Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 150 & 167 Tahun 2020
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-01-2021
👁 10 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA 150-PKE-DKPP/XI/2020 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 12 Oktober 2020 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 263/HK.03.1- Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 yang membatalkan keikutsertaan Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 150-PKE- DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU- Kab/X/2020 tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 hanya berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak profesional dalam penanganan laporan pelanggaran pemilihan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena objek peristiwa yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 telah dilakukan penanganan berkali- kali (ne bis in idem) [4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak profesional dalam penanganan laporan pelanggaran administrasi karena menerima laporan yang telah daluarsa. Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 167-PKE- DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu No; Pasal 7 ayat 1; Pasal 13 ayat (2); Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan tersebut belum pernah; Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 13
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iin Irwanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Junaidi, Teradu III Iwan Ardiansyah, Teradu IV Syamsul Alwi, Teradu V Yenli Elmanoferi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Kelly Mariana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Teradu VII Hepriyadi Teradu VIII Amrah Muslimin, Teradu IX Hendri Almawija, Teradu X Hendri Daya Putra, masing-masing selaku Anggota
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 164- P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150-PKE- DKPP/XI/2020, Pengaduan Nomor 197-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 150-PKE-DKPP/XI/2020 [1.1] PENGADU Nama : Imam Hanafi Abdullah Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Jalan S No. 24 RT.005 RW.011 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Pengadu I
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Massuryati Jabatan : Ketua Kpu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rusdi Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Masjidah Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Roby Ardiansyah Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Titin Maryati Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Dermawan Iskandar Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Komplek Perkantoran Eks.Distamben Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Idris Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Komplek Perkantoran Eks.Distamben Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Karlina Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Komplek Perkantoran Eks.Distamben Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VIII; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai---------------------------------Para Teradu; B. PERKARA NOMOR 167-PKE-DKPP/XI/2020 [1.3] PENGADU 1. Nama : M. Ilyas Panji Alam Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Komplek Taman Indralaya blok E Nomor 6 RT.013 Indralaya Indah Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 2. Nama : Endang PU Ishak Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Raya Provinsi Nomor 569 Dusun VI RT.011 Desa/Kelurahan Meranjat I, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Firli Darta Dedy Heryansyah Erik Estrada Pekerjaan : Advokat & Konsultan Hukum Alamat : Jalan Sematang Borang Lorong Sawit Perumahan Griya Pesona Borang blok Q Nomor 15 RT.23 RW.10 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai ----------------Para Pengadu; TERHADAP [1.4] TERADU 1. Nama : Iin Irwanto Jabatan : Ketua BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln. OPI RAYA Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Junaidi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln. OPI RAYA Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Iwan Ardiansyah Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln. OPI RAYA Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Syamsul Alwi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln. OPI RAYA Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yenli Elmanoferi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln. OPI RAYA Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Kelly Mariana Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln.Pangeran Ratu blok B8, 15 Ulu Kec.Jakabaring Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Hepriyadi Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln.Pangeran Ratu blok B8, 15 Ulu Kec.Jakabaring Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Amrah Muslimin Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln.Pangeran Ratu blok B8, 15 Ulu Kec.Jakabaring Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Hendri Almawijaya Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln.Pangeran Ratu blok B8, 15 Ulu Kec.Jakabaring Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Hendri Daya Putra Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jln.Pangeran Ratu blok B8, 15 Ulu Kec.Jakabaring Kota Palembang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Dermawan Iskandar Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Komplek Perkantoran Eks.Distamben Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Idris Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Komplek Perkantoran Eks.Distamben Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu XII; 13. Nama : Karlina Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Komplek Perkantoran Eks.Distamben Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu XIII; 14. Nama : Massuryati Jabatan : Ketua Kpu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu XIV; 15. Nama : Rusdi Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu XV; 16. Nama : Masjidah Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu XVI; 17. Nama : Roby Ardiansyah Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu XVII; 18. Nama : Titin Maryati Jabatan : Anggota Kpu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jln. Lintas Timur Km.35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------Teradu XVIII; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.5] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA 150-PKE-DKPP/XI/2020 [2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 12 Oktober 2020 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 263/HK.03.1- Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 yang membatalkan keikutsertaan Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020. Pembatalan tersebut sebagai akibat adanya laporan mengenai “pembagian sembako bantuan Covid-19” dan “kegiatan pelantikan Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat” kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir Kota atas Laporan Nomor : 002/LP/PB/Kab/06.11/IX/2020 atas nama Pelapor ANDIE ARIE, SH. (selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1) terkait dugaan Pelanggaran Penggunaan Kewenangan, Program dan Kegiatan lainnya yang menguntungkan dirinya dan merugikan pasangan calon lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2), (3) dan ayat (5), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 89 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017, dan kemudian Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir dengan Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 yang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 agar pasangan calon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak dibatalkan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020. Jika kita cermati bersama bahwa dalam prosesnya bukti-bukti yang dijadikan dasar oleh Bawaslu dan KPU Ogan Ilir untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati No. Urut 02 (Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak) Secara Formil Cacat Yuridis, dengan penjabaran sebagai berikut: 1. Proses penetapan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 di dalamnya terdapat cacat yuridis, baik dari segi prosedur penerimaan laporan dan tindak lanjut pemeriksaan laporan serta penetapan keputusannya, maupun dari segi substansi penerapan Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 yang dijadikan dasar memutus pembatalan pasangan calon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai pasangan calon. Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu 14/2017 menetapkan, bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota “paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”. 2. Laporan yang disampaikan Pelapor pada tanggal 29 September 2020 dan diregister oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 29 September 2020 adalah mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) jucto ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 90 huruf f PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pada peristiwa hukum “pembagian sembako bantuan Covid-19” dan “kegiatan pelantikan Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat”, sebagaimana disebutkan pada halaman 2 Rekomendasi Bawaslu tertanggal 4 Oktober 2020 mengandung cacat yuridis. Dimana laporan pelanggaran atas peristiwa hukumnya dilakukan telah daluwarsa. Dimana kejadian pembagian sembako bantuan Covid-19 berlangsung tanggal 21 April 2020. Apabila dihitung 7 (tujuh) hari sejak terjadinya peristiwa hukum yang dilaporkan, maka hari ke-7 jatuh pada tanggal 28 April 2020. 3. Kejadian pelantikan Karang Taruna di Kecamatan Pamulutan Barat yang berlangsung tanggal 17 September 2020, maka batas akhir laporan adalah 24 September 2020. Adapun laporan pelanggaran baru disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 29 September 2020, sehingga menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu 14/2017 telah daluwarsa. Laporan daluwarsa yang dijadikan dasar pemberian sanksi oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir adalah cacat yuridis, sehingga beralasan menurut hukum untuk dibatalkan. 4. Laporan pelanggaran pembagian sembako bantuan Covid-19 adalah nebis in idem, karena telah tiga kali dilaporkan dan diputus bukan pelanggaran sebagaimana fakta hukum berikut: Pertama, kejadian pembagian sembako bantuan Covid-19 berlangsung tanggal 21 April 2020 diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir telah menetapkan, bahwa pembagian bantuan itu berlangsung bukan pada masa kampanye. Selain itu, foto di karung beras dianggap menunjukkan Ilyas sebagai kepala daerah. Bawaslu menilai hal itu murni bantuan Bupati Ogan Ilir, tidak ada unsur kampanye. Kedua, kejadian pembagian sembako bantuan Covid-19 kembali dilaporkan kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir pada saat tahapan masukan masyarakat sesaat setelah bakal pasangan calon mendaftarkan diri. Atas laporan masyarakat tersebut, KPU Kabupaten Ogan Ilir pun telah meminta klarifikasi kepada Petahana. Hasil klarifikasi KPU Kabupaten Ogan Ilir menetapkan laporan tersebut bukan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, sehingga Ilyas-Endang ditetapkan sebagai pasangan calon pada 23 September 2020. Ketiga, kejadian pembagian sembako bantuan Covid-19 kembali dipermasalahkan pada tanggal 25 September 2020, Pasangan Calon No Urut 1 mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terkait Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan Pasangan Calon atas dasar telah terjadi Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 oleh Pasangan Calon Petahana No Urut 2. Permohonan Sengketa Pemilihan untuk membatalkan Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak sebagai sebagai salah satu peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir tidak dikabulkan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. 5. Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 4 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menetapkan “ Laporan Nomor 001/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 status laporan “tidak ditindaklanjuti”, dengan alasan “bukan pelanggaran pemilihan”, maka terbukti menurut hukum bahwa terhadap dugaan pembagian sembako kepada masyarakat terdampak covid-19 dan pelantikan karang taruna adalah bukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2010. 6. Dengan telah tiga kali proses hukum di Bawaslu pada Mei 2020, di KPU Kabupaten Ogan Ilir pada tahapan masukan masyarakat sebelum penetapan pasangan calon, dan di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam bentuk Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, maka terbukti menurut hukum bahwa laporan Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No. 10 Tahun 2016 yang kembali dibuat laporannya ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada 29 September 2020 adalah ne bis in idem, karenanya telah melanggar asas nemo debet vis vexari, sehingga beralasan hukum untuk dibatalkan. 7. Dalam pemeriksaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada Terlapor, incasu Bupati Petahana untuk membela diri dan mengajukan tegen bewijsde atau bukti lawan, termasuk tidak memberi kesempatan kepada Terlapor untuk menghadirkan Ahli untuk didengar keterangan ahlinya atau dibuatkan berita acara pemeriksaan. Akibat dari dihilangkannya hak Terlapor dalam pemeriksaan tersebut, maka proses tindak lanjut pemeriksaan laporan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir telah mengesampingkan berlakunya asas due process of law yang berlaku universal dan menjadi pedoman penegakan hukum dalam UUD 1945. Oleh karena rekomendasi pembatalan dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir didasarkan pada proses pemeriksaan yang tidak memberikan hak yang sama dan seimbang, maka beralasan menurut hukum untuk dibatalkan. 8. Kegiatan Pembagian Bantuan Sembako akibat dampak Covid-19 merupakan Program Kerja yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah atas dasar Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Tertanggal 2 April 2020, maka siapapun Bupatinya, ataupun pejabat yang berwenang untuk itu berkewajiban melaksanakan kegiatan dan program tersebut. Tindakan Bawaslu yang mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU- PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020, bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu asas larangan bertindak sewenang- wenang (willekeur) karena rekomendasi diterbitkan pada tanggal 4 Oktober 2020 padahal belum meminta keterangan pada lembaga terkait dalam kegiatan tersebut, sehingga Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir secara jelas dan nyata telah mengabaikan Azas Kecermatan dan Kehati-hatian; 9. Selain itu tindakan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yang tidak memberikan kesempatan Kepada Ilyas In casu untuk mendatangkan ahli dan membela diri karena Ilyas In casu di periksa di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir hanya dengan 43 (empat puluh tiga) Pertanyaan dengan waktu yang tergesa-gesa, dengan durasi + 30 (tiga puluh) Menit sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. Sehingga menjadi pertanyaan bagi diri Ilyas Panji Alam In casu apa yang menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam menerbitkan Rekomendasi yang menjadi dasar dalam penerbitan objek a quo. 10. Selanjutnya tindakan KPU yang menerbitkan objek a quo yang berdasar pada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir adalah tindakan yang melangggar Asas Kecermatan dan Kehati-hatian, karenanya beralasan menurut hukum untuk dinyatakan batal demi hukum; Dari pemaparan kronologis dan pandangan-pandangan kami perihal keputusan KPU atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Ogan Ilir (Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak) sangatlah cacat yuridis. Bawaslu-KPU Ogan Ilir telah nyata-nyata melanggar kode etiknya sendiri, dalam menjalankan tugas dan telah bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Dalam hal kasus ini, diduga Bawaslu-KPU tidak lagi memiliki integritas sebagai penyelenggara pemilu yang adil dan netral, sebab keputusan KPU tersebut sangat kental sekali konflik kepentingannya. Sebab secara logika hukum, bagaimana bisa 2 laporan/pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ilyas Panji Alam dalam bantuan dana covid- 19 yang jelas-jelas oleh Bawaslu dan KPU pada saat itu dinyatakan bukanlah sebagai sebuah pelanggaran pemilu, tetapi pada laporan ketiga dengan bentuk laporan yang sama oleh tim kuasa hukum pasangan calon No. Urut 1 yaitu Saudara Panca-Ardani justru Ilyas Panji Alam diputuskan melakukan pelanggaran. Akibat dari ketidakprofesionalan Bawaslu dan KPU tersebut Saudara Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak teramputasi hak konstitusionalnya, padahal ia telah memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir pada pemilu 09 Desember 2020 mendatang. Bawaslu-KPU Ogan Ilir sebagai pelaksana pemilu yang seharusnya menjadi ruh atas tegaknya demokrasi di Indonesia, tetapi dengan keputusannya yang patut di duga terjadi persekongkolan dengan salah satu paslon demi memuluskannya menjadi Bupati dan wakil Bupati justru menjadi penghancur proses demokrasi di Indonesia Khususnya di Kabupaten Ogan Ilir. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Keterangan Klarifikasi Ilyas Panji Alam dan berkas proses tanya jawab Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak oleh Bawaslu yang berlangsung singkat 2. Bukti P – 2 Terdapat surat pemberitahuan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon No.urut 02 yaitu saudara Ilyas Panji Alam yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon No. urut 01 saudara Arie Andi SH. yang isi pemberitahuannya dengan jelas dan tegas Bawaslu menyatakan bahwa hal tersebut tidak bisa di tindak lanjuti karena bukan merupakan pelanggaran pemilihan. Namun bawaslu yang sebelumnya menyatakan hal tersebut bukanlah sebuah pelanggaran sebagaimana tertuang dalam pemberitahuan tersebut di atas, tetapi terdapat perubahan menjadi memutuskan bahwa laporan tersebut adalah sebuah pelanggaran dan ditindak lanjuti, sehingga mengakibatkan paslon 02 terdiskualifikasi. Patut diduga kuat bahwa Bawaslu bermain mata dengan paslon 01 dan tidak lagi menegakkan kode etiknya sebagai penyelenggara yang menjunjungn tinggi asas netralitas 3. Bukti P – 3 1) Berita Online terkait Bawaslu yang menyatakan bahwa wajah bupati ilyas terdapat di karung beras bantuan bukan pelanggaran, adapun link beritanya adalah: • http://amp.kompas.com/regional/read/2020/05/01/1 9344171/ba wasluogan-ilir-nilai-wajah-bupati-di- karung-beras-bantuan-bukan • http://www.krsumsel.com/terkait-foto-bupati-pada- kemasan-berasbantuan-covid-19-ini-kata-bawaslu- ogan-ilir/ • http://www.sininews.com/2020/04/sticker-bupati- ogan-ilir- terpanjangdi.html?m=1 4. Bukti P – 4 Link berita online terkait KPU yang menyatakan berkas seluruh paslon bupati dan wakil bupati kabupaten Ogan Ilir telah lengkap: http://www.mitrakitanews.com/kpu-ogan-ilir- seluruh-berkas-calon- bupatidan-wakil-bupati-ogan-ilir- dinyatakan-lengkap/ 5. Bukti P – 5 Pandangan pakar Hukum Tatanegara, Dr. Heru Widodo S.H., M.Hum (Saksi Ahli Jokowi-Maruf Amin dalam sidang Mahkamah Konstitusi saat sengketa Pilpres 2019) melalui Komparan.com dengan link berita sebagai berikut: https://kumparan.com/urbanid/kpu-diskualifikasi- paslonpetahana-di-ogan-ilir-pakar-hukum-cacat-prosedur- 1uOHhKPi8N1. B PERKARA 167-PKE-DKPP/XI/2020 [2.4] Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mengajukan Pengaduan dan permohonan Penegakan Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu, atas hasil dikeluarkannya Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 273/BAWASLU- PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020, perihal : Rekomendasi Bahwa alasan Pengadu mengajukan Pengaduan ini disebabkan adanya pelanggaran Etik dan Hukum. 2. Bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Ogan Ilir tersebut pada pokonya adalah memutuskan : a. Laporan yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) jucto ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 90 huruf f PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pada pembagian sembako bantuan Covid-19 dan kegiatan pelantikan Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat, memenuhi unsur pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 90 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan/atau Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali dirubabh terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Peilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan/atau Wakil Walikota; b. Pelaku pelanggaran ketentuan sebagaimana disebutkan dalam poin a adalah Terlapor H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM Calon Bupati Ogan Ilir Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir tahun 2020. 3. Bahwa dalam keputusan Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII (Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir) tersebut tidak ditetapkan peristiwa hukum yang mana yang dinyatakan telah terbukti sebagai pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, namun Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) dalam keputusannya hanya menyebutkan bahwa Pengadu terbukti melakukan Pelanggaran Terhadap Ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Juncto PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 89 ayat (2) dan merekomendasikan kepada KPU Ogan Ilir untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 4. Bahwa setelah mengeluarkan Rekomendasi tersebut Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) langsung menghilang dimana Pengadu mengetahui dari media online dikutip sebagai berikut : “Media Online SUMEK.co terkait Berita Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII) Menghilang Pasca penetapan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Petahana H M Ilyas Panji Alam-H Endang PU Ishak ke KPU Ogan Ilir (OI), tiga Komisioner Bawaslu OI “Menghilang.”Ketiga Komisioner Bawaslu OI yakni Darmawan Iskandar (Ketua), Idris dan Karlina (Keduanya anggota), nomor handpone mereka yang selama ini biasanya aktif, tiba-tiba non aktif. Begitu juga ketika dihubungi di Kantor Bawaslu, ketiganya juga tidak ngantor, para staf sekretariat yang dihubungi secara terpisah, lebih memilih bungkam dengan mengucapkan “Saya tidak tahu” kata mereka sepertinya kompak. Begitu juga ketika ditemui kediaman rumah pribadi Darmawan Iskandar di Perumahan Mutiara juga tidak ada dirumahnya,”Saya ibunya (mamaknya), Is tadi keluar, saya tidak tahu kemana,”katanya. Sementara pantauan dikantor Bawaslu terkesan biasa saja, ada beberapa anggota Polres OI yang ditempatkan dikantor Bawaslu, itupun bukan karena sejak adanya keluarnya rekomendasi diskualifikasi, melainkan penempatan petugas di kantor Bawaslu sejak tahapan Pilkada dimulai beberapa bulan lalu.(Sid)” 5. Bahwa atas rekomendasi Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir), Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Ogan Ilir) pada tanggal 12 Oktober 2020 menerbitkan Surat Keputusan KPU Ogan Ilir Nomor : 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, yang pada pokoknya membatalkan keikutsertaan Pengadu sebagai salah satu peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020. 6. Bahwa akibat dikeluarkannya keputusan oleh Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Kab. Ogan Ilir), atas dasar rekomendasi Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Kab. Ogan Ilir) yang tidak berdasar dan sangat terkesan dipaksakan dan telah menciderai rasa keadilan maka dengan argumentasi sebagai berikut : 6.1. Bahwa laporan pelanggaran pembagian sembako bantuan Covid-19 adalah ne bis in idem, karena telah tiga kali dilaporkan dan diputus bukan pelanggaran sebagaimana fakta hukum berikut : Pertama, Kejadian pembagian sembako bantuan Covid-19 berlangsung tanggal 21 April 2020. Terhadap peristiwa hukum tersebut, terdapat laporan pelanggaran bahwa pembagian sembako Covid-19 diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016. Terhadap laporan tersebut, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) telah menetapkan, bahwa pembagian bantuan itu berlangsung bukan pada masa kampanye. Selain itu, foto di karung beras dianggap menunjukkan Ilyas sebagai kepala daerah. Bawaslu menilai hal itu murni bantuan Bupati Ogan Ilir, tidak ada unsur kampanye. Kedua, Kejadian pembagian sembako bantuan Covid-19 kembali dilaporkan kepada KPU Ogan Ilir pada saat tahapan masukan masyarakat sesaat setelah bakal pasangan calon mendaftarkan diri. Atas laporan masyarakat tersebut, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Ogan Ilir) pun telah meminta klarifikasi kepada Petahana incasu Pengadu. Hasil klarifikasi sehingga Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Ogan Ilir) menetapkan laporan tersebut bukan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, sehingga Pengadu ditetapkan sebagai pasangan calon pada 23 September 2020. Ketiga, Kejadian pembagian sembako bantuan Covid-19 kembali dipermasalahkan pada tanggal 25 September 2020, Pasangan Calon No Urut 1 atas nama Panca Wijaya Akbar SH - Ardani, SH, MH mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Terkait Keputusan Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Kabupaten Ogan Ilir) tentang Penetapan Pasangan Calon atas dasar telah terjadi Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 oleh Pasangan Calon Petahana No Urut 2. Permohonan Sengketa Pemilihan untuk mendiskualifikasi Pemohon tersebut tidak dikabulkan Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir). 6.2. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 4 Oktober 2020, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) menetapkan “Laporan Nomor : 001/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 status laporan “tidak ditindaklanjuti”, dengan alasan “bukan pelanggaran pemilihan”, maka terbukti menurut hukum bahwa terhadap dugaan pembagian sembako kepada masyarakat terdampak covid-19 dan pelantikan karang taruna adalah bukan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2010, sehingga Pemohon tetap menjadi peserta pilkada serentak 2020; Kemudian Selanjutnya Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 kembali membuat Laporan terhadap persoalan yang sama dengan Laporan Nomor: 002/LP/PB/Kab/06.11/IX/2020., dan akhirnya Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII (Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir) mengeluarkan Rekomendasi yang pada pokoknya menerangkan Terbukti melanggar ketentuan dan merekomendasikan untuk mendiskualifikasi Pengadu. Padahal sebelumnya persoalan yang sama telah diputuskan oleh Bawaslu yang menyatakan bahwa permasalahan a quo bukan pelanggaran pemilihan. Hal ini menunjukkan ketidak profesionalan dan ketidak konsistenan Bawaslu Ogan Ilir yang mengakibatkan tidak adanya Kepastian Hukum dalam memutus suatu persoalan, sehingga NYATA- NYATA merugikan Pengadu, sebagai warga negara yang mempunyai Hak Konstusional untuk dapat dipilih dalam ajang konstetasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. 6.3. Bahwa dengan telah tiga kali proses hukum pada Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) pada Mei 2020, kemudian Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII dan Teradu XVIII (KPU Ogan Ilir) pada tahapan masukan masyarakat sebelum penetapan pasangan calon, dan pada Bawaslu Ogan Ilir dalam bentuk Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati, maka terbukti menurut hukum bahwa laporan Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No. 10 Tahun 2016 yang Kembali Dibuat Laporannya ke Bawaslu Ogan Ilir pada 29 September 2020 adalah ne bis in idem. 6.4. Bahwa tindak lanjut atas laporan yang telah dilaporkan sebelumnya dan/atau disengketakan dalam bentuk Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati, merupakan tindakan yang melanggar asas larangan double jeopardy, atau asas autrefois acquit, yang berlaku sebagai asas hukum dalam penegakan hukum, termasuk dalam electoral justice system, yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama. Bahwa asas larangan double jeopardy, menetapkan bahwa tidak seorang pun dapat dituntut (prosecuted, indicted) atau dipidana (punished) dua kali (lebih dari satu kali) untuk suatu perbuatan pidana yang sama. 6.5. Bahwa asas double jeopardy yang berasal dari asas nemo debet vis vexari (tidak seorang pun dapat dibahayakan (menghadapi bahaya) dua kali untuk pelanggaran yang sama), dalam konteks perkara yang dialami Pengadu adalah, kepada Pengadu sudah tiga kali dilaporkan atas perbuatan yang sama : pembagian sembako Covid-19 dan ketiganya pula menetapkan sebagai “bukan pelanggaran”, namun masih juga dilaporkan kepada Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) yang diregister pada tanggal 29 September 2020, dan terhadap laporan keempat tersebut, dengan fakta hukum yang sama persis, pada akhirnya Pengadu ditetapkan melanggar Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016. 6.6. Bahwa dengan demikian, keputusan Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) yang merekomendasikan kepada Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII dan Teradu XVIII (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir) untuk membatalkan sebagai pasangan calon atas dasar proses pemeriksaan laporan yang ni bis in idem, karenanya telah melanggar asas nemo debet vis vexari, sehingga beralasan hukum untuk dibatalkan dan cacat formil; 6.7. Bahwa dalam pemeriksaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU 10/2016, Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada Terlapor, incasu Bupati Petahana (Pengadu) untuk membela diri dan mengajukan tegen bewijsde atau bukti lawan, termasuk tidak memberi kesempatan kepada Terlapor (Pengadu) untuk menghadirkan Ahli untuk didengar keterangan ahlinya atau dibuatkan berita acara pemeriksaan; 6.8. Bahwa akibat dari dihilangkannya hak Terlapor dalam pemeriksaan tersebut, maka proses tindak lanjut pemeriksaan laporan pelanggaran oleh Bawaslu Ogan Ilir telah mengesampingkan berlakunya asas due process of law yang berlaku universal dan menjadi pedoman penegakan hukum dalam UUD 1945. 6.9. Bahwa Tindakan Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Kab. Ogan Ilir) yang mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 273/BAWASLU- PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020, bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu asas larangan bertindak sewenang-wenang (willekeur) karena rekomendasi diterbitkan pada tanggal 4 Oktober 2020 padahal belum meminta Keterangan pada lembaga terkait dalam kegiatan tersebut, sehingga Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir secara jelas dan nyata telah mengabaikan Azas Kecermatan dan Kehati-hatian; 6.10. Bahwa selain Itu tindakan Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Kab. Ogan Ilir) yang tidak memberikan kesempatan Kepada Pengadu In casu untuk mendatangkan ahli dan membela diri karena Pemohon In casu di periksa di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir hanya dengan 43 (empat puluh tiga) Pertanyaan dengan waktu yang tergesa-gesa, dengan durasi + 30 (tiga puluh) Menit. Sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi sehingga menjadi pertanyaan bagi diri Pemohon In casu apa yang menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam menerbitkan Rekomendasi yang menjadi dasar dalam penerbitan objek a quo. 6.11. Bahwa selanjutnya tindakan Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Kab. Ogan Ilir) yang menerbitkan Rekomendasi yang terkesan sangat dipaksakan adalah tindakan yang melangggar Asas Kecermatan dan Kehati-hatian karena tidak berdasar sehingga harusnya Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Kab. Ogan Ilir) tidak menerbitkan rekomendasi tersebut; 6.12.Bahwa sesuai peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran Pasal 13 ayat (3) yang berbunyi: (3) Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. bukti 6.13 Bahwa Penerbitan Surat Keputusan Teradu XIV, XV, XVI,XVII, dan XVIII (KPU Kab. Ogan Ilir) didasarkan pada adanya rekomendasi Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) yang telah sewenang-wenang mengeluarkan Kesimpulan padahal Proses Penanganan Pelanggaran Laporan oleh Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Kab. Ogan Ilir) terdapat penyimpangan yang nyata sebagaimana telah diuraikan di atas; 6.14 Perlu Kami Sampaikan Kepada Yang Mulia Hakim DKPP Pemeriksa Perkara A Quo, sebelum Penetapan Pengadu sebagai Peserta Pemiihan Oleh KPU Kab. Ogan Ilir, pada tanggal 8 September 2020, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Ogan Ilir) telah mengirimkan surat kepada Pengadu Perihal Klarifikasi tentang dugaan permasalahan yang sama, kemudian pada tanggal 10 September 2020, Pengadu telah memberikan klarifikasinya secara Tertulis sehingga Pengadu tidak ada persoalan lagi dan kemudian Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Kabupaten Ogan Ilir) pada tanggal 23 September 2020 menetapkan Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020. Namun permasalahan ini kembali diungkit dilaporkan ke Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII (Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir) oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 1, dan Menurut Kesimpulan Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) Pengadu terbukti melanggar, sehingga Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Ogan Ilir) melakukan kajian kembali dan pada akhirnya membatalkan Keikut sertaan Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020, Hal Ini Menunjukan Jelas Bahwa Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Ogan Ilir), dan Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) Tidak Mempunyai Sikap Yang Konsisten Serta Tidak Profesional dan Tidak Mempunyai Kepastian Hukum Yang Mengakibatkan Kerugian yang dialami Oleh Pengadu Sebagai Warga Negara Yang Mempunyai Hak-Hak Konstitusional untuk dapat dipilih Dalam Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. Bahwa kemudian setelah menetapkan Keputusan Pembatalan Keikutsertaan Pengadu Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Ketua KPU Ogan Ilir menjelaskan kepada media, yakni pada tanggal 14 Oktober 2020 yang kami kutip di Kompas dengan judul KPU OGAN ILIR : PASLON ILYAS-ENDANG Bukan Lagi Peserta Pilkada, Tidak Boleh Kampanye, bahwa Ketua KPU Ogan Ilir dalam memberikan statemen dengan “Menegaskan pasangan Ilyas-Endang tidak boleh melakukan kampanye, walaupun sedang melakukan Upaya Hukum di Mahkamah Agung (MA), bahwa terkait dengan pernyataan Ketua KPU Ogan Ilir Tersebut sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat tidak menghormati adanya proses hukum, Bahwa pengadu setelah mendengar hasil pleno KPU Ogan Ilir yang telah mendiskualifikasi pengadu, pengadu sangat menghormati keputusan tersebut, karena pengadu sangat memahami proses demokrasi dan Pengadu menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung, sehingga pengadu sangat menghargai proses dalam penerapan penegakan hukum pemilu, akan tetapi Ketua KPU Ogan Ilir (Teradu XIV) sama sekali tidak menghargai adanya upaya hukum dari Pengadu yang mengatakan bahwa Pengadu tidak boleh melakukan kampanye walaupun sedang melakukan upaya hukum, bahwa dalam penegakan hukum pemilu tentunya ada proses dan mekanisme yang harus sama sama dihormati, dan sampai belum ada Putusan Mahkamah Agung Yang Incracht Pengadu masih tetap menjadi peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir 2020, Ketiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Menghilang Pasca Mengeluarkan Rekomendasi Diskualifikasi Pasangan Calon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak 7. Bahwa di Media Online SUMEK.co terkait Berita Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Menghilang Pasca penetapan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Petahana H M Ilyas Panji Alam-H Endang PU Ishak ke KPU Ogan Ilir (OI), tiga Komisioner Bawaslu OI “Menghilang.” Ketiga Komisioner Bawaslu OI yakni Darmawan Iskandar (Ketua), Idris dan Karlina (Keduanya anggota), nomor handpone mereka yang selama ini biasanya aktif, tiba-tiba non aktif. Begitu juga ketika dihubungi di Kantor Bawaslu, ketiganya juga tidak ngantor, para staf sekretariat yang dihubungi secara terpisah, lebih memilih bungkam dengan mengucapkan “Saya tidak tahu”kata mereka sepertinya kompak. Begitu juga ketika ditemui kediaman rumah pribadi Darmawan Iskandar di Perumahan Mutiara juga tidak ada dirumahnya,”Saya ibunya (mamaknya), Is tadi keluar, saya tidak tahu kemana,”katanya. Sementara pantauan dikantor Bawaslu terkesan biasa saja, ada beberapa anggota Polres OI yang ditempatkan dikantor Bawaslu, itupun bukan karena sejak adanya keluarnya rekomendasi diskualifikasi, melainkan penempatan petugas di kantor Bawaslu sejak tahapan Pilkada dimulai beberapa bulan lalu. (Sid), 8. Bahwa semestinya Teradu I, II, III, IV dan Teradu V (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) Hadir sebagai atasan langsung Bawaslu Kab. Ogan Ilir untuk menjelaskan kepada publik, serta menghubungi Komisioner Bawaslu OI untuk memberikan dorongan agar tetap kekantor dan menghadapi situasi yang ada, dan tidak putus komunikasi seperti yang diberitakan oleh media-media, sehingga membuat prasangka-prasangka publik seolah-olah lepas dari tangung jawab; 9. Bahwa Terkait dengan pernyataan Teradu I (Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) di TV swasta yang menyatakan bahwa rekomendasi bawaslu Ogan Ilir tersebut sudah melaporkan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Bawaslu Provinsi Sumsel) dan memastikan laporan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, PERTANYAAN SAYA, apakah Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Bawaslu Provinsi Sumsel) sudah melakukan Bimbingan Teknis, Supervisi, dan Evaluasi secara baik kepada jajaran Bawaslu yang ada dibawahnya terutama Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak, karena jika Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Bawaslu Provinsi) sudah melakukan langkah-langkah tersebut barulah jajaran dibawahnya dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik- baiknya, jika tidak dapatlah menjadi pertayaan kita bersama. 10. Bahwa oleh karena Pengadu keberatan dengan diterbitkan rekomendasi dari Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) serta Teradu XIV, XV, XVI, XVII, XVIII (KPU Ogan Ilir) menindak lanjutinya sehingga Pengadu menjadi kehilangan Hak sebagai Peserta Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir, maka Pengadu mengambil upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Pembatalan Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan setelah melalui proses pemeriksaan, sehingga pada akhirnya PERMOHONAN PENGADU DIKABULKAN dengan pertimbangan Majelis Hakim Agung yang memeriksa serta mengadili Perkara Permohonan Pengadu sebagaimana dikutip dalam Putusan Nomor 1P/PAP/2020 Tertanggal 27 Oktober 2020 yakni sebagai berikut : • “Bahwa bantuan berupa pembagian sembako tersebut merupakan bantuan dari pemerintah kabupaten Ogan Ilir, sehingga terdapat Gambar Bupati (Pemohon) dengan memakai PDU dan Logo Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam kemasan bantuan tersebut yang dimaksudkan agar tidak diperjual belikan oleh pihak-pihak yang tidakbertanggung jawab, sehingga bantuan tepat sasaran. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan, karena pemberian bantuan tidak saja datang dari pemerintah kabupaten ogan ilir, sekaligus terdapat stiker berupa pesan untuk menghindari bahaya Covid 19 dapat diterima langsung oleh penerima bantuan sehingga penyebaran Covid 19 di wilayah kabupaten Ogan Ilir dapat diminimalisasi”. • “Bahwa selanjutnya terkait kegiatan pelantikan karang taruna kecamatan Pemulutan Barat merupakan program kerja pengurus karang taruna kabupaten Ogan Ilir dimana kehadiran Pemohon adalah selaku Pembina karang taruna kabupaten atas undangan pengurus kabupaten”. • “Bahwa dengan demikian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemohon tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah kabupaten Ogan Ilir untuk kepentingan pribadi pemohon dalam proses pemilihan kepala daerah, sehingga hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016”. • “Bahwa pada hakekatnya penerbitan Keputusan Tata usaha Negara yang cacat substansi akan mereduksi bahkan menghambat penerapan nilai-nilai demokrasi dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah sekaligus meniadakan hak politik setiap warga negara”. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Mahkamah Agung berkesimpulan Dalil-dalil Permohonan Pemohon terkait dengan aspek substansi penerbitan objek permohonan beralasan hukum karena Pemohon tidak terbukti melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, karenanya permohonan Pemohon harus dikabulkan sebagian, dengan membatalkan objek permohonan, serta menerbitkan Keputusan baru yang menetapak pemohon sebagai salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan ilir Tahun 2020 dan selanjutnya termohon dihukum untuk membayar biaya perkara; Atas pertimbangan hukum diatas, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan perkara dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 Tanggal 12 Oktober 2020 Tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 atas nama pasangan H.M.Ilyas Panji Alam,SE,SH.,MM dan Ir.H.Endang PU Ishak,SH.,M.Si, Nomor urut 2; 3. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 263/HK.03.1- Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 Tanggal 12 Oktober 2020 Tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 atas nama pasangan H.M.Ilyas Panji Alam,SE,SH.,MM dan Ir.H.Endang PU Ishak,SH.,M.Si, Nomor urut 2; 4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu: a. Pasangan Calon Panca Wijaya Akbar,SH dan Ardani,SH.,MH.; b. Pasangan Calon H.M. Ilyas Panji Alam, SE,SH.,MM. dan Ir.H.Endang PU Ishak, SH.M.Si 5. Menolak Permohonan Pemohon Selebihnya; 6. Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya sengketa sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). 11. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut telah terbukti bahwa Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir telah terbukti mengeluarkan rekomendasi yang cacat hukum dan tidak memenuhi unsur pelaporan. 12. Bahwa oleh karena Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII dan Teradu XVIII (KPU Kab. Ogan Ilir) menerbitkan Keputusan tentang Diskualifikasi Pengadu berdasarkan Rekomendasi dari Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) yang mengandung CACAT HUKUM, maka Putusan Diskualifikasi Pengadu sebagai Peserta Pemilhan Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM. 13. Bahwa oleh Karena Rekomendasi Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir), yang kemudian dijadikan dasar oleh KPU Kab. Ogan Ilir Untuk membuat keputusan diskualifikasi pencalonan Pengadu. Hal ini menunjukkan KELALAIAN dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan), dan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X (KPU Provinsi Sumatera Selatan) sebagai Atasan yang bertugas untuk memberi Bimbingan, Supervisi dan Monitoring Kinerja Bawaslu Ogan Ilir dan KPU Kab. Ogan Ilir, Hal ini nyata-nyata menunjukan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) serta Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X (KPU Provinsi Sumatera Selatan) TERBUKTI MELANGGAR ketentuan sebagai berikut : 1. Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Yang berbunyi “Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelnggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan Penyelenggaranya harus memenuhi prinsip : a. Mandiri b. Jujur c. Adil d. Berkepastian hukum e. Tertib f. Terbuka g. Proporsional h. Profesional i. Akuntabel j. Efektif dan k. Efisien Dengan demikian Artinya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V) dan KPU Provinsi Sumatera Selatan (Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X) serta Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII) dan KPU Kabupaten Ogan Ilir (Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII) sebagai penyelenggara TIDAK MEMENUHI PRINSIP PROFESIONAL, DAN PRINSIP BERKEPASTIAN HUKUM. [2.5] PETITUM PENGADU 167-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Yang Diajukan Oleh Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) Melanggar Kode Etik; 3. Menyatakan Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X (KPU Provinsi Sumatera Selatan) Melanggar Kode Etik; 4. Menyatakan Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, (Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir) Melanggar Kode Etik; 5. Menyatakan Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu dan XVIII, (KPU Kabupaten Ogan Ilir) Melanggar Kode Etik; 6. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan); 7. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X (KPU Provinsi Sumatera Selatan); 8. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII, (Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir); 9. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Kabupaten Ogan Ilir); 10. Atau, Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil Adilnya (ex aequo et bono) [2.6] KESIMPULAN PENGADU 167-PKE-DKPP/XI/2020 • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 4 ayat (1) Tentang Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu , menyatakan : “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. • Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. menyebutkan : “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan oleh ; a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Menyatakan : “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota BAWASLU Provinsi, anggota BAWASLU Kabupaten/Kota”.
III. KRONOLOGIS DAN POKOK PERKARA PENGADUAN
1. Pengadu mengadukan PARA TERADU BERAWAL atas sikap ketidak profesional dan pelanggaran Para Teradu terkait adanya Rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir (Teradu XI,XII dan XIII) perihal diskualifikasi Pengadu sebagai calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir pada Pemilihan Tahun 2020. 2. Rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu Ogan Ilir (Teradu XI,XII dan XIII) melalui surat Nomor:273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020, mengandung Cacat Hukum, Cacat Formil, Daluarsa, Nebis In Idem, melanggar Asas Dobel Jeopardy sehingga tidak memenuhi dan jauh dari nilai-nilai keadilan, yang kemudian dijadikan dasar oleh KPU Kab. Ogan Ilir (Teradu XIV, XV,XVI,XVII dan XVIII) untuk membatalkan Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 melalui Surat Nomor : 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020 Tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020; 3. Atas keputusan diskualifikasi atau Pembatalan Pengadu sebagai Peserta Pemilhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ogan Ilir Tahun 2020, jelas hal tersebut nyata-nyata telah menghilangkan hak-hak konstitusional Pengadu untuk dapat dipilih dalam ajang konstestasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. 4. Atas Keputusan KPU Ogan Ilir (Teradu XIV, XV,XVI,XVII dan XVIII), perihal pembatalan keikut sertaan Pengadu dalam ajang Konstetasi PILKADA OGAN ILIR Tahun 2020, Pengadu telah melakukan Upaya Hukum ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga pada akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan Permohonan Pengadu dengan amar putusannya yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut : • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagaian ; • Membatalkan Putusan KPU Kabupaten Ogan Ilir terkait Diskualifikasi Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Ogan Ilir Tahun 2020; • Memerintahkan KPU Ogan Ilir untuk menerbitkan Keputusan Baru tentang Penetapan Pemohon sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir Pada Pemilihan Tahun 2020. • Menghukum KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk membayar biaya Perkara. Dengan pertimbangan Majelis Hakim Agung yang memeriksa serta mengadili Perkara Permohonan Pengadu sebagaimana dikutip dalam Putusan Nomor 1P/PAP/2020 Tertanggal 27 Oktober 2020 yakni sebagai berikut : • “Bahwa bantuan berupa pembagian sembako tersebut merupakan bantuan dari pemerintah kabupaten Ogan Ilir, sehingga terdapat Gambar Bupati (Pemohon) dengan memakai PDU dan Logo Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam kemasan bantuan tersebut yang dimaksudkan agar tidak diperjual belikan oleh pihak-pihak yang tidakbertanggung jawab, sehingga bantuan tepat sasaran. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan, karena pemberian bantuan tidak saja datang dari pemerintah kabupaten ogan ilir, sekaligus terdapat stiker berupa pesan untuk menghindari bahaya Covid 19 dapat diterima langsung oleh penerima bantuan sehingga penyebaran Covid 19 di wilayah kabupaten Ogan Ilir dapat diminimalisasi”. • “Bahwa selanjutnya terkait kegiatan pelantikan karang taruna kecamatan Pemulutan Barat merupakan program kerja pengurus karang taruna kabupaten Ogan Ilir dimana kehadiran Pemohon adalah selaku Pembina karang taruna kabupaten atas undangan pengurus kabupaten” dan Bupati tidak pernah menghadirkan atau mengundang bapak Ir. H. Endang PU Ishak, karena yang mengundang adalah Karang Taruna Kabupaten dan kapasitas Bapak Ir. H. Endang PU Ishak sebagai Tokoh Masyarakat; • “Bahwa dengan demikian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemohon tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah kabupaten Ogan Ilir untuk kepentingan pribadi pemohon dalam proses pemilihan kepala daerah, sehingga hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016”. • “Bahwa pada hakekatnya penerbitan Keputusan Tata usaha Negara yang cacat substansi akan mereduksi bahkan menghambat penerapan nilai-nilai demokrasi dalam kontestasi pemilihan Kepala Daerah sekaligus meniadakan hak politik setiap warga negara”. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Mahkamah Agung berkesimpulan Dalil-dalil Permohonan Pemohon terkait dengan aspek substansi penerbitan objek permohonan beralasan hukum karena Pemohon tidak terbukti melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, karenanya permohonan Pemohon harus dikabulkan sebagian, dengan membatalkan objek permohonan, serta menerbitkan Keputusan baru yang menetapak pemohon sebagai salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan ilir Tahun 2020 dan selanjutnya termohon dihukum untuk membayar biaya perkara; Dengan demikian atas Putusan Mahkamah Agung diatas, bahwa Pengadu TIDAK TERBUKTI SECARA HUKUM MELAKUKAN PELANGGARAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 71 AYAT 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016.
IV. ALAT BUKTI
Dalam Pengaduan Perkara a quo, Pengadu telah menyampaikan 29 (dua puluh sembilan) jenis bukti Surat dan telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi. Serta dalam kesempatan ini pula, perkenankanlah Pengadu mengajukan alat bukti surat tambahan yakni : Tanda No. Bukti Keterangan Bukti 30. P-30 Surat dari Dinas Sosial Bukti Copy yang Kabupaten Ogan Ilir Nomor : merupakan bukti bahwa 460/285/III/DINSOS/2020 Pada tanggal 26 Maret tanggal 26 Maret 2020 Perihal 2020, Dinas Sosial Permohonan Persiapan mengajukan Surat Bantuan Logistik untuk Permohonan Kepada Bupati masyarakat dalam rangka Ogan Ilir persiapan tanggap darurat penyebaran bantuan logstik untuk covid-19 di Kabupaten Ogan masyarakat dalam rangka Ilir, serta Surat Lembar tanggap darurat Disposi penyebaran covid-19 di Kabupaten Ogan Ilir, serta Surat Lembar Disposi Persetujuan dari Bupati Ogan Ilir atas permohonan tersebut. 31. P-31 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Bukti Copy yang Irawan Sulaiman pada tanggal menerangkan Klarifikasi 4 Juni Tahun 2020 di Sdr.Irawan Sulaiman Bawaslu Ogan Ilir terhadap selaku Kepala Dinas Sosial peristiwa Hukum Pembagian Kabupaten Ogan Ilir di Sembako Terdampak Covid-19 Bawaslu Ogan Ilir, atas atas Laporan Temuan. Laporan Temuan dengan Peristiwa Hukum Pembagian sembako terdampak covid-19. 32. P-32 Berita Acara Klarifikasi Sdr. Bukti Copy yang Irawan Sulaiman pada tanggal menerangkan Klarifikasi 1 Oktober Tahun 2020 di Sdr. Irawan Sulaiman atas Bawaslu Ogan Ilir terhadap laporan, dengan peristiwa Hukum Pembagian Nomor:002/LP/PB/Kab/0 Sembako Terdampak Covid-19 6.11/IX/2020. dengan terkait dengan Laporan Nomor Peristiwa Hukum : Pembagian sembako 002/LP/PB/Kab/06.11/IX/20 terdampak covid-19. 20. 33. P-33 Berita Media Online Bukti Copy sesuai Asli yang KOMPAS.com tanggal 14 menerangkan pernyataan Oktober 2020 pukul 18:41 wib Ketua KPU Ogan Ilir, yang dengan Judul KPU OGAN menyatakan PASLON ILIR: Paslon Ilyas-Endang Nomor 2 tidak boleh Bukan Lagi Peserta Pilkada, Kampanye. Tanda No. Bukti Keterangan Bukti Tidak Boleh Kampanye. Tanda No. Bukti Keterangan Bukti 34. P-34 Undangan Pelantikan Karang Bukti Copy yang Taruna Kabupaten Ogan Ilir menerangkan pelaksanaan acara Pelantikan Karang Taruna di Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir. ANALISIS FAKTA PERSIDANGAN : 1. Bahwa didalam fakta persidangan DKPP, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020, terungkap jelas, berdasarkan Keterangan Saksi dari Pengadu yakni : Saksi Sdr. Irawan Sulaiman, selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir menerangkan telah memberikan klarifikasi yang berkali-kali dan berulang- ulang terhadap peristiwa hukum yang sama, yakni peristiwa pemberian bantuan sembako akibat terdampak Covid-19 di wilayah kabupaten ogan ilir dengan penjelasan sebagai berikut: • Klarifikasi Pertama di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada Hari Kamis Tanggal 4 bulan Juni 2020 atas Temuaan dugaan terhadap peristiwa hukum yang sama. • Klarifikasi Kedua di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada Hari Kamis tanggal Tanggal 1 Oktober 2020 atas Laporan Nomor : 002/LP/PB/Kab.06.11/2020 dengan Peristiwa Hukum yang sama. • Klarifikasi Ketiga secara virtual di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 atas tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir. Selanjutnya Saksi Sdr. Wahyudi, Selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Ogan Ilir, memberikan keterangan sebagai berikut : • Sdr. Saksi menjelaskan bahwa atas Laporan Pelanggaran terkait kegiatan pelantikan karang taruna di Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 17 September 2020, Sdr. Saksi tidak pernah dimintakan keterangan, padahal yang mempunyai kegiatan tersebut merupakan karang taruna kabupaten Ogan Ilir. • Sdr. Saksi menjelaskan bahwa agenda pelantikan karang taruna di Kecamatan Pemulutan Barat adalah Agenda dari Karang Taruna Kabupaten, dan Bapak H.M. Ilyas Panji Alam selaku Bupati Ogan Ilir diundang dalam acara tersebut selaku Pembina Umum. • Sdr. Saksi menjelaskan bahwa setelah mendengar berita perihal Rekomendasi Bawaslu tentang Pendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor 2, Sdr.Saksi datang Ke Kantor Bawaslu Ogan Ilir untuk bertemu Komisioner dalam rangka mempertanyakan kebenaran perihal rekomendasi tersebut, Namun Para Komisioner Bawaslu Ogan Ilir tidak berada ditempat, sedangkan ketika dihubungi Via Handpone kesemua nomor HP Komisioner tersebut tidak aktif. 2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan tanggal 4 Desember 2020, pada saat Komisioner Bawaslu Ogan Ilir memberikan keterangan dimana dalam keterangan tersebut, menjelaskan telah ada temuan peristiwa ketidak netralan ASN dan temuan itu ditindak lanjuti ke Komite Apratur Sipil negara, yang mana temuan tersebut terkait dengan pembagian sembako pada bulan juni dan memanggil saksi Irawan, kemudian juga Bawaslu Ogan Ilir juga menyampaikan adanya peristiwa demonstrasi terkait pembagian beras dan menjadikan nya sebagai temuan, kemudian bawaslu ogan ilir juga menyampaikan bahwa ada laporan sengketa oleh paslon nomor 01, juga mengenai penyalahgunaan kewenangan dan program, (pembagian beras, karang taruna,pergantian sekda, lalu menyampaikan kembali menerima laporan pelanggaran, kemudian mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi, oleh karena itu dalam hal ini bahwa para teradu (Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, sangat jelas telah menabrak aturan perbawaslu terkait dengan tata cara penanganan laporan pelanggaran, dimana peristiwa hukum dan objek yang menjadi peristiwa kesemua laporan tersebut sama, oleh karena itu patutlah dipertanyakan terkait soal proses kajian yang dilakukan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangan nya dalam menindak lanjuti persoalan; 3. Bahwa berdasarkan Fakta Persidangan Tanggal 4 Desember 2020, pada saat Komisioner KPU Ogan Ilir memberikan keterangan, dimana dalam keterangan tersebut menjelaskan, bahwa KPU Ogan Ilir menindak lanjuti Rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir, dengan menggali dan mencermati kembali terhadap pokok permasalahan yakni Kegiatan Pemberian Bantuan Sembako akibat terdampak Covid-19 dan Kegiatan Karang Taruna, dan para Komisioner KPU Ogan Ilir berkesimpulan dan berkeyakinan, bahwa Paslon 2 melanggar Peraturan karena : • Atas peristiwa hukum pembagian sembako akibat terdampak Covid-19, Calon Bupati Nomor 2 selaku Petahana melakukan perbuatan tambahan dengan menempel Stiker di Karung Beras. • Atas peristiwa hukum pelantikan karang taruna, Paslon nomor 2 selaku petahana melakukan perbuatan tambahan dengan memperkenalkan Bapak Ir.H.Endang PU Ishak Bahwa atas dasar tersebut Komisioner KPU Ogan Ilir dalam Fakta Persidangan menyatakan ada perbuatan tambahan dalam peristiwa pembagian beras covid19 yaitu adanya perbuatan tambahan berupa sticker yang ada lambang pemerintahan ogan ilir serta himbauan covid 19 tidak pernah dianggarkan dalam anggaran pengadaan sembako covid 19; 4. Bahwa atas keterangan Para Komisioner KPU Ogan Ilir sebagaimana dijelaskan point 3 (tiga) diatas, hal tersebut adalah tidak berdasar hukum sama sekali dan terkesan hanya mengada-ada, karena dengan argumentasi hukum sebagai berikut : • Bahwa didalam ketentuan hukum tidak mengenal adanya istilah “perbuatan tambahan”. • Bahwa sticker yang berisikan Foto Bupati dan Lambang Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta himbauan pencegahan Covid-19 di Karung Beras tersebut, semua itu telah teranggarkan berdasarkan Surat Permohonan dari Dinas Sosial yang kemudian sesuai Disposisi di Setujui Oleh Bupati Ogan Ilir; • Bahwa dalam klarifikasi saksi Irawan pada tanggal 12 oktober 2020 melalui zoom meeting dengan Komisioner KPU Ogan Ilir yang memintai keterangan , saksi irawan selaku kepala dinas sosial telah menjelaskan bahwa pembuatan sticker tersebut sudah dianggarkan dalam anggaran pengadaan pembagian beras covid 19 melalui APBD Kabupaten Ogan Ilir, sehingga Komisioner KPU Ogan Ilir; Bahwa dengan demikian dalil para Komisioner KPU Ogan Ilir mengenai adanya pelanggaran dalam Perbuatan Tambahan Penempelan Stiker tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum sama sekali. (Vide bukti P-30) Bahwa terkait dengan pernyataan Komisioner KPU Ogan Ilir dalam persidangan, yang mengatakan bahwa Ir. H Endang PU Ishak tidak memiliki Kapasitas untuk menghadiri kegiatan pelantikan karang taruna pamuluta barat, adalah pernyataan yang sangat tidak berdasar, karena bukan kewenangan Komisioner KPU Ogan Ilir untuk menilai kapasitas seseorang yang hadir, dan perlu kami sampaikan kepada majelis DKPP, bahwa yang mengundang Ir. H. Endang PU Ishak adalah Pengurus Karang Taruna Kabupaten dan Bupati tidak pernah mengajak H. Endang PU Ishak keacara pelantikan karang taruna pamulatan barat; 5. Bahwa dalam fakta persidangan terkait pernyataan KPU Ogan Ilir yang menyatakan tidak meiliki kewenangan pengkajian atas laporan yang dilaporkan masyarakat (tanggapan masyarakat) tentang pembagian beras covid 19, sangatlah bertentangan dengan PKPU itu sendiri, dimana tanggapan masyarakat tersebut terkait dengan pasal 89 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan kewenangan KPU Ogan Ilir dalam menentukan apakah seseorang memenuhi syarat atau tidak sebagai pasangan calon, disinilah letak Ketidak pahaman dari Komisioner KPU Ogan Ilir dalam memehami peraturan perundang-undangan sehingga sudah selayaknya untuk diberikan SANKSI PEMBERHENTIAN Secara Tetap; 6. Bahwa kemudian dalam Fakta Persidangan, Komisioner Bawaslu Ogan Ilir juga menyampaikan terkait dengan Laporan dugaan pelanggaran tanggal 29 September 2020, yang mana disampaikan hasil kajian terhadap peristiwa hukum pada tanggal 23 September 2020 terkait dengan penetapan paslon, sehingga berdasarkan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan peristiwa pembagian beras covid 19 tersebut, hal ini membuktikan bahwa Bawaslu Ogan Ilir terkesan memaksakan laporan tersebut di register dan menabrak aturan Perbawaslu nomor 14 Tahun 2017 dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan dari Bawaslu Ogan ilir, sehingga atas sikap yang sewenang-wenang tersebut menyebabkan pasangan calon nomor urut 02 di diskualifikasi ;
V. PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PARA TERADU
Berdasarkan Segala uraian diatas maka Kesimpulan atas pelanggaran yang telah dilakukan Para Teradu adalah sebagai berikut : 1. Bahwa terkait proses pemeriksaan di Bawaslu Ogan Ilir bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, dimana laporan-Laporan yang di registrasi telah lampau waktu tidak memenuhi tata cara pelaporan berdasarkan Peraturan Bawaslu tersebut, sehingga TERADU XI, XII, DAN XIII telah menabrak aturan sehingga proses pemeriksaan cacat hukum; 2. Bahwa atas Rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu Ogan Ilir (Teradu XI,XII dan XIII) dengan Surat Nomor:273/BAWASLU- PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020, JELAS- JELAS MENGANDUNG CACAT HUKUM, CACAT FORMIL, DALUARSA, NEBIS IN IDEM, SERTA MELANGGAR ASAS DOBEL JEOPARDY SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN NORMA-NORMA HUKUM YANG ADA DAN AKIBATNYA TIDAK MEMENUHI NILAI-NILAI KEADILAN.: 3. Bahwa di Media Online SUMEK.co terkait Berita Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Menghilang Pasca penetapan Rekomendasi Diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Petahana H.M. Ilyas Panji Alam-H Endang PU Ishak ke KPU Ogan Ilir (OI), tiga Komisioner Bawaslu OI “Menghilang.” Ketiga Komisioner Bawaslu OI yakni Darmawan Iskandar (Ketua), Idris dan Karlina (Keduanya anggota), nomor handpone mereka yang selama ini biasanya aktif, tiba-tiba non aktif. Begitu juga ketika dihubungi di Kantor Bawaslu, ketiganya juga tidak ngantor, para staf sekretariat yang dihubungi secara terpisah, lebih memilih bungkam dengan mengucapkan “Saya tidak tahu” kata mereka sepertinya kompak. Begitu juga ketika ditemui kediaman rumah pribadi Darmawan Iskandar di Perumahan Mutiara juga tidak ada dirumahnya,”Saya ibunya (mamaknya), Is tadi keluar, saya tidak tahu kemana,”katanya. Sementara pantauan dikantor Bawaslu terkesan biasa saja, ada beberapa anggota Polres OI yang ditempatkan dikantor Bawaslu, itupun bukan karena sejak adanya keluarnya rekomendasi diskualifikasi, melainkan penempatan petugas di kantor Bawaslu sejak tahapan Pilkada dimulai beberapa bulan lalu. (Sid). 4. Bahwa selanjutnya, oleh karena Rekomendsi Bawaslu Ogan Ilir yang JELAS- JELAS mengandung Cacat Hukum, Cacat Formil, Daluarsa, Nebis In Idem, melanggar Asas Dobel Jeopardy, Yang kemudian dijadikan dasar oleh KPU Ogan Ilir, untuk menrbitkan Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir (Teradu XIV, XV,XVI,XVII dan XVIII), dengan Surat Nomor : 263/HK.03.1- Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020, tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Pembatalan Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ogan Ilir Tahun 2020 ADALAH CACAT HUKUM. Bahwa disamping itu, Penerbitan Surat Keputusan Teradu XIV, XV, XVI,XVII, dan XVIII (KPU Kab. Ogan Ilir) didasarkan pada adanya rekomendasi Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) yang telah sewenang- wenang mengeluarkan Kesimpulan padahal Proses Penanganan Pelanggaran Laporan oleh Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Kab. Ogan Ilir) jelas-jelas terdapat penyimpangan yang nyata. Perlu Kami Sampaikan Kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP Pemeriksa Perkara A Quo, sebelum Penetapan Pengadu sebagai Peserta Pemiihan Oleh KPU Kab. Ogan Ilir, pada tanggal 8 September 2020, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Ogan Ilir) telah mengirimkan surat kepada Pengadu Perihal Klarifikasi tentang dugaan permasalahan yang sama, kemudian pada tanggal 10 September 2020, Pengadu telah memberikan klarifikasinya secara Tertulis sehingga Pengadu tidak ada persoalan lagi dan kemudian Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Kabupaten Ogan Ilir) pada tanggal 23 September 2020 menetapkan Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020. Namun permasalahan ini kembali diungkit dilaporkan ke Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII (Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir) oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor urut 1, dan Menurut Kesimpulan Teradu XI, Teradu XII dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir) Pengadu terbukti melanggar, sehingga Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, dan Teradu XVIII (KPU Ogan Ilir) melakukan kajian kembali dan pada akhirnya membatalkan Keikut sertaan Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020. Nyata-nyata Hal tersebut telah menujukkan ketidak profesional dan ketidak berkepastian hukum dalam bertindak yang telah dilakukan Oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir. Bahwa kemudian setelah menetapkan Keputusan Pembatalan Keikutsertaan Pengadu Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Ketua KPU Ogan Ilir menjelaskan kepada media, yakni pada tanggal 14 Oktober 2020 yang kami kutip di Kompas dengan judul KPU OGAN ILIR : PASLON ILYAS- ENDANG Bukan Lagi Peserta Pilkada, Tidak Boleh Kampanye, bahwa Ketua KPU Ogan Ilir dalam memberikan statemen dengan “Menegaskan pasangan Ilyas-Endang tidak boleh melakukan kampanye, walaupun sedang melakukan Upaya Hukum di Mahkamah Agung (MA), bahwa terkait dengan pernyataan Ketua KPU Ogan Ilir Tersebut sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat tidak menghormati adanya proses hukum, terkesan tendensius/keberpihakan; Bahwa pengadu setelah mendengar hasil pleno KPU Ogan Ilir yang telah mendiskualifikasi pengadu, pengadu sangat menghormati keputusan tersebut, karena pengadu sangat memahami proses demokrasi dan Pengadu menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung, sehingga pengadu sangat menghargai proses dalam penerapan penegakan hukum pemilu, akan tetapi Ketua KPU Ogan Ilir sama sekali tidak menghargai adanya upaya hukum dari Pengadu yang mengatakan bahwa Pengadu tidak boleh melakukan kampanye walaupun sedang melakukan upaya hukum, bahwa dalam penegakan hukum pemilu tentunya ada proses dan mekanisme yang harus sama sama dihormati, dan sampai belum ada Putusan Mahkamah Agung Yang Incracht Pengadu masih tetap menjadi peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir 2020. Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut diatas, BAWASLU Kabupaten Ogan Ilir (TERADU XI, XII DAN XIII) serta KPU Kabupaten Ogan Ilir (TERADU XIV,XV,XVI,XVII dan XVIII), NYATA-NYATA telah melanggar PRINSIP PROFESIONAL dan BERKEPASTIAN Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, jo. pasal 11, 12, 15, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 5. Bahwa oleh Karena Rekomendasi Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII (Bawaslu Ogan Ilir), yang kemudian dijadikan dasar oleh KPU Kab. Ogan Ilir (Teradu XIV,XV,XVI,XVII dan Teradu XVIII) Untuk membuat keputusan diskualifikasi pencalonan Pengadu yang CACAT HUKUM. Hal ini telah menunjukkan KELALAIAN dari Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, Teradu IV dan Teradu V (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan), dan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X (KPU Provinsi Sumatera Selatan) sebagai Atasan yang bertugas untuk memberi Bimbingan, Supervisi dan Monitoring Kinerja Bawaslu Ogan Ilir dan KPU Kab. Ogan Ilir. Sehingga, hal ini Juga nyata-nyata menunjukan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) serta Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X (KPU Provinsi Sumatera Selatan) TERBUKTI MELANGGAR KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU. [2.7] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. Bukti P – 1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 246/HK.03.1-KPT/1610/KPU-KAB/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 2. Bukti P – 2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 248/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 24 September 2020 Tentang Penetapan Nomor Urut 2. Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 3. Bukti P – 3 Surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020, perihal : Rekomendasi; 4. Bukti P – 4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 Tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020; 5. Bukti P – 5 Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupatan Ogan Ilir Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020 (Model BA.HP- KWK); 6. Bukti P – 6 Putusan Mahkamah Agung RI No. 06 P/PAP/2018 tertanggal 21 Mei 2018; 7. Bukti P – 7 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Tertanggal 13 Maret 2020; 8. Bukti P – 8 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tanggal 13 April 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; 9. Bukti P – 9 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tanggal 20 Maret 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Tertanggal 13 Maret 2020 10. Bukti P – 10 Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 20 Maret 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19); 11. Bukti P – 11 Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 2 April 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintahan Daerah; 12. Bukti P – 12 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 43 /PMK.05/2020 Tanggal 24 April 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 13. Bukti P – 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tanggal 14 Maret 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah; 14. Bukti P – 14 Berita Media Masa Kompas edisi 1 Mei 2020 dengan Judul “Bawaslu Ogan Ilir Nilai Wajah Bupati di Karung Beras Bantuan Bukan Pelanggaran; 15. Bukti P – 15 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Nomor 001/PPS-OI/KH- DKG/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1; 16. Bukti P – 16 Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tentang Pemberitahuan tentang Status Laporan tanggal 4 Oktober 2020; 17. Bukti P – 17 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 137.a/PL.02-5- SD/1610/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 8 september 2020, Perihal Mohon Klarifikasi sehubungan dengan adanya surat Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Sumatera Selatan Nomor : R/897/DPD-SUMSEL/BPAN-AI/20; 18. Bukti P – 18 Surat Klarifikasi dari Pemohon tertangaal 10 September 2020; 19. Bukti P – 19 Undangan dan Berita Acara Klarifikasi atas nama AHHADAM tanggal 01 Oktober 2020; 20. Bukti P – 20 Undangan dan Berita Acara Klarifikasi atas nama H.M. Ilyas Panji Alam,SE.,SH.,MM. Tanggal 02 Oktober 2020; 21. Bukti P – 21 Undangan dan Berita Acara Klarifikasi atas nama Ir.H.Endang PU Ishak,SH.,MSi. Tanggal 02 Oktober 2020; 22. Bukti P – 22 Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 277/KEP/BPBD/2020 tanggal 24 Maret 2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 23. Bukti P – 23 Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 282/KEP/BPBD/2020 tanggal 30 Maret 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);; 24. Bukti P – 24 Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 311/KEP/DINSOS/2020 tanggal 21 April 2020 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Sembako Dampak Bencana Non Alam Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020; 25. Bukti P – 25 Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 316/KEP/DINSOS/2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Tim Pendistribusian Bantuan Sembako Dampak Bencana Non Alam Covid-19 Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020; 26. Bukti P – 26 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna; 27. Bukti P – 27 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyeberan Covid-19; 28. Bukti P - 28 Berita Media Online SUMEK.co tanggal 10 Oktober 2020. terkait Berita dengan Judul “Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (Teradu I, Teradu II dan Teradu III) Menghilang”. Pasca penetapan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 Petahana H M Ilyas Panji Alam-H Endang PU Ishak; 29. Bukti P - 29 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1P/PAP/2020 Tertanggal 27 Oktober 2020. [2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: KPU KABUPATEN OGAN ILIR 150-PKE-DKPP/XI/2020 & 167-PKE- DKPP/XI/2020 1. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020tanggal 4 Oktober 2020PerihalRekomendasi, bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan terhadap laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, SH - H. Ardani, SH., MH melalui kuasa hukumnya Arie Andi, SH yang diregister dengan Nomor : 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 pada tanggal 29 September 2020 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; yang berbunyi : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.(Bukti T.I-V.1) 2. Bahwa setelah meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi untuk diklarifikasi dan ahli untuk didengar keterangannya dibawah sumpah maka rapat pleno Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir memutuskan: a. Laporan yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 90 huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 pada pembagian sembako bantuan Covid-19 dan kegiatan pelantikan karang taruna kecamatan Pemulutan Barat, memenuhi unsur pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang- Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sertaWalikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang; dan Pasal 90 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. b. Pelaku pelanggar ketentuan sebagaimana disebutkan dalam poin a adalah terlapor H. M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM. Calon Bupati Ogan Ilir Petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020. 3. Bahwa sebagai tindaklanjut dari proses penanganan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut Bawaslu Ogan Ilir merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir untuk: Melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang; dan/atau Pasal 90 ayat (1) huruf f juncto ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 4. Bahwa hasil pencermatan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai angka 3, maka KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan hal-hal sebagai berikut : a. Tentangkewajiban, tugas dan wewenang KPU Kabupaten Ogan Ilir atas tindaklanjut rekomendasi/penerusan : 1. Bahwa norma hukum pemilihan yang mengatur mengenai kewajiban, tugas dan wewenang KPU Kabupaten Ogan Ilir terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir diatur dalam Pasal 10 huruf b1, Pasal 13 huruf p, Pasal 139, Pasal 140 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, masing-masing berbunyi : Pasal 10 huruf b1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 : “melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.” Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: “menindaklanjutidengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan” Pasal 139 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 : (1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan; (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Pasal 140 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 : (1) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU; Pasal 141 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 : “Dalam hal KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta Pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2), Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis”. 2. Bahwa berdasarkan norma hukum diatas, dapat disimpulkan KPU Kabupaten Ogan Ilir wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir; 3. Bahwa adapun bentuk tindaklanjut KPU Kabupaten Ogan Ilir adalah dengan memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana rekomendasi Bawaslu paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir diterima; 4. Bahwa adapun bentuk tindaklanjut KPU Kabupaten Ogan Ilir diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Adapun diksi “dalam” yang digunakan pada Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengisyaratkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dimaksud telah ada sebelum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang; 5. Bahwa adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dimaksud Pasal 140 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014; 6. Bahwa Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014, menyebutkan : a. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau b. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu. 7. Bahwa Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014, menyebutkan : “ KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN dapat melakukan konsultasi dengan KPU pada 1 (satu) tingkat diatasnya”; 8. Bahwa bentuk tindaklanjut adalah dengan memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi diterima oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir. Adapun kegiatan memeriksa yang dimaksud adalah dengan mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu serta menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman serta melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia dalam rangka menyelesaikan laporan Pelanggaran Administrasi ; b. Tentang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan : 1. Bahwa substansi dari tindaklanjut rekomendasi/penerusan tersebut dimaksud pada huruf A diatas berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 peristiwa hukum berupa pembagian sembako bantuan covid 19 dan pelantikan pengurus karang taruna Kecamatan Pemulutan Barat oleh Bupati masuk kategori pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon yang diusulkan oleh gabungan partai politik untuk mengikuti pemilihan dalam hal ini terlapor atas nama H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M.; 2. Bahwa dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dimaksud diatur dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan; c. Tentang Pertimbangan Hukum Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir terhadap Penerusan/Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir; 1. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada huruf a tentang Kewenangan KPU atas tindaklanjut rekomendasi/penerusan, KPU Kabupaten Ogan Ilir wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam bentuk memeriksa dan memutus tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Adapun bentuk tindaklanjut tersebut adalah dalam bentuk mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir serta menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman serta melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia dalam rangka menyelesaikan laporan Pelanggaran Administrasi ; 2. BahwaKPU Kabupaten Ogan Ilir telah menempuh langkah-langkah sebagai berikut : a) Tanggal 5 Oktober 2020, KPU Kabupaten Ogan Ilir memeriksa kembali surat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir surat Nomor273/BAWASLU-PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020; b) Tanggal 6 Oktober 2020, KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan rapat pleno tertutup, setelah itu melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan;(Bukti T.I-V.2) (Bukti T.I-V.3) c) Tanggal 7 Oktober 2020, KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan koordinasi dengan Polres Kabupaten Ogan Ilirterkait pengamanan pasca terbitnya Rekomendasi Bawaslu Nomor273/BAWASLU- PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020dan setelah itu melakukan konsultasi kepada ahli hukum; d) Tanggal 8 Oktober 2020, KPU Kabupaten Ogan Ilir mengundang Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir untuk memberikankejelasan terhadap surat Rekomendasi Bawaslu Nomor273/BAWASLU- PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020; (Bukti T.I-V.4) e) Tanggal 9 Oktober 2020, KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan konsultasi kepada ahli hukum kemudian dilanjutkan konsultasi lanjutan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan;(Bukti T.I-V.5) f) Tanggal 10 Oktober 2020, KPU Kabupaten Ogan Ilir bersama KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan konsultasi ke KPU Republik Indonesia, diperoleh masukan sebagai berikut : ⚫ Mengirim surat ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir meminta hasil kajian dan bukti-bukti terkait (dokumen dan video) ⚫ Mohon penjelasan kepada Sekda Kabupaten Ogan Ilir, Kepala BAPPEDA Ogan Ilir, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, Ketua Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat, Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir, terlapor dan kuasa hukum pelapor ⚫ Informasi atau data yang perlu diperoleh dari penjelasan adalah: ✓ Apakah kegiatan Bupati berupa pembagian sembako bantuan COVID-19 dan pelantikan pengurus karang taruna Kecamatan Pemulutan Barat, adalah benar wewenang, program dan kegiatan Bupati Tahun 2020? ✓ Apakah dalam kegiatan pembagian sembako bantuan COVID-19 dan pelantikan pengurus karang taruna Kecamatan Pemulutan Barat, terdapat tindakan Bupati yang menguntungkan diri sendiri? ✓ Apakah tindakan Bupati yang dapat dikategorikan menguntungkan diri sendiri dalam kegiatan pembagian sembako bantuan COVID-19 dan pelantikan pengurus karang taruna Kecamatan Pemulutan Barat tersebut? Dan berdasarkan langkah-langkah tersebut, KPU Kabupaten Ogan Ilir membuat kesimpulan sebagai berikut: ⚫ Apakah peristiwa hukum berupa pembagian sembako bantuan COVID-19 dan pelantikan pengurus karang taruna Kecamatan Pemulutan Barat oleh Bupati masuk kategori pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016? ⚫ Apakah peristiwa hukum berupa pembagian sembako bantuan COVID-19 dan pelantikan pengurus karang taruna Kecamatan Pemulutan Barat oleh Bupati, termasuk kategori yang dapat diberikan sanksi administrasi berupa diskualifikasi calon sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016? (Bukti T.I-V.6) g) Tanggal 11 Oktober 2020 KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan pemanggilan kepada : 1) Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta keterangan dari Arie Andi, SH.sebagai pelapor (selaku kuasa hukum pelapor) dugaan pelanggaran administrasi di KPU Kabupaten Ogan Ilir pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, pukul 15.30 WIB s/d selesai, bertempat di KPU Kabupaten Ogan Ilir(Bukti T.I-V.7) 2) Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta keterangan dari Pj. Sekda Kabupaten Ogan Ilir pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB s/d selesai, bertempat di KPU Kabupaten Ogan Ilir(Bukti T.I-V.8) 3) Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta keterangan dari H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M. selaku terlapor dugaan pelanggaran administrasi di KPU Kabupaten Ogan Ilir pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, pukul 17.30 WIB s/d selesai,bertempat di KPU Kabupaten Ogan Ilir(Bukti T.I-V.9) 4) Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta keterangan dari Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, pukul 21.44 WIB s/d selesai, bertempat di KPU Kabupaten Ogan Ilir(Bukti T.I-V.10) 5) Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta keterangan dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, pukul 22.42 WIB s/d selesai, bertempat di KPU Kabupaten Ogan Ilir(Bukti T.I-V.11) 6) Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta keterangan dari Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, pukul 23.55 WIB s/d selesai, bertempat di KPU Kabupaten Ogan Ilir (Bukti T.I-V.12) h) Tanggal 12 Oktober 2020 KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta penjelasan dan pendapat kepada : 1) Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta keterangan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2020 melalui Media Zoom Meeting, pukul 12.07 WIB s/d selesai, bertempat di KPU Kabupaten Ogan Ilir(Bukti T.I-V.13) 2) Bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir telah meminta pendapat dari ahli hukum Media Zoom Meetingtentang kajian dan pemahaman pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. i) KPU Kabupaten Ogan Ilir telah menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran yang disertai alat-alat bukti, foto dan vidio terhadap pelanggaran-pelanggaran yang didugakan. 3. Bahwa setelah memeriksa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, meminta keterangan pelapor (kuasa hukum), terlapor dan pihak terkait serta keterangan ahli, selanjutnya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia, kemudian bersama Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan pencermatan bersama, sehingga KPU Kabupaten Ogan Ilir berkesimpulan : a) Bahwa dalam kegiatan pembagian sembako COVID-19 Tahun 2020 yang terjadi di salah satu kecamatan yaitu Kecamatan Lubuk Keliat yang berada di Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 277/KEP/BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 311/KEP/DINSOS/2020 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Sembako Dampak Bencana Nonalam COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 dan Keputusan Bupati Nomor 316/KEP/DINSOS/2020 tentang Tim Pendistribusian Bantuan Sembako Dampak Bencana Nonalam COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 dan kegiatan pelantikan karang taruna di Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2020 merupakan bagian dari kegiatan pelantikan karang taruna Se- Kabupaten Ogan Ilir dengan surat karang taruna Kabupaten Ogan Ilir nomor 012/KT-OI/VII/2020 Perihal Penyampaian Undangan dan Jadwal Pelantikan Pengurus KT Kecamatan dan KT Desa Se- Kabupaten Ogan Ilir(berdasarkan jadwal pelantikan pengurus Karang Taruna Se-Kabupaten Ogan Ilir); b) Bahwa kegiatan pembagian sembako bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Ogan Ilir dankegiatan pelantikan karang taruna juga bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilircq. Dinas Sosial; c) Bahwa dalamproses pembagian sembako COVID-19 ditemukan alat bukti berupa foto, video,dan stiker (terlampir) Bupati Ogan Ilir yang bertuliskan pada kemasan beras 5 kg dan 10 kg bantuan Bupati Ogan Ilir Bapak H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM. dilengkapi dengan stiker menggunakan foto. Berdasarkan Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 311/KEP/DINSOS/2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sembako Dampak Bencana Nonalam COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada DIKTUM Kedua Penerima bantuan sembako dampak wabah COVID-19 berhak menerima paket sembako dengan rincian tiap paket terdiri dari : a. 10 kg Beras; b. 10 Bungkus Mie Instan; c. 6 Botol Lauk Kaleng (Sarden); dan d. 1 botol Kecap Manis. Sedangkan pada saat distribusi ditambahkan stiker yang merupakan perbuatan tambahan yang meningkatkan elektabilitas Bapak H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM yang dibuktikan dengan Lembaga Lingkaran Survei Indonesia Hasil Survei Pra Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, dan dalam proses kegiatan pelantikan karang taruna ada peristiwa hukum dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Ogan Ilir Bapak H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM, dalam kata sambutannya memperkenalkan Bapak Ir. H. Endang PU Ishak, SH., M.Si sebagai calon pendampingnya dan akan melanjutkan pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir 5 tahun kedepan sebagai Wakil Bupati Ogan Ilir di depan peserta pelantikan karang taruna dan ditemukan alat bukti berupa foto-foto beserta video; d) Bahwa Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah orang lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih; e) Bahwa setelah KPU Kabupaten Ogan Ilir memeriksa, mencermati data sebagaimanaRekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ditemukan penjelasan mengenai nilai keuntungan dan kerugian yang dialami salah satu pasangan calon dalam peristiwa hukum; f) Bahwa setelah KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan pencermatan mencari dan menerima masukan dari berbagaipihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran adminisitrasi dan kajian bersama Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilihan; g) Bahwa berdasarkan uraian diatas, KPU Kabupaten Ogan Ilir memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR 150-PKE-DKPP/XI/2020 1) Bahwa terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Para Teradu wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang; 2) Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak profesional, berkepastian hukum dalam proses Pembatalan Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020, Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak karena laporan yang diadukan terhadap Pelapor pada tanggal 29 September 2020 kadaluarsa dan nebis in idem. Atas dalil tersebut Para Teradu menolak secara tegas dan menyatakan dalil Pengadu tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut: Tentang Kadaluarsa a. Bahwa Para Teradu dalam proses dan menjalankan prosedur penanganan pelanggaran berkaitan dengan tenggang waktu penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, berbunyi “Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atas Panwas Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan”; b. Bahwa laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Para Teradu pada tanggal 29 September 2020 terhadap dugaan pelanggaran yang diketahui pada tanggal 23 September 2020 pada saat dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang penetapan pasangan calon, dibuktikan berdasarkan Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (Bukti-T.1), dimana laporan tersebut disampaikan dalam waktu 6 (enam) hari sejak diketahui, artinya masih dalam tenggang waktu berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, dan karenanya telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, berbunyi “waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran Tentang Nebis In Idem a) Bahwa Para Teradu tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang mengakibatkan ditetapkannya Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU- PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020, selain laporan yang tercatat dalam Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (Vide Bukti-T.1), dan dapat dibuktikan pula dengan Buku Register penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 (Bukti-T.2); b) Bahwa benar sebelum adanya laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, pernah ada diajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH kepada Para Teradu terhadap Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020, namun Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Putusan atas permohonan sengketa dimaksud melainkan menerbitkan Formulir PSP 5 mengenai TIDAK DIREGISTERNYA Permohonan PEMOHON Sengketa (BuktiT.3). c. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada Terlapor, Incasu Bupati Petahana untuk membela diri dan mengajukan tegen bewijsde atau bukti lawan, termasuk tidak memberi kesempatan kepada Terlapor untuk menghadirkan Ahli. Atas dalil tersebut Para Teradu menyatakan secara tegas dalil Pengadu tidaklah benar, pada faktanya Para Teradu secara prosedur telah menerapkan ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, dimana Pengadu telah dimintai klarifikasi untuk menyampaikan pembelaannya dan Pengadu telah pula diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan tambahan. Dalam kesempatan tersebut Pengadu tidak menyampaikan/mengajukan tegen bewisjde atau bukti lawan dan/atau mengajukan ahli, dapat dibuktikan sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ilyas Panji Alam (Bukti-T.4), dan Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Endang PU Ishak (Bukti-T.5);- d. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang mendalilkan Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU- PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020, bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, yaitu asas larangan bertindak sewenang-wenang (willekeur). Atas dalil tersebut Para Teradu menyatakan secara tegas dalil Pengadu tidaklah benar, karena secara normatif tidak ada ketentuan yang mengharuskan Para Teradu meminta keterangan seperti yang didalilkan Pengadu, melainkan Para Teradu diberikan kebebasan (kewenangan diskresi) untuk menentukan siapa yang harus didengar keterangannya, dan pada faktanya Para Teradu secara prosedur telah menerapkan ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017, dimana Para Teradu telah memanggil dan melakukan klarifikasi permintaan keterangan kepada:--------------- -------------- (1) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir an. Irawan Sulaiman, S.Sos.,M.Si., sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Irawan Sulaiman, S.Sos., M.Si (BuktiT.6);----------------------------------------------------- --------------------------------- (2) Ketua Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat an. Triadi, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Triadi (Bukti-T.7);- ---------------------------------------------- (3) Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Ogan Ilir an. Ahhadam Facrullah, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ahhadam Facrullah (Bukti-T.8);--- (4) Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir an. M. THAHIR R, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. M. THAHIR R (Bukti-T.9); dan------------------------------ (5) Keterangan ahli an. Dr. Bahrul Ilmi Yakub sebagai ahli Hukum dan ahli perundang-undangan dari Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Dr. Bahrul Ilmi Yakub (BuktiT.10) BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN 167-PKE-DKPP/XI/2020 a. bahwa dalam hal pelaksanaan tugas Pengawasan Bawaslu Kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang; untuk selanjutnya disebut Undang-undang Pemilihan (BUKTI T-1); b. bahwa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang disebut pada poin 1, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar bimbingan teknis, rakor dan rakernis Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumsel pada pemilihan serentak 2020 dan supervisi ke Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sumatera Selatan (BUKTI T-2); c. bahwa kewenangan dalam penerimaan dan tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran terhadap peraturan pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wali Kota adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten / Kota. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 huruf c Undang-undang Pemilihan (BUKTI T-1); d. bahwa Pengawas Pemilihan melakukan penanganan Temuan/Laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (BUKTI T-3). Pengaturan yang serupa juga terdapat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan temuan dan/atau laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran (BUKTI T-4); e. bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Panwas kecamatan dapat melakukan pendampingan kepada pengawas pemilihan secara berjenjang, jika mengalami kesulitan dalam melakukan pengkajian dugaan Pelanggaran Pemilihan. Hal ini sebagaimana diatur oleh Pasal 27 ayat (1) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 (BUKTI T-3) dan Pasal 39 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 (BUKTI T-4); f. bahwa pendampingan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dilakukan atas permintaan tertulis Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 (BUKTI T-3) dan Pasal 39 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 (BUKTI T-4); g. bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan beserta Sekretariat melakukan pembinaan, supervisi dan monitoring terkait pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, pembinaan SDM dan hal lain sesuai kebutuhan. Untuk supervisi monitoring dan kunjungan kerja ke 7 (tujuh) Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang melaksanakan pilkada di tahun 2020 terdata sejumlah 132 (seratus tiga dua) kegiatan, 29 (dua puluh sembilan) diantaranya kegiatan di Bawaslu Ogan Ilir yang terdata. Komisioner Bawaslu RI yaitu Bapak Mochammad Afifuddin, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, pernah berkunjung ke Ogan Ilir pada tanggal 7 Agustus 2020, dengan agenda Program Gerakan Bersama Masyarakat (GEMAR) menjaga hak pilih di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dan beberapa titik pasar di Ogan Ilir, selanjutnya Bapak Fritz Edward Siregar, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu RI juga pernah berkunjung ke Ogan Ilir pada tanggal 25 September 2020 dengan agenda kegiatan supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkait Pengawasan Tahapan Pilkada dan Kesiapan Bawaslu Ogan Ilir dalam menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2020. Dan dalam setiap kegiatan yang dimaksud selalu dilakukan pembinaan, utamanya dalam rangka pelaksanaan tugas berdasarkan azas pemilu dan prinsip penyelenggara serta berdasarkan peraturan perundang – undangan dan untuk selalu meningkatkan kinerja (BUKTI T-5); h. bahwa dalam melakukan supervisi kesiapan penanganan pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan mengenai kepatuhan dalam melaksanakan aturan perundang-undangan dan tata cara serta prosedur penanganan pelanggaran. Bukan untuk mempengaruhi apalagi mengintervensi keputusan yang menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, termasuk dalam perkara a quo; i. bahwa berdasarkan poin di atas, dapat disimpulkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V) telah melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk melakukan pembinaan dan supervisi ke Bawaslu Kabupaten/kota penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan; j. bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengundang Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka melakukan pembinaan kelembagaan pada tanggal 21 Oktober 2020 yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir (BUKTI T- 6) KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN 167-PKE-DKPP/XI/2020 1. Bahwa setelah menerima Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020, hingga ditetapkannya Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020. KPU Kabupaten Ogan Ilir dan KPU Provinsi Sumatera Selatan, telah melakukan 3 kali rapat Koordinasi dan Konsultasi, yaitu: a. Pada tanggal 6 Oktober 2020, sehari setelah KPU Ogan Ilir menerima Rekomendasi dari Bawaslu, diarahkan untuk menindak lanjuti sesuai ketentuan 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Melakukan klarifikasi kepada Bawaslu OI, Pihak Terlapor, Saksi-saksi jika diperlukan mengahadirkan saksi ahli. Buat kajian yang komperhensif baru diputuskan melalui pleno KPU Ogan Ilir. b. Pada tanggal 9 Oktober 2020, setelah melakukan klarifikasi tindak lanjut dan untuk mempertajam analisa diarahkan untuk juga berkonsultasi dengan KPU RI. 2. Bahwa selain berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan, pada tanggal 10 Oktober 2020. KPU Provinsi Sumatera Selatan membawa KPU Kabupaten Ogan Ilir berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan KPU RI. 3. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu VI sampai dengan Teradu X tidak melakukan bimbingan, supervisi dan monitoring terhadap KPU Ogan Ilir dalam menindak lanjuti Rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir Nomor: adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR 167-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Para Teradu wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;-- 3. Bahwa Para Teradu menerbitkan Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLUPROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Formulir A.1 Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (Bukti-T.1), yang ditindaklanjuti Para Teradu dengan prosedur sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, dengan tahapan sebagai berikut:---------------------------------------------------- ------------------------------------- a. Pada tanggal 29 September 2020 dilakukan pemeriksaan kelengkapan isi formulir A.1 Pelapor;--------------------------------------- b. Pada tanggal 29 September 2020 dilakukan Pemberian Tanda Terima Register Laporan Form Model A.3 (Bukti-T.2), dan dicatatkan dalam Buku Register penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 (Bukti-T.3);-------- --------- c. Pada tanggal 29 September 2020 dilakukan Penelitian Pemberkasan, diikuti dengan rapat persiapan teknis pelaksanaan klarifikasi pelapor, terlapor, saksi dan ahli untuk didengar keterangannya;-------------------------------------------------------- d. Pada tanggal 30 September 2020, dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saksi Pelapor an. Ahmad Irwansyah, tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ahmad Irwansyah (Bukti-T.4), dan klarifikasi terhadap Saksi Pelapor an. Elfan Dwi Putra, tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Elfan Dwi Putra (Bukti-T.5);--------------------------------- e. Pada tanggal 1 Oktober 2020, dilakukan pemeriksaan klarifikasi masing-masing kepada:-------------------------- ---------------------------------- - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir an. Irawan Sulaiman, S.Sos.,M.Si., selaku Saksi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Irawan Sulaiman, S.Sos., M.Si (Bukti-T.6);-------------------- ------------------ - Ketua Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat an. Triadi, selaku Saksi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Triadi (Bukti-T.7);----------------------- - Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Ogan Ilir an. Ahhadam Facrullah, selaku Saksi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ahhadam Facrullah (Bukti-T.8);-------------------- ------------------------------------ - Pelapor an. Andi Arie, SH, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Andi Arie, SH (Bukti-T.9).-------- --------------------------------------------------------------- f. Pada tanggal 2 Oktober 2020, dilakukan pemeriksaan klarifikasi masing-masing kepada:---------------------------------- -------------------------- - Terlapor an. Ilyas Panji Alam, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ilyas Panji Alam (Bukti-T.10);----------- -------------------------------------------------- - Terlapor an. Endang PU Ishak, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Endang PU Ishak (Bukti-T.11);------------------------------------------------------------- - Kabid Mutasi BKD Pemkab Ogan Ilir an. Maryanah, selaku Saksi, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Maryanah (Bukti-T.12);---------- ----------------------- - Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir an. M. THAHIR R, selaku Saksi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. M. THAHIR R (Bukti-T.13); dan---- - Dr. Bahrul Ilmi Yakub selaku ahli Hukum dan ahli perundangundangan dari Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Dr. Bahrul Ilmi Yakub (Bukti-T.14).----------------- f. Pada tanggal 2 – 3 Oktober 2020, dilakukan kajian dugaan pelanggaran, sebagaimana tertuang dalam Formulir A.8 Kajian Penanganan Pelanggaran (Bukti-T.15);------------------------------------- h. Pada tanggal 4 Oktober 2020, dilakukan rapat pleno dan penetapan status, dibuktikan dengan daftar hadir rapat pleno (Bukti-T.16), Berita Acara Pleno (Bukti-T.17), Form Model A.10 Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Bukti- T.18), Form Model A.13 Status Laporan (Bukti-T.19), dan Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 (BuktiT.20).--------- -------------------------------------------------------------------------------------------- - 4. Bahwa tidak benar Para Teradu menindaklanjuti perkara yang sudah nebis in idem sebagaimana didalilkan Para Pengadu, karena pada faktanya Para Teradu tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang mengakibatkan ditetapkannya Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU- PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020, selain laporan yang tercatat dalam Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (vide Bukti- T.1), dan dapat dibuktikan pula dengan Buku Register penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 (vide Bukti-T.3), dan mengenai adanya perkara sebelumnya hanya ada permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH kepada Para Teradu terhadap Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 (Bukti-T.21), namun Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Putusan atas permohonan sengketa dimaksud melainkan menerbitkan Formulir PSP 5 mengenai TIDAK DIREGISTERNYA Permohonan PEMOHON Sengketa (Bukti-T.22). [2.9] PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 150-PKE-DKPP/XI/2020 KPU KABUPATEN OGAN ILIR Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan Teradu I (Massuryati), Teradu II (Masjidah), Teradu III (Titin Maryati), Teradu IV (Rusdi) dan Teradu V (Roby Ardiansyah) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pememilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I (Massuryati), Teradu II (Masjidah), Teradu III (Titin Maryati), Teradu IV (Rusdi) dan Teradu V (Roby Ardiansyah); BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1. Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pememilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; PETITUM PARA TERADU PERKARA NOMOR 167-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN 1) Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2) Menyatakan Teradu VI (Kelly Mariana), Teradu VII (Hepriyadi), Teradu VIII (Amrah Muslimin, Teradu IX (Hendri Almawijaya) dan Teradu X (Hendri Daya Putra) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pememilihan Umum; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu VI (Kelly Mariana), Teradu VII (Hepriyadi), Teradu VIII (Amrah Muslimin, Teradu IX (Hendri Almawijaya) dan Teradu X (Hendri Daya Putra); BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN 1. Teradu Menolak aduan yang disampaikan Pengadu; 2. Memohon kepada Yang mulia Majelis Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk membatalkan dan menolak segala tuntutan dan aduan Pengadu; 3. Memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk merehabilitasi nama baik para Teradu. KPU KABUPATEN OGAN ILIR Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1) Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu I (Massuryati), Teradu II (Masjidah), Teradu III (Titin Maryati), Teradu IV (Rusdi) dan Teradu V (Roby Ardiansyah) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pememilihan Umum; 3) Merehabilitasi nama baik Teradu I (Massuryati), Teradu II (Masjidah), Teradu III (Titin Maryati), Teradu IV (Rusdi) dan Teradu V (Roby Ardiansyah); BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyerahkan keputusan kepada Majelis Pemeriksa DKPP atas keterangan yang Teradu sampaikan dimuka persidangan. 1) Menyatakan Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pememilihan Umum; 3) Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; [2.10] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: KPU KABUPATEN OGAN ILIR 150-PKE-DKPP/XI/2020 & 167-PKE-DKPP/XI/2020 No Nama Alat Bukti Tanda Keterangan 1 Rekomendasi Bawaslu Nomor T.I-V.1 Membuktikan bahwa KPU 273/BAWASLU-PROV.SS- Kabupaten Ogan Ilir telah 08/PM.05.02/X/2020 melakukan langkah sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir 2. Berita Acara Rapat Plono Nomor T.I-V.2 Membuktikan bahwa KPU 157/PP.02.01-BA/1610/KPU- Kabupaten Ogan ilir telah Kab/X/2020 melakukan rapat pleno 3. Berita Acara Rapat Konsultasi T.I-V.3 KPU Kabupaten Ogan ilir telah dengan KPU Provinsi Sumatera berkonsultasi dengan KPU Selatan Provinsi Sumatera Selatan 4. Surat Nomor 284/HK.06- T.I-V.4 Bahwa KPU Kabupaten Ogan SD/1610/KPU-Kab/X/2020 Ilir telah meminta kejelasan perihal Mohon Kejelasan terhadap Rekomendasi Bawaslu terhadap Surat Rekomendasi Kabupaten Ogan Ilir Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS- 08/PM.05.02/X/2020 5. Photo Konsutasi dengan KPU T.I-V.5 Bahwa KPU Kabupaten Ogan Provinsi Sumatera Selatan Ilir telah melakukan Konsultasi Lanjutan. 6. Berita Acara Hasil Konsultasi T.I-V.6 Bahwa KPU Kabupaten Ogan dengan KPU RI Nomor Iilir telah melakukan Konsultasi 161/PP.02.01- Ke KPU RI didampingi KPU BA/1610/KPU.Kab/X/2020 Provinsi Sumatera Selatan 7. KPU Kabupaten Ogan Ilir T.I-V.7 Bahwa KPU Kabupaten Ogan Memanggil Pelapor Ilir telah meminta keterangan dari Arie Andi, SH sebagai Pelapor 8. KPU Kabupaten Ogan Ilir T.I-V.8 Bahwa KPU Kabupaten Ogan Memanggil Saksi-Saksi Ilir telah meminta keterangan dari Pj. Sekda Kabupaten Ogan Ilir sebagai Saksi 9. KPU Kabupaten Ogan Ilir T.I-V.9 Bahwa KPU Kabupaten Ogan Memanggil Terlapor Ilir telah meminta keterangan dari H.M. Ilyas Panji Alam, SE., MM., sebagai Terlapor 10. KPU Kabupaten Ogan Ilir T.I-V.10 Bahwa KPU Kabupaten Ogan Memanggil Saksi-Saksi Ilir telah meminta keterangan dari Tim Gugus Tugas Kabupaten Ogan Ilir sebagai Saksi 11. KPU Kabupaten Ogan Ilir T.I-V.11 Bahwa KPU Kabupaten Ogan Memanggil Saksi-Saksi Ilir telah meminta keterangan dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir Kabupaten Ogan Ilir sebagai Saksi 12. KPU Kabupaten Ogan Ilir T.I-V.12 Bahwa KPU Kabupaten Ogan Memanggil Saksi-Saksi Ilir telah meminta keterangan dari Kepala BAPPEDA Kabupaten Ogan Ilir Kabupaten Ogan Ilir sebagai Saksi 13. KPU Kabupaten Ogan Ilir T.I-V.13 Bahwa KPU Kabupaten Ogan melakukan Zoom Metting Ilir telah meminta keterangan dengan Saksi-Saksi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir Kabupaten Ogan Ilir sebagai Saksi melalui media Zoom Metting BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR Bukti Keterangan Bukti T – 1 Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 Bukti T – 2 Buku Register penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 Bukti T – 3 Formulir PSP 5 mengenai TIDAK DIREGISTERNYA Permohonan PEMOHON Sengketa Bukti T – 4 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ilyas Panji Alam Bukti T – 5 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Endang PU Ishak Bukti T – 6 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Irawan Sulaiman, S.Sos., M.Si Bukti T – 7 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Triadi Bukti T – 8 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ahhadam Facrullah Bukti T – 9 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. M. THAHIR R Bukti T – 10 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Dr. Bahrul Ilmi Yakub KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN 167-PKE-DKPP/XI/2020 No Nama Alat Bukti Tanda Keterangan 1 Photo Konsultasi KPU Ogan Ilir T.VI-X.1 Membuktikan bahwa KPU dan KPU Provinsi Sumatera Provinsi Sumatera Selatan telah Selatan, tanggal 6 Oktober 2020 melakukan supervisi kepada KPU Ogan Ilir. 2. Photo Konsultasi KPU Ogan Ilir T.VI-X.2 Membuktikan bahwa KPU dan KPU Provinsi Sumatera Provinsi Sumatera Selatan telah Selatan, tanggal 9 Oktober 2020 melakukan supervisi kepada KPU Ogan Ilir 3. Photo Konsultasi KPU Ogan Ilir T.VI-X.3 KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Provinsi Sumatera juga mengajak dan Selatan dengan KPU RI, tanggal mendampingi KPU Ogan Ilir 10 Oktober 2020. berkonsultasi dengan KPU RI BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN No Tanda Keterangan 1 T.1 Fotokopi Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan Ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, menjadi undang- undang; 2. T.2 Fotokopi Surat undangan kegiatan bimbingan teknis, rakor dan rakernis Penanganan pelanggaran Bawaslu Sumsel pada pemilihan serentak 2020 disertai foto-foto kegiatan 3. T.3 Fotokopi Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota 4. T.4 Fotokopi Peratutran Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 5. T.5 Fotokopi surat Tugas perjalan Dinas Bawaslu Sumsel ke Kabupaten Ogan Ilir, disertai foto-foto Kegiatan 6. T.6 Fotokopi surat undangan, daftar hadir, notulen rapat dan dokumentasi pada saat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengundang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka melakukan pembinaan kelembagaan pada tanggal 21 Oktober 2020 BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR 167-PKE-DKPP/XI/2020 Bukti Keterangan Bukti T – 1 Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 Bukti T – 2 Tanda Terima Register Laporan Form Model A.3 Bukti T – 3 Buku Register penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 Bukti T – 4 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ahmad Irwansyah Bukti T – 5 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Elfa Dwi Putra Bukti T – 6 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Irawan Sulaiman, S.Sos., M.Si Bukti T – 7 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Triadi Bukti T – 8 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ahhadam Facrullah Bukti T – 9 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Andi Arie, SH Bukti T – 10 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ilyas Panji Alam Bukti T – 11 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Endang PU Ishak Bukti T – 12 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Maryanah Bukti T – 13 Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. M. THAHIR R Bukti T – 14 Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Dr. Bahrul Ilmi Yakub Bukti T – 15 Formulir A.8 Kajian Penanganan Pelanggaran Bukti T – 16 Daftar Hadir Rapat Pleno Bukti T – 17 Berita Acara Rapat Pleno Bukti T – 18 Form Model A.10 Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Bukti T – 19 Form Model A.13 Status Laporan Bukti T – 20 Rekomendasi Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS 08/PM.05.02/X/2020 Bukti T – 21 Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH Bukti T-22 Formulir PSP 5 mengenai TIDAK DIREGISTERNYA Permohonan PEMOHON Sengketa [2.7] KESIMPULAN TERADU KPU KABUPATEN OGAB ILIR 150-PKE-DKPP/XI/2020 & 167-PKE-DKPP/XI/2020 1) Bahwa berdasarkan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020 tanggal 4 Oktober 2020 Perihal Rekomendasi, bahwa Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Ilir melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan terhadap laporan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, SH - H. Ardani, SH., MH melalui kuasa hukumnya Arie Andi, SH yang diregister dengan Nomor : 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 pada tanggal 29 September 2020 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; yang berbunyi : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon. (Bukti T.I-V.1) 2. Bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu tersebut maka KPU Kabupaten Ogan Ilir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang norma hukum yang mengatur mengenai kewajiban, tugas dan wewenang KPU Kabupaten Ogan Ilir terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir diatur dalam Pasal 10 huruf b1, Pasal 13 huruf p, Pasal 139, Pasal 140 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, masing-masing berbunyi : Pasal 10 huruf b1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 : “melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.” Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016: “menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan” Pasal 139 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 : (4) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan; (5) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (6) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Pasal 140 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 : (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU. Pasal 141 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 : “Dalam hal KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta Pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2), Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis”. 2.2 Bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014, menyebutkan : c. Mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan/atau d. Menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014, menyebutkan “ KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS/KPPSLN dapat melakukan konsultasi dengan KPU pada 1 (satu) tingkat diatasnya”; 2.3 Bahwa berdasarkan norma hukum diatas dapat disimpulkan KPU Kabupaten Ogan Ilir wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dan KPU Kabupaten Ogan Ilir dapat mengeluarkan Keputusan yang berbeda dengan Rekomedasi Bawaslu sesuai dengan kewenangan dan ketentuan Pasal 18 huruf (a) dan (b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014. 2.4 Bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu 273/BAWASLU-PROV.SS- 08/PM.05.02/X/2020 sesuai dengan Pasal 139 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan mengacu kepada Bab III Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum. 2.5 Bahwa setelah memeriksa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, meminta keterangan pelapor (kuasa hukum), terlapor dan pihak terkait serta keterangan ahli, selanjutnya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia, kemudian bersama Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan pencermatan bersama, sehingga KPU Kabupaten Ogan Ilir berkesimpulan : 2.5.1 Bahwa dalam proses pembagian sembako COVID-19 ditemukan alat bukti berupa foto, video, dan stiker (terlampir) Bupati Ogan Ilir yang bertuliskan pada kemasan beras 5 kg dan 10 kg bantuan Bupati Ogan Ilir Bapak H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM. dilengkapi dengan stiker menggunakan foto. Berdasarkan Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 311/KEP/DINSOS/2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sembako Dampak Bencana Nonalam COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada DIKTUM Kedua Penerima bantuan sembako dampak wabah COVID-19 berhak menerima paket sembako dengan rincian tiap paket terdiri dari : a. 10 kg Beras; b. 10 Bungkus Mie Instan; c. 6 Botol Lauk Kaleng (Sarden); dan d. 1 botol Kecap Manis. Sedangkan pada saat distribusi ditambahkan stiker yang ditempel pada karung beras 10kg merupakan perbuatan tambahan yang termasuk pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan padahal, didalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Ogan Ilir Nomor 311/KEP/DINSOS/2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sembako dampak bencana Nonalam COVID-19 di Kabupaten Ogan Ilir tidak mengatur tentang penambahan stiker pada karung beras, dengan adanya penambahan stiker tersebut yang merupakan perbuatan tambahan yang meningkatkan elektabilitas Bapak H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM yang dibuktikan dengan Lembaga Lingkaran Survei Indonesia Hasil Survei Pra Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. (Bukti T.I-V.2) (Bukti T.I-V.3) (Bukti T.I-V.4) 2.5.2 Bahwa dalam proses kegiatan pelantikan karang taruna ada peristiwa hukum dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Ogan Ilir Bapak H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM, dalam kata sambutannya memperkenalkan Bapak Ir. H. Endang PU Ishak, SH., M.Si sebagai calon pendampingnya dan akan melanjutkan pembangunan di Kabupaten Ogan Ilir 5 tahun kedepan sebagai Wakil Bupati Ogan Ilir di depan peserta pelantikan karang taruna, padahal Bapak Ir. H. Endang PU Ishak, SH., M.Si tidak mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk hadir di acara tersebut, perbuatan tambahan inilah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan ditemukan alat bukti berupa foto-foto beserta video; (Bukti T.I-V.5) 2.5.3 Bahwa berdasarkan uraian diatas, KPU Kabupaten Ogan Ilir memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. 3. Bahwa berdasarkan peristiwa pelanggaran terjadi jauh sebelum penetapan pasangan calon ketika tidak memenuhi syarat-syarat formil bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir tidak memiliki kewenangan dan ketentuan untuk melakukan atas dugaan pelanggaran baik itu laporan maupun temuan, hal tersebut telah diatur dalam Undang undang 10 Tahun 2016, yang berkenaan dengan tugas kewajiban dan wewenang Penyelenggara Pemilihan. 4. Bahwa ada laporan Nomor R/0910/LP/DPD-SUMSEL/BPAN-AI/IX/20 perihal Laporan yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Sumatera Selatan adanya dugaan/indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh petahana, dengan dugaan/indikasi sebagai berikut: a. Dugaan sebagai Petahana memanfaatkan bantuan beras dari pemerintah pusat dalam situasi Pandemi Covid-19 dengan memasang foto petahana di karung beras bantuan tersebut sebagai ajang pencitraan yang diduga/terindikasi merupakan kampanye terselubung saat pemberian bantuan sembako Covid-19 yang bersumber dari anggaran Negara maupun dana publik lainnya; b. Diduga sebagai Petahana melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan; c. Diduga sebagai petahana menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih. 4.1 Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir tidak dapat menindaklanjuti secara mendalam terhadap laporan tersebut dikarenakan sesuai dengan Tugas kewajiban dan wewenang KPU Ogan Ilir yang diatur di dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Taun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Kemudian KPU Kabupaten Ogan Ilir meminta klarifikasi dengan mengirimkan surat klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kepada H.M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM. pada tanggal 8 September 2020. Dapat disimpulkan bahwa hasil dari surat klarifikasi tersebut tidak ditemukan dugaan pelanggaran sebagaimana yang didugakan karena kewenangan terkait dengan dugaan pelanggaran sesuai dengan Pasal 30 huruf b,c dan d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Taun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. (Bukti T.I-V.6) 5 Bahwa berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, selama masa diskualifikasi status Pasangan Calon bukan lagi sebagai pasangan calon, dalam konteks terdapat upaya hukum maka status pasangan calon bukan lagi sebagai pasangan calon. Karena itu Pasangan Calon yang didiskualifikasi tidak berhak mendapatkan fasilitas dari Komisi Pemilihan Umum. Bila sudah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan kemudian Pasangan calon yang didiskualifikasi telah ditetapkan kembali sebagai pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum, maka sejak terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang bersangkutan berhak mendapatkan hak dan fasilitas sebagai pasangan calon kembali. (Bukti T.I-V.7) No Nama Alat Bukti Tanda Keterangan 1. Rekomendasi Bawaslu T.I-V.1 Membuktikan bahwa KPU Nomor 273/BAWASLU- Kabupaten Ogan Ilir telah PROV.SS- melakukan langkah sesuai 08/PM.05.02/X/2020 dengan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir 2. SK Nomor T.I-V.2 tentang Penetapan Penerima 311/KEP/DINSOS/2020 Bantuan Sembako Dampak Bencana Nonalam COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 3. Lembaga Lingkaran Survei T.I-V.3 Dapat meningkatkan Indonesia Hasil Survei Pra elektabilitas Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 4. Bukti Foto dan Video T.I-V.4 Membuktikan bahwa KPU Pembagian Sembako Kabupaten Ogan Ilir mempunyai bukti 5. Bukti Foto dan Video T.I-V.5 Membuktikan bahwa KPU Pelantikan Karang Taruna Kabupaten Ogan Ilir mempunyai bukti 6. laporan Nomor T.I-V.6 Bukti bahwa KPU Kabupaten R/0910/LP/DPD- telah menindaklanjuti laporan SUMSEL/BPAN-AI/IX/20 tersebut sesuai dengan tugas perihal Laporan dan wewenangnya. 7. SK Nomor 263/HK.03.1- T.I-V.7 tentang Pembatalan Penetapan Kpt/1610/KPU- Pasangan Calon Peserta Kab/X/2020 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR 150-PKE-DKPP/XI/2020 ➢ Bahwa Para Teradu secara sah dan meyakinkan benar memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;-- ➢ Bahwa terhadap laporan yang diadukan pada tanggal 29 September 2020 dianggap Kadaluarsa oleh Pengadu, Para Teradu tetap berpendirian bahwa tenggang waktu penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, dimana berdasarkan bukti Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (Bukti- T.1), dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Pelapor menyampaikan laporan pada tanggal 29 September 2020 atas dugaan pelanggaran yang diketahuinya pada tanggal 23 September 2020 saat Terlapor (Pengadu dalam perkara a quo) sebagai Bupati Kabupaten Ogan Ilir diketahui mencalonkan diri kembali sebagai calon Bupati (Petahana) dan sah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 23 September 2020, sehingga terpenuhi ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 berbunyi:- “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.- ➢ Bahwa terhadap laporan yang diadukan pada tanggal 29 September 2020 dianggap Nebis In Idem oleh Pengadu, berdasarkan bukti-bukti dan fakta- fakta yang terungkap di muka persidangan, Para Teradu secara sah dan meyakinkan tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang mengakibatkan ditetapkannya Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU- PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020, selain laporan yang tercatat dalam Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (Vide Bukti-T.1), dan Buku Register penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 (Bukti-T.2), dan terhadap adanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang sebelumnya pernah diajukan pada tanggal 25 September 2020 oleh pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH kepada Para Teradu terhadap Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Putusan atas permohonan sengketa dimaksud melainkan menerbitkan Formulir PSP 5 mengenai TIDAK DIREGISTERNYA Permohonan PEMOHON Sengketa (Bukti-T.3), dan berdasarkan keterangan yang telah Para Teradu sampaikan di muka persidangan sebelumnya, bahwa yang menjadi dasar tidak diregisternya permohonan sengketa tersebut karena berdasarkan hasil verifikasi Para Teradu, permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, berbunyi:- “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”. Bahwa berdasarkan ketentuan bunyi Pasal diatas, unsur hak peserta pemilihan yang dirugikan secara langsung tidaklah terpenuhi, dimana pemohon sengketa pemilihan yakni pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH, juga telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 23 September 2020. Hasil verifikasi ini telah Para Teradu tuangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 025/BAWASLU-PROV.SS- 08/HK.00.01/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020, mohon perkenan Yang Mulia pemeriksa perkara a quo untuk dapat menerima Berita Acara Rapat Pleno hasil verifikasi ini sebagai bukti tambahan Para Teradu dengan tanda Bukti-T.11, dan selain itu bahwa terhadap materi permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH, yang pada pokoknya mendalilkan keberatan atas diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 246/HK.03.1-Kpts/1610/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020, Tertanggal 23 September 2020 yang telah meloloskan Bakal Calon Bupati atas nama H.M. Ilyas Panji Alam, SE., MM, menjadi Calon Bupati Peserta Pemilihan, karena dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2), (3) dan (5) UU No. 10 Tahun 2016, pada faktanya saat permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut diajukan kepada Para Teradu pada tanggal 25 September 2020, Pemohon sengketa tidak dapat melengkapi bukti adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Calon Bupati atas nama H.M. Ilyas Panji Alam, SE., MM telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2), (3) dan (5) UU No. 10 Tahun 2016;-- ➢ Bahwa berdasarkan bukti-bukti Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ilyas Panji Alam (Bukti-T.4), dan Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Endang PU Ishak (Bukti-T.5), dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, terbukti secara sah dan meyakinkan Para Teradu telah memberikan kesempatan yang cukup kepada Pengadu sesuai prosedur yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, dimana Pengadu telah dimintai klarifikasi untuk menyampaikan pembelaannya dan Pengadu telah pula diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan tambahan. Dalam kesempatan tersebut Pengadu tidak menyampaikan/mengajukan tegen bewisjde atau bukti lawan dan/atau mengajukan ahli;- ➢ Bahwa Para Teradu dalam mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020, tidaklah benar bertindak sewenang-wenang (willekeur) yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu, karena berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan, secara sah dan meyakinkan Para Teradu secara prosedur telah menerapkan ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, memanggil dan melakukan klarifikasi permintaan keterangan kepada: (1) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir an. Irawan Sulaiman, S.Sos.,M.Si., sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Irawan Sulaiman, S.Sos., M.Si (Bukti- T.6), yang secara tegas diakui pula oleh Saksi Irawan Sulaiman, S.Sos.,M.Si., yang dihadirkan Pengadu di muka persidangan perkara a quo menerangkan benar telah dipanggil dan dilakukan klarifikasi oleh Para Teradu;----------------------------------------------------------------- (2) Ketua Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat an. Triadi, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Triadi (Bukti-T.7);-------------------------------------------- (3) Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Ogan Ilir an. Ahhadam Facrullah, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ahhadam Facrullah (Bukti-T.8);--- (4) Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir an. M. THAHIR R, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. M. THAHIR R (Bukti-T.9); dan---------------------------- (5) Keterangan ahli an. Dr. Bahrul Ilmi Yakub sebagai ahli Hukum dan ahli perundang-undangan dari Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Dr. Bahrul Ilmi Yakub (Bukti- T.10).------------------------------------------------------------------------------- BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN 167-PKE-DKPP/XI/2020 1. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan bimtek, supervisi dan monitoring kepada 7 (tujuh) Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 yaitu Kabupaten Pali, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi rawas dan Kabupaten Musi rawas utara. 2. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan bimtek, supervisi dan monitoring terkait penanganan pelanggaran di 7 (Tujuh) Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Selatan. 3. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan supervisi kesiapan penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, bertepatan dengan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan supervisi Analisis Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 30 September 2020. Dimana di sela – sela kegiatan supervisi DPS, Bawaslu OI menyampaikan adanya laporan yang masuk dan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengarahkan serta meminta untuk dilakukan penanganan secara profesional penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan (terlampir). 4. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan selalu mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan akan mendukung setiap langkah yang tidak menyalahi aturan. 5. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan dan menyarankan agar Bawaslu Ogan Ilir menghadapi dan menjaga situasi pasca keluarnya rekomendasi diskualifikasi. Hal ini disampaikan saat Bawaslu Ogan Ilir melaporkan kepada Bawaslu Provinsi mengenai telah dikeluarkannya rekomendasi. Bawaslu Provinsi juga mengingatkan kembali saat kegiatan coffee morning yang dilaksanakan via daring pada tanggal 7 Oktober 2020 (terlampir). BAWASLU KABUPATEN OGAN ILIR 167-PKE-DKPP/XI/2020 ➢ Bahwa Para Teradu secara sah dan meyakinkan benar memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; ➢ Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, secara sah dan meyakinkan Para Teradu dalam menerbitkan Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Formulir A.1 Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (Bukti- T.1), telah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, yakni melalui prosedur dan tahapan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 29 September 2020 dilakukan pemeriksaan kelengkapan isi formulir A.1 Pelapor;-------------------------------------- 2. Pada tanggal 29 September 2020 dilakukan Pemberian Tanda Terima Register Laporan Form Model A.3 (Bukti-T.2), dan dicatatkan dalam Buku Register penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 (Bukti-T.3);------------------ 3. Pada tanggal 29 September 2020 dilakukan Penelitian Pemberkasan, diikuti dengan rapat persiapan teknis pelaksanaan klarifikasi pelapor, terlapor, saksi dan ahli untuk didengar keterangannya;- 4. Pada tanggal 30 September 2020, dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saksi Pelapor an. Ahmad Irwansyah, tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ahmad Irwansyah (Bukti-T.4), dan klarifikasi terhadap Saksi Pelapor an. Elfan Dwi Putra, tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Elfan Dwi Putra (Bukti-T.5);--------------------------------- 5. Pada tanggal 1 Oktober 2020, dilakukan pemeriksaan klarifikasi masing-masing kepada:--------------------------------------------------------- .5.1. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir an. Irawan Sulaiman, S.Sos.,M.Si., selaku Saksi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Irawan Sulaiman, S.Sos., M.Si (Bukti-T.6);------------------------------------- .5.2. Ketua Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat an. Triadi, selaku Saksi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Triadi (Bukti-T.7);----------------- .5.3. Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Ogan Ilir an. Ahhadam Facrullah, selaku Saksi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ahhadam Facrullah (Bukti-T.8);------------------------------------------------------ .5.4. Pelapor an. Andi Arie, SH, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Andi Arie, SH (Bukti-T.9).------------------------------------------------------------------- 6. Pada tanggal 2 Oktober 2020, dilakukan pemeriksaan klarifikasi masing-masing kepada: .6.1. Terlapor an. Ilyas Panji Alam, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Ilyas Panji Alam (Bukti-T.10);------------------------------------------------------- .6.2. Terlapor an. Endang PU Ishak, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Endang PU Ishak (Bukti-T.11);----------------------------------------------------- .6.3. Kabid Mutasi BKD Pemkab Ogan Ilir an. Maryanah, selaku Saksi, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Maryanah (Bukti-T.12);--------------------- .6.4. Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir an. M. THAHIR R, selaku Saksi sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. M. THAHIR R (Bukti-T.13); dan- ---- .6.5. Dr. Bahrul Ilmi Yakub selaku ahli Hukum dan ahli perundang- undangan dari Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya, sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi an. Dr. Bahrul Ilmi Yakub (Bukti- T.14).- 7. Pada tanggal 2 – 3 Oktober 2020, dilakukan kajian dugaan pelanggaran, sebagaimana tertuang dalam Formulir A.8 Kajian Penanganan Pelanggaran (Bukti-T.15);----------------------------- 8. Pada tanggal 4 Oktober 2020, dilakukan rapat pleno dan penetapan status, dibuktikan dengan daftar hadir rapat pleno (Bukti-T.16), Berita Acara Pleno (Bukti-T.17), Form Model A.10 Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (Bukti-T.18), Form Model A.13 Status Laporan (Bukti-T.19), dan Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 (Bukti-T.20).---------- ➢ Bahwa terhadap aduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu menindaklanjuti perkara yang sudah Nebis In Idem tidaklah berdasar, karena berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, Para Teradu secara sah dan meyakinkan tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang mengakibatkan ditetapkannya Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020, selain laporan yang tercatat dalam Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (vide Bukti-T.1), dan Buku Register penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 (vide Bukti-T.3), dan terhadap adanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang sebelumnya pernah diajukan pada tanggal 25 September 2020 oleh pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH kepada Para Teradu terhadap Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020 (Bukti-T.21), terbukti secara sah dan meyakinkan Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Putusan atas permohonan sengketa dimaksud melainkan menerbitkan Formulir PSP 5 mengenai TIDAK DIREGISTERNYA Permohonan PEMOHON Sengketa (Bukti-T.22), dan berdasarkan keterangan yang telah Para Teradu sampaikan di muka persidangan sebelumnya, bahwa yang menjadi dasar tidak diregisternya permohonan sengketa tersebut karena berdasarkan hasil verifikasi Para Teradu, permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, berbunyi:--------------- “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”. Bahwa berdasarkan ketentuan bunyi Pasal diatas, unsur hak peserta pemilihan yang dirugikan secara langsung tidaklah terpenuhi, dimana pemohon sengketa pemilihan yakni pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH, juga telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 23 September 2020. Hasil verifikasi ini telah Para Teradu tuangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 025/BAWASLU-PROV.SS- 08/HK.00.01/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020, mohon perkenan Yang Mulia pemeriksa perkara a quo untuk dapat menerima Berita Acara Rapat Pleno hasil verifikasi ini sebagai bukti tambahan Para Teradu dengan tanda Bukti-T.23, dan selain itu bahwa terhadap materi permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH, yang pada pokoknya mendalilkan keberatan atas diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 246/HK.03.1-Kpts/1610/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020, Tertanggal 23 September 2020 yang telah meloloskan Bakal Calon Bupati atas nama H.M. Ilyas Panji Alam, SE., MM, menjadi Calon Bupati Peserta Pemilihan, karena dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2), (3) dan (5) UU No. 10 Tahun 2016, pada faktanya saat permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut diajukan kepada Para Teradu pada tanggal 25 September 2020, Pemohon sengketa tidak dapat melengkapi bukti adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Calon Bupati atas nama H.M. Ilyas Panji Alam, SE., MM telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2), (3) dan (5) UU No. 10 Tahun 2016;-------------------------------- ➢ Bahwa terhadap aduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu setelah mengeluarkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo langsung “menghilang” dan tidak bisa dihubungi adalah tidak benar dan cenderung mengada-ada, karena berdasarkan bukti-bukti dan fakta- fakta yang terungkap di muka persidangan, Para Teradu secara sah dan meyakinkan bahwa untuk kepentingan pemenuhan informasi publik, pada hari itu juga Para Teradu telah membuat status laporan yang diumumkan secara terbuka melalui Form Model A.13 Status Laporan (vide Bukti- T.19), dan juga telah meneruskan rekomendasi tersebut ke Pihak KPU Kabupaten Ogan Ilir sesuai Form Model A.10 Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide Bukti-T.18), sehingga selanjutnya sudah menjadi ranahnya KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk menindaklanjuti Rekomendasi Para Teradu. Selain itu Para Teradu telah pula menerangkan di muka persidangan, setelah meneruskan rekomendasi tersebut kepada Pihak KPU Kabupaten Ogan Ilir, Para Teradu tetap bekerja menjalankan tugas dengan agenda dan kegiatan, termasuk keterangan media, mohon perkenan Yang Mulia pemeriksa perkara a quo untuk dapat menerima sebagai bukti tambahan Para Teradu terdiri dari:--------------------------------- a. Agenda Kegiatan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (Bukti-T.24); b. Undangan Kegiatan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (Bukti-T.25); c. Surat Perintah Perjalanan Dinas Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (Bukti- T.26); d. Rilis Berita Kegiatan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (Bukti-T.27); e. Surat Keterangan Media Sumeks.co terkait Pemberitaan “Komisioner Bawaslu Menghilang”, (Bukti-T.28).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu Perkara 150-PKE-DKPP/XI/2020 maupun Perkara 167-PKE-DKPP/XI/2020 adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 150-PKE- DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU- Kab/X/2020 tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 hanya berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak profesional dalam penanganan laporan pelanggaran pemilihan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena objek peristiwa yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 telah dilakukan penanganan berkali- kali (ne bis in idem) [4.1.3] Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII tidak profesional dalam penanganan laporan pelanggaran administrasi karena menerima laporan yang telah daluarsa. [4.2] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 167-PKE- DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak memenuhi prinsip profesional dan berkepastian hukum karena lalai untuk melakukan bimbingan, supervisi, dan monitoring dari kinerja Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sehingga terbit rekomendasi dengan Surat Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020. [4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X tidak memenuhi prinsip profesional dan berkepastian hukum karena lalai untuk melakukan bimbingan, supervisi, dan monitoring dari kinerja KPU Kabupaten Ogan Ilir sehingga terbit Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor: 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU- Kab/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 Tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. [4.2.3] Bahwa Teradu XI s.d Teradu XIII tidak profesional dalam penanganan laporan pelanggaran pemilihan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena objek peristiwa yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 telah dilakukan penanganan berkali- kali (ne bis in idem) [4.2.4] Bahwa Teradu XI s.d Teradu XIII tidak profesional dalam penanganan laporan pelanggaran administrasi karena menerima laporan yang telah daluarsa. [4.2.5] Bahwa Teradu XVI s.d. Teradu XVIII tidak akuntabel karena setelah mengeluarkan rekomendasi langsung “menghilang” dan tidak bisa dihubungi. [4.2.6] Bahwa Teradu XIV s.d Teradu XVIII melanggar asas kecermatan dan kehati- hatian dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU- Kab/X/2020 tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 hanya berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 150- PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.3.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menerangkan dalam menyikapi Surat Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020 wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Bentuk tindaklanjut ialah dengan mencermati kembali data atau dokumen dan/atau menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilihan serta berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia. Teradu I s.d. Teradu V dari tanggal 5 Oktober 2020 hingga tanggal 12 Oktober 2020 saat diterbitkannya Surat Nomor: 263/HK.03.1- Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia, berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Ogan Ilir, mengundang Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, meminta keterangan Pj. Sekda Kabupaten Ogan Ilir, meminta keterangan Ketua Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat, Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir. [4.3.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menerangkan tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang mengakibatkan diterbitkannya Rekomendasi seperti Surat Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020, selain laporan yang tercatat dalam Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (Vide Bukti- T.1), dan dapat dibuktikan pula dengan Buku Register penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020. Teradu mengakui bahwa benar sebelum adanya laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, pernah ada diajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH kepada Para Teradu terhadap Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020, namun Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Putusan atas permohonan sengketa dimaksud melainkan menerbitkan Formulir PSP 5 mengenai TIDAK DIREGISTERNYA Permohonan Sengketa. Hal ini disebabkan tidak memenuhi syarat materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Dalam rumusan norma tersebut unsur hak peserta pemilihan yang dirugikan secara langsung tidaklah terpenuhi. [4.3.3] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menerangkan dalam prosedur penanganan pelanggaran berkaitan dengan tenggang waktu penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan. Bahwa laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Para Teradu pada tanggal 29 September 2020 terhadap dugaan pelanggaran yang diketahui pada tanggal 23 September 2020 pada saat dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang penetapan pasangan calon. Laporan tersebut disampaikan dalam waktu 6 (enam) hari sejak diketahui, artinya masih dalam tenggang waktu berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, dan karenanya telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan. [4.4] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 167- PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.4.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa telah melakukan bimtek, supervisi dan monitoring kepada 7 (tujuh) Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 yaitu Kabupaten Pali, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi rawas dan Kabupaten Musi rawas utara. Selain itu, bersamaan dengan supervisi kesiapan penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dan supervisi Analisis Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 30 September 2020, Teradu I di sela– sela kegiatan tersebut memberi arahan dan meminta agar Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan penanganan pelanggaran pemilihan secara profesional dan penuh tanggung jawab. Selain itu, pada tanggal 7 Oktober 2020 dalam kegiatan coffee morning, Teradu I s.d. Teradu V telah menyarankan agar Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir bersikap akuntabel menghadapi situasi pasca diterbitkannya Rekomendasi Nomor: 273/BAWASLU- PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020. [4.4.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menerangkan telah melakukan tiga kali rapat koordinasi dan konsultasi dengan Teradu XIV s.d. Teradu XVIII Perkara Nomor: 167- PKE-DKPP/XI/2020 selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir. Pada tanggal 6 Oktober 2020 Teradu VI s.d. Teradu X meminta agar Teradu XIV s.d. Teradu XVIII Perkara Nomor: 167-PKE-DKPP/XI/2020 mendasarkan keputusan pleno KPU Ogan Ilir pada kajian yang komprehensif. Pada tanggal 9 Oktober 2020 Teradu VI s.d. Teradu X meminta kesiapan Teradu XIV s.d. Teradu XVIII Perkara Nomor: 167-PKE- DKPP/XI/2020 untuk berkonsultasi dengan KPU RI. Pada tanggal 10 Oktober 2020 Teradu VI s.d. Teradu X membawa Teradu XIV s.d. Teradu XVIII Perkara Nomor: 167- PKE-DKPP/XI/2020 berkonsultasi dengan KPU RI. [4.4.3] Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII menerangkan tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang mengakibatkan diterbitkannya Rekomendasi seperti Surat Nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X2020 tertanggal 4 Oktober 2020, selain laporan yang tercatat dalam Formulir A1 Penerimaan Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020 tanggal 29 September 2020 (Vide Bukti- T.1), dan dapat dibuktikan pula dengan Buku Register penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020. Teradu mengakui bahwa benar sebelum adanya laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, pernah ada diajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar SH – Ardani SH. MH kepada Para Teradu terhadap Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020, namun Para Teradu tidak pernah mengeluarkan Putusan atas permohonan sengketa dimaksud melainkan menerbitkan Formulir PSP 5 mengenai TIDAK DIREGISTERNYA Permohonan Sengketa. Hal ini disebabkan tidak memenuhi syarat materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Dalam rumusan norma tersebut unsur hak peserta pemilihan yang dirugikan secara langsung tidaklah terpenuhi. [4.4.4] Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII menerangkan dalam prosedur penanganan pelanggaran berkaitan dengan tenggang waktu penyampaian laporan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan, sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan. Bahwa laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada Para Teradu pada tanggal 29 September 2020 terhadap dugaan pelanggaran yang diketahui pada tanggal 23 September 2020 pada saat dikeluarkannya Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang penetapan pasangan calon. Laporan tersebut disampaikan dalam waktu 6 (enam) hari sejak diketahui, artinya masih dalam tenggang waktu berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, dan karenanya telah memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (2) huruf c Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan. [4.4.5] Bahwa Teradu XI s.d. Teradu XIII menerangkan pernyataan itu tidak sesuai dengan keadaan faktuil karena tetap menjalankan tugas dengan agenda dan kegiatan yang dapat dibuktikan. [4.4.6] Bahwa Teradu XIV s.d. Teradu XVIII menerangkan dalam menyikapi Surat Nomor : 273/BAWASLU-PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020 wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Bentuk tindaklanjut ialah dengan mencermati kembali data atau dokumen dan/atau menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi pemilihan serta berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia. Teradu I s.d. Teradu V dari tanggal 5 Oktober 2020 hingga tanggal 12 Oktober 2020 saat diterbitkannya Surat Nomor: 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia, berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Ogan Ilir, mengundang Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, meminta keterangan Pj. Sekda Kabupaten Ogan Ilir, meminta keterangan Ketua Karang Taruna Kecamatan Pemulutan Barat, Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir. [4.5] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pengadu, Para Teradu, Saksi dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020, DKPP berpendapat: [4.5.1] Menimbang bahwa pada tanggal 30 September 2020, Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 melaksanakan kegiatan supervisi Analisis Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan supervisi kesiapan penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan adanya laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.11/IX/2020. Informasi tersebut direspon oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan agar Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan penanganan laporan secara profesional dan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pada tanggal 7 Oktober 2020 saat kegiatan coffee morning yang dilaksanakan via daring, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir untuk bersikap akuntabel menghadapi situasi pasca diterbitkannya rekomendasi nomor: 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 perihal diskualifikasi. DKPP berpendapat dalil Para Pengadu yang pada intinya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V Perkara 167-PKE-DKPP/XI/2020 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak memenuhi prinsip profesional dan berkepastian hukum karena lalai untuk melakukan bimbingan, supervisi, dan monitoring tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.5.2] Menimbang dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu VI s.d. Teradu X Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 sejak KPU Kabupaten Ogan Ilir menerima Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 4 Oktober 2020 KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan tiga kali rapat Koordinasi dan melayani konsultasi KPU Kabupaten Ogan Ilir. Bahkan pada tanggal 10 Oktober 2020 KPU Provinsi Sumatera Selatan mendampingi KPU Ogan Ilir untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.5.3] Menimbang bahwa pokok aduan para pengadu terhadap Teradu VI s.d. VIII Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 dalam angka [4.1.2] dan Teradu XI s.d. XIII Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 dalam angka [4.2.3] terungkap fakta bahwa objek peristiwa hukum yang dijadikan dasar aduan adanya Pelanggaran Administrasi Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan); yang berbunyi : “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon”, ialah perbuatan tambahan dengan menambahkan stiker pada kemasan beras 5 kg dan 10 kg bantuan pembagian sembako Covid-19 dan peristiwa hukum perkenalan calon bupati dalam kata sambutan Bupati saat pelantikan karang taruna di Kecamatan Pamulutan Barat. Dalam fakta persidangan diketahui bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII Perkara Nomor: 150-PKE-DKPP/X/2020 dan Teradu XI s.d. Teradu XIII Perkara Nomor: 167-PKE- DKPP/XI/2020 selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir pada bulan Mei 2020 menjadikan video pembagian sembako bantuan Covid-19 yang beredar di media sosial sebagai temuan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Lubuk Keliat. Sedangkan peristiwa pelantikan Karang Taruna di Kecamatan Pamulutan Barat berlangsung pada tanggal 17 September 2020. Bahwa atas dua peristiwa hukum tersebut telah diperkarakan dalam kategori permasalahan hukum berupa sengketa pemilihan yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor urut 1 (satu) Panca Wijaya Akbar – Ardani, namun karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada intinya permohonan dapat diajukan oleh pemohon jika Keputusan KPU Kabupaten/Kota menyebabkan hak peserta pemilihan atau pemohon dirugikan secara langsung, maka Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tidak meregister permohonan sengketa tersebut. Dalil pengadu yang menilai telah terjadi penanganan perkara yang melanggar asas ne bis in idem (not twice about the same) atau double jeopardy tidak terbukti. Hal ini dikarenakan peristiwa hukum yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan tersebut belum pernah diperiksa atau diadili oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Namun demikian DKPP berpendapat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir telah mengetahui adanya peristiwa hukum pembagian sembako bantuan Covid-19 sejak bulan Mei 2020. Oleh karenanya, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir seharusnya tidak bersikap pasif menunggu laporan pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dituntut untuk memiliki insting pengawasan atau praduga bersalah (presumption of guilt) atas ketidaksesuaian perbuatan dalam suatu peristiwa hukum di lapangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP berpendapat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir juga harus mengambil langkah dan tindakan yang mencerminkan efektivitas dan efisensi pengawasan tanpa menunggu laporan atau aduan. [4.5.4] Menimbang bahwa pokok aduan para pengadu terhadap Teradu VI s.d. VIII Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 dalam angka [4.1.3] dan Teradu XI s.d. XIII Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 dalam angka [4.2.4] terungkap bahwa pada tanggal 29 September 2020 Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menerima laporan dugaan pelanggaran yang dituangkan dengan Formulir A.1. Penerimaan Pelaporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.11/X/2020, dimana Pelapor mendalilkan mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilihan pada tanggal 23 September 2020 setelah terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Tahun 2020, maka dalil pengadu yang menilai daluarsanya penerimaan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (20 huruf c Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan, tidaklah terbukti. Berdasarkan uraian di atas DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu yang menyatakan penanganan laporan telah daluarsa tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.5.5] Menimbang Teradu XI s.d. XIII Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 disebutkan menghilang atau susah dihubungi setelah menerbitkan surat Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020 perihal rekomendasi dan dikuatkan dengan adanya berita dalam jaringan (on-line) Sumeks.co dan peringatan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam coffee morning tanggal 7 Oktober 2020, DKPP berpendapat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir seharusnya menjalankan prinsip akuntabilitas. Setelah menerbitkan surat yang berdampak besar pada konstelasi politik dalam kontestasi pemilihan Bupati di Kabupaten Ogan Ilir, seharusnya Para Teradu membuka diri selebar-lebarnya untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangan serta keputusannya. [4.5.6] Menimbang bahwa pokok aduan para pengadu terhadap Teradu I s.d. V Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/XI/2020 dalam angka [4.1.1] dan Teradu XIV s.d. XVIII Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/XI/2020 dalam angka [4.2.6] terungkap fakta bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir menindaklajuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dengan menempuh langkah mencermati kembali dokumen atau data dan/atau menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak sesuai dengan PKPU No. 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 13 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Upaya Para Teradu untuk memperkuat argumentasi dalam menindaklanjuti Rekomendasi a quo dengan berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Republik Indonesia. Pada tanggal 5 Oktober 2020 KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan pencermatan kembali atas surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 273/BAWASLU- PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020. Tanggal 6 Oktober KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan Pleno tertutup, kemudian berlanjut konsultasi dengan KPU Sumatera Selatan. Tanggal 7 Oktober 2020 Para Teradu kembali melakukan koordinasi untuk perihal pengamanan mengantisipasi gejolak Pasca terbitnya surat Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS-08/PM.05.02/X/2020, kemudian berkonsultasi kepada Ahli Hukum. Tanggal 10 Oktober 2020, KPU Kabupaten Ogan Ilir bersama KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan konsultasi ke KPU Republik Indonesia. Tanggal 11 Oktober 2020 dilakukan pemanggilan para pihak dengan meminta keterangan Arie Andi sebagai kuasa hukum terlapor, keterangan H.M. Ilyas Panji Alam selaku Terlapor, keterangan Pj. Sekda Kabupaten Ogan Ilir, keterangan Tim Gugus Tugas COVID-19, keterangan ketua Karang Taruna Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir, dan keterangan Kepala Bappeda Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan hasil pencermatan Kembali dokumen dan dengan menggali, mencari dan menerima masukan berbagi pihak yang berkompeten KPU Kabupaten Ogan Ilir menyimpulkan peristiwa hukum yang terjadi merupakan pelanggaran administrasi pemilihan. Menimbang berdasarkan rangkaian tindakan atau langkah-langkah yang ditempuh oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir dalam menyusun kajian yang komprehensif sebelum mengeluarkan Surat Nomor: 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 menunjukkan ketaatan pada asas kecermatan dan prinsip kehati-hatian. DKPP berpendapat Teradu I s.d Teradu V Perkara Nomor: 150-PKE-DKPP/X/2020 dan Teradu XIV s.d. Teradu XVIII Perkara Nomor: 167-PKE-DKPP/XI/2020 selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.6] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, keterangan saksi, keterangan pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V perkara Nomor: 150- PKE-DKPP/XI/2020 dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, Teradu XVII, Teradu XVIII Perkara Nomor: 167-PKE-DKPP/XI/2020 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII Perkara Nomor: 150-PKE-DKPP/XI/2020 dan Teradu XI, Teradu XII, dan Teradu XIII Perkara Nomor: 167-PKE-DKPP/XI/2020 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Iin Irwanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Junaidi, Teradu III Iwan Ardiansyah, Teradu IV Syamsul Alwi, Teradu V Yenli Elmanoferi, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Kelly Mariana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Teradu VII Hepriyadi Teradu VIII Amrah Muslimin, Teradu IX Hendri Almawija, Teradu X Hendri Daya Putra, masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan sejak putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I Massuryati selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir, Teradu II Rusdi, Teradu III Masjidah, Teradu IV Roby Ardiansyah, Teradu V Titin Maryati, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir sejak putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI dan Teradu XI Dermawan Iskandar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Teradu VII dan Teradu XII Idris, Teradu VIII dan Teradu XIII Karlina masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sejak putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupatn Ogan Ilir paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu XI, Teradu VII dan Teradu XII, Teradu VIII dan Teradu XIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Ttd Pramono Ubaid Tanthowi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Santo Gotia