Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 212 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, KPU Provinsi Jawa Barat, dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-12-2024
👁 51 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pemilu anggota legislatif sebagaimana telah ditegaskan dalam undang-undang merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil- wakil rakyat yang berintegritas, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan dengan menjalani sejumlah tahapannya dimulai dari tahap Perencanaan Program dan Anggaran; Penyusunan Peraturan KPU; Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu; Penetapan Peserta Pemilu; Pencalonan Anggota Legistlatif; Masa Kampanye Pemilu; Masa Tenang; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara; hingga Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Legislatif tidak lain bertujuan untuk menghasilkan wakil-wakil rakyat secara konstitusional, bertanggung jawab, “legitimized” sesuai kehendak dan harapan rakyat karena telah melalui proses tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu sampai selesai; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V didalilkan tidak mengakomodir atas kebera- tan yang dilakukan oleh Saksi Mandat PDI Perjuangan atas penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) pada tingkat Rekapitulasi Kabupaten Suka- bumi serta tidak melaksanakan putusan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tanggal 16 Maret 2024.
Pasal DilanggarPasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi; Pasal 65 ayat (5); Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kasmin Belle selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Teradu II Budi Ardiansyah, Teradu III Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Teradu IV Rudini, dan Teradu V Samingun masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IX Ahmad Nur Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Teradu VI Ummi Wahyuni, Teradu VIII Aneu Nursifah, Teradu XI Abdullah Sapi’i, dan Teradu XII Hedi Ardia masing-
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 209-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 212-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ribka Tjiptaning P. Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Alamat : Paninggihan Utara, RT.004/RW.011, Kel. Paninggihan Utara, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Yanuar P. Wasesa 2. Erna Ratnaningsih 3. Sophar Maru Hutagalung 4. Paskaria Tombi 5. Simeon Petrus 6. Abadi Hutagalung 7. M. Nuzul Wibawa 8. Heri Perdana Tarigan 9. Johannes L. Tobing 10. Wiradarma Harefa 11. Yodben Silitonga 12. Benny Hutabarat 13. Fajri Safi’i 14. Rikardus Sihura 15. Elya Daylon Sitanggang 16. P.S. Jemmy Makolensang 17. Army Mulyanto 18. Mulyadi Marks Phillian 19. Aries Surya 20. Roy Jansen Siagian 21. Samuel David 22. Martina 23. Michael Kanta Germansa 24. Karto Nainggolan 1 25. Efri Donal Silaen 26. I Made Ananta Jaya Artha 27. Devyani Petricia 28. Ivo Antoni Ginting 29. Fika Nurul Fikria 30. Yayang Lamhot Purba 31. Rivaldo Kalalinggi 32. Zeth Warouw Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Kasmin Belle Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Alamat : Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kec. Cibadak, Kab. Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Budi Ardiansyah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Alamat : Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kec. Cibadak, Kab. Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Alamat : Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kec. Cibadak, Kab. Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Rudini Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Alamat : Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kec. Cibadak, Kab. Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Samingun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sukabumi Alamat : Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kec. Cibadak, Kab. Sukabumi Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Ummi Wahyuni Jabatan : Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut No. 11, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : Adie Saputro Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut No. 11, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Aneu Nursifah Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat 2 Alamat : Jalan Garut No. 11, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Ahmad Nur Hidayat Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut No. 11, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu IX; 10. Nama : Hari Nazarudin Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut No. 11, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : Abdullah Sapi’i Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut No. 11, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu XI; 12. Nama : Hedi Ardia Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Garut No. 11, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu XII; 13. Nama : Zacky Muhammad Zam Zam Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga No. 25 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu XIII; 14. Nama : Harminus Koto Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga No. 25 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu XIV; 15. Nama : Fereddy Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga No. 25 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu XV; 16. Nama : Nuryamah Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga No. 25 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu XVI; 17. Nama : Usep Agus Zawari Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga No. 25 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu XVII; 18. Nama : Muamarullah Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Turangga No. 25 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu XVIII; 19. Nama : Syaiful Bachri Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat 3 Alamat : Jalan Turangga No. 25 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu XIX; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu XIX disebut sebagai----------------------------- ------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pemilu anggota legislatif sebagaimana telah ditegaskan dalam undang-undang merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil- wakil rakyat yang berintegritas, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan dengan menjalani sejumlah tahapannya dimulai dari tahap Perencanaan Program dan Anggaran; Penyusunan Peraturan KPU; Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu; Penetapan Peserta Pemilu; Pencalonan Anggota Legistlatif; Masa Kampanye Pemilu; Masa Tenang; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara; hingga Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Legislatif tidak lain bertujuan untuk menghasilkan wakil-wakil rakyat secara konstitusional, bertanggung jawab, “legitimized” sesuai kehendak dan harapan rakyat karena telah melalui proses tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu sampai selesai; 2. Bahwa salah satu tahapan penyelenggaraan pemilu dalam rangka penyaringan calon wakil-wakil rakyat ini adalah tahap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu (PKPU 5/2024) harus dilakukan dengan berpedoman pada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsionalitas; h. profesionalitas; i. akuntabel; j. efektif; k. efisien; dan l. aksesibel; 3. Bahwa pada pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tersebut, terdapat dugaan-dugaan pelanggaran berupa adanya Pengurangan Suara Pengadu dan Penambahan Suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak diakomodir / tidak diselesaikan dengan baik oleh Para Teradu dengan kronologi sebagai berikut: 4 3.1. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Sukabumi, Pengadu melalui Heru Jatmiko dan H. Nasrudin Sumitra Pura, S.pd., selaku Saksi Mandat dari PDI Perjuangan menemukan adanya penggelembungan suara dari Partai Amanat Nasional [PAN] di 12 Kecamatan Kabupaten Sukabumi [BUKTI P-01]; 3.2. Berdasarkan keberatan dari Saksi Mandat PDI Perjuangan dalam Rapat Pleno KPU Daerah Kabupaten Sukabumi menyutujui untuk melakukan pencermatan 12 Kecamatan yang diajukan di ruangan berbeda. Namun pada saat dilakukan pencermatan, KPU Daerah Kabupaten Sukabumi hanya memeriksa khusus untuk suara PDI Perjuangan. Sedangkan keberatan yang diajukan dari saksi Mandat PDI Perjuangan adalah terkait adanya Penggelembungan dari suara Partai Amanat Nasional [PAN]; 3.3. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Sukabumi, Pengadu melalui Dody Suhendar dan Ai Jamaludin selaku Saksi Mandat dari PDI Perjuangan melakukan keberatan secara lisan yang kemudian dituangkan ke dalam Surat Keberatan kepada KPU Daerah Kabupaten Sukabumi untuk menghitung ulang se-kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi. Bahwa pada saat KPU Daerah Sukabumi melakukan Pencermatan di Kecamatan Cikidang, KPU Daerah Kabupaten Sukabumi menemukan adanya penggelembungan suara Partai Amanat Nasional [PAN] sejumlah 499 Suara yang tersebar di 5 desa pada 27 TPS [BUKTI P-02]; 3.4. Bahwa setelah pencermatan selesai untuk Kecamatan Cikidang, maka saksi mandat dan seluruh pihak yang hadir kembali ke dalam rapat pleno Kabupaten Sukabumi, dan seluruh suara penggelembungan tersebut dikembalikan dan di paraf oleh semua saksi partai politik yang hadir; Bahwa Pleno tingkat Kabupaten Sukabumi kemudian berjalan sampai dengan selesai dan di akhir pleno, mengingat hasil pencermatan tersebut, maka saksi mandat PDI Perjuangan meminta kepada Pimpinan Pleno Cq. Ketua KPUD Kabupaten Sukabumi untuk melakukan buka kotak terhadap 46 kecamatan lainnya [Vide BUKTI P-02]. Terhadap keberatan ini, sampai dengan Pengaduan ini kami sampaikan, kami belum memperoleh tindak lanjut atas hal tersebut; 3.5. Bahwa selain itu, agar kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilihan Umum pada Kabupaten Sukabumi, Pengadu melalui Saksi Mandat PDI Perjuangan juga telah meminta kepada KPU Kabupaten Sukabumi agar dilakukan pembukaan kotak suara pada Rapat Pleno Tingkat Kabupaten untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi, namun sejak tanggal permintaan buka kotak tersebut hingga tanggal pengaduan ini dibuat, Teradu I, II, III, IV dan V belum mengakomodir permintaan buka kotak a qou; 3.6. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 Dadang Sutisna selaku saksi Mandat dari PDI melakukan keberatan secara lisan pada saat Pleno tingkat Provinsi Jawa Barat terkait dengan adanya penggelembungan suara dari Partai Amanat Nasional [PAN] dari C-Hasil pada setiap TPS Kabupaten Sukabumi dengan D-Hasil Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. Bahwa keberatan tersebut kemudian dituangkan dalam D- Kejadian Khusus yang diserahkan bersamaan dengan Surat DPD PDI 5 Perjuangan Perihal surat keberatan kepada KPU Daerah dan Bawaslu Daerah Provinsi Jawa Barat] [BUKTI P-03]; 3.7. Bahwa keberatan dari Saksi Mandat PDI Perjuangan kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan melakukan pencermatan secara Random [Uji Petik] pada 2 kecamatan di Kabupaten Sukabumi dan terbukti adanya penggelembungan suara Partai Amanat Nasional [PAN] dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagaimana Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/ BWSL. PROV/13.00 /III/2024 16 Maret 2024 yang mana Amar Putusan tersebut menyatakan Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Sukabumi terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme tahapan pemilu dengan melakukan pencermatan dan perbaikan data yang termuat dalam C-Hasil dan D-Hasil [BUKTI P-04]; 3.8. Bahwa dengan adanya hasil Putusan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut sampai dengan Pengaduan ini diajukan KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Sukabumi tidak melakukan Perbaikan sehubungan dengan penggelembungan Suara dari Partai Amanat Nasional [PAN] tersebut; 3.9. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 pada saat Pleno tingkat Nasional Saksi Mandat PDI Perjuangan tingkat Nasional yang bernama Wanding hadir dalam pleno. Pada saat pembahasan Provinsi Jawa Barat IV, saksi mengajukan keberatan lisan dan tertulis, untuk dapat dilakukan pencermatan untuk mengembalikan suara yang gelembung bagi Partai Amanat Nasional [PAN] dan suara yang hilang untuk PDI Perjuangan sebagai bentuk tindak lanjut dari keberatan yang diajukan dalam Pleno tingkat Kabupaten Sukabumi dan tingkat Provinsi Jawa Barat. Atas keberatan ini, KPU RI menyatakan dalam pleno untuk menanyakan kepada KPUD Provinsi Jawa Barat akan peristiwa yang terjadi di Kabupaten dan yang terjadi di Provinsi. Namun sampai dengan pengaduan ini diajukan, Pengadu belum memperoleh tindak lanjut atas hal tersebut [BUKTI P-05]; 3.10. Bahwa sebagai informasi bagi Majelis DKPP Republik Indonesia yang memeriksa perkara a quo, pada saat persidangan PHPU DPR RI di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor: 52-01-03-12/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024, pada tanggal 8 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai pemberi Keterangan menyatakan bahwa tidak ada penggelembungan Suara Partai Amanat Nasional [PAN] di Kecamatan Nyalindung baik dari C-Hasil dan D-Kecamatan hasilnya sama, namun pada faktanya sampai dengan pengaduan ini diajukan, Pengadu belum menerima hasil perbaikan atas penggelembungan suara PAN di Kecamatan Nyalindung [BUKTI P-06]; 4. Bahwa perbuatan Teradu I, II, III, IV dan V yang tidak mengakomodir atas keberatan yang dilakukan oleh saksi Mandat PDI Perjuangan atas penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) pada tingkat rekapitulasi Kabupaten Sukabumi serta tidak melaksanakan putusan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/13.00/III/2024 16 Maret 2024 merupakan perbuatan yang bertentangan sebagaimana dimaksud dengan 6 Undang-Undang Pemilu jo Peraturan DKPP RI (Pasal 3 UU 7/2017 Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 7 Ayat 1 dan Ayat 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017); 5. Bahwa perbuatan Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII yang tidak mengakomodir dan menindaklanjuti atas keberatan yang dilakukan oleh saksi Mandat PDI Perjuangan pada tingkat Provinsi Jawa Barat serta surat rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat atas adanya penggelembungan Suara Partai Amanat Nasional di Kabupaten Sukabumi yang belum diselesaikan oleh KPU Kabupaten Sukabumi. Bahwa Teradu VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII melepaskan tanggung jawab yang seolah-olah keberatan dari saksi Mandat PDI Perjuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Teradu I, II, III, IV dan V yang mana pada saat rekapitulasi berjenjang ditingkat Provinsi Jawa Barat Teradu VI sampai dengan Teradu XII seharusnya dapat memerintahkan keberatan-keberatan yang belum diselesaikan untuk di koreksi di rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat; 6. Bahwa perbuatan Teradu XIII sapai dengan Teradu XIX menyampaikan pada persidangan PHPU DPR RI di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor: 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada tanggal 8 Mei 2024 yang pada pokoknya menyampaikan tidak adanya penggelembungan suara PAN di Kabupaten Sukabumi yang bertentangan sebagaimana Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 16 Maret 2024 dimana Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX mengetahui bahwa Teradu I sampai Teradu V tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang; 7. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak mengakomodir dan/atau tidak menyelesaikan dengan baik adanya kecurangan-kecurangan tersebut nyata- nyata sangat merugikan Pengadu. Tindakan Para Teradu selaku pejabat pemerintahan tersebut sangat tidak jujur serta sangat tidak beralasan sekaligus melanggar undang-undang, tindakan mana juga sangat patut diduga merupakan bagian dari rangkaian perbuatan pelanggaran administrasi pemilu secara terstruktur dan sistematis dikarenakan Para Teradu selaku penyelenggara pemilu justru melakukan perbuatan curang melibatkan diri guna menguntungkan salah satu pihak Calon atau Partai Politik tertentu sekaligus merugikan pihak lainnya; 8. Bahwa perbuatan Para Teradu sebagaimana diuraikan diatas, jelas melanggar Pasal 3 UU 7/2017 yang menyatakan “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien”. Lebih jauh lagi perbuatan Para Teradu tersebut juga sangatlah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 (Integritas Penyelenggara Pemilu), Pasal 6 ayat 3 (Profesionalitas Penyelenggara Pemilu), Pasal 7 ayat 1 (Sumpah/janji Anggota KPU) dan Pasal 7 ayat 3 (Sumpah/janji Anggota Bawaslu) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dengan penjabaran sebagai berikut: 8.1. Bahwa Para Teradu sangat tidak berpedoman pada prinsip mandiri dalam menyelenggarakan pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini dikarenakan keputusan dan/atau pengawasan Para Teradu terkait 7 dengan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu nyata-nyatanya sangat ugal-ugalan karena telah menerobos aturan-aturan yang ada demi kepentingan Calon dan/atau Partai Politik tertentu; 8.2. Bahwa Para Teradu sangat tidak berpedoman pada prinsip jujur dalam menyelenggarakan pemilu dikarenakan tidak didasari niat untuk semata-mata menyelenggarakan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sangat terlihat pada adanya perbedaan antara C Hasil Suara dan D Hasil Kecamatan namun tidak diakomodir dengan baik oleh Para Teradu; 8.3. Bahwa Para Teradu sangat tidak berpedoman pada prinsip adil dalam menyelenggarakan pemilu sebab tidak menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya. Dalam hal ini Para Teradu mendegradasi hak yang dimiliki oleh Pengadu dan/atau Partai Politik Pengadu yaitu hak sebagaimana suara yang didapatkan dari pemilu yang seharusnya. Para Teradu juga tidak melaksanakan kewajiban mereka dengan baik yaitu wajib mengembalikan suara Pengadu apabila terdapat bukti- bukti yang kuat; 8.4. Bahwa Para Teradu sangat tidak berpedoman pada prinsip proporsional dalam menyelenggarakan pemilu karena tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan. Dalam hal ini Para Teradu jelas dan nyata sangat mengedepankan kepentingan pribadi (Hj. Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi. yaitu Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat IV (Jabar 4) Nomor Urut 1 dan/atau Partai Amanat Nasional) daripada kepentingan umum (suara rakyat) sehingga keadilan pun sangat tidak terwujud dengan baik; 8.5. Bahwa Para Teradu sangat tidak berpedoman pada prinsip profesional dalam menyelenggarakan pemilu karena tidak memahami tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan baik. Dalam hal ini Para Teradu jelas sangat tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak menggunakan kewenangannya sebegaimana yang seharusnya serta tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan suara Pengadu apabila terdapat bukti-bukti yang kuat; 8.6. Bahwa Para Teradu sangat tidak berpedoman pada prinsip akuntabel dalam menyelenggarakan pemilu karena lagi-lagi Para Teradu tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 8.7. Bahwa Para Teradu sangat jelas telah melanggar sumpah/janji yang telah diucapkan karena telah bekerja dengan tidak sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil dan tidak cermat serta sangat mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan NKRI sebagaimana dalam sumpah/janji Para Teradu. 9. Bahwa dengan demikian, tindakan Para Teradu jelas telah melanggar prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 8 [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Te- radu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Terdau XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu VI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan melakukan bersama-sama penggelembungan suara kepada Hj. Desy Ratnasari, M.Si, M.Psi yaitu Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat IV (Jabar 4) Nomor Urut 1 dan/atau Partai Amanat Nasional; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Terdau XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Te- radu VI, Teradu XVII, Teradu XVIII, Teradu XIX; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-28, sebagai berikut: Bukti P-01 Form Keberatan Atas Nama H. Nasrudin pada Pleno tingkat Kabupaten Sukabumi, tertanggal 1 Maret 2024; Bukti P-02 Form Keberatan Atas Nama Dody Suhendar pada Pleno tingkat Kabupaten Sukabumi, tertanggal 5 Maret 2024; Bukti P-03 Surat DPD Nomor 2983/EX/DPD-26/III/2024 dan Surat DPD Nomor 2984/EX/DPD-26/III/2024 Kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat perihal Protes untuk perbaikan adanya perubahan Angka Suara Partai PDI Perjuangan Pileg Tahun 2024, tertanggal 14 Maret 2024; Bukti P-04 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/ BWSL. PROV/13.00 /III/2024 tertanggal 16 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Jawa Barat; Bukti P-05 Form Keberatan Saksi Mandat PDI Perjuangan pada tingkat Nasional untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat IV, tertanggal 20 Maret 2024; Bukti P-06 Video Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Mei 2024; Bukti P-07 Model Form C-Hasil TPS 3, 4, 9 Desa Sukamaju, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung; Bukti P-08 Model Form C-Hasil TPS 1, 2 Desa Bojong Kalong, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung; Bukti P-09 Model Form C-Hasil TPS 12 Desa Kertaanesana, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung; Bukti P-10 Model Form C-Hasil TPS 4, 5, 6 Desa Bojong Sari, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung; 9 Bukti P-11 Model Form C-Hasil TPS 13 Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung; Bukti P-12 Model Form C-Hasil TPS 1, 7, 8 Desa Mekarsari Kalong, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung; Bukti P-13 Model Form C-Hasil TPS 6, 13 Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung; Bukti P-14 Model Form C-Hasil TPS 11 Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung; Bukti P-15 Model Form C-Hasil TPS 1, 11 Desa Nyalindung, Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung; Bukti P-16 Model Form C-Hasil TPS 2, 4, 5, 6 Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung; Bukti P-17 Model Form C-Hasil TPS 2, 5 Desa Cikiray, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung; Bukti P-18 Model Form C-Hasil TPS 2, 3 Desa Mekarnangka, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung; Bukti P-19 Model Form C-Hasil TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13 Desa Sampora, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi dan Model D- Kecamatan Nyalindung; Bukti P-20 Model Form C-Hasil TPS 13, 15, 16, 17, 21 Desa Taman Sari, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi dan Model D-Kecamatan Nyalindung; Bukti P-21 Form Model D-Hasil Nasional DPR RI; Bukti P-22 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 52-01-03-12/phpu.dpr.dprd- XXII/2024; Bukti P-23 Form Kejadian Khusus/Keberatan dari Partai Gerindra, tertanggal 1 Maret 2024; Bukti P-24 Form Kejadian Khusus/Keberatan dari Partai Gerindra, tertanggal 3 Maret 2024; Bukti P-25 Form Kejadian Khusus/Keberatan dari Partai Gerindra, tertanggal 4 Maret 2024; Bukti P-26 Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Permohonan untuk Menghitung Ulang Perhitungan Perolehan Suara di TPS tertentu di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi; Bukti P-27 Surat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 010/HM.00.02/K.JB- 16/03/2024 tertanggal 3 Maret 2024 perihal Tanggapan Surat Permohonan Perhitungan Ulang Perolehan Suara di TPS se-Kecamatan Cikidang; Bukti P-28 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 215/PL.01.8-SD/32/2024 tertanggal 18 Maret 2024 perihal Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024, Pengadu mengajukan 4 (empat) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Ai Jamaludin 10 1. Bahwa Saya merupakan saksi pengganti pada pleno tingkat Kabupaten Suka- bumi. 2. Bahwa dari rekan saksi sebelumnya pada rapat pleno tingkat kabupaten di Dapil Jabar IV, bahwa memohon kepada KPU atas rekomendasi bawaslu un- tuk menghitung ulang suara di 12 kecamatan dan sudah dilakukan pencer- matan. Awalnya di Kecamatan Nyalindung tidak ada perbedaan, kemudian Saya menjadi saksi pengganti di akhir pleno di tingkat KPU Kabupaten karena mendapatkan alat bukti dari Partai Demokrat, maka pada malam terakhir pleno Saya menggantikan saksi sebelumnya dari PDIP untuk memohon sidang pleno KPU Kabupaten Sukabumi untuk membuka kembali Kecamaran Cikidang. 3. Bahwa awalnya Saya sebagai saksi tidak diperkenankan untuk membuka ko- tak Kecamatan Cikidang untuk dilakukan pencermatan ulang karena sudah berkali-kali dilakukan pencermatan pertama dari saksi PDIP dan yang kedua oleh rekan saksi dari Partai Gerindra dan tidak ditemukan penggelambungan suara PAN. Ketika Saya masuk sebagai saksi pada akhirnya disetujui untuk di buka kembali Kecamatan Cikidang di detik-detik terakhir pleno Kabupaten Sukabumi. Kemudian saya membuka dan menyandingkan data antara C.Hasil dengan D.Kecamatan, tetapi dengan alasan teknis dan jauh untuk membawa kotak akhirnya KPU Kabupaten Sukabumi memberiksan opsi kepada Saya untuk menyandingkan foto C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan. Dengan berbekal bukti dari Partai Demokrat maka yang Saya buka pertama adalah Desa Sampora, ketika dalam proses penyandingan data di 13 TPS me- nyita waktu kurang lebih 2 jam dan ditemukan adanya terjadi penggelum- bungan suara PAN di 13 TPS yang artinya D. Hasil Kecamatan tidak sesuai C. Hasil. 4. Bahwa pada saat itu banyak yang mengusulkan supaya adanya metode atau cara supaya untuk pembukaan Kecamatan Cikidang dapat dipercepat. Kemudian dari Panwas Kecamatan Cikidang mengajukan metode dan disam- paikan Panwas Kecamatan Cikidang menemukan adanya beberapa angka yang tidak sesuai dengan rumus ada di laptopnya. Ketika dibuka mena- warkan ada data-data yang bisa dipelajari oleh para saksi. Akhirnya pleno di skors karena KPU Kabupaten Sukabumi akan print apa yang ditemukan oleh Panwas Kecamatan Cikidang. 5. Bahwa setelah itu kami diberikan data-data semua partai untuk dilakuukan pencermatan kemudian kami meminta waktu 1 jam untuk dilakukan pencer- matan. Akan tetapi pada pelaksanaannya baru barberjalan 30 menit pimpi- nan pleno menanyakan bagaimana hasilnya. 6. Bahwa pada proses tahapan kita menyamakan persepsi dengan rekan saksi terutama dari PAN, kemudian saksi PAN menyatakan apapun itu kami akan menerima. 7. Bahwa saat dibacakan Desa Sampora, Saya interupsi dengan keras sampai menggebrak meja supaya semua terbuka, akhirnya baru dibuka Desa Sampora dikembalikan lagi untuk melakukan pencermatan, pada akhirnya apa yang dilakukan Panwas Cikidang, apa yang ditemukan semuanya sesuai dan terdapat penggelembungan suara PAN 460 suara dari surat suara tidak sah. Dan ketika sepakat semua untuk pencermatan semua desa dibacakan, maka pleno dilanjutkan dan suara diperbaiki. Dengan kejadian tersebut maka diakhir sidang kami melakukan keberatan kembali berdasarkan hasil temuan Cikidang yang telah terjadi penggelembungan suara PAN serta terindikasi di beberapa kecamatn yang lain maka kami mengajukan untuk melakukan pen- cermatan di kecamatn yang lain. 11 8. Bahwa Saya ikut ke Bandung untuk menyaksikan pleno tingkat provinsi dan terbukti di Kecamatan Nyalindung. Artinya dengan sirekap yang bolong-bo- long maka kami tidak bisa menyandingkan keseleruhan karena dari C. Hasil yang kami dapatkan jadi yang Saya ketahui dari proses pleno Kecamatan Cikidang. 9. Bahwa Saksi dari PDIP memohon kepada KPU atas rekom bawaslu untuk menghitung ulang di 12 kecamatan, yaitu Kecamatan Caringin, Cibadak, Ci- cantayan, Cikidang, Cisaat, Gunungguruh, Surade, Sukabumi, Nyalindung, Pelabuhanratu, Cireunghas, dan Cicurug. Yang kami mohon untuk menghi- tung ulang di 12 kecamatan tersebut. Namun, lagi-lagi yang dihitung adalah sampel, sehingga di akhir pleno Saya menjadi saksi pengganti dan terbukti ada penggelembungan suara. 10. Bahwa maka Saya membuat keberatan untuk membuka kotak di 12 kecama- tan karena ini sudah bolak balik di buka. Ketika Saya masuk baru dibuka, karena Saya memohon untuk dibuka di semua TPS walaupun permohonan Saya tidak sesuai harapan. 11. Bahwa Saya duduk di ruang badan saksi nasional menyaksikan persidangan di MK, baru dismissal ada video yang kami sampaikan, ketua MK menan- yakan ada tidak perbedaan lalu dijawab tidak ada perbedaan. 12. Bahwa sudah jelas yang menjadi permohonan Nasrudin Ketua BSPN Jabar adalah menghitung ulang di 12 kecamatan. [2.4.2] Dadang Sutrisna 1. Bahwa Saya merupakan saksi tingkat provinsi dari PDIP Perjuangan. 2. Bahwa kami menemukan di 96 TPS di beberapa kecamatan DPR RI dengan DPR Provinsi berbeda. 3. Bahwa kami mengajukan keberatan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan malamnya dilakukan sidang cepat hasilnya sesuai dengan yang dibuktikan. KPU Kabupaten Sukabumi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran ad- ministrasi, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan sesuai dengan Un- dang-Undang dan mekakukan pencermatan D. Hasil. 4. Bahwa hasil penyandingan data yang sudah diperbaiki tidak dibacakan dalam pleno dan tidak dilakukan dalam sirekap. 5. Bahwa KPU Kabupaten Sukabumi tidak melakukan perbaikan dan hanya melakukan pencermatan. 6. Bahwa dari hasil perbaikan 514 terkonfirmasi jadi 97 dan ada selisih 493 suara. 7. Bahwa karena tidak dilakukan perbaikan maka Saya mengajukan keberatan lagi untuk dilakukan pada pleno tingkat nasional. 8. Bahwa C. Salinan kita dapat dari saksi, dan D. Hasil yang diberikan oleh KPU Kabupaten Sukabumi Ke PPK. 9. Bahwa ketika terjadi keberatan di tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, PDIP punya badan saksi kepemiluan, kami minta untuk mengirimkan C. Salinan dari saksi, ketika proses berjalan kami melakukan pencermatan data terse- but. 10. Bahwa Keputusan bawaslu tidak disampaikan saat rekap tetapi disampaikan melalui sekretariatnya dalam bentuk surat tanggal 18 Maret sebelum pe- nutupan rekap. 11. Bahwa terkait Sirekap perubahan hasil Partai Nasdem dilakukan pada pleno KPU Provinsi Jawa Barat, tetapi yang jelas ada perubahan. 12. Bahwa proses kejadian ini bukan dari TPS, kita menganalisa ini baru seba- gian, tapi peralihan suara dari TPS ke C. Salinan. 13. Bahwa peralihan tersebut bukan dari KPPS dan tidak mungkin KPPS melakukan itu. 12 [2.4.3] Agus Firmansyah 1. Bahwa Saya merupakan saksi Partai Gerindra tingkat Kabupaten. 2. Bahwa rekap kabupaten dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024. 3. Bahwa hari pertama Saya sudah melakukan keberatan agar D. Hasil di- bacakan lembar per lembar karena pada D. Hasil tersebut ada hasil desa per desa, tetapi hal itu tidak dilakukan. 4. Bahwa khusus di internal Partai Gerindra, KPU tidak mengakomodir per- mintaan kami, atas dasar itu lah menimbulkan kecurigaan dan akhirnya kami mengajukan untuk dilakukan pencermatan pada Desa Sampora dan Gunung Malang. 5. Bahwa Temuan adanya di KPU Kabupaten, saat pleno pada C. Hasil Nomor 1 memperoleh 4, Nomor 2 memperoleh 6, tetapi Nomor 2 menjadi memperoleh 16. 6. Bahwa PPK Cikidang tidak mengetahui angkanya menjadi berubah, tiba tiba nomor 2 suaranya selalu bertambah dari TPS yang kami ajukan. 7. Bahwa terjadi perubahan yang kami rata-rata terjadi 100 suara yang dit- ambahkan. 8. Bahwa khususnya Kecamatan Cikidang calon PAN atas nama Desy Ratnasari per TPS nambah suaranya sama dengan Partai Gerindra. 9. Bahwa pada tanggal 5 Maret hari terkahir maka keberatan yang disampaikan PDIP tidak selesai. [2.4.4] Rildano 1. Bahwa tugas saya di DPC sebagai Badan Saksi dan khusus untuk me- menangani Dapil 3 dengan wilayah kerja 6 kecamatan. 2. Bahwa pada saat pleno tingkat kecamaran telah selesai, Ketua PAC Cikidang menyerahkan ke Saya C1 dan DA 1 dan langsung Saya periksa untuk melakukan pengamanan suara Partai Demokrat khususnya DPR RI. 3. Bahwa baru Saya buka 2 desa khusus Desa Sampora di semua TPS berubah khusus suara PAN yang ada di Sampora dan Cijambe, rata rata kalo nilainya 0 atau 6 menjadi 16 atau 26. Di Desa Sampora ada di semua TPS, kemudian Saya laporkan ke pimpinan dan kata pimpinan amankan lalu serahkan ke DPC. 4. Bahwa tugas Saya saat pleno di kabupaten berada di ruang icu lantai 2 melakukan pengamatan, pada saat itu Saya diintruksikan oleh ketua, tolong DA1 dan C1 yang ada di badan saksi diberikan ke saksi PDIP. 5. Bahwa dalam pleno kabupaten, ramai dan terjadi perdebatan sengit. 6. Bahwa khusus di Kecamatan Cikidang di 2 Desa terjadi temuan, Saya lang- sung sampaikan ke badan saksi DPC. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Desember 2024, sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Para Teradu (Teradu I s.d. Teradu V) tidak mengakomodir atau tidak me- nyelesaikan dengan baik dugaan-dugaan pelanggaran berupa adanya Pengu- rangan Suara Pengadu dan Penambahan Suara Partai Amanat Nasional (PAN) pada tingkat Rekapitulasi Kabupaten Sukabumi. 2. Bahwa Para Teradu (Teradu I s.d Teradu V) akan menanggapi sebagai berikut: 13 a. Bahwa pada pokoknya Para Teradu (Teradu I s.d. Teradu V) membantah dalil-dalil pengaduan Pengadu dan perlu menegaskan bahwa Para Te- radu (Teradu I s.d. Teradu V) telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman pada asas Pemilu dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profe- sional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b. Bahwa benar pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi tanggal 1 sd 5 Maret 2024, KPU Kabupaten Sukabumi telah melakukan Pencer- matan Data Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. Dan KPU Kabupaten Sukabumi telah mencantumkan data hasil koreksi dan pen- cermatan tersebut ke dalam Model D Hasil Kabupaten/Kota melalui Sirekap. Sesuai Bukti T1-T5-01 Berita Acara Nomor 386/PL.01- BA/3202/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pencermatan Data Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Suka- bumi pada Pemilu Tahun 2024, Bukti T1-T5-02 Model D Hasil Kabko- DPR Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan se- bagai koreksi atas Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Cikidang (Bukti T1-T5-03 Model D Hasil Kecama- tan-DPR Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Ta- hun 2024 Tingkat Kecamatan Cikidang). c. Bahwa perlu kami sampaikan pula terkait kronologis Rapat Pleno Ting- kat PPK Nyalindung yang dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 23 Februari 2024 dari pukul 08.00 sampai pukul 03.00 dini hari di Aula Desa Nya- lindung Kecamatan Nyalindung dan dilaksanakan sesuai dengan ke- tentuan perundangan yang berlaku yaitu pembacaan model C Hasil oleh ketua PPS dan di sandingkan dengan data pada Sirekap Web PPK Nya- lindung. Pada saat rapat pleno tingkat PPK Nyalindung tidak ada keberatan dari saksi partai PDIP dan saksi partai PAN, termasuk Panwaslu Kecamatan terkait hasil perolehan suara pada jenis pemilihan DPR RI. Sebelum pelaksanaan pembacaan Model D Hasil, PPK Nyalindung di undang KPU kab. Sukabumi beserta 11 PPK Kecamatan lain untuk melaksanakan pencermatan ulang di beberapa TPS dan untuk kecamatan Nyalindung pencermatan di TPS 5 Desa Cijangkar, berdasarkan usulan dari saksi Partai PDIP kepada Bawaslu kab. Sukabumi dan KPU Kab. Sukabumi, dengan hasil TIDAK Terdapat perbedaan perolehan suara C Hasil TPS 5 dengan model D Desa Cijangkar TPS 5, untuk suara partai PDIP pemilihan DPRRI. Setelah dilakukannya percermatan ulang tersebut diatas, disepakati tidak ada selisih atau perbedaan perolehan suara pada partai politik atau calon legislatif tingkat DPR RI, sehingga saat pembacaan Model D Hasil Kecamatan tingkat KPU Kab. Sukabumi berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi maupun Bawaslu Kab. Sukabumi. Namun pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Jawa Barat, ternyata ada keberatan saksi dari saksi PDIP 14 kepada KPU Kab. Sukabumi, termasuk hasil perolehan suara dari PPK Nyalindung pada perolehan suara parpol PDIP dan PAN pada jenis pemilihan DPR RI. Dengan keberatan tersebut saksi partai PDIP melaporkan ke bawaslu Provinsi untuk melakukan pencermatan ulang di suara partai PDIP dan partai PAN untuk 96 TPS di 29 Kecamatan Kabupaten Sukabumi. Permohonan saksi Partai PDIP dikabulkan oleh Bawaslu Provinsi sehingga Para Teradu (Teradu I s.d. Teradu V) disidang cepat bawaslu melakukan penyandingan data D Kecamatan dengan C hasil di beberapa TPS yang disoalkan oleh saksi partai PDIP dari sampling 20 TPS terbukti ada 5 TPS yang terdapat perbedaan hasil yaitu kecamatan nyalindung 4 TPS dan kecamatan cisolok 1 TPS (Bukti T1-T5-10 Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/ 13.00/III/2024). Pasca putusan tersebut KPU Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan jawaban kepada Bawaslu Provinsi (Bukti T1-T5-09 Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 215/PL.01.8-SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 Perihal Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat), yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Provinsi tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor, dan oleh karenanya hanya ddicatatkan dalam Formulir D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU Provinsi. d. Bahwa setelah mengikuti Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 24 Maret 2024 KPU Kabu- paten Sukabumi melakukan Rapat Pleno membahas tentang dugaan pelanggaran Kode etik dan administratif Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu yang diduga dil- akukan oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang, Kecamatan Nyalindung dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Ke- bonpedes pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kecamatan. e. Bahwa rapat pleno tersebut memutuskan : 1) Menyatakan Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang dan Kecamatan Nyalindung diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Administratif Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu; 2) Perlu dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada terduga pelaku pelanggaran kode etik dan administratif tersebut; 3) Berdasarkan Wewenang yang melekat, melakukan pemanggilan ter- hadap Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Nyalindung; 4) Pelaksanaan pemanggilan akan dilakukan pada Hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 bertempat di Kantor KPU Kab. Sukabumi. (Bukti T1-T5-04 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 409/PP.04.1- BA/3202/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Administratif Pemilu Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang, Kebonpedes dan Nyalindung). f. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Sukabumi melakukan pemanggi- lan terhadap PPK Cikidang dan PPK Nyalindung sesuai Bukti T1-T5-05 Surat Undangan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 320/PL.01.8- 15 Und/3202/2024 tanggal 24 Maret 2024 perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Administratif Pemilu. g. Bahwa setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi, KPU Kabupetan Sukabumi melaksanakan rapat pleno tanggal 27 Maret 2024 dan memu- tuskan : 1. Menyatakan Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang dan Kecamatan Nyalindung terbukti melakukan Pelang- garan Kode Etik dan Administratif Pemilu dalam pelaksanaan reka- pitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu; 2. Menyepakati Berita Acara ini dapat dijadikan alasan dan landasan hukum yang sah dalam perancangan Keputusan dan Penjatuhan Hukuman, tanpa melalui Pembentukan dan Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa; 3. Menjatuhkan Hukuman Teguran Keras Secara Tertulis Kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang dan Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Nyalindung. (Bukti T1-T5-06 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 409.1/PP.04.1- BA/3202/2024 tentang Tanggal 27 Maret 2024 tentang Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Administratif Pemilu Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang, Kebonpedes dan Nyalindung). h. Terhadap sanksi tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi menerbitkan Keputusan dan telah menyampaikan kepada Ybs sesuai Bukti T1-T5-07 Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 1254 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang Kabupaten Sukabumi atas Pelanggaran Kode Etik dan Administrastif Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Suka- bumi tanggal 27 Maret 2024, serta Bukti T1-T5-08 Keputusan KPU Ka- bupaten Sukabumi Nomor 1255 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nyalindung Ka- bupaten Sukabumi atas Pelanggaran Kode Etik dan Administrastif Pem- ilu pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi tanggal 27 Maret 2024. i. Bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti Para Teradu telah menin- daklanjuti dengan menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang dan Kecama- tan Nyalindung. j. Bahwa terhadap hal-hal yang tidak dilaksanakan Para Teradu atas keberatan saksi Pengadu yang mengajukan pembukaan Kotak suara ber- dasarkan C Hasil Plano TPS di 46 Kecamatan lain pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sukabumi adalah karena mekanisme dan prosedur untuk dilakukan sanding data adalah melalui Bawaslu Kabupaten Sukabumi, sehingga jika rekomendasi belum diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi, maka Para Teradu tidak dapat memenuhi keberatan saksi tersebut. [2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu XII 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, 16 Teradu XI dan Teradu XII tidak mengakomodir dan menindaklanjuti atas keberatan yang dilakukan oleh Saksi Mandat PDI Perjuangan pada tingkat Provinsi Jawa Barat serta surat rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat atas adanya penggelembungan suara PAN di Kabupaten Sukabumi yang belum diselesaikan oleh KPU Kabupaten Sukabumi, dan diduga melepaskan tanggung jawab yang seolah-olah keberatan dari Saksi Mandat PDI Perjuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V, yang mana pada saat rekapit- ulasi berjenjang di tingkat Provinsi Jawa Barat Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII seharusnya dapat me- merintahkan keberatan-keberatan yang belum diselesaikan untuk dikoreksi di Rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 10 Undang Un- dang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diu- bah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Pera- turan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota. 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan Pemilu di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tahapan dan jadwal se- bagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 18 Maret 2024. 4. Bahwa pada tanggal 10 dan 15 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabu- paten Sukabumi membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Ter- buka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi partai poli- tik dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Vide Bukti T-1 Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sukabumi). 5. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghi- tungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, perolehan suara PDI Perjuangan dan PAN Daerah Pemilihan Jawa Barat IV sesuai dengan Formulir Model D. HASIL PROV DPR adalah sebagai berikut: No Kabupaten/Kota PDI Perjuangan PAN 1 Kabupaten Sukabumi 92.248 89.397 2 Kota Sukabumi 16.107 23.032 Jumlah 108.355 112.429 (Vide Bukti T-2 Formulir Model D. HASIL PROV–DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IV) 17 6. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, PDI Per- juangan mengajukan keberatan terkait hasil penghitungan perolehan suara PAN, dan pada saat itu diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, kemudian dikembalikan karena penyandingannya antara C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum diatur bahwa dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan se- bagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5) huruf c dan huruf d, Komisi Pemilihan Umum Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPR. 7. Bahwa pada saat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menyatakan tidak dapat melakukan penyandingan antara C.Hasil dengan D.Hasil Keca- matan, Saksi PDI Perjuangan atas nama Dadang Sutisna menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang pada pokoknya menyampaikan adanya perbedaan data perolehan suara PAN untuk jenis Pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (96 TPS di Kabupaten Sukabumi). 8. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan Pemeriksaan Acara Cepat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, yang pada pokoknya memutuskan: a. Menyatakan Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabu- paten Sukabumi) Administratif Pemilu; b. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan pe- rundang-undangan dengan melakukan pencermatan dan perbaikan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor. (Vide Bukti T-3 Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024) 9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 dengan melakukan pen- cermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam Sis- tem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor pada hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung, dan hasilnya telah disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat se- bagaimana tercantum dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 215/PL.01.8 SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 perihal Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: a. Pencermatan Data Laporan Selisih C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan DPR PAN Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan oleh Pelapor dilakukan 18 dengan cara menyandingkan data antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan- DPR PAN yang ada dalam SIREKAP KPU, pada tanggal 17 Maret 2024 di Ruang Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan disaksi- kan secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Sukabumi dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi. b. Berdasarkan hasil pencermatan, terjadinya perbedaan antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-DPR PAN tidak terdapat Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, sehingga belum dapat dibuktikan kebenarannya bahwa penambahan suara PAN terjadi karena adanya penggelembungan suara. Untuk membuktikan hal tersebut dibu- tuhkan pendalaman lebih lanjut dan dokumen yang ada dalam kotak. c. Terkait perbaikan data C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Ta- hun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi peserta pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Ke- lurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan. Rekapitulasi di tingkat Keca- matan telah dilaksanakan tanpa adanya Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU terkait hal ini. d. Berdasarkan ketentuan Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Ta- hun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertif- ikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabu- paten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertif- ikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabu- paten/Kota yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor. (Vide Bukti T-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 215/PL.01.8-SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 perihal Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat) 10. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat dan tingkat Nasional terdapat keberatan dan catatan dari PDI Perjuangan, dan dicatat dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi tersebut dapat men- jadi bahan jika ingin mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. (Bukti T-5 For- mulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU Provinsi Jawa Barat dan Nasional) 11. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan Te- radu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu 19 XII tidak mengakomodir dan menindaklanjuti atas keberatan yang dilakukan oleh Saksi Mandat PDI Perjuangan pada tingkat Provinsi Jawa Barat serta surat rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat atas adanya penggelembungan suara PAN di Kabupaten Sukabumi yang belum diselesaikan oleh KPU Kabupaten Sukabumi. 12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam hal terjadi perselisihan peneta- pan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi. 13. Bahwa PDI Perjuangan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemili- han Umum kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah diregistrasi dengan perkara Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 14. Bahwa setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa secara saksama dalil Pemo- hon (PDI Perjuangan), Jawaban/Bantahan Termohon (KPU), Keterangan Pihak Terkait (PAN), Keterangan Bawaslu, beserta bukti bukti yang diajukan para pihak, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusan Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Vide Bukti T-6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52-01-03 12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024) 15. Bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. [2.5.3] Jawaban Teradu XIII s.d Teradu XIX 1. Bahwa benar Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028; 2. Bahwa Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX menolak semua dalil Pengaduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui dalam jawaban ini; 3. Bahwa sebelum Pihak Teradu menguraikan keterangan atas pokok pengaduan Pengadu, penting bagi Pihak Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut: 3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 huruf b angka 10 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokok- nya menyebutkan “Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksa- naan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang terdiri atas rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dil- akukan oleh KPU Provinsi”; 3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan 20 Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan “Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Anggota DPR; c. Anggota DPD; d. Anggota DPRD provinsi;dan e. Anggota DPRD kabupaten/kota”; 4. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan per- buatan Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX menyampaikan dalam per- sidangan PHPU DPR RI di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor: 52-01- 03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada tanggal 8 Mei 2024 yang pada pokoknya menyampaikan tidak adanya Penggelembungan suara PAN di Kabu- paten Sukabumi bertentangan dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL. PROV/13.00/III/2024, tanggal 16 Maret 2024 dimana Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX mengetahui bahwa Teradu I Teradu V tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang, berdasarkan dalil pengaduan ter- sebut sebelum menjawab, terlebih dahulu Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX menerangkan terhadap proses pengawasan tahapan Rapat Pleno Rekapit- ulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Provinsi Jawa Barat; 4.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan kewenangan Pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu pada tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 4.1.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ting- kat Provinsi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yang dimulai pada tanggal 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024; 4.1.2. Bahwa dalam pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghi- tungan Perolehan Suara tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya Pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu agar KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi sesuai dengan pera- turan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Bukti T – 1). 4.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan kewenangan pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat terhadap perkara a quo telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 4.2.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024 pada pokoknya terhadap Pembacaan Formulir D.Hasil.KabKo KPU Kabupaten Sukabumi dijelaskan sebagai berikut: (Bukti T – 2) 21 - Bahwa saksi dari PDIP menyampaikan tidak menutup kemungkinan akan terjadi perbedaan perolehan suara da- lam formulir Model C Salinan dan Formulir Model D. Hasil, kami menemukan terdapat kecamatan yang tidak dibuka Kotak dalam proses rekapitulasi; - Bahwa berdasarkan hal tersebut saksi PDIP menolak ter- lebih dahulu hasil KPU Kabupaten Sukabumi atau agar dil- akukan pencermatan terlebih dahulu; 4.2.2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 051/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 15 Maret 2024 pada pokoknya terhadap Pembacaan Hasil Pencermatan KPU Kabupaten Sukabumi dijelaskan sebagai berikut: (Bukti T – 3) - Bahwa pembacaan hasil pencermatan KPU Kabupaten Sukabumi terdapat penyampaian dari saksi PDIP untuk melakukan sanding data antara D.Hasil kepada C. Hasil, KPU Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan kepada saksi untuk melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan penanganan pelang- garan administrasi dengan mekanisme acara cepat; - Bahwa setelah disampaikannya laporan tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat melaksanakan penanganan pelang- garan dengan mekanisme acara cepat; 4.3. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan kewenangan penanganan pelanggaran pada tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat terhadap perkara a quo telah melakukan penanganan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui mekanisme acara cepat Laporan Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/ III/2024, yang dilaporkan oleh Dadang Sutisna yang bertindak se- bagai saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat, laporan tersebut perbedaan data perolehan suara partai PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional untuk jenis Pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV. Ber- dasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan a quo Bawaslu Provinsi Jawa Barat memutus sebagai berikut: (Bukti T – 4) - Menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Admin- istratif Pemilu; - Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perun- dang-undangan; - Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pencermatan dan perbaikan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor; 4.4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 22 055/PM.01.01/LHP/03/2024 tanggal 18 Maret 2024 telah dilakukan kegiatan pengawasan tindaklanjut putusan administrasi cepat No- mor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL. PROV/13.00/III/2024 yang pada pokoknya: 1) pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 pukul 13.00 WIB telah dilakukan pengawasan melekat terhadap tindaklanjut pu- tusan yang dilakukan oleh KPU Jawa Barat yang bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat; 2) bahwa catatan hasil pengawasan terlam- pir dalam Lampiran Laporan Hasil Pengawasan a quo; (Bukti T – 5) 4.5. Bahwa lebih lanjut Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima Su- rat dari KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 215/PL.01.8-SD/32/2024 tertanggal 18 Maret 2024 perihal Tindaklanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya diuraikan sebagai berikut: - Berdasarkan hasil pencermatan, terjadinya perbedaan antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan-DPR PAN tidak terdapat Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU, sehingga belum dapat dibuktikan kebenarannya bahwa penambahan suara PAN terjadi karena adanya penggelembungan suara. Untuk membuktikan hal tersebut dibutuhkan pendalaman lebih lanjut dengan dokumen yang ada dalam kotak; - Perbaikan data C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan-DPR se- bagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 ayat (1) Undang-Un- dang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rekapitulasi di tingkat Kecamatan telah dilaksanakan tanpa adanya Formulir D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU hal ini; - Berdasarkan ketentuan Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, KPU Provinsi Jawa Barat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor; - Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/ 2024 dan tin- daklanjutnya dicatat dalam Formulir Model D. KEJADIAN KHU- SUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. (Bukti T – 6) 4.6. Bahwa mengingat KPU Provinsi Jawa Barat belum menindaklanjuti secara keseluruhan atas putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat ter- hadap perkara in casu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Pleno telah menyampaikan keberatan yang dituangkan dalam Formu- lir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU yang pada pokoknya menyatakan “untuk Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat belum menin- daklanjuti secara keseluruhan hasil sanding data C Hasil dan D.Hasil pada saat rekapitulasi tingkat provinsi sebagai tindak lanjut putusan pelanggaran administrasi dengan pemeriksaan acara cepat dengan Nomor Putusan : 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL. PROV/13.00/III/2024” (Bukti T – 7) 5. Berdasarkan uraian jawaban dan alat bukti di atas terhadap dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan dalam persidangan PHPU DPR RI di Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara a quo yang pada pokoknya 23 menyampaikan “tidak adanya Penggelembungan suara PAN di Kabupaten Sukabumi bertentangan dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024” meru- pakan dalil yang tidak terbukti dan tidak beralasan hukum sehingga patut untuk dikesampingkan, dikarenakan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam Regis- ter Perkara Nomor: 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV berdasar pada seluruh proses pengawasan tahapan Rekapitulasi Perolehan Suara yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi beserta ja- jaran, yang didalamnya memuat hasil pengawasan dan catatan penyelesaian keberatan apabila terdapat keberatan pada saat rekapit- ulasi berjenjang yang disampaikan oleh Saksi; - Bahwa diketahui berdasarkan uraian jawaban dan alat bukti di atas faktanya Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu. Adapun terhadap KPU Provinsi Jawa Barat belum menindaklanjuti secara keseluruhan atas putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap perkara in casu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Pleno telah menyampaikan keberatan yang dituangkan dalam Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU yang pada pokoknya menyatakan “untuk Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat belum menindaklanjuti secara kese- luruhan hasil sanding data C Hasil dan D.Hasil pada saat rekapitulasi tingkat provinsi sebagai tindak lanjut putusan pelanggaran admin- istrasi dengan pemeriksaan acara cepat. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 Desember 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] Kesimpulan Teradu I dan Teradu IV Selanjutnya kami sampaikan kronologis rekapitulasi hasil peolehan suara pada pemilu Tahun 2024 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi dimulai Tanggal 1-5 Maret 2024, yang pada pokoknya proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada proses rekapitulasi jenis pemilihan DPR RI terdapat beberapa kali permohonan saksi dari partai PDI Perjuangan melalui rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pencermatan di beberapa TPS di sejumlah kecamatan, dan kami mengabulkan permohonan saksi untuk melakukan proses sanding data dengan menyandingkan C. Hasil dalam sirekap dengan D. Hasil Kecamatan yang di pimpin oleh Kadiv Sosdiklih dan Parmas saudara Rudini. Dari sejumlah TPS yang disandingkan berdasarkan permohonan saksi tidak di ketemukan perbedaan suara antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan. Sidang berlanjut dan ada permohonan pencermatan kembali di Kecamatan Cikidang dari saksi Partai Gerindra dan PDI Perjuangan dan kami mengabulkan kembali permohonan saksi Partai tersebut, dengan sanding data C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan Cikidang yang dipimpin oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan saudara Abdullah Ahmad Mulya Safei, hasil proses pencermatan ditemukan perbedaan antara C. Hasil dengan D. 24 Hasil Kecamatan di Kecamatan Cikidang yaitu Partai Gerindra sejumlah 284 ke calon no urut 2 dan Partai Amanat Nasional sejumlah 499 ke calon no urut 1. Selanjutnya dalam sidang pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten Sukabumi kami sampaikan perbedaan hasil perolehan suara dari Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional dan kami perbaiki di Model D. Hasil Kabupaten melalui Sirekap Web KPU kabupaten sukabumi, Dan seluruh proses rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan sampai selesai semua saksi yang hadir termasuk saksi partai PDI Perjuangan dan Gerindra menandatangani di sertifikat Model D. Hasil Kabupaten. Selanjutnya kami melaksanakan Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 13 Maret yang pada saat Pembacaan untuk Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh anggota KPU Provinsi Bapak? Dan pada proses pembacaan D Hasil Kabupaten ada keberatan dari saksi partai PDI Perjuangan memohon untuk melakukan pencermatan di 96 TPS di sejumlah kecamatan (terhadap keberatan yang disampaikan saksi PDI Perjuangan pada saat Pleno di tingkat KPU Provinsi Jawa Barat BUKAN keberatan saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sukabumi). Selanjutnya permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh KPU Provinsi sehingga KPU Provinsi mengarahkan kepada saksi PDI Perjuangan untuk membuat laporan tertulis kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang kemudian dilaksanakanlah sidang penanganan administrasi cepat oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat Hasil rangkaian proses tersebut kami KPU Kabupaten Sukabumi melalui surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 213/PL.01.08.Und/32/2024 di perintahkan untuk melakukan tindaklanjut hasil putusan sidang administrasi cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Sebelum melaksanakan sanding data, kami meminta kepada saudara Abdullah Ahmad Mulya Syafe'i di Hotel Savoy Homan untuk menunjukan kecamatan mana yang diubah, maka dia memberikan data berbentuk excel yang berjudul " Revisi Pencermatan DPR RI". Selanjutnya kami melakukan proses sanding data terhadap 96 TPS di sejumlah kecamatan bertempat di aula rapat KPU Provinsi Jawa Barat yang pada pembukaannya dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat dan proses sanding data dari pihak KPU Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh saudara Abdullah Ahmad Mulya syafe’i selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi. Dari sejumlah TPS yang disandingkan ditemukan di Kecamatan Nyalindung selisih suara Partai Amanat Nasional (PAN) calon nomor urut I DPR RI sejumlah 463. Setelah selesai kemudian KPU Kabupaten Sukabumi membacakan kembali hasil rekapitulasi model D. Hasil Kabupaten yang pada saat itu dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat dan ditetapkan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Terkait dengan perubahan hasil proses sanding data di model D. Hasil Provinsi itu merupakan kewenangan Pleno KPU Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya kami sampaikan tugas pokok ke Divisian yang menjadi tugas dan tanggung jawab sesuai PKPU 5 Tahun 2022 untuk jadi bahan pertimbangan Majelis DKPP. 1. Kasmin Belle sebagai Ketua KPU Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik 2. Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan 3. Budi Ardiansyah Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi 4. Rudini Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisifasi Masyarakat 5. Samingun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal 25 Berkaitan dengan hal di atas yang menjadi leading sector Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Suara adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan saudara Abdullah Ahmad Mulya syafe’i. Selanjutanya kami sampaikan berdasarkan Pleno KPU Kabupaten Sukabumi membagi Tugas dan Tanggung Jawab Pembinaan Kewilayahan sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2019, Yaitu: Kasmin Belle, meliputi kecamatan : Cikidang, Nagrak, Cicantayan, Cibadak, Cikembar, Caringin, Palabuhanratu, dan Bantargadung. Abdullah Ahmad Mulya Syafe’I, meliputi kecamatan : Nyalindung, Purabaya, Sagaranteun, Curugkembar, Cidadap, Lengkong, Jampangtengah, Cidolog dan Cikakak. Budi Ardiansyah, meliputi kecamatan : Parungkuda, Ciambar, Cicurug, Cidahu, Parakansalak, Bojonggenteng, Kabandungan, Kalapanunggal, dan Warungkiara. Rudini, meliputi kecamatan : Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, Cireunghas, Gegerbitung, Cisaat, Gunungguruh, dan Cisolok. Samingun, meliputi kecamatan : Waluran, Jampangkulon, Surade, Ciemas, Kalibunder, Cibitung, Cimanggu, Tegalbuleud, dan Simpenan. Berdasarkan pembagian tugas kewilayahan maka kecamatan NYALINDUNG merupakan wilayah binaan saudara Abdullah Ahmad Mulya syafe’i. Dengan segala hormat kami sampaikan secara pribadi kami telah menjalankan tahapan Rekapitulasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kami TIDAK merasa melanggar ketentuan perundang-undangan dan berbuat atau memerintahkan penggelembungan suara pada Pemilu Tahun 2024 kepada siapapun. [2.6.2] Kesimpulan Teradu II dan Teradu V Selanjutnya kami sampaikan kronologis rekapitulasi hasil peolehan suara pada pemilu Tahun 2024 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi dimulai Tanggal 1-5 Maret 2024, yang pada pokoknya proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada proses rekapitulasi jenis pemilihan DPR RI terdapat beberapa kali permohonan saksi dari partai PDI Perjuangan melalui rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pencermatan di beberapa TPS di sejumlah kecamatan, dan kami mengabulkan permohonan saksi untuk melakukan proses sanding data dengan menyandingkan C. Hasil dalam sirekap dengan D. Hasil Kecamatan yang di pimpin oleh Kadiv Sosdiklih dan Parmas saudara Rudini. Dari sejumlah TPS yang disandingkan berdasarkan permohonan saksi tidak di ketemukan perbedaan suara antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan. Sidang berlanjut dan ada permohonan pencermatan kembali di Kecamatan Cikidang dari saksi Partai Gerindra dan PDI Perjuangan dan kami mengabulkan kembali permohonan saksi Partai tersebut, dengan sanding data C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan Cikidang yang dipimpin oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan saudara Abdullah Ahmad Mulya Safei, hasil proses pencermatan ditemukan perbedaan antara C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan di Kecamatan Cikidang yaitu Partai Gerindra sejumlah 284 ke calon no urut 2 dan Partai Amanat Nasional sejumlah 499 ke calon no urut 1. Selanjutnya dalam sidang pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten Sukabumi kami sampaikan perbedaan hasil perolehan suara dari Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional dan kami perbaiki di Model D. Hasil Kabupaten melalui Sirekap Web KPU kabupaten sukabumi, Dan seluruh proses rekapitulasi tingkat kabupaten berjalan sampai selesai semua saksi yang hadir termasuk saksi 26 partai PDI Perjuangan dan Gerindra menandatangani di sertifikat Model D. Hasil Kabupaten. Selanjutnya kami melaksanakan Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 13 Maret yang pada saat Pembacaan untuk Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh anggota KPU Provinsi Bapak? Dan pada proses pembacaan D Hasil Kabupaten ada keberatan dari saksi partai PDI Perjuangan memohon untuk melakukan pencermatan di 96 TPS di sejumlah kecamatan (terhadap keberatan yang disampaikan saksi PDI Perjuangan pada saat Pleno di tingkat KPU Provinsi Jawa Barat BUKAN keberatan saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Sukabumi). Selanjutnya permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh KPU Provinsi sehingga KPU Provinsi mengarahkan kepada saksi PDI Perjuangan untuk membuat laporan tertulis kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang kemudian dilaksanakanlah sidang penanganan administrasi cepat oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat Hasil rangkaian proses tersebut kami KPU Kabupaten Sukabumi melalui surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 213/PL.01.08.Und/32/2024 di perintahkan untuk melakukan tindaklanjut hasil putusan sidang administrasi cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Sebelum melaksanakan sanding data, kami meminta kepada saudara Abdullah Ahmad Mulya Syafe'i di Hotel Savoy Homan untuk menunjukan kecamatan mana yang diubah, maka dia memberikan data berbentuk excel yang berjudul " Revisi Pencermatan DPR RI". Selanjutnya kami melakukan proses sanding data terhadap 96 TPS di sejumlah kecamatan bertempat di aula rapat KPU Provinsi Jawa Barat yang pada pembukaannya dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat dan proses sanding data dari pihak KPU Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh saudara Abdullah Ahmad Mulya syafe’i selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi. Dari sejumlah TPS yang disandingkan ditemukan di Kecamatan Nyalindung selisih suara Partai Amanat Nasional (PAN) calon nomor urut I DPR RI sejumlah 463. Setelah selesai kemudian KPU Kabupaten Sukabumi membacakan kembali hasil rekapitulasi model D. Hasil Kabupaten yang pada saat itu dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat dan ditetapkan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Terkait dengan perubahan hasil proses sanding data di model D. Hasil Provinsi itu merupakan kewenangan Pleno KPU Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya kami sampaikan tugas pokok ke Divisian yang menjadi tugas dan tanggung jawab sesuai PKPU 5 Tahun 2022 untuk jadi bahan pertimbangan Majelis DKPP. 6. Kasmin Belle sebagai Ketua KPU Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik 7. Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan 8. Budi Ardiansyah Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi 9. Rudini Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisifasi Masyarakat 10. Samingun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Berkaitan dengan hal di atas yang menjadi leading sector Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Suara adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan saudara Abdullah Ahmad Mulya syafe’i. Selanjutanya kami sampaikan berdasarkan Pleno KPU Kabupaten Sukabumi membagi Tugas dan Tanggung Jawab Pembinaan Kewilayahan sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2019, Yaitu: Kasmin Belle, meliputi kecamatan : Cikidang, Nagrak, Cicantayan, Cibadak, Cikembar, Caringin, Palabuhanratu, dan Bantargadung. 27 Abdullah Ahmad Mulya Syafe’I, meliputi kecamatan : Nyalindung, Purabaya, Sagaranteun, Curugkembar, Cidadap, Lengkong, Jampangtengah, Cidolog dan Cikakak. Budi Ardiansyah, meliputi kecamatan : Parungkuda, Ciambar, Cicurug, Cidahu, Parakansalak, Bojonggenteng, Kabandungan, Kalapanunggal, dan Warungkiara. Rudini, meliputi kecamatan : Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, Cireunghas, Gegerbitung, Cisaat, Gunungguruh, dan Cisolok. Samingun, meliputi kecamatan : Waluran, Jampangkulon, Surade, Ciemas, Kalibunder, Cibitung, Cimanggu, Tegalbuleud, dan Simpenan. Berdasarkan pembagian tugas kewilayahan maka kecamatan CIKIDANG merupakan wilayah binaan saudara Kasmin Belle (Teradu I) dan Kecamatan NYALINDUNG merupakan wilayah binaan saudara Abdullah Ahmad Mulya syafe’I (Teradu III). Dengan segala hormat kami sampaikan secara pribadi kami telah menjalankan tahapan Rekapitulasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kami TIDAK merasa melanggar ketentuan perundang-undangan dan berbuat atau memerintahkan penggelembungan suara pada Pemilu Tahun 2024 kepada siapapun. [2.6.3] Kesimpulan Teradu VIII dan Teradu XII 1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 18 Maret 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Maret 2024 kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 Maret 2024, yang dihadiri oleh saksi-saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, PDI Perjuangan mengajukan keberatan terkait hasil penghitungan perolehan suara PAN, dan pada saat itu diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, kemudian dikembalikan karena keberatan yang disampaikan meminta untuk dilakukan penyandingan antara C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan pada 96 TPS di Kabupaten Sukabumi tanpa disertai dengan alat bukti (hanya berupa surat keberatan dan tabel perolehan suara PDI Perjuangan dan PAN pada C.Salinan dan DA1) sehingga disarankan menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Saksi PDI Perjuangan atas nama Dadang Sutisna kemudian menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 15 Maret 2024, yang pada pokoknya menyampaikan adanya perbedaan data perolehan suara PAN untuk jenis Pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV (96 TPS di Kabupaten Sukabumi). Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan Pemeriksaan Cepat dengan sistem sampling di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada tanggal 15 s.d 16 Maret 2024 (melewati batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum) yang dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, dan Saksi PDI Perjuangan (tanpa dihadiri oleh Saksi 28 PAN), dan menetapkan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 Nomor (tanggal tidak tercantum dalam Putusan) yang diterima pada tanggal 16 Maret 2024 malam. Berdasarkan putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor pada tanggal 17 Maret 2024 yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, dan hasilnya telah disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 215/PL.01.8 SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 perihal Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut: No. Uraian Jumlah TPS 1. Terkonfirmasi C.Hasil dan D.Hasil 48 TPS Kecamatan sesuai 2. Terdapat perbedaan C.Hasil dan D.Hasil 17 TPS Kecamatan 3. C.Hasil belum diupload 30 TPS 4. Tidak ada TPSnya 1 TPS Jumlah 96 TPS Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat memiliki keterbatasan waktu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai dokumen yang ada dalam kotak antara lain C.Hasil TPS, D.Hasil Kecamatan, dan D.Kejadian Khusus Kecamatan, sehingga belum dapat dibuktikan kebenarannya bahwa penambahan suara PAN terjadi karena adanya penggelembungan suara. Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan subtantif kepada para Pihak yaitu PDI Perjuangan dan PAN, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tidak dapat melakukan perbaikan data dan hanya mencatat dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagai bahan nantinya bagi Pelapor untuk mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan ketentuan: a. Pasal 378 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi peserta pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan. Rekapitulasi di tingkat Kecamatan telah dilaksanakan tanpa adanya Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU terkait hal ini. b. Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dan 29 sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi, saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan data yang termuat dalam C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor. c. Pasal 65 ayat (5) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: c. membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model: a. D.HASIL KABKO-PPWP; b. D.HASIL KABKO-DPR; c. D.HASIL KABKO-DPD; dan d. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKO-DPRA, D.HASIL KABKO-DPRP, D.HASIL KABKO- DPRPB, D.HASIL KABKO DPRPT, D.HASIL KABKO-DPRPS, D.HASIL KABKO-DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD, dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5) huruf c dan huruf d, KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: a. D.HASIL D.HASIL KABKO-PPWP; b. D.HASIL KABKO-DPR; c. D.HASIL KABKO-DPD; dan d. D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D.HASIL KABKO-DPRA, KABKO DPRP, D.HASIL KABKO-DPRPB, KABKO-DPRPT, D.HASIL KABKO DPRPS, KABKO-DPRPP, atau D.HASIL KABKO-DPRPBD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5) huruf c sebagai dasar melakukan pembetulan. 2. Bahwa sehubungan dengan adanya fakta perbedaan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan pada 17 TPS berdasarkan hasil pencermatan, sehingga dibahas dalam pleno terkait tindak lanjut hal tersebut, dan disepakati untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan dicatat dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat dan tingkat Nasional terdapat keberatan dan/atau catatan yang dicatat dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi tersebut dapat menjadi bahan jika ingin mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan 30 ketentuan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi. 3. Bahwa setelah Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selesai dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2024 (karena tidak ada yang mengingat siapa saja yang hadir pada saat pencermatan), Teradu VIII melakukan penelusuran dokumentasi kegiatan Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yaitu pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor pada tanggal 17 Maret 2024. Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan beberapa dokumentasi kegiatan bahwa yang hadir dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada saat tersebut adalah Teradu VI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Teradu VII selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sekaligus Koordinator Wilayah Kabupaten Sukabumi, Teradu VIII selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dan dari Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yaitu Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kepala Subbagian Hukum. Teradu VIII hanya hadir sebentar pada saat pembukaan pencermatan, dan setelahnya kembali ke Ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat. (Bukti Foto terlampir) 4. Adapun data perolehan suara Partai Politik dan Suara Calon sebagai berikut: a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 31 b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 32 [2.6.4] Kesimpulan Teradu XI 1. Bahwa saya, ABDULLAH SAPI’I, adalah Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU PROVINSI JAWA BARAT, berdasarkan BA Nomer 1487 Tahun 2023 tentang Penetapan Susunan Penanggung Jawab Divisi (Lampiran-1). 2. Bahwa saya, ABDULLAH SAPI’I, adalah Korwil di Wilayah di Kab.Cirebon, Kota Cirebon, Kab.Indramayu dan Kab. Kuningan , sesuai dengan Lampiran BA Nomor 1505 Tahun 2023 (Lampiran-2). 3. Dalam pelaksanaan pencermatan putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, saya melakukan pencermatan untuk 2 putusan, yaitu Nomer 03 dan 04 pada hasil rekap di KPU Kab.Bogor (Lampiran-3) dengan pelapor dari PPP dan Partai Demokrat bersama-sama dengan Bpk. Hedi Ardia di Ruangan Media Center KPU Prov.Jawa Barat. Untuk putusan nomer 02 pada KPU Kab.Sukabumi dilakukan anggota yang lain. 4. Berdasarkan PKPU Tata Kerja, nomer 8 tahun 2019 yang sudah mengalami perubahan dengan perubahan terakhir dengan PKPU Nomer 12 Tahun 2023, Pasal 24 ayat 7 menyatakan, Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 7 bagian g mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota; b. pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS; KPPS, dan petugas pemutakhiran data pemilih;****) c. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia; d. pengembangan budaya kerja, tata laksana dan organisasi; e. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan f. penelitian dan pengembangan kepemiluan. 33 5. Berdasarkan PKPU Tata Kerja, nomer 8 tahun 2019, yang sudah mengalami perubahan dengan perubahan terakhir dengan PKPU Nomer 12 Tahun 2023, Pasal 27 ayat ayat 1 menyatakan : “ Korwil anggota KPU Provinsi mempunyai tugas untuk: a. melakukan Koordinasi; b. melakukan supervisi; c. melakukan pembinaan; dan/atau d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap KPU Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah kerjanya. 6. Tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara adalah merupakan tugas wewenang dan fungsi Divisi Teknis KPU Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam PKPU Tata Kerja Pasal 24 ayat 5 bagian d yang menyatakan : “ Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan bagian e : “ penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan. 7. Pengampu Divisi Teknis di KPU PROVINSI JAWA BARAT, adalah Bapak Adi Saputro dan Korwil untuk Kab.Sukabumi adalah Bpk. Adi Saputro. [2.7] PETITUM TERADU [2.7.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu V Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Para Teradu (Teradu I s.d. Teradu V) tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Para Teradu (Teradu I s.d. Teradu V) telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku dan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu (Teradu I s.d. Teradu V); dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Petitum Teradu VI s.d. Teradu XII Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu VI s.d. Teradu XII memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Pemilu pada perkara aquo berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur dan adil; 34 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.3] Petitum Teradu XIII s.d. Teradu XIX Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu XIII s.d. Teradu XIX memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu XIII sampai dengan Teradu XIX selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bukti Teradu I s.d. Teradu V Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti T1-01 sampai dengan T1-11, sebagai berikut: Bukti T1-01 Berita Acara Nomor 386/PL.01-BA/3202/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pencermatan Data Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sukabumi pada Pemilu Tahun 2024; Bukti T1-02 Model D Hasil Kabko-DPR Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi; Bukti T1-03 Model D Hasil Kecamatan-DPR Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Cikidang; Bukti T1-04 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 409/PP.04.1-BA/3202/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Administratif Pemilu Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang, Kebonpedes dan Nyalindung; Bukti T1-05 Surat Undangan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 320/PL.01.8- Und/3202/2024 tanggal 24 Maret 2024 perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Administratif Pemilu; Bukti T1-06 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 409.1/PP.04.1- BA/3202/2024 tentang Tanggal 27 Maret 2024 tentang Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Administratif Pemilu Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Cikidang, Kebonpedes dan Nyalindung 35 Bukti T1-07 Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 1254 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang Kabupaten Sukabumi atas Pelanggaran Kode Etik dan Administrastif Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi tanggal 27 Maret 2024; Bukti T1-08 Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 1255 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nyalindung Kabupaten Sukabumi atas Pelanggaran Kode Etik dan Administrastif Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi tanggal 27 Maret 2024; Bukti T1-09 Surat Dinas Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 215/PL.01.8- SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 Perihal Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat; Bukti T1-10 Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Nomar 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/ III/2024; Bukti T1-11 Revisi Pencermatan DPR RI. [2.8.2] Bukti Teradu VI s.d. Teradu XII Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VI s.d. Teradu XII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-10, sebagai berikut: Bukti T2-1 Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR Kabupaten Sukabumi; Bukti T2-2 Formulir Model D. HASIL PROV–DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat IV; Bukti T2-3 Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024; Bukti T2-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 215/PL.01.8-SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 perihal Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat; Bukti T2-5 Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU Provinsi Jawa Barat; Bukti T2-6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52-01-03 12/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024; Bukti T2-7 Dokumentasi kegiatan tindak lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, tertanggal 17 Maret 2024; Bukti T2-8 Berita Acara Penetapan Divisi Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 1487 Tahun 2023, tertanggal 24 September 2023; Bukti T2-9 Berita Acara Penetapan Korwil Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 1505 Tahun 2023, tertanggal 6 Oktober 2023; Bukti T2-10 Foto pencermatan tindak lanjut Putusan Bawaslu Nomor 03 dan 04 untuk KPU Kabupaten Bogor. [2.8.3] Bukti Teradu XII s.d. Teradu XIX Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu XIII s.d. Teradu XIX mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T3-1 sampai dengan T3-8, sebagai berikut: Bukti T3-1 Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tanggal 20 Februari 2024; Bukti T3-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 049/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 10 Maret 2024; Bukti T3-3 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 051/LHP/PM.01.01/03/2024 pada tanggal 15 Maret 2024; 36 Bukti T3-4 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWS.PROV/13.00/III/2024 tertanggal 16 Maret 2024; Bukti T3-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 055/PM.01.01/LHP/03/2024 tanggal 18 Maret 2024; Bukti T3-6 Surat dari KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 215/PL.01.8- SD/32/2024 tertanggal 18 Maret 2024 perihal Tindaklanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat; Bukti T3-7 Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU Bawaslu Provinsi Jawa Barat; Bukti T3-8 Keterangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi periode 2023-2028 (Bukti PT-1). 1.2. Bahwa sebelum memberikan keterangan terhadap pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Pihak Terkait menjelaskan proses pengawasan dan pencegahan pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 adalah sebagai berikut: 1.2.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1.2.2 Bahwa Pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi memiliki keterbatasan akses dalam melakukan pengawasan penghitungan Perolehan Suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sehingga Pihak terkait dalam proses pengawasan a quo tidak berjalan maksimal dalam hal pencegahan ataupun penindakan. 1.2.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan Surat Imbauan Nomor : 071/PM.00.02/K.JB-16/2/2024 Kepada KPU Kabupaten Sukabumi pada Tanggal 9 Februari 2024 yang pada pokoknya tidak membatasi wilayah kerja pengawas tempat pemungutan suara di TPS. 1.2.4 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan Surat Intruksi Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi dengan Nomor : 074/PM.00.02/K.JB- 16/2/2024 pada Tanggal 16 Februari 2024 yang pada pokoknya memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara di semua tingkatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan, mencocokan data rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara dengan data hasil pengawasan serta melakukan 37 pencegahan pelanggaran pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara. 1.2.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan Surat Intruksi Pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi dengan Nomor : 077/PM.00.02/K.JB-16/2/2024 pada Tanggal 19 Februari 2024 yang pada pokoknya agar memastikan PPS mengumumkan Salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya masing-masing (Bukti PT-2). 1.3. Kemudian Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan menyampaikan keterangan terkait proses penanganan dugaan pelanggaran pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara serta pasca Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 adalah sebagai berikut: 1.3.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan wewenang dalam penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 1.3.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah melakukan penanganan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang diregistrasi dengan nomor: 05/REG/LP/PL/Kab/13.24/IV/2024 dengan pelapor saudara Rusli Pranata terkait Penggelembungan Suara Partai Amanat Nasional di 26 (dua puluh) enam TPS yang terdapat di 10 (sepuluh) Desa di Kecamatan Nyalindung, terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nyalindung. Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan kajian awal yang pada pokoknya laporan telah memenuhi syarat formal dan materil, kemudian Bawaslu Kabupaten Sukabumi dengan sentra gakkumdu meminta keterangan kepada para pihak. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi terhadap Keterangan dan alat bukti memutuskan bahwa Laporan dengan Nomor Register 05/REG/LP/PL/Kab/13.24 /IV/2024 tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan karena laporan yang disampaikan tidak cukup bukti sebagai bukti permulaan baik itu karena kelalaiannya maupun karena sengajanya. Selain itu terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Pelapor mengenai waktu diketahui (tempus delicty) yang terdapat dalam laporan (Formulir Model B.1) dengan keterangan yang terdapat dalam Berita Acara Klarifikasi atas Nama Rusli Pranata (Pelapor) itu di Ketahui pada tanggal 8 Maret 2024, sehingga hal demikian menjadi tidak terpenuhi syarat Formil laporan berkaitan dengan tempus delicty (Bukti PT-3). 1.4. Bahwa terhadap pokok pengaduan a quo yang menyatakan bahwa saksi mandat dari PDI Perjuangan menemukan adanya penggelembungan suara dari Partai PAN di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang disampaikan pada tanggal 1 Maret 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Sukabumi. Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 38 1.4.1 Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 Bawaslu Kabupaten Sukabumi menerima surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Nomor: 936/EX/DPC-26.25-C/II/2024 yang pada pokoknya DPC PDI Perjuangan meminta Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk merekomendasikan penghitungan atau rekapitulasi ulang di tingkat Kecamatan untuk pemilu Anggota DPR RI di Kabupaten Sukabumi. Kemudian surat tersebut dibalas oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi dengan Nomor : 007/HM.00.02/K.JB-16/02/2024 yang disampaikan kepada DPC PDI Perjuangan dan dibacakan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat Kabupaten Sukabumi Tanggal 1 Maret 2024, yang pada pokoknya setiap keberatan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi dapat disampaikan melalui Pleno rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, dan berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa pada saat pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara di tingkat Kabupaten Sukabumi tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor : 026/LHP/PM.01.02/3/2024 Tanggal 1 Maret 2024, Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 027/LHP/PM.01.02/3/2024 Tanggal 2 Maret 2024, Laporan hasil Pengawasan Nomor 028/LHP/PM.01.02/3/2024 Tanggal 3 Maret 2024, Laporan hasil Pengawasan Nomor: 029/LHP/PM.01.02/3/2024 dan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 030/LHP/PM.01.02/3/2024 Tanggal 5 Maret 2024 (Bukti PT-4). 1.4.2 Bahwa berdasarkan pokok pengaduan sebagaimana angka 1.4 dalam keterangan Pihak Terkait, Bawaslu Kabupaten Sukabumi selaku pihak terkait menerangkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor : 026/LHP/PM.01.02/3/2024 Tanggal 1 Maret 2024 yang pada pokoknya saksi dari PDI Perjuangan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Sukabumi menyampaikan keberatan agar KPU Kabupaten Sukabumi melakukan penyandingan di 12 (dua belas) Kecamatan diantaranya Kecamatan Surade, Sukabumi, Pelabuhanratu, Nyalindung, Gunungguruh, Cisaat, Cireunghas, Cikidang, Cicantayan, Cibadak, Caringin dan Cicurug. Terhadap hal tersebut KPU Kabupaten Sukabumi memfasilitasi penyandingan data di setiap TPS sesuai permintaan saksi mandat PDI Perjuangan pada Pemilihan DPR RI. Saksi mandat PDI Perjuangan di Kecamatan Nyalindung hanya mengajukan 1 (satu) TPS yaitu TPS 5 Desa Cijangkar Kecamatan Nyalindung. Berdasarkan hasil penyandingan tersebut antara C-Hasil TPS 5 Desa Cijangkar Kec. Nyalindung dengan model D-Hasil Kecamatan tidak terdapat perbedaan perolehan suara. Sementara hasil penyandingan pada Kecamatan lain adalah sebagai berikut: 39 1. Kecamatan Surade Desa Kademangan TPS 12 sanding data C-Hasil dengan D-Hasil (bahwa setelah disanding- kan data C-Hasil Desa Kademangan TPS 12, terdapat perbedaan data yang disebabkan terjadi kesalahan dalam menghitung suara sah oleh Petugas KPPS dimana untuk satu surat suara ditulis dua suara yaitu suara Partai Poli- tik dan Suara Calon, sehingga surat suara sah dan pengguna hak pilih tidak sesuai. PPK atas persetujuan Panwaslu Kecamatan Surade melaksanakan Penghi- tungan Suara Ulang, sehingga mengkoreksi perolehan suara sah formulir C-Hasil yang dituangkan kedalam Model D-Hasil Desa Kademangan). 2. Kecamatan Sukabumi Desa Warnasari TPS 23 C-Hasil dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan tidak ter- dapat perbedaan perolehan suara C-Hasil TPS 23 dengan Model D Desa Warnasari TPS 23). 3. Kecamatan Pelabuhanratu Desa Tonjong TPS 16 C-Hasil dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan tidak ter- dapat perbedaan perolehan suara C-Hasil TPS dengan Model D Desa Tonjong TPS 16). 4. Kecamatan Gunungguruh Desa Kebonmanggu TPS 13 C- Hasil dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan tidak terdapat perbedaan perolehan suara C Hasil TPS 13 dengan Model D Desa Kebonmanggu TPS 13). 5. Kecamatan Cisaat Desa Nagrak TPS 16 C-Hasil dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan data C-Hasil dan D- Hasil Desa Nagrak TPS 16, terdapat perbedaan data yang disebabkan terjadi kesalahan dalam menghitung suara sah oleh Petugas KPPS dimana untuk satu surat suara ditulis dua suara yaitu suara Parpol dan suara Calon, se- hingga surat suara sah dan pengguna hak pilih tidak sesuai. PPK atas persetujuan Panwaslu Kecamatan Cisaat melaksanakan Penghitungan Suara Ulang, sehingga mengkoreksi perolehan suara sah formulir C-Hasil yang dituangkan kedalam Model D-Hasil Desa Nagrak untuk pemilihan DPR RI). 6. Kecamatan Cireunghas Desa Bencoy TPS 16 C-Hasil dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan data C- Hasil dan D-Hasil Desa Nagrak TPS 16, terdapat perbe- daan data yang disebabkan terjadi kesalahan dalam menghitung suara sah oleh Petugas KPPS dimana untuk satu surat suara ditulis dua suara yaitu suara Parpol dan suara Calon, sehingga surat suara sah dan pengguna hak pilih tidak sesuai. PPK atas persetujuan Panwaslu Keca- matan Cisaat melaksanakan Perhitungan Suara Ulang, sehingga mengkoreksi perolehan suara sah formulir C- Hasil yang dituangkan kedalam Model D-Hasil Desa Nagrak untuk pemilihan DRP RI). 7. Kecamatan Cikidang Desa Pangkalan TPS 22 C-Hasil dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan tidak 40 terdapat perbedaan perolehan suara C-Hasil TPS 22 dengan Model D Desa Pangkalan TPS 22). 8. Kecamatan Cicantayan Desa Cisande TPS 9 C-Hasil dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan tidak ter- dapat perbedaan perolehan suara C-Hasil TPS 9 dengan Model D Desa Cisande TPS 9). 9. Kecamatan Cibadak Desa Neglasari TPS 3 C-Hasil dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan tidak terdapat perbedaan perolehan suara C-Hasil TPS 3 denga Model D Desa Neglasari 3). 10. Kecamatan Caringin Desa Caringin Kulon TPS 8 C-Hasil dengan D-Hasil (bahwa setelah disandingkan tidak ter- dapat perbedaan perolehan suara C-Hasil TPS 22 dengan Model D Desa Pangkalan TPS 22). 11. Kecamatan Cicurug Desa Purwasari TPS 6 C-Hasil dengan D-Hasil (bahwa seteleh disandingkan data C- Hasil dan D-Hasil Desa Purwasari TPS 6, terdapat perbe- daan data yang disebabkan terjadi kesalahan dalam menghitung suara sah oleh Petugas KPPS dimana untuk satu surat suara ditulis dua suara yaitu suara Parpol dan suara Calon, sehingga surat suara sah dan pengguna hak pilih tidak sesuai. PPK atas persetujuan Panwaslu Keca- matan Cicurug telah melaksanakan Penghitunga Suara Ulang, sehingga mengkoreksi perolehan suara sah formu- lir C-Hasil yang dituangkan kedalam Model D-Hasil Desa Purwasari (Vide Bukti PT-4). 1.5. Bahwa terhadap pokok pengaduan a quo yang menyatakan bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Sukabumi Pengadu melalui Saksi Mandat dari PDI Perjuangan mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten Sukabumi agar melakukan pencermatan dengan menghitung ulang Perolehan Suara Partai Amanat Nasional di kecamatan Cikidang yang terdapat di 5 Desa pada 27 TPS. Pihak Terkait menerangkan sebagai berikut: 1.5.1 Bahwa berdasarkan pokok pengaduan sebagaimana angka 1.5 dalam Keterangan Pihak Terkait, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 030/LHP/PM.01.02/3/2024 Tanggal 5 Maret 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Sukabumi selaku pihak terkait menerima surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi menyampaikan surat dengan Nomor : 938/EX/DPC- 26.25-C/II/2024 Perihal : Penghitungan Suara Ulang DPR RI di Kecamatan Cikidang Tanggal 5 Maret 2024 yang pada pokoknya DPC PDI Perjuangan meminta Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk merekomendasikan pembukaan kotak/penyandingan data C-Hasil dan D-Hasil di Kecamatan Cikidang. Bawaslu Kabupaten Sukabumi menanggapi Surat Permohonan Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang dari DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi tersebut dengan surat Nomor : 014/HM.00.02/K.JB-16/03/2024 Tanggal 5 Maret 2024 yang 41 pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa terhadap hal yang dimohonkan sebagaimana surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi dapat disampaikan melalui Pleno rekapitulasi di Tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, sepanjang dapat dilaksanakan dan berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, sehingga semua proses rekapitulasi penghitungan suara dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku (Bukti PT-5). 1.5.2. Bahwa KPU Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh DPC PDI Perjuangan dengan melakukan penyandingan data di ruang pencermatan. Adapun mekanismenya yaitu PPK Cikidang menyampaikan data sesuai permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerima dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh penyelenggara pemilu karena telah bersedia untuk melakukan penyandingan data. Bahwa berdasarkan hasil penyandingan terdapat data yang keliru maka KPU Kabupaten Sukabumi melakukan koreksi dalam SIREKAP dan pembetulan pada D-Hasil Kabupaten. 1.6. Bahwa terhadap pokok pengaduan a quo yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 Dadang Sutisna selaku Saksi Mandat dari PDI Perjuangan menyampaikan keberatan secara lisan pada saat rapat pleno tingkat Provinsi Jawa Barat terkait adanya penggelembungan suara dari Parta Amanat nasional (PAN) dari C-Hasil pada tiap TPS Kabupaten Sukabumi dengan D-Hasil Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi yang kemudian dituangkan kedalam dalam D-Kejadian Khusus. Pihak Terkait akan menerangkan sebagai berikut: 1.6.1 Bahwa pihak terkait menyampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Rekapitulasi Kecamatan Nyalindung Nomor : 07/LHP/PM.01.02/K.JB-16.39/02/2024 Tanggal 20 Februari 2024, 08/LHP/PM.01.02/K.JB-16.39/02/2024 Tanggal 21 Februari 2024, 09/LHP/PM.01.02/K.JB- 16.39/02/2024 Tanggal 22 Februari 2024, 10/LHP/PM.01.02/K.JB-16.39/02/2024 Tanggal 23 Februari, yang menerangkan bahwa tidak ada perbedaan dengan hasil rekap Panwaslu Kecamatan Nyalindung yang bersumber dari C-Hasil Plano (Bukti PT-6). 1.6.2 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor : 027/LHP/PM.01.02/3/2024 Tanggal 2 Maret 2024 yang pada pokoknya saat pembacaan D-Hasil Kecamatan Nyalindung tidak ada keberatan dari masing-masing Saksi Partai Politik (Vide Bukti PT-4). 1.6.3 Bahwa berdasarkan pokok pengaduan sebagaimana angka 1.6 dalam keterangan Pihak Terkait, Bawaslu Kabupaten Sukabumi selaku pihak terkait pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat menerangkan bahwa Pihak Terkait 42 telah menghadiri undangan Bawaslu Privinsi Jawa Barat dalam penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui mekanisme acara cepat atas Laporan Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, yang dilaporkan oleh Dadang Sutisna yang bertindak sebagai saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat, laporan tersebut terkait perbedaan data perolehan suara partai PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional untuk jenis Pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV. Berdasarkan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 terhadap laporan a quo memutus sebagai berikut: - Menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelang- garan Administratif Pemilu; - Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melang- gar ketentuan perundang-undangan; - Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat un- tuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un- dangan dengan melakukan pencermatan dan perbai- kan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pela- por (Bukti PT-7). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-7, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 18 Agustus 2023; 2. Bukti PT-2 - Surat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 071/PM.00.02/K.JB-16/2/2024 tertanggal 9 Februari 2024 hal Imbauan; - Surat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 074/PM.00.02/K.JB-16/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 perihal Intruksi Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan; - Surat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 077/PM.00.02/K.JB-16/02/2024 tertanggal 19 Februari 2024 perihal Intruksi Pengawasan; 3. Bukti PT-3 - Formulir B.1 Formulir Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024; 43 - Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomar 010/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024; - Formulir Model B.3 Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor 010/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 tertanggal 27 Maret 2024; - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 010/LP/PL/Kab/13.24/III/2024 tertanggal 27 Maret 2024; - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 05/Reg/LP/PL/Kab/13.24/IV/2024 tertanggal 30 April 2024; - Pemberitahuan Status Laporan Nomar 05/Reg/LP/PL/Kab/13.24 tertanggal 2 Mei 2024; 4. Bukti PT-4 - Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Nomor 936/EX/DPC-26.25-C/II/2024 tertanggal 29 Februari 2024 perihal Penghitungan Suara Ulang DPR RI kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi; - Surat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 007/HM.00.02/K.JB-16/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 hal Tanggapan Surat Permohonan Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang kepada DPC PDI Perjuangan; - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 026/LHP/PM.01.02/3/2024 tertanggal 1 Maret 2024; - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 027/LHP/PM.01.02/3/2024 tertanggal 2 Maret 2024; - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 028/LHP/PM.01.02/3/2024 tertanggal 3 Maret 2024; - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 029/LHP/PM.01.02/3/2024 tertanggal 4 Maret 2024; - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 030/LHP/PM.01.02/3/2024 tertanggal 5 Maret 2024; 5. Bukti PT-5 - Surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi menyampaikan surat dengan Nomor 938/EX/DPC-26.25- C/II/2024 perihal Penghitungan Suara Ulang DPR RI di Kecamatan Cikidang tanggal 5 Maret 2024; - Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 014/HM.00.02/K.JB-16/03/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Surat Tanggapan atas Permohonan Penghitungan Suara Ulang DPR RI di Kecamatan Cikidang; - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Sukabumi Nomor 030/LHP/PM.01.02/3/2024 tertanggal 5 Maret 2024; 6. Bukti PT-6 - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Nyalindung Nomor 07/LHP/PM.01.02/K.JB-16.39/02/2024 tanggal 20 Februari 2024; - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Nyalindung Nomor 08/LHP/PM.01.02/K.JB-16.39/02/2024 tanggal 21 Februari 2024; 44 - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Nyalindung Nomor 09/LHP/PM.01.02/K.JB-16.39/02/2024 tanggal 22 Februari 2024; - Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Nyalindung Nomor 10/LHP/PM.01.02/K.JB-16.39/02/2024 tanggal 23 Februari 2024; 7. Bukti PT-7 Putusan Pemeriksaan Cepat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024. [2.9.2] Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi atas nama Pauji sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait mengetahui terkait kejadian di Cikidang 25 % benar dan 75 % tidak benar yang dibacakan dikarenakan saat itu di ruang icu sempat Ketua PPK Cikidang berulang-ulang kali diundang supaya hadir. Akan tetapi tidak hadir dengan alasan sedang sakit. 2. Bahwa saat pencermatan data sempat terjadi gejolak karena tidak ada jawa- ban yang jelas. 3. Bahwa Pihak Terkait mohon agar pengaduan dapat diterima dan dibenarkan. [2.9.3] Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi Bahwa DKPP memanggil Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menugaskan Muhammad Taufik Akbar dan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait mewakili Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Na- sional. 2. Bahwa pada saat kejadian rekapitulasi pleno di Kabupaten Sukabumi, DPD PAN dipimpin oleh Plt. Yang ditunjuk oleh DPP PAN yakni Hasbullah Rahmat yang juga sebagai sekretaris DPW PAN. 3. Bahwa setelah Plt dicabut oleh DPP dan kemudian mendefinitifkan Man- surudin sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, Pihak Terkait sudah berkonsultasi bahwa pada prinsipnya PAN yang hari ini men- jadi objek mendukung supaya ada Keputusan yang terang benderang. Misal- nya, PAN memang salah dan terbukti berarti akan mendpat sanksi sosial dari Masyarakat. Namun apabila tidak terbukti maka kami juga meminta untuk direhabilitasi. Maka dari awal kami mendukung segala proses yang dilakukan supaya berkeadilan dari Pengadu dan Teradu. [2.9.4] Anggota PPK Nyalindung pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Anggota PPK Nyalindung pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Farhan Jayid sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Nyalindung sudah dil- aksanakan sesuai dengan PKPU, di mana dalam rekapitulasi tersebut dihadiri oleh para saksi. 45 2. Bahwa pada saat rekapitulasi kami juga menyandingkan apa yang dipegang oleh para saksi Model C dengan yang ditampilkan dalam sirekap web. 3. Bahwa rekapitulasi dilaksanakan tanggal 20-22 Februari, dan proses terakhir kami menyampaikan daripada rekapitulasi tersebut. Dari semua tingkatan pemilihan yaitu presiden sampai dengan pemilu legislative kabupaten di- bacakan satu per satu dan telah disampaikan kepada saksi apabila ada keberatan maka bisa disampaikan dan ketika rekapitulasi tidak ada kebera- tan saksi dari partai manapun termasuk dari PDIP sehingga hasil rekapitulasi bisa diterima oleh semua saksi. 4. Bahwa pada saat rekapitulasi di kabupaten, dari 12 kecamatan termasuk Ny- alindung dikarantina karena ada beberapa temuan saksi di kabupaten. Bahwa di Nyalindung ada temuan di 1 TPS yaitu TPS 5 Cijangkar dan setelah disandingkan dengan data yang dimiliku Pihak Terkait tidak ada kekeliruan dan dapat diterima oleh Saksi. 5. Bahwa pada saat rekapitulasi di kabupaten kami membacakan proses atau hasil dari proses pada semua tingkatan pemilihan baik itu Presiden, DPR RI, DPR Provinsi, DPD, dan DPR Kabupaten berjalan dengan lancar dan diterima juga oleh para saksi. 6. Bahwa setelah selesai dari kabupaten pada saat itu ada pemanggilan KPU Kabupaten bahwa ada selisih dan sudah dikonfirmasi langsung dengan mengklarifikasi selisih termasuk oleh Bawaslu Kabupaten dan Gakkumdu kita menjelaskan apa yang terjadi di Kecamatan Nyalindung. 7. Bahwa benar Pihak Terkait diberi sanksi teguran keras, secara pelanggaran tidak ada yang Pihak Terkait langar. Pihak Terkait tidak melakukan pelang- garan apa yang disampaikan oleh Pengadu. Pihak Terkait menerima sanksi teguran keras karena sudah menjadi putusan pimpinan. 8. Bahwa ada permintaan di 12 kecamatan dan yang menjadi permintaan di TPS 5 Cijangkar kami sudah sandingkan tidak terjadi masalah. [2.9.5] Anggota PPK Cikidang pada Pemilu Tahun 2024 Bahwa DKPP memanggil Anggota PPK Cikidang pada Pemilu Tahun 2024 atas nama Agung Rayadi sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait bertugas sebagai penanggung jawab data dan informasi PPK pada Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa ketika pleno di kecamatan tidak terjadi masalah karena semua saksi partai politik menandatangi D. Hasil Kecamatan Cikidang. 3. Bahwa ketika pleno di kabupaten, di mana PPK Cikidang diminta masuk ke ruang icu karena ada pencermatan karena ketidaksesuaian data. 4. Bahwa yang tidak sesuai ada 2 partai politik yang pertama dari Partai Gerin- dra dan PAN kemudian kedua-duanya sudah dikembalikan sesuai dengan angka di Model C. Plano. 5. Bahwa PPK Cikidang pada ruang icu pertama terdapat perbedaan angka pada Partai Gerindra dan itupun Pihak Terkait tidak mengetahui kenapa sampai berbeda. 6. Bahwa setelah suara dikembalikan dan disetujui dituangkan pada D. Hasil Kabupaten dan menjelang akhir pleno PPK Cikidang melakukan pencermatan ulang yang diminta oleh saksi PDIP Perjuangan. Pencermatan pertama mengenai suara PAN sampai tengah malam. Khusus DPR RI, di hari terkahir PPK Cikidang dihitung ulang semua dan selisih suara sudah dikembalikan ke semula sehingga suara Partai Gerindra dan suara PAN sudah dikembalikan ke awal dan kami pun sampai diperiksa oleh Gakkumdu dan sampai ke Polres, tetapi sampai Polres penyidikan dihentikan. 46 7. Bahwa data dikembalikan ke awal disesuaikan dengan C. Plano yang kami foto. [2.9.6] Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Bahwa Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Hasan Ismail sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat dilakukan penyandingan data terhadap putusan pemerik- saan acara cepat bawaslu yaitu antara C. Hasil dan D. Hasil yang ada di sirekap. 2. Bahwa pada saat itu berdasarkan putusan bawaslu kita cek mulai dari TPS sekian kemudian kita buka Sirekap satu per satu, dilakukan pada sekitar jam 15.00 WIB sampai malam untuk jam nya saya lupa. Dilakukan pada tanggal 17 Maret, sehari sebelum rekap selesai. Rekap selesai tanggal 18 Maret. 3. Bahwa pleno penetapan dilakukan pada tangal 19 Maret 2024 sudah masuk waktu subuh. 4. Bahwa dari 96 TPS untuk Kecamatan Caringin Desa Cikembang TPS 5 C. Hasil dan D. Hasil terkonfirmasi. 5. Bahwa kami tidak hitung, kami hanya memberikan keterangan apakah data sesuai dan apakah ada yang belum mengupload C. Hasil dan apakah ada perbedaan. Saya tidak menghitung dan hanya memberikan keterangan. 6. Bahwa hitungan karena menggunakan excel, terkait data yang disampaikan Pelapor saat itu untuk suara PAN C. Hasil dengan D. Hasil, penambahan ter- jadi 463 suara. 7. Bahwa setelah itu kami sampaikan ke pimpinan terkait dengan hasil, tin- daklanjutnya dituangkan dalam surat 215 pada T-4. 8. Bahwa karena Saya divisi hukum, Saya komunikasi dengan bu kadiv setelah itu bu kadiv komunikasi dengan pimpnan lain. 9. Bahwa saat penyandingan tidak hadir partai politik dan seingat Saya tidak ada pemberitahuan kepada partai politik. 10. Bahwa karena putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat sehingga yang melakukan pengawasan bawaslu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. 47 Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; 48 [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V didalilkan tidak mengakomodir atas kebera- tan yang dilakukan oleh Saksi Mandat PDI Perjuangan atas penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) pada tingkat Rekapitulasi Kabupaten Suka- bumi serta tidak melaksanakan putusan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tanggal 16 Maret 2024. Pen- gadu beranggapan perbuatan Teradu I s.d. Teradu V bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII didalilkan tidak mengakomodir dan menindaklanjuti atas keberatan yang dilakukan oleh Saksi Mandat PDI Perjuangan pada tingkat Provinsi Jawa Barat dan surat rekomendasi dari PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat atas adanya penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Sukabumi yang belum diselesaikan oleh KPU Kabupaten Sukabumi. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII melepaskan tanggung jawab seolah- olah keberatan tersebut merupakan tanggung jawab dari Teradu I s.d. Teradu V. Seharusnya, Teradu VI s.d. Teradu XII dapat memerintahkan agar keberatan- keberatan yang diajukan dapat diselesaikan pada saat Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jawa Barat; [4.1.3] Bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XIX didalilkan pada persidangan PHPU DPR RI di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 tanggal 8 Mei 2024 pada pokoknya menyampaikan tidak ada penggelembungan suara Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut bertentangan dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tanggal 16 Maret 2024, yang mana Teradu XIII s.d. Teradu XIX mengetahui bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK Nyalindung dilaksanakan pada tanggal 20 s.d. 23 Februari 2024 dari Pukul 08.00 s.d. Pukul 03.00 WIB bertempat di Aula Desa Nyalindung Kecamatan Nyalindung. Pada rapat pleno a quo, ketua PPS membacakan Model C. Hasil dan disandingkan dengan data pada Sirekap Web PPK Nyalindung. Saat itu tidak ada keberatan dari saksi PDIP dan PAN serta Panwaslu kecamatan terhadap hasil perolehan suara pada jenis pemilihan DPR RI. Selanjutnya, pada tanggal 1 s.d. 5 Maret 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 49 Tingkat Kabupaten Sukabumi. Bahwa sebelum pembacaan Model D. Hasil Kecamatan, KPU Kabupaten Sukabumi mengundang PPK Nyalindung dan PPK dari 11 kecamatan lain untuk melakukan pencermatan ulang di beberapa TPS. Berdasarkan usulan dari saksi PDIP kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan KPU Kabupaten Sukabumi, pencermatan Kecamatan Nyalindung dilakukan di TPS 5 Desa Cijangkar dan hasilnya tidak terdapat perbedaan perolehan suara C. Hasil dengan Model D. Hasil untuk suara PDIP pada jenis pemilihan DPR RI. Setelah itu, disepakati tidak ada selisih atau perbedaan perolehan suara pada partai politik atau Calon Legislatif tingkat DPR RI, sehingga saat pembacaan Model D. Hasil Kecamatan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Sukabumi berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari saksi dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah mencantumkan hasil pencermatan terhadap Data Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ke dalam Model D. Hasil Kabupaten/Kota melalui Sirekap (Bukti T1-1, T1-2, dan T1- 3). Akan tetapi, pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Jawa Barat, terdapat keberatan dari saksi PDIP kepada KPU Kabupaten Sukabumi berkenaan dengan hasil perolehan suara PDIP dan PAN pada jenis pemilihan DPR RI. Terhadap keberatan a quo, saksi PDIP melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat agar dilakukan pencermatan ulang suara PDIP dan PAN untuk 96 TPS di 29 Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi. Kemudian Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengabulkan laporan saksi PDIP dengan melakukan Sidang Pemeriksaan Cepat, di mana pada sidang tersebut Teradu I s.d. Teradu V melakukan penyandingan data D. Hasil Kecamatan dengan C. Hasil di beberapa TPS yang dipersoalkan oleh saksi PDIP. Bahwa dari 20 TPS yang dijadikan sampling, terbukti ada 5 TPS yang terdapat perbedaan hasil yaitu 4 TPS di Kecamatan Nyalindung dan 1 TPS di Kecamatan Cisolok sebagaimana tertuang dalam Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, tertanggal 16 Maret 2024 (Bukti T1-10). Kemudian pada tanggal 18 Maret 2024, KPU Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti Putusan a quo melalui surat Nomor 215/PL.01.8-SD/32/2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Provinsi tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan data yang termuat dalam C. Hasil dan D. Hasil yang ada dalam Sirekap di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor, oleh karenanya perbedaan hasil hanya dicatatkan dalam Formulir D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU Provinsi (Bukti T1-09). Bahwa setelah mengikuti Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 24 Maret 2024 KPU Kabupaten Sukabumi melakukan Rapat Pleno membahas dugaan pelanggaran Kode etik dan Administratif Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Cikidang, Ketua dan Anggota PPK Nyalindung dan Ketua PPK Kebonpedes pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan (Bukti T1-04). Pada tanggal yang sama yakni 24 Maret 2024 melalui Surat Nomor 320/PL.01.8-Und/3202/2024, KPU Kabupaten Sukabumi memanggil Ketua dan Anggota PPK Cikidang serta Ketua dan Anggota PPK Nyalindung untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi (Bukti T1-05). Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi a quo, pada tanggal 27 Maret 2024 KPU Kabupaten Sukabumi kembali melakukan Rapat Pleno yang pada pokoknya memutuskan Ketua dan Anggota PPK Cikidang serta Ketua dan Anggota PPK Nyalindung terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Administratif Pemilu sehingga dijatuhi Sanksi Teguran 50 Keras Secara Tertulis (Bukti T1-06). Selanjutnya, Sanksi tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 1254 Tahun 2024 dan Nomor 1255 Tahun 2024 (Bukti T1-07 dan T1-08). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak melaksanakan keberatan yang disampaikan oleh saksi PDIP untuk membuka kotak suara di 46 Kecamatan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sukabumi karena Bawaslu Kabupaten Sukabumi belum memberikan rekomendasi. Teradu I s.d. Teradu V berdalih mekanisme dan prosedur untuk dilakukan sanding data adalah melalui rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu XII menyatakan bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tingkat Provinsi Jawa Barat dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 18 Maret 2024. KPU Kabupaten Sukabumi membackan D.HASIL KABKO-DPR pada tanggal 10 dan 15 Maret 2024 (Bukti T2-1). Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi a quo, perolehan suara PDIP dan PAN di Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi wilayah Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi sesuai dengan Formulir Model D. HASIL PROV DPR yaitu untuk Kabupaten Sukabumi PDIP memperoleh 92.248 (sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh delapan) suara, dan PAN memperoleh 89.397 (delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus sempilan puluh tujuh) suara. Sedangkan untuk Kota Sukabumi PDIP memperoleh 16.107 (enam belas ribu seratus tujuh) suara, dan PAN memperoleh 23.023 (dua puluh tiga ribu dua puluh tiga) suara. Sehingga di Daerah Pemilihan Jawa Barat IV jumlah perolehan PDIP yaitu 108.355 (seratus delapan ribu tiga ratus lima puluh lima) suara, dan PAN yaitu 112.429 (seratus dua belas ribu empat ratus dua puluh sembilan) suara (Bukti T2-2). Bahwa saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat, PDIP menyampaikan keberatan terkait hasil penghitungan perolehan suara PAN. Keberatan a quo, telah diterima oleh KPU Provinsi Jawa Barat tetapi dikembalikan karena penyandingan yang dilakukan antara C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan. Apabila mengacu pada Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum berbunyi, “dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5) huruf c dan huruf d, Komisi Pemilihan Umum Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPR”. Kemudian saksi PDIP atas nama Dadang Sutisna menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya terkait adanya perbedaan data perolehan suara PAN untuk jenis Pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV di 96 TPS di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan laporan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan cepat dan menerbitkan Putusan Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 yang pada pokoknya memutuskan: 1. Menyatakan Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi) terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; 51 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pencermatan dan perbaikan data yang termuat dalam C. Hasil dan D. Hasil yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor (Bukti T2-3). Selanjutnya, KPU Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti Putusan tersebut melalui surat Nomor 215/PL.01.8 SD/32/2024 tertanggal 18 Maret 2024 yang pada pokoknya menyatakan KPU Provinsi Jawa Barat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan data yang termuat dalam C. Hasil dan D. Hasil yang ada dalam Sirekap KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor (Bukti T2-4). Meskipun demikian, terhadap peristiwa tersebut telah dituangkan ke dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU yang dapat digunakan apabila akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (Bukti T2-5). Bahwa kemudian PDIP mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dalil Pemohon, Mahkamah Konstitusi menyatakan Permohonan Pemohon dalam hal ini PDIP tidak dapat diterima (Bukti T2-6). [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.3], Teradu XIII s.d. Teradu XIX menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 19 Maret 2024. Dalam pengawasan a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Imbauan dengan Nomor 176/PM.00.01/K. JB/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 yang pada pokoknya menyampaikan dalam rangka melakukan Pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu agar KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Bukti T3-1). Bahwa pada tanggal 10 Maret 2024, saat dibacakan Formulir D.Hasil.KabKo KPU Kabupaten Sukabumi, saksi PDIP menolak dan meminta agar dilakukan pencermatan terlebih dahulu terhadap hasil tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 15 Maret 2024 saat pembacaan hasil pencermatan KPU Kabupaten Sukabumi saksi PDIP atas nama Dadang Sutisna menyampaikan agar dilakukan sanding data antara D. Hasil Kecamatan dan C. Hasil. Berkenaan dengan hal tersebut KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan kepada saksi PDIP atas nama Dadang Sutisna untuk melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat agar dilakukan penanganan pelanggaran administrasi dengan mekanisme acara cepat (Bukti T3- 3). Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan acara cepat dengan memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pem- ilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pencermatan dan perbaikan data yang termuat dalam C. Hasil dan D. Hasil yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di 52 sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti Putusan a quo, dengan mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui surat Nomor 215/PL.01.8-SD/32/2024 tertanggal 18 Maret 2024 yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum, KPU Provinsi Jawa Barat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan data yang termuat dalam C. Hasil dan D. Hasil yang ada dalam Sirekap KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor. Akan tetapi, terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah ditindaklanjuti dengan dicatatkan dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU (Bukti T3-6). Kemudian Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan keberatan yang dituangkan dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU yang pada pokoknya menyatakan “untuk Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat belum menindaklanjuti secara keseluruhan hasil sanding data C. Hasil dan D.Hasil pada saat rekapitulasi tingkat provinsi sebagai tindak lanjut putusan pelanggaran administrasi dengan pemeriksaan acara cepat dengan Nomor Putusan 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL. PROV/13.00/III/2024” (Bukti T3-7). Bahwa berkenaan dengan penyampaian keterangan Teradu XIII s.d. Teradu XIX saat sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, sudah berdasarkan pada seluruh proses pengawasan tahapan Rekapitulasi Perolehan Suara yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi beserta jajaran. Dalam keterangan tersebut telah memuat hasil pengawasan dan catatan penyelesaian keberatan apabila terdapat keberatan yang disampaikan saksi pada saat rekapitulasi berjenjang. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai pokok aduan a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu VI Ummi Wahyuni dan Teradu IX Ahmad Nur Hidayat. Bahwa DKPP menerima pengaduan Pengadu pada tanggal 19 Juni 2024 dengan kedudukan hukum Teradu VI Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Bahwa pada saat sidang pemeriksaan yang dilaksanakan tanggal 11 Desember 2024 Teradu VI sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Mengingat Teradu VI telah dijatuhi sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua oleh DKPP pada Putusan Nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 yang dibacakan pada tanggal 2 Desember 2024 sehingga DKPP akan menilai dan memutus Teradu VI dalam perkara a quo dalam kedudukan sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Bahwa Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1870 Tahun 2024 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 tertanggal 9 Desember 2024 Teradu IX Ahmad Nur Hidayat telah ditetapkan sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. Sehingga dalam perkara ini Teradu IX diperiksa dan diputus dalam kedudukan hukum sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat. [4.3.1] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1] yang pada pokoknya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak mengakomodir atau tidak menyelesaikan dengan baik tentang dugaan pelanggaran berupa adanya pengurangan suara Pengadu dan penambahan suara Partai PAN pada tingkat rekapitulasi Kabupaten Sukabumi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Maret 2024 dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Sukabumi 53 Saksi Mandat PDIP menyampaikan keberatan adanya dugaan penggelembungan suara dari Partai Amanat Nasional (PAN) di 12 (dua belas) Kecamatan. Bahwa Kecamatan tersebut yakni: Kecamatan Caringin, Kecamatan Cibadak, Kecamatan Cicantayan, Kecamatan Cicurug, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Cireunghas, Kecamatan Cisaat, Kecamatan Gunungguruh, Kecamatan Nyalindung, Kecamatan Palabuhanratu, Kecamatan Surande dan Kecamatan Sukabumi. Bahwa total keseluruhan TPS di 12 Kecamatan tersebut adalah 2.837 (dua ribu delapan ratus tiga puluh tujuh) TPS. Bahwa menindaklanjuti keberatan tersebut Teradu I s.d. Teradu V melakukan penyandingan data di 12 (dua belas) Kecamatan dengan cara sampling (uji petik) di 1 (satu) TPS untuk setiap Kecamatan. Bahwa hasil dari pencermatan dengan cara sampling tersebut, tidak ditemukan perbedaan suara dalam C.Hasil dan D.Hasil. Selanjutnya, pada tanggal 5 Maret 2024 Saksi Mandat PDIP atas nama Dody Suhendar dan Ai Jamaludin kembali mengajukan permohonan pencermatan dengan mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten Sukabumi untuk menghitung ulang perolehan suara DPR RI se-Kecamatan Cikidang. Bahwa permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d Teradu V dengan menyandingkan data perolehan suara dalam C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan Cikidang. Hasil pencermatan ditemukan perbedaan perolehan suara dalam C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan untuk Kecamatan Cikidang yakni 284 (dua ratus delapan puluh empat) suara Partai Gerindra bergeser ke Calon Nomor urut 2 atas nama Satrio Dimas Aditiyo dan 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) suara Partai PAN bergeser ke Calon Nomor urut 1 atas nama Dessy Ratnasari. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Sukabumi melakukan perbaikan perolehan suara untuk Partai Gerindra dan Partai PAN dalam Model D.Hasil Kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 pada saat pembacaan rekapitulasi hasil perolehan suara DPR RI untuk Kabupaten Sukabumi pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat, Teradu I s.d. Teradu V menerima surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 213/PL.01.08.Und/32/2024 yang pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V diperintahkan untuk melakukan tindaklanjut hasil Putusan Sidang Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya meminta untuk dilakukan pencermatan di 96 (sembilan puluh enam) TPS. Bahwa hasil penyandingan ditemukan perbedaan hasil perolehan suara di Kecamatan Nyalindung dengan selisih suara PAN untuk Nomor Urut 1 atas nama Dessy Ratnasari selisih 510 (lima ratus sepuluh) suara, dari suara tidak sah menjadi suara sah (vide bukti T1-11). Bahwa berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 24 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V melakukan Rapat Pleno membahas tentang dugaan pelanggaran kode etik dan administratif Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara peserta Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Cikidang, Anggota PPK Nyalindung dan Ketua PPK Kebonpedes. Bahwa selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V melakukan pemanggilan terhadap PPK Cikidang dan PPK Nyalindung sesuai dengan Surat Undangan Nomor 320/PL.01.8-Und/3202/2024 perihal Undangan Verifikasi dan Klarifikasi dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Administrasi Pemilu (Vide Bukti T1-5). Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi pada tanggal 27 Maret 2024 hasil Pleno KPU Kabupaten Sukabumi yang pada pokoknya memberikan teguran keras secara tertulis kepada Ketua dan Anggota PPK Cikidang dan Nyalindung karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan administratif Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara peserta Pemilu (vide Bukti T1-7). 54 Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V sudah menindaklanjuti keberatan dari Saksi PDIP untuk melakukan pencermatan ulang di 12 (dua belas) Kecamatan yang dimohonkan. Namun demikian, tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menindaklanjuti keberatan Saksi PDIP dengan cara mengambil sampling (uji petik) di 1 (satu) TPS di setiap Kecamatan belum memenuhi apa yang dimohonkan oleh Saksi PDIP terkait dengan permasalahan perolehan suara DPR RI. Mengingat jumlah TPS yang dimohonkan untuk 12 (dua belas) Kecamatan adalah 2.837 (dua ribu delapan ratus tiga puluh tujuh) TPS, sedangkan yang dilakukan pencermatan hanya 12 (dua belas) TPS. Dengan demikian yang dilakukan pencermatan tidak dapat mewakili akurasi kebenaran hasil perolehan suara yang dipermasalahkan. Hal ini dikuatkankan dengan fakta persidangan bahwa ketika Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencermatan ulang oleh perolehan suara di Kecamatan Cikidang untuk seluruh TPS ditemukan adanya perbedaan perolehan suara antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan yakni 284 (dua ratus delapan puluh empat) suara Partai Gerindra bergeser ke Calon Nomor urut 2 atas nama Satrio Dimas Aditiyo dan 499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) suara Partai PAN bergeser ke Calon Nomor urut 1 atas nama Dessy Ratnasari. Dikuatkan pula dengan fakta persidangan bahwa hasil penyandingan data yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V pada 20 (dua puluh) TPS di 12 (dua belas) Kecamatan ditemukan perbedaan hasil perolehan suara di Kecamatan Nyalindung, dimana suara Caleg DPR RI dari Partai PAN Nomor urut 1 atas nama Dessy Ratnasari selisih 510 (lima ratus sepuluh) suara, dari suara tidak sah menjadi suara sah. Sehingga DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V menggunakan cara sampling dalam melakukan tindaklanjut keberatan Saksi PDIP tidak dibenarkan menurut etika. Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional, tidak akuntabel dan tidak transparan dalam melaksanakan tugas dan wewenang melindungi kemurnian suara rakyat yang menimbulkan residu permasalahan yang dapat menurunkan kredibilitas proses dan hasil Pemilu 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d dan Pasal 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2] yang pada pokoknya menyatakan Teradu VI s.d. Teradu XII tidak mengakomodir dan menindaklanjuti atas keberatan yang dilakukan oleh Saksi Mandat PDIP saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat terhadap penggelembungan suara PAN di Kabupaten Sukabumi yang belum diselesaikan oleh KPU Kabupaten Sukabumi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 s.d. 18 Maret 2024 KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tingkat Provinsi Jawa Barat. Bahwa pembacaan D-Hasil KABKO-DPR Kabupaten Sukabumi dilaksanakan pada tanggal 10 dan 15 Maret 2024. Bahwa pada rapat a quo, Saksi PDIP mengajukan keberatan terkait dengan hasil penghitungan perolehan suara PAN untuk jenis pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV di 96 (sembilan puluh enam) TPS di Kabupaten Sukabumi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa keberatan tersebut tidak 55 dikabulkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan mengarahkan Saksi PDIP untuk membuat laporan tertulis kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat yang kemudian menghasilkan Putusan Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 (vide bukti T2-3) yang pada pokoknya memutuskan: a. Menyatakan Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi) melakukan pelanggaran administratif pemilu; b. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang- Undangan; c. Memerintahkan KPU Jawa Barat untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melakukan pencermatan dan perbaikan data yang termuat dalam C.Hasil dan D.Hasil yang ada dalam SIREKAP KPU disejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor. Bahwa berdasarkan Putusan a quo, Teradu VI s.d. Teradu XII bersama dengan Teradu I s.d. Teradu V in casu KPU Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan data yang termuat dalam C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan yang ada dalam SIREKAP KPU disejumlah TPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dari 96 TPS terkonfirmasi sebagai berikut: a. Terdapat C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan yang sesuai di 48 TPS; b. Terdapat perbedaan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan di 17 TPS; c. Ditemukan C.Hasil yang belum di upload sebanyak 30 TPS; dan d. Dinyatakan 1 TPS yang tidak ditemukan. Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, Teradu VI s.d. Teradu XII mengirimkan Surat kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Surat Nomor 215/PL.01.8 SD/32/2024 tertanggal 18 Maret 2024 perihal Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: a. Pencermatan data laporan selisih C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan DPR PAN Kabupaten Sukabumi yang dilaporkan oleh Pelapor dilakukan dengan cara menyandingkan data antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-DPR PAN yang ada dalam SIREKAP KPU pada tanggal 17 Maret 2024 di Ruang Pleno KPU Provinsi Jawa Barat dan disaksikan langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi; b. Berdasarkan hasil pencermatan terjadinya perbedaan antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan–DPR PAN yang tidak terdapat Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU. Sehingga belum dapat dibuktikan kebenarannya bahwa penambahan suara PAN terjadi karena adanya penggelembungan suara. Untuk membuktikan hal tersebut dibutuhkan pendalaman lebih lanjut dan dokumen yang ada dalam kotak; c. Terkait perbaikan data C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan: “bahwa dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima oleh PPK dari TPS, Saksi Pemilu Tingkat Kecamatan, Saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan”. Rekapitulasi di tingkat Kecamatan telah dilaksanakan tanpa adanya Formulir D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU terkait hal ini; 56 d. Berdasarkan ketentuan Pasal 380 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang pada pokoknya menyatakan “bahwa dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dan yang diterima oleh KPU Provinsi, maka KPU Provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan data/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan” (Vide Bukti T2-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap permasalahan di atas Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI, dan Teradu XII berdalih bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU Provinsi Jawa Barat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan data yang termuat dalam C.Hasil dan D.Hasil yang ada dalam SIREKAP KPU disejumlah TPS yang dilaporkan oleh Pelapor. Sedangkan Teradu VII dan Teradu X memiliki pendapat yang berbeda dengan mengungkapkan dalam persidangan, bahwa terhadap permasalahan perbedaan data dalam C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan dapat dilakukan perbaikan pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Provinsi. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu XII menyetujui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tingkat Provinsi Jawa Barat dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara tanpa melakukan perbaikan terhadap perolehan suara DPR RI Dapil Jawa Barat IV berdasarkan Putusan Sidang Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Vide Bukti T2-2). Bahwa Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI, dan Teradu XII berdalih terhadap permasalahan tersebut, dapat dicatat dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU yang mana menurut Teradu Teradu VI, VIII, IX, XI, dan Teradu XII hal tersebut dapat menjadi bahan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T2-5). Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu XII yang menolak keberatan saksi PDIP pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Jawa Barat dan memerintahkan Saksi PDIP untuk membuat laporan tertulis kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d. Teradu XII memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan menerima keberatan Saksi PDIP tanpa melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (8) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilhan Umum yakni: “dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagai mana dimaksud dalam ayat (6) yang belum dapat terselesaikan di Kabupaten/Kota, KPU Provinsi menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan”. Dalih Teradu VI s.d. Teradu XII bahwa tidak terdapat Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU pada saat Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Sukabumi tidak dapat diterima. Teradu VI s.d. Teradu XII seharusnya mempertimbangkan keberatan yang disampaikan berdasarkan data yang dimiliki oleh Saksi PDIP dan dapat memerintahkan KPU Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pencermatan. DKPP juga menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu XII yang tidak melakukan perbaikan perolehan suara Partai PAN berdasarkan hasil pencermatan atas tindaklanjut Putusan Sidang Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tidak dibenarkan menurut etika. Dalih Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI dan Teradu XII bahwa terhadap permasalahan tersebut dapat dicatat dalam Formulir Model D.Kejadian 57 Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU yang mana menurut Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI dan Teradu XII hal tersebut dapat menjadi bahan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi tidak dapat diterima. Hal ini dibuktikan bahwa kemudian PDIP mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dalil Pemohon, Mahkamah Konstitusi menyatakan Permohonan Pemohon dalam hal ini PDIP tidak dapat diterima, sehingga sampai pada Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tidak terdapat perbaikan terhadap perolehan suara partai PAN sebagaimana hasil pencermatan berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa sekalipun selisih perolehan suara Partai PAN sejumlah 510 (lima ratus sepuluh) suara tidak mempengaruhi perolehan kursi DPR RI untuk Partai PAN, namun tidak menggugurkan perbuatan yang sudah dilakukan oleh Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI, dan Teradu XII. Pendapat yang berbeda disampaikan oleh Teradu VII dan Teradu X bahwa perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh KPU Provinsi pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di Tingkat Provinsi. KPU Provinsi Jawa Barat yang diberikan kewenangan melaksanakan Rapat Pleno Tingkat Provinsi harusnya memiliki sence of responsibility untuk bertindak responsif, aktif dan akomodatif dalam menerima setiap masukan dan keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Peserta Pemilu pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi sejatinya adalah sebagai media yang disediakan oleh Peraturan Perundang-Undangan bagi Peserta Pemilu untuk memastikan kebenaran dan kemurnian suara. Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI dan Teradu XII terbukti tidak profesional dan tidak akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI dan Teradu XII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu XI dan Teradu XII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu VII dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.3] yang pada pokoknya menyatakan Teradu XIII s.d. Teradu XIX menyampaikan keterangan yang keliru pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 yang mana menurut Pengadu hal itu tidak sesuai dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 Bawaslu Provinsi Jawa Barat dihadirkan sebagai Pihak yang memberikan Keterangan. Bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XIX telah menyampaikan keterangan sesuai dengan Keterangan Tertulis Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam persidangan PHPU DPR RI di Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan oleh PDIP untuk Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang berdasarkan hasil pengawasan pada tahapan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi 58 beserta jajaran yang termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan catatan penyelesaian keberatan pada saat rekapitulasi berjenjang (vide Bukti T3-8). Bahwa Teradu XIII s.d. Teradu XIX membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa tidak ada penggelembungan suara PAN di Kabupaten Sukabumi, karena berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan jajarannya tidak ada keberatan pada saat rekapitulasi di Tingkat Kecamatan, dan keberatan yang disampaikan oleh Saksi PDIP pada saat rekapitulasi di Tingkat Kabupaten telah ditindaklanjuti dengan melakukan pencermatan dan penyandingan Data C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan. Bahwa dalam Keterangan Tertulis Teradu XIII s.d. Teradu XIX di Mahkamah Konstitusi juga telah menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan Sidang Acara Cepat dengan Putusan Nomor 002/LP.AC/ADM.PL/BWSL. PROV/13.00/III/2024. Berdasarkan Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 215/PL.01.8-SD/32/2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Provinsi Jawa Barat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan data yang termuat dalam C.Hasil dan D.Hasil yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang dilaporkan Pelapor. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu XIII s.d. Teradu XIX dalam memberikan keterangan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi yang berdasarkan pada hasil pengawasan tahapan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi beserta jajaran yang termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan catatan penyelesaian keberatan pada saat rekapitulasi berjenjang dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu XIII s.d. Teradu XIX telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu XIII s.d. Teradu XIX telah bertindak profesional, jujur dan akuntabel dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran sesuai dengan dengan Tata Cara, Prosedur dan Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu XIII s.d. Teradu XIX meyakinkan DKPP. Teradu XIII s.d. Teradu XIX tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan 59 [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX , Teradu XI, dan Teradu XII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu VII, Teradu X, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII, dan Teradu XIX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Kasmin Belle selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Teradu II Budi Ardiansyah, Teradu III Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Teradu IV Rudini, dan Teradu V Samingun masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sukabumi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IX Ahmad Nur Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Teradu VI Ummi Wahyuni, Teradu VIII Aneu Nursifah, Teradu XI Abdullah Sapi’i, dan Teradu XII Hedi Ardia masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Adie Saputro dan Teradu X Hari Nazarudin masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu XIII Zacky Muhammad Zam Zam selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Teradu XIV Harminus Koto, Teradu XV Fereddy, Teradu XVI Nuryamah, Teradu XVII Usep Agus Zawari, Teradu XVIII Muamarullah, dan Teradu XIX Syaiful Bachri masing- masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII dan Teradu XIX paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada pleno pertama hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan Pleno Kedua pada hari Senin tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua 60 Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 61