III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP
dengan Pengaduan Nomor 256-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
11 Desember 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Ogan Ilir menerima informasi awal terkait dugaan
pelanggaran yang dilakukan KPU Ogan Ilir pada tahapan rekrutmen Panitia
Pemungutan Suara (PPS) di Ogan Ilir pada 29 Mei 2024, yakni adanya
anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdaftar di Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus partai politik. Kemudian dilakukan
penelusuran dengan menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) Se–Ogan Ilir berdasarkan Surat Instruksi nomor:
069/PM.00.02/K.SS-08/05/2024 perihal melakukan pengecekan terhadap
keanggotaan pada partai politik bagi PPS Se-Ogan Ilir serta meminta
keterangan dari Anggota KPU Ogan Ilir Divisi SDM dan Kasubbag SDM KPU
Ogan Ilir. Dari hasil penelusuran, terdapat 50 anggota PPS dan 1 anggota
PPK yang terdaftar di SIPOL sebagaimana dalam tabel berikut (berdasarkan
Bukti P-1):
TERDATA DI
NO KECAMATAN KELURAHAN/DESA NAMA
PARTAI
Hikmah Partai Amanat
1 Ulak Bedil
Hayati Nasional (PAN)
Indralaya
Partai Bulan
2 Indralaya Indah Dini Natasari
Bintang (PBB)
TERDATA DI
NO KECAMATAN KELURAHAN/DESA NAMA
PARTAI
Partai
Demokrasi
3 Penyandingan Ediyono Indonesia
Perjuangan
(PDIP)
Partai Nasional
4 Tanjung Pule Edy Haryono Demokrat
(Nasdem)
Partai
Fitra Findi
5 Tanjung Baru Kebangkitan
Alawiyah
Bangsa (PKB)
Indralaya
Partai Persatuan
Utara Jhon
6 Pulau Semambu Pembangunan
Khuripan
(PPP)
Partai Golongan
7 Parit Risa Surmita
Karya (Golkar)
8 Bakung Hadi Saleh Partai Prima
Partai Gerakan
9 Beti Riri Aryani Indonesia Raya
(Gerindra)
Partai
10 Solahudin Kebangkitan
Tanjung Dayang
Indralaya Bangsa (PKB)
Utara
Selatan Reni Partai Amanat
11
Nursanti Nasional (PAN)
Tomi Partai Golongan
12
Julianto Karya (Golkar)
Meranjat III
Hendra Partai Golongan
13
Reswari Karya (Golkar)
Dian
14 Muara Baru Partai Demokrat
Aseplansa
Partai Persatuan
15 Aurstanding Jasiman
Pembangunan
Pemulutan
Partai Rakyat
16 Ibul Besar III Sri Risky
Adil Makmur
Partai Golongan
17 S. Pelabuhan Dalam Ranti
Karya
Partai Golongan
18 Pulau Negara Astina
Karya (Golkar)
Partai Gerakan
Pemulutan
19 Sribanding Rian Hidayat Indonesia Raya
Barat
(Gerindra)
M. Ali Partai Golongan
20 Suka Merindu
Hanapiah Karya (Golkar)
TERDATA DI
NO KECAMATAN KELURAHAN/DESA NAMA
PARTAI
Partai Gerakan
21 Talang Pangeran Ulu Masanih Indonesia Raya
(Gerindra)
Partai Gerakan
Pemulutan
22 Sungai Keli Melly Indonesia Raya
Selatan
(Gerindra)
Partai
Demokrasi
23 Seri Tanjung Andri Batista Indonesia
Perjuangan
(PDIP)
Tanjung Batu
Partai
24 Amrullah Kebangkitan
Tanjung Atap Barat Bangsa (PKB)
Umar Hasan Partai Golongan
25
Al Amin Karya (Golkar)
Subhan
26 - Partai Buruh
(PPK)
Chandra Partai Golongan
27 Desa Rengas 2
Pratama Karya (Golkar)
Payaraman
Partai
Demokrasi
28 Tebedak 1 Muammar
Indonesia
Perjuangan
Partai Gerakan
Dinda
29 Lubuk Keliat Ketiau Indonesia Raya
Octaoriyanti
(Gerindra)
Partai Garda
30 Sukananti Maadil Robi Republik
Rambang Indonesia
Kuang Partai Nasional
Nopa Puspita
31 Sunur Demokrat
Sari
(Nasdem)
Partai Golongan
32 Seri Menanti Fitra Wijaya
Karya (Golkar)
Muara Kuang Partai Persatuan
33 Nagasari Zikrullah Pembangunan
(PPP)
Partai Nasional
Cikita Merly
34 Tanjung Raja Selatan Demokrat
Febiola
(Nasdem)
Tanjung Raja Partai Rakyat
35 Sukapindah Hendra
Adil Makmur
Partai Amanat
36 Tanjung Temiang Arisandi
Nasional (PAN)
TERDATA DI
NO KECAMATAN KELURAHAN/DESA NAMA
PARTAI
Rantau Rena Partai Rakyat
37 Rantau Panjang Ulu
Panjang Nomiati Adil Makmur
Partai Bulan
38 Pinang Mas Agustinar
Bintang (PBB)
Sungai Pinang
Khoirul Partai Rakyat
39 Sungai Pinang Lagati
Muminin Adil Makmur
Egi Yovandre
40 Partai Hanura
Tasera
Kumbang Ilir
Partai Bulan
41 Holbiyati
Bintang (PBB)
Kandis
Apriyah Partai Amanat
42 Lubuk Segonang
Santi Nasional (PAN)
Partai Bulan
43 Santapan Timur Nirohma
Bintang (PBB)
Partai Golongan
44 Kelampaian Jumadi
Karya (Golkar)
Partai Gerakan
45 Lebung Bandung Destri Astian Indonesia Raya
(Gerindra)
Partai Gerakan
46 Rantau Alai Sindi Indonesia Raya
(Gerindra)
Partai Golongan
47 Rantau Alai Zulfikar
Karya (Golkar)
Sirah Pulau Kilip
Partai Keadilan
48 Susi Lestari
Sejahtera (PKS)
Partai Amanat
49 Sukananti Baru Badri
Nasional (PAN)
Partai Amanat
50 Sukananti Desta Abadi
Nasional (PAN)
Partai Bulan
51 Talang Sari Husni
Bintang (PBB)
Hasil penelusuran ditetapkan sebagai temuan pada 4 Juni 2024 dengan
nomor 001/TM/PG/KAB/06.11/VI/2024. Dalam proses penanganan
pelanggaran terhadap temuan, Bawaslu Ogan Ilir melakukan klarifikasi
terhadap Ketua dan Anggota KPU Ogan Ilir, Koordinator Penerimaan berkas
Pendaftaran KPU Ogan Ilir, partai politik yang terdapat nama PPK dan PPS
di SIPOL, serta beberapa PPS yang terkonfirmasi dari partai politik terdapat
di dalam SK partai politik. Bahwa hasil penanganan pelanggaran terhadap
temuan yang dilakukan Bawaslu Ogan Ilir, yakni:
a. Bahwa KPU Ogan Ilir tidak melakukan pengecekan secara keseluruhan
terhadap calon anggota PPS melalui SIPOL sebagaimana diatur dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022;
b. Bahwa berdasarkan keterangan KPU Ogan Ilir, verifikasi terkait
keanggotaan partai politik dilakukan cukup dengan menyertakan surat
pernyataan bermaterai yang terdiri dari beberapa poin, salah satunya
tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota
partai politik paling singkat 5 tahun, sehingga tidak diperlukan lagi
pengecekan di SIPOL;
c. Bahwa KPU Ogan Ilir menyertakan 5 bukti surat pernyataan pencatutan
nama di Sipol anggota PPS a.n. Melly (PPS Desa Sungai Keli, Kecamatan
Pemulutan Selatan), Ediyono (PPS Desa Penyandingan, Kecamatan
Indralaya), Dini Natasari (PPS Indralaya Indah Kecamatan Indralaya),
Hikma Hayati (PPS Desa Ulak Bedil Kecamatan Indralaya), dan Dinda
Octapiyanti (PPS Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat). Seharusnya
terdapat 1 surat pernyataan untuk PPK dan 50 surat pernyataan untuk
PPS jika memang benar yang bersangkutan dicatut namanya di SIPOL;
(Berdasarkan Bukti P-2).
d. Bahwa terdapat nama Badri (PPS Desa Sukananti Baru Kecamatan
Rantau Alai) sebagai sekretaris pengurus harian DPC PAN Kecamatan
Rantau Alai di SK PAN Nomor PAN/06/A/KPTS/K-S/011/2023 tanggal
30 Januari 2023 dan nama Reni Nursanti (PPS Tanjung Dayang Utara
Kecamatan Indralaya Selatan) sebagai wakil sekretaris pengurus harian
DPC PAN Kecamatan Indralaya Selatan di SK PAN Nomor
PAN/06/A/KPTS/K-S/002/I/2023 tanggal 30 Januari 2023. Reni
Nursanti (PPS Tanjung Dayang Utara Kecamatan Indralaya Selatan)
menyatakan bahwa nama yang bersangkutan dicatut sebagai
anggota/pengurus parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
namun tidak memberikan surat pernyataan kepada KPU Ogan Ilir bahwa
nama yang bersangkutan dicatut. Reni juga telah mengurus surat
keterangan dari partai politik dan diterbitkan surat keterangan dari DPD
PAN Ogan Ilir Nomor PAN/06.11/A/K-S/033/VI/2024 tanggal 7 Juni
2024 yang menerangkan bahwa memang tidak pernah ikut kegiatan PAN
dan data tersebut hanya tercatut tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan. Surat tersebut diserahkan ke Bawaslu Ogan Ilir dalam
bentuk fotokopi, sementara yang asli diserahkan ke KPU Ogan Ilir.
Sementara Badri (PPS Desa Sukananti Baru Kecamatan Rantau Alai)
menyatakan bahwa nama yang bersangkutan dicatut sebagai
anggota/pengurus parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
namun tidak memberikan surat pernyataan kepada KPU Ogan Ilir bahwa
nama yang bersangkutan dicatut.
e. Bahwa berdasarkan keterangan dari Penghubung Partai PBB, Dini
Natasari (PPS Indralaya Indah Kecamatan Indralaya), Agustinar (PPS
Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang), Nirohma (PPS Desa
Santapan Timur Kecamatan Kandis), Husni (PPS Desa Talang Sari
Kecamatan Rantau Alai), dan Holbiyati (PPS Desa Kumbang Ilir
Kecamatan Kandis) pernah menjadi anggota Partai PBB di tingkat
kecamatan namun sudah mengundurkan diri sejak 2019. Tidak terdapat
bukti surat pengunduran yang dilampirkan;
f. Bahwa Melly (PPS Sungai Keli, Pemulutan Selatan) pernah menjadi saksi
Partai Gerindra menggantikan Gusti Ayu (saudaranya) pada saat Rapat
Pleno Terbuka Penghitungan Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024
Kecamatan Pemulutan Selatan pada hari pertama dan terakhir. Saksi
menandatangani form D hasil kecamatan sebagai saksi dari Partai
Gerindra. Melly juga menyampaikan bahwa Pada tanggal 29 Mei 2024
dimintai klarifikasi KPU Ogan Ilir terkait nama ada di Sipol dan dimintai
bukti bahwa tidak terlibat partai politik lalu menyerahkan surat
pernyataan bukan anggota partai politik (bahwa nama dicatut) pada 29
Mei 2024 tersebut, bukan pada saat pendaftaran PPS (setelah yang
bersangkutan dilantik);
g. Bahwa terdapat Anggota PPK/PPS yang namanya terdapat di SIPOL
sebagai pengurus/anggota partai politik telah ditetapkan dan dilantik
oleh Ketua dan Anggota KPU Ogan Ilir, tidak terdapat surat pernyataan
bahwa nama yang bersangkutan dicatut oleh partai politik di SIPOL;
(Berdasarkan Bukti P-3 dan P-4)
h. Bahwa terdapat Anggota PPK/PPS yang tidak ada surat pernyataan,
berdasarkan klarifikasi terhadap partai politik dan pengecekan terhadap
SK partai politik, terdapat nama Anggota PPK/PPS tersebut sebagai
pengurus partai politik atau tim kampanye/tim pemenangan/saksi
peserta Pemilu Pemilihan;
Bahwa kesimpulan dari hasil penanganan pelanggaran terhadap temuan
tersebut, yakni perbuatan Terlapor yang tidak melakukan verifikasi dan
pengecekan secara keseluruhan terhadap calon anggota PPK dan PPS yang
terdata sebagai pengurus/anggota partai politik di aplikasi SIPOL saat
proses verifikasi berkas pendaftaran. Serta Para Pelaku yang menetapkan
dan melantik PPK dan PPS yang terdata di aplikasi SIPOL namun tidak
menyertakan surat pernyataan pencatutan nama dianggap tidak cermat dan
menerapkan prinsip profesional maupun berkepastian hukum dalam
menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan merupakan
pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15
huruf f dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (Berdasarkan bukti P-5)
2. Bahwa Bawaslu Ogan Ilir menerima laporan dari masyarakat pada 30 Mei
terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Ogan Ilir pada
tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ogan Ilir. Pelapor
sebanyak 8 orang dan terlapor adalah KPU Ogan Ilir serta 4 PPS yang
namanya terdapat di SIPOL yakni Meli (Desa Sungai Keli, Kecamatan
Pemulutan Selatan), Andri Batista (Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung
Batu), Andrean (Desa Mayapati, Kecamatan Pemulutan Selatan), dan
Ediyono (Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya).
Bawaslu Ogan Ilir meregister laporan tersebut dengan nomor
001/Reg/LP/PG/KAB/06.11/V/2024 dan dilakukan proses klarifikasi
terhadap pelapor, terlapor, saksi, serta menghadirkan dari pihak partai
politik. Bahwa hasil penanganan pelanggaran terhadap laporan tersebut,
disimpulkan bahwa laporan yang disampaikan pelapor mengenai dugaan
KPU Ogan Ilir terdapat indikasi pelanggaran rekrutmen PPS oleh KPU Ogan
Ilir di sejumlah tempat, terdapat pelanggaran kode etik karena dalam
pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan, dalam hal ini PPS, KPU
Ogan Ilir tidak cermat dan menerapkan prinsip profesional maupun
berkepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara
Pemilihan, yakni tidak melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap calon
anggota PPS yang terdata sebagai anggota partai politik dan menetapkan
calon anggota PPS tersebut lulus dalam tahapan administrasi dan tertulis.
(Berdasarkan Bukti P-6)
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan
alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-6 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Print Screenshoot Bukti Anggota PPK dan PPS Pemilihan
2024 di Ogan Ilir yang terdata di aplikasi SIPOL a.n.
Subhan, Hikmah Hayati, Dini Natasari, Ediyono, Edy
Haryono, Fitra Findi Alawiyah, Jhon Kuripan, Risa Surmita,
Riri Aryani, Solahudin, Reni Nursanti, Tomi Julianto, Hendra
Reswari, Dian, Aseplansa, Astina, Rian Hidayat, N. Ali
Hanapiah, Masanih, Melly, Andri Batista, Amrullah, Umar
Hasan AI Amin, Chandra Pratama, Dinda Octapiyanti, Maadil
Robi, Nopa Puspita Sari, Fitra Wijaya, Zikrullah, Cikita Merly
Febiola, Hendra, Arisandi, Rena Nomiati, Agustinar, Khirul
Mukminin, Egi Yovandre Tasera, Holbiyati, Apriyah Santi,
Nirohma, Jumadi, Destri Astian, Sindi, Zulfikar, Susi
Lestari, Badri, DestaAbadi, Muammar, Hdi Saleh, Jasiman,
Sri Risky, Ranti, dan Husni.
P-2 Fotocopy Surat Pernyataan yang memuat nama dan identitas
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dicatut oleh Partai
Politik yaitu: 1. Melly (PPS Desa Sungai Keli, Kecamatan
Pemulutan Selatan), Ediyono (PPS Desa Penyandingan,
Kecamatan Indralaya), Dini Natasari (PPS Indralaya Indah
Kecamatan Indralaya), Hikma Hayati (PPS Desa Ulak Bedil
Kecamatan Indralaya) dan Dinda Octapiyanti (PPS Desa
Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat) sebanyak 1 rangkap.
P-3 Fotocopy Pengumuman Nomor 303/PP.04.2-Pu/1610/2024
tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota Terpilih pada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024
sebanyak 1 rangkap.
P-4 Fotocopy Pengumuman Nomor 267/PP.04.2-Pu/1610/2024
tentang Hasil Penetapan Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Terpilih pada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024.
P-5 Kajian Pelanggaran terhadap temuan Nomor
001/TM/PG/KAB/06.11/VI/2024.
P-6 Kajian Pelanggaran terhadap laporan Nomor
001/REG/LP/PG/KAB/06.11/V/2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk mebuktikan dalilnya, Para Pengadu pada sidang pemeriksaan
tanggal 11 Desember 2024 mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian
sebagai berikut:
[2.4.1] M. TAQWA
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 dari media online Warta Terkini memberitakan
proses perekrutan PPS di Kabupaten Ogan Ilir terindikasi beberapa orang terlibat
Partai Politik. Sebagai Aktivis Gerakan Masyarakay Anti Korupsi Kolusi dan
Nepotisme di Kabupaten Ogan Ilir bersama teman LSM, Media dan Advokat
mendapati tiga nama. Atas nama Andrean namun yang bersangkutan tidak lulus
sebagai PPS. Berdasarkan hal tersebut Saksi bersama rekan-rekannya untuk
memeriksa nama-nama yang lain. hal tersebutlah yang dilaporkan ke Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 30 Mei 2024.
[2.4.2] EDISON WAHIDIN
Pada saat Pengumuman PPS terpilih pada tanggal 25 Mei 2024 ada beberapa
Anggota PPS terpilih yang diumumkan oleh Para Teradu terafiliasi dengan Partai
Politik. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024, teman-teman aktivis membuat laporan
ke Bawaslu Ogan Ilir yang pada saat itu Saksi sebagai Advokat mendampingi
Pelapor. Terdapat enam orang terafiliasi Partai politik antara lain atas nama
Melly dan Andrean dari Kecamatan Pemulutan Selatan, M. Ali Hanapiah dari
Partai Golkar dll. Bahwa laporan Saksi di teruskan menjadi Temuan oleh
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Setelah temuan itu, selanjutnya ditemukan lima
puluh PPS dan satu PPK terpilih terafiliasi Partai Politik. Yang selanjutnya Saksi
dijadikan Saksi oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
[2.4.3] AMRILLAH
Saksi merupakan Pelapor di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait enam Anggota
PPS yang terafiliasi Partai Politik. Saksi mendapat pemberitaan tersebut dari
media sosial. Melly dan Andrean dari Kecamatan Pemulutan Selatan diduga
sebagai PPS terafiliasi Partai Poliitik.
[2.4.4] SANDI PUSAKA HERMAN
Saksi merupakan Saksi Pelapor pada pelaporan di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
atas dugaan PPS terdaftar di Sipol. Melly dan Andrean dari Kecamatan
Pemulutan Selatan diduga sebagai PPS yang terdaftar di salah satu Partai Politik.
Kemudian ada empat nama menyusul yang terdaftar di Sipol, yakni Ediyono
(PDIP), Hikmah Hayati (PAN) dan Dini Natasari (Wakil Bendahara PBB) dari
Kecamatan Indralaya serta Jhon Kahuripan (PPP). Pada saat diperiksa oleh
Bawaslu Ogan Ilir in casu Para Pengadu, Saksi menjelaskan bahwa benar nama-
nama PPS yang diduga terdaftar di Sipol adalah benar. Mendapat informasi dari
Partai Politik bahwa dua nama yang disebutkan Saksi sudah mengundurkan diri
akan tetapi tidak diberikan bukti.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 11 Desember 2024 Para Teradu Perkara Nomor
210-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menyatakan menolak semua dalil-dalil
yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas tentang
kebenarannya.
2. Bahwa dengan ini KPU Kabupaten Ogan Ilir sudah melakukan Proses Seleksi
Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2024, Sesuai dengan Peraturan dan Petunjuk Teknis yang berlaku
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor
476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024. (Bukti T-1)
3. Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang
Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan
Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
maka rekrutmen proses perekrutan PPK dan PPS sudah sesuai dengan
peraturan-peraturan perundangan tersebut. Adapun tahapan yang
dilaksanakan oleh Para Teradu adalah :
- Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pembentukan PPK pada tanggal 23
April 2024 sampai dengan 27 April Tahun 2024;
- Tahapan Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK Tanggal 23 April
2024 sampai dengan 29 April 2024, dengan jumlah pelamar sebanyak
378 orang;
- Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK tanggal 30 April
2024 sampai dengan 2 mei 2024;
- Tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Tanggal 24 April
2024 sampai dengan 3 Mei 2024;
- Tahapan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
Tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan 5 Mei 2024, dengan jumlah pelamar
yang lulus seleksi administrasi sebanyak 368 orang;
- Tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Tanggal 6 Mei 2024 sampai
dengan 8 Mei 2024;
- Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Tanggal
9 Mei 2024 sampai 10 Mei 2024, dengan jumlah calon anggota PPK yang
lulus seleksi tertulis sebanyak 241 orang;
- Tahapan Tanggapan dan masukan Masyarakat Terhadap Calon Calon
Anggota PPK Tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024;
- Tahapan Wawancara Calon Anggota PPK Tanggal 11 Mei 2024 sampai
dengan 13 Mei 2024;
- Tahapan Penetapan Calon Anggota PPK Tanggal 15 Mei 2024, dengan
jumlah calon anggota PPK yang ditetapkan sebanyak 160 orang;
- Tahapan Pelantikan Anggota PPK Tanggal 16 Mei 2024, dengan jumlah
anggota PPK terpilih sebanyak 80 orang;
- Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pembentukan PPS Tanggal 2 Mei
2024 sampai dengan 6 Mei 2024;
- Tahapan Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Tanggal 2 Mei
2024 sampai dengan 8 Mei 2024, dengan jumlah pelamar sebanyak
1.986 orang;
- Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS Tanggal 9 Mei
2024 sampai dengan 11 Mei 2024;
- Tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Tanggal 3 Mei 2024
sampai dengan 12 Mei 2024;
- Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPS
Tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 14 mei 2024, dengan jumlah
pelamar yang lulus seleksi administrasi sebanyak 1.646 orang;
- Tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Tanggal 15 Mei 2024 sampai
dengan 18 Mei 2024;
- Tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS 19 Mei
2024 sampai dengan 20 Mei 2024, dengan jumlah 1.629 orang pelamar
di umumkan lulus seleksi tertulis;
- Tahapan Penerimaan Tanggapan dan Masukan masyarakat Tanggal 13
Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024;
- Tahapan Wawancara Calon Anggota PPS Tanggal 21 Mei 2024 sampai
dengan 23 Mei 2024;
- Tahapan Penetapan Calon Anggota PPS Tanggal 25 Mei 2024, dengan
jumlah 1.072 orang ditetapkan;
- Tahapan Pelantikan Anggota PPS Tanggal 26 Mei 2024, dengan jumlah
723 orang dilantik sebagai Anggota PPS.
(Bukti T-2)
4. Bahwa para Teradu telah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap
calon anggota PPS yang mendaftar melalui SIAKBA untuk menjadi anggota
PPS, segala syarat-syarat yang tercantum dalam SIAKBA harus disiapkan
dan dipenuhi oleh para calon anggota PPS. Salah satu syarat adalah
membuat surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik.
(Bukti T-3)
5. Bahwa pada saat tahapan verifikasi administrasi terhadap calon anggota PPS
yang namanya ditemukan dan diduga sebagai anggota Partai Politik, para
teradu akan menghubungi calon anggota PPS yang tercantum dalam SIPOL.
Dan terhadap calon anggota PPS tersebut, Para Teradu meminta untuk
melengkapi dan melampirkan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi
pengurus atau anggota Partai Politik. Sehingga dalil Para Pengadu yang
menyatakan bahwa Para Teradu tidak melakukan Pengecekan terhadap
calon Anggota PPS adalah tidak benar. Sebagaimana ketentuan dalam Bab
II Huruf A Angka 2 c Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
(Apabila dalam verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik
dan/atau SIAKBA ditemukan calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS terdaftar
sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang
bersangkutan, pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf
b dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat bahwa nama dan
identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa
sepengetahuan yang bersangkutan) (Bukti T-4)
6. Bahwa pada saat tahapan proses pengembalian berkas, para Calon Anggota
PPS mengembalikan semua berkas termasuk surat pernyataan bagi yang
tidak menjadi anggota Partai Politik sehingga yang didalilkan oleh Para
Pengadu adalah tidak benar dan hal ini dilampirkan oleh Para Calon Anggota
PPS. (Bukti T-5)
Berdasarkan uraian diatas, maka Para Teradu menyatakan bahwa kesimpulan
yang dibuat oleh Para Pengadu adalah tidak benar. Adapun alasan Para Teradu
adalah sebagai berikut:
1. Dalil Kesimpulan Para Pengadu yang menyatakan bahwa para teradu tidak
cermat dan menerapkan prinsip profesional maupun berkepastian hukum
dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan dan adanya
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Ogan Ilir pada tahapan
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) di Ogan Ilir adalah tidak benar, karena:
a. Para teradu telah melaksanakan tugas dalam pembentukan Badan
Adhoc PPK dan PPS sudah sesuai dengan tahapan sebagaimana
tercantum dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
b. Para teradu telah melakukan pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS
sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 8
Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor
475 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota. Dimana di dalam peraturan maupun
keputusan KPU RI menjelaskan bahwa para calon anggota Badan Adhoc
PPK dan PPS harus mengisi surat pernyataan tidak terdaftar sebagai
anggota Partai Politik bagi calon anggota Badan Adhoc PPK dan PPS yang
tidak menjadi anggota partai politik, sehingga para teradu sudah
melaksanakan tugas secara cermat dan menerapkan prinsip profesional
dan berkepastian hukum yang melaksanakan tugas wewenang dan
kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Dan hal tersebut
telah dibuktikan pada tahapan tanggapan masyarakat tidak terdapat
tanggapan maupun masukan masyarakat baik secara offline maupun
online sehingga rangkaian prosedur sudah dilaksanakan sesuai
peraturan perundang-undangan.
2. Dalil kesimpulan Para Pengadu yang menyatakan bahwa para teradu tidak
cermat dan menerapkan prinsip profesional maupun berkepastian hukum
dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan, yakni tidak
melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap calon anggota PPK dan calon
anggota PPS yang terdata sebagai pengurus atau anggota partai politik di
aplikasi SIPOL saat proses verifikasi berkas pendaftaran, serta menetapkan
dan melantik calon anggota PPK dan calon anggota PPS yang terdata di
aplikasi SIPOL namun tidak menyertakan surat pernyataan pencatutan
nama, maka hal ini sangatlah tidak benar, karena para teradu telah
menjalankan proses dan tahapan pembentukan Badan Adhoc sesuai dengan
peraturan dan keputusan KPU RI yang telah ditetapkan.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan alasan-alasan yang telah Para Teradu diatas, maka dengan
kerendahan hati dan dengan tanpa mengurangi rasa hormat Para Teradu kepada
Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia,
berkenan kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I (Masjidah), Teradu II (Rusdi), Teradu III (Roby
Ardiansyah), Teradu IV (Arbain) dan Teradu V (Yahya) tidak terbukti
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I ((Masjidah), Teradu II (Rusdi), Teradu III
(Roby Ardiansyah), Teradu IV (Arbian) dan Teradu V (Yahya);
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-5 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
T-1 • Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota.
• Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota.
• Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
T-2 • Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024.
• Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota.
• Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
T-3 Dokumentasi Foto.
T-4 Surat Penyataan Calon PPK/PPS Kabupaten Ogan Ilir bahwa
tidak pernah menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik
T-5 Surat Pernyataan PPK/PPS tidak menjadi Anggota Partai
Politik sebagaimana didalilkan oleh Para Pengadu yang
ditujukan kepada DKPP.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 11 Desember 2024 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.8.1] KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN
1. Dasar Hukum Pembentukan PPK dan PPS:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas UndangUndang;
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1116);
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi
Undang-Undang;
2. Bahwa berdasarlkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan
Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan
Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
WakilWallikota Tahun 2024, tahapan Pembentukan PPK sebagai berikut:
a. Pengumuman Pendaftaran 23-27 April 2024
b. Penerimaan Pendaftaran 23-29 April 2024
c. Penelitian Administrasi 24 April-3 Mei 2024
d. Pengumuman Hasil 4-5 Mei 2024
Administrasi
e. Seleksi Tertulis 6-8 Mei 2024
f. Pengumuman Hasil Seleksi 9-10 Mei 2024
Tertulis
g. Tanggapan dan Masukan 4-10 Mei 2024
Masyarakat
h. Wawancara 11-13 Mei 2024
i. Pengumuman Hasil 14-15 Mei 2024
Wawancara
j. Penetapan 15 Mei 2024
k. Pelantikan 16 Mei 2024
Serta tahapan pembentukan PPS sebagai berikut:
a. Pengumuman Pendaftaran 2-6 Mei 2024
b. Penerimaan Pendaftaran 2-8 Mei 2024
c. Penelitian Administrasi 3-12 Mei 2024
d. Pengumuman Perpanjangan 9 Mei 2024
Pendafaran PPS
e. Pengumuman Hasil 13-14 Mei 2024
Administrasi
f. Seleksi Tertulis 15-18 Mei 2024
g. Pengumuman Hasil Seleksi 19-20 Mei 2024
Tertulis
h. Tanggapan dan Masukan 13-20 Mei 2024
Masyarakat
i. Wawancara 21-23 Mei 2024
j. Pengumuman Hasil 24-25 Mei 2024
Wawancara
k. Penetapan 25 Mei 2024
l. Pelantikan 26 Mei 2024
3. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Walikota, adapun Persyaratan untuk menjadi Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima)
tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.
4. Bahwa adapun Dokumen Persyaratan yang harus dilengkapi oleh
pendaftar PPK dan PPS meliputi :
a. Surat Pendaftaran;
b. Fotokopi KTP Elektronik;
c. Fotocop ljazah;
d. Surat Pernyataan yang terdapat di dalam Juknis dan SIAKBA;
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dan
f. Daftar Riwayat Hidup.
5. Bahwa sehubungan dengan supervisi yang dilakukan oleh KPU Provinsi
Sumatera Selatan ke KPU Kabupaten Ogan llir dalam rangka rekruitmen
Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daearah Serentak Tahun 2024
kami jelaskan sebagai berikut:
Tempat Pelaksanaan : KPU Ogan Ilir dan Banyuasih
Tanggal : 25 s.d. 26 Mei 2024
Tim yang melaksanakan : 1. Rudiyanto Pangaribuan
2. Diana Sari D
3. Renny Miliana
4. M. Zawari
Agenda : Monitoring Pelantikan PPS pada KPU
Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan
6. Bahwa adapun hasil supervisi yang telah kami laksanakan dapat dilaporkan
sebagai berikut:
a. Proses Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten
Ogan llir:
1) Untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Tahun 2024 Kabupaten Ogan llir Jumlah Pendaftar Calon
PPK Se-Kabupaten Ogan llir adalah: 603 Orang dan Jumlah
Kebutuhan PPK Se-Kabupaten Ogan llir adalah: 80 Orang;
2) Hasil Penelitian Administrasi Galon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan, Dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten
Ogan llir Tahun 2024 sebanyak 377 (Tiga Ratus Tujuh Puluh
Tujuh) orang yang lulus seleksi administrasi dan berhak
mengikuti seleksi berikutnya;
3) Seleksi Tertulis Galon Anggota PPK menggunakan
Metode Computer Assisted Test (CAT). Dilaksanakan di SMK
Negeri 1 lndralaya Selatan;
4) Wawancara dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Ogan llir.
Dimulai pada Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan
Wawancara Galon Anggota PPK di ikuti sebanyak 241 (Dua Ratus
Empat Puluh Satu) peserta;
5) Pelantikan Calon PPK terpilih untuk Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 dilaksanakan di
Hotel Whyndham Palembang Tanggal 17 Mei 2024 di mulai
pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
b. Proses Pembentukan Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Ogan
llir:
1) Jumlah calon pesera PPS sebanyak dengan pendaftar sebanyak
1.986 (Seribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam) dengan
rincian Laki-laki sebanyak 1.228 (Seribu Dua Ratus Dua Puluh
Delapan) Orang dan Perempuan 758 (Tujuh Ratus Lima Puluh
Delapan) orang;
2) Jumlah pelamar yang memenuhi syarat atau lulus administrasi
sebanyak 1.629 (Seribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan) orang;
3) Seleksi Tertulis Galon Anggota PPS menggunakan Metode
Konvensional;
4) Tahapan Wawancara Galon Anggota PPS dilaksanakan
Sekretariat PPK masing- masing kecamatan;
5) Penetapan calon anggota PPS terpilih sebanyak 723 Anggota PPS;
6) Pelantikan Galon PPS terpilih untuk Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten Ogan llir pada tanggal 26 Mei 2024, bertempat di
Aula Pemkab tanjung senai Ogan llir.
c. Bahwa dalam monitoring tersebut kami sampaikan agar KPU
Kabupaten Ogan Ilir melakukan rekruitmen Badan Adhoc
berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Republik
Indonesia.
[2.8.2] BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN
1. Bahwa dalam upaya pencegahan terkait Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS,
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan surat Nomor
109/PM.00.01/K.SS/04/2024 pada tanggal 24 April 2024 perihal Imbauan,
yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Selatan. Melalui surat tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
untuk melaksanakan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bukti PT-1)
2. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga telah mengirimkan
surat Instruksi Nomor 109/PM.00.01/K.SS/04/2024 pada tanggal 24 April
2024 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera
Selatan. Surat tersebut menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota masing-masing agar
dalam proses rekrutmen badan ad hoc, KPU memperhatikan kompetensi,
kapasitas, integritas, keadilan, dan kemandirian calon yang ikut mendaftar
serta memastikan ketepatan waktu dalam pembentukan badan ad hoc KPU.
(Bukti PT-2)
3. Bahwa Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan diatur dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
4. Bahwa proses Penetapan Temuan yang didasarkan dari informasi awal di
atur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
5. Bahwa selanjutnya, proses Penanganan laporan pelanggaran Pemilihan di
atur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Badan Pengawas
Pemilu nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota.
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan penanganan Temuan
dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat
terjadinya pelanggaran. (Vide Pasal 22 Ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020)
7. Bahwa tindak lanjut penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan diatur dalam pasal 33 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 8 Tahun 2020, yang berbunyi: “(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau
Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan kepada DKPP.”
8. Bahwa selain mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu
(Perbawaslu), Bawaslu dan Bawaslu Provinsi secara terencana dan
berkelanjutan memberikan bimbingan dan pengarahan melalui kegiatan
resmi maupun melalui konsultasi langsung, serta komunikasi via telepon
atau pesan singkat terkait penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan melampirkan bukti yang diberi kode PT-1 dan PT-2 sebagai
berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Imbauan Nomor: 108/PM.00.01/K.SS/04/2024
kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan
PT-2 Surat Instruksi Nomor: 109/PM.00.01/K.SS/04/2024
Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera
Selatan
[2.8.3] MEILIASARI – OPERATOR SIAKBA KPU KABUPATEN OGAN ILIR
Bahwa dalam melakukan seleksi, KPU Kabupaten Ogan Ilir membentuk tim,
mulai dari yang menerima berkas hingga melakukan verifikasi. Pihak Terkait
kebetulan menyeleksi Kecamatan Sungai Pinang. Proses seleksi dilakukan
sesuai dengan instruksi. Pengecekan berdasarkan NIK juga sudah dilakukan
melalui aplikasi Siakba. Pihak Terkait menemukan dua orang yang tercatut oleh
Partai Politik, atas nama Khoiril Mukminin terdaftar dalam Partai Prima dan
Agustinar terdaftar dalam Partai Bulan Bintang. Atas instruksi Pimpinan, pada
tanggal 10 Mei 2024 Pihak Terkait menghubungi yang bersangkutan untuk
melakukan konfirmasi dan keduanya menyatakan tidak terlibat pada Partai
Politik. Pada tanggal 11 Mei 2024 keduanya juga hadir di Kantor KPU Kabupaten
Ogan Ilir untuk mengkonfirmasi keterlibatannya dalam Partai Politik dan hal
tersebut dibantah oleh keduanya bahwa tidak terlibat Partai Politik. Selanjutnya
diperintahkan untuk membuat pernyataan diatas materai.
[2.8.4] MELLY – PPS SUNGAI KELLY
Bahwa Pihak Terkait menjadi Saksi Partai menggantikan saudaranya yang pada
saat itu sedang melahirkan. Nama Saksi tidak tercantum pada surat mandat
saksi. Pihak Terkait menjadi saksi Partai Gerindra. Pihak Terkait selaku saksi
Partai Gerindra menandatangani D.Hasil Kecamatan dan diterima oleh PPK.
[2.8.5] HIKMAH HAYATI – PPS ULAK BEDIL
Bahwa Pihak Terkait mengaku terkejut Namanya masuk dalan Partai Amanat
Nasional (PAN). Pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota PPS, pada seleksi
administrasi Pihak Terkait diberi tahu oleh KPU Ogan Ilir bahwa Pihak Terkait
terdaftar sebagai Anggota PAN. Selanjutnya Pihak Terkait meneyertakan surat
pernyataan bermaterai. Selanjutnya Pihak Terkait dipanggil lagi oleh KPU Ogan
Ilir dan Pihak Terkait ke Kantor PAN untuk melakukan konfirmasi terkait nama
Pihak Terkait masuk dalam PAN. Bahwa pada saat konfirmasi PAN sendiri tidak
mengenal Pihak Terkait.
[2.8.6] BADRI – PPS SUKANANTI BARU
Bahwa Pihak tidak mengetahui kenapa Namanya masuk di PAN, sementara NIK
Pihak Terkait belum pernah diserahkan kepada siapapun. Sehingga pada saat
dinyatakan oleh KPU Ogan Ilir Namanya tercatut sebagai Anggota PAN, Pihak
Terkait kaget. Begitu mengetahui hal tersebut, Pihak Terkait mendatangi kantor
PAN untuk melakukan konfirmasi dan mendapatkan surat dari PAN.
[2.8.7] RENI NURSANTI – PPS TANJUNG DAYANG UTARA
Bahwa Pihak Terkait bingung kenapa Namanya masuk dalam Anggota PAN dan
menjabat sebagai Sekretaris serta tercantum dalam SK Pengurus Partai PAN.
Sebagai ibu-ibu yang menjabat sekretaris partai, Pihak Terkait mengaku tidak
mengerti terkait hal-hal demikian. Bahwa Pihak Terkait sempat protes ke PAN,
namun PAN juga tidak mengetahui hal tersebut. Pihak Terkait baru mengetahui
Namanya tercatut pada saat seleksi administrasi sebagai PPS. Yang kemudian
Pihak Terkait meminta surat keterangan ke kantor PAN.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
sebagaimana Pengumuman Nomor 267/PP.04.2-Pu/1610/2024 tentang Hasil
Penetapan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Terpilih pada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 (Vide Bukti P-4); dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) sebagaimana Pengumuman Nomor 303/PP.04.2-
Pu/1610/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Kabupaten Ogan
Ilir Tahun 2024 (Vide Bukti P-3) yang terindikasi terdaftar pada aplikasi SIPOL
sebagai Anggota dan Pengurus Partai Politik (Vide Bukti P-1).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Proses Seleksi Pembentukan Badan
Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Ilir
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475
Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; serta
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Vide Bukti T-1). Bahwa tahapan
seleksi PPK dilaksnakan pada tanggal 23 April 2024 s.d. 16 Mei 2024 sedangkan
tahapan seleksi PPS dilaksanakan pada tanggal 2 - 26 Mei 2024 (Vide Bukti T-
2). Dalam tahapan seleksi administrasi, para calon Anggota PPS mendaftar
melalui Siakba dan wajib memenuhi syarat yang dicantumkan, termasuk
membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik (Vide Bukti T-3).
Bahwa terhadap calon Anggota PPS yang namanya ditemukan dalam Sipol dan
diduga sebagai anggota partai politik, Para Teradu meminta untuk melengkapi
dan melampirkan surat pernyataan bagi calon Anggota PPS yang tidak menjadi
pengurus atau anggota Partai Politik. Hal tersebut berdasarkan ketentuan BAB
II Huruf A angka 2 huruf c Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan
“Apabila dalam verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik
dan/atau SIAKBA ditemukan calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS terdaftar sebagai
anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan,
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi
dengan surat pernyataan yang memuat bahwa nama dan identitas yang
bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan.” (Vide Bukti T-4). Bahwa pada tahapan proses pengembalian
berkas, para calon Anggota PPS mengembalikan semua berkas termasuk surat
pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik sehingga yang
didalilkan oleh Para Pengadu adalah tidak benar dan hal tersebut dilampirkan
oleh para calon Anggota PPS (Vide Bukti T-5).
Berdasarkan hal tersebut diatas, Para Teradu telah melaksanakan
pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS sudah sesuai dengan tahapan
sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan
Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024. Para Teradu juga telah melakukan pembentukan Badan Adhoc PPK
dan PPS sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dimana dalam Peraturan
maupun Keputusan KPU RI menjelaskan bahwa para calon anggota Badan
Adhoc PPK dan PPS harus mengisi surat pernyataan tidak terdaftar sebagai
anggota partai politik bagi calon anggota Badan Adhoc PPK dan PPS yang tidak
menjadi anggota partai politik, sehingga Para Teradu sudah melaksanakan tugas
secara cermat dan menerapkan prinsip profesional dan berkepastian hukum
serta melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban sesuai peraturan
perundang-undangan. Bahwa hal tersebut dibuktikan dengan tidak terdapatnya
tanggapan maupun masukan masyarakat baik secara offline maupun online
sehingga dapat dinilai rangkaian prosedur sudah dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, dalil Para Pengadu yang
menyatakan bahwa Para Teradu tidak cermat dan menerapkan prinsip
profesional maupun berkepastian hukum dalam menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilihan, yakni tidak melakukan verifikasi dan pengecekan
terhadap calon Anggota PPK dan calon Anggota PPS yang terdata sebagai
pengurus atau anggota partai politik di aplikasi SIPOL saat proses verifikasi
berkas pendaftaran, serta menetapkan dan melantik calon Anggota PPK dan
calon Anggota PPS yang terdata di aplikasi SIPOL namun tidak menyertakan
surat pernyataan pencatutan nama sangatlah tidak benar. Para Teradu telah
menjalankan proses dan tahapan pembentukan Badan Adhoc sesuai dengan
Peraturan dan Keputusan KPU RI yang telah ditetapkan.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Para
Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Ogan Ilir yang terindikasi
terdaftar pada aplikasi SIPOL sebagai Anggota dan Pengurus Partai Politik (Vide
Bukti P-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Para
Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 267/PP.04.2-Pu/1610/2024
tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
terpilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024
tertanggal 14 Mei 2024 (Vide Bukti P-4); dan Pengumuman Nomor 303/PP.04.2-
Pu/1610/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kabupaten Ogan Ilir
Tahun 2024 tertanggal 25 Mei 2024 (Vide Bukti P-3). Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bawa pada tanggal 29 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Ogan
Ilir in casu Para Pengadu menerima informasi awal terkait dugaan pelanggaran
yang dilakukan Para Teradu pada tahapan rekrutmen Calon Anggota PPS di
Kabupaten Ogan Ilir. Para Pengadu menemukan Anggota PPS yang terdaftar
dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai Anggota dan pengurus
partai politik. Selanjutnya Para Pengadu melakukan penelusuran dan
menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilihan (panwaslu) Kecamatan se-
Kabupaten Ogan Ilir melalui Surat Instruksi Nomor 069/PM.00.02/K.SS-
08/05/2024 tertanggal 29 Mei 2024 perihal melakukan pengecekan terhadap
keanggotaan pada partai politik terhadap PPS se-Kabupaten Ogan Ilir serta
meminta keterangan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Divisi SDM in casu
Teradu IV dan Kasubbag SDM KPU Kabupaten Ogan Ilir. Dari hasil penelusuran
tersebut, ditemukan 1 (satu) Anggota PPK dan 50 (lima puluh) Anggota PPS yang
terdaftar pada SIPOL (Vide Bukti P-1). Bahwa pada tanggal 4 Juni 2024 Para
Teradu menetapkan hasil penelusuran sebagai temuan dengan Nomor
001/TM/PG/KAB/06.11/VI/2024 dan selanjutnya dilakukan proses
penanganan pelanggaran terhadap temuan a quo dengan melakukan klarifikasi
kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir In casu Para Teradu,
Koordinator penerimaan berkas pendaftaran KPU Kabupaten Ogan Ilir, partai
politik yang terdapat nama-nama Anggota PPK dan PPS di SIPOL, serta beberapa
PPS yang terkonfirmasi terdapat namanya dalam SK Partai Politik. Bahwa dari
hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan Para Pengadu diketahui bahwa
Para Teradu tidak melakukan pengecekan di SIPOL terhadap Calon Anggota PPS
secara keseluruhan pada saat seleksi Administrasi yang mana hal tersebut
diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022.
Bahwa menurut Para Teradu verifikasi terkait keanggotaan partai politik
dilakukan cukup dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai yang terdiri
dari beberapa poin, salah satunya tidak menjadi Anggota Partai Politik atau tidak
lagi menjadi Anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun, sehingga tidak
diperlukan lagi pengecekan di SIPOL. Bahwa Para Teradu hanya menerima 5
(lima) surat pernyataan pencatutan nama di SIPOL dari Calon Anggota PPS yaitu:
Melly (PPS Desa Sungai Keli), Ediyono (PPS Desa Penyandingan), Dini Natasari
(PPS Desa Indralaya Indah), Hikma Hayati (PPS Desa Ulak Bedil) dan Dinda
Octapiyanti (PPS Desa Ketiau) (Vide Bukti P-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait a.n.
Badri selaku Anggota PPS Desa Sukananti Baru tercatat sebagai Sekretaris
Pengurus Harian DPC PAN Kecamatan Rantau Ali pada Surat Keputusan Nomor
PAN/06/A/KPTS/K-S/011/2023 tertanggal 30 Januari 2023 serta Pihak Terkait
a.n Reni Nursanti selaku Anggota PPS Desa Tanjung Dayang Utara tercatat
sebagai Sekretaris Badan Pengkaderan DPC PAN Kecamatan Indralaya Selatan
pada Surat Keputusan Nomor PAN/06/A/KPTS/K-S/002/I/2023 tertanggal 30
Januari 2023. Bahwa Pihak Terkait Badri selaku Anggota PPS Desa Sukananti
Baru mengaku tidak mengetahui namanya masuk sebagai pengurus PAN karena
tidak pernah memberikan NIK-nya kepada siapapun. Bahwa Pihak Terkait Reni
Nursanti selaku Anggota PPS Tanjung Dayang Utara juga tidak mengetahui
namanya masuk sebagai Pengurus PAN karena dirinya hanya sebagai Ibu
Rumah Tangga yang tidak mengetahui terkait tugas sebagai Sekretaris Badan
Pengkaderan DPC PAN Kecamatan Indralaya Selatan, akan tetapi yang
bersangkutan pernah memberikan KTP-nya kepada seseorang dengan iming-
iming uang. Bahwa Pihak Terkait Reni Nursanti menyerahkan Surat Keterangan
DPD PAN Kabupaten Ogan Ilir Nomor PAN/06.11/A/K-S/033/VI/2024
tertanggal 7 Juni 2024 yang menyatakan Pihak Terkait Reni Nursanti namanya
dicatut sebagai Pengurus PAN tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Pihak
Terkait Badri juga menyerahkan surat keterangan DPD PAN Kabupaten Ogan Ilir
Nomor PAN/06.11/A/K-S/049/VI/2024 tertanggal 25 Juni 2024 yang
menyatakan Namanya dicatut sebagai pengurus PAN 2024 (Vide Bukti T-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Mei
2024 Pihak Terkait a.n. Melly selaku Anggota PPS Sungai Keli dimintai klarifikasi
oleh Para Teradu terkait namanya terdaftar di SIPOL dan dimintai bukti bahwa
tidak terlibat pada Partai Politik. Selanjutnya Pihak Terkait Melly menyerahkan
Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik pada tanggal yang sama yaitu 29
Mei 2024 yang seharusnya diserahkan pada saat tahapan administrasi Calon
Anggota PPS. Bahwa Pihak Terkait Melly benar pernah menjadi Saksi Partai
Gerindra tanpa surat mandat, menggantikan saudaranya a.n. Gusti Ayu pada
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Pemungutan Suara
Pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan Pemulutan Selatan. Bahwa Pihak Terkait
Melly juga menandatangani Form D.Hasil Kecamatan sebagai Saksi dari Partai
Gerindra dan Form D.Hasil Kecamatan Pemulutan Selatan tersebut tidak
dipermasalahkan dan diakui oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir in casu Para Teradu.
Berkenaan dengan dalil adanya 1 (satu) Anggota PPK Payaraman a.n
Subhan yang terdaftar sebagai Anggota Partai Buruh (Vide Bukti P-1), Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Anggota PPK Payaraman a.n Subhan
sudah menyerahkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Exco
Partai Buruh Kabupaten Ogan Ilir kepada Para Teradu tertanggal 17 Mei 2024
yang menyatakan Subhan bukan menjadi bagian Anggota Partai Buruh.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para
Teradu yang tidak melakukan pengecekan pada SIPOL terhadap Calon Anggota
PPK dan Calon Anggota PPS yang menimbulkan ketidakpastian hukum karena
terdapat 1 (satu) orang Anggota PPK dan 50 (lima puluh) Anggota PPS yang
terdaftar di SIPOL tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan
Para Teradu yang tidak melakukan verifikasi dan pengecekan secara
keseluruhan terhadap Calon Anggota PPK dan Calon Anggota PPS yang terdata
sebagai pengurus dan Anggota Partai Politik di aplikasi SIPOL saat proses
verifikasi berkas administrasi pendaftaran, sampai pada penetapan dan
pelantikan Anggota PPK dan Anggota PPS yang terdata di aplikasi SIPOL, yang
tidak menyertakan surat pernyataan pencatutan nama pada aplikasi SIPOL
tidak berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu; “syarat untuk
menjadi Anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi”; e. “tidak menjadi Anggota Partai
Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-
kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi Anggota Partai Politik
yang bersangkutan” serta BAB II huruf A angka 2 huruf b dan c Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang pedoman
teknis pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota yaitu: “persyaratan Calon Anggota PPK, PPS dan KPPS”;
2. “penjelasan persyaratan” b. “Dalam pemenuhan persyaratan tidak menjadi
anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat
5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, juga termasuk di
dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling
singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II, yang kemudian dilakukan verifikasi dengan
menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA sebagai
pemenuhan syarat tersebut” dan c. “Apabila dalam verifikasi dengan
menggunakan sistem informasi partai politik dan/atau SIAKBA ditemukan calon
Anggota PPK, PPS, dan KPPS terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa
sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilengkapi dengan surat pernyataan yang
memuat bahwa nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai
politik terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan”. Tindakan Para Teradu
telah berakibat dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Ilir
terbukti telah melibatkan 1 (satu) Anggota PPK Kecamatan Payaraman dan 50
(lima puluh) Anggota PPS yang tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara
adhoc untuk Pilkada Tahun 2024. DKPP perlu memberikan sanksi yang lebih
berat kepada Teradu I selaku Ketua yang memiliki tanggung jawab tertinggi
internal maupun eksternal terhadap segala keputusan yang diambil oleh
lembaga KPU Kabupaten Ogan Ilir serta terhadap Teradu IV selaku Ketua Divisi
SDM dan Parmas selaku Leading Sector pembentukan badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu
terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf
a, c, dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu; (1)
Untuk menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyeelnggara Pemilu, (2) Integritas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat
untuk semata mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; c. adil
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan
segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang
dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan. Serta Pasal 15 huruf f dan h Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu: Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: f. bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; dan h. tidak
melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu lebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.