Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 150 & 167 Tahun 2020
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2021
👁 10 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanA. PERKARA 150-PKE-DKPP/XI/2020 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 12 Oktober 2020 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 263/HK.03.1- Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 yang membatalkan keikutsertaan Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 150-PKE- DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU- Kab/X/2020 tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 hanya berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak profesional dalam penanganan laporan pelanggaran pemilihan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena objek peristiwa yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 telah dilakukan penanganan berkali- kali (ne bis in idem) [4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak profesional dalam penanganan laporan pelanggaran administrasi karena menerima laporan yang telah daluarsa. Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 167-PKE- DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu No; Pasal 7 ayat 1; Pasal 13 ayat (2); Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan tersebut belum pernah; Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iin Irwanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Junaidi, Teradu III Iwan Ardiansyah, Teradu IV Syamsul Alwi, Teradu V Yenli Elmanoferi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Kelly Mariana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Teradu VII Hepriyadi Teradu VIII Amrah Muslimin, Teradu IX Hendri Almawija, Teradu X Hendri Daya Putra, masing-masing selaku Anggota
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020
Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 164-
P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150-PKE-
DKPP/XI/2020, Pengaduan Nomor 197-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 150-PKE-DKPP/XI/2020
[1.1] PENGADU
Nama : Imam Hanafi Abdullah
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Alamat : Jalan S No. 24 RT.005 RW.011 Kebon Baru, Tebet, Jakarta
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pengadu I
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Massuryati
Jabatan : Ketua Kpu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan
Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Rusdi
Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan
Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Masjidah
Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan
Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Roby Ardiansyah
Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan
Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Titin Maryati
Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan
Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Dermawan Iskandar
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Komplek Perkantoran
Eks.Distamben Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Idris
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Komplek Perkantoran
Eks.Distamben Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Karlina
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Komplek Perkantoran
Eks.Distamben Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VIII;
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan
Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai---------------------------------Para Teradu;
B. PERKARA NOMOR 167-PKE-DKPP/XI/2020
[1.3] PENGADU
1. Nama : M. Ilyas Panji Alam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Komplek Taman Indralaya blok E Nomor 6 RT.013
Indralaya Indah Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
2. Nama : Endang PU Ishak
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Raya Provinsi Nomor 569 Dusun VI RT.011
Desa/Kelurahan Meranjat I, Kecamatan Indralaya Selatan,
Kabupaten Ogan Ilir
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
Nama : Firli Darta
Dedy Heryansyah
Erik Estrada
Pekerjaan : Advokat & Konsultan Hukum
Alamat : Jalan Sematang Borang Lorong Sawit Perumahan Griya
Pesona Borang blok Q Nomor 15 RT.23 RW.10 Kelurahan
Sako Kecamatan Sako Palembang
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Pengadu II;
Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai ----------------Para Pengadu;
TERHADAP
[1.4] TERADU
1. Nama : Iin Irwanto
Jabatan : Ketua BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jln. OPI RAYA Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu
Kecamatan Seberang Ulu I Palembang
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Junaidi
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jln. OPI RAYA Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu
Kecamatan Seberang Ulu I Palembang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Iwan Ardiansyah
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jln. OPI RAYA Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu
Kecamatan Seberang Ulu I Palembang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Syamsul Alwi
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jln. OPI RAYA Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu
Kecamatan Seberang Ulu I Palembang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Yenli Elmanoferi
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jln. OPI RAYA Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu
Kecamatan Seberang Ulu I Palembang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Kelly Mariana
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jln.Pangeran Ratu blok B8, 15 Ulu Kec.Jakabaring
Kota Palembang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Hepriyadi
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jln.Pangeran Ratu blok B8, 15 Ulu Kec.Jakabaring
Kota Palembang
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VII;
8. Nama : Amrah Muslimin
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jln.Pangeran Ratu blok B8, 15 Ulu Kec.Jakabaring
Kota Palembang
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VIII;
9. Nama : Hendri Almawijaya
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jln.Pangeran Ratu blok B8, 15 Ulu Kec.Jakabaring
Kota Palembang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IX;
10. Nama : Hendri Daya Putra
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jln.Pangeran Ratu blok B8, 15 Ulu Kec.Jakabaring
Kota Palembang
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu X;
11. Nama : Dermawan Iskandar
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Komplek Perkantoran
Eks.Distamben Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu XI;
12. Nama : Idris
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Komplek Perkantoran
Eks.Distamben Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu XII;
13. Nama : Karlina
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Komplek Perkantoran
Eks.Distamben Indralaya Kabupaten Ogan Ilir
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu XIII;
14. Nama : Massuryati
Jabatan : Ketua Kpu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan
Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu XIV;
15. Nama : Rusdi
Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan
Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu XV;
16. Nama : Masjidah
Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan
Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu XVI;
17. Nama : Roby Ardiansyah
Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan
Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu XVII;
18. Nama : Titin Maryati
Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir
Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan
Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu XVIII;
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu
XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII selanjutnya
disebut sebagai--------------------------------------------------------------Para Teradu;
[1.5] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA 150-PKE-DKPP/XI/2020
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 12 Oktober 2020 telah
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 263/HK.03.1- Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020
tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 yang membatalkan keikutsertaan Ilyas Panji Alam dan
Endang PU Ishak sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun
2020. Pembatalan tersebut sebagai akibat adanya laporan mengenai “pembagian
sembako bantuan Covid-19” dan “kegiatan pelantikan Karang Taruna Kecamatan
Pemulutan Barat” kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir Kota
atas Laporan Nomor : 002/LP/PB/Kab/06.11/IX/2020 atas nama Pelapor ANDIE ARIE,
SH. (selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1) terkait dugaan
Pelanggaran Penggunaan Kewenangan, Program dan Kegiatan lainnya yang
menguntungkan dirinya dan merugikan pasangan calon lainnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 71 ayat (2), (3) dan ayat (5), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 Juncto Pasal 89 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017, dan kemudian Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir
dengan Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober
2020 yang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk menindaklanjuti
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Pasal 71 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 agar pasangan calon Ilyas Panji Alam dan
Endang PU Ishak dibatalkan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan
Ilir Tahun 2020.
Jika kita cermati bersama bahwa dalam prosesnya bukti-bukti yang dijadikan dasar
oleh Bawaslu dan KPU Ogan Ilir untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati No.
Urut 02 (Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak) Secara Formil Cacat Yuridis, dengan
penjabaran sebagai berikut:
1. Proses penetapan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor:
273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 di dalamnya terdapat
cacat yuridis, baik dari segi prosedur penerimaan laporan dan tindak
lanjut pemeriksaan laporan serta penetapan keputusannya, maupun
dari segi substansi penerapan Pasal 71 ayat
(3) UU No. 10 Tahun 2016 yang dijadikan dasar memutus
pembatalan pasangan calon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak
sebagai pasangan calon. Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu 14/2017
menetapkan, bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas
Kabupaten/Kota “paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya
dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”.
2. Laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 29 September 2020
dan diregister oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 29
September 2020 adalah mengenai dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) jucto ayat (5) UU
Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 90 huruf f PKPU Nomor 3 Tahun
2017 pada peristiwa hukum “pembagian sembako bantuan Covid-19”
dan “kegiatan pelantikan Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat”,
sebagaimana disebutkan pada halaman 2 Rekomendasi Bawaslu
tertanggal 4 Oktober 2020 mengandung cacat yuridis. Dimana laporan
pelanggaran atas peristiwa hukumnya dilakukan telah daluwarsa.
Dimana kejadian pembagian sembako bantuan Covid-19 berlangsung
tanggal 21 April 2020. Apabila dihitung 7 (tujuh) hari sejak terjadinya
peristiwa hukum yang dilaporkan, maka hari ke-7 jatuh pada tanggal
28 April 2020.
3. Kejadian pelantikan Karang Taruna di Kecamatan Pamulutan Barat
yang berlangsung tanggal 17 September 2020, maka batas akhir
laporan adalah 24 September 2020. Adapun laporan pelanggaran baru
disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 29
September 2020, sehingga menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Perbawaslu 14/2017 telah daluwarsa. Laporan daluwarsa yang
dijadikan dasar pemberian sanksi oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
adalah cacat yuridis, sehingga beralasan menurut hukum untuk
dibatalkan.
4. Laporan pelanggaran pembagian sembako bantuan Covid-19 adalah
nebis in idem, karena telah tiga kali dilaporkan dan diputus bukan
pelanggaran sebagaimana fakta hukum berikut:
Pertama, kejadian pembagian sembako bantuan Covid-19 berlangsung
tanggal 21 April 2020 diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) UU No. 10
Tahun 2016. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
telah menetapkan, bahwa pembagian bantuan itu berlangsung bukan
pada masa kampanye. Selain itu, foto di karung beras dianggap
menunjukkan Ilyas sebagai kepala daerah. Bawaslu menilai hal itu
murni bantuan Bupati Ogan Ilir, tidak ada unsur kampanye.
Kedua, kejadian pembagian sembako bantuan Covid-19 kembali
dilaporkan kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir pada saat tahapan
masukan masyarakat sesaat setelah bakal pasangan calon
mendaftarkan diri. Atas laporan masyarakat tersebut, KPU Kabupaten
Ogan Ilir pun telah meminta klarifikasi kepada Petahana. Hasil
klarifikasi KPU Kabupaten Ogan Ilir menetapkan laporan tersebut
bukan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, sehingga
Ilyas-Endang ditetapkan sebagai pasangan calon pada 23 September
2020.
Ketiga, kejadian pembagian sembako bantuan Covid-19 kembali
dipermasalahkan pada tanggal 25 September 2020, Pasangan Calon No
Urut 1 mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Terkait Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir
tentang Penetapan Pasangan Calon atas dasar telah terjadi
Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 oleh
Pasangan Calon Petahana No Urut 2. Permohonan Sengketa Pemilihan
untuk membatalkan Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai
sebagai salah satu peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir
tidak dikabulkan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
5. Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 4 Oktober
2020, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menetapkan “ Laporan Nomor
001/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 status laporan “tidak
ditindaklanjuti”, dengan alasan “bukan pelanggaran pemilihan”,
maka terbukti menurut hukum bahwa terhadap dugaan pembagian
sembako kepada masyarakat terdampak covid-19 dan pelantikan
karang taruna adalah bukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU No. 10
Tahun 2010.
6. Dengan telah tiga kali proses hukum di Bawaslu pada Mei 2020, di
KPU Kabupaten Ogan Ilir pada tahapan masukan masyarakat sebelum
penetapan pasangan calon, dan di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam
bentuk Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,
maka terbukti menurut hukum bahwa laporan Pelanggaran Pasal 71
ayat (2) dan (3) UU No. 10 Tahun 2016 yang kembali dibuat laporannya
ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada 29 September 2020 adalah ne bis
in idem, karenanya telah melanggar asas nemo debet vis vexari,
sehingga beralasan hukum untuk dibatalkan.
7. Dalam pemeriksaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016,
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tidak memberikan kesempatan yang
cukup kepada Terlapor, incasu Bupati Petahana untuk membela
diri dan mengajukan tegen bewijsde atau bukti lawan, termasuk
tidak memberi kesempatan kepada Terlapor untuk menghadirkan Ahli
untuk didengar keterangan ahlinya atau dibuatkan berita acara
pemeriksaan. Akibat dari dihilangkannya hak Terlapor dalam
pemeriksaan tersebut, maka proses tindak lanjut pemeriksaan laporan
pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir telah
mengesampingkan berlakunya asas due process of law yang berlaku
universal dan menjadi pedoman penegakan hukum dalam UUD 1945.
Oleh karena rekomendasi pembatalan dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
didasarkan pada proses pemeriksaan yang tidak memberikan hak yang
sama dan seimbang, maka beralasan menurut hukum untuk
dibatalkan.
8. Kegiatan Pembagian Bantuan Sembako akibat dampak Covid-19
merupakan Program Kerja yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah
atas dasar Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan
Pemerintahan Daerah Tertanggal 2 April 2020, maka siapapun
Bupatinya, ataupun pejabat yang berwenang untuk itu berkewajiban
melaksanakan kegiatan dan program tersebut. Tindakan Bawaslu yang
mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-
PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4
Oktober 2020, bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan
yang Baik, yaitu asas larangan bertindak sewenang- wenang (willekeur)
karena rekomendasi diterbitkan pada tanggal 4 Oktober 2020 padahal
belum meminta keterangan pada lembaga terkait dalam kegiatan
tersebut, sehingga Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir secara jelas dan nyata
telah mengabaikan Azas Kecermatan dan Kehati-hatian;
9. Selain itu tindakan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yang tidak
memberikan kesempatan Kepada Ilyas In casu untuk mendatangkan
ahli dan membela diri karena Ilyas In casu di periksa di Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir hanya dengan 43 (empat puluh tiga) Pertanyaan
dengan waktu yang tergesa-gesa, dengan durasi + 30 (tiga puluh) Menit
sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. Sehingga
menjadi pertanyaan bagi diri Ilyas Panji Alam In casu apa yang menjadi
dasar bagi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam menerbitkan
Rekomendasi yang menjadi dasar dalam penerbitan objek a quo.
10. Selanjutnya tindakan KPU yang menerbitkan objek a quo yang
berdasar pada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir adalah
tindakan yang melangggar Asas Kecermatan dan Kehati-hatian,
karenanya beralasan menurut hukum untuk dinyatakan batal demi
hukum;
Dari pemaparan kronologis dan pandangan-pandangan kami perihal
keputusan KPU atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir untuk mendiskualifikasi
pasangan calon Bupati Ogan Ilir (Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak)
sangatlah cacat yuridis. Bawaslu-KPU Ogan Ilir telah nyata-nyata melanggar
kode etiknya sendiri, dalam menjalankan tugas dan telah bertentangan dengan
asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam hal kasus ini, diduga Bawaslu-KPU tidak lagi memiliki integritas
sebagai penyelenggara pemilu yang adil dan netral, sebab keputusan KPU
tersebut sangat kental sekali konflik kepentingannya. Sebab secara logika
hukum, bagaimana bisa 2 laporan/pengaduan masyarakat tentang dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Ilyas Panji Alam dalam bantuan dana covid-
19 yang jelas-jelas oleh Bawaslu dan KPU pada saat itu dinyatakan bukanlah
sebagai sebuah pelanggaran pemilu, tetapi pada laporan ketiga dengan bentuk
laporan yang sama oleh tim kuasa hukum pasangan calon No. Urut 1 yaitu
Saudara Panca-Ardani justru Ilyas Panji Alam diputuskan melakukan
pelanggaran.
Akibat dari ketidakprofesionalan Bawaslu dan KPU tersebut Saudara Ilyas
Panji Alam-Endang PU Ishak teramputasi hak konstitusionalnya, padahal ia
telah memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir pada
pemilu 09 Desember 2020 mendatang. Bawaslu-KPU Ogan Ilir sebagai
pelaksana pemilu yang seharusnya menjadi ruh atas tegaknya demokrasi di
Indonesia, tetapi dengan keputusannya yang patut di duga terjadi
persekongkolan dengan salah satu paslon demi memuluskannya menjadi
Bupati dan wakil Bupati justru menjadi penghancur proses demokrasi di
Indonesia Khususnya di Kabupaten Ogan Ilir.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain,
mohon diputuskan dengan seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Keterangan Klarifikasi Ilyas Panji Alam dan berkas proses
tanya jawab Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak oleh Bawaslu
yang berlangsung singkat
2. Bukti P – 2 Terdapat surat pemberitahuan Bawaslu atas laporan dugaan
pelanggaran yang dilakukan paslon No.urut 02 yaitu saudara
Ilyas Panji Alam yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum
paslon No. urut 01 saudara Arie Andi SH. yang isi
pemberitahuannya dengan jelas dan tegas Bawaslu
menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa di tindak lanjuti
karena bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Namun
bawaslu yang sebelumnya menyatakan hal tersebut bukanlah
sebuah pelanggaran sebagaimana tertuang dalam
pemberitahuan tersebut di atas, tetapi terdapat perubahan
menjadi memutuskan bahwa laporan tersebut adalah sebuah
pelanggaran dan ditindak lanjuti, sehingga mengakibatkan
paslon 02 terdiskualifikasi. Patut diduga kuat bahwa Bawaslu
bermain mata dengan paslon 01 dan tidak lagi menegakkan
kode etiknya sebagai penyelenggara yang menjunjungn tinggi
asas netralitas
3. Bukti P – 3 1) Berita Online terkait Bawaslu yang menyatakan bahwa
wajah bupati ilyas terdapat di karung beras bantuan
bukan pelanggaran, adapun link beritanya adalah:
•
http://amp.kompas.com/regional/read/2020/05/01/1
9344171/ba wasluogan-ilir-nilai-wajah-bupati-di-
karung-beras-bantuan-bukan
• http://www.krsumsel.com/terkait-foto-bupati-pada-
kemasan-berasbantuan-covid-19-ini-kata-bawaslu-
ogan-ilir/
• http://www.sininews.com/2020/04/sticker-bupati-
ogan-ilir- terpanjangdi.html?m=1
4. Bukti P – 4 Link berita online terkait KPU yang menyatakan berkas
seluruh paslon bupati dan wakil bupati kabupaten Ogan Ilir
telah lengkap: http://www.mitrakitanews.com/kpu-ogan-ilir-
seluruh-berkas-calon- bupatidan-wakil-bupati-ogan-ilir-
dinyatakan-lengkap/
5. Bukti P – 5 Pandangan pakar Hukum Tatanegara, Dr. Heru Widodo S.H.,
M.Hum (Saksi Ahli Jokowi-Maruf Amin dalam sidang
Mahkamah Konstitusi saat sengketa Pilpres 2019) melalui
Komparan.com dengan link berita sebagai berikut:
https://kumparan.com/urbanid/kpu-diskualifikasi-
paslonpetahana-di-ogan-ilir-pakar-hukum-cacat-prosedur-
1uOHhKPi8N1.
B PERKARA 167-PKE-DKPP/XI/2020
[2.4] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok
aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik
yang dilakukan oleh Para Teradu, atas hasil dikeluarkannya Surat Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 273/BAWASLU-
PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020, perihal : Rekomendasi
Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya
pelanggaran Etik dan Hukum.
2. Bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Ogan Ilir tersebut pada pokonya
adalah memutuskan :
a. Laporan yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) jucto ayat (5) UU Nomor
10 Tahun 2016 dan Pasal 90 huruf f PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pada
pembagian sembako bantuan Covid-19 dan kegiatan pelantikan Karang Taruna
Kecamatan Pemulutan Barat, memenuhi unsur pelanggaran administrasi
sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnang No. 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 90 ayat (1)
huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Walikota dan/atau Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali
dirubabh terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun
2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Peilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan Walikota dan/atau Wakil Walikota;
b. Pelaku pelanggaran ketentuan sebagaimana disebutkan dalam poin a adalah
Terlapor H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM Calon Bupati Ogan Ilir Petahana
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir tahun 2020.
3. Bahwa dalam keputusan Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII (Bawaslu Kabupaten
Ogan Ilir) tersebut tidak ditetapkan peristiwa hukum yang mana yang
dinyatakan telah terbukti sebagai pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU No. 10
Tahun 2016, namun Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) dalam
keputusannya hanya menyebutkan bahwa Pengadu terbukti melakukan
Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016. Juncto PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 89 ayat (2) dan
merekomendasikan kepada KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016;
4. Bahwa setelah mengeluarkan Rekomendasi tersebut Teradu XI, Teradu XII dan
Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) langsung menghilang dimana Pengadu mengetahui
dari media online dikutip sebagai berikut :
“Media Online SUMEK.co terkait Berita Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir
(Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII) Menghilang Pasca penetapan
rekomendasi diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Petahana
H M Ilyas Panji Alam-H Endang PU Ishak ke KPU Ogan Ilir (OI), tiga
Komisioner Bawaslu OI “Menghilang.”Ketiga Komisioner Bawaslu OI yakni
Darmawan Iskandar (Ketua), Idris dan Karlina (Keduanya anggota), nomor
handpone mereka yang selama ini biasanya aktif, tiba-tiba non aktif. Begitu
juga ketika dihubungi di Kantor Bawaslu, ketiganya juga tidak ngantor, para
staf sekretariat yang dihubungi secara terpisah, lebih memilih bungkam dengan
mengucapkan “Saya tidak tahu” kata mereka sepertinya kompak. Begitu juga
ketika ditemui kediaman rumah pribadi Darmawan Iskandar di Perumahan
Mutiara juga tidak ada dirumahnya,”Saya ibunya (mamaknya), Is tadi keluar,
saya tidak tahu kemana,”katanya. Sementara pantauan dikantor Bawaslu
terkesan biasa saja, ada beberapa anggota Polres OI yang ditempatkan dikantor
Bawaslu, itupun bukan karena sejak adanya keluarnya rekomendasi
diskualifikasi, melainkan penempatan petugas di kantor Bawaslu sejak tahapan
Pilkada dimulai beberapa bulan lalu.(Sid)”
5. Bahwa atas rekomendasi Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan
Ilir), Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Ogan
Ilir) pada tanggal 12 Oktober 2020 menerbitkan Surat Keputusan KPU Ogan Ilir
Nomor : 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pembatalan
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Ogan Ilir Tahun 2020, yang pada pokoknya membatalkan keikutsertaan Pengadu
sebagai salah satu peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun
2020.
6. Bahwa akibat dikeluarkannya keputusan oleh Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI,
Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Kab. Ogan Ilir), atas dasar rekomendasi
Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Kab. Ogan Ilir) yang tidak
berdasar dan sangat terkesan dipaksakan dan telah menciderai rasa keadilan
maka dengan argumentasi sebagai berikut :
6.1. Bahwa laporan pelanggaran pembagian sembako bantuan Covid-19 adalah ne
bis in idem, karena telah tiga kali dilaporkan dan diputus bukan
pelanggaran sebagaimana fakta hukum berikut :
Pertama, Kejadian pembagian sembako bantuan Covid-19 berlangsung
tanggal 21 April 2020. Terhadap peristiwa hukum tersebut, terdapat laporan
pelanggaran bahwa pembagian sembako Covid-19 diduga melanggar Pasal 71
ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016. Terhadap laporan tersebut, Teradu XI,
Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) telah menetapkan, bahwa
pembagian bantuan itu berlangsung bukan pada masa kampanye. Selain itu,
foto di karung beras dianggap menunjukkan Ilyas sebagai kepala daerah.
Bawaslu menilai hal itu murni bantuan Bupati Ogan Ilir, tidak ada unsur
kampanye.
Kedua, Kejadian pembagian sembako bantuan Covid-19 kembali dilaporkan
kepada KPU Ogan Ilir pada saat tahapan masukan masyarakat sesaat setelah
bakal pasangan calon mendaftarkan diri. Atas laporan masyarakat tersebut,
Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU
Ogan Ilir) pun telah meminta klarifikasi kepada Petahana incasu Pengadu.
Hasil klarifikasi sehingga Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII,
dan Teradu XVIII (KPU Ogan Ilir) menetapkan laporan tersebut bukan sebagai
pelanggaran administrasi pemilihan, sehingga Pengadu ditetapkan sebagai
pasangan calon pada 23 September 2020.
Ketiga, Kejadian pembagian sembako bantuan Covid-19 kembali
dipermasalahkan pada tanggal 25 September 2020, Pasangan Calon No Urut
1 atas nama Panca Wijaya Akbar SH - Ardani, SH, MH mengajukan
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Terkait Keputusan Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan
Teradu XVIII (KPU Kabupaten Ogan Ilir) tentang Penetapan Pasangan Calon
atas dasar telah terjadi Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 10
Tahun 2016 oleh Pasangan Calon Petahana No Urut 2. Permohonan Sengketa
Pemilihan untuk mendiskualifikasi Pemohon tersebut tidak dikabulkan
Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir).
6.2. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 4
Oktober 2020, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir)
menetapkan “Laporan Nomor : 001/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 status
laporan “tidak ditindaklanjuti”, dengan alasan “bukan pelanggaran
pemilihan”, maka terbukti menurut hukum bahwa terhadap dugaan
pembagian sembako kepada masyarakat terdampak covid-19 dan pelantikan
karang taruna adalah bukan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun
2010, sehingga Pemohon tetap menjadi peserta pilkada serentak 2020;
Kemudian Selanjutnya Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 kembali
membuat Laporan terhadap persoalan yang sama dengan Laporan Nomor:
002/LP/PB/Kab/06.11/IX/2020., dan akhirnya Teradu XI, Teradu XII dan
Teradu XIII (Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir) mengeluarkan Rekomendasi yang
pada pokoknya menerangkan Terbukti melanggar ketentuan dan
merekomendasikan untuk mendiskualifikasi Pengadu.
Padahal sebelumnya persoalan yang sama telah diputuskan oleh Bawaslu
yang menyatakan bahwa permasalahan a quo bukan pelanggaran
pemilihan. Hal ini menunjukkan ketidak profesionalan dan ketidak
konsistenan Bawaslu Ogan Ilir yang mengakibatkan tidak adanya
Kepastian Hukum dalam memutus suatu persoalan, sehingga NYATA-
NYATA merugikan Pengadu, sebagai warga negara yang mempunyai Hak
Konstusional untuk dapat dipilih dalam ajang konstetasi Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
6.3. Bahwa dengan telah tiga kali proses hukum pada Teradu XI, Teradu XII, dan
Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) pada Mei 2020, kemudian Teradu XIV, Teradu
XV, Teradu XVI, Teradu XVII dan Teradu XVIII (KPU Ogan Ilir) pada tahapan
masukan masyarakat sebelum penetapan pasangan calon, dan pada Bawaslu
Ogan Ilir dalam bentuk Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati, maka terbukti menurut hukum bahwa laporan Pelanggaran Pasal 71
ayat (2) dan (3) UU No. 10 Tahun 2016 yang Kembali Dibuat Laporannya ke
Bawaslu Ogan Ilir pada 29 September 2020 adalah ne bis in idem.
6.4. Bahwa tindak lanjut atas laporan yang telah dilaporkan sebelumnya
dan/atau disengketakan dalam bentuk Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Bupati Dan Wakil Bupati, merupakan tindakan yang melanggar asas
larangan double jeopardy, atau asas autrefois acquit, yang berlaku sebagai
asas hukum dalam penegakan hukum, termasuk dalam electoral justice
system, yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk
pelanggaran hukum yang sama. Bahwa asas larangan double jeopardy,
menetapkan bahwa tidak seorang pun dapat dituntut (prosecuted, indicted)
atau dipidana (punished) dua kali (lebih dari satu kali) untuk suatu
perbuatan pidana yang sama.
6.5. Bahwa asas double jeopardy yang berasal dari asas nemo debet vis vexari
(tidak seorang pun dapat dibahayakan (menghadapi bahaya) dua kali untuk
pelanggaran yang sama), dalam konteks perkara yang dialami Pengadu
adalah, kepada Pengadu sudah tiga kali dilaporkan atas perbuatan yang
sama : pembagian sembako Covid-19 dan ketiganya pula menetapkan sebagai
“bukan pelanggaran”, namun masih juga dilaporkan kepada Teradu XI,
Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) yang diregister pada tanggal
29 September 2020, dan terhadap laporan keempat tersebut, dengan fakta
hukum yang sama persis, pada akhirnya Pengadu ditetapkan melanggar
Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016.
6.6. Bahwa dengan demikian, keputusan Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII
(Bawaslu Ogan Ilir) yang merekomendasikan kepada Teradu XIV, Teradu XV,
Teradu XVI, Teradu XVII dan Teradu XVIII (Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Ogan Ilir) untuk membatalkan sebagai pasangan calon atas dasar
proses pemeriksaan laporan yang ni bis in idem, karenanya telah melanggar
asas nemo debet vis vexari, sehingga beralasan hukum untuk dibatalkan
dan cacat formil;
6.7. Bahwa dalam pemeriksaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016,
Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) tidak memberikan
kesempatan yang cukup kepada Terlapor, incasu Bupati Petahana (Pengadu)
untuk membela diri dan mengajukan tegen bewijsde atau bukti lawan,
termasuk tidak memberi kesempatan kepada Terlapor (Pengadu) untuk
menghadirkan Ahli untuk didengar keterangan ahlinya atau dibuatkan berita
acara pemeriksaan;
6.8. Bahwa akibat dari dihilangkannya hak Terlapor dalam pemeriksaan tersebut,
maka proses tindak lanjut pemeriksaan laporan pelanggaran oleh Bawaslu
Ogan Ilir telah mengesampingkan berlakunya asas due process of law yang
berlaku universal dan menjadi pedoman penegakan hukum dalam UUD 1945.
6.9. Bahwa Tindakan Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Kab. Ogan
Ilir) yang mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 273/BAWASLU-
PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020, bertentangan
dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu asas larangan
bertindak sewenang-wenang (willekeur) karena rekomendasi diterbitkan pada
tanggal 4 Oktober 2020 padahal belum meminta Keterangan pada lembaga
terkait dalam kegiatan tersebut, sehingga Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
secara jelas dan nyata telah mengabaikan Azas Kecermatan dan
Kehati-hatian;
6.10. Bahwa selain Itu tindakan Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu
Kab. Ogan Ilir) yang tidak memberikan kesempatan Kepada Pengadu In
casu untuk mendatangkan ahli dan membela diri karena Pemohon In
casu di periksa di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir hanya dengan 43 (empat
puluh tiga) Pertanyaan dengan waktu yang tergesa-gesa, dengan durasi +
30 (tiga puluh) Menit. Sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara
Klarifikasi sehingga menjadi pertanyaan bagi diri Pemohon In casu apa yang
menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam menerbitkan
Rekomendasi yang menjadi dasar dalam penerbitan objek a quo.
6.11. Bahwa selanjutnya tindakan Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu
Kab. Ogan Ilir) yang menerbitkan Rekomendasi yang terkesan sangat
dipaksakan adalah tindakan yang melangggar Asas Kecermatan dan
Kehati-hatian karena tidak berdasar sehingga harusnya Teradu XI, Teradu
XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Kab. Ogan Ilir) tidak menerbitkan rekomendasi
tersebut;
6.12.Bahwa sesuai peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017
tentang penanganan laporan pelanggaran Pasal 13 ayat (3) yang berbunyi: (3)
Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peristiwa dan uraian kejadian;
b. tempat peristiwa terjadi;
c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
d. bukti
6.13 Bahwa Penerbitan Surat Keputusan Teradu XIV, XV, XVI,XVII, dan XVIII (KPU
Kab. Ogan Ilir) didasarkan pada adanya rekomendasi Teradu XI, Teradu XII,
dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) yang telah sewenang-wenang
mengeluarkan Kesimpulan padahal Proses Penanganan Pelanggaran
Laporan oleh Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Kab.
Ogan Ilir) terdapat penyimpangan yang nyata sebagaimana telah
diuraikan di atas;
6.14 Perlu Kami Sampaikan Kepada Yang Mulia Hakim DKPP Pemeriksa
Perkara A Quo, sebelum Penetapan Pengadu sebagai Peserta Pemiihan Oleh
KPU Kab. Ogan Ilir, pada tanggal 8 September 2020, Teradu XIV, Teradu XV,
Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Ogan Ilir) telah mengirimkan
surat kepada Pengadu Perihal Klarifikasi tentang dugaan permasalahan yang
sama, kemudian pada tanggal 10 September 2020, Pengadu telah
memberikan klarifikasinya secara Tertulis sehingga Pengadu tidak ada
persoalan lagi dan kemudian Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu
XVII, dan Teradu XVIII (KPU Kabupaten Ogan Ilir) pada tanggal 23 September
2020 menetapkan Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Ogan Ilir Tahun 2020.
Namun permasalahan ini kembali diungkit dilaporkan ke Teradu XI, Teradu
XII dan Teradu XIII (Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir) oleh Kuasa Hukum
Pasangan Calon Nomor urut 1, dan Menurut Kesimpulan Teradu XI, Teradu
XII dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) Pengadu terbukti melanggar,
sehingga Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII
(KPU Ogan Ilir) melakukan kajian kembali dan pada akhirnya membatalkan
Keikut sertaan Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Ogan Ilir Tahun 2020, Hal Ini Menunjukan Jelas Bahwa Teradu XIV,
Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Ogan Ilir),
dan Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) Tidak
Mempunyai Sikap Yang Konsisten Serta Tidak Profesional dan Tidak
Mempunyai Kepastian Hukum Yang Mengakibatkan Kerugian yang
dialami Oleh Pengadu Sebagai Warga Negara Yang Mempunyai Hak-Hak
Konstitusional untuk dapat dipilih Dalam Kontestasi Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
Bahwa kemudian setelah menetapkan Keputusan Pembatalan
Keikutsertaan Pengadu Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Ogan Ilir Ketua KPU Ogan Ilir menjelaskan kepada media, yakni
pada tanggal 14 Oktober 2020 yang kami kutip di Kompas dengan judul
KPU OGAN ILIR : PASLON ILYAS-ENDANG Bukan Lagi Peserta Pilkada,
Tidak Boleh Kampanye, bahwa Ketua KPU Ogan Ilir dalam memberikan
statemen dengan “Menegaskan pasangan Ilyas-Endang tidak boleh
melakukan kampanye, walaupun sedang melakukan Upaya Hukum di
Mahkamah Agung (MA), bahwa terkait dengan pernyataan Ketua KPU
Ogan Ilir Tersebut sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat tidak
menghormati adanya proses hukum,
Bahwa pengadu setelah mendengar hasil pleno KPU Ogan Ilir yang telah
mendiskualifikasi pengadu, pengadu sangat menghormati keputusan
tersebut, karena pengadu sangat memahami proses demokrasi dan
Pengadu menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum dengan
mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung, sehingga pengadu sangat
menghargai proses dalam penerapan penegakan hukum pemilu, akan
tetapi Ketua KPU Ogan Ilir (Teradu XIV) sama sekali tidak menghargai
adanya upaya hukum dari Pengadu yang mengatakan bahwa Pengadu
tidak boleh melakukan kampanye walaupun sedang melakukan upaya
hukum, bahwa dalam penegakan hukum pemilu tentunya ada proses dan
mekanisme yang harus sama sama dihormati, dan sampai belum ada
Putusan Mahkamah Agung Yang Incracht Pengadu masih tetap menjadi
peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir 2020,
Ketiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Menghilang Pasca
Mengeluarkan Rekomendasi Diskualifikasi Pasangan Calon Ilyas Panji
Alam dan Endang PU Ishak
7. Bahwa di Media Online SUMEK.co terkait Berita Tiga Komisioner Bawaslu Ogan
Ilir Menghilang Pasca penetapan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon
(Paslon) Nomor Urut 2 Petahana H M Ilyas Panji Alam-H Endang PU Ishak ke KPU
Ogan Ilir (OI), tiga Komisioner Bawaslu OI “Menghilang.” Ketiga Komisioner
Bawaslu OI yakni Darmawan Iskandar (Ketua), Idris dan Karlina (Keduanya
anggota), nomor handpone mereka yang selama ini biasanya aktif, tiba-tiba non
aktif. Begitu juga ketika dihubungi di Kantor Bawaslu, ketiganya juga tidak
ngantor, para staf sekretariat yang dihubungi secara terpisah, lebih memilih
bungkam dengan mengucapkan “Saya tidak tahu”kata mereka
sepertinya kompak. Begitu juga ketika ditemui kediaman rumah pribadi
Darmawan Iskandar di Perumahan Mutiara juga tidak ada dirumahnya,”Saya
ibunya (mamaknya), Is tadi keluar, saya tidak tahu kemana,”katanya. Sementara
pantauan dikantor Bawaslu terkesan biasa saja, ada beberapa anggota Polres OI
yang ditempatkan dikantor Bawaslu, itupun bukan karena sejak adanya
keluarnya rekomendasi diskualifikasi, melainkan penempatan petugas di kantor
Bawaslu sejak tahapan Pilkada dimulai beberapa bulan lalu. (Sid),
8. Bahwa semestinya Teradu I, II, III, IV dan Teradu V (Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan) Hadir sebagai atasan langsung Bawaslu Kab. Ogan Ilir untuk menjelaskan
kepada publik, serta menghubungi Komisioner Bawaslu OI untuk memberikan
dorongan agar tetap kekantor dan menghadapi situasi yang ada, dan tidak putus
komunikasi seperti yang diberitakan oleh media-media, sehingga membuat
prasangka-prasangka publik seolah-olah lepas dari tangung jawab;
9. Bahwa Terkait dengan pernyataan Teradu I (Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan) di TV swasta yang menyatakan bahwa rekomendasi bawaslu Ogan Ilir
tersebut sudah melaporkan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V (Bawaslu Provinsi Sumsel) dan memastikan laporan tersebut sudah
sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, PERTANYAAN SAYA, apakah
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Bawaslu Provinsi Sumsel)
sudah melakukan Bimbingan Teknis, Supervisi, dan Evaluasi secara baik kepada
jajaran Bawaslu yang ada dibawahnya terutama Bawaslu Kabupaten yang
melaksanakan Pilkada serentak, karena jika Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V (Bawaslu Provinsi) sudah melakukan langkah-langkah tersebut
barulah jajaran dibawahnya dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-
baiknya, jika tidak dapatlah menjadi pertayaan kita bersama.
10. Bahwa oleh karena Pengadu keberatan dengan diterbitkan rekomendasi dari
Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) serta Teradu XIV, XV,
XVI, XVII, XVIII (KPU Ogan Ilir) menindak lanjutinya sehingga Pengadu menjadi
kehilangan Hak sebagai Peserta Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir, maka
Pengadu mengambil upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Pembatalan
Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan setelah melalui proses pemeriksaan,
sehingga pada akhirnya PERMOHONAN PENGADU DIKABULKAN dengan
pertimbangan Majelis Hakim Agung yang memeriksa serta mengadili Perkara
Permohonan Pengadu sebagaimana dikutip dalam Putusan Nomor
1P/PAP/2020 Tertanggal 27 Oktober 2020 yakni sebagai berikut :
• “Bahwa bantuan berupa pembagian sembako tersebut merupakan bantuan
dari pemerintah kabupaten Ogan Ilir, sehingga terdapat Gambar Bupati
(Pemohon) dengan memakai PDU dan Logo Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
dalam kemasan bantuan tersebut yang dimaksudkan agar tidak diperjual
belikan oleh pihak-pihak yang tidakbertanggung jawab, sehingga bantuan
tepat sasaran. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari tumpang
tindih penyaluran bantuan, karena pemberian bantuan tidak saja datang dari
pemerintah kabupaten ogan ilir, sekaligus terdapat stiker berupa pesan untuk
menghindari bahaya Covid 19 dapat diterima langsung oleh penerima bantuan
sehingga penyebaran Covid 19 di wilayah kabupaten Ogan Ilir dapat
diminimalisasi”.
• “Bahwa selanjutnya terkait kegiatan pelantikan karang taruna kecamatan
Pemulutan Barat merupakan program kerja pengurus karang taruna kabupaten
Ogan Ilir dimana kehadiran Pemohon adalah selaku Pembina karang taruna
kabupaten atas undangan pengurus kabupaten”.
• “Bahwa dengan demikian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemohon
tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan kewenangan,
program dan kegiatan pemerintah kabupaten Ogan Ilir untuk kepentingan
pribadi pemohon dalam proses pemilihan kepala daerah, sehingga hal tersebut
tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor
10 Tahun 2016”.
• “Bahwa pada hakekatnya penerbitan Keputusan Tata usaha Negara yang
cacat substansi akan mereduksi bahkan menghambat penerapan nilai-nilai
demokrasi dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah sekaligus meniadakan
hak politik setiap warga negara”.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas
Mahkamah Agung berkesimpulan Dalil-dalil Permohonan Pemohon terkait
dengan aspek substansi penerbitan objek permohonan beralasan hukum
karena Pemohon tidak terbukti melakukan Pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016, karenanya permohonan Pemohon harus dikabulkan sebagian,
dengan membatalkan objek permohonan, serta menerbitkan Keputusan baru
yang menetapak pemohon sebagai salah satu Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan ilir Tahun 2020 dan selanjutnya
termohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Atas pertimbangan hukum diatas, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan
perkara dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Ogan Ilir Nomor : 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 Tanggal
12 Oktober 2020 Tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun
2020 atas nama pasangan H.M.Ilyas Panji Alam,SE,SH.,MM dan
Ir.H.Endang PU Ishak,SH.,M.Si, Nomor urut 2;
3. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 263/HK.03.1-
Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 Tanggal 12 Oktober 2020 Tentang
Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 atas nama pasangan
H.M.Ilyas Panji Alam,SE,SH.,MM dan Ir.H.Endang PU Ishak,SH.,M.Si,
Nomor urut 2;
4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan baru
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu:
a. Pasangan Calon Panca Wijaya Akbar,SH dan Ardani,SH.,MH.;
b. Pasangan Calon H.M. Ilyas Panji Alam, SE,SH.,MM. dan Ir.H.Endang
PU Ishak, SH.M.Si
5. Menolak Permohonan Pemohon Selebihnya;
6. Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya sengketa sejumlah
Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
11. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut telah terbukti bahwa
Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) Bawaslu Kabupaten
Ogan Ilir telah terbukti mengeluarkan rekomendasi yang cacat hukum dan
tidak memenuhi unsur pelaporan.
12. Bahwa oleh karena Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII dan Teradu
XVIII (KPU Kab. Ogan Ilir) menerbitkan Keputusan tentang Diskualifikasi Pengadu
berdasarkan Rekomendasi dari Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu
Ogan Ilir) yang mengandung CACAT HUKUM, maka Putusan Diskualifikasi
Pengadu sebagai Peserta Pemilhan Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 harus
dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
13. Bahwa oleh Karena Rekomendasi Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu
Ogan Ilir), yang kemudian dijadikan dasar oleh KPU Kab. Ogan Ilir Untuk
membuat keputusan diskualifikasi pencalonan Pengadu. Hal ini menunjukkan
KELALAIAN dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
(Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan), dan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX dan Teradu X (KPU Provinsi Sumatera Selatan) sebagai Atasan yang
bertugas untuk memberi Bimbingan, Supervisi dan Monitoring Kinerja
Bawaslu Ogan Ilir dan KPU Kab. Ogan Ilir, Hal ini nyata-nyata menunjukan
bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan) serta Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan
Teradu X (KPU Provinsi Sumatera Selatan) TERBUKTI MELANGGAR ketentuan
sebagai berikut :
1. Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Yang
berbunyi “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelnggara Pemilu harus
melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 dan Penyelenggaranya harus memenuhi prinsip :
a. Mandiri
b. Jujur
c. Adil
d. Berkepastian hukum
e. Tertib
f. Terbuka
g. Proporsional
h. Profesional
i. Akuntabel
j. Efektif dan
k. Efisien
Dengan demikian Artinya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V) dan KPU Provinsi Sumatera
Selatan (Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X) serta
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII) dan KPU
Kabupaten Ogan Ilir (Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII,
Teradu XVIII) sebagai penyelenggara TIDAK MEMENUHI PRINSIP
PROFESIONAL, DAN PRINSIP BERKEPASTIAN HUKUM.
[2.5] PETITUM PENGADU 167-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Yang Diajukan Oleh Pengadu Untuk
Seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan) Melanggar Kode Etik;
3. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X (KPU
Provinsi Sumatera Selatan) Melanggar Kode Etik;
4. Menyatakan Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, (Bawaslu Kabupaten Ogan
Ilir) Melanggar Kode Etik;
5. Menyatakan Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu dan
XVIII, (KPU Kabupaten Ogan Ilir) Melanggar Kode Etik;
6. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I, Teradu II dan
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan);
7. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X (KPU Provinsi Sumatera Selatan);
8. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu XI, Teradu XII dan
Teradu XIII, (Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir);
9. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu XIV, Teradu XV,
Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Kabupaten Ogan Ilir);
10. Atau, Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat
Lain Mohon Putusan Yang Seadil Adilnya (ex aequo et bono)
[2.6] KESIMPULAN PENGADU 167-PKE-DKPP/XI/2020
• Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 4 ayat (1) Tentang
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu ,
menyatakan : “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
• Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. menyebutkan : “Pengaduan dan/atau laporan
sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh ;
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
• Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Menyatakan : “DKPP
dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota BAWASLU Provinsi, anggota BAWASLU
Kabupaten/Kota”.
III. KRONOLOGIS DAN POKOK PERKARA PENGADUAN
1. Pengadu mengadukan PARA TERADU BERAWAL atas sikap ketidak
profesional dan pelanggaran Para Teradu terkait adanya Rekomendasi
Bawaslu Ogan Ilir (Teradu XI,XII dan XIII) perihal diskualifikasi Pengadu
sebagai calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Ogan Ilir pada Pemilihan Tahun 2020.
2. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu Ogan Ilir (Teradu XI,XII dan XIII)
melalui surat Nomor:273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020
tertanggal 4 Oktober 2020, mengandung Cacat Hukum, Cacat Formil,
Daluarsa, Nebis In Idem, melanggar Asas Dobel Jeopardy sehingga tidak
memenuhi dan jauh dari nilai-nilai keadilan, yang kemudian dijadikan
dasar oleh KPU Kab. Ogan Ilir (Teradu XIV, XV,XVI,XVII dan XVIII) untuk
membatalkan Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 melalui Surat Nomor :
263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020 Tentang
Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020;
3. Atas keputusan diskualifikasi atau Pembatalan Pengadu sebagai Peserta
Pemilhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ogan Ilir Tahun 2020,
jelas hal tersebut nyata-nyata telah menghilangkan hak-hak konstitusional
Pengadu untuk dapat dipilih dalam ajang konstestasi Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
4. Atas Keputusan KPU Ogan Ilir (Teradu XIV, XV,XVI,XVII dan XVIII), perihal
pembatalan keikut sertaan Pengadu dalam ajang Konstetasi PILKADA OGAN
ILIR Tahun 2020, Pengadu telah melakukan Upaya Hukum ke Mahkamah
Agung Republik Indonesia, sehingga pada akhirnya Mahkamah Agung
Republik Indonesia telah mengabulkan Permohonan Pengadu dengan
amar putusannya yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut :
• Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagaian ;
• Membatalkan Putusan KPU Kabupaten Ogan Ilir terkait
Diskualifikasi Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kab. Ogan Ilir Tahun 2020;
• Memerintahkan KPU Ogan Ilir untuk menerbitkan Keputusan
Baru tentang Penetapan Pemohon sebagai Peserta Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir
Pada Pemilihan Tahun 2020.
• Menghukum KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk membayar biaya
Perkara.
Dengan pertimbangan Majelis Hakim Agung yang memeriksa serta
mengadili Perkara Permohonan Pengadu sebagaimana dikutip dalam
Putusan Nomor 1P/PAP/2020 Tertanggal 27 Oktober 2020 yakni sebagai
berikut :
• “Bahwa bantuan berupa pembagian sembako tersebut merupakan
bantuan dari pemerintah kabupaten Ogan Ilir, sehingga terdapat Gambar
Bupati (Pemohon) dengan memakai PDU dan Logo Pemerintah Kabupaten
Ogan Ilir dalam kemasan bantuan tersebut yang dimaksudkan agar
tidak diperjual belikan oleh pihak-pihak yang tidakbertanggung jawab,
sehingga bantuan tepat sasaran. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk
menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan, karena pemberian
bantuan tidak saja datang dari pemerintah kabupaten ogan ilir,
sekaligus terdapat stiker berupa pesan untuk menghindari bahaya Covid
19 dapat diterima langsung oleh penerima bantuan sehingga
penyebaran Covid 19 di wilayah kabupaten Ogan Ilir dapat
diminimalisasi”.
• “Bahwa selanjutnya terkait kegiatan pelantikan karang taruna
kecamatan Pemulutan Barat merupakan program kerja pengurus karang
taruna kabupaten Ogan Ilir dimana kehadiran Pemohon adalah selaku
Pembina karang taruna kabupaten atas undangan pengurus kabupaten”
dan Bupati tidak pernah menghadirkan atau mengundang bapak Ir. H.
Endang PU Ishak, karena yang mengundang adalah Karang Taruna
Kabupaten dan kapasitas Bapak Ir. H. Endang PU Ishak sebagai Tokoh
Masyarakat;
• “Bahwa dengan demikian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
pemohon tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan
kewenangan, program dan kegiatan pemerintah kabupaten Ogan Ilir
untuk kepentingan pribadi pemohon dalam proses pemilihan kepala
daerah, sehingga hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016”.
• “Bahwa pada hakekatnya penerbitan Keputusan Tata usaha Negara
yang cacat substansi akan mereduksi bahkan menghambat penerapan
nilai-nilai demokrasi dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah
sekaligus meniadakan hak politik setiap warga negara”.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas
Mahkamah Agung berkesimpulan Dalil-dalil Permohonan Pemohon terkait
dengan aspek substansi penerbitan objek permohonan beralasan hukum
karena Pemohon tidak terbukti melakukan Pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Nomor
10 Tahun 2016, karenanya permohonan Pemohon harus dikabulkan
sebagian, dengan membatalkan objek permohonan, serta menerbitkan
Keputusan baru yang menetapak pemohon sebagai salah satu Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan ilir Tahun 2020 dan
selanjutnya termohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Dengan demikian atas Putusan Mahkamah Agung diatas, bahwa Pengadu
TIDAK TERBUKTI SECARA HUKUM MELAKUKAN PELANGGARAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 71 AYAT 3 UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 2016.
IV. ALAT BUKTI
Dalam Pengaduan Perkara a quo, Pengadu telah menyampaikan 29 (dua puluh
sembilan) jenis bukti Surat dan telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi.
Serta dalam kesempatan ini pula, perkenankanlah Pengadu mengajukan alat
bukti surat tambahan yakni :
Tanda
No. Bukti Keterangan
Bukti
30. P-30 Surat dari Dinas Sosial Bukti Copy yang
Kabupaten Ogan Ilir Nomor : merupakan bukti bahwa
460/285/III/DINSOS/2020 Pada tanggal 26 Maret
tanggal 26 Maret 2020 Perihal 2020, Dinas Sosial
Permohonan Persiapan mengajukan Surat
Bantuan Logistik untuk Permohonan Kepada Bupati
masyarakat dalam rangka Ogan Ilir persiapan
tanggap darurat penyebaran bantuan logstik untuk
covid-19 di Kabupaten Ogan masyarakat dalam rangka
Ilir, serta Surat Lembar tanggap darurat
Disposi penyebaran covid-19 di
Kabupaten Ogan Ilir, serta
Surat Lembar Disposi
Persetujuan dari Bupati
Ogan Ilir atas permohonan
tersebut.
31. P-31 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Bukti Copy yang
Irawan Sulaiman pada tanggal menerangkan Klarifikasi
4 Juni Tahun 2020 di Sdr.Irawan Sulaiman
Bawaslu Ogan Ilir terhadap selaku Kepala Dinas Sosial
peristiwa Hukum Pembagian Kabupaten Ogan Ilir di
Sembako Terdampak Covid-19 Bawaslu Ogan Ilir, atas
atas Laporan Temuan. Laporan Temuan dengan
Peristiwa Hukum
Pembagian sembako
terdampak covid-19.
32. P-32 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Bukti Copy yang
Irawan Sulaiman pada tanggal menerangkan Klarifikasi
1 Oktober Tahun 2020 di Sdr. Irawan Sulaiman atas
Bawaslu Ogan Ilir terhadap laporan, dengan
peristiwa Hukum Pembagian Nomor:002/LP/PB/Kab/0
Sembako Terdampak Covid-19 6.11/IX/2020. dengan
terkait dengan Laporan Nomor Peristiwa Hukum
: Pembagian sembako
002/LP/PB/Kab/06.11/IX/20 terdampak covid-19.
20.
33. P-33 Berita Media Online Bukti Copy sesuai Asli yang
KOMPAS.com tanggal 14 menerangkan pernyataan
Oktober 2020 pukul 18:41 wib Ketua KPU Ogan Ilir, yang
dengan Judul KPU OGAN menyatakan PASLON
ILIR: Paslon Ilyas-Endang Nomor 2 tidak boleh
Bukan Lagi Peserta Pilkada, Kampanye.
Tanda
No. Bukti Keterangan
Bukti
Tidak Boleh Kampanye.
Tanda
No. Bukti Keterangan
Bukti
34. P-34 Undangan Pelantikan Karang Bukti Copy yang
Taruna Kabupaten Ogan Ilir menerangkan pelaksanaan
acara Pelantikan Karang
Taruna di Kecamatan
Pemulutan Barat
Kabupaten Ogan Ilir.
ANALISIS FAKTA PERSIDANGAN :
1. Bahwa didalam fakta persidangan DKPP, pada hari Jumat tanggal 4
Desember 2020, terungkap jelas, berdasarkan Keterangan Saksi dari Pengadu
yakni :
Saksi Sdr. Irawan Sulaiman, selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir
menerangkan telah memberikan klarifikasi yang berkali-kali dan berulang-
ulang terhadap peristiwa hukum yang sama, yakni peristiwa pemberian
bantuan sembako akibat terdampak Covid-19 di wilayah kabupaten ogan
ilir dengan penjelasan sebagai berikut:
• Klarifikasi Pertama di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada Hari Kamis
Tanggal 4 bulan Juni 2020 atas Temuaan dugaan terhadap peristiwa
hukum yang sama.
• Klarifikasi Kedua di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada Hari Kamis
tanggal Tanggal 1 Oktober 2020 atas Laporan Nomor :
002/LP/PB/Kab.06.11/2020 dengan Peristiwa Hukum yang sama.
• Klarifikasi Ketiga secara virtual di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Ogan Ilir pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 atas tindak lanjut
dari Rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir.
Selanjutnya Saksi Sdr. Wahyudi, Selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten
Ogan Ilir, memberikan keterangan sebagai berikut :
• Sdr. Saksi menjelaskan bahwa atas Laporan Pelanggaran terkait
kegiatan pelantikan karang taruna di Kecamatan Pemulutan Barat
Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 17 September 2020, Sdr. Saksi tidak
pernah dimintakan keterangan, padahal yang mempunyai kegiatan
tersebut merupakan karang taruna kabupaten Ogan Ilir.
• Sdr. Saksi menjelaskan bahwa agenda pelantikan karang taruna di
Kecamatan Pemulutan Barat adalah Agenda dari Karang Taruna
Kabupaten, dan Bapak H.M. Ilyas Panji Alam selaku Bupati Ogan Ilir
diundang dalam acara tersebut selaku Pembina Umum.
• Sdr. Saksi menjelaskan bahwa setelah mendengar berita perihal
Rekomendasi Bawaslu tentang Pendiskualifikasi Pasangan Calon
Nomor 2, Sdr.Saksi datang Ke Kantor Bawaslu Ogan Ilir untuk bertemu
Komisioner dalam rangka mempertanyakan kebenaran perihal
rekomendasi tersebut, Namun Para Komisioner Bawaslu Ogan Ilir tidak
berada ditempat, sedangkan ketika dihubungi Via Handpone kesemua
nomor HP Komisioner tersebut tidak aktif.
2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 4 Desember 2020, pada saat
Komisioner Bawaslu Ogan Ilir memberikan keterangan dimana dalam
keterangan tersebut, menjelaskan telah ada temuan peristiwa ketidak
netralan ASN dan temuan itu ditindak lanjuti ke Komite Apratur Sipil negara,
yang mana temuan tersebut terkait dengan pembagian sembako pada bulan
juni dan memanggil saksi Irawan, kemudian juga Bawaslu Ogan Ilir juga
menyampaikan adanya peristiwa demonstrasi terkait pembagian beras dan
menjadikan nya sebagai temuan, kemudian bawaslu ogan ilir juga
menyampaikan bahwa ada laporan sengketa oleh paslon nomor 01, juga
mengenai penyalahgunaan kewenangan dan program, (pembagian beras,
karang taruna,pergantian sekda, lalu menyampaikan kembali menerima
laporan pelanggaran, kemudian mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi,
oleh karena itu dalam hal ini bahwa para teradu (Komisioner Bawaslu Ogan
Ilir, sangat jelas telah menabrak aturan perbawaslu terkait dengan tata cara
penanganan laporan pelanggaran, dimana peristiwa hukum dan objek yang
menjadi peristiwa kesemua laporan tersebut sama, oleh karena itu patutlah
dipertanyakan terkait soal proses kajian yang dilakukan Komisioner Bawaslu
Ogan Ilir tersebut yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan
fungsi serta kewenangan nya dalam menindak lanjuti persoalan;
3. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan Tanggal 4 Desember 2020, pada saat
Komisioner KPU Ogan Ilir memberikan keterangan, dimana dalam keterangan
tersebut menjelaskan, bahwa KPU Ogan Ilir menindak lanjuti Rekomendasi
Bawaslu Ogan Ilir, dengan menggali dan mencermati kembali terhadap pokok
permasalahan yakni Kegiatan Pemberian Bantuan Sembako akibat terdampak
Covid-19 dan Kegiatan Karang Taruna, dan para Komisioner KPU Ogan Ilir
berkesimpulan dan berkeyakinan, bahwa Paslon 2 melanggar Peraturan
karena :
• Atas peristiwa hukum pembagian sembako akibat terdampak Covid-19,
Calon Bupati Nomor 2 selaku Petahana melakukan perbuatan
tambahan dengan menempel Stiker di Karung Beras.
• Atas peristiwa hukum pelantikan karang taruna, Paslon nomor 2
selaku petahana melakukan perbuatan tambahan dengan
memperkenalkan Bapak Ir.H.Endang PU Ishak
Bahwa atas dasar tersebut Komisioner KPU Ogan Ilir dalam Fakta Persidangan
menyatakan ada perbuatan tambahan dalam peristiwa pembagian beras
covid19 yaitu adanya perbuatan tambahan berupa sticker yang ada lambang
pemerintahan ogan ilir serta himbauan covid 19 tidak pernah dianggarkan
dalam anggaran pengadaan sembako covid 19;
4. Bahwa atas keterangan Para Komisioner KPU Ogan Ilir sebagaimana
dijelaskan point 3 (tiga) diatas, hal tersebut adalah tidak berdasar hukum
sama sekali dan terkesan hanya mengada-ada, karena dengan argumentasi
hukum sebagai berikut :
• Bahwa didalam ketentuan hukum tidak mengenal adanya istilah
“perbuatan tambahan”.
• Bahwa sticker yang berisikan Foto Bupati dan Lambang Pemerintah
Kabupaten Ogan Ilir, serta himbauan pencegahan Covid-19 di Karung
Beras tersebut, semua itu telah teranggarkan berdasarkan Surat
Permohonan dari Dinas Sosial yang kemudian sesuai Disposisi di
Setujui Oleh Bupati Ogan Ilir;
• Bahwa dalam klarifikasi saksi Irawan pada tanggal 12 oktober
2020 melalui zoom meeting dengan Komisioner KPU Ogan Ilir
yang memintai keterangan , saksi irawan selaku kepala dinas
sosial telah menjelaskan bahwa pembuatan sticker tersebut
sudah dianggarkan dalam anggaran pengadaan pembagian beras
covid 19 melalui APBD Kabupaten Ogan Ilir, sehingga Komisioner
KPU Ogan Ilir;
Bahwa dengan demikian dalil para Komisioner KPU Ogan Ilir mengenai
adanya pelanggaran dalam Perbuatan Tambahan Penempelan Stiker
tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum sama sekali.
(Vide bukti P-30)
Bahwa terkait dengan pernyataan Komisioner KPU Ogan Ilir dalam
persidangan, yang mengatakan bahwa Ir. H Endang PU Ishak tidak
memiliki Kapasitas untuk menghadiri kegiatan pelantikan karang
taruna pamuluta barat, adalah pernyataan yang sangat tidak berdasar,
karena bukan kewenangan Komisioner KPU Ogan Ilir untuk menilai
kapasitas seseorang yang hadir, dan perlu kami sampaikan kepada
majelis DKPP, bahwa yang mengundang Ir. H. Endang PU Ishak adalah
Pengurus Karang Taruna Kabupaten dan Bupati tidak pernah
mengajak H. Endang PU Ishak keacara pelantikan karang taruna
pamulatan barat;
5. Bahwa dalam fakta persidangan terkait pernyataan KPU Ogan Ilir yang
menyatakan tidak meiliki kewenangan pengkajian atas laporan yang
dilaporkan masyarakat (tanggapan masyarakat) tentang pembagian beras
covid 19, sangatlah bertentangan dengan PKPU itu sendiri, dimana tanggapan
masyarakat tersebut terkait dengan pasal 89 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang
memberikan kewenangan KPU Ogan Ilir dalam menentukan apakah seseorang
memenuhi syarat atau tidak sebagai pasangan calon, disinilah letak Ketidak
pahaman dari Komisioner KPU Ogan Ilir dalam memehami peraturan
perundang-undangan sehingga sudah selayaknya untuk diberikan SANKSI
PEMBERHENTIAN Secara Tetap;
6. Bahwa kemudian dalam Fakta Persidangan, Komisioner Bawaslu Ogan Ilir
juga menyampaikan terkait dengan Laporan dugaan pelanggaran tanggal 29
September 2020, yang mana disampaikan hasil kajian terhadap peristiwa
hukum pada tanggal 23 September 2020 terkait dengan penetapan paslon,
sehingga berdasarkan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan peristiwa
pembagian beras covid 19 tersebut, hal ini membuktikan bahwa Bawaslu
Ogan Ilir terkesan memaksakan laporan tersebut di register dan menabrak
aturan Perbawaslu nomor 14 Tahun 2017 dan merupakan tindakan
kesewenang-wenangan dari Bawaslu Ogan ilir, sehingga atas sikap yang
sewenang-wenang tersebut menyebabkan pasangan calon nomor urut 02 di
diskualifikasi ;
V. PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PARA TERADU
Berdasarkan Segala uraian diatas maka Kesimpulan atas pelanggaran yang telah
dilakukan Para Teradu adalah sebagai berikut :
1. Bahwa terkait proses pemeriksaan di Bawaslu Ogan Ilir bertentangan dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, dimana laporan-Laporan yang di
registrasi telah lampau waktu tidak memenuhi tata cara pelaporan
berdasarkan Peraturan Bawaslu tersebut, sehingga TERADU XI, XII, DAN
XIII telah menabrak aturan sehingga proses pemeriksaan cacat hukum;
2. Bahwa atas Rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu Ogan Ilir (Teradu
XI,XII dan XIII) dengan Surat Nomor:273/BAWASLU-
PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020, JELAS- JELAS
MENGANDUNG CACAT HUKUM, CACAT FORMIL, DALUARSA, NEBIS IN
IDEM, SERTA MELANGGAR ASAS DOBEL JEOPARDY SEHINGGA
BERTENTANGAN DENGAN NORMA-NORMA HUKUM YANG ADA DAN
AKIBATNYA TIDAK MEMENUHI NILAI-NILAI KEADILAN.:
3. Bahwa di Media Online SUMEK.co terkait Berita Tiga Komisioner Bawaslu
Ogan Ilir Menghilang Pasca penetapan Rekomendasi Diskualifikasi
pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Petahana H.M. Ilyas Panji Alam-H
Endang PU Ishak ke KPU Ogan Ilir (OI), tiga Komisioner Bawaslu OI
“Menghilang.” Ketiga Komisioner Bawaslu OI yakni Darmawan Iskandar
(Ketua), Idris dan Karlina (Keduanya anggota), nomor handpone mereka yang
selama ini biasanya aktif, tiba-tiba non aktif. Begitu juga ketika dihubungi di
Kantor Bawaslu, ketiganya juga tidak ngantor, para staf sekretariat yang
dihubungi secara terpisah, lebih memilih bungkam dengan mengucapkan
“Saya tidak tahu” kata mereka sepertinya kompak. Begitu juga ketika
ditemui kediaman rumah pribadi Darmawan Iskandar di Perumahan
Mutiara juga tidak ada dirumahnya,”Saya ibunya (mamaknya), Is tadi
keluar, saya tidak tahu kemana,”katanya. Sementara
pantauan dikantor Bawaslu terkesan biasa saja, ada beberapa anggota
Polres OI yang ditempatkan dikantor Bawaslu, itupun bukan karena sejak
adanya keluarnya rekomendasi diskualifikasi, melainkan penempatan
petugas di kantor Bawaslu sejak tahapan Pilkada dimulai beberapa bulan
lalu. (Sid).
4. Bahwa selanjutnya, oleh karena Rekomendsi Bawaslu Ogan Ilir yang JELAS-
JELAS mengandung Cacat Hukum, Cacat Formil, Daluarsa, Nebis In Idem,
melanggar Asas Dobel Jeopardy, Yang kemudian dijadikan dasar oleh KPU
Ogan Ilir, untuk menrbitkan Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir (Teradu
XIV, XV,XVI,XVII dan XVIII), dengan Surat Nomor : 263/HK.03.1-
Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Pembatalan
Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Ogan Ilir Tahun 2020 ADALAH CACAT HUKUM.
Bahwa disamping itu, Penerbitan Surat Keputusan Teradu XIV, XV, XVI,XVII,
dan XVIII (KPU Kab. Ogan Ilir) didasarkan pada adanya rekomendasi Teradu
XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) yang telah sewenang-
wenang mengeluarkan Kesimpulan padahal Proses Penanganan
Pelanggaran Laporan oleh Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII
(Bawaslu Kab. Ogan Ilir) jelas-jelas terdapat penyimpangan yang nyata.
Perlu Kami Sampaikan Kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP Pemeriksa
Perkara A Quo, sebelum Penetapan Pengadu sebagai Peserta Pemiihan Oleh
KPU Kab. Ogan Ilir, pada tanggal 8 September 2020, Teradu XIV, Teradu
XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Ogan Ilir) telah
mengirimkan surat kepada Pengadu Perihal Klarifikasi tentang dugaan
permasalahan yang sama, kemudian pada tanggal 10 September 2020,
Pengadu telah memberikan klarifikasinya secara Tertulis sehingga
Pengadu tidak ada persoalan lagi dan kemudian Teradu XIV, Teradu XV,
Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Kabupaten Ogan Ilir)
pada tanggal 23 September 2020 menetapkan Pengadu sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020.
Namun permasalahan ini kembali diungkit dilaporkan ke Teradu XI, Teradu
XII dan Teradu XIII (Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir) oleh Kuasa Hukum
Pasangan Calon Nomor urut 1, dan Menurut Kesimpulan Teradu XI, Teradu
XII dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) Pengadu terbukti melanggar, sehingga
Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Ogan
Ilir) melakukan kajian kembali dan pada akhirnya membatalkan Keikut
sertaan Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir
Tahun 2020. Nyata-nyata Hal tersebut telah menujukkan ketidak
profesional dan ketidak berkepastian hukum dalam bertindak yang telah
dilakukan Oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa kemudian setelah menetapkan Keputusan Pembatalan Keikutsertaan
Pengadu Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Ketua
KPU Ogan Ilir menjelaskan kepada media, yakni pada tanggal 14 Oktober 2020
yang kami kutip di Kompas dengan judul KPU OGAN ILIR : PASLON ILYAS-
ENDANG Bukan Lagi Peserta Pilkada, Tidak Boleh Kampanye, bahwa Ketua
KPU Ogan Ilir dalam memberikan statemen dengan “Menegaskan pasangan
Ilyas-Endang tidak boleh melakukan kampanye, walaupun sedang melakukan
Upaya Hukum di Mahkamah Agung (MA), bahwa terkait dengan pernyataan
Ketua KPU Ogan Ilir Tersebut sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat
tidak menghormati adanya proses hukum, terkesan tendensius/keberpihakan;
Bahwa pengadu setelah mendengar hasil pleno KPU Ogan Ilir yang telah
mendiskualifikasi pengadu, pengadu sangat menghormati keputusan tersebut,
karena pengadu sangat memahami proses demokrasi dan Pengadu
menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan
permohonan ke Mahkamah Agung, sehingga pengadu sangat menghargai
proses dalam penerapan penegakan hukum pemilu, akan tetapi Ketua KPU
Ogan Ilir sama sekali tidak menghargai adanya upaya hukum dari Pengadu
yang mengatakan bahwa Pengadu tidak boleh melakukan kampanye
walaupun sedang melakukan upaya hukum, bahwa dalam penegakan hukum
pemilu tentunya ada proses dan mekanisme yang harus sama sama dihormati,
dan sampai belum ada Putusan Mahkamah Agung Yang Incracht Pengadu
masih tetap menjadi peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan
Ilir 2020.
Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut diatas, BAWASLU Kabupaten
Ogan Ilir (TERADU XI, XII DAN XIII) serta KPU Kabupaten Ogan Ilir
(TERADU XIV,XV,XVI,XVII dan XVIII), NYATA-NYATA telah melanggar
PRINSIP PROFESIONAL dan BERKEPASTIAN Hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,
jo. pasal 11, 12, 15, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
5. Bahwa oleh Karena Rekomendasi Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII
(Bawaslu Ogan Ilir), yang kemudian dijadikan dasar oleh KPU Kab. Ogan Ilir
(Teradu XIV,XV,XVI,XVII dan Teradu XVIII) Untuk membuat keputusan
diskualifikasi pencalonan Pengadu yang CACAT HUKUM.
Hal ini telah menunjukkan KELALAIAN dari Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan),
dan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X (KPU
Provinsi Sumatera Selatan) sebagai Atasan yang bertugas untuk memberi
Bimbingan, Supervisi dan Monitoring Kinerja Bawaslu Ogan Ilir dan KPU
Kab. Ogan Ilir.
Sehingga, hal ini Juga nyata-nyata menunjukan bahwa Teradu I, Teradu II
dan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan) serta Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X
(KPU Provinsi Sumatera Selatan) TERBUKTI MELANGGAR KODE ETIK
PENYELENGGARA PEMILU.
[2.7] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. Bukti P – 1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan
Ilir Nomor: 246/HK.03.1-KPT/1610/KPU-KAB/IX/2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 tertanggal
23 September 2020
2. Bukti P – 2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan
Ilir Nomor: 248/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/IX/2020
tertanggal 24 September 2020 Tentang Penetapan Nomor Urut
2. Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020
3. Bukti P – 3 Surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir
Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020
tertanggal 4 Oktober 2020, perihal : Rekomendasi;
4. Bukti P – 4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan
Ilir Nomor: 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020
tertanggal 12 Oktober 2020 Tentang Pembatalan Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020;
5. Bukti P – 5 Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupatan Ogan
Ilir Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020 (Model BA.HP-
KWK);
6. Bukti P – 6 Putusan Mahkamah Agung RI No. 06 P/PAP/2018 tertanggal
21 Mei 2018;
7. Bukti P – 7 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid 19) Tertanggal 13 Maret 2020;
8. Bukti P – 8 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2020 Tanggal 13 April 2020 Tentang Penetapan Bencana Non
Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
sebagai Bencana Nasional;
9. Bukti P – 9 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
Tanggal 20 Maret 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Tertanggal
13 Maret 2020
10. Bukti P – 10 Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Tanggal 20 Maret 2020 Tentang Refocussing Kegiatan,
Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid 19);
11. Bukti P – 11 Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2020 Tanggal 2 April 2020 Tentang Pencegahan
Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintahan Daerah;
12. Bukti P – 12 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 43
/PMK.05/2020 Tanggal 24 April 2020 Tentang Mekanisme
Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019
13. Bukti P – 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2020 Tanggal 14 Maret 2020 Tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
14. Bukti P – 14 Berita Media Masa Kompas edisi 1 Mei 2020 dengan Judul
“Bawaslu Ogan Ilir Nilai Wajah Bupati di Karung Beras
Bantuan Bukan Pelanggaran;
15. Bukti P – 15 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Nomor 001/PPS-OI/KH-
DKG/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 yang diajukan
oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1;
16. Bukti P – 16 Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tentang Pemberitahuan
tentang Status Laporan tanggal 4 Oktober 2020;
17. Bukti P – 17 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 137.a/PL.02-5-
SD/1610/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 8 september 2020,
Perihal Mohon Klarifikasi sehubungan dengan adanya surat
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Badan
Penelitian Aset Negara Provinsi Sumatera Selatan Nomor :
R/897/DPD-SUMSEL/BPAN-AI/20;
18. Bukti P – 18 Surat Klarifikasi dari Pemohon tertangaal 10 September 2020;
19. Bukti P – 19 Undangan dan Berita Acara Klarifikasi atas nama AHHADAM
tanggal 01 Oktober 2020;
20. Bukti P – 20 Undangan dan Berita Acara Klarifikasi atas nama H.M. Ilyas
Panji Alam,SE.,SH.,MM. Tanggal 02 Oktober 2020;
21. Bukti P – 21 Undangan dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Ir.H.Endang
PU Ishak,SH.,MSi. Tanggal 02 Oktober 2020;
22. Bukti P – 22 Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor :
277/KEP/BPBD/2020 tanggal 24 Maret 2020 Tentang
Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Non
Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
23. Bukti P – 23 Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 282/KEP/BPBD/2020
tanggal 30 Maret 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);;
24. Bukti P – 24 Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor :
311/KEP/DINSOS/2020 tanggal 21 April 2020 Tentang
Penetapan Penerima Bantuan Sembako Dampak Bencana Non
Alam Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020;
25. Bukti P – 25 Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor :
316/KEP/DINSOS/2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Tim
Pendistribusian Bantuan Sembako Dampak Bencana Non
Alam Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020;
26. Bukti P – 26 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang
Karang Taruna;
27. Bukti P – 27 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret
2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan
Penyeberan Covid-19;
28. Bukti P - 28 Berita Media Online SUMEK.co tanggal 10 Oktober 2020.
terkait Berita dengan Judul “Tiga Komisioner Bawaslu Ogan
Ilir (Teradu I, Teradu II dan Teradu III) Menghilang”. Pasca
penetapan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon (Paslon)
Nomor Urut 2 Petahana H M Ilyas Panji Alam-H Endang PU
Ishak;
29. Bukti P - 29 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1P/PAP/2020 Tertanggal 27 Oktober 2020.
[2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
KPU KABUPATEN OGAN ILIR 150-PKE-DKPP/XI/2020 & 167-PKE-
DKPP/XI/2020
1. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir
Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020tanggal 4 Oktober
2020PerihalRekomendasi, bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir
melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan terhadap laporan
dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, SH -
H. Ardani, SH., MH melalui kuasa hukumnya Arie Andi, SH yang diregister
dengan Nomor : 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 pada tanggal 29 September
2020 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; yang berbunyi : Gubernur atau
Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun
didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan penetapan pasangan calon.(Bukti T.I-V.1)
2. Bahwa setelah meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai
pelaku pelanggaran, saksi untuk diklarifikasi dan ahli untuk didengar
keterangannya dibawah sumpah maka rapat pleno Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
memutuskan:
a. Laporan yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelanggaran
administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3)
juncto ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 90
huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 pada
pembagian sembako bantuan Covid-19 dan kegiatan pelantikan karang
taruna kecamatan Pemulutan Barat, memenuhi unsur pelanggaran
administrasi sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-
Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sertaWalikota
dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang; dan Pasal 90 ayat (1) huruf
f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
b. Pelaku pelanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam poin a
adalah terlapor H. M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM. Calon Bupati Ogan
Ilir Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun
2020.
3. Bahwa sebagai tindaklanjut dari proses penanganan pelanggaran administrasi
pemilihan tersebut Bawaslu Ogan Ilir merekomendasikan kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir untuk:
Melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang; dan/atau Pasal 90 ayat
(1) huruf f juncto ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota.
4. Bahwa hasil pencermatan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1
sampai angka 3, maka KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Tentangkewajiban, tugas dan wewenang KPU Kabupaten Ogan Ilir atas
tindaklanjut rekomendasi/penerusan :
1. Bahwa norma hukum pemilihan yang mengatur mengenai kewajiban,
tugas dan wewenang KPU Kabupaten Ogan Ilir terkait rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir diatur dalam Pasal 10 huruf b1, Pasal
13 huruf p, Pasal 139, Pasal 140 dan Pasal 141 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,
masing-masing berbunyi :
Pasal 10 huruf b1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 :
“melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan
Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.”
Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016:
“menindaklanjutidengan segera rekomendasi Bawaslu
Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran Pemilihan”
Pasal 139 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 :
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi
Pemilihan;
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
(3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai
dengan tingkatannya.
Pasal 140 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 :
(1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu
Kabupaten/Kota diterima;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan
KPU;
Pasal 141 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 :
“Dalam hal KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau
peserta Pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2), Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwas Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan
atau peringatan tertulis”.
2. Bahwa berdasarkan norma hukum diatas, dapat disimpulkan KPU
Kabupaten Ogan Ilir wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir;
3. Bahwa adapun bentuk tindaklanjut KPU Kabupaten Ogan Ilir adalah
dengan memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi
sebagaimana rekomendasi Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir diterima;
4. Bahwa adapun bentuk tindaklanjut KPU Kabupaten Ogan Ilir diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Adapun diksi “dalam”
yang digunakan pada Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 mengisyaratkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
yang dimaksud telah ada sebelum Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang;
5. Bahwa adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dimaksud
Pasal 140 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2014;
6. Bahwa Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2014, menyebutkan :
a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana
rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau
b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak
untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan
Pelanggaran Adminstrasi Pemilu.
7. Bahwa Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2014, menyebutkan :
“ KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
KPPS/KPPSLN dapat melakukan konsultasi dengan KPU pada 1
(satu) tingkat diatasnya”;
8. Bahwa bentuk tindaklanjut adalah dengan memeriksa dan memutus
pelanggaran administrasi pemilihan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
rekomendasi diterima oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir. Adapun
kegiatan memeriksa yang dimaksud adalah dengan mencermati
kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu serta
menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman serta melakukan konsultasi
kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia
dalam rangka menyelesaikan laporan Pelanggaran Administrasi ;
b. Tentang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan :
1. Bahwa substansi dari tindaklanjut rekomendasi/penerusan tersebut
dimaksud pada huruf A diatas berkaitan dengan pelanggaran
administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 peristiwa hukum berupa
pembagian sembako bantuan covid 19 dan pelantikan pengurus karang
taruna Kecamatan Pemulutan Barat oleh Bupati masuk kategori
pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon
yang diusulkan oleh gabungan partai politik untuk mengikuti
pemilihan dalam hal ini terlapor atas nama H.M. Ilyas Panji Alam, S.E.,
S.H., M.M.;
2. Bahwa dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dimaksud diatur
dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah
pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang
berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap
tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan
dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan;
c. Tentang Pertimbangan Hukum Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir
terhadap Penerusan/Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir;
1. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada huruf a tentang Kewenangan KPU
atas tindaklanjut rekomendasi/penerusan, KPU Kabupaten Ogan Ilir
wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
dalam bentuk memeriksa dan memutus tindaklanjut rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Adapun bentuk tindaklanjut tersebut
adalah dalam bentuk mencermati kembali data atau dokumen
sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir serta menggali,
mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman serta melakukan konsultasi
kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia
dalam rangka menyelesaikan laporan Pelanggaran Administrasi ;
2. BahwaKPU Kabupaten Ogan Ilir telah menempuh langkah-langkah
sebagai berikut :
a) Tanggal 5 Oktober 2020, KPU Kabupaten Ogan Ilir memeriksa
kembali surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir surat
Nomor273/BAWASLU-PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020;
b) Tanggal 6 Oktober 2020, KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan rapat
pleno tertutup, setelah itu melakukan konsultasi ke KPU Provinsi
Sumatera Selatan;(Bukti T.I-V.2) (Bukti T.I-V.3)
c) Tanggal 7 Oktober 2020, KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan
koordinasi dengan Polres Kabupaten Ogan Ilirterkait pengamanan
pasca terbitnya Rekomendasi Bawaslu Nomor273/BAWASLU-
PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020dan setelah itu melakukan
konsultasi kepada ahli hukum;
d) Tanggal 8 Oktober 2020, KPU Kabupaten Ogan Ilir mengundang
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir untuk memberikankejelasan
terhadap surat Rekomendasi Bawaslu Nomor273/BAWASLU-
PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020; (Bukti T.I-V.4)
e) Tanggal 9 Oktober 2020, KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan
konsultasi kepada ahli hukum kemudian dilanjutkan konsultasi
lanjutan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan;(Bukti T.I-V.5)
f) Tanggal 10 Oktober 2020, KPU Kabupaten Ogan Ilir bersama KPU
Provinsi Sumatera Selatan melakukan konsultasi ke KPU Republik
Indonesia, diperoleh masukan sebagai berikut :
⚫ Mengirim surat ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir meminta
hasil kajian dan bukti-bukti terkait (dokumen dan video)
⚫ Mohon penjelasan kepada Sekda Kabupaten Ogan Ilir,
Kepala BAPPEDA Ogan Ilir, Kepala Dinas Sosial Kabupaten
Ogan Ilir, Ketua Karang Taruna Kecamatan Pemulutan
Barat, Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir,
terlapor dan kuasa hukum pelapor
⚫ Informasi atau data yang perlu diperoleh dari penjelasan
adalah:
✓ Apakah kegiatan Bupati berupa pembagian sembako
bantuan COVID-19 dan pelantikan pengurus karang
taruna Kecamatan Pemulutan Barat, adalah benar
wewenang, program dan kegiatan Bupati Tahun 2020?
✓ Apakah dalam kegiatan pembagian sembako bantuan
COVID-19 dan pelantikan pengurus karang taruna
Kecamatan Pemulutan Barat, terdapat tindakan Bupati
yang menguntungkan diri sendiri?
✓ Apakah tindakan Bupati yang dapat dikategorikan
menguntungkan diri sendiri dalam kegiatan pembagian
sembako bantuan COVID-19 dan pelantikan pengurus
karang taruna Kecamatan Pemulutan Barat tersebut?
Dan berdasarkan langkah-langkah tersebut, KPU Kabupaten
Ogan Ilir membuat kesimpulan sebagai berikut:
⚫ Apakah peristiwa hukum berupa pembagian sembako
bantuan COVID-19 dan pelantikan pengurus karang
taruna Kecamatan Pemulutan Barat oleh Bupati masuk
kategori pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud
ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016?
⚫ Apakah peristiwa hukum berupa pembagian sembako
bantuan COVID-19 dan pelantikan pengurus karang
taruna Kecamatan Pemulutan Barat oleh Bupati, termasuk
kategori yang dapat diberikan sanksi administrasi berupa
diskualifikasi calon sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016?
(Bukti T.I-V.6)
g) Tanggal 11 Oktober 2020 KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan
pemanggilan kepada :
1) Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta keterangan dari Arie
Andi, SH.sebagai pelapor (selaku kuasa hukum pelapor) dugaan
pelanggaran administrasi di KPU Kabupaten Ogan Ilir pada hari
Minggu tanggal 11 Oktober 2020, pukul 15.30 WIB s/d selesai,
bertempat di KPU Kabupaten Ogan Ilir(Bukti T.I-V.7)
2) Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta keterangan dari Pj.
Sekda Kabupaten Ogan Ilir pada hari Minggu tanggal 11
Oktober 2020, pukul 17.00 WIB s/d selesai, bertempat di KPU
Kabupaten Ogan Ilir(Bukti T.I-V.8)
3) Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta keterangan dari
H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M. selaku terlapor dugaan
pelanggaran administrasi di KPU Kabupaten Ogan Ilir pada hari
Minggu tanggal 11 Oktober 2020, pukul 17.30 WIB s/d
selesai,bertempat di KPU Kabupaten Ogan Ilir(Bukti T.I-V.9)
4) Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta keterangan dari Tim
Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir pada hari Minggu
tanggal 11 Oktober 2020, pukul 21.44 WIB s/d selesai,
bertempat di KPU Kabupaten Ogan Ilir(Bukti T.I-V.10)
5) Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta keterangan dari
Ketua Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten
Ogan Ilir pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, pukul
22.42 WIB s/d selesai, bertempat di KPU Kabupaten Ogan
Ilir(Bukti T.I-V.11)
6)
Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta keterangan dari
Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir pada hari Minggu tanggal
11 Oktober 2020, pukul 23.55 WIB s/d selesai, bertempat di
KPU Kabupaten Ogan Ilir
(Bukti T.I-V.12)
h) Tanggal 12 Oktober 2020 KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta
penjelasan dan pendapat kepada :
1) Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta keterangan dari
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir pada hari Minggu
tanggal 12 Oktober 2020 melalui Media Zoom Meeting, pukul
12.07 WIB s/d selesai, bertempat di KPU Kabupaten Ogan
Ilir(Bukti T.I-V.13)
2) Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir telah meminta pendapat dari
ahli hukum Media Zoom Meetingtentang kajian dan pemahaman
pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
i) KPU Kabupaten Ogan Ilir telah menggali, mencari dan menerima
masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan
pemahaman laporan pelanggaran yang disertai alat-alat bukti, foto
dan vidio terhadap pelanggaran-pelanggaran yang didugakan.
3. Bahwa setelah memeriksa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir,
meminta keterangan pelapor (kuasa hukum), terlapor dan pihak terkait
serta keterangan ahli, selanjutnya berkonsultasi dengan KPU Provinsi
Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia, kemudian bersama
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan pencermatan bersama,
sehingga KPU Kabupaten Ogan Ilir berkesimpulan :
a) Bahwa dalam kegiatan pembagian sembako COVID-19 Tahun 2020
yang terjadi di salah satu kecamatan yaitu Kecamatan Lubuk Keliat
yang berada di Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan Keputusan Bupati
Ogan Ilir Nomor 277/KEP/BPBD/2020 tentang Penetapan Status
Keadaan Tanggap Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor
311/KEP/DINSOS/2020 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan
Sembako Dampak Bencana Nonalam COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir
Tahun 2020 dan Keputusan Bupati Nomor 316/KEP/DINSOS/2020
tentang Tim Pendistribusian Bantuan Sembako Dampak Bencana
Nonalam COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 dan kegiatan
pelantikan karang taruna di Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten
Ogan Ilir yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2020
merupakan bagian dari kegiatan pelantikan karang taruna Se-
Kabupaten Ogan Ilir dengan surat karang taruna Kabupaten Ogan
Ilir nomor 012/KT-OI/VII/2020 Perihal Penyampaian Undangan dan
Jadwal Pelantikan Pengurus KT Kecamatan dan KT Desa Se-
Kabupaten Ogan Ilir(berdasarkan jadwal pelantikan pengurus Karang
Taruna Se-Kabupaten Ogan Ilir);
b) Bahwa kegiatan pembagian sembako bersumber dari anggaran
APBD Kabupaten Ogan Ilir dankegiatan pelantikan karang taruna
juga bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilircq. Dinas Sosial;
c) Bahwa dalamproses pembagian sembako COVID-19 ditemukan alat
bukti berupa foto, video,dan stiker (terlampir) Bupati Ogan Ilir yang
bertuliskan pada kemasan beras 5 kg dan 10 kg bantuan Bupati
Ogan Ilir Bapak H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM. dilengkapi
dengan stiker menggunakan foto. Berdasarkan Keputusan Bupati
Ogan Ilir Nomor 311/KEP/DINSOS/2020 tentang Penetapan
Penerima Bantuan Sembako Dampak Bencana Nonalam COVID-19
Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada DIKTUM Kedua Penerima
bantuan sembako dampak wabah COVID-19 berhak menerima paket
sembako dengan rincian tiap paket terdiri dari : a. 10 kg Beras; b. 10
Bungkus Mie Instan; c. 6 Botol Lauk Kaleng (Sarden); dan d. 1 botol
Kecap Manis. Sedangkan pada saat distribusi ditambahkan stiker
yang merupakan perbuatan tambahan yang meningkatkan
elektabilitas Bapak H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM yang
dibuktikan dengan Lembaga Lingkaran Survei Indonesia Hasil Survei
Pra Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, dan dalam proses
kegiatan pelantikan karang taruna ada peristiwa hukum dimana
kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Ogan Ilir Bapak H.M. Ilyas
Panji Alam, SE., SH., MM, dalam kata sambutannya
memperkenalkan Bapak Ir. H. Endang PU Ishak, SH., M.Si sebagai
calon pendampingnya dan akan melanjutkan pembangunan di
Kabupaten Ogan Ilir 5 tahun kedepan sebagai Wakil Bupati Ogan Ilir
di depan peserta pelantikan karang taruna dan ditemukan alat bukti
berupa foto-foto beserta video;
d) Bahwa Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil
Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan
yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon baik di
daerah sendiri maupun di daerah orang lain dalam waktu 6 bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
penetapan calon terpilih;
e) Bahwa setelah KPU Kabupaten Ogan Ilir memeriksa, mencermati
data sebagaimanaRekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir,
ditemukan penjelasan mengenai nilai keuntungan dan kerugian yang
dialami salah satu pasangan calon dalam peristiwa hukum;
f) Bahwa setelah KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan pencermatan
mencari dan menerima masukan dari berbagaipihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran
adminisitrasi dan kajian bersama Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan
pelanggaran administrasi pemilihan;
g) Bahwa berdasarkan uraian diatas, KPU Kabupaten Ogan Ilir memiliki
dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR 150-PKE-DKPP/XI/2020
1) Bahwa terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan
Bupati dan Walikota, Para Teradu wajib menerima dan menindaklanjuti
laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 huruf c
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang;
2) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Tindakan
Teradu VI s.d Teradu VIII tidak profesional, berkepastian hukum dalam
proses Pembatalan Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Ogan Ilir Tahun 2020, Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak
karena laporan yang diadukan terhadap Pelapor pada tanggal 29
September 2020 kadaluarsa dan nebis in idem. Atas dalil tersebut Para
Teradu menolak secara tegas dan menyatakan dalil Pengadu tidak
benar, dengan penjelasan sebagai berikut:
Tentang Kadaluarsa
a. Bahwa Para Teradu dalam proses dan menjalankan prosedur
penanganan pelanggaran berkaitan dengan tenggang waktu
penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan,
sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawaslu Nomor
14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan, berbunyi “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atas Panwas
Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya
dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”;
b. Bahwa laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Para
Teradu pada tanggal 29 September 2020 terhadap dugaan
pelanggaran yang diketahui pada tanggal 23 September 2020
pada saat dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir
tentang penetapan pasangan calon, dibuktikan berdasarkan
Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor:
002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020
(Bukti-T.1), dimana laporan tersebut disampaikan dalam waktu 6
(enam) hari sejak diketahui, artinya masih dalam tenggang waktu
berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawaslu Nomor 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan,
dan karenanya telah memenuhi syarat formil sebagaimana
dimaksud Pasal 13 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 14 Tahun
2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan,
berbunyi “waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama
7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya
dugaan pelanggaran
Tentang Nebis In Idem
a) Bahwa Para Teradu tidak pernah menerima laporan
dugaan pelanggaran yang mengakibatkan ditetapkannya
Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-
PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020,
selain laporan yang tercatat dalam Formulir A1 Penerimaan
Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal
29 September 2020 (Vide Bukti-T.1), dan dapat dibuktikan
pula dengan Buku Register penanganan pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 (Bukti-T.2);
b) Bahwa benar sebelum adanya laporan dugaan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas,
pernah ada diajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1
(satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH kepada
Para Teradu terhadap Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020, namun
Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Putusan atas
permohonan sengketa dimaksud melainkan menerbitkan
Formulir PSP 5 mengenai TIDAK DIREGISTERNYA
Permohonan PEMOHON Sengketa (BuktiT.3).
c. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu
VI s.d Teradu VIII tidak memberikan kesempatan yang cukup
kepada Terlapor, Incasu Bupati Petahana untuk membela diri dan
mengajukan tegen bewijsde atau bukti lawan, termasuk tidak
memberi kesempatan kepada Terlapor untuk menghadirkan Ahli.
Atas dalil tersebut Para Teradu menyatakan secara tegas dalil
Pengadu tidaklah benar, pada faktanya Para Teradu secara
prosedur telah menerapkan ketentuan Perbawaslu Nomor 14
Tahun 2017, dimana Pengadu telah dimintai klarifikasi untuk
menyampaikan pembelaannya dan Pengadu telah pula diberikan
kesempatan untuk menyampaikan keterangan tambahan. Dalam
kesempatan tersebut Pengadu tidak menyampaikan/mengajukan
tegen bewisjde atau bukti lawan dan/atau mengajukan ahli,
dapat dibuktikan sebagaimana tertuang dalam Formulir Model
A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ilyas Panji Alam (Bukti-T.4), dan
Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Endang PU Ishak
(Bukti-T.5);-
d. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang mendalilkan
Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang mengeluarkan
Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-
PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020,
bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik,
yaitu asas larangan bertindak sewenang-wenang (willekeur). Atas
dalil tersebut Para Teradu menyatakan secara tegas dalil Pengadu
tidaklah benar, karena secara normatif tidak ada ketentuan yang
mengharuskan Para Teradu meminta keterangan seperti yang
didalilkan Pengadu, melainkan Para Teradu diberikan kebebasan
(kewenangan diskresi) untuk menentukan siapa yang harus
didengar keterangannya, dan pada faktanya Para Teradu secara
prosedur telah menerapkan ketentuan Perbawaslu Nomor 14
Tahun 2017, dimana Para Teradu telah memanggil dan
melakukan klarifikasi permintaan keterangan kepada:---------------
-------------- (1) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir an.
Irawan Sulaiman, S.Sos.,M.Si., sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Irawan Sulaiman,
S.Sos., M.Si (BuktiT.6);-----------------------------------------------------
--------------------------------- (2) Ketua Karang Taruna Kecamatan
Pemulutan Barat an. Triadi, sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Triadi (Bukti-T.7);-
---------------------------------------------- (3) Plt. Kabag Humas dan
Protokol Setda Pemkab Ogan Ilir an. Ahhadam Facrullah,
sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara
Klarifikasi an. Ahhadam Facrullah (Bukti-T.8);--- (4) Kepala
Bappeda Kabupaten Ogan Ilir an. M. THAHIR R, sebagaimana
tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. M.
THAHIR R (Bukti-T.9); dan------------------------------ (5) Keterangan
ahli an. Dr. Bahrul Ilmi Yakub sebagai ahli Hukum dan ahli
perundang-undangan dari Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas
Sriwijaya, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita
Acara Klarifikasi an. Dr. Bahrul Ilmi Yakub (BuktiT.10)
BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN 167-PKE-DKPP/XI/2020
a. bahwa dalam hal pelaksanaan tugas Pengawasan Bawaslu
Kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi memiliki kewajiban melakukan
pembinaan dan pengawasan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29
huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang;
untuk selanjutnya disebut Undang-undang Pemilihan (BUKTI T-1);
b. bahwa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
yang disebut pada poin 1, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar
bimbingan teknis, rakor dan rakernis Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Provinsi Sumsel pada pemilihan serentak 2020 dan supervisi ke Bawaslu
Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 di
Sumatera Selatan (BUKTI T-2);
c. bahwa kewenangan dalam penerimaan dan tindaklanjut laporan
dugaan pelanggaran terhadap peraturan pemilihan pada pemilihan Bupati
dan Wali Kota adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten / Kota. Hal ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 32 huruf c Undang-undang Pemilihan
(BUKTI T-1);
d. bahwa Pengawas Pemilihan melakukan penanganan
Temuan/Laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (BUKTI T-3).
Pengaturan yang serupa juga terdapat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2)
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan melakukan
penanganan temuan dan/atau laporan sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran (BUKTI T-4);
e. bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Panwas
kecamatan dapat melakukan pendampingan kepada pengawas pemilihan
secara berjenjang, jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengkajian
dugaan Pelanggaran Pemilihan. Hal ini sebagaimana diatur oleh Pasal 27 ayat
(1) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 (BUKTI T-3) dan Pasal 39 ayat (1)
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 (BUKTI T-4);
f. bahwa pendampingan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dilakukan atas permintaan
tertulis Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu
Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
(BUKTI T-3) dan Pasal 39 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020
(BUKTI T-4);
g. bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan beserta
Sekretariat melakukan pembinaan, supervisi dan monitoring terkait
pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa,
pembinaan SDM dan hal lain sesuai kebutuhan. Untuk supervisi monitoring
dan kunjungan kerja ke 7 (tujuh) Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan
yang melaksanakan pilkada di tahun 2020 terdata sejumlah 132 (seratus tiga
dua) kegiatan, 29 (dua puluh sembilan) diantaranya kegiatan di Bawaslu
Ogan Ilir yang terdata. Komisioner Bawaslu RI yaitu Bapak Mochammad
Afifuddin, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga,
pernah berkunjung ke Ogan Ilir pada tanggal 7 Agustus 2020, dengan
agenda Program Gerakan Bersama Masyarakat (GEMAR) menjaga hak pilih
di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dan beberapa titik pasar di Ogan Ilir,
selanjutnya Bapak Fritz Edward Siregar, Koordinator Divisi Hukum, Data dan
Informasi Bawaslu RI juga pernah berkunjung ke Ogan Ilir pada tanggal 25
September 2020 dengan agenda kegiatan supervisi dan monitoring ke
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait Pengawasan Tahapan Pilkada dan
Kesiapan Bawaslu Ogan Ilir dalam menghadapi Pemilihan Serentak Tahun
2020. Dan dalam setiap kegiatan yang dimaksud selalu dilakukan
pembinaan, utamanya dalam rangka pelaksanaan tugas berdasarkan azas
pemilu dan prinsip penyelenggara serta berdasarkan peraturan perundang –
undangan dan untuk selalu meningkatkan kinerja (BUKTI T-5);
h. bahwa dalam melakukan supervisi kesiapan penanganan pelanggaran
kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
mengingatkan mengenai kepatuhan dalam melaksanakan aturan
perundang-undangan dan tata cara serta prosedur penanganan pelanggaran.
Bukan untuk mempengaruhi apalagi mengintervensi keputusan yang menjadi
kewenangan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, termasuk dalam perkara a quo;
i. bahwa berdasarkan poin di atas, dapat disimpulkan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu
V) telah melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk melakukan
pembinaan dan supervisi ke Bawaslu Kabupaten/kota penyelenggara
pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan;
j. bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengundang Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka melakukan pembinaan kelembagaan pada
tanggal 21 Oktober 2020 yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (BUKTI T-
6)
KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN 167-PKE-DKPP/XI/2020
1. Bahwa setelah menerima Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober
2020, hingga ditetapkannya Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor:
263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020. KPU
Kabupaten Ogan Ilir dan KPU Provinsi Sumatera Selatan, telah melakukan 3
kali rapat Koordinasi dan Konsultasi, yaitu:
a. Pada tanggal 6 Oktober 2020, sehari setelah KPU Ogan Ilir menerima
Rekomendasi dari Bawaslu, diarahkan untuk menindak lanjuti sesuai
ketentuan 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilu. Melakukan klarifikasi kepada Bawaslu OI, Pihak
Terlapor, Saksi-saksi jika diperlukan mengahadirkan saksi ahli. Buat
kajian yang komperhensif baru diputuskan melalui pleno KPU Ogan Ilir.
b. Pada tanggal 9 Oktober 2020, setelah melakukan klarifikasi tindak
lanjut dan untuk mempertajam analisa diarahkan untuk juga
berkonsultasi dengan KPU RI.
2. Bahwa selain berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera
Selatan, pada tanggal 10 Oktober 2020. KPU Provinsi Sumatera Selatan
membawa KPU Kabupaten Ogan Ilir berkoordinasi dan berkonsultasi
langsung dengan KPU RI.
3. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu VI sampai dengan
Teradu X tidak melakukan bimbingan, supervisi dan monitoring terhadap
KPU Ogan Ilir dalam menindak lanjuti Rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir Nomor:
adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum
BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR 167-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan
Walikota, Para Teradu wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32
huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;--
3. Bahwa Para Teradu menerbitkan Rekomendasi Nomor:
273/BAWASLUPROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020,
berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Formulir A.1
Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September
2020 (Bukti-T.1), yang ditindaklanjuti Para Teradu dengan prosedur sesuai ketentuan
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan, dengan tahapan sebagai berikut:----------------------------------------------------
------------------------------------- a. Pada tanggal 29 September 2020 dilakukan
pemeriksaan kelengkapan isi formulir A.1 Pelapor;--------------------------------------- b.
Pada tanggal 29 September 2020 dilakukan Pemberian Tanda Terima Register
Laporan Form Model A.3 (Bukti-T.2), dan dicatatkan dalam Buku Register
penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 (Bukti-T.3);--------
--------- c. Pada tanggal 29 September 2020 dilakukan Penelitian Pemberkasan, diikuti
dengan rapat persiapan teknis pelaksanaan klarifikasi pelapor, terlapor, saksi dan
ahli untuk didengar keterangannya;-------------------------------------------------------- d.
Pada tanggal 30 September 2020, dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saksi
Pelapor an. Ahmad Irwansyah, tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara
Klarifikasi an. Ahmad Irwansyah (Bukti-T.4), dan klarifikasi terhadap Saksi Pelapor
an. Elfan Dwi Putra, tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an.
Elfan Dwi Putra (Bukti-T.5);--------------------------------- e. Pada tanggal 1 Oktober
2020, dilakukan pemeriksaan klarifikasi masing-masing kepada:--------------------------
---------------------------------- - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir an. Irawan
Sulaiman, S.Sos.,M.Si., selaku Saksi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7
Berita Acara Klarifikasi an. Irawan Sulaiman, S.Sos., M.Si (Bukti-T.6);--------------------
------------------
- Ketua Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat an. Triadi, selaku Saksi
sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Triadi
(Bukti-T.7);----------------------- - Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Ogan
Ilir an. Ahhadam Facrullah, selaku Saksi sebagaimana tertuang dalam Formulir
Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ahhadam Facrullah (Bukti-T.8);--------------------
------------------------------------ - Pelapor an. Andi Arie, SH, sebagaimana tertuang
dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Andi Arie, SH (Bukti-T.9).--------
--------------------------------------------------------------- f. Pada tanggal 2 Oktober 2020,
dilakukan pemeriksaan klarifikasi masing-masing kepada:----------------------------------
-------------------------- - Terlapor an. Ilyas Panji Alam, sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ilyas Panji Alam (Bukti-T.10);-----------
-------------------------------------------------- - Terlapor an. Endang PU Ishak,
sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Endang
PU Ishak (Bukti-T.11);------------------------------------------------------------- - Kabid
Mutasi BKD Pemkab Ogan Ilir an. Maryanah, selaku Saksi, sebagaimana tertuang
dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Maryanah (Bukti-T.12);----------
----------------------- - Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir an. M. THAHIR R, selaku
Saksi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. M.
THAHIR R (Bukti-T.13); dan---- - Dr. Bahrul Ilmi Yakub selaku ahli Hukum dan ahli
perundangundangan dari Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya,
sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Dr.
Bahrul Ilmi Yakub (Bukti-T.14).-----------------
f. Pada tanggal 2 – 3 Oktober 2020, dilakukan kajian dugaan pelanggaran,
sebagaimana tertuang dalam Formulir A.8 Kajian Penanganan Pelanggaran
(Bukti-T.15);------------------------------------- h. Pada tanggal 4 Oktober
2020, dilakukan rapat pleno dan penetapan status, dibuktikan dengan
daftar hadir rapat pleno (Bukti-T.16), Berita Acara Pleno (Bukti-T.17),
Form Model A.10 Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Bukti-
T.18), Form Model A.13 Status Laporan (Bukti-T.19), dan Rekomendasi
Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 (BuktiT.20).---------
--------------------------------------------------------------------------------------------
- 4. Bahwa tidak benar Para Teradu menindaklanjuti perkara yang sudah
nebis in idem sebagaimana didalilkan Para Pengadu, karena pada faktanya
Para Teradu tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang
mengakibatkan ditetapkannya Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-
PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020, selain laporan
yang tercatat dalam Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor:
002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (vide Bukti-
T.1), dan dapat dibuktikan pula dengan Buku Register penanganan
pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 (vide Bukti-T.3),
dan mengenai adanya perkara sebelumnya hanya ada permohonan
penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor
urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH kepada Para Teradu
terhadap Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir
Tahun 2020 (Bukti-T.21), namun Para Teradu tidak pernah mengeluarkan
Putusan atas permohonan sengketa dimaksud melainkan menerbitkan
Formulir PSP 5 mengenai TIDAK DIREGISTERNYA Permohonan PEMOHON
Sengketa (Bukti-T.22).
[2.9] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 150-PKE-DKPP/XI/2020
KPU KABUPATEN OGAN ILIR
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan
kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka
persidangan.
1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Teradu I (Massuryati), Teradu II (Masjidah), Teradu III (Titin
Maryati), Teradu IV (Rusdi) dan Teradu V (Roby Ardiansyah) tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pememilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I (Massuryati), Teradu II (Masjidah), Teradu III
(Titin Maryati), Teradu IV (Rusdi) dan Teradu V (Roby Ardiansyah);
BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan
kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka
persidangan.
1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pememilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 167-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan
kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka
persidangan.
KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN
1) Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2) Menyatakan Teradu VI (Kelly Mariana), Teradu VII (Hepriyadi), Teradu VIII
(Amrah Muslimin, Teradu IX (Hendri Almawijaya) dan Teradu X (Hendri
Daya Putra) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pememilihan Umum;
3) Merehabilitasi nama baik Teradu VI (Kelly Mariana), Teradu VII (Hepriyadi),
Teradu VIII (Amrah Muslimin, Teradu IX (Hendri Almawijaya) dan Teradu X
(Hendri Daya Putra);
BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN
1. Teradu Menolak aduan yang disampaikan Pengadu;
2. Memohon kepada Yang mulia Majelis Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk membatalkan dan
menolak segala tuntutan dan aduan Pengadu;
3. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk merehabilitasi nama baik
para Teradu.
KPU KABUPATEN OGAN ILIR
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan
kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka
persidangan.
1) Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu I (Massuryati), Teradu II (Masjidah), Teradu III (Titin
Maryati), Teradu IV (Rusdi) dan Teradu V (Roby Ardiansyah) tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pememilihan Umum;
3) Merehabilitasi nama baik Teradu I (Massuryati), Teradu II (Masjidah), Teradu
III (Titin Maryati), Teradu IV (Rusdi) dan Teradu V (Roby Ardiansyah);
BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan
kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka
persidangan.
1) Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pememilihan Umum;
3) Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu;
[2.10] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
KPU KABUPATEN OGAN ILIR
150-PKE-DKPP/XI/2020 & 167-PKE-DKPP/XI/2020
No Nama Alat Bukti Tanda Keterangan
1 Rekomendasi Bawaslu Nomor T.I-V.1 Membuktikan bahwa KPU
273/BAWASLU-PROV.SS- Kabupaten Ogan Ilir telah
08/PM.05.02/X/2020 melakukan langkah sesuai
dengan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir
2. Berita Acara Rapat Plono Nomor T.I-V.2 Membuktikan bahwa KPU
157/PP.02.01-BA/1610/KPU- Kabupaten Ogan ilir telah
Kab/X/2020 melakukan rapat pleno
3. Berita Acara Rapat Konsultasi T.I-V.3 KPU Kabupaten Ogan ilir telah
dengan KPU Provinsi Sumatera berkonsultasi dengan KPU
Selatan Provinsi Sumatera Selatan
4. Surat Nomor 284/HK.06- T.I-V.4 Bahwa KPU Kabupaten Ogan
SD/1610/KPU-Kab/X/2020 Ilir telah meminta kejelasan
perihal Mohon Kejelasan terhadap Rekomendasi Bawaslu
terhadap Surat Rekomendasi Kabupaten Ogan Ilir
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS-
08/PM.05.02/X/2020
5. Photo Konsutasi dengan KPU T.I-V.5 Bahwa KPU Kabupaten Ogan
Provinsi Sumatera Selatan Ilir telah melakukan Konsultasi
Lanjutan.
6. Berita Acara Hasil Konsultasi T.I-V.6 Bahwa KPU Kabupaten Ogan
dengan KPU RI Nomor Iilir telah melakukan Konsultasi
161/PP.02.01- Ke KPU RI didampingi KPU
BA/1610/KPU.Kab/X/2020 Provinsi Sumatera Selatan
7. KPU Kabupaten Ogan Ilir T.I-V.7 Bahwa KPU Kabupaten Ogan
Memanggil Pelapor Ilir telah meminta keterangan
dari Arie Andi, SH sebagai
Pelapor
8. KPU Kabupaten Ogan Ilir T.I-V.8 Bahwa KPU Kabupaten Ogan
Memanggil Saksi-Saksi Ilir telah meminta keterangan
dari Pj. Sekda Kabupaten Ogan
Ilir sebagai Saksi
9. KPU Kabupaten Ogan Ilir T.I-V.9 Bahwa KPU Kabupaten Ogan
Memanggil Terlapor Ilir telah meminta keterangan
dari H.M. Ilyas Panji Alam, SE.,
MM., sebagai Terlapor
10. KPU Kabupaten Ogan Ilir T.I-V.10 Bahwa KPU Kabupaten Ogan
Memanggil Saksi-Saksi Ilir telah meminta keterangan
dari Tim Gugus Tugas
Kabupaten Ogan Ilir sebagai
Saksi
11. KPU Kabupaten Ogan Ilir T.I-V.11 Bahwa KPU Kabupaten Ogan
Memanggil Saksi-Saksi Ilir telah meminta keterangan
dari Ketua Karang Taruna
Kecamatan Pemulutan Barat
Kabupaten Ogan Ilir Kabupaten
Ogan Ilir sebagai Saksi
12. KPU Kabupaten Ogan Ilir T.I-V.12 Bahwa KPU Kabupaten Ogan
Memanggil Saksi-Saksi Ilir telah meminta keterangan
dari Kepala BAPPEDA
Kabupaten Ogan Ilir Kabupaten
Ogan Ilir sebagai Saksi
13. KPU Kabupaten Ogan Ilir T.I-V.13 Bahwa KPU Kabupaten Ogan
melakukan Zoom Metting Ilir telah meminta keterangan
dengan Saksi-Saksi dari Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Ogan Ilir Kabupaten
Ogan Ilir sebagai Saksi melalui
media Zoom Metting
BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR
Bukti Keterangan
Bukti T – 1 Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor:
002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020
Bukti T – 2 Buku Register penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan
Ilir tahun 2020
Bukti T – 3 Formulir PSP 5 mengenai TIDAK DIREGISTERNYA Permohonan
PEMOHON Sengketa
Bukti T – 4 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ilyas Panji Alam
Bukti T – 5 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Endang PU Ishak
Bukti T – 6 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Irawan Sulaiman,
S.Sos., M.Si
Bukti T – 7 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Triadi
Bukti T – 8 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ahhadam Facrullah
Bukti T – 9 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. M. THAHIR R
Bukti T – 10 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Dr. Bahrul Ilmi
Yakub
KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN 167-PKE-DKPP/XI/2020
No Nama Alat Bukti Tanda Keterangan
1 Photo Konsultasi KPU Ogan Ilir T.VI-X.1 Membuktikan bahwa KPU
dan KPU Provinsi Sumatera Provinsi Sumatera Selatan telah
Selatan, tanggal 6 Oktober 2020 melakukan supervisi kepada
KPU Ogan Ilir.
2. Photo Konsultasi KPU Ogan Ilir T.VI-X.2 Membuktikan bahwa KPU
dan KPU Provinsi Sumatera Provinsi Sumatera Selatan telah
Selatan, tanggal 9 Oktober 2020 melakukan supervisi kepada
KPU Ogan Ilir
3. Photo Konsultasi KPU Ogan Ilir T.VI-X.3 KPU Provinsi Sumatera Selatan
dan KPU Provinsi Sumatera juga mengajak dan
Selatan dengan KPU RI, tanggal mendampingi KPU Ogan Ilir
10 Oktober 2020. berkonsultasi dengan KPU RI
BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN
No Tanda Keterangan
1 T.1 Fotokopi Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun
2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun
2020 tentang perubahan Ketiga atas undang-undang nomor 1
tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, menjadi undang-
undang;
2. T.2 Fotokopi Surat undangan kegiatan bimbingan teknis, rakor dan
rakernis Penanganan pelanggaran Bawaslu Sumsel pada pemilihan
serentak 2020 disertai foto-foto kegiatan
3. T.3 Fotokopi Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
walikota
4. T.4 Fotokopi Peratutran Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur,
Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
5. T.5 Fotokopi surat Tugas perjalan Dinas Bawaslu Sumsel ke
Kabupaten Ogan Ilir, disertai foto-foto Kegiatan
6. T.6 Fotokopi surat undangan, daftar hadir, notulen rapat dan
dokumentasi pada saat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
dalam rangka melakukan pembinaan kelembagaan pada tanggal
21 Oktober 2020
BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR 167-PKE-DKPP/XI/2020
Bukti Keterangan
Bukti T – 1 Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor:
002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020
Bukti T – 2 Tanda Terima Register Laporan Form Model A.3
Bukti T – 3 Buku Register penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan
Ilir tahun 2020
Bukti T – 4 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ahmad Irwansyah
Bukti T – 5 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Elfa Dwi Putra
Bukti T – 6 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Irawan Sulaiman,
S.Sos., M.Si
Bukti T – 7 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Triadi
Bukti T – 8 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ahhadam Facrullah
Bukti T – 9 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Andi Arie, SH
Bukti T – 10 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ilyas Panji Alam
Bukti T – 11 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Endang PU Ishak
Bukti T – 12 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Maryanah
Bukti T – 13 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. M. THAHIR R
Bukti T – 14 Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Dr. Bahrul Ilmi Yakub
Bukti T – 15 Formulir A.8 Kajian Penanganan Pelanggaran
Bukti T – 16 Daftar Hadir Rapat Pleno
Bukti T – 17 Berita Acara Rapat Pleno
Bukti T – 18 Form Model A.10 Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Bukti T – 19 Form Model A.13 Status Laporan
Bukti T – 20 Rekomendasi Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS
08/PM.05.02/X/2020
Bukti T – 21 Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan
pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH –
Ardani SH. MH
Bukti T-22 Formulir PSP 5 mengenai TIDAK DIREGISTERNYA Permohonan
PEMOHON Sengketa
[2.7] KESIMPULAN TERADU
KPU KABUPATEN OGAB ILIR 150-PKE-DKPP/XI/2020 & 167-PKE-DKPP/XI/2020
1) Bahwa berdasarkan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan
Ilir Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020 tanggal 4
Oktober 2020 Perihal Rekomendasi, bahwa Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Ogan Ilir melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran
pemilihan terhadap laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, SH - H. Ardani, SH., MH melalui kuasa
hukumnya Arie Andi, SH yang diregister dengan Nomor :
002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 pada tanggal 29 September 2020
mengenai dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang; yang berbunyi : Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah
sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.
(Bukti T.I-V.1)
2. Bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu tersebut maka KPU Kabupaten
Ogan Ilir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang norma
hukum yang mengatur mengenai kewajiban, tugas dan wewenang KPU
Kabupaten Ogan Ilir terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
diatur dalam Pasal 10 huruf b1, Pasal 13 huruf p, Pasal 139, Pasal 140 dan
Pasal 141 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,
masing-masing berbunyi :
Pasal 10 huruf b1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 :
“melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu
mengenai sanksi administrasi pemilihan.”
Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016:
“menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota
atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan”
Pasal 139 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 :
(4) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan;
(5) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(6) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya.
Pasal 140 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 :
(3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran
administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU.
Pasal 141 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 :
“Dalam hal KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta
Pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2),
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan sanksi
peringatan lisan atau peringatan tertulis”.
2.2 Bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2014, menyebutkan :
c. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau
d. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk
kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran
Adminstrasi Pemilu.
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2014, menyebutkan “ KPU Provinsi/KIP Aceh,
KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN dapat
melakukan konsultasi dengan KPU pada 1 (satu) tingkat diatasnya”;
2.3 Bahwa berdasarkan norma hukum diatas dapat disimpulkan KPU
Kabupaten Ogan Ilir wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir dan KPU Kabupaten Ogan Ilir dapat mengeluarkan
Keputusan yang berbeda dengan Rekomedasi Bawaslu sesuai dengan
kewenangan dan ketentuan Pasal 18 huruf (a) dan (b) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014.
2.4 Bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu 273/BAWASLU-PROV.SS-
08/PM.05.02/X/2020 sesuai dengan Pasal 139 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang dan mengacu kepada Bab III Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum.
2.5 Bahwa setelah memeriksa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir,
meminta keterangan pelapor (kuasa hukum), terlapor dan pihak terkait
serta keterangan ahli, selanjutnya berkonsultasi dengan KPU Provinsi
Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia, kemudian bersama
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan pencermatan bersama,
sehingga KPU Kabupaten Ogan Ilir berkesimpulan :
2.5.1 Bahwa dalam proses pembagian sembako COVID-19 ditemukan
alat bukti berupa foto, video, dan stiker (terlampir) Bupati Ogan
Ilir yang bertuliskan pada kemasan beras 5 kg dan 10 kg bantuan
Bupati Ogan Ilir Bapak H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM.
dilengkapi dengan stiker menggunakan foto. Berdasarkan
Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 311/KEP/DINSOS/2020
tentang Penetapan Penerima Bantuan Sembako Dampak Bencana
Nonalam COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada
DIKTUM Kedua Penerima bantuan sembako dampak wabah
COVID-19 berhak menerima paket sembako dengan rincian tiap
paket terdiri dari : a. 10 kg Beras; b. 10 Bungkus Mie Instan; c.
6 Botol Lauk Kaleng (Sarden); dan d. 1 botol Kecap Manis.
Sedangkan pada saat distribusi ditambahkan stiker yang ditempel
pada karung beras 10kg merupakan perbuatan tambahan yang
termasuk pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan padahal,
didalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Ogan Ilir Nomor
311/KEP/DINSOS/2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan
Sembako dampak bencana Nonalam COVID-19 di Kabupaten
Ogan Ilir tidak mengatur tentang penambahan stiker pada
karung beras, dengan adanya penambahan stiker tersebut yang
merupakan perbuatan tambahan yang meningkatkan elektabilitas
Bapak H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM yang dibuktikan
dengan Lembaga Lingkaran Survei Indonesia Hasil Survei Pra
Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. (Bukti T.I-V.2) (Bukti
T.I-V.3) (Bukti T.I-V.4)
2.5.2 Bahwa dalam proses kegiatan pelantikan karang taruna ada
peristiwa hukum dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati
Ogan Ilir Bapak H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM, dalam kata
sambutannya memperkenalkan Bapak Ir. H. Endang PU Ishak,
SH., M.Si sebagai calon pendampingnya dan akan melanjutkan
pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir 5 tahun kedepan sebagai
Wakil Bupati Ogan Ilir di depan peserta pelantikan karang taruna,
padahal Bapak Ir. H. Endang PU Ishak, SH., M.Si tidak
mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk hadir di acara
tersebut, perbuatan tambahan inilah yang melanggar ketentuan
perundang-undangan dan ditemukan alat bukti berupa foto-foto
beserta video; (Bukti T.I-V.5)
2.5.3 Bahwa berdasarkan uraian diatas, KPU Kabupaten Ogan Ilir
memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
3. Bahwa berdasarkan peristiwa pelanggaran terjadi jauh sebelum penetapan
pasangan calon ketika tidak memenuhi syarat-syarat formil bahwa KPU
Kabupaten Ogan Ilir tidak memiliki kewenangan dan ketentuan untuk
melakukan atas dugaan pelanggaran baik itu laporan maupun temuan, hal
tersebut telah diatur dalam Undang undang 10 Tahun 2016, yang berkenaan
dengan tugas kewajiban dan wewenang Penyelenggara Pemilihan.
4. Bahwa ada laporan Nomor R/0910/LP/DPD-SUMSEL/BPAN-AI/IX/20 perihal
Laporan yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi
Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Sumatera Selatan adanya
dugaan/indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh petahana, dengan
dugaan/indikasi sebagai berikut:
a. Dugaan sebagai Petahana memanfaatkan bantuan beras dari pemerintah
pusat dalam situasi Pandemi Covid-19 dengan memasang foto petahana
di karung beras bantuan tersebut sebagai ajang pencitraan yang
diduga/terindikasi merupakan kampanye terselubung saat pemberian
bantuan sembako Covid-19 yang bersumber dari anggaran Negara
maupun dana publik lainnya;
b. Diduga sebagai Petahana melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir
masa jabatan;
c. Diduga sebagai petahana menggunakan kewenangan, program dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan
Calon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6
(enam) bulan sebelum penetapan Pasangan Calon sampai dengan
penetapan Pasangan Calon terpilih.
4.1 Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir tidak dapat
menindaklanjuti secara mendalam terhadap laporan tersebut dikarenakan
sesuai dengan Tugas kewajiban dan wewenang KPU Ogan Ilir yang diatur di
dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Taun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Kemudian KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta klarifikasi dengan
mengirimkan surat klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kepada
H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM. pada tanggal 8 September 2020. Dapat
disimpulkan bahwa hasil dari surat klarifikasi tersebut tidak ditemukan
dugaan pelanggaran sebagaimana yang didugakan karena kewenangan
terkait dengan dugaan pelanggaran sesuai dengan Pasal 30 huruf b,c dan d
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Taun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang. (Bukti T.I-V.6)
5 Bahwa berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang
Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, selama masa diskualifikasi status
Pasangan Calon bukan lagi sebagai pasangan calon, dalam konteks terdapat
upaya hukum maka status pasangan calon bukan lagi sebagai pasangan calon.
Karena itu Pasangan Calon yang didiskualifikasi tidak berhak mendapatkan
fasilitas dari Komisi Pemilihan Umum. Bila sudah terdapat putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap dan kemudian Pasangan calon yang
didiskualifikasi telah ditetapkan kembali sebagai pasangan calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 oleh Komisi
Pemilihan Umum, maka sejak terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
yang bersangkutan berhak mendapatkan hak dan fasilitas sebagai pasangan calon
kembali. (Bukti T.I-V.7)
No Nama Alat Bukti Tanda Keterangan
1. Rekomendasi Bawaslu T.I-V.1 Membuktikan bahwa KPU
Nomor 273/BAWASLU- Kabupaten Ogan Ilir telah
PROV.SS- melakukan langkah sesuai
08/PM.05.02/X/2020 dengan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir
2. SK Nomor T.I-V.2 tentang Penetapan Penerima
311/KEP/DINSOS/2020 Bantuan Sembako Dampak
Bencana Nonalam COVID-19
Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020
3. Lembaga Lingkaran Survei T.I-V.3 Dapat meningkatkan
Indonesia Hasil Survei Pra elektabilitas
Pilkada Kabupaten Ogan
Ilir Tahun 2020
4. Bukti Foto dan Video T.I-V.4 Membuktikan bahwa KPU
Pembagian Sembako Kabupaten Ogan Ilir mempunyai
bukti
5. Bukti Foto dan Video T.I-V.5 Membuktikan bahwa KPU
Pelantikan Karang Taruna Kabupaten Ogan Ilir mempunyai
bukti
6. laporan Nomor T.I-V.6 Bukti bahwa KPU Kabupaten
R/0910/LP/DPD- telah menindaklanjuti laporan
SUMSEL/BPAN-AI/IX/20 tersebut sesuai dengan tugas
perihal Laporan dan wewenangnya.
7. SK Nomor 263/HK.03.1- T.I-V.7 tentang Pembatalan Penetapan
Kpt/1610/KPU- Pasangan Calon Peserta
Kab/X/2020 Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Ogan Ilir
Tahun 2020
BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR 150-PKE-DKPP/XI/2020
➢ Bahwa Para Teradu secara sah dan meyakinkan benar memiliki kewajiban
untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;--
➢ Bahwa terhadap laporan yang diadukan pada tanggal 29 September 2020
dianggap Kadaluarsa oleh Pengadu, Para Teradu tetap berpendirian bahwa
tenggang waktu penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan, sudah
sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, dimana berdasarkan
bukti Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor:
002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (Bukti-
T.1), dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan,
terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Pelapor menyampaikan
laporan pada tanggal 29 September 2020 atas dugaan pelanggaran yang
diketahuinya pada tanggal 23 September 2020 saat Terlapor (Pengadu
dalam perkara a quo) sebagai Bupati Kabupaten Ogan Ilir diketahui
mencalonkan diri kembali sebagai calon Bupati (Petahana) dan sah
ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir pada
tanggal 23 September 2020, sehingga terpenuhi ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016
berbunyi:-
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih”.-
➢ Bahwa terhadap laporan yang diadukan pada tanggal 29 September 2020
dianggap Nebis In Idem oleh Pengadu, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-
fakta yang terungkap di muka persidangan, Para Teradu secara sah dan
meyakinkan tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang
mengakibatkan ditetapkannya Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-
PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020, selain laporan
yang tercatat dalam Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor:
002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (Vide
Bukti-T.1), dan Buku Register penanganan pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 (Bukti-T.2), dan terhadap adanya
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang sebelumnya pernah
diajukan pada tanggal 25 September 2020 oleh pasangan calon nomor urut
1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH kepada Para Teradu
terhadap Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020,
terbukti secara sah dan meyakinkan Para Teradu tidak pernah
mengeluarkan Putusan atas permohonan sengketa dimaksud melainkan
menerbitkan Formulir PSP 5 mengenai TIDAK DIREGISTERNYA
Permohonan PEMOHON Sengketa (Bukti-T.3), dan berdasarkan
keterangan yang telah Para Teradu sampaikan di muka persidangan
sebelumnya, bahwa yang menjadi dasar tidak diregisternya permohonan
sengketa tersebut karena berdasarkan hasil verifikasi Para Teradu,
permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan tersebut tidak
memenuhi syarat materiil sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor. 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, berbunyi:-
“Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU
Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan
secara langsung”.
Bahwa berdasarkan ketentuan bunyi Pasal diatas, unsur hak peserta
pemilihan yang dirugikan secara langsung tidaklah terpenuhi, dimana
pemohon sengketa pemilihan yakni pasangan calon nomor urut 1 (satu)
Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH, juga telah ditetapkan sebagai
peserta pemilihan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 23
September 2020. Hasil verifikasi ini telah Para Teradu tuangkan dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 025/BAWASLU-PROV.SS-
08/HK.00.01/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020, mohon perkenan Yang
Mulia pemeriksa perkara a quo untuk dapat menerima Berita Acara Rapat
Pleno hasil verifikasi ini sebagai bukti tambahan Para Teradu dengan tanda
Bukti-T.11, dan selain itu bahwa terhadap materi permohonan sengketa
pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca
Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH, yang pada pokoknya mendalilkan
keberatan atas diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor:
246/HK.03.1-Kpts/1610/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020,
Tertanggal 23 September 2020 yang telah meloloskan Bakal Calon Bupati
atas nama H.M. Ilyas Panji Alam, SE., MM, menjadi Calon Bupati Peserta
Pemilihan, karena dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2),
(3) dan (5) UU No. 10 Tahun 2016, pada faktanya saat permohonan
penyelesaian sengketa pemilihan tersebut diajukan kepada Para Teradu
pada tanggal 25 September 2020, Pemohon sengketa tidak dapat
melengkapi bukti adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan bahwa Calon Bupati atas nama H.M. Ilyas Panji Alam,
SE., MM telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2), (3) dan (5)
UU No. 10 Tahun 2016;--
➢ Bahwa berdasarkan bukti-bukti Formulir Model A.7 Berita Acara
Klarifikasi an. Ilyas Panji Alam (Bukti-T.4), dan Formulir Model A.7
Berita Acara Klarifikasi an. Endang PU Ishak (Bukti-T.5), dan
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, terbukti
secara sah dan meyakinkan Para Teradu telah memberikan kesempatan
yang cukup kepada Pengadu sesuai prosedur yang diatur dalam
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan, dimana Pengadu telah dimintai klarifikasi untuk
menyampaikan pembelaannya dan Pengadu telah pula diberikan
kesempatan untuk menyampaikan keterangan tambahan. Dalam
kesempatan tersebut Pengadu tidak menyampaikan/mengajukan tegen
bewisjde atau bukti lawan dan/atau mengajukan ahli;-
➢ Bahwa Para Teradu dalam mengeluarkan Rekomendasi Nomor:
273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020,
tidaklah benar bertindak sewenang-wenang (willekeur) yang bertentangan
dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan sebagaimana didalilkan oleh
Pengadu, karena berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap
dimuka persidangan, secara sah dan meyakinkan Para Teradu secara
prosedur telah menerapkan ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, memanggil dan
melakukan klarifikasi permintaan keterangan kepada:
(1) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir an. Irawan Sulaiman,
S.Sos.,M.Si., sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7
Berita Acara Klarifikasi an. Irawan Sulaiman, S.Sos., M.Si (Bukti-
T.6), yang secara tegas diakui pula oleh Saksi Irawan Sulaiman,
S.Sos.,M.Si., yang dihadirkan Pengadu di muka persidangan perkara
a quo menerangkan benar telah dipanggil dan dilakukan klarifikasi
oleh Para Teradu;-----------------------------------------------------------------
(2) Ketua Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat an. Triadi,
sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara
Klarifikasi an. Triadi (Bukti-T.7);--------------------------------------------
(3) Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Ogan Ilir an. Ahhadam
Facrullah, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita
Acara Klarifikasi an. Ahhadam Facrullah (Bukti-T.8);---
(4) Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir an. M. THAHIR R,
sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara
Klarifikasi an. M. THAHIR R (Bukti-T.9); dan----------------------------
(5) Keterangan ahli an. Dr. Bahrul Ilmi Yakub sebagai ahli Hukum dan
ahli perundang-undangan dari Pasca Sarjana Ilmu Hukum
Universitas Sriwijaya, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model
A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Dr. Bahrul Ilmi Yakub (Bukti-
T.10).-------------------------------------------------------------------------------
BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN 167-PKE-DKPP/XI/2020
1. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan bimtek, supervisi dan
monitoring kepada 7 (tujuh) Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada
Serentak Tahun 2020 yaitu Kabupaten Pali, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten
OKU, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi rawas
dan Kabupaten Musi rawas utara.
2. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan bimtek, supervisi dan
monitoring terkait penanganan pelanggaran di 7 (Tujuh) Kabupaten yang
menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan.
3. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan supervisi kesiapan
penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, bertepatan dengan
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan supervisi Analisis Daftar
Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 30 September 2020. Dimana di sela –
sela kegiatan supervisi DPS, Bawaslu OI menyampaikan adanya laporan yang
masuk dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengarahkan serta
meminta untuk dilakukan penanganan secara profesional penuh tanggung
jawab dan sesuai dengan aturan (terlampir).
4. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan selalu mengingatkan Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk melakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan akan mendukung setiap langkah yang tidak menyalahi
aturan.
5. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan dan menyarankan agar
Bawaslu Ogan Ilir menghadapi dan menjaga situasi pasca keluarnya
rekomendasi diskualifikasi. Hal ini disampaikan saat Bawaslu Ogan Ilir
melaporkan kepada Bawaslu Provinsi mengenai telah dikeluarkannya
rekomendasi. Bawaslu Provinsi juga mengingatkan kembali saat kegiatan coffee
morning yang dilaksanakan via daring pada tanggal 7 Oktober 2020 (terlampir).
BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR 167-PKE-DKPP/XI/2020
➢ Bahwa Para Teradu secara sah dan meyakinkan benar memiliki kewajiban
untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan mengenai Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
➢ Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di muka
persidangan, secara sah dan meyakinkan Para Teradu dalam menerbitkan
Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X2020
tertanggal 4 Oktober 2020, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang
tertuang dalam Formulir A.1 Penerimaan Laporan Nomor:
002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (Bukti-
T.1), telah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, yakni melalui
prosedur dan tahapan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 29 September 2020 dilakukan pemeriksaan kelengkapan
isi formulir A.1 Pelapor;--------------------------------------
2. Pada tanggal 29 September 2020 dilakukan Pemberian Tanda Terima
Register Laporan Form Model A.3 (Bukti-T.2), dan dicatatkan dalam
Buku Register penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan
Ilir tahun 2020 (Bukti-T.3);------------------
3. Pada tanggal 29 September 2020 dilakukan Penelitian Pemberkasan,
diikuti dengan rapat persiapan teknis pelaksanaan klarifikasi
pelapor, terlapor, saksi dan ahli untuk didengar keterangannya;-
4. Pada tanggal 30 September 2020, dilakukan pemeriksaan klarifikasi
terhadap Saksi Pelapor an. Ahmad Irwansyah, tertuang dalam
Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ahmad Irwansyah
(Bukti-T.4), dan klarifikasi terhadap Saksi Pelapor an. Elfan Dwi
Putra, tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi
an. Elfan Dwi Putra (Bukti-T.5);---------------------------------
5. Pada tanggal 1 Oktober 2020, dilakukan pemeriksaan klarifikasi
masing-masing kepada:---------------------------------------------------------
.5.1. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir an. Irawan
Sulaiman, S.Sos.,M.Si., selaku Saksi sebagaimana tertuang
dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Irawan
Sulaiman, S.Sos., M.Si (Bukti-T.6);-------------------------------------
.5.2. Ketua Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat an.
Triadi, selaku Saksi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model
A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Triadi (Bukti-T.7);-----------------
.5.3. Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Ogan Ilir an.
Ahhadam Facrullah, selaku Saksi sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ahhadam
Facrullah (Bukti-T.8);------------------------------------------------------
.5.4. Pelapor an. Andi Arie, SH, sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Andi Arie, SH
(Bukti-T.9).-------------------------------------------------------------------
6. Pada tanggal 2 Oktober 2020, dilakukan pemeriksaan klarifikasi
masing-masing kepada:
.6.1. Terlapor an. Ilyas Panji Alam, sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ilyas Panji
Alam (Bukti-T.10);-------------------------------------------------------
.6.2. Terlapor an. Endang PU Ishak, sebagaimana tertuang dalam
Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Endang PU
Ishak (Bukti-T.11);-----------------------------------------------------
.6.3. Kabid Mutasi BKD Pemkab Ogan Ilir an. Maryanah, selaku
Saksi, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita
Acara Klarifikasi an. Maryanah (Bukti-T.12);---------------------
.6.4. Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir an. M. THAHIR R,
selaku Saksi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7
Berita Acara Klarifikasi an. M. THAHIR R (Bukti-T.13); dan-
----
.6.5. Dr. Bahrul Ilmi Yakub selaku ahli Hukum dan ahli perundang-
undangan dari Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas
Sriwijaya, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7
Berita Acara Klarifikasi an. Dr. Bahrul Ilmi Yakub (Bukti-
T.14).-
7. Pada tanggal 2 – 3 Oktober 2020, dilakukan kajian dugaan
pelanggaran, sebagaimana tertuang dalam Formulir A.8 Kajian
Penanganan Pelanggaran (Bukti-T.15);-----------------------------
8. Pada tanggal 4 Oktober 2020, dilakukan rapat pleno dan penetapan
status, dibuktikan dengan daftar hadir rapat pleno (Bukti-T.16),
Berita Acara Pleno (Bukti-T.17), Form Model A.10 Penerusan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Bukti-T.18), Form Model
A.13 Status Laporan (Bukti-T.19), dan Rekomendasi Nomor:
273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 (Bukti-T.20).----------
➢ Bahwa terhadap aduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu
menindaklanjuti perkara yang sudah Nebis In Idem tidaklah berdasar,
karena berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di muka
persidangan, Para Teradu secara sah dan meyakinkan tidak pernah
menerima laporan dugaan pelanggaran yang mengakibatkan ditetapkannya
Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X2020
tertanggal 4 Oktober 2020, selain laporan yang tercatat dalam Formulir A1
Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal
29 September 2020 (vide Bukti-T.1), dan Buku Register penanganan
pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 (vide Bukti-T.3),
dan terhadap adanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang
sebelumnya pernah diajukan pada tanggal 25 September 2020 oleh
pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH.
MH kepada Para Teradu terhadap Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 (Bukti-T.21), terbukti secara sah dan
meyakinkan Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Putusan atas
permohonan sengketa dimaksud melainkan menerbitkan Formulir PSP 5
mengenai TIDAK DIREGISTERNYA Permohonan PEMOHON Sengketa
(Bukti-T.22), dan berdasarkan keterangan yang telah Para Teradu
sampaikan di muka persidangan sebelumnya, bahwa yang menjadi dasar
tidak diregisternya permohonan sengketa tersebut karena berdasarkan
hasil verifikasi Para Teradu, permohonan penyelesaian sengketa pemilihan
yang diajukan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu)
Nomor. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan,
berbunyi:---------------
“Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU
Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan
secara langsung”.
Bahwa berdasarkan ketentuan bunyi Pasal diatas, unsur hak peserta
pemilihan yang dirugikan secara langsung tidaklah terpenuhi, dimana
pemohon sengketa pemilihan yakni pasangan calon nomor urut 1 (satu)
Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH, juga telah ditetapkan sebagai
peserta pemilihan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 23
September 2020. Hasil verifikasi ini telah Para Teradu tuangkan dalam
Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 025/BAWASLU-PROV.SS-
08/HK.00.01/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020, mohon perkenan Yang
Mulia pemeriksa perkara a quo untuk dapat menerima Berita Acara Rapat
Pleno hasil verifikasi ini sebagai bukti tambahan Para Teradu dengan tanda
Bukti-T.23, dan selain itu bahwa terhadap materi permohonan sengketa
pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca
Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH, yang pada pokoknya mendalilkan
keberatan atas diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor:
246/HK.03.1-Kpts/1610/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020,
Tertanggal 23 September 2020 yang telah meloloskan Bakal Calon Bupati
atas nama H.M. Ilyas Panji Alam, SE., MM, menjadi Calon Bupati Peserta
Pemilihan, karena dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2),
(3) dan (5) UU No. 10 Tahun 2016, pada faktanya saat permohonan
penyelesaian sengketa pemilihan tersebut diajukan kepada Para Teradu
pada tanggal 25 September 2020, Pemohon sengketa tidak dapat
melengkapi bukti adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
yang menyatakan bahwa Calon Bupati atas nama H.M. Ilyas Panji Alam,
SE., MM telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2), (3) dan (5)
UU No. 10 Tahun 2016;--------------------------------
➢ Bahwa terhadap aduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu
setelah mengeluarkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam perkara
a quo langsung “menghilang” dan tidak bisa dihubungi adalah tidak benar
dan cenderung mengada-ada, karena berdasarkan bukti-bukti dan fakta-
fakta yang terungkap di muka persidangan, Para Teradu secara sah dan
meyakinkan bahwa untuk kepentingan pemenuhan informasi publik, pada
hari itu juga Para Teradu telah membuat status laporan yang diumumkan
secara terbuka melalui Form Model A.13 Status Laporan (vide Bukti-
T.19), dan juga telah meneruskan rekomendasi tersebut ke Pihak KPU
Kabupaten Ogan Ilir sesuai Form Model A.10 Penerusan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan (vide Bukti-T.18), sehingga selanjutnya sudah
menjadi ranahnya KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk menindaklanjuti
Rekomendasi Para Teradu. Selain itu Para Teradu telah pula menerangkan
di muka persidangan, setelah meneruskan rekomendasi tersebut kepada
Pihak KPU Kabupaten Ogan Ilir, Para Teradu tetap bekerja menjalankan
tugas dengan agenda dan kegiatan, termasuk keterangan media, mohon
perkenan Yang Mulia pemeriksa perkara a quo untuk dapat menerima
sebagai bukti tambahan Para Teradu terdiri dari:---------------------------------
a. Agenda Kegiatan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (Bukti-T.24);
b. Undangan Kegiatan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (Bukti-T.25);
c. Surat Perintah Perjalanan Dinas Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (Bukti-
T.26);
d. Rilis Berita Kegiatan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (Bukti-T.27);
e. Surat Keterangan Media Sumeks.co terkait Pemberitaan “Komisioner
Bawaslu Menghilang”, (Bukti-T.28).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu Perkara 150-PKE-DKPP/XI/2020 maupun
Perkara 167-PKE-DKPP/XI/2020 adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 150-PKE-
DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian
dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-
Kab/X/2020 tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 hanya berdasarkan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir;
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak profesional dalam penanganan laporan
pelanggaran pemilihan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena objek
peristiwa yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Rekomendasi Nomor:
273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 telah dilakukan penanganan berkali-
kali (ne bis in idem)
[4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak profesional dalam penanganan laporan
pelanggaran administrasi karena menerima laporan yang telah daluarsa.
[4.2] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 167-PKE-
DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak memenuhi prinsip profesional dan
berkepastian hukum karena lalai untuk melakukan bimbingan, supervisi, dan
monitoring dari kinerja Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sehingga terbit rekomendasi
dengan Surat Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4
Oktober 2020.
[4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X tidak memenuhi prinsip profesional dan
berkepastian hukum karena lalai untuk melakukan bimbingan, supervisi, dan
monitoring dari kinerja KPU Kabupaten Ogan Ilir sehingga terbit Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-
Kab/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 Tentang Pembatalan Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
[4.2.3] Bahwa Teradu XI s.d Teradu XIII tidak profesional dalam penanganan laporan
pelanggaran pemilihan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena objek
peristiwa yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Rekomendasi Nomor:
273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 telah dilakukan penanganan berkali-
kali (ne bis in idem)
[4.2.4] Bahwa Teradu XI s.d Teradu XIII tidak profesional dalam penanganan laporan
pelanggaran administrasi karena menerima laporan yang telah daluarsa.
[4.2.5] Bahwa Teradu XVI s.d. Teradu XVIII tidak akuntabel karena setelah
mengeluarkan rekomendasi langsung “menghilang” dan tidak bisa dihubungi.
[4.2.6] Bahwa Teradu XIV s.d Teradu XVIII melanggar asas kecermatan dan kehati-
hatian dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-
Kab/X/2020 tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 hanya berdasarkan
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 150-
PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.3.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menerangkan dalam menyikapi Surat Nomor:
273/BAWASLU-PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020 wajib menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Bentuk tindaklanjut ialah dengan mencermati kembali
data atau dokumen dan/atau menggali, mencari, dan menerima masukan dari
berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran
administrasi pemilihan serta berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan
dan KPU Republik Indonesia. Teradu I s.d. Teradu V dari tanggal 5 Oktober 2020
hingga tanggal 12 Oktober 2020 saat diterbitkannya Surat Nomor: 263/HK.03.1-
Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi
Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia, berkoordinasi dengan Polres
Kabupaten Ogan Ilir, mengundang Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, meminta
keterangan Pj. Sekda Kabupaten Ogan Ilir, meminta keterangan Ketua Karang Taruna
Kecamatan Pemulutan Barat, Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir, dan Kepala Dinas
Sosial Kabupaten Ogan Ilir.
[4.3.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menerangkan tidak pernah menerima
laporan dugaan pelanggaran yang mengakibatkan diterbitkannya Rekomendasi
seperti Surat Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4
Oktober 2020, selain laporan yang tercatat dalam Formulir A1 Penerimaan Laporan
Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (Vide Bukti-
T.1), dan dapat dibuktikan pula dengan Buku Register penanganan pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020. Teradu mengakui bahwa benar sebelum
adanya laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas,
pernah ada diajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan
pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH kepada
Para Teradu terhadap Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020,
namun Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Putusan atas permohonan sengketa
dimaksud melainkan menerbitkan Formulir PSP 5 mengenai TIDAK DIREGISTERNYA
Permohonan Sengketa. Hal ini disebabkan tidak memenuhi syarat materiil sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 2 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Dalam rumusan norma
tersebut unsur hak peserta pemilihan yang dirugikan secara langsung tidaklah
terpenuhi.
[4.3.3] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menerangkan dalam prosedur penanganan
pelanggaran berkaitan dengan tenggang waktu penyampaian laporan paling lama 7
(tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan,
sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan. Bahwa laporan dugaan
pelanggaran disampaikan kepada Para Teradu pada tanggal 29 September 2020
terhadap dugaan pelanggaran yang diketahui pada tanggal 23 September 2020 pada
saat dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang penetapan
pasangan calon. Laporan tersebut disampaikan dalam waktu 6 (enam) hari sejak
diketahui, artinya masih dalam tenggang waktu berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat
1 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan, dan karenanya telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud
Pasal 13 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan
Laporan Pelanggaran Pemilihan.
[4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 167-
PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu;
[4.4.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa telah melakukan bimtek,
supervisi dan monitoring kepada 7 (tujuh) Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada
Serentak Tahun 2020 yaitu Kabupaten Pali, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU,
Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi rawas dan
Kabupaten Musi rawas utara. Selain itu, bersamaan dengan supervisi kesiapan
penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dan supervisi Analisis
Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 30 September 2020, Teradu I di sela–
sela kegiatan tersebut memberi arahan dan meminta agar Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan penanganan pelanggaran pemilihan secara
profesional dan penuh tanggung jawab. Selain itu, pada tanggal 7 Oktober 2020
dalam kegiatan coffee morning, Teradu I s.d. Teradu V telah menyarankan agar Ketua
dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir bersikap akuntabel menghadapi situasi
pasca diterbitkannya Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-
PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020.
[4.4.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menerangkan telah melakukan tiga kali rapat
koordinasi dan konsultasi dengan Teradu XIV s.d. Teradu XVIII Perkara Nomor: 167-
PKE-DKPP/XI/2020 selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir. Pada
tanggal 6 Oktober 2020 Teradu VI s.d. Teradu X meminta agar Teradu XIV s.d. Teradu
XVIII Perkara Nomor: 167-PKE-DKPP/XI/2020 mendasarkan keputusan pleno KPU
Ogan Ilir pada kajian yang komprehensif. Pada tanggal 9 Oktober 2020 Teradu VI s.d.
Teradu X meminta kesiapan Teradu XIV s.d. Teradu XVIII Perkara Nomor: 167-PKE-
DKPP/XI/2020 untuk berkonsultasi dengan KPU RI. Pada tanggal 10 Oktober 2020
Teradu VI s.d. Teradu X membawa Teradu XIV s.d. Teradu XVIII Perkara Nomor: 167-
PKE-DKPP/XI/2020 berkonsultasi dengan KPU RI.
[4.4.3] Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII menerangkan tidak pernah menerima
laporan dugaan pelanggaran yang mengakibatkan diterbitkannya Rekomendasi
seperti Surat Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4
Oktober 2020, selain laporan yang tercatat dalam Formulir A1 Penerimaan Laporan
Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (Vide Bukti-
T.1), dan dapat dibuktikan pula dengan Buku Register penanganan pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020. Teradu mengakui bahwa benar sebelum
adanya laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas,
pernah ada diajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan
pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH kepada
Para Teradu terhadap Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020,
namun Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Putusan atas permohonan sengketa
dimaksud melainkan menerbitkan Formulir PSP 5 mengenai TIDAK DIREGISTERNYA
Permohonan Sengketa. Hal ini disebabkan tidak memenuhi syarat materiil sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 2 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Dalam rumusan norma
tersebut unsur hak peserta pemilihan yang dirugikan secara langsung tidaklah
terpenuhi.
[4.4.4] Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII menerangkan dalam prosedur penanganan
pelanggaran berkaitan dengan tenggang waktu penyampaian laporan paling lama 7
(tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan,
sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan. Bahwa laporan dugaan
pelanggaran disampaikan kepada Para Teradu pada tanggal 29 September 2020
terhadap dugaan pelanggaran yang diketahui pada tanggal 23 September 2020 pada
saat dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang penetapan
pasangan calon. Laporan tersebut disampaikan dalam waktu 6 (enam) hari sejak
diketahui, artinya masih dalam tenggang waktu berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat
1 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan, dan karenanya telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud
Pasal 13 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan
Laporan Pelanggaran Pemilihan.
[4.4.5] Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII menerangkan pernyataan itu tidak sesuai
dengan keadaan faktuil karena tetap menjalankan tugas dengan agenda dan kegiatan
yang dapat dibuktikan.
[4.4.6] Bahwa Teradu XIV s.d. Teradu XVIII menerangkan dalam menyikapi Surat
Nomor : 273/BAWASLU-PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020 wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Bentuk tindaklanjut ialah dengan
mencermati kembali data atau dokumen dan/atau menggali, mencari, dan menerima
masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan
pelanggaran administrasi pemilihan serta berkonsultasi dengan KPU Provinsi
Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia. Teradu I s.d. Teradu V dari tanggal 5
Oktober 2020 hingga tanggal 12 Oktober 2020 saat diterbitkannya Surat Nomor:
263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 telah melakukan konsultasi dengan KPU
Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia, berkoordinasi dengan Polres
Kabupaten Ogan Ilir, mengundang Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, meminta
keterangan Pj. Sekda Kabupaten Ogan Ilir, meminta keterangan Ketua Karang Taruna
Kecamatan Pemulutan Barat, Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir, dan Kepala Dinas
Sosial Kabupaten Ogan Ilir.
[4.5] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, Saksi dan
bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor
150-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020, DKPP
berpendapat:
[4.5.1] Menimbang bahwa pada tanggal 30 September 2020, Teradu I s.d. Teradu V
Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 melaksanakan kegiatan supervisi Analisis
Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan supervisi kesiapan penanganan pelanggaran di
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ogan
Ilir menyampaikan adanya laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020.
Informasi tersebut direspon oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan agar Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir melakukan penanganan laporan secara profesional dan penuh
tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pada tanggal 7
Oktober 2020 saat kegiatan coffee morning yang dilaksanakan via daring, Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir untuk
bersikap akuntabel menghadapi situasi pasca diterbitkannya rekomendasi nomor:
273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 perihal diskualifikasi. DKPP
berpendapat dalil Para Pengadu yang pada intinya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V
Perkara 167-PKE-DKPP/XI/2020 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan tidak memenuhi prinsip profesional dan berkepastian hukum
karena lalai untuk melakukan bimbingan, supervisi, dan monitoring tidak terbukti
dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.5.2] Menimbang dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu VI s.d.
Teradu X Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 sejak KPU Kabupaten Ogan Ilir
menerima Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 4 Oktober
2020 KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan tiga kali rapat Koordinasi dan
melayani konsultasi KPU Kabupaten Ogan Ilir. Bahkan pada tanggal 10 Oktober 2020
KPU Provinsi Sumatera Selatan mendampingi KPU Ogan Ilir untuk berkoordinasi dan
berkonsultasi dengan KPU. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.5.3] Menimbang bahwa pokok aduan para pengadu terhadap Teradu VI s.d. VIII
Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 dalam angka [4.1.2] dan Teradu XI s.d. XIII
Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 dalam angka [4.2.3] terungkap fakta bahwa
objek peristiwa hukum yang dijadikan dasar aduan adanya Pelanggaran Administrasi
Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan); yang berbunyi : “Gubernur atau
Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain
dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon”, ialah perbuatan tambahan dengan
menambahkan stiker pada kemasan beras 5 kg dan 10 kg bantuan pembagian
sembako Covid-19 dan peristiwa hukum perkenalan calon bupati dalam kata
sambutan Bupati saat pelantikan karang taruna di Kecamatan Pamulutan Barat.
Dalam fakta persidangan diketahui bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII Perkara Nomor:
150-PKE-DKPP/X/2020 dan Teradu XI s.d. Teradu XIII Perkara Nomor: 167-PKE-
DKPP/XI/2020 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada bulan
Mei 2020 menjadikan video pembagian sembako bantuan Covid-19 yang beredar di
media sosial sebagai temuan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat
Lubuk Keliat. Sedangkan peristiwa pelantikan Karang Taruna di Kecamatan
Pamulutan Barat berlangsung pada tanggal 17 September 2020. Bahwa atas dua
peristiwa hukum tersebut telah diperkarakan dalam kategori permasalahan hukum
berupa sengketa pemilihan yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor urut 1
(satu) Panca Wijaya Akbar – Ardani, namun karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada intinya permohonan dapat diajukan oleh
pemohon jika Keputusan KPU Kabupaten/Kota menyebabkan hak peserta pemilihan
atau pemohon dirugikan secara langsung, maka Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tidak
meregister permohonan sengketa tersebut. Dalil pengadu yang menilai telah terjadi
penanganan perkara yang melanggar asas ne bis in idem (not twice about the same)
atau double jeopardy tidak terbukti. Hal ini dikarenakan peristiwa hukum yang
diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan tersebut belum pernah
diperiksa atau diadili oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Namun demikian DKPP berpendapat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir telah mengetahui
adanya peristiwa hukum pembagian sembako bantuan Covid-19 sejak bulan Mei
2020. Oleh karenanya, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir seharusnya tidak bersikap pasif
menunggu laporan pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dituntut untuk
memiliki insting pengawasan atau praduga bersalah (presumption of guilt) atas
ketidaksesuaian perbuatan dalam suatu peristiwa hukum di lapangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP berpendapat Bawaslu Kabupaten
Ogan Ilir juga harus mengambil langkah dan tindakan yang mencerminkan efektivitas
dan efisensi pengawasan tanpa menunggu laporan atau aduan.
[4.5.4] Menimbang bahwa pokok aduan para pengadu terhadap Teradu VI s.d. VIII
Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 dalam angka [4.1.3] dan Teradu XI s.d. XIII
Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 dalam angka [4.2.4] terungkap bahwa pada
tanggal 29 September 2020 Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menerima laporan dugaan
pelanggaran yang dituangkan dengan Formulir A.1. Penerimaan Pelaporan Nomor
002/LP/PB/KAB/06.11/X/2020, dimana Pelapor mendalilkan mengetahui adanya
dugaan pelanggaran pemilihan pada tanggal 23 September 2020 setelah terbitnya
Surat Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020, maka dalil pengadu yang
menilai daluarsanya penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (20 huruf c Peraturan Bawaslu Nomor
14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, tidaklah
terbukti. Berdasarkan uraian di atas DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu
yang menyatakan penanganan laporan telah daluarsa tidak terbukti dan jawaban
Teradu meyakinkan DKPP.
[4.5.5] Menimbang Teradu XI s.d. XIII Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020
disebutkan menghilang atau susah dihubungi setelah menerbitkan surat Nomor
273/BAWASLU-PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020 perihal rekomendasi dan dikuatkan
dengan adanya berita dalam jaringan (on-line) Sumeks.co dan peringatan dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam coffee morning tanggal 7 Oktober 2020,
DKPP berpendapat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir seharusnya menjalankan prinsip
akuntabilitas. Setelah menerbitkan surat yang berdampak besar pada konstelasi
politik dalam kontestasi pemilihan Bupati di Kabupaten Ogan Ilir, seharusnya Para
Teradu membuka diri selebar-lebarnya untuk mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan kewenangan serta keputusannya.
[4.5.6] Menimbang bahwa pokok aduan para pengadu terhadap Teradu I s.d. V
Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 dalam angka [4.1.1] dan Teradu XIV s.d.
XVIII Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 dalam angka [4.2.6] terungkap fakta
bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir menindaklajuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Ogan Ilir dengan menempuh langkah mencermati kembali dokumen atau data
dan/atau menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak sesuai
dengan PKPU No. 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 13
Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Upaya
Para Teradu untuk memperkuat argumentasi dalam menindaklanjuti Rekomendasi a
quo dengan berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik
Indonesia. Pada tanggal 5 Oktober 2020 KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan
pencermatan kembali atas surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 273/BAWASLU-
PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020. Tanggal 6 Oktober KPU Kabupaten Ogan Ilir
melakukan Pleno tertutup, kemudian berlanjut konsultasi dengan KPU Sumatera
Selatan. Tanggal 7 Oktober 2020 Para Teradu kembali melakukan koordinasi untuk
perihal pengamanan mengantisipasi gejolak Pasca terbitnya surat Nomor
273/BAWASLU-PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020, kemudian berkonsultasi kepada Ahli
Hukum. Tanggal 10 Oktober 2020, KPU Kabupaten Ogan Ilir bersama KPU Provinsi
Sumatera Selatan melakukan konsultasi ke KPU Republik Indonesia. Tanggal 11
Oktober 2020 dilakukan pemanggilan para pihak dengan meminta keterangan Arie
Andi sebagai kuasa hukum terlapor, keterangan H.M. Ilyas Panji Alam selaku
Terlapor, keterangan Pj. Sekda Kabupaten Ogan Ilir, keterangan Tim Gugus Tugas
COVID-19, keterangan ketua Karang Taruna Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir,
dan keterangan Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan hasil
pencermatan Kembali dokumen dan dengan menggali, mencari dan menerima
masukan berbagi pihak yang berkompeten KPU Kabupaten Ogan Ilir menyimpulkan
peristiwa hukum yang terjadi merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.
Menimbang berdasarkan rangkaian tindakan atau langkah-langkah yang ditempuh
oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir dalam menyusun kajian yang komprehensif sebelum
mengeluarkan Surat Nomor: 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020
menunjukkan ketaatan pada asas kecermatan dan prinsip kehati-hatian. DKPP
berpendapat Teradu I s.d Teradu V Perkara Nomor: 150-PKE-DKPP/X/2020 dan
Teradu XIV s.d. Teradu XVIII Perkara Nomor: 167-PKE-DKPP/XI/2020 selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.6] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan
saksi, keterangan pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V perkara Nomor: 150-
PKE-DKPP/XI/2020 dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu
VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI,
Teradu XVII, Teradu XVIII Perkara Nomor: 167-PKE-DKPP/XI/2020 tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII Perkara Nomor: 150-PKE-DKPP/XI/2020
dan Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII Perkara Nomor: 167-PKE-DKPP/XI/2020
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iin Irwanto selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Junaidi, Teradu III Iwan
Ardiansyah, Teradu IV Syamsul Alwi, Teradu V Yenli Elmanoferi, masing-masing
selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sejak putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Kelly Mariana selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Teradu VII Hepriyadi Teradu VIII
Amrah Muslimin, Teradu IX Hendri Almawija, Teradu X Hendri Daya Putra,
masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan sejak putusan ini
dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Massuryati selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Ogan Ilir, Teradu II Rusdi, Teradu III Masjidah, Teradu IV Roby
Ardiansyah, Teradu V Titin Maryati, masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Ogan Ilir sejak putusan ini dibacakan;
5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI dan Teradu XI Dermawan
Iskandar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Teradu
VII dan Teradu XII Idris, Teradu VIII dan Teradu XIII Karlina masing-masing
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sejak putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X
selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupatn
Ogan Ilir paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu
V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan paling lama 7
(tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
8. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu XI, Teradu VII dan Teradu
XII, Teradu VIII dan Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Ogan Ilir paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan
9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati,
Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal
Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, Teguh
Prasetyo, Alfitra Salam Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Ttd
Pramono Ubaid Tanthowi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Santo Gotia