Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 10-PKE-DKPP/VI/2026
Anggota dan Sekretaris Jenderal KPU RI serta Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Tahun: 2026 · Tanggal (data DKPP): 29/07/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-07-2026
👁 136 dibaca
⇩ 21 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Juni 2026, sebagai berikut: A. Pendahuluan Pemilihan umum diyakini sebagai keniscayaan dalam proses berdemokrasi.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I selaku Anggota KPU RI, Teradu II selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, dan Teradu III selaku Sekretaris Jenderal KPU RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024, Teradu I dan Teradu II diduga menggunakan moda transportasi helikopter untuk menghadiri pelantikan anggota KPPS di Kecamatan Cidaun di Lapangan Jayanti Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Sebagaimana diketahui, kondisi jalan menuju tempat kegiatan masih dapat dilalui dengan menggunakan moda transportasi darat.
Pasal DilanggarPasal 12; Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang; Pasal 9; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh)
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
13-P/L-DKPP/VI/2026 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
10–PKE–DKPP/VI/2026 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Almas Ghaliya Putri Sjafrina
Pekerjaan/Lembaga : Pelaksana Tugas (Plt.) Koordinator Indonesia
Corruption Watch (ICW)
Alamat : Jalan Kalibata Timur IVD Nomor 6 RT 010 RW 008
Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran, Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Hadar Nafis Gumay
Pekerjaan/Lembaga : Pegiat Pemilu
Alamat : Jl. Patra Kuningan VII No.1, Kuningan Timur,
Setiabudi, Jakarta Selatan,12950
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Agus Sarwono
Pekerjaan/Lembaga : Peneliti
Alamat : Jl. Amil No. 5, RT 001 RW 004, Pejaten Barat, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,12510
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Zaki Amali
Pekerjaan/Lembaga : Peneliti
Alamat : CEOSuite, AXA Tower 45th Floor Jl. Prof. Dr. Satrio
Kav. 18, Kuningan Setiabudi, Jakarta, 12940
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu IV;
Pengadu I s.d. Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai-----------------Para Pengadu.
Memberikan Kuasa Kepada:
1. Nama : Rizki Agus Saputra
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Tebet Utara IIIA No.17 RT. 5 RW. 2 Kec. Tebet, Kota
Jakarta Selatan
2. Nama : Jumhadi, S.H.
Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa
Alamat : Jl. Tebet Utara IIIA No.17 RT. 5 RW.2 Kec. Tebet, Kota
Jakarta Selatan
3. Nama : Kafin Muhammad
Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa
Alamat : Jl. Tebet Utara IIIA No.17 RT.5 RW.2 Kec. Tebet, Kota
Jakarta Selatan
4. Nama : Hamis Souwakil
Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa
Alamat : Jl. Tebet Utara IIIA No.17 RT.5 RW.2 Kec. Tebet, Kota
Jakarta Selatan
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Parsadaan Harahap
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Abdullah Sapi’i
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Alamat : Jl. Garut No. 11 Kacapiring, Kecamatan Batuanggal,
Kota Bandung, 40271
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Bernad Dermawan Sutrisno
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai ----------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
29 Juni 2026, sebagai berikut:
A. Pendahuluan
Pemilihan umum diyakini sebagai keniscayaan dalam proses berdemokrasi. Pemilu
yang baik, memiliki legitimasi dan dipercaya, akan melahirkan pemimpin pemimpin
yang baik pula untuk kemajuan suatu bangsa. Dan untuk mewujudkan proses
demokrasi yang memiliki legitimasi dan dipercaya, maka lahirlah lembaga yang
dianggap sebagai pengawal sekaligus penyelenggara pucuk pangkal proses pesta
demokrasi tersebut.
Di dalam Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945 dikatakan bahwa:
“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.”
Para ahli perundang-undangan telah memberikan tafsirnya bahwa frasa “suatu
komisi pemilihan umum” (dengan huruf kecil) bukanlah menunjuk kepada suatu
badan/lembaga saja yaitu Komisi Pemilihan Umum, akan tetapi juga membuka
peluang adanya lembaga lain yang bertugas dalam penyelenggaraan pemilu yang
sifatnya independen. Dalam perkembangannya, selain Komisi Pemilihan Umum
(KPU), maka lahir pula bersamaan yaitu lembaga yang diberi nama Badan Pengawas
Pemilu (BAWASLU) dengan tugas sebagai pengawas dalam persoalan masalah
kepemiluan. Selain BAWASLU, juga dibentuk satu lembaga yang tak kalah
pentingnya yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diberi
tugas sebagai penjaga etik para penyelenggara pemilu.
Harapan terwujudnya proses pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali ini mau tidak mau ditumpukan kepada ke
3 lembaga tersebut sebagai penyelenggara pemilu. Ke 3 aktor pemilu tersebut
menjadi sentral demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang dicita-citakan agar
melahirkan hasil pemilu yang memiliki legitimasi dan dipercaya masyarakat.
Namun kemudian muncul pertanyaan:
a. Bagaimana jika penyelenggara proses demokrasi bermasalah?
b. Bagaimana legitimasi pemilu dapat tercipta dan dipercaya apabila ternyata
Komisi Pemilihan Umum diisi oleh orang yang bermasalah secara etika dan
bertindak melawan hukum?
c. Bagaimana penanganan pelanggaran etik dapat berjalan sesuai dengan aturan
apabila ternyata salah satu dewan pemeriksa etiknya “main mata” dengan yang
diperiksa?
B. Peristiwa dan Kronologis Kejadian
1. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024, anggota KPU RI Parsadaan Harahap
bersama dengan anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah menghadiri acara
pelantikan anggota KPPS Kecamatan Cidaun sebanyak 1.463 petugas dari 209
TPS yang dilaksanakan di Lapangan Jayanti Kecamatan Cidaun Kabupaten
Cianjur Provinsi Jawa Barat;
2. Bahwa diperoleh informasi, untuk menuju lokasi acara pelantikan tersebut,
anggota KPU RI Parsadaan Harahap bersama dengan anggota DKPP Muhammad
Tio Aliansyah menggunakan moda transportasi helikopter, yang di dalamnya
juga terdapat Abdullah Sapi’i (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat);
3. Bahwa apabila dihitung, jarak dari Kantor KPU-RI menuju lokasi acara adalah
±241 km. Dimana dengan kondisi jalan yang cukup baik, jika menggunakan
moda transportasi darat, sesungguhnya perjalanan tersebut dapat ditempuh
dalam waktu ±5(lima) jam;
4. Bahwa selanjutnya diperoleh informasi, helikopter tersebut disewa dari PT.
Whitesky Aviation dengan nilai charter/sewa helikopter tersebut adalah sebesar
Rp198.903.675,00 (Seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga
ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) sesuai dengan dokumen SPK No.
3/SPK-Sewa Helikopter/PPK/APBN/32/1/2024 bertanggal 23 Januari 2024;
5. Bahwa adapun komponen belanja sewa helikopter pada dokumen Rincian Kertas
Kerja Satker KPU Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
6. Bahwa kegiatan sebagaimana yang tersebut pada poin 1 dan 2 dapat di lihat
pada laman media sosial Instagram akun @kpu_cianjur dengan link
https://www.instagram.com/reel/C2k6UaTMrFB/?igsh=MWsyZTZkN3ZsaGx6
MQ %3D%3D yang diunggah pada tanggal 27 Januari 2024 dan akun
@ppk_cidaun dengan link
https://www.instagram.com/reel/C2wGdZRytYQ/?igsh=MTk2bXlkemozc21tNg
%3 D%3D yang diunggah pada tanggal 31 Januari 2024;
7. Bahwa sampai dengan saat ini, tidak ada satupun informasi yang dapat
ditemukan terkait dengan proses tender pengadaan sewa helikopter yang
digunakan tersebut;
8. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran, sampai dengan saat ini tidak ditemukan
adanya rekam jejak kerjasama maupun kontrak sewa (charter) helikopter antara
PT Whitesky Aviation dengan kementerian atau lembaga negara lainnya. Fakta
ini menunjukkan bahwa penggunaan layanan helikopter swasta tersebut oleh
KPU Provinsi Jawa Barat atau KPU RI merupakan tindakan yang tidak lazim
dalam praktik administrasi pemerintahan.
9. Bahwa Kecamatan Cidaun pada tanggal 25 Januari 2024 tidak berada dalam
kondisi darurat, tidak ada bencana alam, kejadian luar biasa, hambatan akses,
maupun keadaan force majeure lainnya yang dapat menjadi justifikasi pemilihan
moda transportasi udara sebagai kebutuhan mendesak.
10. Bahwa akses menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur sepenuhnya
tersedia melalui jalur darat dengan kondisi jalan yang cukup baik dapat dilalui
kendaraan roda dua maupun roda empat. Daerah kecamatan yang terletak di
ujung Selatan dari Kabupaten Cianjur bukan termasuk daerah terdepan, terluar,
tertinggal (3T). Waktu tempuh dari Jakarta menuju lokasi acara adalah ± 5 jam,
sehingga penggunaan helikopter tidak didorong oleh faktor ketidakadaan akses
untuk mencapai lokasi tersebut.
C. Ketentuan Perjalanan Dinas Pejabat
Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun
2023 adalah tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Peraturan seperti PMK 119 Tahun 2023, dengan
fokus pada penguatan akuntabilitas, sejatinya merupakan upaya untuk memitigasi
risiko-risiko kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan karena
ketidakpatuhan terhadap standar baku yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) (seperti PMK 113/2012 juncto PMK 119/2023).
Penggunaan helikopter oleh anggota KPU untuk perjalanan dinas berpotensi
kuat merugikan negara jika tidak memenuhi prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas,
dan akuntabilitas yang diatur dalam PMK 113/PMK.05/2012 jo PMK 119 Tahun
2023. Kerugian negara tidak hanya dilihat dari apakah moda transportasi tersebut
diizinkan, tetapi dari bagaimana proses pengadaannya dilakukan dan apakah
penggunaannya proporsional dengan urgensi tugas. Biaya perjalanan dinas harus
sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan untuk tahun anggaran berjalan. SBM mengatur batas tertinggi untuk
biaya transpor, akomodasi, uang harian, dll. Helikopter biasanya tidak termasuk
dalam daftar moda transportasi standar yang memiliki tarif SBM baku untuk
perjalanan dinas reguler (berbeda dengan pesawat komersial Kelas
Ekonomi/Bisnis). Jika KPU menyewa helikopter, biaya tersebut harus
dipertanggungjawabkan berdasarkan biaya riil (at cost) yang harus didukung oleh
bukti dan dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas dasar kondisi
yang sangat mendesak atau tidak ada moda lain.
Tapi pada kenyataannya tidak ada hal penting mendesak untuk menggunakan
helikopter pada acara pelantikan di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh Anggota KPU
Parsadaan Harahap dan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah yang menghadiri
pelantikan Anggota KPPS Kec. Cidaun (1.463 petugas dari 209 TPS), hal ini
melanggar Prinsip Kepatutan dan Kewajaran (Ketidakwajaran). Dalam PMK
119/2023, penggunaan helikopter oleh anggota KPU untuk perjalanan dinas sangat
berisiko menimbulkan kerugian negara karena melanggar prinsip efisiensi dan
kewajaran. Untuk menghindari kerugian negara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
di KPU harus dapat membuktikan secara kuat bahwa: a.) Tidak ada moda
transportasi alternatif yang dapat digunakan. b.) Terdapat kondisi kahar (force
majeure) atau urgensi tugas yang sangat tinggi (misalnya, keselamatan nyawa,
menjaga keutuhan logistik pemilu yang krusial) yang membenarkan biaya yang
sangat tinggi tersebut. c.) Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan harga pasar (tidak
ada mark-up). Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, seluruh atau sebagian biaya
yang melebihi standar moda yang wajar akan dianggap sebagai pemborosan dan
berpotensi menjadi temuan kerugian negara oleh BPK.
Pasal dalam PMK 113/ PMK.05/2012 yang mengatur batas wajar atau standar
biaya, pasal 2 ayat (1), Pasal 10 Ayat (1), Pasal 13 (Biaya Transportasi), dan Pasal
33 dan 24. Pasal 2 Ayat (1) Menyatakan bahwa Perjalanan Dinas harus
dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan
kesesuaian dengan pencapaian kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas. Penggunaan
helikopter, kecuali dalam kondisi sangat terdesak dan tidak ada moda transportasi
lain, jelas melanggar prinsip selektif (hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi)
dan efisiensi (menggunakan biaya yang sangat mahal).
Pasal 10 Ayat (1) Menetapkan bahwa besaran biaya Perjalanan Dinas
berpedoman pada Standar Biaya Masukan (SBM) dan ketentuan lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Karena helikopter bukan moda standar yang
diatur SBM, pembayaran at cost harus melalui persetujuan ketat. Jika pembayaran
melebihi batas kewajaran (harga pasar) atau tidak mendapat persetujuan, terjadi
pelanggaran.
Pasal 11 Mengatur komponen biaya transport, yang sebagian besar dibayarkan
sesuai dengan biaya riil (at cost). Dalam hal pembayaran at cost untuk sewa
helikopter, jika terjadi mark-up (penggelembungan harga sewa dari vendor), maka
terjadi penyimpangan Pasal 13 dan berujung pada kerugian negara. Pasal 33 dan
Pasal 34 Mengatur tentang penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban
biaya Perjalanan Dinas, yang wajib dilampiri bukti pengeluaran yang sah (tiket,
kwitansi hotel, dll.). Pelanggaran terjadi jika anggota KPU: 1) Melakukan perjalanan
fiktif tetapi melampirkan bukti palsu. 2) Mengubah bukti pengeluaran (misalnya,
menaikkan nilai kwitansi sewa helikopter) untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan
pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam
negeri, sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class/eksekutif. Bagi
pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah. Penggunaan
private jet/helicopter untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan
Menteri Keuangan.
1. Perjalanan dinas dalam negeri;
Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap.
Lampiran I;
2. Perjalanan Dinas Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Lampiran II;
D. Analisis Hukum Bahwa dari uraian yang telah di sebutkan di atas, Pelapor
menilai terdapat dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan helikopter:
a. Pelantikan PPK, PPS dan KPPS dapat dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan yang melekat pada lembaganya. Jikapun akan dilakukan
kegiatan pengawasan atau supervisi akan dilakukan pada saat pelantikan
Anggota KPPS dapat dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat sebagai struktur
lembaga penyelenggara yang ada di atas KPU Kabupaten Cianjur. Sehingga
dengan begitu, kehadiran anggota KPU-RI dalam acara langsung pelantikan
tersebut dan sampai harus menggunakan helikopter adalah merupakan suatu
tindakan yang tidak wajar;
b. Kehadiran Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota DKPP juga merupakan hal
yang tidak wajar, mengingat tugas dan fungsinya yang berada pada lembaga
penegak etik bagi penyelenggara pemilu yang seharusnya bersifat netral dan tidak
melakukan tugas tugas operasional yang bukan merupakan tugas dan fungsinya
pada lembaga DKPP. Bahkan seharusnya sebagai Anggota DKPP dapat mencegah,
bukan malah sebaliknya ikut dalam kegiatan yang menggunakan transportasi
yang berpotensi melanggar kode etik. Karena keikutsertaan Muhammad Tio
Aliansyah dalam perjalanan dinas yang menggunakan helikopter dan potensi
nyata konflik kepentingan, para Pengadu meminta DKPP untuk tidak melibatkan
Anggota DKPP yang bersangkutan dalam sidang pemeriksaan maupun rapat pleno
pengambilan keputusan perkara yang kami laporkan.
c. Penggunaan helikopter oleh Parsadaan Harahap (Terlapor I) dan Muhammad Tio
Aliansyah menuju lokasi pelantikan merupakan sebuah tindakan pemborosan
yang bertentangan dengan prinsip efisien dan tidak bermanfaat, sebab faktanya,
perjalanan menuju lokasi acara dapat dilakukan dengan menggunakan moda
transportasi darat karena hanya berjarak ± 241 km yang dapat ditempuh dengan
waktu ±5jamperjalanan;
d. Keberadaan anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i (Terlapor II) secara bersama
sama berada di dalam helikopter dengan Parsadaan Harahap dan Muhammad Tio
Aliansyah merupakan tindakan yang tidak wajar dan diluar kepatutan. Terlebih
lagi Terlapor II tinggal di Bandung yang jarak ke Kecamatan Cidaun lebih dekat ±
110 km sehingga perjalanan darat dapat ditempuh ± 3 jam;
e. Penyewaan helikopter yang diperuntukan transportasi ke/ dari acara pelantikan
merupakan tindakan pemborosan anggaran. Patut diduga bahwa proses
mekanisme pemilihan penyedia layanan jasa helikopter dilakukan dengan cara
yang tidak terbuka, sebab tidak diperolehnya informasi yang jelas terkait dengan
proses mekanisme pemilihan perusahaan pemenang penyedia jasa dimaksud. Hal
tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Kesetjenan KPU-RI. Sekretariat
Jenderal di bawah pimpinan Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu/
Terlapor III) bertanggung jawab atas administrasi keuangan dan pengadaan
barang dan jasa pemilu;
f. Bahwa Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat pada saat tahapan Pemilu 2024
dijabat oleh Achmad Syaifudin Rahadhian adalah pimpinan yang bertanggung
jawab atas administrasi keuangan dan pengadaan barang dan jasa pemilu.
Penggunaan helikopter yang tidak punya alasan kuat untuk digunakan bahkan
dapat terjadi pemborosan patut diduga merupakan ketidak patututan atau
bahkan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Sekalipun Achmad
Syaifudin Rahadhian tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Pengadu tetap
meminta DKPP dapat menghadirkan yang bersangkutan dalam sidang
pemeriksaan agar dapat dipastikan perannya dalam penganggaran, proses dan
penetapan pengadaan penggunaan helikopter. Memastikan perannya diperlukan
untuk antisipasi Achmad Syaifudin Rahadhian ke depan yang mungkin saja akan
kembali ke lembaga Penyelenggara Pemilu;
g. Bahwa sebagaimana dalam Putusan DKPP Nomor 178–PKE–DKPP/VII/2025
terkait penggunaan fasilitas mewah seperti private jet dalam rangka perjalanan
dinas di KPU tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih lagi
pilihan moda transportasi lain yang tersedia juga memungkinkan dilakukan. Ini
dinilai melanggar asas efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Hal yang sama
diyakini bahwa dalam penggunaan helikopter adalah bentuk penggunaan fasilitas
mewah, padahal pilihan untuk menggunakan moda transportasi lain sangat
memungkinkan. Tidak ada situasi darurat dan urgensi untuk menggunakan
helikopter tersebut.
h. Bahwa penelusuran yang dilakukan melalui website KPU Propinsi Jawa Barat
ditemukan anggaran “Sewa Helikopter” senilai Rp. 200.000.000 dalam dokumen
“Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2024” link
https://jabar.kpu.go.id/public/jabar/dmdocuments/1722919227RKKL%20202
4.pdf melalui. Anggaran tersebut dimasukkan kedalam akun dengan kode 522141
Belanja Sewa senilai total Rp.13.476.999.000.
i. Penelusuran dilanjutkan dokumen pengadaan melalui sistem e-procurement tidak
menemukan sama sekali data pengadaan sewa helikopter sebagaimana disebut di
atas. Penelusuran melalui
https://spse.inaproc.id/kpu/amel/perencanaan/detail website untuk tahun
anggaran 2024 untuk Satker KPU Propinsi Jawa Barat.
j. Bahwa tidak ditemukannya informasi mengenai proses tender, seleksi penyedia,
ataupun pengumuman penunjukan langsung atas jasa sewa helikopter
menunjukkan adanya dugaan kuat terjadinya ketidaksesuaian dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan anggaran
negara yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pemilu, sehingga semakin
memperkuat dugaan pelanggaran etika terkait integritas dan kepatutan dalam
setiap keputusan belanja negara.
k. Bahwa diduga kuat proses dari sewa helikopter melibatkan Terlapor III dan
Achmad Syaifudin Rahadhian sebagai kesekratariatan yang mengurusi bidang
administrasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa. Yang dalam batas
penalaran wajar, hal demikian diketahui sejak awal sehingga akhirnya masuk ke
dalam rencana kerja KPU. Keterlibatan Sekretaris KPU Jawa Barat dan Sekretaris
Jenderal KPU RI dalam hal penganggaran merupakan garis koordinasi dari pusat
ke daerah, sehingga dengan begitu baik Terlapor III dan Sekretaris KPU Jawa
Barat pada saat tahapan pemilu berlangsung diduga kuat terlibat baik dari
perencanaan awal hingga proses penganggaran penyewaan helikopter
sebagaimana dimaksud di dalam aduan/laporan ini;
l. Bahwa tidak ada keadaan darurat di Kecamatan Cidaun seperti bencana alam,
akses yang terputus, hambatan logistik, maupun situasi force majeure
menghilangkan dasar objektif yang dapat digunakan untuk membenarkan
pemilihan moda transportasi udara. Dengan demikian, penggunaan helikopter
untuk tujuan yang bersifat seremonial bukan didasarkan pada pertimbangan
kebutuhan kedinasan, melainkan pada preferensi pribadi atau kenyamanan
semata, yang bertentangan dengan asas profesionalitas penyelenggara pemilu.
m.Bahwa selisih yang sangat tipis antara nilai SPK dengan pagu anggaran pada
Rincian Kertas Kerja Satker KPU Jawa Barat mengindikasikan adanya
perencanaan anggaran yang diarahkan kepada penyedia tertentu, sehingga
menimbulkan dugaan penganggaran yang tidak wajar. Hal ini mengarah pada
dugaan adanya proses pengadaan yang sejak awal telah “dipetakan” untuk satu
perusahaan. Praktik demikian tidak hanya melanggar asas efisiensi dan
efektivitas, namun juga mengabaikan prinsip keadilan dalam pemilihan penyedia
yang menjadi landasan etik dalam penggunaan anggaran pemilu.
n. Bahwa tindakan perjalanan menggunakan helikopter oleh Komisioner KPU RI dan
anggota DKPP tanpa urgensi, tanpa dasar operasional, dan tanpa transparansi
pengadaan berdampak langsung pada turunnya kredibilitas dan kepercayaan
publik terhadap penyelenggara pemilu. Penurunan kepercayaan publik
merupakan bentuk pelanggaran etik yang paling fundamental, karena merusak
legitimasi kelembagaan. Maka, kelalaian para teradu lain yang tidak mengambil
langkah pencegahan atau pengawasan internal merupakan bagian dari pola
pelanggaran etik kolektif, bukan sekadar kesalahan individu.
o. Bahwa selisih yang sangat kecil antara nilai SPK sebesar Rp198.903.675,- dan
pagu anggaran pada Kertas Kerja sebesar Rp200.000.000,- menunjukkan adanya
indikasi perencanaan anggaran yang diarahkan kepada satu penyedia tertentu,
sehingga menimbulkan dugaan ketidakwajaran dalam proses perencanaan dan
pengadaan layanan sewa helikopter.
p. Bahwa berdasarkan dokumen yang diperoleh, Surat Perintah Kerja (SPK)
penyewaan helikopter dengan PT Whitesky Aviation diterbitkan pada tanggal 23
Januari 2024, sedangkan pelaksanaan kegiatan penerbangan dilakukan pada
tanggal 25 Januari 2024. Dengan demikian, terdapat jeda waktu yang sangat
singkat antara penerbitan SPK dan pelaksanaan kegiatan. Kondisi ini
menimbulkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan melalui
mekanisme yang semestinya baik berupa tender, seleksi penyedia, maupun
penunjukan langsung yang memenuhi syarat karena secara waktu tidak memadai
untuk menjamin terpenuhinya asas kompetisi, transparansi, dan akuntabilitas
sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh
karenanya, perbedaan waktu yang sangat dekat antara SPK dan pelaksanaan
tersebut merupakan indikator kuat adanya ketidakwajaran administratif yang
patut diperiksa lebih lanjut sebagai dugaan pelanggaran etik dalam tata kelola
pengadaan pada lingkungan KPU RI.
Oleh karena itu, Para Teradu diduga melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal
15, Pasal 16, Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
1. Pasal 9. Dalam hal ini, Penyelenggara pemilu dalam bersikap dan bertindak
harus melaksanakan prinsip jujur, menyampaikan informasi kepada publik
harus benar berdasarkan data dan/atau fakta. Dalam hal ini, Para Teradu tidak
menyampaikan dengan jujur kepada publik proses mekanisme pemilihan
penyedia layanan jasa helikopter.
2. Pasal 13, Dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu bersikap
memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah
diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menata data dan
dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif;
Dalam hal ini Para Teradu tidak menyampaikan dengan jujur kepada publik
proses mekanisme pemilihan penyedia layanan jasa helikopter.
3. Pasal 14, Para Teradu diduga melanggar Pasal 14, yakni yang berkaitan dengan
prinsip proporsional. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki
mandat konstitusional, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
seharusnya senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi,
dan integritas dalam setiap aspek pelaksanaan tugasnya. Dalam hal ini,
penggunaan helikopter patut diduga sebagai tindakan atau perilaku foya-foya
dan pemborosan anggaran dan bukan atas dasar kepentingan pelaksanaan
tugas dan fungsi lembaga.
4. Dalam Pasal 15, prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu wajib bersikap
mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
Dalam hal ini, penggunaan atau penyewaan helikopter tidak mencerminkan
sikap profesional dan tidak menunjukkan upaya pencegahan terhadap potensi
penyalahgunaan fasilitas negara. Sebaliknya, tindakan tersebut justru
mengindikasikan adanya pemborosan dan penggunaan fasilitas mewah yang
tidak urgen dalam konteks tugas konstitusional penyelenggara pemilu.
Ditambah lagi dengan hadirnya anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah di
dalam helikopter dan acara pelantikan adalah bentuk dari penyalahgunaan
wewenang, tugas dan jabatan yang bukan merupakan ruang lingkup
lembaganya. Patut diduga juga bahwa penganggaran dan penggunaan dana
perjalanan dinas Pimpinan Penyelenggara Pemilu di tingkat pusat, berangkat
dari pusat, namun di biayai/ menggunakan anggaran yang dialokasikan pada
anggara KPU Provinsi/Daerah adalah hal yang tidak patut dan biasa.
5. Pasal 16, Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan
peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan,
menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja
lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;
Dalam hal ini, Para Teradu tidak menjelaskan dengan baik, bahkan cenderung
menutup-nutupi atas pengadaan sewa helikopter tersebut. tidak menjelaskan
mengapa keputusan tersebut diambil. Perjalanan dinas dalam negeri;
Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun
2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Lampiran III;
Perjalanan Dinas Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Lampiran IV;
6. Pasal 18, Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan
anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan dan
menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang
diselenggarakan atas tanggung jawab
Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu
sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran. Bahwa penggunaan helikopter
untuk perjalanan dinas menunjukkan penggunaan anggaran yang tidak tepat
dan pemborosan. Padahal tersedia pilihan moda transportasi lain yang
memungkinkan untuk digunakan terkait perjalanan dinas dimaksud. Tidak
tersedia dokumen perencanaan dan pengadaan yang bisa diakses publik untuk
membuktikan tingkat urgensi dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor
III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik berat dan telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu dan/atau Terlapor;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain
mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Akta Pendirian Perkumpulan ICW (Indonesia Corruption Watch);
P-2 Screenshot Instagram KPU Kabupaten Cianjur;
P-3 Screenshot Instagram PPK Cidaun;
P-4 Dokumen Kertas Kerja yang memuat rincian SATKER T.A. 2024 KPU
Provinsi Jawa Barat;
P-5 Screenshot dokumentasi yang memuat penyebutan Teradu I sebagai Ketua
Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan;
P-6 Screenshot helikopter berwarna merah milik PT. Whitesky Aviation
(Membawa rombongan Teradu) di lapangan Jayanti Kecamatan Cidaun,
Kabupaten Cianjur);
P-7 https://www.instagram.com/reel/C2k6UaTMrFB/?igsh=ajdnMGxwdHA0b3V
l video perjalanan helikopter di lapangan Jayanti Kecamatan Cidaun;
P-8 Screenshot foto Teradu saat berada di lokasi pelantikan KPPS Cidaun,
Cianjur yang dimuat media radarbangsa.co.id;
P-9 Screenshot foto Teradu I saat memberikan sambutan dalam acara
pelantikan KPPS Kecamatan Cidaun;
P-10 Cuplikan Video pelantikan KPPS Cidaun yang dihadiri Komisoner KPU RI
Persadaan Harahap dan Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah;
P-11 Analisis Rute Perjalanan Helikopter Komisioner KPU RI pada tanggal 25
Januari 2024;
P-12 Surat Perintah Kerja (SPK) KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 3/SPK-Sewa
Helikopter/PPK/APBN/32/I/2024, sewa helikopter PT. Whitesky Aviation
(tanggal 23 Januari 2024).
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
Bahwa Teradu I telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29
Juni 2026, sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan aduan Pengadu, Teradu I dengan ini menyampaikan penjelasan
dan pokok jawaban Teradu I terhadap Pokok Aduan Pengadu, yakni sebagai berikut:
I. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Bahwa setelah mencermati dan memahami pokok aduan Pengadu, Pengadu
mendalilkan Teradu I telah melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan moda
transportasi helikopter dan pengadaan sewa helikopter dalam Pemilu tahun 2024,
sehingga diduga telah melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 18, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Bahwa terhadap aduan tersebut, Teradu I sampaikan kepada Majelis Pemeriksa
DKPP RI adalah tidaklah benar dan tidak berasalan hukum sebagaimana uraian di
bawah ini:
1. PENGADUAN PENGADU KABUR, TIDAK JELAS DAN SESAT
1.1. Bahwa aduan Pengadu adalah aduan berlebihan yang dilakukan dengan
tendensi tidak baik sejak awal. Hal ini nampak pada konstruksi argumentasi
dan dalil Pengadu yang membangun kesimpulan dan membuat kesan tidak
baik dalam setiap kesempatan yang dilakukan oleh Teradu I, bahkan dalam
penalaran yang wajar dan dalam situasi yang pada umumnya, hal yang
diadukan tersebut tidak mungkin terjadi dan tidak mungkin pula dapat
dilakukan oleh Teradu I;
1.2. Bahwa hal ini senyata-nyata terlihat bagaimana cara Pengadu membuat
tuduhan serius terhadap Teradu I dengan menggambarkan peristiwa yang
diadukan sebagai satu kerangka waktu sekaligus tempat kejadian terhadap
Teradu I dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggara Pemilu tahun 2024
(vide Pengaduan Pengadu halaman 6 Poin huruf B angka 1 sampai dengan
10);
1.3. Bahwa mencermati dalil aduan Pengadu, yang mengaitkan pokok aduan
kepada ketentuan perjalanan Dinas Pejabat yang didasarkan pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Juncto Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 (untuk selanjutnya disebut PMK 113
Tahun 2012 Jo. PMK 119 Tahun 2023), adalah hal yang tidak relevan dalam
menyampaikan pokok aduan kepada DKPP, karena prinsipnya lembaga DKPP
dalam menguji tindakan etik penyelenggara Pemilu berpedoman undang-
undang pemilu dan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
1.4. Bahwa aduan Pengadu yang menyampaikan adanya pelanggaran terhadap
ketentuan PMK 113 Tahun 2012 Jo. PMK 119 Tahun 2023, Teradu I
berpandangan tidak tepat untuk dianalogikan terhadap perkara a quo, karena
prinsipnya aduan etik yang disampaikan oleh Pengadu haruslah berada
dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu Jo.
Peraturan DKPP sebagai batu uji materiil untuk menilai adanya dugaan
pelanggaran etik yang diadukan kepada Teradu I;
1.5. Bahwa mencermati aduan Pengadu pada huruf n halaman 15 sebagaimana
dapat Teradu I kutip yaitu: “...kelalaian para teradu lain yang tidak mengambil
langkah pencegahan atau pengawasan internal merupakan bagian dari pola
pelanggaran etik kolektif, bukan kesalahan individu” Mencermati fakta aduan
tersebut, seharusnya kalau Pengadu mendalilkan adanya
pertanggungjawaban kolektif (Para Teradu lain), tentulah berdasarkan uraian
tersebut, kesalahan tidak berada di Teradu I sendiri, namun Pengadu perlu
juga menarik pihak-pihak tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam
aduan ditarik pula sebagai Teradu, sehingga aduan Pengadu merupakan
aduan kurang pihak dan tidak jelas;
1.6. Bahwa atas kejanggalan atas aduan Pengadu menyangkut peristiwa (waktu
dan tempat kejadian) serta dasar rujukan pelanggaran dengan menggunakan
analogi ketentuan PMK, menjadikan aduan ini tidak jelas dan terkesan
dipaksakan. Terlihat bagaimana Pengadu membangun duduk perkara dalam
satu peristiwa dan seakan-akan ada keterlibatan Teradu I dalam proses sewa
menyewa helikopter. Padahal berdasarkan bukti Pengadu (P-12), terlihat
dengan jelas Surat Perintah Kerja (SPK) penyewaan helikopter tersebut
menggunakan anggaran dari KPU Provinsi Jawa Barat, dan tidak ada
hubungannya dengan Teradu I;
1.7. Bahwa hal ini menunjukkan dan semakin menegaskan, sesungguhnya aduan
yang dilakukan oleh Pengadu terhadap Teradu I adalah dalil-dalil yang
dipaksakan. Dalil-dalil dan argumentasi yang dibangun Pengadu dibuat
nampak “seolah-olah” linear dan koheren satu dengan lainnya, padahal sama
sekali tidak. Sehingga sekali lagi, Teradu I nyatakan dalil Pengadu adalah
dalil-dalil yang didasarkan pada generalisasi berlebihan;
2. PENGADUAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PENGADU MERUPAKAN
PENGULANGAN DARI ADUAN DALAM PUTUSAN DKPP 178
2.1. Bahwa terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, Teradu I menilai
aduan yang disampaikan oleh Pengadu masih merupakan satu kesatuan
dengan aduan sebelumnya yang telah diputus oleh DKPP dalam Putusan
Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 (untuk
selanjutnya disebut Putusan DKPP Nomor 178), dan terhadap Putusan DKPP
Nomor 178 tersebut, Teradu I telah mendapatkan sanksi Peringatan Keras
sebagaimana bunyi amar Putusan Nomor 178 dimaksud;
2.2. Bahwa aduan Pengadu merupakan aduan yang kembali mengulang aduan
yang sama dengan aduan sebelumnya dalam Putusan DKPP Nomor 178,
tidak hanya kepada substansi pokok aduan saja, termasuk pihak yang sama
dalam aduan a quo dengan pihak dalam Putusan DKPP Nomor 178,
sebagaimana tabel di bawah ini:
Nama Kedudukan Nama Kedudukan
Pihak Dalam Pihak Dalam
Aduan a quo Putusan
PERBANDINGAN DKPP 178
Agus Pengadu Agus Saksi
Sarwono Sarwono
Zaki Amali Pengadu Zaki Amali Saksi
2.3. Bahwa melihat tabel di atas dan dihubungkan dengan aduan yang
disampaikan Pengadu, Para Pengadu sudah mengetahui penggunaan
helikopter, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Pengadu Zaki Amali
saat menjadi saksi dalam Putusan DKPP Nomor 178. Hal ini dapat didengar
di kanal media sosial Youtube DKPP dan termuat pula dalam keterangan
saksi dalam Putusan DKPP 178, yakni sebagai berikut:
− Keterangan saksi Zaki Amali sebagai saksi pada persidangan DKPP
Nomor 178 pada waktu 03.28:41 sampai dengan 03.28.48 sebagaimana
dapat diakses di https://www.youtube.com/live/Dex-
zDCAuoM?si=xfbnIZ1nCfjXSuqL “...karena riset yang kami lakukan itu
secara menyeluruh kami juga mendapati helikopter yang digunakan
secara terpisah di acara yang lain dari Jakarta ke Cianjur itu juga kami
menemukan...”
− Keterangan saksi Zaki Amali dalam Putusan DKPP Nomor 178-PKE-
DKPP/VII/2025 halaman 20
“Saksi melakukan riset secara menyeluruh sehingga Saksi juga
menemukan helikopter yang digunakan secara terpisah dalam acara yang
lain seperti dari Jakarta ke Cianjur”
2.4. Bahwa berdasarkan keterangan yang termuat sebagaimana rekaman video
persidangan DKPP Jo. Putusan DKPP Nomor 178, artinya Pengadu sedari
awal sudah mengetahui adanya peristiwa penggunaan helikopter, namun
memilih untuk diam, dan baru diadukan pada saat ini. Apabila dilihat dari
waktu persidangan di DKPP dalam perkara nomor 178 yang dilaksanakan
pada Rabu, 17 September 2025 hingga diajukannya Pengaduan ini, terdapat
jeda waktu selama 9 (sembilan), sehingga Teradu I menilai aduan yang
disampaikan oleh Pengadu tidak lagi murni etik, melainkan aduan yang
tendensius dan menggiring opini untuk menyerang Teradu I;
2.5. Bahwa berdasarkan fakta di atas, pengaduan yang disampaikan oleh
Pengadu secara mutatis mutandis harus dianggap sebagai satu kesatuan
dengan aduan yang telah disampaikan dalam perkara Nomor 178 dalam
telah diputus oleh DKPP, karena pada prinsipnya aduan tersebut merupakan
pengulangan yang materi muatannya memiliki kesamaan dengan uraian
yang disampaikan dalam perkara DKPP Nomor 178;
3. KEHADIRAN TERADU I DI DESA CIDAUN KABUPATEN CIANJUR BERDASARKAN
UNDANGAN DARI KPU PROVINSI JAWA BARAT
3.1. Bahwa KPPS sebagai badan adhoc yang dibentuk oleh PPS untuk
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah ujung
tombak dalam penyelenggaraan Pemilu karena berhadapan langsung dengan
pemilih pada hari pelaksanaan pemungutan suara;
3.2. Bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemilu, Teradu I sebagai anggota KPU
RI Bersama dengan Anggota KPU RI yang lain memegang tanggung jawab
atas seluruh proses penyelenggaraan tahapan pemilu yang dilaksanakan
oleh jajaran penyelenggara Pemilu di bawahnya;
3.3. Bahwa faktanya dengan posisi Teradu I sebagai Ketua Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan
Pengembangan dalam melaksanakan tugas monitoring, evaluasi dan
supervisi merujuk kepada ketentuan Pasal 12 huruf d Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
Pasal 12 huruf d UU Pemilu KPU bertugas:
a. ..
b. ..
c. ..
d. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau
semua tahapan pemilu;
3.4. Bahwa faktanya kehadiran Teradu I dalam acara pelantikan anggota KPPS
di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menindaklanjuti
undangan dari KPU Kabupaten Cianjur yang diteruskan oleh KPU Provinsi
Jawa Barat melalui Surat Nomor 136/PP.04.1-Und/32/2024 tanggal 21
Januari 2024 (vide Bukti T1-1). Dalam undangan tersebut KPU Provinsi
Jawa Barat meminta kehadiran Teradu I selaku Ketua Divisi Divisi Sumber
Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan
Pengembangan KPU RI;
3.5. Bahwa selain memenuhi undangan dari KPU Provinsi Jawa Barat, kehadiran
Teradu I tersebut pun ditegaskan dalam Surat Tugas yang ditandatangani
oleh Ketua KPU RI dengan nomor 58/RT.02.1-ST/03/2024 tertanggal 23
Januari 2024 (vide Bukti T1-2). Berdasarkan surat tugas tersebut, Teradu I
menghadiri acara tersebut masih dalam lingkup tugas dan kewenangan
Teradu I dan masih dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilu;
3.6. Bahwa seluruh proses penyewaan dan SPK moda transportasi helikopter
tersebut tidak sekalipun melibatkan Teradu I, sehingga terhadap hal
tersebut tidak terdapat pelanggaran kode etik terhadap Teradu I
sebagaimana ketentuan Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal
18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
4. TERHADAP ADANYA DUGAAN PELANGGARAN PASAL PASAL 9, PASAL 13, PASAL
14, PASAL 15, PASAL 16, PASAL 18 PERATURAN DKPP NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU.
4.1. Bahwa adapun tanggapan dan/atau bantahan terhadap Pasal-Pasal dari
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 yang dipersangkakan Pengadu
kepada Teradu I yakni Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan
Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Teradu I tanggapi sebagai berikut:
a. Pasal 9, Penyelenggara pemilu dalam bersikap dan bertindak harus
melaksanakan prinsip jujur, menyampaikan informasi kepada publik
harus benar berdasarkan data dan/atau fakta. Menurut Pengadu: Dalam
hal ini, Para Teradu tidak menyampaikan dengan jujur kepada publik
proses mekanisme pemilihan penyedia layanan jasa helikopter.
Tanggapan Teradu I:
1) Bahwa Teradu I menegaskan terhadap tuduhan pelanggaran Pasal 9
yang menuntut prinsip jujur dalam penyelenggaraan Pemilu tidak
relevan dan berdasar digunakan terhadap peristiwa yang diadukan
sebagaimana yang telah diuraikan oleh Pengadu dalam jawaban
sebelumnya. Teradu I sebagai anggota KPU RI dalam tugas dan tupoksi
in casu sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,
Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan telah
melaksanakan tugas dan kewenangan selalu berpedoman kepada
prinsip Jujur;
2) Bahwa secara eksplisit maksud prinsip jujur sebagaimana ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 memberikan
batasan yang dimaksud dengan jujur adalah: “Jujur maknanya dalam
Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk
semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”;
3) Bahwa kehadiran Teradu I dengan menggunakan moda transpoertasi
helikopter sebagaimana uraian dalil aduan pengadu pada poin huruf
k, l dan n halaman 14 dan 15, murni dalam proses menjalankan tugas
Teradu I, terlebih lagi Teradu I tidak memiliki konflik kepentingan
dengan peristiwa dimaksud, dan kehadiran Teradu I semata-mata
didasari pada niat untuk berhasilnya penyelenggaraan pemilu.
Sehingga patut dan beralasan untuk dalil aduan Pengadu yang
mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 9 dalam melaksanakan prinsip
jujur sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan
oleh Majelis Pemeriksa etik DKPP;
b. Pasal 13, Dalam melaksanakan prinsip terbuka, penyelenggara pemilu
bersikap memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik
untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan
keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan. Menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan
informasi publik secara efektif;
Dalam hal ini Para Teradu tidak menyampaikan dengan jujur kepada
Publik proses mekanisme pemilihan penyedia layanan jasa helikopter
Tanggapan Teradu I:
1) Bahwa Teradu I menegaskan terhadap tuduhan pelanggaran Pasal 13
yang menuntut prinsip terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak
relevan dan tidak berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Tuduhan
penyelenggara Pemilu bersikap tidak terbuka dalam penyediaan
layanan jasa helikopter, perlu Teradu I sampaikan kepada para
Pengadu, apakah sebelumnya Pengadu telah menyampaikan surat
berkenaan dengan permintaan informasi kepada KPU RI dan/atau
KPU Provinsi Jawa Barat terhadap anggaran penyewaan helikopter?,
karena berdasarkan tabel daftar alat bukti pengadu dengan kode bukti
P-1 sampai dengan P-12, Teradu I tidak melihat adanya surat
Permohonan yang disampaikan oleh Pengadu kepada KPU RI
dan/atau KPU Provinsi berkenaan dengan permintaan informasi
penyewaan helikopter dengan PT. Whitesky Aviation;
2) Bahwa secara eksplisit berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf
d memberikan makna “Terbuka” sebagai: “Dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang
seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan
informasi publik”, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dimaksud, KPU telah
menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun
2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun
2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
3) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Teradu I dan KPU RI tidak
pernah membatasi adanya penyebarluasan informasi publik yang
diperlukan oleh masyarakat berkenaan dengan proses
penyelenggaraan Pemilu kecuali selama informasi publik tersebut
dikecualikan, maka Teradu I dan/atau KPU menolak untuk dapat
mempublikasi informasi publik yang dimaksud;
4) Berdasarkan uraian tersebut, terhadap dalil aduan Pengadu yang
menyampaikan adanya perbuatan Teradu I yang dinyatakan telah
melanggar prinsip terbuka merupakan dalil yang tidak beralasan
hukum dan sudah sepatutnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima;
c. Pasal 14, Para teradu diduga melanggar Pasal 14, yakni yang berkaitan
dengan prinsip proporsional. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang
memiliki mandat konstitusional, Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia seharusnya senantiasa menjunjung tinggi prinsip
akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam setiap aspek
pelaksanaan tugasnya. Dalam hal ini, penggunaan helikopter patut
diduga sebagai tindakan atau perilaku foya-foya dan pemborosan
anggaran dan bukan atas dasar kepentingan pelaksanaan tugas dan
fungsi lembaga.
Tanggapan Teradu I:
1) Bahwa Teradu I menegaskan terhadap tuduhan pelanggaran Pasal 14
yang menuntut prinsip Proporsional dalam penyelenggaraan Pemilu,
tidak relevan dan berdasar terhadap peristiwa yang terjadi
sebagaimana yang telah diuraikan oleh Pengadu dalam pokok
aduannya. ukuran tindakan proporsional secara eksplisit diatur
dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 dengan
memberikan makna apa yang disebut dengan proporsional yaitu
“Proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tentu terhadap dalil aduan Pengadu
yang menyatakan adanya perbuatan penggunaan helikopter sebagai
tindakan foya-foya dan pemborosan anggaran merupakan tuduhan
yang tidak berdasar, karena Teradu I tidak ikut terlibat dalam
pengadaan dan/atau penyewaan helikopter tersebut, Teradu I
diundang oleh KPU Provinsi untuk menghadiri pelantikan KPPS di
daerah Cianjur dan disiapkan kendaraan berupa helikopter oleh KPU
Provinsi Jawa Barat. Foya-foya dan pemborosan dimananya yang
kemudian dibebankan kepada Teradu I?
2) Bahwa Teradu I dalam menjalankan tugas dan tupoksinya tidak
pernah melibatkan kepentingan pribadi sebagaimana makna
proporsional dalam peraturan DKPP tersebut dan terus berusaha
untuk bertindak proporsional dalam menjalankan setiap tugas dan
kegiatan yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemilu.
Sekali lagi ditegaskan kedatangan Teradu I dalam pelantikan KPPS
masih dalam ruang lingkup tugas dan kewajiban Teradu I sebagai
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan
Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan, bukan dalam rangka
melakukan jalan-jalan, maka tuduhan Pengadu yang menyampaikan
adanya pelanggaran prinsip proporsional tidak dapat diterapkan, dan
kesimpulan Pengadu bersifat prematur dan tidak relevan.
d. Pasal 15, Prinsip Profesional, Penyelenggara Pemilu wajib bersikap
mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
Dalam hal ini, penggunaan atau penyewaan helikopter tidak
mencerminkan sikap profesional dan tidak menunjukkan upaya
pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
Sebaliknya, tindakan tersebut justru mengindikasikan adanya
pemborosan dan penggunaan fasilitas mewah yang tidak urgen dalam
konteks tugas konstitusional penyelenggara pemilu.
Tanggapan Teradu I:
1) Bahwa Teradu I menegaskan terhadap tuduhan pelanggaran Pasal 15
yang menuntut prinsip profesional dalam penyelenggaraan Pemilu,
tidak relevan dan berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Seluruh
tindakan Teradu I dalam kunjungan kerja pada acara pelantikan
anggota KPPS Kecamatan Cidaun masih dalam kapasitas Teradu I
sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan
dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan, dan mendapatkan
surat tugas sebagaimana Bukti T1-2 Teradu I;
2) Bahwa makna profesionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menekankan
pemaknaan profesionalitas yaitu: “Profesional maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas,
wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas”.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab, Teradu I selalu mempedomani ketentuan peraturan
perundang-undangan berkaitan dengan bidang kepemiluan serta kode
etik penyelenggara pemilu, yang dibuktikan oleh Teradu I tidak pernah
melakukan tindakan membeda-bedakan antara penyelenggara pemilu
yang satu dengan yang lain. Hal tersebut dibuktikan dengan telah
terlaksananya penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2024 dengan baik
dan lancar, sehingga terhadap tuduhan pengadu yang menyatakan
Tindakan Teradu I sebagai Tindakan yang tidak profesional
merupakan dalil yang tidak berdasarkan hukum dan sudah
sepatutnya untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
dapat diterima.
e. Pasal 16, Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: menjelaskan keputusan yang diambil
berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur
yang ditetapkan, menjelaskan kepada publik apabila terjadi
penyimpangan dalam proses kerja Lembaga Penyelenggara Pemilu serta
upaya perbaikannya;
Dalam hal ini, Para Teradu tidak menjelaskan dengan baik, bahkan
cenderung menutup-nutupi atas pengadaan sewa helikopter tersebut.
tidak menjelaskan mengapa keputusan tersebut diambil.
Tanggapan Teradu I:
1) Bahwa Teradu I menegaskan terhadap tuduhan pelanggaran Pasal 16
yang menuntut prinsip akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu,
tidak relevan dan berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Pengadu
menyampaikan adanya ketidaktransparanan dalam proses penyewaan
helikopter. Terhadap hal tersebut, penting untuk menjadi catatan bagi
Pengadu, proses penyewaan helikopter tersebut dilakukan oleh KPU
Provinsi Jawa Barat, bukan oleh Teradu I. Maka terhadap hal tersebut,
Teradu I tidak memiliki kompetensi untuk menjawab tuduhan prinsip
pelanggaran akuntabel yang dituduhkan kepada Teradu I;
2) Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan
DKPP 2 Tahun 2017 yang dimaksud dengan prinsip akuntabel yaitu:
“akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”. Terhadap tata kerja yang menekankan kepada
tindakan akuntabel, Teradu I sebagai Ketua Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan
Pengembangan telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
tahun 2024, hal tersebut dapat dibuktikan dengan telah
terselenggaranya Pemilu tahun 2024 dengan tertib, aman dan damai.
Sehingga terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan perbuatan
Teradu I yang tidak akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu
beralasan hukum untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan
tidak dapat diterima;
f. Pasal 18, Dalam melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan
penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan
penyimpangan dan menggunakan keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab
Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan
Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran. Bahwa penggunaan
helikopter untuk perjalanan dinas menunjukkan penggunaan anggaran
yang tidak tepat dan pemborosan. Padahal tersedia pilihan moda
transportasi lain yang memungkinkan untuk digunakan terkait
perjalanan dinas dimaksud. Tidak tersedia dokumen perencanaan dan
pengadaan yang bisa diakses publik untuk membuktikan tingkat urgensi
dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
Tanggapan Teradu I:
1) Bahwa Teradu I menegaskan terhadap tuduhan pelanggaran Pasal 15
yang menuntut prinsip profesional dalam penyelenggaraan Pemilu,
tidak relevan dan berdasar terhadap peristiwa yang terjadi. Terhadap
adanya keberatan yang Pengadu sampaikan berkenaan dengan
pengguna anggaran, tentu Teradu I tidak memiliki kewenangan dalam
menjawab dan menunjukkan proses penggunaan anggaran karena
bukan merupakan tupoksi dan kewenangan Teradu I;
2) Bahwa terhadap keberatan Pengadu yang menyampaikan tidak
adanya dokumen perencanaan dan pengadaan yang bisa diakses oleh
publik, tentu Pengadu harus paham bahwa tidak semua dokumen
dapat Teradu I publikasikan, karena faktanya Teradu I terikat pada
aturan sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22
Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyatakan:
Pasal 18 ayat (3)
Selain Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Informasi
Publik yang dikecualikan meliputi:
a. memorandum atau surat-surat antar KPU atau intra KPU yang
menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi
Informasi atau pengadilan; dan/atau
b. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan
3) Bahwa berdasarkan fakta di atas, terhadap surat-surat dokumen yang
dikecualikan untuk dilakukan publikasi, maka prinsipnya Pengadu
harus mengajukan permohonan melalui Komisi Informasi atau
Pengadilan, namun faktanya berdasarkan daftar alat bukti yang telah
disampaikan oleh Pengadu, Teradu I tidak menemukan adanya
putusan Komisi Informasi atau Pengadilan yang memerintahkan
Teradu I untuk menindaklanjuti permintaan Pengadu sebagaimana
yang telah Pengadu uraikan dalam dalil aduannya. Sehingga
berdasarkan kepada fakta-fakta tersebut, maka beralasan hukum
untuk menyatakan terhadap dalil aduan Pengadu sepanjang
berkenaan dengan pelanggaran Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 beralasan untuk ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Teradu I susun dalam Jawaban ini,
membuktikan bahwa Teradu I tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara
pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, dan oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi
Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi
nama baik Teradu I.
III. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu mohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu I untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Menyatakan Teradu I telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan
prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu I terhitung sejak tanggal putusan dibacakan;
Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum cq Majelis Pemeriksa/Tim Pemeriksa yang
memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat
lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29
Juni 2026, sebagai berikut:
II. JAWABAN TERADU II ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di
Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Hal ini diduga melanggar ketentuan
Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa Teradu II menolak seluruh dalil Pengadu. Penolakan ini disusun dalam
tiga keberatan substantif: (i) kekeliruan Pengadu dalam menempatkan locus
kewenangan Teradu II pada ranah administratif-anggaran; (ii) kekeliruan
substantif dalam menilai urgensi kehadiran supervisi etik vertikal; dan (iii)
kekeliruan dalam memaknai asas profesionalitas sebagai least cost principle
semata.
3. Bahwa terkait Kedudukan Hukum dan Kewenangan Ketua Divisi Sumber Daya
Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi perlu ditegaskan sebagai
berikut:
a. Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 yang sudah mengalami perubahan 5 kali
dan terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Pasal 24 ayat (7) menyatakan:
Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (2) huruf g, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi
terkait dengan kebijakan:
a.pengusulan penggantian antar waktu anggota KPU Kabupaten/Kota;
b.pengawasan proses rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS; KPPS, dan
petugas pemutakhiran data pemilih;
c.pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
d.pengembangan budaya kerja, tata laksana dan organisasi;
e.pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan
f.penelitian dan pengembangan kepemiluan;
b. Divisi Sumber Daya Manusia KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam
Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan KPU RI Nomor 534 Tahun 2022 dan Nomor 1669 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan
Pemilu, mempunyai ruang kewenangan kebijakan pada: (i) pembentukan,
pelantikan, dan pembekalan PPK, PPS, dan KPPS; (ii) supervisi tahapan
pembentukan badan adhoc; dan (iii) penegakan integritas etik penyelenggara
pada tingkat akar rumput. Ruang kewenangan ini tidak mencakup
pengambilan keputusan administratif-anggaran terkait moda transportasi
pejabat negara, yang merupakan ranah Sekretariat sebagaimana diatur
dalam Pasal 154 UU 7 Tahun 2017 juncto Perpres 16 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
c. Dalam doktrin hukum administrasi negara mengenai pembagian fungsi
antara penyelenggara Pemilu dan Sekretariat, locus pengambilan keputusan
substantif tahapan (yakni: kepastian terselenggaranya pelantikan, substansi
pembekalan etik, kelancaran supervisi vertikal) terpisah secara konseptual
dari locus pelaksanaan administratif-anggaran (yakni: pemilihan moda
transportasi, penyusunan kontrak, pertanggungjawaban keuangan).
Kewenangan Teradu II berada pada locus pertama, bukan yang kedua.
4. Bahwa Teradu II akan memfokuskan menjawab aduan Pengadu pada bagian D,
tentang Analisis Hukum, terutama yang berkaitan dengan Teradu II yaitu di poin
d. Pada poin d, Pengadu mendalilkan bahwa Keberadaan Teradu II secara
bersama-sama berada di dalam helikopter dengan Bapak Parsadaan Harahap
dan Bapak Muhammad Tio Aliansyah merupakan tindakan yang tidak wajar dan
diluar kepatutan. Terhadap dalil Pengadu ini, maka Teradu II akan
menyampaikan tanggapan bahwa:
a. Teradu II dalam kapasitas jabatannya sebagai Kadiv SDM dan Litbang KPU
Provinsi Jawa Barat, berada bersama-sama dengan Bapak Parsadaan
Harahap, Ketua Divisi SDM, Penelitian dan Pengembangan KPU RI dalam
kerangka tugas Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Barat untuk membersamai,
berkoordinasi, melaporkan dan memastikan pelaksanaan pelantikan 1.029
KPPS secara serentak di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur berjalan
dengan baik dan juga melaporkan permasalahan-permasalahan serta
kesiapan pelaksanaan pelantikan serentak KPPS di seluruh wilayah KPU
Provinsi Jawa Barat (vide Bukti T2-1 Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat
Nomor 42/PP.04- ST/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan Tiket Woosh).
Teradu II semula berencana melakukan monitoring pelantikan KPPS di
Wilayah KPU Kabupaten Kuningan (vide Bukti T2-2 Chat di Grup WhatsApp
tanggal 18 Januari 2024). Dan kemudian diubah setelah adanya rencana
kehadiran Pimpinan KPU RI di Wilayah Cianjur yang disampaikan Kabag
SDM, pada Rapat Pleno Rutin tanggal 22 Januari 2024. Pada tanggal 22
Januari 2024, KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno Rutin
yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat. Pada kesempatan
tersebut juga disampaikan pembahasan mengenai persiapan pelantikan
KPPS secara serentak di Jawa Barat (vide Bukti T2-3 Nota Dinas KPU Provinsi
Jawa Barat Nomor 7/TU.01.1-ND/K/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal
Undangan dan Fasilitasi Rapat Pleno di Lingkungan KPU Provinsi Jawa
Barat, Risalah Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Jawa Barat, dan Foto).
Adapun penyusunan rancangan anggaran, pengadaan, serta
pertanggungjawaban keuangan untuk fasilitasi pelantikan KPPS menjadi
tugas dan kewenangan sekretariat sebagaimana diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
KPU Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah KPPS Pemilu 2024 terbanyak di
Indonesia, sebanyak 983.199 orang, pada 140.457 TPS, yang dilakukan
pelantikan serentak dan dilanjutkan Bimtek pada tanggal 25 Januari 2024,
dengan tanpa permasalahan yang berarti baik dari segi penyiapan konsumsi,
honor dan permasalahan teknis lainnya. Ada 4 isu utama di media berkaitan
dengan pelantikan KPPS Pemilu 2024, yaitu dugaan pemotongan dana
transportasi dan bimtek, kualitas konsumsi, anggaran konsumsi dan
kapasitas ruangan dan kendala teknis (vide Bukti T2-4 Screenshoot Media
Permasalahan Utama yang Terjadi saat Proses Pelantikan KPPS Pemilu
2024).
Link berita:
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c84n7zy0q3qo
30 Januari 2024
https://news.detik.com/berita/d-7161275/kpps-keluhkan-snack-saat-
pelantikan-ketua-kpu-sleman-minta-maaf
Detik, 26 Januari 2024
https://emedia.dpr.go.id/news/2024/01/28/terkait-dugaan-pemotongan-
anggaran-pelantikan-petugas-kpps-kpu-harus-ambil-langkah-tegas
E-media DPR RI, 26 Januari 2024
Di wilayah KPU Provinsi Jawa Barat, tidak ada satu kasuspun yang
mengemuka dan menjadi keresahan publik terhadap permasalahan tersebut,
dikarenakan antisipasi, koordinasi dan pengelolaan pelantikan KPPS yang
baik. KPU Provinsi Jawa Barat juga secara langsung melakukan monitoring
pelantikan KPPS di wilayah Jawa Barat, dan Teradu II selaku Kadiv SDM KPU
Provinsi Jawa Barat secara intensif dan terus menerus melakukan
monitoring pelaksaaan pelantikan KPPS dan memberikan arahan kebijakan
terhadap permasalahan yang terjadi.
Kehadiran Pimpinan KPU RI, Kadiv SDM dan Litbang Bapak Parsadaan
Harahap (Teradu I) pada pelantikan serentak KPPS dan memberikan arahan
Bimtek kepada 1.029 KPPS di Kecamatan Cidaun merupakan kebanggaan
dan kehormatan bagi KPPS di Wilayah KPU Provinsi Jawa Barat, khususnya
bagi KPPS di Kecamatan Cidaun dan memberikan dampak positif perbaikan
pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Wilayah Cidaun khususnya dan
Kabupaten Cianjur pada umumnya.
Pada saat itu, adalah masa tahapan yang krusial, ada beberapa kegiatan
yang dilakukan secara bersamaan, yaitu adanya pemantauan kesiapan
Pemilu di Provinsi Jawa Barat oleh Kemenkopolhukam pada tanggal 23 – 26
Januari 2024, proses FPT Seleksi KPU Kabupaten Garut dan KPU Kabupaten
Cirebon yang dilaksanakan pada tanggal 21 – 24 Januari 2024 (vide Bukti
T2-5 Surat Tugas dan Pengumuman Uji Kelayakan dan Kepatutan Seleksi
Anggota KPU Kabupaten Garut dan KPU Kabupaten Cirebon), tahapan
penyiapan logistik dan sosialisasi serta penyiapan teknis pelaksanaan Pemilu
2024.
Terselenggaranya pengawasan etik substantif terhadap pembentukan badan
adhoc merupakan inti dari tugas Teradu II sebagai Ketua Divisi SDM Provinsi,
yang secara struktural berkoordinasi vertikal dengan Kadiv SDM KPU RI.
Substitusi kehadiran fisik dengan moda virtual tidak menjamin efektivitas
supervisi etik sebagaimana diamanatkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 dan PKPU Pembentukan Badan Adhoc. Hal ini juga secara eksplisit
disampaikan Pengadu pada poin a.
Fasilitasi moda transportasi Helikopter merupakan tugas dan wewenang
sekretariat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 193, pada huruf:
b.memberikan dukungan teknis dan administratif;
c.membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan
Pemilu;
b. Tentang substansi kehadiran supervisi etik vertikal. Kehadiran Anggota KPU
RI Bapak Parsadaan Harahap selaku Ketua Divisi SDM KPU RI dalam
pelantikan KPPS Cidaun bukan kehadiran seremonial, melainkan supervisi
substantif terhadap pembekalan kode etik penyelenggara Pemilu kepada
1.029 anggota KPPS yang justru merupakan investasi institusional bagi
penegakan integritas pada akar rumput. Dalam kerangka mandat Divisi
SDM, terselenggaranya supervisi etik substantif terhadap badan adhoc
merupakan inti dari tugas Teradu II sebagai Ketua Divisi SDM Provinsi, yang
secara struktural berkoordinasi vertikal dengan Kadiv SDM KPU RI.
Substitusi kehadiran fisik dengan moda virtual tidak menjamin efektivitas
supervisi etik sebagaimana diamanatkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 dan PKPU pembentukan badan adhoc.
c. Tentang asas profesionalitas dan kepatutan. Asas profesionalitas dalam Pasal
15 Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 dimaknai sebagai pelaksanaan tugas
berdasarkan kompetensi dan kualifikasi, bukan semata-mata least cost
principle. Dalam doktrin pengadaan barang/jasa pemerintah, pertimbangan
biaya termurah harus diseimbangkan dengan best value principle dan fitness
for purpose. Penggunaan moda udara dalam kondisi adanya hambatan
perjalanan darat (vide Bukti T2-6 Foto Perbaikan Jalan), dengan tujuan
menjamin keabsahan pelantikan serentak nasional bagi 1.029 anggota KPPS
dan supervisi kode etik vertikal, merupakan pilihan rasional dalam kerangka
best value yang justru memenuhi asas profesionalitas, bukan melanggarnya.
Tidak ada satu pun unsur kepentingan pribadi, rekreasi, atau
penyalahgunaan fasilitas yang melekat pada Teradu II dalam peristiwa
hukum ini.
III. KESIMPULAN DAN PETITUM
Bahwa pada akhirnya, Teradu II menegaskan kehadirannya dalam rangkaian
kegiatan tersebut semata-mata merupakan pelaksanaan tugas kedinasan sesuai
fungsi dan tanggung jawab jabatan, termasuk mendampingi kunjungan Anggota
KPU RI dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Pendampingan tersebut merupakan
bentuk pelaksanaan tugas kelembagaan. Selain itu, dalam budaya kerja birokrasi
dan nilai-nilai ketimuran yang menjunjung tinggi etika serta penghormatan kepada
pimpinan, setiap kunjungan pimpinan ke daerah pada umumnya didampingi oleh
jajaran pejabat yang membidangi kegiatan terkait guna memastikan kelancaran
pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pendampingan yang dilakukan
Teradu II merupakan praktik kedinasan yang lazim, patut, dan tidak dapat dimaknai
sebagai perbuatan yang bertentangan dengan etika penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II menyimpulkan bahwa: (i) kewenangan Teradu
II sebagai Ketua Divisi SDM tidak meliputi pengambilan keputusan administratif-
anggaran terkait moda transportasi; (ii) kehadiran Pimpinan KPU RI dalam
pelantikan KPPS Cidaun merupakan supervisi etik substantif yang justru sejalan
dengan mandat Divisi SDM; (iii) keputusan operasional yang diambil dalam kondisi
force majeure memenuhi asas best value dan fitness for purpose; dan (iv) tidak
terdapat unsur kepentingan pribadi atau penyalahgunaan kewenangan pada diri
Teradu II.
Maka, Teradu II memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untuk berkenan memutuskan: (i) menerima Jawaban Teradu II untuk seluruhnya;
(ii) menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017; dan (iii) merehabilitasi nama baik Teradu II; atau (iv) apabila Majelis
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Akhir kata, pada kesempatan ini, mohon izin Yang Mulia Majelis Pemeriksa, Teradu
II menyerahkan sebuah buku yang berjudul Di Balik Layar Pilkada Serentak 2024:
Dinamika Rekrutmen dan Manajemen Badan Adhoc di KPU Provinsi Jawa Barat,
hasil karya KPU Provinsi Jawa Barat bersama Universitas Padjadjaran. Semoga buku
ini dapat menjadi gambaran tata kelola badan adhoc penyelenggara Pemilu di Jawa
Barat, Tanah Pasundan, yang menurut seorang budayawan dan psikolog asal
Belanda M.A.W. Brouwer “Bumi Pasundan lahir Ketika Tuhan sedang tersenyum”.
Demikian disampaikan Jawaban Teradu II, dengan harapan Yang Mulia Majelis
Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini.
[2.4.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU III
Bahwa Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29
Juni 2026, sebagai berikut:
Setelah Teradu membaca dan memahami Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a
quo, pada pokoknya Para Pengadu mengadukan, melaporkan, dan/atau mendalilkan
hal-hal sebagai berikut:
II. POKOK ADUAN PARA PENGADU
Teradu III bertanggung jawab atas penyewaan helikopter yang digunakan dalam
kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur karena Teradu
III menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KPU RI yang menurut Para Pengadu
bertanggung jawab atas administrasi keuangan dan pengadaan barang/jasa di
lingkungan KPU.
Majelis DKPP RI yang terhormat,
Sehubungan dengan pokok aduan Para Pengadu sebagaimana telah diuraikan di
atas, izinkanlah Teradu III untuk menyampaikan jawaban dan/atau bantahan atas
Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo, sebagai berikut:
III. JAWABAN TERADU III ATAS POKOK PENGADUAN
Sebelum Teradu III menyampaikan bantahan terhadap pokok aduan Para Pengadu,
izinkanlah Teradu III menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Teradu III sepenuhnya menghormati dan menghargai segala proses yang ditempuh
oleh Para Pengadu khususnya dalam perkara a quo yang harus diletakkan sebagai
salah satu kerangka mekanisme penegakan hukum Pemilu yaitu Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) beserta perubahannya. Pada satu sisi,
Teradu III memahami bahwa hadirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) sebagai salah satu organ penyelenggara Pemilu memiliki peranan penting
yaitu menjaga kehormatan dan marwah penyelenggara Pemilu itu sendiri. Di sisi
lain, Teradu III dalam perkara a quo diadukan dalam kapasitas sebagai Sekretaris
Jenderal KPU yang pada pokoknya didalilkan oleh Para Pengadu harus turut pula
bertanggung jawab atas suatu persoalan yang terjadi di jajaran kesekretariatan.
Pada poin inilah kemudian terdapat sudut pandang yang merasa perlu diletakkan
oleh Teradu III dalam kerangka yang komprehensif bukan dengan tujuan untuk
mengelak dari tanggung jawab, namun sekali lagi agar duduk persoalan benar-benar
diletakkan sesuai konteks dan kerangka aturannya.
Teradu III memahami dan menyadari sepenuhnya dalam menjalankan tugas dan
fungsi sebagai Sekretaris Jenderal KPU, terikat pada beberapa ketentuan peraturan
perundang-undangan, misalnya dalam konteks penyelenggaraan Pemilu maka
tunduk pada UU Pemilu, sedangkan dalam konteks penyelenggaraan administrasi
Pemerintahan tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan, dan dalam kapasitas
sebagai ASN tunduk pada UU ASN dan ketentuan peraturan perundangan lainnya.
Keterkaitan antara satu peraturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya
ini tidak hendak Teradu III letakkan dalam cara pandang kompleksitas aturan, tetapi
justru hendak Teradu III sampaikan sebagai informasi bahwa penyelenggaraan tugas
dan fungsi sebagai Sekretaris Jenderal KPU haruslah tunduk dan patuh pada
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya di luar UU Pemilu.
Bahwa sudah menjadi pengetahuan umum, DKPP dalam kerangka penegakan
hukum Pemilu memiliki spektrum kewenangan yang tidak an sich terbatas pada
ketentuan peraturan perundang-undangan saja, namun lebih luas daripada itu yaitu
persoalan etika. Sebagaimana telah Teradu III uraikan pada paragraf pertama,
Teradu III menghormati dan menghargai aduan Para Pengadu yang dialamatkan
kepada Teradu III, kendati demikian, perlu Teradu III sampaikan juga dalam forum
persidangan yang terhormat ini aduan yang dialamatkan kepada Teradu III sudah
sepatutnya menguraikan hal-hal secara jelas, lugas dan tegas di mana letak dugaan
pelanggaran yang dilakukan Teradu III dalam kapasitas sebagai Sekretaris Jenderal
KPU. Hal ini penting disampaikan karena kendatipun pengaduan kepada DKPP
adalah hak setiap orang akan tetapi hak tersebut haruslah digunakan selaras
dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang salah satu indikatornya
adalah latar belakang kontekstual yang setidaknya memuat tentang apa, siapa,
kapan, dan bagaimana suatu dugaan pelanggaran itu dilakukan. Termasuk dalam
aduan a quo penting bagi siapapun khususnya Para Pengadu sebagai pihak yang
mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kode etik untuk mengerti dan memahami
kerangka ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan kewenangan
Teradu III dalam kapasitas sebagai Sekretaris Jenderal KPU yang memiliki fungsi
administratif dengan posisi Teradu III dalam pokok aduan Para Pengadu a quo
berkenaan mekanisme pengadaan barang/jasa. Tanpa uraian mendasar yang utuh
terhadap kerangka peraturan perundang-undangan, hal dimaksud berpotensi
menimbulkan syakwasangka in casu bagi Teradu III dan oleh karenanya sepatutnya
hak pengaduan digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan kaidah
peraturan perundang-undangan. Hal ini penting tidak hanya bagi Teradu III tetapi
juga bagi Para Pengadu dan terlebih bagi Majelis DKPP serta masyarakat tentang
kejelasan atas perkara yang sekali lagi harus memuat uraian yang jelas terhadap
dugaan pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Teradu III, sehingga dalil
yang disampaikan bukan merupakan dalil yang asumtif, kabur, dan terkesan hanya
mencari-cari kesalahan. Terlepas dari seluruh hal yang Para Pengadu dalilkan dalam
aduan a quo maupun bantahan-bantahan yang akan Teradu III sampaikan pada
bagian di bawah, Teradu III perlu menegaskan pada prinsipnya dalam menjalankan
kewenangan, tugas dan fungsi sebagai Sekretaris Jenderal KPU, Teradu III terbuka
terhadap saran dan masukan dari semua pihak dalam rangka penyelenggaraan
tugas dan fungsi dan fungsi yang lebih baik.
Bahwa Teradu III menolak seluruh dalil Para Pengadu yang ditujukan kepada Teradu
III, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya. Selanjutnya,
terhadap dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu III selaku
Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab atas administrasi keuangan dan
pengadaan barang/jasa Pemilu, sehingga diduga terlibat dalam perencanaan,
penganggaran, dan penyewaan helikopter yang digunakan pada kegiatan pelantikan
KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Teradu III menyampaikan jawaban
sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Bahwa sebelum menjawab dalil-dalil Para Pengadu, Teradu III perlu untuk
menyampaikan eksepsi yang diuraikan sebagai berikut:
A. Pengaduan Para Pengadu Kabur (Obscuur Libel) dan Tidak Menguraikan
Perbuatan Teradu III Secara Jelas
1. Bahwa salah satu syarat mendasar suatu pengaduan pelanggaran kode etik
adalah adanya uraian yang jelas mengenai perbuatan yang dilakukan oleh
pihak yang diadukan, waktu terjadinya perbuatan, bentuk keterlibatan, serta
keterkaitannya dengan norma etik yang didalilkan telah dilanggar.
2. Bahwa setelah mencermati secara seksama keseluruhan uraian pengaduan,
Para Pengadu tidak menguraikan secara jelas dan tegas perbuatan konkret
apa yang dilakukan oleh Teradu III yang dapat dikualifikasikan sebagai
pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal
15, Pasal 16, dan Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
3. Bahwa Para Pengadu tidak menjelaskan kapan Teradu III memberikan
perintah penggunaan helikopter, kapan Teradu III menyetujui penggunaan
helikopter, kapan Teradu III terlibat dalam proses pengadaan helikopter,
dokumen apa yang ditandatangani oleh Teradu III terkait penyewaan
helikopter, dan tindakan apa yang dilakukan oleh Teradu III yang secara
langsung melanggar prinsip jujur, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, dan efisien.
4. Bahwa uraian Para Pengadu terhadap Teradu III semata-mata didasarkan
pada asumsi yang dibangun dari jabatan Teradu III sebagai Sekretaris
Jenderal KPU, tanpa disertai penjelasan mengenai perbuatan nyata yang
dilakukan oleh Teradu III.
5. Dengan demikian, pengaduan Para Pengadu terhadap Teradu III menjadi
kabur (obscuur libel), tidak jelas objek tuduhannya, dan tidak memberikan
batas yang tegas mengenai perbuatan etik yang harus
dipertanggungjawabkan oleh Teradu III.
B. Pengaduan Para Pengadu Tidak Memiliki Dasar Hubungan Kausal Antara Teradu
III dan Peristiwa yang Diadukan
1. Bahwa seluruh konstruksi pengaduan terhadap Teradu III dibangun atas
asumsi bahwa karena Teradu III menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KPU,
maka Teradu III dianggap mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam
penyewaan helikopter yang menjadi objek pengaduan.
2. Bahwa asumsi demikian tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan
adanya pelanggaran etik. Dalam setiap pertanggungjawaban etik harus
terdapat hubungan kausal yang jelas antara:
a. kewenangan yang dimiliki;
b. tindakan yang dilakukan;
c. akibat yang ditimbulkan; dan
d. norma etik yang dianggap dilanggar.
Namun demikian, Para Pengadu tidak mampu menunjukkan adanya hubungan
sebab akibat antara jabatan Teradu III sebagai Sekretaris Jenderal KPU dengan
penggunaan helikopter yang dipersoalkan dalam pengaduan a quo. Demikian
halnya dengan ketidakmampuan Para Pengadu untuk menunjukkan adanya
perintah, persetujuan, disposisi, arahan, keputusan, maupun tindakan
administratif lainnya, yang diterbitkan oleh Teradu III terkait penyewaan
maupun penggunaan helikopter dimaksud. Oleh karena itu, pengaduan
terhadap Teradu III tidak memiliki dasar hubungan kausal yang memadai
untuk dijadikan dasar pemeriksaan pelanggaran kode etik.
C. Pengaduan Para Pengadu Didasarkan pada Asumsi Jabatan dan Bukan Pada
Pertanggungjawaban Etik yang Bersifat Personal
1. Bahwa pertanggungjawaban dalam perkara kode etik pada hakikatnya
merupakan pertanggungjawaban pribadi (personal liability), sehingga pihak
yang diadukan harus terlebih dahulu dibuktikan melakukan tindakan tertentu
yang bertentangan dengan norma etik yang berlaku.
2. Bahwa dalam perkara a quo, Para Pengadu tidak menguraikan tindakan
personal Teradu III yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik.
Sebaliknya, Para Pengadu hanya mengaitkan Teradu III dengan jabatan sebagai
Sekretaris Jenderal KPU, kemudian menarik kesimpulan bahwa seluruh
tindakan yang terjadi dalam lingkungan organisasi KPU secara otomatis
menjadi tanggung jawab etik Teradu III.
3. Cara berpikir demikian bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban
individual dalam hukum administrasi dan hukum etik, karena jabatan tidak
dapat dijadikan dasar tunggal untuk membebankan kesalahan tanpa terlebih
dahulu dibuktikan adanya keterlibatan nyata dari pejabat yang bersangkutan.
4. Dengan demikian, pengaduan terhadap Teradu III sesungguhnya dibangun
atas asumsi jabatan (presumption based on position) dan bukan atas fakta
keterlibatan personal yang dapat dipertanggungjawabkan secara etik.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Teradu III berpendapat bahwa
pengaduan Para Pengadu terhadap Teradu III tidak memenuhi syarat kejelasan
uraian perbuatan yang diadukan, tidak memiliki hubungan kausal yang
memadai, serta tidak menunjukkan adanya tindakan personal Teradu III yang
dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban etik, sehingga sudah sepatutnya
Majelis Pemeriksa DKPP menerima dan mengabulkan Eksepsi Teradu III serta
menyatakan pengaduan terhadap Teradu III tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara
A. Kedudukan Teradu III Menurut PKPU SOTK
1. Bahwa sebelum menilai benar atau tidaknya dalil Para Pengadu yang
mengaitkan Teradu III dengan perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan
pelaksanaan kegiatan penyewaan helikopter, terlebih dahulu harus dipahami
kedudukan hukum, tugas, fungsi, kewenangan, serta hubungan kelembagaan
antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi,
dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota (yang selanjutnya disebut PKPU SOTK).
Hal ini penting karena penilaian mengenai tanggung jawab seorang pejabat
tidak dapat didasarkan semata-mata pada jabatannya, melainkan harus
didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan.
2. Bahwa PKPU SOTK mengatur sistem organisasi kesekretariatan KPU yang
bersifat hierarkis, namun demikian hubungan hierarkis dimaksud terbatas
pada hubungan hierarkis manajemen kepegawaian dan tidak dalam konteks
sentralisasi seluruh kewenangan pada Sekretariat Jenderal KPU, karena PKPU
SOTK tetap membagi secara tegas tugas, fungsi, dan kewenangan pada setiap
tingkatan organisasi. Dengan demikian, hubungan hierarkis tersebut tidak
menyebabkan seluruh tindakan administrasi, pengelolaan anggaran,
pengadaan barang/jasa, maupun pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh
Sekretariat KPU Provinsi secara otomatis menjadi tanggung jawab Sekretariat
Jenderal KPU.
3. Bahwa sifat hierarkis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dibaca
secara sistematis dengan Pasal 5 PKPU SOTK yang menentukan fungsi
Sekretariat Jenderal KPU. Norma tersebut menunjukkan bahwa hubungan
antara Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi diwujudkan
melalui fungsi pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di
lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota.
4. Selanjutnya, pengaturan mengenai struktur organisasi Sekretariat Jenderal
KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 PKPU
SOTK menunjukkan bahwa Sekretaris Jenderal KPU tidak melaksanakan
sendiri seluruh urusan administrasi di lingkungan KPU, melainkan
menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan melalui perangkat organisasi yang
dibentuk berdasarkan pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan.
5. Pasal 7 ayat (1) PKPU SOTK mengatur bahwa Sekretaris Jenderal KPU dibantu
oleh Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Dukungan Teknis, dan
Inspektorat Utama. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan
tugas Sekretaris Jenderal KPU dilakukan melalui mekanisme organisasi yang
berjenjang dan tidak bertumpu pada tindakan personal Sekretaris Jenderal
KPU.
6. Selanjutnya dalam Pasal 10 PKPU SOTK mengatur bahwa Deputi Bidang
Administrasi menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan administratif,
pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan
keuangan, pembinaan organisasi, serta koordinasi dan pembinaan terhadap
pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Norma
tersebut menunjukkan bahwa fungsi administrasi dalam lingkungan KPU
dilaksanakan melalui pembagian fungsi organisasi yang telah ditetapkan oleh
PKPU SOTK.
7. Untuk melaksanakan fungsi dimaksud, dalam Pasal 11 diatur pembentukan
unit-unit organisasi yang terdiri atas Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro
Keuangan, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia, serta Biro Pengadaan
Barang/Jasa dan Barang Milik Negara. Pembentukan unit-unit organisasi
tersebut menegaskan bahwa urusan perencanaan, pengelolaan keuangan,
administrasi umum, sumber daya manusia, dan pengadaan barang/jasa
dilaksanakan oleh unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi masing-
masing sesuai pembagian kewenangan yang ditetapkan dalam PKPU SOTK.
8. Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 4, angka 5, angka
6, dan angka 7, keberadaan Sekretaris Jenderal KPU sebagai pimpinan tertinggi
kesekretariatan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa
setiap tindakan administrasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa,
maupun pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh unit organisasi atau
satuan kerja di lingkungan KPU merupakan tindakan yang dilakukan,
diketahui, disetujui, atau menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal KPU.
Penilaian mengenai keterlibatan seorang pejabat harus didasarkan pada
kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
serta adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan
dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.
9. Bahwa sebagai konsekuensi dari sistem organisasi kesekretariatan KPU
sebagaimana telah diuraikan di atas, Pasal 192 PKPU SOTK mengatur
hubungan antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretaris KPU Provinsi. Pasal
192 ayat (1) mengatur bahwa Sekretaris KPU Provinsi secara administratif
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional
bertanggung jawab kepada Ketua KPU Provinsi. Selanjutnya, Pasal 192 ayat (2)
menegaskan bahwa Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris
KPU Provinsi. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat
hubungan administratif dengan Sekretaris Jenderal KPU, pada tingkat provinsi
terdapat pimpinan kesekretariatan tersendiri yang memimpin penyelenggaraan
tugas, fungsi, dan administrasi kesekretariatan pada Sekretariat KPU Provinsi.
10. Bahwa hubungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192
tersebut harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 193 dan Pasal 194 PKPU
SOTK. Pasal 193 secara tegas memberikan tugas kepada Sekretariat KPU
Provinsi untuk membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu,
memberikan dukungan teknis dan administratif, membantu pelaksanaan tugas
KPU Provinsi, membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU Provinsi, serta melaksanakan tugas lain sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas
tersebut, Pasal 194 menentukan bahwa Sekretariat KPU Provinsi
menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana dan program kerja, pemberian
dukungan teknis dan administratif, pengelolaan sumber daya manusia,
ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan
di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi.
11. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan
angka 10, apabila mencermati konstruksi norma Pasal 192, Pasal 193, dan
Pasal 194 yang dibaca sebagai satu kesatuan sistematis, terlihat bahwa PKPU
SOTK secara tegas membedakan antara hubungan administratif dengan
pembagian tugas dan fungsi operasional. Hubungan administratif antara
Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretaris KPU Provinsi merupakan hubungan
pembinaan, koordinasi, dan tata kerja kelembagaan, sedangkan pelaksanaan
tugas, fungsi, administrasi, penyusunan program dan anggaran, serta
pengelolaan keuangan pada tingkat provinsi merupakan kewenangan yang
secara normatif dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi melalui pimpinan
dan struktur organisasinya sendiri sesuai ketentuan PKPU SOTK, oleh karena
itu keberadaan hubungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
192 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap tindakan
administrasi, pengelolaan anggaran, atau pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi secara otomatis diketahui,
diperintahkan, disetujui, atau menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal
KPU, tanpa terlebih dahulu dibuktikan adanya kewenangan dan tindakan
konkret yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.
12. Bahwa pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan dalam PKPU SOTK tersebut
bukan semata-mata merupakan pengaturan struktur organisasi, melainkan
merupakan dasar penentuan kewenangan dan pertanggungjawaban setiap
pejabat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, oleh karena itu
penilaian mengenai ada atau tidaknya tanggung jawab seorang pejabat harus
didasarkan pada kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan tindakan konkret yang dilakukannya
dalam menjalankan kewenangan tersebut.
13. Berdasarkan keseluruhan konstruksi norma tersebut, PKPU SOTK mengatur
sistem organisasi kesekretariatan yang membedakan secara tegas antara fungsi
pembinaan dan koordinasi pada tingkat Sekretariat Jenderal dengan fungsi
pelaksanaan kegiatan pada satuan kerja di tingkat provinsi, oleh karena itu
keberadaan hubungan hierarkis dan administratif antara Sekretariat Jenderal
KPU dan Sekretariat KPU Provinsi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai
adanya keterlibatan atau pertanggungjawaban langsung Sekretaris Jenderal
KPU terhadap setiap tindakan administrasi, pengelolaan anggaran, pengadaan
barang/jasa, maupun pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh satuan kerja
KPU Provinsi. Penilaian mengenai tanggung jawab suatu pejabat harus
didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan serta tindakan konkret yang dilakukannya, bukan
semata-mata pada kedudukan struktural dalam organisasi.
B. Sistem Perencanaan dan Penganggaran di Lingkungan KPU
1. Bahwa setelah memahami kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan
Sekretaris Jenderal KPU berdasarkan PKPU SOTK, untuk menilai benar atau
tidaknya dalil Para Pengadu yang mengaitkan Teradu III dengan perencanaan,
penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan penyewaan helikopter, terlebih
dahulu perlu dipahami sistem perencanaan dan penganggaran di lingkungan
KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun
2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan (yang selanjutnya disebut PMK 62/2023).
2. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut,
sistem pengelolaan anggaran di lingkungan KPU dilaksanakan melalui suatu
mekanisme yang terencana, berjenjang, dan saling berkaitan mulai dari
tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan,
pelaporan, sampai dengan pertanggungjawaban. Setiap tahapan tersebut
memiliki pejabat, unit organisasi, serta kewenangan masing-masing yang telah
ditentukan secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa dalam sistem tersebut, penyusunan program dan anggaran tidak
dilakukan berdasarkan keputusan atau tindakan personal seorang pejabat,
melainkan dilaksanakan melalui mekanisme organisasi yang melibatkan unit
kerja dan satuan kerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-
masing, oleh karena itu proses perencanaan dan penganggaran merupakan
proses kelembagaan yang dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan
pembagian kewenangan yang telah ditetapkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Bahwa dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran di lingkungan KPU,
satuan kerja merupakan unit organisasi yang melaksanakan program dan
kegiatan sesuai tugas dan fungsinya, oleh karena itu kebutuhan program,
kegiatan, serta kebutuhan anggaran pada prinsipnya berasal dari satuan kerja
yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, untuk selanjutnya diproses
melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa setiap satuan kerja melaksanakan fungsi sesuai pembagian tugas dan
kewenangan yang telah ditetapkan dalam PKPU SOTK di antaranya menyusun
kebutuhan program dan anggaran.
6. Bahwa sistem perencanaan dan penganggaran di lingkungan KPU dibangun
berdasarkan prinsip pembagian kewenangan, akuntabilitas, dan
pertanggungjawaban pada setiap tahapan proses penganggaran. Dengan
demikian, keberadaan suatu program, kegiatan, maupun komponen belanja
dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tidak serta-merta dapat
dimaknai sebagai hasil keputusan, persetujuan, ataupun tindakan pribadi
Sekretaris Jenderal KPU, melainkan harus terlebih dahulu dilihat dalam
konteks mekanisme kelembagaan, pembagian kewenangan, serta pejabat yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan memang diberikan
kewenangan pada setiap tahapan proses tersebut.
C. Kewenangan Pelaksanaan Anggaran dan Pertanggungjawaban Pengelolaan
Keuangan Berdasarkan PMK 62/2023
1. Bahwa setelah dipahami kedudukan dokumen pelaksanaan anggaran pada
masing-masing satuan kerja, selanjutnya perlu dipahami sistem pelaksanaan
anggaran dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara sebagaimana
diatur dalam PMK 62/2023. Hal ini penting karena penilaian mengenai ada
atau tidaknya tanggung jawab seorang pejabat dalam pengelolaan anggaran
tidak dapat didasarkan semata-mata pada kedudukan strukturalnya,
melainkan harus didasarkan pada pembagian kewenangan yang ditentukan
secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan keuangan negara.
2. Bahwa PMK 62/2023 mengatur sistem pengelolaan keuangan negara
berdasarkan pembagian kewenangan kepada pejabat yang secara khusus
diberikan tugas dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran. Pembagian
kewenangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi,
akuntabilitas, efektivitas pengelolaan anggaran, serta kepastian mengenai
pejabat yang bertanggung jawab atas setiap tindakan administrasi dan
penggunaan anggaran negara.
3. Bahwa dalam sistem tersebut dikenal adanya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran,
serta pejabat lainnya yang diberikan kewenangan tertentu sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Masing-masing pejabat memiliki tugas,
fungsi, dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga pelaksanaan anggaran
tidak bertumpu pada satu pejabat melainkan dilaksanakan berdasarkan
pembagian kewenangan yang telah ditentukan dalam PMK 62/2023.
4. Bahwa berdasarkan sistem tersebut, pertanggungjawaban atas pelaksanaan
suatu kegiatan maupun penggunaan anggaran mengikuti kewenangan yang
melekat pada pejabat pelaksana anggaran dan satuan kerja yang
melaksanakan kegiatan tersebut. Dengan demikian, pertanggungjawaban atas
suatu komponen belanja tidak ditentukan oleh hubungan koordinasi
kelembagaan ataupun kedudukan struktural seorang pejabat, melainkan
ditentukan oleh kewenangan yang secara formal diberikan kepada pejabat yang
melaksanakan fungsi pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. Bahwa oleh karena itu, keberadaan suatu komponen belanja dalam dokumen
anggaran satuan kerja tidak serta-merta mengakibatkan seluruh pejabat pada
jenjang organisasi di atasnya dianggap mengetahui, menyetujui, ataupun
bertanggung jawab atas pelaksanaan komponen belanja tersebut. Penilaian
mengenai ada atau tidaknya tanggung jawab seorang pejabat harus dilakukan
berdasarkan pembagian kewenangan dalam sistem pengelolaan keuangan
negara serta dibuktikan dengan adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh
pejabat yang bersangkutan dalam pelaksanaan kewenangannya.
6. Dengan demikian, untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan Teradu
III dalam komponen belanja penyewaan helikopter sebagaimana didalilkan Para
Pengadu, penilaiannya harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan
kepada Teradu III menurut ketentuan PMK 62/2023 serta dibuktikan adanya
tindakan konkret Teradu III dalam proses pelaksanaan anggaran dimaksud.
Tanpa adanya pembuktian mengenai kedua hal tersebut, dalil Para Pengadu
yang hanya mendasarkan dugaan pada jabatan Teradu III sebagai Sekretaris
Jenderal KPU tidak mempunyai dasar normatif dalam sistem pengelolaan
keuangan negara.
D. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
1. Bahwa setelah dipahami sistem perencanaan, penganggaran, serta
pelaksanaan anggaran di lingkungan KPU, selanjutnya perlu dipahami bahwa
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan tahapan yang
memiliki mekanisme, pejabat pelaksana, dan pembagian kewenangan
tersendiri sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan, oleh karena itu keberadaan suatu kegiatan yang dibiayai melalui
APBN tidak serta-merta menyebabkan seluruh pejabat struktural dalam
suatu kementerian/lembaga menjadi pihak yang melaksanakan ataupun
bertanggung jawab atas proses pengadaan barang/jasa dimaksud.
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(yang selanjutnya disebut Perpres PBJ), pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dilakukan oleh pejabat yang secara khusus diberikan kewenangan sesuai
fungsi masing-masing, antara lain PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan,
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, serta pejabat lain yang ditentukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masing-masing
pejabat tersebut memiliki tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab
yang berbeda dalam setiap tahapan proses pengadaan barang/jasa.
3. Bahwa pembagian kewenangan tersebut menunjukkan bahwa sistem
pengadaan barang/jasa pemerintah dibangun berdasarkan prinsip
pemisahan fungsi, sehingga setiap tahapan mulai dari perencanaan
pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak,
sampai dengan pembayaran dan serah terima hasil pekerjaan dilaksanakan
oleh pejabat yang diberikan kewenangan secara khusus sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tanggung jawab atas
pelaksanaan pengadaan mengikuti kewenangan yang melekat pada pejabat
yang menjalankan fungsi tersebut dan tidak mengikuti kedudukan struktural
semata.
4. Bahwa dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU sendiri, PKPU
SOTK juga telah membentuk Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik
Negara sebagai unit organisasi yang secara khusus menyelenggarakan fungsi
di bidang pengadaan barang/jasa. Pembentukan unit organisasi tersebut
semakin menegaskan bahwa fungsi pengadaan barang/jasa dilaksanakan
melalui mekanisme organisasi yang telah ditentukan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan, bukan melalui tindakan personal Sekretaris
Jenderal KPU.
5. Bahwa oleh karena sistem pengadaan barang/jasa telah mengatur secara
tegas pejabat yang berwenang pada setiap tahapan pengadaan, maka tidak
terdapat dasar normatif untuk menyimpulkan bahwa keberadaan suatu
proses pengadaan barang/jasa pada satuan kerja tertentu secara otomatis
menyebabkan Sekretaris Jenderal KPU mengetahui, memerintahkan,
menyetujui, ataupun bertanggung jawab atas seluruh proses pengadaan
tersebut. Penilaian mengenai keterlibatan seorang pejabat harus tetap
didasarkan pada pembagian kewenangan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan serta dibuktikan adanya tindakan konkret yang
dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.
6. Dengan demikian, dalil Para Pengadu yang mengaitkan Teradu III dengan
proses penyewaan helikopter hanya karena kedudukan Teradu III sebagai
Sekretaris Jenderal KPU tidak mempunyai dasar normatif dalam sistem
pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk menyatakan adanya keterlibatan
Teradu III, seharusnya Para Pengadu terlebih dahulu membuktikan adanya
kewenangan yang melekat pada Teradu III dalam tahapan pengadaan yang
dipersoalkan serta adanya tindakan konkret Teradu III dalam proses tersebut.
Tanpa adanya pembuktian tersebut, dalil Para Pengadu hanya merupakan
asumsi yang tidak didukung oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Kewajiban Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran dalam Sistem
Pengelolaan Keuangan Negara Merupakan Tanggung Jawab Pejabat yang
Berwenang pada Setiap Satuan Kerja
1. Para Pengadu mendalilkan bahwa karena penyewaan helikopter telah
dituangkan dalam rencana kerja dan dokumen anggaran, maka dalam batas
penalaran yang wajar hal tersebut pasti diketahui oleh Teradu III selaku
Sekretaris Jenderal KPU. Menurut Teradu III, dalil tersebut tidak mempunyai
dasar normatif karena tidak didasarkan pada mekanisme pengelolaan
anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Bahwa berdasarkan PMK 62/2023, pengelolaan anggaran negara dilaksanakan
berdasarkan pembagian kewenangan kepada masing-masing satuan kerja dan
pejabat pelaksana anggaran. Dalam sistem tersebut, setiap satuan kerja
menyusun, melaksanakan, serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan
anggaran sesuai kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Bahwa keberadaan DIPA, DIPA Petikan, RKK, maupun POK pada suatu satuan
kerja merupakan konsekuensi dari sistem pelaksanaan anggaran yang melekat
pada satuan kerja tersebut, oleh karena itu keberadaan suatu komponen
belanja dalam dokumen anggaran satuan kerja tidak dengan sendirinya
menimbulkan kewajiban hukum bagi Sekretaris Jenderal KPU untuk
mengetahui secara rinci setiap komponen belanja yang terdapat dalam seluruh
dokumen anggaran pada setiap satuan kerja di lingkungan KPU.
4. Bahwa hubungan koordinasi, pembinaan, supervisi administratif, maupun
pelaporan dalam sistem pengelolaan anggaran negara tidak dapat dimaknai
sebagai kewajiban bagi Sekretaris Jenderal KPU untuk mengetahui secara
individual setiap rincian kegiatan dan komponen belanja yang terdapat pada
seluruh satuan kerja. Kewajiban pelaporan dalam sistem pengelolaan
keuangan negara dilaksanakan sesuai ruang lingkup kewenangan masing-
masing pejabat serta sesuai kebutuhan pengendalian organisasi, dan bukan
dalam pengertian bahwa seluruh rincian anggaran pada setiap satuan kerja
harus diketahui secara langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU.
5. Bahwa oleh karena itu, keberadaan komponen belanja penyewaan helikopter
dalam DIPA maupun RKK Satker KPU Provinsi Jawa Barat tidak dapat
dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Teradu III mengetahui sejak awal
adanya komponen belanja tersebut. Kesimpulan demikian tidak mempunyai
dasar dalam PMK 62/2023 maupun PKPU SOTK yang mengatur pembagian
tugas, fungsi, kewenangan, dan hubungan kelembagaan, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai sistem pengelolaan anggaran.
6. Dengan demikian, dalil Para Pengadu yang mendasarkan dugaan keterlibatan
Teradu III semata-mata pada keberadaan komponen belanja dalam dokumen
anggaran Satker KPU Provinsi Jawa Barat merupakan bentuk penalaran yang
tidak didukung oleh konstruksi norma dalam sistem pengelolaan keuangan
negara. Penilaian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Teradu III tetap
harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan serta adanya tindakan konkret yang dapat dibuktikan
secara hukum.
F. Kesimpulan Terhadap Dalil-Dalil Aduan Para Pengadu
1. Bahwa Para Pengadu mendalilkan penyewaan helikopter merupakan tindakan
pemborosan anggaran serta menduga proses pemilihan penyedia jasa
dilakukan secara tidak terbuka, sehingga menurut Para Pengadu hal tersebut
menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal KPU di bawah pimpinan Teradu
III karena bertanggung jawab atas administrasi keuangan dan pengadaan
barang/jasa.
2. Terhadap dalil tersebut, Teradu III menegaskan bahwa konstruksi yang
dibangun oleh Para Pengadu tidak didasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur organisasi kesekretariatan KPU maupun
sistem pengelolaan keuangan negara. Sebagaimana telah diuraikan pada
Bagian A sampai dengan Bagian E jawaban ini, kedudukan Teradu III sebagai
Sekretaris Jenderal KPU merupakan jabatan yang menjalankan fungsi
pembinaan, koordinasi, tata kelola organisasi, dan supervisi administratif,
serta bukan merupakan pejabat yang secara langsung melaksanakan seluruh
kegiatan administrasi, pengelolaan anggaran, maupun pengadaan barang/jasa
pada setiap satuan kerja di lingkungan KPU.
3. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan Teradu III bertanggung jawab atas
administrasi keuangan dan pengadaan barang/jasa hanya karena jabatannya
sebagai Sekretaris Jenderal KPU merupakan kesimpulan yang mengabaikan
pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam PKPU
SOTK. Peraturan tersebut secara tegas membedakan fungsi pembinaan dan
koordinasi yang dijalankan Sekretaris Jenderal KPU dengan fungsi operasional
yang dilaksanakan oleh unit organisasi dan satuan kerja sesuai kewenangan
masing-masing.
4. Bahwa demikian pula dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa dalam batas
penalaran yang wajar Teradu III pasti mengetahui sejak awal adanya komponen
belanja penyewaan helikopter karena tercantum dalam rencana kerja maupun
dokumen anggaran, tidak mempunyai dasar normatif dalam sistem pengelolaan
keuangan negara. Sebagaimana telah diuraikan pada Bagian B sampai dengan
Bagian E jawaban ini, sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan
anggaran, dan pengadaan barang/jasa di lingkungan KPU dilaksanakan
melalui mekanisme kelembagaan yang berjenjang dengan pembagian
kewenangan yang tegas pada setiap satuan kerja dan pejabat pelaksana
anggaran.
5. Bahwa keberadaan suatu komponen belanja dalam DIPA, DIPA Petikan, RKK,
maupun POK Satker KPU Provinsi Jawa Barat tidak dapat dijadikan dasar
untuk menyimpulkan bahwa komponen belanja tersebut diketahui, diperiksa,
disetujui, ataupun menjadi tanggung jawab Teradu III. Dokumen-dokumen
tersebut merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang melekat pada
satuan kerja yang bersangkutan dan pelaksanaannya mengikuti pembagian
kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengelolaan keuangan negara.
6. Bahwa Para Pengadu juga mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Teradu III
dalam proses perencanaan dan penganggaran penyewaan helikopter dengan
alasan terdapat garis koordinasi antara Sekretariat Jenderal KPU dan
Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat. Terhadap dalil tersebut, Teradu III
menegaskan bahwa hubungan administratif antara Sekretaris Jenderal KPU
dan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 192 PKPU SOTK
merupakan hubungan pembinaan, koordinasi, dan tata kerja kelembagaan.
Hubungan tersebut tidak mengalihkan pelaksanaan tugas, fungsi, maupun
kewenangan yang secara normatif telah diberikan kepada Sekretariat KPU
Provinsi sesuai Pasal 193 dan Pasal 194 PKPU SOTK dimaksud.
7. Bahwa oleh karena Para Pengadu tidak dapat menunjukkan adanya
kewenangan Teradu III menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
maupun tindakan konkret Teradu III dalam proses perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan anggaran, maupun pengadaan barang/jasa yang
dipersoalkan, maka seluruh dalil Para Pengadu terhadap Teradu III hanya
didasarkan pada asumsi yang dibangun dari kedudukan jabatan Teradu III
sebagai Sekretaris Jenderal KPU. Asumsi demikian tidak memenuhi standar
pembuktian yang diperlukan untuk menyatakan adanya pelanggaran kode etik
oleh Teradu III.
IV. PETITUM
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, maka izinkanlah
Teradu III memohon kepada Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus Pengaduan
Para Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar
sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
4. Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan
putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5] PETITUM PARA TERADU
[2.5.1] PETITUM TERADU I
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu I memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu I untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Menyatakan Teradu I telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan
prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu I terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum cq Majelis Pemeriksa/Tim Pemeriksa yang memeriksa dan
memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk
menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PETITUM TERADU II
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu II memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima Jawaban Teradu II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017; dan
3. Merehabilitasi nama baik Teradu II; atau
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.5.3] PETITUM TERADU III
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
4. Atau apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan
dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026,
Teradu I, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 s.d. T1-2, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T1-1 Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 136/PP.04.1-Und/32/2024,
Perihal Surat Pengantar Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu
Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, tanggal 21 Januari 2024;
T1-2 Surat Tugas Nomor 58/RT.02.1-ST/03/2024, tanggal 23 Januari 2024.
[2.6.2] BUKTI TERADU II
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026,
Teradu II, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 s.d. T2-6, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T2-1 - Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 42/PP.04-ST/2024,
tanggal 23 Januari 2024;
- Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PP.04-ST/2024,
tanggal 23 Januari 2024;
- Tiket Kereta Api Woosh a.n. Abdullah Sapi’i, dari Stasiun Halim-
Stasiun Tegalluar.
T2-2 Chat di Grup WhatsApp tanggal 18 Januari 2024;
T2-3 - Nota Dinas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 7/TU.01.1-ND/K/2024
tanggal 21 Januari 2024 perihal Undangan dan Fasilitasi Rapat Pleno
di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat;
- Risalah Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Jawa Barat, tanggal 22
Januari 2024 di Hotel Grand Mercure, Setiabudi;
- Dokumentasi Foto, tanggal 22 Januari 2024.
T2-4 Screenshoot Media Permasalahan Utama yang Terjadi saat Proses
Pelantikan KPPS Pemilu 2024;
T2-5 - Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 36/SDM.12-
ST/32/2024, tanggal 20 Januari 2024;
- Pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 9/SDM.12-
PU/32/2024 tentang Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota
Kpu Kabupaten/Kota Pada 2 (Dua) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa
Barat Periode 2024-2029, tanggal 19 Januari 2024;
T2-6 - Foto Perbaikan Jalan;
- Screenshot WhatsApp Yunike Puspita selaku Kepala Bagian
Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Sumber
Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.7.1] KESIMPULAN TERADU I
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026, tanggal 29 Juni
2026, maka Teradu I memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. FAKTA SIDANG
Bahwa dalam persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik a quo, yang
diselenggarakan pada hari Senin, 29 Juni 2026, dapat diperoleh fakta-fakta hukum,
yakni:
1.1. Bahwa benar Teradu I, menggunakan moda transportasi helikopter untuk
menghadiri pelantikan serentak KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur,
sekaligus memberikan materi penguatan kapasitas sumber daya badan adhoc
dalam rangkaian kegiatan pelantikan serentak dan bimbingan teknis bagi KPPS
di Kabupaten Cianjur;
1.2. Bahwa benar Teradu I menghadiri kegiatan tersebut berdasarkan surat
permohonan yang diajukan oleh KPU Kabupaten Cianjur dan diteruskan oleh
KPU Provinsi Jawa Barat kepada KPU RI melalui surat nomor 136/PP.04.1-
Und/32/2024 tanggal 21 Januari 2024 sebagaimana kode bukti T1-1, dan Surat
Tugas nomor 58/RT.02.1-ST/03/2024 tertanggal 23 Januari 2024 sebagaimana
bukti T1-2;
1.3. Bahwa benar Teradu I sebagai Anggota KPU melaksanakan tugas sebagaimana
ketentuan Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan,
dan memantau semua tahapan pemilu. Badan adhoc adalah jajaran KPU yang
berada di lapisan paling bawah dan menjadi bagian dari KPU RI;
1.4. Bahwa benar berdasarkan keterangan tertulis dan keterangan langsung dalam
persidangan dari KPU Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Cianjur menyepakati
mengundang KPU RI in casu Teradu I untuk hadir dalam kegiatan dimaksud
untuk memberikan penguatan kapasitas kepada jajaran badan adhoc, dengan
beberapa pertimbangan sebagaimana keterangan tertulis yang telah diserahkan
dalam persidangan;
1.5. Bahwa benar Teradu I, tidak terlibat dan tidak ada perintah dalam proses
pemilihan penggunaan moda transportasi helikopter untuk menghadiri kegiatan
di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Proses pemilihan dan penyediaan
moda transportasi helikopter tersebut, ditentukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat,
dan proses penyelenggaraan sewa menyewa dilakukan oleh Sekretariat KPU
Provinsi Jawa Barat in casu Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen;
1.6. Bahwa benar aduan terhadap Teradu I ikut terlibat dalam proses penyewaan
helikopter tidak didasarkan bukti yang kuat oleh Pengadu, namun hanya
didasarkan pada keyakinan saja sebagaimana tanggapan Pengadu saat
dikonfrontir oleh Anggota Majelis Pemeriksa, Ratna Dewi Pettalolo;
1.7. Bahwa benar berdasarkan bukti tertulis yang diajukan oleh Pengadu, tidak ada
satupun bukti yang membuktikan Teradu I terlibat dalam proses pengadaan
dan/atau penyewaan helikopter untuk menghadiri kegiatan pelantikan serentak
dan bimbingan teknis bagi KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur;
1.8. Bahwa benar bukti yang diajukan oleh Pengadu adalah bukti yang diperoleh dari
media sosial, baik melalui instagram ataupun melalui website KPU Provinsi Jawa
Barat dan bukti tersebut adalah bukti yang hanya menampilkan penggunaan
moda transportasi helikopter dan pelaksanaan kegiatan pelantikan serentak
serta bimbingan teknis KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur;
1.9. Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan etik dalam perkara nomor 178 PKE-
DKPP/VII/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, persoalan penggunaan helikopter
telah diuraikan oleh Pengadu saat menjadi saksi dalam perkara tersebut,
sebagaimana keterangan Pengadu Zaki Amali;
1.10. Bahwa benar Teradu I menggunakan moda transportasi helikopter pada tanggal
25 Januari 2024, semata-mata didasarkan pada tanggung jawab dan
melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU RI dan Ketua Divisi SDM, Puslitbang
KPU RI, dan telah disiapkan oleh sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, yang
mempertimbangkan analisa resiko sebagaimana keterangan Pihak Terkait
Ahmad Syaifudin Rahadian selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Yunike
Puspita selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
1.11. Bahwa benar aduan Pengadu tidak benar-benar secara spesifik membuktikan
adanya pelanggaran etik terhadap Teradu I, dan aduan Pengadu berupa asumsi
dan aduan yang bersifat umum dengan membangun tuduhan terhadap Teradu
I, ini terbukti sebagaimana keterangan Para Teradu dan pihak terkait yang hadir
dalam persidangan;
1.12. Bahwa benar dari semua pasal-pasal yang diadukan oleh Pengadu, tidak ada
satupun pasal yang telah dilanggar oleh Pengadu. Makna pasal yang digunakan
oleh Pengadu kepada Teradu I tersebut, sebagaimana makna yang diatur dalam
Peraturan DKPP, tidak membuktikan adanya kesalahan dan/atau pelanggaran
yang dilakukan oleh Teradu I.
2. TANGGAPAN TERADU I ATAS KETERANGAN PENGADU DALAM SIDANG
PEMERIKSAAN DAN BUKTI SURAT PENGADU
2.1. Bahwa atas keterangan Pengadu yang menyatakan alasan aduan terhadap
Teradu I baru dilakukan saat ini dikarenakan kesulitan untuk mendapatkan
bukti, adalah diksi pembenaran semata. Faktanya, bukti bukti surat yang
diajukan Pengadu, semuanya adalah bukti dari media sosial yang mudah
diperoleh. Tidak ada satupun bukti yang bersifat rahasia sehingga kesulitan
untuk mendapatkannya;
2.2. Bahwa pengetahuan akan penggunaan moda transportasi helikopter oleh Teradu
I pun telah disampaikan oleh Zaki Amali in casu dalam persidangan dalam
perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Fakta
tersebut membuktikan, aduan penggunaan helikopter menjadi satu kesatuan
dengan perkara 178. Proses penghindaran untuk tidak menjadikan aduan ini
menjadi satu kesatuan dengan perkara 178, menjadikan prinsip keadilan dan
kepastian hukum tidak terlindungi bagi Teradu I;
2.3. Bahwa apabila aduan penggunaan helikopter ini diadukan berbarengan dengan
aduan perkara 178 atau setidak-tidaknya masih dalam waktu yang sama dengan
aduan 178, maka dalil Pengadu yang menyatakan tidak ada tendensi dan ada
kepentingan dari aduan ini terbantahkan. Namun faktanya, ada rentang waktu
selama 9 bulan sejak putusan 178 dibacakan. Apabila dihitung sejak aduan
perkara 178 dilaporkan ke DKPP, maka rentang waktu jauh lebih lama lagi;
2.4. Bahwa aduan Pengadu semuanya hanya didasarkan pada keyakinan semata
tanpa didukung alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 7 ayat (1) menyatakan aduan
pelanggaran etik disertai paling sedikit 2 alat bukti. Kalaupun alat bukti
keterangan para pihak yang digunakan oleh Pengadu menjadi alat bukti selain
surat atau tulisan agar menjadi dua alat bukti, maka derajat alat bukti
keterangan para pihak tersebut berada di bawah, sementara untuk bukti surat
yang dijadikan bukti oleh Pengadu tidak didukung dengan alat bukti lainnya;
3. KESIMPULAN TERADU I
Bahwa berdasarkan fakta sidang pemeriksaan dan tanggapan atas keterangan dan
alat bukti dari Pengadu tersebut di atas, maka tidak ada fakta adanya pelanggaran
etik yang telah dilakukan oleh Teradu I, dan tidak ada pula fakta yang membuktikan
keterlibatan Teradu I dalam proses penyewaan helikopter tersebut. Kalaulah hanya
disandarkan pada keyakinan Pengadu semata, maka secara mekanisme peradilan
semu DKPP, tidaklah dapat keyakinan tersebut dijadikan bukti sebagaimana alat
bukti yang telah ditetapkan oleh DKPP dalam peraturannya.
Bahwa oleh karena itu, beralasan menurut hukum terhadap aduan Pengadu
tersebut tidak terbukti dan merehabilitasi nama baik Teradu I. Demikianlah
kesimpulan ini Teradu I sampaikan, atas perhatian Majelis Pemeriksa DKPP, Teradu
I ucapkan terima kasih.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu, Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan
Barang Milik Negara Komisi Pemilihan Umum, Kepala Biro SDM Komisi Pemilihan
Umum, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum, Inspektur
Komisi Pemilihan Umum Wilayah 3, Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum,
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadhian (Sekretaris
KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2024), Eko Iswantoro (Sekretaris KPU Provinsi Jawa
Barat Tahun 2026), Noviansyah Adzany Akbar (Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan
Logistik KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026), Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Cianjur, Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2024, Muhammad Thomas Iqbal
(Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2024), Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, Kepala Sub Bagian
Perencanan KPU Provinsi Jawa Barat, Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia KPU
Provinsi Jawa Barat, Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU
Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2026,
Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026,
dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Juni 2026 yang pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
[2.8.1] Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Sehubungan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya mempertanyakan kehadiran
Anggota KPU RI dalam kegiatan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri yang melaksanakan Pemilu secara berjenjang mulai dari KPU RI,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, sampai dengan KPPS.
3. Bahwa dalam sistem penyelenggaraan Pemilu nasional, KPU RI memegang tanggung
jawab akhir atas seluruh penyelenggaraan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh
jajaran penyelenggara Pemilu di semua tingkatan.
4. Bahwa KPPS merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang
kedudukannya sangat strategis karena menjadi ujung tombak penyelenggaraan
Pemilu yang berhadapan langsung dengan Pemilih pada hari pemungutan suara.
5. Bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pemilu secara nasional sangat ditentukan
oleh kesiapan, integritas, profesionalitas, serta pemahaman KPPS terhadap tugas,
kewajiban, dan tanggung jawab yang dibebankan oleh peraturan perundang-
undangan.
6. Bahwa oleh karena itu, proses pembentukan, pelantikan, pengambilan
sumpah/janji, pembekalan, dan penguatan kapasitas KPPS merupakan bagian
penting dari tahapan penyelenggaraan Pemilu yang memperoleh perhatian dari
seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, termasuk KPU RI.
7. Bahwa pelantikan KPPS bukan semata-mata kegiatan administratif yang berdiri
sendiri, melainkan bagian integral dari tahapan persiapan pemungutan dan
penghitungan suara yang menentukan kualitas penyelenggaraan Pemilu secara
keseluruhan.
8. Bahwa dalam menjalankan fungsi koordinasi, supervisi, monitoring, pembinaan,
pendidikan kepemiluan, dan penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu secara
berjenjang, Anggota KPU RI dapat menghadiri kegiatan-kegiatan strategis yang
diselenggarakan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, termasuk
kegiatan pelantikan badan adhoc penyelenggara Pemilu.
9. Bahwa kehadiran Anggota KPU RI dalam kegiatan pelantikan KPPS dimaksud
merupakan bentuk pelaksanaan fungsi supervisi dan pembinaan terhadap jajaran
penyelenggara Pemilu di daerah, sekaligus memberikan penguatan moral, etika,
integritas, profesionalitas, serta motivasi kepada anggota KPPS yang akan
melaksanakan tugas pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
10. Bahwa kehadiran Anggota KPU RI pada kegiatan pelantikan KPPS tidak mengubah
kewenangan KPU Kabupaten/Kota sebagai pihak yang secara administratif
berwenang melaksanakan pelantikan KPPS, melainkan merupakan bentuk
tanggung jawab moral kelembagaan yang sangat tinggi serta dukungan
kelembagaan dan pengawasan berjenjang dalam kerangka penyelenggaraan Pemilu
nasional.
11. Bahwa kehadiran anggota KPU dalam kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan
tugas/kewajiban yang diberikan undang-undang berdasarkan Pasal 12 huruf d
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pokoknya
menyebutkan bahwa KPU bertugas mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu.
12. Bahwa oleh karena itu, kehadiran Anggota KPU RI dalam kegiatan pelantikan KPPS
di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, harus dipahami sebagai bagian dari
pelaksanaan fungsi kelembagaan KPU dalam menjamin kesiapan jajaran
penyelenggara Pemilu pada seluruh tingkatan dan bukan merupakan tindakan yang
dilakukan di luar tugas, fungsi, maupun kewenangan kelembagaan KPU.
13. Bahwa kehadiran Anggota KPU (in casu Teradu I) dalam pelantikan KPPS di lokasi
sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo, dilakukan berdasarkan Surat Tugas
Nomor 58/RT.02.1-ST/03/2024, tanggal 23 Januari 2024 (Bukti PT1-1). Demikian
Keterangan Pihak Terkait ini disampaikan dan atas perkenannya diucapkan terima
kasih.
14. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT1-1 Surat Tugas Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/RT.02.1-ST/03/2024
tanggal 23 Januari 2024.
[2.8.2] Afifuddin (Ketua Komisi Pemilihan Umum)
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mengetahui kegiatan tersebut, kecuali
setelah kegiatan terdapat pemberitaan dan media sosial instagram KPU Kabupaten
Cianjur. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada pembahasan mengenai hal
tersebut.
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa seingat Pihak Terkait memang ada pelantikan
yang direncanakan secara serentak. Kemudian, karena Pemilu memakai kebutuhan
kertas yang banyak, waktu itu ada kegiatan penanaman pohon. Hal tersebut
merupakan upaya untuk mengimbangi banyaknya resources yang dipakai untuk
surat suara dll. itu pertama kali yang dilakukan oleh KPU yaitu penanaman pohon
serentak sebagai pengimbangan atas kebutuhan bahan baku kertas yang dipakai
untuk Pemilu.
3. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam konteks melakukan pembekalan jajaran
ini memang berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Pemilu sebelumnya hanya 2 orang
yang dilatih dan itu merupakan salah satu sumber dari beberapa hal yang membuat
beberapa jajaran tidak mengetahui detail aturan-aturan di TPS. Maka, pada periode
ini semuanya dilatih dan ini pertama kali dilakukan. KPU melakukan inisiatif ini
untuk mengurangi jumlah Pemilih di TPS dari 500 menjadi 300, 600 menjadi 300
per TPS. Untuk mengurangi beban dari KPPS ketika penghitungan surat suara yang
pada 2019 banyak korban di 2024 ada korban tetapi tidak sebanyak 2019. Jadi
basisnya adalah pembelajaran atas peristiwa di masa lalu dan yang paling signifikan
kaitannya dengan apa yang dibahas dalam persidangan ini adalah pembekalan ke
jajaran KPPS dilakukan langsung setelah pelantikan. Adapun kaitan dengan
kedatangan pimpinan, sebenarnya mau diundang, mau tidak datang, bisa saja.
Ingin supervisi tidak harus diundang jajaran. Termasuk titik dimana kami datang
itu bisa saja.
4. Pihak Terkait menerangkan bahwa setiap tahapan tertentu seperti sekarang, coklit
terbatas maka semua Kadiv akan menyampaikan “para pimpinan ini lagi tahapan
ini silakan kalau mau melakukan coklit” atau misalnya ketika pada saat pelantikan
siapa datang kemana dst. Misalnya, Pihak Terkait merupakan Korwil Banten,
kemudian datang di salah satu daerah di Kabupaten Tangerang.
5. Pihak Terkait menerangkan bahwa mungkin di daerah Papua menggunakan moda
transportasi helikopter tetapi tidak ada informasi terkait dengan itu. Pihak Terkait
menerangkan bahwa tidak sempat membahas dalam rapat pleno karena sifatnya
adalah undangan biasanya Ketua yang mendisposisi langsung biasanya. Pada saat
itu, Pihak Terkait belum menjadi Ketua.
6. Pihak Terkait menerangkan bahwa kegiatan di tingkat bawah didatangi oleh Ketua
atau Anggota KPU. Kebiasaan penyelenggara, baik KPU atau Bawaslu juga
demikian. Biasanya diambil beberapa hal keunikan misalnya daerah di masyarakat
adat atau kadang diyakinkan jajaran di tingkat bawah pentingnya untuk datang
karena partisipasi sedikit sehingga perlu sosialisasi dengan mengundang Komisi
Pemilihan Umum. Memang tidak banyak tetapi biasanya pada tahapan tertentu
sosialisasi ada di kelompok masyarakat adat maka dari 7 pimpinan akan ditawari
oleh Ketua Divisi. Demikian halnya dengan coklit, selalu ada mekanisme “silakan
barangkali ada yang mau ke daerah-daerah yang menjadi lokus atau diusulkan oleh
teman-teman”, tetapi ini tidak banyak.
[2.8.3] Yulianto Sudrajat (Anggota Komisi Pemilihan Umum)
1. Pihak Terkait tidak mendengar dan tidak mengetahui bahwa Teradu I ke Kabupaten
Cianjur difasilitasi helikopter mulai dari berangkat sampai dengan pulang. Pihak
Terkait baru mengetahui setelah ada pemberitahuan dari media massa online detik.
Kemudian, Pihak Terkait mengonfirmasi kepada Teradu III, untuk memastikan
apakah memakai anggaran dari Komisi Pemilihan Umum. Kemudian, Teradu III
menjawab tidak ada. Selebihnya, Pihak Terkait tidak mengetahui.
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa pelantikan bukan merupakan distribusi logistik.
Pelantikan ada pada Divisi SDM. Pihak Terkait menerangkan bahwa situasinya di
KPU Provinsi Jawa Barat maka secara otomatis kewenangannya di KPU Provinsi
Jawa Barat. Pihak Terkait tidak mengetahui soal itu.
[2.8.4] Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara Komisi
Pemilihan Umum
1. Bahwa berdasarkan PKPU SOTK Pasal 87I menyatakan Kepala Biro Pengadaan
Barang/Jasa dan Barang Milik Negara sekaligus menjadi Kepala Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19 Jo. Pasal 11 Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada pokoknya mengatur setiap
Kementerian/Lembaga dapat membentuk Satuan Pelaksana (Satpel) di masing-
masing Satker. Dalam konteks KPU, untuk memfasilitasi pengadaan barang/jasa di
satuan kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya maka
berdasarkan Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU nomor 57/PP.08.2-SD/06/2023
tanggal 6 Januari 2023 perihal Pembentukan Satuan Pelaksana UKPBJ KPU
Provinsi maka dibentuk Satuan Pelaksana (Satpel) UKPBJ di masing-masing
Sekretariat KPU Provinsi, sehingga mekanisme pengadaan barang/jasa di
lingkungan KPU RI dan KPU Provinsi adalah sebagai berikut:
a. Pengadaan barang/jasa di KPU RI diproses melalui Unit Kerja Pengadaan Barang
Jasa yang berada di Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara.
b. Pengadaan barang/jasa di KPU Provinsi diproses oleh Satuan Pelaksana UKPBJ
KPU Provinsi yang berada pada masing-masing satuan kerja KPU Provinsi.
3. Bahwa tanggung jawab pengadaan barang/jasa pemerintah di KPU RI dan Satuan
Kerja KPU Provinsi pada pokoknya memedomani ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur mengenai Pelaku Pengadaan
Barang/Jasa sebagai berikut:
a. Pelaku Pengadaan barang/jasa di KPU RI:
1) Pengguna Anggaran (PA); adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga
2) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
3) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
4) Pejabat Pengadaan (PP) adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung,
Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
5) Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan
UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
b. Pelaku Pengadaan barang/jasa di KPU Provinsi terdiri dari:
1) KPA;
2) PPK;
3) Pejabat Pengadaan;
4) Pokja Pemilihan.
4. Bahwa Pihak Terkait IV perlu menjelaskan bahwa pada setiap Satuan Kerja di KPU
Provinsi, KPA dijabat oleh Sekretaris KPU Provinsi sedangkan untuk PPK, Pejabat
Pengadaan dan Pokja Pemilihan ditunjuk oleh KPA di masing-masing Satker, oleh
karena itu pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa oleh pelaku pengadaan
merupakan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan jabatan dan
kedudukannya sebagai pelaku pengadaan barang/jasa.
[2.8.5] Kepala Biro Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2023 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2022 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU
Tata Kerja KPU) yaitu:
a. Pasal 10 ayat (2) huruf a, dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU berwenang
menetapkan Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS, PPLN, dan KPPSLN; dan
b. Pasal 14 ayat (4) huruf c, mengatur salah satu tugas Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan
Pengembangan adalah untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan
rekrutmen anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, petugas pemutakhiran data
pemilih, dan petugas pemutakhiran data pemilih luar negeri.
2. Bahwa Biro SDM telah melaksanakan fungsinya sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 70 huruf h PKPU SOTK yaitu menyelenggarakan fungsi pengelolaan
administrasi anggota KPU, dan fasilitasi pengelolaan administrasi anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan badan ad hoc.
3. Bahwa berdasarkan Lampiran II huruf F angka 3 Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya
disebut Keputusan KPU Pedoman Teknis Badan Adhoc) mengatur mengenai jadwal
pelantikan anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024.
[2.8.6] Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum
A. Mekanisme Penyusunan dan Penganggaran Kegiatan
1. Bahwa dalam melakukan penyusunan anggaran di lingkungan Sekretariat
Jenderal KPU, Biro Perencanaan dan Organisasi melakukan penyusunan
anggaran melaui mekanisme perencanaan dan penganggaran secara berjenjang
dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019
tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang
Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan (selanjutnya disebut PMK 62/2023).
2. Bahwa penyusunan RKA di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU berdasarkan
Klasifikasi Organisasi dilakukan secara hierarki berdasarkan pengelompokkan
struktur pengelolaan anggaran menurut Bagian Anggaran dan Satker. Satker
selaku unit pelaksana memiliki fungsi menjalankan kegiatan dan memiliki
wewenang pengelolaan anggaran.
3. Bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA menyusun POK berdasarkan
DIPA Petikan yang diterima. Kebutuhan kegiatan pada prinsipnya berasal dari
unit pelaksana kegiatan atau Satker yang melaksanakan tugas dan fungsi
pemerintahan sesuai kewenangannya, oleh karenanya Dokumen RKA yang
disusun wajib memuat 2 (dua) unsur yakni rincian anggaran dan informasi
kinerja. Selanjutnya terkait rincian anggaran, paling sedikit disusun menurut
program, kegiatan, keluaran, dan sumber pendanaan.
4. Bahwa kebutuhan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, dituangkan
dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang menjadi bagian dari
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L)
yang merupakan dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian
program, kegiatan, keluaran (output), target kinerja, serta kebutuhan anggaran
kementerian/lembaga. Dalam proses penyusunan RKA-K/L dilakukan
konsolidasi kebutuhan anggaran yang berasal dari berbagai unit kerja dan
satuan kerja sesuai struktur organisasi kementerian/lembaga.
B. Mekanisme Revisi Anggaran Dalam Sistem APBN
1. Revisi Anggaran adalah perubahan RKA berupa penyesuaian rincian anggaran
dan/ atau informasi Kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang
mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA yang telah disahkan pada tahun
anggaran berkenaan.
2. Bahwa revisi anggaran dapat dilakukan dalam 3 (tiga) hal:
a. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah merupakan perubahan
anggaran termasuk rinciannya yang disebabkan oleh penambahan atau
pengurangan pagu belanja BA K/L dan/atau BA BUN;
b. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap merupakan perubahan
rincian belanja BA K/L dan/ atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran
rincian anggaran dalam 1 (satu) BA K/L atau BA BUN yang tidak
menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja dan pagu
pengeluaran pembiayaan;
c. Revisi administrasi meliputi revisi yang disebabkan oleh
perbaikan/ralat/koreksi administrasi, perubahan rumusan yang tidak
terkait dengan anggaran, pembukaan blokir, dan/ atau revisi lainnya yang
ditetapkan sebagai revisi administrasi.
3. Bahwa KPA Satker Provinsi dapat melakukan revisi atas DIPA Petikan Satker
Provinsi dalam hal:
a. terdapat pergeseran anggaran dalam 1 (satu) KRO dalam 1 (satu) Kegiatan;
dan/ atau
b. penambahan/perubahan akun beserta alokasi anggarannya dalam 1 (satu)
RO.
4. Revisi Anggaran dilakukan dengan melakukan pemutakhiran data POK yang
ditetapkan oleh KPA Satker Provinsi serta melakukan pemutakhiran/mengubah
data RKK, selanjutnya KPA Satker Provinsi melakukan pengunggahan dan
persetujuan atas usulan revisi POK melalui Sistem Informasi Aplikasi Sakti.
5. Terhadap hal-hal yang disampaikan Pengadu dalam perkara a quo, faktanya
tidak terdapat perubahan anggaran DIPA Satker KPU RI maka dapat dipastikan
bahwa revisi anggaran dilakukan oleh KPA Satker KPU Provinsi Jawa Barat
terhadap data RKK KPU Provinsi Jawa Barat tahun 2024.
6. Bahwa dengan demikian, penggunaan anggaran mengikuti struktur kewenangan
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada satuan kerja dan
pejabat pelaksana anggaran yang bersangkutan dalam hal ini KPA pada masing-
masing satker.
[2.8.7] Inspektur Komisi Pemilihan Umum Wilayah 3
1. Berdasarkan Pasal 153 sampai dengan Pasal 161 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU SOTK), sesuai tugas dan fungsinya
sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Wilayah III tidak
melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Anggaran Pemilu Tahun 2024 di
KPU Provinsi Jawa Barat, karena pada akhir tahun 2023 sampai dengan hari
pemungutan suara yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 Inspektorat Utama
Sekretariat Jenderal KPU sedang berfokus untuk melakukan pengawasan terhadap
pengadaan dan distribusi logistik Pemilu tahun 2024.
2. Pada rentang waktu tahun 2024 sampai dengan proses pemanggilan ini, Inspektorat
Wilayah III tidak pernah menerima pengaduan terkait Pengadaan Sewa Helikopter,
baik melalui SP4N Lapor ataupun DUMAS.
[2.8.8] Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 PKPU SOTK, pada pokoknya
mengatur tugas Biro Keuangan di antaranya pelaporan keuangan, serta
menyelenggarakan fungsi pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, pelaporan
keuangan, dan pembinaan pelaksanaan tugas di bidang keuangan di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU.
2. Bahwa ketentuan Pasal 194 huruf c PKPU SOTK pada pokoknya mengatur
Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi pengelolaan keuangan di
lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi, dengan demikian
berdasarkan ketentuan norma tersebut fungsi pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan melekat pada satuan kerja tersebut.
3. Bahwa pada saat pelaksanaan anggaran untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2024
memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata
Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan PMK 62/2023 yang pada pokoknya mengatur mengenai Pejabat
Perbendaharaan Negara yang berwenang dalam mengelola anggaran negara.
4. Bahwa Pejabat Perbendaharaan di lingkungan KPU, terdiri dari:
a. Pengguna Anggaran (PA) adalah Ketua KPU;
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Sekretariat Jenderal KPU adalah
Sekretaris Jenderal atau Pejabat Eselon I atau Pejabat setingkat Eselon I;
c. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Sekretariat KPU Provinsi adalah
Sekretaris KPU di masing-masing provinsi;
d. Pejabat Pembuat Komiitmen (PPK) merupakan pejabat yang diberi kewenangan
oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN;
e. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) merupakan pejabat
yang melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan perintah pembayaran;
f. Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat yang menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk
keperluan belanja negara.
5. Bahwa berdasarkan struktur Pejabat Perbendaharaan tersebut, sistem pengelolaan
anggaran negara dilaksanakan melalui pembagian kewenangan yang jelas antara
KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara Pengeluaran sesuai tugas dan fungsi masing-
masing.
6. Bahwa pertanggungjawaban atas pelaksanaan suatu kegiatan dan penggunaan
anggaran pada prinsipnya mengikuti struktur kewenangan formal yang diberikan
oleh peraturan perundang-undangan kepada Satker dan Pejabat Perbendaharaan
yang bersangkutan.
7. Selanjutnya berdasarkan Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa setiap satuan
kerja pada Kementerian/Lembaga memiliki kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran. Bahwa DIPA menjadi dasar pelaksanaan pengeluaran
negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara. Prinsip DIPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran memiliki
konsekuensi bahwa belanja yang tercantum dalam DIPA/Rincian Kertas Kerja
masing-masing satuan kerja dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh satuan
kerja yang bersangkutan.
8. Bahwa Biro Keuangan KPU RI dalam menjalankan fungsinya sebagaimana diatur
dalam PKPU SOTK di antaranya melakukan pelaporan keuangan, namun fungsi
tersebut berbeda secara hukum dari kewenangan sebagai KPA, PPK, PPSPM, atau
Bendahara Pengeluaran. Biro Keuangan KPU RI tidak memiliki kewenangan
operasional untuk menguji tagihan, menerbitkan perintah pembayaran, atau
mempertanggungjawabkan belanja yang dibebankan pada DIPA Satuan Kerja di
masing-masing Sekretariat KPU Provinsi.
9. Biro Keuangan KPU RI bukan pihak yang memproses tagihan atau menerbitkan
perintah pembayaran atas belanja Satker termasuk Sekretariat KPU Provinsi Jawa
Barat. Dengan demikian, komponen anggaran yang tercantum dalam Rincian Kertas
Kerja Satuan Kerja KPU Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024, merupakan
tanggung jawab yang melekat pada Satuan Kerja KPU Provinsi Jawa Barat.
[2.8.9] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok
keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum
Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di
Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal
9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 155/PS.DKPP/SET-04/VI/2026
tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan
keterangan mengenai kunjungan/kehadiran Anggota KPU RI atas nama
Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25
Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
3. Bahwa kunjungan/kehadiran Anggota KPU RI atas nama Parsadaan Harahap
(Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di
Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur berdasarkan Undangan KPU Kabupaten
Cianjur Nomor 68/PP.04.1-Und/3203/4/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal
Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten
Cianjur, yang kemudian diteruskan oleh KPU Provinsi Jawa Barat ke KPU RI
berdasarkan Surat Dinas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 136/PP.04.1-
Und/32/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal Surat Pengantar Undangan
Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur. (vide
Bukti PT2-1 Surat Dinas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 136/PP.04.1-
Und/32/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal Surat Pengantar Undangan
Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur).
4. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2024, KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan
Rapat Pleno Rutin yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan pembahasan mengenai persiapan
pelantikan KPPS secara serentak di Jawa Barat. Adapun penyusunan rancangan
anggaran, pengadaan, serta pertanggungjawaban keuangan untuk fasilitasi
pelantikan KPPS menjadi tugas dan kewenangan sekretariat sebagaimana diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (vide Bukti PT2-2 Nota
Dinas, Risalah Rapat, Foto, dan Surat Tugas).
5. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno tanggal 22 Januari 2024, Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring dan supervisi
pelantikan Anggota KPPS secara serentak pada tanggal 25 Januari 2024 sebagai
berikut:
No Nama Tujuan
1 Ummi Wahyuni Kabupaten Bogor
2 Abdullah Sapi’i Kabupaten Cianjur
3 Adie Saputro Kabupaten Sukabumi
4 Ahmad Nur Hidayat Kabupaten Pangandaran
5 Aneu Nursifah Kota Depok
6 Hari Nazarudin Kabupaten Subang
7 Hedi Ardia Kabupaten Cianjur
(vide Bukti PT2-3 Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 42/PP.04-
ST/2024 tanggal 23 Januari 2024)
6. Bahwa kehadiran Anggota KPU RI atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I) pada
Pelantikan Anggota KPPS tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun
Kabupaten Cianjur, bukan sekadar menghadiri kegiatan yang bersifat
seremonial, melainkan merupakan pelaksanaan tugas pembinaan, monitoring,
dan supervisi terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu sesuai dengan
kewenangan KPU RI. Kehadiran tersebut semakin relevan mengingat Provinsi
Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah Anggota KPPS terbanyak di
Indonesia, sehingga pelantikan KPPS menjadi tahapan penting untuk
memastikan kesiapan badan adhoc dalam melaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS. Selain memiliki akses geografis yang relatif jauh dari
pusat pemerintahan Kabupaten Cianjur, Kecamatan Cidaun merupakan wilayah
yang memerlukan perhatian khusus dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Oleh
karena itu, kehadiran Anggota KPU RI di lokasi tersebut mencerminkan
komitmen untuk memastikan seluruh wilayah, termasuk daerah dengan
tantangan aksesibilitas, memperoleh pembinaan dan pengawasan yang sama
demi terjaganya kualitas penyelenggaraan Pemilu. Lebih lanjut, pelantikan KPPS
tidak hanya merupakan prosesi pengambilan sumpah jabatan, tetapi juga
momentum untuk menegaskan komitmen integritas, profesionalitas, kepatuhan
terhadap etik, dan independensi penyelenggara Pemilu. Dengan demikian,
kehadiran Teradu I dan Teradu II merupakan bagian dari pelaksanaan tugas
kelembagaan dalam memberikan penguatan, arahan, dan supervisi kepada
badan adhoc agar siap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan
harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan
memutuskan pengaduan ini.
7. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 s.d.
PT2-3, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 Surat Dinas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 136/PP.04.1-
Und/32/2024, perihal Surat Pengantar Undangan Pelantikan Calon
KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, tanggal 21
Januari 2024;
PT2-2 - Nota Dinas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 7/TU.01.1-ND/K/2024
perihal Undangan dan Fasilitasi Rapat Pleno di Lingkungan KPU
Provinsi Jawa Barat, tanggal 21 Januari 2024;
- Risalah Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Jawa Barat, tanggal 22
Januari 2024;
- Dokumentasi Foto, tanggal 22 Januari 2024;
- Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 36/SDM.12-
ST/32/2024, tanggal 20 Januari 2024;
- Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 38/PP.04.1-
ST/32/2024, tanggal 21 Januari 2024;
- Screenshot Postingan twitter KPU Kabupaten Bandung;
PT2-3 - Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 42/PP.04- ST/2024,
tanggal 23 Januari 2024
[2.8.10] Ahmad Nur Hidayat (Ketua KPU Provinsi Jawa Barat)
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa sesungguhnya pemilihan untuk pimpinan KPU
RI tidak hanya di Kabupaten Cianjur, tetapi di Kabupaten/Kota yang lain juga.
Kecamatan Cidaun merupakan kecamatan yang paling ujung di Provinsi Jawa Barat
selain Sukabumi.
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa ada 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
Namun, pemilihan Kecamatan Cidaun, di satu kecamatan itu juga merupakan
kecamatan yang di dalamnya republik juga. Artinya, sama-sama memiliki hak yang
sama dan badan adhocnya memiliki hak yang sama untuk dihadiri oleh pimpinan
KPU RI.
3. Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelumnya sudah teragendakan pemilihan di
Kecamatan Cidaun, karena di situ merupakan titik terjauh. Kecamatan Cidaun
adalah titik terjauh dari Kantor KPU Provinsi Jawa Barat. Pihak Terkait
menerangkan bahwa jarak dari Jakarta- Kabupaten Cianjur-Kecamatan Cidaun 5-
6 jam itu apabila memakai google maps. Sementara, Pemilu tidak dapat diukur
dengan google maps, Pemilu harus diukur dengan ketepatan, apalagi di tengah
tahapan yang cukup sibuk. Ketika Pimpinan KPU RI memiliki waktu yang sangat
singkat otomatis kendaraan yang pada saat itu dipakai tidak ada kendaraan yang
mencukupi dalam kebutuhan yang sangat singkat 1 s.d. 1,5 jam. Kendaraan yang
praktis dipakai hanya helikopter semata. Sementara tidak dapat ditempuh dengan
kendaraan dalam waktu singkat.
4. Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk administratif bukan kewenangan
pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat. Pada saat itu, kami melakukan memang
melakukan rapat pleno untuk membahas hal itu. Sepengetahuan Pihak Terkait,
mengenai kendaraan yang dipakai belum sempat diputuskan.
5. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu Ummi Wahyuni merupakan Ketua
KPU Provinsi Jawa Barat. Pada saat itu, Ummi Wahyuni yang memimpin rapat.
Dalam kesimpulan, memang belum terdapat Berita Acara, tetapi ada kesimpulan
dan rekomendasi. Terdapat 3 rekomendasi dan kesimpulan yaitu:
1) Berkenaan dengan bonus dari bank penampung hibah, akan dibicarakan
terlebih dahulu oleh 7 Komisioner, baru disampaikan ke Pak Sekretaris; Tidak
diputuskan dalam pleno terkait dengan pengadaan helikopter. Sekretariat yang
memutuskan terkait dengan pengadaan helikopter. Hal ini terkait dengan
Pilkada.
2) Mohon disampaikan poin-poin dari rapat zoom dengan kabupaten/kota
mengenai pelantikan KPPS di grup pimpinan.
3) Pemenuhan kekurangan surat suara tidak akan ada tahapan dua, hanya akan
dipenuhi per hari terakhir data yang masuk di saat terakhir sortir lipat.
6. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan penggunaan helikopter tidak
diputuskan dalam rapat pleno. Pihak Terkait menerangkan bahwa dari sisi
kebijakan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan
apakah pimpinan harus naik helikopter atau yang lain.
7. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan penggunaan helikopter
diputuskan oleh Sekretariat.
8. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada prinsipnya penggunaan moda transportasi
(helikopter/jet). Pihak Terkait melihat sisi urgensi, karena seorang yang hadir
adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum yang merupakan pimpinan tertinggi.
Pimpinan tertinggi dengan segala kesibukan, hadir di Kecamatan Cidaun untuk
memberikan motivasi tentu merupakan sebuah kebahagiaan bagi kami. Oleh
karena melihat sisi urgensi yang tinggi agenda kelembagaan, praktis memiliki
manfaat sangat banyak. Apalagi dihadiri oleh ribuan Anggota KPPS yang tidak
dalam jangka waktu 5 tahun sekali dihadiri oleh Pimpinan Komisi Pemilihan Umum.
Menurut Pihak Terkait, jika helikopter merupakan suatu kemewahan, kemewahan
adalah inefisiensi dan inefisiensi adalah pemborosan maka seluruh penyelenggara
negara harus secara konsisten tidak memakai fasilitas dinas yang sangat mewah,
jika hal itu diidentikkan dengan kemewahan.
9. Pihak Terkait menerangkan bahwa tempat-tempat terdekat perkotaan sangat
mudah dijangkau oleh pimpinan. Dapat ditempuh melalui jalur darat secara
langsung apalagi di Bekasi, Depok, Bogor, dan sekitarnya. Pihak Terkait
menerangkan bahwa yang menjadi dasar utama untuk menindaklanjuti adalah
Surat KPU Kabupaten Cianjur karena basisnya adalah permohonan. Pihak Terkait
tidak melakukan inisiatif yang sifatnya pribadi maupun kelembagaan.
10. Pihak Terkait menerangkan bahwa karena sama-sama menjadi penyelenggara
negara ketika pimpinan tertinggi melakukan kunjungan kerja, kemudian digunakan
moda transportasi yang pada saat itu hanya itu yang dapat digunakan. Apalagi jika
pimpinan Komisi Pemilihan Umum juga sudah memiliki agenda yang cukup padat.
Pada saat itu, titik urgensi atas waktu tidak dapat dihindari. Apabila menggunakan
perjalanan darat memang tidak cukup waktu, ketika pimpinan Komisi Pemilihan
Umum akan berkunjung ke tempat yang lain. Karena ini soal efektifitas, maka tidak
dapat disamakan efektifitas ini sama dengan efisiensi. Tergantung dari sudut
penggunaannya. Apakah memang itu relevan atau tidak? Apakah itu bisa
dipertanggungjawabkan atau tidak?
11. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam suatu rapat banyak hal yang harus
dibahas, tentu yang diambil kesimpulan adalah hal-hal yang bersifat substantif.
Pihak Terkait memang belum menemukan Berita Acara dan menandatangani Berita
Acara terkait dengan rapat tanggal 22 Januari 2024. Namun yang ada hanya risalah
rapat. Risalah rapat tersebut bisa jadi lengkap, bisa jadi benar, bisa jadi lengkap,
bisa jadi tidak lengkap, bisa jadi benar, atau juga bisa jadi tidak.
12. Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Provinsi Jawa Barat yang mengundang
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan Pimpinan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu. Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat tersebut berasal
dari KPU Kabupaten Cianjur, ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum tetapi
tidak bisa langsung karena harus melalui KPU Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu.
Selanjutnya, KPU Provinsi Jawa Barat mengundang Komisi Pemilihan Umum dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
[2.8.11] Aneu Nursifah (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat)
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai kejadian pada tanggal 22 Januari
2024, setelah melakukan wawancara terhadap KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya
melakukan rapat pleno mingguan. Mulai Pukul 16.25 WIB, sebenarnya Pihak
Terkait baru masuk Pukul 16.25 WIB, dan didokumentasi handphone Pihak Terkait
masih tersimpan bahwa pada saat itu hadir semua. Mengenai risalah rapat,
Sekretariat tidak menemukan Berita Acara atau foto. Pihak Terkait sangsi terhadap
risalah rapat karena baru mendengar terkait dengan helikopter pada saat H-1 pada
saat rapat koordinasi pelaksanaan pelantikan.
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 24 Januari 2024, Pukul 16.00 WIB
melakukan rapat kembali, Pihak Terkait baru mendengar mengenai helikopter.
Sebelumnya tidak ada pembahasan terkait perubahan anggaran untuk penggunaan
helikopter. Pihak Terkait berpikir disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Pihak
Terkait baru mengetahui penggunaan helikopter menggunakan anggaran KPU
Provinsi Jawa Barat pada saat ada pemberitaan di media Kompas terkait dengan
permasalahan helikopter.
3. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak pernah melihat adanya Berita Acara. Pihak
Terkait sudah meminta di Bagian TU Pimpinan tidak ditemukan Berita Acaranya.
Demikian halnya dengan dokumentasi foto dan rekaman juga tidak ditemukan.
Pada hari Rabu kemarin, Sekretariat menyatakan ada risalah rapat. Pihak Terkait
menyampaikan pada Grup WhatsApp agar itu tidak dilampirkan karena tidak
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Selain itu, tidak
dilampirkan Berita Acara, foto, dan rekaman.
4. Pihak Terkait menerangkan bahwa bukti foto yang disampaikan bukan merupakan
foto pada saat rapat tanggal 22 Januari 2024.
[2.8.12] Ummi Wahyuni (Anggota KPU Provinsi Jawa Barat)
1) Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat KPU Kabupaten Cianjur datang pada
tanggal 21 Januari 2024. Selanjutnya, pada hari yang sama, KPU Provinsi Jawa
Barat menindaklanjuti dengan bersurat ke Komisi Pemilihan Umum.
2) Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan risalah rapat, hal ini memang
risalah rapat bukan berita acara yang kami tandatangani. Pada saat itu, kegiatan
kurang H-20 ke kegiatan Pemilu. Kegiatan tersebut dihadiri lengkap. Sebelumnya,
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat melakukan FPT KPU Garut.
Selanjutnya, malamnya melakukan rapat rutin biasa, bukan rapat satu
pembahasan terkait dengan kedatangan pimpinan Komisi Pemilihan Umum.
Apabila dilihat dari risalahnya banyak membahas terkait dengan logistik dll. Pihak
Terkait melihat semua hadir lengkap di sana tapi dalam risalah rapat tidak
tertuliskan lengkap. Sehingga Pihak Terkait sedang mengecek di Sekretariatan
termasuk Berita Acara yang dicocokkan dengan dokumentasi. Apabila dilihat dari
DIPA Pemilu, tidak terlihat dalam anggaran ini anggaran untuk sewa helikopter.
Sehingga, tidak pernah membahas terkait dengan penggunaan helikopter.
3) Pihak Terkait menerangkan bahwa melihat revisi anggaran tanggal 30 Januari 2024.
Apabila dilihat dari detail anggaran ada revisi dari sewa di kegiatan KUL sewa-sewa
untuk akun sewa. Dari sewa umum menjadi sewa helikopter.
4) Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat pembahasan terkait dengan
penggunaan helikopter. Apalagi membahas revisi anggaran untuk mengubah revisi
anggaran. Dilihat dari KUL ini bukan untuk anggaran SDM.
5) Pihak Terkait menerangkan bahwa bukti foto yang disampaikan merupakan foto
pada saat rapat FPT.
6) Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai penerbitan surat permohonan ke
Komisi Pemilihan Umum sebagai tindaklanjut surat KPU Kabupaten Cianjur, tidak
terpikirkan bahwa jarak tempuh untuk sampai ke lokasi tidak bisa menggunakan
mobil. Pada tanggal 21 Januari 2024, Pihak Terkait melihat ada beberapa kegiatan,
setelahnya juga pernah ke Kecamatan Cidaun. Pihak Terkait menerangkan bahwa
dari Bandung masih bisa melalui Ciwidey, waktunya lebih singkat. Pihak Terkait
menerangkan bahwa ketika mendapatkan surat dari KPU Kabupaten Cianjur, Pihak
Terkait tidak sampai terpikir ke sana.
7) Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak melihat mata anggaran dalam DIPA untuk
sewa helikopter. Pihak Terkait menerangkan bahwa anggaran Pemilu melalui DIPA
dan sudah melalui Komisi Pemilihan Umum. Pihak Terkait menerangkan melihat
dalam akun hanya ada sewa saja tidak ada spesifik menyebutkan sewa helikopter.
Seingat kami, melihat dokumentasi, H-20 menuju Pemilu. Hadir lengkap. Hal ini
rapat rutin pleno (rapat biasa), hal tersebut banyak membahas logistik.
Menyampaikan terkait dengan anggaran, berkaitan dengna Surat KPU Cianjur,
terkait anggaran tersedia, melihat DIPA Pemilu memang tidak ada anggaran untuk
sewa helikopter.
[2.8.13] Achmad Syaifudin Rahadhian (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Tahun
2024)
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE DKPP/VI/2026, adapun pokok
keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum
Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
I.KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di
Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga
melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 151/PS.DKPP/SET-04/VI/2026
tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan
keterangan mengenai rancangan anggaran dan keuangan serta
pertanggungjawaban sewa helikopter yang digunakan oleh Anggota KPU RI atas
nama Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada tanggal
25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
3. Bahwa pokok perkara yang diperiksa dalam perkara a quo pada hakikatnya harus
ditempatkan secara proporsional berdasarkan kedudukan, tugas, fungsi, dan
kewenangan Pihak Terkait sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Tahun
2024.
4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum serta ketentuan internal Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris KPU Provinsi
merupakan pejabat administrasi yang bertugas memberikan dukungan teknis,
administrasi, keuangan, perencanaan, logistik, serta pelayanan operasional
kepada penyelenggara Pemilu.
5. Bahwa dengan demikian, ruang lingkup tanggung jawab Pihak Terkait adalah
memastikan setiap keputusan kelembagaan yang telah ditetapkan dapat
dilaksanakan secara efektif, tepat waktu, tertib administrasi, serta dapat
dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh tindakan Pihak Terkait dalam perkara ini berada dalam koridor fungsi
tersebut.
6. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Pihak Terkait telah bertindak sesuai
prinsip profesionalitas, kehati-hatian, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap
prosedur administrasi pemerintahan. Setiap langkah yang dilakukan didasarkan
pada kebutuhan kedinasan yang nyata, kondisi faktual di lapangan, serta
kewajiban untuk menjamin agar tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal
nasional yang telah ditetapkan.
7. Bahwa fakta menunjukkan sebelum pelaksanaan pelantikan KPPS di Kecamatan
Cidaun, terdapat hambatan nyata berupa gangguan akses perjalanan akibat
pekerjaan pengaspalan jalan yang mengakibatkan keterlambatan perjalanan tim
KPU Provinsi Jawa Barat. Informasi tersebut menjadi dasar objektif bagi Pihak
Terkait untuk melakukan langkah-langkah administratif yang diperlukan guna
mengurangi risiko terganggunya pelaksanaan tahapan Pemilu. Tindakan tersebut
merupakan bentuk tanggung jawab jabatan sebagai pejabat administrasi negara
yang berkewajiban menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan
kesinambungan tahapan konstitusional.
8. Bahwa seluruh tindakan administratif yang dilakukan oleh Pihak Terkait juga
telah memenuhi prinsip legalitas karena dilaksanakan berdasarkan kewenangan
jabatan yang sah, mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah,
didukung dokumen administrasi yang lengkap, serta dipertanggungjawabkan
sesuai tata kelola keuangan negara. Tidak terdapat fakta yang menunjukkan
bahwa Pihak Terkait melakukan penyimpangan prosedur maupun bertindak di
luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
9. Bahwa selain memenuhi prinsip legalitas, tindakan Pihak Terkait juga telah
memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Seluruh tindakan dilakukan berdasarkan asas kepastian hukum, kemanfaatan,
kecermatan, kepentingan umum, profesionalitas, serta pelayanan yang baik.
Dengan demikian, tindakan Pihak Terkait bukan hanya benar secara administratif,
tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang
baik.
10. Bahwa perlu ditegaskan tidak terdapat putusan dari lembaga yang berwenang
yang menyatakan bahwa proses pengadaan, pembayaran, maupun penggunaan
jasa transportasi dalam perkara ini bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Tidak terdapat pula temuan penyimpangan, kerugian
negara, maupun rekomendasi pengembalian kerugian negara dari Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan. Fakta
tersebut memperlihatkan bahwa seluruh proses administrasi dan pengelolaan
anggaran telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
11. Bahwa lebih lanjut, tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya benturan
kepentingan antara Pihak Terkait dengan penyedia jasa, tidak terdapat hubungan
afiliasi maupun hubungan ekonomi yang dapat memengaruhi objektivitas
pelaksanaan tugas. Pihak Terkait juga tidak memperoleh keuntungan pribadi,
keuntungan keluarga, honorarium tambahan, ataupun manfaat ekonomi dalam
bentuk apa pun. Seluruh tindakan dilakukan semata mata dalam rangka
menjalankan tugas jabatan sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat.
12. Bahwa dengan demikian, tuduhan yang diarahkan kepada Pihak Terkait pada
dasarnya tidak menyentuh aspek pelanggaran prosedur administrasi,
penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, maupun benturan kepentingan.
Persoalan yang muncul hanya merupakan perbedaan penilaian terhadap pilihan
administratif yang diambil dalam rangka mendukung pelaksanaan tahapan
Pemilu. Perbedaan penilaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk
menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik sepanjang tindakan yang dilakukan
berada dalam batas kewenangan, dilaksanakan dengan itikad baik, serta
bertujuan menjamin kepentingan penyelenggaraan Pemilu.
13. Atas dasar seluruh fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku, dapat
ditegaskan bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat secara profesional,
proporsional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan. Seluruh tindakan yang dilakukan merupakan bentuk dukungan teknis
dan administrasi terhadap keputusan kelembagaan.
14. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar faktual maupun yuridis untuk menyatakan
bahwa Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu. Sebaliknya, seluruh fakta menunjukkan bahwa Pihak Terkait telah
menjalankan fungsi dukungan teknis dan administrasi secara benar, tepat, dan
bertanggung jawab sesuai dengan tugas jabatan yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan. Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan
harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan
pengaduan ini.
[2.8.14] Eko Iswantoro (Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026)
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok
keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum
Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
I. Keterangan Pihak Terkait Atas Pokok Pengaduan Pengadu
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di
Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal
9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 150/PS.DKPP/SET-04/VI/2026,
tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan
keterangan mengenai rancangan anggaran dan keuangan sewa helikopter yang
digunakan oleh Anggota KPU RI atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam
pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun
Kabupaten Cianjur.
3. Bahwa Pihak Terkait baru menjabat sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat
terhitung mulai tanggal 18 Juli 2025, sehingga tidak mengetahui secara langsung
mengenai rancangan anggaran dan keuangan sewa helikopter yang digunakan
oleh Anggota KPU RI a.n. Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota
KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur,
(vide Bukti PT3-1 Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1506 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh
Tahun 2025, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan
Tugas, dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan).
4. Bahwa terhadap penganggaran dan penggunaan biaya kegiatan, termasuk yang
berkaitan dengan dukungan transportasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan,
telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
pengawasan oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan tersebut tidak menemukan
adanya penyimpangan, kerugian negara, maupun pelanggaran terhadap
ketentuan pengelolaan keuangan negara.
5. Pihak Terkait menerangkan bahwa menjabat Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat
tanggal 18 Juli 2025. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tahun 2024, belum
menjabat sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat. Pihak Terkait tidak
mengetahui terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
pada penggunaan helikopter.
6. Pihak Terkait menerangkan bahwa sepengetahuan Pihak Terkait, itu memakai
anggaran revisi selanjutnya dipergunakan untuk sewa. Di tempat lain mungkin
dengan karakteristik wilayah yang berbeda-berda, Pihak Terkait menggunakan
anggaran untuk renovasi/perbaikan ruangan atau pelayanan publik lainnya.
Terkait dengan kejadian di KPU Provinsi Jawa Barat, sepengetahuan Pihak
Terkait, anggaran tersebut memang ada tetapi direvisi untuk kepentingan atau
penggunaan sesuai dengan yang disampaikan oleh PPK.
7. Pihak Terkait menerangkan bahwa biasanya untuk merevisi itu kepentingan
dalam rapat pleno untuk apa saja? KPA menampilkan ketersediaan anggaran.
Anggaran ketersediaannya memang ada tetapi penggunaannya berbeda-beda
sesuai dengan karakteristik wilayah.
8. Pihak Terkait menerangkan bahwa sebenarnya dari aspek perencanaan memang
seharusnya direncanakan terlebih dahulu. Demikian disampaikan keterangan
Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera
memeriksa dan memutuskan pengaduan ini.
9. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Eko Iswantoro (Sekretaris
KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT3-1, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT3-1 - Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1506 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh
Tahun 2025, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan
Melaksanakan Tugas, dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan,
tanggal 15 Juli 2025;
- Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 1863/SDM.09-SPP/04/2025,
tanggal 19 Juli 2025;
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor 1908/SDM.09-
SPMT/04/2025, tanggal 19 Juli 2025;
- Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor 1953/SDM.09-
SPMJ/04/2025, tanggal 19 Juli 2025.
[2.8.15] Noviansyah Adzany Akbar (Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik
KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2026)
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok
keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum
Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di
Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga
melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 166/PS.DKPP/SET-04/VI/2026,
tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan
keterangan mengenai pertanggungjawaban penggunaan helikopter yang
digunakan oleh Anggota KPU RI a.n. Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam
pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun
Kabupaten Cianjur.
3. Bahwa Pihak Terkait baru menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan, Umum,
dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat terhitung mulai tanggal 10 Maret 2026,
sehingga tidak mengetahui secara langsung mengenai pertanggungjawaban
penggunaan helikopter yang digunakan oleh Anggota KPU RI a.n. Parsadaan
Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari
2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur (vide Bukti PT4-1 Petikan
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 422 Tahun 2008
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Surat
Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan Surat
Pernyataan Menduduki Jabatan). Demikian disampaikan keterangan Pihak
Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa
dan memutuskan pengaduan ini.
4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Noviansyah Adzany
Akbar (Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat
Tahun 2026) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT4-1, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT4-1 - Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Nomor 422 Tahun 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Surat Pernyataan
Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan Surat
Pernyataan Menduduki Jabatan, tanggal 9 Maret 2026;
- Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 1/SDM.09-SPP/04/2026,
tanggal 10 Maret 2026;
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor 2/SDM.09-
SPMT/32/4/2026, tanggal 10 Maret 2026;
- Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor 3/SDM.09-
SPMJ/32/4/2026, tanggal 10 Maret 2026.
[2.8.16] Yunike Puspita (Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan
Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat)
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok
keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum
Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di
Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga
melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 167/PS.DKPP/SET-04/VI/2026
tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk
memberikan keterangan mengenai pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25
Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh
Anggota KPU R1 atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I).
3. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024, bertepatan dengan pelantikan Anggota
KPPS dalam tahapan Pemilu Tahun 2024, Pihak Terkait menjabat sebagai Kepala
Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU
Provinsi Jawa Barat serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Bahwa dalam kapasitas sebagai Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan
Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat, Pihak Terkait
memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan, baik dalam aspek pengelolaan kegiatan
kehumasan dan sumber daya manusia. Dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun
2024, Bagian Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat bertugas
memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Divisi Sumber Daya
Manusia, Penelitian, dan Pengembangan dalam proses pembentukan badan
adhoc, mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS. Dukungan tersebut meliputi
koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, pelaksanaan monitoring, dan
memastikan setiap tahapan pembentukan badan adhoc dilaksanakan sesuai
dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan KPU RI. Pelantikan Anggota
KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 25
Januari 2024 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kecamatan Cidaun
Kabupaten Cianjur. Dalam pelaksanaannya, KPU Provinsi Jawa Barat
melakukan monitoring pelaksanaan pelantikan dari seluruh kabupaten/kota
sebagai bagian dari tanggung jawab pembinaan dan pengawasan internal
terhadap tahapan pembentukan badan adhoc (vide Bukti PT4-1 Surat Tugas
KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 42/PP.04-ST/2024 tanggal 23 Januari 2024,
Surat Tugas Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PP.04-ST/2024),
tanggal 23 Januari 2024, dan Foto Monitoring Pelantikan KPPS Serentak se-
Jawa Barat via Zoom Meeting). Kehadiran Anggota KPU RI pada pelantikan
Anggota KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur merupakan bagian dari
pelaksanaan fungsi pembinaan, monitoring, dan supervisi terhadap tahapan
pembentukan badan adhoc Pemilu.
5. Bahwa pada sidang ini, mohon izin Yang Mulia Majelis Pemeriksa, Pihak Terkait
juga perlu menyampaikan keterangan dalam kapasitas sebagai PPK. Pihak
Terkait ditunjuk sebagai PPK berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor
8 Tahun 2024 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan di
Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024
(vide Bukti PT4-2 Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat/Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan di Lingkungan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024). Adapun
keterangan Pihak Terkait dalam kapasitas sebagai PPK sebagai berikut:
a. Pihak Terkait telah melakukan pengadaan jasa Charter Flight, Ground
Handling, dan Ground Support Helikopter Bell 505 kepada PT Whitesky
Aviation. (vide Bukti PT4-3 Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Analisis Risiko,
Quotation, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 3/BAST-Sewa
Helikopter/PPK/APBN/32/1/2024, tanggal 25 Januari 2024).
b. Seluruh alat bukti Pengadu (P-1 sampai dengan P-12) bersumber dari ranah
publik, yaitu tangkapan layar media sosial resmi (@kpu_cianjur, @ppkcidaun),
pemberitaan media, dokumen yang justru diunggah sendiri oleh KPU Provinsi
Jawa Barat ke laman resmi (RKKL 2024), halaman depan SPK, serta analisis
rute olahan Pengadu. Tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan
adanya kuitansi yang digelembungkan, aliran dana tidak sah, ataupun
dokumen rahasia yang ditutup-tutupi. Justru sebaliknya, ketersediaan
dokumen secara terbuka membuktikan tidak adanya niat menyembunyikan
apapun.
c. Perihal pemborosan, jarak ±241 km / ±5 jam, tidak ada force majeure, adalah
preferensi pribadi. Pihak Terkait menyampaikan keterangan bahwa dalil “5
jam, jalan cukup baik” tidak sesuai kondisi faktual. Berdasarkan informasi
yang dilansir dari website Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI
Jakarta Jawa Barat Kementerian Pekerjaan Umum bahwa terdapat Pekerjaan
Pelebaran dan Perbaikan Geometrik Jalan Soreang-Rancabali-Cidaun
dilakukan selama 2,5 tahun sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 (sumber:
https://binamarga.pu.go.id/balai-dki-jabar/berita/pelebaran-dan-
perbaikan-geometrik-jalan-soreang-rancabali-cidaun), dan pada H-1 Tim
Parhumas KPU Provinsi Jawa Barat nyata tertahan 4-5 jam di Naringgul
karena adanya perbaikan jalan (vide Bukti PT-4 Foto Perbaikan Jalan). Cidaun
terletak di pesisir selatan dengan akses terbatas. Pemilihan moda bukan
preferensi pribadi, Pihak Terkait tidak ikut terbang dan tidak memperoleh
manfaat melainkan mitigasi risiko atas kegiatan yang tidak dapat dijadwal
ulang.
d. Perihal pengadaan tidak terbuka, tidak ada tender-procurement, Pihak Terkait
menyampaikan keterangan bahwa untuk nilai sampai dengan
Rp200.000.000,00, pengadaan sah dilakukan melalui Pengadaan Langsung
dan tidak mensyaratkan tender (Perpres 16/2018 juncto Perpres 12/2021).
Ketiadaan jejak "tender" pada SPSE bukan indikasi pelanggaran, melainkan
konsekuensi normal jalur Pengadaan Langsung. Adapun RUP/SiRUP tidak
sempat tercatat pada Januari 2024 karena keterbatasan personel (diuraikan
pada huruf berikut), bukan karena upaya menutup-nutupi.
e. Perihal anggaran "Sewa Helikopter" Rp200 juta di RKKL, Pihak Terkait
menyampaikan keterangan bahwa justru dokumen RKKL itu tersedia terbuka
di laman resmi KPU Provinsi Jawa Barat menunjukkan transparansi, bukan
penyembunyian. Pagu Rp200.000.000,00 adalah plafon. Nilai komitmen riil
Rp198.903.675,00 mengikuti HPS berpembanding, bukan ditarik naik sampai
plafon.
f. Perihal selisih tipis SPK vs pagu = “diarahkan ke satu penyedia”, Pihak Terkait
menyampaikan keterangan bahwa selisih nilai SPK terhadap pagu bukan
bukti pengarahan. HPS disusun bottom-up dari quotation resmi dan
pembanding pasar (E-Katalog LKPP dan tarif Bell 505 Asia Tenggara). Nilai
akhir kebetulan mendekati pagu karena pagu memang disusun berdasar
perkiraan kebutuhan yang sama, tidak ada penyedia yang “dipetakan” sejak
awal.
g. Perihal turunnya kepercayaan publik/pelanggaran kolektif, Pihak Terkait
menyampaikan keterangan bahwa kepercayaan publik justru dijaga melalui
keterbukaan dokumen, ketiadaan temuan kerugian negara, dan keberhasilan
tahapan. Tidak terdapat dasar untuk mengonstruksikan “pelanggaran
kolektif” atas tindakan administratif yang sah dan terdokumentasi.
h. Perihal jarak waktu SPK dengan pelaksanaan terlalu dekat, Pihak Terkait
menyampaikan keterangan bahwa kedekatan waktu adalah konsekuensi sifat
kegiatan yang limitatif dan serentak nasional, bukan rekayasa.
Seluruh tahapan administratif pengadaan sewa helikopter (Analisis Mitigas
Risiko, HPS, SPK, BAST, kuitansi/bukti pembayaran) lengkap.
i. Perihal beban kerja Sekretariat dan keterbatasan personel pengadaan, Pihak
Terkait menyampaikan keterangan bahwa:
1) Pada Januari 2024, Pihak Terkait menjalankan beban rangkap yang sangat
berat secara bersamaan, yaitu selaku Kabag SDM menangani seleksi, fit
and proper test, pembentukan badan adhoc (PPK, PPS, dan KPPS), bimtek
serentak, dan penguatan etik badan adhoc; selaku Kabag Parhumas
menangani liputan, dokumentasi, dan komunikasi publik; dan selaku PPK
menangani komitmen pengadaan. Seluruhnya di tengah tahapan distribusi
logistik H-30 Hari Pemungutan Suara.
2) Pada saat itu Operator/pengelola SiRUP yang juga merangkap Kasubbag
Data dan lnformasi sedang berkonsentrasi mempersiapkan pleno terkait
daftar pemilih, sehingga tidak tersedia dukungan personel untuk
pencatatan perencanaan (RUP) secara tepat waktu. PPK pada waktu itu
hanya dibantu satu staf yang ditempatkan di bagian keuangan untuk
membantu bendahara memverifikasi dokumen SPJ. Keterbatasan ini
menjelaskan mengapa pencatatan RUP tidak sempat dilakukan pada
Januari 2024, bukan niat menyembunyikan.
3) Pihak Terkait dengan jujur menyampaikan situasi kerja Sekretariat saat itu
berlangsung nyaris tanpa henti. Pihak Terkait tidak membesar-besarkan,
namun memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa memahami
konteks beban kerja yang nyata ini sebagai latar pengambilan putusan.
j. Perihal pemilihan moda transportasi dan mitigasi risiko keselamatan, Pihak
Terkait menyampaikan keterangan bahwa:
1) Pemilihan helikopter Bell 505 bukan pilihan kemewahan. Bell 505 adalah
helikopter angkutan ringan kelas ekonomis yang dirancang untuk medan
berat dan cuaca ekstrem, dan merupakan model dengan biaya operasional
relatif paling rendah di kelasnya. Helikopter berfungsi sebagai “taksi
udara”, moda transportasi umum berbayar, dan dalam kondisi adanya
hambatan jalur darat, menjadi satu-satunya moda transportasi yang dapat
menjamin akses cepat tanpa ketersediaan penerbangan komersial
berjadwal ke Cidaun.
2) Pertimbangan keselamatan bukan abstraksi. Pada Pemilu 2014, truk
pengangkut logistik pemilu masuk jurang di kawasan Cianjur (jembatan
Cikundul, Sungai Hanjawar) dan menewaskan dua orang (Detikcom,
27 Maret 2014 https://news.detik.com/berita/d-2538285/truk-
pengangkut-logistik-pemilu-masuk-jurang-di-cianjur-2-orang-tewas).
Riwayat kerawanan jalur di wilayah Cianjur ini menjadi bagian dari
analisis Risiko.
3) Pihak Terkait menyatakan secara jujur dan bertanggung jawab bahwa
Pihak Terkait turut mengusulkan fasilitasi moda udara demi keselamatan
dan efektivitas tahapan. Usulan ini bukan untuk kenyamanan pejabat,
melainkan untuk memastikan agenda konstitusional terlaksana dengan
selamat dan tepat waktu. Pemilihan Cidaun sebagai titik kehadiran pun
memiliki dasar, yaitu riwayat kerawanan berdasarkan Indeks Kerawanan
Pilkada 2020 yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, kebutuhan supervisi
netralitas dan etik, bimtek, serta karena seleksi KPU Kabupaten Cianjur
termasuk yang diulang menjadi kesempatan koordinasi langsung dengan
jajaran KPU Kabupaten Cianjur.
4) Hasil akhirnya membuktikan bahwa ketepatan mitigasi tersebut tidak
terjadi kecelakaan maupun keterlambatan logistik, tidak terjadi surat
suara tertukar, dan tidak terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
Cidaun. Kehadiran dan supervisi pimpinan lintas-divisi (SDM, Organisasi,
Penelitian dan Pengembangan, serta Keuangan, Umum, Rumah Tangga,
dan Logistik) berkontribusi pada penyelesaian risiko di wilayah tersebut.
Pihak Terkait juga menyaksikan Iangsung bahwa kebijakan konsolidasi
logistik yang diambil oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan
Sutrisno (Teradu III) berjalan efektif dan efisien.
6. Bahwa Pihak Terkait telah menjalankan fungsi administratif komitmen selaku
PPK secara sah, proporsional, dan terdokumentasi, sebagai respon atas
hambatan akses yang nyata dan demi keselamatan serta terlaksananya tahapan
konstitusional yang limitatif.
7. Bahwa Pihak Terkait tidak memperoleh manfaat apa pun, tidak terdapat selisih
maupun temuan kerugian negara, dan seluruh dokumen telah diaudit BPK/APIP
pada Pemeriksaan PDTT Pemilu 2024.
8. Pihak Terkait memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) pada saat itu. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait
dengan rekomendasi untuk penggunaan helikopter memang kami telah
sampaikan ke dalam rapat pleno sebagaimana risalah. Hal itu berdasarkan surat
yang kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum terkait undangan untuk
kehadiran Pimpinan Komisi Pemilihan Umum. Dengan data Pihak Terkait
sebagai PPK pada saat itu, H-30 dan juga pelantikan serentak di seluruh
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat yang telah dipersiapkan dari hari demi
hari dengan persiapan penuh dengan koordinasi langsung dengan tingkat
kabupaten/kota hingga kecamatan dan juga Komisi Pemilihan Umum untuk
menyelenggarakan pelantikan dan penanaman bibit. Kemudian, Pihak Terkait
memetakan risiko terkait kehadiran pimpinan di Kecamatan Cidaun.
Berdasarkan analisis Pihak Terkait memiliki kewenangan sebagai PPK yang
secara mandiri menandatangani kontrak-kontrak pengadaan sebagaimana
laporan Pengadu. Pihak Terkait tidak menyembunyikan karena memang bukti
aduan diperoleh dari website KPU.
9. Pihak Terkait tidak memiliki niat apapun untuk menyembunyikan terkait
dengan pengadaan helikopter. Secara proporsional memang jalur tersebut
sedang terdapat pengerjaan. Jadi sedang ada perbaikan dan Pihak Terkait
sebagai PPK, pada tahapan tersebut bertanggungjawab terhadap distribusi
logistik untuk memastikan jalur-jalur sampai dengan tingkat kecamatan dan
TPS. Pihak Terkait menimbang bahwa kehadiran tersebut penting karena proses
ini sudah 30 hari menjelang pemungutan suara.
10. Pihak Terkait menerangkan memutuskan menyewa helikopter, setelah ada
konfirmasi kesediaan pimpinan untuk hadir. Pimpinan tidak meminta dijemput
memakai helikopter. Pihak Terkait menerangkan bahwa jalan masih bisa
dilewati mobil namun dengan sistem buka tutup.
11. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu jabatannya adalah Kepala
Bagian Partisipasi Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sekaligus
merangkap jabatan sebagai PPK. Pada saat itu, tahapan distribusi logistik untuk
PPK, pelantikan dan seleksi fit and proper test. Pihak Terkait menilai bahwa
Kabupaten Cianjur baru dilantik untuk Komisioner KPU Kabupaten Cianjur
tanggal 30 Desember 2023. Setelah melewati beberapa seleksi ulang dll,
kemudian secara pribadi Pihak Terkait agak trauma dengan pengangkut logistik
yang pernah masuk jurang di kawasan Cianjur. Hal itu menewaskan 2 orang.
Sehingga waktu keputusan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum akan menghadiri,
Pihak Terkait memaksimalkan fasilitas tersebut untuk menggunakan moda
transportasi helikopter.
12. Pihak Terkait menerangkan bahwa sudah melaporkan kepada Sekretaris selaku
KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Pihak Terkait sudah melaporkan kepada Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Januari 2024 sebagaimana
risalah rapat. Pihak Terkait tidak mengingat apakah Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Jawa Barat menyetujui atau tidak.
13. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu, hanya diminta oleh Sekretaris
untuk mempertimbangkan bagaimana akomodasi atau pemilihan moda
transportasi karena terkait ada undangan dari KPU Kabupaten Cianjur kepada
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum.
14. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mengingat lagi tanggapan dari Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ketika Pihak Terkait menyampaikan akan
menyediakan helikopter. Pada saat itu banyak yang dibahas dan disampaikan
terkait dengan persiapan pelantikan, kemudian beberapa agenda yang lain. Pada
saat itu, juga sedang menyiapkan fit and proper test sehingga tidak mengingat
lagi.
15. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu langsung diminta agar
langsung membuat surat tugas ke beberapa titik pelantikan. Pihak Terkait
menerangkan bahwa pada saat mengusulkan akan menyediakan helikopter
tidak ada yang menolak.
16. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai anggaran helikopter, untuk
anggaran sewa sudah tersedia di situ untuk di program pengadaan barang dan
jasa. Pihak Terkait sudah berkonsultasi dengan Bagian Keuangan Umum dan
Logistik. Apakah memungkinkan untuk anggaran sewa tersebut digunakan
untuk penggunaan pengadaan sewa helikopter.
17. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu merupakan PPK. Pihak Terkait
menerangkan bahwa tidak ada item sewa helikopter hanya ada belanja sewa
kegiatan. Pihak Terkait menerangkan bahwa pengusulan sewa helikopter,
berdasarkan diskusi dengan sekretaris. Pada saat itu, Pihak Terkait
mendiskusikan dengan Sekretaris terkait fasilitasi pelantikan secara
keseluruhan, mulai tingkat Satker, monitoring supervisi dari pimpinan KPU
Provinsi Jawa Barat, dan fasilitasi pimpinan Komisi Pemilihan Umum untuk
monitoring. Pihak Terkait berdiskusi panjang dengan Sekretaris mengenai
kondisi Kecamatan Cidaun dll. Pihak Terkait sebagai PPK mengetahui kondisi
medan tersebut karena Pihak Terkait bertanggungjawab pada H-20 untuk
memastikan pengadaan logistik dari Komisi Pemilihan Umum sampai kepada
TPS.
18. Pihak Terkait merekomendasikan itu satu-satunya akses untuk dapat mencapai
lokasi pelantikan. Pada saat distribusi logistik tidak menggunakan helikopter.
Pihak Terkait mendiskusikan yang bisa dilakukan adalah terkait dengan logistik.
Pada saat itu, Pihak Terkait sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan
Partisipasi dan Hubungan Masyarakat sekaligus PPK, mungkin limbung terkait
dengan tahapan bertubi-tubi. Sehingga, terdapat konflik kepentingan, Pihak
Terkait ingin menyukseskan pelantikan yang menjadi mandat dan disaksikan
secara langsung. Konflik kepentingan karena jabatan rangkap antara tupoksi
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Partisipasi dan Hubungan
Masyarakat sekaligus PPK untuk logistik.
19. Pihak Terkait menerangkan bahwa dengan beban rangkap sangat memahami H-
20 sangat hectic dan stres. Pihak Terkait memahami pimpinan yang akan datang
lebih besar bebannya terutama untuk Ketua Koordinator Divisi Sumber Daya
Manusia (SDM), Organisasi, Penelitian, Pengembangan, dan merangkap Wakil
Divisi Logistik, Umum, Rumah Tangga, sehingga Pihak Terkait menghormati
waktu beliau untuk segera menyelesaikan beberapa agenda tersebut.
20. Pihak Terkait tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu I sebagai bahan
pertimbangan Pihak Terkait dalam mengambil keputusan. Pihak Terkait hanya
memproyeksikan apa yang Pihak Terkait kerjakan pada saat itu. Karena hal
tersebut selaras dengan agenda konstitusional yang memang tahapannya sangat
limitatif.
21. Pihak Terkait membenarkan melakukan kontrak dengan Pihak Ketiga terkait
dengan penggunaan helikopter tanpa dasar hukum (dalam anggaran DIPA KPU
Provinsi Jawa Barat belum disebutkan terkait dengan sewa helikopter). Pihak
Terkait menerangkan bahwa untuk dasar firm untuk fasilitasi terselenggaranya
pelantikan. Pihak Terkait menerangkan bahwa dasar pengadaan helikopter
diambil dari sewa pengadaan logistik (program pengadaan barang dan jasa akun
belanja sewa).
22. Pihak Terkait menerangkan bahwa intens terkait dengan logistik, sebelum rapat
pleno, pada tanggal 22 Januari 2024, Pukul 13.43 WIB, Pihak Terkait memang
konsultasi bersifat lisan melalui telepon dengan Kamiel Abdullah selaku Kepala
Bagian Pengadaan pada Biro Barang dan Jasa Komisi Pemilihan Umum. Pihak
Terkait menanyakan kemungkinan untuk memfasilitasi penggunaan sewa
helikopter untuk pimpinan. Pihak Terkait membenarkan telah menyampaikan
kepada Kepala Bagian Pengadaan bahwa helikopter itu digunakan untuk
pimpinan menghadiri pelantikan. Pada saat itu, Kamiel Abdullah menerangkan
bahwa itu untuk kebutuhan monitoring distribusi logistik. Pihak Terkait
menerangkan bahwa agendanya adalah pelantikan dan secara administrasi
adalah pelantikan.
23. Pihak Terkait menyampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai
pertimbangan. Kemudian KPA meminta untuk menimbang risiko dan
memitigasi. Pihak Terkait tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu III selaku
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terkait dengan sewa helikopter.
Pihak Terkait tidak mengetahui apakah Kamil Abdullah menyampaikan
informasi terkait sewa helikopter kepada Teradu III. Demikian disampaikan
keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat
segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini.
24. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Yunike Puspita (Kepala
Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU
Provinsi Jawa Barat) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT5-1 s.d.
PT5-4, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT5-1 - Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 42/PP.04-ST/2024
tanggal 23 Januari 2024;
- Surat Tugas Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PP.04-
ST/2024 tanggal 23 Januari 2024;
- Dokumentasi Foto Monitoring Pelantikan KPPS Serentak se-Jawa
Barat via Zoom Meeting;
PT5-2 Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa
Barat/Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan di Lingkungan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024;
PT5-3 - Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Analisis Risiko, Quotation;
BUKTI KETERANGAN
- Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 3/BAST-Sewa
Helikopter/PPK/APBN/32/1/2024, tanggal 25 Januari 2024;
PT5-4 Dokumentasi Foto Perbaikan Jalan.
[2.8.17] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok
keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum
Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
I.KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di
Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga
melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 158/PS.DKPP/SET-04/VI/2026,
tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan
keterangan mengenai pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di
Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh Anggota KPU RI atas
nama Parsadaan Harahap (Teradu I).
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota merupakan lembaga
penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten/Kota.
4. Bahwa pembentukan dan pelantikan badan adhoc, termasuk Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, serta dengan supervisi KPU Provinsi dan berpedoman
pada ketentuan KPU RI. Dengan demikian, keterangan yang Pihak Terkait
sampaikan dibatasi pada hal-hal yang berada dalam pelaksanaan, kewenangan,
dan pengetahuan langsung KPU Kabupaten Cianjur.
5. Bahwa untuk memastikan informasi dugaan pelanggaran tersebut, Pihak Terkait
telah melakukan penyusunan kronologi kejadian dengan sebenar-benarnya.
Adapun kronologi yang dimaksud, pada pokoknya sebagai berikut:
a. Pada tanggal 22 Januari 2024, Pihak Terkait menerima Surat Ketua KPU RI
Nomor 176/PP.04-SD/04/2024, tanggal 22 Januari 2024, perihal Pelaksanaan
Pelantikan dan Bimbingan Teknis bagi KPPS, yang menetapkan pelantikan
KPPS dilaksanakan secara serentak pada 25 Januari 2024. Dalam surat
tersebut, seluruh KPU Kabupaten/Kota diinstruksikan melaksanakan
penanaman bibit pohon sejumlah KPPS yang dilantik pada wilayah masing-
masing (vide Bukti PT6-1 Surat Ketua KPU RI Nomor 176/PP.04-SD/04/2024,
perihal Pelaksanaan Pelantikan dan Bimbingan Teknis bagi KPPS, tanggal 22
Januari 2024);
b. Menindaklanjuti surat tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pihak
Terkait melaksanakan persiapan pelantikan serentak dan menerbitkan Surat
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Nomor 98/PP.04-SD/3203/4/2024, perihal
Penyiapan Pelantikan Serentak KPPS di Kecamatan Cidaun kepada Ketua PPK
Cidaun, tanggal 23 Januari 2024 (vide Bukti PT6-2 Surat Ketua KPU
Kabupaten Cianjur Nomor 98/PP.04-SD/3203/4/2024, perihal Penyiapan
Pelantikan Serentak KPPS di Kecamatan Cidaun, tanggal 23 Januari 2024);
c. Bahwa sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan surat-surat sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, yang dilaksanakan dalam kerangka koordinasi
dan supervisi kelembagaan bersama KPU Provinsi Jawa Barat, Pihak Terkait
menetapkan teknis pelaksanaan kegiatan dengan turut mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
1) Konsolidasi dan Daya Tampung
Pelantikan kolosal dipusatkan bagi 8 (delapan) desa yang berdekatan,
melibatkan 1.029 anggota KPPS dari 147 TPS, bertempat di Lapangan
Pantai Jayanti Desa Cidamar, yang memiliki daya tampung memadai;
2) Integrasi Agenda
Lokasi memungkinkan terlaksananya 2 (dua) agenda dalam 1 (satu) hari,
yaitu Pelantikan KPPS dan Penanaman Pohon Serentak;
3) Dukungan Geografis dan Ekologis
Lokasi berdekatan dengan kawasan Pantai Cemara Desa Cidamar, yang
representatif untuk pelaksanaan Penanaman Pohon Serentak bersama
instansi kehutanan/Perhutani.
d. Bahwa dari total 14 (empat belas) desa di Kecamatan Cidaun (209 TPS, 1.463
KPPS), pelantikan kolosal mencakup 8 (delapan) desa (147 TPS, 1.029 KPPS),
sedangkan 6 (enam) desa lainnya (62 TPS, 434 KPPS) dilantik di masing-masing
desa (vide Bukti PT6-3 Data Jumlah TPS dan KPPS di Kecamatan Cidaun);
e. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 dilaksanakan Pelantikan Anggota KPPS
di Lapangan Pantai Jayanti Desa Cidamar Kecamatan Cidaun, untuk 8
(delapan) desa dengan jumlah 1.029 anggota KPPS, dilanjutkan dengan
Penanaman Pohon di sepanjang pesisir Pantai Cemara bersama Perhutani
Cianjur (vide Bukti PT6-4 Dokumentasi Kegiatan);
f. Bahwa dalam rangka pelantikan serentak, Pihak Terkait menyampaikan
permohonan kehadiran kepada Anggota KPU RI berdasarkan Surat Ketua KPU
Kabupaten Cianjur Nomor 68/PP.04.1-Und/3203/4/2024, perihal Undangan
Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur,
tanggal 21 Januari 2024 (vide Bukti PT6-5 Surat Ketua KPU Kabupaten Cianjur
Nomor 68/PP.04.1-Und/3203/4/2024, perihal Undangan Pelantikan Calon
KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, tanggal 21 Januari
2024), yang disalurkan melalui KPU Provinsi Jawa Barat sesuai garis
koordinasi kelembagaan;
g. Bahwa penetapan pelantikan kolosal Anggota KPPS di Lapangan Pantai Jayanti
Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, tidak semata-mata didasarkan pada
pertimbangan teknis daya tampung dan dukungan geografis-ekologis, tetapi
juga mempertimbangkan profil kerawanan Kabupaten Cianjur yang menurut
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu RI berada pada kategori kerawanan
tinggi, sehingga setiap tahapan strategis seperti rekrutmen dan pelantikan
badan adhoc wajib disertai penguatan integritas dan manajemen risiko;
berangkat dari data kerawanan tersebut serta rekam jejak adanya putusan etik
terhadap penyelenggara di wilayah Kabupaten Cianjur, Pihak Terkait
memandang perlu menghadirkan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia Komisi
Pemilihan Umum dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
dalam pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun sebagai bentuk penegasan
komitmen terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu, edukasi langsung
mengenai kewajiban netralitas dan profesionalitas KPPS, serta upaya
pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran prosedur, politik uang, dan
penyalahgunaan relasi kuasa lokal yang menjadi indikator kerawanan dalam
IKP;
h. Dengan demikian, setelah dilakukan supervisi dan monitoring evaluasi oleh
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum, penyelenggaraan
Pemilu 2024 di Kecamatan Cidaun berlangsung sesuai prinsip profesionalitas
dan integritas: tidak terdapat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU),
tidak terjadi keterlambatan maupun kekeliruan distribusi logistik, tidak
ditemukan masalah etik dan pelanggaran netralitas penyelenggara, serta
indikator-indikator kerawanan yang diukur melalui Indeks Kerawanan Pemilu
menunjukkan perbaikan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya
sebagai bukti efektivitas pembinaan dan pengawasan berjenjang terhadap
KPPS di wilayah tersebut; dan
i. Bahwa keterangan ini Pihak Terkait sampaikan dengan sebenar-benarnya, dan
Pihak Terkait menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh
Yang Mulia Majelis Pemeriksa. Demikian disampaikan keterangan Pihak
Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa
dan memutuskan pengaduan ini.
6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Cianjur mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT6-1 s.d.
PT6-5, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT6-1 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 176/PP.04-SD/04/2024,
perihal Pelaksanaan Pelantikan dan Bimbingan Teknis bagi KPPS,
tanggal 22 Januari 2024;
PT6-2 Surat Ketua KPU Kabupaten Cianjur Nomor 98/PP.04-
SD/3203/4/2024, perihal Penyiapan Pelantikan Serentak KPPS di
Kecamatan Cidaun, tanggal 23 Januari 2024;
PT6-3 Data Jumlah TPS dan KPPS di Kecamatan Cidaun;
PT6-4 Dokumentasi Kegiatan Pelantikan KPPS dan Penanaman Pohon di
Kecamatan Cidaun;
PT6-5 Surat Ketua KPU Kabupaten Cianjur Nomor 68/PP.04.1-
Und/3203/4/2024, perihal Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk
Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, tanggal 21 Januari 2024.
[2.8.18] Fikri Audah NSY (Anggota KPU Kabupaten Cianjur)
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam berbagai kegiatan di KPU Kabupaten
Cianjur, memang mengundang KPU Provinsi dan memang apabila dimungkinkan
mengundang Komisi Pemilihan Umum. Hal tersebut merupakan kebanggaan dan
jalur koordinasi yang langsung disampaikan pimpinan untuk mendapatkan
pengarahan secara langsung.
2. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait mengundang
dengan harapan bisa hadir. Namun, hadir atau tidaknya nanti diputuskan
kesibukan dan tidaknya. Mengapa ditetapkan di Kecamatan Cidaun? Pihak Terkait
menilai Kabupaten Cianjur terdapat 32 Kecamatan. Sedangkan untuk kegiatan
sering terpusat pada kecamatan yang terpusat dengan kota. Kecamatan-kecamatan
terjauh memang jarang tersentuh oleh kegiatan kabupaten. Pada umumnya
pelantikan bisa dihadiri oleh PPS.
3. Mengenai sahnya pelantikan KPPS, Pihak Terkait menerangkan bahwa ada prosesi
pelantikan dan dilantik oleh PPS. Pihak Terkait menerangkan bahwa
menindaklanjuti adanya pelantikan serentak dan penanaman pohon. Hal itu
sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum. Pihak Terkait menilai bahwa
pelantikan serentak dan penanaman pohon dapat menjadi momentum yang bagus
untuk dilakukan di Cianjur Selatan. Mengingat di sana ada satu titik yang dapat
dilakukan kolaborasi dengan Perhutani. Pasca pelantikan serentak langsung
diagendakan penanaman pohon serentak.
4. Pihak Terkait menerangkan bahwa penanaman pohon memang bukan agenda
tahapan Pemilu. Namun, ada surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum pasca
pelantikan agar diagendakan penanaman pohon untuk masing-masing KPPS.
5. Pihak Terkait menerangkan bahwa mendapatkan surat dari KPU RI dalam bentuk
softfile di grup pimpinan. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pihak yang
mengirimkan setelah di cek melalui handphone, hanya sampai dengan 24 Oktober
2024. Sedangkan kejadian tersebut sekitar 20 Januari 2024, Pihak Terkait sudah
mencoba menscroll tetapi tidak mendapatkan data-datanya. Mengenai penerimaan
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 176 berdasarkan tanggal tertulis 22 Januari
2024. Memang sudah ada agenda pelantikan KPPS, maka Pihak Terkait mencoba
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat agar salah satu pimpinan KPU
Provinsi Jawa Barat dapat menghadiri.
6. Pihak Terkait menerangkan bahwa informasi untuk pelantikan KPPS sudah tersebar
dan nantinya akan ada lanjutan. Pihak Terkait membenarkan bahwa menerbitkan
surat permintaan narasumber sebelum ada surat pemberitahuan dari Komisi
Pemilihan Umum.
7. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang menentukan nama-nama pihak yang
diundang adalah KPU Kabupaten Cianjur mengingat ada keselarasan momentum
yang sedang dilaksanakan. Momentum yang dilaksanakan pelantikan SDM,
sehingga linier dengan divisinya. Membenarkan bahwa hal tersebut yang menjadi
dasar penerbitan surat tanggal 21 Januari 2024. Pihak Terkait menerangkan bahwa
yang menentukan tempat adalah KPU Kabupaten Cianjur, di Kecamatan Cidaun,
Desa Cidamar.
8. Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai jarak tempuh jarak tempuh Ibu Kota
Kabupaten ke lokasi pelantikan, mungkin agak berbeda-beda, namun berdasarkan
pengalaman pribadi, Pihak Terkait melakukan perjalanan ke selatan, menempuh
waktu sekitar 5 s.d. 7 jam karena tergantung cara membawa kendaraan dan titik
istirahat.
9. Pihak Terkait menerangkan bahwa ada surat pendahuluan, dari Sekretaris Jenderal
Komisi Pemilihan Umum Nomor 329/PP.04-SD/04/2024, tanggal 19 Januari 2024,
bahwa akan ada pelantikan serentak calon anggota KPPS. Pihak Terkait
menerangkan bahwa penentuaan tempat tanggal 21 Januari 2024, memang ada
komunikasi pendahuluan terkait penyelenggaraan.
[2.8.19] Muhammad Thomas Iqbal (Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2024)
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok
keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum
Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dari mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di
Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga
melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 169/PS.DKPP/SET-04/VI/2026,
tanggal 20 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan
keterangan mengenai pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di
Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh Anggota KPU RI atas
nama Parsadaan Harahap (Teradu I).
3. Bahwa berdasarkan:
a. Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 329/PP.04-
SD/04/2024, perihal Fasilitasi Pelaksanaan Pelantikan, Bimtek KPPS, dan
Penanaman Bibit Pohon, tanggal 19 Januari 2024; dan
b. Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 392/PP.04-
SD/04/2024 perihal Fasilitasi Pelaksanaan Pelantikan, Bimtek KPPS, dan
Penanaman Bibit Pohon, yang antara lain menyesuaikan jadwal bimbingan
teknis menjadi tanggal 25 s.d. 29 Januari 2024.
Pelaksanaan pelantikan Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara
(KPPS) dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh Anggota KPPS
dalam satu kecamatan dalam acara pelantikan (pelantikan terpusat) dan
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memfasilitasi peIaksanaan pelantikan
KPPS, bimbingan teknis KPPS, serta kegiatan penanaman bibit pohon (vide
Bukti PT7-1 Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor
329/PP.04-SD/04/2024, tanggal 19 Januari 2024 perihal Fasilitasi
Pelaksanaan Pelantikan, Bimtek KPPS, dan Penanaman Bibit Pohon dan
Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 392/PP.04-
SD/04/2024 perihal Fasilitasi Pelaksanaan Pelantikan, Bimtek KPPS, dan
Penanaman Bibit Pohon).
4. Bahwa berdasarkan Surat KPU Kabupaten Cianjur Nomor
68/PP.04.1/Und/3203/4/2024, tanggal 21 Januari 2024, perihal Undangan
Pelantikan Cafon KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, yang
disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum melalui KPU Provinsi Jawa Barat
sesuai garis koordinasi kelembagaan, pelantikan Anggota KPPS untuk 8 desa di
wilayah Kecamatan Cidaun dilakukan terpusat di lapangan dekat kawasan
wisata Pantai Cemara Desa Cidamar Kecamatan Cidaun (vide Bukti PT7-2 Surat
KPU Kabupaten Cianjur Nomor 68/PP.04.1/Und/3203/4/2024, tanggal 21
Januari 2024, perihal Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk Pemilu Tahun
2024 di Kabupaten Cianjur).
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 228 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, salah satu tugas KPU Kabupaten/Kota adalah memberikan
dukungan teknis administratif.
6. Bahwa Pihak Terkait selaku Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur memberikan
dukungan teknis dan administratif antara lain berupa penyusunan dan
penyiapan surat-menyurat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan,
pelaksanaan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten
Cianjur, maupun Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam)
Kecamatan Cidaun yang dilakukan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Cidaun sebagaimana Surat KPU Kabupaten Cianjur Nomor 98/PP.04-
SD/3203/4/2024, tanggal 23 Januari 2024 (vide Bukti PT7-3 Surat KPU
Kabupaten Cianjur Nomor 98/PP.04-SD/3203/4/2024, tanggal 23 Januari
2024).
7. Dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 6 meliputi koordinasi secara
langsung dengan pihak kehutanan melalui Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Cidaun terkait dukungan pelaksanaan kegiatan di Kecamatan
Cidaun. Selain itu, Pihak Terkait juga memberikan dukungan fasilitasi kegiatan
berupa penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
kegiatan pelantikan (vide Bukti PT7-4 Dokumentasi Sarana dan Prasarana
Kegiatan). Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan
Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan
pengaduan ini.
8. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Muhammad Thomas
Iqbal (Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2024) mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT7-1 s.d. PT7-4, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT7-1 - Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor
329/PP.04-SD/04/2024, perihal Fasilitasi Pelaksanaan
Pelantikan, Bimtek KPPS, dan Penanaman Bibit Pohon, tanggal 19
Januari 2024;
- Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor
392/PP.04-SD/04/2024 perihal Fasilitasi Pelaksanaan Pelantikan,
Bimtek KPPS, dan Penanaman Bibit Pohon, tanggal 23 Januari
2024;
PT7-2 Surat Ketua KPU Kabupaten Cianjur Nomor 68/PP.04.1-
Und/3203/4/2024, perihal Undangan Pelantikan Calon KPPS untuk
Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, tanggal 21 Januari 2024;
PT7-3 Surat KPU Kabupaten Cianjur Nomor 98/PP.04-SD/3203/4/2024,
perihal Penyiapan Pelantikan Serentak KPPS di Kecamatan Cidaun,
tanggal 23 Januari 2024;
PT7-4 Dokumentasi Sarana dan Prasarana Kegiatan.
[2.8.20] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Sehubungan dengan Surat Panggilan Nomor: 159/PS.DKPP/SET-04/VI/2026
bertanggal 19 Juni 2026 untuk menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait
dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan
mendengarkan keterangan saksi pada sidang pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diajukan dan didaftarkan dengan Pengaduan
Nomor: 13-P/L-DKPP/VI/2026, Perkara Nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026, perkenankan
kami menyampaikan keterangan atas Pengaduan Pengadu sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Yang Mulia Majelis DKPP,
Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya dugaan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terkait
penggunaan/sewa helikopter oleh Para Teradu dalam kunjungan pelantikan
anggota KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
Bahwa terhadap uraian pokok pengaduan di atas menurut Pengadu, Para Teradu
diduga melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Yang Mulia Majelis DKPP,
1. Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan hasil supervisi terhadap
pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam
mengawasi tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan supervisi terhadap
proses pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian
sengketa proses Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota c.q Bawaslu Kabupaten Cianjur, telah melakukan hal-hal
sebagai berikut:
2.1. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan
kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 101 Jo Pasal 103 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2.2. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melaksanakan pencegahan
dan penindakan terhadap adanya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses
Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 101 huruf a Undang-undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2.3. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, fungsi
dan kewenangan sesuai dengan prinsip profesionalitas dan independensi
dalam setiap proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu
melaksanakan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas, integritas,
objektivitas, dan independensi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 101
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu terkait dugaan pelanggaran kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terkait penggunaan/sewa
helikopter oleh Para Teradu dalam kunjungan pelantikan anggota KPPS di
Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, Bawaslu Provinsi Jawa Barat
menerangkan sebagai berikut:
3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pokoknya
menyebutkan “selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Bawaslu Kabupaten/Kota juga melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS”;
3.2. Bahwa kemudian terdapat ketentuan teknis dalam Surat Edaran Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS,
dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Huruf H. MEKANISME PENGAWASAN Angka 3. BAWASLU
KABUPATEN/KOTA Huruf a yang pada pokoknya meneyebutkan “Dalam
melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pengawasan secara
melekat, adapun dalam melaksanakan pengawasan Bawaslu Kab/Kota
dapat melibatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain”;
3.3. Bahwa berdasarkan uraian angka 3.1 dan 3.2 di atas diketahui telah
terdapat hasil pengawasan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan
Cidaun terkait dengan pelantikan calon anggota KPPS di Kecamatan
Cidaun Nomor 132/LHP/PM.01.02/1/2024, tanggal 25 Januari 2024 (vide
Bukti PT8-1), yang pada pokoknya sebagai berikut:
3.3.1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, Panitia
Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Cidaun melaksanakan
kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Calon Anggota
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu
Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Jayanti,
Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, sejumlah
1.463 calon anggota KPPS terdiri dari 209 Tempat Pemungutan
Suara (TPS) yang tersebar di 14 desa se-Kecamatan Cidaun;
3.3.2. Bahwa kegiatan pelantikan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi
Pemilihan Umum Parsadaan Harahap, Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Muhammad Tio Aliansyah, Kadiv SDM KPU
Provinsi Jawa Barat, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Cianjur beserta jajaran Sekretariat KPU
Kabupaten Cianjur, PPK Kecamatan Cidaun, Perwakilan Forum
Koordinasi Pimpinan Kecamatan Cidaun, PPS se-Kecamatan Cidaun,
serta unsur terkait lainnya;
3.3.3. Bahwa kegiatan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
calon anggota KPPS secara serentak untuk Pemilu Tahun 2024 yang
diwakili oleh Ketua PPS Cimaragang dan penandatanganan pakta
integritas oleh perwakilan calon Anggota KPPS. Selanjutnya
dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU
Kabupaten Cianjur (Muchamad Ridwan), Anggota KPU Provinsi Jawa
Barat (Abdullah Sapi'i), Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (Muhammad Tio Aliansyah), serta sambutan dan arahan yang
disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (Parsadaan
Harahap);
3.3.4. Bahwa setelah acara pelantikan Anggota KPPS, tamu undangan yang
hadir dan sebagian Anggota KPPS melaksanakan penanaman pohon
cemara di Pantai Cemara Desa Cidamar Kecamatan Cidaun.
Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan bahan
pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan.
4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT8-1, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT8-1 - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
132/LHP/PM.01.02/1/2024, tanggal 25 Januari 2024;
- Dokumentasi Kegiatan Pelaksanaan Pelantikan KPPS dan
Penanaman Bibit Pohon;
[2.8.21] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur
Sehubungan dengan Surat Panggilan Nonnor: 160/PS.DKPP/SET-04/V1/2026
tertanggal 19 Juni 2026, untuk menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait
dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu, dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi pada sidang pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diajukan dan didaftarkan
dengan Nomor Pengaduan: 13-P/L-DKPP/VI/2026, Nomor Perkara: 10-PKE-
DKPP/VI/2026, perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan atas
Pengaduan Pengadu sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya dugaan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terkait
penggunaan/sewa helikopter oleh Para Teradu dalam kunjungan pelantikan
anggota KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
Bahwa terhadap uraian pokok pengaduan di atas menurut Pengadu, Para Teradu
diduga melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasai 18 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Yang Multa Majelis DKPP,
Bahwa Pihak terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan terhadap
pengawasan pelantikan anggota KPPS pada Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan
Cidaun Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum, berikut
keterangan Bawaslu Kabupaten Cianjur:
1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas pokok pengaduan
Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, pada pokoknya menyebutkan:
"Bawasiu Kabupaten/Kota bertugas: b. mengawasi pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu cli witayah kabupaten/kota, yang terdirt atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar
pemilth tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan
anggota DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
4. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
7. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara dan tingkat TPS sampai ke PPK;
9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari
seiuruh kecamatan;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan
Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota";
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (3) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, menyatakan:
"Selain melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Bawasiu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap
Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota Huruf H. MEKANISME PENGAWASAN Angka 3.
BAWASLU KABUPATEN/KOTA Huruf a, menyatakan bahwa:
“Dalam melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pengawasan secara melekat, adapun
dalam melaksanakan pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau sebutan lain”;
4. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan terkait penggunaan/sewa
helikopter oleh KPU Provinsi Jawa Barat dalam kunjungan pelantikan anggota
KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh Komisi
Pemilihan Umum. Terhadap dalil tersebut, berikut keterangan Bawaslu
Kabupaten Cianjur:
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan yang disampaikan oleh Panwaslu
Kecamatan Cidaun terkait dengan pelantikan calon anggota KPPS di Kecamatan
Cidaun Nomor 132/LHP/PM.01.02/1/2024, tanggal 25 Januari 2024 (vide Bukti
PT9-1), yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Se-Kecamatan Cidaun melaksanakan kegiatan Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/Janji Calon Anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut
dilaksanakan di Lapangan Jayanti, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun,
Kabupaten Cianjur, sejumlah 1.463 calon anggota KPPS terdiri dari 209
Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 desa se-Kecamatan
Cidaun;
2) Bahwa kegiatan pelantikan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi Pemilihan
Umum Parsadaan Harahap, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Muhammad Tio Aliansyah, Kadiv SDM KPU Provinsi Jawa Barat,
Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Cianjur beserta Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur, PPK Kecamatan
Cidaun, Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Cidaun, PPS se-
Kecamatan Cidaun, serta unsur terkait lainnya;
3) Bahwa kegiatan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji calon
anggota KPPS secara serentak untuk Pemilu Tahun 2024 yang diwakili oleh
Ketua PPS Cimaragang dan penandatanganan pakta integritas oleh
perwakilan calon Anggota KPPS. Selanjutnya dilanjutkan dengan sambutan
yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur (Muchamad Ridwan),
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat (Abdullah Sapi’i), Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Muhammad Tio Aliansyah), serta
sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan
Umum (Parsadaan Harahap);
4) Bahwa setelah acara pelantikan Anggota KPPS, tamu undangan yang hadir
dan sebagian Anggota KPPS melaksanakan penanaman pohon cemara di
Pantai Cemara Desa Cidamar Kecamatan Cidaun.
5. Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan untuk dijadikan bahan
pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan.
6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Cianjur mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT9-1, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT9-1 - Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
132/LHP/PM.01.02/1/2024, tanggal 25 Januari 2024;
- Dokumentasi Kegiatan Pelaksanaan Pelantikan KPPS dan
Penanaman Bibit Pohon;
[2.8.22] Kepala Sub Bagian Perencanan KPU Provinsi Jawa Barat
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait in casu Komisi Pemilihan Umum dan KPU Provinsi Jawa Barat
atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026,
adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan
kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
I. KETERANGAN PIHAK TERKA1T ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di
Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga
melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 173/PS.DKPP/SET-04/VI/2026
tanggal 24 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan
keterangan mengenai perencanaan anggaran sewa di KPU Provinsi Jawa Barat
untuk sewa helikopter.
3. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan ini dalam kapasitas selaku
Kepala Subbagian Perencanaan KPU Provinsi Jawa Barat, sebatas tugas pokok
dan fungsi di bidang perencanaan program dan anggaran sebagai berikut:
a. Kedudukan Anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Fungsi
Subbagian Perencanaan pada pokoknya adalah menyusun dan menghimpun
rencana program dan kegiatan ke dalam dokumen anggaran satuan kerja,
yakni Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA), berdasarkan usulan kebutuhan masing-masing bagian
melatui Sekretaris/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau kebijakan
yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
b. Komponen Belanja terkait Sewa Transportasi
Bahwa sepanjang yang berkaitan dengan ketersediaan anggaran, komponen
belanja untuk dukungan kegiatan tahapan Pemilu Tahun 2024 termasuk
dukungan transportasi dalam rangka monitoring dan supervisi pelantikan
badan adhoc dilaksanakan sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan
ketersediaan anggaran pada Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses
Konsolidasi Demokrasi (076.01.CQ). Berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Program dan Kegiatan Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Bagian
Anggaran 076 Tahun Anggaran 2024, salah satu sasaran (outcome) dan
output Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi
(076.01.CQ) yang hendak dicapai adalah terwujudnya tahapan Pemilu dan
Pemilihan sesuai jadwal (vide Bukti PT10-1 Screenshot Akun Belanja Sewa
Transportasi 6871.QGE.002.051.A.522141 Pengelolaan Pengadaan Barang
dan Jasa pada Rincian Kertas Kerja Satker KPU Provinsi Jawa Barat Tahun
Anggaran 2024)
c. Batas Kewenangan Pihak Terkait
Pihak Terkait pada pokoknya menerangkan bahwa fungsi Subbagian
Perencanaan hanya menyangkut penyediaan alokasi anggaran sesuai pagu
yang diusulkan, dan tidak menyangkut pelaksanaan pengadaan dan
pembayaran, maupun penggunaan moda transportasi sebagaimana yang
dipersoalkan dalam perkara a quo.
4. Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia
Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini.
5. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Kepala Sub Bagian
Perencanan KPU Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT10-1, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT10-1 Screenshot Akun Belanja Sewa Transportasi
6871.QGE.002.051.A.522141 Pengelolaan Pengadaan Barang dan
Jasa pada Rincian Kertas Kerja Satker KPU Provinsi Jawa Barat Tahun
Anggaran 2024
[2.8.23] Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait in casu Komisi Pemilihan Umum dan KPU Provinsi Jawa Barat
atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026,
adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan
kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di
Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga
melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 172/PS.DKPP/SET-04/V1/2026
tanggal 24 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan
keterangan mengenai pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di
Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh Anggota Komisi Pemilihan
Umum (Teradu I).
3. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan keterangan ini dalam kapasitas sebagai Kepala
Subbagian Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu,
keterangan yang disampaikan terbatas pada hal-hal yang diketahui dan
dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Subbagian Sumber Daya Manusia,
khususnya dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi terhadap
pembentukan dan pelantikan badan adhoc Pemilu.
a. Dukungan Teknis dan Administrasi Pembentukan dan Pelantkan KPPS Dalam
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Subbagian Sumber Daya Manusia KPU
Provinsi Jawa Barat bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi
kepada Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan dalam
proses pembentukan badan adhoc, mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS.
Dukungan tersebut meliputi koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota,
pelaksanaan monitoring, dan memastikan setiap tahapan pembentukan badan
adhoc dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan
Komisi Pemilihan Umum. Pelantikan Anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024
dilaksanakan secara serentak pada tanggal 25 Januari 2024 di seluruh wilayah
Indonesia, termasuk di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Dalam
pelaksanaannya, KPU Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring pelaksanaan
pelantikan dari seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari tanggung jawab
pembinaan dan pengawasan internal terhadap tahapan pembentukan badan
adhoc (vide Bukti PT11-1 Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 42/PP.04-
ST/2024, tanggal 23 Januari 2024, Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor
95/PP.04-ST/2024, tanggal 23 Januari 2024, dan Foto Monitoring Pelantikan
KPPS Serentak se-Jawa Barat via Zoom Meeting).
b. Kehadiran Anggota Komisi Pemilihan Umum dalam Pelantikan
Sepanjang yang diketahui Pihak Terkait berdasarkan tugas dan dokumen
pelaksanaan kegiatan, kehadiran Anggota Komisi Pemilihan Umum pada
pelantikan Anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, merupakan
bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan, monitoring, dan supervisi terhadap
tahapan pembentukan badan adhoc Pemilu. Kehadiran Anggota Komisi
Pemilihan Umum dalam pelantikan diketahui melalui monitoring secara daring
dari Kantor KPU Provinsi Jawa Barat pada pelantikan KPPS di masing-masing
lokasi pelantikan se-Jawa Barat. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pihak
Terkait pada pokoknya menerangkan peran Subbagian Sumber Daya Manusia
terbatas pada dukungan teknis dan administrasi pembentukan dan pelantikan
KPPS, dan tidak berkaitan dengan keputusan serta pembiayaan moda
transportasi Anggota Komisi Pemilihan Umum, Demikian disampaikan
keterangan Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat
segera memeriksa dan memutuskan pengaduan ini.
4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Kepala Sub Bagian Sumber Daya
Manusia KPU Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT11-1, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT11-1 - Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 42/PP.04- ST/2024,
tanggal 23 Januari 2024;
- Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PP.04-ST/2024,
tanggal 23 Januari 2024;
- Foto Monitoring Pelantikan KPPS Serentak se-Jawa Barat via Zoom
Meeting
[2.8.24] Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi
Jawa Barat Tahun 2024
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait in casu Komisi Pemilihan Umum dan KPU Provinsi Jawa Barat
atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026,
adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan
kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
I. KETERANGAN P1HAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di
Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga
melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 171/PS.DKPP/SET-04/VI/2026
tanggal 24 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan
keterangan mengenai penggunaan helikopter oleh Anggota Komisi Pemilihan
Umum atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS
pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
3. Bahwa pada tanggal 24 sampai dengan 25 Januari 2024, Pihak Terkait
melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan Surat Tugas Sekretaris KPU Provinsi
Jawa Barat Nomor 95/PP.04-ST/2024, tanggal 23 Januari 2024. Dalam
pelaksanaan tugas tersebut, Pihak Terkait bersama Tim Partisipasi dan
Hubungan Masyarakat (Parhumas) KPU Provinsi Jawa Barat ditugaskan untuk
melaksanakan peIiputan, dokumentasi, dan publikasi kegiatan monitoring dan
supervisi pelantikan Anggota KPPS di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
Penugasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan KPU
Provinsi Jawa Barat dalam memberikan dukungan terhadap kegiatan monitoring
dan supervisi pelantikan Anggota KPPS Pemilu Tahun 2024. Adapun peran Pihak
Terkait dalam kegiatan tersebut semata-mata sebatas melaksanakan tugas
berdasarkan Surat Tugas yang diberikan, sesuai tupoksi Sub Bagian Parhumas
KPU Provinsi Jawa Barat melakukan pendokumentasian, peliputan, dan publikasi
kegiatan (vide Bukti PT12-1 Surat Tugas Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat
Nomor 95/PP.04-ST/2024, tanggal 23 Januari 2024).
4. Bahwa Pihak Terkait bersama Tim Parhumas KPU Provinsi Jawa Barat berangkat
dari Kantor KPU Provinsi Jawa Barat menuju Kecamatan Cidaun Kabupaten
Cianjur pada tanggal 24 Januari 2024 sekitar Pukul 11.00 WIB dengan
menggunakan kendaraan dinas. Dalam perjalanan tersebut, rombongan juga
mengalami hambatan berupa antrean kendaraan akibat adanya pekerjaan
perbaikan jalan, sehingga perjalanan sempat tertahan selama kurang lebih 4
sampai dengan 5 jam sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju lokasi
kegiatan. Pihak Terkait bersama Tim Parhumas tiba di Kecamatan Cidaun sekitar
Pukul 22.00 WIB (11 jam perjalanan) (vide Bukti PT12-2 Foto Perbaikan Jalan).
5. Berdasarkan informasi yang dilansir dari website Balai Besar Pelaksanaan Jalan
Nasional DK1 Jakarta Jawa Barat Kementerian Pekerjaan Umum bahwa terdapat
Pekerjaan Pelebaran dan Perbaikan Geometrik Jalan Soreang-Rancabali-Cidaun
dilakukan selama 2,5 tahun sejak tahun 2022 sampai tahun 2024
(sumber:https://binamarga.pu.go.id/balai-dki-jabar/berita/pelebaran-dan-
perbaikan-geometrik-jaian-soreang-rancabali-cidaun).
6. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 sekitar Pukul 07.00 WIB, Pihak Terkait dan
Tim Parhumas KPU Provinsi Jawa Barat mulai mempersiapkan dan
melaksanakan tugas sesuai fungsi kehumasan, yaitu melakukan dokumentasi
kegiatan, pengambilan foto dan video, serta rnenyiapkan bahan publikasi kegiatan
yang diselenggarakan di Lapangan Jayanti Desa Cidamar Kecamatan Cidaun
Kabupaten Cianjur (vide Bukti PT12-3 Bukti Foto Persiapan dan Pelaksanaan
Tugas Tim Parhumas KPU Provinsi Jawa Barat pada Pelantikan Anggota KPPS di
Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur). Demikian disampaikan keterangan
Pihak Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera
memeriksa dan memutuskan pengaduan ini.
7. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Kepala Sub Bagian Partisipasi dan
Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti PT12-1 sampai dengan PT12-3, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT12-1 Surat Tugas KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 95/PP.04-ST/2024,
tanggal 23 Januari 2024;
PT12-2 Dokumentasi Foto Perbaikan Jalan;
PT12-3 Foto Persiapan dan Pelaksanaan Tugas Tim Parhumas KPU Provinsi
Jawa Barat pada Pelantikan Anggota KPPS di Kecamatan Cidaun,
Kabupaten Cianjur.
[2.8.25] Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2026
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPPN/VI/2026, adapun pokok
keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum
Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di
Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Ha1 ini diduga
melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15, 16, dan 18 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 152/PS.DKPP/SET-04/VI/2026
tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan
keterangan mengenai pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di
Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang dihadiri oleh Anggota Komisi
Pemilihan Umum atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I).
3. Bahwa Pihak Terkait baru menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur
terhitung mulai tanggal 10 Maret 2026, sehingga tidak mengetahui secara langsung
mengenai pelantikan Anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan
Cidaun Kabupaten Cianjur yang dihadiri oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum atas
nama Parsadaan Harahap (Teradu I) (vide Bukti PT13-1 Petikan Keputusan
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 422 Tahun 2026 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Surat Pernyataan
Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan Surat Pernyataan
Menduduki Jabatan). Demikian disampaikan keterangan Pihak Terkait, dengan
harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa dan memutuskan
pengaduan ini.
4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur
Tahun 2026 mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT13-1, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT13-1 - Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Nomor 422 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, tanggal 9 Maret 2026;
- Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 43/SDM.09-SPP/32/4/2026,
tanggal 10 Maret 2026;
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor 44/SDM.09-
SPMT/32/4/2026, tanggal 10 Maret;
- Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor 45/SDM.09-
SPMJ/32/4/2026, tanggal 10 Maret 2026;
[2.8.26] Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat Tahun
2026
Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
keterangan Pihak Terkait in casu KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat atas pengaduan
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, adapun pokok
keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum
Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan penggunaan helikopter pada Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di
Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Hal ini diduga
melanggar ketentuan Pasal 9, 13, 14, 15. 16, dan 18 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 166/PS.DKPP/SET-04/VI/2026
tanggal 19 Juni 2026, pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan
keterangan mengenai pertanggungjawaban penggunaan helikopter yang
digunakan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Parsadaan Harahap
(Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada tanggat 25 Januari 2024 di
Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
3. Bahwa Pihak Terkait baru menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan, Umum,
dan Logistik KPU Provinsi Jawa Barat terhitung mulai tanggal 10 Maret 2026,
sehingga tidak mengetahui secara langsung mengenai pertanggungjawaban
penggunaan helikopter yang digunakan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum
atas nama Parsadaan Harahap (Teradu I) dalam pelantikan Anggota KPPS pada
tanggal 25 Januari 2024 di Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur (vide Bukti
PT14-1 Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor
422 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di
Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Tahun
2026, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dan
Surat Pernyataan Menduduki Jabatan). Demikian disampaikan keterangan Pihak
Terkait, dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa dapat segera memeriksa
dan memutuskan pengaduan ini.
4. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Keuangan, Umum, dan Logistik KPU
Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT14-1, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT14-1 - Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Nomor 422 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026;
- Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 1/SDM.09-SPP/32/4/2026,
tanggal 10 Maret 2026;
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor 2/SDM.09-
SPMT/32/4/2026, tanggal 10 Maret;
- Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor 3/SDM.09-
SPMJ/32/4/2026, tanggal 10 Maret 2026;
III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I selaku Anggota
KPU RI, Teradu II selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, dan Teradu III selaku
Sekretaris Jenderal KPU RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024, Teradu I dan Teradu II diduga
menggunakan moda transportasi helikopter untuk menghadiri pelantikan anggota
KPPS di Kecamatan Cidaun di Lapangan Jayanti Kecamatan Cidaun, Kabupaten
Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Sebagaimana diketahui, kondisi jalan menuju tempat
kegiatan masih dapat dilalui dengan menggunakan moda transportasi darat. Helikopter
yang dipergunakan Teradu I dan Teradu II disewa dari PT. Whitesky Aviation dengan
nilai charter/sewa sebesar Rp198.903.675,00 (Seratus sembilan puluh delapan juta
sembilan ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagaimana dokumen
SPK No. 3/SPK-Sewa Helikopter/PPK/APBN/32/1/2024, tertanggal 23 Januari 2024.
Penggunaan helikopter menuju lokasi pelantikan merupakan tindakan pemborosan
dan tidak efisien.
[4.1.2] Bahwa Teradu III selaku Sekretaris Jenderal KPU RI diduga bertanggung jawab
atas penyewaan helikopter yang digunakan dalam kegiatan pelantikan KPPS di
Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur. Menurut Para Pengadu, Teradu III bertanggung
jawab atas administrasi keuangan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan KPU.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I s.d. Teradu III pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menerangkan bahwa
KPPS merupakan badan adhoc yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Teradu I bersama dengan Anggota Komisi
Pemilihan Umum yang lain memegang tanggung jawab atas seluruh proses
penyelenggaraan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh jajaran penyelenggara Pemilu
di tingkat bawah. Teradu I merupakan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,
Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan melaksanakan
monitoring, evaluasi dan supervisi berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf d Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kehadiran Teradu I dalam
kegiatan pelantikan anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa
Barat, sesuai dengan undangan dari KPU Kabupaten Cianjur yang diteruskan KPU
Provinsi Jawa Barat melalui Surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 136/PP.04.1-
Und/32/2024, tanggal 21 Januari 2024 (vide Bukti T1-1). Surat Undangan a quo pada
pokoknya meminta agar Ketua Komisi Pemilihan Umum menugaskan Teradu I agar
hadir dalam kegiatan Pelantikan dan Penandatanganan Pakta Integritas Calon
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara se-Kabupaten Cianjur pada tanggal 25
Januari 2024, di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Bahkan
kehadiran Teradu I dalam kegiatan Pelantikan KPPS diperkuat dengan Surat Tugas
Nomor 58/RT.02.1-ST/03/2024, tertanggal 23 Januari 2024 (vide Bukti T1-2). Teradu
I tidak pernah terlibat dalam proses penyewaan dan SPK moda transportasi helikopter.
Selain itu, berdasarkan bukti Pengadu (vide Bukti P-12) berupa Surat Perintah Kerja
(SPK), penyewaan helikopter tersebut menggunakan anggaran KPU Provinsi Jawa
Barat. KPU Provinsi Jawa Barat yang berinisiatif mempersiapkan helikopter untuk
Teradu I dalam rangka menghadiri kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun.
Kehadiran Teradu I menggunakan helikopter murni merupakan proses menjalankan
tugas. Teradu I tidak memiliki konflik kepentingan dan semata-mata keberhasilan
penyelenggaraan Pemilu. Berkenaan dengan tidak adanya dokumen perencanaan dan
pengadaan yang bisa diakses publik, Pengadu seharusnya memahami bahwa tidak
semua dokumen dapat publikasikan. Faktanya, Teradu I terikat dengan ketentuan
Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan a quo, terhadap surat-surat dokumen yang dikecualikan untuk
dilakukan publikasi, maka pada prinsipnya Pengadu harus mengajukan permohonan
melalui Komisi Informasi atau Pengadilan. Namun faktanya berdasarkan daftar alat
bukti Para Pengadu, Teradu I tidak menemukan Putusan Komisi Informasi atau
Pengadilan yang memerintahkan Teradu I untuk menindaklanjuti permintaan Pengadu
sebagaimana yang telah Pengadu uraikan dalam dalil aduannya. Bahwa terhadap dalil-
dalil yang disampaikan Pengadu, Teradu I menilai aduan a quo merupakan satu
kesatuan dengan aduan sebelumnya yang telah diputus oleh DKPP dalam Putusan
Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Dengan demikian,
Teradu I tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal
16, Pasal 18 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Demikian halnya Teradu II menerangkan bahwa Divisi Sumber Daya Manusia
KPU Provinsi sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022 dan Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu, mempunyai ruang kewenangan kebijakan pada:
(i) pembentukan, pelantikan, dan pembekalan PPK, PPS, dan KPPS; (ii) supervisi
tahapan pembentukan badan adhoc; dan (iii) penegakan integritas etik penyelenggara
pada tingkat akar rumput. Kewenangan ini tidak mencakup pengambilan keputusan
administratif anggaran terkait moda transportasi pejabat negara, yang merupakan
ranah Sekretariat sebagaimana diatur dalam Pasal 154 UU 7 Tahun 2017 juncto Perpres
16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam doktrin hukum administrasi negara
mengenai pembagian fungsi antara penyelenggara Pemilu dan Sekretariat, locus
pengambilan keputusan substantif tahapan (yakni: kepastian terselenggaranya
pelantikan, substansi pembekalan etik, kelancaran supervisi vertikal) terpisah secara
konseptual dari locus pelaksanaan administratif anggaran (yakni: pemilihan moda
transportasi, penyusunan kontrak, pertanggungjawaban keuangan). Kewenangan
Teradu II berada pada pengambilan keputusan substantif tahapan, bukan pelaksanaan
administratif anggaran. Teradu II sebagai Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa
Barat, berada bersama Teradu I dalam rangka membersamai, berkoordinasi,
melaporkan dan memastikan pelaksanaan pelantikan serentak 1.029 KPPS di
Kecamatan Cidaun berjalan dengan baik (vide Bukti T2-1). Pada awalnya, Teradu II
berencana melakukan monitoring pelantikan KPPS di wilayah KPU Kabupaten
Kuningan (vide Bukti T2-2). Namun, berubah setelah dalam Rapat Pleno Rutin tanggal
22 Januari 2024, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat
menyampaikan bahwa terdapat rencana kehadiran Pimpinan Komisi Pemilihan Umum
di wilayah Cianjur. Kegiatan Rapat Pleno Rutin tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota
dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Rapat Pleno tersebut
membahas mengenai persiapan pelantikan KPPS secara serentak di Jawa Barat (vide
Bukti T2-3). Adapun penyusunan rancangan anggaran, pengadaan, serta
pertanggungjawaban keuangan untuk fasilitasi pelantikan KPPS menjadi tugas dan
kewenangan sekretariat sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sebagaimana diketahui, KPU Provinsi Jawa
Barat memiliki jumlah KPPS Pemilu 2024 terbanyak di Indonesia, sebanyak 983.199
orang, pada 140.457 TPS, selanjutnya dilakukan pelantikan serentak dan Bimbingan
Teknis pada tanggal 25 Januari 2024, tanpa ada permasalahan. KPU Provinsi Jawa
Barat secara langsung melakukan monitoring pelantikan KPPS di wilayah Jawa Barat.
Bahkan, Teradu II secara intensif melakukan monitoring pelantikan KPPS dan
memberikan arahan kebijakan terhadap permasalahan yang terjadi. Kehadiran Teradu
I pada pelantikan serentak KPPS, untuk memberikan Bimbingan Teknis kepada 1.029
KPPS di Kecamatan Cidaun. Hal tersebut merupakan kebanggaan dan kehormatan bagi
KPPS di Wilayah KPU Provinsi Jawa Barat, khususnya bagi KPPS di Kecamatan Cidaun.
Bahkan berdampak positif pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur. Pada
saat itu, merupakan tahapan krusial, terdapat kegiatan yang dilakukan secara
bersamaan, yaitu 1) pemantauan kesiapan Pemilu di Provinsi Jawa Barat oleh
Kemenkopolhukam pada tanggal 23 – 26 Januari 2024, 2) FPT Seleksi KPU Kabupaten
Garut dan KPU Kabupaten Cirebon tanggal 21 – 24 Januari 2024 (vide Bukti T2-5), 3)
Penyiapan Logistik dan Sosialisasi serta Penyiapan Teknis Pelaksanaan Pemilu 2024.
Terselenggaranya pengawasan etik substantif terhadap pembentukan badan adhoc
merupakan tupoksi Teradu II sebagai Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Barat,
dengan berkoordinasi dengan Teradu I. Substitusi kehadiran fisik dengan moda virtual
tidak menjamin efektivitas supervisi etik sebagaimana diamanatkan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 dan PKPU Pembentukan Badan Adhoc. Fasilitasi moda
transportasi helikopter merupakan tugas dan wewenang sekretariat sebagaimana
diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal 193, pada huruf b dan huruf c. Kehadiran Teradu I bukan hanya seremonial,
melainkan supervisi substantif terhadap pembekalan kode etik penyelenggara Pemilu
kepada 1.029 anggota KPPS yang merupakan investasi institusional bagi penegakan
integritas pada akar rumput. Asas profesionalitas dalam Pasal 15 Peraturan DKPP 2
Tahun 2017 dimaknai sebagai pelaksanaan tugas berdasarkan kompetensi dan
kualifikasi, bukan semata-mata least cost principle. Dalam doktrin pengadaan
barang/jasa pemerintah, pertimbangan biaya termurah harus diseimbangkan dengan
best value principle dan fitness for purpose. Penggunaan moda udara dalam kondisi
adanya hambatan perjalanan darat (vide Bukti T2-6), dengan tujuan menjamin
keabsahan pelantikan serentak nasional bagi 1.029 anggota KPPS dan supervisi kode
etik vertikal, merupakan pilihan rasional dalam kerangka best value yang justru
memenuhi asas profesionalitas, bukan melanggarnya. Tidak terdapat unsur
kepentingan pribadi, rekreasi, atau penyalahgunaan fasilitas yang melekat pada Teradu
II.
[4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu III menerangkan bahwa
seluruh konstruksi pengaduan terhadap Teradu III dibangun atas asumsi karena
Teradu III menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KPU, maka Teradu III dianggap
mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam penyewaan helikopter yang menjadi objek
pengaduan. Asumsi demikian tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan adanya
pelanggaran etik. Dalam setiap pertanggungjawaban etik harus terdapat hubungan
kausal yang jelas antara: a) kewenangan yang dimiliki, b) tindakan yang dilakukan, c)
akibat yang ditimbulkan; dan d) norma etik yang dianggap dilanggar. Namun, Para
Pengadu tidak mampu menunjukkan ada hubungan sebab akibat antara jabatan
Teradu III sebagai Sekretaris Jenderal KPU dengan penggunaan helikopter yang
dipersoalkan dalam pengaduan a quo. Para Pengadu tidak mampu menunjukkan ada
perintah, persetujuan, disposisi, arahan, keputusan, maupun tindakan administratif
lainnya, yang diterbitkan oleh Teradu III terkait penyewaan maupun penggunaan
helikopter dimaksud. Oleh karena itu, pengaduan terhadap Teradu III tidak memiliki
dasar hubungan kausal yang memadai untuk dijadikan dasar pemeriksaan
pelanggaran kode etik. Dalam perkara a quo, Para Pengadu tidak menguraikan
tindakan Teradu III yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran kode etik. Sebaliknya,
Para Pengadu hanya mengaitkan Teradu III dengan jabatan sebagai Sekretaris Jenderal
KPU, kemudian menarik kesimpulan bahwa seluruh tindakan yang terjadi dalam
lingkungan organisasi KPU secara otomatis menjadi tanggung jawab etik Teradu III.
Para Pengadu harus memahami kedudukan hukum, tugas, fungsi, kewenangan, serta
hubungan kelembagaan antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota (yang selanjutnya
disebut PKPU SOTK). Hal ini penting karena penilaian mengenai tanggung jawab
seorang pejabat tidak dapat didasarkan semata-mata pada jabatannya, melainkan
didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Bahwa PKPU SOTK mengatur sistem organisasi kesekretariatan KPU yang bersifat
hierarkis, namun demikian hubungan hierarkis dimaksud terbatas pada hubungan
hierarkis manajemen kepegawaian dan tidak dalam konteks sentralisasi seluruh
kewenangan pada Sekretariat Jenderal KPU, karena PKPU SOTK tetap membagi secara
tegas tugas, fungsi, dan kewenangan pada setiap tingkatan organisasi. Dengan
demikian, hubungan hierarkis tersebut tidak menyebabkan seluruh tindakan
administrasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, maupun pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi secara otomatis menjadi
tanggung jawab Sekretariat Jenderal KPU. Sifat hierarkis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 5 PKPU SOTK yang
menentukan fungsi Sekretariat Jenderal KPU. Norma tersebut menunjukkan bahwa
hubungan antara Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi diwujudkan
melalui fungsi pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota. Selanjutnya, pengaturan mengenai struktur organisasi Sekretariat
Jenderal KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 PKPU
SOTK menunjukkan bahwa Sekretaris Jenderal KPU tidak melaksanakan sendiri
seluruh urusan administrasi di lingkungan KPU, melainkan menjalankan tugas, fungsi,
dan kewenangan melalui perangkat organisasi yang dibentuk berdasarkan pembagian
tugas, fungsi, dan kewenangan. Pasal 7 ayat (1) PKPU SOTK mengatur bahwa Sekretaris
Jenderal KPU dibantu oleh Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Dukungan
Teknis, dan Inspektorat Utama. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa
pelaksanaan tugas Sekretaris Jenderal KPU dilakukan melalui mekanisme organisasi
yang berjenjang dan tidak bertumpu pada tindakan personal Sekretaris Jenderal KPU.
Selanjutnya, dalam Pasal 10 PKPU SOTK mengatur bahwa Deputi Bidang Administrasi
menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan administratif, pengelolaan sumber
daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan keuangan, pembinaan
organisasi, serta koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Norma tersebut menunjukkan bahwa fungsi
administrasi dalam lingkungan KPU dilaksanakan melalui pembagian fungsi organisasi
yang telah ditetapkan oleh PKPU SOTK. Untuk melaksanakan fungsi dimaksud, dalam
Pasal 11 diatur pembentukan unit-unit organisasi yang terdiri atas Biro Perencanaan
dan Organisasi, Biro Keuangan, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia, serta Biro
Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara. Pembentukan unit-unit organisasi
tersebut menegaskan bahwa urusan perencanaan, pengelolaan keuangan, administrasi
umum, sumber daya manusia, dan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh unit
organisasi yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai pembagian
kewenangan yang ditetapkan dalam PKPU SOTK. Berdasarkan penjelasan tersebut di
atas, keberadaan Sekretaris Jenderal KPU sebagai pimpinan tertinggi kesekretariatan
tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap tindakan
administrasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, maupun pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan oleh unit organisasi atau satuan kerja di lingkungan KPU
merupakan tindakan yang dilakukan, diketahui, disetujui, atau menjadi tanggung
jawab Sekretaris Jenderal KPU. Penilaian mengenai keterlibatan seorang pejabat harus
didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan serta adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang
bersangkutan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. Bahwa sebagai konsekuensi
dari sistem organisasi kesekretariatan KPU sebagaimana telah diuraikan di atas, Pasal
192 PKPU SOTK mengatur hubungan antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretaris
KPU Provinsi. Pasal 192 ayat (1) mengatur bahwa Sekretaris KPU Provinsi secara
administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional
bertanggung jawab kepada Ketua KPU Provinsi. Selanjutnya, Pasal 192 ayat (2)
menegaskan bahwa Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU
Provinsi. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat hubungan
administratif dengan Sekretaris Jenderal KPU, pada tingkat provinsi terdapat pimpinan
kesekretariatan tersendiri yang memimpin penyelenggaraan tugas, fungsi, dan
administrasi kesekretariatan pada Sekretariat KPU Provinsi. Hubungan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 tersebut harus dibaca secara sistematis
dengan Pasal 193 dan Pasal 194 PKPU SOTK. Pasal 193 secara tegas memberikan tugas
kepada Sekretariat KPU Provinsi untuk membantu penyusunan program dan anggaran
Pemilu, memberikan dukungan teknis dan administratif, membantu pelaksanaan tugas
KPU Provinsi, membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU Provinsi, serta melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pasal 194
menentukan bahwa Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi penyusunan
rencana dan program kerja, pemberian dukungan teknis dan administratif, pengelolaan
sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta
pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi.
Selanjutnya, apabila mencermati konstruksi norma Pasal 192, Pasal 193, dan Pasal
194 yang dibaca sebagai satu kesatuan sistematis, terlihat bahwa PKPU SOTK secara
tegas membedakan antara hubungan administratif dengan pembagian tugas dan fungsi
operasional. Hubungan administratif antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretaris
KPU Provinsi merupakan hubungan pembinaan, koordinasi, dan tata kerja
kelembagaan, sedangkan pelaksanaan tugas, fungsi, administrasi, penyusunan
program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan pada tingkat provinsi merupakan
kewenangan yang secara normatif dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi melalui
pimpinan dan struktur organisasinya sendiri sesuai ketentuan PKPU SOTK, oleh
karena itu keberadaan hubungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
192 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap tindakan
administrasi, pengelolaan anggaran, atau pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh
Sekretariat KPU Provinsi secara otomatis diketahui, diperintahkan, disetujui, atau
menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal KPU, tanpa terlebih dahulu dibuktikan
adanya kewenangan dan tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang
bersangkutan. Pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan dalam PKPU SOTK tersebut
bukan semata-mata merupakan pengaturan struktur organisasi, melainkan
merupakan dasar penentuan kewenangan dan pertanggungjawaban setiap pejabat
dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, oleh karena itu penilaian
mengenai ada atau tidaknya tanggung jawab seorang pejabat harus didasarkan pada
kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan tindakan konkret yang dilakukannya dalam menjalankan kewenangan tersebut.
Berdasarkan keseluruhan konstruksi norma tersebut, PKPU SOTK mengatur sistem
organisasi kesekretariatan yang membedakan secara tegas antara fungsi pembinaan
dan koordinasi pada tingkat Sekretariat Jenderal dengan fungsi pelaksanaan kegiatan
pada satuan kerja di tingkat provinsi, oleh karena itu keberadaan hubungan hierarkis
dan administratif antara Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi tidak
dapat serta-merta dimaknai sebagai adanya keterlibatan atau pertanggungjawaban
langsung Sekretaris Jenderal KPU terhadap setiap tindakan administrasi, pengelolaan
anggaran, pengadaan barang/jasa, maupun pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh
satuan kerja KPU Provinsi. Penilaian mengenai tanggung jawab suatu pejabat harus
didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan serta tindakan konkret yang dilakukannya, bukan semata-mata pada
kedudukan struktural dalam organisasi.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang
Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan (yang selanjutnya disebut PMK 62/2023), sistem pengelolaan anggaran di
lingkungan KPU dilaksanakan melalui suatu mekanisme yang terencana, berjenjang,
dan saling berkaitan mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan
anggaran, penatausahaan, pelaporan, sampai dengan pertanggungjawaban. Setiap
tahapan tersebut memiliki pejabat, unit organisasi, serta kewenangan masing-masing
yang telah ditentukan secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem tersebut, penyusunan program dan anggaran tidak dilakukan
berdasarkan keputusan atau tindakan personal seorang pejabat, melainkan
dilaksanakan melalui mekanisme organisasi yang melibatkan unit kerja dan satuan
kerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing, oleh karena itu proses
perencanaan dan penganggaran merupakan proses kelembagaan yang dilaksanakan
secara berjenjang berdasarkan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam mekanisme perencanaan dan
penganggaran di lingkungan KPU, satuan kerja merupakan unit organisasi yang
melaksanakan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya, oleh karena itu
kebutuhan program, kegiatan, serta kebutuhan anggaran pada prinsipnya berasal dari
satuan kerja yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, selanjutnya diproses melalui
mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Setiap satuan kerja melaksanakan fungsi sesuai pembagian tugas dan
kewenangan yang ditetapkan dalam PKPU SOTK di antaranya menyusun kebutuhan
program dan anggaran. Sistem perencanaan dan penganggaran di lingkungan KPU
dibangun berdasarkan prinsip pembagian kewenangan, akuntabilitas, dan
pertanggungjawaban pada setiap tahapan proses penganggaran. Dengan demikian,
keberadaan suatu program, kegiatan, maupun komponen belanja dalam dokumen
perencanaan dan penganggaran tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai hasil
keputusan, persetujuan, atau tindakan pribadi Sekretaris Jenderal KPU, melainkan
harus terlebih dahulu dilihat dalam konteks mekanisme kelembagaan, pembagian
kewenangan, serta pejabat yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
memang diberikan kewenangan pada setiap tahapan proses tersebut. Bahwa PMK
62/2023 mengatur sistem pengelolaan keuangan negara berdasarkan pembagian
kewenangan kepada pejabat yang secara khusus diberikan tugas dalam setiap tahapan
pelaksanaan anggaran. Pembagian kewenangan tersebut dimaksudkan untuk
mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, efektivitas pengelolaan anggaran, serta
kepastian mengenai pejabat yang bertanggung jawab atas setiap tindakan administrasi
dan penggunaan anggaran negara. Dalam sistem tersebut dikenal adanya Pengguna
Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran,
serta pejabat lainnya yang diberikan kewenangan tertentu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Masing-masing pejabat memiliki tugas, fungsi, dan tanggung
jawab yang berbeda, sehingga pelaksanaan anggaran tidak bertumpu pada satu pejabat
melainkan dilaksanakan berdasarkan pembagian kewenangan yang telah ditentukan
dalam PMK 62/2023. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan suatu kegiatan maupun
penggunaan anggaran mengikuti kewenangan yang melekat pada pejabat pelaksana
anggaran dan satuan kerja yang melaksanakan kegiatan tersebut. Dengan demikian,
pertanggungjawaban atas suatu komponen belanja tidak ditentukan oleh hubungan
koordinasi kelembagaan ataupun kedudukan struktural seorang pejabat, melainkan
ditentukan oleh kewenangan yang secara formal diberikan kepada pejabat yang
melaksanakan fungsi pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Keberadaan suatu komponen belanja dalam dokumen anggaran
satuan kerja tidak serta-merta mengakibatkan seluruh pejabat pada jenjang organisasi
di atasnya dianggap mengetahui, menyetujui, ataupun bertanggung jawab atas
pelaksanaan komponen belanja tersebut. Penilaian mengenai ada atau tidak tanggung
jawab seorang pejabat harus dilakukan berdasarkan pembagian kewenangan dalam
sistem pengelolaan keuangan negara serta dibuktikan dengan adanya tindakan konkret
yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan dalam pelaksanaan kewenangannya.
Dengan demikian, untuk menentukan ada atau tidak keterlibatan Teradu III dalam
komponen belanja penyewaan helikopter, penilaiannya harus didasarkan pada
kewenangan yang diberikan kepada Teradu III menurut ketentuan PMK 62/2023 serta
dibuktikan ada tindakan konkret Teradu III dalam proses pelaksanaan anggaran
dimaksud. Tanpa ada pembuktian mengenai kedua hal tersebut, dalil Para Pengadu
yang hanya mendasarkan dugaan pada jabatan Teradu III sebagai Sekretaris Jenderal
KPU tidak mempunyai dasar normatif dalam sistem pengelolaan keuangan negara.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang selanjutnya disebut Perpres PBJ),
pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh pejabat yang secara khusus
diberikan kewenangan sesuai fungsi masing-masing, antara lain PA, KPA, PPK, Pejabat
Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, serta pejabat lain yang ditentukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masing-masing pejabat
tersebut memiliki tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda dalam
setiap tahapan proses pengadaan barang/jasa. Pembagian kewenangan tersebut
menunjukkan bahwa sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dibangun
berdasarkan prinsip pemisahan fungsi, sehingga setiap tahapan mulai dari
perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan
kontrak, sampai dengan pembayaran dan serah terima hasil pekerjaan dilaksanakan
oleh pejabat yang diberikan kewenangan secara khusus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, tanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan
mengikuti kewenangan melekat pada pejabat yang menjalankan fungsi tersebut dan
tidak mengikuti kedudukan struktural semata. Dalam struktur organisasi Sekretariat
Jenderal KPU sendiri, PKPU SOTK juga telah membentuk Biro Pengadaan Barang/Jasa
dan Barang Milik Negara sebagai unit organisasi yang secara khusus
menyelenggarakan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa. Pembentukan unit
organisasi tersebut menegaskan bahwa fungsi pengadaan barang/jasa dilaksanakan
melalui mekanisme organisasi yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan, bukan melalui tindakan personal Sekretaris Jenderal KPU.
Bahwa sistem pengadaan barang/jasa telah mengatur secara tegas pejabat yang
berwenang pada setiap tahapan pengadaan, sehingga tidak terdapat dasar normatif
untuk menyimpulkan bahwa keberadaan suatu proses pengadaan barang/jasa pada
satuan kerja tertentu secara otomatis menyebabkan Sekretaris Jenderal KPU
mengetahui, memerintahkan, menyetujui, ataupun bertanggung jawab atas seluruh
proses pengadaan tersebut. Penilaian mengenai keterlibatan seorang pejabat harus
tetap didasarkan pada pembagian kewenangan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan serta dibuktikan adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh
pejabat yang bersangkutan. Dalil Para Pengadu yang mengaitkan Teradu III dengan
proses penyewaan helikopter hanya karena kedudukan Teradu III sebagai Sekretaris
Jenderal KPU tidak mempunyai dasar normatif dalam sistem pengadaan barang/jasa
pemerintah. Seharusnya Para Pengadu terlebih dahulu membuktikan adanya
kewenangan yang melekat pada Teradu III dalam tahapan pengadaan yang
dipersoalkan serta adanya tindakan konkret Teradu III dalam proses tersebut. Tanpa
adanya pembuktian tersebut, dalil Para Pengadu hanya merupakan asumsi yang tidak
didukung oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan PMK
62/2023, pengelolaan anggaran negara dilaksanakan berdasarkan pembagian
kewenangan kepada masing-masing satuan kerja dan pejabat pelaksana anggaran.
Dalam sistem tersebut, setiap satuan kerja menyusun, melaksanakan, serta
mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran sesuai kewenangan yang diberikan
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan DIPA, DIPA Petikan, RKK,
maupun POK pada suatu satuan kerja merupakan konsekuensi dari sistem
pelaksanaan anggaran yang melekat pada satuan kerja tersebut, oleh karena itu
keberadaan suatu komponen belanja dalam dokumen anggaran satuan kerja tidak
dengan sendirinya menimbulkan kewajiban hukum bagi Sekretaris Jenderal KPU
untuk mengetahui secara rinci setiap komponen belanja yang terdapat dalam seluruh
dokumen anggaran pada setiap satuan kerja di lingkungan KPU. Hubungan koordinasi,
pembinaan, supervisi administratif, maupun pelaporan dalam sistem pengelolaan
anggaran negara tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi Sekretaris Jenderal KPU
untuk mengetahui secara individual setiap rincian kegiatan dan komponen belanja
yang terdapat pada seluruh satuan kerja. Kewajiban pelaporan dalam sistem
pengelolaan keuangan negara dilaksanakan sesuai ruang lingkup kewenangan masing-
masing pejabat serta sesuai kebutuhan pengendalian organisasi, dan bukan dalam
pengertian bahwa seluruh rincian anggaran pada setiap satuan kerja harus diketahui
secara langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU. Oleh karena itu, keberadaan komponen
belanja penyewaan helikopter dalam DIPA maupun RKK Satker KPU Provinsi Jawa
Barat tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Teradu III mengetahui
sejak awal adanya komponen belanja tersebut. Kesimpulan demikian tidak mempunyai
dasar dalam PMK 62/2023 maupun PKPU SOTK yang mengatur pembagian tugas,
fungsi, kewenangan, dan hubungan kelembagaan, serta ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai sistem pengelolaan anggaran. Dengan demikian, dalil
Para Pengadu yang mendasarkan dugaan keterlibatan Teradu III semata-mata pada
keberadaan komponen belanja dalam dokumen anggaran Satker KPU Provinsi Jawa
Barat merupakan bentuk penalaran yang tidak didukung oleh konstruksi norma dalam
sistem pengelolaan keuangan negara. Penilaian mengenai ada atau tidak keterlibatan
Teradu III tetap harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan serta adanya tindakan konkret yang dapat dibuktikan
secara hukum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1]Menimbang bahwa sebelum DKPP mempertimbangkan pokok perkara, terlebih
dahulu DKPP perlu menegaskan, perkara a quo berbeda dengan perkara private jet yang
telah diputus oleh DKPP dalam Putusan Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang
dibacakan pada 21 Oktober 2025, sehingga dalam mempertimbangkan perkara a quo
DKPP hanya terbatas pada fakta dan bukti yang berbeda dengan penggunaan private
jet, yaitu penggunaan helikopter dalam perkara a quo tidak diadakan langsung oleh
dan untuk kepentingan KPU RI melainkan fasilitas yang diadakan oleh KPU Provinsi
Jawa Barat guna memfasilitasi Teradu I dalam rangka menghadiri undangan
pelantikan dan penandatanganan pakta intergritas KPPS untuk Pemilu Tahun 2024
berdasarkan undangan dari KPU Kabupaten Cianjur yang ditindaklanjuti oleh KPU
Provinsi Jawa Barat. Selain itu, penggunaan helikopter dalam perkara a quo tidak ada
kaitannya dengan penggunaan private jet atau dengan kata lain penggunaan helikopter
bukan merupakan perbuatan pengulangan atau perbuatan berlanjut dari penggunaan
private jet.
[4.3.2] Menimbang terhadap pengaduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], bahwa:
1. Terhadap Teradu I terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar
Teradu I menghadiri undangan pelantikan dan penandatanganan pakta integritas
KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Padahal, di
hari yang sama dengan kegiatan pelantikan tersebut, Teradu I juga memiliki acara
di Bengkulu yang sudah terjadwal sebelumnya. Bahwa ketika ditawari untuk
menghadiri acara tersebut, Teradu I berdalih tidak mungkin menghadiri acara
tersebut melalui moda transportasi darat, karena kondisi jalan pada saat itu sedang
dalam perbaikan sehingga membutuhkan waktu kurang lebih 5 (lima) jam. Apabila
Teradu I menghadiri acara tersebut akan mengganggu kegiatan Teradu I di
Bengkulu yang menurut jadwal dilaksanakan kegiatan pada Pukul 13.00 WIB.
Namun, berdasarkan informasi dari Pihak Terkait Kepala Bagian Partisipasi,
Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat atas
nama Yunike Puspita, difasilitasi dengan menggunakan moda transportasi
helikopter, sehingga Teradu I bersedia menghadiri undangan pelantikan dan
penandatanganan pakta integritas KPPS tersebut. Terlebih menurut Teradu I, ada
Anggota DKPP RI atas nama Muhammad Tio Aliansyah yang juga ikut dalam
transportasi helikopter yang disediakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, sehingga
Teradu I berpandangan, tindakan atau perbuatan kepergian dengan menggunakan
moda transportasi helikopter tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu. Bahwa menurut keterangan Teradu I, Anggota DKPP RI
bersama dengan Sekretaris Pribadi berangkat dari Jakarta menuju Bandung, dan
setelah mendarat di Bandung, Teradu I bersama dengan ajudan serta Teradu II
menaiki helikopter menuju ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi
Jawa Barat tempat acara pelantikan KPPS tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I berangkat ke acara
pelantikan KPPS tersebut menggunakan moda transportasi helikopter dari
Bandung menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
kemudian setelah selesai acara langsung kembali menaiki helikopter dengan
penumpang yang sama pada saat keberangkatan, yaitu Anggota DKPP RI
Muhammad Tio Aliansyah dan Sekretaris Pribadi, Teradu I dan Ajudan, serta
Teradu II kembali ke Halim Jakarta, dan setelah sampai di Halim Teradu I langsung
menaiki private jet menuju Bengkulu.
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I tidak pernah meminta
difasilitasi untuk menggunakan moda transportasi helikopter, namun karena
sudah disediakan dan Teradu I tetap dapat menghadiri acara ke Bengkulu yang
sudah dijadwalkan terlebih dahulu maka Teradu I bersedia hadir. Kehadiran
Teradu I pada acara tersebut adalah berdasarkan Surat Tugas dari Ketua KPU RI
atas nama Hasyim As’ary, selain menghadiri acara pelantikan KPPS, Teradu I juga
memberikan materi Bimbingan Teknis kepada KPPS, demikian juga Anggota DKPP
RI Muhammad Tio Aliansyah memberi materi penguatan etik.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I pernah satu kali
melakukan komunikasi dengan Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah pada
tanggal 24 Januari 2024 sebelum tanggal 25 Januari 2024 terkait keberangkatan
bersama-sama dengan helikopter.
2. Terhadap Teradu II, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar
Teradu II menggunakan moda transportasi helikopter bersama dengan Teradu I dan
Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah untuk menghadiri acara pelantikan
dan penandatanganan pakta integritas KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten
Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 25 Januari 2024, padahal sesuai jadwal
Teradu II seharusnya akan melakukan monitoring pelantikan KPPS di Wilayah KPU
Kabupaten Kuningan (vide Bukti T2-2 Chat di Grup WhatsApp tanggal 18 Januari
2024) dengan menggunakan transportasi darat, namun karena Teradu I selaku
pimpinan dari KPU RI hadir pada acara tersebut maka Teradu II mendampingi
Teradu I, terlebih Teradu II merupakan Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa
Barat.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II hadir pada saat Rapat
Pleno tanggal 22 Januari 2024, dimana pada saat Rapat Pleno tersebut, terdapat
usulan untuk fasilitasi penyewaan helikopter Pimpinan KPU RI in casu Teradu I
yang disampaikan oleh Pihak Terkait Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan
Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Yunike
Puspita sebagaimana Risalah Rapat Pleno tanggal 22 Januari 2024 (vide Bukti T2-
3). Bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pimpinan KPU
Provinsi Jawa Barat selaku Pihak Terkait, termasuk Teradu II tidak ada pernyataan
yang menyatakan setuju atau menolak usulan penyewaan helikopter tersebut.
Bahkan Teradu II berdalih pengadaan atau penyewaan fasilitasi moda transportasi
Helikopter merupakan tugas dan wewenang sekretariat sebagaimana diatur dalam
PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pemilihan lokasi pelantikan
KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur karena merupakan daerah paling
ujung dari Kabupaten Cianjur yang tidak pernah dikunjungi oleh Pimpinan KPU
RI, sehingga kahadiran Teradu I dan Anggota DKPP RI merupakan suatu
kehormatan dan kebanggaan bagi para KPPS.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai:
1. Bahwa Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan
Walikota Dan Wakil Walikota mengatur tentang pembentukan KPPS
merupakan kewenangan dari PPS yang selengkapnya menyatakan: “KPPS
dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan
pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu)
bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.” Sementara Pasal 14
ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
mengatur kewenangan Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan
dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan yang merupakan tugas dari
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan,
serta Penelitian dan Pengembangan mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. rekrutmen anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota;
b. penggantian antar waktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
c. rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS;
d. pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
e. pengembangan budaya kerja, tata laksana, dan organisasi;
f. pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia; dan
g. penelitian dan pengembangan kepemiluan.
Dari kedua Peraturan KPU tersebut tergambar dengan jelas tugas pokok dari
masing-masing jabatan in casu Teradu I selaku Ketua Divisi Sumber Daya
Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan
Pengembangan dan tugas PPS. DKPP tidak menafikan Teradu I selaku
Pimpinan KPU RI yang menaungi KPPS hadir pada acara undangan pelantikan
KPPS, namun pada saat peristiwa tanggal 25 Januari 2024 tersebut posisi
Teradu I sudah memiliki jadwal yang sudah ditentukan terlebih dahulu, yaitu
melakukan tugas dinas ke Provinsi Bengkulu yang harus hadir pada Pukul
13.00 WIB. Sehingga menurut penalaran yang wajar Teradu I tidak
memungkinkan hadir pada acara pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun pada
Pukul 09.00 WIB. Namun, untuk memfasilitasi Teradu I selaku Pimpinan KPU
RI maka diadakan moda transportasi helikopter oleh KPU Provinsi Jawa Barat
agar Teradu I tetap dapat melakukan kegiatan dinas di Provinsi Bengkulu.
Menurut DKPP, Teradu I selaku Penyelenggara Pemilu yang merupakan salah
satu Pimpinan KPU RI seharusnya menolak tawaran dari KPU Provinsi Jawa
Barat, akan tetapi Teradu I justru menerima tawaran tersebut. Dengan kondisi
demikian, terbukti Teradu I tidak memiliki sense of ethics dan sense of good
governance karena Teradu I tidak mempertimbangkan apakah hanya untuk
menghadiri pelantikan KPPS yang bukan menjadi tugas pokok Teradu I pantas
menggunakan moda transportasi helikopter, apalagi hanya untuk mengejar
waktu agar kegiatan di Provinsi Bengkulu tetap dapat dihadiri oleh Teradu I.
Dari bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan tidak terdapat
alasan lain selain urgensi waktu. DKPP tidak menafikan penyewaan helikopter
untuk kepentingan pelaksanaan tugas, karena hal itu diperkenankan untuk
alasan kondisi darurat, daerah terisolir, atau wilayah dengan keterbatasan
akses ekstrem, akan tetapi dalam peristiwa yang dilakukan oleh Teradu I tidak
terdapat kondisi dimaksud.
DKPP berpendapat bahwa kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan
seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban
keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik
justru dituntut melakukan prioritisasi secara rasional, menilai kemungkinan
pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang
secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan. Efektivitas bukanlah
kemampuan menghadiri sebanyak mungkin kegiatan dengan biaya berapa
pun, melainkan kemampuan memperoleh hasil kelembagaan yang sepadan
dengan sumber daya yang digunakan. Pengertian demikian selaras dengan
prinsip perjalanan dinas yang selektif, efisien, efektif, dan sesuai dengan
pencapaian kinerja sebagaimana Pasal 3 PMK Nomor 113/PMK.05/2012 jo.
PMK Nomor 119 Tahun 2023.
DKPP telah mempertimbangkan dalih mengenai kondisi geografis dan adanya
perbaikan jalan menuju Cidaun. Bukti tersebut cukup menunjukkan adanya
hambatan perjalanan darat, tetapi tidak membuktikan bahwa akses darat
terputus, Kecamatan Cidaun berada dalam keadaan darurat, ataupun
penggunaan helikopter merupakan satu-satunya pilihan yang secara rasional
tersedia. Karena itu, DKPP tidak menafikan bahwa dalam keadaan bencana,
keterisolasian, ancaman keselamatan, urgensi tahapan Pemilu yang tidak
dapat ditunda, atau kondisi lain yang membuat moda biasa tidak efektif,
penggunaan helikopter dapat dibenarkan bahkan mungkin diperlukan. Namun
kondisi objektif demikian tidak terungkap secara meyakinkan dalam perkara
a quo.
Teradu I memang tidak terbukti mengusulkan, menyusun anggaran, memilih
penyedia, ataupun menandatangani kontrak sewa helikopter. Fakta tersebut
harus dinilai sebagai batas pertanggungjawaban Teradu I dan tidak boleh
diperluas seolah-olah Teradu I merupakan pelaku pengadaan. Akan tetapi,
tidak terlibat dalam pengadaan berbeda dengan tidak mempunyai tanggung
jawab etik sebagai penerima dan pengguna fasilitas. Setelah mengetahui bahwa
kehadirannya difasilitasi dengan moda yang tidak lazim, Teradu I sebagai
pimpinan KPU RI tetap mempunyai ruang untuk mempertanyakan kebutuhan,
sumber pembiayaan dan kewajaran fasilitas tersebut, atau menolaknya apabila
manfaat yang diperoleh tidak sebanding dengan beban publik.
Dalih Teradu I bahwa dirinya merasa tidak terdapat persoalan etik karena
dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang Anggota DKPP juga tidak dapat
dibenarkan. Pertanggungjawaban etik melekat secara personal pada pemegang
jabatan dan tidak dapat dialihkan kepada keberadaan pejabat lain. Kehadiran
pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak
patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan
sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut
memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan
jabatannya.
Dalam perspektif etik jabatan, sikap menahan diri (self-restraint) merupakan
bagian dari integritas dalam menggunakan fasilitas negara. Jabatan memberi
akses terhadap kewenangan dan fasilitas yang tidak dimiliki warga pada
umumnya; karena itu, semakin besar akses tersebut, semakin besar pula
kewajiban untuk memastikan bahwa setiap fasilitas digunakan berdasarkan
kebutuhan kelembagaan, bukan semata-mata karena fasilitas tersebut
tersedia. Hak untuk memperoleh fasilitasi kedinasan tidak identik dengan
kepatutan untuk menerima setiap fasilitas yang dapat disediakan oleh negara.
Prinsip demikian merupakan konsekuensi dari kewajiban menjaga kehormatan
lembaga, menggunakan sumber daya secara tepat sasaran, serta
mempertanggungjawabkan tindakan kepada publik.
Oleh karena itu, DKPP berpendapat dalil aduan terkait dengan Teradu I
terbukti, dan Jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP, Teradu I terbukti
melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa terkait dengan Teradu II, DKPP menilai, sikap dan tindakan Teradu II
yang ikut naik helikopter dalam perjalanan pergi dan pulang pada acara
pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa
Barat, merupakan bentuk persetujuan dari Teradu II atas usulan penyewaan
helikopter untuk kepentingan kehadiran Pimpinan KPU RI pada pelantikan
KPPS. Artinya, Teradu II sudah bertindak melanggar prinsip efisien, yaitu
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak hati-hati dalam melakukan
perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan
penyimpangan. Alasan Teradu II membersamai Teradu I merupakan alasan
yang tidak dapat diterima, karena Teradu II memiliki kekuasaan dan
kewenangan untuk menolak penyewaan helikopter hanya untuk kepentingan
kehadiran Teradu I pada pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun pada tanggal
25 Januari 2024.
Bahwa penyewaan helikopter diperbolehkan untuk akomodasi logistik bagi
daerah 3 (tiga) T, sementara dari bukti dan fakta persidangan, helikopter yang
disewa tersebut tidak pernah digunakan untuk pembagian logistik.
Terhadap Teradu II, DKPP terlebih dahulu menegaskan bahwa fakta Teradu II
menggunakan helikopter tidak dapat dengan sendirinya disimpulkan sebagai
bukti bahwa Teradu II menyetujui atau mengambil keputusan administratif
mengenai pengadaan helikopter. Berdasarkan struktur kewenangan
pengadaan dan fakta yang terungkap dalam persidangan, kewenangan
membuat komitmen dan melakukan tindakan yang menimbulkan pengeluaran
berada pada pejabat pengelola anggaran dan pengadaan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan. Karena itu, pertanggungjawaban etik Teradu
II harus diletakkan pada tindakan personal yang terbukti, yaitu pengetahuan,
pilihan untuk menggunakan fasilitas tersebut, serta sikapnya sebagai salah
seorang pimpinan KPU Provinsi Jawa Barat, bukan pada tindakan pengadaan
yang tidak terbukti dilakukannya.
DKPP mengakui bahwa Teradu II sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
yang membidangi sumber daya manusia mempunyai kepentingan kedinasan
yang nyata terhadap pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan
badan ad hoc. Oleh sebab itu, sebagaimana Teradu I, kehadiran Teradu II di
Kecamatan Cidaun tidak dapat dinilai sebagai kegiatan tanpa hubungan
dengan tugas jabatan. Akan tetapi, legitimasi tujuan tersebut tetap harus
dibedakan dari kepatutan moda yang digunakan untuk mencapainya.
Berdasarkan fakta persidangan, Teradu II menggunakan helikopter dari
Bandung menuju Cidaun, kemudian setelah kegiatan selesai ikut
menggunakan helikopter dari Cidaun menuju Halim Perdanakusuma, sebelum
akhirnya menggunakan Kereta Cepat Whoosh dari Halim menuju Bandung.
Fakta tersebut penting bukan untuk membuktikan adanya motif pribadi, tetapi
memperlemah argumentasi bahwa penggunaan helikopter merupakan
kebutuhan yang tidak tergantikan bagi pelaksanaan tugas Teradu II sendiri,
karena pada akhirnya Teradu II harus kembali lagi ke wilayah Bandung setelah
terlebih dahulu mengikuti rute penerbangan menuju Jakarta.
Ketentuan Pasal 8 PMK Nomor 113/PMK.05/2012 sebagaimana diubah dengan
PMK Nomor 119 Tahun 2023 bahkan menentukan bahwa perjalanan dinas
yang keberangkatan atau kepulangannya dilakukan dari atau ke tempat selain
tempat kedudukan tetap harus memperhatikan efisiensi dan efektivitas.
Ketentuan tersebut tidak digunakan DKPP untuk menyatakan secara
administratif bahwa perjalanan Teradu II melanggar PMK, tetapi menjadi
parameter objektif bahwa pemilihan rute perjalanan dinas pada hakikatnya
tidak boleh dilepaskan dari pertimbangan manfaat dan efisiensi sumber daya
publik.
Dalih bahwa Teradu II menggunakan helikopter untuk membersamai Teradu I
juga tidak dapat menjadi justifikasi etik yang mencukupi. Penghormatan
terhadap pimpinan, koordinasi kelembagaan, maupun fungsi protokoler tidak
dapat ditempatkan lebih tinggi daripada kewajiban menjaga proporsionalitas
penggunaan sumber daya negara. Apabila pelaksanaan tugas Teradu II sendiri
dapat dicapai melalui alternatif yang lebih wajar, maka keikutsertaan dalam
fasilitas luar biasa semata-mata untuk membersamai pejabat lain tidak
memenuhi beban justifikasi yang diperlukan.
DKPP juga tidak sependapat apabila pertanggungjawaban Teradu II dibangun
atas asumsi bahwa dirinya mempunyai kewenangan formal untuk
membatalkan kontrak sewa helikopter. Kewenangan administratif tersebut
berada pada pejabat pengelola anggaran sesuai struktur yang berlaku. Namun
ketiadaan kewenangan untuk membatalkan kontrak tidak menghilangkan
kemampuan etik untuk bertanya, mengingatkan, menyatakan keberatan,
merekomendasikan alternatif yang lebih wajar, ataupun memilih untuk tidak
menggunakan fasilitas tersebut. Sebagai salah seorang pimpinan KPU Provinsi
Jawa Barat, Teradu II justru mempunyai tanggung jawab keteladanan yang
lebih tinggi terhadap jajaran sekretariat dan penyelenggara di bawahnya.
Keteladanan tersebut merupakan dimensi etik yang tidak dapat direduksi
menjadi persoalan administrasi. Pejabat publik bukan hanya dinilai dari
apakah dirinya mempunyai kewenangan menandatangani dokumen, tetapi
juga dari standar perilaku yang ditunjukkannya kepada organisasi. Tindakan
seorang pimpinan menerima penggunaan fasilitas luar biasa tanpa kebutuhan
objektif yang memadai dapat membentuk standar kelembagaan bahwa
ketersediaan anggaran merupakan alasan yang cukup untuk menggunakan
fasilitas tersebut. Pandangan demikian bertentangan dengan etik
pemerintahan yang menempatkan pejabat sebagai teladan, menuntut
pengendalian diri, serta mengutamakan kepentingan bersama.
Namun hal itu tidak dilakukan oleh Teradu II. Argumentasi Teradu II justru
mengalihkan tanggung jawab kesalahan pada Sekretariat KPU Provinsi Jawa
Barat, padahal tidak ada bukti dan fakta Teradu II serta Pihak Terkait Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat yang menolak usulan dari Pihak Terkait
Kepala Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia
KPU Provinsi Jawa Barat atas nama Yunike Puspita. Sikap Teradu II demikian
ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau
menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika
terjadi persoalan. Seharusnya Teradu II memberi contoh kepada jajaran di
bawahnya. Dengan demikian, Teradu II terbukti sudah bertindak tidak
profesional dan tidak akuntabel serta melanggar asas kepantasan dan
kepatutan. Oleh karena itu, dalil aduan para Pengadu terkait Teradu II terbukti
dan Jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu II
terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.3.3] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
bahwa Teradu III tidak mengetahui terkait dengan pengadaan atau penyewaan moda
transportasi helikopter yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada acara
pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS di Kecamatan Cidaun,
Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Menurut Teradu III, penilaian mengenai
tanggung jawab seorang pejabat tidak dapat didasarkan semata-mata pada jabatannya,
melainkan didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan.
Bahwa keberadaan Sekretaris Jenderal KPU sebagai pimpinan tertinggi kesekretariatan
tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap tindakan
administrasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa, maupun pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan oleh unit organisasi atau satuan kerja di lingkungan KPU
merupakan tindakan yang dilakukan, diketahui, disetujui, atau menjadi tanggung
jawab Sekretaris Jenderal KPU. Penilaian mengenai keterlibatan seorang pejabat harus
didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan serta adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang
bersangkutan dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.
Bahwa sebagai konsekuensi dari sistem organisasi kesekretariatan KPU, Pasal
192 PKPU SOTK mengatur hubungan antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretaris
KPU Provinsi. Pasal 192 ayat (1) mengatur bahwa Sekretaris KPU Provinsi secara
administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional
bertanggung jawab kepada Ketua KPU Provinsi. Selanjutnya, Pasal 192 ayat (2)
menegaskan bahwa Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU
Provinsi. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat hubungan
administratif dengan Sekretaris Jenderal KPU, pada tingkat provinsi terdapat pimpinan
kesekretariatan tersendiri yang memimpin penyelenggaraan tugas, fungsi, dan
administrasi kesekretariatan pada Sekretariat KPU Provinsi. Hubungan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 tersebut harus dibaca bersamaan dengan
Pasal 193 dan Pasal 194 PKPU SOTK. Pasal 193 secara tegas memberikan tugas kepada
Sekretariat KPU Provinsi untuk membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu,
memberikan dukungan teknis dan administratif, membantu pelaksanaan tugas KPU
Provinsi, membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU Provinsi, serta melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, dan Pasal 194
menentukan bahwa Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi penyusunan
rencana dan program kerja, pemberian dukungan teknis dan administratif, pengelolaan
sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta
pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi.
Selanjutnya, apabila mencermati konstruksi norma Pasal 192, Pasal 193, dan Pasal
194 yang dibaca sebagai satu kesatuan sistematis, terlihat bahwa PKPU SOTK secara
tegas membedakan antara hubungan administratif dengan pembagian tugas dan fungsi
operasional. Hubungan administratif antara Sekretaris Jenderal KPU dan Sekretaris
KPU Provinsi merupakan hubungan pembinaan, koordinasi, dan tata kerja
kelembagaan, sedangkan pelaksanaan tugas, fungsi, administrasi, penyusunan
program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan pada tingkat provinsi merupakan
kewenangan yang secara normatif dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi melalui
pimpinan dan struktur organisasinya sendiri sesuai ketentuan PKPU SOTK, oleh
karena itu keberadaan hubungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
192 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap tindakan
administrasi, pengelolaan anggaran, atau pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh
Sekretariat KPU Provinsi secara otomatis diketahui, diperintahkan, disetujui, atau
menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal KPU, tanpa terlebih dahulu dibuktikan
adanya kewenangan dan tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang
bersangkutan.
Selanjutnya berkenaan dengan anggaran, berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (yang selanjutnya disebut PMK
62/2023), sistem pengelolaan anggaran di lingkungan KPU dilaksanakan melalui suatu
mekanisme yang terencana, berjenjang, dan saling berkaitan mulai dari tahapan
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan,
sampai dengan pertanggungjawaban. Setiap tahapan tersebut memiliki pejabat, unit
organisasi, serta kewenangan masing-masing yang telah ditentukan secara tegas dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sistem tersebut, penyusunan program dan anggaran tidak dilakukan
berdasarkan keputusan atau tindakan personal seorang pejabat, melainkan
dilaksanakan melalui mekanisme organisasi yang melibatkan unit kerja dan satuan
kerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing, oleh karena itu proses
perencanaan dan penganggaran merupakan proses kelembagaan yang dilaksanakan
secara berjenjang berdasarkan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam mekanisme perencanaan dan
penganggaran di lingkungan KPU, satuan kerja merupakan unit organisasi yang
melaksanakan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya, oleh karena itu
kebutuhan program, kegiatan, serta kebutuhan anggaran pada prinsipnya berasal dari
satuan kerja yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, selanjutnya diproses melalui
mekanisme perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Setiap satuan kerja melaksanakan fungsi sesuai pembagian tugas dan
kewenangan yang ditetapkan dalam PKPU SOTK di antaranya menyusun kebutuhan
program dan anggaran. Sistem perencanaan dan penganggaran di lingkungan KPU
dibangun berdasarkan prinsip pembagian kewenangan, akuntabilitas, dan
pertanggungjawaban pada setiap tahapan proses penganggaran.
Dengan demikian, keberadaan suatu program, kegiatan, maupun komponen
belanja dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tidak serta-merta dapat
dimaknai sebagai hasil keputusan, persetujuan, atau tindakan pribadi Sekretaris
Jenderal KPU, melainkan harus terlebih dahulu dilihat dalam konteks mekanisme
kelembagaan, pembagian kewenangan, serta pejabat yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan memang diberikan kewenangan pada setiap tahapan
proses tersebut. Bahwa PMK 62/2023 mengatur sistem pengelolaan keuangan negara
berdasarkan pembagian kewenangan kepada pejabat yang secara khusus diberikan
tugas dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran. Pembagian kewenangan tersebut
dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, efektivitas
pengelolaan anggaran, serta kepastian mengenai pejabat yang bertanggung jawab atas
setiap tindakan administrasi dan penggunaan anggaran negara. Dalam sistem tersebut
dikenal adanya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM),
Bendahara Pengeluaran, serta pejabat lainnya yang diberikan kewenangan tertentu
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masing-masing pejabat memiliki
tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga pelaksanaan anggaran tidak
bertumpu pada satu pejabat melainkan dilaksanakan berdasarkan pembagian
kewenangan yang telah ditentukan dalam PMK 62/2023. Pertanggungjawaban atas
pelaksanaan suatu kegiatan maupun penggunaan anggaran mengikuti kewenangan
yang melekat pada pejabat pelaksana anggaran dan satuan kerja yang melaksanakan
kegiatan tersebut. Oleh karena itu, pertanggungjawaban atas suatu komponen belanja
tidak ditentukan oleh hubungan koordinasi kelembagaan ataupun kedudukan
struktural seorang pejabat, melainkan ditentukan oleh kewenangan yang secara formal
diberikan kepada pejabat yang melaksanakan fungsi pengelolaan anggaran
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan suatu komponen
belanja dalam dokumen anggaran satuan kerja tidak serta-merta mengakibatkan
seluruh pejabat pada jenjang organisasi di atasnya dianggap mengetahui, menyetujui,
ataupun bertanggung jawab atas pelaksanaan komponen belanja tersebut. Penilaian
mengenai ada atau tidak tanggung jawab seorang pejabat harus dilakukan berdasarkan
pembagian kewenangan dalam sistem pengelolaan keuangan negara serta dibuktikan
dengan adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan
dalam pelaksanaan kewenangannya.
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang selanjutnya disebut
Perpres PBJ), pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh pejabat yang secara
khusus diberikan kewenangan sesuai fungsi masing-masing, antara lain PA, KPA, PPK,
Pejabat Pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, serta pejabat lain yang
ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masing-masing
pejabat tersebut memiliki tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang
berbeda dalam setiap tahapan proses pengadaan barang/jasa. Pembagian kewenangan
tersebut menunjukkan bahwa sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dibangun
berdasarkan prinsip pemisahan fungsi, sehingga setiap tahapan mulai dari
perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan
kontrak, sampai dengan pembayaran dan serah terima hasil pekerjaan dilaksanakan
oleh pejabat yang diberikan kewenangan secara khusus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, tanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan
mengikuti kewenangan melekat pada pejabat yang menjalankan fungsi tersebut dan
tidak mengikuti kedudukan struktural semata. Dalam struktur organisasi Sekretariat
Jenderal KPU sendiri, PKPU SOTK juga telah membentuk Biro Pengadaan Barang/Jasa
dan Barang Milik Negara sebagai unit organisasi yang secara khusus
menyelenggarakan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa. Pembentukan unit
organisasi tersebut menegaskan bahwa fungsi pengadaan barang/jasa dilaksanakan
melalui mekanisme organisasi yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan, bukan melalui tindakan personal Sekretaris Jenderal KPU.
Bahwa sistem pengadaan barang/jasa telah mengatur secara tegas pejabat yang
berwenang pada setiap tahapan pengadaan, sehingga tidak terdapat dasar normatif
untuk menyimpulkan bahwa keberadaan suatu proses pengadaan barang/jasa pada
satuan kerja tertentu secara otomatis menyebabkan Sekretaris Jenderal KPU
mengetahui, memerintahkan, menyetujui, ataupun bertanggung jawab atas seluruh
proses pengadaan tersebut. Penilaian mengenai keterlibatan seorang pejabat harus
tetap didasarkan pada pembagian kewenangan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan serta dibuktikan adanya tindakan konkret yang dilakukan oleh
pejabat yang bersangkutan. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, bahwa DIPA KPU untuk KPU Provinsi Jawa Barat merupakan nilai total
anggaran sewa tanpa rincian kegiatan atau program. Karena rincian kegiatan atau
program diserahkan kepada KPU Provinsi in casu KPU Provinsi Jawa Barat. Hal itu
berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Yunike Puspita (Kepala Bagian
Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa
Barat serta Bukti P-4 halaman 21, Kode 522141, Belanja Sewa. Berdasarkan fakta
persidangan Teradu III tidak mengetahui terkait sewa helikopter tersebut.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam menilai tugas
dan tanggung jawab Teradu III dalam konteks sewa helikopter, tidak hanya semata
bahwa Teradu III merupakan Sekretaris Jenderal KPU RI, namun harus dilihat
berdasarkan tanggung jawab Teradu III menurut PMK 62/2023 dan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, yaitu KPU RI in casu Teradu III dalam DIPA untuk Belanja Sewa hanya
mencantumkan nilai besaran anggaran sementara rincian kegiatan atau program
dalam mata anggaran 522141, Belanja Sewa, menjadi kewenangan KPU Provinsi Jawa
Barat selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (vide Bukti P-4).
Dengan demikian, tidak dapat didalilkan bahwa Teradu III bertanggung jawab atas
tindakan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Terlebih sesuai fakta
persidangan, Teradu III tidak mengetahui perihal sewa helikopter yang dilakukan oleh
KPU Provinsi Jawa Barat. Teradu III sudah bertindak profesional dan akuntabel selaku
Sekretaris Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
khususnya dalam penganggaran sesuai dengan kewenangan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang menyatakan: “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan demikian, Teradu III tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban atas
kesalahan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat. Teradu III terbukti sudah
bertindak sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang yang ditentukan
peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu III
meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Parsadaan Harahap selaku
Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu III Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H.
Malonda masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Juli
tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua
Puluh Enam oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna
Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani