Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 260 Tahun 2024
Raden Zakaria, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 13/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2025
👁 28 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 308-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 260-PKE-DKPP/X/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Desember 2024. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 Sekitar pukul 10.00 WIB, saat rapat bertangsung.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan penganiayaan (pemukulan) terhadap Pengadu dalam Rapat Internal Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan agenda Evaluasi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 yang dihadiri Ketua dan Anggota serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada tanggal 6 Agustus 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 351; Pasal 351 ayat (1); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Raden Zakaria selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 260-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 308-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 260-PKE- DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hadi Susanto Pekerjaan/ : Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bawaslu Kabupaten Lembaga Banyuasin Alamat : Jalan Bukit Indah Nomor 1 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Raden Zakaria Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Alamat : Jalan Bukit Indah Nomor 1 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 308-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 260-PKE-DKPP/X/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Desember 2024. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 Sekitar pukul 10.00 WIB, saat rapat bertangsung. Sdr. Raden Zakaria baru datang di penghujung rapat, ketika itu Sdr. Siti Holijah selaku Ketua mempersilahkan duduk dan Pak Idris selaku Korsek yg duduk diantara Siti Holijah dan Pak Hadi mempersilahkan Raden Zakaria duduk di kursi Pak Idris, sehingga posisi Raden Zakaria duduk ditegah-tengah antara Siti Holijah dan Hadi Susanto. Kemudian Siti Holijah mempersitahkan Raden Zakaria untuk berbicara, namun Raden Zakaria mengatakan “idak usah, lanjut saja”, karena menganggap kehadiran Kordiv penting untuk menyampaikan arahan Ketua Siti Holijah masih mempersilahkan Raden Zakaria untuk menyampaikan sepatah dua patah kata, akhimya Raden Zakaria berbicara kurang lebih "kalu aku ngomong kagek banyak yang dak senang, aku sebagai komisioner tidak di hargai, sampai di blokir nomor whatsapp sudah cukup itu saja.” (ucapnya) sambil menepak meja/memukul meja dengan telapak tangan. Selanjutnya Hadi Susanto berdiri dengan mengatakan “jangan cak itu kau den" sambil tangan nya menyentuh- nyentuh tangan dan bagian bahu dekat area leher dan menarik kerah baju Raden Zakaria, kemudian Raden Zakaria menepis sambil duduk dan seketika melayangkan pukulan dua kali ke wajah Hadi Susanto, spontan Hadi Susanto menggerakkan tanggannya juga seperti berusaha memukul secara acak ke arah badan Raden Zakaria namun tidak tertalu tampak pukulan mengarah kebagian mana. Seketika Pak Idris sigap melerai ditengah-tengah antara Hadi Susanto dan Raden Zakaria hingga kursi jatuh dan Raden Zakaria terduduk dikarenakan terdorong oleh badan Pak Idris yang memisahkan keduanya, dalam posisi duduk Raden Zakaria berusaha melayangkan lagi tangan nya ke wajah Hadi Susanto dan Hadi Susanto kesulitan melakukan perlawanan dikarenakan terhalang oleh tubuh Pak Idris. dan akhirnya dibantu oleh para staf yang ada saat rapat untuk melerai keduanya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-9 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VII/2024/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tentang Tindak Pidana Penganiayaan Pemukulan Terlapor Sdr. Raden Zakaria, terhadap Pelapor Sdr. Hadi Susanto; P-2 Surat Undangan Klarifikasi Perkara Polres Banyuasin terhadap Saksi Nomor B/561/VIII/ RES.1.6/2024/Reskim; P-3 Surat Keputuasn Ketua Badan Pengawas pemilihan Umum Nomor 2578.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan masa Jabatan 2023-2028; P-4 Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 164/KP.04.00/SS/4/2024 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin; P-5 Kronologis kejadian, saksi-saksi dan dokumentasi saat terjadinya tindak pidana penganiayaan pemukulan yang dilakukan oleh Sdr. Raden Zakaria terhadap Pelapor/Korban Sdr. Hadi Susanto, yang di tanda tangani saksi; P-6 Dokumentasi foto Visum di Rumah Sakit (RSUD); P-7 Pemberitaan Media massa dan elektronik tentang penganiayaan pemukulan yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Sdr. Raden Zakaria terhadap Sdr. Hadi Susanto; P-8 Surat Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor B-3811/L.6.19/Eoh.1/12/2019 Perihal Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Perkara atas nama tersangka Raden Zakaria Bin Badarudin yang disangka melanggar Pertama; P-9 SPDP Polres Banyuasin Nomor SPDP/108/IX/Res.1.6/2024/Reskrim. Tanggal 4 September 2024 Perihal: Surat dimulainya Penyedidikan Kepada Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 24 Desember 2024 Teradu Perkara Nomor 260-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Peristiwa sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu terjadi secara spontan tidak ada unsur kesengajaan hal tersebut terjadi karena Pengadu Hadi Susanto melakuakan perbuatan yang tidak sopan disertai dengan penyerangan kepada Teradu sebagaimana telah diuraikan oleh Saudara Pengadu dalam kronolagi kejadian dari laporan/aduan Saudara Pengadu; 2. Setelah peristiwa tersebut terjadi dilakukan upaya mediasi oleh, Ibu Siti Holijah, Bapak April Yadi dan Bapak Idris selaku Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin menemui Saudara Pengadu Hadi Susanto di kediamannya tetapi Pengadu belum bersedia untuk dimediasi dengan Teradu; 3. Pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober 2024, Teradu sendiri melakukan upaya mediasai kepada Pengadu dengan mendatangi kediaman Pengadu bersama Istri tetapi Pengadu tidak bersedia menerima kehadiran Teradu, bahkan tidak membukakan pintu rumahnya; 4. Berikutnya pada tanggal 6 Oktober 2024 di Palembang, Teradu besama Saudara Nazirwan juga meminta bantuan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin atas nama Bapak Erwin Ibrahim selaku atasan Pengadu di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, bahwa hasil pertemuan tersebut beliau akan mengupayakan memanggil Saudara Pengadu. [2.5] PETITUM TERADU Demikian jawaban Teradu, bahwa Teradu khilaf dan mengaku bersalah atas kejadian tersebut, akan tetapi hal ini semua dilakukan hanya untuk membela diri dan menjaga wibawah sebagai salah satu Pimpinan Bawaslu Kabupaten Banyuasin, semoga yang mulia majelis DKPP dapat memberikan Sanksi yang seadil-adilnya kepada Teradu. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-6 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Foto upaya mediasi Teradu bersama istri di kediaman Pengadu; T-2 Sreenshot whatsapp upaya mediasi melalui Sekda selaku atasan Pengadu; T-3 Foto luka pada saat kejadian/penyerangan Teradu; T-4 Sreenshot whatsapp adanya permintaan uang untuk berdamai; T-5 Foto Pengadu dengan perantara Pengadu; T-6 Kronologi kejadian. [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.7.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN BANYUASIN 1. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Banyuasin melakukan rapat evaluasi di ruang Utama kantor yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti PT-1.1 Undangan Rapat). 2. Bahwa setelah berjalannya rapat tersebut, selanjutnya terjadi keributan yang terjadi antara sdr. Raden Zakaria (Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin) dengan Sdr. Hadi Susanto (Staf Bawaslu Banyuasin) sehingga pada saat itu seluruh peserta rapat yang hadir berusaha melerai kejadian tersebut; 3. Bahwa setelah kejadian tersebut, didapatkan informasi Sdr. Hadi Susanto membuat laporan ke Polres Banyuasin di hari yang sama dengan kejadian pada tanggal 6 Agustus 2024; 4. Bahwa selanjutnya secara personal, Ketua dan Anggota Bawaslu Banyuasin menghubungi kedua belah pihak untuk menenangkan satu sama lain agar kejadian tersebut dapat diselesaikan dengan bijaksana oleh masing-masing pihak, namun faktanya Sdr. Hadi Susanto tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin; 5. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Sdr. Siti Holijah, secara personal menghubungi melalui Chat Whatsapp kepada Sdr. Hadi Susanto meminta agar diberikan kesempatan damai demi kebaikan bersama baik secara pribadi ataupun lembaga. (VideBukti PT-1.2 chat Whatsapp); 6. Bahwa selanjutnya telah diupayakan mediasi bersama Pimpinan Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan Polres Banyuasin terhadap Sdr. Raden Zakaria dan Sdr. Hadi Susanto, namun upaya tersebut tidak berhasil dikarenakan Sdr. Hadi Susanto tidak menghadiri upaya mediasi tersebut; 7. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan kronologis peristiwa yang terjadi antara Sdr. Raden Zakaria dan Sdr. Hadi Susanto tersebut; 8. Bahwa berdasarkan arahan dari Bawaslu Provinsi, pada tanggal 13 Agustus dilakukan pemanggilan kepada kedua pihak untuk dilakukan mediasi yang akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Banyuasin oleh Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, namun upaya tersebut tidak berhasil dikarenakan Sdr. Hadi Susanto tidak menghadiri panggilan tersebut (Vide Bukti PT-1.3 Surat Panggilan Nomor 204/KP.08/SS-01/08/2024); 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyampaikan upaya mediasi tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyarankan untuk dilakukan lagi upaya mediasi tersebut; 10. Selanjutnya melalui inisiatif secara personal, Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin yang juga mengikutsertakan Sdr. Raden Zakaria, mendatangi Sdr. Hadi Susanto ke RSUD Kabupaten Banyuasin yang pada saat itu sedang mendampingi ibunya yang dirawat dirumah sakit tersebut, namun pada saat itu tidak bertemu dengan Sdr. Hadi Susanto; 11. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024, melalui surat panggilan terhadap Sdr. Hadi Susanto. Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu akan melakukan lagi upaya damai antara Sdr. Raden Zakaria dan Sdr. Hadi Susanto, namun yang bersangkutan Sdr. Hadi Susanto tidak menghadiri panggilan tersebut. (Vide Bukti PT-1.4 Surat Panggilan Nomor 206/KP.08/SS-01/08/2024); 12. Bahwa berdasarkan dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin tersebut telah dilakukan secara maksimal untuk di mediasi kedua belah pihak, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk memutuskan perkara tersebut dengan seadil- adilnya. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan Bukti yang diberi kode PT-1.1 s.d. PT-1.4 KODE BUKTI KETERANGAN PT-1.1 Undangan Rapat; PT-1.2 Chat whatsapp; PT-1.3 Surat Panggilan Nomor 204/KP.08/SS-01/08/2024; PT-1.4 Surat Panggilan Nomor 206/KP.08/SS-01/08/2024. [2.7.2] Plt. KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN BANYUASIN 1. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Banyuasin melakukan rapat evaluasi di ruang Utama kantor yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti PT-2.1); 2. Bahwa setelah berjalannya rapat tersebut, selanjutnya terjadi keributan yang terjadi antara sdr. Raden Zakaria (Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin) dengan Sdr. Hadi Susanto (Staf Bawaslu Banyuasin) sehingga pada saat itu seluruh peserta rapat yang hadir berusaha melerai kejadian tersebut; 3. Bahwa setelah kejadian tersebut, didapatkan informasi Sdr. Hadi Susanto membuat laporan ke Polres Banyuasin di hari yang sama dengan kejadian pada tanggal 6 Agustus 2024; 4. Bahwa selanjutnya secara personal, Ketua dan Anggota Bawaslu Banyuasin menghubungi kedua belah pihak untuk menenangkan satu sama lain agar kejadian tersebut dapat diselesaikan dengan bijaksana oleh masing-masing pihak, namun faktanya Sdr. Hadi Susanto tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin; 5. Bahwa selanjutnya telah diupayakan mediasi bersama Pimpinan Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan Polres Banyuasin terhadap Sdr. Raden Zakaria dan Sdr. Hadi Susanto, namun upaya tersebut tidak berhasil dikarenakan Sdr. Hadi Susanto tidak menghadiri upaya mediasi tersebut; 6. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan kronologis peristiwa yang terjadi antara Sdr. Raden Zakaria dan Sdr. Hadi Susanto tersebut; 7. Bahwa berdasarkan arahan dari Bawaslu Provinsi, pada tanggal 13 Agustus dilakukan pemanggilan kepada kedua pihak untuk dilakukan mediasi yang akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Banyuasin oleh Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, namun upaya tersebut tidak berhasil dikarenakan Sdr. Hadi Susanto tidak menghadiri panggilan tersebut (Vide Bukti PT-2.2 Surat Panggilan Nomor 204/KP.08/SS-01/08/2024); 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyampaikan upaya mediasi tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyarankan untuk dilakukan lagi upaya mediasi tersebut; 9. Selanjutnya melalui inisiatif secara personal, Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin yang juga mengikutsertakan Sdr. Raden Zakaria, mendatangi Sdr. Hadi Susanto ke RSUD Kabupaten Banyuasin yang pada saat itu sedang mendampingi ibunya yang dirawat dirumah sakit tersebut, namun pada saat itu tidak bertemu dengan Sdr. Hadi Susanto; 10. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024, melalui surat panggilan terhadap Sdr. Hadi Susanto. Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu akan melakukan lagi upaya damai antara Sdr. Raden Zakaria dan Sdr. Hadi Susanto, namun yang bersangkutan Sdr. Hadi Susanto tidak menghadiri panggilan tersebut. (Vide Bukti PT-2.3 Surat Panggilan Nomor 206/KP.08/SS-01/08/2024); Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan Bukti yang diberi kode PT-2.1 s.d. PT-2.3 KODE BUKTI KETERANGAN PT-2.1 Undangan Rapat; PT-2.2 Surat Panggilan Nomor 204/KP.08/SS-01/08/2024; PT-2.3 Surat Panggilan Nomor 206/KP.08/SS-01/08/2024. [2.7.3] BRIPKA AHMAD AFANDI – SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 Pihak Terkait menerima laporan dari Pengadu, selanjutnya Pihak Terkait melakukan rangkaian penyelidikan. Pihak Terkait melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang dari tiga belas orang yang mengikuti rapat. Pihak Terkait juga melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan CCTV Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Pihak Terkait juga menerima surat Visum et repertum dari Pengadu. Sete;ah melakukan rangkaian penyelidikan, pada tanggal 2 September 2024 Pihak Terkait menetapkan perkara a quo menjadi tindak pidana (dari tahapan lidik ke tahapan sidik). Selanjutnya Pihak Terkait melakukan rangkaian Penyidikan mencari alat bukti untuk mencari tau dan mentapkan tersangka. Pada tanggal 15 Oktober 2024, Pihak Terkait menetapkan Teradu sebagai tersangka. Bahwa dikarenakan pada November termasuk tahapan Pilkada Tahun 2024, Kapolres Banyuasin mengeluarkan kebijakan untuk menangguhkan perkara terhadap Teradu sampai dengan rangkaian tahapan Pilkada Tahun 2024 selesai. Pada saat pemanggilan pertama, Teradu tidak hadir dengan alasan dinas diluar kota. Teradu hadir pada pemanggilan kedua dan telah dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dan sampai pada saat sidang pemeriksaan DKPP tanggal 24 Desember 2024 tidak dilakukan penahanan Teradu. Bahwa status perkara pada saat sidang pemeriksaan berkas sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan, namun dokumen belum dilimpahkan karena Kejaksaan tidak mau menerima berkas perkara diakhir tahun, sehingga Pihak Terkait akan mengirim berkasi pada tanggal 3 atau 4 Januari 2025. Teradu disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. [2.7.4] ALDO FAJARINO – STAF BAWASLU KABUPATEN BANYUASIN Bahwa Pihak Terkait menyaksikan kejadian antara Pengadu dan Teradu. Pihak Terkait hadir pada saat rapat yang dimaksud pada pukul 10:00 WIB tanggal 6 Agustus 2024. Bahwa dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasi, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan rekan-rekan staf Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Pada Teradu hadir pada saat akhir rapat yang kemudian dipersilahkan duduk oleh Idris selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya Teradu dipersilahkan menyampaikan pendapat lalu Teradu tidak berkenan/ tidak mau menyampaikan pendapat karena merasa omongan Teradu tidak didengar dan nomor hp Teradu diblokir. Setelah itu Teradu menggebrak meja. Setelah mendengar hal tersebut, Pengadu memegang pundak Teradu dan mengatakan “maksud kamu apa, Den?” yang selanjutnya Teradu berdiri dan memukul wajah Pengadu. Pada saat itu Pihak Terkait berusaha melerai Pengadu dan Teradu. [2.7.5] EKA DJULIO SAPUTRA - STAF BAWASLU KABUPATEN BANYUASIN Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, Pihak Terkait diundang dalam Rapat Evaluasi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 bersama Ketua dan Anggota serta Bagian Keuangan Sekrtariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Pada saat itu terjadi pemukulan Teradu terhadap Pengadu. Awal mulanya adalah ketika Siti Holijah selaku Ketua Bawaslu kabupaten Banyuasin mempersilahkan Teradu untuk memberikan arahan kepada jajaran staf. Pada saat itu Teradu menolak memberikan arahan karena beranggapan arahannya tidak didengar karena Teradu cerewet yang selanjutnya Teradu menggebrak meja. Mendengar hal tersebut Pengadu berdiri disamping dan memegang pundak Teradu serta menarik kerah baju Teradu. menerima perlakuan tersebut, spontan Teradu memukul Pengadu yang selanjutnya dilerai oleh Idris selaku Plt. Kepala Sekretariat dan Siti Holijah selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin yang berada disamping Pengadu dan Teradu. Setelah kejadian tersebut, Pihak Terkait dipanggil oleh Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali. [2.7.6] EDI IRAWAN – KETUA PANWASCAM RANTAU BAYUR Bahwa Pihak Terkait adalah teman dekat Pengadu. Bahwa tanggal 6 Agustus 2024 setelah kejadian, Pengadu menghubungi Pihak Terkait yang sedang berada dirumah dan menyampaikan bahwa Pengadu di pukul. Pihak Terkait langsung mendampingi Pengadu ke rumah sakit untuk visum terhadap luka lebam yang selanjutnya ke Polres Banyuasin pada tanggal yang sama. Seminggu setelah dari Polres Banyuasin, Pihak Terkait dan Pengadu langsung ke DKPP di Jakarta untuk menagdukan Teradu. Pihak Terkait beritikat untuk melakukan mediasi antara Pengadu dan Teradu di Mess Pemkab agar Bawaslu Kabupaten Banyuasin kondusif, namun Teradu tidak mempunyai niat baik ke Pengadu. Teradu justru mengatakan kalau selama masih ada Pihak Terkait, Teradu tidak mau bertemu dengan Pengadu. bahwa Pihak Terkait pernah mengirimkan pesan whatsapp pada tanggal 17 Desember 2024 kepada Teradu yang menyampaikan pesan dari Pengadu dengan menawarkan uang damai sejumlah tiga puluh juta rupiah apabila Teradu mau damai dengan Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan penganiayaan (pemukulan) terhadap Pengadu dalam Rapat Internal Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan agenda Evaluasi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 yang dihadiri Ketua dan Anggota serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada tanggal 6 Agustus 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Teradu menjelaskan bahwa tindakan yang yang dilakukan Teradu sebagaimana yang didalilkan Pengadu dalam kronologi kejadian adalah tindakan spontan yang dilakukan dan tidak disengaja karena Pengadu melakukan tindakan yang tidak sopan kepada Teradu. Bahwa setelah kejadian tersebut, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin a.n. Siti Holijah dan a.n. April Yadi serta Pihak Terkait Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin a.n. Idris melakukan upaya mediasi antara Pengadu dan Teradu dengan menemui Pengadu di kediamannya namun Pengadu belum bersedia bertemu dengan Teradu. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Teradu bersama istrinya mendatangi rumah Pengadu untuk melakukan mediasi, namun Pengadu tidak membuka rumahnya dan tidak bersedia menemui Teradu (Vide Bukti T-1). Pada tanggal 6 Oktober 2024 di Kota Palembang, Teradu bersama Nazirwan meminta bantuan kepada Erwin Ibrahim selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin selaku atasan Pengadu di Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk mengupayakan memanggil Pengadu. Bahwa Teradu mengaku khilaf dan bersalah atas kejadian sebagaimana didalilkan Pengadu, hal tersebut dilakukan Teradu untuk membela diri dan menjaga wibawa sebagai Pimpinan Bawaslu Kabupaten Banyuasin. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pengadu dalam perkara a quo, pada saat pengaduan disampaikan pada tanggal 23 Agustus 2024 berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2024 Pengadu sudah bukan lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin (vide Bukti P-4) terhitung sejak tanggal 2 November 2024 dan telah berpindah tugas pada kantor Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banyuasin. Dengan demikian kedudukan Pengadu pada saat sidang pemeriksaan adalah sebagai Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Banyuasin in casu Teradu menyelenggarakan Rapat dengan agenda Rapat Evaluasi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 (Vide Bukti P-5). Bahwa dalam rapat tersebut, Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin a.n. Siti Holijah memberikan kesempatan kepada Teradu untuk menyampaikan arahan. Bahwa dalam arahannya Teradu mengatakan “kalu aku ngomong kagek banyak yang dak senang. Aku sebagai Komisoner tidak di hargai, sampai di blokir nomor wa. Sudah cukup itu saja” (artinya: kalau Aku ngomong nanti banyak yang tidak suka. Aku tidak dihargai sebagai Komisioner. Sampai nomor Whatsapp-ku di blokir) sambil Teradu memukul meja dengan telapak tangannya. Mendengar hal tersebut, Pengadu yang berada disamping Teradu kemudian berdiri dan mengatakan “jangan cak itu kau den” (artinya: Kamu jangan seperti itu, Den) sambil memegang kerah baju Teradu. Bahwa Teradu yang dalam posisi duduk dengan spontan menepis tangan Pengadu dan langsung Teradu melayangkan pukulan sebanyak dua kali ke wajah Pengadu. Bahwa Pengadu sempat membalas pukulan Teradu, namun terhalang karena dilerai oleh Pihak Terkait a.n. Idris selaku Plt. Sekretaris Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Setelah kejadian tersebut, Pengadu bersama teman dekatnya, Pihak Terkait a.n. Edi Irawan selaku Ketua Panwascam Rantau Bayur langsung melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin (vide Bukti P-6). Bahwa berdasarkan visum tersebut, pada Pukul 15.21 WIB, Pengadu kemudian melaporkan Teradu ke Polres Banyuasin atas dugaan tindakan penganiayaan Pasal 351 KUHP yang dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/275/VII/2024/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 6 Agustus 2024 (vide Bukti P-1). Bahwa mengetahui hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian menghubungi Pihak Terkait a.n. Siti Holijah selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin yang memerintahkan untuk menyelesaikan secara internal permasalahan antara Pengadu dengan Teradu di Polres Banyuasin. Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2024, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin a.n Siti Holijah dan a.n. April Yadi serta Pihak Terkait Plt. Kepala Sekretariat a.n. Idris melakukan upaya mediasi dengan dibantu oleh pihak Polres Banyuasin, namun Pengadu tidak bersedia dimediasi dengan Teradu. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait a.n. Siti Holijah selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin secara personal menghubungi Pengadu melalui Chat Whatsapp yang pada pokoknya meminta Pengadu berdamai dengan Teradu demi kebaikan bersama baik secara pribadi maupun lembaga. (vide Bukti PT- 1.2). Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memberi arahan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin agar kembali memanggil Pengadu dan Teradu untuk dilakukan mediasi oleh Ketua dan Anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Atas arahan tersebut Bawaslu Kabupaten Banyasin melalui Surat Panggilan Nomor 204/KP.08/SS- 01/08/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 memanggil Pengadu dan Teradu untuk dilakukan mediasi pada tanggal 13 Agustus 2024, namun Pengadu tidak menghadiri panggilan mediasi tersebut (vide Bukti PT-1.3). Bahwa Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin serta Teradu mendapatkan informasi bahwa Pengadu berada di RSUD Banyuasin yang sedang menjaga Ibu Kandungnya yang dirawat karena sakit. Mengetahui hal tersebut Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin serta Teradu mendatangi RSUD Banyuasin untuk bertemu Pengadu, akan tetapi Pengadu tidak dapat ditemui. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Banyuasin melalui Surat Panggilan 206/KP.08/SS-01/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 kembali memanggil Pengadu untuk dilakukan mediasi dengan Teradu pada tanggal 21 Agustus 2024, namun Pengadu kembali tidak menghadiri undangan mediasi tersebut (vide Bukti PT-1.4). Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Teradu bersama istrinya mendatangi rumah Pengadu untuk melakukan upaya mediasi, namun Teradu tidak dapat menemui Pengadu karena sedang tidak berada di rumahnya (vide Bukti T-1). Terhadap fakta tersebut Pengadu menerangkan bahwa baru mengetahui Teradu datang ke rumahnya dari tetangga Pengadu. Bahwa terkait status laporan Pengadu di Polres Banyuasin, terungkap fakta berdasarkan keterangan Pihak Terkait Sat Reskrim Polres Banyuasin a.n. Ahmad Afandi menjelaskan bahwa status laporan Pengadu menyatakan Teradu sudah ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 15 Oktober 2024 dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin pada tanggal 3 atau 4 Januari 2025. Bahwa Teradu disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Bahwa sesuai keterangan Pihak Terkait Sat Reskrim Polres Banyuasin tidak dilakukan penahanan terhadap Teradu karena Kapolres Banyuasin mengeluarkan kebijakan untuk menangguhkan perkara terhadap Teradu sampai dengan rangkaian tahapan Pilkada Tahun 2024 selesai. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Tindakan kekerasan pemukulan yang dilakukan oleh Teradu terhadap Pengadu pada saat Rapat Evaluasi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 tanggal 6 Agustus 2024 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa dalih Teradu perbuatan atau tindakan pemukulan itu dilakukan spontanitas karena dipicu oleh tindakan Pengadu yang terlebih dahulu bertindak tidak sopan kepada Teradu dengan memegang kerah baju Teradu sambil bekata “jangan cak itu kau den” (artinya: Kamu jangan seperti itu, Den). Teradu juga berdalih tindakan pemukulan kepada Pengadu dilakukan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan dirinya sebagai pimpinan yang mendapatkan perlakukan tidak patut dari staf sekretariat. Namun demikian DKPP menilai sebagai pimpinan seharusnya Teradu lebih bisa mengendalikan emosi dan tidak tersulut dengan tindakan Pengadu apalagi sampai melakukan pemukulan kepada Pengadu dihadapan peserta rapat. Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin Teradu seharusnya memberi contoh yang baik kepada jajarannya dengan tetap menjaga sikap dan kewibawaan sebagai pimpinan. Teradu selayaknya bertindak profesional dalam menyelesaikan setiap permasalahan serta menjaga hubungan baik antara pimpinan dan jajaran sekretariat. Apalagi akibat tindakan a quo Teradu telah dilaporkan dan diproses oleh Polres Banyuasin dan Teradu telah ditetapkan sebagai Tersangka. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Raden Zakaria selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis, tanggal Tiga Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani