Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 285 Tahun 2018
Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 21 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 300/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 285/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 28 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu RI mengumumkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Periode 2018-2023 untuk 18 Provinsi melalui Sekjend Bawaslu RI Gunawan Suswantoro tanpa ditandatangani dan dicap dinas.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 melalui website http://bawaslu.go.id, pada Hari Senin, 13 Agustus 2018, pukul 22.47 WIB melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tanpa ditandatangani dan dicap dinas. Para Teradu juga meloloskan 7 (tujuh) orang Calon Anggota Bawaslu di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang masih menjabat sebagai Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) yang telah mendapat sanksi Peringatan dan Peringatan Keras dari DKPP serta meloloskan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat tanpa memperhatikan nilai akumulasi seleksi, padahal proses seleksi tersebut telah mendapat banyak masukan dari masyarakat namun tidak mendapat pertimbangan.
Pasal DilanggarPasal 35 Peraturan Badan Pengawas Pemilu; Pasal 13; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Fritz Edward Siregar, Teradu III Rahmat Bagja, Teradu IV Mochammad Afifuddin, dan Teradu V Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan dibacakan; dan, 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 285/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 300/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 285/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Nurjani Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat Alamat : Madewangi RT. 01/RW. 01 Kel. Setiamulya Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abhan Jabatan : Ketua Bawaslu Alamat Kantor : Jl . MH. Thamrin No. 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Fritz Edward Siregar Jabatan : Anggota Bawaslu Alamat Kantor : Jl . MH. Thamrin No. 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Anggota Bawaslu Alamat Kantor : Jl . MH. Thamrin No. 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Anggota Bawaslu Alamat Kantor : Jl . MH. Thamrin No. 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Ratna Dewi Pettalolo Jabatan : Anggota Bawaslu Alamat Kantor : Jl . MH. Thamrin No. 14 Jakarta Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V disebut sebagai------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 300/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 285/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 28 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu RI mengumumkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Periode 2018-2023 untuk 18 Provinsi melalui Sekjend Bawaslu RI Gunawan Suswantoro tanpa ditandatangani dan dicap dinas. Pengumuman di website bawaslu.go.id/id/ pada Hari Senin, 13 Agustus 2018, pukul 22.47 WIB; 2. Bahwa dari Pengumuman tersebut, Bawaslu RI meloloskan 7 orang dari 245 orang Calon Anggota Bawaslu di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang masih menjabat sebagai Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) yang telah mendapat Putusan tetap Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) dengan sanksi “Teguran Keras” yakni; 1. H. Agus Asri Sabana (Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka). 2. Cecep Rahmat Nugraha (Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Barat). 3. Nunu Sobari (Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon). 4. Oyang (Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta). 5. Ujang Abidin (Anggota Panwaslu Kabupaten Purwakarta). Dan yang mendapat sanksi “Peringatan” yakni ; 1. Chaidar (Ketuan Panwaslu Kabupaten Indramayu). 2. Nurhadi (Anggota Panwaslu Kabupaten Indramayu). 3. Bahwa Bawaslu RI meloloskan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat tanpa memperhatikan nilai akumulasi seleksi yang antara lain sebagai berikut ; 1. Mochamad Pribadi yang ranking 4 dengan jumlah nilai 63,25 digeser Abdul Haris yang rangking 8 dengan jumlah nilai 58 untuk Bawaslu Kabupaten Bogor. 2. Rahmat Munandar yang rangking 4 dengan jumlah nilai 61, 25 serta Muhamad Samsuri yang rangking 5 dengan jumlah nilai 60,25 digeser oleh Nuryamah, S, (Perempuan/Masih anggota Panwaslu) yang rangking 6 dengan jumlah nilai 59,75 serta Deden Taufik yang rangking 7 dengan jumlah nilai 58,25 untuk Bawaslu Kabupaten Sukabumi. 3. Uus Rusman yang rangking 5 dengan jumlah nilai 58,75 digeser Iim Imron yang rangking 6 dengan jumlah nilai 57,25 untuk Bawaslu Kabupaten Garut. 4. Saichu Akhmad yang rangking 5 dengan jumlah nilai 62,5 digeser Minkhatul Maula yang rangking 6 dengan jumlah nilai 61,25 untuk Bawaslu Kabupaten Cirebon. 5. Sumarta yang rangking 5 dengan jumlah nilai 63,25 digeser Yati Nurhayati (Perempuan) yang rangking 6 dengan jumlah nilai 58,25 untuk Bawaslu Kabupaten Indramayu. 6. Muhamad Mansur yang rangking 5 dengan jumlah nilai 60,75 digeser Khoirudin (Masih anggota Panwaslu) yang rangking 9 dengan jumlah nilai 54,25 untuk Bawaslu Kabupaten Bekasi. 7. Sukma Wikasari (Perempuan) yang rangking 5 dengan jumlah nilai 62 digeser Rika Handayani (Perempuan) yang rangking 6 dengan jumlah nilai 61 untuk Bawaslu Kota Bogor. 8. Ikhsan Firdausi yang rangking 1 dengan nilai 65,5 serta M. Ridwan Fauzi yang ranking 3 dengan jumlah nilai 64,75 digeser M. Aminudin (Masih anggota Panwaslu) yang rangking 4 dengan jumlah nilai 63,75 serta H. Ending Muhidin (Masih anggota Panwaslu) yang rangking 5 dengan jumlah nilai 63 untuk Bawaslu Kota Sukabumi. 9. Yutri Sariwulan (Perempuan) yang rangking 5 dengan jumlah nilai 62,5 digeser Farhatun Fauziyyah (Perempuan/Masih anggota Panwaslu) yang rangking 7 dengan jumlah nilai 59,75 untuk Bawaslu Kota Bandung. 10. Yustinus Sutaryadi (Masih anggota Panwaslu) yang rangking 1 dengan jumlah nilai 65,75 digeser Jusapuandy (Masih anggota Panwaslu) yang rangking 6 dengan jumlah nilai 58,75 untuk Bawaslu Kota Cimahi. 11. Nurjani (Masih anggota Panwaslu) yang rangking 2 dengan jumlah nilai 65 digeser Ujang Ishak Solih yang rangking 9 dengan jumlah nilai 57 untuk Bawaslu Kota Tasikmalaya. 12. Lili Fadli Muhamad yang rangking 5 dengan jumlah nilai 61 digeser Ali Mahyalif yang rangking 6 dengan jumlah nilai 59 untuk Bawaslu Kota Bekasi. 4. Bahwa Bawaslu RI tidak melakukan pengawasan terhadap jalannya seleksi sehingga masukan masyarakat atas nama Rino Sundawa Putra dan Ujang Ishak asal Kota Tasikmalaya yang masuk ke Timsel dan Bawaslu Jawa Barat dengan tembusan ke Bawaslu RI tidak mendapat pertimbangan apapun. Masukan tersebut disampaikan oleh : 1. Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kota Tasikmalaya (FKMT), Didin Sujani pada 1 Agustus 2018 melalui Pos; 2. Anggota Pembina Harian Yayasan Digitaloka Perguruan Tinggi Swasta STMIK DCI Tasikmalaya, Andrean Ramdhani melalui email timselkabkota.bawaslujabar@gmail.com dan tusekjen.bawaslu@yahoo.com pada 10 Agustus 2018 pukul 1.41 PM; 3. DPP Gapura dan Anggota Koalisi Ormas beraudiensi ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada 13 Agustus 2018; 4. Elan Hudayanto melalui email timselkabkota.bawaslujabar@gmail.com yang dikirim Dodi Padri pada 31 Juli 2018 pukul 10.30 AM; 5. Bahwa Bawaslu RI mengenyampingkan dua Surat Keputusan (SK) Bawaslu Provinsi Jawa Barat tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Jawa Barat No. 13/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 dan No. 61/BAWASLU- PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 yang ditetapkan di Bandung tanggal 25 Agustus 2017 yang masih dipegang pengadu; 6. Bahwa Bawaslu RI melantik anggota Panwascam Tamansari Kota Tasikmalaya yang lolos menjadi Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya 2018-2023 atas nama UJANG ISHAK SOLIH yang padahal masih rangkap jabatan ketika dilantik pada 15 Agustus 2018 sebagai Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya 20180-2023. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Poto kopi KTP Pengadu dan Kartu Peserta Seleksi; 2. P-2 Poto kopi Screenshoot status akun Facebook bernama Edward Siregar yang diupload tanggal 13 Agustus 2018 Pukul 13.15 WIB; 3. P-3 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2013 untuk 16 Provinsi di Indonesia Nomor 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.100/VIII/2018; 4. P-4 Lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 Bab II tentang Jenis dan Format Naskah Dinas angka 6 (enam) perihal “Pengumuman”; 5. P-5 Putusan DKPP terhadap 7 orang Calon Anggota Bawaslu (Existing) Kabupaten/Kota di Jawa Barat; 6. P-6 Perbandingan nilai seleksi dan Peringkat Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jabar dengan Hasil Peringkat Calon dari Bawaslu RI; 7. P-7 Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia tertanggal 3 Agustus 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023; 8. P-8 Dokumen Masukan Masyarakat terhadap Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Rino Sundawa Putra dan Ujang Ishak Solih selaku anggota Panwascam Tamansari Kota Tasikmalaya; 9. P-9 Poto kopi Saksi Pemberi masukan masyarakat terhadap Rino Sundawa Putra dan Ujang Ishak Solih asal Kota Tasikmalaya; 10. P-10 SK Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kota Tasikmalaya; 11. P-11 SK Panwascam Tamansari Kota Tasikmalaya atas nama Ujang Ishak Solih; 12. P-12 Berita Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di website; bawaslu.go.id tanggal 15 Agustus 2018. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP 28 November 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Pengumuman hasil seleksi tertulis melalui laman (website) merupakan upaya dari Tim Seleksi maupun para Teradu dalam memberikan akses informasi tercepat kepada masyarakat karena pengumuman melalui laman resmi Bawaslu lebih mudah dilakukan dan sesuai SOP internal daripada harus menunggu surat kabar cetak justru akan memperlambat proses selanjutnya yang harus diawasi oleh jajaran pengawas pemilu ditiap tingkatan. Penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dilakukan melalui rapat pleno dengan mempertimbangkan aspek penilaian pada seluruh tahapan, dan selanjutnya diumumkan melalui laman resmi bawaslu; 2. Terkait eksisting yang ditetapkan kembali dan telah mendapat sanksi teguran keras dan teguran maka Teradu tetap mempertimbangkan solidaritas internal. Juga Sanksi Putusan Peringatan adalah sanksi yang masih bisa dimaklumi dan ditoleransi sebab hal tersebut bukan merupakan keselahan yang disengaja, tidak memiliki niat buruk, dan tidak merugikan pihak pengadu dan pihak lain, serta tidak mencederai sumpah/janji jabatan dan asa-asas penyelenggara pemilu; 3. Terkait dengan data rangking adalah belum putusan akhir, karena ada penilaian yang merupakan otoritas Bawaslu RI terkait dengan performa dan penilaian kerja yang dilakukan oleh Tim Independen yang melibatkan Universitas Indonesia dan hal tersebut bukan merupakan kewenangan bawaslu provinsi serta informasi mengenai nilai dan/atau skor merupakan informasi yang dikecualikan; 4. Terkait masukan masyarakat terhadap keterpenuhan syarat, integritas dan kecakapan calon anggota Bawaslu Kab/Kota yang disampaikan kepada Tim Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan psikologi sebagaimana pasal 35 Perbawaslu tentang Pembentukan. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkanuraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Format Pengumuman dan format kewenangan penandatanganan pejabat berdasarkan Perbawaslu nomor 7 tahun 2017; 2. T-2 1. Pengumuman calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih tertanggal 13 Agustus 2018; 2. Keputusan Bawaslu nomor 0632/K.Bawaslu/HK.01.01/ VIII/2018; 3. T-3 Keputusan Bawaslu nomor 0446-1/K.Bawaslu/HK.01.01/VI /2018 tanggal 21 Juni 2018; 4. T-4 Keputusan Bawaslu nomor 0408/K.Bawaslu/HK.01.01/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018; 5. T-5 1. Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017; 2. Perbawaslu Nomor 10 tahun 2018; 6. T-6 Surat Ketua Bawaslu Nomor 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/ VIII/2018 tentang Instruksi rapat Provinsi Jawa Barat; 7. T-7 Keputusan Bawaslu nomor 0122/B.Bawaslu/HK.01.01/III /2018; 8. T-8 1. Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat nomor o4/I/II/TIMSEL/VII/2018; 2. Pengumuman hasil seleksi tes tertulis dan tes psikologi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Nomor 09/I/II/TIMSEL/VII/2018; 3. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat Nomor 15/I/II/TIMSEL/VII/2018; 9. T-9 Penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Bawaslu nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang klarifikasi formasi mengenai nilai setiap tahapan seleksi; 10. T-10 1. Keputusan Bawaslu nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01. 01/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018; 2. Keputusan Bawaslu nomor 0600/K.Bawaslu/HK.01.01/ VII/2018.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. MemutusPelanggaranKodeEtik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 melalui website http://bawaslu.go.id, pada Hari Senin, 13 Agustus 2018, pukul 22.47 WIB melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tanpa ditandatangani dan dicap dinas. Para Teradu juga meloloskan 7 (tujuh) orang Calon Anggota Bawaslu di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang masih menjabat sebagai Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) yang telah mendapat sanksi Peringatan dan Peringatan Keras dari DKPP serta meloloskan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat tanpa memperhatikan nilai akumulasi seleksi, padahal proses seleksi tersebut telah mendapat banyak masukan dari masyarakat namun tidak mendapat pertimbangan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 melalui website http://bawaslu.go.id, merupakan upaya para Teradu untuk memberikan akses informasi yang mudah dan cepat kepada masyarakat. Hal tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal Bawaslu RI. Penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dilakukan melalui rapat pleno dengan mempertimbangkan aspek penilaian pada seluruh tahapan. Terkait penetapan calon yang masih menjabat sebagai Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) dan telah mendapat sanksi Peringatan Keras dan Peringatan dari DKPP, para Teradu menyatakan tetap memberikan pertimbangan terkait solidaritas internal. Para Terada juga berdalih bahwa, sanksi Peringatan Keras dan Peringatan dari DKPP masih dapat ditoleransi sebab hal tersebut bukan merupakan kesengajaan, tidak memiliki niat buruk, dan tidak merugikan pihak pengadu dan pihak lain, serta tidak mencederai sumpah/janji jabatan dan asa-asas penyelenggara pemilu. Terkait data rangking belum menjadi putusan akhir, karena penilaian akhir merupakan otoritas para Teradu terkait performa dan penilaian kerja yang dilakukan oleh Tim Independen melibatkan Universitas Indonesia. Terhadap masukan masyarakat terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Kab/Kota yang disampaikan kepada Tim Seleksi seharusnya disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan psikologi sebagaimana Pasal 35 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu, dan para Teradu, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang diumumkan oleh Para Teradu melalui website http://bawaslu.go.id tanpa ditandatangani dan dicap dinas telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal Bawaslu RI dan hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan akses informasi yang mudah dan cepat kepada masyarakat, serta mempercepat proses berikutnya yang perlu mendapat perhatian dan segera diawasi oleh jajaran pengawas pemilu pada tiap tingkatan. Para Teradu juga membenarkan bahwa penetapan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih dilakukan melalui rapat pleno dengan mempertimbangkan aspek penilaian pada seluruh tahapan. Selanjutnya terkait dengan putusan DKPP yang memberikan sanksi terhadap 7 (tujuh) orang calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Barat yang berstatus existing sepanjang tidak diberhentikan tetap atau pemberhentian sementara dapat dipilih kembali menjadi penyelenggara pemilu, meski demikian terhadap penyelenggara pemilu yang mendapat sanksi peringatan atau peringatan keras ada baiknya dalam proses pelaksanaan seleksi penyelenggara pemilu dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas, kemampuan, serta integritas calon penyelenggara pemilu tersebut. Berdasarkan hal tersebut, dalil pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; Selanjutnya, terhadap masukan yang berkaitan dengan keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat yang disampaikan oleh masyarakat melalui surat dalam proses seleksi, seharusnya mendapat perhatian dari para Teradu. Sebagai pejabat publik, para Teradu berkewajiban memberikan respon terhadap tanggapan dan/atau masukan dalam proses seleksi. Dengan demikian, dalil pengaduan pengadu terbukti, jawaban para Teradu tidak menyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Ketentuan Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Fritz Edward Siregar, Teradu III Rahmat Bagja, Teradu IV Mochammad Afifuddin, dan Teradu V Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan dibacakan; dan, 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua ribu Sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga puluh bulan Januari tahun Dua ribu sembilan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salamm Muhammad Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir