Ketetapan
Nomor Putusan: No. 186 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-10-2024
👁 28 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMENYATAKAN : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan karena Netius Wonda, Murni Penggu dan Yuli Waker sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara telah di jatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024 dan 165-PKE-DKPP/VII/2024 pada tanggal 7 Oktober 2024 sehingga Netius Wonda, Murni Penggu dan Yuli Waker tidak memenuhi syarat sebagai Teradu/Penyelenggara Pemilu
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor : 186-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
MENIMBANG : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Yogi Towolom yang Memberikan Kuasa
Kepada Arsi Divinubun dengan Perkara Nomor: 186-
PKE-DKPP/VIII/2024, tentang dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan
oleh Netius Wonda, Murni Penggu dan Yuli Waker
masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Tolikara;
b. Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2024, Netius Wonda,
Murni Penggu dan Yuli Waker masing-masing selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara telah
dijatuhi sanksi pemberhentian tetap selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Tolikara sebagaimana tertuang
dalam Putusan Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024,
117-PKE-DKPP/VI/2024 dan 165-PKE-DKPP/VII/2024
sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan ke
dalam sidang pemeriksaan karena Netius Wonda, Murni
Penggu dan Yuli Waker tidak lagi memiliki kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Teradu/Penyelenggara
pemilu;
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 14
Oktober 2024.
MENETAPKAN
MENYATAKAN : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan karena Netius
Wonda, Murni Penggu dan Yuli Waker sebagai Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara telah di jatuhi
sanksi pemberhentian tetap sebagaimana termuat
dalam Putusan Nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024,
117-PKE-DKPP/VI/2024 dan 165-PKE-DKPP/VII/2024
pada tanggal 7 Oktober 2024 sehingga Netius Wonda,
Murni Penggu dan Yuli Waker tidak memenuhi syarat
sebagai Teradu/Penyelenggara Pemilu
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari
Senin tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Empat
bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua
Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad
Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani
2