Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 111 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Karo
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 24 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 100-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 111-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 08 September 2020 Pemberi Kuasa, Saksi I dan II membaca di website KPU kabupaten Karo bahwa ada surat tertanggal 04 September 2020 diserahkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo Nomor 5 (berdasarkan Surat Keputusan atau Berita acara KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3-Kpt/1206/KPU- Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020) kepada KPU kabupaten Karo sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan yaitu Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara. Nomor surat :1408/SK/HK/08/2020/PN/KBJ.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwaPara Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam melakukan verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Nomor Urut 05, Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 263 KUHP yaitu membuat dokumen palsu berupa surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor : 1408/SK/HK/082020/PN/KBJ, yang tidak sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan. Calon Bupati Cory Sriwaty Sebayang juga diduga memalsukan identitas pada dokumen KTP, NPWP, Ijasah, dan Surat keterangan Fiskal karena terdapat perbedaan nama dan alamat.
Pasal DilanggarPasal 263; Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Gemar Tarigan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Karo, Teradu II Lotmin Ginting, Teradu III Anwar Megga Tarigan, Teradu IV Dewi Afriany Susanti dan Teradu V Rikardo Sitepu masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Karo sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 111-PKE-DKPP/III/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 100-
P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 111-PKE-DKPP/III/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Jusua Ginting
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Karo Tahun 2020
Alamat : Jl. Garuda II Blok CB/3 Bumi Dirgantara Permai Bekasi
Jawa Barat
2. Nama : Saberina BR Tarigan
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Karo Tahun 2020
Alamat : Jl. Melati Raya nomor 44, Medan, Prov. Sumatera Utara
Memberikan Kuasa Kepada:
3. Nama : 1. Maha Awan Buwana
2. Drajad Wahyu Sasongko
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Kantor Gedung Menara 165 jalan TB Simatupang Kavling
1 Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Gemar Tarigan
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Karo
Alamat Kantor : Jalan Kapt Selamat Ketaren Nomor 9 (Komp Dinas
Kesehatan Kabupaten Karo) Kabanjahe, Kab. Karo Prov.
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Lotmin Ginting
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karo
Alamat Kantor : Jalan Kapt Selamat Ketaren Nomor 9 (Komp Dinas
Kesehatan Kabupaten Karo) Kabanjahe, Kab. Karo Prov.
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Anwar Megga Tarigan
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karo
Alamat Kantor : Jalan Kapt Selamat Ketaren Nomor 9 (Komp Dinas
Kesehatan Kabupaten Karo) Kabanjahe, Kab. Karo Prov.
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Dewi Afriany Susanti
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karo
Alamat Kantor : Jalan Kapt Selamat Ketaren Nomor 9 (Komp Dinas
Kesehatan Kabupaten Karo) Kabanjahe, Kab. Karo Prov.
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Rikardo Sitepu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karo
Alamat Kantor : Jalan Kapt Selamat Ketaren Nomor 9 (Komp Dinas
Kesehatan Kabupaten Karo) Kabanjahe, Kab. Karo Prov.
Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 100-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
111-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Pada tanggal 08 September 2020 Pemberi Kuasa, Saksi I dan II membaca di website
KPU kabupaten Karo bahwa ada surat tertanggal 04 September 2020 diserahkan oleh
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo Nomor 5 (berdasarkan Surat
Keputusan atau Berita acara KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3-Kpt/1206/KPU-
Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020) kepada KPU kabupaten Karo sebagai salah
satu syarat administrasi pencalonan yaitu Surat Keterangan Tidak Memiliki
Tanggungan Utang Secara Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi
Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara. Nomor surat
:1408/SK/HK/08/2020/PN/KBJ.
(BUKTI PENGADU 1).
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe bapak
DR.DAHLAN SH,MH Yang dalam faktanya bapak DR.DAHLAN SH,MH sudah pindah
tugas pada tanggal 1 November 2019 sebagai Wakil Ketua Pengadilan
Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA, sebelum surat tersebut ada.
Pada tanggal 24 Oktober 2020 Tim Sukses nama Firdaus Tarigan SH dari pemberi
kuasa yaitu bapak Jusua Ginting calon bupati kabupaten Karo nomor urut 1
menanyakan melalui WA kepada bapak DR.DAHLAN SH,MH dan setelah ditanyakan
kepada bapak DR.Dahlan SH, MH , beliau menyatakan tidak pernah menandatangani
surat tersebut dan peristiwa pelanggaran hokum dugaan pemalsuan dokumen ini
diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, setelah diperiksa dengan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo ternyata ditemukan ada pemalsuan tanda
tangan dalam surat keterangan tersebut.
Dengan temuan tindak pidana pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen/surat
yang dilakukan oleh CORY SRIWATY SEBAYANG yang merupakan Calon Bupati
Kabupaten Karo 2020 Nomor 5, Teradu I, II, III, IV, V Ketua dan para anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo pada saat itu malah memberikan
kesempatan kepada CORY SRIWATY SEBAYANG yang merupakan Calon Bupati
Kabupaten Karo 2020 Nomor 5 untuk membuat surat keterangan yang baru nomor
43/SK/HK/09/2020/PN Kbj dengan tanda tangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Kabanjahe. (Bukti PENGADU 2).
Pada tanggal 18 September 2020 Pemberi Kuasa, Saksi I dan Saksi II berdasarkan
bukti-bukti yang didapat dari Laman KPU yaitu https://kab-
karo.kpu.go.id/dokumen-perbaikan-pendaftaran-dan-daftar-pasangan-calon-bupati-
dan-wakil-bupati-karo-2020 membaca dan menemukan fakta hukum pelanggaran
Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Karo dengan meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 5
tersebut yang tidak memenuhi Persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat
Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan. yaitu:
Pasangan calon nomor urut 5 tidak pernah menyerahkan kepada Teradu I, II, III, IV, V
Ketua dan anggota KPU Kabupaten Karo perihal persyaratan Surat Keterangan dari
Pengadilan Negeri Kabanjahe yang menerangkan bahwa yang bersangkutan “Tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau Badan Hukum
yang menjadi Tanggung jawabnya yang merugikan Keuangan Negara” (UNDANG-
UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2015 pasal 7 ayat 2 huruf k
Jo.Pasal 4 ayat 1huruf l PKPU No.1 tahun 2020).
Bahwa didalam Surat Keterangan CORY SRIWATY SEBAYANG dengan Nomor:
43/SK/HK/09/2020/PN Kbj (BUKTI PENGADU 2) dan Surat Keterangan THEOPILUS
GINTING Nomor : 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj (BUKTI PENGADU 3) dimana dua
surat di atas menerangkan Perihal Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan
dicatat dari buku Register Induk Pidana akan tetapi terkait keterangan “Tidak sedang
memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau Badan Hukum yang
menjadi Tanggung jawabnya yang merugikan Keuangan Negara” yang seharusnya
dibuat terpisah berdasarkan Register Induk Perdata sesuai Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 point 4 terkait keterangan itu digabung kedalam
satu surat Keterangan dari Hasil Pemeriksaan Register Induk Pidana yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri kabanjahe;
Sementara di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang
Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Pengadilan;tersebut diatas itu jelas diuraikan pada point 4 bahwa yang seharusnya
dibuat surat tersendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Perdata/Niaga
dari pengadilan Kabanjahe sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3
Tahun 2016 point 4 yang berbunyi :
“Syarat tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara:
a. pemohon mengajukan permohonan ke pengadilan negeri dalam wilayah hukum
tempat tinggal pemohon;
b. pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a di atas, meneliti
Register Induk Perkara Perdata Gugatan selanjutnya mengeluarkan surat
keterangan.”
Artinya bahwa terkait keterangan “Tidak sedang memiliki tanggungan Hutang
perseorangan dan atau Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang
merugikan Keuangan Negara” itu harus dimuat pada Surat Keterangan yang terpisah
yaitu surat keterangan dengan Register Induk Perkara Perdata bukan digabung
dengan Surat Keterangan berdasarkan Register Induk Pidana.
Tetapi Teradu I, II, III, IV, V yaitu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Karo
melakukan pelanggaran Kode Etik dengan tetap meloloskan surat Nomor:
43/SK/HK/09/2020/PN Kbj dan Surat Nomor : 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj.
Pada tanggal 18 September 2020 Pemberi Kuasa, Saksi I dan Saksi II melalui
https://kab- karo.kpu.go.id/ melihat perbedaan nama dan alamat calon bupati
kabupaten Karo 2020 nomor urut 5 yaitu :
Perbedaan nama Ijazah dengan KTP Calon Bupati Nomor urut 5, dimana Pada KTP
nya bernama CORY SRYWATY SEBAYANG (BUKTI PENGADU 4) sementara pada
IJAZAH nya bernama SURJAWATI SEBAYANG (BUKTI PENGADU 5). Perbedaan
antara identitas alamat di Kartu NPWP dengan KTP nya dimana di Kartu NPWP
bernama SRIWATY SEBAYANG yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan Medan (BUKTI
PENGADU 6) sementara di KTP bernama CORY SRYWATY SEBAYANG yang beralamat
di Jalan Veteran Nomor 152 Kabanjahe.
Bahwa terdapat perbedaan identitas alamat dan nama antara Surat keterangan
Fiskal dengan Nomor: SKF-65/WPJ.01/KP/0803/2020 nama tertera SRIWATY
SEBAYANG yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan Medan tetapi di KTP bernama
CORY SRYWATY SEBAYANG yang beralamat di Jalan Veteran Nomor 152 Kabanjahe.
(BUKTI PENGADU 7).
Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Ayat (3) UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang
perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang administrasi Kependudukan
menerangkan Bahwa Nomor Induk Kependudukan dijadikan dasar penerbitan paspor,
SIM, NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, dan
penerbitan Identitas dokumen lainnya.
Artinya, NIK itu terdapat pada KTP sehingga Kartu NPWP itu harus sesuai dengan KTP
artinya dalam hal ini ada dugaan Pemalsuan Dokumen/surat dugaan tindak pidana
pasal 263 KUHP yang dilakukan oleh CORY SRYWATY SEBAYANG calon bupati
kabupaten Karo nomor 5.
Pada tanggal 18 September 2020 Pemberi Kuasa, Saksi I dan II membaca di website
KPU kabupaten Karo Calon atas nama CORY SRIWATY SEBAYANG tidak
menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara yang
dibuktikan dengan tidak ada tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara sebagai salah satu syarat administrasi seleksi pasangan calon Bupati
kabupaten Karo sesuai PKPU RI nomor 1 tahun 2020 pasal 4 butir k yang berbunyi :
“k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa
laporan harta kekayaan penyelenggara negara;”
Pada tanggal 18 September 2020 Pemberi Kuasa calon bupati Kabupaten Karo nomor
1 bapak Jusua melalui Tim Suksesnya yaitu Soni Husni Ginting Saksi II
menanyakan dan melaporkan pelanggaran -pelanggaran yang dilakukan CORY
SRYWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING calon bupati dan wakil bupati
Kabupaten Karo nomor 5 ke Teradu I Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Karo. Terhadap laporan klien kami ini teradu I, II, III, IV, V yaitu Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo tidak melakukan pemeriksaan
terkait asli atau palsu atau setidaknya memeriksa ke pengadilan negeri Kabanjahe
surat-surat yang diserahkan pasangan calon nomor urut 5 Pilkada Kabupaten Karo
2020 tersebut dan Teradu I yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo
hanya menjawab BUKAN WEWENANG KAMI TERKAIT PEMALSUAN SURAT, KPU
KABUPATEN KARO HANYA MENERIMA DATA SAJA.
Pada tanggal 23 September 2020 Teradu I, II, III, IV, V melakukan pelanggaran Kode
Etik dengan tetap mengeluarkan Penetapan CORY SRIWATY SEBAYANG dan
THEOPILUS GINTING sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo
Nomor Urut 5 berdasarkan Surat Keputusan atau Berita Acara KPU Kabupaten Karo
Nomor 47/PL.02.3- Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020 dengan mengabaikan pelanggaran-
pelanggaran syarat syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon bupati dan wakil
bupati Kabupaten Karo sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3
Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di Pengadilan yang mutlak harus dipenuhi. Pada tanggal 26 September
2020 Pemberi kuasa/Pelapor melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Karo.
Pada tanggal 09 Desember 2020 Pemberi Kuasa, Saksi I dan Saksi II melihat CORY
SRIWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING sebagai Pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Karo Nomor Urut 5 berdasarkan Surat Keputusan atau Berita
Acara KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3- Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020
memakai fasilitas negara yaitu rumah dinas Wakil Bupati Karo dimana jabatan Wakil
Bupati Karo pada saat ini dijabat oleh CORY SRIWATY SEBAYANG yang merupakan
calon Bupati Karo dengan nomor urut 5 yaitu melakukan penghitungan cepat Tim
Pemenangan Cory- Theo dari pukul 11.00 sampai malam hari. (BUKTI PENGADU 8)
Bahwa tanggal 04 Januari 2021 Saksi I dan Saksi II melihat CORY SRIWATY
SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Karo Nomor Urut 5 berdasarkan Surat Keputusan atau Berita Acara
KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3-Kpt/1206/KPU- Kab/IX/2020 memakai
fasilitas negara yaitu rumah dinas Wakil Bupati Karo dimana jabatan Wakil Bupati
Karo pada saat ini dijabat oleh CORY SRIWATY SEBAYANG yang merupakan calon
Bupati Karo dengan nomor urut 5 yaitu melakukan syukuran (open house)
bersama ratusan Tim Pemenangan Cory- Theo. (BUKTI PENGADU 9)
Teradu I, II, III, IV, dan V ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Karo melakukan pelanggaran Kode Etik dengan melakukan tindakan tidak netral,
tidak menjaga integritas, tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel , tidak profesional,
tidak tertib, tidak cermat, tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum yaitu tidak
memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak
lain yang terlibat dalam proses Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
17 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Print out dari Website Komisi Pemilihan Umum Kabupten Karo
tentang surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara
1. P-1 perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang merugikan keuangan Negara. Nomor surat
:1408/SK/HK/082020/PN/KBJ (Bukti Pengadu 1);
2. P-2 Fotocopy Surat Keterangan Nomor 43/SK/HK/09/2020/PN
Kbj yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe ( Bukti
Pengadu 2);
3. P-3 Fotocopy Surat Keterangan THEOPILUS GINTING
Nomor : 44/SK/HK/09/2020/PNKbj (Bukti Pengadu 3);
4. P-4 Print out dari Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo
tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Cory Sriwaty
Sebayang yang selanjutnya disebut sebagai (Bukti Pengadu 4);
5. P-5 Print out dari Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo
tentang Idjazah Bidan atas nama Cory Sriwaty Sebayang telah di
Nazegel yang selanjutnya disebut (Bukti Pengadu 5);
6. P-6 Print out dari Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo
tentang Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Cory Sriwaty
Sebayang yang selanjutnya disebut sebagai (Bukti Pengadu 6);
7. P-7 Print out dari Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo
tentang Keterangan Fiskal dengan Nomor: SKF-65/WPJ.01/KP
/0803/2020 (Bukti Pengadu 7);
8. P-8 Bukti dari berita Radar Medan,com , Bumi Turang, Tuntas
Online.com terkait pemakaian fasilitas negara yaitu rumah
dinas tanggal 09 Desember 2020 (Bukti Pengadu 8);
9. P-9 Bukti dari berita Radar Medan.com, Bumi Turang , Tuntas
Online terkait pemakaian fasilitas negara yaitu rumah
dinas tanggal 04 Januari 2020 (Bukti Pengadu 9);
10. P-10 Print out Surat Edaran Nomor 3 Tahun 20 16 tentang
Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di Pengadilan (Bukti Pengadu 10);
11. P-11 Keterangan saksi-saksi yaitu Saksi I dan Saksi II;
12. P-12 Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut Hak Pilihnya Nomor
1310/SK/HK/08/2020/PN KBJ;
13. P-13 Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut Hak Pilihnya Nomor
1320/SK/HK/08/2020/PN KBJ;
14. P-14 Surat Keterangan Tidak Penah Sebagai Terpidana Nomor
1395/SK/HK/08/2020/PN KBJ;
15. P-15 Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang secara Perorangan
dan/atau Secara Badan hukum yang menjadi tanggungan jawabanya
yang merugikan Negara Nomor 1410/SK/HK/08/2020/PN KBJ;
16. P-16 Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang secara Perorangan
dan/atau Secara Badan hukum yang menjadi tanggungan jawabanya
yang merugikan Negara Nomor 1408/SK/HK/08/2020/PN KBJ;
17. P-17 video pengakuan calon bupati paslon nomor urut 5 Cory Sriwaty
Sebayang melakukan pemalsuan surat yang sudah dikirim ke DKPP
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi,
1. Ronald Abdi Negara Sitepu
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
saya sebagai LO, masa perbaikan dilihat ada atau tidaknya. Ada perbedaan yang
dilakukan oleh para Teradu. Kami mengambil dari PN ada 4 surat, saat pendaftaran
yang asli kelupaan untuk melampirkan tapi kami masukkan yang legalisir. Pada
masa perbaikan para Teradu hanya menyerahkan Berita Acara bukan pengembalian
saja. Kami mencari yang asli dan kami sudah memberikan yang asli, kami sempat
komunikasi kepada para Teradu dan bilang belum diserahkan. Kami asli surat
keterangan ada 4 bukan 1, pada kolom tidak disatukan untuk di ceklist. Saat
gugatan di Bawaslu, kami mempermasalahkan alamat KTP Ibu Cory. SPT dan NPWP
di medan, pada saat perbaikan kami ada perubahan dan langsung pergi ke Jakarta
namun untuk Ibu cory tidak dipermasalahkan. Saat mediasi KPU Karo menyangkal
telah ada putusan pengadilan. Yang kami persoalkan beda alamat kenapa tidak
diubah, para Teradu menyatakan alamat beda tidak bisa diterima namun untuk
kami dipermasahkan. Surat keterangan yang disatukan kolom itu tidak terisi. Saat
perbaikan dan pendaftaran Ibu Coruy tidak melampirkan ijin cuti karena di Berita
Acara tidak menuliskan itu. fisiknya ada namun tidak dicantumkan dalam BA. Di
halaman website KPU Karo, tidak semua syarat dilampirkan dalam Website, dan
dijawab KPU Karo itu jaringan atau kesalahan staf.
2. Soni Husni Ginting
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
saya adalah relawan 01, maslah yang muncul adalah niat kita membantu
penyelenggara dalam persyaratan calon. Kita buat tim dan buat perbandingan, kita
buat visi misi, kita download persyaratan sangat susah dan sore harinya baru bisa
di download lalu dibagikan ke facebook. Ada satu syarat yang harus dipenuhi dan
saya sudah penuhi namun terselip. Saat kita buka di halaman KPU Karo ada kolom
tidak pernah dipidana. Lalu kita copy dan pelajari, ada kejanggalan surat
keterangan tidak pidana dan tidak ada utang yang tanda tangani adalah Pak Dahlan
sebagai Ketua PN Kabanjahe tanggal 4 September 2020, setahu kita Pak Dahlan
sudah tidak berada di PN Kabanjahe sejak tahun lalu. Besoknya kita datangi kantor
KPU Karo. Kita pertanyakan persyaratan dan para Teradu menjawab ada masa
perbaikan dan akan kita minta yang aslinya. Saat perbaikan, kami tanyakan ada
fisiknya atau tidak dan diminta aslinya atau yang dilegalisir. Mereka jawab aslinya.
Saat selesai masa pendaftaran, kami lihat website yang diterima adalah 4 pasangan
calon. Kami kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu. Saat mediasi, bawaslu
meminta paslon 01 untuk masing-masing focus kampanye dan dicabut saja
sengketa. Mediasi kedua ada keterangan dari Ketua KPU Karo soal beda nama beda
ada penetapan dari PN adalah orang yang sama, itu juga pertanyaan kami. Karena
tidak bisa berdamai maka lanjut sidang Sengketa Bawaslu dan kami diundang
untuk menghadiri sidang. Disitu ada kejanggalan, surat panggilan dikirim tanggal
11 dan dihadiri tanggal 11 juga tapi sore bertepatan hari minggu. Paslon sedang ada
jadwal, kita abaikan karena ada yang aneh. Dan pada tanggal 11 juga ada panggilan
sidang untuk tanggal 13. Tanggal 13 saya datangi Bawaslu untuk sampaikan saran
untuk mencabut sengketa tidak kami penuhi, kami pertanyakan pihak KPU Karo
dapat hadir atau tidak. Jawaban Ketua Bawaslu Karo, pihak KPU Karo sedang
berada di Jakarta. Saya sampaikan ke Tim, KPU Kari di Jakarta maka tidak saja
hadir dalam sidang sengketa.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
Bahwa terkait pengaduan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para
Teradu yaitu ketua KPU Kabupaten Karo dan anggota KPU kabupaten Karo sebagai
berikut :
I. Teradu I,II,III,IV dan V turut serta melakukan pemalsuan surat dengan cara
melakukan pembiaran tindak pidana pemalsuan surat dan meloloskan pasangan
calon bupati dan wakil bupati nomor urut 5 yaitu Cory Sriwaty Sebayang dan
Theoilus Ginting ke tahap kedua yaitu tahap Perbaikan.
1. Pemalsuan surat sebanyak 5 buah surat palsu yang dilakukan oleh paslon
nomor urut 5 yaitu Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting pada saat
pendaftaran tahap pertama yaitu kelengkapan surat sebagai syarat untuk
menjadi paslon telah nyata dan terbukti surat palsu telah diketahui oleh para
teradu dengan melalui melakukan chek atau konfirmasi kepada Pengadilan
Negeri Kabanjahe dan dinyatakan pengadilan Negeri Kabanjahe tidak pernah
mengeluarkan 5 (lima) buah surat palsu tersebut yaitu surat dengan nomor
1408,1396,1320,1410,1310 …/SK/HK/08/2020/PN/KBJ. (BUKTI PENGADU
1)
2. Pemalsuan surat tersebut dilakukan oleh paslon nomor urut 5 ini dengan
tujuan supaya lolos seleksi pada tahap 1 dan mendapatkan hak sebagai paslon
bupati dan wakil bupati Karo pada tahap dua yaitu tahap perbaikan, Teradu I,
II, III, IV, V ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo
secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pelanggaran Kode Etik
yaitu tidak netral, tidak menjaga integritas, tidak jujur, tidak adil, tidak
akuntabel , tidak professional, tidak tertib, tidak cermat, tidak melaksanakan
prinsip berkepastian hukum yaitu tidak memperlakukan secara sama setiap
calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses
Pilkada Kabupaten Karo dengan meloloskan Pasangan calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Karo 2020 Nomor urut 5 yaitu CORY SRIWATY SEBAYANG dan
THEOPILUS GINTING, dimana pasangan calon tersebut melakukan pemalsuan
5 (lima )buah surat pengadilan negeri Kabanjahe sebagai syarat kelengkapan
administrasi sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Karo 2020,
secara moral atau kode etik bahwa para teradu sejak mengetahui bahwa
pasangan calon nomor urut 5 sudah melakukan atau membuat 5 (lima) surat
tersebut palsu itu untuk dapat lolos sebagai paslon pada tahap pertama
seharusnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 5 tersebut karena
jika pasangan calon tersebut tidak melakukan pembuatan 5 buah surat palsu
tersebut maka pasangan calon nomor urut 5 tidak lolos seleksi tahap pertama
karena tidak memenuhi syarat syarat menjadi pasangan calon bupati dan wakil
bupati kabupaten Karo 2020 .
II. Teradu I, II, III, IV, V ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Karo secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pelanggaran Kode Etik
yaitu tidak netral, tidak menjaga integritas, tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel ,
tidak professional, tidak tertib, tidak cermat, tidak melaksanakan prinsip
berkepastian hukum yaitu tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta
pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pilkada
Kabupaten Karo dengan meloloskan Pasangan calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Karo 2020 Nomor urut 5 yaitu CORY SRIWATY SEBAYANG dan
THEOPILUS GINTING dimana Pasangan Calon Nomor Urut 5 tersebut tidak
memenuhi Persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat
Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan; yaitu :
Bahwa didalam Surat Keterangan CORY SRIWATY SEBAYANG dengan Nomor:
43/SK/HK/09/2020/PN Kbj (BUKTI PENGADU 2) dan Surat Keterangan
THEOPILUS GINTING Nomor : 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj(BUKTI PENGADU 3)
dimana dua surat di atas menerangkan Perihal Keterangan Tidak Pernah Sebagai
Terpidana dan dicatat dari buku Register Induk Pidana akan tetapi terkait
keterangan “Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan
atau Badan Hukum yang menjadi Tanggung jawabnya yang merugikan Keuangan
Negara” yang seharusnya dibuat terpisah berdasarkan Register Induk Perdata
sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 point 4
terkait keterangan itu digabung kedalam satu surat Keterangan dari Hasil
Pemeriksaan Register Induk Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
kabanjahe; Sementara di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun
2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di Pengadilan;tersebut diatas itu jelas diuraikan pada point 4 bahwa
yang seharusnya dibuat surat tersendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Register
Induk Perdata/Niaga dari pengadilan Kabanjahe sesuai Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 point 4 yang berbunyi : “Syarat tidak memiliki
tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara : a. pemohon mengajukan
permohonan ke pengadilan negeri dalam wilayah hukum tempat tinggal pemohon;
b. pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a di atas,
meneliti Register Induk Perkara Perdata Gugatan selanjutnya mengeluarkan surat
keterangan.” Artinya bahwa terkait keterangan “Tidak sedang memiliki tanggungan
Hutang perseorangan dan atau Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya
yang merugikan Keuangan Negara” itu harus dimuat pada Surat Keterangan yang
terpisah yaitu surat keterangan dengan Register Induk Perkara Perdata bukan
digabung dengan Surat Keterangan berdasarkan Register Induk Pidana.
IV. TERADU I,II,III,IV DAN V MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK TERHADAP
PERBEDAAN NAMA DAN ALAMAT KTP,NPWP,SURAT FISKAL DAN IJASAH
PASANGAN CALON NOMOR URUT 5.
Perbedaan nama Ijazah dengan KTP Calon Bupati Nomor urut 5, dimana Pada KTP
nya bernama CORY SRYWATY SEBAYANG(BUKTI PENGADU 4) sementara pada
IJAZAH nya bernama SURJAWATI SEBAYANG (BUKTI PENGADU 5). Perbedaan
antara identitas alamat di Kartu NPWP dengan KTP nya dimana di Kartu NPWP
bernama SRIWATY SEBAYANG yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan Medan
(BUKTI PENGADU 6) sementara di KTP bernama CORY SRYWATY SEBAYANG yang
beralamat di Jalan Veteran Nomor 152 Kabanjahe. Bahwa terdapat perbedaan
identitas alamat dan nama antara Surat Keterangan Fiskal dengan Nomor: SKF-
65/WPJ.01/KP/0803/2020 nama tertera SRIWATY SEBAYANG yang beralamat di
Jalan D.I. Panjaitan Medan tetapi di KTP bernama CORY SRYWATY SEBAYANG
yang beralamat di Jalan Veteran Nomor 152 Kabanjahe .( BUKTI PENGADU 7).
Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Ayat (3) UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang
perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang administrasi Kependudukan
menerangkan Bahwa Nomor Induk Kependudukan dijadikan dasar penerbitan
paspor, SIM, NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas
Tanah, dan penerbitan Identitas dokumen lainnya. Artinya, NIK itu terdapat pada
KTP sehingga Kartu NPWP itu harus sesuai dengan KTP artinya dalam hal ini ada
dugaan Pemalsuan Dokumen/surat dugaan tindak pidana pasal 263 KUHP yang
dilakukan oleh CORY SRYWATY SEBAYANG calon bupati kabupaten Karo nomor 5.
Untuk menjawab pengaduan dari pengadu , para teradu menggunakan Surat
Penetapan dari Pengadilan Negeri Medan nomor …. Tahun 2016 dimana di dalam
surat penetapan tersebut bukti yang diuji dalam persidangan adalah :
1. KTP atas nama calon bupati Karo 2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah kota
Medan pada tahun 2012.
2. Akta Kenal Lahir .
3. Ijazah bidan .
4. Sangat jelas surat penetapan ini tidak ada hubungannya dengan pengaduan
pengadu yang mengadukan yaitu perbedaan nama dan alamat calon bupati
Karo 2020 nomor urut 5 berdasarkan :
1. KTP atas nama calon bupati Karo 2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah
kabupaten Karo ( bukan KTP yang dikeluarkan oleh Pemkot Medan yang
sebagai dasar dalam surat penetapan tersebut).
2. NPWP .
3. Surat Keterangan Fiskal tahun 2020.
4. Ijazah.
Sedangkan terhadap pengadu calon bupati paslon nomor urut 1 yaitu Bapak
Jusua Ginting diharuskan nama dan alamat dalam KTP , ijazah, surat fiskal dan
NPWP harus SAMA. Teradu I, II, III, IV, V ketua dan para anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Karo secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan
pelanggaran Kode Etik yaitu tidak netral, tidak menjaga integritas, tidak jujur,
tidak adil, tidak akuntabel , tidak professional, tidak tertib, tidak cermat, tidak
melaksanakan prinsip berkepastian hukum yaitu tidak memperlakukan secara
sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat
dalam proses Pilkada Kabupaten Karo dengan membiarkan dan meloloskan
Pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo 2020 Nomor urut 5 yaitu
CORY SRIWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING dimana Pasangan Calon
Nomor Urut 5 tersebut terdapat perbedaan Nama dan Alamat dalam KTP, NPWP,
Surat Fiskal dan ijazah yang digunakan sebagai syarat untuk pendaftaran calon
bupati dan wakil bupati Karo 2020.
V. TERADU I,II,III,IV DAN V MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK YAITU
MEMBIARKAN ATAU TIDAK MEMBERI SANKSI TERHADAP PENGGUNAAN
FASILITAS DINAS YAITU RUMAH DINAS UNTUK KEPERLUAN PILKADA YANG
DILAKUKAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARO 2020 , NOMOR
URUT 5.
Atas pengaduan penggunaan rumah dinas oleh pasangan calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Karo 2020 Nomor urut 5 yaitu CORY SRIWATY SEBAYANG dan
THEOPILUS GINTING dalam melakukan penghitunga suara cepat dan perayaaan
kemenangan yang berpotensi pelanggaran protocol Kesehatan (BUKTI PENGADU 8
dan 9), teradu I, II, III, IV, V ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Karo berdalih bahwa surat cuti dinas dari paslon nomor urut 5 yaitu
sebagai wakil bupati sudah berakhir sehingga bisa menggunakan rumah dinas
untuk keperluan pilkada. Jawaban atau alasan teradu I, II, III, IV, V ketua dan para
anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo adalah tidak benar , hal ini
dikarenakan :
1. Surat Cuti yang diberiikan kepada calon bupati karo paslon nomor urut 5
tersebut adalah berkaitan dengan dinas yaitu pekerjaan Cory Sriwaty Sebayang
sebagai wakil bupati bukan sebagai individu sebagai calon bupati karo paslon
nomor urut 5.
2. Sebagai individu sebagai calon bupati karo paslon nomor urut 5 Cory Sriwaty
Sebayang tunduk pada peraturan pemilihan kepala daerah yaitu persamaaan
hak , kewajiban dan perlakuan di depan hukum termasuk dilarang
menggunakan fasilitas negara untuk keperluan Pilkada sesuai Peraturan Komisi
Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2020 pasal 63 ayat 3 dan UU nomor 10 tahun
2016 pasal 69 dan pasal 183 ayat 3 yang juga memuat sanksi pidananya.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
KRONOLOGIS PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI AN.
CORY SRIWATY SEBAYANG DAN THEOPILUS GINTING
Bahwa pada tanggal 5 September 2020, Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus
Ginting hadir di Kantor KPU Kabupaten Karo untuk mendaftarkan diri sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020. Pasangan tersebut
melampirkan Dokumen Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon sebagaimana
yang diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020
yang mengatur Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen
Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota. Adapun Dokumen Syarat Calon yang dilampirkan
tersebut antara lain :
1. Fotocopy Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisasi oleh Instansi yang
berwenang (T-1);
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (T-2);
3. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon yang menyatakan bahwa ;
a. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap (T-3);
b. Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau
secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara (T-4);
4. Surat Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
dari instansi yang berwenang (T-5);
5. Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan Keputusan
Pengadilan yang telah memilii kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
(T-6);
6. Fotocopy Kartu NPWP atas nama Calon (T-7);
7. Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (T-8);
8. Surat Keterangan tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon (T-9);
9. Dan Dokumen Syarat Calon lainnya (Syarat Calon Wakil Bupati An. Theopilus
Ginting) (T-10);
Selain dari Dokumen Syarat Calon diatas, juga turut dilampirkan Salinan
Putusan Pengadilan Negeri Medan Perkara Perdata Permohonan Nomor
34/Pdt.P/2016/PN Mdn tanggal 11 Februari 2016 tentang Penetapan Nama An. Cory
Sriwaty Sebayang (T-11).
Seluruh Dokumen Pendaftaran Syarat Calon tersebut telah diterima oleh Tim
Penerima Berkas Pendaftaran Syarat Calon KPU Kabupaten Karo dan telah diperiksa
kelengkapannya dengan berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 dimana Indikator Penilaian atas dokumen tersebut adalah
ADA / TIDAK ADA, dan setelah melalui proses pemeriksaan KPU Kabupaten Karo
menyatakan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon tersebut LENGKAP dan
DITERIMA. Kemudian diterbitkan melalui Aplikasi Silon Formulir TT.1-KWK (T-12),
Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Karo Tahun 2020, dan diserahkan kepada Pasangan Calon An. Cory Sriwaty
Sebayang dan Theopilus Ginting pada tanggal 5 September 2020.
Tanggal 4 s.d 8 September 2020 (Pengumuman Dokumen Pasangan Calon di
Laman Website KPU Kabupaten Karo)
Bahwa pada tanggal 6 September 2020 KPU Kabupaten Karo menerbitkan
Pengumuman di Laman KPU Kabupaten Karo/Website untuk memperoleh
tanggapan dan masukan masyarakat atas seluruh Dokumen Syarat Bakal Calon
yang mendaftarkan ke KPU Kabupaten Karo pada masa pendaftaran tanggal 4 s.d 6
September 2020, dan sampai pada batas waktu terakhir pengumuman tersebut,
KPU Kabupaten Karo tidak ada menerima tanggapan / masukan dari masyarakat
(T-13).
6 s.d 12 September 2020 (Tahapan Verifikasi Syarat Calon)
Setelah KPU Kabupaten Karo melakukan verifikasi dan penelitian keabsahan
Dokumen Persyaratan Calon ditemukan beberapa Dokumen Persyaratan Calon
yang masih harus diperbaiki oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Karo Tahun 2020 untuk An. Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting antara
lain :
Terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati An. Cory Sriwaty Sebayang, Dokumen
Persyaratan Calon yang masih harus diperbaiki adalah sebagai berikut (T-14) :
Hasil Pemeriksaan
Keabsahan Dokumen
No Jenis Dokumen Belum Keterangan
Memenuhi
Memenuhi
Syarat
Syarat
1. Surat keterangan dari
pengadilan negeri yang
wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal Calon yang
menyatakan bahwa:
a. tidak sedang dicabut hak
Diperbaiki/ Lengkapi
pilihnya berdasarkan
dengan asli sesuai dari
putusan pengadilan yang √
instansi berwenang
telah mempunyai
yang mengeluarkannya
kekuatan hukum tetap
b. tidak sedang memiliki
tanggungan hutang secara
Diperbaiki/ Lengkapi
perseorangan dan/atau
dengan asli sesuai dari
secara badan hukum yang √
instansi berwenang
menjadi tanggung
yang mengeluarkannya
jawabnya yang merugikan
keuangan Negara
2. Surat keterangan catatan
kepolisian yang Diperbaiki/ Lengkapi
menerangkan Bakal Calon dengan asli sesuai dari
√
pernah/tidak pernah instansi berwenang
melakukan perbuatan tercela yang mengeluarkannya
dari Kepolisian.
3. Surat keterangan tidak
sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan
Diperbaiki/ Lengkapi
pengadilan yang telah
dengan asli sesuai dari
mempunyai kekuatan hukum √
instansi berwenang
tetap dari pengadilan niaga
yang mengeluarkannya
atau pengadilan tinggi yang
wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon
4. Dokumen yang dikeluarkan
Diperbaiki/ Lengkapi
oleh Kantor Pelayanan Pajak
dengan asli sesuai dari
tempat calon yang
instansi berwenang
bersangkutan terdaftar
yang mengeluarkannya
sebagai wajib pajak:
a. Tanda terima Diperbaiki/ Lengkapi
penyampaian Surat dengan asli sesuai dari
√
Pemberitahuan Tahunan instansi berwenang
Pajak Penghasilan Wajib yang mengeluarkannya
Hasil Pemeriksaan
Keabsahan Dokumen
No Jenis Dokumen Belum Keterangan
Memenuhi
Memenuhi
Syarat
Syarat
Pajak Orang Pribadi atas
nama bakal calon, untuk
masa 5 (lima) tahun
terakhir atau sejak calon
menjadi wajib pajak; dan
b. Tanda bukti tidak Diperbaiki/ Lengkapi
mempunyai tunggakan dengan asli sesuai dari
√
pajak. instansi berwenang
yang mengeluarkannya
5. Surat keterangan tidak
pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan
pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap Diperbaiki/ Lengkapi
karena melakukan tindak dengan asli sesuai dari
√
pidana yang diancam dengan instansi berwenang
pidana penjara 5 (lima) tahun yang mengeluarkannya
atau lebih dari pengadilan
negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat
tinggal calon
An. Theopilus Ginting, Dokumen Persyaratan Calon yang masih harus
diperbaiki adalah sebagai berikut
Hasil Pemeriksaan
Keabsahan Dokumen
No Jenis Dokumen Belum Keterangan
Memenuhi
Memenuhi
Syarat
Syarat
1. Surat keterangan dari
pengadilan negeri yang
wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal Calon yang
menyatakan bahwa:
a. tidak sedang dicabut hak Diperbaiki/ Lengkapi
pilihnya berdasarkan dengan asli sesuai dari
putusan pengadilan yang √ instansi berwenang
telah mempunyai yang
kekuatan hukum tetap mengeluarkannya
b. tidak sedang memiliki
tanggungan hutang secara Diperbaiki/ Lengkapi
perseorangan dan/atau dengan asli sesuai dari
secara badan hukum yang √ instansi berwenang
menjadi tanggung yang
jawabnya yang merugikan mengeluarkannya
keuangan Negara
2. Surat keterangan catatan √ Diperbaiki/ Lengkapi
Hasil Pemeriksaan
Keabsahan Dokumen
No Jenis Dokumen Belum Keterangan
Memenuhi
Memenuhi
Syarat
Syarat
kepolisian yang dengan asli sesuai dari
menerangkan Bakal Calon instansi berwenang
pernah/tidak pernah yang
melakukan perbuatan tercela mengeluarkannya
dari Kepolisian.
3. Surat tanda terima
penyerahan laporan harta Diperbaiki/ Lengkapi
kekayaan penyelenggara dengan asli sesuai dari
negara dari instansi yang √ instansi berwenang
berwenang memeriksa yang
laporan harta kekayaan mengeluarkannya
penyelenggara negara.
4. Surat keterangan tidak
sedang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan Diperbaiki/ Lengkapi
pengadilan yang telah dengan asli sesuai dari
mempunyai kekuatan hukum √ instansi berwenang
tetap dari pengadilan niaga yang
atau pengadilan tinggi yang mengeluarkannya
wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon
5. Dokumen yang dikeluarkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat calon yang
bersangkutan terdaftar
sebagai wajib pajak:
c. Tanda terima
penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Diperbaiki/ Lengkapi
Pajak Penghasilan Wajib dengan asli sesuai dari
Pajak Orang Pribadi atas √ instansi berwenang
nama bakal calon, untuk yang
masa 5 (lima) tahun mengeluarkannya
terakhir atau sejak calon
menjadi wajib pajak; dan
d. Tanda bukti tidak Diperbaiki/ Lengkapi
mempunyai tunggakan dengan asli sesuai dari
pajak. √ instansi berwenang
yang
mengeluarkannya
6. Surat keterangan tidak
pernah sebagai terpidana Diperbaiki/ Lengkapi
berdasarkan putusan dengan asli sesuai dari
pengadilan yang telah √ instansi berwenang
berkekuatan hukum tetap yang
karena melakukan tindak mengeluarkannya
pidana yang diancam dengan
Hasil Pemeriksaan
Keabsahan Dokumen
No Jenis Dokumen Belum Keterangan
Memenuhi
Memenuhi
Syarat
Syarat
pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih dari pengadilan
negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat
tinggal calon
13 s.d 14 September 2020 (Pemberitahuan Hasil Verifikasi)
Pada tanggal 14 September 2020 KPU Kabupaten Karo menyerahkan Formulir
Model BA.HP-KWK beserta Lampirannya, Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan
Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun
2020 untuk diperbaiki sebagaimana mestinya (T-15).
14 s.d 16 September 2020 (Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon)
Pada tanggal 16 September 2020, Tim Bakal Pasangan Calon Cory Sriwaty
Sebayang dan Theopilus Ginting menyerahkan Dokumen Perbaikan Syarat Calon ke
KPU Kabupaten Karo, antara lain sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Nomor 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj tanggal 8 September
2020 yang menerangkan bahwa An. Cory Sriwaty Sebayang :
a. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Tidak sedang menjalani Hukuman Pidana;
c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri
yan telah berkekuatan hukum tetap;
d. Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau
secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara (T-16);
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor : SKCK/YANMAS/2730/
IX/2020/INTELKAM tanggal 5 September 2020 yang menerangkan bahwa An.
Cory Sriwaty Sebayang tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan
kriminal apapun (T-17).
3. Surat Keterangan Nomor : 2028/SK/HK/09/2020/PN Mdn tanggal 8 September
2020 yang menerangkan bahwa An. Cory Sriwaty Sebayang tidak sedang/tidak
pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (T-18).
4. Tanda Terima Penyampaian SPT Pajak Penghasilan An. Cory Sriwaty Sebayang
Tahun 2015 s.d 2019 (T-19).
5. Surat Keterangan Fiskal No. SKF-65/WPJ.01/KP.0803/2020 tanggal 11
September 2020 yang menerangkan bahwa An. Sriwaty Sebayang sampai
dengan tanggal 11 September 2020 telah memenuhi kewajiban perpajakan
sesuai dengan persyaratan pada ketentuan Peraturan Penerbitan Surat
Keterangan Fiskal (T-20).
6. Surat Keterangan Nomor 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj tanggal 8 September
2020 An. Theopilus Ginting yang menerangkan bahwa :
a. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Tidak sedang menjalani Hukuman Pidana;
c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri
yang telah berkekuatan hukum tetap;
d. Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau
secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor : SKCK/YANMAS/2729/
IX/2020/INTELKAM tanggal 5 September 2020 yang menerangkan bahwa An.
Theopilus Ginting tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan
kriminal apapun.
8. Surat Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara An.
Theopilus Ginting.
9. Tanda Terima Penyampaian SPT Pajak Penghasilan An. Theopilus Ginting Tahun
2015 s.d 2019.
10. Surat Keterangan Fiskal Nomor : SKF-9/WPJ.26/KP.0803/2020 tanggal 9
September 2020 yang menerangkan bahwa An. Theopilus Ginting sampai
dengan tanggal 9 September 2020 telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai
dengan persyaratan pada ketentuan Peraturan Penerbitan Surat Keterangan
Fiskal (T-21).
Melalui Aplikasi Silon, seluruh dokumen perbaikan yang diterima KPU Kabupaten
Karo diterbitkan Formulir Model TT.2-KWK dan Lampirannya, Tanda Terima
Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Karo Tahun 2020 dan diserahkan kepada Bakal Pasangan Calon (T-22).
14 s.d 22 September 2020 (Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon)
Pada tanggal 18 September 2020 KPU Kabupaten Karo menerbitkan Pengumuman
di laman KPU Kabupaten Karo / Website KPU Kabupaten Karo untuk memperoleh
tanggapan dan masukan masyarakat atas Dokumen Perbaikan Syarat Calon dan
sampai batas waktu terakhir Pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Karo tidak
ada menerima tanggapan/masukan dari masyarakat (T-23).
16 s.d 22 September 2020 (Verifikasi Dokumen Perbaikan Syarat Calon)
Setelah melakukan verifikasi dan penelitian Dokumen Perbaikan Syarat Calon,
KPU Kabupaten Karo menyatakan seluruh Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal
Pasangan Calon An. Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting telah memenuhi
syarat dan diterbitkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon
Bupati dan Wakil Bupat Karo Tahun 2020 dan Lampiran Model BA.HP
PERBAIKAN-KWK (T-24).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalam pengadu yang menyatakan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Karo Tahun 2020 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan
Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di pengadilan adalah
merupakan dalil yang keliru.
Bahwa KPU Kabupaten Karo dalam hal menerima dan meneliti Dokumen
Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dilandasi atas dasar Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 yang
memuat materi penelitian dan indikator keabsahan atas Dokumen Syarat Calon.
1. Terhadap Dokumen Syarat Calon yakni Surat Keterangan Nomor
1408/SK/HK/08/2020/PN/KBJ tanggal 4 September 2020 yang menerangkan
bahwa Cory Sriwaty Sebayang tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan
dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara.
Surat keterangan tersebut tidak lagi dapat dijadikan menjadi Dokumen Syarat
Calon yang sah karena Dokumen tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
pada saat verifikasi dan penelitian keabsahan Dokumen Persyaratan Calon karena
adanya keraguan Tim Verifikasi akan kebenaran Surat Keterangan tersebut, dan
hasil verifikasi tersebut telah disampaikan kepada Tim Pasangan Calon untuk
diperbaiki pada masa perbaikan Dokumen Syarat Calon.
Pada saat penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon, Tim Pasangan Calon telah
menyerahkan Dokumen Perbaikan atas Surat Keterangan tersebut yakni: Surat
Keterangan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 43/SK/HK/09/ 2020/PN Kbj
tanggal 8 September 2020 yang menerangkan bahwa An. Cory Sriwaty Sebayang :
1) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
3) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri
yang telah berkekuatan hukum tetap;
4) Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara.
2. Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Pengadilan Negeri ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Pengadilan
Militer Tinggi, Ketua Pengadila Negeri / Niaga dan Kepala Pengadilan Militer bukan
kepada KPU, sehingga KPU Kabupaten Karo tidak berhak memberikan interpensi
atas isi yang termuat didalam Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi
tersebut.
Terkait dengan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor :
43/SK/HK/09/2020/PN Kbj tanggal 8 September 2020 dinyatakan memenuhi
syarat oleh KPU Kabupaten Karo dengan berdasarkan indikator keabsahan
sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 sebagai berikut :
a. Nama yang tercantum ddalam Surat Keterangan adalah Nama Bakal Calon;
b. Surat Keterangan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon;
c. Informasi Surat Keterangan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak
memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan/atau secara badan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Dalam Surat Keterangan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor
43/SK/HK/09/2020/PN Kbj tanggal 8 September 2020 telah memuat dan
menerangkan dalam satu Surat Keterangan bahwa Cory Sriwaty Sebayang :
a. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Tidak sedang menjalani Hukuman Pidana;
c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri
yan telah berkekuatan hukum tetap;
d. Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara
Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara;
Hal tersebut juga berlaku bagi Bakal Calon Bupati An. Drs. Paulus SItepu, dalam
Surat Keterangan Nomor 41/SK/HK/08/2020/PN Kbj tanggal 28 Agustus 2020 (T-
25), An. Theopilus Ginting dalam Surat Keterangan Nomor 44/SK/HK/09/2020/PN
Kbj tanggal 8 September 2020.
Berdasarkan penjelasan kami diatas, kami beranggapan bahwa dalil yang
menyatakan tidak memenuhi persyaratan merupakan dalil yang keliru.
3. Terhadap dalil pengadu yang menyatakan Cory Sriwaty Sebayang melakukan
pemalsuan identitas yaitu perbedaan nama dan alamat antara KTP, NPWP, Ijazah,
Surat Keterangan Fiskal. Bahwa nama yang tertera pada :
KTP : Cory Sriwaty Sebayang
NPWP : Sriwaty Sebayang
Ijazah : Surjawati Sebajang
Surat Keterangan Fiskal : Sriwaty Sebayang
Bahwa terkait perbedaan nama yang tertera pada dokumen diatas telah dipertegas
tentang kebenaran identitas sebagaimana diterangkan dalam Salinan Putusan
Pengadilan Negeri Medan Nomor 43/Pdt.P/2016/PN Mdn tanggal 11 Februari 2016
yang menetapkan secara hukum SURJAWATI SEBAJANG, SRIWATY SEBAYANG
menjadi CORY SRIWATY SEBAYANG.
Hal tersebut diatas telah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat
ketidaksesuaian penulisan nama Bakal Calon, dapat memperbaiki Formulir Model
BB.2-KWK yang disesuaikan dengan penulisan nama pada KTP Elektronik atau
melampirkan Surat Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama Calon yang
bersangkutan.
4. Dalil pengadu yang menyatakan Cory Sriwaty Sebayang tidak menyerahkan
Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara merupakan dalil keliru,
karena Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan An. Cory Sriwaty Sebayang telah
diserahkan oleh yang bersangkutan ke KPU Kabupaten Karo pada tanggal 5
September 2020.
5. Memakai fasilitas Negara dalam proses Pemilihan Umum Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020. Bahwa berdasarkan pasal 70 ayat 3 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah
yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan :
a. Menjalankan cuti diluar tanggungan negara;
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Bahwa terkait dalil pemohon yang menyatakan pada tanggal 9 Desember 2020,
Cory Sriwaty Sebayang memakai fasilitas negara yaitu Rumah Dinas Wakil Bupati
Karo yakni melakukan kegiatan penghitungan cepat dan pada tanggal 4 Januari
2021 melakukan kegiatan syukuran (open house) adalah merupakan dalil yang
keliru dikarenakan masa kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo
adalah tanggal 26 September 2020 s.d 5 Desember 2020. Artinya tanggal 6
Desember 2020 yang bersangkutan sudah kembali aktif sebagai Wakil Bupati Karo
dan secara otomatis juga sudah dapat menggunakan fasilitas negara. Hal tersebut
juga dipertegas dengan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 856/6806/2020
tanggal 10 September 2020 perihal Cuti Diluar Tanggungan Negara An. Cory
Sriwaty Sebayang (T-26).
Bahwa dari seluruh dalil-dalil pemohon sudah pernah diajukan dalam penyelesaian
Sengketa Pemilihan di Tingka Bawaslu Kabupaten Karo dengan Nomor Register
002/PS.Reg/12/1211/X/2020 dengan putusan Gugur dikarenakan Pemohon tidak
hadir sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut, dan setelah dipanggil secara
patut dalam pelaksanaan musyawarah di tingkat Bawaslu Kabupaten Karo (T-27).
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-27, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi
oleh instansi yang berwenang An. Surjawati Sebajang;
2. T-2 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik An. Cory Sriwaty Sebayang;
3. T-3 Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap Nomor:
1320/SK/HK/08/2020/PN/KBJ An. Cory Sriwaty Sebayang;
4. T-4 urat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa tidak sedang
memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan Negara Nomor: 1408/SK/HK/08/2020/PN/KBJ An. Cory
Sriwaty Sebayang;
5. T-5 Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara
negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta
kekayaan penyelenggara negara An. Cory Seriwaty Sebayang;
6. T-6 Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari
pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon Nomor: 1501/SK/HK/08/2020PN Mdn
An. Cory Sriwaty Sebayang;
7. T-7 Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) An. Sriwaty Sebayang;
8. T-8 Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak Surat An. Cory Sriwaty
Sebayang;
9. T-9 Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon Nomor:1396/SK/HK/08/2020/PN KBJ
An. Cory Sriwaty Sebayang;
10. T-10 - Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi
oleh instansi yang berwenang An. Theopilus Ginting;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik An. Theopilus Ginting;
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Nomor:
1310/SK/HK/08/2020/PN/KBJ An. Theopilus Ginting;
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa
tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan Negara Nomor:
1410/SK/HK/08/2020/PN/KBJ An. Theopilus Ginting;
- Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa
laporan harta kekayaan penyelenggara negara An. Theopilus
Ginting;
- Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon An. Theopilus Ginting;
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) An. Theopilus
Ginting;
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal
calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi
wajib pajak An. Theopilus Ginting
- Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak An. Theopilus
Ginting;
- Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon Nomor:
1395/SK/HK/08/2020/PN KBJ An. Theopilus Ginting;
11. T-11 Salinan Putusan Pengadilan Negeri Medan No 34/Pdt.P/2016/PN Mdn
tanggal 11 Februari 2016 tentang Penetapan Nama Cory Sriwaty
Sebayang;
12. T-12 Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 (MODEL TT.1-KWK) dan
Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 (LAMPIRAN
MODEL TT.1-KWK);
13. T-13 Pengumuman Dokumen Pasangan Calon di Laman Website KPU
Kabupaten Karo;
14. T-14 Lampiran Berita Acara Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan
Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020
(LAMPIRAN MODEL B.A. HP-KWK);
15. T-15 Berita Acara Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 (MODEL B.A. HP-
KWK);
16. T-16 Surat Keterangan Nomor: 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj An. Cory
Sriwaty Sebayang menerangkan bahwa yang bersangkutan:
1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap;
2. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan
pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan Negara;
17. T-17 Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal
Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari
Kepolisian An. Cory Sriwaty Sebayang;
18. T-18 Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari
pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon Nomor: 2028/SK/HK/09/2020/PN Mdn
An. Cory Sriwaty Sebayang;
19. T-19 Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk
masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak An.
Cory Sriwaty Sebayang
20. T-20 Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak Surat keterangan fiskal
Nomor: SKF-65/WPJ.01/KP.0803/2020 tanggal 11 September 2020
An. Sriwaty Sebayang
21. T-21 - Surat Keterangan Nomor: 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj An.
Theopilus Ginting menerangkan bahwa yang bersangkutan:
1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
2. Tidak sedang menjalani hukuman pidana;
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan
pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan Negara;
- Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan
Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela
dari Kepolisian An. Theopilus Ginting;
- Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa
laporan harta kekayaan penyelenggara negara An. Theopilus
Ginting;
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal
calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi
wajib pajak An. Theopilus Ginting;
- Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak Surat keterangan
fiskal Nomor: SKF-9/WPJ.26/KP.0803/2020 tanggal 9 September
2020 An. Theopilus Ginting;
22. T-22 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 (MODEL
TT.2-KWK) dan Lampiran Tanda Terima Penyerahan Dokumen
Perbaikan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Karo Tahun 2020 (LAMPIRAN MODEL TT.2-KWK);
23. T-23 Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon di Laman Website KPU
Kabupaten Karo;
24. T-24 Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 (MODEL
BA.HP.PERBAIKAN-KWK) dan Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian
Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Karo Tahun 2020 (LAMPIRAN MODEL BA.HP.PERBAIKAN-KWK);
25. T-25 Surat Keterangan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor:
41/SK/HK/08/2020/PN KBJ tanggal 28 Agustus 2020 An. Drs. Paulus
Sitepu;
26. T-26 Surat Gubernur Sumatera Utara kepada Sdr. Wakil Bupati Karo An.
Cory Sriwaty Sebayang Nomor : 856/6806/2020 tanggal 10 September
2020 perihal Cuti diluar Tanggungan Negara;
27. T-27 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karo
Putusan Gugur Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
Register 002/PS.REG/12.1211/X/2020
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] KPU PROVINSI SUMATERA UTARA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Provinsi Sumatera Utara
Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa KPU Kabupaten Karo dalam
proses pendaftaran tentunya mempedomani ketentuan PKPU dan Juknis. Dalam
dokumen pencalonan ada 2 yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Yang
dipersoalkan adalah syarat calon, dalam peneriman berkas syarat calon dari Ibu Cory,
syarat awal adalah meneliti syarat dukungan apakah memenuhi atau tidak. Setelah
terpenuhi akan dilihat syarat calon pada tahap pendaftaran memastikan ada atau
tidaknya. Selanjutnya akan dilakukan tahapan verifkasi adminsitrasi tentang syarat
calon termasuk surat keterangan PN dan seluruh dokumen. Terhadap Surat
keterangan dari PN akan masuk pada isi surat keterangan surat itu, dan meneliti
keasliannya. Saat verifikasi administrasi, akan menilai dokumen ada fisiknya akan
dilakukan verfikasi apakah terpenuhi atau tidak yang mengeluarkan dari domisili
Calon. Setelah itu apakah didalamnya sesuai dengan Nama, dan wilayah dll. Jika
mememuhi syarat maka statusnya akan MS jika tidak memenuhi syarat maka tentu
akan BMS. Itu yang terjadi di Kabupaten Karo adalah statusnya BMS maka tentunya
akan masa perbaikan diberikan kesempatan memperbaiki dan informasikan kepada
Bapaslon. Jika diperbaiki, akan dilakukan verifikasi kembali terhadap dokumen yang
diberikan. Jika ada hal yang diragukan kembali maka akan dilakukan klarifkasi
kepada surat keterangan diterbitkan.
[2.9.2] KEPANITERAAN PN KABANJAHE
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Provinsi Sumatera Utara
Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa setelah PN memeriksa dan
meregister surat keterangan yang telah diajukan ke PN Kabanjahe, sesuai keterangan
1408/SK/HK/08/2020/PN/KBJ surat tersebut tidak pernah menerbitkan surat itu.
Bahwa setiap surat keluar, selalu ada kop surat diatas PN Kabanjahe. Bahwa Pak
Dahlan dimutasi tanggal 10 September 2019, diberikan 1 bulan setelah surat terbit
dan itu mekanismenya. Namun, tanggal 4 September 2020 tidak lagi menjaba sebagai
Kepala PN Kabanjahe. Benar bahwa PN Kabanjahe menerbitkan Surat Keterangan
Nomor 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj tanggal 8 September 2020 dan
44/SK/HK/09/2020/PN Kbj telah ditandangani oleh Wakil Ketua PN Kabanjahe atas
nama Ibu Vera Magdalena. Surat keterangan itu semua sah, sebenarnya harus
dipisahkan sesuai dengan SEMA. Namun setelah kami periksa dan teliti dalam register
bahwa surat keterangan tidak merubah makna walaupun disatukan tidak merubah
makna surat keterangan itu. Bahwa ada 2 Pasangan calon yang disatukan surat
keterangannya namun yang lainnya terpisah.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwaPara Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam melakukan verifikasi syarat calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Nomor Urut 05, Cory Sriwaty Sebayang dan
Theopilus Ginting yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 263 KUHP yaitu
membuat dokumen palsu berupa surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe
Nomor : 1408/SK/HK/082020/PN/KBJ, yang tidak sesuai Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan. Calon Bupati Cory Sriwaty
Sebayang juga diduga memalsukan identitas pada dokumen KTP, NPWP, Ijasah, dan
Surat keterangan Fiskal karena terdapat perbedaan nama dan alamat. Selain itu Calon
Bupati Cory Sriwaty Sebayang tidak melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan
Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara (LHKPN);
[4.1.2] Para Teradu membiarkan pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Nomor
Urut 05, Cory Sriwaty Sebayang karena menggunakan fasilitas negara yakni rumah
dinas Wakil Bupati Karo pada tanggal 9 Desember 2020 dan pada tanggal 4 Januari
2020 untuk kegiatan pencalonannya;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu pada pokoknya
menjelaskan sebagai berikut :
[4.2.1] Bahwa pada tanggal 5 September 2020, Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus
Ginting mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo
Tahun 2020 ke KPU Kabupaten Karo. Bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Cory
Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting menyerahkan dokumen syarat pencalonan
dan dokumen syarat calon antara lain, fotokopi ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar
yang dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang, fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak
sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara Badan
Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, Surat
Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari
instansi yang berwenang, Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
berdasarkan PutusanPengadilan yang telah memilii kekuatan hukum tetap dari
Pengadilan Niaga, Fotocopy Kartu NPWP atas nama Calon, tanda bukti tidak
mempunyai tunggakan pajak, surat keterangan tidak pernah terpidana berdasarkan
putusanpengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebihdari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon, dan
dokumen syarat calon lainnya. Selain dari Dokumen Syarat Calon diatas, juga turut
dilampirkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 34/Pdt.P/2016/PN
Mdn tanggal 11 Februari 2016 tentang Penetapan Nama An. Cory Sriwaty Sebayang.
Bahwa Para Teradu menjelaskan telah meminta tanggapan dari masyarakat
pasca menerima dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo.
Namun KPU Kabupaten Karo tidak ada menerima tanggapan/masukan dari
masyarakat. Para Teradu kemudian melakukan verifikasi syarat calon dan ditemukan
beberapa dokumen persyaratan calon yang masih harus diperbaiki oleh Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020, Cory Sriwaty Sebayang
dan Theopilus Ginting. Maka pada tanggal 14 September 2020 KPU Kabupaten Karo
menyerahkan Formulir Model BA.HP-KWK beserta Lampirannya, Berita Acara Hasil
Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Karo Tahun 2020. Kemudian pada tanggal 16 September 2020, Tim Bakal
Pasangan Calon Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting menyerahkan Dokumen
Perbaikan Syarat Calon ke KPU Kabupaten Karo. Bahwa pada tanggal 18 September
2020, para Teradu telah menerbitkan Pengumuman di Website KPU Kabupaten Karo
namun sampai batas waktu terakhir Pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Karo
tidak ada menerima tanggapan/masukan dari masyarakat. Bahwa pada tanggal 16-22
September 2020 setelah dilakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon, KPU
Kabupaten Karo menyatakan seluruh Dokumen Perbaikan Persyaratan Bapaslon Cory
Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting telah memenuhi syarat dan diterbitkan Berita
Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo
Tahun 2020 dan Lampiran Model BA.HP-Perbaikan-KWK.
Bahwa Para Teradu membantah dalil alil aduan Pengadu terkait Persyaratan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana yang dimaksud pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 3
Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di pengadilan. Karena dokumen Syarat Calon yakni Surat Keterangan
Nomor : 1408/SK/HK/08/2020/PN/KBJ tertanggal 4 September 2020 tidak lagi dapat
dijadikan menjadi dokumen syarat calon yang sah karena sudah dinyatakan Belum
Memenuhi Syarat (BMS) pada saat verifikasi dan penelitian keabsahan dokumen
syarat calon. Dikarenakan adanya keraguan tim verifikasi akan kebenaran surat
keterangan tersebut. Sedangkan berita acara dan lampiran hasil verifikasi tersebut
telah disampaikan kepada Tim Pasangan Calon untuk diperbaiki pada masa perbaikan
dokumen syarat calon.
Bahwa pada tanggal 16 September 2020, Tim Bakal Pasangan Calon Cory
Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting telah menyerahkan dokumen perbaikan atas
surat keterangan dari PN Kabanjahe, yakni: Surat Keterangan PN Kabanjahe Nomor:
43/SK/HK/09/2020/PN Kbj untuk calon bupati Cory Sriwaty Sebayang dan Nomor
44/SK/HK/09/2020/PN Kbj untuk calon wakil bupati Theopilus Ginting tertanggal 8
September 2020 yang ditandatangani Wakil Ketua PN Kabanjahe, Vera Yetti
Magdalena, S.H, M.H.. Surat a quo menjelaskan masing-masing calon tidak pernah
sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, tidak sedang menjalani Hukuman Pidana, tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum
tetap, tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara
Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Bahwa terhadap Surat Keterangan PN Kabanjahe Nomor: 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj
dan Nomor 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj tertanggal 8 September 2020 dinyatakan
memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Karo dengan berdasarkan indikator keabsahan
sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020, antara lain (1) nama yang tercantum ddalam Surat
Keterangan adalah Nama Bakal Calon, (2) surat Keterangan dikeluarkan oleh
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon dan (3)
informasi Surat Keterangan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki
tanggungan hutang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.Bahwa Para Teradu juga telah
melakukan verifikasi melalui scan barcode yang tervalidasi karena surat keterangan
tersebut teregister di aplikasi era terang milik Dirjen Badan Peradilan Umum,
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal tersebut juga berlaku bagi Bakal Calon
Bupati An. Drs. Paulus SItepu, dalam Surat Keterangan Nomor
41/SK/HK/08/2020/PN Kbj tertanggal 28 Agustus 2020.
Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan Cory Sriwaty Sebayang
melakukan pemalsuan identitas yaitu perbedaan nama dan alamat antara KTP, NPWP,
Ijazah, Surat Keterangan Fiskal. Bahwa nama yang tertera pada dokumen KTP adalah
Cory Sriwaty Sebayang, pada dokumen NPWP adalah Sriwaty Sebayang, pada
dokumen ijazah adalah Surjawati Sebajang dan pada dokumen surat keterangan fiskal
adalah Sriwaty Sebayang. Para Teradu menjelaskan nama yang tertera pada dokumen
diatas telah dipertegas tentang kebenaran identitas sebagaimana diterangkan dalam
Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 43/Pdt.P/2016/PN Mdn tanggal
11 Februari 2016 yang menetapkan secara hukum Surjawati Sebajang, Sriwaty
Sebayangmenjadi Cory Sriwaty Sebayang. Hal tersebut diatas telah sesuai dengan
Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 yang menyatakan
bahwa dalam hal terdapat ketidaksesuaian penulisan nama Bakal Calon, dapat
memperbaiki Formulir Model BB.2-KWK yang disesuaikan dengan penulisan nama
pada KTP Elektronik atau melampirkan Surat Penetapan Pengadilan tentang
perubahan nama Calon yang bersangkutan. Bahwa terhadap dalil pengadu yang
menyatakan Cory Sriwaty Sebayang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan
sebagai Penyelenggara Negara merupakan dalil keliru, karena Tanda Terima Laporan
Harta Kekayaan An. Cory Sriwaty Sebayang telah diserahkan oleh yang bersangkutan
ke KPU Kabupaten Karo pada tanggal 5 September 2020.
[4.2.1] Bahwa Para Teradu membantah dalil pengadu yang menyatakan pada tanggal
9 Desember 2020, Cory Sriwaty Sebayang memakai fasilitas negara yaitu Rumah
Dinas Wakil Bupati Karo yakni melakukan kegiatan penghitungan cepat dan pada
tanggal 4 Januari 2021 melakukan kegiatan syukuran (open house) adalah
merupakan dalil yang keliru dikarenakan masa kampanye pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Karo adalah tanggal 26 September 2020 s.d 5 Desember 2020.Artinya
tanggal 6 Desember 2020 Calon Bupati Cory Sriwaty Sebayang sudah kembali aktif
sebagai Wakil Bupati Karo dan secara otomatis juga sudah dapat menggunakan
fasilitas negara. Hal tersebut juga dipertegas dengan Surat Gubernur Sumatera Utara
Nomor: 856/6806/2020 tanggal 10 September 2020 perihal Cuti Diluar Tanggungan
Negara An. Cory Sriwaty Sebayang. Dijelaskan Para Teradu, berdasarkan pasal 70 ayat
3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada
daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalankan
cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait
dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1] terungkap fakta, tanggal 5 September
2020, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting
mendaftar ke KPU Kabupaten Karo dengan menyerahkan dokumen syarat pencalonan
dan dokumen syarat calon. Setelah dilakukan pengecekan keabsahan dokumen syarat
pencalonan dan syarat calon, Para Teradu menerbitkan berita acara dan tanda terima
pendaftaran. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan pengumuman dokumen syarat
pencalonan dan syarat calon di laman KPU Kabupaten Karo untuk memberi
kesempatan kepada masyarakat memberi masukan dan tanggapan. Namun, sampai
batas akhir tahapan tersebut, Para Teradu tidak pernah menerima masukan maupun
tanggapan dari masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 6-12 September 2020, Para
Teradu melakukan verifikasi dokumen syarat calon dan menyatakan surat keterangan
Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe atas nama Bapaslon CorySriwaty Sebayang dan
Theopilus Ginting belum memenuhi syarat (BMS) karena dokumennya berupa fotokopi
tanpa dilengkapi foto bakal calon dan tidak terdapat tanda tangan serta stempel dari
pejabat yang berwenang. Para Teradu kemudian memberi kesempatan kepada
Bapaslon untuk melakukan perbaikan dan pada tanggal 16 September 2020, Tim
Bapaslon Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting telah menyampaikan
perbaikan Surat Keterangan PN Kabanjahe Nomor : 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj dan
Nomor : 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj, tertanggal 8 September 2020. Perbaikan
dokumen syarat calon tersebut diumumkan kembali di laman KPU Kabupaten Karo
pada tanggal 18 September 2020. Pada tanggal 16-22 September 2020, Para Teradu
melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat Bapaslon Cory Sriwaty Sebayang dan
Theopilus Ginting dengan cara melakukan scan barcode, hasilnya dinyatakan
memenuhi syarat (MS) dan diterbitkan berita acara Model BA.HP.PERBAIKAN-KWK
dan Lampiran Model BA.HP.PERBAIKAN-KWK tertanggal 20 September 2020.
Terungkap fakta dalam persidangan, Pihak Terkait Panitera PN Kabanjahe
membenarkan verifikasi oleh Para Teradu. Pihak Terkait juga mengakui kebenaran dan
keabsahan Surat keterangan PN Kabanjahe Nomor : 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj dan
Nomor : 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj, tertanggal 8 September 2020. Sedangkan terkait
format surat keterangan yang dinilai tidak sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor : 3 Tahun 2016, Pihak Terkait menjelaskan bahwa format surat tidak
menggugurkan makna dan tujuan diterbitkannya surat a quo.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai sikap dan tindakan Para
Teradu dalam melaksanakan penelitian keabsahan syarat calon Bapaslon Cory Sriwaty
Sebayang dan Theopilus Ginting telah sesuai dengan norma hukum dan etika. Para
Teradu telah bekerja cermat melakukan verifikasi syarat bakal pasangan calon sesuai
peraturan KPU Nomor Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1
Tahun 2020 dan Keputusan KPU Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang
Pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan,
penetapan serta pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan
DKPP.
Berkenaan dalil Calon Bupati Cory Sriwaty Sebayang diduga memalsukan
identitas pada dokumen KTP, NPWP, Ijazah, dan Surat Keterangan Fiskal karena
terdapat perbedaan nama dan alamat, terungkap fakta pada tanggal 11 Februari 2016,
Pengadilan Negeri Medan telah menerbitkan penetapan Nomor 43/Pdt.P/2016/PN
Mdn tentang perubahan nama Surjawati Sebajang menjadi Cory Sriwaty Sebayang.
Hal demikian telah sesuai dengan regulasi KPU Nomor 394/PL.02.2-
Kpt/06/KPU/VIII/2020 yang mengatur, dalam hal terdapat ketidaksesuaian penulisan
nama Bakal Calon, KPU Kabupaten berpedoman pada KTP Elektronik atau Surat
Penetapan Pengadilan yang memuat perubahan nama Calon yang bersangkutan.
Selanjutnya terhadap dalil Cory Sriwaty Sebayang tidak menyerahkan Laporan Harta
Kekayaan (LHKPN), sesuai alat bukti Teradu (T-10) berupa tanda terima LHKPN dari
KPK, bakal calon Bupati Cory Sriwaty Sebayang terbukti telah menyerahkan LHKPN
pada tanggal 5 September 2020. Berdasarkan uraian di atas, dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], Para Teradu dalam persidangan
mengungkapkan fakta, tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo
dilaksanakan tanggal 26 September 2020 s.d 5 Desember 2020. Pada masa kampanye,
Calon Bupati Petahana Cory Sriwaty Sebayang telah menjalani cuti di luar tanggungan
negara dibuktikan dengan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 856/6806/2020
tanggal 10 September 2020 perihal Cuti diluar tanggungan Negara An. Cory Sriwaty
Sebayang. Hal ini telah sesuai ketentuan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang
menyatakan Petahana wajib cuti diluar tanggungan negara dan dilarang
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Setelah berakhir masa cuti
kampanye, pada tanggal 6 Desember 2020, Calon Bupati Cory Sriwaty Sebayang aktif
kembali melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Bupati Karo. Berdasarkan fakta dan
alat bukti tersebut, dalil Pengadu bahwa Petahana menggunakan rumah dinas pada
peristiwa tanggal 9 Desember 2020 dan 4 Januari 2021 tidak terbukti karena yang
bersangkutan sudah bertugas kembali sebagai Wakil Bupati Karo dan berhak
menggunakan fasilitas rumah jabatan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, Saksi Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen
Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Gemar Tarigan selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Karo, Teradu II Lotmin Ginting, Teradu III Anwar Megga
Tarigan, Teradu IV Dewi Afriany Susanti dan Teradu V Rikardo Sitepu masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Karo sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin,
dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua
Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
Ttd
Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto