Rehabilitasi
Nomor Putusan: 17-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-05-2025
👁 56 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 375-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Maret 2025 dan 15 Mei 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga sebagai berikut: 1. Bawaslu Kabupaten Donggala dalam Melakukan Pengawasan dan Menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak professional dalam melaksanakan Pengawasan pada tahapan Pencalonan jalur Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 30 ayat (1); Pasal 10 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8 ayat (1); Pasal 10 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Salim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, Teradu II Rusli Guntur dan Teradu III Minhar, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Nasrun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu V Muh. Rasyidi Bakry, Teradu VI Dewi Tisnawaty, Teradu VII Fadlan dan Teradu Teradu VIII Ivan Yudharta masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 17-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
375-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17-PKE-
DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mahfud AR. Kambay
Pekerjaan/ : Wiraswasta / Bapaslon Wakil Bupati Kab. Donggala
Lembaga Tahun 2024
Alamat : Jalan Nelayan 53 Desa Tanjung Padang, Kecamatan
Sirenja, Kabupaten Donggala
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Abdul Salim
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala
Alamat : Jalan Pelabuhan Nomor 76 Kelurahan Boya,
Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Rusli Guntur
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala
Alamat : Jalan Pelabuhan Nomor 76 Kelurahan Boya,
Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Minhar
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala
Alamat : Jalan Pelabuhan Nomor 76 Kelurahan Boya,
Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Nasrun
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan
Palu Barat, Kota Palu
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Muh. Rasyidi Bakry
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan
Palu Barat, Kota Palu
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Dewi Tisnawaty
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan
Palu Barat, Kota Palu
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Fadlan
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan
Palu Barat, Kota Palu
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Ivan Yudharta
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan
Palu Barat, Kota Palu
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai ------ Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 375-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Maret 2025 dan 15
Mei 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga sebagai berikut:
1. Bawaslu Kabupaten Donggala dalam Melakukan Pengawasan dan Menjadi
Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada Pencalonan Perseorangan
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024
telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
1) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan Pencalonan
Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Donggala Tahun 2024 yang benar, atas ketidakbenaran yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Donggala berdasarkan ketentuan pada pasal 30
huruf a poin 3 UU 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
2) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan Tim Verifikasi
Administrasi (Vermin) KPU Donggala saat melakukan Vermin pertama
dan Vermin Perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon
Perseorangan Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR.
Kambay, SP.
3) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi pada saat
dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1-KWK Perseorangan
sebanyak kurang lebih/± 10.000 yang tidak diterima oleh KPU Kabupaten
Donggala pada tanggal 7 Juni 2024 yang tidak berdasarkan penentuan
waktu penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan
berdasarkan waktu pengisian buku registrasi yang dilakukan oleh
Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung sesuai
dengan ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
4) Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar dalam uraian G. PENDAPAT
HUKUM MAJELIS dan H. KESIMPULAN dalam Putusan Bawaslu
Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/72.7205 /VI/2024, yang
menyebutkan .. “Majelis berpendapat bahwa penyerahan dukungan
sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) dilakukan pada tanggal 8 Juni 2024
pukul 00.10 Wita bukan tanggal 7 Juni 2024, dengan demikian
penyerahan dukungan 10.000 (sepuluh ribu) tidak sesuai dengan Surat
KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024.
5) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan yang benar
dalam Proses Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin pertama dan Perbaikan
Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan yang
dilakukan oleh KPU Donggala pada tanggal 2 Juni 2024 dan tanggal 18
Juni 2024 yang berdasarkan ketentuan dalam Perbawaslu 10 Tahun
2017 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.
6) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi atas
Pelanggaran Jadwal Tahapan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Administrasi Perbaikan Kesatu yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni
2024 dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang
Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tetap tertanggal 18 Juni
2024.
7) Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar sebagai majelis Penyelesaian
Sengketa Pemilihan 2024 yang menolak Pemohonan Pemohon
seluruhnya, artinya menerima alasan Termohon (KPU Donggala)
seluruhnya yang keterangannya dalam uraian I. ANALISA FAKTA majelis
memasukan Kesimpulan Termohon.
8) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi terhadap
hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dengan memberikan
status BMS sebanyak 4.057 dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-
BA/7203/2024 tertanggal 18 Juni 2024 yang dilaksanakan tanggal 19
Juni 2024 tidak sesuai Regulasi KPU.
9) Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar memberikan Saran
Perbaikan atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada kesalahan
penjumlahan angka dalam Berita Acara KPU Donggala Nomor
555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala, dimana Berita Acara tersebut telah menjadi obyek sengketa di
Bawaslu Donggala.
10) Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar sebagai Pengawas
memberikan Saran Perbaikan atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan,
fakta sebagai Majelis dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS
dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/
72.7205/VI/2024, agar Dalil Pemohon (Bapaslon) ditolak seluruhnya.
11) Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak memahami Silon bermasalah saat
penguploadtan dokumen syarat dukungan perseorangan Bapaslon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 dalam
uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dalam Putusan Bawaslu
Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024.
12) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak peduli hak konstitusional Bapaslon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, dalam
uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H. KESIMPULAN poin 6
dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/
72.7205/VI/2024.
13) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan pertimbangan yang benar,
saat menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Tahun 2024 Permohonan Pemohon Bapaslon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 (Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF
dan Mahfud AR. Kambay, SP).
14) Bahwa dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H.
KESIMPULAN dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register
002/PS.REG/72.7205/VI/2024, Teradu I, II, dan III abai, lalai, tidak
teliti, dan tidak cermat dalam mengacu kerangka hukum Undang-Undang
Pemilihan, sehingga mengutip Undang-Undang Pemilihan dalam uraian
Pertimbangan Hukum Majelis tidak menuliskan secara lengkap nomor
dan tahun Undang-Undang Pemilihan yang mana yang dimaksud dan
perubahan terakhir UU Pemilihan tidak benar.
15) Bahwa dalam uraian Pendapat Hukum Majelis, pada bagian huruf G
Putusan Bawaslu Donggala Nomor Register 002/PS.REG
/72.7205/VI/2024, Teradu I, II, dan III mengacu dan menggunakan
kerangka hukum Peraturan KPU yang tidak benar, yang telah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku, sehingga produk hukum Putusan menjadi
tidak berkepastian dan bahkan Putusan atas sengketa Pemilihan a quo
adalah cacad hukum sebagai akibat tidak cermatnya dan tidak telitinya
para Teradu dalam Menyusun Putusan Sengketa Pemilihan.
16) Bahwa Teradu I, II, dan III sebagai Majelis Musyawarah Penyelesaian
Sengketa yang menguatkan keterangan Ketidakbenaran lainnya dari
Termohon dan menjadikan dasar dalam memberikan Putusannya.
2. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melakukan pendampingan,
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yang benar yaitu Bawaslu
Kabupaten Donggala yang melaksanakan Pengawasan dan Majelis
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Donggala Tahun 2024 telah diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII adalah Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah tidak melaksanakan pendampingan yang benar
dalam pengawasan Bawaslu Donggala serta tidak melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada
tingkatan di bawahnya yaitu Bawaslu Kabupaten Donggala yang
melaksanakan Pengawasan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala Tahun 2024.
Kronologi:
Aduan pada Teradu dan/atau Terlapor I, II, dan III sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan Pencalonan
Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Donggala Tahun 2024 yang benar, atas ketidakbenaran yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala berdasarkan ketentuan pada
pasal 30 huruf a poin 3 UU 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang;
Pasal 30 huruf a poin 3 ;
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi:
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan
juncto Pasal Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas huruf b dan
huruf i UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
huruf b ; mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: …………………
huruf i ; melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
juncto Pasal 7 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan
Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 Tentang
Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota,
(1) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proses pendaftaran
pasangan calon Pemilihan yang dilakukan bagi calon
perseorangan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
memastikan:
a. penetapan jumlah syarat dukungan minimal calon
perseorangan sesuai dengan ketentuan;
b. pengumuman dan penyerahan syarat dukungan calon
perseorangan;
c. surat dukungan bagi pasangan calon perseorangan disertai
fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat
keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan
catatan sipil;
d. verifikasi administrasi dan faktual dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. rekapitulasi syarat dan dukungan calon perseorangan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengawasan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan di
tingkat desa atau nama lain/kelurahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Panwas
Kecamatan dan/atau PPL.
Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan Pencalonan
Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Donggala Tahun 2024 yang benar, atas ketidakbenaran yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala sebagai berikut:
1) KPU Kabupaten Donggala setelah menetapkan Keputusan KPU
Donggala Nomor 584 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan
Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala
Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 5 April 2024 (Bukti P-2),
tetapi baru melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024
pada tanggal 6 Mei 2024 yang juga dihadiri Ketua Bawaslu
Donggala (Bukti P-3) yang bersamaan dengan Pengumuman KPU
Donggala Tentang jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Donggala Tahun 2024 pada tanggal 6 Mei 2024 dengan
waktu penyerahannya dari tanggal 8 s/d 12 Mei 2024 (Bukti P-
4). Sosialisasi tersebut hanya memberikan gambaran umum
Pencalonan Perseorangan dan termasuk Silon yang hanya
diperkenalkan, tanpa dilakukan Bimbingan Teknis Aplikasi
(Bimtek) Silon pada Admin dan Operator Bapaslon Perseorangan
dan tidak ada penyampaian Keputusan KPU Donggala Tentang
Pedoman Teknis Penyerahan dokumen syarat dukungan,
Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi
Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Donggala Thn 2024.
2) Pengumuman KPU Donggala Nomor ; 374/PP.06.2-
PU/7023/2024 tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Donggala Tahun 2024 tanggal 6 Mei 2024, Penyerahan
Dokumen Dukungan tersebut dari tanggal 8 s/d 12 Mei 2024
yang hanya menindaklajuti surat dinas KPU RI Nomor
676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 perihal ; Persiapan
Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti P-4),
tidak berdasarkan Keputusan KPU Donggala Nomor 539 Tahun
2024 Tentang Pedoman Teknis Tahapan Dan Jadwal Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang
ditetapkan tanggal 29 Januari 2024 yang Waktu Penyelenggaraan
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Awal Minggu, 5 Mei 2024 s/d akhir Senin, 19
Agustus 2024 (Bukti P-5).
3) Seharusnya setelah KPU Donggala menetapkan Keputusan KPU
Donggala Nomor 584 Tahun yaitu syarat minimal dan Persebaran
Dukungan sebanyak 22.489 dukungan dan 9 kecamatan
sebarannya (Bukti P-2), dilanjutkan sosialisasi pencalonan
perseorangan menyampaikan formulir B.1-KWK Perseorangan
yang digunakan dan membimtek Silon untuk Penyerahan
dokumen syarat dukungan, serta membuat WA Grup
Perseorangan untuk tempat Bapaslon dan Timnya mendapatkan
informasi pencalonan perseorangan.
4) Bahwa Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala
Tahun 2024 tidak berdasarkan Keputusan KPU Donggala Nomor
539 Tahun 2024 (Bukti P-5), sebab KPU Donggala tidak
membuat Keputusan KPU Donggala Tentang Pedoman Teknis
Penyerahan dukungan, Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi
hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala.
5) Bahwa Teradu I, II, dan III melakukan pembiaran KPU Donggala
tidak membuat Keputusan KPU Donggala Tentang Pedoman
Teknis Penyerahan dukungan, Verifikasi Administrasi, dan
Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala
Tahun 2024, kami Bapaslon Perseorangan hanya mendapatkan
yaitu ;
a. Setalah KPU Donggala membuat WA grup Perseorangan
Pilkada Donggala Tahun 2024 pada tanggal 6 Mei 2024 s/d 12
Mei 2024 aktif (Bukti P-6) hanya menyampaikan Manual Book
Silon, Keputusan KPU RI dan Surat Dians KPU RI;
1) Manual Book Silon sebanyak 55 lembar di via WA Grup
Perseorangan Pilkada Donggala pada tanggal 7 Mei 2024
yang dipelajari sendiri oleh Tim Bapaslon, tanpa Sosialiasi
langsung apalagi Bimtek Silon untuk Bapslon (Bukti P-7)
2) Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 dari KPU RI yang ditetapkan
tanggal 7 Mei 2024, diterima via WA Grup Perseorangan
Pilkada Donggala tanggal 9 Mei 2024 (Bukti P-8).
3) Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024
Tentang tertanggal 12 Mei 2024, perihal ; Penyerahan
Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dalam Bentuk Fisik dan Digital, diterima via WA Grup
Perseorangan Pilkada Donggala tanggal 12 Mei 2024 (Bukti
P-8).
b. Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024
tertanggal 28 Mei 2024, perihal ; Verifikasi Administrasi
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024, diterima via WA Kasubag
Teknis Penyelenggaraan Sekretariat KPU Kab. Donggala
tanggal 30 Mei 2024 (Bukti P-8).
c. Surat Dinas KPU RI Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024
tertanggal 15 Juni 2024, perihal ; Verifikasi Administrasi
Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan, diterima via WA Teman komisioner KPU
Kabupaten lain tanggal 25 Juni 2024 (Bukti P-9).
Bahwa Penyusunan dan Penetapan Keputusan KPU Donggala
yaitu Pedoman Teknis Tentang Penyerahan dukungan, Verifikasi
Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 adalah perintahkan dalam
Perundang-undangan. Dalam Undang-Undang 8 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 13 huruf b
dan d ;
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
meliputi :
b. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
c. ………………………………..
d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
juncto PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, pada ;
Pasal 31 huruf b dan d ;
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas
dan berwenang,
b. Merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
c. …………………………....
d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Bahwa pedoman teknis harus disusun dan ditetapkan oleh KPU
Kabupaten Donggala sesuai perintah dalam UU 8 Tahun 2015
dan PKPU 8 Tahun 2019, untuk membuktikan pedoman teknis
tentang Penyerahan dokumen syarat dukungan, Verifikasi
Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 tidak ada dan dapat dicek di
JDIH KPU Donggala https://jdih.kpu.go.id/sulteng/donggala
(Bukti P-10), sedangkan pedoman teknis tahapan lainnya ada
diterbitkan oleh KPU Donggala dapat dicek di JDIH KPU
Donggala.
6) Bahwa jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan dalam
Pengumuman KPU Donggala Nomor ; 374/PP.06.2-
PU/7023/2024 tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Donggala Tahun 2024 tanggal 6 Mei 2024 (Bukti P-4) dan
Jadwal Penyerahan dokumen syarat dukungan dalam Keputusan
KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari
KPU RI yang ditetapkan tanggal 7 Mei 2024 (Bukti P-11) dari
tanggal 8 s/d 12 Mei 2024 selama 5 (lima) hari dan KPU Donggala
melakukan Verifikasi Adminstrasi dukungan berdasarkan Surat
Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei
2024 (Bukti P.12), perihal ; Verifikasi Administrasi Dokumen
Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Serentak Tahun 2024 dari tanggal 13 Mei 2024 s/d 2 Juni 2024
yaitu selama 20 (dua puluh) hari, artinya ada ketidakadilan
antara waktu menyerahkan dokumen syarat dukungan dengan
waktu melakukan Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh
KPU.
Bahwa Tim Bapaslon Perseorangan menyerahkan dokumen
syarat dukungan ke Silon KPU dengan dukungan minimal
22.489 (Bukti P-2) setiap orang pendukung dilengkapi isi Model
B.1-KWK Perseorangannya, ditembelkan KTPelnya dan
menandatanginya (Bukti P-13), Admin/Operator Bapaslon
Perseorangan mengetik dalam Excel satu persatu pendukung,
terus mengfoto atau mengscan B.I-KWK Perseorangan tersebut
dan dikelompokan berdasarkan desa dan kecamatannya, langkah
selanjutnya ke folder Terkompresi > (zip). Baru setelah itu
diupload ke Silonkada KPU (Bukti P-7) dan mendapat bersoalan
lagi ketika Silonkada gangguan/bermasalah. Dan semakin parah
ketika KPU Donggala tidak membimtek Silonkada Admin dan
Operator semua Bapaslon Perseorangan. Sedangkan Tim Vermin
KPU Donggala dengan waktu 20 (dua puluh) hari melakukan
Vermin hanya menilai setiap dukungan Bapaslon yang ada di
Silonkada dan menilainya dengan memberikan status MS atau
BMS atau TMS.
7) Oleh karena KPU Donggala tidak membuat Keputusan KPU
Donggala Tentang Pedoman Teknis Penyerahan dukungan,
Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi
Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 dan ketidakadilan
antara waktu menyerahkan dokumen syarat dukungan dengan
waktu melakukan Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh
KPU Donggala, dimana Teradu I, II, dan III melakukan
pembiaran, maka Dampaknya negatif bagi Bapaslon
Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Donggala Tahun 2024. Padahal Bawaslu Donggala yang
Taglinenya “Bawaslu Mengawasi” dalam menjaga hilangnya hak
konstitusional warga negara untuk dipilih, sehingga Pelaksanaan
Tahapan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 tidak
berintegritas dan profesionalitas yang dilaksanakan KPU
Donggala, padahal Taglinenya “KPU Melayani” :
1) Dari 4 (empat) Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Donggala Tahun 2024, satu Bapaslon menyatakan
memundurkan diri, sebab Formulir B.1-KWK Perseorangan
yang digunakannya masih model lama sehingga sulit dalam
menyesuaikan (Widya Kasman Lassa), dari 3 (tiga) Bapaslon
Perseorangan yang menyerahkan dukungan diwaktu akhir
penyerahan dokumen syarat dukungan (Burhanuddin-Mahfud,
Andi Aril Pattalau-Hidayat, dan Agus Lamarauna-Jamin), ada 2
(dua) Bapaslon sudah tidak bisa lanjut dan hanya
mendapatkan Tanda Pengembalian dari KPU Donggal dan 1
(satu) Bapaslon melakukan Permohonan Penyelesaian
Sengketa di Bawaslu Donggala (Andi Aril Pattalau-Hidayat)
(Bukti P-14), namun permohonnya ditolak oleh Bawaslu
Kabupaten Donggala.
2) Tersisa 1 (satu) Bapaslon Perseorangan yaitu Ir. H.
Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP
yang menerima Berita Acara KPU Donggala Nomor
425/PP.06.2-BA/7203/2024 tentang Penerimaan Persyaratan
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 12
Mei 2024 (Bukti P-15) dengan jumlah dokumen syarat
dukungan dalam MODEL PENERIMAAN.
DUKUNGAN.KWK.KPU, tanggal 12 Mei 2024 yang ada di Silon
KPU sebanyak 22.708. dan pada tahapan Verifikasi
Administrasi Dukungan dalam Berita Acara Nomor
488/PL.02.2-BA/7203/2024 tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Bupati dan Wakil
Bupati Donggala, tertanggal 2 Juni 2024 (Bukti P-16) dengan
jumlah dukungan dari Silon KPU sebanyak 22.903 dukungan.
Sudah terdapat perbedaan antara jumlah yang di serahkan
sebanyak 22.708 dan hasil verifikasi dukungan sebanyak
22.903, oleh karena adanya gangguan Silon. Hal ini Pengadu
dalilkan pada poin 11.
3) Dalam Rekapitulasi Hasil Vermin dukungan dalam Berita
Acara Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 (Bukti P-16) jumlah
dukungan dinyatakan MS ; 1.286 dan BMS : 1.952 artinya
belum cukup dari syarat minimal 22.489 dukungan,
berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-
SD/05/2024 (Bukti P-12) terdapat penyesuaian tahapan dan
jadwal dengan rincian sebagai berikut :
JADWAL
No PROGRAM/KEGIATAN
Awal Akhir
3 Perbaikan kesatu dan penyerahan Senin, Jum’at
perbaikan kesatu Dokumen syarat 3 Juni 7 Juni
dukungan kepada KPU 2024 2024
4 Veifikasi administrasi perbaikan
Sabtu, Selasa,
kesatu Dokumen Dukungan oleh
8 Juni 18 Juni
KPU Prov/KIP Acah dan KPU/KIP
2024 2024
Kab/Kota
Waktu penyerahan perbaikan selama 5 (lima) hari, sedangkan
waktu Vermin selama 11 (sebelas) hari. Tentu hal tersebut
tidak adil dalam hal waktu, dimana waktu 5 hari termasuk
memperbaiki sebanyak 1.952 yang tidak ada keterangan
mengapa mendapat status BMS dan ternyata ada yang bukan
obyek vermin di BMSkan (Bukti P-16).
4) Penambahan waktu selama 3 x 24 jam untuk penyerahan
dukungan sebanyak 11.559 dukungan dalam Berita Acara
Nomor 525/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Penerimaan
Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala, tertanggal 7 Juni 2024 (Bukti P-17), ternyata juga
tidak maksimal bagi kami Bapaslon Perseorangan, sebab Silon
terus bermasalah dan pengakuan saksi Pemohon dan saksi
Termohon tentang adanya silon bermasalah (Bukti P-18)
dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-
19).
5) Pada saat Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu,
dukungan kami tidak cukup dari syarat minimal 22.489 (Bukti
P-2) tidak bisa dilanjutkan ketahapan Verifikasi Faktual
dokumen dukungan yang jumlahnya hanya sebanyak 18.613
berdasarkan lampiran Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-
BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala (Bukti P-20).
6) Bersengketa di Bawaslu Donggala yang namanya Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Tahun 2024, ini tidak
pas namanya agenda Musyawarah Tertutup dimana majelis
pasif dan Musyawarah Terbuka majelis aktif (Bukti P-21).
Seharusnya majelis tidak pasif Musyawarah Tertutup, majelis
dapat memahami dan menjelaskan persoalan yang Bapaslon
Perseorangan dalam rangka menyelamatkan hak
konstitusional warga negara untuk di pilih. Musyawarah
untuk mencapai mufakat merupakan salah satu ciri khas dari
Demokrasi Pancasila. Musyawarah menjadi bagian penting
dalam demokrasi. Musyawarah juga memiliki berbagai
manfaat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya ialah
untuk mencapai mufakat untuk kepentingan masyarakat luas.
Sebab majelis Penyelesaian Sengketa Bawaslu tidak adil dan
menguatkan ketidakbenaran. Jadi istilah yang tepatnya
adalah mediasi dan ajudikasi Penyelesaian Sengketa
Pemilihan/Pemilu. Saat Ajudikasi/Musyawarah Terbuka, apa
yang menjadi alasan permohonan kami Bapaslon tidak
dikabulkan oleh Bawaslu Donggala yang telah menguatkan
pada alasan pembenaran/ketidakbenaran dari Termohon KPU
Donggala.
Berdasarkan poin 1, Teradu I, II, dan III telah melanggar kode etik
penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf a, Pasal
10 huruf d, Pasal 11, Pasal 14 huruf b, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf
b, dan Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
2. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan Tim
Verifikasi Administrasi (Vermin) KPU Donggala saat melakukan Vermin
pertama dan Vermin Perbaikan Kesatu pada dokumen syarat
dukungan Bapaslon Perseorangan Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF
dan Mahfud AR. Kambay, SP.
Bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (4) Perbawaslu 10
Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota;
Pasal 7 ayat (1) huruf d ;
(1). Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proses pendaftaran
pasangan calon Pemilihan yang dilakukan bagi calon
perseorangan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
memastikan,
d. verifikasi administrasi dan faktual dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 8 ayat (4) ;
(4) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan
pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
a. mengawasi secara langsung;
b. mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi
administrasi; dan
c. memberikan penilaian terhadap hasil verifikasi administrasi
yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
dengan membandingkan hasil pemeriksaan berkas
pencalonan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi atau
Panwas Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pengakuan saksi fakta Termohon an. Pangky Gunawan
dalam persidangan penyelesaian sengketa di Bawaslu Donggala pada
tanggal 5 Juli 2024, menyampaikan “ bahwa tidak melihat adanya
pihak Bawaslu Donggala melakukan Pengawasan saat Vermin”, Majelis
an. Rusli Guntur dan bertanya dengan memberikan contoh, sehingga
saksi mengakui selama pelaksanaan Verifikasi administrasi awal dan
perbaikan tidak selalu berada dalam ruangan verifikasi untuk keluar
makan atau ke toilet, Salinan Putusan Bawaslu Donggala (Bukti P-22
atau Barang Bukti hal. 46) dan Rekaman Pemeriksaan Saksi
Termohon KPU Donggala di Bawaslu Donggala pada menit 01.06.20 s.d
01.08.14 (Bukti P-23).
PPK dan PPS belum di Bimtek menjadi Tim Vermin membantu KPU
Donggala melakukan melakukan Vermin pertama dan Vermin
Perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon
Perseorangan (Bukti P-24).
Dampak kerugian yang didapatkan oleh kami Bapaslon Perseorangan
dari Tim Vermin tidak di Bimtek sebagai berikut :
1) Ditemukan bukan obyek Vermin pada pendukung diberi status
BMS yaitu Titel dan gelar Bapaslon Bupati Donggala yang tidak
tertulis (Bukti P-25), sebab hal tersebut berbeda Vermin titel dan
gelar yang sudah Calon Pasangan untuk menjadi Peserta
Pemilihan 2024. Kami Bapaslon menyampaikan KEBERATAN hal
tersebut pada Admin dan Operator Silon KPU Donggala (Bukti P-
26).
2) Adapun pendukung yang diberi status BMS sebanyak 1.952 tidak
ada keterangan yang yang menyebabkan diberikan status BMS,
sehingga harus dicek satu persatu diperbaiki dan penggunggahan
ulang dokumen ke Silon dan tentu perbaikan status BMS sangat
menyulitkan bagi Tim kami Bapaslon selama 2 (dua) hari (Barang
Bukti hal.26 dan 29), ketika diberikan kesempatan penyerahan
dukungan perbaikan kesatu dari tanggal 3 s/d 7 Juni 2024
berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024
tertanggal 28 Mei 2024 (Bukti P-12). Sedangkan pendukung yang
berstatus TMS sudah tidak ada di dalam Silon.
Hal berbeda Verifikasi Administrasi Anggota Partai Politik untuk
menjadi peserta Pemilu 2024 terdapat keterangan dalam Lampiran
Berita Acara dan di Silon masih tersimpan yang diberikan status
BMS dan TMS, untuk memudahkan partai politik memperbaikinya
(Bukti P-27).
3) Fakta selanjutya saat Hasil Vermin pertama dalam Berita Acara
Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala, tertanggal 2 Juni 2024 untuk kec. Rio Pakava desa
Towiora diberi status BMS 12 dukungan (Bukti P-16), selanjutnya
diperbaiki dan diupload ulang dimasa penyerahan perbaikan
dukungan tanggal 3 s.d 7 Juni 2024 sebanyak 12 dukungan dalam
Berita Acara Nomor 525/PL.02.2-BA/7203/2024 tentang
Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Donggala, tertanggal 7 Juni 2024 sebanyak 12 dukungan
BMS dari desa Towiora (Bukti P-17), dan hasil akhirnya setelah di
Vermin Perbaikan Kesatu dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-
BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Donggala, tertanggal 18 Juni 2024 yang dilaksanakan
tanggal 19 Juni 2024 yaitu hasil Vermin Perbaikan Kesatu menjadi
TMS 12 dukungan tersebut (Bukti P-20 dan Bukti P-54).
Berdasarkan poin 2 aduan ini, Teradu I, II, dan III telah diduga
melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3)
dan Pasal 15 huruf e, f, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
3. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi pada saat
dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1-KWK Perseorangan
sebanyak kurang lebih/± 10.000 yang tidak diterima oleh KPU
Kabupaten Donggala pada tanggal 7 Juni 2024 yang tidak berdasarkan
penentuan waktu penyerahan dukungan Pasangan Calon
perseorangan berdasarkan waktu pengisian buku registrasi yang
dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas
penghubung sesuai dengan ketentuan pada Keputusan KPU Nomor
532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024.
Adapun uraian aduan sebagai berikut ;
3.1 Bahwa pada Tanggal 7 Juni 2024 hari terakhir penyerahan
dukungan perbaikan kesatu hanya berdasarkan jadwal dalam
Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal
28 Mei 2024, perihal ; Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat
Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak
Tahun 2024 (Bukti P-12), sebelum Penyerahan Bapaslon Wakil
Bupati Donggala menyampaikan akan menyerahkan dukungan
dengan 3 jenis/bentuk :
1. Dukungan B.1-KWK Perseorangan yang telah diupload ke
Silon dalam Model B. Jumlah Dukungan.KWK sebanyak
17.165 (Bukti P-17).
2. Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk digital telah
terexcel dan pdf tetapi belum terupload ke Silon Kada, setelah
dihitung bersama KPU Donggala jumlah sebanyak 11.559
dukungan, sedangkan dukungan yang hanya diexcel tidak
mau dihitung KPU Kabupaten Donggala (Bukti P-17).
3. Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk fisik belum
ada digitalnya (excel dan pdfnya), tetapi masih dalam
perjalanan dalam mobil dari Palu menuju kantor KPU
Donggala dengan jumlah kurang lebih 10.000, ini dokumen
dukungan yang di tolak/tidak diterima oleh KPU Kabupaten
Donggala, sebab terlambat 10 menit sebelum pukul 00.00
Wita.
Dukungan yang hanya diterima KPU Donggala yaitu B.1-KWK
Perseorangan yang telah masuk ke Silon dan dukungan bentuk
digital telah terexcel dan pdf tetapi belum terupload ke Silon yang
ada di Leptop Admin/Operator Bapaslon dilakukan penghitungan
sampai jam 5 pagi sebab tersimpan dalam Drive Google dan
jumlah dukungan sebanyak 11.559. Sehingga jumlah dukungan
yang di terima KPU Donggala 17.165 + 11.559 = 28.724 sesuai
lampiran Berita Acara Nomor 525/PL.02.2-BA/7203/2024 dan
Tanda Terima Data dan Dokumen (Bukti P-17).
1) Bahwa dukungan sebanyak 17.165 sesuai jumlah Model B.
Jumlah Dukunga KWK tersebut, berasal dari dukungan
yang diberi status BMS dari Berita Acara Nomor
488/PL.02.2-BA/7203/2024 (Bukti P-16) diantara dari
desa Towiora kec. Rio Pakava 12 dukungan yang diperbaiki
serta dukungan baru atau dukungan yang belum diupload
ke Silon saat penyerahan dukungan awal yaitu tanggal 8 s/d
12 Mei 2024.
2) Bahwa dokumen syarat dukungan sebanyak 11.559 dalam
bentuk digital telah terexcel dan pdf tetapi belum terupload
ke Silon, setelah dihitung oleh KPU Donggala sampai pukul
05.00 Wita tanggal 8 Juni 224 berdasarkan Surat Dinas KPU
RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 pada poin 6 (Bukti P-
28). Setelah dokumen dinyatakan diterima Kabupaten
Donggala memberikan waktu kepada Bapaslon untuk
melakukan upload dokumen bakal pasangan calon ke dalam
Silon dalam waktu 3 x 24 jam sejak dibukanya Silon dan
dukungan baru terexcel tidak diterima oleh KPU
Donggala.
3.2 KPU Donggala tidak menerima dokumen syarat dukungan fisik
B.1-KWK Perseorangan kurang lebih/± 10.000 dalam 3 boks yang
terlambat tiba dikantor KPU Donggala, maka Ketua KPU Donggala
meminta tanggapan Anggota Bawaslu Donggala yang hadir
(Minhar/Teradu III) menyampaikan perlu
mempertimbangkannya untuk menghindari sengketa pemilihan,
selanjut Ketua dan anggota KPU Donggala berkonsultasi via
Telp./WA pada KPU Prov. Sulawesi Tengah dan selanjut
menyampaikan berdasarkan hasil konsultasi tidak menerima
fisik B.1-KWK Perseorangan, sebab tidak diserahkan bersamaan
dengan 2 (dua) dukungan yang ada sebelum pukul 00.00 Wita
tanggal 7 Juni 2024 (Bukti P-29 atau Barang Bukti hal. 12-13,
51, dan 82 – 83).
1) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun
2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada BAB
V. PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN, huruf C .
C. Pemeriksaan Kehadiran Penyerahan Dukungan
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
pemeriksaan kehadiran pada masa penyerahan dukungan
dengan mekanisme sebagai berikut:
1. memastikan waktu penyerahan dukungan dilakukan
pada masa penyerahan dukungan dengan cara:
a. penentuan waktu penyerahan dukungan
Pasangan Calon perseorangan berdasarkan waktu
pengisian buku registrasi yang dilakukan oleh
Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas
penghubung;
b. pengisian buku registrasi dilakukan di tempat
penyerahan dukungan dan disaksikan oleh tim
penyerahan dukungan; dan
c. waktu yang diisi pada buku registrasi
berdasarkan penghitungan waktu yang akurat dan
dapat menggunakan waktu yang diatur jaringan
serta disediakan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
2. menginput waktu penyerahan dukungan ke dalam Silon;
Seharusnya menerima dokumen Fisik B.1-KWK
Perseorangan yang kami serahkan, walaupun terlambat 10
menit tiba dikantor KPU Kabupaten Donggala, sebab kami
telah berada di Kantor KPU Donggala dan telah mengisi
buku registrasi penyerahan dukungan pada pukul 23.00
Wita tanggal 7 Juni 2024 yaitu Bapaslon Wakil Bupati
Donggala. (Bukti P-30).
2) Seharus KPU Kabupaten Donggala menerima menerima fisik
B.1-KWK Perseorangan kurang lebih/± 10.000 kami
Bapaslon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun
2024 yaitu telah mengisi buku registrasi penyerahan.
(Bukti P-30), Sehingga berdasarkan ketentuan pada Pasal
56 ayat (1) dan (2) PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pada ;
Penyerahan Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat
Dukungan
Pasal 56 ayat (1) dan (2) ;
(1) Pasangan Calon perseorangan menyampaikan perbaikan
kesatu dokumen syarat dukungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 pada masa perbaikan kesatu
dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan mengenai penyerahan dokumen syarat
dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
sampai dengan Pasal 48 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penyerahan perbaikan kesatu
dokumen syarat dukungan.
Selanjutnya dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-
SD/05/2024 dengan perihal ; Verifikasi Administrasi
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti P.12), sedangkan
Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024
dengan perihal ; Penyerahan Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan
Digital, (Bukti P-28) dibolehkan membawah hanya Fisiknya
B.1-KWK Perseorangan, sebab surat dinas tersebut pada
poin 1 dan 6 ;
Poin 1 ; KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupate/Kota melakukan koordinasi dengan
petugas penghubung bakal pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terkait
penerimaan penyerahan dukungan bakal pasangan
calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan
(Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat
pernyataan identitas pendukung (Model
PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa
dokumen digital (soft copy) melalui Silon dan
dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen
digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Poin 6 ; Setelah dokumen dinyatakan diterima, KPU Provinsi
/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan
waktu kepada bakal pasangan calon untuk
melakukan penginputan data dan penggunggahan
dokumen bakal pasangan calon ke dalam Silon dalam
waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkan Tanda
Penerimaan dan Berita Acara Penerimaan ……..
Sedangkan Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam
bentuk digital telah terexcel dan pdf tetapi belum terupload
ke Silon, setelah dihitung bersama KPU Donggala jumlah
sebanyak 11.559 dukungan (Bukti P-17) yang diberi
kesempatan untuk mengupload dukungan kedalam Silon
selama 3 x 24 jam berarti masih berlaku berdasarkan Surat
Dinas KPU Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 ini pada poin
6.
3) Berdasarkan hasil konsultasi via Telp./WA dengan KPU
Provinsi Sulawesi Tengah, selanjut menyampaikan tidak
menerima fisik B.1-KWK Perseorangan. Ketua KPU Donggala
menyampaikan fisik B.1-KWK Perseorangan kurang lebih/±
10.000 kami Bapaslon tidak diterima, sebab tidak
diserahkan bersamaan dengan 2 (dua) dukungan yang ada
sebelum pukul 00.00 Wita tanggal 7 Juni 2024 (Barang
Bukti hal. 51 dan Bukti P-29). Tanpa melakukan Rapat
Pleno terlebih dahulu, sebab Rapat Pleno adalah forum
tertinggi dalam pengambilan Keputusan Anggota KPU
Kabupaten Donggala berdasarkan peraturan perundang-
undangan (pasal 1 ayat (23) PKPU 8 Tahun 2019).
Penolakan KPU Kab. Donggala yang didukung oleh Bawaslu Donggala
yang tidak menerima dokumen syarat dukungan B.1-KWK
Perseorangan kurang lebih/± 10.000 yang terlambat 10 menit di kantor
KPU Kab. Donggala dalam 3 (tiga) boks (Bukti P-31) adalah tindakan
untuk menghilangkan hak konstitusional kami Bapaslon Ir. H.
Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP untuk di
pilih dalam Pemilihan Serentah di kab. Donggala Tahun 2024 (Bukti
P-29 dan Barang Bukti hal. 12, 13, 51, dan 82).
Bahwa penyelenggara pemilu/pemilihan harus belajar dari
pengalaman, bahwa penyelenggara yang menghilangkan hak
konstitusional seseorang untuk dipilih seperti pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 diberhentikan tetap oleh DKPP
RI (Bukti P-32) dan (Bukti P-32a).
Seharusnya Teradu I, II, dan III memberikan Rekomendasi pada KPU
Donggala yang tidak menerima dokumen syarat dukungan B.1-KWK
Perseorangan kurang lebih/± 10.000 yang terlambat 10 menit di kantor
KPU Kab. Donggala berdasarkan penentuan waktu penyerahan
dukungan Pasangan Calon perseorangan berdasarkan waktu
pengisian buku registrasi (Bukti P-30) yang dilakukan oleh Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Wakil Bupati Donggala (Mahfud AR.
Kambay), sesuai dengan ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 532
Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024.
Pemberian Rekomendasi pada KPU Donggala berdasarkan Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota
21. Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran terhadap
tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan
Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) ;
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan
rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai
Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan
wewenang dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau
Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau
PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir
Model A.14.
Sebab hal berbeda ditampilkan oleh KPU pada Bakal Pasangan Calon
Kepala Daerah yang diusung oleh Partai Politik, ketika hanya 1 (satu)
Pasangan Calon Kepala Daerah mendaftar pada tanggal 27 s/d 29
Agustus 2024 dan masih ada Pasangan Calon Kepala Daerah yang
tidak mencapai akumulasi perolehan suara sah untuk mendaftar
Pasangan Calon masih diberi kesempatan mendaftar kembali
berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024
tertanggal 11 September 2024 (Bukti P-33). Pertanyaannya dimana
keadilan pada Bapaslon Perseorangan Penyerahan dokumen syarat
dukungan ke Silon sering gangguan, waktu tidak banyak penyerahan
dukungan ke silon, (Bukti P-18 dan Bukti P-19), tidak di Bimtek
Admin dan Operator Bapaslon (Barang Bukti h.21-23 dan Bukti P-
24), dan terlambat 10 menit dukungan diserahkan sebelum pukul
00.00 Wita yang juga tidak melanggar berdasarkan Waktu Pengisian
Buku Registrasi penyerahan dukungan (Bukti P-30).
Menurut Prof Dr. Aminuddin Kasim,SH, MH saat menjadi Ahli dalam
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu
Donggala tanggal 6 Juli 2024 “ menyampaikan sudah menjadi rahasia
umum bahwa partai politik sudah membangun oligarki” (Barang Bukti
hal.31), pertanyaannya sekarang apakah KPU Donggala dan Bawaslu
Donggala sudah bagian yang mendukung oligarki ?
4. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar dalam uraian G.
PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H. KESIMPULAN dalam Putusan
Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024
(Barang Bukti hal. 82-83), yang menyebutkan .. “Majelis berpendapat
bahwa penyerahan dukungan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu)
dilakukan pada tanggal 8 Juni 2024 pukul 00.10 Wita bukan tanggal
7 Juni 2024, dengan demikian penyerahan dukungan 10.000 (sepuluh
ribu) tidak sesuai dengan Surat KPU Nomor 815/PL.02.7-
SD/05/2024.
Selanjutnya Majelis berpendapat dalam memberikan perlindungan hak
konstitusional Pemohon untuk memenuhi keterpenuhan persyaratan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun
2024 berdasarkan waktu (tempus) yang telah ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan. Termohon pada tanggal 6 Juni
2024 telah menyampaikan surat resmi kepada Pemohon terkait batas
waktu penyerahan perbaikan kesatu syarat dukungan bakal pasangan
calon sebagaimana surat KPU Kabupaten Donggala Nomor
524/PL.02.2-SD/7203/2024 Perihal Pemberitahuan Batas Waktu
Penyerahan Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan
Calon”.
Perlulah kami sampaikan bahwa para Teradu tidak paham dan telah
salah dalam pertimbangannya :
4.1 Berdasarkan waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan yaitu Keputusan KPU Nomor 532 Tahun
2024, maka perlu kami sampaikan kronologi, bukti dan dasar
hukumnya bahwa pertimbangan tersebut telah menghilangkan
hak konstusional kami Bapaslon untuk dipilih dan pendukung
dalam memilih dengan memberikan dukungannya. Uraiannya
seperti poin 3 diatas. (Bukti P-28, Bukti P-30 dan Bukti P-31).
4.2 Bahwa kami Bapaslon Wakil Bupati Donggala menerima surat
dinas KPU Kab. Donggala Nomor 524/PL.02.2-SD/7203/2024
perihal : Pemberitahuan Batas Waktu Penyerahan Perbaikan
Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon, tertanggal, 6
Juni 2024 dan kami terima pada pukul 01.18 Wita tanggal 7
Juni 2024 melalui Via WA yang dikirimkan langsung oleh
Kasubag Teknis Penyelenggaraan sekaligus Admin Silon KPU
Kab. Donggala pada kami Bapaslon Wakil Bupati Donggala, yang
isi suratnya tidak pernah menyampaikan bahwa kehadiran
Bapaslon atau LO Bapaslon harus bersamaan dengan dokumen
syarat dukungan sebelum pukul 23.59 Wita Tanggal 7 Juni 2024
(Bukti P-34).
Tidak boleh karena berdasarkan surat pemberitahuan tersebut,
sehingga tidak menerima fisik B.1-KWK Perseorangan kurang
lebih/± 10.000 kami Bapaslon (Bukti P-31), sebab sebuah surat
dinas KPU Donggala yang prihalnya harus sama dengan apa yang
dilakukan KPU, surat dinas hanyalah penegasan dari apa yang
ada dalam PKPU atau Keputusan KPU, tidak boleh membuat
norma baru yang menjadi aturan maupun ketentuan yang
sifatnya mengikat suatu kelompok orang didalam masyarakat,
sedang peraturan terendah tidak boleh bertentangan dengan
aturan diatasnya, ini adalah azas hukum lex superior derogate
legi inferiori.
Dimana Surat Dinas KPU Donggala Nomor 524/PL.02.2-
SD/7203/2024 tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024, pada BAB V. PENYERAHAN DOKUMEN
DUKUNGAN, huruf C. Pemeriksaan Kehadiran Penyerahan
Dukungan.
Bahwa keberadaan Keputusan KPU RI adalah perundang-
undangan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a UU 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
Pasal 9 huruf a ; menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan
pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar
pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
Jadi ada perbedaan Keputusan KPU untuk Pemilihan Umum
yang tidak perlu dikonsultasikan KPU dengan DPR dan
Pemerintah.
Berdasarkan poin 3 dan 4 ini, Teradu I, II, dan III telah melanggar
kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 huruf
d, Pasal 11, Pasal 14 huruf b, Pasal 16 huruf a, dan Pasal 17 huruf b
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
5. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan yang benar
dalam Proses Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin pertama dan Perbaikan
Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan yang
dilakukan oleh KPU Donggala pada tanggal 2 Juni 2024 dan tanggal
18 Juni 2024 yang berdasarkan ketentuan dalam Perbawaslu 10
Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.
Bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 8 ayat (6) Perbawaslu 10
Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota;
Pasal 7 ayat (1) huruf e:
(1). Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proses pendaftaran
pasangan calon Pemilihan yang dilakukan bagi calon
perseorangan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
memastikan,
e. rekapitulasi syarat dan dukungan calon perseorangan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8 ayat (6):
(6) Pengawasan terhadap rekapitulasi syarat dukungan pasangan
calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf e dilakukan dengan cara:
a. mengawasi secara langsung;
b. mendapatkan salinan berita acara rekapitulasi syarat
dukungan pasangan calon perseorangan; dan
c. memberikan penilaian terhadap rekapitulasi syarat dukungan
pasangan calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan hasil
pemeriksaan berkas pencalonan yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 pada BAB VI,
pada huruf D dan E ;
D. Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi..
1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi
hasil verifikasi administrasi setelah melaksanakan verifikasi
administrasi.
2. Proses rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dapat dihadiri oleh:
a. Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung;
&
b. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
3. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi
administrasi ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir
Model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU.
4. Berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan
kepada:
a. Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung;
dan
b. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
5. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengunggah formulir Model
BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU ke dalam Silon.
E. Keberatan dan Kejadian Khusus.
1. Bakal Pasangan Calon perseorangan, petugas penghubung,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
mengajukan keberatan terhadap status suatu dukungan
dengan disertai bukti.
2. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mencatat setiap pengajuan
keberatan dan kejadian khusus yang terjadi pada saat proses
rekapitulasi verifikasi administrasi dalam catatan kejadian khusus
menggunakan formulir Model KEBERATAN.KEJADIAN.KHUSUS.
KWK.
3. Jika keberatan diterima, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
melakukan pembetulan pada dukungan tersebut.
4. Dalam hal keberatan tidak diterima, Bakal Pasangan Calon
perseorangan, petugas penghubung, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupatan/Kota menuliskan keberatan menggunakan
formulir Model KEBERATAN.KEJADIAN. KHUSUS.KWK.
Faktanya kami dan LO kami Bapaslon Perseorangan hanya
mendengarkan pembacaan Berita Acara dalam Rekapitulasi Hasil
Vermin, selanjutnya ditanda tangani dan diserahkan yang diterima
oleh LO kami Bapaslon dan Bawaslu Donggala pada tanggal 2 Juni
2024 dan tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-35)
Adapun Berita Acara Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang
Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati
da Wakil Bupati Donggala (Bukti P-16) tertanggal 2 Juni 2024 yang
hanya dibacakan sebagai berikut :
1. MS = 1.286
2. BMS = 1.952
3. TMS = 19.665
Total dukungan (MS+BMS+TMS) = 22.903
Dampaknya kami tidak mengetahui penyebab setiap dukungan kami
Bapaslon yang dinyatakan BMS sebanyak 1.952 dan TMS sebanyak
19.665. Terhadap jumlah BMS sebanyak 1.952 yang tidak
diperlihatkan saat Rapat Rekap Vermin dan tidak ada keterangan
didalam Berita Acara menyulitkan Tim Bapaslon pada saat Penyerahan
Perbaikan Kesatu pada tanggal 3 s/d 7 Juni 2024. Yang juga dihadiri
oleh Bawaslu Donggala dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Donggala Tahun 2024 pada tanggal 2 Juni 2024, tetapi hanya
diwakili oleh Staf Sekretariat Bawaslu Donggala. (Bukti P-36),
sehingga tidak bisa mengharapkan Bawaslu Donggala bisa
memastikan rekapitulasi syarat dan dukungan calon perseorangan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e Perbawaslu 10
Tahun 2017.
Hal yang sama terjadi pada Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 18 Juni 2024 yang
dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024 dalam Berita Acara Nomor
555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan
Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala (Bukti P-20).
Yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Donggala (Teradu I) dalam Rapat
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu pada dokumen
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Donggala Tahun 2024 pada tanggal 19 Juni 2024.
Berdasarkan poin 5 aduan ini, Teradu I, II, dan III telah melanggar
kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 huruf
d, Pasal 11, Pasal 13 huruf a, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 huruf b, e, dan
f, Pasal 16 huruf a, dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017.
6. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi atas
Pelanggaran Jadwal Tahapan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu yang dilaksanakan pada
tanggal 19 Juni 2024 dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-
BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala tetap tertanggal 18 Juni 2024.
6.1 KPU Kabupaten Donggala menyampaikan Undangan
Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu
melalui/via WA diterima kami Bapaslon Wakil Bupati Donggala
dari Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Dan
Humas Sekretariat KPU Kab. Donggala pada Bapaslon Wakil
Bupati Donggala pukul 21.27 Wita tanggal 18 Juni 2024 dalam
Undangan Waktu pelaksanaan Rekapitulasi hasil Vermin
perbaikan kesatu dalam Undangan yaitu pukul 23.00 Wita
tanggal 18 Juni 2024 (Bukti P-37).
6.2 Bahwa Admin an. Rian Angriawan telah mengisi Buku Tamu KPU
Kab. Donggala pada Pukul 21.41 Wita tanggal 18 Juni 2024
(Bukti P-38), Tim Vermin KPU Donggala sementara melakukan
Vermin dokumen syarat dukungan kami Bapaslon.
6.3 Bahwa Video Waktu baru masuk keruangan Rekapitulasi KPU
Donggala masuk LO, Admin dan Operator Bapaslon ke ruang
Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu yaitu
pukul 00.21 Wita tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-39)
6.4 Waktu baru persiapan gambar pukul 00.25 Wita di belakang
tempat duduk Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala dan Waktu
baru dimulai Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan
kesatu yaitu pukul 00.30 Wita tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-40).
6.5 Bawaslu Donggala dan Tim kami Bapaslon hanya mendengarkan
pembacaan Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024
dibacakan Ketua KPU Donggala dengan LAMPIRAN MODEL
BA.VERMIN.KESATU.DUKUNGAN.KWK-KPU yang tidak ada
keterangan pendukung tersebut BMS dan TMS sebagai berikut :
1. MS Awal (Tgl. 2 Juni 2024) = 1.286
2. MS = 13.270
3. BMS = 4.057
Total MS Awal + MS + BMS = 18.613
Sedangkan jumlah dukungan TMS sebanyak = 12.641
Tidak sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e Perbawaslu 10
Tahun 2017 ; e. rekapitulasi syarat dan dukungan calon
perseorangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU
Nomor 532/2024, huruf D dan E.
6.6 Setelah dibacakan Berita Acara Kabupaten Donggala Nomor
555/PL.02.2-BA/7203/2024, selanjut diberikan kesempatan LO
kami memberikan tanggapan keberatan secara lisan dan tertulis
yang termuat dalam formulir Model KEBERATAN.
KEJADIAN.KHUSUS.KWK sebanyak 2 lembar (Bukti P-41) tidak
serahkan pada LO kami, setelah di tanda tangani Ketua KPU
Donggala, Tim kami hanya mengambil gambarnya. Hal tersebut
memperlihatkan ketidak professional KPU Donggala
6.7 Rekaman Proses Rekapitulasi pada menit 00.06.20 dan terus ada
tanggapan dari KPU Kabupaten Donggala pada menit 00.15.10
tentang tidak mau melihat Video Silon gangguan (Bukti P-18)
atas permintaan Tim kami dan menolak Fisik B.1-KWK
Perseorangan sebanyak ± 10.000 pada tanggal 7 Juni 2024, serta
Ketua Bawaslu Donggala pada menit 00.10.40 (Bukti P-42).
6.8 Penyerahan Berita Acara yang diterima oleh LO kami Bapaslon an.
Hasan dan Bawaslu Donggala. (Bukti P-35)
6.9 Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 pada BAB
VI, huruf D ; REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI
ADMINISTRASI, pada poin 2 dan 4. Ada dua (2) kegiatan yang
berbeda yaitu Proses rekapitulasi hasil verifikasi
administrasi dan Penyampaian Berita Acara pada
Bapaslon/LO Bapaslon dan huruf ; E. KEBERATAN DAN
KEJADIAN KHUSUS, maka Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Administrasi Perbaikan Kesatu yang dilaksanakan KPU Donggala
TIDAK BENAR ;
1) Pelaksanaan sudah dilaksanakan pukul 00.30 Wita tanggal 19
Juni 2024, mengapa Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-
BA/7203/2024 tertanggal 18 Juni 2024, bukan tanggal 19
Juni 2024..?, melihat dan memperhatian waktu
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi
Perbaikan Kesatu adalah Mal Administrasi. Perbuatan
yang tidak adil dan memperlihatkan arogansi sebagai
penyelenggara Pemilu terhadap dukungan kami Bapaslon
yang ditolak karena terlambat 10 menit di kantor KPU
Donggala, pada hal tersebut juga tidak melanggar
berdasarkan Pengisian Buku Penyerahan yang telah isi oleh
kami Bapaslon.
2) Proses rekapitulasi tidak memperlihatkan dukungan BMS
dan TMS dan diberi kesempatan menanggapi atas dukungan
tersebut pada Tim kami Bapaslon Perseorangan sesuai
ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 532/2024, huruf E
;
E. Keberatan dan Kejadian Khusus.
1. Bakal Pasangan Calon perseorangan, petugas
penghubung, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan
terhadap status suatu dukungan dengan disertai
bukti.
2. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mencatat setiap
pengajuan keberatan dan kejadian khusus yang
terjadi pada saat proses rekapitulasi verifikasi
administrasi dalam catatan kejadian khusus
menggunakan formulir Model
KEBERATAN.KEJADIAN.KHUSUS. KWK.
3. Jika keberatan diterima, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melakukan pembetulan pada
dukungan tersebut.
4. Dalam hal keberatan tidak diterima, Bakal
Pasangan Calon perseorangan, petugas penghubung,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupatan/Kota
menuliskan keberatan menggunakan formulir
Model KEBERATAN.KEJADIAN. KHUSUS.KWK.
Dengan tidak memperlihatkan dukungan yang diberikan status
Vermin BMS dan TMS KPU Donggala merugikan warga
masyarakat di kabupaten Donggala yang telah memberikan
dukungannya, sehingga telah menghilangkan hak konstitusional
warga negara mendukung/memilih dan Bapaslon Perseorangan
untuk di pilih pada Pemilihan Tahun 2024.
7. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar sebagai majelis
Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 yang menolak Pemohonan
Pemohon seluruhnya, artinya menerima alasan Termohon (KPU
Donggala) seluruhnya yang keterangannya dalam uraian I. ANALISA
FAKTA majelis memasukan Kesimpulan Termohon (Barang Bukti
hal.66 poin 9).
II. ANALISA FAKTA
9. Bahwa faktanya, dalil Permohonan yang pada pokoknya
menyebutkan Bukti T.18 berupa Surat KPU RI Nomor :
959/PL.02.2-SD/5/2024 tanggal 15 Juni 2024 pada poin yang
menjelaskan Pelaksanaan kegiatan Rekapitulasi Verifikasi
Administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan oleh
KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan tanggal 16 Juni s.d 18
Juni 2024, tetapi kegiatan Rekapitulasi baru
dilaksanakan tanggal 19 Juni 2024 pada pukul 00.30
Wita, serta penyampaian atas undangan kegiatan Rekapitulasi
Verifikasi perbaikan kesatu terbilang mendadak adalah dalil
yang tidak benar dan tidak berdasar fakta, karena faktanya
Proses Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan Rekapitulasi
Verifikasi perbaikan kesatu tersebut dilaksanakan dan
dimulai pada pukul 23.00 Wita Tanggal 18 Juni 2024
bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Donggala bersesuai
dengan Bukti T-19 berupa undangan dan daftar hadir yang
mana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri langsung
oleh Pemohon, diantaranya 3 (tiga) orang Admin Bapaslon dan
1 (satu) orang Liaison Officer (LO) Bapaslon serta dihadiri
langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, dengan
demikian pelaksanaan kegiatan Rekapitulasi Verifikasi
perbaikan kesatu dimaksud masih dalam waktu yang
ditentukan dan sudah sesuai dengan Peraturan perundang-
undangan”
Para Teradu I, II dan III telah mendukung ketidakbenaran yang
disampaikan oleh Termohon KPU Donggala berdasarkan uraian diatas
pada poin 9 : ketika DISANDINKAN ;
1. Penyampaian Undangan via WA pada kami Bapaslon (Bukti P-37)
disampaikan via WA pukul pukul 21.27 Wita tanggal 18 Juni
2024, yang tidak sesuai berdasarkan ketentuan Pasal 62
ayat (4) PKPU 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU 8
Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota ;
(4) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya menyampaikan undangan dan agenda Rapat
Pleno terbuka KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari
sebelum Rapat Pleno dilaksanakan.
2. Pengisian Buku Tamu oleh Tim Bapaslon (Ir. H. Burhanuddin
Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP) Pukul 21.41 Wita
tanggal 18 Juni 2024 (Bukti P-38)
3. Waktu Tim kami Bapaslon baru masuk ruang Rapat Kantor KPU
Donggala sudah menunjukkan pukul 00.21 Wita Tanggal 19 Juni
2024 (Bukti P-39) dan
4. Baru dimulai Rapat Rekapitulasi pada pukul 00.30 Wita Tanggal
19 Juni 2024 (Bukti P-40).
Jika KPU Kabupaten Donggala memulai Rekapitulasi Hasil Vermin
Perbaikan Kesatu pada Pukul 23.00 Wita tanggal 18 Juni 2024 berarti
KPU Donggala dalam proses Rekapitulasi Hasil Vermin tidak Terbuka
dan tidak professional, sebab tidak mengikutkan Tim Bapaslon
Perseorangan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024
pada BAB VI, pada huruf D dan E, sedangkan Tim kami Bapaslon telah
hadir di kantor KPU Donggala dalam Buku Tamu KPU Donggala pada
pukul 21.42 Wita tanggal 18 Juni 2024 (Bukti P-38).
Berdasarkan poin 6 dan 7 aduan ini, Teradu I, II, dan III telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal
10 huruf d, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf
b, e, dan f, dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
8. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi terhadap
hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dengan memberikan
status BMS sebanyak 4.057 dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-
BA/7203/2024 tertanggal 18 Juni 2024 yang dilaksanakan tanggal 19
Juni 2024 tidak sesuai Regulasi KPU.
Adapun uraian aduan sebagai berikut :
8.1 Bahwa pemberian status BMS pada Hasil Vermin Perbaikan
Kesatu dengan status BMS (belum memenuhi syarat) sebanyak
4.057 dukungan Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-
BA/7203/2024 (Bukti P-20) yaitu Pelanggaran Administrasi
Pemilihan adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan,
sebab bertentangan dengan peraturan yang ada berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, pada BAB VI
VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN,
huruf B dihalaman 42 poin 3 huruf b;
B. Verifikasi Administrasi
3. Verifikasi administrasi terhadap kegandaan dukungan
Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 huruf b untuk memastikan dukungan hanya
diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan
yang dapat terjadi apabila:
a. ……………………………………………….
b. 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1
(satu) Pasangan Calon perseorangan pada satu tingkat
Pemilihan. Dukungan ganda tersebut dinyatakan belum
memenuhi syarat dan selanjutnya diklarifikasi.
Juncto Surat Dinas KPU RI Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024
tertanggal 15 Juni 2024 (Bukti P-43), pada poin 2 huruf c ;
2. Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan
dilakukan dengan ketentuan ; huruf c.
c. Dalam hal 1 (satu) orang memberikan kepada lebih dari 1
(satu) Pasangan Calon Perseorangan pada satu tingkat
pemilihan, dukungan ganda tersebut dinyatakan belum
memenuhi syarat dan selanjutnya dilakukan
diklarifikasi pada masa verifikasi factual kesatu.
Faktanya tinggal 1 (satu) pasangan bakal calon perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Donggala yaitu Ir. H. Burhanuddin
Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP, jadi seharusnya
tidak ada lagi pemberian status vermin BMS dalam LAMPIRAN
MODEL BA.VERMIN.KESATU.DUKUNGAN.KWK-KPU dalam
BERITA ACARA Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 yaitu
sebanyak 4.057 dukungan (Bukti P-20) dan inilah bukti yang
jelas bahwa KPU Donggala dan Tim Vermin KPU Donggala tidak
diberikan Bimbingan Teknis sebelum Verifikasi Administrasi
dan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu (Bukti P-24).
Seharusnya ada perbedaan status BMS Hasil Vermin awal dan
Vermin perbaikan kesatu, perbandingan antara pemberian
status Vermin (Bukti P-44) berdasarkan Surat Dinas KPU RI
Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024 perihal
; Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti P-12)
dan berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 959/PL/02.2-
SD/05/2024 tertanggal 15 Juni 2024, perihal ; Verifikasi
Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan (Bukti P-43).
8.2 Bahwa Teradu I, II, dan III sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa
juga menguatkannya ketidakbenaran dalam G. PENDAPAT
HUKUM MAJELIS (Barang Bukti hal. 75) yang menyebutkan ;
“Menimbang bahwa Pada tanggal 8 Juni s.d 18 Juni 2024
Termohon telah melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan
Kesatu Dokumen Syarat dukungan dengan rincian ; dari 29.968
(dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh delapan)
dukungan, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS)
sebanyak 13.270 (tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh)
dukungan, yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak
4.057 (empat ribu lima puluh tujuh) dukungan, dan yang Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 12.641 (dua belas rbu enam
ratus empat puluh satu) dukungan.
Berdasarkan poin 8 aduan ini, Teradu I, II, dan III telah diduga
melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3) ,
Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf b, e, dan f Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017.
9. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar memberikan Saran
Perbaikan atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada kesalahan
penjumlahan angka dalam Berita Acara KPU Donggala Nomor
555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan
Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala (Bukti P-20), dimana Berita Acara tersebut
telah menjadi obyek sengketa di Bawaslu Donggala.
Adapun uraian aduan sebagai berikut ;
9.1 Bahwa pemberian Saran Perbaikan Bawaslu adalah dalam
rangka pencegahan pelanggaran saat pelaksanaan Verifikasi
dukungan Bapaslon Perseorangan (Ir. H. Burhanuddin
Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP), bukan setelah
hasil Verifikasi dukungan dan telah menjadi obyek sengketa di
Bawaslu Donggala berdasarkan ketentuan Pasal 14 Perbawaslu
10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,
Pasal 14 ;
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan
saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan
pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan calon
perseorangan Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
9.2 Bahwa angka dalam Berita Acara KPU Donggala Nomor
555/PL.02.2-BA/7203/2024, bukanlah kesalahan pengetikan
yang disebutkan “Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi
Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud diatas
sejumlah 19.489”, tetapi kesalahan penjumlahan arti
pelanggaran administratif. Dimana terjadi disebabkan 2 (dua) kali
penjumlahan MS awal hasil vermin dukungan yaitu 1.286 +
1.286 + Perbaikan MS = 13.270 + BMS = 4.057 = 19.899, yang
seharusnya yaitu 1.286 + Perbaikan MS = 13.270 + BMS = 4.057
= 18.613. .
9.3 Berita Acara telah kami Pemohon Penyelesaian Sengketa
Pemilihan telah menjadi obyek Sengketa yang permohonannya
telah masuk tanggal 21 Jun 2024 dan perbaikannya tanggal 27
Juni 2024 (Bukti P-45) dan telah mendalilkan dalam
permohonan Penyelesaian Sengketa pada BAB VI. POKOK
PERMOHONAN huruf j (Bukti P-46), makanya kami tidak hadir
dalam Rapat Pleno untuk Perbaikan Berita Acara tersebut
berdasarkan Saran Perbaikan dari Bawaslu Donggala, berbeda
halnya kalau Perbaikan Berita Acara tersebut berdasarkan
Rekomendasi Bawaslu Donggala. Hal tersebut bukan lagi
indikasi kesalahan, tetapi pelanggaran administrasi tentang tata
cara, prosedur dan mekanisme penjumlahan, sebab ada
penambahan jumlahan yang dua kali.
9.4 Bahwa Teradu I, II, dan III dalam Salinan Putusan Bawaslu
Donggala Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024 pada
huruf F. PERTIMBANGAN HUKUM poin 2. OBJEK SENGKETA
yang menyebutkan “ menimbang bahwa objek yang dijadikan
sengketa oleh Pemohon adalah berita Acara KPU Kabupaten
Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil
Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024
pada tanggal 18 Juni 2024 yang ditetapkan oleh termohon”
(Barang Bukti hal.68).
9.5 Bahwa kesalahan penjumlahan dalam Berita Acara KPU Donggala
Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 yang disebutkan bahwa
Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Kesatu Bakal
Pasangan Calon sejumlah 19.489 yaitu Pelanggaran Administrasi
Pemilihan adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan seharusnya diproses
berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sebagai
berikut:
Pasal 1 ayat (19) dan (21)
19. Temuan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut
Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilihan
yang mengandung dugaan pelanggaran.
21. Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran
terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
TEMUAN
Pasal 16 ; Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap
Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan
oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas
Pemilihan
Pasal 19
(1) Selain berasal dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Temuan dapat didasarkan pada
informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan.
(2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran
yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan;
b. informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik
resmi pengaduan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan;
c. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6)
yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan; atau
d. informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan
pelanggaran.
(3) Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dicatat dalam Formulir
Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk
memutuskan tindaklanjut atas informasi awal.
(4) Dalam hal informasi awal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) ditindaklanjuti, maka dapat dibentuk tim penelusuran
informasi awal.
(5) Dalam hal informasi awal diterima oleh Bawaslu, diteruskan
kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan penelusuran.
Informasi awal itu yang didapatkan oleh Bawaslu Donggala dari
kami Permohon Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024
(Bukti P-45 dan Bukti-46).
10. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar sebagai Pengawas
memberikan Saran Perbaikan atas Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, faktanya sebagai Majelis dalam uraian G. PENDAPAT
HUKUM MAJELIS dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register
002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024 (Barang Bukti halaman 83), agar
Dalil Pemohon (Bapaslon) ditolak seluruhnya.
G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS
“Menurut pendapat Majelis, Termohon telah melakukan
perbaikan sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor 613/PP.04.1-
BA/7203/2024 berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu
Kabupaten Donggala melalui surat resmi Nomor
044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024 perihal
Saran Perbaikan. Hal ini telah sesuai dengan asas jujur dalam
penyelenggaraan pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberarap kali terakhir
dengan Undand-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Wali Kota menjadi Undang-Undang” (Barang Bukti hal. 83)
Perlulah kami sampaikan bahwa Teradu I, II, dan III telah melakukan
pemufakat jahat dengan KPU Kabupaten Donggala :
10.1 Bahwa dalam Berita Acara Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-
BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala (Bukti P-20) didalamnya disebutkan ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam
lampiran Berita Acara ini:
1. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Kesatu
Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud diatas
sejumlah 19.489. Jumlah tersebut kurang dari dukungan
minimal sebanyak 22.489 orang yang telah ditetapkan.
Ini bukan kesalahan pengetikan karena tidak sesuai dengan
lampirannya, tetapi kesalahan penjumlahan artinya
pelanggaran Administratif. Penjelasannya sesuai dengan
dalil diatas pada poin 9.
10.2 Bahwa Berita Acara setelah 9 (Sembilan) hari terbit berdasarkan
terbit tertanggal 18 Juni 2024 dan 8 (delapan) hari berdasarkan
pelaksanaannya, baru Teradu I, II, dan III sebagai Ketua dan
Anggota Bawaslu Donggala memberikan Saran Perbaikan
melalui surat resmi Nomor 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024
tertanggal 27 Juni 2024 (Bukti P-47) lahir Berita Acara baru
perbaikan sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor
613/PP.04.1-BA/7203/2024.
Bahwa Teradu I, II, dan III Ketua dan Anggota Bawaslu Donggala
tidak beralasan hukum menyampaikan saran perbaikan kepada
Termohon, karena saran perbaikan merupakan bagian upaya
pencegahan terjadinya pelanggaran dilakukan oleh Termohon.
Setelah Pemohon/Bapaslon menyampaikan Permohonan
Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala yang menjadi obyek
sengketa adalah Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-
BA/7203/2024 yang Permohonannya telah dimasukan pada
tanggal 21 Juni 2024 dan Perbaikan Permohonan tanggal 27
Juni 2024. (Bukti P-45). Berdasarkan saran perbaikan
Bawaslu Donggala tersebut, maka KPU Donggala melaksanakan
Rapat Pleno perbaikan Berita Acara tanggal 29 Juni 2024 (Bukti
P-48). Agar Termohon (KPU Donggala) tidak ada salahnya saat
Musyawarah Penyelesaian Sengketa dengan menyebut
“Termohon telah melakukan perbaikan”, maka Teradu I, II,
dan III Ketua dan Anggota Bawaslu Donggala membantunya
setelah mendapat informasi dari apa yang telah kami Bapaslon
dalilkan. Sehingga dalil Pemohon menjadi lemah dan obyek
sengketanya menjadi tidak berkepastian, inilah pemufakatan
Jahat antara Bawaslu Donggala dengan KPU Donggala.
10.3 Bahwa ini bukan asas jujur dalam penyelenggaraan pemilihan,
tetapi kebohongan yang dilakukan dalam permufakatan jahat,
agar Bapaslon kehilangan hak konstitusionalnya. Melanggar
sumpah/janji sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Donggala
yang jujur berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) UU 7
Tahun 2017 Tentang Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 7 ayat
(3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan poin 9 dan 10 aduan ini, Teradu I, II, dan III telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3),
Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf b, Pasal 15 huruf b, e, dan f, dan Pasal
17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
11. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak memahami Silon bermasalah
saat penguploadtan dokumen syarat dukungan perseorangan
Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun
2024 dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dalam Putusan
Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024
(Barang Bukti halaman 82).
G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS
“Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon sebanyak 22.708
(dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan) dukungan dengan
Berita Acara Nomor 488/PL.02.2/BA/7203/2024 yang pada
pokoknya menunjukkan dukungan Pemohon Pemohon sebanyak
22.903 (dua puluh dua ribu Sembilan ratus tiga) dikarenakan
Silon belum terkunci dan tim Pemohon masih ada yang yang
bekerja, sehingga pada saat Silon terkunci jumlah dukungan
yang terdapat di Silon sebesar 22.903 (dua puluh dua ribu
sembilan ratus tiga). Hal ini sesuai dengan keterangan saksi
Termohon atas nama Pangky Gunawan, SE,M.Si yang
menerangkan bahwa terhadap perbedaan antara jumlah
dukungan yang diungah oleh Pemohon sebanyak 22.708 (dua
puluh dua ribu tujuh ratus delapan dukungan dengan Berita
Acara Nomor 488/PL.02.2/BA/7203/2024 beserta lampiran
Berita Acara yang menunjukkan jumlah dukungan Pemohon
sebanyak 22.903 (dua puluh dua ribu Sembilan ratus)
disebabkan Silon belum terkunci”.
Perlulah kami sampaikan bahwa Teradu I, II, dan III tidak paham dan
telah salah dalam pertimbangannya :
11.1 Silon yang disubmit untuk mendapatkan formulir MODEL B.
PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan Model B.JUMLAH.
DUKUNGAN.KWK dengan jumlah dukungan 22.708 dan
diambil fotonya oleh Admin Bapaslon dukungan telah masuk ke
Silon pada pukul 23.26 Wita Tanggal 12 Mei 2024 dukungan
dalam Silon KPU Donggala sebanyak 22.903 dukungan (Bukti
P-49),
11.2 formulir MODEL B. PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan Model
B.JUMLAH. DUKUNGAN.KWK digital dikirim upload ulang ke
Silon setelah ditandatangani dan bermaterai dan fisik diantar ke
KPU Donggala sudah diakhir waktu penyerahan pukul 23.49
Wita tanggal 12 Mei 2024 serta tidak membawah dokumen fisik
B.1-KWK Perseorangan ke KPU Donggala dan diproses KPU
Donggala untuk mendapatkan MODEL PENERIMAAN.
DUKUNGAN.KWK.KPU juga dari Silon, tanggal 12 Mei 2024
dengan jumlah dukungan sebanyak 22.708 dan diserahkan
oleh Ketua KPU Donggala pada Bapaslon Perseorangan dan
Ketua Bawaslu Donggala. (Bukti P-50) disaksikan oleh Bawaslu
Donggala.
11.3 Berita Acara Nomor 425/PP.06.2-BA/7203/2024 Tentang
Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala, tertanggal 12 Mei 2024, dikirimkan Ketua KPU
Donggala pada kami Bapaslon via WA Pribadi pada pukul 01.46
Wita Tanggal 13 Mei 2024 (Bukti P-51).
11.4 Hasil Verifikasi Administrasi dukungan dalam Berita Acara
Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Donggala tertanggal 2 Juni 2024 sebanyak 22.903
dukungan (Bukti P-16). Yang sebenarnya memang demikian
jumlahnya 22.903, karena Silon bermasalah maka jumlah
dalam Model Penerimaan.Dukungan.KWK.KPU hanya 22.708.
11.5 Sehingga ada kebohongan yang disampaikan oleh Saksi
Termohon Pangky Gunawan bahwa Tim Bapaslon membuat
Rekap Manual pada Model B.Jumlah.Dukungan.KWK (Bukti
P-52) dan Pendapat Hukum Majelis yang menyebutkan ..
disebabkan silon belum terkunci. (Barang Bukti hal. 82).
Jika Silon sudah disubmit maka sudah tidak bisa lagi
mengupload dukungan baru.
11.6 Dalam Manual Book Silon untuk Unggah terhadap Model B.
PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan Model B.JUMLAH.
DUKUNGAN.KWK pada poin 18. Tampil notifikasi berhasil dan
data sudah terkunci tidak bisa dirubah lagi sampai KPU
memberi akses pada halaman 54. (Bukti P-7).
11.7 Bahwa ada peran KPU Donggala memeriksa formulir Model B.
Penyerahan.Dukungan.KWK dan Model B.Jumlah.Dukungan.
KWK hanya jumlah sebanyak 22.708 dukungan (Bukti P-49
dan Bukti P-7), sebab sama dengan dalam MODEL
PENERIMAAN. DUKUNGAN.KWK.KPU yang diambil dari Silon
KPU oleh KPU Donggala yaitu sebanyak 22.708. (Bukti P-50).
Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 532
Tahun 2024, BAB V PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT
DUKUNGAN, pada huruf E. ;
E. Pemeriksaan Penyerahan Dukungan, poin 1
1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
pemeriksaan terhadap dokumen dalam bentuk fisik dan
bentuk digital dokumen sebagai berikut:
a. surat penyerahan dukungan bakal Pasangan Calon
perseorangan menggunakan formulir Model
B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK; dan
b. jumlah dukungan menggunakan formulir Model
B.JUMLAH. DUKUNGAN.KWK.
F. Status Penyerahan Dukungan, poin 4 :
4. Dalam hal status penyerahan dokumen dinyatakan diterima,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyimpan
dokumen naskah bentuk fisik dan memberikan kepada
Pasangan Calon perseorangan berupa:
a. tanda terima sebagai bukti penerimaan dokumen syarat
dukungan dengan menggunakan formulir Model
PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU; dan
b. berita acara penerimaan dukungan dengan
menggunakan formulir Model
BA.PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU.
11.8 Bagaimana peran Pengawasan dari Bawaslu Donggala dalam hal
ini berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor
10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
(3) Pengawasan terhadap penyerahan syarat dukungan
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf c, dilakukan dengan cara:
a. mengawasi secara langsung;
b. mendapatkan salinan berkas penyerahan syarat
dukungan; dan
c. mendapatkan fotokopi tanda terima.
Saat Penyerahan dukungan dalam bentuk fisik formulir Model
B. Penyerahan.Dukungan.KWK dan Model
B.Jumlah.Dukungan. KWK dari Bapaslon pada KPU Donggala
pada tanggal 12 Mei 2024 dari Bawaslu Donggala dihadiri
langsung oleh Teradu I dan II (Bukti P-50). Sebelum KPU
Donggala menghitung jumlah dukungan bentuk fisik B.1-KWK
Perseorangan ke KPU Donggala yang dibawah 2 (dua) Bapaslon
Perseorangan lain (Andi Aril Pattalau-Hidayat, dan Agus
Lamarauna-Jamin).
Berdasarkan poin 11 aduan ini, Teradu I, II, dan III telah melanggar
kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 hurug
b, Pasal 10 huruf d, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf b, e, dan f,
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
12. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak peduli hak konstitusional Bapaslon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, dalam
uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H. KESIMPULAN poin 6
dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/
72.7205/VI/2024 (Barang Bukti hal. 82 dan 84).
G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan
seringkali mengalami kendala teknis (maintenance) saat proses
pengunggahan dukungan ke dalam Silon dan terjadi poses loading
yang cukup lama sehingga mengakibatkan sejumlah data
dukungan Pemohon tertolak oleh system silon, pihak Termohon
telah memberikan respon secara langsung dan menyampaikan
jawaban atas kendala teknis kepada admin dan operator Silon
Pemohon. Hal ini ditegaskan oleh saksi Permohon atas nama Rian
Angriawan” (Barang Bukti hal. 82),
H. KESIMPULAN
6. Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup
untuk dikabulkan. (Barang Bukti hal. 84),
Perlu kami jelaskan sebagai berikut :
1. Pada huruf E. Pengertian Umum Poin 14 Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Tahun 2024 disebutkan ;
14. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon
adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan
dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD,
anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di tingkat
KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota,
faktanya Dengan Pengakuan Silon sering gangguan/eror
yang diakui oleh saksi Pemohon dan saksi Termohon (Bukti
P-19) dalam Musyawarah Penyelesaan Sengketa Pemilihan
Tahun 2024 di Bawaslu Donggala pada tanggal 4 dan 5 Juli
2024.
2. Pada tanggal 3 sampai 7 Juni 2024 penyerahan dukungan
perbaikan Tim Pemohon tidak hanya berhadapan dengan silon
yang bermasalah, tetapi kesulitan dalam memperbaiki status
BMS dari hasil Vermin sebanyak 1.952 dari yang terdapat dalam
Berita Acara Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala, tertanggal 2 Juni 2024 (Bukti P-16),
sebab tidak ada keterangan mengapa diberi status BMS.
Dimana status dukungan yang BMS tersebut, setelah
diperbaikan menjadi TMS setelah Vermin Perbaikan Kesatu
dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang
Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala,
tertanggal 18 Juni 2024 yang dilaksanakan tanggal 19 Juni 2024
(Bukti P-20) yaitu 12 pendukung dari desa Towiora kecamatan
Rio Pakava. Untuk kronologi lengkapnya ada poin 2 angka 3
diatas.
3. Dukungan yang masuk ke Silon pada tanggal 3 s.d 7 Juni 2024
hanya sebanyak 17.165 dukungan yang diserahkan pada tanggal
7 Juni 2024 dan dukungan dan sebanyak 11.559 dalam bentuk
digital telah terexcel dan pdf tetapi belum terupload ke Silon
dalam Berita Acara Nomor 525/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang
Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Donggala, tertanggal 7 Juni 2024 dengan jumlah
dukungan 28.724 (Bukti P-17), setelah dihitung oleh KPU
Donggala sampai pukul 05.00 Wita tanggal 8 Juni 224
berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-
SD/05/2024 pada poin 6, setelah dokumen diterima KPU
Donggala memberikan waktu kepada Bapaslon untuk melakukan
pengupload dokumen bakal pasangan calon ke dalam Silon
dalam waktu 3 x 24 jam sejak dibukanya Silon dangan
dukungan baru terexcel tidak diterima oleh KPU Donggala.
4. Bahwa Silon bermasalah dari sejak pengupload pertama tanggal
8 s.d 12 Mei 2024, penyerahan perbaikan kesatu tanggal 3 s.d 7
Juni 2024, dan pemberian waktu 3 x 24 Jam pada Bapaslon.
Pada tanggal 12 Juni 2024 Tim Bapaslon mengvideokan
bagaimana Silon bermasalah berjalan sendiri menambah
dukungan yang ada disilon dan menyulitkan pengupload
dukungan yang baru (Bukti P.16 dan Bukti P.17).
5. Dampaknya dari silon bermasalah dari sebanyak 11.559
dukungan yang diberi waktu selama 3 x 24 jam dari tanggal 9
Juni 2024 pukul 11.00 Wita dan di tutup tanggal 12 Juni 2024,
sehingga belum semua teruploud ke Silon dan tersisa ± 6.000
dukungan. (Barang Bukti hal.52).
6. Hasilnya memang banyak dukungan masuk ke Silon dalam
lampiran 2 MODEL PENERIMAAN.PERBAIKAN.
DUKUNGAN.KWK-KPU Berita Acara KPU Donggala Nomor
539/PL.02.2-BA/7203/2024 tertanggal 12 Juni 2024 dengan
Total Dukungan yang diserahkan melalui Silon sebanyak 29.956
(Bukti P-53).
7. Bahwa jumlah sebanyak 29.956, Itu bukanlah jumlah yang
sebenarnya, sebab Silon yang menambahkan terus dukungan
disebabkan adanya gangguan dengan memperhatikan Analisis
Data Pendukung Perolehan Dukungan 18.613 (Ir. H.
Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP) Dari
4 (Empat) Berita Acara KPU Kabupaten Donggala Bakal Calon
Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024
(Bukti P-54).
8. Dapat dilihat dalam menambah dukungan dalam Lampiran
Berita Acara KPU Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024,
salah satunya pada poin 10. Kec. Tanantovea angka 1 yaitu Desa
Wani Satu (Bukti P-20).
Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu sebagai berikut :
Dukungan MS = 456
719
Dukungan BMS = 263
Dukungan TMS = 6.629
Jumlah Dukungan Perbaikan Kesatu = 7.348 (Wani Satu)
masuk ke Silon
Dengan memperhatikan DPT Pemilu 2024 untuk Desa Wani Satu
Kecamatan Tanantovea yaitu 1.612. Jadi selisih 7.348 – 1.612
= 5.736, jelas dan terang ada proses pengandaan yang dilakukan
oleh Gangguan Silon, bahwa tidak mungkin dari 1.612 DPT di
desa Wani Satu semua warganya menjadikan pendukung, sebab
ada aparat desa, ASN dan Penyelenggara Pemilihan 2024. (Bukti
P-18, Bukti P-19, Bukti P-52, dan Bukti P-54).
9. Dalam lampiran BA juga tidak jelas semuanya kelurahan di
kabupaten Donggala, padahal desa ada 158 dan kelurahan hanya
9 yang ada di kabupaten Donggala. Artinya Silon tidak akurat
dan sebagai alat menghilangkan hak konstitusional warga
negara. (Bukti P-20).
Faktanya dokumen syarat dukungan banyak kami milik tetapi tidak
semua bisa dimasukan ke Silon sebanyak ± 16.000 dalam 6 boks yang
menjadi Barang Bukti di Bawaslu Donggala dalam Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yaitu sisa dari ± 6.000 dari sisa
11.559 dukungan dan ± 10.000 dari dukungan yang di tolak KPU
Donggala tgl. 7 Juni 2024 (Bukti P-31), jadi jumlah seluruhnya kurang
lebih/± 16.000. (Bukti P-55).
Tetapi Termohon KPU Donggala tidak memberikaan waktu pada
Pemohon Bapaslon untuk mengupload dukungan yang masih ada
dalam agenga Mediasi/Musyawarah Tertutup, sehingga dilanjutkan
agenda Ajudikasi/Musyawarah Terbuka Penyelesaan Sengketa
Pemilihan dari tanggal 30 Juni s/d 10 Juli 2024 yang hasilnya Teradu
I, II, dan III sebagai Majelis Musyawarah adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu Donggala juga tidak mengabulkan Permohonan Pemohon
Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun
2024 (Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay,
SP). (Bukti P-55a, Bukti P-55b, Bukti P-55c, dan Bukti P-55d).
Berdasarkan poin 12 aduan ini, Teradu I, II, dan III telah diduga
melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3),
Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf d, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf b dan
e dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
13. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan pertimbangan yang
benar, saat menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Tahun 2024 Permohonan Pemohon Bapaslon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 (Ir. H. Burhanuddin
Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP).pada .
13.1 Dalam pelaksanaan sidang musyawarah terbuka Pemohon telah
mengungkap semua fakta-fakta yang mendukung kebenaran
objek permohonan Pemohon, sampai dengan menghadirkan
saksi fakta yang terlibat sebagai LO, Admin, dan Operator Silon
Pemohon. Pemohon telah menguraikan secara detail dan tegas
fakta-fakta yang mendukung kebenaran Pemohon. Tetapi
sampai kemudian sidang musyawarah berakhir para Teradu
Ketua dan anggota Bawaslu Donggala menerbitkan dan
membacakan putusan sengketa Pemilihan dengan Nomor
Register 002/PS.REG/72.7205 /VI/2024, yang pada pokoknya
menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
13.2 Bahwa kami Bapaslon Perseorangan Bupati dan Walkil Bupati
Donggala berharap melalui penyelesaian sengketa di Bawaslu
Donggala, permohonan Pemohon dapat diterima dan memberi
kesempatan kepada Bapaslon untuk memperbaiki dukungan
dan memberi kesempatan untuk menginput dan mengupload
kembali dokumen syarat dukungan ke dalam Silon KPU
Donggala, sebab dukungan masih banyak yang belum terinput
ke dalam Silon kurang lebih/± 16.000 dukungan (Bukti P-55);
13.3 Bahwa perlu diketahui dengan tidak selesainya input dan
upload data pendukung ke dalam Silon adalah karena
ketersediaan waktu yang diberikan KPU sangat singkat dan
keberadaan Silon tidak mempermudah dan tidak membantu
kelancaran penginputan atau upload data dukungan, karena
selama masa input dan upload data di Silon sering mengalami
kendala, Silon down, atau maintenance atau tiba-tiba off dan
tidak bisa digunakan sewaktu-waktu, sehingga ini yang menjadi
penyebab lambannya proses input dan upload data dukungan
ke Silon dan tidak bisa menyelesaikan input data dukungan
secara menyeluruh kedalam Silon. Singkatnya kata Silonlah
yang menjadi penyebab gugurnya atau hilangnya hak
konstitusional Bapaslon Perseorangan, padahal kedudukan
Silon dalam pencalonan hanya sebagai alat bantu, bukan
pendukung utama yang mengugurkan Bapaslon Perseorangan
(Bukti P-18, Bukti P-19).
13.4 Disamping waktu singkat dan silon bermasalah, Admin dan
Operator kami Bapaslon hanya belajar sendiri Aplikasi Silon,
dengan 55 halaman petunjuk tanpa di Bimtek oleh Termohon.
(Bukti P-7 dan Barang Bukti hal.21-22).
13.5 Bahwa selama ini Bawaslu dalam penyelesaian sengketa
Pemilihan yang berkenaan dengan permasalahan penyerahan
dukungan perseorangan dan verifikasi administrasi dukungan
perseorangan dengan penggunaan Silon, dalam putusannya
sering menerima permohonan Pemohon, karena Bawaslu
memandang Silon bukanlah sebagai perangkat utama dalam
Pencalonan melainkan sebagai sarana pendukung saja,
sehingga tidak boleh hanya karena penyebab penggunaan Silon
menggugurkan bakal pasangan calon perseorangan dalam
menginput dan mengupload data dukungan. Hal itu sejalan
dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8A ayat (3)
Perbawaslu 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbawaslu
10 Tahun Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi
;
Pasal 8A ayat (3) “Dalam hal terjadi permasalahan yang
mengakibatkan pasangan calon Pemilihan tidak dapat
memasukan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen
persyaratan calon ke dalam sistem informasi pencalonan,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan tingkatannya memberikan kesempatan dan pelayanan
bagi setiap pasangan calon Pemilihan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
Berangkat dari ketentuan Pasal 8A ayat (3), bahwa dalam
penyelesaian sengketa Pemilihan pun mestinya para Teradu
anggota Bawaslu Donggala, merujuk pada ketentuan Pasal a
quo, sehingga putusan yang dilahirkan dari penyelesaian
sengketa dapat menerima permohonan Pemohon, dengan
catatan bahwa pendapat hukum majelis dapat menerima dalil
Pemohon dan memberi kesempatan pelayanan kepada bakal
pasangan calon perseorangan untuk menyerahkan dukungan
yang belum terinput dan terupload ke dalam Silon. Dengan
demikian para Teradu selaku Majelis Pemeriksa telah
mempermudah bakal pasangan calon memperoleh hak
kontitusionalnya dan memperlakukanya secara adil dan setara;
13.6 Faktanya Teradu I, II, dan III dalam Salinan Putusan Bawaslu
Kabupaten Donggala Nomor Register 002/PS.REG/72.7205
/VI/2024 salah satu dasar PENDAPAT HUKUM MAJELIS,
(Barang Bukti halaman 78) menimbang bahwa berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) PKPU 18 Tahun 2019;
(1) ………………………………………………………….
(2) Pasangan Calon wajib memasukkan data pendukung yang
tercantum dalam surat pernyataan dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ke dalam Sistem Informasi
Pencalonan dan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
Bahwa PKPU dalam Putusan Bawaslu tersebut salah, sebab
PKPU 3 Tahun 2017 pada pasal 14 terdapat 10 ayat, dan telah
diubah Pasal 14 pada PKPU 18 Tahun 2019 yang hanya terdapat
7 ayat. Berdasarkan pasal 14 PKPU 18 Tahun 2019 tersebut,
yang menjadi alasan Majelis dalam Putusannya, menolak
Permohonan kami Bapaslon Perseorangan.
13.7 Bahwa Teradu I, II, dan III adalah Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Donggala yang didampingi Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah, seharusnya berlaku adil antara Bakal Calon
DPD RI untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dengan Bakal Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati 2024 untuk menjadi
peserta Pemilihan 2024 yang keduanya menggunakan Silon
dalam pemenuhan syarat dukungan, mengapa saat Pemilu 2024
begitu hebat membela hak konstutisi warga negara, agar jangan
hilang oleh karena Silon. Padahal dukungan yang diupload ke
Silon untuk Bakal Calon DPR RI tidak banyak 1.000 – 5.000
dukungan tergantung jumlah penduduk di provinsi tersebut
(Bukti P-56, Bukti P-56a dan Bukti P-56b), untuk Sulawesi
Tengah 2.000 dukungan. Ketika untuk Bapaslon Perseorangan
untuk Pemilihan Tahun 2024 tidak ada Bawaslu membicarakan
keberadaan Silon untuk Calon Perseorangan. Padahal jumlah
dokumen syarat dukungan Bapaslon perseorangan untuk
Donggala sebanyak 22.489 dukungan minimal (Bukti P-2).
Berdasarkan poin 13 ini, Teradu I, II, dan III telah diduga melanggar
kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf
b, Pasal 10 huruf d, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf b dan e dan Pasal
17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
14. Bahwa dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H.
KESIMPULAN, dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register
002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024 (Barang Bukti hal. 76-77 dan hal.
83 - 84), Teradu I, II, dan III abai, lalai, tidak teliti, dan tidak cermat
dalam mengacu kerangka hukum Undang-Undang Pemilihan,
sehingga mengutip Undang-Undang Pemilihan dalam uraian
Pertimbangan Hukum Majelis tidak menuliskan secara lengkap nomor
dan tahun Undang -Undang Pemilihan yang mana yang dimaksud dan
perubahan terakhir UU Pemilihan tidak benar. (Bukti P-57).
Seharusnya majelis menulis yang benar sebagai berikut :
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf a
dan huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang
mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di
daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan
sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan
ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat
pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus
lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10%
(sepuluh persen);
b. ……………………
c. ……………………
d. ……………………
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima
puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota
dimaksud.
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (3) UU Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat
dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang
diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang
menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah
administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling
singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap
Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota
dimaksud.
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 huruf a dan b UU
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengatur ;
Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang
dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda
Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk;
dan
c. …………………………………………...
Mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang Undang;
(Barang Bukti hal. 83-84) Jadi perubahan terakhirnya adalah UU
Nomor 6 Tahun 2020.
15. Bahwa dalam uraian Pendapat Hukum Majelis, pada bagian huruf G
Putusan Bawaslu Donggala Nomor Register 002/PS.REG/72.7205
/VI/2024 (Barang Bukti hal. 76-77), Teradu I, II, dan III mengacu
dan menggunakan kerangka hukum Peraturan KPU yang tidak benar,
yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga produk
hukum Putusan menjadi tidak berkepastian dan bahkan Putusan atas
sengketa Pemilihan a quo adalah cacad hukum sebagai akibat tidak
cermatnya dan tidak telitinya para Teradu dalam Menyusun Putusan
Sengketa Pemilihan.
15.1 Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf
a dan ayat (2) PKPU 8 Tahun 2024 tidak benar isinya, sebab
Pasal masih terdapat di PKPU lama yaitu PKPU 3 Tahun 2017;
(Bukti P-58 atau Barang Bukti hal. 77)
▪ Pasal 10 PKPU 8 Tahun 2024 ;
(1) Pasangan Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri
sebagai Pasangan Calon jika memenuhi syarat dukungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. surat penyerahan dukungan Pasangan Calon
perseorangan menggunakan formulir Model
B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK;
b. jumlah dukungan minimal menggunakan formulir Model
B.JUMLAH. DUKUNGAN.KWK; dan
c. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung
menggunakan formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN
yang dilampiri dengan fotokopi KTP-el atau surat
keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan
dan catatan sipil.
(3) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dibuat dengan ketentuan:
a. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan
atau nama lain, dan kabupaten/kota untuk Pemilihan
gubernur dan wakil gubernur; atau
b. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan
atau nama lain untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati
atau walikota dan wakil walikota.
(4) …………………………s/d (8) ………………………………….,
▪ Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKPU 3 Tahun 2017
;
(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon
perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), adalah:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat
dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan
Terakhir sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh
persen);
b. ……………..
(2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
15.2 Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 13 PKPU 3 Tahun 2017
tidak benar isinya, sebab pasalnya telah diubah di Pasal 13
PKPU 1 Tahun 2020; (Bukti P-58 atau Barang Bukti hal. 77)
Pasal 13 PKPU 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota;
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan harus menyerahkan:
a. dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan
pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan
Pasal 10; dan
b. dihapus.
(2) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.
(3) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
a. hari pertama sampai dengan hari keempat penyerahan
dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul
16.00 waktu setempat; dan
b. hari kelima penyerahan dokumen dukungan
dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu
setempat.
15.3 Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 14 PKPU 3 Tahun 2017
tidak benar isinya, sebab pasalnya telah diubah di Pasal 14
PKPU 18 Tahun 2019; (Bukti P-58 atau Barang Bukti hal. 78).
Pasal 14 PKPU 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil
Walikota.
(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) berupa:
a. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung
yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan,
menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
b. surat pernyataan Pasangan Calon perseorangan yang
memuat tabel daftar nama pendukung, menggunakan
formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; dan
c. rekapitulasi jumlah dukungan, menggunakan formulir
Model B.2-KWK Perseorangan.
(2) Pasangan Calon wajib memasukkan data pendukung
yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ke dalam
Sistem Informasi Pencalonan dan disampaikan kepada
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c merupakan hasil cetak dari Sistem
Informasi Pencalonan, yang ditandatangani oleh bakal
Pasangan Calon perseorangan dan dibubuhi materai.
(4) ……………………..……. s. d (7)
………………………………………
Berdasarkan poin 14 dan 15 ini, Teradu I, II, dan III telah diduga
melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3),
Pasal 12 huruf d, Pasal 15 huruf b dan e dan Pasal 17 huruf b Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
16. Bahwa Teradu I, II, dan III sebagai Majelis Musyawarah Penyelesaian
Sengketa yang menguatkan keterangan Ketidakbenaran lainnya dari
Termohon dan menjadikan dasar dalam memberikan Putusannya.
16.1 Majelis Penyelesaian sengketa Bawaslu Donggala tidak pernah
memintah pembuktian diperlihatkan Rekap Hard Dokumen
dukungan Bapaslon perseorangan, data digital Excel dan Pdf,
sehingga membantu Termohon KPU Donggala memberikan
Tanggapan Alat bukti Pemohon (Barang Bukti halaman 60) yang
menyampaikan “Bahwa Termohon menolak bukti-bukti Pemohon
khusunya Bukti P.4 berupa Rekap Hard Dokumen dukungan bakal
pasangan calon perseorangan, data digital Excel dan Pdf, oleh
karena alat bukti sebagaimana dimaksud tidak pernah
diperlihatkan dan diperiksa di depan sidang musyawarah
sehingga terhadap jumlah dukungan, kebenaran hard copy
Dokumen, isi dari file tersebut tidak dapat dilihat dan dinilai, selain
itu Majelis Musyawarah tidak memiliki kewenngan dalam
melakukan penilaian ataupun melakukan Verifikasi Administrasi
terhadap bukti tersebut Karen kewenangan dan rananya ada
pada Termohon/KPU Kabupaten Donggala, sehingga terhadap
bukti tersebut patut dan alasan hukum untuk di Tolak dan/atau
dikesampingkan”.
Karena hal tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan oleh
Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Donggala.
Untuk dihadirkan dalam persidangkan didepan Majelis DKPP RI
atas dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu yang kami
adukan. Dan meminta Bawaslu Donggala mengembalikan
dokumen tersebut pada kami, seperti KPU dalam Keputusan KPU
Nomor 532 Tahun 2024, BAB IX PENYERAHAN PERBAIKAN
DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN, C. Status Penyerahan
Perbaikan Dokumen Dukungan, pada poin 9 ; Selain
mengembalikan dokumen naskah bentuk fisik, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda pengembalian.
Jika alasan menjadi barang bukti ini bukan kejahatan yang kami
lakukan, justru kami takut dokumen syarat dukungan tersebut
disalah gunakan (Bukti P-55). Jika kita memperhatikan
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pada Pasal 38 ayat (3)
huruf h dan o ;
(3) Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
huruf a angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas
Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut:
h. pengelolaan barang dugaan pelanggaran
administrasi dan tindak pidana Pemilu dan
Pemilihan;
o. pendokumentasian dan pengolahan basis data
penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa
Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang
membidangi sumber daya manusia, organisasi, data, dan
informasi;
Alat bukti sengketa bukan alat bukti pelanggaran administrasi
dan pidana pemilihan, untuk sengketa hanya berupa
dokumentasi dan data kami Bapaslon Perseorangan dan bukan
barang buktinya.
16.2 Dalam uraian I. ANALISA FAKTA majelis memasukan Kesimpulan
Termohon (Barang Bukti hal. 65-66) menyebutkan ; “menurut
pendapat Ahli Prof Aminuddin Kasim, SH, MH ; jika hal tersebut
telah dilakukan oleh Termohon maka KPU Kabupaten Donggala
telah membuka ruang dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi
warga negar untuk mendapatkan yang seluas-luasnya bagi warga
negara untuk mendapatkan hak konstitusionalnya menjdi bakal
Calon Perseorangan untuk dipilih maupun memilih dalam
Pemilihan kepala Daerah tahun 2024, adapun jika ternyata setiap
kesempatan yang sudah diberikan tersebut tidak bisa
dimanfaatkan atau digunakan dengan serius dan baik oleh warga
negara tersebut mak orang dimaksud memang tidak siap menjadi
Calon Perseorangan”
Faktanya Rangkaian kegiatan Tahapan Pencalonan Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 yang dilakukan
oleh KPU Donggala yang diawasi Bawaslu Donggala sekaligus
menjadi Mejalis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024,
sesuai uraian aduan diatas memperlihatkan tidak berintegritas
dan tidak profesionalitas.
Berdasarkan poin 16 ini, Teradu I, II, dan III telah diduga melanggar
kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf
a, Pasal 10 huruf d, Pasal 15 huruf b dan e dan Pasal 17 huruf b
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
2). Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melakukan pendampingan,
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yang benar yaitu
Bawaslu Kabupaten Donggala yang melaksanakan Pengawasan dan
Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024. telah diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
17. Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII adalah Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah tidak melaksanakan pendampingan yang
benar dalam pengawasan Bawaslu Donggala serta tidak melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yaitu Bawaslu
Kabupaten Donggala yang melaksanakan Pengawasan dan Majelis
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024.
Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII tidak melakukan pendampingan
yang benar pada Bawaslu Donggala sesuai penyampaian Totok
Hariyono anggota Bawaslu RI Kodiv. Hukum dan Penyelesaian
Sengketa Pengawas Pemilu perlu mendampingi para jajaran
dibawahnya “ Baik itu provinsi ke kabupaten/kota” (Bukti P-59
dan Bukti P-59a) dan penyampaian anggota Bawaslu RI “Bawaslu
dituntut tidak sekadar mencegah berbagai ketidakberesan,
melainkan juga bisa mengafirmasi atau menegakkan penegakan
hukum pemilu” (Bukti P-60), terlihat dari hasil Pengawasan
Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala Tahun 2024 dan salinan Putusan Bawaslu Donggala (Barang
Bukti) untuk Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Tahun 2024 dari
Bawaslu Donggala dalam Kronologi Kejadian di Pengaduan dan/atau
Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu poin diatas.
Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII tidak melaksanakan
kewajibannya dengan baik pada Bawaslu Kabupaten Donggala
berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang,
Pasal 29 Bawaslu Provinsi wajib, huruf b ;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada
tingkatan di bawahnya;
Juncto Pasal 100 huruf b UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya;
Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 Perbawaslu 15 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan
Tugas Pengawas Pemilihan Umum,
Pasal 5 ayat (1) huruf b;
b. Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
Pasal 6 ;
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan
dengan cara:
a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu;
b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau
c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu.
Jadi Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII (Bukti P-61) mempunyai
tanggungjawab pada Teradu I, II, dan III adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Donggala dalam melaksanakan Pengawasan
Pencalonan Perseorangan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yang disampaikan Pemohon Bapaslon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala.
Pada tanggal 6 Juli 2024 kami Bapaslon Wakil Bupati Donggala
melihat dalam proses Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala
berada dikantor Bawaslu Donggala Teradu V (Bukti P-62) dan tanggal
10 Juli 2024 kami melihat saat pembacaan Putusan Bawaslu Donggala
Nomor Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024
Teradu IV.
Bahwa jadwal tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua
Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan dari tanggal 18
Juli 2024 s.d 28 Juli 2024 berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Teradu V Muh. Rasyidi Bakry
melakukan monitoring pengawasan verifikasi administrasi perbaikan
ke-2 di kantor Sekretariat KPU Parigi Moutong tanggal 23 Juli 2024
(Bukti P-63), pertanyaan apakah selama verifikasi administrasi
(vermin) tanggal 13 Mei s.d 2 Juni 2024 dan verifikasi administrasi
(vermin) Dokumen Dukungan Perbaikan Kesatu tanggal 8 Juni s.d 18
Juni 2024 juga melakukan di kantor Sekretariat KPU Parigi Moutong
?, sebab Teradu I, II, dan III Ketua dan Anggota Bawaslu Donggala tidak
pernah melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi
berdasarkan pengakuan Kasubag Teknis Sekretariat KPU Donggala
saat menjadi saksi Termohon KPU Donggala di Bawaslu Donggala
tanggal 5 Juli 2024 (Bukti P-22 dan Bukti P-23).
Yang dampaknya Bapaslon Perseorangan Ir. H. Burhanuddin
Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP dari pengawasan tidak
ada ;
1) Bukti P-16 = Status hasil vermin dukungan BMS sebanyak 1.952
dan TMS sebanyak 19.666 yang tidak ada keterangan disampaikan
pada Bapaslon Perseorangan baik dalam Berita Acara maupun
berada di Silonkada yang menyulit Bapaslon memperbaiki khusus
BMS tersebut,
2) Bukti P-25 = gelar dan titel Bapaslon yang bukan obyek Vermin
diberikan status BMS,
3) Bukti P-20 = masih adanya hasil Vermin perbaikan satu diberikan
status BMS sebanyak 4.057 padahal Bapaslon Perseorangan
tinggal 1 (satu),
4) Bukti P-54 = salah satunya untuk desa Towiora kec. Rio pakava
saat hasil vermin awal dukungan diberikan status BMS sebanyak
12 dan setelah hasil vermin perbaikan 12 dukungan tersebut
menjadi TMS.
Berita “Bawaslu Sulteng petakan potensi kerawanan tahap
pendaftaran Pilkada” (Bukti P-64) Teradu VIII sebagai Korwil Donggala
(Bukti P-61) yang menyampaikan “bawaslu kabupaten/kota supaya
tertib administrasi terhadap proses penanganan pelanggaran selama
pemilihan kepala daerah” dan Teradu IV yang menyampaikan “Kepada
seluruh jajaran bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan
pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pendaftaran pasangan calon
serta masif berkoordinasi dengan KPU setempat diperkuat guna
memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan aturan”. Faktanya
diantaranya Teradu I, II, dan III melakukan pembiaran dan sekaligus
memberikan dukungan pada KPU Donggala ;
1) KPU Donggala tidak membuat Pedoman Teknis Pedoman Teknis
Tentang Penyerahan dukungan, Verifikasi Administrasi, dan
Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala
Tahun 2024 yang diperintahkan oleh perundang-undangan dan
dapat dicek di JDIH Donggala (Bukti P-10) dan hanya
menyampaikan Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024, Surat
Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, dan Nomor
815/PL.02.7-SD/05/2024 (Bukti P-8), Surat Dinas KPU RI Nomor
959/PL.02.2-SD/05/2024 (Bukti P-9), dan Pengumuman KPU
Donggala Nomor ; 374/PP.06.2-PU/7023/2024 (Bukti P-4)
2) Penolakan dokumen fisik B.1-KWK Perseorangan yang terlambat
10 menit dari waktu yang ditentukan datang dikantor Sekretariat
KPU Donggala pada tanggal 7 Juni 2024 yang ditolak KPU
Donggala yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 yaitu telah mengisi
buku registrasi penyerahan. (Bukti P-30, Bukti 31, dan Bukti P-
29),
3) selanjutnya Teradu I, II, dan III memberikan saran perbaikan
perbaikan angka dalam Berita Acara KPU Donggala Nomor
555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan
Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala (Bukti P-20) yang merupakan pelanggaran
Adminstrastif dilakukan KPU Dongggala dan telah menjadi obyek
sengketa di Bawaslu Donggala. Sehingga terbitnya Berita Acara
baru KPU Donggala Nomor Nomor 613/PP.04.1-BA/7203/2024
(Bukti P-45, Bukti P-46, Bukti P-47 hal 8, Barang Bukti hal. 68).
Maka Teradu dan/atau Terlapor IV, V, VI, VII, dan VIII (Bukti P-61)
juga bertanggungjawab terhadap Teradu I, II, dan III, berdasarkan
Perbawaslu 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum, pada pasal 19 ayat (2) huruf d dan m
untuk tugas Ketua Bawaslu Provinsi, pasal 20 untuk tugas
koordinator divisi Bawaslu Provinsi, pasal 21 untuk tugas wakil
koordinator divisi Bawaslu Provinsi, pasal 23 untuk tugas-tugas divisi
Bawaslu Provinsi, pasal 29 untuk tugas Koordinator wilayah kerja
Bawaslu Provinsi, dan pasal 30 untuk tugas Wakil koordinator
wilayah Bawaslu Provinsi.
▪ Teradu dan/atau Terlapor IV (Nasrun) adalah Ketua Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah.
▪ Teradu dan/atau Terlapor V (Muh. Rasyidi Bakry) adalah Anggota
dan Kordiv. Hukum dan penyelesaian sengketa.
▪ Teradu dan/atau Terlapor VI (Dewi Tisnawaty) adalah Anggota dan
Kordiv. Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan
masyarakat, dan Wakil Koordinator Wilayah Kab. Donggala.
▪ Teradu dan/atau Terlapor VII (Fadlan) adalah Anggota, Kordiv.
Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, dan Wakordiv.
Hukum dan penyelesaaian sengketa.
▪ Teradu dan/atau Terlapor VIII (Ivan Yudharta) adalah Anggota dan
Koordinator Wilayah Kabupaten Donggala, dan Wakordiv.
Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan
Masyarakat.
Berdasarkan aduan ini, Teradu IV, V, VI, VII dan VIII telah diduga
melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3)
dan Pasal 15 huruf e, f, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai tingkat kesalahannya atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-65 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Bawaslu Kabupaten Donggala, Keterangan: Susunan
Penanggung Jawab Divisi dan Pembagian Koordinator
Wilayah Bawaslu Kab. Donggala.
P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Donggala Nomor 584
Tahun 20242023, Keterangan: Syarat Minimal Dan
Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Donggala Tahun 2024,
P-3 Undangan KPU Kabupaten Donggala, Keterangan: Sosialisasi
Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Donggala Tahun 2024 disampaikan secara terbuka
dimedia social KPU Donggala dan dilaksanakan Tgl. 6 Mei
2024.
P-4 Pengumuman KPU Donggala Nomor: 374/PP.06.2-
PU/7023/2024 tanggal 6 Mei 2024, Keterangan ; Jadwal
Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala Tahun 2024 yang Penyerahan Dokumen Dukungan
dari tanggal 8 s/d 12 Mei 2024.
P-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala
Nomor 539 Tahun 2024, Keterangan ; Tentang Pedoman
Teknis Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024.
P-6 WA Grup Perseorangan Pilkada Donggala, Keterangan; dibuat
tanggal 6 Mei dan terakhir aktif menyampaian informasi
tentang Pencalonan Perseorangan yaitu tanggal 12 Mei 2024.
P-7 Pengiriman via WA Materi Tentang Silon, Keterangan ; Manual
book silon sebanyak 55 lembar dipelajari sendiri Tim Bapaslon
secara Otodidak dan terkunci setelah berhasil upload.
P-8 Bukti Terima via WA Perseorangan Pilkada Donggala Tgl. 9
Mei, 12 Mei, dan 30 Mei 2024, Keterangan ; Kep. KPU Nomor
532 Tahun 2024, Ditetapkan Tgl 7 Mei 2024. Surat Dinas KPU
RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, Surat Dinas KPU RI
Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
P-9 WA Teman Pengiriman Surat Dinas KPU Nomor 959/PL/02.2-
SD/05/2024 tertgl 25 Juni 2024, Keterangan ; Surat Dinas
KPU Nomor 959/PL/02.2-SD/05/2024 tertgl 15 Juni 2024,
sedangkan KPU Donggala tidak memberikannya.
P-10 Screenshot JDIH Donggala yang dapat dibuka tidak ada Surat
Keputusan KPU Donggala tentang Pedoman Teknis
Penyerahan dokumen syarat dukungan, Verifikasi
Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, sedangkan Pedoman
Teknis Tahapan lainnya ada., Keterangan ; Tidak membuat
Pedoman Teknis tersebut.
P-11 Rincian Program dan Jadwal Kegiatan dalam Keputusan KPU
Nomor 532 Tahun 2024, Keterangan ; Tanggal 8 s/d 12 Mei
2024 Jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan.
P-12 Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024
tertanggal 28 Mei 2024, Keterangan ; perihal ; Verifikasi
Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
P-13 Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang diisi setiap
pendukung yang mendapat status MS, Keterangan ; harus
minimal sebanyak 22.489 dukungan semua harus mengisi
B.1-KWK.
P-14 Berita dari KPU Donggala, Keterangan : ada 4 (empat)
Bapaslon Perseorangan di Kabupaten Donggala.
P-15 Berita Acara Nomor 425/PP.06.2-BA/7203/2024, Keterangan
; Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Donggala.
P-16 Berita Acara KPU Donggala, Keterangan ; Berita Acara
Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 tentang Rekap hasil
vermin pada Tgl. 2 Juni 2024.
P-17 Berita Acara Nomor 525/PL.02.2-BA/7203/2024 dan Tanda
Terima Data dan Dokumen, Keterangan ; Tentang jumlah
dukungan yang di terima KPU Donggala 17.165 + 11.559 =
28.724, yang dukungan 11.559 dihitung sampai jam 5 pagi.
P-18 Video Gangguan Silon, Keterangan ; Jumlah angka di dalam
Silon terus bertambah yang menyebabkan kegandaan
dukungan.
P-19 Salinan Putusan Bawaslu Donggala sesuai aslinya pada hal.
27 dan hal. 38 Keterangan ;. Pengakuan Dalam Musyawarah
Penyelesaian Sengketa saksi Pemohon dan saksi Termohon
bahwa Silon sering gangguan.
P-20 Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024,
Keterangan ; Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan
Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati
dan wakil Bupati Donggala Tertanggal 18 Juni 2024.
P-21 Foto Musyawarah Tertutup, Keterangan : Hari pertama Tgl 30
Juni 2024 dan Hari Kedua Tgl. 1 Juli 2024 Penyelesaian
Sengketa di Bawaslu Donggala tidak bersepakat.
P-22 Salinan Putusan Bawaslu Donggala hal. 46 tentang
Pengakuan Saksi Termohon, Keterangan : Bahwa Bawaslu
Donggala tidak melihat melakukan Pengawasan Proses
Vermin Dukungan Bapaslon.
P-23 Rekaman Pemeriksaan Saksi Termohon di Bawaslu Donggala
pada Tgl. 5 Juli 2024, Keterangan : tidak ada Pengawasan
Bawaslu Donggala saat Vermin Dokumen Dukungan Bapaslon
Perseorangan di Menit 01.06.20 -s.d- 01.08.14.
P-24 Tidak Ada Bintek untuk PPK dan PPS yang melakukan Vermin,
Keterangan: WA Kasubag Teknis Penyelenggaraan Partisipasi
dan Humas Sekr. KPU Kab. Donggala mereka juga tidak di
Bimtek KPU RI dan KPU Provinsi.
P-25 B.I-KWK-Perseorangan, Keterangan ; Saat Verifikasi
Administrasi diberi status BMS (belum memenuhi syarat).
P-26 Bukti P-26, Jenis Dokumen ; Keberatan Bapaslon Tentang
Hasil Vermin di WA pada sdr. Pangky dan sdr. Muh. Suyudi
Tgl. 4 Juni 2024, Keterangan ; Tidak ada keterangan setiap
dokumen dukungan BMS dalam Silon, sehingga menyulit
dalam perbaikan dan yang tidak menjadi obyek Vermin seperti
Titel tidak ada, diberi status BMS.
P-27 Dokumentasi Vermin Anggota Partai Politik Calon Peserta
Pemilu 2024, Keterangan ; Jelas ada penjelasanya BMS dan
TMS setiap orang.
P-28 Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 Tgl 12
Mei 2024, Keterangan ; perihal ; Penyerahan Syarat Dukungan
Bapaslon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital.
P-29 Salinan Putusan Bawaslu Donggala hal. 12-13, 51, dan 82-83,
Keterangan ; Atas Termohon dan menimbang Bawaslu
Donggala atas Penolakan Dokumen Fisik ± 10.000.
P-30 Buku Registrasi Penyerahan Dukungan Pukul 23.00 Wita Tgl.
7 Juni 2024, Keterangan ; Waktu kedatangan Bapaslon
pada tanggal 7 Juni 2024 untuk Penyerahan syarat dukungan
dalam 3 bentuk dukungan,
P-31 Dokumen Syarat Dukungan sebanyak kurang lebh/± 10.000
terdapat dalam 3 Boks Dukungan Fisik B.1-KWK
Perseorangan , Keterangan ; Yang ditolek oleh KPU Donggala
tanggal 7 Juni 2024.
P-32 Informasi Humas DKPP RI, Keterangan ; Hilangkan Hak
Konstitusional, Lima Penyelenggara Pemilu Di Sulteng
Diberhentikan Tetap DKPP.
P-32a Salinan Putusan DKPP Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal
1 Oktober 2024, Keterangan: Pelaksanaaan Verifikasi
Administrasi dokumen dukungan bakal calon perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tahun 2024 oleh KPU
Kab. Jayawijaya yang di TMSkan KPU Jayawijaya dengan
putusan DKPP yaitu Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap
kepada Teradu I Silas Huby, Teradu II Alminus Wuka dan
Teradu III Maikel Walilo.
P-33 Surat Dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024
tertanggal 11 September 2024, Keterangan ; Penerimaan
Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1
(satu) Pasangan Calon.
P-34 Pengiriman Via WA pada Surat Dinas KPU Donggala Tanggal
7 Juni 2024 Pukul 01.18, Keterangan ; Pemberitahuan Batas
Akhir Penyerahan Perbaikan Kesatu.
P-35 Dokumentasi Rekapitulasi Hasil Vermin, Keterangan ; Rekap
Hasil Vermin Tgl. 2 Juni 2024 dan Rekap Hasil Vermin
Perbaikan Kesatu Tgl. 19 Juni 2024.
P-36 Dokumentasi Rekapitulasi Hasil Vermin, Keterangan ; Rekap
Hasil Vermin Tgl. 2 Juni 2024 yang hanya dihadiri Staf
Sekretariat Bawaslu Donggala.
P-37 via WA Terima dan Undangan Rekap Vermin Perbaikan Kesatu
Tanggal 18 Januari 2024, Keterangan ; Pelaksanaan
Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dalam
Undangan yaitu pukul 23.00 Wita tanggal 18 Juni 2024.
P-38 Buku Tamu, Keterangan ; Bahwa LO, Admin dan Operator
Bapaslon telah mengisi Buku Tamu pada Pukul 21.41 Wita
tanggal 18 Juni 2024.
P-39 Video, Keterangan ; Waktu baru masuk Ruangan Rapat
Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan 1 Pukul 00.21 Wita
menunjukan Tgl. 19 Juni 2024.
P-40 Dokumentasi dan Tanggapan, Keterangan ; Persiapan dan
Pelaksanaan Rekap Hasil Vermin Perbaikan.
P-41 Model KEBERATAN.KEJADIAN.KHUSUS. KWK, Keterangan ;
Catatan Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan yang di isi LO
Bapaslon kami pada Tanggal 19 Juni 2024.
P-42 Rekaman pada 00..06.25 Rekap Hasil Vermin Perbaikan
Kesatu Tgl. 18 Juni 2024, Keterangan ; Keberatan dalam
Rekaman yang disampaikan LO Bapaslon pada Rekap Hasil
Vermin Perbaikan.
P-43 Surat Dinas KPU RI Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024,
Keterangan ; perihal ; Verifikasi Administrasi Perbaikan
Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan.
P-44 Perbandingan Surat Dinas KPU RI, Keterangan ; Perbandingan
Pemberian Status BMS Vermin Dukungan.
P-45 Tanda Terima Dokumen Bawaslu Donggala, Keterangan:
Permohonan Sengketa Pemilihan yang dimasukan tanggal 21
Juni 2024 dan Perbaikan Permohonan Sengketa Pemilihan Tgl.
27 juni 2024.
P-46 Salinan Putusan Bawaslu Donggala sesuai aslinya pada
halaman 6, Keterangan ; BAB VI. POKOK PERMOHONAN huruf
j hanya 18.613 dukungan berdasarkan lampiran Berita Acara
Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024.
P-47 Jawaban Termohon Terhadap Permohonan Sengketa hal. 8,
Keterangan ; surat saran perbaikan dari Bawaslu Donggala
terhadap Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024
dilaksanakan Berita Acara Rapat Pleno Nomor
613/PP.04.1-BA/7203/2024.
P-48 Undangan dan Berita Acara, Keterangan ; Perbaikan BA
Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 dengan BA Nomor
613/PP.04.01-BA/7203/2024.
P-49 disubmit formulir MODEL B. PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK
dan Model B.JUMLAH. DUKUNGAN. KWK, Keterangan :
Submit B. Jumlah Dukungan 22.708 dan Posisi Dukungan di
Silon 22.903 Tgl 12 Mei 2024.
P-50 Penyerahan dukungan dan Proses
Model.Penerimaan.Dukungan.KWK.KPU, Keterangan :
Pembacaan dan penyerahan
Model.Penerimaan.Dukungan.KWK.KPU oleh Ketua KPU
Donggala ada Bapaslon didampingi Bawaslu Donggala.
P-51 via WA Berita Acara Nomor 425/PP.06.2-BA/7203/2024
Ketua KPU Donggala pukul pukul 01.46 Wita Tanggal 13 Mei
2024, Keterangan ; Berita Acara Tentang Penerimaan
Persyaratan Dukungan Bakal Pasang,an Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tanggal
12 Mei 2024.
P-52 Keterangan Saksi Termohon dan Pertimbangan Hukum,
Keterangan ; Keduanya adalah Ketidakbenaran.
P-53 Berita Acara KPU Nomor 539/PL.02.2-BA/7203/2024,
Keterangan ; BA Tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu
Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Donggala.
P-54 Berita Acara KPU dianalisis, Keterangan ; Analisis Data
Pendukung Perolehan Dukungan 18.613 Dari 4 (Empat) Berita
Acara KPU Donggala Bakal Calon Perseorangan Bupati Dan
Wakil Bupati Donggala Tahun 2024.
P-55 Dokumentasi 6 Boks Dukungan, Keterangan ; kurang lebih
/ ± 16.000 dukungan B.1-KWK Perseorangan belum terupload
ke Silon.
P-55a Dokumen ; Dokumentasi Musyawarah Tertutup (Mediasi) Tgl.
30 Juni 2024 s/d Tgl. 1 Juni 2024 dan BA Musyawarah,
Keterangan ; KPU Donggala menolak permohonan Bapaslon
Perseorangan.
P-55b Berita Acara Musyawarah Tertutup Bawaslu Donggala,
Keterangan ; Mediasi Penyelesaian Sengketa di Bawaslu
Donggala yang tidak terdapat kesepakatan pada tanggal 1
Juli 2024, Pemohon tidak disetujui permintaan oleh Termohon.
P-55c Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten (Touna, Donggala, dan
Bangkep), Keterangan ; Yang ditolak Bawaslu.
P-55d Berita “Totok Ingin Bawaslu Selesaikan Sengketa Proses
Pemilihan Lebih Baik dari Pemilu 2024”, Keterangan ; Fakta
tidak demikian di Sulawesi Tengah.
P-56 Berita dari Bawaslu Keterangan ; Tentang Persoalan Silon
saat Pencalonan DPD RI pada Pemilu 2024, hak konstitusional
dan Silon Pemilihan 2024.
P-56a Berita “Bawaslu Akan Persulit Penghilangan Hak
Konstitusional tanggal 9 Oktober 2017”, Keterangan ;
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan salah
satu prinsip yang menjadi dasar Bawaslu bekerja adalah
setiap orang harus dimudahkan untuk memperoleh hak
konstitusionalnya dan tiap orang harus dipersulit untuk
kehilangan hak konstitusionalnya.
P-56b Berita “Rakernis Persiapan Penyelesaian Sengketa, Totok
Jelaskan Keunggulan Perbawaslu 9 Tahun 2022”,
Keterangan ; Anggota Bawaslu Totok Hariyono menuturkan,
Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu memiliki
beberapa keunggulan. Salah satunya menurut dia untuk
menjamin bahwa negara melalui Bawaslu hadir untuk
melindungi hak-hak konstitusional pemilih dan peserta pemilu,
faktanya tidak demikian.
P-57 Salinan Putusan Bawaslu Donggala -Asli pada hal. 76-77 dan
hal. 83-84, Keterangan ; menulis UU Pemilihan yang tidak
diketahui UU berapa dan Perubahan terakhir UU Pemilihan
yang salah.
P-58 Salinan Putusan Bawaslu Donggala -Asli pada hal. 77-78,
Keterangan ; menulis PKPU lama dan baru yang disebutkan
salah,
P-59 Berita dari Bawaslu Keterangan ; Bawaslu Terima 33
Sengketa untuk Tahap Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pilkada 2024.
P-59a Berita “Hingga 24 Juni, Bawaslu Tangani 33 Sengketa
Penyerahan Dukungan Perseorangan Pemilihan 2024”,
Keterangan ; 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8
(delapan) permohonan menolak seluruhnya (ada 3 di Sulteng
yaitu Donggala, Touna, dan Banggai Kepulauan Bukti 55c), 1
(satu) permohonan mengabulkn seluruhnya, 6 (enam)
mengabulkan sebagian.
P-60 Berita dari Bawaslu Keterangan ; Bawaslu minta jajaran
rawat keadilan lewat penanganan pelanggaran.
P-61 Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah, Keterangan ; Susunan
Penanggung Jawab Divisi dan Pembagian Koordinator
Wilayah Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah.
P-62 Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah, Keterangan ; Penyelesaian
Sengketa di Bawaslu Donggala hadir Teradu V dan tanggal 10
Juli 2024 kami melihat saat pembacaan Putusan Bawaslu
Donggala Teradu IV.
P-63 Screenshot Facebock Bawaslu Parigi Moutong, Keterangan ;
Pimpinan Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah didampingi Ketua
dan Anggota Bawaslu kab. Parigi Moutong melakukan
monitoring pengawasan verifikasi administrasi perbaikan ke-
2 di kantor Sekretariat KPU Parigi Moutong.
P-64 Berita “Bawaslu Sulteng petakan potensi kerawanan tahap
pendaftaran Pilkada, Keterangan ; “bawaslu kabupaten/kota
supaya tertib administrasi terhadap proses penanganan
pelanggaran selama pemilihan kepala daerah” dan “Kepada
seluruh jajaran bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan
pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pendaftaran
pasangan calon serta masif berkoordinasi dengan KPU
setempat diperkuat guna memastikan semua tahapan berjalan
sesuai dengan aturan”
P-65 Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor
Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 yang sesuai aslinya
tanggal 10 Juli 2024 dan lengkap yang kesimpulannya
Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang
cukup untuk dikabulkan, sehingga Bapaslon Perseorangan
tidak dapat mengupload dukungan yang masih tersisa
± 6.000 dan yang ditolak KPU pada tanggal 7 Juni 2024 ±
10.000.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 25 Maret dan 15
Mei 2025, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
II. FAKTA PERSIDANGAN DKPP
Berdasarkan Fakta Persidangan DKPP Perkara Nomor: 17-PKE-
DKPP/I/2025 pada tanggal 25 Maret 2025. Terhadap dalil Pengadu,
Jawaban Para Teradu, dan Hasil Pemeriksaan Majelis Sidang DKPP pada
Para Teradu, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut :
A. BUKTI-BUKTI PARA TERADU
Bahwa Bukti Teradu I, II, dan III yang tidak diberikan pada Pengadu
dalam Jabatan Tertulis para Teradu :
2) Bukti T-05 Teradu I, II, dan III yaitu ;
- Laporan Hasil Pengawasan Nomor
028/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 24 Mei 2024,
- Laporan Hasil Pengawasan Nomor
029/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 25 Mei 2024,
- Laporan Hasil Pengawasan Nomor
031/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 27 Mei 2024,
- Laporan Hasil Pengawasan Nomor
032/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 28 Mei 2024,
3) Bukti T-06 Teradu I, II, dan III yaitu Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 034/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 8 Juni 2024,
4) Bukti T-07 Teradu I, II, dan III yaitu Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 033/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 2 Juni 2024,
5) Bukti T-08 Teradu I, II, dan III yaitu Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 036/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 18 Juni 2024
B. POKOK ADUAN, JAWABAN TERTULIS PARA TERADU, FAKTA
PERSIDANGAN DAN TANGGAPAN PENGADU
Bahwa Sidang Pertama DKPP terhadap Pengaduan dengan Nomor
Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025 tanggal 25 Maret 2025 di Kantor
KPU Sulawesi Tengah sebagai berikut ;
▪ Pokok Pengaduan Pengadu ;
1. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan
Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang benar, atas
ketidakbenaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala
berdasarkan ketentuan pada pasal 30 huruf a poin 3 UU 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang.
▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 1 di Jawaban Tertulis
Teradu I, II, dan III poin 1, poin 2, dan poin 3;
1.1 Jawaban Teradu I, II, dan III pada poin 1 huruf a
a. Proses Pencegahan Tahapan Pencalonan yang berkaitan
dengan dalil pengadu :
1. Bahwa Teradu I, II, dan III telah mengeluarkan
Surat Imbauan Nomor : 205/PM.00.02/K.ST-
05/5/2024 tertanggal 5 Mei 2024 yang pada
pokoknya melaksanakan tahapan Pencalonan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan (Bukti T-01).
2. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada
pokoknya mendalilkan para Teradu tidak
melakukan pengawasan dengan benar adalah dalil
yang tidak berlandasaskan hukum, karena
sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala
Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Donggala masih dalam rentang waktu
Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024
sebagaimana yang termuat dalam PKPU Nomor 8
Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota pada Pemilihan
Tahun 2024 hal ini berkeseuaian dengan surat
KPU Donggala Nomor 372/PL.06-Und/7203/2024
Perihal Undangan Tertanggal 5 Mei 2024 (Bukti
T-02)
▪ Tanggapan Pengadu Terhadap Jawaban Teradu I, II, dan III poin
1 huruf a sebagai berikut :
1) Bukti T-01 Teradu I, II, dan III yaitu Surat Bawaslu
Donggala Nomor 205/PM.00.02/K.ST-05/05/2024
tertanggal 05 Mei 2024, perihal Imbauan. Surat ini juga
mencurigakan dan dipertanyakan kebenarannya, sebab
bersamaan tanggal Bukti T-02 yaitu tertanggal 5 Mei
2024 adalah hari Minggu, sehingga Surat Imbauan tersebut
jelas baru dibuat saat setelah mendapatkan Aduan
dikirimkan oleh DKPP untuk disidangkan Etik pada tanggal
25 Maret 2025.
Dalam Dasar Hukum Surat pada poin 1;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang.
Seharusnya menulis Dasar Hukum itu yang benarnya
adalah;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang Undang
Bahwa dalam salinan Putusan Bawaslu Nomor
002/PS.REG/72.7205/VI/2024 yang tidak pernah
menyebutkan UU 6 Tahun 2020, dimana hanya
menyebutkan perubahan Terakhir Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
(Barang Bukti hal. 83-84 atau Bukti T-10).
Dalam B. Isi Surat Bukti T-01 milik Teradu yang
menyebutkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang menyebutkan bahwa
- Pasal 10
- Pasal 39 huruf b
- Pasal 41 ayat (2)
Tergambar Teradu I, II, dan III sangat minim pengetahuan
tentang Penulisan Perundang-Undangan dalam surat resmi
sebuah lembaga Bawaslu, seharusnya menulisnya yaitu
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang Undang. Sebab Pasal 10, Pasal 39
huruf b, dan Pasal 41 ayat (2) tidak terdapat dalam UU 6
Tahun 2020.
Dimana
- Pasal 10 terdapat pada UU 10 Tahun 2016,
- Pasal 39 huruf b terdapat pada UU 1 Tahun 2015,
- Pasal 41 ayat (2) terdapat pada UU 1 Tahun 2016,
2) Bukti T-02 Teradu I, II, dan III yang menyebutkan kegiatan
Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024
dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2024
dengan kode nomor surat 372/PL.06-Und/7203/2024.
Nampak Alat Bukti ini tidak benar yang dibuat nanti saat
adanya Aduan keDKPP kepada Teradu, sebab hari Senin, itu
tanggal 6 Mei 2024 seperti Alat Bukti P-3 dari kami Pengadu
dan selanjutnya Kode Klasifikasi Arsip yaitu PL.06 itu tidak
ada dalam Keputusan KPU 57 Tahun 2022 Tentang Kode
Klasifikasi Arsip Dan Pengkodean Naskah Dinas Di
Lingkungan KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota
yang telah diubah dengan Keputusan KPU 666 Tahun 2023
Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU 57 Tahun 2022
Tentang Kode Klasifikasi Arsip Dan Pengkodean Naskah
Dinas Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, yang sebenarnya PP-06 adalah
Sosialisasi, Bimbingan Teknis, Penyuluhan, Publikasi dan
Pendidikan Pemilih dan Kode Arsip PP.06.2 yaitu Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
3) Jika Teradu I, II, dan III memberikan Imbauan, seharusnya
setelah terbitnya setelah menetapkan Keputusan KPU
Donggala Nomor 584 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal
Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal
5 April 2024 (Bukti P-2) dengan sebanyak 22.489
dukungan dan 9 kecamatan sebarannya, dilanjutkan
sosialisasi pencalonan perseorangan agar
menyampaikan/menjelaskan tentang formulir B.1-KWK
Perseorangan yang digunakan dan membimtek Silon untuk
Tim Bapaslon untuk Penyerahan dokumen syarat
dukungan, serta membuat WA Grup Perseorangan untuk
tempat Bapaslon dan Timnya mendapatkan informasi
pencalonan perseorangan, jka memang para Teradu peduli
dengan hak konstitusional warga Negara yang mencalonkan
jalut perseorangan.
4) Bahwa tidak benar Jawabannya Teradu I, II, dan III yang
menyampaikan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 5 Mei
2024, sebenarnya Sosialisasi dikantor KPU Donggala dan
bersamaan dengan Pengumuman Jadwal Penyerahan
Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024
pada tanggal 6 Mei 2024 (Bukti P-3 dan Bukti P-4), sesuai
keterangan Bukti pihak Terkait KPU Donggala poin 7 dan
poin 8 yaitu tanggal 6 Mei 2024 (Bukti PT-5).
5) Bahwa Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 tertanggal 7 Mei 2024 dan
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024
nanti terbit tanggal 1 Juli 2024. Teradu I, II, dan III
melakukan pembiaran KPU Donggala tidak
menerbitkan/membuat Keputusan KPU Donggala Tentang
Pedoman Teknis Penyerahan dukungan, Verifikasi
Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, Bahwa pedoman
teknis harus disusun dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Donggala sesuai perintah dalam UU 8 Tahun 2015 dan
PKPU 8 Tahun 2019.
Undang-Undang 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang,; Pasal 13 huruf d
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota meliputi :
b. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
juncto PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada ;
Pasal 31 huruf b dan d ;
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota
bertugas dan berwenang,
d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Jawaban Pihak Terkait KPU Donggala bahwa mereka tidak
diperintahkan, siapa yang ditunggu oleh KPU Donggala
perintahkan lagi, padahal sudah jelas perintah UU dan
PKPU.
6) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
1.2 Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 2,
Terkait bahwa Teradu I, II, dan III melakukan pembiaran KPU
Donggala tidak membuat Keputusan KPU Donggala Tentang
Pedoman Teknis Penyerahan dukungan, Verifikasi Administrasi,
dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala Tahun 2024
2. …. Teradu I, II, dan III telah melakukan upaya pencegahan
dengan menerbitkan dan menyampaikan imbauan dengan
Nomor : 205/PM.00.02/K.ST-05/5/2024 tertanggal 5 Mei
2024 yang pada pokoknya melaksanakan tahapan
Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan (Bukti
T-01)
▪ Tanggapan Pengadu sampaikan terkait Imbauan Bawaslu
Donggala pada poin 2 sebagai berikut :
1) Bahwa Bukti T-01 yaitu Imbauan Bawaslu Donggala yang isi
surat Imbauan Bawaslu Donggala tidak ada dengan tegas
mengingatkan, agar KPU Donggala menerbitkan Keputusan
KPU Donggala tentang Pedoman Teknis Penyerahan
dukungan, Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil
Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala
Tahun 2024, yaitu
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Bawaslu
Kabupaten Donggala mengimbau kepada KPU Kabupaten
Donggala untuk:
1. Membentuk Helpdsek pencalonan Gubernur, Bupati, dan
Walikota dalam pemilihan serentak tahun 2024 untuk
memberikan layanan kepada bakal pasangan calon
perseorangan dan Partai Politik;
2. Membentuk tim penyerahan dukungan Bakal Pasangan
Calon yang diantaranya terdiri dari Koordinator dan
Petugas Penyerahan Dukungan, dan Melakukan
Publikasi dan Sosialisasi kepada Publik terkait
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati;
3. Melaksanakan tahapan pencalonan dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi imbauannya ini juga seperti hanya untuk Calon Bupati
dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 dari Partai Politik
dan tidak satupun menyebut Bakal Pasangan Calon
Perseorangan.
2) Seharusnya Teradu I, II, dan III jika benar-benar menjalankan
tugasnya dengan memberikan Rekomendasi atau minimal
saran perbaikan pada KPU Donggala, agar menerbitkan
Keputusan tentang Pedoman Teknis Penyerahan dukungan,
Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi
Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024,
sebab hal tersebut adalah perintah Undang-Undang 8
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, dan PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yaitu
;
Pasal 13 huruf huruf b dan d Undang-Undang 8 Tahun 2015
Pasal 13 ;
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota meliputi :
c. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota,
d. ………………………………..
e. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
juncto Pasal 31 huruf b dan d PKPU 8 Tahun 2019
Pasal 31;
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota
bertugas dan berwenang,
e. Merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
f. …………………………....
g. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
1.3 Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 3,
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya
mendalilikan para Teradu I, II, dan III sebagai majelis
musyawarah tertutup bertindak pasif adalah dalil yang
tidak berlandaskan hukum dikarenakan pada prinsipnya
Bawaslu sebagai mediator dalam proses musyawarah
tertutup memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada para
pihak untuk mencapai kesepakatan hal ini berkesesuaian
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota dan hal 8 angka 11 huruf
b, hal 27 angka 5 dan 6 Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor
01419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang petunjuk
teknis penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota (Bukti T-03).
▪ Tanggapan Pengadu Terhadap Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan
III pada poin 3 sebagai berikut :
1) Bukti T-03 adalah Perbawaslu 2 Tahun 2020 dan Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 01419/K.Bawaslu
/PM.07.00/VII/2020
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 2 Tahun 2020;
(1) Untuk melaksanakan musyawarah secara terbuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat
(3), Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
membentuk majelis musyawarah.
(2) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Hal 8 angka 11 huruf b Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 01419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII
/2020
11. Pimpinan/majelis Musyawarah Panitia Musyawarah staf
pengamanan dan pendokumentasian.
a. ……………
b. dilarang menunjukan sikap keberpihakan kepada
salah satu pihak dalam musyawarah
2) Bahwa para Teradu yang bertindak pasif sebagai Mediator
pada Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Tahun 2024 artinya dilarang menunjukan sikap
keberpihakan kepada salah satu pihak dalam musyawarah
penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2024, faktanya
sebelum Musyawarah Tertutup para Teradu memihak pada
Termohon dengan memberikan Saran Perbaikan (Bukti T-09
dan Bukti P-47 hal. 8, dan Bukti P-48) atas Pelanggaran
Administratif terhadap Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-
BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala tentang jumlah dukungan Bapaslon
Perseorangan yang tidak benar. Berita Acara tersebut, telah
didalilkan oleh Pemohon dalam Permohonan Penyelesaian
Sengketa yang di terima oleh para Teradu (Bukti P-45 dan
Bukti P-46).
3) Seharusnya para Teradu saat menjadi Majelis Musyawarah
Tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 pada
tanggal 30 Juni 2024 s/d 1 Juli 2024 di ruang sidang
Bawaslu Donggala tetap menyampaikan tentang;
1. Tugas, kewajiban dan wewenangnya berdasarkan UU 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi UU sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas UU 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi UU Menjadi UU.
2. Mempertegas setiap alasan Permohon dan Termohon,
sebab para Teradu juga melakukan Pengawasan yang
mengikuti, melihat dan mendengar proses Pencalonan
untuk Perseorangan tersebut. Itupun kalau
pengawasan itu dilakukan dengan benar para Teradu,
sebab faktanya banyak tidak melakukan Pengawasan
dengan benar.
3. Sebab Anggota Bawaslu RI Totok Ingin Bawaslu
Selesaikan Sengketa Proses Pemilihan Lebih Baik dari
Pemilu 2024 (Bukti P-55d), Totok Jelaskan Keunggulan
Perbawaslu 9 Tahun 2022, Bawaslu hadir untuk
melindungi hak-hak konstitusional pemilih dan peserta
pemilu (Bukti P-56b), ada 14 permohonan tercapai
kesepakatan dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan
untuk Perseorangan Tahun 2024 (Bukti P-59a) dan
Bawaslu Akan Persulit Penghilangan Hak
Konstitusional, hal menyangkut Silon (Bukti P-56a)
4. Seharusnya majelis tidak pasif Musyawarah Tertutup,
majelis dapat memahami dan menjelaskan persoalan
yang Bapaslon Perseorangan dalam rangka
menyelamatkan hak konstitusional warga negara untuk
di pilih. Musyawarah untuk mencapai mufakat
merupakan salah satu ciri khas dari Demokrasi
Pancasila. Musyawarah menjadi bagian penting dalam
demokrasi. Musyawarah juga memiliki berbagai
manfaat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya
ialah untuk mencapai mufakat untuk kepentingan
masyarakat luas. Sebab majelis Penyelesaian Sengketa
Bawaslu tidak adil dan menguatkan ketidakbenaran.
Jadi istilah yang tepatnya adalah mediasi dan ajudikasi
Penyelesaian Sengketa Pemilihan/Pemilu. Saat
Ajudikasi/Musyawarah Terbuka, apa yang menjadi
alasan permohonan kami Bapaslon tidak dikabulkan
oleh Bawaslu Donggala yang telah menguatkan pada
alasan pembenaran/ketidakbenaran dari Termohon
KPU Donggala.
5. Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
4) Bahwa uraian dalil Pengadu pada poin 1 jelas Teradu I, II,
dan III tidak bisa menguraikan atau memberikan jawaban
yang tepat, sebab memang tidak menjalankan tugasnya
dengan baik, sebagaimana diamanat pasal 30 huruf a poin 3
UU 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang,
Pasal 30 huruf a poin 3 ;
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:
b. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang
meliputi:
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan
tata cara pencalonan
juncto Pasal Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas
huruf b dan huruf i UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum,
huruf b ; mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
…
huruf I ; melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Terbukti Teradu I, II, dan III tidak peduli terhadap Bapaslon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024
saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Donggala
sebagai berikut ;
1. Apakah telah di berikan Bimbingan Teknis Tim Bapaslon
Persorangan sebelum pengupload dokumen syarat
dukungannya ke Silon yang hanya diberikan Manual
Book Silon hal. 55 via WA Grup Perseorangan 7 Mei 2024
(Bukti P-7) dan Kesaksian Saksi saat Penyelesaian
Sengketa di Bawaslu Donggala.
Kesaksian Hasan Tanggal 4 Juli 2024 di Bawaslu
Donggala
- Menurut Saksi kendala yang dialami adalah sitem Silon
dan tim Pemohon tidak pernah diberikan bimtek,
hanya diesahkan buku panduan untuk dipelajari
sendiri oleh admin. Dan ketika ditanyakan kepada
operator Silon Termohon, hanya disampaikan untuk
mempelajari sendiri. Disampaikan juga untuk
mengunggah satu persatu syarat dukungan
(Barang Bukti hal.21-22 dan Bukti T-10)
Kesaksian Rian Anggriawan Tanggal 4 Juli 2024 di
Bawaslu Donggala
- Termohon melaksanakan sosialisasi pada tanggal 6 Mei
2024 untuk menyampaikan peraturan tentang
pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta dirangkaikan
dengan pengoperasian garis-garis besar aplikasi Silon
khususnya mengenai pengimputan data LO,
pengimputan data pasangan calon dan pengunggahan
data B.1 KWK. Sosialisasi dilakukan sekali dan
berlangsung hanya 3 jam. Namun demikian, dalam
sosialisasi tersebut tidak dilakukan simulasi secara
langsung terkait dengan cara pengunggahan ke Silon
namun hanya dalam bentuk powerpoint. Kendala-
kendala penggunaan Silon tidak disampaiakan dalam
sosialisasi tersebut.
- Saksi serta tim Pemohon hanya diberikan buku manual
Silon untuk dipelajari dari tahap penyerahan
dukungan awal sampai penyerahan perbaikan.
(Barang Bukti hal.25 dan Bukti T-10 hal.25)
Bahwa kesaksian Hasan, Rian Anggriawan dan Ahli
dibawah Sumpah Pengadu sampaikan pada saat Sidang
DKPP tanggal 15 Mei 2025 di KPU Sulawesi Tengah.
Jadi keterangan Pihak Terkait KPU Donggala bersama
Kasubag Teknis Sekretariat KPU Donggala adalah Tidak
Jujur yang menyampaikan bahwa “Rian Anggriawan
telah diberikan Bimtek tentang Silon” Fakta persidangan
DKPP pada tanggal 25 Maret 2025, ini keterangan tidak
JUJUR/tidak BERINTENGRITAS/melanggar
Sumpah/Janji, sebab Pangky Gunawan saat menjadi
Saksi Termohon di Penyelesai Sengketa Pemilihan Tahun
2024 di Bawaslu Donggala pada tanggal 5 Juli 2024 yaitu;
- Tidak ada bimtek pada admin dan operator bakal
pasangan calon, hanya ketika dilakukan sosialisasi
pihak Termohon juga memberikan sediki pemaparan
terkait Silon.
(Barang Bukti Hal. 43 atau Bukti T-10)
2. Apakah telah di berikan Bimbingan Teknis Tim Verifikasi
Admintrasi (Vermin) KPU Donggala sebelum melakukan
Vermin dokumen syarat dukungan Bapaslon yang
melibatkan PPK dan PPS di 3 kec. Dilembah Banawa
Kabupaten Donggala. Dampak kerja tim vermin KPU
Donggala yang tidak di Bimtek merugikan Bapaslon
Perseorangan (Bukti P-24, Bukti P-25, Bukti P-26, dan
Bukti P-54).
3. Keterangan Ahli Prof Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH
tanggal 6 Juli 2024 saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Tahun 2024 di Bawaslu Donggala
- Ahli menyampaikan Bimtek Pencalonan
perseorangan sangat penting dikarenakan
menyangkut hak konstitusi seseorang;
(Barang Bukti dan Bukti T-10 hal. 33)
4. Waktu yang Jadwal Penyerahan dokumen syarat
dukungan Bapaslon Perseorangan ke Silon dari tanggal 8
s.d 12 Mei 2024 hanya 5 (lima) hari dengan jumlah
dukungan 22.489 dukungan dan 9 kecamatan
sebarannya, sedangkan Tim Vermin KPU Donggala dalam
Vermin dokumen syarat dukungan Bapaslon selama dari
tanggal 13 Mei 2024 s.d 2 Juni 2024 selama 20 (dua
puluh) hari dan tanggal 2 Juni 2024 dilaksanakannya
Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi
Dukungan Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala (Bukti P-2, Bukti P-11, Bukti P-12, dan Bukti
P-16).
5. Waktu yang Jadwal Penyerahan dokumen syarat
dukungan untuk Perbaikan Kesatu Bapaslon
Perseorangan ke Silon dari tanggal 3 s.d 7 Juni 2024
hanya 5 (lima) hari (Bukti P-12) adalah waktu yang
lebih banyak digunakan oleh Tim Bapaslon Perseorangan
untuk memperbaiki dukungan yang diberikan status
hasil Vermin BMS (belum memenuhi syarat) dimana
keterangan mengapa BMS tidak ada dalam Berita Acara
Hasil Vermin dan dalam Silon, sehingga harus dipelajari
dengan baik sebanyak 1.952 dukungan dan pemberian
status BMS pada gelar Bapaslon Perseorangan dalam
formulir B.1-KWK Perseorangan (Bukti P-16, Bukti P-25,
Bukti P-26, dan Bukti P-54).
Kesaksian Saksi saat Penyelesaian Sengketa di Bawaslu
Donggala.
Kesaksian Rian Anggriawan Tanggal 4 Juli 2024 di
Bawaslu Donggala
▪ Termohon hanya menyampaikan secara garus besar
jumlah dukungan TMS, namun tidak disampaikan
secara detail apa yang menjadi penyebab status TMS
tersebut;
▪ Terhadap dukungan BMS tidak terdapat rincian
menjadi penyebab dukungan BMS;
▪ Ketika tim Pemohon menyampaikan terkait
penulisan gelar apakah termasuk BMS, pihak
Termohon menjawab jika bisa diperbaiki saja.
(Barang Bukti hal.26 dan Bukti T-10 hal.26)
Kesaksian Anggie Putry Afrilya Tgl. 4 Juli 2024 di
Bawaslu Donggala
▪ Setelah verifikasi administrasi, pihak Pemohon
melakukan perbaikan terhadap dukungan BMS serta
pengunggahan kembali;
▪ Menurut Saksi yang dilakukan untuk memperbaiki
dukungan yang BMS dengan melakukan pengecekan
satu per satu.
(Barang Bukti hal. 28-29 dan Bukti T-10 hal.26)
6. Dampak waktu yang maksimal digunakan oleh kami
Bapaslon Perseorangan pada tanggal 3 s.d 7 Juni 2024
yang dipengaruhi oleh perbaikan status BMS yang tidak
keterangan dan Silon yang selalu bermasalah, kami
bersama Tim Bapaslon Perseorangan membawa 3 (tiga)
jenis/bentuk dukungan sebagai berikut ;
1) Dukungan B.1-KWK Perseorangan yang telah
diupload ke Silon dalam Model B. Jumlah
Dukungan.KWK sebanyak 17.165 (Bukti P-17).
2) Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk
digital telah terexcel dan pdf tetapi belum terupload
ke Silon Kada, setelah dihitung bersama KPU
Donggala jumlah sebanyak 11.559 dukungan,
sedangkan dukungan yang hanya diexcel tidak mau
dihitung KPU Kabupaten Donggala (Bukti P-17).
3) Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk fisik
belum ada digitalnya (excel dan pdfnya), tetapi masih
dalam perjalanan dalam mobil dari Palu menuju
kantor KPU Donggala dengan jumlah kurang lebih
10.000, ini dokumen dukungan yang di tolak/tidak
diterima oleh KPU Kabupaten Donggala, sebab
terlambat 10 menit sebelum pukul 00.00 Wita.
7. Bahwa dokumen syarat dukungan sebanyak 11.559
dalam bentuk digital telah terexcel dan pdf tetapi belum
terupload ke Silon, setelah dihitung oleh KPU Donggala
sampai pukul 05.00 Wita tanggal 8 Juni 224 berdasarkan
Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024
pada poin 6 (Bukti P-28). Setelah dokumen dinyatakan
diterima Kabupaten Donggala memberikan waktu kepada
Bapaslon untuk melakukan upload dokumen bakal
pasangan calon ke dalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam
sejak dibukanya Silon dan dukungan baru terexcel
tidak diterima oleh KPU Donggala.
8. Penambahan waktu selama 3 x 24 jam dari siang tanggal
9 Juni s.d 12 Juni 2024 siang untuk penyerahan
dukungan sebanyak 11.559 dukungan dalam Berita
Acara Nomor 525/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang
Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 7 Juni
2024 (Bukti P-17), ternyata juga tidak maksimal bagi
kami Bapaslon Perseorangan, sebab Silon terus
bermasalah dan pengakuan saksi Pemohon dan saksi
Termohon tentang adanya silon bermasalah dalam
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-
18, Bukti P-19, dan Bukti P-54).
Kesaksian Rian Anggriawan Tgl. 4 Juli 2024 saat
Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Donggala
- Tim Pemohon menggunakan kesempatan untuk
mengunggah ke Silon mulai hari pertama pukul 11.47
WITA, namun tidak semua dukungan berhasil
diunggah;
- Menurut Saksi, terjadi kendala dalam mengunggah
ke Silon pada hari pertama dan hari terakhir;
- Dalam waktu 3x24 jam terjadi beberapa macam
kendala, seperti kode 501 highway, dan hal itu butuh
waktu yang lama untuk dperbaiki mulai pukul 16.00
WITA dan bisa dibuka kembali 01.30 WITA.
(Barang Bukti hal. 27 dan Bukti T-10)
Kesaksian Anggie Putry Afrilya Tgl. 4 Juli 2024 saat
Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Donggala
- Pada saat perbaikan, jumlah dukungan digital yang
diberikan kebijakan oleh Termohon untuk diunggah
ke Silon selama 3x24 yaitu 11.559.
- Menurut Saksi, ketika diberikan waktu selama 3x24
jam tim Pemohon mengalami kendala sehingga tidak
bisa mengunggah sejumlah 11.559 dukungan;
- Menurut Saksi kendala tersebut terjadi sebelum Silon
ditutup dan saat terjadi kendala tim Pemohon
mencoba untuk menyelesaikan namun tidak bisa
sampai Silon ditutup;
- Dalam waktu 3x24, kendala terjadi dihari terakhir
pengunggahan ke Silon mulai dari pagi karena batas
akhir pengunggahan ke Silon pada jam 12 sehingga
tidak semua dukungan dapat diunggah;
(Barang Bukti hal. 28 dan Bukti T-10)
FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP DAN
ANALISIS TERHADAP FAKTA-FAKTA HUKUM
TERSEBUT
6. Bahwa benar atas penerimaan dukungan data digital
sejumlah 11.559 dukungan oleh Termohon
memberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk
kembali melakukan upload kedalam silon, sampai
dengan batas waktu tanggal 12 Juni 2024, akan
tetapi lagi-lagi dalam rentang waktu tersebut
aplikasi Silon lagi-lagi mengalami gangguan tidak
dapat berjalan normal karena Maintenance dan
loasing. Sehingga menurut keterangan operator
Pemohon dari sejumlah 11.559 dukungan hanya
dapat terupload sejumlah 5.391 sedangkan sisa
kuota dukungan sejumlah 6.168 gagal upload atau
tertolak oleh Silon sebagaimana bukti P.4 yang
diserahkan permohon ke Bawaslu Donggala Bahwa
dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi ………
(Barang Bukti Hal 51-52 poin 6 atau Bukti T-10)
9. Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
▪ Pokok Pengaduan Pengadu ;
2. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan Tim
Verifikasi Administrasi (Vermin) KPU Donggala saat melakukan
Vermin pertama dan Vermin Perbaikan Kesatu pada dokumen
syarat dukungan Bapaslon Perseorangan Ir. H. Burhanuddin
Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP.
▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 2 di Jawaban Tertulis
Teradu I, II, dan III poin 4 dan 5
Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 4
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
Teradu I, II, dan III tidak melakukan pengawasan Tim Verifikasi
Administrasi KPU Donggala saat melakukan Vermin pertama
dan Vermin perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan
Bapaslon Perseorangan Ir. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan
Mahfud AR. Kambay, SP adalah dalil yang mengada-ada dan
tida berlandaskan hukum dikarenakan Bahwa para Teradu
telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor
246/PM.00.02/K.ST-05/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024 yang
pada pokoknya menghimbau kepada bakal pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Ir.
H. Burhanuddin Lamadjido, M.SF dan Mahfud AR. Kambay,
SP. Untuk melaksanakan tahapan perbaikan
kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat
dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan
penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan
sesuai dengan jadwal berdasarkan surat KPU RI Nomor
185/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi administrasi
dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam
pemilihan serentak tahun 2024 yaitu pada tanggal 3 Juni 2024
sampai dengan 7 Juni 2024. (Bukti T-04).
▪ Tanggapan Pengadu Terhadap Jawaban Tertulis Teradu I, II,
dan III pada poin 4 sebagai berikut :
1) Pengadu mendalil Teradu I, II, dan III tidak melakukan
melakukan pengawasan Tim Verifikasi Administrasi KPU
Donggala saat melakukan Vermin pertama dan Vermin
perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan
Bapaslon Perseorangan Ir. Burhanuddin Lamadjido, MSF
dan Mahfud AR. Kambay, SP, ………………………….
2) Yang fakta persidangan Ternyata Teradu I, II, dan III hanya
melakukan pengawasan Tim Verifikasi Administrasi KPU
Donggala saat melakukan Vermin pertama dan Vermin
perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan
Bapaslon Perseorangan Ir. Burhanuddin Lamadjido, MSF
dan Mahfud AR. Kambay, SP, melalui Silon Viever yang
digunakan Bawaslu Donggala atau menanyakan
perkembangan jumlah dukungan yang telah diverifikasi
administrasi oleh Tim Vermin KPU Donggala.
3) Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III poin 4
4. …… dijawab para Teradu memberikan telah
memberikan Surat Imbauan Nomor
246/PM.00.02/K.ST-05/06/2024 tertanggal 7 Juni
2024 yang pada pokoknya menghimbau kepada bakal
pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Donggala Ir. H. Burhanuddin
Lamadjido, M.SF dan Mahfud AR. Kambay, SP.
Untuk melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan
penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat
dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan melaksanakan tahapan
perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu
dokumen syarat dukungan sesuai dengan jadwal
berdasarkan surat KPU RI Nomor 185/PL.02.7-
SD/05/2024 perihal Verifikasi administrasi dokumen
syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam
pemilihan serentak tahun 2024 yaitu pada tanggal 3
Juni 2024 sampai dengan 7 Juni 2024. (Bukti T-04).
Pada Bukti T-04 adalah Imbauan Bawaslu Donggala
Nomor 246/PM.00.02/K.ST-05/06/2024 tertanggal 7
Juni 2024 yang disampaikan pada kami Bapaslon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala yang
hubungan dengan Dalil Pengadu pada poin 3 dan 4.
Isi Imbauan Bawaslu Donggala sebagai berikut :
1. Melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan
penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat
dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
2. Melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan
penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat
dukungan sesuai dengan jadwal berdasarkan surat
KPU RI Nomor 185/PL.02.7-SD/05/2024 perihal
Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan
bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak
tahun 2024 yaitu pada tanggal 3 Juni 2024 sampai
dengan 7 Juni 2024
4) Bahwa pengupload dukungan perbaikan kesatu dari
tanggal 3 s.d 7 Juni 2024 sebelum keluarnya Imbauan
dari Bawasl Donggala tanggal 7 Juni 2024 tersebut (Bukti
T-04). Hal tersebut Tim Bapaslon untuk melakukan
pengupload dukungan tersebut waktu banyak digunakan
memperbaiki status dukungan yang banyak diberikan
status BMS 1.952 yang tidak ada keterangannya dan
Silon sering gangguan (Bukti P-16, Bukti P-18, Bukti P-
19, Bukti P-25, Bukti P-26, Bukti P-41, dan Bukti P-54
serta Barang Bukti).
2) Bahwa Imbauan Bawaslu Donggala pada poin 2
Melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan Penyerahan
dukungan perbaikan kesatu berdasarkan surat KPU RI
Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang Waktu tidak
tidak ada masalah yaitu batas akhir penyerahan dukungan
tanggal 7 Juni 2024, tetapi tentang penentuan waktu
penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan
berdasarkan waktu pengisian buku registrasi yang
dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan atau
petugas penghubung sesuai dengan ketentuan pada
Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024. huruf C. Pemeriksaan
Kehadiran Penyerahan Dukungan.
Sejalan dengan Pasal 56 ayat (1) dan (2) PKPU 8 Tahun
2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota,
Penyerahan Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat
Dukungan
Pasal 56 ayat (1) dan (2) ;
(1) Pasangan Calon perseorangan menyampaikan perbaikan
kesatu dokumen syarat dukungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 pada masa perbaikan kesatu
dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan mengenai penyerahan dokumen syarat
dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
sampai dengan Pasal 48 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap penyerahan perbaikan kesatu
dokumen syarat dukungan.
3) Bahwa penyerahan syarat dukungan dalam bentuk Fisik
dan Digital berdasarkan pada Surat Dinas Surat Dinas
KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal
Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital, tertanggal
12 Mei 2024 (Bukti P-28).
4) Bahwa peraturan perundang-undangan adalah Keputusan
KPU Nomor 532 Tahun 2024 Pedoman Teknis Pemenuhan
Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024, sebab berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a UU 10
Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
Pasal 9 huruf a UU 10 Tahun 2016;
a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan
Pedoman Teknis untuk setiap tahapan Pemilihan
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar
pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.
Berdasarkan Pasal 8 UU 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
Pasal 8
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,
Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,
lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk
dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah
Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau
yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi atau dibentuk
berdasarkan kewenangan.
5) Bahwa Surat Dinas KPU adalah bukan peraturan
perundang-undangan dan hanya penegasan apa yang ada
dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak
boleh membuat norma baru, apalagi norma baru itu
merugikan Bapaslon perseorangan Tahun 2024.
6) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 5
5. Bahwa selanjutnya Teradu I, II, dan III telah melakukan
pengawasan Verifikasi administrasi dokumen syarat
dukungan secara langsung pada tanggal 24, 25, dan 28 Mei
2024 yang pada pokoknya memastikan proses verifikasi
administrasi dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala sesuai
dengan peraturan perundang-undangan (Bukti T-05)
▪ Tanggapan Pengadu Terhadap Jawaban Tertulis Teradu I, II,
dan III pada poin 5 sebagai berikut :
a. Bahwa Bukti T-05 adalah Laporan Hasil Pengawasan
Tanggal 24, 25, 27, dan 28 Mei 2024;
- Laporan Hasil Pengawasan Nomor
028/LHP/PM.01.00 /05/2024 tanggal 24 Mei 2024,
- Laporan Hasil Pengawasan Nomor
029/LHP/PM.01.00 /05/2024 tanggal 25 Mei 2024,
- Laporan Hasil Pengawasan Nomor
031/LHP/PM.01.00 /05/2024 tanggal 27 Mei 2024,
- Laporan Hasil Pengawasan Nomor
032/LHP/PM.01.00 /05/2024 tanggal 28 Mei 2024,
b. Laporan hasil pengawasan adalah bukan pengawasan
langsung dengan melihat langsung Tim Verifikasi
Administrasi KPU Donggala saat melaksanakan tugas
mengvermin dokumen syarat dukungan perseorangan
milik kami, sebab sesuai kesaksian Pangky Gunawan
dibawah sumpah saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 pada
tanggal 5 Juli 2024 (Bukti P-22 dan Bukti P-23).
c. Saat Sidang DKPP tanggal 25 Maret 2025 diakui oleh
Teradu I, II, dan III bahwa pengawasan yang mereka
lakukan hanya melalui Silon Viewer Bawaslu yang
Nampak dalam Viewer hanya rekapan hasil Vermin tetapi
penyebab diberikan status MS, BMS dan TMS tidak ada
dalam Viewer.
d. Bahwa keterangan pihak terkait KPU Donggala pada poin
12 tidak Jujur menyampaikan keberadaan Bawaslu
Donggala dalam Pengawasan langsung dan melekat oleh
Pihak Bawaslu Kabupaten Donggala.
e. Saat dipertanyakan Ketua Majelis Sidang DKPP tanggal
25 Maret 2025 yaitu bagaimana para Teradu I, II, dan III
melakukan Verifikasi Administrasi, Jawaban dengan cara
karena mempercayai sudah KPU Donggala dalam
melakukan Verifikasi Administrasi Dukungan Bapaslon
Perseorangan Ir. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan
Mahfud AR. Kambay, SP, maka untuk dilanjutkan Sidang
berikut untuk pembuktian yaitu tanggal 15 Mei 2025.
f. Sebab dampak dari tidak adanya pengawasan langsung
Teradu I, II, dan III terhadap dokumen syarat dukungan
kami Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala Tahun 2024 seperti yang Pengadu sampaikan
dalam kronologi aduan.
g. Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
▪ Pokok Pengaduan Pengadu ;
3. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi pada
saat dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1-KWK
Perseorangan sebanyak kurang lebih/± 10.000 yang tidak
diterima oleh KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 7 Juni 2024
yang tidak berdasarkan penentuan waktu penyerahan
dukungan Pasangan Calon perseorangan berdasarkan waktu
pengisian buku registrasi yang dilakukan oleh Bakal Pasangan
Calon perseorangan atau petugas penghubung sesuai dengan
ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024.
4. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar dalam uraian G.
PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H. KESIMPULAN dalam
Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register
002/PS.REG/72.7205 /VI/2024, yang menyebutkan .. “Majelis
berpendapat bahwa penyerahan dukungan sebanyak 10.000
(sepuluh ribu) dilakukan pada tanggal 8 Juni 2024 pukul 00.10
Wita bukan tanggal 7 Juni 2024, dengan demikian penyerahan
dukungan 10.000 (sepuluh ribu) tidak sesuai dengan Surat KPU
Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024.
▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 3 dan 4 di Jawaban
Tertulis Teradu I, II, dan III poin 6;
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I, II, dan II tidak memberikan
rekomendasi terkait dengan dokumen syarat dukungan
dalam bentuk fisik B.1.KWK Perseorangan sebanyak kurang
lebih 10.000 yang tidak diterima oleh KPU Kabupaten
Donggala adalah dalil yang tidak berlandaskan hukum
dikarenakan dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik
B.1.KWK Perseorangan sebanyak kurang lebih 10.000 yang
diserahkan kepada KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 8
Juni 2024 Pukul 00.10 WITA yang merupakan syarat
dukungan tambahan yang akan dimasukan telah melewati
batas waktu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan surat
KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang perihal
verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon
perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 hal ini
juga berkeseuaian dengan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
034/LHP/PM.01.02/06/2024 yang pada pokoknya bakal
calon perseorangan atas nama Ir. Hi. Burhanuddin
Lamadjido, M.SF dan Mahfud AR. Kambay, SP Hadir di Kantor
KPU Kabupaten Donggala pada pukul 23.17 Wita dengan
menyerahkan syarat dukungan sejumlah 28.724 dukungan
dalam bentuk soft file (excel) dan belum di Submit (Bukti T-
06).
▪ Tanggapan Pengadu Terhadap Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan
III poin 6 sebagai berikut :
1) Bahwa Bukti T-06 adalah Laporan Hasil Pengawasan Nomor
034/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 8 Juni 2024
2) Jika benar Laporan Hasil Pengawasan pada tanggal 8 Juni
2024, tentu mengetahui saya Pengadu di DKPP sekaligus
Bapaslon Wakil Bupati Donggala telah hadir dan mengisi
Buku Tamu Pukul 22.58 Wita dan Buku Registrasi
Penyerahan Pukul 23.00 Wita Tgl. 7 Juni 2024 (Bukti P-30)
dan mengetahui Bahwa dokumen syarat dukungan sebanyak
11.559 dalam bentuk digital telah terexcel dan pdf tetapi
belum terupload ke Silon, setelah dihitung oleh KPU Donggala
sampai pukul 05.00 Wita tanggal 8 Juni 224 berdasarkan
Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 pada
poin 6 (Bukti P-28). Setelah dokumen dinyatakan diterima
Kabupaten Donggala memberikan waktu kepada Bapaslon
untuk melakukan upload dokumen bakal pasangan calon ke
dalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam sejak dibukanya Silon
dan dukungan baru terexcel tidak diterima oleh KPU
Donggala. Serta tidak mengetahui mengapa syarat dukungan
± 10.000 tidak dapat masuk keruangan menyerahan
dukungan oleh karena ditahan oleh Pamdal atas perintah
Komisioner KPU Donggala.
3) Pertanyaan mengapa Teradu I, II, dan III tidak memberikan
rekomendasi terkait dengan dokumen syarat dukungan
dalam bentuk fisik B.1.KWK Perseorangan sebanyak kurang
lebih 10.000 yang tidak diterima oleh KPU Kabupaten
Donggala, sebab bertentangan dengan ketentuan Keputusan
KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
huruf C .
C. Pemeriksaan Kehadiran Penyerahan Dukungan
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
pemeriksaan kehadiran pada masa penyerahan dukungan
dengan mekanisme sebagai berikut:
1. memastikan waktu penyerahan dukungan dilakukan
pada masa penyerahan dukungan dengan cara:
a. penentuan waktu penyerahan dukungan
Pasangan Calon perseorangan berdasarkan
waktu pengisian buku registrasi yang
dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon
perseorangan atau petugas penghubung;
d. pengisian buku registrasi dilakukan di tempat
penyerahan dukungan dan disaksikan oleh tim
penyerahan dukungan; dan
e. waktu yang diisi pada buku registrasi
berdasarkan penghitungan waktu yang akurat
dan dapat menggunakan waktu yang diatur
jaringan serta disediakan oleh KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota.
2. menginput waktu penyerahan dukungan ke dalam Silon;
4) Dimana Bukti Teradu I, II, dan III bahwa ada ketentuan
PKPU atau Keputusan KPU tentang waktu penyerahan
dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan (B.1.KWK
Perseorangan) harus bersamaan dengan Bapaslon/Tim
Bapaslon dan mengisi pengisian buku registrasi
penyerahan paling lambat pukul 23.59 Wita ?
▪ Minimal Surat Dinas KPU RI, walaupun Surat Dinas
bukan peraturan perundang-undangan. Sehingga
sesuatu yang belum diatur jangan ditapsirkan yang
dampaknya merugikan kami Bapaslon Perseorangan dan
menghilangkan hak konstitusional warga Negara yang
telah memberikan dukungan pada Bapaslon
Perseorangan.
▪ Menurut Satjipto Rahardjo, bahwa asas hukum dapat
diartikan sebagai jantungnya peraturan hukum. Asas
Kepastian Hukum merupakan gagasan yang
diperkenalkan oleh Gustav Radbruch, di dalamnya
terdapat 3 nilai dasar yaitu, Keadilan, Kemanfaatan dan
Kepastian Hukum.
▪ Mengutip pendapat Sudikno Mertokusumo, Belaiau
mengatakan “kepastian hukum adalah jaminan bahwa
hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum
dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat
dilaksanakan.
5) Bahwa hal tersebut sama dengan saat hari Pemungutan
Suara, dimana batas pendaftaran dengan mengisi Daftar
Hadir di TPS untuk memilih pada pukul 13.00 Wita, pemilih
telah menyerahkan C. Pemberitahuan sebelum pada KPPS
sebelum pukul 13.00 Wita/jam 1 siang dan mengisi Daftar
Hadir. Saat mencoblos dibilit suara, karena antrian lama,
pemilih baru dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul
14.00 Wita, hal tersebut tidak salah untuk menggunakan hak
konstitusionalnya untuk memilih.
6) Keterangan Ahli Prof Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH tanggal
6 Juli 2024 saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun
2024 di Bawaslu Donggala
▪ Ahli menyampaikan resiko ketika melanggar batas waktu
lebih kecil dari pada menjaga hak konstitusionalnya
seseorang;
▪ Ahli menyampaikan jangan terlalu kaku dengan aturan
sepanjang hak konstitusional seseorang terlindungi;
▪ Ahli menyampaikan saya bisa mengabaikan aturan
mengenai batas waktu penyerahan syarat minimal
dukungan perseorangan demi melindungi hak
konstitusional seseorang;
▪ Ahli menyampaikan mudahkan orang lain untuk
mendapatkan hak konstitusinya sepanjang tidak
melanggar hal-hal yang fundamental;
(Barang Bukti dan Bukti T-10 hal 33)
Apalagi kami Bapaslon Perseorangan yang jelas tidak
melanggar berdasarkan pengisian buku registrasi sesuai
ketentuan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.
7) Berdasarkan hal tersebut seharusnya Teradu I, II, dan III
memberikan Rekomendasi Administratif terhadap
penolakan dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik
B.1.KWK Perseorangan sebanyak kurang lebih 10.000 yang
dilakukan oleh KPU Donggala, sebab tidak sesuai Keputusan
KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
huruf C. Pemeriksaan Kehadiran Penyerahan Dukungan
yaitu pengisian buku registrasi penyerahan.
Bahwa Pelanggaran Administratif berdasarkan Pasal 1 ayat
(21) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota
21. Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran
terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan
dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
8) Fakta Persidangan DKPP pada tanggal 25 Maret 2025 Teradu
I, II, dan III tidak melakukan pemeriksaan/penghitungan
Bukti Pemohon saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun
2024 yaitu Dokumen sebanyak kurang lebih 16.000 dukunga
dan 6 (enam) boks karena yang ditolak oleh KPU Donggala.
Bahwa saya Pengadu sampaikan dukungan 16.000 yang
terdapat di 6 boks terdiri ± 10.000 dukungan yang ditolak
KPU Donggala dan ± 6.000 dukungan oleh karena Silon
bermasalah yang berasal dari 11.559 dukungan yang diberi
waktu pengupload ulang 3 x 24 Jam.
9) Artinya Teradu I, II, dan III tidak mau pemeriksaan
/penghitungan Bukti Pemohon saat Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Tahun 2024 sebanyak ± 10.000 menerima dan
menguatkan tindakan KPU Donggala menolak dukungan
tersebut yang menghilangkan hak konstitusional warga
Negara. Para Teradu tidak mau mengkaji kembali apakah
penolakan tersebut sudah benar, padahal tanggal 7 Juni
2024 Teradu III juga menyampaikan untuk
mempertimbangkan terhadap dukungan tersebut untuk
menjaga agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari.
10) Bahwa terkait Keterangan pihak Terkait KPU Donggala pada
poin 14, menyampaikan pada tanggal 6 Juni 2024 oleh KPU
Donggala menyampaikan Surat pemberitahuan kepada
Pengadu sebagaimana dalam surat Nomor 524/PL.02-
SD/7203/2024, tertanggal 6 Juni 2024
Perihal;Pemberitahuan Batas Waktu Penyerahan Perbaikan
Kesatu syarat dukungan bakal calon perseorangan, dan
Pengadu menggunakan kesempatan tersebut nanti pada
tanggal 7 Juni 2024 pada Pukul 23.00 mendatangi pihak KPU
Kabupaten Donggala dan membawa syarat dukungan
tambahan yang baru, oleh pihak KPU Kabupaten Donggala
menerima dan menghitung jumlah syarat dukungan
dimaksud sebanyak 28.724 (dua puluh delapan ribu tujuh
ratus dua puluh empat) dukungan sehingga memenuhi syarat
minimal yang ditentukan sebagaimana Berita Acara Nomor
525/PL.02.2-BA/7203/2024 tanggal 7 Juni 2024, oleh sebab
itu berdasarkan Surat Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024
tertanggal 12 Mei 2024 yang disebutkan pada angka 6 pada
Pokoknya “ Setelah dokumen dinyatakan diterima, KPU
Kabupaten/Kota memberikan waktu kepada bakal pasangan
calon untuk melakukan pengimputan data dan
pengunggahan dokumen bakal pasangan calon kedalam Silon
dalama waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkan tanda terima dan
Berita Acara Penerima” (Bukti PT-10 dan Bukti PT-11).
▪ Jadi bukan tanggal 6 Juni 2024 disampaikan pada
Pengadu, tetapi tanggal 7 Juni 2024 pukul 01.18 Wita
(Bukti P-34).
▪ Pada poin 17 pihak terkait yang menyampaikan telah
menyampaikan surat Nomor 524/PL.02-SD/7203/2024,
tertanggal 6 Juni 2024 Perihal;Pemberitahuan Batas
Waktu Penyerahan Perbaikan Kesatu syarat dukungan
bakal calon perseorangan, sehingga penyerahan maupun
penerimaan dokumen dukungan diluar atau batas waktu
yang sudah ditentukan akan berimplikasi hukum bagi
semua pihak dan kepastian hukum terhadap tahapan yang
telah ditetapkan.
▪ Pada poin 14 keterangan Pihak Terkait yang
menyampaikan … pada tanggal 7 Juni 2024 pada Pukul
23.00 mendatangi pihak KPU Kabupaten Donggala dan
membawa syarat dukungan tambahan yang baru ……
(Bukti P-30)
▪ Bahwa Pengadu/Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Donggala Tahun 2024 … menyampaikan akan
menyerahkan dukungan dengan 3 jenis/bentuk :
4. Dukungan B.1-KWK Perseorangan yang telah diupload
ke Silon dalam Model B. Jumlah Dukungan.KWK
sebanyak 17.165 (Bukti P-17).
5. Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk digital
telah terexcel dan pdf tetapi belum terupload ke Silon
Kada, setelah dihitung bersama KPU Donggala jumlah
sebanyak 11.559 dukungan, sedangkan dukungan
yang hanya diexcel tidak mau dihitung KPU Kabupaten
Donggala (Bukti P-17).
6. Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk fisik
belum ada digitalnya (excel dan pdfnya), tetapi masih
dalam perjalanan dalam mobil dari Palu menuju kantor
KPU Donggala dengan jumlah kurang lebih 10.000, ini
dokumen dukungan yang di tolak/tidak diterima oleh
KPU Kabupaten Donggala, sebab terlambat 10 menit
sebelum pukul 00.00 Wita.
▪ Dukungan ditolak pihak terkait KPU Donggala adalah
dokumen fisik B.1-KWK Perseorangan poin 3.
▪ Jika kami menyerahkan dukungan diluar batas waktu
yang sudah ditentukan akan berimplikasi hukum bagi
semua pihak dan kepastian hukum terhadap tahapan yang
telah ditetapkan, maka 2 (dua) dokumen syarat dukungan
kami seharusnya juga ditolah. Sebab Penyerahan
dokumen syarat dukungan berdasarkan ketentuan
Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024, pada BAB V. PENYERAHAN
DOKUMEN DUKUNGAN, huruf C .
C. Pemeriksaan Kehadiran Penyerahan Dukungan
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
pemeriksaan kehadiran pada masa penyerahan dukungan
dengan mekanisme sebagai berikut:
1. memastikan waktu penyerahan dukungan dilakukan
pada masa penyerahan dukungan dengan cara:
a. penentuan waktu penyerahan dukungan
Pasangan Calon perseorangan berdasarkan waktu
pengisian buku registrasi yang dilakukan oleh
Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas
penghubung;
f. pengisian buku registrasi dilakukan di tempat
penyerahan dukungan dan disaksikan oleh tim
penyerahan dukungan; dan
g. waktu yang diisi pada buku registrasi
berdasarkan penghitungan waktu yang akurat dan
dapat menggunakan waktu yang diatur jaringan
serta disediakan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
2. menginput waktu penyerahan dukungan ke dalam
Silon;
▪ Seharusnya menerima dokumen Fisik B.1-KWK
Perseorangan yang kami serahkan, walaupun terlambat 10
menit tiba dikantor KPU Kabupaten Donggala, sebab kami
telah berada di Kantor KPU Donggala dan telah mengisi
buku registrasi penyerahan dukungan pada pukul 23.00
Wita tanggal 7 Juni 2024 yaitu Bapaslon Wakil Bupati
Donggala. (Bukti P-30).
▪ Bahwa Penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut
sama dengan saat hari Pemungutan Suara
Pemilu/Pemilihan, dimana batas pendaftaran dengan
mengisi Daftar Hadir di TPS untuk memilih pada pukul
13.00 Wita, pemilih telah menyerahkan C. Pemberitahuan
pada KPPS sebelum pukul 13.00 Wita/jam 1 siang dan
mengisi Daftar Hadir. Saat mencoblos dibilit suara, karena
antrian lama, pemilih baru dapat menggunakan hak
pilihnya pada pukul 14.00 Wita, hal tersebut tidak salah
untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk
memilih.
▪ Bahwa surat dinas KPU Donggala tentang pemberitahuan
tersebut (Bukti P-34) tanggal batas waktu penyerahan,
tetapi cara Penyerahan dukungan berdasarkan Keputusan
KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024, dan selanjutnya surat dinas
bukan perundang-undangan dan tidak boleh membuat
norma baru yang menjadi aturan maupun ketentuan yang
sifatnya mengikat suatu kelompok orang didalam
masyarakat, sedang peraturan terendah tidak boleh
bertentangan dengan aturan diatasnya, ini adalah azas
hukum lex superior derogate legi inferiori.
11) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
▪ Pokok Pengaduan Pengadu ;
5. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan yang
benar dalam Proses Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin pertama dan
Perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon
Perseorangan yang dilakukan oleh KPU Donggala pada tanggal 2
Juni 2024 dan tanggal 18 Juni 2024 yang berdasarkan ketentuan
dalam Perbawaslu 10 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor
532 Tahun 2024.
▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 5 di Jawaban Tertulis
Teradu I, II, dan III poin 7;
7. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokonya
menyatakan Teradu I, II, dan III tidak melakukan pengawasan
yang benar dalam proses Rapat Rekapitulasi Verifikasi
Administrasi pertama dan perbaikan kesatu dokumen syarat
dukungan Bapaslon perseorangan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Donggala pada tanggal 2 Juni 2024 dan 18 Juni
2024 adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berlandaskan
hukum dikarenakan Teradu I, II, dan III telah melakukan
pengawasan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 003/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal
2 Juni 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Donggala
menyampaikan dukungan hasil verifikasi administrasi bakal
pasangan calon sejumlah 22.903 dengan rincian jumlah
dukungan memenuhi syarat sejumlah 1.286 jumlah
dukungan Belum memenuhi syarat sejumlah 1.952, dan
jumlah dukungan tidak memenuhi syarat berjumlah 19.665
dukungan terhadap jumlah dukungan yang masuk pada
bakal pasangan calon tidak terdapat tanggapan masyarakat
(Bukti T-07) dan Laporan Hasil Pengawasan melalui Nomor
036/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 18 Juni 2024 yang
pada pokoknya bahwa sampai dengan pukul 23.21 WITA
progress verifikasi administrasi perbaikan kesatu telah
mencapai 100 % dengan total jumlah dukungan 29.968
dukungan dengan jumlah memenuhi syarat 14.556, jumlah
belum memenuhi syarat 4.057, dan jumlah pendukung tidak
memenuhi syarat 12.641 dukungan (Bukti T-08).
▪ Tanggapan Pengadu Terhadap Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan
III poin 7 sebagai berikut :
1) Bahwa Bukti T-07 adalah Laporan Hasil Pengawasan Nomor
003/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 2 Juni 2024.
2) Bahwa Bukti T-08 adalah Laporan Hasil Pengawasan melalui
Nomor 036/LHP/PM.01.02 /06/2024 tertanggal 18 Juni 2024
3) Jika Laporan Hasil Pengawasan saat Proses Rapat
Rekapitulasi Hasil Vermin pertama dan Perbaikan Kesatu
pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan yang
dilakukan oleh KPU Donggala pada tanggal 2 Juni 2024 dan
18 Juni 2024 hanya menyampaikan Jumlah dukungan MS,
BMS, dan TMS, biar tidak hadir saat Rekapitulasi Hasil
Vermin dan cukup hanya meminta Berita Acara KPU Donggala
tentang Hasil Vermin yaitu Berita Acara Nomor 488/PL.02.2-
BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati da Wakil Bupati
Donggala tertanggal 2 Juni 2024 (Bukti P-16) dan Berita
Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil
Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tertanggal 18
Juni 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024
(Bukti P-20), sebab didalam 2 (dua) Berita Acara tersebut
sudah ada MS, BMS, dan TMS.
4) Fakta Persidangan 25 Maret 2025 ketika Teradu I, II, dan III
ditanyakan Ketua Majelis bagaimana para teradu betul
memastikan bahwa dukungan tersebut diberikan status BMS
dan TMS oleh para Teradu ?
Jawaban para Teradu kami mempercayai KPU Kabupaten
Donggala telah melakukan Verifikasi Administrasi Dukungan
Bapaslon Perseorangan.
Jawaban Pihak Terkait KPU Donggala “ada dalam Silon”,
Ketua Majelis minta dibuka Silon, Pihak Terkait nanti setiap
hari kamis baru terbuka itu Silon.
Maka dijadwalkan Sidang kembali Sidang lanjutan pada hari
Kamis, 15 Mei 2025, Faktanya sampai selesai Sidang tidak
ada diperlihatkan bahwa ada keterangan setiap dukungan itu
didalam Silon, mengapa BMS dan TMS.
Bahwa pihak Terkait KPU Donggala tidak membuat Spanduk
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala.
5) Jika Teradu I, II, dan III benar menjalankan Tugas sesuai
Perundang-Undangan dan tidak mau bodoh-bodoh oleh KPU
Donggala, sebab menerima apa saja yang dilakukan oleh KPU
Donggala, maka kami/Tim kami akan mengetahui setiap
dukungan yang diberikan status BMS dan TMS, serta kami
dapat keberatan jika hal tersebut jika tidak benar.
6) Bahwa Pengadu maksud, pada Teradu I, II, dan III yang tidak
melakukan Pengawasan yang benar dalam proses Rapat
Rekapitulasi Hasil Vermin pertama dan Perbaikan Kesatu
pada dokumen syarat dukungan kami Bapaslon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun
2024, sebab tidak sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU
Nomor 532 Tahun 2024 Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat
Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada BAB VI,
huruf D dan E ;
D. Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi..
6. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah
melaksanakan verifikasi administrasi.
7. Proses rekapitulasi hasil verifikasi administrasi
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dihadiri oleh:
c. Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas
penghubung; &
d. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
8. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyusun hasil
verifikasi administrasi ke dalam berita acara dengan
menggunakan formulir Model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-
KPU.
9. Berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 3
disampaikan kepada:
c. Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas
penghubung; dan
d. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
10. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengunggah
formulir Model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU ke dalam
Silon.
E. Keberatan dan Kejadian Khusus.
5. Bakal Pasangan Calon perseorangan, petugas
penghubung, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap
status suatu dukungan dengan disertai bukti.
6. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mencatat setiap
pengajuan keberatan dan kejadian khusus yang
terjadi pada saat proses rekapitulasi verifikasi
administrasi dalam catatan kejadian khusus
menggunakan formulir Model
KEBERATAN.KEJADIAN.KHUSUS. KWK.
7. Jika keberatan diterima, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melakukan pembetulan pada
dukungan tersebut.
8. Dalam hal keberatan tidak diterima, Bakal Pasangan
Calon perseorangan, petugas penghubung, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupatan/Kota menuliskan
keberatan menggunakan formulir Model
KEBERATAN.KEJADIAN. KHUSUS.KWK
Ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024
pada BAB VI, pada huruf D dan E sejalan dengan Pasal 53
ayat (1), (5), (6), dan (7) dan Pasal 54 PKPU 8 Tahun 2024
Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang
ditetapkan tanggal 1 Juli 2024,
Pasal 53 ayat (1), (5), (6), dan (7);
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap
dokumen syarat dukungan setiap Pasangan Calon
perseorangan setelah melaksanakan verifikasi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan
Pasal 52;
(2) …………………..
(3) …………………..
(4) …………………..
(5) Proses rekapitulasi hasil verifikasi administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a. Pasangan Calon perseorangan atau petugas
penghubung; dan
b. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
(6) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun hasil
verifikasi administrasi ke dalam berita acara
(7) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan
hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) kepada:
a. Pasangan Calon perseorangan atau petugas
penghubung; dan
b. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 54
(1) Keberatan terhadap status dukungan dapat diajukan
oleh:
a. Pasangan Calon atau petugas penghubung; dan/atau
b. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,
menggunakan formulir Model
KEBERATAN.KEJADIAN. KHUSUS-KWK dan dapat
disertai bukti pendukung.
(2) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
melakukan pembetulan pada dukungan.
(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mencatat setiap
kejadian khusus yang terjadi pada saat proses
rekapitulasi verifikasi administrasi menggunakan
formulir Model KEBERATAN. KEJADIAN.KHUSUS-KWK.
(4) Ketentuan mengenai formulir Model KEBERATAN.
KEJADIAN.KHUSUS-KWK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
7) Jika proses Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu
berjalan dengan benar, maka kami Bapaslon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 masih tetap
lanjut pada tahapan Verifikasi Faktual Kesatu, walaupun
tidak semua dukungan dari 11.559 dukungan diberikan
penambahan waktu 3 x 24 Jam ada gangguan silon, sehingga
hanya bisa mengupload sejumlah 5.391 dukungan.
- Telah masuk ke Silon dan diserahkan pada tanggal 7 Juni
2024 sebanyak 17.165 dukungan (Bukti P-17)
- Telah masuk ke Silon dan diserahkan pada tanggal 12
Juni 2024 sebanyak 5.391 dukungan (Barang Bukti
atau Bukti T-10 hal. 52 poin 6)
- 17.165 + 5.391 = 22.556 dukungan, sedangkan syarat
minimal 22.489 dukungan (Bukti P-2).
- Faktanya diantaranya didesa Towiora kecamatan Rio
Pakafa, dari 12 dukungan awalnya diberi status BMS
(Bukti P-16) selanjutnya diupload perbaikan pada
tanggal 3-7 Juni 2024 dalam Berita Acara (Bukti P-17),
hasilnya menjadi TMS dalam Berita Acara (Bukti P-20).
Diuraikan pada hasil Analisis dukungan 18.613 (Bukti
P-54).
8) Faktanya kami dan LO kami Bapaslon Perseorangan hanya
mendengarkan pembacaan Berita Acara dalam Rekapitulasi
Hasil Vermin, selanjutnya ditanda tangani dan diserahkan
yang diterima oleh LO kami Bapaslon dan Bawaslu Donggala
pada tanggal 2 Juni 2024 dan 19 Juni 2024 (Bukti P-35)
a. Faktanya Teradu I, II, dan III hanya mengutus Sekretariat
Bawaslu Donggala untuk menghadiri Rapat Rekapitulasi
Hasil Vermin pertama tanggal 2 Juni 2024 (Bukti P-36),
sehingga tidak bisa mengharapkan Bawaslu Donggala
bisa memastikan rekapitulasi syarat dan dukungan
calon perseorangan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai
ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e Perbawaslu 10 Tahun
2017.
b. Dampaknya kami tidak mengetahui penyebab setiap
dukungan kami Bapaslon yang dinyatakan BMS
sebanyak 1.952 dan TMS sebanyak 19.665. Terhadap
jumlah BMS sebanyak 1.952 yang tidak diperlihatkan
saat Rapat Rekap Vermin dan tidak ada keterangan
didalam Berita Acara Nomor 488/PL.02.2-
BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati da Wakil Bupati
Donggala tertanggal 2 Juni 2024 (Bukti P-16)
menyulitkan Tim Bapaslon pada saat Penyerahan
Perbaikan Kesatu pada tanggal 3 s/d 7 Juni 2024.
Kesaksian Tim kami Bapaslon Perseorangan saat
Penyelesaian Sengketa Tahun 2024 di Bawaslu Donggala
yang telah di disumpah oleh Majelis Bawaslu Donggala.
Kesaksian Rian Anggriawan Tanggal 4 Juli 2024 di
Bawaslu Donggala
▪ Termohon hanya menyampaikan secara garis besar
jumlah dukungan TMS, namun tidak disampaikan
secara detail apa yang menjadi penyebab status TMS
tersebut;
▪ Terhadap dukungan BMS tidak terdapat rincian
menjadi penyebab dukungan BMS;
Ketika tim Pemohon menyampaikan terkait penulisan
▪
gelar apakah termasuk BMS, pihak Termohon
menjawab jika bisa diperbaiki saja.
(Barang Bukti hal.26 atau Bukti T-10)
Kesaksian Anggie Putry Afrilya Tgl. 4 Juli 2024 di
Bawaslu Donggala
▪ Setelah verifikasi administrasi, pihak Pemohon
melakukan perbaikan terhadap dukungan BMS serta
pengunggahan kembali;
▪ Menurut Saksi yang dilakukan untuk memperbaiki
dukungan yang BMS dengan melakukan pengecekan
satu per satu.
(Barang Bukti hal. 28-29 atau Bukti T-10)
9) Buktinya, jika memang ada pengawasan yang benar pada
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 036/LHP/PM.01.02
/06/2024 tertanggal 18 Juni 2024 saat Proses Rapat
Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu, pertanyaan
mengapa dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-
BA/7203/2024 dengan jumlah dukungan sejumlah 19.899
dukungan tidak diberikan saran perbaikan Teradu I, II, dan III
bahwa yang sebenarnya hanya sejumlah 18.613.
Dimana saran perbaikan Teradu I, II, dan III melalui Surat
Bawaslu Donggala Nomor 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024
(Bukti T-09) dan dilaksanakan KPU Donggala perbaikannya
pada tanggal 29 Juni 2024 sesuai Undangan KPU Donggala
(Bukti P-48). Saran Perbaikan Bawaslu Donggala setelah 9
(sembilan) hari setelah Berita Acara terbit, sebab memang
Pengawasan dilakukan Teradu I, II, dan III tidak benar
ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 8 ayat (6)
Perbawaslu 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Pedoman
Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024.
Bahwa Surat Bawaslu Donggala Nomor 044/HK.01.01/K.ST-
05/06/2024 (Bukti T-09) dibuat dan disampaikan pada KPU
Donggala setelah kami melalui Kuasa Hukum Bapaslon
Perseorangan mendalilkannya dan menyampaikan
permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu Donggala
dengan tanda terima Permohonan masuk tanggal 21 Jun
2024 dan perbaikannya tanggal 27 Juni 2024 (Bukti P-45).
10) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
▪ Pokok Pengaduan Pengadu ;
6. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi atas
Pelanggaran Jadwal Tahapan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu yang dilaksanakan pada
tanggal 19 Juni 2024 dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-
BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Donggala tetap tertanggal 18 Juni 2024.
7. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar sebagai majelis
Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 yang menolak Pemohonan
Pemohon seluruhnya, artinya menerima alasan Termohon (KPU
Donggala) seluruhnya yang keterangannya dalam uraian I.
ANALISA FAKTA majelis memasukan Kesimpulan Termohon.
▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 6 dan Nomor 7 di Jawaban
Tertulis Teradu I, II, dan III poin 8
8. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I, II dan III tidak memberikan
rekomendasi atas kekeliruan pelaksanaan rekapitulasi hasil
verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat
dukungan Bakal pasangan calon perseorangan yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 19
Juni 2024 adalah dalil yang tidak benar dikarenakan proses
Verifikasi administrasi dan Rekapitulasi hasil verifikasi
administrasi perbaikan kesatu telah selesai pada Pukul 23.21
Wita tanggal 18 Juni 2024 namun penyerahan Berita Acara
hasil Verifikasi administrasi Hasil Perbaikan Pesatu
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
wakil Bupati Kabupaten Donggala pada Pukul 01.25 Wita
tanggal 19 Juni 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan
Hasil Pengawasan Nomor 036/LHP/PM.01.02/06/2024
tertanggal 18 Juni 2024 (Bukti T-08).
▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Tertulis Teradu I,
II, dan III pada poin 8 ini sebagai berikut :
1) Bahwa Bukti T-08 Teradu I, II, dan III yaitu Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 036/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 18
Juni 2024 yang menerangkan Rekapitulasi hasil verifikasi
administrasi perbaikan kesatu telah selesai pada Pukul 23.1
Wita tanggal 18 Juni 2024 namun penyerahan Berita Acara
hasil Verifikasi administrasi Hasil Perbaikan Pesatu
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
wakil Bupati Kabupaten Donggala pada Pukul 01.25 Wita
tanggal 19 Juni 2024. Ini Bukti Teradu I, II, dan III yang
menyembunyikan fakta, tidak JUJUR/tidak
BERINTEGRITAS/melanggar Sumpah/Janji sebagai
Ketua/Anggota Bawaslu Donggala.
2) Kesaksian Hasan (LO) Tgl. 4 Juli 2024 saat Penyelesaan
Sengketa Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Donggala;
▪ Pada saat tanggal 18 Juni 2024, Termohon masih
melakukan vermin dan tim Pemohon masih di luar untuk
menunggu panggilan ke dalam ruangan, kemudian
setelah sekitar pukul 00.30 WITA tanggal 19 Juni 2024,
saksi dan tim Pemohon diundang untuk masuk ke
ruangan, dan pada saat itu tim Pemohon juga
mendokumentasikan dalam bentuk foto dan video terkait
dengan keterlambatan masuk ke dalam ruangan,
▪ Saksi tidak melihat proses rapat pleno rekapitulasi pada
tanggal 18 Juni 2024, kemudian pada tanggal 19 Juni
2024 sekitar pukul 02.00 WITA tim dari Pemohon
menerima Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi
Perbaikan Kesatu.
(Barang Bukti Hal. 23 dan Bukti T-10)
Bahwa kesaksian Hasan dibawah Sumpah Pengadu
sampaikan pada saat Sidang DKPP tanggal 15 Mei 2025 di
KPU Sulawesi Tengah.
3) Rekaman dengan Durasi 17 Menit dan 39 detik yaitu Proses
Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu hanya
pembacaan Berita Acara pukul 00.30 Wita tanggal 19 Juni
2024 dan tanggapan LO Hasan pada menit 00.06.25 -
00.10.39 tentang keterlambatan undangan Rapat Pleno,
kendala Silon, penolakan dukungan fisik, dll, (Bukti P-42)
serta terus ada tanggapan dari KPU Kabupaten Donggala
pada menit 00.15.10 tentang tidak mau melihat Video
Silon gangguan (Bukti P-18) atas permintaan Tim kami, dan
menolak Fisik B.1-KWK Perseorangan sebanyak ± 10.000
pada tanggal 7 Juni 2024, serta Bawaslu Donggala pada
menit 00.10.40 (Bukti P-42).
4) Dalam formulir Model KEBERATAN.
KEJADIAN.KHUSUS.KWK sebanyak 2 lembar (Bukti P-41)
yang ditanda tangani oleh Hasan (LO kami Bapaslon
Perseorangan) menyampaikan;
- Tgl. 18 Juni 2024 jam 11.00 nanti jadi 12.30 baru dimulai
Artinya 12.30 sama dengan pukul 00.30 Wita Tanggal 19 Juni
2024
Disampaikan Pengadu pada Sidang DKPP pada tanggal 15
Mei 2025 di Kantor KPU Sulawesi Tengah.
5) Jika menyandingkan mengunakan Waktu Penyerahan Berita
Acara 555 pada tanggal 19 Juni 2024 yang disampaikan oleh
Teradu I, II, dan III yaitu Pukul 01.25 Wita tanggal 19 Juni
2024 sedangkan dalam Rekaman Durasi pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu hanya 17 Menit
dan 39 detik (Bukti P-42), dengan Bukti kami Pengadu yaitu
Waktu baru masuk kedalam Ruang Rapat Rekapitulasi dan
baru dimulai Rapat Rekapitulasi yaitu pukul 00.30 Wita
tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-39, Bukti P-40, dan Bukti P-
41), yaitu 00.30 Wita s.d 01.25 Wita = ada 55 Menit hampir 1
jam. Inilah waktu digunakan KPU Donggala melakukan
Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu yang
hanya membacakan Berita Acara 555/PL.02.2-
BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala (Bukti P-20), memintah Tanggapan
LO kami Bapaslon Perseorangan, dan Tanggapan Teradu I
Ketua Bawaslu Donggala, serta penandatangan Berita Acara
dilanjutkan dengan Penyerahan Berita Acara. Inipun cukup
waktu 55 menit tersebut cukup.
6) Fakta persidangan DKPP ketika Teradu, ditanya Ketua Majelis
tentang tepat pukul berapa dimulai Rekapitulasi Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu, Teradu I menjawab
tidak memperhatikan jam atau pukul berapa dilaksanakan
Rekapitulasi, ini sengaja menyembunyikan Fakta.
✓ Jadi sudah tidak sesuai Jawaban Teradu I, II, dan III pada
poin 8.
✓ Jelas adanya ketidak jujuran dari Teradu, dari yang
sebenarnya.
7) Sedangkan Pihak Terkait KPU Donggala, menyampaikan
tentang Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu hanya
diikuti Hasan LO Bapaslon Perseorangan, ini juga
menyembunyikan fakta tidak JUJUR/tidak
BERINTEGRITAS/ melanggar Sumpah/Janji sebagai
Ketua/Anggota KPU Donggala. (Barang Bukti Hal. 23 atau
Bukti T-10 hal 23, Bukti P-39, Bukti P-40, Bukti P-41, dan
Bukti P-42).
8) Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait KPU Donggala
pada poin 19 yang menyampaikan “ pada tanggal 28 Juni
2024 KPU Kabupaten Donggala melaksanakan Rapat Pleno
yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 613/PP.04.01-
BA/7203/2024 yang dihadiri langsung oleh Pihak Bawaslu
Kabupaten Donggala. Sedangkan perbaikan Berita Acara
hasil vermin dilakukan melalui Rapat Pleno, artinya
Rekapitulas hasil Vermin yang dituangkan dalam Berita
Acara melalui Rapat Pleno yang prosesnya melanggar jadwal
tahapan Rekapitulasi hasil vermin.
9) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
▪ Pokok Pengaduan Pengadu ;
8. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi
terhadap hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dengan
memberikan status BMS sebanyak 4.057 dalam Berita Acara
Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 tertanggal 18 Juni 2024
yang dilaksanakan tanggal 19 Juni 2024 tidak sesuai Regulasi
KPU.
▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu poin 8, tidak ada Jawaban Tertulis
Teradu I, II, dan III dan fakta persidangan juga tidak dapat
dijawab para Teradu.
▪ Sedangkan pihak Terkait KPU Donggala masih menyebutkan
status BMS 4.057 pada poin 18, artinya KPU Donggala dan
Teradu I, II, dan III memang tidak paham pemberian status hasil
vermin perbaikan kesatu.
▪ Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
▪ Pokok Pengaduan Pengadu ;
9. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar memberikan Saran
Perbaikan atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada
kesalahan penjumlahan angka dalam Berita Acara KPU Donggala
Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi
Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, dimana Berita
Acara tersebut telah menjadi obyek sengketa di Bawaslu
Donggala.
10. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar sebagai Pengawas
memberikan Saran Perbaikan atas Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, fakta sebagai Majelis dalam uraian G. PENDAPAT
HUKUM MAJELIS dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor
Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024, agar Dalil Pemohon
(Bapaslon) ditolak seluruhnya.
▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 9 dan 10 di Jawaban
Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 9 sebagai berikut ;
9. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan teradu I, II, dan III yang memberikan saran
perbaikan atas kesalahan penjumlahan angka dalam Berita
Acara KPU Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024
Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala merupakan pemufakatan jahat dengan KPU
Kabupaten Donggala adalah dalil yang tidak benar dan
mengada-ada atau hanya sebatas asumsi dari pengadu
dikarenakan Teradu I, II, dan III telah mengeluarkan saran
perbaikan yang ditujuhkan kepada KPU Kabupaten Donggala
agar melakukan pembetulan sebagaimana termuat dalam
surat Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor
044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 perihal saran perbaikan
yang pada pokoknya melakukan perbaikan terhadap hasil
verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Bukti T-09).
▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Tertulis Teradu I,
II, dan III pada poin 9 ini sebagai berikut :
1) Bahwa Bukti T-09 Teradu I, II, dan III yaitu Surat Bawaslu
Donggala Nomor 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 tertanggal
27 Juni 2024 dan nanti dilaksanakan KPU Donggala
perbaikannya pada tanggal 29 Juni 2024 (Bukti P-48), bahwa
Saran Perbaikan Bawaslu Donggala tertanggal 27 Juni 2014
juga tidak benar, sebenarnya suratnya nanti dibuat pada
tanggal 28 Juni 2024.
2) Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor
044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 perihal saran perbaikan
yang pada pokoknya melakukan perbaikan terhadap hasil
verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Bukti
T-09).
Artinya Teradu I, II, dan III mengakui, bahwa apa dalam Berita
Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 (Bukti P-20) yang
disebutkan “Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi
Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud diatas
sejumlah 19.489”, tetapi kesalahan penjumlahan arti
pelanggaran administratif. Dimana terjadi disebabkan 2 (dua)
kali penjumlahan MS awal hasil vermin dukungan yaitu 1.286
+ 1.286 + Perbaikan MS = 13.270 + BMS = 4.057 = 19.899,
yang seharusnya yaitu 1.286 + Perbaikan MS = 13.270 + BMS
= 4.057 = 18.613 adalah tidak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3) Bahwa yang dimaksud peraturan perundang-undangan adalah
berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Pasal 8
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup
peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia,
Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang
dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas
perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa
atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan.
4) Jika kesalahan tidak sesuai perundang-undangan, maka itu
adalah pelanggaran Administratif yang seharusnya diproses
berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Sebab berdasarkan ketentuan pada Pasal 138 UU 8 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 138
Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang
meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana
Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan
5) Bahwa pemberian Saran Perbaikan Bawaslu adalah dalam
rangka pencegahan pelanggaran saat pelaksanaan Verifikasi
dukungan Bapaslon Perseorangan (Ir. H. Burhanuddin
Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP), bukan setelah
hasil Verifikasi dukungan dan telah menjadi obyek sengketa di
Bawaslu Donggala berdasarkan ketentuan Pasal 14
Perbawaslu 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,
Pasal 14 ;
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan
saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau
kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan
calon perseorangan Pemilihan untuk mencegah terjadinya
pelanggaran.
6) Bahwa jika memang ada Pengawasan berdasarkan Teradu I, II,
dan III yaitu Laporan Hasil Pengawasan Nomor
036/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 18 Juni 2024 (Bukti T-
08) saat Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu
yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-
BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala tertanggal 18 Juni 2024 yang
sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024, mengapa
nanti setelah 9 (Sembilan) hari baru memberikan saran
perbaikan ?.
Hal ini juga ditekankan oleh Ketua Majelis Pemeriksa DKPP
pada tanggal 25 Maret 2025.
7) Bahwa pada dasarnya saran perbaikan Bawaslu Donggala
diberikan pada KPU Donggala, setelah mendapatkan informasi
dari kami Pemohon Penyelesaian Sengketa di Bawaslu
Donggala yang mendalilkan pada angka/jumlah dukungan
dalam Berita Acara 555/PL.02.2-BA/7203/2024 yang tidak
benar Permohonannya telah dimasukan pada tanggal 21 Juni
2024 dan Perbaikan Permohonan tanggal 27 Juni 2024. (Bukti
P-45). inilah pemufakatan Jahat antara Bawaslu
Donggala dengan KPU Donggala, agar dalil Pemohon
menjadi lemah dan obyek sengketanya menjadi tidak
berkepastian.
8) Bahwa dalam Jawaban pihak Terkait KPU Donggala pada
poin 19 untuk Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025 yaitu;
19. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam pokok aduan yang
pada pokoknya menyebutkan Berita Acara KPU Kabupaten
Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024, tanggal 18
Juni 2024 terjadi selisih jumlah dukungan dimana jumlah
dukungan dalam BA sebanyak 19.899 dukungan, bahwa
terhadap lembaran dimaksud hanya terjadi kesalahan
pengetikan secara teknis, namun hal tersebut telah
dilakukan perbaikan penulisan berdasarkan Surat Saran
Perbaikan Bawaslu kabupaten Donggala Nomor:
044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 tanggal 27 Juni 2024,
sehingga pada tanggal 28 Juni 2024 KPU Kabupaten
Donggala melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 613/PP.04.01-BA/7203/2024 yang
dihadiri langsung oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Donggala;
(Bukti PT-15 dan T-16).
Pada Jawaban Pihak terkait KPU Donggala ini, banyak yang
tidak benar sebagai berikut;
1. Bukti PT-15 adalah Saran Perbaikan Bawaslu Donggala
yang pada prinsipnya menyampaikan pemberian Saran
Perbaikan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, arti yang
sebelumnya tidak sesuai peraturan perundang-
undangan.
2. Pada tanggal 28 Juni 2024 KPU Kabupaten Donggala
melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 613/PP.04.1-BA/7203/2024 yang
dihadiri langsung oleh Pihak Bawaslu Kabupaten
Donggala, pada tanggal 28 Juni 2024 yang dihadiri
Bawaslu Donggala tidak benar, sebab berdasarkan
Undangan KPU Donggala yaitu tanggal 29 Juni 2024
(Bukti P-48) dan Berita Acara KPU Donggala Nomor
Nomor 614/PP.04.1-BA/7203/2024 terbit tanggal 29
Juni 2024 yang terlampir Daftar Hadirnya (Bukti PT-16).
3. Bukti PT-16 yaitu 2 (dua) Berita Acara adalah Berita
Acara Nomor 613/PP.04.1-BA/7203/2024 tanggal 28
Juni 2024 dan Berita Acara Nomor 614/PP.04.1-
BA/7203/2024 terbit tanggal 29 Juni 2024, pada Berita
Acara Nomor 613/PP.04.01-BA/7203/2024 adalah Rapat
Pleno Intern KPU Donggala persiapan perbaikan pada
Berita Acara 555/PL.02.2-BA/7203/2024 yang
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 614/PP.04.1-
BA/7203/2024 terbit tanggal 29 Juni 2024. Jadi
Jawaban pihak terkait KPU Donggala tidak sesuai fakta
sebenarnya pada pelaksanaan Perbaikan Berita Acara
adalah bukti sangat jelas KPU Donggala tidak
berintegritas dan profesionalitas.
4. Bahwa mengundang pihak luar seperti Bawaslu Donggala
dan Bapaslon/Tim Bapaslon dalam Rapat Perbaikan
Berita Acara itu juga namanya Rapat Pleno Terbuka
untuk perbaikan Berita Acara. Sebab Berita Acara itu
adalah Produk Hukum, sehingga dapat menjadi obyek
Sengketa di Bawaslu.
5. Bahwa Berita Acara Nomor 613/PP.04.1-BA/7203/2024
dan Nomor 614/PP.04.1-BA/7203/2024 dengan
menggunakan Kode Klasifikasi Arsip yaitu PP.04.1
adalah kesalahan fatal membuat Berita Acara tidak
berkepastian Hukum, sebab PP.04.1 adalah
Pembentukan Badan Penyelengara pada Pemilu Anggota
DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden,
seharusnya PL.02.2 yaitu Pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Tahapan
Pencalonan (.2) berdasarkan berdasarkan ketentuan
pada Keputusan KPU No 57 Tahun 2022 Tentang Tentang
Kode Klasifikasi Arsip Dan Pengkodean Naskah Dinas Di
Lingkungan KPU, KPU Provinsi, Dan KPU
Kabupaten/Kota.
9) Fakta persidangan DKPP tanggal 15 Mei 2025, bahwa sampai
saat ini tidak ada perbaikan dari KPU Donggala atau Saran
Perbaikan terhadap Berita Acara Nomor 488/PL.02.2-
BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Dukungan Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala, tertanggal 2 Juni 2024 (Bukti P-16) dari Teradu I,
II, dan III. Status masih dalam pelanggaran tidak sesuai
perundang-undangan. Diperiksa oleh Majelis Sidang DKPP
dengan menyandingkan antara Berita Acara Nomor
488/PL.02.2-BA/7203/2024 (Bukti P-16) dengan Berita
Acara 555/PL.02.2-BA/7203/2024 (Bukti P-20).
Yaitu dalam Batang tubuh Berita Acara 488/PL.02.2-
BA/7203/2024,
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum
dalam lampiran Berita Acara ini:
1. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Bakal
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud diatas sejumlah
22.903. Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan
minimal sebanyak 22.489 orang yang telah ditetapkan.
Dalam Lampiran Model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU
Dengan Jumlah Dukungan (Kolom 3) sejumlah 22.903
dukungan
Kalau begini model BA seharusnya dari awal kami Bapaslon
Perseorangan sudah lolos, hal ini karena kami tidak
memberikan informasi tentang BA tersebut.
10) Pertanyaan selanjutnya kenapa hanya Saran Perbaikan dari
Bawaslu Donggala hanya untuk melindungi KPU Donggala,
tetapi Saran Perbaikan atau Rekomendasi yang tertulis untuk
melindungi hak konstitusional kami Bapaslon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Donggala tidak pernah disampaikan
oleh Teradu I, II, dan III, termasuk yang menolak seluruhnya
Permohonan kami untuk Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Tahun 2024 (Barang Bukti hal. 84).
11) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
▪ Pokok Pengaduan Pengadu ;
11. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak memahami Silon
bermasalah saat penguploadtan dokumen syarat dukungan
perseorangan Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala Tahun 2024 dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM
MAJELIS dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register
002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024.
▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 11 di Jawaban Tertulis
Teradu I, II, dan III pada poin 10 sebagai berikut ;
10. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I, II, dan III dalam Putusan sengketa
proses pemilihan Bawaslu Kabupaten Donggala uraian G.
Pendapat hukum majelis tidak memahami SILON
bermasalah adalah dalil yang berlandaskan hukum
dikarenakan dalam fakta Persidangan Penyelesaian
Sengketa Sengketa Proses Pemilihan Teradu I, II, dan III
menganggap pernyataan yang diungkapkan saksi atas nama
Pangky Gunawan SE. MS.i sebagai Kasubag Teknis dan
Humas KPU Kabupaten Donggala yang menjelaskan terkait
dengan perbedaan jumlah antara jumlah dukungan yang
diunggah oleh Pengadu sebanyak 22.708 dan Berita Acara
Nomor 488/PL.02.2/BA/7203/2024 beserta lampiran berita
acara yang menunjukan jumlah dukungan Pengadu
sebanyak 22.903 dukungan disebabkan SILON belum
terkunci (Bukti T-10).
▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Tertulis Teradu I,
II, dan III pada poin 10 ini sebagai berikut :
1) Bahwa Bukti T-10 adalah salinan Putusan Bawaslu
Donggala Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024
diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Donggala tanggal 7
Juli 2024 dan dibacakan tanggal 10 Juli 2024.
2) Bahwa Teradu I, II, dan III menganggap pernyataan yang
diungkapkan saksi atas nama Pangky Gunawan SE. MS.i
sebagai Kasubag Teknis dan Humas KPU Kabupaten
Donggala yang menjelaskan terkait dengan perbedaan jumlah
antara jumlah dukungan yang diunggah oleh Pengadu
sebanyak 22.708 dan Berita Acara Nomor
488/PL.02.2/BA/7203/2024 beserta lampiran berita acar
yang menunjukan jumlah dukungan Pengadu sebanyak
22.903 dukungan disebabkan SILON belum terkunci.
3) Bahwa Silon Sering bermasalah Kesaksian Pangky Gunawan
SE. MS.i Tgl. 5 Juli 2024 saat menjadi saksi Termohon saat
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024.
- Menurut Saksi, gangguan yang dialami sama seperti yang
dialami oleh operator yakni lebih kepada server Silon;
hal.38
- Menurut Saksi, gangguan terhadap server tersebut terjadi
pada verifikasi administrasi awal serta verifikasi
administrasi perbaikan kesatu; hal.38
- Menurut Saksi, pada saat itu setelah melakukan
pengecekan dan langsung penyerahan kepada pihak
Permohon, pihak Termohon tidak mengecek lagi di Silon
apakah terjadi penambahan karena harus focus lagi
untuk penghitungan dokumen-dokumen terhadap dua
bakal pasangan calon yang lain; hal 41
- Menurut Saksi, kendala server terjadi dalam pelaksanaan
verifikasi administrasi; hal. 42
- Error yang terjadi pada saat verifikasi administrasi seperti
erro 503 atau terdapat tulisan hubungi pengembang;
hal.43
- Saksi tidak mengetahui pada saat itu apakah otomatis
submit, karena di Silon bakal pasangan calon Saksi tidak
mengetahui bagaimana tampilnnya; hal.46
(Barang Bukti hal.38, 41, 42, 43, 46 dan Bukti T-10)
4) Bahwa Teradu I, II, dan III mempercapai Pangky Gunawan
SE. MS.i sebagai Kasubag Teknis dan Humas KPU Kabupaten
Donggala yang banyak berbohong/tidak jujur.
Dalam salinan Putusan Bawaslu Donggala
A. FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP DAN
ANALISIS TERHADAP FAKTA-FAKTA HUKUM TERSEBUT
13. Bahwa keterangan saksi Pangky Gunawan yang
berubah-ubah atau tidak konsisten, membuktikan
secara jelas, nyata dan secara terang benderang.
Bahwa dalam proses verifikasi administrasi awal
dukungan sampai dengan verifikasi dukungan
perbaikan kesatu dukungan Pemohon oleh
Termohon selalu saja terjadi kesalahan dan
kekeliruan yang berulang terkait jumlah dukungan
pemohon
(Barang Bukti hal.54 dan Bukti T-10)
5) Bahwa keterangan Pihak Terkait KPU Donggala pada poin 10
huruf f pada tanggal 12 Mei 2024 sampai dengan pukul
23.59,m.. hanya ada 1 (satu) a,n Ir. H. Burhanuddin
Lamadjido, MSF – Mahfud AR. Kambay, SP bakal pasangan
calon yang memenuhi syarat ketentuan minimal dengan
dukungan sebesar 22.708 ….. (Bukti PT-7)
Pada poin 11 pada tanggal 13 Mei s.d 2 Juni 2024 KPU
Kabupaten Donggala telah melakukan Proses Verifikasi
Administrasi Dokumen Syarat dukungan Pengadu dan
ditemukan Fakta bahwa jumlah dukungan Pengadu terdapat
22.903 ….. (Bukti PT-8).
Terhadap perbedaan antara 22.708 dengan 22.903 tidak ada
satupun pernyataan Pihak Terkait, bahwa hal tersebut terjadi
disebabkan SILON belum terkunci.
6) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
▪ Pokok Pengaduan Pengadu ;
12. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak peduli hak konstitusional
Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun
2024, dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H.
KESIMPULAN poin 6 dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor
Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024.
G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan
seringkali mengalami kendala teknis (maintenance) saat
proses pengunggahan dukungan ke dalam Silon dan terjadi
poses loading yang cukup lama sehingga mengakibatkan
sejumlah data dukungan Pemohon tertolak oleh system silon,
pihak Termohon telah memberikan respon secara langsung
dan menyampaikan jawaban atas kendala teknis kepada
admin dan operator Silon Pemohon. Hal ini ditegaskan oleh
saksi Permohon atas nama Rian Angriawan” (Barang Bukti
hal. 82),
▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 12 di Jawaban Tertulis
Teradu I, II, dan III pada poin 11 sebagai berikut ;
11. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak peduli terhadap
Konstitusional Bakal pasangan calon perseorangan Bupati
dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 adalah dalil yang
tidak berlandaskan hukum dikarenakan Teradu I, II dan III
telah menerima permohonan sengketa Pengadu dan
memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk
membuktikan dalil permohonannya namun dalam fakta
persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil
permohonannya dalam hal kendala teknis SILON KPU hal
ini sebagaimana termuat dalam Putusan Sengketa Proses
Pemilihan Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor
002/PS.REG/72.7205 /VI/2024 (Bukti T-10).
▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Tertulis Teradu I,
II, dan III pada poin 11 ini sebagai berikut :
1) Bahwa Bukti T-10 sama dengan Barang Bukti Pengadu
yaitu salinan Putusan Sengketa Proses Pemilihan Bawaslu
Kabupaten Donggala Nomor
002/PS.REG/72.7205/VI/2024.
2) Bahwa bukan tidak dapat membuktikan tetapi yang
benarnya, banyak fakta-fakta persidangan dalam Bukti T-
10 atau Barang Bukti milik Pengadu disembunyikan para
Teradu yaitu Silon bermasalah diakui oleh Saksi Pemohon
dan Termohon (Bukti P-19).
3) Keterangan tidak benar, menimbang … pihak Termohon
telah memberikan respon secara langsung dan
menyampaikan jawaban atas kendala teknis kepada admin
dan operator Silon Pemohon dalam Putusan Bawaslu
Donggala,
Pertanyaannya Fakta sidang dimana didapat Majelis
Bawaslu Donggala ?
Kesaksian Saksi Termohon Pangky Gunawan tanggal 5 Juli
2024 di Saat Sengketa Pemilihan di Bawaslu Donggala.
- Menurut Saksi, tidak pernah ada keluhan atau
pertanyaan terkait kendala Silon melalui grup whatsapp
(WA) dari Pemohon, Namun mungkin Pemohon
berkomunikasi ke operator yaitu Pak Suyudhi; hal.38
(Barang Bukti dan Bukti T-10 hal. 38)
Kesaksian Saksi Pemohon Rian Anggriawan tanggal 4 Juli
2024 di Saat Sengketa Pemilihan di Bawaslu Donggala.
- Jika ada kendala saksi berkomunikasi lansung dengan
petugas Termohon melalui WA dan petugas dari
Termohon merespon langsung, namun tidak banyak
membantu, misalnya ketika ada kendala pengunggahan
yang gagal namun setelah ditanyakan ke petugas
Termohon yang bersangkutan menanyakan lagi ke KPU
Provinsi terkait masalah yang dihadapi, sehingga pihak
Pemohon harus menunggu sekitar 1 atau 2 jam untuk
mendapatkan jawaban; hal.24
- Operator KPU Kabupaten Donggala menyampaikan
solusi atas kendala Silon, namun tidak sepenuhnya
membantu mengatasi kendala Silon karena harus
diunggah satu per satu sementara jumlah yang harus
diunggah puluhan ribu; hal.25
- Menurut Saksi, terjadi kendala dalam mengunggah ke
Silon pada hari pertama dan hari terakhir; hal. 27
- Dalam waktu 3x24 jam terjadi beberapa macam
kendala, seperti kode 501 highway, dan hal itu butuh
waktu yang lama untuk dperbaiki mulai pukul 16.00
WITA dan bisa dibuka kembali 01.30 WITA. hal.27
(Barang Bukti dan Bukti T-10 hal. 24, 25 dan 27)
4) Keterangan Ahli Prof Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH tanggal
6 Juli 2024 saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun
2024 di Bawaslu Donggala.
- Ahli menyampaikan prinsipnya adalah bagaimana
memudahkan orang untuk mendapatkan hak
konstitusionalnya dan mempersulit orang untuk
kehilangan hak konstitusionalnya; hal.30
- Ahli menyampaikan mudahkan orang untuk
mendapatkan hak konstitusinya, terkait dengan terpilih
atau tidaknya itu hal lain; hal 32
- Ahli menegaskan janganhanya ha-hal yang bersifat
teknis, seperti Silon dan aplikasi lainnya bisa
menghilangkan hak Konstitusional seseorang; hal.32
- Ahli menyampaikan Silon juga merupakan bagian dari
perangkat Demokrasi, sarana untuk mewujudkan
kesetaraan hak sepanjang hal itu bekerja dengan baik;
hal.33
- Ahli menyampaikan jika perangkat itu tidak bekerja
dengan baik, perangkat tersebut dapat menghilangkan
hak konstitusional seseorang; hal. 33
- Ahli menyampaikan mudahkan orang untuk
mendapatkan hak konstitusinya, hal ini juga
disampaikan oleh Ratna Dewi Pettalolo saat fit and
proper test di DPR RI; hal.33
(Barang Bukti dan Bukti T-10 hal. 30. 32, dan 33)
5) Video Silon yang bermasalah melipat gandakan sendiri
dukungan dan menyulitkan pengupload dukungan baru ke
Silon (Bukti P-18) dan hasilnya dalam Berita Acara KPU
Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang
Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala (Bukti P-20)
Diantaranya Dengan lampiran BA 555 ----
LAMPIRAN MODEL BA. VERMIN.KESATU.DUKUNGAN.KWK-KPU
A. Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu
10. Kecamatan TANANTOVEA
1) Desa/Kelurahan Wani Satu
Jumlah MS Hasil Vermin Total Hasil Jumlah
Jumlah
Hasil Perbaikan Vermin Dukungan
Dukungan
Verifikasi Kesatu Perbaikan MS
Perbaikan
Administrasi Kesatu (72 +719)
Kesatu
MS BMS MS TMS
72 7.348 456 263 719 6.629 791
Hasil Vermin Perbaikan Kesatu sebagai berikut :
Dukungan MS = 456
719
Dukungan BMS = 263
Dukungan TMS = 6.629
Jumlah Dukungan Perbaikan Kesatu = 7.348
(Wani Satu) masuk ke Silon
Dengan memperhatikan DPT Pemilu 2024 untuk Desa Wani
Satu Kecamatan Tanantovea yaitu 1.612. Jadi selisih
7.348 – 1.612 = 5.736, jelas dan terang ada proses
pengandaan yang dilakukan oleh Gangguan Silon, bahwa
tidak mungkin dari 1.612 DPT di desa Wani Satu semua
warganya menjadikan pendukung, sebab ada aparat desa,
ASN dan Penyelenggara Pemilihan 2024. (Bukti P-20 dan
Bukti P-54).
6) Dalam salinan Putusan Bawaslu Donggala jelas,
A. FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP DAN
ANALISIS TERHADAP FAKTA-FAKTA HUKUM TERSEBUT
Pada poin 6 sebagai berikut ;
6. Bahwa benar atas penerimaan dukungan data digital
sejumlah 11.559 dukungan oleh Termohon
memberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk kembali
melakukan upload kedalam silon, sampai dengan
batas waktu tanggal 12 Juni 2024, akan tetapi lagi-lagi
dalam rentang waktu tersebut aplikasi Silon lagi-lagi
mengalami gangguan tidak dapat berjalan normal
karena Maintenance dan loasing. Sehingga menurut
keterangan operator Pemohon dari sejumlah 11.559
dukungan hanya dapat terupload sejumlah 5.391
sedangkan sisa kuota dukungan sejumlah 6.168 gagal
upload atau tertolak oleh Silon sebagaimana bukti P.4
yang diserahkan permohon ke Bawaslu Donggala
Bahwa dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi
……………..
(Barang Bukti Hal 52 poin 6 atau Bukti T-10)
7) Memasukan Pasal 14 PKPU 18 Tahun 2019 wajib Silon ayat
(2). Pasangan Calon wajib memasukkan data pendukung
yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ke dalam
Sistem Informasi Pencalonan dan disampaikan
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
Pada huruf G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS Putusan
Bawaslu Donggala Nomor 002/PS.REG/72.7205/VI/2024,
padahal bagi Bawaslu sebelum memandang bahwa silon
hanya alat bantu dan oleh karena silon bermasalah
menghilangkan hak konstitusional warga Negara (Bukti P-
56 dan Barang Bukti / Bukti T-10 hal. 78).
8) Bahwa Silon tidak pernah disebutkan dalam UU 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
Termasuk Pasal-pasal dalam salinan Putusan Bawaslu
Donggala Nomor Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024
yaitu;
▪ Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
▪ Pasal 46 UU 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
mengatur ;
Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib
menyerahkan:
d. surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan;
e. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan
dukungan yang dilampiri dengan identitas diri
berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
atau surat keterangan tanda penduduk; dan
f. dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45
Jadi jika hanya berdasarkan Pasal 46 UU 1 Tahun 2015,
sesungguhnya kami Bapaslon Perseorangan sudah
memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, sebab dukungan
kami sangat banyak dengan dukungan 18.613 dalam
Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024
(Bukti P-20) dan ± 16.000 dukungan belum teruploud
ke Silon (Bukti P-55) dari syarat minimal hanya
sejumlah 22.489 (Bukti P-2). Sesungguhnya Silon itu
hanyalah membantu Tim Vermin KPU Kabupaten
Donggala yang memudahkan dalam melakukan Vermin
dukungan Bapaslon Perseorangan, maka seharusnya
Teradu I, II, dan III menerima Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yang kami ajukan dan
memerintahkan KPU Donggala untuk diberikan
kesempatan pada kami Tim Bapaslon Perseorangan
pada tahapan Pencalonan Perseorangan selanjutnya.
9) Bahwa pihak terkait KPU Donggala pada poin 15
menyampaikan …
15. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya
mengeluhkan proses pengunggahan data kedalam
Silon yang sering mengalami maintenance dan loading
yang cukup lama adalah dalil yang yang tidak
berasalan hukum dan fakta, karena di era
berkembangnya jaringan teknologi saat ini dari Kota
hingga dipelosok daerah sekalipun sudah terjangkau
oleh jaringan internet yang cukup memadai, selain itu,
faktanya jelas dan terang Pengadu mendalilkan, bahwa
Pengadu dapat mengunggah sejumlah 17.165
dukungan kedalam Silon, artinya bahwa proses
pengunggahan data kedalam Silon tersebut adalah
dalil yang sangat tidak logis dan beralasan hukum
serta telah terbantahkan dengan dalil Pengadu sendiri.
▪ Terbukti memang KPU Donggala tidak paham silon KPU
untuk pencalonan perseorangan, Tim Bapaslon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun
2024 dalam mengirim dokumen syarat dukungan ke Silon
yang ada masalah adalah Silonnya maintenance dan
loading (Bukti P-18, Bukti P-19, Bukti P-41, dan Bukti
P-42).
▪ Dalil pengadu tentang Silon dan Jawaban Pihak Terkait
KPU Donggala tentang Wi-fi yang digunakan kami
Bapaslon Perseorangan, perlu kami sampaikan kami
menggunakan 2 (dua) Wi-fi yaitu Wi-fi XL dan Wi-fi
Telkomsel.
▪ Dukungan yang terupload sejumlah 17.165 dukungan
kedalam Silon itu saat Pengupload tanggal 3 s.d 7 Juni
2024 (Bukti P-17).
▪ Dukungan yang telah terexcel dan pdf sebanyak 11.559
dukungan belum terupload ke Silon (Bukti P-17).
▪ Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk fisik
belum ada digitalnya (excel dan pdfnya), tetapi masih
dalam perjalanan dalam mobil dari Palu menuju kantor
KPU Donggala dengan jumlah kurang lebih 10.000, ini
dokumen dukungan yang di tolak/tidak diterima oleh KPU
Kabupaten Donggala, sebab terlambat 10 menit sebelum
pukul 00.00 Wita tanggal 7 Juni 2024.
10) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu dan terbukti
Teradu I, II, dan III tidak peduli hak Konstitusional Bakal
pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala Tahun 2024.
11) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
▪ Pokok Pengaduan Pengadu ;
13. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan pertimbangan yang
benar, saat menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Tahun 2024 Permohonan Pemohon Bapaslon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 (Ir.
H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP).
▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 13 di Jawaban Tertulis
Teradu I, II, dan III pada poin 12 sebagai berikut ;
12. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak memberikan
pertimbangan yang benar saat menjadi majelis Musyawarah
penyelesaian sengketa Pemilihan Tahun 2024 adalah dalil
yang tidak berlandaskan hukum dikarenakan Teradu I, II,
dan III telah menerima permohonan sengketa Pengadu dan
memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk
membuktikan dalil permohonannya namun dalam fakta
persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil
permohonan hal ni sebagaimana termuat dalam Putusan
Sengketa Proses Pemilihan Bawaslu Kabupaten Donggala
Nomor 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 (Bukti T-10).
▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Tertulis Teradu I,
II, dan III pada poin 12 ini sebagai berikut :
1) Bahwa Bukti T-10 sama dengan Barang Bukti Pengadu
yaitu salinan Putusan Sengketa Proses Pemilihan Bawaslu
Kabupaten Donggala Nomor
002/PS.REG/72.7205/VI/2024,
2) Bahwa bukan tidak dapat membuktikan tetapi yang
benarnya, banyak fakta-fakta persidangan dalam Bukti T-
10 atau Barang Bukti milik Pengadu yang disembunyikan
para Teradu I, II, dan III yaitu ;
1. Kesaksian Saksi Termohon Pangky Gunawan yang tidak
jujur,
2. Tidak memeriksa Bukti Pemohon ± 16.000 saat
Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala,
3. Memasukan pasal dalam PKPU yang wajib Silon,
padahal silon yang bermasalah dan diakui oleh Saksi
Pemohon dan Termohon,
4. KPU Donggala tidak di Bimtek Tim Bapaslon
Perseorangan dan Tim Vermin KPU Donggala dari PPK
dan PPS sebelum melaksanakan Vermin dokumen
syarat dukungan kami Bapaslon Perseorangan dan
merugikan kami Bapaslon.
5. Tidak memasukan keterangan Ahli tentang
penyelamatan hak konstitusional Bapaslon
Perseorangan.
6. Dan lainnya
3) Para Teradu menjadi majelis Musyawarah penyelesaian
sengketa Pemilihan Tahun 2024 dengan alasan
menjalankan tugas sebagai Pengawas memberikan Saran
Perbaikan pada pelanggaran administrasi dilakukan oleh
KPU Donggala untuk melemahkan dalil Pemohon dalam
Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 (Bukti P-
20).
4) Para Teradu yang tidak mau menguji dasar hukum yang
digunakan KPU Donggala yang menolak dokumen syarat
dukungan fisik B.1- KWK Perseorangan sejumlah ± 10.000
dukungan saat menjadi Majelis Penyelesaian Sengketa di
Bawaslu Donggala, tetapi yang dilakukan para Teradu
hanya menguatkan alasan KPU Donggala yang menolaknya.
5) Permasalahannya adalah ketika Teradu I, II, dan III
menerima Permohonan Pemohon Penyelesaian Sengketa
dengan menyampaikan dalil dan kesaksian saksinya, maka
akan memperlihatkan tidak adanya Pengawasan dari para
Teradu, sehingga langka dilakukan para Teradu kecuali
kerjasama dengan KPU Donggala untuk menolak
Pemohonan Pemohon Penyelesaian Sengketa di Bawaslu
Donggala. Inilah pemufakatan jahat untuk menghilangkan
hak konstitusional warga Negara Bapaslon Perseorangan di
kabupaten Donggala Tahun 2024.
6) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
▪ Pokok Pengaduan Pengadu ;
14. Bahwa dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H.
KESIMPULAN dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor
Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024, Teradu I, II, dan III
abai, lalai, tidak teliti, dan tidak cermat dalam mengacu kerangka
hukum Undang-Undang Pemilihan, sehingga mengutip Undang-
Undang Pemilihan dalam uraian Pertimbangan Hukum Majelis
tidak menuliskan secara lengkap nomor dan tahun Undang-
Undang Pemilihan yang mana yang dimaksud dan perubahan
terakhir UU Pemilihan tidak benar.
▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 14 di Jawaban Tertulis
Teradu I, II, dan III pada poin 15 sebagai berikut ;
15. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I, II, dan III telah abai, lalai, tidak teliti
dan tidak cermat dalam mengacu kerangka hukum Undang-
Undang Pemilihan sehingga mengutip Undang-Undang
Pemilihan dalam uraian pertimbangan hukum majelis tidak
menuliskan secara lengkap nomor dan tahun Undang-
Undang serta perubahannya menurut Teradu I, II, dan III
adalah dalil yang mengada ada dan tidak merubah subtantif
Undang-Undang Pemilihan berserta perubahannnya (Bukti
T-10).
▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Teradu I, II, dan
III pada poin 15 ini sebagai berikut :
2) Bahwa tentang UU Pemilihan yang dimaksud dalam
Putusan Bawaslu Donggapa pada G. PENDAPAT HUKUM
MAJELIS dan H. KESIMPULAN (Bukti P-57, Barang Bukti
hal. 76, 77, 83 dan 84 dan Bukti T-10), perlu Pengadu
sampaikan Undang-Undang Pemilihan sebagai berikut ;
1. Terkait perubahan terakhir UU 1 Tahun 2015 bukan UU
10 Tahun 2016, tetapi UU 6 Tahun 2020.
2. Bahwa seharusnya diperjelas UU Pemilihannya sebab UU
1 Tahun 2015, telah diubah UU 8 Tahun 2015, terus
diubah UU 10 Tahun 2016, dan terakhir diubah UU 6
Tahun 2020.
3) Dengan tidak menulis lengkap UUnya, maka tidak
memberikan kepastian dasar hukum.
4) Jika dalil mengada-ada, berarti Bawaslu Donggala tidak
cermat, jika menyebutkan UUnya saja tidak jelas, bagaimana
hasil kajiannya benar tentang hal yang subtansif.
5) Bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah tindakan
dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh
penyelenggara pemilu, pertanyaan apakah patut Bawaslu
Donggala salah mengutif perubahan terakhir UU 1 Tahun
2015 dan tidak jelas menyebutkan UU Pemilihan yang mana
dimaksud oleh Bawaslu Donggala, sebab hanya menyebut UU
Pemilihan ?
6) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
▪ Pokok Pengaduan Pengadu ;
15. Bahwa dalam uraian Pendapat Hukum Majelis, pada bagian
huruf G Putusan Bawaslu Donggala Nomor Register 002/PS.REG
/72.7205/VI/2024, Teradu I, II, dan III mengacu dan
menggunakan kerangka hukum Peraturan KPU yang tidak benar,
yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga
produk hukum Putusan menjadi tidak berkepastian dan bahkan
Putusan atas sengketa Pemilihan a quo adalah cacad hukum
sebagai akibat tidak cermatnya dan tidak telitinya para Teradu
dalam Menyusun Putusan Sengketa Pemilihan.
▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 15 di Jawaban Tertulis
Teradu I, II, dan III pada poin 13, poin 14, poin 16, dan poin
17 sebagai berikut ;
- Jawaban para Teradu I, II, dan III poin 13
13. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I, II, dan III telah salah dalam
mengutip PKPU Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota
dan Wakil Walikota terjadi kekeliruan pengutipan PKPU
namun hal itu tidak menghilangkan atau mengubah
subtansi dalam putusan sengketa proses Pemilihan
(Bukti T-10).
- Jawaban para Teradu I, II, dan III poin 14
14. Sama dengan poin 13 Jawaban para Teradu
- Jawaban para Teradu I, II, dan III poin 16
16. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I, II, dan III dalam uraian Pendapat
hukum majelis, pada bagian huruf G Putusan Bawaslu
Donggala Nomor Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024,
Mengacu pada dan menggunakan kerangka hukum
Peraturan KPU yang tidak benar dan telah dicabut serta
telah dinyatakan tidak berlaku, sehingga produk hukum
putusaan Teradu I, II, dan III menjadi tidak berkepastian
dan cacat hukum menurut Teradu I, II, dan III menjadi
tidak berkepastian dan cacat hukum menurut Teradu I, II,
dan III adalah tidak benar, bahwa menurut Teradu I, II, dan
III tidak ada kekeliruan terkait pencantuman isi Pasal 10
ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKPU 3 Tahun 2017 Tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
dalam putusan sengketa proses Pemilihan yang diterbitkan
oleh Teradu I, II, dan III dikarenakan Proses Pencalonan
Pengadu dikisaran Bulan Mei – Juni 2024 masih
menggunakan PKPU 3 Tahun 2017 dan PKU 1 Tahun 2020
dikarenakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 baru ditetapkan
pada tanggal 1 Bulan Juli Tahun 2024 (Bukti T-10).
- Jawaban para Teradu I, II, dan III poin 17
17. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I, II, dan III telah keliru dalam
mencantumkan isi Pasal 13 PKPU 13 PKPU Nomor 3 Tahun
2017 dalam Putusan sebab Pasal 13 PKPU Nomor 3 Tahun
2017 telah diubah dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan
isi Pasal 14 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebab Pasal 14
PKPU Nomor 3 Tahun 2017 telah diubah dalam PKPU 18
Tahun 2019 merupakan isi daripada Pasal Peraturan PKPU
yang berlaku (PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan PKPU Nomor
18 Tahun 2019) (Bukti T-10).
▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Tertulis Teradu I,
II, dan III pada poin 13, 16, dan 17 ini sebagai berikut :
1) Mengutip PKPU Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota terjadi kekeliruan pengutipan PKPU namun
hal itu tidak menghilangkan atau mengubah subtansi dalam
putusan sengketa proses Pemilihan,
- Pertanyaan apakah para Teradu paham subtansi
Hukum ?
Lawrence M. Friedman mengemukakan pendapat bahwa
efektif dan berhasil tidaknya suatu penegakan hukum
terletak pada tiga unsur sistem hukum. Sistem hukum
terdiri atas struktur hukum, substansi hukum, dan
budaya hukum.
Substansi hukum (legal substance) substansi hukum
tersusun dari peraturan-peraturan dan ketentuan
mengenai bagaimana institusi-institusi itu harus
berprilaku.
- Persoalannya jika hal normatif dari peraturan-peraturan
telah salah, maka hal yang substansi juga menjadi
salah, apalagi dalam PENDAPAT HUKUM MAJELIS.
- Persoalannya para Teradu mengunakan sesuai
kepentingannya, ketika mau menolak Permohonan
Pemohon/Pengadu saat Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Tahun 2024, dimana menggunakan hukum
yang procedural yaitu pasal dalam PKPU yang
mewajibkan semua dokumen syarat dukungan
Bapaslon Perseorangan harus masuk melalui Silon yaitu
Pasal 14 PKPU 3 Tahun 2017 yang diubah di Pasal 14
ayat (2) PKPU 18 Tahun 2019, ketika Silon bermasalah
sering gangguan yang diakui Saksi Pemohon dan saksi
Termohon sehingga Pemohon/Bapaslon Perseorangan
tidak bisa memasukkan dokumen syarat dukungan ke
Silon para Teradu mengesampinkannya atau tidak
peduli hak Pemohon Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
- Pengertian ;
Prosedur adalah serangkaian tindakan atau operasi
khusus yang harus dijalankan dengan taat mengikuti
kaidahnya cara agar selalu memperoleh hasil sama yang
diinginkan
Substansi adalah watak yang sebenarnya dari sesuatu;
isi; pokok; inti
Dari suatu Subtansi ada namanya Keadilan
Substantif, asal kata Substantif adalah Substansi,
menurut Prof Mahfud MD Keadilan substantif adalah
keadilan yang diciptakan oleh hakim dalam putusan-
putusannya berdasar hasil galiannya atas rasa keadilan
di dalam masyarakat, tanpa dibelenggu bunyi pasal
undang-undang yang berlaku,
Selanjut pakar hukum lainnya, Keadilan Substantif
adalah keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai yang
lahir dari sumber-sumber hukum yang responsif sesuai
hati nurani (Bambang Sutiyoso, Reformasi Keadilan dan
Penegakan Hukum di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2010
halaman 9) Pertanyaan dimana hati nurani para Teradu
terhadap Hak Konstitusional Warga Negara ?
Dan keadilan prosedural, sesuatu dianggap adil
apabila pelaksanaan dan putusan hakim selalu
mengikuti bunyi pasal-pasal di dalam undang-undang.
Persoalan PKPUnya salah dan menyebutkan PKPU baru,
padahal isinya PKPU lama.
- Membiarkan KPU Donggala melakukan penolakan
dokumen syarat dukungan fisik sejumlah ± 10.000 yang
menggunakan dasar hukum yang bukan perundang-
undangan yaitu Surat Dinas KPU RI Nomor Nomor
815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024,
perihal ; Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat
Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Serentak Tahun 2024, padahal ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur penyerahan
syarat dukungan yaitu Keputusan KPU Nomor 532
Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan
Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024, pada BAB V. PENYERAHAN DOKUMEN
DUKUNGAN, huruf C. Pemeriksaan Kehadiran
Penyerahan Dukungan yaitu pengisian buku
registrasi penyerahan.
- Apakah yang menjadi Keadilan Substantif dari
Penolakan dukungan sejumlah ± 10.000 pada tanggal 7
Juni 2024 adalah hak konstitusional warga Negara
untuk dipilih. Hak konstitusional warga negara yakni
memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and
right to be candidate) merupakan hak yang dijamin
konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional.
2) Memang masa Pencalonan kami sebagai Bapaslon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024
masih menggunakan PKPU lama yaitu Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dimana Tahapan yang kami Bapaslon Perseorangan itu
hanya sampai pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi
Administrasi Perbaikan Kesatu yang dituangkan dalam Berita
Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil
Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal
18 Juni 2024 yang dilaksanakan tanggal 19 Juni 2024.
Dan saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 di
Bawaslu Donggala telah ditetapkan PKPU baru yang
mencabut PKPU lama, PKPU baru tersebut adalah PKPU 8
Tahun 2024 ditetapkan 1 Juli 2024. Tetapi Keputusan KPU
RI Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
ditetapkan 7 Mei 2024 yang sejalan dengan PKPU 8 Tahun
2024 sehingga tidak dicabut atau masih berlaku.
3) Seharus para Teradu dalam mengutif peraturan perundang-
undangan secara normatifnya harus benar dan jelas, agar
memberikan kepastian hukum atas peraturan tersebut,
apalagi dalam G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS Putusan
Bawaslu Donggapa (Bukti P-58, Barang Bukti hal. 77 dan
78 dan Bukti T-10) yaitu
1. Mengutip Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKUPU 8
Tahun 2024 (PKPU baru), padahal isinya Pasal 10 ayat
(1) huruf a dan ayat (2) PKPU 3 Tahun 2017 (PKPU lama).
2. Mengutip Pasal 13 PKPU 3 Tahun 2017, padahal isinya
Pasal 13 PKPU 1 Tahun 2020,
3. Mengutip Pasal 14 PKPU 3 Tahun 2017, padahal isinya
Pasal 14 PKPU 18 Tahun 2019,
Pertanyaannya apakah pantas/patut Bawaslu Donggala
mengutip PKPUnya yang salah ?
Fakta persidangan Teradu I, II, III, dan IV menyebutkan
mengutip PKPU baru sebab ada hal yang belum diatur di
PKPU lama, padahal yang isi PKPU baru yang dimaksud
adalah terdapat di PKPU lama yang digunakan saat
Pencalonan Perseorangan.
4) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
▪ Pokok Pengaduan Pengadu ;
16. Bahwa Teradu I, II, dan III sebagai Majelis Musyawarah
Penyelesaian Sengketa yang menguatkan keterangan
Ketidakbenaran lainnya dari Termohon dan menjadikan dasar
dalam memberikan Putusannya.
▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 16 di Jawaban Tertulis
Teradu I, II, dan III pada poin 18 sebagai berikut ;
18. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan Teradi I, II, dan III sebagi majelis musyawarah
penyelesaian sengketa menguatkan keterangan ketidak
benaran dari Termohon ini casu KPU Kabupaten Donggala
dalam memberikan putusannya adalah dalil yang tidak
berlandaskan hukum dikarenakan Rekap hard dokumen
dukungan bakal pasangan calon perseorangan data digital
excel dan pdf yang dijadikan bukti oleh Pengadu dan tidak
tidak diperiksa oleh Teradu I, II, dan III dalam proses
persidangan sengketa proses Pemilihan merupakan
dukungan yang tidak diterima oleh KPU Kabupaten
Donggala dikarenakan telah melewati batas waktu
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan surat KPU Nomor
815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang perihal verifikasi
administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan
dalam pemilihan serentak tahun 2024 yakni pada tanggal 7
Juni 2024 Pukul 23.59 Wita (Bukti T-11).
▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Tertulis Teradu I,
II, dan III pada poin 18 ini sebagai berikut :
1) Dari 6 (enam) boks dokumen syarat dukungan dengan jumlah
kurang lebih 16.000 berasal dari ± 10.000 dukungan yang
ditolak KPU Donggala dan ± 6.000 dukungan yang tidak bisa
teruploud karena gangguan Silon.
ii. Dalam salinan Putusan Bawaslu Donggala jelas,
A. FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP DAN ANALISIS
TERHADAP FAKTA-FAKTA HUKUM TERSEBUT
Pada poin 5 dan 6 sebagai berikut ;
5. Bahwa operator Pemohon bersama Pemohon menyadari
kekurangan jumlah dukungan yang terupload dalam
silon pada malam hari tanggal 7 Juni 2024 olehnya
Pemohon juga membawa dan menyerahkan data
dukungan digital/softcopy sejumlah 11.559 dukungan
serta data dukungan hardcopy/fisik B.1.KWK
Perseorangan sejumlah kurang lebih 10.000
dukungan yang terkemas dalam 3 boks. Adapun
data digital sejumlah 11.559 dukungan dapat diterima
oleh Termohon dan dilakukan pemeriksaan atas
kebenaran jumlah dukungan sedangkan data
dukungan fisik/hardcopy ditolak oleh Termohon
dengan alas an sudah melewati batas waktu atau
terlambat 10 menit dari batas waktu ditentukan atau
tidak diserahkan bersamaan dengan data digital
berdasarkan konsultasi lisan Termohon via telp kepada
Divisi Teknis KPU Sulawesi Tengah sebagaimana fakta
persidangan.
6. Bahwa benar atas penerimaan dukungan data digital
sejumlah 11.559 dukungan oleh Termohon
memberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk kembali
melakukan upload kedalam silon, sampai dengan
batas waktu tanggal 12 Juni 2024, akan tetapi lagi-lagi
dalam rentang waktu tersebut aplikasi Silon lagi-lagi
mengalami gangguan tidak dapat berjalan normal
karena Maintenance dan loading. Sehingga menurut
keterangan operator Pemohon dari sejumlah 11.559
dukungan hanya dapat terupload sejumlah 5.391
sedangkan sisa kuota dukungan sejumlah 6.168 gagal
upload atau tertolak oleh Silon sebagaimana bukti P.4
yang diserahkan permohon ke Bawaslu Donggala
Bahwa dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi
……………..
(Barang Bukti Hal 51-52 poin 5 dan 6 atau Bukti T-
10)
iii. Dalam Berita Acara Mediasi antara Pemohon dan Termohon
(Bukti P-55b)
Poin 1. Bahwa terhadap syarat dukungan Permohon sejumlah
11.559 yang diserahkan dalam bentuk excel dan file
pdf belum semuanya terunggah ke dalam silon
dikarenakan terjadi kendala berupa maintenance,
masih ada sekitar 6.000 jumlah dukungan yang
belum terunggah. Kemudian terdapat dokumen
fisik B.1-KWK dukungan perseorangan sejumlah
kurang lebih 10.000 dukungan fisik yang ditolak
oleh termohon dikarenakan terlambar selama 10
menit atau telah melewati pukul 00.00 Wita dari
tanggal 7 Juni 2024.
Dimana Pimpinan Majelis Musyawarah yang ikut bertanda
tangan Teradu I dan II.
iv. Jika Teradu I, II, dan III sudah tidak mengetahui Fakta-Fakta
Persidangan, bagaimana hasil Analisis yang tidak mengetahui
adanya ± 16.000 dukungan (6 boks) terungkap dalam
persidangan di Bawaslu Donggala yang berasal dari 2 (dua)
hal yang berbeda?
Sehingga Pengadu menyampaikan bahwa para Teradu
menyembunyikan Fakta-fakta persidangan pada Sidang
DKPP tanggal 15 Mei 2025 di KPU Sulawesi Tengah.
v. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak membantah terhadap
dokumen alat bukti Sengketa berupa 6 (enam) boks dokumen
syarat dukungan sejumlah kurang lebih 16.000 dukungan
untuk dikembalikan pada Bapaslon Perseorangan. Maka
para Teradu harus menyampaikan pada kami untuk
mengambil Alat Bukti tersebut sebab tidak digunakan oleh
para Teradu dalam mempertimbangkan Putusan
penyelesaian sengketa di Bawaslu Donggala.
vi. Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang
disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu.
▪ Pokok Pengaduan Pengadu ;
17. Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melaksanakan
pendampingan yang benar dalam pengawasan Bawaslu
Donggala serta tidak melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada
tingkatan di bawahnya yaitu Bawaslu Kabupaten Donggala yang
melaksanakan Pengawasan dan Majelis Musyawarah
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Donggala Tahun 2024.
▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 17 di Jawaban Tertulis
Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada Buktinya;
a. Bukti T-03 disampaikan ada Pengawasan Verifikasi
Administrasi dilakukan oleh Teradu IV (Nasrun) dari tanggal
27 s.d 29 Mei 2024 di Kabupaten Sigi dan Kab. Donggala,
saat di Sigi melihat setiap status dukungan ada diberikan
keterangan BMS atau TMS dengan alasan,
Pertanyaannya apakah di Donggala juga melihat langsung
saat Tim Vermin KPU Donggala melaksanakannya ?
Sebab Teradu I, II, dan III Kesaksian Kasubag Teknis KPU
Donggala di Bawaslu Donggala menyampaikan tidak
melihatnya Bawaslu Donggala melakukan Pengawasan saat
Vermin pertama dan Vermin Perbaikan Kesatu (Bukti P-22
dan Bukti P-23). Dan fakta Persidangan DKPP tanggal 25
Maret 2025 ternyata Teradu I, II, dan III melakukan
Pengawasan hanya melalui Silon Viewer Bawaslu yang
hanya melihat rekapan hasil vermin.
b. Bukti T-02 disampaikan ada Pengawasan Verifikasi
Administrasi dilakukan oleh Teradu VII (Fadlan) dari tanggal
7 s.d 9 Juni 2024 di Donggala, tetapi Vermin Perbaikan
Kesatu baru dilakukan mulai tanggal 13 s.d 18 Juni 2024.
Artinya mengetahui ada Proses Penolakan Dokumen Syarat
Dukungan kami Bapaslon Perseorangan pada tanggal 7 Juni
2024,
▪ Pertanyaannya bagaimana pendampingan Teradu VII
pada para teradu I, II, dan III terhadap Penolakan
Dokumen tersebut ?
▪ Apakah ada dasar hukumnya yang mengalahkan
ketentuan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024
Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada BAB
V. PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN, huruf C.
Pemeriksaan Kehadiran Penyerahan Dukungan yaitu
pengisian buku registrasi penyerahan. ?
c. Bukti T-06 disampaikan ada Monitoring Pelaksanaan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kabupaten Donggala
dilakukan oleh Teradu V (Muh. Rasyidi Bakry) dari tanggal 6
s.d 7 Juli 2024 di Kabupaten Donggala, saat Pemberian
Keterangan Ahli Prof Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH dalam
Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kabupaten Donggala
pada tanggal 6 Juli 2024 (Bukti P-62) dan tanggal 7 Juli 2024
itu adalah Rapat Pleno Majelis Bawaslu Donggala untuk
Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor Registrasi
002/PS.REG/72.7205 /VI/2024 dan dibacakan Putusan
tersebut Tgl 10 Juli 2024.
(Barang Bukti untuk Pengadu dan Bukti T-10 untuk Teradu
I, II, dan III).
d. Bukti T-07 disampaikan ada Monitoring Pelaksanaan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kabupaten Donggala
dilakukan oleh Teradu IV pada tanggal 10 Juli 2024 saat
Pembacaan Putusan Bawaslu Donggala.
▪ Apakah pada Bukti T-06 apakah Teradu V
menyampaikan, agar menolak Permohonan kami pada
Teradu I, II, dan III ?
▪ Apakah pada Bukti T-07 apakah Teradu IV memastikan,
atas menolak Permohonan kami pada Teradu I, II, dan III
?
▪ Fakta sidang DKPP pada Tanggal 15 Mei 2025 Jawaban
Teradu IV mewakili Teradu V, VI, VII, dan VIII bahwa
mereka tidak ada menginterfensi putusan Teradu I, II,
dan III.
▪ Pada tanggal 26 Juni 2024 dimana, Totok menilai
pengawas pemilu perlu mendampingi para jajaran di
bawahnya. "Baik itu provinsi ke kabupaten/kita,
maupun pengawas pemilu kabupaten/kota ke pengawas
pemilu ad hoc," ucapnya (Bukti P-59). Lantas bagaimana
hasilnya ?
▪ Berdasarkan Bukti P-59a dari 8 (delapan) Permohonan
Penyelesaian Sengketa Perseorangan di Bawaslu
Kabupaten/Kota se Indonesia, ada 5 (lima) Permohonan
ditolak seluruh di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu 2 di
Kabupaten Donggala, 1 di Kabupaten Tojo Unauna, 1 di
Kabupaten Banggai Kepulauan, dan 1 di Kabupaten
Banggai Laut. (Bukti P-55c) dan tidak mau mempersulit
orang kehilangan hak konstitusionalnya (Bukti 56a dan
Bukti P-32).
e. Pertanyaan selanjutnya pada Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII
ini sebagai berikut :
1. Bagaimana Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII kesalahan
Teradu I, II, dan III dalam huruf G. PENDAPAT HUKUM
MAJELIS dalam Putusan Bawaslu Donggala terhadap
kesalahan pengutipan PKPU pada Nomor dan
Tahunnya, menyebutkan PKPU baru padahal isi masih
PKPU lama dan UU Pemilihan pada Perubahan terakhir
salah, serta UU Pemilihannya tidak jelas UU berapa
yang dimaksud, apakah ini seperti biasa-biasa saja
untuk para Teradu Bawaslu Sulawesi Tengah ?
2. Apakah dibolehkan suatu pelanggaran dilakukan KPU
Donggala yaitu Berita Acara KPU Donggala Nomor
555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi
Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala yang
salah (Bukti P-20),
Dimana Teradu I, II, dan III mengakui dalam Jawaban
Tertulis nomor 9 memberikan Saran Perbaikan agar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan (Bukti T-09) yang sudah 9 hari setelah BA
tersebut ditetapkan KPU Donggala dan telah didalilkan
Pemohon dan telah menjadi obyek sengketa di Bawaslu
Donggala (Bukti P-45)?
3. Apakah dibolehkan suatu pelanggaran dilakukan KPU
Donggala yaitu Berita Acara KPU Donggala Nomor
488/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala, tertanggal 2 Juni 2024 (Bukti P-
16), ?
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum
dalam lampiran Berita Acara ini:
1. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi
Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
diatas sejumlah 22.903. Jumlah tersebut lebih
banyak dari dukungan minimal sebanyak 22.489
orang yang telah ditetapkan.
Yang sampai saat ini belum ada perbaikannya, Kalau
demikian Berita Acara, seharusnya dari awal kami
Bappaslon Perseorangan Sudah lolos, hal ini karena
kami tidak memberikan informasi tentang BA tersebut.
4. Apakah dibolehkan Teradu I, II, dan III saat menjadi
Majelis menyembunyikan fakta Persidangan
Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala ?
Bahwa pihak terkait KPU Donggala, Kasubag Teknis Sekretariat KPU
Donggala dan KPU Sulawasi Tengah banyak tidak benar walaupun
dibulan puasa.
Bahwa sidang diskorsing pada tanggal 25 Maret 2025 dan akan
dilanjutkan pada Sidang berikutnya, sebab para Teradu dan pihak terkait
tidak dapat membuktikan yang dibutuhkan untuk pembuktian.
Sidang dilanjutkan pada hari Kamis, Tanggal 15 Mei 2025 di Ruang Rapat
KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh
Pengadu pada para Teradu, Pengadu sampaikan bahwa Pencalonan
Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun
2024 menjadi studi kasus pada Buku yang sementara ditulis oleh Prof.
Dr. Amunuddin Kasim, SH, M.Hum dan Pengadu menjadi tulisan Tesis
untuk penelitian penyelesaian studi pasca sarjana di Unismuh Palu
tentang Peran Penyelenggara Pemilu dalam Pencalonan Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024.
Berdasarkan Bukti dan Jawaban para Teradu, maka benar kata Prof Dr JE
Sahetapy sering mengatakan “Meskipun kebohongan lari secepat kilat,
suatu-waktu kebenaran akan mengalahkannya” dimana Bukti dan
Jawaban para Teradu jelas dan terang benderang tidak Jujur, tidak Cermat,
tidak tertib, tidak professional, dan tidak memberikan kepastian hukum.
Jika Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dipecat oleh DKPP karena beliau
bersalah, tetapi beliau tidak berbohong sesuai perkataannya “Kita boleh
salah, tetapi kita tidak boleh berbohong”. Namun yang kita saksikan Bukti-
bukti dan Jawaban para Teradu sudah bersalah tidak mau mengakui
kesalahannya dan terus berbohong, maka sanksi yang tepat buat mereka
para Teradu harus lebih keras dari mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 25 Maret 2025 dan 15 Mei 2025 Para Teradu
Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan
dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
[2.5.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I DAN TERADU III
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III menolak secara tegas dalil-dalil yang diajukan oleh
Pengadu kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui kebenarananya oleh Teradu I
s.d. Teradu III. Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan
tugas, kewenangan dan Kewajiban mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 101 s.d Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Substansinya Bawaslu Kabupaten
melaksanakan Pengawasan yang meliputi Pencegahan, Penanganan Pelanggaran
serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Adapun Proses Pengawasan yang dilaksanakan oleh
para teradu meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu I ,
II, dan III diduga tidak melakukan Pengawasan Pencalonan Perseorangan
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024
yang benar sehingga KPU Kabupaten Donggala menetapkan Keputusan KPU
Donggala Nomor 584 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran
Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 5
April 2024 tetapi baru melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 pada tanggal
6 Mei 2024 yang bersamaan dengan Pengumuman KPU Donggala Tentang
jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 pada tanggal
6 Mei 2024 dengan waktu penyerahannya dari tanggal 8 s/d 12 Mei 2024.
Bahwa terkait dengan dalil pengadu tersebut, para teradu menerangkan
sebagai berikut:
a. Proses Pencegahan Tahapan Pencalonan yang berkaitan dengan dalil
pengadu;
1) Bahwa Teradu I, II, dan III telah mengeluarkan Surat Imbauan nomor
: 205/PM.00.02/K.ST-05/05/2024 tertanggal 5 Mei 2024 yang pada
pokoknya melaksanakan tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Perundang-
Undangan. [Bukti T-01];
2) Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
para Teradu tidak melakukan pengawasan dengan benar adalah dalil
yang tidak berlandaskan hukum, dikarenakan sosialisasi Pencalonan
Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala
Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Donggala masih
dalam rentang waktu Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024
sebagaimana yang termuat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024 hal ini
berkesesuaian dengan surat KPU Donggala Nomor 372/PL.06-
Und/7203/2024 Perihal Undangan Tertanggal 5 Mei 2024 [Bukti. T-
02];
2. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, dan III
melakukan Pembiaran terhadap KPU Kabupaten Donggala yang tidak
menerbitkan Pedoman teknis penyerahan dukungan, verifikasi administrasi
dan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan pasangan calon
perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah dalil
yang tidak benar dan mengada ada dikarenakan Teradu I, II, dan III, telah
melakukan upaya pencegahan dengan menerbitkan dan menyampaikan
imbauan dengan nomor 205/PM.00.02/K.ST-05/05/2024 tertanggal 5 Mei
2024 yang pada pokoknya melaksanakan tahapan Pencalonan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan. [Bukti T-01];
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan para Teradu
I, II, dan III sebagai majelis musyawarah tertutup bertindak pasif adalah dalil
yang tidak berlandaskan hukum dikarenakan pada prinsipnya Bawaslu
Sebagai mediator dalam proses musyawarah tertutup memberikan ruang
yang seluas-luasnya kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan hal ini
berkesesuaian Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 2 Tahun 2020
tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan
hal. 8 angka 11 huruf b, hal. 27 angka 5 dan 6 Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang
petunjuk teknis penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. [Bukti
T-03];
4. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II,
dan III tidak melakukan pengawasan Tim Verifikasi Administrasi KPU
Donggala saat melakukan Vermin pertama dan Vermin perbaikan Kesatu
pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan Ir. Burhanuddin
Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP. Adalah dalil yang mengada ada
dan tidak berlandaskan hukum dikarenakan Bahwa para Teradu telah
mengeluarkan Surat Imbauan nomor : 246/PM.00.02/K.ST-05/06/2024
tertanggal 7 Juni 2024 yang pada pokoknya menghimbau kepada bakal
pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala
Ir. Hj. Burhanuddin Lamadjido, M, SF dan Mahfud Ar. Kambay, SP. Untuk
melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu
dokumen syarat dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan
perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sesuai dengan jadwal
berdasarkan surat KPU RI Nomor 185/PL.02.7-SD/05/2024 perihal
Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan
dalam pemilihan serentak tahun 2024 yaitu pada tanggal 3 Juni 2024 sampai
dengan 7 Juni 2024. [Bukti T-04];
5. Bahwa selanjutnya Teradu I, II, dan III telah melakukan pengawasan
Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan secara langsung pada
tanggal 24, 25, 27, dan 28 Mei 2024 yang pada pokoknya memastikan proses
verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. [Bukti T-05];
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II,
dan III tidak memberikan rekomendasi terkait dengan dokumen syarat
dukungan dalam bentuk fisik B.1. KWK Perseorangan sebanyak kurang lebih
10.000 yang tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala adalah dalil yang
tidak berlandaskan hukum dikarenakan dokumen syarat dukungan dalam
bentuk fisik B.1. KWK Perseorangan sebanyak kurang lebih 10.000 yang
diserahkan kepada KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 8 Juni 2024 Pukul
00.10 WITA yang merupakan syarat dukungan tambahan yang akan
dimasukan telah melewati batas waktu sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang perihal
verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam
pemilihan serentak tahun 2024 hal ini juga berkesesuaian dengan Laporan
Hasil Pengawasan Nomor 034/LHP/PM.01.02/06/2024 yang pada pokoknya
bakal calon perseorangan atas nama Ir. Hj. Burhanuddin Lamadjido, M, SF
dan Mahfud Ar. Kambay, SP. Hadir di Kantor KPU Kabupaten Donggala pada
pukul 23.17 Wita dengan menyerahkan syarat dukungan sejumlah 28.724
dukungan dalam bentuk softfile (excel) dan belum di Submit. [Bukti T-06];
7. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan teradu I, II,
dan III tidak melakukan pengawasan yang benar dalam proses Rapat
Rekapitulasi Verifikasi administrasi pertama dan perbaikan kesatu dokumen
syarat dukungan Bapaslon perseorangan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Donggala pada tanggal 2 Juni 2024 dan 18 Juni 2024 adalah dalil
yang mengada ada dan tidak berlandaskan hukum dikarenakan Teradu I, II,
dan III telah melakukan pengawasan sebagaimana termuat dalam Laporan
Hasil pengawasan Nomor 033/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 2 Juni
2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Donggala menyampaikan
dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon sejumlah
22.903 dengan rincian jumlah dukungan memenuhi syarat sejumlah 1.286,
jumlah dukungan Belum memenuhi syarat berjumlah 1.952, dan jumlah
dukungan tidak memenuhi syarat sejumlah 19.665 dukungan terhadap
jumlah dukungan yang masuk pada bakal pasangan calon tidak terdapat
tanggapan masyarakat [Bukti T-07] dan Laporan Hasil Pengawasan melalui
Nomor 036/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 18 Juni 2024 yang pada
pokoknya bahwa sampai dengan pukul 23.21 WITA progres verifikasi
administrasi perbaikan kesatu telah mencapai 100 % dengan total jumlah
dukungan 29.968 dukungan dengan jumlah memenuhi syarat 14.556,
jumlah belum memenuhi syarat 4.057, dan jumlah pendukung tidak
memenuhi syarat 12.641 dukungan. [Bukti T-08];
8. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II,
dan III tidak memberikan rekomendasi atas kekeliruan pelaksanaan
rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat
dukungan Bakal pasangan calon perseorangan yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Donggala pada tanggal 19 Juni 2024 adalah dalil yang tidak benar
dikarenakan proses Verifikasi administrasi dan Rekapitulasi hasil verifikasi
administrasi perbaikan kesatu telah selesai pada Pukul 23.21 Wita tanggal
18 Juni 2024 namun penyerahan Berita Acara hasil Verifikasi administrasi
Hasil Perbaikan Kesatu dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala pada Pukul 01.25 Wita tanggal
19 Juni 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
036/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 18 Juni 2024. [Bukti T-08];
9. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II,
dan III yang memberikan saran perbaikan atas kesalahan penjumlahan angka
dalam Berita Acara KPU Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024
tentang Hasil veriifikasi Perbaikan Kesatu dukungan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Donggala merupakan pemufakatan jahat
dengan KPU Kabupaten Donggala adalah dalil yang tidak benar dan mengada
ada atau hanya sebatas asumsi dari pengadu dikarenakan Teradu I, II, dan
III telah mengeluarkan saran perbaikan yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten Donggala agar melakukan pembetulan sebagaimana termuat
dalam surat Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor 044/HK.01.01/K.ST-
05/06/2024 perihal saran perbaikan yang pada pokoknya melakukan
perbaikan terhadap hasil verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan
calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. [Bukti T-09];
10. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II,
dan III dalam Putusan sengketa proses pemilihan Bawaslu Kabupaten
Donggala uraian G. Pendapat hukum majelis tidak memahami SILON
bermasalah adalah dalil yang tidak berlandaskan hukum dikarenakan dalam
fakta Persidangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Teradu, I, II, dan
III menganggap pernyataan yang diungkapkan saksi atas nama Pangky
Gunawan S.E., M.Si. sebagai Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten
Donggala yang menjelaskan terkait dengan perbedaan jumlah antara jumlah
dukungan yang diunggah oleh Pengadu sebanyak 22.708 dan Berita Acara
Nomor 488/PL.02.2/BA/7203/2024 beserta lampiran berita acara yang
menunjukan jumlah dukungan Pengadu sebanyak 22.903 dukungan
disebabkan SILON belum terkunci. [Bukti T-10];
11. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II,
dan III tidak peduli terhadap Konstitusional Bakal pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 adalah dalil
yang tidak berlandaskan hukum dikarenakan Teradu I, II, dan III telah
menerima permohonan sengketa Pengadu dan memberikan kesempatan
kepada Pengadu untuk membuktikan dalil permohonanannya namum dalam
fakta persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil permohonannya
dalam hal kendala teknis SILON KPU hal ini sebagaimana termuat dalam
Putusan Sengketa Proses Pemilihan Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor:
002/PS.REG/72.7205/VI/2024 hal 82. [Bukti T-10];
12. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II,
dan III tidak memberikan pertimbangan yang benar saat menjadi majelis
Musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Tahun 2024 adalah dalil yang
tidak berlandaskan hukum dikarenakan Teradu I, II, dan III telah menerima
permohonan sengketa Pengadu dan memberikan kesempatan kepada
Pengadu untuk membuktikan dalil permohonanannya namum dalam fakta
persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil permohonannya hal ini
sebagaimana termuat dalam Putusan Sengketa Proses Pemilihan Bawaslu
Kabupaten Donggala Nomor: 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 .[Bukti T-10];
13. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II,
dan III telah salah dalam mengutip PKPU Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali
Kota terjadi kekeliruan pengutipan PKPU namun hal itu tidak menghilangkan
atau mengubah substansi dalam putusan sengketa proses Pemilihan. [Bukti
T-10];
14. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II,
dan III telah salah dalam mengutip PKPU Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali
Kota terjadi kekeliruan pengutipan PKPU namun hal itu tidak menghilangkan
atau mengubah substansi dalam putusan sengketa proses Pemilihan. [Bukti
T-10];
15. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II,
dan III telah abai, lalai, tidak teliti dan tidak cermat dalam mengacu kerangka
hukum Undang-Undang Pemilihan sehingga mengutip Undang-Undang
Pemilihan dalam uraian pertimbangan hukum majelis tidak menuliskan
secara lengkap nomor dan tahun Undang-Undang serta perubahannya
menurut Teradu I, II, dan III adalah dalil yang mengada ada dan tidak
merubah substantif Undang-Undang Pemilihan beserta perubahannya.
[Bukti T-10];
16. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II,
dan III dalam uraian Pendapat hukumm majelis, pada bagian huruf G
putusan Bawaslu Donggala Nomor Register 002/PS.REG/72.05/VI/2024
mengacu pada dan menggunakan kerangka hukum Peraturan KPU yang
tidak benar dan telah dicabut serta telah dinyatakan tidak berlaku, sehingga
produk hukum putusan Teradu I, II, dan III menjadi tidak berkepastian dan
cacat hukum menurut Teradu I, II, dan III adalah tidak benar, bahwa
menurut Teradu I, II, dan III tidak ada kekeliruan terkait pencantuman isi
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota dalam putusan sengketa proses Pemilihan yang
diterbitkan oleh Teradu I, II, dan III dikarenakan Proses Pencalonan Pengadu
di kisaran Bulan Mei - Juni 2024 masih menggunakan PKPU 3 Tahun 2017
dan PKPU 1 Tahun 2020 dikarenakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 baru
ditetapkan pada tanggal 1 Bulan Juli Tahun 2024. [Bukti T-10];
17. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II,
dan III telah keliru dalam mencantumkan isi Pasal 13 PKPU Nomor 3 Tahun
2017 dalam Putusannya sebab Pasal 13 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 telah
diubah dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan isi Pasal 14 PKPU Nomor 3
Tahun 2017 sebab Pasal 14 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 telah diubah dalam
PKPU Nomor 18 Tahun 2019 merupakan isi daripada Pasal Peraturan KPU
yang berlaku (PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2019).
[Bukti T-10];
18. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II,
dan III sebagai majelis musyawarah penyelesaian sengketa menguatkan
keterangan ketidakbenaran dari Termohon in casu KPU Kabupaten Donggala
dalam memberikan putusannya adalah dalil yang tidak belandaskan hukum
dikarenakan Rekap hard dokumen dukungan bakal pasangan calon
perseorangan, data digital excel dan Pdf yang dijadikan bukti oleh Pengadu
dan tidak diperiksa oleh Teradu I, II, dan III dalam proses persidangan
sengketa proses Pemilihan merupakan dukungan yang tidak diterima oleh
KPU Kabupaten Donggala dikarenakan telah melewati batas waktu
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan surat KPU Nomor 815/PL.02.7-
SD/05/2024 tentang perihal verifikasi administrasi dokumen syarat
dukungan calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 yakni
pada tanggal 7 Juni 2024 Pukul 23.59 Wita. [Bukti T-11];
[2.5.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU IV s.d. TERADU VIII
Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII menolak secara tegas dalil-dalil yang diajukan
oleh Pengadu kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui kebenarananya oleh Teradu
IV s.d. Teradu VIII.
1. Bahwa para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang
menyatakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melakukan
pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yang benar yaitu
Bawaslu Kabupaten Donggala yang melakukan pengawasan dan Majelis
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Donggala Tahun 2024, Teradu Menjawab sebagai berikut:
1.1 Bahwa Teradu IV sampai dengan Teradu VIII secara kelembagaan telah
melakukan pembinaan dengan mengeluarkan Surat Penyampaian ke
Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Nomor
109/PM.00.02/K.ST/05/2024 terkait pengawasan tahapan Pemenuhan
Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (Bukti T-01);
1.2 Bahwa Teradu VII berdasarkan Surat Tugas Nomor
230/PM.00.01/K.ST/06/ 2024 melakukan monitoring pelaksanaan
Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 di KPU Kabupaten Donggala dan di Bawaslu
Kabupaten Donggala tanggal 7 s.d. 9 Juni 2024 (Bukti T-02);
1.3 Bahwa Teradu IV berdasarkan Surat Tugas Nomor
225/PM.00.01/K.ST/05/ 2024 melaksanakan monitoring Pengawasan
Tahapan Proses Verifikasi Administrasi Perseorangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati di Bawaslu Kabupaten Donggala (Bukti T-03);
1.4 Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah mengadakan Rapat
Koordinasi Pengawasan Pencalonan yang diadakan tanggal 9 – 11 Juli
2024 yang mengundang seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi
Tengah sebagai bagian dari pembinaan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota (Bukti T-04)
1.5 Bahwa para Teradu secara kelembagaan menerima surat permohonan
pendampingan penyelesaian sengketa proses Pemilihan dari 4 (empat)
Bawaslu Kabupaten yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Tojo Una
Una, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut
(Bukti T-05);
1.6 Bahwa Teradu V menyampaikan ke Bawaslu RI secara lisan melalui
sambungan telepon bahwa terdapat kondisi kekurangan SDM,
khususnya pada Bagian Penyelesaian Sengketa dimana hanya terdapat
1 (satu) staf teknis sehingga tidak dapat mendampingi seluruh Bawaslu
Kabupaten yang terdapat permohonan penyelesaian sengketa dan
Bawaslu RI menindaklanjuti dengan menugaskan Tenaga Ahli Bawaslu
RI untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten
Donggala;
1.7 Bahwa Teradu V melakukan Monitoring Musyawarah Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Donggala pada
tanggal 6 dan 7 Juli 2024 (Bukti T-06)
1.8 Bahwa Teradu IV berdasarkan Surat Tugas Nomor
005.1/PS.01.01/K.ST/07/2024 tanggal 10 Juli 2024 melakukan
monitoring pembacaan putusan pengadu di kantor Bawaslu Kabupaten
Donggala (Bukti T-07)
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU III
Bahwa Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Teradu I s.d. Teradu III
memohon kepada yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I atas nama Abdul Salim selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Donggala, Teradu II atas nama Rusli Guntur, dan Teradu III atas
nama Minhar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala
tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Abdul Salim selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Donggala, Teradu II atas nama Rusli Guntur, dan Teradu
III atas nama Minhar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Donggala;
4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.6.2] PETITUM TERADU IV DAN TERADU VIII
Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di atas,
mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia memutus sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Nasrun selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah, Teradu V Muh. Rasyidi Bakry, Teradu VI Dewi Tisnawaty,
Teradu VII Fadlan dan Teradu VIII Ivan Yudharta masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan
dibacakan;
4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain,
maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono)
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu III
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.1-1 s.d. T.1-11 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Surat Imbauan Nomor: 205/PM.00.02/K.ST-05/05/2024
T.1-1
tertanggal 5 Mei 2024
Surat KPU Donggala Nomor 372/PL.06-Und/7203/2024
T.1-2
Perihal Undangan Tertanggal 5 Mei 2024
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 2 Tahun 2020
tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur
dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota dan hal.8 angka 11 huruf b, hal.27 angka
T.1-3 5 dan 6 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang petunjuk
teknis penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota
Surat Imbauan Nomor: 246/PM.00.02/K.ST-05/06/2024
T.1-4
tertanggal 7 Juni 2024
- Laporan Hasil Pengawasan Nomor
028/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 24 Mei 2024
- Laporan Hasil Pengawasan Nomor
029/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 25 Mei 2024
T.1-5
- Laporan Hasil Pengawasan Nomor
031/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 27 Mei 2024
- Laporan Hasil Pengawasan Nomor
032/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 28 Mei 2024
Laporan Hasil Pengawasan Nomor
T.1-6
034/LHP/PM.01.02/06/2024 tanggal 8 Juni 2024
Laporan Hasil pengawasan Nomor
T.1-7
033/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 2 Juni 2024
Laporan Hasil Pengawasan melalui Nomor
T.1-8
036/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 18 Juni 2024
Surat Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor
T.1-9
044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 perihal saran perbaikan
Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor
T.1-10
002/PS.REG/72.7205/VI/2024
Surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang perihal
T.1-11 verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon
perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024
[2.7.2] BUKTI TERADU IV DAN TERADU VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV s.d. Teradu
VIII mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.2-1 s.d. T.2-** sebagai
berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T.2-1 Surat Penyampaian Nomor 109/PM.00.02/K.ST/05/2024
T.2-2 Surat Tugas Nomor 230/PM.00.01/K.ST/06/2024
T.2-3 Surat Tugas Nomor 225/PM.00.01/K.ST/05/2024
Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ke
T.2-4 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Nomor
051.1/PM.00.01/K.ST/07/2024
1. Surat Permohonan Pendampingan Bawaslu Banggai
Laut Nomor 1/PS.01.02/K.ST-03/06/2024
2. Surat Permohonan Pendampingan Bawaslu Donggala
Nomor 025/PS.01.02/K.ST-05/06/2024
T.2-5
3. Surat Permohonan Pendampingan Bawaslu Tojo Una-
Una Nomor 016/PS.00.02/K.ST-12/06/2024
4. Surat Permohonan Pendampingan Banggai Kepulauan
Nomor 015/HK.03.07/K.ST.02/06/2024
T.2-6 Surat Tugas Nomor 003.1/PS.01.01/K.ST/07/2024
T.2-7 Surat Tugas Nomor 005.1/PS.01.01/K.ST/07/2024
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 25 Maret 2025 dan 15 Mei
2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai
berikut:
[2.8.1] KPU KABUPATEN DONGGALA
Dalam hal ini menyampaikan Keterangan Pihak Terkait dalam Aduan Nomor :17-
PKE-DKPP/I/2025 yang diadukan oleh Mahfud AR. Kambay sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Pasal 3
Tahapan Pemilihan terdiri atas:
a. tahapan persiapan; dan
b. tahapan penyelenggaraan.
Pasal 4
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,
meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e. pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas
Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
f. pemberitahuan dan Pemilihan;
g. pendaftaran pemantau penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih;
dan
h. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
(2) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,
meliputi:
a. pengumuman pendaftaran Pasangan Calon;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penelitian persyaratan calon;
d. penetapan Pasangan Calon;
e. pelaksanaan Kampanye;
f. pelaksanaan pemungutan suara;
g. penghitungan suara penghitungan suara;
h. penetapan calon terpilih
i. rekapitulasi hasil penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil
Pemilihan;
j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
2. Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024, jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon
perseorangan dimulai pada minggu, 5 Mei 2024 s.d senin, 19 Agustus 2024
yang dijabarkan lebih rinci dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 sebagai berikut :
3. Bahwa pada tanggal 17 April 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia melalui surat dinas nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024
menginstruksikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk
menetapkan keputusan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tentang
syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon
perseorangan.(Bukti PT-1)
4. Bahwa berdasarkan surat dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 tersebut, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Donggala menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 sebanyak 22.489 dukungan dan
sebaran minimal 9 kecamatan. Syarat minimal dukungan dan persebaran
tersebut ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Donggala Nomor 584 Tahun 2024; (Bukti PT-2)
5. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 584
Tahun 2024 tersebut telah dipublikasi melalui laman jdih KPU Kabupaten
Donggala dan informasi terkait jumlah minimal dukungan dan sebaran juga
telah di publikasi di media sosial KPU Kabupaten Donggala; (Bukti PT-3)
6. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
menerbitkan surat dinas Nomor : 676/PL.02.2- SD/05/2024 perihal
Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, surat tersebut menginstruksikan
kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk mengumumkan jadwal
penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan melalui laman
dan media sosial KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota; (Bukti PT-4)
7. Bahwa berdasarkan surat dinas KPU Nomor : 676/PL.02.2- SD/05/2024
tersebut, KPU Kabupaten Donggala mengeluarkan pengumuman Nomor:
374/PP.06.2-PU/7203/2024 tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan
pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Donggala Tahun 2024 tertanggal tanggal 6 Mei 2024 melalui
laman KPU Kabupaten Donggala dan media sosial KPU Kabupaten Donggala;
(Bukti PT-5)
8. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2024 setelah mengeluarkan pengumuman, KPU
Kabupaten Donggala melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Melaksanakan kegiatan sosialisasi Pencalonan Perseorangan di Kantor
KPU Kabupaten Donggala yang di hadiri oleh Lo/narahubung atau bakal
Pasangan Calon Perseorangan.
b. Membuka layanan helpdesk untuk pembukaan akses silon dan konsultasi
pasangan calon perseorangan dikantor KPU Kabupaten Donggala;
c. Membuka layanan konsultasi dan koordinasi melalui Whatsapp group
yang didalamnya diantaranya terdiri dari KPU Kabupaten Donggala, tim
layanan helpdesk KPU Kabupaten Donggala, dan Tim Penghubung
(Liaison Officer) dan Oprator Silon Paslon;
9. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2024 KPU RI menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 532 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Selanjutnya
KPU Kabupaten Donggala menerima Keputusan tersebut pada tanggal 9 Mei
2024 Via WA Group kemudian di teruskan pada pada hari itu juga Via WA
Group Perseoragan Pilkada Donggala. (Bukti PT-6)
10. Bahwa pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 KPU Kabupaten Donggala
melaksanakan penerimaan penyerahan dukungan Bakal Pasangangan Calon
Persorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024,
adapun penerimaan dukungan calon perseorang sebagai berikut:
a. Bahwa Proses Penyerahan Dokumen Syarat jumlah minimal dukungan
dan Jumlah minimal sebaran oleh pasangan calon dimulai sejak tanggal
8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 dimulai dari pukul 08.00
Wita sampai dengan Pukul 16.00 Wita dan tanggal 12 Mei 2024 dimulai
dari pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 23.59 Wita.
b. Bahwa dari tanggal 8 mei 2024 sampai dengan 11 Mei 2024 belum ada
bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan
dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran
ke kantor KPU Kabupaten Donggala.
c. Bahwa Penyerahan Dokumen Syarat jumlah minimal dukungan dan
Jumlah minimal sebaran dapat dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon
Perseorangan atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan
dengan menyampaikan dokumen Model
B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK.
d. Bahwa Proses Penyerahan Dokumen Syarat jumlah minimal dukungan
dan Jumlah minimal sebaran dapat dilakukan melalui Aplikasi
Silonkada dengan terlebih dahulu diberikan akses dan user Silonkada
kepada LO dan Operator Silonkada ataupun penyerahan Dokumen
secara fisik ke Kantor KPU Kabupaten Donggala di hari terakhir masa
penyerahan.
e. Bahwa selama masa Penyerahan Dokumen Syarat jumlah minimal
dukungan dan Jumlah minimal sebaran, terdapat tiga bakal pasangan
calon yang meminta pembuatan User Silonkada, yaitu Bakal Pasangan
Calon Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR. Kambay, SP.,
Bakal Pasangan Calon Andi Aril – Ahmad Hidayat, serta Bakal Pasangan
Calon Ir. Agus Lamarauna – Jamil M. Syah .
f. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59, dari 3
bakal calon perseorangan yang menginput dukungan persyaratan
perseorangan di silonkada, hanya ada 1 (Satu) a.n Ir. H. Burhanuddin
Lamadjido, MSF – Mahfud AR. Kambay, SP bakal pasangan calon yang
memenuhi syarat ketentuan minimal dengan dukungan sebesar 22.708
(dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan) dukungan yang tersebar di 14
(Empat Belas) kecamatan sehingga memenuhi ketentuan batas minimal
sebaran sehingga KPU Kabupaten Donggala menerbitkan Berita Acara
Nomor: 425/PP.06.2-BA/7203/2024 tertanggal 12 Mei 2024, yang mana
jumlah tersebut telah melebihi syarat minimal dukungan, demikian pula
dengan sebarannya, sehingga dapat dilakukan Verifikasi Administrasi
oleh KPU Kabupaten Donggala; (Bukti PT-7)
g. Bahwa berdasarkan surat KPU Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024
perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon
perseorangan dalam bentuk fisik dan digital, maka bakal calon
perseorangan yang tidak dapat memenuhi syarat dukungan yang
terunggah di dalam silon dapat menyampaikan dokumen dukungan ke
kantor KPU Kabupaten Donggala dalam bentuk fisik maupun digital.
h. Bahwa pada Tanggal 12 Mei 2024, Bakal Pasangan Calon Andi Aril dan
Ahmad Hidayat datang ke Kantor KPU Kabupaten Donggala dan diterima
oleh KPU Kabupaten Donggala. Lo atau Penghubung Bakal Pasangan
Calon mengisi Buku Registrasi dengan jam Penyerahan Pukul 23.27
Wita. Bakal pasangan Calon membawa Dukungan Persyaratan berupa
Digital dan Fisik. Setelah Verifikator KPU Kabupaten Donggala mengecek
B Penyerahan Dukungan dan B Jumlah Dukungan yang dibawa oleh
Bakal Pasangan Calon kemudian melakukan penghitungan terhadap
Dokumen Digital dan Fisik yang dibawa oleh Bakal Pasangan Calon
Perseorangan. Hasil penghitungan ditemukan dokumen yang dibawa
sebanyak 13.672 dukungan dari 22.421 dukungan yang terdapat pada
Model B Jumlah dukungan persyaratan. sehingga masih terdapat
kekurangan sebanyak 8.749. berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten
Donggala mengeluarkan Model B Pengembalian Dukungan Persyaratan
Bakal Calon Perseorangan dan diterima oleh Lo atau Penghubung Bakal
Calon Perseorangan.
i. Bahwa pada Tanggal 12 Mei 2024, Bakal Pasangan Calon Agus
Lamarauna dan Jamil M. Syah datang ke Kantor KPU Kabupaten
Donggala dan diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten Donggala. Lo
atau Penghubung Bakal Pasangan Calon mengisi Buku Registrasi
dengan jam Penyerahan Pukul 23.15 Wita. Bakal pasangan Calon
membawa Dukungan Persyaratan berupa Digital dan Fisik. Setelah
Verifikator KPU Kabupaten Donggala mengecek B Penyerahan Dukungan
dan B Jumlah Dukungan yang dibawa oleh Bakal Pasangan Calon
kemudian mengecek dukungan yang terinput di Silonkada sebesar 737
dukungan dan masih terdapat kekurangan sebesar 22.200 dukungan
dari 22.937 dukungan pada Model B Jumlah Dukungan. Setelah itu tim
verifikator melakukan penghitungan terhadap Dokumen Digital dan
Fisik yang dibawa oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk
memenuhi kekurangan sebesar 22.200 dukungan tersebut. Hasil
penghitungan ditemukan dokumen yang dibawa sebanyak 2.607
dukungan dari 22.200 dukungan yang harus dipenuhi sehingga masih
terdapat kekurangan 19.593. berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten
Donggala mengeluarkan Model B Pengembalian Dukungan Persyaratan
Bakal Calon Perseorangan dan diterima oleh Lo atau Penghubung Bakal
Calon Perseorangan.
11. Bahwa pada tanggal 13 Mei s.d 2 Juni 2024 KPU Kabupaten Donggala telah
melakukan Proses Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat dukungan
Pengadu dan ditemukan Fakta bahwa jumlah dukungan Pengadu terdapat
22.903 (dua puluh dua ribu Sembilan ratus tiga) dukungan, Namun yang
Memenuhi Syarat (MS) 1.286 (seribu dua ratus delapan puluh enam)
dukungan, sedangkan yang Belum Memenuhi Syatar (BMS) sejumlah 1.952
(seribu Sembilan ratus lima puluh dua) dukungan, dan yang Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) sejumlah 19. 665 (Sembilan belas ribu enam ratus enam puluh
lima) dukungan, sehingga dokumen syarat dukungan Pengadu Belum
Memenuhi Syarat sebagaimana Berita Acara Nomor: 488/PL.02.2-
BA/7203/2024, tanggal 2 Juni 2024; (Bukti PT-8)
12. Bahwa proses Verifikasi Admnistrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Donggala berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam BAB VI
VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN serta
indikator penilaianya disebutkan pada Tabel 9 dan Tabel 10 dalam
Keputusan KPU Nomor: 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, terlebih lagi, dalam Proses
Verifikasi dimaksud dilakukan Pengawasan langsung dan melekat oleh Pihak
Bawaslu Kabupaten Donggala.
13. Bahwa pada tanggal 3 Juni s.d 7 Juni 2024, KPU Kabupaten Donggala
kembali memberikan ruang dan kesempatan untuk memperbaiki dokumen
syarat dukungan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta kesempatan
untuk menambah syarat dukungan kedalam aplikasi Silon berdasarkan
Surat KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024, Perihal: Verifikasi
Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Serentak tahun 2024, tertanggal 28 Mei 2024, yang disebutkan
pada poin 3 huruf c. “bahwa apabila dukungan memenuhi syarat
administrasi Pasangan Calon perseorangan kurang dari syarat dukungan dan
sebaran minimal yang ditetapkan, dukungan dinyatakan belum memenuhi
syarat jumlah dukungan dan persebaran. Pasangan calon perseorangan dapat
mengikuti tahap penyerahan Perbaikan Kesatu untuk menambah jumlah
dukungan baru atau memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat”,
(Bukti PT-9)
14. Bahwa meskipun demikian, pada tanggal 6 Juni 2024 oleh KPU Kabupaten
Donggala menyampaikan Surat pemberitahuan kepada Pengadu
sebagaimana dalam Surat Nomor: 524/PL.02.2-SD/7203/2024, tertanggal 6
Juni 2024 Perihal: Pemberitahuan Batas Waktu Penyerahan Perbaikan
Kesatu syarat dukungan bakal calon perseorangan, dan Pengadu
menggunakan kesempatan tersebut nanti pada tanggal 7 Juni 2024 pada
Pukul 23.00 mendatangi pihak KPU Kabupaten Donggala dan membawa
syarat dukungan tambahan yang baru, olehnya pihak KPU Kabupaten
Donggala menerima dan menghitung jumlah syarat dukungan dimaksud
sebanyak 28.724 (dua puluh delapn ribu tujuh ratus dua puluh empat)
dukungan sehingga memenuhi syarat minimal yang ditentukan sebagaimana
Berita Acara Nomor: 525/PL.02.2-BA/7203/2024, tanggal 7 Juni 2024, oleh
sebab itu berdasarkan Surat Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 12
Mei 2024 yang disebutkan pada angka 6. pada Pokoknya “Setelah dokumen
dinyatakan diterima, KPU Kabupaten/Kota memberikan waktu kepada bakal
pasangan calon untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan
dokumen bakal pasangan calon kedalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam sejak
diterbitkan tanda terima dan Berita Acara Penerimaan”; (Bukti PT-10 dan T-
11)
15. Bahwa terhadap dalil Pengadu, yang pada pokoknya mengeluhkan proses
pengunggahan data kedalam Silon yang sering mengalami maintenance dan
loading yang cukup lama adalah dalil yang tidak beralasan hukum dan fakta,
karena di era berkembangnya jaringan teknologi saat ini dari Kota hingga
dipelosok daerah sekalipun sudah terjangkau oleh jaringan internet yang
cukup memadai, selain itu, faktanya jelas dan terang Pengadu mendalilkan,
bahwa Pengadu dapat mengunggah sejumlah 17.165 dukungan kedalam
Silon, artinya bahwa proses pengunggahan data kedalam Silon berjalan
dengan baik dan tidak terdapat kendala teknis, sehingga dalil Pengadu
tersebut adalah dalil yang sangat tidak logis dan beralasan hukum serta telah
terbantahkan dengan dalil Pengadu sendiri;
16. Adapun terkait dalil Pengadu yang menyatakan kesulitan menentukan jenis
perbaikanya dari masing-masing dokumen dukungan karena hasil Verfmin
tidak dijelaskan objek mana yang harus diperbaiki adalah dalil yang tidak
berdasar hukum serta tidak cermat, karena ketentuan dokumen syarat calon
yang Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) telah disebutkan secara terperinci dan konkrit
sebagaimana yang diatur dalam BAB VI VERIFIKASI ADMINISTRASI
DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN serta indikator penilaianya disebutkan
pada Tabel 9 dan Tabel 10 dalam Keputusan KPU Nomor: 532 Tahun 2024
Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, oleh sebab itu
alasan dan dalil Pengadu tersebut patut untuk dikesampinkan menurut
hukum;
17. Bahwa adapun dalil Pengadu, yang pada Pokoknya menjelaskan bahwa
terdapat data dukungan fisik atau hard copy B.1 KWK dukungan
Perseorangan sejumlah kurang lebih 10.000 dukungan yang dikemas dalam
3 boks tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala dikarenakan terlambat
selama 10 menit atau telah melewati pukul 00.00 Wita dari tanggal 7 Juni
2024 adalah dalil yang tidak berdasar hukum, karena berdasarkan
Keputusan KPU Nomor: 532 Tahun 2024 Juncto Surat KPU RI Nomor:
815/PL.02.7-SD/05/2024, tertanggal 28 Mei 2024 menyebutkan “Perbaikan
Kesatu dan Penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dimulai
tanggal 3 Juni s.d 7 Juni 2024”. Selain itu, pada tanggal 6 Juni 2024 oleh
KPU Kabupaten Donggala telah menyampaikan Surat pemberitahuan kepada
Pengadu sebagaimana Surat Nomor: 524/PL.02.2-SD/7203/2024, tertanggal
6 Juni 2024 Perihal: Pemberitahuan Batas Waktu Penyerahan Perbaikan
Kesatu syarat dukungan bakal calon perseorangan, sehingga penyerahan
maupun penerimaan dokumen dukungan diluar atau batas waktu yang
sudah ditentukan akan berimplikasi hukum bagi semua pihak dan kepastian
hukum terhadap tahapan yang telah ditetapkan.
Namun hal tersebut sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 7 diatas,
Pengadu telah mendapat Ruang dan kesempatan untuk mengunggah
dokumen syarat dukungan yang dimaksud kedalam Silon selama 3 x 24 Jam
sejak diterbitkan Berita Acara Nomor: 525/PL.02.2-BA/7203/2024, tanggal
7 Juni 2024 dimaksud, dan faktanya Berdasarkan Berita Acara Nomor:
539/PL.02.2-BA/7203/2024 tertanggal 12 Juni 2024 jumlah dukungan
Pengadu yang diunggah kedalam Silon, yang terdiri dari jumlah dukungan
yang terinput kedalam Silon dan ditambah dokumen yang status BMS yang
diperbaiki sejumlah 29.968 dukungan, hal tersebut menujukan bahwa
dokumen dimaksud oleh Pengadu sudah mengunggah kadalam Silon dan
telah dilakukan Verifikasi Adminstrasi oleh KPU Kabupaten Donggala,
sehingga dalil tersebut patut untuk dikesampingkan; (Bukti PT-12, T-13 dan
T-14)
18. Bahwa berdasarkan data tersebut diatas Pada tanggal 8 Juni s.d 18 Juni
2024 KPU Kabupaten Donggala telah melakukan Proses Verifikasi
Administrasi perbaikan kesatu Dokumen Syarat dukungan Pengadu dan
ditemukan Fakta bahwa jumlah dukungan Pengadu terdapat 29.968 (dua
puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh delapan) dukungan, Namun
setelah dilakukan Verifikasi Adminstrasi yang Memenuhi Syarat (MS) 13.270
(tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh) dukungan, sedangkan yang Belum
Memenuhi Syatar (BMS) sejumlah 4.057 (empat ribu lima puluh tujuh)
dukungan, dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 12.641 (dua
belas ribu enam ratus empat puluh satu) dukungan, oleh sebab itu jika
dijumlahkan antara jumlah dukungan MS dalam Proses Verifikasi
Administrasi awal ditambah dengan dukungan MS dan BMS totalnya adalah
18.613 (delapan belas ribu enam ratus tiga belas) dukungan, yang mana
tetap masih kurang dari 22.489 syarat dukungan yang ditentukan. Oleh
sebab itu, Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat
dilanjutkan ketahap Verifikasi Faktual Kesatu sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Nomor: 555/PL.02.2-BA/7203/2024, tanggal 18 Juni 2024;
19. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam pokok aduan, yang pada pokoknya
menyebutkan Berita Acara KPU Kabuapten Donggala Nomor: 555/PL.02.2-
BA/7203/2024, tanggal 18 Juni 2024 terjadi selisih jumlah dukungan,
dimana jumlah dukungan dalam BA sebanyak 19.899 dukungan sementara
dalam lampiran Model. BA Vermin.Kesatu tercatat 18.613 dukungan, bahwa
terhadap lembaran dimaksud hanya terjadi kesalahan pengetikan secara
teknis, namun hal tersebut telah dilakukan perbaikan penulisan berdasarkan
Surat Saran Perbaikan Bawaslu kabupaten Donggala Nomor:
044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 tanggal 27 Juni 2024, sehingga pada
tanggal 28 Juni 2024 KPU Kabupaten Donggala melaksankan Rapat Pleno
yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 613/PP.04.01-BA/7203/2024
yang dihadiri langsung oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Donggala; (Bukti PT-
15 dan T-16)
20. Bahwa terhadap Berita Acara Nomor: 555/PL.02.2-BA/7203/2024 yang
diterbitkan oleh Pihak Terkait, Pengadu telah jadikan objek sengketa di
Bawaslu kabupaten Donggala namun Bawaslu memutuskan untuk menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
21. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Donggala tersebut, Pengadu
melalukan Upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di
Makassar namun majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak
diterima.
[2.8.2] PANGKY GUNAWAN – ADMIN SILON KPU KABUPATEN DONGGALA
Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 375-P/L-DKPP/XI/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor. 17-PKE-DKPP/I/2025 pada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, maka dengan
ini saya selaku Admin Silon Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 29 April 2024, dilaksanakan Bimtek Silon oleh Operator
KPU Provinsi Sulawesi Tengah kepada Operator Silon KPU Kabupaten/Kota
di saat kegiatan konsultasi KPU Kabupaten/Kota di damping KPU Provinsi ke
KPU RI terkait Persiapan Pencalonan.
2. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2024, dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi
Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala
Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh calon Admin dan Operator
Bapaslon Perseorangan termasuk Bakal Calon Perseorangan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024. Pada Sosialisasi tersebut di
sampaikan juga mekanisme Teknis Pendaftaran Akun Silon Kada oleh
Operator Silon KPU Kab. Donggala. Hasil sosialisasi ditindaklanjuti dengan
membentuk Grup Whatsapp yang terdiri dari Komisioner, Admin dan
Operator Silon KPU Donggala, Lo dan Admin serta Operator Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024.
3. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2024, Pihak Pengadu mengajukan Permohonan
Pembukaan Akses Silon dengan nomor Lampiran: 002/V/BM-BWB/2024.
4. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024, Admin Silon menindaklanjuti Permohonan
Pembukaan Akses Silon Pengadu dengan menerbitkan Tanda Pembukaan
Akses Silon dengan nomor: 393/PL.01.4-SD/7302/2024. Selanjutnya Admin
dan Operator Silon Pengadu melakukan Aktivasi Silon melalui tautan yang
dikirimkan ke Email Admin Silon Pengadu.
5. Bahwa Pada tanggal 12 Mei 2024 Pengadu menyampaikan dokumen syarat
dukungan Calon Perseorangan yang diunggah dalam aplikasi Silon sejumlah
22.708 (dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan dukungan dengan sebaran
14 (empat belas) Kecamatan Se-Kabupaten Donggala sehingga KPU Kab.
Donggala menerbitkan Berita Acara Nomor 425/PP.06.2-BA/7203/2024
tertanggal 12 Mei 2024, yang mana jumlah tersebut telah melebihi syarat
minimal dukungan, demikian pula dengan sebarannya, sehingga dapat
dilakukan Verifikasi Administrasi oleh Pihak Terkait pada tanggal 13 – 29 Mei
2024
6. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, dalam rangka memastikan proses
Verifikasi Administrasi dapat selesai sesuai jadwal, Pihak Terkait melibatkan
PPK di kecamatan terdekat. Sebelum proses verifikasi Administrasi
dilaksanakan, di dahului dengan Briefing oleh Pimpinan Divisi Teknis terkait
Mekanisme proses verifikasi yang dilanjutkan oleh Admin Silon dan
kemudian disampaikan Teknis Verifikasi Administrasi oleh Operator Silon
Pihak Terkait.
7. Bahwa Pada tanggal 13 Mei s.d 2 Juni 2024 Hasil Verifikasi Administrasi
terhadap Dokumen Syarat dukungan sejumlah 22.903 (dua puluh dua ribu
Sembilan ratus tiga), Memenuhi Syarat (MS) 1.286 (seribu dua ratus delapan
puluh enam) dukungan, sedangkan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS)
sejumlah 1.952 (seribu Sembilan ratus lima puluh dua) dukungan, dan yang
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 19. 665 (Sembilan belas ribu enam
ratus enam puluh lima) dukungan, sehingga dokumen syarat dukungan
Pengadu Belum Memenuhi Syarat sebagaimana Berita Acara Nomor:
488/PL.02.2-BA/7203/2024, tanggal 2 Juni 2024.
8. Bahwa pada tanggal 3 Juni s.d 7 Juni 2024, diberikan kesempatan kepada
Pengadu untuk menambah syarat dukungan kedalam aplikasi Silon
berdasarkan Surat KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024.
9. Bahwa Pada tanggal 7 Juni 2024, Pihak Pengadu membawa dokumen syarat
dukungan sebanyak 28.724 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh
empat) dan setelah dihitung memenuhi syarat minimal yang ditentukan dan
diberikan waktu 3 x 24 jam untuk melakukan penginputan data dan
pengunggahan dokumen kedalam silon.
10. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2024 pukul 11.50 Wita, Admin Silon Pengadu
melakukan submit
dengan dukungan yang belum memenuhi syarat namun sudah memenuhi
syarat sebaran minimal dan masih loading atau menunggu untuk terkirim ke
silon KPU, terkait hal itu, dari Admin dan operator silon pihak terkait sudah
mengingatkan agar segera melakukan submit paling lambat setengah jam
sebelum pukul 00.00, namun dari admin silon pengadu tidak
menindaklanjutinya.
11. Bahwa pada tanggal 8 Juni Pukul 00.00, Silon terlock atau terkunci sehingga
dukungan yang telah diinput oleh Admin dan operator silon pengadu tidak
terbaca di silon karena submit yang mendekati pukul 00.00 wita, sehingga
tidak dapat dilakukan penerimaan melalui silon dan penerimaan dilakukan
secara manual setelah memeriksa dokumen digital paslon.
12. Bahwa setelah dukungan sebanyak 28.724 dinyatakan memenuhi syarat
minimal, maka pada tanggal 8 juni 2024, Admin Silon pihak terkait
menggeser jadwal tahapan sehingga submit paslon yang sebelumnya terkunci
bisa terkirim masuk ke menu penerimaan.
13. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, Admin Silon Pengadu belum bisa
melakukan Upload ke silon. Atas hal tersebut, Admin Silon pihak terkait
melakukan pengembalian atau pembatalan submit yang dilakukan pengadu
pada menu penerimaan perbaikan kesatu. Setelahnya Admin Silon pengadu
melakukan submit kembali.
14. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, Admin Silon Pengadu menyampaikan
bahwa belum bisa melakukan upload di silon, atas hal tersebut Admin Silon
Pihak terkait melakukan konsultasi ke Admin silon KPU Provinsi dan Pihak
Pusdatin KPU RI.
15. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2024 Pukul 11.58 Wita, Admin Silon Pengadu
sudah bisa melakukan Upload ke Silon dan diberikan waktu 3 x 24 jam
hingga Tanggal 12 Juni 2024 Pukul 11.58 Wita.
16. Bahwa adanya keluhan terhadap proses pengunggahan data kedalam silon
yang sering mengalami maintenance dan loading atau error yang cukup lama
itu diluar kewenangan admin silon pihak terkait dan faktanya pihak pengadu
masih dapat mengunggah sejumlah 17.165 dukungan kedalam Silon artinya
proses pengunggahan data kedalam Silon berjalan dengan baik.
17. Bahwa berdasarkan data pada angka 9 diatas, pihak terkait melakukan
Proses Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen syarat dukungan
Pengadu dari tanggal 8 Juni s.d 18 Juni 2024.
18. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024, dalam rangka memastikan proses
Verifikasi Administrasi dapat selesai sesuai jadwal, Pihak Terkait melibatkan
PPK dan PPS di kecamatan terdekat. Sebelum proses verifikasi Administrasi
dilaksanakan, di dahului dengan Briefing oleh Pimpinan Divisi Teknis terkait
Mekanisme Proses Verifikasi Administrasi yang dilanjutkan oleh Admin Silon
serta Teknis kemudian disampaikan Teknis Verifikasi Administrasi oleh
Operator Silon Pihak Terkait.
19. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu Dokumen
syarat dukungan Pengadu ditemukan fakta bahwa dari 29.968 (dua puluh
Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh delapan) dukungan, terdapat
13.270 (tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh) dukungan yang memenuhi
syarat (MS), 4.057 (empat ribu lima puluh tujuh) dukungan yang Belum
Memenuhi Syarat (BMS), dan 12.641 (dua belas ribu enam ratus empat
puluh satu) dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Setelah di
jumlahkan antara jumlah dukungan MS dalam Proses Verifikasi Administrasi
awal ditambah dengan dukungan MS dan BMS totalnya adalah 18.613
(delapan belas ribu enam ratus tiga belas) dukungan yang mana masih
tetap kurang dari 22.489 syarat dukungan yang ditentukan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai
DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan
a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak professional dalam
melaksanakan Pengawasan pada tahapan Pencalonan jalur Perseorangan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024. Selain itu, Teradu I
s.d. Teradu III juga diduga tidak Profesional dan berkepastian hukum saat
menjadi Majelis Musyawarah pada Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Tahun 2024 dengan Nomor Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024.
[4.1.2] Menimbang bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII diduga tidak melaksanakan
monitoring pada pengawasan tahapan pencalonan jalur perseorangan pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III menolak secara tegas dalil-dalil
yang diadukan oleh Pengadu kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui
kebenarananya. Bahwa I s.d. Teradu III mengelauarkan Surat Imbauan Nomor:
205/PM.00.02/K.ST-05/05/2024 tertanggal 5 Mei 2024 yang pada pokoknya
mengimbau untuk melaksanakan tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Hal tersebut juga sebagai upaya preventif (Vide Bukti T.1-1). Bahwa Sosialisasi
Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala
Tahun 2024 dilaksanakan oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Donggala masih
dalam rentang waktu Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana yang termuat dalam
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pada Pemilihan
Tahun 2024 hal ini berkesesuaian dengan Surat KPU Donggala Nomor
372/PL.06-Und/7203/2024 perihal Undangan tertanggal 5 Mei 2024 (Vide Bukti
T.1-2).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III sebagai mediator dalam proses musyawarah
tertutup memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada para pihak untuk
mencapai kesepakatan. Hal ini berkesesuaian Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2)
Perbawaslu 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota; dan hal. 8 angka 11 huruf b, hal. 27 angka 5 dan 6 Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020
tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (Vide
Bukti T.1-3).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga mengeluarkan Surat Imbauan Nomor
246/PM.00.02/K.ST-05/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024 yang pada pokoknya
menghimbau kepada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Donggala Ir. Hj. Burhanuddin Lamadjido, M, SF dan Mahfud
Ar. Kambay, SP untuk melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan
perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan
penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sesuai dengan jadwal
berdasarkan Surat KPU RI Nomor 185/PL.02.7-SD/05/2024 perihal verifikasi
administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam
pemilihan serentak tahun 2024 yaitu pada tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan 7
Juni 2024 (Vide Bukti T.1-4). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga melakukan
pengawasan pada saat verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan secara
langsung pada tanggal 24-28 Mei 2024 untuk memastikan proses verifikasi
administrasi dilakukan oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Donggala sesuai
dengan peraturan perundang-undangan (Vide Bukti T.1-5).
Bahwa dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1. KWK
Perseorangan sebanyak kurang lebih 10.000 yang diserahkan oleh Pengadu
kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 8 Juni 2024 Pukul
00.10 WITA yang merupakan syarat dukungan tambahan yang akan dimasukan
telah melewati batas waktu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Surat KPU
Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang perihal verifikasi administrasi
dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan serentak Tahun
2024, hal ini juga berkesesuaian dengan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
034/LHP/PM.01.02/06/2024 yang pada pokoknya bakal calon perseorangan
atas nama Ir. Hj. Burhanuddin Lamadjido, M, SF dan Mahfud Ar. Kambay, SP.
Hadir di Kantor KPU Kabupaten Donggala pada pukul 23.17 Wita dengan
menyerahkan syarat dukungan sejumlah 28.724 dukungan dalam bentuk softfile
(excel) dan belum di Submit (Vide Bukti T.1-6).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan pengawasan sebagaimana
termuat dalam Laporan Hasil pengawasan Nomor 033/LHP/PM.01.02/06/2024
tertanggal 2 Juni 2024 yang pada pokoknya Pihak Terkait KPU Kabupaten
Donggala menyampaikan dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan
calon sejumlah 22.903 dengan rincian jumlah dukungan memenuhi syarat
sejumlah 1.286, jumlah dukungan Belum memenuhi syarat berjumlah 1.952,
dan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat sejumlah 19.665 dukungan
terhadap jumlah dukungan yang masuk pada bakal pasangan calon tidak
terdapat tanggapan masyarakat (Vide Bukti T.1-7) dan Laporan Hasil Pengawasan
melalui Nomor 036/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 18 Juni 2024 yang pada
pokoknya bahwa sampai dengan pukul 23.21 Wita, progres verifikasi administrasi
perbaikan kesatu telah mencapai 100 % dengan total jumlah dukungan 29.968
dukungan dengan jumlah memenuhi syarat 14.556, jumlah belum memenuhi
syarat 4.057, dan jumlah pendukung tidak memenuhi syarat 12.641 dukungan.
(Vide Bukti T.1-8). Bahwa proses Verifikasi administrasi dan Rekapitulasi hasil
verifikasi administrasi perbaikan kesatu telah selesai pada Pukul 23.21 Wita
tanggal 18 Juni 2024 namun penyerahan Berita Acara hasil Verifikasi
administrasi Hasil Perbaikan Kesatu dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala pada Pukul 01.25
Wita tanggal 19 Juni 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 036/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 18 Juni 2024 (Vide
Bukti T.1-8).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah mengeluarkan saran perbaikan yang
ditujukan kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Donggala agar melakukan
pembetulan sebagaimana termuat dalam Surat Bawaslu Kabupaten Donggala
Nomor 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 perihal saran perbaikan yang pada
pokoknya melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi administrasi dukungan
bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide Bukti T.1-9).
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III menerima permohonan sengketa Pengadu
dan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membuktikan dalil
permohonanannya namum dalam fakta persidangan Pengadu tidak dapat
membuktikan dalil permohonannya dalam hal kendala teknis Silon KPU, hal ini
sebagaimana termuat dalam Putusan Sengketa Proses Pemilihan Bawaslu
Kabupaten Donggala Nomor: 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 hal 82. Bahwa
Teradu I s.d. Teradu III telah salah dalam mengutip PKPU Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota sehingga terjadi kekeliruan pengutipan PKPU namun hal itu tidak
menghilangkan atau mengubah substansi dalam putusan sengketa proses
Pemilihan. Bahwa tidak ada kekeliruan terkait pencantuman isi Pasal 10 ayat (1)
huruf a dan ayat (2) PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
dalam Putusan Sengketa Proses Pemilihan yang diterbitkan oleh Teradu I s.d.
Teradu III dikarenakan Proses Pencalonan Pengadu pada sekitar Bulan Mei - Juni
2024 sehingga masih menggunakan PKPU 3 Tahun 2017 dan PKPU 1 Tahun 2020
dikarenakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 baru ditetapkan pada tanggal 1 Juli
Tahun 2024 (Vide Bukti T.1-10).
Bahwa rekap hard document dukungan bakal pasangan calon
perseorangan, data digital excel dan Pdf yang dijadikan bukti oleh Pengadu dan
tidak diperiksa oleh Teradu I s.d. Teradu III dalam proses persidangan sengketa
proses Pemilihan karena merupakan dukungan yang tidak diterima oleh Pihak
Terkait KPU Kabupaten Donggala hal tersebut disebabkan telah melewati batas
waktu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Surat KPU Nomor 815/PL.02.7-
SD/05/2024 tentang perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan
calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 yakni pada tanggal 7
Juni 2024 Pukul 23.59 Wita.
[4.2.2] Menimbang bahwa Teradu IV dan Teradu VIII menolak secara tegas dalil-
dalil yang diadukan oleh Pengadu yang menyatakan bahwa tidak melakukan
pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya dengan benar, yakni
Bawaslu Kabupaten Donggala in casu Teradu I s.d. Teradi III yang melakukan
pengawasan dan bertindak sebagai Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024.
Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan pembinaan dengan
mengeluarkan Surat Penyampaian ke Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi
Tengah melalui Surat Nomor 109/PM.00.02/K.ST/05/2024 terkait pengawasan
tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (Vide
Bukti T.2-1). Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan monitoring
pelaksanaan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 di KPU Kabupaten Donggala dan di Bawaslu Kabupaten
Donggala tanggal 7 s.d. 9 Juni 2024, hal tersebut berdasarkan Surat Tugas
Nomor 230/PM.00.01/K.ST/06/ 2024 (Vide Bukti T.2-2). Bahwa Teradu IV juga
melaksanakan monitoring Pengawasan Tahapan Proses Verifikasi Administrasi
Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Bawaslu Kabupaten Donggala,
hal tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor 225/PM.00.01/K.ST/05/ 2024
(Vide Bukti T.2-3).
Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII mengadakan Rapat Koordinasi
Pengawasan Pencalonan yang diadakan tanggal 9–11 Juli 2024 dengan
mengundang seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah sebagai
bagian dari pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota (Vide Bukti T.2-4).
Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII secara kelembagaan menerima surat
permohonan pendampingan penyelesaian sengketa proses Pemilihan dari 4
(empat) Bawaslu Kabupaten yaitu Bawaslu Kabupaten Donggala in casu Teradu I
s.d. Teradu III, Bawaslu Kabupaten Tojo Una Una, Bawaslu Kabupaten Banggai
Kepulauan dan Bawaslu Kabupaten Banggai Laut (Vide Bukti T.2-5). Selanjutnya
Teradu V menyampaikan kepada Bawaslu RI secara lisan melalui sambungan
telepon bahwa terdapat kondisi kekurangan SDM, khususnya pada Bagian
Penyelesaian Sengketa dimana hanya terdapat 1 (satu) staf teknis sehingga tidak
dapat mendampingi seluruh Bawaslu Kabupaten yang terdapat permohonan
penyelesaian sengketa dan Bawaslu RI menindaklanjuti dengan menugaskan
Tenaga Ahli Bawaslu RI untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu
Kabupaten Donggala. Bahwa Teradu V juga melakukan Monitoring pada
Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan di Bawaslu Kabupaten
Donggala pada tanggal 6-7 Juli 2024 (Vide Bukti T.2-6). Bahwa Teradu IV
berdasarkan Surat Tugas Nomor 005.1/PS.01.01/K.ST/07/2024 tanggal 10 Juli
2024 melakukan monitoring pada Pembacaan Putusan Pengadu di kantor
Bawaslu Kabupaten Donggala (Vide Bukti T.2-7).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Mei 2024, KPU Kabupaten
Donggala mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala in casu Teradu I
untuk menghadiri acara Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 berdasarkan
Undangan Nomor 372/PL.06-Und/7203/2024, (vide Bukti T.1-2). Bahwa pada
tanggal yang sama Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan surat Imbauan Nomor:
205/PM.00.02/K.ST-05/05/2024 tertanggal 5 Mei 2024 yang pada pokoknya
mengimbau kepada KPU Kabupaten Donggala untuk melaksanakan tahapan
pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala
Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan (vide Bukti T.1-1).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2024, KPU Kabupaten Donggala
melakukan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 yang bertempat di Ruang Rapat KPU
Kabupaten Donggala (vide Bukti P-3). Bahwa pada tanggal yang sama, KPU
Kabupaten Donggala juga mengeluarkan Pengumuman Nomor 374/PP.06.2-
PU/7203/2024 tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Donggala Tahun 2024, tertanggal 6 Mei 2024. Pengumuman tersebut pada
pokoknya menjelaskan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan
calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024 (vide Bukti P-
4 dan Bukti PT-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa selama masa
penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal
sebaran, terdapat 3 (tiga) bakal pasangan calon yang meminta pembuatan User
Silonkada, yaitu Bakal Pasangan Calon Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF –
Mahfud AR Kambay, SP., Bakal Pasangan Calon Andi Aril – Ahmad Hidayat., dan
Bakal Pasangan Calon Ir. Agus Lamarauna – Jamil M. Syah. Bahwa hingga
tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita dari ketiga Pasangan Bakal Calon tersebut,
hanya Bakal Pasangan Calon Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR
Kambay, SP., in casu Pengadu yang memenuhi syarat ketentuan minimal dengan
dukungan sebesar 22.708 (dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan) dukungan
yang tersebar di 14 (empat belas) kecamatan, sehingga KPU Kabupaten Donggala
menerbitkan Berita Acara Nomor 425/PP.06.2-BA/7203/2024 tertanggal 12 Mei
2024 yang pada pokoknya menjelaskan jumlah dukungan terhadap Pengadu
telah melebihi syarat dukungan dan sebaran sehingga dapat dilakukan verifikasi
administrasi oleh KPU Kabupaten Donggala (vide Bukti PT-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 Mei
s.d. 2 Juni 2024, KPU Kabupaten Donggala melakukan proses verifikasi
administrasi Dokumen Syarat Dukungan yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal
2 Juni 2024, yang pada pokoknya menjelaskan jumlah dukungan yang diperoleh
oleh Bakal Pasangan Calon Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR
Kambay, SP., adalah sejumlah 22.903 (dua puluh dua ribu sembilan ratus tiga),
namun dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) adalah sejumlah 1.286 (seribu
dua ratus delapan puluh enam) dukungan, dan dukungan yang Belum Memenuhi
Syarat (BMS) sejumlah 1.952 (seribu sembilan ratus lima puluh dua), serta
dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah sejumlah 19.665 (sembilan
belas ribu enam ratus enam puluh lima) (vide Bukti PT-8).
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 24, 25, 27, dan 28 Mei 2024, Teradu I
s.d. Teradu III melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi dokumen
syarat dukungan secara langsung yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala
dan dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Nomor 028/LHP/PM.01.00/05/2024 tertanggal 24 Mei 2024, Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 029/LHP/PM.01.00/05/2024
tertanggal 25 Mei 2024, Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
Nomor 031/LHP/PM.01.00/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, dan Formulir Model
A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 032/LHP/PM.01.00/05/2024
tertanggal 28 Mei 2024 (vide Bukti T.1-5). Bahwa sesuai pengawasan yang
dilakukan Teradu I s.d. Teradu III, KPU Kabupaten Donggala sudah memberikan
kesempatan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk melakukan
perbaikan dokumen syarat dukungan perbaikan pada tanggal 3 Juni s.d. 7 Juni
2024 sebagaimana yang tertuang dalam Surat KPU Nomor 815/PL.02.7-
SD/05/2024, perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, tertanggal 28 Mei
2024, (vide Bukti T.1-11, Bukti PT-9).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7
Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan Surat Imbauan Nomor
246/PM.00.02/K.ST-05/06/2024, yang pada pokoknya mengimbau kepada
Bakal Pasangan Calon Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR Kambay,
SP, untuk melaksanakan tahap perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan
kesatu dokumen syarat dukungan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan (vide Bukti T.1-4).
Bahwa selanjutnya terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d
Teradu III tidak memberikan rekomendasi terkait dengan dokumen syarat
dukungan dalam bentuk fisik B.1 KWK Perseorangan sejumlah kurang lebih
10.000 dukungan yang tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala, terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bakal Pasangan Calon Ir. H.
Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR Kambay, SP. menyerahkan dokumen
syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1 KWK Perseorangan dengan jumlah
kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) dukungan tambahan yang diserahkan kepada
KPU Kabupaten Donggala in casu Pihak Terkait. Bahwa dikumen syarat
dukungan tersebut telah melebihi batas waktu sebagaimana yang diatur dalam
Surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, perihal Verifikasi Administrasi
Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak
Tahun 2024, yaitu pada tanggal 8 Juni 2024 pukul 00.10 Wita. Bahwa kejadian
tersebut, juga tertuang di dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
034/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 8 Juni 2024 yang pada pokoknya Bakal
Pasangan Calon Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR Kambay, SP.
telah memasukkan syarat minimal dukungan calon ke SILON KPU Kabupaten
Donggala sejumlah 18.451 (delapan belas ribu empat ratus lima puluh satu)
dukungan. Bahwa pada saat penyerahan dukungan, operator KPU Kabupaten
Donggala menyampaikan, syarat dukungan minimal belum disubmit, selain itu
hingga batas akhir syarat dukungan dalam bentuk cetak (hard copy) juga belum
diserahkan kepada KPU Kabupaten Donggala. Bahwa terkait hal tersebut,
selanjutnya proses penyerahan syarat dukungan dilanjutkan dengan menghitung
syarat dukungan yang diserahkan dalam bentuk Excel. Bahwa setelah dilakukan
penghitungan, syarat dukungan yang masuk diketahui sejumlah 28.724 (dua
puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh empat), sehingga telah melebihi syarat
dukungan minimal dan sebaran yang telah dipersyaratkan oleh KPU Kabupaten
Donggala (vide Bukti T.1-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d Teradu III
juga melakukan pengawasan pada saat proses rekapitulasi verifikasi administrasi
pertama yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala tanggal 2 Juni 2024. Hal
tersebut tertuang dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
033/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 2 Juni 2024 (vide Bukti T.1-7). Bahwa
pada saat proses rekapitulasi perbaikan kesatu, Teradu I s.d. Teradu III juga
kembali melakukan pengawasan yang dituangkan dalam Formulir Model A
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 036/LHP/PM.01.00/06/2024
tertanggal 19 Juni 2024, yang pada pokoknya proses verifikasi administrasi dan
rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu telah selesai pada
tanggal 18 Juni 2024 pukul 23.21 Wita, namun penyerahan Berita Acara hasil
Verifikasi Administrasi Hasil Perbaikan Kesatu dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala dilaksanakan
tanggal 19 Juni 2024 pukul 01.25 Wita (vide Bukti T.1-8). Bahwa hasil verifikasi
administrasi perbaikan a quo, dituangkan dalam Berita Acara Nomor
555/PL.02.2-BA/7203/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan
Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala, tertanggal 18 Juni 2024 (vide Bukti P-20). Bahwa sesuai Berita Acara
a quo, dari 29.968 (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh delapan)
dukungan yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Ir. H. Burhanuddin
Lamadjido, MSF – Mahfud AR Kambay, SP., in casu Pengadu, dinyatakan: 17.327
(tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh tujuh) dukungan MS dan 12.641 (dua belas
ribu enam ratus empat puluh satu) dukungan TMS, sehingga KPU Kabupaten
Donggala memutuskan Bapaslon dimaksud Tidak Memenuhi Syarat Minimal
dukungan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap hasil verifikasi
administrasi dukungan tersebut, berdasarkan hasil pengawasan dan
pencermatan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III ditemukan adanya
kekeliruan. Kemudian terhadap kekeliruan a quo, Teradu I s.d. Teradu III
menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Donggala melalui Surat
Nomor 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 perihal Saran Perbaikan, tertanggal 27
Juni 2024 (vide Bukti T.1-9). Bahwa KPU Kabupaten Donggala kemudian
menindaklanjuti Sura a quo dengan melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 613/PP.04.1-BA/7203/2024 tertanggal 28
Juni 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Kabupaten Donggala
akan melakukan klarifikasi dan proses perbaikan. Bahwa selanjutnya, oleh KPU
Kabupaten Donggala pada tanggal 28 Juni 2024 melakukan klarifikasi dan
perbaikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 613/PP.04.1-
BA/7203/2024 (vide Bukti PT-16).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pasca dikeluarkannya
Berita Acara KPU Kabupaten Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024,
Pengadu kemudian mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
kepada Bawaslu Kabupaten Donggala in casu Teradu I s.d. Teradu III, dengan
Nomor Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 (vide Bukti
P-65, Bukti T.1-10). Bahwa terhadap permohonan Pengadu tersebut, Teradu I s.d.
Teradu III telah melaksanakan serangkaian proses penyelesaian sengketa
memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permohonan,
jawaban, serta menyerahkan bukti-bukti yang relevan terhadap perkara sengketa
a quo. Bahwa kemudian pada tanggal 10 Juli 2024, Teradu I s.d. Teradu III
memutus permohonan sengketa a quo, melalui Putusan Nomor
002/PS.REG/72.7205/VI/2024 dengan amar putusan menyatakan permohonan
sengketa Pemohon in casu Pengadu ditolak.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam Putusan
Sengketa Nomor: 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 a quo, Teradu I s.d. Teradu III
merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut PKPU 3/2017). Menurut Pengadu, rujukan Pasal yang
digunakan oleh Teradu I s.d. Teradu III telah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. Sementara menurut Teradu I s.d. Teradu III, rujukan pasal telah sesuai
mengingat proses pencalonan Pengadu dilaksanakan pada bulan Mei – Juni 2024,
sehingga masih menggunakan ketentuan PKPU 3/2017 sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sementara
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) baru ditetapkan pada tanggal
1 Juli 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I
s.d. Teradu III dalam melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi
dokumen syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 sudah sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III dalam proses verifikasi
administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 sudah melakukan
serangkaian tindakan berupa memberi imbauan kepada KPU Kabupaten
Donggala, melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi dokumen syarat
dukungan secara langsung dan proses rekapitulasi perbaikan kesatu. Bahwa
pada masa perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu, Teradu I s.d.
Teradu III juga mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada Pengadu
agar dapat melaksanakan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Hasil
pengawasan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III kemudian dituangkan
dalam Form A Laporan hasil Pengawasan. Bahwa berdasarkan temuan dari hasil
pengawasan Teradu I s.d. Teradu III terkait perbedaan junlah dukungan, Teradu
I s.d. Teradu III sudah memberi saran kepada KPU Kabupaten Donggala agar
melakukan perbaikan terhadap perbedaan jumlah dukungan tersebut. Bahwa
saran perbaikan tersebut juga sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Donggala sebagaimana Berita Acara Nomor 613/PP.04.1-BA/7203/2024. Dengan
demikian, Teradu I s.d. Teradu III sudah bertindak profesional dan akuntabel
dalam melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak
terbukti, dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d
Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya terhadap penangangan permohonan sengketa yang diajukan
oleh Pengadu, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu III sudah menindaklanjuti
sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor
2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga sudah melakukan serangkaian proses
penanganan Sengketa dengan memanggil para pihak, melakukan pemeriksaan
terhadap bukti yang diajukan pemohon dan Termohon sebelum memutuskan
sengketa a quo, dengan Putusan Nomor: 002/PS.REG/72.7205/VI/2024. Bahwa
benar di dalam Putusan Nomor: 002/PS.REG/72.7205/VI/2024, Teradu I s.d.
Teradu III mengutip Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKPU 3/2017. Hal itu
dapat dimengerti dan dipahami karena terdapat transisi peraturan perundang-
undangan, yaitu pada saat permohonan sengketa disampaikan dan diproses oleh
Teradu I s.d. Teradu III PKPU 3/2017 masih berlaku, akan tetapi pada saat proses
putusan terjadi perubahan PKPU, yaitu berlakunya PKPU 8/2024 yang
diundangkan pada tanggal 1 Juli 2024 dan mencabut PKPU 3/2017. Artinya,
memang terdapat kesalahan pengutipan aturan dalam Putusan Nomor:
002/PS.REG/72.7205/VI/2024, namun kesalahan tersebut tidak mengubah
substansi putusan karena makna norma yang termuat dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a dan ayat (2) PKPU 3/2017 sama dengan makna norma yang termuat
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf e PKPU 8/2024 yang menyatakan:
“Pasal 10 ayat (1) huruf a :
Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah: a. kabupaten/kota dengan
jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau
Pemilihan Terakhir sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus
didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
Pasal 10 ayat (2):
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih
dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang
bersangkutan.”
Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf f PKPU 8/2024 yang menyatakan:
“Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat
dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar
pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya
yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih
tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung
paling sedikit 10% (sepuluh persen);
e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di
kabupaten/kota dimaksud.”
Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu III
bahwa ke depan harus lebih berhati-hati dan teliti dalam mengutip aturan-aturan
hukum sehinga tidak menyebabkan kesalahan dalam pertimbangan dan
substansi putusan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 April 2024 Teradu IV s.d.
Teradu VIII menerbitkan surat Nomor 109/PM.00.02/K.ST/05/2024 yang pada
pokoknya berkaitan dengan pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukri T.2-1). Bahwa Teradu IV pada tanggal 27
s.d. 29 Mei 2024 telah melaksanakan monitoring Pengawasan tahapan proses
Verifikasi Administrasi Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di
Kabupaten Donggala sebagaimana Surat Tugas Nomor 225/PM.00.01/K.ST/05/
2024 tanggal 27 Mei 2024 (vide Bukti T.2-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VII juga
melakukan monitoring pelaksanaan Verifikasi Syarat Administrasi Calon
Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Donggala pada
tanggal 7 s.d. 9 Juni 2024 (vide Bukti T.2-2). Bahwa selanjutnya pada tanggal 9
s.d. 11 Juli 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Koordinasi
Pengawasan Pencalonan dan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta
Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah
(vide Bukti T.2-4). Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII juga menerima permohonan
pendampingan dan penyelesaian sengketa pemilihan dari Teradu I s.d. Teradu III
(vide Bukti T.2-5). Selain itu, Teradu V juga melakukan monitoring musyawarah
penyelesaian sengketa proses pemilihan di Bawaslu Kabupaten Donggala pada
tanggal 6 s.d. 7 Juli 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor
003.1/PS.01.01/K.ST/07/2024 tanggal 5 Juli 2024 (vide Bukti T.2-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat pembacaan
putusan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh
Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Donggala, Teradu IV juga melakukan monitoring
pembacaan putusan berdasarkan Surat Tugas Nomor 005.1/PS.01.01/K.ST/07/
2024 tanggal 10 Juli 2024 (vide Bukti T.2-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu
IV s.d. Teradu VIII melakukan monitoring dan pendampingan kepada jajaran di
bawahnya in casu Teradu I s.d. Teradu III sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII sesuai dengan tugas
pokok, fungsi dan wewenang telah melakukan pembinaan terkait dengan
Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
kepada Teradu I s.d. Teradu III. Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII juga telah
melakukan serangkaian kegiatan atau tindakan berupa monitoring pengawasan
pada tahap verifikasi administrasi Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Donggala, melakukan pendampingan penyelesaian sengketa proses
pemilihan, melakukan monitoring musyawarah penyelesaian sengketa, hingga
monitoring pada proses pembacaan putusan sengketa proses yang diajukan oleh
Pengadu di Kantor Bawaslu Kabupaten Donggala pada 10 Juli 2024. Dengan
demikian, Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam melakukan tugas pokok, fungsi dan
wewenang sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan
tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu IV s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa dan mendengar dalil dan keterangan Pengadu,
memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan
mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan
memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII
dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Salim selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, Teradu II Rusli Guntur dan Teradu III
Minhar, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Nasrun selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu V Muh. Rasyidi Bakry, Teradu VI
Dewi Tisnawaty, Teradu VII Fadlan dan Teradu Teradu VIII Ivan Yudharta
masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu VIII paling lama 7 (tujuh)
hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota,
pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh
Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini
Senin, tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh
Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani