Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 111 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Karo
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 25 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 100-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 111-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 08 September 2020 Pemberi Kuasa, Saksi I dan II membaca di website KPU kabupaten Karo bahwa ada surat tertanggal 04 September 2020 diserahkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo Nomor 5 (berdasarkan Surat Keputusan atau Berita acara KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3-Kpt/1206/KPU- Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020) kepada KPU kabupaten Karo sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan yaitu Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara. Nomor surat :1408/SK/HK/08/2020/PN/KBJ.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwaPara Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam melakukan verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Nomor Urut 05, Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 263 KUHP yaitu membuat dokumen palsu berupa surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor : 1408/SK/HK/082020/PN/KBJ, yang tidak sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan. Calon Bupati Cory Sriwaty Sebayang juga diduga memalsukan identitas pada dokumen KTP, NPWP, Ijasah, dan Surat keterangan Fiskal karena terdapat perbedaan nama dan alamat.
Pasal DilanggarPasal 263; Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Gemar Tarigan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Karo, Teradu II Lotmin Ginting, Teradu III Anwar Megga Tarigan, Teradu IV Dewi Afriany Susanti dan Teradu V Rikardo Sitepu masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Karo sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 111-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 100- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 111-PKE-DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Jusua Ginting Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Karo Tahun 2020 Alamat : Jl. Garuda II Blok CB/3 Bumi Dirgantara Permai Bekasi Jawa Barat 2. Nama : Saberina BR Tarigan Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Karo Tahun 2020 Alamat : Jl. Melati Raya nomor 44, Medan, Prov. Sumatera Utara Memberikan Kuasa Kepada: 3. Nama : 1. Maha Awan Buwana 2. Drajad Wahyu Sasongko Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Kantor Gedung Menara 165 jalan TB Simatupang Kavling 1 Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Gemar Tarigan Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Karo Alamat Kantor : Jalan Kapt Selamat Ketaren Nomor 9 (Komp Dinas Kesehatan Kabupaten Karo) Kabanjahe, Kab. Karo Prov. Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Lotmin Ginting Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karo Alamat Kantor : Jalan Kapt Selamat Ketaren Nomor 9 (Komp Dinas Kesehatan Kabupaten Karo) Kabanjahe, Kab. Karo Prov. Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Anwar Megga Tarigan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karo Alamat Kantor : Jalan Kapt Selamat Ketaren Nomor 9 (Komp Dinas Kesehatan Kabupaten Karo) Kabanjahe, Kab. Karo Prov. Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Dewi Afriany Susanti Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karo Alamat Kantor : Jalan Kapt Selamat Ketaren Nomor 9 (Komp Dinas Kesehatan Kabupaten Karo) Kabanjahe, Kab. Karo Prov. Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Rikardo Sitepu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Karo Alamat Kantor : Jalan Kapt Selamat Ketaren Nomor 9 (Komp Dinas Kesehatan Kabupaten Karo) Kabanjahe, Kab. Karo Prov. Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 100-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 111-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada tanggal 08 September 2020 Pemberi Kuasa, Saksi I dan II membaca di website KPU kabupaten Karo bahwa ada surat tertanggal 04 September 2020 diserahkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo Nomor 5 (berdasarkan Surat Keputusan atau Berita acara KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3-Kpt/1206/KPU- Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020) kepada KPU kabupaten Karo sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan yaitu Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara. Nomor surat :1408/SK/HK/08/2020/PN/KBJ. (BUKTI PENGADU 1). Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe bapak DR.DAHLAN SH,MH Yang dalam faktanya bapak DR.DAHLAN SH,MH sudah pindah tugas pada tanggal 1 November 2019 sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh Kelas IA, sebelum surat tersebut ada. Pada tanggal 24 Oktober 2020 Tim Sukses nama Firdaus Tarigan SH dari pemberi kuasa yaitu bapak Jusua Ginting calon bupati kabupaten Karo nomor urut 1 menanyakan melalui WA kepada bapak DR.DAHLAN SH,MH dan setelah ditanyakan kepada bapak DR.Dahlan SH, MH , beliau menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut dan peristiwa pelanggaran hokum dugaan pemalsuan dokumen ini diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, setelah diperiksa dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo ternyata ditemukan ada pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan tersebut. Dengan temuan tindak pidana pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen/surat yang dilakukan oleh CORY SRIWATY SEBAYANG yang merupakan Calon Bupati Kabupaten Karo 2020 Nomor 5, Teradu I, II, III, IV, V Ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo pada saat itu malah memberikan kesempatan kepada CORY SRIWATY SEBAYANG yang merupakan Calon Bupati Kabupaten Karo 2020 Nomor 5 untuk membuat surat keterangan yang baru nomor 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj dengan tanda tangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe. (Bukti PENGADU 2). Pada tanggal 18 September 2020 Pemberi Kuasa, Saksi I dan Saksi II berdasarkan bukti-bukti yang didapat dari Laman KPU yaitu https://kab- karo.kpu.go.id/dokumen-perbaikan-pendaftaran-dan-daftar-pasangan-calon-bupati- dan-wakil-bupati-karo-2020 membaca dan menemukan fakta hukum pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV, V Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo dengan meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 5 tersebut yang tidak memenuhi Persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan. yaitu: Pasangan calon nomor urut 5 tidak pernah menyerahkan kepada Teradu I, II, III, IV, V Ketua dan anggota KPU Kabupaten Karo perihal persyaratan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Kabanjahe yang menerangkan bahwa yang bersangkutan “Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau Badan Hukum yang menjadi Tanggung jawabnya yang merugikan Keuangan Negara” (UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2015 pasal 7 ayat 2 huruf k Jo.Pasal 4 ayat 1huruf l PKPU No.1 tahun 2020). Bahwa didalam Surat Keterangan CORY SRIWATY SEBAYANG dengan Nomor: 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj (BUKTI PENGADU 2) dan Surat Keterangan THEOPILUS GINTING Nomor : 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj (BUKTI PENGADU 3) dimana dua surat di atas menerangkan Perihal Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan dicatat dari buku Register Induk Pidana akan tetapi terkait keterangan “Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau Badan Hukum yang menjadi Tanggung jawabnya yang merugikan Keuangan Negara” yang seharusnya dibuat terpisah berdasarkan Register Induk Perdata sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 point 4 terkait keterangan itu digabung kedalam satu surat Keterangan dari Hasil Pemeriksaan Register Induk Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri kabanjahe; Sementara di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan;tersebut diatas itu jelas diuraikan pada point 4 bahwa yang seharusnya dibuat surat tersendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Perdata/Niaga dari pengadilan Kabanjahe sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 point 4 yang berbunyi : “Syarat tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara: a. pemohon mengajukan permohonan ke pengadilan negeri dalam wilayah hukum tempat tinggal pemohon; b. pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a di atas, meneliti Register Induk Perkara Perdata Gugatan selanjutnya mengeluarkan surat keterangan.” Artinya bahwa terkait keterangan “Tidak sedang memiliki tanggungan Hutang perseorangan dan atau Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang merugikan Keuangan Negara” itu harus dimuat pada Surat Keterangan yang terpisah yaitu surat keterangan dengan Register Induk Perkara Perdata bukan digabung dengan Surat Keterangan berdasarkan Register Induk Pidana. Tetapi Teradu I, II, III, IV, V yaitu Ketua dan anggota KPU Kabupaten Karo melakukan pelanggaran Kode Etik dengan tetap meloloskan surat Nomor: 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj dan Surat Nomor : 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj. Pada tanggal 18 September 2020 Pemberi Kuasa, Saksi I dan Saksi II melalui https://kab- karo.kpu.go.id/ melihat perbedaan nama dan alamat calon bupati kabupaten Karo 2020 nomor urut 5 yaitu : Perbedaan nama Ijazah dengan KTP Calon Bupati Nomor urut 5, dimana Pada KTP nya bernama CORY SRYWATY SEBAYANG (BUKTI PENGADU 4) sementara pada IJAZAH nya bernama SURJAWATI SEBAYANG (BUKTI PENGADU 5). Perbedaan antara identitas alamat di Kartu NPWP dengan KTP nya dimana di Kartu NPWP bernama SRIWATY SEBAYANG yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan Medan (BUKTI PENGADU 6) sementara di KTP bernama CORY SRYWATY SEBAYANG yang beralamat di Jalan Veteran Nomor 152 Kabanjahe. Bahwa terdapat perbedaan identitas alamat dan nama antara Surat keterangan Fiskal dengan Nomor: SKF-65/WPJ.01/KP/0803/2020 nama tertera SRIWATY SEBAYANG yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan Medan tetapi di KTP bernama CORY SRYWATY SEBAYANG yang beralamat di Jalan Veteran Nomor 152 Kabanjahe. (BUKTI PENGADU 7). Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Ayat (3) UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang administrasi Kependudukan menerangkan Bahwa Nomor Induk Kependudukan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, dan penerbitan Identitas dokumen lainnya. Artinya, NIK itu terdapat pada KTP sehingga Kartu NPWP itu harus sesuai dengan KTP artinya dalam hal ini ada dugaan Pemalsuan Dokumen/surat dugaan tindak pidana pasal 263 KUHP yang dilakukan oleh CORY SRYWATY SEBAYANG calon bupati kabupaten Karo nomor 5. Pada tanggal 18 September 2020 Pemberi Kuasa, Saksi I dan II membaca di website KPU kabupaten Karo Calon atas nama CORY SRIWATY SEBAYANG tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara yang dibuktikan dengan tidak ada tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagai salah satu syarat administrasi seleksi pasangan calon Bupati kabupaten Karo sesuai PKPU RI nomor 1 tahun 2020 pasal 4 butir k yang berbunyi : “k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara;” Pada tanggal 18 September 2020 Pemberi Kuasa calon bupati Kabupaten Karo nomor 1 bapak Jusua melalui Tim Suksesnya yaitu Soni Husni Ginting Saksi II menanyakan dan melaporkan pelanggaran -pelanggaran yang dilakukan CORY SRYWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Karo nomor 5 ke Teradu I Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo. Terhadap laporan klien kami ini teradu I, II, III, IV, V yaitu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo tidak melakukan pemeriksaan terkait asli atau palsu atau setidaknya memeriksa ke pengadilan negeri Kabanjahe surat-surat yang diserahkan pasangan calon nomor urut 5 Pilkada Kabupaten Karo 2020 tersebut dan Teradu I yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo hanya menjawab BUKAN WEWENANG KAMI TERKAIT PEMALSUAN SURAT, KPU KABUPATEN KARO HANYA MENERIMA DATA SAJA. Pada tanggal 23 September 2020 Teradu I, II, III, IV, V melakukan pelanggaran Kode Etik dengan tetap mengeluarkan Penetapan CORY SRIWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo Nomor Urut 5 berdasarkan Surat Keputusan atau Berita Acara KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3- Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020 dengan mengabaikan pelanggaran- pelanggaran syarat syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Karo sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan yang mutlak harus dipenuhi. Pada tanggal 26 September 2020 Pemberi kuasa/Pelapor melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Karo. Pada tanggal 09 Desember 2020 Pemberi Kuasa, Saksi I dan Saksi II melihat CORY SRIWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo Nomor Urut 5 berdasarkan Surat Keputusan atau Berita Acara KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3- Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020 memakai fasilitas negara yaitu rumah dinas Wakil Bupati Karo dimana jabatan Wakil Bupati Karo pada saat ini dijabat oleh CORY SRIWATY SEBAYANG yang merupakan calon Bupati Karo dengan nomor urut 5 yaitu melakukan penghitungan cepat Tim Pemenangan Cory- Theo dari pukul 11.00 sampai malam hari. (BUKTI PENGADU 8) Bahwa tanggal 04 Januari 2021 Saksi I dan Saksi II melihat CORY SRIWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo Nomor Urut 5 berdasarkan Surat Keputusan atau Berita Acara KPU Kabupaten Karo Nomor 47/PL.02.3-Kpt/1206/KPU- Kab/IX/2020 memakai fasilitas negara yaitu rumah dinas Wakil Bupati Karo dimana jabatan Wakil Bupati Karo pada saat ini dijabat oleh CORY SRIWATY SEBAYANG yang merupakan calon Bupati Karo dengan nomor urut 5 yaitu melakukan syukuran (open house) bersama ratusan Tim Pemenangan Cory- Theo. (BUKTI PENGADU 9) Teradu I, II, III, IV, dan V ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo melakukan pelanggaran Kode Etik dengan melakukan tindakan tidak netral, tidak menjaga integritas, tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel , tidak profesional, tidak tertib, tidak cermat, tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum yaitu tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 17 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Print out dari Website Komisi Pemilihan Umum Kabupten Karo tentang surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara 1. P-1 perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara. Nomor surat :1408/SK/HK/082020/PN/KBJ (Bukti Pengadu 1); 2. P-2 Fotocopy Surat Keterangan Nomor 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe ( Bukti Pengadu 2); 3. P-3 Fotocopy Surat Keterangan THEOPILUS GINTING Nomor : 44/SK/HK/09/2020/PNKbj (Bukti Pengadu 3); 4. P-4 Print out dari Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Cory Sriwaty Sebayang yang selanjutnya disebut sebagai (Bukti Pengadu 4); 5. P-5 Print out dari Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo tentang Idjazah Bidan atas nama Cory Sriwaty Sebayang telah di Nazegel yang selanjutnya disebut (Bukti Pengadu 5); 6. P-6 Print out dari Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo tentang Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Cory Sriwaty Sebayang yang selanjutnya disebut sebagai (Bukti Pengadu 6); 7. P-7 Print out dari Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo tentang Keterangan Fiskal dengan Nomor: SKF-65/WPJ.01/KP /0803/2020 (Bukti Pengadu 7); 8. P-8 Bukti dari berita Radar Medan,com , Bumi Turang, Tuntas Online.com terkait pemakaian fasilitas negara yaitu rumah dinas tanggal 09 Desember 2020 (Bukti Pengadu 8); 9. P-9 Bukti dari berita Radar Medan.com, Bumi Turang , Tuntas Online terkait pemakaian fasilitas negara yaitu rumah dinas tanggal 04 Januari 2020 (Bukti Pengadu 9); 10. P-10 Print out Surat Edaran Nomor 3 Tahun 20 16 tentang Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan (Bukti Pengadu 10); 11. P-11 Keterangan saksi-saksi yaitu Saksi I dan Saksi II; 12. P-12 Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut Hak Pilihnya Nomor 1310/SK/HK/08/2020/PN KBJ; 13. P-13 Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut Hak Pilihnya Nomor 1320/SK/HK/08/2020/PN KBJ; 14. P-14 Surat Keterangan Tidak Penah Sebagai Terpidana Nomor 1395/SK/HK/08/2020/PN KBJ; 15. P-15 Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang secara Perorangan dan/atau Secara Badan hukum yang menjadi tanggungan jawabanya yang merugikan Negara Nomor 1410/SK/HK/08/2020/PN KBJ; 16. P-16 Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang secara Perorangan dan/atau Secara Badan hukum yang menjadi tanggungan jawabanya yang merugikan Negara Nomor 1408/SK/HK/08/2020/PN KBJ; 17. P-17 video pengakuan calon bupati paslon nomor urut 5 Cory Sriwaty Sebayang melakukan pemalsuan surat yang sudah dikirim ke DKPP [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, 1. Ronald Abdi Negara Sitepu Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa saya sebagai LO, masa perbaikan dilihat ada atau tidaknya. Ada perbedaan yang dilakukan oleh para Teradu. Kami mengambil dari PN ada 4 surat, saat pendaftaran yang asli kelupaan untuk melampirkan tapi kami masukkan yang legalisir. Pada masa perbaikan para Teradu hanya menyerahkan Berita Acara bukan pengembalian saja. Kami mencari yang asli dan kami sudah memberikan yang asli, kami sempat komunikasi kepada para Teradu dan bilang belum diserahkan. Kami asli surat keterangan ada 4 bukan 1, pada kolom tidak disatukan untuk di ceklist. Saat gugatan di Bawaslu, kami mempermasalahkan alamat KTP Ibu Cory. SPT dan NPWP di medan, pada saat perbaikan kami ada perubahan dan langsung pergi ke Jakarta namun untuk Ibu cory tidak dipermasalahkan. Saat mediasi KPU Karo menyangkal telah ada putusan pengadilan. Yang kami persoalkan beda alamat kenapa tidak diubah, para Teradu menyatakan alamat beda tidak bisa diterima namun untuk kami dipermasahkan. Surat keterangan yang disatukan kolom itu tidak terisi. Saat perbaikan dan pendaftaran Ibu Coruy tidak melampirkan ijin cuti karena di Berita Acara tidak menuliskan itu. fisiknya ada namun tidak dicantumkan dalam BA. Di halaman website KPU Karo, tidak semua syarat dilampirkan dalam Website, dan dijawab KPU Karo itu jaringan atau kesalahan staf. 2. Soni Husni Ginting Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa saya adalah relawan 01, maslah yang muncul adalah niat kita membantu penyelenggara dalam persyaratan calon. Kita buat tim dan buat perbandingan, kita buat visi misi, kita download persyaratan sangat susah dan sore harinya baru bisa di download lalu dibagikan ke facebook. Ada satu syarat yang harus dipenuhi dan saya sudah penuhi namun terselip. Saat kita buka di halaman KPU Karo ada kolom tidak pernah dipidana. Lalu kita copy dan pelajari, ada kejanggalan surat keterangan tidak pidana dan tidak ada utang yang tanda tangani adalah Pak Dahlan sebagai Ketua PN Kabanjahe tanggal 4 September 2020, setahu kita Pak Dahlan sudah tidak berada di PN Kabanjahe sejak tahun lalu. Besoknya kita datangi kantor KPU Karo. Kita pertanyakan persyaratan dan para Teradu menjawab ada masa perbaikan dan akan kita minta yang aslinya. Saat perbaikan, kami tanyakan ada fisiknya atau tidak dan diminta aslinya atau yang dilegalisir. Mereka jawab aslinya. Saat selesai masa pendaftaran, kami lihat website yang diterima adalah 4 pasangan calon. Kami kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu. Saat mediasi, bawaslu meminta paslon 01 untuk masing-masing focus kampanye dan dicabut saja sengketa. Mediasi kedua ada keterangan dari Ketua KPU Karo soal beda nama beda ada penetapan dari PN adalah orang yang sama, itu juga pertanyaan kami. Karena tidak bisa berdamai maka lanjut sidang Sengketa Bawaslu dan kami diundang untuk menghadiri sidang. Disitu ada kejanggalan, surat panggilan dikirim tanggal 11 dan dihadiri tanggal 11 juga tapi sore bertepatan hari minggu. Paslon sedang ada jadwal, kita abaikan karena ada yang aneh. Dan pada tanggal 11 juga ada panggilan sidang untuk tanggal 13. Tanggal 13 saya datangi Bawaslu untuk sampaikan saran untuk mencabut sengketa tidak kami penuhi, kami pertanyakan pihak KPU Karo dapat hadir atau tidak. Jawaban Ketua Bawaslu Karo, pihak KPU Karo sedang berada di Jakarta. Saya sampaikan ke Tim, KPU Kari di Jakarta maka tidak saja hadir dalam sidang sengketa. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: Bahwa terkait pengaduan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu yaitu ketua KPU Kabupaten Karo dan anggota KPU kabupaten Karo sebagai berikut : I. Teradu I,II,III,IV dan V turut serta melakukan pemalsuan surat dengan cara melakukan pembiaran tindak pidana pemalsuan surat dan meloloskan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 5 yaitu Cory Sriwaty Sebayang dan Theoilus Ginting ke tahap kedua yaitu tahap Perbaikan. 1. Pemalsuan surat sebanyak 5 buah surat palsu yang dilakukan oleh paslon nomor urut 5 yaitu Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting pada saat pendaftaran tahap pertama yaitu kelengkapan surat sebagai syarat untuk menjadi paslon telah nyata dan terbukti surat palsu telah diketahui oleh para teradu dengan melalui melakukan chek atau konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe dan dinyatakan pengadilan Negeri Kabanjahe tidak pernah mengeluarkan 5 (lima) buah surat palsu tersebut yaitu surat dengan nomor 1408,1396,1320,1410,1310 …/SK/HK/08/2020/PN/KBJ. (BUKTI PENGADU 1) 2. Pemalsuan surat tersebut dilakukan oleh paslon nomor urut 5 ini dengan tujuan supaya lolos seleksi pada tahap 1 dan mendapatkan hak sebagai paslon bupati dan wakil bupati Karo pada tahap dua yaitu tahap perbaikan, Teradu I, II, III, IV, V ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pelanggaran Kode Etik yaitu tidak netral, tidak menjaga integritas, tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel , tidak professional, tidak tertib, tidak cermat, tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum yaitu tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pilkada Kabupaten Karo dengan meloloskan Pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo 2020 Nomor urut 5 yaitu CORY SRIWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING, dimana pasangan calon tersebut melakukan pemalsuan 5 (lima )buah surat pengadilan negeri Kabanjahe sebagai syarat kelengkapan administrasi sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Karo 2020, secara moral atau kode etik bahwa para teradu sejak mengetahui bahwa pasangan calon nomor urut 5 sudah melakukan atau membuat 5 (lima) surat tersebut palsu itu untuk dapat lolos sebagai paslon pada tahap pertama seharusnya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 5 tersebut karena jika pasangan calon tersebut tidak melakukan pembuatan 5 buah surat palsu tersebut maka pasangan calon nomor urut 5 tidak lolos seleksi tahap pertama karena tidak memenuhi syarat syarat menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Karo 2020 . II. Teradu I, II, III, IV, V ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pelanggaran Kode Etik yaitu tidak netral, tidak menjaga integritas, tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel , tidak professional, tidak tertib, tidak cermat, tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum yaitu tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pilkada Kabupaten Karo dengan meloloskan Pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo 2020 Nomor urut 5 yaitu CORY SRIWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING dimana Pasangan Calon Nomor Urut 5 tersebut tidak memenuhi Persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan; yaitu : Bahwa didalam Surat Keterangan CORY SRIWATY SEBAYANG dengan Nomor: 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj (BUKTI PENGADU 2) dan Surat Keterangan THEOPILUS GINTING Nomor : 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj(BUKTI PENGADU 3) dimana dua surat di atas menerangkan Perihal Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan dicatat dari buku Register Induk Pidana akan tetapi terkait keterangan “Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau Badan Hukum yang menjadi Tanggung jawabnya yang merugikan Keuangan Negara” yang seharusnya dibuat terpisah berdasarkan Register Induk Perdata sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 point 4 terkait keterangan itu digabung kedalam satu surat Keterangan dari Hasil Pemeriksaan Register Induk Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri kabanjahe; Sementara di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan;tersebut diatas itu jelas diuraikan pada point 4 bahwa yang seharusnya dibuat surat tersendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Perdata/Niaga dari pengadilan Kabanjahe sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 point 4 yang berbunyi : “Syarat tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara : a. pemohon mengajukan permohonan ke pengadilan negeri dalam wilayah hukum tempat tinggal pemohon; b. pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a di atas, meneliti Register Induk Perkara Perdata Gugatan selanjutnya mengeluarkan surat keterangan.” Artinya bahwa terkait keterangan “Tidak sedang memiliki tanggungan Hutang perseorangan dan atau Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang merugikan Keuangan Negara” itu harus dimuat pada Surat Keterangan yang terpisah yaitu surat keterangan dengan Register Induk Perkara Perdata bukan digabung dengan Surat Keterangan berdasarkan Register Induk Pidana.
IV. TERADU I,II,III,IV DAN V MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK TERHADAP
PERBEDAAN NAMA DAN ALAMAT KTP,NPWP,SURAT FISKAL DAN IJASAH PASANGAN CALON NOMOR URUT 5. Perbedaan nama Ijazah dengan KTP Calon Bupati Nomor urut 5, dimana Pada KTP nya bernama CORY SRYWATY SEBAYANG(BUKTI PENGADU 4) sementara pada IJAZAH nya bernama SURJAWATI SEBAYANG (BUKTI PENGADU 5). Perbedaan antara identitas alamat di Kartu NPWP dengan KTP nya dimana di Kartu NPWP bernama SRIWATY SEBAYANG yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan Medan (BUKTI PENGADU 6) sementara di KTP bernama CORY SRYWATY SEBAYANG yang beralamat di Jalan Veteran Nomor 152 Kabanjahe. Bahwa terdapat perbedaan identitas alamat dan nama antara Surat Keterangan Fiskal dengan Nomor: SKF- 65/WPJ.01/KP/0803/2020 nama tertera SRIWATY SEBAYANG yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan Medan tetapi di KTP bernama CORY SRYWATY SEBAYANG yang beralamat di Jalan Veteran Nomor 152 Kabanjahe .( BUKTI PENGADU 7). Bahwa sesuai dengan Pasal 13 Ayat (3) UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang administrasi Kependudukan menerangkan Bahwa Nomor Induk Kependudukan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, dan penerbitan Identitas dokumen lainnya. Artinya, NIK itu terdapat pada KTP sehingga Kartu NPWP itu harus sesuai dengan KTP artinya dalam hal ini ada dugaan Pemalsuan Dokumen/surat dugaan tindak pidana pasal 263 KUHP yang dilakukan oleh CORY SRYWATY SEBAYANG calon bupati kabupaten Karo nomor 5. Untuk menjawab pengaduan dari pengadu , para teradu menggunakan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Medan nomor …. Tahun 2016 dimana di dalam surat penetapan tersebut bukti yang diuji dalam persidangan adalah : 1. KTP atas nama calon bupati Karo 2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Medan pada tahun 2012. 2. Akta Kenal Lahir . 3. Ijazah bidan . 4. Sangat jelas surat penetapan ini tidak ada hubungannya dengan pengaduan pengadu yang mengadukan yaitu perbedaan nama dan alamat calon bupati Karo 2020 nomor urut 5 berdasarkan : 1. KTP atas nama calon bupati Karo 2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten Karo ( bukan KTP yang dikeluarkan oleh Pemkot Medan yang sebagai dasar dalam surat penetapan tersebut). 2. NPWP . 3. Surat Keterangan Fiskal tahun 2020. 4. Ijazah. Sedangkan terhadap pengadu calon bupati paslon nomor urut 1 yaitu Bapak Jusua Ginting diharuskan nama dan alamat dalam KTP , ijazah, surat fiskal dan NPWP harus SAMA. Teradu I, II, III, IV, V ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pelanggaran Kode Etik yaitu tidak netral, tidak menjaga integritas, tidak jujur, tidak adil, tidak akuntabel , tidak professional, tidak tertib, tidak cermat, tidak melaksanakan prinsip berkepastian hukum yaitu tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pilkada Kabupaten Karo dengan membiarkan dan meloloskan Pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo 2020 Nomor urut 5 yaitu CORY SRIWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING dimana Pasangan Calon Nomor Urut 5 tersebut terdapat perbedaan Nama dan Alamat dalam KTP, NPWP, Surat Fiskal dan ijazah yang digunakan sebagai syarat untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Karo 2020.
V. TERADU I,II,III,IV DAN V MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK YAITU
MEMBIARKAN ATAU TIDAK MEMBERI SANKSI TERHADAP PENGGUNAAN FASILITAS DINAS YAITU RUMAH DINAS UNTUK KEPERLUAN PILKADA YANG DILAKUKAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARO 2020 , NOMOR URUT 5. Atas pengaduan penggunaan rumah dinas oleh pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Karo 2020 Nomor urut 5 yaitu CORY SRIWATY SEBAYANG dan THEOPILUS GINTING dalam melakukan penghitunga suara cepat dan perayaaan kemenangan yang berpotensi pelanggaran protocol Kesehatan (BUKTI PENGADU 8 dan 9), teradu I, II, III, IV, V ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo berdalih bahwa surat cuti dinas dari paslon nomor urut 5 yaitu sebagai wakil bupati sudah berakhir sehingga bisa menggunakan rumah dinas untuk keperluan pilkada. Jawaban atau alasan teradu I, II, III, IV, V ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo adalah tidak benar , hal ini dikarenakan : 1. Surat Cuti yang diberiikan kepada calon bupati karo paslon nomor urut 5 tersebut adalah berkaitan dengan dinas yaitu pekerjaan Cory Sriwaty Sebayang sebagai wakil bupati bukan sebagai individu sebagai calon bupati karo paslon nomor urut 5. 2. Sebagai individu sebagai calon bupati karo paslon nomor urut 5 Cory Sriwaty Sebayang tunduk pada peraturan pemilihan kepala daerah yaitu persamaaan hak , kewajiban dan perlakuan di depan hukum termasuk dilarang menggunakan fasilitas negara untuk keperluan Pilkada sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2020 pasal 63 ayat 3 dan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 69 dan pasal 183 ayat 3 yang juga memuat sanksi pidananya. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: KRONOLOGIS PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI AN. CORY SRIWATY SEBAYANG DAN THEOPILUS GINTING Bahwa pada tanggal 5 September 2020, Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting hadir di Kantor KPU Kabupaten Karo untuk mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020. Pasangan tersebut melampirkan Dokumen Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 yang mengatur Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun Dokumen Syarat Calon yang dilampirkan tersebut antara lain : 1. Fotocopy Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang (T-1); 2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (T-2); 3. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa ; a. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (T-3); b. Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara (T-4); 4. Surat Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari instansi yang berwenang (T-5); 5. Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memilii kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga (T-6); 6. Fotocopy Kartu NPWP atas nama Calon (T-7); 7. Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (T-8); 8. Surat Keterangan tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon (T-9); 9. Dan Dokumen Syarat Calon lainnya (Syarat Calon Wakil Bupati An. Theopilus Ginting) (T-10); Selain dari Dokumen Syarat Calon diatas, juga turut dilampirkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Medan Perkara Perdata Permohonan Nomor 34/Pdt.P/2016/PN Mdn tanggal 11 Februari 2016 tentang Penetapan Nama An. Cory Sriwaty Sebayang (T-11). Seluruh Dokumen Pendaftaran Syarat Calon tersebut telah diterima oleh Tim Penerima Berkas Pendaftaran Syarat Calon KPU Kabupaten Karo dan telah diperiksa kelengkapannya dengan berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 dimana Indikator Penilaian atas dokumen tersebut adalah ADA / TIDAK ADA, dan setelah melalui proses pemeriksaan KPU Kabupaten Karo menyatakan Dokumen Pendaftaran Pasangan Calon tersebut LENGKAP dan DITERIMA. Kemudian diterbitkan melalui Aplikasi Silon Formulir TT.1-KWK (T-12), Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020, dan diserahkan kepada Pasangan Calon An. Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting pada tanggal 5 September 2020.  Tanggal 4 s.d 8 September 2020 (Pengumuman Dokumen Pasangan Calon di Laman Website KPU Kabupaten Karo) Bahwa pada tanggal 6 September 2020 KPU Kabupaten Karo menerbitkan Pengumuman di Laman KPU Kabupaten Karo/Website untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat atas seluruh Dokumen Syarat Bakal Calon yang mendaftarkan ke KPU Kabupaten Karo pada masa pendaftaran tanggal 4 s.d 6 September 2020, dan sampai pada batas waktu terakhir pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Karo tidak ada menerima tanggapan / masukan dari masyarakat (T-13).  6 s.d 12 September 2020 (Tahapan Verifikasi Syarat Calon) Setelah KPU Kabupaten Karo melakukan verifikasi dan penelitian keabsahan Dokumen Persyaratan Calon ditemukan beberapa Dokumen Persyaratan Calon yang masih harus diperbaiki oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 untuk An. Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting antara lain : Terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati An. Cory Sriwaty Sebayang, Dokumen Persyaratan Calon yang masih harus diperbaiki adalah sebagai berikut (T-14) : Hasil Pemeriksaan Keabsahan Dokumen No Jenis Dokumen Belum Keterangan Memenuhi Memenuhi Syarat Syarat 1. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa: a. tidak sedang dicabut hak Diperbaiki/ Lengkapi pilihnya berdasarkan dengan asli sesuai dari putusan pengadilan yang √ instansi berwenang telah mempunyai yang mengeluarkannya kekuatan hukum tetap b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara Diperbaiki/ Lengkapi perseorangan dan/atau dengan asli sesuai dari secara badan hukum yang √ instansi berwenang menjadi tanggung yang mengeluarkannya jawabnya yang merugikan keuangan Negara 2. Surat keterangan catatan kepolisian yang Diperbaiki/ Lengkapi menerangkan Bakal Calon dengan asli sesuai dari √ pernah/tidak pernah instansi berwenang melakukan perbuatan tercela yang mengeluarkannya dari Kepolisian. 3. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Diperbaiki/ Lengkapi pengadilan yang telah dengan asli sesuai dari mempunyai kekuatan hukum √ instansi berwenang tetap dari pengadilan niaga yang mengeluarkannya atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 4. Dokumen yang dikeluarkan Diperbaiki/ Lengkapi oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan asli sesuai dari tempat calon yang instansi berwenang bersangkutan terdaftar yang mengeluarkannya sebagai wajib pajak: a. Tanda terima Diperbaiki/ Lengkapi penyampaian Surat dengan asli sesuai dari √ Pemberitahuan Tahunan instansi berwenang Pajak Penghasilan Wajib yang mengeluarkannya Hasil Pemeriksaan Keabsahan Dokumen No Jenis Dokumen Belum Keterangan Memenuhi Memenuhi Syarat Syarat Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak; dan b. Tanda bukti tidak Diperbaiki/ Lengkapi mempunyai tunggakan dengan asli sesuai dari √ pajak. instansi berwenang yang mengeluarkannya 5. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Diperbaiki/ Lengkapi karena melakukan tindak dengan asli sesuai dari √ pidana yang diancam dengan instansi berwenang pidana penjara 5 (lima) tahun yang mengeluarkannya atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon An. Theopilus Ginting, Dokumen Persyaratan Calon yang masih harus diperbaiki adalah sebagai berikut Hasil Pemeriksaan Keabsahan Dokumen No Jenis Dokumen Belum Keterangan Memenuhi Memenuhi Syarat Syarat 1. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa: a. tidak sedang dicabut hak Diperbaiki/ Lengkapi pilihnya berdasarkan dengan asli sesuai dari putusan pengadilan yang √ instansi berwenang telah mempunyai yang kekuatan hukum tetap mengeluarkannya b. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara Diperbaiki/ Lengkapi perseorangan dan/atau dengan asli sesuai dari secara badan hukum yang √ instansi berwenang menjadi tanggung yang jawabnya yang merugikan mengeluarkannya keuangan Negara 2. Surat keterangan catatan √ Diperbaiki/ Lengkapi Hasil Pemeriksaan Keabsahan Dokumen No Jenis Dokumen Belum Keterangan Memenuhi Memenuhi Syarat Syarat kepolisian yang dengan asli sesuai dari menerangkan Bakal Calon instansi berwenang pernah/tidak pernah yang melakukan perbuatan tercela mengeluarkannya dari Kepolisian. 3. Surat tanda terima penyerahan laporan harta Diperbaiki/ Lengkapi kekayaan penyelenggara dengan asli sesuai dari negara dari instansi yang √ instansi berwenang berwenang memeriksa yang laporan harta kekayaan mengeluarkannya penyelenggara negara. 4. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan Diperbaiki/ Lengkapi pengadilan yang telah dengan asli sesuai dari mempunyai kekuatan hukum √ instansi berwenang tetap dari pengadilan niaga yang atau pengadilan tinggi yang mengeluarkannya wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon 5. Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak: c. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Diperbaiki/ Lengkapi Pajak Penghasilan Wajib dengan asli sesuai dari Pajak Orang Pribadi atas √ instansi berwenang nama bakal calon, untuk yang masa 5 (lima) tahun mengeluarkannya terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak; dan d. Tanda bukti tidak Diperbaiki/ Lengkapi mempunyai tunggakan dengan asli sesuai dari pajak. √ instansi berwenang yang mengeluarkannya 6. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Diperbaiki/ Lengkapi berdasarkan putusan dengan asli sesuai dari pengadilan yang telah √ instansi berwenang berkekuatan hukum tetap yang karena melakukan tindak mengeluarkannya pidana yang diancam dengan Hasil Pemeriksaan Keabsahan Dokumen No Jenis Dokumen Belum Keterangan Memenuhi Memenuhi Syarat Syarat pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon  13 s.d 14 September 2020 (Pemberitahuan Hasil Verifikasi) Pada tanggal 14 September 2020 KPU Kabupaten Karo menyerahkan Formulir Model BA.HP-KWK beserta Lampirannya, Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 untuk diperbaiki sebagaimana mestinya (T-15).  14 s.d 16 September 2020 (Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon) Pada tanggal 16 September 2020, Tim Bakal Pasangan Calon Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting menyerahkan Dokumen Perbaikan Syarat Calon ke KPU Kabupaten Karo, antara lain sebagai berikut : 1. Surat Keterangan Nomor 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj tanggal 8 September 2020 yang menerangkan bahwa An. Cory Sriwaty Sebayang : a. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. Tidak sedang menjalani Hukuman Pidana; c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri yan telah berkekuatan hukum tetap; d. Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara (T-16); 2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor : SKCK/YANMAS/2730/ IX/2020/INTELKAM tanggal 5 September 2020 yang menerangkan bahwa An. Cory Sriwaty Sebayang tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun (T-17). 3. Surat Keterangan Nomor : 2028/SK/HK/09/2020/PN Mdn tanggal 8 September 2020 yang menerangkan bahwa An. Cory Sriwaty Sebayang tidak sedang/tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (T-18). 4. Tanda Terima Penyampaian SPT Pajak Penghasilan An. Cory Sriwaty Sebayang Tahun 2015 s.d 2019 (T-19). 5. Surat Keterangan Fiskal No. SKF-65/WPJ.01/KP.0803/2020 tanggal 11 September 2020 yang menerangkan bahwa An. Sriwaty Sebayang sampai dengan tanggal 11 September 2020 telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan persyaratan pada ketentuan Peraturan Penerbitan Surat Keterangan Fiskal (T-20). 6. Surat Keterangan Nomor 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj tanggal 8 September 2020 An. Theopilus Ginting yang menerangkan bahwa : a. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. Tidak sedang menjalani Hukuman Pidana; c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap; d. Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; 7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor : SKCK/YANMAS/2729/ IX/2020/INTELKAM tanggal 5 September 2020 yang menerangkan bahwa An. Theopilus Ginting tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun. 8. Surat Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara An. Theopilus Ginting. 9. Tanda Terima Penyampaian SPT Pajak Penghasilan An. Theopilus Ginting Tahun 2015 s.d 2019. 10. Surat Keterangan Fiskal Nomor : SKF-9/WPJ.26/KP.0803/2020 tanggal 9 September 2020 yang menerangkan bahwa An. Theopilus Ginting sampai dengan tanggal 9 September 2020 telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan persyaratan pada ketentuan Peraturan Penerbitan Surat Keterangan Fiskal (T-21). Melalui Aplikasi Silon, seluruh dokumen perbaikan yang diterima KPU Kabupaten Karo diterbitkan Formulir Model TT.2-KWK dan Lampirannya, Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 dan diserahkan kepada Bakal Pasangan Calon (T-22).  14 s.d 22 September 2020 (Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon) Pada tanggal 18 September 2020 KPU Kabupaten Karo menerbitkan Pengumuman di laman KPU Kabupaten Karo / Website KPU Kabupaten Karo untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat atas Dokumen Perbaikan Syarat Calon dan sampai batas waktu terakhir Pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Karo tidak ada menerima tanggapan/masukan dari masyarakat (T-23).  16 s.d 22 September 2020 (Verifikasi Dokumen Perbaikan Syarat Calon) Setelah melakukan verifikasi dan penelitian Dokumen Perbaikan Syarat Calon, KPU Kabupaten Karo menyatakan seluruh Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Pasangan Calon An. Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting telah memenuhi syarat dan diterbitkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupat Karo Tahun 2020 dan Lampiran Model BA.HP PERBAIKAN-KWK (T-24). DALAM POKOK PERKARA Bahwa dalam pengadu yang menyatakan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di pengadilan adalah merupakan dalil yang keliru. Bahwa KPU Kabupaten Karo dalam hal menerima dan meneliti Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dilandasi atas dasar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 yang memuat materi penelitian dan indikator keabsahan atas Dokumen Syarat Calon. 1. Terhadap Dokumen Syarat Calon yakni Surat Keterangan Nomor 1408/SK/HK/08/2020/PN/KBJ tanggal 4 September 2020 yang menerangkan bahwa Cory Sriwaty Sebayang tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Surat keterangan tersebut tidak lagi dapat dijadikan menjadi Dokumen Syarat Calon yang sah karena Dokumen tersebut dinyatakan Belum Memenuhi Syarat pada saat verifikasi dan penelitian keabsahan Dokumen Persyaratan Calon karena adanya keraguan Tim Verifikasi akan kebenaran Surat Keterangan tersebut, dan hasil verifikasi tersebut telah disampaikan kepada Tim Pasangan Calon untuk diperbaiki pada masa perbaikan Dokumen Syarat Calon. Pada saat penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon, Tim Pasangan Calon telah menyerahkan Dokumen Perbaikan atas Surat Keterangan tersebut yakni: Surat Keterangan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 43/SK/HK/09/ 2020/PN Kbj tanggal 8 September 2020 yang menerangkan bahwa An. Cory Sriwaty Sebayang : 1) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 2) Tidak sedang menjalani hukuman pidana; 3) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap; 4) Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 2. Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan Negeri ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Pengadilan Militer Tinggi, Ketua Pengadila Negeri / Niaga dan Kepala Pengadilan Militer bukan kepada KPU, sehingga KPU Kabupaten Karo tidak berhak memberikan interpensi atas isi yang termuat didalam Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi tersebut. Terkait dengan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor : 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj tanggal 8 September 2020 dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Karo dengan berdasarkan indikator keabsahan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 sebagai berikut : a. Nama yang tercantum ddalam Surat Keterangan adalah Nama Bakal Calon; b. Surat Keterangan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon; c. Informasi Surat Keterangan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Dalam Surat Keterangan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj tanggal 8 September 2020 telah memuat dan menerangkan dalam satu Surat Keterangan bahwa Cory Sriwaty Sebayang : a. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. Tidak sedang menjalani Hukuman Pidana; c. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri yan telah berkekuatan hukum tetap; d. Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; Hal tersebut juga berlaku bagi Bakal Calon Bupati An. Drs. Paulus SItepu, dalam Surat Keterangan Nomor 41/SK/HK/08/2020/PN Kbj tanggal 28 Agustus 2020 (T- 25), An. Theopilus Ginting dalam Surat Keterangan Nomor 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj tanggal 8 September 2020. Berdasarkan penjelasan kami diatas, kami beranggapan bahwa dalil yang menyatakan tidak memenuhi persyaratan merupakan dalil yang keliru. 3. Terhadap dalil pengadu yang menyatakan Cory Sriwaty Sebayang melakukan pemalsuan identitas yaitu perbedaan nama dan alamat antara KTP, NPWP, Ijazah, Surat Keterangan Fiskal. Bahwa nama yang tertera pada : KTP : Cory Sriwaty Sebayang NPWP : Sriwaty Sebayang Ijazah : Surjawati Sebajang Surat Keterangan Fiskal : Sriwaty Sebayang Bahwa terkait perbedaan nama yang tertera pada dokumen diatas telah dipertegas tentang kebenaran identitas sebagaimana diterangkan dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 43/Pdt.P/2016/PN Mdn tanggal 11 Februari 2016 yang menetapkan secara hukum SURJAWATI SEBAJANG, SRIWATY SEBAYANG menjadi CORY SRIWATY SEBAYANG. Hal tersebut diatas telah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat ketidaksesuaian penulisan nama Bakal Calon, dapat memperbaiki Formulir Model BB.2-KWK yang disesuaikan dengan penulisan nama pada KTP Elektronik atau melampirkan Surat Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama Calon yang bersangkutan. 4. Dalil pengadu yang menyatakan Cory Sriwaty Sebayang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara merupakan dalil keliru, karena Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan An. Cory Sriwaty Sebayang telah diserahkan oleh yang bersangkutan ke KPU Kabupaten Karo pada tanggal 5 September 2020. 5. Memakai fasilitas Negara dalam proses Pemilihan Umum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020. Bahwa berdasarkan pasal 70 ayat 3 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan : a. Menjalankan cuti diluar tanggungan negara; b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Bahwa terkait dalil pemohon yang menyatakan pada tanggal 9 Desember 2020, Cory Sriwaty Sebayang memakai fasilitas negara yaitu Rumah Dinas Wakil Bupati Karo yakni melakukan kegiatan penghitungan cepat dan pada tanggal 4 Januari 2021 melakukan kegiatan syukuran (open house) adalah merupakan dalil yang keliru dikarenakan masa kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo adalah tanggal 26 September 2020 s.d 5 Desember 2020. Artinya tanggal 6 Desember 2020 yang bersangkutan sudah kembali aktif sebagai Wakil Bupati Karo dan secara otomatis juga sudah dapat menggunakan fasilitas negara. Hal tersebut juga dipertegas dengan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 856/6806/2020 tanggal 10 September 2020 perihal Cuti Diluar Tanggungan Negara An. Cory Sriwaty Sebayang (T-26). Bahwa dari seluruh dalil-dalil pemohon sudah pernah diajukan dalam penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tingka Bawaslu Kabupaten Karo dengan Nomor Register 002/PS.Reg/12/1211/X/2020 dengan putusan Gugur dikarenakan Pemohon tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut, dan setelah dipanggil secara patut dalam pelaksanaan musyawarah di tingkat Bawaslu Kabupaten Karo (T-27). [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-27, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang An. Surjawati Sebajang; 2. T-2 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik An. Cory Sriwaty Sebayang; 3. T-3 Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Nomor: 1320/SK/HK/08/2020/PN/KBJ An. Cory Sriwaty Sebayang; 4. T-4 urat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara Nomor: 1408/SK/HK/08/2020/PN/KBJ An. Cory Sriwaty Sebayang; 5. T-5 Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara An. Cory Seriwaty Sebayang; 6. T-6 Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Nomor: 1501/SK/HK/08/2020PN Mdn An. Cory Sriwaty Sebayang; 7. T-7 Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) An. Sriwaty Sebayang; 8. T-8 Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak Surat An. Cory Sriwaty Sebayang; 9. T-9 Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Nomor:1396/SK/HK/08/2020/PN KBJ An. Cory Sriwaty Sebayang; 10. T-10 - Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang An. Theopilus Ginting; - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik An. Theopilus Ginting; - Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Nomor: 1310/SK/HK/08/2020/PN/KBJ An. Theopilus Ginting; - Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara Nomor: 1410/SK/HK/08/2020/PN/KBJ An. Theopilus Ginting; - Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara An. Theopilus Ginting; - Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon An. Theopilus Ginting; - Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) An. Theopilus Ginting; - Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak An. Theopilus Ginting - Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak An. Theopilus Ginting; - Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Nomor: 1395/SK/HK/08/2020/PN KBJ An. Theopilus Ginting; 11. T-11 Salinan Putusan Pengadilan Negeri Medan No 34/Pdt.P/2016/PN Mdn tanggal 11 Februari 2016 tentang Penetapan Nama Cory Sriwaty Sebayang; 12. T-12 Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 (MODEL TT.1-KWK) dan Lampiran Tanda Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 (LAMPIRAN MODEL TT.1-KWK); 13. T-13 Pengumuman Dokumen Pasangan Calon di Laman Website KPU Kabupaten Karo; 14. T-14 Lampiran Berita Acara Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 (LAMPIRAN MODEL B.A. HP-KWK); 15. T-15 Berita Acara Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 (MODEL B.A. HP- KWK); 16. T-16 Surat Keterangan Nomor: 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj An. Cory Sriwaty Sebayang menerangkan bahwa yang bersangkutan: 1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 2. Tidak sedang menjalani hukuman pidana; 3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap; 4. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara; 17. T-17 Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian An. Cory Sriwaty Sebayang; 18. T-18 Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon Nomor: 2028/SK/HK/09/2020/PN Mdn An. Cory Sriwaty Sebayang; 19. T-19 Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak An. Cory Sriwaty Sebayang 20. T-20 Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak Surat keterangan fiskal Nomor: SKF-65/WPJ.01/KP.0803/2020 tanggal 11 September 2020 An. Sriwaty Sebayang 21. T-21 - Surat Keterangan Nomor: 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj An. Theopilus Ginting menerangkan bahwa yang bersangkutan: 1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 2. Tidak sedang menjalani hukuman pidana; 3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap; 4. tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara; - Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian An. Theopilus Ginting; - Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara An. Theopilus Ginting; - Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak An. Theopilus Ginting; - Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak Surat keterangan fiskal Nomor: SKF-9/WPJ.26/KP.0803/2020 tanggal 9 September 2020 An. Theopilus Ginting; 22. T-22 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 (MODEL TT.2-KWK) dan Lampiran Tanda Terima Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 (LAMPIRAN MODEL TT.2-KWK); 23. T-23 Pengumuman Dokumen Perbaikan Syarat Calon di Laman Website KPU Kabupaten Karo; 24. T-24 Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 (MODEL BA.HP.PERBAIKAN-KWK) dan Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 (LAMPIRAN MODEL BA.HP.PERBAIKAN-KWK); 25. T-25 Surat Keterangan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 41/SK/HK/08/2020/PN KBJ tanggal 28 Agustus 2020 An. Drs. Paulus Sitepu; 26. T-26 Surat Gubernur Sumatera Utara kepada Sdr. Wakil Bupati Karo An. Cory Sriwaty Sebayang Nomor : 856/6806/2020 tanggal 10 September 2020 perihal Cuti diluar Tanggungan Negara; 27. T-27 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karo Putusan Gugur Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register 002/PS.REG/12.1211/X/2020 [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] KPU PROVINSI SUMATERA UTARA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Provinsi Sumatera Utara Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa KPU Kabupaten Karo dalam proses pendaftaran tentunya mempedomani ketentuan PKPU dan Juknis. Dalam dokumen pencalonan ada 2 yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Yang dipersoalkan adalah syarat calon, dalam peneriman berkas syarat calon dari Ibu Cory, syarat awal adalah meneliti syarat dukungan apakah memenuhi atau tidak. Setelah terpenuhi akan dilihat syarat calon pada tahap pendaftaran memastikan ada atau tidaknya. Selanjutnya akan dilakukan tahapan verifkasi adminsitrasi tentang syarat calon termasuk surat keterangan PN dan seluruh dokumen. Terhadap Surat keterangan dari PN akan masuk pada isi surat keterangan surat itu, dan meneliti keasliannya. Saat verifikasi administrasi, akan menilai dokumen ada fisiknya akan dilakukan verfikasi apakah terpenuhi atau tidak yang mengeluarkan dari domisili Calon. Setelah itu apakah didalamnya sesuai dengan Nama, dan wilayah dll. Jika mememuhi syarat maka statusnya akan MS jika tidak memenuhi syarat maka tentu akan BMS. Itu yang terjadi di Kabupaten Karo adalah statusnya BMS maka tentunya akan masa perbaikan diberikan kesempatan memperbaiki dan informasikan kepada Bapaslon. Jika diperbaiki, akan dilakukan verifikasi kembali terhadap dokumen yang diberikan. Jika ada hal yang diragukan kembali maka akan dilakukan klarifkasi kepada surat keterangan diterbitkan. [2.9.2] KEPANITERAAN PN KABANJAHE Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil KPU Provinsi Sumatera Utara Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa setelah PN memeriksa dan meregister surat keterangan yang telah diajukan ke PN Kabanjahe, sesuai keterangan 1408/SK/HK/08/2020/PN/KBJ surat tersebut tidak pernah menerbitkan surat itu. Bahwa setiap surat keluar, selalu ada kop surat diatas PN Kabanjahe. Bahwa Pak Dahlan dimutasi tanggal 10 September 2019, diberikan 1 bulan setelah surat terbit dan itu mekanismenya. Namun, tanggal 4 September 2020 tidak lagi menjaba sebagai Kepala PN Kabanjahe. Benar bahwa PN Kabanjahe menerbitkan Surat Keterangan Nomor 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj tanggal 8 September 2020 dan 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj telah ditandangani oleh Wakil Ketua PN Kabanjahe atas nama Ibu Vera Magdalena. Surat keterangan itu semua sah, sebenarnya harus dipisahkan sesuai dengan SEMA. Namun setelah kami periksa dan teliti dalam register bahwa surat keterangan tidak merubah makna walaupun disatukan tidak merubah makna surat keterangan itu. Bahwa ada 2 Pasangan calon yang disatukan surat keterangannya namun yang lainnya terpisah.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwaPara Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam melakukan verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Nomor Urut 05, Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 263 KUHP yaitu membuat dokumen palsu berupa surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor : 1408/SK/HK/082020/PN/KBJ, yang tidak sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan. Calon Bupati Cory Sriwaty Sebayang juga diduga memalsukan identitas pada dokumen KTP, NPWP, Ijasah, dan Surat keterangan Fiskal karena terdapat perbedaan nama dan alamat. Selain itu Calon Bupati Cory Sriwaty Sebayang tidak melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara (LHKPN); [4.1.2] Para Teradu membiarkan pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Nomor Urut 05, Cory Sriwaty Sebayang karena menggunakan fasilitas negara yakni rumah dinas Wakil Bupati Karo pada tanggal 9 Desember 2020 dan pada tanggal 4 Januari 2020 untuk kegiatan pencalonannya; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut : [4.2.1] Bahwa pada tanggal 5 September 2020, Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 ke KPU Kabupaten Karo. Bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon antara lain, fotokopi ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar yang dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, Surat Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari instansi yang berwenang, Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan PutusanPengadilan yang telah memilii kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga, Fotocopy Kartu NPWP atas nama Calon, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, surat keterangan tidak pernah terpidana berdasarkan putusanpengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan Pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebihdari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon, dan dokumen syarat calon lainnya. Selain dari Dokumen Syarat Calon diatas, juga turut dilampirkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 34/Pdt.P/2016/PN Mdn tanggal 11 Februari 2016 tentang Penetapan Nama An. Cory Sriwaty Sebayang. Bahwa Para Teradu menjelaskan telah meminta tanggapan dari masyarakat pasca menerima dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo. Namun KPU Kabupaten Karo tidak ada menerima tanggapan/masukan dari masyarakat. Para Teradu kemudian melakukan verifikasi syarat calon dan ditemukan beberapa dokumen persyaratan calon yang masih harus diperbaiki oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020, Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting. Maka pada tanggal 14 September 2020 KPU Kabupaten Karo menyerahkan Formulir Model BA.HP-KWK beserta Lampirannya, Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020. Kemudian pada tanggal 16 September 2020, Tim Bakal Pasangan Calon Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting menyerahkan Dokumen Perbaikan Syarat Calon ke KPU Kabupaten Karo. Bahwa pada tanggal 18 September 2020, para Teradu telah menerbitkan Pengumuman di Website KPU Kabupaten Karo namun sampai batas waktu terakhir Pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Karo tidak ada menerima tanggapan/masukan dari masyarakat. Bahwa pada tanggal 16-22 September 2020 setelah dilakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat calon, KPU Kabupaten Karo menyatakan seluruh Dokumen Perbaikan Persyaratan Bapaslon Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting telah memenuhi syarat dan diterbitkan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 dan Lampiran Model BA.HP-Perbaikan-KWK. Bahwa Para Teradu membantah dalil alil aduan Pengadu terkait Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di pengadilan. Karena dokumen Syarat Calon yakni Surat Keterangan Nomor : 1408/SK/HK/08/2020/PN/KBJ tertanggal 4 September 2020 tidak lagi dapat dijadikan menjadi dokumen syarat calon yang sah karena sudah dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada saat verifikasi dan penelitian keabsahan dokumen syarat calon. Dikarenakan adanya keraguan tim verifikasi akan kebenaran surat keterangan tersebut. Sedangkan berita acara dan lampiran hasil verifikasi tersebut telah disampaikan kepada Tim Pasangan Calon untuk diperbaiki pada masa perbaikan dokumen syarat calon. Bahwa pada tanggal 16 September 2020, Tim Bakal Pasangan Calon Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting telah menyerahkan dokumen perbaikan atas surat keterangan dari PN Kabanjahe, yakni: Surat Keterangan PN Kabanjahe Nomor: 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj untuk calon bupati Cory Sriwaty Sebayang dan Nomor 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj untuk calon wakil bupati Theopilus Ginting tertanggal 8 September 2020 yang ditandatangani Wakil Ketua PN Kabanjahe, Vera Yetti Magdalena, S.H, M.H.. Surat a quo menjelaskan masing-masing calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani Hukuman Pidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara Badan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Bahwa terhadap Surat Keterangan PN Kabanjahe Nomor: 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj dan Nomor 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj tertanggal 8 September 2020 dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Karo dengan berdasarkan indikator keabsahan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020, antara lain (1) nama yang tercantum ddalam Surat Keterangan adalah Nama Bakal Calon, (2) surat Keterangan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon dan (3) informasi Surat Keterangan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki tanggungan hutang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.Bahwa Para Teradu juga telah melakukan verifikasi melalui scan barcode yang tervalidasi karena surat keterangan tersebut teregister di aplikasi era terang milik Dirjen Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal tersebut juga berlaku bagi Bakal Calon Bupati An. Drs. Paulus SItepu, dalam Surat Keterangan Nomor 41/SK/HK/08/2020/PN Kbj tertanggal 28 Agustus 2020. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan Cory Sriwaty Sebayang melakukan pemalsuan identitas yaitu perbedaan nama dan alamat antara KTP, NPWP, Ijazah, Surat Keterangan Fiskal. Bahwa nama yang tertera pada dokumen KTP adalah Cory Sriwaty Sebayang, pada dokumen NPWP adalah Sriwaty Sebayang, pada dokumen ijazah adalah Surjawati Sebajang dan pada dokumen surat keterangan fiskal adalah Sriwaty Sebayang. Para Teradu menjelaskan nama yang tertera pada dokumen diatas telah dipertegas tentang kebenaran identitas sebagaimana diterangkan dalam Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 43/Pdt.P/2016/PN Mdn tanggal 11 Februari 2016 yang menetapkan secara hukum Surjawati Sebajang, Sriwaty Sebayangmenjadi Cory Sriwaty Sebayang. Hal tersebut diatas telah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat ketidaksesuaian penulisan nama Bakal Calon, dapat memperbaiki Formulir Model BB.2-KWK yang disesuaikan dengan penulisan nama pada KTP Elektronik atau melampirkan Surat Penetapan Pengadilan tentang perubahan nama Calon yang bersangkutan. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan Cory Sriwaty Sebayang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara merupakan dalil keliru, karena Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan An. Cory Sriwaty Sebayang telah diserahkan oleh yang bersangkutan ke KPU Kabupaten Karo pada tanggal 5 September 2020. [4.2.1] Bahwa Para Teradu membantah dalil pengadu yang menyatakan pada tanggal 9 Desember 2020, Cory Sriwaty Sebayang memakai fasilitas negara yaitu Rumah Dinas Wakil Bupati Karo yakni melakukan kegiatan penghitungan cepat dan pada tanggal 4 Januari 2021 melakukan kegiatan syukuran (open house) adalah merupakan dalil yang keliru dikarenakan masa kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo adalah tanggal 26 September 2020 s.d 5 Desember 2020.Artinya tanggal 6 Desember 2020 Calon Bupati Cory Sriwaty Sebayang sudah kembali aktif sebagai Wakil Bupati Karo dan secara otomatis juga sudah dapat menggunakan fasilitas negara. Hal tersebut juga dipertegas dengan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 856/6806/2020 tanggal 10 September 2020 perihal Cuti Diluar Tanggungan Negara An. Cory Sriwaty Sebayang. Dijelaskan Para Teradu, berdasarkan pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalankan cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1] terungkap fakta, tanggal 5 September 2020, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting mendaftar ke KPU Kabupaten Karo dengan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon. Setelah dilakukan pengecekan keabsahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, Para Teradu menerbitkan berita acara dan tanda terima pendaftaran. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan pengumuman dokumen syarat pencalonan dan syarat calon di laman KPU Kabupaten Karo untuk memberi kesempatan kepada masyarakat memberi masukan dan tanggapan. Namun, sampai batas akhir tahapan tersebut, Para Teradu tidak pernah menerima masukan maupun tanggapan dari masyarakat. Selanjutnya pada tanggal 6-12 September 2020, Para Teradu melakukan verifikasi dokumen syarat calon dan menyatakan surat keterangan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe atas nama Bapaslon CorySriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting belum memenuhi syarat (BMS) karena dokumennya berupa fotokopi tanpa dilengkapi foto bakal calon dan tidak terdapat tanda tangan serta stempel dari pejabat yang berwenang. Para Teradu kemudian memberi kesempatan kepada Bapaslon untuk melakukan perbaikan dan pada tanggal 16 September 2020, Tim Bapaslon Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting telah menyampaikan perbaikan Surat Keterangan PN Kabanjahe Nomor : 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj dan Nomor : 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj, tertanggal 8 September 2020. Perbaikan dokumen syarat calon tersebut diumumkan kembali di laman KPU Kabupaten Karo pada tanggal 18 September 2020. Pada tanggal 16-22 September 2020, Para Teradu melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat Bapaslon Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting dengan cara melakukan scan barcode, hasilnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan diterbitkan berita acara Model BA.HP.PERBAIKAN-KWK dan Lampiran Model BA.HP.PERBAIKAN-KWK tertanggal 20 September 2020. Terungkap fakta dalam persidangan, Pihak Terkait Panitera PN Kabanjahe membenarkan verifikasi oleh Para Teradu. Pihak Terkait juga mengakui kebenaran dan keabsahan Surat keterangan PN Kabanjahe Nomor : 43/SK/HK/09/2020/PN Kbj dan Nomor : 44/SK/HK/09/2020/PN Kbj, tertanggal 8 September 2020. Sedangkan terkait format surat keterangan yang dinilai tidak sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 3 Tahun 2016, Pihak Terkait menjelaskan bahwa format surat tidak menggugurkan makna dan tujuan diterbitkannya surat a quo. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai sikap dan tindakan Para Teradu dalam melaksanakan penelitian keabsahan syarat calon Bapaslon Cory Sriwaty Sebayang dan Theopilus Ginting telah sesuai dengan norma hukum dan etika. Para Teradu telah bekerja cermat melakukan verifikasi syarat bakal pasangan calon sesuai peraturan KPU Nomor Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan KPU Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan serta pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Berkenaan dalil Calon Bupati Cory Sriwaty Sebayang diduga memalsukan identitas pada dokumen KTP, NPWP, Ijazah, dan Surat Keterangan Fiskal karena terdapat perbedaan nama dan alamat, terungkap fakta pada tanggal 11 Februari 2016, Pengadilan Negeri Medan telah menerbitkan penetapan Nomor 43/Pdt.P/2016/PN Mdn tentang perubahan nama Surjawati Sebajang menjadi Cory Sriwaty Sebayang. Hal demikian telah sesuai dengan regulasi KPU Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 yang mengatur, dalam hal terdapat ketidaksesuaian penulisan nama Bakal Calon, KPU Kabupaten berpedoman pada KTP Elektronik atau Surat Penetapan Pengadilan yang memuat perubahan nama Calon yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap dalil Cory Sriwaty Sebayang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), sesuai alat bukti Teradu (T-10) berupa tanda terima LHKPN dari KPK, bakal calon Bupati Cory Sriwaty Sebayang terbukti telah menyerahkan LHKPN pada tanggal 5 September 2020. Berdasarkan uraian di atas, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], Para Teradu dalam persidangan mengungkapkan fakta, tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo dilaksanakan tanggal 26 September 2020 s.d 5 Desember 2020. Pada masa kampanye, Calon Bupati Petahana Cory Sriwaty Sebayang telah menjalani cuti di luar tanggungan negara dibuktikan dengan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 856/6806/2020 tanggal 10 September 2020 perihal Cuti diluar tanggungan Negara An. Cory Sriwaty Sebayang. Hal ini telah sesuai ketentuan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyatakan Petahana wajib cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Setelah berakhir masa cuti kampanye, pada tanggal 6 Desember 2020, Calon Bupati Cory Sriwaty Sebayang aktif kembali melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Bupati Karo. Berdasarkan fakta dan alat bukti tersebut, dalil Pengadu bahwa Petahana menggunakan rumah dinas pada peristiwa tanggal 9 Desember 2020 dan 4 Januari 2021 tidak terbukti karena yang bersangkutan sudah bertugas kembali sebagai Wakil Bupati Karo dan berhak menggunakan fasilitas rumah jabatan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Saksi Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Gemar Tarigan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Karo, Teradu II Lotmin Ginting, Teradu III Anwar Megga Tarigan, Teradu IV Dewi Afriany Susanti dan Teradu V Rikardo Sitepu masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Karo sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin, dan Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto