III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 5 Januari 2021 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Bidang Hukum dan Advokasi Tim Koalisi Sulteng Hebat
Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mohammad Hidayat
Lamakarate-Bartholomeus Tandigala Provinsi Sulawesi Tengah sesuai SK
Nomor. 9-001/SKEP-HEBAT/A/2020; (Bukti P-1)
2. Bahwa pada tanggal 26 September 2020 KPU telah menetapkan jadwal
kampanye, yang dimulai sejak tanggal 26 September s.d 2 Desember 2020;
3. Selang beberapa hari tahapan kampanye dilakukan Pengadu telah menemukan
sebuah Kartu milik Paslon lain dengan tulisan Kartu Sulteng Sejaterah yang
bergambar wajah Paslon Rusdi Mastura dan Mamun Amir bertuliskan Nomor 2
SUDAH SAATNYA CUDY GUBERNUR KITA, lengkap dengan No. Kartu. Yang
dibelakang kartu tersebut tertera 5 Program Utama Sulteng beredar luas
dimasyarakat; (Bukti P-2)
4. Setelah menemukan Kartu Sulteng Sejatera tersebut telah beredar luas
dimasyarakat, Tim Koalisi Hebat Sulteng, Pasangan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 segera melakukan klarifikasi kepada
KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan cara menyurat ke KPU Provinsi Sulawesi
Tengah meminta penjelasan Kartu Sulteng Sejatera Paslon 02 sebagai bahan
kampanye melalui suratnya Nomor: 11065/Sr_HEBAT/A/2020, tertanggal 2
November 2020;
5. Melalui Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 557/PL.02.4-
SD/72/Prov/XI/2020 Perihal : Penjelasan Kartu Sulteng Sejaterah Paslon 2
sebagai Bahan Kampanye. Menyatakan bahwa Kartu Sulteng Sejaterah tidak
dapat dikategorikan sebagai bahan kampanye karena tidak termasuk
jenis/bentuk bahan kampanye tambahan sebagaimana dalam Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 26 ayat 1 huruf a sampai dengan I; (Bukti P-4)
6. Koalisi Hebat melalui Tim Hukumnya juga melaporkan peredaran kartu tersebut
ke Bawaslu Provinsi Sulawesi dengan laporan teregister dengan Nomor.
04/REG/LP/PG/PROV/26.00/XI/2020; (Bukt P-4)
7. Berdasar Surat Bawaslu Nomor: 272/K-ST/PM.00.01/XI/2020, Hal
Pemberitahuan Status Laporan menyatakan bahwa laporan tersebut
ditindaklajuti ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah karena memenuhi Pelanggaran
adminstrasi pemilu, tanggal 17 November 2020; (Bukti P-5)
8. Dari surat yang telah dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
629/PY.02.1-UD/72/Prov/XI/2020 Perihal Penyampaian Penerusan Sengketa
Administrasi Pemilihan tersebut sebagaimana tercamtum Formulir Model
PAPTL-2 terlampir Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah Terhadap Penerusan Dugaan Pelanggaran
Admintrasi Pemilihan Nomor. 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020 tertanggal 25
November 2020, yang dalam surat tersebut; (Bukti P-6)
9. Surat KPU Tersebut berisikan sanksi terhadap Paslon 02 untuk segera menarik
Kartu Sulteng Sejaterah dan mengumpukan ke KPU Provinsi, akan tetapi KPU
tidak mengumpulkannya. Ini terbukti dari tidak adanya surat penyampaian dari
KPU ke Tim Koalisi Hebat perihal bahwa Kartu Sulteng Sejaterah tersebut telah
dikumpulkan;
10. Dalam surat tersebut yang dikeluarkan oleh KPU sama sekali tidak memberikan
ketegasan dan kepastian hukum tentang batasan waktu penarikan penyebaran
kartu tersebut yang mengakibatkan daerah kantong-kantong suara dari Paslon
01 in casu Tim Kampanye Pengadu yang terindikasi penyebaran Kartu Sulteng
Sejatera turun dratis dari suara Paslon 02 melambung tinggi;
11. Dari analisa Pengadu tentang bahaya penyebaran Kartu Sulteng Sejatera yang
diduga merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang sudah beredar
secara Masif, Terstruktur dan Sistematis maka rekan-rekan Tim Pengadu yang
tergabung dalam Badan Bantuan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan mengajukan
permohonan Laporan Pelanggaran Adminitrasi TSM Ke Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah dengan Nomor. 02-BBHAR-L/XII/2020 tanggal 7 Desember
2020; dan dikeuarkanya tanda bukti penyampaian laporan di Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah Nomor. 02/PL/TSM-PG/26.00/XII/2020; (Bukti P-7)
12. Tiga hari menjelang diadakanyan sidang putusan yang akan diadakan pada
Senin, tanggal 14 Desember 2020, Pada hari Jumat, 11 Desember 2020, Teradu
III atas nama Naharuddin, SH.,MH mengucapkan dalam sebuat media online
SULTENG NEWS.COM (Jumat, 11/12/2020). KPU Sulteng: Soal Kartu Sulteng
Sejaterah, Paslon Tidak Dapat didiskualifikasi. Yang menurut pengadu
pernyataan tersebut telah menilai ataupun membentuk opini publik yang telah
menilai serta memperlihatkan bahwa laporan pelanggaran admintrasi TSM yang
dilaporkan tidak dapat diterima dan hal ini merupakan pelaggaran Kode Etik
dari penyelenggara pemilu yang benar benar fatal serta bentuk intervensi KPU
kepada Bawaslu Provinsi Sulteng yang akan memutuskan keputusannya; (Bukti
P-8)
13. Bahwa Teradu III nyata-nyata telah melanggar prinsip mandiri, Penyelenggara
Pemilu dengan bersikap dan bertindak tidak netral atau memihak terhadap
calon, pasangan calon tertentu. dan/atau peserta Pemilu; di saat pengajuan
permohonan pelanggaran admintrasi TSM dilaporan, Teradu mengeluarkan
pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang
sedang terjadi dalam proses Pemilukada;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi SK Nomor 9-001/SKEP-HEBAT/A/2020 Tentang
Struktur Tim Koalisi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Mohamad Hidayat
Lamkarate-Bartholumeus Tandigala Provinsi Sulawesi Tengah;
Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Sulteng Sejatera;
Bukti P-3 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
557/PL.02.4-SD/72/Prov/XI/2020 Perihal : Penjelasan Kartu
Sulteng Sejaterah Paslon 2 sebagai Bahan Kampanye;
Bukti P-4 : Fotokopi Surat Nomor. 629/PY.1-UND/72/Prov/XI/2020,
Tanggal 24 November 2020, Tentang Penyampaian Penurusan
Sengketa Adminitrasi;
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Nomor 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020
tertanggal 25 November 2020, Tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhadap
Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
Bukti P-6 : Fotokopi Berita Koran online Sulteng News;
[2.4] Saksi Pengadu
[2.4.1] Irfan
1. Saksi merupakan Pelapor ke Bawaslu Sulawesi Tengah terkait pelanggaran Kartu
Sulteng Sejahtera;
2. Bahwa Kartu Sulteng Sejahtera disebarkan oleh 2 Tim, yaitu: Lentera dan
Baracuda. Jumlah Kartu yang sudah tersebar berdasarkan laporan Tim di
lapangan adalah: 23.000 Kartu di Kota Palu, 23.000 Kartu di Kabupaten Tolitoli,
25.000 di Kabupaten Sigi, dan 20.000 di Kabupaten Poso;
3. Bahwa pada saat menyampaikan Laporan, Saksi melampirkan nama dan nomor
kontak Koordinator yang diduga membagikan Kartu Sulteng Sejahtera;
4. Bahwa Kartu Sulteng Sejahtera tidak didaftarkan Paslon ke KPU Provinsi
Sulawesi Tengah;
[2.4.2] Faizal
1. Saksi menyatakan pada Kartu Sulteng Sejahtera terdapat Nomor Seri dan nomor
Cetak yang tidak lazin sebagai Bahan Kampanye;
2. Bahwa setiap Pemilih yang memperoleh Kartu Sulteng Sejahtera berhak
mendapatkan sejumlah uang dan Program sesuai yang tertera dalam Kartu;
3. Bahwa Saksi pernah menyampaikan laporan di tingkat Kecamatan terkait dengan
pelanggaran Kartu Sulteng Sejahtera;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 9 Maret 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Terkait dengan Kedudukan Hukum Para Pengadu;
1) Bahwa Para Teradu mengajukan keberatan terhadap kedudukan hukum
Pengadu, sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019 perubahan dari Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
pedoman kode etik beracara Penyelenggara Pemilu, Tentang Kode Etik
Penyelanggara Pemilu, ayat (2) bahwa pengaduan dan/atau laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu
b. Peserta Pemilu
c. Tim Kampanye
d. Masyarakat, dan/atau
e. Pemilih.
2) Bahwa berdasarkan angka 1 diatas, kewenangan terhadap
pengaduan/laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu haruslah
dimaknai hanya mengikat pada ketentuan pasal 4, ayat 2 di atas;
3) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
perubahan dari Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Kode Etik Beracara Penyelenggara Pemilu, ayat (4) huruf a, pelaksanaan
persidangan meliputi, a) memeriksa kedudukan hukum pengadu dan/atau
pelapor. Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa dalam persidangan
dugaan pelanggaran kode etik majelis perlu memeriksa dan memastikan
terhadap kedudukan hukum Pengadu dalam perkara Aquo;
4) Bahwa sesuai dengan identitas pengadu pekerjaan sebagai Advokat, yang
selanjutnya keterkaitannya dengan aktivitas kepemiluan sebagai Tim Koalisi
dan Advokasi tidak jelas menyebutkan Pengadu sebagai Tim Advokasi apa
dan untuk siapa. Apalagi dengan jelas jelas Pengadu tidak mencatumkan
surat kuasa khusus dimana Pengadu mewakili siapa dalam aduannya.
Sebab pengadu tidak mencatumkan Formulir Pernyataan surat kuasa
khusus yakni formulir model (Form.III-P/L DKPP) sebagai surat kuasa
khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019;
5) Bahwa berdasarkan angka 1 s/d angka 4 diatas Para Pengadu tidak
memiliki kedudukan hukum dalam Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Aquo,
sehingga DKPP tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan dugaan
pelanggaran kode etik a quo;
6) Bahwa berdasarkan alasan tersebut, patutlah Majelis DKPP
mengesampingkan atau tidak dapat menerima atau menolak terhadap pokok
pokok pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu sebab tidak
memenuhi syarat subyek formil yang berhak atas pengaduan terhadap
adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
2. Terkait Penanganan Pelanggaran Kartu Sulteng Sejahtera
1) Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 perubahan
ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, bahwa
Tahapan kampanye pemilihan dilaksanakan sejak tanggal 26 September s/d
5 Desember 2020. Bahwa jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan serentak
2020 dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon dan
berakhir (3) tiga hari sebelum hari pemungutan suara dalam pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah;
2) Bahwa Para Teradu perlu menyampaikan selama pelaksanaan kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Para Teradu
telah melaksanakan dan memfasilitasi pelaksaanan kampanye pemilihan
sebagai hak konstitusional bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tengah. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, Para Teradu telah
melaksanakan dan memfasilitasi tahapan Kampanye secara setara, adil,
profesional dan Proporsional serta demokratis sehingga masing masing
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah melaksanakan hak
berkampanye dengan baik sepanjang yang telah difasilitasi oleh Para Teradu;
3) Bahwa benar Tim koalisi Hebat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1, telah meminta penjelasan terkait
dengan Kartu Sulteng Sejahtera kepada Para Teradu, dengan menanyakan
apakah Kartu Sulteng Sejahtera yang diproduksi dan disebarkan oleh
Pasangan Calon Nomor urut 2 H Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir, sebagai
Bahan Kampanye (BK), melalui surat Nomor : 11065/Sr-HEBAT/A/2020,
tertanggal 2 November 2020; (Bukti T-1)
4) Bahwa surat Tim koalisi Hebat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tengah, telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan
menjawab atau menjelaskan surat tersebut dengan surat dari Para Teradu
Nomor : 557/PL.02.4-SD/72/Prov/XI/2020, tertanggal 6 Nopember 2020;
(Bukti T-2). Pada pokoknya surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah,
menjelaskan bahwa Kartu Sulteng Sejahtera tidak dapat dikategorikan
sebagai Bahan Kampanye karena tidak termasuk jenis/bentuk Bahan
Kampanye tambahan sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
2020 pasal 26 ayat 1 huruf a, s/d huruf I;
5) Bahwa surat Tim Koalisi Hebat ditembuskan pula kepada KPU RI, Para
Teradu selanjutya menyampaikan surat aquo kepada KPU. Sebagai bahan
konsultasi Para Teradu kepada KPU RI. Selanjutnya KPU RI membalas surat
Tim Koalisi hebat dengan Surat Nomor 985/PL.02.4-SD/06/KPU/XI/2020
tertanggal 4 Nopember 2020, melalui Para Teradu untuk memberikan
penjelasan terkait dengan Kartu Sulteng Sejahtera. Bahwa penjelasan KPU
sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Para Teradu kepada Tim
Koalisi Hebat, yang pokoknya menyatakan kartu sulteng sejahtera tidak
dapat dikategorikan sebagai bahan kampanye; (Bukti T-3)
6) Bahwa Kartu Sulteng Sejahtera, yang dicetak oleh Pasangan Calon Nomor
Urut 2, H. Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir, muatan materi di dalamnya
merupakan materi Visi dan Misi serta Program Kampanye Pasangan calon
Nomor 2 sebagaimana yang telah diserahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi
Tengah dalam bentuk selebaran sebagai bahan kampamye yang difasilitasi
dan diproduksi oleh Para Teradu sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2020; (Bukti T-4)
7) Bahwa alasan dan argumentasi hukum Para teradu telah sesuai ketentuan
Pasal 70 ayat (1) Peraturan KPU Namor 4 Tahun 2017 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikata dan Wakil Walikata, mengatur: "Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Galon, danlatau Tim Kampanye
dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain dalam ukuran
dan jumlah yang telah ditentukan dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3)
serta Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3)." Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 26
ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 jo. Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, mengatur :
“partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim
Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang
difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan yang dibiayai
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau
Tim Kampanye meliputi :
1) pakaian
2) penutup kepala;
3) alat makan/minum;
4) kalender;
5) kartu nama;
6) pin;
7) alat tulis;
8) paying; dan/atau
9) stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter.”
3. Terkait dengan Penerusan Pelanggaran Administrasi atas Rekomendasi Bawaslu
Sulawesi Tengah
1) Bahwa benar pada tanggal 19 Nopember 2020, Para Teradu menerima
Rekomendasi Bawaslu Sulawesi Tengah terkait penerusan pelanggaran
administrasi Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H.
Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir Putusan Bawaslu Nomor :
271/K.ST/PM.00.01/X!/2020. Yang pada intinya bahwa terhadap dugaan
pelanggaran atas laporan nomor 04/REG/LP/PG/Prov/26.00/XI/2020
merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan untuk selanjutnya
diteruskan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah; (Bukti T-5)
2) Bahwa terhadap adanya pelanggaran administrasi kampanye atas
rekomendasi Bawaslu Sulawesi Tengah, Para Teradu telah menindaklanjuti
sesuai ketentuan Pasal 83, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikata dan Wakil Walikota:
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota atas laporan dugaan pelanggaran ketentuan
Kampanye.
(2) Tindak lanjut rekomendasi dan tata cara pengenaan sanksi atas
pelanggaran Kampanye berdasarkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai penyelesaian
pelanggaran administrasi Pemilihan.
3) Bahwa dalam penyelesaian pelanggaran adminsitrasi pemilihan, Para Teradu
telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
sesuai ketentuan Pasal 17 dan pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2013 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagamana
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 bahwa menyebutkan
Pasal 17 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
sesuai dengan tingkatannya. Selanjutnya ketentuan Pasal 18 Tindak lanjut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan:
a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan
b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak
untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilu.
4) Bahwa Para Teradu telah melaksanakan pencermatan kembali data atau
dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu Sulawesi Tengah. Para Teradu
juga telah memanggil dan melakukan klarifikasi para pihak. Bahwa
klarifikasi dilakukan terhadap Tim pasangan Calon Hidayat Lamakarate
dan Bartholomeus Tandigala, pada Senin, 23 Nopember 2020 Pukul 9.00 di
Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi Nomor 398/HK.06.1-BA/72/Prov/XI/2020. Bahwa Para Teradu
juga selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap Tim Pasangan Calon Rusdy
Mastura dan Ma’mun Amir, pada Senin, 23 Nopember 2020 Pukul 14.00
Wita, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor :
399/HK.06.1-BA/72/Prov/XI/2020; (Bukti T-6 dan T-7)
5) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 PKPU 25 Tahun 2013, ayat (1)
Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno dan dituangkan
dalam Keputusan Model PAPTL-2 Nomor : 1049/HK.06-
RK/72/Prov/XI/2020 pada tanggal, 25 Nopember 2020 sebagai tindaklanjut
rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan Pelanggaran
Administrasi yang isi putusannya bahwa:
(1) Terlapor Terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
(2) Memberikan Peringatan Kepada Terlapor
(3) Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan penarikan kartu
sulteng sejahtera
(4) Menyampaikan bukti penarikan kartu sulteng sejahtera kepada KPU
Provinsi Sulawesi Tengah. (Bukti T-8)
6) Bahwa terhadap keputusan Para Teradu itu telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 75 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota ayat :
(1) Pelanggaran atas larangan ketentuan penyebaran bahan kampanye
sebagaimna dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi :
a. Peringatan tertulis
b. perintah penarikan bahan kampanye yang telah disebarkan.
(2) Bukti penarikan bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
7) Bahwa Para Teradu selanjutnya menyampaikan Surat penyampaian hasil
penerusan pelanggaran Administrasi kepada Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur H. Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir dengan surat Nomor :
629/PY.02.1-UND/72/Prov/XI/2020. Tanggal 25 Nopember 2020, yang
melampirkan Form PAPTL-2. (Bukti T-9) yang pada pokoknya
memerintahkan kepada Terlapor agar melaksanakan Keputusan KPU
Provinsi Sulawesi Tengah;
8) Bahwa Terlapor dalam hal ini Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur H. Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir telah menidaklanjuti
keputusan tentang sanksi Para Teradu dengan menarik Kartu Sulteng
Sejahtera secara bertahap. Tahap I, pada Senin, 30 Nopember 2020 Pukul
10.00 jumlah yang diserahkan sebanyak 808 (delapan ratus delapan) kartu.
Tahap II, pada Jumat 4 Desember 2020 diserahkan sebanyak 505 (lima
ratus lima) kartu. Tahap ke III, Sabtu 5 Desember 2020 diserahkan
sebanyak 849 (delapan ratus empat puluh sembilan) kartu. Tahap ke IV
Senin 7 Desember 2020 pukul 12.00 jumlah yang diserahka sebanyak 193
(seratus sembilan puluh tiga) kartu. Penyerahan kartu sulteng sejahtera
tersebut diserahkan di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang dibuat
dalam Berita Acara penyerahan hasil penarikan Kartu Sulteng Sejahtera.
(Bukti T-10 s.d T-13). Bahwa dalil mengenai dugaan Teradu tidak
mengumpulkan Kartu Sulteng Sejahtera tersebut hanya dengan alasan tidak
menerima surat pemberitahuan, adalah tidak benar karena faktanya sesuai
bukti (T.10-13) teradu telah menerima hasil penarikan Kartu Sulteng
Sejahtera. Perlu teradu meyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan tidak ada aturan secara detail mewajiban
KPU Provinsi menyampaikan kepada Tim Koalisi HEBAT hasil penerikan
Kartu Sulteng Sejahtera, Aturan mengenai tatacara ekseskusi keputusan
KPU provinsi terkait mekanisme pelangggaran Admistrasi (Penerikan Kartu
Sulteng Sejahtera) tidak diatur seacara detail mengenai kewajiban teradu
menyampaikan barang bukti hasil penarikan kartu sulteng sejahterah (KSS).
Namun hasil penerikan Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) tersebut disaksikan
oleh aparat kepolisian yang bertugas saat itu;
9) Bahwa terhadap aduan Para Pengadu yang mendalilkan surat Para Teradu
sama sekali tidak memberikan ketegasan dan kepastian hukum tentang
batasan waktu penarikan penyebaran kartu tersebut yang mengakibatkan
daerah kantong-kantong suara dari Paslon 01 in casu Tim Kampanye
pengadu yang terindikasi penyebaran Kartu Sulteng Sejatera turun dratis dari
suara Paslon 02 melambung tinggi. Bahwa dalil aduan Para Pengadu
tidaklah beralasan hukum. Sebab batasan waktu terkait dengan sanksi
penarikan kartu sulteng sejahtera yang menyerupai bahan kampanye,
sebagai akibat adanya pelanggaran administrasi kampanye tidaklah diatur
dalam Peraturan Perundang undangan;
10) Bahwa Hal ini berbeda dengan pelanggaran kampanye terkait dengan Alat
Peraga Kampanye seperti Baliho, Spanduk dan Umbul umbul, ketika terjadi
pelanggaran admnistrasi kampanye maka sanksi penurunannya ditentukan
1x24 jam kepada Pasangan calon untuk menurunkannya. Jika tidak
diturunkan selama 1x24 Jam maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kab/Kota berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk
menurunkan Alat Peraga Kampanye yang dinyatakan melanggar. Dengan
demikian, bahwa sanksi terhadap penurunan atas pelanggaran administrasi
kampanye bebannya dialihkan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, Pasangan Calon dan Tim Kampanye Pasangan Calon serta kepada
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa konstruksi hukum
ini sesuai ketentuan Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Kampanye Pemilihan ayat:
(1) Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat
(4) dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis; atau
b. perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu
1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon
dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan
Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat
Peraga Kampanye.
11) Bahwa sesuai angka 10 (sepuluh) diatas, maka hal berbeda dengan sanksi
yang diberikan untuk pelanggaran admnistrasi kampanye terkait dengan
bentuk Bahan Kampanye berupa kartu sulteng sejahtera yang tidak diatur
dalam Peraturan Perundang Undangan;
12) Bahwa Para Pengadu mendalilkan terhadap penyebaran Kartu Sulteng
Sejahtera telah mengakibatkan tergerusnya daerah kantong-kantong suara
dari Paslon 01 in casu merupakan dalil yang mengada ada dan tidak
beralasan hukum. Sebab suatu pemilu dan pemilihan didasarkan pada
prinsip dan asas pemilu dan pemilihan dilaksanakan berdasarkan asas
umum, bebas dan rahasia. Bahwa asas ini adalah landasan hukum
tertinggi dalam rangka melaksanakan Pemilu dan pemilihan secara adil dan
demokratis. Bahwa sesuai asas dan prinsip pemilu tersebut dapat dimaknai
dalam prakteknya bahwa tidak ada yang mengetahui pilihan pemilih dalam
suatu proses maupun saat mencoblos pada hari pemungutan suara. Bahwa
karena sifatnya yang bebas dan rahasia pada pelaksanaan pemilu, maka
tidak ada satu pun yang dapat mengetahui pilihan pilihan pemilih termasuk
oleh Pengadu sendiri. Terhadap dalil tersebut perlu dikesampingkan oleh
majelis DKPP. Apalagi bahwa metode kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang Undang 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU 10 Tahun
2016 maupun pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 bukanlah hanya
berupa bahan kampanye akan tetapi beragam metode yang difasilitasi untuk
dapat dilaksanakan oleh Pasangan Calon maupun Tim Kampanye;
13) Bahwa pelangaran administrasi kampanye Kartu Sulteng Sejahtera juga
telah diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Dimana
dilaporkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Hidayat
lamakarate dan Bartholemeus Tandigala, yang memberikan kuasa khusus
kepada Advokad Amerullah dan rekan yang kesemuanya adalah Tim
Advokat/Konsultan Badan Bantuan Hukum DPD PDIP, dengan mengajukan
permohonan Laporan Pelanggaran Administrasi TSM Kepada Bawaslu
Propinsi Sulawesi Tengah. Yang selanjutya Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah mengelurkan putusan Pendahuluan Nomor. 02-BBHAR-L/XII/2020
yang diputuskan pada 11 Desember 2020 dan dibacakan dihadapan para
pihak pada tanggal 14 Desember 2020. Yang amar putusannya menyatakan
laporan tidak ditindaklanjuti;
14) Bahwa Para Teradu dalam menyelesaikan pelanggaran adminitrasi
kampanye terkait dengan Kartu Sulteng Sejahtera teah dilakukan secara
profesional, mandiri dan indpenden serta berkepaisan hukum.
4. Tentang aduan terhadap Teradu III atas nama Naharudin
Bahwa terhadap aduan dari Para Pengadu kepada Teradu III, dapat dijawab
dengan beberapa bagian sebagai berikut:
1) Pernyataan Paslon Tidak dapat didiskualifikasi
Pernyataan teradu di sebuah media online, SULTENGNEWS.COM tertanggal
11 Desember 2020 (Bukti T-14) adalah benar, hal itu dalam konteks
penyampaian kepada publik atas hasil penanganan pelanggaran
administrasi yang telah diputuskan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah
tanggal 25 November 2020 (Bukti T-8). Secara hukum dan etik KPU Provinsi
Sulawesi Tengah berkewajiban menyampaikan hasil penanganan
pelanggaran administrasi kepada publik;
Dengan demikian pernyataan teradu di media online tersebut diberitakan
setelah KPU provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan keputusan atas
rekomendasi bawaslu, yaitu tanggal 25 November 2020 (sementara
pernyataan di media online tanggal 11 Desember 2020). Dengan demikian
pernyataan di media online tersebut disampaikan Teradu setelah KPU
Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan Keputusan tentang Status Kartu
Sulteng Sejahtera (KSS) tertanggal 25 November 2020. Pernyataan teradu
tersebut sesungguhnya jawaban atas pertanyaan wartawan terkait mengapa
keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait rekomendasi Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 271/K.ST/PM.00.01/XI/2020 yang
diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 19 November 2020
(Bukti T-5) mengenai pelanggaran administrasi Kartu Sulteng Sejahtera
(KSS) tidak memberi sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon Nomor
urut 2 atas nama Rusdi Mastura dan Makmun Amir.
Atas pertanyaan wartawan tersebut teradu menjawab bahwa pasangan
calon nomor urut 2 tidak dapat diberi sanksi pembatalan/ sebagai pasangan
calon. Alasannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2017 sanksi tertinggi atas pelanggaran penyebaran Bahan Kampanye hanya
ada 2 (dua) yaitu Peringatan tertulis dan perintah penarikan bahan
kampanye, tidak diatur sanksi pembatalan. Keputusan KPU Provinsi
Sulawesi Tengah Nomor 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020 (Bukti T. 8.)
tertanggal 25 November 2020 mengenai tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah memberi sanksi kepada pasangan calon Gubernur
dan Wakil gubernur nomor urut 2 yaitu : pertama : Peringatan dan, kedua
Perintah penarikan bahan kampanye. Teradu menjelaskan pelanggaran
Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) tergolong sebagai pelanggaran
admiministrasi biasa., yaitu pelanggaran terkait tata cara kampanye, yaitu
KSS tersebut tidak termasuk bentuk dan jenis bahan kampanye yang diatur
dalam ketentuan pasal 26 ayat 1 huruf a s/d i Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 11 Tahun 2020. Sanksi atas pelanggaran bahan kampanye
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4
Tahun 2017 pasal 75 ayat 1 hanya ada 2 (dua) yaitu, peringatan tertulis
dan Perintah penarikan bahan kampanye. PKPU tidak memberi
otoritas/kewenangan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberi
sanksi pembatalan pasangan calon atas pelanggaran bahan kampanye
sebagaimana dimaksud.
Oleh karena itu konteks pernyataan teradu diatas adalah pernyataan hasil
penanganan pelanggaran administrasi kartu KSS yang telah dilakukan oleh
KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang sebelumnya telah direkomendasikan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi
Tengah tertanggal 19 November 2020. Keputusan KPU Provinsi Sulawesi
Tengah dalam perkara ini tidak memberi sanksi pembatalan pasangan calon
namun hanya peringatan tertulis dan penarikan bahan kampanye, karena
memang sanksi yang disediakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 4 Tahun 2017 maksimal hanya 2 (dua) sanksi terebut, tidak ada
sanksi pembatalan. Sebetulnya didalam media online tersebut teradu juga
meyebutkan Kartu Sulteng Sejahtera dapat dikenakan sanksi lain namun
dalam konteks penanganan pelangaran money politics yang dilakukan secara
terstruktur, sistematis dan masif (TSM), namun kewenangan itu ada di
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, bukan ditangani oleh KPU Provinsi
Sulawesi Tengah;
2) Teradu dianggap membentuk opini publik untuk mempengaruhi dan
mengintervensi Putusan Bawaslu
Majelis yang mulia, pernyataan teradu sebagaimana saya jelaskan terkait
perkara a quo hanyalah menyampaikan hasil penanganan pelanggaran
administrasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah sesuai penerusan dari
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor
271/K.ST/PM.00.01/XI/2020 yang diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi
Tengah tertanggal 19 November 2020, yang menyimpulkan telah terjadi
pelanggaran administrasi terkait penyebaran Kartu Sulteng Sejahtera yang
dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Oleh KPU
Provinsi Sulawesi Tengah setelah memeriksa dan mengkaji rekomendasi
Bawaslu tersebut telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1049/HK.06-
RK/72/Prov/XI/2020 tertanggal 25 November 2020 yang hasilnya terbukti
ada pelanggaran administrasi dan pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur tersebut diberi sanksi peringatan dan perintah penarikan bahan
kampanye.
Selain itu teradu saat memberi pernyataan tidak pernah terlintas dalam
pikiran untuk membuat opini, dan perlu teradu sampaikan saat tanggal 11
Desember 2020 ketika diwawancara teradu tidak mengetahui jika perkara a
quo sedang dilaporkan kembali oleh pengadu ke Bawaslu. Pernyataan
tersebut hanyalah bentuk pelayanan informasi dan keterbukan kepada
media pers yang ingin meliput perkembangan hasil penanganan pelanggaran
administrasi kartu Sulteng Sejahtera (KSS) yang telah diperiksa dan
diputuskan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Justru suatu tindakan
keliru jika teradu tidak menjawab dan bersikap diam ketika wartawan
meminta klarifikasi alasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah memutuskan
tidak mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor
urut 2 (Dua) terkait pelanggaran administrasi Kartu Sulteng Sejahtera (KSS).
Saya meyakini selama ini Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah didalam
menerima, memeriksa dan memutus suatu pelanggaran pemilihan bersikap
netral, profesional dan penuh integritas. Saya meyakini Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah sebagai lembaga yang mandiri tidak akan terpengaruh dan
terintervensi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam memutuskan
sesuatu pelanggaran.
3) Teradu dianggap bersikap partisan, memihak
Majelis yang Mulia, bahwa apa yang teradu sampaikan dalam meda online
tanggal 11 Desember 2020 tersebut hanyalah penjelasan teradu terhadap
keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1049/HK.06-
RK/72/Prov/XI/2020 tertanggal 25 November 2020, dalam perkara
pelanggaran administrasi mengenai penyebaran bahan kampanye Kartu
Sulteng Sejahtera oleh Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Nomor urut 2 (Dua). Pada saat wartawan meminta klarifikasi kepada teradu
mengapa tidak ada putusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang
mendiskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor 2
(Dua), maka teradu menjawab aturannya tidak memberi otoritas KPU
Provinsi Sulawesi Tengah mendiskuafikasi paslon terkait pelanggaran bahan
kampanye tersebut, karena sanksi yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun
2017 maksimal hanya ada 2 (dua) yaitu peringatan dan penarikan bahan
kampaye. Menurut teradu dalam media online tersebut sanksi administrasi
bersifat legalitik, harus jelas aturannya. KPU dapat membatasi hak politik
seseorang harus dengan suatu mandat aturan yang pasti dan tegas.
Kewenangan KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait mekanisme penanganan
pelanggaran administrasi bahan kampanye dalam perkara a quo tidak ada
sanksi pembatalan, yang diatur hanya sanksi peringatan dan penarikan
bahan kampanye.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Nomor: 11065/Sr-HEBAT/A/2020, tertanggal 2
November 2020. Tim koalisi Hebat Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1;
Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 557/PL.02.4-
SD/72/Prov/XI/2020, tertanggal 3 Nopember 2020 Tentang
Penjelasan Kartu Sulteng Sejahtera;
Bukti T-3 : Surat Nomor: 985/PL.02.4-SD/06/KPU/XI/2020, tertanggal 4
Nopember 2020;
Bukti T-4 : Bahan Kampanye dalam bentuk Selebaran yang telah diserahkan
dan difasilitasi dan diproduksi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
Bukti T-5 : Surat Bawaslu Sulawesi Tengah Nomor
271/K.ST/PM.00.01/X!/2020 tentang Rekomendasi penerusan
pelanggaran administrasi Kampanye Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur H. Rusdy Mastura dan Ma'mun Amir Putusan
Bawaslu;
Bukti T-6 : Berita Acara Nomor 398/HK.06.1- BA/72/Prov/XI/2020;
Bukti T-7 : Berita Acara Nomor : 399/HK.06.1- BA/72/Prov/XI/2020;
Bukti T-8 : Keputusan Model PAPTL-2 Nomor 1049/HK.06-
RK/72/Prov/XII2020, tanggal 25 Nopember 2020;
Bukti T-9 : Surat Nomor: 629/PY.02.1-UND/72/Prov/XI/2020, tanggal 25
Nopember 2020;
Bukti T-10 : Berita Acara Penarikan Kartu Sulteng Sejahtera;
Bukti T-11 : Berita Acara Penarikan Kartu Sulteng Sejahtera;
Bukti T-12 : Berita Acara Penarikan Kartu Sulteng Sejahtera;
Bukti T-13 : Berita Acara Penarikan Kartu Sulteng Sejahtera;
Bukti T-14 : Berita media online tertanggal 11 Desember 2020;
[2.8] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah)
1. Keterangan terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Tahun 2020
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, menerima dan melakukan penanganan
terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 11 November 2020, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
menerima Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari saudara
Irfan dengan Terlapor Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
nomor urut 02 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir terkait peredaran Kartu
Sulteng Sejahtera yang di duga sebagai bahan kampanye yang illegal dengan
laporan nomor: 08/PL/PG/PROV/26.00/XI/2020 tanggal 11 November
2020; (Bukti PT-1)
b. Bahwa pada tanggal 14 November 2020 s/d 16 November 2020 Bawaslu
Provinsi melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi dan pihak
terkait berkenaan dengan perederan Kartu Sulteng Sejahtera sebagai bahan
kampanye, (Bukti P-02)
c. Bahwa sekaitan dengan disampaikan oleh Pelapor dan Terlapor dalam
klarifikasi, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengundang Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Tengah sebagai ahli (Teradu I), adapun hasil klarifikasi
tersebut pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa untuk Leaflet telah terdaftar. Terkait KSS setelah kami perhatikan
muatan isinya merupakan program dan visi-misi yang terdaftar di KPU
Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk KSS bukan merupakan bahan
kampanye karena tidak termasuk dalam bahan kampanye tambahan
sesuai PKPU 11 Tahun 2020 pasal 26 ayat (1) . Untuk kartu nama
merupakan sebagai bagian dari kampanye paslon. Namun dari bentuknya
KPU anggap bahwa KSS bukan kategori bahan kampanye. Karena tidak
termasuk jenis bahan kampanye tambah Bahwa untuk bahan kampanye
tambahan harus disampaikan ke KPU; (Bukti PT-03)
- Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan bukti surat Nomor:
557/PL.02.4-SD/72/Prov/XI/2020 Perihal Penjelasan Kartu Sulteng
Sejahtera Paslon 02 sebagai bahan kampanye. (Bukti PT 04)
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Peraturan KPU Nomor 11 tahun
2020, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, “Bahan
Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi,
program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk
keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih
Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan dibiayai sendiri Pasangan Calon;
- Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 tahun
2020 KPU Provinsi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran Bahan Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b. Ayat (2) Bahan
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1) selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh
lima) centimeter x 21 (dua puluh satu) centimeter;
2) brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu)
centimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter, posisi
terlipat 21 (dua puluh satu) centimeter x 10 (sepuluh) centimeter;
3) pamflet paling besar ukuran 21 (dua puluh satu) centimeter x 29,7
(dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter; dan/atau
4) poster paling besar ukuran 40 (empat puluh) centimeter x 60 (enam
puluh) centimeter.
5) Ayat (3) Pasangan Calon dapat mencetak Bahan Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Bahan Kampanye
tambahan dengan ketentuan:
6) ukuran Bahan Kampanye sesuai dengan ukuran Bahan Kampanye
yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota; dan
7) Bahan Kampanye dapat dicetak paling banyak 100% (seratus persen)
dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan.
- Ayat (4) Dalam menetapkan jumlah maksimal Bahan Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh
atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pasangan Calon
dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon;
- Ayat (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan jumlah penambahan Bahan Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- Ayat (6) Pasangan Calon atau Tim Kampanye melaporkan secara tertulis
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP untuk ukuran, jenis, dan
jumlah Bahan Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon.
- Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
2020 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon
dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye
selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), meliputi:
1) pakaian;
2) penutup kepala;
3) alat makan/minum;
4) kalender;
5) kartu nama;
6) pin;
7) alat tulis;
8) payung; dan/atau
9)
stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima)
centimeter.
- Ayat (3) Setiap Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp
60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Teradu I) membenarkan
brosur (leaflet) yang disampaikan oleh Terlapor terdaftar di KPU Provinsi
Sulawesi Tengah, Kartu Sulteng Sejahtera yang dicetak oleh Pasangan
Calon Nomor urut 02 Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir muatan materi
yang terdapat di KSS merupakan materi visi dan misi serta program
kampanye Pasangan Calon nomor urut 02 sebagaimana yang telah
terdaftar di KPU Provinsi Sulawesi Tengah. akan tetapi Kartu Sulteng
Sejahtera tidak dapat dikategorikan sebagai bahan kampanye karena tidak
termasuk jenis/bentuk bahan kampanye tambahan dan Kartu Sulteng
Sejahtera bukan kartu nama dikarena kartu nama tidak ada nomor
registrasi dan bersifat personal maka KSS tidak masuk bahan kampanye
sebagaimana Pasal 26 ayat (1) dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun
2020;
- Bahwa Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) tidak di laporkan sebagai bahan
kampanye oleh Pasangan Calon 02 kepada KPU Provinsi Sulawesi
Tengah;
- Bahwa Terlapor Rusdy Mastura (Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut
02) dalam keterangan klarifikasi tertanggal 16 November 2020 sekitar
pukul 10:00 Wita, membenarkan Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) adalah
produk dari Paslon 02 Rusdy dan Ma’mun Amir yang subtansi dari
program di Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) tersebut terdaftar dalam bentuk
leaflet namun tidak menegaskan jenis bahan kampanye yang berbentuk
KSS tersebut telah terdaftar di KPU Prvinsi sulawesi Tengah;
- Bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “Partai Politik atau
gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye
dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam
ukuran dan jumlah yang telah ditentukan dalam Pasal 23 ayat (2) dan
ayat (3) serta Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3);
d. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi melakukan kajian dan menyimpulkan
bahwa Kartu Sulteng Sejahtera tidak dapat dikategorikan sebagai bahan
kampanye sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 11 Tahun 2020 sehingga patut diduga melanggar ketentuan tata
cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan ketentuan
kampanye, dan Laporan Nomor 04/REG/LP/PG/PROV/26.00/XI/2020
dapat diproses lebih lanjut, yakni menyampaikan Rekomendasi kepada KPU
Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor 271/K.ST/PM.00.01/XI/2020.
(Bukti PT-5)
e. Bahwa pada tanggal 24 November 2020 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
menerima Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor:
629/PY.02.1-UND/72/Prov/XI/2020 Perihal Penyampaian Penerusan
Sengketa Administrasi serta melampirkan Formulir Model PAPTL-2 terkait
Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Terhadap
Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor:
1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020, (Bukti PT-6)
f. Bahwa pada tanggal 28 November 2020 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
menerima surat masuk dari Tim Koalisi Hebat dengan Nomor Surat : 11-
127/Sr-HEBAT/A/2020 Perihal Pelaksanaan Penarikan KKS dan Pemberian
Sanksi serta dilampirkan Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah dan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah; (Bukti PT-07)
g. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Surat dengan
Nomor : 147/K.ST/TU.00.01/XI/2020 Perihal Jawaban Surat Nomor : 11-
127/Sr-HEBAT/A/2020 tertanggal 30 November 2020; (Bukti PT- 08)
2. Keterangan Terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Tahun 2020; (Vide
Pengaduan a quo poin 11)
Bahwa selain Laporan Administrasi Pemilihan, Bawaslu Provinsi juga menerima
Laporan Pelanggaran Administrasi TSM serta telah dilakukan penanganan
sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menerima penyampaian
laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM yang disampaikan oleh Dr.
H Mohamad Hidayat Lamakarate, M.Si (Calon Gubernur Provinsi Sulawesi
Tengah melalui kuasa hukumnya (Amerullah, SH. Ahmar, SH.
Novriyaansyah, SH. Fandy Wiliam Songo, SH.,MH) dengan terlapor H. Rusdy
Mastura dan Drs. Ma’mun Amir Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
nomor urut 02 yang diterima oleh Staf Penanganan Pelanggaran Idris
Mamonto, SH.,MH dengan no penyampaian laporan : 02/PL/TSM-
PG/26.00/XII/2020; (Bukti PT-9)
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melalui Majelis Pemiriksa telah
melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan a quo dengan hasil
laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi sarat materiil
karena tidak terdapat bukti sebaran yang menunjukkan terjadinya
pelanggaran dipaling sedikit 50% (lima puluh persen) Kabupaten/Kota
dalam 1 (satu) Provinsi dan laporan pelapor tidak termasuk objek
pemeriksaan pelanggaran Administrasi TSM sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM);
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah memutuskan dalam rapat
Pleno atas Putusan Pendahuluan terhadap laporan a quo pada hari jum’at
tanggal 11 bulan Desember 2020 dan dibacakan pada sidang Pendahuluan
pada hari senin tanggal 14 bulan desember 2020 dengan Putusan Laporan
Tidak Ditindak Lanjuti; (Bukti PT-10)
d. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam menangani setiap perkara
dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan baik yang dilaporkan oleh warga
masyarakat secara umum maupun yang menjadi Temuan dari hasil
pengawasan aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun
Pemilihan, telah berpijak serta berpedoman sesuai dengan ketentuan
Undang-undang yang berlaku maupun Perbawaslu yang telah ditentukan
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran bahan
kampanye. Pada 2 November 2020, Tim Koalisi Hebat Pasangan Nomor 1
menyampaikan Surat No: 11065/Sr_HEBAT/A/2020 kepada Para Teradu. Surat a
quo pada pokoknya memuat permohonan penjelasan berkenaan dengan penggunaan
“Kartu Sulteng Sejahtera” sebagai bahan kampanye Paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tengah Pemilihan 2020 a.n. Rusdi Mastura & Ma’mun Amir. Para
Teradu melalui Surat No: 557/PL.02.4-SD/72/Prov/XI/2020 memberikan jawaban
bahwa Kartu Sulteng Sejahtera tidak dapat dikategorikan sebagai bahan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a s.d. i Peraturan KPU No: 11
Tahun 2020.
Dugaan pelanggaran dengan substansi yang sama juga dilaporkan kepada
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang diregister dengan No:
04/REG/LP/PG/PROV/26.00/XI/2020. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
menindaklanjuti laporan a quo dan dinyatakan memenuhi pelanggaran administrasi
Pemilihan dan diterbitkan Pemberitahuan Status Laporan melalui Surat No: 272/K-
ST/PM.00.01/XI/2020, kemudian diteruskan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah
melalui Surat No: 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020.
Meskipun Para Teradu telah menindaklanjuti laporan dan menerbitkan Surat
No : 629/PY.02.1-UD/72/Prov/XI/2020, namun menurut Pengadu, para Teradu
tidak memberikan ketegasan dan kepastian hukum karena tidak memberikan
batasan waktu penarikan Kartu Sulteng Sejahtera.
[4.1.2] Bahwa Teradu III atas nama Naharuddin melanggar prinsip mandiri
Penyelenggara Pemilu. Pada 11 Desember 2020, Teradu III menyampaikan pendapat
yang bersifat partisan dan tidak netral melalui kanal media online sultengnews.com.
Dalam pemberitaan tersebut, Teradu III pada pokoknya menyatakan Paslon yang
melakukan pelanggaran dengan cara menggunakan Kartu Sulteng Sejahtera tidak
dapat diberi sanksi diskualifikasi. Menurut Pengadu, pernyataan Teradu III
merupakan bentuk intervensi KPU Provinsi Sulawesi Tengah atas proses penanganan
pelanggaran administrasi Pemilihan yang tengah berlangsung di Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020
sesuai ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], Para Teradu menyatakan telah
menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi kampanye “Kartu Sulteng
Sejahtera” Paslon Rusdy Mastura & Ma’mun Amir secara profesional, mandiri,
independen, dan berkepastian hukum. Pada tanggal 2 November 2020, Tim koalisi
Hebat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut
1 melalui surat Nomor : 11065/Sr-HEBAT/A/2020 meminta penjelasan kepada Para
Teradu terkait peredaran “Kartu Sulteng Sejahtera”. Pada 4 November 2020, KPU
melalui Surat No: 985/PL.02.4-SD/06/KPU/XI/2020 menyampaikan bahwa pada
pokoknya Kartu Sulteng Sejahtera bukan merupakan bahan kampanye. Penjelasan
yang sama juga disampaikan oleh Para Teradu melalui Surat No: 557/PL.02.4-
SD/72/Prov/XI/2020 tertanggal 6 November 2020.
Pada 19 November 2020, Para Teradu menerima Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah yang disampaikan melalui Surat No:
271/K.ST/PM.00.01/XI/2020. Rekomendasi a quo pada pokoknya memuat
penerusan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan berkenaan dengan Kartu
Sulteng Sejahtera. Terhadap rekomendasi tersebut, Para Teradu menindaklanjuti
dengan melakukan pencermatan kembali data dan dokumen, serta melakukan
klarifikasi kepada para pihak. Pada 25 November 2020, Para Teradu menerbitkan
Keputusan Model PAPTL-2 Nomor : 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020 yang pada
pokoknya memberikan peringatan kepada terlapor dan memerintahkan Terlapor
untuk melakukan penarikan “Kartu Sulteng Sejahtera”, serta menyampaikan bukti
penarikan kepada Para Teradu. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan keputusan
a quo kepada Paslon H. Rusdy Mastura & Ma’mun Amir selaku Terlapor melalui Surat
No: 629/PY.02.1-UND/72/Prov/XI/2020. Terlapor menindaklanjuti Keputusan a quo
dengan melakukan penarikan secara bertahap. Tahap I tanggal 30 November 2020
sebanyak 808 (delapan ratus delapan) kartu, Tahap II tanggal 4 Desember 2020
sebanyak 505 (lima ratus lima) kartu, Tahap III tanggal 5 Desember 2020 sebanyak
849 (delapan ratus empat puluh sembilan) kartu, dan Tahap IV tanggal 7 Desember
2020 sebanyak 193 (seratus sembilan puluh tiga) kartu.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu III menyatakan tidak pernah
memberikan pernyataan yang bersifat partisan, maupun melakukan intervensi
terhadap proses penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan di Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah. Konteks pernyataan Teradu III yang dimuat media online
sultengnews.com mengacu pada hasil penanganan pelanggaran administrasi oleh
KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang telah diputuskan pada 25 November 2020. Bahwa
penjelasan yang disampaikan oleh Teradu III tersebut telah sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2017. Teradu III juga menyampaikan bahwa pernyataan tersebut
tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam
menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Terstruktur,
Sitematif, dan Masif.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap bahwa pada 2 November 2020
Tim Koalisi Hebat Pasangan Nomor 1 menyampaikan Surat No: 11065/Sr-
HEBAT/A/2020 kepada Para Teradu. Surat a quo pada pokoknya memuat
permohonan penjelasan terkait “Kartu Sulteng Sejahtera” dengan permintaan kartu
tersebut ditarik dari peredaran. Pada tanggal 4 November 2020, KPU menyampaikan
Surat No: 985/PL.02.4-SD/06/KPU/XI/2020 kepada Para Teradu yang pada
pokoknya menyatakan bahwa “Kartu Sulteng Sejahtera” tidak dapat dikategorikan
sebagai Bahan Kampanye dan memerintahkan kepada Para Teradu untuk melakukan
koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengara agar diberikan peringatan
tertulis dan melakukan penarikan kartu. Pada 6 November 2020, Para Teradu
menyampaikan surat kepada Tim Koalisi Hebat Paslon Nomor 1 Nomor: 557/PL.02.4-
SD/72/Prov/XI/2020 yang pada pokoknya menyatakan “Kartu Sulteng Sejahtera”
tidak termasuk sebagai Bahan Kampanye dan agar diproses melalui laporan
pelanggaran kampanye di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada 11 November 2020, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima laporan
dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang diregister dengan No:
04/REG/LP/PG/PROV/26.00/XI/2020. Laporan a quo pada pokoknya
mempersoalkan beredarnya “Kartu Sulteng Sejahtera” sebagai bahan kampanye oleh
Paslon Rusdy Mastura – Ma’mun Amir selaku Terlapor. Hasil klarifikasi dan kajian
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyimpulkan bahwa “Kartu Sulteng Sejahtera”
patut diduga melanggar ketentuan tentang kampanye. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah meneruskan laporan a quo untuk ditindaklanjuti oleh Para Teradu
melalui Surat No: 271/K.ST/PM.00.01/XI/2020 tertanggal 17 November 2020.
Para Teradu kemudian menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah dengan melakukan pencermatan dokumen dan klarifikasi kepada para pihak,
dan menuangkan hasilnya dalam Formulir Model PAPTL-2 No: 1049/HK.06-
RK/72/Prov/XI/2020 tertanggal 25 November 2020. Para Teradu pada pokoknya
menyatakan memberi peringatan kepada Terlapor, dan memerintahkan Terlapor
untuk melakukan penarikan “Kartu Sulteng Sejahtera”, serta menyampaikan bukti
penarikan kepada Para Teradu. Selanjutnya, Terlapor melaksanakan perintah Para
Teradu dengan menyerahkan hasil penarikan “Kartu Sulteng Sejahtera” secara
bertahap yaitu: penarikan sebanyak 808 (delapan ratus delapan) kartu yang
disampaikan pada 30 November 2020; 505 (lima ratus lima) kartu pada 4 Desember
2020; 849 (delapan ratus empat puluh sembilan) kartu pada 5 Desember 2020; dan
193 (seratus sembilan puluh tiga) kartu pada 7 Desember 2020.
DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti dugaan
pelanggaran kampanye berkenaan “Kartu Sulteng Sejahtera” dapat dibenarkan secara
hukum dan etika. Bahwa pada 6 November 2020, Para Teradu telah memberikan
jawaban atas permohonan yang disampaikan oleh Tim Koalisi Hebat Paslon Nomor 1.
Selain itu, Para Teradu juga telah menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor : 271/K.ST/PM.00.01/XI/2020 tertanggal 17 November 2020 yang
hasilnya dituangkan dalam Formulir Model PAPTL-2 No: 1049/HK.06-
RK/72/Prov/XI/2020 tanggal 25 November 2020. Atas perintah Para Teradu,
Terlapor telah menyampaikan hasil penarikan “Kartu Sulteng Sejahtera” sebanyak 4
(empat) kali dalam rentang waktu 30 November 2020 s.d. 7 Desember 2020.
Meskipun tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu agar ke depan bekerja lebih sungguh-
sungguh dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye. Dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta bahwa keputusan yang diterbitkan Para Teradu pada
tanggal 25 November 2020 tidak mencantumkan batas waktu kepada Terlapor untuk
menyerahkan penarikan Kartu Sulteng Sejahtera. Para Teradu seharusnya
mencantumkan limitasi waktu penarikan untuk memberikan kepastian hukum dan
keadilan kepada peserta Pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], terungkap bahwa pada 7 Desember
2020 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima laporan dugaan pelanggaran
administrasi TSM yang dilakukan oleh Paslon Rusdy Mastura & Ma’mun Amir. Pada
11 Desember 2020, kanal berita sultengnews.com memuat pernyataan Teradu III yang
pada pokoknya menyampaikan bahwa berkenaan dengan kasus Kartu Sulteng
Sejahtera Paslon yang bersangkutan tidak dapat diberikan sanksi berupa
diskualifikasi. Pengadu mempersoalkan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh
Teradu III merupakan sikap partisan dan tindakan intervensi atas proses penanganan
laporan yang sedang berjalan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Terungkap fakta bahwa pernyataan Teradu III merupakan penjelasan atas
Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Model PAPTL-2 No: 1049/HK.06-
RK/72/Prov/XI/2020 tertanggal 25 November 2020, dan tidak berkaitan dengan
laporan penanganan laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM sebagaimana
didalilkan oleh Pengadu. Selain itu, dalam berita yang dimaksudkan, Teradu III juga
memberikan penjelasan tentang jenis pelanggaran administrasi, jenis sanksi, sesuai
koridor kewenangan yang dimiliki oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan
uraian fakta tersebut, DKPP menilai pernyataan Teradu III tidak dimaksudkan untuk
mempengaruhi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam memutuskan laporan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.