Ketetapan
Nomor Putusan: 64-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 25/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-08-2025
👁 24 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Eleonarius Dawa sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 22 Juli 2025 dan majelis menerima pencabutan pengaduan Pengadu dan memutuskan tidak melanjutkan sidang pemeriksaan 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
KETETAPAN
Nomor : 64-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
Pengaduan Nomor 47-P/L-DKPP/I/2025 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 64-PKE-
DKPP/I/2025 dengan Pengadu atas nama Eleonarius
Dawa tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh
Nana Priana, Mahlizah, Andra Juarsyah, Ario Kesuma
Wijaya dan Ikhwan Zamroni masing-masing selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat.
b. bahwa pada tanggal 22 Juli 2025, Pengaduan Nomor
47-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 64-PKE-DKPP/I/2025, Pengadu atas nama
Eleonarius Dawa telah mencabut pengaduannya
sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 4 Agustus
2025.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap putusan karena Eleonarius Dawa
sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 22 Juli 2025 dan majelis
menerima pencabutan pengaduan Pengadu dan
memutuskan tidak melanjutkan sidang pemeriksaan
1
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah,
dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Empat
bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan Agustus tahun
Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiasdi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Agus Sugiarto
2
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.