Rehabilitasi
Nomor Putusan: 49-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 15/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2025
👁 22 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa bermula temuan Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 02, tanggal 26 November 2024, sekira Pukul 17.30 WIB terjadi di TPS 13 di Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, berupa amplop berisikan uang dan Kartu Nama Bahan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 01 ASTA.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti 2 (dua) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yaitu: 1. Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, yang disampaikan oleh Pelapor Suhaimi pada tanggal 26 November 2024 sebagaimana Tanda Bukti Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024.
Pasal DilanggarPasal 187A juncto Pasal 73; Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (vide Bukti T-10)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Siti Holijah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Teradu II April Yadi, Teradu III Muslim, Teradu IV Raden Zakaria, dan Teradu V Ameredi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 49-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 23-
P/L-DKPP/ I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 49-PKE-DKPP/I/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Indra Setiawan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumatera Selatan
Alamat : Jalan Palembang-P. Balai Km 14,5 RT. 23 RW. 11 No.
69, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa,
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Siti Holijah
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jalan Bukit Indah, No.01 Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : April Yadi
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jalan Bukit Indah, No.01 Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Muslim
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jalan Bukit Indah, No.01 Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Raden Zakaria
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jalan Bukit Indah, No.01 Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ameredi
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jalan Bukit Indah, No.01 Kelurahan Pangkalan Balai,
Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Mei
2025, sebagai berikut:
1. Bahwa bermula temuan Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin
Tahun 2024 Nomor Urut 02, tanggal 26 November 2024, sekira Pukul 17.30 WIB
terjadi di TPS 13 di Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten
Banyuasin, berupa amplop berisikan uang dan Kartu Nama Bahan Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 01
ASTA. Didapatkan dari Ardi Riyadi (Saksi Pelapor) tetapi di dalam Laporan ditulis
a.n. Ardi Riyanto yang seharusnya Ardi Riyadi. Menurut keterangan, amplop putih
tersebut didapat dari Rudy (Terlapor). Adapun jumlah amplop putih sebanyak 67
buah. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024, Ardi Riyadi (Saksi
Pelapor) dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin untuk dimintakan
keterangan. Pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, Pukul 10.00 WIB s.d.
Selesai, Ardi Riyadi memberikan keterangan dan BAP di depan Petugas Bawaslu
Kabupaten Banyuasin. Barang bukti di Kecamatan Talang Kelapa:
1) Video 17 Detik
2) Video 04 Detik
3) Video 15 Detik
4) 1 Photo. Barang Bukti disampaikan pada tanggal 28 November 2024 (Terlampir)
5) 67 Buah Amplop Putih Berisikan Pecahan Rp.50.000.- Dengan Bahan Kampanye
Cabup No Urut 01 Barang Bukti disampaikan pada tanggal 05 Desember 2024
(Terlampir)
Menurut Ardi Riyadi (Saksi Pelapor) bahwa pada tanggal 26 November 2024, ia
diberikan kepercayaan sebagai Anggota KPPS di TPS 13 Kelurahan Sukamoro
persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tanggal 27 November 2024.
Pada sore harinya ia ditemui Rudy (Terlapor) ia diberikan sejumlah amplop putih
keterangan Ardi Riyadi sambil menirukan ucapan Rudy (Terlapor) ini ada amplop
putih tanda apresiasi pada masyarakat. Namun karena sibuk Ardi Riyadi masih
fokus dengan pekerjaan sebagai Petugas Anggota KPPS. Setelah itu ia ceritakan
kepada RT setempat dari penjelasan RT sudah uang itu jangan dibagikan dari pada
nanti bermasalah.
Pada tanggal 26 November 2024, malam, Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Banyuasin Nomor Urut 02 bergerak menemui Ardi Riyadi menanyakan
temuan tersebut. Ardi Riyadi menunjukan bukti tersebut kepada Tim Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 02 sambil ditanya mengenai
asal-usul amplop putih tersebut didapat berasal dari Rudy (Terlapor) selanjutnya
Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 02
menyampaikan temuan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024, Ardi Riyadi (Saksi Pelapor) di
panggil Bawaslu Kabupaten Banyuasin untuk memberikan keterangan. Karena
tidak tahu alamat, Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyampaikan Surat Panggilan
Kedua. Pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, barulah Ardi Riyadi datang ke
Bawaslu Kabupaten Banyuasin memberikan keterangan. Berdasarkan laporan
dikuatkan dengan Tanda Bukti Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024
Formulir Model A.3 Penerima a.n. Ardi Riyanto/Ardi Riyadi, tanggal 28 November
2024, dengan barang bukti terlampir saat melapor. Selanjutnya, Bawaslu
Kabupaten Banyuasin mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan, tanggal
30 November 2024, yang ditandangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Dalam Surat Pemberitahuan a quo, Laporan Nomor
011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 diregistrasi terpenuhi syarat formil dan materiel.
Namun, pada Pemberitahuan Status Laporan a.n. Ardi Riyadi, tanggal 5 Desember
2024, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin a.n. Siti Holijah
Bawaslu Kabupaten Banyuasin, menyatakan Laporan Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dihentikan proses penanganan pelangggaran
dengan alasan tidak memenuhi unsur.
2. Bahwa bermula Suhaimi (Saksi Pelapor) berdasarkan temuan di parkiran Dermaga
Dusun I Sungai Nibung Desa Suangai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten
Banyuasin, pada Pukul 08.30 WIB, kemudian Suhaimi (Saksi Pelapor) temukan
barang bukti dari Suhaili. Suhaimi (Saksi Pelapor) menanyakan kepada Suhaili “apa
ada pembagian amplop Putih?” kemudian dijelaskan Suhaili “ia ada Nian keluarga
kami empat beranak dapat saya dapat”. Suhaimi berkata aku kesana ya. Ia jadi
katanya. Kemudian Suhaimi (Saksi Pelapor) menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Suhaimi berhasil melihat menemukan 4 barang bukti amplop berisi uang pecahan
Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Kartu Nama Bahan Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 01 ASTA dan langsung
memvideokan temuan tersebut. Setelah diketahui Suhaimi bahwa amplop tersebut
didapat dari Yama (Terlapor) tidak lain Istri dari Kades (mantan) dan berselang siang
Pukul 12.00 WIB, Suhaimi mendapat ancaman dari Kades (mantan) untuk minta
dihapus video tersebut “aku tidak takut dengan kau” tiru Suhaimi menirukan
ucapan dari Kades (mantan). Selanjutnya Suhaimi (Saksi Pelapor) melaporkan
peristiwa tersebut pada sekira Pukul 19.00 WIB, tanggal 26 November 2024.
Berdasarkan Laporan dikuatkan dengan Tanda Bukti Laporan Nomor
009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 Formulir Penerima a.n. Suhaimi tanggal 26
November 2024. Dengan barang bukti terlampir saat melapor. Dengan barang
bukti 4 amplop putih yang berisikan uang pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu
rupiah). Dengan, satu lembar kertas dan bahan kampanye Calon Bupati dan Wakil
Bupati Banyuasin Nomor Urut 01 dengan nomor seri 1. GHE927010 2. TNA970847
3.EOE529985 4.PLB632304 dan video pembukaan amplop berdurasi 2.57 detik.
Kemudian keluar Surat Pemberitahuan Status Laporan, tanggal 28 November 2024,
oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Diregistrasi terpenuhi syarat formil dan
materiel Laporan. kemudian pada Pemberitahuan Status Laporan, status Laporan
dihentikan Proses Penangan Pelangggaran Alasan Tidak memenuhi Unsur. Ditanda
tangani Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin a.n. Siti Holijah pada tanggal 3
Desember 2024.
Dari 4 Laporan Masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin tidak satupun
memenuhi syarat formil. Artinya patut diduga semua Komisioner Bawaslu
Kabupaten Banyuasin tidak serius melaksanakan tugas sebagai Bawaslu. tidak
sesuai slogan yang disampaikan di media online dan media fisik. Terkait
pelanggaran money politik atau politik uang.
1. Melakukan Pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu
2. Mengawasi Pelaksana tahapan penyelenggara Pemilu
3. Mencegah terjadinya Praktek Politik Uang di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Sehubungan dengan kejadian di atas agar DKPP memeriksa, mengadili, dan
memutuskan Dugaan Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan
aturan dan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia. Untuk itu Pengadu
meminta Laporan Pengadu ini diproses oleh DKPP ditindak dan diadili sesuai
aturan hukum berlaku
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berdasarkan aturan
dan Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024;
P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024;
P-3 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024,
tanggal 30 November 2024;
P-4 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024,
tanggal 28 November 2024;
P-5 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 5 Desember 2024;
P-6 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024;
P-7 Surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 291/PP.00.02/K.SS-
01/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi II, tanggal 1 Desember 2024;
P-8 Daftar Barang Bukti Yang Diberikan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 5
Desember 2024;
P-9 Video Pembukaan Amplop Berisi Uang dan Kartu Nama Bahan Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor
Urut 01 ASTA;
P-10 Video Amplop, Uang dan Kartu Nama Bahan Kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 01 ASTA;
P-11 Foto Amplop, Uang dan Kartu Nama Bahan Kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 01 ASTA;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama:
Suhaimi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Mei 2025
sebagai berikut:
[2.4.1] Suhaimi
- Saksi menerangkan bahwa asal muasal kejadian ini pada Pukul 08.00 WIB. Saksi
menelopon Suhaili yang membuka amplop itu. Pada saat itu Saksi mengatakan
kepada Suhaili “Li dunia kita ini kayaknya mau Pemilu ini ada kesalahan”. Lalu
Suhaili menjawab “iya ada sama saya”. Suhaili mengatakan bahwa diberi amplop.
Pada saat itu Saksi belum mengetahui isi dari amplop tersebut. Selanjutnya, Saksi
datang menemui Suhaili di Kediamannya. Kemudian, Suhaili membuka amplop
tersebut.
- Saksi menerangkan bahwa Suhaili di Dermaga jaga motor di Desa Sungai Nibung.
Selanjutnya, Suhaili mengeluarkan amplop dan membukanya. Ternyata terdapat
pecahan Rp50,000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap amplop beserta foto/stiker
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 1. Saksi warga
Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan.
- Saksi menerangkan bahwa setelah peristiwa tersebut tersebar informasi melalui
media sosial. Hingga pada akhirnya, Saksi melaporkan kepada Ketua Tim
Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Kemudian, Ketua Tim Pemenangan
Pasangan Calon Nomor Urut 2, meminta Saksi agar tahan terlebih dahulu. Saksi
pulang ke rumah. Selanjutnya, Romli selaku suami Yamma sekaligus mantan
Kepala Desa Sungai Kedukan, pada Pukul 12.00 WIB mendatangi Saksi dan
mengatakan “tolong hapuskan video itu. Walaupun di rumah kau, aku tidak takut
sama kau”. Saksi tidak mengetahui kapasitas Yama dalam penyelenggaraan Pemilu.
Saksi merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di tingkat Desa.
Setelah itu, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 meminta agar Saksi
melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuasin pada
tanggal 26 November 2024. Kemudian Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan
Calon Nomor Urut 2 menyarankan Saksi agar melapor ke Polres Banyuasin
berkenaan dengan ancaman Romli.
- Saksi menerangkan bahwa tidak melihat secara langsung proses penerimaan
amplop berisi uang yang dilakukan oleh Yama. Saksi hanya menerima laporan dari
Suhaili yang mengatakan bahwa memberikan amplop tersebut adalah Yamma.
- Saksi menerangkan bahwa Saksi yang merekam video proses pembukaan amplop
berisi uang. Pembukaan amplop dilakukan di parkiran Dermaga Sungai Nibung.
Saksi merekam pembukaan amplop dengan menggunakan handphone miliknya.
- Saksi menerangkan bahwa berkenaan dengan peristiwa uang (67 amplop) lain
kecamatan tidak ada kaitannya dengan Saksi.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
20 Mei 2025, sebagai berikut:
TANGGAPAN ATAS ADUAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
I. Pendahuluan
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 1144/PS.DKPP/SET-04/V/2025
atas adanya aduan Nomor 23/P/L-DKPP/I/202420, tertanggal 10 Desember 2024
dari Indra Setiawan, Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan ini menyampaikan
jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin, pada tanggal 28 November 2024,
menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor
011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 (vide Bukti T-1);
2. Bahwa Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 tersebut di atas
selanjutnya diregistrasi untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran yang
di umumkan pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor (vide
Bukti T-2);
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada tanggal 26 November 2024
menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor
009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 (vide Bukti T-1a);
4. Bahwa Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 tersebut di atas
selanjutnya diregistrasi untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran yang
di umumkan pada papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor (vide
Bukti T-2a);
5. Bahwa seluruh proses penanganan laporan telah dilakukan sesuai ketentuan
yang berlaku yaitu:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; dan
- Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
6. Bahwa Keputusan penghentian laporan didasarkan pada hasil kajian
penanganan pelanggaran, bukti-bukti dan analisis hukum terhadap fakta yang
diperoleh serta mendengar pendapat saran unsur dari Kepolisian, Kejaksaan
dan hasil konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
7. Bahwa proses penanganan pelanggaran pada Pemilihan yang sangat singkat
yaitu 3+2 hari sehingga hal tersebut menjadi salah satu kendala Bawaslu
Kabupaten Banyuasin untuk memaksimalkan proses penanganan pelanggaran
dalam menggali dan melakukan penelusuran terhadap laporan yang diterima.
II. Tanggapan Pokok
A. Laporan Ardi Riyadi (No. Laporan 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024)
Fakta:
- Bahwa Pelapor menyampaikan laporan melalui kuasa khusus tertanggal
28 November 2024, adapun pemberi kuasa pada surat tersebut bernama
Ardi Riyanto bukan Ardi Riyandi (vide Bukti T-3)
- Bahwa di dalam formulir penerimaan laporan tertulis nama Pelapor Ardi
Riyanto yang ditulis berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan serta
tidak menyertakan KTP Pelapor (vide Bukti T-4)
- Bahwa bukti berupa amplop berisi uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah)
dan Kartu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun
2024 Nomor Urut 01 tidak diserahkan oleh Pelapor pada saat membuat
laporan dan baru diserahkan pada saat klarifikasi Saksi bernama
Masherdata Musa’i. (vide Bukti T-5)
- Bahwa bukti berupa video hanya memperlihatkan pembukaan amplop
yang dilakukan oleh Pelapor bersama Saksi-Saksinya yang merupakan
warga, bukan interaksi pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor ataupun
pihak lain (vide Bukti T-6)
- Bahwa Terlapor telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Bawaslu
Kabupaten Banyuasin namun tidak dapat hadir serta tanpa keterangan
(vide Bukti T-7)
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin mendatangi secara langsung
kediaman/rumah Terlapor di Kelurahan Sukojadi Kecamatan Talang
Kelapa Kabupaten Banyuasin namun tidak bertemu sehingga tidak
didapatkan keterangan dari Terlapor (vide Bukti T-8)
- Bahwa berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyuasin
berdasarkan penanganan pelanggaran, hasil kajian, mendapatkan
kesimpulan bahwa laporan tidak cukup bukti dan tidak dapat
ditindaklanjuti pada proses penyidikan karena tidak memenuhi unsur
subjektif serta unsur objektif Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-9)
Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung
ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak
menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu
sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak
memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 37 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau
janji sebagaimana dimaksud ayat (1)
Pasal 73 ayat (4)
Selain calon atau pasangan calon, anggota Partai Politik, Tim Kampanye,
dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya sebagai imbalan warga negara Indonesia baik secara
langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan
suara tidak sah;
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon
tertentu.
- Bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Banyuasin disepakati hasil kajian bahwa laporan tidak cukup
bukti dan belum memenuhi unsur pelanggaran (vide Bukti T-10)
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam melaksanakan proses
penanganan pelanggaran terhadap laporan yang diterima selalu
melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan dalam tahapan Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-11)
B. Laporan Suhaimi (No. Laporan 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024)
Fakta:
- Bahwa Pelapor bukan orang yang mengetahui secara langsung yang
menurut Pelapor adanya kegiatan money politic keterangan Pelapor bersifat
de auditu (dari Saksi Suhaili) (vide Bukti T-3a)
- Bahwa bukti berupa video merupakan video pembukaan amplop yang
dilakukan oleh Pelapor Suhaimi bersama dengan Saksi Suhaili yang
menunjukkan amplop berisi uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu
rupiah) dan stiker bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin Nomor Urut 01. Pada video tersebut dilakukan pembukaan
secara sepihak sehingga terputus fakta tentang amplop tidak
menunjukkan interaksi pelanggaran (vide Bukti T-4a)
- Bahwa Terlapor telah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak
hadir dan tanpa keterangan (vide Bukti T-5a)
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin mendatangi secara langsung
kediaman/rumah Terlapor di Kecamatan Rambutan tidak bertemu dengan
yang bersangkutan hanya bertemu dengan suaminya yang mengatakan
bahwa yang bersangkutan sedang pergi ke Pulau Jawa dikarenakan ada
keluarga yang sedang mendapatkan musibah (vide Bukti T-6a)
- Bahwa Saksi Wakini telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh
Bawaslu Kabupaten Banyuasin namun tidak hadir dan tanpa keterangan
(vide Bukti T-7a)
- Bahwa berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyuasin
berdasarkan penanganan pelanggaran, hasil kajian, mendapatkan
kesimpulan bahwa laporan tidak cukup bukti dan tidak dapat
ditindaklanjuti pada proses penyidikan karena tidak memenuhi unsur
subjektif serta unsur objektif Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-8a)
- Bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Banyuasin disepakti hasil kajian bahwa laporan tidak cukup
bukti dan belum memenuhi unsur pelanggaran (vide Bukti T-9a)
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin dalam melaksanakan proses
penanganan pelanggaran terhadap laporan yang diterima selalu
melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan dalam tahapan Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T-10a)
Kesimpulan Hukum:
- Terhadap kedua laporan tersebut belum cukup bukti untuk membuktikan
unsur Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Kurangnya bukti-bukti seperti: video tidak dapat menerangkan peristiwa
secara lengkap interaksi pelanggarannya, Saksi Pelapor Suhaimi
merupakan Saksi de auditu yang tidak melihat secara langsung saat
kejadian, dan Saksi Wakini tidak hadir dalam undangan klarifikasi (unus
testis nullus testis), serta Pelapor yang tidak hadir dalam undangan
klarifikasi;
- Sehingga berdasarkan fakta tersebut laporan belum cukup bukti serta
demi kepastian hukum, laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke proses
selanjutnya (Penyidikan)
III. Penolakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
1. Prosedural:
Semua tahapan penanganan pelanggaran dan kajian telah dipatuhi
berdasarkan ketentuan perundang-undangan pada Pemilihan Tahun 2024
2. Substansi:
Penghentian laporan berdasarkan fakta dan hasil kajian, asas praduga tidak
bersalah dan kepastian hukum.
3. Rehabilitasi:
Agar Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memulihkan
nama-nama Para Teradu untuk semuanya.
IV. Penutup
Demikian jawaban Bawaslu Kabupaten Banyuasin atas aduan pada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, agar Majelis Pemeriksa memberikan putusan
yang seadil-adilnya. atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus Perkara a quo dengan seadil-adilnya dan memulihkan nama baik Para
Teradu.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 49–PKE–DKPP/I/2025,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-11, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Formulir Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28
November 2024;
T-1b Formulir Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 26
November 2024;
T-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024,
tanggal 30 November 2024;
T-2a Pemberitahuan Status Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024,
tanggal 28 November 2024;
T-3 Surat Kuasa Khusus Melapor ke Bawaslu a.n. Ardi Riyanto, tanggal 28
November 2024;
T-3a - Berita Acara Klarifikasi a.n. Suhaimi, tanggal 30 November 2024;
- Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Suhaimi, tanggal 30 November 2024;
T-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024;
T-4a Video Pembukaan Amplop Berisi Uang dan Kartu Nama Bahan Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor
Urut 01 ASTA;
T-5 - Berita Acara Klarifikasi a.n. Masherdata Musa’i, tanggal 5 Desember
2024;
- Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Masherdata Musa’i, tanggal 5
Desember 2024;
- Daftar Bukti Yang Diberikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, 5 Desember 2024;
BUKTI KETERANGAN
- Daftar Hadir Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, 5 Desember 2024;
T-5a - Surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 254/PP.00.02/K.SS-
01/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 November 2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 271/PP.00.02/K.SS-
01/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi II, tanggal 29 November
2024;
T-6 Video Pembukaan Amplop Berisi Uang dan Kartu Nama Bahan Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor
Urut 01 ASTA;
T-6a Dokumentasi Tim Klarifikasi Mendatangi Rumah Terlapor Yama;
T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 289/PP.00.02/K.SS-
01/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi II, tanggal 1 Desember 2024;
T-7a Surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 257/PP.00.02/K.SS-
01/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 November 2024;
T-8 Dokumentasi Tim Klarifikasi Mendatangi Rumah Terlapor Rudi;
T-8a Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024;
T-9 Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024;
T-9a - Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Banyuasin Terhadap Laporan Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024;
- Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Banyuasin Terhadap Laporan Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024;
T-10 - Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten
Banyuasin Terhadap Laporan Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
- Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten
Banyuasin Terhadap Laporan Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 6 Desember 2024;
T-10a Dokumentasi Konsultasi Hasil Penanganan Pelanggaran ke Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan.
T-11 Dokumentasi Konsultasi Laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, serta Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Mei 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum (DKPP) Nomor: 1143/PS.DKPP/SET-04/V/2025, Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam
perkara a quo, sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut Pemilihan) di Sumatera Selatan, Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan dan jajarannya,
hingga ke tingkat pengawas pemilu adhoc, selalu menjunjung tinggi asas dan
prinsip sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 2
dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) serta
memedomani Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
2. Bahwa pengawasan penyelenggaran pemilihan menjadi tanggung jawab bersama
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, (vide Pasal 22A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah beberapa kali berubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020-Selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan;
3. Bahwa selanjutnya UU Pemilihan membagi kewenangan dalam pengawasan
penyelenggaraan pemilihan gubernur merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi,
dan pengawasan pemilhan bupati/walikota merupakan kewenangan Bawaslu
Kabupaten/Kota, sesuai hierarkinya (vide Pasal 22A ayat (2), dan ayat (3) Undang-
Undang Pemilihan, juncto Pasal 2 ayat (4) Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024);
4. Bahwa dalam melaksanakan tugas penanganan dugaan pelanggaran pada
pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Bawaslu di tiap tingkat, termasuk Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota hingga Panwaslu Kecamatan selalu berpedoman
pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024, Selanjutnya disebut Perbawaslu Penanaganan Pelanggaran;
5. Bahwa terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan
Pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu (Sentra Gakkumdu) serta dalam prosesnya selain memedomani Perbawaslu
Penanganan Pelanggaran juga berpegang pada Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020,
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
6. Bahwa untuk menjaga profesionalisme dalam penanganan dugaan pelanggaran
Pemilihan Serentak Tahun 2024, kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota
diseluruh wilayah Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah
berulang kali melakukan pembinaan baik secara khusus dengan mendatangi 17
Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun secara umum melalui kegiatan bimbingan
teknis (bimtek) dan pelatihan-pelatihan, yang digelar secara berkala (vide Bukti PT1-
1);
7. Bahwa selain melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas,
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga memberikan pertimbangan, masukan dan
saran kepada Bawaslu Kabupaten Kota yang melakukan konsultasi baik secara
langsung ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan maupun secara tidak
langsung melalui media telekomunikasi. Termasuk kepada Bawaslu Kabupaten
Banyuasin in casu Teradu dalam perkara ini (vide Bukti PT1-2);
8. Bahwa terkait dugaan politik uang dalam pemilihan Bupati Banyuasin, Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2 Desember 2024, menerima laporan
pelanggaran administratif pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif
(TSM). Terhadap laporan tersebut diputuskan tidak dapat ditindaklanjuti dalam
Putusan Pendahuluan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
01/REG/L/TSMPB/06.00/XII/2024 yang dibacakan pada tanggal 9 Desember
2024 (vide Bukti PT1-3).
9. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-3, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT1-1 - Dokumentasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota Tahun
2024;
- Dokumentasi pelaksanaan Bimbingan Teknis Penerimaan Laporan,
Pembuatan Putusan, dan Tata Cara Persidangan Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
199/PP.01.01/K.SS/10/2024, perihal Undangan, tanggal 21
Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
178/PP.01.01/K.SS/10/2024, perihal Undangan, tanggal 9
Oktober 2024;
PT1-2 - Dokumentasi konsultasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin kepada
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait laporan-laporan yang
diadukan Pengadu;
- Surat Bawaslu Kabupaten Banyuasin Nomor 273/PP.00.02/K.SS-
01/11/2024, perihal Permohonan Izin Melakukan Konsultasi
Laporan, tanggal 30 November 2024;
PT1-3 Putusan Pendahuluan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024.
[2.8.2] Ahmad Naafi (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan)
- Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan laporan daluarsa, untuk di Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan, terdapat laporan terkait dengan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Banyuasin, sebagaimana Surat Laporan tanggal 2 Desember 2024.
Laporan tersebut diregister dengan Laporan Nomor 01/Reg/L/TSM-
PB/06.00/XII/2024, tanggal 5 Desember 2024. Laporan tersebut setelah
dinyatakan TMS di Kabupaten, kemudian dilaporkan ke provinsi. Pelapornya yaitu
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Substansi laporannya sama dengan
yang disampaikan oleh Suhaimi. Bukti yang disampaikan sama dengan Suhaimi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebagaimana Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 untuk laporan mengenai TSM dilaporkan
paling lambat pada saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 22 September
2024 sampai dengan pelaksanaan Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024.
Apabila lewat dari situ maka tidak memenuhi syarat formil.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa laporan terkait dengan TSM disampaikan
kepada Bawaslu Provinsi sedangkan Bawaslu Kabupaten hanya terkait dengan
laporan pelanggaran administratif sebagaimana Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa laporan terkait dengan TSM disampaikan
kepada Bawaslu Provinsi sedangkan untuk laporan penanganan pelanggaran di
proses oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024. Walaupun TSM lewat waktu di
Provinsi namun bisa ditangani di Kabupaten. Namun yang ditangani bukan terkait
dengan TSM melainkan pidana atau administrasinya.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sudah
melakukan supervisi sebelum adanya laporan. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
sudah melakukan monitoring terkait dengan penanganan laporan yang masuk di
Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Banyuasin juga
sudah melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebelum
menetapkan atau memutuskan laporan penanganan pelanggaran. Pihak Terkait
bersama dengan Kabag Penanganan Pelanggaran memeriksa terkait dengan
administrasi maupun proses kajian yang sudah dilaksanakan oleh Bawaslu
Kabupaten Banyuasin bersama dengan Sentra Gakkumdu. Pihak Terkait juga
melibatkan Sentra Gakkumdu dalam melaksanakan monitoring dan supervisi
terhadap kelanjutan laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Hasil monitoring, prosedur administrasi proses penanganan pelanggaran sudah
dilaksanakan sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024. Proses administrasi sudah dilaksanakan mulai dari pemanggilan para
pihak. Ada beberapa pihak yaitu Pelapor dan Saksi berhalangan hadir. Sehingga
dilakukan pemanggilan kedua kepada Pelapor maupun Saksi. Berkenaan dengann
2 kali pemanggilan tersebut menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Banyuasin
dalam mengkaji sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2024, apakah laporan ini akan ditindaklanjuti atau tidak? apakah
terpenuhi unsur-unsur pidana yang dituduhkan oleh Pelapor melaui pembahasan
di Sentra Gakkumdu. Pihak Terkait menerangkan terhadap Laporan Nomor:
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dan Laporan Nomor:
009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 terpenuhi unsur formil dan materielnya. Hal
tersebut terlihat dengan dikeluarkannya nomor registrasi. Setelah nomor registrasi
keluar maka dilakukan pemanggilan para pihak. Kemudian berdasarkan hasil
klarifikasi para pihak, Saksi, Terlapor, bukti-bukti, maka akan dibahas di Sentra
Gakkumdu, untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi. Di Sentra
Gakkumdu tidak memang para pihak karena para pihak dipanggil oleh Bawaslu
Kabupaten Banyuasin didampingi Penyidik dari Sentra Gakkumdu. Ahli tidak
dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Rapat Dalam Kantor dilaksanakan
apabila terdapat konsultasi. Bawaslu Kabupaten Banyuasin melakukan konsultasi
langsung ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Sentra Gakkumdu Provinsi
Sumatera Selatan. Konsultasi tersebut menyangkut terhadap penentuan Pasal-
Pasal terhadap laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat registrasi penentuan pasal hanya
terhadap laporan yang disampaikan oleh Pelapor. Kemudian menilai unsur-unsur
yang bisa memenuhi terhadap keterpenuhan pasal-pasal tersebut karena harus
dilengkapi dengan saksi dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor. Namun
dalam penentuan apakah masuk unsur-unsurnya atau tidak? hal itu berdasarkan
hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang disampaikan. Berdasarkan proses klarifikasi,
semua tidak terpenuhi karena ada beberapa Saksi dan Terlapor yang tidak hadir
memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Pada saat
pembahasan di Sentra Gakkumdu, Tim Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian
dan kejaksaan mengutamakan prosedur keterangan dari Saksi, Terlapor, yang
menjadi dasar keterangan pengakuan atau keterangan yang disampaikan tersebut
memiliki niat yang dianggap memenuhi unsur-unsur pidana. Namun, dari Sentra
Gakkumdu Kepolisian dan Kejaksaan apabila hal itu tidak memenuhi atau prosedur
verifikasi tidak berjalan atau tidak hadir biasanya Sentra Gakkumdu akan
menyatakan bahwa unsur-unsur pidananya tidak akan memenuhi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan kesimpulan telaah, hal yang
paling substansi sehingga tidak terpenuhi unsur pidananya adalah keterangan
saksi, niat dari Terlapor, unsur-unsur pidana yang menyangkut ketentuan yang
harus dipenuhi, itu menjadi pertimbangan dari Sentra Gakkumdu bahwa laporan
ini tidak memenuhi unsur-unsur pidana.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan ajudikasi menyangkut sengketa
Pasangan Calon. Ada waktu yang harus dipatuhi sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dalam prosesnya ada 14 hari setelah masa penanganan
pelanggaran 7 hari.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dugaan TSM yang dilaporkan ke Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan karena sudah melewati batas. Dilaporkan pada saat
pemungutan suara seharusnya 27 November 2024 namun Pelapor menyampaikan
tanggal 2 Desember 2024 dan laporan diperbaiki pada tanggal 6 Desember 2024
sehingga melewati batas waktu yang ditentukan
- Pihak Terkait menerangkan bahwa laporan di Kabupaten menyangkut ke
administrasi. Sementara Laporan ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin khusus TSM
dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Walaupun TSM lewat waktu di
Provinsi tetapi pidananya tetap dapat di proses di Kabupaten.
- Pihak Terkait menerangkan terkait Laporan Nomor 011 dan 009, sudah melakukan
monitoring dan supervisi. Bawaslu Banyuasin melakukan konsultasi ke Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan sebelum memutus mengenai penanganan pelanggaran.
- Pihak Tekrait Kabag penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
dan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan melakukan monitoring di
Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
- Pihak Terkait menerangkan proses administrasi sudah dilaksanakan dengan
memanggil para pihak. Namun, Terlapor tidak hadir meskipun sudah dipanggil oleh
Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
- Pihak Terkait menerangkan pemanggilan sebagai dasar untuk melakukan kajian
terkait dengan kesimpulan yang akan diambil dalam penanganan pelanggaran.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa hasil klarifikasi akan dibahas pada saat
pembahasan Sentra Gakkumdu. Dalam proses klarifikasi para pihak melibatkan
Sentra Gakkumdu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa RDK dilaksanakan pada saat konsultasi
Bawaslu Kabupaten ke Bawaslu Provinsi. Konsultasi menyangkut pasal-pasal
berkaitan dengan pidana. Konsultasi dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin
dan Sentra Gakkumdu.
- Pihak Terkait menerangkan penentuan pasal pada saat registrasi laporan. Baru
dilakukan klarifikasi kepada para pihak untuk memastikan apakah memenuhi
unsur-unsur pidana dalam Pasal tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa apabila tidak terpenuhi pidana maka Sentra
Gakkumdu dari Kepolisian dan Kejaksaan akan menyampaikan tidak terpenuhi.
[2.8.3] Legar Saputra (Anggota KPU Kabupaten Banyuasin)
Dengan ini Pihak Terkait hendak menyampaikan keterangan atas pengaduan Pengadu
sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui kronologi kejadian yang
dinyatakan dalam dalil-dalil aduan Pengadu;
2. Bahwa kemudian terkait adanya Laporan praktik money politic oleh Tim
Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 01
di Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan Laporan Nomor
011/LP/PB/kab/06/05/XI/2024 a.n. Ardi Riyadi dan Laporan Nomor
009/LP/PB/Kab/06.05/X1/2024 a.n. Suhaimi tanggal 26 November, berdasarkan
Pemberitahuan Status Laporan yang didasari oleh hasil kajian laporan dugaan
pelanggaran terhadap kedua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak
cukup bukti untuk memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif. Bahwa
berdasarkan Pasal 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa
Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang terjadi, merupakan kewenangan Bawaslu
yang berhak menerima, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi
Pemilihan yang terjadi dan KPU Kabupaten Banyuasin tidak memiliki kewenangan
apapun terkait pelanggaran yang dimaksud.
3. Pihak Terkait menerangkan bahwa perkara a quo pernah masuk di Mahkamah
Konstitusi dilaporkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2. Perkara a quo teregister
dengan Nomor 25 Tahun 2025. Berdasarkan amar Putusan, terkait money politic
yang dilaporkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2. Dalam Eksepsinya
mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dalam keberadaan dengan
kedudukan Pemohon. Menolak seluruh Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak
Terkait untuk selain dan selebihnya.
4. Pihak Terkait menerangkan bahwa melihat Putusan MK berdasarkan dalih Para
Teradu yang menyebutkan di Kecamatan Rambutan.
5. Pihak Terkait tidak mengetahui kejadian ini (tanggal 26 November 2024), Pihak
Terkait baru mengetahui kejadian ini setelah viral di tik-tok.
6. Pihak Terkait menerangkan bahwa baru mengetahui setelah Pengadu membaca
pengaduan, bahwa ada anggota KPPS yang menjadi Saksi untuk laporan di
Kecamatan Talang Kalapa. Pihak Terkait baru mengetahui pada saat sidang
pemeriksaan DKPP. Pihak Terkait tidak pernah diundang klarifikasi di Bawaslu
Kabupaten Banyuasin.
7. Pihak Terkait menerangkan sebagai atasan tidak mengetahui bahwa ada badan
adhoc yang diduga terlibat pelanggaran.
8. Pihak Terkait menerangkan yang menjadi locus sebagaimana disebutkan Pengadu
berkaitan dengan Kecamatan Rambutan di Desa Kedukan dan itu masuk dalam
materi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Berkenaan dengan money politic telah
selesai di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
menolak dalil gugatan Pemohon. Pengadu menguraikan bahwa ada kesamaan
sehingga dapat dijelaskan seperti itu.
9. Pihak Terkait menerangkan bahwa baru mengetahui Ardi Riyadi sebagaimana
disebutkan dalam kronologi adalah anggota KPPS. Namun, yang dilaporkan
ternyata bukan Ardi Riyadi melainkan Ardi Riyanto. Apabila yang disebutkan adalah
Ardi Riyanto maka tidak ada dalam SK KPPS. Namun, kalau Ardi Riyadi ada dalam
SK KPPS. Namun, KPU Kabupaten Banyuasin belum memanggil Ardi Riyadi untuk
dimintai klarifikasi.
10. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten
Banyuasin mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan
PT2-2, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 5 Desember 2024;
PT2-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024;
III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik;
dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak
profesional dalam menindaklanjuti 2 (dua) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
yaitu:
1. Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, yang disampaikan oleh
Pelapor Suhaimi pada tanggal 26 November 2024 sebagaimana Tanda Bukti Laporan
Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Laporan a quo, berkenaan dengan dugaan
pembagian 4 (empat) amplop berisi uang masing-masing Rp50.000,- (lima puluh ribu
rupiah) dan stiker bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin
Tahun 2024 Nomor Urut 1 yang dilakukan Terlapor I Askolani, Terlapor II Netta
Indian, dan Terlapor III Yama.
2. Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, yang disampaikan oleh
Pelapor Ardi Riyanto pada tanggal 28 November 2024 sebagaimana Tanda Bukti
Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Laporan a quo, berkenaan dengan
dugaan pembagian 68 (enam puluh delapan) amplop berisi uang masing-masing
Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan stiker bergambar Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 1 yang dilakukan Terlapor
Rudi.
Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu beralasan menghentikan proses penanganan
pelanggaran kedua Laporan a quo karena tidak memenuhi unsur (vide Bukti P-6 dan
Bukti P-5).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 26
November 2024, Pelapor Suhaimi melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan
kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin berkenaan dengan dugaan money politic
sebagaimana Formulir Model A.1 Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dan
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 (vide
Bukti T-1a). Adapun Laporan a quo, berkenaan dengan dugaan pembagian 4 (empat)
amplop berisi uang masing-masing Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan stiker
bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor
Urut 1 yang dilakukan Terlapor I Askolani, Terlapor II Netta Indian, Terlapor III Yama.
Menindaklanjuti Laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal Laporan Nomor
009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasil dari Kajian Awal tersebut, Para Teradu
menyatakan Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 memenuhi syarat formil
dan materiel (vide Bukti T-2a). Selanjutnya, Para Teradu meregistrasi Laporan Nomor
009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dengan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/
2024. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra
Gakkumdu melakukan pembahasan pertama terhadap Laporan Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasilnya dari pembahasan pertama tersebut,
Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu bersepakat untuk melakukan
klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi (vide Bukti T-9a). Selanjutnya,
Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-Saksi, dan Pihak Terkait.
Bahwa Para Teradu juga telah berupaya melakukan klarifikasi terhadap Para
Terlapor melalui Surat Undangan Klarifikasi. Namun, Para Terlapor tidak pernah hadir
memenuhi Surat Undangan Klarifikasi di Sekretariat Gakkumdu Kabupaten
Banyuasin. Bahwa Para Teradu telah berupaya mendatangi Terlapor III Yama di
rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Bahwa Para Teradu telah
meminta kuasa hukum Pelapor agar membantu mengupayakan para pihak dapat hadir
memenuhi undangan klarifikasi namun para pihak tersebut tidak hadir. Berdasarkan
hasil klarifikasi, Pelapor tidak melihat/mengetahui secara langsung kejadian dugaan
pelanggaran money politic yang dilaporkan. Bahwa Saksi Suhaili membenarkan
menerima amplop sebanyak 4 (empat) lembar yang berisi masing-masing berisi
Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan stiker bergambar Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 01. Menurut Para Teradu, Saksi
Pelapor merupakan Saksi de auditu, berdasarkan ketentuan hukum pidana keterangan
Saksi de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti. Bahwa Pelapor tidak dapat
membuktikan secara meyakinkan terkait dengan peristiwa yang telah dilaporkan. Bukti
video yang disampaikan oleh Pelapor tidak menjelaskan terjadinya tindakan pembagian
amplop berisi uang dan stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin
Tahun 2024 Nomor Urut 01 yang dilakukan oleh Para Terlapor.
Selanjutnya, Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap
Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasil dari kajian tersebut, Para
Teradu berkesimpulan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 terkait
dugaan pelanggaran pidana pemilihan tentang money politic tidak cukup bukti untuk
membuktikan unsur subjektif pada Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (vide Bukti T-8a). Kemudian, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu
melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/
06.05/XI/2024. Hasil dari pembahasan tersebut, Para Teradu bersama dengan Sentra
Gakkumdu berkesimpulan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024
tentang money politic dihentikan/tidak ditindaklanjuti (vide Bukti T-9a). Bahwa pada
tanggal 3 Desember 2024, Para Teradu kemudian mengeluarkan Pemberitahuan Status
Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dihentikan proses penanganan
pelanggaran dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Demikian juga halnya dengan Laporan Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, pada tanggal 28 November 2024, Pelapor Ardi
Riyanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten
Banyuasin berkenaan dengan dugaan money politic sebagaimana Formulir Model A.1
Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-4).
Pemberi Kuasa sebagaimana termuat dalam Surat Kuasa Khusus Melapor ke Bawaslu
a.n. Ardi Riyanto bukan Ardi Riyandi (vide Bukti T-3). Pelapor Ardi Riyanto tidak pernah
melampirkan KTP Pelapor dalam Surat Kuasa Khusus tersebut. Adapun Laporan a quo,
berkenaan dengan dugaan pembagian 68 (enam puluh delapan) amplop berisi uang
masing-masing Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan stiker bergambar Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut 1 yang dilakukan
Terlapor Rudi. Menindaklanjuti Laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal
Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasilnya, Para Teradu menyatakan
Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 terpenuhi syarat formil dan materiel
(vide Bukti T-2). Selanjutnya, Para Teradu meregistrasi Laporan Nomor
011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dengan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/
06.05/XI/2024. Pada tanggal 30 November 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra
Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama Terhadap Laporan Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasilnya, Para Teradu bersama dengan Sentra
Gakkumdu bersepakat untuk melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan
Saksi-Saksi (vide Bukti T-10). Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor, Saksi-Saksi, dan Pihak Terkait. Selain itu, Para Teradu telah berupaya
melakukan klarifikasi terhadap Terlapor melalui Surat Undangan Klarifikasi (vide Bukti
T-7). Namun, Terlapor Rudi tidak pernah hadir memenuhi Surat Undangan Klarifikasi
di Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Banyuasin. Para Teradu telah berupaya
mendatangi Terlapor di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Berdasarkan hasil klarifikasi, Pelapor tidak dapat membuktikan secara meyakinkan
terkait dengan peristiwa yang telah dilaporkan. Bukti video yang disampaikan oleh
Pelapor tidak menjelaskan terjadinya tindakan pembagian amplop berisi uang dan
stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024 Nomor Urut
02 yang dilakukan oleh Terlapor Rudi (vide Bukti T-6). Selanjutnya, Para Teradu
melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024.
Hasilnya, Para Teradu berkesimpulan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor belum
memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-9). Selanjutnya, Para Teradu
bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan
Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasilnya, Para Teradu bersama dengan
Sentra Gakkumdu berkesimpulan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/
XI/2024 dihentikan proses penanganannya karena tidak memenuhi unsur Pasal 187A
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 5
Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dihentikan proses penanganan pelanggaran
dengan alasan tidak memenuhi unsur.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 26 November 2024, Pelapor Suhaimi melalui kuasa hukumnya menyampaikan
laporan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin berkenaan dengan dugaan money
politic sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.1 Laporan Nomor
009/LP/PB/Kab/06.05/ XI/2024 dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (vide Bukti
T-1a). Bahwa Laporan a quo, terkait dengan pembagian 4 (empat) amplop berisi uang
masing-masing Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan stiker bergambar Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 1 pada pemilihan Tahun 2024
yang dilakukan Terlapor I Askolani, Terlapor II Netta Indian, Terlapor III Yama.
Bahwa menindaklanjuti Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, Para
Teradu kemudian melakukan Kajian Awal Laporan a quo. Hasil dari Kajian Awal
tersebut, Para Teradu menyatakan Laporan Nomor 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024
memenuhi syarat formil dan materiel (vide Bukti T-2a). Selanjutnya, Para Teradu
meregistrasi Laporan a quo dengan Registrasi Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Para
Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Pertama terhadap
Laporan a quo. Hasil dari pembahasan tersebut, Para Teradu bersama dengan Sentra
Gakkumdu bersepakat untuk melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan
Saksi-Saksi (vide Bukti T-9a).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu telah berupaya
melakukan klarifikasi terhadap Para Terlapor melalui Surat Undangan Klarifikasi.
Namun, Para Terlapor tidak pernah hadir memenuhi Surat Undangan Klarifikasi di
Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Banyuasin. Bahwa Para Teradu juga telah berupaya
mendatangi Terlapor III atas nama Yama di rumahnya, tetapi yang bersangkutan tidak
berada di rumah. Selain itu, Para Teradu juga telah meminta kuasa hukum Pelapor
agar membantu mengupayakan para pihak dapat hadir memenuhi undangan
klarifikasi, namun para pihak tersebut tidak hadir. Bahwa berdasarkan hasil
klarifikasi, Pelapor tidak melihat/mengetahui secara langsung kejadian dugaan
pelanggaran money politic yang dilaporkan (vide Bukti T-8a).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam klarifikasi yang
dilakukan oleh Para Teradu dan Sentra Gakkumdu, Saksi Pelapor atas nama Suhaili
membenarkan menerima amplop sebanyak 4 (empat) lembar yang berisi masing-
masing berisi Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan stiker bergambar Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 1. Namun Saksi Pelapor
tersebut merupakan Saksi de auditu, sehingga berdasarkan ketentuan hukum pidana
keterangan Saksi de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti. Berdasarkan hal
tersebut maka Pelapor tidak dapat membuktikan secara meyakinkan terkait dengan
peristiwa yang telah dilaporkan. Bahwa terkait bukti video yang disampaikan oleh
Pelapor, bukti a quo tidak menjelaskan terjadinya tindakan pembagian amplop berisi
uang dan stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 01
yang dilakukan oleh Para Terlapor. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, Para Teradu berkesimpulan
dugaan pelanggaran pidana pemilihan tentang money politic atas Laporan a quo tidak
cukup bukti untuk membuktikan unsur subjektif pada Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti T-8a).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu bersama dengan
Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasil dari pembahasan tersebut, Para Teradu
bersama dengan Sentra Gakkumdu berkesimpulan Laporan Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 tentang money politic dihentikan/tidak
ditindaklanjuti (vide Bukti T-9a). Pada tanggal 3 Desember 2024, Para Teradu
mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan Laporan Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dihentikan proses penanganan pelanggaran
dengan alasan tidak cukup alat bukti (vide Bukti P-6).
Kemudian berkenaan dengan Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024
yang diregsirasi dengan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 ,terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 November 2024, Pelapor Ardi
Riyanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten
Banyuasin tentang dugaan money politic sebagaimana Formulir Model A.1 dan Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 (vide Bukti T-1
dan Bukti T-4). Bahwa Pemberi Kuasa sebagaimana termuat dalam Surat Kuasa
Khusus Melapor ke Bawaslu a.n. Ardi Riyanto bukan Ardi Riyandi (vide Bukti T-3).
Pelapor Ardi Riyanto tidak pernah melampirkan KTP Pelapor dalam Surat Kuasa
Khusus tersebut. Bahwa Laporan a quo, berkenaan dengan dugaan pembagian 68
(enam puluh delapan) amplop berisi uang masing-masing Rp50.000,- (lima puluh ribu
rupiah) dan stiker bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin
Nomor Urut 1 yang dilakukan Terlapor atas nama Rudi. Selanjutnya Para Teradu
menindaklanjuti Laporan a quo dengan melakukan Kajian Awal Laporan Nomor
011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasil dari Kajian Awal tersebut, Para Teradu
menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiel (vide Bukti T-2).
Selanjutnya, Para Teradu meregistrasi Laporan a quo dengan Registrasi Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 November
2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan
Pertama terhadap Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasil dari
pembahasan tersebut, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu bersepakat
untuk melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, dan Saksi-Saksi (vide Bukti T-
10). Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-Saksi,
dan Pihak Terkait. Bahwa Para Teradu juga telah berupaya melakukan klarifikasi
terhadap Terlapor melalui Surat Undangan Klarifikasi (vide Bukti T-7). Namun, Terlapor
Rudi tidak pernah hadir memenuhi Surat Undangan Klarifikasi di Sekretariat
Gakkumdu Kabupaten Banyuasin. Selain itu, Para Teradu juga telah berupaya
mendatangi Terlapor di rumahnya, akan tetapi yang bersangkutan tidak berada di
rumah.
Terungkap fakta bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Pelapor tidak dapat
membuktikan secara meyakinkan terkait dengan peristiwa yang telah dilaporkan. Bukti
video yang disampaikan oleh Pelapor tidak menjelaskan terjadinya tindakan pembagian
amplop berisi uang dan stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin
Nomor Urut 01 yang dilakukan oleh Terlapor Rudi (vide Bukti T-6). Bahwa selanjutnya,
Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasil dari kajian tersebut, Para Teradu
berkesimpulan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor belum memenuhi unsur pidana
sebagaimana ketentuan Pasal 187A juncto Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (vide Bukti T-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu bersama dengan
Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan Kedua terhadap Laporan Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024. Hasil dari pembahasan tersebut, Para Teradu
bersama dengan Sentra Gakkumdu berkesimpulan Laporan Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dihentikan proses penanganannya karena tidak
memenuhi unsur Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (vide Bukti T-10).
Pada tanggal 5 Desember 2024, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Status
Laporan yang menyatakan bahwa Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/
06.05/XI/2024 dihentikan proses penanganan pelanggaran dengan alasan tidak
memenuhi unsur (vide Bukti P-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pelapor Ardi Riyanto dan Ardi
Riyadi merupakan orang yang sama. Hal tersebut berdasarkan kesesuaian identitas
KTP Ardi Riyadi yang terdapat dalam dokumen Pengaduan dengan identitas Pelapor
Ardi Riyanto yang terdapat dalam Formulir Laporan Nomor
011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu dalam
melaksanakan proses penanganan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/
XI/2024 dan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, sudah
berkoordinasi dengan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-
10a dan Bukti T-11). Hal tersebut juga diterangkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Para Teradu sudah
berkoordinasi dengan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berkenaan
proses penanganann kedua laporan a quo.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, bahwa Para Teradu dalam
menindaklanjuti Laporan Para Pelapor in casu Pelapor Nomor Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 26 November 2024 dan Pelapor Nomor
011/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024 sudah sesuai
dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti
Laporan Para Pelapor dengan serangkaian proses penanganan Laporan, meliputi:
melakukan kajian awal, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu,
melakukan klarifikasi kepada para pihak dan menyusun kajian dugaan pelanggaran
pemilihan sebelum memutuskan status Laporan dan mengeluarkan pemberitahuan
status laporan. Para Teradu juga sudah berkoordinasi dengan Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan dalam melaksanakan proses penanganan Laporan Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 dan Laporan Nomor 011/Reg/LP/PB/Kab/
06.05/XI/2024. Selain itu Para Teradu juga sudah mengumumkan status laporan
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Para Teradu sudah bertindak atau
bekerja dengan sungguh-sungguh, profesional, dan berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti Laporan Para Pelapor. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengarkan
keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu,
dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Siti Holijah selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Teradu II April Yadi, Teradu III Muslim, Teradu IV
Raden Zakaria, dan Teradu V Ameredi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota,
Pleno pertama pada hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh
Lima, dan Pleno kedua pada hari Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu
Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari Selasa tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy
Lugito Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
SUMARJAYA