Melanggar
Nomor Putusan: No. 260 Tahun 2024
Raden Zakaria, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 13/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2025
👁 28 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 308-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 260-PKE-DKPP/X/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Desember 2024. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 Sekitar pukul 10.00 WIB, saat rapat bertangsung.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya melakukan penganiayaan (pemukulan) terhadap Pengadu dalam Rapat Internal Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan agenda Evaluasi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 yang dihadiri Ketua dan Anggota serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada tanggal 6 Agustus 2024. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik; Pasal 351; Pasal 351 ayat (1); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Raden Zakaria selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 260-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
308-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 260-PKE-
DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Hadi Susanto
Pekerjaan/ : Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Bawaslu Kabupaten
Lembaga Banyuasin
Alamat : Jalan Bukit Indah Nomor 1 Kelurahan Pangkalan
Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten
Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Raden Zakaria
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Alamat : Jalan Bukit Indah Nomor 1 Kelurahan Pangkalan
Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten
Banyuasin
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 308-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 260-PKE-DKPP/X/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Desember
2024. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 Sekitar pukul 10.00 WIB,
saat rapat bertangsung. Sdr. Raden Zakaria baru datang di penghujung rapat,
ketika itu Sdr. Siti Holijah selaku Ketua mempersilahkan duduk dan Pak Idris
selaku Korsek yg duduk diantara Siti Holijah dan Pak Hadi mempersilahkan
Raden Zakaria duduk di kursi Pak Idris, sehingga posisi Raden Zakaria duduk
ditegah-tengah antara Siti Holijah dan Hadi Susanto.
Kemudian Siti Holijah mempersitahkan Raden Zakaria untuk berbicara,
namun Raden Zakaria mengatakan “idak usah, lanjut saja”, karena menganggap
kehadiran Kordiv penting untuk menyampaikan arahan Ketua Siti Holijah masih
mempersilahkan Raden Zakaria untuk menyampaikan sepatah dua patah kata,
akhimya Raden Zakaria berbicara kurang lebih "kalu aku ngomong kagek
banyak yang dak senang, aku sebagai komisioner tidak di hargai, sampai di
blokir nomor whatsapp sudah cukup itu saja.” (ucapnya) sambil menepak
meja/memukul meja dengan telapak tangan. Selanjutnya Hadi Susanto berdiri
dengan mengatakan “jangan cak itu kau den" sambil tangan nya menyentuh-
nyentuh tangan dan bagian bahu dekat area leher dan menarik kerah baju
Raden Zakaria, kemudian Raden Zakaria menepis sambil duduk dan seketika
melayangkan pukulan dua kali ke wajah Hadi Susanto, spontan Hadi Susanto
menggerakkan tanggannya juga seperti berusaha memukul secara acak ke arah
badan Raden Zakaria namun tidak tertalu tampak pukulan mengarah kebagian
mana. Seketika Pak Idris sigap melerai ditengah-tengah antara Hadi Susanto
dan Raden Zakaria hingga kursi jatuh dan Raden Zakaria terduduk dikarenakan
terdorong oleh badan Pak Idris yang memisahkan keduanya, dalam posisi duduk
Raden Zakaria berusaha melayangkan lagi tangan nya ke wajah Hadi Susanto
dan Hadi Susanto kesulitan melakukan perlawanan dikarenakan terhalang oleh
tubuh Pak Idris. dan akhirnya dibantu oleh para staf yang ada saat rapat untuk
melerai keduanya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-9 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VII/2024/SPKT/POLRES
BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tentang Tindak
Pidana Penganiayaan Pemukulan Terlapor Sdr. Raden
Zakaria, terhadap Pelapor Sdr. Hadi Susanto;
P-2 Surat Undangan Klarifikasi Perkara Polres Banyuasin
terhadap Saksi Nomor B/561/VIII/ RES.1.6/2024/Reskim;
P-3 Surat Keputuasn Ketua Badan Pengawas pemilihan
Umum Nomor 2578.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan masa Jabatan
2023-2028;
P-4 Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Selatan Nomor 164/KP.04.00/SS/4/2024 tentang
Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dana
Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin;
P-5 Kronologis kejadian, saksi-saksi dan dokumentasi saat
terjadinya tindak pidana penganiayaan pemukulan yang
dilakukan oleh Sdr. Raden Zakaria terhadap Pelapor/Korban
Sdr. Hadi Susanto, yang di tanda tangani saksi;
P-6 Dokumentasi foto Visum di Rumah Sakit (RSUD);
P-7 Pemberitaan Media massa dan elektronik tentang
penganiayaan pemukulan yang dilakukan oleh Anggota
Bawaslu Kabupaten Banyuasin Sdr. Raden Zakaria terhadap
Sdr. Hadi Susanto;
P-8 Surat Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor
B-3811/L.6.19/Eoh.1/12/2019 Perihal Pemberitahuan Hasil
Penyelidikan Perkara atas nama tersangka Raden Zakaria Bin
Badarudin yang disangka melanggar Pertama;
P-9 SPDP Polres Banyuasin Nomor
SPDP/108/IX/Res.1.6/2024/Reskrim. Tanggal 4 September
2024 Perihal: Surat dimulainya Penyedidikan Kepada
Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 24 Desember 2024 Teradu Perkara Nomor
260-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
1. Peristiwa sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu terjadi secara spontan
tidak ada unsur kesengajaan hal tersebut terjadi karena Pengadu Hadi
Susanto melakuakan perbuatan yang tidak sopan disertai dengan
penyerangan kepada Teradu sebagaimana telah diuraikan oleh Saudara
Pengadu dalam kronolagi kejadian dari laporan/aduan Saudara Pengadu;
2. Setelah peristiwa tersebut terjadi dilakukan upaya mediasi oleh, Ibu Siti
Holijah, Bapak April Yadi dan Bapak Idris selaku Ketua dan Anggota serta
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin menemui Saudara
Pengadu Hadi Susanto di kediamannya tetapi Pengadu belum bersedia
untuk dimediasi dengan Teradu;
3. Pada hari Jum’at tanggal 4 Oktober 2024, Teradu sendiri melakukan upaya
mediasai kepada Pengadu dengan mendatangi kediaman Pengadu bersama
Istri tetapi Pengadu tidak bersedia menerima kehadiran Teradu, bahkan
tidak membukakan pintu rumahnya;
4. Berikutnya pada tanggal 6 Oktober 2024 di Palembang, Teradu besama
Saudara Nazirwan juga meminta bantuan kepada Sekretaris Daerah
Kabupaten Banyuasin atas nama Bapak Erwin Ibrahim selaku atasan
Pengadu di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, bahwa hasil pertemuan
tersebut beliau akan mengupayakan memanggil Saudara Pengadu.
[2.5] PETITUM TERADU
Demikian jawaban Teradu, bahwa Teradu khilaf dan mengaku bersalah atas
kejadian tersebut, akan tetapi hal ini semua dilakukan hanya untuk membela
diri dan menjaga wibawah sebagai salah satu Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Banyuasin, semoga yang mulia majelis DKPP dapat memberikan Sanksi yang
seadil-adilnya kepada Teradu.
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-6 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 Foto upaya mediasi Teradu bersama istri di kediaman
Pengadu;
T-2 Sreenshot whatsapp upaya mediasi melalui Sekda selaku
atasan Pengadu;
T-3 Foto luka pada saat kejadian/penyerangan Teradu;
T-4 Sreenshot whatsapp adanya permintaan uang untuk
berdamai;
T-5 Foto Pengadu dengan perantara Pengadu;
T-6 Kronologi kejadian.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada hadir sebagai pihak terkait dan
memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.7.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN BANYUASIN
1. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Banyuasin
melakukan rapat evaluasi di ruang Utama kantor yang dihadiri oleh Ketua,
Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti PT-1.1
Undangan Rapat).
2. Bahwa setelah berjalannya rapat tersebut, selanjutnya terjadi keributan
yang terjadi antara sdr. Raden Zakaria (Anggota Bawaslu Kabupaten
Banyuasin) dengan Sdr. Hadi Susanto (Staf Bawaslu Banyuasin) sehingga
pada saat itu seluruh peserta rapat yang hadir berusaha melerai kejadian
tersebut;
3. Bahwa setelah kejadian tersebut, didapatkan informasi Sdr. Hadi Susanto
membuat laporan ke Polres Banyuasin di hari yang sama dengan kejadian
pada tanggal 6 Agustus 2024;
4. Bahwa selanjutnya secara personal, Ketua dan Anggota Bawaslu Banyuasin
menghubungi kedua belah pihak untuk menenangkan satu sama lain agar
kejadian tersebut dapat diselesaikan dengan bijaksana oleh masing-masing
pihak, namun faktanya Sdr. Hadi Susanto tetap melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Banyuasin;
5. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Sdr. Siti Holijah, secara
personal menghubungi melalui Chat Whatsapp kepada Sdr. Hadi Susanto
meminta agar diberikan kesempatan damai demi kebaikan bersama baik
secara pribadi ataupun lembaga. (VideBukti PT-1.2 chat Whatsapp);
6. Bahwa selanjutnya telah diupayakan mediasi bersama Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Banyuasin dengan Polres Banyuasin terhadap Sdr. Raden
Zakaria dan Sdr. Hadi Susanto, namun upaya tersebut tidak berhasil
dikarenakan Sdr. Hadi Susanto tidak menghadiri upaya mediasi tersebut;
7. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Banyuasin
menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan
kronologis peristiwa yang terjadi antara Sdr. Raden Zakaria dan Sdr. Hadi
Susanto tersebut;
8. Bahwa berdasarkan arahan dari Bawaslu Provinsi, pada tanggal 13 Agustus
dilakukan pemanggilan kepada kedua pihak untuk dilakukan mediasi
yang akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Banyuasin oleh Ketua, Anggota
dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, namun upaya
tersebut tidak berhasil dikarenakan Sdr. Hadi Susanto tidak menghadiri
panggilan tersebut (Vide Bukti PT-1.3 Surat Panggilan Nomor
204/KP.08/SS-01/08/2024);
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyampaikan upaya mediasi
tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan menyarankan untuk dilakukan lagi upaya mediasi
tersebut;
10. Selanjutnya melalui inisiatif secara personal, Ketua, Anggota dan Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Banyuasin yang juga mengikutsertakan Sdr. Raden
Zakaria, mendatangi Sdr. Hadi Susanto ke RSUD Kabupaten Banyuasin
yang pada saat itu sedang mendampingi ibunya yang dirawat dirumah sakit
tersebut, namun pada saat itu tidak bertemu dengan Sdr. Hadi Susanto;
11. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024, melalui surat panggilan terhadap Sdr.
Hadi Susanto. Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu akan melakukan lagi
upaya damai antara Sdr. Raden Zakaria dan Sdr. Hadi Susanto, namun yang
bersangkutan Sdr. Hadi Susanto tidak menghadiri panggilan tersebut. (Vide
Bukti PT-1.4 Surat Panggilan Nomor 206/KP.08/SS-01/08/2024);
12. Bahwa berdasarkan dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin tersebut telah dilakukan secara
maksimal untuk di mediasi kedua belah pihak, kami menyerahkan
sepenuhnya kepada Majelis Sidang DKPP (Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu) untuk memutuskan perkara tersebut dengan seadil-
adilnya.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan Bukti yang
diberi kode PT-1.1 s.d. PT-1.4
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1.1 Undangan Rapat;
PT-1.2 Chat whatsapp;
PT-1.3 Surat Panggilan Nomor 204/KP.08/SS-01/08/2024;
PT-1.4 Surat Panggilan Nomor 206/KP.08/SS-01/08/2024.
[2.7.2] Plt. KEPALA SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN BANYUASIN
1. Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Banyuasin
melakukan rapat evaluasi di ruang Utama kantor yang dihadiri oleh Ketua,
Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin (Vide Bukti PT-2.1);
2. Bahwa setelah berjalannya rapat tersebut, selanjutnya terjadi keributan
yang terjadi antara sdr. Raden Zakaria (Anggota Bawaslu Kabupaten
Banyuasin) dengan Sdr. Hadi Susanto (Staf Bawaslu Banyuasin) sehingga
pada saat itu seluruh peserta rapat yang hadir berusaha melerai kejadian
tersebut;
3. Bahwa setelah kejadian tersebut, didapatkan informasi Sdr. Hadi Susanto
membuat laporan ke Polres Banyuasin di hari yang sama dengan kejadian
pada tanggal 6 Agustus 2024;
4. Bahwa selanjutnya secara personal, Ketua dan Anggota Bawaslu Banyuasin
menghubungi kedua belah pihak untuk menenangkan satu sama lain agar
kejadian tersebut dapat diselesaikan dengan bijaksana oleh masing-masing
pihak, namun faktanya Sdr. Hadi Susanto tetap melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Banyuasin;
5. Bahwa selanjutnya telah diupayakan mediasi bersama Pimpinan Bawaslu
Kabupaten Banyuasin dengan Polres Banyuasin terhadap Sdr. Raden
Zakaria dan Sdr. Hadi Susanto, namun upaya tersebut tidak berhasil
dikarenakan Sdr. Hadi Susanto tidak menghadiri upaya mediasi tersebut;
6. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Banyuasin
menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan
kronologis peristiwa yang terjadi antara Sdr. Raden Zakaria dan Sdr. Hadi
Susanto tersebut;
7. Bahwa berdasarkan arahan dari Bawaslu Provinsi, pada tanggal 13 Agustus
dilakukan pemanggilan kepada kedua pihak untuk dilakukan mediasi
yang akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Banyuasin oleh Ketua, Anggota
dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin, namun upaya
tersebut tidak berhasil dikarenakan Sdr. Hadi Susanto tidak menghadiri
panggilan tersebut (Vide Bukti PT-2.2 Surat Panggilan Nomor
204/KP.08/SS-01/08/2024);
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Banyuasin menyampaikan upaya mediasi
tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan menyarankan untuk dilakukan lagi upaya mediasi
tersebut;
9. Selanjutnya melalui inisiatif secara personal, Ketua, Anggota dan Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Banyuasin yang juga mengikutsertakan Sdr. Raden
Zakaria, mendatangi Sdr. Hadi Susanto ke RSUD Kabupaten Banyuasin
yang pada saat itu sedang mendampingi ibunya yang dirawat dirumah sakit
tersebut, namun pada saat itu tidak bertemu dengan Sdr. Hadi Susanto;
10. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2024, melalui surat panggilan terhadap Sdr.
Hadi Susanto. Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu akan melakukan lagi
upaya damai antara Sdr. Raden Zakaria dan Sdr. Hadi Susanto, namun yang
bersangkutan Sdr. Hadi Susanto tidak menghadiri panggilan tersebut. (Vide
Bukti PT-2.3 Surat Panggilan Nomor 206/KP.08/SS-01/08/2024);
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan Bukti yang
diberi kode PT-2.1 s.d. PT-2.3
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-2.1 Undangan Rapat;
PT-2.2 Surat Panggilan Nomor 204/KP.08/SS-01/08/2024;
PT-2.3 Surat Panggilan Nomor 206/KP.08/SS-01/08/2024.
[2.7.3] BRIPKA AHMAD AFANDI – SAT RESKRIM POLRES BANYUASIN
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 Pihak Terkait menerima laporan dari
Pengadu, selanjutnya Pihak Terkait melakukan rangkaian penyelidikan. Pihak
Terkait melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang dari tiga belas orang
yang mengikuti rapat. Pihak Terkait juga melakukan pemeriksaan Tempat
Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan CCTV Kantor Bawaslu Kabupaten
Banyuasin. Pihak Terkait juga menerima surat Visum et repertum dari Pengadu.
Sete;ah melakukan rangkaian penyelidikan, pada tanggal 2 September 2024
Pihak Terkait menetapkan perkara a quo menjadi tindak pidana (dari tahapan
lidik ke tahapan sidik). Selanjutnya Pihak Terkait melakukan rangkaian
Penyidikan mencari alat bukti untuk mencari tau dan mentapkan tersangka.
Pada tanggal 15 Oktober 2024, Pihak Terkait menetapkan Teradu sebagai
tersangka. Bahwa dikarenakan pada November termasuk tahapan Pilkada
Tahun 2024, Kapolres Banyuasin mengeluarkan kebijakan untuk
menangguhkan perkara terhadap Teradu sampai dengan rangkaian tahapan
Pilkada Tahun 2024 selesai.
Pada saat pemanggilan pertama, Teradu tidak hadir dengan alasan
dinas diluar kota. Teradu hadir pada pemanggilan kedua dan telah
dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dan sampai pada saat sidang
pemeriksaan DKPP tanggal 24 Desember 2024 tidak dilakukan penahanan
Teradu. Bahwa status perkara pada saat sidang pemeriksaan berkas
sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan, namun dokumen belum
dilimpahkan karena Kejaksaan tidak mau menerima berkas perkara
diakhir tahun, sehingga Pihak Terkait akan mengirim berkasi pada
tanggal 3 atau 4 Januari 2025. Teradu disangkakan melanggar Pasal 351
ayat (1) KUHP.
[2.7.4] ALDO FAJARINO – STAF BAWASLU KABUPATEN BANYUASIN
Bahwa Pihak Terkait menyaksikan kejadian antara Pengadu dan Teradu.
Pihak Terkait hadir pada saat rapat yang dimaksud pada pukul 10:00 WIB
tanggal 6 Agustus 2024. Bahwa dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten Banyuasi, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Banyuasin dan rekan-rekan staf Bawaslu Kabupaten
Banyuasin. Pada Teradu hadir pada saat akhir rapat yang kemudian
dipersilahkan duduk oleh Idris selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya Teradu dipersilahkan menyampaikan
pendapat lalu Teradu tidak berkenan/ tidak mau menyampaikan
pendapat karena merasa omongan Teradu tidak didengar dan nomor hp
Teradu diblokir. Setelah itu Teradu menggebrak meja. Setelah mendengar
hal tersebut, Pengadu memegang pundak Teradu dan mengatakan
“maksud kamu apa, Den?” yang selanjutnya Teradu berdiri dan memukul
wajah Pengadu. Pada saat itu Pihak Terkait berusaha melerai Pengadu
dan Teradu.
[2.7.5] EKA DJULIO SAPUTRA - STAF BAWASLU KABUPATEN BANYUASIN
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024, Pihak Terkait diundang dalam Rapat
Evaluasi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 bersama Ketua dan
Anggota serta Bagian Keuangan Sekrtariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Pada
saat itu terjadi pemukulan Teradu terhadap Pengadu. Awal mulanya adalah
ketika Siti Holijah selaku Ketua Bawaslu kabupaten Banyuasin mempersilahkan
Teradu untuk memberikan arahan kepada jajaran staf. Pada saat itu Teradu
menolak memberikan arahan karena beranggapan arahannya tidak didengar
karena Teradu cerewet yang selanjutnya Teradu menggebrak meja. Mendengar
hal tersebut Pengadu berdiri disamping dan memegang pundak Teradu serta
menarik kerah baju Teradu. menerima perlakuan tersebut, spontan Teradu
memukul Pengadu yang selanjutnya dilerai oleh Idris selaku Plt. Kepala
Sekretariat dan Siti Holijah selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin yang
berada disamping Pengadu dan Teradu. Setelah kejadian tersebut, Pihak Terkait
dipanggil oleh Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali.
[2.7.6] EDI IRAWAN – KETUA PANWASCAM RANTAU BAYUR
Bahwa Pihak Terkait adalah teman dekat Pengadu. Bahwa tanggal 6 Agustus
2024 setelah kejadian, Pengadu menghubungi Pihak Terkait yang sedang berada
dirumah dan menyampaikan bahwa Pengadu di pukul. Pihak Terkait langsung
mendampingi Pengadu ke rumah sakit untuk visum terhadap luka lebam yang
selanjutnya ke Polres Banyuasin pada tanggal yang sama. Seminggu setelah dari
Polres Banyuasin, Pihak Terkait dan Pengadu langsung ke DKPP di Jakarta
untuk menagdukan Teradu. Pihak Terkait beritikat untuk melakukan mediasi
antara Pengadu dan Teradu di Mess Pemkab agar Bawaslu Kabupaten
Banyuasin kondusif, namun Teradu tidak mempunyai niat baik ke Pengadu.
Teradu justru mengatakan kalau selama masih ada Pihak Terkait, Teradu tidak
mau bertemu dengan Pengadu. bahwa Pihak Terkait pernah mengirimkan pesan
whatsapp pada tanggal 17 Desember 2024 kepada Teradu yang menyampaikan
pesan dari Pengadu dengan menawarkan uang damai sejumlah tiga puluh juta
rupiah apabila Teradu mau damai dengan Pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mendalilkan Teradu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya melakukan penganiayaan (pemukulan) terhadap Pengadu dalam
Rapat Internal Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan agenda Evaluasi
Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 yang dihadiri Ketua dan Anggota
serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada tanggal 6 Agustus
2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Teradu menjelaskan bahwa tindakan yang yang dilakukan Teradu sebagaimana
yang didalilkan Pengadu dalam kronologi kejadian adalah tindakan spontan
yang dilakukan dan tidak disengaja karena Pengadu melakukan tindakan yang
tidak sopan kepada Teradu. Bahwa setelah kejadian tersebut, Pihak Terkait
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin a.n. Siti Holijah dan a.n. April
Yadi serta Pihak Terkait Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin
a.n. Idris melakukan upaya mediasi antara Pengadu dan Teradu dengan
menemui Pengadu di kediamannya namun Pengadu belum bersedia bertemu
dengan Teradu. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Teradu bersama istrinya
mendatangi rumah Pengadu untuk melakukan mediasi, namun Pengadu tidak
membuka rumahnya dan tidak bersedia menemui Teradu (Vide Bukti T-1). Pada
tanggal 6 Oktober 2024 di Kota Palembang, Teradu bersama Nazirwan meminta
bantuan kepada Erwin Ibrahim selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin
selaku atasan Pengadu di Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk
mengupayakan memanggil Pengadu.
Bahwa Teradu mengaku khilaf dan bersalah atas kejadian sebagaimana
didalilkan Pengadu, hal tersebut dilakukan Teradu untuk membela diri dan
menjaga wibawa sebagai Pimpinan Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Bahwa sebelum menilai fakta dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu
menjelaskan bahwa Pengadu dalam perkara a quo, pada saat pengaduan
disampaikan pada tanggal 23 Agustus 2024 berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan tugas sebagai
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahwa pada saat sidang pemeriksaan
dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2024 Pengadu sudah bukan lagi
sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin
(vide Bukti P-4) terhitung sejak tanggal 2 November 2024 dan telah berpindah
tugas pada kantor Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten
Banyuasin. Dengan demikian kedudukan Pengadu pada saat sidang
pemeriksaan adalah sebagai Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 2
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 Agustus 2024 Bawaslu
Kabupaten Banyuasin in casu Teradu menyelenggarakan Rapat dengan agenda
Rapat Evaluasi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 (Vide Bukti P-5).
Bahwa dalam rapat tersebut, Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten
Banyuasin a.n. Siti Holijah memberikan kesempatan kepada Teradu untuk
menyampaikan arahan. Bahwa dalam arahannya Teradu mengatakan “kalu aku
ngomong kagek banyak yang dak senang. Aku sebagai Komisoner tidak di hargai,
sampai di blokir nomor wa. Sudah cukup itu saja” (artinya: kalau Aku ngomong
nanti banyak yang tidak suka. Aku tidak dihargai sebagai Komisioner. Sampai
nomor Whatsapp-ku di blokir) sambil Teradu memukul meja dengan telapak
tangannya. Mendengar hal tersebut, Pengadu yang berada disamping Teradu
kemudian berdiri dan mengatakan “jangan cak itu kau den” (artinya: Kamu
jangan seperti itu, Den) sambil memegang kerah baju Teradu. Bahwa Teradu
yang dalam posisi duduk dengan spontan menepis tangan Pengadu dan
langsung Teradu melayangkan pukulan sebanyak dua kali ke wajah Pengadu.
Bahwa Pengadu sempat membalas pukulan Teradu, namun terhalang
karena dilerai oleh Pihak Terkait a.n. Idris selaku Plt. Sekretaris Bawaslu
Kabupaten Banyuasin. Setelah kejadian tersebut, Pengadu bersama teman
dekatnya, Pihak Terkait a.n. Edi Irawan selaku Ketua Panwascam Rantau Bayur
langsung melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Banyuasin (vide Bukti P-6). Bahwa berdasarkan visum tersebut, pada Pukul
15.21 WIB, Pengadu kemudian melaporkan Teradu ke Polres Banyuasin atas
dugaan tindakan penganiayaan Pasal 351 KUHP yang dituangkan dalam Surat
Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/275/VII/2024/SPKT/POLRES
BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 6 Agustus 2024 (vide
Bukti P-1).
Bahwa mengetahui hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
kemudian menghubungi Pihak Terkait a.n. Siti Holijah selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Banyuasin yang memerintahkan untuk menyelesaikan secara
internal permasalahan antara Pengadu dengan Teradu di Polres Banyuasin.
Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2024, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Banyuasin a.n Siti Holijah dan a.n. April Yadi serta Pihak
Terkait Plt. Kepala Sekretariat a.n. Idris melakukan upaya mediasi dengan
dibantu oleh pihak Polres Banyuasin, namun Pengadu tidak bersedia dimediasi
dengan Teradu. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait a.n. Siti Holijah selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Banyuasin secara personal menghubungi Pengadu melalui
Chat Whatsapp yang pada pokoknya meminta Pengadu berdamai dengan Teradu
demi kebaikan bersama baik secara pribadi maupun lembaga. (vide Bukti PT-
1.2).
Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memberi arahan
kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin agar kembali memanggil Pengadu dan
Teradu untuk dilakukan mediasi oleh Ketua dan Anggota serta Kepala
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Atas arahan tersebut Bawaslu
Kabupaten Banyasin melalui Surat Panggilan Nomor 204/KP.08/SS-
01/08/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 memanggil Pengadu dan Teradu untuk
dilakukan mediasi pada tanggal 13 Agustus 2024, namun Pengadu tidak
menghadiri panggilan mediasi tersebut (vide Bukti PT-1.3). Bahwa Pihak Terkait
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin serta Teradu mendapatkan
informasi bahwa Pengadu berada di RSUD Banyuasin yang sedang menjaga Ibu
Kandungnya yang dirawat karena sakit. Mengetahui hal tersebut Pihak Terkait
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin serta Teradu mendatangi
RSUD Banyuasin untuk bertemu Pengadu, akan tetapi Pengadu tidak dapat
ditemui. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Banyuasin melalui Surat
Panggilan 206/KP.08/SS-01/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 kembali
memanggil Pengadu untuk dilakukan mediasi dengan Teradu pada tanggal 21
Agustus 2024, namun Pengadu kembali tidak menghadiri undangan mediasi
tersebut (vide Bukti PT-1.4).
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Teradu bersama istrinya mendatangi
rumah Pengadu untuk melakukan upaya mediasi, namun Teradu tidak dapat
menemui Pengadu karena sedang tidak berada di rumahnya (vide Bukti T-1).
Terhadap fakta tersebut Pengadu menerangkan bahwa baru mengetahui Teradu
datang ke rumahnya dari tetangga Pengadu.
Bahwa terkait status laporan Pengadu di Polres Banyuasin, terungkap
fakta berdasarkan keterangan Pihak Terkait Sat Reskrim Polres Banyuasin a.n.
Ahmad Afandi menjelaskan bahwa status laporan Pengadu menyatakan Teradu
sudah ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 15 Oktober 2024 dan berkas
perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin pada tanggal 3 atau
4 Januari 2025. Bahwa Teradu disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Bahwa sesuai keterangan Pihak Terkait Sat Reskrim Polres Banyuasin tidak
dilakukan penahanan terhadap Teradu karena Kapolres Banyuasin
mengeluarkan kebijakan untuk menangguhkan perkara terhadap Teradu
sampai dengan rangkaian tahapan Pilkada Tahun 2024 selesai.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Tindakan
kekerasan pemukulan yang dilakukan oleh Teradu terhadap Pengadu pada saat
Rapat Evaluasi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 tanggal 6 Agustus
2024 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta jajaran sekretariat Bawaslu
Kabupaten Banyuasin tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Bahwa dalih Teradu perbuatan atau tindakan pemukulan itu dilakukan
spontanitas karena dipicu oleh tindakan Pengadu yang terlebih dahulu
bertindak tidak sopan kepada Teradu dengan memegang kerah baju Teradu
sambil bekata “jangan cak itu kau den” (artinya: Kamu jangan seperti itu, Den).
Teradu juga berdalih tindakan pemukulan kepada Pengadu dilakukan untuk
menjaga kehormatan dan kewibawaan dirinya sebagai pimpinan yang
mendapatkan perlakukan tidak patut dari staf sekretariat. Namun demikian
DKPP menilai sebagai pimpinan seharusnya Teradu lebih bisa mengendalikan
emosi dan tidak tersulut dengan tindakan Pengadu apalagi sampai melakukan
pemukulan kepada Pengadu dihadapan peserta rapat. Selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Banyuasin Teradu seharusnya memberi contoh yang baik kepada
jajarannya dengan tetap menjaga sikap dan kewibawaan sebagai pimpinan.
Teradu selayaknya bertindak profesional dalam menyelesaikan setiap
permasalahan serta menjaga hubungan baik antara pimpinan dan jajaran
sekretariat. Apalagi akibat tindakan a quo Teradu telah dilaporkan dan diproses
oleh Polres Banyuasin dan Teradu telah ditetapkan sebagai Tersangka. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b, serta
Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Raden Zakaria selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Enam bulan Januari tahun Dua
Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Kamis, tanggal Tiga Belas bulan Februari tahun Dua Ribu
Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna
Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku
Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani