Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 279 Tahun 2018
PPK & PPS Abeli Kota Kendari
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2018
👁 17 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 9 November 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018 bertempat di jln.
Pertimbangan Putusan[Type text] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa pada tanggal 20 September 2018 terjadi pertemuan antara para Teradu dengan Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2019 a.n Rusiawati Silondae di kediamannya.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Robin Syahrul Ziddi selaku Anggota PPK Kecamatan Abeli sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Hanifa selaku Ketua PPS Kelurahan Benua Nirae, Teradu III Riswan selaku Anggota PPS Kelurahan Abeli, Teradu IV Ajirin selaku Anggota PPS [Type text] Kelurahan Tobimeita, Teradu V Rikal selaku Anggota PPS Kelurahan Toondonggeu, Teradu VI Sri Endang selaku Anggota PPS Kelurahan Sambuli, Teradu VII Hasmiati selaku Anggota PPS Kelurahan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 295/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 279/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Jumwal Shaleh Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Kendari Alamat Kantor : Jl. Chairil Anwar No. 10, Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara 2. Nama : Asril Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Kendari Alamat Kantor : Jl. Chairil Anwar No. 10, Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara 3. Nama : Alasman Mpesau Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Kendari Alamat Kantor : Jl. Chairil Anwar No. 10, Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara 4. Nama : Sri Marlia Puteri Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Kendari Alamat Kantor : Jl. Chairil Anwar No. 10, Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara 5. Nama : La Ndolili Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Kendari Alamat Kantor : Jl. Chairil Anwar No. 10, Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Para Pengadu; [Type text]
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Robin Syahrul Ziddi Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Kecamatan Abeli Kota Kendari Alamat : Kelurahan Bungku Toko Kecamatan Abeli, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Hanifa Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPS Kelurahan Benua Nirae Kecamatan Abeli Kota Kendari Alamat : Jln. Kapune Bende Kelurahan Benua Nirae Kecamatan Abeli Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Riswan Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Abeli Kecamatan Abeli, Kota Kendari Alamat : Jln. Sewangi RT/RW. 06/03, Kelurahan Abeli Kecamatan Abeli, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ajirin Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Tobimeita Kecamatan Abeli, Kota Kendari Alamat : Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rikal Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Tondonggeu Kecamatan Abeli, Kota Kendari Alamat : Jln. Poros Moramo, RT. 02 RW 02 Kelurahan Tondonggeu Kecamatan Abeli Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Sri Endang Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Sambuli Kecamatan Abeli, Kota Kendari Alamat : Kelurahan Sambuli,Kecamatan Abeli, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Hasmiati Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Sambuli Kecamatan Abeli, Kota Kendari Alamat : Jln. Cuk Nyak Dien Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Rezki Indah Fajarwanti Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli, Kota Kendari Alamat : Jln. Lambonu, RT.02 RW. 01 Kelurahan Lapulu, Kota Kendari. [Type text] Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Hasmira Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari Alamat : Kelurahan Bungtoko, Kecamatan Abeli Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu XI; 10. Nama : Herdawati Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Talia Kecamatan Abeli, Kota Kendari Alamat : Jln. Pendidikan Kelurahan Talia, Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Nurmiah Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari Alamat : Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli Kota Kendari Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu XI; Teradu I s/d Teradu XI selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 9 November 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018 bertempat di jln. Jati Raya, Kecamatan Kadia Kota Kendari di rumah kediaman Rusiawati Silondae (Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2019) telah terjadi pertemuan antara anggota PPK-PPS Kecamatan Abeli Kota Kendari Sulawesi Tenggara. 2. Bahwa dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa PPK-PPS Kecamatan Abeli yaitu Robin Syahrul Ziddi (Anggota PPK Kecamatan Abeli), Hanifa (PPS Benuanirae), Riswan (PPS Abeli), Ajirin (PPS Tobimeita), Hasmira (PPS Bungutoko), Rikal (PPS Tondonggeu), Sri Endang (PPS Sambuli), Hasmiati (PPS Sambuli), Nurmia (PPS Poasia) Herdawati (PPS Talia), RESKI Indah Fajarwati (PPS Lapulu). 3. Bahwa pada saat pertemuan tersebut Rusiawati Silondae (Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2019), meminta tolong kepada anggota PPK-PPS Kecamatan Abeli untuk dibantu, karena beliau kembali mencalonkan diri ebagai calon anggota legislatif di Kota Kendari Dapil III (Kecamatan Abeli- [Type text] Kecamatan Poasia). Namun PPK-PPS Kecamatan Abeli menyampaikan penolakan atas permintaan bantuan tersebut dan menyatakan bahwa kami adalah penyelenggara tidak bisa berpihak kepada peserta Pemilu. 4. Bahwa waktu magrib telah tiba, PPK-PPS Kecamatan Abeli mohon pamit, bersamaan dengan itu pula salah seorang tim sukses Rusiawati Silondae (Calon Anggota DPRD Kota Kendari PEMILU 2019) memberikan bingkisan yang berisi baju koko untuk laki-laki, dan jilbab untuk peremuan disertai amplop yang berisi uang sejumlah Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). [2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti- bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Surat Penyampaian Ketua PPK Abeli Nomor: 09/PPK/IX/2018 yang menginformasikan bahwa ada pertemuan antara PPK dan PPS Kecamatan Abeli dengan salah seorang Caleg Anggota DPRD Kota Kendari; 2. Bukti P-2 : Surat Pernyataan bermaterai Sdra Robbin Syahrul Ziddi Yang menyatakan bahwa benar-benar ikut serta dalam Pertemuan dengan salah seorang Caleg Anggota DPRD Kota Kendari Dapil 3 (Kecamatan Abeli, dan Poasia). Dan surat Klarifikasi Nomor: 357/HK.07.4.Sg/7471/KPU- Kot/IX/2018; 3. Bukti P-3 : Surat Klarifikasi nomor: 357/ HK.07.4.Sg/7471/KPU- Kot/IX/2018 yang menerangkan bahwa Sdra Hanifa telah mengadakan pertemuan dengan salah seorang Caleg DPRD Kota Kendari Dapil 3 ( Kecamatan Abeli dan Poasia); 4. Bukti P-4 : Surat Pernyataan bermaterai Sdra Riswan yang menyatakan benar-benar ikut serta dalam pertemuan dengan salah seorang Caleg anggota DPRD Kota Kendari Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia) Dan Surat Klarifikasi Nomor : 358/HK.07.4.Sg/7471/KPU- Kot/IX/2018; 5. Bukti P-5 : Surat Pernyataan bermaterai Sdra Ajirin yang menyatakan benar-benar ikut serta dalam pertemuan dengan salah seorang Calon anggota DPRD Kota Kendari Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia). Dan Surat Klarifikasi Nomor 357/HK.07.4.Sg/7471/KPU- Kot/IX/2018; 6. Bukti P-6 : Surat Pernyataan bermaterai Sdra Rikal yang menyatakan benar-benar ikut serta dalam pertemuan dengan salah seorang Calon anggota DPRD Kota Kendari Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia); 7. Bukti P-7 : Surat Pernyataan bermaterai Sdri Sri Endang yang menyatakan benar-benar ikut serta dalam pertemuan dengan salah seorang Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia). Dan Surat Klarifikasi Nomor: 357/HK.07.4.Sg/7471/KPU- Kot/IX/2018; 8. Bukti P-8 : Surat Pernyataan bermaterai Sdri Hasmiati yang menyatakan benar-benar ikut serta dalam Pertemuan dengan salah seorang Calon Anggota DPRD Kota Kendari [Type text] Dapil 3 ( Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia). Dan Surat Klarifikasi Nomor: 357/HK.07.4.Sg/7471/KPU- Kot/IX/2018; 9. Bukti P-9 : Surat Pernyataan bermaterai Sdri Rezki Indah Fajarwati yang menyatakan bahwa benar-benar ikut serta dalam Pertemuan dengan salah seorang Calon Anggota DPRD Kota Kendari Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia); 10. Bukti P-10 : Surat Pernyataan bermaterai Sdri Hasmira yang menyatakan benar-benar ikut serta dalam pertemuan dengan salah seorang Calon Anggota DPRD KoTa Kendari Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia). Dan Surat Klarifikasi Nomor: 357/HK.07.4.Sg/7471/KPU- Kot/IX/2018; 11. Bukti P-11 : Surat Pernyataan bermaterai Sdri Herdawati yang menyatakan benar-benar ikut serta dalam pertemuan dengan salah seorang Calon Anggota DPRD KoTa Kendari Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia). Dan Surat Klarifikasi Nomor: 357/HK.07.4.Sg/7471/KPU- Kot/IX/2018; 12. Bukti P-12 : Surat Pernyataan bermaterai Sdri Nurmiah yang menyatakan benar-benar ikut serta dalam pertemuan dengan salah seorang Calon Anggota DPRD KoTa Kendari Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia). Dan Surat Klarifikasi Nomor: 357/HK.07.4.Sg/7471/KPU- Kot/IX/2018; 13. Bukti P-13 : Fotokopi KTP Robbin Syahrul Ziddi; 14. Bukti P-14 : Fotokopi KTP Hanifa; 15. Bukti P-15 : Fotokopi KTP Riswan; 16. Bukti P-16 : Fotokopi KTP Ajirin; 17. Bukti P-17 : Fotokopi KTP Hasmiati; 18. Bukti P-18 : Fotokopi KTP Hasmira; 19. Bukti P-19 : Fotokopi KTP Rikal; 20. Bukti P-20 : Fotokopi KTP Sri Endang; 21. Bukti P-21 : Fotokopi KTP Rezki Indah Fajar; 22. Bukti P-22 : Fotokopi KTP Herdawati; 23. Bukti P-23 : Fotokopi KTP Nurmiah. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu I s/d Teradu XI terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak melaksanakan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan kepentingan umum; 2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I s/d Teradu XI.; Atau: Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku. [Type text] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Teradu I, s.d Teradu XI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 9 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I menyatakan Pada Saat ltu ditelepon teman untuk Silaturahmi dirumah Rusiawati. Kemudiaan Teradu I menelpon teman-teman PPS untuk menghadiri acara Silaturahim tersebut Sekitar pukul 17.00 WITA, para Teradu tiba di rumah beliau. Dalam pertemuan tersebut ada Pembahasan atau cerita beliau maju Dapil III Kec. Abeli dan Kec. Poasia, dan Rusiawati meminta kami untuk dapat kiranya melihat dia atau membantu beliau dalam Pemilu 2019., namun kami tidak memberikan jawaban atau kesediaan untuk membantu beliau dengan alasan bahwa sebagai Penyelenggara. kalau kami membantu kami melanggar Undang-Undang Atau Peraturan Tentang Pemilu Maka pada saat itu kami tidak berlama-lama lagi di dalam rumah tersebut karena waktu sudah menjelang Magrib lalu kami berpamitan pulang di luar kami diberikan bingkisan yang isinya baju kokoh dan setelah kami pulang belum lama saya tiba di rumah ada telepon dari teman PPS bahwa ada bingkisan dan amplop Yang diberikan dan saya sampaikan kepada teman-teman kalau bisa uang ltu disimpan dulu dan tidak lama kemudian kami dipanggil oleh Ketua PPK untuk membuat pernyataan tentang pengakuan Pertemuan tersebut dan setelah itu kami dipanggil Di KPU Kota untuk diperiksa dan dalam pemeriksaan itu kami ceritakan kejadian pertemuaan tersebut. Olehnya ltu Yang Mu!ia Dalam Hal lni Mohon Kiranya Saya Dapat Dipertimbangkan Karena lni Bukan Saya Sengaja Untuk Melakukan Perbuatan Tersebut Saya Sadari Bahwa Saya Adalah Manusia Biasa Yang Tentunya Tidak Luput Dari Perbuatan Salah dan khilaf Semoga lni Menjadi Pertimbangan Yang Mulia Dan Menjadi Perbuatan Saya Yang Terakhir Karena Terus Terang Dengan Kejadian lni Menjadikan Bahan Renungan Saya Sebagai Teradu Dan lni Menjadi Catatan Tersendiri Dilingkungan Saya Sebagai Teradu Adalah Salah Satu Tokoh Masyarakat. 2. Bahwa Teradu II menyatakan bahwa pada tanggal 20 septmber 2018bsekitar pukul 14.00 WITA Teradu II ditelepon oleh Anggota PPK Abeli yaitu Robin menyatakan ada teman yang mengajak untuk silaturahmi lalu Teradu II menanyakan dima tempatnya beliau mengatakan nanti sre disampaikan tempatnya. Sekitar pukul 17.00 WITA, Robin menelepon kembali Teradu II dan menanyakan posisi TEradu II, dijawab lagi di catatn Sipil mengurus KTP da Kart Keluarga, Teradu I mengarahkan untuk ke lorong jati, lalu Teradu II menjawab nanti setelah urusan baru akan kesitu. Setelah itu Teradu II menelepon Riswan untuk memastikan apakan dia sudah mendapat informasi dari pak ROBIN, lalu kita janjian ketemu di depan kampus muhammadyah 15 mcnit kemudian saudara ROBIN kembali menelpon dan menyampaikan kepada saya bahwa teman2 PPS sudah ada di sini, tidak lama kemudian saya pergi ke lorong jati dan ketemu saudara RISWAN di depan kampus muhammadyah, setelah itu kami sama-sama kealamat yang disebutkan Saudara ROBIN, setibanya disana ada saudara ROBIN yang menunggu d.i depan rumah dan langsung mempersilahkan kami masuk kedalam rumah. Di dalam rumah telah ada beberapa teman PPS dan 2 orang yang saya tidak kenal tidak lama kemudian dari salah satu yang saya tidak kenal itu [Type text] rnemperkelkan diri ternyata dia adalah ibu RUSIAWATIsebagai calon anggota DPRD Kota Kendari DAPIL 3 Poasia - Abell clan meminta kepada kami untuk dibantu pada .PEMlLU nanti, namun dengan spontan kami menjawab minta maaf bu ka.mi sebagai penyelenggara tidak bisa membantu ibu karena kami harus netrai terhadap semua calon legislatif setelah pembicaraan itu kami bergegas keluar rurnah karena sudah jelang magrib setelah kami berada diluar orang yang ada dalam rumah keluar mernberikan bingkisan dan kami ucapkan terima kasih setelah itu karni langsung pulang. setelah saya tiba dirumah sekitar jam 10 malam saya membuka bingkisan yang diberikan temyata isinya adalah selembar baju dan amplop berisikan uang sebesar Rp.300.000,- kemudian pagi harinya saya kordinasi dengan pak ROBIN terkait baju koko dan uang tersebut , oleh Pak ROBIN menyarankan agar bingkisan tersebut dikembalikan Dalam hal menghadiri pertemuan tersebut saya tidak tau menahu tentang urusan politik atau pun diperlemukan dcngan Calon Anggota DPRD namun semata mata saya hanya memenuhi/menghargai panggilan saudara ROBIN sebagai atasan saya Olehnya itu saya memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim kasus ini kiranya dapat dipertimbangkan agar saya tidak diberikan sanksi karena saya sangat berharap masih dapat menjadi penyelenggara PEMILU sebagaimana kami menyukseskan PEMILU dan PEMILUKADA sebelumnya, Kasus ini pula sangat membebani dalam keseharian saya sebagai tokoh masyarakat dan Staf Pemerintah Kelurahan di wilayah saya. Demikian jawaban tertulis ini saya sampaikan kepada majelis hakim, apabila dalam jawaban a tau tindakan saya terdapat kekurangan dan kesalahan saya mohon kiranya Majelis Hakim yang rnulia dapat memberikan arahan atau pun bimbingan kepada saya agar kedepan dapat menjadi penyelenggara yang lebih baik. 3. Bahwa Teradu III menyatakan Pada hari kamis, tanggal 20 September 2018 sekitar pukul 13.30 wita saya ditelpon dengan pak ROBIN, tapi pada saat itu saya Iagi berada di tempat pesta sehingga apa yang dibicarakan oleh pak ROBIN tidak jelas karena adanya suara musik. Setelah pulang kerumah saya istirahat/ tidur siang dan sekitar pukul 17.00 saya terbangun karena ada yang menelpon ternyata saudara HANIFA yang menelpon saya, menanyakan kalau saya sudah ditelpon dengan Pak ROBIN saya bilang iya tapi suaranya tidak jelas, Ialu saya bertanya sama pak HANIFA ada informasi apa dari Pak ROBIN, beliau menjawab ada temannya Pak ROBIN yang mau silaturrahim dengan kita. Terus saya Tanya pak HANIFAkita dimanakah ini, pak HANIFAbilang dia masih di Catatan Sipil Kota, lalu saya bertanya lagi dimana tempat pertemuannya dia menjawab Iagi disekitaran lorong jati lalu saya bilang nanti kita sama-sama kesana pak HANIFAjawab Iya. Sekitar pukul 17.10 saya dari rumah menuju Pasar Barn dan setibanya saya di Pasar Barn saya telpon HANIFAsaya tanya kita sudah dimana dia menjawab sudah di depan Kampus Muhammadyah, lalu saya bilang tunggumi distu saya sud.ah dekat dan kami ketemu di depan muhammadyah, setelah itu kami sama-sama ke alamat yang disebutkan saudara ROBINdan begitu kami sampai disana Pak ROBIN sudah menunggu di depan rumah dan langsung diaajak kami masuk dalam rumah. Di dalam rumah ada beberapa teman PPS dari Kecamatan Abeli clan 2 orang lagi yang saya tidak kenal, tidak [Type text] lama kemudian seorang ibu memperkelkan diri ternyata dia adalah lbu RUSIAWATsIebai calon anggota DPRD Kota Kendari DAPIL3 Poasia- beli clan meminta kepada kami untuk dibantu pada PEMILU nanti, namun kami menjawab minta maaf bu kami tidak bisa membantu ibu karena kami sebagai penyelenggara setelah pembicaraan itu kami permisi pamit pulang karena sudah jelang magrib setelah kami berada diluar seorang laki-laki keluar dari dalam rumah memberikan bingkisan dan kami ucapkan terima kasih lalu kami langsung pulang setelah saya tiba dirumah sekitar jam 22.30 wita saya membuka bingkisan yang diberikan ternyata isinya adalah baju koko dan amplop berisikan uang sebesar Rp. 300.000,- kemudian saya kordinasi dengan pak HANIFAmenyampaikan bahwa isi bingkisan yang diberikan tadi adalah baju koko dengan uangnya lalu dia bilang iya nanti besok pagi baru kita kordinasi dengan pak ROBINkarena sekarang sudah larut malam setelah pagi hari kami berkoordinasi dengan pak ROBIN dan beliau menyarankan bingkisan tersebut dikembalikan. Menghadiri pertemuan tersebut saya tidak tahu kalau ada urnsan politik atau pun dipertemukan dengan Calon Anggota DPRD tetapi hanya memenuhi panggilan saudara ROBIN sebagai anggota PPK kami di Kecamatan Abeli Oleh karena itu saya memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk kiranya dapat mempertimbangkan agar tidak memberikan sanksi yang sangat berat, karena saya berharap masih dapat menjadi penyelenggara PEMILUsebagaimana saya pernah ikut menyukseskan PEMILU dan PEMILUKADAsebelumnya clan Kasus ini juga menjadi beban moril tersendiri bagi saya dalam keseharian saya sebagai tokoh masyarakat diwilayah dimana saya berdomisili 4. Bahwa Teradu IV menyatakan Pada Tanggal 20 September 2018 Pak Robin Selaku Anggota Ppk Kecamatan Abeli Menelpon Saya Sekitar Jam 01 ;00 Siang Dia Bertanya Kalau Ada Waktumu Kita Jalan Jalan Kelorong Jati, Saya Bertanya Untuk Apa Dia Menjawab Bahwa Ada Teman Mau Mengadakan Pertemuan Silaturahim Saya Jawab Oke. Kemudian Pada Jam 4 Sore Pak Robin Menelpon Lagi Menanyakan Tentang Posisi Saya, Saya Jawab Bahwa Saya Sedang Berada Dirumah, Kemudian Dia Mengajak Saya Agar Segera Merapat Kejembatan Kuning Saya Berkata Ok, Sayapun Lantas Berangkat Dan Mengarah Ketempat Yang Ditentukan Yakni Dijembatan Kuning, Namun Ditengah Perjalanan Menuju Kejembatan Kuning Saya Bertemu Dengan Pak Robin Berboncengan Dengan Saudari Nurmiah Sayapun Diarahkan Untuk Mengikuti Mereka. Ditengah Perjalanan Saya Bertemu Dengan Saudari Rezki lndah Fajarwati Dia Meminta Saya Untuk Berboncengan Bersama Dengannya, Dan Kamipun Terus Mengikuti Pak Robin Dari Belakang Namun Setibanya Dipasar Baru Kami Terpisah Dari Pak Robin Dan Nurmiah Kamipun Berjalan Menuju Kelorong Jati Sesampainya Kami Dilorong Jati Kami Bingung Dan Kami Sampai Pada Pertigaan Tepatnya Depan Sma Muhamadiah Kendari Saya Kemudian Menyuruh Saudari Rezki lndah Fajarwati Untuk Menelpon Pak Robin Dan Saya Tidak Tahu Apa Yang Mereka Bicarakan, Lalu Saudari Rezki lndah Fajarwati Mengatakan Kepada Saya Untuk Menunggu Saja Ditempat lni, Sekitar 30 Menit Kami Menunggu Kemudian Datanglah Seorang Laki Laki Yang Mengaku Sebagai Teman Dari Pak Robin Kemudian Bertanya Kepada Kami Apakah Kami Anggotanya Pak Robin"?! Kami Menjawab lya, [Type text] Kemudian Orang ltu Mengarahkan Kami Untuk Mengikutinya Sampai Dihalaman Rumah Besar Kami Diarahkan Untuk Masuk Kedalam Rumah Tersebut, Setibanya Kami Didalam Rumah Sudah Ada Teman Teman Yang Lain Dan Pak Robin Didalam Rumah Tersebut Kemudian Selang Waktu 5 Menit Keluarlah Seorang Perempuan Dari Dalam Ruangan Lain Yang Ternyata Setelah Dia Memperkenalkan Dirinya Barulah Saya Tahu Bahwa Dia Adalah lbu Rusiawati Yang Merupakan Salah Seorang Caleg Dprd Kata Kendari Dapil Iii Dari Partai Golkar Yang Tadinya Berasal Dari Partai Ppp Dan Dia Meminta Kami Untuk Membantunya Pada Pemilu 2019 Tapi Kami Spontan Menolak Dan Mengatakan Bahwa Kami Selaku Penyelenggara Pemilu Tidak Bisa Berpihak Dan Haruslah Bersikap Netral,, Dan Kemudian Kama Waktu Sudah Mendekati Maghrib Pak Robin Mengarahkan Kami Segera Pulang Dan Kamipun Berpamitan Untuk Pulang Kerumah Masing Masing Setibanya Kami Diluar Ada Seorang Laki Laki Yang Menyusul Kami Dan Memberikan Sebuah Bingkisan Setelah ltupun Kami Segera Pulang. Pada Jam 09;00 Pagi Saya Ditelpon Dengan Saudari REZKI INDAH FAJARWATI Dia Menanyakan Tentang Bingkisan Yang Diberikan Tadi Malam Apakah Sudah Dibuka Atau Belum"?! Saya Menjawab Belum Karena Bingkisan Tersebut Masih Tersimpan Dalam Bagasi Motor Saya, Kemudian Saya Mengambil Dan Membuka Bingkisan Tersebut Dari Dalam Bagasi Motor Saya dan Setelah Saya Membukanya Temyata Didalamnya ada Baju Koko Dan Sebuah Amplop Yang Terselip Dibaju tersebut, Kemudian Saya Menelpon Saudari Rezki lndah Fajarwati Dan Memberitahukan Tentang lsi Dalam Bingkisan Tersebut Adalah Baju Koko Dan Amplop Yang Didalamnya Terdapat Sejumlah Uang Sebesar@ Rp. 300.000,- Yang Kemudian O/eh Saudari Rezki lndah Fajarwati Saya Disuruh Untuk Menyimpan lsi Dari Bingkisan Tersebut Untuk Kemudian Dikembalikan Kepada Pemiliknya Berdasarkan Arahan Dari Pak Robin. 5. Bahwa Teradu V menyatakan pada Tanggal 20 september 2018 sekitar jam 14:00 saya ditelpon saudara anggota PPK abeli sebagai teradu 1 Berkata kepada saya, Rikal ada Kerjamu sebentar Jam 4 sore"?!! Saya menjawab tidak ada pak, Ada apa Pak, Beliau berkata kalau tidak ada kamu datang di Jembatan Kuning. Saya jawab iya pak, Setelah itu pada jam 15.30 saya bergegas menuju ketempat tersebut. Sesampai ditempat tersebut Pak Robin dan yang lain telah berada ditempat tersebut,setelah itu saya bertanya kepada Pak Robin.Kita mau kemana Pak,Beliau menjawab Kita mau pergi silaturahim kepada teman saya,saya bertanya lagi dimana Pak,dilorong jati.setelah itu Pak Robin, saya, dan yang lain menuju ketempat tersebut. Setelah sampai ditempat tersebut.kami dipersilahkan oleh teman Pak Robin untuk masuk Didalam rumah didalam rumah saya dan teman- teman yang lain dipersilahkan duduk,setelah itu muncul seorang perempuan yang tidak saya kenal kemudian orang itu memperkenalkan diri ternyata dia adalah ibu rusiawati sebagai calon anggota DPRD Kata Kendari DAPIL 3 Poasia - Abeli dan meminta kepada kami untuk dibantu pada PEMILU nanti, namun dengan spontan kami menjawab minta maaf bu kami sebagai penyelenggara tidak bisa membantu ibu karena kami harus netral terhadap semua calon legislative setelah pembicaraan itu kami bergegas keluar rumah karena sudah jelang magrib setelah kami berada diluar seorang laki laki yang ada dalam rumah keluar memberikan bingkisan dan kami pun langsung pulang . setelah saya tiba dirumah sekitar jam 21.30 [Type text] wita saya membuka bingkisan yang diberikan ternyata isinya adalah selembar baju dan amplop berisikan uang sebesar Rp. 300.000,- kemudian Keesokan harinya saya ditelpon dengan pak robin terkait amplop uang tersebut dan kami sepakat uang tersebut dikembalikan. Kami mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim kasus kami ini kiranya dapat dipertimbangkan agar kami tidak diberikan sanksi karena kami masih berharap dapat menjadi penyelenggara PEMILU hal ini pula sangat membebani dalam keseharian kami sebagai masyarakat diwilayah kami masing-masing. 6. Bahwa Teradu VI menyatakan Pada Hari Kamis Tanggal 20 September Sekitar Setengah 4 Sore Saya Menerima Telpon Dari Salah Seorang Anggota PPK Kecamatan Abeli Dalam Hal lni Pak Robin, Bahwa Akan Ada Pertemuan Silaturahim Dan Saya Diarahkan Untuk Berkumpul Dijembatan Kuning Sekitar Jam 4 Sore. Tepat Pada Jam 4 Sore Saya Berangkat Berboncengan Menggunakan Sepeda Motor Bersama Teman Saya Hasmiati Dan Saat Kami Tiba Dijembatan Kuning Sudah Ada Pak Robin Teman Teman Lain Yang Menunggu Ditempat Tersebut, Kami Tidak Sempat Lagi Turun Dari Sepeda Motor Karena Pak Robin Langsung Mengarahkan Untuk Mengikuti Beliau Mengarah Kelorong Jati, Setibanya Kami Disana Tidak Lama Kemudian Ada Seorang Laki Laki Yang Keluar Dari Dalam Rumah Tersebut Dan Mempersilahkan Kami Untuk Masuk Kedalam Rumah Tersebut Setelah Kami Berada Didalam Rumah Tersebut Sekitar 10 Menit Keluarlah Seorang Perempuan Dari Dalam Kemudian Dia Memperkenalkan Dirinya Bahwa Dia Adalah /BU RUSIAWATI yang merupakan Salah Satu Galon Anggota DPRD Kota Kendari DAPIL Ill Yakni Kecamatan Poasia Dan Kecamatan Abeli Dan Dia Juga Memberitahukan Kepada Kami Bahwa Tadinya Dia Berasal Dari Partai PPP Kemudian Berpindah Ke Partai Golkar Kemudian Dia Bertanya Kepada Kami Apakah Kami Bersedia Membantu Beliau, Dengan Spontan Saya Dan Teman Teman Yang Lain Menjawab Bahwa Kami Tidak Bersedia Karena Kami Adalah Penyelenggara Pemilu yang mesti selalu Berada Diposisi Netral, Tidak Lama Kemudian Pak Robin Mengarahkan Kami Untuk Segera Pulang Karena Sudah Mau Maghrib Setelah Kami Pamit kamipun segera keluar setibanya diluar Laki laki yang menyuruh kami masuk tadi saat kami sampai kerumah tersebut tiba tiba keluar dan Memberikan Kami Bingkisan Setelah ltu Kamipun Beranjak Pulang Kerumah Masing-masing. Setelah Saya Pulang Kerumah Saya, Sayapun Segera Membuka Bingkisan Saya Sedikit Merasa Heran Karena Dalam Bingkisan Tersebut Terdapat Sebuah Amplop Dan Begitu Saya Buka Ternyata Didalamnya Terdapat Uang Sejumlah @ Rp.300.000,- 00,, Tidak Lama Kemudian Sekitar Jam Setengah 9 Malam Pak Robin Menelpon Saya Untuk Menyimpan Uang Tersebut Untuk Dikembalikan Kepada Pemiliknya. Olehnya ltu Saya Mahon Kepada Majelis Untuk Sekiranya Kesalahan Saya Dapat Dipertimbangkan Kembali, Karena Pada Waktu ltu Saya Pribadi Benar Benar Tidak Tau Bahwa Tempat Yang Kami Tuju ltu Adalah Rumah Salah Satu Calon Anggota DPRD Kota Kendari. 7. Bahwa Teradu VII menyatakan Pada Tanggal 20 September hari kamis sekitar jam 2 pak Robin selaku anggota PPK kecamatan Abeli telpon saya,bahwa ada pertemuan silaturahmi,dan saya di arahkan kejembatan kuning sekitar jam 4 sore,lalu saya singgah di rumahnya lbu Sri Endang sekitar stenga 4,lalu jam empat kami langsung mengarah kejembatan kuning setibanya disana pak Robin sud ah menunggu dengan teman-teman [Type text] lain,kami tidak sempat tu run dari motor langsung kami di arahkan menuju kelorong jati sambil mengikuti arah motor pak Robin,setibanya disana kami langsung di persilahkan masuk oleh seorang laki-laki beberapa menit kemudian keluarlah seorang perempuan dan langsung memperkenalkan diri bahwa dia adalah seorang anggota caleg kota kendari bernama lbu Rusiawati Dapil 3 POASIA,ABELI tadinya dia di Partai P3 lalu berahli di partai Golkar.lbu Rusiawati meminta bantuan kepada kami kalau kami siap membantu tapi jawaban saya dan teman-teman yang lain kami tidak siap membantu ,karna kami sadar bahwa kami adalah penyelenggara PPS setelah itu pak Robin langsung mengarahkan kami pulang karna sud ah menjelang magrib,setelah kami di luar ada seorang laki-laki keluar dari rumah dan langsung memberikan sebuah bingkisan lalu kami mengarah pulang,setibanya dirumah saya membuka bingkisan tersebut ternyata didalam bingkisan tersebut ad jilbab dan aplop yang berisikan uang tiga ratus ribu rupiah,sekitar jam setengah Sembilan pak Robin menelpon sama saya menanyakan masalah amplop ada atau tidak lalu saya jawab ada dan pak Robin bilang simpan dulu untuk dikembalikan. Oleh karna itu saya Mohon Kepada Ketua Majelis untuk sekiranya mempertimbangkan kembali kesalahan saya,karna saya benar benar tidak tau tempat yang kami datangi adalah Rumah salah satu calon Anggota DPRD Kota kendari. Sekali lagi saya Mohon kepada Ketua Majelis untuk mempertimbangkan Karena setelah kejadian ini saya Pribadi Merasakan Beban Moral yang begitu dalam baik itu dalam lingkup keluarga maupun dalam lingkungan masyarakat dimana saya tinggal. 8. Bahwa Teradu VIII menyatakan Pada Hari Kamis Tanggal 20 September 2018 Sekitar Jam 3 Sore Saya Ditelpon Dengan Salah Satu Anggota Ppk Kecamatan Abeli Dalam Hal lni Pak Robin Bahwa Pada Jam 4 Sore Hari ltu Ada Temannya Mau Adakan Kegiatan Silaturahim Dilorong Jati. Kemudian Pada Jam Yang Ditentukan Tersebut Saya Berangkat Dari Rumah Saya Untuk Bersama Pak Robin Mengikuti Kegiatan Tersebut Ditengah Perjalanan Saya Bertemu Salah Satu Teman Saya Yang Bemama Ajirin Kemudian Bersama Sama Ajirin Mengarah Kelorong Jati BerboncenganMenggunakanSepeda Motornya. Sesampainya Kami Dilorong Jati Kami Bingung Dan Kami Sampai Pada Pertigaan Tepatnya Depan SMA Muhamadiah Kendari Kami Menunggu Disitu Sambil Saya Menelpon Pak Robin Tanya Alamatnya Tapi Karena Saya Tidak Mengerti Juga Dia Bilang Tunggu Saja Disitu Nanti Ada Orang Yang Menjemput Disitu Jadi Saya Dan Rekan Saya Ajirin Menunggu Saja Ditempat ltu,, Kemudian Sekitar 30 Menit Kami Menunggu Datanglah Seorang Laki Laki Yang Mengaku Sebagai Teman Dari Pak Robin Kemudian Bertanya Kepada Kami Apakah Kami Anggotanya Pak Robin"?! Kami Menjawab lya, Kemudian Orang ltu Mengarahkan Kami Untuk Mengikutinya Sampai Dihalaman Rumah Besar Kami Diarahkan Untuk Masuk Kedalam Rumah Tersebut, Setibanya Kami Didalam Rumah Sudah Ada Teman Teman Yang Lain Dan Pak Robin Didalam Rumah Tersebut Kemudian Selang Waktu 5 Menit Keluarlah Seorang Perempuan Dari Dalam Ruangan Lain Yang Ternyata Setelah Dia Memperkenalkan Dirinya Barulah Saya Tahu Bahwa Dia Adalah IBU RUSIAWATIYang Merupakan Salah Seorang CALEG DPRD KOTA KENDARI DAPIL Ill Dari Partai Golkar Yang Tadinya Berasal Dari Partai PPP Dan Dia Meminta Kami Untuk Membantunya Pada PEMILU 2019 Tapi Kami Spontan Menolak Dan Mengatakan Bahwa Kami Selaku Penyelenggara [Type text] Pemilu Tidak Bisa Berpihak Dan Haruslah Bersikap Netral,, Dan Kemudian Karna Waktu Sudah Mendekati Maghrib Pak Robin Mengarahkan Kami Untuk Segera Pulang Dan Kamipun Berpamitan Untuk Pulang Kerumah Masing Masing Setibanya Kami Diluar Ada Seorang Laki Laki Yang Menyusul Kami Dan Memberikan Sebuah Bingkisan Setelah ltupun Kami Segera Pulang. Jam 11 Malam Saya Ditelpon Dengan Herda Dia Menanyakan Tentang Bingkisan Yang Diberikan Tadi Dan Dia Memberitahukan Tentang lsi Dalam Bingkisan Tersebut Ada Jilbab Dan Amplop Yang Didalamnya Terdapat Sejumlah Uang Sebesar @ Rp.300.000,- Yang Kemudian Disuruh Simpan Untuk Kemudian Dikembalikan Berdasarkan Arahan Dari Pak Robin. Olehnya ltu Yang Mulia Dalam Hal lni Mohon Kiranya Saya Dapat Dipertimbangkan Karna lni Bukan Saya Sengaja Untuk Melakukan Perbuatan Tersebut Saya Sadari Bahwa Saya Adalah Manusia Biasa Yang Tentunya Tidak Luput Dari Perbuatan Salah Dan Hilaf Dan Semoga lni Menjadi Pertibangan Yang Mulia Dan Menjadi Perbuatan Saya Yang Terakhir Karna Terus Terang Dengan Kejadian lni Menjadikan Bahan Renungan Saya Sebagai Teradu Dan lni Menjadi Catatan Tersendiri Dilingkungan Saya Sebagai Teradu Baik Dalam Lingkup Keluarga Meskipun Dalam Lingkup Masyarakat Tempat Tinggal Saya. 9. Bahwa Teradu IX menyatakan Pada Hari Kamis Tgl,20 September 2018 Saya Ditelpon Oleh Anggota Ppk Yang Bernama Pak Robin Pada Jam 4 Sore Untuk Berkumpul Di Jembatan Kuning Setelah Sampai Di Jembatan Kuning Kami Di Arahkan Di Lorong Jati Setelah Sampai Disana Kami Ditanyakan Sama Seseorang Yang Tidak Kami Kenai Kami Di Tanyakan In ltemannya Pak Robin Kami Menjawab lya Betul Kami Temannya Pak Robin Terus Kami Dipersilahkan Masuk Dirumahnya Dan Dipersilahkan Duduk Kemudian Sekitar 1 O Menit Keluarlah Seorang Perempuan Dari Dalam Kemudian Dia Memperkenalkan Dirinya Bahwa Dia Adalah /BU RUSIAWATI Yang Merupakan Salah Satu Galon Anggota DPRD Kota Kendari DAPIL Ill Yakni Kecamatan Poasia Dan Kecamatan Abeli Dan Dia Juga Memberitahukan Kepada Kami Bahwa Tadinya Dia Berasal Dari Partai PPP Kemudian Berpindah Ke Partai Golkar Kemudian Dia Bertanya Kepada Kami Apakah Kami Bersedia Membantu Beliau, Dengan Spontan Saya Dan Teman Teman Yang Lain Menjawab Bahwa Kami Tidak Bersedia Karena Kami Adalah Penyelenggara Pemilu Yang Mesti Selalu Berada Diposisi Netral Dan Tidak Memihak Kepada Salah Satu Pasangan Galon Apapun, Tidak Lama Kemudian Pak Robin Mengarahkan Kami Untuk Segera Pulang Karena Sudah Mau Maghrib Setelah Kami Pamit Kamipun Segera Keluar Setibanya Diluar Laki Laki Yang Menyuruh Kami Masuk Tadi Saat Kami Sampai Kerumah Tersebut Tiba Tiba Keluar dan Memberikan Kami Bingkisan Setelah ltu Kamipun Beranjak Pulang Kerumah Masing Masing Setibahnya Dirumah Sekitar Jam 07.30 Malam Saya Membuka Bingkisan Berupa Jilbab Dan Uang 300 Ribu Rupiah Jam 8 Malam Pak Robin Menelpon Dan Menyarankan Untuk Menyimpan Bingkisan Tersebut Karena Akan Dikembalikan Kepada Pemiliknya Olehnya ltu Yang Mulia Dalam Hal lni Mohon Kiranya Saya Dapat Dipertimbangkan Karna lni Bukan Saya Sengaja Untuk Melakukan Perbuatan Tersebut Saya Sadari Bahwa Saya Adalah Manusia Biasa Yang Tentunya Tidak Luput Dari Perbuatan Salah Dan Hilaf Dan Semoga lni Menjadi Pertimbangan Yang Mulia Dan Menjadi Perbuatan Saya Yang Terakhir Karna Terus Terang Dengan Kejadian lni Menjadikan Bahan [Type text] Renungan Saya Sebagai Teradu Dan lni Menjadi Catatan Tersendiri di lingkungan Saya Sebagai Teradu. 10. Bahwa Teradu X menyatakan Pada Hari Kamis Tgl. 20/09/2018 Jam 2 siang Pak Robin Menelpon Ada Kegiatan atau tidak, Saya bilang tidak ada kemudian pak robin berkata bahwa sebentar kita kumpul dijembatan Kuning Jam 4 Sore. Setibanya disana saya ketemu teman- teman Yang lain tidak lama kemudian pak robin mengarahkan kami untuk bersama sama mengikuti dia menuju kelorong jati. Saya Kemudian Mengikuti Arahan Tersebut Sambil Membawa Sepeda Motor Saya Dengan Berboncengan Dengan Saudari HASMIRA Setibanya Kami Disana Tidak Lama Kemudian Ada Seorang Laki Laki Yang Keluar Dari Dalam Rumah Tersebut Dan Mempersilahkan Kami Untuk Masuk Kedalam Rumah Tersebut Setelah Kami Berada Didalam Rumah Tersebut Sekitar 10 Menit Keluarlah Seorang Perempuan Dari Dalam Kemudian Dia Memperkenalkan Dirinya Bahwa Dia Adalah /BU RUSIAWATI Yang Merupakan Salah Satu Galon Anggota DPRD Kota Kendari DAPIL Ill Yakni Kecamatan Poasia Dan Kecamatan Abeli Dan Dia Juga Memberitahukan Kepada Kami Bahwa Tadinya Dia Berasal Dari Partai PPP Kemudian Berpindah Ke Partai Golkar Kemudian Dia Bertanya Kepada Kami Apakah Kami Bersedia Membantu Beliau, Dengan Spontan Saya Dan Teman Teman Yang Lain Menjawab Bahwa Kami Tidak Bersedia Karena Kami Adalah Penyelenggara Pemilu Yang Mesti Selalu Berada Diposisi Netral Dan Tidak Memihak Kepada Salah Satu Pasangan Galon Apapun, Tidak Lama Kemudian Pak Robin Mengarahkan Kami Untuk Segera Pulang Karena Sudah Mau Maghrib Setelah Kami Pamit Kamipun Segera Keluar Setibanya Diluar Laki Laki Yang Menyuruh Kami Masuk Tadi Saat Kami Sampai Kerumah Tersebut Tiba Tiba Keluar dan Memberikan Kami Bingkisan Setelah ltu Kamipun Beranjak Pulang Kerumah Masing Masing Setibahnya Dirumah Sekitar Jam 07.30 Malam Saya Membuka Bingkisan Berupa Jilbab Dan Uang 300 Ribu Rupiah Jam 8 Malam Pak Robin Menelpon Dan Menyarankan Untuk Menyimpan Bingkisan Tersebut Karena Akan Dikembalikan Kepada Pemiliknya. Olehnya ltu Saya Mohan Kepada Majelis Untuk Sekiranya Kesalahan Saya Dapat Dipertimbangkan Kembali, Karena Pada Waktu ltu Saya Pribadi Benar Benar Tidak Tau Bahwa Tempat Yang Kami Tuju ltu Adalah Rumah Salah Satu Galon Anggota DPRD Kota Kendari. 11. Bahwa Teradu XI menyatakan bahwa Pada Hari Kamis Tgl. 20 September 2018 Saya Ditelpon Oleh Anggota PPK Kec.Abeli Atas Nama Robin Sekitar Jam 3.30 Sore Beliau Berkata Kepada Saya Untuk Bertemu Di Jembatan Kuning Setiba Disana Saya Langsung Ketemu Pak Robin Dan Pak Robin Menyuruh Saya lkut Dia Karena Ada Rapat Dan Saya Langsung Bertanya Rapat Dimana"?! Pak Robin Menjawab lkut Mi Saja Setibanya Kami Disana Tidak Lama Kemudian Ada Seorang Laki Laki Yang Keluar Dari Dalam Rumah Tersebut Dan Mempersilahkan Kami Untuk Masuk Kedalam Rumah Tersebut Kemudian Saya Juga Bertanya Lagi Rumah Siapa lni Pak Robin, Pak Robin Menjawab Bahwa lni Rumahnya Kenalannya Dia Mau Silaturahim Sama Teman Teman PPS Kec.Abeli Kemudian Pak Robin Berkata Kita Dengarkan Saja Oulu, Terus Saya Langsung Masuk Sekitar 45.30 Tiba Didalam Rumah Keluarlah Seorang Perempuan Dari Dalam Kemudian Dia Memperkenalkan Dirinya Bahwa Dia Adalah /BU RUSIAWATI Yang Merupakan Salah Satu Galon Anggota DPRD Kata Kendari DAPIL Ill [Type text] Yakni Kecamatan Poasia Dan Kecamatan Abeli Dan Dia Juga Memberitahukan Kepada Kami Bahwa Tadinya Dia Berasal Dari Partai PPP Kemudian Berpindah Ke Partai Golkar Kemudian Dia Bertanya Kepada Kami Apakah Kami Bersedia Membantu Beliau, Spontan Saya Dan Teman Teman Yang Lain Menjawab Bah~ Teman Teman Tidak Bersedia Karena Kami Adalah Penyelenggara Pemilu Yang Mesti Selalu Berada Diposisi Netral Dan Tidak Memihak Pada Salah Satu Pasangan Galon, Tidak Lama Setelah ltu Saya Langsung Minta Pamit Karna Sudah Menjelang Magrib Terus Kami Dan Teman-Teman Langsung Bergegas Keluar Setibanya Kami Diluar Kita Disusul Oleh Seorang Laki-Laki Yang Memberi Bingkisan, Setiba Dirumah Saya Membuka Bingkisan Yang Berisikan Jilbab Dan Amlop Yang Berisikan Uang Sebesar 300 Ribu Rupiah Malam ltu Juga Sekitar Jam 7.30 Malam Saya Langsung Telpon Pak Robin Mengenai Bingkisan Dan Amplop ltu Pak Robin Menjawab Simpan Pemberian Tersebut Dan Kita Mesti Kembalikan Kepada Pemiliknya Karena lni Menyangkut lntegritas Kita Sebagai Seorang Penyelenggara Pemilu. Olehnya ltu Yang Mulia Dalam Hal lni Mohon Kiranya Saya Dapat Dipertimbangkan Karna lni Bukan Saya Sengaja Untuk Melakukan Perbuatan Tersebut, Saya Sadari Bahwa Saya Adalah Manusia Biasa Yang Tentunya. Tidak Luput Dari Perbuatan Salah Dan Hilaf Dan Semoga lni Menjadi Pertimbangan Yang Mulia Dan Saya Pribadi Berjanji Bahwa lni Akan Menjadi Perbuatan Saya Yang Terakhir Kaerna Terus Terang Dengan Kejadian lni Saya Sebagai Teradu Dan Sebagai Penyelenggara Pemilu 2019 Kel. Poasia Kec. Abeli Merasa Sangat Malu Baik Dalam Lingkup Keluarga Maupun Dalam Lingkup Masyarakat Tempat Saya Menjabat Sebagai Anggota PPS. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi Teradu; atau 3. Apabila Majelis Pemeriksa Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [Type text] [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[Type text] [4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa pada tanggal 20 September 2018 terjadi pertemuan antara para Teradu dengan Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2019 a.n Rusiawati Silondae di kediamannya. Dalam pertemuan tersebut Rusiawati Silondae meminta tolong kepada para Teradu untuk dibantu, karena kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Kota Kendari dapil III (Kecamatan Abeli-Kecamatan Poasia). Para Teradu menerima bingkisan yang berisi baju koko untuk laki-laki, dan jilbab untuk perempuan disertai amplop yang berisi uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu. Para Teradu menyatakan bahwa benar pada tanggal 20 September 2018 telah terjadi pertemuan antara para Teradu dengan Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2019 a.n Rusiawati Silondae di kediamannya. Teradu I menyatakan pada tanggal 20 September 2018 ditelepon oleh temannya untuk diajak bersilaturahmi di rumah Rusiawati. Teradu Kemudian menelepon para Teradu Anggota PPS untuk menghadiri acara Silaturahmi tersebut. Dalam pertemuan tersebut Rusiawati menyampaikan akan mencalonkan diri menjadi Caleg partai Golongan Karya (Golkar) di Dapil III Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia, dan meminta para Teradu untuk membantu. Namun para Teradu meonolak untuk membantudengan alasan sebagai Penyelenggara Pemilu. Menjelang Magrib para Teradu berpamitan pulang dan diberikan bingkisan yang isinya baju koko untuk laki-laki dan kerudung untuk perempuan serta amplop yang berisi uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Teradu I menyampaikan kepada para Teradu Anggota PPS untuk menyimpan dahulu uang dan bingkisan tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada Rusiawati. Setelah itu para Teradu dipanggil oleh Ketua PPK untuk membuat pernyataan pengakuan Pertemuan tersebut dan selanjutnya dipanggil oleh KPU Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan. Para Teradu menyatakan bahwa tidak ada niat dengan sengaja untuk melakukan perbuatan tersebut. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 September 2018 terbukti terjadi pertemuan yang dilakukan oleh para Teradu dengan Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2019 Rusiawati Silondae di rumah Calon tersebut. Dalam pertemuan tersebut Rusiawati Silondae meminta tolong kepada para Teradu untuk dibantu karena kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Kota Kendari Dapil III yang meliputi Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia, namun para Teradu menolak permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa berpihak kepada peserta Pemilu. Dalam pertemuan tersebut terbukti bahwa terdapat pemberian bingkisan yang berisi baju koko untuk laki-laki dan jilbab untuk perempuan disertai amplop berisi uang sejumlah Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang diserahkan oleh tim sukses Rusiawati Silondae. Bingkisan dan amplop tersebut kemudian dikembalikan oleh para Teradu kepada Rusiawati Silondae melalui Tim Sukses setelah adanya Laporan pelanggaran oleh Ketua PPK Abeli. Dalam rangka menindaklanjuti Laporan a quo, KPU Kota Kendari selaku para Pengadu telah melakukan klarifikasi kepada para pihak dan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran Kode Etik. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kota Kendari [Type text] mengeluarkan Keputusan Nomor 366/HK.07.4-Kpt/7471/KPU-Kot/X/2018 dan surat Penerusan Pelanggaran Kode etik Nomor Nomor 367/HK.07.4- Kpt/7471/KPU-Kot/X/2018 yang memuat sanksi Pemberhentian Sementara kepada para Teradu. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu yang melakukan pertemuan dengan Rusiawati Silondae selaku peserta Pemilu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Para Teradu semestinya selalu memedomani prinsip mandiri yaitu menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. Dalil para Teradu yang menyatakan tidak mengetahui tujuan pertemuan dengan Calon Anggota DPRD tersebut tidak bisa dijadikan dalil pembenaran. Para Teradu semestinya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. DKPP berpendapat tindakan Teradu I selaku inisiator pertemuan tersebut dengan mengajak para Teradu anggota PPS merupakan tindakan yang tidak mencerminkan prinsip mandiri sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu I semestinya menyatakan menolak ketika diminta oleh teman Teradu I untuk bersilaturahmi dengan peserta Pemilu, bukan malah mengajak para Teradu yang lain untuk ikut dalam pertemuan tersebut. Oleh karenanya, sebagai inisiator, pertanggungjawaban etik Teradu I lebih berat dibanding para Teradu lainnya. Tindakan para Teradu terbukti telah melanggar sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN dan melanggar prinsip mandiri, prinsip adil dan prinsip profesional Pasal 7 Ayat 2 jo Pasal 8 huruf a, b, g dan huruf l jo Pasal 10 huruf a jo Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil para Pengadu Terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Robin Syahrul Ziddi selaku Anggota PPK Kecamatan Abeli sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Hanifa selaku Ketua PPS Kelurahan Benua Nirae, Teradu III Riswan selaku Anggota PPS Kelurahan Abeli, Teradu IV Ajirin selaku Anggota PPS [Type text] Kelurahan Tobimeita, Teradu V Rikal selaku Anggota PPS Kelurahan Toondonggeu, Teradu VI Sri Endang selaku Anggota PPS Kelurahan Sambuli, Teradu VII Hasmiati selaku Anggota PPS Kelurahan Sambuli, Teradu VIII Rezki Indah Fajarwanti selaku Anggota PPS Kelurahan Lapulu, Teradu IX Hasmira selaku Anggota PPS Bungkutoko, Teradu X Herdawati selaku Anggota PPS Talia, dan Teradu XI Nurmiah selaku Anggota PPS Kelurahan Poasia sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Kota Kendari untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir [Type text]