Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 279 Tahun 2018
PPK & PPS Abeli Kota Kendari
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 02/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-12-2018
👁 17 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 9 November 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018 bertempat di jln.
Pertimbangan Putusan[Type text] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa pada tanggal 20 September 2018 terjadi pertemuan antara para Teradu dengan Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2019 a.n Rusiawati Silondae di kediamannya.
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 15
Amar Putusan1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Robin Syahrul Ziddi selaku Anggota PPK Kecamatan Abeli sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Hanifa selaku Ketua PPS Kelurahan Benua Nirae, Teradu III Riswan selaku Anggota PPS Kelurahan Abeli, Teradu IV Ajirin selaku Anggota PPS [Type text] Kelurahan Tobimeita, Teradu V Rikal selaku Anggota PPS Kelurahan Toondonggeu, Teradu VI Sri Endang selaku Anggota PPS Kelurahan Sambuli, Teradu VII Hasmiati selaku Anggota PPS Kelurahan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
295/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 279/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Jumwal Shaleh
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Kendari
Alamat Kantor : Jl. Chairil Anwar No. 10, Puuwatu, Kota
Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
2. Nama : Asril
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Kendari
Alamat Kantor : Jl. Chairil Anwar No. 10, Puuwatu, Kota
Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
3. Nama : Alasman Mpesau
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Kendari
Alamat Kantor : Jl. Chairil Anwar No. 10, Puuwatu, Kota
Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
4. Nama : Sri Marlia Puteri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Kendari
Alamat Kantor : Jl. Chairil Anwar No. 10, Puuwatu, Kota
Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
5. Nama : La Ndolili
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Kendari
Alamat Kantor : Jl. Chairil Anwar No. 10, Puuwatu, Kota
Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Para Pengadu;
[Type text]
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Robin Syahrul Ziddi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPK Kecamatan Abeli Kota Kendari
Alamat : Kelurahan Bungku Toko Kecamatan Abeli,
Kota Kendari
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hanifa
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPS Kelurahan Benua Nirae Kecamatan
Abeli Kota Kendari
Alamat : Jln. Kapune Bende Kelurahan Benua Nirae
Kecamatan Abeli Kota Kendari
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Riswan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Abeli Kecamatan
Abeli, Kota Kendari
Alamat : Jln. Sewangi RT/RW. 06/03, Kelurahan Abeli
Kecamatan Abeli, Kota Kendari
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Ajirin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Tobimeita Kecamatan
Abeli, Kota Kendari
Alamat : Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, Kota
Kendari
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Rikal
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Tondonggeu
Kecamatan Abeli, Kota Kendari
Alamat : Jln. Poros Moramo, RT. 02 RW 02 Kelurahan
Tondonggeu Kecamatan Abeli Kota Kendari
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Sri Endang
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Sambuli Kecamatan Abeli,
Kota Kendari
Alamat : Kelurahan Sambuli,Kecamatan Abeli, Kota
Kendari
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Hasmiati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Sambuli Kecamatan
Abeli, Kota Kendari
Alamat : Jln. Cuk Nyak Dien Kelurahan Sambuli,
Kecamatan Abeli, Kota Kendari
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Rezki Indah Fajarwanti
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Lapulu Kecamatan
Abeli, Kota Kendari
Alamat : Jln. Lambonu, RT.02 RW. 01 Kelurahan
Lapulu, Kota Kendari.
[Type text]
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Hasmira
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Bungkutoko, Kecamatan
Abeli, Kota Kendari
Alamat : Kelurahan Bungtoko, Kecamatan Abeli Kota
Kendari
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu XI;
10. Nama : Herdawati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Talia Kecamatan Abeli, Kota
Kendari
Alamat : Jln. Pendidikan Kelurahan Talia, Kota Kendari
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu X;
11. Nama : Nurmiah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota PPS Kelurahan Poasia, Kecamatan
Abeli, Kota Kendari
Alamat : Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli Kota
Kendari
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu XI;
Teradu I s/d Teradu XI selanjutnya disebut sebagai------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pengadu;
Mendengarkan jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti
yang diajukan para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 9 November 2018 menyampaikan
aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai
berikut:
1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 September 2018 bertempat di jln. Jati
Raya, Kecamatan Kadia Kota Kendari di rumah kediaman Rusiawati Silondae
(Calon Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2019) telah terjadi pertemuan
antara anggota PPK-PPS Kecamatan Abeli Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
2. Bahwa dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa PPK-PPS
Kecamatan Abeli yaitu Robin Syahrul Ziddi (Anggota PPK Kecamatan Abeli),
Hanifa (PPS Benuanirae), Riswan (PPS Abeli), Ajirin (PPS Tobimeita), Hasmira
(PPS Bungutoko), Rikal (PPS Tondonggeu), Sri Endang (PPS Sambuli),
Hasmiati (PPS Sambuli), Nurmia (PPS Poasia) Herdawati (PPS Talia), RESKI
Indah Fajarwati (PPS Lapulu).
3. Bahwa pada saat pertemuan tersebut Rusiawati Silondae (Calon Anggota
DPRD Kota Kendari Pemilu 2019), meminta tolong kepada anggota PPK-PPS
Kecamatan Abeli untuk dibantu, karena beliau kembali mencalonkan diri
ebagai calon anggota legislatif di Kota Kendari Dapil III (Kecamatan Abeli-
[Type text]
Kecamatan Poasia). Namun PPK-PPS Kecamatan Abeli menyampaikan
penolakan atas permintaan bantuan tersebut dan menyatakan bahwa kami
adalah penyelenggara tidak bisa berpihak kepada peserta Pemilu.
4. Bahwa waktu magrib telah tiba, PPK-PPS Kecamatan Abeli mohon pamit,
bersamaan dengan itu pula salah seorang tim sukses Rusiawati Silondae
(Calon Anggota DPRD Kota Kendari PEMILU 2019) memberikan bingkisan
yang berisi baju koko untuk laki-laki, dan jilbab untuk peremuan disertai
amplop yang berisi uang sejumlah Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-
bukti/ keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Penyampaian Ketua PPK Abeli Nomor:
09/PPK/IX/2018 yang menginformasikan bahwa ada
pertemuan antara PPK dan PPS Kecamatan Abeli dengan
salah seorang Caleg Anggota DPRD Kota Kendari;
2. Bukti P-2 : Surat Pernyataan bermaterai Sdra Robbin Syahrul Ziddi
Yang menyatakan bahwa benar-benar ikut serta dalam
Pertemuan dengan salah seorang Caleg Anggota DPRD
Kota Kendari Dapil 3 (Kecamatan Abeli, dan Poasia). Dan
surat Klarifikasi Nomor: 357/HK.07.4.Sg/7471/KPU-
Kot/IX/2018;
3. Bukti P-3 : Surat Klarifikasi nomor: 357/ HK.07.4.Sg/7471/KPU-
Kot/IX/2018 yang menerangkan bahwa Sdra Hanifa telah
mengadakan pertemuan dengan salah seorang Caleg
DPRD Kota Kendari Dapil 3 ( Kecamatan Abeli dan
Poasia);
4. Bukti P-4 : Surat Pernyataan bermaterai Sdra Riswan yang
menyatakan benar-benar ikut serta dalam pertemuan
dengan salah seorang Caleg anggota DPRD Kota Kendari
Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia) Dan
Surat Klarifikasi Nomor : 358/HK.07.4.Sg/7471/KPU-
Kot/IX/2018;
5. Bukti P-5 : Surat Pernyataan bermaterai Sdra Ajirin yang
menyatakan benar-benar ikut serta dalam pertemuan
dengan salah seorang Calon anggota DPRD Kota Kendari
Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia). Dan
Surat Klarifikasi Nomor 357/HK.07.4.Sg/7471/KPU-
Kot/IX/2018;
6. Bukti P-6 : Surat Pernyataan bermaterai Sdra Rikal yang
menyatakan benar-benar ikut serta dalam pertemuan
dengan salah seorang Calon anggota DPRD Kota Kendari
Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia);
7. Bukti P-7 : Surat Pernyataan bermaterai Sdri Sri Endang yang
menyatakan benar-benar ikut serta dalam pertemuan
dengan salah seorang Calon Anggota DPRD Kota Kendari
Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia). Dan
Surat Klarifikasi Nomor: 357/HK.07.4.Sg/7471/KPU-
Kot/IX/2018;
8. Bukti P-8 : Surat Pernyataan bermaterai Sdri Hasmiati yang
menyatakan benar-benar ikut serta dalam Pertemuan
dengan salah seorang Calon Anggota DPRD Kota Kendari
[Type text]
Dapil 3 ( Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia). Dan
Surat Klarifikasi Nomor: 357/HK.07.4.Sg/7471/KPU-
Kot/IX/2018;
9. Bukti P-9 : Surat Pernyataan bermaterai Sdri Rezki Indah Fajarwati
yang menyatakan bahwa benar-benar ikut serta dalam
Pertemuan dengan salah seorang Calon Anggota DPRD
Kota Kendari Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan
Poasia);
10. Bukti P-10 : Surat Pernyataan bermaterai Sdri Hasmira yang
menyatakan benar-benar ikut serta dalam pertemuan
dengan salah seorang Calon Anggota DPRD KoTa Kendari
Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia). Dan
Surat Klarifikasi Nomor: 357/HK.07.4.Sg/7471/KPU-
Kot/IX/2018;
11. Bukti P-11 : Surat Pernyataan bermaterai Sdri Herdawati yang
menyatakan benar-benar ikut serta dalam pertemuan
dengan salah seorang Calon Anggota DPRD KoTa Kendari
Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia). Dan
Surat Klarifikasi Nomor: 357/HK.07.4.Sg/7471/KPU-
Kot/IX/2018;
12. Bukti P-12 : Surat Pernyataan bermaterai Sdri Nurmiah yang
menyatakan benar-benar ikut serta dalam pertemuan
dengan salah seorang Calon Anggota DPRD KoTa Kendari
Dapil 3 (Kecamatan Abeli dan Kecamatan Poasia). Dan
Surat Klarifikasi Nomor: 357/HK.07.4.Sg/7471/KPU-
Kot/IX/2018;
13. Bukti P-13 : Fotokopi KTP Robbin Syahrul Ziddi;
14. Bukti P-14 : Fotokopi KTP Hanifa;
15. Bukti P-15 : Fotokopi KTP Riswan;
16. Bukti P-16 : Fotokopi KTP Ajirin;
17. Bukti P-17 : Fotokopi KTP Hasmiati;
18. Bukti P-18 : Fotokopi KTP Hasmira;
19. Bukti P-19 : Fotokopi KTP Rikal;
20. Bukti P-20 : Fotokopi KTP Sri Endang;
21. Bukti P-21 : Fotokopi KTP Rezki Indah Fajar;
22. Bukti P-22 : Fotokopi KTP Herdawati;
23. Bukti P-23 : Fotokopi KTP Nurmiah.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu I s/d Teradu XI terbukti telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak melaksanakan prinsip mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, efisien dan kepentingan umum;
2. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh
Teradu I s/d Teradu XI.;
Atau: Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang
yang berlaku.
[Type text]
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Teradu I, s.d Teradu XI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 9 November 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I menyatakan Pada Saat ltu ditelepon teman untuk
Silaturahmi dirumah Rusiawati. Kemudiaan Teradu I menelpon teman-teman
PPS untuk menghadiri acara Silaturahim tersebut Sekitar pukul 17.00 WITA,
para Teradu tiba di rumah beliau. Dalam pertemuan tersebut ada
Pembahasan atau cerita beliau maju Dapil III Kec. Abeli dan Kec. Poasia, dan
Rusiawati meminta kami untuk dapat kiranya melihat dia atau membantu
beliau dalam Pemilu 2019., namun kami tidak memberikan jawaban atau
kesediaan untuk membantu beliau dengan alasan bahwa sebagai
Penyelenggara. kalau kami membantu kami melanggar Undang-Undang Atau
Peraturan Tentang Pemilu Maka pada saat itu kami tidak berlama-lama lagi
di dalam rumah tersebut karena waktu sudah menjelang Magrib lalu kami
berpamitan pulang di luar kami diberikan bingkisan yang isinya baju kokoh
dan setelah kami pulang belum lama saya tiba di rumah ada telepon dari
teman PPS bahwa ada bingkisan dan amplop Yang diberikan dan saya
sampaikan kepada teman-teman kalau bisa uang ltu disimpan dulu dan
tidak lama kemudian kami dipanggil oleh Ketua PPK untuk membuat
pernyataan tentang pengakuan Pertemuan tersebut dan setelah itu kami
dipanggil Di KPU Kota untuk diperiksa dan dalam pemeriksaan itu kami
ceritakan kejadian pertemuaan tersebut. Olehnya ltu Yang Mu!ia Dalam Hal
lni Mohon Kiranya Saya Dapat Dipertimbangkan Karena lni Bukan Saya
Sengaja Untuk Melakukan Perbuatan Tersebut Saya Sadari Bahwa Saya
Adalah Manusia Biasa Yang Tentunya Tidak Luput Dari Perbuatan Salah
dan khilaf Semoga lni Menjadi Pertimbangan Yang Mulia Dan Menjadi
Perbuatan Saya Yang Terakhir Karena Terus Terang Dengan Kejadian lni
Menjadikan Bahan Renungan Saya Sebagai Teradu Dan lni Menjadi Catatan
Tersendiri Dilingkungan Saya Sebagai Teradu Adalah Salah Satu Tokoh
Masyarakat.
2. Bahwa Teradu II menyatakan bahwa pada tanggal 20 septmber 2018bsekitar
pukul 14.00 WITA Teradu II ditelepon oleh Anggota PPK Abeli yaitu Robin
menyatakan ada teman yang mengajak untuk silaturahmi lalu Teradu II
menanyakan dima tempatnya beliau mengatakan nanti sre disampaikan
tempatnya. Sekitar pukul 17.00 WITA, Robin menelepon kembali Teradu II
dan menanyakan posisi TEradu II, dijawab lagi di catatn Sipil mengurus KTP
da Kart Keluarga, Teradu I mengarahkan untuk ke lorong jati, lalu Teradu II
menjawab nanti setelah urusan baru akan kesitu. Setelah itu Teradu II
menelepon Riswan untuk memastikan apakan dia sudah mendapat informasi
dari pak ROBIN, lalu kita janjian ketemu di depan kampus
muhammadyah 15 mcnit kemudian saudara ROBIN kembali menelpon
dan menyampaikan kepada saya bahwa teman2 PPS sudah ada di
sini, tidak lama kemudian saya pergi ke lorong jati dan ketemu
saudara RISWAN di depan kampus muhammadyah, setelah itu
kami sama-sama kealamat yang disebutkan Saudara ROBIN, setibanya
disana ada saudara ROBIN yang menunggu d.i depan rumah dan
langsung mempersilahkan kami masuk kedalam rumah. Di dalam rumah
telah ada beberapa teman PPS dan 2 orang yang saya tidak kenal tidak
lama kemudian dari salah satu yang saya tidak kenal itu
[Type text]
rnemperkelkan diri ternyata dia adalah ibu RUSIAWATIsebagai calon
anggota DPRD Kota Kendari DAPIL 3 Poasia - Abell clan meminta kepada
kami untuk dibantu pada .PEMlLU nanti, namun dengan spontan
kami menjawab minta maaf bu ka.mi sebagai penyelenggara tidak bisa
membantu ibu karena kami harus netrai terhadap semua calon
legislatif setelah pembicaraan itu kami bergegas keluar rurnah karena
sudah jelang magrib setelah kami berada diluar orang yang ada dalam
rumah keluar mernberikan bingkisan dan kami ucapkan terima kasih
setelah itu karni langsung pulang. setelah saya tiba dirumah sekitar
jam 10 malam saya membuka bingkisan yang diberikan temyata
isinya adalah selembar baju dan amplop berisikan uang sebesar
Rp.300.000,- kemudian pagi harinya saya kordinasi dengan pak
ROBIN terkait baju koko dan uang tersebut , oleh Pak ROBIN menyarankan
agar bingkisan tersebut dikembalikan Dalam hal menghadiri pertemuan
tersebut saya tidak tau menahu tentang urusan politik atau pun
diperlemukan dcngan Calon Anggota DPRD namun semata mata saya
hanya memenuhi/menghargai panggilan saudara ROBIN sebagai atasan
saya Olehnya itu saya memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim
kasus ini kiranya dapat dipertimbangkan agar saya tidak diberikan
sanksi karena saya sangat berharap masih dapat menjadi
penyelenggara PEMILU sebagaimana kami menyukseskan PEMILU dan
PEMILUKADA sebelumnya, Kasus ini pula sangat membebani dalam
keseharian saya sebagai tokoh masyarakat dan Staf Pemerintah Kelurahan
di wilayah saya. Demikian jawaban tertulis ini saya sampaikan kepada
majelis hakim, apabila dalam jawaban a tau tindakan saya terdapat
kekurangan dan kesalahan saya mohon kiranya Majelis Hakim yang
rnulia dapat memberikan arahan atau pun bimbingan kepada saya
agar kedepan dapat menjadi penyelenggara yang lebih baik.
3. Bahwa Teradu III menyatakan Pada hari kamis, tanggal 20 September 2018
sekitar pukul 13.30 wita saya ditelpon dengan pak ROBIN, tapi pada
saat itu saya Iagi berada di tempat pesta sehingga apa yang dibicarakan
oleh pak ROBIN tidak jelas karena adanya suara musik. Setelah pulang
kerumah saya istirahat/ tidur siang dan sekitar pukul 17.00 saya
terbangun karena ada yang menelpon ternyata saudara HANIFA yang
menelpon saya, menanyakan kalau saya sudah ditelpon dengan Pak
ROBIN saya bilang iya tapi suaranya tidak jelas, Ialu saya bertanya
sama pak HANIFA ada informasi apa dari Pak ROBIN, beliau menjawab
ada temannya Pak ROBIN yang mau silaturrahim dengan kita. Terus
saya Tanya pak HANIFAkita dimanakah ini, pak HANIFAbilang dia masih
di Catatan Sipil Kota, lalu saya bertanya lagi dimana tempat
pertemuannya dia menjawab Iagi disekitaran lorong jati lalu saya
bilang nanti kita sama-sama kesana pak HANIFAjawab Iya. Sekitar
pukul 17.10 saya dari rumah menuju Pasar Barn dan setibanya
saya di Pasar Barn saya telpon HANIFAsaya tanya kita sudah
dimana dia menjawab sudah di depan Kampus Muhammadyah, lalu
saya bilang tunggumi distu saya sud.ah dekat dan kami ketemu di
depan muhammadyah, setelah itu kami sama-sama ke alamat yang
disebutkan saudara ROBINdan begitu kami sampai disana Pak ROBIN
sudah menunggu di depan rumah dan langsung diaajak kami masuk
dalam rumah. Di dalam rumah ada beberapa teman PPS dari
Kecamatan Abeli clan 2 orang lagi yang saya tidak kenal, tidak
[Type text]
lama kemudian seorang ibu memperkelkan diri ternyata dia adalah lbu
RUSIAWATsIebai calon anggota DPRD Kota Kendari DAPIL3 Poasia- beli
clan meminta kepada kami untuk dibantu pada PEMILU nanti,
namun kami menjawab minta maaf bu kami tidak bisa membantu
ibu karena kami sebagai penyelenggara setelah pembicaraan itu kami
permisi pamit pulang karena sudah jelang magrib setelah kami
berada diluar seorang laki-laki keluar dari dalam rumah
memberikan bingkisan dan kami ucapkan terima kasih lalu kami
langsung pulang setelah saya tiba dirumah sekitar jam 22.30 wita
saya membuka bingkisan yang diberikan ternyata isinya adalah baju
koko dan amplop berisikan uang sebesar Rp. 300.000,- kemudian
saya kordinasi dengan pak HANIFAmenyampaikan bahwa isi
bingkisan yang diberikan tadi adalah baju koko dengan uangnya lalu
dia bilang iya nanti besok pagi baru kita kordinasi dengan pak
ROBINkarena sekarang sudah larut malam setelah pagi hari kami
berkoordinasi dengan pak ROBIN dan beliau menyarankan bingkisan
tersebut dikembalikan. Menghadiri pertemuan tersebut saya tidak
tahu kalau ada urnsan politik atau pun dipertemukan dengan
Calon Anggota DPRD tetapi hanya memenuhi panggilan saudara
ROBIN sebagai anggota PPK kami di Kecamatan Abeli Oleh karena itu
saya memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk kiranya dapat
mempertimbangkan agar tidak memberikan sanksi yang sangat
berat, karena saya berharap masih dapat menjadi penyelenggara
PEMILUsebagaimana saya pernah ikut menyukseskan PEMILU dan
PEMILUKADAsebelumnya clan Kasus ini juga menjadi beban moril
tersendiri bagi saya dalam keseharian saya sebagai tokoh masyarakat
diwilayah dimana saya berdomisili
4. Bahwa Teradu IV menyatakan Pada Tanggal 20 September 2018 Pak Robin
Selaku Anggota Ppk Kecamatan Abeli Menelpon Saya Sekitar Jam 01 ;00
Siang Dia Bertanya Kalau Ada Waktumu Kita Jalan Jalan Kelorong Jati, Saya
Bertanya Untuk Apa Dia Menjawab Bahwa Ada Teman Mau Mengadakan
Pertemuan Silaturahim Saya Jawab Oke. Kemudian Pada Jam 4 Sore Pak
Robin Menelpon Lagi Menanyakan Tentang Posisi Saya, Saya Jawab
Bahwa Saya Sedang Berada Dirumah, Kemudian Dia Mengajak Saya
Agar Segera Merapat Kejembatan Kuning Saya Berkata Ok, Sayapun
Lantas Berangkat Dan Mengarah Ketempat Yang Ditentukan Yakni
Dijembatan Kuning, Namun Ditengah Perjalanan Menuju Kejembatan
Kuning Saya Bertemu Dengan Pak Robin Berboncengan Dengan Saudari
Nurmiah Sayapun Diarahkan Untuk Mengikuti Mereka. Ditengah Perjalanan
Saya Bertemu Dengan Saudari Rezki lndah Fajarwati Dia Meminta Saya
Untuk Berboncengan Bersama Dengannya, Dan Kamipun Terus Mengikuti
Pak Robin Dari Belakang Namun Setibanya Dipasar Baru Kami Terpisah
Dari Pak Robin Dan Nurmiah Kamipun Berjalan Menuju Kelorong Jati
Sesampainya Kami Dilorong Jati Kami Bingung Dan Kami Sampai Pada
Pertigaan Tepatnya Depan Sma Muhamadiah Kendari Saya Kemudian
Menyuruh Saudari Rezki lndah Fajarwati Untuk Menelpon Pak Robin Dan
Saya Tidak Tahu Apa Yang Mereka Bicarakan, Lalu Saudari Rezki lndah
Fajarwati Mengatakan Kepada Saya Untuk Menunggu Saja Ditempat lni,
Sekitar 30 Menit Kami Menunggu Kemudian Datanglah Seorang Laki Laki
Yang Mengaku Sebagai Teman Dari Pak Robin Kemudian Bertanya
Kepada Kami Apakah Kami Anggotanya Pak Robin"?! Kami Menjawab lya,
[Type text]
Kemudian Orang ltu Mengarahkan Kami Untuk Mengikutinya Sampai
Dihalaman Rumah Besar Kami Diarahkan Untuk Masuk Kedalam Rumah
Tersebut, Setibanya Kami Didalam Rumah Sudah Ada Teman Teman
Yang Lain Dan Pak Robin Didalam Rumah Tersebut Kemudian Selang
Waktu 5 Menit Keluarlah Seorang Perempuan Dari Dalam Ruangan Lain
Yang Ternyata Setelah Dia Memperkenalkan Dirinya Barulah Saya Tahu
Bahwa Dia Adalah lbu Rusiawati Yang Merupakan Salah Seorang Caleg
Dprd Kata Kendari Dapil Iii Dari Partai Golkar Yang Tadinya Berasal Dari
Partai Ppp Dan Dia Meminta Kami Untuk Membantunya Pada Pemilu
2019 Tapi Kami Spontan Menolak Dan Mengatakan Bahwa Kami
Selaku Penyelenggara Pemilu Tidak Bisa Berpihak Dan Haruslah
Bersikap Netral,, Dan Kemudian Kama Waktu Sudah Mendekati
Maghrib Pak Robin Mengarahkan Kami Segera Pulang Dan Kamipun
Berpamitan Untuk Pulang Kerumah Masing Masing Setibanya Kami Diluar
Ada Seorang Laki Laki Yang Menyusul Kami Dan Memberikan Sebuah
Bingkisan Setelah ltupun Kami Segera Pulang. Pada Jam 09;00 Pagi Saya
Ditelpon Dengan Saudari REZKI INDAH FAJARWATI Dia Menanyakan
Tentang Bingkisan Yang Diberikan Tadi Malam Apakah Sudah Dibuka Atau
Belum"?! Saya Menjawab Belum Karena Bingkisan Tersebut Masih
Tersimpan Dalam Bagasi Motor Saya, Kemudian Saya Mengambil Dan
Membuka Bingkisan Tersebut Dari Dalam Bagasi Motor Saya dan Setelah
Saya Membukanya Temyata Didalamnya ada Baju Koko Dan Sebuah
Amplop Yang Terselip Dibaju tersebut, Kemudian Saya Menelpon Saudari
Rezki lndah Fajarwati Dan Memberitahukan Tentang lsi Dalam Bingkisan
Tersebut Adalah Baju Koko Dan Amplop Yang Didalamnya Terdapat Sejumlah
Uang Sebesar@ Rp. 300.000,- Yang Kemudian O/eh Saudari Rezki lndah
Fajarwati Saya Disuruh Untuk Menyimpan lsi Dari Bingkisan Tersebut
Untuk Kemudian Dikembalikan Kepada Pemiliknya Berdasarkan Arahan Dari
Pak Robin.
5. Bahwa Teradu V menyatakan pada Tanggal 20 september 2018 sekitar jam
14:00 saya ditelpon saudara anggota PPK abeli sebagai teradu 1 Berkata
kepada saya, Rikal ada Kerjamu sebentar Jam 4 sore"?!! Saya menjawab
tidak ada pak, Ada apa Pak, Beliau berkata kalau tidak ada kamu datang di
Jembatan Kuning. Saya jawab iya pak, Setelah itu pada jam 15.30 saya
bergegas menuju ketempat tersebut. Sesampai ditempat tersebut Pak Robin
dan yang lain telah berada ditempat tersebut,setelah itu saya bertanya
kepada Pak Robin.Kita mau kemana Pak,Beliau menjawab Kita mau pergi
silaturahim kepada teman saya,saya bertanya lagi dimana Pak,dilorong
jati.setelah itu Pak Robin, saya, dan yang lain menuju ketempat tersebut.
Setelah sampai ditempat tersebut.kami dipersilahkan oleh teman Pak
Robin untuk masuk Didalam rumah didalam rumah saya dan teman-
teman yang lain dipersilahkan duduk,setelah itu muncul seorang
perempuan yang tidak saya kenal kemudian orang itu memperkenalkan
diri ternyata dia adalah ibu rusiawati sebagai calon anggota DPRD Kata
Kendari DAPIL 3 Poasia - Abeli dan meminta kepada kami untuk dibantu
pada PEMILU nanti, namun dengan spontan kami menjawab minta maaf bu
kami sebagai penyelenggara tidak bisa membantu ibu karena kami harus
netral terhadap semua calon legislative setelah pembicaraan itu kami
bergegas keluar rumah karena sudah jelang magrib setelah kami berada
diluar seorang laki laki yang ada dalam rumah keluar memberikan bingkisan
dan kami pun langsung pulang . setelah saya tiba dirumah sekitar jam 21.30
[Type text]
wita saya membuka bingkisan yang diberikan ternyata isinya adalah
selembar baju dan amplop berisikan uang sebesar Rp. 300.000,- kemudian
Keesokan harinya saya ditelpon dengan pak robin terkait amplop uang
tersebut dan kami sepakat uang tersebut dikembalikan. Kami mohon kepada
yang Mulia Majelis Hakim kasus kami ini kiranya dapat dipertimbangkan
agar kami tidak diberikan sanksi karena kami masih berharap dapat
menjadi penyelenggara PEMILU hal ini pula sangat membebani dalam
keseharian kami sebagai masyarakat diwilayah kami masing-masing.
6. Bahwa Teradu VI menyatakan Pada Hari Kamis Tanggal 20 September
Sekitar Setengah 4 Sore Saya Menerima Telpon Dari Salah Seorang
Anggota PPK Kecamatan Abeli Dalam Hal lni Pak Robin, Bahwa Akan Ada
Pertemuan Silaturahim Dan Saya Diarahkan Untuk Berkumpul Dijembatan
Kuning Sekitar Jam 4 Sore. Tepat Pada Jam 4 Sore Saya Berangkat
Berboncengan Menggunakan Sepeda Motor Bersama Teman Saya Hasmiati
Dan Saat Kami Tiba Dijembatan Kuning Sudah Ada Pak Robin Teman Teman
Lain Yang Menunggu Ditempat Tersebut, Kami Tidak Sempat Lagi Turun
Dari Sepeda Motor Karena Pak Robin Langsung Mengarahkan Untuk
Mengikuti Beliau Mengarah Kelorong Jati, Setibanya Kami Disana Tidak
Lama Kemudian Ada Seorang Laki Laki Yang Keluar Dari Dalam Rumah
Tersebut Dan Mempersilahkan Kami Untuk Masuk Kedalam Rumah
Tersebut Setelah Kami Berada Didalam Rumah Tersebut Sekitar 10 Menit
Keluarlah Seorang Perempuan Dari Dalam Kemudian Dia Memperkenalkan
Dirinya Bahwa Dia Adalah /BU RUSIAWATI yang merupakan Salah Satu
Galon Anggota DPRD Kota Kendari DAPIL Ill Yakni Kecamatan Poasia Dan
Kecamatan Abeli Dan Dia Juga Memberitahukan Kepada Kami Bahwa
Tadinya Dia Berasal Dari Partai PPP Kemudian Berpindah Ke Partai Golkar
Kemudian Dia Bertanya Kepada Kami Apakah Kami Bersedia Membantu
Beliau, Dengan Spontan Saya Dan Teman Teman Yang Lain Menjawab Bahwa
Kami Tidak Bersedia Karena Kami Adalah Penyelenggara Pemilu yang mesti
selalu Berada Diposisi Netral, Tidak Lama Kemudian Pak Robin
Mengarahkan Kami Untuk Segera Pulang Karena Sudah Mau Maghrib Setelah
Kami Pamit kamipun segera keluar setibanya diluar Laki laki yang menyuruh
kami masuk tadi saat kami sampai kerumah tersebut tiba tiba keluar dan
Memberikan Kami Bingkisan Setelah ltu Kamipun Beranjak Pulang
Kerumah Masing-masing. Setelah Saya Pulang Kerumah Saya, Sayapun
Segera Membuka Bingkisan Saya Sedikit Merasa Heran Karena
Dalam Bingkisan Tersebut Terdapat Sebuah Amplop Dan Begitu Saya
Buka Ternyata Didalamnya Terdapat Uang Sejumlah @ Rp.300.000,-
00,, Tidak Lama Kemudian Sekitar Jam Setengah 9 Malam Pak
Robin Menelpon Saya Untuk Menyimpan Uang Tersebut Untuk
Dikembalikan Kepada Pemiliknya. Olehnya ltu Saya Mahon Kepada
Majelis Untuk Sekiranya Kesalahan Saya Dapat Dipertimbangkan
Kembali, Karena Pada Waktu ltu Saya Pribadi Benar Benar Tidak Tau
Bahwa Tempat Yang Kami Tuju ltu Adalah Rumah Salah Satu Calon
Anggota DPRD Kota Kendari.
7. Bahwa Teradu VII menyatakan Pada Tanggal 20 September hari kamis
sekitar jam 2 pak Robin selaku anggota PPK kecamatan Abeli telpon
saya,bahwa ada pertemuan silaturahmi,dan saya di arahkan kejembatan
kuning sekitar jam 4 sore,lalu saya singgah di rumahnya lbu Sri Endang
sekitar stenga 4,lalu jam empat kami langsung mengarah kejembatan
kuning setibanya disana pak Robin sud ah menunggu dengan teman-teman
[Type text]
lain,kami tidak sempat tu run dari motor langsung kami di arahkan menuju
kelorong jati sambil mengikuti arah motor pak Robin,setibanya disana kami
langsung di persilahkan masuk oleh seorang laki-laki beberapa menit
kemudian keluarlah seorang perempuan dan langsung memperkenalkan diri
bahwa dia adalah seorang anggota caleg kota kendari bernama lbu Rusiawati
Dapil 3 POASIA,ABELI tadinya dia di Partai P3 lalu berahli di partai
Golkar.lbu Rusiawati meminta bantuan kepada kami kalau kami siap
membantu tapi jawaban saya dan teman-teman yang lain kami tidak siap
membantu ,karna kami sadar bahwa kami adalah penyelenggara PPS setelah
itu pak Robin langsung mengarahkan kami pulang karna sud ah menjelang
magrib,setelah kami di luar ada seorang laki-laki keluar dari rumah dan
langsung memberikan sebuah bingkisan lalu kami mengarah
pulang,setibanya dirumah saya membuka bingkisan tersebut ternyata
didalam bingkisan tersebut ad jilbab dan aplop yang berisikan uang tiga
ratus ribu rupiah,sekitar jam setengah Sembilan pak Robin menelpon sama
saya menanyakan masalah amplop ada atau tidak lalu saya jawab ada dan
pak Robin bilang simpan dulu untuk dikembalikan. Oleh karna itu saya
Mohon Kepada Ketua Majelis untuk sekiranya mempertimbangkan
kembali kesalahan saya,karna saya benar benar tidak tau tempat
yang kami datangi adalah Rumah salah satu calon Anggota DPRD Kota
kendari. Sekali lagi saya Mohon kepada Ketua Majelis untuk
mempertimbangkan Karena setelah kejadian ini saya Pribadi Merasakan
Beban Moral yang begitu dalam baik itu dalam lingkup keluarga
maupun dalam lingkungan masyarakat dimana saya tinggal.
8. Bahwa Teradu VIII menyatakan Pada Hari Kamis Tanggal 20 September 2018
Sekitar Jam 3 Sore Saya Ditelpon Dengan Salah Satu Anggota Ppk
Kecamatan Abeli Dalam Hal lni Pak Robin Bahwa Pada Jam 4 Sore Hari ltu
Ada Temannya Mau Adakan Kegiatan Silaturahim Dilorong Jati. Kemudian
Pada Jam Yang Ditentukan Tersebut Saya Berangkat Dari Rumah Saya
Untuk Bersama Pak Robin Mengikuti Kegiatan Tersebut Ditengah Perjalanan
Saya Bertemu Salah Satu Teman Saya Yang Bemama Ajirin Kemudian
Bersama Sama Ajirin Mengarah Kelorong Jati
BerboncenganMenggunakanSepeda Motornya. Sesampainya Kami Dilorong
Jati Kami Bingung Dan Kami Sampai Pada Pertigaan Tepatnya Depan SMA
Muhamadiah Kendari Kami Menunggu Disitu Sambil Saya Menelpon Pak
Robin Tanya Alamatnya Tapi Karena Saya Tidak Mengerti Juga Dia Bilang
Tunggu Saja Disitu Nanti Ada Orang Yang Menjemput Disitu Jadi Saya Dan
Rekan Saya Ajirin Menunggu Saja Ditempat ltu,, Kemudian Sekitar 30
Menit Kami Menunggu Datanglah Seorang Laki Laki Yang Mengaku Sebagai
Teman Dari Pak Robin Kemudian Bertanya Kepada Kami Apakah Kami
Anggotanya Pak Robin"?! Kami Menjawab lya, Kemudian Orang ltu
Mengarahkan Kami Untuk Mengikutinya Sampai Dihalaman Rumah Besar
Kami Diarahkan Untuk Masuk Kedalam Rumah Tersebut, Setibanya Kami
Didalam Rumah Sudah Ada Teman Teman Yang Lain Dan Pak Robin Didalam
Rumah Tersebut Kemudian Selang Waktu 5 Menit Keluarlah Seorang
Perempuan Dari Dalam Ruangan Lain Yang Ternyata Setelah Dia
Memperkenalkan Dirinya Barulah Saya Tahu Bahwa Dia Adalah IBU
RUSIAWATIYang Merupakan Salah Seorang CALEG DPRD KOTA KENDARI
DAPIL Ill Dari Partai Golkar Yang Tadinya Berasal Dari Partai PPP Dan Dia
Meminta Kami Untuk Membantunya Pada PEMILU 2019 Tapi Kami
Spontan Menolak Dan Mengatakan Bahwa Kami Selaku Penyelenggara
[Type text]
Pemilu Tidak Bisa Berpihak Dan Haruslah Bersikap Netral,, Dan
Kemudian Karna Waktu Sudah Mendekati Maghrib Pak Robin
Mengarahkan Kami Untuk Segera Pulang Dan Kamipun Berpamitan Untuk
Pulang Kerumah Masing Masing Setibanya Kami Diluar Ada Seorang Laki
Laki Yang Menyusul Kami Dan Memberikan Sebuah Bingkisan Setelah
ltupun Kami Segera Pulang. Jam 11 Malam Saya Ditelpon Dengan Herda
Dia Menanyakan Tentang Bingkisan Yang Diberikan Tadi Dan Dia
Memberitahukan Tentang lsi Dalam Bingkisan Tersebut Ada Jilbab Dan
Amplop Yang Didalamnya Terdapat Sejumlah Uang Sebesar @
Rp.300.000,- Yang Kemudian Disuruh Simpan Untuk Kemudian
Dikembalikan Berdasarkan Arahan Dari Pak Robin. Olehnya ltu Yang
Mulia Dalam Hal lni Mohon Kiranya Saya Dapat Dipertimbangkan Karna
lni Bukan Saya Sengaja Untuk Melakukan Perbuatan Tersebut Saya Sadari
Bahwa Saya Adalah Manusia Biasa Yang Tentunya Tidak Luput Dari
Perbuatan Salah Dan Hilaf Dan Semoga lni Menjadi Pertibangan Yang
Mulia Dan Menjadi Perbuatan Saya Yang Terakhir Karna Terus Terang
Dengan Kejadian lni Menjadikan Bahan Renungan Saya Sebagai Teradu
Dan lni Menjadi Catatan Tersendiri Dilingkungan Saya Sebagai Teradu
Baik Dalam Lingkup Keluarga Meskipun Dalam Lingkup Masyarakat
Tempat Tinggal Saya.
9. Bahwa Teradu IX menyatakan Pada Hari Kamis Tgl,20 September 2018 Saya
Ditelpon Oleh Anggota Ppk Yang Bernama Pak Robin Pada Jam 4 Sore Untuk
Berkumpul Di Jembatan Kuning Setelah Sampai Di Jembatan Kuning Kami
Di Arahkan Di Lorong Jati Setelah Sampai Disana Kami Ditanyakan Sama
Seseorang Yang Tidak Kami Kenai Kami Di Tanyakan In ltemannya Pak
Robin Kami Menjawab lya Betul Kami Temannya Pak Robin Terus Kami
Dipersilahkan Masuk Dirumahnya Dan Dipersilahkan Duduk Kemudian
Sekitar 1 O Menit Keluarlah Seorang Perempuan Dari Dalam Kemudian Dia
Memperkenalkan Dirinya Bahwa Dia Adalah /BU RUSIAWATI Yang
Merupakan Salah Satu Galon Anggota DPRD Kota Kendari DAPIL Ill Yakni
Kecamatan Poasia Dan Kecamatan Abeli Dan Dia Juga Memberitahukan
Kepada Kami Bahwa Tadinya Dia Berasal Dari Partai PPP Kemudian
Berpindah Ke Partai Golkar Kemudian Dia Bertanya Kepada Kami Apakah
Kami Bersedia Membantu Beliau, Dengan Spontan Saya Dan Teman Teman
Yang Lain Menjawab Bahwa Kami Tidak Bersedia Karena Kami Adalah
Penyelenggara Pemilu Yang Mesti Selalu Berada Diposisi Netral Dan Tidak
Memihak Kepada Salah Satu Pasangan Galon Apapun, Tidak Lama Kemudian
Pak Robin Mengarahkan Kami Untuk Segera Pulang Karena Sudah Mau
Maghrib Setelah Kami Pamit Kamipun Segera Keluar Setibanya Diluar Laki
Laki Yang Menyuruh Kami Masuk Tadi Saat Kami Sampai Kerumah Tersebut
Tiba Tiba Keluar dan Memberikan Kami Bingkisan Setelah ltu Kamipun
Beranjak Pulang Kerumah Masing Masing Setibahnya Dirumah Sekitar Jam
07.30 Malam Saya Membuka Bingkisan Berupa Jilbab Dan Uang 300 Ribu
Rupiah Jam 8 Malam Pak Robin Menelpon Dan Menyarankan Untuk
Menyimpan Bingkisan Tersebut Karena Akan Dikembalikan Kepada
Pemiliknya Olehnya ltu Yang Mulia Dalam Hal lni Mohon Kiranya Saya
Dapat Dipertimbangkan Karna lni Bukan Saya Sengaja Untuk Melakukan
Perbuatan Tersebut Saya Sadari Bahwa Saya Adalah Manusia Biasa Yang
Tentunya Tidak Luput Dari Perbuatan Salah Dan Hilaf Dan Semoga lni
Menjadi Pertimbangan Yang Mulia Dan Menjadi Perbuatan Saya Yang
Terakhir Karna Terus Terang Dengan Kejadian lni Menjadikan Bahan
[Type text]
Renungan Saya Sebagai Teradu Dan lni Menjadi Catatan Tersendiri di
lingkungan Saya Sebagai Teradu.
10. Bahwa Teradu X menyatakan Pada Hari Kamis Tgl. 20/09/2018 Jam 2
siang Pak Robin Menelpon Ada Kegiatan atau tidak, Saya bilang tidak
ada kemudian pak robin berkata bahwa sebentar kita kumpul dijembatan
Kuning Jam 4 Sore. Setibanya disana saya ketemu teman- teman Yang
lain tidak lama kemudian pak robin mengarahkan kami untuk
bersama sama mengikuti dia menuju kelorong jati. Saya Kemudian
Mengikuti Arahan Tersebut Sambil Membawa Sepeda Motor Saya
Dengan Berboncengan Dengan Saudari HASMIRA Setibanya Kami Disana
Tidak Lama Kemudian Ada Seorang Laki Laki Yang Keluar Dari Dalam
Rumah Tersebut Dan Mempersilahkan Kami Untuk Masuk Kedalam
Rumah Tersebut Setelah Kami Berada Didalam Rumah Tersebut Sekitar
10 Menit Keluarlah Seorang Perempuan Dari Dalam Kemudian Dia
Memperkenalkan Dirinya Bahwa Dia Adalah /BU RUSIAWATI Yang
Merupakan Salah Satu Galon Anggota DPRD Kota Kendari DAPIL Ill Yakni
Kecamatan Poasia Dan Kecamatan Abeli Dan Dia Juga Memberitahukan
Kepada Kami Bahwa Tadinya Dia Berasal Dari Partai PPP Kemudian
Berpindah Ke Partai Golkar Kemudian Dia Bertanya Kepada Kami Apakah
Kami Bersedia Membantu Beliau, Dengan Spontan Saya Dan Teman
Teman Yang Lain Menjawab Bahwa Kami Tidak Bersedia Karena Kami
Adalah Penyelenggara Pemilu Yang Mesti Selalu Berada Diposisi Netral
Dan Tidak Memihak Kepada Salah Satu Pasangan Galon Apapun, Tidak
Lama Kemudian Pak Robin Mengarahkan Kami Untuk Segera Pulang
Karena Sudah Mau Maghrib Setelah Kami Pamit Kamipun Segera Keluar
Setibanya Diluar Laki Laki Yang Menyuruh Kami Masuk Tadi Saat Kami
Sampai Kerumah Tersebut Tiba Tiba Keluar dan Memberikan Kami
Bingkisan Setelah ltu Kamipun Beranjak Pulang Kerumah Masing
Masing Setibahnya Dirumah Sekitar Jam 07.30 Malam Saya
Membuka Bingkisan Berupa Jilbab Dan Uang 300 Ribu Rupiah Jam 8
Malam Pak Robin Menelpon Dan Menyarankan Untuk Menyimpan Bingkisan
Tersebut Karena Akan Dikembalikan Kepada Pemiliknya. Olehnya ltu Saya
Mohan Kepada Majelis Untuk Sekiranya Kesalahan Saya Dapat
Dipertimbangkan Kembali, Karena Pada Waktu ltu Saya Pribadi Benar
Benar Tidak Tau Bahwa Tempat Yang Kami Tuju ltu Adalah Rumah Salah
Satu Galon Anggota DPRD Kota Kendari.
11. Bahwa Teradu XI menyatakan bahwa Pada Hari Kamis Tgl. 20 September
2018 Saya Ditelpon Oleh Anggota PPK Kec.Abeli Atas Nama Robin Sekitar
Jam 3.30 Sore Beliau Berkata Kepada Saya Untuk Bertemu Di Jembatan
Kuning Setiba Disana Saya Langsung Ketemu Pak Robin Dan Pak Robin
Menyuruh Saya lkut Dia Karena Ada Rapat Dan Saya Langsung
Bertanya Rapat Dimana"?! Pak Robin Menjawab lkut Mi Saja Setibanya Kami
Disana Tidak Lama Kemudian Ada Seorang Laki Laki Yang Keluar Dari Dalam
Rumah Tersebut Dan Mempersilahkan Kami Untuk Masuk Kedalam
Rumah Tersebut Kemudian Saya Juga Bertanya Lagi Rumah Siapa lni
Pak Robin, Pak Robin Menjawab Bahwa lni Rumahnya Kenalannya Dia
Mau Silaturahim Sama Teman Teman PPS Kec.Abeli Kemudian Pak Robin
Berkata Kita Dengarkan Saja Oulu, Terus Saya Langsung Masuk Sekitar
45.30 Tiba Didalam Rumah Keluarlah Seorang Perempuan Dari Dalam
Kemudian Dia Memperkenalkan Dirinya Bahwa Dia Adalah /BU RUSIAWATI
Yang Merupakan Salah Satu Galon Anggota DPRD Kata Kendari DAPIL Ill
[Type text]
Yakni Kecamatan Poasia Dan Kecamatan Abeli Dan Dia Juga
Memberitahukan Kepada Kami Bahwa Tadinya Dia Berasal Dari Partai
PPP Kemudian Berpindah Ke Partai Golkar Kemudian Dia Bertanya
Kepada Kami Apakah Kami Bersedia Membantu Beliau, Spontan Saya Dan
Teman Teman Yang Lain Menjawab Bah~ Teman Teman Tidak
Bersedia Karena Kami Adalah Penyelenggara Pemilu Yang Mesti Selalu
Berada Diposisi Netral Dan Tidak Memihak Pada Salah Satu Pasangan
Galon, Tidak Lama Setelah ltu Saya Langsung Minta Pamit Karna Sudah
Menjelang Magrib Terus Kami Dan Teman-Teman Langsung Bergegas
Keluar Setibanya Kami Diluar Kita Disusul Oleh Seorang Laki-Laki Yang
Memberi Bingkisan, Setiba Dirumah Saya Membuka Bingkisan Yang
Berisikan Jilbab Dan Amlop Yang Berisikan Uang Sebesar 300 Ribu Rupiah
Malam ltu Juga Sekitar Jam 7.30 Malam Saya Langsung Telpon Pak
Robin Mengenai Bingkisan Dan Amplop ltu Pak Robin Menjawab Simpan
Pemberian Tersebut Dan Kita Mesti Kembalikan Kepada Pemiliknya
Karena lni Menyangkut lntegritas Kita Sebagai Seorang Penyelenggara
Pemilu. Olehnya ltu Yang Mulia Dalam Hal lni Mohon Kiranya Saya Dapat
Dipertimbangkan Karna lni Bukan Saya Sengaja Untuk
Melakukan Perbuatan Tersebut, Saya Sadari Bahwa Saya Adalah
Manusia Biasa Yang Tentunya. Tidak Luput Dari Perbuatan Salah Dan
Hilaf Dan Semoga lni Menjadi Pertimbangan Yang Mulia Dan Saya
Pribadi Berjanji Bahwa lni Akan Menjadi Perbuatan Saya Yang
Terakhir Kaerna Terus Terang Dengan Kejadian lni Saya Sebagai
Teradu Dan Sebagai Penyelenggara Pemilu 2019 Kel. Poasia Kec. Abeli
Merasa Sangat Malu Baik Dalam Lingkup Keluarga Maupun Dalam
Lingkup Masyarakat Tempat Saya Menjabat Sebagai Anggota PPS.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi Teradu; atau
3. Apabila Majelis Pemeriksa Yang Terhormat berpendapat lain, mohon kiranya
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[Type text]
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu,
berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[Type text]
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa pada
tanggal 20 September 2018 terjadi pertemuan antara para Teradu dengan Calon
Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2019 a.n Rusiawati Silondae di
kediamannya. Dalam pertemuan tersebut Rusiawati Silondae meminta tolong
kepada para Teradu untuk dibantu, karena kembali mencalonkan diri sebagai
calon anggota legislatif di Kota Kendari dapil III (Kecamatan Abeli-Kecamatan
Poasia). Para Teradu menerima bingkisan yang berisi baju koko untuk laki-laki,
dan jilbab untuk perempuan disertai amplop yang berisi uang sejumlah Rp
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para
Teradu. Para Teradu menyatakan bahwa benar pada tanggal 20 September 2018
telah terjadi pertemuan antara para Teradu dengan Calon Anggota DPRD Kota
Kendari Pemilu 2019 a.n Rusiawati Silondae di kediamannya. Teradu I
menyatakan pada tanggal 20 September 2018 ditelepon oleh temannya untuk
diajak bersilaturahmi di rumah Rusiawati. Teradu Kemudian menelepon para
Teradu Anggota PPS untuk menghadiri acara Silaturahmi tersebut. Dalam
pertemuan tersebut Rusiawati menyampaikan akan mencalonkan diri menjadi
Caleg partai Golongan Karya (Golkar) di Dapil III Kecamatan Abeli dan
Kecamatan Poasia, dan meminta para Teradu untuk membantu. Namun para
Teradu meonolak untuk membantudengan alasan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Menjelang Magrib para Teradu berpamitan pulang dan diberikan bingkisan yang
isinya baju koko untuk laki-laki dan kerudung untuk perempuan serta amplop
yang berisi uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Teradu I
menyampaikan kepada para Teradu Anggota PPS untuk menyimpan dahulu
uang dan bingkisan tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada Rusiawati.
Setelah itu para Teradu dipanggil oleh Ketua PPK untuk membuat
pernyataan pengakuan Pertemuan tersebut dan selanjutnya dipanggil oleh KPU
Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan. Para Teradu menyatakan bahwa
tidak ada niat dengan sengaja untuk melakukan perbuatan tersebut.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 September
2018 terbukti terjadi pertemuan yang dilakukan oleh para Teradu dengan Calon
Anggota DPRD Kota Kendari Pemilu 2019 Rusiawati Silondae di rumah Calon
tersebut. Dalam pertemuan tersebut Rusiawati Silondae meminta tolong kepada
para Teradu untuk dibantu karena kembali mencalonkan diri sebagai calon
anggota legislatif di Kota Kendari Dapil III yang meliputi Kecamatan Abeli dan
Kecamatan Poasia, namun para Teradu menolak permintaan tersebut dengan
menyatakan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa berpihak kepada
peserta Pemilu. Dalam pertemuan tersebut terbukti bahwa terdapat pemberian
bingkisan yang berisi baju koko untuk laki-laki dan jilbab untuk perempuan
disertai amplop berisi uang sejumlah Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang
diserahkan oleh tim sukses Rusiawati Silondae. Bingkisan dan amplop tersebut
kemudian dikembalikan oleh para Teradu kepada Rusiawati Silondae melalui
Tim Sukses setelah adanya Laporan pelanggaran oleh Ketua PPK Abeli. Dalam
rangka menindaklanjuti Laporan a quo, KPU Kota Kendari selaku para Pengadu
telah melakukan klarifikasi kepada para pihak dan menyimpulkan telah terjadi
pelanggaran Kode Etik. Berdasarkan hal tersebut, KPU Kota Kendari
[Type text]
mengeluarkan Keputusan Nomor 366/HK.07.4-Kpt/7471/KPU-Kot/X/2018 dan
surat Penerusan Pelanggaran Kode etik Nomor Nomor 367/HK.07.4-
Kpt/7471/KPU-Kot/X/2018 yang memuat sanksi Pemberhentian Sementara
kepada para Teradu. DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu yang
melakukan pertemuan dengan Rusiawati Silondae selaku peserta Pemilu
merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Para
Teradu semestinya selalu memedomani prinsip mandiri yaitu menolak campur
tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan,
tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil. Dalil para Teradu yang
menyatakan tidak mengetahui tujuan pertemuan dengan Calon Anggota DPRD
tersebut tidak bisa dijadikan dalil pembenaran. Para Teradu semestinya
menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. DKPP berpendapat tindakan Teradu
I selaku inisiator pertemuan tersebut dengan mengajak para Teradu anggota PPS
merupakan tindakan yang tidak mencerminkan prinsip mandiri sebagai
Penyelenggara Pemilu. Teradu I semestinya menyatakan menolak ketika diminta
oleh teman Teradu I untuk bersilaturahmi dengan peserta Pemilu, bukan malah
mengajak para Teradu yang lain untuk ikut dalam pertemuan tersebut. Oleh
karenanya, sebagai inisiator, pertanggungjawaban etik Teradu I lebih berat
dibanding para Teradu lainnya. Tindakan para Teradu terbukti telah melanggar
sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN dan melanggar prinsip
mandiri, prinsip adil dan prinsip profesional Pasal 7 Ayat 2 jo Pasal 8 huruf a, b,
g dan huruf l jo Pasal 10 huruf a jo Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil para Pengadu
Terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Robin
Syahrul Ziddi selaku Anggota PPK Kecamatan Abeli sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu II Hanifa
selaku Ketua PPS Kelurahan Benua Nirae, Teradu III Riswan selaku
Anggota PPS Kelurahan Abeli, Teradu IV Ajirin selaku Anggota PPS
[Type text]
Kelurahan Tobimeita, Teradu V Rikal selaku Anggota PPS Kelurahan
Toondonggeu, Teradu VI Sri Endang selaku Anggota PPS Kelurahan
Sambuli, Teradu VII Hasmiati selaku Anggota PPS Kelurahan Sambuli,
Teradu VIII Rezki Indah Fajarwanti selaku Anggota PPS Kelurahan Lapulu,
Teradu IX Hasmira selaku Anggota PPS Bungkutoko, Teradu X Herdawati
selaku Anggota PPS Talia, dan Teradu XI Nurmiah selaku Anggota PPS
Kelurahan Poasia sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Kota Kendari untuk menindaklanjuti Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad,
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh para Pengadu dan para Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Ttd
Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
[Type text]