Melanggar
Nomor Putusan: No. 285 Tahun 2018
Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 21 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 300/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 285/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 28 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu RI mengumumkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Periode 2018-2023 untuk 18 Provinsi melalui Sekjend Bawaslu RI Gunawan Suswantoro tanpa ditandatangani dan dicap dinas.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018- 2023 melalui website http://bawaslu.go.id, pada Hari Senin, 13 Agustus 2018, pukul 22.47 WIB melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tanpa ditandatangani dan dicap dinas. Para Teradu juga meloloskan 7 (tujuh) orang Calon Anggota Bawaslu di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang masih menjabat sebagai Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) yang telah mendapat sanksi Peringatan dan Peringatan Keras dari DKPP serta meloloskan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat tanpa memperhatikan nilai akumulasi seleksi, padahal proses seleksi tersebut telah mendapat banyak masukan dari masyarakat namun tidak mendapat pertimbangan.
Pasal DilanggarPasal 35 Peraturan Badan Pengawas Pemilu; Pasal 13; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Fritz Edward Siregar, Teradu III Rahmat Bagja, Teradu IV Mochammad Afifuddin, dan Teradu V Ratna Dewi Pettalolo, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan dibacakan; dan, 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 285/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor: 300/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
285/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Nurjani
Pekerjaan/Lembaga : Masyarakat
Alamat : Madewangi RT. 01/RW. 01 Kel. Setiamulya
Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Abhan
Jabatan : Ketua Bawaslu
Alamat Kantor : Jl . MH. Thamrin No. 14 Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Fritz Edward Siregar
Jabatan : Anggota Bawaslu
Alamat Kantor : Jl . MH. Thamrin No. 14 Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Rahmat Bagja
Jabatan : Anggota Bawaslu
Alamat Kantor : Jl . MH. Thamrin No. 14 Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Mochammad Afifuddin
Jabatan : Anggota Bawaslu
Alamat Kantor : Jl . MH. Thamrin No. 14 Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Ratna Dewi Pettalolo
Jabatan : Anggota Bawaslu
Alamat Kantor : Jl . MH. Thamrin No. 14 Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V disebut sebagai------Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 300/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 285/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu
dalam Sidang DKPP tanggal 28 November 2018 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu RI mengumumkan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota
Periode 2018-2023 untuk 18 Provinsi melalui Sekjend Bawaslu RI Gunawan
Suswantoro tanpa ditandatangani dan dicap dinas. Pengumuman di website
bawaslu.go.id/id/ pada Hari Senin, 13 Agustus 2018, pukul 22.47 WIB;
2. Bahwa dari Pengumuman tersebut, Bawaslu RI meloloskan 7 orang dari 245
orang Calon Anggota Bawaslu di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang
masih menjabat sebagai Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) yang telah
mendapat Putusan tetap Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP)
dengan sanksi “Teguran Keras” yakni;
1. H. Agus Asri Sabana (Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka).
2. Cecep Rahmat Nugraha (Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Barat).
3. Nunu Sobari (Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon).
4. Oyang (Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta).
5. Ujang Abidin (Anggota Panwaslu Kabupaten Purwakarta).
Dan yang mendapat sanksi “Peringatan” yakni ;
1. Chaidar (Ketuan Panwaslu Kabupaten Indramayu).
2. Nurhadi (Anggota Panwaslu Kabupaten Indramayu).
3. Bahwa Bawaslu RI meloloskan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di
Jawa Barat tanpa memperhatikan nilai akumulasi seleksi yang antara lain
sebagai berikut ;
1. Mochamad Pribadi yang ranking 4 dengan jumlah nilai 63,25 digeser
Abdul Haris yang rangking 8 dengan jumlah nilai 58 untuk Bawaslu
Kabupaten Bogor.
2. Rahmat Munandar yang rangking 4 dengan jumlah nilai 61, 25 serta
Muhamad Samsuri yang rangking 5 dengan jumlah nilai 60,25 digeser
oleh Nuryamah, S, (Perempuan/Masih anggota Panwaslu) yang rangking
6 dengan jumlah nilai 59,75 serta Deden Taufik yang rangking 7 dengan
jumlah nilai 58,25 untuk Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
3. Uus Rusman yang rangking 5 dengan jumlah nilai 58,75 digeser Iim
Imron yang rangking 6 dengan jumlah nilai 57,25 untuk Bawaslu
Kabupaten Garut.
4. Saichu Akhmad yang rangking 5 dengan jumlah nilai 62,5 digeser
Minkhatul Maula yang rangking 6 dengan jumlah nilai 61,25 untuk
Bawaslu Kabupaten Cirebon.
5. Sumarta yang rangking 5 dengan jumlah nilai 63,25 digeser Yati
Nurhayati (Perempuan) yang rangking 6 dengan jumlah nilai 58,25
untuk Bawaslu Kabupaten Indramayu.
6. Muhamad Mansur yang rangking 5 dengan jumlah nilai 60,75 digeser
Khoirudin (Masih anggota Panwaslu) yang rangking 9 dengan jumlah
nilai 54,25 untuk Bawaslu Kabupaten Bekasi.
7. Sukma Wikasari (Perempuan) yang rangking 5 dengan jumlah nilai 62
digeser Rika Handayani (Perempuan) yang rangking 6 dengan jumlah
nilai 61 untuk Bawaslu Kota Bogor.
8. Ikhsan Firdausi yang rangking 1 dengan nilai 65,5 serta M. Ridwan
Fauzi yang ranking 3 dengan jumlah nilai 64,75 digeser M. Aminudin
(Masih anggota Panwaslu) yang rangking 4 dengan jumlah nilai 63,75
serta H. Ending Muhidin (Masih anggota Panwaslu) yang rangking 5
dengan jumlah nilai 63 untuk Bawaslu Kota Sukabumi.
9. Yutri Sariwulan (Perempuan) yang rangking 5 dengan jumlah nilai 62,5
digeser Farhatun Fauziyyah (Perempuan/Masih anggota Panwaslu) yang
rangking 7 dengan jumlah nilai 59,75 untuk Bawaslu Kota Bandung.
10. Yustinus Sutaryadi (Masih anggota Panwaslu) yang rangking 1 dengan
jumlah nilai 65,75 digeser Jusapuandy (Masih anggota Panwaslu) yang
rangking 6 dengan jumlah nilai 58,75 untuk Bawaslu Kota Cimahi.
11. Nurjani (Masih anggota Panwaslu) yang rangking 2 dengan jumlah nilai
65 digeser Ujang Ishak Solih yang rangking 9 dengan jumlah nilai 57
untuk Bawaslu Kota Tasikmalaya.
12. Lili Fadli Muhamad yang rangking 5 dengan jumlah nilai 61 digeser Ali
Mahyalif yang rangking 6 dengan jumlah nilai 59 untuk Bawaslu Kota
Bekasi.
4. Bahwa Bawaslu RI tidak melakukan pengawasan terhadap jalannya seleksi
sehingga masukan masyarakat atas nama Rino Sundawa Putra dan Ujang
Ishak asal Kota Tasikmalaya yang masuk ke Timsel dan Bawaslu Jawa
Barat dengan tembusan ke Bawaslu RI tidak mendapat pertimbangan
apapun.
Masukan tersebut disampaikan oleh :
1. Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kota Tasikmalaya (FKMT), Didin
Sujani pada 1 Agustus 2018 melalui Pos;
2. Anggota Pembina Harian Yayasan Digitaloka Perguruan Tinggi Swasta
STMIK DCI Tasikmalaya, Andrean Ramdhani melalui email
timselkabkota.bawaslujabar@gmail.com dan
tusekjen.bawaslu@yahoo.com pada 10 Agustus 2018 pukul 1.41 PM;
3. DPP Gapura dan Anggota Koalisi Ormas beraudiensi ke Bawaslu
Provinsi Jawa Barat pada 13 Agustus 2018;
4. Elan Hudayanto melalui email timselkabkota.bawaslujabar@gmail.com
yang dikirim Dodi Padri pada 31 Juli 2018 pukul 10.30 AM;
5. Bahwa Bawaslu RI mengenyampingkan dua Surat Keputusan (SK)
Bawaslu Provinsi Jawa Barat tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Jawa Barat No.
13/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 dan No. 61/BAWASLU-
PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 yang ditetapkan di Bandung tanggal 25
Agustus 2017 yang masih dipegang pengadu;
6. Bahwa Bawaslu RI melantik anggota Panwascam Tamansari Kota
Tasikmalaya yang lolos menjadi Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya
2018-2023 atas nama UJANG ISHAK SOLIH yang padahal masih
rangkap jabatan ketika dilantik pada 15 Agustus 2018 sebagai Anggota
Bawaslu Kota Tasikmalaya 20180-2023.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-3 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Poto kopi KTP Pengadu dan Kartu Peserta Seleksi;
2. P-2 Poto kopi Screenshoot status akun Facebook bernama Edward
Siregar yang diupload tanggal 13 Agustus 2018 Pukul 13.15
WIB;
3. P-3 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode
2018-2013 untuk 16 Provinsi di Indonesia Nomor
0615/BAWASLU/SJ/HK.01.100/VIII/2018;
4. P-4 Lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 Bab II tentang Jenis
dan Format Naskah Dinas angka 6 (enam) perihal
“Pengumuman”;
5. P-5 Putusan DKPP terhadap 7 orang Calon Anggota Bawaslu
(Existing) Kabupaten/Kota di Jawa Barat;
6. P-6 Perbandingan nilai seleksi dan Peringkat Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jabar dengan Hasil Peringkat
Calon dari Bawaslu RI;
7. P-7 Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor
0886/K.Bawaslu/KP.01.00/VIII/2018 kepada Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia tertanggal 3
Agustus 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Fit and
Proper Test (FPT) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2018-2023;
8. P-8 Dokumen Masukan Masyarakat terhadap Ketua Panwaslu Kota
Tasikmalaya, Rino Sundawa Putra dan Ujang Ishak Solih selaku
anggota Panwascam Tamansari Kota Tasikmalaya;
9. P-9 Poto kopi Saksi Pemberi masukan masyarakat terhadap Rino
Sundawa Putra dan Ujang Ishak Solih asal Kota Tasikmalaya;
10. P-10 SK Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kota Tasikmalaya;
11. P-11
SK Panwascam Tamansari Kota Tasikmalaya atas nama Ujang
Ishak Solih;
12. P-12 Berita Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota di website; bawaslu.go.id tanggal 15
Agustus 2018.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP 28 November 2018, para Teradu menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Pengumuman hasil seleksi tertulis melalui laman (website) merupakan
upaya dari Tim Seleksi maupun para Teradu dalam memberikan akses
informasi tercepat kepada masyarakat karena pengumuman melalui laman
resmi Bawaslu lebih mudah dilakukan dan sesuai SOP internal daripada
harus menunggu surat kabar cetak justru akan memperlambat proses
selanjutnya yang harus diawasi oleh jajaran pengawas pemilu ditiap
tingkatan. Penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dilakukan
melalui rapat pleno dengan mempertimbangkan aspek penilaian pada
seluruh tahapan, dan selanjutnya diumumkan melalui laman resmi
bawaslu;
2. Terkait eksisting yang ditetapkan kembali dan telah mendapat sanksi
teguran keras dan teguran maka Teradu tetap mempertimbangkan
solidaritas internal. Juga Sanksi Putusan Peringatan adalah sanksi yang
masih bisa dimaklumi dan ditoleransi sebab hal tersebut bukan merupakan
keselahan yang disengaja, tidak memiliki niat buruk, dan tidak merugikan
pihak pengadu dan pihak lain, serta tidak mencederai sumpah/janji jabatan
dan asa-asas penyelenggara pemilu;
3. Terkait dengan data rangking adalah belum putusan akhir, karena ada
penilaian yang merupakan otoritas Bawaslu RI terkait dengan performa dan
penilaian kerja yang dilakukan oleh Tim Independen yang melibatkan
Universitas Indonesia dan hal tersebut bukan merupakan kewenangan
bawaslu provinsi serta informasi mengenai nilai dan/atau skor merupakan
informasi yang dikecualikan;
4. Terkait masukan masyarakat terhadap keterpenuhan syarat, integritas dan
kecakapan calon anggota Bawaslu Kab/Kota yang disampaikan kepada Tim
Seleksi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes tertulis dan
psikologi sebagaimana pasal 35 Perbawaslu tentang Pembentukan.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkanuraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan
alat bukti T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Format Pengumuman dan format kewenangan penandatanganan
pejabat berdasarkan Perbawaslu nomor 7 tahun 2017;
2. T-2 1. Pengumuman calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terpilih tertanggal 13 Agustus 2018;
2. Keputusan Bawaslu nomor 0632/K.Bawaslu/HK.01.01/
VIII/2018;
3. T-3 Keputusan Bawaslu nomor 0446-1/K.Bawaslu/HK.01.01/VI
/2018 tanggal 21 Juni 2018;
4. T-4 Keputusan Bawaslu nomor 0408/K.Bawaslu/HK.01.01/VI/2018
tanggal 21 Juni 2018;
5. T-5 1. Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017;
2. Perbawaslu Nomor 10 tahun 2018;
6. T-6 Surat Ketua Bawaslu Nomor 0886/K.Bawaslu/KP.01.00/
VIII/2018 tentang Instruksi rapat Provinsi Jawa Barat;
7. T-7 Keputusan Bawaslu nomor 0122/B.Bawaslu/HK.01.01/III
/2018;
8. T-8 1. Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat nomor
o4/I/II/TIMSEL/VII/2018;
2. Pengumuman hasil seleksi tes tertulis dan tes psikologi bakal
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa
Barat Nomor 09/I/II/TIMSEL/VII/2018;
3. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat
Nomor 15/I/II/TIMSEL/VII/2018;
9. T-9 Penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi
Bawaslu nomor 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 tentang
klarifikasi formasi mengenai nilai setiap tahapan seleksi;
10. T-10 1. Keputusan Bawaslu nomor 0435/K.Bawaslu/HK.01.
01/VI/2018 tanggal 8 Juni 2018;
2. Keputusan Bawaslu nomor 0600/K.Bawaslu/HK.01.01/
VII/2018.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat
(2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. MemutusPelanggaranKodeEtik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
terkait Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023 melalui website http://bawaslu.go.id, pada Hari Senin, 13 Agustus 2018,
pukul 22.47 WIB melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tanpa ditandatangani
dan dicap dinas. Para Teradu juga meloloskan 7 (tujuh) orang Calon Anggota
Bawaslu di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang masih menjabat sebagai
Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) yang telah mendapat sanksi Peringatan
dan Peringatan Keras dari DKPP serta meloloskan Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota di Jawa Barat tanpa memperhatikan nilai akumulasi seleksi,
padahal proses seleksi tersebut telah mendapat banyak masukan dari
masyarakat namun tidak mendapat pertimbangan.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa Pengumuman
Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-
2023 melalui website http://bawaslu.go.id, merupakan upaya para Teradu
untuk memberikan akses informasi yang mudah dan cepat kepada
masyarakat. Hal tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
(SOP) internal Bawaslu RI. Penetapan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
terpilih dilakukan melalui rapat pleno dengan mempertimbangkan aspek
penilaian pada seluruh tahapan. Terkait penetapan calon yang masih menjabat
sebagai Panwaslu Kabupaten/Kota (existing) dan telah mendapat sanksi
Peringatan Keras dan Peringatan dari DKPP, para Teradu menyatakan tetap
memberikan pertimbangan terkait solidaritas internal. Para Terada juga
berdalih bahwa, sanksi Peringatan Keras dan Peringatan dari DKPP masih
dapat ditoleransi sebab hal tersebut bukan merupakan kesengajaan, tidak
memiliki niat buruk, dan tidak merugikan pihak pengadu dan pihak lain, serta
tidak mencederai sumpah/janji jabatan dan asa-asas penyelenggara pemilu.
Terkait data rangking belum menjadi putusan akhir, karena penilaian akhir
merupakan otoritas para Teradu terkait performa dan penilaian kerja yang
dilakukan oleh Tim Independen melibatkan Universitas Indonesia. Terhadap
masukan masyarakat terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan
calon anggota Bawaslu Kab/Kota yang disampaikan kepada Tim Seleksi
seharusnya disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengumuman tes
tertulis dan psikologi sebagaimana Pasal 35 Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu, dan para
Teradu, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 yang diumumkan
oleh Para Teradu melalui website http://bawaslu.go.id tanpa ditandatangani
dan dicap dinas telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
internal Bawaslu RI dan hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan
akses informasi yang mudah dan cepat kepada masyarakat, serta mempercepat
proses berikutnya yang perlu mendapat perhatian dan segera diawasi oleh
jajaran pengawas pemilu pada tiap tingkatan. Para Teradu juga membenarkan
bahwa penetapan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih dilakukan melalui
rapat pleno dengan mempertimbangkan aspek penilaian pada seluruh tahapan.
Selanjutnya terkait dengan putusan DKPP yang memberikan sanksi terhadap 7
(tujuh) orang calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Barat yang
berstatus existing sepanjang tidak diberhentikan tetap atau pemberhentian
sementara dapat dipilih kembali menjadi penyelenggara pemilu, meski
demikian terhadap penyelenggara pemilu yang mendapat sanksi peringatan
atau peringatan keras ada baiknya dalam proses pelaksanaan seleksi
penyelenggara pemilu dilakukan dengan mempertimbangkan kualitas,
kemampuan, serta integritas calon penyelenggara pemilu tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, dalil pengadu tidak terbukti dan jawaban para
Teradu meyakinkan DKPP;
Selanjutnya, terhadap masukan yang berkaitan dengan keterpenuhan
syarat, integritas, dan kecakapan calon anggota Bawaslu Kab/Kota di Provinsi
Jawa Barat yang disampaikan oleh masyarakat melalui surat dalam proses
seleksi, seharusnya mendapat perhatian dari para Teradu. Sebagai pejabat
publik, para Teradu berkewajiban memberikan respon terhadap tanggapan
dan/atau masukan dalam proses seleksi. Dengan demikian, dalil pengaduan
pengadu terbukti, jawaban para Teradu tidak menyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar Ketentuan Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf h Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, II, III, IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Abhan selaku Ketua
merangkap Anggota, Teradu II Fritz Edward Siregar, Teradu III Rahmat
Bagja, Teradu IV Mochammad Afifuddin, dan Teradu V Ratna Dewi
Pettalolo, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum sejak putusan dibacakan; dan,
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan
bulan Januari tahun Dua ribu Sembilan belas dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga puluh bulan
Januari tahun Dua ribu sembilan belas oleh Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau
kuasanya dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ida Budhiati Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salamm Muhammad
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir