Melanggar
Nomor Putusan: No. 149 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2021
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 163-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/XI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu adalah Paslon Gubenur-Wakil Gubenur yang ditetapkan oleh KPUD pada tanggal 23 September 2020 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah No 402/PL.02.3/Kpt/72/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah peserta pemilihan Tahun 2020 (Terlampir); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Laporan Nomor: 02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020, Para Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan Peristiwa membagi-bagikan sembako yang terjadi di Desa Bou, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala yang dilakukan oleh Terlapor Tim Pemenangan atau Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 02 H.
Pasal DilanggarPasal 187; Pasal 26; Pasal 29; Pasal 44 ayat (3); Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang; Pasal 37
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Jamrin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu II Darmiati, Teradu III Sutarmin D. Hi. Ahmad, dan Teradu IV Zatriawati masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 149-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 163-
P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/XI/2020
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama :
H. Moh Hidayat Lamakarate
Jabatan :
Paslon Nomor Urut 1 Calon Gubernur Sulawesi Tengah
Alamat :
Jln. Cendrawasih No. 01 Palu
2. Nama :
Bartholomeus Tandigala
Jabatan :
Paslon Nomor Urut 1 Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah
Alamat :
Jln. Basuki Rahmat No. 52 Palu
memberikan kuasa kepada :
Nama : 1. Salmin Hedar
2. Kaharuddinsyah
3. Egar Mahesa
4. Errol Kimbal
5. Rizal Sugiarto
6. Sulle Ta’bi
7. Setyadi
Pekerjaan : Advokat / Penasehat Hukum
Alamat : Jl. Elang 77, Kelurahan Birobuli Selatan-Palu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Jamrin
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jln. Sungai Moutong no. 8 Palu
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Darmiati
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jln. Sungai Moutong no. 8 Palu
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sutarmin D. Hi. Ahmad
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jln. Sungai Moutong no. 8 Palu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Zatriawati
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jln. Sungai Moutong no. 8 Palu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV;
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selanjutnya disebut sebagai---------------
---------------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Membaca jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 163-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
149-PKE-DKPP/XI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadu adalah Paslon Gubenur-Wakil Gubenur yang ditetapkan oleh
KPUD pada tanggal 23 September 2020 sesuai keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sulawesi Tengah No 402/PL.02.3/Kpt/72/Prov/IX/2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi
Tengah peserta pemilihan Tahun 2020 (Terlampir);
2. Bahwa pada tanggal 26 September 2020 KPU telah menetapkan jadwal
kampanye, yang dimulai sejak tanggal 26 September sampai dengan 2
Desember 2020;
3. Bahwa pada tanggal 29 September 2020 Pukul 15.30 S/d 17.30 bertempat di
Desa Bou Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah, telah
terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Politik Pengusung dan atau
Tim Kampanye Paslon No. 02 dengan cara membagi-bagikan Sembako pada
saat pertemuan/silahturahmi di salah satu rumah warga yang telah
direncanakan sebelumnya, dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih,
agar memilih Paslon No Urut 2 (dua) Vide; Pasal 73 ayat 1 (satu) UU 10 Tahun
2016;
4. Atas peristiwa tersebut, pada tanggal 02 Oktober 2020 Tim Hukum pasangan
calon 01 telah melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu(Teradu/Terlapor)
Provinsi Sulawesi Tengah;
5. Bahwa atas laporan tersebut, teradu telah melakukan serangkaian proses
penanganan laporan yaitu dengan memeriksa kelengkapan formil maupun
materil namun masih ada kekurangan, dan atas permintaan teradu tersebut
tim hukum paslon 01 (Dr. H. Moh Hidayat Lamakarate, M.Si- Dr. Ir.
Bartholomeus Tandigala, SH.) telah melengkapinya sesuai dengan permintaan
teradu;
6. Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2020 teradu mengirimkan surat undangan
klarifikasi kepada Paslon 01 (Dr. H. Moh Hidayat Lamakarate, M.Si- Dr. Ir.
Bartholomeus Tandigala, SH. CES/pelapor) dan selanjutnya pada tanggal 07
Oktober 2020 pengadu menghadiri undangan teradu dengan menghadirkan 3
(tiga) orang saksi masing-masing atas nama Parawangsa, Zubair dan Rizky,
namun yang diperiksa untuk memberikan keterengan hanya 2 (dua) orang
saksi, sedangkan saksi a.n Risky tidak dimintai keterangan oleh Teradu 2 dan
Teradu 3.serta Teradu 4, padahal pada hari tersebut saksi Risky, telah
dihadirkan Oleh Tim Hukum Paslon 01, Hal ini sangat merugikan pengadu,
Selain itu pula teradu 2 dan teradu 3 , serta teradu 4 menolak tim hukum,
dan tidak membolehkan untuk masuk keruangan mendampingi saksi diruang
pemeriksaan tanpa alasan hukum yang jelas;
7. Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2020 teradu/terlapor menyurat untuk
meminta klarifikasi kepada kandidat Paslon 01 melalui zoom meeting,
kemudian pada saat pelaksanaan pemeriksaan melalui Zoom Meeting
tersebut, Teradu tidak memberitahukan dan tidak mengikutkan tim kuasa
hukum tanpa alasan yang jelas, padahal pihak teradu mengetahui bahwa
prinsipal yang diperiksa adalah kandidat calon Gurbernur yang telah
sebelumnya menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi; sesuai surat
kuasa tertanggal 02 Oktober 2020 ( vide Pasal 4 ayat 3 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020);
8. Bahwa akibat tidak didampingi tim hukum, teradu telah dengan sengaja
mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya intimidatif, menekan dan
menyudutkan Calon Gubernur in casu Dr. H. Moh Hidayat Lamakarate, M.Si.
Hal ini telah melanggar ketentuan pasal 26 ayat 9 yang menyatakan dalam hal
klarifikasi dilakukan melalui media daring dan atau sarana teknologi informas
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah poin (h) dan (I) menyatakan teradu wajib
membacakan hasil berita acara yang telah dicatat oleh notulis, dan
dimintakan konfirmasi oleh kepada pihak yang dimintai klarifikasi dalam hal
ini pengadu. Faktanya Berita Acara klarifikasi tidak dibacakan dan tidak
ditanda tangani oleh pengadu. Selain itu juga teradu tidak membacakan
Berita Acara Sumpah dan janji sebagai mana termuat dalah pasal tersebut
diatas poin (f), hal ini dibuktikan dengan Dokumen Berita Acara hari/tanggal,
Jumat 9 Oktober 2020 pukul 14.20 Wita;
9. Berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang kita ajukan kepada teradu/terlapor
serta hasil pemeriksaan berkaitan dengan bukti foto dan saksi dimana antara
bukti foto terkait bagi sembako dengan keterangan saksi sangat relefan serta
keterangan dua orang saksi tersebut berkesesuaian, melihat pembagian
sembako tersebut sehingga seharusnya laporan kami ditingkatkan ketahap
Penyidikan ke Sentra Gakumdu Provinsi Sulawesi Tengah, namun hal tersebut
justru teradu/terlapor mengeluarkan surat No. 213/K.ST/PM.00.01/X/2020
perihal : Penyampaian Status Laporan tertanggal, 10 Oktober 2020, yang
substansinya bahwa status laporan tidak dapat ditindak lanjuti, dengan
alasan laporan tidak memenuhi unsur-unsur dugaan Pelanggaran Pidana
Pemilihan. Oleh karena itu tindakan teradu khususnya Teradu 2 , 3 dan 4
tersebut patut diduga melanggar kode etik sebagai mana yang diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara No. 2 Tahun 2017 jo Peraturan
BAWASLU RI No. 8 Tahun 2020;
10. Atas tindakan teradu/terlapor di atas, diduga kuat telah melanggar kode etik
Peneyelenggara Pemilu berdasarkan yakni Undang-undang No 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 74 huruf (a) yang menyatakan
bahwa Bawaslu berkewajiban bersikap tidak diskriminatif. Huruf (c) bawaslu
berkewajiban menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai pemilu Jo Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum diantaranya pasal 10
huruf (a) menyatakan memperlakukan secara sama setiap calon, peserta
pemilu, calon pemilih dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu, huruf
(c) menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan, huruf (d) mendengarkan semua pihak
yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan
semua alasan yang diajukan secara adil, serta tidak bertentangan dengan asas
penyelenggara pemilu yang seharusnya berperilaku adil, profesional dan
berintegritas, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 15
tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
11. Bahwa atas dikeluarkannya surat Bawaslu No. 213/K.ST/PM.00.01/X/2020
tanggal 10 Oktober 2020, perihal; Penyampaian Status Laporan. Hal tersebut
telah melanggar prosedur beracara dan ketentuan Perudangan-undangan
antara lain :
➢ UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang dalam
BAB II pasal 2 memuat tentang asas penyelenggaraan pemilu
menyatakan diantaranya : Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas
adil dan profesionalitas; serta pasal 74 menyatakan Bawaslu
berkewajiban bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya serta menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; jo, UU Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum vide Pasal 3 (tiga);
➢ Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, pasal 6 ayat 3 huruf (f) yang menyatakan :
Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban
dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan
wawasan luas;
➢ Peraturan Bawaslu Nomor. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 25 ayat (4), yang
menyatakan kajian awal sebagaimanan dimaksud pada ayat 1 (satu),
bersifat rahasia selama belum di putuskan dalam rapat pleno Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah. Berkenaan dengan hal tersebut pengadu
telah mengirim surat Nomor. 001/TIM.HK.HB/X/2020 tanggal 13
Oktober 2020 perihal Permintaan Berkas Hasil Pemeriksaan
Pelanggaran Pilkada yang telah dilaporkan oleh Tim Hukum HEBAT (
Formulir A.4), kepada teradu, namun hasil kajian awal tersebut tidak
diberikan tampa alasan yang jelas padahal hasil kajian awal (Formulir
A.4) tersebut telah selesai diplenokan. Hal ini bertentang dengan
ketentuan perundang-undangan yang telah kami sebutkan diatas.
➢ Bahwa dalam menanggani dan memeriksa laporan dari pengadu, teradu
dengan sadar dan sengaja tidak mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan tidak
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Hal
tersebut teradu telah melanggar pelaksanaan prinsip dasar etika dan
prilaku vide pasal 10 huruf (j) peraturan bersama KPU, BAWASLU dan
DKPP Nomor 13, 11 dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu;
2. Memberikan sanksi kepada Para Teradu atau Terlapor yaitu Teguran
tertulis ,atau pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Surat Kuasa laporan ke BAWASLU tertanggal 02 Oktober 2020
2. P-2 Foto Peristiwa Bagi-bagi Sembako yang dilakukan oleh tim paslon
02
3. P-3 Berita Acara Keterangan Saksi a/n ZUBAIR
4. P-4 Berita Acara Keterangan Saksi a/n PARAWANGSAH
5. P-5 Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan N0.
02/REG/LP/PROV/26.00/X/2020
6. P-6 Undangan Klarifikasi No. 199/K.ST/PM/00.01/2020 Tanggal 3
Oktober 2020;
7. P-7 Undangan Klarifikasi No.208/K.ST/PM/00.01/X/2020; Tanggal 6
Oktober 2020
8. P-8 Berita Acara Klarifikasi Tanggal 6 Oktober 2020 Pukul 16.12 Wita
9. P-9 Undangan Klarifikasi Pemanggilan ke 2 (dua), Tanggal 7 Oktober
2020;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020, Pengadu menyampaikan laporan kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan Peristiwa membagi-bagikan
sembako yang terjadi di Desa Bou, Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala
yang dilakukan oleh Terlapor Paslon atau Tim Nomor urut 02 H. Rusdy Mastura
dan Drs. H. Ma’mun Amir;
2. Bahwa terhadap laporan tersebut, pada hari yang sama Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah telah memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan
Nomor: 02/PL/PG/Prov/26.00/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 (Bukti PT-1)
setelah itu, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal
dan syarat materiel laporan;
3. Bahwa hasil kajian awal disimpulkan laporan Pengadu belum terpenuhi syarat
formal dan syarat materiel laporan. Sehingga disampaikan kepada pelapor untuk
melengkapi kekurangan laporan melalui surat nomor: 199/K.ST/PM.00.01/2020
tanggal 3 Oktober 2020 (Bukti PT-2);
4. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2020 Pengadu/Kuasa Hukum melengkapi laporan
dan diberikan tanda terima perbaikan laporan
02/PL/LP/PG/Prov/26.00/X/2020 (Bukti PT-3);
5. Bahwa karena laporan pengadu merupakan dugaan tindak pidana pemilihan
maka dilakukan pembahasan pertama bersama Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 5 Oktober 2020, dengan hasil laporan
yang disampaikan oleh Pengadu telah terpenuhi syarat formal dan syarat
materiel sehingga patut diduga melanggar ketentuan Pasal 187 A ayat (1)
Undang-Undang Pemilihan (Bukti PT-4) dan diputuskan melalui rapat pleno
sesuai dengan Berita Acara hasil Pleno nomor: 104.2/K.ST/TU.00.01/X/2020
tanggal 5 Oktober 2020 Pihak Teradu melakukan registrasi laporan dengan
nomor: 02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020 (Bukti PT-5);
6. Bahwa terhadap dalil pengadu angka 6 yang menyatakan bahwasanya Teradu II,
III dan teradu IV menolak tim hukum dan saksi atas nama Risky tidak dimintai
keterangan,;- Pihak Teradu menjelaskan sebagai berikut:- bahwa dalam proses
pemeriksaan saksi atas nama Zubair dan saksi Parawangsah sementara berjalan,
tim hukum tidak dibolehkan masuk dan/atau mendampingi di karenakan tidak
memiliki surat kuasa khusus pada saat itu untuk mendampingi saksi. Namun
menjelang selesai pemeriksaan terhadap saksi tim hukum menyerahkan surat
kuasa yang ditulis tangan untuk mendampingi para saksi (Bukti PT-6), selain itu
pula saksi atas nama Risky tidak diperiksa karena tidak masuk dalam daftar
saksi yang dimasukan dalam form A1 laporan (Bukti PT-7) dan Tim Sentra
Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menggangap cukup
memeriksa dua orang saksi;
7. Bahwa terhadap dalil angka 7 dan angka 8 yang didalilkan Pengadu, pihak teradu
menjelaskan sebagai berikut;- dalam rangka memeriksa dan mengkaji dugaan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor:
02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020, Pihak Teradu melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor, Terlapor dan termasuk Saksi-saksi Pelapor yaitu Zubair dan
Parawangsah;- untuk Pengadu Bapak Hidayat Lamakarate telah diundang secara
layak dan patut sebanyak dua kali. Undangan pertama disampaikan melalui
surat nomor; 208/K.ST/PM.00.01/X/2020 perihal undangan klarifikasi (Bukti
PT-8) namun karena Pengadu berada di Palele/Luar Kota melakukan kampanye
maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengirimkan undangan untuk kedua
kalinya kepada Pengadu dengan nomor surat: 210//K.ST/PM.00.01/X/2020
Perihal undangan klarifikasi pemanggilan kedua (Bukti PT-9) melalui zoom
meeting (sesuai Pasal 26 Pasal 29 Perbawaslu 8 Tahun 2020 dan Pasal 44 ayat (3)
Perbawaslu 4 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran lanjutan dalam
kondisi bencana nonalam Covid 19) Pengadu hadir akan tetapi dalam proses
pemeriksaan zoom menit ke 15 (lima belas) kondisi jaringan Pengadu kurang
bagus dan pada menit ke 15.37 klarifikasi via zoom terputus/Pengadu
meninggalkan klarifikasi via zoom padahal Teradu I bersama Tim Sentra
Gakkumdu masih tetap menunggu namun Pengadu tidak lagi mengikuti proses
klarifikasi sampai selesai dan tidaklah benar dalil pengadu yang mendalilkan
Teradu I dalam proses klarifikasi melakukan intimidatif, menekan dan
menyudutkan calon gubernur in case Hidayat Lamakarate dapat dibuktikan
melalui Video klarifikasi Via zoom (Bukti PT-10)
8. Bahwa terhadap dalil pengadu pada angka 9 hanya sebatas asumsi belaka tanpa
berdasar hukum, karena Pihak Teradu telah melakukan pembahasan Kedua
bersama Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 9
Oktober 2020 dengan hasil laporan nomor:
02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020 tidak dapat ditingkatkan ketahap
penyidikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang
Pemilihan (Bukti PT-11);
9. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 11 penyampaian status laporan telah
melanggar prosedur tidaklah benar, berdasarkan Pasal 37 Perbawaslu 8 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan;- Pihak Teradu menyampaikan status laporan
kepada Pengadu (form Model A.17) melalui surat nomor
213/K.ST/PM.00.01/X/2020 tanggal 10 Oktober 2020, baik secara langsung
maupun melalui sarana teknologi informasi (Bukti PT-12);
10. Bahwa terhadap surat Pengadu nomor: 001/Tim HK.HB/X/2020 perihal
permintaan berkas hasil pemeriksaan pilkada yang telah dilaporkan oleh tim
hukum hebat yang pada pokoknya meminta Form A-4 kajian awal dugaan
pelanggaran;-Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menanggapinya sebagai berikut
Form A4 kajian awal merupakan dokumen berkas internal, adapun maksud dan
tujuan kajian awal form A4 dimaksud untuk mengkaji keterpenuhan syarat formil
dan syarat materil laporan. Lagi pula laporan Pengadu dalam kajian awal telah
terpenuhi syarat formil dan syarat materil kemudian diregister dengan Nomor:
02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020;
11. Bahwa Pihak Teradu dalam melakukan proses penanganan pelanggaran yang
dilaporkan oleh Pengadu, telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanime
penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan Perbawaslu
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengawasan, Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam
Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada
Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan.
1. Menolak Permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah
3. Menyatakan bahwa dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan hukum dan patut
dikesampingkan
4. Atau jika Hakim Majelis berpendapat lain, dimohon Keputusan yang seadil-
adilnya. (ex aquo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah menyerahkan alat bukti sebagai berikut :
No Bukti Keterangan
1. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
Bukti T-1
02/PL/PG/PROV/26.00/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020
2. Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor
Bukti T-2
199/K.ST/PM.00.01/2020 tanggal 3 Oktober 2020
3. Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
Bukti T-3
02/PL/LP/PG/PROV/26.00/X/2020 tanggal 4 Oktober 2020
4. BA Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi
Bukti T-4
Tengah tanggal 5 Oktober 2020
5. Bukti T-5 BA Nomor 104.a/K.ST/TU.00.01/X/2020
6. Bukti T-6 Surat Kuasa tanggal 7 Oktober 2020
7. Penerimaan Laporan Nomor
Bukti T-7
02/REG/LP/PG.PROV/26.00/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020
8. Undangan Klarifikasi Nomor 208/K.ST/PM.00.01/X/2020
Bukti T-8
tanggal 6 Oktober 2020
9. Undangan klarifikasi Pemanggilan kedua Nomor
Bukti T-9
210/K.ST/PM.00.01/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020
10. Bukti T-10 Video Klarifikasi Hidayat Lamakarate (via zoom)
11. Bukti T-11 BA Pembahasaan II Sentra gakkumdu Provinsi Sulawesi
Tengah tanggal 9 Oktober 2020
12. Penyampaian Status Laporan Nomor
Bukti T-12
213/K/ST/PM.00.01/X/2020 tanggal 10 Oktober 2020
13. Permintaan Berkas Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Pilkada
Bukti T-13 yang dilaporkan oleh Tim Hukum Hebat Nomor 001/Tim
HK.HB/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020
14. Bukti T-14 BA Klarifikasi tanggal 9 Oktober 2020
15. Bukti T-15 Kajian Awal dugaan Pelanggaran tanggal 3 Oktober 2020
16. Bukti T-16 Kajian dugaan Pelanggaran tanggal 9 oktober 2020
17. BA Nomor 212.a/K.ST/PM.05.01/X/2020 tanggal 9 Oktober
Bukti T-17
2020
18. Foto Dokumentasi saat klarifikasi ke 2 (dua) saksi yang
Bukti T-18
diajukan
[2.7] TAMBAHAN JAWABAN TERADU
1. Bahwa dalam berkas laporan yang disampaikan ole pelapor kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah, Pelapor hanya mengajukan 2 (dua) orang saksi, namun
pada saat klarifikasi terhadap 2 (dua) orang saksi yang telah diajukan tersebut,
tiba-tiba muncul nama riski didalam kuasa yang ditulis dalam satu lembar kertas
biasa, kemudian teradu I berkoordinasi dengan sentra gakkumdu kepolisian dan
kejaksaan yang hadir mendampingi bawaslu pada saat klarifikasi tersebut,
apakah perlu diperiksa saksi tambahan sementara kesaksiannya sama dengan
kesaksian saksi dua orang sebelumnya;
2. Bahwa pada saat klarifikasi terhadap saksi atas nama jubair, saksi tersebut tidak
mengajukan kuasa hukum untuk mendampingi dalam klarifikasi sehingga pada
saat ada orang yang masuk dan mengaku sebagai kuasa hukum dari saksi yang
diperiksa, Teradu I meminta agar menunjukkan Surat kuasa sebagai legalitas
formal dalam poses mendampingi pihak yang diklarifikasi, namun para pengadu
tidak dapat menunjukkan surat kuasanya karena memang pada saat itu surat
kuasanya belum dibuat, sehingga teradu I tidak memperkenankan para pengadu
untuk mendampingi saksi yang diperiksa sebelum ada surat kuasa dari saksi
yang diperiksa sehingga saat saksi Jubair diperiksa tidak didampingi oleh Kuasa
Hukum;
3. Bahwa tidak benar para Teradu mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang
sifatnya menekan dan intimidatif dalam klarifikasi via daring atau sarana
teknologi informasi (Zoom Meeting), berhubung jaringan pada saat klarifikasi yang
bersangkutan putus dengan Bawaslu Provinsui Sulawesi Tengah sampai 1 (satu)
jam menunggu sentra Gakkumdu untuk pelapor untuk menghubungi kembali
ternyata jaringan di kanbupaten buol pada saat itu tidak stabil sehingga
klarifikasi terhadap calon Gubernur Hidayat Lamakarate tersebut tidak selesai,
bahkan tim sentra gakkumdu menunggu sampai dengan pikul 15:00 Wita
prinsipal tersebut tidak bergabung, hal ini dapat dibuktikan dengan vidio dan BA
Klarifikasi terhadap Pengadu (Calon Gubernur Hidayat Lamakarate);
4. Bahwa tidak benar Teradu bersikap diskriminatif terhadap laporan yang
disampaikan oleh pengadu, hal ini dapat dibuktikan dengan serangkaian proses
penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi
terhadap laporan yang disampaikan oleh pengadu dan slanjutnya dibahas di
Sentra Gakkumdu).
5. Bahwa teradu dalam proses pembahasan di sentra gakumdu telah berpendapat
bahwa unsur pasal 187A ayat 1 jo pasal 73 ayat 4 yang disangkahkan tidak
terpenuhi unsur menjanjikan dan memberikan uang dan barang untuk
mempengaruhi pemilih sebagaimana dalam pembahasan kedua disentra
Gakumdu;
6. Bahwa oleh karena pembahasan kedua disentra gakumdu tidak terpenuhi unsur
pasal yang menjanjikan sebagaimana pendapat dari Kejaksaan dan Kepolisian,
maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam Rapat Plenonya menyatakan
laporan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dari pihak
Kejaksaan tidak sepakat untuk ditingkatkan karena unsur mempengaruhi dan
menjanjikan untuk memilih pasagan tertentu tidak terbukti, sehingga tidak bisa
ditingkatkan ke tahap penyidikan.
7. Bahwa saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum pengadu atas nama Faisal,SH
dalam perkara yang disidangkan di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak
dapat dinilai pembuktian karena saksi menjadi bagian dari kuasa hukum dari
pengadu.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Syamsul Y. Gafur (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah) Bahwa terkait dengan
pengaduan pengadu, KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak pernah mendengar dan
mengetahui adanya laporan Paslon kepada Bawaslu Sulawesi Tengah
[2.8.1] KETERANGAN SAKSI
Faizal (Tim Pemenangan Paslon 01) tanggal 2 oktober 2020 pukul 19.00 WITA Saksi
bersama tim datang ke bawaslu. Menurut saksi pernah dimintai klarifikasi oleh
bawaslu, namun hanya untuk membantu menyampaikan secara lisan kepada Prinsipal.
Saksi memberikan zoom meeting yang diberikan oleh bawaslu kepada prinsipal sesuai
dengan arahan, tanpa ada intruksi untuk di dampingi oleh kuasa hukum. Saksi hadir
pada saat perbaikan laporan. Alat bukti foto dan keterangan terkait kecurangan
mengenai pembagian sembako. Alat bukti foto Tim peroleh dari saksi yang berada
ditempat kejadian.
Irfan (Relawan Tim Paslon 01) di kantor Bawaslu sulteng, siang hari pukul 11.00 WITA
bersama tim kuasa hukum. Saksi melihat tim kuasa hukum melapor dengan membawa
dokumen Format laporan pelanggaran dan bukti-bukti foto. Mengetahui dokumen
tersebut karena Saksi bersama-sama mempersiapkan dokumen. Saksi tidak mengetahui
siapa yang menerima dokumen tersebut di Bawaslu sulteng.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut;
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak
profesional dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Laporan Nomor:
02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020, Para Pengadu
menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan
Peristiwa membagi-bagikan sembako yang terjadi di Desa Bou, Kecamatan Sojol Utara,
Kabupaten Donggala yang dilakukan oleh Terlapor Tim Pemenangan atau Paslon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 02 H. Rusdy Mastura dan
Drs. H. Ma’mun Amir. Pada hari yang sama, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah
memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor:
02/PL/PG/Prov/26.00/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020. Kemudian dilakukan Kajian
Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan. Hasil
kajian awal disimpulkan laporan Para Pengadu belum terpenuhi syarat formal dan
syarat materiel, sehingga disampaikan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan
laporan melalui Surat Nomor: 199/K.ST/PM.00.01/2020 tanggal 3 Oktober 2020.
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2020, Pelapor/Kuasa Hukum melengkapi laporan dan
diberikan Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 02/PL/LP/PG/Prov/26.00/X/2020.
Bahwa karena laporan Para Pengadu merupakan dugaan tindak pidana pemilihan maka
dilakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan hasil laporan yang disampaikan oleh
Pengadu telah terpenuhi syarat formal dan syarat materiel sehingga patut diduga
melanggar ketentuan Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan dan diputuskan
melalui rapat pleno sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara hasil Pleno Nomor:
104.2/K.ST/TU.00.01/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 dan diregistrasi laporan
dengan Nomor: 02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020.
Bahwa dalam proses pemeriksaan saksi atas nama Zubair dan saksi
Parawangsah sedang berlangsung, tim kuasa hukum Pelapor tidak dibolehkan masuk
dan/atau mendampingi dikarenakan tidak membawa surat kuasa khusus. Namun,
menjelang selesai pemeriksaan terhadap saksi, tim kuasa hukum menyerahkan surat
kuasa yang ditulis tangan untuk mendampingi para saksi. Selain itu saksi atas nama
Risky tidak diperiksa karena tidak masuk dalam daftar saksi yang dituangkan dalam
formulir A1 laporan dan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah
menggangap cukup memeriksa dua orang saksi. Dalam rangka memeriksa dan mengaji
dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor:
02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor, Terlapor dan termasuk saksi-saksi Pelapor, yaitu Zubair dan Parawangsah.
Sedangkan Pengadu telah diundang secara layak dan patut sebanyak dua kali.
Undangan pertama disampaikan melalui Surat Nomor: 208/K.ST/PM.00.01/X/2020
perihal undangan klarifikasi, namun karena Pengadu berada di Palele melakukan
kampanye, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengirimkan undangan untuk
kedua kalinya kepada Pengadu dengan Surat Nomor: 210//K.ST/PM.00.01/X/2020
perihal undangan klarifikasi pemanggilan kedua melalui zoom meeting (sesuai Pasal 26
dan Pasal 29 Perbawaslu 8 Tahun 2020 dan Pasal 44 ayat (3) Perbawaslu 4 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19).
Pengadu hadir akan tetapi dalam proses pemeriksaan menggunakan aplikasi zoom, pada
menit ke-15 (lima belas) kondisi jaringan Pengadu kurang bagus dan pada menit ke-
15.37 klarifikasi via zoom terputus sehingga Pengadu meninggalkan (leave) klarifikasi via
zoom padahal Teradu I bersama Tim Sentra Gakkumdu masih tetap menunggu namun
Pengadu tidak lagi mengikuti proses klarifikasi sampai selesai. Bahwa tidak benar dalil
pengadu yang mendalilkan Teradu I dalam proses klarifikasi melakukan intimidatif,
menekan, dan menyudutkan calon gubernur in casu Hidayat Lamakarate. Hal ini dapat
dibuktikan melalui video klarifikasi via zoom.
Para Teradu selanjutnya melakukan Pembahasan Kedua bersama Sentra
Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 9 Oktober 2020 dengan
hasil Laporan Nomor: 02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020 tidak dapat ditingkatkan
ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang
Pemilihan. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan, Para Teradu menyampaikan status laporan kepada Pengadu
(formulir Model A.17) melalui Surat Nomor: 213/K.ST/PM.00.01/X/2020 tanggal 10
Oktober 2020, baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menanggapinya sebagai berikut Form A4 kajian awal
merupakan dokumen berkas internal, adapun maksud dan tujuan kajian awal form A4
dimaksud untuk mengkaji keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan.
Bahwa Para Teradu dalam melakukan proses penanganan pelanggaran yang dilaporkan
oleh Para Pengadu telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanime penanganan
pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengawasan,
Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak
Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 2 Oktober 2020 Para Teradu
menerima laporan dugaan pelanggaran dari Para Pengadu terkait pembagian sembako di
Desa Bou, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala yang dilakukan oleh Partai
Pengusung atau Tim Paslon Nomor Urut 02 Gubenur dan Wakil Gubernur H.Rusdy
Mastura dan H. Ma’mun Amir. Bahwa Para Teradu memberikan tanda bukti
penyampaian Laporan Nomor 02/PL.PG/Prov/26.00/X/2020 dan melakukan kajian
awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel. Para Teradu
kemudian mengeluarkan Surat Nomor: 199/K.ST/PM.00.01/2020 tanggal 3 Oktober
2020 perihal pemberitahuan melengkapi laporan a quo. Selanjutnya pada tanggal 4
Oktober 2020, Kuasa Hukum Pengadu melengkapi laporan dan diberikan Tanda Terima
Perbaikan Laporan Nomor: 02/PL/LP/PG/Prov/26.00/X/2020. Pada tanggal 5 Oktober
2020 Para Teradu melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dengan hasil
laporan Para Pengadu memenuhi syarat formal dan materiel ketentuan Pasal 187 A ayat
(1) Undang-Undang Pemilihan dan diputuskan melalui rapat pleno sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara hasil Pleno Nomor: 104.2/K.ST/TU.00.01/X/2020
tertanggal 5 Oktober 2020 dan diregistrasi dengan Laporan Nomor:
02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020.
Menimbang dalil bahwa Para Teradu menolak Tim Kuasa Hukum Pelapor
mendampingi proses klarifikasi Saksi Zubair dan Parawangsah, terungkap fakta bahwa
Para Teradu tidak mengizinkan Tim Kuasa Hukum Pelapor mendampingi saksi karena
pada saat dilakukan klarifikasi tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus.
Menjelang klarifikasi saksi selesai dilaksanakan, Tim Kuasa Hukum Pelapor baru
menyerahkan surat kuasa khusus yang ditulis tangan untuk mendampingi saksi.
Berkenaan dengan ditolaknya saksi Pelapor yang bernama Risky, Para Teradu berdalih
saksi Risky tidak tercantum dalam daftar saksi pada formulir Model A1 Laporan dan
Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Tengah telah menganggap cukup memeriksa dua
orang saksi. Dalam penanganan laporan a quo, Para Teradu melakukan klarifikasi
kepada Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi. Akan tetapi, pada undangan klarifikasi
pertama Pelapor tidak dapat hadir karena sedang berada di Palele melakukan
kampanye. Sedangkan pada undangan klarifikasi kedua dilakukan melalui aplikasi
Zoom Meeting. Akan tetapi, terungkap fakta pelaksanaan klarifikasi secara daring
terkendala teknis jaringan sehingga pemeriksaan Terlapor terputus dan tidak
berlangsung secara tuntas. Setelah dilakukan klarifikasi kepada para pihak, Para
Teradu selanjutnya melakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 9
Oktober 2020 dengan kesimpulan laporan a quo tidak dapat ditingkatkan ke tahap
penyidikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A ayat (1)
Undang-Undang Pemilihan.
Terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran a quo, DKPP berpendapat
Para Teradu hanya menjalankan syarat formal-prosedural sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukti foto berupa mobil bak terbuka
bermuatan sembako dan bergambar logo dan nama Partai Nasdem, serta foto dan nama
salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, seharusnya
dilakukan penelusuran dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang
relevan untuk didengan keterangannya sehingga menemukan titik terang adanya
peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa pemberian bantuan sembako menggunakan mobil bak terbuka begambar logo
partai dan salah satu paslon terjadi pada tanggal 29 September 2020 di Desa Bou,
Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala. Bantuan sembako ditujukan kepada
warga korban banjir di Kabupaten Donggala. Bantuan tersebut diberikan kepada Kepala
Desa Bou yang kemudian disalurkan ke warga melalui karang taruna. Akan tetapi Para
Teradu tidak melakukan klarifikasi lebih mendalam terhadap peristiwa yang menjadi
objek laporan a quo. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Zubair yang mengetahui
adanya peristiwa pembagian sembako, tidak jelas diketahui dari mana bantuan
sembako berasal, apakah dari Pemerintah Kabupaten Donggala, tim pemenangan salah
satu paslon, atau dari salah satu partai pengusung. Seharusnya Para Teradu
melakukan klarifikasi mendalam guna memperoleh informasi yang komprehensif kepada
Pemerintah Kabupaten Donggala dan kepada para pihak lain yang diduga terkait dengan
peristiwa pembagian sembako. Para Teradu beralasan tidak melakukan klarifikasi lebih
lanjut karena terbatas waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran dan Sentra
Gakkumdu menganggap cukup. Bahwa tenggang waktu penanganan laporan dugaan
pelanggaran dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bertujuan memberi
kepastian hukum bagi para pihak. Hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk
menghindar dari kewajiban etis Teradu bekerja dengan komitmen yang tinggi dan
profesional. Sepatutnya Para Teradu mengelola waktu secara efektif dan efisien. Para
Teradu sebagai pengawas pemilihan semestinya mendayagunakan waktu dan sumber
daya secara optimal untuk menghimpun alat bukti. Dengan demikian, dalil aduan Para
Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 tahun
2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi dan memeriksa
segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Jamrin selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu II Darmiati, Teradu III Sutarmin
D. Hi. Ahmad, dan Teradu IV Zatriawati masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, oleh Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid
Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa
tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh satu dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan
Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik
Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
SANTO GOTIA