III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 109/VI-
P/L-DKPP/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
83/DKPP-PKE-VI/2017; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 6 Mei 2017 bertempat di Kantor Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Berdasarkan keterangan klarifikasi Yasir (Anggota KPU Kota Kendari) kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 25 Februari 2017 disebutkan
bahwa pada sekitar bulan Januari 2017 Teradu I (satu) atas nama Hayani Imbu
dan Teradu II (dua) atas nama Abd. Wahid Daming, SE dan Kepala Sekretaris
Kota Kendari atas nama Muskam melakukan pertemuan dengan Ir. Asrun
M.Eng.,Sc (Tim Kampanye Paslon No. Urut 2/ayah dari Calon Walikota Kendari
nomor urut 2 atas nama Adriatma Dwi Putra di rumah jabatan Walikota Kendari
tanpa sepengetahuan dari 2 (dua) orang anggota KPU Kota kendari yang lain atas
nama Yasir dan Ade Suerani;
2. Bahwa Yasir mengaku kaget mendengar kabar Teradu I, Teradu II, dan Sekretaris
KPU Kota Kendari a.n Muskam pergi ke rumah jabatan Walikota. Lalu Yasir
menegur mereka berdua mengapa pergi ke rumah jabatan Walikota Kendari tanpa
sepengetahuan komisioner lain.
3. Bahwa Yasir memberikan keterangan kebiasaan di KPU Kota Kendari bahwa jika
ada revisi anggaran, terlebih dahulu dibahas secara bersama-sama
4. Bahwa pada tanggal 25 februari 2017 Teradu III a.n. Hasriani Mulhadi melakukan
pertemuan dengan Yusran Taridala (Tim Kampanye Calon Walikota dan Wakil
Walikota Rasak - Haris) dalam masa tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Kendari yakni pada tanggal 21 Februari 2017 di Restoran Pronto dan
pindah ke kamar 220 Hotel Imperial agar tidak terekam CCTV;
5. Tindakan Teradu III diduga merupakan bentuk dukungan kepada pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Kendari a.n Razak - Haris.
6. Bahwa diduga terdapat aliran dana yang melibatkan Teradu II dan III sebesar Rp
100 juta.
7. Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga melanggar Pasal 2 huruf a, huruf b, dan
huruf c serta pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu. Pasal 2 ayat (1) huruf c dan d, dan Pasal 10 huruf a
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012 dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu; atau
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain atas
Pengaduan pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya;
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
NOMOR TANDA BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Fotokopi KTP Pengadu
2. Bukti P-2 Fotokopi KTP Saksi
3. Bukti P-3 Berkas laporan dan kajian hukum laporan Nomor
02/LP/Pilwali/II/2017
4. Bukti P-4 Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi
Sultra tentang Kajian Hukum Laporan Nomor
02/LP/Pilwali/II/2017
5. Bukti P-5 Rekaman Pembicaraan antara Yusran Taridala dan
seorang yang diduga Teradu III Hasriani Mulhadi.
[2.4] SAKSI PENGADU
Saksi 1 Pengadu – Yusran Taridala (Tim Paslon No. 1)
Saksi membenarkan keterangan Teradu III perihal percakapan dalam rekaman.
Saksi merupakan Tim kampanye/Timses Tim paslon Nomor 1 dalam Pilwalkot Kendari
yang berdasarkan rekapitulasi Hasil suara dinyatakan kalah. Oleh karena itu, Saksi
mengumpulkan data dari berbagai sumber untuk menggugat di Bawaslu dan MK. Bahwa
Saksi dipertemukan dengan Teradu III melalui perantaraan temannya bernama Yunfikri.
Secara formal, Yunfikri bukan struktur timses Paslon 1, namun mendukung Calon
Nomor 1. Bahwa benar pertemuan itu di Restoran Pronto, lalu pindah ke Hotel Imperial,
Kota Kendari, sembari ngopi. Kemudian Teradu III membuka Kamar. Saksi tidak berpikir
Teradu III siapa dan punya info apa. Ternyata Teradu III mengetahui banyak hal,
termasuk menyinggung perihal Asta, Ketua KPU Pinrang, Sulsel. Saksi kemudian
menceritakan perihal dugaan Teradu II menerima uang sebesar 100 juta. Teradu II juga
menyinggung Teradu I dan Ketua Panwaslih Kota Kendari a.n Alasman.
Kedua, Teradu III menyinggung soal distribusi formulir yang mirip C-6. Ternyata
formulir dimaksud adalah Formulir Atb bagi pemilik SUKET dan A-5 untuk yang
pindahan. Menurut Teradu III jumlah totalnya adalah 520 TPS x 20 lembar. Saksi
mempertanyakan tindakan KPU Kota Kendari, mengapa formulir bagi pemilik SUKET
tersebut dibagi rata 20 per TPS. Bahwa totalnya 10.4000 hampir sama dengan angka
kemenangan calon nomor urut. Saksi menduga pasangan calon Nomor Urut 2
menggunakan keterangan dokter palsu. Mestinya KPU Kota Kendari mensupervisi KPPS
mengapa meloloskan Saksi berpandangan mestinya Teradu III dijadikan saksi, bukan
Teradu, Karena tidak dalam kapasitas Komisioner KPU Kota Kendari. Teradu III
merupakan staf non-organik. Teradu III malah membantu menguak kebenaran. Bahwa
Saksi beberapa kali menemui Teradu III dan dia dalam kondisi menangis, diduga
mendapat tekanan/intimidasi.
Saksi 2 – Valentino (Staf Bawaslu Sultra)
Pengadu I meminta informasi apa yang diberikan Teradu III saat pemeriksaan di
Bawaslu Provinsi Sultra. Bahwa saat pertama kali akan diberikan undangan klarifikasi,
Teradu III mengaku sedang berada di Kolaka, namun menurut Saksi sangat tidak
mungkin bisa ke Kolaka pukul 12 malam dengan jarak tempuh 4 jam. Akhirnya Saksi
Valen menemui langsung ke tempat kost Teradu III, dan ternyata dia ada di tempat.
Teradu III mengaku alasannya berbohong karena mendapat tekanan. Rumah tempat
kosnya sering dilempari oleh orang tak dikenal. Saksi membujuk Teradu III dan
dikatakan bahwa semakin mangkir, semakin tidak menghadiri panggilan Bawaslu
Sultra, akan semakin tidak tenang. Saksi menjamin dan meminta bantuan intel Polda
untuk mengamankan Teradu III. Hasil BAP kalrifikasi sabtu pukul 13.30 WITA, Teradu
III menceritakan rekaman tersebut. Teradu III bersikeras bahwa itu bukan suara dia.
Saksi Valentino meyakini itu suara Teradu III. Hasil klarifikasi dilaporkan pada
pimpinan (ParaTeradu). Tim penanganan Pelanggaran Bawaslu Sultra kembali
memanggil Yusran Taridala (saksi 1) dan Teradu III. Saksi Valen langsung yang
melakukan klarifikasi.
Saksi menerangkan perihal surat pernyataan yang diantar sendiri oleh Teradu II.
Bahwa ditemukan perbedaan kwitansi dengan rekening koran.
Saksi 3
Tentang keterangan Anggota KPU a.n Yasir. Bahwa di muka sidang DKPP Yasir
menyatakan kaget dan terpaksa. Yasir telah ditanya dalam klarifikasi penutup, apakah
siap mempertanggungjawabkan secara hukum, lalu dia mengiyakan. Bahwa menurut
Saksi, Prosedur penanganan pelanggaran di Bawaslu Provinsi:
Pertama saat minta keterangan ditanyai dulu apakah bersedia atau tidak memberi
keterangan di bawah sumpah. Yasir saat itu bersedia disumpah dan mennadatngani
BA pemeriksaan;
Yasir menyatakan tidak dalam kondisi terpaksa/tertekan
Bahwa setelah diklarifikasi, Yasir diberi kesempatan memeriksa jawabannya dan
setelah Ia baca, tidak ada koreksi/perubahan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Jawaban Teradu I
1. Bahwa tidak benar dugaan Para Pengadu kepada Teradu I dan teradu II serta
Sekretaris Kota Kendari melakukan pertemuan dengan Ir. Asrun M.Eng.,Sc (Tim
Kampanye Paslon No. Urut 2/Bapak dari Calon Walikota Kendari nomor urut 2
Adriatma Dwi Putra di rumah jabatan Walikota kendari sekitar bulan Januari.
Sebenarnya pertemuan Teradu I dan teradu II serta Sekretaris KPU Kota Kendari
sebagaimana dimaksud Para Pengadu terjadi pada hari Selasa, tanggal 20
Desember 2016 sekitar pukul 15.30 WITA di Rumah Jabatan Walikota Kendari;
2. Bahwa tidak benar pertemuan tersebut tanpa sepengetahuan dari 2 (dua) orang
anggota KPU Kota Kendari yang lain a.n Yasir dan Ade Suerani. Pertemuan Teradu
I dan Teradu II serta Sekretaris KPU Kota Kendari adalah sepengetahuan semua
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari. Pertemuan dengan Walikota
Kendari tersebut berdasarkan kesepakatan rapat Anggota KPU Kota Kendari atas
permintaan Sekretaris KPU Kota Kendari dalam rapat pembahasan revisi
dimaksud. (Bukti T1-01 dan Bukti T1-02)
3. Sekretaris KPU Kota Kendari menyampaikan kepada Teradu I agar Anggota KPU
Kota Kendari melakukan rapat terkait dengan revisi anggaran kegiatan diantaranya
pada Anggaran Debat Publik Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari
2017 sebagian mata anggarannya belum mencukupi, Rekrutmen KPPS secara
terbuka belum ada anggarannya disebabkan perubahan Undnag-Undang Nomor 8
Tahun 2015 menjadi UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota.
4. Atas laporan tersebut maka Teradu I mengundang semua Anggota KPU Kota
Kendari agar mengikuti rapat revisi anggaran tersebut di Kantor KPU Kota Kendari.
Rapat tersebut dihadiri oleh 5 (lima) komisioner, dan Unsur Sekretariat KPU Kota
Kendari (Bukti T-01). Teradu I memerintahkan sekretaris untuk membuat surat
usulan revisi anggaran untuk disampaikan kepada walikota (Bukti T1-1 s.d T1-07).
Atas permintaan sekretaris agar Anggota KPU Kota Kendari bersama Sekretaris
segera bertemu dengan Walikota Kendari untuk menyampaikan usulan revisi
anggaran tersebut. Permintaan Sekretaris tersebut disepakati. Di samping itu,
pertemuan dengan Walikota terkait usul revisi anggaran juga memperhatikan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kota Kendari dengan Komisi
Pemilihan Umum Kota Kendari tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan
Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Kendari Tahun 2017 Pasal 9 ayat 3 bahwa
Apabila Pihak Kedua (Teradu I) melakukan perubahan Rencana Kerja Anggaran
(RKA)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah dimaksud, Pihak Kedua (Teradu
I) wajib mendapatkan persetujuan Pihak Pertama (Walikota Kendari). (Bukti T- 10).
5. Pada tanggal 16 Desember 2016 Teradu I menugaskan Sekretaris untuk
memfasilitasi pertemuan dengan Walikota Kendari untuk meminta kesediaan
Walikota Kendari menerima Anggota KPU Kota Kendari beserta Sekretaris KPU Kota
Kendari untuk menyampaikan usulan revisi anggaran dimaksud. Selanjutnya
Teradu I menyampaikan kepada Komisioner KPU Kota Kendari untuk stand by
menunggu informasi dari sekretaris terkait dengan kesediaan Walikota untuk
menerima Anggota KPU Kota Kendari;
6. Pada tanggal 20 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 WITA Sekretaris KPU Kota
Kendari menyampaikan kepada Teradu I bahwa Walikota Kendari sudah siap
menerima Anggota KPU Kota kendari. Atas informasi tersebut Teradu I menuju
ruangannya Ade Suerani (Anggota KPU Kota Kendari) untuk mengajaknya pergi
sama-sama menuju Rujab untuk bertemu Walikota. Namun pada saat itu Sdr (i)
Ade Suerani menyampaikan kepada Teradu I agar Teradu I sama anggota KPU yang
lain ke rumah jabatan Walikota Kendari, karena hari itu tanggal 20 Desember
sampai pukul 18.00 WITA hari terakhir Penyerahan Laporan Penerimaan
Sumbangan Dana kampanye (LPDSK) Paslon Walikota dan Wakil walikota Kendari,
dimana sampai dengan saat itu baru 1 (satu) Paslon yang menyampaikan
laporannya dan masih menunggu 2 (dua) Paslon lagi (Bukti T1- 04 dan Bukti T1 -
11).
7. Teradu I langsung ke ruangan Anggota KPU Kota Kendari yang lain, tetapi tidak
ada di ruangan. Teradu I langsung menuju Rumah jabatan sambil menghubungi
Anggota KPU Kota Kendari melalui telepon untuk menyampaikan bahwa Walikota
sudah siap menerima Anggota KPU Kota Kendari. Teradu I menghubungi Yasir
(Anggota KPU Kota Kendari) tapi nomor HP nya tidak aktif. Teradu I menghubungi
Zainal Abidin (Anggota KPU Kota Kendari) tapi Zainal Abidin menyampaikan
kepada Teradu I bahwa tidak bisa ikut pertemuan tersebut karena sedang di jalan
menuju Aula Kantor Camat Mandonga dalam rangka rapat koordinasi dengan PPK
dan PPS Kecamatan Mandonga terkait dengan persiapan rekrutmen KPPS.
Selanjutnya Teradu I menghubungi Teradu II yang menjawab bahwa bersedia
menuju Rujab untuk bertemu Walikota sebagaimana kesepakatan rapat.
8. Bahwa KPU Kota Kendari dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pada
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari 2017 disamping membentuk
Divisi/Pokja, juga membentuk Kordinator Daerah (Korda) yang masing-masing
Anggota KPU Kota Kendari mengkoordinir 2 wilayah kecamatan, termasuk dalam
melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan persiapan rekrutmen KPPS dimana
masing-masing Anggota KPU Kota Kendari mengujungi wilayah kordanya untuk
melakukan asistensi maupun supervisi kepada PPK dan PPS. (Bukti T1- 05 dan
Bukti T1 - 06).
9. Teradu I tiba di rujab Walikota Kendari. Disana sudah ada sekretaris dan tamu lain
yang ingin bertemu Walikota. Prosedur untuk bertemu walikota ialah harus
mengantri berdasarkan urutan kehadiran di rujab. Hal itu digunakan Teradu I
sambil menunggu Teradu II. Tidak lama kemudian, Teradu II tiba di rumah jabatan
Walikota. Tidak lama kemudian Teradu II pamit kepada Teradu I bahwa tidak bisa
menemani Teradu I bertemu walikota karena harus ke ke kantor Camat Baruga
rapat koordinasi dengan PPK dan PPS se-kecamatan baruga dalam rangka
persiapan pendaftaran KPPS karena Ade Suerani masih menunggu penyerahan
Laporan Penerimaan Sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari pasangan calon
sehingga tidak bisa meninggalkan kantor (Bukti T1- 05, Bukti T1 – 06 dan Bukti T1
– 11).
10. Selanjutnya ajudan mempersilahkan Teradu I dan sekretaris masuk karena pada
saat itu sudah giliran masuk. Maka Teradu I masuk bersama sekretaris bertemu
walikota menyampaikan surat usulan revisi anggaran. Dalam pertemuan tersebut
Teradu I menyampaikan maksud kedatangan kami dan menyerahkan surat usulan
revisi anggaran kepada Walikota Kendari. Walikota Kendari menerima surat
tersebut dan membacanya dan mendisposisi surat tersebut dan menyetujui usulan
revisi anggaran dimaksud. Setelah mendisposisinya, Walikota menyerahkan
kembali kepada Teradu I dan selanjutnya Teradu I menyerahkan kepada sekretaris
untuk ditindaklanjuti. Setelah itu Teradu I pamit karena harus ke kantor Camat
Poasia untuk bertemu dengan PPK dan PPS sekecamatan Poasia dalam rangka
rapat koordinasi persiapan rekrutmen KPPS (Bukti T1- 08, Bukti T1 – 05 dan Bukti
T1 – 06.
11. Hasil pertemuan Teradu I dan Sekretaris KPU Kota Kendari dengan Walikota
Kendari tersebut, sudah disampaikan oleh Teradu I kepada Anggota KPU Kota
Kendari yang lain. Pertemuan dengan Walikota Kendari pada tanggal 20 Desember
2016 adalah pertemuan yang sudah diagendakan melalui kesepakatan rapat
Anggota KPU Kota Kendari dan Sekretaris KPU Kota Kendari beserta jajarannya dan
prosedur pertemuannya sama dengan pertemuan sebelumnya dengan Walikota
Kendari yaitu manakala ada pertemuan dengan Walikota Kendari maka pertemuan
tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan rapat selanjutnya Teradu I
perintahkan Sekretaris untuk memfasilitasi pertemuan dengan Walikota Kendari
dan selanjutnya KPU Kota Kendari menunggu informasi dari Sekretaris terkait
dengan kesiapan waktu Walikota Kendari untuk menerima rombongan. Setelah ada
konfirmasi pertemuan tersebut maka Teradu I menyampaikan kepada Anggota KPU
Kota Kendari.
12. Bahwa tidak benar dugaan Para Pengadu kepada Teradu I bahwa Pembahasan
revisi anggaran tidak dibahas secara bersama-sama. Yang benar adalah
Pembahasan revisi anggaran dibahas secara bersama-sama Anggota KPU Kota
Kendari, Sekretaris beserta jajarannya. Prosedurnya adalah Sekretaris KPU Kota
Kendari menyampaikan kepada Teradu I bahwa Anggota KPU Kota Kendari perlu
mengadakan rapat terkait dengan revisi anggaran kegiatan tahapan Pemilihan
Walikota dan Wakil walikota Kendari 2017. Atas penyampaian Sekretaris tersebut,
maka Teradu I mengundang Anggota KPU Kota Kendari, Sekretaris KPU Kota
Kendari beserta jajarannya untuk mengikuti rapat revisi anggaran kegiatan
tahapan tersebut, namun dalam revisi tersebut tidak mengubah jumlah total
anggaran pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kendari 2017 sebagaimana telah
disepakati dalam NPHD (Bukti T1- 01, Bukti T1 – 02 dan Bukti T1 – 03).
13. Terkait dengan mengkonsultasikan persoalan revisi anggaran itu biasanya
dikonsultasikan di Pemda Kota Kendari, bahwa itu menjadi tugas sekretaris KPU
Kota Kendari untuk mengkonsultasikan dengan Pemerintah Daerah Kota Kendari.
14. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka dugaan Para Pengadu kepada
Teradu I tidak benar melanggar Asas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
pada Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c, serta Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu.
15. Pertemuan tersebut tidak mengganggu kemandirian, sikap Jujur dan sikap adil
teradu I dalam memenuhi tugas dan kewajiban serta menjalankan tugas dan
wewenang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2017 serta
tetap berpegang teguh pada sumpah dan janji tersebut diatas karena Teradu I
sudah melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
16. Bahwa tidak benar dugaan Para Pengadu kepada Teradu I tentang adanya
pertemuan Teradu I dengan Walikota Kendari yang tidak diketahui oleh Yasir dan
Ade Suerani. Dugaan Para Pengadu terhadap Teradu I melakukan pertemuan-
pertemuan dengan Walikota adalah dugaan yang kabur/tidak jelas atau
mengandung fitnah. Mestinya Para Pengadu sebelum menyimpulkan dugaannya
harus membuktikan terlebih dahulu pertemuan-pertemuan Teradu I, Teradu II dan
Sekretaris dengan walikota dimaksud. Karena Teradu I tidak pernah melakukan
pertemuan dengan Walikota bersama dengan Teradu II dan Sekretaris tanpa
sepengetahuan Anggota KPU Kota Kendari sebagaimana yang diduga oleh para
Pengadu tersebut.
17. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka dugaan Para Pengadu kepada
Teradu I tentang pelanggaran Asas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
pada Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu adalah tidak
tidak benar.
18. Pertemuan tersebut tidak mengganggu kemandirian, sikap Jujur, dan sikap adil
teradu I dalam memenuhi tugas dan kewajiban serta menjalankan tugas dan
wewenang pada Pemilihan walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2017 serta
tetap berpegang teguh pada sumpah dan janji tersebut diatas karena Teradu I
sudah melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Jawaban Teradu II:
1. Teradu II menyatakan bahwa tidak benar ada pertemuan dengan Bapak Walikota
kendari yang terjadi pada bulan januari 2017. Kronologi pertemuan sesuai dengan
apa yang diketahui Teradu II adalah Pada tanggal 20 desember 2016. Teradu II saat
itu berada dikantor KPU Kota kendari sedang membuat draf persiapan kegiatan
pengelolaan logistik dan pendistribusiannya bersama staf umum. Teradu II
ditelepon komisioner KPU Kota Kendari a.n Zainal Abidin yang mengharapkan
kesediaan Teradu II untuk mengarah ke kecamatan Kadia dalam rangka membawa
materi Rakor bersama PPK dan PPS dalam Rangka persiapan pembentukan KPPS
dikarenakan PPK kecamatan Kadia sudah berkali-kali menelpon, bahwa PPK dan
PPS sudah berkumpul di kantor kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia tetapi
Kordanya dalam hal ini pak Yasir Handphonenya tidak Aktif. Di saat yang sama,
Teradu juga mesti stand by untuk Kecamatan Baruga karena Ade Suerani masih
melaksanakan tugas yang tidak kalah pentingnya yakni menunggu laporan
sumbangan dana kampanye dari pihak tim pasangan calon.
2. Saat itu juga Teradu II (Teradu II) langsung mengarah ke kantor kelurahan
Anaiwoi dikecamatan Kadia utk menggantikan Yasir membawa Materi, tetapi
setibanya Teradu II disana, Yasir sudah berada di tempat. „Teradu II sempat
bertanya kenapa HP mu tidak aktif? Dijawab Saya tadi lagi charger sambil istrahat‟.
Kemudian Yasir memberikan kesempatan kepada Teradu II untuk membawakan
materi tata cara perekrutan KPPS.
3. Ketika Teradu II sedang membawakan materi tiba-tiba dihubungi Teradu I dan inti
dari telpon tersebut adalah meminta Teradu II untuk menemani Teradu I bertemu
Walikota Kendari di Rumah Jabatan Walikota kendari dalam Rangka Penyampaian
usulan revisi anggaran, “Saya (Teradu II) lagi bawa materi ajak yang lain saja”?,
(teradu I) menjawab “pak Zainal Abidin lagi membawa Materi di Kecamatan
Mandonga dan Kecamatan Pouwatu selesai dari sana dia juga rencana akan
merapat kesini sedangkan ibu Ade Suerani sedang menunggu Laporan Penerimaan
Sumbangan Dana Kampanye di kantor”, Teradu II (Teradu II) menjawab “Kalau
begitu Saya selesaikan dulu materinya, kebetulan pak Yasir juga sudah ada
disini”, tapi bagaimana ini kata pak Zainal, dari sini Teradu II diminta standby ke
Baruga menggantikan ibu Ade kalau dia tidak sempat bawa materi di kecamatan
Baruga”, dijawab oleh (Teradu I) “pokoknya kesini dulu temani Saya ketemu”, dan
karena Yasir juga sudah ada di tempat maka setelah Teradu II membawakan
materi, Teradu II langsung pamit kepada Yasir untuk menemani Teradu I bertemu
Bapak Walikota kendari. Karena Kendaraan Teradu II belum tiba, Teradu II
meminta kepada Supir Yasir agar mengantarkan Teradu II ke Rujab Walikota,
setelah supirnya meminta izin ke Yasir diantarlah Teradu II ke Rujab Walikota
Kendari.
4. Di tengah perjalanan tiba-tiba Teradu II mendapat telepon lagi dari Zainal Abidin
agar sekiranya Teradu II bisa segera ke Kantor Kecamatan Baruga karena PPK dan
PPS Baruga sudah berkumpul dalam Rangka Rakor Persiapan Pembentukan KPPS
di kantor kecamatan Baruga, Teradu II (Teradu II) bertanya kembali kepada Zainal
abidin “tidak bisakah Kordanya yang bawa materi (ibu Ade Suerani red,,)?” Di
jawab “ ibu Ade masih dikantor standby menunggu laporan Sumbangan Dana
Kampanye. Lalu Teradu II menyampaikan “Teradu II sementara mengarah ke
Rujab Walikota karena Ketua Minta ditemani bertemu pak Walikota”, dan dijawab
oleh Pak Zainal Abidin kepada Teradu II “ biar pak Ketua Saja yang bertemu
kebetulan dia bersama pak Sekertaris KPU Kota kendari (Muskam, S.so, Msi)
kasihan PPK dan PPS mereka sudah lama menunggu”, lalu Teradu II (Teradu II)
Jawab ”okey kalau begitu nanti disana Teradu II sampaikan sama pak Ketua
(teradu I). Kemudian Teradu II (Teradu II) menelpon Ade Suerani yang intinya
mempertanyakan dimana posisinya. di jawab oleh Ade “Saya masih dikantor”
Teradu II balik bertanya “jadi tidak bisakah bawa materi di Baruga? Atau kalau
sempat ibu saja yang temani Pak ketua (teradu I) ketemu pak Walikota biar Teradu
II (Teradu II) yang bawakan materi gantikan ibu ade di Baruga, masalahnya Saya
juga masih banyak kerjaan saat ini”. Dijawab oleh ibu ade “Saya belum bisa
tinggalkan kantor karena baru satu pasangan calon yang menyetor laporan”. lalu
Teradu II menjawab “okeymi kalau begitu biarmi Teradu II gantikan ibu di baruga
biar pak ketua (teradu I) dengan pak sekertaris saja yang bertemu pak walikota”.
5. Kemudian Teradu II menelepon Supir yang membawa kendaraan Teradu II untuk
menjemput Teradu II di Rujab Walikota kendari, setiba di Rujab Walikota Teradu II
bertemu Teradu I bersama Sekretaris KPU kota kendari lalu. Teradu II
menyampaikan “ Bahwa Teradu II tidak bisa menemani bertemu Bapak Walikota
Karena Teradu II harus mengisi materi di kecamatan Baruga karena Ade Suerani
tidak bisa hadir di sana”. Lalu Teradu II Pamit kepada teradu I dan Sekretaris
Muskam. Selanjutnya Teradu II mengarah ke Kantor Kecamatan Baruga dalam
rangka membawa Materi Rakor persiapan Pembentukan KPPS menggantikan Ade
Suerani.
6. Teradu II tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut ihwal pembicaraan
Teradu I dengan Yasir, karena Teradu II tidak mengetahui kejadian tersebut, dan
juga tidak mengetahui isi pembicaraan antara Yasir dengan Teradu I beserta
Sekretaris KPU Kota Kendari Muskam. Teradu II baru mengetahui setelah bertemu
di kantor KPU Kota Kendari Pasca Klarifikasi di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara dan adanya informasi tentang Laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Akan tetapi,
terkait rencana pertemuan dengan Walikota Kendari di Rujab, Teradu II meyakini
Bahwa rekan Komisioner yang lain mengetahuinya.
7. Salah satu tugas KPU Kabupaten /Kota dalam pelaksanaan pilkada adalah
merencanakan Anggaran. Sejak persiapan pelaksanaan pilkada, KPU Kota Kendari
telah melaksanakan perencanaan penyusunan Anggaran bersama dengan
sekretariat, termasuk pembahasannya bersama Tim TAPD. Dalam pelaksanaannya
kadang terjadi Revisi satu mata Anggaran akan kebutuhan pembiayaan. Terhadap
Revisi tersebut seluruh Komisiner KPU Kota Kendari bersama Sekretariat selalu
membahas bersama dan selanjutnya dikonsultasikan oleh pihak sekretariat kepada
Tim TPAD pemerintah Kota kendari. Tetapi revisi yang dilakukan tidak mengubah
total nominal jumlah yang telah disepakati dalam NPHD. Seingat Teradu II rapat
pembahasan anggaran sudah dilakukan beberapa hari yang lalu sebelum adanya
pertemuan dengan Walikota Kendari. Adapun inti pertemuan dengan Bapak
Walikota Kendari adalah penyampaian bahwa akan dilaksanakan Revisi beberapa
mata anggaran antara lain, anggaran debat kandidat yang akan segera
dilaksanakan, yang dimana anggaran awal yang diajukan KPU Kota Kendari,
setelah dilakukan penghitungan reall cost dana debat kandidat yang ada tidak
mencukupi, termasuk anggaran lainnya yang akan dilakukan revisi tetapi tidak
mengubah total nominal NPHD yang telah disepakati.
8. Teradu II mempertanyakan pertemuan seperti apakah yang dimaksud pihak
Pelapor/Pengadu,, Seingat Teradu II pertemuan dengan Walikota Kendari antara
lain, pertama, awal Tahun 2016 Saat bersilaturahmi yang dilaksanakan di rujab
Walikota bersama seluruh Komisioner dan sekretaris dalam rangka persiapan
Tahapan Pilkada 2017. Kedua, pada saat penandatanganan NPHD di kantor
Walikota Kendari. Ketiga, pada saat Launching Tahapan dan Maskot Pilwali.
keempat, pada saat Pendaftaran Pasangan Calon. Kelima, Pencabutan dan
penetapan Nomer Urut paslon, dan keenam, pada saat Debat kandidat pertama
dan ke dua.
9. Untuk pertemuan yang dilaporkan Bawaslu Provinsi ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, Seperti yang telah disampaikan Teradu II bahwa sebelum
jadwal bertemu dengan Bapak Walikota Kendari itu KPU Kota Kendari
melaksanakan rapat pembahasan anggaran. Setelah adanya informasi tentang
laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara pemilu (DKPP), Teradu II sempat berkomunikasi dengan Ade Suerani
dan mempertanyakan “apakah benar halnya ibu Ade Suerani tidak mengetahui
rencana pertemuan itu?” Dengan tegas Ade Suerani menjawab “Saya tahu tentang
itu, dan itu hasil rapat kita”, tentang Yasir yang menyatakan tidak mengetahui
pertemuan tersebut, pasca Klarifikasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
pernah para komisioner KPU Kota Kendari duduk bersama di ruang kerja Ketua
KPU Kota kendari. Teradu II (Teradu II) mendengar Yasir menjawab “bukan seperti
itu maksud pernyataan Saya, Setelah Saya dijelaskan oleh pak ketua barulah Saya
ingat dan Paham tentang membahas revisi anggaran itu.”
10. Pasca pertemuan Teradu I dan Sekretaris KPU Kota kendari dengan Walikota suatu
saat pernah berdiskusi di ruang kerja Ketua KPU Kota kendari yang intinya teradu
I menyampaikan bahwa Walikota Kendari menyetujui dan mendisposisi usulan
Revisi dan Sekretaris beserta sekretariat sudah menindaklanjuti ke Tim TAPD.
11. Bahwa keterangan Teradu III mengenai pertemuan Teradu III dengan Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Saksi Pelapor atas nama Yusran
Taridala) di Restoran Pronto dan Hotel Imperial sebagai ketidaksengajaan, adalah
tidak benar.
12. Berdasarkan keterangan Teradu III dalam klarifikasi di Bawaslu Provinsi, yang
benar adalah Teradu III dijemput oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 di
rumahnya, serta dalam sidang Teradu III mengatakan baru mengenal Yusran
Taridala di Rumah makan Pronto, tetapi dalam klarifikasi di Bawaslu teradu III
mengatakan bertemu Yusran Taridala di Hotel Imperial dan Baru mengenalnya
(Bukti T1 / Point 09). Terhadap ini Teradu II berpendapat Teradu III telah
berbohong, membalikkan fakta sesuka hati.
13. Bahwa keterangan Teradu III tentang Teradu II menelepon Tim Kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 2 mengenai permintaan serangan fajar. Teradu II
menegaskan tidak pernah menelepon Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut
2, Peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah, Teradu III meminta kepada Teradu II
untuk menghubungi Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk mendapatkan serangan
fajar. Saat itu tanggal 14 Februari 2016, Teradu II dan Teradu III bersama kawan-
kawan staf logistik yakni Wawan F. Lili dan Andi Rahmawati sedang makan malam
di Restoran Pronto karena seharian lelah mengkoordinir distribusi logistik ke PPK
dan ke PPS. Saat itu, Teradu III menyampaikan ke Teradu II yang inti kalimatnya
sebagai berikut “Pak, ada beberapa keluarga punya C6, tapi tidak mau memilih,
mubazir ini suara, bisakah kita hubungi calon supaya dapat serangan fajar, paling
bagus kalau calon nomor urut 2 yang besar serangan fajarnya”. Selanjutnya Teradu
II menyampaikan “Untuk apa kau urus itu”. Teradu II kemudian mengalihkan
pembicaraan lain. (Bukti T2).
14. Selanjutnya Teradu III menerangkan dalam persidangan DKPP, (lanjutan peristiwa
dari angka 2 di atas) setelah menelepon Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor
Urut 2, Teradu II menyampaikan ke Teradu III bahwa ada uang serangan sama pak
Ketua KPU Kota Kendari (Teradu I). Menurut Teradu II, keterangan tersebut adalah
Tidak Benar. Teradu III telah merekayasa cerita. Teradu II tidak pernah
mengeluarkan pernyataan ini di peristiwa 14 Februari 2016 (vide Bukti T2).
15. Selanjutnya keterangan Teradu III, bahwa Teradu II mengatakan uang 100 juta,
bukan uang tanah melainkan uang dari Adry (Calon Walikota Nomor Urut 2),
Menurut Teradu II, Teradu III telah memutarbalikkan pernyataannya. Dalam
keterangan di Bawaslu di bawah sumpah, Teradu III mengatakan dan mengakui
bahwa uang 100 juta tersebut adalah uang tanah. (vide Bukti T1/ point 17).
16. Pada kesempatan ini, Teradu II perlu menjelaskan mengenai uang 100 juta
tersebut. Bahwa uang 100 juta adalah uang hasil jual beli tanah, yang diterima
Teradu II dari pembeli tanah bernama Masdar yang beralamat di Makassar.
Masdar adalah sahabat Teradu II yang sedang butuh tanah untuk berinvestasi di
Kendari. Teradu II kemudian menawarkan tanah milik kerabat Teradu II yakni
Sahrudin Hamzah yang pernah ditawarkan kepada teradu II yang memang akan
dijual karena terdesak kebutuhan Ekonomi (Bukti T3). Hingga kemudian Masdar
melakukan survei, datang ke Kendari pada November 2016 tetapi karena
kesibukan dalam tahapan pilkada teradu II tidak dapat menemani dan akhirnya
diantar langsung oleh saudara teradu II untuk meninjau lokasi tanah tersebut.
17. Hingga kembali ke Makassar teradu II tidak sempat bertemu Masdar dan hanya
berkomunikasi via telepon genggam. Karena lokasinya prospektif (daerah Nanga-
Nanga dekat kebun raya Kendari) dan harga terjangkau (luas tanah 960 m2), Sdr.
Masdar setuju dan menyanggupi membayar, namun lewat transfer rekening.
Namun Teradu II khawatir menerima transfer uang cukup besar (100 juta). Teradu
II khawatir dianggap uang berasal dari Pasangan Calon karena dalam situasi
tahapan Pilkada. Teradu II menawarkan Teradu III yang kebetulan butuh uang
karena pernah meminta pinjaman uang sebesar 10 juta kepada Teradu II dengan
alasan untuk membiayai proyeknya. Teradu II menawarkan meminjam nomor
rekening Teradu III untuk terima transfer transaksi tanah dengan Masdar, dengan
tawaran akan meminjamkan uang 10 juta dari hasil keuntungan Teradu II menjual
tanah kerabat tersebut. Atas kesediaan Teradu III, Teradu II mengirimkan nomor
rekening Teradu III kepada Masdar. Selanjutnya Masdar menitipkan uang sejumlah
100 juta kepada Lusiana (tunangan Masdar) untuk ditransfer ke rekening Teradu
III. Saat itu 13 Desember 2016, Lusiana mentransfer uang sejumlah 100 juta ke
rekening Teradu III, dan spontan menuliskan untuk keperluan pembelian furniture
di resi pengiriman karena tidak ada informasi dari Masdar untuk keperluan apa.
(Bukti T4).
18. Selanjutnya keterangan Teradu III bahwa berdasarkan rekening koran yang
dicetaknya, uang yang di transfer ke rekeningnya sebesar 100 juta, tidak diketahui
sumber dana/pengirimnya.
19. Menurut Teradu II, Teradu III telah melakukan kebohongan, karena jika rekening
koran yang dicetak, maka akan diketahui asal sumber dana nama pengirim dan
pengadu II pernah memperlihatkan Bukti tranfer ke teradu III dalam tablet milik
teradu II saat di gudang logistik . Selanjutnya, Teradu II melampirkan resi
pengiriman dana. (Bukti T2.5)
20. Selanjutnya, sebagaimana fakta persidangan adanya rekaman mengenai dugaan
suap terhadap Teradu I dan Teradu II, yang dinyatakan oleh Teradu III, adalah
tidak benar, karena telah diklarifikasi oleh Bawaslu Sultra, dan berdasarkan Pleno
Bawaslu Sultra bahwa tidak terbukti adanya penyuapan. (Bukti T2-6)
21. Bahwa sebagai pamungkas, Teradu II perlu sampaikan kepada Majelis Dewan
Kehormatan penyelenggara Pemilu bahwa keterangan Teradu III dalam klarifikasi di
bawah sumpah di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa 100 persen suara di
rekaman itu bukan suaranya, atau Teradu III tidak mengakui peristiwa yang terjadi
di rekaman tersebut (vide Bukti T1/ Point 15), namun dalam keterangannya di
persidangan DKPP pada tanggal 6 Mei 2016, Teradu III mengakui telah melakukan
pertemuan dengan Tim Paslon No urut 1 dan membuat cerita lanjutan atas
pernyataannya di rekaman pada saat Sidang DKPP. Perlu teradu II juga tambahkan
dalam pernyataan di Bawaslu provinsi teradu III menyatakan Antara lain :
- mengakui dana tersebut adalah uang tanah (vide Bukti T2-1/ Point 17),
- Dan juga mengenai pernyataan teradu III Tidak Tahu tentang adanya surat yang
mirip C6 yang di distribusi ke TPS (Vide Bukti T2-1/ point 19). Sebagai salah
satu petugas Divisi Logistik Teradu III Hasriani Mulhadi Pasti tahu banyak
karena dia salah satu yang melakukan penyortiran alat bantu pemilih pengguna
KTP elektronik dan SUKET yang tidak terdaftar dalam DPTB yang Ukurannya
seperti C6 dan disiapkan 20 lembar per TPS. (yang menyortir adalah Ibu
Hasriani Mulhadi (teradu III) dan Andi Rahmawati serta dikoordinir sdr. Wawan
F, Lili )
- Serta penyataan Teradu III saat klarifikasi Bawaslu Provinsi bahwa saat bertemu
dengan Tim pasangan calon teradu III hanya menemani dan tidak banyak
berbicara (Vide Bukti T1/ point 13), bertolak belakang dengan kenyataan karena
dalam Rekaman yang diserahkan oleh Bawaslu Provinsi kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu suara tersebut adalah suara Ibu Hasriani
Mulhadi teradu III didasari atas pengakuannya bertemu dengan Tim pasangan
Calon. (teradu II saat klarifikasi di Bawaslu tidak yakin suara Teradu III karena
diperdengarkan sedikit rekaman oleh Tim Pemeriksa Bawaslu dan ada
penyebutan kata Pak Teo panggilan akrab pak ketua kpu kota dlm rekaman
tersebut)
22. Dengan ini Teradu II menyatakan bahwa pernyataan Teradu III mengandung
kebohongan, fitnah, dan tidak dapat dipercaya. Pernyataan di bawah sumpah saat
klarifikasi di Bawaslu beberapa poin bertolak belakang dengan kenyataan pada
saat fakta persidangan, apalagi pernyataan tidak dibawah sumpah yang
disampaikan dihadapan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
sebelum, hingga pada saat sidang Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu
berlangsung, Teradu III dalam pengawalan oleh tim pasangan Calon nomor urut 1
hingga diantar sampai ke dalam kendaraan saat selesai sidang, dan teradu II serta
teradu I juga komisioner lainnya dan sekretaris (terkait) serta Staf KPU Kota
Kendari yang hadir dalam sidang Majelis Dewan Kehormatan melihat dan
menyaksikan hal tersebut.
Jawaban Teradu III
1. Teradu I mengaku sangat tertekan dengan adanya kasus ini.
2. Teradu III mengaku hanya mendengar adanya transfer sebesar Rp 100 juta
3. Bahwa pertama kali yang diterima sebesar 100 juta. Teradu III mengaku menarik
uang itu ditemani saudaranya yang seorang tentara, karena Teradu III mengaku
merupakan seorang penakut.
4. Teradu III menegaskan tidak pernah berbohong.
5. Bahwa uang tersebut awalnya disebut untuk jual beli tanah, namun kemudian
untuk furnitur.
6. Penarikan pertama adalah sejumlah 50 juta, sisanya diambil kemudian.
7. Bahwa terkait uang 100 juta, Teradu III mengaku meminjam sebagian yakni
sejumlah Rp 10 juta. Teradu III berkata bahwa proyeknya belum cair, sehingga
meminjam terlebih dahulu.
8. Mengenai rekaman yang berkaitan dengan Teradu I, diakui oleh Teradu III bahwa
dia tidak melihat adanya dana yang diterima oleh Teradu I.
9. Akan tetapi pernah suatu waktu Teradu II berkata ada uang dari salah satu
Pasangan calon. Teradu II mengatakan jika Teradu III butuh uang serangan (dari
Paslon) agar meminta pada Ketua (Teradu I).
10. Bahwa pada 7 Mei 2017 Teradu telah memberikan keterangan tertulis selepas
sidang tanggal 6 Mei 2017 dengan intisari sebagai berikut:
a. Bahwa benar ada aliran dana dari Paslon Adriatma Dwi Putra – Zulkarnain (ADP
– Zul) kepada beberapa Komisioner KPU Kota Kendari. Teradu III mengaku
bertanggung jawab atas keterangannya tersebut.
b. Bahwa pagi hari sekitar bulan November 2016 Teradu pernah diperintahkan oleh
Teradu II untuk menunggu telepon dari ADP – ZUL dalam rangka mengambil
uang untuk eksekusi Panwas. Namun tim ADP – Zul tidak kunjung menelepon
Teradu III, hingga kemudian Teradu III tiba di Makassar, menyusul Teradu II
dalam rangka pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK). Kemudian Teradu III
menanyakan pada Teradu II dan dijawab bahwa tim ADP – Zul Telah menelepon
Teradu II dan juga telah disampaikan bahwa Teradu III sudah di Makassar.
c. Bahwa sesuai Keterangan Muskam (Sekretaris KPU Kota Kendari) bahwa ada
stempel Disukcapil yang dibawa ke kantor KPU karena ada dokumen yang mesti
distempel, sedangkan hari itu hari minggu (libur). Keterangan Muskam tersebut
tidak benar karena Teradu III menyatakan kejadian itu adalah menjelang
pemungutan suara. Bukan hari libur, bukan hari minggu. Teradu III bertanya
pada petugas/staf yang sedang menyetempel, dan dijawab bahwa itu adalah
SUKET.
d. Bahwa stempel Suket tersebut adalah perintah dari Sekretaris KPU Kota Kendari
Muskam.
e. Bahwa Suket tersebut satu buah ditandatangani Halili (Kadisdukcapil Kota
Kendari), lalu digandakan dan distempel di Kantor KPU Kota Kendari.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Para Teradu
untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ;
3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama
baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III masing-masing sebagai Ketua merangkap
Anggota, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota kendari; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya;
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu I telah menyerahkan bukti yang ditandai dengan Bukti T1-1 s.d T.1-11
NO. KODE KETERANGAN
1. Bukti T1- 01 Undangan Rapat
2. Bukti T1- 02 Notulen Rapat
3. Bukti T1- 03 Daftar Hadir Rapat
4. Bukti T1- 04 Foto/Dokumentasi Rapat
5. Bukti T1- 05 PKPU No. 7 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
PKPU No. 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program,
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
6. Bukti T1- 06 Laporan Pelaksanaan Tahapan Pembentukan KPPS
Dalam Rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Kendari Tahun 2017
7. Bukti T1- 07 SK KPU Kota Kendari No. 29/Kpts/KPU-Kota-
026.433608/Tahun 2016 Tentang Penamaan,
Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota
KPU Kota Kendari
8. Bukti T1- 08 Surat Usulan Revisi RAB Pemilihan Walikota dan Wakil
walikota Tahun 2017
9. Bukti T1- 09 Surat Usulan Revisi RAB Pemilihan Walikota dan Wakil
walikota Tahun 2017 yang sudah didisposisi oleh
Walikota Kendari
10. Bukti T1- 10 Foto Copy NPHD Pemerintah Kota Kendari dengan KPU
Kota Kendari
11. Bukti T1- 11 Berita Acara Nomor : 81/BA/KPU-Kota-
026.433608/XII/2016 Tentang Hasil Penerimaan
Laporan Sumbangan Dana Kampanye Pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari tahun 2017
Bahwa Teradu II telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T2-1 s.d
T2-6 sebagai berikut:
No. Kode Keterangan
1 Bukti T2-1 Berita Acara Klarifikasi
2 Bukti T2-2 Surat Pernyataan Sdr. Wawan F. Lili dan Surat
Pernyataan Sdri. Andi Rahmawati
3 Bukti T2-3 Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak dan
Kuitansi Pembelian Tanah
4 Bukti T2-4 Surat Pernyataan Sdr. Masdar
5 Bukti T2-5 Resi Pengiriman Uang 100 juta
6 Bukti T2-6 Berita kabarkendari.com pada 2 Maret 2016 “Ini Hasil
Pleno Bawaslu Sultra Soal Dugaan Suap Anggota KPU
Kendari”
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Keterangan Muskam (Sekretaris KPU Kota Kendari)
Bahwa dalam klarifikasi Yasir (Anggota KPU Kota Kendari) kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tenggara pada tanggal 25 Februari 2017 disebutkan bahwa pada sekitar bulan
Januari 2017 Teradu I (satu) atas nama Hayani Imbu dan Teradu II (dua) Abd. Wahid
Daming, SE dan Kepala Sekretaris Kota Kendari Muskam melakukan pertemuan dengan
saudara Ir. Asrun M.Eng.Sc (Tim Kampanye Paslon No Urut 2/Bapak dari Calon
Walikota Kendari nomor urut 2 atas nama Adriatma Dwi Putra di rumah jabatan
Walikota Kendari tanpa sepengetahuan dari 2 (dua) orang anggota KPU Kota Kendari
yang lain atas nama Yasir dan Ade Suerani.
Kami memberikan klarifikasi tertulis ke hadapan Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu sebagai berikut :
Sebelumnya saya menyampaikan permohonan maaf kepada Yang Mulia Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pada awal persidangan kami tidak dapat
memberikan klarifikasi secara langsung karena kami sedang melaksanakan kegiatan
kedinasan berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IV
Makassar Nomor KR.IV.K.26.25/V.18-169/2017 Perihal undangan mengikuti kegiatan
Penilaian Potensi dan Kompetensi untuk penyusunan Talent Pool JPT dan Administrator
(sebagaimana terlampir)
Berdasarkan aduan atas pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu tersebut
diatas terlebih dahulu dapat kami klarifikasi bahwa pertemuan dimaksud terjadi pada
tanggal 20 Desember 2016 terkait penyampaian hasil revisi anggaran tahapan
Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2017. Dimana
pada tanggal 14 Desember diawali dengan pelaksanaan rapat revisi anggaran tingkat
KPU Kota Kendari yang dihadiri oleh komisioner dan sekretariat (notulen dan daftar
hadir telampir).
Kami memahami bahwa Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
memiliki tugas dan tanggungjawab dalam hal pengelolaan keuangan. Hal ini
berdasarkan Peraturan KPU no 22 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. Dalam pertemuan tersebut komisioner bersama kami melakukan
pertemuan dengan Bapak Walikota Kendari bertempat di rumah jabatan dengan
beberapa pertimbangan yaitu :
1. Kami dilantik menjadi Sekretaris KPU Kota Kendari pertengahan bulan Mei 2016
sehingga Kami belum memahami perencanaan anggaran Tahapan Pemilu Kepala
Daerah secara utuh dan menyeluruh sehingga kami perlu pendampingan
komisioner KPU Kota Kendari.
2. Dalam naskah NPHD Pasal 9 ayat 3 berbunyi “Apabila PIHAK KEDUA melakukan
perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana
Hibah Daerah dimaksud, PIHAK KEDUA wajib mendapatkan persetujuan PIHAK
PERTAMA”. Dalam hal ini PIHAK PERTAMA adalah Walikota Kendari atas nama
Pemerintah Kota Kendari kemudian PIHAK KEDUA adalah Ketua KPU Kota Kendari
atas nama KPU Kota Kendari.
Terkait Zainal Abidin (Anggota KPU Kota Kendari)
1. Pada tanggal 14 dan 15 Desember 2016 KPU Kota Kendari melaksanakan rapat di
Kantor KPU Kota Kendari untuk membahas beberapa agenda mendesak dalam
pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari, termasuk di dalamnya
pembahasan tentang revisi anggaran untuk Tahun anggaran 2017 dan penyesuaian
anggaran untuk pelaksanaan debat terbuka tahap pertama. Dalam rapat tersebut
dihadiri oleh semua Komisioner Kota Kendari dan Kasubag Program, data selaku
Pejabat Pembuat Komitmen, dalam rapat tersebut disepakati dilakukan penyesuaian
dan revisi anggaran termasuk anggaran debat terbuka tahap pertama. Dalam rapat
tersebut juga disepakati bahwa perubahan atau revisi anggaran tersebut harus
disampaikan secepatnya kepada Walikota Kendari untuk mendapatkan persetujuan
dan menugaskan kepada Sekretaris KPU Kota Kendari untuk berkoordinasi dengan
protokoler walikota Kendari untuk mendapatkan kepastian waktu walikota Kendari
menerima KPU Kota Kendari dalam rangka menjelaskan teknis penyelenggaraan
tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari yang berkonsekuensi
terhadap perubahan anggaran.
2. Pada tanggal 20 Desember 2016, pukul 10.00 WITA, saya mendapat informasi dari
Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu bahwa kemungkinan Walikota Kendari akan
menerima KPU Kota Kendari pada jam kedua atau di atas pukul 13.00 WITA,
berdasarkan informasi tersebut, maka saya segera berkoordinasi dengan PPK
Kecamatan Puuwatu untuk menggeser jam rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi
pembentukan KPPS dengan PPK dan PPS se-Kecamatan Puuwatu yang semula pukul
13.00 – 15.00 WITA menjadi pukul 14.30 – 15.30 WITA.
3. Pada jam 14.00 WITA belum ada informasi pasti yang saya terima dari Ketua KPU
Kota Kendari, maka saya meminta izin kepada ketua KPU Kota Kendari memimpin
rapat koordinasi dengan PPK Kecamatan Puwatu pukul 14.30 – 15.30 WITA dan
selanjutnya dengan PPK Kecamatan Mandonga pukul 16.00 – 17.30 WITA.
4. Bahwa pada hari itu tanggal 20 Desember 2016 PPK Kecamatan Kadia dan PPK
Kecamatan Baruga juga dijadwalkan melakukan rapat Koordinasi, untuk PPK
Kecamatan Kadia akan dipimpin oleh sdr Yasir selaku kordanya, sedangkan untuk
PPK Kecamatan Baruga semestinya di pimpin oleh Ade Suerani selaku kordanya,
tetapi karena pada hari yang sama Ade selaku divisi Hukum menyampaikan bahwa
tidak bisa pimpin rapat koordinasi di PPK Kecamatan Baruga karena hari itu
merupakan tahap penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye
(LPSDK) sehingga saya meminta kepada Abd Wahid Daming untuk menggantikan ibu
Ade di Kecamatan Baruga.
5. Pada saat sedang memimpin rapat koordinasi di kecamatan Puuwatu, saya menerima
telpon dari PPK Kecamatan Kadia bahwa peserta rapat sudah berkumpul dan belum
ada anggota KPU Kota kendari di lokasi rapat, maka saya menghubungi Yasir selaku
kordanya, tetapi handphonenya tidak aktif, maka saya menghubungi Abdul wahid
daming untuk segera ke Kecamatan Kadia dan selanjutnya ke Kecamatan Baruga.
6. Setelah selesai membawakan materi di Kecamatan Puuwatu dan mengarah ke
Kecamatan Mandonga, saya menerima telpon dari Ketua KPU Kota Kendari Hayani
Imbu yang menyampaikan informasi bahwa Walikota Kendari bersedia menerima KPU
Kota Kendari pukul 15.30 WITA, berdasarkan informasi tersebut maka saya
menyampaikan ke Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu bahwa saya dalam
perjalanan ke Kecamatan Mandonga untuk memimpin rapat koordinasi bersama PPK
dan PPS se-Kecamatan Mandonga dan meminta izin tidak bisa ikut pertemuan
tersebut dan cukup pak ketua dan sekretaris saja yang ketemu karena teman-teman
komisioner lainnya sudah terjadwal menyampaikan materi/memimpin rapat
koordinasi dengan PPK dan PPS dalam rangka rekruitmen KPPS.
7. Setelah itu saya menghubungi sdr Abd Wahid Daming untuk mengingatkan jadwal
rapat koordinasi/sosialisasi di PPK kecamatan baruga, pada saat itu saya
disampaikan oleh Abd Wahid Daming bahwa dia dalam perjalanan ke Rujab Walikota
untuk menemani Ketua KPU dan Sekretaris KPU Kota Kendari untuk menyampaikan
hasil rapat tentang revisi anggaran. Dalam percakapan lewat telpon tersebut saya
menyampaikan pertimbangan bahwa sebaiknya biarlah pak Ketua dan Sekretaris
yang ketemu dengan walikota karena yang disampaikan itu merupakan hasil rapat
dan teman-teman PPK dan PPS se Kecamatan Baruga sudah menunggu.
8. Setelah selesai memimpin rapat koordinasi di PPK Kecamatan Mandonga, saya
kembali ke Kantor KPU Kota Kendari dan malamnya saya mendapat informasi dari
Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu bahwa sudah ketemu dengan Walikota Kendari
dan Walikota Kendari menyetujui usulan revisi KPU Kota Kendari.
Pihak Terkait Ade Suerani (Anggota KPU Kota Kendari):
Dalam hal ini memberi Keterangan Pihak Terkait atas Pengaduan dan/atau Laporan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 109/I-P/L-DKPP/2016 yang
diregistrasi dalam perkara Nomor 83/DKPP/-PKE-IV/2017 diajukan oleh Pengadu I: Dr.
Hamiruddin Udu, S.Pd., M.Hum. ; Pengadu II: Dr. Hj. Hadi Machmud, M.Pd.; dan
Pengadu III: Munsir Salam, S.Pd., M.Si, sebagai berikut:
1. Jika pertemuan yang dimaksud membicarakan mengenai revisi anggaran, maka
pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 20 Desember 2016, bukan bulan Januari
2017 sebagaiamana uraian pengaduan diatas, karena sepengetahuan Pihak Terkait
tidak ada pertemuan dengan pak Walikota lagi mengenai revisi anggaran di bulan
Januari 2017.
2. Persitiwa yang terjadi sesungguhnya adalah Pihak Terkait tidak mengikuti pertemuan
dimaksud, namun Pihak Terkait mengetahui ada pertemuan dimaksud. Pertemuan
dimaksud sesungguhnya adalah untuk menyampaikan hasil rapat KPU Kota Kendari
bersama Sekretariat terkait usulan revisi anggaran yang dibahas pada tanggal 14 dan
15 Desember 2016. Dan disepakati saat itu hasil rapat akan disampaikan KPU (semua
komisioner) ke pak Walikota, dan pak Sekretaris diperintahkan memfasilitasi
pertemuan dalam hal ini berkoordinasi dengan pihak Pemda meminta kesediaan
waktu pak Walikota.
3. Pihak Terkait tidak dapat mengikuti pertemuan dimaksud, karena pada 20 Desember
2016 pukul 18.00 WITA adalah batas akhir penyampaian Laporan Penerimaan
Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Pasangan Calon ke KPU. Penyampaian
LPSDK adalah salah tahapan dalam Pemilihan, yang merupakan tanggung jawab
Pihak Terkait sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan yang membidangi
salah satunya Laporan Dana Kampanye
4. Pada hari itu, Ketua KPU Hayani Imbu sekitar pukul 15.00 Wita mendatangi Pihak
Terkait diruang kerja meminta Pihak Terkait untuk bersama-sama Ketua bertemu pak
Walikota menyampaikan hasil rapat berupa beberapa kesepakatan revisi anggaran.
Namun karena alasan pelayanan LPSDK, Pihak Terkait meminta izin Ketua tidak
dapat ikut bersama dan Ketua KPU mengizinkan untuk tidak ikut bersama, dan
mempersilahkan Pihak Terkait melayani LPSDK.
5. Pihak Terkait tidak dapat meninggalkan kantor hingga pukul 18.00 WITA, karena
Pihak Terkait harus memastikan pelayanan LPSDK terlaksana sebagaimana mestinya.
Pelayanan dimaksud bukan saja menerima laporan dari Pasangan Calon, tetapi juga
memberikan konsultasi, bimbingan, dan petunjuk terkait pelaporan LPSDK, dan
Pihak Terkait tidak dapat menyerahkan sepenuhnya kepada staf sekretariat yang
membantu Pihak Terkait melaksanakan tugas pelayanan LPSDK, karena hari tersebut
adalah batas akhir, sedang dari 3 (tiga) Pasangan Calon, baru 1 (satu) pasangan calon
yang menyerahkan laporannya LPSDKnya.
6. Beberapa menit kemudian, Pihak Terkait juga menerima telepon dari Zainal Abidin
meminta konfirmasi kehadiran Pihak Terkait mengisi kegiatan sosialisasi mengenai
tata cara rekrutmen KPPS di Kecamatan Baruga pukul 16.00 WITA, yang merupakan
wilayah koordinasi Pihak Terkait. Namun karena alasan pelayanan LPSDK tersebut
diatas, Pihak Terkait juga meminta izin kepada Zainal Abidin sebagai yang
mengkoordinir kegiatan rekrutmen KPPS untuk tidak dapat mengisi kegiatan di
Kecamatan Baruga, dan meminta untuk digantikan komisioner lain.
7. Sore hari sekitar pukul 15.30 WITA, Pihak Terkait menerima telepon dari Wahid
Daming antara lain konfirmasi kehadiran Pihak Terkait bersama Ketua KPU
mengikuti pertemuan dengan Walikota atau mengisi kegiatan di Kecamatan Baruga.
Terhadap kedua hal tersebut, Pihak Terkait menyampaikan tidak dapat mengikuti
kedua kegiatan tersebut dimaksud, karena alasan pelayanan LPSDK yang tidak dapat
ditinggalkan. Yang pada akhirnya Wahid Daming berdasarkan konfirmasi dari Zainal
Abidin, bersedia menggantikan Pihak Terkait mengisi kegiatan sosialisasi di
Kecamatan Baruga.
Pihak Terkait Yasir (Anggota KPU Kota Kendari):
Bahwa terkait klarifikasi saya sebagai anggota KPU dan sebagai saksi kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 25 Februari 2017, saya telah
menyampaikan terjadi pertemuan antara teradu I (satu) atas nama saudara Hayani Imbu
dan teradu II (dua) atas nama Abdul Wahid Daming, SE dengan Ir. Asrun M. Eng.,Sc
(Tim Kampanye Paslon no. Urut 2/Bapak dari Calon Walikota Kendari atas nama
Adriatma Dwi Putra) di Rumah Jabatan tanpa sepengetahuan dari 2 (dua) orang anggota
KPU Kota Kendari atas nama saya (Yasir) dan Ade Suaerani. Terhadap keterangan saya
tersebut, saya perlu klarifikasi di hadapan Yang Mulia sidang Majelis Kehormatan
DKPP.
Bahwa keterangan tersebut saya sampaikan dengan tidak menyiapkan data
pendukung terlebih dahulu, oleh karena kehadiran saya di Bawaslu Provinsi Sulawesi
Tenggara, asumsi saya adalah hanya terkait saksi atas rekaman yang di duga suara dari
Hasriany Mulhadi salah seorang dari staf Pegawai honorer KPU Kota Kendari. Oleh
karena itu, kehadiran saya di Bawaslu tidak menyiapkan data terlebih dahulu untuk
menjawab pertanyaan dimaksud. Apa yang saya katakan adalah hanya sebuah
perkiraan untuk menjawab pertanyaan dari pemeriksa.
Benar, bahwa saya selaku saksi telah menjawab pertanyaan pemeriksa dari
Bawaslu atas nama La Hudia, SP yang inti pertanyaan adalah : “Menurut saksi, apakah
Abd. Wahid Daming, Pak Hayani Imbu dan Sekretaris KPU Kota Kendari (Muskam)
pernah ke rumah jabatan Walikota Kendari tanpa sepengetahuan KPU Kota Kendari
yang lain (Yasir dan Ade Suaerani)”.
Adapun jawaban spontan saya sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Perkara (BAP)
point 11, namun mengenai waktu sebenarnya adalah tanggal 20 Desember 2017.
Jawaban saya itu sebenarnya bersifat runtut antara poin 11, 12 dan 13. Dalam
pertemuan tersebut saya telah menjelaskan bahwa pertemuan Ketua KPU dan sekretaris
KPU dengan walikota adalah terkait masalah revisi anggaran. Adapun mengenai
kekagetan saya adalah semata-mata karena ketidaktahuan saya mengenai waktu
pertemuan yang bersifat „tiba-tiba‟. Hal ini disebakan karena dalam keputusan rapat
internal KPU tidak disebutkan kapan seharusnya kita bertemu Walikota guna
menyampaikan revisi anggaran terkait uang makan minum PPK dan PPS. Hal inilah
yang dijelaskan Ketua KPU dalam SMS terhadap saya.
Selanjutnya, terkait dengan jawaban saya terhadap pertanyaan pemeriksa dari Bawaslu,
dapat dimaknai bahwa dalam menjalankan tugas di KPU Kota Kendari, diantara
komisioner ada “pola saling mengawasi diatara kami”.
Dalam uraian singkat kejadian pada point 2, saya mengatakan : benar ada kejadian
saya “menegur”, meskipun kata yang seharusnya lebih pantas adalah “menanyakan”.
Terhadap masalah ini, saya sudah jelaskan pada uraian sebelumnya, bahwa Ketua KPU
dan Sekretaris KPU telah mengatakan bahwa : “Yang kami bahas di rujab adalah hanya
terkait soal revisi anggaran dan bukan pertemuan khusus”. Jawaban saya ini terdapat di
dalam BAP saya pada poin 12.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I
, Teradu II, dan Teradu III diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu atas tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa sekitar Januari 2017 Teradu I, Teradu II, dan Sekretrais a.n Muskam
melakukan pertemuan dengan Ir. Asrun M.Eng.,Sc yang merupakan ayah sekaligus Tim
Kampanye Pasangan Calon Walikota Nomor Urut 2 atas nama Adriatma Dwi Putra di
rumah jabatan Walikota Kendari tanpa sepengetahuan 2 (dua) orang anggota KPU Kota
Kendari lainnya atas nama Yasir dan Ade Suerani;
[4.1.2] Bahwa diduga terdapat aliran dana dari pasangan calon sebesar Rp
100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang melibatkan Teradu II dan Teradu III;
[4.1.3] Bahwa pada tanggal 25 Februari 2017 Teradu III Hasriani Mulhadi melakukan
pertemuan dengan Yusran Taridala (Tim Kampanye Calon Walikota dan Wakil Walikota
Razak - Haris) di Restoran Pronto dan pindah ke kamar 220 Hotel Imperial agar tidak
terekam CCTV. Tindakan Teradu III diduga merupakan bentuk dukungan kepada
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari a.n Razak - Haris;
[4.1.4] Bahwa berdasarkan hal tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diduga
melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 2
huruf a, huruf b, dan huruf c juncto Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Peraturan
Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2 ayat (1) huruf c dan d, dan Pasal 10 huruf a;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dengan menyatakan sebagai
berikut:
[4.2.1] Teradu I menilai aduan para Pengadu tidak tepat terkait waktu pertemuan yang
tertulis pada sekitar Januari 2017, padahal sebenarnya pertemuan berlangsung pada
hari Selasa, 20 Desember 2016 sekitar Jam 15.30 WITA di rumah jabatan Walikota
Kendari. Pertemuan tersebut dilatarbelakangi rapat internal anggota KPU Kota Kendari
terkait usulan perubahan/revisi anggaran. Tidak benar pertemuan tersebut tanpa
sepengetahuan Ade Suerani dan Yasir sebagai Anggota KPU. Ade Suerani berhalangan
hadir dan tetap di Kantor karena pada tanggal 20 Desember 2017 bertugas mengawal
pelaporan LPDSK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kendari. Yasir saat ditelepon tidak
aktif, dan belakangan diketahui ponselnya sedang dicharge. Sedangkan Zainal Abidin
sedang bertugas di PPS Mandonga. Teradu II dapat memenuhi permintaan Teradu I
untuk bersama dengan Sekretaris KPU a.n Muskam ke rumah jabatan Walikota, namun
sebentar, lalu berpamitan karena mesti ke Kecamatan Baruga untuk berkoordinasi
dengan PPK dan PPS. Setelah menyerahkan usulan perubahan Anggaran pada Walikota,
Teradu I pamit dan melanjutakan perjalanan ke Kecamatan Poasea. Teradu II
menegaskan pertemuan dengan Walikota adalah telah direncanakan jauh-jauh hari dan
melalui proses rapat anggota KPU;
[4.2.2] Bahwa uang Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) adalah uang hasil jual beli
tanah, yang diterima Teradu II dari pembeli tanah bernama Masdar yang beralamat di
Makassar. Masdar adalah sahabat Teradu II yang sedang butuh tanah untuk
berinvestasi di Kendari. Teradu II kemudian menawarkan tanah milik kerabat yakni
Sahrudin Hamzah yang pernah ditawarkan kepada Teradu II yang memang akan dijual
karena terdesak kebutuhan Ekonomi. Masdar melakukan survei, ke Kendari pada
November 2016 tetapi karena kesibukan dalam tahapan pilkada Teradu II tidak dapat
menemani dan akhirnya diantar langsung oleh saudara Teradu II untuk meninjau lokasi
tanah tersebut. Masdar setuju dan menyanggupi membayar, namun lewat transfer
rekening. Teradu II khawatir menerima transfer uang cukup besar sebanyak RP
100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dianggap uang dari Pasangan Calon karena dalam
situasi tahapan Pilkada. Teradu II meminta untuk meminjam nomor rekening Teradu III
untuk menerima transfer dengan tawaran akan meminjamkan Rp 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah). Masdar menitipkan uang sejumlah 100 juta kepada Lusiana (tunangan
Masdar) untuk ditransfer ke rekening Teradu III. Saat itu 13 Desember 2016, Lusiana
mentransfer uang sejumlah 100 juta ke rekening Teradu III, dan spontan menuliskan
untuk keperluan pembelian furniture di resi pengiriman karena tidak ada informasi dari
Masdar mengenai maksud transfer uang tersebut;
[4.2.3] Bahwa Teradu III mengaku pernah bertemu dengan Yusran Taridala secara tidak
sengaja dan tidak saling mengenal sebelumnya. Bahwa Teradu III menjelaskan adanya
aliran dana yang ditengarai ditujukan pada Teradu I dan Teradu II yang berasal dari
paslon Nomor 2. Bahkan Teradu II menengarai keterlibatan anggota KPU Kota Kendari
a.n Zainal dan Ketua Panwas Kota Kendari mengetahui aliran dana itu. Adapun dana
100 juta yang masuk ke rekening Teradu III adalah milik Teradu II dengan dasar
transaksi jual beli tanah, namun belakangan diketahui tercantum “furniture”. Bahwa
pengirimannya dilakukan dua tahap, masing-masing Rp 50.000.000,00 dan Teradu II
sembari meminjam sejumlah Rp10.000.000,00 karena proyeknya belum cair.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Teradu I dan Teradu II serta Sekretaris KPU Kota Kendari melakukan pertemuan
dengan Walikota Kendari pada Selasa, 20 Desember 2016 sekitar Jam 15.30 WITA di
rumah jabatan Walikota Kendari. Pertemuan tersebut dilatarbelakangi hasil rapat
internal anggota KPU Kota Kendari terkait usulan perubahan/revisi anggaran yang telah
direncanakan jauh sebelumnya. Pertemuan tersebut difasiltasi dan dikomunikasikan
secara aktif oleh Sekretaris KPU Kota Kendari hingga berhasil dilakukan pada Selasa 20
Desember 2016. Pertemuan penyelenggara pemilu dengan pemangku kepentingan
termasuk dalam hal ini Walikota dalam rangka penyelenggaraan tugas dan wewenang
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika sepanjang dilakukan menurut asas
penyelenggara pemilu sebagai dasar untuk memastikan seluruh tindakan penyelenggara
tidak hanya yakin berintegritas tetapi juga kelihatan dan diakui serta diterima oleh
semua pihak bahwa penyelenggara pemilu berintegritas. Pertemuan yang dilakukan oleh
Teradu I, II dan Sekretaris KPU dengan Walikota yang diketahui merupakan ayah dan
Tim Sukses dari salah satu pasangan calon Walikota Kendari di rumah jabatan tanpa
dihadiri pihak terkait seperti Panwaslu sangat potensial menimbulkan syak wasangka
sekalipun untuk kepentingan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota. Pertemuan Teradu I, Teradu II, dan Sekretaris KPU dengan Walikota
di rumah jabatan telah menimbulkan syakwasangka keberpihakan terutama pihak
pasangan calon yang dikalahkan menyebabkan menurunnya kepercayaan dan
kehormatan penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Sekretaris KPU
melanggar ketentuan Pasal 7 huruf a Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor
13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan
hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II dan
Sekretaris KPU tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa Teradu II menolak dalil para Pengadu yang menduga terdapat aliran dana
dari pasangan calon sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang melibatkan
Teradu II dan Teradu III. Menurut Teradu II, uang sebesar Rp100.000.000,- (Seratus
Juta Rupiah) adalah uang hasil jual beli tanah, yang diterima Teradu II dari pembeli
tanah bernama Masdar yang beralamat di Makassar yang ditransfer melalui rekening
Teradu III. Uang sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) diserahkan Masdar
kepada Lusiana (tunangan Masdar) untuk ditransfer ke rekening Teradu III. Pada 13
Desember 2016, saat Lusiana mentransfer uang tersebut ke rekening Teradu III, secara
spontan menuliskan informasi transfer untuk keperluan pembelian furniture sehingga
terjadi perbedaan antara informasi transfer pada rekening koran dengan bukti kwitansi
pembelian tanah. Keterangan Teradu II baik tertulis maupun yang disampaikan dalam
persidangan berbelit-belit dan tidak konsisten. Satu sisi Teradu II menyebutkan
peminjaman rekening kepada Teradu III untuk menerima transfer karena khawatir
dianggap menerima transfer uang dari pasangan calon tetapi keterangan dalam
persidangan juga menyatakan bahwa peminjaman rekening agar tranfer uang hasil jual
tanah tidak diketahui istrinya dengan alasan untuk dibagi antara istrinya sebesar Rp.
50.000.000-, (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sisanya Rp. 50.000.000-, (Lima Puluh Juta
Rupiah) untuk orang tua yang membesarkan anaknya dari istri pertama yang telah
meninggal dunia. Rangkaian keterangan yang saling bertentangan baik tertulis maupun
yang terungkap dalam persidangan antara Teradu II dan Teradu III menunjukkan
rendahnya integritas Teradu II sebagai Anggota KPU. Meskipun Teradu II berusaha
berdamai dengan Teradu III dengan senantiasa menganggap Teradu III sebagai keluarga
dan seperti adiknya sendiri, namun Teradu III dengan terisak tetap mengungkapkan
informasi seperti tindakan Teradu II menelepon Tim Pasangan calon untuk serangan
fajar dan kemudian Teradu II menyampaikan kepada Teradu III bersama staf lainnya
untuk meminta uang serangan fajar kepada Ketua dalam hal ini Teradu I. Dalam
keterangan tertulis, perihal telepon tidak diakui oleh Teradu II tetapi dalam persidangan
DKPP Teradu II mengakui menelepon kepada tim pasangan calon di hadapan staf tetapi
hanya berpura-pura karena terbiasa bercanda dengan staf. Alasan Teradu meminjam
rekening Teradu III untuk menerima transfer uang pembelian tanah karena
kekhawatiran transfer uang tersebut diduga berasal dari pasangan calon menurut DKPP
tidak berdasar. Jika dana yang ditransfer adalah benar-benar merupakan uang hasil
jual beli tanah, tidak sepatutnya Teradu II khawatir secara berlebihan. Demikian halnya
alasan agar transfer tidak diketahui istrinya merupakan alibi untuk menghindar dari
laporan dugaan pelanggaran kode etik. Ketidaksinkronan informasi tujuan pengiriman
dalam rekening koran dengan kwitansi manual menjadi bukti petunjuk yang
memperkuat dalil Para Pengadu mengenai adanya permainan uang dalam proses
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari yang melibatkan Teradu II. Berdasarkan
uraian tersebut Teradu terbukti melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 7 huruf a juncto
Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun
2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Dalil aduan para Pengadu yang menyatakan Teradu III pada tanggal 25 Februari
2017 melakukan pertemuan dengan Yusran Taridala yang diketahui Tim Kampanye
Calon Walikota dan Wakil Walikota Razak–Haris. Pertemuan dilakukan di Restoran
Pronto dan kemudian pindah ke kamar 220 Hotel Imperial agar pertemuan tidak
terekam CCTV. Hal Tersebut dibenarkan oleh Teradu III dan diperkuat oleh Yusran
Taridala yang hadir dipersidangan sebagai saksi Pengadu. Pertemuan Teradu III dengan
tim sukses Pasangan Calon yang mengungkap banyak peristiwa etik dalam tahapan
penyelenggaraan pemilihan Walikota pada satu sisi bernilai positif bagi penegakan
integritas penyelenggara pemilihan tetapi pada sisi lainnya pertemuan secara diam-diam
dan dilakukan di tempat yang bersifat pribadi dengan tim sukses pasangan tertentu
merupakan bentuk keberpihakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum
maupun etika. Peristiwa etik yang disampaikan Teradu III kepada Tim Pasangan calon
Nomor Urut 1 sesungguhnya menjadi bagian dari Tanggung jawab etik Teradu III oleh
karena Teradu III sendiri menjadi bagian dari peristiwa pelanggaran kode etik yang
disampaikan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu III terbukti melanggar Pasal 5 huruf a
juncto Pasal 7 7 huruf a juncto Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU, BAWASLU,
DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.