Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 178 Tahun 2019
Ketua Bawaslu Kab. Karo
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-09-2019
👁 11 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Bawaslu Kabupaten Karo bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri Polisi dan jaksa dinilai tidak netral melakukan tugasnya sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pasalnya pada saat Ketua Bawaslu, Eva Juliani br Pandia bersama tim pendamping dari Polisi dan Jaksa melakukan klarifikasi kepada Cory S Sebayang selaku Ketua DPC Gerindra di rumah dinas Wakil Bupati Karo Jalan Veteran Kabanjahe pada tanggal 2 Mei 2019 terkait politik uang jelang Pemilu 2019 terhadap sejumlah oknurn caleg Gerindra di Kabupaten Karo di antaranya bernama Jaya Perangin-angin dan pada saat ini sudah tingkat sidik di tingkat Polres Tanah Karo.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak netral dalam proses klarifikasi dugaan tindak pidana Pemilu terhadap Saksi Cory S Sebayang selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo. Klarifikasi dilakukan dengan mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Karo.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (5); Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun; Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Eva Juliana Br Pandia selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor 149/P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 178-PKE- DKPP/VII/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Heben Heser Ginting Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Perumahan Taman Pulo Indah Blok U1 No.11 Penggilingan Cakung Jakarta Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Eva Juliana Br Pandia Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Alamat Kantor : JI. Jamin Ginting Kabanjahe Kabupaten Karo Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Bawaslu Kabupaten Karo bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri Polisi dan jaksa dinilai tidak netral melakukan tugasnya sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pasalnya pada saat Ketua Bawaslu, Eva Juliani br Pandia bersama tim pendamping dari Polisi dan Jaksa melakukan klarifikasi kepada Cory S Sebayang selaku Ketua DPC Gerindra di rumah dinas Wakil Bupati Karo Jalan Veteran Kabanjahe pada tanggal 2 Mei 2019 terkait politik uang jelang Pemilu 2019 terhadap sejumlah oknurn caleg Gerindra di Kabupaten Karo di antaranya bernama Jaya Perangin-angin dan pada saat ini sudah tingkat sidik di tingkat Polres Tanah Karo. Padahal rumah dinas Wakil Bupati Karo tersebut nota bene milik negara maupun Pemkab Karo tentu tidak netral. Ketua Bawaslu Karo bersama Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC Gerindra Karo, Cory S Sebayang ke rumah dinas Wakil Bupati Karo dengan alasan jemput bola untuk mengejar waktu 14 hari dan atas permintaan Cory S Sebayang untuk diklarifikasi di rumah dinas Wakil Bupati Karo dengan alasan tidak dapat hadir dikarenakan berbagai kesibukan. Dan ini ada bukti rekaman hasil wawancara antara wartawan dengan Ketua Bawaslu Karo dan Kasat Reskrim di depan SKP Mapolres Tanah Karo. Disamping itu bukti keterangan dan wawancara penjelasan Ketua Bawaslu Karo dan Kasat Reskrim ada terbitan surat kabar terbitan Medan. Padahal hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pada Paragraf 6 Undangan Klarifikasi. Pasal 24 ayat (5) Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/ atau ahli tidak hadir pada klarifikasi pertama, Pengawas Pemilu pada hari yang sama menerbitkan surat undangan klarifikasi kedua sekaligus memanggil Pelapor, terlapor, saksi, dan/ atau ahli. Dan pada ayat (6) Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/ atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, Pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada. Disinilah letak masalah Ketua Bawaslu Kabupaten Karo dan Sentra Gakkumdu yang terkesan tidak netral melakukan klarifikasi, karena langsung melakukan klarifikasi ke Cory S Sebayang selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Karo dengan mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Karo di Jalan Veteran Kabanjahe. Sehingga penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang dilaksanakan tidak berdasarkan asas persamaan di muka hukum. [2.2] BUKTI PENGADU Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3, sebagai berikut: No Kode Nama Alat Bukti 1. P-1 Surat Kabar Pos Metro 2. P-2 Cuplikan Kompas TV 3. P-3 Konferensi Pers Ketua Bawaslu Kabupaten Karo [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para Teradu; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 15 April 2019 terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan politik uang pada Pemilihan Umum 2019 oleh Kepolisian Tanah Karo yang bergabung satu tim di Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Karo. Dan berdasarkan informasi melalui telefon seluler atas kejadian itu yang disampaikan kepada Koordinator divisi penindakan pelanggaran, maka kejadian/kasus tersebut dijadikan menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Karo (Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pada Psl 13 ayat (1)); 2. Bahwa temuan Bawaslu sebagaimana yang dimaksud diatas telah diregistrasi dengan nomor : 001/TM/PL/Kab/02.14/IV/2019 3. Bahwa temuan tersebut dapat dikategorikan ke dalam Psl 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Yang menyebutkan a. Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) b. Setiap pelaksana, peserta, petugas dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilihan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) 4. Bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pasal 21 dalam penyusunan Kajian Pelanggaran Pemilu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Dalam penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas pemilu memerlukan keterangan tambahan, penyusunan keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Ayat (5) Dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengawas pemilu didampingi oleh penyidik dan jaksa 5. Bahwa dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 14 menyebutkan a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan investigasi atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu b. Dalam hal melakukan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas pemilu dapat meminta bahan keterangan yang dibutuhkan dengan  Mengundang pihak yang berkait/mengetahui dugaan pelanggaran pemilu  Menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran pemilu dan/atau  Dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, pengawas pemilu menuangkan kedalam berita acara klarifikasi, penyerahan data, dokumen, dan/atau barang 6. Bahwa dalam melakukan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Karo telah melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi, melalui surat panggilan a. Nomor 2001/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Thomas Javerson Ginting); b. Nomor 2002/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Indra Maha); c. Nomor 2003/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Kawar Sembiring); d. Nomor 2004/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Loski Kembaren); e. Nomor 2005/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Jamri Milala); f. Nomor 2006/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Jaya Perangin-Angin); g. Nomor 2007/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Herry Suranta Ginting); h. Nomor 2008/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Eldi Sembiring); i. Nomor 2009/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Muliadi Sebayang); j. Nomor 2010/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdr. Ketua KPU Kab.Karo); k. Nomor 2312/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019, tertanggal 23 April 2019, Bawaslu Kabupaten Karo mengundang Saksi (sdri. Cory Sriwati Sebayang (Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo) 7. Namun pada pemanggilan undangan klarifikasi tersebut saksi an.Cory Sriwati Sebayang tidak hadir di Kantor Sekretariat Sentragakkumdu Bawaslu Kabupaten Karo. Bahwa teradu telah melakukan pemanggilan kedua berdasarkan surat pemanggilan nomor 2601/K.Bawaslu-Prov.SU- 06/PM.05.02/04/2019 tertanggal 26 April 2019 8. Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2019, ibu Cory Sriwati Sebayang menyuruh sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo Sdr. Edi Wijaya Sembiring yang datang untuk diklarifikasi, namun yang dibutuhkan adalah keterangan dari saksi Cory Sriwati Sebayang 9. Bahwa atas ketidak hadiran sdri. Cory Sriwati Sebayang Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo, dalam hal undangan klarifikasi sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam surat, maka beliau menghubungi saya melalui telepon selulernya pada tanggal 30 April 2019 lebih kurang pada Pukul 14.00 Wib menginformasikan bahwa beliau tidak dapat hadir di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo berhubung karena kesibukan tugas-tugas dikantor 10. Bahwa pada tanggal 30 April 2019, sdri Cory Sriwati Sebayang ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo melalui telepon selulernya menelfon Teradu mengatakan bahwa beliau bersedia untuk dimintai keterangan klarifikasi di rumahnya pada pukul 15.30 Wib karena alasan mau sekalian beristirahat, maka tim klarifikasi Sentragakkumdu Kabupaten Karo pada Pukul 15.30 Wib langsung berangkat dengan membawa laptop dan printer menuju rumah sdri. Cory Sriwati Sebayang 11. Bahwa dengan demikian dalam pokok pengaduan pengadu atau perbuatan yang dilakukan teradu yang menurut asumsi pengadu menyalahi etika dengan malakukan klarifikasi dirumah dinas Wakil Bupati Karo dan menurut keterangannya adalah merupakan nota bene milik negara maupun pemkab karo sehingga menuduh teradu bersama Sentra Gakkumdu adalah perbuatan tidak netral, asumsi Pengadu tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima 12. Bahwa dalam pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu bertindak Tidak Netral dalam proses klarifikasi dugaan Potilik Uang terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo yaitu Cory Sriwati Sebayang jelang pemungutan suara Pemilu 2019. Yang menurut Pengadu perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan adalah tidak benar, harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima 13. Bahwa pada Pasal 14 ayat (2) menyebutkan dalam hal melakukan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu dapat meminta bahan keterangan yang dibutuhkan dengan a. Mengundang pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran pemilu. b. Menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran pemilu; dan/atau c. Dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pengawas Pemilu menuangkan kedalam berita acara klarifikasi, penyerahan data, dokumen, dan/atau barang 14. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya yang mengatakan Teradu bertindak Tidak Netral karena melakukan klarifikasi di Rumah Dinas Wakil Bupati Karo terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Cory Sriwati Sebayang adalah tidak benar dan tidak ada dasar hukum yang mengatur, sehingga Pengadu terkesan memaksakan aduan sehingga berdasarkan asumsi pribadi saja menuduh Teradu melakukan bertindak Tidak Netral 15. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum berdiri atas dasar hukum Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tetang Penyelenggara Pemilu dan Bersifat Independen 16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Karo juga memakai gedung Pemerintah Kabupaten Karo yang dipinjam pakaikan Pemkab Karo sebagai kantor Sekretarit Bawaslu Kabupaten Karo, Jadi tidak ada bedanya dengan Rumah Dinas Wakil Bupati Karo, bahwa sama-sama milik Pemkab Karo 17. Bahwa pada Format aduan/laporan Pengadu pada angka (3) peristiwa yang dilaporkan/diadukan tentang a. Waktu kejadian Tanggal 2 Mei 2019 adalah Salah, tidak sesuai dengan yang sebenarnya; b. Tempat kejadian juga tidak jelas; c. Perbuatan yang dilakukan : Pemakaian Rumah Dinas Wakil Bupati Karo, juga tidak jelas disebutkannya Undang-Undang/Peraturan apa yang dilanggar; d. Pasal yang dilanggar disebutkan : Pasal 12 Per DKPP Nomor Tahun 2017, hal ini juga tidak jelas dan kabur [2.6] BUKTI TERADU Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut: No Kode Nama Alat Bukti 1 T-1 LHP Nomor:1501/LHP/PM.00.00/IV/2019 2 T-2 Berita Acara Pleno Tindak Lanjut Informasi Awal Dugaan Pelanggaran, nomor : 1601/BA-PLENO/BAWASLU-PROV.SU- 06/04/2019 3 T-3 Formulir Temuan Nomor : 001/TM/PL/Kab/02.14/IV/2019 4 T-4 Berita Acara Pembahasan Pertama SentraGakkumdu Kabupaten Karo Nomor: 1601/BA-PLENO/BAWASLU- PROV.SU-06/PM.05.02/04/2019 5 T-5 Surat Undangan Klarifikasi An. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo Nomor: 2312/K.Bawaslu-Prov.SU- 06/PM.05.02/04/2019 tanggal 23 April 2019 6 T-6 Surat Undangan Klarifikasi An. Cory Sriwati Sebayang Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo Nomor: 2601/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019 tanggal 26 April 2019 7 T-7 Tanda Terima Surat Undangan Klarifikasi 8 T-8 Berita Acara Klarifikasi An. Cory Sriwati Sebayang 9 T-9 SK Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo Nomor: 01-010/IX/PAC- GERINDRA/TIGA-BINANGA/Karo/2018 tentang SUSUNAN PERSONALIA PENGURUS ANAK RANTING PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA DESA SUKAJULU KECAMATAN TIGA BINANGA KABUPATEN KARO 10 T-10 Foto Dokumentasi Klarifikasi 11 T-11 Daftar Hadir Sentragakkumdu Bawaslu Kabupaten Karo [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 3. Merehabilitasi Nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.8] KETERANGAN SAKSI Andrea Geofanny Sembiring (Gakumdu) Membenarkan melakukan klarifikasi kepada Cory sampe pukul 19.00 WIB malam Supiyan (Staf PNS sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo) Saya mengetahui bahwaa rombongan jaksa, kepolisian dan bawaslu bersama-sama ke rumah dinas jabatan wakil bupati, dan tidaak ada pembicaraan khusus sebelum klarifikasi dilakukan. Soni Husni Ginting Informasi mengenai kejadian yang terjadi melalui media. Saya melakukan pelaporan sebaanyak 2 kali namun dianggap tidak memenuhi syarat. Daris Kaban Mengetahui kejadian ini melalui konfrence press yang pekerjaan sebagai wartawan dimapolres karo
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak netral dalam proses klarifikasi dugaan tindak pidana Pemilu terhadap Saksi Cory S Sebayang selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karo. Klarifikasi dilakukan dengan mendatangi rumah dinas Wakil Bupati Karo. Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan (6) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Karo pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Terkait dalil Teradu tidak netral dalam melakukan klarifikasi dalam penanganan dugaan pidana Pemilu, Teradu menyatakan klarifikasi kepada Ketua DPC Gerindra Kabupaten Karo di rumah dinas Wakil Bupati telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dugaan pidana Pemilu berupa politik uang pada masa tenang tanggal 15 April 2019 berawal dari informasi awal yang diterima Teradu selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran. Informasi awal tersebut kemudian diregister menjadi Temuan Bawaslu Kabupaten Karo dengan Nomor 001/TM/PL/Kab/02.14/IV/2019 dan dibahas dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Karo. Dalam Pembahasan Pertama tanggal 16 April 2019, Sentra Gakkumdu merekomendasikan untuk dilanjutkan pada proses penyusunan kajian pelanggaran Pemilu. Sentra Gakkumdu memiliki waktu 14 (empat belas) hari untuk menyusun kajian setelah temuan atau laporan diterima dan diregister, sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Karo melalui Sentra Gakkumdu telah memanggil saksi-saksi untuk diminta keterangan. Akan tetapi saksi atas nama Cory Sriwati Sebayang Ketua DPC Gerindra Kabupaten Karo tidak dapat hadir di Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu setelah dua kali dipanggil. Panggilan pertama Nomor 2312/K.Bawaslu- Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019 tanggal 23 April 2019, serta panggilan kedua Nomor 2601/K.Bawaslu-Prov.SU-06/PM.05.02/04/2019 tanggal 26 April 2019. Pada tanggal 30 April 2019 Saksi Cory Sriwati Sebayang menyampaikan kepada Teradu melalui sambungan telpon tidak dapat hadir karena alasan kesibukan sebagai Wakil Bupati, namun bersedia diklarifikasi di rumah dinasnya pada pukul 15.30 WIB dengan alasan sekalian akan beristirahat. Karena itu Tim Sentra Gakkumdu yang bertugas melakukan klarifikasi berangkat ke rumah dinas wakil bupati dengan membawa laptop dan printer dan menemui Saksi pada pukul 15.30 WIB. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dalam hal melakukan investigasi pengawas Pemilu dapat meminta bahan keterangan yang dibutuhkan dengan menemui pihak yang berkaitan/mengetahui dugaan pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu tindakan Sentra Gakkumdu yang mendatangi Saksi untuk melakukan klarifikasi dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Terkait lokasi klarifikasi di rumah dinas wakil bupati sama sekali tidak relevan sebagai alasan adanya ketidaknetralan Teradu. Status rumah dinas wakil bupati sama dengan status kantor Bawaslu Kabupaten Karo yang dipinjampakaikan Pemkab Karo untuk kepentingan tugas negara, bukan rumah pribadi saksi yang mengindikasikan keberpihakan. [4.3] Menimbang pada tanggal 8 Agustus 2019, Pengadu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum. Sesuai dengan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP Nomor 3619/DKPP/SJ/PP.00/7/2019 telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 31 Juli 2019. Bahwa persidangan DKPP sejatinya adalah kesempatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Pengadu untuk membuktikan dalil aduannya. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya sehingga Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis Teradu serta bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2.]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3.] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Eva Juliana Br Pandia selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karo terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir