Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 74 Tahun 2021
KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-04-2021
👁 22 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 5 Januari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Bidang Hukum dan Advokasi Tim Koalisi Sulteng Hebat Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mohammad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala Provinsi Sulawesi Tengah sesuai SK Nomor.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran bahan kampanye. Pada 2 November 2020, Tim Koalisi Hebat Pasangan Nomor 1 menyampaikan Surat No: 11065/Sr_HEBAT/A/2020 kepada Para Teradu.
Pasal DilanggarPasal 26 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Tanwir Lamaning selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu II Sahran Raden, Teradu III Naharuddin, dan Teradu IV Syamsul Gafur masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 74-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 54- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Kaharuddinsyah Pekerjaan : Advokat/Tim Koalisi Bidang Hukum dan Advokasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah atas nama Mohammad Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala Alamat : Jl. Elang 77, Kel. Birobuli Selatan, Kota Palu 2. Nama : Rizal Sugiarto Pekerjaan : Advokat/Tim Koalisi Bidang Hukum dan Advokasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah atas nama Mohammad Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala Alamat : Jl. Elang 77, Kel. Birobuli Selatan, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Tanwir Lamaning Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. S. Parman, Kota Palu, Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Sahran Raden Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. S. Parman, Kota Palu, Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Naharuddin Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. S. Parman, Kota Palu, Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Syamsul Gafur Pekerjaan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jl. S. Parman, Kota Palu, Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d Teradu IV selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 5 Januari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Bidang Hukum dan Advokasi Tim Koalisi Sulteng Hebat Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mohammad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala Provinsi Sulawesi Tengah sesuai SK Nomor. 9-001/SKEP-HEBAT/A/2020; (Bukti P-1) 2. Bahwa pada tanggal 26 September 2020 KPU telah menetapkan jadwal kampanye, yang dimulai sejak tanggal 26 September s.d 2 Desember 2020; 3. Selang beberapa hari tahapan kampanye dilakukan Pengadu telah menemukan sebuah Kartu milik Paslon lain dengan tulisan Kartu Sulteng Sejaterah yang bergambar wajah Paslon Rusdi Mastura dan Mamun Amir bertuliskan Nomor 2 SUDAH SAATNYA CUDY GUBERNUR KITA, lengkap dengan No. Kartu. Yang dibelakang kartu tersebut tertera 5 Program Utama Sulteng beredar luas dimasyarakat; (Bukti P-2) 4. Setelah menemukan Kartu Sulteng Sejatera tersebut telah beredar luas dimasyarakat, Tim Koalisi Hebat Sulteng, Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 segera melakukan klarifikasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan cara menyurat ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah meminta penjelasan Kartu Sulteng Sejatera Paslon 02 sebagai bahan kampanye melalui suratnya Nomor: 11065/Sr_HEBAT/A/2020, tertanggal 2 November 2020; 5. Melalui Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 557/PL.02.4- SD/72/Prov/XI/2020 Perihal : Penjelasan Kartu Sulteng Sejaterah Paslon 2 sebagai Bahan Kampanye. Menyatakan bahwa Kartu Sulteng Sejaterah tidak dapat dikategorikan sebagai bahan kampanye karena tidak termasuk jenis/bentuk bahan kampanye tambahan sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 26 ayat 1 huruf a sampai dengan I; (Bukti P-4) 6. Koalisi Hebat melalui Tim Hukumnya juga melaporkan peredaran kartu tersebut ke Bawaslu Provinsi Sulawesi dengan laporan teregister dengan Nomor. 04/REG/LP/PG/PROV/26.00/XI/2020; (Bukt P-4) 7. Berdasar Surat Bawaslu Nomor: 272/K-ST/PM.00.01/XI/2020, Hal Pemberitahuan Status Laporan menyatakan bahwa laporan tersebut ditindaklajuti ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah karena memenuhi Pelanggaran adminstrasi pemilu, tanggal 17 November 2020; (Bukti P-5) 8. Dari surat yang telah dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 629/PY.02.1-UD/72/Prov/XI/2020 Perihal Penyampaian Penerusan Sengketa Administrasi Pemilihan tersebut sebagaimana tercamtum Formulir Model PAPTL-2 terlampir Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah Terhadap Penerusan Dugaan Pelanggaran Admintrasi Pemilihan Nomor. 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020 tertanggal 25 November 2020, yang dalam surat tersebut; (Bukti P-6) 9. Surat KPU Tersebut berisikan sanksi terhadap Paslon 02 untuk segera menarik Kartu Sulteng Sejaterah dan mengumpukan ke KPU Provinsi, akan tetapi KPU tidak mengumpulkannya. Ini terbukti dari tidak adanya surat penyampaian dari KPU ke Tim Koalisi Hebat perihal bahwa Kartu Sulteng Sejaterah tersebut telah dikumpulkan; 10. Dalam surat tersebut yang dikeluarkan oleh KPU sama sekali tidak memberikan ketegasan dan kepastian hukum tentang batasan waktu penarikan penyebaran kartu tersebut yang mengakibatkan daerah kantong-kantong suara dari Paslon 01 in casu Tim Kampanye Pengadu yang terindikasi penyebaran Kartu Sulteng Sejatera turun dratis dari suara Paslon 02 melambung tinggi; 11. Dari analisa Pengadu tentang bahaya penyebaran Kartu Sulteng Sejatera yang diduga merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang sudah beredar secara Masif, Terstruktur dan Sistematis maka rekan-rekan Tim Pengadu yang tergabung dalam Badan Bantuan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan mengajukan permohonan Laporan Pelanggaran Adminitrasi TSM Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor. 02-BBHAR-L/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020; dan dikeuarkanya tanda bukti penyampaian laporan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor. 02/PL/TSM-PG/26.00/XII/2020; (Bukti P-7) 12. Tiga hari menjelang diadakanyan sidang putusan yang akan diadakan pada Senin, tanggal 14 Desember 2020, Pada hari Jumat, 11 Desember 2020, Teradu III atas nama Naharuddin, SH.,MH mengucapkan dalam sebuat media online SULTENG NEWS.COM (Jumat, 11/12/2020). KPU Sulteng: Soal Kartu Sulteng Sejaterah, Paslon Tidak Dapat didiskualifikasi. Yang menurut pengadu pernyataan tersebut telah menilai ataupun membentuk opini publik yang telah menilai serta memperlihatkan bahwa laporan pelanggaran admintrasi TSM yang dilaporkan tidak dapat diterima dan hal ini merupakan pelaggaran Kode Etik dari penyelenggara pemilu yang benar benar fatal serta bentuk intervensi KPU kepada Bawaslu Provinsi Sulteng yang akan memutuskan keputusannya; (Bukti P-8) 13. Bahwa Teradu III nyata-nyata telah melanggar prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu dengan bersikap dan bertindak tidak netral atau memihak terhadap calon, pasangan calon tertentu. dan/atau peserta Pemilu; di saat pengajuan permohonan pelanggaran admintrasi TSM dilaporan, Teradu mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilukada; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi SK Nomor 9-001/SKEP-HEBAT/A/2020 Tentang Struktur Tim Koalisi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Mohamad Hidayat Lamkarate-Bartholumeus Tandigala Provinsi Sulawesi Tengah; Bukti P-2 : Fotokopi Kartu Sulteng Sejatera; Bukti P-3 : Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 557/PL.02.4-SD/72/Prov/XI/2020 Perihal : Penjelasan Kartu Sulteng Sejaterah Paslon 2 sebagai Bahan Kampanye; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Nomor. 629/PY.1-UND/72/Prov/XI/2020, Tanggal 24 November 2020, Tentang Penyampaian Penurusan Sengketa Adminitrasi; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Nomor 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020 tertanggal 25 November 2020, Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; Bukti P-6 : Fotokopi Berita Koran online Sulteng News; [2.4] Saksi Pengadu [2.4.1] Irfan 1. Saksi merupakan Pelapor ke Bawaslu Sulawesi Tengah terkait pelanggaran Kartu Sulteng Sejahtera; 2. Bahwa Kartu Sulteng Sejahtera disebarkan oleh 2 Tim, yaitu: Lentera dan Baracuda. Jumlah Kartu yang sudah tersebar berdasarkan laporan Tim di lapangan adalah: 23.000 Kartu di Kota Palu, 23.000 Kartu di Kabupaten Tolitoli, 25.000 di Kabupaten Sigi, dan 20.000 di Kabupaten Poso; 3. Bahwa pada saat menyampaikan Laporan, Saksi melampirkan nama dan nomor kontak Koordinator yang diduga membagikan Kartu Sulteng Sejahtera; 4. Bahwa Kartu Sulteng Sejahtera tidak didaftarkan Paslon ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah; [2.4.2] Faizal 1. Saksi menyatakan pada Kartu Sulteng Sejahtera terdapat Nomor Seri dan nomor Cetak yang tidak lazin sebagai Bahan Kampanye; 2. Bahwa setiap Pemilih yang memperoleh Kartu Sulteng Sejahtera berhak mendapatkan sejumlah uang dan Program sesuai yang tertera dalam Kartu; 3. Bahwa Saksi pernah menyampaikan laporan di tingkat Kecamatan terkait dengan pelanggaran Kartu Sulteng Sejahtera; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 9 Maret 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Terkait dengan Kedudukan Hukum Para Pengadu; 1) Bahwa Para Teradu mengajukan keberatan terhadap kedudukan hukum Pengadu, sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 perubahan dari Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman kode etik beracara Penyelenggara Pemilu, Tentang Kode Etik Penyelanggara Pemilu, ayat (2) bahwa pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu b. Peserta Pemilu c. Tim Kampanye d. Masyarakat, dan/atau e. Pemilih. 2) Bahwa berdasarkan angka 1 diatas, kewenangan terhadap pengaduan/laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu haruslah dimaknai hanya mengikat pada ketentuan pasal 4, ayat 2 di atas; 3) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 perubahan dari Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kode Etik Beracara Penyelenggara Pemilu, ayat (4) huruf a, pelaksanaan persidangan meliputi, a) memeriksa kedudukan hukum pengadu dan/atau pelapor. Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik majelis perlu memeriksa dan memastikan terhadap kedudukan hukum Pengadu dalam perkara Aquo; 4) Bahwa sesuai dengan identitas pengadu pekerjaan sebagai Advokat, yang selanjutnya keterkaitannya dengan aktivitas kepemiluan sebagai Tim Koalisi dan Advokasi tidak jelas menyebutkan Pengadu sebagai Tim Advokasi apa dan untuk siapa. Apalagi dengan jelas jelas Pengadu tidak mencatumkan surat kuasa khusus dimana Pengadu mewakili siapa dalam aduannya. Sebab pengadu tidak mencatumkan Formulir Pernyataan surat kuasa khusus yakni formulir model (Form.III-P/L DKPP) sebagai surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019; 5) Bahwa berdasarkan angka 1 s/d angka 4 diatas Para Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum dalam Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Aquo, sehingga DKPP tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik a quo; 6) Bahwa berdasarkan alasan tersebut, patutlah Majelis DKPP mengesampingkan atau tidak dapat menerima atau menolak terhadap pokok pokok pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu sebab tidak memenuhi syarat subyek formil yang berhak atas pengaduan terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 2. Terkait Penanganan Pelanggaran Kartu Sulteng Sejahtera 1) Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 perubahan ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, bahwa Tahapan kampanye pemilihan dilaksanakan sejak tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020. Bahwa jadwal pelaksanaan kampanye pemilihan serentak 2020 dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon dan berakhir (3) tiga hari sebelum hari pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah; 2) Bahwa Para Teradu perlu menyampaikan selama pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Para Teradu telah melaksanakan dan memfasilitasi pelaksaanan kampanye pemilihan sebagai hak konstitusional bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, Para Teradu telah melaksanakan dan memfasilitasi tahapan Kampanye secara setara, adil, profesional dan Proporsional serta demokratis sehingga masing masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah melaksanakan hak berkampanye dengan baik sepanjang yang telah difasilitasi oleh Para Teradu; 3) Bahwa benar Tim koalisi Hebat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1, telah meminta penjelasan terkait dengan Kartu Sulteng Sejahtera kepada Para Teradu, dengan menanyakan apakah Kartu Sulteng Sejahtera yang diproduksi dan disebarkan oleh Pasangan Calon Nomor urut 2 H Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir, sebagai Bahan Kampanye (BK), melalui surat Nomor : 11065/Sr-HEBAT/A/2020, tertanggal 2 November 2020; (Bukti T-1) 4) Bahwa surat Tim koalisi Hebat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan menjawab atau menjelaskan surat tersebut dengan surat dari Para Teradu Nomor : 557/PL.02.4-SD/72/Prov/XI/2020, tertanggal 6 Nopember 2020; (Bukti T-2). Pada pokoknya surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa Kartu Sulteng Sejahtera tidak dapat dikategorikan sebagai Bahan Kampanye karena tidak termasuk jenis/bentuk Bahan Kampanye tambahan sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 26 ayat 1 huruf a, s/d huruf I; 5) Bahwa surat Tim Koalisi Hebat ditembuskan pula kepada KPU RI, Para Teradu selanjutya menyampaikan surat aquo kepada KPU. Sebagai bahan konsultasi Para Teradu kepada KPU RI. Selanjutnya KPU RI membalas surat Tim Koalisi hebat dengan Surat Nomor 985/PL.02.4-SD/06/KPU/XI/2020 tertanggal 4 Nopember 2020, melalui Para Teradu untuk memberikan penjelasan terkait dengan Kartu Sulteng Sejahtera. Bahwa penjelasan KPU sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Para Teradu kepada Tim Koalisi Hebat, yang pokoknya menyatakan kartu sulteng sejahtera tidak dapat dikategorikan sebagai bahan kampanye; (Bukti T-3) 6) Bahwa Kartu Sulteng Sejahtera, yang dicetak oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir, muatan materi di dalamnya merupakan materi Visi dan Misi serta Program Kampanye Pasangan calon Nomor 2 sebagaimana yang telah diserahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam bentuk selebaran sebagai bahan kampamye yang difasilitasi dan diproduksi oleh Para Teradu sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020; (Bukti T-4) 7) Bahwa alasan dan argumentasi hukum Para teradu telah sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan KPU Namor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikata dan Wakil Walikata, mengatur: "Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Galon, danlatau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain dalam ukuran dan jumlah yang telah ditentukan dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3)." Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 jo. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, mengatur : “partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye meliputi : 1) pakaian 2) penutup kepala; 3) alat makan/minum; 4) kalender; 5) kartu nama; 6) pin; 7) alat tulis; 8) paying; dan/atau 9) stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter.” 3. Terkait dengan Penerusan Pelanggaran Administrasi atas Rekomendasi Bawaslu Sulawesi Tengah 1) Bahwa benar pada tanggal 19 Nopember 2020, Para Teradu menerima Rekomendasi Bawaslu Sulawesi Tengah terkait penerusan pelanggaran administrasi Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir Putusan Bawaslu Nomor : 271/K.ST/PM.00.01/X!/2020. Yang pada intinya bahwa terhadap dugaan pelanggaran atas laporan nomor 04/REG/LP/PG/Prov/26.00/XI/2020 merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah; (Bukti T-5) 2) Bahwa terhadap adanya pelanggaran administrasi kampanye atas rekomendasi Bawaslu Sulawesi Tengah, Para Teradu telah menindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 83, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikata dan Wakil Walikota: (1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas laporan dugaan pelanggaran ketentuan Kampanye. (2) Tindak lanjut rekomendasi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran Kampanye berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan. 3) Bahwa dalam penyelesaian pelanggaran adminsitrasi pemilihan, Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai ketentuan Pasal 17 dan pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu sebagamana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 bahwa menyebutkan Pasal 17 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Selanjutnya ketentuan Pasal 18 Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan: a. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan b. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu. 4) Bahwa Para Teradu telah melaksanakan pencermatan kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu Sulawesi Tengah. Para Teradu juga telah memanggil dan melakukan klarifikasi para pihak. Bahwa klarifikasi dilakukan terhadap Tim pasangan Calon Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala, pada Senin, 23 Nopember 2020 Pukul 9.00 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 398/HK.06.1-BA/72/Prov/XI/2020. Bahwa Para Teradu juga selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap Tim Pasangan Calon Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir, pada Senin, 23 Nopember 2020 Pukul 14.00 Wita, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor : 399/HK.06.1-BA/72/Prov/XI/2020; (Bukti T-6 dan T-7) 5) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 PKPU 25 Tahun 2013, ayat (1) Berdasarkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN membuat keputusan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam Keputusan Model PAPTL-2 Nomor : 1049/HK.06- RK/72/Prov/XI/2020 pada tanggal, 25 Nopember 2020 sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan Pelanggaran Administrasi yang isi putusannya bahwa: (1) Terlapor Terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (2) Memberikan Peringatan Kepada Terlapor (3) Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan penarikan kartu sulteng sejahtera (4) Menyampaikan bukti penarikan kartu sulteng sejahtera kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah. (Bukti T-8) 6) Bahwa terhadap keputusan Para Teradu itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota ayat : (1) Pelanggaran atas larangan ketentuan penyebaran bahan kampanye sebagaimna dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi : a. Peringatan tertulis b. perintah penarikan bahan kampanye yang telah disebarkan. (2) Bukti penarikan bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 7) Bahwa Para Teradu selanjutnya menyampaikan Surat penyampaian hasil penerusan pelanggaran Administrasi kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir dengan surat Nomor : 629/PY.02.1-UND/72/Prov/XI/2020. Tanggal 25 Nopember 2020, yang melampirkan Form PAPTL-2. (Bukti T-9) yang pada pokoknya memerintahkan kepada Terlapor agar melaksanakan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah; 8) Bahwa Terlapor dalam hal ini Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir telah menidaklanjuti keputusan tentang sanksi Para Teradu dengan menarik Kartu Sulteng Sejahtera secara bertahap. Tahap I, pada Senin, 30 Nopember 2020 Pukul 10.00 jumlah yang diserahkan sebanyak 808 (delapan ratus delapan) kartu. Tahap II, pada Jumat 4 Desember 2020 diserahkan sebanyak 505 (lima ratus lima) kartu. Tahap ke III, Sabtu 5 Desember 2020 diserahkan sebanyak 849 (delapan ratus empat puluh sembilan) kartu. Tahap ke IV Senin 7 Desember 2020 pukul 12.00 jumlah yang diserahka sebanyak 193 (seratus sembilan puluh tiga) kartu. Penyerahan kartu sulteng sejahtera tersebut diserahkan di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang dibuat dalam Berita Acara penyerahan hasil penarikan Kartu Sulteng Sejahtera. (Bukti T-10 s.d T-13). Bahwa dalil mengenai dugaan Teradu tidak mengumpulkan Kartu Sulteng Sejahtera tersebut hanya dengan alasan tidak menerima surat pemberitahuan, adalah tidak benar karena faktanya sesuai bukti (T.10-13) teradu telah menerima hasil penarikan Kartu Sulteng Sejahtera. Perlu teradu meyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tidak ada aturan secara detail mewajiban KPU Provinsi menyampaikan kepada Tim Koalisi HEBAT hasil penerikan Kartu Sulteng Sejahtera, Aturan mengenai tatacara ekseskusi keputusan KPU provinsi terkait mekanisme pelangggaran Admistrasi (Penerikan Kartu Sulteng Sejahtera) tidak diatur seacara detail mengenai kewajiban teradu menyampaikan barang bukti hasil penarikan kartu sulteng sejahterah (KSS). Namun hasil penerikan Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) tersebut disaksikan oleh aparat kepolisian yang bertugas saat itu; 9) Bahwa terhadap aduan Para Pengadu yang mendalilkan surat Para Teradu sama sekali tidak memberikan ketegasan dan kepastian hukum tentang batasan waktu penarikan penyebaran kartu tersebut yang mengakibatkan daerah kantong-kantong suara dari Paslon 01 in casu Tim Kampanye pengadu yang terindikasi penyebaran Kartu Sulteng Sejatera turun dratis dari suara Paslon 02 melambung tinggi. Bahwa dalil aduan Para Pengadu tidaklah beralasan hukum. Sebab batasan waktu terkait dengan sanksi penarikan kartu sulteng sejahtera yang menyerupai bahan kampanye, sebagai akibat adanya pelanggaran administrasi kampanye tidaklah diatur dalam Peraturan Perundang undangan; 10) Bahwa Hal ini berbeda dengan pelanggaran kampanye terkait dengan Alat Peraga Kampanye seperti Baliho, Spanduk dan Umbul umbul, ketika terjadi pelanggaran admnistrasi kampanye maka sanksi penurunannya ditentukan 1x24 jam kepada Pasangan calon untuk menurunkannya. Jika tidak diturunkan selama 1x24 Jam maka Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye yang dinyatakan melanggar. Dengan demikian, bahwa sanksi terhadap penurunan atas pelanggaran administrasi kampanye bebannya dialihkan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan Tim Kampanye Pasangan Calon serta kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa konstruksi hukum ini sesuai ketentuan Pasal 76 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan ayat: (1) Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi: a. peringatan tertulis; atau b. perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (2) Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye. 11) Bahwa sesuai angka 10 (sepuluh) diatas, maka hal berbeda dengan sanksi yang diberikan untuk pelanggaran admnistrasi kampanye terkait dengan bentuk Bahan Kampanye berupa kartu sulteng sejahtera yang tidak diatur dalam Peraturan Perundang Undangan; 12) Bahwa Para Pengadu mendalilkan terhadap penyebaran Kartu Sulteng Sejahtera telah mengakibatkan tergerusnya daerah kantong-kantong suara dari Paslon 01 in casu merupakan dalil yang mengada ada dan tidak beralasan hukum. Sebab suatu pemilu dan pemilihan didasarkan pada prinsip dan asas pemilu dan pemilihan dilaksanakan berdasarkan asas umum, bebas dan rahasia. Bahwa asas ini adalah landasan hukum tertinggi dalam rangka melaksanakan Pemilu dan pemilihan secara adil dan demokratis. Bahwa sesuai asas dan prinsip pemilu tersebut dapat dimaknai dalam prakteknya bahwa tidak ada yang mengetahui pilihan pemilih dalam suatu proses maupun saat mencoblos pada hari pemungutan suara. Bahwa karena sifatnya yang bebas dan rahasia pada pelaksanaan pemilu, maka tidak ada satu pun yang dapat mengetahui pilihan pilihan pemilih termasuk oleh Pengadu sendiri. Terhadap dalil tersebut perlu dikesampingkan oleh majelis DKPP. Apalagi bahwa metode kampanye sebagaimana diatur dalam Undang Undang 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU 10 Tahun 2016 maupun pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 bukanlah hanya berupa bahan kampanye akan tetapi beragam metode yang difasilitasi untuk dapat dilaksanakan oleh Pasangan Calon maupun Tim Kampanye; 13) Bahwa pelangaran administrasi kampanye Kartu Sulteng Sejahtera juga telah diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Dimana dilaporkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Hidayat lamakarate dan Bartholemeus Tandigala, yang memberikan kuasa khusus kepada Advokad Amerullah dan rekan yang kesemuanya adalah Tim Advokat/Konsultan Badan Bantuan Hukum DPD PDIP, dengan mengajukan permohonan Laporan Pelanggaran Administrasi TSM Kepada Bawaslu Propinsi Sulawesi Tengah. Yang selanjutya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengelurkan putusan Pendahuluan Nomor. 02-BBHAR-L/XII/2020 yang diputuskan pada 11 Desember 2020 dan dibacakan dihadapan para pihak pada tanggal 14 Desember 2020. Yang amar putusannya menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti; 14) Bahwa Para Teradu dalam menyelesaikan pelanggaran adminitrasi kampanye terkait dengan Kartu Sulteng Sejahtera teah dilakukan secara profesional, mandiri dan indpenden serta berkepaisan hukum. 4. Tentang aduan terhadap Teradu III atas nama Naharudin Bahwa terhadap aduan dari Para Pengadu kepada Teradu III, dapat dijawab dengan beberapa bagian sebagai berikut: 1) Pernyataan Paslon Tidak dapat didiskualifikasi Pernyataan teradu di sebuah media online, SULTENGNEWS.COM tertanggal 11 Desember 2020 (Bukti T-14) adalah benar, hal itu dalam konteks penyampaian kepada publik atas hasil penanganan pelanggaran administrasi yang telah diputuskan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 25 November 2020 (Bukti T-8). Secara hukum dan etik KPU Provinsi Sulawesi Tengah berkewajiban menyampaikan hasil penanganan pelanggaran administrasi kepada publik; Dengan demikian pernyataan teradu di media online tersebut diberitakan setelah KPU provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan keputusan atas rekomendasi bawaslu, yaitu tanggal 25 November 2020 (sementara pernyataan di media online tanggal 11 Desember 2020). Dengan demikian pernyataan di media online tersebut disampaikan Teradu setelah KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan Keputusan tentang Status Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) tertanggal 25 November 2020. Pernyataan teradu tersebut sesungguhnya jawaban atas pertanyaan wartawan terkait mengapa keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 271/K.ST/PM.00.01/XI/2020 yang diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 19 November 2020 (Bukti T-5) mengenai pelanggaran administrasi Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) tidak memberi sanksi diskualifikasi kepada pasangan calon Nomor urut 2 atas nama Rusdi Mastura dan Makmun Amir. Atas pertanyaan wartawan tersebut teradu menjawab bahwa pasangan calon nomor urut 2 tidak dapat diberi sanksi pembatalan/ sebagai pasangan calon. Alasannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 sanksi tertinggi atas pelanggaran penyebaran Bahan Kampanye hanya ada 2 (dua) yaitu Peringatan tertulis dan perintah penarikan bahan kampanye, tidak diatur sanksi pembatalan. Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020 (Bukti T. 8.) tertanggal 25 November 2020 mengenai tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah memberi sanksi kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur nomor urut 2 yaitu : pertama : Peringatan dan, kedua Perintah penarikan bahan kampanye. Teradu menjelaskan pelanggaran Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) tergolong sebagai pelanggaran admiministrasi biasa., yaitu pelanggaran terkait tata cara kampanye, yaitu KSS tersebut tidak termasuk bentuk dan jenis bahan kampanye yang diatur dalam ketentuan pasal 26 ayat 1 huruf a s/d i Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020. Sanksi atas pelanggaran bahan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 pasal 75 ayat 1 hanya ada 2 (dua) yaitu, peringatan tertulis dan Perintah penarikan bahan kampanye. PKPU tidak memberi otoritas/kewenangan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberi sanksi pembatalan pasangan calon atas pelanggaran bahan kampanye sebagaimana dimaksud. Oleh karena itu konteks pernyataan teradu diatas adalah pernyataan hasil penanganan pelanggaran administrasi kartu KSS yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang sebelumnya telah direkomendasikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 19 November 2020. Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam perkara ini tidak memberi sanksi pembatalan pasangan calon namun hanya peringatan tertulis dan penarikan bahan kampanye, karena memang sanksi yang disediakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 maksimal hanya 2 (dua) sanksi terebut, tidak ada sanksi pembatalan. Sebetulnya didalam media online tersebut teradu juga meyebutkan Kartu Sulteng Sejahtera dapat dikenakan sanksi lain namun dalam konteks penanganan pelangaran money politics yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), namun kewenangan itu ada di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, bukan ditangani oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah; 2) Teradu dianggap membentuk opini publik untuk mempengaruhi dan mengintervensi Putusan Bawaslu Majelis yang mulia, pernyataan teradu sebagaimana saya jelaskan terkait perkara a quo hanyalah menyampaikan hasil penanganan pelanggaran administrasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah sesuai penerusan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor 271/K.ST/PM.00.01/XI/2020 yang diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 19 November 2020, yang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran administrasi terkait penyebaran Kartu Sulteng Sejahtera yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah setelah memeriksa dan mengkaji rekomendasi Bawaslu tersebut telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1049/HK.06- RK/72/Prov/XI/2020 tertanggal 25 November 2020 yang hasilnya terbukti ada pelanggaran administrasi dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut diberi sanksi peringatan dan perintah penarikan bahan kampanye. Selain itu teradu saat memberi pernyataan tidak pernah terlintas dalam pikiran untuk membuat opini, dan perlu teradu sampaikan saat tanggal 11 Desember 2020 ketika diwawancara teradu tidak mengetahui jika perkara a quo sedang dilaporkan kembali oleh pengadu ke Bawaslu. Pernyataan tersebut hanyalah bentuk pelayanan informasi dan keterbukan kepada media pers yang ingin meliput perkembangan hasil penanganan pelanggaran administrasi kartu Sulteng Sejahtera (KSS) yang telah diperiksa dan diputuskan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Justru suatu tindakan keliru jika teradu tidak menjawab dan bersikap diam ketika wartawan meminta klarifikasi alasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah memutuskan tidak mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 (Dua) terkait pelanggaran administrasi Kartu Sulteng Sejahtera (KSS). Saya meyakini selama ini Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah didalam menerima, memeriksa dan memutus suatu pelanggaran pemilihan bersikap netral, profesional dan penuh integritas. Saya meyakini Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sebagai lembaga yang mandiri tidak akan terpengaruh dan terintervensi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam memutuskan sesuatu pelanggaran. 3) Teradu dianggap bersikap partisan, memihak Majelis yang Mulia, bahwa apa yang teradu sampaikan dalam meda online tanggal 11 Desember 2020 tersebut hanyalah penjelasan teradu terhadap keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1049/HK.06- RK/72/Prov/XI/2020 tertanggal 25 November 2020, dalam perkara pelanggaran administrasi mengenai penyebaran bahan kampanye Kartu Sulteng Sejahtera oleh Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 2 (Dua). Pada saat wartawan meminta klarifikasi kepada teradu mengapa tidak ada putusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang mendiskualifikasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor 2 (Dua), maka teradu menjawab aturannya tidak memberi otoritas KPU Provinsi Sulawesi Tengah mendiskuafikasi paslon terkait pelanggaran bahan kampanye tersebut, karena sanksi yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 maksimal hanya ada 2 (dua) yaitu peringatan dan penarikan bahan kampaye. Menurut teradu dalam media online tersebut sanksi administrasi bersifat legalitik, harus jelas aturannya. KPU dapat membatasi hak politik seseorang harus dengan suatu mandat aturan yang pasti dan tegas. Kewenangan KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait mekanisme penanganan pelanggaran administrasi bahan kampanye dalam perkara a quo tidak ada sanksi pembatalan, yang diatur hanya sanksi peringatan dan penarikan bahan kampanye. [2.6] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Nomor: 11065/Sr-HEBAT/A/2020, tertanggal 2 November 2020. Tim koalisi Hebat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1; Bukti T-2 : Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 557/PL.02.4- SD/72/Prov/XI/2020, tertanggal 3 Nopember 2020 Tentang Penjelasan Kartu Sulteng Sejahtera; Bukti T-3 : Surat Nomor: 985/PL.02.4-SD/06/KPU/XI/2020, tertanggal 4 Nopember 2020; Bukti T-4 : Bahan Kampanye dalam bentuk Selebaran yang telah diserahkan dan difasilitasi dan diproduksi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah; Bukti T-5 : Surat Bawaslu Sulawesi Tengah Nomor 271/K.ST/PM.00.01/X!/2020 tentang Rekomendasi penerusan pelanggaran administrasi Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Rusdy Mastura dan Ma'mun Amir Putusan Bawaslu; Bukti T-6 : Berita Acara Nomor 398/HK.06.1- BA/72/Prov/XI/2020; Bukti T-7 : Berita Acara Nomor : 399/HK.06.1- BA/72/Prov/XI/2020; Bukti T-8 : Keputusan Model PAPTL-2 Nomor 1049/HK.06- RK/72/Prov/XII2020, tanggal 25 Nopember 2020; Bukti T-9 : Surat Nomor: 629/PY.02.1-UND/72/Prov/XI/2020, tanggal 25 Nopember 2020; Bukti T-10 : Berita Acara Penarikan Kartu Sulteng Sejahtera; Bukti T-11 : Berita Acara Penarikan Kartu Sulteng Sejahtera; Bukti T-12 : Berita Acara Penarikan Kartu Sulteng Sejahtera; Bukti T-13 : Berita Acara Penarikan Kartu Sulteng Sejahtera; Bukti T-14 : Berita media online tertanggal 11 Desember 2020; [2.8] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah) 1. Keterangan terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tahun 2020 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, menerima dan melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 11 November 2020, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima Laporan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari saudara Irfan dengan Terlapor Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir terkait peredaran Kartu Sulteng Sejahtera yang di duga sebagai bahan kampanye yang illegal dengan laporan nomor: 08/PL/PG/PROV/26.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020; (Bukti PT-1) b. Bahwa pada tanggal 14 November 2020 s/d 16 November 2020 Bawaslu Provinsi melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait berkenaan dengan perederan Kartu Sulteng Sejahtera sebagai bahan kampanye, (Bukti P-02) c. Bahwa sekaitan dengan disampaikan oleh Pelapor dan Terlapor dalam klarifikasi, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengundang Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai ahli (Teradu I), adapun hasil klarifikasi tersebut pada pokoknya menerangkan: - Bahwa untuk Leaflet telah terdaftar. Terkait KSS setelah kami perhatikan muatan isinya merupakan program dan visi-misi yang terdaftar di KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk KSS bukan merupakan bahan kampanye karena tidak termasuk dalam bahan kampanye tambahan sesuai PKPU 11 Tahun 2020 pasal 26 ayat (1) . Untuk kartu nama merupakan sebagai bagian dari kampanye paslon. Namun dari bentuknya KPU anggap bahwa KSS bukan kategori bahan kampanye. Karena tidak termasuk jenis bahan kampanye tambah Bahwa untuk bahan kampanye tambahan harus disampaikan ke KPU; (Bukti PT-03) - Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan bukti surat Nomor: 557/PL.02.4-SD/72/Prov/XI/2020 Perihal Penjelasan Kartu Sulteng Sejahtera Paslon 02 sebagai bahan kampanye. (Bukti PT 04) - Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, “Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri Pasangan Calon; - Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 KPU Provinsi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b. Ayat (2) Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 1) selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) centimeter x 21 (dua puluh satu) centimeter; 2) brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) centimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh satu) centimeter x 10 (sepuluh) centimeter; 3) pamflet paling besar ukuran 21 (dua puluh satu) centimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter; dan/atau 4) poster paling besar ukuran 40 (empat puluh) centimeter x 60 (enam puluh) centimeter. 5) Ayat (3) Pasangan Calon dapat mencetak Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Bahan Kampanye tambahan dengan ketentuan: 6) ukuran Bahan Kampanye sesuai dengan ukuran Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan 7) Bahan Kampanye dapat dicetak paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan. - Ayat (4) Dalam menetapkan jumlah maksimal Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon; - Ayat (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan jumlah penambahan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; - Ayat (6) Pasangan Calon atau Tim Kampanye melaporkan secara tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP untuk ukuran, jenis, dan jumlah Bahan Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon. - Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), meliputi: 1) pakaian; 2) penutup kepala; 3) alat makan/minum; 4) kalender; 5) kartu nama; 6) pin; 7) alat tulis; 8) payung; dan/atau 9) stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter. - Ayat (3) Setiap Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah); - Bahwa Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Teradu I) membenarkan brosur (leaflet) yang disampaikan oleh Terlapor terdaftar di KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kartu Sulteng Sejahtera yang dicetak oleh Pasangan Calon Nomor urut 02 Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir muatan materi yang terdapat di KSS merupakan materi visi dan misi serta program kampanye Pasangan Calon nomor urut 02 sebagaimana yang telah terdaftar di KPU Provinsi Sulawesi Tengah. akan tetapi Kartu Sulteng Sejahtera tidak dapat dikategorikan sebagai bahan kampanye karena tidak termasuk jenis/bentuk bahan kampanye tambahan dan Kartu Sulteng Sejahtera bukan kartu nama dikarena kartu nama tidak ada nomor registrasi dan bersifat personal maka KSS tidak masuk bahan kampanye sebagaimana Pasal 26 ayat (1) dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020; - Bahwa Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) tidak di laporkan sebagai bahan kampanye oleh Pasangan Calon 02 kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah; - Bahwa Terlapor Rusdy Mastura (Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 02) dalam keterangan klarifikasi tertanggal 16 November 2020 sekitar pukul 10:00 Wita, membenarkan Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) adalah produk dari Paslon 02 Rusdy dan Ma’mun Amir yang subtansi dari program di Kartu Sulteng Sejahtera (KSS) tersebut terdaftar dalam bentuk leaflet namun tidak menegaskan jenis bahan kampanye yang berbentuk KSS tersebut telah terdaftar di KPU Prvinsi sulawesi Tengah; - Bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “Partai Politik atau gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran dan jumlah yang telah ditentukan dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3); d. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa Kartu Sulteng Sejahtera tidak dapat dikategorikan sebagai bahan kampanye sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 sehingga patut diduga melanggar ketentuan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan ketentuan kampanye, dan Laporan Nomor 04/REG/LP/PG/PROV/26.00/XI/2020 dapat diproses lebih lanjut, yakni menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan nomor 271/K.ST/PM.00.01/XI/2020. (Bukti PT-5) e. Bahwa pada tanggal 24 November 2020 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor: 629/PY.02.1-UND/72/Prov/XI/2020 Perihal Penyampaian Penerusan Sengketa Administrasi serta melampirkan Formulir Model PAPTL-2 terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Terhadap Penerusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020, (Bukti PT-6) f. Bahwa pada tanggal 28 November 2020 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima surat masuk dari Tim Koalisi Hebat dengan Nomor Surat : 11- 127/Sr-HEBAT/A/2020 Perihal Pelaksanaan Penarikan KKS dan Pemberian Sanksi serta dilampirkan Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah; (Bukti PT-07) g. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Surat dengan Nomor : 147/K.ST/TU.00.01/XI/2020 Perihal Jawaban Surat Nomor : 11- 127/Sr-HEBAT/A/2020 tertanggal 30 November 2020; (Bukti PT- 08) 2. Keterangan Terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Tahun 2020; (Vide Pengaduan a quo poin 11) Bahwa selain Laporan Administrasi Pemilihan, Bawaslu Provinsi juga menerima Laporan Pelanggaran Administrasi TSM serta telah dilakukan penanganan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah menerima penyampaian laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM yang disampaikan oleh Dr. H Mohamad Hidayat Lamakarate, M.Si (Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah melalui kuasa hukumnya (Amerullah, SH. Ahmar, SH. Novriyaansyah, SH. Fandy Wiliam Songo, SH.,MH) dengan terlapor H. Rusdy Mastura dan Drs. Ma’mun Amir Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02 yang diterima oleh Staf Penanganan Pelanggaran Idris Mamonto, SH.,MH dengan no penyampaian laporan : 02/PL/TSM- PG/26.00/XII/2020; (Bukti PT-9) b. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melalui Majelis Pemiriksa telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan a quo dengan hasil laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi sarat materiil karena tidak terdapat bukti sebaran yang menunjukkan terjadinya pelanggaran dipaling sedikit 50% (lima puluh persen) Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi dan laporan pelapor tidak termasuk objek pemeriksaan pelanggaran Administrasi TSM sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM); c. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah memutuskan dalam rapat Pleno atas Putusan Pendahuluan terhadap laporan a quo pada hari jum’at tanggal 11 bulan Desember 2020 dan dibacakan pada sidang Pendahuluan pada hari senin tanggal 14 bulan desember 2020 dengan Putusan Laporan Tidak Ditindak Lanjuti; (Bukti PT-10) d. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam menangani setiap perkara dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan baik yang dilaporkan oleh warga masyarakat secara umum maupun yang menjadi Temuan dari hasil pengawasan aktif dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan, telah berpijak serta berpedoman sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku maupun Perbawaslu yang telah ditentukan
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan dugaan pelanggaran bahan kampanye. Pada 2 November 2020, Tim Koalisi Hebat Pasangan Nomor 1 menyampaikan Surat No: 11065/Sr_HEBAT/A/2020 kepada Para Teradu. Surat a quo pada pokoknya memuat permohonan penjelasan berkenaan dengan penggunaan “Kartu Sulteng Sejahtera” sebagai bahan kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Pemilihan 2020 a.n. Rusdi Mastura & Ma’mun Amir. Para Teradu melalui Surat No: 557/PL.02.4-SD/72/Prov/XI/2020 memberikan jawaban bahwa Kartu Sulteng Sejahtera tidak dapat dikategorikan sebagai bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a s.d. i Peraturan KPU No: 11 Tahun 2020. Dugaan pelanggaran dengan substansi yang sama juga dilaporkan kepada kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang diregister dengan No: 04/REG/LP/PG/PROV/26.00/XI/2020. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menindaklanjuti laporan a quo dan dinyatakan memenuhi pelanggaran administrasi Pemilihan dan diterbitkan Pemberitahuan Status Laporan melalui Surat No: 272/K- ST/PM.00.01/XI/2020, kemudian diteruskan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat No: 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020. Meskipun Para Teradu telah menindaklanjuti laporan dan menerbitkan Surat No : 629/PY.02.1-UD/72/Prov/XI/2020, namun menurut Pengadu, para Teradu tidak memberikan ketegasan dan kepastian hukum karena tidak memberikan batasan waktu penarikan Kartu Sulteng Sejahtera. [4.1.2] Bahwa Teradu III atas nama Naharuddin melanggar prinsip mandiri Penyelenggara Pemilu. Pada 11 Desember 2020, Teradu III menyampaikan pendapat yang bersifat partisan dan tidak netral melalui kanal media online sultengnews.com. Dalam pemberitaan tersebut, Teradu III pada pokoknya menyatakan Paslon yang melakukan pelanggaran dengan cara menggunakan Kartu Sulteng Sejahtera tidak dapat diberi sanksi diskualifikasi. Menurut Pengadu, pernyataan Teradu III merupakan bentuk intervensi KPU Provinsi Sulawesi Tengah atas proses penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan yang tengah berlangsung di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020 sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], Para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi kampanye “Kartu Sulteng Sejahtera” Paslon Rusdy Mastura & Ma’mun Amir secara profesional, mandiri, independen, dan berkepastian hukum. Pada tanggal 2 November 2020, Tim koalisi Hebat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 melalui surat Nomor : 11065/Sr-HEBAT/A/2020 meminta penjelasan kepada Para Teradu terkait peredaran “Kartu Sulteng Sejahtera”. Pada 4 November 2020, KPU melalui Surat No: 985/PL.02.4-SD/06/KPU/XI/2020 menyampaikan bahwa pada pokoknya Kartu Sulteng Sejahtera bukan merupakan bahan kampanye. Penjelasan yang sama juga disampaikan oleh Para Teradu melalui Surat No: 557/PL.02.4- SD/72/Prov/XI/2020 tertanggal 6 November 2020. Pada 19 November 2020, Para Teradu menerima Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah yang disampaikan melalui Surat No: 271/K.ST/PM.00.01/XI/2020. Rekomendasi a quo pada pokoknya memuat penerusan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan berkenaan dengan Kartu Sulteng Sejahtera. Terhadap rekomendasi tersebut, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan kembali data dan dokumen, serta melakukan klarifikasi kepada para pihak. Pada 25 November 2020, Para Teradu menerbitkan Keputusan Model PAPTL-2 Nomor : 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020 yang pada pokoknya memberikan peringatan kepada terlapor dan memerintahkan Terlapor untuk melakukan penarikan “Kartu Sulteng Sejahtera”, serta menyampaikan bukti penarikan kepada Para Teradu. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan keputusan a quo kepada Paslon H. Rusdy Mastura & Ma’mun Amir selaku Terlapor melalui Surat No: 629/PY.02.1-UND/72/Prov/XI/2020. Terlapor menindaklanjuti Keputusan a quo dengan melakukan penarikan secara bertahap. Tahap I tanggal 30 November 2020 sebanyak 808 (delapan ratus delapan) kartu, Tahap II tanggal 4 Desember 2020 sebanyak 505 (lima ratus lima) kartu, Tahap III tanggal 5 Desember 2020 sebanyak 849 (delapan ratus empat puluh sembilan) kartu, dan Tahap IV tanggal 7 Desember 2020 sebanyak 193 (seratus sembilan puluh tiga) kartu. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu III menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan yang bersifat partisan, maupun melakukan intervensi terhadap proses penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Konteks pernyataan Teradu III yang dimuat media online sultengnews.com mengacu pada hasil penanganan pelanggaran administrasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang telah diputuskan pada 25 November 2020. Bahwa penjelasan yang disampaikan oleh Teradu III tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Teradu III juga menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Terstruktur, Sitematif, dan Masif. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap bahwa pada 2 November 2020 Tim Koalisi Hebat Pasangan Nomor 1 menyampaikan Surat No: 11065/Sr- HEBAT/A/2020 kepada Para Teradu. Surat a quo pada pokoknya memuat permohonan penjelasan terkait “Kartu Sulteng Sejahtera” dengan permintaan kartu tersebut ditarik dari peredaran. Pada tanggal 4 November 2020, KPU menyampaikan Surat No: 985/PL.02.4-SD/06/KPU/XI/2020 kepada Para Teradu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Kartu Sulteng Sejahtera” tidak dapat dikategorikan sebagai Bahan Kampanye dan memerintahkan kepada Para Teradu untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengara agar diberikan peringatan tertulis dan melakukan penarikan kartu. Pada 6 November 2020, Para Teradu menyampaikan surat kepada Tim Koalisi Hebat Paslon Nomor 1 Nomor: 557/PL.02.4- SD/72/Prov/XI/2020 yang pada pokoknya menyatakan “Kartu Sulteng Sejahtera” tidak termasuk sebagai Bahan Kampanye dan agar diproses melalui laporan pelanggaran kampanye di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Pada 11 November 2020, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang diregister dengan No: 04/REG/LP/PG/PROV/26.00/XI/2020. Laporan a quo pada pokoknya mempersoalkan beredarnya “Kartu Sulteng Sejahtera” sebagai bahan kampanye oleh Paslon Rusdy Mastura – Ma’mun Amir selaku Terlapor. Hasil klarifikasi dan kajian Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menyimpulkan bahwa “Kartu Sulteng Sejahtera” patut diduga melanggar ketentuan tentang kampanye. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah meneruskan laporan a quo untuk ditindaklanjuti oleh Para Teradu melalui Surat No: 271/K.ST/PM.00.01/XI/2020 tertanggal 17 November 2020. Para Teradu kemudian menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan melakukan pencermatan dokumen dan klarifikasi kepada para pihak, dan menuangkan hasilnya dalam Formulir Model PAPTL-2 No: 1049/HK.06- RK/72/Prov/XI/2020 tertanggal 25 November 2020. Para Teradu pada pokoknya menyatakan memberi peringatan kepada Terlapor, dan memerintahkan Terlapor untuk melakukan penarikan “Kartu Sulteng Sejahtera”, serta menyampaikan bukti penarikan kepada Para Teradu. Selanjutnya, Terlapor melaksanakan perintah Para Teradu dengan menyerahkan hasil penarikan “Kartu Sulteng Sejahtera” secara bertahap yaitu: penarikan sebanyak 808 (delapan ratus delapan) kartu yang disampaikan pada 30 November 2020; 505 (lima ratus lima) kartu pada 4 Desember 2020; 849 (delapan ratus empat puluh sembilan) kartu pada 5 Desember 2020; dan 193 (seratus sembilan puluh tiga) kartu pada 7 Desember 2020. DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye berkenaan “Kartu Sulteng Sejahtera” dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Bahwa pada 6 November 2020, Para Teradu telah memberikan jawaban atas permohonan yang disampaikan oleh Tim Koalisi Hebat Paslon Nomor 1. Selain itu, Para Teradu juga telah menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 271/K.ST/PM.00.01/XI/2020 tertanggal 17 November 2020 yang hasilnya dituangkan dalam Formulir Model PAPTL-2 No: 1049/HK.06- RK/72/Prov/XI/2020 tanggal 25 November 2020. Atas perintah Para Teradu, Terlapor telah menyampaikan hasil penarikan “Kartu Sulteng Sejahtera” sebanyak 4 (empat) kali dalam rentang waktu 30 November 2020 s.d. 7 Desember 2020. Meskipun tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan Para Teradu agar ke depan bekerja lebih sungguh- sungguh dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa keputusan yang diterbitkan Para Teradu pada tanggal 25 November 2020 tidak mencantumkan batas waktu kepada Terlapor untuk menyerahkan penarikan Kartu Sulteng Sejahtera. Para Teradu seharusnya mencantumkan limitasi waktu penarikan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada peserta Pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], terungkap bahwa pada 7 Desember 2020 Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi TSM yang dilakukan oleh Paslon Rusdy Mastura & Ma’mun Amir. Pada 11 Desember 2020, kanal berita sultengnews.com memuat pernyataan Teradu III yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berkenaan dengan kasus Kartu Sulteng Sejahtera Paslon yang bersangkutan tidak dapat diberikan sanksi berupa diskualifikasi. Pengadu mempersoalkan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Teradu III merupakan sikap partisan dan tindakan intervensi atas proses penanganan laporan yang sedang berjalan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Terungkap fakta bahwa pernyataan Teradu III merupakan penjelasan atas Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Model PAPTL-2 No: 1049/HK.06- RK/72/Prov/XI/2020 tertanggal 25 November 2020, dan tidak berkaitan dengan laporan penanganan laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Selain itu, dalam berita yang dimaksudkan, Teradu III juga memberikan penjelasan tentang jenis pelanggaran administrasi, jenis sanksi, sesuai koridor kewenangan yang dimiliki oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai pernyataan Teradu III tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam memutuskan laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Tanwir Lamaning selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu II Sahran Raden, Teradu III Naharuddin, dan Teradu IV Syamsul Gafur masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto