Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 101-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-05-2025
👁 37 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Mei 2025, sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengeluarkan informasi berisikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertandatangan Teradu/Terlapor I atas laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor mengenai dugaan adanya penggantian/mutasi pejabat yang dilakukan oleh Calon Kepala Daerah Petahana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen kepada Pengadu/Pelapor sekaligus diumumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen (Bukti P-8). Informasi yang diberikan oleh Teradu/Terlapor pada pokoknya menyatakan bahwasanya Laporan Pengadu/Pelapor tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan/atau syarat materiil.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak professional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dengan Nomor Register 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 karena laporan Pelapor dihentikan oleh Para Teradu, padahal Pelapor mengaku telah menyerahkan bukti yang diminta. Dalam status pemberitahuan tentang status laporan cacat administrasi dengan diberi warna hitam dikolom nama Pelapor dan Terlapor sehingga tidak jelas dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Amin Yasir selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen dan Teradu V Imam Khamdani selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Badruzzaman, Teradu III Eka Rohmawati, dan Teradu IV Nurul Ichwan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibaca
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 101-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 87-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/III/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Edi Iswadi Pekerjaan : Kepala Desa Alamat : Dusun Karangdadi, RT 002/RW 003, Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah Memberikan Kuasa Kepada : 1. Nama : Aksin Pekerjaan / Lembaga : Advokat / Aksin, S.H. & Partners Alamat : Gedung Menara 165 Lt 4, Jl. TB Simatupang Kav. 1 RT 008/RW 003, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan 2. Nama : Azam Prasojo Kadar Pekerjaan / Lembaga : Konsultan Hukum / Aksin, S.H. & Partners Alamat : Gedung Menara 165 Lt 4, Jl. TB Simatupang Kav. 1 RT 008/RW 003, Kel. Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Amin Yasir Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Alamat : Jl. Tentara Pelajar, No. 21, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Badruzzaman Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Alamat : Jl. Tentara Pelajar, No. 21, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Eka Rohmawati Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Alamat : Jl. Tentara Pelajar, No. 21, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Nurul Ichwan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Alamat : Jl. Tentara Pelajar, No. 21, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Imam Khamdani Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Alamat : Jl. Tentara Pelajar, No. 21, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Mei 2025, sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 26 November 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengeluarkan informasi berisikan Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertandatangan Teradu/Terlapor I atas laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor mengenai dugaan adanya penggantian/mutasi pejabat yang dilakukan oleh Calon Kepala Daerah Petahana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen kepada Pengadu/Pelapor sekaligus diumumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen (Bukti P-8). Informasi yang diberikan oleh Teradu/Terlapor pada pokoknya menyatakan bahwasanya Laporan Pengadu/Pelapor tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan/atau syarat materiil. Adapun penjabaran atas isi dan uraian Laporan dapat dirangkum dan dijelaskan sebagai berikut (Bukti P-1): 1. Bahwa pada tanggal 20 November 2024, Pengadu/Pelapor mengajukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen atas dugaan pelanggaran penggantian/mutasi pejabat eselon III.b Jabatan Adminsitrator meliputi 5 Sekretaris Kecamatan pada tanggal 22 Maret 2024 yang dilakukan oleh Calon Kepala Daerah Petahana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2024; 2. Sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakilota Menjadi Undang-Undang telah menyebutkan secara jelas bahwasanya baik Kepala Daerah aktif maupun Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Apabila Calon Kepala Daerah Petahana terbukti melanggar ayat (2) tersebut, disebutkan dalam ayat (5) dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Disisi lain, Menteri Dalam Negeri menguatkan pula berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang setidaknya dapat dirangkum bahwasanya penetapan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yakni tanggal 22 September 2024, sehingga dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan Calon tersebut yakni terhitung tanggal 22 Maret 2024 sampai periode akhir jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan penggantian/mutasi pejabat kecuali mendapat izin atau persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan salah satunya adalah untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari: a) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Adminsitrator dan Pejabat Pengawas. b) Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah 3. Berdasarkan fakta yang didapatkan oleh Pengadu/Pelapor, Petahana Kepala Daerah Kabupaten Kebumen dalam melakukan penggantian/mutasi pejabat tidaklah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Setda Kabupaten Kebumen dan dilantik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen; 4. Bahwa salah satu yang dilantik yakni Sekretaris Kecamatan Adimulyo pada tanggal 27 Maret 2024 telah dilakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Sekretaris Kecamatan Adimulyo lama Ibu Dra. Unik Ganiwati kepada Sekretaris Kecamatan Adimulyo baru Bapak Slamet Hadiono, S.E di Gedung BP LKMD Kecamatan Adimulyo sekira pukul 17.00 WIB; 5. Atas hal tersebut, dalam pemahaman Pengadu/Pelapor demi hukum penggantian/mutasi pejabat telah memberikan implikasi hukum oleh karena ada peristiwa pelantikan dan peristiwa serah terima jabatan (sertijab) dan telah memenuhi unsur pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016; 6. Bahwa atas hal peristiwa hukum di atas, Pengadu/Pelapor baru mengetahui tertanggal 16 November 2024 dengan membaca berita di laman Kecamatan Admiulyo dan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kebumen tertanggal 20 November 2024 dengan melampirkan bukti sebagaimana disebutkan dalam laporan Pelapor/Pengadu. Sehingga secara syarat formiil laporan dapat diketahui bahwasanya laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor telah memenuhi syarat formiil tersebut yakni yakni 4 hari setelah Pengadu/Pelapor mengetahui peristiwa tersebut melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kebumen dengan pensyaratan paling lama 7 hari sejak peristiwa diketahui. Bahwa laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor diterima oleh petugas Bawaslu Kabupaten Kebumen bernama Putri Mardiani Agusti dan dikeluarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 (Bukti P-2); Bahwa pada tanggal 22 November 2024, Teradu/Terlapor mengirimkan Surat Nomor: 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan tertandatangan Teradu/Terlapor I yakni kekurangan laporan berupa Bukti kepada Pengadu/Pelapor (Bukti P-3). Dalam surat tersebut, Teradu/Terlapor tidak menjelaskan secara spesifik bukti yang diminta dan tidak secara proaktif memberitahu langsung kepada Pengadu/Pelapor. Sedangkan, dalam Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor sudah mencantumkan lampiran bukti berupa bukti tertulis dan saksi serta beberapa petunjuk bukti dari Pengadu/Pelapor sebagaimana terlampir dalam laporan tersebut. Atas surat a quo, Pengadu/Pelapor tidak mengetahui harus melengkapi bukti seperti apa dan bagaimana yang dimaksud oleh Teradu/Terlapor. Sehingga sampai hari yang ditentukan dalam hal melengkapi bukti tersebut, Pengadu/Pelapor tidak melengkapi kekurangan bukti. Bahwa pada tanggal 26 November 2024, setelah Teradu/Terlapor I-V melakukan pleno kemudian mengeluarkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertandatangan Teradu/Terlapor I yang menyatakan Laporan Pengadu/Pelapor tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil kepada Pengadu/Pelapor sekaligus diumumkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen. Akan tetapi pemberitahuan yang dikirimkan kepada Pengadu/Pelapor diberi warna hitam di kolom Nama Pelapor/Pengawas Pemilihan Dan Terlapor/Pelaku (Bukti P-4) yang menyebabkan cacat administrasi dan tidak jelas jika kehendak Teradu/Terlapor pemberitahuan dimaksud dikirimkan untuk Pengadu/Pelapor yang notabennya merupakan Pelapor dalam laporan tersebut. Bahwa, selanjutnya atas laporan Pengadu/Pelapor yang tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil tersebut, oleh Teradu/Terlapor I-V dijadikan sebagai informasi awal yang kemudian bisa dijadikan temuan oleh Teradu/Terlapor I-V. Merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Perbawaslu No. 9 Tahun 2024) sebagai berikut : “Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: … c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilihan yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; …” Bahwa merujuk pada Pasal di atas, seharusnya Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor tidak bisa dijadikan informasi awal dikarenakan tidak masuk kedalam persyaratan pasal a quo. Merujuk pada Pemberitahuan tentang Status Laporan yang dikeluarkan Teradu/Terlapor kepada Pengadu/Pelapor dicantumkan bahwasanya Laporan tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil. Dari alasan tersebut menjadi rancu dan tidak memberikan kepastian hukum atas syarat manakah yang tidak terpenuhi oleh Pengadu/Pelapor, apakah hanya salah satu diantara syarat formiil ataupun materiil, ataukah kedua syarat tersebut tidak dipenuhi sama sekali dalam Laporan Pengadu/Pelapor. Merujuk pada Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 telah disebutkan syarat formal dan syarat materiel sebagai berikut : (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Nama dan alamat Pelapor; b. Pihak terlapor; c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti. Bahwa menimbang dari Surat Nomor: 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan tertandatangan Teradu/Terlapor I sebagaimana disebutkan uraian di atas, Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor dinilai kurang bukti yang merupakan kualifikasi syarat materiil, sedangkan terhadap syarat formiil tidak dijelaskan dalam surat pemberitahuan tersebut. Sehingga dapat dinyatakan bahwasanya syarat materiil tidak dipenuhi dalam Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor. Oleh karena itu, menjadi rancu dan tidak memberikan kepastian hukum yang jelas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan atas tindak lanjut Laporan Pengadu/Pelapor untuk dijadikan informasi awal oleh Teradu/Terlapor I-V; Bahwa dalam tenggat waktu tindak lanjut penelusuran informasi awal oleh Teradu/Terlapor I-V, terdapat audiensi yang dilakukan oleh teman-teman Advokat termasuk Kuasa Pengadu/Pelapor dalam aduan ini dan LSM termasuk (Saksi III) untuk mempertanyakan kinerja Bawaslu Kabupaten Kebumen atas laporan dan temuan yang masuk kedalam perkara Bawaslu akan tetapi banyak diantaranya mangkrak dan gugur dengan alasan tidak diregister. Dimana salah satu pembahasan yang ada pada kegiatan audiensi tersebut, hadirin mempertanyakan terkait tindak lanjut laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor mengenai dugaan pelanggaran penggantian/mutasi pejabat oleh Calon Kepala Daerah Petahana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen (Bukti P-7). Balasan yang disampaikan Teradu V saat forum tersebut menyatakan bahwasanya laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor sedang dalam tahapan penelusuran informasi awal. Bahwa tindak lanjut atas informasi awal tersebut, Teradu/Terlapor I-V membuat rilis media salah satunya di laman facebook username @Bawaslu Kebumen (Bukti P-6) tertanggal 4 Desember 2024 yang mana terdapat kesalahan penulisan bulan didalam informasi tersebut yakni seharunya tertulis tanggal 3 Desember 2024 akan tetapi ditulis 3 November 2024. Sehingga, hal ini mencerminkan bahwa Teradu/Terlapor I- V tidak memperhatikan kebenaran dan aktual atas informasi yang dirilis dan diketahui publik secara keseluruhan; Bahwa penjelasan hasil informasi awal atas tindaklanjut Laporan dari Pengadu/Pelapor sampai saat pengaduan ini dilayangkan, Pelapor belum pernah diberikan secara langsung oleh Teradu/Terlapor I-V melainkan hanya diberikan melalui Kuasa Pelapor dalam Laporan tersebut in casu Kuasa Pengadu melalui permintaan Kuasa sendiri. Sehingga, Pengadu/Pelapor tidak mengetahui secara langsung perkembangan penelusuran awal yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor I-V, melainkan harus terlebih dahulu diminta oleh Kuasa Pengadu/Pelapor; Bahwa dalam hasil informasi awal yang diberikan oleh Teradu/Terlapor V kepada Kuasa Pengadu/Pelapor yang diteruskan kepada Pengadu/Pelapor, terdapat beberapa hal oleh Pengadu/Pelapor garisbawahi sebagai berikut : a) Teradu/Terlapor I-V belum pernah melihat secara langsung Surat Keputusan dan Surat Pembatalan penggantian/mutasi pejabat yang merupakan salah satu bukti dalam Laporan Pengadu/Pelapor di Kantor BKSDM. Akan tetapi hanya mengetahui bukti tersebut melalui balasan surat dari BKSDM tertanggal 3 Desember 2024. b) Dalam penjelasan hasil informasi awal tersebut, Teradu/Terlapor I-V tidak mengolah dan menganalisis data yang didapatkan disandingkan dengan peraturan perundang-undangan melainkan hanya membandingkan peristiwa hukum mutasi jabatan di Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten Lain. Sehingga, dalam pandangan Pengadu/Pelapor melihat Teradu/Terlapor I-V tidak memiliki keahlian dan kapasitas untuk mengakomodir kepentingan hukum dengan perkara yang diselesaikan. c) Kebenaran atas data yang didapat oleh Teradu/Terlapor I-V tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh karenanya belum pernah melihat dan mereview langsung sehingga memberikan implikasi hukum atas penelusuran informasi awal atas mutasi jabatan oleh Petahana yang dibuat tidak akuntabel. Bahwa atas kronologi kejadian yang telah disebutkan di atas, setidaknya dapat dikualifisir oleh Pengadu/Pelapor terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor I-V sebagai berikut : 1. Teradu/Terlapor tidak mencerminkan intergritas seorang Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan berprinsipkan akuntabel dimana wewenang dan kewajiban mengurusi penyelesaian dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen tidak dapat dipertanggungjawabkan secara penuh dan sungguh-sungguh atas hasil yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021; 2. Teradu/Terlapor tidak mencerminkan sikap profesionalitas dalam menangani dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen sebagaimana diharuskan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 dengan alasan sebagai berikut: a) tidak mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada oleh karenanya tidak memberikan kepastian hukum dalam tahapan prosedural mengurusi penyelesaian dugaan pelanggaran pemilihan atas Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor. b) tidak tertib administrasi dikarenakan dalam publikasi di laman Facebook terdapat kesalahan yang bersifat substansial yakni berkaitan dengan penulisan bulan (Bukti P-6). c) tidak mencerminkan Lembaga yang tertib administrasi dikarenakan dalam mengirimkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan kepada Pengadu/Pelapor terdapat cacat administrasi dengan diberi warna hitam dikolom nama Pengadu/Pelapor, sehingga tidak jelas pemberitahuan tentang status laporan hendak dikirim kepada siapa. d) tidak profesional dibuktikan dengan analisis penjelasan informasi awal atas Laporan Pengadu/Pelapor yang tidak mendasarkan pada kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan melainkan justru hanya membandingkan peristiwa hukum penggantian/mutasi pejabat di Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten lain. e) tidak mengutamakan kepentingan umum dengan tidak mengupayakan secara maksimal serta aspiratif atas permohonan bukti berupa data atau informasi yang dibutuhkan dalam penelusuran informasi awal kepada BKSDM Kabupaten Kebumen. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Mei 2025, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: Majelis Hakim yang Kami muliakan, dengan ini ijinkanlah kami menyampaikan kesimpulan terhadap hasil persidangan baik itu pemeriksaan keterangan para pihak termasuk Teradu dan/atau Terlapor I - V maupun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah secara keseluruhan diperiksa dibawah sumpah serta surat/tulisan sehingga dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu/Pelapor tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Pengaduan Pengadu/Pelapor dan menolak Jawaban Teradu/Terlapor kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Pengadu dan/atau Pelapor; 2. Bahwa hal-hal yang terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Teradu dan/atau Terlapor I - V atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Teradu dan/atau Terlapor I - V maka mohon telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta; 3. Bahwa telah terbukti di persidangan, Laporan Pengadu dan/atau Pelapor atas penggantian atau mutasi pejabat tidak memenuhi kualifikasi syarat materiil dikarenakan tidak memenuhi bukti. Sebagaimana Surat Nomor: 2235/PP.01/K.JT- 12/11/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan tertandatangan Teradu/Terlapor I (Bukti P-4), Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor dinilai kurang bukti yang merupakan kualifikasi syarat materiil, sedangkan terhadap syarat formiil tidak dijelaskan dalam surat pemberitahuan tersebut. Sehingga dapat dinyatakan bahwasanya syarat materiil tidak dipenuhi dalam Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor akan tetapi tertulis dalam surat bahwasanya Laporan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil. Oleh karena itu, menjadi rancu dan tidak memberikan kepastian hukum yang jelas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa telah terbukti, Teradu/Terlapor mengirimkan Surat Nomor: 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan tertandatangan Teradu/Terlapor I yakni kekurangan laporan berupa Bukti kepada Pengadu/Pelapor (Bukti P-3). Dalam surat tersebut disandingkan dengan fakta di persidangan, Teradu/Terlapor I -V tidak menjelaskan secara spesifik bukti yang diminta dan tidak secara proaktif memberitahu langsung kepada Pengadu/Pelapor. Sedangkan, dalam Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor sudah mencantumkan lampiran bukti berupa bukti tertulis dan saksi serta beberapa petunjuk bukti dari Pengadu/Pelapor sebagaimana terlampir dalam laporan tersebut. Atas surat a quo, Pengadu/Pelapor tidak mengetahui harus melengkapi bukti seperti apa dan bagaimana yang dimaksud oleh Teradu/Terlapor. Sehingga sampai hari yang ditentukan dalam hal melengkapi bukti tersebut, Pengadu/Pelapor tidak melengkapi kekurangan bukti. 5. Bahwa telah terbukti di persidangan DKPP, Teradu dan/atau Terlapor I - V mengakui kesalahan penulisan bulan pada postingan laman facebook username @Bawaslu Kebumen tertanggal 4 Desember 2024 yang mana informasi tersebut yakni seharunya tertulis tanggal 3 Desember 2024 akan tetapi ditulis 3 November 2024. Sehingga, hal ini mencerminkan bahwa Teradu/Terlapor I-V tidak memperhatikan kebenaran dan aktual atas informasi yang dirilis dan diketahui publik secara keseluruhan sebagaimana didalilkan dalam Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor dengan bukti P - 6; 6. Bahwa terbukti dalam Bukti P-4 bahwa dokumen Pemberitahuan Status Laporan yang ditujukan kepada Pengadu mengaburkan identitas Pengadu dan/atau Pelapor dengan blok hitam, padahal dokumen tersebut ditujukan untuk yang bersangkutan. Praktik ini bertentangan dengan asas administrasi yang tertib dan transparan, serta menyalahi prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 jo. Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2021. Sebagaimana diatur dalam lampiran PerBawaslu No. 09 Tahun 2024 formulir model A.17 tidak terdapat contoh penulisan nama dengan blok warna hitam. Sehingga, dapat dinyatakan bahwasanya tindakan Teradu dan/atau Terlapor bertentangan dengan asas administrasi yang tertib dan transparan, serta menyalahi prinsip akuntabilitas. 7. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor mengajukan alat bukti surat dan/atau tulisan P1 sampai dengan P-8 sekaligus 3 orang saksi yang dapat dirangkum kesaksiannya sebagai berikut : a) Saksi Agus Haryanto, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut: 1) Bahwa saksi Agus menyampaikan identitas diri; 2) Bahwa saksi menjelaskan perihal mendapatkan undangan untuk kegiatan Buka Bersama dan Lepas Sambut Sekcam Kecamatan Adimulyo yang baru; 3) Bahwa saksi menghadiri kegiatan tersebut oleh karena kapasitas saksi sebagai Kepala Desa Meles yang merupakan salah satu desa di Kecamatan Adimulyo; 4) Bahwa saksi mengetahui Serah Terima Jabatan dari Sekretaris Kecamatan Adimulyo lama Ibu Dra. Unik Ganiwati kepada Sekretaris Kecamatan Adimulyo baru Bapak Slamet Hadiono, S.E di Gedung BP LKMD Kecamatan Adimulyo sekira pukul 17.00 WIB; 5) Bahwa saksi tidak mendatangi pelantikan tertanggal 22 Maret 2024 akan tetapi peristiwa Sertijab dapat dilakukan pasca adanya pelantikan. b) Saksi Sugi Priyanto, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut: 1) Bahwa saksi Sugi menyampaikan identitas diri; 2) Bahwa saksi menjelaskan perihal mendapatkan undangan untuk kegiatan Buka Bersama dan Lepas Sambut Sekcam Kecamatan Adimulyo; 3) Bahwa saksi bertindak sebagai Ketua BPD Kecamatan Adimulyo pada saat kegiatan tersebut; 4) Bahwa saksi menyatakan saat ini yang menjabat menajdi sekretaris Kecamatan Adimulyo masih dipegang oleh Sekcam yang lama yakni Ibu Dra. Unik Ganiwati oleh karena dikeluarkannya pembatalan SK Pelantikan. c) Saksi Wahyu Kurniawan, S.Sos., menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut: 1) Bahwa saksi Wahyu menyampaikan identitas diri 2) Bahwa saksi mengetahui perjalanan historis laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Kepala Daerah Petahana mengenai larangan mutasi jabatan; 3) Bahwa saksi diutus oleh Pengadu dan/atau Pelapor untuk mencari bukti adanya kegiatan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan atas nama 5 Sekretaris Camat; 4) Bahwa saksi ikut serta pula dalam kegiatan audiensi di Bawaslu Kabupaten Kebumen guna mempertanyakan kinerja Teradu dan/atau Terlapor I - V selama masa kontestasi Pemilukada; 8. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I - V tidak konsisten dalam melakukan kajian penelusuran awal dengan alasan sebagai berikut : a) Pada fakta persidangan, Teradu dan/atau Terlapor I - V membantah terkait penelusuran awal dilakukan atas dasar laporan yang tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil melainkan atas dasar informasi cetak dan/atau elektronik; b) Pada bukti P - 5 yang diajukan Pengadu dan/atau Pelapor, tercantum dengan jelas isi dari Penjelasan Hasil Penelusuran Informasi Awal Mutasi Jabatan oleh Petahana bahwasanya “Pada pokoknya informasi awal tersebut berasal dari laporan yang tidak diregisterasi karena tidak memenuhi syarat formil/materiil”; c) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor mendalihkan jika bukti P - 5 yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor bukanlah dokumen hasil penelusuran melainkan hanya rilis yang diberikan kepada media sebagaimana tercantum dalam jawaban Teradu dan/atau Terlapor poin i hal. 12-13. d) Bahwa menjadi rancu dan inkosistensi atas dalih Teradu dan/atau Terlapor I - V dengan kesesuaian bukti P - 5 dari Pengadu dan/atau Pelapor dan Jawaban Teradu dan/atau Terlapor dengan fakta dalam persidangan; e) Bahwa menjadi terang perkara jika Teradu dan/atau Terlapor tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik mengenai kebenaran informasi yang disampaikan atas penjelasan informasi awal. f) Bahwa penelusuran awal yang dilakukan atas dasar informasi cetak dan/atau elektronik dengan tindak lanjut atas laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil merupakan dua hal yang berbeda. Oleh karenanya, Teradu dan/atau Terlapor I - V tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menekankan pada asas kepastian hukum dimana dokumen rilis informasi awal yang disampaikan ke publik dengan dokumen informasi awal yang dimiliki oleh Teradu dan/atau Terlapor yang tidak dilampirkan sebagai bukti di persidangan mempunyai implikasi hukum yang berbeda. 9. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I - V dalam melakukan kajian penelusuran awal tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan alasan sebagai berikut : a) Bahwa dokumen hasil penelurusan awal yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana Bukti P-5 tidak didasarkan pada peraturan perundang- undangan melainkan sebatas perbandingan peristiwa hukum mutasi pejabat kabupaten Kebumen dengan Kabupaten lain; b) Bahwa saksi Agus dan saksi Sugi menerangkan benar adanya terjadi Serah Terima Jabatan dari Sekretari Camat Kecamatan Adimulyo lama yakni Ibu Dra. Unik Ganiwati kepada Sekretaris Kecamatan Adimulyo baru Bapak Slamet Hadiono, S.E; c) Bahwa ditegaskan pula oleh Pihak Terkait yakni Kabag Hukum Kabupaten Kebumen dan Dirjen Otda Kemendagri yang menerangkan memang benar terdapat SK Pelantikan atas nama 5 Sekretaris Camat yang dikeluarkan oleh Calon Kepala Daerah Petahana pemilukada tahun 2024 tanpa izin tertulis dari Kemendagri; d) Bahwa atas keterangan saksi dan penegasan dari Pihak Terkait semakin mengerucut jika pelaksanaan pelantikan di tanggal 22 Maret 2024 tanpa terlebih dahulu meminta izin tertulis kemendagri dan khusus kecamatan Adimulyo telah dilakukan Serah Terima Jabatan pada tanggal 27 Maret 2024. Demi hukum, pelantikan tersebut telah memiliki implikasi hukum sebab telah dilaksanakan Serah Terima Jabatan dan melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU No. 10 tahun 2016; e) Bahwa atas kondisi hal tersebut, Teradu dan/atau Terlapor I - V tidak menganalisis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melainkan hanya perbandingan antara kabupaten Kebumen dengan Kabupaten lain yang mana hal tersebut merupakan analisis yang kurang tepat dan tidak berkepastian hukum. f) Oleh karenanya, Teradu dan/atau Terlapor I - V menjadi tidak profesional dibuktikan dengan analisis penjelasan informasi awal atas Laporan Pengadu/Pelapor yang tidak mendasarkan pada kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan melainkan justru hanya membandingkan peristiwa hukum penggantian/mutasi pejabat di Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten lain. 10. Bahwa telah terbukti Teradu/Terlapor tidak mencerminkan intergritas seorang Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan berprinsipkan akuntabel dimana wewenang dan kewajiban mengurusi penyelesaian dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen tidak dapat dipertanggungjawabkan secara penuh dan sungguh-sungguh atas hasil yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021; 11. Bahwa telah terbukti dalam fakta persidangan, Teradu dan/atau Terlapor I - V mengakui tidak pernah melihat bukti SK Pelantikan dan sejenisnya secara langsung melainkan hanya membaca balasan surat dari OPD terkait yakni BKPSDM. Sehingga dapat dinyatakan bahwasanya Teradu dan/atau Terlapor I - V tidak mengutamakan kepentingan umum dengan tidak mengupayakan secara maksimal serta aspiratif atas permohonan bukti berupa data atau informasi yang dibutuhkan dalam penelusuran informasi awal kepada BKPSDM Kabupaten Kebumen. 12. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan Teradu dan/atau Terlapor I - V telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, c, f, i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadu dan/atau Pelapor memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. V telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi etik yang setimpal kepada Teradu I s.d. V sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak perbuatannya terhadap integritas penyelenggaraan Pemilu; Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Laporan Pengadu/Pelapor ke Bawaslu Kabupaten Kebumen tertanggal Rabu 20 November 2024 beserta Alat Bukti Laporan atas dugaan Pelanggaran berupa penggantian/mutasi pejabat oleh Calon Kepala Daerah Petahana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2024; 2. Bukti P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen tertandatangan Putri Mardiani Agusti untuk Pengadu/Pelapor; 3. Bukti P-3 Surat Nomor : 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 tertanggal 22 November 2024 perihal Pemberitahuan kelengkapan laporan tertandatangan Teradu/Terlapor I; 4. Bukti P-4 Bukti Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor : 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 tertanggal 26 November 2024 tertandatangan oleh Teradu/Terlapor I; 5. Bukti P-5 Penjelasan Hasil Penelurusan Informasi Awal Mutasi Jabatan oleh Petahana yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen; 6. Bukti P-6 Bukti screenshoot Laman Facebook Bawaslu Kabupaten Kebumen tertanggal 4 Desember 2024; 7. Bukti P-7 Cetak koran yang berjudul “Banyaknya Pelanggaran Pilkada Mandeg Tanpa Penanganan, Advokat dan LSM Grudug Kantor Bawaslu, Ada Apa..??” dilansir dari Berita Kami; 8. Bukti P-8 Hasil Cetak Foto Pengumuman Pemberitahuan Status Laporan atas Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025, Pengadu menghadirkan saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Sugi Priyanto Bahwa Saksi menerangkan saat itu diundang buka bersama dan pisah sambut Bu Unik. Saat ini Sekcamnya masih tetap bu Unik. [2.5.2] Agus Haryanto Bahwa Saksi menerangkan di Adimulyo ada 23 Desa dan kami salah satu Desa yang hadir dan menyaksikan pisah sambut dilaksanakan sore menjelang buka puasa dan sekaligus buka puasa. Bahwa saat itu serah terima jabatan dari bu Unik dan Pak Slamet dan saat ini Bu Unik sudah kembali lagi. [2.5.3] Wahyu Kurniawan Bahwa Saksi menerangkan diundang oleh Aksi law firm untuk jumpa pers terkait telah terjadi dugaan pelanggaran oleh calon petahana dan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kebumen. Saksi menuju ke dinas badan kepegawaian, tetapi Saksi mengalami kebuntuan karena tidak diberikan dokumen. Kemudian Saksi datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen, lagi-lagi Saksi disuruh menunggu karena bawaslu masih berkirim surat ke BKPSDM. Karena Saksi tidak mendapat jawaban maka Saksi googleling dan benar terjadi pelantikan di tanggal 21 Maret 2024 dan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 memang tidak di publish. Saksi mengecek ke website prokopim dan ada berita pelantikan tanggal 21 Maret 2024 dan ada berita lagi tanggal 24 Maret 2024. Setelah itu Saksi mengecek website di Kebumen TV. Saksi mencoba melakukan konfirmasi ke semua pihak termasuk ke Bu Unik tetapi tidak ada yang berani berkomentar. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Mei 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti jawaban pokok aduan, Pihak Teradu perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kebumen khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 30 menyebutkan Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 1) pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS; 2) pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 3) pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; 4) proses dan penetapan calon; 5) pelaksanaan Kampanye; 6) perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; 7) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan; 8) pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih; 9) mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara; 10) penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 11) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan; 12) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan 13) proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 48/PUU-XVII/2019, frasa Panwas Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dimaknai sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota. 2. Bahwa sebelum masuk pada keterangan pokok jawaban, perlu Teradu sampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen menerima laporan dari Pengadu pada tanggal 20 November 2024 perihal dugaan penggantian/mutasi pejabat yang dilakukan oleh calon petahana. (Bukti T-1) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen pada tanggal 22 November 2024 melakukan kajian awal laporan Pengadu dengan nomor 005/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024 tentang laporan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan, kemudian atas hasil kajian awal tersebut dilakukan rapat pleno. Hasil rapat pleno teradu I-V laporan Pengadu belum memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan. Pengadu diminta untuk memperbaiki laporan. (Bukti T-2) c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen mengirim surat kepada Pengadu dengan nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan tertanggal 22 November 2024. Pengadu diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan, dengan melengkapi kekurangan laporan yakni bukti paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima. Surat tersebut diterima oleh Raka Wiranata. (Bukti-2 dan Bukti T-3) d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen sampai dengan 2 hari setelah pemberitahuan diterima oleh Pengadu dengan nomor surat 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan tanggal 22 November 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak menerima perbaikan laporan tersebut. e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen kemudian memberitahukan kepada Pengadu status laporan tidak diregistrasi pada tanggal 26 November 2024 yang diterima oleh istri Pengadu di rumahnya. Status laporan ini juga ditempel di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen. (Bukti T-5 dan Bukti T-6) f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen kemudian menindaklanjuti Informasi yang beredar luas di media elektronik dan media sosial terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati Petahana. Salah satunya berita yang dimuat oleh media elektronik Times7 dengan judul berita “KADES EDI, MEMINTA DPRD GUNAKAN HAK ANGKET DAN HAK INTERPELASI, SELIDIKI DUGAAN PELANGGARAN PILKADA” yang terbit pada tanggal 14 November 2024. Kemudian Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan pleno pada tanggal 24 November 2024 dan memutuskan untuk melakukan penelusuran atas informasi awal tersebut. (Bukti T-4 dan T-8) g. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen selanjutnya pada tanggal 26 November 2024 menugaskan pegawai untuk melakukan Investigasi/Penelusuran ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen, guna mencari kebenaran informasi dugaan mutasi pegawai. Penelusuran dilakukan dengan mengirimkan surat kepada BKPSDM dan menemui salah satu pegawai di Bagian Informasi, Pengembangan Karir, dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK). Dari keterangan yang bersangkutan surat akan dinaikkan terlebih dahulu mengingat Kepala BKPSDM sedang sakit dan menjalani rawat inap. (Bukti T-9 dan Bukti T-10) h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen pada tanggal 29 November 2024 menerima audiensi dari Aksin, S.H & Partners di Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen. Dimana salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pengadu adalah alasan mengapa laporan Pengadu tidak diregistrasi. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kebumen menjelaskan bahwa bukti yang diajukan tidak relevan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Selain itu juga dijelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen saat itu tengah melakukan penelusuran. (Bukti T-11) i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen pada tanggal 2 Desember 2024 memastikan kembali kepada BKPSDM Kabupaten Kebumen. Kemudian BKPSDM Kabupaten Kebumen memberikan jawaban melalui surat nomor 800/908/2024 tertanggal 3 Desember 2024 perihal Jawaban terhadap surat Bawaslu Kabupaten Kebumen Nomor 2275/PP.01.02/K.JT-12/11/2024, yang pada pokoknya BKPSDM memberikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor 800.1.3.3/08/KEP/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen; 2) Bahwa mendasari surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian maka ditetapkan Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor 800.1.3.3/09/KEP/2024 tanggal 30 Maret 2024 tentang pembatalan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen; 3) Pada tanggal 1 April 2024, pemerintah Kabupaten Kebumen melaporkan pembatalan pelantikan kepada menteri dalam negeri melalui surat Bupati Kebumen nomor 800/598 tanggal 1 April 2024 tentang laporan pembatalan Pelantikan PNS dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. (Bukti T- 12) j. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen menuangakan hasil penelusuran dalam laporan hasil pengawasan pemilihan nomor 109/LHP/PM.00.00/12/2024. k. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kebumen membawa Laporan Hasil Pengawasan tersebut ke dalam Rapat Pleno pada tanggal 03 Desember 2024, dan memutuskan tidak terdapat temuan dugaan pelanggaran Pemilihan. (Bukti T-13) 3. Bahwa pokok Jawaban Teradu, Pengadu dalam peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan menerangkan: a. Dalam kronologi angka (3) yang pada pokoknya berdasarkan fakta yang didapatkan oleh Pengadu/Pelapor, Petahana Kepala Daerah Kebupaten Kebumen dalam melakukan penggantian/mutasi pejabat tidaklah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 di lingkungan Setda Kabupaten Kebumen dan dilantik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, maka kami Teradu I-V memberikan jawaban bahwa dugaan tersebut oleh Pengadu/Pelapor tidak menyampaikan bukti yang menunjukkan adanya Petahana Kepala Daerah Kebupaten Kebumen melakukan penggantian/mutasi pejabat di Kabupaten Kebumen yang dilaksanakan tanggal 22 Maret 2024. Bahwa di dalam lampiran laporan Pengadu/Pelapor bukti yang diajukan saat melapor ke Bawaslu Kabupaten Kebumen seperti Surat Keputusan Pelantikan, Berita Acara Pelantikan, Surat Pernyataan Pelantikan dan seterusnya, hanya diberi keterangan ‘bukti masih berada di Terlapor yang diarsipkan di kantor BPKSDM Kabupaten Kebumen’ dan tidak disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Kebumen. Hal ini menunjukkan bahwa Pelapor/Pengadu tidak pernah melihat secara langsung bukti-bukti dimaksud. b. Dalam kronologi angka (4) yang pada pokoknya menyatakan bahwa salah satu yang dilantik yakni Sekretaris Kecamatan Adimulyo pada tanggal 27 Maret 2024 telah dilakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Sekretaris Kecamatan Adimulyo lama Ibu Dra. Unik Ganiwati kepada Sekretaris Adimulyo baru Bapak Slamet Hadiono, S.E. di Gedung BPLKMD Kecamatan Adimulyo sekira pukul 17.00 WIB. Maka Teradu I-V memberikan jawaban bahwa sesuai bukti yang dilampirkan oleh Pengadu/Pelapor dalam laporan dugaan penggantian/mutasi jabatan melaui screenshot berita di laman Kecamatan Adimulyo berjudul “Buka Bersama dan Lepas Sambut Sekcam Adimulyo” tanggal 28 Maret 2024, hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti adanya penggantian/mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen pada tanggal 22 Maret 2024. (Bukti T-14) c. Dalam kronologi Pengadu/Pelapor disampaikan bahwa pada tanggal 22 November 2024, Teradu/Terlapor mengirimkan Surat Nomor: 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan tertandatangan Teradu/Terlapor I yakni kekurangan laporan berupa Bukti kepada Pengadu/Pelapor. Dalam surat tersebut, Teradu/Terlapor tidak menjelaskan secara spesifik bukti yang diminta dan tidak secara proaktif memberitahu langsung kepada Pengadu/Pelapor. Sedangkan, dalam laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor sudah mencantumkan lampiran bukti berupa bukti tertulis dan saksi serta beberapa petunjuk bukti dari Pengadu/Pelapor sebagaimana dalam laporan tersebut. Atas surat a quo, Pengadu/Pelapor tidak mengetahui harus melengkapi bukti seperti apa dan bagaimana yang dimaksud oleh Teradu/Terlapor. Sehingga sampai hari yang ditentukan dalam hal melengkapi bukti tersebut, Pengadu/Pelapor tidak melengkapi kekurangan bukti. Maka Teradu I-V memberikan jawaban bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam melakukan proses penanganan pelanggaran dan penggunaan administrasi penanganan pelanggaran mendasari ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Surat pemberitahuan yang diberikan kepada Pengadu berdasarkan lampiran Formulir Model.A.4.1 Pemberitahuan Kelengkapan Laporan. (Bukti T-2 dan Bukti T-3) d. Dalam kronologi, Pengadu menyatakan bahwa pada tanggal 26 November 2024, setelah Teradu/Terlapor I-V melakukan pleno kemudian mengeluarkan pemberitahuan tentang status laporan tertandatangan Teradu/Terlapor I yang menyatakan laporan Pengadu/Pelapor tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel kepada Pengadu/Pelapor sekaligus diumumkan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen. Akan tetapi, pemberitahuan yang dikirimkan kepada Pengadu/Pelapor diberi warna hitam di kolom Nama Pelapor/Pengawas Pemilihan dan Terlapor/Pelaku yang menyebabkan cacat administrasi dan tidak jelas jika kehendak Teradu/Terlapor pemberitahuan dimaksud dikirimkan untuk Pengadu/Pelapor yang notabenenya merupakan Pelapor dalam laporan tersebut, maka Teradu I-V memberikan jawaban bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam mengeluarkan pemberitahuan tentang status laporan, format administrasi tersebut mendasari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam lampiran Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan dan mendasari Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumntasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, di dalam status laporan tersebut juga terdapat nomor laporan yang sama dengan nomor di dalam tanda bukti penyampaian laporan yang diberikan kepada Pengadu/Pelapor yaitu nomor 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024. (Bukti T-5 dan Bukti T-6) e. Dalam kronologi Pengadu/Pelapor disampaikan bahwa selanjutnya atas laporan Pengadu/Pelapor yang tidak diregister dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel tersebut, oleh Teradu/Terlapor I-V dijadikan sebagai informasi awal yang kemudian bisa Teradu/Terlapor I-V dijadikan sebagai informasi awal yang kemudian bisa dijadikan temuan oleh Teradu/Terlapor I-V. Merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Perbawaslu No. 9 Tahun 2024) sebagai berikut: “Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: ………… c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilihan yang berasal dari laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; …..” Bahwa merujuk pada Pasal diatas, seharusnya laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor tidak bisa dijadikan informasi awal dikarenakan tidak masuk kedalam persyaratan pasal a quo. Merujuk pada pemberitahuan tentang status laporan yang dikeluarkan Teradu/Terlapor kepada Pengadu/Pelapor dicantumkan bahwasannya laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel. Dari alasan tersebut menjadi rancu dan tidak memberikan kepastian hukum atas syarat manakah yang tidak terpenuhi oleh Pengadu/Pelapor, apakah hanya salah satu diantara syarat formil ataupun materiel, ataukah kedua syarat tersebut tidak dipenuhi sama sekali dalam laporan Pengadu/Pelapor. Merujuk pada Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 telah disebutkan syarat formal dan syarat materiel sebagai berikut: (4) Syarat formal sebagaimana dimaskud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Nama dan Alamat Pelapor; b. Pihak terlapor c. Waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan c. Bukti Bahwa menimbang dari Surat Nomor : 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan tertandatangan Teradu/Terlapor I sebagaimana disebutkan uraian diatas, laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor dinilai kurang bukti yang merupakan kualifikasi syarat materiel, sedangkan terhadap syarat formil tidak dijelaskan dalam surat pemberitahuan tersebut. Sehingga dapat dinyatakan bahwasannya syarat materiel tidak terpenuhi dalam Laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor. Oleh karena itu, menjadi rancu dan tidak memberikan kepastian hukum yang jelas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan atas tindak lanjut laporan Pengadu/Pelapor untuk dijadikan informasi awal oleh Teradu/Terlapor. Bahwa atas kronologi Pengadu/Pelapor tersebut disampaikan jawaban bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam melakukan penelusuran berdasarkan adanya informasi awal yang didapatkan dari media elektronik Times7, dengan judul berita “KADES EDI, MEMINTA DPRD GUNAKAN HAK ANGKET DAN HAK INTERPELASI, SELIDIKI DUGAAN PELANGGARAN PILKADA” yang terbit pada tanggal 14 November 2024. Hal ini dilakukan mendasari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 19 ayat (2) huruf g “informasi yang diperoleh dari media cetak dan media elektronik”. (Bukti T-4 dan T-8) f. Dalam kronologi Pengadu menyampaikan bahwa dalam tenggat waktu tindak lanjut penelusuran informasi awal oleh Teradu/Terlapor I-V, terdapat audiensi yang dilakukan oleh teman-teman Advokat termasuk Kuasa Pengadu/Pelapor dalam aduan ini dan LSM termasuk (Saksi III) untuk memeprtanyakan kinerja Bawaslu Kabupaten Kebumen atas laporan dan temuan yang masuk kedalam perkara Bawaslu akan tetapi banyak diantaranya mangkrak dan gugur dengan alasan tidak diregister. Dimana salah satu pembahasan yang ada pada kegiatan audiensi tersebut, hadirin mempertanyakan terkait tindak lanjut laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor mengenai dugaan pelanggaran penggantian/mutasi pejabat oleh Calon Kepala Daerah Petahana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen. Balasan yang disampaikan Teradu V saat forum tersebut menyatakan bahwasannya laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor sedang dalam tahapan penelusuran. Atas hal tersebut Bawaslu Kabupaten Kebumen menyampaikan jawaban bahwa Bawaslu menerima audiensi tersebut tanggal 29 November 2024, dimana pada tanggal tersebut memang Bawaslu kabupaten Kebumen masih dalam proses penelusuran dan belum dapat memberikan jawaban atas hasil penelusuran tersebut. (Bukti T-9) g. Dalam kronologi Pengadu/Pelapor pada pokoknya Pengadu mendalilkan Teradu/Terlapor I-V membuat rilis media salah satunya di laman facebook username @Bawaslu Kebumen tertanggal 4 Desember 2024 yang mana terdapat kesalahan penulisan bulan di dalam informasi tersebut yakni seharusnya tertulis 3 Desember 2024 akan tetapi ditulis 3 November 2024. Sehingga, hal ini mencerminkan bahwa Teradu/Terlapor I-V tidak memperhatikan kebenaran dan actual atas informasi yang dirilis dan diketahui publik secara keseluruhan. Maka Teradu I-V memberikan jawaban bahwa flayer berita Facebook bertuliskan “Berita Terbaru Bawaslu Kebumen Lakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan”, baca selengkapnya di kebumen.bawaslu.go.id/berita, merupakan Flayer berita rutin yang dibuat untuk menarik pembaca agar membaca berita selengkapnya secara utuh dalam website Bawaslu Kabupaten Kebumen. Admin media sosial menambahkan tulisan caption manual diluar flayer yang tidak sama dengan di berita website, seharusnya tertulis 3 Desember di tulis 3 November. Terkait dengan dalil Pengadu tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengakui adanya kekeliruan dalam pengetikan pada caption berita yang dipublikasi di Facebook Bawaslu Kabupaten Kebumen. Namun, terhadap berita yang sama yang dipublikasikan di media sosial Instagram, penulisan captionnya tidak ada kekeliruan. Bahwa menurut Teradu I-V kekeliruan tersebut merupakan hal yang manusiawi seperti halnya Pengadu/Pelapor kurang cermat dalam menuliskan nama teradu II yaitu Badruzaman dalam pengajuan permohonanya, sedangkan dalam identitas kependudukan yang benar dengan huruf ganda ‘Z’ yaitu Badruzzaman. Pengadu/Pelapor juga keliru menuliskan nama instansi ‘BPKSDM’ yang benar adalah BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Bahwa kekeliruan penulisan captiondi facebook tersebut tidak merubah informasi yang dimuat dalam berita website Bawaslu Kabupaten Kebumen yaitu tanggal 3 Desember 2024. (Bukti T-15) h. Dalam kronologi Pengadu menjelaskan bahwa penjelasan hasil informasi awal atas tindaklanjut laporan dari Pengadu/Pelapor sampai saat Pengaduan ini dilayangkan, Pelapor belum pernah diberikan secara langsung oleh Teradu I-V melainkan hanya diberikan melalui permintaan Kuasa sendiri. Sehingga, Pengadu/Pelapor tidak mengetahui secara langsung perkembangan penelusuran awal yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor I-V, melainkan harus terlebih dahulu diminta oleh Kuasa Pengadu/Pelapor. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam melakukan penelusuran tidak ada kewajiban untuk memberikan hasil penelusuran kepada Pengadu/Pelapor. i. Dalam kronologi Pengadu/Pelapor menyampaikan bahwa dalam hasil informasi awal yang diberikan oleh Teradu/Terlapor V kepada Kuasa Pengadu/Pelapor yang diteruskan ke Pengadu/Pelapor, terdapat beberapa hal oleh Pengadu/Pelapor garisbawahi sebagai berikut: 1) Teradu/Terlapor I-V belum pernah melihat secara langsung Surat Keputusan dan Surat Pembatalan penggantian/mutasi pejabat yang merupakan salah satu bukti dalam laporan Pengadu/Pelapor di kantor BKPSDM. Akan tetapi hanya mengetahui bukti tersebut melalui balasan surat dari BKPSDM tertanggal 3 Desember 2024. 2) Dalam penjelasan hasil informasi awal tersebut, Teradu/Terlapor I-V tidak mengolah dan menganalisis data yang didapatkan disandingkan dengan peraturan perundang-undangan melainkan hanya membandingkan peristiwa hukum mutasi jabatan di Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten Lain. Sehingga, dalam pandangan Pengadu/Pelapor melihat Teradu/Terlapor I-V tidak memiliki keahlian dan kapasitas untuk mengakomodir kepentingan hukum dengan perkara yang diselesaikan. 3) Kebenaran atas data yang didapat oleh Teradu/Terlapor I-V tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh karenanya belum pernah melihat dan mereview langsung sehingga memberikan implikasi hukum atas penelusuran informasi awal atas mutasi jabatan oleh Petahana yang dibuat tidak akuntabel. Bahwa dalam proses penelusuran yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Kebumen telah mendapatkan jawaban resmi dan sah dari BKPSDM yang menjadi dasar Bawaslu Kabupaten Kebumen untuk melakukan kajian dalam proses penelusuran. Adapun terkait ‘Penjelasan Hasil Penelusuran Informasi Awal Mutasi Jabatan Oleh Petahana’ yang dijadikan bukti oleh Pengadu/Pelapor bukanlah dokumen hasil penelusuran melainkan hanya rilis yang diberikan kepada media. Dokumen resmi penelusuran adalah Laporan Hasil Penelusuran yang dikecualikan untuk publik. j. Dalam kronologi dijelaskan bahwa Teradu/Terlapor tidak mencerminkan integritas seorang Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan berprinsipkan akuntabel dimana wewenang dan kewajiban mengurusi penyelesaian dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen tidak dapat dipertanggungjawabkan secara penuh dan sungguh-sungguh atas hasil yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021. Hal tersebut tidak benar, bahwa proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen sudah sesuai dengan prosedur Penanganan Pelanggaran yang berlaku. k. Dalam kronologi Pengadu/Pelapor menyampaikan bahwa Teradu/Terlapor tidak mencerminkan sikap profesionalitas dalam menangani dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen sebagaimana diharuskan dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 dengan alasan sebagai berikut : - tidak mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada oleh karenanya tidak memberikan kepastian hukum dalam tahapan prosedural mengurusi penyelesaian dugaan pelanggaran pemilihan atas laporan yang diajukan oleh Pengadu/Pelapor. - tidak tertib administrasi dikarenakan dalam publikasi di laman Facebook terdapat kesalahan yang bersifat substansial yakni berkaitan dengan penulisan bulan. - tidak mencerminkan Lembaga yang tertib administrasi dikarenakan dalam mengirimkan pemberitahuan tentang status laporan kepada Pengadu/Pelapor terdapat cacat administrasi dengan diberi warna hitam dikolom nama Pengadu/Pelapor, sehingga tidak jelas pemberitahuan tentang status laporan hendak dikirim kepada siapa. - tidak profesional dibuktikan dengan analisis penjelasan informasi awal atas laporan Pengadu/Pelapor yang tidak mendasarkan pada kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan melainkan justru hanya membandingkan peristiwa hukum penggantian/mutasi pejabat di Kabupaten Kebumen dengan Kabupaten lain. - tidak mengutamakan kepentingan umum dengan tidak mengupayakan secara maksimal serta aspiratif atas permohonan bukti berupa data atau informasi yang dibutuhkan dalam penelusuran informasi awal kepada BKPSDM Kabupaten Kebumen. Bahwa terhadap hal tersebut tidak benar, Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam melakukan proses penanganan pelanggaran sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tertib administrasi dan berkepastian hukum. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Mei 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I-V telah menyampaikan jawaban beserta bukti terhadap pokok aduan yang disampaikan Pengadu kepada Yang Mulia Majelis sebagai pembelaan dari Teradu I-V; 2. Bahwa fakta di persidangan proses penanganan pelanggaran yang dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Kebumen sudah diproses dengan prosedur yang sama dan tidak dibeda-bedakan, terbukti bahwa atas laporan yang ditangani ada beberapa laporan yang telah diregistrasi, hal ini dikonfirmasi oleh Pengadu dihadapan Majelis pada saat Pengadu menjadi Terlapor di Bawaslu Kabupaten Kebumen. Pengadu mengkonfirmasi proses penanganan pelanggaran yang dilakukan terhadapnya sudah professional dan sudah sesuai prosedur yang berlaku; 3. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta atas pokok aduan Pengadu yang memepersoalkan surat pemberitahuan status Laporan yang di blok hitam pada bagian nama Pengadu dan Teradu. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kebumen menyatakan hal tersebut di dasarkan pada surat penetapan PPID dan di perkuat keterangan oleh pihak terkait yaitu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sehingga dalil Pengadu yang menyatakan hal ini cacat administrasi tidak terbukti; 4. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Bawaslu Kab Kebumen melakukan Penelusuran Informasi Awal berdasarkan Laporan yang tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiel. Hal tersebut tidaklah tepat karena dalam persidangan terungkap fakta, Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan Penelusuran berasal dari informasi awal yang di peroleh dari media elektronik; 5. Bahwa dari hasil Penelusuran yang di lakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak di temukan adanya Pelanggaran mutasi jabatan yang di lakukan oleh Bupati petahana, hal ini dikonfirmasi dalam persidangan dihadapan Majelis oleh pihak terkait dari Ditjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Bupati Kebumen tidak melanggar aturan terkait pergantian atau mutasi jabatan sehingga tidak terdapat konsekuensi Hukum apapun; 6. Bahwa Teradu I-V bertindak untuk dan atas nama lembaga Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai Pengawas Pemilu berdasarkan pada Rapat Pleno yang berpedoman pada prinsip jujur, profesional, adil, integritas, dan berkepastian hukum; 7. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang disampaikan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara 101-PKE- DKPP/III/2025, telah ditindaklanjuti oleh Teradu I-V dengan memperhatikan prosedur dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8. Bahwa dari jawaban teradu I-V dan fakta persidangan maka terhadap pokok aduan pengadu yang menyebutkan Pasal yang dilanggar : Pasal 5 ayat (1) huruf e, 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, e, f, i peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelnggara Pemilu sebagaimana diubah dalam Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2021 tidak terbukti; 9. Bahwa dalam fakta sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum pada tanggal 15 Mei 2025, Pengadu tidak mampu menggambarkan perbuatan yang dituduhkan kepada Teradu I-V yakni tidak berintegritas, tidak profesional dan menyalahi prosedur, namun dalam fakta persidangan justru Pengadu mengakui bahwa Teradu I-V telah bertindak profesional; 10. Bahwa selain mempertimbangkan Jawaban dan Fakta pada Sidang Pemeriksaan sebelumnya, Teradu I-V memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP agar dapat mengabulkan Petitum Teradu I-V untuk seluruhnya. [2.8] PETITUM PARA TERADU Dari uraian di atas maka Teradu I-V mohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan hal sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I-V; Atau apabila Majelis mempunyai pertimbangan lain kami mohonkan Keputusan yang seadil-adilnya. [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-19, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Formulir Laporan dengan Pelapor Edi Iswadi (Pengadu); 2. Bukti T-2 Surat nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan tanggal 22 November 2024; 3. Bukti T-3 Tanda Terima Surat nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal pemberitahuan kelengkapan laporan tanggal 22 November 2024 beserta dokumentasi penyampaian surat; 4. Bukti T-4 Berita Acara Pleno Nomor 2259/KA.02/JT-12/12/2024 dan Dokumentasi Pleno tanggal 24 November 2024; 5. Bukti T-5 Tanda terima penyampaian status Laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 beserta dokumentasi penyampaian surat; 6. Bukti T-6 Pemberitahuan tentang status kasus laporan pengadu dengan nomor 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024; 7. Bukti T-7 Foto penempelan Status Laporan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen; 8. Bukti T-8 Screenshot laman media daring Times-7, dengan judul berita “KADES EDI, MEMINTA DPRD GUNAKAN HAK ANGKET DAN HAK INTERPELASI, SELIDIKI DUGAAN PELANGGARAN PILKADA” yang terbit pada tanggal 14 November 2024; 9. Bukti T-9 Surat Nomor 2275/PP.01.02/K.JT-12/11/2024 perihal permohonan dokumen tanggal 26 November 2024 yang ditujukan ke kepala BKPSDM; 10. Bukti T-10 Surat Tugas penelusuran Nomor 2276/PP.01.02/K.JT-12/11/2024; 11. Bukti T-11 Surat Permintaan Audiensi/Dengar Pendapat Aksin, S.H. & Partners (Tim Kuasa Hukum Pengadu) tertanggal 28 November 2024 dan Foto Audiensi dengan Tim Kuasa Hukum Pengadu; 12. Bukti T-12 Surat jawaban dari BKPSDM dengan nomor 800/908/2024 tanggal 3 Desember 2024; 13. Bukti T-13 Berita acara pleno nomor 2380/KA.02/JT-12/12/2024 dan Dokumentasi Pleno tanggal 03 Desember 2024; 14. Bukti T-14 Screenshot Laman Website Berita Kecamatan Adimulyo berisikan tentang “Buka bersama dan lepas sambut Sekcam Adimulyo” yang dikeluarkan pada hari Kamis, 28 Maret 2024; 15. Bukti T-15 Screenshot Laman Website, Facebook dan Instagram Bawaslu Kabupaten Kebumen berita berjudul “Berita Terbaru Bawaslu Kebumen Lakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan”; 16. Bukti T-16 Surat Imbauan Tidak Melakukan Penggantian Pejabat Jelang Pilkada 2024 Nomor 640/PM.00.02/K.JT-12/04/2024 tanggal 01 April 2024 kepada Bupati Kebumen; 17. Bukti T-17 Tanda Terima Penyampaian Surat Imbauan Tidak Melakukan Penggantian Pejabat Jelang Pilkada 2024 Nomor 640/PM.00.02/K.JT-12/04/2024 tanggal 01 April 2024 kepada Bupati Kebumen; 18. Bukti T-18 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024; 19. Bukti T-19 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Kebumen Nomor 2276.1/PP.01.02/K.JT-12/11/2024 tentang Pembentukan Tim Penelusuran Informasi Awal. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan), yang pada pokoknya: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi; b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia; c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilihan di tingkat Provinsi; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020, mengatur Kewajiban Bawaslu Provinsi yang pada pokoknya: a. bersikap tidak diskrimiatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan dibawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan Tahpan Pemilihan secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan; e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsiyang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Provinsi; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa untuk meningkatkan kapasitas pengawas Pemilihan di tingkat kabupaten/ kota serta menyamakan persepsi terkait dengan mekanisme dan teknis penanganan pelanggaran kepada jajaran pengawas pemilihan di kabupaten/ kota dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan beberapa kali rapat koordinasi diantaranya: [Vide Bukti PT-1] 1) Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 8 s.d. 9 Agustus 2024 bertempat di Kantor Sekda Kabupaten Kudus; 2) Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pencalonan Pemilihan 2024 pada tanggal 26 s.d. 28 Agustus 2024 yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas; 3) Rapat Koordinasi Terpadu Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye pada tanggal 27 s.d. 28 September 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Temanggung; 4) Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Tanggal 26 s.d. 28 Oktober 2024, yang bertempat di The Sunan Hotel, Kota Surakarta; 5) Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2024 sebagai bentuk persamaan persepsi pola penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan pada tanggal 18 s.d. 20 November 2024 yang bertempat di Harris Hotel Sentraland, Kota Semarang; 6) Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada Pemilihan 2024 pada tanggal 23 s.d. 24 November 2024 bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kota Surakarta; b. Bahwa terhadap permasalahan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah baru mengetahui setelah Sdr. Imam Khamdani, S.Pd., C.Med. (Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen/ Teradu V) menyampaikan informasi berkenaan dengan perkara a quo yang dilakukan melalui media telepon kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Sdr. Achmad Husain), sekitar Bulan November 2024; c. Bahwa berdasarkan informasi tersebut, maka Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada pokoknya menyampaikan agar Bawaslu Kebumen menangani dugaan pelanggaran dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Perbawaslu 8 Tahun 2020 dan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Yang Mulia Majelis DKPP Yang Terhormat, berdasarkan keterangan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Pemilihan serta telah melakukan fungsi koordinasi dan peningkatan kapasitas teknis penanganan pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada tingkat dibawahnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.1-1 1. Foto/ Dokumentasi Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 8 s.d. 9 Agustus 2024 bertempat di Kantor Sekda Kabupaten Kudus; 2. Foto/ Dokumentasi Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pencalonan Pemilihan 2024 pada tanggal 26 s.d. 28 Agustus 2024 yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas; 3. Foto/ Dokumentasi Rapat Koordinasi Terpadu Pencegahan, Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye pada tanggal 27 s.d. 28 September 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Temanggung; 4. Foto/ Dokumentasi Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 26 s.d. 28 Oktober 2024, yang bertempat di The Sunan Hotel, Kota Surakarta; 5. Foto/ Dokumentasi Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Tahun 2024 Sebagai Bentuk Persamaan Persepsi Pola Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pada tanggal 18 s.d. 20 November 2024 yang bertempat di Harris Hotel Sentraland, Kota Semarang; 6. Foto/ Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pada Pemilihan 2024 pada tanggal 23 s.d. 24 November 2024 bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kota Surakarta. [2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Kebumen dalam melaksanakan seluruh Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen mengacu pada regulasi yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam hal ini tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 27 -29 Agustus 2024 (Vide Bukti PT-1). 2. Bahwa KPU Kabupaten Kebumen telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang dihadiri oleh Partai Politik, Dinas/Instansi, Akademisi Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan pada tanggal 26 Juli 2024 bertempat di Hotel Grand Kolopaking (Vide Bukti PT-2). 3. Bahwa berdasarkan pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan rapat pleno penetapan syarat minimal jumlah kursi dan perolehan suara sah sebagai persyaratan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik Kabupaten Kebumen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 164/PL.02.2- BA/3305/2024 (Vide Bukti PT-3), yang selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 124 Tahun 2024 (Vide Bukti PT-4). 4. Bahwa KPU Kabupaten Kebumen telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dan Pengenalan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) pada Pilkada Serentak tahun 2024 pada tanggal 16 Agustus 2024 bertempat di Hotel Grand Kolopaking Kebumen yang dihadiri oleh petugas penghubung dan Admin Silonkada dari Sembilan partai politik yang lolos parlemen di Kabupaten Kebumen (Vide Bukti PT-5). 5. Bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) huruf b angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti PT-6). Dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024 (Vide Bukti PT-7). yang menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di Kabupaten/Kota. 6. Bahwa berdasarkan sebagaimana angka 5 (lima), KPU Kabupaten Kebumen pada tanggal 23 Agustus 2024 melaksanakan rapat pleno tentang penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat ditetapkan Akumulasi Perolehan Suara Sah paling sedikit bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Kebumen yang dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 adalah 6,5% (enam koma lima persen) dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sejumlah 761.614 (tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus empat belas) suara adalah sejumlah 49.505 (empat puluh sembilan ribu lima ratus lima). Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 177/PL.02.2-BA/3305/2024 (Vide Bukti PT-8) dan ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 144 Tahun 2024 (Vide Bukti PT-9), dengan ini KPU Kabupaten Kebumen mencabut Keputusan sebelumnya yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 124 Tahun 2024 (Vide Bukti PT-4). 7. Bahwa pada 24 Agustus 2024 bertempat di Hotel Trio Azana Style Kebumen KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dengan Stakeholder dan Partai Politik dalam Pemilihan Tahun 2024 (Vide Bukti PT-10). Dihadiri oleh 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan perwakilan dari dinas/instansi terkait, yaitu Bawaslu Kabupaten Kebumen, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kebumen, Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen, Pengadilan Negeri Kebumen, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kebumen, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kebumen, KPP Pratama Kebumen, dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kebumen. 8. Bahwa KPU Kabupaten Kebumen telah mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2024 pada tanggal 24 s.d. 26 Agustus 2024 melalui pengumuman Nomor 495/PL.02.2- Pu/3305/2024 (Vide Bukti PT-11) yang diunggah ke laman website KPU Kabupaten Kebumen dan ditempel di papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Kebumen (Vide Bukti PT-12). 9. Bahwa pada hari Rabu 28 Agustus 2024 KPU Kabupaten Kebumen menerima pendaftaran dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M. dengan Partai Pengusul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh. Pengajuan bakal pasangan calon dilaksanakan oleh seluruh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Pengusul (Vide Bukti PT-13) dengan membawa dokumen pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kebumen (Vide Bukti PT-14). 10. Bahwa pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 KPU Kabupaten Kebumen menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah dengan Partai Pengusul dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, serta Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora). Pengajuan bakal pasangan calon dilaksanakan oleh seluruh Ketua dan Sekretaris Partai Politik Pengusul (Vide Bukti PT-15) dengan membawa dokumen pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kebumen (Vide Bukti PT-16). 11. Bahwa selanjutnya berdasarkan sebagaimana angka 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh), KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon tanggal 29 Agustus s.d. 4 September 2024 melalui aplikasi Silonkada. 12. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana angka 11 (sebelas), terdapat dokumen persyaratan calon yang belum sesuai/perlu diperbaiki yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 195/PL.02.2-BA/3305/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah (Vide Bukti PT-17) dan Berita Acara Nomor 196/PL.02.2-BA/3305/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M. (Vide Bukti PT-18). 13. Bahwa pada tanggal 5 September 2024 KPU Kabupaten Kebumen menyerahkan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 kepada bakal pasangan calon melalui petugas penghubung (Vide Bukti PT-19). 14. Bahwa pada tanggal 7 September 2024 KPU Kabupaten Kebumen menerima dokumen perbaikan dari Kedua Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah (Vide Bukti PT-20) dan Berita Acara Nomar 200/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M. (Vide Bukti PT-21). 15. Bahwa KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon tersebut sebagaimana angka 14 (empat belas) melalui aplikasi Silonkada. 16. Bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana angka 15 (lima belas), KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan rapat pleno tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 dengan hasil kedua pasangan calon dinyatakan lengkap dan benar sehingga memenuhi syarat dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 203/PL.02.2-BA/3305/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah (Vide Bukti PT-22) dan Berita Acara Nomor 204/PL.02.2-BA/3305/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M (Vide Bukti PT- 23). 17. Bahwa pada tanggal 13 September 2024 KPU Kabupaten Kebumen menyerahkan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 sebagaimana tersebut dalam angka 16 (enam belas) kepada pasangan calon melalui petugas penghubung (Vide Bukti PT-24). 18. Bahwa KPU Kabupaten Kebumen menerbitkan Pengumuman Nomor: 564/PL.02.2-Pu/3305/2024 tentang Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 (Vide Bukti PT-25) yang diunggah ke laman website KPU Kabupaten Kebumen dan ditempel di papan pengumuman Kantor KPU Kabupaten Kebumen (Vide Bukti PT-26). 19. Bahwa pada tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten Kebumen menerima masukan dan tanggapan masyarakat dari Saudara Elang Seta Pramudhita terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Pemilihan Tahun 2024 atas nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah terkait visi misi Pasangan Calon yang mencantumkan Partai Perindo dan Partai Buruh sebagai pendukung, padahal di pengumuman yang ada di media sosial KPU Kabupaten Kebumen kedua Partai tersebut bukan Partai Pendukung dari Pasangan Calon Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah yang tertuang dalam formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK (Vide Bukti PT-27). 20. Bahwa pada tanggal 20 September 2024 KPU Kabupaten Kebumen melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat dari Sdr. Elang Seta Pramudhita di Kantor KPU Kabupaten Kebumen (Vide Bukti PT-28). 21. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana angka 20 (dua puluh), KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan rapat pleno tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Hj. Lilis Nuryani dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 209/PL.02.2-BA/3305/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Hj. Lilis Nuryani dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen (Vide Bukti PT- 29) dan diserahkan kepada pasangan calon melalui petugas penghubung untuk ditindaklanjuti dengan menggunggah visi misi yang telah diperbaiki melalui aplikasi Silonkada (Vide Bukti PT-30). 22. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kebumen, KPU Kabupaten Kebumen melakukan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 210/PL.02.3-BA/3305/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 (Vide Bukti PT-31) dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 156 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 (Vide Bukti PT-32). 23. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dalam Pemilihan Tahun 2024 bertempat di Hotel Mexolie Kebumen. Hasil pengundian nomor urut dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor: 211/PL.02.3-BA/3305/2024 tentang Penetapan Nomar Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun (Vide Bukti PT-33) dan ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Kebumen Nomor 157 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kabupaten Kebumen Tahun 2024 (Vide Bukti PT-34). Bahwa berdasarkan keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 23, maka dapat disampaikan bahwa Pihak Terkait in casu KPU Kabupaten Kebumen dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 telah melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun selama masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, KPU Kabupaten Kebumen tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat, serta informasi, klarifikasi maupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kebumen terkait pokok aduan. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-34, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.2-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 2. Bukti PT.2-2 Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bukti PT.2-3 Berita Acara Nomor 164/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang penetapan syarat minimal jumlah kursi dan perolehan suara sah sebagai persyaratan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik Kabupaten Kebumen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024; 4. Bukti PT.2-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 124 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal jumlah kursi dan perolehan suara sah sebagai persyaratan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik Kabupaten Kebumen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024; 5. Bukti PT.2-5 Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dan Pengenalan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) pada Pilkada Serentak tahun 2024; 6. Bukti PT.2-6 Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 7. Bukti PT.2-7 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 23 Agustus 2024; 8. Bukti PT.2-8 Berita Acara Nomor:177/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024; 9. Bukti PT.2-9 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 144 Tahun 2024 tentang penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024; 10. Bukti PT.2-10 Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dengan Stakeholder dan Partai Politik dalam Pemilihan Tahun 2024; 11. Bukti PT.2-11 Pengumuman Nomar 495/PL.02.2-Pu/3305/2024 tentang pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2024; 12. Bukti PT.2-12 Dokumentasi pengunggahan pengumuman pendaftaran di laman website dan papan pengumuman KPU Kabupaten Kebumen; 13. Bukti PT.2-13 Surat Pemberitahuan Pendaftaran Pasangan Calon atas nama H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M, daftar hadir dan dokumentasi; 14. Bukti PT.2-14 Tanda Terima dokumen pencalonan dan persyaratan calon atas nama H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M; 15. Bukti PT.2-15 Surat Pemberitahuan Pendaftaran Pasangan Calon atas nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah, daftar hadir dan dokumentasi; 16. Bukti PT.2-16 Tanda Terima dokumen pencalonan dan persyaratan calon atas nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah; 17. Bukti PT.2-17 Berita Acara Nomor 195/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah; 18. Bukti PT.2-18 Berita Acara Nomor 196/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST.,M.M; 19. Bukti PT.2-19 Undangan, Dokumentasi dan Tanda Terima Penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024; 20. Bukti PT.2-20 Berita Acara Nomor 199/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah; 21. Bukti PT.2-21 Berita Acara Nomor 200/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Dokumen Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama H. Arif Sugiyanto, S.H., M.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M; 22. Bukti PT.2-22 Berita Acara Nomor 203/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaeni Miftah; 23. Bukti PT.2-23 Berita Acara Nomor 204/PL.02.2- BA/3305/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 atas nama H. Arif Sugiyanto, S.H.,M.H. dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST., M.M; 24. Bukti PT.2-24 Undangan, Dokumentasi, Daftar Hadir dan Tanda Terima Penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024; 25. Bukti PT.2-25 Pengumuman Nomor: 564/PL.02.2-Pu/3305/2024 tentang Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kebumen Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024; 26. Bukti PT.2-26 Dokumentasi pengunggahan pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan Masyarakat di laman website dan papan pengumuman KPU Kabupaten Kebumen; 27. Bukti PT.2-27 Formulir MODEL TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK; 28. Bukti PT.2-28 Undangan, Daftar Hadir dan Dokumentasi klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat; 29. Bukti PT.2-29 Berita Acara Nomor 209/PL.02.2-BA/3305/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Hj. Lilis Nuryani dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen; 30. Bukti PT.2-30 Tanda Terima Penyerahan Berita Acara Nomor 209/PL.02.2- BA/3305/2024 tentang Klarifikasi Persyaratan Calon Atas Nama Hj. Lilis Nuryani dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen; 31. Bukti PT.2-31 Berita Acara Nomor: 210/PL.02.3-BA/3305/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024; 32. Bukti PT.2-32 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 156 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024; 33. Bukti PT.2-33 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor: 211/PL.02.3-BA/3305/2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024; 34. Bukti PT.2-34 Keputusan KPU Kabupaten Kebumen Nomor 157 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomar Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Kabupaten Kebumen Tahun 2024. [2.10.3] Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahwa DKPP memanggil Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait diwakilkan oleh Analis Aparatur Ahli Madya atas nama Ade Irma Safitri. 2. Berdasarkan informasi benar telah dilaksanakan pelantikan pejabat administrator tanggal 22 Maret 2024, namun pelantikan tersebut telah resmi dibatalkan oleh Bupati Kebumen melalui surat yang di tandatangani oleh sekda kebumen 800/598 tanggal 1 April perihal pembatalan. 3. Bahwa Bupati Kebumen juga melampirkan surat 800.3.3 yang menyatakan pembatalan pelantikan terbut, pejabat ybs tidak menempati jabatan yang tertuang dalam pembatalan tersebut 4. Bahwa tidak terjadi pelanggaran Pasal 71 UU 10, tidak terpenuhi secara subtantif dan tidak menimbulkan akibat hukum karena pelantikan sudah dibatalkan. 5. Bahwa sebelumnya Pihak Terkait tidak mengetahui perihal pelantikan tersebut, memang ada beberapa daerah yang melaksanakan tanggal 22 Maret 2024 6. Bahwa SE disampaikan tanggal 29 Maret 2024 karena banyaknya pertanyaan, sementara dalam Pasal 71 sudah clear. 7. Bahwa terkait penggantian pejabat sudah ada mekanismenya dan sudah berlangusng sejak tahun 2016. 8. Bahwa terkait kejadian pelantikan di Kabupaten Kebumen belum ada usulan ke yang masuk. [2.10.4] Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen diwakilkan oleh Ahmad Harun Bahwa DKPP memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait diwakilkan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen atas nama Ahmad Harun. 2. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 di ruang kerja sekda dilaksanakan rapat penilaian kinerja PNS, untuk menindaklanjuti ada mutasi promisi dan sebagainya, hasil rapat ada surat Bupati Kebumen Nomor 800 tertanggal 21 Maret 2024 perihal Pengangkatan PNS Jabatan Administrator. Kemudian tanggal 22 Maret 2024 dilaksanakan pelantikan sumpah PNS dalam jabatan administrator, 5 orang tersebut meskipun sudah ada sk tanggal 21 Maret 2024 namun dilantiknya tanggal 22 Maret 2024 malam karena menunggu kepastian ternyata ada di daerah lain yang melakukan pelantikan. 3. Bahwa kemudian tanggal 30 Maret 2024 menerima surat tentang pembatalan pengangkatan PNS dari kemendagri yang terbit tanggal 29 Maret 2024. 4. Bahwa tanggal 1 April Pemda Kebumen melaporkan pembatalan pelantikan PNS. SK pembataln tanggal 30 Maret dan pelaporannya ke kemendagri tanggal 1 April 2024. 5. Bahwa apabila sebelum 6 bulan penetapan maka tidak perlu izin, sehingga tanggal 22 Maret 2024 pihak Pemda Kebumen berfikirnya belum memenuhi 6 bulan. 6. Bahwa tidak ada informasi yang menyatakan tanggal 22 Maret 2024 boleh melaksanakan pelantikan. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.3-1 1. Keputusan Bupati Kebumen Nomor : 800.1.3.3/08/KEP/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, tertanggal 21 Maret 2024; 2. Surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kebumen Nomor : 800.1.3.3/5/2024 hal Laporan Pembatalan Pelantikan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, tertanggal 1 April 2024; 3. Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor : 800/589 perihal Laporan Pembatalan Pelantikan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, tertanggal 1 April 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak professional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dengan Nomor Register 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 karena laporan Pelapor dihentikan oleh Para Teradu, padahal Pelapor mengaku telah menyerahkan bukti yang diminta. Dalam status pemberitahuan tentang status laporan cacat administrasi dengan diberi warna hitam dikolom nama Pelapor dan Terlapor sehingga tidak jelas dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, juga adanya kesalahan administrasi karena dalam publikasi di laman facebook terdapat kesalahan yang bersifat substansial yakni berkaitan dengan penulisan bulan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Para Teradu menerangkan pada tanggal 20 November 2024 Bawaslu Kabupaten Kebumen in casu Para Teradu menerima Laporan Nomor 005/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024 dari Pengadu perihal dugaan penggantian/mutasi pejabat yang dilakukan oleh calon petahana (Bukti T-1). Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan membuat kajian awal dugaan pelanggaran pemilihan pada tanggal 22 November 2024. Di dalam rapat pleno yang dilakukan oleh Para Teradu kajian awal a quo dinyatakan belum memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel laporan dan Pengadu diminta untuk memperbaiki laporannya (Bukti T-2). Kemudian Bawaslu Kabupaten Kebumen mengirimkan surat kepada Pengadu dengan nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tertanggal 22 November 2024. Pengadu diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan, dengan melengkapi kekurangan laporan yakni bukti paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan diterima. Bahwa surat tersebut diterima oleh sesorang yang bernama Raka Wiranata (Bukti T-2 dan Bukti T-3). Akan tetapi setelah 2 (dua) hari Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak menerima perbaikan laporan tersebut. Hal tersebut dikarenakan Pengadu/Pelapor tidak menyampaikan bukti yang menunjukkan adanya Petahana Kepala Daerah Kebupaten Kebumen melakukan penggantian/mutasi pejabat di Kabupaten Kebumen yang dilaksanakan tanggal 22 Maret 2024. Bahwa di dalam lampiran laporan Pengadu/Pelapor bukti yang diajukan seperti Surat Keputusan Pelantikan, Berita Acara Pelantikan, Surat Pernyataan Pelantikan dan seterusnya, hanya diberi keterangan “bukti masih berada di Terlapor yang diarsipkan di kantor BPKSDM Kabupaten Kebumen” dan tidak disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Kebumen. Bahwa sesuai bukti yang dilampirkan oleh Pengadu/Pelapor dalam laporan dugaan penggantian/mutasi jabatan melaui screenshot berita di laman Kecamatan Adimulyo berjudul “Buka Bersama dan Lepas Sambut Sekcam Adimulyo” tanggal 28 Maret 2024, hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti adanya penggantian/mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen pada tanggal 22 Maret 2024 (Bukti T-14). Kemudian pada tanggal 26 November 2024 Bawaslu Kabupaten Kebumen memberitahukan kepada Pengadu perihal status laporan tidak diregistrasi yang diterima oleh istri Pengadu di rumahnya. Selain itu, status laporan a quo juga ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Kebumen (Bukti T-5 dan Bukti T-6). Bahwa status laporan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Kebumen mendasari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam lampiran Formulir Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan dan mendasari Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumntasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, di dalam status laporan tersebut juga terdapat nomor laporan yang sama dengan nomor di dalam tanda bukti penyampaian laporan yang diberikan kepada Pengadu/Pelapor yaitu Nomor 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 (Bukti T-5 dan Bukti T-6). Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Kebumen telah menindaklanjuti Informasi yang beredar luas di media elektronik dan media sosial terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati Petahana. Salah satunya berita yang dimuat oleh media elektronik Times7 dengan judul berita “KADES EDI, MEMINTA DPRD GUNAKAN HAK ANGKET DAN HAK INTERPELASI, SELIDIKI DUGAAN PELANGGARAN PILKADA” yang terbit pada tanggal 14 November 2024. Kemudian pada tanggal 24 November 2024 Bawaslu Kabupaten Kebumen melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk melakukan penelusuran atas informasi awal tersebut (Bukti T-4 dan Bukti T-8). Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 November 2024 Bawaslu Kabupaten Kebumen menugaskan staf sekretariat untuk melakukan Investigasi/Penelusuran ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen, guna mencari kebenaran informasi dugaan mutasi pegawai. Penelusuran dilakukan dengan mengirimkan surat kepada BKPSDM dan menemui salah satu pegawai di Bagian Informasi, Pengembangan Karir, dan Pembinaan Kepegawaian (IPKPK). Dari keterangan yang bersangkutan surat akan dinaikkan terlebih dahulu mengingat Kepala BKPSDM sedang sakit dan menjalani rawat inap (Bukti T-9 dan Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 29 November 2024 Bawaslu Kabupaten Kebumen menerima audiensi dari Aksin, S.H & Partners yang merupakan kuasa hukum Pengadu bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen. Dimana salah satu pertanyaan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pengadu adalah alasan mengapa laporan Pengadu tidak diregistrasi. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Kebumen menjelaskan bahwa bukti yang diajukan tidak relevan dengan dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Selain itu, dijelaskan juga bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen saat itu tengah melakukan penelusuran (Bukti T-11). Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Kebumen memastikan kembali kepada BKPSDM Kabupaten Kebumen yang kemudian BKPSDM memberikan jawaban melalui Surat Nomor 800/908/2024 tertanggal 3 Desember 2024 perihal Jawaban terhadap surat Bawaslu Kabupaten Kebumen Nomor 2275/PP.01.02/K.JT-12/11/2024, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1) Bahwa Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor 800.1.3.3/08/KEP/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen; 2) Bahwa mendasari surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian maka ditetapkan Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor 800.1.3.3/09/KEP/2024 tanggal 30 Maret 2024 tentang pembatalan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen; 3) Pada tanggal 1 April 2024, pemerintah Kabupaten Kebumen melaporkan pembatalan pelantikan kepada menteri dalam negeri melalui surat Bupati Kebumen nomor 800/598 tanggal 1 April 2024 tentang laporan pembatalan Pelantikan PNS dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen (Bukti T- 12). Bahwa hasil penelusuran tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen dituangkan dalam laporan hasil pengawasan pemilihan nomor 109/LHP/PM.00.00/12/2024 yang selanjutnya melalui rapat pleno tertanggal 03 Desember 2024 diputuskan tidak terdapat temuan dugaan pelanggaran Pemilihan (Bukti T-13). Bahwa berkenaan dengan flayer berita Facebook bertuliskan “Berita Terbaru Bawaslu Kebumen Lakukan Penelusuran Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan”, merupakan flayer berita rutin yang dibuat untuk menarik pembaca agar membaca berita selengkapnya secara utuh dalam website Bawaslu Kabupaten Kebumen. Admin media sosial menambahkan tulisan caption manual di luar flayer yang tidak sama dengan di berita website, seharusnya tertulis 3 Desember di tulis 3 November. Terkait dengan dalil Pengadu tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengakui adanya kekeliruan dalam pengetikan pada caption berita yang dipublikasi di Facebook Bawaslu Kabupaten Kebumen. Namun, terhadap berita yang sama yang dipublikasikan di media sosial Instagram, penulisan caption tidak ada kekeliruan. Bahwa menurut Para Teradu kekeliruan tersebut merupakan hal yang manusiawi seperti halnya Pengadu/Pelapor kurang cermat dalam menuliskan nama Teradu II yaitu Badruzaman dalam pengajuan permohonanya, sedangkan dalam identitas kependudukan yang benar dengan huruf ganda ‘Z’ yaitu Badruzzaman. Pengadu/Pelapor juga keliru menuliskan nama instansi ‘BPKSDM’ yang benar adalah BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Bahwa kekeliruan penulisan caption di Facebook tersebut tidak merubah informasi yang dimuat dalam berita website Bawaslu Kabupaten Kebumen yaitu tanggal 3 Desember 2024 (Bukti T-15). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 November 2024 Pengadu in casu Pelapor telah mengajukan laporan ke Para Teradu atas dugaan pelanggaran penggantian/mutasi Pejabat Eselon III.B yang dilakukan oleh Petahana pada tanggal 22 Maret 2024 dengan Nomor 005/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024 (vide bukti P-1, P-2 dan T-1). Atas laporan a quo, pada tanggal 22 November 2024 Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno yang bertujuan untuk membuat kajian awal keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan (vide bukti T-18). Hasil rapat pleno tersebut, Para Teradu kemudian menerbitkan surat pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pengadu dengan Nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 (vide bukti T- 2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa surat tersebut diterima oleh anak Pengadu atas nama Raka Wiranata berdasarkan tanda terima status kasus (vide bukti T-3). Hal itu juga dibenarkan oleh Pengadu yang menerangkan bahwa pada tanggal tersebut tidak berada di rumah. Akan tetapi Pengadu sudah menerima dan membaca surat tersebut. Bahwa Pengadu berkeberatan terhadap surat kelengkapan laporan Nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 yang tidak merinci secara detail bukti yang diminta hanya “BUKTI” saja sedangkan menurut Pengadu bukti telah diberikan dalam laporan Nomor 005/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024. Sehingga, atas pemahaman Pengadu telah diberikan semua bukti dalam laporan maka Pengadu tidak memperbaiki/menambahkan bukti yang diminta oleh Para Teradu sampai batas waktu yang telah ditentukan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap surat 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024, Teradu V selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menjelaskan bahwa membenarkan tidak merinci bukti dikirimkan ke Pengadu dengan alasan bahwa tidak diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024) dan dilarang mengarahkan Pelapor untuk melengkapi laporannya. Oleh karena itu, maka pada tanggal 26 November 2024 Para Teradu melakukan rapat pleno yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 2259.1/KA.02/JT- 12/11/2024 dan bersepakat untuk dilakukan penelusuran atau investigasi (vide bukti T-4). Sedangkan, Laporan Pengadu dihentikan dan diterbitkan pemberitahuan status laporan di Papan Pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen (vide bukti T-6 dan T-7), dan status laporan juga telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 26 November 2024 yang telah diterima oleh Istri Pengadu yang dibuktikan dengan tanda terima dan foto penerimaan status laporan (vide bukti T-5). Bahwa status laporan a quo yang dikirimkan ke Pengadu dan yang ditempelkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen pada kolom nama Pelapor dan Terlapor dihitamkan. Dalam persidangan, Teradu V menjelaskan bahwa sesuai dengan Perbawaslu 9/2024 dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokomentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Perbawaslu 9/2024 sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, menurut Teradu V dalam status laporan tersebut juga terdapat nomor laporan yang sama dengan nomor di dalam tanda bukti penyampaian laporan yang diberikan kepada Pengadu dengan laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024. Bahwa terkait rilis media dalam laman facebook Bawaslu Kabupaten Kebumen, Para Teradu mengakui adanya kekeliruan dalam pengetikan pada caption berita dan merupakan hal yang manusiawi. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah diterbitkan status laporan Nomor 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024, Para Teradu melakukan penelusuran atau investigasi dengan berkirim surat kepada BKPSDM Kabupaten Kebumen dengan Nomor 2275/PP.01.02/K.JT-12/11/2024 bertanggal 26 November 2024 (vide bukti T-9). Bahwa Surat a quo telah dijawab oleh BKPSDM Kabupaten Kebumen dengan Nomor 800/908/2024 bertanggal 3 Desember 2024 (vide bukti T-14). Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait atas nama Ahmad Harun selaku Perwakilan Sekda Kabupaten Kebumen. Dalam keterangannya, Ahmad Harun pokoknya menjelaskan pada tanggal 21 Maret 2024 dilakukan rapat Tim Penilai kinerja PNS yang hasilnya menerbitkan Keputusan Bupati Kabumen Nomor 800.1.3.3/08/KEP/2024 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kebumen. Bahwa baru pada tanggal 22 Maret 2024 dilakukan mutasi/rotasi jabatan terhadap 5 (lima) orang PNS. Bahwa Pihak Sekda belum mengetahui akan adanya larangan mutasi/rotasi pejabat dan baru mengetahui pada tanggal 30 Maret 2024 setelah mendapat Surat Edaran dari Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ bertanggal 29 Maret 2024. Oleh karena itu, maka untuk menindaklanjutinya pada tanggal 1 April 2024 dilakukan pembatalan pelantikan Jabatan Administrator sesuai dengan Keputusan Bupati Kabumen Nomor 800.1.3.3/09/KEP/2024 tentang Pembatalan PNS dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kebumen. Kemudian, setelah mendapat surat BKPSDM Nomor 800/908/2024, Para Teradu pada tanggal 3 Desember 2024 melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa tidak ditemukannya dugaan pelanggaran pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 2380/KA.02/JT-12/12/2024 (vide bukti T-13). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor 005/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 sesuai dengan Perbawaslu 9/2024. Selain itu, Para Teradu dalam menangani laporan juga sudah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur mulai dari menyusun kajian awal sampai dengan penerbitan status laporan. Akan tetapi, DKPP menilai bahwa penerbitan surat Nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 yang tidak merinci secara detail bukti yang diminta karena hanya tertulis “BUKTI” yang dikirimkan kepada Pengadu merupakan surat yang tidak jelas, sehingga membuat bingung Pelapor in casu Pengadu karena Pelapor/Pengadu semestinya mendapat informasi kejelasan terkait kelengkapan bukti yang diminta sesuai dengan Perbawaslu 9/2024. Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen dan Teradu V selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sudah keliru dalam memahami Perbawaslu 9/2024. Seharusnya Teradu I dan Teradu V dengan rinci menuliskan bukti yang harus dilengkapi oleh Pelapor/Pengadu. Tindakan Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen dan Teradu V selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sudah mengakibatkan Pelapor/Pengadu kehilangan waktu dan kesempatan untuk memperbaiki bukti yang harus dilengkapi. Bahwa Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen seharusnya melakukan penelitian dan pemeriksaan kembali surat yang akan di tanda tangani, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi Pelapor/Pengadu. Bahwa Teradu V selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran semestinya tidak hanya memahami Pasal dalam Perbawaslu 9/2024, tetapi juga memahami Lampiran dari Perbawaslu 9/2024, karena dalam Lampiran Perbawaslu 9/2024 sudah dengan jelas dan rinci mengatur kelengkapan laporan termasuk bukti yang diminta untuk dilengkapi. Hal tersebut penting dilakukan oleh Teradu I dan Teradu V agar Pelapor dapat melengkapi laporannya dan mendapatkan informasi secara utuh terhadap laporan yang diajukan. Dengan demikian, Teradu I dan Teradu V sudah bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam membuat surat kelengkapan laporan Nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024, sehingga dalil aduan sepanjang terkait kelengkapan laporan Nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 terbukti. Sedangkan terhadap status pemberitahuan laporan yang dihitamkan pada bagian nama Pelapor dan Terlapor, DKPP membenarkan tindakan Para Teradu untuk menghitamkan nama Pelapor dan Terlapor dalam status pemberitahuan laporan. Para Teradu telah bertindak penuh kehatia-hatian dalam menjaga informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Perbawaslu 9/2024 sebagai informasi yang dikecualikan. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang kelengkapan laporan Nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf g dan Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun sepanjang dalil aduan Pengadu terhadap Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti, dan jawaban Teradu II, Teradu III dan Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Amin Yasir selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen dan Teradu V Imam Khamdani selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Badruzzaman, Teradu III Eka Rohmawati, dan Teradu IV Nurul Ichwan masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani