Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 149 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2021
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 163-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/XI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu adalah Paslon Gubenur-Wakil Gubenur yang ditetapkan oleh KPUD pada tanggal 23 September 2020 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah No 402/PL.02.3/Kpt/72/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah peserta pemilihan Tahun 2020 (Terlampir); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Laporan Nomor: 02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020, Para Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan Peristiwa membagi-bagikan sembako yang terjadi di Desa Bou, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala yang dilakukan oleh Terlapor Tim Pemenangan atau Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 02 H.
Pasal DilanggarPasal 187; Pasal 26; Pasal 29; Pasal 44 ayat (3); Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang; Pasal 37
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Jamrin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu II Darmiati, Teradu III Sutarmin D. Hi. Ahmad, dan Teradu IV Zatriawati masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 149-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 163- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/XI/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : H. Moh Hidayat Lamakarate Jabatan : Paslon Nomor Urut 1 Calon Gubernur Sulawesi Tengah Alamat : Jln. Cendrawasih No. 01 Palu 2. Nama : Bartholomeus Tandigala Jabatan : Paslon Nomor Urut 1 Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Alamat : Jln. Basuki Rahmat No. 52 Palu memberikan kuasa kepada : Nama : 1. Salmin Hedar 2. Kaharuddinsyah 3. Egar Mahesa 4. Errol Kimbal 5. Rizal Sugiarto 6. Sulle Ta’bi 7. Setyadi Pekerjaan : Advokat / Penasehat Hukum Alamat : Jl. Elang 77, Kelurahan Birobuli Selatan-Palu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Jamrin Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. Sungai Moutong no. 8 Palu Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Darmiati Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. Sungai Moutong no. 8 Palu Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sutarmin D. Hi. Ahmad Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. Sungai Moutong no. 8 Palu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Zatriawati Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. Sungai Moutong no. 8 Palu Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV; Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selanjutnya disebut sebagai--------------- ---------------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Membaca jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 163-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/XI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu adalah Paslon Gubenur-Wakil Gubenur yang ditetapkan oleh KPUD pada tanggal 23 September 2020 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah No 402/PL.02.3/Kpt/72/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah peserta pemilihan Tahun 2020 (Terlampir); 2. Bahwa pada tanggal 26 September 2020 KPU telah menetapkan jadwal kampanye, yang dimulai sejak tanggal 26 September sampai dengan 2 Desember 2020; 3. Bahwa pada tanggal 29 September 2020 Pukul 15.30 S/d 17.30 bertempat di Desa Bou Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah, telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Politik Pengusung dan atau Tim Kampanye Paslon No. 02 dengan cara membagi-bagikan Sembako pada saat pertemuan/silahturahmi di salah satu rumah warga yang telah direncanakan sebelumnya, dengan maksud untuk mempengaruhi pemilih, agar memilih Paslon No Urut 2 (dua) Vide; Pasal 73 ayat 1 (satu) UU 10 Tahun 2016; 4. Atas peristiwa tersebut, pada tanggal 02 Oktober 2020 Tim Hukum pasangan calon 01 telah melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu(Teradu/Terlapor) Provinsi Sulawesi Tengah; 5. Bahwa atas laporan tersebut, teradu telah melakukan serangkaian proses penanganan laporan yaitu dengan memeriksa kelengkapan formil maupun materil namun masih ada kekurangan, dan atas permintaan teradu tersebut tim hukum paslon 01 (Dr. H. Moh Hidayat Lamakarate, M.Si- Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH.) telah melengkapinya sesuai dengan permintaan teradu; 6. Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2020 teradu mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Paslon 01 (Dr. H. Moh Hidayat Lamakarate, M.Si- Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH. CES/pelapor) dan selanjutnya pada tanggal 07 Oktober 2020 pengadu menghadiri undangan teradu dengan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi masing-masing atas nama Parawangsa, Zubair dan Rizky, namun yang diperiksa untuk memberikan keterengan hanya 2 (dua) orang saksi, sedangkan saksi a.n Risky tidak dimintai keterangan oleh Teradu 2 dan Teradu 3.serta Teradu 4, padahal pada hari tersebut saksi Risky, telah dihadirkan Oleh Tim Hukum Paslon 01, Hal ini sangat merugikan pengadu, Selain itu pula teradu 2 dan teradu 3 , serta teradu 4 menolak tim hukum, dan tidak membolehkan untuk masuk keruangan mendampingi saksi diruang pemeriksaan tanpa alasan hukum yang jelas; 7. Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2020 teradu/terlapor menyurat untuk meminta klarifikasi kepada kandidat Paslon 01 melalui zoom meeting, kemudian pada saat pelaksanaan pemeriksaan melalui Zoom Meeting tersebut, Teradu tidak memberitahukan dan tidak mengikutkan tim kuasa hukum tanpa alasan yang jelas, padahal pihak teradu mengetahui bahwa prinsipal yang diperiksa adalah kandidat calon Gurbernur yang telah sebelumnya menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi; sesuai surat kuasa tertanggal 02 Oktober 2020 ( vide Pasal 4 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020); 8. Bahwa akibat tidak didampingi tim hukum, teradu telah dengan sengaja mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya intimidatif, menekan dan menyudutkan Calon Gubernur in casu Dr. H. Moh Hidayat Lamakarate, M.Si. Hal ini telah melanggar ketentuan pasal 26 ayat 9 yang menyatakan dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring dan atau sarana teknologi informas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah poin (h) dan (I) menyatakan teradu wajib membacakan hasil berita acara yang telah dicatat oleh notulis, dan dimintakan konfirmasi oleh kepada pihak yang dimintai klarifikasi dalam hal ini pengadu. Faktanya Berita Acara klarifikasi tidak dibacakan dan tidak ditanda tangani oleh pengadu. Selain itu juga teradu tidak membacakan Berita Acara Sumpah dan janji sebagai mana termuat dalah pasal tersebut diatas poin (f), hal ini dibuktikan dengan Dokumen Berita Acara hari/tanggal, Jumat 9 Oktober 2020 pukul 14.20 Wita; 9. Berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang kita ajukan kepada teradu/terlapor serta hasil pemeriksaan berkaitan dengan bukti foto dan saksi dimana antara bukti foto terkait bagi sembako dengan keterangan saksi sangat relefan serta keterangan dua orang saksi tersebut berkesesuaian, melihat pembagian sembako tersebut sehingga seharusnya laporan kami ditingkatkan ketahap Penyidikan ke Sentra Gakumdu Provinsi Sulawesi Tengah, namun hal tersebut justru teradu/terlapor mengeluarkan surat No. 213/K.ST/PM.00.01/X/2020 perihal : Penyampaian Status Laporan tertanggal, 10 Oktober 2020, yang substansinya bahwa status laporan tidak dapat ditindak lanjuti, dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur-unsur dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan. Oleh karena itu tindakan teradu khususnya Teradu 2 , 3 dan 4 tersebut patut diduga melanggar kode etik sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara No. 2 Tahun 2017 jo Peraturan BAWASLU RI No. 8 Tahun 2020; 10. Atas tindakan teradu/terlapor di atas, diduga kuat telah melanggar kode etik Peneyelenggara Pemilu berdasarkan yakni Undang-undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 74 huruf (a) yang menyatakan bahwa Bawaslu berkewajiban bersikap tidak diskriminatif. Huruf (c) bawaslu berkewajiban menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai pemilu Jo Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum diantaranya pasal 10 huruf (a) menyatakan memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu, huruf (c) menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan, huruf (d) mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil, serta tidak bertentangan dengan asas penyelenggara pemilu yang seharusnya berperilaku adil, profesional dan berintegritas, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; 11. Bahwa atas dikeluarkannya surat Bawaslu No. 213/K.ST/PM.00.01/X/2020 tanggal 10 Oktober 2020, perihal; Penyampaian Status Laporan. Hal tersebut telah melanggar prosedur beracara dan ketentuan Perudangan-undangan antara lain : ➢ UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu yang dalam BAB II pasal 2 memuat tentang asas penyelenggaraan pemilu menyatakan diantaranya : Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas adil dan profesionalitas; serta pasal 74 menyatakan Bawaslu berkewajiban bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; jo, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum vide Pasal 3 (tiga); ➢ Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pasal 6 ayat 3 huruf (f) yang menyatakan : Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; ➢ Peraturan Bawaslu Nomor. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasal 25 ayat (4), yang menyatakan kajian awal sebagaimanan dimaksud pada ayat 1 (satu), bersifat rahasia selama belum di putuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Berkenaan dengan hal tersebut pengadu telah mengirim surat Nomor. 001/TIM.HK.HB/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal Permintaan Berkas Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Pilkada yang telah dilaporkan oleh Tim Hukum HEBAT ( Formulir A.4), kepada teradu, namun hasil kajian awal tersebut tidak diberikan tampa alasan yang jelas padahal hasil kajian awal (Formulir A.4) tersebut telah selesai diplenokan. Hal ini bertentang dengan ketentuan perundang-undangan yang telah kami sebutkan diatas. ➢ Bahwa dalam menanggani dan memeriksa laporan dari pengadu, teradu dengan sadar dan sengaja tidak mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan tidak mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. Hal tersebut teradu telah melanggar pelaksanaan prinsip dasar etika dan prilaku vide pasal 10 huruf (j) peraturan bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13, 11 dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu; 2. Memberikan sanksi kepada Para Teradu atau Terlapor yaitu Teguran tertulis ,atau pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Surat Kuasa laporan ke BAWASLU tertanggal 02 Oktober 2020 2. P-2 Foto Peristiwa Bagi-bagi Sembako yang dilakukan oleh tim paslon 02 3. P-3 Berita Acara Keterangan Saksi a/n ZUBAIR 4. P-4 Berita Acara Keterangan Saksi a/n PARAWANGSAH 5. P-5 Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan N0. 02/REG/LP/PROV/26.00/X/2020 6. P-6 Undangan Klarifikasi No. 199/K.ST/PM/00.01/2020 Tanggal 3 Oktober 2020; 7. P-7 Undangan Klarifikasi No.208/K.ST/PM/00.01/X/2020; Tanggal 6 Oktober 2020 8. P-8 Berita Acara Klarifikasi Tanggal 6 Oktober 2020 Pukul 16.12 Wita 9. P-9 Undangan Klarifikasi Pemanggilan ke 2 (dua), Tanggal 7 Oktober 2020; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan jawaban tertulis dan disampaikan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020, Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan Peristiwa membagi-bagikan sembako yang terjadi di Desa Bou, Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala yang dilakukan oleh Terlapor Paslon atau Tim Nomor urut 02 H. Rusdy Mastura dan Drs. H. Ma’mun Amir; 2. Bahwa terhadap laporan tersebut, pada hari yang sama Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor: 02/PL/PG/Prov/26.00/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 (Bukti PT-1) setelah itu, dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan; 3. Bahwa hasil kajian awal disimpulkan laporan Pengadu belum terpenuhi syarat formal dan syarat materiel laporan. Sehingga disampaikan kepada pelapor untuk melengkapi kekurangan laporan melalui surat nomor: 199/K.ST/PM.00.01/2020 tanggal 3 Oktober 2020 (Bukti PT-2); 4. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2020 Pengadu/Kuasa Hukum melengkapi laporan dan diberikan tanda terima perbaikan laporan 02/PL/LP/PG/Prov/26.00/X/2020 (Bukti PT-3); 5. Bahwa karena laporan pengadu merupakan dugaan tindak pidana pemilihan maka dilakukan pembahasan pertama bersama Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 5 Oktober 2020, dengan hasil laporan yang disampaikan oleh Pengadu telah terpenuhi syarat formal dan syarat materiel sehingga patut diduga melanggar ketentuan Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan (Bukti PT-4) dan diputuskan melalui rapat pleno sesuai dengan Berita Acara hasil Pleno nomor: 104.2/K.ST/TU.00.01/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 Pihak Teradu melakukan registrasi laporan dengan nomor: 02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020 (Bukti PT-5); 6. Bahwa terhadap dalil pengadu angka 6 yang menyatakan bahwasanya Teradu II, III dan teradu IV menolak tim hukum dan saksi atas nama Risky tidak dimintai keterangan,;- Pihak Teradu menjelaskan sebagai berikut:- bahwa dalam proses pemeriksaan saksi atas nama Zubair dan saksi Parawangsah sementara berjalan, tim hukum tidak dibolehkan masuk dan/atau mendampingi di karenakan tidak memiliki surat kuasa khusus pada saat itu untuk mendampingi saksi. Namun menjelang selesai pemeriksaan terhadap saksi tim hukum menyerahkan surat kuasa yang ditulis tangan untuk mendampingi para saksi (Bukti PT-6), selain itu pula saksi atas nama Risky tidak diperiksa karena tidak masuk dalam daftar saksi yang dimasukan dalam form A1 laporan (Bukti PT-7) dan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menggangap cukup memeriksa dua orang saksi; 7. Bahwa terhadap dalil angka 7 dan angka 8 yang didalilkan Pengadu, pihak teradu menjelaskan sebagai berikut;- dalam rangka memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor: 02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020, Pihak Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan termasuk Saksi-saksi Pelapor yaitu Zubair dan Parawangsah;- untuk Pengadu Bapak Hidayat Lamakarate telah diundang secara layak dan patut sebanyak dua kali. Undangan pertama disampaikan melalui surat nomor; 208/K.ST/PM.00.01/X/2020 perihal undangan klarifikasi (Bukti PT-8) namun karena Pengadu berada di Palele/Luar Kota melakukan kampanye maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengirimkan undangan untuk kedua kalinya kepada Pengadu dengan nomor surat: 210//K.ST/PM.00.01/X/2020 Perihal undangan klarifikasi pemanggilan kedua (Bukti PT-9) melalui zoom meeting (sesuai Pasal 26 Pasal 29 Perbawaslu 8 Tahun 2020 dan Pasal 44 ayat (3) Perbawaslu 4 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid 19) Pengadu hadir akan tetapi dalam proses pemeriksaan zoom menit ke 15 (lima belas) kondisi jaringan Pengadu kurang bagus dan pada menit ke 15.37 klarifikasi via zoom terputus/Pengadu meninggalkan klarifikasi via zoom padahal Teradu I bersama Tim Sentra Gakkumdu masih tetap menunggu namun Pengadu tidak lagi mengikuti proses klarifikasi sampai selesai dan tidaklah benar dalil pengadu yang mendalilkan Teradu I dalam proses klarifikasi melakukan intimidatif, menekan dan menyudutkan calon gubernur in case Hidayat Lamakarate dapat dibuktikan melalui Video klarifikasi Via zoom (Bukti PT-10) 8. Bahwa terhadap dalil pengadu pada angka 9 hanya sebatas asumsi belaka tanpa berdasar hukum, karena Pihak Teradu telah melakukan pembahasan Kedua bersama Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 9 Oktober 2020 dengan hasil laporan nomor: 02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020 tidak dapat ditingkatkan ketahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan (Bukti PT-11); 9. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 11 penyampaian status laporan telah melanggar prosedur tidaklah benar, berdasarkan Pasal 37 Perbawaslu 8 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan;- Pihak Teradu menyampaikan status laporan kepada Pengadu (form Model A.17) melalui surat nomor 213/K.ST/PM.00.01/X/2020 tanggal 10 Oktober 2020, baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi (Bukti PT-12); 10. Bahwa terhadap surat Pengadu nomor: 001/Tim HK.HB/X/2020 perihal permintaan berkas hasil pemeriksaan pilkada yang telah dilaporkan oleh tim hukum hebat yang pada pokoknya meminta Form A-4 kajian awal dugaan pelanggaran;-Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menanggapinya sebagai berikut Form A4 kajian awal merupakan dokumen berkas internal, adapun maksud dan tujuan kajian awal form A4 dimaksud untuk mengkaji keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan. Lagi pula laporan Pengadu dalam kajian awal telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil kemudian diregister dengan Nomor: 02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020; 11. Bahwa Pihak Teradu dalam melakukan proses penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu, telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanime penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1. Menolak Permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah 3. Menyatakan bahwa dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan hukum dan patut dikesampingkan 4. Atau jika Hakim Majelis berpendapat lain, dimohon Keputusan yang seadil- adilnya. (ex aquo et bono). [2.6] ALAT BUKTI TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan alat bukti sebagai berikut : No Bukti Keterangan 1. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor Bukti T-1 02/PL/PG/PROV/26.00/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 2. Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor Bukti T-2 199/K.ST/PM.00.01/2020 tanggal 3 Oktober 2020 3. Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor Bukti T-3 02/PL/LP/PG/PROV/26.00/X/2020 tanggal 4 Oktober 2020 4. BA Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Bukti T-4 Tengah tanggal 5 Oktober 2020 5. Bukti T-5 BA Nomor 104.a/K.ST/TU.00.01/X/2020 6. Bukti T-6 Surat Kuasa tanggal 7 Oktober 2020 7. Penerimaan Laporan Nomor Bukti T-7 02/REG/LP/PG.PROV/26.00/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 8. Undangan Klarifikasi Nomor 208/K.ST/PM.00.01/X/2020 Bukti T-8 tanggal 6 Oktober 2020 9. Undangan klarifikasi Pemanggilan kedua Nomor Bukti T-9 210/K.ST/PM.00.01/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020 10. Bukti T-10 Video Klarifikasi Hidayat Lamakarate (via zoom) 11. Bukti T-11 BA Pembahasaan II Sentra gakkumdu Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 9 Oktober 2020 12. Penyampaian Status Laporan Nomor Bukti T-12 213/K/ST/PM.00.01/X/2020 tanggal 10 Oktober 2020 13. Permintaan Berkas Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Pilkada Bukti T-13 yang dilaporkan oleh Tim Hukum Hebat Nomor 001/Tim HK.HB/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 14. Bukti T-14 BA Klarifikasi tanggal 9 Oktober 2020 15. Bukti T-15 Kajian Awal dugaan Pelanggaran tanggal 3 Oktober 2020 16. Bukti T-16 Kajian dugaan Pelanggaran tanggal 9 oktober 2020 17. BA Nomor 212.a/K.ST/PM.05.01/X/2020 tanggal 9 Oktober Bukti T-17 2020 18. Foto Dokumentasi saat klarifikasi ke 2 (dua) saksi yang Bukti T-18 diajukan [2.7] TAMBAHAN JAWABAN TERADU 1. Bahwa dalam berkas laporan yang disampaikan ole pelapor kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Pelapor hanya mengajukan 2 (dua) orang saksi, namun pada saat klarifikasi terhadap 2 (dua) orang saksi yang telah diajukan tersebut, tiba-tiba muncul nama riski didalam kuasa yang ditulis dalam satu lembar kertas biasa, kemudian teradu I berkoordinasi dengan sentra gakkumdu kepolisian dan kejaksaan yang hadir mendampingi bawaslu pada saat klarifikasi tersebut, apakah perlu diperiksa saksi tambahan sementara kesaksiannya sama dengan kesaksian saksi dua orang sebelumnya; 2. Bahwa pada saat klarifikasi terhadap saksi atas nama jubair, saksi tersebut tidak mengajukan kuasa hukum untuk mendampingi dalam klarifikasi sehingga pada saat ada orang yang masuk dan mengaku sebagai kuasa hukum dari saksi yang diperiksa, Teradu I meminta agar menunjukkan Surat kuasa sebagai legalitas formal dalam poses mendampingi pihak yang diklarifikasi, namun para pengadu tidak dapat menunjukkan surat kuasanya karena memang pada saat itu surat kuasanya belum dibuat, sehingga teradu I tidak memperkenankan para pengadu untuk mendampingi saksi yang diperiksa sebelum ada surat kuasa dari saksi yang diperiksa sehingga saat saksi Jubair diperiksa tidak didampingi oleh Kuasa Hukum; 3. Bahwa tidak benar para Teradu mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menekan dan intimidatif dalam klarifikasi via daring atau sarana teknologi informasi (Zoom Meeting), berhubung jaringan pada saat klarifikasi yang bersangkutan putus dengan Bawaslu Provinsui Sulawesi Tengah sampai 1 (satu) jam menunggu sentra Gakkumdu untuk pelapor untuk menghubungi kembali ternyata jaringan di kanbupaten buol pada saat itu tidak stabil sehingga klarifikasi terhadap calon Gubernur Hidayat Lamakarate tersebut tidak selesai, bahkan tim sentra gakkumdu menunggu sampai dengan pikul 15:00 Wita prinsipal tersebut tidak bergabung, hal ini dapat dibuktikan dengan vidio dan BA Klarifikasi terhadap Pengadu (Calon Gubernur Hidayat Lamakarate); 4. Bahwa tidak benar Teradu bersikap diskriminatif terhadap laporan yang disampaikan oleh pengadu, hal ini dapat dibuktikan dengan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi terhadap laporan yang disampaikan oleh pengadu dan slanjutnya dibahas di Sentra Gakkumdu). 5. Bahwa teradu dalam proses pembahasan di sentra gakumdu telah berpendapat bahwa unsur pasal 187A ayat 1 jo pasal 73 ayat 4 yang disangkahkan tidak terpenuhi unsur menjanjikan dan memberikan uang dan barang untuk mempengaruhi pemilih sebagaimana dalam pembahasan kedua disentra Gakumdu; 6. Bahwa oleh karena pembahasan kedua disentra gakumdu tidak terpenuhi unsur pasal yang menjanjikan sebagaimana pendapat dari Kejaksaan dan Kepolisian, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam Rapat Plenonya menyatakan laporan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dari pihak Kejaksaan tidak sepakat untuk ditingkatkan karena unsur mempengaruhi dan menjanjikan untuk memilih pasagan tertentu tidak terbukti, sehingga tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. 7. Bahwa saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum pengadu atas nama Faisal,SH dalam perkara yang disidangkan di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat dinilai pembuktian karena saksi menjadi bagian dari kuasa hukum dari pengadu. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Syamsul Y. Gafur (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah) Bahwa terkait dengan pengaduan pengadu, KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak pernah mendengar dan mengetahui adanya laporan Paslon kepada Bawaslu Sulawesi Tengah [2.8.1] KETERANGAN SAKSI Faizal (Tim Pemenangan Paslon 01) tanggal 2 oktober 2020 pukul 19.00 WITA Saksi bersama tim datang ke bawaslu. Menurut saksi pernah dimintai klarifikasi oleh bawaslu, namun hanya untuk membantu menyampaikan secara lisan kepada Prinsipal. Saksi memberikan zoom meeting yang diberikan oleh bawaslu kepada prinsipal sesuai dengan arahan, tanpa ada intruksi untuk di dampingi oleh kuasa hukum. Saksi hadir pada saat perbaikan laporan. Alat bukti foto dan keterangan terkait kecurangan mengenai pembagian sembako. Alat bukti foto Tim peroleh dari saksi yang berada ditempat kejadian. Irfan (Relawan Tim Paslon 01) di kantor Bawaslu sulteng, siang hari pukul 11.00 WITA bersama tim kuasa hukum. Saksi melihat tim kuasa hukum melapor dengan membawa dokumen Format laporan pelanggaran dan bukti-bukti foto. Mengetahui dokumen tersebut karena Saksi bersama-sama mempersiapkan dokumen. Saksi tidak mengetahui siapa yang menerima dokumen tersebut di Bawaslu sulteng.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut; Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak profesional dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Laporan Nomor: 02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2020, Para Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan Peristiwa membagi-bagikan sembako yang terjadi di Desa Bou, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala yang dilakukan oleh Terlapor Tim Pemenangan atau Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 02 H. Rusdy Mastura dan Drs. H. Ma’mun Amir. Pada hari yang sama, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor: 02/PL/PG/Prov/26.00/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020. Kemudian dilakukan Kajian Awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan. Hasil kajian awal disimpulkan laporan Para Pengadu belum terpenuhi syarat formal dan syarat materiel, sehingga disampaikan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan laporan melalui Surat Nomor: 199/K.ST/PM.00.01/2020 tanggal 3 Oktober 2020. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2020, Pelapor/Kuasa Hukum melengkapi laporan dan diberikan Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 02/PL/LP/PG/Prov/26.00/X/2020. Bahwa karena laporan Para Pengadu merupakan dugaan tindak pidana pemilihan maka dilakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan hasil laporan yang disampaikan oleh Pengadu telah terpenuhi syarat formal dan syarat materiel sehingga patut diduga melanggar ketentuan Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan dan diputuskan melalui rapat pleno sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara hasil Pleno Nomor: 104.2/K.ST/TU.00.01/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 dan diregistrasi laporan dengan Nomor: 02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020. Bahwa dalam proses pemeriksaan saksi atas nama Zubair dan saksi Parawangsah sedang berlangsung, tim kuasa hukum Pelapor tidak dibolehkan masuk dan/atau mendampingi dikarenakan tidak membawa surat kuasa khusus. Namun, menjelang selesai pemeriksaan terhadap saksi, tim kuasa hukum menyerahkan surat kuasa yang ditulis tangan untuk mendampingi para saksi. Selain itu saksi atas nama Risky tidak diperiksa karena tidak masuk dalam daftar saksi yang dituangkan dalam formulir A1 laporan dan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menggangap cukup memeriksa dua orang saksi. Dalam rangka memeriksa dan mengaji dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor: 02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan termasuk saksi-saksi Pelapor, yaitu Zubair dan Parawangsah. Sedangkan Pengadu telah diundang secara layak dan patut sebanyak dua kali. Undangan pertama disampaikan melalui Surat Nomor: 208/K.ST/PM.00.01/X/2020 perihal undangan klarifikasi, namun karena Pengadu berada di Palele melakukan kampanye, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengirimkan undangan untuk kedua kalinya kepada Pengadu dengan Surat Nomor: 210//K.ST/PM.00.01/X/2020 perihal undangan klarifikasi pemanggilan kedua melalui zoom meeting (sesuai Pasal 26 dan Pasal 29 Perbawaslu 8 Tahun 2020 dan Pasal 44 ayat (3) Perbawaslu 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19). Pengadu hadir akan tetapi dalam proses pemeriksaan menggunakan aplikasi zoom, pada menit ke-15 (lima belas) kondisi jaringan Pengadu kurang bagus dan pada menit ke- 15.37 klarifikasi via zoom terputus sehingga Pengadu meninggalkan (leave) klarifikasi via zoom padahal Teradu I bersama Tim Sentra Gakkumdu masih tetap menunggu namun Pengadu tidak lagi mengikuti proses klarifikasi sampai selesai. Bahwa tidak benar dalil pengadu yang mendalilkan Teradu I dalam proses klarifikasi melakukan intimidatif, menekan, dan menyudutkan calon gubernur in casu Hidayat Lamakarate. Hal ini dapat dibuktikan melalui video klarifikasi via zoom. Para Teradu selanjutnya melakukan Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 9 Oktober 2020 dengan hasil Laporan Nomor: 02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020 tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Para Teradu menyampaikan status laporan kepada Pengadu (formulir Model A.17) melalui Surat Nomor: 213/K.ST/PM.00.01/X/2020 tanggal 10 Oktober 2020, baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menanggapinya sebagai berikut Form A4 kajian awal merupakan dokumen berkas internal, adapun maksud dan tujuan kajian awal form A4 dimaksud untuk mengkaji keterpenuhan syarat formil dan syarat materil laporan. Bahwa Para Teradu dalam melakukan proses penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh Para Pengadu telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanime penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 2 Oktober 2020 Para Teradu menerima laporan dugaan pelanggaran dari Para Pengadu terkait pembagian sembako di Desa Bou, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala yang dilakukan oleh Partai Pengusung atau Tim Paslon Nomor Urut 02 Gubenur dan Wakil Gubernur H.Rusdy Mastura dan H. Ma’mun Amir. Bahwa Para Teradu memberikan tanda bukti penyampaian Laporan Nomor 02/PL.PG/Prov/26.00/X/2020 dan melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel. Para Teradu kemudian mengeluarkan Surat Nomor: 199/K.ST/PM.00.01/2020 tanggal 3 Oktober 2020 perihal pemberitahuan melengkapi laporan a quo. Selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2020, Kuasa Hukum Pengadu melengkapi laporan dan diberikan Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 02/PL/LP/PG/Prov/26.00/X/2020. Pada tanggal 5 Oktober 2020 Para Teradu melakukan Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dengan hasil laporan Para Pengadu memenuhi syarat formal dan materiel ketentuan Pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan dan diputuskan melalui rapat pleno sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara hasil Pleno Nomor: 104.2/K.ST/TU.00.01/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 dan diregistrasi dengan Laporan Nomor: 02/REG/LP/PG/PROV/26.00/X/2020. Menimbang dalil bahwa Para Teradu menolak Tim Kuasa Hukum Pelapor mendampingi proses klarifikasi Saksi Zubair dan Parawangsah, terungkap fakta bahwa Para Teradu tidak mengizinkan Tim Kuasa Hukum Pelapor mendampingi saksi karena pada saat dilakukan klarifikasi tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus. Menjelang klarifikasi saksi selesai dilaksanakan, Tim Kuasa Hukum Pelapor baru menyerahkan surat kuasa khusus yang ditulis tangan untuk mendampingi saksi. Berkenaan dengan ditolaknya saksi Pelapor yang bernama Risky, Para Teradu berdalih saksi Risky tidak tercantum dalam daftar saksi pada formulir Model A1 Laporan dan Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Tengah telah menganggap cukup memeriksa dua orang saksi. Dalam penanganan laporan a quo, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi. Akan tetapi, pada undangan klarifikasi pertama Pelapor tidak dapat hadir karena sedang berada di Palele melakukan kampanye. Sedangkan pada undangan klarifikasi kedua dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting. Akan tetapi, terungkap fakta pelaksanaan klarifikasi secara daring terkendala teknis jaringan sehingga pemeriksaan Terlapor terputus dan tidak berlangsung secara tuntas. Setelah dilakukan klarifikasi kepada para pihak, Para Teradu selanjutnya melakukan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 9 Oktober 2020 dengan kesimpulan laporan a quo tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran a quo, DKPP berpendapat Para Teradu hanya menjalankan syarat formal-prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukti foto berupa mobil bak terbuka bermuatan sembako dan bergambar logo dan nama Partai Nasdem, serta foto dan nama salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, seharusnya dilakukan penelusuran dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan untuk didengan keterangannya sehingga menemukan titik terang adanya peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pemberian bantuan sembako menggunakan mobil bak terbuka begambar logo partai dan salah satu paslon terjadi pada tanggal 29 September 2020 di Desa Bou, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala. Bantuan sembako ditujukan kepada warga korban banjir di Kabupaten Donggala. Bantuan tersebut diberikan kepada Kepala Desa Bou yang kemudian disalurkan ke warga melalui karang taruna. Akan tetapi Para Teradu tidak melakukan klarifikasi lebih mendalam terhadap peristiwa yang menjadi objek laporan a quo. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Zubair yang mengetahui adanya peristiwa pembagian sembako, tidak jelas diketahui dari mana bantuan sembako berasal, apakah dari Pemerintah Kabupaten Donggala, tim pemenangan salah satu paslon, atau dari salah satu partai pengusung. Seharusnya Para Teradu melakukan klarifikasi mendalam guna memperoleh informasi yang komprehensif kepada Pemerintah Kabupaten Donggala dan kepada para pihak lain yang diduga terkait dengan peristiwa pembagian sembako. Para Teradu beralasan tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut karena terbatas waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran dan Sentra Gakkumdu menganggap cukup. Bahwa tenggang waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bertujuan memberi kepastian hukum bagi para pihak. Hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari kewajiban etis Teradu bekerja dengan komitmen yang tinggi dan profesional. Sepatutnya Para Teradu mengelola waktu secara efektif dan efisien. Para Teradu sebagai pengawas pemilihan semestinya mendayagunakan waktu dan sumber daya secara optimal untuk menghimpun alat bukti. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Jamrin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu II Darmiati, Teradu III Sutarmin D. Hi. Ahmad, dan Teradu IV Zatriawati masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI SANTO GOTIA