I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 163-PKE-DKPP/VII/2024
[1.1.1] PENGADU
Nama : Ahmad Farhan Sidik
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPC Partai Bulan Bintang Kota Kendari
Alamat : Komplek Unhalu Blok G No. 26 F, Kota Kendari,
Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I;
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Muhammad Takdir Al Mubaraq
2. La Ode Muhammad Dzulfijar
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : BTN. Margahayu Blok F19, Kecamatan Kambu, Kota
Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
TERHADAP
[1.1.2] TERADU
1. Nama : Jumwal Shaleh
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Kendari
Alamat : JI. Chairil Anwar, No.10, Puwatu, Kota Kendari,
Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Arwah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Kendari
Alamat : JI. Chairil Anwar, No.10, Puwatu, Kota Kendari,
Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Hans Aristarcus Rompas
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Kendari
Alamat : JI. Chairil Anwar, No.10, Puwatu, Kota Kendari,
Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.2] PERKARA NOMOR 180-PKE-DKPP/VIII/2024
[1.2.1] PENGADU
Nama : Muhammad Takdir Al Mubaraq
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : BTN. Margahayu Blok F19, Kecamatan Kambu, Kota
Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II;
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : La Ode Muhammad Dzulfijar
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : BTN. Margahayu Blok F19, Kecamatan Kambu, Kota
Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
TERHADAP
[1.2.2] TERADU
1. Nama : Sahinuddin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Kendari
Alamat : Jl. Chairil Anwar, No. 120, Kelurahan Mataiwoi,
Kecmatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Wa Ode Nur Iman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Kendari
Alamat : Jl. Chairil Anwar, No. 120, Kelurahan Mataiwoi,
Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Arham
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Kendari
Alamat : Jl. Chairil Anwar, No. 120, Kelurahan Mataiwoi,
Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
4 Nama : La Ode Hermanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Kendari
Alamat : JI. Chairil Anwar, No.10, Puwatu, Kota Kendari,
Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu II disebut sebagai--------------------Para Pengadu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu I dan Pengadu II;
mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu I, Pengadu II, dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 163-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sebelumnya, Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat
Caleg pada Dapil yang sama dengan Pelapor a.n. La Ami dari Partai NasDem pada
Pemilu Legislatif Kota Kendari Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat tidak
pernah bersekolah SMA namun lolos ditetapkan dalam DCT sebagai Calon Legisiatif
DPRD Kota Kendari dan meraih suara terbanyak di Dapil 2 Kota Kendari;
2. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024, Pelapor menghubungi Alasman Mpesau yang
merupakan mantan anggota KPU Kota Kendari untuk mengonfirmasi apakah La
Ami waktu pengajuan dokumen administrasi syarat calon telah mengajukan
fotokopi ijazah. Alasman Mpesau menyatakan seingatnya untuk Calon La Ami
pernah membawa dokumen fotokopi Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C
dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C saat La Ami datang kepadanya
mengkonsultasikan pencalonan legislatif waktu Alasman Mpesau masih menjabat
sebagai Komisioner KPU Kota Kendari;
3. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2024, Pelapor datang lagi menemui Alasman Mpesau
dirumahnya. Pada saat pertemuan tersebut, Alasman Mpesau memastikan,
menunjukkan dan memberikan dokumen yang diajukan oleh Caleg La Ami saat
masa pendaftaran melalui Partai NasDem yang diunggah ke dalam SILON (vide
Bukti P-1) hanya berupa: (1) Surat Keteranqan Ganti Nama Ijazah Paket C a.n. La
Ami Nomor: 421/624/2023 yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Muna (vide Bukti P-2) dan (2) Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN) Paket C a.n. La Ami (vide Bukti P-3), Tidak ada fotokopi ijazah
terlegalisir a.n. La Ami yang diunggah ke dalam SILON. Saat itu juga Pelapor lalu
meminta fotokopi dokumen tersebut dari Alasman Mpesau;
4. Bahwa ketiadaan fotokopi Ijazah terlegalisir yang diajukan oleh Caleg La Ami
melalui Partai NasDem ke SILON terungkap melalui Berita Acara KPU Kota Kendari
Nomor: 1077/PL:01:04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu
2024, yang isinya menyatakan status dokumen administrasi untuk Bakal Calon a.n.
La Ami berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), dengan catatan "dokumen harus
hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi”. Adanya catatan tersebut
menunjukkan dokumen yang diunggah ke dalam SILON untuk kolom fotokopi
ijazah bukan berupa dokumen fotokopi ijazah namun hanya berupa Surat
Keterangan Ganti Nama Ijazah dan SKHUN Paket C a.n. La Ami;
5. Bahwa pada masa perbaikan dokumen administrasi persyaratan calon, kepada
bakal calon La Ami dari Partai NasDem tidak juga mengajukan dokumen perbaikan
fotokopi Ijazah Paket C ke dalam SILON, namun Teradu I, Teradu II dan Teradu III
tetap menetapkan yang bersangkutan Memenuhi Syarat (MS) persyaratan calon,
sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Nomor: 1239/PL01:04-8A/7471/2023
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
6. Bahwa sebelum aduan ini diajukan, Pelapor juga telah mengonfirmasi kembali
kepada Alasman Mpesau perihal pada masa perbaikan dokumen administrasi
persyaratan pencalonan untuk Caleg Kota Kendari a.n. La Ami dari Partai NasDem,
apakah telah dilakukan perbaikan dalam bentuk telah diunggahnya ke dalam
SILON fotokopi ijazah terlegalisir dimaksud? Alasman Mpesau memberikan jawaban
bahwa dirinya telah menanyakan kepada Admin SILON Partai Nasdem Kota
Kendari, ternyata Admin SILON Partai Nasdem tidak pernah mengajukan fotokopi
ijazah terlegalisir untuk Bakal Calon La Ami ke dalam SILON;
7. Bahwa meskipun Bakal Calon a.n. La Ami dari Partai NasDem tidak juga
mengajukan fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah ke dalam
SILON, namun yang bersangkutan tetap ditetapkan masuk dalam DCS
sebagaimana telah diumumkan oleh KPU Kota Kendari melalui Pengumuman
Nomor 1351/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota
DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-4), lalu
ditetapkan lagi menjadi Daftar Calon tetap (DCT) sebagaimana telah diumumkan
melalui Pengumuman Nomor 1580/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-5);
8. Bahwa atas tindakan KPU Kota Kendari (Teradu I, Teradu II dan Teradu III) yang
menetapkan Caleg La Ami dari Partai NasDem masuk dalam DCS dan DCT Pileg
Kendari 2024 Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, Pelapor telah
melaporkannya kepada Bawaslu Kota Kota Kendari melalui Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara pada tanggal 1 April 2024;
9. Bahwa saat pemeriksaan di Bawaslu Kota Kendari tanggal 22 April 2024, Teradu I,
Teradu II dan Teradu III memberikan jawaban tertulis yang isinya adalah
keterangan bohong (tidak sesuai kondisi faktualnya) bahwa Caleg La Ami telah
mengajukan fotokopi ijazah ke dalam SILON melalui Partai NasDem hanya saja saat
pengajuan awal tersebut dalam keadaan belum terlegalisir. Fotokopi ijazah
terlegalisir yang diajukan a.n. La Rasani. Menurut Teradu I, Teradu II dan Teradu
III, Caleg La Ami adalah orang yang sama dengan La Rasani yang tertera namanya
dalam fotokopi ijazah yang terlegalisir. Padahal sesungguhnya Teradu I, Teradu II
dan Teradu III mengetahui Caleg a.n. La Ami melalui Partai NasDem tidak pernah
mengajukan dan mengunggah dokumen fotokopi ijazah ke dalam SILON hingga saat
ini (vide Bukti P-6);
10. Bahwa untuk menutupi kebohongannya, Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat
pemeriksaan laporan Pelapor oleh Bawaslu Kota Kendari menolak membuka SILON
untuk diketahui dokumen apa sesungguhnya yang diunggah Partai NasDem ke
dalam SILON, dengan alasan SILON telah terkunci dan data Caleg dalam SILON
berupa fotokopi ijazah adalah dokumen yang harus dijaga kerahasiaannya
berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal permintaan
pembukaan SILON telah disampaikan oleh Bawaslu Kota Kendari dan Pelapor;
11. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat diminta mengajukan manakah bukti
surat dokumen syarat fotokopi ijazah Paket C a.n. La Ami sebagaimana dalam
jawabannya oleh Bawaslu Kota Kendari, Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak
dapat mengajukan bukti fotokopi ijazah a.n. La Rasani/La Ami yang diunggahnya
ke dalam SILON, lagi-lagi dengan alasan SILON telah terkunci.
12. Bahwa karena SILON telah terkunci maka Teradu I, Teradu II dan Teradu III melalui
Staf Sekretariat KPU Kota Kendari a.n. Maya selaku Admin SILON KPU Kota Kendari
menghubungi Partai NasDem Kota Kendari meminta salinan dokumen yang
diupload ke dalam SILON untuk Caleg a.n. La Ami karena alasan SILON telah
terkunci dan ada permintaan dari Bawaslu Kota Kendari untuk melihat dokumen
apa saja yang diunggah Partai NasDem untuk Caleg a.n. La Ami. Partai NasDem
Kota Kendari lalu menyerahkan salinan dokumen yang diunggahnya ke dalam
SILON melalui Maya hanya 2 (dua) dokumen, yaitu: Fotokopi Surat Keterangan
Ganti Nama Ijazah Paket C a.n. La Ami Nomor: 421/624/2023 yang diterbitkan oleh
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna dan fotokopi Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C a.n. La Ami. Tidak ada fotokopi
Ijazah Paket C terlegalisir. Kedua dokumen inilah yang disampaikan oleh Teradu I,
Teradu II dan Teradu III kepada Bawaslu Kota Kendari (vide Bukti P-8);
Jadi Sesungguhnya, hanya kedua dokumen inilah yang diverifikasi sehingga
menjadi dasar bagi Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyatakan Caleg La Ami dari
Partai NasDem sebagai Caleg Kota Kendari Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari
Barat Memenuhi Syarat (MS) persyaratan pencalonan;
13. Bahwa saat pemeriksaan di Bawaslu Kota Kendari, Teradu I, Teradu II dan Teradu
III menyatakan Caleg La Ami memiliki Ijazah Paket C a.n. La Rasani. Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III menyatakan Caleg La Ami dan La Rasani adalah orang
yang sama. Meskipun begitu, Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak dapat
menujukkan fotokopi ijazah terlegalisir dimaksud;
Dan atas dasar keterangan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, maka terungkap pula
untuk Caleg La Ami dari Partai NasDem tidak melengkapi syarat Surat Pernyataan
dari sekolah asal karena adanya perbedaan nama dalam ijazah dengan nama Bakal
Calon dalam KTP-El sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (8)
PKPU 10/2023, namun yang bersangkutan tetap dinyatakan tertetapkan dalam
DCS dan DCT;
14. Bahwa pada saat pemeriksaan di Bawaslu Kota Kendari tanggal 24 April 2024, telah
didengar keterangan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Ade Sucipto dan Rahmat Rapiun, yang
menyatakan Caleg La Ami atau La Rasani tidak pernah tercatat mengikuti ujian
Paket C di Kabupaten Muna Tahun 2008, sehingga tidak mungkin La Ami/La
Rasani memiliki ijazah terlegalisir dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagaimana keterangan Teradu I, Teradu II dan Teradu III
kepada Bawaslu Kota Kendari;
Bahkan Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara
menyerahkan dokumen data base kepesertaan ujian Paket C Kabupaten Muna,
Kecamatan Laiworu Tahun 2008 kepada Bawaslu Kota Kendari. Dalam dokumen
data base tersebut terungkap peserta dengan nomor ujian 20-02-27-225 a.n. La Ara
bukan a.n. La Rasani/La Ami. Inilah yang menjadi alasan mengapa Caleg La Ami
dari Partai NasDem tidak pernah mengajukan fotokopi dokumen ijazah terlegalisir
a.n. La Rasani/La Ami ke dalam SILON melalui Partai NasDem sebab yang
bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai peserta ujian nasional Paket C Tahun
2008 di Kabupaten Muna Kecamatan Laiworu Provinsi Sulawesi Tenggara (Bukti P-
7);
15. Bahwa Pelapor sangat dirugikan atas tindakan Para Teradu yang tidak profesional,
tidak jujur, manipulatif serta menyimpangi Undang-Undang Pemilu dan PKPU
10/2023 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 dengan
meloloskan Caleg La Ami dari Partai NasDem untuk Pemilihan Legislatif Kota
Kendari Tahun 2024 Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, sebab kepada
Pelapor begitu ketatnya diterapkan syarat calon oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu
III. Hal yang berbeda perlakuannya dengan Caleg La Ami dari Partai NasDem;
16. Bahwa tindakan Para Teradu yang meloloskan Caleg La Ami dari Partai NasDem
untuk Pemilihan Legislatif Kota Kendari tahun 2024 Dapil 2 Kecamatan Kendari
dan Kendari Barat, dengan cara memanipulasi verifikasi syarat calon dan
memberikan keterangan bohong kepada Bawaslu Kota Kendari, adalah perbuatan
yang nyata bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017, Pasal 12 ayat (1)
huruf c PKPU 10/2023, Pasal 20 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023, Pasal 43 huruf c
PKPU 10/2023, Pasal 44 ayat (8) PKPU 10/2023, Pasal 47 ayat (2) dan (3) PKPU
10/2023, Pasal 49 ayat (1) PKPU 10/2023, Pasal 62 ayat (2) dan (3) PKPU 10/2023,
dan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, c, d, ayat (3) huruf a, c, d, f, h Peraturan DKPP
RI No. 2 Tahun 2017.
PENUTUP (PERMOHONAN)
Bahwa atas tindakan Para Teradu yang secara hukum terbukti meloloskan Calon
Anggota Legislatif yang tidak pernah menempuh pendidikan terakhir minimal Sekolah
Menengah Atas atau Sederajat sebagaimana dipersyaratkan oleh UU Pemilu dan PKPU
Pencalonan, maka beralasan hukum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
untuk menjatuhkan putusan kepada masing-masing Teradu, sebagai berikut:
1. Memberhentikan secara tetap Teradu I sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota
Kendari;
2. Memberhentikan secara tetap kepada Teradu II dan Teradu III sebagai Anggota KPU
Kota Kendari;
3. Memerintahkan KPU Kota Kendari untuk melakukan verifikasi pada Pusat Penilaian
Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi Republik
Indonesia mengenai Ijazah Paket C a.n. La Ami dan La Rasani.
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 180-PKE-
DKPP/VIII/2024
Bahwa Pengadu II Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Legal Standing
1. Bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sebelumnya merupakan
pihak yang berperkara di Bawaslu Kota Kendari yang diadili oleh Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III atas dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh
KPU Kota Kendari (Termasuk Teradu IV) dan Caleg atas nama LA AMI dari Partai
NasDem No. 2 Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kecamatan Kendari Barat. Perkara
tersebut diregistrasi dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV2024;
2. Bahwa dasar dilangsungkannya persidangan dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilu yang diperiksa oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III adalah karena KPU
Kota Kendari (Termasuk Teradu IV) telah keliru dalam hal melakukan verifikasi
syarat calon atas nama LA AMI dari Partai NasDem dalam tahapan pemilu tahun
2024 sebab meloloskan caleg LA AMI dari Partai NasDem tanpa syarat fotokopi
ijazah terlegalisir sebagaimana dokumen yang dipersyaratkan dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf c PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. Padahal dokumen yang
di upload ke dalam SILON hanya dokumen, berupa:
1) Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C Nomor 421/624/2023 dari
nama LA RASANI menjadi LA AMI yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Muna SAMAUL BAIT NDIMURI tanggal 17 April 2023
(vide Bukti P.2-2) dan
2) Surat Keterarangan Hasil Ujian Nasional Paket C atas nama LA AMI yang
ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna SAMAUL
BAIT NDIMURI tanggal 17 April 2023 (vide Bukti P.2-3);
3. Bahwa terhadap perkara tersebut pada tanggal 8 Mei 2024, telah diputus oleh
TERADU I, TERADU II, dan TERADU III dengan amar sebagai berikut:
MEMUTUSKAN:
“Menyatakan TERLAPOR I (KPU Kota Kendari) dan TERLAPOR II (LA AMI) tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilihan
Umum”
4. Bahwa oleh karena putusan TERADU I, TERADU II, dan TERADU III tersebut
berdampak kepada PELAPOR sebagai pihak yang berperkara, dan dalam proses
pemeriksaan oleh TERADU I, TERADU II, dan TERADU III serta fakta yang
terungkap dalam persidangan terdapat penyimpangan atas prosedur beracara maka
telah memenuhi legal standing untuk mengajukan laporan DKPP ini;
5. Bahwa adapun yang menjadi substansi dalam laporan DKPP yang diajukan oleh
PELAPOR ini adalah 2 (dua) hal, yaitu:
1. TERADU I, TERADU II, TERADU III, dan TERADU IV tidak melakukan
pengawasan terkait tugas dan fungsinya saat verifikasi dokumen administrasi
syarat pencalonan Caleg Kota Kendari atas nama LA AMI;
2. TERADU I, TERADU II, dan TERADU III tidak melakukan pemeriksaan proses
perkara pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
Atas perbuatan tersebut di atas, berikut PELAPOR uraikan sebagai berikut:
MENGENAI TERADU I, TERADU II, TERADU III DAN TERADU IV TIDAK
MELAKUKAN PENGAWASAN TERKAIT TUGAS DAN FUNGSINYA SAAT VERIFIKASI
DOKUMEN ADMINISTRASI SYARAT PENCALONAN CALEG KOTA KENDARI ATAS
NAMA LA AMI
6. Bahwa selama proses tahapan pencalonan pada pemilu tahun 2024, Bawaslu Kota
Kendari telah mengalami pergantian keanggotaan, yaitu Bawaslu Kota Kendari
untuk periode 2018 s.d 2023, dan Bawaslu Kota Kendari untuk periode 2023 s.d
2028;
7. Bahwa anggota Bawaslu Kota Kendari untuk periode 2018 s.d 2023 beranggotakan
TERADU I dan TERADU IV. Sedangkan posisi TERADU III di Bawaslu Kota Kendari
untuk Periode 2018 s.d 2023 adalah menjadi staf dari TERADU IV;
8. Bahwa masa jabatan TERADU I dan TERADU IV sebagai anggota Bawaslu Kota
Kendari masa bakti tahun 2018 s.d 2023 telah berkahir sampai dengan 23 Juni
2023;
9. Bahwa setelah masa jabatan TERADU I dan TERADU IV berakhir, anggota Bawaslu
Kota Kendari masa jabatan 2023 s.d 2028 beranggotakan TERADU I, TERADU II
dan TERADU III. Sedangkan TERADU IV tidak lagi mendaftarkan diri menjadi
anggota Bawaslu Kota Kendari, melainkan mendaftarkan diri menjadi anggota KPU
Kota Kendari dan akhirnya terpilih dan saat ini menjadi Koordinator Teknis KPU
Kota Kendari periode tahun 2023 s.d 2028;
10. Bahwa adapun keterlibatan TERADU I, TERADU II, TERADU III, dan TERADU IV
dalam porses tahapan pemilu tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Pihak Keterlibatan Masa Waktu Jabatan
Tahapan Pemilu
Tahun 20224
Pengumuman 24 April 2023
Pengajuan Bakal s.d
Calon 30 April 2023
TERADU I, Pengajuan Bakal 1 Mei 2023 ANGGOTA
TERADU III Calon s.d BAWASLU
dan 14 Mei 2023 KOTA
TERADU IV KENDARI
Verifikasi Administrasi 15 Mei 2023
Dokumen Persyaratan s.d
Bakal Calon 23 Juni 2023
Verifikasi Administrasi 10 Juli 2023
Perbaikan Dokumen s.d
Persyaratan Bakal 6 Agustus 2023
Calon
TERADU I, Penyusunan DCS 6 Agustus 2023 ANGGOTA
TERADU II s.d BAWASLU
dan 23 September 2023 KOTA
TERADU III KENDARI
Penetapan DPT 24 September 2023
s.d
3 November 2023
Verifikasi Administrasi 10 Juli 2023
Perbaikan Dokumen s.d
Persyaratan Bakal 6 Agustus 2023
Calon
6 Agustus 2023 ANGGOTA
TERADU IV Penyusunan DCS s.d KPU KOTA
23 September 2023 KENDARI
Penetapan DPT 24 September 2023
s.d
3 November 2023
11. Bahwa TERADU I, TERADU III dan TERADU IV pada masa verifikasi administrasi
dokumen persyaratan bakal calon pada medio 15 Mei 2023 s.d 23 Juni 2023
bertempat di Kantor Bawaslu Kota Kendari tidak melakukan tugasnya untuk
melakukan pengawasan aktif dalam bentuk teguran, koreksi rekomendasi
sebagaimana kewenangan yang diberikan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan. Padahal TERADU
I, TERADU II, dan TERADU IV mengetahui jika khusus untuk Caleg Kota Kendari
atas nama LA AMI dari Partai NasDem tidak mengajukan dokumen fotokopi ijazah
terlegalisir dan surat pernyataan dari sekolah asal bahwa nama dalam fotokopi
ijazah/surat keterangan pengganti ijazah adalah nama yang sama dengan bakal
calon dalam KTP-El tidak diajukan;
12. Bahwa begitupula TERADU I, TERADU II, dan TERADU III pada masa verifikasi
administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada medio 10 Juni 2023
s.d 6 Agustus 2023 di Kantor Bawaslu Kota Kendari juga tidak melakukan tugasnya
melakukan pengawasan aktif dalam bentuk teguran, koreksi rekomendasi
sebagaimana kewenangan yang diberikan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan. Padahal, TERADU
I, TERADU II, dan TERADU III mengetahui Caleg LA AMI dari Partai NasDem tidak
mengajukan dokumen fotokopi ijazah terlegalisir dan surat pernyataan dari sekolah
asal bahwa nama dalam fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah adalah
nama yang sama dengan bakal calon dalam KTP-El;
13. Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III yang mengetahui tidak diunggahnya
persyaratan calon oleh bakal calon LA AMI dari Partai NasDem berupa fotokopi
ijazah terlegalisir/surat keterangan pengganti ijazah dan surat pernyataan dari
sekolah asal bahwa nama yang tertera dalam fotokopi ijazah terlegalisir/surat
keterangan pengganti ijazah adalah nama yang sama dengan Bakal Calon dalam
KTP-El, oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III tetap membiarkan caleg LA AMI
dari Partai NasDem dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan tidak melakukan
teguran, koreksi rekomendasi pada masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)
pada tanggal 6 Agustus 2023 s.d 23 September 2023 dimana Caleg LA AMI pada
akhirnya ditetapkan dalam DCS (vide Bukti P.2-4) dan juga pada masa penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 24 Sepetember 2023 s.d 3 November 2023
(vide Bukti P.2-5);
14. Bahwa begitu pula TERADU IV yang pada masa tahapan verifikasi administrasi
perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (15 Mei s.d 23 Juni 2023), pada masa
penyusunan DCS (6 Agustus 2023 s.d 23 September 2023) dan pada masa
Penetapan DCT (24 Oktober 2023 s.d 3 November 2023) bertempat di KPU Kota
Kendari yang pada masa itu TERADU IV telah menjadi anggota KPU Kota Kendari
yang membidangi Koordinator Teknis justru menetapkan Caleg LA AMI dari Partai
NasDem ke dalam DCS (vide Bukti P.2-4) dan DCT (vide Bukti P.2-5), padahal
diketahui oleh TERADU IV bahwa Caleg LA AMI dari Partai NasDem tidaklah
mengupload dokumen pada SILON sesuai dokumen yang dipersyaratkan;
MENGENAI TERADU I, TERADU II, DAN TERADU III TIDAK MELAKUKAN
PEMERIKSAAN PROSES PERKARA PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU
BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU;
15. Bahwa menurut keterangan Saksi ALASMAN MPESAU selaku Komisoner KPU Kota
Kendari yang membidangi Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Kendari Periode 2018
s.d 2023 yang disampaikan dihadapan TERADU I, TERADU II dan TERADU III saat
proses pemeriksaan perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024,
saat pengajuan dokumen administrasi persyaratan pencalonan untuk caleg LA AMI,
dokumen yang diunggah ke dalam SILON dan yang diverifikasi hanyalah berupa
dokumen sebagaimana Bukti P.2-2 dan P.2-3 yang dianggap nilainya sama dengan
fotokopi Ijazah Paket C sehingga Caleg LA AMI dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)
dan akhirnya ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) (vide Bukti P.2-4)
dan Daftar Calon Tetap (DCT) (vide Bukti P.2-5). Saat tahapan verifikasi
administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada medio 15 Mei 2023 s.d 23 Juni
2023 tersebut hadir pula Bawaslu Kota Kendari yang diwakili oleh TERADU III yang
saat itu masih menjadi staf dari TERADU IV atas sepengetahuan TERADU I dan
TERADU IV dan ikut menyetujui verifikasi demikian yang tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (1) PKPU 10/2023, yang
menghendaki terpenuhinya syarat:
1. Fotokopi ijazah SMA terlegalisir dari instansi yang berwenang (Pasal 12 ayat (1)
huruf c dan Pasal 43 huruf c PKPU 10/2023);
2. Surat Pernyataan dari Sekolah asal yang menerangkan nama dalam
ijazah/surat keterangan pengganti ijazah adalah nama yang sama dengan
Bakal Calon dalam KTP-el (Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (8) PKPU No. 10
Tahun 2023)
16. Bahwa dalam proses pemeriksaan perkara dengan registrasi perkara nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang dimulai sejak tanggal 19 April
2024 s.d 30 April 2024 di Kantor Bawaslu Kota Kendari TERADU I, TERADU II dan
TERADU III tidak mengadili sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2023 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, sebab menolak mencari
kebenaraan materiil atas perkara yang diadilinya, dengan cara:
Pertama, TERADU I, TERADU II, dan TERADU III bersama-sama menolak
permintaan berkali-kali dari PELAPOR untuk menggunakan kewenangannya
sebagai Bawaslu Kota Kendari dalam hal meminta untuk dilakukannya pembukaan
SILON kepada KPU Kota Kendari demi mengetahui secara materiil dokumen apakah
yang diunggah oleh Caleg LA AMI melalui Partai NasDem ke dalam SILON;
TERADU I, TERADU II, dan TERADU III bersama KPU Kota Kendari (Termasuk
TERADU IV) secara kompak menggunakan alasan SILON telah terkunci dan tidak
dapat lagi diakses, dan menggunakan alasan bahwa TERADU I, TERADU II dan
TERADU III juga memiliki hasil pengawasannya sendiri saat verifikasi dokumen
persyaratan calon pileg Kota Kendari 2024, dan pada akhirnya secara serampangan
memutus perkara pelanggaran administrasi a quo menyatakan dokumen fotokopi
ijazah terlegalisir caleg LA AMI telah terupload ke dalam SILON tanpa adanya
pemastian dokumen dalam SILON (vide Bukti P.2-11);
Sementara itu, perdebatan yang terjadi dalam persidangan pemeriksaan perkara a
quo adalah “apakah caleg atas nama LA AMI selaku TERLAPOR II dari Partai
NasDem No. Urut 2 Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat saat mengupload
dokumen syarat calonnya melalui admin partai NasDem ke dalam SILON memiliki
ijazah SMA ataukah tidak”. Dari pihak PELAPOR mendalilkan jika LA AMI tidak
memiliki ijazah SMA karena yang di upload hanyalah Surat Keterangan Ganti Nama
Ijazah Paket C dari nama LA RASANI menjadi LA AMI dan SKHUN Paket C atas nama
LA AMI. Sedangkan dari pihak TERLAPOR I (KPU Kota Kendari) menyatakan ada
ijazah Paket C beserta dengan penetapan Pengadilan Negeri Kendari mengenai
pergantian nama dari LA RASANI menjadi LA AMI yang di upload oleh Caleg LA AMI
ke dalam SILON. Atas perdebatan itu, pihak PELAPOR sejak awal persidangan
sampai dengan akhir pembuktian selalu mengingatkan kepada TERADU I, TERADU
II, dan TERADU III untuk menengahi perdebatan antara pihak PELAPOR dengan
TERLAPOR I dan TERLAPOR II dalam perkara a quo untuk menggunakan
kewenangannya meminta agar SILON di buka untuk mencari kebenaran materiil.
Permintaan PELAPOR pun telah diminta untuk dicatat dalam risalah sidang.
Namun, TERADU I, TERADU II dan TERADU III sengaja tidak menggunakan
kewenangan yang dimiliki dan tidak menunjukan pencarian kebenaran materiil
dalam perkara a quo sehingga tidak memerintahkan untuk membuka SILON;
Apalagi, saat proses persidangan perkara tersebut, oleh KPU Kota Kendari melalui
stafnya yaitu MAYA telah melakukan koordinasi dengan partai NasDem Kota
Kendari untuk mencari tahu dokumen apakah yang diunggah untuk Caleg LA AMI
ke dalam SILON. Dari Partai NasDem Kota Kendari telah memberikan kopian
dokumen yang diunggahnya ke dalam SILON kepada MAYA, yaitu hanya dokumen
berupa: Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah dari LA RASANI menjadi LA AMI (vide
Bukti P.2-2), dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama LA AMI yang
diterbitkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Muna
(vide Bukti P.2-3). Tidak ada dokumen fotokopi ijazah terlegalisir yang pernah
diunggah oleh Partai NasDem Kota Kendari dan tidak ada Penetapan Pengadilan
Negeri Kendari mengenai pergantian nama dari LA RASANI menjadi LA AMI. Kedua
dokumen yang didapatkan dari Partai NasDem tersebut diajukan dalam bukti
perkara pelanggaran administratif pemilu perkara pelanggaran administratif pemilu
Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV2024 oleh KPU Kendari (vide Bukti
P.2-10). Seharusnya dalam keadaan ketidakjelasan dokumen apakah yang
diunggah oleh Caleg LA AMI melalui Partai NasDem Kota Kendari ke dalam SILON,
maka harus dilakukan pengecekkan ke dalam SILON;
Padahal Komisi Pemilihana Umum melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 18 Juli 2023 Tentang Akses
pengawasan Pencalonan Anggota DPR,DPR dan DPRD, pada angka 4 huruf a dan b
(vide Bukti P.2-15) bersedia untuk memberikan pelayanan pembukaan SILON 24
(dua puluh empat) jam sehari. Kami kutip isi surat a quo, yang menyatakan:
a. “KPU akan melayani kegiatan pengawasan oleh Bawaslu selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari apabila Bawaslu memiliki informasi awal dugaan
pelanggaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. KPU akan membuka data dan dokumen pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota apabila Bawaslu menyampaikan nama
masing-masing bakal calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang diduga terjadi pelanggaran pemilu”
Artinya dengan merujuk pada Surat Komisi Pemilihan Umum a quo, maka tidak
rasional adanya alasan bagi Bawaslu Kota Kendari (TERADU I, TERADU II dan
TERADU III) menyatakan SILON telah terkunci oleh KPU RI sehingga atasnya tak
bisa dilakukan pembukaan SILON, meskipun untuk alasan mencari kebenaran
materiil sebab ada data pribadi caleg LA AMI yang harus dijaga kerahasiaannya.
Sungguh suatu sikap yang berbahaya bagi penyelenggaran pemilu dimasa
mendatang, jika kelembagaan pengawas pemilu masih diemban oleh TERADU I,
TERADU II dan TERADU III yang tidak ingin mencari kebenaran materiil meskipun
ada aduan pelanggaran pemilu oleh masyarakat, namun secara sadar mereka
menolak mencari dan menggali kebenaran materiil atasnya;
Kedua, TERADU I, TERADU II dan TERADU III secara bersama-sama menolak
permintaan PELAPOR untuk menggunakan kewenangan Bawaslu Kota Kendari saat
pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu a quo yaitu
memanggil pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI
atau setidak-tidaknya melakukan klarifikasi kepada kementerian tersebut agar
mengetahui apakah secara materiil Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama
LA AMI benar terdaftar atau merupakan produk Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebab dari pihak Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara telah hadir yaitu Saksi ADE SUCIPTO, S.IP
dan Saksi RAHMAT RAPIUN dalam persidangan a quo menyatakan Ijazah Paket C
atas nama LA RASANI/LA AMI dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama
LA AMI tidak terdaftar dalam database kepesertaan ujian nasional Paket C Tahun
2008 di Kabupaten Muna Kecamatan Laiworu Provinsi Sulawesi Tenggara (vide
Bukti P.2-6). Padahal kesaksian secara lisan dari Pihak Diknas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut berikut dengan data base
kepesertaan ujian paket C tahun 2008 yang diserahkan oleh Pihak Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Bawaslu Kota Kendari
(TERADU I, TERADU II dan TERADU III) memiliki kewajiban untuk melakukan
klarifikasi atasnya kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi untuk mendapatkan kebenaran materiil dalam memeriksa dugaan
pelanggaran administrasi pemilu a quo;
Akhirnya, rekan pengadu sendiri yang berinisiatif meminta klarifikasi kepada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan
penelitian atas keabsahan SKHUN Paket C atas nama LA RASANI/LA AMI dan Ijazah
Paket C atas nama LA RASANI/LA AMI. Hasilnya, yakni pada tanggal 10 Mei 2024
Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI telah menerbitkan surat nomor:
1429/C6/GT.03.03/2024 Perihal Data Peserta UNPK Paket C a.n LA RASANI
tertanggal 10 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (vide Bukti P.2-14), yang isinya
menerangkan:
“Sehubungan dengan surat permohonan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait permohonan verifikasi ijazah dengan
identitas:
Nama : LA RASANI
Tempat/Tanggal Lahir : Kondongia, 1974
Nomor Peserta : 08-20-02-27-225
Nomor Induk Siswa : 692
No.Ijazah : 20PC0200411
Tahun Lulus : 2008
Nama PKBM : PKBM Bina Ilmu, Sulawesi Tenggara
Dengan ini kami menyampaikan, sesuai dengan surat Pusat Asesmen Pendidikan
nomor 05/H4/SK/02.02/2024 tanggal 3 Mei 2024 perihal Keabsahan Ijazah Paket
(Terlampir) bahwa peserta dengan identitas diatas berdasarkan Database Lembar
Jawaban Komputer (LKJ) Pusat Asesmen Pendidikan TIDAK TERDAFTAR sebagai
peserta UN Pendidikan Kesetaraan tahun 2008”.
Sungguh memalukan kepada TERADU I, TERADU II dan TERADU III, seharusnya
merekalah yang melakukan klarifikasi kepada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI sebab mereka diberikan kewenangan untuk
melakukan klarifikasi a quo sesuai ketentuan Pasal 30 Perbawaslu No. Tahun 2022
dalam memeriksa kasus pelanggaran administratif pemilu. Dan sekiranya
klarifikasi a quo dilakukan TERADU I, TERADU II dan TERADU III maka semestinya
Caleg LA AMI dari Partai NasDem tidak ditetapkan masuk menjadi Caleg terpilih
pada pemilu legislatif Kota Kendari 2024, sebab yang bersangkutan menggunakan
ijazah Paket C Fiktif.
Ketiga, TERADU I, TERADU II dan TERADU III menolak untuk memanggil atau
melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Kendari atas alat bukti yang
diajukan oleh Terlapor LA AMI dalam perkara Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV2024 berupa Penetapan Pengadilan Negeri
Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi, tanggal 28 Februari 2023 (vide Bukti P.2-
13), padahal dalam persidangan perkara a quo, Pengadu bersama Saksi
MUHAMMAD RIZAL HADJU telah mengingatkan penetapan pengadilan a quo yang
diajukan sebagai bukti oleh Caleg LA AMI dalam perkara Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 diduga fiktif isinya, sebab isi
Penetapan Pengadilan Negeri tersebut berbeda dengan Penetapan Pengadilan Negeri
Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi, tanggal 28 Februari 2023 yang ada dalam
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan
putusan yang ada di dalam direktori Putusan Mahkamah Agung RI (vide Bukti P.2-
17). Perbedaan terletak pada isi amar angka 3 penetapan a quo.
Bahwa terhadap perbedaan isi Penetapan Pengadilan Negeri Nomor
32/Pdt.P/2023/PN Kdi, tanggal 28 Februari 2023 yang diajukan oleh Terlapor LA
AMI saat sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu a quo dengan yang
isi Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi, tanggal 28 Februari
2023 yang ditunjukkan oleh PENGADU, oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU
III bahkan tidak berkeinginan melakukan klarifikasi atasnya kepada Pengadilan
Negeri Kendari, justru mereka secara manipulatif dalam putusannya merujuk pada
Penetapan Pengadilan yang diajukan oleh Terlapor Caleg LA AMI, padahal
diketahuinya isi Penetapan Pengadilan a quo terduga di rekayasa. Putusan Bawaslu
Kendari (TERADU I, TERADU II dan TERADU III) pada angka 15 halaman 151
putusan perkara a quo pada (vide Bukti P.2-16), sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan
terhadap nama pemohon yang semula LA RASANI menjadi LA AMI;
3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Provinsi
Sulawesi Tenggara setelah diberikannya turunan resmi Surat Penetapan ini
untuk segera mencatat Perubahan Nama Pemohon tersebut dalam register yang
sedang berjalan untuk itu dan segera menerbitkan ljazah Paket C SD, SMP, dan
SMA yang baru terhadap Pemohon dengan nama LA AMI, lahir di Raha tanggal
23 Desember 1974;
4. Menetapkan bahwa nama pemohon LA RASANI menjadi LA AMI adalah
merupakan satu orang yang sama.
Sedangkan isi Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi,
tanggal 28 Februari 2023 yang benar sebagaimana penetapan a quo telah diupload
ke dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Kendari,
yang amar penetapannya berbunyi “memberikan izin kepada Dinas Pendidikan Kota
Kendari, dst” (vide Bukti P-17). Kami kutip secara lengkap amar penetapan a quo:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan
terhadap nama pemohon yang semula LA RASANI menjadi LA AMI;
3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Pendidikan Kota Kendari setelah
diberikannya turunan resmi Surat Penetapan ini untuk segera mencatat
Perubahan Nama Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan untuk
itu dan segera menerbitkan ljazah Paket C SD, SMP, dan SMA yang baru
terhadap Pemohon dengan nama LA AMI, lahir di Raha tanggal 23 Desember
1974
4. Menetapkan bahwa nama Pemohon LA RASANI menjadi LA AMI adalah
merupakan satu orang yang sama
17. Bahwa tindakan TERADU I, TERADU II dan TERADU III dalam mengadili perkara
dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 dengan cara menolak melakukan
pemanggilan atau klarifikasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi RI, Pengadilan Negeri Kendari dan menolak untuk memerintahkan
pembukaan SILON adalah bertentangan dengan ruh dari adanya kewenangan
penanganan pelanggaran pemilu yaitu mencari kebenaran materiil atas prosedur,
tata cara dan mekanisme pelaksanaan tahapan Pemilu oleh KPU Kota Kendari,
padahal ketentuan Pasal 30 Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 menegaskan:
Pasal 30 Perbawaslu 8/2022
Ayat (1) : Selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), majelis
pemeriksa dalam tahapan pembuktian dapat menghadirkan lembaga
terkait dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan yang diperlukan
pada sidang pemeriksaan;
Ayat (2) : Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga
atau badan yang berdasarkan kedudukan, tugas, fungsi dan
kewenangannya perlu didengar keterangannya dalam sidang pemeriksaan;
Ayat (3) : Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
keterangan sesuai dengan kewenangan lembaganya diwakili oleh pejabat
yang ditunjuk;
Ayat (4) : Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang
berkepentingan secara langsung terhadap pokok laporan atau temuan
dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu;
Ayat (5): Keterangan lembaga terkait dapat disampaikan secara lisan maupun
tulisan.
18. Bahwa tindakan TERADU I, TERADU II dan TERADU III dalam memeriksa perkara
pelanggaran administratif pemilu yang menolak mencari kebenaran materiil atas
apakah benar Caleg LA AMI telah mengajukan dan mengunggah fotokopi ijazah
terlegalisir dan apakah benar Caleg LA AMI pernah mengikuti ujian paket C tahun
2008 sehingga memiliki ijazah paket C adalah upaya untuk menutupi, melindungi
ketidakterpenuhan syarat mencaleg LA AMI dari Partai NasDem dan melindungi
kesalahan KPU Kota Kendari saat verifikasi dokumen syarat mencalon caleg LA AMI,
padahal ketentuan Pasal 3 Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 menegaskan
“Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Penyelesaian dugaan
Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan dengan prinsip cepat, TIDAK
MEMIHAK, tanpa biaya dan dilakukan secara terbuka untuk umum”;
19. Bahwa selanjutnya, TERADU I, TERADU II dan TERADU III melakukan pemeriksaan
pelanggaran administratif pemilu dengan sengaja menyimpangi Perbawaslu No. 8
Tahun 2023, yaitu pada saat agenda sidang pembuktian, TERADU I, TERADU II dan
TERADU III sengaja mengatur jadwal penyerahan bukti surat diajukan tidak secara
bersamaan oleh semua pihak;
TERADU I, TERADU II dan TERADU III meminta lebih dulu bukti surat, saksi dan
ahli dari PELAPOR diperiksa lebih dulu. Sedangkan untuk bukti surat dari
TERLAPOR diserahkan setelah proses pembuktian pihak PELAPOR selesai atau
diakhir masa persidangan. Akibatnya, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak
PELAPOR tidak bisa dikonfrontir dengan alat bukti surat yang dimiliki oleh
TERLAPOR I (KPU Kota Kendari), karena bukti surat milik TERLAPOR (KPU Kota
Kendari) belum diserahkan kepada TERADU I, TERADU II dan TERADU III. Padahal,
saksi yang dihadirkan oleh PELAPOR atas nama ALASMAN MPESAU adalah mantan
komisioner KPU Kota Kendari periode 2018 s.d 2023 yang turut bertanda tangan
dalam Berita Acara Verifikasi Dokumen Bakal Calon untuk Pemilu Tahun 2024.
Tetapi, ia tidak bisa mengkonfrontir adanya bukti surat oleh KPU Kota Kendari,
sebab bukti tersebut belum diserahkan diawal pemeriksaan pembuktian;
Begitu pula saksi dari pihak Diknas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi
Tenggara yang telah hadir secara resmi dengan surat tugas dari Kepala Pendidikan
Sulawesi Tenggara tidak dapat memeriksa secara langsung bukti fotocopy ijazah
paket C untuk caleg LA AMI, karena bukti surat yang seharusnya hadir diawal
persidangan, oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III dengan sengaja mengatur
sedemikian rupa jadwal pembuktian surat kepada Caleg LA AMI nanti pada akhir
persidangan. Tindakan TERADU I, TERADU II dan TERADU III ini dapat dilihat
dalam bukti rekaman sidang sebagaimana Bukti P.2-11;
Padahal ketentuan Pasal 23 Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 mengatur jenis dan
hirarki dan penyerahan alat bukti setelah jawaban Terlapor. Kami kutip ketentuan
a quo:
Pasal 23
Ayat (1) : Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c
dilakukan oleh majelis pemeriksa setelah Terlapor menyampaikan jawaban.
Ayat (2) : Alat bukti dalam pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. surat atau tulisan;
b. dokumen elektronik;
c. keterangan ahli;
d. keterangan saksi;
e. keterangan pelapor/penemu dan terlapor; dan/atau
f. pengetahuan majelis pemeriksa
Artinya jika mengacu kepada hirarki alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 23
Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 bermakna bahwa pembuktian dilaksanakan setelah
jawaban Terlapor. Dan untuk agenda bukti surat dari para pihak menjadi alat bukti
pertama atau kedudukannya paling awal disebutkan pada huruf a di atas,
maksudnya adalah kepada para pihak menyerahkan terlebih dahulu bukti
suratnya, dengan tujuan agar kemudian saat para saksi dihadirkan dapat
dilakukan konfirmasi pengetahuannya atas bukti surat a quo. Namun, dalam
pemeriksaan Perkara Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang
diperiksa oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III, sengaja tidak menerapkan
proses persidangan sebagaimana ketentuan Perbawaslu No. 8 Tahun 2023, seakan-
akan ada yang ditakutkan jika bukti surat dari pihak TERLAPOR dikonfrontir oleh
saksi-saksi dari pihak PELAPOR;
Padahal dalam persidangan pada umumnya, tujuan dilakukan penyerahan bukti
surat diawal agenda sidang pembuktian oleh semua pihak baik PELAPOR maupun
TERLAPOR adalah agar alat bukti surat yang diajukan tersebut dapat dikonfrontir
oleh keterangan saksi yang akan diperiksa;
20. Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III dalam memutus perkara a quo juga
telah menggunakan dokumen yang fiktif, dimana TERADU I, TERADU II dan
TERADU III menyatakan dalam putusannya bahwa “Caleg LA AMI telah mengupload
ijazah SMA yang dipersyaratkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c PKPU No. 10 Tahun
2023 dan telah diverifikasi oleh KPU Kota Kendari”. Padahal, dalam fakta
persidangan, ijazah Paket C yang dimiliki oleh LA AMI dengan nomor kepesertaan
08-20-02-27-225 yang tercantum di dalam SKHUN Paket C yang diupload oleh LA
AMI ke dalam SILON adalah bukan atas nama LA AMI ataupun LA RASANI,
melainkan atas nama LA ARA. Fakta hukum ini telah dikesampingkan oleh TERADU
I, TERADU II dan TERADU III dalam memutus perkara a quo.
Padahal di hadapan TERADU I, TERADU II dan TERADU III telah hadir ADE
SUCIPTO dan RAHMAT RAPIUN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Sulawesi Tenggara yang menyelenggarakan ujian paket C di Sulawesi Tenggara yang
menyatakan bahwa nomor peserta yang ada pada dokumen SKHUN Paket C milik
LA AMI yaitu 08-20-02-27-225 tidaklah terdaftar dalam Database Peserta Ujian
Paket C Tahun 2008 Kabupaten Muna pada Departemen Pendidikan Nasional
Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian Pendidikan pada
Kementerian Pendidikan RI (vide Bukti P.2-6). Bahkan, bukti Database Peserta
Ujian Paket C Tahun 2008 tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara diperlihatkan dan diserahkan (by hand)
melalui PENGADU dan diajukan kepada TERADU I, TERADU II dan TERADU III
dihadapan persidangan demi tegaknya kebenaran;
Selain itu, TERADU I, TERADU II dan TERADU III juga mengakomodasi Penetapan
Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi, tanggal 28 Februari 2023
yang fiktif atau telah diubah isinya oleh Caleg LA AMI dalam persidangan perkara
administratif pemilu a quo masuk dalam isi putusannya padahal telah diingatkan
oleh PENGADU saat persidangan a quo.
21. Bahwa sekalipun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi
Tenggara telah memberikan Database Peserta Ujian Paket C Tahun 2008 tersebut,
TERADU I, TERADU II dan TERADU III justru mengenyampingkan bukti tersebut
dan berkeyakinan bahwa LA AMI benar memiliki ijazah SMA. Begitupula dengan isi
penetapan Pengadilan Negeri Kendari yang diduga telah diubah atau bertentangan
dengan isi yang benar sebagaimana dalam SIPP Pengadilan Negeri Kendari namun
peringatan dari PENGADU tetap dikesampingkannya. Tindakan TERADU I, TERADU
II dan TERADU III tersebut tidak mencerminkan sikap jujur dan profesional dalam
mengadili suatu perkara yang dihadapkan kepadanya sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
22. Bahwa tindakan tidak profesional ditunjukan kembali oleh TERADU I, TERADU II
dan TERADU III dengan cara tidak melakukan proses pemeriksaan adanya dugaan
tindak pidana pemilu atas fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa
ijazah Paket C milik LA AMI tidak terdaftar dalam database peserta ujian paket C
tahun 2008 Kabupaten Muna pada Pusat Penelitian dan Pendidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagaimana keterangan dan data yang
disampaikan oleh Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tenggara;
Seharusnya, dengan tidak terdatanya ijazah Paket C milik LA AMI sebagaimana
terungkap dalam persidangan a quo, maka menjadi kewajiban hukum bagi TERADU
I, TERADU II dan TERADU III untuk mengkonversinya sebagai temuan dugaan
penggunaan dokumen palsu sebagaimana ketentuan Pasal 520 UU No. 7 Tahun
2017. Namun TERADU I, TERADU II dan TERADU III hanya mendiamkan fakta
tersebut, dengan tujuan melindungi status keterpilihan Caleg LA AMI dari Partai
NasDem untuk pemilu legislatif Kota Kendari 2024;
23. Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III dalam memeriksa perkara dugaan
pelanggaran administrasi pemilu perkara
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tidak menunjukkan sikap yang
netral dan jauh dari penerapan prinsip jujur dan adil, dan tidak ingin menggali
kebenaran materiil saat pemeriksaan perkara a quo dalam bentuk: menolak
membuka SILON, menolak memanggil instansi berwenang/klarifikasi kepada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, menolak melakukan
klarifikasi atas isi penetapan pengadilan yang benar kepada Pengadilan Negeri
Kendari, mengatur jadwal pembuktian surat kepada Caleg LA AMI nanti pada akhir
persidangan, menolak menindaklajuti informasi dugaan penggunaan dokumen
palsu ijazah paket C LA AMI menjadi tindak pidana pemilu, menurut subjektifitas
PENGADU disebabkan oleh hal-hal dibawah ini:
1) TERADU III sebelum menjadi anggota Bawaslu Kota Kendari Periode 2023 s.d
2028 adalah staff Bawaslu Kota kendari yang hadir mewakili Bawaslu Kota
Kendari saat dilakukannya kegiatan pengawasan verifikasi dokumen
administrasi syarat Bakal Calon LA AMI di KPU Kota Kendari, hal mana saat
pengawasan a quo meski Bakal Calon LA AMI melalui Partai NasDem tidak
menyertakan fotocopy ijazah terlegalisir dan surat pernyataan dari sekolah
asal bahwa nama yang tertera dalam dokumen fotocopy ijazah/surat
keterangan pengganti ijazah adalah nama yang sama dengan bakal calon
dalam KTP-El ke dalam SILON, namun TERADU III dengan sengaja tidak
melakukan koreksi atau teguran atasnya;
2) TERADU I dengan Caleg LA AMI adalah berasal dari kampung yang sama dan
tinggal dilingkungan yang sama di Kota Kendari, sehingga memungkinkan
ada relasi-relasi sosial yang membuat TERADU I kukuh menjaga kepentingan
keterpilihan Caleg LA AMI meski yang bersangkutan tidak memenuhi syarat
fotocopy ijazah paket C terlegalisir dan menggunakan ijazah paket C fiktif;
3) TERADU II dengan Caleg LA AMI adalah berasal dari kampung yang sama,
sehingga memungkinkan ada relasi-relasi sosial yang membuat TERADU I
kukuh menjaga kepentingan keterpilihan Caleg LA AMI meski yang
bersangkutan tidak memenuhi syarat fotocopy ijazah paket C terlegalisir dan
menggunakan ijazah paket C fiktif;
4) TERADU IV atas nama LA ODE HERMANTO saat ini merupakan
Komisioner/Divisi Teknis KPU Kota Kendari adalah TERLAPOR dalam
dugaan pelanggaran administrasi pemilu perkara
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang sebelum terpilih
menjadi anggota KPU Kota Kendari periode 2023 s.d 2028 adalah anggota
Bawaslu Kota Kendari yang bersama-sama dengan TERADU I dan TERADU
III sehingga masih terdapat semangat spirit de corps secara menyimpang;
Untuk itu, alasan mengapa TERADU I, TERADU II dan TERADU III tidak
melakukan proses pemeriksaan secara objektif dan mencari kebenaran
materiil dalam perkara a quo, karena adanya hubungan-hubungan pekerjaan
sebelumnya dengan LA ODE HERMANTO (TERADU IV), sehingga TERADU I
dan TERADU III memiliki tanggungjawab penuh melindungi KPU Kota
Kendari, sebab dahulunya merekalah yang kolega;
Penutup (Permohonan)
Bahwa atas tindakan TERADU I, TERADU II, TERADU III, dan TERADU IV yang
secara hukum terbukti tidak melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran
administrasi pemilu berdasarkan UU Pemilu dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 dan
jauh dari prinsip jujur, adil dan professional sebagaimana Peraturan DKPP RI No. 2
Tahun 2017, maka beralasan hukum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu RI untuk menjatuhkan putusan kepada masing-masing TERADU, sebagai
berikut:
1) Memberhentikan secara tetap TERADU I sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Kendari, dan tidak boleh lagi menjadi penyelenggara pemilu dimasa
yang akan datang;
2) Memberhentikan secara tetap TERADU II dan TERADU III sebagai anggota
Bawaslu Kota Kendari, dan tidak boleh lagi menjadi penyelenggara pemilu
dimasa yang akan datang;
3) Memberhentikan secara tetap TERADU IV sebagai anggota KPU Kota Kendari,
dan tidak boleh lagi menjadi penyelenggara pemilu dimasa yang akan datang.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU I PERKARA NOMOR 163-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu I pada Perkara Nomor 163-PKE-
DKPP/VII/2024, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memberhentikan secara tetap Teradu I sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota
Kendari;
2. Memberhentikan secara tetap kepada Teradu II dan Teradu III sebagai Anggota KPU
Kota Kendari;
3. Memerintahkan KPU Kota Kendari untuk melakukan verifikasi pada Pusat Penilaian
Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi Republik
Indonesia mengenai Ijazah Paket C a.n. La Ami dan La Rasani.
[2.2.2] PETITUM PENGADU II PERKARA NOMOR 180-PKE-DKPP/VIII/2024
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu II pada Perkara Nomor 180-PKE-
DKPP/VIII/2024, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memberhentikan secara tetap Teradu I sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Kendari, dan tidak boleh lagi menjadi penyelenggara Pemilu dimasa yang akan
datang;
2. Memberhentikan secara tetap Teradu II dan Teradu III sebagai anggota Bawaslu
Kota Kendari, dan tidak boleh lagi menjadi penyelenggara Pemilu dimasa yang akan
datang;
3. Memberhentikan secara tetap Teradu IV sebagai anggota KPU Kota Kendari, dan
tidak boleh lagi menjadi penyelenggara Pemilu dimasa yang akan datang;
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 163-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu I mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Tanda Terima Dokumen Surat dari Alasman Mpesau, tertanggal 29 Maret
2024;
P-2 Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C a.n. La Rasani, tertanggal 17
April 2023;
P-3 Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C Setara Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah Tahun 2008, tertanggal 17 April 2023;
P-4 Pengumuman Nomor 1351/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, tertanggal 18 Agustus 2023;
P-5 Pengumuman Nomor 1580/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Rakyat Perwakilan Daerah Kota Kendari Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 4 November 2023;
P-6 Surat Nomor 241/PY.01.1-SD/741/2024, perihal Jawaban Terlapor 1,
tertanggal 19 April 2024;
P-7 Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Tahun 2008;
P-8 Daftar Alat Bukti Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024,
tertanggal 25 April 2024.
[2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 180-PKE-DKPP/VIII/2024
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu II mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P.2-1 sampai dengan P.2-17 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P.2-1 Surat Kuasa dari Ahmad Farhan Sidik;
P.2-2 Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C Nomor: 421/624/2023 a.n.
La Ami yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Muna;
P.2-3 Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C Setara Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah Tahun 2008 Program Studi Ilmu Pengetahuan
Sosial a.n. La Ami;
P.2-4 Pengumuman Nomor 1351/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024;
P.2-5 Pengumuman Nomor 1580/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
P.2-6 Dokumen Data Base Kepesertaan Ujian Nasional Paket C Kabupaten Muna
Kecamatan Laiworu Tahun 2008;
P.2-7 Risalah Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV2024 untuk Saksi a.n. Alasman
Mpesau;
P.2-8 Risalah pemeriksaan perkara penalanggaran administratif Pemilu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV2024 untuk Saksi a.n.
Kaharuddin Staf KPU Kota Kendari;
P.2-9 Risalah pemeriksaan perkara pelanggaran administratif Pemilu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV2024 untuk Saksi a.n. Ade
Sucipto;
P.2-10 Daftar Alat Bukti Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024,
tertanggal 25 April 2024;
P.2-11 Rekaman Pemeriksaan Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Administratif
Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV/2024;
P.2-12 Daftar Alat Bukti dari Pelapor Beserta Lampirannya Dalam Perkara
Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/
28.01/IV2024;
P.2-13 Daftar Alat Bukti Terlapor La Ami Dalam Perkara Dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/
28.01/IV2024 beserta lampiran;
P.2-14 Surat Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Penddikan Khusus
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Tekhnologi Nomor:
1429/C6/GT.03.03/2024 perihal Data Peserta UNPK Paket C a.n La
Rasani beserta lampiran, tertanggal 10 Mei 2024;
P.2-15 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023, perihal
Akses pengawasan Pencalonan Anggota DPR,DPR dan DPRD, tertanggal 18
Juli 2023;
P.2-16 Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/
28.01/IV2024;
P.2-17 Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kendari
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2023/PN Kdi beserta dengan Penetapannya yang
Didownload pada Laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
[2.4] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 163-PKE-DKPP/VII/2024 DAN PERKARA
NOMOR 180-PKE-DKPP/VIII/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni
Muhammad Rizal Hadju dan Alasman Mpesau yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan tanggal 9 Oktober 2024 sebagai berikut:
Muhammad Rizal Hadju
• Saksi menerangkan bahwa pernah ke Kementerian Pendidikan RI untuk melakukan
verifikasi terhadap ijazah La Ami. Saksi merupakan Kuasa Hukum Farhan. Pada
saat itu, Farhan akan mengajukan laporan kepada Bawaslu Kota Kendari.
Selanjutnya, Kementerian Pendidikan mengarahkan Saksi ke Pusat Assesment
Pendidikan. Pada saat itu, Saksi bersama dengan Alasman mengisi buku tamu.
Selanjutnya, diarahkan menuju kepada Hamid. Melalui Hamid, Saksi mendapatkan
konfirmasi data-data untuk peserta ujian Paket C tahun 2008 dari Kabupaten Muna
TKBM Bina Ilmu. Setelah diperlihatkan memang nama La Rasani atau La Ami tidak
ada. Sedangkan yang ada adalah a.n. La Ara sesuai dengan Nomor Ujian yang Saksi
minta. Nomor Ujian 2250828 dst. Saksi menanyakan kepada Hamid “untuk
misalkan terdata seperti ini, apakah sebelumnya diajukan berkaitan dengan calon
peserta ujian Paket C?” Kemudian Hamid menerangkan “iya ada juga diajukan
untuk ujian peserta paket C” Jadi sebelum orang ujian sebelum mengikuti ujian
orang tersebut harus diajukan dulu oleh TKBM. TKBM mengajukan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten mengajukan ke Dinas
Pendidikan Provinsi. Selanjutnya dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk
diverifikasi apakah benar, orang-orang ini yang akan mengikuti ujian? Selanjutnya
diserahkan kembali kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan kemudian diajukan
daftar nama, daftar nominasi, peserta ujian Paket C kepada Kementerian
Pendidikan atau dalam hal ini diajukan kepada Pusat Assesment Pendidikan.
• Saksi menerangkan mulai pengajuan nama-nama memang tidak ada nama La
Rasani/La Ami sedangkan yang ada hanya nama La Ara. Nama tersebut tidak ada
dari pengajuan daftar nama sampai dengan penetapan peserta ujian bahkan sampai
dengan hasil ujian. Namun, La Rasani memiliki ijazah Paket C.
• Saksi sudah pernah di periksa di Polres Kota berkaitan dengan permasalahan ijazah
palsu a.n. La Rasani. Saksi sudah diperiksa beberapa hari yang lalu. Pada saat
pemeriksaan di Polres, pertanyaannya sama seperti di Sentra Gakkumdu kemudian
Saksi menyampaikan jawaban sesuai dengan keadaan faktual ijazah La Rasani/La
Ami. Pada saat melakukan kunjungan ke Pusmendik tidak ada peserta ujian Tahun
2008 TKBM Bina Ilmu a.n. La Rasani/La Ami yang ada hanya La Ara.
• Saksi menerangkan saat pemeriksaan di Gakkumdu pada saat melaporkan pidana
Pemilu oleh Ali Kamri. Pada saat itu hadir Saksi sebagai Saksi. Sentra Gakkumdu
menanyakan hal yang sama kemudian Saksi menjawab sesuai dengan yang telah
disampaikan sebelumnya terkait dengan ijazah La Ami. Berkaitan dengan Putusan
Pengadilan, Saksi pernah menunjukkan Putusan Pengadilan kepada Petugas Sentra
Gakkumdu yang memeriksa Saksi. Cara untuk mengecek SIPP Pengadilan Negeri
berkaitan dengan pergantian nama La Ami. Saksi diperiksa oleh Sentra Gakkumdu
pada tanggal 29 Mei 2024. Saksi diperiksa di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
yang memeriksa saat itu ada 2 orang. Saksi mengajarkan bagaimana mengecek SIPP
karena persoalan penggantian nama banyak polemiknya. Pada saat itu Saksi
menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Petitum dalam posita dengan
petitum dalam pertimbangan hakim. Yang dimintakan dalam posita adalah
membuat keterangan ganti nama untuk Dinas Pendidikan Kota Kendari sementara
dalam Petitum Putusan. Dalam amar putusan kemudian menjadi permintaan
diajukan ke dinas pendidikan Kabupaten Muna. Sementara dalam posita,
menjelaskan bahwa yang diminta untuk mengajukan atau menerbitkan ijazah baru
kepada La Ami. Yang disuruh membuat dokumen baru adalah Dinas Pendidikan
Kota Kendari. Pada tanggal 3 Juni 2024, SIPP berubah, yang semula itu masih ada
Kota Kendari kemudian disclaimer berubah. Kalau misalkan sebelum sidang PAP
terdapat 2 Putusan Pengadilan yang didownload di SIPP berkaitan dengan nama La
Ami dan yang dibawa oleh Terlapor La Ami sendiri melalui Kuasa Hukum, itu ada 2
hal yang berbeda. Kalau di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), perintah
menerbitkan ijazah ada di Dinas Pendidikan Kota Kendari sementara secara faktual
yang di bawa oleh Kuasa Hukum La Ami menunjukkan Perintah itu ditujukan untuk
Pemerintah Kabupaten Muna. Sementara ditetapkan oleh Pengadilan Kota Kendari.
Melalui sidang itu juga Saksi menunjukkan kepada Bawaslu Kota Kendari cara
mendownload Putusan. Pada saat itu, Putusan masih menunjukkan bahwa
perintah ini ditujukan kepada Pemerintah Dinas Kota Kendari bukan Pemerintah
Dinas Kabupaten Muna. Namun pada tanggal 2 atau tanggal 3 ketika Saksi
memastikan kembali Putusan tersebut berubah. Sekalipun Putusannya berubah
namun dalam pertimbangan hukumnya tidak berubah. Pertimbangan hukumnya
tetap menunjukkan bahwa ini perintahnya tetap menuju pada Dinas Pendidikan
Kota Kendari sementara dalam amar putusannya menunjukkan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten Muna.
• Saksi menerangkan pada waktu diperiksa oleh Sentra Gakkumdu, pihak Sentra
Gakkumdu menerangkan bahwa “seandainya ini pelanggaran administrasi
mungkin kami bisa lebih mudah karena kami kesusahan untuk mendapatkan
ijazah a.n. La Rasani” Sepengetahuan mereka, mereka melakukan katanya
kunjungan ke KPU Provinsi untuk dibuka Silon. Namun di dalam Silon tidak
ditemukan ijazah a.n. La Rasani yang ada hanya keterangan ganti nama a.n. La Ami
dan SHUN atas nama La Ami.
• Saksi menerangkan melakukan penelusuran ke Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan di Jakarta sekitar tanggal 29 April 2024 atau 30 April 2024 (3 hari
sebelum mengajukan sengketa di Bawaslu Kota Kendari). Begitu mendapatkan
bukti langsung meminta agar melakukan pendaftaran sengketa di Bawaslu Kota
Kendari. Mengenai bukti permintaan klarifikasi ijazah La Rasani tidak terdapat
dalam data base akan disampaikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi
Tenggara namun sampai dengan Putusan Bawaslu Kota Kendari bukti permintaan
klarifikasi tersebut belum terbit. Bukti permintaan klarifikasi tersebut terbit setelah
Sidang di Bawaslu Kota Kendari selesai.
• Saksi menerangkan pemeriksaan ke-2 di Polres dilaksanakan 2 minggu yang lalu.
Saksi tidak mengingat tanggal pemeriksaannya tapi itu berlangsung di bulan
September 2024. Namun sebelumnya untuk dugaan pemalsuan sebagaimana
laporan di Polres, sudah diperiksa jauh-jauh hari. Saksi sudah diperiksa sebanyak
2 kali di Polresta Kendari.
• Saksi menerangkan dalam sidang PAP di Bawaslu Kota Kendari, telah meminta agar
dihadirkan Dinas Pendidkan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Saksi. Pada saat
itu, Saksi menjadi Kuasa Hukum Farhan melihat sikap Bawaslu, dalam Putusan
menyatakan bahwa ijazah asli yang diupload padahal tidak bisa ijazah asli yang
diupload harusnya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Namun, mereka bersikukuh
masih ada ijazah asli. Saksi merasa kebingungan karena sikap Bawaslu Kota
Kendari maupun KPU Kota Kendari tidak ada upaya untuk menemukan kebenaran
materiil. Padahal hanya tinggal membuka Silon, kalaupun tidak dapat dibuka,
sudah ada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum bisa dimintakan
pembukaan Silon dll. Pada saat itu Saksi sudah menunjukkan semuanya kepada
Bawaslu Kota Kendari saat itu. KPU Kota Kendari dalam jawaban menyatakan
bahwa La Ami mengupload ijazah, Putusan Pengadilan, Surat Keterangan Ganti
Nama Ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C. Dalam jawaban KPU
Kota Kendari, ada juga yang dibawa secara faktual sementara tidak dimungkinkan.
Bukti yang dihadirkan oleh KPU Kota Kendari tidak sesuai dengan dalil. Bukti yang
disampaikan hanya 2 didapat dari Partai Politik.
• Saksi menerangkan dalam sidang di Bawaslu Kota Kendari, sudah meminta agar
Bawaslu Kota Kendari melalui kewenanangannya agar dibukakan akses Silon.
• Saksi menerangkan mengetahui adanya pelanggaran administrasi setelah
diberitahun klien a.n. Ahmad Farhan Sidik. Selanjutnya, Saksi dihubungkan
dengan Lasman yang mengetahui beberapa hal. Kemudian, Saksi meminta agar
Lasman datang ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta karena
Saksi pada saat itu menjadi Kuasa Hukum sehingga tidak mungkin bertindak
sebagai Saksi dalam persidangan tersebut. Dengan demikain, Saksi meminta agar
Lasman ikut dalam penelusuran ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di
Jakarta.
Alasman Mpesau
• Saksi terakhir di KPU Kabupaten Muna tanggal 26 Juni 2023. Apabila melihat
tahapan pencalonan DPRD Kota Kendari, maka terakhir saya memverifikasi
administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon tahap satu. Hal ini disebabkan
verifikasi dokumen persyaratan Bakal Calon terdapat 2 tahap. Tahap I pada tanggal
15 Mei 2023 s.d. 23 Juni 2023. Kemudian tahap II pada tanggal 10 Juli 2023 s.d. 6
Agustus 2023. Mengenai hubungan dengan La Ami, memang jauh sebelum
pencalonan, memang La Ami melakukan komunikasi dengan Saksi selaku Divisi
Teknis Tahapan Pencalonan. Jauh sebelum pendaftaran bakal calon memang benar
bahwa La Ami berkonsultasi dengan Saksi terkait dengan dokumen ijazah yang
merupakan syarat pengajuan bakal calon. Pada saat konsultasi, La Ami membawa
surat keterangan ganti nama ijazah paket C dan Surat Keterangan Hasil Ujian serta
Penetapan dari Pengadilan terkait dengan pergantian nama dari La Rasani ke La
Ami atau sebaliknya.
• Saksi menerangkan hanya berkaitan dengan verifikasi administrasi Bakal Calon
tahap I. Kalau terkait dengan verifikasi administrasi perbaikan Saksi sudah tidak
menjabat menjadi anggota KPU Kota Kendari. Saksi terakhir tanggal 26 Juni 2023,
saat tahapan verifikasi administrasi Bakal Calon tahap I. Sementara tanggal 26
Juni 2023 sudah masuk dalam tahap perbaikan persyaratan Bakal Calon yang
sebelumnya dinyatakan BMS kemudian meminta Para Bakal Calon untuk
melakukan perbaikan. Pada saat verifikasi administrasi, Saksi membenarkan ada 3
dokumen yang diterima dari La Ami yaitu Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah dari
La Rasani menjadi La Ami, Surat Keterangan Hasil Ujian a.n. La Ami, dan Penetapan
Pengadilan terkait pergantian nama. Pada saat itu, La Ami tidak memberikan ijazah
yang terlegalisir SMU Paket C.
• Saksi menerangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 terkait
dengan Pencalonan seingat Saksi setelah dilakukan verifikasi tahap I, KPU
menerbitkan Berita Acara terkait dengan hasil verifikasi administrasi tahap I.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Teradu I, semua komisioner dalam Berita
Acara tersebut memang bertandatangan. Pertanggungjawaban tersebut bukan
merupakan pertanggungjawaban pribadi melainkan kolektif kolegial. Dalam bakal
calon kan terdapat banyak syarat, salah satunya adalah terkait dengan ijazah.
Sedangkan yang mengupload adalah operator Silon Partai Politik yang aksesnya
sudah diberikan oleh KPU untuk melakukan upload. Pada saat itu, Surat
Keterangan Ganti Nama Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C yang
diupload oleh La Ami.
• Saksi pernah melakukan konfirmasi kepada LO Partai NasDem mengenai dokumen
apa saja yang diupload ke dalam Silon? LO Partai NasDem menerangkan yang
diupload adalah 2 dokumen sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Saksi. Saksi
menerangkan tidak ada fotokopi ijazah yang diupload ke dalam Silon.
• Saksi menerangkan Saksi pernah bertemu dengan Samaul Bait Ndimuri namun
Saksi tidak mengingat tanggalnya namun masih sekitar awal bulan Ramadhan.
Kapasitas Samaul Bait Ndimuri adalah pihak yang menandatangani terbitnya Surat
Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C tersebut. Pada saat Saksi menunjukkan 2
dokumen tersebut, kemudian Samaul Bait Ndimuri menjawab bahwa menerbitkan
dokumen tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan. Sebelum bertemu dengan
Samaul Bait Ndimuri, Saksi pernah ke Diknas dan bertemu Ayu dan beberapa Staf.
Saya merasa masih punya teman di Diknas untuk mempertanyakan terkait dengan
hal itu. Namun memang di Diknas Kabupaten Muna sudah tidak terdapat data
basenya Peserta Ujian Paket C Tahun 2008.
• Saksi menerangkan penelusuran tidak hanya dilakukan di Dinas Pendidikan
Kabupaten Muna melainkan di Dinas Pendidikan Provinsi namun Dinas Pendidikan
Provinsi menerangkan sudah tidak memiliki data base peserta ujian paket C tahun
2008. Namun Saksi tidak mengingat nama pihak yang ditemui di Dinas Pendidikan
Provinsi.
• Saksi menerangkan bersama dengan Rizal Haju ke Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, yaitu menjelang 10 hari berakhirnya bulan Ramadhan tahun 2008.
Kemudian oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Saksi diarahkan ke
Depok kemudian di situ diperlihatkan database peserta ujian tahun 2008.
Kemudian dibantu oleh Staf, kemudian diperlihatkan dokumen data basenya,
sesuai dengan nomor Peserta Ujian yang tertera dalam ijazah Surat Keterangan
Ganti nama ijazah Paket C di situ ada nomor peserta ujian. Saksi tidak mengingat
nomornya namun disitu yang tertera sesuai dengan nomor peserta ujian justru
bukan nama La Ami atau La Rasani melainkan nama La Ara. Pada waktu itu
diajukan dalam Sidang TAP di Bawaslu Kota Kendari, terkait dengan data base
Peserta Ujian Tahun 2008, termasuk juga tempat tanggal lahirnya kan berbeda.
Yang identik pada saat itu adalah nilai semua mata pelajarannya.
• Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10, Putusan Pengadilan
bukan termasuk persyaratan calon. Pada waktu itu, La Ami berkonsultasi dengan
Saksi mengenai perbedaan nama dalam ijazah dan KTP. Namun pada saat itu, PKPU
Nomor 10 belum terbit jadi jauh sebelum pendaftaran calon La Ami sudah
berkonsultasi dengan Saksi. Kemudian Saksi menerangkan apabila ada perbedaan
nama memang harus ada Surat Penetapan Pengadilan. Namun ternyata pada saat
konsultasi tersebut, La Ami sudah memiliki Surat Penetapan Pengadilan. Saksi
menerangkan Putusan Pengadilan tidak perlu di upload dalam Silon.
• Saksi menerangkan status La Ami sebelum Saksi berakhir jabatan sebagai anggota
KPU Kota Kendari adalah BMS. Karena statusnya BMS maka dalam tahapan
berikutnya harus mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon
tahapannya 26 Juni 2023 s.d. 9 Juli 2023, Saksi menerangkan tidak masuk dalam
tahapan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
• Saksi menerangkan terkait dengan BMS, Saksi menerangkan semua itu terekam
dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Tahap 1. Dokumen tersebut ada pada penguasaan KPU Kota Kendari. Saksi
menerangkan tidak mengingat lagi terkait dengan dokumen mana yang diduga
BMS.
• Saksi menerangkan bahwa sejak selesai dilakukan verifikasi administrasi dokumen
persyaratan Bakal Calon terakhir tanggal 26 Juni 2023, sementara masa jabatan
Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari berakhir tanggal 26 Juni 2023. Sebelum
berakhir, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari ada di Aula untuk memverifikasi
hasil kerja, melakukan verifikasi bersama terhadap hasil kerja dari Operator atau
verifikator. Saksi menerangkan pertanggungjawaban verifikasi administrasi
dokumen masuk dalam pertanggungjawaban individu. Saksi menerangkan hal
tersebut merupakan pertanggungjawban kolektif. Menurut Saksi semua komisioner
bertanda-tangan disitu terkait dengan hasil verifikasi. Apabila terjadi kealpaan
maka masih ada tahapan perbaikan sehingga hasil verifikasi administrasi tahap I
bukan bersifat final.
• Saksi melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah menjelang akhir masa jabatan.
Pada saat itu, dalam masa transisi, memang sudah dilantik posisinya masih di
Jakarta sehingga rakor. Terkait dengan verifikasi perbaikan dilakukan di Aulu KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara tanpa dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis pada saat itu
karena dilantik di Jakarta. Sehingga yang memimpin Rapat pada saat itu adalah
Agus selaku Kasubbag, pada saat itu Agus menyarankan agar ada dokumen-
dokumen yang patut diduga dokumen tersebut perlu dilakukan verifikasi faktual.
Terkait dengan Kolaka dan Konawe, Saksi tidak mungkin mengetahui seluruh
dokumen yang perlu diverifikasi sehingga Saksi perlu menerima laporan dari tim
verifikator dalam hal ini a.n. Kahar Staf KPU Kota Kendari sekaligus admin Silon.
Di Konawe itu Paket C juga dan itu Saksi mendapatkan alat buktinya. Kemudian
satu lagi, Kolaka, Saksi mengingat itu di SMU 1 Kolaka itu ada dokumennya.
Kemudian, Saksi melaporkan hasil verifikasi untuk dilanjutkan ke admin atau tim
verifikator. Surat Tugas Saksi untuk melakukan verifikasi faktual ditandatangani
oleh Ketua KPU Kota Kendari. Sehingga tidak mungkin tanpan sepengetahuan
Ketua KPU Kota Kendari persoalan kenapa dilakukan verifikasi di Kolaka dan
Konawe.
• Saksi menerangkan berakhir masa jabatan tanggal 26 Juni 2023, sedangkan
tahapan pencalonan tanggal 24 April 2023 s.d. 3 November 2023, jauh sebelum
pencalonan La Ami telah melakukan konsultasi kepada Saksi berkenaan dengan
perbedaan nama dengan Ijazah C. Saksi menyampaikan pada saat itu, La Ami
memperlihatkan dokumennya Surat Keterangan Ganti Ijazah Paket C dan SHUN.
Apabila berbicara terkait dengan pemahaman verifikasi dokumen mana yang asli?
Saksi tidak memiliki kemampuan itu. Saksi menerangkan bahwa iya dokumen yang
ini karena disertakan Putusan Pengadilan.
• Saksi menerangkan bahwa apabila melihat kondisi Surat Keterangan Ganti Nama
Ijazah Paket C dan SHUN ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas
Kabupaten Muna dan didukung dengan dokumen Putusan Pengadilan, ketika
melakukan verifikasi unsur-unsur seperti nama terang, pemilik ijazah, seluruhnya
terpenuhi sebagaimana Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C. Saksi
memiliki keterbatasan untuk menentukan dokumen tersebut asli atau tidak.
Apalagi belakangan turun Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait perbedaan
nama ijazah dan KTP maka yang bersangkutan membuat surat keterangan bahwa
nama yang dimaksud antara KTP dan ijazah adalah orang yang sama yang
dikeluarkan oleh instansi terkait.
• Saksi menerangkan bahwa batas waktunya hanya sampai dengan 26 Juni 2023,
selanjutnya dilakukan oleh Anggota KPU Kota Kendari Periode yang baru. Saksi
menerangkan verifikasi administrasi Bakal Calon berakhir tanggal 23 Juni 2023
sedangkan untuk DCS merupakan tugas anggota KPU Kota Kendari Periode
berikutnya. Saksi membenarkan merupakan Ketua Divisi Teknis sampai dengan
tanggal 26 Juni 2023 artinya terakhir jabatan tanggal 25 Juni 2023.
• Saksi menerangkan sudah tidak ingat penyebab dokumen syarat bakal calon
tersebut BMS. Saksi menerangkan menerima konsultasi La Ami di Kantor KPU Kota
Kendari. Saksi menerangkan pada saat itu konsultasi yang dilakukan oleh La Ami
merupakan hal yang biasa sehingga tidak pernah membawa hal tersebut ke dalam
forum rapat pleno.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 163-PKE-
DKPP/VII/2024
Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan
jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Oktober 2024, sebagai berikut:
JAWABAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU:
1. Bahwa Para Teradu menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya kecuali yang diakui
secara tegas oleh Para Teradu;
2. Bahwa Pengadu menyatakan Teradu I saat melakukan verifikasi dokumen
administrasi syarat calon a.n. La Ami dari Partai NasDem untuk Legistatif Kota
Kendari Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, menyatakan dokumen
syarat calon berupa fotokopi ijazah Paket C yang diupload ke dalam SILON berstatus
BMS (Belum Memenuhi Syarat), karena dokumen fotokopi ijazah belum dilegalisir,
padahal senyatanya dokumen fotokopi ijazah tersebut sama sekali tidak pernah
diunggah oleh Partai NasDem ke dalam SILON.
Jawaban Teradu:
Perlu Teradu jelaskan di awal bahwa pada prinsipnya apa yang menjadi pokok
permasalahan Pengadu adalah bentuk ketidakpuasan atas hasil pelayanan pada
tahapan pencalonan dan penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
umum sehingga Para Teradu diadukan secara etik. Jika terdapat kesalahan dalam
prosedur tersebut terdapat ruang-ruang pengujian yang diatur dalam perundang-
undangan dan pada ruang itulah terdapat indikator yang jelas apakah Para Teradu
sudah bekerja sesuai dengan kode etik, berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
Notabene permasalahan ini sudah diuji keabsahannya dan sudah diputuskan oleh
Bawaslu Kota Kendari dalam Putusan Nomor :
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang hasilnya adalah Terlapor tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Umum (vide Bukti T-1). Yang diperkuat dengan Putusan Koreksi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 (vide Bukti T-2) yang
hasilnya adalah Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik
sebagai Pengadu dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024.
Bahwa jika merujuk pada pertimbangan hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum
dalam Putusan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001
LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024 dapat dicermati:
"3.12 Menimbang bahwa terhadap alasan Koreksi yang diajukan oleh Pengadu Ahmad
Farhan Sidik tersebut, jawaban Terlapor I dan Terlapor II, serta mempelajari Putusan
Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/.P/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8
Mei 2024, Bawaslu berpendapat dalam Putusan Bawaslu Kota Kendari tidak terdapat
hal-hal yang bertentangan hukum dan alasan permintaan koreksi a quo merupakan
persoalan pembuktian yang merupakan lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan
oleh Bawaslu Kota Kendari, pertimbangan dan alasan hukum daIam Putusan tersebut
sudah tepat, benar, dan tidak bertentangan dengan hukum.
KPU Kota Kendari telah melakukan verifikasi administrasi pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sudah sesuai dengan mekanisme, prosedur dan
tata cara memverifikasi surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana ketentuan
Pasal 12 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10
Tahun 2023, Komisi PemIlihan Umum Kota Kendari dalam proses verifikasi itu hanya
mengecek kelengkapan administrasi dari Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari tersebut.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman
Teknis Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, bahwa verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon
dilaksanakan pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023.
Proses verifikasi administrasi dilakukan oleh admin SILON KPU Kota Kendari bersama
Tim Verifikator melalui bantuan aplikasi SILON, yang dikontrol dan diawasi oleh
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kendari sebagai
penanggungjawab dari pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota Legislatif, dalam hal
ini Alasman Mpesau yang notabene dijadikan Saksi oleh Pengadu. Alasman Mpesau
saat itu masih menjabat sebagai anggota KPU Kota Kendari Periode 2018-2023 yang
menjabat sampai tanggal 26 Juni 2023 sebagai Koordinator Divisi Teknis
Penyelenggaraan atau sebagai penanggung jawab dalam proses verifikasi administrasi
dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Kendari.
Bahwa tugas dari Alasman Mpesau sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, pada Pasal 35 ayat 4:
b. verifikasi partai politik dan anggota DPD;
c. pencatonan Peserta Pemilu dan Pemilihan.
Bahwa setelah Admin SILON dan Tim Verifikator bekerja melakukan verifikasi
administrasi bersamaan dengan berakhir tahapan verifikasi kebenaran dan kegandaan,
Admin Silon melaporkan kepada Koordiv Teknis Penyelenggaraan, setelah diagendakan
Rapat Pleno Anggota KPU Kota Kendari, dalam Rapat Pleno tersebut kemudian Anggota
KPU Kota Kendari, di antaranya Teradu I, dan Alasman Mpesau bersama Anggota KPU
Kota Kendari lainnya, menandatangani Berita Acara hasil generate dari SILON, yakni
Berita Acara Nomor: 1077/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang hasil verifikasi
administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk
Pemilu 2024 pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 (vide Bukti T-3).
Jika melihat waktu kejadian dan siapa yang berwenang adalah Alasman Mpesaus
sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dapat dipertanyakan bagaimana
mungkin Pengadu melaporkan Saksinya sendiri dengan membuat keterangan yang
tidak sesuai dengan berita acara yang ia tandatangani? Alasman Mpesau bahkan
bertandatangan sesuai dengan hasil verifikasi dan menyatakan dokumen a.n. La Ami
pada saat itu.
Perlu dicermati bahwa dalam keterangan di bawah sumpah, Alasman Mpesau dalam
persidangan serta termuat dalam Putusan Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSLKOTA/28.01/IV/2024 (vide Bukti T-1) bahwa Saksi Alasman
Mpesau mengakui bahwa "yang melakukan verifikasi itu adalah tugas verifikator, baik
melakukan perlakuan pada tahap verifikasi administrasi itu adalah tangannya
operator, kita komisioner tidak bisa sebab kita hanya viewer sebab yang kita lakukan
adalah wajib melakukan asistensi terhadap kerja operator tersebut."
Selain itu, faktanya bahwa dalam kewenangan teknisnya Alasman Mpesau
bertandatangan dalam Berita Acara Nomor: 1077/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang
Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 (vide Bukti T-1) yang berisi bahwa a.n. La Ami
Belum Memenuhi Svarat serta Hasil Kegandaan 1 sehingga hasil akhirnya Belum
Memenuhi Syarat.
Pada Halaman 50 Berita Acara Nomor: 1077/PL-Ot 04-BA/7471/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang merupakan Generate dari SILON Dokumen
Wajib Nama Bakal Calon La Ami berupa fotokopi ijazah atau Surat Keterangan
Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi
instansi yang berwenang Hasil Verifikasi Administrasinya dinyatakan tidak benar
dengan keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan
dilegalisasi.
Bahwa Teradu I telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sudah sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman
Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (vide T-5) di halaman 34-35:
3. dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
a. verifikator mencatat dokumen-dokumen yang diragukan berdasarkan
nama Partai Politik Peserta Pemilu, Dapil, nama Bakal Calon, dan
dokumen yang diragukan;
b. terhadap dokumen yang diragukan sebagalmana dimaksud d. huruf a,
dapat dilakukan tindakan sebagai berikut: 1) ditetapkan belum benar;
atau 2) dilaporkan dalam pleno untuk mendapatkan arahan.
c. dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila
diperlukan;
d. klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan pada masa
Verifikasi Administrasi; dan
e. membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi yang disampaikan kepada Ketua
dan Anggota KPU sesuai tingkatannya untuk menentukan status
dokumen dimaksud memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.
4. Setelah dilakukan Verifikasi Administrasi KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota:
a. Melaksanakan rapat pleno untuk menentukan hasil verifikasi Administrasi
dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Jika hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi
Bakal calon benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon
dinyatakan memenuhi syarat dan
2. Jika Hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi
bakal calon tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal
calon dinyatakan belum memenuhi syarat.
Bahwa berdasarkan urutan langkah-langkah tersebut, Teradu I bersama Alasman
Mpesau mengadakan pleno Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
untuk Pemilu 2024 (vide Bukti T-1) yang berisi bahwa a.n. La Ami Belum Memenuhi
Syarat serta Hasil Kegandaan 1 sehingga Hasil Akhirnya Belum Memenuhi Syarat.
Pada Halaman 50 Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang
Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang merupakan Generate dari SILON
Dokumen Wajib Nama Bakal Calon La Ami berupa fotokopi ijazah atau Surat
Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah
Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
yang dilegalisasi instansi yang berwenang Hasil Verifikasi Administrasinya
dinyatakan tidak benar dengan keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai
terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh
Teradu I sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada kesalahan.
3. Bahwa Pengadu keliru sehingga menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada
saat melakukan verifikasi perbaikan dokumen administrasi menyatakan Memenuhi
Syarat (MS) atas syarat fotokopi ijazah Caleg La Ami dari Partai NasDem untuk
Legislatif Kota Kendari Tahun 2024 Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat.
Padahal Caleg a.n. La Ami dari Partai NasDem tidak pernah mengajukan dokumen
fotokopi ijazah terlegalisir dan surat pernyataan dari sekolah asal bahwa nama yang
tertera dalam fotokopi ijazah yakni La Rasani adalah orang yang sama dengan nama
Bakal Calon dalam KTP-El yakni La Ami.
Jawaban Teradu:
Bahwa Pengadu keliru memahami dan mencoba memframing terkait dokumen
administrasi vanq meniadi syarat hanya dan harus dokumen fotokopi ijazah
terlegalisir dan Surat Pernyataan dari sekolah asal bahwa nama yang tertera dalam
fotokopi ijazah yakni La Rasani adalah orang yang sama dengan nama Bakal Calon
dalam KTP-El yakni La Ami.
Bahwa Pengadu keliru dan tidak memahami berdasarkan ketentuan Pasal 240 ayat
(2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menyatakan bahwa "kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotocopy ijazah,
tanda tamat belajar, atau surat-surat keterangan lain dilegalisasi oleh satuan
pendidikan atau program pendidikan menengah".
Demikian pula dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c bahwa "Dokumen persyaratan
administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2) meliputi: fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, "madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah Iain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang
berwenang.
Sejak awal, berdasarkan pleno Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
untuk Pemilu 2024 (vide Bukti T-1) yang berisi bahwa a.n. La Ami Belum Memenuhi
Syarat serta Hasil Kegandaan 1 sehingga Hasil Akhirnya Belum Memenuhi Syarat.
Pada Halaman 50 Berita Acara Nomor : 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang
Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang merupakan Generate dari SILON
Dokumen Wajib Nama Bakal Calon La Ami berupa fotokopi ijazah atau Surat
Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah
Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
yang dilegalisasi instansi yang berwenang Hasil Verifikasi Administrasinya
dinyatakan tidak benar dengan keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai
terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi.
Selanjutnya, dalam proses perbaikan La Ami dari Partai NasDem telah
menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah oleh Admin Silon
Partai Nasdem. Selanjutnya, seperti pada tahapan verifikasi administrasi kebenaran
dan kegandaan, maka Admin SILON dan Tim Verifikasi KPU Kota Kendari yang
dikontrol dan diawasi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu melakukan
verifikasi administrasi perbaikan dokumen bakal calon melalui bantuan Aplikasi
SILON. Saat melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi perbaikan Bakal
Calon La Ami, Verikator melakukan verifikasi dan tanpa ada keraguan sehingga
memberikan status semua dokumennya dinyatakan ada dan benar.
Notabene KPU Kota Kendari telah melakukan verifikasi berdasarkan Keputusan
KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota (vide Bukti T-5)
Setelah memasuki tahap akhir masa verifikasi perbaikan dokumen, maka Anggota
KPU Kota Kendari melaksanakan Rapat Pleno Penetapan hasil verifikasi
administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04-
BA/7471/2023 (vide Bukti T-4)
Berita Acara tersebut ditanda tangani Anggota KPU Kota Kendari, Teradu I, Teradu
II, Teradu II, La Ode Hermanto (Teradu yang masuk bagian Teradu dari Bawaslu
Kota Kendari), dan Ahmad Segati Firihu (Anggota KPU Kota Kendari yang tidak
diadukan).
Berdasarkan uraian di atas, maka apa yang telah dilakukan oleh Teradu I, Teradu
II dan Teradu III sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a
Peraturan Komisi PemiIihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 yang status
pengajuannya diterima dilaksanakan dengan bantuan Silon sebagaimana diatur
dalam Pasal 42 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
patut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah
sesuai prosedur dan tidak terdapat kesalahan.
4. Bahwa menurut Pengadu keliru sehingga menyatakan Teradu l, Teradu II dan
Teradu III memberikan keterangan bohong dalam jawaban tertulisnya saat
pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu No.
001/LP/ADM.PL/BWSLKOTA/28.01/IV/2024 di Bawaslu Kota Kendari bahwa
Caleg La Ami telah mengajukan fotokopi ijazah melalui Partai NasDem yang
diunggah ke dalam SILON, namun Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak dapat
memperlihatkan bukti fotokopi ijazah La Ami yang dinyatakan tersebut telah
diunggah ke dalam SILON dengan mengajukan alat bukti berupa print out jawaban
KPU Kota Kendari kepada Bawaslu Kota Kendari yang berisi informasi bohong
bahwa Caleg a.n. La Ami dari Partai NasDem telah mengajukan fotokopi ijazah saat
mencalon melalui Partai NasDem yang diunggah ke dalam SILON dan fotokopi daftar
alat bukti Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang berisi hanya 2 (dua) dokumen
yang diunggah Partai NasDem ke dalam SILON. Tak ada fotokopi ijazah terlegalisir.
Jawaban Teradu:
Bahwa patut diingat segala bentuk prosedur ini sudah teruji kebenaran formil dan
materiilnya berdasarkan jawaban dan kesimpulan yang diajukan oleh Teradu l,
Teradu II dan Teradu III dalam Sidang yang sudah diputuskan oleh oleh Bawaslu
Kota Kendari dalam Putusan Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang hasilnya adalah Terlapor tidak
terbukti secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum (vide Bukti T-1). Yang diperkuat dengan Putusan Koreksi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 (vide
Bukti T-2) yang hasilnya adalah Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh
Ahmad Farhan Sidik sebagai Pengadu dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota
Kendari Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024.
Bahwa Teradu l, Teradu II dan Teradu III telah melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sudah sesuai dengan Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di
Halaman 34-35:
5. dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan langkah-
langkah sebagai berikut:
f. verifikator mencatat dokumen-dokumen yang diragukan berdasarkan
nama Partai Politik Peserta Pemilu, Dapil nama Bakal Calon, dan
dokumen yang diragukan;
g. terhadap dokumen yang diragukan sebagaimana dimaksud d. huruf a,
dapat dilakukan tindakan sebagai berikut: 1) ditetapkan belum benar;
atau 2) dilaporkan dalam pleno untuk mendapatkan arahan.
h. dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila
diperlukan;
i. klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan pada masa
Verifikasi Administrasi; dan
j. membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi yang disampaikan kepada ketua
dan anggota KPU sesuai tingkatannya untuk menentukan status
dokumen dimaksud memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.
6. Setelah dilakukan Verifikasi Administrasi, KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota:
1. Melaksanakan rapat pleno untuk menentukan hasil verifikasi
Administrasi dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon dengan
ketentuan sebagai berikut:
5. Jika hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan
administrasi Bakal Calon benar dan tidak terdapat kegandaan
pencalonan, Bakal Calon dinyatakan memenuhi syarat; dan
6. Jika Hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan
administrasi bakal calon tidak benar daniatau terdapat kegandaan
pencalonan, Bakal Calon dinyatakan belum memenuhi syarat.
Bahwa berdasarkan urutan langkah-langkah tersebut, Teradu I bersama
Saksi Pengadu Alasman Mpesau mengadakan pleno Hasil Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk
Pemilu 2024 (vide Bukti T-1) yang berisi bahwa a.n. La Ami Belum Memenuhi
Syarat serta Hasil Kegandaan 1 sehingga Hasil Akhimya Belum Memenuhi
Syarat. Pada Halaman 50 Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-
BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang
merupakan Generate dari SILON Dokumen Wajib Nama Bakai Calon La Ami
berupa fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah
Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah
Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi instansi
yang berwenang Hasif Verifikasi Administrasinya dinyatakan tidak benar
dengan keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi
ijazah dan dilegalisasi.
Selanjutnya, dalam proses perbaikan La Ami dari Partai NasDem telah
menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana hasil verifikasi
administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota termuat dalam Berita Acara Nomor 1239/PL 01.04-
BA/7471/2023 (vide Bukti T-4) dan dilakukan verifikasi berdasarkan
Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (vide T-5)
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dilakukan verifikator yang
hasilnya termuat dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04-BA/7471/2023
(vide Bukti T-4) ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III dan
anggota KPU Kota Kendari yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan yang
diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 yang status pengajuannya diterima dilaksanakan
dengan bantuan SILON sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (3) PKPU
Nomor 10 Tahun 2023 patut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sudah sesuai prosedur dan tidak terdapat kesalahan.
7. Bahwa Pengadu keliru dalam menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III
telah memberikan keterangan bohong dalam jawaban tertulisnya Bahwa
Caleg La Ami telah memenuhi syarat, padahal terdapat syarat lain yang tidak
terpenuhi yaitu Surat Pernyataan dari Sekolah asal yang menerangkan nama
yang tertera dalam fotocopy ijazah adalah orang yang sama dengan nama
Bakal Calon dalam KTP-El dengan mengajukan bukti:
• Fotocopy Surat Keterangan Ganti Nama ljazah Paket C, Nomor:
421/624/2023 a.n. La Ami yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna (vide Bukti P-2);
• Print out jawaban KPU Kota Kendari kepada Bawaslu Kota Kendari yang
berisi informasi bohong bahwa caleg a.n. La Ami dari Partai NasDem
telah mengajukan fotocopy ijazah saat mencalon malalui Partai NasDem
yang diunggah ke dalam SILON (vide Bukti P-6);
• Fotocopy daftar alat bukti Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang berisi
hanya 2 (dua) dokumen yang diunggah Partai NasDem ke dalam SILON.
Tak ada Fotocopy ljazah terlegalisir (vide Bukti P-8);
Jawaban Teradu
Bahwa Pengadu keliru memahami dan mencoba memframing terkait
dokumen administrasi yang menjadi syarat hanya dan harus dokumen
fotocopy ijazah terlegalisir dan Surat Pernyataan dari Sekolah Asal bahwa
nama yang tertera dalam fotocopy ijazah yakni La Rasani adalah orang yang
sama dengan nama Bakal Calon dalam KTP-EI yakni La Ami.
Bahwa Pengadu keliru dan tidak memahami berdasarkan ketentuan Pasal
240 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyatakan bahwa "kelengkapan administrasi bakal calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti kelulusan pendidikan
terakhir berupa fotocopy ijazah, tanda tamat belajar, atau surat-surat
keterangan lain dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program
pendidikan menengah.
Demikian pula dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c bahwa Dokumen
persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: fotokopi ijazah atau surat keterangan
pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Sejak awal, berdasarkan pleno Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024
yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemitu 2024 (vide Bukti T-1) yang
berisi bahwa a.n. La Ami Belum Memenuhi Syarat serta Hasil Kegandaan 1
sehingga Hasil Akhirnya Belum Memenuhi Syarat.
Pada Halaman 50 Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang merupakan
Generate dari SILON Dokumen Wajib Nama Bakal Calon La Ami berupa
fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah
Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah
Kejuruan, atau Sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi instansi yang
berwenang Hasil Verifikasi Administrasinya dinyatakan tidak benar dengan
keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan
dilegalisasi.
Selanjutnya, dalam proses perbaikan La Ami dari Partai NasDem telah
menyerahkan Dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana termuat
dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04-BA/7471/2023 (vide Bukti T-4).
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dilakukan verifikator
sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04-
BA/7471/2023 (vide Bukti T-4) ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II dan
Teradu III, serta Anggota KPU yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan yang
diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 yang status pengajuannya diterima dilaksanakan
dengan bantuan Silon sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (3) PKPU
Nomor 10 Tahun 2023 patut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Bahwa Pengadu memberikan bukti yang tidak relevan terhadap apa yang
didalilkan yakni alat bukti Teradu yakni:
1. Fotocopy Surat Keterangan Ganti Nama ljazah Paket C Nomor:
421/624/2023 atas nama La Ami yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna saja seharusnya Surat
Keteranqan Ganti Nama Paket C dan Lampirannya Surat Keteranqan
Hasil Uiian Nasional Paket C. Dalam hal ini Pengadu mencoba
mengurangi substansi terhadap bukti yang pernah diajukan Teradu I,
Teradu II dan Teradu III.
2. Fotocopy daftar alat bukti Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang berisi
hanya 2 (dua) dokumen yang diunggah Partai NasDem ke dalam SILON.
Tak ada fotocopy ijazah terlegalisir. Padahal dalam daftar alat bukti
tersebut tidak menjelaskan terkait SILON. Bukti-bukti yang kabur yang
diajukan oleh Pengadu terkesan mencoba membuat-buat kesalahan
sendiri yang dialamatkan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III.
Bahwa terkait hal ini sudah diuji dalam Sidang Pelanggaran Administrasi
Pemilihan dalam Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor:
001/.P/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 (vide Bukti T-1) dan jika
merujuk pada pertimbangan hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum
dalam Putusan Koreksi (vide Bukti T-2) atas Putusan Bawaslu Kota Kendari
Nomor: 001/.P/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024
dapat dicermati:
"3.12. Menimbang bahwa terhadap alasan Koreksi yang diajukan oIeh
Pengadu Ahmad Farhan Sidik tersebut, jawaban Terlapor I dan Terlapor II,
serta mempelajari Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor:
001/.P/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024, Bawaslu
berpendapat dalam Putusan Bawaslu Kota Kendari tidak terdapat hal-hal
yang bertentangan hukum dan alasan permintaan Koreksi a quo merupakan
persoalan pembuktian yang merupakan lingkup pemeriksaan yang telah
dilakukan oleh Bawasiu Kota Kendari pertimbangan dan alasan hukum
dalam Putusan tersebut sudah tepat, benar, dan tidak bertentangan denqan
hukum (vide Bukti T-2)
3.13. Menimbang bahwa putusan Bawaslu Kota Kendari tidak terdapat hal-
hal yang bertentangan hukum, sehingga Bawaslu berpendapat, permintaan
Koreksi tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak.
8. Bahwa Pengadu keliru menyatakan Teradu I, Teradu lI dan Teradu III
menolak membuka SILON untuk mengetahui apakah benar dokumen
fotocopy ijazah caleg La Ami dari Partai NasDem benar ada diunggah ke
dalam SILON dengan alasan data dalam SILON adalah data pribadi yang
harus dijaga kerahasiaannya, padahai motifnya adalah untuk menutupi
kesalahan dalam verifikasi dokumen administrasi syarat calon tersebut.
Jawaban Teradu:
Bahwa tuduhan Pengadu sangat tidak berdasar serta cenderung menjebak,
notabene Teradu I, Teradu II dan Teradu III memahami terkait data yang
diupload dalam SILON adalah terkualifikasi Informasi Publik yang apabila
dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan
kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang serta informasi publik yang
apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi publik dapat
mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi
seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan
satuan pendidikan nonformal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
g dan h angka (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang
Keterbukaan Informasi Publik juncto PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Perniiihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota.
Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemillhan Umum Kabupaten/Kota disebutkan
pada Bab V Informasi Publik Yang Dikecualikan pada Pasal 18 ayat (2)
Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
informasi publik dapat:
a. menghambat proses penegakan hukum;
b. mengganggu kepentingan perlindungan kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat di KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota;
c. membahayakan keamanan penyelenggara atau penyelenggaraan tugas,
wewenang, dan kewajiban di KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota;
d. mengungkap rahasia pribadi; dan
e. mengungkap rahasia jabatan
Pada Ayat (5) disebutkan informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia
pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis
seseorang;
c. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
d. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan
rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
e. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan
kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal
Bahwa terdapat Surat Komisi Pemilihan Umum perihal Akses Pengawasan
Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD dalam Surat Nomor 725/PL.01.4-
SD/05/2023 (vide Bukti T-5) Persoalan ini sebelumnya pernah menjadi
permasalahan bagi Bawaslu dan KPU dalam pengawasan Pemilu 2024.
Terkait pembukaan data SILON tidak sebebas seperti yang dimaksudkan
oleh Pengadu. Notabene pada saat teriadi persidangan administrasi Pemilu
di Bawaslu Kota Kendari, KPU Kota Kendari tidak diberikan akses lagi oleh
Komisi Pemilihan Umum.
Bahwa benar Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang
Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, pada angka 4
huruf a dan b bersedia untuk memberikan pelayanan pembukaan SILON 24
(dua puluh empat) jam sehari. Bahwa diterbitkannya Surat a quo oleh Komisi
Pemilihan Umum didasari oleh Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 435/HK/K1/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 Perihal Permintaan
Akses Pengawasan Pencalonan DPR, DPD, dan DPRD.
Lahirnya Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum a quo karena pada proses
pengawasan verifikasi administrasi meskipun telah diberikan akses SILON
oleh KPU namun Bawaslu hanya dapat melihat tampilan Partai Politik dan
Bakal Calon Anggota Legislatif namun tidak dapat mengakses dokumen
syarat Bakal Caleg dengan alasan perlindungan data pribadi sedangkan
akses pengawasan secara langsung pada proses verfikasi administrasi hanya
diberikan waktu ±15 menit, sehingga atas dasar Surat Badan Pengawas
Pemilihan Umum a quo Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Nomor:
725/PL.01.4- SD/05/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Akses Pengawasan
Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Selama Tahapan Pencalonan
Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sudah sesuai prosedur dan tidak terdapat kesalahan.
9. Bahwa Pengadu keliru menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu Ill
menetapkan Bakal Calon La Ami dari Partai NasDem dalam Daftar Calon
Sementara (DCS) DPRD Kota Kendari dalam Pemilu Tahun 2024 padahal
diketahuinya yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kelengkapan
dokumen syarat administrasi fotocopy ijazah paket C, dan juga tidak pernah
mengajukan dokumen Surat Pernyataan dari sekolah asal bahwa nama yang
tertera dalam fotocopy ijazah yaitu La Rasani adalah nama yang sama
dengan bakal calon dalam KTP-EI yaitu La Ami.
Jawaban Teradu:
Bahwa terhadap dalil ini Pengadu mengulang-ulang sekaligus mencoba
memframing terkait syarat dokumen administrasi pendaftaran hanya dan
harus melampirkan fotocopy Ijazah Paket C dan Surat Pernyataan dari
sekolah asal.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa verifikasi administrasi
kebenaran dan kegandaan bakal calon dilaksanakan pada tanggal 15 Mei
s.d. 23 Juni 2023.
Proses verifikasi administrasi dilakukan oleh admin SILON KPU Kota Kendari
bersama Tim Verifikator melalui bantuan aplikasi SILON, yang dikontrol dan
diawasi oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota
Kendari sebagai penanggungjawab dari pelaksanaan tahapan Pencalonan
Anggota Legislatif, dalam hal ini Alasman Mpesau yang notabene dijadikan
Saksi oleh Pengadu Alasman Mpesau saat itu masih menjabat sebagai
anggota KPU Kota Kendari Periode 2018-2023 yang menjabat sampai tanggal
26 Juni 2023 sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan atau
sebagai penanggung jawab dalam proses verifikasi administrasi dokumen
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari.
Bahwa tugas dari Alasman Mpesau sebagai Koordinator Divisi Teknis
Penyelenggaraan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada Pasal
35 ayat 4:
b. verifikasi partai politik dan anggota DPD;
c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan.
Bahwa setelah Admin SILON dan Tim Verifikator bekerja melakukan
verifikasi administrasi bersamaan dengan berakhir tahapan verifikasi
kebenaran dan kegandaan, Admin Silon melaporkan kepada Koordiv Teknis
Penyelenggaraan, setelah diagendakan Rapat Peno Anggota KPU Kota
Kendari, Dalam Rapat Pleno tersebut kemudian Anggota KPU Kota Kendari,
di antaranya Teradu I, dan Alasman Mpesau bersama anggota KPU Kota
Kendari lainnya, menandatangani Berita Acara hasil generate dari SILON,
yakni Berita Acara Nomor: 1077/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023
(vide Bukti T-3).
Jika melihat waktu kejadian dan siapa yang berwenang adalah Alasman
Mpesau sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, dapat
dipertanyakan bagaimana mungkin Pengadu melaporkan Saksinya sendiri
dengan membuat keterangan yang tidak sesuai dengan berita acara yang ia
tandatangani? Alasman Mpesau bahkan bertandatangan sesuai dengan
hasil verifikasi dan menyatakan dokumen a.n. La Ami pada saat itu,
Perlu dicermati bahwa dalam keterangan di bawah sumpah, Alasman
Mpesau dalam persidangan serta termuat dalam Putusan Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 (vide Bukti T-1) bahwa Saksi
Alasman Mpesau mengakui bahwa "yang melakukan verifikasi itu adalah
tugas verifikator, baik melakukan perlakuan pada tahap verifikasi
administrasi itu adalah tangannya operator, kita komisioner tidak bisa sebab
kita hanya viewer sebab yang kita lakukan adalah wajib melakukan asistensi
terhadap kerja operator tersebut"
Selanjutnya, telah dilakukan perbaikan oleh La Ami yang dilakukan pada
masa pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang dimulai
sejak tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023 dan telah diupload dalam Silon dan
telah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan
bakal calon yang dimulai sejak tanggal 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023 dan
dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi
telah dIlakukan Admin Silon dan Tim Verifikasi yang Berita Acaranya
ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III, serta Anggota KPU
yang tidak dilaporkan sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Nomor
1239/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota tertanggal 31 Juli 2023 (vide Bukti T-4).
Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III
sudah sesuai prosedur dan tidak terdapat kesalahan.
10. Teradu I, Teradu II dan Teradu III menetapkan Bakal Calon La Ami dari
Partai NasDem dalam Daftar Caton Tetap (DCT) DPRD Kota Kendari dalam
Pemilu Tahun 2024 padahal diketahuinya yang bersangkutan tidak pernah
mengajukan kelengkapan dokumen syarat administrasi fotocopy ijazah
Paket C dan juga tidak pernah mengajukan dokumen Surat Pernyataan dari
Sekolah Asal bahwa nama yang tertera dalam fotocopy ijazah adalah nama
yang sama dengan bakal calon dalam KTP-El.
Jawaban Teradu:
Bahwa Pengadu mengulang-ulang dalil tuduhannya dan telah terjawab pada
uraian-uraian jawaban yang kami jelaskan di atas. Pengadu memaksakan
kehendaknya dan pengetahuannya untuk mencari-cari dan membuat
kesalahan yang dialamatkan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III serta
tidak melaporkan Teradu IV. Notabene saksi yang diajukan Pengadu juga
terlibat diproses awal pendaftaran namun memberi keterangan seolah yang
dia lakukan itu salah agar Teradu I, Teradu Il dan Teradu III dapat disanksi
etik. Sungguh perbuatan yang keji, mengingat terungkap dalam proses
persidangan di Bawaslu Kota Kendari bahwa Alasman Mpesau memiliki
kedekatan atau setidak-tidaknya menjadi konsultan pemenangan dari
oknum Caleg yang kalah yang merupakan rival La Ami, segala tindakannya
terindikasi mencari jalan bagaimanapun caranya agar Caleg yang dia urus
agar mengganti La Ami.
Bahwa Pengadu keliru dan tidak memahami berdasarkan ketentuan Pasal
240 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyatakan bahwa "kelengkapan administrasi bakal calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti kelulusan pendidikan
terakhir berupa fotocopy ijazah, tanda tamat belajar, atau surat surat
keterangan lain dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program
pendidikan menengah".
Demikian pula dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c bahwa Dokumen
persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: fotokopi ijazah atau surat keterangan
pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Bahwa penetapan Bakal Calon La Ami dari Partai NasDem dalam Daftar
Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Kendari dalam Pemilu Tahun 2024 sudah sah
dan telah melewati ruang-ruang klarifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 74
ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi:
"Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 73
ayat (1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan
memberi kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk
mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dan DCS hasil perbaikan".
Bahwa sesuai hal tersebut di atas pada masa tahapan masukan dan
tanggapan masyarakat yang dimulai sejak tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023, tidak ada masukan atau tanggapan yang
disampalkan masyarakat kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Anggota
KPU yang tidak dilaporkan dalam hal Daftar Calon Sementara yang telah
diumumkan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Anggota KPU yang tidak
dilaporkan yang dimulaI sejak tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023 yang
ditujukan kepada La Ami selaku Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu
2024 Daerah Pemilihan (DAPIL) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kendari
Barat dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Nomor Urut 2 (vide Bukti T-
7)
Bahwa dikarenakan tidak adanya tanggapan masyarakat yang disampaikan
kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Anggota KPU yang tidak
dilaporkan, maka La Ami dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah
Pemilihan (DAPIL) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kendari Barat masuk
pada tahapan selanjutnya yaitu Penetapan DCT yang mulai pada tanggal 4
Oktober s.d. 3 November 2023 dan telah diumumkan pada tanggal 4
November 2023 yang terangkum dalam Berita Acara Nomor: 1570/PL.01.5-
BA/7471/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 (vide Bukti T-8)
11. Bahwa Pengadu keliru menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III
menerima dokumen Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah untuk caleg La Ami
dari Partai NasDem yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Muna, padahal terhadap adanya perbedaan nama
dalam fotocopy ijazah dengan KTP-el bakal calon, surat yang dipersyaratkan
dalam PKPU adalah Surat Keterangan dari sekolah asal yang menerangkan
nama dalam ijazah adalah nama yang sama dalam KTP-el, dalam hal ini
Surat Pernyataan tersebut haruslah dari PKBM Bina Ilmu Wawesa
Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya dari Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Jawaban Teradu:
Bahwa terhadap hal tersebut terdapat dokumen yang menerangkan
perbedaan nama melalui Penetapan Pengadilan Nomor
32/Pdt.P/2023/PN.Kdi (vide Bukti T-9) dan telah dilakukan verifikasi
administrasi oleh Admin Silon dan Tim Verifikasi yang kemudian Berita
Acaranya ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III, serta
Anggota KPU yang tidak dilaporkan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023.
Bahwa bahkan perihal materil ini sudah pernah dilaporkan oleh Ali Kamri,
S.H. dalam Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 yang terindikasi
menjadi skema atau bagian dari Pengadu dan Kuasa Hukumnya sendiri dan
sudah diproses serta hasilnya oleh Gakkumdu yang terdiri atas unsur
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diumumkan tertanggal 13 Juni
2024 oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Secara jelas Pengaduan ini
Status Laporan Kajian Tidak Terbukti sebagai Tindak Pidana/Pelanggaran
Pemilu dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
Pemilu (vide Bukti T-10).
Pada pokoknya Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyampaikan bahwa
seluruh permasalahan ini telah terselesaikan dengan teruji secara prosedur,
substansi dan kewenangan baik secara formil maupun materil. Terdapat 3
putusan inkracht yang menjadi dasar hukum dan menguatkannya yakni:
1. Melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari dalam Putusan Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang hasilnya
adalah Terlapor Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan
Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (vide Bukti
T-1).
2. Diperkuat dengan Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 (vide Bukti T-
2) yang hasilnya adalah Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan
oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai Pengadu dan menguatkan
Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanqgal 8 Mei 2024.
3. Pernah dilaporkan oleh Ali Kamri dalam Laporan Nomor
072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 yang terindikasi menjadi skema atau
bagian dari Pengadu dan Kuasa Hukumnya sendiri dan sudah
diproses serta hasilnya diumumkan tertanggal 13 Juni 2024 oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Secara jelas Pengaduan ini
Status Laporan Kajian Tidak Terbukti sebagai Tindak
Pidana/Pelanqqaran Pemilu dengan alasan laporan tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-10).
Jika mencermati keseluruhan putusan tersebut maka dapat disimpulkan
secara hukum dan secara etik Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah bekerja
sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Perundang-
undangan.
Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III membantah dengan tegas mengenai
dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, Pasai 12 ayat (1) huruf c
PKPU 10/2023, Pasal 43 huruf c PKPU 10/2023, Pasal 44 ayat (8) PKPU
10/2023, Pasal 47 ayat (2) dan (3) PKPU 10/2023, Pasal 49 ayat (1) PKPU
10/2023, Pasal 49 ayat (1) PKPU 10/2023, Pasal 62 ayat (2) dan (3) PKPU
10/2023, Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a,c,d,f,h Peraturan DKPP Na. 2
Tahun 2017.
Berdasarkan uraian jawaban di atas, Teradu I, Teradu II dan Teradu III
meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili
pengaduan a quo, untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemillhan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 180-PKE-
DKPP/VIII/2024
Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan
jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Oktober 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya kecuali yang diakui
secara tegas oleh Para Teradu;
2. Bahwa Pengadu dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
a quo sebelumnya adalah Kuasa Hukum Pelapor Ahmad Farhan Sidik dalam
Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 001/LP/ADM-PL/BWSL-
KOTA/28.01/IV/2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani
Jumat, 19 April 2024 dan Permintaan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kota Kendari
Nomor 001/LP/ADM-PL/BWSL-KOTA/28.01/IV/2024 kepada Badan Pengawas
Pemilu (vide Bukti T.2-1);
3. Bahwa Bawaslu Kota Kendari pada masa persiapan pengawasan tahapan
Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Bawaslu Kota Kendari membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Pencalonan dengan berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 142/HK/K1/04/2023 tentang Penanggung Jawab
dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakiian Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
melalui Keputusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 07/HK.01.01/K.SG-
17/05/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Pada Pemilihan Umum Tahun
2024 (vide Bukti T.2-2);
b. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan rapat bersama dengan seluruh staf
terkait pembagian tugas pengawasan pada sub tahapan pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan dari tanggal 1 Mei Tahun 2023
s.d. tanggal 14 Mei Tahun 2023 (vide Bukti T.2-3);
c. Bawaslu Kota Kendari juga mendirikan posko aduan tahapan pendaftaran
calon anggota DPRD Kota Kendari untuk menerima tanggapan dan masukan
masyarakat dalam hal adanya bakal calon anggota DPRD Kota Kendari yang
masih berstatus ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Profesi
lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilkan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti
T.2-4);
d. Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan Imbauan kepada KPU Kota Kendari
melalui Surat Nomor: 65/PM.01.02/K.SG-17/04/2023 tanggal 24 April 2023.
Agar mematuhi prosedur dan waktu pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, mengumumkan pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Kendari pada Papan Pengumuman dan laman media sosial
KPU Kota Kendari sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebagaimana pada
Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan
akses dan informasi yang seluas-luasnya kepada Bawaslu Kota Kendari dalam
melakukan pengawasan langsung selama pelaksanaan tahapan Pencalonan
Anggota DPRD Kota Kendari, dan menindaklanjuti setiap masukan dan
tanggapan masyarakat dan/atau rekomendasi pengawas Pemilu selama
pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari (vide Bukti T.2-
5);
e. Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan imbauan kepada Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat Kota Kendari melalui Surat Nomor: 65A/PM.01.02/K.SG-
17/04/2023 tanggal 24 April 2023 mematuhi Prosedur, tatacara dan waktu
pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,
memastikan telah menerima akun SIPOL dari Pimpinan Pusat Partai Politik
masing-masing dan segera melakukan aktivasi akun SIPOL di KPU Kota
Kendari, dan memastikan terpenuhinya segaia persyaratan pengajuan Bakal
Calon maupun administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dalam pengajuan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, memastikan terpenuhinya
keterwakilan paling sedikit 30% Bakal Calon perempuan di setiap Daerah
Pemilihan, memastikan dalam hal terdapat pihak-pihak yang diharuskan
mengundurkan diri jika diajukan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Kendari, antara lain TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta
profesi lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah
mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri (vide
Bukti T.2-6);
f. Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan imbauan kepada KPU Kota Kendari
melalui Surat Nomor: 161/PM.01.02/K.SG-17/10/2023 tanggal 31 Oktober
2023 agar mematuhi prosedur tata cara dan waktu pelaksanaan subtahapan
penyusunan daftar calon tetap (DCT) bakal calon anggota DPRD Kota Kendari
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Bekerja secara
profesional dan berintegritas dalam memastikan nama-nama Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Kendari dalam penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT)
memenuhi syarat sesuai dengan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan, memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, memberikan akses dan informasi yang seluas-luasnya
kepada Bawaslu Kota Kendari dalam melakukan pengawasan langsung selama
pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari, dan
menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau
rekomendasi pengawas Pemilu selama pelaksanaan tahapan Pencalonan
Anggota DPRD Kota Kendari (vide Bukti T.2-7);
g. Bawaslu Kota Kendari menunjuk penanggungjawab akun Sistem Informasi
Pencalonan (SILON) Bawaslu Kota Kendari melalui Surat Nomor:
84/PM.01.02/K.SG-17/05/2023 tanggal 1 Mei 2023 sebagai tindak lanjut atas
surat penyampaian KPU Kota Kendari Nomor: 793/PL.014-SD7471/2023
terkait pembuatan akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Bawaslu sebagai
viewer, untuk memastikan KPU Kota Kendari melaksanakan ketentuan Pasal
93 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
disebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses
pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-8);
h. Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan dengan memastikan apakah
KPU Kota Kendari mengumumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota
Kendari yang memuat tentang informasi waktu dan tempat pengajuan Bakal
Calon serta dokumen syarat Bakal Calon yang harus diserahkan. Hasil
pengawasan Bawaslu Kota Kendari menunjukkan bahwa KPU Kota Kendari
mengumumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota melalui
Pengumuman 776/PL.01.4-PU/7471/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Untuk Pemilu
Serentak Tahun 2024 sejak tanggal 24 April sampai dengan 30 April 2024.
Pengumuman a quo terpasang pada papan pengumuman di Kantor KPU Kota
Kendari, Laman, https://kota-kendari.kpu.go.id, dan media online
mediakendari.com. (vide Bukti T.2-9);
4. Bahwa Bawaslu Kota Kendari pada masa Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi
administrasi dokumen syarat bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen syarat
bakal calon, verifikasi perbaikan dokumen syarat bakal penetapan Daftar Calon
Sementara (DCS), hingga Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota
Kendari melakukan pengawasan yang diuraikan sebagai berikut:
a. Bawaslu Kota Kendari dimasa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota
Kendari tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei tahun 2023 melakukan
pengawasan langsung di Kantor KPU Kota Kendari dengan memastikan KPU
Kota Kendari membuka helpdesk di Kantor KPU Kota Kendari guna
memberikan informasi kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kota Kendari terkait proses tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota
Kendari. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa sejak hari Senin tanggai 01
Mei 2023 KPU Kota Kendari telah membuka helpdesk di ruang aula KPU Kota
Kendari sebagai bentuk kesiapan KPU dalam melaksanakan penerimaan
pendaftaran pengajuan daftar calon Anggota DPRD Kota Kendari. Bahwa
Bawaslu Kota Kendari juga memastikan dalam proses pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Kendari dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
(vide Bukti T.2-10);
Bahwa setelah masa pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari
pada tanggal 14 Mei 2023 oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kota
Kendari maka KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor
897/PL.01.4-BA/7412/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14
Mei 2024 (vide Bukti T.2-11).
Bahwa dalam Berita Acara a quo terdapat 15 (lima belas) Partai Politik
dinyatakan "lengkap dan diterima" pengajuannya, 1 (satu) Partai Politik
dinyatakan "lengkap dan diterima manual" lalu dilakukan pengajuan kembali
melalui SILON paling lama 2 x 24 jam. Langkah tersebut dilakukan dengan
dasar pada Surat Komisi Pemilihan Umum No. 475 dan 476 tahun 2023
sehingga pada tanggal 16 Mei 2023 Partai Gelora telah melakukan pengajuan
melalui SILON dengan status lengkap dan diterima dan 2 (dua) partai politik
dinyatakan "tidak lengkap dan dikembalikan". Selanjutnya untuk Partai
Buruh berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum No. 495 tahun 2023, KPU
Kota Kendari memberi waktu kepada Partai Buruh untuk mengajukan Bakal
Calon Anggota DPRD paling lama 5 x 24 jam terhitung sejak tanggal 15 Mei
2023, selanjutnya Partai Buruh mengajukan Bakal Calon melalui SILON
pada tanggal 19 Mei 2023 dengan status "lengkap dan diterima" untuk Partai
Hanura berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum No. 505 tahun 2023,
Partai Hanura diberi kesempatan untuk mengajukan bakal calon paling lama
tanggal 21 Mei 2023 Pukul 23.59 waktu setempat. Partai Hanura kemudian
mengajukan Bakal Calon Anggota DPRDnya melalui SILON dengan status
dengan status lengkap dan diterima.
Bahwa KPU Kota Kendari selanjutnya menetapkan Berita Acara Nomor
941/PL.01.4-BA/7471/2023 tentang Perubahan Berita Acara Nomor
897/PL.01.4-BA/7412/2023 Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 21 Mei
2024 (vide Bukti T.2-12);
b. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan pencermatan SILON
melalui laman https://silon.kpu.go.id yang dilakukan sejak hari Rabu
tanggal 3 Mei 2023 di Kantor Bawaslu Kota Kendari menunjukkan bahwa
SILON KPU telah dapat diakses dengan baik dan tidak terdapat kendala
dalam melakukan login. Pada laman SILON terdiri dari menu Beranda,
Tahapan Pencalonan dan Menu Bantuan. Pada menu Beranda berisi sub
menu Data Calon, ketika klik sub menu Data Calon maka akan tampil Data
Partai Politik Data Calon yang terdiri dari Baris dan Kolom: Nama Parpol,
Jumlah Parpol dan Aksi. Terkait akses SILON Bawaslu Kota Kendari di hari
berikutnya tanggal 4 Mei 2023 mengalami kendala server tidak dapat di
akses, tetapi di tangal 5 Mei 2023 seteiah dilakukan pengecekan akses SILON
terdapat perubahan yaitu tidak semua data dapat di akses utamanya pada
data dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Kendari yang di unggah oleh
operator SILON partai politik tingkat Kota Kendari (vide Bukti T.2-13);
c. Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan dimasa verifikasi persyaratan
Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari tanggal 15 Mei
2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023 melakukan pengawasan dengan
memastikan waktu pelaksanaan dimulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA,
prosesnya dilakukan oleh tim verifikator KPU Kota Kendari mengacu kepada
Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman
Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Bahwa hasil pengawasan menunjukkan
bahwa hasil verifikasi terhadap syarat administrasi Bakal Calon Anggota
DPRD Kota Kendari dari Partai Nasdem masih terdapat 6 (enam) orang yang
Belum Memenuhi Syarat (BMS) (vide Bukti T.2-14);
Bahwa keliru keterangan Saksi Alasman Mpesau selaku Komisioner KPU
Kota Kendari yang membidangi Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Kendari
Periode 2018 s.d. 2023 yang disampaikan dihadapan Teradu I, Teradu II dan
Teradu III saat proses pemeriksaan Perkara Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024, saat pengajuan dokumen
administrasi persyaratan pencalonan untuk Caleg La Ami, dokumen yang
diunggah ke dalam SILON dan yang diverifikasi hanyalah berupa dokumen
sebagaimana Bukti P.2-2 dan Bukti P.2-3 yang dianggap nilainya sama
dengan fotokopi ljazah Paket C sehingga Caleg La Ami dinyatakan Memenuhi
Syarat (MS) dan akhirnya ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS)
dan Daftar Calon Tetap (DCT). Saat tahapan verifikasi administrasi dokumen
persyaratan bakal calon pada medio tanggal 15 Mei 2023 s.d. 23 Juni 2023
tersebut hadir pula Bawaslu Kota Kendari yang diwakili oleh Teradu III yang
saat itu masih menjadi staf dari Teradu IV atas sepengetahuan Teradu I dan
Teradu IV dan ikut menyetujui verifikasi demikian yang tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (1) PKPU 10/2023,
yang menghendaki terpenuhinya syarat:
1. Fotokopi ijazah SMA terlegalisir dari instansi yang berwenang (Pasal 12
ayat (1) huruf c dan Pasai 43 huruf c PKPU 10/2023);
2. Surat Pernyataan dari sekolah asal yang menerangkan nama dalam
ijazah/surat keterangan pengganti ijazah adalah nama yang sama
dengan Bakal Calon dalam KTP-el (Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 44 ayat
(8) PKPU No. 10 Tahun 2023).
Faktanya berdasarkan Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor: 1077/PL-
01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu
2024, tanggal 23 Juni 2024 yang berisi bahwa a.n. La Ami Belum Memenuhi
Syarat serta Hasil Kegandaan 1 sehingga Hasil Akhirnya Belum Memenuhi
Syarat yang notabene dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk
Pemilu 2024 a quo turut ditandatangani oleh Alasman Mpesau selaku
Komisioner KPU Kota Kendari yang saat ini sebagai saksi dalam pengaduan
ini. Pada halaman 50 Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang merupakan
Generate dari SILON Dokumen Wajib Nama Bakal Calon La Ami berupa
fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah
Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah
Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi instansi yang
berwenang Hasil Verifikasi Administrasinya dinyatakan Tidak Benar dengan
Keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan
dilegalisasi (vide Bukti T.2-15).
Bahwa dengan demikian terdapat inkonsinstensi atas keterangan Alasman
Mpesau sebagaimana didalilkan Pengadu;
Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa saat tahapan verifikasi
administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada medio tanggal 15 Mei
2023 s.d. 23 Juni 2023 tersebut hadir pula Bawaslu Kota Kendari yang
diwakili oleh Teradu III yang saat itu masih menjadi staf dari Teradu IV atas
sepengetahuan Teradu I dan Teradu IV dan ikut menyetujui verifikasi
demikian yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan
Pasal 20 ayat (1) PKPU 10/2023 adalah pernyataan yang mengada-ngada dan
tanpa dasar sama sekali, sebab tidak ada kewenangan Bawaslu baik yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum maupun dalam Peraturan Bawaslu yang menyatakan Bawaslu turut
memberikan persetujuan atas tindakan dan/atau keputusan KPU, in casu
Bawaslu Kota Kendari;
Bahwa dengan demikian tuduhan Pengadu dalam pokok aduannya pada
halaman 2 huruf c angka mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu III, dan Teradu
IV tidak melakukan pengawasan saat verifikasi dokumen administrasi syarat
pencalonan calon legislatif Kota Kendari khususnya bakal calon a.n. La Ami
dari Partai NasDem Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, yang
dinyatakan lolos memenuhi syarat (MS) dalam tahapan verifikasi
dokumennya, padahal Caleg La Ami tidak pernah mengajukan dokumen
syarat fotokopi Ijazah Paket C dan Surat Pernyataan dari sekolah asal bahwa
nama dalam fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah adalah nama
Bakal Calon dalam KTP-el ke dalam SILON adalah tuduhan yang tidak
berdasar;
d. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Pengajuan Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari tanggal
26 Juni 2023 s.d tanggal 9 Juli 2023. Bahwa berdasarkan hasii pengawasan
pada tanggal 9 Juli 2023 terdapat 17 (tujuh belas) Partai Politik yang
mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kota Kendari in casu Partai Nasional Demokrat (NasDem). Bahwa terdapat 1
(satu) Partai Politik yang tidak mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada masa pengajuan Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yaitu Partai
Hanura (vide Bukti T.2-16);
Berdasarkan hasil Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Kendari kepada KPU Kota Kendari pada tanggal 9 Juli
2023 maka KPU Kota Kendari telah mengeluarkan Berita Acara Nomor:
1176/PL.01.4-BA/7471/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 (vide Bukti T.2-17);
e. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan pada masa verifikasi
perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu
Tahun 2024 dari tanggal 10 Juli s.d. tanggal 31 Juli 2024. Hasil pengawasan
menunjukkan bahwa semua Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari telah
dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) in casu Calon Anggota DPRD Kota
Kendari dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) (vide Bukti T.2-18);
Bahwa KPU Kota Kendari telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Verifikasi
Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota untuk seluruh Partai Politik, dimana untuk Partai Nasdem
melalui Berita Acara Nomor 1239/PL. 01.4.BA/7471/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kendari untuk Partai NasDem, tanggal 31
Juli Tahun 2023 bahwa semua Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari in
casu Dapil II Kendari-Kendari Barat dengan status Memenuhi Syarat (MS)
(vide Bukti T.2-19);
Bahwa hasil verifikasi perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Kendari pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Kendari selanjutnya
mengeluarkan Berita Acara Nomor 1266/PL. 01.04.BA/7471/2023 tentang
Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Kendari, tanggal 2 Agustus 2023 (vide Bukti T.2-20);
Bahwa Laporan hasil pengawasan a quo, membuktikan bahwa apa yang
didalilkan Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 3 huruf c angka 2
menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak melakukan
pengawasan saat verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan
bakal calon khususnya bakal calon atas nama La Ami dari Partai Nasdem
Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, yang dinyatakan lolos
Memenuhi Syarat (MS) dalam DCS dan DCT padahal yang bersangkutan
melalui Partai NasDem tidak pernah mengajukan dokumen syarat fotokopi
ljazah Paket C dan Surat Pernyataan dari sekolah asal bahwa nama dalam
fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah adalah nama Bakal Calon
dalam KTP-el ke dalam SILON adalah tuduhan yang didasarkan atas
penilaian subjektivitas Pengadu semata;
f. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penyusunan Daftar
Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 dari
tanggal 16 Agustus s.d. tanggal 17 Agustus 2024. Hasil pengawasan
menunjukkan bahwa dalam proses Penyusunan Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 dilakukan
melalui aplikasi SILON mengacu pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum
Nomor: 826/PL.01.0-PL/05/2023 tanggal 15 Agustus 2023, perihal
Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Bahwa hasil pengawasan
tanggal 17 Agustus 2023 menunjukkan bahwa hasil pengecekan yang
dilakukan oleh operator SILON telah terdapat fitur Penetapan DCS dan telah
dapat diakses data pada sub menu penyusunan dan penetapan DCS yang
berisi data ketetapan/susunan DCS (vide Bukti T.2-21);
g. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penetapan Daftar
Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun
2024 tanggal 18 Agustus 2023 oleh KPU Kota Kendari untuk memastikan
KPU Kota Kendari melakukan penyerahan Berita Acara dan SK Penetapan
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu
Serentak Tahun 2024 sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 dan Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 (vide Bukti T.2-22);
Bahwa KPU Kota Kendari menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 melalui Rapat Pleno
tertutup berdasarkan Berita Acara Nomor 1348/PL.01.05-BA/7471/2023
tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 18
Agustus 2023 dan Surat Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 1350 Tahun
2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023 lalu diumumkan
melalui Pengumuman KPU Kota Kendari Nomor 1351/PL.01.5-
PU/7471/2023 tanggal 18 Agustus 2023 selanjutnya dilaksanakan
penyerahan kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Kota Kendari
(vide Bukti T.2-23.a, Bukti T.2-23.b, Bukti T.2-23.c);
h. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan terhadap
Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari
oleh KPU Kota Kendari pada tanggai 19 Agustus Tahun 2023. Terkait dengan
pengumuman tersebut Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan
dengan memastikan bahwa Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD
Kota Kendari telah diumumkan oleh KPU Kota Kendari. Pasca penetapan
DCS pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus tahun 2023 Bawaslu Kota Kendari
melakukan pengawasan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat
terkait pengumuman DCS (vide Bukti T.2-24);
Bahwa selain memastikan pengumuman Daftar Calon Sementara a quo,
Bawaslu Kota Kendari juga memastikan masyarakat memberikan tanggapan
terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU
Kota Kendari. Bahwa Bawaslu Kota Kendari sejak awal tahapan Pencalonan
Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 telah membuka
Posko Aduan Masyarakat di Kantor Bawaslu Kota Kendari namun hingga
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari tidak
terdapat aduan masyarakat terkait Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari
pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T.2-4);
i. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024
oleh KPU Kota Kendari pada tanggal 3 November 2023, pengawasan
dilakukan untuk memastikan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota
Kendari sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota. Bawaslu Kota Kendari juga melakukan pengawasan
terhadap Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota
Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kota Kendari pada tanggal 4
November 2023 dan hasil pengawasan menunjukkan bahwa pada tanggal 4
November 2023 KPU Kota Kendari telah mengumumkan Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kota Kendari melalui laman https://kota-kendari.kpu.go.id
(vide Bukti T.2-25);
Bahwa KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor 1570/PL.01.5-
BA/7471/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggata DPRD Kota
Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023 (vide
Bukti T.2-26). Selanjutnya KPU Kota Kendari mengeluarkan Keputusan
tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Kendari melalui Keputusan KPU Kota Kendari Nomor
1572/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
tanggal 3 November 2023 dan diserahkan penetapan tersebut kepada Partai
Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Kota Kendari (vide Bukti T.2-27);
Bahwa selanjutnya KPU Kota Kendari mengumumkan Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kota Kendari melalui Pengumuman Nomor: 1580/PL.01.5-
PU/7471/2023 tanggal 4 November Tahun 2023 (vide Bukti T.2-28);
5. Bahwa Bakal Calon La Ami dari Partai NasDem awalnya dinyatakan Belum
Memenuhi Syarat (BMS) dan telah dimuat dalam Berita Acara Nomor
1077/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024
tertanggal 23 Juni 2023 (vide Bukti T.2-15). Selanjutnya, telah dilakukan perbaikan
yang dilakukan pada masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan
bakal calon dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi
sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04-BA/7471/2023
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 31 Juli 2023 (vide Bukti T.2-19);
6. Bahwa dari seluruh rangkaian pengawasan tahapan pencalonan sejak awal hingga
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu
Tahun 2024 membuktikan bahwa Bawaslu Kota Kendari telah menjalankan fungsi
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b angka 2 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa dengan demikian,
dalil Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 2 huruf c angka 1 yang
mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV tidak melakukan
pengawasan saat verifikasi dokumen administrasi syarat pencalonan calon legislatif
Kota Kendari dan dalil Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 3 huruf c
angka 2 menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak melakukan
pengawasan saat verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal
calon adalah mengada-ngada dan hanya mendasarkan pada alibi Pengadu semata;
7. Bahwa Bawaslu Kota Kendari menerima Surat Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu berdasarkan Surat Pelimpahan Penanganan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor: 015/PP.01.01/K.SG/04/2024 dari
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 5 April 2024 dengan Pelapor
Ahmad Farhan Sidik dan Terlapor I KPU Kota Kendari serta Terlapor II La Ami Calon
Anggota DPRD Kota Kendari Nomor Urut 2 Dapil Kendari-Kendari Barat dari Partai
Nasional Demokrat (vide Bukti T.2-29);
8. Bahwa setelah menerima surat pelimpahan a quo, Bawaslu Kota Kendari
selanjutnya melakukan register Laporan penanganan pelanggaran administrasi
Pemilu dengan Nomor Register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024
tanggal 17 April Tahun 2024 (vide Bukti T.2-30);
9. Bahwa setelah melakukan registrasi atas laporan dugaan pelanggaran administrasi
a quo, selanjutnya Bawaslu Kota Kendari melakukan proses sidang pemeriksaan
penanganan pelanggaran administrasi Pemilu dengan berpedoman pada Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Umum dengan susunan agenda sidang pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang menyebutkan bahwa "Sidang pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembacaan
Laporan dari Pelapor atau temuan dari penemu; b. jawaban Terlapor; c.
pembuktian; d. kesimpulan; dan e. pembacaan putusan (vide Bukti T.2-31);
10. Bahwa setelah melalui proses sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi
dimaksud, selanjutnya Majelis Pemeriksaan memutuskan melalui Putusan Nomor:
001/LP/ADM-PL/BWSL-KOTA/28.01/IV/2024 dan dibacakan di hadapan Para
Pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 8 Mei 2024, dengan
amar putusan sebagai berikut:
"Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum" (vide Bukti T.2-32)”;
11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyatakan
bahwa Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap Putusan Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. Lebih lanjut
dalam Pasal 45 ayat (1) menyebutkan Pelapor/penemu dan/atau Terlapor dapat
mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas Putusan Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kecuali
putusan pemeriksaan acara cepat.
Bahwa mendasarkan pada ketentuan a quo, Pelapor telah menggunakan haknya
untuk melakukan upaya hukum terhadap Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor:
001/LP/ADM-PL/BWSL-KOTA/28.01/IV/2024 dengan mengajukan permintaan
koreksi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan terhadap permintaan
koreksi dimaksud Badan Pengawas Pemilihan Umum selanjutnya meregister
dengan Nomor Register: 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024, tanggal 14 Mei
2024 berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
740/PP.00.00/K1/05/2024, Perihal Pemberitahuan Permintaan Koreksi Atas
Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM-PL/BWSL-
KOTA/28.01/IV/2024, tanggal 15 Mei 2024 (vide Bukti T.2-33);
12. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum atas permintaan koreksi a quo, telah
mengeluarkan Putusan Nomor: 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 tanggal 21
Mei 2024, dengan amar putusan sebagai berikut:
"Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai
Pelapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM-
PL/BWSL-KOTA/28.01/IV/2024".
Bahwa dalam pertimbangan Bawaslu atas permintaan koreksi dalam Putusan
Koreksi a quo menyebutkan bahwa:
"3.12. Menimbang bahwa terhadap alasan koreksi yang diajukan Pelapor Ahmad
Farhan Sidik tersebut, jawaban Terlapor I dan Terlapor II, serta mempelajari
Putusan Bawaslu Kota Kendari Nornor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mel 2024, Bawaslu
berpendapat dalam Putusan Bawaslu Kota Kendari tidak terdapat hal-hal yang
bertentangan hukum dan alasan permintaan koreksi a quo merupakan persoalan
pembuktian yang merupakan lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan oleh
Bawaslu Kota Kendari, pertimbangan dan alasan hukum dalam Putusan tersebut
sudah tepat, benar, dan tidak bertentangan dengan hukum.
3.13. Menimbang bahwa Putusan Bawaslu Kota Kendari tidak terdapat hal-hal yang
bertentangan hukum, sehingga Bawaslu berpendapat permintaan koreksi tidak
beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak" (vide Bukti T.2-34);
13. Bahwa terkait dugaan dokumen palsu yaitu:
a. Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dari nama La Rasani menjadi La
Ami;
b. Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama La Ami.
Terhadap kedua dokumen dimaksud telah pula dilaporkan dugaan tindak pidana
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum oleh
Pelapor Ali Kamri dengan Terlapor La Ami selaku Terlapor I dan Samaul Bait
Ndimuri selaku Terlapor II pada tanggal 17 Mei Tahun 2024 (vide Bukti T.2-35);
Bahwa dalam ketentuan Pasai 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
menyebutkan bahwa:
"Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang
dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal
254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);
Bahwa terhadap laporan a quo selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum
melimpahkan penanganannya kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai
dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
pada Pasal 38 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa Laporan yang diterima dan telah
memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat
dilimpahkan kepada: Bawaslu Provinsi, in casu Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara;
Bahwa setelah menerima pelimpahan a quo, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
selanjutnya melakukan serangkaian penanganan kasus bersama-sama dengan
Sentra Gakumdu yang berasal dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
dan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, dari serangkaian
penanganan atas Laporan tersebut selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
telah memutuskan bahwa terhadap Laporan a quo dinyatakan "tidak terbukti
sebagai tindak pidana Pemilu", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (vide Bukti T.2-36);
Bahwa dengan demikian dalil Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 3
huruf c angka 4 menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat memutus
perkara dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan Nomor Perkara
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 menggunakan alat bukti fiktif
berupa:
a. Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 32/Pdt.P/2023/PN Kdi tanggal
28 Februari 2023;
b. Ijazah Paket C atas nama La Rasani;
c. Surat Keterangan Ganti Nama ljazah Paket C dari nama La Rasani menjadi
La Ami;
d. Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama La Ami.
Adalah tidak berdasar menurut hukum sebab terhadap dokumen-dokumen a quo
telah dilakukan pengujian baik secara administrasi melalui Putusan Bawaslu Kota
Kendari yang dikuatkan dengan Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan
Umum maupun melalui Laporan dugaan tindak pidana Pemilu;
14. Bahwa pada masa proses permintaan koreksi atas Putusan Bawaslu Kota Kendari
Nomor 001/LP/ADM.PUBWSL.KOTA/28.01/IV/2024 kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum, pada tanggal 17 Mei Tahun 2024 Ali Kamri telah melaporkan
dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilihan
Umum yang penanganannya kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara. Meskipun penanganan pelanggaran pidana Pemilu dimaksud
dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara namun secara kelembagaan
Bawaslu telah melakukan proses penanganan tindak pidana Pemilu dalam kasus a
quo dengan hasil penanganan dinyatakan "tidak terbukti sebagai tindak pidana
Pemilu" (vide Bukti T.2-36).
Dengan demikian dalil Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 5 huruf c
angka 7 menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dengan sengaja tidak
menindaklajuti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen fotocopy ljazah Paket C
atas nama La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama La Ami
yang digunakan Caleg La Ami dari Partai NasDem saat mencalon pemilihan legislatif
Kota Kendari 2024, padahal saat Persidangan Perkara Pelanggaran Administrasi
Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tersebut, dari pihak
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Ade Sucipto
dan Rahmat Rapiun secara langsung datang menyerahkan data base kepesertaan
Ujian Nasional Paket C Tahun 2008 yang isinya terungkap Caleg La Ami tidak
pernah mengikuti ujian paket C tersebut namun memiliki ljazah Paket C dan
SKHUN Paket C adalah mengada-ada dan tidak berdasar;
Lagipula dalam pembuktian pada Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
di Bawaslu Kota Kendari, La Ami selaku Terlapor II telah mengajukan bukti berupa
fotocopy Ijazah Paket C dengan Nomor ljazah 20PCO200411 diterbitkan pada
tanggal 28 Juli 2008 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Muna atas nama Safiudin serta dilampiri Surat Keterangan Ganti Nama ljazah Paket
C Nomor 421/624/2013 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari ijazah Paket C (vide Bukti T.2-37.a dan Bukti T.2-37.b) dan Surat Penetapan
Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt. P/2023/PN Kdi yang ditandatangani oleh
Panitera Pengadilan Negeri Kendari atas nama Syarifuddin (vide Bukti T.2-38);
15. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 3 huruf c angka 3
menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada saat melakukan Sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 menolak memerintahkan
pembukaan SILON kepada KPU Kota Kendari untuk menutupi kelalaiannya dalam
melakukan pengawasan dan menutupi kesalahan KPU Kota Kendari serta
melindungi kepentingan Caleg atas nama La Ami dari Partai NasDem untuk Pemilu
Legislatif Kota Kendari Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, yang secara
faktual tidak pernah mengajukan fotokopi ljazah Paket C terlegalisir dan surat
pernyataan dari sekolah asal yang menyatakan nama dalam fotokopi Ijazah/Surat
Keterangan Pengganti Ijazah adalah orang yang sama dengan nama bakal calon
dalam KTP-El saat pengajuan dokumen administrasi persyaratan pencalonan,
namun dinyatakan lolos DCS dan DCT Pemilu Legislatif Kota Kendari 2024;
Demikian pula dalam aduan Pengadu pada halaman 13 point 6.16 yang
menyatakan "Padahal, Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Akses
Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, pada angka 4 huruf a dan
b bersedia untuk memberikan pelayanan pembukaan SILON 24 (dua puluh empat)
jam sehari".
Bahwa diterbitkannya surat a quo oleh Komisi Pemilihan Umum didasari oleh Surat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 435/HK/K1/06/2023 tanggal 22 Juni
2023, perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan DPR, DPD, dan DPRD.
Lahirnya Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum a quo karena pada proses
pengawasan verifikasi administrasi meskipun telah diberikan akses SILON oleh KPU
sebagai viewer namun Bawaslu hanya dapat melihat tampilan Partai Politik dan
Bakal Calon Anggota Legislatif namun tidak dapat mengakses dokumen syarat
Bakal Caleg dengan alasan perlindungan data pribadi sedangkan akses pengawasan
secara langsung pada proses verifikasi administrasi hanya diberikan waktu ±15
menit, sehingga atas dasar Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum a quo Komisi
Pemilihan Umum menerbitkan Surat Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 18
Juli 2023 tentang Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD
selama Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD (vide Bukti T.2-39);
Bahwa persoalan ini sebelumnya pernah menjadi permasalahan bagi Bawaslu dan
KPU dalam pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu 2024. Terkait pembukaan data
SILON tidak sebebas seperti yang dimaksudkan oleh Pelapor. Notabene pada saat
terjadi persidangan administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari, KPU Kota Kendari
tidak diberikan akses lagi oleh Komisi Pemilihan Umum;
16. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 4 huruf c angka menyatakan
bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat melakukan Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu menolak melakukan klarifikasi atau memanggil
instansi berwenang: in casu Pengadilan Negeri Kendari untuk mengecek kebenaran
Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi tanggal 28
Februari 2023, dan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia untuk mengecek kebenaran materiil atas: fotokopi
ljazah Paket C atas nama La Rasani, Surat Keterangan Ganti Nama ljazah dari La
Rasani menjadi La Ami dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama La
Rasani dengan tujuan untuk menutupi tidak terpenuhinya syarat Caleg atas nama
La Ami dari Partai NasDem Untuk Pemilu Legislatif Kota Kendari Tahun 2024 Dapil
2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (I) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa selain alat bukti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), majelis pemeriksa dalam tahapan pembuktian
dapat menghadirkan lembaga terkait dan/atau pihak terkait untuk dimintai
keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan.
Bahwa ketentuan a quo diperlukan jika majelis pemeriksa menganggap pembuktian
para pihak belumlah cukup namun jika majelis pemeriksa menganggap bahwa
bukti yang ada sudah cukup maka bukan suatu keharusan untuk menghadirkan
lembaga terkait dan/atau pihak terkait;
Lagi pula dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di
Bawaslu Kota Kendari a quo, Surat Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor
32/Pdt.P/2023/PN Kdi yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri
Kendari atas nama Syarifuddin telah diajukan sebagai bukti (vide Bukti T.2-38);
17. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 4 huruf c angka 6
menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat melakukan pemeriksaan
Perkara Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 secara menyimpang
menyalahi hukum acara Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 yaitu dengan sengaja mengatur jadwal pengajuan alat bukti surat
kepada KPU Kota Kendari dan Caleg La Ami nanti diakhir persidangan untuk
menghindari saksi-saksi dari Pelapor perkara a quo yaitu Alasman Mpesau (mantan
Komisioner KPU Kota Kendari), Ade Sucipto dan Rahmat Rapiun (Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara) dapat melihat langsung dokumen
fotocopy ijazah Paket C atas nama La Rasani dan Berita Acara Hasil Verifikasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan, sebab jika dokumen-dokumen tersebut
ditunjukkan sejak awal kepada para saksi, maka saksi-saksi tersebut secara
langsung akan menilai bahwa dokumen tersebut tidak benar, dan pada gilirannya
akan merugikan Caleg La Ami yang sedari awai dilindungi ketidakterpenuhan
syaratnya sebagai Caleg oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III;
Bahwa terhadap aduan Pengadu a quo, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
memberikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Sidang pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari penemu;
b. jawaban Terlapor;
c. pembuktian;
d. kesimpulan; dan
e. pembacaan putusan.
Bahwa pada persidangan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu
dengan Nomor Register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang
dilaksanakan dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan tanggal 8 Mei 2024 telah
dilaksanakan berdasarkan agenda sidang pemeriksaan sebagaimana ketentuan
Pasal 17 ayat (2) a quo;
Bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
menyebutkan bahwa alat bukti dalam pembuktian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. surat atau tulisan;
b. dokumen elektronik;
c. keterangan ahli;
d. keterangan saksi;
e. keterangan Pelapor/Penemu dan Terlapor; dan/atau
f. pengetahuan majelis pemeriksa.
Bahwa ketentuan a quo tidak mengharuskan susunan pembuktian yang mana yang
didahulukan namun prinsipnya semua pihak diberikan waktu dan kesempatan
secara adil. Bahwa pada agenda pembuktian proses penanganan pelanggaran
administrasi dimaksud, majelis telah memberi waktu yang sama secara adil kepada
para pihak yaitu masing-masing memiliki waktu 2 (dua) hari. Selain pemberian
waktu secara adil tersebut, majelis pemeriksa juga masih memberi kesempatan
kepada para pihak jika masih mengajukan bukti tambahan hal ini digunakan oleh
Pelapor mengajukan bukti tambahan;
18. Bahwa berkenaan dengan Surat Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan
Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor:
1429/C6/GT.03.03/2024 perihal Data Peserta UNPK Paket C a.n. La Rasani
tertanggal 10 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara yang diperoleh Pengadu sebagaimana
aduan Pengadu pada halaman 16, bahwa terhadap dokumen tersebut diperoleh
pada tanggal 10 Mei 2024 (pasca Putusan Bawaslu Kota Kendari pada tanggal 08
Mei 2024), namun dokumen tersebut telah diajukan sebagai bukti oleh Pelapor pada
saat pengajuan Permintaan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 di Badan Pengawas Pemilihan
Umum. Demikian pula terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor
Register: 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024, juga menyertakan dokumen a quo sebagai
bukti. Sehingga hal tersebut sudah diuji kebenarannya secara materiil dan dipatuhi
putusannya (vide Bukti T.2-35);
19. Bahwa Teradu I lahir dan besar di Pulau Buton tepatnya di Kampung Kaindea, Desa
Lapandewa Kaindea, Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan Provinsi
Sulawesi Tenggara (dulu Desa Lapandewa, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten
Buton) berdarah asli Suku Buton (bukan campuran) karena kedua orang tua Teradu
I juga adalah suku Buton asli dari Desa Lapandewa Kaindea, Kecamatan Lapandewa
Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (dulu Desa Lapandewa,
Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton) demikian pula dengan istri Teradu I
adalah seorang perempuan berdarah Jawa-Buton karena Ayahnya berasal dari
Malang Provinsi Jawa Timur serta Ibunya berasal dari Kota Bau-Bau. Demikian pula
ketika Teradu I tinggal dan menetap di Kota Kendari, Teradu I berdomisili di Muh.
Hatta RT. 13 RW. 05 Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari
atau biasa orang menyebutnya kompieks Jawa karena hampir semua masyarakat
yang tinggal di RT 13 RW 05 Kelurahan Sodohoa adalah berasal dari Jawa (vide
Bukti T.2-40.a dan Bukti T.2-40.b).
Bahwa La Ami lahir dan besar di Desa Kondongia Kecamatan Lohia Kabupaten
Muna saat ini berdomisili di JI. Cakalang, RT 011, RW 004, Kel. Sanua, Kec. Kendari
Barat, Kota Kendari.
Bahwa tuduhan Pengadu dalam aduannya pada halaman 20 point 6.22 angka 2)
yang menyatakan bahwa Teradu I dengan Caleg La Ami adalah berasal dari
kampung yang sama dan tinggal di lingkungan yang sama di Kota Kendari, sehingga
memungkinkan ada relasi-relasi sosial yang membuat Teradu I kukuh menjaga
kepentingan keterpilihan Caleg La Ami meski yang bersangkutan tidak memenuhi
syarat fotocopy ijazah paket C terlegalisir dan menggunakan ijazah paket C fiktif
sungguh merupakan tuduhan yang mengandung kebohongan dan fitnah.
Bagaimana mungkin asal suku yang berbeda, wilayah administrasi yang berbeda
serta secara geografis adalah dua pulau yang berbeda dikatakan satu kampung
yang sama? Demikian pula dua wilayah Kelurahan yang berbeda di Kota Kendari
dikatakan sebagai lingkungan yang sama? Sungguh merupakan informasi yang
mengandung fitnah dan kebohongan serta hanya alasan-alasan emosional yang
tidak bisa dirasionalkan (vide Bukti T.2-41);
20. Bahwa Teradu II lahir dan besar di Desa Oeiongko Kecamatan Bone Kabupaten
Muna, sedangkan La Ami lahir dan besar di Desa Kondongia Kecamatan Lohia
Kabupaten Muna.
Bahwa tuduhan Pengadu dalam aduannya pada halaman 21 point 6.22 angka 3)
yang menyatakan bahwa Teradu II dengan Caleg La Ami adalah berasal dari
kampung yang sama, sehingga memungkinkan ada relasi-relasi sosial yang
membuat Teradu I kukuh menjaga kepentingan keterpilihan Caleg La Ami meski
yang bersangkutan tidak memenuhi syarat fotocopy ijazah paket C terlegalisir dan
menggunakan ijazah paket C fiktif sungguh merupakan tuduhan yang mengandung
kebohongan dan fitnah. Meskipun berasal dari Kabupaten yang sama namun
keduanya berasal dari Kecamatan dan Desa yang berbeda, Bagaimana mungkin
dikatakan satu kampung yang sama? Sungguh merupakan informasi yang
mengandung fitnah dan kebohongan serta hanya alasan-alasan emosional yang
tidak bisa dirasionalkan (vide Bukti T.2-41).
21. Bahwa terhadap aduan Pengadu pada halaman 21 point 6.22 angka 4) yang
menyatakan bahwa Teradu IV atas nama La Ode Hermanto saat ini merupakan
Komisioner/Divisi Teknis KPU Kota Kendari adalah Terlapor dalam dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu Perkara Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang sebelum terpilih menjadi
Anggota KPU Kota Kendari periode 2023 s.d. 2028 adalah Anggota Bawaslu Kota
Kendari yang bersama-sama dengan Teradu I dan Teradu III sehingga masih
terdapat semangat spirit de corps secara menyimpang, pernyataan a quo hanya
mandasarkan pada subjektifitas Pengadu semata tanpa didasari dengan alat bukti.
Demikian halnya terhadap pernyataan Pengadu yang menyebutkan bahwa "untuk
itu alasan mengapa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak melakukan proses
pemeriksaan secara objektif dan mencari kebenaran materiil dalam perkara a quo,
karena adanya hubungan-hubungan pekerjaan sebelumnya dengan La Ode
Hermanto (Teradu IV), sehingga Teradu I dan Teradu III memiliki tanggungjawab
penuh melindungi KPU Kota Kendari, sebab dahulunya merekalah yang kolega "juga
merupakan pernyataan yang mengada-ngada dan merupakan penilaian
subjektifitas Pengadu semata sebagai pihak yang berperkara. Bahwasanya Pengadu
menggunakan alasan-alasan emosional yang tidak bisa dirasionalkan serta tidak
memiliki kekuatan dalam hukum pembuktian.
22. Permasalahan ini telah terselesaikan dengan teruji secara prosedur substansi dan
kewenangan. Terdapat 3 (tiga) upaya hukum yang dilakukan yakni:
1. Melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari dalam Putusan Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang hasilnya adalah Terlapor
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran
administrasi Pemilihan Umum (vide Bukti T.2-32);
2. Diperkuat dengan Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 yang hasilnya adalah menolak
Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai Pelapor
dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024 (vide Bukti
T.2-34);
3. Pernah dilaporkan oleh Ali Kamri dalam Laporan Nomor
072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 dan sudah diproses serta hasilnya diumumkan
tertanggal 13 Juni 2024 oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Secara jelas
pelaporan ini status laporan Kajian Tidak Terbukti sebagai Tindak
Pidana/Pelanggaran Pemilu dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur-
unsur pelanggaran Pemilu (vide Bukti T.2-36).
23. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV membantah dengan tegas
mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2022, Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 8 huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, dan
Pasal 3 huruf b, c, dan g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan uraian jawaban di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 163-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 163-PKE-
DKPP/VII/2024, maka Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam kedudukannya
sebagai Penyelenggara Pemilu;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemillhan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.2] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 180-PKE-DKPP/VIII/2024
Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 180-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] ALAT BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 163-PKE-DKPP/VII/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 163-PKE-DKPP/VII/2024
Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-10, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024;
T-2 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024;
T-3 Berita Acara Nomor: 1077/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024;
T-4 Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
T-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
T-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023;
T-7 Lampiran Model Rekapitulasi Tanggapan Masyarakat;
T-8 Putusan Bawaslu Provinsi atas Laporan Nomor
072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 dan Berita Acara Nomor: 1570/PL.01.5-
BA/7471/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024;
T-9 Penetapan Pengadilan Nomor 32/Pdt.P/2023/PN.Kdi;
T-10 Pemberitahuan Laporan Status Laporan Nomor
072/LP/PL/RI/00.00/V/2024.
[2.7.2] ALAT BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 180-PKE-DKPP/VIII/2024
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 180-PKE-
DKPP/VIII/2024 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1
s.d. T.2-41, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.2-1 Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani tanggal 19 April 2024;
T.2-2 Keputusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 07/HK.01.01/K.SG-
17/05/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024;
T.2-3 Jadwal Pengawasan Pencalonan di KPU Kota Kendari;
T.2-4 Dokumentasi Foto Posko Pengaduan Tahapan Pendaftaran Calon
Anggota DPRD Kota Kendari di Kantor Bawaslu Kota Kendari;
T.2-5 Surat Himbauan Bawaslu Kota Kendari Nomor 65/PM.01.02/K.SG-
17/04/2023 tanggal 24 April 2023;
T.2-6 Surat Himbauan Bawaslu Kota Kendari Nomor 65A/PM.01.02/K.SG-
17/04/2023 tanggal 24 April 2023;
T.2-7 Surat Imbauan Bawaslu Kota Kendari Nomor 161/PM.01.02/K.SG-
17/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023;
BUKTI KETERANGAN
T.2-8 Surat Penunjukana Penanggungjawab Akun Sistem Informasi
Pencalonan (SILON) Bawaslu Kota Kendari melalui Surat Nomor:
84/PM.01.02/K.SG-17/05/2023 tanggal 1 Mei 2023;
T.2-9 Pengumuman Nomor 776/PL.01.4-PU/7471/2023 tentang Pengajuan
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024;
T.2-10 Form. A Laporan Hasil Pengawasan;
T.2-11 Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor 897/PL.01.4-BA/7412/2023
tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Mei 2024;
T.2-12 Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor 941/PL.01.4-BA/7471/2023
tentang Perubahan Berita Acara Nomor 897/PL.01.4-BA/7412/2023
Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 21 Mei 2024;
T.2-13 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pencermatan Silon melalui laman
https://silon.kpu.go.id
T.2-14 Form A Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Persyaratan Administrasi
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari;
T.2-15 Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu Tahun 2024;
T.2-16 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pengajuan Perbaikan Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari;
T.2-17 Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor: 1176/PL.01.4-BA/7471/2023
tentang Rekapitulasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilihan Umum
Tahun 2024, tanggal 10 Juli 2024;
T.2-18 Form Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Perbaikan Dokumen Bakal
Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilu Tahun 2024;
T.2-19 Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor 1239/PL.01.4.BA/7471/2023
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kendari;
T.2-20 Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor 1266/PL.01.4.BA/7471/2023
tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, tanggal 2 Agustus 2023;
T.2-21 Form A Laporan Hasil Pengawasan Penyusunan Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilu Tahun 2024;
T.2-22 Form A Laporan Hasil Pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara
(DCS) Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilu Tahun 2024 tanggal
18 Agustus 2023;
T.2-23.a Berita Acara Nomor 1348/PL.01.05-BA/7471/2023 tentang
Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 18
Agustus 2023;
T.2-23.b Surat Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 1350 Tahun 2023 tentang
Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023;
T.2-23.c Pengumuman KPU Kota Kendari Nomor 1351/PL.01.5-PU/7471/2023
tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari tanggal
18 Agustus 2023;
BUKTI KETERANGAN
T.2-24 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pengumuman Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari;
T.2-25 Form A Laporan Hasil Pengawasan Penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota DPRD Kota Kendari;
T.2-26 Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor 1570/PL.01.5-
BA/7471/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota
DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3
November 2023;
T.2-27 Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 1572/PL.01.5-PU/7471/2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota
Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November
2023;
T.2-28 Pengumuman KPU Kota Kendari Nomor 1580/PL.01.5-PU/7471/2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kendari Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 4 November Tahun 2023;
T.2-29 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
015/PP.01.01/K.SG/04/2024;
T.2-30 Berita Acara Registrasi Laporan Penanganan Pelanggaran Administrasi
Pemilu Nomor Register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024
tanggal 17 April 2024;
T.2-31 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum;
T.2-32 Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024;
T.2-33 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
740/PP.00.00/K1/05/2024, perihal Pemberitahuan Permintaan
Koreksi Atas Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM-
PL/BWSL-KOTA/28.01/IV/2024, tanggal 15 Mei 2024;
T.2-34 Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024, tanggal 21 Mei 2024;
T.2-35 Laporan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 520
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
tanggal 17 Mei 2024;
T.2-36 Formulir Model B.18 tentang Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu
Provinsi atas Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024;
T.2-37.a Ijazah Paket C a.n. La Rasani;
T.2-37.b Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C a.n. La Rasani/La Ami;
T.2-38 Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN
Kdi;
T.2-39 Surat Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Akses Pengawasan
Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, tanggal 18 Juli 2023;
T.2-40.a Kutipan Akta Kelahiran a.n. Sahinuddin;
T.2-40.b Kartu Tanda Penduduk a.n. Sahinuddin;
T.2-41 Kartu Tanda Penduduk a.n. Wa Ode Nur Iman.
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR: 163-PKE-DKPP/VII/2024
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara, Anggota KPU Kota Kendari, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Kendari, Liaison Officer (LO) DPD Partai NasDem Kota Kendari, DPD Partai NasDem,
Samaul Bait Ndimuri Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna
Tahun 2023 dalam sidang pemeriksaan tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Anggota KPU Kota Kendari
Dengan ini menyampaikan keterangan terkait proses pendaftaran Calon Anggota DPRD
Kota Kendari a.n La Ami dalam Perkara Kode Etik Nomor: 163-PKE-DKPP/VII/2024.
Setelah membaca pokok aduan Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan Keterangan,
yang secara rinci kami uraikan sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kota Kendari menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Kendari tanggal 1 Mei s/d 14 Mei 2023;
2. Bahwa KPU Kota Kendari Menverifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kota Kendari 15 Mei s/d 23 Juni 2023 dengan alat bantu
SILON;
3. Bahwa hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Kota Kendari a.n La Ami Belum Memenuhi Syarat (BMS). Pada Halaman 50
Berita Acara Nomor : 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 Tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
untuk Pemilu 2024 yang merupakan Generate dari SILON Dokumen Wajib Nama
Bakal Calon LA AMI berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah
sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah
Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi instansi yang
berwenang Hasil Verifikasi Administrasinya dinyatakan Tidak Benar dengan
Keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan
dilegalisasi;
4. Bahwa pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen pesyaratan bakal calon
anggota DPRD Kota Kendari a.n La Ami telah menyerahkan dokumen persyaratan
dokumen bakal calon yang di unggah oleh Admin Silon Partai Nasdem. Saat
melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi perbaikan Bakal Calon a.n La
Ami, Verikator melakukan verifikasi dan tanpa ada keragu-raguan sehingga
memberikan status semua dokumennya dinyatakan ada dan sudah benar. KPU
Kota Kendari telah melakukan verifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 403
Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan
bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota;
5. Bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 42 ayat (3) PKPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
sebagaimana verifikasi kebenaran dokumen persyaratan administarsi bakal calon
dan kegandaan dilaksanakan dengan bantuan SILON hasil Verifikasi Perbaikan
Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari a.n La Ami dinyatakan
Memenuhi Syarat (MS) dan telah dimuat dalam Berita Acara Nomor :
1239/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
6. Bahwa penetapan Bakal Calon a.n La Ami dari Partai NasDem dalam Daftar Calon
tetap (DCT) DPRD Kota Kendari dalam Pemilu Tahun 2024 sudah sah dan telah
melewati ruang-ruang klarifikasi berdasarkan Berdasarkan ketentuan pasal 74 ayat
(1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota berbunyi:
”Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat
(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberi
kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan Pengganti
calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan DCS
hasil perbaikan”.
7. Bahwa sesuai hal tersebut diatas pada masa tahapan masukan dan tanggapan
masyarakat yang dimulai sejak tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023, tidak ada masukan atau tanggapan yang disampaikan masyarakat kepada
KPU Kota Kendari dalam hal Daftar Calon Sementara yang telah diumumkan
dimulai sejak tanggal 19 – 23 Agustus 2023 yang ditujukan kepada La Ami selaku
Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2024 Daerah Pemilihan (DAPIL) 2
Wilayah Kecamatan Kendari dan Kendari Barat dari Partai Nasional Demokrat
(NasDem) Nomor Urut 2;
Bahwa dikarenakan tidak adanya tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada
KPU Kota Kendari, maka La Ami dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah
Pemilihan (DAPIL) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kendari Barat masuk pada
tahapan selanjutnya yaitu Penetapan DCT yang mulai pada tanggal 4 Oktober s.d 3
November 2023 dan telah diumumkan pada tanggal 4 November 2023 yang
terangkum dalam Berita Acara Nomor : 1570/PL.01.5-BA/7471/2/2023 Tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Kendari Dalam Pemilihan Umum tahun 2024;
8. Bahwa seluruh permasalahan ini telah terselesaikan dengan teruji secara prosedur,
substansi dan kewenangan baik secara formil maupun materil. Terdapat 3 putusan
inkracht yang menjadi dasar hukum dan menguatkannya yakni:
a. Melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari dalam Putusan Nomor :
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang hasilnya adalah
Terlapor Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum.
b. Diperkuat dengan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor
029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 yang hasilnya adalah Menolak
Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai
Pengadu dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 Tanggal 8 Mei 2024.
c. Pernah dilaporkan oleh Ali Kamri dalam Laporan Nomor
072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 yang terindikasi menjadi skema atau bagian
dari Pengadu dan Kuasa Hukumnya sendiri dan sudah diproses serta
hasilnya diumumkan tertanggal 13 Juni 2024 oleh Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara. Secara jelas Pengaduan ini Status Laporan Kajian Tidak
Terbukti Sebagai Tindak Pidana/Pelanggaran Pemilu dengan alasan Laporan
tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
Samaul Bait Ndimuri Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Muna Tahun 2023
• Pihak Terkait menerangkan terkait dengan surat penggantian nama dari ijazah a.n.
La Rasani menjadi La Ami yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
pada tanggal 17 April 2023. Hal itu didasarkan pada Direktori Putusan Mahkamah
Agung dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Kendari yaitu Putusan Nomor
32/PDT.P/2023/PNK. Di situ sudah ditetapkan bahwa dan memberikan izin kepada
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara setelah
diberikan turunan resmi surat penetapan ini untuk segera mencatat perubahan
nama Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan. Untuk itu dengan
segera menerbitkan ijazah paket C, SMA Paket C, ijazah SD, SMP, dan SMA yang
baru terhadap Pemohon dengan nama La Ami lahir di Raha tanggal 23 Desember
1974. Menetapkan nama Pemohon La Rasani menjadi La Ami merupakan satu
orang yang sama. Pada saat mengajukan permohonan Surat Keterangan ganti nama
La Rasani juga melampirkan ijazah asli.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai ijazah tersebut tidak mengetahui secara
persis karena ijazah tersebut diterbitkan tahun 2008. Pihak Terkait belum bertugas
di Dinas Pendidikan. Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa Dinas Pendidikan
Kabupaten Muna pernah menerbitkan ijazah a.n. La Rasani. Namun, Pihak Terkait
mengetahui bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Muna pernah menerbitkan Surat
Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dari La Rasani menjadi La Ami.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan Surat Keterangan Ganti
Nama Ijazah Paket C dari La Rasani menjadi La Ami didasarkan kepada Putusan
Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32. Dalam amar putusannya, sebagaimana telah
disampaikan oleh Pengadu memberi izin kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Muna
untuk menerbitkan ijazah Paket C yang baru terhadap Pemohon dengan nama La
Ami. Namun demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Muna tidak menerbitkan
ijazah namun hanya memberikan Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C.
• Pihak Terkait menerangkan pernah diperiksa oleh penyidik Polresta Kendari.
Pemeriksaan Pertama tanggal 20 Juni 2024 dan Pemeriksaan kedua bulan Agustus
2024. Pada saat itu, Pihak Terkait merupakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Muna menandatangani Surat Keterangan Ganti Nama pada
Ijazah Paket C. Ini didasari atas permohonan La Rasani yang mengganti nama La
Ami yang dilampiri dengan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32 dan Ijazah
Asli Paket C dari La Rasani. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
harusnya asli tidak ada Surat Keterangan harusnya Surat Keterangan Ganti Nama.
Bahwa Pihak Terkait membantah telah bertandatangan dalam SKHUN.
Liaison Officer (LO) DPD Partai NasDem Kota Kendari
• Pihak Terkait menerangkan kalau untuk nama La Ami, itu yang menangani admin
Silon NasDem Kota Kendari namun tetap dalam naungan Pihak Terkait sebagai
Admin Silon Partai NasDem Provinsi. Jamal Niko memang yang menangani terkait
Silon NasDem Kota Kendari. Dulu Jamal Niko dulu merupakan Sekretaris NasDem
Kota Kendari namun sekarang sudah tidak menjabat lagi.
• Pihak Terkait menerangkan terkait dengan persyaratan pencalonan anggota DPRD
yang diupload adalah ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
• Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Berita Acara KPU, 35 Caleg se-Kota
Kendari clear tidak terdapat permasalahan pada saat penetapan DCS dan
perubahan di DCT. Namun pada saat pendaftaran pertama pada bulan Mei 2023,
memang terdapat perbaikan. Setelah perbaikan dilengkapi, semua dokumen
berdasarkan Berita Acara KPU semua memenuhi syarat sehingga naik ketahapan
DCS.
• Pihak Terkait menerangkan terkait dengan syarat administrasi ketika terjadi
perbedaan nama ijazah dan KTP secara otomatis Pihak Terkait dari Partai Politik
akan membuat surat pernyataan kepada Calon bahwa nama yang terdapat dalam
KTP a.n. sebagai misal si A sedangkan nama di ijazah adalah si A juga adalah orang
sama tentu ini pernyataan dari Calon tersebut dibuktikan dengan Putusan
Pengadilan.
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya permasalahan dalam proses verifikasi
administrasi persyaratan calon legislatif Kota Kendari yaitu pada saat para Teradu
dilaporkan ke Bawaslu Kota Kendari atas dugaan pelanggaran Administratif Pemilu.
2. Bahwa Pihak Terkait melakukan konfirmasi kepada para Teradu, dan memperoleh
informasi bahwa pada saat persidangan di Bawaslu para Teradu menjelaskan
Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sudah dikunci dan tidak bisa diakses lagi.
Selain itu, para Teradu menjelaskan bahwa di dalam SILON juga terdapat data-data
yang dikecualikan.
3. Bahwa pelaksanaan tugas dan tanggungjawab para Teradu dalam proses verifikasi
administrasi persyaratan calon sejatinya telah divalidasi kebenarannya melalui
Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang pada pokoknya menyatakan
para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum.
4. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM.PL/
BWSL.KOTA/ 28.01/ IV/ 2024, Pengadu mengajukan Permohonan Koreksi kepada
Bawaslu Republik Indonesia. Selanjutnya, Bawaslu menerbitkan Putusan Nomor
029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 yang amarnya menolak Permintaan
Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai Pengadu. Terhadap
Putusan Koreksi a quo, Pihak Terkait berpandangan bahwa Putusan Koreksi
dimaksudkan untuk memeriksa ketepatan penggunaan hukum dalam menjatuhkan
Putusan baik oleh Bawaslu Provinsi ataupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan
demikian, Pihak Terkait beranggapan bahwa Putusan Bawaslu Kota Kendari
terkonfirmasi kebenarannya.
5. Bahwa pada prinsipnya, Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi
Sulawesi Tenggara senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara di
tingkat Kabupaten/Kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas
dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Asril (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara)
• Pihak Terkait menerangkan menyangkut aplikasi Silon, tahapan pencalonan pada
saat itu sudah selesai. Sehingga aplikasi tersebut sudah terkunci. Apabila KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara meminta untuk membuka maka harus bersurat kepada
Komisi Pemilihan Umum. Ketika tahapan pencalonan telah selesai maka dengan
sendirinya aplikasi tersebut tertutup dan terkunci. Apabila sewaktu-waktu ada
sesuatu yang harus dimintakan informasi maka KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
harus bersurat secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum terhadap hal-hal itu.
Mungkin dari surat itu, maka Komisi Pemilihan Umum akan mengambil keputusan
berkenaan dengan pembukaan Silon. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara akan
bersurat ke Komisi Pemilihan Umum tergantung apabila ada yang mempersoalkan
itu. Apabila KPU Kota Kendari meminta untuk melakukan pembukaan Silon maka
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara akan menyampaikan permintaan tersebut kepada
Komisi Pemilihan Umum. Namun berkenaan dengan perkara ini, pada saat KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara mengetahui permasalahan ini maka langsung memanggi
KPU Kota Kendari. Selanjutnya, Pihak Terkait meminta kepada KPU Kota Kendari
untuk mengatensi dan menyiapkan segala sesuatu informasi yang diadukan oleh
Pengadu. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara belum bersurat kepada Komisi Pemilihan
Umum terkait pembukaan Silon.
• Pihak Terkait menerangkan belum ada permintaan dari KPU Kota Kendari kepada
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara berkenaan dengan permintaan akses pembukaan
Silon kepada Komisi Pemilihan Umum. Surat dari KPU Kabupaten/Kota atau di luar
lembaga KPU harus diregistrasi di Bagian Umum. Selanjutnya bagian umum
menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Pihak
Terkait mendisposisi sesuai dengan isi surat tersebut.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat mengetahui permasalahan ini, langkah KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan semua tahapan-tahapan berjalan
sesuai dengan regulasi, KPU Provinsi Sulawesi memanggil KPU Kota Kendari agar
menyiapkan berkas-berkas terkait aduan tersebut. Berkas-berkas tersebut tentu
berada di KPU Kota Kendari. Setelah mendapatkan instruksi dari KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara, KPU Kota Kendari menyiapkan langkah-langkah untuk
mempersiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan terhadap kasus diadukan.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa kerja-kerja KPU adalah tuntunan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 terhadap Pencalonan. Kemudian sebagai
petunjuk teknisnya adalah Keputusan KPU Nomor 403 tentu semua hal yang
termuat dalam keputusan tersebut langkah-lagkah itu yang dilakukan
Kabupaten/Kota termasuk provinsi dalam hal proses pencalonan anggota legislatif
di tahun 2024. Bagi Calon Anggota Legislatif yang belum memenuhi syarat
administratif maka KPU memiliki kewajiban menyampaikan kepada LO masing-
masing peserta. Maka yang dijelaskan Pihak Terkait LO Partai Demokrat, memang
seperti itu alurnya. KPU meminta kepada LO Partai Politik agar memenuhi
seandainya ada anggota Calon Legislatif belum memenuhi syarat yang disampaikan
melalui Silon.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam lembaga internal atau eksternal harus
bersurat secara resmi. Internal atau eksternal belum menyampaikan surat. Pihak
Terkait tidak mengetahui apakah Sentra Gakkumdu langsung ke Komisi Pemilihan
Umum atau tidak?
• Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat verifikasi pertama, Pihak Terkait
masih berada di KPU Kota Kendari pada saat itu. Sekalipun, pada saat itu Pihak
Terkait dalam tahapan mengikuti proses seleksi di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sesuai dengan tupoksi masing-masing apa yang disampaikan oleh Teradu I selaku
Ketua KPU Kota Kendari Periode 2018-2023, bahwa amanah di Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja setiap divisi
bertanggungjawab terhadap kerja-kerja divisi. Pada saat itu, Pihak Terkait sebagai
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat. Lasman Mpesau Ketua Divisi
Teknis Penyelenggaraan. Apabila terdapat hal-hal yang akan didiskusikan maka
akan disampaikan kepada Ketua. Selanjutnya, Teradu I akan mengundang anggota
KPU Kota Kendari untuk membahas dalam rapat pleno untuk pemenuhan kolektif
kolegial.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat masih menjabat di KPU Kota Kendari,
menyangkut tentang verifikasi pertama terhadap dokumen pencalonan itu belum
ada penyampaian terkait permasalahan La Ami.
• Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 24 Mei 2023, Pihak Terkait dilantik
sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Sehingga Pihak Terkait tidak
mengetahui peristiwa mengenai proses pencalonan.
• Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak diundang dalam
sidang di Bawaslu Kota Kendari.
• Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2018, pembagian divisi sudah tertuang di dalamnya.
Masing-masing Ketua Divisi bertanggungjawab kerja-kerja divisinya. Menyangkut
verifikasi tentu itu adalah Ketua Divisinya. Misalkan siapa yang harus dilakukan
klarifikasi. Saksi Alasman Mpesau selaku Ketua Divisi Teknis. Misalkan ada Bakal
Calon Anggota Legislatif di masing-masing Partai Politik yang harus diklarifikasi
tentu hal tersebut akan disampaikan oleh Ketua Divisi kepada Ketua KPU Kota
Kendari. Kemudian Ketua KPU Kota Kendari akan membagi tugas-tugas tersebut
supaya apa yang diklarifikasi bisa tersampaikan semua. Tahapan sudah terdapat
jadwal tersendiri dan itu harus selesai sebelum jadwal berakhir.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari
Bahwa terhadap uraian Pengadu dalam pengaduan a quo mengadukan Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, perlu
disampaikan bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kota Kendari hanya akan menyampaikan
keterangan mengenai Persiapan Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota
Kendari, Tindakan Pencegahan, proses pengawasan dan Proses Penanganan
Pelanggaran yang berkaitan dengan aduan a quo dengan uraian sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Kota Kendari pada masa persiapan pengawasan Tahapan
Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Bawaslu Kota Kendari membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Pencalonan dengan berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 142/HK/K1/04/2023 tentang Penanggung Jawab dan
Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui
Keputusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 07/HK.01.01/K.SG-17/05/2023
tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
b. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan rapat bersama dengan seluruh staf
terkait pembagian tugas pengawasan pada sub tahapan pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan dari tanggal 1 Mei Tahun 2023
sampai dengan tanggal 14 Mei Tahun 2023;
c. Bawaslu Kota Kendari juga mendirikan posko aduan tahapan pendaftaran calon
anggota DPRD Kota Kendari untuk menerima tanggapan dan masukan
masyarakat dalam hal adanya bakal calon anggota DPRD Kota Kendari yang
masih berstatus ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Profesi
lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakiikan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
2) Bahwa Bawaslu Kota Kendari pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota
Kendari melakukan langkah-langkan pencegahan sebagai berikut :
a. Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan imbauan kepada KPU Kota Kendari
melalui Surat Nomor: 65/PM.01.02/K.SG-17/04/2023 tanggal 24 April
2023. Agar mematuhi prosedur dan waktu pelaksanaan Tahapan Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Mengumumkan pengajuan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada Papan Pengumuman dan
laman media sosial KPU Kota Kendari sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Memperlakukan Peserta Pemilu secara adii dan setara
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Memberikan akses dan informasi yang seluas-luasnya
kepada Bawaslu Kota Kendari dalam melakukan pengawasan langsung
selama pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari, dan
Menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau
rekomendasi pengawas Pemilu selama pelaksanaan Tahapan Pencalonan
Anggota DPRD Kota Kendari;
b. Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan imbauan kepada Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat Kota Kendari melalui Surat Nomor: 65A/PM.01.02/K.SG-
17/04/2023 tanggal 24 April 2023 mematuhi Prosedur, tatacara dan waktu
pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
memastikan telah menerima akun SIPOL dari Pimpinan Pusat Partai Politik
masing-masing dan segera melakukan aktivasi akun SIPOL di KPU Kota
Kendari, dan memastikan terpenuhinya segala persyaratan pengajuan bakal
calon maupun administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dalam pengajuan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, memastikan terpenuhinya
keterwakilan paling sedikit 30% bakal calon perempuan di setiap Daerah
Pemilihan, memastikan dalam hal terdapat pihak-pihak yang diharuskan
mengundurkan diri jika diajukan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Kendari, antara lain TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta
profesi lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah
mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri;
c. Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan himbauan kepada KPU Kota Kendari
melalui Surat Nomor: 161/PM.01.02/K.SG-17/10/2023 tanggal 31 Oktober
2023 agar mematuhi prosedur tata cara dan waktu pelaksanaan sub tahapan
penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Kendari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bekerja
secara profesional dan berintegritas dalam memastikan nama-nama Bakal
Calon Anggota DPRD Kota Kendari dalam penyusunan Daftar Calon tetap
(DCT) memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, memberikan akses dan informasi yang seluas-luasnya kepada
Bawaslu Kota Kendari dalam melakukan pengawasan langsung selama
pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari, dan
menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau
rekomendasi pengawas Pemilu selama pelaksanaan Tahapan Pencalonan
Anggota DPRD Kota Kendari;
d. Bawaslu Kota Kendari menunjuk penanggungjawab akun Sistem Informasi
Pencalonan (SILON) Bawaslu Kota Kendari melalui Surat Nomor:
84/PM.01.02/K.SG-17/05/2023 tanggal 1 Mei 2023 sebagai tindak lanjut
atas surat penyampaian KPU Kota Kendari Nomor: 793/PL.014-
SD7471/2023 terkait pembuatan akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
Bawaslu sebagai viewer, untuk memastikan KPU Kota Kendari melaksanakan
ketentuan Pasal 93 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilkan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota disebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
memberikan akses pembacaan data SILON kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan dengan memastikan KPU
Kota Kendari mengumumkan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Kendari yang memuat tentang informasi waktu dan tempat pengajuan bakal
calon serta dokumen syarat bakal calon yang harus diserahkan. Hasil
pengawasan Bawaslu Kota Kendari menunjukkan bahwa KPU Kota Kendari
mengumumkan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota melalui
Pengumuman 776/PL.01.4-PU/7471/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Untuk Pemilu
Serentak Tahun 2024 sejak tanggal 24 April sampai dengan 30 April 2024.
Pengumuman a quo terpasang pada papan pengumuman di Kantor KPU Kota
Kendari, laman, https://kota-kendari.kpu.go.id, dan media online
mediakendari.com.;
3) Bahwa Bawaslu Kota Kendari pada masa Pengajuan Bakal Calon, verifikasi
administrasi dokumen syarat bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen syarat
bakal calon, verifikasi perbaikan dokumen syarat bakal calon, penetapan Daftar
Calon Sementara (DCS), hingga Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD
Kota Kendari melakukan pengawasan yang diuraikan sebagai berikut:
a. Bawaslu Kota Kendari dimasa pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Kendari tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei tahun 2023 melakukan
pengawasan langsung di Kantor KPU Kota Kendari dengan memastikan KPU
Kota Kendari membuka helpdesk di Kantor KPU Kota Kendari guna
memberikan informasi kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kota Kendari terkait proses tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota
Kendari. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa sejak hari Senin tanggal 1
Mei 2023 KPU Kota Kendari telah membuka helpdesk di ruang aula KPU Kota
Kendari sebagai bentuk kesiapan KPU dalam melaksanakan penerimaan
pendaftaran pengajuan daftar Calon Anggota DPRD Kota Kendari. Bahwa
Bawaslu Kota Kendari juga memastikan dalam proses pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Kendari dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bahwa setelah masa pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari
pada tanggal 14 Mei 2023 oleh Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota
Kendari maka KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor
897/PL.01.4-BA/7412/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14
Mei 2024;
b. Bahwa dalam Berita Acara a quo terdapat 15 (lima belas) Partai Politik
dinyatakan "lengkap dan diterima" pengajuannya, 1 (satu) Partai Politik
dinyatakan "lengkap dan diterima manual" lalu dilakukan pengajuan kembali
melalui SILON paling lama 2 x 24 jam. Langkah tersebut dilakukan dengan
dasar pada Surat Komisi Pemilihan Umum No. 475 dan 476 tahun 2023
sehingga pada tanggal 16 Mei 2023 Partai Gelora telah melakukan pengajuan
melalui SILON dengan Status lengkap dan diterima dan 2 (dua) partai politik
dinyatakan "tidak lengkap dan dikembalikan". Selanjutnya untuk Partai
Buruh berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 495 tahun 2023,
KPU Kota Kendari memberi waktu kepada Partai Buruh untuk mengajukan
Bakal Calon Anggota DPRD paling lama 5 x 24 Jam terhitung sejak tanggal
15 Mei 2023, selanjutnya Partai Buruh mengajukan bakal calon melalui
SILON pada tanggal 19 Mei 2023 dengan status "lengkap dan diterima" untuk
Partai Hanura berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum No. 505 tahun
2023, Partai Hanura diberi kesempatan untuk mengajukan bakal calon
paling lama tanggal 21 Mei 2023 Pukul 23.59 waktu setempat. Partai Hanura
kemudian mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD melalui SILON dengan
status dengan status Lengkap dan diterima. Bahwa KPU Kota Kendari
selanjutnya menetapkan Berita Acara Nomor 941/ PL.01.4-BA/7471/2023
tentang Perubahan Berita Acara Nomor 897/PL.01.4-01.4-BA/7412/2023
tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024;
c. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan Pengawasan pencermatan SILON
melalui laman https://silon.kpu.go.id yang dilakukan sejak hari Rabu
tanggal 3 Mei 2023 di Kantor Bawaslu Kota Kendari menunjukkan bahwa
SILON KPU telah dapat diakses dengan baik dan tidak terdapat kendala
dalam melakukan login. Pada laman SILON terdiri dari menu Beranda,
Tahapan Pencalonan dan Menu Bantuan. Pada menu Beranda berisi sub
menu Data Calon, Ketika klik sub menu Data Calon maka akan tampil Data
Partai Politik Data Calon yang terdiri dari Baris dan Kolom: Nama Parpol,
Jumlah Parpol dan Aksi. Terkait akses SILON Bawaslu Kota Kendari di hari
berikutnya tanggaI 4 Mei 2023 mengalami kendala server tidak dapat di
akses, tetapi di tanggal 5 Mei 2023 setelah dilakukan pengecekan akses
SILON terdapat perubahan yaitu tidak semua data dapat di akses utamanya
pada data dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Kendari yang di unggah
oleh Operator SILON Partai Politik tingkat Kota Kendari;
d. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan dimasa verifikasi
persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari
tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023 melakukan
pengawasan dengan memastikan waktu pelaksanaan dimulai Pukul 08.00
s.d. 16.00 WITA, prosesnya dilakukan oleh tim verifikator KPU Kota Kendari
mengacu kepada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Bahwa hasil pengawasan
menunjukkan bahwa hasil verifikasi terhadap syarat administrasi Bakal
Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasdem masih terdapat 6
(enam) orang yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Bahwa berdasarkan
Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023
tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024, tanggal 23 Juni 2024
yang berisi bahwa atas nama La Ami Belum Memenuhi Syarat serta Hasil
Kegandaan 1 sehingga Hasil Akhirnya Belum Memenuhi Syarat yang
notabene dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024
a quo turut ditandatangani oleh Alasman Mpesau selaku Komisioner KPU
Kota Kendari yang saat ini sebagai saksi dalam pengaduan ini. Pada halaman
50 Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024 yang merupakan Generate dari SILON
Dokumen Wajib Bakal Calon Nama Bakal Calon La Ami berupa fotokopi
ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas,
Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan,
atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi instansi yang berwenang
hasil verifikasi administrasinya dinyatakan tidak benar dengan keterangan
bahwa dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi.
e. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Pengajuan Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari tanggal
26 Juni 2023 s.d tanggal 9 Juli 2023. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan
pada tanggal 9 Juli 2023 terdapat 17 (tujuh belas) Partai Politik yang
mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kota Kendari, in casu Partai Nasional Demokrat (NasDem). Bahwa terdapat 1
(satu) Partai Politik yang tidak mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada masa pengajuan Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yaitu Partai
Hanura. Berdasarkan hasil Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari kepada KPU Kota Kendari pada
tanggal 9 Juli 2023 maka KPU Kota Kendari telah mengeluarkan Berita Acara
Nomor: 1176/PL.01.4-BA/7471/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan
Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024;
f. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan pada masa verifikasi
perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu
tahun 2024 dari tanggal 10 Juli s.d tanggal 31 Juli 2024. Hasil pengawasan
menunjukkan bahwa semua Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari telah
dinyatakan memenuhi syarat (MS), in casu Calon Anggota DPRD Kota Kendari
dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Bahwa KPU Kota Kendari telah
mengeluarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dokumen
persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk seluruh
Partai Politik, dimana untuk Partai Nasdem melalui Berita Acara Nomor
1239/PL.01.4.BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi
Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Kendari untuk Partai NasDem tanggal 31 Juli 2023 bahwa
semua Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari in casu Dapil II Kendari-
Kendari Barat dengan status Memenuhi Syarat (MS). Bahwa hasil verifikasi
perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu
Tahun 2024 KPU/Kota Kendari selanjutnya mengeluarkan Berita Acara
Nomor 1266/PL.01.04.BA/7471/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Kendari, tanggal 2 Agustus 2023;
g. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penyusunan Daftar
Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 dari
tanggal 16 Agustus s.d. tanggal 17 Agustus 2024. Hasil pengawasan
menjukkan bahwa dalam proses Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)
Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 dilakukan melalui
Aplikasi SILON mengacu pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor:
826/PL.01.0-PL/05/2023 tanggal 15 Agustus 2023, perihal Penyusunan
Daftar Calon Sementara (DCS). Bahwa hasil pengawasan tanggal 17 Agustus
2023 menunjukkan bahwa hasil pengecekan yang dilakukan oleh Operator
SILON telah terdapat fitur Penetapan DCS dan telah dapat diakses data pada
sub menu Penyusunan dan Penetapan DCS yang berisi data
ketetapan/susunan DCS;
h. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penetapan Daftar
Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun
2024 tanggal 18 Agustus 2023 oleh KPU Kota Kendari untuk memastikan
KPU Kota Kendari melakukan penyerahan Berita Acara dan SK Penetapan
Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu
Serentak Tahun 2024 sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 dan Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023. Bahwa KPU Kota Kendari
menetapakan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari
untuk Pemilu Tahun 2024 melalui Rapat Pleno Tertutup berdasarkan Berita
Acara Nomor 1348/PL.01.05-BA/7471/2023 tentang Penetapan Daftar
Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023 dan Surat
Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 350 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Sementara Anggota DPRD Kota Kendari dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
tanggal 18 Agustus 2023 lalu diumumkan melalui Pengumuman KPU Kota
Kendari Nomor 1351/PL.01.5-PU/7471/2023 tanggal 18 Agustus 2023
selanjutnya dilaksanakan penyerahan kepada Partai Politik Peserta Pemilu
dan Bawaslu Kota Kendari. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan
pengawasan terhadap Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota
DPRD Kota Kendari oleh KPU Kota Kendari pada tanggal 19 Agustus 2023.
Terkait dengan pengumuman tersebut Bawaslu Kota Kendari melakukan
pengawasan dengan memastikan termuat melalui media cetak Kendari Pos
dan Rakyat Sultra;
i. Bahwa selain memastikan pengumuman Daftar Calon Sementara a quo,
Bawaslu Kota Kendari juga memastikan masyarakat memberikan tanggapan
terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU
Kota Kendari. Bahwa Bawaslu Kota Kendari sejak awal tahapan Pencalonan
Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 telah membuka
Posko Aduan Masyarakat di Kantor Bawaslu Kota Kendari namun hingga
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari tidak
terdapat aduan masyarakat terkait Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari
pada Pemilu Tahun 2024;
j. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024
oleh KPU Kota Kendari pada tanggal 3 November 2023, pengawasan
dilakukan untuk memastikan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota
Kendari sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota. Bawaslu Kota Kendari juga melakukan pengawasan
terhadap Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota
Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kota Kendari pada tanggal 4
November 2023 dan hasil pengawasan menunjukkan bahwa pada tanggal 4
November 2023 KPU Kota Kendari telah Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kota Kendari melalui laman https://kota-kendari.kpu.go.id. Bahwa KPU
Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor 1570/PL.01.5-
BA/7471/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota
Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023.
Selanjutnya KPU Kota Kendari mengeluarkan Keputusan tentang Penetapan
Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
melalui Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 1572/PL.01.5-PU/7471/2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kendari
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023 dan
diserahkan penetapan tersebut kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan
Bawaslu Kota Kendari. Bahwa selanjutnya KPU Kota Kendari mengumumkan
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kendari melalui Pengumuman Nomor
1580/PL.01.5-PU/7471/2023 tanggal 4 November Tahun 2023.
4) Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan proses penanganan pelanggaran
administrasi pemilihan umum dengan Nomor Registrasi: 001/LP/ADM-PL/BWSL-
KOTA/28.01/IV/2024 dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kota Kendari menerima surat pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu berdasarkan Surat Pelimpahan
Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor:
015/PP.01.01/K.SG/04/2024 dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada
tanggal 5 April 2024 dengan Pelapor Ahmad Farhan Sidik dan Terlapor I KPU
Kota Kendari serta Terlapor II La Ami, Calon Anggota DPRD Kota Kendari
Nomor Urut 2 Dapil Kendari-Kendari Barat dari Partai Nasional Demokrat.
Bahwa setelah menerima Surat Pelimpahan a quo, Bawaslu Kota Kendari
selanjutnya melakukan Register Laporan Penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilu dengan Nomor Register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.
KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 17 April Tahun 2024;
b. Bahwa setelah melalui proses sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi
dimaksud, selanjutnya Majelis Pemeriksaan memutuskan melalui Putusan
Nomor: 001/LP/ADM-PL/BWSL-KOTA/28.01/IV/2024 dan dibacakan
dihadapan Para Pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal
8 Mei 2024, dengan amar putusan sebagai berikut:
"Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum";
c. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kota Kendari a quo, Pelapor telah
menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum terhadap Putusan
Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/LP/ADM-PL/BWSL-
KOTA/28.01/IV/2024 dengan mengajukan permintaan koreksi kepada
Badan Pengawas Pemilihan Umum dan terhadap permintaan koreksi
dimaksud Badan Pengawas Pemilihan Umum selanjutnya meregister dengan
Nomor Register: 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024, tanggal 14 Mei
2024 berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
740/PP.00.00/K1/05/2024, Perihal Pemberitahuan Permintaan Koreksi
Atas Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM-PL/BWSL-
KOTA/28.01/IV/2024, tanggal 15 Mei 2024. Bahwa Badan Pengawas
Pemilihan Umum atas permintaan koreksi a quo, telah mengeluarkan
Putusan Nomor: 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 tanggal 21 Mei
2024 dengan amar putusan sebagai berikut:
“Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik
sebagai Pelapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor
001/LP/ADM-PL/BWSL-KOTA/28.01/IV/2024”;
d. Bahwa terkait dugaan dokumen palsu yaitu:
a. Surat Keterangan Ganti Nama ljazah Paket C dari nama La Rasani
menjadi La Ami;
b. Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama La Ami.
e. Terhadap kedua dokumen dimaksud telah pula dilaporkan dugaan tindak
pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum oleh Pelapor Ali Kamri dengan Terlapor La Ami selaku
Terlapor I dan Samaul Bait Ndimuri selaku Terlapor II pada tanggal 17 Mei
Tahun 2024. Bahwa terhadap laporan a quo selanjutnya Badan Pengawas
Pemilihan Umum melimpahkan penanganannya kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara. Dari hasil serangkaian penanganan kasus bersama-sama
dengan Sentra Gakumdu yang berasal dari Penyidik Kepolisian Daerah
Sulawesi Tenggara dan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi
Tenggara selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah
memutuskan bahwa terhadap Laporan a quo dinyatakan "tidak terbukti
sebagai tindak pidana Pemilu", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
• Pihak Terkait menerangkan sejak awal dimulainya tahapan pencalonan. Bawaslu
Kota Kendari sudah membuat posko aduan masyarakat. Namun dari awal
pembukaan posko sampai berakhirnya tahapan pencalonan tidak ada aduan yang
masuk di Bawaslu Kota Kendari baik secara langsung maupun melalui website
Bawaslu Kota Kendari.
• Pihak Terkait menerangkan pasca penetapan KPU terkait DCS selalu ada ruang
untuk sengketa selama 3 hari. Selama 3 hari pasca penetapan KPU maka Bawaslu
Kota Kendari selalu membuka posko layanan permohonan sengketa. Pada saat itu
memang masa transisi, sehingga Bawaslu Kota Kendari sempat mengalami
kekosongan kepemimpinan. Kalau yang didalilkan Pengadu bahwa berakhirnya
Periode 2018-2023 adalah 28 Juni 2023 itu adalah Periode KPU Kota Kendari.
Sedangkan Bawaslu Kota Kendari berakhirnya tanggal 14 Agustus 2023. Namun,
faktanya kemarin itu Pengumuman dan Pelantikan adalah 19 Agustus 2023. Jadi
14 Agustus 2023 berakhir kemudian 19 Agustus 2023 pelantikan anggota Bawaslu
Kota Kendari Periode yang baru. Sehingga dalam kurun waktu 14-19 Agustus 2023,
fungsi pengawasan dilaksanakan oleh Staf Sekretariat. Pada tanggal 18 Agustus
2023, saat kekosongan kepemimpinan ada penetapan DCS, kemudian diumumkan
tanggal 19 Agustus 2023. Namun, meskipun hanya ada Staf Sekretariat, tapi
mereka siap menerima permohonan sengketa akibat penetapan DCS. Demikan pula
dengan penetapan DCT, tanggal 3 November 2023, sama halnya sebelumnya
Bawaslu Kota Kendari siap membuka layanan apabila ada permohonan sengketa.
Namun ternyata tidak ada permohonan sengketa.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
• Pihak Terkait menerangkan mengenai proses persidangan administrasi yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Kota Kendari, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
tidak hadir dalam proses persidangan tersebut. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
hanya pada posisi monitoring dan supervisi memantau mekanisme dan proses yang
dilakukan oleh Bawaslu Kota Kendari. Ketika teregistrasi, tentu Bawaslu Kota
Kendari menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Selebihnya,
mengenai mekanisme dilakukan oleh Bawaslu Kota Kendari. Secara kelembagaan,
mengenai Putusan, Bawaslu Kota Kendari selalu berkonsultasi dengan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara juga
berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Namun, selama
persidangan itu merupakan kewenangan Bawaslu Kota Kendari.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat Bawaslu Kota Kendari berkonsultasi dengan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tidak terdapat pembahasan mengenai
pembukaan akses Silon.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai penerusan dari Badan Pengawas Pemilihan
Umum, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan ini, yang dilaporkan
adalah unsur pidananya sehingga menjadi ranah Sentra Gakkumdu. Proses ini
sudah dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Tenggara dan
diputuskan bahwa tidak terdapat unsur pidana Pemilu dalam laporan tersebut.
[2.8.2] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR: 180-PKE-DKPP/VIII/2024
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, Liaison Officer (LO) DPD
Partai NasDem Kota Kendari, DPD Partai NasDem, Samaul Bait Ndimuri Plt. Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Tahun 2023, Kuasa Hukum La
Ami dalam sidang pemeriksaan tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Asril (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara)
• Pihak Terkait menerangkan menyangkut aplikasi Silon, tahapan pencalonan pada
saat itu sudah selesai. Sehingga aplikasi tersebut sudah terkunci. Apabila KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara meminta untuk membuka maka harus bersurat kepada
Komisi Pemilihan Umum. Ketika tahapan pencalonan telah selesai maka dengan
sendirinya aplikasi tersebut tertutup dan terkunci. Apabila sewaktu-waktu ada
sesuatu yang harus dimintakan informasi maka KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
harus bersurat secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum terhadap hal-hal itu.
Mungkin dari surat itu, maka Komisi Pemilihan Umum akan mengambil keputusan
berkenaan dengan pembukaan Silon. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara akan
bersurat ke Komisi Pemilihan Umum tergantung apabila ada yang mempersoalkan
itu. Apabila KPU Kota Kendari meminta untuk melakukan pembukaan Silon maka
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara akan menyampaikan permintaan tersebut kepada
Komisi Pemilihan Umum. Namun berkenaan dengan perkara ini, pada saat KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara mengetahui permasalahan ini maka langsung memanggi
KPU Kota Kendari. Selanjutnya, Pihak Terkait meminta kepada KPU Kota Kendari
untuk mengatensi dan menyiapkan segala sesuatu informasi yang diadukan oleh
Pengadu. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara belum bersurat kepada Komisi Pemilihan
Umum terkait pembukaan Silon.
• Pihak Terkait menerangkan belum ada permintaan dari KPU Kota Kendari kepada
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara berkenaan dengan permintaan akses pembukaan
Silon kepada Komisi Pemilihan Umum. Surat dari KPU Kabupaten/Kota atau di luar
lembaga KPU harus diregistrasi di Bagian Umum. Selanjutnya bagian umum
menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Pihak
Terkait mendisposisi sesuai dengan isi surat tersebut.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat mengetahui permasalahan ini, langkah KPU
Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan semua tahapan-tahapan berjalan
sesuai dengan regulasi, KPU Provinsi Sulawesi memanggil KPU Kota Kendari agar
menyiapkan berkas-berkas terkait aduan tersebut. Berkas-berkas tersebut tentu
berada di KPU Kota Kendari. Setelah mendapatkan instruksi dari KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara, KPU Kota Kendari menyiapkan langkah-langkah untuk
mempersiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan terhadap kasus diadukan.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa kerja-kerja KPU adalah tuntunan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 terhadap Pencalonan. Kemudian sebagai
petunjuk teknisnya adalah Keputusan KPU Nomor 403 tentu semua hal yang
termuat dalam keputusan tersebut langkah-lagkah itu yang dilakukan
Kabupaten/Kota termasuk provinsi dalam hal proses pencalonan anggota legislatif
di tahun 2024. Bagi Calon Anggota Legislatif yang belum memenuhi syarat
administratif maka KPU memiliki kewajiban menyampaikan kepada LO masing-
masing peserta. Maka yang dijelaskan Pihak Terkait LO Partai Demokrat, memang
seperti itu alurnya. KPU meminta kepada LO Partai Politik agar memenuhi
seandainya ada anggota Calon Legislatif belum memenuhi syarat yang disampaikan
melalui Silon.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam lembaga internal atau eksternal harus
bersurat secara resmi. Internal atau eksternal belum menyampaikan surat. Pihak
Terkait tidak mengetahui apakah Sentra Gakkumdu langsung ke Komisi Pemilihan
Umum atau tidak?
• Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat verifikasi pertama, Pihak Terkait
masih berada di KPU Kota Kendari pada saat itu. Sekalipun, pada saat itu Pihak
Terkait dalam tahapan mengikuti proses seleksi di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sesuai dengan tupoksi masing-masing apa yang disampaikan oleh Teradu I selaku
Ketua KPU Kota Kendari Periode 2018-2023, bahwa amanah di Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja setiap divisi
bertanggungjawab terhadap kerja-kerja divisi. Pada saat itu, Pihak Terkait sebagai
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat. Lasman Mpesau Ketua Divisi
Teknis Penyelenggaraan. Apabila terdapat hal-hal yang akan didiskusikan maka
akan disampaikan kepada Ketua. Selanjutnya, Teradu I akan mengundang anggota
KPU Kota Kendari untuk membahas dalam rapat pleno untuk pemenuhan kolektif
kolegial.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat masih menjabat di KPU Kota Kendari,
menyangkut tentang verifikasi pertama terhadap dokumen pencalonan itu belum
ada penyampaian terkait permasalahan La Ami.
• Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 24 Mei 2023, Pihak Terkait dilantik
sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Sehingga Pihak Terkait tidak
mengetahui peristiwa mengenai proses pencalonan.
• Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak diundang dalam
sidang di Bawaslu Kota Kendari.
• Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2018, pembagian divisi sudah tertuang di dalamnya.
Masing-masing Ketua Divisi bertanggungjawab kerja-kerja divisinya. Menyangkut
verifikasi tentu itu adalah Ketua Divisinya. Misalkan siapa yang harus dilakukan
klarifikasi. Saksi Alasman Mpesau selaku Ketua Divisi Teknis. Misalkan ada Bakal
Calon Anggota Legislatif di masing-masing Partai Politik yang harus diklarifikasi
tentu hal tersebut akan disampaikan oleh Ketua Divisi kepada Ketua KPU Kota
Kendari. Kemudian Ketua KPU Kota Kendari akan membagi tugas-tugas tersebut
supaya apa yang diklarifikasi bisa tersampaikan semua. Tahapan sudah terdapat
jadwal tersendiri dan itu harus selesai sebelum jadwal berakhir.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Bahwa terhadap uraian Pengadu dalam pengaduan a quo yang mengadukan tindakan
Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang merupakan bawahan Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan ini izinkan kami selaku Pihak Terkait dalam
perkara ini mengajukan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap penanganan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif
Pemilu Nomor 001/LP/ADM-PL/BWSL/KOTA/28.01/IV//2024 yang ditangani oleh
Bawaslu Kota Kendari, maka dengan ini Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara menerangkan langkah-langkah supervisi dan pengawasan kepada
Bawaslu Kota Kendari dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 30 April 2024, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara menerbitkan Surat Persetujuan Izin Nomor
119/PP.01/SG/04/2024 dan Surat Persetujuan Izin Nomor
118/PP.01/SG/05/2024 untuk alasan konsultasi penyusunan putusan
pelanggaran administratif Pemilihan Umum dengan Nomor Register
001/LP/ADM-PL/BWSL/KOTA/28.01/IV/2024 di Kantor Badan Pengawas
Pemilihan Umum tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan 4 Mei 2024 yang
dimohonkan oleh Bawaslu Kota Kendari melalui Surat Nomor
43/PP.01.02/SG-17/04/2024;
b. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024, menindaklanjuti persetujuan izin konsultasi
sebagaimana dimaksud huruf a di atas, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan
koordinasi kepada Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Badan
Pengawas Pemilihan Umum terkait konsultasi penyusunan putusan
sebagaimana dimaksud huruf a di atas;
c. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara melakukan pendampingan dalam rangka Konsultasi Penyusunan
Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dengan Nomor
Register 001/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 di Kantor Badan
Pengawas Pemilihan Umum, yang diwakilkan oleh Kepala Bagian
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara;
d. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerima
Surat Pemberitahuan Permintaan Koreksi Putusan Pelanggaran Administratif
Pemilihan Umum dengan Nomor Register 001/LP/ADM-
PL/BWSL/KOTA/28.01/IV/2024, yang disampaikan oleh Nasichun Aviv
Aluwi selaku Staf Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas
Pemilihan Umum kepada Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui platform
Whatsapp;
e. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara menerima penyampaian status permintaan koreksi Putusan
Bawaslu Kota Kendari Nomor Register 001/LP/ADM-
PL/BWSL/KOTA/28.01/IV/2024 dan Salinan Putusan Koreksi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024
yang disampaikan oleh Nasichun Aviv Aluwi selaku Staf Biro Fasilitasi
Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum kepada Kepala
Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara melalui platform WhatsApp.
2. Bahwa supervisi dan pembinaan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) sampai dengan angka 2
(dua) diatas, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada
ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari
1. Bahwa KPU Kota Kendari telah melakukan verifikasi administrasi pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sudah sesuai dengan
mekanisme, prosedur dan tata cara memverifikasi surat keterangan pengganti
ijazah sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf c Jo Pasal 43 huruf c PKPU
10 Tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari dalam proses verifikasi itu
hanya mengecek kelengkapan administrasi dari bakal calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari tersebut.
2. Bahwa verifikasi tersebut dilakukan sesuai Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Bakan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa verifikasi administrasi
kebenaran dan kegandaan bakal calon dilaksanakan pada Tanggal 15 Mei s.d. 23
Juni 2023.
3. Proses verifikasi administrasi dilakukan oleh admin SILON KPU Kota Kendari
bersama Tim Verifikator melalui bantuan aplikasi SILON, yang dikontrol dan
diawasi oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kendari
sebagai penanggungjawab dari pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota Legislatif,
dalam hal ini Alasman Mpesau saat itu masih menjabat sebagai anggota KPU Kota
Kendari Periode 2018-2023 yang menjabat sampai tanggal 26 Juni 2023 sebagai
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan atau sebagai penanggung jawab dalam
proses verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Kendari.
Bahwa tugas dari Alasman Mpesau sebagai Koordinator Divisi Teknis
Penyelenggaraan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada
Pasal 35 ayat 4:
b. verifikasi partai politik dan anggota DPD;
c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan.
4. Bahwa setelah Admin SILON dan Tim Verifikator bekerja melakukan verifikasi
administrasi bersamaan dengan berakhir tahapan verifikasi kebenaran dan
kegandaan, Admin Silon melaporkan kepada Koordiv Teknis Penyelenggaraan,
setelah diagendakan Rapat Peno Anggota KPU Kota Kendari, Dalam Rapat Pleno
tersebut kemudian Anggota KPU Kota Kendari, di antaranya Terkait I, dan Alasman
Mpesau, SH., MH, bersama anggota KPU Kota Kendari lainnya, menandatangani
Berita Acara hasil generate dari SILON, yakni Berita Acara Nomor: 1077/PL.01.04-
BA/7471/2023 tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal
calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada hari Jumat tanggal
23 Juni 2023.
5. Bahwa Terkait I telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sudah sesuai
dengan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota di Halaman 34-35:
3. dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan langkah-
langkah sebagai berikut:
a. verifikator mencatat dokumen-dokumen yang diragukan berdasarkan
nama Partai Politik Peserta Pemilu, Dapil, nama Bakal Calon, dan
dokumen yang diragukan;
b. terhadap dokumen yang diragukan sebagaimana dimaksud d. huruf a,
dapat dilakukan tindakan sebagai berikut: 1) ditetapkan belum benar;
atau 2) dilaporkan dalam pleno untuk mendapatkan arahan.
c. dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila
diperlukan;
d. klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan pada masa
Verifikasi Administrasi; dan
e. membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi yang disampaikan kepada ketua
dan anggota KPU sesuai tingkatannya untuk menentukan status
dokumen dimaksud memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.
4. Setelah dilakukan Verifikasi Administrasi, KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota:
a. Melaksanakan rapat pleno untuk menentukan hasil verifikasi
Administrasi dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Jika hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan
administrasi Bakal calon benar dan tidak terdapat kegandaan
pencalonan, Bakal Calon dinyatakan memenuhi syarat; dan
2. Jika Hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan
administrasi bakal calon tidak benar dan/atau terdapat
kegandaan pencalonan, Bakal calon dinyatakan belum
memenuhi syarat.
6. Bahwa berdasarkan urutan langkah-langkah tersebut, Terkait I bersama Alasman
Mpesau, mengadakan pleno Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan
Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang dituangkan
dalam Berita Acara Nomor : 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 Tentang Hasil Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
untuk Pemilu 2024 yang berisi bahwa atas nama La Ami Belum Memenuhi Syarat
serta Hasil Kegandaan 1 sehingga Hasil Akhirnya Belum Memenuhi Syarat.
Pada Halaman 50 Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 Tentang
Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang merupakan Generate dari SILON
Dokumen Wajib Nama Bakal Calon LA AMI berupa fotokopi ijazah atau surat
keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
yang dilegalisasi instansi yang berwenang Hasil Verifikasi Administrasinya
dinyatakan Tidak Benar dengan Keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai
terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi.
7. Selanjutnya, dalam proses perbaikan LA AMI dari Partai NasDem telah
menyerahkan Dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah oleh Admin Silon
Partai Nasdem. Selanjutnya, seperti pada tahapan verifikasi administrasi kebenaran
dan kegandaan, maka Admin SILON dan Tim Verifikasi KPU Kota Kendari yang
dikontrol dan diawasi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu melakukan
verifikasi administrasi perbaikan dokumen bakal calon melalui bantuan Aplikasi
SILON. Saat melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi perbaikan Bakal
Calon LA AMI, Verikator melakukan verifikasi dan tanpa ada keraguan sehingga
memberikan status semua dokumennya dinyatakan ada dan benar. KPU Kota
Kendari telah melakukan verifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun
2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bakal
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
8. Setelah memasuki tahap akhir masa verifikasi perbaikan dokumen, maka Anggota
KPU Kota Kendari melaksanakan Rapat Pleno Penetapan hasil verifikasi
administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04-
BA/7471/2023 Berita Acara tersebut ditanda tangani Anggota KPU Kota Kendari
(Para Terkait) yakni Terkait I, Terkait II, Terkait III, La Ode Hermanto (Terkait yang
masuk bagian Terkait dari Bawaslu Kota Kendari), dan Terkait IV.
9. Berdasarkan uraian di atas, maka apa yang telah dilakukan oleh Terkait I, Terkait
II, Terkait III dan Terkait IV sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 42 ayat (2)
huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 yang status
pengajuannya diterima dilaksanakan dengan bantuan Silon sebagaimana diatur
dalam Pasal 42 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 patut dinyatakan Memenuhi
Syarat (MS).
10. Bahwa penetapan Bakal Calon LA AMI dari Partai NasDem dalam Daftar Calon tetap
(DCT) DPRD Kota Kendari dalam Pemilu Tahun 2024 sudah sah dan telah melewati
ruang-ruang klarifikasi berdasarkan Berdasarkan ketentuan pasal 74 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi :
”Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat
(1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberi
kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan Pengganti
calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan DCS
hasil perbaikan”.
Bahwa sesuai hal tersebut diatas pada masa tahapan masukan dan tanggapan
masyarakat yang dimulai sejak tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023, tidak ada masukan atau tanggapan yang disampaikan masyarakat kepada
Terkait I, Terkait II, Terkait III dan Anggota KPU yang tidak dilaporkan dalam hal
Daftar Calon Sementara yang telah diumumkan Terkait I, Terkait II, Terkait III dan
Anggota KPU yang tidak dilaporkan yang dimulai sejak tanggal 19 – 23 Agustus
2023 yang ditujukan kepada LA AMI selaku Calon Anggota DPRD Kota Kendari
Pemilu 2024 Daerah Pemilihan (DAPIL) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kendari
Barat dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Nomor Urut 2
11. Bahwa dikarenakan tidak adanya tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada
Terkait I, Terkait II, Terkait III dan Anggota KPU yang tidak dilaporkan, maka LA
AMI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan (DAPIL) 2 Wilayah
Kecamatan Kendari dan Kendari Barat masuk pada tahapan selanjutnya yaitu
Penetapan DCT yang mulai pada tanggal 4 Oktober s.d 3 November 2023 dan telah
diumumkan pada tanggal 4 November 2023 yang terangkum dalam Berita Acara
Nomor : 1570/PL.01.5-BA/7471/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum
tahun 2024
12. Bahwa seluruh permasalahan ini telah terselesaikan dengan teruji secara prosedur,
substansi dan kewenangan baik secara formil maupun materil. Terdapat 3 putusan
inkracht yang menjadi dasar hukum dan menguatkannya yakni:
a. Melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari dalam Putusan Nomor :
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang hasilnya adalah
Terlapor Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum.
b. Diperkuat dengan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor
029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 yang hasilnya adalah Menolak
Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai
Pengadu dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024.
c. Pernah dilaporkan oleh Ali Kamri, S.H. dalam Laporan Nomor
072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 yang terindikasi menjadi skema atau bagian
dari Pengadu dan Kuasa Hukumnya sendiri dan sudah diproses serta
hasilnya diumumkan tertanggal 13 Juni 2024 oleh Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara. Secara jelas Pengaduan ini Status Laporan Kajian Tidak
Terbukti Sebagai Tindak Pidana/Pelanggaran Pemilu dengan alasan Laporan
tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
Kuasa Hukum La Ami
Pemaparan dari Para Teradu, prinsipal sebenarnya telah memenuhi syarat formil
berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023. Pasal 1 ayat (14) yaitu pendaftaran Bakal
Calon DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu melalui Partai Politik secara
kolektif. Semua dokumen kelengkapan administrasi yang dilakukan oleh prinsipal,
sudah menyerahkan kepada Partai Politik selanjutnya mendaftarkan ke KPU Kota
Kendari melalui SILON. Berbicara formil bicara terkait materi sebagaimana yang telah
disampaikan. Pihak Terkait menanggapi semua perubahan terkait dengan administrasi
yang dilakukan oleh La Ami, sudah memenuhi unsur yaitu:
1. Terkait dengan pergantian nama melalui penetapan pengadilan negeri ada putusan
pengadilan negeri. Kemudian direkomendasikan untuk pergantian nama ada di
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna. Hal tersebut sesuai dengan
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, Pasal 2 ayat (5) sehingga hal tersebut harus
dipertegas. Hal itu merupakan rujukan Pihak Terkait selaku Kuasa Hukum untuk
melakukan perbaikan penggantian nama karena dalam peraturan tersebut tentang
pengesahan surat penggantian keterangan nama karena dalam peraturan tersebut
pengesahan dan surat penggantian nama sudah di atur. Tadi disampaikan melalui
Dinas Provinsi sementara ada Permendikbud yang sudah diatur.
2. Pada prinsipnya kami juga telah melakukan panggilan pada persidangan di Bawaslu
Kota Kendari, bersama dengan klien kami dan semua rangkaian proses yang
dilakukan Bawaslu Kota Kendari terkait dengan tatacara persidangan dilakukan
dengan baik. Kemudian melalui koreksi juga sudah dilakukan putusan tidak
menerima Putusan dari Bawaslu Kota Kendari. Selanjutnya terdapat laporan ke
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait dugaan dokumen palsu. Namun
laporan tersebut tidak memenuhi unsur. Sehingga Pihak Terkait menganggap
rangkaian Penyelenggaraan Pemilu sudah dilaksanakan dengan sebaik baiknya.
Pihak Terkait merupakan kuasa hukum La Ami pada saat sidang di Bawaslu Kota
Kendari. Fakta dalam persidangan di Bawaslu Kota Kendari, La Ami merupakan peserta
didik. Teman-teman yang hadir dalam ujian membuktikan La Ami merupakan peserta
didik di Kabupaten Muna. Pada waktu yang dihadirkan sebagai Saksi adalah teman-
teman yang hadir dalam ujian bersama dengan La Ami. Berkenaan dengan terdaftar
atau tidaknya La Ami sebagai peserta ujian, bukan kompetensi dari pada prinsipal.
Pihak Terkait menerangkan sebenarnya dalam ijazah namanya adalah La Rasani itu
mulai dari Ijazah SD, SMP, Paket C, namun panggilan kesehariannya adalah La Ami.
Sedangkan di KTP dan Kartu Keluarga adalah La Ami. Sehingga ketika memilih nama
siapa yang kemudian dapat dimasukkan dalam Pencalonan yaitu nama yang sudah
dikenal yaitu nama La Ami. Sehingga dimasukkan nama La Ami sekaligus itu
merupakan nasihat orang tua bahwa “nama kecilmu yang kamu pakai”.
Pihak Terkait menerangkan terkait keabsahan ijazah La Ami, berdasarkan fakta
persidangan di Bawaslu Kota Kendari, La Ami merupakan peserta didik yang dipanggil
untuk mengikuti ujian di Kabupaten Muna. Pihak Terkait selaku Penasihat Hukum La
Ami menghadirkan teman-teman ujiannya dan memang benar berdasarkan keterangan
teman-teman ujian, La Ami memang ikut ujian Paket C pada saat itu. Ada juga file
penerimaan ijazah, siapa saja yang tertera namanya di situ yang terdaftar untuk
mendapatkan ijazah. La Ami terdaftar dalam file penerima ijazah Paket C. Dalam
persidangan Bawaslu Kota Kendari tidak pernah diperlihatkan apapun atau hadir a.n.
La Ara yang dibilang memiliki ijazah yang sama. Sementara La Ami memang mengikuti
ujian Paket C sebagai peserta didik. Mengenai perbedaan nomor ujian, Pihak Terkait
mengetahui pada saat sidang di Bawaslu Kota Kendari.
Liaison Officer (LO) DPD Partai NasDem Kota Kendari
• Pihak Terkait menerangkan kalau untuk nama La Ami, itu yang menangani admin
Silon NasDem Kota Kendari namun tetap dalam naungan Pihak Terkait sebagai
Admin Silon Partai NasDem Provinsi. Jamal Niko memang yang menangani terkait
Silon NasDem Kota Kendari. Dulu Jamal Niko dulu merupakan Sekretaris NasDem
Kota Kendari namun sekarang sudah tidak menjabat lagi.
• Pihak Terkait menerangkan terkait dengan persyaratan pencalonan anggota DPRD
yang diupload adalah ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
• Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Berita Acara KPU, 35 Caleg se-Kota
Kendari clear tidak terdapat permasalahan pada saat penetapan DCS dan
perubahan di DCT. Namun pada saat pendaftaran pertama pada bulan Mei 2023,
memang terdapat perbaikan. Setelah perbaikan dilengkapi, semua dokumen
berdasarkan Berita Acara KPU semua memenuhi syarat sehingga naik ketahapan
DCS.
• Pihak Terkait menerangkan terkait dengan syarat administrasi ketika terjadi
perbedaan nama ijazah dan KTP secara otomatis Pihak Terkait dari Partai Politik
akan membuat surat pernyataan kepada Calon bahwa nama yang terdapat dalam
KTP a.n. sebagai misal si A sedangkan nama di ijazah adalah si A juga adalah orang
sama tentu ini pernyataan dari Calon tersebut dibuktikan dengan Putusan
Pengadilan.
Samaul Bait Ndimuri Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Muna Tahun 2023
• Pihak Terkait menerangkan terkait dengan surat penggantian nama dari ijazah a.n.
La Rasani menjadi La Ami yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
pada tanggal 17 April 2023. Hal itu didasarkan pada Direktori Putusan Mahkamah
Agung dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Kendari yaitu Putusan Nomor
32/PDT.P/2023/PNK. Di situ sudah ditetapkan bahwa dan memberikan izin kepada
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara setelah
diberikan turunan resmi surat penetapan ini untuk segera mencatat perubahan
nama Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan. Untuk itu dengan
segera menerbitkan ijazah paket C, SMA Paket C, ijazah SD, SMP, dan SMA yang
baru terhadap Pemohon dengan nama La Ami lahir di Raha tanggal 23 Desember
1974. Menetapkan nama Pemohon La Rasani menjadi La Ami merupakan satu
orang yang sama. Pada saat mengajukan permohonan Surat Keterangan ganti nama
La Rasani juga melampirkan ijazah asli.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai ijazah tersebut tidak mengetahui secara
persis karena ijazah tersebut diterbitkan tahun 2008. Pihak Terkait belum bertugas
di Dinas Pendidikan. Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa Dinas Pendidikan
Kabupaten Muna pernah menerbitkan ijazah a.n. La Rasani. Namun, Pihak Terkait
mengetahui bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Muna pernah menerbitkan Surat
Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dari La Rasani menjadi La Ami.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan Surat Keterangan Ganti
Nama Ijazah Paket C dari La Rasani menjadi La Ami didasarkan kepada Putusan
Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32. Dalam amar putusannya, sebagaimana telah
disampaikan oleh Pengadu memberi izin kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Muna
untuk menerbitkan ijazah Paket C yang baru terhadap Pemohon dengan nama La
Ami. Namun demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Muna tidak menerbitkan
ijazah namun hanya memberikan Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C.
• Pihak Terkait menerangkan pernah diperiksa oleh penyidik Polresta Kendari.
Pemeriksaan Pertama tanggal 20 Juni 2024 dan Pemeriksaan kedua bulan Agustus
2024. Pada saat itu, Pihak Terkait merupakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Muna menandatangani Surat Keterangan Ganti Nama pada
Ijazah Paket C. Ini didasari atas permohonan La Rasani yang mengganti nama La
Ami yang dilampiri dengan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32 dan Ijazah
Asli Paket C dari La Rasani. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
harusnya asli tidak ada Surat Keterangan harusnya Surat Keterangan Ganti Nama.
Bahwa Pihak Terkait membantah telah bertandatangan dalam SKHUN.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu I dalam Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024
mendalilkan Para Teradu sebagai berikut:
[4.1.1.1] Para Teradu telah menetapkan La Ami selaku Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Kendari dari Partai NasDem dalam Daftar Calon Tetap (DCT) padahal yang
bersangkutan secara administrasi tidak memenuhi syarat. La Ami tidak pernah
menyampaikan fotokopi ijazah Paket C dan Surat Pernyataan dari sekolah asal yang
menyatakan nama dalam fotokopi ijazah yaitu La Rasani adalah orang yang sama
sebagaimana KTP-El yaitu La Ami;
[4.1.1.2] Para Teradu menolak membuka SILON untuk memastikan kebenaran
dokumen fotokopi ijazah Caleg La Ami dari Partai NasDem diunggah ke dalam SILON.
[4.1.2] Menimbang bahwa Pengadu II dalam Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024
mendalilkan Para Teradu sebagai berikut:
[4.1.2.1] Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV pada saat menjabat sebagai Anggota
Bawaslu Kota Kendari Periode 2018-2023 tidak melakukan pengawasan saat tahapan
verifikasi dokumen administrasi syarat pencalonan Calon Anggota DPRD Kota Kendari
khususnya a.n. La Ami dari Partai NasDem Dapil 2 yang dinyatakan lolos memenuhi
syarat (MS). Padahal La Ami tidak pernah mengajukan dokumen syarat fotokopi Ijazah
Paket C dan Surat Pernyataan dari sekolah asal bahwa nama dalam fotokopi
ijazah/surat keterangkan pengganti ijazah adalah nama Bakal Calon dalam KTP-el ke
dalam SILON;
[4.1.2.2] Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada saat sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV2024
menolak memerintahkan KPU Kota Kendari untuk melakukan pembukaan Silon.
[4.1.2.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat memutus perkara dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024
menggunakan alat bukti fiktif berupa: 1) Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor
32/Pdt.P/2023/PN Kdi tanggal 28 Februari 2023, 2) Ijazah Paket C a.n. La Rasani, 3)
Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dari nama La Rasani menjadi La Ami, 4)
Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C a.n. La Ami.
[4.1.2.4] Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat melakukan pemeriksaan dugaan
pelanggaran administrasi Pemilu menolak melakukan klarifikasi atau memanggil
instansi berwenang: in casu Pengadilan Negeri Kendari dan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
[4.1.2.5] Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam melakukan pemeriksaan Perkara
Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 melanggar hukum acara
Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 yaitu sengaja mengatur jadwal pengajuan alat bukti
fotokopi ijazah Paket C a.n. La Rasani dan Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan pada akhir sidang pemeriksaan.
[4.1.2.6] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak menindaklajuti dugaan tindak pidana
pemalsuan dokumen fotokopi ijazah Paket C a.n. La Rasani dan Surat Keterangan Hasil
Ujian Paket C a.n. La Ami. Padahal saat sidang pemeriksaan, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara secara langsung menyerahkan database
Peserta Ujian Nasional Paket C Tahun 2008. Hasilnya, La Ami tidak pernah mengikuti
ujian paket C namun memiliki ijazah Paket C dan SKHUN Paket C.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 dan
Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu I pada angka [4.1.1.1], Teradu I s.d. Teradu III dalam
Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi
Administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pada
tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023, KPU Kota Kendari melaksanakan verifikasi
administrasi kebenaran dan kegandaan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota. Pada saat itu, admin SILON KPU Kota Kendari bersama Tim
Verifikator melakukan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SILON. Alasman Mpesau (Anggota
KPU Kota Kendari Periode 2018-2023) selaku Koordinator Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kendari sekaligus penanggungjawab verifikasi
administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Kendari ikut mengawasi
kegiatan tersebut. Alasman Mpesau menjabat sebagai anggota KPU Kota Kendari
Periode 2018 s.d. 2023 berakhir pada tanggal 26 Juni 2023. Alasman Mpesau sebagai
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan berdasarkan Pasal 35 ayat (4) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, bertugas:
b. verifikasi partai politik dan anggota DPD;
c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan.
Selanjutnya Admin SILON melaporkan kepada Alasman Mpesau Koordinator Divisi
Teknis Penyelenggaraan. Pada tanggal 23 Juni 2023, Ketua dan Anggota KPU Kota
Kendari melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi administrasi
dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Ketua dan Anggota
KPU Kota Kendari kemudian menandatangani Berita Acara Nomor: 1077/PL.01.04-
BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024 (vide Bukti T-3).
Berdasarkan hasil Berita Acara a quo, La Ami Belum dinyatakan Memenuhi Syarat
karena hasil kegandaan 1 dan fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah
Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat harus hasil pindai terhadap fotokopi
ijazah dan dilegalisasi. Pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023, KPU Kota Kendari
melaksanakan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Kendari. Pada saat itu, Partai NasDem mengajukan perbaikan
dokumen persyaratan Anggota DPRD Kota Kendari a.n. La Ami. Dokumen perbaikan
tersebut telah diunggah melalui SILON oleh Admin SILON Partai NasDem. Pada tanggal
10 Juli s.d. 6 Agustus 2023, Admin SILON dan Tim Verifikasi KPU Kota Kendari melalui
pengawasan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu melakukan verifikasi
administrasi perbaikan dokumen bakal calon melalui bantuan Aplikasi SILON.
Hasilnya, Verikator memberikan status seluruh dokumen La Ami dinyatakan ada dan
benar. Pada tanggal 30 Juli 2023, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari Periode 2023-
2028 melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04-BA/7471/2023 (vide Bukti T-4).
Hasilnya, dokumen La Ami dinyatakan Memenuhi Syarat. Pada tanggal 18 Agustus
2023, KPU Kota Kendari menyampaikan Pengumuman Nomor 1351/PL.01.5-
PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, Pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023, KPU
Kota Kendari melaksanakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap
Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2024. Namun, tidak
terdapat masukan atau tanggapan masyarakat terhadap La Ami selaku Calon Anggota
DPRD Kota Kendari Pemilu 2024 Daerah Pemilihan (DAPIL) 2 Wilayah Kecamatan
Kendari dan Kendari Barat dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Nomor Urut 2.
Pada tanggal 3 November 2023, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari melaksanakan
Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Nomor: 1570/PL.01.5-BA/7471/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 (vide Bukti T-8). Selanjutnya, KPU Kota Kendari mengeluarkan Keputusan
KPU Kota Kendari Nomor 1572 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada
tanggal 4 November 2023, KPU Kota Kendari mengeluarkan Pengumuman Nomor
1580/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengadu I sebenarnya sudah melaporkan permasalahan ini kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
melimpahkan kepada Bawaslu Kota Kendari. Menindaklanjuti Laporan a quo, Bawaslu
Kota Kendari meregister Laporan a quo dengan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024. Setelah melalui proses sidang
pemeriksaan, Bawaslu Kota Kendari melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 memutuskan Terlapor I yaitu Ketua
dan Anggota KPU Kota Kendari dan Terlapor II yaitu La Ami selaku Calon Anggota DPRD
Kota Kendari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kecamatan
Kendari Barat dari Partai NasDem Nomor Urut 2 tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (vide Bukti T-1).
Putusan Bawaslu Kota Kendari a quo diperkuat dengan Putusan Koreksi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 (vide Bukti
T-2). Hasilnya, menolak permintaan koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik
sebagai Pengadu dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024. Apabila merujuk
pada pertimbangan hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Putusan Koreksi
atas Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001
LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024 dapat dicermati:
"3.12 Menimbang bahwa terhadap alasan koreksi yang diajukan oleh Pengadu Ahmad
Farhan Sidik tersebut, jawaban Terlapor I dan Terlapor II, serta mempelajari Putusan
Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/.P/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8
Mei 2024, Bawaslu berpendapat dalam Putusan Bawaslu Kota Kendari tidak terdapat
hal-hal yang bertentangan hukum dan alasan permintaan koreksi a quo merupakan
persoalan pembuktian yang merupakan lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan
oleh Bawaslu Kota Kendari, pertimbangan dan alasan hukum dalam Putusan tersebut
sudah tepat, benar, dan tidak bertentangan dengan hukum.
3.13. Menimbang bahwa Putusan Bawaslu Kota Kendari tidak terdapat hal-hal yang
bertentangan hukum, sehingga Bawaslu berpendapat, permintaan Koreksi tidak
beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak”.
Demikian halnya dengan permasalahan Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah a.n. La
Ami yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Muna telah dilakukan verifikasi oleh Admin SILON dan Tim Verifikasi KPU Kota
Kendari. Selain itu, permasalahan tersebut pernah dilaporkan Ali Kamri kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum tanggal 17 Mei 2024. Selanjutnya Badan Pengawas
Pemilihan Umum melimpahkan Laporan a quo kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024.
Setelah melalui proses di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, maka
pada tanggal 13 Juni 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan
Pemberitahuan Status Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 yang pada
pokoknya menyatakan Kajian Tidak Terbukti sebagai Tindak Pidana/Pelanggaran
Pemilu dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu (vide
Bukti T-10).
Dengan demikian KPU Kota Kendari telah melakukan verifikasi administrasi
pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sudah sesuai
dengan mekanisme, prosedur dan tata cara verifikasi Surat Keterangan Pengganti
Ijazah sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 huruf c
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Komisi Pemilihan Umum
Kota Kendari dalam proses verifikasi hanya memastikan kelengkapan administrasi
Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari. Menurut Teradu
I s.d. Teradu III, Alasman Mpesau menandatangani hasil verifikasi dokumen La Ami.
Dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu Kota Kendari, Alasman Mpesau menerangkan
verifikasi administrasi merupakan tugas verifikator dan operator. Sedangkan
Komisioner KPU Kota Kendari hanya sebagai viewer sehingga Komisioner KPU Kota
Kendari wajib melakukan asistensi terhadap kinerja operator. Teradu I telah
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota (vide Bukti T-5).
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu I pada angka [4.1.1.2], Teradu I s.d. Teradu III dalam
Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 menerangkan bahwa data yang diunggah
dalam SILON merupakan informasi publik sehingga apabila dibuka serta diberikan
kepada Pemohon informasi publik maka dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu
catatan pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal
dan satuan pendidikan nonformal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan
h angka (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik juncto PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Berkenaan dengan pembukaan data SILON
memang tidak sebebas seperti yang dimaksudkan Pengadu. Pada saat persidangan
administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari, KPU Kota Kendari tidak diberikan akses
lagi oleh Komisi Pemilihan Umum untuk membuka SILON.
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.1], Teradu I s.d. Teradu IV dalam
Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 menerangkan bahwa Bawaslu Kota Kendari
telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan sebagaimana
Keputusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 07/HK.01.01/K.SG-17/05/2023 tentang Tim
Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Kendari Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.2-2). Selain itu, Bawaslu
Kota Kendari melakukan rapat bersama dengan seluruh Staf berkenaan dengan
pembagian tugas pengawasan dalam tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Kota Kendari yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei Tahun 2023 s.d. tanggal 14 Mei
Tahun 2023 (vide Bukti T.2-3). Bawaslu Kota Kendari juga mendirikan posko aduan
dalam tahapan pendaftaran calon anggota DPRD Kota Kendari. Pada tanggal 24 April
2023, Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan Surat Bawaslu Kota Kendari Nomor:
65/PM.01.02/K.SG-17/04/2023, yang pada pokoknya menghimbau KPU Kota Kendari
agar mematuhi prosedur dan waktu pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, mengumumkan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Kendari pada Papan Pengumuman dan laman media sosial KPU Kota Kendari sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan sebagaimana Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
memberikan akses dan informasi yang seluas-luasnya kepada Bawaslu Kota Kendari
dalam melakukan pengawasan langsung selama pelaksanaan tahapan Pencalonan
Anggota DPRD Kota Kendari, dan menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan
masyarakat dan/atau rekomendasi pengawas Pemilu selama pelaksanaan tahapan
Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari (vide Bukti T.2-5). Masih dalam tanggal yang
sama, Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan Surat Bawaslu Kota Kendari Nomor:
65A/PM.01.02/K.SG-17/04/2023, yang pada pokoknya menghimbau Partai Politik
Peserta Pemilu tingkat Kota Kendari agar mematuhi prosedur, tata cara dan waktu
pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
memastikan telah menerima akun SIPOL dari Pimpinan Pusat Partai Politik masing-
masing dan segera melakukan aktivasi akun SIPOL di KPU Kota Kendari, dan
memastikan terpenuhinya segala persyaratan pengajuan Bakal Calon maupun
administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 dalam pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Kendari, memastikan terpenuhinya keterwakilan paling sedikit 30% Bakal Calon
perempuan di setiap Daerah Pemilihan, memastikan dalam hal terdapat pihak-pihak
yang diharuskan mengundurkan diri jika diajukan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD
Kota Kendari, antara lain TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta
profesi lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah
mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri (vide Bukti T.2-
6). Pada tanggal 31 Oktober 2023, Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan Surat Bawaslu
Kota Kendari Nomor: 161/PM.01.02/K.SG-17/10/2023, yang pada pokoknya
menghimbau KPU Kota Kendari agar mematuhi prosedur tata cara dan waktu
pelaksanaan tahapan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota
DPRD Kota Kendari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bekerja
secara profesional dan berintegritas dalam memastikan nama-nama Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Kendari dalam penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) memenuhi
syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperlakukan
Peserta Pemilu secara adil dan setara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan akses dan informasi yang seluas-
luasnya kepada Bawaslu Kota Kendari dalam melakukan pengawasan langsung selama
pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari, dan menindaklanjuti
setiap masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau rekomendasi pengawas Pemilu
selama pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari (vide Bukti T.2-
7). Pada tanggal 1 Mei 2023, Bawaslu Kota Kendari menunjuk penanggungjawab akun
SILON Bawaslu Kota Kendari melalui Surat Nomor: 84/PM.01.02/K.SG-17/05/2023.
Hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut Surat KPU Kota Kendari Nomor:
793/PL.014-SD7471/2023 terkait pembuatan akun SILON. Bawaslu sebagai viewer
memastikan KPU Kota Kendari melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-8). Berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu Kota Kendari, KPU Kota Kendari telah mengumumkan pengajuan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota melalui Pengumuman Nomor 776/PL.01.4-
PU/7471/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Kendari Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 mulai tanggal 24 s.d. 30 April
2024. Pengumuman a quo terpasang pada Papan Pengumuman di Kantor KPU Kota
Kendari, website KPU Kota Kendari dan media online (vide Bukti T.2-9). Pada tahapan
pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang dimulai tanggal 1 s.d. 14 Mei
tahun 2023, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU
Kota Kendari. Bawaslu Kota Kendari memastikan KPU Kota Kendari membuka
helpdesk guna memberikan informasi kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
berkenaan dengan proses tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari. Bawaslu
Kota Kendari memastikan proses pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide
Bukti T.2-10). Selanjutnya, pada tanggal 14 Mei 2023, KPU Kota Kendari mengeluarkan
Berita Acara Nomor 897/PL.01.4-BA/7412/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide
Bukti T.2-11). Dalam Berita Acara a quo terdapat 15 (lima belas) Partai Politik
dinyatakan "lengkap dan diterima" pengajuannya, 1 (satu) Partai Politik yaitu Partai
Gelora dinyatakan "lengkap dan diterima manual" lalu dilakukan pengajuan kembali
melalui SILON paling lama 2 x 24 jam. Hal tersebut dilakukan dengan berpedoman
pada Surat Komisi Pemilihan Umum No. 475 dan 476 Tahun 2023. Pada tanggal 16
Mei 2023, Partai Gelora melakukan pengajuan melalui SILON dengan status lengkap
dan diterima. Selain itu, terdapat 2 (dua) partai politik yaitu Partai Buruh dan Partai
Hanura dinyatakan "tidak lengkap dan dikembalikan". Selanjutnya berdasarkan Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor 495 Tahun 2023, KPU Kota Kendari memberikan
waktu kepada Partai Buruh untuk mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD paling lama
5 x 24 jam terhitung sejak tanggal 15 Mei 2023. Menindaklanjuti hal tersebut, pada
tanggal 19 Mei 2023, Partai Buruh mengajukan Bakal Calon melalui SILON dengan
status lengkap dan diterima. Selanjutnya, berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor 505 Tahun 2023, Partai Hanura diberi kesempatan untuk mengajukan bakal
calon paling lama tanggal 21 Mei 2023, Pukul 23.59 WITA. Menindaklanjuti hal
tersebut, Partai Hanura mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari melalui
SILON dengan status dengan status lengkap dan diterima. Pada tanggal 21 Mei 2024,
KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor 941/PL.01.4-BA/7471/2023
tentang Perubahan Berita Acara Nomor 897/PL.01.4-BA/7412/2023 Rekapitulasi
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 (vide Bukti T.2-12). Pada tanggal 3 Mei 2023, Bawaslu Kota Kendari melakukan
pengawasan pencermatan SILON melalui laman https://silon.kpu.go.id di Kantor
Bawaslu Kota Kendari. Pada laman SILON terdiri dari menu Beranda, Tahapan
Pencalonan dan Menu Bantuan. Pada menu Beranda berisi sub menu Data Calon,
ketika klik sub menu Data Calon maka akan tampil Data Partai Politik Data Calon yang
terdiri dari Baris dan Kolom: Nama Parpol, Jumlah Parpol dan Aksi. Berkenaan dengan
akses SILON, pada tanggal 4 Mei 2023, mengalami kendala server tidak dapat di akses.
Namun, pada tanggal 5 Mei 2023 setelah dilakukan pengecekan akses SILON terdapat
perubahan yaitu tidak semua data dapat diakses terutama pada data dokumen Bakal
Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang diunggah oleh Operator SILON Partai Politik
tingkat Kota Kendari (vide Bukti T.2-13). Pada tahapan verifikasi persyaratan
Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan mulai
tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023, Bawaslu Kota Kendari memastikan waktu
pelaksanaan dimulai Pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA, tim verifikator melakukan proses
verifikasi persyaratan administrasi dengan berpedoman pada Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 6 (enam) Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Kendari dari Partai Nasdem yang Belum Memenuhi Syarat (vide Bukti T.2-14).
Selanjutnya, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan pada tahapan Pengajuan
Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang
dilaksanakan mulai tanggal 26 Juni 2023 s.d tanggal 9 Juli 2023. Berdasarkan hasil
pengawasan tanggal 9 Juli 2023 terdapat 17 (tujuh belas) Partai Politik yang
mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari
in casu Partai Nasional Demokrat (NasDem). Selain itu, terdapat 1 (satu) Partai Politik
yang tidak mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kota Kendari pada masa pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kota Kendari yaitu Partai Hanura (vide Bukti T.2-16). Pada tanggal 10
Juli 2023, KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor: 1176/PL.01.4-
BA/7471/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide
Bukti T.2-17). Selanjutnya, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan pada masa
verifikasi perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilu
Tahun 2024 yang dimulai tanggal 10 s.d. 31 Juli 2024. Berdasarkan hasil pengawasan,
seluruh Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) in
casu Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) (vide
Bukti T-18). Pada tanggal 31 Juli 2024, KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara
Nomor 1239/PL. 01.4.BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kendari (vide Bukti
T-19). Pada tanggal 2 Agustus 2023, KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara
Nomor 1266/PL.01.04.BA/7471/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari (vide Bukti T.2-20).
Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penyusunan Daftar Calon Sementara
Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal
16 Agustus s.d. 17 Agustus 2024. Berdasarkan hasil pengawasan, proses penyusunan
DCS Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 dilakukan melalui aplikasi
SILON dengan berpedoman pada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 826/PL.01.0-
PL/05/2023, perihal Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), tertanggal 15
Agustus 2023. Selanjutnya, pada tanggal 17 Agustus 2023, berdasarkan hasil
pengecekan Operator SILON telah terdapat fitur Penetapan DCS yang dapat diakses
data pada menu penyusunan dan penetapan DCS (vide Bukti T.2-21). Pada tanggal 18
Agustus 2023, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penetapan Daftar Calon
Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024. Bawaslu Kota
Kendari memastikan KPU Kota Kendari melakukan penyerahan Berita Acara dan SK
Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu
Serentak Tahun 2024 sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 dan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 (vide Bukti T.2-22). KPU Kota Kendari
menetapkan DCS Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 melalui Rapat
Pleno tertutup sebagaimana Berita Acara Nomor 1348/PL.01.05-BA/7471/2023
tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Kendari dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kota
Kendari Nomor 1350 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota
Kendari dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 serta diumumkan melalui Pengumuman
KPU Kota Kendari Nomor 1351/PL.01.5-PU/7471/2023 (vide Bukti T.2-23.a, Bukti T.2-
23.b, Bukti T.2-23.c). Selanjutnya, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan
Pengumuman DCS Anggota DPRD Kota Kendari tanggal 19 s.d. 28 Agustus Tahun
2023. Selain itu, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan apabila terdapat
masukan dan tanggapan masyarakat terkait pengumuman DCS (vide Bukti T.2-24).
Pada tanggal 3 November 2023, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun
2024. Bawaslu Kota Kendari memastikan DCT Anggota DPRD Kota Kendari sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada tanggal yang sama, KPU Kota
Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor 1570/PL.01.5-BA/7471/2/2023 tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 (vide Bukti T.2-26). Selanjutnya KPU Kota Kendari mengeluarkan
Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 1572/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 tanggal 3 November 2023 dan menyerahkan Keputusan a quo kepada
Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Kota Kendari (vide Bukti T.2-27). Pada
tanggal 4 November 2023, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan terhadap
Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu
Tahun 2024 oleh KPU Kota Kendari. Berdasarkan hasil pengawasan, KPU Kota Kendari
telah mengeluarkan mengumumkan Pengumuman Nomor: 1580/PL.01.5-
PU/7471/2023 tentang DCT Anggota DPRD Kota Kendari melalui laman https://kota-
kendari.kpu.go.id (vide Bukti T.2-25 dan Bukti T.2-28). Selain itu, sejak awal tahapan
Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota
Kendari telah membuka Posko Aduan Masyarakat di Kantor Bawaslu Kota Kendari
namun hingga Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari tidak
terdapat aduan masyarakat terkait Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari pada
Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T.2-4). Dengan demikian Bawaslu Kota Kendari telah
menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b
angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[4.2.4] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.2], Teradu I s.d. Teradu III dalam
Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 menerangkan bahwa penerbitan Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Akses Pengawasan
Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, tanggal 18 Juli 2023 didasari oleh Surat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 435/HK/K1/06/2023, perihal Permintaan
Akses Pengawasan Pencalonan DPR, DPD, dan DPRD, tanggal 22 Juni 2023. Adanya
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum a quo karena pada proses pengawasan
verifikasi administrasi meskipun telah diberikan akses SILON oleh KPU sebagai viewer
namun Bawaslu hanya dapat melihat tampilan Partai Politik dan Bakal Calon Anggota
Legislatif namun tidak dapat mengakses dokumen syarat Bakal Caleg dengan alasan
perlindungan data pribadi sedangkan akses pengawasan secara langsung pada proses
verifikasi administrasi hanya diberikan waktu ±15 menit (vide Bukti T.2-39). Persoalan
pembukaan data SILON pernah menjadi permasalahan bagi Bawaslu dan KPU dalam
pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu 2024. Pembukaan data SILON tidak sebebas
seperti yang dimaksudkan Pengadu. Selain itu, pada saat terjadi persidangan
administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari, KPU Kota Kendari tidak diberikan akses
pembukaan data SILON oleh Komisi Pemilihan Umum.
[4.2.5] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.3], Teradu I s.d. Teradu III dalam
Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 menerangkan bahwa berkenaan dengan
dugaan dokumen palsu yaitu Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dari nama
La Rasani menjadi La Ami dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C a.n. La Ami.
Pada tanggal 17 Mei 2024, Ali Kamri telah melaporkan kedua dokumen tersebut kepada
Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Terlapor I La Ami dan Terlapor II Samaul
Bait Ndimuri (vide Bukti T.2-35). Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum
melimpahkan Laporan a quo kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana
ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum menyebutkan bahwa laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal
dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada Bawaslu
Provinsi in casu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Menindaklanjuti pelimpahan
Laporan a quo, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara bersama dengan Sentra Gakumdu
melakukan penanganan terhadap Laporan a quo. Berdasarkan hasil penanganan
laporan maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memutuskan bahwa terhadap
Laporan a quo dinyatakan "tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu", sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (vide Bukti T.2-36). Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu yang
menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III menggunakan alat bukti fiktif
dalam memutus Perkara Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 adalah
tidak berdasar. Dokumen tersebut telah dilakukan pengujian baik secara administrasi
melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari yang dikuatkan dengan Putusan Koreksi Badan
Pengawas Pemilihan Umum maupun melalui Laporan dugaan tindak pidana Pemilu.
[4.2.6] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.4], Teradu I s.d. Teradu III dalam
Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 30 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa
selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), majelis pemeriksa
dalam tahapan pembuktian dapat menghadirkan lembaga terkait dan/atau pihak
terkait untuk dimintai keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan. Bahwa
ketentuan a quo diperlukan jika majelis pemeriksa menganggap pembuktian para pihak
belum cukup namun jika majelis pemeriksa menganggap bahwa bukti yang ada sudah
cukup maka bukan suatu keharusan untuk menghadirkan lembaga terkait dan/atau
pihak terkait. Selain itu, dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilu di Bawaslu Kota Kendari, Terlapor II La Ami telah mengajukan Bukti Surat
Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi yang ditandatangani
Panitera Pengadilan Negeri Kendari (vide Bukti T.2-38).
[4.2.7] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.5], Teradu I s.d. Teradu III dalam
Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 17 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan
“Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari penemu;
b. jawaban Terlapor;
c. pembuktian;
d. kesimpulan; dan
e. pembacaan putusan.
pada persidangan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor
Register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang dilaksanakan tanggal 19
April 2024 s.d. 8 Mei 2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2). Pasal 23
ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa alat
bukti dalam pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat atau tulisan;
b. dokumen elektronik;
c. keterangan ahli;
d. keterangan saksi;
e. keterangan Pelapor/Penemu dan Terlapor; dan/atau
f. pengetahuan majelis pemeriksa.
Berdasarkan ketentuan a quo tidak terdapat keharusan dalam susunan pembuktian
yang menjadi prioritas untuk didahulukan namun pada prinsipnya semua pihak
diberikan waktu dan kesempatan secara adil. Selain itu, pada agenda pembuktian
proses penanganan pelanggaran administrasi, majelis telah memberi waktu yang sama
secara adil kepada para pihak yaitu 2 (dua) hari. Selain pemberian waktu secara adil
tersebut, majelis pemeriksa juga masih memberi kesempatan kepada para pihak
apabila masih ingin mengajukan bukti tambahan.
[4.2.8] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.6], Teradu I s.d. Teradu III dalam
Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 17 Mei
Tahun 2024, Ali Kamri telah melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu
kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum yang penanganannya kemudian
dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Meskipun penanganan
pelanggaran pidana Pemilu dimaksud dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara namun secara kelembagaan Bawaslu telah melakukan proses penanganan
tindak pidana Pemilu dalam perkara a quo dengan hasil penanganan dinyatakan "tidak
terbukti sebagai tindak pidana Pemilu" (vide Bukti T.2-36). Dengan demikian dalil
Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dengan sengaja
tidak menindaklajuti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen fotokopi ijazah Paket
C a.n. La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C a.n. La Ami tidak berdasar.
Selain itu, dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kota
Kendari, Terlapor II La Ami telah mengajukan bukti berupa fotokopi ijazah Paket C
dengan Nomor ljazah 20PCO200411 yang diterbitkan tanggal 28 Juli 2008 dan
ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna a.n. Safiudin serta dilampiri
Surat Keterangan Ganti Nama ljazah Paket C Nomor 421/624/2013 yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ijazah Paket C (vide Bukti T.2-37.a dan Bukti
T.2-37.b) dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt. P/2023/PN
Kdi yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendari a.n. Syarifuddin (vide
Bukti T.2-38).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan bahwa Teradu IV dalam Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024
diadukan oleh Pengadu II dalam kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Kota Kendari
Periode 2018-2023.
[4.3.2] Menimbang pengaduan Pengadu I pada angka [4.1.1.1], terungkap fakta bahwa
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang
Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023, KPU Kota Kendari
melaksanakan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada saat itu, admin SILON KPU
Kota Kendari bersama Tim Verifikator melakukan verifikasi administrasi Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SILON.
Alasman Mpesau (Anggota KPU Kota Kendari Periode 2018-2023) selaku Koordinator
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kendari sekaligus penanggungjawab
verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari ikut
mengawasi kegiatan tersebut. Alasman Mpesau menjabat sebagai Anggota KPU Kota
Kendari s.d. tanggal 26 Juni 2023. Selanjutnya Admin SILON melaporkan kepada
Alasman Mpesau selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan. Bahwa pada
tanggal 23 Juni 2023, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari melaksanakan rapat pleno
untuk membahas Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari
menandatangani Berita Acara Nomor: 1077/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024 (vide Bukti T-3). Berdasarkan hasil Berita Acara
a quo, La Ami dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena hasil kegandaan 1 (terdapat
data ganda pada Partai PKB) dan fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti
Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan,
Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat harus hasil pindai
terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi. Pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023, KPU
Kota Kendari melaksanakan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2023, Teradu I
dan Alasman Mpesau telah berakhir masa jabatannya sebagai Anggota KPU Kota
Kendari Periode 2018-2023. Namun, Teradu I terpilih kembali sebagai Anggota KPU
Kota Kendari Periode 2023-2028. Pada tanggal 27 Juni 2023, Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III, dilantik menjadi Anggota KPU Kota Kendari Periode 2023-2028. Pada tanggal
9 Juli 2023, Partai NasDem mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Anggota
DPRD Kota Kendari a.n. La Ami. Dokumen perbaikan tersebut diunggah ke dalam
SILON oleh Admin SILON Partai NasDem. Pada tanggal 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023,
Admin SILON dan Tim Verifikasi KPU Kota Kendari melalui pengawasan Pihak Terkait
La Ode Hermanto selaku Anggota KPU Kota Kendari sekaligus Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen bakal
calon melalui bantuan Aplikasi SILON. Terhadap hasil verifikasi tersebut, Verikator
memberikan status seluruh dokumen La Ami dinyatakan ada dan benar. Pada tanggal
30 Juli 2023, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari Periode 2023-2028 melaksanakan
Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor 1239/PL.01.04-BA/7471/2023 (vide Bukti T-4). Hasilnya, dokumen La Ami
dinyatakan Memenuhi Syarat. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU Kota Kendari
menyampaikan Pengumuman Nomor: 1351/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar
Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Selanjutnya, Pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023, KPU Kota Kendari melaksanakan
tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara
Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2024. Namun, tidak terdapat masukan atau
tanggapan masyarakat terhadap La Ami selaku Calon Anggota DPRD Kota Kendari
Pemilu 2024 Daerah Pemilihan (DAPIL) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kecamatan
Kendari Barat dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Nomor Urut 2. Bahwa pada
tanggal 3 November 2023, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari melaksanakan Rapat
Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Nomor: 1570/PL.01.5-BA/7471/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 (vide Bukti T-8). Selanjutnya, KPU Kota Kendari mengeluarkan Keputusan
KPU Kota Kendari Nomor 1572 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada
tanggal 4 November 2023, KPU Kota Kendari mengeluarkan Pengumuman Nomor
1580/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa pada tanggal
2 April 2024, Pengadu I melaporkan dugaan pelanggaran administratif Pemilu kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
melimpahkan Laporan a quo kepada Bawaslu Kota Kendari. Menindaklanjuti Laporan
a quo, Bawaslu Kota Kendari meregister Laporan a quo dengan Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024. Setelah melalui proses sidang
pemeriksaan, Bawaslu Kota Kendari melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 memutuskan Terlapor I yaitu Ketua
dan Anggota KPU Kota Kendari dan Terlapor II yaitu La Ami selaku Calon Anggota DPRD
Kota Kendari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kecamatan
Kendari Barat dari Partai NasDem Nomor Urut 2 tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (vide Bukti T-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Para Pengadu Muhammad Rizal
Hadju dan Alasman Mpesau menerangkan telah melakukan verifikasi terhadap ijazah
La Ami di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta pada akhir bulan April
2024. Selanjutnya, Kementerian Pendidikan mengarahkan Saksi Para Pengadu
Muhammad Rizal Hadju dan Alasman Mpesau ke Pusat Assesmen Pendidikan.
Berdasarkan keterangan Pusat Assesmen Pendidikan menerangkan pada pokoknya
bahwa La Rasani dengan Nomor Induk Siswa: 692 berdasarkan Database Lembar
Jawaban Komputer (LJK) Pusat Asesmen Pendidikan tidak terdaftar sebagai peserta
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024,
Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus mengeluarkan Surat
Nomor: 1429/C6/GT.03.03/2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Sulawesi Tenggara. Surat a quo menerangkan hal yang sama yaitu La
Rasani dengan Nomor Induk Siswa: 692 berdasarkan Database Lembar Jawaban
Komputer (LJK) Pusat Asesmen Pendidikan tidak terdaftar sebagai peserta Ujian
Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008. Bahwa Pengadu I melampirkan Surat a
quo sebagai bukti pada saat mengajukan permohonan koreksi terhadap Putusan
Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024. Bahwa
berdasarkan Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 memutuskan menolak permintaan koreksi
yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai Pengadu dan menguatkan Putusan
Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal
8 Mei 2024 (vide Bukti T-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah a.n.
La Rasani menjadi La Ami yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Muna telah sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri
Kendari Nomor: 32/Pdt.P/2023/PN Kdi a.n. La Rasani dan Kutipan Akta Kelahiran
Nomor: 7471-LT-20122019-0034 a.n. La Ami.
Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024, Ali Kamri menyampaikan laporan kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum berkenaan dengan perbuatan Terlapor I La Ami
menggunakan dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C a.n. La
Ami dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) untuk pemenuhan syarat
dokumen administrasi persyaratan Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilu
Tahun 2024 dan Terlapor II Samaul Bait Ndimuri selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Muna diduga membuat dokumen palsu berupa Surat
Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C a.n. La Ami dan Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN). Selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum melimpahkan
Laporan a quo kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana tertuang
dalam Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024. Setelah melalui proses
penanganan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, maka pada
tanggal 13 Juni 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan
Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 yang pada
pokoknya menyatakan Kajian Tidak Terbukti sebagai Tindak Pidana/Pelanggaran
Pemilu dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu (vide
Bukti T-10).
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III, bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan tahapan Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Untuk Pemilu Tahun 2024. Teradu I, Teradu II dan Teradu III, telah memastikan bahwa
La Ami memenuhi persyaratan sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kendari Nomor Urut
2 dari Partai NasDem Daerah Pemilihan 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat.
Bahwa permasalahan mengenai dokumen persyaratan La Ami sebagai Calon Anggota
DPRD Kota Kendari telah diselesaikan melalui proses hukum yaitu:
1. Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor:
001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024. Hasilnya, Terlapor tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan
Umum;
2. Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024. Hasilnya, menolak permintaan koreksi
yang diajukan oleh Pengadu I sebagai Pelapor dan menguatkan Putusan Bawaslu
Kota Kendari Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei
2024;
3. Pelapor Ali Kamri dalam Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 kepada
Badan Pengawas Pemilihan Umum dan diproses oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara. Hasilnya, Status Pemberitahuan Laporan Kajian Tidak Terbukti sebagai
Tindak Pidana/Pelanggaran Pemilu dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur-
unsur pelanggaran Pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu I sepanjang pada angka [4.1.1.1] tidak terbukti
dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang Pengaduan Pengadu I pada angka [4.1.1.2], terungkap fakta bahwa
permohonan pembukaan SILON untuk memastikan dokumen persyaratan Caleg a.n.
La Ami yang diupload ke dalam SILON telah terkunci dan sudah tidak dapat diakses.
Sehingga pada tanggal 22 April 2024 saat Para Teradu menghadiri sidang pemeriksaan
di Bawaslu Kota Kendari, Para Teradu menggunakan alat bukti salinan dokumen yang
diupload ke dalam SILON dari Partai NasDem yang diperoleh melalui staf KPU Kota
Kendari a.n. Maya selaku Admin SILON KPU Kota Kendari. Bahwa terhadap salinan
dokumen yang diminta oleh Admin SILON KPU Kota Kendari akan digunakan sebagai
alat bukti pada saat menghadiri sidang pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Kendari.
Bahwa permintaan salinan dokumen kepada Partai NasDem dilakukan karena Para
Teradu sudah tidak diberikan akses oleh Komisi Pemilihan Umum untuk membuka
SILON. Selain itu, Para Teradu juga menerangkan bahwa data yang diupload dalam
SILON merupakan informasi publik yang tidak dapat dibuka dan diberikan kepada
pemohon karena sifatnya rahasia pribadi yaitu catatan pribadi seseorang yang
berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan
nonformal. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h angka (5)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu;
“Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik
dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu; Angka 5, “catatan yang menyangkut pribadi
seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan
pendidikan nonformal”, dan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) huruf e PKPU
Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, yaitu; “Informasi publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi”, huruf e, “Catatan yang
menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan
formal dan satuan pendidikan nonformal”. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas,
DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam merespons permohonan pembukaan SILON
oleh Pengadu dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu tidak dapat
mengakses SILON karena telah terkunci dan tidak diberikan lagi akses oleh Komisi
Pemilihan Umum. Selain itu Para Teradu juga tidak dapat membuka SILON karena data
yang diupload dalam SILON merupakan informasi publik yang tidak dapat dibuka dan
diberikan kepada pemohon karena sifatnya rahasia pribadi yaitu catatan pribadi
seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan
pendidikan nonformal. Hal tersebut Para Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 17
huruf h angka (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, dan ketentuan Pasal 18 ayat (5) huruf e PKPU Nomor 22 Tahun 2023
tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu I sepanjang pada angka [4.1.1.2] tidak terbukti
dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti Melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Menimbang Pengaduan Pengadu II pada angka [4.1.2.1], terungkap fakta bahwa
Teradu I s.d. Teradu IV telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Pencalonan sebagaimana Keputusan Bawaslu Kota Kendari Nomor:
07/HK.01.01/K.SG-17/05/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.2-2). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV melakukan
rapat bersama seluruh staf Bawaslu Kota Kendari terkait dengan pembagian tugas
pengawasan dalam tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang
dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 (vide Bukti T.2-3). Bahwa Teradu I s.d.
Teradu IV juga membuka posko aduan masyarakat sejak awal tahapan pendaftaran
calon Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kota
Kendari, namun hingga Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota
Kendari tidak terdapat aduan masyarakat terkait Pencalonan Anggota DPRD Kota
Kendari pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T.2-4). Bahwa pada tanggal 24 April 2023
Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan surat Nomor: 65/PM.01.02/K.SG-17/04/2023
perihal himbauan yang pada pokoknya (1) menghimbau KPU Kota Kendari agar
mematuhi prosedur dan waktu pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan, (2) mengumumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Kendari pada
papan pengumuman dan laman media sosial KPU Kota Kendari sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan sebagaimana lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, (3) Memperlakukan
peserta Pemilu secara adil dan setara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (4) memberikan akses dan informasi yang
seluas-luasnya kepada Bawaslu Kota Kendari dalam melakukan pengawasan langsung
selama pelaksanaan tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari, dan (5)
menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan pencalonan Anggota DPRD Kota
Kendari (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 24 April 2023
Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan surat Nomor: 65A/PM.01.02/K.SG-17/04/2023
perihal himbauan yang pada pokoknya; (1) menghimbau Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat Kota Kendari agar mematuhi prosedur, tata cara dan waktu pelaksanaan
tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) memastikan telah menerima
akun SIPOL dari Pimpinan Pusat Partai Politik masing-masing dan segera melakukan
aktivasi akun SIPOL di KPU Kota Kendari, (3) memastikan terpenuhinya segala
persyaratan pengajuan Bakal Calon maupun administrasi Bakal Calon sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dalam
pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, (4) memastikan terpenuhinya
keterwakilan paling sedikit 30% Bakal Calon perempuan di setiap Daerah Pemilihan,
dan (5) memastikan dalam hal terdapat pihak-pihak yang diharuskan mengundurkan
diri jika diajukan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, antara lain
TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta profesi lainnya sebagaimana
diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mengundurkan diri yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri (vide Bukti T.2-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Mei 2023, Bawaslu
Kota Kendari mengeluarkan Surat Nomor: 84/PM.01.02/K.SG-17/05/2023 perihal
penunjukan penanggungjawab akun SILON Bawaslu Kota Kendari, terhadap surat
tersebut merupakan bentuk tindak lanjut Surat KPU Kota Kendari Nomor: 793/PL.014-
SD7471/2023 terkait pembuatan akun SILON. Bawaslu sebagai viewer memastikan
bahwa KPU Kota Kendari melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data SILON kepada Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-8). Bahwa pada tanggal 3 Mei
2023 Bawaslu Kota Kendari melakukan percermatan terhadap aplikasi SILON melalui
laman https://silon.kpu.go.id di Kantor Bawaslu Kota Kendari, selanjutnya
berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kota Kendari pada tanggal 4 Mei 2023, SILON
mengalami kendala server tidak dapat diakses. Namun setelah dilakukan pengecekan
kembali pada tanggal 5 Mei 2023, pada aplikasi SILON terdapat perubahan yaitu tidak
semua data dapat diakses terutama pada data dokumen Bakal Calon Anggota DPRD
Kota Kendari yang diunggah oleh Operator SILON Partai Politik tingkat Kota Kendari
(vide Bukti T.2-13).
Bahwa pada tahapan Verifikasi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD
Kota Kendari yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023, Bawaslu Kota
Kendari melakukan pengawasan yang dituangkan dalam Form A Laporan Hasil
Pengawasan Verifikasi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota
Kendari yang pada pokonya terdapat 6 (enam) Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari
dari Partai Nasdem yang Belum Memenuhi Syarat (vide Bukti T.2-14). Selanjutnya
Bawaslu melaksanakan pengawasan pada tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan pada tanggal
26 Juni 2023 s.d tanggal 9 Juli 2023. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut terdapat
17 (tujuh belas) Partai Politik yang mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal
Calon Anggota DPRD Kota Kendari termasuk Calon Anggota DPRD Kota kendari dari
Partai NasDem. Bahwa pada masa verifikasi perbaikan dokumen bakal calon Anggota
DPRD Kota Kendari pada tanggal 10 s.d. 31 Juli 2023, Bawaslu Kota Kendari
melakukan pengawasan dan hasil pengawasannya menyatakan bahwa seluruh Bakal
Calon Anggota DPRD Kota Kendari dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) (vide Bukti T.2-
18). Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2023, Bawaslu Kota Kendari melakukan
pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari
pada Pemilu Tahun 2024 yang dituangkan dalam Form A laporan hasil pengawasan
penetapan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024
(Vide Bukti T.2-22). Selanjutnya, pada tanggal 31 Oktober 2023 Bawaslu Kota Kendari
kembali mengeluarkan surat Nomor: 161/PM.01.02/K.SG-17/10/2023 perihal
himbauan yang pada pokoknya; (1) menghimbau KPU Kota Kendari agar mematuhi
prosedur tata cara dan waktu pelaksanaan tahapan penyusunan daftar calon tetap
(DCT) Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, (2) bekerja secara profesional dan berintegritas dalam memastikan nama-
nama Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dalam penyusunan Daftar Calon Tetap
(DCT) memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, (3)
memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan akses
dan informasi yang seluas-luasnya kepada Bawaslu Kota Kendari dalam melakukan
pengawasan langsung selama pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota
Kendari, dan (4) menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau
rekomendasi pengawas Pemilu selama pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota
DPRD Kota Kendari (vide Bukti T.2-7). Bahwa pada tanggal 4 November 2023 Bawaslu
Kota Kendari juga melakukan pengawasan terhadap pengumuman Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan oleh KPU Kota
Kendari sebagaimana Surat Nomor: 1580/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang DCT
Anggota DPRD Kota Kendari melalui laman https://kota-kendari.kpu.go.id (vide Bukti
T.2-25 dan Bukti T.2-28).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu 1, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu IV telah bersikap profesional dan akuntabel dalam
melaksanakan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah melakukan pengawasan sejak awal
pendaftaran Calon Anggota DPRD Kota Kendari sampai penetapan Daftar Calon Tetap
(DCT) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024. Selain itu Bawaslu Kota
Kendari juga telah membuka posko aduan masyarakat sejak awal pendaftaran Bakal
Calon Anggota Legislatif sampai pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota
DPRD Kota Kendari, namun tidak terdapat aduan masyarakat terkait Pencalonan
Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.2.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu
II, Teradu III, dan teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.5] Menimbang pengaduan Pengadu II pada angka [4.1.2.2], terungkap fakta bahwa
penerbitan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 perihal
Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, tanggal 18 Juli 2023
didasari oleh Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 435/HK/K1/06/2023,
perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan DPR, DPD, dan DPRD, tanggal 22
Juni 2023. Adanya Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum a quo karena pada proses
pengawasan verifikasi administrasi meskipun telah diberikan akses SILON oleh KPU
sebagai viewer namun Bawaslu hanya dapat melihat tampilan Partai Politik dan Bakal
Calon Anggota Legislatif namun tidak dapat mengakses dokumen syarat Bakal Calon
dengan alasan perlindungan data pribadi sedangkan akses pengawasan secara
langsung pada proses verifikasi administrasi hanya diberikan waktu kurang lebih 15
menit (vide Bukti T.2-39). Persoalan pembukaan data SILON pernah menjadi
permasalahan bagi Bawaslu dan KPU dalam pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu
2024. Pembukaan data SILON tidak sebebas seperti yang dimaksudkan Pengadu.
Selain itu, pada saat sidang pemeriksaan administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari,
KPU Kota Kendari tidak diberikan akses pembukaan data SILON oleh Komisi Pemilihan
Umum. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat dalil
aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.2.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu I
s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
[4.3.6] Menimbang Pengaduan Pengadu II pada angka [4.1.2.3], terungkap fakta bahwa
pada tanggal 17 Mei 2024, Bawaslu Kota Kendari telah menerima laporan dari Ali Kamri
terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dari
nama La Rasani menjadi La Ami dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama
La Ami, dengan terlapor I La Ami dan Terlapor II Samaul Bait Ndimuri (vide Bukti T.2-
35). Bahwa kajian awal terhadap laporan a quo, telah memenuhi syarat formil dan
materil, selanjutnya Bawaslu Kota Kendari melimpahkan laporan a quo kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf a
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan bahwa
laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan
kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi. Bahwa dokumen
tersebut telah dilakukan pengujian baik secara administrasi melalui putusan Bawaslu
Kota Kendari yang telah dikuatkan dengan putusan koreksi Badan Pengawas Pemilihan
Umum. Bahwa pada masa proses permintaan koreksi atas Putusan Bawaslu Kota
Kendari Nomor 001/LP/ADM.PUBWSL.KOTA/28.01/IV/2024 kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum, pada tanggal 17 Mei Tahun 2024 yang diajukan Ali Kamri sekaligus
telah melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum yang penanganannya dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara. Meskipun penanganan pelanggaran pidana Pemilu dimaksud dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara namun secara kelembagaan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara bersama dengan Sentra Gakumdu telah Menindaklanjuti
pelimpahan Laporan a quo. Berdasarkan hasil penanganan laporan, maka Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara memutuskan bahwa terhadap Laporan a quo dinyatakan
tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu, sebagaimana yang dituangkan dalam
Formulir Model B.18 Nomor: 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 tentang Pemberitahuan
Status Laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (vide Bukti T.2-36). Berdasarkan
seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu III
dalam menangani laporan dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu
III telah melakukan kajian awal dan hasil kajian awal terhadap laporan a quo memenuhi
syarat formil dan materil dan telah dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.2.3]
tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d.
Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.7] Menimbang pengaduan Pengadu II pada angka [4.1.2.4], terungkap fakta bahwa
Teradu I s.d. Teradu III dalam melaksanakan sidang pemeriksaan administratif Pemilu
berpedoman pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Umum menyebutkan bahwa selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2), majelis pemeriksa dalam tahapan pembuktian dapat menghadirkan lembaga
terkait dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan yang diperlukan pada sidang
pemeriksaan. Bahwa ketentuan a quo diperlukan jika Teradu I s.d. Teradu III selaku
Majelis Pemeriksa menganggap pembuktian para pihak belum cukup namun jika
Teradu I s.d. Teradu III menganggap bahwa bukti yang ada sudah cukup maka bukan
suatu keharusan untuk menghadirkan lembaga terkait dan/atau Pihak Terkait. Bahwa
dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kota
Kendari, Terlapor II La Ami telah mengajukan Bukti Putusan Pengadilan Negeri Kendari
Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Kendari
(vide Bukti T.2-38). Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai
bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, bertindak profesional dan akuntabel dalam
memimpin jalannya sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di
Bawaslu Kota Kendari. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Majelis Pemeriksa
sudah sepatutnya mampu mempertimbangkan Para Pihak yang akan dihadirkan untuk
memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.2.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d.
Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.8] Menimbang pengaduan Pengadu II pada angka [4.1.2.5], terungkap fakta bahwa
Teradu I s.d. Teradu III pada sidang pemeriksaan administratif Pemilu berpedoman
pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
menyebutkan “Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui tahapan:
a. pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari penemu;
b. jawaban Terlapor;
c. pembuktian;
d. kesimpulan; dan
e. pembacaan putusan.
pada persidangan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor
Register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang dilaksanakan pada
tanggal 19 April 2024 s.d. 8 Mei 2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2).
Pasal 23 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa
alat bukti dalam pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat atau tulisan;
b. dokumen elektronik;
c. keterangan ahli;
d. keterangan saksi;
e. keterangan Pelapor/Penemu dan Terlapor; dan/atau
f. pengetahuan majelis pemeriksa.
Bahwa berdasarkan ketentuan a quo tidak terdapat keharusan dalam susunan
pembuktian yang menjadi prioritas untuk didahulukan namun pada prinsipnya semua
pihak diberikan waktu dan kesempatan secara adil. Selain itu, pada agenda
pembuktian proses penanganan pelanggaran administrasi, majelis telah memberi
waktu yang sama secara adil kepada Para Pihak yaitu 2 (dua) hari. Selain pemberian
waktu secara adil tersebut, majelis pemeriksa juga masih memberi kesempatan kepada
Para Pihak apabila masih ingin mengajukan bukti tambahan.
Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III, bertindak profesional dan akuntabel dalam memimpin jalannya sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.2.5] tidak terbukti
dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.9] Menimbang pengaduan Pengadu II pada angka [4.1.2.6], terungkap fakta bahwa
pada tanggal 17 Mei Tahun 2024, Ali Kamri telah melaporkan dugaan pelanggaran
tindak pidana Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum yang penanganannya
dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Teradu I s.d. Teradu III
berdalih meskipun penanganan pelanggaran pidana Pemilu dimaksud dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara namun secara kelembagaan Bawaslu telah
melakukan proses penanganan tindak pidana Pemilu dalam perkara a quo dengan hasil
penanganan dinyatakan "tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu" (vide Bukti T.2-
36). Bahwa dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kota
Kendari, Terlapor II La Ami telah mengajukan bukti berupa fotokopi ijazah Paket C
dengan Nomor ljazah 20PCO200411 yang diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2008 dan
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna a.n. Safiudin serta
dilampiri Surat Keterangan Ganti Nama ljazah Paket C Nomor: 421/624/2023 (vide
Bukti T.2-37.a dan Bukti T.2-37.b) dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kendari
Nomor: 32/Pdt. P/2023/PN Kdi yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri
Kendari a.n. Syarifuddin (vide Bukti T.2-38). Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut
di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu II yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu
II dan Teradu III dengan sengaja tidak menindaklajuti dugaan tindak pidana pemalsuan
dokumen fotokopi ijazah Paket C a.n. La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket
C a.n. La Ami tidak terbukti. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pada
angka [4.1.2.6] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP.
Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.