Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.83/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kota Kendari
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/06/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2017
👁 14 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 109/VI- P/L-DKPP/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 83/DKPP-PKE-VI/2017; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 6 Mei 2017 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Berdasarkan keterangan klarifikasi Yasir (Anggota KPU Kota Kendari) kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 25 Februari 2017 disebutkan bahwa pada sekitar bulan Januari 2017 Teradu I (satu) atas nama Hayani Imbu dan Teradu II (dua) atas nama Abd.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I , Teradu II, dan Teradu III diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa sekitar Januari 2017 Teradu I, Teradu II, dan Sekretrais a.n Muskam melakukan pertemuan dengan Ir. Asrun M.Eng.,Sc yang merupakan ayah sekaligus Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota Nomor Urut 2 atas nama Adriatma Dwi Putra di rumah jabatan Walikota Kendari tanpa sepengetahuan 2 (dua) orang anggota KPU Kota Kendari lainnya atas nama Yasir dan Ade Suerani; [4.1.2] Bahwa diduga terdapat aliran dana dari pasangan calon sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang melibatkan Teradu II dan Teradu III; [4.1.3] Bahwa pada tanggal 25 Februari 2017 Teradu III Hasriani Mulhadi melakukan pertemuan dengan Yusran Taridala (Tim Kampanye Calon Walikota dan Wakil Walikota Razak - Haris) di Restoran Pronto dan pindah ke kamar 220 Hotel Imperial agar tidak terekam CCTV.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 26 ayat (1); Pasal 2 ayat (1); Pasal 10; Pasal 7; Pasal 5
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Abd. Wahid Daming selaku Anggota KPU Kota Kendari; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kota Kendari Kepada Teradu I Hayani Imbu; 4. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan kepada Muskam selaku Kepala sekretariat KPU Kota Kendari dan Teradu III Hasriani Mulhadi selaku Staf Sekretariat KPU Kota Kendari; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini dibaca
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 83/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 109/VI- P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd., M.Hum. Tempat Tanggal Lahir : Longa, 29 Juni 1978 Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jalan Dr. Sam ratulangi, Nomor 125, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara; Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu I 2. Nama : Dr. Hj. Hadi Mahmud, M.Pd. Tempat Tanggal Lahir : Kolaka Utara, 13 Maret 1965 Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jalan Dr. Sam ratulangi, Nomor 125, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara; Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu II 3. Nama : Munsir Salam, S.Pd., M.Si. Tempat Tanggal Lahir : Tomba, 24 Februari, 1971 Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Alamat : Jalan Dr. Sam ratulangi, Nomor 125, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara; Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu III Selanjutnya disebut---------------------------------------------------------------- Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Hayani Imbu, S.Sos. Jabatan : Ketua KPU Kota Kendari Alamat Kantor : Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Abd. Wahid Daming, S.E. Jabatan : Anggota KPU Kota Kendari Alamat Kantor : Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Hasriani Mulhadi Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kota Kendari Alamat Kantor : Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d III disebut sebagai --------------------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 109/VI- P/L-DKPP/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 83/DKPP-PKE-VI/2017; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 6 Mei 2017 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Berdasarkan keterangan klarifikasi Yasir (Anggota KPU Kota Kendari) kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 25 Februari 2017 disebutkan bahwa pada sekitar bulan Januari 2017 Teradu I (satu) atas nama Hayani Imbu dan Teradu II (dua) atas nama Abd. Wahid Daming, SE dan Kepala Sekretaris Kota Kendari atas nama Muskam melakukan pertemuan dengan Ir. Asrun M.Eng.,Sc (Tim Kampanye Paslon No. Urut 2/ayah dari Calon Walikota Kendari nomor urut 2 atas nama Adriatma Dwi Putra di rumah jabatan Walikota Kendari tanpa sepengetahuan dari 2 (dua) orang anggota KPU Kota kendari yang lain atas nama Yasir dan Ade Suerani; 2. Bahwa Yasir mengaku kaget mendengar kabar Teradu I, Teradu II, dan Sekretaris KPU Kota Kendari a.n Muskam pergi ke rumah jabatan Walikota. Lalu Yasir menegur mereka berdua mengapa pergi ke rumah jabatan Walikota Kendari tanpa sepengetahuan komisioner lain. 3. Bahwa Yasir memberikan keterangan kebiasaan di KPU Kota Kendari bahwa jika ada revisi anggaran, terlebih dahulu dibahas secara bersama-sama 4. Bahwa pada tanggal 25 februari 2017 Teradu III a.n. Hasriani Mulhadi melakukan pertemuan dengan Yusran Taridala (Tim Kampanye Calon Walikota dan Wakil Walikota Rasak - Haris) dalam masa tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari yakni pada tanggal 21 Februari 2017 di Restoran Pronto dan pindah ke kamar 220 Hotel Imperial agar tidak terekam CCTV; 5. Tindakan Teradu III diduga merupakan bentuk dukungan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari a.n Razak - Haris. 6. Bahwa diduga terdapat aliran dana yang melibatkan Teradu II dan III sebesar Rp 100 juta. 7. Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga melanggar Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c serta pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 2 ayat (1) huruf c dan d, dan Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012 dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu; atau 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain atas Pengaduan pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya; [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NOMOR TANDA BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Fotokopi KTP Pengadu 2. Bukti P-2 Fotokopi KTP Saksi 3. Bukti P-3 Berkas laporan dan kajian hukum laporan Nomor 02/LP/Pilwali/II/2017 4. Bukti P-4 Berita Acara Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Sultra tentang Kajian Hukum Laporan Nomor 02/LP/Pilwali/II/2017 5. Bukti P-5 Rekaman Pembicaraan antara Yusran Taridala dan seorang yang diduga Teradu III Hasriani Mulhadi. [2.4] SAKSI PENGADU Saksi 1 Pengadu – Yusran Taridala (Tim Paslon No. 1) Saksi membenarkan keterangan Teradu III perihal percakapan dalam rekaman. Saksi merupakan Tim kampanye/Timses Tim paslon Nomor 1 dalam Pilwalkot Kendari yang berdasarkan rekapitulasi Hasil suara dinyatakan kalah. Oleh karena itu, Saksi mengumpulkan data dari berbagai sumber untuk menggugat di Bawaslu dan MK. Bahwa Saksi dipertemukan dengan Teradu III melalui perantaraan temannya bernama Yunfikri. Secara formal, Yunfikri bukan struktur timses Paslon 1, namun mendukung Calon Nomor 1. Bahwa benar pertemuan itu di Restoran Pronto, lalu pindah ke Hotel Imperial, Kota Kendari, sembari ngopi. Kemudian Teradu III membuka Kamar. Saksi tidak berpikir Teradu III siapa dan punya info apa. Ternyata Teradu III mengetahui banyak hal, termasuk menyinggung perihal Asta, Ketua KPU Pinrang, Sulsel. Saksi kemudian menceritakan perihal dugaan Teradu II menerima uang sebesar 100 juta. Teradu II juga menyinggung Teradu I dan Ketua Panwaslih Kota Kendari a.n Alasman. Kedua, Teradu III menyinggung soal distribusi formulir yang mirip C-6. Ternyata formulir dimaksud adalah Formulir Atb bagi pemilik SUKET dan A-5 untuk yang pindahan. Menurut Teradu III jumlah totalnya adalah 520 TPS x 20 lembar. Saksi mempertanyakan tindakan KPU Kota Kendari, mengapa formulir bagi pemilik SUKET tersebut dibagi rata 20 per TPS. Bahwa totalnya 10.4000 hampir sama dengan angka kemenangan calon nomor urut. Saksi menduga pasangan calon Nomor Urut 2 menggunakan keterangan dokter palsu. Mestinya KPU Kota Kendari mensupervisi KPPS mengapa meloloskan Saksi berpandangan mestinya Teradu III dijadikan saksi, bukan Teradu, Karena tidak dalam kapasitas Komisioner KPU Kota Kendari. Teradu III merupakan staf non-organik. Teradu III malah membantu menguak kebenaran. Bahwa Saksi beberapa kali menemui Teradu III dan dia dalam kondisi menangis, diduga mendapat tekanan/intimidasi. Saksi 2 – Valentino (Staf Bawaslu Sultra) Pengadu I meminta informasi apa yang diberikan Teradu III saat pemeriksaan di Bawaslu Provinsi Sultra. Bahwa saat pertama kali akan diberikan undangan klarifikasi, Teradu III mengaku sedang berada di Kolaka, namun menurut Saksi sangat tidak mungkin bisa ke Kolaka pukul 12 malam dengan jarak tempuh 4 jam. Akhirnya Saksi Valen menemui langsung ke tempat kost Teradu III, dan ternyata dia ada di tempat. Teradu III mengaku alasannya berbohong karena mendapat tekanan. Rumah tempat kosnya sering dilempari oleh orang tak dikenal. Saksi membujuk Teradu III dan dikatakan bahwa semakin mangkir, semakin tidak menghadiri panggilan Bawaslu Sultra, akan semakin tidak tenang. Saksi menjamin dan meminta bantuan intel Polda untuk mengamankan Teradu III. Hasil BAP kalrifikasi sabtu pukul 13.30 WITA, Teradu III menceritakan rekaman tersebut. Teradu III bersikeras bahwa itu bukan suara dia. Saksi Valentino meyakini itu suara Teradu III. Hasil klarifikasi dilaporkan pada pimpinan (ParaTeradu). Tim penanganan Pelanggaran Bawaslu Sultra kembali memanggil Yusran Taridala (saksi 1) dan Teradu III. Saksi Valen langsung yang melakukan klarifikasi. Saksi menerangkan perihal surat pernyataan yang diantar sendiri oleh Teradu II. Bahwa ditemukan perbedaan kwitansi dengan rekening koran. Saksi 3 Tentang keterangan Anggota KPU a.n Yasir. Bahwa di muka sidang DKPP Yasir menyatakan kaget dan terpaksa. Yasir telah ditanya dalam klarifikasi penutup, apakah siap mempertanggungjawabkan secara hukum, lalu dia mengiyakan. Bahwa menurut Saksi, Prosedur penanganan pelanggaran di Bawaslu Provinsi:  Pertama saat minta keterangan ditanyai dulu apakah bersedia atau tidak memberi keterangan di bawah sumpah. Yasir saat itu bersedia disumpah dan mennadatngani BA pemeriksaan;  Yasir menyatakan tidak dalam kondisi terpaksa/tertekan  Bahwa setelah diklarifikasi, Yasir diberi kesempatan memeriksa jawabannya dan setelah Ia baca, tidak ada koreksi/perubahan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Jawaban Teradu I 1. Bahwa tidak benar dugaan Para Pengadu kepada Teradu I dan teradu II serta Sekretaris Kota Kendari melakukan pertemuan dengan Ir. Asrun M.Eng.,Sc (Tim Kampanye Paslon No. Urut 2/Bapak dari Calon Walikota Kendari nomor urut 2 Adriatma Dwi Putra di rumah jabatan Walikota kendari sekitar bulan Januari. Sebenarnya pertemuan Teradu I dan teradu II serta Sekretaris KPU Kota Kendari sebagaimana dimaksud Para Pengadu terjadi pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2016 sekitar pukul 15.30 WITA di Rumah Jabatan Walikota Kendari; 2. Bahwa tidak benar pertemuan tersebut tanpa sepengetahuan dari 2 (dua) orang anggota KPU Kota Kendari yang lain a.n Yasir dan Ade Suerani. Pertemuan Teradu I dan Teradu II serta Sekretaris KPU Kota Kendari adalah sepengetahuan semua Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari. Pertemuan dengan Walikota Kendari tersebut berdasarkan kesepakatan rapat Anggota KPU Kota Kendari atas permintaan Sekretaris KPU Kota Kendari dalam rapat pembahasan revisi dimaksud. (Bukti T1-01 dan Bukti T1-02) 3. Sekretaris KPU Kota Kendari menyampaikan kepada Teradu I agar Anggota KPU Kota Kendari melakukan rapat terkait dengan revisi anggaran kegiatan diantaranya pada Anggaran Debat Publik Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari 2017 sebagian mata anggarannya belum mencukupi, Rekrutmen KPPS secara terbuka belum ada anggarannya disebabkan perubahan Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menjadi UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 4. Atas laporan tersebut maka Teradu I mengundang semua Anggota KPU Kota Kendari agar mengikuti rapat revisi anggaran tersebut di Kantor KPU Kota Kendari. Rapat tersebut dihadiri oleh 5 (lima) komisioner, dan Unsur Sekretariat KPU Kota Kendari (Bukti T-01). Teradu I memerintahkan sekretaris untuk membuat surat usulan revisi anggaran untuk disampaikan kepada walikota (Bukti T1-1 s.d T1-07). Atas permintaan sekretaris agar Anggota KPU Kota Kendari bersama Sekretaris segera bertemu dengan Walikota Kendari untuk menyampaikan usulan revisi anggaran tersebut. Permintaan Sekretaris tersebut disepakati. Di samping itu, pertemuan dengan Walikota terkait usul revisi anggaran juga memperhatikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kota Kendari dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Kendari Tahun 2017 Pasal 9 ayat 3 bahwa Apabila Pihak Kedua (Teradu I) melakukan perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB) dana hibah dimaksud, Pihak Kedua (Teradu I) wajib mendapatkan persetujuan Pihak Pertama (Walikota Kendari). (Bukti T- 10). 5. Pada tanggal 16 Desember 2016 Teradu I menugaskan Sekretaris untuk memfasilitasi pertemuan dengan Walikota Kendari untuk meminta kesediaan Walikota Kendari menerima Anggota KPU Kota Kendari beserta Sekretaris KPU Kota Kendari untuk menyampaikan usulan revisi anggaran dimaksud. Selanjutnya Teradu I menyampaikan kepada Komisioner KPU Kota Kendari untuk stand by menunggu informasi dari sekretaris terkait dengan kesediaan Walikota untuk menerima Anggota KPU Kota Kendari; 6. Pada tanggal 20 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 WITA Sekretaris KPU Kota Kendari menyampaikan kepada Teradu I bahwa Walikota Kendari sudah siap menerima Anggota KPU Kota kendari. Atas informasi tersebut Teradu I menuju ruangannya Ade Suerani (Anggota KPU Kota Kendari) untuk mengajaknya pergi sama-sama menuju Rujab untuk bertemu Walikota. Namun pada saat itu Sdr (i) Ade Suerani menyampaikan kepada Teradu I agar Teradu I sama anggota KPU yang lain ke rumah jabatan Walikota Kendari, karena hari itu tanggal 20 Desember sampai pukul 18.00 WITA hari terakhir Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana kampanye (LPDSK) Paslon Walikota dan Wakil walikota Kendari, dimana sampai dengan saat itu baru 1 (satu) Paslon yang menyampaikan laporannya dan masih menunggu 2 (dua) Paslon lagi (Bukti T1- 04 dan Bukti T1 - 11). 7. Teradu I langsung ke ruangan Anggota KPU Kota Kendari yang lain, tetapi tidak ada di ruangan. Teradu I langsung menuju Rumah jabatan sambil menghubungi Anggota KPU Kota Kendari melalui telepon untuk menyampaikan bahwa Walikota sudah siap menerima Anggota KPU Kota Kendari. Teradu I menghubungi Yasir (Anggota KPU Kota Kendari) tapi nomor HP nya tidak aktif. Teradu I menghubungi Zainal Abidin (Anggota KPU Kota Kendari) tapi Zainal Abidin menyampaikan kepada Teradu I bahwa tidak bisa ikut pertemuan tersebut karena sedang di jalan menuju Aula Kantor Camat Mandonga dalam rangka rapat koordinasi dengan PPK dan PPS Kecamatan Mandonga terkait dengan persiapan rekrutmen KPPS. Selanjutnya Teradu I menghubungi Teradu II yang menjawab bahwa bersedia menuju Rujab untuk bertemu Walikota sebagaimana kesepakatan rapat. 8. Bahwa KPU Kota Kendari dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari 2017 disamping membentuk Divisi/Pokja, juga membentuk Kordinator Daerah (Korda) yang masing-masing Anggota KPU Kota Kendari mengkoordinir 2 wilayah kecamatan, termasuk dalam melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan persiapan rekrutmen KPPS dimana masing-masing Anggota KPU Kota Kendari mengujungi wilayah kordanya untuk melakukan asistensi maupun supervisi kepada PPK dan PPS. (Bukti T1- 05 dan Bukti T1 - 06). 9. Teradu I tiba di rujab Walikota Kendari. Disana sudah ada sekretaris dan tamu lain yang ingin bertemu Walikota. Prosedur untuk bertemu walikota ialah harus mengantri berdasarkan urutan kehadiran di rujab. Hal itu digunakan Teradu I sambil menunggu Teradu II. Tidak lama kemudian, Teradu II tiba di rumah jabatan Walikota. Tidak lama kemudian Teradu II pamit kepada Teradu I bahwa tidak bisa menemani Teradu I bertemu walikota karena harus ke ke kantor Camat Baruga rapat koordinasi dengan PPK dan PPS se-kecamatan baruga dalam rangka persiapan pendaftaran KPPS karena Ade Suerani masih menunggu penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari pasangan calon sehingga tidak bisa meninggalkan kantor (Bukti T1- 05, Bukti T1 – 06 dan Bukti T1 – 11). 10. Selanjutnya ajudan mempersilahkan Teradu I dan sekretaris masuk karena pada saat itu sudah giliran masuk. Maka Teradu I masuk bersama sekretaris bertemu walikota menyampaikan surat usulan revisi anggaran. Dalam pertemuan tersebut Teradu I menyampaikan maksud kedatangan kami dan menyerahkan surat usulan revisi anggaran kepada Walikota Kendari. Walikota Kendari menerima surat tersebut dan membacanya dan mendisposisi surat tersebut dan menyetujui usulan revisi anggaran dimaksud. Setelah mendisposisinya, Walikota menyerahkan kembali kepada Teradu I dan selanjutnya Teradu I menyerahkan kepada sekretaris untuk ditindaklanjuti. Setelah itu Teradu I pamit karena harus ke kantor Camat Poasia untuk bertemu dengan PPK dan PPS sekecamatan Poasia dalam rangka rapat koordinasi persiapan rekrutmen KPPS (Bukti T1- 08, Bukti T1 – 05 dan Bukti T1 – 06. 11. Hasil pertemuan Teradu I dan Sekretaris KPU Kota Kendari dengan Walikota Kendari tersebut, sudah disampaikan oleh Teradu I kepada Anggota KPU Kota Kendari yang lain. Pertemuan dengan Walikota Kendari pada tanggal 20 Desember 2016 adalah pertemuan yang sudah diagendakan melalui kesepakatan rapat Anggota KPU Kota Kendari dan Sekretaris KPU Kota Kendari beserta jajarannya dan prosedur pertemuannya sama dengan pertemuan sebelumnya dengan Walikota Kendari yaitu manakala ada pertemuan dengan Walikota Kendari maka pertemuan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan rapat selanjutnya Teradu I perintahkan Sekretaris untuk memfasilitasi pertemuan dengan Walikota Kendari dan selanjutnya KPU Kota Kendari menunggu informasi dari Sekretaris terkait dengan kesiapan waktu Walikota Kendari untuk menerima rombongan. Setelah ada konfirmasi pertemuan tersebut maka Teradu I menyampaikan kepada Anggota KPU Kota Kendari. 12. Bahwa tidak benar dugaan Para Pengadu kepada Teradu I bahwa Pembahasan revisi anggaran tidak dibahas secara bersama-sama. Yang benar adalah Pembahasan revisi anggaran dibahas secara bersama-sama Anggota KPU Kota Kendari, Sekretaris beserta jajarannya. Prosedurnya adalah Sekretaris KPU Kota Kendari menyampaikan kepada Teradu I bahwa Anggota KPU Kota Kendari perlu mengadakan rapat terkait dengan revisi anggaran kegiatan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Kendari 2017. Atas penyampaian Sekretaris tersebut, maka Teradu I mengundang Anggota KPU Kota Kendari, Sekretaris KPU Kota Kendari beserta jajarannya untuk mengikuti rapat revisi anggaran kegiatan tahapan tersebut, namun dalam revisi tersebut tidak mengubah jumlah total anggaran pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kendari 2017 sebagaimana telah disepakati dalam NPHD (Bukti T1- 01, Bukti T1 – 02 dan Bukti T1 – 03). 13. Terkait dengan mengkonsultasikan persoalan revisi anggaran itu biasanya dikonsultasikan di Pemda Kota Kendari, bahwa itu menjadi tugas sekretaris KPU Kota Kendari untuk mengkonsultasikan dengan Pemerintah Daerah Kota Kendari. 14. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka dugaan Para Pengadu kepada Teradu I tidak benar melanggar Asas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c, serta Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu. 15. Pertemuan tersebut tidak mengganggu kemandirian, sikap Jujur dan sikap adil teradu I dalam memenuhi tugas dan kewajiban serta menjalankan tugas dan wewenang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2017 serta tetap berpegang teguh pada sumpah dan janji tersebut diatas karena Teradu I sudah melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 16. Bahwa tidak benar dugaan Para Pengadu kepada Teradu I tentang adanya pertemuan Teradu I dengan Walikota Kendari yang tidak diketahui oleh Yasir dan Ade Suerani. Dugaan Para Pengadu terhadap Teradu I melakukan pertemuan- pertemuan dengan Walikota adalah dugaan yang kabur/tidak jelas atau mengandung fitnah. Mestinya Para Pengadu sebelum menyimpulkan dugaannya harus membuktikan terlebih dahulu pertemuan-pertemuan Teradu I, Teradu II dan Sekretaris dengan walikota dimaksud. Karena Teradu I tidak pernah melakukan pertemuan dengan Walikota bersama dengan Teradu II dan Sekretaris tanpa sepengetahuan Anggota KPU Kota Kendari sebagaimana yang diduga oleh para Pengadu tersebut. 17. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka dugaan Para Pengadu kepada Teradu I tentang pelanggaran Asas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu adalah tidak tidak benar. 18. Pertemuan tersebut tidak mengganggu kemandirian, sikap Jujur, dan sikap adil teradu I dalam memenuhi tugas dan kewajiban serta menjalankan tugas dan wewenang pada Pemilihan walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2017 serta tetap berpegang teguh pada sumpah dan janji tersebut diatas karena Teradu I sudah melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Jawaban Teradu II: 1. Teradu II menyatakan bahwa tidak benar ada pertemuan dengan Bapak Walikota kendari yang terjadi pada bulan januari 2017. Kronologi pertemuan sesuai dengan apa yang diketahui Teradu II adalah Pada tanggal 20 desember 2016. Teradu II saat itu berada dikantor KPU Kota kendari sedang membuat draf persiapan kegiatan pengelolaan logistik dan pendistribusiannya bersama staf umum. Teradu II ditelepon komisioner KPU Kota Kendari a.n Zainal Abidin yang mengharapkan kesediaan Teradu II untuk mengarah ke kecamatan Kadia dalam rangka membawa materi Rakor bersama PPK dan PPS dalam Rangka persiapan pembentukan KPPS dikarenakan PPK kecamatan Kadia sudah berkali-kali menelpon, bahwa PPK dan PPS sudah berkumpul di kantor kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia tetapi Kordanya dalam hal ini pak Yasir Handphonenya tidak Aktif. Di saat yang sama, Teradu juga mesti stand by untuk Kecamatan Baruga karena Ade Suerani masih melaksanakan tugas yang tidak kalah pentingnya yakni menunggu laporan sumbangan dana kampanye dari pihak tim pasangan calon. 2. Saat itu juga Teradu II (Teradu II) langsung mengarah ke kantor kelurahan Anaiwoi dikecamatan Kadia utk menggantikan Yasir membawa Materi, tetapi setibanya Teradu II disana, Yasir sudah berada di tempat. „Teradu II sempat bertanya kenapa HP mu tidak aktif? Dijawab Saya tadi lagi charger sambil istrahat‟. Kemudian Yasir memberikan kesempatan kepada Teradu II untuk membawakan materi tata cara perekrutan KPPS. 3. Ketika Teradu II sedang membawakan materi tiba-tiba dihubungi Teradu I dan inti dari telpon tersebut adalah meminta Teradu II untuk menemani Teradu I bertemu Walikota Kendari di Rumah Jabatan Walikota kendari dalam Rangka Penyampaian usulan revisi anggaran, “Saya (Teradu II) lagi bawa materi ajak yang lain saja”?, (teradu I) menjawab “pak Zainal Abidin lagi membawa Materi di Kecamatan Mandonga dan Kecamatan Pouwatu selesai dari sana dia juga rencana akan merapat kesini sedangkan ibu Ade Suerani sedang menunggu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye di kantor”, Teradu II (Teradu II) menjawab “Kalau begitu Saya selesaikan dulu materinya, kebetulan pak Yasir juga sudah ada disini”, tapi bagaimana ini kata pak Zainal, dari sini Teradu II diminta standby ke Baruga menggantikan ibu Ade kalau dia tidak sempat bawa materi di kecamatan Baruga”, dijawab oleh (Teradu I) “pokoknya kesini dulu temani Saya ketemu”, dan karena Yasir juga sudah ada di tempat maka setelah Teradu II membawakan materi, Teradu II langsung pamit kepada Yasir untuk menemani Teradu I bertemu Bapak Walikota kendari. Karena Kendaraan Teradu II belum tiba, Teradu II meminta kepada Supir Yasir agar mengantarkan Teradu II ke Rujab Walikota, setelah supirnya meminta izin ke Yasir diantarlah Teradu II ke Rujab Walikota Kendari. 4. Di tengah perjalanan tiba-tiba Teradu II mendapat telepon lagi dari Zainal Abidin agar sekiranya Teradu II bisa segera ke Kantor Kecamatan Baruga karena PPK dan PPS Baruga sudah berkumpul dalam Rangka Rakor Persiapan Pembentukan KPPS di kantor kecamatan Baruga, Teradu II (Teradu II) bertanya kembali kepada Zainal abidin “tidak bisakah Kordanya yang bawa materi (ibu Ade Suerani red,,)?” Di jawab “ ibu Ade masih dikantor standby menunggu laporan Sumbangan Dana Kampanye. Lalu Teradu II menyampaikan “Teradu II sementara mengarah ke Rujab Walikota karena Ketua Minta ditemani bertemu pak Walikota”, dan dijawab oleh Pak Zainal Abidin kepada Teradu II “ biar pak Ketua Saja yang bertemu kebetulan dia bersama pak Sekertaris KPU Kota kendari (Muskam, S.so, Msi) kasihan PPK dan PPS mereka sudah lama menunggu”, lalu Teradu II (Teradu II) Jawab ”okey kalau begitu nanti disana Teradu II sampaikan sama pak Ketua (teradu I). Kemudian Teradu II (Teradu II) menelpon Ade Suerani yang intinya mempertanyakan dimana posisinya. di jawab oleh Ade “Saya masih dikantor” Teradu II balik bertanya “jadi tidak bisakah bawa materi di Baruga? Atau kalau sempat ibu saja yang temani Pak ketua (teradu I) ketemu pak Walikota biar Teradu II (Teradu II) yang bawakan materi gantikan ibu ade di Baruga, masalahnya Saya juga masih banyak kerjaan saat ini”. Dijawab oleh ibu ade “Saya belum bisa tinggalkan kantor karena baru satu pasangan calon yang menyetor laporan”. lalu Teradu II menjawab “okeymi kalau begitu biarmi Teradu II gantikan ibu di baruga biar pak ketua (teradu I) dengan pak sekertaris saja yang bertemu pak walikota”. 5. Kemudian Teradu II menelepon Supir yang membawa kendaraan Teradu II untuk menjemput Teradu II di Rujab Walikota kendari, setiba di Rujab Walikota Teradu II bertemu Teradu I bersama Sekretaris KPU kota kendari lalu. Teradu II menyampaikan “ Bahwa Teradu II tidak bisa menemani bertemu Bapak Walikota Karena Teradu II harus mengisi materi di kecamatan Baruga karena Ade Suerani tidak bisa hadir di sana”. Lalu Teradu II Pamit kepada teradu I dan Sekretaris Muskam. Selanjutnya Teradu II mengarah ke Kantor Kecamatan Baruga dalam rangka membawa Materi Rakor persiapan Pembentukan KPPS menggantikan Ade Suerani. 6. Teradu II tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut ihwal pembicaraan Teradu I dengan Yasir, karena Teradu II tidak mengetahui kejadian tersebut, dan juga tidak mengetahui isi pembicaraan antara Yasir dengan Teradu I beserta Sekretaris KPU Kota Kendari Muskam. Teradu II baru mengetahui setelah bertemu di kantor KPU Kota Kendari Pasca Klarifikasi di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan adanya informasi tentang Laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Akan tetapi, terkait rencana pertemuan dengan Walikota Kendari di Rujab, Teradu II meyakini Bahwa rekan Komisioner yang lain mengetahuinya. 7. Salah satu tugas KPU Kabupaten /Kota dalam pelaksanaan pilkada adalah merencanakan Anggaran. Sejak persiapan pelaksanaan pilkada, KPU Kota Kendari telah melaksanakan perencanaan penyusunan Anggaran bersama dengan sekretariat, termasuk pembahasannya bersama Tim TAPD. Dalam pelaksanaannya kadang terjadi Revisi satu mata Anggaran akan kebutuhan pembiayaan. Terhadap Revisi tersebut seluruh Komisiner KPU Kota Kendari bersama Sekretariat selalu membahas bersama dan selanjutnya dikonsultasikan oleh pihak sekretariat kepada Tim TPAD pemerintah Kota kendari. Tetapi revisi yang dilakukan tidak mengubah total nominal jumlah yang telah disepakati dalam NPHD. Seingat Teradu II rapat pembahasan anggaran sudah dilakukan beberapa hari yang lalu sebelum adanya pertemuan dengan Walikota Kendari. Adapun inti pertemuan dengan Bapak Walikota Kendari adalah penyampaian bahwa akan dilaksanakan Revisi beberapa mata anggaran antara lain, anggaran debat kandidat yang akan segera dilaksanakan, yang dimana anggaran awal yang diajukan KPU Kota Kendari, setelah dilakukan penghitungan reall cost dana debat kandidat yang ada tidak mencukupi, termasuk anggaran lainnya yang akan dilakukan revisi tetapi tidak mengubah total nominal NPHD yang telah disepakati. 8. Teradu II mempertanyakan pertemuan seperti apakah yang dimaksud pihak Pelapor/Pengadu,, Seingat Teradu II pertemuan dengan Walikota Kendari antara lain, pertama, awal Tahun 2016 Saat bersilaturahmi yang dilaksanakan di rujab Walikota bersama seluruh Komisioner dan sekretaris dalam rangka persiapan Tahapan Pilkada 2017. Kedua, pada saat penandatanganan NPHD di kantor Walikota Kendari. Ketiga, pada saat Launching Tahapan dan Maskot Pilwali. keempat, pada saat Pendaftaran Pasangan Calon. Kelima, Pencabutan dan penetapan Nomer Urut paslon, dan keenam, pada saat Debat kandidat pertama dan ke dua. 9. Untuk pertemuan yang dilaporkan Bawaslu Provinsi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Seperti yang telah disampaikan Teradu II bahwa sebelum jadwal bertemu dengan Bapak Walikota Kendari itu KPU Kota Kendari melaksanakan rapat pembahasan anggaran. Setelah adanya informasi tentang laporan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP), Teradu II sempat berkomunikasi dengan Ade Suerani dan mempertanyakan “apakah benar halnya ibu Ade Suerani tidak mengetahui rencana pertemuan itu?” Dengan tegas Ade Suerani menjawab “Saya tahu tentang itu, dan itu hasil rapat kita”, tentang Yasir yang menyatakan tidak mengetahui pertemuan tersebut, pasca Klarifikasi di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pernah para komisioner KPU Kota Kendari duduk bersama di ruang kerja Ketua KPU Kota kendari. Teradu II (Teradu II) mendengar Yasir menjawab “bukan seperti itu maksud pernyataan Saya, Setelah Saya dijelaskan oleh pak ketua barulah Saya ingat dan Paham tentang membahas revisi anggaran itu.” 10. Pasca pertemuan Teradu I dan Sekretaris KPU Kota kendari dengan Walikota suatu saat pernah berdiskusi di ruang kerja Ketua KPU Kota kendari yang intinya teradu I menyampaikan bahwa Walikota Kendari menyetujui dan mendisposisi usulan Revisi dan Sekretaris beserta sekretariat sudah menindaklanjuti ke Tim TAPD. 11. Bahwa keterangan Teradu III mengenai pertemuan Teradu III dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Saksi Pelapor atas nama Yusran Taridala) di Restoran Pronto dan Hotel Imperial sebagai ketidaksengajaan, adalah tidak benar. 12. Berdasarkan keterangan Teradu III dalam klarifikasi di Bawaslu Provinsi, yang benar adalah Teradu III dijemput oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 di rumahnya, serta dalam sidang Teradu III mengatakan baru mengenal Yusran Taridala di Rumah makan Pronto, tetapi dalam klarifikasi di Bawaslu teradu III mengatakan bertemu Yusran Taridala di Hotel Imperial dan Baru mengenalnya (Bukti T1 / Point 09). Terhadap ini Teradu II berpendapat Teradu III telah berbohong, membalikkan fakta sesuka hati. 13. Bahwa keterangan Teradu III tentang Teradu II menelepon Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 mengenai permintaan serangan fajar. Teradu II menegaskan tidak pernah menelepon Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2, Peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah, Teradu III meminta kepada Teradu II untuk menghubungi Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk mendapatkan serangan fajar. Saat itu tanggal 14 Februari 2016, Teradu II dan Teradu III bersama kawan- kawan staf logistik yakni Wawan F. Lili dan Andi Rahmawati sedang makan malam di Restoran Pronto karena seharian lelah mengkoordinir distribusi logistik ke PPK dan ke PPS. Saat itu, Teradu III menyampaikan ke Teradu II yang inti kalimatnya sebagai berikut “Pak, ada beberapa keluarga punya C6, tapi tidak mau memilih, mubazir ini suara, bisakah kita hubungi calon supaya dapat serangan fajar, paling bagus kalau calon nomor urut 2 yang besar serangan fajarnya”. Selanjutnya Teradu II menyampaikan “Untuk apa kau urus itu”. Teradu II kemudian mengalihkan pembicaraan lain. (Bukti T2). 14. Selanjutnya Teradu III menerangkan dalam persidangan DKPP, (lanjutan peristiwa dari angka 2 di atas) setelah menelepon Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2, Teradu II menyampaikan ke Teradu III bahwa ada uang serangan sama pak Ketua KPU Kota Kendari (Teradu I). Menurut Teradu II, keterangan tersebut adalah Tidak Benar. Teradu III telah merekayasa cerita. Teradu II tidak pernah mengeluarkan pernyataan ini di peristiwa 14 Februari 2016 (vide Bukti T2). 15. Selanjutnya keterangan Teradu III, bahwa Teradu II mengatakan uang 100 juta, bukan uang tanah melainkan uang dari Adry (Calon Walikota Nomor Urut 2), Menurut Teradu II, Teradu III telah memutarbalikkan pernyataannya. Dalam keterangan di Bawaslu di bawah sumpah, Teradu III mengatakan dan mengakui bahwa uang 100 juta tersebut adalah uang tanah. (vide Bukti T1/ point 17). 16. Pada kesempatan ini, Teradu II perlu menjelaskan mengenai uang 100 juta tersebut. Bahwa uang 100 juta adalah uang hasil jual beli tanah, yang diterima Teradu II dari pembeli tanah bernama Masdar yang beralamat di Makassar. Masdar adalah sahabat Teradu II yang sedang butuh tanah untuk berinvestasi di Kendari. Teradu II kemudian menawarkan tanah milik kerabat Teradu II yakni Sahrudin Hamzah yang pernah ditawarkan kepada teradu II yang memang akan dijual karena terdesak kebutuhan Ekonomi (Bukti T3). Hingga kemudian Masdar melakukan survei, datang ke Kendari pada November 2016 tetapi karena kesibukan dalam tahapan pilkada teradu II tidak dapat menemani dan akhirnya diantar langsung oleh saudara teradu II untuk meninjau lokasi tanah tersebut. 17. Hingga kembali ke Makassar teradu II tidak sempat bertemu Masdar dan hanya berkomunikasi via telepon genggam. Karena lokasinya prospektif (daerah Nanga- Nanga dekat kebun raya Kendari) dan harga terjangkau (luas tanah 960 m2), Sdr. Masdar setuju dan menyanggupi membayar, namun lewat transfer rekening. Namun Teradu II khawatir menerima transfer uang cukup besar (100 juta). Teradu II khawatir dianggap uang berasal dari Pasangan Calon karena dalam situasi tahapan Pilkada. Teradu II menawarkan Teradu III yang kebetulan butuh uang karena pernah meminta pinjaman uang sebesar 10 juta kepada Teradu II dengan alasan untuk membiayai proyeknya. Teradu II menawarkan meminjam nomor rekening Teradu III untuk terima transfer transaksi tanah dengan Masdar, dengan tawaran akan meminjamkan uang 10 juta dari hasil keuntungan Teradu II menjual tanah kerabat tersebut. Atas kesediaan Teradu III, Teradu II mengirimkan nomor rekening Teradu III kepada Masdar. Selanjutnya Masdar menitipkan uang sejumlah 100 juta kepada Lusiana (tunangan Masdar) untuk ditransfer ke rekening Teradu III. Saat itu 13 Desember 2016, Lusiana mentransfer uang sejumlah 100 juta ke rekening Teradu III, dan spontan menuliskan untuk keperluan pembelian furniture di resi pengiriman karena tidak ada informasi dari Masdar untuk keperluan apa. (Bukti T4). 18. Selanjutnya keterangan Teradu III bahwa berdasarkan rekening koran yang dicetaknya, uang yang di transfer ke rekeningnya sebesar 100 juta, tidak diketahui sumber dana/pengirimnya. 19. Menurut Teradu II, Teradu III telah melakukan kebohongan, karena jika rekening koran yang dicetak, maka akan diketahui asal sumber dana nama pengirim dan pengadu II pernah memperlihatkan Bukti tranfer ke teradu III dalam tablet milik teradu II saat di gudang logistik . Selanjutnya, Teradu II melampirkan resi pengiriman dana. (Bukti T2.5) 20. Selanjutnya, sebagaimana fakta persidangan adanya rekaman mengenai dugaan suap terhadap Teradu I dan Teradu II, yang dinyatakan oleh Teradu III, adalah tidak benar, karena telah diklarifikasi oleh Bawaslu Sultra, dan berdasarkan Pleno Bawaslu Sultra bahwa tidak terbukti adanya penyuapan. (Bukti T2-6) 21. Bahwa sebagai pamungkas, Teradu II perlu sampaikan kepada Majelis Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilu bahwa keterangan Teradu III dalam klarifikasi di bawah sumpah di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa 100 persen suara di rekaman itu bukan suaranya, atau Teradu III tidak mengakui peristiwa yang terjadi di rekaman tersebut (vide Bukti T1/ Point 15), namun dalam keterangannya di persidangan DKPP pada tanggal 6 Mei 2016, Teradu III mengakui telah melakukan pertemuan dengan Tim Paslon No urut 1 dan membuat cerita lanjutan atas pernyataannya di rekaman pada saat Sidang DKPP. Perlu teradu II juga tambahkan dalam pernyataan di Bawaslu provinsi teradu III menyatakan Antara lain : - mengakui dana tersebut adalah uang tanah (vide Bukti T2-1/ Point 17), - Dan juga mengenai pernyataan teradu III Tidak Tahu tentang adanya surat yang mirip C6 yang di distribusi ke TPS (Vide Bukti T2-1/ point 19). Sebagai salah satu petugas Divisi Logistik Teradu III Hasriani Mulhadi Pasti tahu banyak karena dia salah satu yang melakukan penyortiran alat bantu pemilih pengguna KTP elektronik dan SUKET yang tidak terdaftar dalam DPTB yang Ukurannya seperti C6 dan disiapkan 20 lembar per TPS. (yang menyortir adalah Ibu Hasriani Mulhadi (teradu III) dan Andi Rahmawati serta dikoordinir sdr. Wawan F, Lili ) - Serta penyataan Teradu III saat klarifikasi Bawaslu Provinsi bahwa saat bertemu dengan Tim pasangan calon teradu III hanya menemani dan tidak banyak berbicara (Vide Bukti T1/ point 13), bertolak belakang dengan kenyataan karena dalam Rekaman yang diserahkan oleh Bawaslu Provinsi kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu suara tersebut adalah suara Ibu Hasriani Mulhadi teradu III didasari atas pengakuannya bertemu dengan Tim pasangan Calon. (teradu II saat klarifikasi di Bawaslu tidak yakin suara Teradu III karena diperdengarkan sedikit rekaman oleh Tim Pemeriksa Bawaslu dan ada penyebutan kata Pak Teo panggilan akrab pak ketua kpu kota dlm rekaman tersebut) 22. Dengan ini Teradu II menyatakan bahwa pernyataan Teradu III mengandung kebohongan, fitnah, dan tidak dapat dipercaya. Pernyataan di bawah sumpah saat klarifikasi di Bawaslu beberapa poin bertolak belakang dengan kenyataan pada saat fakta persidangan, apalagi pernyataan tidak dibawah sumpah yang disampaikan dihadapan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. sebelum, hingga pada saat sidang Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu berlangsung, Teradu III dalam pengawalan oleh tim pasangan Calon nomor urut 1 hingga diantar sampai ke dalam kendaraan saat selesai sidang, dan teradu II serta teradu I juga komisioner lainnya dan sekretaris (terkait) serta Staf KPU Kota Kendari yang hadir dalam sidang Majelis Dewan Kehormatan melihat dan menyaksikan hal tersebut. Jawaban Teradu III 1. Teradu I mengaku sangat tertekan dengan adanya kasus ini. 2. Teradu III mengaku hanya mendengar adanya transfer sebesar Rp 100 juta 3. Bahwa pertama kali yang diterima sebesar 100 juta. Teradu III mengaku menarik uang itu ditemani saudaranya yang seorang tentara, karena Teradu III mengaku merupakan seorang penakut. 4. Teradu III menegaskan tidak pernah berbohong. 5. Bahwa uang tersebut awalnya disebut untuk jual beli tanah, namun kemudian untuk furnitur. 6. Penarikan pertama adalah sejumlah 50 juta, sisanya diambil kemudian. 7. Bahwa terkait uang 100 juta, Teradu III mengaku meminjam sebagian yakni sejumlah Rp 10 juta. Teradu III berkata bahwa proyeknya belum cair, sehingga meminjam terlebih dahulu. 8. Mengenai rekaman yang berkaitan dengan Teradu I, diakui oleh Teradu III bahwa dia tidak melihat adanya dana yang diterima oleh Teradu I. 9. Akan tetapi pernah suatu waktu Teradu II berkata ada uang dari salah satu Pasangan calon. Teradu II mengatakan jika Teradu III butuh uang serangan (dari Paslon) agar meminta pada Ketua (Teradu I). 10. Bahwa pada 7 Mei 2017 Teradu telah memberikan keterangan tertulis selepas sidang tanggal 6 Mei 2017 dengan intisari sebagai berikut: a. Bahwa benar ada aliran dana dari Paslon Adriatma Dwi Putra – Zulkarnain (ADP – Zul) kepada beberapa Komisioner KPU Kota Kendari. Teradu III mengaku bertanggung jawab atas keterangannya tersebut. b. Bahwa pagi hari sekitar bulan November 2016 Teradu pernah diperintahkan oleh Teradu II untuk menunggu telepon dari ADP – ZUL dalam rangka mengambil uang untuk eksekusi Panwas. Namun tim ADP – Zul tidak kunjung menelepon Teradu III, hingga kemudian Teradu III tiba di Makassar, menyusul Teradu II dalam rangka pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK). Kemudian Teradu III menanyakan pada Teradu II dan dijawab bahwa tim ADP – Zul Telah menelepon Teradu II dan juga telah disampaikan bahwa Teradu III sudah di Makassar. c. Bahwa sesuai Keterangan Muskam (Sekretaris KPU Kota Kendari) bahwa ada stempel Disukcapil yang dibawa ke kantor KPU karena ada dokumen yang mesti distempel, sedangkan hari itu hari minggu (libur). Keterangan Muskam tersebut tidak benar karena Teradu III menyatakan kejadian itu adalah menjelang pemungutan suara. Bukan hari libur, bukan hari minggu. Teradu III bertanya pada petugas/staf yang sedang menyetempel, dan dijawab bahwa itu adalah SUKET. d. Bahwa stempel Suket tersebut adalah perintah dari Sekretaris KPU Kota Kendari Muskam. e. Bahwa Suket tersebut satu buah ditandatangani Halili (Kadisdukcapil Kota Kendari), lalu digandakan dan distempel di Kantor KPU Kota Kendari. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Para Teradu untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu ; 3. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III masing-masing sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota kendari; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; [2.7] BUKTI TERADU Bahwa Teradu I telah menyerahkan bukti yang ditandai dengan Bukti T1-1 s.d T.1-11 NO. KODE KETERANGAN 1. Bukti T1- 01 Undangan Rapat 2. Bukti T1- 02 Notulen Rapat 3. Bukti T1- 03 Daftar Hadir Rapat 4. Bukti T1- 04 Foto/Dokumentasi Rapat 5. Bukti T1- 05 PKPU No. 7 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No. 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 6. Bukti T1- 06 Laporan Pelaksanaan Tahapan Pembentukan KPPS Dalam Rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2017 7. Bukti T1- 07 SK KPU Kota Kendari No. 29/Kpts/KPU-Kota- 026.433608/Tahun 2016 Tentang Penamaan, Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kota Kendari 8. Bukti T1- 08 Surat Usulan Revisi RAB Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Tahun 2017 9. Bukti T1- 09 Surat Usulan Revisi RAB Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Tahun 2017 yang sudah didisposisi oleh Walikota Kendari 10. Bukti T1- 10 Foto Copy NPHD Pemerintah Kota Kendari dengan KPU Kota Kendari 11. Bukti T1- 11 Berita Acara Nomor : 81/BA/KPU-Kota- 026.433608/XII/2016 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Sumbangan Dana Kampanye Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kendari tahun 2017 Bahwa Teradu II telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T2-1 s.d T2-6 sebagai berikut: No. Kode Keterangan 1 Bukti T2-1 Berita Acara Klarifikasi 2 Bukti T2-2 Surat Pernyataan Sdr. Wawan F. Lili dan Surat Pernyataan Sdri. Andi Rahmawati 3 Bukti T2-3 Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak dan Kuitansi Pembelian Tanah 4 Bukti T2-4 Surat Pernyataan Sdr. Masdar 5 Bukti T2-5 Resi Pengiriman Uang 100 juta 6 Bukti T2-6 Berita kabarkendari.com pada 2 Maret 2016 “Ini Hasil Pleno Bawaslu Sultra Soal Dugaan Suap Anggota KPU Kendari” [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Keterangan Muskam (Sekretaris KPU Kota Kendari) Bahwa dalam klarifikasi Yasir (Anggota KPU Kota Kendari) kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 25 Februari 2017 disebutkan bahwa pada sekitar bulan Januari 2017 Teradu I (satu) atas nama Hayani Imbu dan Teradu II (dua) Abd. Wahid Daming, SE dan Kepala Sekretaris Kota Kendari Muskam melakukan pertemuan dengan saudara Ir. Asrun M.Eng.Sc (Tim Kampanye Paslon No Urut 2/Bapak dari Calon Walikota Kendari nomor urut 2 atas nama Adriatma Dwi Putra di rumah jabatan Walikota Kendari tanpa sepengetahuan dari 2 (dua) orang anggota KPU Kota Kendari yang lain atas nama Yasir dan Ade Suerani. Kami memberikan klarifikasi tertulis ke hadapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut : Sebelumnya saya menyampaikan permohonan maaf kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pada awal persidangan kami tidak dapat memberikan klarifikasi secara langsung karena kami sedang melaksanakan kegiatan kedinasan berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional IV Makassar Nomor KR.IV.K.26.25/V.18-169/2017 Perihal undangan mengikuti kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi untuk penyusunan Talent Pool JPT dan Administrator (sebagaimana terlampir) Berdasarkan aduan atas pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu tersebut diatas terlebih dahulu dapat kami klarifikasi bahwa pertemuan dimaksud terjadi pada tanggal 20 Desember 2016 terkait penyampaian hasil revisi anggaran tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari Tahun 2017. Dimana pada tanggal 14 Desember diawali dengan pelaksanaan rapat revisi anggaran tingkat KPU Kota Kendari yang dihadiri oleh komisioner dan sekretariat (notulen dan daftar hadir telampir). Kami memahami bahwa Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tugas dan tanggungjawab dalam hal pengelolaan keuangan. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU no 22 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam pertemuan tersebut komisioner bersama kami melakukan pertemuan dengan Bapak Walikota Kendari bertempat di rumah jabatan dengan beberapa pertimbangan yaitu : 1. Kami dilantik menjadi Sekretaris KPU Kota Kendari pertengahan bulan Mei 2016 sehingga Kami belum memahami perencanaan anggaran Tahapan Pemilu Kepala Daerah secara utuh dan menyeluruh sehingga kami perlu pendampingan komisioner KPU Kota Kendari. 2. Dalam naskah NPHD Pasal 9 ayat 3 berbunyi “Apabila PIHAK KEDUA melakukan perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Hibah Daerah dimaksud, PIHAK KEDUA wajib mendapatkan persetujuan PIHAK PERTAMA”. Dalam hal ini PIHAK PERTAMA adalah Walikota Kendari atas nama Pemerintah Kota Kendari kemudian PIHAK KEDUA adalah Ketua KPU Kota Kendari atas nama KPU Kota Kendari. Terkait Zainal Abidin (Anggota KPU Kota Kendari) 1. Pada tanggal 14 dan 15 Desember 2016 KPU Kota Kendari melaksanakan rapat di Kantor KPU Kota Kendari untuk membahas beberapa agenda mendesak dalam pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari, termasuk di dalamnya pembahasan tentang revisi anggaran untuk Tahun anggaran 2017 dan penyesuaian anggaran untuk pelaksanaan debat terbuka tahap pertama. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh semua Komisioner Kota Kendari dan Kasubag Program, data selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dalam rapat tersebut disepakati dilakukan penyesuaian dan revisi anggaran termasuk anggaran debat terbuka tahap pertama. Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa perubahan atau revisi anggaran tersebut harus disampaikan secepatnya kepada Walikota Kendari untuk mendapatkan persetujuan dan menugaskan kepada Sekretaris KPU Kota Kendari untuk berkoordinasi dengan protokoler walikota Kendari untuk mendapatkan kepastian waktu walikota Kendari menerima KPU Kota Kendari dalam rangka menjelaskan teknis penyelenggaraan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari yang berkonsekuensi terhadap perubahan anggaran. 2. Pada tanggal 20 Desember 2016, pukul 10.00 WITA, saya mendapat informasi dari Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu bahwa kemungkinan Walikota Kendari akan menerima KPU Kota Kendari pada jam kedua atau di atas pukul 13.00 WITA, berdasarkan informasi tersebut, maka saya segera berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Puuwatu untuk menggeser jam rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi pembentukan KPPS dengan PPK dan PPS se-Kecamatan Puuwatu yang semula pukul 13.00 – 15.00 WITA menjadi pukul 14.30 – 15.30 WITA. 3. Pada jam 14.00 WITA belum ada informasi pasti yang saya terima dari Ketua KPU Kota Kendari, maka saya meminta izin kepada ketua KPU Kota Kendari memimpin rapat koordinasi dengan PPK Kecamatan Puwatu pukul 14.30 – 15.30 WITA dan selanjutnya dengan PPK Kecamatan Mandonga pukul 16.00 – 17.30 WITA. 4. Bahwa pada hari itu tanggal 20 Desember 2016 PPK Kecamatan Kadia dan PPK Kecamatan Baruga juga dijadwalkan melakukan rapat Koordinasi, untuk PPK Kecamatan Kadia akan dipimpin oleh sdr Yasir selaku kordanya, sedangkan untuk PPK Kecamatan Baruga semestinya di pimpin oleh Ade Suerani selaku kordanya, tetapi karena pada hari yang sama Ade selaku divisi Hukum menyampaikan bahwa tidak bisa pimpin rapat koordinasi di PPK Kecamatan Baruga karena hari itu merupakan tahap penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) sehingga saya meminta kepada Abd Wahid Daming untuk menggantikan ibu Ade di Kecamatan Baruga. 5. Pada saat sedang memimpin rapat koordinasi di kecamatan Puuwatu, saya menerima telpon dari PPK Kecamatan Kadia bahwa peserta rapat sudah berkumpul dan belum ada anggota KPU Kota kendari di lokasi rapat, maka saya menghubungi Yasir selaku kordanya, tetapi handphonenya tidak aktif, maka saya menghubungi Abdul wahid daming untuk segera ke Kecamatan Kadia dan selanjutnya ke Kecamatan Baruga. 6. Setelah selesai membawakan materi di Kecamatan Puuwatu dan mengarah ke Kecamatan Mandonga, saya menerima telpon dari Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu yang menyampaikan informasi bahwa Walikota Kendari bersedia menerima KPU Kota Kendari pukul 15.30 WITA, berdasarkan informasi tersebut maka saya menyampaikan ke Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu bahwa saya dalam perjalanan ke Kecamatan Mandonga untuk memimpin rapat koordinasi bersama PPK dan PPS se-Kecamatan Mandonga dan meminta izin tidak bisa ikut pertemuan tersebut dan cukup pak ketua dan sekretaris saja yang ketemu karena teman-teman komisioner lainnya sudah terjadwal menyampaikan materi/memimpin rapat koordinasi dengan PPK dan PPS dalam rangka rekruitmen KPPS. 7. Setelah itu saya menghubungi sdr Abd Wahid Daming untuk mengingatkan jadwal rapat koordinasi/sosialisasi di PPK kecamatan baruga, pada saat itu saya disampaikan oleh Abd Wahid Daming bahwa dia dalam perjalanan ke Rujab Walikota untuk menemani Ketua KPU dan Sekretaris KPU Kota Kendari untuk menyampaikan hasil rapat tentang revisi anggaran. Dalam percakapan lewat telpon tersebut saya menyampaikan pertimbangan bahwa sebaiknya biarlah pak Ketua dan Sekretaris yang ketemu dengan walikota karena yang disampaikan itu merupakan hasil rapat dan teman-teman PPK dan PPS se Kecamatan Baruga sudah menunggu. 8. Setelah selesai memimpin rapat koordinasi di PPK Kecamatan Mandonga, saya kembali ke Kantor KPU Kota Kendari dan malamnya saya mendapat informasi dari Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu bahwa sudah ketemu dengan Walikota Kendari dan Walikota Kendari menyetujui usulan revisi KPU Kota Kendari. Pihak Terkait Ade Suerani (Anggota KPU Kota Kendari): Dalam hal ini memberi Keterangan Pihak Terkait atas Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 109/I-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dalam perkara Nomor 83/DKPP/-PKE-IV/2017 diajukan oleh Pengadu I: Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd., M.Hum. ; Pengadu II: Dr. Hj. Hadi Machmud, M.Pd.; dan Pengadu III: Munsir Salam, S.Pd., M.Si, sebagai berikut: 1. Jika pertemuan yang dimaksud membicarakan mengenai revisi anggaran, maka pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 20 Desember 2016, bukan bulan Januari 2017 sebagaiamana uraian pengaduan diatas, karena sepengetahuan Pihak Terkait tidak ada pertemuan dengan pak Walikota lagi mengenai revisi anggaran di bulan Januari 2017. 2. Persitiwa yang terjadi sesungguhnya adalah Pihak Terkait tidak mengikuti pertemuan dimaksud, namun Pihak Terkait mengetahui ada pertemuan dimaksud. Pertemuan dimaksud sesungguhnya adalah untuk menyampaikan hasil rapat KPU Kota Kendari bersama Sekretariat terkait usulan revisi anggaran yang dibahas pada tanggal 14 dan 15 Desember 2016. Dan disepakati saat itu hasil rapat akan disampaikan KPU (semua komisioner) ke pak Walikota, dan pak Sekretaris diperintahkan memfasilitasi pertemuan dalam hal ini berkoordinasi dengan pihak Pemda meminta kesediaan waktu pak Walikota. 3. Pihak Terkait tidak dapat mengikuti pertemuan dimaksud, karena pada 20 Desember 2016 pukul 18.00 WITA adalah batas akhir penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Pasangan Calon ke KPU. Penyampaian LPSDK adalah salah tahapan dalam Pemilihan, yang merupakan tanggung jawab Pihak Terkait sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan yang membidangi salah satunya Laporan Dana Kampanye 4. Pada hari itu, Ketua KPU Hayani Imbu sekitar pukul 15.00 Wita mendatangi Pihak Terkait diruang kerja meminta Pihak Terkait untuk bersama-sama Ketua bertemu pak Walikota menyampaikan hasil rapat berupa beberapa kesepakatan revisi anggaran. Namun karena alasan pelayanan LPSDK, Pihak Terkait meminta izin Ketua tidak dapat ikut bersama dan Ketua KPU mengizinkan untuk tidak ikut bersama, dan mempersilahkan Pihak Terkait melayani LPSDK. 5. Pihak Terkait tidak dapat meninggalkan kantor hingga pukul 18.00 WITA, karena Pihak Terkait harus memastikan pelayanan LPSDK terlaksana sebagaimana mestinya. Pelayanan dimaksud bukan saja menerima laporan dari Pasangan Calon, tetapi juga memberikan konsultasi, bimbingan, dan petunjuk terkait pelaporan LPSDK, dan Pihak Terkait tidak dapat menyerahkan sepenuhnya kepada staf sekretariat yang membantu Pihak Terkait melaksanakan tugas pelayanan LPSDK, karena hari tersebut adalah batas akhir, sedang dari 3 (tiga) Pasangan Calon, baru 1 (satu) pasangan calon yang menyerahkan laporannya LPSDKnya. 6. Beberapa menit kemudian, Pihak Terkait juga menerima telepon dari Zainal Abidin meminta konfirmasi kehadiran Pihak Terkait mengisi kegiatan sosialisasi mengenai tata cara rekrutmen KPPS di Kecamatan Baruga pukul 16.00 WITA, yang merupakan wilayah koordinasi Pihak Terkait. Namun karena alasan pelayanan LPSDK tersebut diatas, Pihak Terkait juga meminta izin kepada Zainal Abidin sebagai yang mengkoordinir kegiatan rekrutmen KPPS untuk tidak dapat mengisi kegiatan di Kecamatan Baruga, dan meminta untuk digantikan komisioner lain. 7. Sore hari sekitar pukul 15.30 WITA, Pihak Terkait menerima telepon dari Wahid Daming antara lain konfirmasi kehadiran Pihak Terkait bersama Ketua KPU mengikuti pertemuan dengan Walikota atau mengisi kegiatan di Kecamatan Baruga. Terhadap kedua hal tersebut, Pihak Terkait menyampaikan tidak dapat mengikuti kedua kegiatan tersebut dimaksud, karena alasan pelayanan LPSDK yang tidak dapat ditinggalkan. Yang pada akhirnya Wahid Daming berdasarkan konfirmasi dari Zainal Abidin, bersedia menggantikan Pihak Terkait mengisi kegiatan sosialisasi di Kecamatan Baruga. Pihak Terkait Yasir (Anggota KPU Kota Kendari): Bahwa terkait klarifikasi saya sebagai anggota KPU dan sebagai saksi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 25 Februari 2017, saya telah menyampaikan terjadi pertemuan antara teradu I (satu) atas nama saudara Hayani Imbu dan teradu II (dua) atas nama Abdul Wahid Daming, SE dengan Ir. Asrun M. Eng.,Sc (Tim Kampanye Paslon no. Urut 2/Bapak dari Calon Walikota Kendari atas nama Adriatma Dwi Putra) di Rumah Jabatan tanpa sepengetahuan dari 2 (dua) orang anggota KPU Kota Kendari atas nama saya (Yasir) dan Ade Suaerani. Terhadap keterangan saya tersebut, saya perlu klarifikasi di hadapan Yang Mulia sidang Majelis Kehormatan DKPP. Bahwa keterangan tersebut saya sampaikan dengan tidak menyiapkan data pendukung terlebih dahulu, oleh karena kehadiran saya di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, asumsi saya adalah hanya terkait saksi atas rekaman yang di duga suara dari Hasriany Mulhadi salah seorang dari staf Pegawai honorer KPU Kota Kendari. Oleh karena itu, kehadiran saya di Bawaslu tidak menyiapkan data terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan dimaksud. Apa yang saya katakan adalah hanya sebuah perkiraan untuk menjawab pertanyaan dari pemeriksa. Benar, bahwa saya selaku saksi telah menjawab pertanyaan pemeriksa dari Bawaslu atas nama La Hudia, SP yang inti pertanyaan adalah : “Menurut saksi, apakah Abd. Wahid Daming, Pak Hayani Imbu dan Sekretaris KPU Kota Kendari (Muskam) pernah ke rumah jabatan Walikota Kendari tanpa sepengetahuan KPU Kota Kendari yang lain (Yasir dan Ade Suaerani)”. Adapun jawaban spontan saya sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Perkara (BAP) point 11, namun mengenai waktu sebenarnya adalah tanggal 20 Desember 2017. Jawaban saya itu sebenarnya bersifat runtut antara poin 11, 12 dan 13. Dalam pertemuan tersebut saya telah menjelaskan bahwa pertemuan Ketua KPU dan sekretaris KPU dengan walikota adalah terkait masalah revisi anggaran. Adapun mengenai kekagetan saya adalah semata-mata karena ketidaktahuan saya mengenai waktu pertemuan yang bersifat „tiba-tiba‟. Hal ini disebakan karena dalam keputusan rapat internal KPU tidak disebutkan kapan seharusnya kita bertemu Walikota guna menyampaikan revisi anggaran terkait uang makan minum PPK dan PPS. Hal inilah yang dijelaskan Ketua KPU dalam SMS terhadap saya. Selanjutnya, terkait dengan jawaban saya terhadap pertanyaan pemeriksa dari Bawaslu, dapat dimaknai bahwa dalam menjalankan tugas di KPU Kota Kendari, diantara komisioner ada “pola saling mengawasi diatara kami”. Dalam uraian singkat kejadian pada point 2, saya mengatakan : benar ada kejadian saya “menegur”, meskipun kata yang seharusnya lebih pantas adalah “menanyakan”. Terhadap masalah ini, saya sudah jelaskan pada uraian sebelumnya, bahwa Ketua KPU dan Sekretaris KPU telah mengatakan bahwa : “Yang kami bahas di rujab adalah hanya terkait soal revisi anggaran dan bukan pertemuan khusus”. Jawaban saya ini terdapat di dalam BAP saya pada poin 12.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilihan yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I , Teradu II, dan Teradu III diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa sekitar Januari 2017 Teradu I, Teradu II, dan Sekretrais a.n Muskam melakukan pertemuan dengan Ir. Asrun M.Eng.,Sc yang merupakan ayah sekaligus Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota Nomor Urut 2 atas nama Adriatma Dwi Putra di rumah jabatan Walikota Kendari tanpa sepengetahuan 2 (dua) orang anggota KPU Kota Kendari lainnya atas nama Yasir dan Ade Suerani; [4.1.2] Bahwa diduga terdapat aliran dana dari pasangan calon sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang melibatkan Teradu II dan Teradu III; [4.1.3] Bahwa pada tanggal 25 Februari 2017 Teradu III Hasriani Mulhadi melakukan pertemuan dengan Yusran Taridala (Tim Kampanye Calon Walikota dan Wakil Walikota Razak - Haris) di Restoran Pronto dan pindah ke kamar 220 Hotel Imperial agar tidak terekam CCTV. Tindakan Teradu III diduga merupakan bentuk dukungan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari a.n Razak - Haris; [4.1.4] Bahwa berdasarkan hal tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diduga melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c juncto Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2 ayat (1) huruf c dan d, dan Pasal 10 huruf a; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu dengan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I menilai aduan para Pengadu tidak tepat terkait waktu pertemuan yang tertulis pada sekitar Januari 2017, padahal sebenarnya pertemuan berlangsung pada hari Selasa, 20 Desember 2016 sekitar Jam 15.30 WITA di rumah jabatan Walikota Kendari. Pertemuan tersebut dilatarbelakangi rapat internal anggota KPU Kota Kendari terkait usulan perubahan/revisi anggaran. Tidak benar pertemuan tersebut tanpa sepengetahuan Ade Suerani dan Yasir sebagai Anggota KPU. Ade Suerani berhalangan hadir dan tetap di Kantor karena pada tanggal 20 Desember 2017 bertugas mengawal pelaporan LPDSK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kendari. Yasir saat ditelepon tidak aktif, dan belakangan diketahui ponselnya sedang dicharge. Sedangkan Zainal Abidin sedang bertugas di PPS Mandonga. Teradu II dapat memenuhi permintaan Teradu I untuk bersama dengan Sekretaris KPU a.n Muskam ke rumah jabatan Walikota, namun sebentar, lalu berpamitan karena mesti ke Kecamatan Baruga untuk berkoordinasi dengan PPK dan PPS. Setelah menyerahkan usulan perubahan Anggaran pada Walikota, Teradu I pamit dan melanjutakan perjalanan ke Kecamatan Poasea. Teradu II menegaskan pertemuan dengan Walikota adalah telah direncanakan jauh-jauh hari dan melalui proses rapat anggota KPU; [4.2.2] Bahwa uang Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) adalah uang hasil jual beli tanah, yang diterima Teradu II dari pembeli tanah bernama Masdar yang beralamat di Makassar. Masdar adalah sahabat Teradu II yang sedang butuh tanah untuk berinvestasi di Kendari. Teradu II kemudian menawarkan tanah milik kerabat yakni Sahrudin Hamzah yang pernah ditawarkan kepada Teradu II yang memang akan dijual karena terdesak kebutuhan Ekonomi. Masdar melakukan survei, ke Kendari pada November 2016 tetapi karena kesibukan dalam tahapan pilkada Teradu II tidak dapat menemani dan akhirnya diantar langsung oleh saudara Teradu II untuk meninjau lokasi tanah tersebut. Masdar setuju dan menyanggupi membayar, namun lewat transfer rekening. Teradu II khawatir menerima transfer uang cukup besar sebanyak RP 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dianggap uang dari Pasangan Calon karena dalam situasi tahapan Pilkada. Teradu II meminta untuk meminjam nomor rekening Teradu III untuk menerima transfer dengan tawaran akan meminjamkan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Masdar menitipkan uang sejumlah 100 juta kepada Lusiana (tunangan Masdar) untuk ditransfer ke rekening Teradu III. Saat itu 13 Desember 2016, Lusiana mentransfer uang sejumlah 100 juta ke rekening Teradu III, dan spontan menuliskan untuk keperluan pembelian furniture di resi pengiriman karena tidak ada informasi dari Masdar mengenai maksud transfer uang tersebut; [4.2.3] Bahwa Teradu III mengaku pernah bertemu dengan Yusran Taridala secara tidak sengaja dan tidak saling mengenal sebelumnya. Bahwa Teradu III menjelaskan adanya aliran dana yang ditengarai ditujukan pada Teradu I dan Teradu II yang berasal dari paslon Nomor 2. Bahkan Teradu II menengarai keterlibatan anggota KPU Kota Kendari a.n Zainal dan Ketua Panwas Kota Kendari mengetahui aliran dana itu. Adapun dana 100 juta yang masuk ke rekening Teradu III adalah milik Teradu II dengan dasar transaksi jual beli tanah, namun belakangan diketahui tercantum “furniture”. Bahwa pengirimannya dilakukan dua tahap, masing-masing Rp 50.000.000,00 dan Teradu II sembari meminjam sejumlah Rp10.000.000,00 karena proyeknya belum cair. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu I dan Teradu II serta Sekretaris KPU Kota Kendari melakukan pertemuan dengan Walikota Kendari pada Selasa, 20 Desember 2016 sekitar Jam 15.30 WITA di rumah jabatan Walikota Kendari. Pertemuan tersebut dilatarbelakangi hasil rapat internal anggota KPU Kota Kendari terkait usulan perubahan/revisi anggaran yang telah direncanakan jauh sebelumnya. Pertemuan tersebut difasiltasi dan dikomunikasikan secara aktif oleh Sekretaris KPU Kota Kendari hingga berhasil dilakukan pada Selasa 20 Desember 2016. Pertemuan penyelenggara pemilu dengan pemangku kepentingan termasuk dalam hal ini Walikota dalam rangka penyelenggaraan tugas dan wewenang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika sepanjang dilakukan menurut asas penyelenggara pemilu sebagai dasar untuk memastikan seluruh tindakan penyelenggara tidak hanya yakin berintegritas tetapi juga kelihatan dan diakui serta diterima oleh semua pihak bahwa penyelenggara pemilu berintegritas. Pertemuan yang dilakukan oleh Teradu I, II dan Sekretaris KPU dengan Walikota yang diketahui merupakan ayah dan Tim Sukses dari salah satu pasangan calon Walikota Kendari di rumah jabatan tanpa dihadiri pihak terkait seperti Panwaslu sangat potensial menimbulkan syak wasangka sekalipun untuk kepentingan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Pertemuan Teradu I, Teradu II, dan Sekretaris KPU dengan Walikota di rumah jabatan telah menimbulkan syakwasangka keberpihakan terutama pihak pasangan calon yang dikalahkan menyebabkan menurunnya kepercayaan dan kehormatan penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Sekretaris KPU melanggar ketentuan Pasal 7 huruf a Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II dan Sekretaris KPU tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa Teradu II menolak dalil para Pengadu yang menduga terdapat aliran dana dari pasangan calon sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang melibatkan Teradu II dan Teradu III. Menurut Teradu II, uang sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) adalah uang hasil jual beli tanah, yang diterima Teradu II dari pembeli tanah bernama Masdar yang beralamat di Makassar yang ditransfer melalui rekening Teradu III. Uang sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) diserahkan Masdar kepada Lusiana (tunangan Masdar) untuk ditransfer ke rekening Teradu III. Pada 13 Desember 2016, saat Lusiana mentransfer uang tersebut ke rekening Teradu III, secara spontan menuliskan informasi transfer untuk keperluan pembelian furniture sehingga terjadi perbedaan antara informasi transfer pada rekening koran dengan bukti kwitansi pembelian tanah. Keterangan Teradu II baik tertulis maupun yang disampaikan dalam persidangan berbelit-belit dan tidak konsisten. Satu sisi Teradu II menyebutkan peminjaman rekening kepada Teradu III untuk menerima transfer karena khawatir dianggap menerima transfer uang dari pasangan calon tetapi keterangan dalam persidangan juga menyatakan bahwa peminjaman rekening agar tranfer uang hasil jual tanah tidak diketahui istrinya dengan alasan untuk dibagi antara istrinya sebesar Rp. 50.000.000-, (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sisanya Rp. 50.000.000-, (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk orang tua yang membesarkan anaknya dari istri pertama yang telah meninggal dunia. Rangkaian keterangan yang saling bertentangan baik tertulis maupun yang terungkap dalam persidangan antara Teradu II dan Teradu III menunjukkan rendahnya integritas Teradu II sebagai Anggota KPU. Meskipun Teradu II berusaha berdamai dengan Teradu III dengan senantiasa menganggap Teradu III sebagai keluarga dan seperti adiknya sendiri, namun Teradu III dengan terisak tetap mengungkapkan informasi seperti tindakan Teradu II menelepon Tim Pasangan calon untuk serangan fajar dan kemudian Teradu II menyampaikan kepada Teradu III bersama staf lainnya untuk meminta uang serangan fajar kepada Ketua dalam hal ini Teradu I. Dalam keterangan tertulis, perihal telepon tidak diakui oleh Teradu II tetapi dalam persidangan DKPP Teradu II mengakui menelepon kepada tim pasangan calon di hadapan staf tetapi hanya berpura-pura karena terbiasa bercanda dengan staf. Alasan Teradu meminjam rekening Teradu III untuk menerima transfer uang pembelian tanah karena kekhawatiran transfer uang tersebut diduga berasal dari pasangan calon menurut DKPP tidak berdasar. Jika dana yang ditransfer adalah benar-benar merupakan uang hasil jual beli tanah, tidak sepatutnya Teradu II khawatir secara berlebihan. Demikian halnya alasan agar transfer tidak diketahui istrinya merupakan alibi untuk menghindar dari laporan dugaan pelanggaran kode etik. Ketidaksinkronan informasi tujuan pengiriman dalam rekening koran dengan kwitansi manual menjadi bukti petunjuk yang memperkuat dalil Para Pengadu mengenai adanya permainan uang dalam proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari yang melibatkan Teradu II. Berdasarkan uraian tersebut Teradu terbukti melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 7 huruf a juncto Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.3] Dalil aduan para Pengadu yang menyatakan Teradu III pada tanggal 25 Februari 2017 melakukan pertemuan dengan Yusran Taridala yang diketahui Tim Kampanye Calon Walikota dan Wakil Walikota Razak–Haris. Pertemuan dilakukan di Restoran Pronto dan kemudian pindah ke kamar 220 Hotel Imperial agar pertemuan tidak terekam CCTV. Hal Tersebut dibenarkan oleh Teradu III dan diperkuat oleh Yusran Taridala yang hadir dipersidangan sebagai saksi Pengadu. Pertemuan Teradu III dengan tim sukses Pasangan Calon yang mengungkap banyak peristiwa etik dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan Walikota pada satu sisi bernilai positif bagi penegakan integritas penyelenggara pemilihan tetapi pada sisi lainnya pertemuan secara diam-diam dan dilakukan di tempat yang bersifat pribadi dengan tim sukses pasangan tertentu merupakan bentuk keberpihakan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Peristiwa etik yang disampaikan Teradu III kepada Tim Pasangan calon Nomor Urut 1 sesungguhnya menjadi bagian dari Tanggung jawab etik Teradu III oleh karena Teradu III sendiri menjadi bagian dari peristiwa pelanggaran kode etik yang disampaikan. Berdasarkan hal tersebut, Teradu III terbukti melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 7 7 huruf a juncto Pasal 10 huruf a Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan saksi dan pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Sekretaris KPU Kota Kendari terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada Teradu I , Teradu II, Teradu III, dan Sekretaris KPU Kota Kendari sesuai tingkat kesalahannya.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Abd. Wahid Daming selaku Anggota KPU Kota Kendari; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kota Kendari Kepada Teradu I Hayani Imbu; 4. Menjatuhkan Sanksi berupa Peringatan kepada Muskam selaku Kepala sekretariat KPU Kota Kendari dan Teradu III Hasriani Mulhadi selaku Staf Sekretariat KPU Kota Kendari; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh hari) setelah putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal dua bulan Juni tahun dua ribu tujuh belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal delapan bulan Juni tahun dua ribu tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si.