Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 17-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-05-2025
👁 56 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 375-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Maret 2025 dan 15 Mei 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga sebagai berikut: 1. Bawaslu Kabupaten Donggala dalam Melakukan Pengawasan dan Menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak professional dalam melaksanakan Pengawasan pada tahapan Pencalonan jalur Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 30 ayat (1); Pasal 10 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 8 ayat (1); Pasal 10 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Salim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, Teradu II Rusli Guntur dan Teradu III Minhar, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Nasrun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu V Muh. Rasyidi Bakry, Teradu VI Dewi Tisnawaty, Teradu VII Fadlan dan Teradu Teradu VIII Ivan Yudharta masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 17-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 375-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17-PKE- DKPP/I/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Mahfud AR. Kambay Pekerjaan/ : Wiraswasta / Bapaslon Wakil Bupati Kab. Donggala Lembaga Tahun 2024 Alamat : Jalan Nelayan 53 Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abdul Salim Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pelabuhan Nomor 76 Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Rusli Guntur Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pelabuhan Nomor 76 Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Minhar Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala Alamat : Jalan Pelabuhan Nomor 76 Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Nasrun Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muh. Rasyidi Bakry Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Dewi Tisnawaty Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Fadlan Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Ivan Yudharta Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jalan Sungai Moutong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai ------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 375-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Maret 2025 dan 15 Mei 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga sebagai berikut: 1. Bawaslu Kabupaten Donggala dalam Melakukan Pengawasan dan Menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 1) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang benar, atas ketidakbenaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala berdasarkan ketentuan pada pasal 30 huruf a poin 3 UU 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 2) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan Tim Verifikasi Administrasi (Vermin) KPU Donggala saat melakukan Vermin pertama dan Vermin Perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP. 3) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi pada saat dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1-KWK Perseorangan sebanyak kurang lebih/± 10.000 yang tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 7 Juni 2024 yang tidak berdasarkan penentuan waktu penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan berdasarkan waktu pengisian buku registrasi yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung sesuai dengan ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 4) Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H. KESIMPULAN dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/72.7205 /VI/2024, yang menyebutkan .. “Majelis berpendapat bahwa penyerahan dukungan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) dilakukan pada tanggal 8 Juni 2024 pukul 00.10 Wita bukan tanggal 7 Juni 2024, dengan demikian penyerahan dukungan 10.000 (sepuluh ribu) tidak sesuai dengan Surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024. 5) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan yang benar dalam Proses Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin pertama dan Perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan yang dilakukan oleh KPU Donggala pada tanggal 2 Juni 2024 dan tanggal 18 Juni 2024 yang berdasarkan ketentuan dalam Perbawaslu 10 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024. 6) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi atas Pelanggaran Jadwal Tahapan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024 dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tetap tertanggal 18 Juni 2024. 7) Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar sebagai majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 yang menolak Pemohonan Pemohon seluruhnya, artinya menerima alasan Termohon (KPU Donggala) seluruhnya yang keterangannya dalam uraian I. ANALISA FAKTA majelis memasukan Kesimpulan Termohon. 8) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi terhadap hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dengan memberikan status BMS sebanyak 4.057 dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2- BA/7203/2024 tertanggal 18 Juni 2024 yang dilaksanakan tanggal 19 Juni 2024 tidak sesuai Regulasi KPU. 9) Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar memberikan Saran Perbaikan atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada kesalahan penjumlahan angka dalam Berita Acara KPU Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, dimana Berita Acara tersebut telah menjadi obyek sengketa di Bawaslu Donggala. 10) Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar sebagai Pengawas memberikan Saran Perbaikan atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan, fakta sebagai Majelis dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024, agar Dalil Pemohon (Bapaslon) ditolak seluruhnya. 11) Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak memahami Silon bermasalah saat penguploadtan dokumen syarat dukungan perseorangan Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024. 12) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak peduli hak konstitusional Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H. KESIMPULAN poin 6 dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024. 13) Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan pertimbangan yang benar, saat menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 Permohonan Pemohon Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 (Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP). 14) Bahwa dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H. KESIMPULAN dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024, Teradu I, II, dan III abai, lalai, tidak teliti, dan tidak cermat dalam mengacu kerangka hukum Undang-Undang Pemilihan, sehingga mengutip Undang-Undang Pemilihan dalam uraian Pertimbangan Hukum Majelis tidak menuliskan secara lengkap nomor dan tahun Undang-Undang Pemilihan yang mana yang dimaksud dan perubahan terakhir UU Pemilihan tidak benar. 15) Bahwa dalam uraian Pendapat Hukum Majelis, pada bagian huruf G Putusan Bawaslu Donggala Nomor Register 002/PS.REG /72.7205/VI/2024, Teradu I, II, dan III mengacu dan menggunakan kerangka hukum Peraturan KPU yang tidak benar, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga produk hukum Putusan menjadi tidak berkepastian dan bahkan Putusan atas sengketa Pemilihan a quo adalah cacad hukum sebagai akibat tidak cermatnya dan tidak telitinya para Teradu dalam Menyusun Putusan Sengketa Pemilihan. 16) Bahwa Teradu I, II, dan III sebagai Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang menguatkan keterangan Ketidakbenaran lainnya dari Termohon dan menjadikan dasar dalam memberikan Putusannya. 2. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yang benar yaitu Bawaslu Kabupaten Donggala yang melaksanakan Pengawasan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melaksanakan pendampingan yang benar dalam pengawasan Bawaslu Donggala serta tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yaitu Bawaslu Kabupaten Donggala yang melaksanakan Pengawasan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala Tahun 2024. Kronologi: Aduan pada Teradu dan/atau Terlapor I, II, dan III sebagai berikut : 1. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang benar, atas ketidakbenaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala berdasarkan ketentuan pada pasal 30 huruf a poin 3 UU 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Pasal 30 huruf a poin 3 ; Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan juncto Pasal Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas huruf b dan huruf i UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, huruf b ; mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: ………………… huruf i ; melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. juncto Pasal 7 Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, (1) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan bagi calon perseorangan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. penetapan jumlah syarat dukungan minimal calon perseorangan sesuai dengan ketentuan; b. pengumuman dan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan; c. surat dukungan bagi pasangan calon perseorangan disertai fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; d. verifikasi administrasi dan faktual dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. rekapitulasi syarat dan dukungan calon perseorangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan di tingkat desa atau nama lain/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Panwas Kecamatan dan/atau PPL. Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang benar, atas ketidakbenaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala sebagai berikut: 1) KPU Kabupaten Donggala setelah menetapkan Keputusan KPU Donggala Nomor 584 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 5 April 2024 (Bukti P-2), tetapi baru melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 pada tanggal 6 Mei 2024 yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Donggala (Bukti P-3) yang bersamaan dengan Pengumuman KPU Donggala Tentang jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 pada tanggal 6 Mei 2024 dengan waktu penyerahannya dari tanggal 8 s/d 12 Mei 2024 (Bukti P- 4). Sosialisasi tersebut hanya memberikan gambaran umum Pencalonan Perseorangan dan termasuk Silon yang hanya diperkenalkan, tanpa dilakukan Bimbingan Teknis Aplikasi (Bimtek) Silon pada Admin dan Operator Bapaslon Perseorangan dan tidak ada penyampaian Keputusan KPU Donggala Tentang Pedoman Teknis Penyerahan dokumen syarat dukungan, Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Thn 2024. 2) Pengumuman KPU Donggala Nomor ; 374/PP.06.2- PU/7023/2024 tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 tanggal 6 Mei 2024, Penyerahan Dokumen Dukungan tersebut dari tanggal 8 s/d 12 Mei 2024 yang hanya menindaklajuti surat dinas KPU RI Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 perihal ; Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti P-4), tidak berdasarkan Keputusan KPU Donggala Nomor 539 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 29 Januari 2024 yang Waktu Penyelenggaraan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Awal Minggu, 5 Mei 2024 s/d akhir Senin, 19 Agustus 2024 (Bukti P-5). 3) Seharusnya setelah KPU Donggala menetapkan Keputusan KPU Donggala Nomor 584 Tahun yaitu syarat minimal dan Persebaran Dukungan sebanyak 22.489 dukungan dan 9 kecamatan sebarannya (Bukti P-2), dilanjutkan sosialisasi pencalonan perseorangan menyampaikan formulir B.1-KWK Perseorangan yang digunakan dan membimtek Silon untuk Penyerahan dokumen syarat dukungan, serta membuat WA Grup Perseorangan untuk tempat Bapaslon dan Timnya mendapatkan informasi pencalonan perseorangan. 4) Bahwa Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 tidak berdasarkan Keputusan KPU Donggala Nomor 539 Tahun 2024 (Bukti P-5), sebab KPU Donggala tidak membuat Keputusan KPU Donggala Tentang Pedoman Teknis Penyerahan dukungan, Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala. 5) Bahwa Teradu I, II, dan III melakukan pembiaran KPU Donggala tidak membuat Keputusan KPU Donggala Tentang Pedoman Teknis Penyerahan dukungan, Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, kami Bapaslon Perseorangan hanya mendapatkan yaitu ; a. Setalah KPU Donggala membuat WA grup Perseorangan Pilkada Donggala Tahun 2024 pada tanggal 6 Mei 2024 s/d 12 Mei 2024 aktif (Bukti P-6) hanya menyampaikan Manual Book Silon, Keputusan KPU RI dan Surat Dians KPU RI; 1) Manual Book Silon sebanyak 55 lembar di via WA Grup Perseorangan Pilkada Donggala pada tanggal 7 Mei 2024 yang dipelajari sendiri oleh Tim Bapaslon, tanpa Sosialiasi langsung apalagi Bimtek Silon untuk Bapslon (Bukti P-7) 2) Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari KPU RI yang ditetapkan tanggal 7 Mei 2024, diterima via WA Grup Perseorangan Pilkada Donggala tanggal 9 Mei 2024 (Bukti P-8). 3) Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 Tentang tertanggal 12 Mei 2024, perihal ; Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital, diterima via WA Grup Perseorangan Pilkada Donggala tanggal 12 Mei 2024 (Bukti P-8). b. Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024, perihal ; Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, diterima via WA Kasubag Teknis Penyelenggaraan Sekretariat KPU Kab. Donggala tanggal 30 Mei 2024 (Bukti P-8). c. Surat Dinas KPU RI Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 15 Juni 2024, perihal ; Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, diterima via WA Teman komisioner KPU Kabupaten lain tanggal 25 Juni 2024 (Bukti P-9). Bahwa Penyusunan dan Penetapan Keputusan KPU Donggala yaitu Pedoman Teknis Tentang Penyerahan dukungan, Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 adalah perintahkan dalam Perundang-undangan. Dalam Undang-Undang 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 13 huruf b dan d ; Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi : b. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, c. ……………………………….. d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juncto PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada ; Pasal 31 huruf b dan d ; Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang, b. Merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; c. ………………………….... d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa pedoman teknis harus disusun dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Donggala sesuai perintah dalam UU 8 Tahun 2015 dan PKPU 8 Tahun 2019, untuk membuktikan pedoman teknis tentang Penyerahan dokumen syarat dukungan, Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 tidak ada dan dapat dicek di JDIH KPU Donggala https://jdih.kpu.go.id/sulteng/donggala (Bukti P-10), sedangkan pedoman teknis tahapan lainnya ada diterbitkan oleh KPU Donggala dapat dicek di JDIH KPU Donggala. 6) Bahwa jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan dalam Pengumuman KPU Donggala Nomor ; 374/PP.06.2- PU/7023/2024 tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 tanggal 6 Mei 2024 (Bukti P-4) dan Jadwal Penyerahan dokumen syarat dukungan dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari KPU RI yang ditetapkan tanggal 7 Mei 2024 (Bukti P-11) dari tanggal 8 s/d 12 Mei 2024 selama 5 (lima) hari dan KPU Donggala melakukan Verifikasi Adminstrasi dukungan berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024 (Bukti P.12), perihal ; Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dari tanggal 13 Mei 2024 s/d 2 Juni 2024 yaitu selama 20 (dua puluh) hari, artinya ada ketidakadilan antara waktu menyerahkan dokumen syarat dukungan dengan waktu melakukan Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU. Bahwa Tim Bapaslon Perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan ke Silon KPU dengan dukungan minimal 22.489 (Bukti P-2) setiap orang pendukung dilengkapi isi Model B.1-KWK Perseorangannya, ditembelkan KTPelnya dan menandatanginya (Bukti P-13), Admin/Operator Bapaslon Perseorangan mengetik dalam Excel satu persatu pendukung, terus mengfoto atau mengscan B.I-KWK Perseorangan tersebut dan dikelompokan berdasarkan desa dan kecamatannya, langkah selanjutnya ke folder Terkompresi > (zip). Baru setelah itu diupload ke Silonkada KPU (Bukti P-7) dan mendapat bersoalan lagi ketika Silonkada gangguan/bermasalah. Dan semakin parah ketika KPU Donggala tidak membimtek Silonkada Admin dan Operator semua Bapaslon Perseorangan. Sedangkan Tim Vermin KPU Donggala dengan waktu 20 (dua puluh) hari melakukan Vermin hanya menilai setiap dukungan Bapaslon yang ada di Silonkada dan menilainya dengan memberikan status MS atau BMS atau TMS. 7) Oleh karena KPU Donggala tidak membuat Keputusan KPU Donggala Tentang Pedoman Teknis Penyerahan dukungan, Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 dan ketidakadilan antara waktu menyerahkan dokumen syarat dukungan dengan waktu melakukan Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Donggala, dimana Teradu I, II, dan III melakukan pembiaran, maka Dampaknya negatif bagi Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024. Padahal Bawaslu Donggala yang Taglinenya “Bawaslu Mengawasi” dalam menjaga hilangnya hak konstitusional warga negara untuk dipilih, sehingga Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 tidak berintegritas dan profesionalitas yang dilaksanakan KPU Donggala, padahal Taglinenya “KPU Melayani” : 1) Dari 4 (empat) Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, satu Bapaslon menyatakan memundurkan diri, sebab Formulir B.1-KWK Perseorangan yang digunakannya masih model lama sehingga sulit dalam menyesuaikan (Widya Kasman Lassa), dari 3 (tiga) Bapaslon Perseorangan yang menyerahkan dukungan diwaktu akhir penyerahan dokumen syarat dukungan (Burhanuddin-Mahfud, Andi Aril Pattalau-Hidayat, dan Agus Lamarauna-Jamin), ada 2 (dua) Bapaslon sudah tidak bisa lanjut dan hanya mendapatkan Tanda Pengembalian dari KPU Donggal dan 1 (satu) Bapaslon melakukan Permohonan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala (Andi Aril Pattalau-Hidayat) (Bukti P-14), namun permohonnya ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Donggala. 2) Tersisa 1 (satu) Bapaslon Perseorangan yaitu Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP yang menerima Berita Acara KPU Donggala Nomor 425/PP.06.2-BA/7203/2024 tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 12 Mei 2024 (Bukti P-15) dengan jumlah dokumen syarat dukungan dalam MODEL PENERIMAAN. DUKUNGAN.KWK.KPU, tanggal 12 Mei 2024 yang ada di Silon KPU sebanyak 22.708. dan pada tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan dalam Berita Acara Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 2 Juni 2024 (Bukti P-16) dengan jumlah dukungan dari Silon KPU sebanyak 22.903 dukungan. Sudah terdapat perbedaan antara jumlah yang di serahkan sebanyak 22.708 dan hasil verifikasi dukungan sebanyak 22.903, oleh karena adanya gangguan Silon. Hal ini Pengadu dalilkan pada poin 11. 3) Dalam Rekapitulasi Hasil Vermin dukungan dalam Berita Acara Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 (Bukti P-16) jumlah dukungan dinyatakan MS ; 1.286 dan BMS : 1.952 artinya belum cukup dari syarat minimal 22.489 dukungan, berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024 (Bukti P-12) terdapat penyesuaian tahapan dan jadwal dengan rincian sebagai berikut : JADWAL No PROGRAM/KEGIATAN Awal Akhir 3 Perbaikan kesatu dan penyerahan Senin, Jum’at perbaikan kesatu Dokumen syarat 3 Juni 7 Juni dukungan kepada KPU 2024 2024 4 Veifikasi administrasi perbaikan Sabtu, Selasa, kesatu Dokumen Dukungan oleh 8 Juni 18 Juni KPU Prov/KIP Acah dan KPU/KIP 2024 2024 Kab/Kota Waktu penyerahan perbaikan selama 5 (lima) hari, sedangkan waktu Vermin selama 11 (sebelas) hari. Tentu hal tersebut tidak adil dalam hal waktu, dimana waktu 5 hari termasuk memperbaiki sebanyak 1.952 yang tidak ada keterangan mengapa mendapat status BMS dan ternyata ada yang bukan obyek vermin di BMSkan (Bukti P-16). 4) Penambahan waktu selama 3 x 24 jam untuk penyerahan dukungan sebanyak 11.559 dukungan dalam Berita Acara Nomor 525/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 7 Juni 2024 (Bukti P-17), ternyata juga tidak maksimal bagi kami Bapaslon Perseorangan, sebab Silon terus bermasalah dan pengakuan saksi Pemohon dan saksi Termohon tentang adanya silon bermasalah (Bukti P-18) dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P- 19). 5) Pada saat Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu, dukungan kami tidak cukup dari syarat minimal 22.489 (Bukti P-2) tidak bisa dilanjutkan ketahapan Verifikasi Faktual dokumen dukungan yang jumlahnya hanya sebanyak 18.613 berdasarkan lampiran Berita Acara Nomor 555/PL.02.2- BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala (Bukti P-20). 6) Bersengketa di Bawaslu Donggala yang namanya Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Tahun 2024, ini tidak pas namanya agenda Musyawarah Tertutup dimana majelis pasif dan Musyawarah Terbuka majelis aktif (Bukti P-21). Seharusnya majelis tidak pasif Musyawarah Tertutup, majelis dapat memahami dan menjelaskan persoalan yang Bapaslon Perseorangan dalam rangka menyelamatkan hak konstitusional warga negara untuk di pilih. Musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan salah satu ciri khas dari Demokrasi Pancasila. Musyawarah menjadi bagian penting dalam demokrasi. Musyawarah juga memiliki berbagai manfaat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya ialah untuk mencapai mufakat untuk kepentingan masyarakat luas. Sebab majelis Penyelesaian Sengketa Bawaslu tidak adil dan menguatkan ketidakbenaran. Jadi istilah yang tepatnya adalah mediasi dan ajudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan/Pemilu. Saat Ajudikasi/Musyawarah Terbuka, apa yang menjadi alasan permohonan kami Bapaslon tidak dikabulkan oleh Bawaslu Donggala yang telah menguatkan pada alasan pembenaran/ketidakbenaran dari Termohon KPU Donggala. Berdasarkan poin 1, Teradu I, II, dan III telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf d, Pasal 11, Pasal 14 huruf b, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf b, dan Pasal 19 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 2. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan Tim Verifikasi Administrasi (Vermin) KPU Donggala saat melakukan Vermin pertama dan Vermin Perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP. Bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (4) Perbawaslu 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; Pasal 7 ayat (1) huruf d ; (1). Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan bagi calon perseorangan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan, d. verifikasi administrasi dan faktual dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 8 ayat (4) ; (4) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi administrasi; dan c. memberikan penilaian terhadap hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan hasil pemeriksaan berkas pencalonan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. Berdasarkan pengakuan saksi fakta Termohon an. Pangky Gunawan dalam persidangan penyelesaian sengketa di Bawaslu Donggala pada tanggal 5 Juli 2024, menyampaikan “ bahwa tidak melihat adanya pihak Bawaslu Donggala melakukan Pengawasan saat Vermin”, Majelis an. Rusli Guntur dan bertanya dengan memberikan contoh, sehingga saksi mengakui selama pelaksanaan Verifikasi administrasi awal dan perbaikan tidak selalu berada dalam ruangan verifikasi untuk keluar makan atau ke toilet, Salinan Putusan Bawaslu Donggala (Bukti P-22 atau Barang Bukti hal. 46) dan Rekaman Pemeriksaan Saksi Termohon KPU Donggala di Bawaslu Donggala pada menit 01.06.20 s.d 01.08.14 (Bukti P-23). PPK dan PPS belum di Bimtek menjadi Tim Vermin membantu KPU Donggala melakukan melakukan Vermin pertama dan Vermin Perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan (Bukti P-24). Dampak kerugian yang didapatkan oleh kami Bapaslon Perseorangan dari Tim Vermin tidak di Bimtek sebagai berikut : 1) Ditemukan bukan obyek Vermin pada pendukung diberi status BMS yaitu Titel dan gelar Bapaslon Bupati Donggala yang tidak tertulis (Bukti P-25), sebab hal tersebut berbeda Vermin titel dan gelar yang sudah Calon Pasangan untuk menjadi Peserta Pemilihan 2024. Kami Bapaslon menyampaikan KEBERATAN hal tersebut pada Admin dan Operator Silon KPU Donggala (Bukti P- 26). 2) Adapun pendukung yang diberi status BMS sebanyak 1.952 tidak ada keterangan yang yang menyebabkan diberikan status BMS, sehingga harus dicek satu persatu diperbaiki dan penggunggahan ulang dokumen ke Silon dan tentu perbaikan status BMS sangat menyulitkan bagi Tim kami Bapaslon selama 2 (dua) hari (Barang Bukti hal.26 dan 29), ketika diberikan kesempatan penyerahan dukungan perbaikan kesatu dari tanggal 3 s/d 7 Juni 2024 berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024 (Bukti P-12). Sedangkan pendukung yang berstatus TMS sudah tidak ada di dalam Silon. Hal berbeda Verifikasi Administrasi Anggota Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024 terdapat keterangan dalam Lampiran Berita Acara dan di Silon masih tersimpan yang diberikan status BMS dan TMS, untuk memudahkan partai politik memperbaikinya (Bukti P-27). 3) Fakta selanjutya saat Hasil Vermin pertama dalam Berita Acara Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 2 Juni 2024 untuk kec. Rio Pakava desa Towiora diberi status BMS 12 dukungan (Bukti P-16), selanjutnya diperbaiki dan diupload ulang dimasa penyerahan perbaikan dukungan tanggal 3 s.d 7 Juni 2024 sebanyak 12 dukungan dalam Berita Acara Nomor 525/PL.02.2-BA/7203/2024 tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 7 Juni 2024 sebanyak 12 dukungan BMS dari desa Towiora (Bukti P-17), dan hasil akhirnya setelah di Vermin Perbaikan Kesatu dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2- BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 18 Juni 2024 yang dilaksanakan tanggal 19 Juni 2024 yaitu hasil Vermin Perbaikan Kesatu menjadi TMS 12 dukungan tersebut (Bukti P-20 dan Bukti P-54). Berdasarkan poin 2 aduan ini, Teradu I, II, dan III telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 15 huruf e, f, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 3. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi pada saat dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1-KWK Perseorangan sebanyak kurang lebih/± 10.000 yang tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 7 Juni 2024 yang tidak berdasarkan penentuan waktu penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan berdasarkan waktu pengisian buku registrasi yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung sesuai dengan ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Adapun uraian aduan sebagai berikut ; 3.1 Bahwa pada Tanggal 7 Juni 2024 hari terakhir penyerahan dukungan perbaikan kesatu hanya berdasarkan jadwal dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024, perihal ; Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti P-12), sebelum Penyerahan Bapaslon Wakil Bupati Donggala menyampaikan akan menyerahkan dukungan dengan 3 jenis/bentuk : 1. Dukungan B.1-KWK Perseorangan yang telah diupload ke Silon dalam Model B. Jumlah Dukungan.KWK sebanyak 17.165 (Bukti P-17). 2. Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk digital telah terexcel dan pdf tetapi belum terupload ke Silon Kada, setelah dihitung bersama KPU Donggala jumlah sebanyak 11.559 dukungan, sedangkan dukungan yang hanya diexcel tidak mau dihitung KPU Kabupaten Donggala (Bukti P-17). 3. Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk fisik belum ada digitalnya (excel dan pdfnya), tetapi masih dalam perjalanan dalam mobil dari Palu menuju kantor KPU Donggala dengan jumlah kurang lebih 10.000, ini dokumen dukungan yang di tolak/tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala, sebab terlambat 10 menit sebelum pukul 00.00 Wita. Dukungan yang hanya diterima KPU Donggala yaitu B.1-KWK Perseorangan yang telah masuk ke Silon dan dukungan bentuk digital telah terexcel dan pdf tetapi belum terupload ke Silon yang ada di Leptop Admin/Operator Bapaslon dilakukan penghitungan sampai jam 5 pagi sebab tersimpan dalam Drive Google dan jumlah dukungan sebanyak 11.559. Sehingga jumlah dukungan yang di terima KPU Donggala 17.165 + 11.559 = 28.724 sesuai lampiran Berita Acara Nomor 525/PL.02.2-BA/7203/2024 dan Tanda Terima Data dan Dokumen (Bukti P-17). 1) Bahwa dukungan sebanyak 17.165 sesuai jumlah Model B. Jumlah Dukunga KWK tersebut, berasal dari dukungan yang diberi status BMS dari Berita Acara Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 (Bukti P-16) diantara dari desa Towiora kec. Rio Pakava 12 dukungan yang diperbaiki serta dukungan baru atau dukungan yang belum diupload ke Silon saat penyerahan dukungan awal yaitu tanggal 8 s/d 12 Mei 2024. 2) Bahwa dokumen syarat dukungan sebanyak 11.559 dalam bentuk digital telah terexcel dan pdf tetapi belum terupload ke Silon, setelah dihitung oleh KPU Donggala sampai pukul 05.00 Wita tanggal 8 Juni 224 berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 pada poin 6 (Bukti P- 28). Setelah dokumen dinyatakan diterima Kabupaten Donggala memberikan waktu kepada Bapaslon untuk melakukan upload dokumen bakal pasangan calon ke dalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam sejak dibukanya Silon dan dukungan baru terexcel tidak diterima oleh KPU Donggala. 3.2 KPU Donggala tidak menerima dokumen syarat dukungan fisik B.1-KWK Perseorangan kurang lebih/± 10.000 dalam 3 boks yang terlambat tiba dikantor KPU Donggala, maka Ketua KPU Donggala meminta tanggapan Anggota Bawaslu Donggala yang hadir (Minhar/Teradu III) menyampaikan perlu mempertimbangkannya untuk menghindari sengketa pemilihan, selanjut Ketua dan anggota KPU Donggala berkonsultasi via Telp./WA pada KPU Prov. Sulawesi Tengah dan selanjut menyampaikan berdasarkan hasil konsultasi tidak menerima fisik B.1-KWK Perseorangan, sebab tidak diserahkan bersamaan dengan 2 (dua) dukungan yang ada sebelum pukul 00.00 Wita tanggal 7 Juni 2024 (Bukti P-29 atau Barang Bukti hal. 12-13, 51, dan 82 – 83). 1) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada BAB V. PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN, huruf C . C. Pemeriksaan Kehadiran Penyerahan Dukungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan kehadiran pada masa penyerahan dukungan dengan mekanisme sebagai berikut: 1. memastikan waktu penyerahan dukungan dilakukan pada masa penyerahan dukungan dengan cara: a. penentuan waktu penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan berdasarkan waktu pengisian buku registrasi yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung; b. pengisian buku registrasi dilakukan di tempat penyerahan dukungan dan disaksikan oleh tim penyerahan dukungan; dan c. waktu yang diisi pada buku registrasi berdasarkan penghitungan waktu yang akurat dan dapat menggunakan waktu yang diatur jaringan serta disediakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 2. menginput waktu penyerahan dukungan ke dalam Silon; Seharusnya menerima dokumen Fisik B.1-KWK Perseorangan yang kami serahkan, walaupun terlambat 10 menit tiba dikantor KPU Kabupaten Donggala, sebab kami telah berada di Kantor KPU Donggala dan telah mengisi buku registrasi penyerahan dukungan pada pukul 23.00 Wita tanggal 7 Juni 2024 yaitu Bapaslon Wakil Bupati Donggala. (Bukti P-30). 2) Seharus KPU Kabupaten Donggala menerima menerima fisik B.1-KWK Perseorangan kurang lebih/± 10.000 kami Bapaslon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 yaitu telah mengisi buku registrasi penyerahan. (Bukti P-30), Sehingga berdasarkan ketentuan pada Pasal 56 ayat (1) dan (2) PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pada ; Penyerahan Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Pasal 56 ayat (1) dan (2) ; (1) Pasangan Calon perseorangan menyampaikan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pada masa perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Ketentuan mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 48 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan. Selanjutnya dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024 dengan perihal ; Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti P.12), sedangkan Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 dengan perihal ; Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital, (Bukti P-28) dibolehkan membawah hanya Fisiknya B.1-KWK Perseorangan, sebab surat dinas tersebut pada poin 1 dan 6 ; Poin 1 ; KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupate/Kota melakukan koordinasi dengan petugas penghubung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terkait penerimaan penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK-PERSEORANGAN) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK) berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silon dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon. Poin 6 ; Setelah dokumen dinyatakan diterima, KPU Provinsi /KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan waktu kepada bakal pasangan calon untuk melakukan penginputan data dan penggunggahan dokumen bakal pasangan calon ke dalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkan Tanda Penerimaan dan Berita Acara Penerimaan …….. Sedangkan Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk digital telah terexcel dan pdf tetapi belum terupload ke Silon, setelah dihitung bersama KPU Donggala jumlah sebanyak 11.559 dukungan (Bukti P-17) yang diberi kesempatan untuk mengupload dukungan kedalam Silon selama 3 x 24 jam berarti masih berlaku berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 ini pada poin 6. 3) Berdasarkan hasil konsultasi via Telp./WA dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, selanjut menyampaikan tidak menerima fisik B.1-KWK Perseorangan. Ketua KPU Donggala menyampaikan fisik B.1-KWK Perseorangan kurang lebih/± 10.000 kami Bapaslon tidak diterima, sebab tidak diserahkan bersamaan dengan 2 (dua) dukungan yang ada sebelum pukul 00.00 Wita tanggal 7 Juni 2024 (Barang Bukti hal. 51 dan Bukti P-29). Tanpa melakukan Rapat Pleno terlebih dahulu, sebab Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan Anggota KPU Kabupaten Donggala berdasarkan peraturan perundang- undangan (pasal 1 ayat (23) PKPU 8 Tahun 2019). Penolakan KPU Kab. Donggala yang didukung oleh Bawaslu Donggala yang tidak menerima dokumen syarat dukungan B.1-KWK Perseorangan kurang lebih/± 10.000 yang terlambat 10 menit di kantor KPU Kab. Donggala dalam 3 (tiga) boks (Bukti P-31) adalah tindakan untuk menghilangkan hak konstitusional kami Bapaslon Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP untuk di pilih dalam Pemilihan Serentah di kab. Donggala Tahun 2024 (Bukti P-29 dan Barang Bukti hal. 12, 13, 51, dan 82). Bahwa penyelenggara pemilu/pemilihan harus belajar dari pengalaman, bahwa penyelenggara yang menghilangkan hak konstitusional seseorang untuk dipilih seperti pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 diberhentikan tetap oleh DKPP RI (Bukti P-32) dan (Bukti P-32a). Seharusnya Teradu I, II, dan III memberikan Rekomendasi pada KPU Donggala yang tidak menerima dokumen syarat dukungan B.1-KWK Perseorangan kurang lebih/± 10.000 yang terlambat 10 menit di kantor KPU Kab. Donggala berdasarkan penentuan waktu penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan berdasarkan waktu pengisian buku registrasi (Bukti P-30) yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Wakil Bupati Donggala (Mahfud AR. Kambay), sesuai dengan ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pemberian Rekomendasi pada KPU Donggala berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 21. Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) ; (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (2) Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A.14. Sebab hal berbeda ditampilkan oleh KPU pada Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah yang diusung oleh Partai Politik, ketika hanya 1 (satu) Pasangan Calon Kepala Daerah mendaftar pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024 dan masih ada Pasangan Calon Kepala Daerah yang tidak mencapai akumulasi perolehan suara sah untuk mendaftar Pasangan Calon masih diberi kesempatan mendaftar kembali berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 (Bukti P-33). Pertanyaannya dimana keadilan pada Bapaslon Perseorangan Penyerahan dokumen syarat dukungan ke Silon sering gangguan, waktu tidak banyak penyerahan dukungan ke silon, (Bukti P-18 dan Bukti P-19), tidak di Bimtek Admin dan Operator Bapaslon (Barang Bukti h.21-23 dan Bukti P- 24), dan terlambat 10 menit dukungan diserahkan sebelum pukul 00.00 Wita yang juga tidak melanggar berdasarkan Waktu Pengisian Buku Registrasi penyerahan dukungan (Bukti P-30). Menurut Prof Dr. Aminuddin Kasim,SH, MH saat menjadi Ahli dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Donggala tanggal 6 Juli 2024 “ menyampaikan sudah menjadi rahasia umum bahwa partai politik sudah membangun oligarki” (Barang Bukti hal.31), pertanyaannya sekarang apakah KPU Donggala dan Bawaslu Donggala sudah bagian yang mendukung oligarki ? 4. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H. KESIMPULAN dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 (Barang Bukti hal. 82-83), yang menyebutkan .. “Majelis berpendapat bahwa penyerahan dukungan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) dilakukan pada tanggal 8 Juni 2024 pukul 00.10 Wita bukan tanggal 7 Juni 2024, dengan demikian penyerahan dukungan 10.000 (sepuluh ribu) tidak sesuai dengan Surat KPU Nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024. Selanjutnya Majelis berpendapat dalam memberikan perlindungan hak konstitusional Pemohon untuk memenuhi keterpenuhan persyaratan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 berdasarkan waktu (tempus) yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Termohon pada tanggal 6 Juni 2024 telah menyampaikan surat resmi kepada Pemohon terkait batas waktu penyerahan perbaikan kesatu syarat dukungan bakal pasangan calon sebagaimana surat KPU Kabupaten Donggala Nomor 524/PL.02.2-SD/7203/2024 Perihal Pemberitahuan Batas Waktu Penyerahan Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon”. Perlulah kami sampaikan bahwa para Teradu tidak paham dan telah salah dalam pertimbangannya : 4.1 Berdasarkan waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, maka perlu kami sampaikan kronologi, bukti dan dasar hukumnya bahwa pertimbangan tersebut telah menghilangkan hak konstusional kami Bapaslon untuk dipilih dan pendukung dalam memilih dengan memberikan dukungannya. Uraiannya seperti poin 3 diatas. (Bukti P-28, Bukti P-30 dan Bukti P-31). 4.2 Bahwa kami Bapaslon Wakil Bupati Donggala menerima surat dinas KPU Kab. Donggala Nomor 524/PL.02.2-SD/7203/2024 perihal : Pemberitahuan Batas Waktu Penyerahan Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon, tertanggal, 6 Juni 2024 dan kami terima pada pukul 01.18 Wita tanggal 7 Juni 2024 melalui Via WA yang dikirimkan langsung oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan sekaligus Admin Silon KPU Kab. Donggala pada kami Bapaslon Wakil Bupati Donggala, yang isi suratnya tidak pernah menyampaikan bahwa kehadiran Bapaslon atau LO Bapaslon harus bersamaan dengan dokumen syarat dukungan sebelum pukul 23.59 Wita Tanggal 7 Juni 2024 (Bukti P-34). Tidak boleh karena berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, sehingga tidak menerima fisik B.1-KWK Perseorangan kurang lebih/± 10.000 kami Bapaslon (Bukti P-31), sebab sebuah surat dinas KPU Donggala yang prihalnya harus sama dengan apa yang dilakukan KPU, surat dinas hanyalah penegasan dari apa yang ada dalam PKPU atau Keputusan KPU, tidak boleh membuat norma baru yang menjadi aturan maupun ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang didalam masyarakat, sedang peraturan terendah tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya, ini adalah azas hukum lex superior derogate legi inferiori. Dimana Surat Dinas KPU Donggala Nomor 524/PL.02.2- SD/7203/2024 tidak boleh bertentangan dengan ketentuan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada BAB V. PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN, huruf C. Pemeriksaan Kehadiran Penyerahan Dukungan. Bahwa keberadaan Keputusan KPU RI adalah perundang- undangan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a UU 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Pasal 9 huruf a ; menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. Jadi ada perbedaan Keputusan KPU untuk Pemilihan Umum yang tidak perlu dikonsultasikan KPU dengan DPR dan Pemerintah. Berdasarkan poin 3 dan 4 ini, Teradu I, II, dan III telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 huruf d, Pasal 11, Pasal 14 huruf b, Pasal 16 huruf a, dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 5. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan yang benar dalam Proses Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin pertama dan Perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan yang dilakukan oleh KPU Donggala pada tanggal 2 Juni 2024 dan tanggal 18 Juni 2024 yang berdasarkan ketentuan dalam Perbawaslu 10 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024. Bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 8 ayat (6) Perbawaslu 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; Pasal 7 ayat (1) huruf e: (1). Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan bagi calon perseorangan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan, e. rekapitulasi syarat dan dukungan calon perseorangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 ayat (6): (6) Pengawasan terhadap rekapitulasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan salinan berita acara rekapitulasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan; dan c. memberikan penilaian terhadap rekapitulasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan hasil pemeriksaan berkas pencalonan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 pada BAB VI, pada huruf D dan E ; D. Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi.. 1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah melaksanakan verifikasi administrasi. 2. Proses rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dihadiri oleh: a. Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung; & b. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi administrasi ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU. 4. Berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan kepada: a. Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung; dan b. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 5. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengunggah formulir Model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU ke dalam Silon. E. Keberatan dan Kejadian Khusus. 1. Bakal Pasangan Calon perseorangan, petugas penghubung, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap status suatu dukungan dengan disertai bukti. 2. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mencatat setiap pengajuan keberatan dan kejadian khusus yang terjadi pada saat proses rekapitulasi verifikasi administrasi dalam catatan kejadian khusus menggunakan formulir Model KEBERATAN.KEJADIAN.KHUSUS. KWK. 3. Jika keberatan diterima, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan pada dukungan tersebut. 4. Dalam hal keberatan tidak diterima, Bakal Pasangan Calon perseorangan, petugas penghubung, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupatan/Kota menuliskan keberatan menggunakan formulir Model KEBERATAN.KEJADIAN. KHUSUS.KWK. Faktanya kami dan LO kami Bapaslon Perseorangan hanya mendengarkan pembacaan Berita Acara dalam Rekapitulasi Hasil Vermin, selanjutnya ditanda tangani dan diserahkan yang diterima oleh LO kami Bapaslon dan Bawaslu Donggala pada tanggal 2 Juni 2024 dan tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-35) Adapun Berita Acara Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati da Wakil Bupati Donggala (Bukti P-16) tertanggal 2 Juni 2024 yang hanya dibacakan sebagai berikut : 1. MS = 1.286 2. BMS = 1.952 3. TMS = 19.665 Total dukungan (MS+BMS+TMS) = 22.903 Dampaknya kami tidak mengetahui penyebab setiap dukungan kami Bapaslon yang dinyatakan BMS sebanyak 1.952 dan TMS sebanyak 19.665. Terhadap jumlah BMS sebanyak 1.952 yang tidak diperlihatkan saat Rapat Rekap Vermin dan tidak ada keterangan didalam Berita Acara menyulitkan Tim Bapaslon pada saat Penyerahan Perbaikan Kesatu pada tanggal 3 s/d 7 Juni 2024. Yang juga dihadiri oleh Bawaslu Donggala dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 pada tanggal 2 Juni 2024, tetapi hanya diwakili oleh Staf Sekretariat Bawaslu Donggala. (Bukti P-36), sehingga tidak bisa mengharapkan Bawaslu Donggala bisa memastikan rekapitulasi syarat dan dukungan calon perseorangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e Perbawaslu 10 Tahun 2017. Hal yang sama terjadi pada Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 18 Juni 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024 dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala (Bukti P-20). Yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Donggala (Teradu I) dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu pada dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 pada tanggal 19 Juni 2024. Berdasarkan poin 5 aduan ini, Teradu I, II, dan III telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 huruf d, Pasal 11, Pasal 13 huruf a, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 huruf b, e, dan f, Pasal 16 huruf a, dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 6. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi atas Pelanggaran Jadwal Tahapan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024 dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2- BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tetap tertanggal 18 Juni 2024. 6.1 KPU Kabupaten Donggala menyampaikan Undangan Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu melalui/via WA diterima kami Bapaslon Wakil Bupati Donggala dari Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Dan Humas Sekretariat KPU Kab. Donggala pada Bapaslon Wakil Bupati Donggala pukul 21.27 Wita tanggal 18 Juni 2024 dalam Undangan Waktu pelaksanaan Rekapitulasi hasil Vermin perbaikan kesatu dalam Undangan yaitu pukul 23.00 Wita tanggal 18 Juni 2024 (Bukti P-37). 6.2 Bahwa Admin an. Rian Angriawan telah mengisi Buku Tamu KPU Kab. Donggala pada Pukul 21.41 Wita tanggal 18 Juni 2024 (Bukti P-38), Tim Vermin KPU Donggala sementara melakukan Vermin dokumen syarat dukungan kami Bapaslon. 6.3 Bahwa Video Waktu baru masuk keruangan Rekapitulasi KPU Donggala masuk LO, Admin dan Operator Bapaslon ke ruang Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu yaitu pukul 00.21 Wita tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-39) 6.4 Waktu baru persiapan gambar pukul 00.25 Wita di belakang tempat duduk Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala dan Waktu baru dimulai Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu yaitu pukul 00.30 Wita tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-40). 6.5 Bawaslu Donggala dan Tim kami Bapaslon hanya mendengarkan pembacaan Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 dibacakan Ketua KPU Donggala dengan LAMPIRAN MODEL BA.VERMIN.KESATU.DUKUNGAN.KWK-KPU yang tidak ada keterangan pendukung tersebut BMS dan TMS sebagai berikut : 1. MS Awal (Tgl. 2 Juni 2024) = 1.286 2. MS = 13.270 3. BMS = 4.057 Total MS Awal + MS + BMS = 18.613 Sedangkan jumlah dukungan TMS sebanyak = 12.641 Tidak sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e Perbawaslu 10 Tahun 2017 ; e. rekapitulasi syarat dan dukungan calon perseorangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 532/2024, huruf D dan E. 6.6 Setelah dibacakan Berita Acara Kabupaten Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024, selanjut diberikan kesempatan LO kami memberikan tanggapan keberatan secara lisan dan tertulis yang termuat dalam formulir Model KEBERATAN. KEJADIAN.KHUSUS.KWK sebanyak 2 lembar (Bukti P-41) tidak serahkan pada LO kami, setelah di tanda tangani Ketua KPU Donggala, Tim kami hanya mengambil gambarnya. Hal tersebut memperlihatkan ketidak professional KPU Donggala 6.7 Rekaman Proses Rekapitulasi pada menit 00.06.20 dan terus ada tanggapan dari KPU Kabupaten Donggala pada menit 00.15.10 tentang tidak mau melihat Video Silon gangguan (Bukti P-18) atas permintaan Tim kami dan menolak Fisik B.1-KWK Perseorangan sebanyak ± 10.000 pada tanggal 7 Juni 2024, serta Ketua Bawaslu Donggala pada menit 00.10.40 (Bukti P-42). 6.8 Penyerahan Berita Acara yang diterima oleh LO kami Bapaslon an. Hasan dan Bawaslu Donggala. (Bukti P-35) 6.9 Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 pada BAB VI, huruf D ; REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI, pada poin 2 dan 4. Ada dua (2) kegiatan yang berbeda yaitu Proses rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dan Penyampaian Berita Acara pada Bapaslon/LO Bapaslon dan huruf ; E. KEBERATAN DAN KEJADIAN KHUSUS, maka Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu yang dilaksanakan KPU Donggala TIDAK BENAR ; 1) Pelaksanaan sudah dilaksanakan pukul 00.30 Wita tanggal 19 Juni 2024, mengapa Berita Acara Nomor 555/PL.02.2- BA/7203/2024 tertanggal 18 Juni 2024, bukan tanggal 19 Juni 2024..?, melihat dan memperhatian waktu pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu adalah Mal Administrasi. Perbuatan yang tidak adil dan memperlihatkan arogansi sebagai penyelenggara Pemilu terhadap dukungan kami Bapaslon yang ditolak karena terlambat 10 menit di kantor KPU Donggala, pada hal tersebut juga tidak melanggar berdasarkan Pengisian Buku Penyerahan yang telah isi oleh kami Bapaslon. 2) Proses rekapitulasi tidak memperlihatkan dukungan BMS dan TMS dan diberi kesempatan menanggapi atas dukungan tersebut pada Tim kami Bapaslon Perseorangan sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 532/2024, huruf E ; E. Keberatan dan Kejadian Khusus. 1. Bakal Pasangan Calon perseorangan, petugas penghubung, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap status suatu dukungan dengan disertai bukti. 2. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mencatat setiap pengajuan keberatan dan kejadian khusus yang terjadi pada saat proses rekapitulasi verifikasi administrasi dalam catatan kejadian khusus menggunakan formulir Model KEBERATAN.KEJADIAN.KHUSUS. KWK. 3. Jika keberatan diterima, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan pada dukungan tersebut. 4. Dalam hal keberatan tidak diterima, Bakal Pasangan Calon perseorangan, petugas penghubung, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupatan/Kota menuliskan keberatan menggunakan formulir Model KEBERATAN.KEJADIAN. KHUSUS.KWK. Dengan tidak memperlihatkan dukungan yang diberikan status Vermin BMS dan TMS KPU Donggala merugikan warga masyarakat di kabupaten Donggala yang telah memberikan dukungannya, sehingga telah menghilangkan hak konstitusional warga negara mendukung/memilih dan Bapaslon Perseorangan untuk di pilih pada Pemilihan Tahun 2024. 7. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar sebagai majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 yang menolak Pemohonan Pemohon seluruhnya, artinya menerima alasan Termohon (KPU Donggala) seluruhnya yang keterangannya dalam uraian I. ANALISA FAKTA majelis memasukan Kesimpulan Termohon (Barang Bukti hal.66 poin 9).
II. ANALISA FAKTA
9. Bahwa faktanya, dalil Permohonan yang pada pokoknya menyebutkan Bukti T.18 berupa Surat KPU RI Nomor : 959/PL.02.2-SD/5/2024 tanggal 15 Juni 2024 pada poin yang menjelaskan Pelaksanaan kegiatan Rekapitulasi Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan tanggal 16 Juni s.d 18 Juni 2024, tetapi kegiatan Rekapitulasi baru dilaksanakan tanggal 19 Juni 2024 pada pukul 00.30 Wita, serta penyampaian atas undangan kegiatan Rekapitulasi Verifikasi perbaikan kesatu terbilang mendadak adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar fakta, karena faktanya Proses Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan Rekapitulasi Verifikasi perbaikan kesatu tersebut dilaksanakan dan dimulai pada pukul 23.00 Wita Tanggal 18 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Donggala bersesuai dengan Bukti T-19 berupa undangan dan daftar hadir yang mana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pemohon, diantaranya 3 (tiga) orang Admin Bapaslon dan 1 (satu) orang Liaison Officer (LO) Bapaslon serta dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, dengan demikian pelaksanaan kegiatan Rekapitulasi Verifikasi perbaikan kesatu dimaksud masih dalam waktu yang ditentukan dan sudah sesuai dengan Peraturan perundang- undangan” Para Teradu I, II dan III telah mendukung ketidakbenaran yang disampaikan oleh Termohon KPU Donggala berdasarkan uraian diatas pada poin 9 : ketika DISANDINKAN ; 1. Penyampaian Undangan via WA pada kami Bapaslon (Bukti P-37) disampaikan via WA pukul pukul 21.27 Wita tanggal 18 Juni 2024, yang tidak sesuai berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (4) PKPU 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ; (4) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya menyampaikan undangan dan agenda Rapat Pleno terbuka KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Rapat Pleno dilaksanakan. 2. Pengisian Buku Tamu oleh Tim Bapaslon (Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP) Pukul 21.41 Wita tanggal 18 Juni 2024 (Bukti P-38) 3. Waktu Tim kami Bapaslon baru masuk ruang Rapat Kantor KPU Donggala sudah menunjukkan pukul 00.21 Wita Tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-39) dan 4. Baru dimulai Rapat Rekapitulasi pada pukul 00.30 Wita Tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-40). Jika KPU Kabupaten Donggala memulai Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu pada Pukul 23.00 Wita tanggal 18 Juni 2024 berarti KPU Donggala dalam proses Rekapitulasi Hasil Vermin tidak Terbuka dan tidak professional, sebab tidak mengikutkan Tim Bapaslon Perseorangan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 pada BAB VI, pada huruf D dan E, sedangkan Tim kami Bapaslon telah hadir di kantor KPU Donggala dalam Buku Tamu KPU Donggala pada pukul 21.42 Wita tanggal 18 Juni 2024 (Bukti P-38). Berdasarkan poin 6 dan 7 aduan ini, Teradu I, II, dan III telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 huruf d, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf a, Pasal 15 huruf b, e, dan f, dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 8. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi terhadap hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dengan memberikan status BMS sebanyak 4.057 dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2- BA/7203/2024 tertanggal 18 Juni 2024 yang dilaksanakan tanggal 19 Juni 2024 tidak sesuai Regulasi KPU. Adapun uraian aduan sebagai berikut : 8.1 Bahwa pemberian status BMS pada Hasil Vermin Perbaikan Kesatu dengan status BMS (belum memenuhi syarat) sebanyak 4.057 dukungan Berita Acara Nomor 555/PL.02.2- BA/7203/2024 (Bukti P-20) yaitu Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sebab bertentangan dengan peraturan yang ada berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, pada BAB VI VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN, huruf B dihalaman 42 poin 3 huruf b; B. Verifikasi Administrasi 3. Verifikasi administrasi terhadap kegandaan dukungan Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b untuk memastikan dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan yang dapat terjadi apabila: a. ………………………………………………. b. 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan pada satu tingkat Pemilihan. Dukungan ganda tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat dan selanjutnya diklarifikasi. Juncto Surat Dinas KPU RI Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 15 Juni 2024 (Bukti P-43), pada poin 2 huruf c ; 2. Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan dilakukan dengan ketentuan ; huruf c. c. Dalam hal 1 (satu) orang memberikan kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon Perseorangan pada satu tingkat pemilihan, dukungan ganda tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat dan selanjutnya dilakukan diklarifikasi pada masa verifikasi factual kesatu. Faktanya tinggal 1 (satu) pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala yaitu Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP, jadi seharusnya tidak ada lagi pemberian status vermin BMS dalam LAMPIRAN MODEL BA.VERMIN.KESATU.DUKUNGAN.KWK-KPU dalam BERITA ACARA Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 yaitu sebanyak 4.057 dukungan (Bukti P-20) dan inilah bukti yang jelas bahwa KPU Donggala dan Tim Vermin KPU Donggala tidak diberikan Bimbingan Teknis sebelum Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu (Bukti P-24). Seharusnya ada perbedaan status BMS Hasil Vermin awal dan Vermin perbaikan kesatu, perbandingan antara pemberian status Vermin (Bukti P-44) berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024 perihal ; Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Bukti P-12) dan berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 959/PL/02.2- SD/05/2024 tertanggal 15 Juni 2024, perihal ; Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bukti P-43). 8.2 Bahwa Teradu I, II, dan III sebagai Majelis Penyelesaian Sengketa juga menguatkannya ketidakbenaran dalam G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS (Barang Bukti hal. 75) yang menyebutkan ; “Menimbang bahwa Pada tanggal 8 Juni s.d 18 Juni 2024 Termohon telah melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat dukungan dengan rincian ; dari 29.968 (dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh delapan) dukungan, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 13.270 (tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh) dukungan, yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 4.057 (empat ribu lima puluh tujuh) dukungan, dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 12.641 (dua belas rbu enam ratus empat puluh satu) dukungan. Berdasarkan poin 8 aduan ini, Teradu I, II, dan III telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3) , Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf b, e, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 9. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar memberikan Saran Perbaikan atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada kesalahan penjumlahan angka dalam Berita Acara KPU Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala (Bukti P-20), dimana Berita Acara tersebut telah menjadi obyek sengketa di Bawaslu Donggala. Adapun uraian aduan sebagai berikut ; 9.1 Bahwa pemberian Saran Perbaikan Bawaslu adalah dalam rangka pencegahan pelanggaran saat pelaksanaan Verifikasi dukungan Bapaslon Perseorangan (Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP), bukan setelah hasil Verifikasi dukungan dan telah menjadi obyek sengketa di Bawaslu Donggala berdasarkan ketentuan Pasal 14 Perbawaslu 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pasal 14 ; Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. 9.2 Bahwa angka dalam Berita Acara KPU Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024, bukanlah kesalahan pengetikan yang disebutkan “Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud diatas sejumlah 19.489”, tetapi kesalahan penjumlahan arti pelanggaran administratif. Dimana terjadi disebabkan 2 (dua) kali penjumlahan MS awal hasil vermin dukungan yaitu 1.286 + 1.286 + Perbaikan MS = 13.270 + BMS = 4.057 = 19.899, yang seharusnya yaitu 1.286 + Perbaikan MS = 13.270 + BMS = 4.057 = 18.613. . 9.3 Berita Acara telah kami Pemohon Penyelesaian Sengketa Pemilihan telah menjadi obyek Sengketa yang permohonannya telah masuk tanggal 21 Jun 2024 dan perbaikannya tanggal 27 Juni 2024 (Bukti P-45) dan telah mendalilkan dalam permohonan Penyelesaian Sengketa pada BAB VI. POKOK PERMOHONAN huruf j (Bukti P-46), makanya kami tidak hadir dalam Rapat Pleno untuk Perbaikan Berita Acara tersebut berdasarkan Saran Perbaikan dari Bawaslu Donggala, berbeda halnya kalau Perbaikan Berita Acara tersebut berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Donggala. Hal tersebut bukan lagi indikasi kesalahan, tetapi pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur dan mekanisme penjumlahan, sebab ada penambahan jumlahan yang dua kali. 9.4 Bahwa Teradu I, II, dan III dalam Salinan Putusan Bawaslu Donggala Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024 pada huruf F. PERTIMBANGAN HUKUM poin 2. OBJEK SENGKETA yang menyebutkan “ menimbang bahwa objek yang dijadikan sengketa oleh Pemohon adalah berita Acara KPU Kabupaten Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 pada tanggal 18 Juni 2024 yang ditetapkan oleh termohon” (Barang Bukti hal.68). 9.5 Bahwa kesalahan penjumlahan dalam Berita Acara KPU Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 yang disebutkan bahwa Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Kesatu Bakal Pasangan Calon sejumlah 19.489 yaitu Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Pelanggaran Administrasi Pemilihan seharusnya diproses berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, sebagai berikut: Pasal 1 ayat (19) dan (21) 19. Temuan Dugaan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran. 21. Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. TEMUAN Pasal 16 ; Penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan terhadap Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan Pasal 19 (1) Selain berasal dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Temuan dapat didasarkan pada informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan. (2) Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan; b. informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik resmi pengaduan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; c. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; atau d. informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran. (3) Informasi awal yang diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dicatat dalam Formulir Model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindaklanjut atas informasi awal. (4) Dalam hal informasi awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditindaklanjuti, maka dapat dibentuk tim penelusuran informasi awal. (5) Dalam hal informasi awal diterima oleh Bawaslu, diteruskan kepada Bawaslu Provinsi untuk dilakukan penelusuran. Informasi awal itu yang didapatkan oleh Bawaslu Donggala dari kami Permohon Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P-45 dan Bukti-46). 10. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar sebagai Pengawas memberikan Saran Perbaikan atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan, faktanya sebagai Majelis dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024 (Barang Bukti halaman 83), agar Dalil Pemohon (Bapaslon) ditolak seluruhnya. G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS “Menurut pendapat Majelis, Termohon telah melakukan perbaikan sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor 613/PP.04.1- BA/7203/2024 berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Donggala melalui surat resmi Nomor 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024 perihal Saran Perbaikan. Hal ini telah sesuai dengan asas jujur dalam penyelenggaraan pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberarap kali terakhir dengan Undand-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang” (Barang Bukti hal. 83) Perlulah kami sampaikan bahwa Teradu I, II, dan III telah melakukan pemufakat jahat dengan KPU Kabupaten Donggala : 10.1 Bahwa dalam Berita Acara Berita Acara Nomor 555/PL.02.2- BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala (Bukti P-20) didalamnya disebutkan ; Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Berita Acara ini: 1. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud diatas sejumlah 19.489. Jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 22.489 orang yang telah ditetapkan. Ini bukan kesalahan pengetikan karena tidak sesuai dengan lampirannya, tetapi kesalahan penjumlahan artinya pelanggaran Administratif. Penjelasannya sesuai dengan dalil diatas pada poin 9. 10.2 Bahwa Berita Acara setelah 9 (Sembilan) hari terbit berdasarkan terbit tertanggal 18 Juni 2024 dan 8 (delapan) hari berdasarkan pelaksanaannya, baru Teradu I, II, dan III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Donggala memberikan Saran Perbaikan melalui surat resmi Nomor 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024 (Bukti P-47) lahir Berita Acara baru perbaikan sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor 613/PP.04.1-BA/7203/2024. Bahwa Teradu I, II, dan III Ketua dan Anggota Bawaslu Donggala tidak beralasan hukum menyampaikan saran perbaikan kepada Termohon, karena saran perbaikan merupakan bagian upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dilakukan oleh Termohon. Setelah Pemohon/Bapaslon menyampaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala yang menjadi obyek sengketa adalah Berita Acara Nomor 555/PL.02.2- BA/7203/2024 yang Permohonannya telah dimasukan pada tanggal 21 Juni 2024 dan Perbaikan Permohonan tanggal 27 Juni 2024. (Bukti P-45). Berdasarkan saran perbaikan Bawaslu Donggala tersebut, maka KPU Donggala melaksanakan Rapat Pleno perbaikan Berita Acara tanggal 29 Juni 2024 (Bukti P-48). Agar Termohon (KPU Donggala) tidak ada salahnya saat Musyawarah Penyelesaian Sengketa dengan menyebut “Termohon telah melakukan perbaikan”, maka Teradu I, II, dan III Ketua dan Anggota Bawaslu Donggala membantunya setelah mendapat informasi dari apa yang telah kami Bapaslon dalilkan. Sehingga dalil Pemohon menjadi lemah dan obyek sengketanya menjadi tidak berkepastian, inilah pemufakatan Jahat antara Bawaslu Donggala dengan KPU Donggala. 10.3 Bahwa ini bukan asas jujur dalam penyelenggaraan pemilihan, tetapi kebohongan yang dilakukan dalam permufakatan jahat, agar Bapaslon kehilangan hak konstitusionalnya. Melanggar sumpah/janji sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Donggala yang jujur berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 Tentang Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan poin 9 dan 10 aduan ini, Teradu I, II, dan III telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf b, Pasal 15 huruf b, e, dan f, dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 11. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak memahami Silon bermasalah saat penguploadtan dokumen syarat dukungan perseorangan Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024 (Barang Bukti halaman 82). G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS “Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon sebanyak 22.708 (dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan) dukungan dengan Berita Acara Nomor 488/PL.02.2/BA/7203/2024 yang pada pokoknya menunjukkan dukungan Pemohon Pemohon sebanyak 22.903 (dua puluh dua ribu Sembilan ratus tiga) dikarenakan Silon belum terkunci dan tim Pemohon masih ada yang yang bekerja, sehingga pada saat Silon terkunci jumlah dukungan yang terdapat di Silon sebesar 22.903 (dua puluh dua ribu sembilan ratus tiga). Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Termohon atas nama Pangky Gunawan, SE,M.Si yang menerangkan bahwa terhadap perbedaan antara jumlah dukungan yang diungah oleh Pemohon sebanyak 22.708 (dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan dukungan dengan Berita Acara Nomor 488/PL.02.2/BA/7203/2024 beserta lampiran Berita Acara yang menunjukkan jumlah dukungan Pemohon sebanyak 22.903 (dua puluh dua ribu Sembilan ratus) disebabkan Silon belum terkunci”. Perlulah kami sampaikan bahwa Teradu I, II, dan III tidak paham dan telah salah dalam pertimbangannya : 11.1 Silon yang disubmit untuk mendapatkan formulir MODEL B. PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan Model B.JUMLAH. DUKUNGAN.KWK dengan jumlah dukungan 22.708 dan diambil fotonya oleh Admin Bapaslon dukungan telah masuk ke Silon pada pukul 23.26 Wita Tanggal 12 Mei 2024 dukungan dalam Silon KPU Donggala sebanyak 22.903 dukungan (Bukti P-49), 11.2 formulir MODEL B. PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan Model B.JUMLAH. DUKUNGAN.KWK digital dikirim upload ulang ke Silon setelah ditandatangani dan bermaterai dan fisik diantar ke KPU Donggala sudah diakhir waktu penyerahan pukul 23.49 Wita tanggal 12 Mei 2024 serta tidak membawah dokumen fisik B.1-KWK Perseorangan ke KPU Donggala dan diproses KPU Donggala untuk mendapatkan MODEL PENERIMAAN. DUKUNGAN.KWK.KPU juga dari Silon, tanggal 12 Mei 2024 dengan jumlah dukungan sebanyak 22.708 dan diserahkan oleh Ketua KPU Donggala pada Bapaslon Perseorangan dan Ketua Bawaslu Donggala. (Bukti P-50) disaksikan oleh Bawaslu Donggala. 11.3 Berita Acara Nomor 425/PP.06.2-BA/7203/2024 Tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 12 Mei 2024, dikirimkan Ketua KPU Donggala pada kami Bapaslon via WA Pribadi pada pukul 01.46 Wita Tanggal 13 Mei 2024 (Bukti P-51). 11.4 Hasil Verifikasi Administrasi dukungan dalam Berita Acara Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala tertanggal 2 Juni 2024 sebanyak 22.903 dukungan (Bukti P-16). Yang sebenarnya memang demikian jumlahnya 22.903, karena Silon bermasalah maka jumlah dalam Model Penerimaan.Dukungan.KWK.KPU hanya 22.708. 11.5 Sehingga ada kebohongan yang disampaikan oleh Saksi Termohon Pangky Gunawan bahwa Tim Bapaslon membuat Rekap Manual pada Model B.Jumlah.Dukungan.KWK (Bukti P-52) dan Pendapat Hukum Majelis yang menyebutkan .. disebabkan silon belum terkunci. (Barang Bukti hal. 82). Jika Silon sudah disubmit maka sudah tidak bisa lagi mengupload dukungan baru. 11.6 Dalam Manual Book Silon untuk Unggah terhadap Model B. PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan Model B.JUMLAH. DUKUNGAN.KWK pada poin 18. Tampil notifikasi berhasil dan data sudah terkunci tidak bisa dirubah lagi sampai KPU memberi akses pada halaman 54. (Bukti P-7). 11.7 Bahwa ada peran KPU Donggala memeriksa formulir Model B. Penyerahan.Dukungan.KWK dan Model B.Jumlah.Dukungan. KWK hanya jumlah sebanyak 22.708 dukungan (Bukti P-49 dan Bukti P-7), sebab sama dengan dalam MODEL PENERIMAAN. DUKUNGAN.KWK.KPU yang diambil dari Silon KPU oleh KPU Donggala yaitu sebanyak 22.708. (Bukti P-50). Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, BAB V PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN, pada huruf E. ; E. Pemeriksaan Penyerahan Dukungan, poin 1 1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dalam bentuk fisik dan bentuk digital dokumen sebagai berikut: a. surat penyerahan dukungan bakal Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK; dan b. jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH. DUKUNGAN.KWK. F. Status Penyerahan Dukungan, poin 4 : 4. Dalam hal status penyerahan dokumen dinyatakan diterima, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyimpan dokumen naskah bentuk fisik dan memberikan kepada Pasangan Calon perseorangan berupa: a. tanda terima sebagai bukti penerimaan dokumen syarat dukungan dengan menggunakan formulir Model PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU; dan b. berita acara penerimaan dukungan dengan menggunakan formulir Model BA.PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU. 11.8 Bagaimana peran Pengawasan dari Bawaslu Donggala dalam hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; (3) Pengawasan terhadap penyerahan syarat dukungan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan salinan berkas penyerahan syarat dukungan; dan c. mendapatkan fotokopi tanda terima. Saat Penyerahan dukungan dalam bentuk fisik formulir Model B. Penyerahan.Dukungan.KWK dan Model B.Jumlah.Dukungan. KWK dari Bapaslon pada KPU Donggala pada tanggal 12 Mei 2024 dari Bawaslu Donggala dihadiri langsung oleh Teradu I dan II (Bukti P-50). Sebelum KPU Donggala menghitung jumlah dukungan bentuk fisik B.1-KWK Perseorangan ke KPU Donggala yang dibawah 2 (dua) Bapaslon Perseorangan lain (Andi Aril Pattalau-Hidayat, dan Agus Lamarauna-Jamin). Berdasarkan poin 11 aduan ini, Teradu I, II, dan III telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 hurug b, Pasal 10 huruf d, Pasal 11 huruf d, Pasal 15 huruf b, e, dan f, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 12. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak peduli hak konstitusional Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H. KESIMPULAN poin 6 dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024 (Barang Bukti hal. 82 dan 84). G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan seringkali mengalami kendala teknis (maintenance) saat proses pengunggahan dukungan ke dalam Silon dan terjadi poses loading yang cukup lama sehingga mengakibatkan sejumlah data dukungan Pemohon tertolak oleh system silon, pihak Termohon telah memberikan respon secara langsung dan menyampaikan jawaban atas kendala teknis kepada admin dan operator Silon Pemohon. Hal ini ditegaskan oleh saksi Permohon atas nama Rian Angriawan” (Barang Bukti hal. 82), H. KESIMPULAN 6. Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. (Barang Bukti hal. 84), Perlu kami jelaskan sebagai berikut : 1. Pada huruf E. Pengertian Umum Poin 14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan ; 14. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota, faktanya Dengan Pengakuan Silon sering gangguan/eror yang diakui oleh saksi Pemohon dan saksi Termohon (Bukti P-19) dalam Musyawarah Penyelesaan Sengketa Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Donggala pada tanggal 4 dan 5 Juli 2024. 2. Pada tanggal 3 sampai 7 Juni 2024 penyerahan dukungan perbaikan Tim Pemohon tidak hanya berhadapan dengan silon yang bermasalah, tetapi kesulitan dalam memperbaiki status BMS dari hasil Vermin sebanyak 1.952 dari yang terdapat dalam Berita Acara Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 2 Juni 2024 (Bukti P-16), sebab tidak ada keterangan mengapa diberi status BMS. Dimana status dukungan yang BMS tersebut, setelah diperbaikan menjadi TMS setelah Vermin Perbaikan Kesatu dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 18 Juni 2024 yang dilaksanakan tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-20) yaitu 12 pendukung dari desa Towiora kecamatan Rio Pakava. Untuk kronologi lengkapnya ada poin 2 angka 3 diatas. 3. Dukungan yang masuk ke Silon pada tanggal 3 s.d 7 Juni 2024 hanya sebanyak 17.165 dukungan yang diserahkan pada tanggal 7 Juni 2024 dan dukungan dan sebanyak 11.559 dalam bentuk digital telah terexcel dan pdf tetapi belum terupload ke Silon dalam Berita Acara Nomor 525/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 7 Juni 2024 dengan jumlah dukungan 28.724 (Bukti P-17), setelah dihitung oleh KPU Donggala sampai pukul 05.00 Wita tanggal 8 Juni 224 berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2- SD/05/2024 pada poin 6, setelah dokumen diterima KPU Donggala memberikan waktu kepada Bapaslon untuk melakukan pengupload dokumen bakal pasangan calon ke dalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam sejak dibukanya Silon dangan dukungan baru terexcel tidak diterima oleh KPU Donggala. 4. Bahwa Silon bermasalah dari sejak pengupload pertama tanggal 8 s.d 12 Mei 2024, penyerahan perbaikan kesatu tanggal 3 s.d 7 Juni 2024, dan pemberian waktu 3 x 24 Jam pada Bapaslon. Pada tanggal 12 Juni 2024 Tim Bapaslon mengvideokan bagaimana Silon bermasalah berjalan sendiri menambah dukungan yang ada disilon dan menyulitkan pengupload dukungan yang baru (Bukti P.16 dan Bukti P.17). 5. Dampaknya dari silon bermasalah dari sebanyak 11.559 dukungan yang diberi waktu selama 3 x 24 jam dari tanggal 9 Juni 2024 pukul 11.00 Wita dan di tutup tanggal 12 Juni 2024, sehingga belum semua teruploud ke Silon dan tersisa ± 6.000 dukungan. (Barang Bukti hal.52). 6. Hasilnya memang banyak dukungan masuk ke Silon dalam lampiran 2 MODEL PENERIMAAN.PERBAIKAN. DUKUNGAN.KWK-KPU Berita Acara KPU Donggala Nomor 539/PL.02.2-BA/7203/2024 tertanggal 12 Juni 2024 dengan Total Dukungan yang diserahkan melalui Silon sebanyak 29.956 (Bukti P-53). 7. Bahwa jumlah sebanyak 29.956, Itu bukanlah jumlah yang sebenarnya, sebab Silon yang menambahkan terus dukungan disebabkan adanya gangguan dengan memperhatikan Analisis Data Pendukung Perolehan Dukungan 18.613 (Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP) Dari 4 (Empat) Berita Acara KPU Kabupaten Donggala Bakal Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 (Bukti P-54). 8. Dapat dilihat dalam menambah dukungan dalam Lampiran Berita Acara KPU Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024, salah satunya pada poin 10. Kec. Tanantovea angka 1 yaitu Desa Wani Satu (Bukti P-20). Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu sebagai berikut : Dukungan MS = 456 719 Dukungan BMS = 263 Dukungan TMS = 6.629 Jumlah Dukungan Perbaikan Kesatu = 7.348 (Wani Satu) masuk ke Silon Dengan memperhatikan DPT Pemilu 2024 untuk Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea yaitu 1.612. Jadi selisih 7.348 – 1.612 = 5.736, jelas dan terang ada proses pengandaan yang dilakukan oleh Gangguan Silon, bahwa tidak mungkin dari 1.612 DPT di desa Wani Satu semua warganya menjadikan pendukung, sebab ada aparat desa, ASN dan Penyelenggara Pemilihan 2024. (Bukti P-18, Bukti P-19, Bukti P-52, dan Bukti P-54). 9. Dalam lampiran BA juga tidak jelas semuanya kelurahan di kabupaten Donggala, padahal desa ada 158 dan kelurahan hanya 9 yang ada di kabupaten Donggala. Artinya Silon tidak akurat dan sebagai alat menghilangkan hak konstitusional warga negara. (Bukti P-20). Faktanya dokumen syarat dukungan banyak kami milik tetapi tidak semua bisa dimasukan ke Silon sebanyak ± 16.000 dalam 6 boks yang menjadi Barang Bukti di Bawaslu Donggala dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yaitu sisa dari ± 6.000 dari sisa 11.559 dukungan dan ± 10.000 dari dukungan yang di tolak KPU Donggala tgl. 7 Juni 2024 (Bukti P-31), jadi jumlah seluruhnya kurang lebih/± 16.000. (Bukti P-55). Tetapi Termohon KPU Donggala tidak memberikaan waktu pada Pemohon Bapaslon untuk mengupload dukungan yang masih ada dalam agenga Mediasi/Musyawarah Tertutup, sehingga dilanjutkan agenda Ajudikasi/Musyawarah Terbuka Penyelesaan Sengketa Pemilihan dari tanggal 30 Juni s/d 10 Juli 2024 yang hasilnya Teradu I, II, dan III sebagai Majelis Musyawarah adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Donggala juga tidak mengabulkan Permohonan Pemohon Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 (Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP). (Bukti P-55a, Bukti P-55b, Bukti P-55c, dan Bukti P-55d). Berdasarkan poin 12 aduan ini, Teradu I, II, dan III telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf d, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf b dan e dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 13. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan pertimbangan yang benar, saat menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 Permohonan Pemohon Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 (Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP).pada . 13.1 Dalam pelaksanaan sidang musyawarah terbuka Pemohon telah mengungkap semua fakta-fakta yang mendukung kebenaran objek permohonan Pemohon, sampai dengan menghadirkan saksi fakta yang terlibat sebagai LO, Admin, dan Operator Silon Pemohon. Pemohon telah menguraikan secara detail dan tegas fakta-fakta yang mendukung kebenaran Pemohon. Tetapi sampai kemudian sidang musyawarah berakhir para Teradu Ketua dan anggota Bawaslu Donggala menerbitkan dan membacakan putusan sengketa Pemilihan dengan Nomor Register 002/PS.REG/72.7205 /VI/2024, yang pada pokoknya menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 13.2 Bahwa kami Bapaslon Perseorangan Bupati dan Walkil Bupati Donggala berharap melalui penyelesaian sengketa di Bawaslu Donggala, permohonan Pemohon dapat diterima dan memberi kesempatan kepada Bapaslon untuk memperbaiki dukungan dan memberi kesempatan untuk menginput dan mengupload kembali dokumen syarat dukungan ke dalam Silon KPU Donggala, sebab dukungan masih banyak yang belum terinput ke dalam Silon kurang lebih/± 16.000 dukungan (Bukti P-55); 13.3 Bahwa perlu diketahui dengan tidak selesainya input dan upload data pendukung ke dalam Silon adalah karena ketersediaan waktu yang diberikan KPU sangat singkat dan keberadaan Silon tidak mempermudah dan tidak membantu kelancaran penginputan atau upload data dukungan, karena selama masa input dan upload data di Silon sering mengalami kendala, Silon down, atau maintenance atau tiba-tiba off dan tidak bisa digunakan sewaktu-waktu, sehingga ini yang menjadi penyebab lambannya proses input dan upload data dukungan ke Silon dan tidak bisa menyelesaikan input data dukungan secara menyeluruh kedalam Silon. Singkatnya kata Silonlah yang menjadi penyebab gugurnya atau hilangnya hak konstitusional Bapaslon Perseorangan, padahal kedudukan Silon dalam pencalonan hanya sebagai alat bantu, bukan pendukung utama yang mengugurkan Bapaslon Perseorangan (Bukti P-18, Bukti P-19). 13.4 Disamping waktu singkat dan silon bermasalah, Admin dan Operator kami Bapaslon hanya belajar sendiri Aplikasi Silon, dengan 55 halaman petunjuk tanpa di Bimtek oleh Termohon. (Bukti P-7 dan Barang Bukti hal.21-22). 13.5 Bahwa selama ini Bawaslu dalam penyelesaian sengketa Pemilihan yang berkenaan dengan permasalahan penyerahan dukungan perseorangan dan verifikasi administrasi dukungan perseorangan dengan penggunaan Silon, dalam putusannya sering menerima permohonan Pemohon, karena Bawaslu memandang Silon bukanlah sebagai perangkat utama dalam Pencalonan melainkan sebagai sarana pendukung saja, sehingga tidak boleh hanya karena penyebab penggunaan Silon menggugurkan bakal pasangan calon perseorangan dalam menginput dan mengupload data dukungan. Hal itu sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8A ayat (3) Perbawaslu 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbawaslu 10 Tahun Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi ; Pasal 8A ayat (3) “Dalam hal terjadi permasalahan yang mengakibatkan pasangan calon Pemilihan tidak dapat memasukan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon ke dalam sistem informasi pencalonan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya memberikan kesempatan dan pelayanan bagi setiap pasangan calon Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Berangkat dari ketentuan Pasal 8A ayat (3), bahwa dalam penyelesaian sengketa Pemilihan pun mestinya para Teradu anggota Bawaslu Donggala, merujuk pada ketentuan Pasal a quo, sehingga putusan yang dilahirkan dari penyelesaian sengketa dapat menerima permohonan Pemohon, dengan catatan bahwa pendapat hukum majelis dapat menerima dalil Pemohon dan memberi kesempatan pelayanan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk menyerahkan dukungan yang belum terinput dan terupload ke dalam Silon. Dengan demikian para Teradu selaku Majelis Pemeriksa telah mempermudah bakal pasangan calon memperoleh hak kontitusionalnya dan memperlakukanya secara adil dan setara; 13.6 Faktanya Teradu I, II, dan III dalam Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor Register 002/PS.REG/72.7205 /VI/2024 salah satu dasar PENDAPAT HUKUM MAJELIS, (Barang Bukti halaman 78) menimbang bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) PKPU 18 Tahun 2019; (1) …………………………………………………………. (2) Pasangan Calon wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Bahwa PKPU dalam Putusan Bawaslu tersebut salah, sebab PKPU 3 Tahun 2017 pada pasal 14 terdapat 10 ayat, dan telah diubah Pasal 14 pada PKPU 18 Tahun 2019 yang hanya terdapat 7 ayat. Berdasarkan pasal 14 PKPU 18 Tahun 2019 tersebut, yang menjadi alasan Majelis dalam Putusannya, menolak Permohonan kami Bapaslon Perseorangan. 13.7 Bahwa Teradu I, II, dan III adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala yang didampingi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, seharusnya berlaku adil antara Bakal Calon DPD RI untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dengan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati 2024 untuk menjadi peserta Pemilihan 2024 yang keduanya menggunakan Silon dalam pemenuhan syarat dukungan, mengapa saat Pemilu 2024 begitu hebat membela hak konstutisi warga negara, agar jangan hilang oleh karena Silon. Padahal dukungan yang diupload ke Silon untuk Bakal Calon DPR RI tidak banyak 1.000 – 5.000 dukungan tergantung jumlah penduduk di provinsi tersebut (Bukti P-56, Bukti P-56a dan Bukti P-56b), untuk Sulawesi Tengah 2.000 dukungan. Ketika untuk Bapaslon Perseorangan untuk Pemilihan Tahun 2024 tidak ada Bawaslu membicarakan keberadaan Silon untuk Calon Perseorangan. Padahal jumlah dokumen syarat dukungan Bapaslon perseorangan untuk Donggala sebanyak 22.489 dukungan minimal (Bukti P-2). Berdasarkan poin 13 ini, Teradu I, II, dan III telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf b, Pasal 10 huruf d, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf b dan e dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 14. Bahwa dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H. KESIMPULAN, dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024 (Barang Bukti hal. 76-77 dan hal. 83 - 84), Teradu I, II, dan III abai, lalai, tidak teliti, dan tidak cermat dalam mengacu kerangka hukum Undang-Undang Pemilihan, sehingga mengutip Undang-Undang Pemilihan dalam uraian Pertimbangan Hukum Majelis tidak menuliskan secara lengkap nomor dan tahun Undang -Undang Pemilihan yang mana yang dimaksud dan perubahan terakhir UU Pemilihan tidak benar. (Bukti P-57). Seharusnya majelis menulis yang benar sebagai berikut : Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf a dan huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; (2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); b. …………………… c. …………………… d. …………………… e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; (3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud. Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 huruf a dan b UU 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, mengatur ; Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan; b. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk; dan c. …………………………………………... Mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang Undang; (Barang Bukti hal. 83-84) Jadi perubahan terakhirnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2020. 15. Bahwa dalam uraian Pendapat Hukum Majelis, pada bagian huruf G Putusan Bawaslu Donggala Nomor Register 002/PS.REG/72.7205 /VI/2024 (Barang Bukti hal. 76-77), Teradu I, II, dan III mengacu dan menggunakan kerangka hukum Peraturan KPU yang tidak benar, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga produk hukum Putusan menjadi tidak berkepastian dan bahkan Putusan atas sengketa Pemilihan a quo adalah cacad hukum sebagai akibat tidak cermatnya dan tidak telitinya para Teradu dalam Menyusun Putusan Sengketa Pemilihan. 15.1 Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKPU 8 Tahun 2024 tidak benar isinya, sebab Pasal masih terdapat di PKPU lama yaitu PKPU 3 Tahun 2017; (Bukti P-58 atau Barang Bukti hal. 77) ▪ Pasal 10 PKPU 8 Tahun 2024 ; (1) Pasangan Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon jika memenuhi syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2). (2) Dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK; b. jumlah dukungan minimal menggunakan formulir Model B.JUMLAH. DUKUNGAN.KWK; dan c. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN yang dilampiri dengan fotokopi KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. (3) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat dengan ketentuan: a. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan atau nama lain, dan kabupaten/kota untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur; atau b. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan atau nama lain untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. (4) …………………………s/d (8) …………………………………., ▪ Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKPU 3 Tahun 2017 ; (1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); b. …………….. (2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. 15.2 Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 13 PKPU 3 Tahun 2017 tidak benar isinya, sebab pasalnya telah diubah di Pasal 13 PKPU 1 Tahun 2020; (Bukti P-58 atau Barang Bukti hal. 77) Pasal 13 PKPU 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; (1) Bakal Pasangan Calon perseorangan harus menyerahkan: a. dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; dan b. dihapus. (2) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (3) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut: a. hari pertama sampai dengan hari keempat penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. 15.3 Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 14 PKPU 3 Tahun 2017 tidak benar isinya, sebab pasalnya telah diubah di Pasal 14 PKPU 18 Tahun 2019; (Bukti P-58 atau Barang Bukti hal. 78). Pasal 14 PKPU 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. (1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa: a. surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan; b. surat pernyataan Pasangan Calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; dan c. rekapitulasi jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan. (2) Pasangan Calon wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan hasil cetak dari Sistem Informasi Pencalonan, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon perseorangan dan dibubuhi materai. (4) ……………………..……. s. d (7) ……………………………………… Berdasarkan poin 14 dan 15 ini, Teradu I, II, dan III telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 12 huruf d, Pasal 15 huruf b dan e dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 16. Bahwa Teradu I, II, dan III sebagai Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang menguatkan keterangan Ketidakbenaran lainnya dari Termohon dan menjadikan dasar dalam memberikan Putusannya. 16.1 Majelis Penyelesaian sengketa Bawaslu Donggala tidak pernah memintah pembuktian diperlihatkan Rekap Hard Dokumen dukungan Bapaslon perseorangan, data digital Excel dan Pdf, sehingga membantu Termohon KPU Donggala memberikan Tanggapan Alat bukti Pemohon (Barang Bukti halaman 60) yang menyampaikan “Bahwa Termohon menolak bukti-bukti Pemohon khusunya Bukti P.4 berupa Rekap Hard Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan, data digital Excel dan Pdf, oleh karena alat bukti sebagaimana dimaksud tidak pernah diperlihatkan dan diperiksa di depan sidang musyawarah sehingga terhadap jumlah dukungan, kebenaran hard copy Dokumen, isi dari file tersebut tidak dapat dilihat dan dinilai, selain itu Majelis Musyawarah tidak memiliki kewenngan dalam melakukan penilaian ataupun melakukan Verifikasi Administrasi terhadap bukti tersebut Karen kewenangan dan rananya ada pada Termohon/KPU Kabupaten Donggala, sehingga terhadap bukti tersebut patut dan alasan hukum untuk di Tolak dan/atau dikesampingkan”. Karena hal tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Donggala. Untuk dihadirkan dalam persidangkan didepan Majelis DKPP RI atas dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu yang kami adukan. Dan meminta Bawaslu Donggala mengembalikan dokumen tersebut pada kami, seperti KPU dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, BAB IX PENYERAHAN PERBAIKAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN, C. Status Penyerahan Perbaikan Dokumen Dukungan, pada poin 9 ; Selain mengembalikan dokumen naskah bentuk fisik, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda pengembalian. Jika alasan menjadi barang bukti ini bukan kejahatan yang kami lakukan, justru kami takut dokumen syarat dukungan tersebut disalah gunakan (Bukti P-55). Jika kita memperhatikan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pada Pasal 38 ayat (3) huruf h dan o ; (3) Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: h. pengelolaan barang dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; o. pendokumentasian dan pengolahan basis data penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi; Alat bukti sengketa bukan alat bukti pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan, untuk sengketa hanya berupa dokumentasi dan data kami Bapaslon Perseorangan dan bukan barang buktinya. 16.2 Dalam uraian I. ANALISA FAKTA majelis memasukan Kesimpulan Termohon (Barang Bukti hal. 65-66) menyebutkan ; “menurut pendapat Ahli Prof Aminuddin Kasim, SH, MH ; jika hal tersebut telah dilakukan oleh Termohon maka KPU Kabupaten Donggala telah membuka ruang dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negar untuk mendapatkan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk mendapatkan hak konstitusionalnya menjdi bakal Calon Perseorangan untuk dipilih maupun memilih dalam Pemilihan kepala Daerah tahun 2024, adapun jika ternyata setiap kesempatan yang sudah diberikan tersebut tidak bisa dimanfaatkan atau digunakan dengan serius dan baik oleh warga negara tersebut mak orang dimaksud memang tidak siap menjadi Calon Perseorangan” Faktanya Rangkaian kegiatan Tahapan Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Donggala yang diawasi Bawaslu Donggala sekaligus menjadi Mejalis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024, sesuai uraian aduan diatas memperlihatkan tidak berintegritas dan tidak profesionalitas. Berdasarkan poin 16 ini, Teradu I, II, dan III telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf d, Pasal 15 huruf b dan e dan Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 2). Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yang benar yaitu Bawaslu Kabupaten Donggala yang melaksanakan Pengawasan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024. telah diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 17. Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melaksanakan pendampingan yang benar dalam pengawasan Bawaslu Donggala serta tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yaitu Bawaslu Kabupaten Donggala yang melaksanakan Pengawasan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024. Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII tidak melakukan pendampingan yang benar pada Bawaslu Donggala sesuai penyampaian Totok Hariyono anggota Bawaslu RI Kodiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pengawas Pemilu perlu mendampingi para jajaran dibawahnya “ Baik itu provinsi ke kabupaten/kota” (Bukti P-59 dan Bukti P-59a) dan penyampaian anggota Bawaslu RI “Bawaslu dituntut tidak sekadar mencegah berbagai ketidakberesan, melainkan juga bisa mengafirmasi atau menegakkan penegakan hukum pemilu” (Bukti P-60), terlihat dari hasil Pengawasan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 dan salinan Putusan Bawaslu Donggala (Barang Bukti) untuk Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Tahun 2024 dari Bawaslu Donggala dalam Kronologi Kejadian di Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu poin diatas. Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik pada Bawaslu Kabupaten Donggala berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 29 Bawaslu Provinsi wajib, huruf b ; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; Juncto Pasal 100 huruf b UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 Perbawaslu 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, Pasal 5 ayat (1) huruf b; b. Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; Pasal 6 ; Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. peningkatan kapasitas pengawas Pemilu; b. pengawasan kinerja pengawas Pemilu; dan/atau c. penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu. Jadi Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII (Bukti P-61) mempunyai tanggungjawab pada Teradu I, II, dan III adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala dalam melaksanakan Pengawasan Pencalonan Perseorangan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yang disampaikan Pemohon Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala. Pada tanggal 6 Juli 2024 kami Bapaslon Wakil Bupati Donggala melihat dalam proses Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala berada dikantor Bawaslu Donggala Teradu V (Bukti P-62) dan tanggal 10 Juli 2024 kami melihat saat pembacaan Putusan Bawaslu Donggala Nomor Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024 Teradu IV. Bahwa jadwal tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan dari tanggal 18 Juli 2024 s.d 28 Juli 2024 berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Teradu V Muh. Rasyidi Bakry melakukan monitoring pengawasan verifikasi administrasi perbaikan ke-2 di kantor Sekretariat KPU Parigi Moutong tanggal 23 Juli 2024 (Bukti P-63), pertanyaan apakah selama verifikasi administrasi (vermin) tanggal 13 Mei s.d 2 Juni 2024 dan verifikasi administrasi (vermin) Dokumen Dukungan Perbaikan Kesatu tanggal 8 Juni s.d 18 Juni 2024 juga melakukan di kantor Sekretariat KPU Parigi Moutong ?, sebab Teradu I, II, dan III Ketua dan Anggota Bawaslu Donggala tidak pernah melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Administrasi berdasarkan pengakuan Kasubag Teknis Sekretariat KPU Donggala saat menjadi saksi Termohon KPU Donggala di Bawaslu Donggala tanggal 5 Juli 2024 (Bukti P-22 dan Bukti P-23). Yang dampaknya Bapaslon Perseorangan Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP dari pengawasan tidak ada ; 1) Bukti P-16 = Status hasil vermin dukungan BMS sebanyak 1.952 dan TMS sebanyak 19.666 yang tidak ada keterangan disampaikan pada Bapaslon Perseorangan baik dalam Berita Acara maupun berada di Silonkada yang menyulit Bapaslon memperbaiki khusus BMS tersebut, 2) Bukti P-25 = gelar dan titel Bapaslon yang bukan obyek Vermin diberikan status BMS, 3) Bukti P-20 = masih adanya hasil Vermin perbaikan satu diberikan status BMS sebanyak 4.057 padahal Bapaslon Perseorangan tinggal 1 (satu), 4) Bukti P-54 = salah satunya untuk desa Towiora kec. Rio pakava saat hasil vermin awal dukungan diberikan status BMS sebanyak 12 dan setelah hasil vermin perbaikan 12 dukungan tersebut menjadi TMS. Berita “Bawaslu Sulteng petakan potensi kerawanan tahap pendaftaran Pilkada” (Bukti P-64) Teradu VIII sebagai Korwil Donggala (Bukti P-61) yang menyampaikan “bawaslu kabupaten/kota supaya tertib administrasi terhadap proses penanganan pelanggaran selama pemilihan kepala daerah” dan Teradu IV yang menyampaikan “Kepada seluruh jajaran bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pendaftaran pasangan calon serta masif berkoordinasi dengan KPU setempat diperkuat guna memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan aturan”. Faktanya diantaranya Teradu I, II, dan III melakukan pembiaran dan sekaligus memberikan dukungan pada KPU Donggala ; 1) KPU Donggala tidak membuat Pedoman Teknis Pedoman Teknis Tentang Penyerahan dukungan, Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 yang diperintahkan oleh perundang-undangan dan dapat dicek di JDIH Donggala (Bukti P-10) dan hanya menyampaikan Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024, Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, dan Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 (Bukti P-8), Surat Dinas KPU RI Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024 (Bukti P-9), dan Pengumuman KPU Donggala Nomor ; 374/PP.06.2-PU/7023/2024 (Bukti P-4) 2) Penolakan dokumen fisik B.1-KWK Perseorangan yang terlambat 10 menit dari waktu yang ditentukan datang dikantor Sekretariat KPU Donggala pada tanggal 7 Juni 2024 yang ditolak KPU Donggala yang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 yaitu telah mengisi buku registrasi penyerahan. (Bukti P-30, Bukti 31, dan Bukti P- 29), 3) selanjutnya Teradu I, II, dan III memberikan saran perbaikan perbaikan angka dalam Berita Acara KPU Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala (Bukti P-20) yang merupakan pelanggaran Adminstrastif dilakukan KPU Dongggala dan telah menjadi obyek sengketa di Bawaslu Donggala. Sehingga terbitnya Berita Acara baru KPU Donggala Nomor Nomor 613/PP.04.1-BA/7203/2024 (Bukti P-45, Bukti P-46, Bukti P-47 hal 8, Barang Bukti hal. 68). Maka Teradu dan/atau Terlapor IV, V, VI, VII, dan VIII (Bukti P-61) juga bertanggungjawab terhadap Teradu I, II, dan III, berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pada pasal 19 ayat (2) huruf d dan m untuk tugas Ketua Bawaslu Provinsi, pasal 20 untuk tugas koordinator divisi Bawaslu Provinsi, pasal 21 untuk tugas wakil koordinator divisi Bawaslu Provinsi, pasal 23 untuk tugas-tugas divisi Bawaslu Provinsi, pasal 29 untuk tugas Koordinator wilayah kerja Bawaslu Provinsi, dan pasal 30 untuk tugas Wakil koordinator wilayah Bawaslu Provinsi. ▪ Teradu dan/atau Terlapor IV (Nasrun) adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. ▪ Teradu dan/atau Terlapor V (Muh. Rasyidi Bakry) adalah Anggota dan Kordiv. Hukum dan penyelesaian sengketa. ▪ Teradu dan/atau Terlapor VI (Dewi Tisnawaty) adalah Anggota dan Kordiv. Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, dan Wakil Koordinator Wilayah Kab. Donggala. ▪ Teradu dan/atau Terlapor VII (Fadlan) adalah Anggota, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, dan Wakordiv. Hukum dan penyelesaaian sengketa. ▪ Teradu dan/atau Terlapor VIII (Ivan Yudharta) adalah Anggota dan Koordinator Wilayah Kabupaten Donggala, dan Wakordiv. Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan Masyarakat. Berdasarkan aduan ini, Teradu IV, V, VI, VII dan VIII telah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 15 huruf e, f, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi kepada Para Teradu sesuai tingkat kesalahannya atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-65 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Bawaslu Kabupaten Donggala, Keterangan: Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Pembagian Koordinator Wilayah Bawaslu Kab. Donggala. P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Donggala Nomor 584 Tahun 20242023, Keterangan: Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024, P-3 Undangan KPU Kabupaten Donggala, Keterangan: Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 disampaikan secara terbuka dimedia social KPU Donggala dan dilaksanakan Tgl. 6 Mei 2024. P-4 Pengumuman KPU Donggala Nomor: 374/PP.06.2- PU/7023/2024 tanggal 6 Mei 2024, Keterangan ; Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 yang Penyerahan Dokumen Dukungan dari tanggal 8 s/d 12 Mei 2024. P-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 539 Tahun 2024, Keterangan ; Tentang Pedoman Teknis Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024. P-6 WA Grup Perseorangan Pilkada Donggala, Keterangan; dibuat tanggal 6 Mei dan terakhir aktif menyampaian informasi tentang Pencalonan Perseorangan yaitu tanggal 12 Mei 2024. P-7 Pengiriman via WA Materi Tentang Silon, Keterangan ; Manual book silon sebanyak 55 lembar dipelajari sendiri Tim Bapaslon secara Otodidak dan terkunci setelah berhasil upload. P-8 Bukti Terima via WA Perseorangan Pilkada Donggala Tgl. 9 Mei, 12 Mei, dan 30 Mei 2024, Keterangan ; Kep. KPU Nomor 532 Tahun 2024, Ditetapkan Tgl 7 Mei 2024. Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024, Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024. P-9 WA Teman Pengiriman Surat Dinas KPU Nomor 959/PL/02.2- SD/05/2024 tertgl 25 Juni 2024, Keterangan ; Surat Dinas KPU Nomor 959/PL/02.2-SD/05/2024 tertgl 15 Juni 2024, sedangkan KPU Donggala tidak memberikannya. P-10 Screenshot JDIH Donggala yang dapat dibuka tidak ada Surat Keputusan KPU Donggala tentang Pedoman Teknis Penyerahan dokumen syarat dukungan, Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, sedangkan Pedoman Teknis Tahapan lainnya ada., Keterangan ; Tidak membuat Pedoman Teknis tersebut. P-11 Rincian Program dan Jadwal Kegiatan dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, Keterangan ; Tanggal 8 s/d 12 Mei 2024 Jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. P-12 Surat Dinas KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024, Keterangan ; perihal ; Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. P-13 Formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang diisi setiap pendukung yang mendapat status MS, Keterangan ; harus minimal sebanyak 22.489 dukungan semua harus mengisi B.1-KWK. P-14 Berita dari KPU Donggala, Keterangan : ada 4 (empat) Bapaslon Perseorangan di Kabupaten Donggala. P-15 Berita Acara Nomor 425/PP.06.2-BA/7203/2024, Keterangan ; Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala. P-16 Berita Acara KPU Donggala, Keterangan ; Berita Acara Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 tentang Rekap hasil vermin pada Tgl. 2 Juni 2024. P-17 Berita Acara Nomor 525/PL.02.2-BA/7203/2024 dan Tanda Terima Data dan Dokumen, Keterangan ; Tentang jumlah dukungan yang di terima KPU Donggala 17.165 + 11.559 = 28.724, yang dukungan 11.559 dihitung sampai jam 5 pagi. P-18 Video Gangguan Silon, Keterangan ; Jumlah angka di dalam Silon terus bertambah yang menyebabkan kegandaan dukungan. P-19 Salinan Putusan Bawaslu Donggala sesuai aslinya pada hal. 27 dan hal. 38 Keterangan ;. Pengakuan Dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa saksi Pemohon dan saksi Termohon bahwa Silon sering gangguan. P-20 Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024, Keterangan ; Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Donggala Tertanggal 18 Juni 2024. P-21 Foto Musyawarah Tertutup, Keterangan : Hari pertama Tgl 30 Juni 2024 dan Hari Kedua Tgl. 1 Juli 2024 Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala tidak bersepakat. P-22 Salinan Putusan Bawaslu Donggala hal. 46 tentang Pengakuan Saksi Termohon, Keterangan : Bahwa Bawaslu Donggala tidak melihat melakukan Pengawasan Proses Vermin Dukungan Bapaslon. P-23 Rekaman Pemeriksaan Saksi Termohon di Bawaslu Donggala pada Tgl. 5 Juli 2024, Keterangan : tidak ada Pengawasan Bawaslu Donggala saat Vermin Dokumen Dukungan Bapaslon Perseorangan di Menit 01.06.20 -s.d- 01.08.14. P-24 Tidak Ada Bintek untuk PPK dan PPS yang melakukan Vermin, Keterangan: WA Kasubag Teknis Penyelenggaraan Partisipasi dan Humas Sekr. KPU Kab. Donggala mereka juga tidak di Bimtek KPU RI dan KPU Provinsi. P-25 B.I-KWK-Perseorangan, Keterangan ; Saat Verifikasi Administrasi diberi status BMS (belum memenuhi syarat). P-26 Bukti P-26, Jenis Dokumen ; Keberatan Bapaslon Tentang Hasil Vermin di WA pada sdr. Pangky dan sdr. Muh. Suyudi Tgl. 4 Juni 2024, Keterangan ; Tidak ada keterangan setiap dokumen dukungan BMS dalam Silon, sehingga menyulit dalam perbaikan dan yang tidak menjadi obyek Vermin seperti Titel tidak ada, diberi status BMS. P-27 Dokumentasi Vermin Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Keterangan ; Jelas ada penjelasanya BMS dan TMS setiap orang. P-28 Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 Tgl 12 Mei 2024, Keterangan ; perihal ; Penyerahan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital. P-29 Salinan Putusan Bawaslu Donggala hal. 12-13, 51, dan 82-83, Keterangan ; Atas Termohon dan menimbang Bawaslu Donggala atas Penolakan Dokumen Fisik ± 10.000. P-30 Buku Registrasi Penyerahan Dukungan Pukul 23.00 Wita Tgl. 7 Juni 2024, Keterangan ; Waktu kedatangan Bapaslon pada tanggal 7 Juni 2024 untuk Penyerahan syarat dukungan dalam 3 bentuk dukungan, P-31 Dokumen Syarat Dukungan sebanyak kurang lebh/± 10.000 terdapat dalam 3 Boks Dukungan Fisik B.1-KWK Perseorangan , Keterangan ; Yang ditolek oleh KPU Donggala tanggal 7 Juni 2024. P-32 Informasi Humas DKPP RI, Keterangan ; Hilangkan Hak Konstitusional, Lima Penyelenggara Pemilu Di Sulteng Diberhentikan Tetap DKPP. P-32a Salinan Putusan DKPP Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal 1 Oktober 2024, Keterangan: Pelaksanaaan Verifikasi Administrasi dokumen dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tahun 2024 oleh KPU Kab. Jayawijaya yang di TMSkan KPU Jayawijaya dengan putusan DKPP yaitu Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby, Teradu II Alminus Wuka dan Teradu III Maikel Walilo. P-33 Surat Dinas KPU RI Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024, Keterangan ; Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon. P-34 Pengiriman Via WA pada Surat Dinas KPU Donggala Tanggal 7 Juni 2024 Pukul 01.18, Keterangan ; Pemberitahuan Batas Akhir Penyerahan Perbaikan Kesatu. P-35 Dokumentasi Rekapitulasi Hasil Vermin, Keterangan ; Rekap Hasil Vermin Tgl. 2 Juni 2024 dan Rekap Hasil Vermin Perbaikan Kesatu Tgl. 19 Juni 2024. P-36 Dokumentasi Rekapitulasi Hasil Vermin, Keterangan ; Rekap Hasil Vermin Tgl. 2 Juni 2024 yang hanya dihadiri Staf Sekretariat Bawaslu Donggala. P-37 via WA Terima dan Undangan Rekap Vermin Perbaikan Kesatu Tanggal 18 Januari 2024, Keterangan ; Pelaksanaan Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dalam Undangan yaitu pukul 23.00 Wita tanggal 18 Juni 2024. P-38 Buku Tamu, Keterangan ; Bahwa LO, Admin dan Operator Bapaslon telah mengisi Buku Tamu pada Pukul 21.41 Wita tanggal 18 Juni 2024. P-39 Video, Keterangan ; Waktu baru masuk Ruangan Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan 1 Pukul 00.21 Wita menunjukan Tgl. 19 Juni 2024. P-40 Dokumentasi dan Tanggapan, Keterangan ; Persiapan dan Pelaksanaan Rekap Hasil Vermin Perbaikan. P-41 Model KEBERATAN.KEJADIAN.KHUSUS. KWK, Keterangan ; Catatan Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan yang di isi LO Bapaslon kami pada Tanggal 19 Juni 2024. P-42 Rekaman pada 00..06.25 Rekap Hasil Vermin Perbaikan Kesatu Tgl. 18 Juni 2024, Keterangan ; Keberatan dalam Rekaman yang disampaikan LO Bapaslon pada Rekap Hasil Vermin Perbaikan. P-43 Surat Dinas KPU RI Nomor 959/PL.02.2-SD/05/2024, Keterangan ; perihal ; Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. P-44 Perbandingan Surat Dinas KPU RI, Keterangan ; Perbandingan Pemberian Status BMS Vermin Dukungan. P-45 Tanda Terima Dokumen Bawaslu Donggala, Keterangan: Permohonan Sengketa Pemilihan yang dimasukan tanggal 21 Juni 2024 dan Perbaikan Permohonan Sengketa Pemilihan Tgl. 27 juni 2024. P-46 Salinan Putusan Bawaslu Donggala sesuai aslinya pada halaman 6, Keterangan ; BAB VI. POKOK PERMOHONAN huruf j hanya 18.613 dukungan berdasarkan lampiran Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024. P-47 Jawaban Termohon Terhadap Permohonan Sengketa hal. 8, Keterangan ; surat saran perbaikan dari Bawaslu Donggala terhadap Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 dilaksanakan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 613/PP.04.1-BA/7203/2024. P-48 Undangan dan Berita Acara, Keterangan ; Perbaikan BA Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 dengan BA Nomor 613/PP.04.01-BA/7203/2024. P-49 disubmit formulir MODEL B. PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK dan Model B.JUMLAH. DUKUNGAN. KWK, Keterangan : Submit B. Jumlah Dukungan 22.708 dan Posisi Dukungan di Silon 22.903 Tgl 12 Mei 2024. P-50 Penyerahan dukungan dan Proses Model.Penerimaan.Dukungan.KWK.KPU, Keterangan : Pembacaan dan penyerahan Model.Penerimaan.Dukungan.KWK.KPU oleh Ketua KPU Donggala ada Bapaslon didampingi Bawaslu Donggala. P-51 via WA Berita Acara Nomor 425/PP.06.2-BA/7203/2024 Ketua KPU Donggala pukul pukul 01.46 Wita Tanggal 13 Mei 2024, Keterangan ; Berita Acara Tentang Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Pasang,an Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tanggal 12 Mei 2024. P-52 Keterangan Saksi Termohon dan Pertimbangan Hukum, Keterangan ; Keduanya adalah Ketidakbenaran. P-53 Berita Acara KPU Nomor 539/PL.02.2-BA/7203/2024, Keterangan ; BA Tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Donggala. P-54 Berita Acara KPU dianalisis, Keterangan ; Analisis Data Pendukung Perolehan Dukungan 18.613 Dari 4 (Empat) Berita Acara KPU Donggala Bakal Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024. P-55 Dokumentasi 6 Boks Dukungan, Keterangan ; kurang lebih / ± 16.000 dukungan B.1-KWK Perseorangan belum terupload ke Silon. P-55a Dokumen ; Dokumentasi Musyawarah Tertutup (Mediasi) Tgl. 30 Juni 2024 s/d Tgl. 1 Juni 2024 dan BA Musyawarah, Keterangan ; KPU Donggala menolak permohonan Bapaslon Perseorangan. P-55b Berita Acara Musyawarah Tertutup Bawaslu Donggala, Keterangan ; Mediasi Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala yang tidak terdapat kesepakatan pada tanggal 1 Juli 2024, Pemohon tidak disetujui permintaan oleh Termohon. P-55c Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten (Touna, Donggala, dan Bangkep), Keterangan ; Yang ditolak Bawaslu. P-55d Berita “Totok Ingin Bawaslu Selesaikan Sengketa Proses Pemilihan Lebih Baik dari Pemilu 2024”, Keterangan ; Fakta tidak demikian di Sulawesi Tengah. P-56 Berita dari Bawaslu Keterangan ; Tentang Persoalan Silon saat Pencalonan DPD RI pada Pemilu 2024, hak konstitusional dan Silon Pemilihan 2024. P-56a Berita “Bawaslu Akan Persulit Penghilangan Hak Konstitusional tanggal 9 Oktober 2017”, Keterangan ; Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menegaskan salah satu prinsip yang menjadi dasar Bawaslu bekerja adalah setiap orang harus dimudahkan untuk memperoleh hak konstitusionalnya dan tiap orang harus dipersulit untuk kehilangan hak konstitusionalnya. P-56b Berita “Rakernis Persiapan Penyelesaian Sengketa, Totok Jelaskan Keunggulan Perbawaslu 9 Tahun 2022”, Keterangan ; Anggota Bawaslu Totok Hariyono menuturkan, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu memiliki beberapa keunggulan. Salah satunya menurut dia untuk menjamin bahwa negara melalui Bawaslu hadir untuk melindungi hak-hak konstitusional pemilih dan peserta pemilu, faktanya tidak demikian. P-57 Salinan Putusan Bawaslu Donggala -Asli pada hal. 76-77 dan hal. 83-84, Keterangan ; menulis UU Pemilihan yang tidak diketahui UU berapa dan Perubahan terakhir UU Pemilihan yang salah. P-58 Salinan Putusan Bawaslu Donggala -Asli pada hal. 77-78, Keterangan ; menulis PKPU lama dan baru yang disebutkan salah, P-59 Berita dari Bawaslu Keterangan ; Bawaslu Terima 33 Sengketa untuk Tahap Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024. P-59a Berita “Hingga 24 Juni, Bawaslu Tangani 33 Sengketa Penyerahan Dukungan Perseorangan Pemilihan 2024”, Keterangan ; 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 (delapan) permohonan menolak seluruhnya (ada 3 di Sulteng yaitu Donggala, Touna, dan Banggai Kepulauan Bukti 55c), 1 (satu) permohonan mengabulkn seluruhnya, 6 (enam) mengabulkan sebagian. P-60 Berita dari Bawaslu Keterangan ; Bawaslu minta jajaran rawat keadilan lewat penanganan pelanggaran. P-61 Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah, Keterangan ; Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Pembagian Koordinator Wilayah Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah. P-62 Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah, Keterangan ; Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala hadir Teradu V dan tanggal 10 Juli 2024 kami melihat saat pembacaan Putusan Bawaslu Donggala Teradu IV. P-63 Screenshot Facebock Bawaslu Parigi Moutong, Keterangan ; Pimpinan Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah didampingi Ketua dan Anggota Bawaslu kab. Parigi Moutong melakukan monitoring pengawasan verifikasi administrasi perbaikan ke- 2 di kantor Sekretariat KPU Parigi Moutong. P-64 Berita “Bawaslu Sulteng petakan potensi kerawanan tahap pendaftaran Pilkada, Keterangan ; “bawaslu kabupaten/kota supaya tertib administrasi terhadap proses penanganan pelanggaran selama pemilihan kepala daerah” dan “Kepada seluruh jajaran bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pendaftaran pasangan calon serta masif berkoordinasi dengan KPU setempat diperkuat guna memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan aturan” P-65 Salinan Putusan Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 yang sesuai aslinya tanggal 10 Juli 2024 dan lengkap yang kesimpulannya Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan, sehingga Bapaslon Perseorangan tidak dapat mengupload dukungan yang masih tersisa ± 6.000 dan yang ditolak KPU pada tanggal 7 Juni 2024 ± 10.000. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP digelar pada tanggal 25 Maret dan 15 Mei 2025, Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
II. FAKTA PERSIDANGAN DKPP
Berdasarkan Fakta Persidangan DKPP Perkara Nomor: 17-PKE- DKPP/I/2025 pada tanggal 25 Maret 2025. Terhadap dalil Pengadu, Jawaban Para Teradu, dan Hasil Pemeriksaan Majelis Sidang DKPP pada Para Teradu, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut : A. BUKTI-BUKTI PARA TERADU Bahwa Bukti Teradu I, II, dan III yang tidak diberikan pada Pengadu dalam Jabatan Tertulis para Teradu : 2) Bukti T-05 Teradu I, II, dan III yaitu ; - Laporan Hasil Pengawasan Nomor 028/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 24 Mei 2024, - Laporan Hasil Pengawasan Nomor 029/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 25 Mei 2024, - Laporan Hasil Pengawasan Nomor 031/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, - Laporan Hasil Pengawasan Nomor 032/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 28 Mei 2024, 3) Bukti T-06 Teradu I, II, dan III yaitu Laporan Hasil Pengawasan Nomor 034/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 8 Juni 2024, 4) Bukti T-07 Teradu I, II, dan III yaitu Laporan Hasil Pengawasan Nomor 033/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 2 Juni 2024, 5) Bukti T-08 Teradu I, II, dan III yaitu Laporan Hasil Pengawasan Nomor 036/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 18 Juni 2024 B. POKOK ADUAN, JAWABAN TERTULIS PARA TERADU, FAKTA PERSIDANGAN DAN TANGGAPAN PENGADU Bahwa Sidang Pertama DKPP terhadap Pengaduan dengan Nomor Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025 tanggal 25 Maret 2025 di Kantor KPU Sulawesi Tengah sebagai berikut ; ▪ Pokok Pengaduan Pengadu ; 1. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang benar, atas ketidakbenaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala berdasarkan ketentuan pada pasal 30 huruf a poin 3 UU 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang. ▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 1 di Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III poin 1, poin 2, dan poin 3; 1.1 Jawaban Teradu I, II, dan III pada poin 1 huruf a a. Proses Pencegahan Tahapan Pencalonan yang berkaitan dengan dalil pengadu : 1. Bahwa Teradu I, II, dan III telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor : 205/PM.00.02/K.ST- 05/5/2024 tertanggal 5 Mei 2024 yang pada pokoknya melaksanakan tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan (Bukti T-01). 2. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak melakukan pengawasan dengan benar adalah dalil yang tidak berlandasaskan hukum, karena sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Donggala masih dalam rentang waktu Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana yang termuat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024 hal ini berkeseuaian dengan surat KPU Donggala Nomor 372/PL.06-Und/7203/2024 Perihal Undangan Tertanggal 5 Mei 2024 (Bukti T-02) ▪ Tanggapan Pengadu Terhadap Jawaban Teradu I, II, dan III poin 1 huruf a sebagai berikut : 1) Bukti T-01 Teradu I, II, dan III yaitu Surat Bawaslu Donggala Nomor 205/PM.00.02/K.ST-05/05/2024 tertanggal 05 Mei 2024, perihal Imbauan. Surat ini juga mencurigakan dan dipertanyakan kebenarannya, sebab bersamaan tanggal Bukti T-02 yaitu tertanggal 5 Mei 2024 adalah hari Minggu, sehingga Surat Imbauan tersebut jelas baru dibuat saat setelah mendapatkan Aduan dikirimkan oleh DKPP untuk disidangkan Etik pada tanggal 25 Maret 2025. Dalam Dasar Hukum Surat pada poin 1; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang. Seharusnya menulis Dasar Hukum itu yang benarnya adalah; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang Undang Bahwa dalam salinan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 yang tidak pernah menyebutkan UU 6 Tahun 2020, dimana hanya menyebutkan perubahan Terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (Barang Bukti hal. 83-84 atau Bukti T-10). Dalam B. Isi Surat Bukti T-01 milik Teradu yang menyebutkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang menyebutkan bahwa - Pasal 10 - Pasal 39 huruf b - Pasal 41 ayat (2) Tergambar Teradu I, II, dan III sangat minim pengetahuan tentang Penulisan Perundang-Undangan dalam surat resmi sebuah lembaga Bawaslu, seharusnya menulisnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang Undang. Sebab Pasal 10, Pasal 39 huruf b, dan Pasal 41 ayat (2) tidak terdapat dalam UU 6 Tahun 2020. Dimana - Pasal 10 terdapat pada UU 10 Tahun 2016, - Pasal 39 huruf b terdapat pada UU 1 Tahun 2015, - Pasal 41 ayat (2) terdapat pada UU 1 Tahun 2016, 2) Bukti T-02 Teradu I, II, dan III yang menyebutkan kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2024 dengan kode nomor surat 372/PL.06-Und/7203/2024. Nampak Alat Bukti ini tidak benar yang dibuat nanti saat adanya Aduan keDKPP kepada Teradu, sebab hari Senin, itu tanggal 6 Mei 2024 seperti Alat Bukti P-3 dari kami Pengadu dan selanjutnya Kode Klasifikasi Arsip yaitu PL.06 itu tidak ada dalam Keputusan KPU 57 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Dan Pengkodean Naskah Dinas Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota yang telah diubah dengan Keputusan KPU 666 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU 57 Tahun 2022 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Dan Pengkodean Naskah Dinas Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang sebenarnya PP-06 adalah Sosialisasi, Bimbingan Teknis, Penyuluhan, Publikasi dan Pendidikan Pemilih dan Kode Arsip PP.06.2 yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 3) Jika Teradu I, II, dan III memberikan Imbauan, seharusnya setelah terbitnya setelah menetapkan Keputusan KPU Donggala Nomor 584 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 5 April 2024 (Bukti P-2) dengan sebanyak 22.489 dukungan dan 9 kecamatan sebarannya, dilanjutkan sosialisasi pencalonan perseorangan agar menyampaikan/menjelaskan tentang formulir B.1-KWK Perseorangan yang digunakan dan membimtek Silon untuk Tim Bapaslon untuk Penyerahan dokumen syarat dukungan, serta membuat WA Grup Perseorangan untuk tempat Bapaslon dan Timnya mendapatkan informasi pencalonan perseorangan, jka memang para Teradu peduli dengan hak konstitusional warga Negara yang mencalonkan jalut perseorangan. 4) Bahwa tidak benar Jawabannya Teradu I, II, dan III yang menyampaikan sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2024, sebenarnya Sosialisasi dikantor KPU Donggala dan bersamaan dengan Pengumuman Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 pada tanggal 6 Mei 2024 (Bukti P-3 dan Bukti P-4), sesuai keterangan Bukti pihak Terkait KPU Donggala poin 7 dan poin 8 yaitu tanggal 6 Mei 2024 (Bukti PT-5). 5) Bahwa Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tertanggal 7 Mei 2024 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024 nanti terbit tanggal 1 Juli 2024. Teradu I, II, dan III melakukan pembiaran KPU Donggala tidak menerbitkan/membuat Keputusan KPU Donggala Tentang Pedoman Teknis Penyerahan dukungan, Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, Bahwa pedoman teknis harus disusun dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Donggala sesuai perintah dalam UU 8 Tahun 2015 dan PKPU 8 Tahun 2019. Undang-Undang 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,; Pasal 13 huruf d Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi : b. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juncto PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada ; Pasal 31 huruf b dan d ; Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang, d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Jawaban Pihak Terkait KPU Donggala bahwa mereka tidak diperintahkan, siapa yang ditunggu oleh KPU Donggala perintahkan lagi, padahal sudah jelas perintah UU dan PKPU. 6) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. 1.2 Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 2, Terkait bahwa Teradu I, II, dan III melakukan pembiaran KPU Donggala tidak membuat Keputusan KPU Donggala Tentang Pedoman Teknis Penyerahan dukungan, Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 2. …. Teradu I, II, dan III telah melakukan upaya pencegahan dengan menerbitkan dan menyampaikan imbauan dengan Nomor : 205/PM.00.02/K.ST-05/5/2024 tertanggal 5 Mei 2024 yang pada pokoknya melaksanakan tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan (Bukti T-01) ▪ Tanggapan Pengadu sampaikan terkait Imbauan Bawaslu Donggala pada poin 2 sebagai berikut : 1) Bahwa Bukti T-01 yaitu Imbauan Bawaslu Donggala yang isi surat Imbauan Bawaslu Donggala tidak ada dengan tegas mengingatkan, agar KPU Donggala menerbitkan Keputusan KPU Donggala tentang Pedoman Teknis Penyerahan dukungan, Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, yaitu Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Bawaslu Kabupaten Donggala mengimbau kepada KPU Kabupaten Donggala untuk: 1. Membentuk Helpdsek pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam pemilihan serentak tahun 2024 untuk memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan Partai Politik; 2. Membentuk tim penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon yang diantaranya terdiri dari Koordinator dan Petugas Penyerahan Dukungan, dan Melakukan Publikasi dan Sosialisasi kepada Publik terkait Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati; 3. Melaksanakan tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Isi imbauannya ini juga seperti hanya untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 dari Partai Politik dan tidak satupun menyebut Bakal Pasangan Calon Perseorangan. 2) Seharusnya Teradu I, II, dan III jika benar-benar menjalankan tugasnya dengan memberikan Rekomendasi atau minimal saran perbaikan pada KPU Donggala, agar menerbitkan Keputusan tentang Pedoman Teknis Penyerahan dukungan, Verifikasi Administrasi, dan Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, sebab hal tersebut adalah perintah Undang-Undang 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yaitu ; Pasal 13 huruf huruf b dan d Undang-Undang 8 Tahun 2015 Pasal 13 ; Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi : c. merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, d. ……………………………….. e. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juncto Pasal 31 huruf b dan d PKPU 8 Tahun 2019 Pasal 31; Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang, e. Merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; f. ………………………….... g. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 1.3 Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 3, 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilikan para Teradu I, II, dan III sebagai majelis musyawarah tertutup bertindak pasif adalah dalil yang tidak berlandaskan hukum dikarenakan pada prinsipnya Bawaslu sebagai mediator dalam proses musyawarah tertutup memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan hal ini berkesesuaian Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan hal 8 angka 11 huruf b, hal 27 angka 5 dan 6 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 01419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T-03). ▪ Tanggapan Pengadu Terhadap Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 3 sebagai berikut : 1) Bukti T-03 adalah Perbawaslu 2 Tahun 2020 dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 01419/K.Bawaslu /PM.07.00/VII/2020 Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 2 Tahun 2020; (1) Untuk melaksanakan musyawarah secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk majelis musyawarah. (2) Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Hal 8 angka 11 huruf b Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 01419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII /2020 11. Pimpinan/majelis Musyawarah Panitia Musyawarah staf pengamanan dan pendokumentasian. a. …………… b. dilarang menunjukan sikap keberpihakan kepada salah satu pihak dalam musyawarah 2) Bahwa para Teradu yang bertindak pasif sebagai Mediator pada Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 artinya dilarang menunjukan sikap keberpihakan kepada salah satu pihak dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2024, faktanya sebelum Musyawarah Tertutup para Teradu memihak pada Termohon dengan memberikan Saran Perbaikan (Bukti T-09 dan Bukti P-47 hal. 8, dan Bukti P-48) atas Pelanggaran Administratif terhadap Berita Acara Nomor 555/PL.02.2- BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tentang jumlah dukungan Bapaslon Perseorangan yang tidak benar. Berita Acara tersebut, telah didalilkan oleh Pemohon dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa yang di terima oleh para Teradu (Bukti P-45 dan Bukti P-46). 3) Seharusnya para Teradu saat menjadi Majelis Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 30 Juni 2024 s/d 1 Juli 2024 di ruang sidang Bawaslu Donggala tetap menyampaikan tentang; 1. Tugas, kewajiban dan wewenangnya berdasarkan UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan UU 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU Menjadi UU. 2. Mempertegas setiap alasan Permohon dan Termohon, sebab para Teradu juga melakukan Pengawasan yang mengikuti, melihat dan mendengar proses Pencalonan untuk Perseorangan tersebut. Itupun kalau pengawasan itu dilakukan dengan benar para Teradu, sebab faktanya banyak tidak melakukan Pengawasan dengan benar. 3. Sebab Anggota Bawaslu RI Totok Ingin Bawaslu Selesaikan Sengketa Proses Pemilihan Lebih Baik dari Pemilu 2024 (Bukti P-55d), Totok Jelaskan Keunggulan Perbawaslu 9 Tahun 2022, Bawaslu hadir untuk melindungi hak-hak konstitusional pemilih dan peserta pemilu (Bukti P-56b), ada 14 permohonan tercapai kesepakatan dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan untuk Perseorangan Tahun 2024 (Bukti P-59a) dan Bawaslu Akan Persulit Penghilangan Hak Konstitusional, hal menyangkut Silon (Bukti P-56a) 4. Seharusnya majelis tidak pasif Musyawarah Tertutup, majelis dapat memahami dan menjelaskan persoalan yang Bapaslon Perseorangan dalam rangka menyelamatkan hak konstitusional warga negara untuk di pilih. Musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan salah satu ciri khas dari Demokrasi Pancasila. Musyawarah menjadi bagian penting dalam demokrasi. Musyawarah juga memiliki berbagai manfaat dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya ialah untuk mencapai mufakat untuk kepentingan masyarakat luas. Sebab majelis Penyelesaian Sengketa Bawaslu tidak adil dan menguatkan ketidakbenaran. Jadi istilah yang tepatnya adalah mediasi dan ajudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan/Pemilu. Saat Ajudikasi/Musyawarah Terbuka, apa yang menjadi alasan permohonan kami Bapaslon tidak dikabulkan oleh Bawaslu Donggala yang telah menguatkan pada alasan pembenaran/ketidakbenaran dari Termohon KPU Donggala. 5. Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. 4) Bahwa uraian dalil Pengadu pada poin 1 jelas Teradu I, II, dan III tidak bisa menguraikan atau memberikan jawaban yang tepat, sebab memang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, sebagaimana diamanat pasal 30 huruf a poin 3 UU 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 30 huruf a poin 3 ; Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: b. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan juncto Pasal Pasal 101 Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas huruf b dan huruf i UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, huruf b ; mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: … huruf I ; melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terbukti Teradu I, II, dan III tidak peduli terhadap Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Donggala sebagai berikut ; 1. Apakah telah di berikan Bimbingan Teknis Tim Bapaslon Persorangan sebelum pengupload dokumen syarat dukungannya ke Silon yang hanya diberikan Manual Book Silon hal. 55 via WA Grup Perseorangan 7 Mei 2024 (Bukti P-7) dan Kesaksian Saksi saat Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala. Kesaksian Hasan Tanggal 4 Juli 2024 di Bawaslu Donggala - Menurut Saksi kendala yang dialami adalah sitem Silon dan tim Pemohon tidak pernah diberikan bimtek, hanya diesahkan buku panduan untuk dipelajari sendiri oleh admin. Dan ketika ditanyakan kepada operator Silon Termohon, hanya disampaikan untuk mempelajari sendiri. Disampaikan juga untuk mengunggah satu persatu syarat dukungan (Barang Bukti hal.21-22 dan Bukti T-10) Kesaksian Rian Anggriawan Tanggal 4 Juli 2024 di Bawaslu Donggala - Termohon melaksanakan sosialisasi pada tanggal 6 Mei 2024 untuk menyampaikan peraturan tentang pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta dirangkaikan dengan pengoperasian garis-garis besar aplikasi Silon khususnya mengenai pengimputan data LO, pengimputan data pasangan calon dan pengunggahan data B.1 KWK. Sosialisasi dilakukan sekali dan berlangsung hanya 3 jam. Namun demikian, dalam sosialisasi tersebut tidak dilakukan simulasi secara langsung terkait dengan cara pengunggahan ke Silon namun hanya dalam bentuk powerpoint. Kendala- kendala penggunaan Silon tidak disampaiakan dalam sosialisasi tersebut. - Saksi serta tim Pemohon hanya diberikan buku manual Silon untuk dipelajari dari tahap penyerahan dukungan awal sampai penyerahan perbaikan. (Barang Bukti hal.25 dan Bukti T-10 hal.25) Bahwa kesaksian Hasan, Rian Anggriawan dan Ahli dibawah Sumpah Pengadu sampaikan pada saat Sidang DKPP tanggal 15 Mei 2025 di KPU Sulawesi Tengah. Jadi keterangan Pihak Terkait KPU Donggala bersama Kasubag Teknis Sekretariat KPU Donggala adalah Tidak Jujur yang menyampaikan bahwa “Rian Anggriawan telah diberikan Bimtek tentang Silon” Fakta persidangan DKPP pada tanggal 25 Maret 2025, ini keterangan tidak JUJUR/tidak BERINTENGRITAS/melanggar Sumpah/Janji, sebab Pangky Gunawan saat menjadi Saksi Termohon di Penyelesai Sengketa Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Donggala pada tanggal 5 Juli 2024 yaitu; - Tidak ada bimtek pada admin dan operator bakal pasangan calon, hanya ketika dilakukan sosialisasi pihak Termohon juga memberikan sediki pemaparan terkait Silon. (Barang Bukti Hal. 43 atau Bukti T-10) 2. Apakah telah di berikan Bimbingan Teknis Tim Verifikasi Admintrasi (Vermin) KPU Donggala sebelum melakukan Vermin dokumen syarat dukungan Bapaslon yang melibatkan PPK dan PPS di 3 kec. Dilembah Banawa Kabupaten Donggala. Dampak kerja tim vermin KPU Donggala yang tidak di Bimtek merugikan Bapaslon Perseorangan (Bukti P-24, Bukti P-25, Bukti P-26, dan Bukti P-54). 3. Keterangan Ahli Prof Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH tanggal 6 Juli 2024 saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Donggala - Ahli menyampaikan Bimtek Pencalonan perseorangan sangat penting dikarenakan menyangkut hak konstitusi seseorang; (Barang Bukti dan Bukti T-10 hal. 33) 4. Waktu yang Jadwal Penyerahan dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan ke Silon dari tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 hanya 5 (lima) hari dengan jumlah dukungan 22.489 dukungan dan 9 kecamatan sebarannya, sedangkan Tim Vermin KPU Donggala dalam Vermin dokumen syarat dukungan Bapaslon selama dari tanggal 13 Mei 2024 s.d 2 Juni 2024 selama 20 (dua puluh) hari dan tanggal 2 Juni 2024 dilaksanakannya Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala (Bukti P-2, Bukti P-11, Bukti P-12, dan Bukti P-16). 5. Waktu yang Jadwal Penyerahan dokumen syarat dukungan untuk Perbaikan Kesatu Bapaslon Perseorangan ke Silon dari tanggal 3 s.d 7 Juni 2024 hanya 5 (lima) hari (Bukti P-12) adalah waktu yang lebih banyak digunakan oleh Tim Bapaslon Perseorangan untuk memperbaiki dukungan yang diberikan status hasil Vermin BMS (belum memenuhi syarat) dimana keterangan mengapa BMS tidak ada dalam Berita Acara Hasil Vermin dan dalam Silon, sehingga harus dipelajari dengan baik sebanyak 1.952 dukungan dan pemberian status BMS pada gelar Bapaslon Perseorangan dalam formulir B.1-KWK Perseorangan (Bukti P-16, Bukti P-25, Bukti P-26, dan Bukti P-54). Kesaksian Saksi saat Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala. Kesaksian Rian Anggriawan Tanggal 4 Juli 2024 di Bawaslu Donggala ▪ Termohon hanya menyampaikan secara garus besar jumlah dukungan TMS, namun tidak disampaikan secara detail apa yang menjadi penyebab status TMS tersebut; ▪ Terhadap dukungan BMS tidak terdapat rincian menjadi penyebab dukungan BMS; ▪ Ketika tim Pemohon menyampaikan terkait penulisan gelar apakah termasuk BMS, pihak Termohon menjawab jika bisa diperbaiki saja. (Barang Bukti hal.26 dan Bukti T-10 hal.26) Kesaksian Anggie Putry Afrilya Tgl. 4 Juli 2024 di Bawaslu Donggala ▪ Setelah verifikasi administrasi, pihak Pemohon melakukan perbaikan terhadap dukungan BMS serta pengunggahan kembali; ▪ Menurut Saksi yang dilakukan untuk memperbaiki dukungan yang BMS dengan melakukan pengecekan satu per satu. (Barang Bukti hal. 28-29 dan Bukti T-10 hal.26) 6. Dampak waktu yang maksimal digunakan oleh kami Bapaslon Perseorangan pada tanggal 3 s.d 7 Juni 2024 yang dipengaruhi oleh perbaikan status BMS yang tidak keterangan dan Silon yang selalu bermasalah, kami bersama Tim Bapaslon Perseorangan membawa 3 (tiga) jenis/bentuk dukungan sebagai berikut ; 1) Dukungan B.1-KWK Perseorangan yang telah diupload ke Silon dalam Model B. Jumlah Dukungan.KWK sebanyak 17.165 (Bukti P-17). 2) Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk digital telah terexcel dan pdf tetapi belum terupload ke Silon Kada, setelah dihitung bersama KPU Donggala jumlah sebanyak 11.559 dukungan, sedangkan dukungan yang hanya diexcel tidak mau dihitung KPU Kabupaten Donggala (Bukti P-17). 3) Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk fisik belum ada digitalnya (excel dan pdfnya), tetapi masih dalam perjalanan dalam mobil dari Palu menuju kantor KPU Donggala dengan jumlah kurang lebih 10.000, ini dokumen dukungan yang di tolak/tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala, sebab terlambat 10 menit sebelum pukul 00.00 Wita. 7. Bahwa dokumen syarat dukungan sebanyak 11.559 dalam bentuk digital telah terexcel dan pdf tetapi belum terupload ke Silon, setelah dihitung oleh KPU Donggala sampai pukul 05.00 Wita tanggal 8 Juni 224 berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 pada poin 6 (Bukti P-28). Setelah dokumen dinyatakan diterima Kabupaten Donggala memberikan waktu kepada Bapaslon untuk melakukan upload dokumen bakal pasangan calon ke dalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam sejak dibukanya Silon dan dukungan baru terexcel tidak diterima oleh KPU Donggala. 8. Penambahan waktu selama 3 x 24 jam dari siang tanggal 9 Juni s.d 12 Juni 2024 siang untuk penyerahan dukungan sebanyak 11.559 dukungan dalam Berita Acara Nomor 525/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Penerimaan Perbaikan Kesatu Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 7 Juni 2024 (Bukti P-17), ternyata juga tidak maksimal bagi kami Bapaslon Perseorangan, sebab Silon terus bermasalah dan pengakuan saksi Pemohon dan saksi Termohon tentang adanya silon bermasalah dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 (Bukti P- 18, Bukti P-19, dan Bukti P-54). Kesaksian Rian Anggriawan Tgl. 4 Juli 2024 saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Donggala - Tim Pemohon menggunakan kesempatan untuk mengunggah ke Silon mulai hari pertama pukul 11.47 WITA, namun tidak semua dukungan berhasil diunggah; - Menurut Saksi, terjadi kendala dalam mengunggah ke Silon pada hari pertama dan hari terakhir; - Dalam waktu 3x24 jam terjadi beberapa macam kendala, seperti kode 501 highway, dan hal itu butuh waktu yang lama untuk dperbaiki mulai pukul 16.00 WITA dan bisa dibuka kembali 01.30 WITA. (Barang Bukti hal. 27 dan Bukti T-10) Kesaksian Anggie Putry Afrilya Tgl. 4 Juli 2024 saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Donggala - Pada saat perbaikan, jumlah dukungan digital yang diberikan kebijakan oleh Termohon untuk diunggah ke Silon selama 3x24 yaitu 11.559. - Menurut Saksi, ketika diberikan waktu selama 3x24 jam tim Pemohon mengalami kendala sehingga tidak bisa mengunggah sejumlah 11.559 dukungan; - Menurut Saksi kendala tersebut terjadi sebelum Silon ditutup dan saat terjadi kendala tim Pemohon mencoba untuk menyelesaikan namun tidak bisa sampai Silon ditutup; - Dalam waktu 3x24, kendala terjadi dihari terakhir pengunggahan ke Silon mulai dari pagi karena batas akhir pengunggahan ke Silon pada jam 12 sehingga tidak semua dukungan dapat diunggah; (Barang Bukti hal. 28 dan Bukti T-10) FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP DAN ANALISIS TERHADAP FAKTA-FAKTA HUKUM TERSEBUT 6. Bahwa benar atas penerimaan dukungan data digital sejumlah 11.559 dukungan oleh Termohon memberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk kembali melakukan upload kedalam silon, sampai dengan batas waktu tanggal 12 Juni 2024, akan tetapi lagi-lagi dalam rentang waktu tersebut aplikasi Silon lagi-lagi mengalami gangguan tidak dapat berjalan normal karena Maintenance dan loasing. Sehingga menurut keterangan operator Pemohon dari sejumlah 11.559 dukungan hanya dapat terupload sejumlah 5.391 sedangkan sisa kuota dukungan sejumlah 6.168 gagal upload atau tertolak oleh Silon sebagaimana bukti P.4 yang diserahkan permohon ke Bawaslu Donggala Bahwa dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi ……… (Barang Bukti Hal 51-52 poin 6 atau Bukti T-10) 9. Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. ▪ Pokok Pengaduan Pengadu ; 2. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan Tim Verifikasi Administrasi (Vermin) KPU Donggala saat melakukan Vermin pertama dan Vermin Perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP. ▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 2 di Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III poin 4 dan 5 Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 4 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak melakukan pengawasan Tim Verifikasi Administrasi KPU Donggala saat melakukan Vermin pertama dan Vermin perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan Ir. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP adalah dalil yang mengada-ada dan tida berlandaskan hukum dikarenakan Bahwa para Teradu telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 246/PM.00.02/K.ST-05/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024 yang pada pokoknya menghimbau kepada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, M.SF dan Mahfud AR. Kambay, SP. Untuk melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sesuai dengan jadwal berdasarkan surat KPU RI Nomor 185/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 yaitu pada tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan 7 Juni 2024. (Bukti T-04). ▪ Tanggapan Pengadu Terhadap Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 4 sebagai berikut : 1) Pengadu mendalil Teradu I, II, dan III tidak melakukan melakukan pengawasan Tim Verifikasi Administrasi KPU Donggala saat melakukan Vermin pertama dan Vermin perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan Ir. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP, …………………………. 2) Yang fakta persidangan Ternyata Teradu I, II, dan III hanya melakukan pengawasan Tim Verifikasi Administrasi KPU Donggala saat melakukan Vermin pertama dan Vermin perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan Ir. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP, melalui Silon Viever yang digunakan Bawaslu Donggala atau menanyakan perkembangan jumlah dukungan yang telah diverifikasi administrasi oleh Tim Vermin KPU Donggala. 3) Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III poin 4 4. …… dijawab para Teradu memberikan telah memberikan Surat Imbauan Nomor 246/PM.00.02/K.ST-05/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024 yang pada pokoknya menghimbau kepada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, M.SF dan Mahfud AR. Kambay, SP. Untuk melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sesuai dengan jadwal berdasarkan surat KPU RI Nomor 185/PL.02.7- SD/05/2024 perihal Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 yaitu pada tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan 7 Juni 2024. (Bukti T-04). Pada Bukti T-04 adalah Imbauan Bawaslu Donggala Nomor 246/PM.00.02/K.ST-05/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024 yang disampaikan pada kami Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala yang hubungan dengan Dalil Pengadu pada poin 3 dan 4. Isi Imbauan Bawaslu Donggala sebagai berikut : 1. Melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sesuai dengan jadwal berdasarkan surat KPU RI Nomor 185/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 yaitu pada tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan 7 Juni 2024 4) Bahwa pengupload dukungan perbaikan kesatu dari tanggal 3 s.d 7 Juni 2024 sebelum keluarnya Imbauan dari Bawasl Donggala tanggal 7 Juni 2024 tersebut (Bukti T-04). Hal tersebut Tim Bapaslon untuk melakukan pengupload dukungan tersebut waktu banyak digunakan memperbaiki status dukungan yang banyak diberikan status BMS 1.952 yang tidak ada keterangannya dan Silon sering gangguan (Bukti P-16, Bukti P-18, Bukti P- 19, Bukti P-25, Bukti P-26, Bukti P-41, dan Bukti P-54 serta Barang Bukti). 2) Bahwa Imbauan Bawaslu Donggala pada poin 2 Melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan Penyerahan dukungan perbaikan kesatu berdasarkan surat KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang Waktu tidak tidak ada masalah yaitu batas akhir penyerahan dukungan tanggal 7 Juni 2024, tetapi tentang penentuan waktu penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan berdasarkan waktu pengisian buku registrasi yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung sesuai dengan ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. huruf C. Pemeriksaan Kehadiran Penyerahan Dukungan. Sejalan dengan Pasal 56 ayat (1) dan (2) PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Penyerahan Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Pasal 56 ayat (1) dan (2) ; (1) Pasangan Calon perseorangan menyampaikan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pada masa perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Ketentuan mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 48 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan. 3) Bahwa penyerahan syarat dukungan dalam bentuk Fisik dan Digital berdasarkan pada Surat Dinas Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital, tertanggal 12 Mei 2024 (Bukti P-28). 4) Bahwa peraturan perundang-undangan adalah Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebab berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a UU 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Pasal 9 huruf a UU 10 Tahun 2016; a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan Pedoman Teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. Berdasarkan Pasal 8 UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 8 (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 5) Bahwa Surat Dinas KPU adalah bukan peraturan perundang-undangan dan hanya penegasan apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak boleh membuat norma baru, apalagi norma baru itu merugikan Bapaslon perseorangan Tahun 2024. 6) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 5 5. Bahwa selanjutnya Teradu I, II, dan III telah melakukan pengawasan Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan secara langsung pada tanggal 24, 25, dan 28 Mei 2024 yang pada pokoknya memastikan proses verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Bukti T-05) ▪ Tanggapan Pengadu Terhadap Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 5 sebagai berikut : a. Bahwa Bukti T-05 adalah Laporan Hasil Pengawasan Tanggal 24, 25, 27, dan 28 Mei 2024; - Laporan Hasil Pengawasan Nomor 028/LHP/PM.01.00 /05/2024 tanggal 24 Mei 2024, - Laporan Hasil Pengawasan Nomor 029/LHP/PM.01.00 /05/2024 tanggal 25 Mei 2024, - Laporan Hasil Pengawasan Nomor 031/LHP/PM.01.00 /05/2024 tanggal 27 Mei 2024, - Laporan Hasil Pengawasan Nomor 032/LHP/PM.01.00 /05/2024 tanggal 28 Mei 2024, b. Laporan hasil pengawasan adalah bukan pengawasan langsung dengan melihat langsung Tim Verifikasi Administrasi KPU Donggala saat melaksanakan tugas mengvermin dokumen syarat dukungan perseorangan milik kami, sebab sesuai kesaksian Pangky Gunawan dibawah sumpah saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 pada tanggal 5 Juli 2024 (Bukti P-22 dan Bukti P-23). c. Saat Sidang DKPP tanggal 25 Maret 2025 diakui oleh Teradu I, II, dan III bahwa pengawasan yang mereka lakukan hanya melalui Silon Viewer Bawaslu yang Nampak dalam Viewer hanya rekapan hasil Vermin tetapi penyebab diberikan status MS, BMS dan TMS tidak ada dalam Viewer. d. Bahwa keterangan pihak terkait KPU Donggala pada poin 12 tidak Jujur menyampaikan keberadaan Bawaslu Donggala dalam Pengawasan langsung dan melekat oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Donggala. e. Saat dipertanyakan Ketua Majelis Sidang DKPP tanggal 25 Maret 2025 yaitu bagaimana para Teradu I, II, dan III melakukan Verifikasi Administrasi, Jawaban dengan cara karena mempercayai sudah KPU Donggala dalam melakukan Verifikasi Administrasi Dukungan Bapaslon Perseorangan Ir. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP, maka untuk dilanjutkan Sidang berikut untuk pembuktian yaitu tanggal 15 Mei 2025. f. Sebab dampak dari tidak adanya pengawasan langsung Teradu I, II, dan III terhadap dokumen syarat dukungan kami Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 seperti yang Pengadu sampaikan dalam kronologi aduan. g. Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. ▪ Pokok Pengaduan Pengadu ; 3. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi pada saat dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1-KWK Perseorangan sebanyak kurang lebih/± 10.000 yang tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 7 Juni 2024 yang tidak berdasarkan penentuan waktu penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan berdasarkan waktu pengisian buku registrasi yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung sesuai dengan ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 4. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H. KESIMPULAN dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/72.7205 /VI/2024, yang menyebutkan .. “Majelis berpendapat bahwa penyerahan dukungan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) dilakukan pada tanggal 8 Juni 2024 pukul 00.10 Wita bukan tanggal 7 Juni 2024, dengan demikian penyerahan dukungan 10.000 (sepuluh ribu) tidak sesuai dengan Surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024. ▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 3 dan 4 di Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III poin 6; 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan II tidak memberikan rekomendasi terkait dengan dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1.KWK Perseorangan sebanyak kurang lebih 10.000 yang tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala adalah dalil yang tidak berlandaskan hukum dikarenakan dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1.KWK Perseorangan sebanyak kurang lebih 10.000 yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 8 Juni 2024 Pukul 00.10 WITA yang merupakan syarat dukungan tambahan yang akan dimasukan telah melewati batas waktu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 hal ini juga berkeseuaian dengan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 034/LHP/PM.01.02/06/2024 yang pada pokoknya bakal calon perseorangan atas nama Ir. Hi. Burhanuddin Lamadjido, M.SF dan Mahfud AR. Kambay, SP Hadir di Kantor KPU Kabupaten Donggala pada pukul 23.17 Wita dengan menyerahkan syarat dukungan sejumlah 28.724 dukungan dalam bentuk soft file (excel) dan belum di Submit (Bukti T- 06). ▪ Tanggapan Pengadu Terhadap Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III poin 6 sebagai berikut : 1) Bahwa Bukti T-06 adalah Laporan Hasil Pengawasan Nomor 034/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 8 Juni 2024 2) Jika benar Laporan Hasil Pengawasan pada tanggal 8 Juni 2024, tentu mengetahui saya Pengadu di DKPP sekaligus Bapaslon Wakil Bupati Donggala telah hadir dan mengisi Buku Tamu Pukul 22.58 Wita dan Buku Registrasi Penyerahan Pukul 23.00 Wita Tgl. 7 Juni 2024 (Bukti P-30) dan mengetahui Bahwa dokumen syarat dukungan sebanyak 11.559 dalam bentuk digital telah terexcel dan pdf tetapi belum terupload ke Silon, setelah dihitung oleh KPU Donggala sampai pukul 05.00 Wita tanggal 8 Juni 224 berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 pada poin 6 (Bukti P-28). Setelah dokumen dinyatakan diterima Kabupaten Donggala memberikan waktu kepada Bapaslon untuk melakukan upload dokumen bakal pasangan calon ke dalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam sejak dibukanya Silon dan dukungan baru terexcel tidak diterima oleh KPU Donggala. Serta tidak mengetahui mengapa syarat dukungan ± 10.000 tidak dapat masuk keruangan menyerahan dukungan oleh karena ditahan oleh Pamdal atas perintah Komisioner KPU Donggala. 3) Pertanyaan mengapa Teradu I, II, dan III tidak memberikan rekomendasi terkait dengan dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1.KWK Perseorangan sebanyak kurang lebih 10.000 yang tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala, sebab bertentangan dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. huruf C . C. Pemeriksaan Kehadiran Penyerahan Dukungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan kehadiran pada masa penyerahan dukungan dengan mekanisme sebagai berikut: 1. memastikan waktu penyerahan dukungan dilakukan pada masa penyerahan dukungan dengan cara: a. penentuan waktu penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan berdasarkan waktu pengisian buku registrasi yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung; d. pengisian buku registrasi dilakukan di tempat penyerahan dukungan dan disaksikan oleh tim penyerahan dukungan; dan e. waktu yang diisi pada buku registrasi berdasarkan penghitungan waktu yang akurat dan dapat menggunakan waktu yang diatur jaringan serta disediakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 2. menginput waktu penyerahan dukungan ke dalam Silon; 4) Dimana Bukti Teradu I, II, dan III bahwa ada ketentuan PKPU atau Keputusan KPU tentang waktu penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan (B.1.KWK Perseorangan) harus bersamaan dengan Bapaslon/Tim Bapaslon dan mengisi pengisian buku registrasi penyerahan paling lambat pukul 23.59 Wita ? ▪ Minimal Surat Dinas KPU RI, walaupun Surat Dinas bukan peraturan perundang-undangan. Sehingga sesuatu yang belum diatur jangan ditapsirkan yang dampaknya merugikan kami Bapaslon Perseorangan dan menghilangkan hak konstitusional warga Negara yang telah memberikan dukungan pada Bapaslon Perseorangan. ▪ Menurut Satjipto Rahardjo, bahwa asas hukum dapat diartikan sebagai jantungnya peraturan hukum. Asas Kepastian Hukum merupakan gagasan yang diperkenalkan oleh Gustav Radbruch, di dalamnya terdapat 3 nilai dasar yaitu, Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum. ▪ Mengutip pendapat Sudikno Mertokusumo, Belaiau mengatakan “kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. 5) Bahwa hal tersebut sama dengan saat hari Pemungutan Suara, dimana batas pendaftaran dengan mengisi Daftar Hadir di TPS untuk memilih pada pukul 13.00 Wita, pemilih telah menyerahkan C. Pemberitahuan sebelum pada KPPS sebelum pukul 13.00 Wita/jam 1 siang dan mengisi Daftar Hadir. Saat mencoblos dibilit suara, karena antrian lama, pemilih baru dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 14.00 Wita, hal tersebut tidak salah untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih. 6) Keterangan Ahli Prof Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH tanggal 6 Juli 2024 saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Donggala ▪ Ahli menyampaikan resiko ketika melanggar batas waktu lebih kecil dari pada menjaga hak konstitusionalnya seseorang; ▪ Ahli menyampaikan jangan terlalu kaku dengan aturan sepanjang hak konstitusional seseorang terlindungi; ▪ Ahli menyampaikan saya bisa mengabaikan aturan mengenai batas waktu penyerahan syarat minimal dukungan perseorangan demi melindungi hak konstitusional seseorang; ▪ Ahli menyampaikan mudahkan orang lain untuk mendapatkan hak konstitusinya sepanjang tidak melanggar hal-hal yang fundamental; (Barang Bukti dan Bukti T-10 hal 33) Apalagi kami Bapaslon Perseorangan yang jelas tidak melanggar berdasarkan pengisian buku registrasi sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024. 7) Berdasarkan hal tersebut seharusnya Teradu I, II, dan III memberikan Rekomendasi Administratif terhadap penolakan dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1.KWK Perseorangan sebanyak kurang lebih 10.000 yang dilakukan oleh KPU Donggala, sebab tidak sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. huruf C. Pemeriksaan Kehadiran Penyerahan Dukungan yaitu pengisian buku registrasi penyerahan. Bahwa Pelanggaran Administratif berdasarkan Pasal 1 ayat (21) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 21. Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. 8) Fakta Persidangan DKPP pada tanggal 25 Maret 2025 Teradu I, II, dan III tidak melakukan pemeriksaan/penghitungan Bukti Pemohon saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yaitu Dokumen sebanyak kurang lebih 16.000 dukunga dan 6 (enam) boks karena yang ditolak oleh KPU Donggala. Bahwa saya Pengadu sampaikan dukungan 16.000 yang terdapat di 6 boks terdiri ± 10.000 dukungan yang ditolak KPU Donggala dan ± 6.000 dukungan oleh karena Silon bermasalah yang berasal dari 11.559 dukungan yang diberi waktu pengupload ulang 3 x 24 Jam. 9) Artinya Teradu I, II, dan III tidak mau pemeriksaan /penghitungan Bukti Pemohon saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 sebanyak ± 10.000 menerima dan menguatkan tindakan KPU Donggala menolak dukungan tersebut yang menghilangkan hak konstitusional warga Negara. Para Teradu tidak mau mengkaji kembali apakah penolakan tersebut sudah benar, padahal tanggal 7 Juni 2024 Teradu III juga menyampaikan untuk mempertimbangkan terhadap dukungan tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari. 10) Bahwa terkait Keterangan pihak Terkait KPU Donggala pada poin 14, menyampaikan pada tanggal 6 Juni 2024 oleh KPU Donggala menyampaikan Surat pemberitahuan kepada Pengadu sebagaimana dalam surat Nomor 524/PL.02- SD/7203/2024, tertanggal 6 Juni 2024 Perihal;Pemberitahuan Batas Waktu Penyerahan Perbaikan Kesatu syarat dukungan bakal calon perseorangan, dan Pengadu menggunakan kesempatan tersebut nanti pada tanggal 7 Juni 2024 pada Pukul 23.00 mendatangi pihak KPU Kabupaten Donggala dan membawa syarat dukungan tambahan yang baru, oleh pihak KPU Kabupaten Donggala menerima dan menghitung jumlah syarat dukungan dimaksud sebanyak 28.724 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh empat) dukungan sehingga memenuhi syarat minimal yang ditentukan sebagaimana Berita Acara Nomor 525/PL.02.2-BA/7203/2024 tanggal 7 Juni 2024, oleh sebab itu berdasarkan Surat Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024 yang disebutkan pada angka 6 pada Pokoknya “ Setelah dokumen dinyatakan diterima, KPU Kabupaten/Kota memberikan waktu kepada bakal pasangan calon untuk melakukan pengimputan data dan pengunggahan dokumen bakal pasangan calon kedalam Silon dalama waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkan tanda terima dan Berita Acara Penerima” (Bukti PT-10 dan Bukti PT-11). ▪ Jadi bukan tanggal 6 Juni 2024 disampaikan pada Pengadu, tetapi tanggal 7 Juni 2024 pukul 01.18 Wita (Bukti P-34). ▪ Pada poin 17 pihak terkait yang menyampaikan telah menyampaikan surat Nomor 524/PL.02-SD/7203/2024, tertanggal 6 Juni 2024 Perihal;Pemberitahuan Batas Waktu Penyerahan Perbaikan Kesatu syarat dukungan bakal calon perseorangan, sehingga penyerahan maupun penerimaan dokumen dukungan diluar atau batas waktu yang sudah ditentukan akan berimplikasi hukum bagi semua pihak dan kepastian hukum terhadap tahapan yang telah ditetapkan. ▪ Pada poin 14 keterangan Pihak Terkait yang menyampaikan … pada tanggal 7 Juni 2024 pada Pukul 23.00 mendatangi pihak KPU Kabupaten Donggala dan membawa syarat dukungan tambahan yang baru …… (Bukti P-30) ▪ Bahwa Pengadu/Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 … menyampaikan akan menyerahkan dukungan dengan 3 jenis/bentuk : 4. Dukungan B.1-KWK Perseorangan yang telah diupload ke Silon dalam Model B. Jumlah Dukungan.KWK sebanyak 17.165 (Bukti P-17). 5. Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk digital telah terexcel dan pdf tetapi belum terupload ke Silon Kada, setelah dihitung bersama KPU Donggala jumlah sebanyak 11.559 dukungan, sedangkan dukungan yang hanya diexcel tidak mau dihitung KPU Kabupaten Donggala (Bukti P-17). 6. Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk fisik belum ada digitalnya (excel dan pdfnya), tetapi masih dalam perjalanan dalam mobil dari Palu menuju kantor KPU Donggala dengan jumlah kurang lebih 10.000, ini dokumen dukungan yang di tolak/tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala, sebab terlambat 10 menit sebelum pukul 00.00 Wita. ▪ Dukungan ditolak pihak terkait KPU Donggala adalah dokumen fisik B.1-KWK Perseorangan poin 3. ▪ Jika kami menyerahkan dukungan diluar batas waktu yang sudah ditentukan akan berimplikasi hukum bagi semua pihak dan kepastian hukum terhadap tahapan yang telah ditetapkan, maka 2 (dua) dokumen syarat dukungan kami seharusnya juga ditolah. Sebab Penyerahan dokumen syarat dukungan berdasarkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada BAB V. PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN, huruf C . C. Pemeriksaan Kehadiran Penyerahan Dukungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan kehadiran pada masa penyerahan dukungan dengan mekanisme sebagai berikut: 1. memastikan waktu penyerahan dukungan dilakukan pada masa penyerahan dukungan dengan cara: a. penentuan waktu penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan berdasarkan waktu pengisian buku registrasi yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung; f. pengisian buku registrasi dilakukan di tempat penyerahan dukungan dan disaksikan oleh tim penyerahan dukungan; dan g. waktu yang diisi pada buku registrasi berdasarkan penghitungan waktu yang akurat dan dapat menggunakan waktu yang diatur jaringan serta disediakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. 2. menginput waktu penyerahan dukungan ke dalam Silon; ▪ Seharusnya menerima dokumen Fisik B.1-KWK Perseorangan yang kami serahkan, walaupun terlambat 10 menit tiba dikantor KPU Kabupaten Donggala, sebab kami telah berada di Kantor KPU Donggala dan telah mengisi buku registrasi penyerahan dukungan pada pukul 23.00 Wita tanggal 7 Juni 2024 yaitu Bapaslon Wakil Bupati Donggala. (Bukti P-30). ▪ Bahwa Penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut sama dengan saat hari Pemungutan Suara Pemilu/Pemilihan, dimana batas pendaftaran dengan mengisi Daftar Hadir di TPS untuk memilih pada pukul 13.00 Wita, pemilih telah menyerahkan C. Pemberitahuan pada KPPS sebelum pukul 13.00 Wita/jam 1 siang dan mengisi Daftar Hadir. Saat mencoblos dibilit suara, karena antrian lama, pemilih baru dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 14.00 Wita, hal tersebut tidak salah untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk memilih. ▪ Bahwa surat dinas KPU Donggala tentang pemberitahuan tersebut (Bukti P-34) tanggal batas waktu penyerahan, tetapi cara Penyerahan dukungan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan selanjutnya surat dinas bukan perundang-undangan dan tidak boleh membuat norma baru yang menjadi aturan maupun ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang didalam masyarakat, sedang peraturan terendah tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya, ini adalah azas hukum lex superior derogate legi inferiori. 11) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. ▪ Pokok Pengaduan Pengadu ; 5. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak melakukan Pengawasan yang benar dalam Proses Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin pertama dan Perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan yang dilakukan oleh KPU Donggala pada tanggal 2 Juni 2024 dan tanggal 18 Juni 2024 yang berdasarkan ketentuan dalam Perbawaslu 10 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024. ▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 5 di Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III poin 7; 7. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokonya menyatakan Teradu I, II, dan III tidak melakukan pengawasan yang benar dalam proses Rapat Rekapitulasi Verifikasi Administrasi pertama dan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan Bapaslon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 2 Juni 2024 dan 18 Juni 2024 adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berlandaskan hukum dikarenakan Teradu I, II, dan III telah melakukan pengawasan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 003/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 2 Juni 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Donggala menyampaikan dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon sejumlah 22.903 dengan rincian jumlah dukungan memenuhi syarat sejumlah 1.286 jumlah dukungan Belum memenuhi syarat sejumlah 1.952, dan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat berjumlah 19.665 dukungan terhadap jumlah dukungan yang masuk pada bakal pasangan calon tidak terdapat tanggapan masyarakat (Bukti T-07) dan Laporan Hasil Pengawasan melalui Nomor 036/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 18 Juni 2024 yang pada pokoknya bahwa sampai dengan pukul 23.21 WITA progress verifikasi administrasi perbaikan kesatu telah mencapai 100 % dengan total jumlah dukungan 29.968 dukungan dengan jumlah memenuhi syarat 14.556, jumlah belum memenuhi syarat 4.057, dan jumlah pendukung tidak memenuhi syarat 12.641 dukungan (Bukti T-08). ▪ Tanggapan Pengadu Terhadap Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III poin 7 sebagai berikut : 1) Bahwa Bukti T-07 adalah Laporan Hasil Pengawasan Nomor 003/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 2 Juni 2024. 2) Bahwa Bukti T-08 adalah Laporan Hasil Pengawasan melalui Nomor 036/LHP/PM.01.02 /06/2024 tertanggal 18 Juni 2024 3) Jika Laporan Hasil Pengawasan saat Proses Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin pertama dan Perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan yang dilakukan oleh KPU Donggala pada tanggal 2 Juni 2024 dan 18 Juni 2024 hanya menyampaikan Jumlah dukungan MS, BMS, dan TMS, biar tidak hadir saat Rekapitulasi Hasil Vermin dan cukup hanya meminta Berita Acara KPU Donggala tentang Hasil Vermin yaitu Berita Acara Nomor 488/PL.02.2- BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati da Wakil Bupati Donggala tertanggal 2 Juni 2024 (Bukti P-16) dan Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tertanggal 18 Juni 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-20), sebab didalam 2 (dua) Berita Acara tersebut sudah ada MS, BMS, dan TMS. 4) Fakta Persidangan 25 Maret 2025 ketika Teradu I, II, dan III ditanyakan Ketua Majelis bagaimana para teradu betul memastikan bahwa dukungan tersebut diberikan status BMS dan TMS oleh para Teradu ? Jawaban para Teradu kami mempercayai KPU Kabupaten Donggala telah melakukan Verifikasi Administrasi Dukungan Bapaslon Perseorangan. Jawaban Pihak Terkait KPU Donggala “ada dalam Silon”, Ketua Majelis minta dibuka Silon, Pihak Terkait nanti setiap hari kamis baru terbuka itu Silon. Maka dijadwalkan Sidang kembali Sidang lanjutan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, Faktanya sampai selesai Sidang tidak ada diperlihatkan bahwa ada keterangan setiap dukungan itu didalam Silon, mengapa BMS dan TMS. Bahwa pihak Terkait KPU Donggala tidak membuat Spanduk Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala. 5) Jika Teradu I, II, dan III benar menjalankan Tugas sesuai Perundang-Undangan dan tidak mau bodoh-bodoh oleh KPU Donggala, sebab menerima apa saja yang dilakukan oleh KPU Donggala, maka kami/Tim kami akan mengetahui setiap dukungan yang diberikan status BMS dan TMS, serta kami dapat keberatan jika hal tersebut jika tidak benar. 6) Bahwa Pengadu maksud, pada Teradu I, II, dan III yang tidak melakukan Pengawasan yang benar dalam proses Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin pertama dan Perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan kami Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, sebab tidak sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada BAB VI, huruf D dan E ; D. Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi.. 6. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi setelah melaksanakan verifikasi administrasi. 7. Proses rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dihadiri oleh: c. Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung; & d. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 8. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi administrasi ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir Model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK- KPU. 9. Berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan kepada: c. Bakal Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung; dan d. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 10. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengunggah formulir Model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU ke dalam Silon. E. Keberatan dan Kejadian Khusus. 5. Bakal Pasangan Calon perseorangan, petugas penghubung, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap status suatu dukungan dengan disertai bukti. 6. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mencatat setiap pengajuan keberatan dan kejadian khusus yang terjadi pada saat proses rekapitulasi verifikasi administrasi dalam catatan kejadian khusus menggunakan formulir Model KEBERATAN.KEJADIAN.KHUSUS. KWK. 7. Jika keberatan diterima, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan pada dukungan tersebut. 8. Dalam hal keberatan tidak diterima, Bakal Pasangan Calon perseorangan, petugas penghubung, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupatan/Kota menuliskan keberatan menggunakan formulir Model KEBERATAN.KEJADIAN. KHUSUS.KWK Ketentuan pada Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 pada BAB VI, pada huruf D dan E sejalan dengan Pasal 53 ayat (1), (5), (6), dan (7) dan Pasal 54 PKPU 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2024, Pasal 53 ayat (1), (5), (6), dan (7); (1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan setiap Pasangan Calon perseorangan setelah melaksanakan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52; (2) ………………….. (3) ………………….. (4) ………………….. (5) Proses rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung; dan b. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota (6) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi administrasi ke dalam berita acara (7) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada: a. Pasangan Calon perseorangan atau petugas penghubung; dan b. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 54 (1) Keberatan terhadap status dukungan dapat diajukan oleh: a. Pasangan Calon atau petugas penghubung; dan/atau b. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, menggunakan formulir Model KEBERATAN.KEJADIAN. KHUSUS-KWK dan dapat disertai bukti pendukung. (2) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan pada dukungan. (3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mencatat setiap kejadian khusus yang terjadi pada saat proses rekapitulasi verifikasi administrasi menggunakan formulir Model KEBERATAN. KEJADIAN.KHUSUS-KWK. (4) Ketentuan mengenai formulir Model KEBERATAN. KEJADIAN.KHUSUS-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 7) Jika proses Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu berjalan dengan benar, maka kami Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 masih tetap lanjut pada tahapan Verifikasi Faktual Kesatu, walaupun tidak semua dukungan dari 11.559 dukungan diberikan penambahan waktu 3 x 24 Jam ada gangguan silon, sehingga hanya bisa mengupload sejumlah 5.391 dukungan. - Telah masuk ke Silon dan diserahkan pada tanggal 7 Juni 2024 sebanyak 17.165 dukungan (Bukti P-17) - Telah masuk ke Silon dan diserahkan pada tanggal 12 Juni 2024 sebanyak 5.391 dukungan (Barang Bukti atau Bukti T-10 hal. 52 poin 6) - 17.165 + 5.391 = 22.556 dukungan, sedangkan syarat minimal 22.489 dukungan (Bukti P-2). - Faktanya diantaranya didesa Towiora kecamatan Rio Pakafa, dari 12 dukungan awalnya diberi status BMS (Bukti P-16) selanjutnya diupload perbaikan pada tanggal 3-7 Juni 2024 dalam Berita Acara (Bukti P-17), hasilnya menjadi TMS dalam Berita Acara (Bukti P-20). Diuraikan pada hasil Analisis dukungan 18.613 (Bukti P-54). 8) Faktanya kami dan LO kami Bapaslon Perseorangan hanya mendengarkan pembacaan Berita Acara dalam Rekapitulasi Hasil Vermin, selanjutnya ditanda tangani dan diserahkan yang diterima oleh LO kami Bapaslon dan Bawaslu Donggala pada tanggal 2 Juni 2024 dan 19 Juni 2024 (Bukti P-35) a. Faktanya Teradu I, II, dan III hanya mengutus Sekretariat Bawaslu Donggala untuk menghadiri Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin pertama tanggal 2 Juni 2024 (Bukti P-36), sehingga tidak bisa mengharapkan Bawaslu Donggala bisa memastikan rekapitulasi syarat dan dukungan calon perseorangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e Perbawaslu 10 Tahun 2017. b. Dampaknya kami tidak mengetahui penyebab setiap dukungan kami Bapaslon yang dinyatakan BMS sebanyak 1.952 dan TMS sebanyak 19.665. Terhadap jumlah BMS sebanyak 1.952 yang tidak diperlihatkan saat Rapat Rekap Vermin dan tidak ada keterangan didalam Berita Acara Nomor 488/PL.02.2- BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati da Wakil Bupati Donggala tertanggal 2 Juni 2024 (Bukti P-16) menyulitkan Tim Bapaslon pada saat Penyerahan Perbaikan Kesatu pada tanggal 3 s/d 7 Juni 2024. Kesaksian Tim kami Bapaslon Perseorangan saat Penyelesaian Sengketa Tahun 2024 di Bawaslu Donggala yang telah di disumpah oleh Majelis Bawaslu Donggala. Kesaksian Rian Anggriawan Tanggal 4 Juli 2024 di Bawaslu Donggala ▪ Termohon hanya menyampaikan secara garis besar jumlah dukungan TMS, namun tidak disampaikan secara detail apa yang menjadi penyebab status TMS tersebut; ▪ Terhadap dukungan BMS tidak terdapat rincian menjadi penyebab dukungan BMS; Ketika tim Pemohon menyampaikan terkait penulisan ▪ gelar apakah termasuk BMS, pihak Termohon menjawab jika bisa diperbaiki saja. (Barang Bukti hal.26 atau Bukti T-10) Kesaksian Anggie Putry Afrilya Tgl. 4 Juli 2024 di Bawaslu Donggala ▪ Setelah verifikasi administrasi, pihak Pemohon melakukan perbaikan terhadap dukungan BMS serta pengunggahan kembali; ▪ Menurut Saksi yang dilakukan untuk memperbaiki dukungan yang BMS dengan melakukan pengecekan satu per satu. (Barang Bukti hal. 28-29 atau Bukti T-10) 9) Buktinya, jika memang ada pengawasan yang benar pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor 036/LHP/PM.01.02 /06/2024 tertanggal 18 Juni 2024 saat Proses Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu, pertanyaan mengapa dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2- BA/7203/2024 dengan jumlah dukungan sejumlah 19.899 dukungan tidak diberikan saran perbaikan Teradu I, II, dan III bahwa yang sebenarnya hanya sejumlah 18.613. Dimana saran perbaikan Teradu I, II, dan III melalui Surat Bawaslu Donggala Nomor 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 (Bukti T-09) dan dilaksanakan KPU Donggala perbaikannya pada tanggal 29 Juni 2024 sesuai Undangan KPU Donggala (Bukti P-48). Saran Perbaikan Bawaslu Donggala setelah 9 (sembilan) hari setelah Berita Acara terbit, sebab memang Pengawasan dilakukan Teradu I, II, dan III tidak benar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 8 ayat (6) Perbawaslu 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bahwa Surat Bawaslu Donggala Nomor 044/HK.01.01/K.ST- 05/06/2024 (Bukti T-09) dibuat dan disampaikan pada KPU Donggala setelah kami melalui Kuasa Hukum Bapaslon Perseorangan mendalilkannya dan menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu Donggala dengan tanda terima Permohonan masuk tanggal 21 Jun 2024 dan perbaikannya tanggal 27 Juni 2024 (Bukti P-45). 10) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. ▪ Pokok Pengaduan Pengadu ; 6. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi atas Pelanggaran Jadwal Tahapan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024 dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2- BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tetap tertanggal 18 Juni 2024. 7. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar sebagai majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024 yang menolak Pemohonan Pemohon seluruhnya, artinya menerima alasan Termohon (KPU Donggala) seluruhnya yang keterangannya dalam uraian I. ANALISA FAKTA majelis memasukan Kesimpulan Termohon. ▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 6 dan Nomor 7 di Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III poin 8 8. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II dan III tidak memberikan rekomendasi atas kekeliruan pelaksanaan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan Bakal pasangan calon perseorangan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 19 Juni 2024 adalah dalil yang tidak benar dikarenakan proses Verifikasi administrasi dan Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu telah selesai pada Pukul 23.21 Wita tanggal 18 Juni 2024 namun penyerahan Berita Acara hasil Verifikasi administrasi Hasil Perbaikan Pesatu dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Donggala pada Pukul 01.25 Wita tanggal 19 Juni 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 036/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 18 Juni 2024 (Bukti T-08). ▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 8 ini sebagai berikut : 1) Bahwa Bukti T-08 Teradu I, II, dan III yaitu Laporan Hasil Pengawasan Nomor 036/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 18 Juni 2024 yang menerangkan Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu telah selesai pada Pukul 23.1 Wita tanggal 18 Juni 2024 namun penyerahan Berita Acara hasil Verifikasi administrasi Hasil Perbaikan Pesatu dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Donggala pada Pukul 01.25 Wita tanggal 19 Juni 2024. Ini Bukti Teradu I, II, dan III yang menyembunyikan fakta, tidak JUJUR/tidak BERINTEGRITAS/melanggar Sumpah/Janji sebagai Ketua/Anggota Bawaslu Donggala. 2) Kesaksian Hasan (LO) Tgl. 4 Juli 2024 saat Penyelesaan Sengketa Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Donggala; ▪ Pada saat tanggal 18 Juni 2024, Termohon masih melakukan vermin dan tim Pemohon masih di luar untuk menunggu panggilan ke dalam ruangan, kemudian setelah sekitar pukul 00.30 WITA tanggal 19 Juni 2024, saksi dan tim Pemohon diundang untuk masuk ke ruangan, dan pada saat itu tim Pemohon juga mendokumentasikan dalam bentuk foto dan video terkait dengan keterlambatan masuk ke dalam ruangan, ▪ Saksi tidak melihat proses rapat pleno rekapitulasi pada tanggal 18 Juni 2024, kemudian pada tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WITA tim dari Pemohon menerima Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu. (Barang Bukti Hal. 23 dan Bukti T-10) Bahwa kesaksian Hasan dibawah Sumpah Pengadu sampaikan pada saat Sidang DKPP tanggal 15 Mei 2025 di KPU Sulawesi Tengah. 3) Rekaman dengan Durasi 17 Menit dan 39 detik yaitu Proses Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu hanya pembacaan Berita Acara pukul 00.30 Wita tanggal 19 Juni 2024 dan tanggapan LO Hasan pada menit 00.06.25 - 00.10.39 tentang keterlambatan undangan Rapat Pleno, kendala Silon, penolakan dukungan fisik, dll, (Bukti P-42) serta terus ada tanggapan dari KPU Kabupaten Donggala pada menit 00.15.10 tentang tidak mau melihat Video Silon gangguan (Bukti P-18) atas permintaan Tim kami, dan menolak Fisik B.1-KWK Perseorangan sebanyak ± 10.000 pada tanggal 7 Juni 2024, serta Bawaslu Donggala pada menit 00.10.40 (Bukti P-42). 4) Dalam formulir Model KEBERATAN. KEJADIAN.KHUSUS.KWK sebanyak 2 lembar (Bukti P-41) yang ditanda tangani oleh Hasan (LO kami Bapaslon Perseorangan) menyampaikan; - Tgl. 18 Juni 2024 jam 11.00 nanti jadi 12.30 baru dimulai Artinya 12.30 sama dengan pukul 00.30 Wita Tanggal 19 Juni 2024 Disampaikan Pengadu pada Sidang DKPP pada tanggal 15 Mei 2025 di Kantor KPU Sulawesi Tengah. 5) Jika menyandingkan mengunakan Waktu Penyerahan Berita Acara 555 pada tanggal 19 Juni 2024 yang disampaikan oleh Teradu I, II, dan III yaitu Pukul 01.25 Wita tanggal 19 Juni 2024 sedangkan dalam Rekaman Durasi pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu hanya 17 Menit dan 39 detik (Bukti P-42), dengan Bukti kami Pengadu yaitu Waktu baru masuk kedalam Ruang Rapat Rekapitulasi dan baru dimulai Rapat Rekapitulasi yaitu pukul 00.30 Wita tanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-39, Bukti P-40, dan Bukti P- 41), yaitu 00.30 Wita s.d 01.25 Wita = ada 55 Menit hampir 1 jam. Inilah waktu digunakan KPU Donggala melakukan Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu yang hanya membacakan Berita Acara 555/PL.02.2- BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala (Bukti P-20), memintah Tanggapan LO kami Bapaslon Perseorangan, dan Tanggapan Teradu I Ketua Bawaslu Donggala, serta penandatangan Berita Acara dilanjutkan dengan Penyerahan Berita Acara. Inipun cukup waktu 55 menit tersebut cukup. 6) Fakta persidangan DKPP ketika Teradu, ditanya Ketua Majelis tentang tepat pukul berapa dimulai Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu, Teradu I menjawab tidak memperhatikan jam atau pukul berapa dilaksanakan Rekapitulasi, ini sengaja menyembunyikan Fakta. ✓ Jadi sudah tidak sesuai Jawaban Teradu I, II, dan III pada poin 8. ✓ Jelas adanya ketidak jujuran dari Teradu, dari yang sebenarnya. 7) Sedangkan Pihak Terkait KPU Donggala, menyampaikan tentang Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu hanya diikuti Hasan LO Bapaslon Perseorangan, ini juga menyembunyikan fakta tidak JUJUR/tidak BERINTEGRITAS/ melanggar Sumpah/Janji sebagai Ketua/Anggota KPU Donggala. (Barang Bukti Hal. 23 atau Bukti T-10 hal 23, Bukti P-39, Bukti P-40, Bukti P-41, dan Bukti P-42). 8) Bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait KPU Donggala pada poin 19 yang menyampaikan “ pada tanggal 28 Juni 2024 KPU Kabupaten Donggala melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 613/PP.04.01- BA/7203/2024 yang dihadiri langsung oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Donggala. Sedangkan perbaikan Berita Acara hasil vermin dilakukan melalui Rapat Pleno, artinya Rekapitulas hasil Vermin yang dituangkan dalam Berita Acara melalui Rapat Pleno yang prosesnya melanggar jadwal tahapan Rekapitulasi hasil vermin. 9) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. ▪ Pokok Pengaduan Pengadu ; 8. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan Rekomendasi terhadap hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dengan memberikan status BMS sebanyak 4.057 dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 tertanggal 18 Juni 2024 yang dilaksanakan tanggal 19 Juni 2024 tidak sesuai Regulasi KPU. ▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu poin 8, tidak ada Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III dan fakta persidangan juga tidak dapat dijawab para Teradu. ▪ Sedangkan pihak Terkait KPU Donggala masih menyebutkan status BMS 4.057 pada poin 18, artinya KPU Donggala dan Teradu I, II, dan III memang tidak paham pemberian status hasil vermin perbaikan kesatu. ▪ Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. ▪ Pokok Pengaduan Pengadu ; 9. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar memberikan Saran Perbaikan atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada kesalahan penjumlahan angka dalam Berita Acara KPU Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, dimana Berita Acara tersebut telah menjadi obyek sengketa di Bawaslu Donggala. 10. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak benar sebagai Pengawas memberikan Saran Perbaikan atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan, fakta sebagai Majelis dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024, agar Dalil Pemohon (Bapaslon) ditolak seluruhnya. ▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 9 dan 10 di Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 9 sebagai berikut ; 9. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan teradu I, II, dan III yang memberikan saran perbaikan atas kesalahan penjumlahan angka dalam Berita Acara KPU Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala merupakan pemufakatan jahat dengan KPU Kabupaten Donggala adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada atau hanya sebatas asumsi dari pengadu dikarenakan Teradu I, II, dan III telah mengeluarkan saran perbaikan yang ditujuhkan kepada KPU Kabupaten Donggala agar melakukan pembetulan sebagaimana termuat dalam surat Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 perihal saran perbaikan yang pada pokoknya melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Bukti T-09). ▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 9 ini sebagai berikut : 1) Bahwa Bukti T-09 Teradu I, II, dan III yaitu Surat Bawaslu Donggala Nomor 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024 dan nanti dilaksanakan KPU Donggala perbaikannya pada tanggal 29 Juni 2024 (Bukti P-48), bahwa Saran Perbaikan Bawaslu Donggala tertanggal 27 Juni 2014 juga tidak benar, sebenarnya suratnya nanti dibuat pada tanggal 28 Juni 2024. 2) Bahwa surat Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 perihal saran perbaikan yang pada pokoknya melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Bukti T-09). Artinya Teradu I, II, dan III mengakui, bahwa apa dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 (Bukti P-20) yang disebutkan “Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud diatas sejumlah 19.489”, tetapi kesalahan penjumlahan arti pelanggaran administratif. Dimana terjadi disebabkan 2 (dua) kali penjumlahan MS awal hasil vermin dukungan yaitu 1.286 + 1.286 + Perbaikan MS = 13.270 + BMS = 4.057 = 19.899, yang seharusnya yaitu 1.286 + Perbaikan MS = 13.270 + BMS = 4.057 = 18.613 adalah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Bahwa yang dimaksud peraturan perundang-undangan adalah berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Pasal 8 (1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 4) Jika kesalahan tidak sesuai perundang-undangan, maka itu adalah pelanggaran Administratif yang seharusnya diproses berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Sebab berdasarkan ketentuan pada Pasal 138 UU 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 138 Pelanggaran administrasi Pemilihan adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan 5) Bahwa pemberian Saran Perbaikan Bawaslu adalah dalam rangka pencegahan pelanggaran saat pelaksanaan Verifikasi dukungan Bapaslon Perseorangan (Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP), bukan setelah hasil Verifikasi dukungan dan telah menjadi obyek sengketa di Bawaslu Donggala berdasarkan ketentuan Pasal 14 Perbawaslu 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Pasal 14 ; Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. 6) Bahwa jika memang ada Pengawasan berdasarkan Teradu I, II, dan III yaitu Laporan Hasil Pengawasan Nomor 036/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 18 Juni 2024 (Bukti T- 08) saat Rapat Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Kesatu yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2- BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tertanggal 18 Juni 2024 yang sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024, mengapa nanti setelah 9 (Sembilan) hari baru memberikan saran perbaikan ?. Hal ini juga ditekankan oleh Ketua Majelis Pemeriksa DKPP pada tanggal 25 Maret 2025. 7) Bahwa pada dasarnya saran perbaikan Bawaslu Donggala diberikan pada KPU Donggala, setelah mendapatkan informasi dari kami Pemohon Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala yang mendalilkan pada angka/jumlah dukungan dalam Berita Acara 555/PL.02.2-BA/7203/2024 yang tidak benar Permohonannya telah dimasukan pada tanggal 21 Juni 2024 dan Perbaikan Permohonan tanggal 27 Juni 2024. (Bukti P-45). inilah pemufakatan Jahat antara Bawaslu Donggala dengan KPU Donggala, agar dalil Pemohon menjadi lemah dan obyek sengketanya menjadi tidak berkepastian. 8) Bahwa dalam Jawaban pihak Terkait KPU Donggala pada poin 19 untuk Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025 yaitu; 19. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam pokok aduan yang pada pokoknya menyebutkan Berita Acara KPU Kabupaten Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024, tanggal 18 Juni 2024 terjadi selisih jumlah dukungan dimana jumlah dukungan dalam BA sebanyak 19.899 dukungan, bahwa terhadap lembaran dimaksud hanya terjadi kesalahan pengetikan secara teknis, namun hal tersebut telah dilakukan perbaikan penulisan berdasarkan Surat Saran Perbaikan Bawaslu kabupaten Donggala Nomor: 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 tanggal 27 Juni 2024, sehingga pada tanggal 28 Juni 2024 KPU Kabupaten Donggala melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 613/PP.04.01-BA/7203/2024 yang dihadiri langsung oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Donggala; (Bukti PT-15 dan T-16). Pada Jawaban Pihak terkait KPU Donggala ini, banyak yang tidak benar sebagai berikut; 1. Bukti PT-15 adalah Saran Perbaikan Bawaslu Donggala yang pada prinsipnya menyampaikan pemberian Saran Perbaikan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, arti yang sebelumnya tidak sesuai peraturan perundang- undangan. 2. Pada tanggal 28 Juni 2024 KPU Kabupaten Donggala melaksanakan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 613/PP.04.1-BA/7203/2024 yang dihadiri langsung oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Donggala, pada tanggal 28 Juni 2024 yang dihadiri Bawaslu Donggala tidak benar, sebab berdasarkan Undangan KPU Donggala yaitu tanggal 29 Juni 2024 (Bukti P-48) dan Berita Acara KPU Donggala Nomor Nomor 614/PP.04.1-BA/7203/2024 terbit tanggal 29 Juni 2024 yang terlampir Daftar Hadirnya (Bukti PT-16). 3. Bukti PT-16 yaitu 2 (dua) Berita Acara adalah Berita Acara Nomor 613/PP.04.1-BA/7203/2024 tanggal 28 Juni 2024 dan Berita Acara Nomor 614/PP.04.1- BA/7203/2024 terbit tanggal 29 Juni 2024, pada Berita Acara Nomor 613/PP.04.01-BA/7203/2024 adalah Rapat Pleno Intern KPU Donggala persiapan perbaikan pada Berita Acara 555/PL.02.2-BA/7203/2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 614/PP.04.1- BA/7203/2024 terbit tanggal 29 Juni 2024. Jadi Jawaban pihak terkait KPU Donggala tidak sesuai fakta sebenarnya pada pelaksanaan Perbaikan Berita Acara adalah bukti sangat jelas KPU Donggala tidak berintegritas dan profesionalitas. 4. Bahwa mengundang pihak luar seperti Bawaslu Donggala dan Bapaslon/Tim Bapaslon dalam Rapat Perbaikan Berita Acara itu juga namanya Rapat Pleno Terbuka untuk perbaikan Berita Acara. Sebab Berita Acara itu adalah Produk Hukum, sehingga dapat menjadi obyek Sengketa di Bawaslu. 5. Bahwa Berita Acara Nomor 613/PP.04.1-BA/7203/2024 dan Nomor 614/PP.04.1-BA/7203/2024 dengan menggunakan Kode Klasifikasi Arsip yaitu PP.04.1 adalah kesalahan fatal membuat Berita Acara tidak berkepastian Hukum, sebab PP.04.1 adalah Pembentukan Badan Penyelengara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden, seharusnya PL.02.2 yaitu Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Tahapan Pencalonan (.2) berdasarkan berdasarkan ketentuan pada Keputusan KPU No 57 Tahun 2022 Tentang Tentang Kode Klasifikasi Arsip Dan Pengkodean Naskah Dinas Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, Dan KPU Kabupaten/Kota. 9) Fakta persidangan DKPP tanggal 15 Mei 2025, bahwa sampai saat ini tidak ada perbaikan dari KPU Donggala atau Saran Perbaikan terhadap Berita Acara Nomor 488/PL.02.2- BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 2 Juni 2024 (Bukti P-16) dari Teradu I, II, dan III. Status masih dalam pelanggaran tidak sesuai perundang-undangan. Diperiksa oleh Majelis Sidang DKPP dengan menyandingkan antara Berita Acara Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 (Bukti P-16) dengan Berita Acara 555/PL.02.2-BA/7203/2024 (Bukti P-20). Yaitu dalam Batang tubuh Berita Acara 488/PL.02.2- BA/7203/2024, Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Berita Acara ini: 1. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud diatas sejumlah 22.903. Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 22.489 orang yang telah ditetapkan. Dalam Lampiran Model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU Dengan Jumlah Dukungan (Kolom 3) sejumlah 22.903 dukungan Kalau begini model BA seharusnya dari awal kami Bapaslon Perseorangan sudah lolos, hal ini karena kami tidak memberikan informasi tentang BA tersebut. 10) Pertanyaan selanjutnya kenapa hanya Saran Perbaikan dari Bawaslu Donggala hanya untuk melindungi KPU Donggala, tetapi Saran Perbaikan atau Rekomendasi yang tertulis untuk melindungi hak konstitusional kami Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tidak pernah disampaikan oleh Teradu I, II, dan III, termasuk yang menolak seluruhnya Permohonan kami untuk Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 (Barang Bukti hal. 84). 11) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. ▪ Pokok Pengaduan Pengadu ; 11. Bahwa Teradu I, II, dan III yang tidak memahami Silon bermasalah saat penguploadtan dokumen syarat dukungan perseorangan Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024. ▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 11 di Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 10 sebagai berikut ; 10. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III dalam Putusan sengketa proses pemilihan Bawaslu Kabupaten Donggala uraian G. Pendapat hukum majelis tidak memahami SILON bermasalah adalah dalil yang berlandaskan hukum dikarenakan dalam fakta Persidangan Penyelesaian Sengketa Sengketa Proses Pemilihan Teradu I, II, dan III menganggap pernyataan yang diungkapkan saksi atas nama Pangky Gunawan SE. MS.i sebagai Kasubag Teknis dan Humas KPU Kabupaten Donggala yang menjelaskan terkait dengan perbedaan jumlah antara jumlah dukungan yang diunggah oleh Pengadu sebanyak 22.708 dan Berita Acara Nomor 488/PL.02.2/BA/7203/2024 beserta lampiran berita acara yang menunjukan jumlah dukungan Pengadu sebanyak 22.903 dukungan disebabkan SILON belum terkunci (Bukti T-10). ▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 10 ini sebagai berikut : 1) Bahwa Bukti T-10 adalah salinan Putusan Bawaslu Donggala Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024 diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Donggala tanggal 7 Juli 2024 dan dibacakan tanggal 10 Juli 2024. 2) Bahwa Teradu I, II, dan III menganggap pernyataan yang diungkapkan saksi atas nama Pangky Gunawan SE. MS.i sebagai Kasubag Teknis dan Humas KPU Kabupaten Donggala yang menjelaskan terkait dengan perbedaan jumlah antara jumlah dukungan yang diunggah oleh Pengadu sebanyak 22.708 dan Berita Acara Nomor 488/PL.02.2/BA/7203/2024 beserta lampiran berita acar yang menunjukan jumlah dukungan Pengadu sebanyak 22.903 dukungan disebabkan SILON belum terkunci. 3) Bahwa Silon Sering bermasalah Kesaksian Pangky Gunawan SE. MS.i Tgl. 5 Juli 2024 saat menjadi saksi Termohon saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024. - Menurut Saksi, gangguan yang dialami sama seperti yang dialami oleh operator yakni lebih kepada server Silon; hal.38 - Menurut Saksi, gangguan terhadap server tersebut terjadi pada verifikasi administrasi awal serta verifikasi administrasi perbaikan kesatu; hal.38 - Menurut Saksi, pada saat itu setelah melakukan pengecekan dan langsung penyerahan kepada pihak Permohon, pihak Termohon tidak mengecek lagi di Silon apakah terjadi penambahan karena harus focus lagi untuk penghitungan dokumen-dokumen terhadap dua bakal pasangan calon yang lain; hal 41 - Menurut Saksi, kendala server terjadi dalam pelaksanaan verifikasi administrasi; hal. 42 - Error yang terjadi pada saat verifikasi administrasi seperti erro 503 atau terdapat tulisan hubungi pengembang; hal.43 - Saksi tidak mengetahui pada saat itu apakah otomatis submit, karena di Silon bakal pasangan calon Saksi tidak mengetahui bagaimana tampilnnya; hal.46 (Barang Bukti hal.38, 41, 42, 43, 46 dan Bukti T-10) 4) Bahwa Teradu I, II, dan III mempercapai Pangky Gunawan SE. MS.i sebagai Kasubag Teknis dan Humas KPU Kabupaten Donggala yang banyak berbohong/tidak jujur. Dalam salinan Putusan Bawaslu Donggala A. FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP DAN ANALISIS TERHADAP FAKTA-FAKTA HUKUM TERSEBUT 13. Bahwa keterangan saksi Pangky Gunawan yang berubah-ubah atau tidak konsisten, membuktikan secara jelas, nyata dan secara terang benderang. Bahwa dalam proses verifikasi administrasi awal dukungan sampai dengan verifikasi dukungan perbaikan kesatu dukungan Pemohon oleh Termohon selalu saja terjadi kesalahan dan kekeliruan yang berulang terkait jumlah dukungan pemohon (Barang Bukti hal.54 dan Bukti T-10) 5) Bahwa keterangan Pihak Terkait KPU Donggala pada poin 10 huruf f pada tanggal 12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59,m.. hanya ada 1 (satu) a,n Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR. Kambay, SP bakal pasangan calon yang memenuhi syarat ketentuan minimal dengan dukungan sebesar 22.708 ….. (Bukti PT-7) Pada poin 11 pada tanggal 13 Mei s.d 2 Juni 2024 KPU Kabupaten Donggala telah melakukan Proses Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat dukungan Pengadu dan ditemukan Fakta bahwa jumlah dukungan Pengadu terdapat 22.903 ….. (Bukti PT-8). Terhadap perbedaan antara 22.708 dengan 22.903 tidak ada satupun pernyataan Pihak Terkait, bahwa hal tersebut terjadi disebabkan SILON belum terkunci. 6) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. ▪ Pokok Pengaduan Pengadu ; 12. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak peduli hak konstitusional Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H. KESIMPULAN poin 6 dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/ 72.7205/VI/2024. G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan seringkali mengalami kendala teknis (maintenance) saat proses pengunggahan dukungan ke dalam Silon dan terjadi poses loading yang cukup lama sehingga mengakibatkan sejumlah data dukungan Pemohon tertolak oleh system silon, pihak Termohon telah memberikan respon secara langsung dan menyampaikan jawaban atas kendala teknis kepada admin dan operator Silon Pemohon. Hal ini ditegaskan oleh saksi Permohon atas nama Rian Angriawan” (Barang Bukti hal. 82), ▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 12 di Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 11 sebagai berikut ; 11. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak peduli terhadap Konstitusional Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 adalah dalil yang tidak berlandaskan hukum dikarenakan Teradu I, II dan III telah menerima permohonan sengketa Pengadu dan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membuktikan dalil permohonannya namun dalam fakta persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil permohonannya dalam hal kendala teknis SILON KPU hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Sengketa Proses Pemilihan Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor 002/PS.REG/72.7205 /VI/2024 (Bukti T-10). ▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 11 ini sebagai berikut : 1) Bahwa Bukti T-10 sama dengan Barang Bukti Pengadu yaitu salinan Putusan Sengketa Proses Pemilihan Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor 002/PS.REG/72.7205/VI/2024. 2) Bahwa bukan tidak dapat membuktikan tetapi yang benarnya, banyak fakta-fakta persidangan dalam Bukti T- 10 atau Barang Bukti milik Pengadu disembunyikan para Teradu yaitu Silon bermasalah diakui oleh Saksi Pemohon dan Termohon (Bukti P-19). 3) Keterangan tidak benar, menimbang … pihak Termohon telah memberikan respon secara langsung dan menyampaikan jawaban atas kendala teknis kepada admin dan operator Silon Pemohon dalam Putusan Bawaslu Donggala, Pertanyaannya Fakta sidang dimana didapat Majelis Bawaslu Donggala ? Kesaksian Saksi Termohon Pangky Gunawan tanggal 5 Juli 2024 di Saat Sengketa Pemilihan di Bawaslu Donggala. - Menurut Saksi, tidak pernah ada keluhan atau pertanyaan terkait kendala Silon melalui grup whatsapp (WA) dari Pemohon, Namun mungkin Pemohon berkomunikasi ke operator yaitu Pak Suyudhi; hal.38 (Barang Bukti dan Bukti T-10 hal. 38) Kesaksian Saksi Pemohon Rian Anggriawan tanggal 4 Juli 2024 di Saat Sengketa Pemilihan di Bawaslu Donggala. - Jika ada kendala saksi berkomunikasi lansung dengan petugas Termohon melalui WA dan petugas dari Termohon merespon langsung, namun tidak banyak membantu, misalnya ketika ada kendala pengunggahan yang gagal namun setelah ditanyakan ke petugas Termohon yang bersangkutan menanyakan lagi ke KPU Provinsi terkait masalah yang dihadapi, sehingga pihak Pemohon harus menunggu sekitar 1 atau 2 jam untuk mendapatkan jawaban; hal.24 - Operator KPU Kabupaten Donggala menyampaikan solusi atas kendala Silon, namun tidak sepenuhnya membantu mengatasi kendala Silon karena harus diunggah satu per satu sementara jumlah yang harus diunggah puluhan ribu; hal.25 - Menurut Saksi, terjadi kendala dalam mengunggah ke Silon pada hari pertama dan hari terakhir; hal. 27 - Dalam waktu 3x24 jam terjadi beberapa macam kendala, seperti kode 501 highway, dan hal itu butuh waktu yang lama untuk dperbaiki mulai pukul 16.00 WITA dan bisa dibuka kembali 01.30 WITA. hal.27 (Barang Bukti dan Bukti T-10 hal. 24, 25 dan 27) 4) Keterangan Ahli Prof Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH tanggal 6 Juli 2024 saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Donggala. - Ahli menyampaikan prinsipnya adalah bagaimana memudahkan orang untuk mendapatkan hak konstitusionalnya dan mempersulit orang untuk kehilangan hak konstitusionalnya; hal.30 - Ahli menyampaikan mudahkan orang untuk mendapatkan hak konstitusinya, terkait dengan terpilih atau tidaknya itu hal lain; hal 32 - Ahli menegaskan janganhanya ha-hal yang bersifat teknis, seperti Silon dan aplikasi lainnya bisa menghilangkan hak Konstitusional seseorang; hal.32 - Ahli menyampaikan Silon juga merupakan bagian dari perangkat Demokrasi, sarana untuk mewujudkan kesetaraan hak sepanjang hal itu bekerja dengan baik; hal.33 - Ahli menyampaikan jika perangkat itu tidak bekerja dengan baik, perangkat tersebut dapat menghilangkan hak konstitusional seseorang; hal. 33 - Ahli menyampaikan mudahkan orang untuk mendapatkan hak konstitusinya, hal ini juga disampaikan oleh Ratna Dewi Pettalolo saat fit and proper test di DPR RI; hal.33 (Barang Bukti dan Bukti T-10 hal. 30. 32, dan 33) 5) Video Silon yang bermasalah melipat gandakan sendiri dukungan dan menyulitkan pengupload dukungan baru ke Silon (Bukti P-18) dan hasilnya dalam Berita Acara KPU Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala (Bukti P-20) Diantaranya Dengan lampiran BA 555 ---- LAMPIRAN MODEL BA. VERMIN.KESATU.DUKUNGAN.KWK-KPU A. Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu 10. Kecamatan TANANTOVEA 1) Desa/Kelurahan Wani Satu Jumlah MS Hasil Vermin Total Hasil Jumlah Jumlah Hasil Perbaikan Vermin Dukungan Dukungan Verifikasi Kesatu Perbaikan MS Perbaikan Administrasi Kesatu (72 +719) Kesatu MS BMS MS TMS 72 7.348 456 263 719 6.629 791 Hasil Vermin Perbaikan Kesatu sebagai berikut : Dukungan MS = 456 719 Dukungan BMS = 263 Dukungan TMS = 6.629 Jumlah Dukungan Perbaikan Kesatu = 7.348 (Wani Satu) masuk ke Silon Dengan memperhatikan DPT Pemilu 2024 untuk Desa Wani Satu Kecamatan Tanantovea yaitu 1.612. Jadi selisih 7.348 – 1.612 = 5.736, jelas dan terang ada proses pengandaan yang dilakukan oleh Gangguan Silon, bahwa tidak mungkin dari 1.612 DPT di desa Wani Satu semua warganya menjadikan pendukung, sebab ada aparat desa, ASN dan Penyelenggara Pemilihan 2024. (Bukti P-20 dan Bukti P-54). 6) Dalam salinan Putusan Bawaslu Donggala jelas, A. FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP DAN ANALISIS TERHADAP FAKTA-FAKTA HUKUM TERSEBUT Pada poin 6 sebagai berikut ; 6. Bahwa benar atas penerimaan dukungan data digital sejumlah 11.559 dukungan oleh Termohon memberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk kembali melakukan upload kedalam silon, sampai dengan batas waktu tanggal 12 Juni 2024, akan tetapi lagi-lagi dalam rentang waktu tersebut aplikasi Silon lagi-lagi mengalami gangguan tidak dapat berjalan normal karena Maintenance dan loasing. Sehingga menurut keterangan operator Pemohon dari sejumlah 11.559 dukungan hanya dapat terupload sejumlah 5.391 sedangkan sisa kuota dukungan sejumlah 6.168 gagal upload atau tertolak oleh Silon sebagaimana bukti P.4 yang diserahkan permohon ke Bawaslu Donggala Bahwa dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi …………….. (Barang Bukti Hal 52 poin 6 atau Bukti T-10) 7) Memasukan Pasal 14 PKPU 18 Tahun 2019 wajib Silon ayat (2). Pasangan Calon wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pada huruf G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS Putusan Bawaslu Donggala Nomor 002/PS.REG/72.7205/VI/2024, padahal bagi Bawaslu sebelum memandang bahwa silon hanya alat bantu dan oleh karena silon bermasalah menghilangkan hak konstitusional warga Negara (Bukti P- 56 dan Barang Bukti / Bukti T-10 hal. 78). 8) Bahwa Silon tidak pernah disebutkan dalam UU 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang; Termasuk Pasal-pasal dalam salinan Putusan Bawaslu Donggala Nomor Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 yaitu; ▪ Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; ▪ Pasal 46 UU 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; mengatur ; Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan: d. surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan; e. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk; dan f. dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Jadi jika hanya berdasarkan Pasal 46 UU 1 Tahun 2015, sesungguhnya kami Bapaslon Perseorangan sudah memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, sebab dukungan kami sangat banyak dengan dukungan 18.613 dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 (Bukti P-20) dan ± 16.000 dukungan belum teruploud ke Silon (Bukti P-55) dari syarat minimal hanya sejumlah 22.489 (Bukti P-2). Sesungguhnya Silon itu hanyalah membantu Tim Vermin KPU Kabupaten Donggala yang memudahkan dalam melakukan Vermin dukungan Bapaslon Perseorangan, maka seharusnya Teradu I, II, dan III menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 yang kami ajukan dan memerintahkan KPU Donggala untuk diberikan kesempatan pada kami Tim Bapaslon Perseorangan pada tahapan Pencalonan Perseorangan selanjutnya. 9) Bahwa pihak terkait KPU Donggala pada poin 15 menyampaikan … 15. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mengeluhkan proses pengunggahan data kedalam Silon yang sering mengalami maintenance dan loading yang cukup lama adalah dalil yang yang tidak berasalan hukum dan fakta, karena di era berkembangnya jaringan teknologi saat ini dari Kota hingga dipelosok daerah sekalipun sudah terjangkau oleh jaringan internet yang cukup memadai, selain itu, faktanya jelas dan terang Pengadu mendalilkan, bahwa Pengadu dapat mengunggah sejumlah 17.165 dukungan kedalam Silon, artinya bahwa proses pengunggahan data kedalam Silon tersebut adalah dalil yang sangat tidak logis dan beralasan hukum serta telah terbantahkan dengan dalil Pengadu sendiri. ▪ Terbukti memang KPU Donggala tidak paham silon KPU untuk pencalonan perseorangan, Tim Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 dalam mengirim dokumen syarat dukungan ke Silon yang ada masalah adalah Silonnya maintenance dan loading (Bukti P-18, Bukti P-19, Bukti P-41, dan Bukti P-42). ▪ Dalil pengadu tentang Silon dan Jawaban Pihak Terkait KPU Donggala tentang Wi-fi yang digunakan kami Bapaslon Perseorangan, perlu kami sampaikan kami menggunakan 2 (dua) Wi-fi yaitu Wi-fi XL dan Wi-fi Telkomsel. ▪ Dukungan yang terupload sejumlah 17.165 dukungan kedalam Silon itu saat Pengupload tanggal 3 s.d 7 Juni 2024 (Bukti P-17). ▪ Dukungan yang telah terexcel dan pdf sebanyak 11.559 dukungan belum terupload ke Silon (Bukti P-17). ▪ Dukungan B.1-KWK Perseorangan dalam bentuk fisik belum ada digitalnya (excel dan pdfnya), tetapi masih dalam perjalanan dalam mobil dari Palu menuju kantor KPU Donggala dengan jumlah kurang lebih 10.000, ini dokumen dukungan yang di tolak/tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala, sebab terlambat 10 menit sebelum pukul 00.00 Wita tanggal 7 Juni 2024. 10) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu dan terbukti Teradu I, II, dan III tidak peduli hak Konstitusional Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024. 11) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. ▪ Pokok Pengaduan Pengadu ; 13. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak memberikan pertimbangan yang benar, saat menjadi Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 Permohonan Pemohon Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 (Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP). ▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 13 di Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 12 sebagai berikut ; 12. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak memberikan pertimbangan yang benar saat menjadi majelis Musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Tahun 2024 adalah dalil yang tidak berlandaskan hukum dikarenakan Teradu I, II, dan III telah menerima permohonan sengketa Pengadu dan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membuktikan dalil permohonannya namun dalam fakta persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil permohonan hal ni sebagaimana termuat dalam Putusan Sengketa Proses Pemilihan Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 (Bukti T-10). ▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 12 ini sebagai berikut : 1) Bahwa Bukti T-10 sama dengan Barang Bukti Pengadu yaitu salinan Putusan Sengketa Proses Pemilihan Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor 002/PS.REG/72.7205/VI/2024, 2) Bahwa bukan tidak dapat membuktikan tetapi yang benarnya, banyak fakta-fakta persidangan dalam Bukti T- 10 atau Barang Bukti milik Pengadu yang disembunyikan para Teradu I, II, dan III yaitu ; 1. Kesaksian Saksi Termohon Pangky Gunawan yang tidak jujur, 2. Tidak memeriksa Bukti Pemohon ± 16.000 saat Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala, 3. Memasukan pasal dalam PKPU yang wajib Silon, padahal silon yang bermasalah dan diakui oleh Saksi Pemohon dan Termohon, 4. KPU Donggala tidak di Bimtek Tim Bapaslon Perseorangan dan Tim Vermin KPU Donggala dari PPK dan PPS sebelum melaksanakan Vermin dokumen syarat dukungan kami Bapaslon Perseorangan dan merugikan kami Bapaslon. 5. Tidak memasukan keterangan Ahli tentang penyelamatan hak konstitusional Bapaslon Perseorangan. 6. Dan lainnya 3) Para Teradu menjadi majelis Musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Tahun 2024 dengan alasan menjalankan tugas sebagai Pengawas memberikan Saran Perbaikan pada pelanggaran administrasi dilakukan oleh KPU Donggala untuk melemahkan dalil Pemohon dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 (Bukti P- 20). 4) Para Teradu yang tidak mau menguji dasar hukum yang digunakan KPU Donggala yang menolak dokumen syarat dukungan fisik B.1- KWK Perseorangan sejumlah ± 10.000 dukungan saat menjadi Majelis Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala, tetapi yang dilakukan para Teradu hanya menguatkan alasan KPU Donggala yang menolaknya. 5) Permasalahannya adalah ketika Teradu I, II, dan III menerima Permohonan Pemohon Penyelesaian Sengketa dengan menyampaikan dalil dan kesaksian saksinya, maka akan memperlihatkan tidak adanya Pengawasan dari para Teradu, sehingga langka dilakukan para Teradu kecuali kerjasama dengan KPU Donggala untuk menolak Pemohonan Pemohon Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala. Inilah pemufakatan jahat untuk menghilangkan hak konstitusional warga Negara Bapaslon Perseorangan di kabupaten Donggala Tahun 2024. 6) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. ▪ Pokok Pengaduan Pengadu ; 14. Bahwa dalam uraian G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H. KESIMPULAN dalam Putusan Bawaslu Kabupaten Nomor Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024, Teradu I, II, dan III abai, lalai, tidak teliti, dan tidak cermat dalam mengacu kerangka hukum Undang-Undang Pemilihan, sehingga mengutip Undang- Undang Pemilihan dalam uraian Pertimbangan Hukum Majelis tidak menuliskan secara lengkap nomor dan tahun Undang- Undang Pemilihan yang mana yang dimaksud dan perubahan terakhir UU Pemilihan tidak benar. ▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 14 di Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 15 sebagai berikut ; 15. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III telah abai, lalai, tidak teliti dan tidak cermat dalam mengacu kerangka hukum Undang- Undang Pemilihan sehingga mengutip Undang-Undang Pemilihan dalam uraian pertimbangan hukum majelis tidak menuliskan secara lengkap nomor dan tahun Undang- Undang serta perubahannya menurut Teradu I, II, dan III adalah dalil yang mengada ada dan tidak merubah subtantif Undang-Undang Pemilihan berserta perubahannnya (Bukti T-10). ▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Teradu I, II, dan III pada poin 15 ini sebagai berikut : 2) Bahwa tentang UU Pemilihan yang dimaksud dalam Putusan Bawaslu Donggapa pada G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dan H. KESIMPULAN (Bukti P-57, Barang Bukti hal. 76, 77, 83 dan 84 dan Bukti T-10), perlu Pengadu sampaikan Undang-Undang Pemilihan sebagai berikut ; 1. Terkait perubahan terakhir UU 1 Tahun 2015 bukan UU 10 Tahun 2016, tetapi UU 6 Tahun 2020. 2. Bahwa seharusnya diperjelas UU Pemilihannya sebab UU 1 Tahun 2015, telah diubah UU 8 Tahun 2015, terus diubah UU 10 Tahun 2016, dan terakhir diubah UU 6 Tahun 2020. 3) Dengan tidak menulis lengkap UUnya, maka tidak memberikan kepastian dasar hukum. 4) Jika dalil mengada-ada, berarti Bawaslu Donggala tidak cermat, jika menyebutkan UUnya saja tidak jelas, bagaimana hasil kajiannya benar tentang hal yang subtansif. 5) Bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu, pertanyaan apakah patut Bawaslu Donggala salah mengutif perubahan terakhir UU 1 Tahun 2015 dan tidak jelas menyebutkan UU Pemilihan yang mana dimaksud oleh Bawaslu Donggala, sebab hanya menyebut UU Pemilihan ? 6) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. ▪ Pokok Pengaduan Pengadu ; 15. Bahwa dalam uraian Pendapat Hukum Majelis, pada bagian huruf G Putusan Bawaslu Donggala Nomor Register 002/PS.REG /72.7205/VI/2024, Teradu I, II, dan III mengacu dan menggunakan kerangka hukum Peraturan KPU yang tidak benar, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga produk hukum Putusan menjadi tidak berkepastian dan bahkan Putusan atas sengketa Pemilihan a quo adalah cacad hukum sebagai akibat tidak cermatnya dan tidak telitinya para Teradu dalam Menyusun Putusan Sengketa Pemilihan. ▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 15 di Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 13, poin 14, poin 16, dan poin 17 sebagai berikut ; - Jawaban para Teradu I, II, dan III poin 13 13. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III telah salah dalam mengutip PKPU Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota terjadi kekeliruan pengutipan PKPU namun hal itu tidak menghilangkan atau mengubah subtansi dalam putusan sengketa proses Pemilihan (Bukti T-10). - Jawaban para Teradu I, II, dan III poin 14 14. Sama dengan poin 13 Jawaban para Teradu - Jawaban para Teradu I, II, dan III poin 16 16. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III dalam uraian Pendapat hukum majelis, pada bagian huruf G Putusan Bawaslu Donggala Nomor Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024, Mengacu pada dan menggunakan kerangka hukum Peraturan KPU yang tidak benar dan telah dicabut serta telah dinyatakan tidak berlaku, sehingga produk hukum putusaan Teradu I, II, dan III menjadi tidak berkepastian dan cacat hukum menurut Teradu I, II, dan III menjadi tidak berkepastian dan cacat hukum menurut Teradu I, II, dan III adalah tidak benar, bahwa menurut Teradu I, II, dan III tidak ada kekeliruan terkait pencantuman isi Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam putusan sengketa proses Pemilihan yang diterbitkan oleh Teradu I, II, dan III dikarenakan Proses Pencalonan Pengadu dikisaran Bulan Mei – Juni 2024 masih menggunakan PKPU 3 Tahun 2017 dan PKU 1 Tahun 2020 dikarenakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 baru ditetapkan pada tanggal 1 Bulan Juli Tahun 2024 (Bukti T-10). - Jawaban para Teradu I, II, dan III poin 17 17. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III telah keliru dalam mencantumkan isi Pasal 13 PKPU 13 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dalam Putusan sebab Pasal 13 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 telah diubah dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan isi Pasal 14 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebab Pasal 14 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 telah diubah dalam PKPU 18 Tahun 2019 merupakan isi daripada Pasal Peraturan PKPU yang berlaku (PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2019) (Bukti T-10). ▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 13, 16, dan 17 ini sebagai berikut : 1) Mengutip PKPU Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota terjadi kekeliruan pengutipan PKPU namun hal itu tidak menghilangkan atau mengubah subtansi dalam putusan sengketa proses Pemilihan, - Pertanyaan apakah para Teradu paham subtansi Hukum ? Lawrence M. Friedman mengemukakan pendapat bahwa efektif dan berhasil tidaknya suatu penegakan hukum terletak pada tiga unsur sistem hukum. Sistem hukum terdiri atas struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Substansi hukum (legal substance) substansi hukum tersusun dari peraturan-peraturan dan ketentuan mengenai bagaimana institusi-institusi itu harus berprilaku. - Persoalannya jika hal normatif dari peraturan-peraturan telah salah, maka hal yang substansi juga menjadi salah, apalagi dalam PENDAPAT HUKUM MAJELIS. - Persoalannya para Teradu mengunakan sesuai kepentingannya, ketika mau menolak Permohonan Pemohon/Pengadu saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024, dimana menggunakan hukum yang procedural yaitu pasal dalam PKPU yang mewajibkan semua dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan harus masuk melalui Silon yaitu Pasal 14 PKPU 3 Tahun 2017 yang diubah di Pasal 14 ayat (2) PKPU 18 Tahun 2019, ketika Silon bermasalah sering gangguan yang diakui Saksi Pemohon dan saksi Termohon sehingga Pemohon/Bapaslon Perseorangan tidak bisa memasukkan dokumen syarat dukungan ke Silon para Teradu mengesampinkannya atau tidak peduli hak Pemohon Penyelesaian Sengketa Pemilihan. - Pengertian ; Prosedur adalah serangkaian tindakan atau operasi khusus yang harus dijalankan dengan taat mengikuti kaidahnya cara agar selalu memperoleh hasil sama yang diinginkan Substansi adalah watak yang sebenarnya dari sesuatu; isi; pokok; inti Dari suatu Subtansi ada namanya Keadilan Substantif, asal kata Substantif adalah Substansi, menurut Prof Mahfud MD Keadilan substantif adalah keadilan yang diciptakan oleh hakim dalam putusan- putusannya berdasar hasil galiannya atas rasa keadilan di dalam masyarakat, tanpa dibelenggu bunyi pasal undang-undang yang berlaku, Selanjut pakar hukum lainnya, Keadilan Substantif adalah keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai yang lahir dari sumber-sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani (Bambang Sutiyoso, Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2010 halaman 9) Pertanyaan dimana hati nurani para Teradu terhadap Hak Konstitusional Warga Negara ? Dan keadilan prosedural, sesuatu dianggap adil apabila pelaksanaan dan putusan hakim selalu mengikuti bunyi pasal-pasal di dalam undang-undang. Persoalan PKPUnya salah dan menyebutkan PKPU baru, padahal isinya PKPU lama. - Membiarkan KPU Donggala melakukan penolakan dokumen syarat dukungan fisik sejumlah ± 10.000 yang menggunakan dasar hukum yang bukan perundang- undangan yaitu Surat Dinas KPU RI Nomor Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024, perihal ; Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, padahal ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penyerahan syarat dukungan yaitu Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada BAB V. PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN, huruf C. Pemeriksaan Kehadiran Penyerahan Dukungan yaitu pengisian buku registrasi penyerahan. - Apakah yang menjadi Keadilan Substantif dari Penolakan dukungan sejumlah ± 10.000 pada tanggal 7 Juni 2024 adalah hak konstitusional warga Negara untuk dipilih. Hak konstitusional warga negara yakni memiliki hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) merupakan hak yang dijamin konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional. 2) Memang masa Pencalonan kami sebagai Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 masih menggunakan PKPU lama yaitu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dimana Tahapan yang kami Bapaslon Perseorangan itu hanya sampai pada Tahapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 18 Juni 2024 yang dilaksanakan tanggal 19 Juni 2024. Dan saat Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Donggala telah ditetapkan PKPU baru yang mencabut PKPU lama, PKPU baru tersebut adalah PKPU 8 Tahun 2024 ditetapkan 1 Juli 2024. Tetapi Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ditetapkan 7 Mei 2024 yang sejalan dengan PKPU 8 Tahun 2024 sehingga tidak dicabut atau masih berlaku. 3) Seharus para Teradu dalam mengutif peraturan perundang- undangan secara normatifnya harus benar dan jelas, agar memberikan kepastian hukum atas peraturan tersebut, apalagi dalam G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS Putusan Bawaslu Donggapa (Bukti P-58, Barang Bukti hal. 77 dan 78 dan Bukti T-10) yaitu 1. Mengutip Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKUPU 8 Tahun 2024 (PKPU baru), padahal isinya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKPU 3 Tahun 2017 (PKPU lama). 2. Mengutip Pasal 13 PKPU 3 Tahun 2017, padahal isinya Pasal 13 PKPU 1 Tahun 2020, 3. Mengutip Pasal 14 PKPU 3 Tahun 2017, padahal isinya Pasal 14 PKPU 18 Tahun 2019, Pertanyaannya apakah pantas/patut Bawaslu Donggala mengutip PKPUnya yang salah ? Fakta persidangan Teradu I, II, III, dan IV menyebutkan mengutip PKPU baru sebab ada hal yang belum diatur di PKPU lama, padahal yang isi PKPU baru yang dimaksud adalah terdapat di PKPU lama yang digunakan saat Pencalonan Perseorangan. 4) Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. ▪ Pokok Pengaduan Pengadu ; 16. Bahwa Teradu I, II, dan III sebagai Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa yang menguatkan keterangan Ketidakbenaran lainnya dari Termohon dan menjadikan dasar dalam memberikan Putusannya. ▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 16 di Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 18 sebagai berikut ; 18. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradi I, II, dan III sebagi majelis musyawarah penyelesaian sengketa menguatkan keterangan ketidak benaran dari Termohon ini casu KPU Kabupaten Donggala dalam memberikan putusannya adalah dalil yang tidak berlandaskan hukum dikarenakan Rekap hard dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan data digital excel dan pdf yang dijadikan bukti oleh Pengadu dan tidak tidak diperiksa oleh Teradu I, II, dan III dalam proses persidangan sengketa proses Pemilihan merupakan dukungan yang tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala dikarenakan telah melewati batas waktu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 yakni pada tanggal 7 Juni 2024 Pukul 23.59 Wita (Bukti T-11). ▪ Hal perlu Pengadu sampaikan terkait Jawaban Tertulis Teradu I, II, dan III pada poin 18 ini sebagai berikut : 1) Dari 6 (enam) boks dokumen syarat dukungan dengan jumlah kurang lebih 16.000 berasal dari ± 10.000 dukungan yang ditolak KPU Donggala dan ± 6.000 dukungan yang tidak bisa teruploud karena gangguan Silon. ii. Dalam salinan Putusan Bawaslu Donggala jelas, A. FAKTA-FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP DAN ANALISIS TERHADAP FAKTA-FAKTA HUKUM TERSEBUT Pada poin 5 dan 6 sebagai berikut ; 5. Bahwa operator Pemohon bersama Pemohon menyadari kekurangan jumlah dukungan yang terupload dalam silon pada malam hari tanggal 7 Juni 2024 olehnya Pemohon juga membawa dan menyerahkan data dukungan digital/softcopy sejumlah 11.559 dukungan serta data dukungan hardcopy/fisik B.1.KWK Perseorangan sejumlah kurang lebih 10.000 dukungan yang terkemas dalam 3 boks. Adapun data digital sejumlah 11.559 dukungan dapat diterima oleh Termohon dan dilakukan pemeriksaan atas kebenaran jumlah dukungan sedangkan data dukungan fisik/hardcopy ditolak oleh Termohon dengan alas an sudah melewati batas waktu atau terlambat 10 menit dari batas waktu ditentukan atau tidak diserahkan bersamaan dengan data digital berdasarkan konsultasi lisan Termohon via telp kepada Divisi Teknis KPU Sulawesi Tengah sebagaimana fakta persidangan. 6. Bahwa benar atas penerimaan dukungan data digital sejumlah 11.559 dukungan oleh Termohon memberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk kembali melakukan upload kedalam silon, sampai dengan batas waktu tanggal 12 Juni 2024, akan tetapi lagi-lagi dalam rentang waktu tersebut aplikasi Silon lagi-lagi mengalami gangguan tidak dapat berjalan normal karena Maintenance dan loading. Sehingga menurut keterangan operator Pemohon dari sejumlah 11.559 dukungan hanya dapat terupload sejumlah 5.391 sedangkan sisa kuota dukungan sejumlah 6.168 gagal upload atau tertolak oleh Silon sebagaimana bukti P.4 yang diserahkan permohon ke Bawaslu Donggala Bahwa dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi …………….. (Barang Bukti Hal 51-52 poin 5 dan 6 atau Bukti T- 10) iii. Dalam Berita Acara Mediasi antara Pemohon dan Termohon (Bukti P-55b) Poin 1. Bahwa terhadap syarat dukungan Permohon sejumlah 11.559 yang diserahkan dalam bentuk excel dan file pdf belum semuanya terunggah ke dalam silon dikarenakan terjadi kendala berupa maintenance, masih ada sekitar 6.000 jumlah dukungan yang belum terunggah. Kemudian terdapat dokumen fisik B.1-KWK dukungan perseorangan sejumlah kurang lebih 10.000 dukungan fisik yang ditolak oleh termohon dikarenakan terlambar selama 10 menit atau telah melewati pukul 00.00 Wita dari tanggal 7 Juni 2024. Dimana Pimpinan Majelis Musyawarah yang ikut bertanda tangan Teradu I dan II. iv. Jika Teradu I, II, dan III sudah tidak mengetahui Fakta-Fakta Persidangan, bagaimana hasil Analisis yang tidak mengetahui adanya ± 16.000 dukungan (6 boks) terungkap dalam persidangan di Bawaslu Donggala yang berasal dari 2 (dua) hal yang berbeda? Sehingga Pengadu menyampaikan bahwa para Teradu menyembunyikan Fakta-fakta persidangan pada Sidang DKPP tanggal 15 Mei 2025 di KPU Sulawesi Tengah. v. Bahwa Teradu I, II, dan III tidak membantah terhadap dokumen alat bukti Sengketa berupa 6 (enam) boks dokumen syarat dukungan sejumlah kurang lebih 16.000 dukungan untuk dikembalikan pada Bapaslon Perseorangan. Maka para Teradu harus menyampaikan pada kami untuk mengambil Alat Bukti tersebut sebab tidak digunakan oleh para Teradu dalam mempertimbangkan Putusan penyelesaian sengketa di Bawaslu Donggala. vi. Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu. ▪ Pokok Pengaduan Pengadu ; 17. Bahwa Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melaksanakan pendampingan yang benar dalam pengawasan Bawaslu Donggala serta tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yaitu Bawaslu Kabupaten Donggala yang melaksanakan Pengawasan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala Tahun 2024. ▪ Untuk Pokok Aduan Pengadu Nomor 17 di Jawaban Tertulis Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada Buktinya; a. Bukti T-03 disampaikan ada Pengawasan Verifikasi Administrasi dilakukan oleh Teradu IV (Nasrun) dari tanggal 27 s.d 29 Mei 2024 di Kabupaten Sigi dan Kab. Donggala, saat di Sigi melihat setiap status dukungan ada diberikan keterangan BMS atau TMS dengan alasan, Pertanyaannya apakah di Donggala juga melihat langsung saat Tim Vermin KPU Donggala melaksanakannya ? Sebab Teradu I, II, dan III Kesaksian Kasubag Teknis KPU Donggala di Bawaslu Donggala menyampaikan tidak melihatnya Bawaslu Donggala melakukan Pengawasan saat Vermin pertama dan Vermin Perbaikan Kesatu (Bukti P-22 dan Bukti P-23). Dan fakta Persidangan DKPP tanggal 25 Maret 2025 ternyata Teradu I, II, dan III melakukan Pengawasan hanya melalui Silon Viewer Bawaslu yang hanya melihat rekapan hasil vermin. b. Bukti T-02 disampaikan ada Pengawasan Verifikasi Administrasi dilakukan oleh Teradu VII (Fadlan) dari tanggal 7 s.d 9 Juni 2024 di Donggala, tetapi Vermin Perbaikan Kesatu baru dilakukan mulai tanggal 13 s.d 18 Juni 2024. Artinya mengetahui ada Proses Penolakan Dokumen Syarat Dukungan kami Bapaslon Perseorangan pada tanggal 7 Juni 2024, ▪ Pertanyaannya bagaimana pendampingan Teradu VII pada para teradu I, II, dan III terhadap Penolakan Dokumen tersebut ? ▪ Apakah ada dasar hukumnya yang mengalahkan ketentuan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada BAB V. PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN, huruf C. Pemeriksaan Kehadiran Penyerahan Dukungan yaitu pengisian buku registrasi penyerahan. ? c. Bukti T-06 disampaikan ada Monitoring Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kabupaten Donggala dilakukan oleh Teradu V (Muh. Rasyidi Bakry) dari tanggal 6 s.d 7 Juli 2024 di Kabupaten Donggala, saat Pemberian Keterangan Ahli Prof Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kabupaten Donggala pada tanggal 6 Juli 2024 (Bukti P-62) dan tanggal 7 Juli 2024 itu adalah Rapat Pleno Majelis Bawaslu Donggala untuk Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor Registrasi 002/PS.REG/72.7205 /VI/2024 dan dibacakan Putusan tersebut Tgl 10 Juli 2024. (Barang Bukti untuk Pengadu dan Bukti T-10 untuk Teradu I, II, dan III). d. Bukti T-07 disampaikan ada Monitoring Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kabupaten Donggala dilakukan oleh Teradu IV pada tanggal 10 Juli 2024 saat Pembacaan Putusan Bawaslu Donggala. ▪ Apakah pada Bukti T-06 apakah Teradu V menyampaikan, agar menolak Permohonan kami pada Teradu I, II, dan III ? ▪ Apakah pada Bukti T-07 apakah Teradu IV memastikan, atas menolak Permohonan kami pada Teradu I, II, dan III ? ▪ Fakta sidang DKPP pada Tanggal 15 Mei 2025 Jawaban Teradu IV mewakili Teradu V, VI, VII, dan VIII bahwa mereka tidak ada menginterfensi putusan Teradu I, II, dan III. ▪ Pada tanggal 26 Juni 2024 dimana, Totok menilai pengawas pemilu perlu mendampingi para jajaran di bawahnya. "Baik itu provinsi ke kabupaten/kita, maupun pengawas pemilu kabupaten/kota ke pengawas pemilu ad hoc," ucapnya (Bukti P-59). Lantas bagaimana hasilnya ? ▪ Berdasarkan Bukti P-59a dari 8 (delapan) Permohonan Penyelesaian Sengketa Perseorangan di Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia, ada 5 (lima) Permohonan ditolak seluruh di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu 2 di Kabupaten Donggala, 1 di Kabupaten Tojo Unauna, 1 di Kabupaten Banggai Kepulauan, dan 1 di Kabupaten Banggai Laut. (Bukti P-55c) dan tidak mau mempersulit orang kehilangan hak konstitusionalnya (Bukti 56a dan Bukti P-32). e. Pertanyaan selanjutnya pada Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII ini sebagai berikut : 1. Bagaimana Teradu IV, V, VI, VII, dan VIII kesalahan Teradu I, II, dan III dalam huruf G. PENDAPAT HUKUM MAJELIS dalam Putusan Bawaslu Donggala terhadap kesalahan pengutipan PKPU pada Nomor dan Tahunnya, menyebutkan PKPU baru padahal isi masih PKPU lama dan UU Pemilihan pada Perubahan terakhir salah, serta UU Pemilihannya tidak jelas UU berapa yang dimaksud, apakah ini seperti biasa-biasa saja untuk para Teradu Bawaslu Sulawesi Tengah ? 2. Apakah dibolehkan suatu pelanggaran dilakukan KPU Donggala yaitu Berita Acara KPU Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala yang salah (Bukti P-20), Dimana Teradu I, II, dan III mengakui dalam Jawaban Tertulis nomor 9 memberikan Saran Perbaikan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (Bukti T-09) yang sudah 9 hari setelah BA tersebut ditetapkan KPU Donggala dan telah didalilkan Pemohon dan telah menjadi obyek sengketa di Bawaslu Donggala (Bukti P-45)? 3. Apakah dibolehkan suatu pelanggaran dilakukan KPU Donggala yaitu Berita Acara KPU Donggala Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 2 Juni 2024 (Bukti P- 16), ? Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Berita Acara ini: 1. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud diatas sejumlah 22.903. Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 22.489 orang yang telah ditetapkan. Yang sampai saat ini belum ada perbaikannya, Kalau demikian Berita Acara, seharusnya dari awal kami Bappaslon Perseorangan Sudah lolos, hal ini karena kami tidak memberikan informasi tentang BA tersebut. 4. Apakah dibolehkan Teradu I, II, dan III saat menjadi Majelis menyembunyikan fakta Persidangan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Donggala ? Bahwa pihak terkait KPU Donggala, Kasubag Teknis Sekretariat KPU Donggala dan KPU Sulawasi Tengah banyak tidak benar walaupun dibulan puasa. Bahwa sidang diskorsing pada tanggal 25 Maret 2025 dan akan dilanjutkan pada Sidang berikutnya, sebab para Teradu dan pihak terkait tidak dapat membuktikan yang dibutuhkan untuk pembuktian. Sidang dilanjutkan pada hari Kamis, Tanggal 15 Mei 2025 di Ruang Rapat KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga jelas dan terang benderang sesuai dalil yang disampaikan oleh Pengadu pada para Teradu, Pengadu sampaikan bahwa Pencalonan Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 menjadi studi kasus pada Buku yang sementara ditulis oleh Prof. Dr. Amunuddin Kasim, SH, M.Hum dan Pengadu menjadi tulisan Tesis untuk penelitian penyelesaian studi pasca sarjana di Unismuh Palu tentang Peran Penyelenggara Pemilu dalam Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024. Berdasarkan Bukti dan Jawaban para Teradu, maka benar kata Prof Dr JE Sahetapy sering mengatakan “Meskipun kebohongan lari secepat kilat, suatu-waktu kebenaran akan mengalahkannya” dimana Bukti dan Jawaban para Teradu jelas dan terang benderang tidak Jujur, tidak Cermat, tidak tertib, tidak professional, dan tidak memberikan kepastian hukum. Jika Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dipecat oleh DKPP karena beliau bersalah, tetapi beliau tidak berbohong sesuai perkataannya “Kita boleh salah, tetapi kita tidak boleh berbohong”. Namun yang kita saksikan Bukti- bukti dan Jawaban para Teradu sudah bersalah tidak mau mengakui kesalahannya dan terus berbohong, maka sanksi yang tepat buat mereka para Teradu harus lebih keras dari mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 25 Maret 2025 dan 15 Mei 2025 Para Teradu Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I DAN TERADU III Bahwa Teradu I s.d. Teradu III menolak secara tegas dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui kebenarananya oleh Teradu I s.d. Teradu III. Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan tugas, kewenangan dan Kewajiban mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 s.d Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Substansinya Bawaslu Kabupaten melaksanakan Pengawasan yang meliputi Pencegahan, Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun Proses Pengawasan yang dilaksanakan oleh para teradu meliputi hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu I , II, dan III diduga tidak melakukan Pengawasan Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang benar sehingga KPU Kabupaten Donggala menetapkan Keputusan KPU Donggala Nomor 584 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 5 April 2024 tetapi baru melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 pada tanggal 6 Mei 2024 yang bersamaan dengan Pengumuman KPU Donggala Tentang jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 pada tanggal 6 Mei 2024 dengan waktu penyerahannya dari tanggal 8 s/d 12 Mei 2024. Bahwa terkait dengan dalil pengadu tersebut, para teradu menerangkan sebagai berikut: a. Proses Pencegahan Tahapan Pencalonan yang berkaitan dengan dalil pengadu; 1) Bahwa Teradu I, II, dan III telah mengeluarkan Surat Imbauan nomor : 205/PM.00.02/K.ST-05/05/2024 tertanggal 5 Mei 2024 yang pada pokoknya melaksanakan tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan. [Bukti T-01]; 2) Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan para Teradu tidak melakukan pengawasan dengan benar adalah dalil yang tidak berlandaskan hukum, dikarenakan sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Donggala masih dalam rentang waktu Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana yang termuat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024 hal ini berkesesuaian dengan surat KPU Donggala Nomor 372/PL.06- Und/7203/2024 Perihal Undangan Tertanggal 5 Mei 2024 [Bukti. T- 02]; 2. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, dan III melakukan Pembiaran terhadap KPU Kabupaten Donggala yang tidak menerbitkan Pedoman teknis penyerahan dukungan, verifikasi administrasi dan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah dalil yang tidak benar dan mengada ada dikarenakan Teradu I, II, dan III, telah melakukan upaya pencegahan dengan menerbitkan dan menyampaikan imbauan dengan nomor 205/PM.00.02/K.ST-05/05/2024 tertanggal 5 Mei 2024 yang pada pokoknya melaksanakan tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. [Bukti T-01]; 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan para Teradu I, II, dan III sebagai majelis musyawarah tertutup bertindak pasif adalah dalil yang tidak berlandaskan hukum dikarenakan pada prinsipnya Bawaslu Sebagai mediator dalam proses musyawarah tertutup memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan hal ini berkesesuaian Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan hal. 8 angka 11 huruf b, hal. 27 angka 5 dan 6 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. [Bukti T-03]; 4. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak melakukan pengawasan Tim Verifikasi Administrasi KPU Donggala saat melakukan Vermin pertama dan Vermin perbaikan Kesatu pada dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan Ir. Burhanuddin Lamadjido, MSF dan Mahfud AR. Kambay, SP. Adalah dalil yang mengada ada dan tidak berlandaskan hukum dikarenakan Bahwa para Teradu telah mengeluarkan Surat Imbauan nomor : 246/PM.00.02/K.ST-05/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024 yang pada pokoknya menghimbau kepada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Ir. Hj. Burhanuddin Lamadjido, M, SF dan Mahfud Ar. Kambay, SP. Untuk melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sesuai dengan jadwal berdasarkan surat KPU RI Nomor 185/PL.02.7-SD/05/2024 perihal Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 yaitu pada tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan 7 Juni 2024. [Bukti T-04]; 5. Bahwa selanjutnya Teradu I, II, dan III telah melakukan pengawasan Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan secara langsung pada tanggal 24, 25, 27, dan 28 Mei 2024 yang pada pokoknya memastikan proses verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [Bukti T-05]; 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak memberikan rekomendasi terkait dengan dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1. KWK Perseorangan sebanyak kurang lebih 10.000 yang tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala adalah dalil yang tidak berlandaskan hukum dikarenakan dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1. KWK Perseorangan sebanyak kurang lebih 10.000 yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 8 Juni 2024 Pukul 00.10 WITA yang merupakan syarat dukungan tambahan yang akan dimasukan telah melewati batas waktu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 hal ini juga berkesesuaian dengan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 034/LHP/PM.01.02/06/2024 yang pada pokoknya bakal calon perseorangan atas nama Ir. Hj. Burhanuddin Lamadjido, M, SF dan Mahfud Ar. Kambay, SP. Hadir di Kantor KPU Kabupaten Donggala pada pukul 23.17 Wita dengan menyerahkan syarat dukungan sejumlah 28.724 dukungan dalam bentuk softfile (excel) dan belum di Submit. [Bukti T-06]; 7. Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya menyatakan teradu I, II, dan III tidak melakukan pengawasan yang benar dalam proses Rapat Rekapitulasi Verifikasi administrasi pertama dan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan Bapaslon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 2 Juni 2024 dan 18 Juni 2024 adalah dalil yang mengada ada dan tidak berlandaskan hukum dikarenakan Teradu I, II, dan III telah melakukan pengawasan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil pengawasan Nomor 033/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 2 Juni 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Donggala menyampaikan dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon sejumlah 22.903 dengan rincian jumlah dukungan memenuhi syarat sejumlah 1.286, jumlah dukungan Belum memenuhi syarat berjumlah 1.952, dan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat sejumlah 19.665 dukungan terhadap jumlah dukungan yang masuk pada bakal pasangan calon tidak terdapat tanggapan masyarakat [Bukti T-07] dan Laporan Hasil Pengawasan melalui Nomor 036/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 18 Juni 2024 yang pada pokoknya bahwa sampai dengan pukul 23.21 WITA progres verifikasi administrasi perbaikan kesatu telah mencapai 100 % dengan total jumlah dukungan 29.968 dukungan dengan jumlah memenuhi syarat 14.556, jumlah belum memenuhi syarat 4.057, dan jumlah pendukung tidak memenuhi syarat 12.641 dukungan. [Bukti T-08]; 8. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak memberikan rekomendasi atas kekeliruan pelaksanaan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan Bakal pasangan calon perseorangan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 19 Juni 2024 adalah dalil yang tidak benar dikarenakan proses Verifikasi administrasi dan Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu telah selesai pada Pukul 23.21 Wita tanggal 18 Juni 2024 namun penyerahan Berita Acara hasil Verifikasi administrasi Hasil Perbaikan Kesatu dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala pada Pukul 01.25 Wita tanggal 19 Juni 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 036/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 18 Juni 2024. [Bukti T-08]; 9. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III yang memberikan saran perbaikan atas kesalahan penjumlahan angka dalam Berita Acara KPU Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 tentang Hasil veriifikasi Perbaikan Kesatu dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Donggala merupakan pemufakatan jahat dengan KPU Kabupaten Donggala adalah dalil yang tidak benar dan mengada ada atau hanya sebatas asumsi dari pengadu dikarenakan Teradu I, II, dan III telah mengeluarkan saran perbaikan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Donggala agar melakukan pembetulan sebagaimana termuat dalam surat Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor 044/HK.01.01/K.ST- 05/06/2024 perihal saran perbaikan yang pada pokoknya melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Bukti T-09]; 10. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III dalam Putusan sengketa proses pemilihan Bawaslu Kabupaten Donggala uraian G. Pendapat hukum majelis tidak memahami SILON bermasalah adalah dalil yang tidak berlandaskan hukum dikarenakan dalam fakta Persidangan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Teradu, I, II, dan III menganggap pernyataan yang diungkapkan saksi atas nama Pangky Gunawan S.E., M.Si. sebagai Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Donggala yang menjelaskan terkait dengan perbedaan jumlah antara jumlah dukungan yang diunggah oleh Pengadu sebanyak 22.708 dan Berita Acara Nomor 488/PL.02.2/BA/7203/2024 beserta lampiran berita acara yang menunjukan jumlah dukungan Pengadu sebanyak 22.903 dukungan disebabkan SILON belum terkunci. [Bukti T-10]; 11. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak peduli terhadap Konstitusional Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 adalah dalil yang tidak berlandaskan hukum dikarenakan Teradu I, II, dan III telah menerima permohonan sengketa Pengadu dan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membuktikan dalil permohonanannya namum dalam fakta persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil permohonannya dalam hal kendala teknis SILON KPU hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Sengketa Proses Pemilihan Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor: 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 hal 82. [Bukti T-10]; 12. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak memberikan pertimbangan yang benar saat menjadi majelis Musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Tahun 2024 adalah dalil yang tidak berlandaskan hukum dikarenakan Teradu I, II, dan III telah menerima permohonan sengketa Pengadu dan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membuktikan dalil permohonanannya namum dalam fakta persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil permohonannya hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Sengketa Proses Pemilihan Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor: 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 .[Bukti T-10]; 13. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III telah salah dalam mengutip PKPU Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota terjadi kekeliruan pengutipan PKPU namun hal itu tidak menghilangkan atau mengubah substansi dalam putusan sengketa proses Pemilihan. [Bukti T-10]; 14. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III telah salah dalam mengutip PKPU Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota terjadi kekeliruan pengutipan PKPU namun hal itu tidak menghilangkan atau mengubah substansi dalam putusan sengketa proses Pemilihan. [Bukti T-10]; 15. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III telah abai, lalai, tidak teliti dan tidak cermat dalam mengacu kerangka hukum Undang-Undang Pemilihan sehingga mengutip Undang-Undang Pemilihan dalam uraian pertimbangan hukum majelis tidak menuliskan secara lengkap nomor dan tahun Undang-Undang serta perubahannya menurut Teradu I, II, dan III adalah dalil yang mengada ada dan tidak merubah substantif Undang-Undang Pemilihan beserta perubahannya. [Bukti T-10]; 16. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III dalam uraian Pendapat hukumm majelis, pada bagian huruf G putusan Bawaslu Donggala Nomor Register 002/PS.REG/72.05/VI/2024 mengacu pada dan menggunakan kerangka hukum Peraturan KPU yang tidak benar dan telah dicabut serta telah dinyatakan tidak berlaku, sehingga produk hukum putusan Teradu I, II, dan III menjadi tidak berkepastian dan cacat hukum menurut Teradu I, II, dan III adalah tidak benar, bahwa menurut Teradu I, II, dan III tidak ada kekeliruan terkait pencantuman isi Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam putusan sengketa proses Pemilihan yang diterbitkan oleh Teradu I, II, dan III dikarenakan Proses Pencalonan Pengadu di kisaran Bulan Mei - Juni 2024 masih menggunakan PKPU 3 Tahun 2017 dan PKPU 1 Tahun 2020 dikarenakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 baru ditetapkan pada tanggal 1 Bulan Juli Tahun 2024. [Bukti T-10]; 17. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III telah keliru dalam mencantumkan isi Pasal 13 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dalam Putusannya sebab Pasal 13 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 telah diubah dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan isi Pasal 14 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebab Pasal 14 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 telah diubah dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019 merupakan isi daripada Pasal Peraturan KPU yang berlaku (PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2019). [Bukti T-10]; 18. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I, II, dan III sebagai majelis musyawarah penyelesaian sengketa menguatkan keterangan ketidakbenaran dari Termohon in casu KPU Kabupaten Donggala dalam memberikan putusannya adalah dalil yang tidak belandaskan hukum dikarenakan Rekap hard dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan, data digital excel dan Pdf yang dijadikan bukti oleh Pengadu dan tidak diperiksa oleh Teradu I, II, dan III dalam proses persidangan sengketa proses Pemilihan merupakan dukungan yang tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala dikarenakan telah melewati batas waktu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan surat KPU Nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024 tentang perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 yakni pada tanggal 7 Juni 2024 Pukul 23.59 Wita. [Bukti T-11]; [2.5.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU IV s.d. TERADU VIII Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII menolak secara tegas dalil-dalil yang diajukan oleh Pengadu kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui kebenarananya oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII. 1. Bahwa para Teradu menolak dengan tegas terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah tidak melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya yang benar yaitu Bawaslu Kabupaten Donggala yang melakukan pengawasan dan Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024, Teradu Menjawab sebagai berikut: 1.1 Bahwa Teradu IV sampai dengan Teradu VIII secara kelembagaan telah melakukan pembinaan dengan mengeluarkan Surat Penyampaian ke Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Nomor 109/PM.00.02/K.ST/05/2024 terkait pengawasan tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (Bukti T-01); 1.2 Bahwa Teradu VII berdasarkan Surat Tugas Nomor 230/PM.00.01/K.ST/06/ 2024 melakukan monitoring pelaksanaan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di KPU Kabupaten Donggala dan di Bawaslu Kabupaten Donggala tanggal 7 s.d. 9 Juni 2024 (Bukti T-02); 1.3 Bahwa Teradu IV berdasarkan Surat Tugas Nomor 225/PM.00.01/K.ST/05/ 2024 melaksanakan monitoring Pengawasan Tahapan Proses Verifikasi Administrasi Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Bawaslu Kabupaten Donggala (Bukti T-03); 1.4 Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan yang diadakan tanggal 9 – 11 Juli 2024 yang mengundang seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah sebagai bagian dari pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota (Bukti T-04) 1.5 Bahwa para Teradu secara kelembagaan menerima surat permohonan pendampingan penyelesaian sengketa proses Pemilihan dari 4 (empat) Bawaslu Kabupaten yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut (Bukti T-05); 1.6 Bahwa Teradu V menyampaikan ke Bawaslu RI secara lisan melalui sambungan telepon bahwa terdapat kondisi kekurangan SDM, khususnya pada Bagian Penyelesaian Sengketa dimana hanya terdapat 1 (satu) staf teknis sehingga tidak dapat mendampingi seluruh Bawaslu Kabupaten yang terdapat permohonan penyelesaian sengketa dan Bawaslu RI menindaklanjuti dengan menugaskan Tenaga Ahli Bawaslu RI untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Donggala; 1.7 Bahwa Teradu V melakukan Monitoring Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Donggala pada tanggal 6 dan 7 Juli 2024 (Bukti T-06) 1.8 Bahwa Teradu IV berdasarkan Surat Tugas Nomor 005.1/PS.01.01/K.ST/07/2024 tanggal 10 Juli 2024 melakukan monitoring pembacaan putusan pengadu di kantor Bawaslu Kabupaten Donggala (Bukti T-07) [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU III Bahwa Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I atas nama Abdul Salim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Teradu II atas nama Rusli Guntur, dan Teradu III atas nama Minhar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Abdul Salim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Teradu II atas nama Rusli Guntur, dan Teradu III atas nama Minhar masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala; 4. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM TERADU IV DAN TERADU VIII Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban yang telah di uraikan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memutus sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Nasrun selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu V Muh. Rasyidi Bakry, Teradu VI Dewi Tisnawaty, Teradu VII Fadlan dan Teradu VIII Ivan Yudharta masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU III Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu III mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.1-1 s.d. T.1-11 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Surat Imbauan Nomor: 205/PM.00.02/K.ST-05/05/2024 T.1-1 tertanggal 5 Mei 2024 Surat KPU Donggala Nomor 372/PL.06-Und/7203/2024 T.1-2 Perihal Undangan Tertanggal 5 Mei 2024 Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan hal.8 angka 11 huruf b, hal.27 angka T.1-3 5 dan 6 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Surat Imbauan Nomor: 246/PM.00.02/K.ST-05/06/2024 T.1-4 tertanggal 7 Juni 2024 - Laporan Hasil Pengawasan Nomor 028/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 24 Mei 2024 - Laporan Hasil Pengawasan Nomor 029/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 25 Mei 2024 T.1-5 - Laporan Hasil Pengawasan Nomor 031/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 - Laporan Hasil Pengawasan Nomor 032/LHP/PM.01.00/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 Laporan Hasil Pengawasan Nomor T.1-6 034/LHP/PM.01.02/06/2024 tanggal 8 Juni 2024 Laporan Hasil pengawasan Nomor T.1-7 033/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 2 Juni 2024 Laporan Hasil Pengawasan melalui Nomor T.1-8 036/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 18 Juni 2024 Surat Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor T.1-9 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 perihal saran perbaikan Salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Nomor T.1-10 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 Surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang perihal T.1-11 verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 [2.7.2] BUKTI TERADU IV DAN TERADU VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu IV s.d. Teradu VIII mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.2-1 s.d. T.2-** sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T.2-1 Surat Penyampaian Nomor 109/PM.00.02/K.ST/05/2024 T.2-2 Surat Tugas Nomor 230/PM.00.01/K.ST/06/2024 T.2-3 Surat Tugas Nomor 225/PM.00.01/K.ST/05/2024 Surat Undangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ke T.2-4 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Nomor 051.1/PM.00.01/K.ST/07/2024 1. Surat Permohonan Pendampingan Bawaslu Banggai Laut Nomor 1/PS.01.02/K.ST-03/06/2024 2. Surat Permohonan Pendampingan Bawaslu Donggala Nomor 025/PS.01.02/K.ST-05/06/2024 T.2-5 3. Surat Permohonan Pendampingan Bawaslu Tojo Una- Una Nomor 016/PS.00.02/K.ST-12/06/2024 4. Surat Permohonan Pendampingan Banggai Kepulauan Nomor 015/HK.03.07/K.ST.02/06/2024 T.2-6 Surat Tugas Nomor 003.1/PS.01.01/K.ST/07/2024 T.2-7 Surat Tugas Nomor 005.1/PS.01.01/K.ST/07/2024 [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 25 Maret 2025 dan 15 Mei 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.8.1] KPU KABUPATEN DONGGALA Dalam hal ini menyampaikan Keterangan Pihak Terkait dalam Aduan Nomor :17- PKE-DKPP/I/2025 yang diadukan oleh Mahfud AR. Kambay sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Pasal 3 Tahapan Pemilihan terdiri atas: a. tahapan persiapan; dan b. tahapan penyelenggaraan. Pasal 4 (1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. perencanaan program dan anggaran; b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; e. pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; f. pemberitahuan dan Pemilihan; g. pendaftaran pemantau penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan h. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. (2) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. pengumuman pendaftaran Pasangan Calon; b. pendaftaran Pasangan Calon; c. penelitian persyaratan calon; d. penetapan Pasangan Calon; e. pelaksanaan Kampanye; f. pelaksanaan pemungutan suara; g. penghitungan suara penghitungan suara; h. penetapan calon terpilih i. rekapitulasi hasil penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. 2. Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada minggu, 5 Mei 2024 s.d senin, 19 Agustus 2024 yang dijabarkan lebih rinci dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai berikut : 3. Bahwa pada tanggal 17 April 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui surat dinas nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 menginstruksikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menetapkan keputusan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan.(Bukti PT-1) 4. Bahwa berdasarkan surat dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala menetapkan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 sebanyak 22.489 dukungan dan sebaran minimal 9 kecamatan. Syarat minimal dukungan dan persebaran tersebut ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 584 Tahun 2024; (Bukti PT-2) 5. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 584 Tahun 2024 tersebut telah dipublikasi melalui laman jdih KPU Kabupaten Donggala dan informasi terkait jumlah minimal dukungan dan sebaran juga telah di publikasi di media sosial KPU Kabupaten Donggala; (Bukti PT-3) 6. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan surat dinas Nomor : 676/PL.02.2- SD/05/2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, surat tersebut menginstruksikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan melalui laman dan media sosial KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota; (Bukti PT-4) 7. Bahwa berdasarkan surat dinas KPU Nomor : 676/PL.02.2- SD/05/2024 tersebut, KPU Kabupaten Donggala mengeluarkan pengumuman Nomor: 374/PP.06.2-PU/7203/2024 tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 tertanggal tanggal 6 Mei 2024 melalui laman KPU Kabupaten Donggala dan media sosial KPU Kabupaten Donggala; (Bukti PT-5) 8. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2024 setelah mengeluarkan pengumuman, KPU Kabupaten Donggala melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut : a. Melaksanakan kegiatan sosialisasi Pencalonan Perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Donggala yang di hadiri oleh Lo/narahubung atau bakal Pasangan Calon Perseorangan. b. Membuka layanan helpdesk untuk pembukaan akses silon dan konsultasi pasangan calon perseorangan dikantor KPU Kabupaten Donggala; c. Membuka layanan konsultasi dan koordinasi melalui Whatsapp group yang didalamnya diantaranya terdiri dari KPU Kabupaten Donggala, tim layanan helpdesk KPU Kabupaten Donggala, dan Tim Penghubung (Liaison Officer) dan Oprator Silon Paslon; 9. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2024 KPU RI menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Selanjutnya KPU Kabupaten Donggala menerima Keputusan tersebut pada tanggal 9 Mei 2024 Via WA Group kemudian di teruskan pada pada hari itu juga Via WA Group Perseoragan Pilkada Donggala. (Bukti PT-6) 10. Bahwa pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 KPU Kabupaten Donggala melaksanakan penerimaan penyerahan dukungan Bakal Pasangangan Calon Persorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024, adapun penerimaan dukungan calon perseorang sebagai berikut: a. Bahwa Proses Penyerahan Dokumen Syarat jumlah minimal dukungan dan Jumlah minimal sebaran oleh pasangan calon dimulai sejak tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 16.00 Wita dan tanggal 12 Mei 2024 dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 23.59 Wita. b. Bahwa dari tanggal 8 mei 2024 sampai dengan 11 Mei 2024 belum ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran ke kantor KPU Kabupaten Donggala. c. Bahwa Penyerahan Dokumen Syarat jumlah minimal dukungan dan Jumlah minimal sebaran dapat dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK. d. Bahwa Proses Penyerahan Dokumen Syarat jumlah minimal dukungan dan Jumlah minimal sebaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Silonkada dengan terlebih dahulu diberikan akses dan user Silonkada kepada LO dan Operator Silonkada ataupun penyerahan Dokumen secara fisik ke Kantor KPU Kabupaten Donggala di hari terakhir masa penyerahan. e. Bahwa selama masa Penyerahan Dokumen Syarat jumlah minimal dukungan dan Jumlah minimal sebaran, terdapat tiga bakal pasangan calon yang meminta pembuatan User Silonkada, yaitu Bakal Pasangan Calon Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR. Kambay, SP., Bakal Pasangan Calon Andi Aril – Ahmad Hidayat, serta Bakal Pasangan Calon Ir. Agus Lamarauna – Jamil M. Syah . f. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59, dari 3 bakal calon perseorangan yang menginput dukungan persyaratan perseorangan di silonkada, hanya ada 1 (Satu) a.n Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR. Kambay, SP bakal pasangan calon yang memenuhi syarat ketentuan minimal dengan dukungan sebesar 22.708 (dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan) dukungan yang tersebar di 14 (Empat Belas) kecamatan sehingga memenuhi ketentuan batas minimal sebaran sehingga KPU Kabupaten Donggala menerbitkan Berita Acara Nomor: 425/PP.06.2-BA/7203/2024 tertanggal 12 Mei 2024, yang mana jumlah tersebut telah melebihi syarat minimal dukungan, demikian pula dengan sebarannya, sehingga dapat dilakukan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten Donggala; (Bukti PT-7) g. Bahwa berdasarkan surat KPU Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024 perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital, maka bakal calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi syarat dukungan yang terunggah di dalam silon dapat menyampaikan dokumen dukungan ke kantor KPU Kabupaten Donggala dalam bentuk fisik maupun digital. h. Bahwa pada Tanggal 12 Mei 2024, Bakal Pasangan Calon Andi Aril dan Ahmad Hidayat datang ke Kantor KPU Kabupaten Donggala dan diterima oleh KPU Kabupaten Donggala. Lo atau Penghubung Bakal Pasangan Calon mengisi Buku Registrasi dengan jam Penyerahan Pukul 23.27 Wita. Bakal pasangan Calon membawa Dukungan Persyaratan berupa Digital dan Fisik. Setelah Verifikator KPU Kabupaten Donggala mengecek B Penyerahan Dukungan dan B Jumlah Dukungan yang dibawa oleh Bakal Pasangan Calon kemudian melakukan penghitungan terhadap Dokumen Digital dan Fisik yang dibawa oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Hasil penghitungan ditemukan dokumen yang dibawa sebanyak 13.672 dukungan dari 22.421 dukungan yang terdapat pada Model B Jumlah dukungan persyaratan. sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 8.749. berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Donggala mengeluarkan Model B Pengembalian Dukungan Persyaratan Bakal Calon Perseorangan dan diterima oleh Lo atau Penghubung Bakal Calon Perseorangan. i. Bahwa pada Tanggal 12 Mei 2024, Bakal Pasangan Calon Agus Lamarauna dan Jamil M. Syah datang ke Kantor KPU Kabupaten Donggala dan diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten Donggala. Lo atau Penghubung Bakal Pasangan Calon mengisi Buku Registrasi dengan jam Penyerahan Pukul 23.15 Wita. Bakal pasangan Calon membawa Dukungan Persyaratan berupa Digital dan Fisik. Setelah Verifikator KPU Kabupaten Donggala mengecek B Penyerahan Dukungan dan B Jumlah Dukungan yang dibawa oleh Bakal Pasangan Calon kemudian mengecek dukungan yang terinput di Silonkada sebesar 737 dukungan dan masih terdapat kekurangan sebesar 22.200 dukungan dari 22.937 dukungan pada Model B Jumlah Dukungan. Setelah itu tim verifikator melakukan penghitungan terhadap Dokumen Digital dan Fisik yang dibawa oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk memenuhi kekurangan sebesar 22.200 dukungan tersebut. Hasil penghitungan ditemukan dokumen yang dibawa sebanyak 2.607 dukungan dari 22.200 dukungan yang harus dipenuhi sehingga masih terdapat kekurangan 19.593. berdasarkan hal tersebut, KPU Kabupaten Donggala mengeluarkan Model B Pengembalian Dukungan Persyaratan Bakal Calon Perseorangan dan diterima oleh Lo atau Penghubung Bakal Calon Perseorangan. 11. Bahwa pada tanggal 13 Mei s.d 2 Juni 2024 KPU Kabupaten Donggala telah melakukan Proses Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat dukungan Pengadu dan ditemukan Fakta bahwa jumlah dukungan Pengadu terdapat 22.903 (dua puluh dua ribu Sembilan ratus tiga) dukungan, Namun yang Memenuhi Syarat (MS) 1.286 (seribu dua ratus delapan puluh enam) dukungan, sedangkan yang Belum Memenuhi Syatar (BMS) sejumlah 1.952 (seribu Sembilan ratus lima puluh dua) dukungan, dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 19. 665 (Sembilan belas ribu enam ratus enam puluh lima) dukungan, sehingga dokumen syarat dukungan Pengadu Belum Memenuhi Syarat sebagaimana Berita Acara Nomor: 488/PL.02.2- BA/7203/2024, tanggal 2 Juni 2024; (Bukti PT-8) 12. Bahwa proses Verifikasi Admnistrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam BAB VI VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN serta indikator penilaianya disebutkan pada Tabel 9 dan Tabel 10 dalam Keputusan KPU Nomor: 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, terlebih lagi, dalam Proses Verifikasi dimaksud dilakukan Pengawasan langsung dan melekat oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Donggala. 13. Bahwa pada tanggal 3 Juni s.d 7 Juni 2024, KPU Kabupaten Donggala kembali memberikan ruang dan kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta kesempatan untuk menambah syarat dukungan kedalam aplikasi Silon berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024, Perihal: Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak tahun 2024, tertanggal 28 Mei 2024, yang disebutkan pada poin 3 huruf c. “bahwa apabila dukungan memenuhi syarat administrasi Pasangan Calon perseorangan kurang dari syarat dukungan dan sebaran minimal yang ditetapkan, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat jumlah dukungan dan persebaran. Pasangan calon perseorangan dapat mengikuti tahap penyerahan Perbaikan Kesatu untuk menambah jumlah dukungan baru atau memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat”, (Bukti PT-9) 14. Bahwa meskipun demikian, pada tanggal 6 Juni 2024 oleh KPU Kabupaten Donggala menyampaikan Surat pemberitahuan kepada Pengadu sebagaimana dalam Surat Nomor: 524/PL.02.2-SD/7203/2024, tertanggal 6 Juni 2024 Perihal: Pemberitahuan Batas Waktu Penyerahan Perbaikan Kesatu syarat dukungan bakal calon perseorangan, dan Pengadu menggunakan kesempatan tersebut nanti pada tanggal 7 Juni 2024 pada Pukul 23.00 mendatangi pihak KPU Kabupaten Donggala dan membawa syarat dukungan tambahan yang baru, olehnya pihak KPU Kabupaten Donggala menerima dan menghitung jumlah syarat dukungan dimaksud sebanyak 28.724 (dua puluh delapn ribu tujuh ratus dua puluh empat) dukungan sehingga memenuhi syarat minimal yang ditentukan sebagaimana Berita Acara Nomor: 525/PL.02.2-BA/7203/2024, tanggal 7 Juni 2024, oleh sebab itu berdasarkan Surat Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024 yang disebutkan pada angka 6. pada Pokoknya “Setelah dokumen dinyatakan diterima, KPU Kabupaten/Kota memberikan waktu kepada bakal pasangan calon untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen bakal pasangan calon kedalam Silon dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkan tanda terima dan Berita Acara Penerimaan”; (Bukti PT-10 dan T- 11) 15. Bahwa terhadap dalil Pengadu, yang pada pokoknya mengeluhkan proses pengunggahan data kedalam Silon yang sering mengalami maintenance dan loading yang cukup lama adalah dalil yang tidak beralasan hukum dan fakta, karena di era berkembangnya jaringan teknologi saat ini dari Kota hingga dipelosok daerah sekalipun sudah terjangkau oleh jaringan internet yang cukup memadai, selain itu, faktanya jelas dan terang Pengadu mendalilkan, bahwa Pengadu dapat mengunggah sejumlah 17.165 dukungan kedalam Silon, artinya bahwa proses pengunggahan data kedalam Silon berjalan dengan baik dan tidak terdapat kendala teknis, sehingga dalil Pengadu tersebut adalah dalil yang sangat tidak logis dan beralasan hukum serta telah terbantahkan dengan dalil Pengadu sendiri; 16. Adapun terkait dalil Pengadu yang menyatakan kesulitan menentukan jenis perbaikanya dari masing-masing dokumen dukungan karena hasil Verfmin tidak dijelaskan objek mana yang harus diperbaiki adalah dalil yang tidak berdasar hukum serta tidak cermat, karena ketentuan dokumen syarat calon yang Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah disebutkan secara terperinci dan konkrit sebagaimana yang diatur dalam BAB VI VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN serta indikator penilaianya disebutkan pada Tabel 9 dan Tabel 10 dalam Keputusan KPU Nomor: 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, oleh sebab itu alasan dan dalil Pengadu tersebut patut untuk dikesampinkan menurut hukum; 17. Bahwa adapun dalil Pengadu, yang pada Pokoknya menjelaskan bahwa terdapat data dukungan fisik atau hard copy B.1 KWK dukungan Perseorangan sejumlah kurang lebih 10.000 dukungan yang dikemas dalam 3 boks tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala dikarenakan terlambat selama 10 menit atau telah melewati pukul 00.00 Wita dari tanggal 7 Juni 2024 adalah dalil yang tidak berdasar hukum, karena berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 532 Tahun 2024 Juncto Surat KPU RI Nomor: 815/PL.02.7-SD/05/2024, tertanggal 28 Mei 2024 menyebutkan “Perbaikan Kesatu dan Penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dimulai tanggal 3 Juni s.d 7 Juni 2024”. Selain itu, pada tanggal 6 Juni 2024 oleh KPU Kabupaten Donggala telah menyampaikan Surat pemberitahuan kepada Pengadu sebagaimana Surat Nomor: 524/PL.02.2-SD/7203/2024, tertanggal 6 Juni 2024 Perihal: Pemberitahuan Batas Waktu Penyerahan Perbaikan Kesatu syarat dukungan bakal calon perseorangan, sehingga penyerahan maupun penerimaan dokumen dukungan diluar atau batas waktu yang sudah ditentukan akan berimplikasi hukum bagi semua pihak dan kepastian hukum terhadap tahapan yang telah ditetapkan. Namun hal tersebut sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 7 diatas, Pengadu telah mendapat Ruang dan kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan yang dimaksud kedalam Silon selama 3 x 24 Jam sejak diterbitkan Berita Acara Nomor: 525/PL.02.2-BA/7203/2024, tanggal 7 Juni 2024 dimaksud, dan faktanya Berdasarkan Berita Acara Nomor: 539/PL.02.2-BA/7203/2024 tertanggal 12 Juni 2024 jumlah dukungan Pengadu yang diunggah kedalam Silon, yang terdiri dari jumlah dukungan yang terinput kedalam Silon dan ditambah dokumen yang status BMS yang diperbaiki sejumlah 29.968 dukungan, hal tersebut menujukan bahwa dokumen dimaksud oleh Pengadu sudah mengunggah kadalam Silon dan telah dilakukan Verifikasi Adminstrasi oleh KPU Kabupaten Donggala, sehingga dalil tersebut patut untuk dikesampingkan; (Bukti PT-12, T-13 dan T-14) 18. Bahwa berdasarkan data tersebut diatas Pada tanggal 8 Juni s.d 18 Juni 2024 KPU Kabupaten Donggala telah melakukan Proses Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu Dokumen Syarat dukungan Pengadu dan ditemukan Fakta bahwa jumlah dukungan Pengadu terdapat 29.968 (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh delapan) dukungan, Namun setelah dilakukan Verifikasi Adminstrasi yang Memenuhi Syarat (MS) 13.270 (tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh) dukungan, sedangkan yang Belum Memenuhi Syatar (BMS) sejumlah 4.057 (empat ribu lima puluh tujuh) dukungan, dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 12.641 (dua belas ribu enam ratus empat puluh satu) dukungan, oleh sebab itu jika dijumlahkan antara jumlah dukungan MS dalam Proses Verifikasi Administrasi awal ditambah dengan dukungan MS dan BMS totalnya adalah 18.613 (delapan belas ribu enam ratus tiga belas) dukungan, yang mana tetap masih kurang dari 22.489 syarat dukungan yang ditentukan. Oleh sebab itu, Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak dapat dilanjutkan ketahap Verifikasi Faktual Kesatu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 555/PL.02.2-BA/7203/2024, tanggal 18 Juni 2024; 19. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam pokok aduan, yang pada pokoknya menyebutkan Berita Acara KPU Kabuapten Donggala Nomor: 555/PL.02.2- BA/7203/2024, tanggal 18 Juni 2024 terjadi selisih jumlah dukungan, dimana jumlah dukungan dalam BA sebanyak 19.899 dukungan sementara dalam lampiran Model. BA Vermin.Kesatu tercatat 18.613 dukungan, bahwa terhadap lembaran dimaksud hanya terjadi kesalahan pengetikan secara teknis, namun hal tersebut telah dilakukan perbaikan penulisan berdasarkan Surat Saran Perbaikan Bawaslu kabupaten Donggala Nomor: 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 tanggal 27 Juni 2024, sehingga pada tanggal 28 Juni 2024 KPU Kabupaten Donggala melaksankan Rapat Pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 613/PP.04.01-BA/7203/2024 yang dihadiri langsung oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Donggala; (Bukti PT- 15 dan T-16) 20. Bahwa terhadap Berita Acara Nomor: 555/PL.02.2-BA/7203/2024 yang diterbitkan oleh Pihak Terkait, Pengadu telah jadikan objek sengketa di Bawaslu kabupaten Donggala namun Bawaslu memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 21. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kabupaten Donggala tersebut, Pengadu melalukan Upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar namun majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. [2.8.2] PANGKY GUNAWAN – ADMIN SILON KPU KABUPATEN DONGGALA Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 375-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor. 17-PKE-DKPP/I/2025 pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, maka dengan ini saya selaku Admin Silon Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 April 2024, dilaksanakan Bimtek Silon oleh Operator KPU Provinsi Sulawesi Tengah kepada Operator Silon KPU Kabupaten/Kota di saat kegiatan konsultasi KPU Kabupaten/Kota di damping KPU Provinsi ke KPU RI terkait Persiapan Pencalonan. 2. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2024, dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh calon Admin dan Operator Bapaslon Perseorangan termasuk Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024. Pada Sosialisasi tersebut di sampaikan juga mekanisme Teknis Pendaftaran Akun Silon Kada oleh Operator Silon KPU Kab. Donggala. Hasil sosialisasi ditindaklanjuti dengan membentuk Grup Whatsapp yang terdiri dari Komisioner, Admin dan Operator Silon KPU Donggala, Lo dan Admin serta Operator Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024. 3. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2024, Pihak Pengadu mengajukan Permohonan Pembukaan Akses Silon dengan nomor Lampiran: 002/V/BM-BWB/2024. 4. Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024, Admin Silon menindaklanjuti Permohonan Pembukaan Akses Silon Pengadu dengan menerbitkan Tanda Pembukaan Akses Silon dengan nomor: 393/PL.01.4-SD/7302/2024. Selanjutnya Admin dan Operator Silon Pengadu melakukan Aktivasi Silon melalui tautan yang dikirimkan ke Email Admin Silon Pengadu. 5. Bahwa Pada tanggal 12 Mei 2024 Pengadu menyampaikan dokumen syarat dukungan Calon Perseorangan yang diunggah dalam aplikasi Silon sejumlah 22.708 (dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan dukungan dengan sebaran 14 (empat belas) Kecamatan Se-Kabupaten Donggala sehingga KPU Kab. Donggala menerbitkan Berita Acara Nomor 425/PP.06.2-BA/7203/2024 tertanggal 12 Mei 2024, yang mana jumlah tersebut telah melebihi syarat minimal dukungan, demikian pula dengan sebarannya, sehingga dapat dilakukan Verifikasi Administrasi oleh Pihak Terkait pada tanggal 13 – 29 Mei 2024 6. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, dalam rangka memastikan proses Verifikasi Administrasi dapat selesai sesuai jadwal, Pihak Terkait melibatkan PPK di kecamatan terdekat. Sebelum proses verifikasi Administrasi dilaksanakan, di dahului dengan Briefing oleh Pimpinan Divisi Teknis terkait Mekanisme proses verifikasi yang dilanjutkan oleh Admin Silon dan kemudian disampaikan Teknis Verifikasi Administrasi oleh Operator Silon Pihak Terkait. 7. Bahwa Pada tanggal 13 Mei s.d 2 Juni 2024 Hasil Verifikasi Administrasi terhadap Dokumen Syarat dukungan sejumlah 22.903 (dua puluh dua ribu Sembilan ratus tiga), Memenuhi Syarat (MS) 1.286 (seribu dua ratus delapan puluh enam) dukungan, sedangkan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) sejumlah 1.952 (seribu Sembilan ratus lima puluh dua) dukungan, dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 19. 665 (Sembilan belas ribu enam ratus enam puluh lima) dukungan, sehingga dokumen syarat dukungan Pengadu Belum Memenuhi Syarat sebagaimana Berita Acara Nomor: 488/PL.02.2-BA/7203/2024, tanggal 2 Juni 2024. 8. Bahwa pada tanggal 3 Juni s.d 7 Juni 2024, diberikan kesempatan kepada Pengadu untuk menambah syarat dukungan kedalam aplikasi Silon berdasarkan Surat KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024. 9. Bahwa Pada tanggal 7 Juni 2024, Pihak Pengadu membawa dokumen syarat dukungan sebanyak 28.724 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh empat) dan setelah dihitung memenuhi syarat minimal yang ditentukan dan diberikan waktu 3 x 24 jam untuk melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen kedalam silon. 10. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2024 pukul 11.50 Wita, Admin Silon Pengadu melakukan submit dengan dukungan yang belum memenuhi syarat namun sudah memenuhi syarat sebaran minimal dan masih loading atau menunggu untuk terkirim ke silon KPU, terkait hal itu, dari Admin dan operator silon pihak terkait sudah mengingatkan agar segera melakukan submit paling lambat setengah jam sebelum pukul 00.00, namun dari admin silon pengadu tidak menindaklanjutinya. 11. Bahwa pada tanggal 8 Juni Pukul 00.00, Silon terlock atau terkunci sehingga dukungan yang telah diinput oleh Admin dan operator silon pengadu tidak terbaca di silon karena submit yang mendekati pukul 00.00 wita, sehingga tidak dapat dilakukan penerimaan melalui silon dan penerimaan dilakukan secara manual setelah memeriksa dokumen digital paslon. 12. Bahwa setelah dukungan sebanyak 28.724 dinyatakan memenuhi syarat minimal, maka pada tanggal 8 juni 2024, Admin Silon pihak terkait menggeser jadwal tahapan sehingga submit paslon yang sebelumnya terkunci bisa terkirim masuk ke menu penerimaan. 13. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, Admin Silon Pengadu belum bisa melakukan Upload ke silon. Atas hal tersebut, Admin Silon pihak terkait melakukan pengembalian atau pembatalan submit yang dilakukan pengadu pada menu penerimaan perbaikan kesatu. Setelahnya Admin Silon pengadu melakukan submit kembali. 14. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2024, Admin Silon Pengadu menyampaikan bahwa belum bisa melakukan upload di silon, atas hal tersebut Admin Silon Pihak terkait melakukan konsultasi ke Admin silon KPU Provinsi dan Pihak Pusdatin KPU RI. 15. Bahwa pada tanggal 9 Juni 2024 Pukul 11.58 Wita, Admin Silon Pengadu sudah bisa melakukan Upload ke Silon dan diberikan waktu 3 x 24 jam hingga Tanggal 12 Juni 2024 Pukul 11.58 Wita. 16. Bahwa adanya keluhan terhadap proses pengunggahan data kedalam silon yang sering mengalami maintenance dan loading atau error yang cukup lama itu diluar kewenangan admin silon pihak terkait dan faktanya pihak pengadu masih dapat mengunggah sejumlah 17.165 dukungan kedalam Silon artinya proses pengunggahan data kedalam Silon berjalan dengan baik. 17. Bahwa berdasarkan data pada angka 9 diatas, pihak terkait melakukan Proses Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen syarat dukungan Pengadu dari tanggal 8 Juni s.d 18 Juni 2024. 18. Bahwa pada tanggal 13 Juni 2024, dalam rangka memastikan proses Verifikasi Administrasi dapat selesai sesuai jadwal, Pihak Terkait melibatkan PPK dan PPS di kecamatan terdekat. Sebelum proses verifikasi Administrasi dilaksanakan, di dahului dengan Briefing oleh Pimpinan Divisi Teknis terkait Mekanisme Proses Verifikasi Administrasi yang dilanjutkan oleh Admin Silon serta Teknis kemudian disampaikan Teknis Verifikasi Administrasi oleh Operator Silon Pihak Terkait. 19. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu Dokumen syarat dukungan Pengadu ditemukan fakta bahwa dari 29.968 (dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh delapan) dukungan, terdapat 13.270 (tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh) dukungan yang memenuhi syarat (MS), 4.057 (empat ribu lima puluh tujuh) dukungan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan 12.641 (dua belas ribu enam ratus empat puluh satu) dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Setelah di jumlahkan antara jumlah dukungan MS dalam Proses Verifikasi Administrasi awal ditambah dengan dukungan MS dan BMS totalnya adalah 18.613 (delapan belas ribu enam ratus tiga belas) dukungan yang mana masih tetap kurang dari 22.489 syarat dukungan yang ditentukan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III diduga tidak professional dalam melaksanakan Pengawasan pada tahapan Pencalonan jalur Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu III juga diduga tidak Profesional dan berkepastian hukum saat menjadi Majelis Musyawarah pada Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024. [4.1.2] Menimbang bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII diduga tidak melaksanakan monitoring pada pengawasan tahapan pencalonan jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu III menolak secara tegas dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu kecuali terhadap dalil-dalil yang diakui kebenarananya. Bahwa I s.d. Teradu III mengelauarkan Surat Imbauan Nomor: 205/PM.00.02/K.ST-05/05/2024 tertanggal 5 Mei 2024 yang pada pokoknya mengimbau untuk melaksanakan tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Hal tersebut juga sebagai upaya preventif (Vide Bukti T.1-1). Bahwa Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 dilaksanakan oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Donggala masih dalam rentang waktu Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana yang termuat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024 hal ini berkesesuaian dengan Surat KPU Donggala Nomor 372/PL.06-Und/7203/2024 perihal Undangan tertanggal 5 Mei 2024 (Vide Bukti T.1-2). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III sebagai mediator dalam proses musyawarah tertutup memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan. Hal ini berkesesuaian Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; dan hal. 8 angka 11 huruf b, hal. 27 angka 5 dan 6 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (Vide Bukti T.1-3). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 246/PM.00.02/K.ST-05/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024 yang pada pokoknya menghimbau kepada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Ir. Hj. Burhanuddin Lamadjido, M, SF dan Mahfud Ar. Kambay, SP untuk melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tahapan perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sesuai dengan jadwal berdasarkan Surat KPU RI Nomor 185/PL.02.7-SD/05/2024 perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 yaitu pada tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan 7 Juni 2024 (Vide Bukti T.1-4). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga melakukan pengawasan pada saat verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan secara langsung pada tanggal 24-28 Mei 2024 untuk memastikan proses verifikasi administrasi dilakukan oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Donggala sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Vide Bukti T.1-5). Bahwa dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1. KWK Perseorangan sebanyak kurang lebih 10.000 yang diserahkan oleh Pengadu kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 8 Juni 2024 Pukul 00.10 WITA yang merupakan syarat dukungan tambahan yang akan dimasukan telah melewati batas waktu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan serentak Tahun 2024, hal ini juga berkesesuaian dengan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 034/LHP/PM.01.02/06/2024 yang pada pokoknya bakal calon perseorangan atas nama Ir. Hj. Burhanuddin Lamadjido, M, SF dan Mahfud Ar. Kambay, SP. Hadir di Kantor KPU Kabupaten Donggala pada pukul 23.17 Wita dengan menyerahkan syarat dukungan sejumlah 28.724 dukungan dalam bentuk softfile (excel) dan belum di Submit (Vide Bukti T.1-6). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan pengawasan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil pengawasan Nomor 033/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 2 Juni 2024 yang pada pokoknya Pihak Terkait KPU Kabupaten Donggala menyampaikan dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon sejumlah 22.903 dengan rincian jumlah dukungan memenuhi syarat sejumlah 1.286, jumlah dukungan Belum memenuhi syarat berjumlah 1.952, dan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat sejumlah 19.665 dukungan terhadap jumlah dukungan yang masuk pada bakal pasangan calon tidak terdapat tanggapan masyarakat (Vide Bukti T.1-7) dan Laporan Hasil Pengawasan melalui Nomor 036/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 18 Juni 2024 yang pada pokoknya bahwa sampai dengan pukul 23.21 Wita, progres verifikasi administrasi perbaikan kesatu telah mencapai 100 % dengan total jumlah dukungan 29.968 dukungan dengan jumlah memenuhi syarat 14.556, jumlah belum memenuhi syarat 4.057, dan jumlah pendukung tidak memenuhi syarat 12.641 dukungan. (Vide Bukti T.1-8). Bahwa proses Verifikasi administrasi dan Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu telah selesai pada Pukul 23.21 Wita tanggal 18 Juni 2024 namun penyerahan Berita Acara hasil Verifikasi administrasi Hasil Perbaikan Kesatu dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala pada Pukul 01.25 Wita tanggal 19 Juni 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 036/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 18 Juni 2024 (Vide Bukti T.1-8). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah mengeluarkan saran perbaikan yang ditujukan kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Donggala agar melakukan pembetulan sebagaimana termuat dalam Surat Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 perihal saran perbaikan yang pada pokoknya melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Vide Bukti T.1-9). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III menerima permohonan sengketa Pengadu dan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membuktikan dalil permohonanannya namum dalam fakta persidangan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil permohonannya dalam hal kendala teknis Silon KPU, hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Sengketa Proses Pemilihan Bawaslu Kabupaten Donggala Nomor: 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 hal 82. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah salah dalam mengutip PKPU Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sehingga terjadi kekeliruan pengutipan PKPU namun hal itu tidak menghilangkan atau mengubah substansi dalam putusan sengketa proses Pemilihan. Bahwa tidak ada kekeliruan terkait pencantuman isi Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Putusan Sengketa Proses Pemilihan yang diterbitkan oleh Teradu I s.d. Teradu III dikarenakan Proses Pencalonan Pengadu pada sekitar Bulan Mei - Juni 2024 sehingga masih menggunakan PKPU 3 Tahun 2017 dan PKPU 1 Tahun 2020 dikarenakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 baru ditetapkan pada tanggal 1 Juli Tahun 2024 (Vide Bukti T.1-10). Bahwa rekap hard document dukungan bakal pasangan calon perseorangan, data digital excel dan Pdf yang dijadikan bukti oleh Pengadu dan tidak diperiksa oleh Teradu I s.d. Teradu III dalam proses persidangan sengketa proses Pemilihan karena merupakan dukungan yang tidak diterima oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Donggala hal tersebut disebabkan telah melewati batas waktu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Surat KPU Nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024 tentang perihal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 yakni pada tanggal 7 Juni 2024 Pukul 23.59 Wita. [4.2.2] Menimbang bahwa Teradu IV dan Teradu VIII menolak secara tegas dalil- dalil yang diadukan oleh Pengadu yang menyatakan bahwa tidak melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya dengan benar, yakni Bawaslu Kabupaten Donggala in casu Teradu I s.d. Teradi III yang melakukan pengawasan dan bertindak sebagai Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024. Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan pembinaan dengan mengeluarkan Surat Penyampaian ke Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah melalui Surat Nomor 109/PM.00.02/K.ST/05/2024 terkait pengawasan tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (Vide Bukti T.2-1). Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan monitoring pelaksanaan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di KPU Kabupaten Donggala dan di Bawaslu Kabupaten Donggala tanggal 7 s.d. 9 Juni 2024, hal tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor 230/PM.00.01/K.ST/06/ 2024 (Vide Bukti T.2-2). Bahwa Teradu IV juga melaksanakan monitoring Pengawasan Tahapan Proses Verifikasi Administrasi Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Bawaslu Kabupaten Donggala, hal tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor 225/PM.00.01/K.ST/05/ 2024 (Vide Bukti T.2-3). Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan yang diadakan tanggal 9–11 Juli 2024 dengan mengundang seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah sebagai bagian dari pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota (Vide Bukti T.2-4). Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII secara kelembagaan menerima surat permohonan pendampingan penyelesaian sengketa proses Pemilihan dari 4 (empat) Bawaslu Kabupaten yaitu Bawaslu Kabupaten Donggala in casu Teradu I s.d. Teradu III, Bawaslu Kabupaten Tojo Una Una, Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan dan Bawaslu Kabupaten Banggai Laut (Vide Bukti T.2-5). Selanjutnya Teradu V menyampaikan kepada Bawaslu RI secara lisan melalui sambungan telepon bahwa terdapat kondisi kekurangan SDM, khususnya pada Bagian Penyelesaian Sengketa dimana hanya terdapat 1 (satu) staf teknis sehingga tidak dapat mendampingi seluruh Bawaslu Kabupaten yang terdapat permohonan penyelesaian sengketa dan Bawaslu RI menindaklanjuti dengan menugaskan Tenaga Ahli Bawaslu RI untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Donggala. Bahwa Teradu V juga melakukan Monitoring pada Musyawarah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Donggala pada tanggal 6-7 Juli 2024 (Vide Bukti T.2-6). Bahwa Teradu IV berdasarkan Surat Tugas Nomor 005.1/PS.01.01/K.ST/07/2024 tanggal 10 Juli 2024 melakukan monitoring pada Pembacaan Putusan Pengadu di kantor Bawaslu Kabupaten Donggala (Vide Bukti T.2-7). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 5 Mei 2024, KPU Kabupaten Donggala mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala in casu Teradu I untuk menghadiri acara Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 berdasarkan Undangan Nomor 372/PL.06-Und/7203/2024, (vide Bukti T.1-2). Bahwa pada tanggal yang sama Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan surat Imbauan Nomor: 205/PM.00.02/K.ST-05/05/2024 tertanggal 5 Mei 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada KPU Kabupaten Donggala untuk melaksanakan tahapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan (vide Bukti T.1-1). Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2024, KPU Kabupaten Donggala melakukan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024 yang bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Donggala (vide Bukti P-3). Bahwa pada tanggal yang sama, KPU Kabupaten Donggala juga mengeluarkan Pengumuman Nomor 374/PP.06.2- PU/7203/2024 tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024, tertanggal 6 Mei 2024. Pengumuman tersebut pada pokoknya menjelaskan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024 (vide Bukti P- 4 dan Bukti PT-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa selama masa penyerahan dokumen syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, terdapat 3 (tiga) bakal pasangan calon yang meminta pembuatan User Silonkada, yaitu Bakal Pasangan Calon Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR Kambay, SP., Bakal Pasangan Calon Andi Aril – Ahmad Hidayat., dan Bakal Pasangan Calon Ir. Agus Lamarauna – Jamil M. Syah. Bahwa hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita dari ketiga Pasangan Bakal Calon tersebut, hanya Bakal Pasangan Calon Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR Kambay, SP., in casu Pengadu yang memenuhi syarat ketentuan minimal dengan dukungan sebesar 22.708 (dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan) dukungan yang tersebar di 14 (empat belas) kecamatan, sehingga KPU Kabupaten Donggala menerbitkan Berita Acara Nomor 425/PP.06.2-BA/7203/2024 tertanggal 12 Mei 2024 yang pada pokoknya menjelaskan jumlah dukungan terhadap Pengadu telah melebihi syarat dukungan dan sebaran sehingga dapat dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Donggala (vide Bukti PT-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 Mei s.d. 2 Juni 2024, KPU Kabupaten Donggala melakukan proses verifikasi administrasi Dokumen Syarat Dukungan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 488/PL.02.2-BA/7203/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 2 Juni 2024, yang pada pokoknya menjelaskan jumlah dukungan yang diperoleh oleh Bakal Pasangan Calon Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR Kambay, SP., adalah sejumlah 22.903 (dua puluh dua ribu sembilan ratus tiga), namun dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) adalah sejumlah 1.286 (seribu dua ratus delapan puluh enam) dukungan, dan dukungan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) sejumlah 1.952 (seribu sembilan ratus lima puluh dua), serta dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah sejumlah 19.665 (sembilan belas ribu enam ratus enam puluh lima) (vide Bukti PT-8). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 24, 25, 27, dan 28 Mei 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan secara langsung yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala dan dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 028/LHP/PM.01.00/05/2024 tertanggal 24 Mei 2024, Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 029/LHP/PM.01.00/05/2024 tertanggal 25 Mei 2024, Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 031/LHP/PM.01.00/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, dan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 032/LHP/PM.01.00/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024 (vide Bukti T.1-5). Bahwa sesuai pengawasan yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu III, KPU Kabupaten Donggala sudah memberikan kesempatan bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan perbaikan pada tanggal 3 Juni s.d. 7 Juni 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Surat KPU Nomor 815/PL.02.7- SD/05/2024, perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, tertanggal 28 Mei 2024, (vide Bukti T.1-11, Bukti PT-9). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu III mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 246/PM.00.02/K.ST-05/06/2024, yang pada pokoknya mengimbau kepada Bakal Pasangan Calon Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR Kambay, SP, untuk melaksanakan tahap perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan (vide Bukti T.1-4). Bahwa selanjutnya terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu III tidak memberikan rekomendasi terkait dengan dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1 KWK Perseorangan sejumlah kurang lebih 10.000 dukungan yang tidak diterima oleh KPU Kabupaten Donggala, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bakal Pasangan Calon Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR Kambay, SP. menyerahkan dokumen syarat dukungan dalam bentuk fisik B.1 KWK Perseorangan dengan jumlah kurang lebih 10.000 (sepuluh ribu) dukungan tambahan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Donggala in casu Pihak Terkait. Bahwa dikumen syarat dukungan tersebut telah melebihi batas waktu sebagaimana yang diatur dalam Surat KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, perihal Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, yaitu pada tanggal 8 Juni 2024 pukul 00.10 Wita. Bahwa kejadian tersebut, juga tertuang di dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 034/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 8 Juni 2024 yang pada pokoknya Bakal Pasangan Calon Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR Kambay, SP. telah memasukkan syarat minimal dukungan calon ke SILON KPU Kabupaten Donggala sejumlah 18.451 (delapan belas ribu empat ratus lima puluh satu) dukungan. Bahwa pada saat penyerahan dukungan, operator KPU Kabupaten Donggala menyampaikan, syarat dukungan minimal belum disubmit, selain itu hingga batas akhir syarat dukungan dalam bentuk cetak (hard copy) juga belum diserahkan kepada KPU Kabupaten Donggala. Bahwa terkait hal tersebut, selanjutnya proses penyerahan syarat dukungan dilanjutkan dengan menghitung syarat dukungan yang diserahkan dalam bentuk Excel. Bahwa setelah dilakukan penghitungan, syarat dukungan yang masuk diketahui sejumlah 28.724 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh empat), sehingga telah melebihi syarat dukungan minimal dan sebaran yang telah dipersyaratkan oleh KPU Kabupaten Donggala (vide Bukti T.1-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d Teradu III juga melakukan pengawasan pada saat proses rekapitulasi verifikasi administrasi pertama yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala tanggal 2 Juni 2024. Hal tersebut tertuang dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 033/LHP/PM.01.02/06/2024 tertanggal 2 Juni 2024 (vide Bukti T.1-7). Bahwa pada saat proses rekapitulasi perbaikan kesatu, Teradu I s.d. Teradu III juga kembali melakukan pengawasan yang dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 036/LHP/PM.01.00/06/2024 tertanggal 19 Juni 2024, yang pada pokoknya proses verifikasi administrasi dan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu telah selesai pada tanggal 18 Juni 2024 pukul 23.21 Wita, namun penyerahan Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi Hasil Perbaikan Kesatu dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala dilaksanakan tanggal 19 Juni 2024 pukul 01.25 Wita (vide Bukti T.1-8). Bahwa hasil verifikasi administrasi perbaikan a quo, dituangkan dalam Berita Acara Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Donggala, tertanggal 18 Juni 2024 (vide Bukti P-20). Bahwa sesuai Berita Acara a quo, dari 29.968 (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh delapan) dukungan yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MSF – Mahfud AR Kambay, SP., in casu Pengadu, dinyatakan: 17.327 (tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh tujuh) dukungan MS dan 12.641 (dua belas ribu enam ratus empat puluh satu) dukungan TMS, sehingga KPU Kabupaten Donggala memutuskan Bapaslon dimaksud Tidak Memenuhi Syarat Minimal dukungan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap hasil verifikasi administrasi dukungan tersebut, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III ditemukan adanya kekeliruan. Kemudian terhadap kekeliruan a quo, Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Donggala melalui Surat Nomor 044/HK.01.01/K.ST-05/06/2024 perihal Saran Perbaikan, tertanggal 27 Juni 2024 (vide Bukti T.1-9). Bahwa KPU Kabupaten Donggala kemudian menindaklanjuti Sura a quo dengan melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 613/PP.04.1-BA/7203/2024 tertanggal 28 Juni 2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Kabupaten Donggala akan melakukan klarifikasi dan proses perbaikan. Bahwa selanjutnya, oleh KPU Kabupaten Donggala pada tanggal 28 Juni 2024 melakukan klarifikasi dan perbaikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 613/PP.04.1- BA/7203/2024 (vide Bukti PT-16). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pasca dikeluarkannya Berita Acara KPU Kabupaten Donggala Nomor 555/PL.02.2-BA/7203/2024, Pengadu kemudian mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Donggala in casu Teradu I s.d. Teradu III, dengan Nomor Register 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 (vide Bukti P-65, Bukti T.1-10). Bahwa terhadap permohonan Pengadu tersebut, Teradu I s.d. Teradu III telah melaksanakan serangkaian proses penyelesaian sengketa memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permohonan, jawaban, serta menyerahkan bukti-bukti yang relevan terhadap perkara sengketa a quo. Bahwa kemudian pada tanggal 10 Juli 2024, Teradu I s.d. Teradu III memutus permohonan sengketa a quo, melalui Putusan Nomor 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 dengan amar putusan menyatakan permohonan sengketa Pemohon in casu Pengadu ditolak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam Putusan Sengketa Nomor: 002/PS.REG/72.7205/VI/2024 a quo, Teradu I s.d. Teradu III merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 3/2017). Menurut Pengadu, rujukan Pasal yang digunakan oleh Teradu I s.d. Teradu III telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara menurut Teradu I s.d. Teradu III, rujukan pasal telah sesuai mengingat proses pencalonan Pengadu dilaksanakan pada bulan Mei – Juni 2024, sehingga masih menggunakan ketentuan PKPU 3/2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sementara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) baru ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III dalam melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III dalam proses verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2024 sudah melakukan serangkaian tindakan berupa memberi imbauan kepada KPU Kabupaten Donggala, melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan secara langsung dan proses rekapitulasi perbaikan kesatu. Bahwa pada masa perbaikan kesatu dan penyerahan perbaikan kesatu, Teradu I s.d. Teradu III juga mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada Pengadu agar dapat melaksanakan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III kemudian dituangkan dalam Form A Laporan hasil Pengawasan. Bahwa berdasarkan temuan dari hasil pengawasan Teradu I s.d. Teradu III terkait perbedaan junlah dukungan, Teradu I s.d. Teradu III sudah memberi saran kepada KPU Kabupaten Donggala agar melakukan perbaikan terhadap perbedaan jumlah dukungan tersebut. Bahwa saran perbaikan tersebut juga sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Donggala sebagaimana Berita Acara Nomor 613/PP.04.1-BA/7203/2024. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu III sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya terhadap penangangan permohonan sengketa yang diajukan oleh Pengadu, DKPP menilai, Teradu I s.d. Teradu III sudah menindaklanjuti sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III juga sudah melakukan serangkaian proses penanganan Sengketa dengan memanggil para pihak, melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang diajukan pemohon dan Termohon sebelum memutuskan sengketa a quo, dengan Putusan Nomor: 002/PS.REG/72.7205/VI/2024. Bahwa benar di dalam Putusan Nomor: 002/PS.REG/72.7205/VI/2024, Teradu I s.d. Teradu III mengutip Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKPU 3/2017. Hal itu dapat dimengerti dan dipahami karena terdapat transisi peraturan perundang- undangan, yaitu pada saat permohonan sengketa disampaikan dan diproses oleh Teradu I s.d. Teradu III PKPU 3/2017 masih berlaku, akan tetapi pada saat proses putusan terjadi perubahan PKPU, yaitu berlakunya PKPU 8/2024 yang diundangkan pada tanggal 1 Juli 2024 dan mencabut PKPU 3/2017. Artinya, memang terdapat kesalahan pengutipan aturan dalam Putusan Nomor: 002/PS.REG/72.7205/VI/2024, namun kesalahan tersebut tidak mengubah substansi putusan karena makna norma yang termuat dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PKPU 3/2017 sama dengan makna norma yang termuat dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf e PKPU 8/2024 yang menyatakan: “Pasal 10 ayat (1) huruf a : Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), adalah: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); Pasal 10 ayat (2): Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.” Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf f PKPU 8/2024 yang menyatakan: “Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.” Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu III bahwa ke depan harus lebih berhati-hati dan teliti dalam mengutip aturan-aturan hukum sehinga tidak menyebabkan kesalahan dalam pertimbangan dan substansi putusan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 April 2024 Teradu IV s.d. Teradu VIII menerbitkan surat Nomor 109/PM.00.02/K.ST/05/2024 yang pada pokoknya berkaitan dengan pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukri T.2-1). Bahwa Teradu IV pada tanggal 27 s.d. 29 Mei 2024 telah melaksanakan monitoring Pengawasan tahapan proses Verifikasi Administrasi Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Donggala sebagaimana Surat Tugas Nomor 225/PM.00.01/K.ST/05/ 2024 tanggal 27 Mei 2024 (vide Bukti T.2-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VII juga melakukan monitoring pelaksanaan Verifikasi Syarat Administrasi Calon Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Donggala pada tanggal 7 s.d. 9 Juni 2024 (vide Bukti T.2-2). Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 s.d. 11 Juli 2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan dan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah (vide Bukti T.2-4). Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII juga menerima permohonan pendampingan dan penyelesaian sengketa pemilihan dari Teradu I s.d. Teradu III (vide Bukti T.2-5). Selain itu, Teradu V juga melakukan monitoring musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan di Bawaslu Kabupaten Donggala pada tanggal 6 s.d. 7 Juli 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor 003.1/PS.01.01/K.ST/07/2024 tanggal 5 Juli 2024 (vide Bukti T.2-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat pembacaan putusan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Donggala, Teradu IV juga melakukan monitoring pembacaan putusan berdasarkan Surat Tugas Nomor 005.1/PS.01.01/K.ST/07/ 2024 tanggal 10 Juli 2024 (vide Bukti T.2-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan monitoring dan pendampingan kepada jajaran di bawahnya in casu Teradu I s.d. Teradu III sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang telah melakukan pembinaan terkait dengan Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada Teradu I s.d. Teradu III. Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII juga telah melakukan serangkaian kegiatan atau tindakan berupa monitoring pengawasan pada tahap verifikasi administrasi Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, melakukan pendampingan penyelesaian sengketa proses pemilihan, melakukan monitoring musyawarah penyelesaian sengketa, hingga monitoring pada proses pembacaan putusan sengketa proses yang diajukan oleh Pengadu di Kantor Bawaslu Kabupaten Donggala pada 10 Juli 2024. Dengan demikian, Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam melakukan tugas pokok, fungsi dan wewenang sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar dalil dan keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Salim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala, Teradu II Rusli Guntur dan Teradu III Minhar, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Nasrun selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu V Muh. Rasyidi Bakry, Teradu VI Dewi Tisnawaty, Teradu VII Fadlan dan Teradu Teradu VIII Ivan Yudharta masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani