Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 112 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Karo
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 22 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 101-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 112-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 08-18 September 2020 Pemberi Kuasa, Saksi I dan II membaca di website KPU kabupaten Karo bahwa ditemukan fakta hukum pelanggaran dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo Nomor 5 (berdasarkan Surat Keputusan atau Berita acara KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3-Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020) terkait syarat administrasi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo. Pada tanggal 26 September 2020 atas dasar tersebut diatas klien kami bapak Jusua Ginting sebagai calon bupati kabupaten Karo sudah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karo dengan nomor register 002/PS.REG/12.1211/ X/2020 bahwa Penetapan CORY SRIWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo Nomor Urut 5 berdasarkan Surat Keputusan atau Berita Acara KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3-Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 harus dibatalkan Demi hukum Karena telah melakukan Pelanggaran – Pelanggaran Hukum; Terhadap laporan klien kami ini Badan Pengawas Pemilu Kabupaten KARO memberikan PUTUSAN GUGUR dengan dasar pemohon/pengadu dipanggil dua kali mediasi tidak datang padahal kenyataannya Bawaslu Kabupaten Karo melayangkan surat pada panggilan pertama tidak secara patut yaitu tanggal surat panggilan pertama tanggal dan isi surat undangan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 11 Oktober 2020 dan pada hari libur yaitu hari Minggu sehingga tidak memberi kesempatan kepada pemberi Kuasa atau wakilnya untuk bisa hadir.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tidak professional dalam menangani laporan Pengadu terkait pelanggaran oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo Nomor Urut 05, Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa laporan tanggal 26 September 2020 yang diajukan pemberi kuasa dengan Nomor Surat 002/PS.REG/12.1211/X/2020 adalah kabur atau tidak jelas.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian; Pasal 53 Peraturan Bawaslu; Pasal 53 ayat (1); Pasal 1; Pasal 21 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Eva Juliani Br. Pandia selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Karo, Teradu II Abraham Tarigan dan Teradu III Nggeluh Sembiring masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karo sejak Putusan ini dibcakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemiilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 112-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 101- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 112-PKE-DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Jusua Ginting Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Karo Tahun 2020 Alamat : Jl. Garuda II Blok CB/3 Bumi Dirgantara Permai Bekasi Jawa Barat 2. Nama : Saberina BR Tarigan Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Karo Tahun 2020 Alamat : Jl. Melati Raya nomor 44, Medan, Prov. Sumatera Utara Memberikan Kuasa Kepada: 3. Nama : 1. Maha Awan Buwana 2. Drajad Wahyu Sasongko Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Kantor Gedung Menara 165 jalan TB Simatupang Kavling 1 Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Eva Juliani Pandia Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Alamat Kantor : Jl. Jamin Ginting, Gg. Cik Ditiro, Desa Ketaren Kabanjahe Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Abraham Tarigan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karo Alamat Kantor : Jl. Jamin Ginting, Gg. Cik Ditiro, Desa Ketaren Kabanjahe Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Nggeluh Sembiring Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Karo Alamat Kantor : Jl. Jamin Ginting, Gg. Cik Ditiro, Desa Ketaren Kabanjahe Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 101-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 112-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 08-18 September 2020 Pemberi Kuasa, Saksi I dan II membaca di website KPU kabupaten Karo bahwa ditemukan fakta hukum pelanggaran dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo Nomor 5 (berdasarkan Surat Keputusan atau Berita acara KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3-Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020) terkait syarat administrasi sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo. Pada tanggal 26 September 2020 atas dasar tersebut diatas klien kami bapak Jusua Ginting sebagai calon bupati kabupaten Karo sudah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karo dengan nomor register 002/PS.REG/12.1211/ X/2020 bahwa Penetapan CORY SRIWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo Nomor Urut 5 berdasarkan Surat Keputusan atau Berita Acara KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3-Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 harus dibatalkan Demi hukum Karena telah melakukan Pelanggaran – Pelanggaran Hukum; Terhadap laporan klien kami ini Badan Pengawas Pemilu Kabupaten KARO memberikan PUTUSAN GUGUR dengan dasar pemohon/pengadu dipanggil dua kali mediasi tidak datang padahal kenyataannya Bawaslu Kabupaten Karo melayangkan surat pada panggilan pertama tidak secara patut yaitu tanggal surat panggilan pertama tanggal dan isi surat undangan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 11 Oktober 2020 dan pada hari libur yaitu hari Minggu sehingga tidak memberi kesempatan kepada pemberi Kuasa atau wakilnya untuk bisa hadir. (BUKTI PENGADU 1). Pada surat pemanggilan kedua yang dibuat tanggal 11 Oktober 2020 juga dan isi surat yaitu undangan hadir mediasi pada tanggal 13 Oktober 2020, dimana saksi 2 wakil dari Pemberi Kuasa dan merupakan Tim pemenangan Pemberi Kuasa yang tercatat dalam KPU Kabupaten Karo yaitu Soni Husni Ginting sudah hadir pada tanggal 13 Oktober 2020 jam 14.00, tetapi dengan Teradu I, II, III ketua dan para anggota Bawaslu Kabupaten Karo diabaikan dan dianggap tidak hadir. Pada Tanggal 15 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Karo mengumumkan memberikan Putusan Gugur atas laporan Pemberi Kuasa tertanggal 13 Oktober 2020 dengan dasar bahwa Bawaslu Kabupaten Karo sudah melakukan pemanggilan dua kali dan Pelapor tidak datang [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Bukti Surat pertama pemanggilan mediasi dari Bawaslu 1. P-1 Kabupaten Karo tanggal 11 Oktober 2020 dan berkas laporan (Bukti Pengadu 1); 2. P-2 Bukti Surat kedua pemanggilan mediasi dari Bawaslu Kabupaten Karo tanggal 11 Oktober 2020 ( Bukti Pengadu 2). 3. P-3 Nama Relawan pemberi kuasa yang terdaftar di KPU kabupaten Karo Bukti Pengadu 3). 4. P-4 Keterangan saksi-saksi yaitu Saksi I dan Saksi II; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa:
II. PEMANGGILAN SIDANG ADJUDIKASI SECARA TIDAK PATUT.
Teradu I, II, III ketua dan para anggota Badan Pengawas Pemiihan Umum Kabupaten Karo secara bersama-sama melakukan pelanggaran Kode Etik yaitu tidak netral, tidak menjaga integritas, tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel , tidak professional, tidak tertib, tidak cermat, tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum terhadap laporan tanggal 26 September 2020 yang diajukan Pemberi Kuasa dengan nomor surat 002/PS.REG/12.1211/X/2020 ,dasar nya yaitu : 1. Bawaslu Kabupaten Karo melayangkan surat pada panggilan pertama tidak secara patut yaitu tanggal surat panggilan pertama tanggal dan isi surat undangan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 11 Oktober 2020 dan pada hari libur yaitu hari Minggu sehingga tidak memberi kesempatan kepada pemberi Kuasa atau wakilnya untuk bisa hadir . (BUKTI PENGADU 1). 2. Pada surat pemanggilan kedua yang dibuat tanggal 11 Oktober 2020 juga dan isi surat yaitu undangan hadir mediasi pada tanggal 13 Oktober 2020 , dimana saksi 2 wakil dari Pemberi Kuasa dan merupakan Tim pemenangan Pemberi Kuasa yang tercatat dalam KPU Kabupaten Karo yaitu Soni Husni Ginting sudah hadir pada tanggal 13 Oktober 2020 jam 14.00, tetapi dengan Teradu I, II, III ketua dan para anggota Bawaslu Kabupaten Karo diabaikan dan dianggap tidak hadir. 3. Pada Tanggal 15 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Karo mengumumkan memberikan Putusan Gugur atas laporan Pemberi Kuasa dengan dasar hukum bahwa Bawaslu Kabupaten Karo sudah melakukan pemanggilan dua kali dan Pelapor tidak datang . Teradu I, II, III secara sah dan meyakinkan sudah melakukan pelanggaran kode etik diatas karena melakukan hal hal di atas terutama melakukan pemanggilan sidang adjudikasi secara tidak patut , teradu I,II,III menerima laporan tgl 28 September hari Senin 2020 dan sesuai Peraturan Bawaslu maka mempunyai waktu 12 hari untuk menyelesaikan laporanatau pengaduan tersebut seharusnya teradu I,II,III bisa memanggil pengadu/pelapor tanggal antara selama 12 hari tersebut di hari bukan hari Minggu dan teradu I, II, III juga melakukan pelanggaran aturan hukum Bawaslu karena pada tanggal 11 Oktober 2021 di samping hari Minggu juga waktu 12 hari yang diberikan peraturan bawaslu sudah terlampaui batas kerjanya sampai tanggal 9 Oktober 2020, seharusnya secara kode etik pemanggilan bisa dilakukan pada hari Senin tgl 12 Oktober 2020 tidak tanggal 11 Oktober 2020 pada hari libur yaitu hari Minggu sehingga tidak memberi kesempatan kepada pemberi Kuasa atau wakilnya untuk bisa hadir karena pengadu pada hari Minggu beribadah ke gereja. Pemanggilan secara tidak patut ini yang menjadi dasar aduan kami secara kode etik penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu Karo telah melakukan pelanggaran.
III. DALAM PERSIDANGAN TERUNGKAP BAHWA BAWASLU KARO HARUSNYA SESUAI
TUGAS NYA MEMBERIKAN SANKSI KEPADA PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARO 2020 NOOR URUT 5 YANG MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA YAITU RUMAH DINAS. 1. Pada tanggal 09 Desember 2020 Pemberi Kuasa , Saksi I dan Saksi II melihat CORY SRIWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo Nomor Urut 5 berdasarkan Surat Keputusan atau Berita Acara KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020 memakai fasilitas negara yaitu rumah dinas Wakil Bupati Karo dimana jabatan Wakil Bupati Karo pada saat ini dijabat oleh CORY SRIWATY SEBAYANG yang merupakan calon Bupati Karo dengan nomor urut 5 yaitu melakukan penghitungan cepat Tim Pemenangan CoryTheo dari pukul 11.00 sampai malam hari.(BUKTI PENGADU 8) 2. Bahwa tanggal 04 Januari 2021 Saksi I dan Saksi II melihat CORY SRIWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo Nomor Urut 5 berdasarkan Surat Keputusan atau Berita Acara KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3- Kpt/1206/KPUKab/IX/2020 memakai fasilitas negara yaitu rumah dinas Wakil Bupati Karo dimana jabatan Wakil Bupati Karo pada saat ini dijabat oleh CORY SRIWATY SEBAYANG yang merupakan calon Bupati Karo dengan nomor urut 5 yaitu melakukan syukuran (open house) bersama ratusan Tim Pemenangan CoryTheo.(BUKTI PENGADU 9) Dengan tidak ada sanksi yang diberikan oleh para teradu kepada paslon nomor urut 5 karena sudahb melakukan pelanggaran aturan pilkada dengan menggunakan rumah dinas maka Teradu I, II, III,IV,V ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo secara secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik dengan melakukan tindakan tidak netral, tidak menjaga integritas, tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel , tidak profesional, tidak tertib, tidak cermat, tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum yaitu tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Karo telah meregister Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Register 002/PS.REG/12.1211/X/2020 atas nama Jusua Ginting, S.IP dan dr. Saberina Br Tarigan, MARS yang dikuasakan kepada S.Firdaus Tarigan, SH, SE, MM dkk dengan Nomor Surat Kuasa 01/SJ-SK/IX/2020. Terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa sebagaimana yang dimaksud diatas, Bawaslu Kabupaten Karo telah membuat Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register: 002/PS.REG/12.1211/X/2020 (Bukti T-1) 2. Pengaduan Pengadu pada Bagian 3 poin c (Perbuatan Yang Dilakukan) Atas Laporan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua dan para Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Teradu I, II, III tidak melakukan penyelesaian laporan atau mediasi sesuai dengan PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM. Teradu I, II, III Ketua dan para Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karo secara bersama-sama melakukan pelanggaran kode etik yaitu tidak netral, tidak menjaga integeritas, tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel, tidak profesional, tidak tertib, tidak cermat, tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum terhadap laporan tanggal 26 September 2020 yang diajukan pemberi Kuasa dengan Nomor Surat 002/PS.REG/12.1211/X/2020. Jawaban Teradu : a. Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan sebagaimana menurut Pengadu bahwa Teradu I, II, III secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran Kode Etik adalah keliru, yang mana pada poin c (Pokok aduan Pengadu) tersebut pengadu mengatakan Pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Ketua dan pada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo yang tidak melakukan penyelesaian laporan atau mediasi sesuai dengan Peraturan DKPP. b. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu diatas adalah salah, sebab Surat Undangan yang disampaikan adalah Undangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan (Adjudikasi) bukan Mediasi seperti yang disebutkan oleh Pengadu karena musyawarah Tertutup atau lazim juga disebut Mediasi sudah dilaksanakan pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2020. c. Bahwa seperti yang diterangkan oleh Pengadu Laporan tanggal 26 September 2020 yang diajukan pemberi kuasa dengan Nomor Surat 002/PS.REG/12.1211/X/2020 adalah kabur atau tidak jelas, disebabkan karena surat nomor 002/PS.REG/12.1211/X/2020 adalah nomor registrasi Permohonan Sengketa. d. Bahwa seluruh pokok aduan tentang Pelanggaran Kode Etik dan bukti-bukti yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan. e. Bahwa penerimaan permohonan berdasarkan Perbawaslu 2 Tahun 2020 dilakukan dihari kerja (Pasal 21 ayat (2)). f. Poin d Pasal yang dilanggar (Pokok aduan Pengadu) Pengadu tidak ada menyampaikan pasal yang dilanggar oleh Teradu secara jelas, bahkan pada pasal 7 (pasal yang dilanggar) Pengadu menyampaikan tentang Sumpah Janji Anggota KPU, sedangkan yang menjadi Teradu adalah Bawaslu. 3. Pokok aduan Pengadu Pada tanggal 26 September 2020 atas dasar tersebut diatas klien kami bapak Jusua Ginting sebagai Calon Bupati Karo sudah melaporkan kepada BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARO dengan Nomor Register 002/PS.REG/12.1211/X/2020 bahwa penetapan CORY SRIWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 5 berdasarkan Surat Keputusan atau Berita Acara KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3-Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23September 2020 harus dibatalkan Demi HukumKarena telah melakukan Pelanggaran-Pelanggaran Hukum. Jawaban Teradu : a. Bahwa pada tanggal 28 September 2020 Bawaslu Kabupaten Karo telah menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dari Kuasa Hukum Pengadu yang telah dibuat dalam bentuk format model PSP-1, (Bukti T-2) b. Bahwa bukan berbentuk Laporan seperti yang disebutkan Pengadu pada Pokok Aduannya, yang telah diregister pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan Nomor Register 002/PS.REG/12.1211/X/2020. (Bukti T-3) c. Pada tanggal 23 September 2020 dengan Surat Keputusan Nomor 47/PL.02.3- Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020 yang mendaftar di KPU Kabupaten Karo. Telah ditetapkan 5 (lima) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sebagai berikut : NO Nama Pasangan Calon Bupati Urut dan Wakil Bupati Karo Tahun Pengusung 2020 1 Jusua Ginting, S.IP – dr. Saberina 1.Partai NasDem (4 Kursi) Br Tarigan, MARS 2.Partai Hati Nurani Rakyat (4 Kursi) 3.Partai Keadilan dan Persatuan ``Indonesia (2 Kursi) 2 Cuaca Bangun, PERSEORANGAN (24.805 SE.,Ak.,M.Si.,SH.,MH – Agen Dukungan) Purba 3 Iwan Sembiring Depari, SH – Ir. 1.Partai Demokrasi Indonesia Budianto Surbakti, MM ``Perjuangan (8 Kursi) 4 Yus Felesky Surbakti – Drs. 1.Partai Golongan Karya (4 Paulus Sitepu Kursi) 2.Partai Demokrat (3 Kursi) 3.Partai Amanat Nasional (3 Kursi) 5 Cory Sriwaty Sebayang – 1.Partai Gerakan Indonesia Theopilus Ginting Raya (5Kursi) 2.Partai Persatuan Indonesia (2 Kursi) d. Bahwa pada dasarnya Permohonan Jusua Ginting dan Saberina Br Tarigan, pokok aduannya adalah melaporkan keempat paslon lainnya, dan dalam hal ini meminta untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3-Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020. 4. Pokok aduan Pengadu Terhadap Laporan Klien kami ini BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARO memberikan PUTUSAN GUGUR dengan dasar pemohon/pengadu dipanggil dua kali mediasi tidak datang padahal kenyataanya Bawaslu Kabupaten Karo melayangkan surat panggilan pertama tidak secara patut yaitu tanggal surat panggilan pertama tanggal dan isi surat undangan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 11 Oktober 2020 dan pada hari libur yaitu hari minggu sehingga tidak memberi kesempatan kepada pemberi kuasa atau wakilnya untuk bisa hadir. Jawaban Teradu : a. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karo telah menetapkan Jadwal Musyawarah Penyelesaian Sengketa (Bukti T-4) b. Bahwa Jadwal Musyawarah Penyelesaian Sengketa telah diumumkan di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo (Bukti T-5) c. Bahwa sesuai dengan Jadwal Musyawarah Penyelesaian Sengketa, maka Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo telah menyampaikan surat yang dimaksud ke Kantor Tim Pemenangan Paslon Nomor 1 Jusua Ginting dan Saberina Br Tarigan pada tanggal 10 Oktober 2020, yang diterima oleh petugas dikantor Pemenangan tersebut yang bernama Andry. S (Bukti T-6) d. Bahwa Pasal 1 Poin ke-13 Perbawaslu 2 Tahun 2020 menyebutkan Hari adalah Hari Kalender. e. Selanjutnya terkait dengan Jadwal Musyawarah tersebut telah disampaikan kepada Kuasa Hukum Ronal Abdi Negara Sitepu melalui Whatshap (WA) oleh Staf Bawaslu Kabupaten Karo yang bernama Andre Rejekinta Bukit, SH (Bukti T-7) f. Bahwa Pasal 1 poin 13 Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 menyatakan bahwa hari adalah hari kelender yang mana Permohonan Penyelesaiaan Sengketa Sejak Diregistrasi maka dipergunakan Hari Kalender , kecuali pada tahapan Pengajuan Permohonan ke Bawaslu yang di pergunakan adalah Hari Kerja.(Pasal 21 ayat 2). 5. Pokok aduan Pengadu Pada surat pemanggilan kedua yang dibuat tanggal 11 oktober 2020 dan isi surat yaitu undangan hadir mediasi pada tanggal 13 oktober 2020, dimana saksi 2 (dua) dari pemberi kuasa dan merupakan tim pemenangan pemberi kuasa yang tercatat dalam KPU Kabupaten Karo yaitu Soni Husni Ginting sudah hadir pada tanggal 13 Oktober 2020 jam 14.00, tetapi dengan teradu I, II, III ketua dan para anggota Bawaslu Kabupaten Karo diabaikan dan dianggap tidak hadir. Pada tanggal 15 Oktober 2020 Bawaslu Kabupaten Karo mengumumkan memberikan putusan gugur atas laporan Pemberian kuasa tanggal 13 Oktober 2020 dengan dasar bahwa Bawaslu Kabupaten Karo sudah melakukan pemanggilan dua kali dan pelapor tidak datang. Jawaban Teradu : a. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2020 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo kembali menyampaikan surat panggilan Musyawarah Penyelesaiaan Sengketa Pilkada untuk musyawarah kedua yang dijadwalkan pada tanggal 13 Oktober 2020 di ruang Musyawarah Bawaslu Kabupaten Karo dengan Agenda Pembacaan Permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon, namun Pemohon maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir sebagaiman isi surat pemanggilan yang telah di sampaikan kepada Pemohon. b. Bahwa saudara Soni Husni Ginting bukan selaku orang yang dianggap bisa mewakili kehadiran dalam Musyawarah tersebut. Hal ini dikarenakan saudara tersebut bukanlah Prinsipal maupun Kuasa Hukum dari pihak Pemohon. (Bukti T-8) c. Pasal 53 Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 yang menyatakan bahwa dalam hal Pemohon dan Kuasa Hukumnya tidak menghadiri musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) setelah dilakukan 2 (dua) kali pemanggilan secara berturut –turut , majelis musyawarah membuat putusan permohonan gugur menggunakan formulir model PSP-17. (Bukti T-9) d. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Karo menyampaikan panggilan musyawarah penyelesaian sengketa yang ketiga kepada Pemohon dan Termohon pada tanggal, 14 oktober 2020 untuk hadir di ruangan musyawarah penyelesaiaan sengketa Bawaslu Kabupaten Karo pada tanggal 15 Oktober 2020 dengan agenda Pembacaan Putusan Gugur, namun juga tidak dihadiri oleh pemohon. (Bukti T- 10) e. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karo sebagai Majelis dalam musyawarah penyelesaian sengketa dengan Surat Keputusan Majelis Nomor : 1101/K.Bawaslu-Prov.SU-06/HK.01.01/III/2020 telah ditetapkan sebagai Majelis Sidang, maka Teradu I, II, III tetap berada dikantor Bawaslu Kabupaten Karo sesuai dengan Jadwal yang telah ditetapkan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo sebagai Termohon juga telah hadir sebelum jadwal musyawarah yang ditetapkan diruang musyawarah Bawaslu Kabupaten Karo. f. Bahwa pada panggilan musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pertama pada tanggal 11 Oktober 2020 dan panggilan musyawarah kedua pada tanggal 13 Oktober 2020 yang sudah terlebih dahulu dijadwalkan oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo, majelis sidang yang bertanggung jawab tetap berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Karo, demikian juga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo sebagai Termhon tetap menunggu di Kantor Bawaslu Kabupaten Karo. Namun karena banyaknya tugas masing-masing dikantor, para Termohon kembali kekantornya dan menyampaikan pesan, jika Pemohon sudah datang, agar menghubungi kami kembali. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-10, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register 002/PS.REG/12.1211/X/2020; 2. T-2 Tanda Terima Dokumen Nomor 002/PS.PNM.LG/12.1211/IX/2020; 3. T-3 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Sengketa Pemilihan: 4. T-4 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 0901/BA-PLENO/BAWASLU- PROV.SU.06/10/2020 dan Daftar Hadir Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Karo; 5. T-5 Foto Penempelans surat Bawaslu Kabupaten Karo; 6. T-6 Buku Tamu Bawaslu Kabupaten Karo; 7. T-7 Screenshoot Profil WA Ronal dan Percakapan: 8. T-8 Surat Kuasa Khusus; 9. T-9 Putusan Gugur Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register 002/PS.REG/12.1211/X/2020; 10. T-10 Surat Tugas Nomor 859/RT.02.1-ST/1206/KPU-Kab/X/2020 dan Daftar Hadir Peserta;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tidak professional dalam menangani laporan Pengadu terkait pelanggaran oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo Nomor Urut 05, Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa laporan tanggal 26 September 2020 yang diajukan pemberi kuasa dengan Nomor Surat 002/PS.REG/12.1211/X/2020 adalah kabur atau tidak jelas. Disebabkan surat nomor 002/PS.REG/12.1211/X/2020 adalah nomor registrasi Permohonan Sengketa. Bahwa pada tanggal 28 September 2020 Para Teradu telah menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dari Kuasa Hukum Pengadu yang telah dibuat dalam bentuk format model PSP-1. Bahwa penerimaan permohonan berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota, dilakukan di hari kerja. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2020, berdasarkan rapat pleno, Para Teradu telah meregister Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Register 002/PS.REG/12.1211/X/2020 atas nama Jusua Ginting, S.IP dan dr. Saberina Br Tarigan, MARS yang dikuasakan kepada S.Firdaus Tarigan, SH, SE, MM dkk dengan Nomor Surat Kuasa 01/SJ-SK/IX/2020. Bahwa terhadap permohonan a quo Bawaslu Kabupaten Karo membuat telah menetapkan jadwal musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Nomor Register: 002/PS.REG/12.1211/X/2020 dan diumumkan di papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo. Selanjutnya jadwal musyawarah tersebut juga telah disampaikan kepada Kuasa Hukum Pengadu atas nama Ronal Abdi Negara Sitepu melalui Whatsapp oleh Staf Bawaslu Kabupaten Karo yang bernama Andre Rejekinta Bukit, SH. Bahwa sesuai dengan jadwal musyawarah penyelesaian sengketa, maka pada tanggal 10 Oktober 2020, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo telah menyampaikan surat panggilan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan ke Kantor Tim Pemenangan Paslon Nomor 1 Jusua Ginting dan Saberina Br Tarigan yang diterima oleh petugas di kantor Pemenangan tersebut yang bernama Andry. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2020, Para Teradu menggelar musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan dan Pengadu maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2020 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo kembali menyampaikan surat panggilan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada untuk musyawarah kedua yang dijadwalkan pada tanggal 13 Oktober 2020 di ruang Musyawarah Bawaslu Kabupaten Karo dengan Agenda Pembacaan Permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon, namun Pemohon maupun Kuasa hukumnya tidak hadir sebagaimana isi surat pemanggilan yang telah disampaikan kepada Pemohon. Bahwa Para Teradu menyatakan kehadiran salah seorang relawan Pengadu atas nama Soni Husni Ginting tanpa mendapatkan surat kuasa resmi tidak dapat mewakili prinsipal. Bahwa Para Teradu menjelaskan berdasarkan Pasal 53 Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020, dalam hal Pemohon dan Kuasa Hukumnya tidak menghadiri musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) setelah dilakukan 2 (dua) kali pemanggilan secara berturut–turut, majelis musyawarah membuat putusan permohonan gugur menggunakan formulir model PSP-17. Sehingga pada tanggal 14 Oktober 2020 Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karo menyampaikan panggilan musyawarah penyelesaian sengketa yang ketiga kepada Pemohon dan Termohon pada tanggal 14 Oktober 2020 untuk hadir di ruangan musyawarah penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Karo pada tanggal 15 Oktober 2020 dengan agenda Pembacaan Putusan Gugur, namun juga tidak dihadiri oleh pemohon. Bahwa Para Teradu menjelaskan sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, terdapat adanya perbedaan penggunaan hari dalam penanganan sengketa pemilihan. Pertama, Pasal 1 Poin ke-13 yakni pengunaan hari hari kalender untuk tindak lanjut pasca permohonan penyelesaian sengketa diregistrasi. Sedangkan pada Pasal 21 ayat (2) menjelaskan pada tahapan pengajuan permohonan sengketa pemilihan ke Bawaslu yang dipergunakan adalah hari kerja. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat pada tanggal 28 September 2020, Pengadu melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan sengketa pemilihan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor: 47/PL.02.3-Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 kepada Para Teradu yang dituangkan dalam formulir model PSP-1 dan telah diterbitkan tanda terima Nomor 002/PS.PNM.LG/12.1211/IX/2020. Menindaklanjuti permohonan tersebut, pada tanggal 29 September 2020 Para Teradu melakukan rapat pleno verifikasi kelengkapan syarat permohonan, hasilnya permohonan dinyatakan belum lengkap dan meminta Pengadu untuk melakukan perbaikan. Pada tanggal 2 Oktober 2020, Pengadu melalui kuasa hukumnya menyerahkan dokumen perbaikan. Berdasarkan hasil penelitian pada tanggal 5 Oktober 2021 permohonan diregister dengan nomor 002/PS.REG/12.1211/X/2020 dan ditindaklanjuti agenda musyawarah yang dijadwalkan pada tanggal 11 Oktober 2020. Para Teradu telah melaksanakan tugas penanganan sengketa pemilihan dengan menempuh prosedur musyawarah. Meskipun telah menerima surat panggilan sidang musyawarah nomor : 1001/Bawaslu-Prov.SU-06/PM.07.02/10/2020, tertanggal 10 Oktober 2020 dan surat nomor 1101/Bawaslu-Prov.SU-06/PM.07.02/10/2020, tertanggal 11 Oktober 2020 namun Pemohon maupun kuasa hukumnya tidak bersedia hadir. Benar bahwa terdapat seorang relawan Pemohon atas nama Soni Husni Ginting hadir ke kantor Bawaslu Kabupaten Karo, tapi kehadirannya dalam sidang musyawarah tidak dilengkapi surat kuasa dari Pemohon. Mensikapi hal tersebut para Teradu menyatakan relawan Pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk mewakili kepentingan prinsipal. Setelah Pemohon tidak memenuhi 2 (dua) kali panggilan sidang musyawarah penyelesaian sengketa, para Teradu kemudian menerbitkan surat panggilan sidang pembacaan putusan nomor : 1401/Bawaslu-Prov-SU-06/PM.07.02/10/2020 tertanggal 14 Oktober 2020. Meskipun Pemohon tidak hadir, para Teradu tetap melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan. Dalam pertimbangan hukumnya para Teradu menyatakan bahwa Pemohon dan/atau Kuasa Hukumnya tidak menghadiri sidang musyawarah meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali berturut–turut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, permohonan dinyatakan gugur dan dituangkan dalam formulir model PSP-17. Berdasarkan uraian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menangani permohonan sengketa pemilihan Nomor 002/PS.PNM.LG/12.1211/IX/2020 telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota. Para Teradu terbukti telah melaksanakan prinsip profesional, bekerja penuh tanggungjawab dan berkomitmen tinggi sesuai standar operasional prosedur sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Eva Juliani Br. Pandia selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Karo, Teradu II Abraham Tarigan dan Teradu III Nggeluh Sembiring masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Karo sejak Putusan ini dibcakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemiilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto