Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 282 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-01-2020
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 288-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 282-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Tanggal 28-30 April 2019 di Kabupaten Nduga, Gedung Serba Guna Keneyan PPD Distrik Mbua di bacakan dalam DA1 atas Nama Caleg Saudari Ibu Yorince Lokmbere S.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya melakukan pengalihan suara Caleg a.n Yorince Lokmbere yang mendapatkan 3900 suara untuk Distrik Mbua dan Caleg a.n Yoas Beon yang mendapatkan 2348 suara untuk Distrik Enbetpem dari Partai NasDem ke Partai Golkar. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya membenarkan dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Amion Karunggu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Voni Wunungga, Teradu III Peneas Lokbere, Teradu IV Wilson Yansen Isir, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Ochla Nirigi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerinta
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 282-PKE-DKPP/IX/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 288- P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 282-PKE- DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yoas Beon Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Nduga Alamat : Jl. Kasuari Keneyam Kabupaten Nduga Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Amion Karunggu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nduga Alamat : Kabupaten Nduga Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Voni Wunungga Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nduga Alamat : Kabupaten Nduga Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Peneas Lokbere Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nduga Alamat : Kabupaten Nduga Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Wilson Yansen Isir Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nduga Alamat : Kabupaten Nduga Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ochla Nirigi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nduga Alamat : Kabupaten Nduga Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s/d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 288-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 282-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Tanggal 28-30 April 2019 di Kabupaten Nduga, Gedung Serba Guna Keneyan PPD Distrik Mbua di bacakan dalam DA1 atas Nama Caleg Saudari Ibu Yorince Lokmbere S. I.Kom mendapat 3.900 Suara (Tiga ribuh Sembilan ratus suara) dari Partai NasDem dan PPD Distrik Embetpem di bacakan atas Nama Caleg Saudara Yoas Beon S.IP mendapat 2348 Suara (Dua ribu Tigaratus Empat pulu delapan) dari Partai NasDem, setelah itu Komisioner KPU Nduga proses untuk Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD-RI-DPR-RI di Tetapkan pada tanggal 30 April 2019 di Keneyam Kabupaten Nduga, dan Suara DPRD Daerah dan DPRD Provinsi tidak di tetapkan KPU Kabupaten Nduga, keluar pada tanggal 01 Mei 2019 ke Timika dan Tanggal 5 berangkat dari Timika ke Jayapura dan KPU Kabupaten Nduga Berputar sampai Penetapan Suara DPRD Provinsi baru Tanggal 8 Mei bertempat di hotel sahid entrop Jayapura. 2. Sedangkan penetapan perolehan suara untuk 16 partai politik untuk DPRD daerah pada tanggal 17 Mei bertempat di salah satu rumah sekretaris KPU Kabupaten Nduga di jalan pasir sentani yang di hadiri oleh 4 komisioner KPU Kabupaten Nduga dan sekretaris KPU operator KPU Nduga. Saat itu juga di hadirkan PANWAS Kabupaten Nduga, kemudian 4 Anggota KPU meminta pihak Panwas untuk merespon pengalihan suara di 2 (Dua) Distrik di atas namun pihak Panwas tidak setuju dengan tawaran itu dengan alasan kalao KPU bersepakat bahwa, perolehan suarah 16 Partai politik di tetapkan sesuai dengan hasil PPD bacahkan di kabupaten saat pleno di kabupaten itu maka semua suarah parpol harus tetapkan semua sesuai dengan hasil pleno di tingkat kabupaten. Kenapa di Partai lain suara tetapkan sesuai dengan Perolehan suarah di lapangan baru hanya Partai NasDem saja yang harus bagi suarah? Apalagi tanpa sepengetahuan Pimpinan Parpol dan rekomendasi Parpol pun tidak ada baru KPU mau alihkan suarah ini, laluh ketua PANWAS Nduga meninggalkan tempat itu dan pulang dengan alasan apa yang 4 Anggota Komisioner KPU Nduga mau lakukan adalah tidak SAH. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga / Teradu (Oklah Nirigi SH, Amion Karunggu, Voni Wunungga, Penias Lokbere, Wilson Yansen Isir) telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang termuat dalam Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan- denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). 3. Menyatakan Perbuatan Teradu (Oklah Nirigi SH, Amion Karunggu, Voni Wunungga, Penias Lokbere, Wilson Yansen Isir)/ KPU Kabpaten Nduga untuk melakukan pengalihan Perolehan suara Peserta Pemilu DPRD Kabupaten Nduga Tahun 2019 dilakukan secara Terstuktur, Sistimatis dan Masif; 4. Menghukum Teradu (Oklah Nirigi SH, Amion Karunggu, Voni Wunungga, Penias Lokbere, Wilson Yansen Isir)/ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga ; 5. Menghukum Teradu (Oklah Nirigi SH, Amion Karunggu, Voni Wunungga, Penias Lokbere, Wilson Yansen Isir)/ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga untuk mengembalikan suara partai Nasdem yang telah dialihkan tersebut kedalam sistim perhitungan suara seperti semula dan menaympaikan permohonan maaf pada media masa Lokal dan Nasional selama 1 (satu) minggu berturut-turut serta memperbaiki nama baik Pengadu (Partai NasDem) Kabupaten Nduga dalam harkat dan martabatnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Berita acara Nomor: 21/PL.01/7-BA/9124/KPU-Kab/IV/2019. tentang rekapitulasi Hasil perhitungan suara peserta pemilu Tahun 2019 di tingkat kabupaten nduga; 2. P-2 Keputusan KPU kabupaten nduga nomor: 10/HK.03.1- Kpt/9124/kpu-Kab/IV/2019 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara perolehan suara peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga di tingkat Kabupaten Nduga; 3. P-3 Salinan Rekapitulasi DA1 Kabupaten Nduga 4. P-4 Rekaman Itervensi Bupati Kabupaten Nduga Kepada Anggota komisioner KPU kabupaten nduga untuk pengalihan suarah NasDem Daerah pemilihan Nduga III dan suarah NasDem Daerah Pemilihan Nduga I [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi pada sidang pemeriksaan tanggal 23 November 2019 yang keterangannya sebagai berikut: 1. Ariamus Dimye Saksi membenarkan pada saat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nduga telah terjadi keributan. Keributan dipicu oleh keberatan Partai Golkar diluar ruangan dan ketidakhadiran PPD saat rekap dilaksanakan. Saksi juga menerangkan bahwa 2348 suara di Distrik Embetpem diperoleh dari hasil kesepakatan, pada saat dibacakan tidak ada keberatan. Terhadap Distrik Mbua, tidak ada keberatan atas perolehan suara Yorince sebanyak 3900 suara. 2. Kris Beon Saksi adalah mantan PPD Distrik Mbua. Pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten, Saksi membacakan perolehan suara Yoas Beon bersumber dari catatan pada selembar kertas, bukan dari formulir DA1. Saksi menerangkan bahwa DA1 diletakkan di secretariat. Selain itu, Saksi juga menerangkan telah mendapatkan ancaman dan dikurung disuatu tempat. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa, berdasarkan laporan Pengadu Point IV paragraph 1 dan 2 dikaitkan dengan bukti surat P.1 dan P.2, dihubungkan denga keterangan saksi maka terlihat jelas telah terjadi pengalihan Hasil Perhitungan suara yang dilakujkan oleh Teradu kepada Partai lain (Golkar); 2. Bahwa, Perbuatan mengalihkan Hasil Perhitungan suara tersebut dilakukan secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif yang mana proses tersebut dilakukan secara berjenjang sehingga tidak akan bisa dilepaskan dari koordinasi Komisioner KPU Kabupaten Nduga; 3. Bahwa, terbukti dan terlihat jelas dalam bukti pengadu (P.1 dan P.2) Berita Acara Formulir Model DA1-DPRD Kab/ Kota yakni Distrik Mbua Daerah Pemilihan Nduga telah terjadi manipulasi hasil suara yang mana terlihat jelas adanya StipEx (Coretan) untuk mengganti jumlah suara yang diperoleh sehingga mempengaruhi hasil yang tertuang dalam keputusan KPU; 4. Bahwa, semua perbuatan Teradu tersebut dilakukan karena adanya suatu perintah yang nyata sebagaimana tertuang dalam bukti pengadu (P.1) dan dikuatkan dengan keterangan saksi pengadu, sehingga semua perbuatan itu menyebabkan kerugian bagi kami sebagai peserta pemilu maupun warga Negara yang merindukan adanya keadilan didalam negeri ini; 5. Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sudah sangat jelas Teradu melakukan penyalahgunaan wewenang atau setidak-tidaknya melewati kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. bahwa benar KPU Nduga telah melaksanakan pleno penetapan perolehan suara tingkat kabupaten untuk 5 (lima) Pemilu pada tanggal 28 April s/d 30 April 2019, namun pada saat Penetapan perolehan suara terakhir untuk Pemilu DPRD Kabupaten tidak dapat dilanjutkan karena ada persoalan di 2 (dua) distrik yaitu distrik Embetpem (Dapil 1) dan distrik Mbua (Dapil 3) dimana situasi tidak mungkin untuk ditetapkan dan dapat berpotensi konflik. Sesuai Pasal 6 Peraturan DKPP RI No 2 Tahun 2017 bahwa KPU Kabupaten Nduga tetap harus menjaga Integritas dan Profesional dengan menerapkan prinsip keadilan , ketertiban dan Kepentingan umum, dan kita menjaga/menghindari jangan sampai konflik terjadi kembali seperti pada Pemilu Tahun 2014; 2. bahwa sesuai prinsip berkepastian hukum bahwa KPU Nduga harus melaksanakan Pemilu sesuai dengan jadwal tahapan, maka untuk mengantisipasi, KPU Nduga sementara melaporkan untuk hasil 4 (empat) Pemilu, dan rencana untuk Pemilu DPRD Kabupaten akan dilaksanakan di Jayapura dan untuk hal ini KPU Nduga juga sudah lebih dahulu berkoordinasi dengan Polres Jayawijaya; 3. bahwa benar KPU Nduga keluar dari ibukota Nduga pada tanggal 1 Mei 2019, dan saat berangkat menuju Timika juga harus mendapat pengawalan ketat bahkan selama di Timika juga mendapat pengawalan dari Polres Mimika, dan KPU Nduga baru dapat keluar dari Timika menuju KPU Provinsi Papua di Jayapura sampai pada tanggal 5 Mei 2019 berhubung ibu ketua KPU Nduga sakit di Timika; 4. bahwa KPU Nduga setelah di Jayapura telah mendapat jadwal penetapan Pleno Tingkat Provinsi untuk Hasil perolehan suara 4 Pemilu (Pemilu Presiden, DPR RI, DPD dan KPU Provinsi Papua ) pada tanggal 8 Mei 2019; 5. bahwa Pada waktu pembacaan pleno Tingkat Kabupaten pada tanggal 30 April 2019 untuk Hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten untuk Distrik Embetpem hanya dihadiri oleh Ketua PPD distrik Embetpem sendiri an. Kris Beon (adik kandung Pengaduh) tanpa ada anggota PPD lain; 6. bahwa benar pembacaan perolehan suara untuk distrik Embetpem an. sdr Yoas Beon sebanyak 2.348 suara, namun Ketua PPD Embetpem membaca berdasarkan lisan/ tulisan tangan (catatan kertas) dan tidak sesuai dengan Rekapitulasi Perolehan suara tingkat Distrik (DA1) yang tertulis dan hal ini sudah diakui dari saksi Pengadu sesuai fakta persidangan DKPP pada tanggal 23 Nopember 2019 di Jayapura. Pada saat Pembacaan DA1 Distrik Embetpem didampingi/disaksikan oleh anggota KPU Nduga (an. sdr Voni Wunungga) dan juga anggota Bawaslu Nduga an Merius Telenggen, Namun sesudah Anggota KPU Tegur dan mengatakan TIDAK SAH, selanjutnya mulai ada keributan dari partai PKS, Partai PBB dan Partai PKPI dan penetapan ditunda; 7. Saudara pengaduh dan saksi katakan ada rekomendasi dari kepala suku/Tokoh adat, tetapi faktanya pada saat itu tidak ada rekomendasi secara tertulis yang dinyatakan bahwa saudara Yoas Beon mendapat suara bungkus atau kesepakatan dari distrik Embetpem, kalau memang benar ada rekomendasi kenapa PPD tidak melampirkan sebagai alat bukti yang tertulis dari kepala suku atau Tokoh Adat setempat; 8. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (9) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa Keputusan Tata Usaha Negara itu adalah suatu PENETAPAN TERTULIS , jadi KPU Nduga tetap mengacu berdasarkan form tertulis C1H dan DA1 –DPRD KAB/KOTA. Selanjutnya KPU Nduga telah mengecek perolehan suara secara akurat bahwa perolehan suara yang benar untuk distrik Embetpem yang ada di Dapil 1 terdiri dari lima desa sbb : untuk Partai PBB an. sdr Zakarias Yainap (desa Yenai) = 484 suara, untuk Partai PKS an. sdr Evina Dimiye (Desa Embepen dan Wondama) = 917 suara dan untk Partai PKPI an sdr Samuel Hilapok (desa Bikilimu dan Digilimu) = 947 suara dan Perolehan suara saudara Pengaduh dari Partai Nasdem an.Yoas Beon = 0, tidak ada suara; 9. Saudara pengaduh an. Yoas Beon mengatakan bahwa suara dari lapangan bungkus dan ada rekaman video, tetapi faktanya tidak ada bukti yang terlampir pada saat pembacaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten. (Bukti T-2/ DA1-DPRD KAB/KOTA) di Dapil 1); 10. bahwa Pada waktu pembacaan pleno Tingkat Kabupaten pada tanggal 30 April 2019 untuk Hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten di Distrik Mbua, anggota PPD dari distrik Mbua tidak ada yang hadir dalam ruangan (mungkin diduga akan terjadi keributan) atau kami menduga PPD melakukan kesalahan, dalam hal ini berpihak kepada salah satu partai tertentu, sehingga sesuai petunjuk Ketua Bawaslu Nduga agar dibacakan saja oleh salah satu anggota KPU Nduga dan waktu itu disepakati dibacakan oleh sdr. Peneas Lokbere. Pada waktu dibacakan perolehan suara an sdr Yorince Lokbere benar sebanyak 3.900 suara sesuai dengan DPT distrik Mbua. dan lagi-lagi sebelum ditetapkan ada keributan/protes dari Caleg/Partai Golkar sehingga tidak dapat dilanjutkan; 11. bahwa setelah KPU Nduga di Jayapura, telah mendengar kejadian adanya pengrusakan rumah pengadu di Sentani dan patut diduga caleg dari Golkar marah akibat tidak diakomodirnya surat rekomendasi dari kepala suku pada saat Pemilu di distrik Mbua dan reaksi mulai saling membalaspun terjadi dari kedua belah pihak bahkan berimbas teror pun dilakukan ke anggota KPU Nduga dan pengrusakan rumah sekretaris KPU Nduga di jalan pasir Sentani-Jayapura;( Bukti T-3) surat keterangan Kesepakatan Partai Golkar) 12. bahwa terkait dengan rekaman itu benar, kejadiannya sekitar tanggal 14 April 2019 di Kampung Koya pinggiran kota Jayapura dimana KPU Nduga bersama Ketua Bawaslu tanpa anggota Bawaslu lainnya telah melakukan rapat untuk mencegah timbulnya konflik dengan mengambil tempat rapat yang aman untuk menyelesaikan tentang masalah Pemilu di distrik Mbua. Pada saat Rapat berlangsung Ketua Partai Golkar yang juga menjabat Bupati Nduga menanyakan soal rekomendasi Kepala Suku/Kampung tidak diakomodir oleh KPU Nduga dan mengapa merubah sistim “Noken Kesepakatan” yang berlaku sebagai kultur/adat di Kabupaten Nduga selama ini dan tiba-tiba diganti dengan sistim yang baru dengan sistim “ Noken Gantung “ ? dan Ketua Partai Golkar juga mengingatkan akan mempersoalkan hal ini apabila saran dia tidak diresponi karena hal ini juga sudah pernah dibicarakan di ibukota Nduga dan bukan hal baru. Dan patut diduga bahwa Ketua Bawaslu Nduga melakukan perekaman Pembicaraan dan menyerahkan kepada pihak Pengadu sebagai bahan bukti dalam persidangan DKPP. Terkait dengan pemberian bukti rekaman ini kepada pihak Pengadu bahwa patut diduga bahwa: a. bahwa Ketua Bawaslu Nduga tidak berintegritas dan tidak proporsional dalam menjalankan Pengawasan Pemilu dengan berpihak kepada istrinya sdr Yorince Lokbere sebagai caleg yang ikut bermasalah dan juga Ketua Bawaslu Nduga berpihak dan ikut berperan aktif menjadi Tim sukses kepada Partai Nasdem sebagai Partai pengusung istrinya; b. bahwa apabila Ketua Bawaslu menganggap rekaman itu menjadi sesuatu bentuk perbuatan yang tidak patut, seyogianya Ketua Bawaslu Nduga harus memberikan teguran lisan dan rekomendasi tertulis kepada KPU Nduga tapi hal tidak dilakukan; c. Bahkan pada saat terjadi pembicaraan antara Pak Bupati sebagai Pembina politik atau Pimpinan daerah kabupaten Nduga dengan salah satu anggota KPU di koya. Bukan dengan anggota KPU saja tetapi terjadi juga pembicaraan dilakukan antara Pak Bupati dengan Ketua Bawaslu di tempat yang sama, namun rekaman yang dimunculkan adalah rekaman pembicaraan anggota KPU dengan Pak Bupati saja. Dan Perlu di ketahui bahwa ketua Bawaslu Nduga yang memberikan suara perekaman kepada partai politik saudara Yoas Beon (Nasdem) dengan sengaja. 13. bahwa KPU Nduga telah melakukan mediasi untuk pencegahan konflik sehingga dilakukanlah pertemuan dengan Peserta Pemilu, Bawaslu Nduga dan para caleg pasca Pleno Penetapan Tingkat Provinsi Papua mulai tanggal 9 Mei 2019 s/d 15 Mei 2019 di Hotel Matos, Hotel Sahid, dan Hotel Horex namun tidak ada titik temunya/penyelesaiannya; 14. bahwa KPU Nduga sebelum melakukan keputusan terkait masalah distrik Mbua, maka KPU Nduga pada tanggal 16 Mei 2019 telah menghadap dan melaporkan tentang kronologis proses Pemilu DPRD Kabupaten di distrik Mbua sesuai fakta dilapangan dan yang menjadi saksi anggota KPU Nduga yang hadir saat itu adalah sdr Peneas Lokbere sesuai kronologis terlampir; (Bukti T-4.1 – T-4.4 ) Kronologis Pemilu di Distrik Mbua) 15. bahwa KPU Nduga pada waktu melaporkan persoalan tentang di Distrik Mbua dihadiri oleh 2 orang anggota KPU Provinsi Papua, 3 orang anggota Bawaslu Provinsi Papua, 4 orang anggota KPU Nduga dan Ketua Bawaslu Nduga sendiri. Pada pertemuan itu KPU Nduga menerima arah dan petunjuk secara lisan supaya menetapkan Perolehan suara untuk Pemilu di Distrik Mbua dengan rasa keadilan, sama-sama diuntungkan, tidak ada yang dirugikan bahkan lebih baik lagi kalau kedua caleg yang bertikai antara caleg dari partai Nasdem an.sdr Yorince Lokbere dan caleg dari Partai Golkar an.sdr Obed Gwijangge sama-sama memperoleh kursi untuk calon Anggota DPRD Nduga; (Bukti T-5) SK No:12/HK.03.1-Kpt/9124/KPU-Kab/VII/2019 16. bahwa benar terkait penyelesaian administrasi sesudah pasca rapat pertemuan dengan pihak KPU Provinsi Papua dilakukan dirumah Sekretaris KPU Nduga di Sentani-Jayapura dengan pertimbangan efisiensi waktu, biaya dan kenyamanan kerja, namun bahwa untuk penetapan hasil Pemilu DPRD Kabupaten dilakukan Pada tanggal 17 Mei 2019 di Hotel Horex dengan rapat Pleno tertutup dengan pertimbangan keamanan/keselamatan anggota KPU Nduga; 17. Bahwa saudara pengadu (Yoas Beon) partai Nasdem mempersoalkan semua handphone anggota KPU Nduga non aktif selama di Jayapura itu opini yang tidak benar. Karena pada saat itu handphone kami anggota KPU Nduga semua aktif. 18. Demikian dalili-dalil dari jawaban masing-masing Teradu, Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Laporan ini memiliki pendapat lain, Termohon 1, Termohon 2,Termohon 3, Termohon 4 dan Termohon 5 memohon putusan yang seadil-adilnya. [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V Bahwa Teradu V secara pribadi menyampaikan jawaban tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Pada tanggal 28-30 April 2019 kami lakukan rapat pleno Rekapitulasi di tingkat KPU kab. Nduga dan kami belum rekap dua distrik yaitu distrik Embetpem dan distrik Mbua karena situasi pada saat itu tidak memungkinkan karena masalah keamanan dari OPM dan TNI sehingga kami keluar lewat Timika tanggal 1 Mei 2019 ke Timika; 2. Dan kami sampai di Timika saya langsung pusing jatuh di hotel karena sudah sakit di Kenyam pada saat rekapan itu jadi sampai di Timika saya langsung jatuh dan tidak biasa buat apa-apa selama 2 (dua) hari di Timika. Sakit sekali bagian saraf kepala; 3. Pada tanggal 4 April 2019 kami bersama sama dengan Bawaslu dan KPU kami dalam pengawalan ke Jayapura. Sesampai di Jayapura saya sakit tambah parah dan langsung masuk rumah sakit Dian Harapan ketemu Dokter spesialis saraf. dr kambu dan di kasih rujukan ke Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019, ke rumah sakit Gra Kedoya Jakarta Barat; 4. Dan saya di rawat di rumah sakit aisu selama 12 (dua belas hari) karena saya mengalami infeksi bagian saraf terganggu; 5. Diagnose saya perna jatuh dari ojek sebelum pemilihan saya di tabrakan oleh abang ojek. Jadi memang saya belum pemilihan suda mengalami kesakitan yang luar biasa sakit bagian saraf otak dalam jadi pas sudah masuk tahapan tanggal 17 April 2019 dan seterus saya tambah sakit parah sekali; 6. Saya buat kronologis ini dengan surat keterangan ada di bawah ini surat keterangan dari rumah sakit Jayapura dan rumah sakit Jakarta di bawah ini. Atas perhatiannya terima kasih. Saya ttidak mengikuti rapat pleno 2 (dua) distrik ini yaitu distrik Mbua dan distrik Embetpem. Saya tidak ikut Pleno karena sakit. [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III Bahwa Teradu III secara pribadi menyampaikan jawaban tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada tanggal 17 April 2019, pada saat pemilu, saya berada dilapangan sesuai dengan pembagian Dapil yaitu dapil 3 (tiga) distrik Mbua Kabupaten Nduga. Pada saat proses Pemungutan suara berlangsung caleg dari golkar an. Sdr Obed Gwijangge tidak dapat menerima karena melakukan sistim Noken gantung yang baru sehingga keributan/ketegangan situasi kurang kondusip dan proses pemungutan suara tidak dapat dilanjutkan kembali. PPD distrik Mbua juga tidak melakukan proses perhitungan suara ditempat terbuka karena situasi tidak mendukung saat itu. Proses pemilu sistem noken gantung ini terjadi hal baru karena selama ini masyarakat di Kabupaten Nduga sudah berapa periode menggunakan sisten kesepakatan dan disetujui oleh Kepala suku yang dituangkan dalam surat pernyataan tertulis. Adapun Pemilu di diistrik Mbua dilakukan dengan sistim noken gantung, dan para caleg yang memperoleh suara adalah sebagai berikut: (1) An. Sdri, Yorince Lokbere Partai Nasdem (2) An. Sdr Usman Lokbere Partai Nasdem (3) An. Sdr Dance Wakerkwa Paratai Nasdem (4) An. Sdr Obed Gwijangge Partai Golkar (5) An. Sdr Yakob Lokbere Partai Gerindra (6) An. Sdr Arlius Tabuni dari partai Demokrat Fakta dilapangan masing-masing caleg memperoleh suara dasar dengan jumlah suara yang berbeda-beda, tetapi pada saat PPD distrik Mbua mengisi form DA1 memihak kepada salah satu caleg yaitu an. Sdri. Yorince Lokbere dari Partai Nasdem memperoleh 3.900 suara sesuai DPT pemilih distrik Mbua Kabupaten Nduga. PPD distrik Mbua melakukan kesalahan, yaitu memihak dan kepada salah satu pihak, sehingga pada saat Pleno penetapan Tingkat Kabupaaten mereka kabur semua, oleh karena itu atas ijin Bawaslu KPU Nduga an. Peneas Lokbere membacakan rekapitulasi hasil perolehan suara. Setelah membacakan pendukng caleg Golkar melakukan keributan terjadi baik dalam ruangan maupun di luar ruangan mulai saling mengejarpun terjadi, akhirnya untuk distrik Mbua tidak disahkan. Caleg dari Golkar sdr Obed Gwijangge, mengawal suara, dari distrik sampai di ibu kota Kenyam Kabupaten Nduga dan berapa kali pertemuan dengan Ketua Parpol Nasdem dengan Golkar agar suara dari Golkar dapat diakomudir namun pihak Nasdem tetap bersi keras dan tidak ada titik temunya. Pada tanggal 28-30 April 2019 KPU Nduga melakukan rapat pleno Rekapitulasi di tingkat KPU kab. Nduga dan KPU Nduga belum rekap di dua distrik yaitu distrik Embetpem dan distrik Mbua karena situasi pada saat itu tidak memungkinkan untuk dilanjutkan persoalan keamanan. Pada tanggal 1 Mei 2019 KPU Nduga keluar lewat Timika. Sampai di Timika KPU Nduga dikawal oleh pihak Kepolisia dari Polres Timika, dan pada tanggal 5 Mei 2019 Kami berangkat menuju KPU Provinsi Papua di Jayapura. KPU Nduga mendapat jadwal rapat pleno ditingkat KPU Provinsi untuk 5 (lima) pemilu, yaitu Pemilu DPR RI, DPD, DPR Papua dan Pemilu Presiden pada tanggal 9 Mei 2019. KPU Nduga melakukan mediasi partai Nasdem dan Golkar di Hotel Matos Abepura, hotel Sahid Entrop dan Hotel Horex di Sentani itupun tidak menemukan solisi/ dan atau keputusan bersama. Saksi yang dihadirkan oleh pengadu an. nama sdr. Yoas Beon tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Karena tidak disertai dengan bukti, ( foto, rekaman suara dll). 2. Bahwa tidak ada penyemputan paksa oleh Kepolisian dari Polda Papua, sesuai dengan pernyataan sdr Ketua Bawaslu Kab. Nduga pada saat sidang DKKP pada tanggal 23 November 2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua di Jayapura, jika hal itu terjadi mana alat buktinya seperti surat perintah Polda Papua untuk penyemputan paksa, dan gambar lainya; 3. Saudara Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga menyerahkan rekaman suara Bupati Kabupaten Nduga kepada saudara Yoas Beon sebagai (pengadu) paratai Nasdem, karena kepentingan pemangku yaitu istri saudara Ketua Bawaslu an sdr Yorince Lokbere. Partai Nasdem, sebagi Calon anggota DPRD Kabupaten Nduga periode 2019-2024. 4. Bahwa Saudara Ketua Bawaslu Kab. Nduga saat ini, dia daftar tunggu anggota KPU Kab. Nduga melengkapi dokumen untuk mendukung istri nya kepada partai Nasdem. 5. Pernyataan Saudadara pengadu an. Yoas Beon selama di Jayapura, KPU Kabupaten Nduga non aktifkan handphone itu tidak benar, kalau hal itu memang benar terjadi, kenapa KPU Nduga bisa mempasilitasi beberapa kali pertemuan di Jayapura. 6. Bahwa saudara pengadu an Yoas Beon partai Nasdem posisinya dapil 1 mempersoalkan distrik Mbua dapil 3, sementara Caleg an sdri Yorince yang bersangkutan tidak mempersoalkan karena, sudah mendapatkan kursi. 7. Saksi dari Partai Nasdem yang adalah adik kandung dari saudara pengadu an. Yoas Beon tidak ada fakta hanya opini pribadi yang disampaikan pada saat sidang DKPP pada tanggal 23 November 2019 karena buktinya tidak ada. 8. Persoalan di distrik Mbua yang kelima anggota PPD distrik Mbua, melakukan pelanggaran yaitu kenapa suara 5 orang caleg semua dialihkan kepada Yorince Lokbere istri dari Ketua Bawaslu Kab. Nduga. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Rekomendasi dari Polres Jayawijaya 2. T-2 DA1-DPRD KAB/KOTA di Dapil 1 3. T-3 Surat keterangan Kesepakatan Partai Golkar 4. T-4 Kronologis Pemilu di Distrik Mbua 5. T-5 SK No:12/HK.03.1-Kpt/9124/KPU-Kab/VII/2019 [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Para Teradu memberikan kesimpulan jawaban bahwa: 1. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU Nduga harus menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas sebagai penyelenggara, untuk itu KPU Nduga harus memperhatikan ketentuan Peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Adapun Kesimpulan Jawaban dari masing-masing Teradu adalah sebagai berikut: 2. bahwa benar laporan pengaduan perolehan suara pada Pleno tingkat Kabupaten untuk Pemilu DPRD Kab/Kota pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nduga pada tanggal 30 April 2019 an. sdr Yoas Beon sebanyak 2.348 suara, dan perolehan suara an sdr Yorince Lokbere sebanyak 3.900 suara, NAMUN belum ditetapkan/disahkan oleh KPU Kabupaten Nduga; 3. bahwa Penetapan Pleno tingkat Kabupaten untuk Pemilu DPRD Kab/Kota pada Pemilu Tahun 2019 di lakukan di Jayapura pada tanggal 17 Mei 2019 dengan Pleno tertutup mengingat tidak memungkinkan untuk dilakukan dengan Pleno terbuka dengan pertimbangan rasa keamanan dan keselamatan nyawa anggota KPU Nduga; 4. bahwa bukti rekaman intervensi Ketua Partai Golkar (Bupati Nduga) merupakan peringatan kepada KPU Nduga bahwa persoalan Nduga sudah pernah dibicarakan di Ibukota Nduga dengan pertimbangan kedua caleg dan kedua partai sama-sama diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan; 5. bahwa KPU Nduga dalam memindahkan tempat Pleno untuk Pemilu DPRD Kab/Kota di Jayapura karena kondisi keamanan yang tidak kondusip sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Polres Jayawijaya; 6. bahwa KPU Nduga telah menyadari bahwa dalam Pemilu 2019 ini ada masalah, namun KPU Nduga mengaharap supaya pihak yang dirugikan untuk segera melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten atau mengajukan gugatan tentang hasil selisih perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi agar supaya semua menjadi terang benderang, karena hanya dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten dan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar hukum KPU Nduga dapat melakukan perubahan keputusan seperti yang diharapkan para pencari keadilan (justiabelen); 7. bahwa KPU Nduga sebelum mengambil keputusan, sudah mengumpulkan data- data dan informasi yang selanjutnya menghadap dan melaporkan kepada KPU Provinsi Papua sebagai atasan langsung berdasarkan struktur hirarkis organisasi; 8. bahwa KPU Nduga mengambil keputusan berdasarkan arah dan petunjuk secara lisan yang disampaikan pada pertemuan dengan KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua, dan Ketua Bawaslu Nduga; 9. bahwa KPU Nduga mengambil keputusan dengan rasa bertanggungjawab dengan tidak merugikan kedua caleg yang bertikai maupun kedua Partai yang bertikai dengan masing-masing kedua caleg yang bertikai sama-sama mendapat kursi menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Nduga tanpa mengakibatkan dampak persoalan baru/persoalan lain kepada caleg dan/atau Partai lain; 10. Saudara Pengaduh Yoas Beon adalah caleg di dapil 1 (satu), kenapa saudara pengadu mau mengaitkan persoalan di dapil 3 (tiga) distrik Mbua, sedangkan caleg di dapil 3 (tiga) distrik Mbua tidak mempersoalkan masalah tersebut karena sama- sama sudah mendapatkan kursi; 11. Fungsi pengawasan dari ketua Bawaslu kab.Nduga tidak sesuai dengan tugasnya sebagai pengawas pemilu. Karena Ketua Bawaslu Nduga sekarang menjadi Daftar Tunggu Anggota KPU Nduga; 12. Sesuai dengan PKPU No. 810, tidak benar saudara pengaduh tidak mendapatkan rekomendasi dari siapapun. Hanya secara lisan di bacakan dalam tulisan tangan, oleh sebab itu pleno distrik Embepen tidak di saahkan menurut DA1; 13. Sesuai dengan keterangan saksi (Kris Beon) adik kandung saudara pengaduh bahwa dia diancam oleh caleg tertentu, coba kita berpikir secara jujur, justru yang ancam anggota PPD ini adalah saudara Yoas Beon dan kelompoknya karena tidak mendapatkan suara di distrik Embetpen. Masa caleg yang punya suara mau ancam PPD itu tidak masuk logika, jadi saksi (Kris Beon) memberikan keterangan Palsu (Hoax); 14. Sesuai dengan Keterangan saudara Yoas Beon Bahwa anggota KPU Nduga di jemput paksa oleh Polda Papua di Timika itu tidak benar. Karena Kami tidak mendapatkan surat Perintah dari Kapolda Papua, berhubung jadwal yang di berikan dari KPU Provinsi Papua untuk Penetapan 4 (empat) pemilu. KPU Nduga mendaptkan jadwal penetapan tanggal 9 (Sembilan) jadi itu tidak benar dan tidak ada bukti terlampir. [2.8.1] KESIMPULAN TERADU III Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu III memberikan kesimpulan jawaban bahwa: 1. Sebelum pelaksanaan pemilu muncul pernyataan dari TPN OPM bahwa pemilu di Kabupaten Nduga periode ini boikot. Namun proses pemilu semua tahapan dapat berjalan sesuai aturan, damai dan aman walaupun situasu umum di Nduga darurat baik itu aparat TNI dan Polri versus TPN OPM. Kendala-kendala dilapangan yaitu 8 distrik warga mengungsi ke hutan rimba di Kab Nduga, mengungsi beberapa Kabupaten terdekat, seperti Kabupaten Wamena, Kabupaten Timika Kabupaten Lani Jaya. Situasi keamanan darurat, membuat masyarakat trauma dan mengungsi kemana-mana. Namun atas berkat Kerjasama semua komponen yaitu KPU Nduga, Bawaslu Nduga dan didukung oleh Pemerintah Daerah, Aparat TNI dan Polri, Tokoh adat Tokoh Agama, maka proses pemilu di Kabupaten Nduga dapat berjalan baik. 2. Persoalan saudara pengadu an. Yoas Beon mengadili KPU Kab Nduga di DKPP saat ini adalah bagian dari hak asasi dari daripada saudara pengadu yang merasa dirugikan. KPU Kabupaten Nduga jujur bahwa proses pemilu di Kabupaten Nduga sudah berjalan baik walaupun situasi keamanan saat itu darurat. Pada saat rapat pleno penetapan ditingkat Kabupaten Jaringan Telkomsel diputus sampai selama 1 (satu minggu). Pemadaman listrik 1 (satu) minggu. KPU Kabupaten Nduga ditekan agar segera keluar dari Kenyam ibu kota Nduga. Persoalan pertemuan di Koya adalah hanya koordinasi dengan ketua parpol Golkar karena hal terkait sudah pernah dibicarakan di Hotel Arwakum di Kenyam ibu kota Nduga yang hadir adalah ketua Partai Nasdem sendiri, jadi membicarakan hal yang baru 3. Demikian dalili-dalil dari jawaban saya sebagai Teradu, Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Laporan ini memiliki pendapat yang berbeda, Termohon 3, memohon putusan yang seadil-adilnya. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP meminta keterangan Pihak terkait Bawaslu Kabupaten Nduga, yang pada pokoknya menerangkan: Bahwa selama melakukan pengawasan memang benar telah terjadi pengalihan suara dari Caleg Partai Nasdem ke Partai Golkar sebanyak 1275 suara untuk Distrik Mbua. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 KPU Nduga mengundang Bawaslu Kabupaten Nduga untuk melakukan pertemuan di daerah Koya Kolam Pemancingan Bangot untuk membicarakan permasalahan pengalihan suara caleg Distrik Mbua. Dimana Para Teradu melakukan komunikasi dengan bupati dan mengarahkan HP untuk berbicara dengan Bupati.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya melakukan pengalihan suara Caleg a.n Yorince Lokmbere yang mendapatkan 3900 suara untuk Distrik Mbua dan Caleg a.n Yoas Beon yang mendapatkan 2348 suara untuk Distrik Enbetpem dari Partai NasDem ke Partai Golkar. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya membenarkan dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan tanggal 28 April s/d 30 April 2019 telah melaksanakan pleno penetapan perolehan suara tingkat kabupaten untuk 5 (lima) Pemilu, namun pada saat penetapan perolehan suara untuk Pemilu DPRD Kabupaten tidak dapat dilanjutkan karena adanya persoalan di 2 (dua) distrik yaitu Distrik Embetpem (Dapil 1) dan Distrik Mbua (Dapil 3) dimana situasi tidak memungkin untuk ditetapkan dan dapat berpotensi konflik. Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2019, Para Teradu meninggalkan Kabupaten Nduga menuju Timika dengan pengawalan ketat dari Polres Mimika untuk ke Jayapura dan tiba di Jayapura pada tanggal 5 Mei 2019. Dalam sidang pemeriksaan, terhadap persoalan di 2 (dua) distrik Para Teradu menerangkan, bahwa permasalahan di Distrik Mbua berawal saat pembacaan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 30 April 2019. Pembacaan hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten Nduga untuk Distrik Mbua dilakukan oleh Teradu III Peneas Lokbere sesuai petunjuk Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga. Hal tersebut dilakukan mengingat para anggota PPD Distrik Mbua tidak ada yang hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut. Teradu III membacakan perolehan suara sdr Yorince Lokbere benar sebanyak 3.900 suara sesuai dengan DPT distrik Mbua, namun sebelum hasil ditetapkan muncul keributan/protes dari Caleg/Partai Golkar sehingga penetapan tidak dapat dilanjutkan. Terhadap permasalahan tersebut, Para Teradu melakukan mediasi untuk mendapatkan jalan keluar untuk meredam terjadinya keributan, Teradu II menjelaskan, Para Teradu melakukan pertemuan untuk membahas persoalan di Distrik Mbua yang dihadiri oleh 2 orang anggota KPU Provinsi Papua, 3 orang anggota Bawaslu Provinsi Papua, 4 orang anggota KPU Nduga dan Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga. Hasil pertemuan tersebut adalah supaya menetapkan perolehan suara untuk Pemilu di Distrik Mbua dengan rasa keadilan, sama-sama diuntungkan, tidak ada yang dirugikan bahkan lebih baik lagi jika masing- masing memperoleh kursi. Para Teradu juga membenarkan setelah pertemuan dengan KPU Provinsi Papua, Para Teradu melakukan penyelesaiaan administrasi di rumah Sekretaris KPU Kabupaten Nduga dengan pertimbangan efisiensi waktu, biaya dan kenyamanan kerja, namun untuk penetapan hasil Pemilu DPRD Kabupaten dilakukan Pada tanggal 17 Mei 2019 di Hotel Horex dengan rapat Pleno tertutup karena alasan keamanan/keselamatan anggota KPU Kabupaten Nduga. Terkait Para Teradu yang menerima arahan dari Bupati Nduga di Kampung Koya, dalam sidang pemeriksaan Para Teradu membenarkan kejadian tersebut. Para Teradu menerangkan, bahwa pada tanggal 14 April 2019 Teradu I s/d Teradu IV melakukan pertemuan dengan mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga untuk membahas persoalan Pemilu di Distrik Mbua. Teradu I s/d Teradu IV membenarkan telah mendapat instruksi dari Bupati Nduga melalui telpon untuk mengikuti hasil pembahasan terkait permasalahan Nduga yang pernah dibicarakan di Ibukota Nduga dengan pertimbangan kedua caleg dan kedua partai sama-sama diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan. Terhadap permasalahan di Distrik Embetpem, Para Teradu menerangkan bahwa saat dilakukan rapat pleno tingkat Kabupaten tanggal 30 April 2019 hanya dihadiri oleh Ketua PPD Distrik Embetpem an. Kris Beon. Berdasarkan pembacaan perolehan suara, untuk Distrik Embetpem Yoas Beon memperoleh suara sebanyak 2.348 suara, namun jumlah suara yang dibacakan tidak bersumber dari Formulir Model DA1, tetapi dari catatan tulis tangan pada selembar kertas. Hal tersebut kemudian memicu keributan dari PKS, PBB dan PKP Indonesia dan penetapan pada akhirnya ditunda. Terhadap permasalahan tersebut, Para Teradu tetap mengacu pada Form C1 Hologram dan DA1 dengan hasil perolehan suara untuk PBB an. Zakarias Yainap (desa Yenai) 484 suara, untuk PKS an. Evina Dimiye (Desa Embepen dan Wondama) 917 suara dan untuk PKP Indonesia an Samuel Hilapok (desa Bikilimu dan Digilimu) 947 suara dan Perolehan suara saudara Pengadu dari Partai NasDem an.Yoas Beon 0, tidak ada suara. Para Teradu menegaskan, bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi Pengadu tidak dapat membuktikan terkait perolehan suara sebanyak 2.348 didapat melalui kesepakatan. Terhadap permasalahan di dua distrik tersebut Teradu V juga mengetahuinya. Teradu V menerangkan bahwa tanggal 28-30 April 2019 para Teradu melakukan rapat pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Nduga dan menyisakan dua distrik yang belum direkap yaitu Distrik Embetpem dan Distrik Mbua karena situasi pada saat itu tidak memungkinkan karena masalah keamanan dari OPM dan TNI sehingga para Teradu keluar tanggal 1 Mei 2019 ke Timika. Setibanya di Timika, Teradu V merasa pusing dan terjatuh. Pada tanggal 4 April 2019 kesehatan Teradu V memburuk karena mengalami infeksi di bagian syaraf. Tanggal 6 Mei 2019 Teradu V dirujuk ke Jakarta untuk berobat ke dokter spesialis syaraf dan dirawat selama 12 (dua belas) hari. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, terhadap pengalihan suara Caleg Partai NasDem an. Yorince Lokbere ke Caleg Partai Golkar an. Obed Gwijangge di Distrik Mbua sebagaimana didalilkan Pengadu, terungkap fakta bahwa Para Teradu melakukan pengalihan suara dengan dalih demi keamanan dan mencegah terjadinya konflik di Kabupaten Nduga. Keputusan tersebut oleh Teradu I s.d Teradu IV berdasarkan hasil pertemuan dalam forum mediasi yang dihadiri oleh 2 orang anggota KPU Provinsi Papua, 3 orang anggota Bawaslu Provinsi Papua, 4 orang anggota KPU Nduga dan Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga yang pada pokoknya agar menetapkan perolehan suara pada Distrik Mbua untuk memenuhi rasa keadilan dengan cara membagi perolehan suara sehingga Partai Nasdem dan Partai Golkar masing-masing memperoleh 1 (satu) kursi. Terungkap fakta Teradu I s.d Teradu IV bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga melakukan komunikasi dengan Bupati Nduga yang juga merupakan Ketua Partai Golkar Kabupaten Nduga di Kampung Koya pada 14 Mei 2019 dimana Bupati Nduga menginstruksikan untuk menetapkan perolehan suara sesuai aturan kecuali untuk Distrik Mbua. Khusus Distrik Mbua, perolehan suara Yorince Lokbere sebanyak 1500 suara dialihkan kepada Obed Gwijangge dan menetapkan keduanya memperoleh masing-masing satu kursi. Selain itu, terkait penetapan hasil Pemilu DPRD Kabupaten Nduga, terungkap fakta bahwa Teradu I s.d Teradu IV melakukan Rapat Pleno penetapan hasil Pemilu di Hotel Horex tanggal 17 Mei 2019 secara tertutup. Teradu I s.d Teradu IV beralasan hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan/keselamatan anggota KPU Kabupaten Nduga. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan dan sikap Teradu I s.d Teradu IV tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Seharusnya Para Teradu memedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 dalam menetapkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam Formulir Model DA1 Distrik Mbua yang dibacakan pada 29 April 2019, perolehan suara Caleg an. Yorince Lokbere sebanyak 3.900 suara. Namun oleh Teradu I s.d Teradu IV, sejumlah 1.275 suara dialihkan kepada Caleg an. Obed Gwijangge. Tindakan Teradu I s.d Teradu IV yang melakukan pengalihan suara membuktikan cacatnya integritas KPU Kabupaten Nduga serta mengkhianati kedaulatan Pemilih Distrik Mbua yang telah mengamanatkan suaranya kepada Caleg an. Yorince Lokbere. Teradu I s.d Teradu IV terbukti tidak dapat menjaga kemurnian suara Pemilih yang merupakan mahkota pemilu yang harus dijaga Teradu I s.d Teradu IV sebagai penyelenggara Pemilu. Terlebih sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu IV terbukti berkomunikasi dengan Bupati Kabupaten Nduga sekaligus menjabat sebagai ketua partai Golkar memiliki kepentingan terhadap fungsi, tugas dan wewenang para Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Nduga merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan yang telah melanggar prinsip mandiri. Bahwa rangkaian tindakan Teradu I s.d Teradu IV diperparah dengan menetapkan hasil perolehan suara DPRD Nduga tingkat Kabupaten dalam rapat pleno tertutup yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 di Hotel Horex. Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu IV yang menetapkan perolehan hasil rekapitulasi dengan mekanisme rapat pleno tertutup, membuktikan sikap ketidakpatuhan para Teradu dalam menerapkan prinsip profesional dan akuntabel. Selain itu, DKPP memandang kurangnya peranan Teradu V yang berada di Jakarta untuk menjalani pengobatan, seharusnya Teradu V selaku Ketua KPU Kabupaten Nduga memiliki kemampuan dan tanggungjawab yang lebih besar memberikan pemahaman dan mengingatkan kepada para anggota KPU Kabupaten Nduga lainnya dalam menjaga integritas dan kemandirian dalam menetapkan hasil Pemilu. Demikian pula Teradu I yang mengampu divisi Teknis bertanggungjawab memiliki pengetahuan teknis Pemilu, memberikan masukan dan arahan atas kewajiban Penyelenggara Pemilu terhadap hasil Pemilu. Teradu I selaku leading sector Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi bertanggungjawab untuk memberi kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP menilai Teradu I tidak mampu mengemban tugas tanggung jawabnya yang merusak integritas dan akuntabilitas hasil Pemilu. Terhadap fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai, dalil-dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 8 huruf a, huruf b, Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terkait permasalahan di Distrik Embetpem, terungkap fakta bahwa saat rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat Kabupaten, Ketua PPD membacakan perolehan suara Pengadu sebanyak 2.348 suara yang tertulis dalam selembar kertas bukan dari Formulir Model DA1. Fakta tersebut diperkuat keterangan Saksi Pengadu a.n. Kris Beon yang juga merupakan mantan Ketua PPD Distrik Embetpem. Terhadap peristiwa tersebut, Para Teradu telah menegur dan menyatakan tidak sah perolehan suara Pengadu. Selanjutnya Para Teradu menggunakan data Formulir Model C1 Hologram dan DA1 DPRD Kabupaten/Kota sebagai sumber data pengisian Formulir Model DB1. Berdasarkan kedua sumber data tersebut yang mendapatkan suara di Distrik Embetpem Dapil 1 untuk PBB an. Zakarias Yainap (Desa Yenai) 484 suara, untuk PKS an. Evina Dimiye (Desa Embepen dan Wondama) 917 suara dan untuk PKP Indonesia an. Samuel Hilapok (Desa Bikilimu dan Digilimu) 947 suara. Sedangkan perolehan suara Pengadu adalah 0 suara. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai, para Teradu telah memedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. Bahwa untuk memperoleh kebenaran data, para Teradu mengacu pada sumber data sah yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Amion Karunggu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Voni Wunungga, Teradu III Peneas Lokbere, Teradu IV Wilson Yansen Isir, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Ochla Nirigi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal tujuh belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir