III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Terlapor I Ahmad Aziz Firdaus diduga telah berbuat tidak profesional,
berpihak, menjalankan tugas dengan memiliki konflik kepentingan, dan
melanggar Pasal 8 huruf a dan huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
karena dalam kedudukannya sebagai Koordinator Divisi Pengawasan
Bawaslu Kabuapaten Tasikmalaya, Terlapor I tidak pernah mengumumkan
secara terbuka bahwa Terlapor I memiliki hubungan sanak saudara yang
sangat dekat dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04 atas nama Iip
Miptahul Paoz, dimana istri dari Terlapor I memiliki hubungan kakak-
beradik dengan istri dari Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04.
2. Dugaan adanya keberpihakan terlihat ketika pada tanggal 16 Desember
2020 pasca Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, dimana Pasangan Calon
Nomor Urut 02 memperoleh suara tertinggi dengan 315.454 suara,
sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 04 memperoleh 307.609 suara pada
peringkat ke-2, Terlapor I terlihat ingin memenangkan Pasangan Calon
Nomor Urut 04 dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang ada pada
kedudukan dan jabatannya, dengan memberikan kajian dan rekomendasi
yang tidak sesuai dengan proses dan prosedur berdasarkan Perbawaslu No
8/2020, yaitu menerima laporan yang sudah kadaluarsa dan menyimpulkan
adanya pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat (3). Padahal objek
yang dipersoalkan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020
tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya
tertanggal 2 September 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 Tahun
2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf tertanggal 3
September 2020 tidak termasuk kualifikasi unsur Pasal 71 ayat (3) UU
10/2016.
3. Terlapor I sebagai Koordinator Divisi Pengawasan telah memimpin proses
pemeriksaan secara melawan hukum dan diliputi konflik kepentingan yaitu
dengan cara sebagai berikut:
a. Menerima laporan pada tanggal 16 Desember 2020 yang seharusnya
sudah kadaluarsa karena Objek Laporan berupa Instruksi Bupati dan
Surat Edaran Bupati diterbitkan masing-masing pada tanggal 2
September 2020 dan 3 September 2020 sehingga sudah melewati batas
waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui. Hal ini sesuai dengan pendapat ahli
yang diperiksa oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya yaitu Dr. Nur Hidayat
Sardini, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Asep Warlan, S.H., M.H. Selain itu
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sejatinya sudah mengetahui
keberadaan Objek Laporan tersebut sebelum adanya laporan tanggal 16
Desember 2020, karena Objek Perkara dimaksud pernah dilaporkan oleh
Tim Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 04 melalui Forum
Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) pada tanggal 5 Desember
2020, akan tetapi perkara tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat
untuk ditindaklanjuti sehingga patut diduga bahwa laporan yang
diterima Terlapor I pada tanggal 16 Desember 2020 sarat konplik
kepentingan dan keberpihakan,
b. Bahwa objek perkara yang dipersoalkan merupakan program dari
pemerintah pusat sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018
tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh
Wilayah Indonesia tertanggal 13 Februari 2018 yang pada pokoknya
menginstruksikan kepada menteri terkait dan Kepala Daerah (Gubernur,
Bupati, dan Walikota) di seluruh Indonesia, termasuk Bupati Kabupaten
Tasikmalaya untuk melakukan Percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap. Berangkat dari hal tersebut, kesimpulan, kajian,
dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan
bahwa Petahana melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 adalah tidak relevan karena perbuatan-perbuatan yang
dilarang dalam unsur Pasal 71 ayat (3) adalah kewenangan, program,
dan kegiatan yang dilaksanakan Bupati sebagai Kepala Daerah. Hal ini
sesuai dengan pendapat ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.H., M.H., Prof.
Dr. Asep Warlan, S.H., M.H., dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H.,
sehingga seharusnya objek perkara tersebut tidak memenuhi unsur
Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016.
c. Bahwa Bawaslu yang dipimpin oleh Terlapor I bersama-sama dengan
Terlapor II, III, dan IV yang telah menyimpulkan adanya keuntungan
yang didapat Pasangan Calon Nomor Urut 02 sebagaimana dimaksud
dalam unsur Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016 padahal program tersebut
tidak ada kaitannya dengan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
sebagaimana ditegaskan oleh para pihak yang telah diperiksa oleh KPU,
mulai dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya,
Pemerintah Daerah Tasikmalaya maupun kelompok penerima manfaat.
Hal senada juga ditegaskan oleh Forum Camat Kabupaten Tasikmalaya
dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) cabang
Tasikmalaya yang disampaikan dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi yang pada pokoknya tidak ada sangkut-pautnya dengan
pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Dengan demikian
Terlapor I telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya untuk
memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 04 dengan cara menyatakan
bahwa Petahana melanggar Pasal 71 ayat (3) sehingga harus dikenakan
sanksi diskualifikasi.
d. Bahwa dalam proses pemeriksaan di Sentra Gakkumdu Kabupaten
Tasimalaya. dalam forum pembahasan SG 2 pihak Penyidik dari
Kepolisian dan Jaksa dari Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya telah
menyatakan bahwa Objek perkara tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat
(3) dengan demikian berdasarkan uraian diatas terbukti bahwa Terlapor
I bersama Terlapor II,III, dan IV telah bertindak tidak profesional,
berpihak untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 04.
4. Bahwa Terlapor I juga telah bertindak di luar prosedur dan kewenangannya
dengan cara mengambil alih peran Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
dalam persidangan pada tanggal 2 Februari 2021 dengan agenda
Pemeriksaan Persidangan dan 4 Maret 2021 dengan agenda sidang
Pembuktian. Seharusnya keterangan disampaikan oleh Dodi Juanda, SP
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai pimpinan lembaga
akan tetapi Terlapor I malah maju mewakili lembaga padahal Terlapor I jelas
memiliki benturan kepentingan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 04 yang
menjadi Pemohon dalam perkara tersebut.
5. Bahwa selama proses persidangan Pemeriksaan Pendahuluan, Pemeriksaan
Persidangan, dan Pembuktian berlangsung Terlapor I tidak pernah
menyatakan adanya hubungan keluarga dengan pasangan calon nomor urut
04. Fakta tersebut baru terungkap di akhir sidang tanggal 4 Maret 2021
dimana Kuasa Hukum Pihak Terkait terlebih dahulu menyinggung mengenai
adanya benturan kepentingan Terlapor I, yang kemudian setelah
dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi barulah Terlapor I
mengaku memiliki hubungan kekeluargaan dengan pasangan calon nomor
urut 04 sehingga Mahkamah di dalam persidangan meminta kepada
Terlapor I untuk tidak lagi memberikan keterangan lebih lanjut terkait
perkara, kecuali dalam hal tertentu yang dianggap perlu. Dengan demikian
berdasarkan uraian diatas terbukti bahwa Terlapor I telah melanggar
ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf k yang menyebutkan: (a) netral atau
tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu; dan (k) menyatakan secara terbuka dalam
rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara
dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dugaan pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Para Teradu diatas, maka dengan ini Pengadu meminta kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa, menyatakan dan
memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang
1. P-1 Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten
Tasikmalaya tertanggal 2 September 2020;
Surat Edaran Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang
2. P-2 Akselerasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf tertanggal 3
September 2020;
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan
3. P-3 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah
Indonesia tertanggal 13 Februari 2018;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI
4. P-4 No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah
Wakaf di Kementeriaan Agraria dan Tata Ruang/BPN;
Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor
5. P-5 1/INS/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Percepatan
Pensertifikatan Tanah Peribadatan di Seluruh Indonesia;
Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor
6. P-6
046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 Perihal
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal
30 Desember 2020 beserta lampirannya;
Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tasikmalaya Nomor: 15/PY.02-1-PL/3206/KPU-Kab/I/2021
7. P-7 tentang Hasil Tindak Lanjut atas Surat Badan Pengawas
Pemilu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB-
18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 11 Januari 2021;
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 531/PY.02.1-BA/3206/KPU-
Kab/I/2021 tentang Tindak Lanjut atas Surat Badan
8. P-8
Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya Nomor
046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 11
Januari 2020;
Keterangan tertulis Ahli Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H.,
9. P-9
M.H.
10. P-10 Keterangan tertulis Ahli Dr. Maruarar Siahaan, S.H., M.H.
11. P-11 Keterangan tertulis Ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.H., M.H.
12. P-12 Keterangan tertulis Ahli Prof. Dr. Asep Warlan, S.H., M.H.
13. P-13 Keterangan tertulis Ahli Titi Anggraini, S.H., M.H.
Risalah Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020 Perkara Nomor
14. P-14
51/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 4 Maret 2021 di Mahkamah
Konstitusi;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2
15. P-15
P/PAP/2021 tanggal 28 Januari 2021.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Jawaban atas Pokok Perkara.
1. Bahwa benar Teradu I, II, III, IV adalah Kesemuanya Anggota Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya; (Bukti T-1)
2. Bahwa Teradu, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang
secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini;-
3. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Teradu
menjelaskan sebagai berikut;
a. Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Laporan Nomor
07/Reg/LP/Kab/13.26/XII/2020:
1) Bahwa terkait dengan hasil Penanganan Pelanggaran dugaan Pasal
71 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 secara hukum sudah
disampaikan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi RI dan secara
Administratif sudah disampaikan sebagai bentuk laporan ke
Bawaslu Jawa Barat juga Bawaslu RI sesuai Perbawaslu 8 Tahun
2020 baik penanganan pelanggaran pidana maupun administrasi;
2) Bahwa Bawaslu secara kelembagaan telah mengatur dalam
menjalankan tugas, fungsi, kewenangannya bagi penyelenggara
pengawas pemilu di semua tingkatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, Peraturan Bawaslu termasuk dalam proses
penanganan dugaan pelanggaran diatur mekanisme kelembagaan
yang bertugas mengkoordinasikan tugas tanggung jawabnya sesuai
divisi yaitu Divisi SDM dan Organisasi, Divisi Pengawasan dan
Hubungan Antar Lembaga, Divisi Hukum, Humas dan Datin, Divisi
Penyelesaian Sengketa dan Divisi Penanganan Pelanggaran. Bahwa
sesungguhnya dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ada
dalam kordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dibawah
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yaitu Teradu IV bukan
dibawah tugas, fungsi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar
Lembaga (PHL) dalam hal ini Teradu I sebagai Kordinator Divisi
PHL. Begitupun, dengan tugas fungsi kajian hukum atas laporan
dugaan pelanggaran dibawah Kordinator Divisi Hukum, Humas
dan Datin selaku Teradu III bukan dalam tugas fungsi Divisi
Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga dalam hal ini Teradu I
selaku Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar
Lembaga;
3) Bahwa sesungguhnya sesuai UU 7 Tahun 2017 Pasal 139 dan
Perbawaslu 5 Tahun 2018 Pasal 4, 5, 16, 17, dan 19 yang mengatur
terkait mekanisme pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya selalu berpedoman pada
peraturan perundang undangan, Perbawaslu dalam setiap
pengambilan keputusan termasuk terkait proses penanganan
dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016
yang dilaporkan Dr. H. Iwan Saputra Calon Bupati Nomor 04
dengan terlapor H. Ade Sugianto, S.IP Calon Bupati Nomor 02 mulai
dari penerimaan laporan, pembahasan kajian, klarifikasi, proses
penanganan dugaan pelanggaran di Sentra Gakkumdu sampai
pada adanya keputusan hasil penanganan dugaan pelanggaran
baik pidana maupun administrasi berupa penerusan yang
disampaikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Mekanisme
pengambilan keputusan di setiap tahapan prosesnya bersifat
kolektif kolegial (Rapat Pleno) tidak bersifat perorangan semata
Teradu I seperti yang sudah dituduhkan oleh Pengadu dalam
aduannya. Penerimaan laporan tanggal 16 Desember 2020 Teradu
I secara pribadi tidak menerima laporan a quo;
4) Teradu I, II, III dan IV sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya juga Ketua Bawaslu sebagai Pihak Terkait melakukan
pembahasan, meminta pendapat ahli, memeriksa saksi-saksi,
mengambil kesimpulan dalam Rapat Pleno, menandatangani Berita
Acara Pleno hasil penanganan dugaan pelanggaran baik dugaan
pelanggaran pidana maupun administrasi, meskipun antara
Teradu I, II, III dan IV dengan Pihak Terkait berbeda pendapat
dalam menilai hasil penanganan dugaan pelanggaran administrasi.
Selanjutnya hasil dari keputusan penanganan dugaan pelanggaran
disampaikan ke Pelapor (Pidana) dan Surat Penerusan
(Administrasi) yang ditujukan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
tanggal 30 Desember 2020 dalam hal ini sebagai Pihak Terkait.
Jadi, Surat Penerusan dugaan pelanggaran administrasi atas nama
H. Ade Sugianto yang disampaikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya
adalah keputusan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya;
5) Bahwa sesungguhnya dalam proses penanganan dugaan
pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan bersifat
Double Track yang putusannya belum tentu sama atau tidak harus
selalu sama;
6) Bahwa sesungguhnya pada tanggal 16 Desember 2020, Teradu I
tidak menerima laporan dugaan pelanggaran dari Sdr. Dr. H. Iwan
Saputra Calon Bupati Nomor 04 di Kantor Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya, melainkan yang menerima laporan Teradu IV Anggota
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya selaku Kordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran didampingi Staf Divisi;
7) Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Tuduhan Pengadu
yang menyatakan Teradu I bersama Teradu II, III dan Teradu IV
Bahwa Teradu I bersama dengan Teradu II, III dan IV diduga secara
sistematis telah melakukan rekayasa dan tindakan yang tidak
profesional dalam menerima laporan dari Pasangan Calon Nomor
Urut 04 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU
10/2016 yaitu mengenai adanya Instruksi Bupati Tasikmalaya
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Percepatan Persertifikatan Tanah
Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 2 September 2020 dan
Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2020 tentang
Akselerasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf tertanggal 3
September 2020 merupakan tuduhan yang mengada-ada dan tidak
beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan;
b. Penjelasan Hubungan Kekerabatan antara teradu I dengan Calon Wakil
Bupati Nomor Urut 04:
1) Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan Teradu I diduga telah mengambil alih kewenangan
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam Sidang di
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Maret 2021, dimana yang
seharusnya hadir dan memberikan keterangan adalah Ketua
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, bukan Teradu I yang memiliki
conflict of interest atau benturan kepentingan dengan Pasangan
Calon Nomor Urut 04 (Teradu I diduga memiliki hubungan
kekerabatan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 04 yaitu Calon
Wakil Bupati atas nama Iip Miptahul Paoz;
2) Bahwa sesungguhnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah
melaksanakan rapat pembahasan persiapan menghadapi sidang
perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi mulai dari
materi keterangan tertulis, berkas bukti pendukung, dan
pembagian tugas. Adapun hasil pembahasan pada rapat pleno
disepakati dan diputuskan untuk menugaskan secara bergilir.
Pada tanggal 26 Januari 2021 Pihak Terkait Ketua Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya bertugas memberikan keterangan tertulis
pada sidang pendahuluan, Teradu IV pada sidang pembuktian,
Teradu I, II dan III pada sidang berikutnya;
3) Bahwa sesungguhnya keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya sebagai Pihak Pemberi Keterangan pada sidang
perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi sudah
disepakati dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya dan diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa
Barat, Bawaslu RI juga Mahkamah Konstitusi RI;
4) Bahwa sesungguhnya Teradu I tidak memiliki hubungan pertalian
darah langsung dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04 atas
nama H. Iip Miptahul Paoz. Kekerabatan yang dimaksud bukanlah
kakak beradik seperti halnya dituduhkan Pengadu dalam pokok
aduannya. Akan tetapi, kekerabatan tersebut adalah saudara
sepupu antara Isteri Teradu I dengan Isteri Calon Wakil Bupati
Nomor Urut 04. Teradu I telah menyatakan secara terbuka pada
rapat terbuka Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tanggal 7
September 2020;
5)
Bahwa sesungguhnya Teradu I pada tanggal 2 Pebruari 2021 tidak
secara langsung hadir pada Sidang Mahkamah Konstitusi dengan
agenda menerima dan mendengarkan jawaban Termohon, Pihak
Terkait dan Bawaslu sekaligus memeriksa dan mengesahkan alat
bukti, melainkan Teradu I mengikuti sidang secara daring di Kantor
Bawaslu RI bersama Pimpinan Bawaslu RI, Pimpinan Bawaslu
Jawa Barat, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pangandaran dan
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung. Adapun Teradu I
menghadiri sidang secara langsung di Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 4 Maret 2021 dengan agenda sidang pembuktian,
pemeriksaan saksi dan / atau Ahli secara daring serta penyerahan
alat-alat bukti tambahan di persidangan bersama Dodi Juanda, SP
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya selaku Pihak Terkait
berdasarkan Surat Tugas Nomor 37/PM.01.02/K.JB-18/02/2021
tanggal 4 Maret 2021;
6) Bahwa sesungguhnya Teradu I dalam menghadiri dan memberikan
keterangan tertulis dalam Sidang Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 4 Maret 2021 berdasarkan Hukum Acara Mahkamah
Konstitusi;
7) Bahwa berdasarkan fakta tersebut terkait dengan tuduhan
Pengadu dalam Pokok Pengaduan Pengadu merupakan tuduhan
yang mengada-ada dan tidak beralasan hukum sehingga patut
untuk dikesampingkan;
4. Bahwa terkait dengan pokok Perkara Pengadu, Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya telah melaksanakan tugas dan fungsi penanganan
pelanggaran selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2020 sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020 dan
Kode etik Penyelenggara Pemilu
B. Jawaban atas Kronologi Perkara.
1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Teradu I tidak pernah mengumumkan secara terbuka terkait
dengan hubungan sanak saudara dengan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya
dan berpihak menjalankan tugas dengan memiliki konflik kepentingan,
Teradu menerangkan Bahwa sesungguhnya Teradu I tidak memiliki
hubungan pertalian darah langsung dengan Calon Wakil Bupati Nomor
Urut 04 atas nama H. Iip Miptahul Paoz. Kekerabatan yang dimaksud
bukanlah kakak beradik seperti halnya dituduhkan Pengadu dalam pokok
aduannya. Akan tetapi, kekerabatan tersebut adalah saudara sepupu
antara Isteri Teradu I dengan Isteri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 04.
Teradu I telah menyatakan secara langsung pada rapat terbuka yang
dihadiri oleh Ketua, Anggota dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya tanggal 7 September 2020.
2. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
terdapat keberpihakan yang dilakukan oleh Teradu I pada tanggal 16
Desember 2020 pasca Penetapan Rekapitulasi Perhitungaan Perolehan
Suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu I
menerima laporan yang sudah kadaluarsa dan menyimpulkan adanya
pelanggaran Administrasi Pemilihan, Teradu menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu secara kelembagaan telah mengatur dalam
menjalankan tugas, fungsi, kewenangannya bagi penyelenggara
pengawas pemilu di semua tingkatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, Peraturan Bawaslu termasuk dalam proses
penanganan dugaan pelanggaran diatur mekanisme kelembagaan yang
bertugas mengkoordinasikan tugas tanggung jawabnya sesuai divisi
yaitu Divisi SDM dan Organisasi, Divisi Pengawasan dan Hubungan
Antar Lembaga, Divisi Hukum, Humas dan Datin, Divisi Penyelesaian
Sengketa dan Divisi Penanganan Pelanggaran. Bahwa sesungguhnya
dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ada dalam kordinasi
Divisi Penanganan Pelanggaran dibawah Kordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran yaitu Teradu IV bukan dibawah tugas, fungsi Divisi
Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dalam hal ini Teradu
I sebagai Kordinator Divisi PHL. Begitupun, dengan tugas fungsi kajian
hukum atas laporan dugaan pelanggaran dibawah Kordinator Divisi
Hukum, Humas dan Datin selaku Teradu III bukan dalam tugas fungsi
Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga dalam hal ini Teradu
I selaku Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga;
(Bukti T-2)
b. Bahwa mengenai Proses Laporan Instruksi Bupati Tertanggal 2
September 2020, yang dilaporkan oleh Pasangan Calon Nomor 04 pada
tanggal 16 Desember 2020, hasil dari Klarifikasi yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, intruksi tersebut diketahui oleh
pelapor pada tanggal 16 Desember 2020, sebagaimana pada Pasal 4
ayat (2) perbawaslu 8 tahun 2020 yang berbunyi : “Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya
pelanggaran Pemilihan. Merujuk pada aturan diatas, laporan a-quo
belum bisa dikatakan daluarsa sebagaimana yang disangkakan
Pengadu;
c. Bahwa sesungghunya sesuai UU 7 Tahun 2017 Pasal 139 dan
Perbawaslu 5 Tahun 2018 Pasal 4, 5, 16, 17, dan 19 yang mengatur
terkait mekanisme pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya selalu berpedoman pada peraturan
perundang undangan, Perbawaslu dalam setiap pengambilan
keputusan termasuk terkait proses penanganan dugaan pelanggaran
Pasal 71 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dilaporkan Dr. H.
Iwan Saputra Calon Bupati Nomor 04 dengan terlapor H. Ade Sugianto,
S.IP Calon Bupati Nomor 02 mulai dari penerimaan laporan,
pembahasan kajian, klarifikasi, proses penanganan dugaan
pelanggaran di Sentra Gakkumdu sampai pada adanya keputusan hasil
penanganan dugaan pelanggaran baik pidana maupun administrasi
berupa penerusan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Mekanisme pengambilan keputusan di setiap tahapan prosesnya
bersifat kolektif kolegial (Rapat Pleno) tidak bersifat perorangan semata
Teradu I seperti yang sudah dituduhkan oleh Pengadu dalam
aduannya. Penerimaan laporan tanggal 16 Desember 2020 Teradu I
secara pribadi tidak menerima laporan a quo; (Bukti T-3)
d. Teradu I, II, III dan IV sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
juga Ketua Bawaslu sebagai Pihak Terkait melakukan pembahasan,
meminta pendapat ahli, memeriksa saksi-saksi, mengambil
kesimpulan dalam Rapat Pleno, menandatangani Berita Acara Pleno
hasil penanganan dugaan pelanggaran baik dugaan pelanggaran
pidana maupun administrasi, meskipun antara Teradu I, II, III dan IV
dengan Pihak Terkait berbeda pendapat dalam menilai hasil
penanganan dugaan pelanggaran administrasi. Selanjutnya hasil dari
keputusan penanganan dugaan pelanggaran disampaikan ke Pelapor
(Pidana) dan Surat Penerusan (Administrasi) yang ditujukan ke KPU
Kabupaten Tasikmalaya ditandatangani oleh Ketua Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya tanggal 30 Desember 2020 dalam hal ini
sebagai Pihak Terkait. Jadi, Surat Penerusan dugaan pelanggaran
administrasi atas nama H. Ade Sugianto yang disampaikan ke KPU
Kabupaten Tasikmalaya adalah keputusan kelembagaan Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya.
3. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I
sebagai Koordinator Divisi Pengawasan telah memimpin proses
pemeriksaan secara melawan hukum dan diliputi konflik kepentingan,
Teradu menerangkan:
a. Bahwa proses Laporan dan penanganan dugaan pelanggaran terhadap
Laporan Nomor: Nomor 07/LP/LB/Kab/13.26 /XII/2020 tanggal 16
Desember 2020 sebagai berikut: (Bukti T-4)
1) Bahwa terkait dengan pokok pengaduan pengadu, Bawaslu dalam
hal ini teradu IV selaku Koordinator penanganan pelanggaran pada
tanggal 16 Desember 2020 telah menerima laporan dari Sdr. Dr.
Iwan Saputra, SE, M.Si selaku Calon Bupati Kabupaten
Tasikmalaya;
2) Bahwa dalam menindaklanjuti laporan tersebut Bawaslu membuat
kajian awal yang berisi kesimpulan laporan tidak memenuhi syarat
meteriil;
3) Bahwa atas kekurangan syarat meteril tersebut Bawaslu
mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor untuk
memenuhinya;
4) Bahwa pada Tanggal 21 Desember 2020 pelapor melengkapi
kekurangan laporan berupa Bukti;
5) Bahwa pada a quo mendapat kesimpulan untuk meregister laporan
dengan nomor. 07/Reg/LP/Kab. 13.26/XII/2020;
6) Bahwa menindaklanjuti laporan yang diregister, Sentra Gakkumdu
mengadakan Rapat Sentra Gakkumdu 1 pada tanggal 22
Desember, dengan kesimpulan memenuhi unsur formil dan materil
dan dilanjutkan pada tahap Klarifikasi;
7) Bahwa Pada Tanggal 23- 25 Desember 2020 anggota sentra
Gakkumdu meminta klarifikasi dibawah sumpah kepada Dr.H.
Iwan Saputra, SE, M.Si selaku pelapor, Nana Sumarna, Enjang
Mustopa Salim selaku saksi Pelapor, Ahmad Muksin, S.H.,MM
selaku asisten Pemerintahan Pemda Kabupaten Tasikmalaya, Drs.
H. Usep Saepudin Muhtar, M.Pd Selaku Kepala Kemenag, Suwardi
S.H selaku Kepala Kantor pertanahan kabupaten Tasikmalaya, Dr.
Wirdyaningsih, SH.MH, dan DR. Utang Rosyidin S.H.,MH yang
keduanya selaku Para ahli;
8) Bahwa Berdasarkan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Tasikmalaya Tertanggal 26 Desember 2020 terhadap
laporan a-quo disimpulkan Laporan dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan pasal 71 ayat 3 Undang – undang nomor 10
Tahun 2016 tidak memenuhi unsur materil sehingga Sentra
Gakkumdu Kabupaten Tasikmalaya tidak meneruskan ketahap
penyidikan;
9) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan Kajian dengan
merujuk pada Keterangan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Tata
Negara dapat disimpulkan terhadap Laporan a-quo:
a)
Terlapor atas nama sdr. H. Ade Sugianto, S.IP yang
berkedudukan sebagai Bupati Tasikmalaya (Petahana) telah
melakukan Tindakan menggunakan kewenangan, program,
dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain
dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon
terpilih;
b) Terlapor atas nama sdr. H. Ade Sugianto, S.IP yang
berkedudukan sebagai Bupati (Petahana) telah terbukti secara
sah dan menyakinkan melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3
Undang-undang nomor 10 Tahun 2016;
c) Terlapor atas nama sdr. H. Ade Sugianto S.IP yang berstatus
sebagai calon Bupati Kabupaten Tasikmlaya diberikan sanksi
administrasi sesuai pasal 71 ayat 5 Undang-undang nomor 10
Tahun 2016, maka Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya:
(1) Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tasikmalaya untuk menindaklanjuti sesuai
peraturan perundang - undangan yang berlaku;
(2) Menerbitkan status laporan pada papan pengumuman
dan/atau dapat menyampaikannya kepada pihak pelapor
maupun pihak terlapor. (Bukti PK-22) Terhadap hal
tersebut Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan
Surat Penerusan Kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya
dengan Nomor: 046/K.Bawaslu.JB-
18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020.
b. Bahwa sesungguhnya dalam proses penanganan dugaan pelanggaran
administrasi dan tindak pidana pemilihan bersifat Double Track yang
putusannya belum tentu sama atau tidak harus selalu sama.
4. Bahwa kemudian terkait dengan pengaduan Pengadu yang pada pokoknya
menyatakan Teradu I telah bertindak diluar prosedur dan kewenangannya
dalam proses Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya, Teradu menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa sesungguhnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah
melaksanakan rapat pembahasan persiapan menghadapi sidang
perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi mulai dari materi
keterangan tertulis, berkas bukti pendukung, dan pembagian tugas.
Adapun hasil pembahasan pada rapat pleno disepakati dan diputuskan
untuk menugaskan secara bergilir. (Bukti T-5) Pada tanggal 26 Januari
2021 Pihak Terkait Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bertugas
memberikan keterangan tertulis pada sidang pendahuluan, Teradu IV
pada sidang pembuktian, Teradu I, II dan III pada sidang berikutnya;
b. Bahwa sesungguhnya Teradu I pada tanggal 2 Pebruari 2021 tidak
secara langsung hadir pada Sidang Mahkamah Konstitusi dengan
agenda menerima dan mendengarkan jawaban Termohon, Pihak
Terkait dan Bawaslu sekaligus memeriksa dan mengesahkan alat
bukti, melainkan Teradu I mengikuti sidang secara daring di Kantor
Bawaslu RI bersama Pimpinan Bawaslu RI, Pimpinan Bawaslu Jawa
Barat, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pangandaran dan Pimpinan
Bawaslu Kabupaten Bandung. Adapun Teradu I menghadiri sidang
secara langsung di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Maret 2021
dengan agenda sidang pembuktian, pemeriksaan saksi dan/atau Ahli
secara daring serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di
persidangan bersama Dodi Juanda, SP Ketua Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya selaku Pihak Terkait berdasarkan Surat Tugas Nomor
37/PM.01.02/K.JB-18/02/2021 tanggal 4 Maret 2021; (Bukti T.6)
5. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan
teradu I melanggar ketentuan pasal 8 huruf a dan huruf k dengan cara
tidak pernah menyatakan adanya hubungan keluarga dengan Pasangan
Calon No 04 selama proses persidangan pemeriksaan Pendahuluan,
Pemeriksaan, dan pembuktian persidangan. Teradu menerangkan sebagai
berikut:
a. Bahwa Mekanisme penyampaian keterangan tertulis di Mahkamah
Konstitusi diatur dalam ketentuan pasal 2, 12, dan pasal 30
Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Tata cara Pemberian
Keterangan dalam perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi yang
pada pokoknya termaktub pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa
“pemberian keterangan secara lisan diwakili oleh anggota Pengawas
pemilu yang disepakati dalam rapat pleno”;
b. Bahwa merujuk pada ketentuan tersebut Teradu I dalam menghadiri
dan memberikan keterangan tertulis dalam Sidang Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 4 Maret 2021 telah mengacu kepada ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur terkait hukum acara
persidangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
6. Bahwa Terkait proses penanganan laporan pada a-quo, tidak ada
korelasinya dengan adanya keterikatan teradu I dengan calon Wakil Bupati
Nomor urut 04, yang artinya teradu I,II, III dan IV tetap menjalankan
wewenang tugas dan kewajibannya sesuai dengan Kode etik Penyelenggara
pemilu.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI)
berdasarkan kewenangannya untuk:
1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I, II, III dan IV.
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor
0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 Tentang
Pengangkatan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Jawa Barat Masa Jabatan 2018-2023 Tanggal 14
Agustus 2018
2. T-2 Berita Acara Pleno Nomor: 077/K.BAWASLU.JB-
18/KP.01.00/VIII/2019 Tanggal 16 Agustus 2019
Perihal Penetapan Koordinator Divisi
3. T-3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
07/LP/PB/KAB/13.26/ XII/2020 Tanggal 16
Desember 2020
4. T-4 Berkas Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor:
07/LP/PB/KAB/13.26/ XII/2020
5. T-5 Berita Acara Pleno Nomor: 17.a/PS.01.02/K.JB-
18/01/2021 Tanggal 25 Januari Perihal Penetapan
Pemberi Keterangan Secara Langsung di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia
6. T-6 Surat Tugas Nomor: 37/PM.01.02/K.JB-18/02/2021
Tanggal 4 Maret 2021 perihal Menghadiri Sidang di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
[2.10] PIHAK TERKAIT
Dody Juanda - Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Semua keputusan di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya diambil secara kolektif
kolegial.
Bahwa benar Teradu 1 pernah mendeklair mempunyai keluarga dengan
Istri salah satu Pasangan Calon.
Pihak Terkait mengakui berbeda pendapat dengan 4 (empat) Anggota Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya yang lain terkait Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi, Pihak Terkait menjelaskan karena unsur Pidana tidak terpenuhi
maka unsur Administrasi juga tidak terpenuhi. Pihak Terkait membuat
pertimbangan hokum terhadap perbedaan pendapatnya tersebut, menurut
Pihak Terkait perbedaan pendapat adalah hal yang biasa.
Pihak Terkait mengakui tidak menandatangani Berita Acara Pleno.
Pihak Terkait menjelaskan bahwa Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 adalah satu
kesatuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman Pidana Pasal
188, dengan demikian apabila unsur delik pidana pada pasal tersebut tidak
memenuhi unsur dan tidak cukup nya alat bukti sebagai mana diatur dalam
pasal 184 KUHAP maka secara otomatis proses adminitrasi pada peristiwa
yang dikaitkan dengan pasal tersebut tentunya tidak bisa diteruskan atau
dilanjutkan karena terdapat prasa yang sama antara pasal dalam tindak
pidana pemilihan dan juga administrasi pemilihan. Berbeda dengan
penanganan dalam penerusan hukum lainya sebagaimana diamanatkan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentunya sangat berbeda sekali karena
menggunakan undang-undang yang berbeda atau mempunyai aturan
tersendiri.
Adapun mengenai penanganan alternatif tidak komulatif dalam penanganan
administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan seperti yang disebutkan
oleh keterangan ahli dapat diartikan haruslah sejalan mengenai pemenuhan
unsur dan alat buktinya , bukan berarti mengesampingkan yang satu dengan
yang lainnya karena mengenai pemenuhan unsur tentunya antara pidana dan
administrasi harus sejalan dan tidak boleh berbeda karena akan mencederai
azas hukum dalam sistem peradilan di Indonesia dengan mengedepankan
azas hukum praduga tidak bersalah (pressemtion 0f innocent) serta adigium
hukum yang menyebutkan bahwa lebih baik melepaskan seribu orang yang
bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Tentunya
mengenai penerapan hukum haruslah secara komprehensif dengan
memahami azas hukum, doktrin hukum, adigium hukum dan juga prasa
dalam mengartikan pasal pasal yang terkandung di dalamnya , karena
penegakkan hukum adalah suatu proses untuk menimbulkan kepastian
hukum dan keadilan hukum.
Terkait Pembahasan Ke 2 Sentra Gakumdu telah memutuskan untuk
menghentikan karena tidak memenuhi unsur pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10
Tahun 2016 jadi telah ternyata bahwa pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 Tahun
2016 tidak bisa dilaksanakan.
KPU Kabupaten Tasikmalaya
1. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima surat tembusan dari Forum
Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) perihal laporan pengaduan yang
pada pokoknya menerangkan perihal adanya dugaan pelanggaran penyalah
gunaan kewenangan Bupati sebagai Petahana dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 yang ditunjukan kepada Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 7 Desember 2020.
2. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan proses penghitungan
suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada tanggal 9
Desember 2020.
3. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten pada tanggal 16 Desember 2020.
4. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2020 KPU Kabupaten Tasikmalaya
menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor:
046/K.BAWASLU.JB- 18/PM.00.02/XII/2020 perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan.
5. Bahwa dalam melaksanakan tindak lanjut surat Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal
30 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan,
KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan koordinasi dan konsultasi
dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2020
dan tanggal 5 Januari 2021. Selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga
telah mengirimkan surat kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU
Provinsi Jawa Barat dengan Surat Nomor: 816/PY.02.2-RK/3206/ KPU-
Kab/XII/2020, perihal: Permohonan Saran dan Arahan, tertanggal 30
Desember 2020. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat kemudian meneruskan
kepada KPU RI melalui Surat Nomor: 865/PY.02.1- RK/32/Prov/XII/2020,
perihal: Permohonan Arahan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
tertanggal 30 Desember 2020 serta memberikan surat jawaban dari KPU RI
Nomor: 13/PY.02.1-SD/03/KPU/I/ 2021, perihal Penjelasan atas Surat KPU
Provinsi Jawa Barat Nomor: 865/PY.02.1- RK/32/Prov/XII/2020 tertanggal 7
Januari 2021, yang pada intinya: (1) meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya
untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 hari sejak rekomendasi
Bawaslu diterima; (2) Dalam melakukan pemeriksaan, KPU Kabupaten
Tasikmalaya dipandang perlu melakukan klarifikasi kepada Pasangan Calon
Nomor Urut 2, unit kerja Pemerintah Daerah yang membidangi obyek dugaan
pelanggaran tersebut serta pihak-pihak lain yang diperlukan; (3) Hasil
pemeriksaan dan/atau klarifikasi atas rekomendasi Bawaslu terhadap
dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dijadikan dasar pengambilan
keputusan terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud serta
disampaikan dalam Jawaban KPU Kabupaten Tasikmalaya pada persidangan
di Mahkamah Konstitusi bersamaan dengan Jawaban dalam Permohonan
Sengketa Hasil Pemilihan, mengingat hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tasikmalaya telah diajukan Permohonan ke Mahkamah
Konstitusi.
6. Bahwa bentuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Pihak terkait adalah
melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengajukan Permohonan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya terkait dengan tindak lanjut surat Bawaslu, yaitu melalui
surat nomor 818/PY.02.1-Und/3206/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 3
Januari 2021.
b. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah mencermati kembali data dan
dokumen sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan
meneliti, membaca, dan mempelajari Surat Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya berikut semua berkas pendukungnya, baik hasil kajian,
kesimpulan, rekomendasi, maupun lampirannya.
c. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan dokumen Surat Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/
2020 tertanggal 30 Desember 2020, perihal Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, beserta lampirannya berupa Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor 07/REG/LP/PB/KAB/13.26/XII/2020 tertanggal 30
Desember 2020, maka Pihak terkait menilai perlu menggali, mencari, dan
menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan
pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi.
7. Bahwa selengkapnya langkah-langkah yang dilakukan oleh Pihak terkait
adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 30 Desember 2020 KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan
konsultasi dan koordinasi ke KPU Provinsi Jawa Barat dan berkirim surat
meminta arahan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.
b. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2021, KPU Kabupaten Tasikmalaya meminta
keterangan ahli dari Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. dan Titi
Anggraini, S.H., M.H.
c. Bahwa pada tanggal 3 dan 4 Januari 2021, KPU Kabupaten Tasikmalaya
mengundang Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk berkoordinasi dan
meminta klarifikasi terhadap surat penerusan pelanggaran administrasi
pemilihan, kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan mengirimkan
surat sebagai klarifikasi dengan Nomor: 01/K.Bawaslu.JB-
18/PP.01.02/I/2021.
d. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya
melakukan konsultasi ke KPU RI didampingi Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat.
e. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya
menerima surat jawaban dari KPU RI tertanggal 7 Januari 2021 melalui
KPU Provinsi Jawa Barat.
f. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya
menerima keterangan makna 7 hari melalui surat dari KPU Provinsi Jawa
Barat.
g. Bahwa pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2021 KPU Kabupaten
Tasikmalaya melakukan klarifikasi terhadap pasangan calon dan pihak-
pihak lain yang diperlukan. Adapun pihak yang dimintai klarifikasi adalah
sebagai berikut:
1) Pasangan Calon Nomor 2 (H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin)
2) Unit Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Sekretaris
Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten
Tasikmalaya, BPN Kabupaten Tasikmalaya)
3) Pihak-Pihak lain (Forum Camat Kabupaten Tasikmalaya, APDESI
Kabupaten Tasikmalaya, DMI Kabupaten Tasikmalaya, MUI Kabupaten
Tasikmalaya, FKDT Kabupaten Tasikmalaya, BWI Kabupaten
Tasikmalaya, BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya, FPP Kabupaten
Tasikmalaya)
Adapun Ahli yang dimintai keterangan adalah sebagai berikut:
a) Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., dan
b) Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H.
8. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli, KPU
Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan analisis kajian hukum.
9. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli KPU Kabupaten
Tasikmalaya telah menyimpulkan sebagai berikut:
a. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan
oleh Pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra, SE., M.Si. diajukan melewati
Tenggang waktu, sehingga terhadap laporan tersebut Tidak Dapat
Diterima.
b. Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut
diajukan oleh Pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra, SE., M.Si. setelah
tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten
Tasikmalaya tertanggal 16 Desember 2020. Sehingga hal tersebut
merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil
pemilihan yang merupakan ruang kewenangan absolut dari Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.
c. Bahwa tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan
bahwa program Instruksi Bupati dan Surat Edaran tentang percepatan
pensertipikatan tanah wakaf ini merupakan mumi kebijakan Bupati
(Petahana) karena bersifat regeling bukan beschikking.
d. Bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan
adanya keuntungan yang diperoleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (H. Ade
Sugianto - H. Cecep Nurul Yakin) dari kebijakan Bupati Kabupaten
Tasikmalaya dalam bentuk Surat Edaran dan Instruksi Bupati, sehingga
unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) tidak terbukti.
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan
Terlapor Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya No. Urut 2 H.
Ade Sugianto (Petahana) Tidak Terbukti melakukan pelanggaran administrasi
Pemilihan.
11. Bahwa berdasarkan tindak lanjut Pihak terkait atas rekomendasi Bawaslu
tersebut, membuktikan bahwa Pihak terkait telah melaksanakan tugasnya
sesuai dengan ketentuan Pasal 140 UU PEMILIHAN.
12. Bahwa selain itu, tindak lanjut KPU terhadap Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam
perkara Nomor Nomor: 2P/PAP/2021, tanggal 28 Januari 2021, dimana
dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Agung menyatakan bahwa:
a. Bahwa pokok permasalahan pada permohonan adalah rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya atas
laporan yang diajukan oleh Pelapor Dr. Iwan Saputra, S.E., M.Si. (Pengadu),
tanggal 16 Desember 2020 terhadap tindakan Bupati Kabupaten
Tasikmalaya atas nama H. Ade Sugianto yang juga sebagai Calon Bupati
Nomor 2 (Petahana) berupa:
1) Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan
Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 2
September 2020 yang ditujukan kepada Para Camat Se-Kabupaten
Tasikmalaya dan para Kepala Desa Se- Kabupaten Tasikmalaya;
2) Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran
Sertipikat Tanah Wakaf tertanggal 3 September 2020;
b. Bahwa untuk menguji tindakan Teradu menerbitkan objek permohonan,
maka harus diuji terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya kepada Teradu;
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar kewenangan dari
segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis), karena telah menetapkan
rekomendasi Pembatalan Pasangan Calon melampaui tahapan yang
ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi
Undang-Undang Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,
sebagai berikut:
1) Proses sengketa administrasi sampai dengan tanggal 9 November 2020;
2) Pelaksanaan Pemilihan tanggal 9 Desember 2020;
3) Laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi tanggal 16 Desember
2020;
4) Penetapan rekapitulasi hasil Pemilihan tanggal 16 Desember 2020; dan
5) Keputusan objek sengketa diterbitkan tanggal 11 Januari 2021;
d. Bahwa penerbitan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020
tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten
Tasikmalaya dan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi
Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf, merupakan amanat dari program
Pemerintah Pusat yang dituangkan pada:
1) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik
Indonesia;
2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan
Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria;
3) Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap;
4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf
di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
5) Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasioanal Nomor 1/INS/11/2018 tentang Percepatan Pensertipikatan
Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
e. Bahwa pembiayaan program pensertipikatan gratis bagi tanah wakaf dan
tempat ibadah merupakan amanat Keputusan Bersama Menteri Agraria
dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34
Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
f. Bahwa berdasarkan regulasi dan perkembangan program sertipikat
tersebut belum memenuhi target secara nasional di Kabupaten
Tasikmalaya, maka diterbitkan Instruksi Bupati Tasikmalaya No. 6/2020,
dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya No. 42/2020, sehingga program
sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang dituangkan pada
Instruksi dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya tidak ada kaitan
dengan pelaksanaan Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020,
sehingga tidak ada pelanggaran administrasi pemilihan. Oleh karena itu
tindakan Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya dapat dibenarkan menurut hukum, sehingga
Permohonan Pengadu harus ditolak.
13. Bahwa selain itu, dalam Perkara Nomor 51//PHP.BUP-XIX/2011 dalam
pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa
setelah Mahkamah mencermati dalil-dalil pokok permohonan Pengadu
sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, dan Mahkamah telah
menyatakan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena ternyata
substansi dari pada Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor
046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, Surat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15/PY.02.1-
Pu/3206/KPUKab/ I/2021 tentang Hasil Tindak Lanjut atas Surat Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020
tanggal 11 Januari 2021 beserta lampiran, dan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 2 P/PAP/2021 tanggal 28 Januari 2021 tidak berbeda dengan dalil-
dalil pokok permohonan yang telah dinyatakan tidak beralasan menurut
hukum tersebut, terlebih setelah Mahkamah mendengar saksi Teradu
bernama Suwardi yang merupakan Kepala BPN Tasikmalaya yang
menerangkan bahwa program percepatan persertipikatan tanah wakaf di
Kabupaten Tasikmalaya merupakan program Pemerintah Pusat sesuai
dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Seluruh Wilayah Indonesia.
Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada Menteri Agraria Tata Ruang
Kepala Badan Pertanahan Nasional, kementerian terkait, kepala daerah,
termasuk di dalamnya bupati dan walikota dan lembaga lainnya untuk
mendukung langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan percepatan
program pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah di
Indonesia untuk mendukung program strategis nasional. Sedangkan
keluarnya Instruksi Bupati Tasikmalaya adalah untuk mempercepat proses,
yang mana tugas pokok tersebut ada di BPN Tasikmalaya. Adapun target PTSL
di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2019 sebanyak 57.000, tahun 2020
sebanyak 66.442, dan tahun 2021 sebanyak 120.000, dan dalam
pelaksanaannya tidak menggunakan anggaran APBD Kabupaten
Tasikmalaya. Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, terhadap
substansi rekomendasi dimaksud pun, Mahkamah juga tidak
mendapatkan keyakinan bahwa hal tersebut terbukti kebenarannya
sebagai pelanggaran dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Tasikmalaya.
14. Bahwa dengan demikian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, yang pada pokoknya menyatakan
bahwa tidak terbukti ada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan
berkaitan dengan kebijakan Bupati Tasikmalaya dalam mengeluarkan
instruksi Bupati kepada Para Camat dan Kepala Desa untuk Percepatan
Sertifikasi Tanah Wakaf, dan langkah-langkah KPU Kabupaten Tasikmalaya
dalam menidaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dapat
dibenarkan menurut hukum.
15. Bahwa, terhadap adanya Surat Rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU
Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 074/K.BAWASLU-JB-18-PB.00.02/III/2020
Tertanggal 24 Maret 2020 tentang adanya dukungan ganda dan Rekomendasi
BAWASLU kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 288/K.BAWASLU-
Jb- 18-PM.00.02/XII/2020 Tertanggal 15 Desember 2020 Tentang terdapat
kekeliruan data pemilih dari 39 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalay, hal ini
tidak pernah diterima dan diketahui oleh Teradu, karena sejak tanggal 22
Maret 2020 KPU Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan Surat Keputusan
Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tertanggal 22 Maret 2020 Nomor :
152/PP.04.2-Kpt/3206/KPU-Kab/III/2020 sehingga tidak ada kegiatan
pelaksanaan Pemilihan.
16. Bahwa, terhadap adanya Surat Rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU
Kabupaten Taaikmalaya Nomor 288/K.BAWASLU-Jb-18-PM.00.02/XII/2020
Tertanggal 15 December 2020 Tentang terdapat kekeliruan data pemilih dari
39 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya, Hal tersebut sudah
ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemililian Bupati dan Wsilril Bupati
Tasikmalaya Tahun 2020 dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor :
515/PL.02.6-BA/3206/KPU- Kab/XII/2020 Tentang Hasil penetapan Elemen
Data dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan hasil Penghitungan
Suara Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2020 Tertanggal l5 Desember 2020.