II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Beri Pirmansa
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat : Jl. Balai Agung, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu,
Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Rico Roberto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat : Jl. Balai Agung, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu,
Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Dian Sandi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat : Jl. Balai Agung, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu,
Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Supriadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat :
Jl. Balai Agung, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu,
Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Teguh Prihatin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
Alamat : Jl. Balai Agung, Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu,
Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai--------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14
Agustus 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, Junsak Hasanudin, S.E telah membuat
laporan tentang adanya Dugaan Pelanggaran Pemilu DPRD Provinsi Sumatera
Selatan Dapil 9 di Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin hal tersebut dibuktikan
dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024
tanggal 29 Februari 2024 (vide Bukti P-1), terkait adanya dugaan penggelembungan
suara yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Keluang Kabupaten Musi Banyuasin. Adapun modus yang diduga dilakukan oleh
PPK Kecamatan Keluang yaitu dengan cara mengubah suara tidak sah menjadi
suara sah, kemudian suara sah tersebut ditambahkan ke Caleg dan Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 512 (lima ratus dua belas) suara (vide
Formulir C. Hasil Salinan). Perbuatan tersebut sangat merugikan Pelapor (Junsak
Hasanudin, S.E) karena dengan adanya penggelembungan suara tersebut
berdampak pada hilangnya perolehan kursi Junsak Hasanudin pada DPRD Provinsi
Sumatera Selatan 9;
2. Bahwa Laporan tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dilimpahkan
kepada Panwaslu Kecamatan Keluang. Pada tanggal 26 Maret 2024, Panwaslu
Kecamatan Keluang memutuskan laporan tersebut dengan Putusan “dihentikan”
(vide bukti P-2);
3. Bahwa berdasarkan Pasal 102 ayat 2 huruf c dan huruf d Undang–Undang Nomor
7 tahun 2017 tentang Pemilu sangat jelas bahwa yang mempunyai kewenangan
untuk memeriksa dan memutus tentang adanya dugaan pelanggaran Pemilu di
wilayah kabupaten adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten bukan kewenangan
Panwaslu Kecamatan (Panwascam);
4. Bahwa oleh karena laporan tersebut telah diputus oleh Panwaslu Kecamatan
Keluang yang secara hukum sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk
memutus tentang pelanggaran Pemilu (vide Pasal 106 dan Pasal 107 Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu), maka jelas secara yuridis Putusan
tersebut cacat hukum;
5. Bahwa oleh karena Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah
melimpahkan laporan tersebut ke Panwaslu Kecamatan Keluang yang kemudian
oleh Panwaslu Kecamatan Keluang laporan tersebut diputus dengan Putusan
dihentikan sedangkan yang mempunyai kewenangan untuk memutus tentang
adanya dugaan pelanggaran pemilu di kabupaten adalah kewenangan dari Bawaslu
Kabupaten (incasu Para Teradu) akan tetapi Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
(Para Teradu) sama sekali tidak mengeluarkan Putusan apapun terkait dengan
laporan tersebut dan hal tersebut memperlihatkan tidak profesionalnya Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin yang mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap
Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 tanggal 29 Februari 2024, dan hal
tersebut sangat merugikan Junsak Hasanudin, S.E;
6. Bahwa selanjutnya laporan yang diajukan oleh Junsak Hasanudin, S.E tertanggal
29 Februari 2024, sedangkan Putusan Panwaslu Kecamatan Keluang pada tanggal
26 Maret 2024, sehingga tenggat waktu sejak dari laporan diterima sampai dengan
Putusan Panwaslu Kecamatan Keluang adalah selama 18 hari kerja, sehingga
Putusan tersebut telah melebihi tenggat waktu sebagaimana diatur dalam
peraturan yang berlaku;
7. Bahwa lebih lanjut terdapat dugaan Rekayasa pada Formulir D. Hasil Kecamatan
Keluang hal tersebut terlihat dari tanda tangan Saksi dan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Kecamatan Keluang yang terdapat di Formulir D. Hasil Kecamatan
Keluang, yang mana tanda tangan tersebut diduga di tempel bukan ditandatangani
langsung, hal tersebut dapat dilihat dari perbedaan warna kertas antara isi dan
tanda tangan serta Cap PPK yang terputus. Namun hal tersebut sama sekali tidak
diperiksa dan ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin.
8. Bahwa merasa perlu Pelapor sampaikan bahwa Rico Roberto, S.H., M.H, C.Med
adalah seorang Narapidana dalam kasus penyalagunaan narkotika. Hal tersebut
sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN.
Sky yang telah berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan pasal 117 huruf h
dan huruf l Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang
menyatakan “syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa
serta Pengawas TPS adalah:
h. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih”
9. Bahwa oleh karena Rico Roberto, S.H., M.H, C.Med yang merupakan Anggota
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin adalah seorang narapidana dalam kasus
penyalahgunaan narkotika, maka jelas hal tersebut diduga sangat bertentangan
Pasal 117 huruf h dan huruf l Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilu yang secara khusus mengisyaratkan untuk menjadi calon anggota Bawaslu
haruslah bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah dipidana penjara
dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang menjadi pertanyaan
Pelapor apakah pasal tersebut masih berlaku dan bagaimana dengan penerapan
nya?
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pelapor dan/atau Pengadu
memohon dengan segalah kerendahan hati agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta memberikan putusan
yang se adil-adilnya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tanggal 29 Februari 2024
P-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024,
tanggal 26 Maret 2024;
P-3 Surat Nomor: 20 A/P/MD-EA/IV/2024, Sifat: Penting, Perihal
Permohonan Salinan Putusan dan BAP Saksi dan Pelapor dalm Laporan
Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 tanggal 29 Februari 2024;
P-4 Formulir D. Hasil Kecamatan-DPRD Prov Kecamatan Keluang;
P-5 Formulir C. Hasil Salinan-DPRD Provinsi: Desa Sidorejo TPS. 01 dan TPS.
04, Desa Loka Jaya TPS. 04, Desa Cipta Praja TPS. 01, TPS. 03, TPS. 04
dan TPS. 05, Desa Tegal Mulyo TPS. 01, TPS. 03, TPS. 04, TPS. 05, dan
TPS.06, Desa Karya Maju TPS. 01, TPS. 04, TPS. 05, TPS. 07, dan TPS. 11,
Desa Sumber Agung TPS. 01, Desa Mekar Jaya TPS. 01, TPS. 05, TPS. 08,
Desa Sri Damai TPS. 01 dan TPS. 02, Desa Dawas TPS. 01, TPS. 03, TPS.
06, TPS. 07, TPS. 08, TPS. 10, dan TPS. 13, Desa Tanjung Dalam TPS. 01,
TPS. 02 dan TPS. 03, Kelurahan Keluang TPS. 01, TPS. 05, TPS. 10, TPS.
13 dan TPS. 14, Desa Mulyo Asih TPS. 01 dan TPS. 02, Desa Tenggaro TPS.
01, TPS. 03 dan TPS. 04;
P-6 Screenshot pada situs resmi Pengadilan Negeri Sekayu: SIPP PN. Sekayu
(sipp.pn-sekayu.go.id), terkait dengan Kutipan Dakwaan Perkara Nomor:
119/Pid.Sus/2017/PN. Sky dengan terdakwa a.n. Rico Roberto bin Azhari.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Aripsyah
dan Agus Syahputra yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal
14 Agustus 2024 sebagai berikut:
Aripsyah
• Saksi menerangkan pada tanggal 29 Februari 2024 mengikuti proses laporan
Pengadu terhadap suara PKB. Saksi juga mengikuti proses di Panwaslu Kecamatan
Keluang. Saksi mengikuti Erik. Pada saat itu Panwaslu Kecamatan Keluang
mengatakan bahwa ini hanya sebatas klarifikasi dan tidak terdapat kewenangan
untuk memutuskan. Selanjutnya, pada pemeriksaan Saksi yang ke-2 adalah
Pelapor, Erik dan Ilham. Ketua Panwaslu Kecamatan Keluang untuk menanyakan
bukti-bukti Form C.1 Salinan namun mereka bilang tidak ada berkas tersebut di
Kantor Panwaslu Kecamatan Keluang. Padahal bukti -bukti tersebut ada untuk
Dapil 9 DPRD Provinsi di Panwaslu Kecamatan Keluang. Namun, Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Keluang menyatakan tidak ada berkas Form C.1 Salinan di
sini. Namun, Saksi melihat sebenarnya ada berkas Form C.1 Salinan di Panwaslu
Kecamatan Keluang. Panwaslu Kecamatan Keluang mengatakan bahwa TPS hanya
ada 6, padahal sebenarnya ada 43 TPS yang digelembungkan di 13 Desa. Anggota
Panwaslu Kecamatan a.n. Juandi juga mengatakan bahwa pada rapat pleno
rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah ada Saksi PKB. Padahal Saksi PKB
menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pada hari Minggu bukan
Sabtu. Pada hari Sabtu rapat rekapitulasi tingkat kecamatan telah selesai. Saksi
PKB tidak datang pada hari Sabtu karena Saksi PKB pulang pada saat itu.
• Saksi menerangkan melihat Form C.1 Salinan di Kantor Panwaslu Kecamatan
Keluang. Saksi merupakan tim kampanye Pengadu. Semua Form C.1 Salinan
Kecamatan Keluang Saksi yang memegang sebanyak 14 Desa di Kecamatan
Keluang. Selisih Pengadu dengan Partai PKN berjumlah 114 suara. Namun terdapat
penggelembungan sebanyak 500 suara sehingga selisihnya menjadi 512 suara.
Agus Syahputra
• Saksi menerangkan Pengadu merupakan seseorang yang terdzolimi. Saksi
mengikuti semenjak laporan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin
sementara untuk proses di Panwaslu Kecamatan Keluang, Saksi tidak mengikuti.
• Saksi mendampingi Pengadu untuk melapor ke Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin berkenaan dengan penggelembungan suara di Kecamatan Keluang.
Bahwa sangat jelas sebagaimana bukti Form C.1 Salinan yang telah diserahkan
sebagai kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Penggelembungannya juga
sudah sangat jelas karena sudah dijelaskan pada waktu melapor ke Bawaslu
Kabupaten Banyuasin. Penggelembungan terjadi di suara tidak sah yang kemudian
disahkan lalu dipindahkan ke Partai Kebangkitan Nusantara. Namun Saksi tidak
mengetahui apakah Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan Panwaslu Kecamatan
Keluang memeriksa bukti-bukti tersebut atau tidak. Saksi tidak mengetahui
mengapa Bawaslu Kabupaten Banyuasin melimpahkan laporan kepada Panwaslu
Kecamatan Keluang. Menurut Saksi, Panwaslu Kecamatan tidak berhak
memutuskan laporan tersebut. Sepengetahuan Saksi, Panwaslu Kecamatan
berwenang dalam sengketa cepat. Ketika ada permasalahan dalam proses
rekapitulasi maka Panwaslu Kecamatan yang memutuskan. Namun hal ini terjadi
setelah rapat rekapitulasi ketika keluarnya D.Hasil. D.Hasil berbeda dengan pada
saat rapat rekapitulasi. Pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan memang benar
tidak terdapat keberatan sebagaimana keterangan Panwaslu Kecamatan Keluang.
Namun ketika menandatangani Saksi partai politik tidak disuruh untuk memeriksa
namun langsung diminta untuk menandatangani yang pentting PKB sudah sesuai.
Namun untuk PKN perolehan suaranya tidak sesuai. Menurut Saksi tidak pas
apabila diputus namun Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang memutus ditolak
atau diterima. Ketika tidak diterima, kami juga diproses di persidangan di pleno
kabupaten. Kami juga menyampaikan pada saat rapat rekapitulasi di KPU bahwa
memang ada penggelembungan suara. Namun, Saksi tidak mengetahui apakah
Bawaslu menutup mata? Atau pihak lain pura-pura tidak mendengar. Jelas
penggelembungan itu ada. Apabila melihat fungsi pengawasan di Bawaslu
semestinya hal ini terungkap bahwa memang terdapat penggelembungan. Faktanya
Pengadu tidak terpilih.
• Saksi merupakan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa, Wakil Sekretaris DPW
Sumatera Selatan dan menjadi Saksi pada waktu pelaksanaan rapat rekapitulasi di
tingkat Kabupaten. Saksi meminta agar dilakukan penyandingan C.Hasil. Namun
langsung diputuskan secara sepihak oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin itu yang
disandingkan adalah data yang dikeluarkan Saksi PPP. Sebenarnya Saksi PPP salah
kirim. Saksi PPP mengirim 2 file. File yang pertama adalah D.Hasil yang belum
ditandatangani. Kemudian file yang dari KPU Kabupatem Musi Banyuasin.
Sedangkan yang dibuka adalah file dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin bukan
D.Hasil yang belum ditandatangani. Kami menerima Saksi yang selesai rekapitulasi
di tingkat Kecamatan itu sudah mendapatkan D.Hasil Kecamatan yang belum
ditandatangani. Bentuk file foto dari excel. Hal itu jelas, suara PKN masih asli belum
ditambahkan. Namun ketika D.Hasil Kecamatan yang diprint itu berbeda. Pada saat
rekapitulasi di tingkat Kabupaten, Saksi meminta agar dilakukan penyandingan
C.Hasil karena kami memiliki semua C.Hasil diseluruh TPS di Kecamatan Keluang
ada dan TPS yang bermasalah akan kami tunjukkan dimana saja. Namun pada saat
rekapitulasi tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak
mengakomodir itu. Pada saat itu, Saksi juga telah meminta saran kepada Para
Teradu. Menanggapi hal itu, Para Teradu menyatakan silakan agar dilanjutkan.
Menurut Para Teradu tidak terdapat temuan karena rekapitulasi di tingkat
kecamatan sudah ditandatangani oleh Saksi PKB. Namun ada catatan juga, Saksi
PKB di kecamatan menarik tandatangan karena ketika menandatangani itu Saksi
PKB merasa terpaksa. Hal ini disebabkan oleh PPK Kecamatan Keluang diminta agar
tandatangan saja dan melihat hasil perolehanmu. PPK Kecamatan Keluang tidak
memperbolehkan Saksi PKB untuk melihat perolehan partai politik lainnya. Hal
tersebut sudah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin dan
Panwaslu Kecamatan Keluang.
• Saksi menerangkan perubahan terjadi di tingkat kecamatan. Sementara untuk di
tingkat TPS masih dengan hasil yang sama. Namun ketika keluar D.Hasil
Kecamatan berbeda hasilnya. Makanya tanda tangan perdesa tidak ada karena
tandatangan yang asli mencantumkan hasil perolehan yang asli. Makanya ketika
diupload potongan yang ditempelkan karena sudah mulai diubah. Pada saat rapat
pleno di Kabupaten, kami tidak menyetujui apa yang diputuskan oleh KPU
Kabupaten Musi Banyuasin. Pada waktu itu kami menyampaikan Formulir
Keberatan karena yang kami minta bukan menyandingkan D.Hasil Kecamatan
melainkan C.Hasil. Saksi meminta untuk penyandingan C.Hasil KPU Kabupaten
Musi Banyuasin, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, dan C.Hasil milik Saksi.
C.Hasil Partai PKB dan partai politik yang lain adalah sama yang berbeda adalah di
D.Hasil Kecamatan. Namun pada waktu itu, KPU Kabupaten Musi Banyuasin tidak
akomodatif (tidak mengakomodir keberatan Saksi).
• Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, Partai Golkar
mengalami hal yang sama seperti Pengadu, namun untuk Partai Golkar dilakukan
pembukaan kotak suara. Sedangkan untuk PKB tidak.
• Saksi menerangkan pada saat rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan memang
tidak ada keberatan karena perubahan itu ada setelah dicetak hasil rekapitulasi
tingkat kecamatan. Pencetakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tidak
dilakukan saat itu melainkan ada tenggang waktu. Tenggang waktunya adalah
sehari setelah rekapitulasi di Kecamatan. Seharusnya selesai rekapitulasi harus
ditandatangani.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
14 Agustus 2024, sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
PERBUATAN YANG DILAKUKAN DAN PASAL YANG DILANGGAR
1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengadu, kecuali yang
secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas tuduhan Pengadu mengenai perbuatan
yang dilakukan oleh Para Teradu. Pengadu mengatakan Para Teradu tidak
profesional dalam menangani Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024,
tertanggal 29 Februari 2024, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan
menunjukkan bahwasanya Pengadu tidak memahami Undang-Undang Pemilu serta
Peraturan-Peraturan terkait Pemilu;
3. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas tuduhan Pengadu mengenai perbuatan
yang dilakukan oleh Teradu II. Pengadu mengatakan adanya dugaan perbuatan
yang dilakukan oleh Teradu II melanggar Pasal 117 huruf h dan l Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
4. Bahwa Pasal 102 ayat 2 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu yang dituduhkan oleh Pengadu terhadap Para Teradu adalah
tuduhan yang keliru dan sangat tidak tepat;
5. Bahwa Pasal 117 huruf h dan l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu yang dituduhkan oleh Pengadu terhadap Para Teradu juga merupakan
tuduhan yang sangat mengada-ada dan keliru;
B. DALAM POKOK PERKARA
KRONOLOGI KEJADIAN
1. Bahwa benar Pengadu (Junsak Hasanudin, S.E) membuat laporan tentang adanya
dugaan Pelanggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 9 di Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin, kemudian Laporan tersebut dilimpahkan oleh Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin ke Panwaslu Kecamatan Keluang dan selanjutnya
setelah melalui mekanisme yang berlaku pada tanggal 26 Maret 2024 mengeluarkan
status Laporan atau jika boleh memakai istilah katakanlah Panwaslu Kecamatan
mengeluarkan “Putusan”, yang mana isi status laporan dan/atau putusannya yaitu
“Laporan dihentikan”;
2. Bahwa dalil Pengadu di dalam kronologi aduan yang mendalilkan Pasal 102 ayat (2)
huruf c dan huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak
tepat digunakan untuk memberikan tuduhan bahwasanya Para Teradu tidak
profesional, Para Teradu menilai Pengadu tidak memahami aturan dan membaca
aturan secara sepotong-sepotong sehingga menimbulkan kesan Para Teradu tidak
berkopeten dan membuat kekisruhan seolah Para Teradu asal-asalan dalam
menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
3. Bahwa berdasar pada Pasal 106 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu menjelaskan secara tegas perihal kewenangan Panwaslu Kecamatan
yaitu menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pemilu. Hal tersebut tentu saja menunjukkan bahwa Panwaslu
Kecamatan memiliki wewenang untuk dapat menindak lanjuti laporan-laporan
dugaan pelanggaran Pemilu hingga dengan selesai;
4. Bahwa terkait Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu diatur secara
spesifik di dalam BAB 1 bagian Kesatu dari Pasal 454 – Pasal 455 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian dapat kita lihat pada Pasal 455
ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menjelaskan
“ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran
Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu”;
5. Bahwa keyakinan penuh yang dimiliki oleh Para Teradu setelah melalui
pembelajaran dan memahami materi-materi yang disampaikan oleh Para Pimpinan
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan serta dari Para Pimpinan Badan Pengawas
Pemilihan Umum, sehingga Para Teradu memandang dalam hal membaca aturan
untuk menangani setiap laporan dugaan pelanggaran Pemilu tidak dapat kita
membaca aturan tersebut secara sepotong-sepotong dengan memenggal hanya
beberapa pasal saja, sebab Badan Pengawas Pemilihan Umum sendiri juga memiliki
Peraturan yang sering di sebut dengan istilah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tersebut hierarkinya diakui
sebagai kaedah hukum sebagai landasan atau pedoman setiap aktivitas Bawaslu
dalam menjalankan roda organisasinya sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu);
6. Bahwa berdasarkan Pasal 38 Ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, yaitu laporan yang telah diterima dan memenuhi syarat formal
dan materil berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilimpahkan
kepada Panwaslu Kecamatan. Sehingga dalil aduan Pengadu di dalam kronologi
kejadian angka 2 s/d angka 4 mesti dikesampingkan sebab Pengadu tidak
memahami aturan tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
7. Bahwa dalil aduan Pengadu di dalam kronologi kejadian angka 5 sekali lagi
menunjukkan bahwasanya Pengadu tidak memahami aturan tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dapat kita lihat bersama
uraian Pasal 39 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
yaitu sebagai berikut “Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwas lu LN
yang menerima pelimpahan Laporan”. Sangat jelas Pasal tersebut menguraikan
bahwa Panwaslu Kecamatan berkewajiban untuk meregistrasi setelah mendapatkan
pelimpahan laporan dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin di tanggal 5 Maret
2024, sehingga proses penanganan laporan yang diajukan oleh Pengadu tidaklah
melebihi batasan waktu;
8. Bahwa dapat Para Teradu jelaskan melalui timeline laporan yang diajukan oleh
Pengadu, agar dapat menjadi pengetahuan dan ilmu bagi Pengadu maupun Kuasa
Hukumnya (vide Bukti Terlampir).
9. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil -dalil Pengadu di dalam
Kronologi Kejadian angka 6 s/d angka 7. Bagi Para Teradu dalil aduan tersebut
hanyalah dalil yang membabi buta dan merupakan bentuk pengkerdilan Lembaga
Bawaslu secara umum terkhususnya terhadap Teradu II, silahkan Pengadu
ataupun Kuasanya jika berani mendalilkan maka harus berani juga untuk
membuktikan (actori incumbit probatio);
10. Bahwa Para Teradu sedikit mengkritisi agar menjadi pemahaman untuk Pengadu,
sekiranya Pengadu dapat mengerti terlebih dahulu makna hukum dari pengertian
apa itu Narapidana, Mantan Narapidana, Tersangka, dan Terdakwa, serta
terpidana. Agar tidak membuat kebingungan Para Teradu dalam memahami
maksud dan tujuan dalil aduan dari Pengadu, khususnya bagi Majelis Hakim
nantinya dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo;
11. Bahwa Teradu II telah melalui tahapan seleksi menjadi Komisioner Bawaslu yang
dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk khusus dan dilindungi undang-undang
untuk melakukan seleksi Perekrutan Komisioner Bawaslu Musi Banyuasin. Maka,
kurang pihak jika Pengadu hanya menarik Para teradu sebagai Pihak yang
berpekara di perkara a quo. Perlu juga sebagai pihak yang ditarik yaitu Tim Seleksi,
Rumah Sakit yang mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba, serta Pimpinan
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah melantik dan mengeluarkan SK
Komisioner Bawaslu Musi Banyuasin untuk Teradu II;
12. Bahwa Pengadu menyebut Pasal 117 huruf h dan huruf l Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang menjadi pertanyaan, apakah Pengadu
mengetahui dengan jelas yang telah Teradu II lakukan? Hukuman apa yang telah
dan/atau sudah pernah Teradu II terima? Sepatutnya Teradu II tidak asal berbicara
dan mendalilkan sesuatu, jika tidak mampu membuktikan kebenarannya. Bagi Para
Teradu khususnya Teradu II hal tersebut adalah sebuah Penghinaan yang dapat
merusak reputasi Teradu II. Mohon Majelis Hakim yang mulia dapat untuk
memulihkan nama baik Teradu II.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan dari Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar
Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu;
3. Merehabilitas Nama Baik Para Teradu;
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil -adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 115-PKE-DKPP/VI/2024
Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-24, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Formulir Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 tanggal 29
Februari 2024;
T-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 tanggal 29 Februari 2024;
T-3 Surat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 09/KA.02/K.SS-
05/03/2024, perihal Undangan Rapat Pleno, tanggal 1 Maret 2024;
T-4 • Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
78/PP.01.02/K.SS/03/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu, tanggal 1 Maret 2024;
• Pemberitahuan Status Laporan Nomor
012/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, Laporan Nomor
013/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, Laporan Nomor
014/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, Laporan Nomor
015/LP/PL/Prov/06.00/II/2024; tanggal 1 Maret 2024;
• Rekap Laporan/Temuan Penanganan Pelanggaran Pemilu Kabupaten
Musi Banyuasin Pada Pemilu 2024;
• Rekap Laporan/Temuan Penanganan Pelanggaran Pemilu
Kecamatan;
T-5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tanggal 4 Maret 2024;
T-6 • Berita Acara Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Nomor:
09/RT.02/K.SS-05/03/2024 tentang Rapat Pleno Penetapan
Keterpenuhan Syarat Formil dan Materiel serta Jenis Dugaan
Pelanggaran Pemilu Terhadap Laporan Nomor:
011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tanggal 4 Maret 2024;
• Notulensi Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal
4 Maret 2024;
• Daftar Hadir Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Tahun
2024, tanggal 4 Maret 2024;
T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor: 069/PP.00.02/K.SS-
05/03/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu,
tanggal 5 Maret 2024;
T-8 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024,
tanggal 5 Maret 2024;
T-9 • Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor:
07.1/Panwascam/KLG/03/2024, perihal Undangan Rapat Pleno,
tanggal 5 Maret 2024;
• Daftar Hadir Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Keluang Tahun 2024;
T-10 Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor: 06/PP.00.02/K.SS-
05.08/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi ke-2, tanggal 15 Maret
2024;
T-11 • Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor: 05/PP.00.02/K.SS-
05.08/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 5 Maret 2024;
BUKTI KETERANGAN
• Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor: 06.1/PP.00.02/K.SS-
05.08/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 15 Maret 2024;
• Berita Acara Nomor 07.2/Panwascam/KLG/03/2024 Rapat Pleno
Register Pelimpaham Laporan Dari Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin ke Panwaslu Kecamatan Keluang Laporan Nomor:
011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 dan/atau Laporan Register:
001/Reg/LP/PL/Kec-Keluang/06.09/III/2024, tanggal 5 Maret 2024;
• Notulensi Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, tanggal
5 Maret 2024;
T-12 Berita Acara Klarifikasi a.n. Alamsyah;
T-13 Berita Acara Klarifikasi a.n. Jhon Sutarko;
T-14 Berita Acara Klarifikasi a.n. Risa Febriana;
T-15 Berita Acara Klarifikasi a.n. Tri Setiya Lestari;
T-16 Berita Acara Klarifikasi a.n. Desi Putri;
T-17 • Berita Acara Klarifikasi a.n. Ery Ilham Nurhadi;
• Daftar Hadir di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Keluang
tanggal 20 Maret 2024;
T-18 • Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor: 07/PP.00.02/K.SS-
05.08/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 22 Maret 2024;
• Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor: 08/PP.00.02/K.SS-
05.08/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 22 Maret 2024;
• Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor: 09/PP.00.02/K.SS-
05.08/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 22 Maret 2024;
T-19 Surat Panwaslu Kecamatan Keluang Nomor: 08/PP.00.02/K.SS-
05.08/03/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 22 Maret 2024;
T-20 Berita Acara Klarifikasi a.n. Didik Yulianto;
T-21 • Berita Acara Klarifikasi a.n. Junsak Hasanudin;
• Surat Pernyataan a.n. Herdin Sutandi;
• Surat Pernyataan a.n. Ruth Berliana;
• Surat Penyataan a.n. Maryono;
• Surat Pernyataan a.n. Erwin Kurnia Sandy;
• Surat Pernyataan a.n. Sugeng;
• Surat Pernyataan a.n. Evran Sandi;
T-22 • Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor:
163/PM.00.02/K.SS-05/03/2024;
• Surat Tugas Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor:
164/PM.00.02/SS-05/03/2024;
• Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
164.1/LHP/PM.01.03/03/2024;
• Kronologi Kejadian di Kantor Panwaslu Kecamatan Keluang;
T-23 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kec-
Keluang/06.09/III/2024;
T-24 • Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kec-
Keluang/06.09/III/2024;
• Screenshoot WhatsApp Penyampaian Pemberitahuan Status Laporan
Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kec-Keluang/06.09/III/2024 kepada
Pengadu a.n. Junsak Hasanudin;
• Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN
Sky.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 115-PKE-DKPP/VI/2024, tanggal 14
Agustus 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa dari fakta persidangan terungkap Para Teradu telah menindaklanjuti
laporan dari Pengadu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bahwa setelah Laporan yang disampaikan Pengadu diregistrasi, selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melakukan Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan
materiel dan pelimpahan aduan ke Panwaslu Kecamatan Keluang.
3. Bahwa setelah melakukan rapat pleno keterpenuhan syarat formil dan materiel,
pimpinan Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melimpahkan laporan ke Panwaslu
Kecamatan Keluang.
4. Bahwa setelah menerima aduan (Laporan) dari Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Keluang melakukan rapat
pleno untuk meregister laporan dan menentukan jadwal pemanggilan Pelapor.
5. Bahwa Panwaslu Kecamatan Keluang mengundang terlapor sebanyak 2 (dua) kali
yaitu Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Keluang, Saksi Partai PKB a.n. Ery Ilham
Nurhadi, Didik Yulianto Serta, dan Junsak Hasanudin untuk diklarifikasi.
6. Bahwa Panwaslu Kecamatan Keluang sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
Pasal 106 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu "
menjelaskan secara tegas perihal kewenangan Panwaslu Kecamatan yaitu
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang¬undangan yang mengatur mengenai
Pemilu". Pada tanggal 20 Maret 2024 Panwaslu Kecamatan Keluang melakukan
rapat pleno membuat kajian akhir dan menentukan status laporan.
7. Panwaslu Kecamatan Keluang setelah melakukan rapat pleno tanggal 26 Maret
2024 mengeluarkan status laporan dihentikan.
8. Bahwa berdasarkan hasll pleno kajian dugaan pelanggaran, Panwaslu Kecamatan
Keluang mengeluarkan Pemberitahuan status temuan laporan yang ditandatangani
Teradu dan selanjutnya Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Keluang
menempelkan Pemberitahuan Status Temuan/Laporan di Papan Pengumuman dan
status laporan tersebut juga disampaikan kepada Pelapor Junsak Hasanudin
melalui WhatsApp.
9. Bahwa berdasarkan dalil yang diadukan oleh Pengadu, ancaman hukuman pidana
Teradu II tidak sampai 5 tahun dan dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Nomor:
119/Pid.Sus/2017/PN Sky, dan Teradu II sudah melalui tahapan seleksi oleh Tim
Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas Para Teradu berkesimpulan:
1. Bahwa Para Teradu/Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah menindaklanjuti
laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu sesuai dengan
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bahwa dengan demikian, Para Teradu/Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kota, dengan
manaati azas dan prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan seluruh uraian yuridis dan fakta di atas, Para
Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 115-PKE DKPP/VI/2024
berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V tidak bersalah dan tidak terbukti
melanggar asas, prinsip, dan etika penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Keluang dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 Agustus 2024 yang pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memiliki kewajiban
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu tingkat kabupaten/kota
sebagaimana diatur dalam Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilu
yang berbunyi “Bawaslu Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. 2) dalam
menjalankan kewajibannya tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan
pengendalian dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas wewenang dan kewajiban
Bawaslu Kabupaten/Kota. 4) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengetahui laporan
Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin yang dilimpahkan ke Panwaslu
Kecamatan Keluang melalui koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024. 5) Berdasarkan
Pasal 103 huruf a dan b, UU Pemilihan Umum yang berbunyi “Bawaslu
Kabupaten/Kota berwenang: a) menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pemilu. b) memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di
wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini. 6) bahwa
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum, Pasal 38 ayat (3) berbunyi
“laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan
kajian awal Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dilimpahkan kepada Panwaslu
Kecamatan”. 7) Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk
melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan
Pasal 38 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022.
8) berdasarkan Pasal 106 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemilihan Umum yang
berbunyi “Panwaslu Kecamatan berwenang: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan
yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, b. Memeriksa dan mengkaji
pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan
dan pengakajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam undang-undang ini. 9)
Panwaslu kecamatan memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan
serta memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan. 10) Bahwa
Panwaslu Kecamatan wajib meregister dan menangani laporan yang dilimpahkan
sesuai dengan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 yang berbunyi laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwaslu Luar
Negeri yang menerima laporan pelimpahan.
Imran (Anggota Panwaslu Kecamatan Keluang)
• Pihak Terkait menerangkan pelimpahan laporan diterima oleh Panwaslu Kecamatan
Keluang pada tanggal 5 Maret 2024. Selanjutnya, masih pada tanggal yang sama,
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamaatan Keluang melaksanakan rapat pleno.
Setelah itu, Pihak Terkait memanggil Para Saksi yaitu Ketua dan Anggota PPK,
Terlapor, Saksi Partai PKB yang mengikuti rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Pihak Terkait selaku yang mengklarifikasi menanyakan kepada Saksi Partai PKB
mengenai hal yang diketahui dalam rapat rekapitulasi termasuk keberatan Para
Saksi termasuk Saksi PKB pada waktu itu. Saksi PKB menerangkan bahwa tidak
terdapat keberatan dan menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Pada saat memasukkan hasil rekapitulasi ke dalam aplikasi si rekap menggunakan
infocus dan ditampilkan dalam layar. Sehingga Para Saksi dapat membaca hasil
rekapitulasi tersebut. Sebelum ditandatangani hasil rekapitulasi dikoreksi kembali
bersama dengan Para Saksi partai politik. Saksi partai poltik tidak keberatan
terhadap hasil koreksi.
• Pihak Terkait menerangkan setelah mendapat pelimpahan laporan tanggal 5 Maret
2024 dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin pada hari yang sama kami
melaksanakan rapat pleno di Kecamatan. Setelah melakukan rapat pleno, maka
pada tanggal 15 Maret 2024, Pihak Terkait menyampaikan undangan kepada
Terlapor yaitu PPK Kecamatan Keluang. Selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2024,
Pihak Terkait melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota PPK Kecamatan
Keluang. Klarifikasi pertama kepada Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang
hadir dalam proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Namun hasil klarifikasi
tersebut ditolak oleh Saksi PKB dan tidak mau menandatangani Berita Acara
Klarifikasi. Selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 2024 Pihak Terkait melakukan
klarifikasi terhadap Saksi PKB termasuk klarifikasi terhadap Pelapor. Pada saat
klarifikasi tersebut langsung di monitoring oleh Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin. Pihak Terkait membenarkan terdapat pertanyaan-pertanyaan yang
dikonsultasikan kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Ada satu pertanyaan
yang dititipkan oleh Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Pertanyaan tersebut
sudah ditanyakan kepada Pelapor. Sudah tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi
dan ditandatangani oleh Saksi dan Pelapor.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat itu, Teradu II dikeroyok namun anggota
Panwalsu Kecamatan Keluang juga terkena. Namun pada saat itu ada massa
Pengadu yang membawa kursi besi mengayunkan 2 kali mengarah ke kepala Pihak
Terkait namun tidak jadi. Pada waktu itu, tidak terkena, namun Pihak Terkait
sangat takut. Pihak Terkait tetap melanjutkan klarifikasi tanpa harus menunda.
Hendri (Anggota Panwaslu Kecamatan Keluang)
• Pihak Terkait menerangkan pada saat tahapan Pemilu 2024 menjadi Ketua
Panwaslu Kecamatan Keluang namun sekarang menjadi anggota Panwaslu
Kecamatan Keluang.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat Pemilu kemarin waktu rapat pleno berjalan
aman, tertib, sesuai dengan aturan.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin selanjutnya diregister dan melakukan rapat pleno.
Selanjutnya dilakukan verifikasi dan pemanggilan para pihak yaitu Saksi
Kecamatan a.n. Ilham Eril. Dalam penghentian laporan, Pihak Terkait menganggap
kegiatan tersebut sesuai dengan pelaksanaan aturan Undang-Undang. Pihak
Terkait melakukan klarifikasi terhadap PPK dan Eril selaku Saksi PKB di tingkat
Kecamatan, Didit Irianto yaitu Saksi Pelapor/Pengadu. Pada waktu memanggil PPK
sebagaimana Undangan Klarifikasi, pada waktu pertama memang tidak hadir
namun untuk pemanggilan selanjutnya hadir. Pada saat klarifikasi PPK, Ketua PPK
a.n. Alamsyah menjelaskan sesuai dengan rapat pleno. Begitu juga dengan Risa,
Tari, John Sutarko, dan Desi Putri memberikan keterangan yang sama sesuai
dengan hasil keputusan rapat pleno sebagaimana telah diklarifikasi tidak terdapat
penggelembungan suara. Pihak Terkait membenarkan dilantik menjadi Panwaslu
Kecamatan tanggal 28 Oktober 2022 kemudian berakhir pada bulan April.
Sedangkan dilantik kembali untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan untuk
Pemilihan Kepala Daerah pada bulan Mei 2024. Membenarkan semua dokumen
masih terdapat di Kantor. Pihak Terkait menerangkan untuk berkas tidak tertata
rapi. Pihak Terkait setiap bulan memberikan Laporan Hasil Pengawasan kepada
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Pada saat klarifikasi kepada PPK, Pihak
Terkait memastikan kebenaran mengenai laporan Pelapor. Berdasarkan hasil
klarifikasi, PPK menyatakan tidak melalukan kesalahan. Hal tersebut berdasarkan
hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Pada tanggal 5 Maret 2024,
Panwaslu Kecamatan menerima pelimpahan dari Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin. Pihak Terkait tidak mengikuti proses rapat r ekapitulasi di tingkat
Kabupaten. Pihak Terkait tidak mengikuti rapat rekapitulasi di tingkat Kabupaten
karena tidak memiliki kewenangan. Pada saat menerima berkas pelimpahan dari
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Pihak Terkait menerima dokumen status
penerimaan laporan, Formulir Model C.Hasil Salinan ada 6 TPS. Pada tanggal 5
Maret 2024, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten telah
selesai.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat pencetakan Formulir D.Hasil Kecamatan,
Panwaslu Kecamatan Keluang berada di situ. Selain itu, Panwaslu Kecamatan
Keluang juga ada pada saat para Saksi partai politiik menandatangani Formulir
D.Hasil Kecamatan. Pihak Terkait menerangkan tidak ada Saksi partai politik yang
merasa keberatan. Pihak Terkait mengetahui Pengadu berasal dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB).
• Pihak Terkait menerangkan Panwaslu Kecamatan Keluang menghentikan laporan
karena tidak ada dugaan penggelembungan suara.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat klarifikasi Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Keluang merasa ditekan dan diminta untuk tidak boleh keluar dari
ruangan. Pada waktu itu memang ada massa masuk dan memang Pihak Terkait
melindungi Teradu II selaku pimpinan. Pihak Terkait menjadi korban pemukulan
sehingga mengakibatkan luka di pelipis. Namun Pihak Terkait tetap melanjutkan
proses klarifikasi dan tidak membuat suasana semakin ricuh. Setelah terdapat
kesepakatan antara Pengadu dan Pihak Terkait maka klarifikasi tetap dilanjutkan.
• Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat perubahan terkait dengan hasil
rekapitulasi tingkat kecamatan sesuai dengan D.Hasil Kecamatan. Sedangkan yang
didapatkan oleh Pengadu merupakan gambar hasil rekapitulasi dalam format excel
namun Pihak Terkait tidak mengetahui Pengadu mendapatkan gambar hasil
rekapitulasi dari mana. Pihak Terkait menerangkan bahwa D.Hasil Kecamatan
sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
• Pihak Terkait menerangkan Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam proses
rekapitulasi tingkat Kabupaten karena tidak ada kejadian khusus. Pada saat
monitoring, Teradu II tidak pernah melakukan intervensi dalam proses klarifikasi
yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Keluang.
• Pihak Terkait menerangkan mekanisme laporan di Panwaslu Kecamatan yaitu
pertama data sesuai dengan identitas pelapor, materi laporan beserta bukti -bukti,
selanjutnya dilakukan rapat pleno memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau
tidak.
• Pihak Terkait menerangkan laporan ini merupakan pelimpahan dari Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin maka ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan
Keluang.
• Panwaslu Kecamatan Keluang mengeluarkan status penghentian laporan karena
dalam rapat pleno memang ada status laporan yang akan disampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin.
Juandi (Ketua Panwaslu Kecamatan Keluang)
Pihak Terkait pada saat itu membidangi Kordiv HP2H. Namun Pihak Terkait juga
terlibat karena kolektif kolegial. Pihak Terkait ikut terlibat dalam penyiapan verifikasi.
Setelah mendapatkan pelimpahan dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan Keluang segera melakukan rapat pleno untuk
melakukan registrasi pelimpahan laporan. Setelah dilakukan registrasi, maka Pihak
Terkait memanggil Pelapor dan Para Saksi. Berdasarkan keterangan Terlapor mereka
menyanggah tersebut dan terkait dengan indikasi penggelembungan suara mereka
berdasarkan kepada D.Hasil Kecamatan. Dalam klarifikasi PPK menyatakan bahwa
seluruh Saksi partai politik tidak merasa keberatan terhadap hasil rekapitulasi.
Sehingga, Pihak Terkait menganggap keterangan Para Saksi cukup berdasar.
Berdasarkan keterangan Para Saksi, tidak terdapat kendala atau persoalan pada saat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Berdasarkan hal tersebut, Panwaslu
Kecamatan Keluang menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi cukup
bukti untuk ditindaklanjuti. Penghentian laporan disebabkan tidak terpenuhi unsur
formil dan materiil. Apabila hal tersebut dijadikan persoalan seharusnya pada saat
rapat rekapitulasi di tingkat kecamatan maka Saksi partai politik akan menyampaikan
Formulir Keberatan. Pada saat itu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan hadir
mengawasi pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan namun tidak terdapat
keberatan dari Saksi partai politik.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu tanpa alasan yang jelas melimpahkan Laporan Nomor:
011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tertanggal 29 Februari 2024, kepada Panwaslu
Kecamatan Keluang. Laporan a quo berkenaan dengan dugaan penggelembungan suara
yang diduga dilakukan PPK Kecamatan Keluang dengan cara mengubah suara tidak
sah menjadi suara sah. Suara sah tersebut ditambahkan ke Caleg dan Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 512 (lima ratus dua belas) suara. Selanjutnya,
pada tanggal 26 Maret 2024, Panwaslu Kecamatan Keluang menghentikan Laporan a
quo karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu (vide Bukti P-2).
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak memeriksa bukti yang disampaikan oleh
Pengadu berupa Formulir D. Hasil Kecamatan Keluang. Dalam D. Hasil Kecamatan
Keluang terlihat Saksi Partai Politik dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan
Keluang tidak menandatangani langsung Formulir D. Hasil Kecamatan Keluang
melainkan hanya menempelkan kertas yang berisi tanda tangan dan stempel PPK.
[4.1.3] Bahwa Teradu II mantan Narapidana dalam Kasus Penyalagunaan Narkotika
sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN. Sky
yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga kedudukan Teradu II sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin bertentangan dengan Pasal 117 huruf h dan huruf
l Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa
pada tanggal 29 Februari 2024, Pengadu menyampaikan laporan mengenai dugaan
pelanggaran Pemilu DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 9 di Bawaslu Kabupaten
Musi Banyuasin. Selanjutnya, Para Teradu melimpahkan laporan tersebut kepada
Panwaslu Kecamatan Keluang. Setelah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, maka pada tanggal 26 Maret 2024, Panwaslu Kecamatan Keluang
menerbitkan pemberitahuan status laporan bahwa “Laporan dihentikan”. Selanjutnya,
berdasarkan ketentuan Pasal 106 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu menjelaskan secara tegas perihal kewenangan Panwaslu Kecamatan
yaitu menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pemilu. Hal tersebut menunjukkan Panwaslu Kecamatan memiliki wewenang
menindak lanjuti laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu sampai dengan selesai.
Mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu telah diatur secara
spesifik dalam BAB 1 bagian Kesatu dari Pasal 454-Pasal 455 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 455 aya t (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa “ketentuan
lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur
dengan Peraturan Bawaslu”. Berdasarkan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, menerangkan pada pokoknya bahwa laporan yang telah
diterima dan memenuhi syarat formal dan materil berdasarkan kajian awal Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan. Sehingga dalil
aduan Pengadu harus dikesampingkan sebab Pengadu tidak memahami aturan tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal
39 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menerangkan pada
pokoknya “Laporan yang dilimpahkan diregistrasi dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN yang menerima
pelimpahan Laporan”. Pasal a quo menguraikan secara jelas bahwa Panwaslu
Kecamatan berkewajiban untuk meregistrasi setelah mendapatkan pelimpahan laporan
dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 5 Maret 2024, sehingga proses
penanganan laporan yang diajukan Pengadu tidak melebihi batasan waktu.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa
pada saat penerimaan laporan Pengadu, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin melakukan penelitian berkas laporan a quo. Para Teradu tidak melihat
secara detail bukti Pengadu berupa Formulir D. Hasil Kecamatan Keluang.
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu menerangkan bahwa
Teradu II telah melalui tahapan seleksi menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin. Selain itu, ancaman hukuman pidana Teradu II tidak sampai 5 tahun
sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN Sky.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu tanpa alasan
yang jelas melimpahkan Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tertanggal
29 Februari 2024, kepada Panwaslu Kecamatan Keluang. Laporan a quo berkenaan
dengan dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan PPK Kecamatan
Keluang dengan cara mengubah suara tidak sah menjadi suara sah yang ditambahkan
ke Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Partai Kebangkitan Nusantara
(PKN) sebanyak 512 (lima ratus dua belas) suara. Selanjutnya, pada tanggal 26 Maret
2024, Panwaslu Kecamatan Keluang menghentikan Laporan a quo karena tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu (vide Bukti P-2). Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, pada tanggal 29 Februari 2024, Pengadu membuat laporan
berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilu DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil
9 di Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 (vide Bukti P-1). Laporan a quo
ditindaklanjuti oleh Teradu I pada tanggal 1 Maret 2024 dengan menyampaikan Surat
Undangan Rapat Pleno Nomor: 09/KA.02/K.SS-05/03/2024 kepada Teradu II s.d.
Teradu V untuk membahas penetapan keterpenuhan syarat formil dan materiil serta
jenis dugaan pelanggaran Pemilu terhadap Laporan Nomor:
011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2024 (vide
Bukti T-3). Berdasarkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 yang ditandatangani oleh Teradu I dengan kesimpulan
sebagai berikut: a) Laporan memenuhi syarat formil dan materiel, b) Laporan
memenuhi jenis Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, c) Laporan dapat dilimpahkan ke
Panwaslu Kecamatan Keluang (vide Bukti T-5). Selanjutnya di hari yang sama yakni
tanggal 4 Maret 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membahas
penetapan keterpenuhan syarat formil dan materiil dengan mengacu pada hasil Kajian
Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024. Hasilnya, Laporan
a quo memenuhi syarat formil dan materiel sehingga dapat dilimpahkan ke Panwaslu
Kecamatan Keluang (Vide Bukti T-6). Para Teradu berdalih bahwa lokus dan tempus
permasalahan tersebut berada di Kecamatan Keluang sehingga Panwaslu Kecamatan
Keluang lebih menguasai permasalahan. Selain itu, pada hari yang sama Para Teradu
juga mendapat pelimpahan 20 laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, pada tanggal 5 Maret 2024, Para Teradu melalui Surat Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 069/PP.00.02/K.SS-05/03/2024, melimpahkan
Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 kepada Panwaslu Kecamatan
Keluang (vide Bukti T-7). Para Teradu juga menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan
Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan
dilimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Keluang untuk diregistrasi dan
ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 (vide Bukti T-
8). Menindaklanjuti pelimpahan Laporan a quo, masih dalam tanggal yang sama, Pihak
Terkait Panwaslu Kecamatan Keluang meregister Laporan a quo dengan Nomor:
001/Reg/LP/PL/Kec-Keluang/06.09/III/2024. Selanjutnya, Pihak Terkait Panwaslu
Kecamatan Keluang melaksanakan rapat pleno Laporan Pelimpahan dari Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin. Hasilnya, Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Keluang
menindaklanjuti pelimpahan Laporan a quo sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor
7 Tahun 2022. Selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 2024, Pihak Terkait Panwaslu
Kecamatan Keluang melakukan klarifikasi terhadap Saksi Pelapor dan PPK Kecamatan
Keluang. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Keluang
terhadap PPK Kecamatan Keluang, PPK Kecamatan Keluang menyatakan bahwa tidak
terdapat penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Keluang karena
setelah pembacaan seluruh C.Hasil per Pemilihan langsung difinalisasi sebagaimana
tertuang dalam D.Hasil Kecamatan. Selanjutnya, PPK Kecamatan Keluang dan Para
Saksi Partai Politik menandatangani D.Hasil Kecamatan (vide Bukti T-12, Bukti T-13,
Bukti T-14, Bukti T-15). Pada tanggal 25 Maret 2024, Pihak Panwaslu Kecamatan
Keluang melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Saksi Pelapor. Pada saat itu
Teradu II hadir untuk melakukan monitoring dalam proses klarifikasi yang dilakukan
oleh Panwaslu Kecamatan Keluang. Dalam klarifikasi, Saksi Pelapor a.n. Ery Ilham
menerangkan Saksi mengikuti secara langsung setiap proses dari awal hingga akhir
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Keluang secara
bergantian. Bahwa tandatangan yang dilakukan oleh Saksi dalam Model. D.Hasil
Kecamatan DPRD Provinsi memang benar dilakukan oleh Saksi yang mendapatkan
surat mandat dari PKB. Bahwa Saksi menandatangani Model D.Hasil Kecamatan DPRD
Provinsi Kecamatan Keluang. Selanjutnya, Saksi Pelapor a.n. Didik Yulianto
menerangkan bahwa Saksi mengikuti secara langsung setiap proses dari awal hingga
akhir Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Keluang
secara bergantian. Bahwa tandatangan yang dilakukan oleh Saksi dalam Model D.Hasil
Kecamatan DPRD Provinsi memang benar dilakukan oleh Saksi yang mendapat surat
mandat dari PKB. Bahwa Saksi Pelapor tidak menandatangani Model. D.Hasil
Kecamatan DPRD Provinsi Kecamatan Keluang. Namun yang menandatangani rekan
Saksi Pelapor a.n. Ery Ilham Nurhadi. Selanjutnya, Pelapor menerangkan bahwa tidak
menghadiri serta mengikuti secara langsung setiap proses dari awal hingga akhir Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Keluang. Pelapor
mendengar keterangan dari Saksi PKB mengenai mekanisme Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Keluang dilakukan dengan
mekanisme yang benar dan berjalan dengan lancar namun ada ketidaksesuaian pada
saat perekapan di Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Prov Kecamatan Keluang. Proses
pembacaan perolehan hasil suara rekapitulasi Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil 9
tidak terdapat perbedaan suara untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa selama Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Keluang
dengan total suara 2.852 (Dua ribu lima ratus lima puluh dua). Bahwa Saksi PKB tidak
pernah mengajukan keberatan yang ditulis dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi-KPU. Hal ini disebabkan pada saat itu jumlah perolehan
suara sudah sesuai dengan Model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi tetapi setelah
dikeluarkan Model D.Hasil Kecamatan Keluang perolehan suara PKN berbeda dari
1.616 (Seribu enam ratus enam belas) suara menjadi 2.128 (Dua ribu seratus dua
puluh delapan) suara. Sehingga Saksi PKB mencabut tanda tangan yang sebelumnya
telah diberikan. Pelapor kurang mengetahui ada atau tidaknya kekeliruan dalam
penjumlahan angka yang tidak sesuai antara Model C.Hasil Salinan yang langsung
diperbaiki dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat
Kecamatan Keluang. Menurut Pelapor, Saksi PKB yang menghadiri Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Keluang
merupakan Saksi yang dimandatkan oleh DPC PKB Kabupaten Musi Banyuasin.
Pelapor mengetahui Saksi PKB ikut menandatangani Model D.Hasil Kecamatan-DPRD
Provinsi Kecamatan Keluang. Namun, berdasarkan keterangan Saksi PKB yang
bersangkutan tidak mengetahui terdapat perbedaan perolehan suara dikarenakan pada
saat penandatanganan tidak diizinkan untuk melihat. Bahwa tanda tangan yang
dilakukan oleh Saksi PKB tidak dipalsukan. Namun berdasarkan keterangan dari Saksi
PKB, yang bersangkutan merasa tertipu dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPRD
Provinsi Kecamatan Keluang yang tidak sesuai dengan hasil perolehan suara pada saat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Keluang.
Bahwa sampai dengan selesai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
tingkat Kecamatan Keluang tidak terdapat keberatan dari Saksi PKB. Setelah
melakukan proses klarifikasi terhadap para pihak, masih dalam tanggal yang sama,
Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Keluang membuat Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kec-Keluang/06.09/III/2024, yang pada pokoknya
berkesimpulan bahwa sangkaan Pelapor terhadap Terlapor atas dugaan pelanggaran
penggelembungan suara PKN yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Keluang tidak
terbukti sebagai pelanggaran Pemilu. Selama proses Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Keluang Pada Pemilu Tahun 2024
Saksi PKB tidak membuat keberatan Saksi yang ditulis dalam Formulir Model D.
Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU. Selain itu, Saksi PKB
menandatangani Model D.Hasil Kecamatan yang dikeluarkan oleh PPK Keluang.
Berdasarkan hal tersebut, Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Keluang membuat kajian
dugaan pelanggaran dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kec-Keluang/06.09/III/2024
tanggal 29 Februari 2024 yang pada pokoknya merekomendasikan Laporan tersebut
dihentikan (vide Bukti T-23). Selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2024, Pihak Terkait
Panwaslu Kecamatan Keluang, menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PL/Kec-Keluang/06.09/III/2024. Pada tanggal yang sama, Pihak Terkait
Panwaslu Kecamatan Keluang menyampaikan Status Laporan a quo melalui WhatsApp
kepada Pengadu (vide Bukti T-24).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu
V melimpahkan Laporan Nomor: 011/LP/PL/Kab/06.09/II/2024, tertanggal 29
Februari 2024, kepada Panwaslu Kecamatan Keluang tidak dapat dibenarkan secara
hukum dan etika. Dalih Para Teradu yang menyatakan bahwa locus dan tempus
permasalahan berada di Kecamatan Keluang serta pada hari yang sama Para Teradu
mendapat pelimpahan laporan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan merupakan
dalih yang tidak dapat dibenarkan. Sebagaimana diketahui, Laporan a quo
disampaikan Pengadu kepada Para Teradu dalam tahapan rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin. Sehingga berdasarkan hal
tersebut, Para Teradu seharusnya dapat menyelesaikan permasalahan tersebut pada
saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Namun Para Teradu tidak melakukan hal
tersebut dan memilih untuk melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan
Keluang. Hal ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak memiliki sense of crisis dalam
penangganan laporan dugaana pelanggaran pemilu. Tindakan Para Teradu yang
melimpahkan Laporan a quo menunjukkan ketidakprofesionalan Para Teradu dalam
menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Teradu I selaku Ketua memiliki
peranan penting dalam setiap pengambilan keputusan dalam sebuah lembaga.
Seharusnya Teradu I mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang
dihadapi. Demikian halnya dengan Teradu II selaku Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran, Data, dan Informasi (Datin) seharusnya mampu untuk berpikir jernih dan
memiliki tanggung jawab lebih untuk mengelola dengan baik setiap permasalahan yang
disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban
Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti
melanggar ketentuan Pasal 5 huruf (j), Pasal 6 ayat (1), (3) huruf f, Pasal 15 huruf e, f,
dan huruf g Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu diduga tidak
memeriksa bukti yang disampaikan oleh Pengadu berupa Formulir D. Hasil Kecamatan
Keluang. Dalam D. Hasil Kecamatan Keluang terlihat Saksi Partai Politik dan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Keluang tidak menandatangani langsung
Formulir D. Hasil Kecamatan Keluang melainkan hanya menempelkan kertas yang
berisi tanda tangan dan stempel PPK. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa bukti yang disajikan oleh Pengadu terkait dengan Formulir D. Hasil Kecamatan
Keluang yang tidak ditandatangani basah melainkan hanya tempelan kertas tanda
tangan dan stempel PPK benar adanya dan tidak mampu disanggah oleh Para Teradu.
Para Teradu mengakui bahwa pada saat penerimaan laporan Pengadu, Staf Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tidak melakukan penelitian berkas laporan a quo,
Para Teradu juga tidak melihat secara detail bukti-bukti yang Pengadu sampaikan
khususnya bukti Formulir D. Hasil Kecamatan Keluang. Berdasarkan fakta-fakta
tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu seharusnya cermat dan teliti memeriksa
bukti yang disampaikan oleh Pengadu khususnya Formulir D. Hasil Kecamatan
Keluang (Vide Bukti P-4). Hal ini sangat penting, karena seluruh bukti yang
disampaikan Pengadu akan menjadi dasar dalam pembuatan Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran Pemilu. Dalih Para Teradu yang menerangkan bahwa Staf Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin tidak melakukan penelitian berkas laporan a quo
tidak dapat dibenarkan, dikarenakan tanggung jawab kelembagaan Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin melekat kepada Para Teradu sebagai atasan (superior
responsibility). Ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian Para Teradu seharusnya tidak
dilimpahkan kepada Staf Sekretariat. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang
pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan
DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 huruf (j), Pasal 6
ayat (1), (3) huruf f, Pasal 15 huruf e, f, dan huruf g Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu II diduga merupakan
mantan Narapidana dalam Kasus Penyalagunaan Narkotika sebagaimana Putusan
Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN. Sky yang telah berkekuatan
hukum tetap sehingga kedudukan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Musi
Banyuasin bertentangan dengan Pasal 117 huruf h “mampu secara jasmani, rohani,
dan bebas dari penyalahgunaan narkotika” dan huruf l “tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih” Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, Teradu II telah melalui tahapan seleksi menjadi Anggota Bawaslu
Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Sekayu
Nomor: 119/Pid.Sus/2017/PN Sky tanggal 6 April 2017, Teradu II terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
lama 4 tahun. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu II telah
mengikuti proses seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai Penyelenggara
Pemilu. Kedudukan Teradu II tidak bertentangan dengan dengan Pasal 117 huruf h
dan huruf l Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu
II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.