Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 163 dan 180 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 25/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-10-2024
👁 37 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu I dalam Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 mendalilkan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1.1] Para Teradu telah menetapkan La Ami selaku Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai NasDem dalam Daftar Calon Tetap (DCT) padahal yang bersangkutan secara administrasi tidak memenuhi syarat. La Ami tidak pernah menyampaikan fotokopi ijazah Paket C dan Surat Pernyataan dari sekolah asal yang menyatakan nama dalam fotokopi ijazah yaitu La Rasani adalah orang yang sama sebagaimana KTP-El yaitu La Ami; [4.1.1.2] Para Teradu menolak membuka SILON untuk memastikan kebenaran dokumen fotokopi ijazah Caleg La Ami dari Partai NasDem diunggah ke dalam SILON.
Pasal DilanggarPasal 35 ayat (4) Peraturan; Pasal 12 ayat (1); Pasal 43; Pasal 17; Pasal 93 Peraturan Komisi; Pasal 101
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jumwal Shaleh selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Kendari, Teradu II Arwah, Teradu III Hans Aristarcus Rompas masing- masing selaku Anggota KPU Kota Kendari dalam Perkara Nomor 163-PKE- DKPP/VII/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV La Ode Hermanto selaku Anggota KPU Kota Kendari dalam Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sahinuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Kendari,
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 190- P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 163-PKE- DKPP/VII/2024, dan Pengaduan Nomor: 203-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 180-PKE-DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 163-PKE-DKPP/VII/2024 [1.1.1] PENGADU Nama : Ahmad Farhan Sidik Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPC Partai Bulan Bintang Kota Kendari Alamat : Komplek Unhalu Blok G No. 26 F, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Muhammad Takdir Al Mubaraq 2. La Ode Muhammad Dzulfijar Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : BTN. Margahayu Blok F19, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. TERHADAP [1.1.2] TERADU 1. Nama : Jumwal Shaleh Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Kendari Alamat : JI. Chairil Anwar, No.10, Puwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Arwah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Kendari Alamat : JI. Chairil Anwar, No.10, Puwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Hans Aristarcus Rompas Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Kendari Alamat : JI. Chairil Anwar, No.10, Puwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 180-PKE-DKPP/VIII/2024 [1.2.1] PENGADU Nama : Muhammad Takdir Al Mubaraq Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : BTN. Margahayu Blok F19, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : La Ode Muhammad Dzulfijar Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : BTN. Margahayu Blok F19, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. TERHADAP [1.2.2] TERADU 1. Nama : Sahinuddin Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kota Kendari Alamat : Jl. Chairil Anwar, No. 120, Kelurahan Mataiwoi, Kecmatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Wa Ode Nur Iman Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Kendari Alamat : Jl. Chairil Anwar, No. 120, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Arham Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kota Kendari Alamat : Jl. Chairil Anwar, No. 120, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4 Nama : La Ode Hermanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Kendari Alamat : JI. Chairil Anwar, No.10, Puwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV disebut sebagai-----------------------Para Teradu; Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu II disebut sebagai--------------------Para Pengadu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 163-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sebelumnya, Pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat Caleg pada Dapil yang sama dengan Pelapor a.n. La Ami dari Partai NasDem pada Pemilu Legislatif Kota Kendari Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat tidak pernah bersekolah SMA namun lolos ditetapkan dalam DCT sebagai Calon Legisiatif DPRD Kota Kendari dan meraih suara terbanyak di Dapil 2 Kota Kendari; 2. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024, Pelapor menghubungi Alasman Mpesau yang merupakan mantan anggota KPU Kota Kendari untuk mengonfirmasi apakah La Ami waktu pengajuan dokumen administrasi syarat calon telah mengajukan fotokopi ijazah. Alasman Mpesau menyatakan seingatnya untuk Calon La Ami pernah membawa dokumen fotokopi Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C saat La Ami datang kepadanya mengkonsultasikan pencalonan legislatif waktu Alasman Mpesau masih menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Kendari; 3. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2024, Pelapor datang lagi menemui Alasman Mpesau dirumahnya. Pada saat pertemuan tersebut, Alasman Mpesau memastikan, menunjukkan dan memberikan dokumen yang diajukan oleh Caleg La Ami saat masa pendaftaran melalui Partai NasDem yang diunggah ke dalam SILON (vide Bukti P-1) hanya berupa: (1) Surat Keteranqan Ganti Nama Ijazah Paket C a.n. La Ami Nomor: 421/624/2023 yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna (vide Bukti P-2) dan (2) Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C a.n. La Ami (vide Bukti P-3), Tidak ada fotokopi ijazah terlegalisir a.n. La Ami yang diunggah ke dalam SILON. Saat itu juga Pelapor lalu meminta fotokopi dokumen tersebut dari Alasman Mpesau; 4. Bahwa ketiadaan fotokopi Ijazah terlegalisir yang diajukan oleh Caleg La Ami melalui Partai NasDem ke SILON terungkap melalui Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor: 1077/PL:01:04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024, yang isinya menyatakan status dokumen administrasi untuk Bakal Calon a.n. La Ami berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), dengan catatan "dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi”. Adanya catatan tersebut menunjukkan dokumen yang diunggah ke dalam SILON untuk kolom fotokopi ijazah bukan berupa dokumen fotokopi ijazah namun hanya berupa Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah dan SKHUN Paket C a.n. La Ami; 5. Bahwa pada masa perbaikan dokumen administrasi persyaratan calon, kepada bakal calon La Ami dari Partai NasDem tidak juga mengajukan dokumen perbaikan fotokopi Ijazah Paket C ke dalam SILON, namun Teradu I, Teradu II dan Teradu III tetap menetapkan yang bersangkutan Memenuhi Syarat (MS) persyaratan calon, sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Nomor: 1239/PL01:04-8A/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 6. Bahwa sebelum aduan ini diajukan, Pelapor juga telah mengonfirmasi kembali kepada Alasman Mpesau perihal pada masa perbaikan dokumen administrasi persyaratan pencalonan untuk Caleg Kota Kendari a.n. La Ami dari Partai NasDem, apakah telah dilakukan perbaikan dalam bentuk telah diunggahnya ke dalam SILON fotokopi ijazah terlegalisir dimaksud? Alasman Mpesau memberikan jawaban bahwa dirinya telah menanyakan kepada Admin SILON Partai Nasdem Kota Kendari, ternyata Admin SILON Partai Nasdem tidak pernah mengajukan fotokopi ijazah terlegalisir untuk Bakal Calon La Ami ke dalam SILON; 7. Bahwa meskipun Bakal Calon a.n. La Ami dari Partai NasDem tidak juga mengajukan fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah ke dalam SILON, namun yang bersangkutan tetap ditetapkan masuk dalam DCS sebagaimana telah diumumkan oleh KPU Kota Kendari melalui Pengumuman Nomor 1351/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-4), lalu ditetapkan lagi menjadi Daftar Calon tetap (DCT) sebagaimana telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor 1580/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-5); 8. Bahwa atas tindakan KPU Kota Kendari (Teradu I, Teradu II dan Teradu III) yang menetapkan Caleg La Ami dari Partai NasDem masuk dalam DCS dan DCT Pileg Kendari 2024 Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, Pelapor telah melaporkannya kepada Bawaslu Kota Kota Kendari melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 1 April 2024; 9. Bahwa saat pemeriksaan di Bawaslu Kota Kendari tanggal 22 April 2024, Teradu I, Teradu II dan Teradu III memberikan jawaban tertulis yang isinya adalah keterangan bohong (tidak sesuai kondisi faktualnya) bahwa Caleg La Ami telah mengajukan fotokopi ijazah ke dalam SILON melalui Partai NasDem hanya saja saat pengajuan awal tersebut dalam keadaan belum terlegalisir. Fotokopi ijazah terlegalisir yang diajukan a.n. La Rasani. Menurut Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Caleg La Ami adalah orang yang sama dengan La Rasani yang tertera namanya dalam fotokopi ijazah yang terlegalisir. Padahal sesungguhnya Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengetahui Caleg a.n. La Ami melalui Partai NasDem tidak pernah mengajukan dan mengunggah dokumen fotokopi ijazah ke dalam SILON hingga saat ini (vide Bukti P-6); 10. Bahwa untuk menutupi kebohongannya, Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat pemeriksaan laporan Pelapor oleh Bawaslu Kota Kendari menolak membuka SILON untuk diketahui dokumen apa sesungguhnya yang diunggah Partai NasDem ke dalam SILON, dengan alasan SILON telah terkunci dan data Caleg dalam SILON berupa fotokopi ijazah adalah dokumen yang harus dijaga kerahasiaannya berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal permintaan pembukaan SILON telah disampaikan oleh Bawaslu Kota Kendari dan Pelapor; 11. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat diminta mengajukan manakah bukti surat dokumen syarat fotokopi ijazah Paket C a.n. La Ami sebagaimana dalam jawabannya oleh Bawaslu Kota Kendari, Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak dapat mengajukan bukti fotokopi ijazah a.n. La Rasani/La Ami yang diunggahnya ke dalam SILON, lagi-lagi dengan alasan SILON telah terkunci. 12. Bahwa karena SILON telah terkunci maka Teradu I, Teradu II dan Teradu III melalui Staf Sekretariat KPU Kota Kendari a.n. Maya selaku Admin SILON KPU Kota Kendari menghubungi Partai NasDem Kota Kendari meminta salinan dokumen yang diupload ke dalam SILON untuk Caleg a.n. La Ami karena alasan SILON telah terkunci dan ada permintaan dari Bawaslu Kota Kendari untuk melihat dokumen apa saja yang diunggah Partai NasDem untuk Caleg a.n. La Ami. Partai NasDem Kota Kendari lalu menyerahkan salinan dokumen yang diunggahnya ke dalam SILON melalui Maya hanya 2 (dua) dokumen, yaitu: Fotokopi Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C a.n. La Ami Nomor: 421/624/2023 yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna dan fotokopi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Paket C a.n. La Ami. Tidak ada fotokopi Ijazah Paket C terlegalisir. Kedua dokumen inilah yang disampaikan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III kepada Bawaslu Kota Kendari (vide Bukti P-8); Jadi Sesungguhnya, hanya kedua dokumen inilah yang diverifikasi sehingga menjadi dasar bagi Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyatakan Caleg La Ami dari Partai NasDem sebagai Caleg Kota Kendari Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat Memenuhi Syarat (MS) persyaratan pencalonan; 13. Bahwa saat pemeriksaan di Bawaslu Kota Kendari, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyatakan Caleg La Ami memiliki Ijazah Paket C a.n. La Rasani. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan Caleg La Ami dan La Rasani adalah orang yang sama. Meskipun begitu, Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak dapat menujukkan fotokopi ijazah terlegalisir dimaksud; Dan atas dasar keterangan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, maka terungkap pula untuk Caleg La Ami dari Partai NasDem tidak melengkapi syarat Surat Pernyataan dari sekolah asal karena adanya perbedaan nama dalam ijazah dengan nama Bakal Calon dalam KTP-El sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (8) PKPU 10/2023, namun yang bersangkutan tetap dinyatakan tertetapkan dalam DCS dan DCT; 14. Bahwa pada saat pemeriksaan di Bawaslu Kota Kendari tanggal 24 April 2024, telah didengar keterangan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Ade Sucipto dan Rahmat Rapiun, yang menyatakan Caleg La Ami atau La Rasani tidak pernah tercatat mengikuti ujian Paket C di Kabupaten Muna Tahun 2008, sehingga tidak mungkin La Ami/La Rasani memiliki ijazah terlegalisir dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana keterangan Teradu I, Teradu II dan Teradu III kepada Bawaslu Kota Kendari; Bahkan Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan dokumen data base kepesertaan ujian Paket C Kabupaten Muna, Kecamatan Laiworu Tahun 2008 kepada Bawaslu Kota Kendari. Dalam dokumen data base tersebut terungkap peserta dengan nomor ujian 20-02-27-225 a.n. La Ara bukan a.n. La Rasani/La Ami. Inilah yang menjadi alasan mengapa Caleg La Ami dari Partai NasDem tidak pernah mengajukan fotokopi dokumen ijazah terlegalisir a.n. La Rasani/La Ami ke dalam SILON melalui Partai NasDem sebab yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai peserta ujian nasional Paket C Tahun 2008 di Kabupaten Muna Kecamatan Laiworu Provinsi Sulawesi Tenggara (Bukti P- 7); 15. Bahwa Pelapor sangat dirugikan atas tindakan Para Teradu yang tidak profesional, tidak jujur, manipulatif serta menyimpangi Undang-Undang Pemilu dan PKPU 10/2023 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 dengan meloloskan Caleg La Ami dari Partai NasDem untuk Pemilihan Legislatif Kota Kendari Tahun 2024 Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, sebab kepada Pelapor begitu ketatnya diterapkan syarat calon oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Hal yang berbeda perlakuannya dengan Caleg La Ami dari Partai NasDem; 16. Bahwa tindakan Para Teradu yang meloloskan Caleg La Ami dari Partai NasDem untuk Pemilihan Legislatif Kota Kendari tahun 2024 Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, dengan cara memanipulasi verifikasi syarat calon dan memberikan keterangan bohong kepada Bawaslu Kota Kendari, adalah perbuatan yang nyata bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017, Pasal 12 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023, Pasal 20 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023, Pasal 43 huruf c PKPU 10/2023, Pasal 44 ayat (8) PKPU 10/2023, Pasal 47 ayat (2) dan (3) PKPU 10/2023, Pasal 49 ayat (1) PKPU 10/2023, Pasal 62 ayat (2) dan (3) PKPU 10/2023, dan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, c, d, ayat (3) huruf a, c, d, f, h Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017. PENUTUP (PERMOHONAN) Bahwa atas tindakan Para Teradu yang secara hukum terbukti meloloskan Calon Anggota Legislatif yang tidak pernah menempuh pendidikan terakhir minimal Sekolah Menengah Atas atau Sederajat sebagaimana dipersyaratkan oleh UU Pemilu dan PKPU Pencalonan, maka beralasan hukum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan kepada masing-masing Teradu, sebagai berikut: 1. Memberhentikan secara tetap Teradu I sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari; 2. Memberhentikan secara tetap kepada Teradu II dan Teradu III sebagai Anggota KPU Kota Kendari; 3. Memerintahkan KPU Kota Kendari untuk melakukan verifikasi pada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi Republik Indonesia mengenai Ijazah Paket C a.n. La Ami dan La Rasani. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 180-PKE- DKPP/VIII/2024 Bahwa Pengadu II Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: Legal Standing 1. Bahwa Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang sebelumnya merupakan pihak yang berperkara di Bawaslu Kota Kendari yang diadili oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III atas dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Kendari (Termasuk Teradu IV) dan Caleg atas nama LA AMI dari Partai NasDem No. 2 Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kecamatan Kendari Barat. Perkara tersebut diregistrasi dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV2024; 2. Bahwa dasar dilangsungkannya persidangan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang diperiksa oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III adalah karena KPU Kota Kendari (Termasuk Teradu IV) telah keliru dalam hal melakukan verifikasi syarat calon atas nama LA AMI dari Partai NasDem dalam tahapan pemilu tahun 2024 sebab meloloskan caleg LA AMI dari Partai NasDem tanpa syarat fotokopi ijazah terlegalisir sebagaimana dokumen yang dipersyaratkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. Padahal dokumen yang di upload ke dalam SILON hanya dokumen, berupa: 1) Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C Nomor 421/624/2023 dari nama LA RASANI menjadi LA AMI yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna SAMAUL BAIT NDIMURI tanggal 17 April 2023 (vide Bukti P.2-2) dan 2) Surat Keterarangan Hasil Ujian Nasional Paket C atas nama LA AMI yang ditanda tangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna SAMAUL BAIT NDIMURI tanggal 17 April 2023 (vide Bukti P.2-3); 3. Bahwa terhadap perkara tersebut pada tanggal 8 Mei 2024, telah diputus oleh TERADU I, TERADU II, dan TERADU III dengan amar sebagai berikut: MEMUTUSKAN: “Menyatakan TERLAPOR I (KPU Kota Kendari) dan TERLAPOR II (LA AMI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilihan Umum” 4. Bahwa oleh karena putusan TERADU I, TERADU II, dan TERADU III tersebut berdampak kepada PELAPOR sebagai pihak yang berperkara, dan dalam proses pemeriksaan oleh TERADU I, TERADU II, dan TERADU III serta fakta yang terungkap dalam persidangan terdapat penyimpangan atas prosedur beracara maka telah memenuhi legal standing untuk mengajukan laporan DKPP ini; 5. Bahwa adapun yang menjadi substansi dalam laporan DKPP yang diajukan oleh PELAPOR ini adalah 2 (dua) hal, yaitu: 1. TERADU I, TERADU II, TERADU III, dan TERADU IV tidak melakukan pengawasan terkait tugas dan fungsinya saat verifikasi dokumen administrasi syarat pencalonan Caleg Kota Kendari atas nama LA AMI; 2. TERADU I, TERADU II, dan TERADU III tidak melakukan pemeriksaan proses perkara pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku; Atas perbuatan tersebut di atas, berikut PELAPOR uraikan sebagai berikut: MENGENAI TERADU I, TERADU II, TERADU III DAN TERADU IV TIDAK MELAKUKAN PENGAWASAN TERKAIT TUGAS DAN FUNGSINYA SAAT VERIFIKASI DOKUMEN ADMINISTRASI SYARAT PENCALONAN CALEG KOTA KENDARI ATAS NAMA LA AMI 6. Bahwa selama proses tahapan pencalonan pada pemilu tahun 2024, Bawaslu Kota Kendari telah mengalami pergantian keanggotaan, yaitu Bawaslu Kota Kendari untuk periode 2018 s.d 2023, dan Bawaslu Kota Kendari untuk periode 2023 s.d 2028; 7. Bahwa anggota Bawaslu Kota Kendari untuk periode 2018 s.d 2023 beranggotakan TERADU I dan TERADU IV. Sedangkan posisi TERADU III di Bawaslu Kota Kendari untuk Periode 2018 s.d 2023 adalah menjadi staf dari TERADU IV; 8. Bahwa masa jabatan TERADU I dan TERADU IV sebagai anggota Bawaslu Kota Kendari masa bakti tahun 2018 s.d 2023 telah berkahir sampai dengan 23 Juni 2023; 9. Bahwa setelah masa jabatan TERADU I dan TERADU IV berakhir, anggota Bawaslu Kota Kendari masa jabatan 2023 s.d 2028 beranggotakan TERADU I, TERADU II dan TERADU III. Sedangkan TERADU IV tidak lagi mendaftarkan diri menjadi anggota Bawaslu Kota Kendari, melainkan mendaftarkan diri menjadi anggota KPU Kota Kendari dan akhirnya terpilih dan saat ini menjadi Koordinator Teknis KPU Kota Kendari periode tahun 2023 s.d 2028; 10. Bahwa adapun keterlibatan TERADU I, TERADU II, TERADU III, dan TERADU IV dalam porses tahapan pemilu tahun 2024 adalah sebagai berikut: Pihak Keterlibatan Masa Waktu Jabatan Tahapan Pemilu Tahun 20224 Pengumuman 24 April 2023 Pengajuan Bakal s.d Calon 30 April 2023 TERADU I, Pengajuan Bakal 1 Mei 2023 ANGGOTA TERADU III Calon s.d BAWASLU dan 14 Mei 2023 KOTA TERADU IV KENDARI Verifikasi Administrasi 15 Mei 2023 Dokumen Persyaratan s.d Bakal Calon 23 Juni 2023 Verifikasi Administrasi 10 Juli 2023 Perbaikan Dokumen s.d Persyaratan Bakal 6 Agustus 2023 Calon TERADU I, Penyusunan DCS 6 Agustus 2023 ANGGOTA TERADU II s.d BAWASLU dan 23 September 2023 KOTA TERADU III KENDARI Penetapan DPT 24 September 2023 s.d 3 November 2023 Verifikasi Administrasi 10 Juli 2023 Perbaikan Dokumen s.d Persyaratan Bakal 6 Agustus 2023 Calon 6 Agustus 2023 ANGGOTA TERADU IV Penyusunan DCS s.d KPU KOTA 23 September 2023 KENDARI Penetapan DPT 24 September 2023 s.d 3 November 2023 11. Bahwa TERADU I, TERADU III dan TERADU IV pada masa verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada medio 15 Mei 2023 s.d 23 Juni 2023 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Kendari tidak melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan aktif dalam bentuk teguran, koreksi rekomendasi sebagaimana kewenangan yang diberikan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan. Padahal TERADU I, TERADU II, dan TERADU IV mengetahui jika khusus untuk Caleg Kota Kendari atas nama LA AMI dari Partai NasDem tidak mengajukan dokumen fotokopi ijazah terlegalisir dan surat pernyataan dari sekolah asal bahwa nama dalam fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah adalah nama yang sama dengan bakal calon dalam KTP-El tidak diajukan; 12. Bahwa begitupula TERADU I, TERADU II, dan TERADU III pada masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada medio 10 Juni 2023 s.d 6 Agustus 2023 di Kantor Bawaslu Kota Kendari juga tidak melakukan tugasnya melakukan pengawasan aktif dalam bentuk teguran, koreksi rekomendasi sebagaimana kewenangan yang diberikan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan. Padahal, TERADU I, TERADU II, dan TERADU III mengetahui Caleg LA AMI dari Partai NasDem tidak mengajukan dokumen fotokopi ijazah terlegalisir dan surat pernyataan dari sekolah asal bahwa nama dalam fotokopi ijazah/surat keterangan pengganti ijazah adalah nama yang sama dengan bakal calon dalam KTP-El; 13. Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III yang mengetahui tidak diunggahnya persyaratan calon oleh bakal calon LA AMI dari Partai NasDem berupa fotokopi ijazah terlegalisir/surat keterangan pengganti ijazah dan surat pernyataan dari sekolah asal bahwa nama yang tertera dalam fotokopi ijazah terlegalisir/surat keterangan pengganti ijazah adalah nama yang sama dengan Bakal Calon dalam KTP-El, oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III tetap membiarkan caleg LA AMI dari Partai NasDem dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan tidak melakukan teguran, koreksi rekomendasi pada masa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 6 Agustus 2023 s.d 23 September 2023 dimana Caleg LA AMI pada akhirnya ditetapkan dalam DCS (vide Bukti P.2-4) dan juga pada masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 24 Sepetember 2023 s.d 3 November 2023 (vide Bukti P.2-5); 14. Bahwa begitu pula TERADU IV yang pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (15 Mei s.d 23 Juni 2023), pada masa penyusunan DCS (6 Agustus 2023 s.d 23 September 2023) dan pada masa Penetapan DCT (24 Oktober 2023 s.d 3 November 2023) bertempat di KPU Kota Kendari yang pada masa itu TERADU IV telah menjadi anggota KPU Kota Kendari yang membidangi Koordinator Teknis justru menetapkan Caleg LA AMI dari Partai NasDem ke dalam DCS (vide Bukti P.2-4) dan DCT (vide Bukti P.2-5), padahal diketahui oleh TERADU IV bahwa Caleg LA AMI dari Partai NasDem tidaklah mengupload dokumen pada SILON sesuai dokumen yang dipersyaratkan; MENGENAI TERADU I, TERADU II, DAN TERADU III TIDAK MELAKUKAN PEMERIKSAAN PROSES PERKARA PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU; 15. Bahwa menurut keterangan Saksi ALASMAN MPESAU selaku Komisoner KPU Kota Kendari yang membidangi Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Kendari Periode 2018 s.d 2023 yang disampaikan dihadapan TERADU I, TERADU II dan TERADU III saat proses pemeriksaan perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024, saat pengajuan dokumen administrasi persyaratan pencalonan untuk caleg LA AMI, dokumen yang diunggah ke dalam SILON dan yang diverifikasi hanyalah berupa dokumen sebagaimana Bukti P.2-2 dan P.2-3 yang dianggap nilainya sama dengan fotokopi Ijazah Paket C sehingga Caleg LA AMI dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan akhirnya ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) (vide Bukti P.2-4) dan Daftar Calon Tetap (DCT) (vide Bukti P.2-5). Saat tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada medio 15 Mei 2023 s.d 23 Juni 2023 tersebut hadir pula Bawaslu Kota Kendari yang diwakili oleh TERADU III yang saat itu masih menjadi staf dari TERADU IV atas sepengetahuan TERADU I dan TERADU IV dan ikut menyetujui verifikasi demikian yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (1) PKPU 10/2023, yang menghendaki terpenuhinya syarat: 1. Fotokopi ijazah SMA terlegalisir dari instansi yang berwenang (Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Pasal 43 huruf c PKPU 10/2023); 2. Surat Pernyataan dari Sekolah asal yang menerangkan nama dalam ijazah/surat keterangan pengganti ijazah adalah nama yang sama dengan Bakal Calon dalam KTP-el (Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (8) PKPU No. 10 Tahun 2023) 16. Bahwa dalam proses pemeriksaan perkara dengan registrasi perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang dimulai sejak tanggal 19 April 2024 s.d 30 April 2024 di Kantor Bawaslu Kota Kendari TERADU I, TERADU II dan TERADU III tidak mengadili sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, sebab menolak mencari kebenaraan materiil atas perkara yang diadilinya, dengan cara: Pertama, TERADU I, TERADU II, dan TERADU III bersama-sama menolak permintaan berkali-kali dari PELAPOR untuk menggunakan kewenangannya sebagai Bawaslu Kota Kendari dalam hal meminta untuk dilakukannya pembukaan SILON kepada KPU Kota Kendari demi mengetahui secara materiil dokumen apakah yang diunggah oleh Caleg LA AMI melalui Partai NasDem ke dalam SILON; TERADU I, TERADU II, dan TERADU III bersama KPU Kota Kendari (Termasuk TERADU IV) secara kompak menggunakan alasan SILON telah terkunci dan tidak dapat lagi diakses, dan menggunakan alasan bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III juga memiliki hasil pengawasannya sendiri saat verifikasi dokumen persyaratan calon pileg Kota Kendari 2024, dan pada akhirnya secara serampangan memutus perkara pelanggaran administrasi a quo menyatakan dokumen fotokopi ijazah terlegalisir caleg LA AMI telah terupload ke dalam SILON tanpa adanya pemastian dokumen dalam SILON (vide Bukti P.2-11); Sementara itu, perdebatan yang terjadi dalam persidangan pemeriksaan perkara a quo adalah “apakah caleg atas nama LA AMI selaku TERLAPOR II dari Partai NasDem No. Urut 2 Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat saat mengupload dokumen syarat calonnya melalui admin partai NasDem ke dalam SILON memiliki ijazah SMA ataukah tidak”. Dari pihak PELAPOR mendalilkan jika LA AMI tidak memiliki ijazah SMA karena yang di upload hanyalah Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dari nama LA RASANI menjadi LA AMI dan SKHUN Paket C atas nama LA AMI. Sedangkan dari pihak TERLAPOR I (KPU Kota Kendari) menyatakan ada ijazah Paket C beserta dengan penetapan Pengadilan Negeri Kendari mengenai pergantian nama dari LA RASANI menjadi LA AMI yang di upload oleh Caleg LA AMI ke dalam SILON. Atas perdebatan itu, pihak PELAPOR sejak awal persidangan sampai dengan akhir pembuktian selalu mengingatkan kepada TERADU I, TERADU II, dan TERADU III untuk menengahi perdebatan antara pihak PELAPOR dengan TERLAPOR I dan TERLAPOR II dalam perkara a quo untuk menggunakan kewenangannya meminta agar SILON di buka untuk mencari kebenaran materiil. Permintaan PELAPOR pun telah diminta untuk dicatat dalam risalah sidang. Namun, TERADU I, TERADU II dan TERADU III sengaja tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki dan tidak menunjukan pencarian kebenaran materiil dalam perkara a quo sehingga tidak memerintahkan untuk membuka SILON; Apalagi, saat proses persidangan perkara tersebut, oleh KPU Kota Kendari melalui stafnya yaitu MAYA telah melakukan koordinasi dengan partai NasDem Kota Kendari untuk mencari tahu dokumen apakah yang diunggah untuk Caleg LA AMI ke dalam SILON. Dari Partai NasDem Kota Kendari telah memberikan kopian dokumen yang diunggahnya ke dalam SILON kepada MAYA, yaitu hanya dokumen berupa: Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah dari LA RASANI menjadi LA AMI (vide Bukti P.2-2), dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama LA AMI yang diterbitkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Muna (vide Bukti P.2-3). Tidak ada dokumen fotokopi ijazah terlegalisir yang pernah diunggah oleh Partai NasDem Kota Kendari dan tidak ada Penetapan Pengadilan Negeri Kendari mengenai pergantian nama dari LA RASANI menjadi LA AMI. Kedua dokumen yang didapatkan dari Partai NasDem tersebut diajukan dalam bukti perkara pelanggaran administratif pemilu perkara pelanggaran administratif pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV2024 oleh KPU Kendari (vide Bukti P.2-10). Seharusnya dalam keadaan ketidakjelasan dokumen apakah yang diunggah oleh Caleg LA AMI melalui Partai NasDem Kota Kendari ke dalam SILON, maka harus dilakukan pengecekkan ke dalam SILON; Padahal Komisi Pemilihana Umum melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 18 Juli 2023 Tentang Akses pengawasan Pencalonan Anggota DPR,DPR dan DPRD, pada angka 4 huruf a dan b (vide Bukti P.2-15) bersedia untuk memberikan pelayanan pembukaan SILON 24 (dua puluh empat) jam sehari. Kami kutip isi surat a quo, yang menyatakan: a. “KPU akan melayani kegiatan pengawasan oleh Bawaslu selama 24 (dua puluh empat) jam sehari apabila Bawaslu memiliki informasi awal dugaan pelanggaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; b. KPU akan membuka data dan dokumen pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota apabila Bawaslu menyampaikan nama masing-masing bakal calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diduga terjadi pelanggaran pemilu” Artinya dengan merujuk pada Surat Komisi Pemilihan Umum a quo, maka tidak rasional adanya alasan bagi Bawaslu Kota Kendari (TERADU I, TERADU II dan TERADU III) menyatakan SILON telah terkunci oleh KPU RI sehingga atasnya tak bisa dilakukan pembukaan SILON, meskipun untuk alasan mencari kebenaran materiil sebab ada data pribadi caleg LA AMI yang harus dijaga kerahasiaannya. Sungguh suatu sikap yang berbahaya bagi penyelenggaran pemilu dimasa mendatang, jika kelembagaan pengawas pemilu masih diemban oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III yang tidak ingin mencari kebenaran materiil meskipun ada aduan pelanggaran pemilu oleh masyarakat, namun secara sadar mereka menolak mencari dan menggali kebenaran materiil atasnya; Kedua, TERADU I, TERADU II dan TERADU III secara bersama-sama menolak permintaan PELAPOR untuk menggunakan kewenangan Bawaslu Kota Kendari saat pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu a quo yaitu memanggil pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI atau setidak-tidaknya melakukan klarifikasi kepada kementerian tersebut agar mengetahui apakah secara materiil Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama LA AMI benar terdaftar atau merupakan produk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebab dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara telah hadir yaitu Saksi ADE SUCIPTO, S.IP dan Saksi RAHMAT RAPIUN dalam persidangan a quo menyatakan Ijazah Paket C atas nama LA RASANI/LA AMI dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama LA AMI tidak terdaftar dalam database kepesertaan ujian nasional Paket C Tahun 2008 di Kabupaten Muna Kecamatan Laiworu Provinsi Sulawesi Tenggara (vide Bukti P.2-6). Padahal kesaksian secara lisan dari Pihak Diknas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut berikut dengan data base kepesertaan ujian paket C tahun 2008 yang diserahkan oleh Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Bawaslu Kota Kendari (TERADU I, TERADU II dan TERADU III) memiliki kewajiban untuk melakukan klarifikasi atasnya kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mendapatkan kebenaran materiil dalam memeriksa dugaan pelanggaran administrasi pemilu a quo; Akhirnya, rekan pengadu sendiri yang berinisiatif meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penelitian atas keabsahan SKHUN Paket C atas nama LA RASANI/LA AMI dan Ijazah Paket C atas nama LA RASANI/LA AMI. Hasilnya, yakni pada tanggal 10 Mei 2024 Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI telah menerbitkan surat nomor: 1429/C6/GT.03.03/2024 Perihal Data Peserta UNPK Paket C a.n LA RASANI tertanggal 10 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (vide Bukti P.2-14), yang isinya menerangkan: “Sehubungan dengan surat permohonan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait permohonan verifikasi ijazah dengan identitas: Nama : LA RASANI Tempat/Tanggal Lahir : Kondongia, 1974 Nomor Peserta : 08-20-02-27-225 Nomor Induk Siswa : 692 No.Ijazah : 20PC0200411 Tahun Lulus : 2008 Nama PKBM : PKBM Bina Ilmu, Sulawesi Tenggara Dengan ini kami menyampaikan, sesuai dengan surat Pusat Asesmen Pendidikan nomor 05/H4/SK/02.02/2024 tanggal 3 Mei 2024 perihal Keabsahan Ijazah Paket (Terlampir) bahwa peserta dengan identitas diatas berdasarkan Database Lembar Jawaban Komputer (LKJ) Pusat Asesmen Pendidikan TIDAK TERDAFTAR sebagai peserta UN Pendidikan Kesetaraan tahun 2008”. Sungguh memalukan kepada TERADU I, TERADU II dan TERADU III, seharusnya merekalah yang melakukan klarifikasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI sebab mereka diberikan kewenangan untuk melakukan klarifikasi a quo sesuai ketentuan Pasal 30 Perbawaslu No. Tahun 2022 dalam memeriksa kasus pelanggaran administratif pemilu. Dan sekiranya klarifikasi a quo dilakukan TERADU I, TERADU II dan TERADU III maka semestinya Caleg LA AMI dari Partai NasDem tidak ditetapkan masuk menjadi Caleg terpilih pada pemilu legislatif Kota Kendari 2024, sebab yang bersangkutan menggunakan ijazah Paket C Fiktif. Ketiga, TERADU I, TERADU II dan TERADU III menolak untuk memanggil atau melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Kendari atas alat bukti yang diajukan oleh Terlapor LA AMI dalam perkara Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV2024 berupa Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi, tanggal 28 Februari 2023 (vide Bukti P.2- 13), padahal dalam persidangan perkara a quo, Pengadu bersama Saksi MUHAMMAD RIZAL HADJU telah mengingatkan penetapan pengadilan a quo yang diajukan sebagai bukti oleh Caleg LA AMI dalam perkara Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 diduga fiktif isinya, sebab isi Penetapan Pengadilan Negeri tersebut berbeda dengan Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi, tanggal 28 Februari 2023 yang ada dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan putusan yang ada di dalam direktori Putusan Mahkamah Agung RI (vide Bukti P.2- 17). Perbedaan terletak pada isi amar angka 3 penetapan a quo. Bahwa terhadap perbedaan isi Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi, tanggal 28 Februari 2023 yang diajukan oleh Terlapor LA AMI saat sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu a quo dengan yang isi Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi, tanggal 28 Februari 2023 yang ditunjukkan oleh PENGADU, oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III bahkan tidak berkeinginan melakukan klarifikasi atasnya kepada Pengadilan Negeri Kendari, justru mereka secara manipulatif dalam putusannya merujuk pada Penetapan Pengadilan yang diajukan oleh Terlapor Caleg LA AMI, padahal diketahuinya isi Penetapan Pengadilan a quo terduga di rekayasa. Putusan Bawaslu Kendari (TERADU I, TERADU II dan TERADU III) pada angka 15 halaman 151 putusan perkara a quo pada (vide Bukti P.2-16), sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon; 2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan terhadap nama pemohon yang semula LA RASANI menjadi LA AMI; 3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara setelah diberikannya turunan resmi Surat Penetapan ini untuk segera mencatat Perubahan Nama Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan untuk itu dan segera menerbitkan ljazah Paket C SD, SMP, dan SMA yang baru terhadap Pemohon dengan nama LA AMI, lahir di Raha tanggal 23 Desember 1974; 4. Menetapkan bahwa nama pemohon LA RASANI menjadi LA AMI adalah merupakan satu orang yang sama. Sedangkan isi Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi, tanggal 28 Februari 2023 yang benar sebagaimana penetapan a quo telah diupload ke dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Kendari, yang amar penetapannya berbunyi “memberikan izin kepada Dinas Pendidikan Kota Kendari, dst” (vide Bukti P-17). Kami kutip secara lengkap amar penetapan a quo: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon; 2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan terhadap nama pemohon yang semula LA RASANI menjadi LA AMI; 3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Pendidikan Kota Kendari setelah diberikannya turunan resmi Surat Penetapan ini untuk segera mencatat Perubahan Nama Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan untuk itu dan segera menerbitkan ljazah Paket C SD, SMP, dan SMA yang baru terhadap Pemohon dengan nama LA AMI, lahir di Raha tanggal 23 Desember 1974 4. Menetapkan bahwa nama Pemohon LA RASANI menjadi LA AMI adalah merupakan satu orang yang sama 17. Bahwa tindakan TERADU I, TERADU II dan TERADU III dalam mengadili perkara dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 dengan cara menolak melakukan pemanggilan atau klarifikasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Pengadilan Negeri Kendari dan menolak untuk memerintahkan pembukaan SILON adalah bertentangan dengan ruh dari adanya kewenangan penanganan pelanggaran pemilu yaitu mencari kebenaran materiil atas prosedur, tata cara dan mekanisme pelaksanaan tahapan Pemilu oleh KPU Kota Kendari, padahal ketentuan Pasal 30 Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 menegaskan: Pasal 30 Perbawaslu 8/2022 Ayat (1) : Selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), majelis pemeriksa dalam tahapan pembuktian dapat menghadirkan lembaga terkait dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan; Ayat (2) : Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga atau badan yang berdasarkan kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangannya perlu didengar keterangannya dalam sidang pemeriksaan; Ayat (3) : Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan keterangan sesuai dengan kewenangan lembaganya diwakili oleh pejabat yang ditunjuk; Ayat (4) : Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang berkepentingan secara langsung terhadap pokok laporan atau temuan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu; Ayat (5): Keterangan lembaga terkait dapat disampaikan secara lisan maupun tulisan. 18. Bahwa tindakan TERADU I, TERADU II dan TERADU III dalam memeriksa perkara pelanggaran administratif pemilu yang menolak mencari kebenaran materiil atas apakah benar Caleg LA AMI telah mengajukan dan mengunggah fotokopi ijazah terlegalisir dan apakah benar Caleg LA AMI pernah mengikuti ujian paket C tahun 2008 sehingga memiliki ijazah paket C adalah upaya untuk menutupi, melindungi ketidakterpenuhan syarat mencaleg LA AMI dari Partai NasDem dan melindungi kesalahan KPU Kota Kendari saat verifikasi dokumen syarat mencalon caleg LA AMI, padahal ketentuan Pasal 3 Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 menegaskan “Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dilaksanakan dengan prinsip cepat, TIDAK MEMIHAK, tanpa biaya dan dilakukan secara terbuka untuk umum”; 19. Bahwa selanjutnya, TERADU I, TERADU II dan TERADU III melakukan pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dengan sengaja menyimpangi Perbawaslu No. 8 Tahun 2023, yaitu pada saat agenda sidang pembuktian, TERADU I, TERADU II dan TERADU III sengaja mengatur jadwal penyerahan bukti surat diajukan tidak secara bersamaan oleh semua pihak; TERADU I, TERADU II dan TERADU III meminta lebih dulu bukti surat, saksi dan ahli dari PELAPOR diperiksa lebih dulu. Sedangkan untuk bukti surat dari TERLAPOR diserahkan setelah proses pembuktian pihak PELAPOR selesai atau diakhir masa persidangan. Akibatnya, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak PELAPOR tidak bisa dikonfrontir dengan alat bukti surat yang dimiliki oleh TERLAPOR I (KPU Kota Kendari), karena bukti surat milik TERLAPOR (KPU Kota Kendari) belum diserahkan kepada TERADU I, TERADU II dan TERADU III. Padahal, saksi yang dihadirkan oleh PELAPOR atas nama ALASMAN MPESAU adalah mantan komisioner KPU Kota Kendari periode 2018 s.d 2023 yang turut bertanda tangan dalam Berita Acara Verifikasi Dokumen Bakal Calon untuk Pemilu Tahun 2024. Tetapi, ia tidak bisa mengkonfrontir adanya bukti surat oleh KPU Kota Kendari, sebab bukti tersebut belum diserahkan diawal pemeriksaan pembuktian; Begitu pula saksi dari pihak Diknas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah hadir secara resmi dengan surat tugas dari Kepala Pendidikan Sulawesi Tenggara tidak dapat memeriksa secara langsung bukti fotocopy ijazah paket C untuk caleg LA AMI, karena bukti surat yang seharusnya hadir diawal persidangan, oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III dengan sengaja mengatur sedemikian rupa jadwal pembuktian surat kepada Caleg LA AMI nanti pada akhir persidangan. Tindakan TERADU I, TERADU II dan TERADU III ini dapat dilihat dalam bukti rekaman sidang sebagaimana Bukti P.2-11; Padahal ketentuan Pasal 23 Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 mengatur jenis dan hirarki dan penyerahan alat bukti setelah jawaban Terlapor. Kami kutip ketentuan a quo: Pasal 23 Ayat (1) : Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilakukan oleh majelis pemeriksa setelah Terlapor menyampaikan jawaban. Ayat (2) : Alat bukti dalam pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat atau tulisan; b. dokumen elektronik; c. keterangan ahli; d. keterangan saksi; e. keterangan pelapor/penemu dan terlapor; dan/atau f. pengetahuan majelis pemeriksa Artinya jika mengacu kepada hirarki alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 23 Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 bermakna bahwa pembuktian dilaksanakan setelah jawaban Terlapor. Dan untuk agenda bukti surat dari para pihak menjadi alat bukti pertama atau kedudukannya paling awal disebutkan pada huruf a di atas, maksudnya adalah kepada para pihak menyerahkan terlebih dahulu bukti suratnya, dengan tujuan agar kemudian saat para saksi dihadirkan dapat dilakukan konfirmasi pengetahuannya atas bukti surat a quo. Namun, dalam pemeriksaan Perkara Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang diperiksa oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III, sengaja tidak menerapkan proses persidangan sebagaimana ketentuan Perbawaslu No. 8 Tahun 2023, seakan- akan ada yang ditakutkan jika bukti surat dari pihak TERLAPOR dikonfrontir oleh saksi-saksi dari pihak PELAPOR; Padahal dalam persidangan pada umumnya, tujuan dilakukan penyerahan bukti surat diawal agenda sidang pembuktian oleh semua pihak baik PELAPOR maupun TERLAPOR adalah agar alat bukti surat yang diajukan tersebut dapat dikonfrontir oleh keterangan saksi yang akan diperiksa; 20. Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III dalam memutus perkara a quo juga telah menggunakan dokumen yang fiktif, dimana TERADU I, TERADU II dan TERADU III menyatakan dalam putusannya bahwa “Caleg LA AMI telah mengupload ijazah SMA yang dipersyaratkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c PKPU No. 10 Tahun 2023 dan telah diverifikasi oleh KPU Kota Kendari”. Padahal, dalam fakta persidangan, ijazah Paket C yang dimiliki oleh LA AMI dengan nomor kepesertaan 08-20-02-27-225 yang tercantum di dalam SKHUN Paket C yang diupload oleh LA AMI ke dalam SILON adalah bukan atas nama LA AMI ataupun LA RASANI, melainkan atas nama LA ARA. Fakta hukum ini telah dikesampingkan oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III dalam memutus perkara a quo. Padahal di hadapan TERADU I, TERADU II dan TERADU III telah hadir ADE SUCIPTO dan RAHMAT RAPIUN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara yang menyelenggarakan ujian paket C di Sulawesi Tenggara yang menyatakan bahwa nomor peserta yang ada pada dokumen SKHUN Paket C milik LA AMI yaitu 08-20-02-27-225 tidaklah terdaftar dalam Database Peserta Ujian Paket C Tahun 2008 Kabupaten Muna pada Departemen Pendidikan Nasional Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Penelitian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan RI (vide Bukti P.2-6). Bahkan, bukti Database Peserta Ujian Paket C Tahun 2008 tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara diperlihatkan dan diserahkan (by hand) melalui PENGADU dan diajukan kepada TERADU I, TERADU II dan TERADU III dihadapan persidangan demi tegaknya kebenaran; Selain itu, TERADU I, TERADU II dan TERADU III juga mengakomodasi Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi, tanggal 28 Februari 2023 yang fiktif atau telah diubah isinya oleh Caleg LA AMI dalam persidangan perkara administratif pemilu a quo masuk dalam isi putusannya padahal telah diingatkan oleh PENGADU saat persidangan a quo. 21. Bahwa sekalipun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara telah memberikan Database Peserta Ujian Paket C Tahun 2008 tersebut, TERADU I, TERADU II dan TERADU III justru mengenyampingkan bukti tersebut dan berkeyakinan bahwa LA AMI benar memiliki ijazah SMA. Begitupula dengan isi penetapan Pengadilan Negeri Kendari yang diduga telah diubah atau bertentangan dengan isi yang benar sebagaimana dalam SIPP Pengadilan Negeri Kendari namun peringatan dari PENGADU tetap dikesampingkannya. Tindakan TERADU I, TERADU II dan TERADU III tersebut tidak mencerminkan sikap jujur dan profesional dalam mengadili suatu perkara yang dihadapkan kepadanya sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 22. Bahwa tindakan tidak profesional ditunjukan kembali oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III dengan cara tidak melakukan proses pemeriksaan adanya dugaan tindak pidana pemilu atas fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa ijazah Paket C milik LA AMI tidak terdaftar dalam database peserta ujian paket C tahun 2008 Kabupaten Muna pada Pusat Penelitian dan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagaimana keterangan dan data yang disampaikan oleh Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tenggara; Seharusnya, dengan tidak terdatanya ijazah Paket C milik LA AMI sebagaimana terungkap dalam persidangan a quo, maka menjadi kewajiban hukum bagi TERADU I, TERADU II dan TERADU III untuk mengkonversinya sebagai temuan dugaan penggunaan dokumen palsu sebagaimana ketentuan Pasal 520 UU No. 7 Tahun 2017. Namun TERADU I, TERADU II dan TERADU III hanya mendiamkan fakta tersebut, dengan tujuan melindungi status keterpilihan Caleg LA AMI dari Partai NasDem untuk pemilu legislatif Kota Kendari 2024; 23. Bahwa TERADU I, TERADU II dan TERADU III dalam memeriksa perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tidak menunjukkan sikap yang netral dan jauh dari penerapan prinsip jujur dan adil, dan tidak ingin menggali kebenaran materiil saat pemeriksaan perkara a quo dalam bentuk: menolak membuka SILON, menolak memanggil instansi berwenang/klarifikasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, menolak melakukan klarifikasi atas isi penetapan pengadilan yang benar kepada Pengadilan Negeri Kendari, mengatur jadwal pembuktian surat kepada Caleg LA AMI nanti pada akhir persidangan, menolak menindaklajuti informasi dugaan penggunaan dokumen palsu ijazah paket C LA AMI menjadi tindak pidana pemilu, menurut subjektifitas PENGADU disebabkan oleh hal-hal dibawah ini: 1) TERADU III sebelum menjadi anggota Bawaslu Kota Kendari Periode 2023 s.d 2028 adalah staff Bawaslu Kota kendari yang hadir mewakili Bawaslu Kota Kendari saat dilakukannya kegiatan pengawasan verifikasi dokumen administrasi syarat Bakal Calon LA AMI di KPU Kota Kendari, hal mana saat pengawasan a quo meski Bakal Calon LA AMI melalui Partai NasDem tidak menyertakan fotocopy ijazah terlegalisir dan surat pernyataan dari sekolah asal bahwa nama yang tertera dalam dokumen fotocopy ijazah/surat keterangan pengganti ijazah adalah nama yang sama dengan bakal calon dalam KTP-El ke dalam SILON, namun TERADU III dengan sengaja tidak melakukan koreksi atau teguran atasnya; 2) TERADU I dengan Caleg LA AMI adalah berasal dari kampung yang sama dan tinggal dilingkungan yang sama di Kota Kendari, sehingga memungkinkan ada relasi-relasi sosial yang membuat TERADU I kukuh menjaga kepentingan keterpilihan Caleg LA AMI meski yang bersangkutan tidak memenuhi syarat fotocopy ijazah paket C terlegalisir dan menggunakan ijazah paket C fiktif; 3) TERADU II dengan Caleg LA AMI adalah berasal dari kampung yang sama, sehingga memungkinkan ada relasi-relasi sosial yang membuat TERADU I kukuh menjaga kepentingan keterpilihan Caleg LA AMI meski yang bersangkutan tidak memenuhi syarat fotocopy ijazah paket C terlegalisir dan menggunakan ijazah paket C fiktif; 4) TERADU IV atas nama LA ODE HERMANTO saat ini merupakan Komisioner/Divisi Teknis KPU Kota Kendari adalah TERLAPOR dalam dugaan pelanggaran administrasi pemilu perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang sebelum terpilih menjadi anggota KPU Kota Kendari periode 2023 s.d 2028 adalah anggota Bawaslu Kota Kendari yang bersama-sama dengan TERADU I dan TERADU III sehingga masih terdapat semangat spirit de corps secara menyimpang; Untuk itu, alasan mengapa TERADU I, TERADU II dan TERADU III tidak melakukan proses pemeriksaan secara objektif dan mencari kebenaran materiil dalam perkara a quo, karena adanya hubungan-hubungan pekerjaan sebelumnya dengan LA ODE HERMANTO (TERADU IV), sehingga TERADU I dan TERADU III memiliki tanggungjawab penuh melindungi KPU Kota Kendari, sebab dahulunya merekalah yang kolega; Penutup (Permohonan) Bahwa atas tindakan TERADU I, TERADU II, TERADU III, dan TERADU IV yang secara hukum terbukti tidak melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan UU Pemilu dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 dan jauh dari prinsip jujur, adil dan professional sebagaimana Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017, maka beralasan hukum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI untuk menjatuhkan putusan kepada masing-masing TERADU, sebagai berikut: 1) Memberhentikan secara tetap TERADU I sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari, dan tidak boleh lagi menjadi penyelenggara pemilu dimasa yang akan datang; 2) Memberhentikan secara tetap TERADU II dan TERADU III sebagai anggota Bawaslu Kota Kendari, dan tidak boleh lagi menjadi penyelenggara pemilu dimasa yang akan datang; 3) Memberhentikan secara tetap TERADU IV sebagai anggota KPU Kota Kendari, dan tidak boleh lagi menjadi penyelenggara pemilu dimasa yang akan datang. [2.2] PETITUM PARA PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU I PERKARA NOMOR 163-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu I pada Perkara Nomor 163-PKE- DKPP/VII/2024, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memberhentikan secara tetap Teradu I sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari; 2. Memberhentikan secara tetap kepada Teradu II dan Teradu III sebagai Anggota KPU Kota Kendari; 3. Memerintahkan KPU Kota Kendari untuk melakukan verifikasi pada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi Republik Indonesia mengenai Ijazah Paket C a.n. La Ami dan La Rasani. [2.2.2] PETITUM PENGADU II PERKARA NOMOR 180-PKE-DKPP/VIII/2024 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu II pada Perkara Nomor 180-PKE- DKPP/VIII/2024, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memberhentikan secara tetap Teradu I sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari, dan tidak boleh lagi menjadi penyelenggara Pemilu dimasa yang akan datang; 2. Memberhentikan secara tetap Teradu II dan Teradu III sebagai anggota Bawaslu Kota Kendari, dan tidak boleh lagi menjadi penyelenggara Pemilu dimasa yang akan datang; 3. Memberhentikan secara tetap Teradu IV sebagai anggota KPU Kota Kendari, dan tidak boleh lagi menjadi penyelenggara Pemilu dimasa yang akan datang; [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 163-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Tanda Terima Dokumen Surat dari Alasman Mpesau, tertanggal 29 Maret 2024; P-2 Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C a.n. La Rasani, tertanggal 17 April 2023; P-3 Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Tahun 2008, tertanggal 17 April 2023; P-4 Pengumuman Nomor 1351/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Agustus 2023; P-5 Pengumuman Nomor 1580/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Rakyat Perwakilan Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 4 November 2023; P-6 Surat Nomor 241/PY.01.1-SD/741/2024, perihal Jawaban Terlapor 1, tertanggal 19 April 2024; P-7 Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Tahun 2008; P-8 Daftar Alat Bukti Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, tertanggal 25 April 2024. [2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 180-PKE-DKPP/VIII/2024 Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.2-1 sampai dengan P.2-17 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P.2-1 Surat Kuasa dari Ahmad Farhan Sidik; P.2-2 Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C Nomor: 421/624/2023 a.n. La Ami yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna; P.2-3 Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Tahun 2008 Program Studi Ilmu Pengetahuan Sosial a.n. La Ami; P.2-4 Pengumuman Nomor 1351/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; P.2-5 Pengumuman Nomor 1580/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; P.2-6 Dokumen Data Base Kepesertaan Ujian Nasional Paket C Kabupaten Muna Kecamatan Laiworu Tahun 2008; P.2-7 Risalah Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV2024 untuk Saksi a.n. Alasman Mpesau; P.2-8 Risalah pemeriksaan perkara penalanggaran administratif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV2024 untuk Saksi a.n. Kaharuddin Staf KPU Kota Kendari; P.2-9 Risalah pemeriksaan perkara pelanggaran administratif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV2024 untuk Saksi a.n. Ade Sucipto; P.2-10 Daftar Alat Bukti Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, tertanggal 25 April 2024; P.2-11 Rekaman Pemeriksaan Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV/2024; P.2-12 Daftar Alat Bukti dari Pelapor Beserta Lampirannya Dalam Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV2024; P.2-13 Daftar Alat Bukti Terlapor La Ami Dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV2024 beserta lampiran; P.2-14 Surat Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Penddikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Tekhnologi Nomor: 1429/C6/GT.03.03/2024 perihal Data Peserta UNPK Paket C a.n La Rasani beserta lampiran, tertanggal 10 Mei 2024; P.2-15 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Akses pengawasan Pencalonan Anggota DPR,DPR dan DPRD, tertanggal 18 Juli 2023; P.2-16 Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/ 28.01/IV2024; P.2-17 Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kendari Nomor Perkara 32/Pdt.P/2023/PN Kdi beserta dengan Penetapannya yang Didownload pada Laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. [2.4] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 163-PKE-DKPP/VII/2024 DAN PERKARA NOMOR 180-PKE-DKPP/VIII/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi yakni Muhammad Rizal Hadju dan Alasman Mpesau yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 9 Oktober 2024 sebagai berikut: Muhammad Rizal Hadju • Saksi menerangkan bahwa pernah ke Kementerian Pendidikan RI untuk melakukan verifikasi terhadap ijazah La Ami. Saksi merupakan Kuasa Hukum Farhan. Pada saat itu, Farhan akan mengajukan laporan kepada Bawaslu Kota Kendari. Selanjutnya, Kementerian Pendidikan mengarahkan Saksi ke Pusat Assesment Pendidikan. Pada saat itu, Saksi bersama dengan Alasman mengisi buku tamu. Selanjutnya, diarahkan menuju kepada Hamid. Melalui Hamid, Saksi mendapatkan konfirmasi data-data untuk peserta ujian Paket C tahun 2008 dari Kabupaten Muna TKBM Bina Ilmu. Setelah diperlihatkan memang nama La Rasani atau La Ami tidak ada. Sedangkan yang ada adalah a.n. La Ara sesuai dengan Nomor Ujian yang Saksi minta. Nomor Ujian 2250828 dst. Saksi menanyakan kepada Hamid “untuk misalkan terdata seperti ini, apakah sebelumnya diajukan berkaitan dengan calon peserta ujian Paket C?” Kemudian Hamid menerangkan “iya ada juga diajukan untuk ujian peserta paket C” Jadi sebelum orang ujian sebelum mengikuti ujian orang tersebut harus diajukan dulu oleh TKBM. TKBM mengajukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten mengajukan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi apakah benar, orang-orang ini yang akan mengikuti ujian? Selanjutnya diserahkan kembali kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan kemudian diajukan daftar nama, daftar nominasi, peserta ujian Paket C kepada Kementerian Pendidikan atau dalam hal ini diajukan kepada Pusat Assesment Pendidikan. • Saksi menerangkan mulai pengajuan nama-nama memang tidak ada nama La Rasani/La Ami sedangkan yang ada hanya nama La Ara. Nama tersebut tidak ada dari pengajuan daftar nama sampai dengan penetapan peserta ujian bahkan sampai dengan hasil ujian. Namun, La Rasani memiliki ijazah Paket C. • Saksi sudah pernah di periksa di Polres Kota berkaitan dengan permasalahan ijazah palsu a.n. La Rasani. Saksi sudah diperiksa beberapa hari yang lalu. Pada saat pemeriksaan di Polres, pertanyaannya sama seperti di Sentra Gakkumdu kemudian Saksi menyampaikan jawaban sesuai dengan keadaan faktual ijazah La Rasani/La Ami. Pada saat melakukan kunjungan ke Pusmendik tidak ada peserta ujian Tahun 2008 TKBM Bina Ilmu a.n. La Rasani/La Ami yang ada hanya La Ara. • Saksi menerangkan saat pemeriksaan di Gakkumdu pada saat melaporkan pidana Pemilu oleh Ali Kamri. Pada saat itu hadir Saksi sebagai Saksi. Sentra Gakkumdu menanyakan hal yang sama kemudian Saksi menjawab sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya terkait dengan ijazah La Ami. Berkaitan dengan Putusan Pengadilan, Saksi pernah menunjukkan Putusan Pengadilan kepada Petugas Sentra Gakkumdu yang memeriksa Saksi. Cara untuk mengecek SIPP Pengadilan Negeri berkaitan dengan pergantian nama La Ami. Saksi diperiksa oleh Sentra Gakkumdu pada tanggal 29 Mei 2024. Saksi diperiksa di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang memeriksa saat itu ada 2 orang. Saksi mengajarkan bagaimana mengecek SIPP karena persoalan penggantian nama banyak polemiknya. Pada saat itu Saksi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Petitum dalam posita dengan petitum dalam pertimbangan hakim. Yang dimintakan dalam posita adalah membuat keterangan ganti nama untuk Dinas Pendidikan Kota Kendari sementara dalam Petitum Putusan. Dalam amar putusan kemudian menjadi permintaan diajukan ke dinas pendidikan Kabupaten Muna. Sementara dalam posita, menjelaskan bahwa yang diminta untuk mengajukan atau menerbitkan ijazah baru kepada La Ami. Yang disuruh membuat dokumen baru adalah Dinas Pendidikan Kota Kendari. Pada tanggal 3 Juni 2024, SIPP berubah, yang semula itu masih ada Kota Kendari kemudian disclaimer berubah. Kalau misalkan sebelum sidang PAP terdapat 2 Putusan Pengadilan yang didownload di SIPP berkaitan dengan nama La Ami dan yang dibawa oleh Terlapor La Ami sendiri melalui Kuasa Hukum, itu ada 2 hal yang berbeda. Kalau di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), perintah menerbitkan ijazah ada di Dinas Pendidikan Kota Kendari sementara secara faktual yang di bawa oleh Kuasa Hukum La Ami menunjukkan Perintah itu ditujukan untuk Pemerintah Kabupaten Muna. Sementara ditetapkan oleh Pengadilan Kota Kendari. Melalui sidang itu juga Saksi menunjukkan kepada Bawaslu Kota Kendari cara mendownload Putusan. Pada saat itu, Putusan masih menunjukkan bahwa perintah ini ditujukan kepada Pemerintah Dinas Kota Kendari bukan Pemerintah Dinas Kabupaten Muna. Namun pada tanggal 2 atau tanggal 3 ketika Saksi memastikan kembali Putusan tersebut berubah. Sekalipun Putusannya berubah namun dalam pertimbangan hukumnya tidak berubah. Pertimbangan hukumnya tetap menunjukkan bahwa ini perintahnya tetap menuju pada Dinas Pendidikan Kota Kendari sementara dalam amar putusannya menunjukkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Muna. • Saksi menerangkan pada waktu diperiksa oleh Sentra Gakkumdu, pihak Sentra Gakkumdu menerangkan bahwa “seandainya ini pelanggaran administrasi mungkin kami bisa lebih mudah karena kami kesusahan untuk mendapatkan ijazah a.n. La Rasani” Sepengetahuan mereka, mereka melakukan katanya kunjungan ke KPU Provinsi untuk dibuka Silon. Namun di dalam Silon tidak ditemukan ijazah a.n. La Rasani yang ada hanya keterangan ganti nama a.n. La Ami dan SHUN atas nama La Ami. • Saksi menerangkan melakukan penelusuran ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta sekitar tanggal 29 April 2024 atau 30 April 2024 (3 hari sebelum mengajukan sengketa di Bawaslu Kota Kendari). Begitu mendapatkan bukti langsung meminta agar melakukan pendaftaran sengketa di Bawaslu Kota Kendari. Mengenai bukti permintaan klarifikasi ijazah La Rasani tidak terdapat dalam data base akan disampaikan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara namun sampai dengan Putusan Bawaslu Kota Kendari bukti permintaan klarifikasi tersebut belum terbit. Bukti permintaan klarifikasi tersebut terbit setelah Sidang di Bawaslu Kota Kendari selesai. • Saksi menerangkan pemeriksaan ke-2 di Polres dilaksanakan 2 minggu yang lalu. Saksi tidak mengingat tanggal pemeriksaannya tapi itu berlangsung di bulan September 2024. Namun sebelumnya untuk dugaan pemalsuan sebagaimana laporan di Polres, sudah diperiksa jauh-jauh hari. Saksi sudah diperiksa sebanyak 2 kali di Polresta Kendari. • Saksi menerangkan dalam sidang PAP di Bawaslu Kota Kendari, telah meminta agar dihadirkan Dinas Pendidkan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Saksi. Pada saat itu, Saksi menjadi Kuasa Hukum Farhan melihat sikap Bawaslu, dalam Putusan menyatakan bahwa ijazah asli yang diupload padahal tidak bisa ijazah asli yang diupload harusnya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Namun, mereka bersikukuh masih ada ijazah asli. Saksi merasa kebingungan karena sikap Bawaslu Kota Kendari maupun KPU Kota Kendari tidak ada upaya untuk menemukan kebenaran materiil. Padahal hanya tinggal membuka Silon, kalaupun tidak dapat dibuka, sudah ada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum bisa dimintakan pembukaan Silon dll. Pada saat itu Saksi sudah menunjukkan semuanya kepada Bawaslu Kota Kendari saat itu. KPU Kota Kendari dalam jawaban menyatakan bahwa La Ami mengupload ijazah, Putusan Pengadilan, Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C. Dalam jawaban KPU Kota Kendari, ada juga yang dibawa secara faktual sementara tidak dimungkinkan. Bukti yang dihadirkan oleh KPU Kota Kendari tidak sesuai dengan dalil. Bukti yang disampaikan hanya 2 didapat dari Partai Politik. • Saksi menerangkan dalam sidang di Bawaslu Kota Kendari, sudah meminta agar Bawaslu Kota Kendari melalui kewenanangannya agar dibukakan akses Silon. • Saksi menerangkan mengetahui adanya pelanggaran administrasi setelah diberitahun klien a.n. Ahmad Farhan Sidik. Selanjutnya, Saksi dihubungkan dengan Lasman yang mengetahui beberapa hal. Kemudian, Saksi meminta agar Lasman datang ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta karena Saksi pada saat itu menjadi Kuasa Hukum sehingga tidak mungkin bertindak sebagai Saksi dalam persidangan tersebut. Dengan demikain, Saksi meminta agar Lasman ikut dalam penelusuran ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Alasman Mpesau • Saksi terakhir di KPU Kabupaten Muna tanggal 26 Juni 2023. Apabila melihat tahapan pencalonan DPRD Kota Kendari, maka terakhir saya memverifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon tahap satu. Hal ini disebabkan verifikasi dokumen persyaratan Bakal Calon terdapat 2 tahap. Tahap I pada tanggal 15 Mei 2023 s.d. 23 Juni 2023. Kemudian tahap II pada tanggal 10 Juli 2023 s.d. 6 Agustus 2023. Mengenai hubungan dengan La Ami, memang jauh sebelum pencalonan, memang La Ami melakukan komunikasi dengan Saksi selaku Divisi Teknis Tahapan Pencalonan. Jauh sebelum pendaftaran bakal calon memang benar bahwa La Ami berkonsultasi dengan Saksi terkait dengan dokumen ijazah yang merupakan syarat pengajuan bakal calon. Pada saat konsultasi, La Ami membawa surat keterangan ganti nama ijazah paket C dan Surat Keterangan Hasil Ujian serta Penetapan dari Pengadilan terkait dengan pergantian nama dari La Rasani ke La Ami atau sebaliknya. • Saksi menerangkan hanya berkaitan dengan verifikasi administrasi Bakal Calon tahap I. Kalau terkait dengan verifikasi administrasi perbaikan Saksi sudah tidak menjabat menjadi anggota KPU Kota Kendari. Saksi terakhir tanggal 26 Juni 2023, saat tahapan verifikasi administrasi Bakal Calon tahap I. Sementara tanggal 26 Juni 2023 sudah masuk dalam tahap perbaikan persyaratan Bakal Calon yang sebelumnya dinyatakan BMS kemudian meminta Para Bakal Calon untuk melakukan perbaikan. Pada saat verifikasi administrasi, Saksi membenarkan ada 3 dokumen yang diterima dari La Ami yaitu Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah dari La Rasani menjadi La Ami, Surat Keterangan Hasil Ujian a.n. La Ami, dan Penetapan Pengadilan terkait pergantian nama. Pada saat itu, La Ami tidak memberikan ijazah yang terlegalisir SMU Paket C. • Saksi menerangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 terkait dengan Pencalonan seingat Saksi setelah dilakukan verifikasi tahap I, KPU menerbitkan Berita Acara terkait dengan hasil verifikasi administrasi tahap I. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Teradu I, semua komisioner dalam Berita Acara tersebut memang bertandatangan. Pertanggungjawaban tersebut bukan merupakan pertanggungjawaban pribadi melainkan kolektif kolegial. Dalam bakal calon kan terdapat banyak syarat, salah satunya adalah terkait dengan ijazah. Sedangkan yang mengupload adalah operator Silon Partai Politik yang aksesnya sudah diberikan oleh KPU untuk melakukan upload. Pada saat itu, Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C yang diupload oleh La Ami. • Saksi pernah melakukan konfirmasi kepada LO Partai NasDem mengenai dokumen apa saja yang diupload ke dalam Silon? LO Partai NasDem menerangkan yang diupload adalah 2 dokumen sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Saksi. Saksi menerangkan tidak ada fotokopi ijazah yang diupload ke dalam Silon. • Saksi menerangkan Saksi pernah bertemu dengan Samaul Bait Ndimuri namun Saksi tidak mengingat tanggalnya namun masih sekitar awal bulan Ramadhan. Kapasitas Samaul Bait Ndimuri adalah pihak yang menandatangani terbitnya Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C tersebut. Pada saat Saksi menunjukkan 2 dokumen tersebut, kemudian Samaul Bait Ndimuri menjawab bahwa menerbitkan dokumen tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan. Sebelum bertemu dengan Samaul Bait Ndimuri, Saksi pernah ke Diknas dan bertemu Ayu dan beberapa Staf. Saya merasa masih punya teman di Diknas untuk mempertanyakan terkait dengan hal itu. Namun memang di Diknas Kabupaten Muna sudah tidak terdapat data basenya Peserta Ujian Paket C Tahun 2008. • Saksi menerangkan penelusuran tidak hanya dilakukan di Dinas Pendidikan Kabupaten Muna melainkan di Dinas Pendidikan Provinsi namun Dinas Pendidikan Provinsi menerangkan sudah tidak memiliki data base peserta ujian paket C tahun 2008. Namun Saksi tidak mengingat nama pihak yang ditemui di Dinas Pendidikan Provinsi. • Saksi menerangkan bersama dengan Rizal Haju ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu menjelang 10 hari berakhirnya bulan Ramadhan tahun 2008. Kemudian oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Saksi diarahkan ke Depok kemudian di situ diperlihatkan database peserta ujian tahun 2008. Kemudian dibantu oleh Staf, kemudian diperlihatkan dokumen data basenya, sesuai dengan nomor Peserta Ujian yang tertera dalam ijazah Surat Keterangan Ganti nama ijazah Paket C di situ ada nomor peserta ujian. Saksi tidak mengingat nomornya namun disitu yang tertera sesuai dengan nomor peserta ujian justru bukan nama La Ami atau La Rasani melainkan nama La Ara. Pada waktu itu diajukan dalam Sidang TAP di Bawaslu Kota Kendari, terkait dengan data base Peserta Ujian Tahun 2008, termasuk juga tempat tanggal lahirnya kan berbeda. Yang identik pada saat itu adalah nilai semua mata pelajarannya. • Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10, Putusan Pengadilan bukan termasuk persyaratan calon. Pada waktu itu, La Ami berkonsultasi dengan Saksi mengenai perbedaan nama dalam ijazah dan KTP. Namun pada saat itu, PKPU Nomor 10 belum terbit jadi jauh sebelum pendaftaran calon La Ami sudah berkonsultasi dengan Saksi. Kemudian Saksi menerangkan apabila ada perbedaan nama memang harus ada Surat Penetapan Pengadilan. Namun ternyata pada saat konsultasi tersebut, La Ami sudah memiliki Surat Penetapan Pengadilan. Saksi menerangkan Putusan Pengadilan tidak perlu di upload dalam Silon. • Saksi menerangkan status La Ami sebelum Saksi berakhir jabatan sebagai anggota KPU Kota Kendari adalah BMS. Karena statusnya BMS maka dalam tahapan berikutnya harus mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon tahapannya 26 Juni 2023 s.d. 9 Juli 2023, Saksi menerangkan tidak masuk dalam tahapan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon. • Saksi menerangkan terkait dengan BMS, Saksi menerangkan semua itu terekam dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Tahap 1. Dokumen tersebut ada pada penguasaan KPU Kota Kendari. Saksi menerangkan tidak mengingat lagi terkait dengan dokumen mana yang diduga BMS. • Saksi menerangkan bahwa sejak selesai dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon terakhir tanggal 26 Juni 2023, sementara masa jabatan Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari berakhir tanggal 26 Juni 2023. Sebelum berakhir, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari ada di Aula untuk memverifikasi hasil kerja, melakukan verifikasi bersama terhadap hasil kerja dari Operator atau verifikator. Saksi menerangkan pertanggungjawaban verifikasi administrasi dokumen masuk dalam pertanggungjawaban individu. Saksi menerangkan hal tersebut merupakan pertanggungjawban kolektif. Menurut Saksi semua komisioner bertanda-tangan disitu terkait dengan hasil verifikasi. Apabila terjadi kealpaan maka masih ada tahapan perbaikan sehingga hasil verifikasi administrasi tahap I bukan bersifat final. • Saksi melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah menjelang akhir masa jabatan. Pada saat itu, dalam masa transisi, memang sudah dilantik posisinya masih di Jakarta sehingga rakor. Terkait dengan verifikasi perbaikan dilakukan di Aulu KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tanpa dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis pada saat itu karena dilantik di Jakarta. Sehingga yang memimpin Rapat pada saat itu adalah Agus selaku Kasubbag, pada saat itu Agus menyarankan agar ada dokumen- dokumen yang patut diduga dokumen tersebut perlu dilakukan verifikasi faktual. Terkait dengan Kolaka dan Konawe, Saksi tidak mungkin mengetahui seluruh dokumen yang perlu diverifikasi sehingga Saksi perlu menerima laporan dari tim verifikator dalam hal ini a.n. Kahar Staf KPU Kota Kendari sekaligus admin Silon. Di Konawe itu Paket C juga dan itu Saksi mendapatkan alat buktinya. Kemudian satu lagi, Kolaka, Saksi mengingat itu di SMU 1 Kolaka itu ada dokumennya. Kemudian, Saksi melaporkan hasil verifikasi untuk dilanjutkan ke admin atau tim verifikator. Surat Tugas Saksi untuk melakukan verifikasi faktual ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Kendari. Sehingga tidak mungkin tanpan sepengetahuan Ketua KPU Kota Kendari persoalan kenapa dilakukan verifikasi di Kolaka dan Konawe. • Saksi menerangkan berakhir masa jabatan tanggal 26 Juni 2023, sedangkan tahapan pencalonan tanggal 24 April 2023 s.d. 3 November 2023, jauh sebelum pencalonan La Ami telah melakukan konsultasi kepada Saksi berkenaan dengan perbedaan nama dengan Ijazah C. Saksi menyampaikan pada saat itu, La Ami memperlihatkan dokumennya Surat Keterangan Ganti Ijazah Paket C dan SHUN. Apabila berbicara terkait dengan pemahaman verifikasi dokumen mana yang asli? Saksi tidak memiliki kemampuan itu. Saksi menerangkan bahwa iya dokumen yang ini karena disertakan Putusan Pengadilan. • Saksi menerangkan bahwa apabila melihat kondisi Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dan SHUN ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kabupaten Muna dan didukung dengan dokumen Putusan Pengadilan, ketika melakukan verifikasi unsur-unsur seperti nama terang, pemilik ijazah, seluruhnya terpenuhi sebagaimana Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C. Saksi memiliki keterbatasan untuk menentukan dokumen tersebut asli atau tidak. Apalagi belakangan turun Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait perbedaan nama ijazah dan KTP maka yang bersangkutan membuat surat keterangan bahwa nama yang dimaksud antara KTP dan ijazah adalah orang yang sama yang dikeluarkan oleh instansi terkait. • Saksi menerangkan bahwa batas waktunya hanya sampai dengan 26 Juni 2023, selanjutnya dilakukan oleh Anggota KPU Kota Kendari Periode yang baru. Saksi menerangkan verifikasi administrasi Bakal Calon berakhir tanggal 23 Juni 2023 sedangkan untuk DCS merupakan tugas anggota KPU Kota Kendari Periode berikutnya. Saksi membenarkan merupakan Ketua Divisi Teknis sampai dengan tanggal 26 Juni 2023 artinya terakhir jabatan tanggal 25 Juni 2023. • Saksi menerangkan sudah tidak ingat penyebab dokumen syarat bakal calon tersebut BMS. Saksi menerangkan menerima konsultasi La Ami di Kantor KPU Kota Kendari. Saksi menerangkan pada saat itu konsultasi yang dilakukan oleh La Ami merupakan hal yang biasa sehingga tidak pernah membawa hal tersebut ke dalam forum rapat pleno. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 163-PKE- DKPP/VII/2024 Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Oktober 2024, sebagai berikut: JAWABAN ATAS POKOK ADUAN PENGADU: 1. Bahwa Para Teradu menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu; 2. Bahwa Pengadu menyatakan Teradu I saat melakukan verifikasi dokumen administrasi syarat calon a.n. La Ami dari Partai NasDem untuk Legistatif Kota Kendari Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, menyatakan dokumen syarat calon berupa fotokopi ijazah Paket C yang diupload ke dalam SILON berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat), karena dokumen fotokopi ijazah belum dilegalisir, padahal senyatanya dokumen fotokopi ijazah tersebut sama sekali tidak pernah diunggah oleh Partai NasDem ke dalam SILON. Jawaban Teradu: Perlu Teradu jelaskan di awal bahwa pada prinsipnya apa yang menjadi pokok permasalahan Pengadu adalah bentuk ketidakpuasan atas hasil pelayanan pada tahapan pencalonan dan penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum sehingga Para Teradu diadukan secara etik. Jika terdapat kesalahan dalam prosedur tersebut terdapat ruang-ruang pengujian yang diatur dalam perundang- undangan dan pada ruang itulah terdapat indikator yang jelas apakah Para Teradu sudah bekerja sesuai dengan kode etik, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Notabene permasalahan ini sudah diuji keabsahannya dan sudah diputuskan oleh Bawaslu Kota Kendari dalam Putusan Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang hasilnya adalah Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (vide Bukti T-1). Yang diperkuat dengan Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 (vide Bukti T-2) yang hasilnya adalah Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai Pengadu dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024. Bahwa jika merujuk pada pertimbangan hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Putusan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001 LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024 dapat dicermati: "3.12 Menimbang bahwa terhadap alasan Koreksi yang diajukan oleh Pengadu Ahmad Farhan Sidik tersebut, jawaban Terlapor I dan Terlapor II, serta mempelajari Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/.P/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024, Bawaslu berpendapat dalam Putusan Bawaslu Kota Kendari tidak terdapat hal-hal yang bertentangan hukum dan alasan permintaan koreksi a quo merupakan persoalan pembuktian yang merupakan lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Kendari, pertimbangan dan alasan hukum daIam Putusan tersebut sudah tepat, benar, dan tidak bertentangan dengan hukum. KPU Kota Kendari telah melakukan verifikasi administrasi pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sudah sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara memverifikasi surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10 Tahun 2023, Komisi PemIlihan Umum Kota Kendari dalam proses verifikasi itu hanya mengecek kelengkapan administrasi dari Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari tersebut. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon dilaksanakan pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023. Proses verifikasi administrasi dilakukan oleh admin SILON KPU Kota Kendari bersama Tim Verifikator melalui bantuan aplikasi SILON, yang dikontrol dan diawasi oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kendari sebagai penanggungjawab dari pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota Legislatif, dalam hal ini Alasman Mpesau yang notabene dijadikan Saksi oleh Pengadu. Alasman Mpesau saat itu masih menjabat sebagai anggota KPU Kota Kendari Periode 2018-2023 yang menjabat sampai tanggal 26 Juni 2023 sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan atau sebagai penanggung jawab dalam proses verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Kendari. Bahwa tugas dari Alasman Mpesau sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada Pasal 35 ayat 4: b. verifikasi partai politik dan anggota DPD; c. pencatonan Peserta Pemilu dan Pemilihan. Bahwa setelah Admin SILON dan Tim Verifikator bekerja melakukan verifikasi administrasi bersamaan dengan berakhir tahapan verifikasi kebenaran dan kegandaan, Admin Silon melaporkan kepada Koordiv Teknis Penyelenggaraan, setelah diagendakan Rapat Pleno Anggota KPU Kota Kendari, dalam Rapat Pleno tersebut kemudian Anggota KPU Kota Kendari, di antaranya Teradu I, dan Alasman Mpesau bersama Anggota KPU Kota Kendari lainnya, menandatangani Berita Acara hasil generate dari SILON, yakni Berita Acara Nomor: 1077/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 (vide Bukti T-3). Jika melihat waktu kejadian dan siapa yang berwenang adalah Alasman Mpesaus sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dapat dipertanyakan bagaimana mungkin Pengadu melaporkan Saksinya sendiri dengan membuat keterangan yang tidak sesuai dengan berita acara yang ia tandatangani? Alasman Mpesau bahkan bertandatangan sesuai dengan hasil verifikasi dan menyatakan dokumen a.n. La Ami pada saat itu. Perlu dicermati bahwa dalam keterangan di bawah sumpah, Alasman Mpesau dalam persidangan serta termuat dalam Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSLKOTA/28.01/IV/2024 (vide Bukti T-1) bahwa Saksi Alasman Mpesau mengakui bahwa "yang melakukan verifikasi itu adalah tugas verifikator, baik melakukan perlakuan pada tahap verifikasi administrasi itu adalah tangannya operator, kita komisioner tidak bisa sebab kita hanya viewer sebab yang kita lakukan adalah wajib melakukan asistensi terhadap kerja operator tersebut." Selain itu, faktanya bahwa dalam kewenangan teknisnya Alasman Mpesau bertandatangan dalam Berita Acara Nomor: 1077/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 (vide Bukti T-1) yang berisi bahwa a.n. La Ami Belum Memenuhi Svarat serta Hasil Kegandaan 1 sehingga hasil akhirnya Belum Memenuhi Syarat. Pada Halaman 50 Berita Acara Nomor: 1077/PL-Ot 04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang merupakan Generate dari SILON Dokumen Wajib Nama Bakal Calon La Ami berupa fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi instansi yang berwenang Hasil Verifikasi Administrasinya dinyatakan tidak benar dengan keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi. Bahwa Teradu I telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (vide T-5) di halaman 34-35: 3. dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a. verifikator mencatat dokumen-dokumen yang diragukan berdasarkan nama Partai Politik Peserta Pemilu, Dapil, nama Bakal Calon, dan dokumen yang diragukan; b. terhadap dokumen yang diragukan sebagalmana dimaksud d. huruf a, dapat dilakukan tindakan sebagai berikut: 1) ditetapkan belum benar; atau 2) dilaporkan dalam pleno untuk mendapatkan arahan. c. dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan; d. klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan pada masa Verifikasi Administrasi; dan e. membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi yang disampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU sesuai tingkatannya untuk menentukan status dokumen dimaksud memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. 4. Setelah dilakukan Verifikasi Administrasi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: a. Melaksanakan rapat pleno untuk menentukan hasil verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Jika hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal calon benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dinyatakan memenuhi syarat dan 2. Jika Hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi bakal calon tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat. Bahwa berdasarkan urutan langkah-langkah tersebut, Teradu I bersama Alasman Mpesau mengadakan pleno Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 (vide Bukti T-1) yang berisi bahwa a.n. La Ami Belum Memenuhi Syarat serta Hasil Kegandaan 1 sehingga Hasil Akhirnya Belum Memenuhi Syarat. Pada Halaman 50 Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang merupakan Generate dari SILON Dokumen Wajib Nama Bakal Calon La Ami berupa fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi instansi yang berwenang Hasil Verifikasi Administrasinya dinyatakan tidak benar dengan keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Teradu I sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada kesalahan. 3. Bahwa Pengadu keliru sehingga menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada saat melakukan verifikasi perbaikan dokumen administrasi menyatakan Memenuhi Syarat (MS) atas syarat fotokopi ijazah Caleg La Ami dari Partai NasDem untuk Legislatif Kota Kendari Tahun 2024 Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat. Padahal Caleg a.n. La Ami dari Partai NasDem tidak pernah mengajukan dokumen fotokopi ijazah terlegalisir dan surat pernyataan dari sekolah asal bahwa nama yang tertera dalam fotokopi ijazah yakni La Rasani adalah orang yang sama dengan nama Bakal Calon dalam KTP-El yakni La Ami. Jawaban Teradu: Bahwa Pengadu keliru memahami dan mencoba memframing terkait dokumen administrasi vanq meniadi syarat hanya dan harus dokumen fotokopi ijazah terlegalisir dan Surat Pernyataan dari sekolah asal bahwa nama yang tertera dalam fotokopi ijazah yakni La Rasani adalah orang yang sama dengan nama Bakal Calon dalam KTP-El yakni La Ami. Bahwa Pengadu keliru dan tidak memahami berdasarkan ketentuan Pasal 240 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa "kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotocopy ijazah, tanda tamat belajar, atau surat-surat keterangan lain dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah". Demikian pula dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c bahwa "Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, "madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah Iain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Sejak awal, berdasarkan pleno Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 (vide Bukti T-1) yang berisi bahwa a.n. La Ami Belum Memenuhi Syarat serta Hasil Kegandaan 1 sehingga Hasil Akhirnya Belum Memenuhi Syarat. Pada Halaman 50 Berita Acara Nomor : 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang merupakan Generate dari SILON Dokumen Wajib Nama Bakal Calon La Ami berupa fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi instansi yang berwenang Hasil Verifikasi Administrasinya dinyatakan tidak benar dengan keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi. Selanjutnya, dalam proses perbaikan La Ami dari Partai NasDem telah menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah oleh Admin Silon Partai Nasdem. Selanjutnya, seperti pada tahapan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan, maka Admin SILON dan Tim Verifikasi KPU Kota Kendari yang dikontrol dan diawasi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen bakal calon melalui bantuan Aplikasi SILON. Saat melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi perbaikan Bakal Calon La Ami, Verikator melakukan verifikasi dan tanpa ada keraguan sehingga memberikan status semua dokumennya dinyatakan ada dan benar. Notabene KPU Kota Kendari telah melakukan verifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (vide Bukti T-5) Setelah memasuki tahap akhir masa verifikasi perbaikan dokumen, maka Anggota KPU Kota Kendari melaksanakan Rapat Pleno Penetapan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04- BA/7471/2023 (vide Bukti T-4) Berita Acara tersebut ditanda tangani Anggota KPU Kota Kendari, Teradu I, Teradu II, Teradu II, La Ode Hermanto (Teradu yang masuk bagian Teradu dari Bawaslu Kota Kendari), dan Ahmad Segati Firihu (Anggota KPU Kota Kendari yang tidak diadukan). Berdasarkan uraian di atas, maka apa yang telah dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi PemiIihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 yang status pengajuannya diterima dilaksanakan dengan bantuan Silon sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 patut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah sesuai prosedur dan tidak terdapat kesalahan. 4. Bahwa menurut Pengadu keliru sehingga menyatakan Teradu l, Teradu II dan Teradu III memberikan keterangan bohong dalam jawaban tertulisnya saat pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu No. 001/LP/ADM.PL/BWSLKOTA/28.01/IV/2024 di Bawaslu Kota Kendari bahwa Caleg La Ami telah mengajukan fotokopi ijazah melalui Partai NasDem yang diunggah ke dalam SILON, namun Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak dapat memperlihatkan bukti fotokopi ijazah La Ami yang dinyatakan tersebut telah diunggah ke dalam SILON dengan mengajukan alat bukti berupa print out jawaban KPU Kota Kendari kepada Bawaslu Kota Kendari yang berisi informasi bohong bahwa Caleg a.n. La Ami dari Partai NasDem telah mengajukan fotokopi ijazah saat mencalon melalui Partai NasDem yang diunggah ke dalam SILON dan fotokopi daftar alat bukti Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang berisi hanya 2 (dua) dokumen yang diunggah Partai NasDem ke dalam SILON. Tak ada fotokopi ijazah terlegalisir. Jawaban Teradu: Bahwa patut diingat segala bentuk prosedur ini sudah teruji kebenaran formil dan materiilnya berdasarkan jawaban dan kesimpulan yang diajukan oleh Teradu l, Teradu II dan Teradu III dalam Sidang yang sudah diputuskan oleh oleh Bawaslu Kota Kendari dalam Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang hasilnya adalah Terlapor tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (vide Bukti T-1). Yang diperkuat dengan Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 (vide Bukti T-2) yang hasilnya adalah Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai Pengadu dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024. Bahwa Teradu l, Teradu II dan Teradu III telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sudah sesuai dengan Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Halaman 34-35: 5. dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan langkah- langkah sebagai berikut: f. verifikator mencatat dokumen-dokumen yang diragukan berdasarkan nama Partai Politik Peserta Pemilu, Dapil nama Bakal Calon, dan dokumen yang diragukan; g. terhadap dokumen yang diragukan sebagaimana dimaksud d. huruf a, dapat dilakukan tindakan sebagai berikut: 1) ditetapkan belum benar; atau 2) dilaporkan dalam pleno untuk mendapatkan arahan. h. dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan; i. klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan pada masa Verifikasi Administrasi; dan j. membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi yang disampaikan kepada ketua dan anggota KPU sesuai tingkatannya untuk menentukan status dokumen dimaksud memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. 6. Setelah dilakukan Verifikasi Administrasi, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: 1. Melaksanakan rapat pleno untuk menentukan hasil verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon dengan ketentuan sebagai berikut: 5. Jika hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dinyatakan memenuhi syarat; dan 6. Jika Hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi bakal calon tidak benar daniatau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dinyatakan belum memenuhi syarat. Bahwa berdasarkan urutan langkah-langkah tersebut, Teradu I bersama Saksi Pengadu Alasman Mpesau mengadakan pleno Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 (vide Bukti T-1) yang berisi bahwa a.n. La Ami Belum Memenuhi Syarat serta Hasil Kegandaan 1 sehingga Hasil Akhimya Belum Memenuhi Syarat. Pada Halaman 50 Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04- BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang merupakan Generate dari SILON Dokumen Wajib Nama Bakai Calon La Ami berupa fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi instansi yang berwenang Hasif Verifikasi Administrasinya dinyatakan tidak benar dengan keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi. Selanjutnya, dalam proses perbaikan La Ami dari Partai NasDem telah menyerahkan dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota termuat dalam Berita Acara Nomor 1239/PL 01.04- BA/7471/2023 (vide Bukti T-4) dan dilakukan verifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (vide T-5) Berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dilakukan verifikator yang hasilnya termuat dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04-BA/7471/2023 (vide Bukti T-4) ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III dan anggota KPU Kota Kendari yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 yang status pengajuannya diterima dilaksanakan dengan bantuan SILON sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 patut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah sesuai prosedur dan tidak terdapat kesalahan. 7. Bahwa Pengadu keliru dalam menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah memberikan keterangan bohong dalam jawaban tertulisnya Bahwa Caleg La Ami telah memenuhi syarat, padahal terdapat syarat lain yang tidak terpenuhi yaitu Surat Pernyataan dari Sekolah asal yang menerangkan nama yang tertera dalam fotocopy ijazah adalah orang yang sama dengan nama Bakal Calon dalam KTP-El dengan mengajukan bukti: • Fotocopy Surat Keterangan Ganti Nama ljazah Paket C, Nomor: 421/624/2023 a.n. La Ami yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna (vide Bukti P-2); • Print out jawaban KPU Kota Kendari kepada Bawaslu Kota Kendari yang berisi informasi bohong bahwa caleg a.n. La Ami dari Partai NasDem telah mengajukan fotocopy ijazah saat mencalon malalui Partai NasDem yang diunggah ke dalam SILON (vide Bukti P-6); • Fotocopy daftar alat bukti Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang berisi hanya 2 (dua) dokumen yang diunggah Partai NasDem ke dalam SILON. Tak ada Fotocopy ljazah terlegalisir (vide Bukti P-8); Jawaban Teradu Bahwa Pengadu keliru memahami dan mencoba memframing terkait dokumen administrasi yang menjadi syarat hanya dan harus dokumen fotocopy ijazah terlegalisir dan Surat Pernyataan dari Sekolah Asal bahwa nama yang tertera dalam fotocopy ijazah yakni La Rasani adalah orang yang sama dengan nama Bakal Calon dalam KTP-EI yakni La Ami. Bahwa Pengadu keliru dan tidak memahami berdasarkan ketentuan Pasal 240 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa "kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotocopy ijazah, tanda tamat belajar, atau surat-surat keterangan lain dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Demikian pula dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c bahwa Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Sejak awal, berdasarkan pleno Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemitu 2024 (vide Bukti T-1) yang berisi bahwa a.n. La Ami Belum Memenuhi Syarat serta Hasil Kegandaan 1 sehingga Hasil Akhirnya Belum Memenuhi Syarat. Pada Halaman 50 Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang merupakan Generate dari SILON Dokumen Wajib Nama Bakal Calon La Ami berupa fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau Sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi instansi yang berwenang Hasil Verifikasi Administrasinya dinyatakan tidak benar dengan keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi. Selanjutnya, dalam proses perbaikan La Ami dari Partai NasDem telah menyerahkan Dokumen persyaratan bakal calon sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04-BA/7471/2023 (vide Bukti T-4). Berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dilakukan verifikator sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04- BA/7471/2023 (vide Bukti T-4) ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III, serta Anggota KPU yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 yang status pengajuannya diterima dilaksanakan dengan bantuan Silon sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 patut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Bahwa Pengadu memberikan bukti yang tidak relevan terhadap apa yang didalilkan yakni alat bukti Teradu yakni: 1. Fotocopy Surat Keterangan Ganti Nama ljazah Paket C Nomor: 421/624/2023 atas nama La Ami yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna saja seharusnya Surat Keteranqan Ganti Nama Paket C dan Lampirannya Surat Keteranqan Hasil Uiian Nasional Paket C. Dalam hal ini Pengadu mencoba mengurangi substansi terhadap bukti yang pernah diajukan Teradu I, Teradu II dan Teradu III. 2. Fotocopy daftar alat bukti Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang berisi hanya 2 (dua) dokumen yang diunggah Partai NasDem ke dalam SILON. Tak ada fotocopy ijazah terlegalisir. Padahal dalam daftar alat bukti tersebut tidak menjelaskan terkait SILON. Bukti-bukti yang kabur yang diajukan oleh Pengadu terkesan mencoba membuat-buat kesalahan sendiri yang dialamatkan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Bahwa terkait hal ini sudah diuji dalam Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/.P/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 (vide Bukti T-1) dan jika merujuk pada pertimbangan hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Putusan Koreksi (vide Bukti T-2) atas Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/.P/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024 dapat dicermati: "3.12. Menimbang bahwa terhadap alasan Koreksi yang diajukan oIeh Pengadu Ahmad Farhan Sidik tersebut, jawaban Terlapor I dan Terlapor II, serta mempelajari Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/.P/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024, Bawaslu berpendapat dalam Putusan Bawaslu Kota Kendari tidak terdapat hal-hal yang bertentangan hukum dan alasan permintaan Koreksi a quo merupakan persoalan pembuktian yang merupakan lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bawasiu Kota Kendari pertimbangan dan alasan hukum dalam Putusan tersebut sudah tepat, benar, dan tidak bertentangan denqan hukum (vide Bukti T-2) 3.13. Menimbang bahwa putusan Bawaslu Kota Kendari tidak terdapat hal- hal yang bertentangan hukum, sehingga Bawaslu berpendapat, permintaan Koreksi tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak. 8. Bahwa Pengadu keliru menyatakan Teradu I, Teradu lI dan Teradu III menolak membuka SILON untuk mengetahui apakah benar dokumen fotocopy ijazah caleg La Ami dari Partai NasDem benar ada diunggah ke dalam SILON dengan alasan data dalam SILON adalah data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya, padahai motifnya adalah untuk menutupi kesalahan dalam verifikasi dokumen administrasi syarat calon tersebut. Jawaban Teradu: Bahwa tuduhan Pengadu sangat tidak berdasar serta cenderung menjebak, notabene Teradu I, Teradu II dan Teradu III memahami terkait data yang diupload dalam SILON adalah terkualifikasi Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang serta informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan h angka (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Perniiihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemillhan Umum Kabupaten/Kota disebutkan pada Bab V Informasi Publik Yang Dikecualikan pada Pasal 18 ayat (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi publik dapat: a. menghambat proses penegakan hukum; b. mengganggu kepentingan perlindungan kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; c. membahayakan keamanan penyelenggara atau penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; d. mengungkap rahasia pribadi; dan e. mengungkap rahasia jabatan Pada Ayat (5) disebutkan informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. riwayat dan kondisi anggota keluarga; b. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; c. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; d. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau e. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal Bahwa terdapat Surat Komisi Pemilihan Umum perihal Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD dalam Surat Nomor 725/PL.01.4- SD/05/2023 (vide Bukti T-5) Persoalan ini sebelumnya pernah menjadi permasalahan bagi Bawaslu dan KPU dalam pengawasan Pemilu 2024. Terkait pembukaan data SILON tidak sebebas seperti yang dimaksudkan oleh Pengadu. Notabene pada saat teriadi persidangan administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari, KPU Kota Kendari tidak diberikan akses lagi oleh Komisi Pemilihan Umum. Bahwa benar Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, pada angka 4 huruf a dan b bersedia untuk memberikan pelayanan pembukaan SILON 24 (dua puluh empat) jam sehari. Bahwa diterbitkannya Surat a quo oleh Komisi Pemilihan Umum didasari oleh Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 435/HK/K1/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 Perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan DPR, DPD, dan DPRD. Lahirnya Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum a quo karena pada proses pengawasan verifikasi administrasi meskipun telah diberikan akses SILON oleh KPU namun Bawaslu hanya dapat melihat tampilan Partai Politik dan Bakal Calon Anggota Legislatif namun tidak dapat mengakses dokumen syarat Bakal Caleg dengan alasan perlindungan data pribadi sedangkan akses pengawasan secara langsung pada proses verfikasi administrasi hanya diberikan waktu ±15 menit, sehingga atas dasar Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum a quo Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Nomor: 725/PL.01.4- SD/05/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Selama Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah sesuai prosedur dan tidak terdapat kesalahan. 9. Bahwa Pengadu keliru menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu Ill menetapkan Bakal Calon La Ami dari Partai NasDem dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Kendari dalam Pemilu Tahun 2024 padahal diketahuinya yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kelengkapan dokumen syarat administrasi fotocopy ijazah paket C, dan juga tidak pernah mengajukan dokumen Surat Pernyataan dari sekolah asal bahwa nama yang tertera dalam fotocopy ijazah yaitu La Rasani adalah nama yang sama dengan bakal calon dalam KTP-EI yaitu La Ami. Jawaban Teradu: Bahwa terhadap dalil ini Pengadu mengulang-ulang sekaligus mencoba memframing terkait syarat dokumen administrasi pendaftaran hanya dan harus melampirkan fotocopy Ijazah Paket C dan Surat Pernyataan dari sekolah asal. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon dilaksanakan pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023. Proses verifikasi administrasi dilakukan oleh admin SILON KPU Kota Kendari bersama Tim Verifikator melalui bantuan aplikasi SILON, yang dikontrol dan diawasi oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kendari sebagai penanggungjawab dari pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota Legislatif, dalam hal ini Alasman Mpesau yang notabene dijadikan Saksi oleh Pengadu Alasman Mpesau saat itu masih menjabat sebagai anggota KPU Kota Kendari Periode 2018-2023 yang menjabat sampai tanggal 26 Juni 2023 sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan atau sebagai penanggung jawab dalam proses verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari. Bahwa tugas dari Alasman Mpesau sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada Pasal 35 ayat 4: b. verifikasi partai politik dan anggota DPD; c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan. Bahwa setelah Admin SILON dan Tim Verifikator bekerja melakukan verifikasi administrasi bersamaan dengan berakhir tahapan verifikasi kebenaran dan kegandaan, Admin Silon melaporkan kepada Koordiv Teknis Penyelenggaraan, setelah diagendakan Rapat Peno Anggota KPU Kota Kendari, Dalam Rapat Pleno tersebut kemudian Anggota KPU Kota Kendari, di antaranya Teradu I, dan Alasman Mpesau bersama anggota KPU Kota Kendari lainnya, menandatangani Berita Acara hasil generate dari SILON, yakni Berita Acara Nomor: 1077/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 (vide Bukti T-3). Jika melihat waktu kejadian dan siapa yang berwenang adalah Alasman Mpesau sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, dapat dipertanyakan bagaimana mungkin Pengadu melaporkan Saksinya sendiri dengan membuat keterangan yang tidak sesuai dengan berita acara yang ia tandatangani? Alasman Mpesau bahkan bertandatangan sesuai dengan hasil verifikasi dan menyatakan dokumen a.n. La Ami pada saat itu, Perlu dicermati bahwa dalam keterangan di bawah sumpah, Alasman Mpesau dalam persidangan serta termuat dalam Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 (vide Bukti T-1) bahwa Saksi Alasman Mpesau mengakui bahwa "yang melakukan verifikasi itu adalah tugas verifikator, baik melakukan perlakuan pada tahap verifikasi administrasi itu adalah tangannya operator, kita komisioner tidak bisa sebab kita hanya viewer sebab yang kita lakukan adalah wajib melakukan asistensi terhadap kerja operator tersebut" Selanjutnya, telah dilakukan perbaikan oleh La Ami yang dilakukan pada masa pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang dimulai sejak tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023 dan telah diupload dalam Silon dan telah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai sejak tanggal 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023 dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dIlakukan Admin Silon dan Tim Verifikasi yang Berita Acaranya ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III, serta Anggota KPU yang tidak dilaporkan sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 31 Juli 2023 (vide Bukti T-4). Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sudah sesuai prosedur dan tidak terdapat kesalahan. 10. Teradu I, Teradu II dan Teradu III menetapkan Bakal Calon La Ami dari Partai NasDem dalam Daftar Caton Tetap (DCT) DPRD Kota Kendari dalam Pemilu Tahun 2024 padahal diketahuinya yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kelengkapan dokumen syarat administrasi fotocopy ijazah Paket C dan juga tidak pernah mengajukan dokumen Surat Pernyataan dari Sekolah Asal bahwa nama yang tertera dalam fotocopy ijazah adalah nama yang sama dengan bakal calon dalam KTP-El. Jawaban Teradu: Bahwa Pengadu mengulang-ulang dalil tuduhannya dan telah terjawab pada uraian-uraian jawaban yang kami jelaskan di atas. Pengadu memaksakan kehendaknya dan pengetahuannya untuk mencari-cari dan membuat kesalahan yang dialamatkan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III serta tidak melaporkan Teradu IV. Notabene saksi yang diajukan Pengadu juga terlibat diproses awal pendaftaran namun memberi keterangan seolah yang dia lakukan itu salah agar Teradu I, Teradu Il dan Teradu III dapat disanksi etik. Sungguh perbuatan yang keji, mengingat terungkap dalam proses persidangan di Bawaslu Kota Kendari bahwa Alasman Mpesau memiliki kedekatan atau setidak-tidaknya menjadi konsultan pemenangan dari oknum Caleg yang kalah yang merupakan rival La Ami, segala tindakannya terindikasi mencari jalan bagaimanapun caranya agar Caleg yang dia urus agar mengganti La Ami. Bahwa Pengadu keliru dan tidak memahami berdasarkan ketentuan Pasal 240 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa "kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotocopy ijazah, tanda tamat belajar, atau surat surat keterangan lain dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah". Demikian pula dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c bahwa Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Bahwa penetapan Bakal Calon La Ami dari Partai NasDem dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Kendari dalam Pemilu Tahun 2024 sudah sah dan telah melewati ruang-ruang klarifikasi berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi: "Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberi kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan DCS hasil perbaikan". Bahwa sesuai hal tersebut di atas pada masa tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yang dimulai sejak tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, tidak ada masukan atau tanggapan yang disampalkan masyarakat kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Anggota KPU yang tidak dilaporkan dalam hal Daftar Calon Sementara yang telah diumumkan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Anggota KPU yang tidak dilaporkan yang dimulaI sejak tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023 yang ditujukan kepada La Ami selaku Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2024 Daerah Pemilihan (DAPIL) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kendari Barat dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Nomor Urut 2 (vide Bukti T- 7) Bahwa dikarenakan tidak adanya tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Anggota KPU yang tidak dilaporkan, maka La Ami dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan (DAPIL) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kendari Barat masuk pada tahapan selanjutnya yaitu Penetapan DCT yang mulai pada tanggal 4 Oktober s.d. 3 November 2023 dan telah diumumkan pada tanggal 4 November 2023 yang terangkum dalam Berita Acara Nomor: 1570/PL.01.5- BA/7471/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-8) 11. Bahwa Pengadu keliru menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III menerima dokumen Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah untuk caleg La Ami dari Partai NasDem yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, padahal terhadap adanya perbedaan nama dalam fotocopy ijazah dengan KTP-el bakal calon, surat yang dipersyaratkan dalam PKPU adalah Surat Keterangan dari sekolah asal yang menerangkan nama dalam ijazah adalah nama yang sama dalam KTP-el, dalam hal ini Surat Pernyataan tersebut haruslah dari PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna atau setidak-tidaknya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara. Jawaban Teradu: Bahwa terhadap hal tersebut terdapat dokumen yang menerangkan perbedaan nama melalui Penetapan Pengadilan Nomor 32/Pdt.P/2023/PN.Kdi (vide Bukti T-9) dan telah dilakukan verifikasi administrasi oleh Admin Silon dan Tim Verifikasi yang kemudian Berita Acaranya ditandatangani oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III, serta Anggota KPU yang tidak dilaporkan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Bahwa bahkan perihal materil ini sudah pernah dilaporkan oleh Ali Kamri, S.H. dalam Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 yang terindikasi menjadi skema atau bagian dari Pengadu dan Kuasa Hukumnya sendiri dan sudah diproses serta hasilnya oleh Gakkumdu yang terdiri atas unsur Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diumumkan tertanggal 13 Juni 2024 oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Secara jelas Pengaduan ini Status Laporan Kajian Tidak Terbukti sebagai Tindak Pidana/Pelanggaran Pemilu dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-10). Pada pokoknya Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyampaikan bahwa seluruh permasalahan ini telah terselesaikan dengan teruji secara prosedur, substansi dan kewenangan baik secara formil maupun materil. Terdapat 3 putusan inkracht yang menjadi dasar hukum dan menguatkannya yakni: 1. Melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari dalam Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang hasilnya adalah Terlapor Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (vide Bukti T-1). 2. Diperkuat dengan Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 (vide Bukti T- 2) yang hasilnya adalah Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai Pengadu dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanqgal 8 Mei 2024. 3. Pernah dilaporkan oleh Ali Kamri dalam Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 yang terindikasi menjadi skema atau bagian dari Pengadu dan Kuasa Hukumnya sendiri dan sudah diproses serta hasilnya diumumkan tertanggal 13 Juni 2024 oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Secara jelas Pengaduan ini Status Laporan Kajian Tidak Terbukti sebagai Tindak Pidana/Pelanqqaran Pemilu dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-10). Jika mencermati keseluruhan putusan tersebut maka dapat disimpulkan secara hukum dan secara etik Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah bekerja sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Perundang- undangan. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III membantah dengan tegas mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, Pasai 12 ayat (1) huruf c PKPU 10/2023, Pasal 43 huruf c PKPU 10/2023, Pasal 44 ayat (8) PKPU 10/2023, Pasal 47 ayat (2) dan (3) PKPU 10/2023, Pasal 49 ayat (1) PKPU 10/2023, Pasal 49 ayat (1) PKPU 10/2023, Pasal 62 ayat (2) dan (3) PKPU 10/2023, Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a,c,d,f,h Peraturan DKPP Na. 2 Tahun 2017. Berdasarkan uraian jawaban di atas, Teradu I, Teradu II dan Teradu III meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo, untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemillhan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 180-PKE- DKPP/VIII/2024 Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 Oktober 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu; 2. Bahwa Pengadu dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu a quo sebelumnya adalah Kuasa Hukum Pelapor Ahmad Farhan Sidik dalam Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Nomor: 001/LP/ADM-PL/BWSL- KOTA/28.01/IV/2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani Jumat, 19 April 2024 dan Permintaan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM-PL/BWSL-KOTA/28.01/IV/2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (vide Bukti T.2-1); 3. Bahwa Bawaslu Kota Kendari pada masa persiapan pengawasan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Bawaslu Kota Kendari membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan dengan berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 142/HK/K1/04/2023 tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Keputusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 07/HK.01.01/K.SG- 17/05/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.2-2); b. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan rapat bersama dengan seluruh staf terkait pembagian tugas pengawasan pada sub tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan dari tanggal 1 Mei Tahun 2023 s.d. tanggal 14 Mei Tahun 2023 (vide Bukti T.2-3); c. Bawaslu Kota Kendari juga mendirikan posko aduan tahapan pendaftaran calon anggota DPRD Kota Kendari untuk menerima tanggapan dan masukan masyarakat dalam hal adanya bakal calon anggota DPRD Kota Kendari yang masih berstatus ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Profesi lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilkan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-4); d. Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan Imbauan kepada KPU Kota Kendari melalui Surat Nomor: 65/PM.01.02/K.SG-17/04/2023 tanggal 24 April 2023. Agar mematuhi prosedur dan waktu pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, mengumumkan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada Papan Pengumuman dan laman media sosial KPU Kota Kendari sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan akses dan informasi yang seluas-luasnya kepada Bawaslu Kota Kendari dalam melakukan pengawasan langsung selama pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari, dan menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau rekomendasi pengawas Pemilu selama pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari (vide Bukti T.2- 5); e. Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Kendari melalui Surat Nomor: 65A/PM.01.02/K.SG- 17/04/2023 tanggal 24 April 2023 mematuhi Prosedur, tatacara dan waktu pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, memastikan telah menerima akun SIPOL dari Pimpinan Pusat Partai Politik masing-masing dan segera melakukan aktivasi akun SIPOL di KPU Kota Kendari, dan memastikan terpenuhinya segaia persyaratan pengajuan Bakal Calon maupun administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dalam pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, memastikan terpenuhinya keterwakilan paling sedikit 30% Bakal Calon perempuan di setiap Daerah Pemilihan, memastikan dalam hal terdapat pihak-pihak yang diharuskan mengundurkan diri jika diajukan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, antara lain TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta profesi lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri (vide Bukti T.2-6); f. Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan imbauan kepada KPU Kota Kendari melalui Surat Nomor: 161/PM.01.02/K.SG-17/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 agar mematuhi prosedur tata cara dan waktu pelaksanaan subtahapan penyusunan daftar calon tetap (DCT) bakal calon anggota DPRD Kota Kendari sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Bekerja secara profesional dan berintegritas dalam memastikan nama-nama Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dalam penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) memenuhi syarat sesuai dengan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan akses dan informasi yang seluas-luasnya kepada Bawaslu Kota Kendari dalam melakukan pengawasan langsung selama pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari, dan menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau rekomendasi pengawas Pemilu selama pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari (vide Bukti T.2-7); g. Bawaslu Kota Kendari menunjuk penanggungjawab akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Bawaslu Kota Kendari melalui Surat Nomor: 84/PM.01.02/K.SG-17/05/2023 tanggal 1 Mei 2023 sebagai tindak lanjut atas surat penyampaian KPU Kota Kendari Nomor: 793/PL.014-SD7471/2023 terkait pembuatan akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Bawaslu sebagai viewer, untuk memastikan KPU Kota Kendari melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-8); h. Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan dengan memastikan apakah KPU Kota Kendari mengumumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Kendari yang memuat tentang informasi waktu dan tempat pengajuan Bakal Calon serta dokumen syarat Bakal Calon yang harus diserahkan. Hasil pengawasan Bawaslu Kota Kendari menunjukkan bahwa KPU Kota Kendari mengumumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota melalui Pengumuman 776/PL.01.4-PU/7471/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 sejak tanggal 24 April sampai dengan 30 April 2024. Pengumuman a quo terpasang pada papan pengumuman di Kantor KPU Kota Kendari, Laman, https://kota-kendari.kpu.go.id, dan media online mediakendari.com. (vide Bukti T.2-9); 4. Bahwa Bawaslu Kota Kendari pada masa Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon, verifikasi perbaikan dokumen syarat bakal penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), hingga Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari melakukan pengawasan yang diuraikan sebagai berikut: a. Bawaslu Kota Kendari dimasa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Kendari tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei tahun 2023 melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kota Kendari dengan memastikan KPU Kota Kendari membuka helpdesk di Kantor KPU Kota Kendari guna memberikan informasi kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Kendari terkait proses tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa sejak hari Senin tanggai 01 Mei 2023 KPU Kota Kendari telah membuka helpdesk di ruang aula KPU Kota Kendari sebagai bentuk kesiapan KPU dalam melaksanakan penerimaan pendaftaran pengajuan daftar calon Anggota DPRD Kota Kendari. Bahwa Bawaslu Kota Kendari juga memastikan dalam proses pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-10); Bahwa setelah masa pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada tanggal 14 Mei 2023 oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kota Kendari maka KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor 897/PL.01.4-BA/7412/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024 (vide Bukti T.2-11). Bahwa dalam Berita Acara a quo terdapat 15 (lima belas) Partai Politik dinyatakan "lengkap dan diterima" pengajuannya, 1 (satu) Partai Politik dinyatakan "lengkap dan diterima manual" lalu dilakukan pengajuan kembali melalui SILON paling lama 2 x 24 jam. Langkah tersebut dilakukan dengan dasar pada Surat Komisi Pemilihan Umum No. 475 dan 476 tahun 2023 sehingga pada tanggal 16 Mei 2023 Partai Gelora telah melakukan pengajuan melalui SILON dengan status lengkap dan diterima dan 2 (dua) partai politik dinyatakan "tidak lengkap dan dikembalikan". Selanjutnya untuk Partai Buruh berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum No. 495 tahun 2023, KPU Kota Kendari memberi waktu kepada Partai Buruh untuk mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD paling lama 5 x 24 jam terhitung sejak tanggal 15 Mei 2023, selanjutnya Partai Buruh mengajukan Bakal Calon melalui SILON pada tanggal 19 Mei 2023 dengan status "lengkap dan diterima" untuk Partai Hanura berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum No. 505 tahun 2023, Partai Hanura diberi kesempatan untuk mengajukan bakal calon paling lama tanggal 21 Mei 2023 Pukul 23.59 waktu setempat. Partai Hanura kemudian mengajukan Bakal Calon Anggota DPRDnya melalui SILON dengan status dengan status lengkap dan diterima. Bahwa KPU Kota Kendari selanjutnya menetapkan Berita Acara Nomor 941/PL.01.4-BA/7471/2023 tentang Perubahan Berita Acara Nomor 897/PL.01.4-BA/7412/2023 Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024 (vide Bukti T.2-12); b. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan pencermatan SILON melalui laman https://silon.kpu.go.id yang dilakukan sejak hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 di Kantor Bawaslu Kota Kendari menunjukkan bahwa SILON KPU telah dapat diakses dengan baik dan tidak terdapat kendala dalam melakukan login. Pada laman SILON terdiri dari menu Beranda, Tahapan Pencalonan dan Menu Bantuan. Pada menu Beranda berisi sub menu Data Calon, ketika klik sub menu Data Calon maka akan tampil Data Partai Politik Data Calon yang terdiri dari Baris dan Kolom: Nama Parpol, Jumlah Parpol dan Aksi. Terkait akses SILON Bawaslu Kota Kendari di hari berikutnya tanggal 4 Mei 2023 mengalami kendala server tidak dapat di akses, tetapi di tangal 5 Mei 2023 seteiah dilakukan pengecekan akses SILON terdapat perubahan yaitu tidak semua data dapat di akses utamanya pada data dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Kendari yang di unggah oleh operator SILON partai politik tingkat Kota Kendari (vide Bukti T.2-13); c. Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan dimasa verifikasi persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023 melakukan pengawasan dengan memastikan waktu pelaksanaan dimulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA, prosesnya dilakukan oleh tim verifikator KPU Kota Kendari mengacu kepada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Bahwa hasil pengawasan menunjukkan bahwa hasil verifikasi terhadap syarat administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasdem masih terdapat 6 (enam) orang yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) (vide Bukti T.2-14); Bahwa keliru keterangan Saksi Alasman Mpesau selaku Komisioner KPU Kota Kendari yang membidangi Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Kendari Periode 2018 s.d. 2023 yang disampaikan dihadapan Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat proses pemeriksaan Perkara Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024, saat pengajuan dokumen administrasi persyaratan pencalonan untuk Caleg La Ami, dokumen yang diunggah ke dalam SILON dan yang diverifikasi hanyalah berupa dokumen sebagaimana Bukti P.2-2 dan Bukti P.2-3 yang dianggap nilainya sama dengan fotokopi ljazah Paket C sehingga Caleg La Ami dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan akhirnya ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT). Saat tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada medio tanggal 15 Mei 2023 s.d. 23 Juni 2023 tersebut hadir pula Bawaslu Kota Kendari yang diwakili oleh Teradu III yang saat itu masih menjadi staf dari Teradu IV atas sepengetahuan Teradu I dan Teradu IV dan ikut menyetujui verifikasi demikian yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (1) PKPU 10/2023, yang menghendaki terpenuhinya syarat: 1. Fotokopi ijazah SMA terlegalisir dari instansi yang berwenang (Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Pasai 43 huruf c PKPU 10/2023); 2. Surat Pernyataan dari sekolah asal yang menerangkan nama dalam ijazah/surat keterangan pengganti ijazah adalah nama yang sama dengan Bakal Calon dalam KTP-el (Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (8) PKPU No. 10 Tahun 2023). Faktanya berdasarkan Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor: 1077/PL- 01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024, tanggal 23 Juni 2024 yang berisi bahwa a.n. La Ami Belum Memenuhi Syarat serta Hasil Kegandaan 1 sehingga Hasil Akhirnya Belum Memenuhi Syarat yang notabene dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 a quo turut ditandatangani oleh Alasman Mpesau selaku Komisioner KPU Kota Kendari yang saat ini sebagai saksi dalam pengaduan ini. Pada halaman 50 Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang merupakan Generate dari SILON Dokumen Wajib Nama Bakal Calon La Ami berupa fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi instansi yang berwenang Hasil Verifikasi Administrasinya dinyatakan Tidak Benar dengan Keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi (vide Bukti T.2-15). Bahwa dengan demikian terdapat inkonsinstensi atas keterangan Alasman Mpesau sebagaimana didalilkan Pengadu; Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa saat tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada medio tanggal 15 Mei 2023 s.d. 23 Juni 2023 tersebut hadir pula Bawaslu Kota Kendari yang diwakili oleh Teradu III yang saat itu masih menjadi staf dari Teradu IV atas sepengetahuan Teradu I dan Teradu IV dan ikut menyetujui verifikasi demikian yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (1) PKPU 10/2023 adalah pernyataan yang mengada-ngada dan tanpa dasar sama sekali, sebab tidak ada kewenangan Bawaslu baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun dalam Peraturan Bawaslu yang menyatakan Bawaslu turut memberikan persetujuan atas tindakan dan/atau keputusan KPU, in casu Bawaslu Kota Kendari; Bahwa dengan demikian tuduhan Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 2 huruf c angka mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV tidak melakukan pengawasan saat verifikasi dokumen administrasi syarat pencalonan calon legislatif Kota Kendari khususnya bakal calon a.n. La Ami dari Partai NasDem Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, yang dinyatakan lolos memenuhi syarat (MS) dalam tahapan verifikasi dokumennya, padahal Caleg La Ami tidak pernah mengajukan dokumen syarat fotokopi Ijazah Paket C dan Surat Pernyataan dari sekolah asal bahwa nama dalam fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah adalah nama Bakal Calon dalam KTP-el ke dalam SILON adalah tuduhan yang tidak berdasar; d. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari tanggal 26 Juni 2023 s.d tanggal 9 Juli 2023. Bahwa berdasarkan hasii pengawasan pada tanggal 9 Juli 2023 terdapat 17 (tujuh belas) Partai Politik yang mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari in casu Partai Nasional Demokrat (NasDem). Bahwa terdapat 1 (satu) Partai Politik yang tidak mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada masa pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yaitu Partai Hanura (vide Bukti T.2-16); Berdasarkan hasil Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari kepada KPU Kota Kendari pada tanggal 9 Juli 2023 maka KPU Kota Kendari telah mengeluarkan Berita Acara Nomor: 1176/PL.01.4-BA/7471/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 (vide Bukti T.2-17); e. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan pada masa verifikasi perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 dari tanggal 10 Juli s.d. tanggal 31 Juli 2024. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa semua Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) in casu Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) (vide Bukti T.2-18); Bahwa KPU Kota Kendari telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk seluruh Partai Politik, dimana untuk Partai Nasdem melalui Berita Acara Nomor 1239/PL. 01.4.BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kendari untuk Partai NasDem, tanggal 31 Juli Tahun 2023 bahwa semua Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari in casu Dapil II Kendari-Kendari Barat dengan status Memenuhi Syarat (MS) (vide Bukti T.2-19); Bahwa hasil verifikasi perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Kendari selanjutnya mengeluarkan Berita Acara Nomor 1266/PL. 01.04.BA/7471/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, tanggal 2 Agustus 2023 (vide Bukti T.2-20); Bahwa Laporan hasil pengawasan a quo, membuktikan bahwa apa yang didalilkan Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 3 huruf c angka 2 menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak melakukan pengawasan saat verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon khususnya bakal calon atas nama La Ami dari Partai Nasdem Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, yang dinyatakan lolos Memenuhi Syarat (MS) dalam DCS dan DCT padahal yang bersangkutan melalui Partai NasDem tidak pernah mengajukan dokumen syarat fotokopi ljazah Paket C dan Surat Pernyataan dari sekolah asal bahwa nama dalam fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah adalah nama Bakal Calon dalam KTP-el ke dalam SILON adalah tuduhan yang didasarkan atas penilaian subjektivitas Pengadu semata; f. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 dari tanggal 16 Agustus s.d. tanggal 17 Agustus 2024. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa dalam proses Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 dilakukan melalui aplikasi SILON mengacu pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 826/PL.01.0-PL/05/2023 tanggal 15 Agustus 2023, perihal Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Bahwa hasil pengawasan tanggal 17 Agustus 2023 menunjukkan bahwa hasil pengecekan yang dilakukan oleh operator SILON telah terdapat fitur Penetapan DCS dan telah dapat diakses data pada sub menu penyusunan dan penetapan DCS yang berisi data ketetapan/susunan DCS (vide Bukti T.2-21); g. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023 oleh KPU Kota Kendari untuk memastikan KPU Kota Kendari melakukan penyerahan Berita Acara dan SK Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 (vide Bukti T.2-22); Bahwa KPU Kota Kendari menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 melalui Rapat Pleno tertutup berdasarkan Berita Acara Nomor 1348/PL.01.05-BA/7471/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023 dan Surat Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 1350 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023 lalu diumumkan melalui Pengumuman KPU Kota Kendari Nomor 1351/PL.01.5- PU/7471/2023 tanggal 18 Agustus 2023 selanjutnya dilaksanakan penyerahan kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Kota Kendari (vide Bukti T.2-23.a, Bukti T.2-23.b, Bukti T.2-23.c); h. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan terhadap Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari oleh KPU Kota Kendari pada tanggai 19 Agustus Tahun 2023. Terkait dengan pengumuman tersebut Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan dengan memastikan bahwa Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari telah diumumkan oleh KPU Kota Kendari. Pasca penetapan DCS pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus tahun 2023 Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat terkait pengumuman DCS (vide Bukti T.2-24); Bahwa selain memastikan pengumuman Daftar Calon Sementara a quo, Bawaslu Kota Kendari juga memastikan masyarakat memberikan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU Kota Kendari. Bahwa Bawaslu Kota Kendari sejak awal tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 telah membuka Posko Aduan Masyarakat di Kantor Bawaslu Kota Kendari namun hingga Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari tidak terdapat aduan masyarakat terkait Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T.2-4); i. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kota Kendari pada tanggal 3 November 2023, pengawasan dilakukan untuk memastikan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bawaslu Kota Kendari juga melakukan pengawasan terhadap Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kota Kendari pada tanggal 4 November 2023 dan hasil pengawasan menunjukkan bahwa pada tanggal 4 November 2023 KPU Kota Kendari telah mengumumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kendari melalui laman https://kota-kendari.kpu.go.id (vide Bukti T.2-25); Bahwa KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor 1570/PL.01.5- BA/7471/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggata DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023 (vide Bukti T.2-26). Selanjutnya KPU Kota Kendari mengeluarkan Keputusan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari melalui Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 1572/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023 dan diserahkan penetapan tersebut kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Kota Kendari (vide Bukti T.2-27); Bahwa selanjutnya KPU Kota Kendari mengumumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kendari melalui Pengumuman Nomor: 1580/PL.01.5- PU/7471/2023 tanggal 4 November Tahun 2023 (vide Bukti T.2-28); 5. Bahwa Bakal Calon La Ami dari Partai NasDem awalnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan telah dimuat dalam Berita Acara Nomor 1077/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 tertanggal 23 Juni 2023 (vide Bukti T.2-15). Selanjutnya, telah dilakukan perbaikan yang dilakukan pada masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 31 Juli 2023 (vide Bukti T.2-19); 6. Bahwa dari seluruh rangkaian pengawasan tahapan pencalonan sejak awal hingga Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 membuktikan bahwa Bawaslu Kota Kendari telah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa dengan demikian, dalil Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 2 huruf c angka 1 yang mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV tidak melakukan pengawasan saat verifikasi dokumen administrasi syarat pencalonan calon legislatif Kota Kendari dan dalil Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 3 huruf c angka 2 menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak melakukan pengawasan saat verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah mengada-ngada dan hanya mendasarkan pada alibi Pengadu semata; 7. Bahwa Bawaslu Kota Kendari menerima Surat Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu berdasarkan Surat Pelimpahan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor: 015/PP.01.01/K.SG/04/2024 dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 5 April 2024 dengan Pelapor Ahmad Farhan Sidik dan Terlapor I KPU Kota Kendari serta Terlapor II La Ami Calon Anggota DPRD Kota Kendari Nomor Urut 2 Dapil Kendari-Kendari Barat dari Partai Nasional Demokrat (vide Bukti T.2-29); 8. Bahwa setelah menerima surat pelimpahan a quo, Bawaslu Kota Kendari selanjutnya melakukan register Laporan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu dengan Nomor Register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 17 April Tahun 2024 (vide Bukti T.2-30); 9. Bahwa setelah melakukan registrasi atas laporan dugaan pelanggaran administrasi a quo, selanjutnya Bawaslu Kota Kendari melakukan proses sidang pemeriksaan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dengan susunan agenda sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang menyebutkan bahwa "Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembacaan Laporan dari Pelapor atau temuan dari penemu; b. jawaban Terlapor; c. pembuktian; d. kesimpulan; dan e. pembacaan putusan (vide Bukti T.2-31); 10. Bahwa setelah melalui proses sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi dimaksud, selanjutnya Majelis Pemeriksaan memutuskan melalui Putusan Nomor: 001/LP/ADM-PL/BWSL-KOTA/28.01/IV/2024 dan dibacakan di hadapan Para Pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 8 Mei 2024, dengan amar putusan sebagai berikut: "Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum" (vide Bukti T.2-32)”; 11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyatakan bahwa Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. Lebih lanjut dalam Pasal 45 ayat (1) menyebutkan Pelapor/penemu dan/atau Terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kecuali putusan pemeriksaan acara cepat. Bahwa mendasarkan pada ketentuan a quo, Pelapor telah menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum terhadap Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/LP/ADM-PL/BWSL-KOTA/28.01/IV/2024 dengan mengajukan permintaan koreksi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan terhadap permintaan koreksi dimaksud Badan Pengawas Pemilihan Umum selanjutnya meregister dengan Nomor Register: 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024, tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 740/PP.00.00/K1/05/2024, Perihal Pemberitahuan Permintaan Koreksi Atas Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM-PL/BWSL- KOTA/28.01/IV/2024, tanggal 15 Mei 2024 (vide Bukti T.2-33); 12. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum atas permintaan koreksi a quo, telah mengeluarkan Putusan Nomor: 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 tanggal 21 Mei 2024, dengan amar putusan sebagai berikut: "Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai Pelapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM- PL/BWSL-KOTA/28.01/IV/2024". Bahwa dalam pertimbangan Bawaslu atas permintaan koreksi dalam Putusan Koreksi a quo menyebutkan bahwa: "3.12. Menimbang bahwa terhadap alasan koreksi yang diajukan Pelapor Ahmad Farhan Sidik tersebut, jawaban Terlapor I dan Terlapor II, serta mempelajari Putusan Bawaslu Kota Kendari Nornor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mel 2024, Bawaslu berpendapat dalam Putusan Bawaslu Kota Kendari tidak terdapat hal-hal yang bertentangan hukum dan alasan permintaan koreksi a quo merupakan persoalan pembuktian yang merupakan lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Kendari, pertimbangan dan alasan hukum dalam Putusan tersebut sudah tepat, benar, dan tidak bertentangan dengan hukum. 3.13. Menimbang bahwa Putusan Bawaslu Kota Kendari tidak terdapat hal-hal yang bertentangan hukum, sehingga Bawaslu berpendapat permintaan koreksi tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak" (vide Bukti T.2-34); 13. Bahwa terkait dugaan dokumen palsu yaitu: a. Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dari nama La Rasani menjadi La Ami; b. Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama La Ami. Terhadap kedua dokumen dimaksud telah pula dilaporkan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum oleh Pelapor Ali Kamri dengan Terlapor La Ami selaku Terlapor I dan Samaul Bait Ndimuri selaku Terlapor II pada tanggal 17 Mei Tahun 2024 (vide Bukti T.2-35); Bahwa dalam ketentuan Pasai 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa: "Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah); Bahwa terhadap laporan a quo selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum melimpahkan penanganannya kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada Pasal 38 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada: Bawaslu Provinsi, in casu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; Bahwa setelah menerima pelimpahan a quo, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara selanjutnya melakukan serangkaian penanganan kasus bersama-sama dengan Sentra Gakumdu yang berasal dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, dari serangkaian penanganan atas Laporan tersebut selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah memutuskan bahwa terhadap Laporan a quo dinyatakan "tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (vide Bukti T.2-36); Bahwa dengan demikian dalil Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 3 huruf c angka 4 menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat memutus perkara dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan Nomor Perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 menggunakan alat bukti fiktif berupa: a. Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 32/Pdt.P/2023/PN Kdi tanggal 28 Februari 2023; b. Ijazah Paket C atas nama La Rasani; c. Surat Keterangan Ganti Nama ljazah Paket C dari nama La Rasani menjadi La Ami; d. Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama La Ami. Adalah tidak berdasar menurut hukum sebab terhadap dokumen-dokumen a quo telah dilakukan pengujian baik secara administrasi melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari yang dikuatkan dengan Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum maupun melalui Laporan dugaan tindak pidana Pemilu; 14. Bahwa pada masa proses permintaan koreksi atas Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM.PUBWSL.KOTA/28.01/IV/2024 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, pada tanggal 17 Mei Tahun 2024 Ali Kamri telah melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum yang penanganannya kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Meskipun penanganan pelanggaran pidana Pemilu dimaksud dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara namun secara kelembagaan Bawaslu telah melakukan proses penanganan tindak pidana Pemilu dalam kasus a quo dengan hasil penanganan dinyatakan "tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu" (vide Bukti T.2-36). Dengan demikian dalil Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 5 huruf c angka 7 menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dengan sengaja tidak menindaklajuti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen fotocopy ljazah Paket C atas nama La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama La Ami yang digunakan Caleg La Ami dari Partai NasDem saat mencalon pemilihan legislatif Kota Kendari 2024, padahal saat Persidangan Perkara Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tersebut, dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Ade Sucipto dan Rahmat Rapiun secara langsung datang menyerahkan data base kepesertaan Ujian Nasional Paket C Tahun 2008 yang isinya terungkap Caleg La Ami tidak pernah mengikuti ujian paket C tersebut namun memiliki ljazah Paket C dan SKHUN Paket C adalah mengada-ada dan tidak berdasar; Lagipula dalam pembuktian pada Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari, La Ami selaku Terlapor II telah mengajukan bukti berupa fotocopy Ijazah Paket C dengan Nomor ljazah 20PCO200411 diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2008 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna atas nama Safiudin serta dilampiri Surat Keterangan Ganti Nama ljazah Paket C Nomor 421/624/2013 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ijazah Paket C (vide Bukti T.2-37.a dan Bukti T.2-37.b) dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt. P/2023/PN Kdi yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendari atas nama Syarifuddin (vide Bukti T.2-38); 15. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 3 huruf c angka 3 menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada saat melakukan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 menolak memerintahkan pembukaan SILON kepada KPU Kota Kendari untuk menutupi kelalaiannya dalam melakukan pengawasan dan menutupi kesalahan KPU Kota Kendari serta melindungi kepentingan Caleg atas nama La Ami dari Partai NasDem untuk Pemilu Legislatif Kota Kendari Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat, yang secara faktual tidak pernah mengajukan fotokopi ljazah Paket C terlegalisir dan surat pernyataan dari sekolah asal yang menyatakan nama dalam fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Pengganti Ijazah adalah orang yang sama dengan nama bakal calon dalam KTP-El saat pengajuan dokumen administrasi persyaratan pencalonan, namun dinyatakan lolos DCS dan DCT Pemilu Legislatif Kota Kendari 2024; Demikian pula dalam aduan Pengadu pada halaman 13 point 6.16 yang menyatakan "Padahal, Komisi Pemilihan Umum melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, pada angka 4 huruf a dan b bersedia untuk memberikan pelayanan pembukaan SILON 24 (dua puluh empat) jam sehari". Bahwa diterbitkannya surat a quo oleh Komisi Pemilihan Umum didasari oleh Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 435/HK/K1/06/2023 tanggal 22 Juni 2023, perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan DPR, DPD, dan DPRD. Lahirnya Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum a quo karena pada proses pengawasan verifikasi administrasi meskipun telah diberikan akses SILON oleh KPU sebagai viewer namun Bawaslu hanya dapat melihat tampilan Partai Politik dan Bakal Calon Anggota Legislatif namun tidak dapat mengakses dokumen syarat Bakal Caleg dengan alasan perlindungan data pribadi sedangkan akses pengawasan secara langsung pada proses verifikasi administrasi hanya diberikan waktu ±15 menit, sehingga atas dasar Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum a quo Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 18 Juli 2023 tentang Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD selama Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD (vide Bukti T.2-39); Bahwa persoalan ini sebelumnya pernah menjadi permasalahan bagi Bawaslu dan KPU dalam pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu 2024. Terkait pembukaan data SILON tidak sebebas seperti yang dimaksudkan oleh Pelapor. Notabene pada saat terjadi persidangan administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari, KPU Kota Kendari tidak diberikan akses lagi oleh Komisi Pemilihan Umum; 16. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 4 huruf c angka menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat melakukan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu menolak melakukan klarifikasi atau memanggil instansi berwenang: in casu Pengadilan Negeri Kendari untuk mengecek kebenaran Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi tanggal 28 Februari 2023, dan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk mengecek kebenaran materiil atas: fotokopi ljazah Paket C atas nama La Rasani, Surat Keterangan Ganti Nama ljazah dari La Rasani menjadi La Ami dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama La Rasani dengan tujuan untuk menutupi tidak terpenuhinya syarat Caleg atas nama La Ami dari Partai NasDem Untuk Pemilu Legislatif Kota Kendari Tahun 2024 Dapil 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (I) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), majelis pemeriksa dalam tahapan pembuktian dapat menghadirkan lembaga terkait dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan. Bahwa ketentuan a quo diperlukan jika majelis pemeriksa menganggap pembuktian para pihak belumlah cukup namun jika majelis pemeriksa menganggap bahwa bukti yang ada sudah cukup maka bukan suatu keharusan untuk menghadirkan lembaga terkait dan/atau pihak terkait; Lagi pula dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari a quo, Surat Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendari atas nama Syarifuddin telah diajukan sebagai bukti (vide Bukti T.2-38); 17. Bahwa Pengadu dalam pokok aduannya pada halaman 4 huruf c angka 6 menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat melakukan pemeriksaan Perkara Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 secara menyimpang menyalahi hukum acara Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yaitu dengan sengaja mengatur jadwal pengajuan alat bukti surat kepada KPU Kota Kendari dan Caleg La Ami nanti diakhir persidangan untuk menghindari saksi-saksi dari Pelapor perkara a quo yaitu Alasman Mpesau (mantan Komisioner KPU Kota Kendari), Ade Sucipto dan Rahmat Rapiun (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara) dapat melihat langsung dokumen fotocopy ijazah Paket C atas nama La Rasani dan Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Pencalonan, sebab jika dokumen-dokumen tersebut ditunjukkan sejak awal kepada para saksi, maka saksi-saksi tersebut secara langsung akan menilai bahwa dokumen tersebut tidak benar, dan pada gilirannya akan merugikan Caleg La Ami yang sedari awai dilindungi ketidakterpenuhan syaratnya sebagai Caleg oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III; Bahwa terhadap aduan Pengadu a quo, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memberikan jawaban sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari penemu; b. jawaban Terlapor; c. pembuktian; d. kesimpulan; dan e. pembacaan putusan. Bahwa pada persidangan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan Nomor Register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang dilaksanakan dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan tanggal 8 Mei 2024 telah dilaksanakan berdasarkan agenda sidang pemeriksaan sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (2) a quo; Bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa alat bukti dalam pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat atau tulisan; b. dokumen elektronik; c. keterangan ahli; d. keterangan saksi; e. keterangan Pelapor/Penemu dan Terlapor; dan/atau f. pengetahuan majelis pemeriksa. Bahwa ketentuan a quo tidak mengharuskan susunan pembuktian yang mana yang didahulukan namun prinsipnya semua pihak diberikan waktu dan kesempatan secara adil. Bahwa pada agenda pembuktian proses penanganan pelanggaran administrasi dimaksud, majelis telah memberi waktu yang sama secara adil kepada para pihak yaitu masing-masing memiliki waktu 2 (dua) hari. Selain pemberian waktu secara adil tersebut, majelis pemeriksa juga masih memberi kesempatan kepada para pihak jika masih mengajukan bukti tambahan hal ini digunakan oleh Pelapor mengajukan bukti tambahan; 18. Bahwa berkenaan dengan Surat Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor: 1429/C6/GT.03.03/2024 perihal Data Peserta UNPK Paket C a.n. La Rasani tertanggal 10 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara yang diperoleh Pengadu sebagaimana aduan Pengadu pada halaman 16, bahwa terhadap dokumen tersebut diperoleh pada tanggal 10 Mei 2024 (pasca Putusan Bawaslu Kota Kendari pada tanggal 08 Mei 2024), namun dokumen tersebut telah diajukan sebagai bukti oleh Pelapor pada saat pengajuan Permintaan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Demikian pula terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Nomor Register: 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024, juga menyertakan dokumen a quo sebagai bukti. Sehingga hal tersebut sudah diuji kebenarannya secara materiil dan dipatuhi putusannya (vide Bukti T.2-35); 19. Bahwa Teradu I lahir dan besar di Pulau Buton tepatnya di Kampung Kaindea, Desa Lapandewa Kaindea, Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (dulu Desa Lapandewa, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton) berdarah asli Suku Buton (bukan campuran) karena kedua orang tua Teradu I juga adalah suku Buton asli dari Desa Lapandewa Kaindea, Kecamatan Lapandewa Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (dulu Desa Lapandewa, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton) demikian pula dengan istri Teradu I adalah seorang perempuan berdarah Jawa-Buton karena Ayahnya berasal dari Malang Provinsi Jawa Timur serta Ibunya berasal dari Kota Bau-Bau. Demikian pula ketika Teradu I tinggal dan menetap di Kota Kendari, Teradu I berdomisili di Muh. Hatta RT. 13 RW. 05 Kelurahan Sodohoa Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari atau biasa orang menyebutnya kompieks Jawa karena hampir semua masyarakat yang tinggal di RT 13 RW 05 Kelurahan Sodohoa adalah berasal dari Jawa (vide Bukti T.2-40.a dan Bukti T.2-40.b). Bahwa La Ami lahir dan besar di Desa Kondongia Kecamatan Lohia Kabupaten Muna saat ini berdomisili di JI. Cakalang, RT 011, RW 004, Kel. Sanua, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari. Bahwa tuduhan Pengadu dalam aduannya pada halaman 20 point 6.22 angka 2) yang menyatakan bahwa Teradu I dengan Caleg La Ami adalah berasal dari kampung yang sama dan tinggal di lingkungan yang sama di Kota Kendari, sehingga memungkinkan ada relasi-relasi sosial yang membuat Teradu I kukuh menjaga kepentingan keterpilihan Caleg La Ami meski yang bersangkutan tidak memenuhi syarat fotocopy ijazah paket C terlegalisir dan menggunakan ijazah paket C fiktif sungguh merupakan tuduhan yang mengandung kebohongan dan fitnah. Bagaimana mungkin asal suku yang berbeda, wilayah administrasi yang berbeda serta secara geografis adalah dua pulau yang berbeda dikatakan satu kampung yang sama? Demikian pula dua wilayah Kelurahan yang berbeda di Kota Kendari dikatakan sebagai lingkungan yang sama? Sungguh merupakan informasi yang mengandung fitnah dan kebohongan serta hanya alasan-alasan emosional yang tidak bisa dirasionalkan (vide Bukti T.2-41); 20. Bahwa Teradu II lahir dan besar di Desa Oeiongko Kecamatan Bone Kabupaten Muna, sedangkan La Ami lahir dan besar di Desa Kondongia Kecamatan Lohia Kabupaten Muna. Bahwa tuduhan Pengadu dalam aduannya pada halaman 21 point 6.22 angka 3) yang menyatakan bahwa Teradu II dengan Caleg La Ami adalah berasal dari kampung yang sama, sehingga memungkinkan ada relasi-relasi sosial yang membuat Teradu I kukuh menjaga kepentingan keterpilihan Caleg La Ami meski yang bersangkutan tidak memenuhi syarat fotocopy ijazah paket C terlegalisir dan menggunakan ijazah paket C fiktif sungguh merupakan tuduhan yang mengandung kebohongan dan fitnah. Meskipun berasal dari Kabupaten yang sama namun keduanya berasal dari Kecamatan dan Desa yang berbeda, Bagaimana mungkin dikatakan satu kampung yang sama? Sungguh merupakan informasi yang mengandung fitnah dan kebohongan serta hanya alasan-alasan emosional yang tidak bisa dirasionalkan (vide Bukti T.2-41). 21. Bahwa terhadap aduan Pengadu pada halaman 21 point 6.22 angka 4) yang menyatakan bahwa Teradu IV atas nama La Ode Hermanto saat ini merupakan Komisioner/Divisi Teknis KPU Kota Kendari adalah Terlapor dalam dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Perkara Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang sebelum terpilih menjadi Anggota KPU Kota Kendari periode 2023 s.d. 2028 adalah Anggota Bawaslu Kota Kendari yang bersama-sama dengan Teradu I dan Teradu III sehingga masih terdapat semangat spirit de corps secara menyimpang, pernyataan a quo hanya mandasarkan pada subjektifitas Pengadu semata tanpa didasari dengan alat bukti. Demikian halnya terhadap pernyataan Pengadu yang menyebutkan bahwa "untuk itu alasan mengapa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak melakukan proses pemeriksaan secara objektif dan mencari kebenaran materiil dalam perkara a quo, karena adanya hubungan-hubungan pekerjaan sebelumnya dengan La Ode Hermanto (Teradu IV), sehingga Teradu I dan Teradu III memiliki tanggungjawab penuh melindungi KPU Kota Kendari, sebab dahulunya merekalah yang kolega "juga merupakan pernyataan yang mengada-ngada dan merupakan penilaian subjektifitas Pengadu semata sebagai pihak yang berperkara. Bahwasanya Pengadu menggunakan alasan-alasan emosional yang tidak bisa dirasionalkan serta tidak memiliki kekuatan dalam hukum pembuktian. 22. Permasalahan ini telah terselesaikan dengan teruji secara prosedur substansi dan kewenangan. Terdapat 3 (tiga) upaya hukum yang dilakukan yakni: 1. Melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari dalam Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang hasilnya adalah Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (vide Bukti T.2-32); 2. Diperkuat dengan Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 yang hasilnya adalah menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai Pelapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024 (vide Bukti T.2-34); 3. Pernah dilaporkan oleh Ali Kamri dalam Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 dan sudah diproses serta hasilnya diumumkan tertanggal 13 Juni 2024 oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Secara jelas pelaporan ini status laporan Kajian Tidak Terbukti sebagai Tindak Pidana/Pelanggaran Pemilu dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur- unsur pelanggaran Pemilu (vide Bukti T.2-36). 23. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV membantah dengan tegas mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 30 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017, dan Pasal 3 huruf b, c, dan g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan uraian jawaban di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 163-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 163-PKE- DKPP/VII/2024, maka Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemillhan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 180-PKE-DKPP/VIII/2024 Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 180-PKE- DKPP/VIII/2024, maka Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU [2.7.1] ALAT BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 163-PKE-DKPP/VII/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 163-PKE-DKPP/VII/2024 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-10, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024; T-2 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024; T-3 Berita Acara Nomor: 1077/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024; T-4 Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota; T-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; T-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023; T-7 Lampiran Model Rekapitulasi Tanggapan Masyarakat; T-8 Putusan Bawaslu Provinsi atas Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 dan Berita Acara Nomor: 1570/PL.01.5- BA/7471/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-9 Penetapan Pengadilan Nomor 32/Pdt.P/2023/PN.Kdi; T-10 Pemberitahuan Laporan Status Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024. [2.7.2] ALAT BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 180-PKE-DKPP/VIII/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 180-PKE- DKPP/VIII/2024 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-41, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.2-1 Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani tanggal 19 April 2024; T.2-2 Keputusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 07/HK.01.01/K.SG- 17/05/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; T.2-3 Jadwal Pengawasan Pencalonan di KPU Kota Kendari; T.2-4 Dokumentasi Foto Posko Pengaduan Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kota Kendari di Kantor Bawaslu Kota Kendari; T.2-5 Surat Himbauan Bawaslu Kota Kendari Nomor 65/PM.01.02/K.SG- 17/04/2023 tanggal 24 April 2023; T.2-6 Surat Himbauan Bawaslu Kota Kendari Nomor 65A/PM.01.02/K.SG- 17/04/2023 tanggal 24 April 2023; T.2-7 Surat Imbauan Bawaslu Kota Kendari Nomor 161/PM.01.02/K.SG- 17/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023; BUKTI KETERANGAN T.2-8 Surat Penunjukana Penanggungjawab Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Bawaslu Kota Kendari melalui Surat Nomor: 84/PM.01.02/K.SG-17/05/2023 tanggal 1 Mei 2023; T.2-9 Pengumuman Nomor 776/PL.01.4-PU/7471/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024; T.2-10 Form. A Laporan Hasil Pengawasan; T.2-11 Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor 897/PL.01.4-BA/7412/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Mei 2024; T.2-12 Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor 941/PL.01.4-BA/7471/2023 tentang Perubahan Berita Acara Nomor 897/PL.01.4-BA/7412/2023 Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 21 Mei 2024; T.2-13 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pencermatan Silon melalui laman https://silon.kpu.go.id T.2-14 Form A Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari; T.2-15 Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu Tahun 2024; T.2-16 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari; T.2-17 Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor: 1176/PL.01.4-BA/7471/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 10 Juli 2024; T.2-18 Form Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilu Tahun 2024; T.2-19 Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor 1239/PL.01.4.BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kendari; T.2-20 Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor 1266/PL.01.4.BA/7471/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, tanggal 2 Agustus 2023; T.2-21 Form A Laporan Hasil Pengawasan Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilu Tahun 2024; T.2-22 Form A Laporan Hasil Pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilu Tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023; T.2-23.a Berita Acara Nomor 1348/PL.01.05-BA/7471/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023; T.2-23.b Surat Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 1350 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023; T.2-23.c Pengumuman KPU Kota Kendari Nomor 1351/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari tanggal 18 Agustus 2023; BUKTI KETERANGAN T.2-24 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari; T.2-25 Form A Laporan Hasil Pengawasan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari; T.2-26 Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor 1570/PL.01.5- BA/7471/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023; T.2-27 Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 1572/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023; T.2-28 Pengumuman KPU Kota Kendari Nomor 1580/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 4 November Tahun 2023; T.2-29 Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 015/PP.01.01/K.SG/04/2024; T.2-30 Berita Acara Registrasi Laporan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor Register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 17 April 2024; T.2-31 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum; T.2-32 Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024; T.2-33 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 740/PP.00.00/K1/05/2024, perihal Pemberitahuan Permintaan Koreksi Atas Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM- PL/BWSL-KOTA/28.01/IV/2024, tanggal 15 Mei 2024; T.2-34 Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024, tanggal 21 Mei 2024; T.2-35 Laporan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tanggal 17 Mei 2024; T.2-36 Formulir Model B.18 tentang Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Provinsi atas Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024; T.2-37.a Ijazah Paket C a.n. La Rasani; T.2-37.b Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C a.n. La Rasani/La Ami; T.2-38 Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi; T.2-39 Surat Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, tanggal 18 Juli 2023; T.2-40.a Kutipan Akta Kelahiran a.n. Sahinuddin; T.2-40.b Kartu Tanda Penduduk a.n. Sahinuddin; T.2-41 Kartu Tanda Penduduk a.n. Wa Ode Nur Iman. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR: 163-PKE-DKPP/VII/2024 Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Anggota KPU Kota Kendari, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari, Liaison Officer (LO) DPD Partai NasDem Kota Kendari, DPD Partai NasDem, Samaul Bait Ndimuri Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Tahun 2023 dalam sidang pemeriksaan tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Anggota KPU Kota Kendari Dengan ini menyampaikan keterangan terkait proses pendaftaran Calon Anggota DPRD Kota Kendari a.n La Ami dalam Perkara Kode Etik Nomor: 163-PKE-DKPP/VII/2024. Setelah membaca pokok aduan Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan Keterangan, yang secara rinci kami uraikan sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kota Kendari menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari tanggal 1 Mei s/d 14 Mei 2023; 2. Bahwa KPU Kota Kendari Menverifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari 15 Mei s/d 23 Juni 2023 dengan alat bantu SILON; 3. Bahwa hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari a.n La Ami Belum Memenuhi Syarat (BMS). Pada Halaman 50 Berita Acara Nomor : 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang merupakan Generate dari SILON Dokumen Wajib Nama Bakal Calon LA AMI berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi instansi yang berwenang Hasil Verifikasi Administrasinya dinyatakan Tidak Benar dengan Keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi; 4. Bahwa pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen pesyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Kendari a.n La Ami telah menyerahkan dokumen persyaratan dokumen bakal calon yang di unggah oleh Admin Silon Partai Nasdem. Saat melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi perbaikan Bakal Calon a.n La Ami, Verikator melakukan verifikasi dan tanpa ada keragu-raguan sehingga memberikan status semua dokumennya dinyatakan ada dan sudah benar. KPU Kota Kendari telah melakukan verifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; 5. Bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 42 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sebagaimana verifikasi kebenaran dokumen persyaratan administarsi bakal calon dan kegandaan dilaksanakan dengan bantuan SILON hasil Verifikasi Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari a.n La Ami dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan telah dimuat dalam Berita Acara Nomor : 1239/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 6. Bahwa penetapan Bakal Calon a.n La Ami dari Partai NasDem dalam Daftar Calon tetap (DCT) DPRD Kota Kendari dalam Pemilu Tahun 2024 sudah sah dan telah melewati ruang-ruang klarifikasi berdasarkan Berdasarkan ketentuan pasal 74 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota berbunyi: ”Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberi kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan Pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan DCS hasil perbaikan”. 7. Bahwa sesuai hal tersebut diatas pada masa tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yang dimulai sejak tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, tidak ada masukan atau tanggapan yang disampaikan masyarakat kepada KPU Kota Kendari dalam hal Daftar Calon Sementara yang telah diumumkan dimulai sejak tanggal 19 – 23 Agustus 2023 yang ditujukan kepada La Ami selaku Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2024 Daerah Pemilihan (DAPIL) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kendari Barat dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Nomor Urut 2; Bahwa dikarenakan tidak adanya tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada KPU Kota Kendari, maka La Ami dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan (DAPIL) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kendari Barat masuk pada tahapan selanjutnya yaitu Penetapan DCT yang mulai pada tanggal 4 Oktober s.d 3 November 2023 dan telah diumumkan pada tanggal 4 November 2023 yang terangkum dalam Berita Acara Nomor : 1570/PL.01.5-BA/7471/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum tahun 2024; 8. Bahwa seluruh permasalahan ini telah terselesaikan dengan teruji secara prosedur, substansi dan kewenangan baik secara formil maupun materil. Terdapat 3 putusan inkracht yang menjadi dasar hukum dan menguatkannya yakni: a. Melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari dalam Putusan Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang hasilnya adalah Terlapor Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. b. Diperkuat dengan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 yang hasilnya adalah Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai Pengadu dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 Tanggal 8 Mei 2024. c. Pernah dilaporkan oleh Ali Kamri dalam Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 yang terindikasi menjadi skema atau bagian dari Pengadu dan Kuasa Hukumnya sendiri dan sudah diproses serta hasilnya diumumkan tertanggal 13 Juni 2024 oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Secara jelas Pengaduan ini Status Laporan Kajian Tidak Terbukti Sebagai Tindak Pidana/Pelanggaran Pemilu dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu. Samaul Bait Ndimuri Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Tahun 2023 • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan surat penggantian nama dari ijazah a.n. La Rasani menjadi La Ami yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 17 April 2023. Hal itu didasarkan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Kendari yaitu Putusan Nomor 32/PDT.P/2023/PNK. Di situ sudah ditetapkan bahwa dan memberikan izin kepada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara setelah diberikan turunan resmi surat penetapan ini untuk segera mencatat perubahan nama Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan. Untuk itu dengan segera menerbitkan ijazah paket C, SMA Paket C, ijazah SD, SMP, dan SMA yang baru terhadap Pemohon dengan nama La Ami lahir di Raha tanggal 23 Desember 1974. Menetapkan nama Pemohon La Rasani menjadi La Ami merupakan satu orang yang sama. Pada saat mengajukan permohonan Surat Keterangan ganti nama La Rasani juga melampirkan ijazah asli. • Pihak Terkait menerangkan mengenai ijazah tersebut tidak mengetahui secara persis karena ijazah tersebut diterbitkan tahun 2008. Pihak Terkait belum bertugas di Dinas Pendidikan. Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Muna pernah menerbitkan ijazah a.n. La Rasani. Namun, Pihak Terkait mengetahui bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Muna pernah menerbitkan Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dari La Rasani menjadi La Ami. • Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dari La Rasani menjadi La Ami didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32. Dalam amar putusannya, sebagaimana telah disampaikan oleh Pengadu memberi izin kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Muna untuk menerbitkan ijazah Paket C yang baru terhadap Pemohon dengan nama La Ami. Namun demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Muna tidak menerbitkan ijazah namun hanya memberikan Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C. • Pihak Terkait menerangkan pernah diperiksa oleh penyidik Polresta Kendari. Pemeriksaan Pertama tanggal 20 Juni 2024 dan Pemeriksaan kedua bulan Agustus 2024. Pada saat itu, Pihak Terkait merupakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna menandatangani Surat Keterangan Ganti Nama pada Ijazah Paket C. Ini didasari atas permohonan La Rasani yang mengganti nama La Ami yang dilampiri dengan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32 dan Ijazah Asli Paket C dari La Rasani. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) harusnya asli tidak ada Surat Keterangan harusnya Surat Keterangan Ganti Nama. Bahwa Pihak Terkait membantah telah bertandatangan dalam SKHUN. Liaison Officer (LO) DPD Partai NasDem Kota Kendari • Pihak Terkait menerangkan kalau untuk nama La Ami, itu yang menangani admin Silon NasDem Kota Kendari namun tetap dalam naungan Pihak Terkait sebagai Admin Silon Partai NasDem Provinsi. Jamal Niko memang yang menangani terkait Silon NasDem Kota Kendari. Dulu Jamal Niko dulu merupakan Sekretaris NasDem Kota Kendari namun sekarang sudah tidak menjabat lagi. • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan persyaratan pencalonan anggota DPRD yang diupload adalah ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah. • Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Berita Acara KPU, 35 Caleg se-Kota Kendari clear tidak terdapat permasalahan pada saat penetapan DCS dan perubahan di DCT. Namun pada saat pendaftaran pertama pada bulan Mei 2023, memang terdapat perbaikan. Setelah perbaikan dilengkapi, semua dokumen berdasarkan Berita Acara KPU semua memenuhi syarat sehingga naik ketahapan DCS. • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan syarat administrasi ketika terjadi perbedaan nama ijazah dan KTP secara otomatis Pihak Terkait dari Partai Politik akan membuat surat pernyataan kepada Calon bahwa nama yang terdapat dalam KTP a.n. sebagai misal si A sedangkan nama di ijazah adalah si A juga adalah orang sama tentu ini pernyataan dari Calon tersebut dibuktikan dengan Putusan Pengadilan. Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara 1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya permasalahan dalam proses verifikasi administrasi persyaratan calon legislatif Kota Kendari yaitu pada saat para Teradu dilaporkan ke Bawaslu Kota Kendari atas dugaan pelanggaran Administratif Pemilu. 2. Bahwa Pihak Terkait melakukan konfirmasi kepada para Teradu, dan memperoleh informasi bahwa pada saat persidangan di Bawaslu para Teradu menjelaskan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sudah dikunci dan tidak bisa diakses lagi. Selain itu, para Teradu menjelaskan bahwa di dalam SILON juga terdapat data-data yang dikecualikan. 3. Bahwa pelaksanaan tugas dan tanggungjawab para Teradu dalam proses verifikasi administrasi persyaratan calon sejatinya telah divalidasi kebenarannya melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang pada pokoknya menyatakan para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. 4. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM.PL/ BWSL.KOTA/ 28.01/ IV/ 2024, Pengadu mengajukan Permohonan Koreksi kepada Bawaslu Republik Indonesia. Selanjutnya, Bawaslu menerbitkan Putusan Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 yang amarnya menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai Pengadu. Terhadap Putusan Koreksi a quo, Pihak Terkait berpandangan bahwa Putusan Koreksi dimaksudkan untuk memeriksa ketepatan penggunaan hukum dalam menjatuhkan Putusan baik oleh Bawaslu Provinsi ataupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan demikian, Pihak Terkait beranggapan bahwa Putusan Bawaslu Kota Kendari terkonfirmasi kebenarannya. 5. Bahwa pada prinsipnya, Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi Sulawesi Tenggara senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara di tingkat Kabupaten/Kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Asril (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara) • Pihak Terkait menerangkan menyangkut aplikasi Silon, tahapan pencalonan pada saat itu sudah selesai. Sehingga aplikasi tersebut sudah terkunci. Apabila KPU Provinsi Sulawesi Tenggara meminta untuk membuka maka harus bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum. Ketika tahapan pencalonan telah selesai maka dengan sendirinya aplikasi tersebut tertutup dan terkunci. Apabila sewaktu-waktu ada sesuatu yang harus dimintakan informasi maka KPU Provinsi Sulawesi Tenggara harus bersurat secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum terhadap hal-hal itu. Mungkin dari surat itu, maka Komisi Pemilihan Umum akan mengambil keputusan berkenaan dengan pembukaan Silon. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara akan bersurat ke Komisi Pemilihan Umum tergantung apabila ada yang mempersoalkan itu. Apabila KPU Kota Kendari meminta untuk melakukan pembukaan Silon maka KPU Provinsi Sulawesi Tenggara akan menyampaikan permintaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum. Namun berkenaan dengan perkara ini, pada saat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengetahui permasalahan ini maka langsung memanggi KPU Kota Kendari. Selanjutnya, Pihak Terkait meminta kepada KPU Kota Kendari untuk mengatensi dan menyiapkan segala sesuatu informasi yang diadukan oleh Pengadu. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara belum bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum terkait pembukaan Silon. • Pihak Terkait menerangkan belum ada permintaan dari KPU Kota Kendari kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara berkenaan dengan permintaan akses pembukaan Silon kepada Komisi Pemilihan Umum. Surat dari KPU Kabupaten/Kota atau di luar lembaga KPU harus diregistrasi di Bagian Umum. Selanjutnya bagian umum menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Pihak Terkait mendisposisi sesuai dengan isi surat tersebut. • Pihak Terkait menerangkan pada saat mengetahui permasalahan ini, langkah KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan semua tahapan-tahapan berjalan sesuai dengan regulasi, KPU Provinsi Sulawesi memanggil KPU Kota Kendari agar menyiapkan berkas-berkas terkait aduan tersebut. Berkas-berkas tersebut tentu berada di KPU Kota Kendari. Setelah mendapatkan instruksi dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Kota Kendari menyiapkan langkah-langkah untuk mempersiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan terhadap kasus diadukan. • Pihak Terkait menerangkan bahwa kerja-kerja KPU adalah tuntunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 terhadap Pencalonan. Kemudian sebagai petunjuk teknisnya adalah Keputusan KPU Nomor 403 tentu semua hal yang termuat dalam keputusan tersebut langkah-lagkah itu yang dilakukan Kabupaten/Kota termasuk provinsi dalam hal proses pencalonan anggota legislatif di tahun 2024. Bagi Calon Anggota Legislatif yang belum memenuhi syarat administratif maka KPU memiliki kewajiban menyampaikan kepada LO masing- masing peserta. Maka yang dijelaskan Pihak Terkait LO Partai Demokrat, memang seperti itu alurnya. KPU meminta kepada LO Partai Politik agar memenuhi seandainya ada anggota Calon Legislatif belum memenuhi syarat yang disampaikan melalui Silon. • Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam lembaga internal atau eksternal harus bersurat secara resmi. Internal atau eksternal belum menyampaikan surat. Pihak Terkait tidak mengetahui apakah Sentra Gakkumdu langsung ke Komisi Pemilihan Umum atau tidak? • Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat verifikasi pertama, Pihak Terkait masih berada di KPU Kota Kendari pada saat itu. Sekalipun, pada saat itu Pihak Terkait dalam tahapan mengikuti proses seleksi di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Sesuai dengan tupoksi masing-masing apa yang disampaikan oleh Teradu I selaku Ketua KPU Kota Kendari Periode 2018-2023, bahwa amanah di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja setiap divisi bertanggungjawab terhadap kerja-kerja divisi. Pada saat itu, Pihak Terkait sebagai Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat. Lasman Mpesau Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Apabila terdapat hal-hal yang akan didiskusikan maka akan disampaikan kepada Ketua. Selanjutnya, Teradu I akan mengundang anggota KPU Kota Kendari untuk membahas dalam rapat pleno untuk pemenuhan kolektif kolegial. • Pihak Terkait menerangkan pada saat masih menjabat di KPU Kota Kendari, menyangkut tentang verifikasi pertama terhadap dokumen pencalonan itu belum ada penyampaian terkait permasalahan La Ami. • Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 24 Mei 2023, Pihak Terkait dilantik sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Sehingga Pihak Terkait tidak mengetahui peristiwa mengenai proses pencalonan. • Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak diundang dalam sidang di Bawaslu Kota Kendari. • Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, pembagian divisi sudah tertuang di dalamnya. Masing-masing Ketua Divisi bertanggungjawab kerja-kerja divisinya. Menyangkut verifikasi tentu itu adalah Ketua Divisinya. Misalkan siapa yang harus dilakukan klarifikasi. Saksi Alasman Mpesau selaku Ketua Divisi Teknis. Misalkan ada Bakal Calon Anggota Legislatif di masing-masing Partai Politik yang harus diklarifikasi tentu hal tersebut akan disampaikan oleh Ketua Divisi kepada Ketua KPU Kota Kendari. Kemudian Ketua KPU Kota Kendari akan membagi tugas-tugas tersebut supaya apa yang diklarifikasi bisa tersampaikan semua. Tahapan sudah terdapat jadwal tersendiri dan itu harus selesai sebelum jadwal berakhir. Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Kendari Bahwa terhadap uraian Pengadu dalam pengaduan a quo mengadukan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, perlu disampaikan bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kota Kendari hanya akan menyampaikan keterangan mengenai Persiapan Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari, Tindakan Pencegahan, proses pengawasan dan Proses Penanganan Pelanggaran yang berkaitan dengan aduan a quo dengan uraian sebagai berikut: 1) Bahwa Bawaslu Kota Kendari pada masa persiapan pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Bawaslu Kota Kendari membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan dengan berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 142/HK/K1/04/2023 tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Keputusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 07/HK.01.01/K.SG-17/05/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; b. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan rapat bersama dengan seluruh staf terkait pembagian tugas pengawasan pada sub tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan dari tanggal 1 Mei Tahun 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei Tahun 2023; c. Bawaslu Kota Kendari juga mendirikan posko aduan tahapan pendaftaran calon anggota DPRD Kota Kendari untuk menerima tanggapan dan masukan masyarakat dalam hal adanya bakal calon anggota DPRD Kota Kendari yang masih berstatus ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Profesi lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakiikan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 2) Bahwa Bawaslu Kota Kendari pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari melakukan langkah-langkan pencegahan sebagai berikut : a. Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan imbauan kepada KPU Kota Kendari melalui Surat Nomor: 65/PM.01.02/K.SG-17/04/2023 tanggal 24 April 2023. Agar mematuhi prosedur dan waktu pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Mengumumkan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada Papan Pengumuman dan laman media sosial KPU Kota Kendari sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebagaimana pada Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Memperlakukan Peserta Pemilu secara adii dan setara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Memberikan akses dan informasi yang seluas-luasnya kepada Bawaslu Kota Kendari dalam melakukan pengawasan langsung selama pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari, dan Menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau rekomendasi pengawas Pemilu selama pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari; b. Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan imbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Kendari melalui Surat Nomor: 65A/PM.01.02/K.SG- 17/04/2023 tanggal 24 April 2023 mematuhi Prosedur, tatacara dan waktu pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memastikan telah menerima akun SIPOL dari Pimpinan Pusat Partai Politik masing-masing dan segera melakukan aktivasi akun SIPOL di KPU Kota Kendari, dan memastikan terpenuhinya segala persyaratan pengajuan bakal calon maupun administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dalam pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, memastikan terpenuhinya keterwakilan paling sedikit 30% bakal calon perempuan di setiap Daerah Pemilihan, memastikan dalam hal terdapat pihak-pihak yang diharuskan mengundurkan diri jika diajukan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, antara lain TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta profesi lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri; c. Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan himbauan kepada KPU Kota Kendari melalui Surat Nomor: 161/PM.01.02/K.SG-17/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 agar mematuhi prosedur tata cara dan waktu pelaksanaan sub tahapan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bekerja secara profesional dan berintegritas dalam memastikan nama-nama Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dalam penyusunan Daftar Calon tetap (DCT) memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan akses dan informasi yang seluas-luasnya kepada Bawaslu Kota Kendari dalam melakukan pengawasan langsung selama pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari, dan menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau rekomendasi pengawas Pemilu selama pelaksanaan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari; d. Bawaslu Kota Kendari menunjuk penanggungjawab akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Bawaslu Kota Kendari melalui Surat Nomor: 84/PM.01.02/K.SG-17/05/2023 tanggal 1 Mei 2023 sebagai tindak lanjut atas surat penyampaian KPU Kota Kendari Nomor: 793/PL.014- SD7471/2023 terkait pembuatan akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Bawaslu sebagai viewer, untuk memastikan KPU Kota Kendari melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilkan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data SILON kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; e. Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan dengan memastikan KPU Kota Kendari mengumumkan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang memuat tentang informasi waktu dan tempat pengajuan bakal calon serta dokumen syarat bakal calon yang harus diserahkan. Hasil pengawasan Bawaslu Kota Kendari menunjukkan bahwa KPU Kota Kendari mengumumkan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota melalui Pengumuman 776/PL.01.4-PU/7471/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 sejak tanggal 24 April sampai dengan 30 April 2024. Pengumuman a quo terpasang pada papan pengumuman di Kantor KPU Kota Kendari, laman, https://kota-kendari.kpu.go.id, dan media online mediakendari.com.; 3) Bahwa Bawaslu Kota Kendari pada masa Pengajuan Bakal Calon, verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon, verifikasi perbaikan dokumen syarat bakal calon, penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), hingga Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari melakukan pengawasan yang diuraikan sebagai berikut: a. Bawaslu Kota Kendari dimasa pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei tahun 2023 melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kota Kendari dengan memastikan KPU Kota Kendari membuka helpdesk di Kantor KPU Kota Kendari guna memberikan informasi kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Kendari terkait proses tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa sejak hari Senin tanggal 1 Mei 2023 KPU Kota Kendari telah membuka helpdesk di ruang aula KPU Kota Kendari sebagai bentuk kesiapan KPU dalam melaksanakan penerimaan pendaftaran pengajuan daftar Calon Anggota DPRD Kota Kendari. Bahwa Bawaslu Kota Kendari juga memastikan dalam proses pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa setelah masa pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada tanggal 14 Mei 2023 oleh Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Kendari maka KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor 897/PL.01.4-BA/7412/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024; b. Bahwa dalam Berita Acara a quo terdapat 15 (lima belas) Partai Politik dinyatakan "lengkap dan diterima" pengajuannya, 1 (satu) Partai Politik dinyatakan "lengkap dan diterima manual" lalu dilakukan pengajuan kembali melalui SILON paling lama 2 x 24 jam. Langkah tersebut dilakukan dengan dasar pada Surat Komisi Pemilihan Umum No. 475 dan 476 tahun 2023 sehingga pada tanggal 16 Mei 2023 Partai Gelora telah melakukan pengajuan melalui SILON dengan Status lengkap dan diterima dan 2 (dua) partai politik dinyatakan "tidak lengkap dan dikembalikan". Selanjutnya untuk Partai Buruh berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 495 tahun 2023, KPU Kota Kendari memberi waktu kepada Partai Buruh untuk mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD paling lama 5 x 24 Jam terhitung sejak tanggal 15 Mei 2023, selanjutnya Partai Buruh mengajukan bakal calon melalui SILON pada tanggal 19 Mei 2023 dengan status "lengkap dan diterima" untuk Partai Hanura berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum No. 505 tahun 2023, Partai Hanura diberi kesempatan untuk mengajukan bakal calon paling lama tanggal 21 Mei 2023 Pukul 23.59 waktu setempat. Partai Hanura kemudian mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD melalui SILON dengan status dengan status Lengkap dan diterima. Bahwa KPU Kota Kendari selanjutnya menetapkan Berita Acara Nomor 941/ PL.01.4-BA/7471/2023 tentang Perubahan Berita Acara Nomor 897/PL.01.4-01.4-BA/7412/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 21 Mei 2024; c. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan Pengawasan pencermatan SILON melalui laman https://silon.kpu.go.id yang dilakukan sejak hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 di Kantor Bawaslu Kota Kendari menunjukkan bahwa SILON KPU telah dapat diakses dengan baik dan tidak terdapat kendala dalam melakukan login. Pada laman SILON terdiri dari menu Beranda, Tahapan Pencalonan dan Menu Bantuan. Pada menu Beranda berisi sub menu Data Calon, Ketika klik sub menu Data Calon maka akan tampil Data Partai Politik Data Calon yang terdiri dari Baris dan Kolom: Nama Parpol, Jumlah Parpol dan Aksi. Terkait akses SILON Bawaslu Kota Kendari di hari berikutnya tanggaI 4 Mei 2023 mengalami kendala server tidak dapat di akses, tetapi di tanggal 5 Mei 2023 setelah dilakukan pengecekan akses SILON terdapat perubahan yaitu tidak semua data dapat di akses utamanya pada data dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Kendari yang di unggah oleh Operator SILON Partai Politik tingkat Kota Kendari; d. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan dimasa verifikasi persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 23 Juni 2023 melakukan pengawasan dengan memastikan waktu pelaksanaan dimulai Pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA, prosesnya dilakukan oleh tim verifikator KPU Kota Kendari mengacu kepada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Bahwa hasil pengawasan menunjukkan bahwa hasil verifikasi terhadap syarat administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasdem masih terdapat 6 (enam) orang yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kota Kendari Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024, tanggal 23 Juni 2024 yang berisi bahwa atas nama La Ami Belum Memenuhi Syarat serta Hasil Kegandaan 1 sehingga Hasil Akhirnya Belum Memenuhi Syarat yang notabene dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 a quo turut ditandatangani oleh Alasman Mpesau selaku Komisioner KPU Kota Kendari yang saat ini sebagai saksi dalam pengaduan ini. Pada halaman 50 Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024 yang merupakan Generate dari SILON Dokumen Wajib Bakal Calon Nama Bakal Calon La Ami berupa fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi instansi yang berwenang hasil verifikasi administrasinya dinyatakan tidak benar dengan keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi. e. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari tanggal 26 Juni 2023 s.d tanggal 9 Juli 2023. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 9 Juli 2023 terdapat 17 (tujuh belas) Partai Politik yang mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, in casu Partai Nasional Demokrat (NasDem). Bahwa terdapat 1 (satu) Partai Politik yang tidak mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada masa pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yaitu Partai Hanura. Berdasarkan hasil Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari kepada KPU Kota Kendari pada tanggal 9 Juli 2023 maka KPU Kota Kendari telah mengeluarkan Berita Acara Nomor: 1176/PL.01.4-BA/7471/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024; f. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan pada masa verifikasi perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu tahun 2024 dari tanggal 10 Juli s.d tanggal 31 Juli 2024. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa semua Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari telah dinyatakan memenuhi syarat (MS), in casu Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Bahwa KPU Kota Kendari telah mengeluarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk seluruh Partai Politik, dimana untuk Partai Nasdem melalui Berita Acara Nomor 1239/PL.01.4.BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kendari untuk Partai NasDem tanggal 31 Juli 2023 bahwa semua Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari in casu Dapil II Kendari- Kendari Barat dengan status Memenuhi Syarat (MS). Bahwa hasil verifikasi perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 KPU/Kota Kendari selanjutnya mengeluarkan Berita Acara Nomor 1266/PL.01.04.BA/7471/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, tanggal 2 Agustus 2023; g. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 dari tanggal 16 Agustus s.d. tanggal 17 Agustus 2024. Hasil pengawasan menjukkan bahwa dalam proses Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 dilakukan melalui Aplikasi SILON mengacu pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 826/PL.01.0-PL/05/2023 tanggal 15 Agustus 2023, perihal Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Bahwa hasil pengawasan tanggal 17 Agustus 2023 menunjukkan bahwa hasil pengecekan yang dilakukan oleh Operator SILON telah terdapat fitur Penetapan DCS dan telah dapat diakses data pada sub menu Penyusunan dan Penetapan DCS yang berisi data ketetapan/susunan DCS; h. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023 oleh KPU Kota Kendari untuk memastikan KPU Kota Kendari melakukan penyerahan Berita Acara dan SK Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023. Bahwa KPU Kota Kendari menetapakan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 melalui Rapat Pleno Tertutup berdasarkan Berita Acara Nomor 1348/PL.01.05-BA/7471/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023 dan Surat Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 350 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 18 Agustus 2023 lalu diumumkan melalui Pengumuman KPU Kota Kendari Nomor 1351/PL.01.5-PU/7471/2023 tanggal 18 Agustus 2023 selanjutnya dilaksanakan penyerahan kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Kota Kendari. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan terhadap Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari oleh KPU Kota Kendari pada tanggal 19 Agustus 2023. Terkait dengan pengumuman tersebut Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan dengan memastikan termuat melalui media cetak Kendari Pos dan Rakyat Sultra; i. Bahwa selain memastikan pengumuman Daftar Calon Sementara a quo, Bawaslu Kota Kendari juga memastikan masyarakat memberikan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU Kota Kendari. Bahwa Bawaslu Kota Kendari sejak awal tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 telah membuka Posko Aduan Masyarakat di Kantor Bawaslu Kota Kendari namun hingga Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari tidak terdapat aduan masyarakat terkait Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024; j. Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kota Kendari pada tanggal 3 November 2023, pengawasan dilakukan untuk memastikan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bawaslu Kota Kendari juga melakukan pengawasan terhadap Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kota Kendari pada tanggal 4 November 2023 dan hasil pengawasan menunjukkan bahwa pada tanggal 4 November 2023 KPU Kota Kendari telah Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kendari melalui laman https://kota-kendari.kpu.go.id. Bahwa KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor 1570/PL.01.5- BA/7471/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023. Selanjutnya KPU Kota Kendari mengeluarkan Keputusan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari melalui Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 1572/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023 dan diserahkan penetapan tersebut kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Kota Kendari. Bahwa selanjutnya KPU Kota Kendari mengumumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kendari melalui Pengumuman Nomor 1580/PL.01.5-PU/7471/2023 tanggal 4 November Tahun 2023. 4) Bahwa Bawaslu Kota Kendari melakukan proses penanganan pelanggaran administrasi pemilihan umum dengan Nomor Registrasi: 001/LP/ADM-PL/BWSL- KOTA/28.01/IV/2024 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kota Kendari menerima surat pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu berdasarkan Surat Pelimpahan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor: 015/PP.01.01/K.SG/04/2024 dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 5 April 2024 dengan Pelapor Ahmad Farhan Sidik dan Terlapor I KPU Kota Kendari serta Terlapor II La Ami, Calon Anggota DPRD Kota Kendari Nomor Urut 2 Dapil Kendari-Kendari Barat dari Partai Nasional Demokrat. Bahwa setelah menerima Surat Pelimpahan a quo, Bawaslu Kota Kendari selanjutnya melakukan Register Laporan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Nomor Register: 001/LP/ADM.PL/BWSL. KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 17 April Tahun 2024; b. Bahwa setelah melalui proses sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi dimaksud, selanjutnya Majelis Pemeriksaan memutuskan melalui Putusan Nomor: 001/LP/ADM-PL/BWSL-KOTA/28.01/IV/2024 dan dibacakan dihadapan Para Pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 8 Mei 2024, dengan amar putusan sebagai berikut: "Menyatakan Terlapor I dan Terlapor II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum"; c. Bahwa terhadap Putusan Bawaslu Kota Kendari a quo, Pelapor telah menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum terhadap Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/LP/ADM-PL/BWSL- KOTA/28.01/IV/2024 dengan mengajukan permintaan koreksi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan terhadap permintaan koreksi dimaksud Badan Pengawas Pemilihan Umum selanjutnya meregister dengan Nomor Register: 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024, tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 740/PP.00.00/K1/05/2024, Perihal Pemberitahuan Permintaan Koreksi Atas Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM-PL/BWSL- KOTA/28.01/IV/2024, tanggal 15 Mei 2024. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum atas permintaan koreksi a quo, telah mengeluarkan Putusan Nomor: 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 dengan amar putusan sebagai berikut: “Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai Pelapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM-PL/BWSL-KOTA/28.01/IV/2024”; d. Bahwa terkait dugaan dokumen palsu yaitu: a. Surat Keterangan Ganti Nama ljazah Paket C dari nama La Rasani menjadi La Ami; b. Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama La Ami. e. Terhadap kedua dokumen dimaksud telah pula dilaporkan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum oleh Pelapor Ali Kamri dengan Terlapor La Ami selaku Terlapor I dan Samaul Bait Ndimuri selaku Terlapor II pada tanggal 17 Mei Tahun 2024. Bahwa terhadap laporan a quo selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum melimpahkan penanganannya kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari hasil serangkaian penanganan kasus bersama-sama dengan Sentra Gakumdu yang berasal dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah memutuskan bahwa terhadap Laporan a quo dinyatakan "tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; • Pihak Terkait menerangkan sejak awal dimulainya tahapan pencalonan. Bawaslu Kota Kendari sudah membuat posko aduan masyarakat. Namun dari awal pembukaan posko sampai berakhirnya tahapan pencalonan tidak ada aduan yang masuk di Bawaslu Kota Kendari baik secara langsung maupun melalui website Bawaslu Kota Kendari. • Pihak Terkait menerangkan pasca penetapan KPU terkait DCS selalu ada ruang untuk sengketa selama 3 hari. Selama 3 hari pasca penetapan KPU maka Bawaslu Kota Kendari selalu membuka posko layanan permohonan sengketa. Pada saat itu memang masa transisi, sehingga Bawaslu Kota Kendari sempat mengalami kekosongan kepemimpinan. Kalau yang didalilkan Pengadu bahwa berakhirnya Periode 2018-2023 adalah 28 Juni 2023 itu adalah Periode KPU Kota Kendari. Sedangkan Bawaslu Kota Kendari berakhirnya tanggal 14 Agustus 2023. Namun, faktanya kemarin itu Pengumuman dan Pelantikan adalah 19 Agustus 2023. Jadi 14 Agustus 2023 berakhir kemudian 19 Agustus 2023 pelantikan anggota Bawaslu Kota Kendari Periode yang baru. Sehingga dalam kurun waktu 14-19 Agustus 2023, fungsi pengawasan dilaksanakan oleh Staf Sekretariat. Pada tanggal 18 Agustus 2023, saat kekosongan kepemimpinan ada penetapan DCS, kemudian diumumkan tanggal 19 Agustus 2023. Namun, meskipun hanya ada Staf Sekretariat, tapi mereka siap menerima permohonan sengketa akibat penetapan DCS. Demikan pula dengan penetapan DCT, tanggal 3 November 2023, sama halnya sebelumnya Bawaslu Kota Kendari siap membuka layanan apabila ada permohonan sengketa. Namun ternyata tidak ada permohonan sengketa. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara • Pihak Terkait menerangkan mengenai proses persidangan administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Kota Kendari, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tidak hadir dalam proses persidangan tersebut. Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara hanya pada posisi monitoring dan supervisi memantau mekanisme dan proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Kendari. Ketika teregistrasi, tentu Bawaslu Kota Kendari menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Selebihnya, mengenai mekanisme dilakukan oleh Bawaslu Kota Kendari. Secara kelembagaan, mengenai Putusan, Bawaslu Kota Kendari selalu berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara juga berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Namun, selama persidangan itu merupakan kewenangan Bawaslu Kota Kendari. • Pihak Terkait menerangkan pada saat Bawaslu Kota Kendari berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara tidak terdapat pembahasan mengenai pembukaan akses Silon. • Pihak Terkait menerangkan mengenai penerusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan ini, yang dilaporkan adalah unsur pidananya sehingga menjadi ranah Sentra Gakkumdu. Proses ini sudah dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Tenggara dan diputuskan bahwa tidak terdapat unsur pidana Pemilu dalam laporan tersebut. [2.8.2] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR: 180-PKE-DKPP/VIII/2024 Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, Liaison Officer (LO) DPD Partai NasDem Kota Kendari, DPD Partai NasDem, Samaul Bait Ndimuri Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Tahun 2023, Kuasa Hukum La Ami dalam sidang pemeriksaan tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Asril (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara) • Pihak Terkait menerangkan menyangkut aplikasi Silon, tahapan pencalonan pada saat itu sudah selesai. Sehingga aplikasi tersebut sudah terkunci. Apabila KPU Provinsi Sulawesi Tenggara meminta untuk membuka maka harus bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum. Ketika tahapan pencalonan telah selesai maka dengan sendirinya aplikasi tersebut tertutup dan terkunci. Apabila sewaktu-waktu ada sesuatu yang harus dimintakan informasi maka KPU Provinsi Sulawesi Tenggara harus bersurat secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum terhadap hal-hal itu. Mungkin dari surat itu, maka Komisi Pemilihan Umum akan mengambil keputusan berkenaan dengan pembukaan Silon. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara akan bersurat ke Komisi Pemilihan Umum tergantung apabila ada yang mempersoalkan itu. Apabila KPU Kota Kendari meminta untuk melakukan pembukaan Silon maka KPU Provinsi Sulawesi Tenggara akan menyampaikan permintaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum. Namun berkenaan dengan perkara ini, pada saat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara mengetahui permasalahan ini maka langsung memanggi KPU Kota Kendari. Selanjutnya, Pihak Terkait meminta kepada KPU Kota Kendari untuk mengatensi dan menyiapkan segala sesuatu informasi yang diadukan oleh Pengadu. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara belum bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum terkait pembukaan Silon. • Pihak Terkait menerangkan belum ada permintaan dari KPU Kota Kendari kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara berkenaan dengan permintaan akses pembukaan Silon kepada Komisi Pemilihan Umum. Surat dari KPU Kabupaten/Kota atau di luar lembaga KPU harus diregistrasi di Bagian Umum. Selanjutnya bagian umum menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya Pihak Terkait mendisposisi sesuai dengan isi surat tersebut. • Pihak Terkait menerangkan pada saat mengetahui permasalahan ini, langkah KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan semua tahapan-tahapan berjalan sesuai dengan regulasi, KPU Provinsi Sulawesi memanggil KPU Kota Kendari agar menyiapkan berkas-berkas terkait aduan tersebut. Berkas-berkas tersebut tentu berada di KPU Kota Kendari. Setelah mendapatkan instruksi dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Kota Kendari menyiapkan langkah-langkah untuk mempersiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan terhadap kasus diadukan. • Pihak Terkait menerangkan bahwa kerja-kerja KPU adalah tuntunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 terhadap Pencalonan. Kemudian sebagai petunjuk teknisnya adalah Keputusan KPU Nomor 403 tentu semua hal yang termuat dalam keputusan tersebut langkah-lagkah itu yang dilakukan Kabupaten/Kota termasuk provinsi dalam hal proses pencalonan anggota legislatif di tahun 2024. Bagi Calon Anggota Legislatif yang belum memenuhi syarat administratif maka KPU memiliki kewajiban menyampaikan kepada LO masing- masing peserta. Maka yang dijelaskan Pihak Terkait LO Partai Demokrat, memang seperti itu alurnya. KPU meminta kepada LO Partai Politik agar memenuhi seandainya ada anggota Calon Legislatif belum memenuhi syarat yang disampaikan melalui Silon. • Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam lembaga internal atau eksternal harus bersurat secara resmi. Internal atau eksternal belum menyampaikan surat. Pihak Terkait tidak mengetahui apakah Sentra Gakkumdu langsung ke Komisi Pemilihan Umum atau tidak? • Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat verifikasi pertama, Pihak Terkait masih berada di KPU Kota Kendari pada saat itu. Sekalipun, pada saat itu Pihak Terkait dalam tahapan mengikuti proses seleksi di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Sesuai dengan tupoksi masing-masing apa yang disampaikan oleh Teradu I selaku Ketua KPU Kota Kendari Periode 2018-2023, bahwa amanah di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja setiap divisi bertanggungjawab terhadap kerja-kerja divisi. Pada saat itu, Pihak Terkait sebagai Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat. Lasman Mpesau Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Apabila terdapat hal-hal yang akan didiskusikan maka akan disampaikan kepada Ketua. Selanjutnya, Teradu I akan mengundang anggota KPU Kota Kendari untuk membahas dalam rapat pleno untuk pemenuhan kolektif kolegial. • Pihak Terkait menerangkan pada saat masih menjabat di KPU Kota Kendari, menyangkut tentang verifikasi pertama terhadap dokumen pencalonan itu belum ada penyampaian terkait permasalahan La Ami. • Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 24 Mei 2023, Pihak Terkait dilantik sebagai anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Sehingga Pihak Terkait tidak mengetahui peristiwa mengenai proses pencalonan. • Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak diundang dalam sidang di Bawaslu Kota Kendari. • Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018, pembagian divisi sudah tertuang di dalamnya. Masing-masing Ketua Divisi bertanggungjawab kerja-kerja divisinya. Menyangkut verifikasi tentu itu adalah Ketua Divisinya. Misalkan siapa yang harus dilakukan klarifikasi. Saksi Alasman Mpesau selaku Ketua Divisi Teknis. Misalkan ada Bakal Calon Anggota Legislatif di masing-masing Partai Politik yang harus diklarifikasi tentu hal tersebut akan disampaikan oleh Ketua Divisi kepada Ketua KPU Kota Kendari. Kemudian Ketua KPU Kota Kendari akan membagi tugas-tugas tersebut supaya apa yang diklarifikasi bisa tersampaikan semua. Tahapan sudah terdapat jadwal tersendiri dan itu harus selesai sebelum jadwal berakhir. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bahwa terhadap uraian Pengadu dalam pengaduan a quo yang mengadukan tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang merupakan bawahan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan ini izinkan kami selaku Pihak Terkait dalam perkara ini mengajukan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap penanganan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 001/LP/ADM-PL/BWSL/KOTA/28.01/IV//2024 yang ditangani oleh Bawaslu Kota Kendari, maka dengan ini Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerangkan langkah-langkah supervisi dan pengawasan kepada Bawaslu Kota Kendari dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 30 April 2024, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Persetujuan Izin Nomor 119/PP.01/SG/04/2024 dan Surat Persetujuan Izin Nomor 118/PP.01/SG/05/2024 untuk alasan konsultasi penyusunan putusan pelanggaran administratif Pemilihan Umum dengan Nomor Register 001/LP/ADM-PL/BWSL/KOTA/28.01/IV/2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan 4 Mei 2024 yang dimohonkan oleh Bawaslu Kota Kendari melalui Surat Nomor 43/PP.01.02/SG-17/04/2024; b. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024, menindaklanjuti persetujuan izin konsultasi sebagaimana dimaksud huruf a di atas, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi kepada Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait konsultasi penyusunan putusan sebagaimana dimaksud huruf a di atas; c. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pendampingan dalam rangka Konsultasi Penyusunan Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dengan Nomor Register 001/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara; d. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerima Surat Pemberitahuan Permintaan Koreksi Putusan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dengan Nomor Register 001/LP/ADM- PL/BWSL/KOTA/28.01/IV/2024, yang disampaikan oleh Nasichun Aviv Aluwi selaku Staf Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum kepada Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui platform Whatsapp; e. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menerima penyampaian status permintaan koreksi Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor Register 001/LP/ADM- PL/BWSL/KOTA/28.01/IV/2024 dan Salinan Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 yang disampaikan oleh Nasichun Aviv Aluwi selaku Staf Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum kepada Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melalui platform WhatsApp. 2. Bahwa supervisi dan pembinaan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) sampai dengan angka 2 (dua) diatas, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada ketentuan Pasal 100 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari 1. Bahwa KPU Kota Kendari telah melakukan verifikasi administrasi pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sudah sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara memverifikasi surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf c Jo Pasal 43 huruf c PKPU 10 Tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari dalam proses verifikasi itu hanya mengecek kelengkapan administrasi dari bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari tersebut. 2. Bahwa verifikasi tersebut dilakukan sesuai Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Bakan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon dilaksanakan pada Tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023. 3. Proses verifikasi administrasi dilakukan oleh admin SILON KPU Kota Kendari bersama Tim Verifikator melalui bantuan aplikasi SILON, yang dikontrol dan diawasi oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kendari sebagai penanggungjawab dari pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota Legislatif, dalam hal ini Alasman Mpesau saat itu masih menjabat sebagai anggota KPU Kota Kendari Periode 2018-2023 yang menjabat sampai tanggal 26 Juni 2023 sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan atau sebagai penanggung jawab dalam proses verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Kendari. Bahwa tugas dari Alasman Mpesau sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada Pasal 35 ayat 4: b. verifikasi partai politik dan anggota DPD; c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan. 4. Bahwa setelah Admin SILON dan Tim Verifikator bekerja melakukan verifikasi administrasi bersamaan dengan berakhir tahapan verifikasi kebenaran dan kegandaan, Admin Silon melaporkan kepada Koordiv Teknis Penyelenggaraan, setelah diagendakan Rapat Peno Anggota KPU Kota Kendari, Dalam Rapat Pleno tersebut kemudian Anggota KPU Kota Kendari, di antaranya Terkait I, dan Alasman Mpesau, SH., MH, bersama anggota KPU Kota Kendari lainnya, menandatangani Berita Acara hasil generate dari SILON, yakni Berita Acara Nomor: 1077/PL.01.04- BA/7471/2023 tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023. 5. Bahwa Terkait I telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Halaman 34-35: 3. dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan langkah- langkah sebagai berikut: a. verifikator mencatat dokumen-dokumen yang diragukan berdasarkan nama Partai Politik Peserta Pemilu, Dapil, nama Bakal Calon, dan dokumen yang diragukan; b. terhadap dokumen yang diragukan sebagaimana dimaksud d. huruf a, dapat dilakukan tindakan sebagai berikut: 1) ditetapkan belum benar; atau 2) dilaporkan dalam pleno untuk mendapatkan arahan. c. dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan; d. klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan pada masa Verifikasi Administrasi; dan e. membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi yang disampaikan kepada ketua dan anggota KPU sesuai tingkatannya untuk menentukan status dokumen dimaksud memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. 4. Setelah dilakukan Verifikasi Administrasi, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: a. Melaksanakan rapat pleno untuk menentukan hasil verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Jika hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi Bakal calon benar dan tidak terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dinyatakan memenuhi syarat; dan 2. Jika Hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi bakal calon tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat. 6. Bahwa berdasarkan urutan langkah-langkah tersebut, Terkait I bersama Alasman Mpesau, mengadakan pleno Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang berisi bahwa atas nama La Ami Belum Memenuhi Syarat serta Hasil Kegandaan 1 sehingga Hasil Akhirnya Belum Memenuhi Syarat. Pada Halaman 50 Berita Acara Nomor: 1077/PL-01.04-BA/7471/2023 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 yang merupakan Generate dari SILON Dokumen Wajib Nama Bakal Calon LA AMI berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi instansi yang berwenang Hasil Verifikasi Administrasinya dinyatakan Tidak Benar dengan Keterangan bahwa dokumen harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi. 7. Selanjutnya, dalam proses perbaikan LA AMI dari Partai NasDem telah menyerahkan Dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah oleh Admin Silon Partai Nasdem. Selanjutnya, seperti pada tahapan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan, maka Admin SILON dan Tim Verifikasi KPU Kota Kendari yang dikontrol dan diawasi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen bakal calon melalui bantuan Aplikasi SILON. Saat melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi perbaikan Bakal Calon LA AMI, Verikator melakukan verifikasi dan tanpa ada keraguan sehingga memberikan status semua dokumennya dinyatakan ada dan benar. KPU Kota Kendari telah melakukan verifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 8. Setelah memasuki tahap akhir masa verifikasi perbaikan dokumen, maka Anggota KPU Kota Kendari melaksanakan Rapat Pleno Penetapan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04- BA/7471/2023 Berita Acara tersebut ditanda tangani Anggota KPU Kota Kendari (Para Terkait) yakni Terkait I, Terkait II, Terkait III, La Ode Hermanto (Terkait yang masuk bagian Terkait dari Bawaslu Kota Kendari), dan Terkait IV. 9. Berdasarkan uraian di atas, maka apa yang telah dilakukan oleh Terkait I, Terkait II, Terkait III dan Terkait IV sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 yang status pengajuannya diterima dilaksanakan dengan bantuan Silon sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 patut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). 10. Bahwa penetapan Bakal Calon LA AMI dari Partai NasDem dalam Daftar Calon tetap (DCT) DPRD Kota Kendari dalam Pemilu Tahun 2024 sudah sah dan telah melewati ruang-ruang klarifikasi berdasarkan Berdasarkan ketentuan pasal 74 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi : ”Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberi kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan Pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan DCS hasil perbaikan”. Bahwa sesuai hal tersebut diatas pada masa tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yang dimulai sejak tanggal 19 s.d 28 Agustus 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, tidak ada masukan atau tanggapan yang disampaikan masyarakat kepada Terkait I, Terkait II, Terkait III dan Anggota KPU yang tidak dilaporkan dalam hal Daftar Calon Sementara yang telah diumumkan Terkait I, Terkait II, Terkait III dan Anggota KPU yang tidak dilaporkan yang dimulai sejak tanggal 19 – 23 Agustus 2023 yang ditujukan kepada LA AMI selaku Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2024 Daerah Pemilihan (DAPIL) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kendari Barat dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Nomor Urut 2 11. Bahwa dikarenakan tidak adanya tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada Terkait I, Terkait II, Terkait III dan Anggota KPU yang tidak dilaporkan, maka LA AMI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Daerah Pemilihan (DAPIL) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kendari Barat masuk pada tahapan selanjutnya yaitu Penetapan DCT yang mulai pada tanggal 4 Oktober s.d 3 November 2023 dan telah diumumkan pada tanggal 4 November 2023 yang terangkum dalam Berita Acara Nomor : 1570/PL.01.5-BA/7471/2/2023 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum tahun 2024 12. Bahwa seluruh permasalahan ini telah terselesaikan dengan teruji secara prosedur, substansi dan kewenangan baik secara formil maupun materil. Terdapat 3 putusan inkracht yang menjadi dasar hukum dan menguatkannya yakni: a. Melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari dalam Putusan Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang hasilnya adalah Terlapor Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. b. Diperkuat dengan Putusan Koreksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 yang hasilnya adalah Menolak Permintaan Koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai Pengadu dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024. c. Pernah dilaporkan oleh Ali Kamri, S.H. dalam Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 yang terindikasi menjadi skema atau bagian dari Pengadu dan Kuasa Hukumnya sendiri dan sudah diproses serta hasilnya diumumkan tertanggal 13 Juni 2024 oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Secara jelas Pengaduan ini Status Laporan Kajian Tidak Terbukti Sebagai Tindak Pidana/Pelanggaran Pemilu dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu. Kuasa Hukum La Ami Pemaparan dari Para Teradu, prinsipal sebenarnya telah memenuhi syarat formil berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023. Pasal 1 ayat (14) yaitu pendaftaran Bakal Calon DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu melalui Partai Politik secara kolektif. Semua dokumen kelengkapan administrasi yang dilakukan oleh prinsipal, sudah menyerahkan kepada Partai Politik selanjutnya mendaftarkan ke KPU Kota Kendari melalui SILON. Berbicara formil bicara terkait materi sebagaimana yang telah disampaikan. Pihak Terkait menanggapi semua perubahan terkait dengan administrasi yang dilakukan oleh La Ami, sudah memenuhi unsur yaitu: 1. Terkait dengan pergantian nama melalui penetapan pengadilan negeri ada putusan pengadilan negeri. Kemudian direkomendasikan untuk pergantian nama ada di Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna. Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, Pasal 2 ayat (5) sehingga hal tersebut harus dipertegas. Hal itu merupakan rujukan Pihak Terkait selaku Kuasa Hukum untuk melakukan perbaikan penggantian nama karena dalam peraturan tersebut tentang pengesahan surat penggantian keterangan nama karena dalam peraturan tersebut pengesahan dan surat penggantian nama sudah di atur. Tadi disampaikan melalui Dinas Provinsi sementara ada Permendikbud yang sudah diatur. 2. Pada prinsipnya kami juga telah melakukan panggilan pada persidangan di Bawaslu Kota Kendari, bersama dengan klien kami dan semua rangkaian proses yang dilakukan Bawaslu Kota Kendari terkait dengan tatacara persidangan dilakukan dengan baik. Kemudian melalui koreksi juga sudah dilakukan putusan tidak menerima Putusan dari Bawaslu Kota Kendari. Selanjutnya terdapat laporan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait dugaan dokumen palsu. Namun laporan tersebut tidak memenuhi unsur. Sehingga Pihak Terkait menganggap rangkaian Penyelenggaraan Pemilu sudah dilaksanakan dengan sebaik baiknya. Pihak Terkait merupakan kuasa hukum La Ami pada saat sidang di Bawaslu Kota Kendari. Fakta dalam persidangan di Bawaslu Kota Kendari, La Ami merupakan peserta didik. Teman-teman yang hadir dalam ujian membuktikan La Ami merupakan peserta didik di Kabupaten Muna. Pada waktu yang dihadirkan sebagai Saksi adalah teman- teman yang hadir dalam ujian bersama dengan La Ami. Berkenaan dengan terdaftar atau tidaknya La Ami sebagai peserta ujian, bukan kompetensi dari pada prinsipal. Pihak Terkait menerangkan sebenarnya dalam ijazah namanya adalah La Rasani itu mulai dari Ijazah SD, SMP, Paket C, namun panggilan kesehariannya adalah La Ami. Sedangkan di KTP dan Kartu Keluarga adalah La Ami. Sehingga ketika memilih nama siapa yang kemudian dapat dimasukkan dalam Pencalonan yaitu nama yang sudah dikenal yaitu nama La Ami. Sehingga dimasukkan nama La Ami sekaligus itu merupakan nasihat orang tua bahwa “nama kecilmu yang kamu pakai”. Pihak Terkait menerangkan terkait keabsahan ijazah La Ami, berdasarkan fakta persidangan di Bawaslu Kota Kendari, La Ami merupakan peserta didik yang dipanggil untuk mengikuti ujian di Kabupaten Muna. Pihak Terkait selaku Penasihat Hukum La Ami menghadirkan teman-teman ujiannya dan memang benar berdasarkan keterangan teman-teman ujian, La Ami memang ikut ujian Paket C pada saat itu. Ada juga file penerimaan ijazah, siapa saja yang tertera namanya di situ yang terdaftar untuk mendapatkan ijazah. La Ami terdaftar dalam file penerima ijazah Paket C. Dalam persidangan Bawaslu Kota Kendari tidak pernah diperlihatkan apapun atau hadir a.n. La Ara yang dibilang memiliki ijazah yang sama. Sementara La Ami memang mengikuti ujian Paket C sebagai peserta didik. Mengenai perbedaan nomor ujian, Pihak Terkait mengetahui pada saat sidang di Bawaslu Kota Kendari. Liaison Officer (LO) DPD Partai NasDem Kota Kendari • Pihak Terkait menerangkan kalau untuk nama La Ami, itu yang menangani admin Silon NasDem Kota Kendari namun tetap dalam naungan Pihak Terkait sebagai Admin Silon Partai NasDem Provinsi. Jamal Niko memang yang menangani terkait Silon NasDem Kota Kendari. Dulu Jamal Niko dulu merupakan Sekretaris NasDem Kota Kendari namun sekarang sudah tidak menjabat lagi. • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan persyaratan pencalonan anggota DPRD yang diupload adalah ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah. • Pihak Terkait menerangkan berdasarkan Berita Acara KPU, 35 Caleg se-Kota Kendari clear tidak terdapat permasalahan pada saat penetapan DCS dan perubahan di DCT. Namun pada saat pendaftaran pertama pada bulan Mei 2023, memang terdapat perbaikan. Setelah perbaikan dilengkapi, semua dokumen berdasarkan Berita Acara KPU semua memenuhi syarat sehingga naik ketahapan DCS. • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan syarat administrasi ketika terjadi perbedaan nama ijazah dan KTP secara otomatis Pihak Terkait dari Partai Politik akan membuat surat pernyataan kepada Calon bahwa nama yang terdapat dalam KTP a.n. sebagai misal si A sedangkan nama di ijazah adalah si A juga adalah orang sama tentu ini pernyataan dari Calon tersebut dibuktikan dengan Putusan Pengadilan. Samaul Bait Ndimuri Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Tahun 2023 • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan surat penggantian nama dari ijazah a.n. La Rasani menjadi La Ami yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 17 April 2023. Hal itu didasarkan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Kendari yaitu Putusan Nomor 32/PDT.P/2023/PNK. Di situ sudah ditetapkan bahwa dan memberikan izin kepada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara setelah diberikan turunan resmi surat penetapan ini untuk segera mencatat perubahan nama Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan. Untuk itu dengan segera menerbitkan ijazah paket C, SMA Paket C, ijazah SD, SMP, dan SMA yang baru terhadap Pemohon dengan nama La Ami lahir di Raha tanggal 23 Desember 1974. Menetapkan nama Pemohon La Rasani menjadi La Ami merupakan satu orang yang sama. Pada saat mengajukan permohonan Surat Keterangan ganti nama La Rasani juga melampirkan ijazah asli. • Pihak Terkait menerangkan mengenai ijazah tersebut tidak mengetahui secara persis karena ijazah tersebut diterbitkan tahun 2008. Pihak Terkait belum bertugas di Dinas Pendidikan. Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Muna pernah menerbitkan ijazah a.n. La Rasani. Namun, Pihak Terkait mengetahui bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Muna pernah menerbitkan Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dari La Rasani menjadi La Ami. • Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dari La Rasani menjadi La Ami didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32. Dalam amar putusannya, sebagaimana telah disampaikan oleh Pengadu memberi izin kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Muna untuk menerbitkan ijazah Paket C yang baru terhadap Pemohon dengan nama La Ami. Namun demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Muna tidak menerbitkan ijazah namun hanya memberikan Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C. • Pihak Terkait menerangkan pernah diperiksa oleh penyidik Polresta Kendari. Pemeriksaan Pertama tanggal 20 Juni 2024 dan Pemeriksaan kedua bulan Agustus 2024. Pada saat itu, Pihak Terkait merupakan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna menandatangani Surat Keterangan Ganti Nama pada Ijazah Paket C. Ini didasari atas permohonan La Rasani yang mengganti nama La Ami yang dilampiri dengan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32 dan Ijazah Asli Paket C dari La Rasani. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) harusnya asli tidak ada Surat Keterangan harusnya Surat Keterangan Ganti Nama. Bahwa Pihak Terkait membantah telah bertandatangan dalam SKHUN.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu I dalam Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 mendalilkan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1.1] Para Teradu telah menetapkan La Ami selaku Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai NasDem dalam Daftar Calon Tetap (DCT) padahal yang bersangkutan secara administrasi tidak memenuhi syarat. La Ami tidak pernah menyampaikan fotokopi ijazah Paket C dan Surat Pernyataan dari sekolah asal yang menyatakan nama dalam fotokopi ijazah yaitu La Rasani adalah orang yang sama sebagaimana KTP-El yaitu La Ami; [4.1.1.2] Para Teradu menolak membuka SILON untuk memastikan kebenaran dokumen fotokopi ijazah Caleg La Ami dari Partai NasDem diunggah ke dalam SILON. [4.1.2] Menimbang bahwa Pengadu II dalam Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 mendalilkan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.2.1] Teradu I, Teradu III, dan Teradu IV pada saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kota Kendari Periode 2018-2023 tidak melakukan pengawasan saat tahapan verifikasi dokumen administrasi syarat pencalonan Calon Anggota DPRD Kota Kendari khususnya a.n. La Ami dari Partai NasDem Dapil 2 yang dinyatakan lolos memenuhi syarat (MS). Padahal La Ami tidak pernah mengajukan dokumen syarat fotokopi Ijazah Paket C dan Surat Pernyataan dari sekolah asal bahwa nama dalam fotokopi ijazah/surat keterangkan pengganti ijazah adalah nama Bakal Calon dalam KTP-el ke dalam SILON; [4.1.2.2] Teradu I, Teradu II dan Teradu III pada saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV2024 menolak memerintahkan KPU Kota Kendari untuk melakukan pembukaan Silon. [4.1.2.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat memutus perkara dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 menggunakan alat bukti fiktif berupa: 1) Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi tanggal 28 Februari 2023, 2) Ijazah Paket C a.n. La Rasani, 3) Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dari nama La Rasani menjadi La Ami, 4) Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C a.n. La Ami. [4.1.2.4] Teradu I, Teradu II dan Teradu III saat melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu menolak melakukan klarifikasi atau memanggil instansi berwenang: in casu Pengadilan Negeri Kendari dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. [4.1.2.5] Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam melakukan pemeriksaan Perkara Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 melanggar hukum acara Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 yaitu sengaja mengatur jadwal pengajuan alat bukti fotokopi ijazah Paket C a.n. La Rasani dan Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Pencalonan pada akhir sidang pemeriksaan. [4.1.2.6] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak menindaklajuti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen fotokopi ijazah Paket C a.n. La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C a.n. La Ami. Padahal saat sidang pemeriksaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara secara langsung menyerahkan database Peserta Ujian Nasional Paket C Tahun 2008. Hasilnya, La Ami tidak pernah mengikuti ujian paket C namun memiliki ijazah Paket C dan SKHUN Paket C. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 dan Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu I pada angka [4.1.1.1], Teradu I s.d. Teradu III dalam Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023, KPU Kota Kendari melaksanakan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada saat itu, admin SILON KPU Kota Kendari bersama Tim Verifikator melakukan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SILON. Alasman Mpesau (Anggota KPU Kota Kendari Periode 2018-2023) selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kendari sekaligus penanggungjawab verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Kendari ikut mengawasi kegiatan tersebut. Alasman Mpesau menjabat sebagai anggota KPU Kota Kendari Periode 2018 s.d. 2023 berakhir pada tanggal 26 Juni 2023. Alasman Mpesau sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan berdasarkan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, bertugas: b. verifikasi partai politik dan anggota DPD; c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan. Selanjutnya Admin SILON melaporkan kepada Alasman Mpesau Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan. Pada tanggal 23 Juni 2023, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari kemudian menandatangani Berita Acara Nomor: 1077/PL.01.04- BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024 (vide Bukti T-3). Berdasarkan hasil Berita Acara a quo, La Ami Belum dinyatakan Memenuhi Syarat karena hasil kegandaan 1 dan fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi. Pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023, KPU Kota Kendari melaksanakan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari. Pada saat itu, Partai NasDem mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Anggota DPRD Kota Kendari a.n. La Ami. Dokumen perbaikan tersebut telah diunggah melalui SILON oleh Admin SILON Partai NasDem. Pada tanggal 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023, Admin SILON dan Tim Verifikasi KPU Kota Kendari melalui pengawasan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen bakal calon melalui bantuan Aplikasi SILON. Hasilnya, Verikator memberikan status seluruh dokumen La Ami dinyatakan ada dan benar. Pada tanggal 30 Juli 2023, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari Periode 2023- 2028 melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04-BA/7471/2023 (vide Bukti T-4). Hasilnya, dokumen La Ami dinyatakan Memenuhi Syarat. Pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU Kota Kendari menyampaikan Pengumuman Nomor 1351/PL.01.5- PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, Pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023, KPU Kota Kendari melaksanakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2024. Namun, tidak terdapat masukan atau tanggapan masyarakat terhadap La Ami selaku Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2024 Daerah Pemilihan (DAPIL) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kendari Barat dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Nomor Urut 2. Pada tanggal 3 November 2023, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 1570/PL.01.5-BA/7471/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-8). Selanjutnya, KPU Kota Kendari mengeluarkan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 1572 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada tanggal 4 November 2023, KPU Kota Kendari mengeluarkan Pengumuman Nomor 1580/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengadu I sebenarnya sudah melaporkan permasalahan ini kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melimpahkan kepada Bawaslu Kota Kendari. Menindaklanjuti Laporan a quo, Bawaslu Kota Kendari meregister Laporan a quo dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024. Setelah melalui proses sidang pemeriksaan, Bawaslu Kota Kendari melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 memutuskan Terlapor I yaitu Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari dan Terlapor II yaitu La Ami selaku Calon Anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kecamatan Kendari Barat dari Partai NasDem Nomor Urut 2 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (vide Bukti T-1). Putusan Bawaslu Kota Kendari a quo diperkuat dengan Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 (vide Bukti T-2). Hasilnya, menolak permintaan koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai Pengadu dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024. Apabila merujuk pada pertimbangan hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Putusan Koreksi atas Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001 LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024 dapat dicermati: "3.12 Menimbang bahwa terhadap alasan koreksi yang diajukan oleh Pengadu Ahmad Farhan Sidik tersebut, jawaban Terlapor I dan Terlapor II, serta mempelajari Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/.P/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024, Bawaslu berpendapat dalam Putusan Bawaslu Kota Kendari tidak terdapat hal-hal yang bertentangan hukum dan alasan permintaan koreksi a quo merupakan persoalan pembuktian yang merupakan lingkup pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Kendari, pertimbangan dan alasan hukum dalam Putusan tersebut sudah tepat, benar, dan tidak bertentangan dengan hukum. 3.13. Menimbang bahwa Putusan Bawaslu Kota Kendari tidak terdapat hal-hal yang bertentangan hukum, sehingga Bawaslu berpendapat, permintaan Koreksi tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak”. Demikian halnya dengan permasalahan Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah a.n. La Ami yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna telah dilakukan verifikasi oleh Admin SILON dan Tim Verifikasi KPU Kota Kendari. Selain itu, permasalahan tersebut pernah dilaporkan Ali Kamri kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 17 Mei 2024. Selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum melimpahkan Laporan a quo kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024. Setelah melalui proses di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, maka pada tanggal 13 Juni 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 yang pada pokoknya menyatakan Kajian Tidak Terbukti sebagai Tindak Pidana/Pelanggaran Pemilu dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-10). Dengan demikian KPU Kota Kendari telah melakukan verifikasi administrasi pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sudah sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara verifikasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023. Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari dalam proses verifikasi hanya memastikan kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari. Menurut Teradu I s.d. Teradu III, Alasman Mpesau menandatangani hasil verifikasi dokumen La Ami. Dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu Kota Kendari, Alasman Mpesau menerangkan verifikasi administrasi merupakan tugas verifikator dan operator. Sedangkan Komisioner KPU Kota Kendari hanya sebagai viewer sehingga Komisioner KPU Kota Kendari wajib melakukan asistensi terhadap kinerja operator. Teradu I telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (vide Bukti T-5). [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu I pada angka [4.1.1.2], Teradu I s.d. Teradu III dalam Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 menerangkan bahwa data yang diunggah dalam SILON merupakan informasi publik sehingga apabila dibuka serta diberikan kepada Pemohon informasi publik maka dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu catatan pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan h angka (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Berkenaan dengan pembukaan data SILON memang tidak sebebas seperti yang dimaksudkan Pengadu. Pada saat persidangan administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari, KPU Kota Kendari tidak diberikan akses lagi oleh Komisi Pemilihan Umum untuk membuka SILON. [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.1], Teradu I s.d. Teradu IV dalam Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 menerangkan bahwa Bawaslu Kota Kendari telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan sebagaimana Keputusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 07/HK.01.01/K.SG-17/05/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.2-2). Selain itu, Bawaslu Kota Kendari melakukan rapat bersama dengan seluruh Staf berkenaan dengan pembagian tugas pengawasan dalam tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei Tahun 2023 s.d. tanggal 14 Mei Tahun 2023 (vide Bukti T.2-3). Bawaslu Kota Kendari juga mendirikan posko aduan dalam tahapan pendaftaran calon anggota DPRD Kota Kendari. Pada tanggal 24 April 2023, Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan Surat Bawaslu Kota Kendari Nomor: 65/PM.01.02/K.SG-17/04/2023, yang pada pokoknya menghimbau KPU Kota Kendari agar mematuhi prosedur dan waktu pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengumumkan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada Papan Pengumuman dan laman media sosial KPU Kota Kendari sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebagaimana Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan akses dan informasi yang seluas-luasnya kepada Bawaslu Kota Kendari dalam melakukan pengawasan langsung selama pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari, dan menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau rekomendasi pengawas Pemilu selama pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari (vide Bukti T.2-5). Masih dalam tanggal yang sama, Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan Surat Bawaslu Kota Kendari Nomor: 65A/PM.01.02/K.SG-17/04/2023, yang pada pokoknya menghimbau Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Kendari agar mematuhi prosedur, tata cara dan waktu pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memastikan telah menerima akun SIPOL dari Pimpinan Pusat Partai Politik masing- masing dan segera melakukan aktivasi akun SIPOL di KPU Kota Kendari, dan memastikan terpenuhinya segala persyaratan pengajuan Bakal Calon maupun administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dalam pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, memastikan terpenuhinya keterwakilan paling sedikit 30% Bakal Calon perempuan di setiap Daerah Pemilihan, memastikan dalam hal terdapat pihak-pihak yang diharuskan mengundurkan diri jika diajukan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, antara lain TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta profesi lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri (vide Bukti T.2- 6). Pada tanggal 31 Oktober 2023, Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan Surat Bawaslu Kota Kendari Nomor: 161/PM.01.02/K.SG-17/10/2023, yang pada pokoknya menghimbau KPU Kota Kendari agar mematuhi prosedur tata cara dan waktu pelaksanaan tahapan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bekerja secara profesional dan berintegritas dalam memastikan nama-nama Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dalam penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan akses dan informasi yang seluas- luasnya kepada Bawaslu Kota Kendari dalam melakukan pengawasan langsung selama pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari, dan menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau rekomendasi pengawas Pemilu selama pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari (vide Bukti T.2- 7). Pada tanggal 1 Mei 2023, Bawaslu Kota Kendari menunjuk penanggungjawab akun SILON Bawaslu Kota Kendari melalui Surat Nomor: 84/PM.01.02/K.SG-17/05/2023. Hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut Surat KPU Kota Kendari Nomor: 793/PL.014-SD7471/2023 terkait pembuatan akun SILON. Bawaslu sebagai viewer memastikan KPU Kota Kendari melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-8). Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Kendari, KPU Kota Kendari telah mengumumkan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota melalui Pengumuman Nomor 776/PL.01.4- PU/7471/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 mulai tanggal 24 s.d. 30 April 2024. Pengumuman a quo terpasang pada Papan Pengumuman di Kantor KPU Kota Kendari, website KPU Kota Kendari dan media online (vide Bukti T.2-9). Pada tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang dimulai tanggal 1 s.d. 14 Mei tahun 2023, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kota Kendari. Bawaslu Kota Kendari memastikan KPU Kota Kendari membuka helpdesk guna memberikan informasi kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu berkenaan dengan proses tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari. Bawaslu Kota Kendari memastikan proses pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-10). Selanjutnya, pada tanggal 14 Mei 2023, KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor 897/PL.01.4-BA/7412/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.2-11). Dalam Berita Acara a quo terdapat 15 (lima belas) Partai Politik dinyatakan "lengkap dan diterima" pengajuannya, 1 (satu) Partai Politik yaitu Partai Gelora dinyatakan "lengkap dan diterima manual" lalu dilakukan pengajuan kembali melalui SILON paling lama 2 x 24 jam. Hal tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Surat Komisi Pemilihan Umum No. 475 dan 476 Tahun 2023. Pada tanggal 16 Mei 2023, Partai Gelora melakukan pengajuan melalui SILON dengan status lengkap dan diterima. Selain itu, terdapat 2 (dua) partai politik yaitu Partai Buruh dan Partai Hanura dinyatakan "tidak lengkap dan dikembalikan". Selanjutnya berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 495 Tahun 2023, KPU Kota Kendari memberikan waktu kepada Partai Buruh untuk mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD paling lama 5 x 24 jam terhitung sejak tanggal 15 Mei 2023. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 19 Mei 2023, Partai Buruh mengajukan Bakal Calon melalui SILON dengan status lengkap dan diterima. Selanjutnya, berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 505 Tahun 2023, Partai Hanura diberi kesempatan untuk mengajukan bakal calon paling lama tanggal 21 Mei 2023, Pukul 23.59 WITA. Menindaklanjuti hal tersebut, Partai Hanura mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari melalui SILON dengan status dengan status lengkap dan diterima. Pada tanggal 21 Mei 2024, KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor 941/PL.01.4-BA/7471/2023 tentang Perubahan Berita Acara Nomor 897/PL.01.4-BA/7412/2023 Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.2-12). Pada tanggal 3 Mei 2023, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan pencermatan SILON melalui laman https://silon.kpu.go.id di Kantor Bawaslu Kota Kendari. Pada laman SILON terdiri dari menu Beranda, Tahapan Pencalonan dan Menu Bantuan. Pada menu Beranda berisi sub menu Data Calon, ketika klik sub menu Data Calon maka akan tampil Data Partai Politik Data Calon yang terdiri dari Baris dan Kolom: Nama Parpol, Jumlah Parpol dan Aksi. Berkenaan dengan akses SILON, pada tanggal 4 Mei 2023, mengalami kendala server tidak dapat di akses. Namun, pada tanggal 5 Mei 2023 setelah dilakukan pengecekan akses SILON terdapat perubahan yaitu tidak semua data dapat diakses terutama pada data dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang diunggah oleh Operator SILON Partai Politik tingkat Kota Kendari (vide Bukti T.2-13). Pada tahapan verifikasi persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023, Bawaslu Kota Kendari memastikan waktu pelaksanaan dimulai Pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA, tim verifikator melakukan proses verifikasi persyaratan administrasi dengan berpedoman pada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 6 (enam) Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasdem yang Belum Memenuhi Syarat (vide Bukti T.2-14). Selanjutnya, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan pada tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan mulai tanggal 26 Juni 2023 s.d tanggal 9 Juli 2023. Berdasarkan hasil pengawasan tanggal 9 Juli 2023 terdapat 17 (tujuh belas) Partai Politik yang mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari in casu Partai Nasional Demokrat (NasDem). Selain itu, terdapat 1 (satu) Partai Politik yang tidak mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada masa pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yaitu Partai Hanura (vide Bukti T.2-16). Pada tanggal 10 Juli 2023, KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor: 1176/PL.01.4- BA/7471/2023 tentang Rekapitulasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.2-17). Selanjutnya, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan pada masa verifikasi perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilu Tahun 2024 yang dimulai tanggal 10 s.d. 31 Juli 2024. Berdasarkan hasil pengawasan, seluruh Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) in casu Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) (vide Bukti T-18). Pada tanggal 31 Juli 2024, KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor 1239/PL. 01.4.BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kendari (vide Bukti T-19). Pada tanggal 2 Agustus 2023, KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor 1266/PL.01.04.BA/7471/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari (vide Bukti T.2-20). Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 16 Agustus s.d. 17 Agustus 2024. Berdasarkan hasil pengawasan, proses penyusunan DCS Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 dilakukan melalui aplikasi SILON dengan berpedoman pada Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 826/PL.01.0- PL/05/2023, perihal Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), tertanggal 15 Agustus 2023. Selanjutnya, pada tanggal 17 Agustus 2023, berdasarkan hasil pengecekan Operator SILON telah terdapat fitur Penetapan DCS yang dapat diakses data pada menu penyusunan dan penetapan DCS (vide Bukti T.2-21). Pada tanggal 18 Agustus 2023, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024. Bawaslu Kota Kendari memastikan KPU Kota Kendari melakukan penyerahan Berita Acara dan SK Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 (vide Bukti T.2-22). KPU Kota Kendari menetapkan DCS Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 melalui Rapat Pleno tertutup sebagaimana Berita Acara Nomor 1348/PL.01.05-BA/7471/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 1350 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 serta diumumkan melalui Pengumuman KPU Kota Kendari Nomor 1351/PL.01.5-PU/7471/2023 (vide Bukti T.2-23.a, Bukti T.2- 23.b, Bukti T.2-23.c). Selanjutnya, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Pengumuman DCS Anggota DPRD Kota Kendari tanggal 19 s.d. 28 Agustus Tahun 2023. Selain itu, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan apabila terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terkait pengumuman DCS (vide Bukti T.2-24). Pada tanggal 3 November 2023, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024. Bawaslu Kota Kendari memastikan DCT Anggota DPRD Kota Kendari sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada tanggal yang sama, KPU Kota Kendari mengeluarkan Berita Acara Nomor 1570/PL.01.5-BA/7471/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.2-26). Selanjutnya KPU Kota Kendari mengeluarkan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 1572/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023 dan menyerahkan Keputusan a quo kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Kota Kendari (vide Bukti T.2-27). Pada tanggal 4 November 2023, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan terhadap Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kota Kendari. Berdasarkan hasil pengawasan, KPU Kota Kendari telah mengeluarkan mengumumkan Pengumuman Nomor: 1580/PL.01.5- PU/7471/2023 tentang DCT Anggota DPRD Kota Kendari melalui laman https://kota- kendari.kpu.go.id (vide Bukti T.2-25 dan Bukti T.2-28). Selain itu, sejak awal tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Kendari telah membuka Posko Aduan Masyarakat di Kantor Bawaslu Kota Kendari namun hingga Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari tidak terdapat aduan masyarakat terkait Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T.2-4). Dengan demikian Bawaslu Kota Kendari telah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [4.2.4] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.2], Teradu I s.d. Teradu III dalam Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 menerangkan bahwa penerbitan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, tanggal 18 Juli 2023 didasari oleh Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 435/HK/K1/06/2023, perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan DPR, DPD, dan DPRD, tanggal 22 Juni 2023. Adanya Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum a quo karena pada proses pengawasan verifikasi administrasi meskipun telah diberikan akses SILON oleh KPU sebagai viewer namun Bawaslu hanya dapat melihat tampilan Partai Politik dan Bakal Calon Anggota Legislatif namun tidak dapat mengakses dokumen syarat Bakal Caleg dengan alasan perlindungan data pribadi sedangkan akses pengawasan secara langsung pada proses verifikasi administrasi hanya diberikan waktu ±15 menit (vide Bukti T.2-39). Persoalan pembukaan data SILON pernah menjadi permasalahan bagi Bawaslu dan KPU dalam pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu 2024. Pembukaan data SILON tidak sebebas seperti yang dimaksudkan Pengadu. Selain itu, pada saat terjadi persidangan administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari, KPU Kota Kendari tidak diberikan akses pembukaan data SILON oleh Komisi Pemilihan Umum. [4.2.5] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.3], Teradu I s.d. Teradu III dalam Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 menerangkan bahwa berkenaan dengan dugaan dokumen palsu yaitu Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dari nama La Rasani menjadi La Ami dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C a.n. La Ami. Pada tanggal 17 Mei 2024, Ali Kamri telah melaporkan kedua dokumen tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan Terlapor I La Ami dan Terlapor II Samaul Bait Ndimuri (vide Bukti T.2-35). Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum melimpahkan Laporan a quo kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan bahwa laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi in casu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Menindaklanjuti pelimpahan Laporan a quo, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara bersama dengan Sentra Gakumdu melakukan penanganan terhadap Laporan a quo. Berdasarkan hasil penanganan laporan maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memutuskan bahwa terhadap Laporan a quo dinyatakan "tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (vide Bukti T.2-36). Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III menggunakan alat bukti fiktif dalam memutus Perkara Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 adalah tidak berdasar. Dokumen tersebut telah dilakukan pengujian baik secara administrasi melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari yang dikuatkan dengan Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum maupun melalui Laporan dugaan tindak pidana Pemilu. [4.2.6] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.4], Teradu I s.d. Teradu III dalam Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), majelis pemeriksa dalam tahapan pembuktian dapat menghadirkan lembaga terkait dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan. Bahwa ketentuan a quo diperlukan jika majelis pemeriksa menganggap pembuktian para pihak belum cukup namun jika majelis pemeriksa menganggap bahwa bukti yang ada sudah cukup maka bukan suatu keharusan untuk menghadirkan lembaga terkait dan/atau pihak terkait. Selain itu, dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari, Terlapor II La Ami telah mengajukan Bukti Surat Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Kendari (vide Bukti T.2-38). [4.2.7] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.5], Teradu I s.d. Teradu III dalam Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan “Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari penemu; b. jawaban Terlapor; c. pembuktian; d. kesimpulan; dan e. pembacaan putusan. pada persidangan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor Register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang dilaksanakan tanggal 19 April 2024 s.d. 8 Mei 2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2). Pasal 23 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa alat bukti dalam pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat atau tulisan; b. dokumen elektronik; c. keterangan ahli; d. keterangan saksi; e. keterangan Pelapor/Penemu dan Terlapor; dan/atau f. pengetahuan majelis pemeriksa. Berdasarkan ketentuan a quo tidak terdapat keharusan dalam susunan pembuktian yang menjadi prioritas untuk didahulukan namun pada prinsipnya semua pihak diberikan waktu dan kesempatan secara adil. Selain itu, pada agenda pembuktian proses penanganan pelanggaran administrasi, majelis telah memberi waktu yang sama secara adil kepada para pihak yaitu 2 (dua) hari. Selain pemberian waktu secara adil tersebut, majelis pemeriksa juga masih memberi kesempatan kepada para pihak apabila masih ingin mengajukan bukti tambahan. [4.2.8] Terhadap dalil Pengadu II pada angka [4.1.2.6], Teradu I s.d. Teradu III dalam Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 17 Mei Tahun 2024, Ali Kamri telah melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum yang penanganannya kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Meskipun penanganan pelanggaran pidana Pemilu dimaksud dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara namun secara kelembagaan Bawaslu telah melakukan proses penanganan tindak pidana Pemilu dalam perkara a quo dengan hasil penanganan dinyatakan "tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu" (vide Bukti T.2-36). Dengan demikian dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dengan sengaja tidak menindaklajuti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen fotokopi ijazah Paket C a.n. La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C a.n. La Ami tidak berdasar. Selain itu, dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari, Terlapor II La Ami telah mengajukan bukti berupa fotokopi ijazah Paket C dengan Nomor ljazah 20PCO200411 yang diterbitkan tanggal 28 Juli 2008 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna a.n. Safiudin serta dilampiri Surat Keterangan Ganti Nama ljazah Paket C Nomor 421/624/2013 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ijazah Paket C (vide Bukti T.2-37.a dan Bukti T.2-37.b) dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt. P/2023/PN Kdi yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendari a.n. Syarifuddin (vide Bukti T.2-38). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Teradu IV dalam Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh Pengadu II dalam kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Kota Kendari Periode 2018-2023. [4.3.2] Menimbang pengaduan Pengadu I pada angka [4.1.1.1], terungkap fakta bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023, KPU Kota Kendari melaksanakan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada saat itu, admin SILON KPU Kota Kendari bersama Tim Verifikator melakukan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SILON. Alasman Mpesau (Anggota KPU Kota Kendari Periode 2018-2023) selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kendari sekaligus penanggungjawab verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari ikut mengawasi kegiatan tersebut. Alasman Mpesau menjabat sebagai Anggota KPU Kota Kendari s.d. tanggal 26 Juni 2023. Selanjutnya Admin SILON melaporkan kepada Alasman Mpesau selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari melaksanakan rapat pleno untuk membahas Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari menandatangani Berita Acara Nomor: 1077/PL.01.04-BA/7471/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024 (vide Bukti T-3). Berdasarkan hasil Berita Acara a quo, La Ami dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena hasil kegandaan 1 (terdapat data ganda pada Partai PKB) dan fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat harus hasil pindai terhadap fotokopi ijazah dan dilegalisasi. Pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023, KPU Kota Kendari melaksanakan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2023, Teradu I dan Alasman Mpesau telah berakhir masa jabatannya sebagai Anggota KPU Kota Kendari Periode 2018-2023. Namun, Teradu I terpilih kembali sebagai Anggota KPU Kota Kendari Periode 2023-2028. Pada tanggal 27 Juni 2023, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, dilantik menjadi Anggota KPU Kota Kendari Periode 2023-2028. Pada tanggal 9 Juli 2023, Partai NasDem mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Anggota DPRD Kota Kendari a.n. La Ami. Dokumen perbaikan tersebut diunggah ke dalam SILON oleh Admin SILON Partai NasDem. Pada tanggal 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023, Admin SILON dan Tim Verifikasi KPU Kota Kendari melalui pengawasan Pihak Terkait La Ode Hermanto selaku Anggota KPU Kota Kendari sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen bakal calon melalui bantuan Aplikasi SILON. Terhadap hasil verifikasi tersebut, Verikator memberikan status seluruh dokumen La Ami dinyatakan ada dan benar. Pada tanggal 30 Juli 2023, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari Periode 2023-2028 melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 1239/PL.01.04-BA/7471/2023 (vide Bukti T-4). Hasilnya, dokumen La Ami dinyatakan Memenuhi Syarat. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU Kota Kendari menyampaikan Pengumuman Nomor: 1351/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, Pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023, KPU Kota Kendari melaksanakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2024. Namun, tidak terdapat masukan atau tanggapan masyarakat terhadap La Ami selaku Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2024 Daerah Pemilihan (DAPIL) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kecamatan Kendari Barat dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Nomor Urut 2. Bahwa pada tanggal 3 November 2023, Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 1570/PL.01.5-BA/7471/2/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-8). Selanjutnya, KPU Kota Kendari mengeluarkan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 1572 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada tanggal 4 November 2023, KPU Kota Kendari mengeluarkan Pengumuman Nomor 1580/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 2 April 2024, Pengadu I melaporkan dugaan pelanggaran administratif Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melimpahkan Laporan a quo kepada Bawaslu Kota Kendari. Menindaklanjuti Laporan a quo, Bawaslu Kota Kendari meregister Laporan a quo dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024. Setelah melalui proses sidang pemeriksaan, Bawaslu Kota Kendari melalui Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 memutuskan Terlapor I yaitu Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari dan Terlapor II yaitu La Ami selaku Calon Anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Wilayah Kecamatan Kendari dan Kecamatan Kendari Barat dari Partai NasDem Nomor Urut 2 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (vide Bukti T-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Para Pengadu Muhammad Rizal Hadju dan Alasman Mpesau menerangkan telah melakukan verifikasi terhadap ijazah La Ami di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta pada akhir bulan April 2024. Selanjutnya, Kementerian Pendidikan mengarahkan Saksi Para Pengadu Muhammad Rizal Hadju dan Alasman Mpesau ke Pusat Assesmen Pendidikan. Berdasarkan keterangan Pusat Assesmen Pendidikan menerangkan pada pokoknya bahwa La Rasani dengan Nomor Induk Siswa: 692 berdasarkan Database Lembar Jawaban Komputer (LJK) Pusat Asesmen Pendidikan tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus mengeluarkan Surat Nomor: 1429/C6/GT.03.03/2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara. Surat a quo menerangkan hal yang sama yaitu La Rasani dengan Nomor Induk Siswa: 692 berdasarkan Database Lembar Jawaban Komputer (LJK) Pusat Asesmen Pendidikan tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008. Bahwa Pengadu I melampirkan Surat a quo sebagai bukti pada saat mengajukan permohonan koreksi terhadap Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024. Bahwa berdasarkan Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024 memutuskan menolak permintaan koreksi yang diajukan oleh Ahmad Farhan Sidik sebagai Pengadu dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024 (vide Bukti T-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah a.n. La Rasani menjadi La Ami yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna telah sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 32/Pdt.P/2023/PN Kdi a.n. La Rasani dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7471-LT-20122019-0034 a.n. La Ami. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024, Ali Kamri menyampaikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum berkenaan dengan perbuatan Terlapor I La Ami menggunakan dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C a.n. La Ami dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) untuk pemenuhan syarat dokumen administrasi persyaratan Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pada Pemilu Tahun 2024 dan Terlapor II Samaul Bait Ndimuri selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna diduga membuat dokumen palsu berupa Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C a.n. La Ami dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). Selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum melimpahkan Laporan a quo kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024. Setelah melalui proses penanganan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, maka pada tanggal 13 Juni 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 yang pada pokoknya menyatakan Kajian Tidak Terbukti sebagai Tindak Pidana/Pelanggaran Pemilu dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu (vide Bukti T-10). Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu Tahun 2024. Teradu I, Teradu II dan Teradu III, telah memastikan bahwa La Ami memenuhi persyaratan sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kendari Nomor Urut 2 dari Partai NasDem Daerah Pemilihan 2 Kecamatan Kendari dan Kendari Barat. Bahwa permasalahan mengenai dokumen persyaratan La Ami sebagai Calon Anggota DPRD Kota Kendari telah diselesaikan melalui proses hukum yaitu: 1. Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024. Hasilnya, Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum; 2. Putusan Koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 029/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024. Hasilnya, menolak permintaan koreksi yang diajukan oleh Pengadu I sebagai Pelapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 tanggal 8 Mei 2024; 3. Pelapor Ali Kamri dalam Laporan Nomor 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan diproses oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Hasilnya, Status Pemberitahuan Laporan Kajian Tidak Terbukti sebagai Tindak Pidana/Pelanggaran Pemilu dengan alasan Laporan tidak memenuhi unsur- unsur pelanggaran Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu I sepanjang pada angka [4.1.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang Pengaduan Pengadu I pada angka [4.1.1.2], terungkap fakta bahwa permohonan pembukaan SILON untuk memastikan dokumen persyaratan Caleg a.n. La Ami yang diupload ke dalam SILON telah terkunci dan sudah tidak dapat diakses. Sehingga pada tanggal 22 April 2024 saat Para Teradu menghadiri sidang pemeriksaan di Bawaslu Kota Kendari, Para Teradu menggunakan alat bukti salinan dokumen yang diupload ke dalam SILON dari Partai NasDem yang diperoleh melalui staf KPU Kota Kendari a.n. Maya selaku Admin SILON KPU Kota Kendari. Bahwa terhadap salinan dokumen yang diminta oleh Admin SILON KPU Kota Kendari akan digunakan sebagai alat bukti pada saat menghadiri sidang pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Kendari. Bahwa permintaan salinan dokumen kepada Partai NasDem dilakukan karena Para Teradu sudah tidak diberikan akses oleh Komisi Pemilihan Umum untuk membuka SILON. Selain itu, Para Teradu juga menerangkan bahwa data yang diupload dalam SILON merupakan informasi publik yang tidak dapat dibuka dan diberikan kepada pemohon karena sifatnya rahasia pribadi yaitu catatan pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h angka (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu; “Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu; Angka 5, “catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal”, dan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) huruf e PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yaitu; “Informasi publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi”, huruf e, “Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal”. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam merespons permohonan pembukaan SILON oleh Pengadu dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu tidak dapat mengakses SILON karena telah terkunci dan tidak diberikan lagi akses oleh Komisi Pemilihan Umum. Selain itu Para Teradu juga tidak dapat membuka SILON karena data yang diupload dalam SILON merupakan informasi publik yang tidak dapat dibuka dan diberikan kepada pemohon karena sifatnya rahasia pribadi yaitu catatan pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Hal tersebut Para Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 17 huruf h angka (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan ketentuan Pasal 18 ayat (5) huruf e PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dengan demikian dalil aduan Pengadu I sepanjang pada angka [4.1.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Menimbang Pengaduan Pengadu II pada angka [4.1.2.1], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu IV telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan sebagaimana Keputusan Bawaslu Kota Kendari Nomor: 07/HK.01.01/K.SG-17/05/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.2-2). Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IV melakukan rapat bersama seluruh staf Bawaslu Kota Kendari terkait dengan pembagian tugas pengawasan dalam tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 (vide Bukti T.2-3). Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV juga membuka posko aduan masyarakat sejak awal tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD Kota Kendari untuk Pemilu Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kota Kendari, namun hingga Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari tidak terdapat aduan masyarakat terkait Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T.2-4). Bahwa pada tanggal 24 April 2023 Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan surat Nomor: 65/PM.01.02/K.SG-17/04/2023 perihal himbauan yang pada pokoknya (1) menghimbau KPU Kota Kendari agar mematuhi prosedur dan waktu pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan, (2) mengumumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Kendari pada papan pengumuman dan laman media sosial KPU Kota Kendari sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebagaimana lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, (3) Memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, (4) memberikan akses dan informasi yang seluas-luasnya kepada Bawaslu Kota Kendari dalam melakukan pengawasan langsung selama pelaksanaan tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari, dan (5) menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 24 April 2023 Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan surat Nomor: 65A/PM.01.02/K.SG-17/04/2023 perihal himbauan yang pada pokoknya; (1) menghimbau Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Kendari agar mematuhi prosedur, tata cara dan waktu pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) memastikan telah menerima akun SIPOL dari Pimpinan Pusat Partai Politik masing-masing dan segera melakukan aktivasi akun SIPOL di KPU Kota Kendari, (3) memastikan terpenuhinya segala persyaratan pengajuan Bakal Calon maupun administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dalam pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, (4) memastikan terpenuhinya keterwakilan paling sedikit 30% Bakal Calon perempuan di setiap Daerah Pemilihan, dan (5) memastikan dalam hal terdapat pihak-pihak yang diharuskan mengundurkan diri jika diajukan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, antara lain TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta profesi lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri (vide Bukti T.2-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Mei 2023, Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan Surat Nomor: 84/PM.01.02/K.SG-17/05/2023 perihal penunjukan penanggungjawab akun SILON Bawaslu Kota Kendari, terhadap surat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut Surat KPU Kota Kendari Nomor: 793/PL.014- SD7471/2023 terkait pembuatan akun SILON. Bawaslu sebagai viewer memastikan bahwa KPU Kota Kendari melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data SILON kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-8). Bahwa pada tanggal 3 Mei 2023 Bawaslu Kota Kendari melakukan percermatan terhadap aplikasi SILON melalui laman https://silon.kpu.go.id di Kantor Bawaslu Kota Kendari, selanjutnya berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu Kota Kendari pada tanggal 4 Mei 2023, SILON mengalami kendala server tidak dapat diakses. Namun setelah dilakukan pengecekan kembali pada tanggal 5 Mei 2023, pada aplikasi SILON terdapat perubahan yaitu tidak semua data dapat diakses terutama pada data dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang diunggah oleh Operator SILON Partai Politik tingkat Kota Kendari (vide Bukti T.2-13). Bahwa pada tahapan Verifikasi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei s.d. 23 Juni 2023, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan yang dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Verifikasi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang pada pokonya terdapat 6 (enam) Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasdem yang Belum Memenuhi Syarat (vide Bukti T.2-14). Selanjutnya Bawaslu melaksanakan pengawasan pada tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2023 s.d tanggal 9 Juli 2023. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut terdapat 17 (tujuh belas) Partai Politik yang mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari termasuk Calon Anggota DPRD Kota kendari dari Partai NasDem. Bahwa pada masa verifikasi perbaikan dokumen bakal calon Anggota DPRD Kota Kendari pada tanggal 10 s.d. 31 Juli 2023, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan dan hasil pengawasannya menyatakan bahwa seluruh Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) (vide Bukti T.2- 18). Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 2023, Bawaslu Kota Kendari melakukan pengawasan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024 yang dituangkan dalam Form A laporan hasil pengawasan penetapan daftar calon sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 (Vide Bukti T.2-22). Selanjutnya, pada tanggal 31 Oktober 2023 Bawaslu Kota Kendari kembali mengeluarkan surat Nomor: 161/PM.01.02/K.SG-17/10/2023 perihal himbauan yang pada pokoknya; (1) menghimbau KPU Kota Kendari agar mematuhi prosedur tata cara dan waktu pelaksanaan tahapan penyusunan daftar calon tetap (DCT) Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari sesuai dengan peraturan perundang- undangan, (2) bekerja secara profesional dan berintegritas dalam memastikan nama- nama Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari dalam penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, (3) memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan akses dan informasi yang seluas-luasnya kepada Bawaslu Kota Kendari dalam melakukan pengawasan langsung selama pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari, dan (4) menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau rekomendasi pengawas Pemilu selama pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari (vide Bukti T.2-7). Bahwa pada tanggal 4 November 2023 Bawaslu Kota Kendari juga melakukan pengawasan terhadap pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan oleh KPU Kota Kendari sebagaimana Surat Nomor: 1580/PL.01.5-PU/7471/2023 tentang DCT Anggota DPRD Kota Kendari melalui laman https://kota-kendari.kpu.go.id (vide Bukti T.2-25 dan Bukti T.2-28). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu 1, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah bersikap profesional dan akuntabel dalam melaksanakan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah melakukan pengawasan sejak awal pendaftaran Calon Anggota DPRD Kota Kendari sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024. Selain itu Bawaslu Kota Kendari juga telah membuka posko aduan masyarakat sejak awal pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif sampai pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kendari, namun tidak terdapat aduan masyarakat terkait Pencalonan Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.2.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.5] Menimbang pengaduan Pengadu II pada angka [4.1.2.2], terungkap fakta bahwa penerbitan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD, tanggal 18 Juli 2023 didasari oleh Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 435/HK/K1/06/2023, perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan DPR, DPD, dan DPRD, tanggal 22 Juni 2023. Adanya Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum a quo karena pada proses pengawasan verifikasi administrasi meskipun telah diberikan akses SILON oleh KPU sebagai viewer namun Bawaslu hanya dapat melihat tampilan Partai Politik dan Bakal Calon Anggota Legislatif namun tidak dapat mengakses dokumen syarat Bakal Calon dengan alasan perlindungan data pribadi sedangkan akses pengawasan secara langsung pada proses verifikasi administrasi hanya diberikan waktu kurang lebih 15 menit (vide Bukti T.2-39). Persoalan pembukaan data SILON pernah menjadi permasalahan bagi Bawaslu dan KPU dalam pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu 2024. Pembukaan data SILON tidak sebebas seperti yang dimaksudkan Pengadu. Selain itu, pada saat sidang pemeriksaan administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari, KPU Kota Kendari tidak diberikan akses pembukaan data SILON oleh Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.2.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.3.6] Menimbang Pengaduan Pengadu II pada angka [4.1.2.3], terungkap fakta bahwa pada tanggal 17 Mei 2024, Bawaslu Kota Kendari telah menerima laporan dari Ali Kamri terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Ganti Nama Ijazah Paket C dari nama La Rasani menjadi La Ami dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C atas nama La Ami, dengan terlapor I La Ami dan Terlapor II Samaul Bait Ndimuri (vide Bukti T.2- 35). Bahwa kajian awal terhadap laporan a quo, telah memenuhi syarat formil dan materil, selanjutnya Bawaslu Kota Kendari melimpahkan laporan a quo kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan bahwa laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materiel berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi. Bahwa dokumen tersebut telah dilakukan pengujian baik secara administrasi melalui putusan Bawaslu Kota Kendari yang telah dikuatkan dengan putusan koreksi Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa pada masa proses permintaan koreksi atas Putusan Bawaslu Kota Kendari Nomor 001/LP/ADM.PUBWSL.KOTA/28.01/IV/2024 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, pada tanggal 17 Mei Tahun 2024 yang diajukan Ali Kamri sekaligus telah melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum yang penanganannya dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Meskipun penanganan pelanggaran pidana Pemilu dimaksud dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara namun secara kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara bersama dengan Sentra Gakumdu telah Menindaklanjuti pelimpahan Laporan a quo. Berdasarkan hasil penanganan laporan, maka Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara memutuskan bahwa terhadap Laporan a quo dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu, sebagaimana yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 Nomor: 072/LP/PL/RI/00.00/V/2024 tentang Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (vide Bukti T.2-36). Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu III dalam menangani laporan dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan kajian awal dan hasil kajian awal terhadap laporan a quo memenuhi syarat formil dan materil dan telah dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.2.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.7] Menimbang pengaduan Pengadu II pada angka [4.1.2.4], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu III dalam melaksanakan sidang pemeriksaan administratif Pemilu berpedoman pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), majelis pemeriksa dalam tahapan pembuktian dapat menghadirkan lembaga terkait dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan yang diperlukan pada sidang pemeriksaan. Bahwa ketentuan a quo diperlukan jika Teradu I s.d. Teradu III selaku Majelis Pemeriksa menganggap pembuktian para pihak belum cukup namun jika Teradu I s.d. Teradu III menganggap bahwa bukti yang ada sudah cukup maka bukan suatu keharusan untuk menghadirkan lembaga terkait dan/atau Pihak Terkait. Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari, Terlapor II La Ami telah mengajukan Bukti Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Kdi yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Kendari (vide Bukti T.2-38). Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, bertindak profesional dan akuntabel dalam memimpin jalannya sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai Majelis Pemeriksa sudah sepatutnya mampu mempertimbangkan Para Pihak yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.2.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.8] Menimbang pengaduan Pengadu II pada angka [4.1.2.5], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada sidang pemeriksaan administratif Pemilu berpedoman pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan “Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembacaan Laporan dari Pelapor atau Temuan dari penemu; b. jawaban Terlapor; c. pembuktian; d. kesimpulan; dan e. pembacaan putusan. pada persidangan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor Register: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/28.01/IV/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 19 April 2024 s.d. 8 Mei 2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2). Pasal 23 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa alat bukti dalam pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat atau tulisan; b. dokumen elektronik; c. keterangan ahli; d. keterangan saksi; e. keterangan Pelapor/Penemu dan Terlapor; dan/atau f. pengetahuan majelis pemeriksa. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo tidak terdapat keharusan dalam susunan pembuktian yang menjadi prioritas untuk didahulukan namun pada prinsipnya semua pihak diberikan waktu dan kesempatan secara adil. Selain itu, pada agenda pembuktian proses penanganan pelanggaran administrasi, majelis telah memberi waktu yang sama secara adil kepada Para Pihak yaitu 2 (dua) hari. Selain pemberian waktu secara adil tersebut, majelis pemeriksa juga masih memberi kesempatan kepada Para Pihak apabila masih ingin mengajukan bukti tambahan. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, bertindak profesional dan akuntabel dalam memimpin jalannya sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.2.5] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.9] Menimbang pengaduan Pengadu II pada angka [4.1.2.6], terungkap fakta bahwa pada tanggal 17 Mei Tahun 2024, Ali Kamri telah melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum yang penanganannya dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Teradu I s.d. Teradu III berdalih meskipun penanganan pelanggaran pidana Pemilu dimaksud dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara namun secara kelembagaan Bawaslu telah melakukan proses penanganan tindak pidana Pemilu dalam perkara a quo dengan hasil penanganan dinyatakan "tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu" (vide Bukti T.2- 36). Bahwa dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kota Kendari, Terlapor II La Ami telah mengajukan bukti berupa fotokopi ijazah Paket C dengan Nomor ljazah 20PCO200411 yang diterbitkan pada tanggal 28 Juli 2008 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muna a.n. Safiudin serta dilampiri Surat Keterangan Ganti Nama ljazah Paket C Nomor: 421/624/2023 (vide Bukti T.2-37.a dan Bukti T.2-37.b) dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 32/Pdt. P/2023/PN Kdi yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendari a.n. Syarifuddin (vide Bukti T.2-38). Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu II yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dengan sengaja tidak menindaklajuti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen fotokopi ijazah Paket C a.n. La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian Paket C a.n. La Ami tidak terbukti. Dengan demikian dalil aduan Pengadu II sepanjang pada angka [4.1.2.6] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV dalam Perkara Nomor 180-PKE- DKPP/VIII/2024 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Jumwal Shaleh selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Kendari, Teradu II Arwah, Teradu III Hans Aristarcus Rompas masing- masing selaku Anggota KPU Kota Kendari dalam Perkara Nomor 163-PKE- DKPP/VII/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV La Ode Hermanto selaku Anggota KPU Kota Kendari dalam Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sahinuddin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Kendari, Teradu II Wa Ode Nur Iman, Teradu III Arham masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kota Kendari dalam Perkara Nomor 180-PKE- DKPP/VIII/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dalam Perkara Nomor 163-PKE- DKPP/VII/2024 dan Teradu IV Perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VIII/2024 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dalam Perkara Nomor 180- PKE-DKPP/VIII/2024 paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Ghani