Melanggar
Nomor Putusan: No. 282 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 05/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-01-2020
👁 18 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 288-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 282-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Tanggal 28-30 April 2019 di Kabupaten Nduga, Gedung Serba Guna Keneyan PPD Distrik Mbua di bacakan dalam DA1 atas Nama Caleg Saudari Ibu Yorince Lokmbere S.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya melakukan pengalihan suara Caleg a.n Yorince Lokmbere yang mendapatkan 3900 suara untuk Distrik Mbua dan Caleg a.n Yoas Beon yang mendapatkan 2348 suara untuk Distrik Enbetpem dari Partai NasDem ke Partai Golkar. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya membenarkan dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 11; Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Amion Karunggu selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Voni Wunungga, Teradu III Peneas Lokbere, Teradu IV Wilson Yansen Isir, masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Ochla Nirigi selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerinta
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 282-PKE-DKPP/IX/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 288-
P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 282-PKE-
DKPP/IX/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Yoas Beon
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Nduga
Alamat : Jl. Kasuari Keneyam Kabupaten Nduga
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Amion Karunggu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Kabupaten Nduga
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Voni Wunungga
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Kabupaten Nduga
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Peneas Lokbere
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Kabupaten Nduga
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Wilson Yansen Isir
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Kabupaten Nduga
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ochla Nirigi
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Kabupaten Nduga
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s/d Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 288-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
282-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Pada saat Rapat Pleno Terbuka Tanggal 28-30 April 2019 di Kabupaten Nduga,
Gedung Serba Guna Keneyan PPD Distrik Mbua di bacakan dalam DA1 atas
Nama Caleg Saudari Ibu Yorince Lokmbere S. I.Kom mendapat 3.900 Suara
(Tiga ribuh Sembilan ratus suara) dari Partai NasDem dan PPD Distrik
Embetpem di bacakan atas Nama Caleg Saudara Yoas Beon S.IP mendapat
2348 Suara (Dua ribu Tigaratus Empat pulu delapan) dari Partai NasDem,
setelah itu Komisioner KPU Nduga proses untuk Penetapan Perolehan Suara
Presiden dan Wakil Presiden, DPD-RI-DPR-RI di Tetapkan pada tanggal 30 April
2019 di Keneyam Kabupaten Nduga, dan Suara DPRD Daerah dan DPRD
Provinsi tidak di tetapkan KPU Kabupaten Nduga, keluar pada tanggal 01 Mei
2019 ke Timika dan Tanggal 5 berangkat dari Timika ke Jayapura dan KPU
Kabupaten Nduga Berputar sampai Penetapan Suara DPRD Provinsi baru
Tanggal 8 Mei bertempat di hotel sahid entrop Jayapura.
2. Sedangkan penetapan perolehan suara untuk 16 partai politik untuk DPRD
daerah pada tanggal 17 Mei bertempat di salah satu rumah sekretaris KPU
Kabupaten Nduga di jalan pasir sentani yang di hadiri oleh 4 komisioner KPU
Kabupaten Nduga dan sekretaris KPU operator KPU Nduga. Saat itu juga di
hadirkan PANWAS Kabupaten Nduga, kemudian 4 Anggota KPU meminta pihak
Panwas untuk merespon pengalihan suara di 2 (Dua) Distrik di atas namun
pihak Panwas tidak setuju dengan tawaran itu dengan alasan kalao KPU
bersepakat bahwa, perolehan suarah 16 Partai politik di tetapkan sesuai
dengan hasil PPD bacahkan di kabupaten saat pleno di kabupaten itu maka
semua suarah parpol harus tetapkan semua sesuai dengan hasil pleno di
tingkat kabupaten. Kenapa di Partai lain suara tetapkan sesuai dengan
Perolehan suarah di lapangan baru hanya Partai NasDem saja yang harus bagi
suarah? Apalagi tanpa sepengetahuan Pimpinan Parpol dan rekomendasi
Parpol pun tidak ada baru KPU mau alihkan suarah ini, laluh ketua PANWAS
Nduga meninggalkan tempat itu dan pulang dengan alasan apa yang 4 Anggota
Komisioner KPU Nduga mau lakukan adalah tidak SAH.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga / Teradu
(Oklah Nirigi SH, Amion Karunggu, Voni Wunungga, Penias Lokbere, Wilson
Yansen Isir) telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang
termuat dalam Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 “Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang
Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu
mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi
berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-
denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
3. Menyatakan Perbuatan Teradu (Oklah Nirigi SH, Amion Karunggu, Voni
Wunungga, Penias Lokbere, Wilson Yansen Isir)/ KPU Kabpaten Nduga untuk
melakukan pengalihan Perolehan suara Peserta Pemilu DPRD Kabupaten
Nduga Tahun 2019 dilakukan secara Terstuktur, Sistimatis dan Masif;
4. Menghukum Teradu (Oklah Nirigi SH, Amion Karunggu, Voni Wunungga,
Penias Lokbere, Wilson Yansen Isir)/ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nduga untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nduga ;
5. Menghukum Teradu (Oklah Nirigi SH, Amion Karunggu, Voni Wunungga,
Penias Lokbere, Wilson Yansen Isir)/ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nduga untuk mengembalikan suara partai Nasdem yang telah dialihkan
tersebut kedalam sistim perhitungan suara seperti semula dan menaympaikan
permohonan maaf pada media masa Lokal dan Nasional selama 1 (satu)
minggu berturut-turut serta memperbaiki nama baik Pengadu (Partai NasDem)
Kabupaten Nduga dalam harkat dan martabatnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-4
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Berita acara Nomor: 21/PL.01/7-BA/9124/KPU-Kab/IV/2019.
tentang rekapitulasi Hasil perhitungan suara peserta pemilu Tahun
2019 di tingkat kabupaten nduga;
2. P-2 Keputusan KPU kabupaten nduga nomor: 10/HK.03.1-
Kpt/9124/kpu-Kab/IV/2019 tentang penetapan rekapitulasi hasil
perhitungan suara perolehan suara peserta pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga di tingkat Kabupaten
Nduga;
3. P-3 Salinan Rekapitulasi DA1 Kabupaten Nduga
4. P-4 Rekaman Itervensi Bupati Kabupaten Nduga Kepada Anggota
komisioner KPU kabupaten nduga untuk pengalihan suarah NasDem
Daerah pemilihan Nduga III dan suarah NasDem Daerah Pemilihan
Nduga I
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi pada sidang
pemeriksaan tanggal 23 November 2019 yang keterangannya sebagai berikut:
1. Ariamus Dimye
Saksi membenarkan pada saat dilaksanakannya Rapat Pleno Rekapitulasi
tingkat Kabupaten Nduga telah terjadi keributan. Keributan dipicu oleh
keberatan Partai Golkar diluar ruangan dan ketidakhadiran PPD saat rekap
dilaksanakan. Saksi juga menerangkan bahwa 2348 suara di Distrik Embetpem
diperoleh dari hasil kesepakatan, pada saat dibacakan tidak ada keberatan.
Terhadap Distrik Mbua, tidak ada keberatan atas perolehan suara Yorince
sebanyak 3900 suara.
2. Kris Beon
Saksi adalah mantan PPD Distrik Mbua. Pada saat rekapitulasi tingkat
kabupaten, Saksi membacakan perolehan suara Yoas Beon bersumber dari
catatan pada selembar kertas, bukan dari formulir DA1. Saksi menerangkan
bahwa DA1 diletakkan di secretariat. Selain itu, Saksi juga menerangkan telah
mendapatkan ancaman dan dikurung disuatu tempat.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa, berdasarkan laporan Pengadu Point IV paragraph 1 dan 2 dikaitkan
dengan bukti surat P.1 dan P.2, dihubungkan denga keterangan saksi maka
terlihat jelas telah terjadi pengalihan Hasil Perhitungan suara yang dilakujkan
oleh Teradu kepada Partai lain (Golkar);
2. Bahwa, Perbuatan mengalihkan Hasil Perhitungan suara tersebut dilakukan
secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif yang mana proses tersebut dilakukan
secara berjenjang sehingga tidak akan bisa dilepaskan dari koordinasi Komisioner
KPU Kabupaten Nduga;
3. Bahwa, terbukti dan terlihat jelas dalam bukti pengadu (P.1 dan P.2) Berita Acara
Formulir Model DA1-DPRD Kab/ Kota yakni Distrik Mbua Daerah Pemilihan
Nduga telah terjadi manipulasi hasil suara yang mana terlihat jelas adanya StipEx
(Coretan) untuk mengganti jumlah suara yang diperoleh sehingga mempengaruhi
hasil yang tertuang dalam keputusan KPU;
4. Bahwa, semua perbuatan Teradu tersebut dilakukan karena adanya suatu
perintah yang nyata sebagaimana tertuang dalam bukti pengadu (P.1) dan
dikuatkan dengan keterangan saksi pengadu, sehingga semua perbuatan itu
menyebabkan kerugian bagi kami sebagai peserta pemilu maupun warga Negara
yang merindukan adanya keadilan didalam negeri ini;
5. Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sudah sangat jelas Teradu
melakukan penyalahgunaan wewenang atau setidak-tidaknya melewati
kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. bahwa benar KPU Nduga telah melaksanakan pleno penetapan perolehan suara
tingkat kabupaten untuk 5 (lima) Pemilu pada tanggal 28 April s/d 30 April 2019,
namun pada saat Penetapan perolehan suara terakhir untuk Pemilu DPRD
Kabupaten tidak dapat dilanjutkan karena ada persoalan di 2 (dua) distrik yaitu
distrik Embetpem (Dapil 1) dan distrik Mbua (Dapil 3) dimana situasi tidak
mungkin untuk ditetapkan dan dapat berpotensi konflik. Sesuai Pasal 6
Peraturan DKPP RI No 2 Tahun 2017 bahwa KPU Kabupaten Nduga tetap harus
menjaga Integritas dan Profesional dengan menerapkan prinsip keadilan ,
ketertiban dan Kepentingan umum, dan kita menjaga/menghindari jangan
sampai konflik terjadi kembali seperti pada Pemilu Tahun 2014;
2. bahwa sesuai prinsip berkepastian hukum bahwa KPU Nduga harus
melaksanakan Pemilu sesuai dengan jadwal tahapan, maka untuk
mengantisipasi, KPU Nduga sementara melaporkan untuk hasil 4 (empat) Pemilu,
dan rencana untuk Pemilu DPRD Kabupaten akan dilaksanakan di Jayapura dan
untuk hal ini KPU Nduga juga sudah lebih dahulu berkoordinasi dengan Polres
Jayawijaya;
3. bahwa benar KPU Nduga keluar dari ibukota Nduga pada tanggal 1 Mei 2019, dan
saat berangkat menuju Timika juga harus mendapat pengawalan ketat bahkan
selama di Timika juga mendapat pengawalan dari Polres Mimika, dan KPU Nduga
baru dapat keluar dari Timika menuju KPU Provinsi Papua di Jayapura sampai
pada tanggal 5 Mei 2019 berhubung ibu ketua KPU Nduga sakit di Timika;
4. bahwa KPU Nduga setelah di Jayapura telah mendapat jadwal penetapan Pleno
Tingkat Provinsi untuk Hasil perolehan suara 4 Pemilu (Pemilu Presiden, DPR RI,
DPD dan KPU Provinsi Papua ) pada tanggal 8 Mei 2019;
5. bahwa Pada waktu pembacaan pleno Tingkat Kabupaten pada tanggal 30 April
2019 untuk Hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten untuk Distrik
Embetpem hanya dihadiri oleh Ketua PPD distrik Embetpem sendiri an. Kris Beon
(adik kandung Pengaduh) tanpa ada anggota PPD lain;
6. bahwa benar pembacaan perolehan suara untuk distrik Embetpem an. sdr Yoas
Beon sebanyak 2.348 suara, namun Ketua PPD Embetpem membaca berdasarkan
lisan/ tulisan tangan (catatan kertas) dan tidak sesuai dengan Rekapitulasi
Perolehan suara tingkat Distrik (DA1) yang tertulis dan hal ini sudah diakui dari
saksi Pengadu sesuai fakta persidangan DKPP pada tanggal 23 Nopember 2019 di
Jayapura. Pada saat Pembacaan DA1 Distrik Embetpem didampingi/disaksikan
oleh anggota KPU Nduga (an. sdr Voni Wunungga) dan juga anggota Bawaslu
Nduga an Merius Telenggen, Namun sesudah Anggota KPU Tegur dan
mengatakan TIDAK SAH, selanjutnya mulai ada keributan dari partai PKS, Partai
PBB dan Partai PKPI dan penetapan ditunda;
7. Saudara pengaduh dan saksi katakan ada rekomendasi dari kepala suku/Tokoh
adat, tetapi faktanya pada saat itu tidak ada rekomendasi secara tertulis yang
dinyatakan bahwa saudara Yoas Beon mendapat suara bungkus atau
kesepakatan dari distrik Embetpem, kalau memang benar ada rekomendasi
kenapa PPD tidak melampirkan sebagai alat bukti yang tertulis dari kepala suku
atau Tokoh Adat setempat;
8. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (9) UU Nomor 51 Tahun 2009
tentang Perubahan kedua UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara bahwa Keputusan Tata Usaha Negara itu adalah suatu PENETAPAN
TERTULIS , jadi KPU Nduga tetap mengacu berdasarkan form tertulis C1H dan
DA1 –DPRD KAB/KOTA. Selanjutnya KPU Nduga telah mengecek perolehan suara
secara akurat bahwa perolehan suara yang benar untuk distrik Embetpem yang
ada di Dapil 1 terdiri dari lima desa sbb : untuk Partai PBB an. sdr Zakarias
Yainap (desa Yenai) = 484 suara, untuk Partai PKS an. sdr Evina Dimiye (Desa
Embepen dan Wondama) = 917 suara dan untk Partai PKPI an sdr Samuel
Hilapok (desa Bikilimu dan Digilimu) = 947 suara dan Perolehan suara saudara
Pengaduh dari Partai Nasdem an.Yoas Beon = 0, tidak ada suara;
9. Saudara pengaduh an. Yoas Beon mengatakan bahwa suara dari lapangan
bungkus dan ada rekaman video, tetapi faktanya tidak ada bukti yang terlampir
pada saat pembacaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten. (Bukti T-2/ DA1-DPRD
KAB/KOTA) di Dapil 1);
10. bahwa Pada waktu pembacaan pleno Tingkat Kabupaten pada tanggal 30 April
2019 untuk Hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten di Distrik Mbua,
anggota PPD dari distrik Mbua tidak ada yang hadir dalam ruangan (mungkin
diduga akan terjadi keributan) atau kami menduga PPD melakukan kesalahan,
dalam hal ini berpihak kepada salah satu partai tertentu, sehingga sesuai
petunjuk Ketua Bawaslu Nduga agar dibacakan saja oleh salah satu anggota KPU
Nduga dan waktu itu disepakati dibacakan oleh sdr. Peneas Lokbere. Pada waktu
dibacakan perolehan suara an sdr Yorince Lokbere benar sebanyak 3.900 suara
sesuai dengan DPT distrik Mbua. dan lagi-lagi sebelum ditetapkan ada
keributan/protes dari Caleg/Partai Golkar sehingga tidak dapat dilanjutkan;
11. bahwa setelah KPU Nduga di Jayapura, telah mendengar kejadian adanya
pengrusakan rumah pengadu di Sentani dan patut diduga caleg dari Golkar
marah akibat tidak diakomodirnya surat rekomendasi dari kepala suku pada saat
Pemilu di distrik Mbua dan reaksi mulai saling membalaspun terjadi dari kedua
belah pihak bahkan berimbas teror pun dilakukan ke anggota KPU Nduga dan
pengrusakan rumah sekretaris KPU Nduga di jalan pasir Sentani-Jayapura;(
Bukti T-3) surat keterangan Kesepakatan Partai Golkar)
12. bahwa terkait dengan rekaman itu benar, kejadiannya sekitar tanggal 14 April
2019 di Kampung Koya pinggiran kota Jayapura dimana KPU Nduga bersama
Ketua Bawaslu tanpa anggota Bawaslu lainnya telah melakukan rapat untuk
mencegah timbulnya konflik dengan mengambil tempat rapat yang aman untuk
menyelesaikan tentang masalah Pemilu di distrik Mbua. Pada saat Rapat
berlangsung Ketua Partai Golkar yang juga menjabat Bupati Nduga menanyakan
soal rekomendasi Kepala Suku/Kampung tidak diakomodir oleh KPU Nduga dan
mengapa merubah sistim “Noken Kesepakatan” yang berlaku sebagai kultur/adat
di Kabupaten Nduga selama ini dan tiba-tiba diganti dengan sistim yang baru
dengan sistim “ Noken Gantung “ ? dan Ketua Partai Golkar juga mengingatkan
akan mempersoalkan hal ini apabila saran dia tidak diresponi karena hal ini juga
sudah pernah dibicarakan di ibukota Nduga dan bukan hal baru. Dan patut
diduga bahwa Ketua Bawaslu Nduga melakukan perekaman Pembicaraan dan
menyerahkan kepada pihak Pengadu sebagai bahan bukti dalam persidangan
DKPP. Terkait dengan pemberian bukti rekaman ini kepada pihak Pengadu bahwa
patut diduga bahwa:
a. bahwa Ketua Bawaslu Nduga tidak berintegritas dan tidak proporsional
dalam menjalankan Pengawasan Pemilu dengan berpihak kepada istrinya
sdr Yorince Lokbere sebagai caleg yang ikut bermasalah dan juga Ketua
Bawaslu Nduga berpihak dan ikut berperan aktif menjadi Tim sukses
kepada Partai Nasdem sebagai Partai pengusung istrinya;
b. bahwa apabila Ketua Bawaslu menganggap rekaman itu menjadi sesuatu
bentuk perbuatan yang tidak patut, seyogianya Ketua Bawaslu Nduga
harus memberikan teguran lisan dan rekomendasi tertulis kepada KPU
Nduga tapi hal tidak dilakukan;
c. Bahkan pada saat terjadi pembicaraan antara Pak Bupati sebagai Pembina
politik atau Pimpinan daerah kabupaten Nduga dengan salah satu anggota
KPU di koya. Bukan dengan anggota KPU saja tetapi terjadi juga
pembicaraan dilakukan antara Pak Bupati dengan Ketua Bawaslu di
tempat yang sama, namun rekaman yang dimunculkan adalah rekaman
pembicaraan anggota KPU dengan Pak Bupati saja. Dan Perlu di ketahui
bahwa ketua Bawaslu Nduga yang memberikan suara perekaman kepada
partai politik saudara Yoas Beon (Nasdem) dengan sengaja.
13. bahwa KPU Nduga telah melakukan mediasi untuk pencegahan konflik sehingga
dilakukanlah pertemuan dengan Peserta Pemilu, Bawaslu Nduga dan para caleg
pasca Pleno Penetapan Tingkat Provinsi Papua mulai tanggal 9 Mei 2019 s/d 15
Mei 2019 di Hotel Matos, Hotel Sahid, dan Hotel Horex namun tidak ada titik
temunya/penyelesaiannya;
14. bahwa KPU Nduga sebelum melakukan keputusan terkait masalah distrik Mbua,
maka KPU Nduga pada tanggal 16 Mei 2019 telah menghadap dan melaporkan
tentang kronologis proses Pemilu DPRD Kabupaten di distrik Mbua sesuai fakta
dilapangan dan yang menjadi saksi anggota KPU Nduga yang hadir saat itu
adalah sdr Peneas Lokbere sesuai kronologis terlampir; (Bukti T-4.1 – T-4.4 )
Kronologis Pemilu di Distrik Mbua)
15. bahwa KPU Nduga pada waktu melaporkan persoalan tentang di Distrik Mbua
dihadiri oleh 2 orang anggota KPU Provinsi Papua, 3 orang anggota Bawaslu
Provinsi Papua, 4 orang anggota KPU Nduga dan Ketua Bawaslu Nduga sendiri.
Pada pertemuan itu KPU Nduga menerima arah dan petunjuk secara lisan supaya
menetapkan Perolehan suara untuk Pemilu di Distrik Mbua dengan rasa
keadilan, sama-sama diuntungkan, tidak ada yang dirugikan bahkan lebih baik
lagi kalau kedua caleg yang bertikai antara caleg dari partai Nasdem an.sdr
Yorince Lokbere dan caleg dari Partai Golkar an.sdr Obed Gwijangge sama-sama
memperoleh kursi untuk calon Anggota DPRD Nduga; (Bukti T-5) SK
No:12/HK.03.1-Kpt/9124/KPU-Kab/VII/2019
16. bahwa benar terkait penyelesaian administrasi sesudah pasca rapat pertemuan
dengan pihak KPU Provinsi Papua dilakukan dirumah Sekretaris KPU Nduga di
Sentani-Jayapura dengan pertimbangan efisiensi waktu, biaya dan kenyamanan
kerja, namun bahwa untuk penetapan hasil Pemilu DPRD Kabupaten dilakukan
Pada tanggal 17 Mei 2019 di Hotel Horex dengan rapat Pleno tertutup dengan
pertimbangan keamanan/keselamatan anggota KPU Nduga;
17. Bahwa saudara pengadu (Yoas Beon) partai Nasdem mempersoalkan semua
handphone anggota KPU Nduga non aktif selama di Jayapura itu opini yang tidak
benar. Karena pada saat itu handphone kami anggota KPU Nduga semua aktif.
18. Demikian dalili-dalil dari jawaban masing-masing Teradu, Atau apabila Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili
Laporan ini memiliki pendapat lain, Termohon 1, Termohon 2,Termohon 3,
Termohon 4 dan Termohon 5 memohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V
Bahwa Teradu V secara pribadi menyampaikan jawaban tertulis yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Pada tanggal 28-30 April 2019 kami lakukan rapat pleno Rekapitulasi di tingkat
KPU kab. Nduga dan kami belum rekap dua distrik yaitu distrik Embetpem dan
distrik Mbua karena situasi pada saat itu tidak memungkinkan karena masalah
keamanan dari OPM dan TNI sehingga kami keluar lewat Timika tanggal 1 Mei
2019 ke Timika;
2. Dan kami sampai di Timika saya langsung pusing jatuh di hotel karena sudah
sakit di Kenyam pada saat rekapan itu jadi sampai di Timika saya langsung jatuh
dan tidak biasa buat apa-apa selama 2 (dua) hari di Timika. Sakit sekali bagian
saraf kepala;
3. Pada tanggal 4 April 2019 kami bersama sama dengan Bawaslu dan KPU kami
dalam pengawalan ke Jayapura. Sesampai di Jayapura saya sakit tambah parah
dan langsung masuk rumah sakit Dian Harapan ketemu Dokter spesialis saraf. dr
kambu dan di kasih rujukan ke Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019, ke rumah sakit
Gra Kedoya Jakarta Barat;
4. Dan saya di rawat di rumah sakit aisu selama 12 (dua belas hari) karena saya
mengalami infeksi bagian saraf terganggu;
5. Diagnose saya perna jatuh dari ojek sebelum pemilihan saya di tabrakan oleh
abang ojek. Jadi memang saya belum pemilihan suda mengalami kesakitan yang
luar biasa sakit bagian saraf otak dalam jadi pas sudah masuk tahapan tanggal
17 April 2019 dan seterus saya tambah sakit parah sekali;
6. Saya buat kronologis ini dengan surat keterangan ada di bawah ini surat
keterangan dari rumah sakit Jayapura dan rumah sakit Jakarta di bawah ini.
Atas perhatiannya terima kasih. Saya ttidak mengikuti rapat pleno 2 (dua) distrik
ini yaitu distrik Mbua dan distrik Embetpem. Saya tidak ikut Pleno karena sakit.
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III
Bahwa Teradu III secara pribadi menyampaikan jawaban tertulis yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa benar pada tanggal 17 April 2019, pada saat pemilu, saya berada
dilapangan sesuai dengan pembagian Dapil yaitu dapil 3 (tiga) distrik Mbua
Kabupaten Nduga. Pada saat proses Pemungutan suara berlangsung caleg dari
golkar an. Sdr Obed Gwijangge tidak dapat menerima karena melakukan sistim
Noken gantung yang baru sehingga keributan/ketegangan situasi kurang
kondusip dan proses pemungutan suara tidak dapat dilanjutkan kembali. PPD
distrik Mbua juga tidak melakukan proses perhitungan suara ditempat terbuka
karena situasi tidak mendukung saat itu. Proses pemilu sistem noken gantung
ini terjadi hal baru karena selama ini masyarakat di Kabupaten Nduga sudah
berapa periode menggunakan sisten kesepakatan dan disetujui oleh Kepala
suku yang dituangkan dalam surat pernyataan tertulis. Adapun Pemilu di
diistrik Mbua dilakukan dengan sistim noken gantung, dan para caleg yang
memperoleh suara adalah sebagai berikut:
(1) An. Sdri, Yorince Lokbere Partai Nasdem
(2) An. Sdr Usman Lokbere Partai Nasdem
(3) An. Sdr Dance Wakerkwa Paratai Nasdem
(4) An. Sdr Obed Gwijangge Partai Golkar
(5) An. Sdr Yakob Lokbere Partai Gerindra
(6) An. Sdr Arlius Tabuni dari partai Demokrat
Fakta dilapangan masing-masing caleg memperoleh suara dasar dengan jumlah
suara yang berbeda-beda, tetapi pada saat PPD distrik Mbua mengisi form DA1
memihak kepada salah satu caleg yaitu an. Sdri. Yorince Lokbere dari Partai
Nasdem memperoleh 3.900 suara sesuai DPT pemilih distrik Mbua Kabupaten
Nduga. PPD distrik Mbua melakukan kesalahan, yaitu memihak dan kepada
salah satu pihak, sehingga pada saat Pleno penetapan Tingkat Kabupaaten
mereka kabur semua, oleh karena itu atas ijin Bawaslu KPU Nduga an. Peneas
Lokbere membacakan rekapitulasi hasil perolehan suara. Setelah membacakan
pendukng caleg Golkar melakukan keributan terjadi baik dalam ruangan
maupun di luar ruangan mulai saling mengejarpun terjadi, akhirnya untuk
distrik Mbua tidak disahkan. Caleg dari Golkar sdr Obed Gwijangge, mengawal
suara, dari distrik sampai di ibu kota Kenyam Kabupaten Nduga dan berapa kali
pertemuan dengan Ketua Parpol Nasdem dengan Golkar agar suara dari Golkar
dapat diakomudir namun pihak Nasdem tetap bersi keras dan tidak ada titik
temunya. Pada tanggal 28-30 April 2019 KPU Nduga melakukan rapat pleno
Rekapitulasi di tingkat KPU kab. Nduga dan KPU Nduga belum rekap di dua
distrik yaitu distrik Embetpem dan distrik Mbua karena situasi pada saat itu
tidak memungkinkan untuk dilanjutkan persoalan keamanan. Pada tanggal 1
Mei 2019 KPU Nduga keluar lewat Timika. Sampai di Timika KPU Nduga dikawal
oleh pihak Kepolisia dari Polres Timika, dan pada tanggal 5 Mei 2019 Kami
berangkat menuju KPU Provinsi Papua di Jayapura. KPU Nduga mendapat
jadwal rapat pleno ditingkat KPU Provinsi untuk 5 (lima) pemilu, yaitu Pemilu
DPR RI, DPD, DPR Papua dan Pemilu Presiden pada tanggal 9 Mei 2019. KPU
Nduga melakukan mediasi partai Nasdem dan Golkar di Hotel Matos Abepura,
hotel Sahid Entrop dan Hotel Horex di Sentani itupun tidak menemukan solisi/
dan atau keputusan bersama. Saksi yang dihadirkan oleh pengadu an. nama
sdr. Yoas Beon tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Karena tidak disertai
dengan bukti, ( foto, rekaman suara dll).
2. Bahwa tidak ada penyemputan paksa oleh Kepolisian dari Polda Papua, sesuai
dengan pernyataan sdr Ketua Bawaslu Kab. Nduga pada saat sidang DKKP pada
tanggal 23 November 2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua di Jayapura, jika
hal itu terjadi mana alat buktinya seperti surat perintah Polda Papua untuk
penyemputan paksa, dan gambar lainya;
3. Saudara Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga menyerahkan rekaman suara Bupati
Kabupaten Nduga kepada saudara Yoas Beon sebagai (pengadu) paratai
Nasdem, karena kepentingan pemangku yaitu istri saudara Ketua Bawaslu an
sdr Yorince Lokbere. Partai Nasdem, sebagi Calon anggota DPRD Kabupaten
Nduga periode 2019-2024.
4. Bahwa Saudara Ketua Bawaslu Kab. Nduga saat ini, dia daftar tunggu anggota
KPU Kab. Nduga melengkapi dokumen untuk mendukung istri nya kepada
partai Nasdem.
5. Pernyataan Saudadara pengadu an. Yoas Beon selama di Jayapura, KPU
Kabupaten Nduga non aktifkan handphone itu tidak benar, kalau hal itu
memang benar terjadi, kenapa KPU Nduga bisa mempasilitasi beberapa kali
pertemuan di Jayapura.
6. Bahwa saudara pengadu an Yoas Beon partai Nasdem posisinya dapil 1
mempersoalkan distrik Mbua dapil 3, sementara Caleg an sdri Yorince yang
bersangkutan tidak mempersoalkan karena, sudah mendapatkan kursi.
7. Saksi dari Partai Nasdem yang adalah adik kandung dari saudara pengadu an.
Yoas Beon tidak ada fakta hanya opini pribadi yang disampaikan pada saat
sidang DKPP pada tanggal 23 November 2019 karena buktinya tidak ada.
8. Persoalan di distrik Mbua yang kelima anggota PPD distrik Mbua, melakukan
pelanggaran yaitu kenapa suara 5 orang caleg semua dialihkan kepada Yorince
Lokbere istri dari Ketua Bawaslu Kab. Nduga.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat Rekomendasi dari Polres Jayawijaya
2. T-2 DA1-DPRD KAB/KOTA di Dapil 1
3. T-3 Surat keterangan Kesepakatan Partai Golkar
4. T-4 Kronologis Pemilu di Distrik Mbua
5. T-5 SK No:12/HK.03.1-Kpt/9124/KPU-Kab/VII/2019
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Para Teradu memberikan kesimpulan jawaban
bahwa:
1. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU Nduga harus menjaga integritas,
kehormatan, kemandirian dan kredibilitas sebagai penyelenggara, untuk itu
KPU Nduga harus memperhatikan ketentuan Peraturan DKPP RI nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Adapun
Kesimpulan Jawaban dari masing-masing Teradu adalah sebagai berikut:
2. bahwa benar laporan pengaduan perolehan suara pada Pleno tingkat Kabupaten
untuk Pemilu DPRD Kab/Kota pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Nduga
pada tanggal 30 April 2019 an. sdr Yoas Beon sebanyak 2.348 suara, dan
perolehan suara an sdr Yorince Lokbere sebanyak 3.900 suara, NAMUN belum
ditetapkan/disahkan oleh KPU Kabupaten Nduga;
3. bahwa Penetapan Pleno tingkat Kabupaten untuk Pemilu DPRD Kab/Kota pada
Pemilu Tahun 2019 di lakukan di Jayapura pada tanggal 17 Mei 2019 dengan
Pleno tertutup mengingat tidak memungkinkan untuk dilakukan dengan Pleno
terbuka dengan pertimbangan rasa keamanan dan keselamatan nyawa anggota
KPU Nduga;
4. bahwa bukti rekaman intervensi Ketua Partai Golkar (Bupati Nduga) merupakan
peringatan kepada KPU Nduga bahwa persoalan Nduga sudah pernah
dibicarakan di Ibukota Nduga dengan pertimbangan kedua caleg dan kedua
partai sama-sama diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan;
5. bahwa KPU Nduga dalam memindahkan tempat Pleno untuk Pemilu DPRD
Kab/Kota di Jayapura karena kondisi keamanan yang tidak kondusip
sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Polres Jayawijaya;
6. bahwa KPU Nduga telah menyadari bahwa dalam Pemilu 2019 ini ada masalah,
namun KPU Nduga mengaharap supaya pihak yang dirugikan untuk segera
melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten atau mengajukan gugatan tentang hasil
selisih perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi agar supaya semua menjadi
terang benderang, karena hanya dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten dan
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar hukum KPU Nduga dapat
melakukan perubahan keputusan seperti yang diharapkan para pencari
keadilan (justiabelen);
7. bahwa KPU Nduga sebelum mengambil keputusan, sudah mengumpulkan data-
data dan informasi yang selanjutnya menghadap dan melaporkan kepada KPU
Provinsi Papua sebagai atasan langsung berdasarkan struktur hirarkis
organisasi;
8. bahwa KPU Nduga mengambil keputusan berdasarkan arah dan petunjuk
secara lisan yang disampaikan pada pertemuan dengan KPU Provinsi Papua,
Bawaslu Provinsi Papua, dan Ketua Bawaslu Nduga;
9. bahwa KPU Nduga mengambil keputusan dengan rasa bertanggungjawab
dengan tidak merugikan kedua caleg yang bertikai maupun kedua Partai yang
bertikai dengan masing-masing kedua caleg yang bertikai sama-sama mendapat
kursi menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Nduga tanpa mengakibatkan
dampak persoalan baru/persoalan lain kepada caleg dan/atau Partai lain;
10. Saudara Pengaduh Yoas Beon adalah caleg di dapil 1 (satu), kenapa saudara
pengadu mau mengaitkan persoalan di dapil 3 (tiga) distrik Mbua, sedangkan
caleg di dapil 3 (tiga) distrik Mbua tidak mempersoalkan masalah tersebut
karena sama- sama sudah mendapatkan kursi;
11. Fungsi pengawasan dari ketua Bawaslu kab.Nduga tidak sesuai dengan
tugasnya sebagai pengawas pemilu. Karena Ketua Bawaslu Nduga sekarang
menjadi Daftar Tunggu Anggota KPU Nduga;
12. Sesuai dengan PKPU No. 810, tidak benar saudara pengaduh tidak
mendapatkan rekomendasi dari siapapun. Hanya secara lisan di bacakan dalam
tulisan tangan, oleh sebab itu pleno distrik Embepen tidak di saahkan menurut
DA1;
13. Sesuai dengan keterangan saksi (Kris Beon) adik kandung saudara pengaduh
bahwa dia diancam oleh caleg tertentu, coba kita berpikir secara jujur, justru
yang ancam anggota PPD ini adalah saudara Yoas Beon dan kelompoknya
karena tidak mendapatkan suara di distrik Embetpen. Masa caleg yang punya
suara mau ancam PPD itu tidak masuk logika, jadi saksi (Kris Beon)
memberikan keterangan Palsu (Hoax);
14. Sesuai dengan Keterangan saudara Yoas Beon Bahwa anggota KPU Nduga di
jemput paksa oleh Polda Papua di Timika itu tidak benar. Karena Kami tidak
mendapatkan surat Perintah dari Kapolda Papua, berhubung jadwal yang di
berikan dari KPU Provinsi Papua untuk Penetapan 4 (empat) pemilu. KPU Nduga
mendaptkan jadwal penetapan tanggal 9 (Sembilan) jadi itu tidak benar dan
tidak ada bukti terlampir.
[2.8.1] KESIMPULAN TERADU III
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu III memberikan kesimpulan jawaban
bahwa:
1. Sebelum pelaksanaan pemilu muncul pernyataan dari TPN OPM bahwa pemilu
di Kabupaten Nduga periode ini boikot. Namun proses pemilu semua tahapan
dapat berjalan sesuai aturan, damai dan aman walaupun situasu umum di
Nduga darurat baik itu aparat TNI dan Polri versus TPN OPM. Kendala-kendala
dilapangan yaitu 8 distrik warga mengungsi ke hutan rimba di Kab Nduga,
mengungsi beberapa Kabupaten terdekat, seperti Kabupaten Wamena,
Kabupaten Timika Kabupaten Lani Jaya. Situasi keamanan darurat, membuat
masyarakat trauma dan mengungsi kemana-mana. Namun atas berkat
Kerjasama semua komponen yaitu KPU Nduga, Bawaslu Nduga dan didukung
oleh Pemerintah Daerah, Aparat TNI dan Polri, Tokoh adat Tokoh Agama, maka
proses pemilu di Kabupaten Nduga dapat berjalan baik.
2. Persoalan saudara pengadu an. Yoas Beon mengadili KPU Kab Nduga di DKPP
saat ini adalah bagian dari hak asasi dari daripada saudara pengadu yang
merasa dirugikan. KPU Kabupaten Nduga jujur bahwa proses pemilu di
Kabupaten Nduga sudah berjalan baik walaupun situasi keamanan saat itu
darurat. Pada saat rapat pleno penetapan ditingkat Kabupaten Jaringan
Telkomsel diputus sampai selama 1 (satu minggu). Pemadaman listrik 1 (satu)
minggu. KPU Kabupaten Nduga ditekan agar segera keluar dari Kenyam ibu kota
Nduga. Persoalan pertemuan di Koya adalah hanya koordinasi dengan ketua
parpol Golkar karena hal terkait sudah pernah dibicarakan di Hotel Arwakum di
Kenyam ibu kota Nduga yang hadir adalah ketua Partai Nasdem sendiri, jadi
membicarakan hal yang baru
3. Demikian dalili-dalil dari jawaban saya sebagai Teradu, Atau apabila Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili
Laporan ini memiliki pendapat yang berbeda, Termohon 3, memohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP meminta keterangan Pihak terkait Bawaslu
Kabupaten Nduga, yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa selama melakukan pengawasan memang benar telah terjadi pengalihan suara
dari Caleg Partai Nasdem ke Partai Golkar sebanyak 1275 suara untuk Distrik Mbua.
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 KPU Nduga mengundang Bawaslu Kabupaten Nduga
untuk melakukan pertemuan di daerah Koya Kolam Pemancingan Bangot untuk
membicarakan permasalahan pengalihan suara caleg Distrik Mbua. Dimana Para
Teradu melakukan komunikasi dengan bupati dan mengarahkan HP untuk berbicara
dengan Bupati.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
dalam tindakannya melakukan pengalihan suara Caleg a.n Yorince Lokmbere yang
mendapatkan 3900 suara untuk Distrik Mbua dan Caleg a.n Yoas Beon yang
mendapatkan 2348 suara untuk Distrik Enbetpem dari Partai NasDem ke Partai
Golkar.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya membenarkan
dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan tanggal 28 April s/d 30 April 2019
telah melaksanakan pleno penetapan perolehan suara tingkat kabupaten untuk 5
(lima) Pemilu, namun pada saat penetapan perolehan suara untuk Pemilu DPRD
Kabupaten tidak dapat dilanjutkan karena adanya persoalan di 2 (dua) distrik yaitu
Distrik Embetpem (Dapil 1) dan Distrik Mbua (Dapil 3) dimana situasi tidak
memungkin untuk ditetapkan dan dapat berpotensi konflik. Selanjutnya pada tanggal
1 Mei 2019, Para Teradu meninggalkan Kabupaten Nduga menuju Timika dengan
pengawalan ketat dari Polres Mimika untuk ke Jayapura dan tiba di Jayapura pada
tanggal 5 Mei 2019. Dalam sidang pemeriksaan, terhadap persoalan di 2 (dua) distrik
Para Teradu menerangkan, bahwa permasalahan di Distrik Mbua berawal saat
pembacaan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 30 April 2019.
Pembacaan hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten Nduga untuk Distrik Mbua
dilakukan oleh Teradu III Peneas Lokbere sesuai petunjuk Ketua Bawaslu Kabupaten
Nduga. Hal tersebut dilakukan mengingat para anggota PPD Distrik Mbua tidak ada
yang hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut. Teradu III membacakan perolehan
suara sdr Yorince Lokbere benar sebanyak 3.900 suara sesuai dengan DPT distrik
Mbua, namun sebelum hasil ditetapkan muncul keributan/protes dari Caleg/Partai
Golkar sehingga penetapan tidak dapat dilanjutkan. Terhadap permasalahan tersebut,
Para Teradu melakukan mediasi untuk mendapatkan jalan keluar untuk meredam
terjadinya keributan, Teradu II menjelaskan, Para Teradu melakukan pertemuan untuk
membahas persoalan di Distrik Mbua yang dihadiri oleh 2 orang anggota KPU Provinsi
Papua, 3 orang anggota Bawaslu Provinsi Papua, 4 orang anggota KPU Nduga dan
Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga. Hasil pertemuan tersebut adalah supaya
menetapkan perolehan suara untuk Pemilu di Distrik Mbua dengan rasa keadilan,
sama-sama diuntungkan, tidak ada yang dirugikan bahkan lebih baik lagi jika masing-
masing memperoleh kursi. Para Teradu juga membenarkan setelah pertemuan dengan
KPU Provinsi Papua, Para Teradu melakukan penyelesaiaan administrasi di rumah
Sekretaris KPU Kabupaten Nduga dengan pertimbangan efisiensi waktu, biaya dan
kenyamanan kerja, namun untuk penetapan hasil Pemilu DPRD Kabupaten dilakukan
Pada tanggal 17 Mei 2019 di Hotel Horex dengan rapat Pleno tertutup karena alasan
keamanan/keselamatan anggota KPU Kabupaten Nduga. Terkait Para Teradu yang
menerima arahan dari Bupati Nduga di Kampung Koya, dalam sidang pemeriksaan
Para Teradu membenarkan kejadian tersebut. Para Teradu menerangkan, bahwa pada
tanggal 14 April 2019 Teradu I s/d Teradu IV melakukan pertemuan dengan
mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga untuk membahas persoalan Pemilu di
Distrik Mbua. Teradu I s/d Teradu IV membenarkan telah mendapat instruksi dari
Bupati Nduga melalui telpon untuk mengikuti hasil pembahasan terkait permasalahan
Nduga yang pernah dibicarakan di Ibukota Nduga dengan pertimbangan kedua caleg
dan kedua partai sama-sama diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan. Terhadap
permasalahan di Distrik Embetpem, Para Teradu menerangkan bahwa saat dilakukan
rapat pleno tingkat Kabupaten tanggal 30 April 2019 hanya dihadiri oleh Ketua PPD
Distrik Embetpem an. Kris Beon. Berdasarkan pembacaan perolehan suara, untuk
Distrik Embetpem Yoas Beon memperoleh suara sebanyak 2.348 suara, namun jumlah
suara yang dibacakan tidak bersumber dari Formulir Model DA1, tetapi dari catatan
tulis tangan pada selembar kertas. Hal tersebut kemudian memicu keributan dari PKS,
PBB dan PKP Indonesia dan penetapan pada akhirnya ditunda. Terhadap
permasalahan tersebut, Para Teradu tetap mengacu pada Form C1 Hologram dan DA1
dengan hasil perolehan suara untuk PBB an. Zakarias Yainap (desa Yenai) 484 suara,
untuk PKS an. Evina Dimiye (Desa Embepen dan Wondama) 917 suara dan untuk PKP
Indonesia an Samuel Hilapok (desa Bikilimu dan Digilimu) 947 suara dan Perolehan
suara saudara Pengadu dari Partai NasDem an.Yoas Beon 0, tidak ada suara. Para
Teradu menegaskan, bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi Pengadu tidak dapat
membuktikan terkait perolehan suara sebanyak 2.348 didapat melalui kesepakatan.
Terhadap permasalahan di dua distrik tersebut Teradu V juga mengetahuinya. Teradu
V menerangkan bahwa tanggal 28-30 April 2019 para Teradu melakukan rapat pleno
Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Nduga dan menyisakan dua distrik yang belum
direkap yaitu Distrik Embetpem dan Distrik Mbua karena situasi pada saat itu tidak
memungkinkan karena masalah keamanan dari OPM dan TNI sehingga para Teradu
keluar tanggal 1 Mei 2019 ke Timika. Setibanya di Timika, Teradu V merasa pusing
dan terjatuh. Pada tanggal 4 April 2019 kesehatan Teradu V memburuk karena
mengalami infeksi di bagian syaraf. Tanggal 6 Mei 2019 Teradu V dirujuk ke Jakarta
untuk berobat ke dokter spesialis syaraf dan dirawat selama 12 (dua belas) hari.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dan bukti dokumen serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, terhadap pengalihan
suara Caleg Partai NasDem an. Yorince Lokbere ke Caleg Partai Golkar an. Obed
Gwijangge di Distrik Mbua sebagaimana didalilkan Pengadu, terungkap fakta bahwa
Para Teradu melakukan pengalihan suara dengan dalih demi keamanan dan mencegah
terjadinya konflik di Kabupaten Nduga. Keputusan tersebut oleh Teradu I s.d Teradu
IV berdasarkan hasil pertemuan dalam forum mediasi yang dihadiri oleh 2 orang
anggota KPU Provinsi Papua, 3 orang anggota Bawaslu Provinsi Papua, 4 orang anggota
KPU Nduga dan Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga yang pada pokoknya agar
menetapkan perolehan suara pada Distrik Mbua untuk memenuhi rasa keadilan
dengan cara membagi perolehan suara sehingga Partai Nasdem dan Partai Golkar
masing-masing memperoleh 1 (satu) kursi. Terungkap fakta Teradu I s.d Teradu IV
bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga melakukan komunikasi dengan Bupati
Nduga yang juga merupakan Ketua Partai Golkar Kabupaten Nduga di Kampung Koya
pada 14 Mei 2019 dimana Bupati Nduga menginstruksikan untuk menetapkan
perolehan suara sesuai aturan kecuali untuk Distrik Mbua. Khusus Distrik Mbua,
perolehan suara Yorince Lokbere sebanyak 1500 suara dialihkan kepada Obed
Gwijangge dan menetapkan keduanya memperoleh masing-masing satu kursi. Selain
itu, terkait penetapan hasil Pemilu DPRD Kabupaten Nduga, terungkap fakta bahwa
Teradu I s.d Teradu IV melakukan Rapat Pleno penetapan hasil Pemilu di Hotel Horex
tanggal 17 Mei 2019 secara tertutup. Teradu I s.d Teradu IV beralasan hal tersebut
dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan/keselamatan anggota KPU
Kabupaten Nduga. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan dan sikap
Teradu I s.d Teradu IV tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Seharusnya Para
Teradu memedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 dalam menetapkan hasil
rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam
Formulir Model DA1 Distrik Mbua yang dibacakan pada 29 April 2019, perolehan suara
Caleg an. Yorince Lokbere sebanyak 3.900 suara. Namun oleh Teradu I s.d Teradu IV,
sejumlah 1.275 suara dialihkan kepada Caleg an. Obed Gwijangge. Tindakan Teradu I
s.d Teradu IV yang melakukan pengalihan suara membuktikan cacatnya integritas KPU
Kabupaten Nduga serta mengkhianati kedaulatan Pemilih Distrik Mbua yang telah
mengamanatkan suaranya kepada Caleg an. Yorince Lokbere. Teradu I s.d Teradu IV
terbukti tidak dapat menjaga kemurnian suara Pemilih yang merupakan mahkota
pemilu yang harus dijaga Teradu I s.d Teradu IV sebagai penyelenggara Pemilu.
Terlebih sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu IV terbukti berkomunikasi dengan
Bupati Kabupaten Nduga sekaligus menjabat sebagai ketua partai Golkar memiliki
kepentingan terhadap fungsi, tugas dan wewenang para Teradu sebagai Anggota KPU
Kabupaten Nduga merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan yang telah
melanggar prinsip mandiri. Bahwa rangkaian tindakan Teradu I s.d Teradu IV
diperparah dengan menetapkan hasil perolehan suara DPRD Nduga tingkat Kabupaten
dalam rapat pleno tertutup yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2019 di Hotel
Horex. Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu IV yang menetapkan perolehan hasil
rekapitulasi dengan mekanisme rapat pleno tertutup, membuktikan sikap
ketidakpatuhan para Teradu dalam menerapkan prinsip profesional dan akuntabel.
Selain itu, DKPP memandang kurangnya peranan Teradu V yang berada di Jakarta
untuk menjalani pengobatan, seharusnya Teradu V selaku Ketua KPU Kabupaten
Nduga memiliki kemampuan dan tanggungjawab yang lebih besar memberikan
pemahaman dan mengingatkan kepada para anggota KPU Kabupaten Nduga lainnya
dalam menjaga integritas dan kemandirian dalam menetapkan hasil Pemilu. Demikian
pula Teradu I yang mengampu divisi Teknis bertanggungjawab memiliki pengetahuan
teknis Pemilu, memberikan masukan dan arahan atas kewajiban Penyelenggara Pemilu
terhadap hasil Pemilu. Teradu I selaku leading sector Koordinator Divisi Teknis dan
Penyelenggara Pemilu tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi
bertanggungjawab untuk memberi kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. DKPP menilai Teradu I tidak mampu mengemban tugas
tanggung jawabnya yang merusak integritas dan akuntabilitas hasil Pemilu. Terhadap
fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai, dalil-dalil aduan Pengadu terbukti dan
jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6
ayat (2), dan ayat (3), Pasal 8 huruf a, huruf b, Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Terkait permasalahan di Distrik Embetpem, terungkap fakta bahwa saat rapat
pleno rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat Kabupaten, Ketua PPD
membacakan perolehan suara Pengadu sebanyak 2.348 suara yang tertulis dalam
selembar kertas bukan dari Formulir Model DA1. Fakta tersebut diperkuat keterangan
Saksi Pengadu a.n. Kris Beon yang juga merupakan mantan Ketua PPD Distrik
Embetpem. Terhadap peristiwa tersebut, Para Teradu telah menegur dan menyatakan
tidak sah perolehan suara Pengadu. Selanjutnya Para Teradu menggunakan data
Formulir Model C1 Hologram dan DA1 DPRD Kabupaten/Kota sebagai sumber data
pengisian Formulir Model DB1. Berdasarkan kedua sumber data tersebut yang
mendapatkan suara di Distrik Embetpem Dapil 1 untuk PBB an. Zakarias Yainap
(Desa Yenai) 484 suara, untuk PKS an. Evina Dimiye (Desa Embepen dan Wondama)
917 suara dan untuk PKP Indonesia an. Samuel Hilapok (Desa Bikilimu dan Digilimu)
947 suara. Sedangkan perolehan suara Pengadu adalah 0 suara. Berdasarkan fakta
tersebut, DKPP menilai, para Teradu telah memedomani Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2019. Bahwa untuk memperoleh kebenaran data, para Teradu mengacu pada
sumber data sah yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para
Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Amion Karunggu
selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga sejak putusan ini
dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Voni Wunungga, Teradu III
Peneas Lokbere, Teradu IV Wilson Yansen Isir, masing-masing selaku Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga sejak putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Ochla Nirigi selaku Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga sejak putusan ini
dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat
Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal tujuh belas bulan
Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan Februari tahun Dua Ribu Dua
Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh
Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
Plt. KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir