Ketetapan
Nomor Putusan: 77-PKE-DKPP/II/2025
Imran Rumbara, Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan Arsad Sehwaky, Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-08-2025
👁 34 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Charles A Michael Imbir dan Reinold M Bula yang memberikan kuasa kepada Yance Paulus Dasnarebo, Lutfi Sofyan Solissa, Edi Tuharea, Noeva M Papuanus Raiwaky 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU sebagai Para Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
KETETAPAN
Nomor : 77-PKE-DKPP/II/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Charles A Michael Imbir dan Reinold M
Bula yang memberikan kuasa kepada Yance Paulus
Dasnarebo, Lutfi Sofyan Solissa, Edi Tuharea, Noeva M
Papuanus Raiwaky dengan Perkara Nomor: 77-PKE-
DKPP/II/2025, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Imran Rumbara
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan
Arsad Sehwaky selaku Ketua KPU Kabupaten Raja
Ampat;
b. bahwa pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2025, Pengaduan
Nomor 64-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/II/2025, Para Pengadu
telah mencabut pengaduannya sehingga terhadap
perkara a quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 25
Agustus 2025.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak
dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Charles A
Michael Imbir dan Reinold M Bula yang memberikan
kuasa kepada Yance Paulus Dasnarebo, Lutfi Sofyan
Solissa, Edi Tuharea, Noeva M Papuanus Raiwaky
1
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
sebagai Para Pengadu mencabut pengaduannya dan
majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan
sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah,
dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh
Lima bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September
tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani
2
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.