Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: 296-PKE-DKPP/XI/2024
Ketua, Anggota, dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Nduga
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 26/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2025
👁 26 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Dinard Kelnea 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU memberi kuasa kepada Amsal Sama sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan Majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU KETETAPAN Nomor : 296-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Dinard Kelnea memberi kuasa kepada Amsal Sama dengan Perkara Nomor: 296-PKE- DKPP/XI/2024, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Yosekat Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nduga, Abuan Karunggu, Ira Wesareak, Olliba Lokbere, Ina Gwijangge masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga, Herman Yohanes selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Nduga, Aksan selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Data KPU Kabupaten Nduga; dan b. bahwa pada tanggal 28 Maret 2025, Pengaduan Nomor 348-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 296-PKE-DKPP/XI/2024, Pengadu telah mencabut pengaduannya sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6109); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 21 April 2025.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Dinard Kelnea 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU memberi kuasa kepada Amsal Sama sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan Majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam Bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani 2 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.