Melanggar
Nomor Putusan: 65-PKE-DKPP/I/2025
Aldiwan Haira Putra, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-08-2025
👁 28 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanAnonimisasi Informasi
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu melakukan tindakan penipuan, eksploitasi kekerasan seksual, dan asusila dengan menjanjikan pernikahan kepada Pengadu; Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Teradu menerangkan menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 20 April 2024.
Pasal DilanggarPasal 38 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3; Pasal 38; Pasal 5 ayat 2; Pasal 3; Pasal 6; Pasal 4
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu kepada Teradu Aldiwan Haira Putra selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 65-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 49-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
65-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Xxxxxx
Pekerjaan / Lembaga : Mahasiswa
Alamat : Xxxxxx
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
Nama : Xxxxxx
Jabatan : Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
Alamat : Xxxxxx
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban tertulis Teradu
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
Anonimisasi Informasi
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu melakukan tindakan
penipuan, eksploitasi kekerasan seksual, dan asusila dengan menjanjikan pernikahan
kepada Pengadu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Teradu
menerangkan menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang pada tanggal 20 April 2024. Bahwa terhadap aduan Pengadu telah dilaporkan
kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 1143/B-
AK.02.02/SD/F.IV/2025, tanggal 8 Januari 2025. Kemudian telah ditindaklanjuti oleh
Inspektorat Daerah Kabupaten Empat Lawang sesuai dengan Surat Perintah Tugas
Nomor 090/14.II/ST/Inspektorat/2025 tanggal 27 Maret 2025 dan sampai saat ini
masih berproses (Bukti T-5). Bahwa Teradu telah beberapa kali dipanggil untuk
memberikan keterangan, namun belum ada keputusan yang berkekuatan hukum
tetap.
Bahwa berkenaan tugas Teradu sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang, pada tanggal 21 Juli 2025 Teradu telah membuat surat
pengunduran diri yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan
ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-3). Hal
tersebut didasarkan pada Surat Tugas Bupati Empat Lawang Nomor
820/29/ST/BKPSDM.III/2025 tertanggal 18 Juli 2025 untuk Mengikuti Pelatihan
Kepemimpinan Administrator (PKA) yang dimulai tanggal 21 Juli s.d 12 November 2025
di BKPSDM Kota Lubuk Linggau (Bukti T-2). Sehingga sebagai bentuk tanggungjawab
Teradu, tanggal 21 Juli 2025 Teradu telah menyerahkan tugas kedinasan selaku Kepala
Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada atasan
lansung sebagaimana ketentuan yang disebutkan pada surat tugas tersebut pada
angka 1. Selanjujtnya, tanggal 28 Juli 2025 terbit Surat Keputusan Bupati Empat
Lawang Nomor 820/70/KEP/BKPSDM.II/TAHUN 2025 tentang Penetapan Kembali
Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Empat Lawang yang pada pokoknya terhitung dari tanggal dimaksud
Teradu bukan lagi pegawai atau bagian dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Empat
Lawang (Bukti T-4).
Bahwa terkait dalil aduan Pengadu, Teradu menerangkan pertama kali mengenal
Pengadu saat acara reuni kampus di Yogyakarta. Teradu mengakui pernah ke
Yogyakarta dalam rangka kuliah yang selesai pada tahun 2023, namun Teradu tidak
pernah mendatangi tempat kos Pengadu. Bahwa Teradu tidak ingat pernah ke Bali atau
tidak dengan Pengadu dan Teradu juga membantah xxxxxxx (Anonimisasi Informasi).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat :
[4.3.1] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok perkara, DKPP perlu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor 820/70/KEP/BKPSDM.II/TAHUN
2025 tentang Penetapan Kembali PNS yang diperbantukan pada Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Empat Lawang yang pada pokoknya, terhitung dari tanggal 29 Juli
2025 Teradu bukan lagi sebagai penyelenggara pemilu in casu Koordinator Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Dengan demikian terhadap Teradu, DKPP
berpendapat, tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Teradu dengan
memedomani Pasal 38 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menyatakan, “dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah diregistrasi, sidang
pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi sebagai Penyelenggara
Pemilu dapat tetap dilanjutkan”. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 38 a
quo, DKPP menilai tindakan Teradu pada saat menjabat sebagai Koordinator
Sekertariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada Putusan ini.
Bahwa pasca persidangan perkara a quo, DKPP pada tanggal 5 September 2025
menerima Surat Teradu tentang Permohonan Peninjauan Kembali Proses Persidangan
karena terdapat Novum dari Teradu. Terhadap hal tersebut, sesuai fakta persidangan,
DKPP sudah memberi kesempatan Teradu untuk membuat jawaban Tertulis serta
melampirkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara a quo, namun Teradu tidak
membuat jawaban tertulis serta melampirkan bukti-bukti yang relevan. Bahwa DKPP
sebelum sidang ditutup, juga telah memberi kesempatan kepada Teradu untuk
melengkapi jawaban dan bukti-bukti yang relevan dalam jangka waktu 2 (dua) hari
setelah sidang tanggal 30 Juli 2025. Akan tetapi sampai dengan batas waktu 2 (dua)
hari setelah sidang ditutup, DKPP tidak menerima Jawaban dan bukti-bukti Teradu
terkait dengan aduan Pengadu. Bahwa DKPP baru menerima Jawaban dan bukti-bukti
Teradu pada tanggal 5 September 2025.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat, terhadap jawaban dan bukti
Teradu yang disampaikan melampaui tenggat waktu 2 (dua) hari setelah sidang ditutup
tanggal 30 Juli 2025 adalah tidak menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam perkara
a quo, karena kedua belah pihak baik Pengadu dan Teradu sudah didengar
keterangannya dalam persidangan sebagai pelaksanaan asas audi et alteram partem,
sehingga demi menjaga prinsip fairness dan imparsialitas DKPP dalam
mempertimbangkan perkara a quo¸ DKPP mendasarkan pada fakta dan bukti yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan.
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada
pokoknya, bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu karena melakukan tindakan penipuan, eksploitasi kekerasan
seksual dan asusila dengan menjanjikan pernikahan kepada Pengadu. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekertariat
Bawaslu Sumatera Selatan Nomor 118/KP.04/SS/04/2024 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Teradu
diangkat menjadi Korsek pada tanggal 20 April 2024 (vide bukti PT.1-1). Bahwa
berdasarkan hal tersebut, DKPP akan menilai tindakan Teradu pada saat menjabat
sebagai Korsek Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Bahwa awal mula perkenalan
antara Pengadu dan Teradu dimulai pada tahun 2023, yaitu Teradu merupakan salah
satu senior dari Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Alumni
Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), meminta Pengadu untuk menjadi Master of
Ceremony (MC). Selanjutnya pada bulan Januari tahun 2024, Teradu pergi ke
Yogjakarta untuk menemui Pengadu dengan mengiming-imingi komitmen pernikahan.
Bahwa setibanya Teradu di Yogyakarta, Teradu meminta untuk mampir ke Tempat Kost
milik Pengadu untuk menumpang bersih-bersih badan setelah melakukan perjalanan
dari Kabupaten Empat Lawang. Bahwa setelah mandi, Teradu menghampiri Pengadu
dan meminta Pengadu untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri
dengan iming-iming akan menikahi Pengadu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, (Anonimisasi Informasi).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 118/KP.04/SS/04/2024
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekertariat Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Empat Lawang Teradu menjadi Korsek pada tanggal 20 April 2024
(vide Bukti PT.1-1). Bahwa setelah Teradu diangkat menjadi Korsek, hubungan Teradu
dengan Pengadu masih terus berlanjut. Bahwa pada tanggal 5 s.d. 9 Mei 2024, Teradu
menghadiri kegiatan Bawaslu, yaitu “Sosialisasi Formasi CASN Bawaslu Tahun 2024
dan Rakernis Pengimputan Usulan Formasi CASN Bawaslu Tahun 2024 pada 2024” di
The Sultan Hotel Jakarta.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu selaku
Aparatur Sipil Negara yang diperbantukan menjadi Koordinator Sekertariat Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang sudah melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak
pantas dan tidak patut terhadap Pengadu. Sesuai fakta persidangan, Teradu sudah
melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap Pengadu lebih dari 10 (sepuluh)
kali dengan diiming-imingi akan dinikahkan, padahal Teradu sudah memiliki seorang
istri yang sah. Bahkan Teradu melakukan hubungan tersebut dengan cara yang tidak
pantas dan tidak patut dimana Teradu melakukan hubungan layaknya suami istri
dengan Pengadu dengan cara-cara yang menyimpang xxxxxxxx (Anonimisasi Informasi).
Bahwa Perbuatan layaknya hubungan suami istri antara Teradu dengan Pengadu juga
dilakukan oleh Teradu ketika sedang melaksanakan tugas dinas sebagai Koordinator
Sekertariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang menggunakan pembiayaan dari
anggaran negara, yaitu pada saat Bawaslu mengadakan kegiatan“Sosialisasi Formasi
CASN Bawaslu Tahun 2024 dan Rakernis Pengimputan Usulan Formasi CASN Bawaslu
Tahun 2024 pada 2024” di The Sultan Hotel Jakarta.
Tindakan Teradu a quo, merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak patut
dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih Teradu merupakan ASN
yang bekerja di lingkungan Penyelenggara Pemilu, sehingga dalam posisi Teradu
tersebut, dituntut lebih dari sekedar ASN yang tidak bekerja di lembaga Penyelenggara
Pemilu karena selain terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku ASN, Teradu juga
terikat dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut Peraturan DKPP 2/2017) yang menyatakan: “Kode Etik
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: b. Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu.
Dengan demikian, dalam bersikap dan bertindak, Teradu harus memedomani Pasal 3
huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur “PNS wajib f. menunjukkan integritas dan
keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di
dalam maupun di luar kedinasan”. Pasal 3 huruf f tersebut kemudian ditegaskan
kembali dalam Pasal 6 huruf f Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur “Kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: f menunjukkan integritas dan keteladanan dalam
sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di
luar kedinasan; Kemudian dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 juga diatur,
“Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu.
Bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal di atas, tindakan Teradu tersebut sudah
mencoreng nama lembaga dan memiliki dampak negatif yang menimbulkan turunnya
harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik Bawaslu, khususnya Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang, padahal selaku ASN seharusnya Teradu menjaga harkat
dan martabat lembaga Bawaslu tempat Teradu bekerja. Oleh karena itu, DKPP
berpendapat, Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, sehingga tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, dalil aduan Pengadu terbukti, dan
jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1)
dan Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu kepada Teradu
Aldiwan Haira Putra selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Enam Belas bulan
September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota; J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing
sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani