Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 144 Tahun 2021
Anggota Bawaslu Kab. Tasikmalaya
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 08/09/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-09-2021
👁 25 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Terlapor I Ahmad Aziz Firdaus diduga telah berbuat tidak profesional, berpihak, menjalankan tugas dengan memiliki konflik kepentingan, dan melanggar Pasal 8 huruf a dan huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena dalam kedudukannya sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabuapaten Tasikmalaya, Terlapor I tidak pernah mengumumkan secara terbuka bahwa Terlapor I memiliki hubungan sanak saudara yang sangat dekat dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04 atas nama Iip Miptahul Paoz, dimana istri dari Terlapor I memiliki hubungan kakak- beradik dengan istri dari Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga tidak mandiri karena tidak mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04; [4.1.2] Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 07/LP/PB/Kab./13.26/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 dengan menyatakan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak Pelapor mengetahui adanya Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf tanggal 2 September 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf tanggal 3 September 2020; [4.1.3] Teradu I bertindak melampaui kewenangan dengan mengambil alih tugas Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan tugas memberi keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 4 Maret 2021. Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagaimana berikut: [4.2.1] Berkenaan dalil pada angka [4.1.1], Teradu I menjelaskan bahwa Teradu I tidak memiliki hubungan pertalian darah langsung dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04 atas nama H.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan sanksi; Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor; Pasal 14; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Aziz Firdaus, Teradu II R Setia Surya, Teradu III Mohammad Abduh dan Teradu IV Khoerun Nasichin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 144-PKE-DKPP/VI/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 136-P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 144-PKE- DKPP/VI/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Andi Wildan Wahyudin Pekerjaan/ : Pelajar/Mahasiswa Lembaga Alamat : Kp. Pakemitan I RT.003 RW.002 Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ahmad Aziz Firdaus Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna Nomor 25-27, Badak Paeh, Singaparna, Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : R Setia Surya Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna Nomor 25-27, Badak Paeh, Singaparna, Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Mohammad Abduh Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna Nomor 25-27, Badak Paeh, Singaparna, Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Khoerun Nasichin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna Nomor 25-27, Badak Paeh, Singaparna, Tasikmalaya Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai ------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Terlapor I Ahmad Aziz Firdaus diduga telah berbuat tidak profesional, berpihak, menjalankan tugas dengan memiliki konflik kepentingan, dan melanggar Pasal 8 huruf a dan huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena dalam kedudukannya sebagai Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabuapaten Tasikmalaya, Terlapor I tidak pernah mengumumkan secara terbuka bahwa Terlapor I memiliki hubungan sanak saudara yang sangat dekat dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04 atas nama Iip Miptahul Paoz, dimana istri dari Terlapor I memiliki hubungan kakak- beradik dengan istri dari Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04. 2. Dugaan adanya keberpihakan terlihat ketika pada tanggal 16 Desember 2020 pasca Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, dimana Pasangan Calon Nomor Urut 02 memperoleh suara tertinggi dengan 315.454 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 04 memperoleh 307.609 suara pada peringkat ke-2, Terlapor I terlihat ingin memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 04 dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang ada pada kedudukan dan jabatannya, dengan memberikan kajian dan rekomendasi yang tidak sesuai dengan proses dan prosedur berdasarkan Perbawaslu No 8/2020, yaitu menerima laporan yang sudah kadaluarsa dan menyimpulkan adanya pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat (3). Padahal objek yang dipersoalkan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 2 September 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf tertanggal 3 September 2020 tidak termasuk kualifikasi unsur Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016. 3. Terlapor I sebagai Koordinator Divisi Pengawasan telah memimpin proses pemeriksaan secara melawan hukum dan diliputi konflik kepentingan yaitu dengan cara sebagai berikut: a. Menerima laporan pada tanggal 16 Desember 2020 yang seharusnya sudah kadaluarsa karena Objek Laporan berupa Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati diterbitkan masing-masing pada tanggal 2 September 2020 dan 3 September 2020 sehingga sudah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui. Hal ini sesuai dengan pendapat ahli yang diperiksa oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya yaitu Dr. Nur Hidayat Sardini, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Asep Warlan, S.H., M.H. Selain itu Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sejatinya sudah mengetahui keberadaan Objek Laporan tersebut sebelum adanya laporan tanggal 16 Desember 2020, karena Objek Perkara dimaksud pernah dilaporkan oleh Tim Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 04 melalui Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) pada tanggal 5 Desember 2020, akan tetapi perkara tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sehingga patut diduga bahwa laporan yang diterima Terlapor I pada tanggal 16 Desember 2020 sarat konplik kepentingan dan keberpihakan, b. Bahwa objek perkara yang dipersoalkan merupakan program dari pemerintah pusat sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Indonesia tertanggal 13 Februari 2018 yang pada pokoknya menginstruksikan kepada menteri terkait dan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) di seluruh Indonesia, termasuk Bupati Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Berangkat dari hal tersebut, kesimpulan, kajian, dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan bahwa Petahana melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah tidak relevan karena perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam unsur Pasal 71 ayat (3) adalah kewenangan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan Bupati sebagai Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan pendapat ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.H., M.H., Prof. Dr. Asep Warlan, S.H., M.H., dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H., sehingga seharusnya objek perkara tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016. c. Bahwa Bawaslu yang dipimpin oleh Terlapor I bersama-sama dengan Terlapor II, III, dan IV yang telah menyimpulkan adanya keuntungan yang didapat Pasangan Calon Nomor Urut 02 sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 padahal program tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana ditegaskan oleh para pihak yang telah diperiksa oleh KPU, mulai dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Daerah Tasikmalaya maupun kelompok penerima manfaat. Hal senada juga ditegaskan oleh Forum Camat Kabupaten Tasikmalaya dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) cabang Tasikmalaya yang disampaikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya tidak ada sangkut-pautnya dengan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Dengan demikian Terlapor I telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 04 dengan cara menyatakan bahwa Petahana melanggar Pasal 71 ayat (3) sehingga harus dikenakan sanksi diskualifikasi. d. Bahwa dalam proses pemeriksaan di Sentra Gakkumdu Kabupaten Tasimalaya. dalam forum pembahasan SG 2 pihak Penyidik dari Kepolisian dan Jaksa dari Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya telah menyatakan bahwa Objek perkara tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) dengan demikian berdasarkan uraian diatas terbukti bahwa Terlapor I bersama Terlapor II,III, dan IV telah bertindak tidak profesional, berpihak untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 04. 4. Bahwa Terlapor I juga telah bertindak di luar prosedur dan kewenangannya dengan cara mengambil alih peran Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam persidangan pada tanggal 2 Februari 2021 dengan agenda Pemeriksaan Persidangan dan 4 Maret 2021 dengan agenda sidang Pembuktian. Seharusnya keterangan disampaikan oleh Dodi Juanda, SP selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai pimpinan lembaga akan tetapi Terlapor I malah maju mewakili lembaga padahal Terlapor I jelas memiliki benturan kepentingan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 04 yang menjadi Pemohon dalam perkara tersebut. 5. Bahwa selama proses persidangan Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan Persidangan, dan Pembuktian berlangsung Terlapor I tidak pernah menyatakan adanya hubungan keluarga dengan pasangan calon nomor urut 04. Fakta tersebut baru terungkap di akhir sidang tanggal 4 Maret 2021 dimana Kuasa Hukum Pihak Terkait terlebih dahulu menyinggung mengenai adanya benturan kepentingan Terlapor I, yang kemudian setelah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi barulah Terlapor I mengaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan pasangan calon nomor urut 04 sehingga Mahkamah di dalam persidangan meminta kepada Terlapor I untuk tidak lagi memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara, kecuali dalam hal tertentu yang dianggap perlu. Dengan demikian berdasarkan uraian diatas terbukti bahwa Terlapor I telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf k yang menyebutkan: (a) netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; dan (k) menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian-uraian dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu diatas, maka dengan ini Pengadu meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa, menyatakan dan memutuskan sebagai berikut : 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. KETERANGAN BUKTI Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang 1. P-1 Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 2 September 2020; Surat Edaran Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang 2. P-2 Akselerasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf tertanggal 3 September 2020; Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan 3. P-3 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Indonesia tertanggal 13 Februari 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI 4. P-4 No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/BPN; Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5. P-5 1/INS/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Peribadatan di Seluruh Indonesia; Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6. P-6 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 30 Desember 2020 beserta lampirannya; Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 15/PY.02-1-PL/3206/KPU-Kab/I/2021 7. P-7 tentang Hasil Tindak Lanjut atas Surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB- 18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 11 Januari 2021; Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 531/PY.02.1-BA/3206/KPU- Kab/I/2021 tentang Tindak Lanjut atas Surat Badan 8. P-8 Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 11 Januari 2020; Keterangan tertulis Ahli Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., 9. P-9 M.H. 10. P-10 Keterangan tertulis Ahli Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H. 11. P-11 Keterangan tertulis Ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.H., M.H. 12. P-12 Keterangan tertulis Ahli Prof. Dr. Asep Warlan, S.H., M.H. 13. P-13 Keterangan tertulis Ahli Titi Anggraini, S.H., M.H. Risalah Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020 Perkara Nomor 14. P-14 51/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 4 Maret 2021 di Mahkamah Konstitusi; Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2 15. P-15 P/PAP/2021 tanggal 28 Januari 2021. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Jawaban atas Pokok Perkara. 1. Bahwa benar Teradu I, II, III, IV adalah Kesemuanya Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya; (Bukti T-1) 2. Bahwa Teradu, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini;- 3. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Teradu menjelaskan sebagai berikut; a. Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Laporan Nomor 07/Reg/LP/Kab/13.26/XII/2020: 1) Bahwa terkait dengan hasil Penanganan Pelanggaran dugaan Pasal 71 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 secara hukum sudah disampaikan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi RI dan secara Administratif sudah disampaikan sebagai bentuk laporan ke Bawaslu Jawa Barat juga Bawaslu RI sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2020 baik penanganan pelanggaran pidana maupun administrasi; 2) Bahwa Bawaslu secara kelembagaan telah mengatur dalam menjalankan tugas, fungsi, kewenangannya bagi penyelenggara pengawas pemilu di semua tingkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bawaslu termasuk dalam proses penanganan dugaan pelanggaran diatur mekanisme kelembagaan yang bertugas mengkoordinasikan tugas tanggung jawabnya sesuai divisi yaitu Divisi SDM dan Organisasi, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Divisi Hukum, Humas dan Datin, Divisi Penyelesaian Sengketa dan Divisi Penanganan Pelanggaran. Bahwa sesungguhnya dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ada dalam kordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dibawah Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yaitu Teradu IV bukan dibawah tugas, fungsi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dalam hal ini Teradu I sebagai Kordinator Divisi PHL. Begitupun, dengan tugas fungsi kajian hukum atas laporan dugaan pelanggaran dibawah Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin selaku Teradu III bukan dalam tugas fungsi Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga dalam hal ini Teradu I selaku Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga; 3) Bahwa sesungguhnya sesuai UU 7 Tahun 2017 Pasal 139 dan Perbawaslu 5 Tahun 2018 Pasal 4, 5, 16, 17, dan 19 yang mengatur terkait mekanisme pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya selalu berpedoman pada peraturan perundang undangan, Perbawaslu dalam setiap pengambilan keputusan termasuk terkait proses penanganan dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilaporkan Dr. H. Iwan Saputra Calon Bupati Nomor 04 dengan terlapor H. Ade Sugianto, S.IP Calon Bupati Nomor 02 mulai dari penerimaan laporan, pembahasan kajian, klarifikasi, proses penanganan dugaan pelanggaran di Sentra Gakkumdu sampai pada adanya keputusan hasil penanganan dugaan pelanggaran baik pidana maupun administrasi berupa penerusan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Mekanisme pengambilan keputusan di setiap tahapan prosesnya bersifat kolektif kolegial (Rapat Pleno) tidak bersifat perorangan semata Teradu I seperti yang sudah dituduhkan oleh Pengadu dalam aduannya. Penerimaan laporan tanggal 16 Desember 2020 Teradu I secara pribadi tidak menerima laporan a quo; 4) Teradu I, II, III dan IV sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga Ketua Bawaslu sebagai Pihak Terkait melakukan pembahasan, meminta pendapat ahli, memeriksa saksi-saksi, mengambil kesimpulan dalam Rapat Pleno, menandatangani Berita Acara Pleno hasil penanganan dugaan pelanggaran baik dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi, meskipun antara Teradu I, II, III dan IV dengan Pihak Terkait berbeda pendapat dalam menilai hasil penanganan dugaan pelanggaran administrasi. Selanjutnya hasil dari keputusan penanganan dugaan pelanggaran disampaikan ke Pelapor (Pidana) dan Surat Penerusan (Administrasi) yang ditujukan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tanggal 30 Desember 2020 dalam hal ini sebagai Pihak Terkait. Jadi, Surat Penerusan dugaan pelanggaran administrasi atas nama H. Ade Sugianto yang disampaikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya adalah keputusan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya; 5) Bahwa sesungguhnya dalam proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan bersifat Double Track yang putusannya belum tentu sama atau tidak harus selalu sama; 6) Bahwa sesungguhnya pada tanggal 16 Desember 2020, Teradu I tidak menerima laporan dugaan pelanggaran dari Sdr. Dr. H. Iwan Saputra Calon Bupati Nomor 04 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, melainkan yang menerima laporan Teradu IV Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran didampingi Staf Divisi; 7) Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Tuduhan Pengadu yang menyatakan Teradu I bersama Teradu II, III dan Teradu IV Bahwa Teradu I bersama dengan Teradu II, III dan IV diduga secara sistematis telah melakukan rekayasa dan tindakan yang tidak profesional dalam menerima laporan dari Pasangan Calon Nomor Urut 04 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 yaitu mengenai adanya Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 2 September 2020 dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf tertanggal 3 September 2020 merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan; b. Penjelasan Hubungan Kekerabatan antara teradu I dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04: 1) Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu I diduga telah mengambil alih kewenangan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Maret 2021, dimana yang seharusnya hadir dan memberikan keterangan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, bukan Teradu I yang memiliki conflict of interest atau benturan kepentingan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 04 (Teradu I diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 04 yaitu Calon Wakil Bupati atas nama Iip Miptahul Paoz; 2) Bahwa sesungguhnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan rapat pembahasan persiapan menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi mulai dari materi keterangan tertulis, berkas bukti pendukung, dan pembagian tugas. Adapun hasil pembahasan pada rapat pleno disepakati dan diputuskan untuk menugaskan secara bergilir. Pada tanggal 26 Januari 2021 Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bertugas memberikan keterangan tertulis pada sidang pendahuluan, Teradu IV pada sidang pembuktian, Teradu I, II dan III pada sidang berikutnya; 3) Bahwa sesungguhnya keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai Pihak Pemberi Keterangan pada sidang perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi sudah disepakati dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu RI juga Mahkamah Konstitusi RI; 4) Bahwa sesungguhnya Teradu I tidak memiliki hubungan pertalian darah langsung dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04 atas nama H. Iip Miptahul Paoz. Kekerabatan yang dimaksud bukanlah kakak beradik seperti halnya dituduhkan Pengadu dalam pokok aduannya. Akan tetapi, kekerabatan tersebut adalah saudara sepupu antara Isteri Teradu I dengan Isteri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04. Teradu I telah menyatakan secara terbuka pada rapat terbuka Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tanggal 7 September 2020; 5) Bahwa sesungguhnya Teradu I pada tanggal 2 Pebruari 2021 tidak secara langsung hadir pada Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda menerima dan mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu sekaligus memeriksa dan mengesahkan alat bukti, melainkan Teradu I mengikuti sidang secara daring di Kantor Bawaslu RI bersama Pimpinan Bawaslu RI, Pimpinan Bawaslu Jawa Barat, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pangandaran dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung. Adapun Teradu I menghadiri sidang secara langsung di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Maret 2021 dengan agenda sidang pembuktian, pemeriksaan saksi dan / atau Ahli secara daring serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan bersama Dodi Juanda, SP Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya selaku Pihak Terkait berdasarkan Surat Tugas Nomor 37/PM.01.02/K.JB-18/02/2021 tanggal 4 Maret 2021; 6) Bahwa sesungguhnya Teradu I dalam menghadiri dan memberikan keterangan tertulis dalam Sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Maret 2021 berdasarkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; 7) Bahwa berdasarkan fakta tersebut terkait dengan tuduhan Pengadu dalam Pokok Pengaduan Pengadu merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan; 4. Bahwa terkait dengan pokok Perkara Pengadu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan tugas dan fungsi penanganan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020 dan Kode etik Penyelenggara Pemilu B. Jawaban atas Kronologi Perkara. 1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I tidak pernah mengumumkan secara terbuka terkait dengan hubungan sanak saudara dengan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya dan berpihak menjalankan tugas dengan memiliki konflik kepentingan, Teradu menerangkan Bahwa sesungguhnya Teradu I tidak memiliki hubungan pertalian darah langsung dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04 atas nama H. Iip Miptahul Paoz. Kekerabatan yang dimaksud bukanlah kakak beradik seperti halnya dituduhkan Pengadu dalam pokok aduannya. Akan tetapi, kekerabatan tersebut adalah saudara sepupu antara Isteri Teradu I dengan Isteri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04. Teradu I telah menyatakan secara langsung pada rapat terbuka yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tanggal 7 September 2020. 2. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan terdapat keberpihakan yang dilakukan oleh Teradu I pada tanggal 16 Desember 2020 pasca Penetapan Rekapitulasi Perhitungaan Perolehan Suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu I menerima laporan yang sudah kadaluarsa dan menyimpulkan adanya pelanggaran Administrasi Pemilihan, Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu secara kelembagaan telah mengatur dalam menjalankan tugas, fungsi, kewenangannya bagi penyelenggara pengawas pemilu di semua tingkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bawaslu termasuk dalam proses penanganan dugaan pelanggaran diatur mekanisme kelembagaan yang bertugas mengkoordinasikan tugas tanggung jawabnya sesuai divisi yaitu Divisi SDM dan Organisasi, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Divisi Hukum, Humas dan Datin, Divisi Penyelesaian Sengketa dan Divisi Penanganan Pelanggaran. Bahwa sesungguhnya dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ada dalam kordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dibawah Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yaitu Teradu IV bukan dibawah tugas, fungsi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dalam hal ini Teradu I sebagai Kordinator Divisi PHL. Begitupun, dengan tugas fungsi kajian hukum atas laporan dugaan pelanggaran dibawah Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin selaku Teradu III bukan dalam tugas fungsi Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga dalam hal ini Teradu I selaku Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga; (Bukti T-2) b. Bahwa mengenai Proses Laporan Instruksi Bupati Tertanggal 2 September 2020, yang dilaporkan oleh Pasangan Calon Nomor 04 pada tanggal 16 Desember 2020, hasil dari Klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, intruksi tersebut diketahui oleh pelapor pada tanggal 16 Desember 2020, sebagaimana pada Pasal 4 ayat (2) perbawaslu 8 tahun 2020 yang berbunyi : “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. Merujuk pada aturan diatas, laporan a-quo belum bisa dikatakan daluarsa sebagaimana yang disangkakan Pengadu; c. Bahwa sesungghunya sesuai UU 7 Tahun 2017 Pasal 139 dan Perbawaslu 5 Tahun 2018 Pasal 4, 5, 16, 17, dan 19 yang mengatur terkait mekanisme pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya selalu berpedoman pada peraturan perundang undangan, Perbawaslu dalam setiap pengambilan keputusan termasuk terkait proses penanganan dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilaporkan Dr. H. Iwan Saputra Calon Bupati Nomor 04 dengan terlapor H. Ade Sugianto, S.IP Calon Bupati Nomor 02 mulai dari penerimaan laporan, pembahasan kajian, klarifikasi, proses penanganan dugaan pelanggaran di Sentra Gakkumdu sampai pada adanya keputusan hasil penanganan dugaan pelanggaran baik pidana maupun administrasi berupa penerusan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Mekanisme pengambilan keputusan di setiap tahapan prosesnya bersifat kolektif kolegial (Rapat Pleno) tidak bersifat perorangan semata Teradu I seperti yang sudah dituduhkan oleh Pengadu dalam aduannya. Penerimaan laporan tanggal 16 Desember 2020 Teradu I secara pribadi tidak menerima laporan a quo; (Bukti T-3) d. Teradu I, II, III dan IV sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga Ketua Bawaslu sebagai Pihak Terkait melakukan pembahasan, meminta pendapat ahli, memeriksa saksi-saksi, mengambil kesimpulan dalam Rapat Pleno, menandatangani Berita Acara Pleno hasil penanganan dugaan pelanggaran baik dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi, meskipun antara Teradu I, II, III dan IV dengan Pihak Terkait berbeda pendapat dalam menilai hasil penanganan dugaan pelanggaran administrasi. Selanjutnya hasil dari keputusan penanganan dugaan pelanggaran disampaikan ke Pelapor (Pidana) dan Surat Penerusan (Administrasi) yang ditujukan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tanggal 30 Desember 2020 dalam hal ini sebagai Pihak Terkait. Jadi, Surat Penerusan dugaan pelanggaran administrasi atas nama H. Ade Sugianto yang disampaikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya adalah keputusan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. 3. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I sebagai Koordinator Divisi Pengawasan telah memimpin proses pemeriksaan secara melawan hukum dan diliputi konflik kepentingan, Teradu menerangkan: a. Bahwa proses Laporan dan penanganan dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor: Nomor 07/LP/LB/Kab/13.26 /XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 sebagai berikut: (Bukti T-4) 1) Bahwa terkait dengan pokok pengaduan pengadu, Bawaslu dalam hal ini teradu IV selaku Koordinator penanganan pelanggaran pada tanggal 16 Desember 2020 telah menerima laporan dari Sdr. Dr. Iwan Saputra, SE, M.Si selaku Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya; 2) Bahwa dalam menindaklanjuti laporan tersebut Bawaslu membuat kajian awal yang berisi kesimpulan laporan tidak memenuhi syarat meteriil; 3) Bahwa atas kekurangan syarat meteril tersebut Bawaslu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor untuk memenuhinya; 4) Bahwa pada Tanggal 21 Desember 2020 pelapor melengkapi kekurangan laporan berupa Bukti; 5) Bahwa pada a quo mendapat kesimpulan untuk meregister laporan dengan nomor. 07/Reg/LP/Kab. 13.26/XII/2020; 6) Bahwa menindaklanjuti laporan yang diregister, Sentra Gakkumdu mengadakan Rapat Sentra Gakkumdu 1 pada tanggal 22 Desember, dengan kesimpulan memenuhi unsur formil dan materil dan dilanjutkan pada tahap Klarifikasi; 7) Bahwa Pada Tanggal 23- 25 Desember 2020 anggota sentra Gakkumdu meminta klarifikasi dibawah sumpah kepada Dr.H. Iwan Saputra, SE, M.Si selaku pelapor, Nana Sumarna, Enjang Mustopa Salim selaku saksi Pelapor, Ahmad Muksin, S.H.,MM selaku asisten Pemerintahan Pemda Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Usep Saepudin Muhtar, M.Pd Selaku Kepala Kemenag, Suwardi S.H selaku Kepala Kantor pertanahan kabupaten Tasikmalaya, Dr. Wirdyaningsih, SH.MH, dan DR. Utang Rosyidin S.H.,MH yang keduanya selaku Para ahli; 8) Bahwa Berdasarkan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Tasikmalaya Tertanggal 26 Desember 2020 terhadap laporan a-quo disimpulkan Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pasal 71 ayat 3 Undang – undang nomor 10 Tahun 2016 tidak memenuhi unsur materil sehingga Sentra Gakkumdu Kabupaten Tasikmalaya tidak meneruskan ketahap penyidikan; 9) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan Kajian dengan merujuk pada Keterangan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara dapat disimpulkan terhadap Laporan a-quo: a) Terlapor atas nama sdr. H. Ade Sugianto, S.IP yang berkedudukan sebagai Bupati Tasikmalaya (Petahana) telah melakukan Tindakan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih; b) Terlapor atas nama sdr. H. Ade Sugianto, S.IP yang berkedudukan sebagai Bupati (Petahana) telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016; c) Terlapor atas nama sdr. H. Ade Sugianto S.IP yang berstatus sebagai calon Bupati Kabupaten Tasikmlaya diberikan sanksi administrasi sesuai pasal 71 ayat 5 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, maka Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya: (1) Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku; (2) Menerbitkan status laporan pada papan pengumuman dan/atau dapat menyampaikannya kepada pihak pelapor maupun pihak terlapor. (Bukti PK-22) Terhadap hal tersebut Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan Surat Penerusan Kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan Nomor: 046/K.Bawaslu.JB- 18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020. b. Bahwa sesungguhnya dalam proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan bersifat Double Track yang putusannya belum tentu sama atau tidak harus selalu sama. 4. Bahwa kemudian terkait dengan pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu I telah bertindak diluar prosedur dan kewenangannya dalam proses Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa sesungguhnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan rapat pembahasan persiapan menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi mulai dari materi keterangan tertulis, berkas bukti pendukung, dan pembagian tugas. Adapun hasil pembahasan pada rapat pleno disepakati dan diputuskan untuk menugaskan secara bergilir. (Bukti T-5) Pada tanggal 26 Januari 2021 Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bertugas memberikan keterangan tertulis pada sidang pendahuluan, Teradu IV pada sidang pembuktian, Teradu I, II dan III pada sidang berikutnya; b. Bahwa sesungguhnya Teradu I pada tanggal 2 Pebruari 2021 tidak secara langsung hadir pada Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda menerima dan mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu sekaligus memeriksa dan mengesahkan alat bukti, melainkan Teradu I mengikuti sidang secara daring di Kantor Bawaslu RI bersama Pimpinan Bawaslu RI, Pimpinan Bawaslu Jawa Barat, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pangandaran dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung. Adapun Teradu I menghadiri sidang secara langsung di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Maret 2021 dengan agenda sidang pembuktian, pemeriksaan saksi dan/atau Ahli secara daring serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan bersama Dodi Juanda, SP Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya selaku Pihak Terkait berdasarkan Surat Tugas Nomor 37/PM.01.02/K.JB-18/02/2021 tanggal 4 Maret 2021; (Bukti T.6) 5. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan teradu I melanggar ketentuan pasal 8 huruf a dan huruf k dengan cara tidak pernah menyatakan adanya hubungan keluarga dengan Pasangan Calon No 04 selama proses persidangan pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan, dan pembuktian persidangan. Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Mekanisme penyampaian keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi diatur dalam ketentuan pasal 2, 12, dan pasal 30 Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Tata cara Pemberian Keterangan dalam perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya termaktub pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa “pemberian keterangan secara lisan diwakili oleh anggota Pengawas pemilu yang disepakati dalam rapat pleno”; b. Bahwa merujuk pada ketentuan tersebut Teradu I dalam menghadiri dan memberikan keterangan tertulis dalam Sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Maret 2021 telah mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur terkait hukum acara persidangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 6. Bahwa Terkait proses penanganan laporan pada a-quo, tidak ada korelasinya dengan adanya keterikatan teradu I dengan calon Wakil Bupati Nomor urut 04, yang artinya teradu I,II, III dan IV tetap menjalankan wewenang tugas dan kewajibannya sesuai dengan Kode etik Penyelenggara pemilu. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berdasarkan kewenangannya untuk: 1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I, II, III dan IV. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Pengangkatan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 Tanggal 14 Agustus 2018 2. T-2 Berita Acara Pleno Nomor: 077/K.BAWASLU.JB- 18/KP.01.00/VIII/2019 Tanggal 16 Agustus 2019 Perihal Penetapan Koordinator Divisi 3. T-3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 07/LP/PB/KAB/13.26/ XII/2020 Tanggal 16 Desember 2020 4. T-4 Berkas Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 07/LP/PB/KAB/13.26/ XII/2020 5. T-5 Berita Acara Pleno Nomor: 17.a/PS.01.02/K.JB- 18/01/2021 Tanggal 25 Januari Perihal Penetapan Pemberi Keterangan Secara Langsung di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 6. T-6 Surat Tugas Nomor: 37/PM.01.02/K.JB-18/02/2021 Tanggal 4 Maret 2021 perihal Menghadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [2.10] PIHAK TERKAIT Dody Juanda - Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya  Semua keputusan di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya diambil secara kolektif kolegial.  Bahwa benar Teradu 1 pernah mendeklair mempunyai keluarga dengan Istri salah satu Pasangan Calon.  Pihak Terkait mengakui berbeda pendapat dengan 4 (empat) Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang lain terkait Rekomendasi Pelanggaran Administrasi, Pihak Terkait menjelaskan karena unsur Pidana tidak terpenuhi maka unsur Administrasi juga tidak terpenuhi. Pihak Terkait membuat pertimbangan hokum terhadap perbedaan pendapatnya tersebut, menurut Pihak Terkait perbedaan pendapat adalah hal yang biasa.  Pihak Terkait mengakui tidak menandatangani Berita Acara Pleno.  Pihak Terkait menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 adalah satu kesatuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman Pidana Pasal 188, dengan demikian apabila unsur delik pidana pada pasal tersebut tidak memenuhi unsur dan tidak cukup nya alat bukti sebagai mana diatur dalam pasal 184 KUHAP maka secara otomatis proses adminitrasi pada peristiwa yang dikaitkan dengan pasal tersebut tentunya tidak bisa diteruskan atau dilanjutkan karena terdapat prasa yang sama antara pasal dalam tindak pidana pemilihan dan juga administrasi pemilihan. Berbeda dengan penanganan dalam penerusan hukum lainya sebagaimana diamanatkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentunya sangat berbeda sekali karena menggunakan undang-undang yang berbeda atau mempunyai aturan tersendiri.  Adapun mengenai penanganan alternatif tidak komulatif dalam penanganan administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan seperti yang disebutkan oleh keterangan ahli dapat diartikan haruslah sejalan mengenai pemenuhan unsur dan alat buktinya , bukan berarti mengesampingkan yang satu dengan yang lainnya karena mengenai pemenuhan unsur tentunya antara pidana dan administrasi harus sejalan dan tidak boleh berbeda karena akan mencederai azas hukum dalam sistem peradilan di Indonesia dengan mengedepankan azas hukum praduga tidak bersalah (pressemtion 0f innocent) serta adigium hukum yang menyebutkan bahwa lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Tentunya mengenai penerapan hukum haruslah secara komprehensif dengan memahami azas hukum, doktrin hukum, adigium hukum dan juga prasa dalam mengartikan pasal pasal yang terkandung di dalamnya , karena penegakkan hukum adalah suatu proses untuk menimbulkan kepastian hukum dan keadilan hukum.  Terkait Pembahasan Ke 2 Sentra Gakumdu telah memutuskan untuk menghentikan karena tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 jadi telah ternyata bahwa pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 Tahun 2016 tidak bisa dilaksanakan. KPU Kabupaten Tasikmalaya 1. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima surat tembusan dari Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) perihal laporan pengaduan yang pada pokoknya menerangkan perihal adanya dugaan pelanggaran penyalah gunaan kewenangan Bupati sebagai Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 yang ditunjukan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 7 Desember 2020. 2. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan proses penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada tanggal 9 Desember 2020. 3. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada tanggal 16 Desember 2020. 4. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2020 KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU.JB- 18/PM.00.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. 5. Bahwa dalam melaksanakan tindak lanjut surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2020 dan tanggal 5 Januari 2021. Selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah mengirimkan surat kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Barat dengan Surat Nomor: 816/PY.02.2-RK/3206/ KPU- Kab/XII/2020, perihal: Permohonan Saran dan Arahan, tertanggal 30 Desember 2020. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat kemudian meneruskan kepada KPU RI melalui Surat Nomor: 865/PY.02.1- RK/32/Prov/XII/2020, perihal: Permohonan Arahan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 30 Desember 2020 serta memberikan surat jawaban dari KPU RI Nomor: 13/PY.02.1-SD/03/KPU/I/ 2021, perihal Penjelasan atas Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 865/PY.02.1- RK/32/Prov/XII/2020 tertanggal 7 Januari 2021, yang pada intinya: (1) meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima; (2) Dalam melakukan pemeriksaan, KPU Kabupaten Tasikmalaya dipandang perlu melakukan klarifikasi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2, unit kerja Pemerintah Daerah yang membidangi obyek dugaan pelanggaran tersebut serta pihak-pihak lain yang diperlukan; (3) Hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi atas rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dijadikan dasar pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud serta disampaikan dalam Jawaban KPU Kabupaten Tasikmalaya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi bersamaan dengan Jawaban dalam Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan, mengingat hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya telah diajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi. 6. Bahwa bentuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Pihak terkait adalah melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: a. Mengajukan Permohonan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait dengan tindak lanjut surat Bawaslu, yaitu melalui surat nomor 818/PY.02.1-Und/3206/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 3 Januari 2021. b. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah mencermati kembali data dan dokumen sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan meneliti, membaca, dan mempelajari Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berikut semua berkas pendukungnya, baik hasil kajian, kesimpulan, rekomendasi, maupun lampirannya. c. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan dokumen Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/ 2020 tertanggal 30 Desember 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, beserta lampirannya berupa Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 07/REG/LP/PB/KAB/13.26/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020, maka Pihak terkait menilai perlu menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi. 7. Bahwa selengkapnya langkah-langkah yang dilakukan oleh Pihak terkait adalah sebagai berikut: a. Pada tanggal 30 Desember 2020 KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan konsultasi dan koordinasi ke KPU Provinsi Jawa Barat dan berkirim surat meminta arahan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat. b. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2021, KPU Kabupaten Tasikmalaya meminta keterangan ahli dari Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. dan Titi Anggraini, S.H., M.H. c. Bahwa pada tanggal 3 dan 4 Januari 2021, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengundang Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk berkoordinasi dan meminta klarifikasi terhadap surat penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan mengirimkan surat sebagai klarifikasi dengan Nomor: 01/K.Bawaslu.JB- 18/PP.01.02/I/2021. d. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan konsultasi ke KPU RI didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat. e. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima surat jawaban dari KPU RI tertanggal 7 Januari 2021 melalui KPU Provinsi Jawa Barat. f. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima keterangan makna 7 hari melalui surat dari KPU Provinsi Jawa Barat. g. Bahwa pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi terhadap pasangan calon dan pihak- pihak lain yang diperlukan. Adapun pihak yang dimintai klarifikasi adalah sebagai berikut: 1) Pasangan Calon Nomor 2 (H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin) 2) Unit Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, BPN Kabupaten Tasikmalaya) 3) Pihak-Pihak lain (Forum Camat Kabupaten Tasikmalaya, APDESI Kabupaten Tasikmalaya, DMI Kabupaten Tasikmalaya, MUI Kabupaten Tasikmalaya, FKDT Kabupaten Tasikmalaya, BWI Kabupaten Tasikmalaya, BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya, FPP Kabupaten Tasikmalaya) Adapun Ahli yang dimintai keterangan adalah sebagai berikut: a) Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., dan b) Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H. 8. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan analisis kajian hukum. 9. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menyimpulkan sebagai berikut: a. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan oleh Pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra, SE., M.Si. diajukan melewati Tenggang waktu, sehingga terhadap laporan tersebut Tidak Dapat Diterima. b. Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh Pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra, SE., M.Si. setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 16 Desember 2020. Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kewenangan absolut dari Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya. c. Bahwa tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa program Instruksi Bupati dan Surat Edaran tentang percepatan pensertipikatan tanah wakaf ini merupakan mumi kebijakan Bupati (Petahana) karena bersifat regeling bukan beschikking. d. Bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (H. Ade Sugianto - H. Cecep Nurul Yakin) dari kebijakan Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam bentuk Surat Edaran dan Instruksi Bupati, sehingga unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) tidak terbukti. 10. Bahwa berdasarkan uraian di atas KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan Terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya No. Urut 2 H. Ade Sugianto (Petahana) Tidak Terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan. 11. Bahwa berdasarkan tindak lanjut Pihak terkait atas rekomendasi Bawaslu tersebut, membuktikan bahwa Pihak terkait telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 140 UU PEMILIHAN. 12. Bahwa selain itu, tindak lanjut KPU terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam perkara Nomor Nomor: 2P/PAP/2021, tanggal 28 Januari 2021, dimana dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Agung menyatakan bahwa: a. Bahwa pokok permasalahan pada permohonan adalah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya atas laporan yang diajukan oleh Pelapor Dr. Iwan Saputra, S.E., M.Si. (Pengadu), tanggal 16 Desember 2020 terhadap tindakan Bupati Kabupaten Tasikmalaya atas nama H. Ade Sugianto yang juga sebagai Calon Bupati Nomor 2 (Petahana) berupa: 1) Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 2 September 2020 yang ditujukan kepada Para Camat Se-Kabupaten Tasikmalaya dan para Kepala Desa Se- Kabupaten Tasikmalaya; 2) Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf tertanggal 3 September 2020; b. Bahwa untuk menguji tindakan Teradu menerbitkan objek permohonan, maka harus diuji terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kepada Teradu; c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar kewenangan dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis), karena telah menetapkan rekomendasi Pembatalan Pasangan Calon melampaui tahapan yang ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagai berikut: 1) Proses sengketa administrasi sampai dengan tanggal 9 November 2020; 2) Pelaksanaan Pemilihan tanggal 9 Desember 2020; 3) Laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi tanggal 16 Desember 2020; 4) Penetapan rekapitulasi hasil Pemilihan tanggal 16 Desember 2020; dan 5) Keputusan objek sengketa diterbitkan tanggal 11 Januari 2021; d. Bahwa penerbitan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya dan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf, merupakan amanat dari program Pemerintah Pusat yang dituangkan pada: 1) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia; 2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria; 3) Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap; 4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; 5) Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasioanal Nomor 1/INS/11/2018 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia. e. Bahwa pembiayaan program pensertipikatan gratis bagi tanah wakaf dan tempat ibadah merupakan amanat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis; f. Bahwa berdasarkan regulasi dan perkembangan program sertipikat tersebut belum memenuhi target secara nasional di Kabupaten Tasikmalaya, maka diterbitkan Instruksi Bupati Tasikmalaya No. 6/2020, dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya No. 42/2020, sehingga program sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang dituangkan pada Instruksi dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya tidak ada kaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020, sehingga tidak ada pelanggaran administrasi pemilihan. Oleh karena itu tindakan Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dapat dibenarkan menurut hukum, sehingga Permohonan Pengadu harus ditolak. 13. Bahwa selain itu, dalam Perkara Nomor 51//PHP.BUP-XIX/2011 dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil-dalil pokok permohonan Pengadu sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, dan Mahkamah telah menyatakan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena ternyata substansi dari pada Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15/PY.02.1- Pu/3206/KPUKab/ I/2021 tentang Hasil Tindak Lanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 11 Januari 2021 beserta lampiran, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/PAP/2021 tanggal 28 Januari 2021 tidak berbeda dengan dalil- dalil pokok permohonan yang telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum tersebut, terlebih setelah Mahkamah mendengar saksi Teradu bernama Suwardi yang merupakan Kepala BPN Tasikmalaya yang menerangkan bahwa program percepatan persertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Tasikmalaya merupakan program Pemerintah Pusat sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Seluruh Wilayah Indonesia. Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada Menteri Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, kementerian terkait, kepala daerah, termasuk di dalamnya bupati dan walikota dan lembaga lainnya untuk mendukung langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan percepatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah di Indonesia untuk mendukung program strategis nasional. Sedangkan keluarnya Instruksi Bupati Tasikmalaya adalah untuk mempercepat proses, yang mana tugas pokok tersebut ada di BPN Tasikmalaya. Adapun target PTSL di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2019 sebanyak 57.000, tahun 2020 sebanyak 66.442, dan tahun 2021 sebanyak 120.000, dan dalam pelaksanaannya tidak menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, terhadap substansi rekomendasi dimaksud pun, Mahkamah juga tidak mendapatkan keyakinan bahwa hal tersebut terbukti kebenarannya sebagai pelanggaran dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Tasikmalaya. 14. Bahwa dengan demikian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak terbukti ada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan berkaitan dengan kebijakan Bupati Tasikmalaya dalam mengeluarkan instruksi Bupati kepada Para Camat dan Kepala Desa untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, dan langkah-langkah KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam menidaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dapat dibenarkan menurut hukum. 15. Bahwa, terhadap adanya Surat Rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 074/K.BAWASLU-JB-18-PB.00.02/III/2020 Tertanggal 24 Maret 2020 tentang adanya dukungan ganda dan Rekomendasi BAWASLU kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 288/K.BAWASLU- Jb- 18-PM.00.02/XII/2020 Tertanggal 15 Desember 2020 Tentang terdapat kekeliruan data pemilih dari 39 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalay, hal ini tidak pernah diterima dan diketahui oleh Teradu, karena sejak tanggal 22 Maret 2020 KPU Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan Surat Keputusan Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tertanggal 22 Maret 2020 Nomor : 152/PP.04.2-Kpt/3206/KPU-Kab/III/2020 sehingga tidak ada kegiatan pelaksanaan Pemilihan. 16. Bahwa, terhadap adanya Surat Rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU Kabupaten Taaikmalaya Nomor 288/K.BAWASLU-Jb-18-PM.00.02/XII/2020 Tertanggal 15 December 2020 Tentang terdapat kekeliruan data pemilih dari 39 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya, Hal tersebut sudah ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemililian Bupati dan Wsilril Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 515/PL.02.6-BA/3206/KPU- Kab/XII/2020 Tentang Hasil penetapan Elemen Data dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 Tertanggal l5 Desember 2020.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga tidak mandiri karena tidak mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04; [4.1.2] Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 07/LP/PB/Kab./13.26/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 dengan menyatakan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak Pelapor mengetahui adanya Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf tanggal 2 September 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf tanggal 3 September 2020; [4.1.3] Teradu I bertindak melampaui kewenangan dengan mengambil alih tugas Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan tugas memberi keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 4 Maret 2021. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagaimana berikut: [4.2.1] Berkenaan dalil pada angka [4.1.1], Teradu I menjelaskan bahwa Teradu I tidak memiliki hubungan pertalian darah langsung dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04 atas nama H. Iip Miptahul Paoz. Kekerabatan yang dimaksud adalah istri Teradu I merupakan saudara sepupu dengan Isteri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04. Teradu I telah menyatakan secara terbuka pada rapat yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan seluruh staff Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 7 September 2020. [4.2.2] Berkenaan dalil pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran berada dalam kordinasi Teradu IV selaku Divisi Penanganan Pelanggaran. Objek laporan berupa Instruksi Bupati Tertanggal 2 September 2020 yang dilaporkan oleh Dr. H. Iwan Saputra pada tanggal 16 Desember 2020 diketahui oleh Pelapor pada tanggal 16 Desember 2020, sebagaimana pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020. Dengan demikian objek laporan tersebut tidak daluarsa. Setelah menerima Laporan Nomor 07/LP/PB/Kab./13.26/XII/2020, Para Teradu melakukan kajian awal dengan kesimpulan laporan belum memenuhi syarat materiil, dan dilengkapi Pelapor pada tanggal 21 Desember 2020. Setelah memenuhi syarat, Laporan diregister dengan Nomor 07/Reg/LP/Kab. 13.26/XII/2020 dan dilanjutkan dengan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu pada tanggal 22 Desember 2020 dengan kesimpulan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Klarifikasi kepada Pelapor, Saksi dan Ahli dilakukan pada tanggal 23 s.d 25 Desember 2020. Dari hasil klarifikasi tersebut, Pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, dugaan pidana pemilihan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dinyatakan tidak memenuhi unsur materiil sehingga penanganan dugaan pidana dihentikan. Namun dalam kajian Para Teradu dengan berdasarkan pada keterangan ahli, Terlapor selaku Calon Bupati Petahana terbukti menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sehingga melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan sanksi administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Para Teradu kemudian menerbitkan rekomendasi melalui Surat Nomor 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan. [4.2.3] Berkenaan dalil pada angka [4.1.3], Teradu I menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan rapat pembahasan persiapan menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi untuk menyusun keterangan tertulis, dan pembagian tugas menyampaikan keterangan secara bergantian. Pada tanggal 26 Januari 2021 Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bertugas memberikan keterangan pada sidang pendahuluan, Teradu IV pada sidang pembuktian, Teradu I, II dan III pada sidang berikutnya. Pada tanggal tanggal 2 Pebruari 2021 Teradu I tidak secara langsung hadir pada Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda menerima dan mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu sekaligus memeriksa dan mengesahkan alat bukti, melainkan Teradu I mengikuti sidang secara daring di Kantor Bawaslu RI bersama Pimpinan Bawaslu RI, Pimpinan Bawaslu Jawa Barat, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pangandaran dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung. Adapun Teradu I menghadiri sidang secara langsung di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Maret 2021 dengan agenda sidang pembuktian, pemeriksaan saksi dan/atau Ahli secara daring serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan bersama Dodi Juanda, SP Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya selaku Pihak Terkait berdasarkan Surat Tugas Nomor 37/PM.01.02/K.JB-18/02/2021 tanggal 4 Maret 2021. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta istri Teradu I merupakan sepupu istri H. Iip Miptahul Paoz Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04. Melaksanakan standar etika penyelenggara Pemilu, untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilihan, pada tanggal 7 September 2020 Teradu I telah menyampaikan secara terbuka dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam persidangan membenarkan Teradu I telah menyampaikan dalam forum pleno perihal adanya hubungan kekerabatan antara istrinya dengan istri Calon Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020. DKPP menilai Teradu I telah bertindak sesuai ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan peserta pemilihan dalam forum rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada tanggal 16 Desember 2020 Pelapor Dr. H. Iwan Saputra melaporkan dugaan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan oleh Calon Bupati Petahana sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelapor mengaku baru mengetahui obyek perkara Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf tertanggal 2 September 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf tertanggal 3 September 2020. Para Teradu kemudian menerbitkan tanda terima laporan Nomor 07/LP/PB/Kab./13.26/XII/2020. Berdasarkan hasil kajian awal pada tanggal 16 Desember 2021, laporan dinyatakan belum memenuhi syarat materiil. Pelapor kemudian melengkapi syarat laporan pada tanggal 21 Desember 2020. Pada hari yang sama Para Teradu menyusun kajian awal dugaan pelanggaran hasilnya laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015. Laporan kemudian diregistrasi dengan Nomor 07/REG/LP/PB/Kab./13.26/XII/2020. Oleh karena itu penanganan laporan dilanjutkan bersama Sentra Gakkumdu. Pada Pembahasan Pertama tanggal 22 Desember 2020, laporan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan dalam tahap penyelidikan sebagaimana BA Nomor 020. Klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli dilakukan pada tanggal 23 s.d 25 Desember 2020. Menindaklanjuti hasil klarifikasi, Para Teradu menyimpulkan Laporan memenuhi unsur pidana pemilihan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Akan tetapi unsur Kepolisian dan Kejaksaan menilai laporan telah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui karena objek yang sama pernah dilaporkan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 7 Desember 2020. Selanjutnya berdasarkan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pidana pemilihan dan tidak dilanjutkan pada tahap penyidikan yang dibuktikan dengan BA Nomor 022 tanggal 26 Desember 2020. Berkenaan dengan laporan tanggal 7 Desember 2020, Terungkap fakta bahwa objek perkaranya sama dengan Laporan Nomor 07/REG/LP/PB/Kab./13.26/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020. Karenanya Para Teradu menyimpulkan laporan belum memenuhi syarat dan meminta Pelapor untuk melengkapi. Namun sampai batas waktu yang ditentukan Pelapor tidak melengkapi laporan sehingga Para Teradu menghentikan penanganan laporan. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu terbukti tidak profesional dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan FKMT pada tanggal 7 Desember 2020. Meskipun pelapor tidak melengkapi syarat laporan, seharusnya Para Teradu menggunakan kewenangannya menindaklanjuti mengubah status laporan menjadi temuan. Obyek perkara berupa Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 Tahun 2020 menjadi informasi awal dan ditempuh prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Selanjutnya terungkap fakta, berdasarkan alat bukti Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 07/REG/LP/PB/Kab./13.26/XII/2020 tanggal 26 Desember 2020, Para Teradu merekomendasikan KPU Kabupaten Tasikmalaya memberi sanksi administrasi kepada Petahana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Akan tetapi dalam Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB-08/PM.00.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, hasil kajian tersebut tidak dijelaskan secara tegas. Para Teradu hanya menyatakan bahwa Laporan Nomor 07/REG/LP/PB/Kab./13.26/XII/2020 “diduga” merupakan pelanggaran administrasi pemilihan dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya. DKPP menilai Para Teradu terbukti bertindak tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan Surat Rekomendasi berbeda dengan hasil kajian dugaan pelanggaran. Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya membenarkan bahwa inkonsistensi tersebut menimbulkan kebingungan sehingga perlu dintindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya melalui mekanisme kajian dan klarifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013. Selain itu, DKPP menilai penerbitan Surat Rekomendasi Nomor 046/K.Bawaslu.JB-08/PM.00.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 berselang 3 (tiga) hari setelah hasil kajian dugaan pelanggaran pada tanggal 26 Desember 2020 membuktikan Para Teradu bertindak tidak efektif. Tindakan Para Teradu tidak memanfaatkan waktu secara efektif justru menimbulkan syakwasangka keberpihakan Para Teradu pada Paslon tertentu. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.2] terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf e, Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam rangka memenuhi panggilan sidang pemeriksaan perkara penyelesaian sengketa hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, Para Teradu menyelenggarakan rapat pleno dengan kesimpulan menugaskan anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menghadiri agenda sidang Mahkamah Konstitusi sebagaimana BA Nomor 17.a/PS.01.02/K.JB/-18/01/2021 tanggal 25 Januari 2021. Hasil pleno kemudian ditindaklanjuti menerbitkan Surat Tugas Nomor 37/PM.01.02.K.JB- 18/02/2021 tanggal 4 Maret 2021. Sesuai surat tugas tersebut Teradu I memberi keterangan dalam sidang MK tanggal 4 Maret 2021. DKPP menilai Teradu I melaksanakan tugas memberi keterangan di MK tanggal 4 Maret 2021 sesuai surat perintah tugas nomor 37/PM.01.02.K.JB-18/02/2021 tanggal 4 Maret 2021 dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I telah melaksanakan kompetensi jabatannya sesuai peraturan perundang undangan. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ahmad Aziz Firdaus, Teradu II R Setia Surya, Teradu III Mohammad Abduh dan Teradu IV Khoerun Nasichin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra