Ketetapan
Nomor Putusan: No. 155 Tahun 2024
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-08-2024
👁 32 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Saan Mustopa dan Mamat Rachmat sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor : 155-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara
Etik, pengaduan dari Saan Mustopa dan Mamat
Rachmat yang memberikan kuasa kepada Agus
Hidayat dan Selly Nurdinah dengan Perkara
Nomor: 155-PKE-DKPP/VII/2024, tentang
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Aneu Nursifah, Ahmad
Nur Hidayat, Abdullah Sapi’i, dan Hedi Ardia
masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi
Jawa Barat;
b. bahwa pada tanggal 9 Agustus 2024, Pengaduan
Nomor 143-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 155-PKE-DKPP/VII/2024,
Pengadu telah mencabut pengaduannya sehingga
terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Selasa, tanggal 20
Agustus 2024.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap putusan karena Saan Mustopa
dan Mamat Rachmat sebagai Pengadu mencabut
pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang
pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai
perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Totok Hariyono
masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua Puluh bulan Agustus tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini Senin tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh
Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra
2