Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 62 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Tasikmalaya
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-04-2021
👁 53 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 41-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 62- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:  Bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 515/PL.02.2-Pu/3206/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, Pelapor ditetapkan sebagai Pasangan Calon dengan nomor urut 04; Bukti (P-1)  Bahwa pada tanggal 09 Desember 2020 telah terlaksananya proses pemungutan suara di 351 Desa 39 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.  Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 1181/PL.02.6-Kpt/KPU-Kab/XII/2020, ditetapkan di Singaparna, tertanggal 16 Desember 2020, menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2020 adalah sebagai berikut : a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020; Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020 berdasarkan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dengan melakukan: a.
Pasal DilanggarPasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang; Pasal 139 ayat (2); Pasal 140 ayat (1); Pasal 1; Pasal 140
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zamzam Zamaludin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Jajang Jamaludin, Teradu III Ai Rohmawati, Teradu IV Fahrudin, dan Teradu V Istia’nah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 62-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 41- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 62-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Iwan Saputra Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Tasikmalaya Nomor urut 4 Tahun 2020 Alamat : Jl. Laswi,GG.Kemuning Indah, RT 001/005,Kel. Cikalang,Kec.Tawang, Kota Tasikmalaya Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Nazwir; 2. Daddy Hartadi Rohmaluddin; 3. Untung Nassari; dan 4. Topan Prabowo. Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Pengacara Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.58, Ciceri, Kel.Sumur Pecung, Kec. Serang, Kota Serang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Zamzam Zamaludin Jabatan : Ketua KPU Kab. Tasikmalaya Alamat Kantor : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna No.07-10, Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa-Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Jajang Jamaludin Jabatan : Anggota KPU Kab. Tasikmalaya Alamat Kantor : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna No.07-10, Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa-Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Ai Rohmawati Jabatan : Anggota KPU Kab. Tasikmalaya Alamat Kantor : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna No.07-10, Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa-Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Fahrudin Jabatan : Anggota KPU Kab. Tasikmalaya Alamat Kantor : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna No.07-10, Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa-Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Istia’nah Jabatan : Anggota KPU Kab. Tasikmalaya Alamat Kantor : Jalan Raya Timur Ruko Blok Singaparna No.07-10, Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa-Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Saksi Ahli; Mendengar Keterangan saksi; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 41-P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 62- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:  Bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 515/PL.02.2-Pu/3206/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, Pelapor ditetapkan sebagai Pasangan Calon dengan nomor urut 04; Bukti (P-1)  Bahwa pada tanggal 09 Desember 2020 telah terlaksananya proses pemungutan suara di 351 Desa 39 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya.  Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 1181/PL.02.6-Kpt/KPU-Kab/XII/2020, ditetapkan di Singaparna, tertanggal 16 Desember 2020, menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2020 adalah sebagai berikut : a. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor urut 1 (satu) yaitu H. AZIES RISMAYA MAHPUD, SE dan H. HARIS SANJAYA, M.IPol dengan perolehan suara sah sebanyak 221.924 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat) Suara Sah; b. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor urut 2 (dua) yaitu H. ADE SUGIANTO dan H. CECEP NURUL YAKIN dengan perolehan suara sah sebanyak 315.332 (Tiga Ratus Lima Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Dua) Suara Sah; c. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor urut 3 (tiga) yaitu CEP ZAM ZAM DZULFIKAR NUR, S.Sos dan Drs. H. PADIL KARSOMA, M.Si dengan perolehan suara sah sebanyak 113.571 (Seratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu) Suara Sah; d. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor urut 4 (empat) yaitu Dr. H. IWAN SAPUTRA, SE, M.Si dan IIP MIFTAHUL PAOZ dengan perolehan suara sah sebanyak 308.259 (Tiga Ratus Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Sembilan) Suara Sah; Bukti (P-2);  Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2020, Pelapor (Dr. H. IWAN SAPUTRA, SE. M.Si) didampingi oleh Kuasa Hukumnya Nazwir,SH,Daddy Hartadi Rohmaluddin, S.H. dan Topan Prabowo, S.H, Untung Nassari,SH dari Kantor Hukum NZ & REKAN melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Tasikmalaya (H. ADE SUGIANTO), Calon Bupati Petahana nomor urut 2 sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016; Bukti (P-3);  Bahwa pada tanggal 29 Desember 2020, BAWASLU menyerahkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Form A.17), tertanggal 26 Desember 2020, yang pada intinya menerangkan tentang pelaporan dengan nomor : 07/Reg/LP/PB/Kab/13.26/XII/2020, Status Pelaporan Pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016 Memenuhi unsur pelanggaran administrasi yang selanjutnya laporan tersebut di rekomendasikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pelanggaran administrasi; Bukti (P-4);  Bahwa pada tanggal 30 Desember 2020, BAWASLU telah mengirimkan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya, Nomor Surat : 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020, Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dan telah diterima Oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya; Bukti (P-5);  Bahwa Pasal 140 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur KPU untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima  Mengacu pada pasal 1 angka (28) UU No. 8 Tahun 2015, 7 hari yang diatur dalam pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 adalah Hari Kalender  Bahwa KPU telah menerima Rekomendasi dari BAWASLU pada tanggal 30 Desember 2020, maka 7 hari Kalender sejak diterimanya Rekomendasi dari BAWASLU adalah jatuh pada tanggal 6 Januari 2021 bagi KPU untuk memutus pelanggaran administrasi sesuai rekomendasi Bawaslu dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Pasangan Calon nomor urut 2 (dua);  Bahwa hingga pegaduan ini dibuat, dan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU Kabupaten Tasikmalaya belum memutus pelanggaran administrasi sebagaimana yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya  Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya berperilaku melalaikan perintah hukum dengan tidak melaksanakan perintah Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 pasal 10 huruf b1 “Melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi pemilihan”; jo pasal 139 ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jo pasal 140 ayat (1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.  Bahwa perilaku KPU Kabupaten Tasikmalaya yang melalaikan perintah hukum adalah perbuatan yang tidak mampu menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jo pasal 3 Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: (a). berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan huruf (c) tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Nomor : 515/PL.02.2- 1. P-1 Pu/3206/KPU-Kab/IX/2020; 2. P-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 1181/PL.02.6-Kpt/KPU-Kab/XII/2020; 3. P-3 Surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan; 4. P-4 Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan nomor : 07/Reg/LP/PB/Kab/13.26/XII/2020; 5. P-5 Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya, Nomor Surat : 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 6. P-6 Rekaman video pernyataan Khoerun Nasichin (Anggota Bawaslu Kab.Tasikmalaya) 7. P-7 Screenshoot pemberitaan kompas Pernyataan Khoerun Nasichin (anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya) terbitan tanggal 6 Januari 2021) Surat Pemberitahuan kepada KPU Kab.Tasikmalaya Nomor : 8. P-8 100.017/SRT/Pdt- NZ/XII/2020, Tertanggal 30 Desember 2020 9. P-9 Tanda Terima KPUKab.Tasikmalaya atas Nomer Surat : 100.017/SRT/Pdt NZ/XII/2020 10. P-10 Surat Nomor : 100.018-Srt.Pdt/NZ-XII/2020, Tertanggal 31 desember 2020 Kepada KPU Kab. Tasikmalaya. Perihal : Permohonan Permintaan Salinan Rekomendasi Bawaslu Kepada KPU dan menegaskan untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu 11. P-11 Tanda Terima Surat Nomor: 100.018-Srt.Pdt/NZ-XII/2020 oleh Sekertariat KPU, Penerima atas nama Aep Sumirat, S.H. 12. P-12 Surat Nomor : 100.020/SRT.Klarifikasi/Pdt-NZ/I/2021, Tertanggal 04 Januari 2021; Perihal : Klarifikasi Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu 13. P-13 Lembar Disposisi, Sebagai Tanda Terima Surat No : 100.020/SRT.Klarifikasi/Pd t NZ/I/2021, Tertanggal 04 Januari 2021, di terima oleh Cece Sunarya, Sekertariat KPU 14. P-14 Undangan Klarifikasi dari KPU kepada Dr.H.Iwan Saputra, SE.M.SI Nomor Surat : 09/PY.02.1- Und/3206/KPU- Kab/I/2021, tertanggal 7 Januari 2021 Jawaban Surat Undangan, Nomor : 100.22- Srt.Pdt/NZ-I/2021, 15. P-15 Tertanggal 8 Januari 2021 oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum NZ & Rekan 16. P-16 Surat Tanda Terima KPU, Tertanggal 8 Desember 2021 17. P-17 Surat Pengumuman KPU, Nomor : 15/PY.02.1-Pu/3206/KPU- Kab/I/2021 Tentang Hasil Tindak Lanjut Atas Surat Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 18. P-18 Tindak Lanjut Atas Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nomor : 531/PY.02.1- BA/3206/KPU-KAB/I/2021, tertanggal 11 Januari 2021 19. P-19 Penyerahan dokumen tindak lanjut surat Bawaslu, dari KPU Kab.Tasikmalaya kepada Dr.H.Iwan Saputra, SE.,M.Si, Surat Nomor : 16/PY.02.1-SR/3206/KPU- Kab/I/2021 20. P-21 Surat Instruksi Bupati Nomor : 6 Tahun 2020, Tertanggal 2 September 2020 dan Surat Edaran No. 42 Tahun 2020, Teranggal 3 September 2020 21. P-21 Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor : 47 Tahun 2018 Tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Tertanggal 27 Desember 2018 22. P-22 Rekomendasi Bawaslu Kepada KPU Kab.Tasikmalaya Nomor : 074/K.BAWASLU-JB-18- PB.00.02/III/2020, Tertanggal 24 Maret 2020 Tentang adanya dukungan ganda, dan Rekomendasi Bawaslu Kepada KPU Kab. Tasikmalaya Nomor : 288/K.BAWASLU-JB-18- PM.00.02/XII/2020 Tertanggal 15 Desember 2020 Tentang Terdapat kekeliruan dalam data pemilih dari 39 Kecamatan se Kabupaten Tasikmalaya [2.4] SAKSI AHLI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi Ahli: 1. Dr. Utang Rosidin, SH., MH Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa: A. Eksistensi Lembaga Penyelenggara Pemilu Indonesia merupakan negara yang memberikan jaminan konstitusional terhadap prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar”. Salah satu bentuk perwujudan prinsip kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan Negara di Indonesia adalah melalui Pemilihan Umum, yang merupakan salah satu sarana bagi rakyat untuk ikut aktif dalam proses politik, sehingga akan mencerminkan adanya prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis, yang mencerminkan penerapan prinsip kedaulatan rakyat. Pemilihan Umum merupakan penentu bagi peningkatan kualitas demokrasi, yang memiliki tujuan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dimana rakyat secara langsung terlibat dalam mekanisme pengisian jabatan wakil-wakil rakyat seperti, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/kota, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah secara langsung juga merupakan pengejawantahan dari konsep kedaulatan rakyat, yang merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang demokratis dalam sistem hukum di Indonesia merupakan perwujudan dari demokrasi itu sendiri. Pelaksanaan pemilihan yang demokratis dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, bahwa Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Selanjutnya Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang- Undang Pemilihan Umum, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), didefenisikan sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang merupakan satu kesatuan fungsi pemilu. Dengan demikian, frase suatu komisi pemilihan umum sebagaimana tercantum dalam pasal 22E ayat (5) UUD 1945 dapat dipahami adalah lembaga KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan lembaga penyelenggara pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menentukan bahwa Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu, yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota6. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia7. Tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu telah dimiliki dan dimulai sejak tahap persiapan penyelenggaraan hingga tahap pelaksanaan Pemilu. Kewenangan ini sejalan dengan tugas dan agenda yang dilaksanakan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Adapun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Fungsi utamanya adalah menyelesaikan persoalan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu. Penegakan kode etik disini sangatlah kental dalam memaknai apakah pelaksana pemilu menjalankan kewenangan secara berintegritas atau tidak. Selain itu juga terdapat pengaturan-pengaturan lain yang menentukan bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis. Lembaga penyelenggara Pemilu melaksanakan tugasnya sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk mencapai Pemilu yang demokratis sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. Masing- masing tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga penyelenggara Pemilu menunjukkan hal yang saling melengkapi dan saling menguatkan demi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas. Peranan lembaga penyelenggara Pemilu dalam suatu negara demokrasi merupakan salah satu persyaratan penting untuk mencapai pemilu yang demokratis. Selain itu, diperlukan asas kepastian hukum dalam hubungan checks and balances antar lembaga penyelenggara Pemilu itu sendiri. Asas kepastian hukum sebagai salah satu asas dalam Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik diantara tiga belas asas penting tersebar di dalam beberapa undang-undang, seperti dalam UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Adapun 13 asas penting yang ditentukan dalam undang–undang tersebut adalah Asas Kepastian Hukum, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Kemanfaatan, Asas Ketidakberpihakan/tidak diskriminatif, Asas Kecermatan, Asas tidak menyalahgunakan kewenangan, Asas Pelayanan yang baik, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Akuntabilitas, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, Asas Keadilan. Secara spesifik, asas-asas pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemilihan umum juga juga ditegaskan dalam Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017, yang dijadikan sebagai Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yang menentukan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. B. Tindaklanjut Rekomendasi BAWASLU Kab. Tasikmalaya oleh KPU Kab. Tasikmalaya Proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, semestinya melaksanakan prinsip hubungan dan tertib kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Apabila melihat pada persoalan tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor. 046/K. Bawaslu. JB-18/PM.00.02/XII/2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi pemilihan yang telah diterima oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, ada persoalan yang harus dianalisis secara yuridis terkait dengan proses yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib : a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara; b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat; b1. melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan; c. melaksanakan Keputusan DKPP; dan d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Merujuk ketentuan Pasal 10 huruf (b1) tersebut, tentunya sudah sangat jelas, bahwa Komisi Pemilihan Umum semestinya menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, sesuai dengan yang dituangkan dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, akan tetapi dalam prosesnya KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, melainkan melakukan langkah lain atau proses verifikasi bukti dengan merujuk pada Pasal 18 PKPU Nomor 5 tahun 2013, dengan menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Apabila kita analisis dari aspek yuridis ketika KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan merujuk pada ketentuan Pasal 18 PKPU No. 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dalam penanganan pelanggaran setelah diterimanya Rekomendasi Bawaslu Kabupatenh Tasikmalaya, sementara beberapa undang-undang yang tercantum dalam konsideran PKPU No. 25 tahun 2013 tersebut mengacu kepada Undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dilihat dari aspek objek pengaturan, PKPU tersebut ditunjukkan untuk pengaturan pelanggaran administrasi Pemilu secara umum, bukan pengaturan secara khusus tentang pengaturan penangan pelanggaran pemilihan kepala daerah, sementara tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah merupakan kewenangan mutlak Bawaslu, yang sudah sangat jelas dan spesifik diatur secara langsung dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut, seyogianya KPU tidak perlu melakukan langkah menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu, sebagaimana yang telah dilakukan sampai akhirnya mengindahkan rekomendasi Bawaslu. Selanjutnya langkah KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak itu merupakan langkah yang menyalahi prinsip tertib kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur Pasal 6 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 bahwa penyelenggara Pemilu harus memiliki Profesionalitas Penyelenggara Pemilu dengan prinsip tertib, karena kewenangan untuk mengkaji dan mengklarifikasi pelanggaran, mutlak merupakan kewenangan Bawaslu. KPU mestinya hanya berkapasitas memeriksa kelengkapan dokumen secara administratif sebagai landasan mengambil keputusan. Berdasarkan hal tersebut, secara tidak langsung KPU sudah tidak memberikan kepercayaan dan apresiasi kepada hasil kerja Bawaslu yang sudah mengikuti sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal keberadaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan. C. Integritas dan Profesionalitas Penyelengara Pemilihan Kepala Daerah Integritas menjadi bagian terpenting dalam pemilu yang kemudian disebut dalam pertimbangan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu selain demokratis. Dalam Undang-Undang Pemilu dinyatakan bahwa diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien. Penyebutan dan sekaligus pelaksanaan pemilu yang berintegritas sangatlah menjadi indikasi keberhasilan pemilu yang dilaksananakan. Sebagai upaya untuk menjaga integritas penyelenggara pemilihan umum, maka penyelenggara pemilihan umum wajib menerapkan prinsip penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud berpedoman pada prinsip: a. Jujur, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. Mandiri, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. Adil, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. Akuntabel, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain integritas, Pasal 6 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 juga mengatur tentang Profesionalitas Penyelenggara Pemilu, yang berpedoman pada prinsip : a. Berkepastian hukum, artinya bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Aksesibilitas, bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. Tertib, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. Terbuka, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. Proporsional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. Professional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. Efektif, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, bahwa penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. Efisien, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. Kepentingan umum, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif 2. Ass Prof. Dr(iur) Youngky Fernando, S.H.,M.H. Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa:
II. PENDAHULUAN
1. Bahwa pada hari Rabu, 16 Desember 2020, Dr. H. Iwan Saputra, S.E.,M.Si(calon bupati) melapor atau mengadukan kepada Badan Pengawas Pemilu(BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dugaan adanya penyalahgunaan kewenanangan Bupati Tasikmalaya (patahana) calon bupati Haji Ade Sugianto. Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016, tanggal 1 Juli 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) Nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Republik Indonesia. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 ayat(1): Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ayat (2): Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Ayat (3): Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Ayat (4): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota. Ayat (5): Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Ayat(6): Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Bahwa ada tanggal 29 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu(BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, menyampaikan hasil penyelidikan kepada Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, bahwa hasil laporan atau pengaduan yang telag diterimanya pada tanggal 16 Desember 2020 tersebut tersimpul: adanya pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diduga dilakukan oleh Bupati Tasikmalaya(patahana) calon bupati Haji Ade Sugianto. Selanjutnya Surat Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 30 Desember 2020. Surat Rekomendasi BAWASLU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K. BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya,Provinsi Jawa Barat. 3. Bahwa hingga kini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB- 18/PM.00. 02/XII/2020. Tertanggal 30 Desember 2020. Dugaan Adanya Pelanggaran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016, tanggal 1 Juli 2016(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang(PERPU) Nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Republik Indonesia. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 ayat(1): Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ayat(2): Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Ayat(3): Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Ayat(4): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota. Ayat(5): Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Ayat(6): Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sampai dengan ayat(3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bahwa pada hari ini pemeriksaan pengaduan dalam Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum(PEMILU) Republik Indonesia ini perihal dugaan adanya Pelanggaran Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum(PEMILU) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017, tanggal 28 September 2017(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
III. PEMBAHASAN
1. Pra Tahun 1919 Berlaku Perbuatan Melawan Hukum Secara Formil. “Orientasi Kepastian Hukum”. Burgerljik Wetboek(Hukum Perdata Belanda 1827) berdasarkan Staatsblaad Nomor 23 tahun 1847. Art 1401 atau Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pasal 1365: Tiap perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Rumusan Unsur PMH: 1. Ada perbuatan; 2. Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum; 3. Ada kesalahan; 4. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian; 5. Ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Contoh Kasus. De Jutphense Juffrouw Arrest 10 Juni 1910. Kota Jutphen Di Musim Dingin: Seorang nona dan sorang tetangganya tinggal dalam suatu apartemen yang sama di kota tersebut. Nona tinggal di bagian atasnya, sedangkan bagian bawah apartemen ditempati oleh tetangganya. Suatu ketika pipa saluran air apartemen bagian atas pecah dan airnya mengalir ke bagian bawah apartemen tetangganya. Aliran air yang pecah dari pipa tersebut terletak di apartemen si nona dan hanya ia yang dapat menghentikan aliran air tersebut, yaitu dengan cara ia tidak menghidupkan putaran kran air kamar mandinya, namun si nona tidak memperdulikan hal tersebut hingga tetangganya meminta agar si nona tidak menghidupkan kran air tersebut dan tetap saja ia tidak menggubrisnya hingga aliran air tersebut membasahi dan menggenangi tempat tinggal tetangganya. Atas hal tersebut tetangganya menggugat si nona ke Pengadilan Zutphen atas Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan tersebut hingga mencapai Hoge Raad(Mahkamah Agung Negeri Belanda) dan Gugatan Tetangganya tersebut tidak diterima oleh karena tindakan si noa tidak melanggat undang- undang(wet) karena tidak ada ketentuan yang melarang si nona mempergunakan kran air kamar mandinya 2. Pasca Tahun 1919 Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil. “Orientasi Keadilan Hukum”. Rumusan Unsur PMH: 1. Ada perbuatan; 2. Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum; 3. Ada kesalahan; 4. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian; 5. Ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian; 6. Aktif maupun Pasif atau Lalai bertentangan dengan kepentingan umum dan hak orang lain. Arrest Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) Tanggal 31 Januari 1919. Contoh Kasus. Pengusaha Percetakan Cohen Vs Pengusaha Percetakan Lindenbaum. Perusahan percetakan Lindenbaum berkembang pesat apabila dibandingkan dengan perusahaan percetakan Cohen. Selanjutnya atas hal tersebut Cohen menyuap karyawan Lindenbaum untuk memberikan daftar harga dan daftar nama para langganan(konsumen) Lindenbaum. Akhirnya berdasarkan data tersebut Cohen menawarkan harga yang lebih rendah daripada harga pesaingnya, kepada para konsumen Lindenbaum. Akbikat perbuatan Cohen tersebut, maka Lindenbaum merasa dirugikan dan menggugat Cohen ke Pengadilan Amsterdam atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Art 1401 Burgerlijk Wetboek Belanda atau Pasal 1365 KUHPerdata. Pada tingkat pertama gugatan Penggugat Lindenbaum dikabulkan hakim, tetapi pada tingkat banding Penggugat Lidenbaum dikalahkan oleh putusan hakim banding, dan akhirnya Penggugat Lindenbaum mengajukan upaya hukum kasasi ke Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) dan putusan kasasi Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) mengabulkan gugatan Penggugat Lindenbaum: Kaidah hukumnya: 1. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; 2. Perbuatan yang melanggar hak subjektif orang lain; 3, Perbuatan yang bertentangan dengan kaidah kesantunan umum; 4. Perbuatan yang melanggar rasa kepatutan masyarakat. Pertimbangan Hoge Raad: “Setiap perbuatan (aktif) maupun kelalaian(pasif) yang menimbulkan pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan dengan kesusilaan yang baik dan/atau bertentangan dengan rasa kepatutan yang ada dalam masyarakat adalah Perbuatan Melawan Hukum”. 3. Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Negatif. Perbuatan tersebut melanggar hukum formil/hukum tertulis (pidana, dan perdata, dan administrasi negara) melanggar asas formiele wederrech- telijkheid. Perbuatan tersebut tidak melanggar asas materiele-wederrech- telijkheid atau perbuatan tersebut secara materiil tidak melanggar rasa kepatutan masyarakat atau perbuatan tersebut tidak tercela, dengan syarat: tidak menguntung diri dan tidak ada kerugian negara serta mengutamakan kepentingan umum terpenuhi (asas kemanfaatan) Perbuatan Pelanggaran asas formiele wederrechtelijkheid tersebut dimaafkan oleh hukumnya berdasarkan alasan pemaaf dan/atau alasan pembenar. Perbuatan tersebut tidak melanggar materielewederrechtelijkheid(kepatutan) Contoh Jurisprudensi. Putusan Perkara Kasasi Nomor 81 K/Kr/1973, tanggal 20 Maret 1977. Melepaskan terdakwa korupsi atasnama Ir. Otjo Danaatmaadja atas tuntutan hukuman. Karena perbuatan terdakwa: 1. Terdakwa mempunyai tujuan nyata yang memberikan manfaat terhadap kepentingan umum yang hendak dilindungi oleh pembuat undang undang; 2. Terdakwa melindungi suatu kepentingan hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan kepentingan hukum yang ditujukan oleh perumusan tindak pidana yang dilanggarnya; 3. Terdakwa mempunyai nilai yang lebih besar bagi kepentingan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan diri sendiri. 4. Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif Perbuatan tersebut tidak melanggar hukum formil dan tidak terdapat dalam hukum tertulis(pidana dan perdata dan administrasi negara) atau tidak melanggar asas formiele wederrechtelijkheid. Perbuatan tersebut melanggar asas materiele- wederrechtelijkheid atau melanggar hukum tidak tertulis(melanggar rasa kepatutan masyarakat atau perbuatan t e r s e b u t a d a l a h tercela) . Perbuatan tersebut dapat dihukum, meskipun perbuatan tersebut tidak melanggar hukum positif. Atas dasar rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat di pidana. Sejalan dengan teori penemuan hukum oleh hakim: Hakim wajib menemukan hukum yang hidup dalam masyarakat. Contoh. Undang Undang Darurat Nomor 1/ Drt/1951. Pasal 5 ayat(3) huruf b: 1. Terhadap suatu perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana adat, namun tidak ada ekuivalensinya dengan perbuatan yang di atur di dalam KUHP, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman dengan maksimum penjara 3(tiga) bulan dan/atau denda 2. Apabila perbuatan itu (yang tidak ada ekuivalensinyadengan perbuatan yang di atur di dalam KUHP) namun mempunyai sanks/ hukuman adat yang justru lebih tinggi daripada yang ditentukan(lebih tinggi dari sekedar hukuman 3 bulan penjara dan/atau denda Rp. 500) maka hakim (pengadilan) dapat menjatuhkan kepada pelaku tindak pidana adat dengan ancaman maksimum 10(sepuluh) tahun penjara. 3. Terhadap suatu perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana adat, namun ada ada ekuivalensinya dengan perbuatan yang di atur di dalam KUHP, maka kepada pelaku tindak pidana adat dapat dikenakan hukuman yang mirip pengaturannya di dalam KUHP. Contoh. Hukum Pidana Adat Bali: “Logika Sanggraha”. Pasal 359 Kitab Adi Agama: 1. Adanya hubungan cinta(pacaran) antara seorang pria dengan seorang wanita yang sama-sama belum terikat perkawinan; 4. Antara pria dan wanita yang sedang bercinta tersebut terjalin hubungan seksual yang didasarkan suka sama suka; 3. Si pria telah berjanji akan mengawini si wanita; 4. Hubungan seksual yang telah dilakukan menyebabkan si wanita menjadi hamil; 5. Si pria memungkri janji untuk mengawini si wanita. Contoh-1: Putusan Pengadilan Negeri Gianjar. Bali. Juncto Putusan MA- RI Nomor 195 K/Kr, tanggal 8 Oktober 1979. Menghukum si pria melakukan tindak pidana adat “Logika Sanggraha” yang tunduk pada Undang Undang Darurat Nomor 1/Drt/ 1951. Pasal 5 ayat(3) huruf b. Contoh-2: Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Juncto Putusan MA-RI Nomor 93 K/Kr, tanggal 19 Nopember 1977. Menghukum Pria dan Wanita melakukan tindak pidana adat(zinah) yang tunduk pada Undang Undang Darurat Nomor 1/Drt/1951. Pasal 5 ayat(3) huruf b. Contoh Putusan Jurisprudensi tersebut. Perbuatannya tidak diatur dalam Pasal 284 KUHP, tetapi perbuatannya tercela atau melanggar asas kepatutan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. 5. Pasca Tahun 1999 Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Negatif maupun Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif Dalam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tanggal 21 Nopember 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tanggal 16 Agustus 1999(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penjelasan Pasal 2 ayat(1): Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak di atur dalam peraturan perundang- undangan. Namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat. Maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Juncto Jurisprudensi: 1. Putusan Kasasi TIPIKOR Nomor 103 K/Pid/2007. Tanggal 28 Pebruari 2007. 2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TIPIKOR Nomor 16/Pid.B/TPK/2005.PN.Jkt. Pst. Juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI- Jakarta. Banding TIPIKOR Nomor 089/Pid/TKP/2006/PT.DKI. Juncto Putusan Kasasi TIPIKOR Nomor 2608 K/Pid/2006. Tahun 2007. Terdakwa Achmad Rojadi, S.Sos. 3. Putusan Pengadilan Negeri Padang. TIPIKOR Nomor 16/Pid. Sus/2014/PN.Pdg. Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Padang. Banding TIPIKOR Nomor 17/TPK/2014/PT. Pdg. Juncto Putusan Kasasi TIPIKOR Nomor 837 K/Pid.Sus/2015. Juncto Putusan Kasasi TIPIKOR Nomor 1812 K/Pid.Sus/2013. 4. Putusan Pengadilan Negeri Semarang. TIPIKOR Nomor 54/ Pid.Sus/TPK/2014/PN.Smg. Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang. Banding TIPIKOR Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2014/ PT.Smg. Juncto Putusan Kasasi TIPIKOR Nomor 1017 K/Pid.Sus/2015. Terdakwa Sudjarwo bin Sardju. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh. TIPIKOR Nomor 26/Pid.Sus/ TPK/2013/PN.BNA. Juncto Putusan Kasasi. TIPIKOR Nomor 397 K/Pid.Sus/ 2014. Terdakwa Imanuddin bin Tulus. 6. Putusan Kasasi TIPIKOR Nomor 417 K/Pid.Sus/2014. Terdakwa Hotasi Nababan DIRUT Merpati Nusantara Airlines(persero) Juncto Surat Keputusan Mahkamah Agung-RI Nomor 142/ KMA/SK/IX/2011, tanggal 19 September 2011, tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar. Juncto Surat Keputusan Mahkamah Agung-RI Nomor 213/ KMA/SK/XII/2014, tanggal 30 Desember 2014. Juncto SEMA-RI Nomor 10/BUA.6/HS/SP/IX/2012. 12 September 2012. Juncto SEMA-RI Nomor 07 tahun 2012, tanggal 08-10 Maret 2012, tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Tindak Pidana Khusus. 6. Pasca Putusan MK-RI Nomor 003/PUU-IV/2006. Tanggal 25 Juli 2006. Perbuatan Melawan Hukum(wederrechtelijkheid) Secara Materiil Dalam Fungsinya Negatif. Menimbang: bahwa selanjutnya yang perlu mendapat perhatian dan dipertimbangkan secara mendalam adalah kalimat pertama Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, yang juga dimohonkan pengujian oleh Pemohon sebagaimana tertulis dalam petitum permohonannya meskipun Pemohon tidak memfokuskan argumentasinya secara khusus terhadap bagian tersebut. Pasal 2 ayat (1) tersebut memperluas kategori unsur “melawan hukum”, dalam hukum pidana, tidak lagi hanya sebagai formele wederrechtelijkheid melainkan juga dalam arti materiele wederrechtelijkheid. Penjelasan Pasal 2 ayat(1) kalimat bagian pertama tersebut berbunyi, “Yang dimaksud dengan secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”. Menimbang bahwa dengan bunyi penjelasan yang demikian, maka meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan secara formil, yaitu dalam pengertian yang bersifat onwetmatig, namun apabila menurut ukuran yang dianut dalam masyarakat, yaitu norma-norma sosial yang memandang satu perbuatan sebagai perbuatan tercela menurut norma sosial tersebut, di mana perbuatan tersebut dipandang telah melanggar kepatutan, kehati-hatian dan keharusan yang dianut dalam hubungan orang-perorang dalam masyarakat maka dipandang bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur melawan hukum (wederrechtelijk). Ukuran yang dipergunakan dalam hal ini adalah hukum atau peraturan tidak tertulis. Rasa keadilan (rechtsgevoel), norma kesusilaan atau etik, dan norma- norma moral yang berlaku di masyarakat telah cukup untuk menjadi kriteria satu perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum, meskipun hanya dilihat secara materiil. Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat(1) tentang unsur melawan hukum, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum; Menimbang bahwa berkaitan dengan pertimbangan di atas, Mahkamah dalam Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 telah pula menguraikan bahwa sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam praktik pembentukan perundang- undangan yang baik, yang juga diakui mengikat secara hukum, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan. Kebiasaan ini ternyata telah pula dikuatkan dalam Butir E Lampiran yang tak terpisahkan dari Undang- undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan antara lain menentukan: a. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan perundangundangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan; b. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut; c. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan; Menimbang bahwa dengan demikian Mahkamah menilai memang terdapat persoalan konstitusionalitas dalam kalimat pertama Penjelasan Pasal 2 ayat(1) UU PTPK sehingga Mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut hal-hal sebagai berikut: 1. Pasal 28D ayat (1) mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, dengan mana dalam bidang hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, bahwa asas tersebut merupakan satu tuntutan akan kepastian hukum di mana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang- undangan yang tertulis (lex scripta) yang telah lebih dahulu ada; 2. Hal demikian menuntut bahwa suatu tindak pidana memiliki unsur melawan hukum, yang harus secara tertulis lebih dahulu telah berlaku, yang merumuskan perbuatan apa atau akibat apa dari perbuatan manusia secara jelas dan ketat yang dilarang sehingga karenanya dapat dituntut dan dipidana, sesuai dengan prinsip nullum crimen sine lege stricta; 3. Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formele wederrechtelijk), yang mewajibkan pembuat undang-undang untuk merumuskan secermat dan serinci mungkin (vide Jan Remmelink, Hukum Pidana, 2003:358) merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum (lex certa) atau yang dikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot; Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat, sebagaimana yang disampaikan Ahli Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H. dalam persidangan; Menimbang bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK kalimat pertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sepanjang mengenai frasa “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945; MENGADILI: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintah- kan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Menolak permohonan Pemohon selebihnya. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan 9 Hakim Konstitusi pada hari Senin, 24 Juli 2006, dengan seorang Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Putusan tersebut diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa, 25 Juli 2006, oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi, yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, dan didampingi oleh Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki,S.H., Prof. H.A.Mukhtie Fadjar, S.H., M.S., Soedarsono, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., H. Achmad Roestandi, S.H., Dr. Harjono, S.H., M.CL., I Dewa Gede Palguna, S.H. M.H., Maruarar Siahaan,S.H., masing- masing sebagai Anggota, dibantu oleh Makhfud, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Pihak Terkait Langsung maupun Tidak Langsung; 7. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) adalah suatu ketentuan yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dengan unsur-unsurnya: 1. Adanya suatu perbuatan; 2. Perbuatan itu melawan hukum; 3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku; 4. Adanya kerugian bagi korban; dan 5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. 8. Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatigedaad) mengalami perkembangan melalui yurisprudensi baik yang terjadi di negeri Belanda maupun di Indonesia, yang memperluas arti Perbuatan Melawan Hukum tidak hanya melanggar undang-undang, melainkan juga melanggar kesusilaan dan kepatutan yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.
IV. PENUTUP.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum(PEMILU) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017, tanggal 28 September 2017(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU) Pasal 2: Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. Pasal 3: Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. Pasal 4: Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 5 ayat(1): Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: a. Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001tentang Etika Kehidupan Berbangsa; c. sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; d. asas Pemilu; dan e. prinsip Penyelenggara Pemilu. Ayat(2): Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS; b. Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu. Ayat(3): Penegakan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara. Pasal 6 ayat(1): Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Ayat(2): Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat(3): Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Pasal 7 ayat(1): Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/ Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Ayat(2): Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah / berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Ayat (3): Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 8: Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Pasal 9: Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; dan b. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan berupa informasi sementara. Pasal 10: Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya; c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Pasal 11: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pasal 12: Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; c. menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia; d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 13: Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Pasal 14: Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung; c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan d. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Pasal 16: Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; b. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; c. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 17: Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan segala upaya yang dibenarkan menurutetika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih. Pasal 18: Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. kehati-hatian dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan b. menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran. Pasal 19: Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. e. Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; g. memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih; h. memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu; i. membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu; j. menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan k. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya. Pasal 20: Dalam melaksanakan prinsip aksesibilitas, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan informasi Pemilu kepada penyandang disabilitas sesuai kebutuhan; b. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya; c. memastikan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD,dan sebagai Penyelenggara Pemilu. Pasal 21: DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pasal 22 ayat(1): Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap. Ayat(2): Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. peringatan; atau b. peringatan keras. Ayat (3): Pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. pemberhentian tetap dari jabatan ketua; atau b. pemberhentian tetap sebagai anggota. Pasal 23: Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 22 dilaksanakan berdasarkan Peraturan DKPP mengenai pedoman beracara penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kesimpulan & Pendapat Ahli: telah terjadi pelanggaran Pasal 6 ayat (1) dan ayat(3) huruf a dan huruf f. Juncto Pasal 11. Juncto Pasal 15. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017, tanggal 28 September 2017(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU) Juncto Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Pasal 1365 KUHPerdata: 1. Adanya suatu perbuatan; 2. Perbuatan itu melawan hukum; 3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku; 4. Adanya kerugian bagi korban; dan 5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Juncto Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad): melanggar kesusilaan dan kepatutan yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. [2.5] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi, 1. Enjang Mustopa Salim Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa pada tanggal 15 Desember 2020, saksi melihat dalam WAG adanya tentang percepata tanah wakaf, yang kemudian pada tanggal 16 Desember 2020 dinihari dikirimkan ke Iwan Saputra. Selain itu, Iwan Saputra melapor ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan Saksi menjadi saksi dalam laporan itu. Saksi menjelaskan bahwa mengetahi Surat Edaran tersebut dikarenakan pada tahun 2019 menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan program tersebut di gratiskan. Saksi menjelaskan bahwa melihat Surat Edaran tersebut yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugiarto. 2. Nana Sumarna Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa saksi diajak diskusi oleh Enjang Mustopa Salim untuk mengecek kebenaran surat edaran itu. Saksi kemudian datang langsung ke Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tasikmalaya dan benar bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Bagian umum Sekda Kabupaten Tasikmalaya. Saksi tidak berkirim Surat namun datang langsung ke Sekda. Saksi menjelaskan bahwa tidak ditanya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya soal Surat edaran percepatan sertipikat tanah wakaf dan surat instruksi karena pagi hari diajak oleh Pengadu cek ke Sekda Kabupaten Tasikmalaya. Saksi menjelaskan di berikan Salinan hasil klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. [2.6] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan digelar, Pengadu memberikan kesimpulan bahwa: I. Tentang Pokok Pengaduan Pengadu 1. Bahwa Pengadu adalah Calon Bupati Tasikmalaya Nomor urut 4 berdasarkan surat pengumuman KPU Kabupaten Tasikmalaya perihal penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nomor 515/PL.02.2-Pu/3206/KPU-Kab/IX/2020 Tertanggal 23 September 2020 (Bukti P1) 2. Bahwa dalam dasar Pengaduan Pengadu hari Rabu Tanggal 16 Desember 2020, pengadu telah melaporkan pelanggaran penyalahgunaan wewenang kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan oleh Calon Bupati Tasikmalaya Nomor urut 2 (H. Ade Sugianto) sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. (Bukti P3) 3. Bahwa pengadu diberikan status laporan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya (Pihak terkait) tertanggal 26 Desember 2020, yang pada intinya menerangkan laporan pengadu terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran administrasi sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (3) dan diberi sanksi pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016 yaitu berupa diskualifikasi calon. 4. Bahwa Bawaslu meneruskan rekomendasi pelanggaran administrasi itu pada tanggal 30 Desember 2020 kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor surat 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 dan telah diterima KPU Kabupaten Tasikmalaya. 5. Bahwa KPU tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berupa putusan KPU selama 7 hari kalender sejak diterimanya Rekomendasi Bawaslu kabupaten Tasikmalaya oleh KPU kabupaten Tasikmalaya pada 30 Desember 2020 . 6. Bahwa 7 hari kalender sejak diterimanya rekomendasi Bawaslu oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya jatuh pada 6 Januari 2021 7. Bahwa sampai dengan 7 Januari pukul 00.00 WIB, KPU tidak membuat putusan atas rekomendasi Bawaslu yang mendiskualifikasi calon Bupati Tasikmalaya Nomor urut 2.
III. ALAT BUKTI SURAT
1. BUKTI SURAT TERADU A. Bukti T-010 Surat Nomor 046/K. Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 Perihal Penerusan pelanggaran pemilihan Bahwa bukti surat yang diajukan teradu membuktikan bahwa Surat rekomendasi Bawaslu atas pel;anggaran administrasi calon Bupati tasikmalaya Nomor urut 2 telah diterima oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 30 Desember 2020. B. Bukti T-022 Surat Nomor : 15 /PY.02.1-Pu/3206/KPU-Kab/I/2021 Perihal Pengumuman hasil tindak lanjut atas surat Bawaslu kab. Tasikmalaya Nomor 046/K. Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 Surat Nomor 531/PY.02.1-BA/3206/KPU-KAB/I/2021 Perihal Tindak lanjut atas surat BAWASLU Kab. Tasikmalaya Nomor 046/K. Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 yang dikeluarkan di Singaparna pada 11 Januari 2021 Bahwa dalam bukti surat T-022 yang diajukan teradu pihak teradu terbukti menindaklanjuti rekomendasi pada tanggal 11 Januari 2021 dan bukan pada 6 Januari 2021 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 140 ayat (1) “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”.,UU Nomor 1 Tahun 2015 dan pasal 1 angka (28) “ Hari adalah hari kalender” UU No. 8 Tahun 2015 Bahwa dalam bukti surat T-022 yang diajukan teradu, pihak teradu terbukti tidak menjalankan tindaklanjut rekomendasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu seperti diatur dalam pasal 139 ayat (3) “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya” UU No. 1 Tahun 2015 Bahwa dalam Bukti Surat T-022 tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten tasikmalaya oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya justru bertentangan isinya dengan isi rekomendasi Bawaslu kabupaten Tasikmalaya. Sehingga tindaklanjut rekomendasi yang dilakukan KPU pada 11 januari 2021 tidak berdasarkan pada rekomendasi Bawaslu. III. Alat Bukti Saksi A. Keterangan saksi ahli Dr. Utang Rosadi, S.H.,M.H, ahli adalah Staf Pengajar Program pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung sejak Tahun 2012 sd Sekarang dan Ketua program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2015 sd Sekarang. Berikut keterangan ahli yang disampaikannya:  Bahwa diterangkan dalam pendapat ahli hurup (B) tentang Tindaklanjut Rekomendasi BAWASLU Kab. Tasikmalaya oleh KPU Kab. Tasikmalaya dengan Merujuk ketentuan Pasal 10 huruf (b1) tersebut, tentunya sudah sangat jelas, bahwa Komisi Pemilihan Umum semestinya menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, sesuai dengan yang dituangkan dalam Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, akan tetapi dalam prosesnya KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, melainkan melakukan langkah lain atau proses verifikasi bukti dengan merujuk pada Pasal 18 PKPU Nomor 25 tahun 2013, dengan menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Apabila kita analisis dari aspek yuridis ketika KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan merujuk pada ketentuan Pasal 18 PKPU No. 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dalam penanganan pelanggaran setelah diterimanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, sementara beberapa undang-undang yang tercantum dalam konsideran PKPU No. 25 tahun 2013 tersebut mengacu kepada Undang-undang yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  Bahwa diterangkan oleh ahli Dilihat dari aspek objek pengaturan, PKPU tersebut ditunjukkan untuk pengaturan pelanggaran administrasi Pemilu secara umum, bukan pengaturan secara khusus tentang pengaturan penangan pelanggaran pemilihan kepala daerah, sementara tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah merupakan kewenangan mutlak Bawaslu, yang sudah sangat jelas dan spesifik diatur secara langsung dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut, seyogianya KPU tidak perlu melakukan langkah menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu, sebagaimana yang telah dilakukan sampai akhirnya mengindahkan rekomendasi Bawaslu. Selanjutnya langkah KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak itu merupakan langkah yang menyalahi prinsip tertib kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur Pasal 6 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 bahwa penyelenggara Pemilu harus memiliki Profesionalitas Penyelenggara Pemilu dengan prinsip tertib, karena kewenangan untuk mengkaji dan mengklarifikasi pelanggaran, mutlak merupakan kewenangan Bawaslu. KPU mestinya hanya berkapasitas memeriksa kelengkapan dokumen secara administratif sebagai landasan mengambil keputusan. B.Keterangan saksi ahli Dr. Youngky Fernando,S.H,M.H Bahwa Ahli menyampaikan dalam kesimpulan dari pendapatnya yang telah disampaikan kepersidangan Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu Bahwa Kesimpulan & Pendapat Ahli: telah terjadi pelanggaran Pasal 6 ayat(1) dan ayat(3) huruf a dan huruf f. Juncto Pasal 11. Juncto Pasal 15. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017, tanggal 28 September 2017(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (PEMILU) Juncto Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Pasal 1365 KUHPerdata: 1. Adanya suatu perbuatan; 2. Perbuatan itu melawan hukum; 3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku; 4. Adanya kerugian bagi korban; dan 5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Juncto Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatigedaad): melanggar kesusilaan dan kepatutan yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tidak menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu tidak berintegritas sesuai asas akuntabilitas sehingga tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah, dan asas profesionalitas yaitu tidak memahami tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah sebagaimana yang sudah diatur dalam UU 10 tahun 2016, sehingga menimbulkan kerugian kepada pihak orang lain, dan tidak menjalankan fungsi dan wewenangnya secara berkeadilan yaitu tidak . memperlakukan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, secara adil dan setara, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf (a) UU No. 10 tahun 2016. 2. Bahwa Teradu tidak mampu menjalankan peraturan perundang undangan dalam penyelenggeraan pemilihan kepala Daerah secara baik dan cakap. 3. Bahwa ketidakcakapan Teradu dalam menjalankan rekomendasi Bawaslu kabupaten Tasikmalaya yang merekomendasikan Sanksi Diskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya Nomor urut 2 terbukti dengan tidak segera melakukan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu kabupaten Tasikmalaya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 hurup (b1) UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 139 jo Pasal 140 ayat (1),(2) dan (3) UU No. 1 tahun 2015. 4. Bahwa Teradu Tidak menjalankan Pasal 140 ayat (2) UU No. 1 tahun 2015 yaitu 7 hari sejak diterimanya rekomendasi bawaslu wajib ditindaklanjuti dalam waktu 7 hari kalender. 5. Bahwa Teradu Tidak menjalankan Pasal 140 ayat (3) UUU 1 tahun 2015 yaitu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan isi rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya namun menindaklanjuti dengan menerapkan PKPU 25 Tahun 2013 yang isi konsideran Undang-undang dalam PKPU No. 25 Tahun 2013 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi 6. Bahwa Teradu dengan sangat jelas dan terang benderang telah melanggar , Pasal 6 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa kami ingin menyampaikan kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan seluruh Tahapan Pemilihan Lanjutan Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya dengan Sukses. Dalam pelaksanaan tugas selaku Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020, Para Teradu sudah berusaha untuk bekerja secara demokratis dengan mengutamakan terealisasinya asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali yaitu terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU PEMILIHAN). 2. Bahwa dalam proses pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilihan, Para Teradu selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPU Provinsi sebagai atasan langsung Para Teradu, maupun kepada KPU RI selaku penanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020. 3. Bahwa berkaitan dengan adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang menurut Pengadu tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu adalah tuduhan yang tidak berdasar karena Pengadu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bahwa Teradu perlu menjelaskan terlebih dahulu hakikat antara rekomendasi dan putusan. Hakikat rekomendasi itu sendiri sebagai sebuah saran (suggestion) yang tentunya berbeda dengan sebuah putusan. Secara hukum kekuatan mengikat sebuah rekomendasi tidaklah sama dengan putusan, walaupun mungkin tata cara prosedur penyelesaiannya hampir sama dengan putusan. Namun, yang perlu disampaikan bahwa rekomendasi tidak memiliki kekuatan eksekutorial karena hanya memuat saran (suggestion). Sebaliknya, suatu putusan memiliki kekuatan eksekutorial sehingga dapat dieksekusi. Dalam hukum administrasi, lembaga yang mengeluarkan rekomendasi sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang diberikan rekomendasi. Karena pemberian rekomendasi sifatnya hanya sebatas mengajukan suatu saran kepada suatu instansi untuk melakukan koreksi terhadap diri sendiri (self correction). 5. Bahwa terkait pemaknaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Para Teradu telah merujuk penjelasannya pada Bagian Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 14, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 6. Bahwa dalam konteks Pemilukada, UU Pemilihan telah jelas membedakan antara Rekomendasi dengan Putusan. Tentang Rekomendasi telah diatur dalam Pasal 139 ayat (2) UU Pemilihan di mana diatur bahwa “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1)”. Kemudian dalam Pasal 140 undang-undang yang sama juga diatur: 1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran adminitrasi pemilihan diatur dalam peraturan KPU Bahwa ketentuan peraturan KPU yang dimaksud pada ayat (2) diatas adalah Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang sampai saat ini belum pernah dicabut. 7. Bahwa lahirnya sebuah putusan di karenakan adanya sengketa antara peserta pemilihan dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan yang diatur sesuai dengan pasal 142 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bahwa sengketa pemilihan terdiri atas: (1) Sengketa antara peserta pemilihan (2) Sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 8. Bahwa berdasarkan Pasal 144 Undang –undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat (1) Putusan Bawaslu dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan besifat mengikat. Ayat (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja Ayat (3) seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Bawaslu. 9. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020, diterima secara fisik dengan dikirimkan langsung kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 30 Desember 2020, pukul 15.00 WIB (vide Bukti T- 020). 10. Bahwa dalam hal terdapat beredarnya Bukti Elektronik di masyarakat mengenai “Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya”, tertanggal 26 Desember 2020, yang pada kolom keterangan terdapat redaksi “direkomendasikan ke KPU Kab. Tasikmalaya sebagai pelanggaran administrasi, dengan ini kami sampaikan pada tanggal tersebut tidak ada rekomendasi sampai dengan diterimanya Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang dimaksud pada angka 9 (vide Bukti T-021) 11. Bahwa terhadap peristiwa angka 9, mengakibatkan adanya anggapan sejumlah masyarakat tentang adanya pelanggaran dan diskualifikasi salah satu pasangan calon yang bersumber dari pernyataan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, dimana terkait peristiwa dimaksud KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mengetahui karena rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya belum pernah diterima. Pernyataan Bawaslu tersebut misalnya yang di muat di https://regional.kompas.com tanggal 29 Desember 2020 : https://regional.kompas.com/read/2020/12/29/20041141/pilkada-tasikmalaya- bawaslu-rekomendasikan-calon-petahana-didiskualifikasi?page=all 12. Bahwa pada saat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah diterima dokumen fisiknya oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 30 Desember 2020, pada saat peristiwa sebelumnya, tanggal 18 Desember 2020 Pengadu telah mengajukan Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Tasikmalaya di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Register 52/PAN.MK/AP3/12/2020 (vide Bukti T-023) 13. Pada saat Proses Perselisihan sebagaimana dimaksud pada angka 12, Pengadu juga telah mengajukan Permohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi ke Mahkamah Agung dengan Nomor: 2/PER-PAP/ I / 2 P/ PAP / 2021 tertanggal 18 Januari 2021 (vide Bukti T-011) 14. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tindak lanjut atas surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide Bukti T-001) dengan berpedoman kepada ketentuan hukum sebagai berikut: a. Pasal 138 UU PEMILIHAN Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan. b. Pasal 139 UU PEMILIHAN (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan. (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya c. Pasal 140 UU PEMILIHAN (1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU. d. Pasal 141 UU PEMILIHAN Dalam hal KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta Pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2), Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis. e. Pasal 5 PKPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah PKPU Nomor 13 Tahun 2014 (PKPU 13/2014) Jenis Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mencakup: a. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. d. Pasal 17 PKPU 13/2014 e. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. f. Pasal 18 PKPU 13/2014 Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelangkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. f. Pasal 13 ayat (1) PKPU 13/2014 (1) KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN dapat melakukan konsultasi dengan KPU pada 1 (satu) tingkat di atasnya. 15. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti surat Bawaslu dengan melakukan: a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 16. Bahwa dalam melaksanakan tindak lanjut surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide Bukti T-001), KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2020 dan tanggal 5 Januari 2021. Selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah mengirimkan surat kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Barat melalui Surat Nomor: 816/PY.02.2-RK/3206/ KPU-Kab/XII/2020, perihal: Permohonan Saran dan Arahan, tertanggal 30 Desember 2020 (Bukti T-002). Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat kemudian meneruskan kepada KPU RI melalui Surat Nomor: 865/PY.02.1-RK/32/Prov/XII/2020, perihal: Permohonan Arahan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 30 Desember 2020 (Bukti T-003) serta memberikan surat jawaban dari KPU RI Nomor: 13/PY.02.1-SD/03/KPU/I/ 2021, perihal Penjelasan atas Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 865/PY.02.1- RK/32/Prov/XII/2020 tertanggal 7 Januari 2021 (Bukti T-004), yang pada intinya: (1) meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima; (2) Dalam melakukan pemeriksaan, KPU Kabupaten Tasikmalaya dipandang perlu melakukan klarifikasi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2, unit kerja Pemerintah Daerah yang membidangi obyek dugaan pelanggaran tersebut serta pihak-pihak lain yang diperlukan; (3) Hasil pemeriksaan dan/atau klarifikasi atas rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dijadikan dasar pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud serta disampaikan dalam Jawaban KPU Kabupaten Tasikmalaya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi bersamaan dengan Jawaban dalam Permohonan Sengketa Hasil Pemilihan, mengingat hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya telah diajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi. 17. Bahwa bentuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Para Teradu adalah melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Mengajukan Permohonan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait dengan tindak lanjut surat Bawaslu, yaitu melalui surat nomor 818/PY.02.1-Und/3206/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 3 Januari 2021. 2) Dalam rangka menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah mencermati kembali data dan dokumen sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan meneliti, membaca, dan mempelajari Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berikut semua berkas pendukungnya, baik hasil kajian, kesimpulan, rekomendasi, maupun lampirannya. 3) Bahwa berdasarkan hasil pencermatan dokumen Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/ 2020 tertanggal 30 Desember 2020, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, beserta lampirannya berupa Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 07/REG/LP/PB/KAB/13.26/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020, maka Para Teradu menilai perlu menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi. 18. Bahwa selengkapnya langkah-langkah yang dilakukan oleh Para Teradu adalah sebagai berikut: a. Pada tanggal 30 Desember 2020 KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan konsultasi dan koordinasi ke KPU Provinsi Jawa Barat dan berkirim surat meminta arahan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat (vide Bukti T-002 dan Bukti T-003). b. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2021, KPU Kabupaten Tasikmalaya meminta keterangan ahli dari Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. (vide Bukti T-015) dan Titi Anggraini, S.H., M.H (vide Bukti T-014). c. Bahwa pada tanggal 3 dan 4 Januari 2021, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengundang Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk berkoordinasi dan meminta klarifikasi terhadap surat penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan mengirimkan surat sebagai klarifikasi dengan Nomor: 01/K.Bawaslu.JB-18/PP.01.02/I/2021. d. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan konsultasi ke KPU RI didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat. e. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima surat jawaban dari KPU RI tertanggal 7 Januari 2021 melalui KPU Provinsi Jawa Barat (vide Bukti T-004 dan Bukti T-005). f. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima keterangan makna 7 hari melalui surat dari KPU Provinsi Jawa Barat (vide Bukti T-005). g. Bahwa pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi terhadap pasangan calon dan pihak-pihak lain yang diperlukan (vide Bukti T-007). Adapun pihak yang dimintai klarifikasi adalah sebagai berikut: 1) Pasangan Calon Nomor 2 (H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin) 2) Unit Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, BPN Kabupaten Tasikmalaya) 3) Pihak-pihak lain (Forum Camat Kabupaten Tasikmalaya, APDESI Kabupaten Tasikmalaya, DMI Kabupaten Tasikmalaya, MUI Kabupaten Tasikmalaya, FKDT Kabupaten Tasikmalaya, BWI Kabupaten Tasikmalaya, BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya, FPP Kabupaten Tasikmalaya) Adapun Ahli yang dimintai keterangan adalah sebagai berikut: 1) Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., (vide Bukti T-013); dan 2) Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H. (vide Bukti T-016). 19. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan analisis kajian hukum sebagai berikut: A. Tentang Tenggang waktu pengajuan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan 1) Bahwa berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran 2) Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu, Laporan diajukan oleh Pelapor Dr. Iwan Saputra, S.E., M.Si., tanggal 16 Desember 2020 terhadap tindakan Bupati Kabupaten Tasikmalaya atas nama H. Ade Sugianto yang juga sebagai Calon Bupati Nomor 2 (Petahana) berupa: - Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 2 September 2020 yang ditujukan kepada Para Camat Se- Kabupaten Tasikmalaya dan para Kepala Desa Se-Kabupaten Tasikmalaya - Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf tertanggal 3 September 2020 yang ditujukan kepada: i. Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya ii. Ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya iii. Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Tasikmalaya iv. Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya v. Ketua BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya vi. Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tasikmalaya 3) Bahwa objek perkara berupa Surat Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Persertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 2 September 2020 dan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf tertanggal 3 September 2020, menurut keterangan ahli: i. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., (Ahli Pemilu/Pemilihan Serentak 2020, Mantan Ketua Bawaslu RI, Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro), menerangkan bahwa: “Ikhwal Objek Laporan Objek laporan adalah adanya (1) penerbitan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakap di Kabupaten Tasikmalaya tanggal 2 September 2020; dan (2) Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf tanggal 3 September 2020. Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa pengertian terkait formilnya kasus ini, sebagai berikut: a) Objek peristiwa sekurang-kurangnya adalah pada tanggal 2 dan 3 September 2020, saat di mana Bupati Tasikmalaya sekurang- kurangnya melakukan tindakan administratif berupa penerbitan kedua surat tersebut, sedangkan pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dilakukan oleh Paslon nomor urut 4 pada tanggal 16 Desember 2020 pukul 01.47 WIB, atau beberapa saat usai penetapan Paslon Peserta Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya. b) Merujuk ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang dalam: - Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dinyatakan, “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.” Laporan ini seharusnya dihentikan karena sudah melewati Tenggang waktu yang ditentukan, yakni melebihi waktu terhitung sejak kejadian tanggal 2-3 September 2020.” ii. Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., (Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Parahyangan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)), menerangkan bahwa: (vide Bukti T-013) “Waktu 7 hari adalah sejak diketahuinya. Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati itu bukan suatu yang rahasia karena ditujukan kepada beberapa pihak. Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati itu sesuatu yang luas jangkauannya yang pasti sudah diketahui sejak diumumkan tanggal 2 September 2020 yang seharusnya batas waktu akhir pelaporan adalah tanggal 10 September 2020. Oleh karena itu laporan ini sudah melewati 7 hari, seharusnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak boleh menerima laporan ini.” iii. Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung), menerangkan bahwa: (vide Bukti T- 016) “Laporan ini adalah kadaluwarsa karena dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang merupakan bagian dari tahapan kampanye sehingga laporan tersebut seharusnya disampaikan pada tahapan kampanye. Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati juga merupakan produk hukum kepala daerah yang bersifat abstrak-umum, mengatur (Regeling) dan berlaku terus menerus sehingga dipastikan diketahui oleh Publik. Secara SOP Bawaslu harus menerima laporan ini akan tetapi dalam hasil penelitian awalnya Bawaslu tidak boleh melanjutkan karena sudah kadaluwarsa.” 4) Bahwa berdasarkan pendapat para ahli: Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H., laporan yang diajukan pada tanggal 16 Desember 2020 telah melewati jangka waktu yang ditentukan paling lama 7 hari sejak kejadian atau diketahui; 5) Bahwa berdasarkan tahapan pemilihan objek perkara dikeluarkan pada tanggal 2-3 September 2020 sebelum penetapan pasangan calon, sedangkan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang berada pada Bab kelima tentang larangan dalam kampanye. KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan perolehan suara pada tanggal 16 Desember 2020 sehingga laporan pelapor telah melewati tahap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten dan sudah jauh dari tahapan masa kampanye sebagaimana disampaikan oleh ahli Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H. sehingga laporan pelapor seharusnya tidak diterima; 6) Bahwa berdasarkan seluruh keterangan di atas laporan pelapor hanya atas nama Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si. tanggal 16 Desember 2020 mengajukan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengenai dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang dilakukan oleh Bupati Tasikmalaya seharusnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima karena telah melewati batas waktu pengajuan laporan 7 hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya. Serta sudah ada Permohonan Pengadu oleh Pasangan Calon Nomor 4 ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera dalam AP 3 Nomor Registrasi 52/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 dan perbaikan Permohonan tertanggal 23 Desember 2020. B. Tentang pokok perkara 1) Bahwa Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan pentapan pasangan calon terpilih.” 2) Bahwa dalam Pasal 89 di PKPU 1 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, menyatakan: “Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat jika: melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri; atau menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih.” 3) Bahwa Pasal 90 PKPU 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan: “Ayat (1) Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila: a. Calon terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara; c. Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; d. dihapus; e. Melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; f. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih, bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana; Ayat (2) Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.” 4) Bahwa menurut pendapat Ahli Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H., bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (3) merupakan Delik Materil yang membutuhkan akibat dari kebijakan penggunaan program terhadap salah satu Pasangan Calon. Apalagi ada klausa merugikan atau menguntungkan seseorang sehingga harus dibuktikan siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan. Bahwa menurut pendapat Ahli Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., ketentuan Pasal 71 ayat (3) menjadi Delik Formil apabila kalimatnya dipenggal sampai dengan menggunakan program kegiatan dan kewenangan saja. Akan tetapi karena adanya frasa yang menguntungkan atau merugikan maka ahli berpendapat pada Pasal 71 ayat (3) termasuk Delik Materil. Hal ini sejalan dengan pendapat Ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., yang pada pokoknya menyatakan: “Untuk pada suatu penilaian apakah penerbitan Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati memiliki pengaruh yang menguntungkan atau merugikan, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu.” Apakah menguntungkan? Siapa yang diuntungkan? Bagaimana keuntungan itu diperoleh? Menurut Nur Hidayat Sardini, keuntungan yang dimaksud dalam Pemilu adalah keuntungan elektoral (electoral advantage). Keuntungan elektoral adalah keuntungan dalam rangka pencalonan seorang pasangan calon, yakni tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meraih kemenangan dalam Pilkada 2020 ini. Untuk memenangkan Pemilihan Serentak 2020, maka harus dibuktikan bahwa para pemilih yang menerima manfaat dari program dimaksud serta merta tergerak/terdorong untuk memilih petahana. Dan sejalan dengan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H., yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam pembuktian Pasal 71 ayat (3) harus ada akibat berupa keuntungan yang diperoleh; 5) Bahwa salah satu persoalan pokok dalam perkara ini adalah hasil Kajian Bawaslu yang menggunakan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagai Delik Formil dengan merujuk kepada Pendapat Ahli: i. Utang Rosyidin, S.H., M.H., (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung), berpendapat bahwa Pasal 71 ayat (5) merupakan Pasal yang mengatur tentang sanksi administratif yang diproses tanpa terlebih dahulu menunggu proses pembuktian perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 188. Dengan demikian Pasal 71 ayat 5 ini merupakan peraturan yang berdiri sendiri; ii. Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H., (Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia), berpendapat bahwa rumusan Delik pada Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan merupakan Delik Formil, karena yang dirumuskan tindakan yang dilarang (beserta hal/keadaan lainnya) dengan tidak mempersoalkan akibat dari tindakan itu. Pasal 71 ayat (3) menunjuk pada “perbuatannya yang dilarang dan diancam pidana” sementara pada delik materil yang diancam pidana adalah “akibat dari perbuatan tersebut; 6) Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya mengambil sikap mengikuti pendapat Ahli Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H., oleh karena itu, dalam analisis atas perkara ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan mempertimbangkan keterangan saksi sebagai kelompok yang menerima manfaat sebagai isi dalam Surat Instruksi dan Surat Edaran yang tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu. Bahwa Kebijakan yang dikeluarkan dalam bentuk Surat Instruksi dan Surat Edaran merupakan kebijakan yang berada dalam program Nasional oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diseluruh Wilayah Republik Indonesia, sebagaimana keterangan saksi: 1. Nama : Dr. H. Mohammad Zen, M.Pd. Alamat : Perum Situ Gede Indah, 002/014 Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan : Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya URAIAN HASIL KLARIFIKASI a) Membenarkan bahwa Mohammad Zen merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua TAPD. b) Membenarkan bahwa beliau pernah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan dihadirkan serta menyampaikan keterangan. c) Pihak Terkait (Sekda) mengetahui soal program pensertipikatan tanah tersebut karena ini program pusat dan sampai bulan Agustus itu masih sangat rendah dan kita mengharapkan program ini bisa tercapai, karena tidak setiap Tahun mendapatkan kesempatan tersebut. Jadi kata beliau setelah mendapatkan informasi dari BPN bahwa sampai bulan Agustus belum dan pencapaiannya masih sangat rendah, sehingga dilaksanakannya rapat dengan BPN, maka diupayakan supaya ada perhatian khusus, sehingga betul-betul diupayakan dan bisa tercapai sesuai dengan jadwal yaitu akhir Tahun 2020. d) Instruksi Bupati ditujukan secara struktur, kecamatan, kepala Desa sampai ke tingkat paling bawah, harus dikerjakan dengan baik, semata-mata untuk mencapai target dari apa yang sudah direncanakan oleh BPN. e) Terkait program sertifikat tanah ini, kita hanya menindaklanjuti karena untuk sertifikat itu, kita tidak bisa melakukan tanpa ada program dari pemerintah pusat melalui BPN, jadi semata-mata kita hanya bersinergi dari apa yang ada di BPN yaitu untuk pensertipikatan termasuk wakaf, jadi sama sekali kita tidak mengada-ngada, bahwa ini merupakan sinergi program, maka kita tidak mengada-ngada dan ini betul-betul diperlukan masyarakat. f) Terkait anggaran mengenai program tersebut, untuk di Kabupaten secara langsung tidak ada, kita hanya bersinergi dari sisi langkah proses, karena anggaran semua itu ada di DIPA BPN, jadi sama sekali kita hanya bersinergi dengan program terusan melalui BPN. g) Instruksi surat edaran ini hanya semata-mata kita laksanakan program tanpa kita berfikir hal-hal yang lain, jadi kita betul-betul memberikan perlindungan kepada masyarakat tentang kepemilikan tanah termasuk wakaf. Karena kita juga sering mendapatkan pengaduan-pengaduan yang belum bersertifikat dan sekarang ada peluang masa kita tidak menangkapnya. Dan itu sama sekali tidak ada maksud lain hanya semata-mata untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. h) Perihal program sertifikat tanah apakah ada yang diuntungkan atau dirugikan bagi calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 sebenarnya saya lurus-lurus saja itu beda versinya dan tidak berimplikasi bahkan termasuk bisa kita lihat yang mendapat kesempatan itu tidak ada korelasi. Jadi ini hanya betul-betul program wakaf dan perlu catatan kelembagaan bukan perseorangan, sedangkan kaitan Pilkada 2020 ke orang dan ini kelembagaan, ke tempat pemakaman dan tempat ibadah, masjid atau sarana agama tidak ada secara langsung berhubungan dengan satu orang. i) Kami sangat bersedia untuk dimintai keterangan dan klarifikasi karena ini memang sudah pekerjaan kami, bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan sekali lagi ini kita lakukan rapat panjang sekali berulang-ulang mengevaluasi dengan BPN. Karena BPN merasa ini perjuangan BPN untuk bisa membantu program ini atau pensertipikatan di Tasikmalaya itu BPN jadinya masa kita tidak menyambutnya dengan baik. 2. Nama : Kustiawan A PTN H. M.H. Alamat : Jl. Cinehel No. 29 RT 002 RW 04, Cipedes Tasikmalaya Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan : Kasi PHPT BPN Kabupaten Tasikmalaya URAIAN HASIL KLARIFIKASI a) BPN Pernah diperiksa Bawaslu, Bulan Desember, yang hadir langsung Kepala Kantor BPN. b) Program ini adalah kebijakan Pusat, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2017 Tentang tata Cara Pendaftaran tanah wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tanggal Februari 2017 jo. Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1/INS/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 Tentang percepatan Pensertipikatan tanah peribadatan di seluruh Indonesia. c) Tidak ada perintah dari Bupati. Program tersebut sudah dilakukan mulai Maret 2019 sebelum Pilkada 2020 untuk masyarakat yang belum bersertifikat dan percepatan sertifikat tanah. Sudah ada surat keputusan pendaftaran gratis tidak ada biaya. Bagi Desa yang belum terdaftar dalam PTSL bisa mendaftar ke BPN dengan syarat FC KTP. d) Program ini tidak ada kaitan dengan Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak 2020. Contoh Pada Tahun 2021, ada Program PTSL sekitar 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu) tanah kas Desa, masjid dan sertifikat tanah-tanah ibadah, tanah wakaf) maka kami berkoordinasi antara BPN dan Pemda. e) Program ini merupakan Instruksi Presiden, f) Program ini ditembuskan ke Kemenag untuk sertipikasi tanah wakaf sehingga tanah-tanah wakaf tidak digugat lagi. Kesimpulan: Program percepatan pensertipikatan tanah wakaf ini tidak ada hubungannya dengan Pasangan Calon untuk mencapai Pemilihan Bupati di Tasikmalaya. Hal ini adalah perintah dari Instruksi Presiden untuk percepatan sertipikat tanah wakaf yang diberikan ketempat ibadah, tanah Desa, madrasah. Supaya dikemudian hari ahli waris yang mewakafkan tanahnya untuk tempat ibadah tidak menggugat tanah yang diwakafkan untuk tempat ibadah tersebut. 3. Nama : Nugraha Purwastyo Alamat : Perum Cisalak, Blok V, Teratai V, No. 7A, Kota Tasikmalaya Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan : Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya URAIAN HASIL KLARIFIKASI a) Saya Nugraha Purwasetyo selaku Kepala Sub Bagian Kajian dan Evaluasi produk hukum daerah dan dipercaya menjadi Plt. Kabag Hukum Kab. Tasikmalaya. b) Saya pernah diklarifikasi oleh Bawaslu Kab. Tasikmalaya kaitannya dengan percepatan sertipikat tanah wakaf di Kab. Tasikmalaya. c) Instruksi dan Surat Edaran itu pada pokoknya pertama, merupakan tindak lanjut Pemerintah Daerah kaitan dengan sekian aturan dari Pusat memang dalam hal ini sebagian merupakan percepatan pensertipikatan tanah di dalamnya ada tanah wakaf. Kedua, pada saat diterbitkannya Surat Edaran itu Pemerintah Daerah memandang semacam target sertipikasi tanah wakaf khususnya di Kabupaten Tasikmalaya sampai awal Tahun 2020 akhir 2019 an itu belum memuaskan sehingga dilakukanlah koordinasi dengan eksternal Pemerintah Daerah dalam hal ini dengan BPN kemudian Kemenag dan disepakati diterbitkannya kebijakan pengaturan atau penerbitan instruksi di Surat Edaran tersebut, termasuk pihak eksternal organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan. Jadi sekali lagi pada intinya bukan berdiri sendiri kebijakan yang dilakukan di Tasikmalaya. Ketiga, bahwa bagaimanapun Pelayanan terhadap publik perlu dan harus dilakukan salah satunya tentang perbaikan, percepatan, pengembangan dan sebagainya. Yang berkaitan dengan pelaksanaan publik itu salah satunya berupa penerbitan Surat Edaran Bupati maupun Instruksi dalam percepatan persertipikasian tanah wakaf. Keempat, yang perlu menjadi pertimbangan saat itu menjadi perintah banyak kasus yang terjadi dalam hal objek tanah wakaf, jadi sertipikat tanah itu sedikit banyak diharapkan menjadi bagian dari pencegahan atau penanganan penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan tanah wakaf. d) Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (Prona) kemudian Permen ATR/BPN Nomor 28 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Nasional Agraria melalui pendaftaran tanah sistematik yang diperbaharui kemudian dengan Permen ATR/BPN Nomor 35 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agraria nomor 35 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap kemudian Permen Agraria Nomor 12 Tahun 2017, Permen Agraria BPN Nomor 6 Tahun 2018, Keputusan bersama Menteri Agararia atau Tata Ruang Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Nomor 25/SKB/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan pendaftaran tanah sistematis, kemudian secara khusus ada peraturan Menteri Agraria Tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Instruksi Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 2018 tentang percepatan persetifikatan tanah tempat peribadatan di seluruh Indonesia. Jadi itulah yang menjadi dasar hukumnya masih banyak sebetulnya tapi kurang lebih beberapa dasar hukum terhadap kekurangan Surat Edaran tersebut. e) Tidak ada kaitannya dengan PILKADA 2020 terhadap penerbitan sertipikat tanah wakaf tersebut. f) Kebijakan tersebut, tidak dimaksudkan dalam mengambil keuntungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020. g) Menurut saya tidak ada keuntungan ataupun kerugian dengan terbitnya Instruksi Bupati tersebut kepada pihak salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2020 ini. 4. Nama : Kusnanto, S.Sos. Alamat : Perum Korpri Rancabungur, RT 002/003 Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan : Ketua Forum Camat URAIAN HASIL KLARIFIKASI a) Saya belum pernah diperiksa Bawaslu karena hanya selaku forum camat. b) Saya menerima Instruksi dan Surat Edaran Bupati sekitar bulan September melalui WA. c) Saya hanya melaksanakan tugas, yang menerima manfaat hanya masyarakat bukan secara pribadi tapi untuk layanan publik. d) Forum Camat tidak mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada 2020 untuk program Pasangan Calon tersebut, karena ASN harus Netral. e) Kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan Pilkada dan tidak menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon. 5. Nama : Panji Permana. Alamat : KP. Papayan Barat RT 015/003 Karangmukti, Salawu Tasikmalaya Pekerjaan : Wiraswasta Jabatan : Ketua APDESI Kabupaten Tasikmalaya URAIAN HASIL KLARIFIKASI a) Ketua APDESI tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. b) Ketua APDESI tidak menerima Surat Edaran Bupati, akan tetapi mendapatkan instruksi dari Camat untuk disampaikan ke Ketua MUI di Desa dan anggaran ini dari APBN. c) Bagi yang mendapat sertipikat ada manfaat kejelasan hukum status tanah. d) Ketua APDESI dan organisasi tidak mengambil sikap mendukung/tidak mendukung salah satu Pasangan Calon. e) APDESI dan penerima sertipikat tidak pernah diminta atau bergerak atau memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam Pernilihan. f) APDESI dan anggota tidak terlibat dukungan. g) Ketua APDESI tidak tahu jika kebijakan Bupati ini akan memengaruhi anggota atau simpatisan untuk memilih Pasangan Calon 2 karena tahunya murni untuk kejelasan hukum tanahnya. 6. Nama : Ade Sugianto, S.IP. Alamat : Kp. Sukahaji RT 02/11 Singaparna Pekerjaan/Jabatan : Bupati Tasikmalaya URAIAN HASIL KLARIFIKASI a) Berkaitan dengan kesibukan yang sedang kami hadapi dan suasana Covid-19, maka kami sampaikan tidak dapat menghadiri undangan tersebut secara langsung. b) Dalam rangka menunjukan i'tikad baik atas penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan keluarnya Intruksi Bupati no 6 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 Tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya (Selanjutnya disebut Instruksi Bupati) dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya No 42 Tahun 2020 tanggal 3 September 2020 Tentang Akselerasi Pendaftaran sertipikat Tanah Wakaf, (Selanjutnya disebut Surat Edaran). Dengan ini kami sampaikan pokok-pokok keterangan/penjelasan sebagai berikut: a) Instruksi Bupati dan Surat Edaran tersebut, dibuat dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Sertipikasi Tanah di Indonesia sebagaimana tertuang antara lain dalam: 1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (PRONA) yang diperbaharui dengan, 2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 28 Tahun 2016 Tentang Percepatan Program Nasional Agraria, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis; yang diperbaharui dengan, 3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik lengkap yang diperbaharui dengan, 4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Sertipikasi Tanah sebagai tugas pembantuan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. b) Bahwa kami tidak pernah memberikan arahan apalagi perintah untuk mengaitkan Instruksi dan Surat Edaran Bupati tersebut dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020, Tidak pernah memerintahkan atau meminta para penerima manfaat untuk memilih kami sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tidak pernah memberikan persyaratan atas pelaksanaan program tersebut dengan keharusan memilih kami sebagai Pasangan Calon, juga tidak pernah meminta para penerima manfaat untuk menggerakkan anggota maupun simpatisannya untuk memilih kami. c) Bahwa Instruksi dan Surat Edaran tersebut tidak ditujukan kepada lembaga/organisasi keagamaan di mana tanah wakaf merupakan area yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan yang selama ini sudah banyak terjadi di berbagai tempat. Kami yakin bahwa lembaga keagamaan tersebut dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Pondok Pesantren (FPP), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) selama ini bersikap Netral dan tidak pernah masuk ke dalam wilayah Politik Praktis. d) Bahwa dengan adanya Instruksi dan Surat Edaran Bupati dimaksud kami tidak pernah merasakan adanya keuntungan apapun selaku pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati karena kami tidak mengetahui apakah Lembaga keagamaan tersebut memilih kami atau tidak, juga tidak pernah mengetahui pilihan mereka karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia. Kami hanya melaksanakan tugas sebagai Bupati di mana Pemerintah tidak boleh berhenti, pelayanan publik harus dilaksanakan dan apalagi ini merupakan bagian dari Program Nasional yang harus disukseskan. e) Bahwa instruksi dan Surat Edaran Bupati tersebut dibuat secara transparan, semua orang mengetahuinya tanpa terkecuali, baik semua Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang mana surat itu didistribusikan secara terbuka kepada seluruh Camat dan Kepala Desa tanpa melihat apakah daerah itu merupakan basis pendukung pasangan calon lain. Begitu juga terhadap para penerima manfaat yang melaksanakan sertipikasi tanah wakaf, pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak pemah membeda-bedakan apakah mereka akan mendukung kami atau tidak. Semua orang yang mengajukan pensertipikatan tanah wakaf dilakukan secara gratis karena anggarannya bersumber dari Pemerintah Pusat. Kami tidak pernah membeda-bedakan pelayanan dan kami tidak tahu apakah yang mengajukan pelayanan itu pendukung kami. Semua Masyarakat penduduk warga Kabupaten Tasikmalaya itu kami layani dengan baik tanpa pemah memberikan persyaratan kalau mau dilayani harus memilih kami atau sebaliknya. Dan tidak pernah dari unsur ASN ataupun perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang mencoba mengambil manfaat untuk mengaitkan persoalan ini kepada kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020. 7. Nama : H. Cecep Nurul Yakin. Alamat : Kp. Paseh RT 4/02, Kecamatan Pancatengah Pekerjaan/ Jabatan : Ketua DPC PPP Kab. Tasikmalaya URAIAN HASIL KLARIFIKASI a) Bahwa saya adalah Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020. b) Bahwa berkaitan dengan adanya kebijakan yang dibuat secara tertulis kaitan dengan Surat Instruksi Bupati kepada Camat dan kepada Kepala Desa dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf secara gratis serta adanya Surat Edaran kepada Lembaga keagamaan yang dibuat pada tanggal 3 September 2020. Kami tidak pernah terlibat dalam penyusunannya sehingga kami tidak tahu maksud dan tujuan dikeluarkannya kebijakan tersebut. c) Bahwa kami selaku pasangan calon Wakil Bupati tidak pernah mendengar apalagi mengampanyekan program kebijakan Bupati tersebut sebagai bahan kampanye baik Bapak Ade Sugianto sebagai Calon Bupati ataupun oleh saya sebagai Calon Wakil Bupati, begitu pula terhadap tim sukses kami. Kami tidak pernah mengampanyekan program sertipikat tanah tersebut dalam rangka Pilkada 2020 Kab. Tasikmalaya agar masyarakat memilih kami. d) Bahwa kami tidak pernah memerintahkan aparat Desa, Kecamatan ataupun aparat lainnya terkait sertipikasi tanah wakaf agar penerima manfaat dari program tersebut memilih kami. e) Bahwa kami tidak pernah tahu apakah lembaga-lembaga keagamaan sebagaimana yang ada dalam Surat Edaran tersebut akan memilih kami atau tidak berkaitan dengan program tersebut Kami pernah bertemu dengan Lembaga-lembaga keagamaan tersebut dalam Surat Edaran seperti MUI, DKM dan lain-lain dalam kegiatan sehari-hari akan tetapi kami tidak pernah membahasnya, apalagi mengaitkan program tersebut dengan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020, apalagi dikaitkan dengan keharusan memilih kami. f) Bahwa kami tidak pernah tahu apakah program tersebut memberikan manfaat terhadap kami, apakah penerima manfaat itu memilih kami atau tidak karena Pemilihan berlangsung secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Kami tidak tahu apakah anggota dari organisasi keagamaan atau jemaahnya memilih kami atau tidak begitu juga kami tidak pernah tahu apakah mereka yang mengajukan sertipikat tanah wakaf secara gratis akan memilih kami atau tidak. Sehingga kami merasa sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak pernah menyangka, mengira ataupun memastikan bahwa kami mendapatkan keuntungan dari adanya kebijakan Bupati berupa program sertipikasi tanah wakaf maupun Surat Edaran. 8. Nama : Ir. Joelistyana Widjajanti. Alamat : - Pekerjaan/ Jabatan : Plt. Kabag Kesra Sekda Kabupaten Tasikmalaya URAIAN HASIL KLARIFIKASI a) Bahwa Instruksi dan Surat Edaran dimaksud merupakan pelaksanaan dari kebijakan dari Pemerintah Pusat mengenai percepatan sertipikasi tanah di Indonesia sebagaimana pengertian dalam: 1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional no 4 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (PRONA) yang diperbaharui dengan, 2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Percepatan Program Nasional Agraria, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis; yang diperbaharui dengan, 3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik lengkap yang diperbaharui dengan, 4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; serta 5) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 6) Keputusan bersama Menteri Agraria atau Kepala BPN atau Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiyaan persiapan pendaftaran tanah sistematis; 7) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang cara pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan 8) Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1/INS/11/2018 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia; 9) Gerakan Catur Tertib Pertanahan yang terdiri dari: a. Tertib hukum pertanahan; b. Tertib administrasi pertanahan; c. Tertib penggunaan tanah; dan d. Tertib pemeliharaan lingkungan hidup. b) Bahwa Instruksi dan Surat Edaran tersebut dilaksanakan dalam rangka pelayanan publik dan tidak ditujukan kepada satu kelompok atau masyarakat tertentu akan tetapi merupakan pelayanan umum kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. c) Bahwa dalam melakukan pelayanan tersebut semua kelompok masyarakat dilayani tanpa membedakan atau mengelompokan pelayanan kepada masyarakat, apakah calon penerima itu pendukung pasangan calon 1, 2, 3 atau 4 dalam Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya serta tidak dibebani biaya (gratis) tanpa ada persyaratan atau instruksi atau penggiringan untuk mendukung pasangan calon tertentu. d) Selama kami melakukan pelayanan program sertipikasi tanah wakaf ini kami tidak pernah menerima laporan/keluhan/temuan/masukan yang mengaitkan program tersebut dengan pelaksanaan Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya. e) Kami tidak pernah mendengar atau menerima keberatan dari masyarakat yang berkaitan dengan adanya persyaratan untuk menerima program sertipikasi tanah wakaf, untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2. f) Dengan demikian kami tegaskan bahwa tidak ada kaitan pelaksanaan program sertipikasi tanah wakaf yang murni merupakan program dari Pemerintah Pusat dengan pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020 dan tidak ada hubungan dengan kampanye salah satu pasangan calon serta tidak ada keuntungan atau kerugian yang diperoleh bagi salah satu pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya. 7) Bahwa keterangan para saksi ini menegaskan bahwa program percepatan pensertipikatan tanah wakaf yang dituangkan dalam Surat Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati sejalan dengan keterangan ahli menurut Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H yang menyatakan bahwa program ini bersifat regeling yang merupakan bagian dari melaksanakan program pemerintah pusat sehingga tidak masuk unsur pada Pasal 71 ayat (3). Sejalan juga dengan pendapat ahli Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H,. M.H. yang menerangkan bahwa sertifikasi tanah ini merupakan program yang melibatkan pihak lain atau merupakan bentuk akselerasi dengan Pemerintahan Pusat sehingga tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) karena yang dianggap melanggar adalah program tersebut jika langsung dari petahana tidak ada pihak lain yang terkait. Program ini tidak berkaitan dengan Pemilihan. 8) Bahwa menurut Ahli Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si Untuk pada suatu penilaian apakah penerbitan Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati memiliki pengaruh yang menguntungkan atau merugikan, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu". Apakah menguntungkan? Siapa yang diuntungkan? Bagaimana keuntungan itu diperoleh? Menurut Nur Hidayat Sardini keuntungan yang dimaksud dalam Pemilu adalah keuntungan electoral (electoral advantage). Keuntungan elektoral adalah keuntungan dalam rangka pencalonan seorang pasangan Calon, yakni tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meraih kemenangan dalam Pilkada 2020 ini. Untuk memenangkan Pemilihan Serentak 2020, maka harus dibuktikan bahwa para pemilih yang menerima manfaat dari program dimaksud serta merta tergerak/terdorong untuk memilih petahana. Bahwa menurut pendapat ahli Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., ketentuan Pasal 71 Ayat (3) menjadi Delik formil apabila kalimatnya dipenggal sampai dengan menggunakan program kegiatan dan kewenangan saja. Akan tetapi karena adanya frasa yang menguntungkan atau merugikan, maka ahli berpendapat pada pasal 71 ayat (3) termasuk Delik Materil. Di mana harus memiliki keuntungan bagi petahana yang harus dibuktikan kepada pihak yang menerima Instruksi ini. Bahwa berkaitan dengan ada atau tidak adanya keuntungan untuk pasangan calon, maka keterangan saksi-saksi penerima manfaat sebagai dasarnya. KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi terhadap saksi penerima manfaat: 1. Nama : Drs. H. Suryana, M.Si. Alamat : Jl. Kapt H. Didi Efendi No. 7 04/003 Empangsari Tawang Tasikmalaya Pekerjaan : PNS Jabatan : Ketua FKDT URAIAN HASIL KLARIFIKASI a) FKDT tidak pemah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. b) FKDT tidak pemah/belum pernah menerima Surat Edaran dari Bupati terkait sertipikasi tanah wakaf. 2. Nama : KH Dede Saeful Anwar Alamat : Kp. Sukasari Desa Rancapaku Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya Pekerjaan : Wiraswasta Jabatan : Ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya URAIAN HASIL KLARIFIKASI a) Ketua DMI tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon nomor 2. b) DMI menerima Surat Edaran Bupati. c) DMI dan Lembaga-lembaga di bawah DMI Kabupaten Tasikmalaya menerima Surat Edaran dan menerima manfaat tentang Instruksi Bupati ini, karena banyak sekali masjid dan madrasah yang digugat, maka Ketua DMI sangat responsif dan menerima manfaat ini. d) DMI tidak mendukung salah satu pasangan calon karena DMI netral. e) DMI tidak pernah diminta untuk memilih atau tidak tergerak untuk memilih pasangan calon nomor 2. f) Tidak ada anggota DMI yang melakukan dukungan pada salah satu pasangan calon. g) Ketua DMI tidak mengetahui kebijakan Bupati ini akan memengaruhi anggota organisasi untuk memilih pasangan calon nomor 2. 3. Nama : Anwar Nashori Alamat : Pasanggrahan 18/3 Pusparaja, Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya Pekerjaan/Jabatan : Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Tasikmalaya URAIAN HASIL KLARIFIKASI a) FPP tidak menerima Surat Edaran secara langsung, akan tetapi hanya mengetahui dan mendapatkannya di grup Whatsapp FPP. b) FPP tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait Surat Edaran tersebut. c) Secara kelembagaan FPP tidak mengambil sikap politik mendukung atau tidak mendukung terhadap salah satu pasangan calon. d) Program percepatan sertipikasi tanah wakaf ini bukan program yang ada kaitannya dengan Pilkada 2020 akan tetapi merupakan pelayanan publik yang merupakan program nasional. e) Yang diketahui ketua FPP bahwa program ini sebelumnya pernah disosialisasikan di tingkat kecamatan sebelum Surat Edaran ini turun. f) Karena secara kelembagaan FPP tidak mengambil dukungan sikap secara resmi untuk mendukung salah satu pasangan calon, maka Ketua FPP tidak mengetahui ke mana arah dukungan anggota-anggotanya. g) Ketua FPP kurang mengetahui tentang kebijakan Bupati itu akan memengaruhi organisasi untuk mendukung pasangan calon nomor 2. 4. Nama : A. Afifuddin Alamat : Kp. Rajeng RT 019/04, Linggawangi, Leuwisari Tasikmalaya Pekerjaan : Mubaligh Jabatan : Ketua BKPRMI URAIAN HASIL KLARIFIKASI a) BKPRMI tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. b) BKPRMI tidak menerima Surat Edaran secara langsung, hanya mendapatkan instruksi melalui Whatsapp. c) Manfaat sertipikat tanah wakaf ini untuk masyarakat. d) BKPRMI tidak mendukung salah satu pasangan calon. e) Program ini tidak ada kaitannya dengan memilih pasangan calon nomor 2. f) BKPRMI tidak mendukung pasangan calon. g) BKPRMI tidak diminta dan tidak menggerakkan masyarakat untuk memilih Pasangan Calon nomor 2. 5. Nama : Drs. H. Dede Abdullah Alamat : Kp. Parakan Lisung 001/001 Desa Sariwangi Kecamatan Sariwangi Pekerjaan : Pensiunan Jabatan : Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tasikmalaya URAIAN HASIL KLARIFIKASI a) BWI tidak pernah diperiksa Bawaslu terkait program percepatan sertipikat tanah wakaf. b) BWI bahkan tidak mengetahui program ini. c) Tidak ada sosialisasi tentang program ini. 6. Nama : H. Edeng ZA. Alamat : Kp. Cikembang RT 04/001 Desa Wargakerta Kecamatan Sukarame Pekerjaan : Dosen Jabatan : Sekretaris Umum MUI Kabupaten Tasikmalaya URAIAN HASIL KLARIFIKASI a) MUI Kabupaten Tasikmalaya tidak pemah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait percepatan sertipikasi tanah wakaf. b) MUI Kabupaten Tasikmalaya mengetahui tentang sertipikasi tanah wakaf dari Youtube yang diunggah oleh ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya. 20. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menyimpulkan sebagai berikut: 1) Bahwa Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan oleh Pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra, SE., M.Si. diajukan melewati Tenggang waktu, sehingga terhadap laporan tersebut Tidak Dapat Diterima. 2) Bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh Pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra, SE., M.Si. setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 16 Desember 2020. Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kewenangan absolut dari Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya. 3) Bahwa tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa program Instruksi Bupati dan Surat Edaran tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf ini merupakan murni kebijakan Bupati (Petahana) karena bersifat regeling bukan beschikking. 4) Bahwa tidak terdapat bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (H. Ade Sugianto - H. Cecep Nurul Yakin) dari kebijakan Bupati Kabupaten Tasikmalaya dalam bentuk Surat Edaran dan Instruksi Bupati, sehingga unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) tidak terbukti. 21. Bahwa berdasarkan tindak lanjut Para Teradu atas rekomendasi Bawaslu tersebut, membuktikan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 140 UU PEMILIHAN. 22. Bahwa selain itu, tindak lanjut KPU terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam perkara Nomor Nomor: 2P/PAP/2021, tanggal 28 Januari 2021, dimana dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Agung menyatakan bahwa : 1) Bahwa pokok permasalahan pada permohonan adalah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya atas laporan yang diajukan oleh Pelapor Dr. Iwan Saputra, S.E., M.Si. (Pengadu), tanggal 16 Desember 2020 terhadap tindakan Bupati Kabupaten Tasikmalaya atas nama H. Ade Sugianto yang juga sebagai Calon Bupati Nomor 2 (Petahana) berupa: a. Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 2 September 2020 yang ditujukan kepada Para Camat Se- Kabupaten Tasikmalaya dan para Kepala Desa Se-Kabupaten Tasikmalaya; b. Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf tertanggal 3 September 2020; 2) Bahwa untuk menguji tindakan Teradu menerbitkan objek permohonan, maka harus diuji terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kepada Teradu; 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar kewenangan dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis), karena telah menetapkan rekomendasi Pembatalan Pasangan Calon melampaui tahapan yang ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagai berikut: a. Proses sengketa administrasi sampai dengan tanggal 9 November 2020; b. Pelaksanaan Pemilihan tanggal 9 Desember 2020; c. Laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi tanggal 16 Desember 2020; d. Penetapan rekapitulasi hasil Pemilihan tanggal 16 Desember 2020; dan e. Keputusan objek sengketa diterbitkan tanggal 11 Januari 2021; 4) Bahwa penerbitan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya dan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf, merupakan amanat dari program Pemerintah Pusat yang dituangkan pada: a. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia; b. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria; c. Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap; d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; e. Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasioanal Nomor 1/INS/11/2018 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia. 5) Bahwa pembiayaan program pensertipikatan gratis bagi tanah wakaf dan tempat ibadah merupakan amanat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;. Bahwa berdasarkan regulasi dan perkembangan program sertipikat tersebut belum memenuhi target secara nasional di Kabupaten Tasikmalaya, maka diterbitkan Instruksi Bupati Tasikmalaya No. 6/2020, dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya No. 42/2020, sehingga program sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang dituangkan pada Instruksi dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya tidak ada kaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020, sehingga tidak ada pelanggaran administrasi pemilihan. Oleh karena itu tindakan Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dapat dibenarkan menurut hukum, sehingga Permohonan Pengadu harus ditolak 23. Bahwa selain itu, dalam Perkara Nomor 51//PHP.BUP-XIX/2011 dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil-dalil pokok permohonan Pengadu sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, dan Mahkamah telah menyatakan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena ternyata substansi dari pada Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB- 18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15/PY.02.1-Pu/3206/KPUKab/ I/2021 tentang Hasil Tindak Lanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 11 Januari 2021 beserta lampiran, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/PAP/2021 tanggal 28 Januari 2021 tidak berbeda dengan dalil-dalil pokok permohonan yang telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum tersebut, terlebih setelah Mahkamah mendengar saksi Teradu bernama Suwardi yang merupakan Kepala BPN Tasikmalaya yang menerangkan bahwa program percepatan persertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Tasikmalaya merupakan program Pemerintah Pusat sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Seluruh Wilayah Indonesia. Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada Menteri Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, kementerian terkait, kepala daerah, termasuk di dalamnya bupati dan walikota dan lembaga lainnya untuk mendukung langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan percepatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah di Indonesia untuk mendukung program strategis nasional. Sedangkan keluarnya Instruksi Bupati Tasikmalaya adalah untuk mempercepat proses, yang mana tugas pokok tersebut ada di BPN Tasikmalaya. Adapun target PTSL di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2019 sebanyak 57.000, tahun 2020 sebanyak 66.442, dan tahun 2021 sebanyak 120.000, dan dalam pelaksanaannya tidak menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, terhadap substansi rekomendasi dimaksud pun, Mahkamah juga tidak mendapatkan keyakinan bahwa hal tersebut terbukti kebenarannya sebagai pelanggaran dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Tasikmalaya 24. Bahwa dengan demikian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak terbukti ada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan berkaitan dengan kebijakan Bupati Tasikmalaya dalam mengeluarkan instruksi Bupati kepada Para Camat dan Kepala Desa untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, dan langkah-langkah KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam menidaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dapat dibenarkan menurut hukum. 25. Bahwa, terhadap adanya Surat Rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 074/K.BAWASLU-JB-18-PB.00.02/III/2020 Tertanggal 24 Maret 2020 tentang adanya dukungan ganda dan Rekomendasi BAWASLU kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 288/K.BAWASLU-Jb-18-PM.00.02/XII/2020 Tertanggal 15 Desember 2020 Tentang terdapat kekeliruan data pemilih dari 39 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalay, hal ini tidak pernah diterima dan diketahui oleh Teradu, karena sejak tanggal 22 Maret 2020 KPU Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan Surat Keputusan Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tertanggal 22 Maret 2020 Nomor : 152/PP.04.2-Kpt/3206/KPU-Kab/III/2020 sehingga tidak ada kegiatan pelaksanaan Pemilihan. ( Vide Bukti- T 018) 26. Bahwa, terhadap adanya Surat Rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 288/K.BAWASLU-Jb-18-PM.00.02/XII/2020 Tertanggal 15 Desember 2020 Tentang terdapat kekeliruan data pemilih dari 39 Kecamatan se- Kabupaten Tasikmalaya, Hal tersebut sudah ditindaklanjuti dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 dengan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 515/PL.02.6-BA/3206/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Hasil penetapan Elemen Data dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 Tertanggal 15 Desember 2020 ( Vide Bukti- T 019) [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-…, sebagai berikut: NO. BUKTI DAFTAR BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat Badan Pengawas Bukti ini menjelaskan tentang adanya Pemilihan Umum (Bawaslu) Penerusan Pelanggaran Administrasi Kabupaten Tasikmalaya Pemilihan beserta Lampiran berupa Nomor 046/K.BAWASLU.JB- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 18/PM.00.02/XII/2020 07/REG/LP/PB/KAB/13.26/XII/2020. tertanggal 30 Desember 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan beserta Lampiran berupa Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 07/REG/LP/PB/KAB/13.26 /XII/2020 2. T-2 Surat Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan Surat Umum Kabupaten Permohonan Saran dan Arahan dari Tasikmalaya Nomor: KPU Kabupaten Tasikmalaya kepada 816/PY.02.2-RK/3206/KPU- KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat Kab/XII/2020 perihal dalam mengambil langkah-langkah Permohonan Saran dan terhadap dugaan pelanggaran Arahan tertanggal 30 administrasi di Kabupaten Tasikmalaya Desember 2020 3. T-3 Surat Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan tentang Umum Provinsi Jawa Barat Permohonan Arahan Rekomendasi kepada KPU RI Nomor: Bawaslu Kab. Tasikmalaya tertanggal 30 865/PY.02.1- Desember 2020. RK/32/Prov/XII/2020 perihal Permohonan Arahan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. tertanggal 30 Desember 2020. 4. T-4 Surat Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bahwa KPU RI Umum Republik Indonesia telah memerintahkan KPU Kabupaten Nomor: 13/PY.02.1- Tasikmalaya untuk memeriksa dan SD/03/KPU/I/2021, perihal memutus laporan dugaan pelanggaran Penjelasan atas Surat KPU administrasi pemilihan. Provinsi Jawa Barat Nomor: 865/PY.02.1- RK/32/Prov/XII/2020 tertanggal 7 Januari 2021 Surat Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan tentang Umum Provinsi Jawa Barat Penjelasan Surat Ketua KPU Kab. Nomor: 139/PY.02.1- Tasikmalaya Nomor: 816/PY.02.2- SD/32/Prov/I/2021, Perihal RK/3206/KPU-Kab/XII/2020 Penjelasan Surat Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 816/PY.02.2- RK/3206/KPU- Kab/XII/2020 tertanggal 7 Januari 2021 5. T-5 Surat Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan bahwa KPU Umum Kabupaten Kabupaten Tasikmalaya memohon Tasikmalaya Nomor: penjelasan mengenai makna 7 (tujuh) 10/PY.02.1-SD/3206/KPU- hari yang terdapat dalam Surat KPU RI Kab/I/2021 perihal Mohon Nomor 13/PY.02.1-SD/03/KPU/I/202 Penjelasan tertanggal 7 kepada KPU Pronvisi Jawa Barat. Januari 2021 6. T-6 Surat Komisi Pemilihan Bukti ini menjelaskan menurut KPU Umum Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat bahwa 7 (tujuh) Nomor: 145/PY.02.1- hari yang dimaksud oleh KPU RI adalah SD/32/Prov/I/2021 perihal 7 (tujuh) hari kerja. Penjelasan Surat Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 10/PY.02.1- SD/3206/KPU-Kab/I/2020 tertanggal 8 Januari 2021. 7. T-7 Kumpulan Surat Undangan Bukti ini menjelaskan bahwa KPU Klarifikasi Nomor Kabupaten Tasikmalaya telah 14/PY.02.1-SD/3206/KPU- mengirimkan Surat Undangan Kab/I/2021 Perihal Klarifikasi kepada: Undangan Klarifikasi a. Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si. (Calon Bupati Nomor Urut 4); b. H. Ade Sugianto, S.Ip. (Calon Bupati Nomor Urut 2 (Petahana)); c. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya; d. Kepala Kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya; e. Kabag KESRA Setda Kabupaten Tasikmalaya; f. Ketua Forum Camat; g. Ketua APDESI Kabupaten Tasikmalaya; h. Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya; i. Ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya; j. Ketua Forum Pondok Pesantren Kab. Tasikmalaya; k. Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya; l. Ketua BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya; m. Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tasikmalaya; 8. T-8 Surat Pengumuman Komisi Bukti ini menjelaskan bahwa KPU Pemilihan Umum Kabupaten Kabupaten Tasikmalaya telah Tasikmalaya Nomor: mengeluarkan Surat Pengumuman 15/PY.02.1-Pu/3206/KPU- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kab/I/2021 tentang Hasil Tasikmalaya Nomor: 15/PY.02.1- Tindak Lanjut atas Surat Pu/3206/KPU-Kab/I/2021 tentang Badan Pengawas Pemilu Hasil Tindak Lanjut atas Surat Badan (Bawaslu) Kabupaten Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya Nomor Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU.JB- 046/K.BAWASLU.JB- 18/PM.00.02/XII/2020 18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 11 tertanggal 11 Januari 2021, Januari 2021 beserta lampiran berupa: beserta lampiran berupa: Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor: Berita Acara Komisi 531/PY.02.1-BA/3206/KPU-KAB/I/ Pemilihan Umum Kabupaten 2021 tentang Tindak Lanjut atas Surat Tasikmalaya Nomor: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 531/PY.02.1-BA/3206/KPU- Kabupaten Tasikmalaya Nomor KAB/I/ 2021 tentang Tindak 046/K.BAWASLU.JB- Lanjut atas Surat Badan 18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 11 Pengawas Pemilu (Bawaslu) Januari 2021. Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU. JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 11 Januari 2021 9. T-9 Permohonan Sengketa Bukti ini menjelaskan bahwa Pengadu Pelanggaran Administrasi telah melayangkan Permohonan Pemilihan atas Berita Acara Sengketa Pelanggaran Administrasi Komisi Pemilihan Umum Pemilihan di Mahkamah Agung terhadap Kabupaten Tasikmalaya Teradu Nomor: 531/PY.02.1- BA/3206/KPU-KAB/1/ 2021 tentang Tindak Lanjut atas Surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU. JB18/PM.00.00.02/XII/202 0 tanggal 11 Januari 2021, di Mahkamah Agung tertanggal 13 Januari 2021 10. T-10 Jawaban Teradu Dalam Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu Perkara Nomor: 2 telah memberikan Jawaban terhadap P/PAP/2021 yang diajukan Permohonan Pengadu terkait Sengketa oleh Pengadu Dr. Iwan Pelanggaran Administrasi Pemilihan di Saputra, S.E., M.Si., dan Iip Mahkamah Agung Miptahul Paoz di Mahkamah Agung tertanggal 25 Januari 2021 11. T-11 Putusan Mahkamah Agung Bukti ini menjelaskan Putusan Nomor: 2P/PAP/2021, Mahkamah Agung Nomor: tanggal 28 Januari 2021. 2P/PAP/2021, tanggal 28 Januari 2021, dimana dalam Pertimbangan Hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan: 6) Bahwa pokok permasalahan pada permohonan adalah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya atas laporan yang diajukan oleh Pelapor Dr. Iwan Saputra, S.E., M.Si. (Pengadu), tanggal 16 Desember 2020 terhadap tindakan Bupati Kabupaten Tasikmalaya atas nama H. Ade Sugianto yang juga sebagai Calon Bupati Nomor 2 (Petahana) berupa: c. Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 2 September 2020 yang ditujukan kepada Para Camat Se-Kabupaten Tasikmalaya dan para Kepala Desa Se-Kabupaten Tasikmalaya; d. Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf tertanggal 3 September 2020; 7) Bahwa untuk menguji tindakan Teradu menerbitkan objek permohonan, maka harus diuji terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kepada Teradu; 8) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar kewenangan dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis), karena telah menetapkan rekomendasi Pembatalan Pasangan Calon melampaui tahapan yang ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagai berikut: f. Proses sengketa administrasi sampai dengan tanggal 9 November 2020; g. Pelaksanaan Pemilihan tanggal 9 Desember 2020; h. Laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi tanggal 16 Desember 2020; i. Penetapan rekapitulasi hasil Pemilihan tanggal 16 Desember 2020; dan j. Keputusan objek sengketa diterbitkan tanggal 11 Januari 2021; 9) Bahwa penerbitan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya dan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf, merupakan amanat dari program Pemerintah Pusat yang dituangkan pada: f. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia; g. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria; h. Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap; i. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; j. Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasioanal Nomor 1/INS/11/2018 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia. 10) Bahwa pembiayaan program pensertipikatan gratis bagi tanah wakaf dan tempat ibadah merupakan amanat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;. 11) Bahwa berdasarkan regulasi dan perkembangan program sertipikat tersebut belum memenuhi target secara nasional di Kabupaten Tasikmalaya, maka diterbitkan Instruksi Bupati Tasikmalaya No. 6/2020, dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya No. 42/2020, sehingga program sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang dituangkan pada Instruksi dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya tidak ada kaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020, sehingga tidak ada pelanggaran administrasi pemilihan. Oleh karena itu tindakan Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dapat dibenarkan menurut hukum, sehingga Permohonan Pengadu harus ditolak. 12. T-12 Kumpulan Putusan MK: Bukti ini menjelaskan Putusan 1. Nomor 48/PHP.BUP- Mahkamah Konstitusi dalam perkara XIX/2021 Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021 tentang 2. Nomor 56/PHP.BUP- Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan XIX/2021 Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2020, dimana dalam Pertimbangan Hukumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan:  Perihal dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk membatalkan Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, menurut Mahkamah, adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang merekomendasikan dilakukannya pembatalan Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, namun Teradu tidak langsung memutuskan untuk membatalkan Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Tahun 2020, hal tesebut merupakan bentuk kehati-hatian dari Teradu dalam menyikapi kasus tersebut sebelum diputuskan. Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU 1/2015) menyatakan bahwa “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima”. Kata “memeriksa” dalam Pasal dimaksud memberikan kesempatan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk mencermati dan meneliti sebelum memutus adanya pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurut Mahkamah, dalam kasus a quo hal utama yang menjadi perhatian Mahkamah adalah apakah rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta pencermatan dan penelitian yang dilakukan oleh Teradu terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut benar-benar telah mempertimbangkan segala hal demi terciptanya Pemilihan yang berasaskan bersih, jujur, dan adil. Adanya fakta baru yang terungkap dalam pencermatan dan penelitian yang dilakukan oleh Teradu sehingga sampai pada kesimpulan bahwa Prof. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd. tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, menurut Mahkamah hal tersebut juga sebagai bagian dari bentuk kehati-hatian penyelenggara. 13. T-13 Keterangan Tertulis Ahli Bukti menjelaskan bahwa Ahli Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, menerangkan: S.H., M.H. 1. Pengertian Pelanggaran Administrasi Kepemiluan Berdasarkan Pasal 138 - 140 UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyatakan bahwa “pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan pemilihan”. Makna dari rumusan lingkup pelanggaran administrasi tersebut terletak pada hal yang bersifat prosedural bukan substansial. Karena itu, kewenangan untuk penyelesaian terhadap pelanggaran administrasi tersebut diserahkan kepada Bawaslu Daerah dan KPU Daerah. Bawaslu melakukan pengkajian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran administrasi dan hasilnya dituangkan dalam suatu rekomendasi. Daalm hal adanya dugaan pelanggaran, kemudian diserahkan kepada KPU Daerah. KPU Daerah wajib menindaklanjuti atas rekomendasi Bawaslu. Tindak lanjut oleh KPU itu berupa indakan memeriksa dan memutus dalam kurun waktu paling lama 7 hari setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Makna ‘tindak lanjut’ itu adalah bahwa KPU wajib menerima berkas rekomendasi, wajib memeriksa, dan selanjutnya wajib memutus. KPU sebelum memutus apakah terjadi pelanggaran adiministrasi atau tidak, wajib melakukan pemeriksaan terhadap rekomendasi tersebut, antara lain berupa pemeriksaan dokumen, memeriksa saksi, dan meminta keterangan ahli. Dengan dimungkinkannya ada kewajiban memeriksa oleh KPU terhadap rekomendasi Bawaslu, maka terbuka kemungkinan bahwa putusan yang dibuat oleh KPU dapat berbeda hasilnya dengan apa yang ditemukan dan diputuskan oleh Bawaslu. Perbedaan hasil ini tentu saja keduanya harus didasarkan pada kajian yang objektif, rasional, dengan metode yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Penerapan Pasal 71 sebagaimana diuraikan di atas dalam konteks Pilkada 2020 di Kabupaten Tasikmalaya yaitu bahwa telah terbit Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia (Inpres 2/2018). Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kementerian yang terkait, Kepala Daerah termasuk Bupati dan Walikota, dan lembaga lainnya, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah secara Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia sebagai Gerakan Nasional dengan tujuan utama agar terwujudnya pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional. a. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis. b. Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1/INS/II/2018 Tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia. Kebijakan dan program Pemerintah Pusat tersebut merupakan program nasional yang dibiayai oleh APBN. Jenis peraturan yang menjadi dasar dari program tersebut dibuat oleh Pemerintahn Pusat, dan Daerah hanya menjalakannya saja. Kebijakan dan program ini karena sifatnya nasional, maka tentunya tidak disangkutpautkan dengan Pilkada 2020 yang akan dan tengah berlangsung di beberapa Daerah. Bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang dibuat dalam rangka untuk mensukseskan program pemerintah pusat yang dipimpin oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam hal Bupati akan melaksanakan program Pemerintah Pusat diperlukan adanya aturan untuk teknis pelaksanaanya, agar ada keteraturan dan ketertiban. Aturan yang menjadi dasar atau rujukan dalam teknis pelaksanaannya oleh Bupati tersebut dibuat Instuksi Bupati dan Surat Edaran Bupati. Untuk menjalankan amanat Perintah Pusat tersebut kemudian Bupati Tasikmalaya menerbitkan Surat Instruksi 6/2020 kepada Para Camat dan Kepala Desa mengenai Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, tanggal 2 September 2020 dan Surat Edaran No. 42/2020 kepada Kelompok Keagamaan, tentang Akselarasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf, tanggal 3 September 2020. Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati merupakan aturan kebijakan (beleidsregel) yaitu adalah suatu tindakan/perbuatan administrasi yang bebas menilai dan bebas mempertimbangkan terhadap situasi/persoalan yang penting dan timbul secara tiba-tiba/mendadak. Administrasi negara harus bertindak cepat untuk membuat penyelesaian, namun keputusan-keputusan yang diambil untuk menyelesaikan masalah- masalah itu harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral. Dengan gambaran itu, maka sesungguhnya kebijakan dan program Akselarasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf itu tidak berkolerasi atau tidak berhubungan dengan kegiatan kePemilihan Serentak 2020an yang berkaitan dengan Bupati Tasikmalaya sebagai Petahana. Jadi berdasarkan Hukum Administrasi Negara tindakan Buati Tasikmalaya dengan menerbitkan Surat Instruksi 6/2020 kepada Para Camat dan Kepala Desa mengenai Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, tanggal 2 September 2020 dan Surat Edaran No. 42/2020 kepada Kelompok Keagamaan, tentang Akselarasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf, tanggal 3 September 2020, adalah sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Dalam kaitan dengan Pasal 71 UU No 1 tahun 2014 tentang Pilkda, tindakan Bupati Tasikmalaya tidak melanggar, karena program Akselarasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf merupakan program Pemerintah Pusat yang wajib dijalankan dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Anggaran pun diambil dari APBN. Masyarakat yang menerima manfaat pun tidak dikait-kaitkan dengan penggiringan atau ajakan untuk memilih Petahana, karena Pemerintah Pusat sudah menetpkan siapa-siapa saja yang dapat menerima manfaat dari program Akselarasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf tersebut. 2. Batas Waktu Pelaporan/Pengaduan Penentuan tahapan kegiatan, batas waktu, dan jadwal dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2020 merupakan norma hukum yang bersifat mengikat. Berdasarkan ketentuan Perbawasalu No. 8 tahun 2020 mengatur bahwa dalam hal akan dipermasalahkan adanya pelanggaran administrasi, maka harus disampaikan ke Bawaslu dalam kurun waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan atau diketahui. Jika lebih atau melampaui 7 hari, maka tidak dapat dipermasalahkan lagi karena sudah daluarsa (door verjaring verliezen). Kurun waktu 7 hari tersebut harus terukur secara objektif dan patut. Kepatutan atau kewajaran dalam mengumumkan suatu dokumen publik/pemerintahan dilakukan dengan cara: 1) diumumkan atau diedarkan secara yang wajar (sesuai dengan SOP) sehingga dimudahkan untuk diakses oleh umum; 2) waktu yang cukup; 3) isinya dapat dipahami dan dimengerti oleh pihak terkait; Jadi dalam hal suatu dokumen publik sudah beredar di masyarakat dan dapat diakses oleh setiap orang, maka hal itu sudah dinyatakan bahwa dokumen pemerintahan itu sudah diumumkan dengan layak. Jadi ketika diterbitkan suatu Instruksi Bupati dan/atau Surat Edaran Bupati dan sudah beredar di masyakarat, bahkan sudah ada tindak lanjutnya, maka hal itu sudah dikualifasi diumumkan dengan patut. Jadi dalam hal ada kebijakan Bupati Tasikmalaya yang dibuat pada tgl 2-3 September 2020, yang ditujukan untuk seluruh Camat dan diedarkan untuk Ketua MUI dan Lembaga-lembaga lain yang sifatnya terbuka, berdasarkan perhitungan tanggal paling lama 7 hari, maka laporan/pengaduan ke Bawsalu itu paling lambat yaitu tanggal 10 September 2020. 14. T-14 Keterangan Tertulis Ahli Titi Bukti ini menjelaskan bahwa Ahli Anggraini, S.H., M.H. menerangkan: Penanganan Rekomendasi Bawaslu Setelah Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Perbedaan mekanisme tindak lanjut antara rekomendasi dan putusan juga telah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gorontalo Tahun 2020. Di mana Mahkamah mengakui adanya kewenangan dari KPU untuk memeriksa dan memutus rekomendasi Bawaslu. Jadi meski Pasal 47 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 76 ayat (1) UU Pemilihan sama-sama mengatur sanksi pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon, namun akibat adanya mekanisme penanganan pelanggaran secara berbeda yang diatur oleh UU Pemilihan, maka terhadap penanganan pelanggaran atas Pasal 47 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (1) yang hasil kajian dari Bawaslu berupa “rekomendasi”, tidak bisa dipersamakan dengan penanganan pelanggaran atas Pasal 73 ayat (1) yang hasil kajiannya berupa “putusan”. Selanjutnya, terkait dengan persoalan rekomendasi ini, Bawaslu Tasikmalaya pernah mengirimkan surat Penerusan Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan Nomor: 046/K.Bawaslu/JB- 18/PM.00.02/XII/2020 kepada KPU Tasikmalaya, tertanggal 30 Desember 2020. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa “Berdasar Keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan Nomor 07/REG/LP/PB/Kab/13.26/XIl/2020 (Terlampir) Laporan atau temuan dimaksud diduga merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Taslkmalaya.” Penerusan a quo disertai 1 bundel Lampiran berupa Kajian Dugaan Pelanggaran. Lampiran Kajian memuat kesimpulan yang pada pokoknya menyatakan bahwa calon petahana H. Ade Sugianto telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 dan diberikan sanksi administrasi sesuai Pasal 75 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016. Selanjutnya pada bagian Rekomendasi, Bawaslu merekomendasikan KPU Tasikmalaya menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 mengatur “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Pada saat dimintai keterangan oleh KPU Tasikmalaya terkait dengan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu tersebut, ahli menyampaikan bahwa sebaiknya KPU Tasikmalaya tidak masuk dalam pokok perkara dari rekomendasi tersebut. Sebab, apabila KPU Tasikmalaya memutuskan untuk mengesekusinya (masuk ke pokok perkara), maka tindakan KPU Tasikmalaya tersebut bisa/punya kemungkinan berdampak pada perubahan penetapan perolehan suara dan calon terpilih. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 156 dan Pasal 157 UU No. 10 Tahun 2016. Dalam pandangan ahli saat itu, hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang lingkup kewenangan absolut dari Mahkamah Konstitusi. Setelah KPU melakukan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Serentak 2020, maka tidak dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain (termasuk Bawaslu) yang dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU, kecuali berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Batasan waktu dalam mengeksekusi kewenangan tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 146- 02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 (angka 4 dan 5 halaman 128 dan 129), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 4) bahwa terhadap fakta hukum adanya Putusan Bawaslu di atas, perlu Mahkamah tegaskan mengenai konstruksi penyelesaian berbagai permasalahan hukum Pemilu yang dikehendaki oleh UU 7/2017, yakni bukan saja terkait dengan lembaga- lembaga yang berwenang menyelesaikannya, akan tetapi juga terkait dengan batasan atau limitasi waktu penyelesaiannya dalam setiap tahapan termasuk dengan mempertimbangkan pelaksanaan atau tindak lanjut dari penyelesaian tersebut, sehingga tidak mengganggu penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, terhadap berbagai permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan memengaruhi hasil Pemilu harus telah diselesaikan sebelum ditetapkannya hasil pemilihan umum atau rekapitulasi secara nasional, termasuk juga dalam pelaksanaan atau tindak lanjut penyelesaian berbagai permasalahan hukum Pemilu. Apalagi terhadap permasalahan hukum Pemilu yang memengaruhi hasil Pemilu yang dilaporkan dan/atau diputus setelah ditetapkannya hasil Pemilu oleh Teradu secara nasional; 5) Perihal putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu atau bentuk lain yang dilakukan oleh Bawaslu yang berimplikasi pada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional haruslah dikesampingkan karena segala sesuatu yang menyangkut atau berimplikasi kepada perolehan suara setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya. Artinya, setelah KPU melakukan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional tidak dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga-lembaga lain yang dapat berimplikasi pada perubahan perolehan suara yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, kecuali berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi; Faktanya saat itu, berdasarkan informasi situs resmi Mahkamah Konstitusi, https://www.mkri.id/index.php?page=w eb.EFormDetail2020&id=4 dan https://www.mkri.id/public/filepermoh onan/Perbaikan%20Permohonan_2901_ 1448_Perbaikan%20Permohonan.pdf, paslon nomor urut 4, Dr. H. Iwan Saputra, SE, M.Si - Iip Miptahul Paoz, juga telah mendaftarkan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 23 Desember 2020, Pukul 19.30 WIB. Di mana dalam perbaikan permohonan tersebut, Pengadu salah satunya mendalilkan adanya pelanggaran atas Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 sebagai bagian dari terjadinya kejahatan demokrasi dalam bentuk penyalahgunaan APBD secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM oleh paslon nomor urut 2 (vide halaman 19-29 perbaikan permohonan a quo). Maka, dengan demikian, Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor: 1181/PL.02.6- Kpt/3206/KPU-Kab/XII/2020 pada saat itu telah menjadi objek perselisihan hasil pemilihan yang juga sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga ahli berpandangan, apabila KPU Tasikmalaya melakukan pembatalan atas calon atau paslon, maka akan serta merta mengubah substansi dari obyek permohonan perselisihan hasil pemilihan a quo. Lebih buruk lagi, hal itu bisa menimbulkan ketidakpastian dan kekacauan hukum, serta ketidakadilan perlakuan dalam implementasinya. Sebab, apabila calon atau paslon nomor urut 2 didiskualifikasi, lalu KPU Tasikmalaya menerbitkan Keputusan baru tentang penetapan hasil pemilihan, bagaimana upaya hukum yang bisa dilakukan paslon nomor urut 2 untuk memperoleh keadilan, apakah mengajukan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan (vide Pasal 154 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016)? Ataukah dengan mengajukan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi? Padahal ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 mengantur “Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Sementara KPU Tasikmalaya sudah melakukan penetapan perolehan suara hasil pemilihan pada 16 Desember 2020 yang lalu. Akan tetapi, meski ahli menyarankan KPU Tasikmalaya tidak perlu masuk ke pokok perkara, namun KPU Tasikmalaya (seperti halnya juga KPU Nias Selatan ketika merespon dua rekomendasi diskualifikasi Bawaslu setelah penetapan suara hasil pemilihan), tetap menindaklanjuti dua rekomendasi Bawaslu a quo dengan memeriksa dan memutus penerusan pelanggaran administrasi tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 140 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015. Dalam konteks ini, bila mempertimbangkan desain kelembagaan penyelenggara pemilu di mana relasi kelembagaan antara KPU dan KPU di daerah bersifat hierarkis, serta KPU Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai implementator pemilihan, menjadi bisa dipahami bahwa apa yang dilakukan KPU Tasikmalaya dan juga Nias Selatan tersebut. Tindak lanjut itu menjadi refleksi ketiadaan pilihan kelembagaan KPU di tingkat kabupaten/kota sebagai implementator pemilihan di bawah supervisi KPU Provinsi dan KPU RI. Posisi struktural mereka membuat mereka harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU maupun supervisi kelembagaan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Apalagi, bila dicermati lebih lanjut, Peraturan KPU No. 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014, juga memerintahkan KPU untuk: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilu. Selanjutnya, Lampiran Model MODEL PAPTL-2: Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dari Peraturan KPU a quo, hanya memberikan pilihan kepada KPU Tasikmalaya untuk memutuskan “terbuti atau tidak terbukti” atas tindak lanjut rekomendasi penerusan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Bawaslu. Adanya ketentuan tersebut membuat KPU Tasikmalaya sebagai implementator pemilihan tidak punya pilihan berbeda selain melaksanakan Peraturan KPU dan supervisi hierarkis kelembagaan KPU, serta melakukan pemeriksaan dan membuat keputusan tindak lanjut secara proporsional, profesional, terbuka, akuntabel, dan berintegritas sesuai dengan prinsip-prinsip kerja sebagai penyelenggara pemilu (vide Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pasal 3 UU No. 7 tahun 2017). KPU Tasikmalaya perlu membuktikan bahwa hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya, yang kemudian menjadi dasar dalam membuat keputusan tindak lanjut berdasarkan format Peraturan KPU, merukan sebuah hasil atau produk dari suatu proses kerja yang dilakukan sesuai prosedur dan dijalankan menurut berbagai ketentuan perundang-undangan yang ada. 15. T-15 Keterangan Tertulis Ahli Dr. Bukti ini menjelaskan Pendapat Ahli Nur Hidayat Sardini, S.Sos., yang menerangkan bahwa: M.Si. Objek laporan adalah adanya (1) penerbitan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakap di Kabupaten Tasikmalaya tanggal 2 September 2020; dan (2) Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf tanggal 3 September 2020. Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa pengertian terkait formilnya kasus ini, sebagai berikut:  Objek peristiwa sekurang-kurangnya adalah pada tanggal 2 dan 3 September 2020, saat dimana Bupati Tasikmalaya sekurang-kurangnya melakukan tindakan administratif berupa penerbitan kedua surat tersebut, sedangkan pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dilakukan oleh Paslon nomor urut 04 pada tanggal 16 Desember 2020 pukul 01.47 WIB, atau beberapa saat usai penetapan Paslon Peserta Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya.  Merujuk ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang dalam:  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dinyatakan, “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.” Note: Laporan ini seharusnya dihentikan karena sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan, yakni melebihi waktu terhitung sejak kejadian tanggal 2-3 September 2020. (1) Sifat Pelanggaran Administrasi Pemilihan Serentak 2020 Perkara ini adalah jenis perkara pelanggaran administrasi Pemilihan Serentak 2020. Hal yang paling esensial dari pelanggaran administrasi Pilkada 2020 ini adalah mekanisme penyelesaiannya, tidak semata-mata ditangani oleh jajaran Bawaslu sesuai jenjang, namun juga melibatkan KPU sesuai jenjang, bahkan keterlibatan KPU sesuai jenjang itu sebagai “pemutus akhir.”  Terminologi yang digunakan sebagai produk penilaian jajaran Bawaslu yang kelak diteruskan kepada jajaran KPU adalah “rekomendasi.” Istilah rekomendasi masih menyisakan ruang kepada jajaran KPU untuk memutuskan apakah menjalankan (mengeksekusi) terhadap berkas yang diterima berdasarkan rekomendasi (penerusan laporan pelanggaran) jajaran Bawaslu dimaksud.  Dalam hampir seluruh pengaturan jenis pelanggaran administrasi ini, terminologi yang digunakan adalah ‘dugaan’ atau ‘diduga melakukan pelanggaran’, sebagaimana dapat kita periksa baik dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maupun dan terutama dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur bagaimana mekanisme jenis pelanggaran ini ditangani/diselesaikan oleh Bawaslu sesuai jenjang—dalam Lampiran Peraturan Bawaslu dimaksud, dalam Formulir Model A.14, misalnya, yang dimaksudkan sebagai “template” penerusan jenis pelanggaran ini, misalnya, diformulasikan ke dalam frasa, “diduga merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU...”.  Dalam kedudukan KPU sesuai jenjang menangani penerusan jenis pelanggaran ini, sebagaimana maksud ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, memberi kerangka pengaturan bagai jajaran KPU untuk melakukan sejumlah langkah, antara lain melalui tahapan-tahapan (i) menerima laporan; (ii) meneliti materi laporan; (iii) melakukan klarifikasi; dan (iv) melakukan kajian dan mengambil keputusan. (2) Keputusan Sentra Gakkumdu Pada 26 Desember 2020, institusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sebagaimana pengumuman status laporan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya nomor 07/Reg/LP/PB/Kab/13.26/XII/2020 tanggal 26 Desember 2020, memuat 2 (dua) hal pokok, yakni: o Laporan nomor 07/Reg/LP/PB/Kab/13.26/ XII/2020 oleh calon bupati Tasikmalaya nomor urut 04 a.n. Iwan Saputra terhadap status laporan Pasal 188 tidak memenuhi unsur dan dihentikan pembahasan di SG-2; dan o Terlapor calon bupati Tasikmalaya nomor urut 02 a.n. Ade Sugianto terhadap status laporan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memenuhi unsur pelanggaran administrasi, dan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pelanggaran administrasi. Terhadap status laporan di atas:  Keputusan untuk menilai laporan di atas diputuskan dalam forum SG-2, yakni forum rapat tahapan kedua, atau forum rapat yang bertugas untuk menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti dan jika hal itu tidak terpenuhi, maka forum harus memutuskan untuk dihentikan— sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (7) Peraturan Bersama Antara Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 20 Juli 2020.  Makna dari butir di atas adalah bahwa materialitas unsur yang menjadi pokok dalam setiap pelanggaran tindak pidana Pemilihan Serentak 2020, tidak memenuhi persyaratan formil yang paling mendasar. Apabila hal ini dikaitkan dengan KUHAP dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terutama ketentuan Pasal 9 ayat (5) mengenai persyaratan materiel dalam pelanggaran administrasi Pilkada 2020 memuat (i) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; (ii) uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan (iii) bukti. Dengan demikian, sejalan dengan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu, dalam hal penanganan pelanggaran administrasi Pilkada 2020 ini pun sejalan bahwa perkara ini sejauh yang saya pahami tidak dapat ditindaklanjuti.  Keputusan Sentra Gakkumdu juga memeriksa hal-ikhwal mengenai dugaan pelanggaran penyalahgunaan jabatan/kewenangan (abuse of power), sebagaimana pemeriksaan materiel menurut ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan bukti, sedangkan dalam perkara administrasi yang dilaporkan ini juga berkaitan dengan hal-hal tersebut. Karena itu, seharusnya antara pelanggaran tindak pidana Pilkada 2020 dan pelanggaran administrasi Pilkada 2020 ditempatkan secara sama dan sebangun (concurrent). (3) Kajian Materiel Dalil dalam perkara ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Bahwa objek laporan dalam perkara ini, yakni (i) Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakap di Kabupaten Tasikmalaya tanggal 2 September 2020; dan (ii) Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf tanggal 3 September 2020. Dari keterangan di atas, saya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Program/Kebijakan Pemerintah Pusat  Isu objek laporan yang dilaporkan merupakan bagian dari atau bentuk program/kebijakan pemerintah (pusa), dan bukan pemerintah daerah. Program/kebijakan ini lebih tepatnya program Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN R.I. sebagaimana maksud Peraturan Mengeri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Untuk menindaklanjuti Peraturan tersebut, maka dibuat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-316A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.  Dalam konteks latar belakang di atas, program/kebijakan dimaksud adalah kegiatan pemerintahan pemerintah pusat, yang sering juga dikenal sebagai instansi vertikal. Sebagai bagian integral dari struktur kekuasaan pemerintahan negara, kedudukan seorang kepala daerah (bupati) menjadi penindaklanjut dari program/kebijakan pusat dimaksud. Kedudukan daerah sebagai bagian integral dari struktur kekuasaan pemerintahan negara, sebagaimana maksud ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: o Ketentuan Pasal 1 angka 5 dinyatakan, “Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.” o Ketentuan Pasal 1 angka 12, dinyatakan, “Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.” o Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf memasukkan urusan “pertanahan” sebagai ‘urusan pemerintahan (pusat yang) wajib.  Kedudukan tugas, wewenang, dan kewajiban seorang bupati adalah tunduk dalam menjalankan urusan- urusan tersebut, dan menjadi persoalan yang bernuansa penilaian negatif jika bupati tidak menjalankan program/kebijakan pemerintah (pusat). b. Kewajiban Kepala Daerah Menjalin Hubungan Kerja Dengan Instansi Vertikal  Ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menggariskan kewajiban seorang kepala daerah, yakni selain menaati seluruh peraturan perundang-undangan, pula kewajiban untuk menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan seluruh perangkat daerah, seperti kantor pertanahan, kementerian agama, dan lain-lain.  Seorang kepala daerah mengapa harus menempuh seluruh instrumen kewenangan sebagai penyelenggara fungsi otonom, mengingat instansi vertikal tidak memiliki aparat yang memungkinkannya melaksanakan seluruh fungsi-fungsinya di daerah, kecuali dengan koordinasi bupati yang memiliki aparat dan daerah, mengharuskan kepala daerah memobilisasi untuk mewujudkan fungsi perlindungan dan pelayanan sosial kepada masyarakat demi perwujudan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Saya menafsirkan bahwa kebijakan pertanahan sebagaimana gambaran di atas, bukanlah bagian dari larangan- larangan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh seorang bupati menurut undang- undang Pemilihan Serentak 2020, melainkan hanyalah bagian dari tugas- tugas bupati sebagai penyelenggara pemerintahan sehari-hari (dagelijkse administratie). c. Tidak Menguntungkan dan Tidak Merugikan Untuk pada suatu penilaian apakah penerbitan kedua dokumen surat di atas memiliki pengaruh yang menguntungkan atau merugikan, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu:  Apakah menguntungkan? Siapa yang diuntungkan? Bagaimana keuntungan itu diperoleh? Bagi saya, keuntungan yang dimaksudkan dalam Pemilu adalah keuntungan elektoral (electoral advantage). Keuntungan elektoral adalah keuntungan dalam rangka pencalonan seorang paslon, yakni tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meraih kemenangan dalam Pilkada 2020 ini. Untuk memenangkan Pemilihan Serentak 2020, maka harus dibuktikan bahwa para pemilih yang menerima manfaat dari program dimaksud sertamerta tergerak/terdorong untuk memilih petahana. Bagaimana membuktikannya?  Apakah merugikan? Siapa yang dirugikan? Bagaimana kerugian itu terjadi? Apa bentuk dan jenis kerugian yang diderita oleh mereka yang dirugikan? Bagaimana membuktikan bentuk dan jenis kerugian Paslon lain dengan terbitnya kedua surat tersebut? Apakah juga kerugian diderita oleh Paslon di daerah lain? I. Penutup Bahwa perkara berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB- 18/PM.00.02 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 30 Desember 2020, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada 11 Januari 2021 melalui Berita Acara Nomor 531/PY.02.1-BA/3206/KPU- KAB/1/2021, tentang Tindak Lanjut Atas Surat Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB- 18/PM.00.02/XII/2020, tanggal 11 Januari 2021, yang pokoknya menyimpulkan bahwa Calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 2 (Sdr. Ade Sugianto) ini, TIDAK TERBUKTI melakukan Pelanggaran Administrasi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 P/PAP/2021 tanggal 28 Januari 2021. Dalam amar Putusan MA dimaksud, menyatakan (butir 1), MENGADILI menolak permohonan Pengadu Dr. Iwan Saputra, S.E., M.Si. dan IIP Miptahul Paoz. • 16. T-16 Keterangan Tertulis Ahli Dr. Bukti ini menjelaskan, bahwa laporan Berna Sudjana Ermaya, ini adalah kadaluwarsa karena dalam S.H., M.H. Pasal 71 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 merupakan bagian dari tahapan kampanye sehingga laporan tersebut seharusnya disampaikan pada tahapan kampanye. Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati juga merupakan produk hukum kepala daerah yang bersifat abstrak-umum, mengatur (Regeling) dan berlaku terus menerus sehingga dipastikan diketahui oleh Publik. Secara SOP Bawaslu harus menerima laporan ini akan tetapi dalam hasil penelitian awalnya Bawaslu tidak boleh melanjutkan karena sudah kadaluwarsa. 17. T-17 Putusan Mahkamah Bukti ini menjelaskan bahwa Konstitusi dalam Perkara No. Mahkamah Konsitusi telah menolak 51/PHP.BUP-XIX /2021 dalil Pengadu Pasangan Calon Bupati tertanggal 19 Maret 2021 dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor 4 (selaku Pelapor di DKPP), mengenai tindak lanjut KPU Kabupaten Tasikmalaya terhadap Rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya. Dalam Pertimbangan Hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan : Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil-dalil pokok permohonan Pengadu sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, dan Mahkamah telah menyatakan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena ternyata substansi dari pada Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB- 18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020, Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15/PY.02.1-Pu/3206/KPUKab/ I/2021 tentang Hasil Tindak Lanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB- 18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 11 Januari 2021 beserta lampiran, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 P/PAP/2021 tanggal 28 Januari 2021 tidak berbeda dengan dalil-dalil pokok permohonan yang telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum tersebut, terlebih setelah Mahkamah mendengar saksi Teradu bernama Suwardi yang merupakan Kepala BPN Tasikmalaya yang menerangkan bahwa program percepatan persertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Tasikmalaya merupakan program Pemerintah Pusat sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Seluruh Wilayah Indonesia. Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada Menteri Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, kementerian terkait, kepala daerah, termasuk di dalamnya bupati dan walikota dan lembaga lainnya untuk mendukung langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan percepatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah di Indonesia untuk mendukung program strategis nasional. Sedangkan keluarnya Instruksi Bupati Tasikmalaya adalah untuk mempercepat proses, yang mana tugas pokok tersebut ada di BPN Tasikmalaya. Adapun target PTSL di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2019 sebanyak 57.000, tahun 2020 sebanyak 66.442, dan tahun 2021 sebanyak 120.000, dan dalam pelaksanaannya tidak menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, terhadap substansi rekomendasi dimaksud pun, Mahkamah juga tidak mendapatkan keyakinan bahwa hal tersebut terbukti kebenarannya sebagai pelanggaran dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Tasikmalaya 18. T-18 SK Penundaan Tahapan Bukti ini menjelaskan Penundaan Pemilihan Bupati dan Wakil Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam Bupati Tasikmalaya dalam Upaya Upaya pencegahan pencegahan penyebaran Covid-19 penyebaran Covid-19 tertanggal 22 Maret 2020 tertanggal 22 Maret 2020 KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak Nomor : 152/PP.04.2- mengetahui dan menerima Surat Kpt/3206/KPU- Rekomendasi dari Bawaslu tanggal 24 Kab/III/2020 Maret 2020 dan Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 24 Maret 2020 karena hal itu diluar Tahapan Pemilihan 19. T-19 Berita Acara Rapat Pleno Bukti ini menjelaskan Berita Acara Nomor : 515/PL.02.6- Rapat Pleno Nomor : 515/PL.02.6- BA/3206/KPU- BA/3206/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Kab/XII/2020 Tentang Hasil Hasil penetapan Elemen Data dalam penetapan Elemen Data Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan dalam Rapat Pleno hasil Penghitungan Suara Tingkat Rekapitulasi dan Penetapan Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan hasil Penghitungan Suara Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 Tingkat Kabupaten untuk Tertanggal 15 Desember 2020, sebagai Pemilihan Bupati dan Wakil bentuk Tindak lanjut atas Rekomendasi Bupati Tasikmalaya Tahun Bawaslu yang disampaikan pada waktu 2020 Tertanggal 15 Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Desember 2020 beserta mengenai Perbaikan elemen Data Lampirannya Pemilih. seperti : A. Data Pemilih (DPT, DPPh. DPTb) B. Data Pengguna Hak Pilih (DPT, DPPh. DPTb) dan C. Surat Suara ( Surat Suara Yang diterima, Surat Suara ynag digunakan, Surat Suara Rusak dan Sisa Surat Suara) Hal itu terjadi karena ada beberapa PPK yang keliru dalam memasukan Elemen Data Pada Formulir D. Hasil Kecamatan KWK. Tidak ada kesalahan Penggunaan Surat Suara dan hasil Perolehan Suara masing-masing pasangan Calon. Berdasarkan hasil Rekomendasi Bawaslu yang disetujui oleh Para Saksi Pasangan calon, teradu melakukan perbaikan dan pencocokan kembali secara langsung dalam Rapat Pleno Perbaikan atas kekeliruan elemen Data pada formulir model D. Hasil Kecamatan KWK dimasukan sebagai lampiran Berita Acara Rapat Pleno yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Berita Acara. 20. T-20 Register penerimaan surat Bukti ini menjelaskan bahwa KPU rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menerima surat Kabupaten Tasikmalaya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tertanggal 30 Desember Tasikmalaya perihal penerusan 2020 pelanggaran administrasi dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. 21. T-21 Pemberitahuan Tentang Bukti ini menjelaskan bahwa telah Status Laporan yang beredar bukti elektronik di masyarakat dikeluarkan oleh Bawaslu mengenai “Pemberitahuan Tentang Kabupaten Tasikmalaya Status Laporan dari Bawaslu Kabupaten tertanggal 26 Desember Tasikmalaya”, tertanggal 26 Desember 2020 2020, yang pada kolom keterangan terdapat redaksi “direkomendasikan ke KPU Kab. Tasikmalaya sebagai pelanggaran administrasi, namun hal tersebut tidaklah benar karena KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima surat rekomendasi tentang penerusan pelanggaran administrasi pada tanggal 30 Desember 2020. 22. T-22 Cetakan Pemberitaan media Bukti menjelaskan bahwa adanya Kompas.com yang berjudul anggapan sejumlah masyarakat tentang “Pilkada Tasikmalaya, adanya pelanggaran dan diskualifikasi Bawaslu Rekomendasikan salah satu pasangan calon yang Calon Petahana bersumber dari pernyataan Bawaslu Didiskualifikasi yang terbit Kabupaten Tasikmalaya, dimana terkait pada tanggal 29 Desember peristiwa dimaksud KPU Kabupaten 2020 Tasikmalaya tidak mengetahui karena rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya belum pernah diterima. 23. T-23 Cetakan Register Pengajuan Bukti ini menjelaskan bahwa pada saat Permohonan Perselisihan Surat Rekomedasi Bawaslu Kabupaten Hasil Pemilihan Kabupaten Tasikmalaya secara fisik diterima oleh Tasikmalaya di Mahkamah KPU tertanggal 30 Desember 2020, Konstitusi Pengadu telah mengajukan permohonan Sengketa Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. [2.10] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: 1. Jawaban atas pengaduan A. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Telah menerima laporan yang diregister dengan Nomor 07/Reg/LP/LB/Kab/ 13.26/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020, dari Peserta Pamilihan nomor urut 04 atas nama Sdr. Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si dengan Terlapor atas nama sdr. H. Ade Sugianto S.IP merupakan Petahana (Incumbent) yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan bagi dirinya sebagai Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 dan merugikan bagi pasangan calon lain yang diduga melanggar Pasal 188 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan administrasi; (Bukti PT-1) b. Bahwa Berdasarkan pembahasan pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 22 Desember 2020 dapat disimpulkan: 1) Telah terjadi peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Pasal 188 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo Pasal 71 ayat (3) Undang– Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 nomor urut 2 yakni sdr. H. Ade Sugianto, S.IP yang juga bertindak sebagai Bupati Tasikmalaya, yang telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada Hari Rabu Tanggal 16 Desember 2020 pukul 11.30 WIB, maka Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya meneruskan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti; (Bukti PT-2) 2) Bahwa Berdasarkan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Tasikmalaya, Tertanggal 26 Desember 2020 terhadap laporan a quo disimpulkan sebagai berikut: Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; (Bukti PT-3) c. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan penanganan pelanggaran Administrasi pemilihan terkait dikeluarkannya Surat Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Tasikmalaya ditujukan kepada para Camat Se-Kabupaten Tasikmalaya dan kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Tasikmalaya dan Surat Edaran Bupati Nomor: 42 Tahun 2020 tertanggal 2 September 2020 tentang akselerasi pendaftaran sertifikat tanah wakaf pada tanggal 16 Desember 2020 ditujukan kepada ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua DMI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua FKDT Kabupaten Tasikmalaya, Ketua BKPRMI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Forum Pondok Pesantren yang dilakukan oleh Sdr. H. Ade Sugianto, S.IP (Petahana), Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan Kajian Hukum dengan merujuk pada undang-undang 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubenur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yangmenguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” dan ayat (5) yang berbunyi “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”, Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran, Hasil Klarifiksai para pihak, dan Keterangan Ahli Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara sebagaimana dalam kajian hukum terhadap laporan a quo sebagai berikut: 1) Terlapor atas nama sdr. H. Ade Sugianto, S.IP yang berkedudukan sebagai Bupati Tasikmalaya (Petahana) telah melakukan Tindakan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih; 2) Terlapor atas nama sdr. H. Ade Sugianto, S.IP yang berkedudukan sebagai Bupati (Petahana) telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 3) Terlapor atas nama sdr. H. Ade Sugianto S.IP yang berstatus sebagai calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya diberikan sanksi administrasi sesuai Pasal 71 ayat (5) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang pada pokoknya diuraikan sebagai berikut: - Merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya menindaklanjuti sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku; - Menerbitkan status laporan pada papan pengumuman dan/atau dapat menyampaikannya kepada pihak pelapor maupun pihak terlapor, terhadap hal tersebut Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan Surat Penerusan Pelanggaran Administrasi Kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan Nomor: 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/ 2020 tertanggal 30 Desember 2020; (BUKTI PT-4) d. Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menerbitkan Status Laporan sebagaimana tertuang dalam Formulir A-17 tertanggal 26 Desember 2020 dan telah diumumkan pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya serta disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor. (BUKTI PT-5) e. Berkaitan dengan dicantumkannya anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya atas nama Sdr. R. Setia Surya dan Sdr. Khoerun Nasichin sebagai saksi dari pihak pengadu, kami berkeberatan karena kedua orang tersebut tidak ada kaitannya dengan pihak pengadu, karena kedudukannya sebagai pihak terkait. [2.10.1] BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Pihak Terkait mengajukan alat bukti berupa PT-1 s.d PT-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Formulir Laporan Nomor: 07/Reg/LP/PB/Kab/13.26/XII/2020 1. PT-1 Tertanggal 16 Desember 2020; 2. PT-2 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu; 3. PT-3 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu; 4. PT-4 Surat Penerusan dan Kajian Dugaan Pelanggaran; 5. PT-5 Status Laporan;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.Bawaslu.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Menurut para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020 berdasarkan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dengan melakukan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Menurut para Teradu telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2020 dan tanggal 5 Januari 2021. Para Teradu juga telah menyurat kepada KPU melalui KPU Provinsi Jawa Barat dengan Surat Nomor: 816/PY.02.2-RK/3206/ KPU-Kab/XII/2020, perihal: Permohonan Saran dan Arahan, tertanggal 30 Desember 2020 (Bukti T-002). Melalui Surat Nomor: 865/PY.02.1-RK/32/Prov/XII/2020, KPU Provinsi Jawa Barat meneruskan kepada KPU. Para Teradu mendapatkan jawaban dari KPU Nomor: 13/PY.02.1-SD/03/KPU/I/ 2021, perihal Penjelasan atas Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 865/PY.02.1- RK/32/Prov/XII/2020 tertanggal 7 Januari 2021 yang pada intinya: (1) meminta para Teradu untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima; (2) Dalam melakukan pemeriksaan, para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2, unit kerja Pemerintah Daerah yang membidangi obyek dugaan pelanggaran tersebut serta pihak-pihak lain yang diperlukan. Para Teradu melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melalui surat Nomor 818/PY.02.1-Und/3206/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 3 Januari 2021. Bahwa pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2021 KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan klarifikasi terhadap pasangan calon dan pihak-pihak lain yang diperlukan. Berdasarkan Barita Acara KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 531/PY/02.1-BA/3206/KPU-KAB/I/2021 Tentang Tindak Lanjut Atas Surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 11 Januari 2020, para Teradu menyimpulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama H. Ade Sugianto Tidak Terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Dengan demikian, menurut para Teradu, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, ahli, saksi, alat bukti, dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020 dibuktikan dengan Barita Acara KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 531/PY/02.1-BA/3206/KPU- KAB/I/2021 tertanggal 11 Januari 2021 Tentang Tindak Lanjut Atas Surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 atas nama H. Ade Sugianto Tidak Terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan. Kesimpulan tersebut diambil oleh para Teradu setelah melalui serangkaian konsultasi kepada atasan secara berjenjang ke KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU yang memerintahkan para Teradu untuk berpedoman pada ketentuan Pasal 139 ayat (2) dan Pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 serta Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014. Selanjutnya para Teradu melakukan pencermatan terhadap dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak antara lain melakukan klarifikasi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2, unit kerja Pemerintah Daerah yang membidangi obyek dugaan pelanggaran tersebut serta meminta keterangan ahli. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa pokok persoalan Rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya Nomor: 046/K.BAWASLU.JB-18/PM.00.02/XII/2020 berkaitan dengan batas waktu tindaklanjut rekomendasi yang dinilai oleh Pengadu telah melewati waktu 7 (tuju) hari sejak rekomendasi diterima dengan mengacu pada Pasal 1 angka 28 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentan Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU yang menggunakan penghitungan hari kalender. Di sisi lain ketentuan tindaklanjut Rekomendasi Pelanggaran Administrasi secara tehnis diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi, Pasal 1 angka 15 menghitung hari berdasarkan hari kerja. Perbedaan basis perhitungan hari antara hari kalender dan hari kerja berimplikasi pada batas waktu tindaklanjut rekomendasi pelanggaran administrasi. Menurut Pengadu dengan mengacu pada hari kalender, sepatutnya batas waktu tindaklanjut rekomendasi pelanggaran administrasi jatuh pada 6 Januari 2021 sedang di sisi lain para Teradu dengan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 menggunakan hari kerja dengan batas waktu tindaklanjut rekomendasi Bawaslu jatuh pada tanggal 11 Januari 2021. Keberadaan Pasal 1 angka 28 UU Nomor 8 Tahun 2015 menggunakan hari kalender dan Pasal 1 angka 15 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 menggunakan hari kerja, sepatutnya dapat menjadi pertimbangan etik dan hukum para Teradu dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Namun di antara pilihan etik dan hukum, para Teradu telah menempuh konsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU dan mendapat arahan untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu dengan berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi serta Pasal 140 UU Nomor 1 Tahun 2015. Sesuai dengan hal tersebut, menurut DKPP para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Tentang Pelanggaran Administrasi sesuai perintah KPU melalui KPU Provinsi Jawa Barat. Perbedaan norma penghitungan hari dalam UU dengan Peraturan KPU sepenuhnya menjadi tanggungjawab KPU untuk melakukan perubahan dan penyesuaian sebagaimana telah diingatkan DKPP dalam Putusan Nomor: 196-PKE-DKPP/XII/2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Zamzam Zamaludin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Jajang Jamaludin, Teradu III Ai Rohmawati, Teradu IV Fahrudin, dan Teradu V Istia’nah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat