III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan
dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga melaksanakan
Pleno Penetapan PPD terpilih, setelah dilakukan Pleno Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Nduga disepakati nama-nama yang akan ditetapkan pada PPD/PPK
Distrik pada tanggal 19 Desember 2022. Penetapan PPD/PPK tersebut
diumumkan oleh KPU melalui SK: 282/PP.04.1-PU/9124/2022 tertanggal 19
Desember 2022. Bahwa terdapat 2 versi SK yang dikeluarkan KPU Kabupaten
Nduga, SK versi 1 sesuai Pleno KPU Kabupaten Nduga atas nama Issak Tabuni
masih terdapat di Distrik Nenggeagin, tetapi dalam SK Versi ke 2 nama Issak
Tabuni diubah. Bahwa pada Distrik Pija terdapat 3 orang nama yang juga
diubah, yaitu: Yopen Tabuni, Polse Asso dan Gerson Wetapo (bukti Terlampir);
2. Pada tanggal 18 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga melakukan Rapat Pleno
Penetapan PPD/PPK se-Kabupaten Nduga dan dari Distrik Pija dan Distrik
Nenggeagin yang lolos dan akan dilantik sesuai hasil Pleno sebagai berikut (SK
Versi 1):
NO DISTRIK/KECAMATAN NAMA
1 Distrik Pija 1. Polse Asso
2. Lilpi Kusubrue
3. Yopen Tabuni
4. Edi Wetapo
5. Yosafat Heluka
6. Laku Asso
7. Gerson Wetapo
8. Awina Yoman
9. Menate Baye
10. Alem Baye
2 Distrik Nenggeagin 1. Inanus Telenggen
2. Netius Murib
3. Yunayus Telenggen
4. Irinus Murib
5. Isak Tabuni
6. Yop Murib
7. Detinus Telenggen
8. Betius Murib
9. Yemison Wonda
10. Keminus Telanggen
3. Bahwa pada saat diumumkan terdapat perubahan di Distrik Pija dan Distrik
Nenggeagin yang mana perubahan tersebut tidak melalui Pleno Ketua dan
Anggota KPU kabupaten Nduga. Adapun perubahan yang terjadi dalam SK ke 2
adalah sebagai berikut (SK Versi ke 2):
NO DISTRIK/KECAMATAN NAMA
1 Distrik Pija 1. Menate Baye
2. Yosafat Heluka
3. Alem Baye
4. Edi Wetapo
5. Laku Asso Yosafat Heluka
6. Lilpi Kusubrue
7. Gerson Wetapo
8. Awina Yoman
9. Polse Asso
10. Yopen Tabuni
2 Distrik Nenggeagin 1. Inanus Telenggen
2. Netius Murib
3. Yunayus Telenggen
4. Irinus Murib
5. Betius Murib
6. Yop Murib
7. Detinus Telenggen
8. Isak Tabuni
9. Yemison Wonda
10. Keminus Telanggen
4. Ada dugaan yang terjadi bahwa perekrutan sampai Penetapan PPD/PPK di
Kabupaten Nduga yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Nduga sudah disetting untuk kepentingan Partai Politik atau Elit Politik dalam
Pemilu Tahun 2024;
5. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga tidak Profesional dalam
bekerja hal ini bisa dilihat pada Penetapan PPD/PPK yang mana penetapan tidak
sesuai dengan Pleno;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nduga sudah mengingatkan KPU Kabupaten Nduga
agar Penetapan PPD/PPK di Kabupaten Nduga sesuai dengan Pleno, akan tetapi
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga tidak mengindahkan masukkan dari
Bawaslu Kabupaten Nduga;
7. Bahwa hal ini telah dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga
berulang kali di tahun 2019, sehingga ada sanksi teguran dari DKPP tetapi tidak
membuat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga berubah;
8. Ada dugaan transaksi uang yang dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten Nduga
atas nama Voni Wunungga dan Wilson Isir, sehingga kami sangat dirugikan
dengan adanya perubahan SK tersebut. Hal tersebut dibuktikan isi percakapan
antara Teradu I dengan Teradu III (bukti rekaman suara terlampir);
9. Perbuatan yang dilakukan oleh Teradu VI adalah mengubah dan membuat SK
perubahan atas perintah Anggota KPU Kabupaten Nduga Voni Wunungga,
sehingga terdapat 2 Versi SK Penetapan PPD/PPK di Kabupaten Nduga;
10. Perbuatan Teradu VII yaitu melakukan scan tanda tangan Ketua KPU Kabupaten
Nduga yang dimasukkan pada SK Penetapan PPD/PPK terpilih tanpa
persetujuan Ketua KPU Kabupaten Nduga;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : SK KPU Kabupaten Nduga 282/PP.04.1-PU/9124/2022 tertanggal
19 Desember 2022 Versi 1;
Bukti P-2 : SK KPU Kabupaten Nduga 282/PP.04.1-PU/9124/2022 tertanggal
19 Desember 2022 Versi 2;
Bukti P-3 : Rekaman Audio Pembicaraan antara Teradu I dengan Teradu III;
Bukti P-4 : Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nduga Nomor:
01/LP/PL/Kab/33.25/XII/2022, 27 Desember 2022;
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 4 April 2023,
Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
[2.4.1] Saksi Pengadu atas nama Yob Murib
1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPD untuk Pemilu 2024 di Distrik
Nenggeagin;
2. Saksi menyatakan melihat nama Pengadu pada SK Versi 1 berada di peringkat 5
namun pada SK Versi 2 diganti ke peringkat 8;
[2.4.2] Saksi Pengadu atas nama Gerson Wetapo
1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPD untuk Pemilu 2024 di Distrik Pija;
2. Saksi menyatakan mengetahui nama Pengadu pada SK Versi 1 berada di
peringkat 5 namun pada SK Versi 2 diganti ke peringkat 8;
[2.4.3] Saksi Pengadu atas nama Polse Asso
1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPD untuk Pemilu 2024 di Distrik Pija;
2. Saksi mempertanyakan terkait sistem penilaian Seleksi PPD yang dilakuan oleh
KPU Kabupaten Nduga. Tidak jelas apa penilaian KPU Kabupaten Nduga dalam
menetapkan calon terpilih;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 4 April 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I Ochla Nirigi selaku Ketua KPU Kabupaten Nduga
1. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga telah
menetapkan Anggota PPD se Kabupaten Nduga;
2. Bahwa berdasarkan hasil Pleno tanggal 18 Desember 2022, Pengadu lolos untuk
Distrik Nenggeagin, namun pada pengumuman tanggal 19 Desember 2022
diganti oleh Teradu VI selaku operator atas perintah Teradu III Voni Wunungga
dan persetujuan Wilson Yansen Isir;
3. Bahwa terkait dengan pengaduan Pengadu Issak Tabuni tentang penetapan 18
Desember 2022 merupakan benar. Oleh sebab itu saya selaku Ketua KPU Nduga
membenarkan pada tanggal 18 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga telah
melakukan Pleno Penetapan PPK/PPD;
4. Sesuai tahapan tanggal 16 Desember 2022, tahapan wawancara selesai,
sehingga Teradu I selaku Ketua KPU mengeluarkan undangan di grup bahwa
akan lakukan Pleno Penetapan pada tanggal 17 Desember 2022, pukul 13.00
WIT di Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Nduga di jln. Trikora Wamena. Namun
yang berada di kantor hanya Teradu II Peneas Lokbere, sehingga sesuai dengan
undangan kami kumpul pukul 11.00 WIT. Bahwa di kantor ternyata staf yang
lain ketakutan dan yang lain tidak mau masuk kantor karena Teradu II bersama
Kasubag Data atas nama Lukman malamnya mereka minum-minuman alkohol
di kantor hingga tidak sadarkan diri dan muntah-muntah dalam ruangan
kantor, sehingga Pleno tidak jadi dilaksanakan. Hal menyangkut minuman ini
pada kronologis pertama Teradu I tidak masukan karena fokus pada pokok
pengaduan Ishak Tabuni;
5. Bahwa terkait pernyataan Teradu VII yang mengatakan Teradu I ribut
menyangkut mobil dinas di kantor itu tidak benar. Sebenarnya Teradu I marah
karena Teradu II dan Kasubbag Data sudah 2 kali minum minuman keras di
kantor, namun mengingat tanggal 17 Desember 2022 sesuai jadwal akan
dilaksanakan pleno, tindakan tersebut begitu kurang baik dan sangat
memalukan. Bahwa Teradu III berusaha membalikkan fakta yang menyatakan
tidak dilaksanakan pleno karena menyangkut Mobil Dinas;
6. Bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Nduga Billyer Simanjuntak sedang cuti ke
tanah suci Jerusalem dan menelepon salah satu Polisi atas nama Herman yang
bertugas di Polres Jayawijaya berpesan agar mobil dinas tersebut diamankan di
asrama polisi. Padahal Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Nduga dan
bersama dengan anggota lainnya dalam melaksanakan tahapan berjalan kaki.
Untuk itu Teradu I telepon Sekretaris menanyakan kenapa Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Nduga jalan kaki, sementara mobil dinas diamankan polisi.
Bahwa kejadian permasalahan mobil dinas tersebut terjadi pada tanggal 15
Desember 2022, bukan tanggal 17 Desember 2022;
7. Berkenaan rekaman tersebut, tidak ada perintah agar Pleno untuk ditunda,
sehingga Teradu VII telah melalaikan tugasnya sebagai operator SIAKBA untuk
memfasilitasi pelaksanaan Pleno di kantor KPU Kabupaten Nduga pada tanggal
18 Desember 2022;
8. Pada tangal 18 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga telah menetapkan nama-
nama PPK/PPD. Bahwa nama Ishak Murip masuk nomor urut 5, namun pada
saat pengumuman ditempel pada tanggal 19 Desember 2022 nama yang
bersangkutan telah diubah. Bahwa Berita Acara hasil pengumuman tersebut
dibuat oleh Teradu VI;
9. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2022, hasil pengumuman yang ditempel tanpa
sepengetahuan Teradu I. Bahwa scan tanda tangan Teradu I dan cap Ketua KPU
juga tanpa sepengetahuan Teradu I;
10. Bahwa mulai dari tanggal 20 Desember 2022 sampai tanggal 21 desember 2022,
demo dengan massa yang besar jumlahnya;
11. Teradu I pada tanggal 20 Desember 2022 ditelepon oleh pihak kepolisian datang
ke kantor untuk menemui perwakilan pendemo atas nama ishak tabuni
(Pengadu). Pada saat itu Teradu I menyampaikan bahwa nama Pengadu masuk
5 besar. Pada saat itu di kantor Teradu I menanyakan kepada Teradu II dan
Teradu VI kenapa hasil pengumuman 2 Distrik (Pija dan Nenggeangin) ada
perubahan dan atas perintah siapa?. Kemudian Teradu VI menyatakan atas
perintah Teradu III Vonny Wunungga;
12. Bahwa SK Penetapan nama Ishak Murib ada tetapi waktu ditempel di papan
pengumuman, nama tersebut tidak masuk dan pada distrik Pija 3 orang
namanya telah diganti dengan nama orang lain yang urutan di bawahnya.
Padahal SK Penetapan PPK, Teradu I sudah pegang pada tanggal 19 Desember
2022 sebelum diumumkan pada tanggal 20 Desember 2022;
13. Pada tanggal 4 Januari 2023, KPU Kabupaten Nduga menerima surat dari
Bawaslu Kabupaten Nduga untuk klarifikasi hasil pengumuman di 2 distrik,
yaitu: Pija dan Nenggeagin. KPU Kabupaten Nduga datang ke kantor Bawaslu
Kabupaten Nduga dan diklarifikasi dari pukul 10 pagi sampai jam 2 dini, serta
telah dimediasi oleh Bawaslu Provinsi Papua;
14. Sesudah klarifikasi Teradu III Vonny Wununggu dan Teradu IV Willson Isir
meminta waktu kepada Pelapor Ishak Tabuni. Bahwa nama Pelapor akan
dikembalikan dengan catatan Pengadu Ishak Tabuni mencabut pengaduan di
Bawaslu Kabupaten Nduga. Pengadu mengatakan sudah terlanjur laporkan dan
akan lakukan proses hukum, sehingga KPU Kabupaten Nduga pada tanggal 5
Januari 2023 tetap melaksanakan pelantikan PPK/PPD;
15. Terkait pernyataan Teradu VI bahwa Teradu I memberikan uang sebesar Rp 2
juta, Teradu I menyatakan bahwa uang tersebut bukan uang suap ubah data.
Selesai pleno Teradu I memberikan uang makan kepada Teradu VI untuk uang
makan bersama istri dan anak, mengingat Operator SIAKBA dan Sekretaris tidak
berada di kantor;
16. Bahwa Teradu III Vonny Wanggungga pernah menawarkan uang 30 juta kepada
Teradu I sebelum pleno untuk mengubah nama PPD Terpilih, tetapi Teradu I
menyatakan bahwa yang ditetapkan sesuai dengan hasil ujian tertulis dan
wawancara;
17. Pada tanggal 21 Desember 2022, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak
dapat dihubungi. Pada malam harinya Teradu III baru bisa dihubungi,
kemudian Teradu I menanyakan dasar perubahan. Teradu III menyatakan
bahwa Teradu IV Wilson Isir selaku Korwil Distrik Pija dan Nenggeangin telah
menerima uang sebesar 20 juta dari penguasa daerah Pija dan Nenggeangin,
sehingga dilakukan perubahan. Bahwa Teradu III dan Teradu IV bekerja sama
untuk melakukan perubahan hasil pleno tanggal 18 Desember 2022;
18. Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Nduga mengirim kronologis kejadian
perubahan nama-nama PPK/PPD yang dilakukan oleh Teradu III dan Teradu IV
kepada KPU Provinsi Paua pada tanggal 23 Desember 2022. Kemudian pada
tanggal 26 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga dipanggil ke KPU Provinsi
Papua. Pada saat itu hadir Teradu I dan Teradu II. Sesuai arahan KPU Provinsi
Papua, agar kami kembali dan kembalikan kedua distrik, yaitu: Pija dan
Nenggangin, namun Teradu III dan Teradu IV bersikeras tidak mau
mengembalikan, karena Pengadu sudah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten
Nduga;
19. Bahwa tidak benar pernyataan Teradu VII menelepon Teradu I untuk minta izin
tanda tangan SK Penetapan PPD, karena pada tanggal 18 Desember 2022
Teradu I berada di Kantor KPU Kabupaten Nduga dan HP aktif 24 jam;
[2.5.2] Jawaban Teradu II Peneas Lokbere selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga
1. Bahwa Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga Divisi Pendidikan
Pemilih dan Partisipasi Masyarakat;
2. Bahwa benar pada tanggal 18 Desember 2022, Teradu II berada di sekretariat
KPU Kabupaten Nduga di Wamena. Bahwa SK Penetapan PPD yang
ditandatangani hanya 1 (satu) SK, dimana tidak terdapat nama Isak Tabuni
(Pengadu). Pada tanggal 4 Januari 2022, Pengadu membawa 2 (dua) SK di
gedung Togkonan;
3. Pada tanggal 12 Desember 2022, diadakan kegiatan uji publik bertempat di
Kenyam Kabupaten Nduga. Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan
dimaksud antara lain: Bapak Bupati Kabupaten Nduga dengan jajaranya, Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nduga beserta anggota
DPRD lainnya, Tokoh LMA (Lembaga Masyarakat Adat), Tokoh Agama, Tokoh
Pemuda, Tokoh Perempuan dan para undangan lainya. Anggota KPU yang ikut
memfasilitasi kegiatan dimaksud antara lain: Teradu V Mira Wesareak, Teradu
III Voni Wunungga serta Kasubag Teknis, Kasubag Hukum dan 2 (dua) orang
staf;
4. Pada tanggal 15 Desember 2022, telah diadakan uji publik bertempat Siloam
Silimo di Wamena. Adapun para undangan dan simpatisan yang hadir dalam
kegiatan dimaksud antara lain: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Mahasiswa Tokoh
Perempuan dan para undangan beserta simpatisan lainnya. Anggota KPU yang
ikut memandu kegiatan dimaksud antara lain: Teradu V Mira Wesareak, Teradu
II Peneas Lokbre, serta 1 (satu) orang Anggota Bawaslu. Pada hari yang sama
diadakan rapat persiapan wawancara, dilanjutkan dengan pembagian Distrik
untuk diwawancarai antara lain:
a. Ketua KPU Kabupaten Nduga lebih dulu memilih 8 Distrik antara lain:
Distrik Mapenduma, Distrik Mugi, Distrik Mbua Tengah, Distrik Mam,
Distrik Iniknggal, Distrik Yigi, Distrik Wosak dan Distrik Kora;
b. Yansen Isir 6 Distrik yaitu: Distrik Nengeagin; Distrik Pija, Distrik Dal,
Distrik Alama, Distrik Kagayem, dan Distrik Kerepkuri;
c. Voni Wunungga 6 Distrik yaitu: Distrik Gearek, Distrik Wusi, Distrik Pasir
Putih, Distrik Mbua, Distrik Moba, dan Distrik Wutpaga;
d. Mira Wesareak 6 Distrik yaitu: Distrik Kenyam, Distrik Geselama, Distrik
Paro, Distrik Yenggelo, Distrik Embet pem, dan Distrik Kilmid;
e. Peneas Lokbere 6 Distrik yaitu: Distrik Iniye, Distrik Mbulmu Yalma, Distrik
Koroptak, Distrik Yal, Distrik Mebworok, dan Distrik Nitkuri.
5. Pada tanggal 16 Desember 2022, telah diadakan uji wawancara bertempat di SD
YPK jalan Yos Sudarso Wamena. Ujian wawancara dimulai pada pukul 09.00
WIT s.d 20.00 WIT. Wawancara dilakukan oleh 5 Anggota KPU Kabupaten Nduga
sesuai dengan pembagian distrik sebelumnya;
6. Pada tanggal 17 Desember 2022, Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Nduga
datang ke kantor sekitar pukul 16.30 WIT meminta kunci mobil kantor kepada
Gotlif, namun kunci tidak diberikan. Kemudian Gotlif dan Ivan, mengamankan
mobil ke kantor Polres Wamena pada pukul 20.00 WIT. Teradu I mengejar
mereka ke kantor Polres dan memaksa untuk segera memberikan kunci mobil
sambil mengancam mereka;
7. Pelantikan hasil seleksi calon PPD sesuai ketentuan PKPU No 3 Tahun 2022
telah dilaksanakan secara serentak/sesuai tahapan nasional pada tanggal 4
Januari 2023, namun untuk KPU Kabupaten Nduga menunda pelantikan. Pada
tanggal 18 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga telah melaksanakan rapat
pleno penetapan PPD/PPK se-Kabupaten Nduga termasuk Distrik Pija dan
Distrik Nenggeagin;
8. Pada tanggal 18 Desember 2022, setelah rapat pleno penetapan PPD/PPK,
Teradu I datang sekitar jam 22.00 WIT dan menekan Teradu VI untuk
mengubah SK Penetapan PPD;
9. Pada tanggal 19 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga didesak oleh KPU
Provinsi Papua untuk segera membuat;
10. Pada tanggal 20-24 Desember 2022, calon PPD/PPK yang tidak lolos melakukan
demo di kantor KPU Kabupaten Nduga. Kemudian KPU Kabupaten Nduga
menemui demonstran dan memberikan penjelasan bahwa penetapan KPU
Kabupaten Nduga berdasarkan pengumuman tentang penetapan hasil
pembentukan PPD/PPK untuk pemilu tahun 2024 sudah menjadi keputusan
KPU Kabupaten Nduga;
11. Para calon anggota PPD/PPK yang tidak lolos seleksi melakukan
pengaduan/laporan ke Bawaslu Kabupaten Nduga yaitu 2 (dua) distrik yang
diklarifikasi, yaitu Distrik Pija dan Nenggeagin. Klarifikasi dari pada calon
PPD/PPK Kabupaten Nduga, Bawaslu Kabupaten Nduga telah mengirimkan
surat pada tanggal 3 Januari 2023, ditujukan kepada anggota KPU Kabupaten
Nduga melalui Surat Nomor : 001/PP.00.02/K.Pa-18/01/2023 perihal undangan
klarifikasi pada tanggal 6 Januari 2023 di kantor Bawaslu Kabupaten Nduga di
Wamena;
12. Pada tanggal 4 Januari 2023, Teradu II bersama beberapa staf KPU Kabupaten
Nduga pergi ke gedung Tongkonan Jalan Rian di Wamena, dengan tujuan untuk
pasang baliho. Saat itu Pengadu Isak Tabuni, melarang kami untuk pasang
baliho dan saat itu dia membawa 2 (dua) SK dan mengatakan mau lantik pakai
SK yang mana;
13. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2022, KPU Kabupaten Nduga batal untuk
melantik PPD/PPK sesuai jadwal. Anggota PPD/PPK baru dilantik setelah
melakukan klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Nduga pada tanggal 5
Januari 2022 di Wamena;
[2.5.3] Jawaban Teradu III Voni Wunungga selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga
1. Bahwa terkait dengan kejadian yang dilakukan atau dilaporkan oleh Pengadu
Isak Tabuni tentang kejadian pada tanggal 19 Desember 2022 tempat dan
kejadiannya di Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Nduga di Wamena dilakukan
oleh para Teradu menetapkan PPD/PPK tidak sesuai;
2. Bahwa Teradu III perlu menjelaskan pada tanggal 18 Desember 2022, dilakukan
Pleno Penetapan Nama-Nama PPD/PPK oleh KPU Kabupaten Nduga;
3. Pleno tanggal 18 desember 2022 sesuai dengan Berita acara dan tanggal 19
Desember 2022 untuk pengumumannya, dan pengumuman dikeluarkan esok
hari tanggal 20 Desember 2022. Tidak ada nama Pengadu/Pelapor Isak Tabuni
dari Distrik Nenggeagin dan Distrik Pija Yopen Tabuni, Polse Asso dan Gerson
Wetapo juga tidak ada dalam SK, di Distrik Nenggeagin adalah Betius Murib dan
Distrik Pija adalah Menate Baye, Yosafat Heluka dan Alem Baye sebagai bukti
SK Terlampir;
4. Pengadu menduga bahwa ada transaksi uang kepada Teradu, namun hal
tersebut tidak benar, karena Pengadu juga tidak melampirkan bukti. Teradu III
tidak pernah memerintahkan Teradu VI untuk mengubah Nama-Nama PPD/PPK
pada Distrik Nenggeagin dan Distrik Pija;
5. Bahwa Pengadu menyampaikan dan menilai KPU Kabupaten Nduga tidak
bekerja profesional, faktanya KPU Kabupaten Nduga bekerja sesuai dengan
aturan;
6. Bahwa Bawaslu KPU Kabupaten Nduga tidak pernah mengingatkan atau
memberi masukan secara tertulis maupun secara lisan kepada KPU Kabupaten;
7. Bahwa Pengadu menduga adanya transaksi uang kepada Teradu III dan Teradu
IV, namun Pengadu tidak melampirkan bukti;
8. Bahwa rekaman perdebatan Teradu I dengan Teradu III pada saat KPU
Kabupaten Nduga didemo oleh calon PPD/PPK tidak benar adanya, karena
percakapan atau pembicaraan internal KPU Kabupaten Nduga bukan dengan
Elit Politik;
9. Bahwa bukti SK versi 2 dan bukti rekaman audio pembicaraan internal KPU
Kabupaten Nduga bisa di tangan Pengadu diduga diberikan oleh Teradu I Ochla
Nirigi;
10. Bahwa Teradu III tidak pernah memerintahkan Teradu VI untuk mengubah SK
dan membuat SK baru. Sepengetahuan Teradu III bahwa Surat Nomor:
282/PP.04.1-Pu/9124/2022, tertanggal 19 Desember 2022 adalah Nomor
Pengumuman Hasil Pleno PPD/PPK KPU Nduga bukan SK Penetapan PPD/PPK
Bukti Terlampir.
[2.5.4] Jawaban Teradu IV Wilson Yansen Isir selaku Anggota KPU Kabupaten
Nduga
1. Bahwa terkait dengan peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan Pengadu
Isak Tabuni tentang kejadian pada tanggal 19 desember 2022, tempat kejadian,
Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Nduga di Wamena yang dilakukan oleh
Ketua, anggota, dan staf dalam menetapkan PPD/PPK tidak sesuai. Oleh sebab
itu Teradu IV perlu menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Desember 2022, benar
KPU Kabupaten Nduga telah melakukan Pleno Penetapan Nama-nama PPD/PPK.
Penetapan Pleno tanggal 18 Desember 2022, tanda tangan Berita Acara tanggal
19 Desember 2023 dan Pengumuman nama-nama PPD/PPK tanggal 20
Desember 2022. Bahwa sesuai Pleno saat itu, tidak ada nama Pengadu Isak
Tabuni. Bahwa nama-nama yang sudah ditetapkan saat itu kemudian diinput
dalam SIAKBA. Mengenai tanda tangan yang discan oleh Staf, 4 Anggota KPU
Kabupaten Nduga selain Teradu I tidak mempersoalkan hal itu dikarenakan
batas waktu, sehingga staf melakukan inisiatif untuk melakukan hal tersebut.
Terkait nama-nama anggota PPD yang ada dalam SK pelantikan adalah semua
sudah atas persetujuan kami 4 (empat) komisioner. Dan pada saat mau
pelantikan Penetapan PPD/PPK, tiba-tiba kami dihadang dan dikatakan kalian
mau pelantikan menggunakan SK yang mana, dan pada saat itu juga kami baru
tahu kalau ada SK berikutnya lagi. Pengadu pada saat itu memegang SK
berikutnya versi kedua yang di dalamnya ada nama Pengadu pada saat
pelantikan akan dilaksanakan. Dan perlu diketahui bahwa SK versi kedua yang
dikeluarkan itu, dibuat oleh salah satu Staf kantor dan disuruh oleh Teradu I,
lalu diberikan kepada Pengadu sebagai dasar untuk menanyakan ke kami pada
saat mau pelantikan pada tanggal 4 Januari 2023. SK versi kedua yang dibuat
oleh saudara staf diperintahkan oleh Teradu, tanda tangan 4 Anggota lainnya
discan tanpa ada koordinasi;
2. Bertepatan akan dilaksanakan kegiatan pelantikan pada tanggal 4 Januari
2023, terjadi permasalahan karena dualisme SK, sehingga pelantikan ditunda
untuk dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2023. Berdasarkan laporan
Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Nduga pada tanggal 5 Januari 2023, maka
Bawaslu Kabupaten Nduga dilakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Nduga.
Pada saat klarifikasi di Bawaslu selesai, Pengadu sempat menyampaikan bahwa
kami sudah tidak masuk PPD, maka nanti untuk Pendaftaran Penerimaan PPS
supaya diharapkan tolong perhatikan kami dan masukan kami sebagai Anggota
PPS;
3. Terkait dengan ada dugaan transaksi uang dalam mengganti nama-nama,
Teradu IV menyatakan secara tegas menolak dalil tersebut, karena Pengadu
tidak melampirkan bukti;
4. Pada tanggal 19 Desember 2022, telah dikeluarkan berita acara yang
ditandatangani dengan cara discan dikarenakan pada saat itu posisi kedua staf
bekerja di Jayapura karena ancaman Teradu I, sehingga tanda tangan discan
lalu dimasukan ke SIAKBA mengingat waktu. Teradu IV bersama Anggota
lainnya telah sepakat untuk scan tanda tangan pada Berita Acara. Bahwa 4
(empat) Anggota KPU Kabupaten Nduga telah melakukan Pleno Penetapan
Nama-Nama PPD/PPK berdasarkan SK yang discan atas kesepakatan.
5. Bahwa terkait dengan Distrik Nenggeagen pada tanggal 16 Desember 2022,
Teradu IV pernah dihubungi oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Nduga
dan juga yang sekaligus adalah Ketua Partai Politik dari salah satu Partai.
Teradu IV dijanjikan atau dititipkan beberapa nama dan salah satunya adalah
nama Pengadu (bukti terlampir). Dan dengan berbagai pertimbangan maka,
Teradu IV sangat keberatan dan yang bersangkutan sudah pernah menjadi
anggota PPD 2 (dua) kali dan yang bersangkutan adalah titipan jadi saya secara
pribadi tidak memasukan namanya. Apa yang dikatakan oleh salah Satu
Komisioner bahwa saya ada menerima uang sebesar yang dikatakan itu, saya
sampaikan bahwa itu tidak benar dan tidak ada bukti sama sekali. Teradu IV
menyatakan Keputusan dan Penetapan Pleno terkait PPD/PPK sudah sah dan
mempunyai kekuatan hukum karena disetujui 4 Anggota KPU Kabupaten
Nduga. Perlu klarifikasi terkait tuduhan SK versi Pertama dan versi Kedua dari
Pengadu, karena hal tersebut tidak benar adanya. Mengingat Nomor SK yang
dimiliki Pengadu salah. Bahwa Nomor Surat Pengumuman Anggota PPD/PPK
yang masuk ke tahap ke 10 besar berbeda dengan SK pelantikan. Nomor SK
Pelantikan Anggota PPD/PPK ada bukti terlampir, sehingga Pengadu tidak
mempunyai bukti yang kuat.
[2.5.5] Jawaban Teradu V Mira Wesareak selaku Anggota KPU Kabupaten Nduga
1. Bahwa terkait dengan peristiwa yang diadukan oleh Pengadu, pada tanggal 18
Desember 2022 Penetapan PPD/PPK tidak sesuai fakta. Oleh karena itu Teradu
V menyatakan bahwa benar pada tanggal 18 Desember 2022, KPU Kabupaten
Nduga telah melakukan Pleno Penetapan Nama-Nama PPD/PPK di kantor
Perwakilan KPU Kabupaten Nduga di Wamena;
2. Pada tanggal 19 Desember 2022, pukul 15.30 WIT, KPU Kabupaten Nduga
menandatangani berita Acara di kantor Perwakilan KPU Kabupaten Nduga di
Wamena. Pada saat penandatanganan berita Acara, yang berada di kantor yaitu:
• Teradu V dan 3 Anggota KPU Kabupaten Nduga lainnya
• Sekretaris KPU Kabupaten Nduga
• Yosua Amsamsyum
3. Dan pada saat itu, 3 Anggota KPU Kabupaten Nduga sepakat Scan tanda tangan
karena dateline waktu dan juga Operator KPU Kabupaten Nduga yang berada di
Jayapura harus segera input ke SIAKBA;
4. Terkait Nama-Nama PPD/PPK yang diadukan oleh Pengadu tentang SK versi 1
dan SK versi 2, Teradu V tidak mengetahui karena pada saat itu telah sesuai
hasil Pleno yang diinput oleh Operator SIAKBA dan hal itu Sah. Pada saat itu
Teradu V kondisi sakit kuning, kurang darah dan mudah lelah sehingga pamit
untuk berobat ke jayapura (Hasil Laboratorium terlampir);
5. Terkait dalil Pengadu terdapat SK Versi 1 dan SK Versi 2, Teradu V membantah.
Bahwa tidak ada dualisme SK, karena Pleno sudah menetapkan dan siap untuk
dilantik.
[2.5.6] Jawaban Teradu VI Yosua Amsamsyum selaku Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Nduga
1. Bahwa sebagai seorang staf PPNPN yang bekerja sebagai security untuk
mengamankan Kantor KPU Kabupaten Nduga, dan bukan berlatar belakang
Pendidikan hukum, izinkan saya menyampaikan pembelaan pribadi, untuk
mendapatkan keadilan berdasarkan fakta dan hati Nurani. Bahwa dalil aduan
Pengadu sangatlah memberatkan Teradu VI, dan merampas hak dan keadilan
Teradu VI sebagai warga Negara Republik Indonesia.
Pasal 310 ayat 1 KUHP “ Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau
nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus”
Pasal 317 ayat 1 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan
atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis, maupun
untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya
terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara
paling lama empat tahun”.
2. Memperhatikan Tuduhan yang ditujukan, bahwa saya telah merubah isi dari SK
Nomor 282 tentang Penetapan Panitia Pemilihan Distrik/PPD KPU Kabupaten
Nduga, dengan penuh kesadaran Teradu VI menyatakan bahwa tuduhan itu
adalah TIDAK BENAR. Teradu VI tidak pernah menerima SK tersebut. Teradu VI
hanya menerima lembar pengumuman hasil kelulusan PPD, sehingga Teradu VI
tidak menerima SK 282 dan juga tidak mempunyai kewenangan dalam
mengubah, mengedit, mengganti atau bahkan membuat SK yang baru;
3. Dasar hukum di atas dan juga dugaan perubahan SK 282, adalah hal yang
sangat jelas berkaitan, oleh karena itu Teradu VI berharap dan percaya bahwa
DKPP dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai Pancasila, terutama sila ke 5 (lima).
[2.5.7] Jawaban Teradu VII Enggar Dwi Hidayat selaku Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Nduga
1. Bahwa Teradu VII perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017)
jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
2. Bahwa untuk menjelaskan pokok aduan, Teradu VII akan menyampaikan
penjelasan dan kronologisnya:
a. Bahwa pada Tanggal 17 Desember 2022 Ketua dan Anggota Komisioner
KPU Kabupaten Nduga menjadwalkan akan melaksanakan penelitian hasil
wawancara dan Rapat Pleno untuk penetapan Pembentukan PPK/PPD KPU
Kabupaten Nduga dimana jadwal rapat pleno bertempat di Kantor
Perwakilan KPU Kabupaten Nduga Wamena dan dijadwalkan Pukul 13.00
WIT jadwal tersebut di share oleh Teradu I di WAG KPU Kabupaten Nduga
2019-2024 persiapan bahan Rapat Pleno untuk Ketua dan Anggota KPU
Nduga sudah Teradu VII persiapkan agar memperlancar kegiatan rapat
pleno, akan tetapi pada tanggal 17 Desember 2022 Rapat Pleno tidak
dilaksanakan karena adanya situasi yang tidak kondusif di kantor;
b. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2022 KPU Kabupaten Nduga melakukan
rapat pleno hasil seleksi wawancara dan penetapan PPK/PPD dimana
sesuai jadwal Keputusan KPU nomor 534 Tentang Perubahan Keputusan
KPU Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota yang
harus dilaksanakan pengumuman penetapan paling lambat 19 Desember
2022. Rapat pleno ini dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Komisioner
tanpa adanya Teradu VII sebagai operator aplikasi SIAKBA, dikarenakan
adanya kondisi kantor yang tidak kondusif sehingga Teradu dan staf
lainnya tidak melakukan kegiatan perkantoran di kantor KPU Kabupaten
Nduga Wamena, dikarenakan Rapat Pleno harus berjalan sesuai jadwal
tahapan Teradu VII menyiapkan semua bahan kebutuhan pleno yang sudah
di print diantaranya: Daftar nilai wawancara, Daftar Hadir Pleno, Berita
Acara Pleno. Karena Teradu VII tidak berada dikantor, Teradu VII meminta
bantuan kepada Teradu VI (Yosua) untuk membantu Teradu dalam
mempersiapkan bahan pleno untuk Ketua dan Anggota KPU Nduga
mengisi/melengkapi semua kebutuhan bahan rapat pleno yang sudah
teradu siapkan. Rapat Pleno sendiri berlangsung hingga larut malam hari,
dan Teradu selalu standby menunggu informasi dan hasil pleno dari Teradu
VI (Yosua);
c. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2022 rapat pleno dilanjutkan kembali
dan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIT Teradu VII baru menerima
hasil Rapat Pleno dari Teradu VI berupa daftar nilai, untuk BA Pleno dan
Daftar hadir yang sudah Teradu VII siapkan tidak ada, karena keterbatasan
waktu yang dikirim pada malam hari Teradu VII memaksimalkan pekerjaan
penginputan di Aplikasi SIAKBA dan mempersiapkan semua kebutuhan
pengumuman karena hari terakhir pelaksanaan penetapan yang
dijadwalkan serentak dan adanya teguran dari Sekretariat KPU Provinsi
Papua tentang keterlambatan hingga malam hari belum mengumumkan
hasil. Teradu mempersiapkan Berita Acara Penetapan dan Pengumuman
Penetapan dengan limit waktu yang ada;
d. Bahwa Pengadu yang melaporkan Teradu VII menggunakan Scan Tanda
Tangan Ketua KPU Kabupaten Nduga adalah Benar yakni pada Berita Acara
dan Pengumuman, karena kondisi waktu terbatas dan kondisi kantor yang
tidak kondusif pada tanggal 20 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 – 10.00
WIT. Teradu VII menghubungi para pimpinan yakni Teradu I s.d Teradu V
tentang Berita Acara Pleno dan Pengumuman yang belum ditandatangani
setelah menghubungi para pimpinan komisioner. 4 orang Anggota
menyetujui penggunaan tanda tangan scan pada Berita Acara Pleno, namun
Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Nduga sama sekali tidak bisa
dihubungi lewat telepon hal ini juga diketahui dan coba dihubungi oleh
atasan Teradu VII yakni Sekretaris KPU Kabupaten Nduga. Karena
keterlambatan jadwal tahapan serentak dan limit waktu yang terbatas,
sesuai dengan persetujuan pimpinan Teradu membubuhi tanda tangan
scan para Pimpinan Komisioner pada Berita Acara Pleno Nomor 37/PP.03.1-
BA/9124/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan
Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilu Tahun
2024 dan Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor 282/PP.04.1-
Pu/9124/2022 dengan pertimbangan yang Teradu VII buat sesuai dengan
Pasal 68 Ayat 2 PKPU 8 Tahun 2019 dan perubahannya tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berbunyi “Keputusan rapat pleno
KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan disetujui oleh paling sedikit 3
(tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir”;
e. Bahwa pada tanggal 3 Januari 2023 Teradu baru beraktivitas di Kantor
KPU Nduga Wamena yakni saat akan dilaksanakan persiapan Pelantikan
PPK/PPD KPU Kabupaten Nduga, Teradu bekerja seperti biasa dengan
mempersiapkan kembali konsep Surat Keputusan Penetapan dan
Pengangkatan PPD KPU Kabupaten Nduga untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 dengan dasar BA dan Pengumuman sebelumnya dan selain itu Teradu
VII mempersiapkan hal lainnya untuk terlaksananya pelantikan PPD KPU
Kabupaten Nduga;
f. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 Teradu VII akan mempersiapkan
Gedung, dan pegawai lainnya dihalangi kegiatan persiapan oleh masyarakat
karena menurut mereka ada 2 SK yang beredar dimasyarakat tentang
penetapan pengumuman PPD KPU Kabupaten Nduga. Sehingga atas
perintah Polres Jayawijaya untuk menunda pelantikan PPD, dan
demonstrasi di kantor KPU Kabupaten Nduga kembali terjadi sehingga
pihak pengamanan Polres Kabupaten Jayawijaya menginformasikan agar
pelantikan ditunda;
g. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2023 KPU Kabupaten Nduga melaksanakan
Pelantikan PPD bertempat di Gedung Tongkonan Wamena dengan dengan
rekomendasi pengamanan dari Polres Kabupaten Jayawijaya, Pelantikan
PPD KPU Kabupaten Nduga berjalan sesuai harapan. Dan dari hasil
pelantikan tersebut dikeluarkan Surat Keputusan Penetapan &
Pengangkatan PPD KPU Kabupaten Nduga untuk Pemilihan Tahun 2024
dengan Nomor 01/HK.03.1/9124/2023 ditandatangani oleh Teradu I selaku
Ketua KPU Kabupaten Nduga disaksikan oleh Anggota Komisioner, dan
Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga;
h. Bahwa pada Tanggal 7 Januari 2023 Teradu VII dipanggil oleh pihak
Bawaslu KPU Kabupaten Nduga dengan Agenda Klarifikasi permasalahan
adanya 2 SK Penetapan PPD, namun yang dipermasalahkan ini Surat
282/PP.04.1-Pu/9124/2022 adalah pengumuman Teradu VII ditunjukkan
oleh pihak Bawaslu kedua Surat dengan 2 versi, dimana pembedanya
adalah isi surat sama, tanda tangan berbeda, nama-nama lampiran
berbeda, teradu menginformasikan Pihak Bawaslu bahwa satu diantaranya
adalah teradu yang membuat dimana untuk lampiran diambil dari aplikasi
SIAKBA, dan yang versi lainnya dengan lampiran berbeda, untuk surat yang
saya buat yakni kolom-kolom, font, posisi paragraf pada lampiran terlihat
rapi bukan hasil editan;
i. Bahwa hingga saat mendapat surat undangan Sidang DKPP dengan
permasalahan yakni melakukan tanda tangan scan Ketua KPU Kabupaten
Nduga, namun untuk Penetapan dan Pengangkatan PPD KPU Kabupaten
Nduga untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Surat Keputusan (SK) PPD
KPU Kabupaten Nduga dengan lampiran SK dimana untuk konsep dan
format dari Teradu VII selaku operator SIAKBA dengan dasar menggunakan
Berita Acara lampiran atau surat versi saya sebelumnya dan SK Penetapan
dan Pengangkatan ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Nduga dan
disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu II Peneas
Lokbere, Teradu III Voni Wunungga, Teradu V Mira Wesareak, dan Teradu VII Enggar
Dwi Hidayat menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa benar KPU Kabupaten Nduga telah melaksanakan pleno Penetapan
PPD/PPK pada tanggal 18 Desember 2022;
2. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2022, KPU Kabupaten Nduga telah
menandatangani Berita Acara Pleno Penetapan PPD/PPK di Kantor Perwakilan
KPU Kabupaten Nduga di Wamena;
3. Bahwa dalil Pengadu mengenai adanya 2 Versi SK itu tidak benar karena KPU
Kabupaten Nduga hanya mengeluarkan 1 SK saja yaitu: Pengumuman Nomor:
282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tentang PENETAPAN HASIL SELEKSI
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN DISTRIK UNTUK PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022;
4. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Nduga telah menandatangani berita acara
pleno;
5. Bahwa Para Teradu hanya mengeluarkan 1 SK saja yang selanjutnya diupload
oleh operator ke dalam Apilkasi SIAKBA;
6. Bahwa nama Pengadu ternyata tidak masuk dalam 5 besar calon anggota PPD
terpilih, terungkap bahwa Pengadu masuk dalam daftar tunggu Nomor urut 8
atau calon pengganti;
7. Bahwa tidak benar telah terjadi transaksi uang yang kami lakukan, karena bukti
percakapan yang dijadikan alat bukti adalah bukti percakapan antara Ketua
KPU Kabupaten Nduga (Teradu I) dan Teradu III, hanya membicarakan dugaan
atau kemungkinan, dan faktanya tidak ada transaksi yang dilakukan;
8. Bahwa barang bukti yang diajukan Pengadu di dalam persidangan terungkap
bahwa Pengadu mendapatkan barang bukti tersebut dari Teradu I;
9. Bahwa SK Versi 2 yang didalilkan Pengadu ternyata didapatkan dari Teradu I;
10. Bahwa Teradu III tidak pernah memerintahkan Teradu VI untuk mengubah atau
membuat SK perubahan, apalagi jabatan Teradu VI adalah seorang sekuriti yang
tidak mempunyai hubungan kerja dengan masalah Sekretariat atau Surat
Menyurat;
11. Bahwa Teradu I sebagai pimpinan lembaga KPU Kabupaten Nduga tidak dapat
menjaga marwah lembaga dengan cara memberikan informasi-informasi internal
lembaga ke publik;
12. Bahwa pihak terkait Bawaslu Kabupaten Nduga tidak mengeluarkan
rekomendasi atas pengaduan Pengadu;
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan aduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Ketua KPU Kabupaten Nduga Nomor:
273/SDM.06.45D/9124/2022, Perihal: Kronologis Perubahan Hasil
Seleksi Calon Anggota PPD Distrik Pija dan Distrik Nenggiagin
Kabupaten Nduga, tanggal 23 Desember 2022;
Bukti T-2 : Surat KPU Kabupaten Nduga Nomor: 278/SDM.06.4-
SD/9124/2022, Perihal: Kronologis Seleksi Calon Anggota PPD
Distrik Alama Kabupaten Nduga, tanggal 19 Desember 2022;
Bukti T-3 : Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor: 282/PP.04.1-
Pu/9124/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan
Panitia Pemilihan Distrik Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 19 Desember 2022;
Bukti T-4 : Video Perdebatan Teradu I dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten
Nduga;
Bukti T-5 : Berita Acara Pleno Nomor 37/PP.03.1-BA/9124/2022 tanggal 18
Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi
Wawancara Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilu Tahun 2024;
Bukti T-6 : Surat Keputusan Penetapan dan Pengangkatan PPD KPU
Kabupaten Nduga untuk Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor
01/HK.03.1/9124/2023, tanggal 6 Januari 2023
Bukti T-7 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis
dan Jadwal Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Bawaslu Kabupaten Nduga
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Nduga sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nduga secara keseluruhan mengawasi seluruh
tahapan seleksi PPK/PPD Kabupaten Nduga;
2. Bawaslu Kabupaten Nduga menerima pemberitahuan adanya Demo di Kantor
KPU Kabupaten Nduga pada tanggal 20 Desember 2022;
3. Bahwa Bawaslu pada tanggal 23 Desember 2022 menerima aduan dari Issak
Tabuni terkait adanya 2 SK Penetapan PPK/PPD;
4. Pada tanggal 4 Januari 2023, saat akan dilaksanakan Pelantikan PPK/PPD
terjadi kegaduhan, sehingga Bawaslu melakukan klarifikasi kepada KPU
Kabupaten Nduga pada tanggal 5 Januari 2023;
5. Bahwa setelesah selesai Klarifikasi, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi secara
lisan kepada KPU Kabupaten Nduga untuk melakukan pleno kembali dan
mengembalikan nama-nama yang sudah ditetapkan pada saat Pleno tanggal 18
Desember 2022;
6. Dalam Berita Acara Klarifikasi, Teradu VI Yosua menyatakan, pada tanggal 19
Desember 2022, mengakui menerima uang dari Teradu I sebesar 2 juta sebagai
uang makan, dari Teradu IV Wilson Yansen Isir sebesar 2 juta sebagai uang
capek, dan dari Teradu III uang sebesar 10 juta sebagai uang pulsa;
[2.10.2] Sekretaris KPU Kabupaten Nduga
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Nduga sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada bulan November-Desember 2022, Pihak Terkait Billyer Simanjuntak
selaku Sekretaris KPU Kabupaten Nduga, sedang cuti untuk melaksanakan
wisata rohani di Yerusalem;
2. Bahwa setelah kembali dari Yerusalem, pada tanggal 19 Desember 2022, Pihak
Terkait hadir di Kantor KPU Kabupaten Nduga. Pada saat itu menanyakan
kepada Teradu VII apakah ada dokumen yang diubah? Kemudian Teradu VII
menyatakan tidak ada perubahan pada nama-nama PPD Terpilih. Bahwa nama-
nama yang diumumkan sama dengan yang dilantik yang dihadiri langsung oleh
Ketua KPU Kabupaten Nduga dan turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Nduga;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Nduga diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan
tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Nduga
untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa pada saat mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi
Calon Anggota PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, tanggal 19
Desember 2022 melalui Pengumuman Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022, tidak
sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan PPD yang sudah dilaksanakan
pada tanggal 18 Desember 2022. Bahwa terdapat perubahan nama PPD terpilih di 2
(dua) distrik, yaitu: 1) Distrik Nenggeagin, Pengadu Issak Tabuni berada pada
peringkat 5, namun pada pengumuman tanggal 19 Desember 2022 Pengadu berada
pada peringkat 8; dan 2) Distrik Pija: Polse Asso, Lilpi Kusuburue, dan Yopen Tabuni
berturut-turut peringkat 1-3, namun pada pengumuman tanggal 19 Desember 2022
berubah. Polse Asso menjadi peringkat 9, Lilpi Kusuburue menjadi peringkat 6, dan
Yopen Tabuni menjadi peringkat 10. Bahwa pada saat diumumkan pada tanggal 19
Desember 2022, diduga kuat terjadi transaksi uang untuk mengganti nama-nama
pada Distrik Pija dan Distrik Nenggeagin, sehingga akibat penetapan di luar pleno
terdapat 2 versi Pengumuman Penetapan Anggota PPD di Kabupaten Nduga;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI selaku staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga diduga
mengubah Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk
Pemilu Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2022. Sehingga terbit Pengumuman versi 2
yang sangat merugikan Pengadu dan beberapa peserta seleksi PPD di Distrik Pija.
Bahwa tindakan Teradu VI atas perintah Teradu III yang didukung oleh Teradu IV;
[4.1.3] Bahwa Teradu VII selaku staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga sekaligus
operator SIAKBA KPU Kabupaten Nduga, diduga tidak profesional dengan melakukan
scan terhadap tandatangan Ketua KPU Kabupaten Nduga pada Pengumuman KPU
Kabupaten Nduga Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022, tanggal 19 Desember 2022
tanpa persetujuan Ketua KPU Kabupaten Nduga;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Nduga
untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Bahwa Para Teradu menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu
dalam melaksanakan seleksi pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu
Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, dengan uraian sebagai berikut:
[4.2.1.1] Teradu I menyatakan bahwa sesuai Rapat Pleno Penetapan Anggota PPD se-
Kabupaten Nduga pada tanggal 18 Desember 2022, Pengadu Issak Tabuni dinyatakan
lulus dan berada pada peringkat 5 untuk Distrik Nenggeagin. Demikian juga pada
Distrik Pija: Polse Asso, Lilpi Kusuburue, dan Yopen Tabuni berada pada peringkat 1-
3, namun pada pengumuman tanggal 19 Desember 2022 telah diubah dan diganti
dengan peserta seleksi lain yang berasal dari urutan di bawahnya. Menurut Teradu I,
Rapat Pleno Penetapan Anggota PPD se-Kabupaten Nduga seharusnya dilaksanakan
pada tanggal 17 Desember 2022, Pukul 13.00 WIT sesuai undangan, namun batal
terlaksana karena Teradu II bersama Kasubag Data atas nama Lukman mabuk di
kantor KPU Kabupaten Nduga, sehingga staf sekretariat ketakutan dan memilih tidak
masuk kantor. Pada akhirnya pleno dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2022.
Bahwa perubahan terhadap Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor:
282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-
Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 19 Desember 2022
dilakukan oleh Teradu VI atas perintah Teradu III yang diumumkan pada tanggal 20
Desember 2022. Pada pengumuman a quo, scan tanda tangan Teradu I dilakukan
oleh Teradu VII tanpa sepengetahuan dan seizin Teradu I. Bahwa akibat terdapat 2
Pengumuman tertanggal 19 Desember 2022 mengenai Penetapan Hasil Seleksi
Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, maka pada
tanggal 4 Januari 2023, KPU Kabupaten Nduga dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten
Nduga untuk diklarifikasi. Bahwa Teradu III Vonny Wanggungga pernah menawarkan
uang sejumlah 30 juta kepada Teradu I sebelum pleno untuk mengubah nama PPD
terpilih, tetapi Teradu I menyatakan bahwa yang ditetapkan sesuai dengan hasil ujian
tertulis dan wawancara.
[4.2.1.2] Bahwa Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V membantah dalil
Pengadu yang menyatakan terdapat 2 versi Pengumuman KPU Kabupaten Nduga
Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan
PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 19 Desember 2022.
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyatakan bahwa Penetapan Hasil
Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal
19 Desember 2022, yang diumumkan pada tanggal 20 Desember 2022 telah sesuai
dengan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Nduga tanggal 18 Desember 2022 di kantor
Perwakilan KPU Kabupaten Nduga di Wamena. Berdasarkan Pengumuman a quo,
Pengadu berada di peringkat 8 untuk Distrik Nenggeagin, sementara untuk Distrik
Pija: Lilpi Kusuburue peringkat 6, Polse Asso peringkat 9, dan Yopen Tabuni
peringkat 10. Berkenaan scan tanda tangan pada Pengumuman KPU Kabupaten
Nduga Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 19
Desember 2022, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V membenarkan hal
tersebut. Bahwa scan tandatangan terhadap Berita Acara dan Pengumuman
Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun
2024 sesuai kesepakatan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V. Demikian
halnya scan tanda tangan Ketua KPU Kabupaten Nduga dilakukan oleh Teradu VII
mengingat batas waktu penetapan dan harus segera input ke SIAKBA. Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V membantah dalil Pengadu yang menyatakan
Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun
2024 mengakomodir kepentingan Parpol dan telah terjadi transaksi uang. Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V menyatakan dalil tersebut mengada-ada dan
tidak didukung alat bukti;
[4.2.2] Teradu VI menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.2], yang menyatakan Teradu
VI diperintahkan Teradu III dan Teradu IV untuk mengubah Pengumuman KPU
Kabupaten Nduga Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, tanggal
19 Desember 2022. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2022, Teradu VI hanya
menerima lembar Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-
Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024. Setelah menerima Pengumuman
tersebut, Teradu VI menempelkan di Kantor KPU Kabupaten Nduga. Bahwa Teradu VI
tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah, mengedit, mengganti, atau bahkan
membuat Pengumuman baru sebagaimana dalil Pengadu;
[4.2.3] Bahwa Teradu VII menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu VII selaku
staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga sekaligus Operator SIAKBA KPU Kabupaten
Nduga membenarkan telah melakukan scan tanda tangan Ketua KPU Kabupaten
Nduga dalam hal ini Teradu I pada Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor:
282/PP.04.1-Pu/9124/2022, tanggal 19 Desember 2022. Bahwa pada tanggal 19
Desember 2022, sekitar Pukul 22.00 WIT Teradu VII menerima hasil Rapat Pleno
Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun
2024 dari Teradu VI. Bahwa sebelum menerima Penetapan Hasil Seleksi
Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024, Teradu VII
sebelumnya sudah mendapat teguran KPU Provinsi Papua terkait keterlambatan
pengumuman hasil seleksi dimaksud. Mengingat tanggal 19 Desember 2019
merupakan hari terakhir Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi PPD. Dengan
keterbatasan waktu, kemudian Teradu VII menginput data dan menyiapkan Berita
Acara dan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PPD se-Kabupaten
Nduga untuk Pemilu Tahun 2024. Teradu VII juga menginput hasil penetapan
tersebut pada aplikasi SIAKBA. Teradu VII kemudian melaporkan terkait dengan
Berita Acara dan Pengumuman yang belum ditandatangani oleh Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Nduga. Mengingat keterbatasan waktu, 4 Anggota KPU Kabupaten
Nduga menyetujui penggunaan tanda tangan scan pada Berita Acara Pleno kecuali
Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Nduga sama sekali tidak bisa dihubungi lewat
telepon. Karena keterlambatan pengumuman nama-nama anggota PPD terpilih dan
terbatasnya waktu, sesuai dengan persetujuan 4 Anggota KPU Kabupaten Nduga
Teradu VII membubuhi tanda tangan scan pada Berita Acara Pleno Nomor
37/PP.03.1-BA/9124/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Rapat Pleno
Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Distrik untuk Pemilu Tahun
2024 dan Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor 282/PP.04.1-Pu/9124/2022,
tertanggal 19 Desember 2022. Bahwa pada tanggal 6 Januari 2023, KPU Kabupaten
Nduga melaksanakan Pelantikan PPD bertempat di Gedung Tongkonan Wamena
sesuai dengan hasil pleno pada tanggal 18 Desember 2022. Pelantikan tersebut sesuai
Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor: 01/HK.03.1/9124/2023 tentang
Penetapan dan Pengangkatan PPD KPU Kabupaten Nduga untuk Pemilihan Tahun
2024, tertanggal 6 Januari 2022;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan surat pengumuman penetapan anggota PPD di
Kabupaten Nduga 2 versi. Terungkap fakta, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan surat
pengumuman Nomor 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tertanggal 19 Desember 2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, beserta lampirannya berupa nama-nama calon
anggota Panitia Pemilihan Distrik yang terpilih dan calon pengganti antarwaktu.
Dalam persidangan, lampiran surat pengumuman a quo terdapat dua versi. Versi
pertama, nama Pengadu berada pada nomor urut 5 dengan keterangan “terpilih”.
Begitu juga dengan Polse Asso, Lilpi Kusumburue dan Yopen Tabuni dari Distrik Pija
masing-masing mendapat peringkat 1,2 dan 3 dengan keterangan “terpilih” (vide
Bukti P-1). Daftar nama-nama dalam daftar lampiran a quo tidak tersusun rapih.
Terungkap fakta bahwa Pengadu mendapatkan surat pengumuman Nomor
282/PP.04.1-Pu/9124/2022 versi pertama dari Teradu I pada tanggal 20 Desember
2022. Selanjutnya, surat a quo dijadikan dasar oleh Pengadu pada saat berunjuk rasa
pada hari pelantikan anggota PPD terpilih di Gedung Tongkonan, Wamena, pada
tanggal 4 Januari 2023. Pengadu mempertanyakan kepada Teradu I s.d Teradu V
mengenai kepastian surat Nomor 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 dalam melantik
anggota PPD terpilih. Pelantikan yang sedianya dilaksanakan tanggal 4 Januari 2023
batal mengingat situasi dan kondisi yang tidak kondusif. Polres Jayawijaya
menyarankan agar pelantikan anggota PPD ditunda. Akhirnya Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan pelantikan anggota PPD terpilih pada 6 Januari 2023 dengan dihadiri
oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nduga.
Terungkap fakta, pada lampiran Nomor 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 versi
kedua, nama Pengadu berada pada nomor urut 8 dengan keterangan sebagai
“pengganti”. Begitu juga dengan Lilpi Kusumburue peringkat 6, Polse Asso peringkat
9, dan Yopen Tabuni peringkat 10 masing-masing dari Distrik Pija (vide Bukti P-2 dan
T-3). Daftar nama-nama dalam daftar lampiran tersebut tersusun rapih. Lampiran a
quo berkesesuaian dengan Berita Acara Pleno Nomor 37/PP.03.1-BA/9124/2022
tertanggal 18 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota PPD pada
Pemilu Tahun 2024 dan Surat Keputusan Nomor 1/HK.03.1/9124/2023 tanggal 6
Januari 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPD Pada Kabupaten Nduga
Untuk Pemilu Tahun 2024. Lampiran a quo disetujui oleh Teradu II, Teradu III,
Teradu IV dan Teradu V. Teradu I melantik anggota PPD terpilih sebagaimana yang
tercantum dalam Pengumuman Nomor 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 versi kedua.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa lampiran No.
282/PP.04.1-Pu/9124/2022 versi kedua yang sah secara hukum karena lampiran a
quo telah disepakati oleh 4 (empat) anggota. Hal tersebut sesuai dengan PKPU No. 8
Tahun 2019 dan perubahannya tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota Pasal 68 ayat (2) yang menyatakan bahwa keputusan rapat pleno
sah dengan ketentuan disetujui paling sedikit 3 (tiga) anggota yang hadir. Selain itu,
lampiran a quo telah sesuai dengan Berita Acara Pleno Nomor 37/PP.03.1-
BA/9124/2022 dan Surat Keputusan Nomor 1/HK.03.1/9124/2023.
DKPP menilai tindakan Teradu I memberikan surat Pengumuman Nomor
282/PP.04.1-Pu/9124/2022 yang berbeda dengan hasil pleno dan berita acara
kepada Pengadu tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu I sebagai
penyelenggara Pemilu yang bertugas memberikan pelayanan kepada publik
seharusnya bersikap jujur dan memiliki sikap sense of ethics dan bertindak sesuai
dengan standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan sebagaimana dalam
Pasal 78 PKPU No. 8 Tahun 2019 dan perubahannya yang menyebutkan bahwa
dalam melaksanakan prinsip jujur, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
wajib menyampaikan informasi yang benar kepada publik sesuai dengan data
dan/atau fakta.
Tindakan Teradu I juga telah menimbulkan kegaduhan sosial dan politik di
lingkungan Nduga sekaligus menyebabkan ketidakpastian hukum. Akibat dari
tindakan Teradu I, pelantikan yang sedianya dilaksanakan tanggal 4 Januari 2023
diundur menjadi tanggal 6 Januari 2023. Tindakan ini bertentangan dengan
ketentuan Pasal 80 PKPU No. 8 Tahun 2019 dan perubahannya yang menyatakan
bahwa dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota wajib berperilaku: a) melaksanakan serta tegas dan tepat waktu
dalam menjalankan keputusan yang telah disepakati dalam rapat pleno; dan b)
menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Selain itu, tindakan Teradu I juga telah melanggar prinsip kepentingan
umum sebagaimana dalam Pasal 82 PKPU No. 8 Tahun 2019 dan perubahannya yang
berbunyi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS
dan KPPSLN wajib berperilaku: d. menciptakan kondisi yang kondusif dalam
Penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat
(2) huruf a, ayat (3) huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a, dan huruf b,
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Terkait dalil dugaan adanya transaksi uang untuk mengganti nama-nama
anggota Distrik Pija dan Distrik Nenggeagin terpilih, DKPP menilai dalil Pengadu tidak
didukung dengan bukti yang meyakinkan DKPP. Namun terungkap fakta dalam
persidangan bahwa telah terjadi keterlambatan pengumuman penetapan hasil seleksi
anggota PPD terpilih. Meskipun surat pengumuman Nomor 282/PP.04.1-
Pu/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan PanitiaPemilihan
Distrik (PPD) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 19 Desember 2022,
akan tetapi Teradu I s.d. Teradu V mengakui bahwa pada kenyataanya pengumuman
tersebut baru ditandatangani dan diumumkan pada tanggal 20 Desember 2022.
Pengumuman a quo telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana
dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan
KPU Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Lampiran II Keputusan a quo halaman
25 huruf F angka 1 tentang Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Panitia Pemilihan
Kecamatan yang menyatakan bahwa penetapan anggota PPK tanggal 19 Desember
2022. DKPP menilai keterlambatan tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan
tidak berkepastian hukum. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 80 huruf
b PKPU No. 8 Tahun 2019 dan perubahannya jo Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf c
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
Teradu VI selaku staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga diduga mengubah Surat
Pengumuman Nomor: 282/PP.04.1-Pu/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Pembentukan PPD se-Kabupaten Nduga untuk Pemilu Tahun 2024. Dalam
persidangan, dalil tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang meyakinkan DKPP.
Terungkap fakta bahwa surat pengumuman a quo (vide Bukti T-3) berkesesuaian
dengan Berita Acara Pleno Nomor 37/PP.03.1-BA/9124/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Anggota PPD pada Pemilu Tahun 2024 dan Surat Keputusan No.
1/HK.03.1/9124/2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPD Pada Kabupaten
Nduga Untuk Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian, DKPP menilai dalil pengaduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya
Teradu VII selaku staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga sekaligus Operator SIAKBA
KPU Kabupaten Nduga melakukan scan terhadap tandatangan Ketua KPU Kabupaten
Nduga pada surat Pengumuman KPU Kabupaten Nduga Nomor: 282/PP.04.1-
Pu/9124/2022, tanggal 19 Desember 2022 tanpa persetujuan Ketua KPU Kabupaten
Nduga. Terungkap fakta bahwa Teradu VII mengakui telah membubuhkan tanda
tangan scan Teradu I pada surat pengumuman a quo dan Berita Acara Pleno Nomor
37/PP.03.1-BA/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota PPD pada
Pemilu Tahun 2024. Teradu VII menerangkan bahwa rapat pleno penetapan nama-
nama anggota PPD se-Kabupaten Nduga seharusnya dilaksanakan pada tanggal 17
Desember 2022 Pukul 13.00 WIT. Namun batal karena situasi yang tidak kondusif.
Selanjutnya, tanggal 18 Desember 2022 Teradu I s.d Teradu V melaksanakan
rapat pleno penetapan nama-nama anggota PPD di kantor Sekretariat KPU Kabupaten
Nduga. Tanggal 19 Desember 2022 rapat pleno masih berlangsung sehingga Teradu
VII dihubungi oleh KPU Provinsi Papua agar segera mengumumkan nama-nama
anggota PPD terpilih dalam aplikasi SIAKBA karena batas waktu pengumuman
sebagaimana dalam jadwal Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tanggal 19
Desember 2022.
Terungkap fakta, Teradu VII baru mendapatkan nama-nama calon anggota
PPD terpilih tanggal 19 Desember 2022 Pukul 22.00 WIT. Nama-nama calon anggota
PPD terpilih selesai diinput dalam aplikasi SIAKBA tanggal 20 Desember 2022 Pukul
10.00 WIT. Namun berita acara dan surat pengumuman penetapan nama-nama
anggota PPD terpilih belum ditandatangani oleh Teradu I s.d. Teradu V, karena masih
bekerja di luar kantor. Teradu VII menghubungi Teradu I s.d. Teradu V melalui
telepon terkait dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat pengumuman
penetapan nama-nama calon PPK/PPD terpilih. Teradu II s.d Teradu V menyetujui
agar menggunakan tanda tangan scan mengingat kondisi Teradu VII yang masih
bekerja di luar kantor sekretariat. Teradu VII berusaha menghubungi Teradu I melalui
telpon tetapi tidak aktif. Kemudian Teradu VII berkonsultasi kepada Pihak Terkait
Sekretaris KPU Kabupaten Nduga selaku atasan langsung Teradu VII terkait keadaan
Teradu I.
Terungkap fakta, Pihak Terkait menghubungi Teradu I tetapi tidak juga bisa
dihubungi. Pada saat itu ditanyakan kepada Teradu VII apakah ada dokumen yang
diubah. Kemudian Teradu VII menyatakan tidak ada perubahan pada nama-nama
PPD Terpilih. Nama-nama yang diumumkan sama dengan yang dilantik.
Dalam persidangan Teradu VII mengaku, mengingat pengumuman telah
melewati batas waktu, dan mempertimbangkan penetapan nama-nama PPD telah
disepakati oleh empat anggota KPU Kabupaten Nduga sebagaimana Pasal 68 Ayat 2
PKPU 8 Tahun 2019 dan perubahannya tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
yang berbunyi “Keputusan rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dengan ketentuan
disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KPU Kabupaten/Kota yang hadir”
sehingga dirinya membubuhi scan tanda tangan Teradu I pada Berita Acara Pleno
Nomor 37/PP.03.1-BA/9124/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota PPD pada
Pemilu Tahun 2024 dan Surat Pengumuman Nomor 282/PP.04.1-Pu/9124/2022
tentang Penetapan Hasil Seleksi Pembentukan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan uraian dan kronologis di atas, DKPP berpendapat tindakan
Teradu VII menggunakan scan tanda tangan Teradu I pada Berita Acara Pleno nomor
37/PP.03.1-BA/9124/2022 dan surat pengumuman Nomor 282/PP.04.1-
Pu/9124/2022 setelah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan tandatangan
Teradu I, namun Teradu VII tetap tidak mendapatkan jawaban dari Teradu I.
Sehingga DKPP menilai tindakan Teradu VII dapat diterima. Dengan demikian, dalil
pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VII meyakinkan DKPP.
Teradu VII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan ke depan agar Teradu I s.d.
Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Nduga menjaga komunikasi dan koordinasi
dengan jajaran sekretariat dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
selaku penyelenggara pemilu. Selain itu, DKPP juga perlu mengingatkan kepada Para
Teradu agar setiap penandatanganan dokumen dilakukan secara otentik.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.