Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 48_50 & 54 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. PALI
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-04-2021
👁 17 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPERKARA NOMOR 48-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 254-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu melalui Saksi Adipura melakukan Pengaduan kepada Teradu (Bawaslu Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan sesuai Tanda Bukti Laporan No: 04./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 dan 05./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020. Pada 1 Desember 2020, Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar zona dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai Tanda Bukti Laporan No: 04./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020.
Pasal DilanggarPasal 26; Pasal 6; Pasal 15; Pasal 29; Pasal 3; Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I H. Heru Muharam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Teradu II Basrul, dan Teradu III Iwan Dedi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sepanjang Perkara Nomor 50-PKE- DKPP/II/2021 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I H. Heru Muharam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Teradu II Basrul, dan Teradu III Iwan Dedi, masing-masing selaku Anggo
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 48-PKE-DKPP/II/2021 Nomor: 50-PKE-DKPP/II/2021 Nomor: 54-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 254- P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/II/2021, Pengaduan Nomor: 04-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 50- PKE-DKPP/II/2021, dan Pengaduan Nomor: 26-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 54-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Darmadi Suhaimi Pekerjaan : Anggota DPRD Kab/Kota Alamat : Jln. Merdeka Desa Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan MEMBERIKAN KUASA KEPADA: 1. Nama : Rahmad Hartoyo Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. AKBP H. Umar No 6-433 RT 004 RT002 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan 2. Nama : Muhammad Arya Aditya Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. AKBP H. Umar No 6-433 RT 004 RT002 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama H. Heru Muharam : Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Alamat : Jl. Merdeka KM. 09 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama Basrul : Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Alamat : Jl. Merdeka KM. 09 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Iwan Dedi Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Alamat : Jl. Merdeka KM. 09 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 48-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 254-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu melalui Saksi Adipura melakukan Pengaduan kepada Teradu (Bawaslu Kab. PALI) atas dugaan Pelanggaran Pemilu melakukan Kampanye diluar Zona yang telah ditetapkan jadwal dan lokasinya oleh KPU Kab. PALI di Desa Temperai Kecamatan Penukal Utara dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 04./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020, tertanggal 01 Desember 2020. Pengadu telah membuat laporan yang dilakukan secara jelas dengan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, bahwa Teradu (Paslon 02 Heri Amalindo dan Soemarjono) sudah melakukan kampaye diuar zona yang telah ditetapkan, serta kampanye yang dilakukan itu tidak memenuhi protokol kesehatan, jumlah masa yang datang pun menurut perkiraan dan penjelasan saksi dari Pengadu mencapai 1000 orang, pada hal hari tersebut bukan tanggal/waktu Teradu (Paslon 02 Heri Amalindo dan Soemarjono) untuk berkampanye sehingga hal tersebut merupakan pelanggaran pemilu. Bahwa atas Laporan tersebut Pengadu melalui Tim pemenangan telah mendatangi Teradu berkali-kali untuk mempertanyakan proses laporan Pengadu tentang apakah Terlapor (dalam hal ini Terlapor adalah Paslon 02 Heri Amalindo dan Soemarjono) sudah melakukan Pemeriksaan Klarifikasi dan/atau Pemeriksaan sebagai Terlapor dengan Teradu (Bawaslu Kab. PALI) dan dikatakan oleh Staf Teradu menyatakan Paslon 02 Heri Amalindo dan Soemarjono sebagai Terlapor belum hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Teradu. Kemudian Teradu Tanggal 08 Desember Tahun 2020 sekira pukul 13.00 wib memberikan informasi melaku Whatsap kepada Pengadu Formulir A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan yang menyatakan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan. Padahal Jelas bahwa dalam aturan Etika Penyelenggara Pemilu harus bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu yang seharusnya diperiksa TERLAPOR Terlebih dahulu sebelum Teradu melakukan Kajian Hukum untuk menentukan terdapat Pelanggaran Pemilu dan/atau Pelanggaran Pidana Pemilu. Bahwa atas Tindakan Teradu diatas yang tidak PROFESIONAL dalam menjalankan prosedur dan pelaksanaan penanganan pelanggaran pemilukada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020 telah melanggar Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 6 Ayat 3 huruf f jo Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa Pengadu melalui Saksi Adipura melakukan Pengaduan kepada Teradu (Bawaslu Kab. PALI) atas dugaan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Paslon 02 Heri Amalindo dan Soemarjono sebagai Terlapor, yang melakukan Pembagian Uang secara nyata disaksikan oleh Saksi-saksi Pengadu berserta dengan alat bukti Video rekaman proses pembagian uang kepada Masyarakat yang datang dalam acara Kampanye diluar Zona di Desa Temperai Kecamatan Penukal Utara tersebut. Pengadu memuat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 05./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020, tertanggal 01 Desember 2020 kepada Teradu. Bahwa atas Laporan tersebut Pengadu melalui Tim pemenangan telah mendatangi Teradu berkali-kali untuk mempertanyakan proses laporan Pengadu tentang apakah Terlapor (dalam hal ini Terlapor adalah Paslon 02 Heri Amalindo dan Soemarjono) sudah melakukan Pemeriksaan Klarifikasi dan/atau Pemeriksaan sebagai Terlapor dengan Teradu (Bawaslu Kab. PALI) dan dikatakan oleh Staf Teradu menyatakan Paslon 02 Heri Amalindo dan Soemarjono sebagai Terlapor belum hadir sama sekali untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Teradu. Kemudian Teradu Tanggal 08 Desember Tahun 2020 sekira pukul 13.00 wib memberikan informasi melaku Whatsap kepada Pengadu Formulir A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan yang menyatakan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan, padahal Jelas bahwa dalam aturan Etika Penyelenggara Pemilu harus bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu yang seharusnya diperiksa TERLAPOR Terlebih dahulu sebelum Teradu melakukan Kajian Hukum untuk menentukan terdapat Pelanggaran Pemilu dan/atau Pelanggaran Pidana Pemilu. Bahwa atas Tindakan Teradu diatas yang tidak PROFESIONAL dalam menjalankan prosedur dan pelaksanaan penanganan pelanggaran pemilukada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020 telah melanggar Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 6 Ayat 3 huruf f jo Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa atas tindakan Teradu bertindak tidak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu dengan melakukan tindakan Tidak Meriksa Paslon 02 Heri Amalindo dan Soemarjono sebagai Terlapor dalam dua proses pengaduan diatas dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 04./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020, tertanggal 01 Desember 2020 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Laporan Nomor : 05./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020, tertanggal 01 Desember 2020. Bahwa Teradu melewati proses administrasi penanganan pemilu dengan tidak memeriksa Paslon 02 Heri Amalindo dan Soemarjono sebagai Terlapor, kemudian Teradu melakukan Kajian Hukum dan mengeluarkan A.17 laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan. Atas Tindakan tersebut Teradu Jelas melewati proses dan tahapan administrasi sebagai Penyelenggara Pemilu yang Profesional dan melanggar Prosedur dan administrasi ketentuan Pasal 26 Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang menyatakan “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 04./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020, tertanggal 01 Desember 2020, dengan Pelapor Adipura; 2. P-2 Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 05./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020, tertanggal 01 Desember 2020, dengan Pelapor Adipura; 3. P-3 Fotokopi Formulir A.7 Undangan klarifikasi/Pemberitahuan Keterangan Atas Nama Adipura, tertanggal 3 Desember 2020; 4. P–4 Fotokopi Formulir A.7 Undangan klarifikasi/Pemberitahuan Keterangan Atas Nama Azwar, tertanggal 3 Desember 2020; 5. P–5 Fotokopi Formulir A.7 Undangan klarifikasi/Pemberitahuan Keterangan Atas Nama Rizal, tertanggal 3 Desember 2020; 6. P–6 Fotokopi Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor register 01/REG/LP/PB/Kab/06.16/X/2020, tertanggal 8 Desember 2020; 7. P–7 Fotokopi Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor register 02/REG/LP/PB/Kab/06.16/X/2020, tertanggal 8 Desember 2020; 8. P–8 Fotokopi Video Rekaman proses pembagian uang, pelaksaan kampanye diluar Zona di Desa Tempirai Kec. Penukal Utara Kab. PALI; [2.4] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 50-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 04-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 50- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 13 November 2020, Pengadu bersama dengan Tim Pemenangan mendapatkan informasi dari media serta pesan dari whatsapp bahwa adanya aksi sweeping yang dilakukan oleh masyarakat terkait dugaan penimbunan Alat Peraga Kampanye milik Paslon 02 (Heri Amalindo dan Soemarjono) yang disimpan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pali. Selanjutnya Tim Pemenangan mengajak Bawaslu Kabupaten Pali untuk bersama – sama melakukan penelusuran guna mencari kebenaran terkait informasi tersebut, namun dari pihak Bawaslu Kabupaten Pali menolak untuk ikut dalam investigasi tersebut; 2. Bahwa sikap pasif Teradu (BAWASLU Kabupaten PALI) atas informasi yang diberikan tersebut menurut hemat Pengadu telah melanggar ketentuan Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020 Tentang Penangan Temuan dan Laporan Pasal , bahwa dalam Pasal 29 Ayat 1 dijelaskan bahwa selain dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, Temuan dapat di dasarkan pada informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan; 3. Bahwa lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 15 Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020 tersebut bahwa yang dimaksud dengan Pengawas Pemilihan adalah BAWASLU, BAWASLU Provinsi, BAWASLU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Maka, tindakan Bawaslu yang tidak melakukan investigasi atas laporan informasi tersebut merupakan tindakan aib dan melanggar asas-asas penyelenggaran diantaranya, asas Profesional dan Kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam ini Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 6 Ayat 3 huruf f jo Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.5] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 5) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 6) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 7) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 8) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Foto-Foto pada waktu dilakukan klarifikasi di Bawaslu Kab. PALI; 2. P-2 Fotokopi Kumpulan Link Berita-Berita Media terkait dugaan adanya APK Paslon HERO di Kantor BAPPEDA Kab. PALI; 3. P-3 Fotokopi Foto-Foto Judul Pemberitaan di Media Online; [2.7] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 26-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 54- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pemenangan Paslon Bupati Kab. Pali Nomor 1 PALI. Telah Pengecekan secara acak di tiga Kecamatan yang kami lakukan, antara suara sah dengan tidak sah (surat suara yang terpakai) dengan daftar hadir pemilih ditambah daftar hadir pemilih lainnya (DPTB dan DPPH), ada yang kurang, ada juga yang lebih, sehingga mengakibatkan hilangnya dan/atau bertambahnya Jumlah perolehan calon. Kami menduga KPPS dengan sengaja melakukan perbuatan ini, serta kami juga menyakini bahwa di TPS lain bisa juga terjadi dengan hal yang sama. Karena PPK dan KPU Kab. PALI, adalah atasan secara langsung KPPS, dimana PPK dan KPU Kab. PALI tidak menjalannkan tugas dan Kewajiban dengan sebaik-baiknya. sehingga kami melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Pali, namun setelah keluar status laporan tidak ditindak lanjuti. 2. Namun setelah laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. PALI dan setelah ditangani oleh Bawaslu Kab. PALI terbitlah status laporan (Model A.17) bahwa laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan. KRONOLOGIS PENGADUAN SETELAH BMS 1. Tim Pemenangan Paslon Bupati Kab. Pali Nomor 1. Telah melakukan Pengecekan secara acak di tiga Kecamatan yang kami lakukan, antara suara sah dengan tidak sah (surat suara yang terpakai) dengan daftar hadir pemilih ditambah daftar hadir pemilih lainnya (DPTB dan DPPH), ada yang kurang, ada juga yang lebih, sehingga mengakibatkan hilangnya dan/atau bertambahnya Jumlah perolehan suara calon. Kami menduga KPPS dengan sengaja melakukan perbuatan ini, serta kami juga menyakini bahwa di TPS lain bisa juga terjadi dengan hal yang sama. Karena PPK dan KPU Kab. PALI, adalah atasan secara langsung KPPS, dimana PPK dan KPU Kab. PALI tidak menjalannkan tugas dan Kewajiban dengan sebaik-baiknya. sehingga kami melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kab. Pali, namun setelah keluar status laporan tidak ditindak lanjuti. 2. Setelah laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kab. PALI dan setelah ditangani oleh Bawaslu Kab. PALI terbitlah status laporan (Model A.17) bahwa laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan. Padahal Bedasarkan Pasal 47 Ayat (2) huruf d PKPU Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walik Kota dan Wakil Walikota, bahwa ” mencocokkan jumlah Surat Suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah total Pemilih dari DPT, DPPh, dan DPTb yang menggunakan hak pilih; . Merujuk pada Pasal 47 Ayat (2 huruf d PKPU Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walik Kota dan Wakil Walikota, kami menyakini bahwa KPPS sudah melakukan pelanggaran. Sedangkan Bawaslu Kabupaten PALI, memutuskan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan, padahal jelas-jelas dalam Pasal 13 Ayat (3) huruf f Angka (a-c) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pemunugutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa : Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS melakukan dokumentasi terhadap: a. daftar hadir Pemilih DPT, DPTb, dan DPPh; b. Formulir Model C.Kejadian Khusus-KWK dan/atau Keberatan-KWK; dan c. berita acara dan/atau sertifikat hasil. Dari uraian kejadian yang kami uraikan serta penjelasan PKPU dan PERBAWASLU diatas kuat dugaan menurut kami Bawaslu Kab. PALI dalam memutuskan dan melakukan penangan serta membuat kajian diduga tidak PROFESIONAL dan AKUNTABEL (dalam penyelenggaraan Pemilu, dimana Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan wawasan luas serta dapat menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan ), sebagaimana dijelaskan didalam Pasal 3 Undang- Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 6 Ayat 2 huruf f jo Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.8] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 003/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020, tertanggal 16 Desember 2020, dengan Pelapor H. Darmadi Suhaimi, SH; 2. P-2 Fotokopi Formulir A.7 Undangan klarifikasi/Pemberitahuan Keterangan Atas Nama H. Darmadi Suhaimi, SH, tertanggal 20 Desember 2020; 3. P-3 Fotokopi Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor register 12/REG/LP/PB/Kab/06.16/X/2020, tertanggal 23 Desember 2020; 4. P-4 Fotokopi daftar hadir pemilih; 5. P–5 Fotokopi salinan Model C Hasil SALINAN-KWK; [2.10] SAKSI PENGADU 1. Adipura Adipura mengatakan bahwa pada tanggal 12 November 2020 pukul 14.00 WIB, saya mendapatkan informasinya ada massa akan ke Kantor Bappeda. Saksi mendengar informasi tersebut, saksi langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten PALI untuk datang langsung ke Kantor Bappeda. Setelah Bawaslu Kabupaten PALI tidak mau ikut, saksi langsung ke Kantor Bappeda. Saksi mendapatkan spanduk dan kalender bergambar Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Heri Amalindo. Kantor Bappeda tidak jauh dengan Kantor Pemenangan. 2. Darmadi Suhaimi Darmadi Suhaimi mengatakan bahwa melaporkan selisih suara. Darmadi Suhaimi sudah proses di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Laporan saksi sudah di registrasi dan saksi di panggil oleh Bawaslu Kabupaten PALI. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sudah lengkap dan Bawaslu Kabupaten PALI belum lengkap alat bukti. Petugas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sudah lengkap dan pelimpahan Bawaslu Kabupaten PALI dinyatakan alat bukti tidak terbaca, Paslon Nomor Urut 2 tidak hadir. [2.11] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PERKARA NOMOR 48-PKE- DKPP/II/2021 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa laporan Adipura terkait dugaan pelanggaran diluar zona kampanye dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan bukan lah terjadi di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara melainkan dikediaman pribadi milik H. Heri Amalindo, MM (dalam hal ini pasangan calon yang dilaporakan) yaitu di Desa Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah melakukan penanganan pelanggaran pemilihan atas laporan Adipura sebanyak 2 Laporan. Laporan tersebut pada tanggal 3 Desember 2020 diregister dengan nomor : 01/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 terkait dugaan pelanggaran zona kampanye dan protokol kesehatan serta nomor : 02/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 terkait dugaan pelanggaran politik uang, Berdasasrkan hasil penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir serta mempertimbangkan pembahasan kedua dengan sentra Gakkumdu pada tanggal 7 Desember 2020 laporan tersebut bukan pelanggaran pemilihan dan telah disampaikan ( diberitahukan ) kepada Sdr. Adipura dengan Formulir A.17 status laporan; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam melakukan penanganan pelanggaran telah mengirimkan undangan klarifikasi/pemberian keterangan kepada terlapor (Ir. H. Heri Amalindo, MM) sebanyak 2 (Dua) kali untuk dimintai keterangan atas laporan Adipura. Undangan klarifikasi untuk hadir pada tanggal 5 Desember 2020 akan tetapi pada tanggal tersebut terlapor tidak hadir, kemudian Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mengirimkan undangan klarifikasi/pemberian keterangan lagi untuk hadir pada tanggal 6 Desember 2020 akan tetapi terlapor tetap tidak hadir; [2.12] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.13] BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. T.01 Formulir Model A.1 Laporan atas nama Adipura; Berkas Penanganan Pelanggaran Register Nomor 01/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 dan Berkas 2. T.02 Penanganan Pelanggaran Register Nomor : 02/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020; Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Tanggal 5 3. T.03 Desember 2020 kepada Ir. H. Heri Amalindo, MM; Surat Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan Tanggal 6 4. T.04 Desember 2020 kepada Ir. H. Heri Amalindo, MM; [2.14] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PERKARA NOMOR 50-PKE- DKPP/II/2021 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12 November 2020, Sdr. Mairil Aprianto selaku tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menginformasikan serta mengajak untuk melakukan penelusuran di Kantor BAPPEDA Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Diduga bahwa terdapat Alat Peraga Kampanye pasangan calon nomor urut 2 yang disimpan dikantor tersebut. Atas informasi tersebut Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menginstruksikan kepada jajaran staf Sekretariat dan Panwaslu Kecamatan Talang Ubi untuk melakukan penelusuran di Kantor BAPPEDA, dan sesuai dengan Pasal 20 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 hasil penelusuran Informasi Awal dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (Formulir Model A); 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan. Panwaslu Kecamatan Talang Ubi menyarankan jika tim pemenangan pasangan calon nomor 1 merasa terdapat pelanggaran pemilihan disarankan untuk melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; 3. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2020 Pukul 17.25 WIB, Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, berdasarkan penanganan pelanggaran laporan belum memenuhi syarat Materiel dan untuk dilengkapi oleh pelapor, akan tetapi pelapor tidak melengkapi laporan sampai batas waktu yang telah ditentukan sesuai Pasal 14 Ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; 4. Bahwa sesuai penjelasan pada angka 1, 2 dan 3 diatas, Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tidak Pasif dalam melakukan tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilihan; [2.15] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.16] BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. T.01 Video Rekaman Penelusuran Di Kantor BAPPEDA Laporan Hasil Pengawasan ( Formulir Model A ) Bawaslu 2. T.02 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Laporan Hasil Pengawasan ( Formulir Model A ) Panwaslu 3. T.03 Kecamatan Talang Ubi Berkas Penanganan Pelanggaran Laporan Atas Nama Mairil 4. T.04 Afrianto Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor 5. T.05 202/K.SS-13/PM.05.02/XI/2020. [2.17] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PERKARA NOMOR 54-PKE- DKPP/II/2021 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menerima pelimpahan laporan atas nama Darmadi Suhaimi yang dilaporkan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan; 2. Bahwa atas pelimpahan laporan dugaan pelangaran administrasi pemilihan tersebut, Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada hari Minggu Tanggal 20 Desember 2020 meregistrasi laporan atas nama Darmadi Suhaimi dengan register nomor : 12/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020; 3. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran terhadap laporan atas nama Darmadi Suhaimi dengan register nomor : 12/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 yang telah dilakukan, laporan tersebut bukan pelanggaran administrasi pemilihan. Berdasarkan fakta-fakta yang didapat pada saat klarifikasi/pemberian keterangan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) TPS 02 Desa Bumi Ayu, TPS 11 Desa Air Itam dan TPS 06 Desa Tempirai Selatan serta Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Tanah Abang, Penukal, Penukal Utara dan Komisi Pemilihan Umum (KPUD) PALI ( sebagai terlapor ), Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berkesimpulan bahwa terlapor telah melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) PKPU Nomor 18 Tahun 2020; 4. Bahwa sebagai bahan pertimbangan yang lain bukti yang disampaikan pelapor tidak dapat terbaca ( Kabur ) serta banyak coretan sehingga Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berpedoman pada C. Hasil Salinan-KWK yang ditanda tangani KPPS dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor 2 pada TPS 02 Desa Bumi Ayu, TPS 11 Desa Air Itam dan TPS 06 Desa Tempirai Selatan; 5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Pengawas TPS pada tanggal 9 Desember 2020 tidak terdapat catatan kejadian khusus dan saksi pasangan calon menandatangani Formulir Model C. Hasil-KWK; [2.18] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.19] BUKTI Baha untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan Surat Pelimpahan Laporan Dari Ketua Bawaslu Provinsi 1. T.01 Sumatera Selatan; Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera 2. T.02 Selatan; 3. T.03 Berita Acara Regitrasi Laporan ; 4. T.04 Kajian Dugaan Pelanggaran; 5. T.05 Bukti Daftar Hadir Pemilih Yang disampaiakan Pelapor; C. Salinan-KWK TPS 02 Desa Bumi Ayu, TPS 11 Desa Air 6. T.06 Itam dan TPS 06 Desa Tempirai Selatan; Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 02 Desa Bumi 7. T.07 Ayu, TPS 11 Desa Air Itam dan TPS 06 Desa Tempirai Selatan; [2.20] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Kepala Bappeda Pada tanggal 12 November 2020, Kepala Bappeda mengikuti kegiatan. Pada saat itu sudah terjadi kerusuhan dan ruangan di acak-acak dengan massa. Tidak ada Alat Peraga Kampanye milik Paslon 02 (Heri Amalindo dan Soemarjono) yang disimpan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten PALI. Ditemukan spanduk dan kelender Heri Amalindo, namun tidak termasuk Pilkada. Spanduk dan kelender tidak di bawa oleh Bawaslu Kabupaten PALI.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 48-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan sesuai Tanda Bukti Laporan No: 04./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 dan 05./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020. Pada 1 Desember 2020, Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar zona dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai Tanda Bukti Laporan No: 04./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020. Pada hari yang sama, Para Teradu juga menerima laporan dugaan politik uang sesuai Tanda Bukti Laporan No: 05./LP/PB/Kab/06.16/XII/2020. Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan tidak Tanpa melakukan klarifikasi kepada Terlapor, pada 8 Desember 2020, Para Teradu menyatakan bahwa 2 (dua) laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan. Tindakan para Teradu melanggar standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Pasal 6 Ayat (3) huruf f jo Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017; [4.1.2] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 50-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya menyatakan Para Teradu telah bersikap pasif dengan tidak melakukan penindakan terhadap dugaan penimbunan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pemilihan 2020 a.n. Heri Amalindo – Soemarjono di Kantor Bappeda Kab. Penukal Abab Lematang Ilir. Pada 13 November 2020, Pengadu menyampaikan informasi kepada Para Teradu agar melakukan penelusuran di Kantor Bappeda Kab. Penukal Abab Lematang Ilir karena Paslon Heri Amalindo – Soemarjono diduga melakukan penimbunan alat peraga kampanye di Kantor Bappeda Kab. Penukal Abab Lematang Ilir. Para Teradu bersikap pasif dan menolak permintaan Pengadu bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 Ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Karenanya Para Teradu melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 6 Ayat (3) huruf f jo Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017; [4.1.3] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan dugaan ketidaksesuaian DPTB dan DPPH. Tim Pemenangan Paslon No. 1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Pemilihan 2020 melakukan pengecekan secara acak suara sah dan tidak sah dan menemukan ketidaksesuaian jumlah pemilih sehingga mengakibatkan berkurang dan bertambahnya jumlah suara perolehan Paslon. Temuan tersebut oleh Tim Pemenangan Paslon No. 1 dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan dilimpahkan kepada Para Teradu. Namun Para Teradu menyatakan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan. Tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (3) huruf f Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2020 dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 6 Ayat (2) huruf f jo Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu [4.1.1], Para Teradu menyatakan menerima laporan dugaan pelanggaran zona kampanye dan protokol kesehatan yang diregister dengan No: 01/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 dan dugaan pelanggaran politik uang yang diregister dengan No: 02/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020. Para Teradu telah menindaklanjuti 2 (dua) laporan tersebut termasuk dengan menyampaikan undangan klarifikasi kepada Terlapor untuk hadir pada 5 Desember 2020 dan 6 Desember 2020. Bahwa Terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi meskipun telah diundang sebanyak 2 (dua) kali. Pada 7 Desember 2020, Para Teradu melakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang menyimpulkan pada pokoknya laporan a quo bukan merupakan pelanggaran Pemilihan. Para Teradu juga telah menyampaikan hasil penanganan tersebut kepada Pelapor dengan Formulir A.17 Status Laporan; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu [4.1.2], Para Teradu menyatakan tidak bersikap pasif dalam melakukan tugas dan fungsi pengawas Pemilihan. Pada 12 November 2020 Tim Pemenangan Paslon No. 1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Penukal Abab Lematang Ilir 2020 a.n. Mairil Aprianto menyampaikan dugaan alat peraga kampanye Paslon No. 2 yang disimpan di Kantor Bappeda Kab. Penukal Abab Lematang Ilir. Dalam kesempatan yang sama, Mairil Aprianto juga menyampaikan permintaan kepada Para Teradu untuk melakukan penelusuran di lokasi. Para Teradu menindaklanjuti permintaan tersebut dengan memerintahkan jajaran staf sekretariat Bawaslu Kab. Penukal Abab Lematang Ilir bersama Pawaslu Kecamatan Talang Ubi untuk melakukan penelusuran. Para Teradu juga memerintahkan untuk menuangkan hasil penelusuran informasi awal dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 20 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Setelah dilakukan penelusuran, hasil pengawasan menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan. Panwaslu Kecamatan Talang Ubi juga memberikan saran jika Tim Pemenangan Paslon No. 1 merasa terdapat dugaan pelanggaran untuk menyampaikan laporan kepada Para Teradu. Terhadap pokok permasalahan yang sama, Para Teradu menerima laporan dari Tim Pemenangan Paslon No. 1 pada 12 Desember 2020. Akan tetapi laporan a quo belum memenuhi syarat materiel sehingga Para Teradu meminta kepada Pelapor untuk melengkapi laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pelapor tidak melengkapi laporan; [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu [4.1.3], Para Teradu menguraikan jawaban sebagai berikut. Pada 18 Desember 2020, Para Teradu menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa kajian awal Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyatakan laporan a quo merupakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan. Pada 20 Desember 2020, Para Teradu menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan register dengan No: 12/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020. Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada KPPS TPS 02 Desa Bumi Ayu, KPPS TPS 11 Desa Air Itam, KPPS TPS 06 Desa Tempirai Selatan, PPK Tanah Abang, PPK Penukal, PPK Penukal Utara, dan KPU Kab. Penukal Abab Lematang Ilir. Para Teradu juga telah memeriksa C. Hasil Salinan-KWK yang ditandatangani KPPS dan Saksi Paslon No. 1 dan No. 2 pada TPS 02 Desa Bumi Ayu, TPS 11 Desa Air Itam, dan TPS 06 Desa Tempirai Selatan. Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 9 Desember 2020 menyatakan tidak terdapat catatan kejadian khusus dan saksi Paslon telah menandatangani Formulir Model C. Hasil-KWK. Berdasarkan uraian tersebut, Para Teradu menyatakan laporan a quo bukan pelanggaran administrasi Pemilihan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta pada 1 Desember 2020, Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran zona kampanye, protokol kesehatan, dan dugaan politik uang. Pada 3 Desember 2020, Para Teradu kemudian menyusun kajian awal dituangkan dalam BA No: 24/BA/K.SS-13/TU/XII/2020, yang menyatakan laporan memenuhi syarat dan diregister dengan Nomor: 01/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 untuk dugaan pelanggaran zona kampanye dan protokol kesehatan dan register Nomor: 02/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 untuk dugaan politik uang. Pada 4 Desember 2020, Para Teradu melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu yang hasilnya ditindaklanjuti klarifikasi kepada Pelapor, Saksi-Saksi, dan KPU Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Para Teradu telah menerbitkan undangan klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Terlapor melalui Surat No: 217/K.SS-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 3 Desember 2020 dan Surat No: 233/K.SS-13/PM.06.02/XII/2020 tertanggal 5 Desember 2020, namun Terlapor tidak memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Selanjutnya pada 7 Desember 2020, Para Teradu menyusun kajian dituangkan dalam Formulir Model A.11 yang pada pokoknya menyatakan laporan a quo dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti. Pada hari yang sama, Para Teradu melakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang hasilnya menyatakan Laporan Nomor: 01/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 dan Nomor: 02/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan. Para Teradu kemudian menindaklanjuti rapat pleno dan memutuskan laporan a quo dihentikan yang dituangkan dalam BA: 26/BA/K.SS-13/TU.03/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020 dan mengumumkan status laporan dalam Formulir Model A.17 pada tanggal 8 Desember 2020. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 01/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 dan Nomor: 02/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Terungkap fakta Para Teradu telah melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur melakukan kajian awal dan menindaklanjuti klarifikasi kepada Terlapor dengan menerbitkan undangan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing pada 3 Desember 2020 dan 5 Desember 2020, namun undangan tersebut tidak dipenuhi oleh Terlapor. Berdasarkan tahapan klarifikasi, Para Teradu menyusun kajian dan melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu hasilnya disimpulkan laporan tidak memenuhi unsur dan dihentikan. Para Teradu telah melaksanakan tugas penanganan dugaan pelanggaran pidana secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Namun demikian DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu agar kedepan lebih mengoptimalkan tugas pengawasan dan penindakkan pelanggaran administrasi pemilihan. Berkenaan dengan dugaan pelanggaran zona kampanye, terungkap fakta pada 5 Desember 2020, KPU Kabupaten PALI membuat kesepakatan bersama dengan Tim Paslon tentang zona dan jadwal kampanye disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten PALI dan Kepolisian, hasilnya dituangkan dalam SK KPU Kabupaten PALI Nomor: 179/PL.02.4-Kpt/1612/KPU- Kab/X/2020. Meskipun SK a quo tidak mencantumkan ketentuan sanksi, Para Teradu seharusnya menjalankan fungsi pengawasan untuk pencegahan dan melakukan penindakkan terhadap pelanggaran kesepakatan zona dan jadwal kampaye sehingga dapat ditindaklanjuti sanksi administrasi oleh KPU Kabupaten PALI. [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada 12 November 2020 Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI Nomor urut 01 atas nama Mairil Aprianto menyampaikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten PALI tentang adanya dugaan penimbunan alat peraga kampanye di Kantor Bappeda Kabupaten PALI. Mairil Aprianto meminta kepada Para Teradu agar melakukan penelusuran di Kantor Bappeda. Para Teradu kemudian memerintahkan sekretariat Bawaslu Kabupaten PALI beserta Panwaslu Kecamatan Talang Ubi melakukan penelusuran. Setelah tiba di lokasi, Jajaran Pengawas Pemilu menemukan spanduk dan kalender yang memuat foto Heri Amalindo di halaman Kantor Bappeda. Berdasarkan hal tersebut, Tim Paslon nomor urut 01 meminta agar dijadikan sebagai temuan. Namun jajaran Pengawas Pemilu justru menyarankan agar yang bersangkutan membuat laporan kepada Bawaslu Kabupaten PALI. Jajaran Pengawas Pemilu kemudian melanjutkan pengawasan bersama Pihak Kepolisian mendampingi Tim 01 melakukan pemeriksaan di Kantor Bappeda. Hasil penelusuran tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan No: 51/LHP/PM.00.02/XI/2020 dan No: 037/LHP/PM.00.02/XI/2020 dengan kesimpulan tidak ditemukan dugaan pelanggaran. Selanjutnya, Mairil Aprianto menyampaikan laporan peristiwa penimbunan APK di Kantor Bappeda kepada Para Teradu dengan Tanda Bukti Laporan No: 03/LP/PB/Kab/06.16/XI/2020 tertanggal 12 November 2020. Pada 14 November 2020, Para Teradu menindaklanjuti menyusun kajian awal yang hasilnya menyatakan laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel, kemudian disampaikan pemberitahuan kepada Pelapor melalui Surat No: 202/K.SS-13/PM.05.02/XI/2020 tertanggal 14 November 2020 untuk memperbaiki dan melengkapi laporan. Namun sampai tenggat waktu yang ditentukan Pelapor tidak memperbaiki laporan. DKPP menilai tidak ditemukannya bukti dugaan pelanggaran pada saat dilakukan penelusuran di Kantor Bappeda tidak dapat menjadi alasan pembenar bagi Para Teradu untuk tidak menindaklanjuti laporan. Para Teradu seharusnya mengedepankan fungsi penindakan dengan menjadikan laporan sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti sebagai temuan. Meskipun Pelapor tidak melengkapi laporan, namun terdapat fakta bahwa yang bersangkutan telah bertindak aktif menyampaikan dugaan pelanggaran dan mengajukan permintaan untuk melakukan penelusuran di Kantor Bappeda. Para Teradu sebagai pengawas pemilihan seharusnya memliliki seharusnya insting pengawasan praduga bersalah (presumption of guilty) atas peristiwa penumpukan spanduk dan kalender yang memuat gambar foto Heri Amalindo di depan Kantor Bappeda bertepatan dengan momentum penyelenggaraan Pemilihan. Para Teradu dalam melaksanakan tugas terkesan sekedar menggugurkan kewajiban telah menindaklanjuti informasi dengan memerintahakan bahwahan untuk melakukan penelusuran namun mengabaikan realitas sosial adanya citra diri Heri Amalindo melalui alat peraga spanduk dan kalender. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf f dan g Peratudan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap bahwa pada 16 Desember 2020 Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang diregister dengan Nomor: 003/LP/PB/Prov/06.00/XI/2020. Substansi dari laporan a quo pada pokoknya mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian jumlah Surat Suara dalam kotak suara dengan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT, DPPh, dan DPTb. Berdasarkan hasil kajian, pada 18 Desember 2020, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal dan materiel selanjutnya dilakukan pelimpahan perkara kepada Para Teradu melalui Surat No: 189/K.S/PM.06.01/XII/2020. Pada 20 Desember 2020. Para Teradu kemudian meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor: 12/REG/LP/PB/Kab/06.16/XII/2020 dan dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi Pelapor, dan Terlapor yaitu KPPS TPPS 002 Desa Bumi Ayu, KPPS TPS 006 Desa Tempirai Selatan, KPPS TPS 011 Desa Air Itam, PPK Tanah Abang, PPK Penukal Utara, PPK Penukal, dan KPU Kabupaten PALI. Berdasarkan hasil klarifikasi, pada 23 Desember 2020 Para Teradu menyusun kajian dalam Formulir Model A.11 dengan kesimpulan tidak terdapat selisih perolehan suara sah dan tidak sah dengan pengguna hak pilih dalam DPT, DPPh, dan DPTb. Pada hari yang sama, Para Teradu menerbitkan BA No: 40/BA/K.SS-13/TU.03/XII/2020, dan mengumumkan status laporan/temuan melalui Formulir Model A.17. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti pelimpahan Laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Bahwa dalam melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada para pihak, menyusun kajian, hingga mengumumkan status laporan. Dalam sidang pemeriksaan terungkap Para Teradu juga telah melakukan pencermatan terhadap Formulir Model C. Hasil Salinan-KWK yang ditandatangani oleh KPPS dan Saksi Paslon Nomor Urut 1 dan 2. Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS tanggal 9 Desember 2020 tidak terdapat catatan kejadian khusus dan saksi Paslon telah menandatangani Formulir Model C. Hasil-KWK. Berdasarkan uraian fakta tersebut tidak terdapat bukti adanya pelanggaran kode etik oleh Para Teradu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sepanjang Perkara Nomor 48-PKE- DKPP/II/2021 dan 54-PKE-DKPP/II/2021; [5.4] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sepanjang Perkara Nomor 50-PKE- DKPP/II/2021; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I H. Heru Muharam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Teradu II Basrul, dan Teradu III Iwan Dedi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sepanjang Perkara Nomor 50-PKE- DKPP/II/2021 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik kepada Teradu I H. Heru Muharam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Teradu II Basrul, dan Teradu III Iwan Dedi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sepanjang Perkara Nomor 48-PKE- DKPP/II/2021 dan 54-PKE-DKPP/II/2021 terhitung sejak Putusan ini dibacakan 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra