNS
dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
(Bukti T- 12).
Bahwa hasil penelusuran tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen dituangkan
dalam laporan hasil pengawasan pemilihan nomor 109/LHP/PM.00.00/12/2024 yang
selanjutnya melalui rapat pleno tertanggal 03 Desember 2024 diputuskan tidak
terdapat temuan dugaan pelanggaran Pemilihan (Bukti T-13).
Bahwa berkenaan dengan flayer berita Facebook bertuliskan “Berita Terbaru
Bawaslu Kebumen Lakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan”,
merupakan flayer berita rutin yang dibuat untuk menarik pembaca agar membaca
berita selengkapnya secara utuh dalam website Bawaslu Kabupaten Kebumen. Admin
media sosial menambahkan tulisan caption manual di luar flayer yang tidak sama
dengan di berita website, seharusnya tertulis 3 Desember di tulis 3 November. Terkait
dengan dalil Pengadu tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengakui adanya
kekeliruan dalam pengetikan pada caption berita yang dipublikasi di Facebook Bawaslu
Kabupaten Kebumen. Namun, terhadap berita yang sama yang dipublikasikan di media
sosial Instagram, penulisan caption tidak ada kekeliruan. Bahwa menurut Para Teradu
kekeliruan tersebut merupakan hal yang manusiawi seperti halnya Pengadu/Pelapor
kurang cermat dalam menuliskan nama Teradu II yaitu Badruzaman dalam pengajuan
permohonanya, sedangkan dalam identitas kependudukan yang benar dengan huruf
ganda ‘Z’ yaitu Badruzzaman. Pengadu/Pelapor juga keliru menuliskan nama instansi
‘BPKSDM’ yang benar adalah BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia). Bahwa kekeliruan penulisan caption di Facebook tersebut tidak
merubah informasi yang dimuat dalam berita website Bawaslu Kabupaten Kebumen
yaitu tanggal 3 Desember 2024 (Bukti T-15).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20
November 2024 Pengadu in casu Pelapor telah mengajukan laporan ke Para Teradu atas
dugaan pelanggaran penggantian/mutasi Pejabat Eselon III.B yang dilakukan oleh
Petahana pada tanggal 22 Maret 2024 dengan Nomor 005/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024
(vide bukti P-1, P-2 dan T-1). Atas laporan a quo, pada tanggal 22 November 2024 Para
Teradu kemudian melakukan rapat pleno yang bertujuan untuk membuat kajian awal
keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan (vide bukti T-18). Hasil rapat pleno
tersebut, Para Teradu kemudian menerbitkan surat pemberitahuan kelengkapan
laporan kepada Pengadu dengan Nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 (vide bukti T-
2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa surat tersebut diterima oleh
anak Pengadu atas nama Raka Wiranata berdasarkan tanda terima status kasus (vide
bukti T-3). Hal itu juga dibenarkan oleh Pengadu yang menerangkan bahwa pada
tanggal tersebut tidak berada di rumah. Akan tetapi Pengadu sudah menerima dan
membaca surat tersebut. Bahwa Pengadu berkeberatan terhadap surat kelengkapan
laporan Nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 yang tidak merinci secara detail bukti
yang diminta hanya “BUKTI” saja sedangkan menurut Pengadu bukti telah diberikan
dalam laporan Nomor 005/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024. Sehingga, atas pemahaman
Pengadu telah diberikan semua bukti dalam laporan maka Pengadu tidak
memperbaiki/menambahkan bukti yang diminta oleh Para Teradu sampai batas waktu
yang telah ditentukan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap surat
2235/PP.01/K.JT-12/11/2024, Teradu V selaku Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran menjelaskan bahwa membenarkan tidak merinci bukti dikirimkan ke
Pengadu dengan alasan bahwa tidak diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Perbawaslu
9/2024) dan dilarang mengarahkan Pelapor untuk melengkapi laporannya. Oleh
karena itu, maka pada tanggal 26 November 2024 Para Teradu melakukan rapat pleno
yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 2259.1/KA.02/JT-
12/11/2024 dan bersepakat untuk dilakukan penelusuran atau investigasi (vide bukti
T-4). Sedangkan, Laporan Pengadu dihentikan dan diterbitkan pemberitahuan status
laporan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen (vide bukti T-6
dan T-7), dan status laporan juga telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 26
November 2024 yang telah diterima oleh Istri Pengadu yang dibuktikan dengan tanda
terima dan foto penerimaan status laporan (vide bukti T-5).
Bahwa status laporan a quo yang dikirimkan ke Pengadu dan yang ditempelkan
di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen pada kolom nama Pelapor
dan Terlapor dihitamkan. Dalam persidangan, Teradu V menjelaskan bahwa sesuai
dengan Perbawaslu 9/2024 dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokomentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran
Perbawaslu 9/2024 sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, menurut Teradu
V dalam status laporan tersebut juga terdapat nomor laporan yang sama dengan nomor
di dalam tanda bukti penyampaian laporan yang diberikan kepada Pengadu dengan
laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024. Bahwa terkait rilis media dalam
laman facebook Bawaslu Kabupaten Kebumen, Para Teradu mengakui adanya
kekeliruan dalam pengetikan pada caption berita dan merupakan hal yang manusiawi.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah diterbitkan
status laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024, Para Teradu melakukan
penelusuran atau investigasi dengan berkirim surat kepada BKPSDM Kabupaten
Kebumen dengan Nomor 2275/PP.01.02/K.JT-12/11/2024 bertanggal 26 November
2024 (vide bukti T-9). Bahwa Surat a quo telah dijawab oleh BKPSDM Kabupaten
Kebumen dengan Nomor 800/908/2024 bertanggal 3 Desember 2024 (vide bukti T-14).
Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait atas nama Ahmad Harun
selaku Perwakilan Sekda Kabupaten Kebumen. Dalam keterangannya, Ahmad Harun
pokoknya menjelaskan pada tanggal 21 Maret 2024 dilakukan rapat Tim Penilai kinerja
PNS yang hasilnya menerbitkan Keputusan Bupati Kabumen Nomor
800.1.3.3/08/KEP/2024 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan Administrator di
Lingkungan Pemerintah Kebumen. Bahwa baru pada tanggal 22 Maret 2024 dilakukan
mutasi/rotasi jabatan terhadap 5 (lima) orang PNS. Bahwa Pihak Sekda belum
mengetahui akan adanya larangan mutasi/rotasi pejabat dan baru mengetahui pada
tanggal 30 Maret 2024 setelah mendapat Surat Edaran dari Mendagri Nomor
100.2.1.3/1575/SJ bertanggal 29 Maret 2024. Oleh karena itu, maka untuk
menindaklanjutinya pada tanggal 1 April 2024 dilakukan pembatalan pelantikan
Jabatan Administrator sesuai dengan Keputusan Bupati Kabumen Nomor
800.1.3.3/09/KEP/2024 tentang Pembatalan PNS dalam Jabatan Administrator di
Lingkungan Pemerintah Kebumen. Kemudian, setelah mendapat surat BKPSDM Nomor
800/908/2024, Para Teradu pada tanggal 3 Desember 2024 melakukan rapat pleno
dan memutuskan bahwa tidak ditemukannya dugaan pelanggaran pemilihan yang
dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 2380/KA.02/JT-12/12/2024 (vide bukti
T-13).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu
sudah menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024
sesuai dengan Perbawaslu 9/2024. Selain itu, Para Teradu dalam menangani laporan
juga sudah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran telah sesuai dengan
mekanisme dan prosedur mulai dari menyusun kajian awal sampai dengan penerbitan
status laporan. Akan tetapi, DKPP menilai bahwa penerbitan surat Nomor
2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 yang tidak merinci secara detail bukti yang diminta
karena hanya tertulis “BUKTI” yang dikirimkan kepada Pengadu merupakan surat yang
tidak jelas, sehingga membuat bingung Pelapor in casu Pengadu karena
Pelapor/Pengadu semestinya mendapat informasi kejelasan terkait kelengkapan bukti
yang diminta sesuai dengan Perbawaslu 9/2024. Teradu I selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Kebumen dan Teradu V selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
sudah keliru dalam memahami Perbawaslu 9/2024. Seharusnya Teradu I dan Teradu
V dengan rinci menuliskan bukti yang harus dilengkapi oleh Pelapor/Pengadu.
Tindakan Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen dan Teradu V selaku
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sudah mengakibatkan Pelapor/Pengadu
kehilangan waktu dan kesempatan untuk memperbaiki bukti yang harus dilengkapi.
Bahwa Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen seharusnya melakukan
penelitian dan pemeriksaan kembali surat yang akan di tanda tangani, sehingga tidak
menimbulkan kerugian bagi Pelapor/Pengadu. Bahwa Teradu V selaku Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran semestinya tidak hanya memahami Pasal dalam
Perbawaslu 9/2024, tetapi juga memahami Lampiran dari Perbawaslu 9/2024, karena
dalam Lampiran Perbawaslu 9/2024 sudah dengan jelas dan rinci mengatur
kelengkapan laporan termasuk bukti yang diminta untuk dilengkapi. Hal tersebut
penting dilakukan oleh Teradu I dan Teradu V agar Pelapor dapat melengkapi
laporannya dan mendapatkan informasi secara utuh terhadap laporan yang diajukan.
Dengan demikian, Teradu I dan Teradu V sudah bertindak tidak profesional, tidak
cermat, dan tidak akuntabel dalam membuat surat kelengkapan laporan Nomor
2235/PP.01/K.JT-12/11/2024, sehingga dalil aduan sepanjang terkait kelengkapan
laporan Nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 terbukti. Sedangkan terhadap status
pemberitahuan laporan yang dihitamkan pada bagian nama Pelapor dan Terlapor,
DKPP membenarkan tindakan Para Teradu untuk menghitamkan nama Pelapor dan
Terlapor dalam status pemberitahuan laporan. Para Teradu telah bertindak penuh
kehatia-hatian dalam menjaga informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran
Perbawaslu 9/2024 sebagai informasi yang dikecualikan. Dengan demikian
berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
sepanjang kelengkapan laporan Nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 terbukti dan
jawaban Teradu I dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu V
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf g dan Pasal 11 huruf
a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Adapun sepanjang dalil aduan Pengadu terhadap Teradu II, Teradu III dan
Teradu IV tidak terbukti, dan jawaban Teradu II, Teradu III dan Teradu IV meyakinkan
DKPP. Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.