Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 178 Tahun 2019
Ketua Bawaslu Kab. Karo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-09-2019
👁 11 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Bawaslu Kabupaten Karo bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri Polisi dan jaksa dinilai tidak netral melakukan tugasnya sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pasalnya pada saat Ketua Bawaslu, Eva Juliani br Pandia bersama tim pendamping dari Polisi dan Jaksa melakukan klarifikasi kepada Cory S Sebayang selaku Ketua DPC Gerindra di rumah dinas Wakil Bupati Karo Jalan Veteran Kabanjahe pada tanggal 2 Mei 2019 terkait politik uang jelang Pemilu 2019 terhadap sejumlah oknurn caleg Gerindra di Kabupaten Karo di antaranya bernama Jaya Perangin-angin dan pada saat ini sudah tingkat sidik di tingkat Polres Tanah Karo.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak netral dalam proses klarifikasi dugaan tindak pidana Pemilu terhadap Saksi Cory S Sebayang selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo. Klarifikasi dilakukan dengan mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Karo.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (5); Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun; Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Eva Juliana Br Pandia selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 149/P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 178-PKE-
DKPP/VII/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Heben Heser Ginting
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perumahan Taman Pulo Indah Blok U1 No.11
Penggilingan Cakung Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Eva Juliana Br Pandia
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Karo
Alamat Kantor : JI. Jamin Ginting Kabanjahe Kabupaten Karo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Bawaslu Kabupaten Karo bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) yang terdiri Polisi dan jaksa dinilai tidak netral melakukan
tugasnya sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pasalnya
pada saat Ketua Bawaslu, Eva Juliani br Pandia bersama tim pendamping dari
Polisi dan Jaksa melakukan klarifikasi kepada Cory S Sebayang selaku Ketua
DPC Gerindra di rumah dinas Wakil Bupati Karo Jalan Veteran Kabanjahe
pada tanggal 2 Mei 2019 terkait politik uang jelang Pemilu 2019 terhadap
sejumlah oknurn caleg Gerindra di Kabupaten Karo di antaranya bernama
Jaya Perangin-angin dan pada saat ini sudah tingkat sidik di tingkat Polres
Tanah Karo. Padahal rumah dinas Wakil Bupati Karo tersebut nota bene milik
negara maupun Pemkab Karo tentu tidak netral. Ketua Bawaslu Karo bersama
Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC Gerindra Karo,
Cory S Sebayang ke rumah dinas Wakil Bupati Karo dengan alasan jemput
bola untuk mengejar waktu 14 hari dan atas permintaan Cory S Sebayang
untuk diklarifikasi di rumah dinas Wakil Bupati Karo dengan alasan tidak
dapat hadir dikarenakan berbagai kesibukan. Dan ini ada bukti rekaman hasil
wawancara antara wartawan dengan Ketua Bawaslu Karo dan Kasat Reskrim
di depan SKP Mapolres Tanah Karo. Disamping itu bukti keterangan dan
wawancara penjelasan Ketua Bawaslu Karo dan Kasat Reskrim ada terbitan
surat kabar terbitan Medan. Padahal hal ini bertentangan dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Pada Paragraf 6 Undangan Klarifikasi. Pasal 24 ayat (5) Dalam hal Pelapor,
terlapor, saksi dan/ atau ahli tidak hadir pada klarifikasi pertama, Pengawas
Pemilu pada hari yang sama menerbitkan surat undangan klarifikasi kedua
sekaligus memanggil Pelapor, terlapor, saksi, dan/ atau ahli. Dan pada ayat
(6) Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/ atau ahli tidak hadir pada
klarifikasi kedua, Pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang
ada. Disinilah letak masalah Ketua Bawaslu Kabupaten Karo dan Sentra
Gakkumdu yang terkesan tidak netral melakukan klarifikasi, karena langsung
melakukan klarifikasi ke Cory S Sebayang selaku Ketua DPC Gerindra
Kabupaten Karo dengan mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Karo di Jalan
Veteran Kabanjahe. Sehingga penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana
yang dilaksanakan tidak berdasarkan asas persamaan di muka hukum.
[2.2] BUKTI PENGADU
Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut:
No Kode Nama Alat Bukti
1. P-1 Surat Kabar Pos Metro
2. P-2 Cuplikan Kompas TV
3. P-3 Konferensi Pers Ketua Bawaslu Kabupaten Karo
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai
berikut :
1. Bahwa pada tanggal 15 April 2019 terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT)
dugaan politik uang pada Pemilihan Umum 2019 oleh Kepolisian Tanah Karo
yang bergabung satu tim di Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu
Kabupaten Karo.
Dan berdasarkan informasi melalui telefon seluler atas kejadian itu yang
disampaikan kepada Koordinator divisi penindakan pelanggaran, maka
kejadian/kasus tersebut dijadikan menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Karo
(Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pada Psl 13 ayat (1));
2. Bahwa temuan Bawaslu sebagaimana yang dimaksud diatas telah diregistrasi
dengan nomor : 001/TM/PL/Kab/02.14/IV/2019
3. Bahwa temuan tersebut dapat dikategorikan ke dalam Psl 523 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017, Yang menyebutkan
a. Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan
sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung
ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat
(1) huruf j di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta
rupiah)
b. Setiap pelaksana, peserta, petugas dan/atau tim kampanye Pemilu yang
dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan
imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilihan secara langsung
atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda
paling banyak Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah)
4. Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu pasal 21 dalam penyusunan Kajian Pelanggaran Pemilu,
sebagaimana dimaksud pada
Ayat (2) Dalam penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pengawas pemilu memerlukan keterangan tambahan, penyusunan
keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat
belas) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
Ayat (5) Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pengawas pemilu didampingi oleh penyidik dan
jaksa
5. Bahwa dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 14
menyebutkan
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan dapat melakukan investigasi atas informasi awal untuk
menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu
b. Dalam hal melakukan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengawas pemilu dapat meminta bahan keterangan yang
dibutuhkan dengan
Mengundang pihak yang berkait/mengetahui dugaan
pelanggaran pemilu
Menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan
pelanggaran pemilu dan/atau
Dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, pengawas pemilu menuangkan kedalam
berita acara klarifikasi, penyerahan data, dokumen, dan/atau
barang
6. Bahwa dalam melakukan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karo telah melakukan
pemanggilan kepada saksi-saksi, melalui surat panggilan
a. Nomor 2001/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22
April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Thomas
Javerson Ginting);
b. Nomor 2002/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22
April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Indra
Maha);
c. Nomor 2003/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22
April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Kawar
Sembiring);
d. Nomor 2004/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22
April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Loski
Kembaren);
e. Nomor 2005/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22
April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Jamri
Milala);
f. Nomor 2006/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22
April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Jaya
Perangin-Angin);
g. Nomor 2007/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22
April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Herry
Suranta Ginting);
h. Nomor 2008/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22
April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Eldi
Sembiring);
i. Nomor 2009/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22
April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Muliadi
Sebayang);
j. Nomor 2010/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22
April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Ketua
KPU Kab.Karo);
k. Nomor 2312/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 23
April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdri. Cory
Sriwati Sebayang (Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo)
7. Namun pada pemanggilan undangan klarifikasi tersebut saksi an.Cory Sriwati
Sebayang tidak hadir di Kantor Sekretariat Sentragakkumdu Bawaslu
Kabupaten Karo. Bahwa teradu telah melakukan pemanggilan kedua
berdasarkan surat pemanggilan nomor 2601/K.Bawaslu-Prov.SU-
06/PM.05.02/04/2019 tertanggal 26 April 2019
8. Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2019, ibu Cory Sriwati Sebayang
menyuruh sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo Sdr. Edi Wijaya
Sembiring yang datang untuk diklarifikasi, namun yang dibutuhkan adalah
keterangan dari saksi Cory Sriwati Sebayang
9. Bahwa atas ketidak hadiran sdri. Cory Sriwati Sebayang Ketua DPC Partai
Gerindra Kabupaten Karo, dalam hal undangan klarifikasi sesuai dengan
waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam surat, maka beliau
menghubungi saya melalui telepon selulernya pada tanggal 30 April 2019 lebih
kurang pada Pukul 14.00 Wib menginformasikan bahwa beliau tidak dapat
hadir di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo berhubung karena
kesibukan tugas-tugas dikantor
10. Bahwa pada tanggal 30 April 2019, sdri Cory Sriwati Sebayang ketua DPC
Partai Gerindra Kabupaten Karo melalui telepon selulernya menelfon Teradu
mengatakan bahwa beliau bersedia untuk dimintai keterangan klarifikasi di
rumahnya pada pukul 15.30 Wib karena alasan mau sekalian beristirahat,
maka tim klarifikasi Sentragakkumdu Kabupaten Karo pada Pukul 15.30 Wib
langsung berangkat dengan membawa laptop dan printer menuju rumah sdri.
Cory Sriwati Sebayang
11. Bahwa dengan demikian dalam pokok pengaduan pengadu atau perbuatan
yang dilakukan teradu yang menurut asumsi pengadu menyalahi etika dengan
malakukan klarifikasi dirumah dinas Wakil Bupati Karo dan menurut
keterangannya adalah merupakan nota bene milik negara maupun pemkab
karo sehingga menuduh teradu bersama Sentra Gakkumdu adalah perbuatan
tidak netral, asumsi Pengadu tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima
12. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu bertindak
Tidak Netral dalam proses klarifikasi dugaan Potilik Uang terhadap Ketua DPC
Partai Gerindra Kabupaten Karo yaitu Cory Sriwati Sebayang jelang
pemungutan suara Pemilu 2019. Yang menurut Pengadu perbuatan tersebut
bertentangan dengan peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2018 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan adalah tidak benar, harus ditolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima
13. Bahwa pada Pasal 14 ayat (2) menyebutkan dalam hal melakukan investigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat meminta bahan
keterangan yang dibutuhkan dengan
a. Mengundang pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran
pemilu.
b. Menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran
pemilu; dan/atau
c. Dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, Pengawas Pemilu menuangkan kedalam berita acara klarifikasi,
penyerahan data, dokumen, dan/atau barang
14. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya yang mengatakan Teradu bertindak
Tidak Netral karena melakukan klarifikasi di Rumah Dinas Wakil Bupati Karo
terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Cory Sriwati Sebayang adalah tidak benar
dan tidak ada dasar hukum yang mengatur, sehingga Pengadu terkesan
memaksakan aduan sehingga berdasarkan asumsi pribadi saja menuduh
Teradu melakukan bertindak Tidak Netral
15. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum berdiri atas dasar hukum Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tetang Penyelenggara Pemilu dan Bersifat
Independen
16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Karo juga memakai gedung Pemerintah Kabupaten
Karo yang dipinjam pakaikan Pemkab Karo sebagai kantor Sekretarit Bawaslu
Kabupaten Karo, Jadi tidak ada bedanya dengan Rumah Dinas Wakil Bupati
Karo, bahwa sama-sama milik Pemkab Karo
17. Bahwa pada Format aduan/laporan Pengadu pada angka (3) peristiwa yang
dilaporkan/diadukan tentang
a. Waktu kejadian Tanggal 2 Mei 2019 adalah Salah, tidak sesuai dengan
yang sebenarnya;
b. Tempat kejadian juga tidak jelas;
c. Perbuatan yang dilakukan : Pemakaian Rumah Dinas Wakil Bupati
Karo, juga tidak jelas disebutkannya Undang-Undang/Peraturan apa
yang dilanggar;
d. Pasal yang dilanggar disebutkan : Pasal 12 Per DKPP Nomor Tahun
2017, hal ini juga tidak jelas dan kabur
[2.6] BUKTI TERADU
Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut:
No Kode Nama Alat Bukti
1 T-1 LHP Nomor:1501/LHP/PM.00.00/IV/2019
2 T-2 Berita Acara Pleno Tindak Lanjut Informasi Awal Dugaan
Pelanggaran, nomor : 1601/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU-
06/04/2019
3 T-3 Formulir Temuan Nomor : 001/TM/PL/Kab/02.14/IV/2019
4 T-4 Berita Acara Pembahasan Pertama SentraGakkumdu
Kabupaten Karo Nomor: 1601/BA-PLENO/BAWASLU-
PROV.SU-06/PM.05.02/04/2019
5 T-5 Surat Undangan Klarifikasi An. Ketua DPC Partai Gerindra
Kabupaten Karo Nomor: 2312/K.Bawaslu-Prov.SU-
06/PM.05.02/04/2019 tanggal 23 April 2019
6 T-6 Surat Undangan Klarifikasi An. Cory Sriwati Sebayang Ketua
DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo Nomor:
2601/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019 tanggal 26
April 2019
7 T-7 Tanda Terima Surat Undangan Klarifikasi
8 T-8 Berita Acara Klarifikasi An. Cory Sriwati Sebayang
9 T-9 SK Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Tiga
Binanga Kabupaten Karo Nomor: 01-010/IX/PAC-
GERINDRA/TIGA-BINANGA/Karo/2018 tentang SUSUNAN
PERSONALIA PENGURUS ANAK RANTING PARTAI GERAKAN
INDONESIA RAYA DESA SUKAJULU KECAMATAN TIGA
BINANGA KABUPATEN KARO
10 T-10 Foto Dokumentasi Klarifikasi
11 T-11 Daftar Hadir Sentragakkumdu Bawaslu Kabupaten Karo
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu
3. Merehabilitasi Nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] KETERANGAN SAKSI
Andrea Geofanny Sembiring (Gakumdu) Membenarkan melakukan klarifikasi
kepada Cory sampe pukul 19.00 WIB malam
Supiyan (Staf PNS sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo) Saya mengetahui bahwaa
rombongan jaksa, kepolisian dan bawaslu bersama-sama ke rumah dinas jabatan
wakil bupati, dan tidaak ada pembicaraan khusus sebelum klarifikasi dilakukan.
Soni Husni Ginting Informasi mengenai kejadian yang terjadi melalui media. Saya
melakukan pelaporan sebaanyak 2 kali namun dianggap tidak memenuhi syarat.
Daris Kaban Mengetahui kejadian ini melalui konfrence press yang pekerjaan
sebagai wartawan dimapolres karo
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak
netral dalam proses klarifikasi dugaan tindak pidana Pemilu terhadap Saksi Cory
S Sebayang selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo. Klarifikasi
dilakukan dengan mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Karo. Tindakan tersebut
diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan (6) Peraturan Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Karo pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Terkait
dalil Teradu tidak netral dalam melakukan klarifikasi dalam penanganan dugaan
pidana Pemilu, Teradu menyatakan klarifikasi kepada Ketua DPC Gerindra
Kabupaten Karo di rumah dinas Wakil Bupati telah sesuai dengan prosedur yang
berlaku. Dugaan pidana Pemilu berupa politik uang pada masa tenang tanggal 15
April 2019 berawal dari informasi awal yang diterima Teradu selaku Koordinator
Divisi Penindakan Pelanggaran. Informasi awal tersebut kemudian diregister
menjadi Temuan Bawaslu Kabupaten Karo dengan Nomor
001/TM/PL/Kab/02.14/IV/2019 dan dibahas dalam Sentra Gakkumdu
Kabupaten Karo. Dalam Pembahasan Pertama tanggal 16 April 2019, Sentra
Gakkumdu merekomendasikan untuk dilanjutkan pada proses penyusunan kajian
pelanggaran Pemilu. Sentra Gakkumdu memiliki waktu 14 (empat belas) hari
untuk menyusun kajian setelah temuan atau laporan diterima dan diregister,
sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun
2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Karo melalui Sentra Gakkumdu telah memanggil saksi-saksi untuk diminta
keterangan. Akan tetapi saksi atas nama Cory Sriwati Sebayang Ketua DPC
Gerindra Kabupaten Karo tidak dapat hadir di Kantor Sekretariat Sentra
Gakkumdu setelah dua kali dipanggil. Panggilan pertama Nomor 2312/K.Bawaslu-
Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019 tanggal 23 April 2019, serta panggilan kedua
Nomor 2601/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019 tanggal 26 April 2019.
Pada tanggal 30 April 2019 Saksi Cory Sriwati Sebayang menyampaikan kepada
Teradu melalui sambungan telpon tidak dapat hadir karena alasan kesibukan
sebagai Wakil Bupati, namun bersedia diklarifikasi di rumah dinasnya pada pukul
15.30 WIB dengan alasan sekalian akan beristirahat. Karena itu Tim Sentra
Gakkumdu yang bertugas melakukan klarifikasi berangkat ke rumah dinas wakil
bupati dengan membawa laptop dan printer dan menemui Saksi pada pukul 15.30
WIB. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum, dalam hal melakukan investigasi pengawas Pemilu dapat meminta bahan
keterangan yang dibutuhkan dengan menemui pihak yang berkaitan/mengetahui
dugaan pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu tindakan Sentra Gakkumdu yang
mendatangi Saksi untuk melakukan klarifikasi dibenarkan menurut peraturan
perundang-undangan. Terkait lokasi klarifikasi di rumah dinas wakil bupati sama
sekali tidak relevan sebagai alasan adanya ketidaknetralan Teradu. Status rumah
dinas wakil bupati sama dengan status kantor Bawaslu Kabupaten Karo yang
dipinjampakaikan Pemkab Karo untuk kepentingan tugas negara, bukan rumah
pribadi saksi yang mengindikasikan keberpihakan.
[4.3] Menimbang pada tanggal 8 Agustus 2019, Pengadu tidak menghadiri sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum. Sesuai dengan Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan
surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan.
Surat Panggilan DKPP Nomor 3619/DKPP/SJ/PP.00/7/2019 telah disampaikan
kepada Pengadu pada tanggal 31 Juli 2019. Bahwa persidangan DKPP sejatinya
adalah kesempatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Pengadu untuk
membuktikan dalil aduannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat
Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya sehingga Teradu tidak terbukti
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Teradu serta bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3.] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Eva Juliana Br Pandia selaku Ketua
merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karo
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara
untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Enam Belas bulan
September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun
Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir