II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Juli 2025, sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah dilakukan Pemilihan Kepala Daerah
Serentak 2024 khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Selatan, Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir;
2. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 prinsip-prinsip Pemilu ada
11 prinsip dan salah satunya adalah profesional dalam hal ini Bawaslu Kabupaten
Ogan Ilir diduga tidak profesional dalam menentukan Pemungutan Suara Ulang
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti
P-1);
3. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 diduga ketidakproposionalan dalam hal ini
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tidak bisa menempatkan posisi peraturan semestinya
Pemungutan Sura Ulang (PSU) dilakukan saat rekapitulasi tingkat TPS, fatalnya lagi
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tersebut sudah mengetahui hal
tersebut, sehingga tertundanya rekapitulasi di tingkat kabupaten;
4. Bahwa dalam hal ini diduga Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkesan memaksakan
dan/atau tidak proposional karena menggangu tahapan rekapitulasi di tingkat
Kabupaten Ogan Ilir dengan mengeluarkan Surat Nomor 252/PP.00.02/K.SS-
08/12/2024, perihal Rekomendasi, dengan pertimbangan berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS Panwaslu Kecamatan Indralaya dan
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, pada tanggal 27 November 2024 terjadi peristiwa
adanya pemilih a.n. Asmiri dengan NIK 1612152011********, yang tidak termasuk
dalam Pemilih dengan kategori Pemilih DPT, atau Pemilih Tambahan atau Pemilih
Pindahan, atau dengan kata lain tidak berhak memilih, namun memberikan suara
di TPS I Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya (vide Bukti P-2 dan Bukti P-3);
5. Bahwa berdasarkan yurisptudensi Putusan Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017 tentang
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun
2017 bahwa filosofi yang terkandung dalam norma tersebut di satu pihak adalah
untuk melindungi kemurnian hak konstitusional warga negara namun di pihak lain
perlindungan dimaksud harus tetap memperhatikan prinsip signifikansi, yaitu
mempengaruhi hasil perolehan suara dalam penentuan calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Artinya
apabila Pemungutan Suara Ulang sebagaimana termuat dalam ketentuan tersebut
ternyata tidak memengaruhi hasil akhir perolehan suara dalam penentuan calon
terpilih maka Pemungutan Suara Ulang dimaksud tidak perlu dilaksanakan (vide
Bukti P-4);
6. Bahwa dalam yurisprudensi sebagaimana dimaksud di atas seyogyanya Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir harus profesional dalam menyikapi peristiwa adanya pemilih
a.n. Asmiri dengan NIK 1612152011********, yang tidak termasuk dalam Pemilih
dengan kategori Pemilih DPT, atau Pemilih Tambahan atau Pemilih Pindahan, atau
dengan kata lain tidak berhak memilih, namum memberikan suara di TPS 1 Desa
Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya, yang seharusnya Pemungutan Suara Ulang
dilakukan pada saat tingkat kecamatan. Faktanya Pemungutan Suara Ulang
dilakukan pada saat jadwal rekapitulasi di tingkat kabupaten mengakibatkan
tertundanya tahapan rekapitulasi di tingkat Kabupaten, dan prinsip signifikansi
diduga diacuhkan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir karena Pemilihan Kepala
Daerah (Bupati) Kabupaten Ogan Ilir hanya 1 (satu) pasangan calon akan tetapi
Pemungutan Suara Ulang tetap dilaksanakan sehingga ketidakprofesionalan ini
diduga juga menyebabkan kerugian keuangan negara;
7. Bahwa kecerobohan atas terhambatnya proses rekapitulasi di tingkat kabupaten
atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) memiliki dampak signifikan terhadap berbagai
aspek dalam pelaksanaan Pemilu. Berikut adalah penjabaran dampak tersebut:
1) Dampak terhadap proses Pemilu
a. Keterlambatan Tahapan Pemilu
• Proses rekapitulasi di tingkat kabupaten adalah salah satu tahapan krusial
dalam Pemilu. Jika terhambat, tahapan selanjutnya seperti rekapitulasi di
tingkat provinsi dan nasional juga akan tertunda.
• Keterlambatan ini dapat memengaruhi jadwal pengesahan hasil Pemilu
yang telah ditentukan oleh KPU.
b. Disrupsi Logistik
• Penggunaan kembali sumber daya untuk Pemungutan Suara Ulang dapat
mengganggu distribusi logistik Pemilu lainnya, termasuk formulir, kotak
suara, atau alat pendukung lainnya.
• Kekurangan logistik dapat memperpanjang durasi proses di TPS hingga
rekapitulasi kabupaten.
c. Penumpukan Pekerjaan
• Petugas pemilu di tingkat kecamatan dan kabupaten harus bekerja lebih
lama untuk memastikan rekapitulasi berjalan dengan benar setelah
Pemilihan Suara Ulang. Hal ini meningkatkan risiko kesalahan manusia
akibat kelelahan.
2) Dampak terhadap Peserta Pemilu
a. Kerugian bagi Peserta Pemilu
• Penundaan rekapitulasi dapat menimbulkan spekulasi negatif dari peserta
Pemilu tentang transparansi dan integritas proses.
• Peserta Pemilu, seperti partai politik atau calon legislatif„ merasa dirugikan
karena hasil resmi semakin lama ditetapkan, sehingga memengaruhi
rencana strategis mereka.
b. Potensi Konflik atau Protes
• Peserta Pemilu yang merasa dirugikan akibat Pemungutan Suara Ulang
atau penundaan rekapitulasi dapat memicu aksi protes baik di tingkat
kabupaten maupun daerah lainnya. Ini berpotensi meningkatkan konflik
politik.
3) Dampak terhadap Masyarakat
a. Penurunan Kepercayaan Publik
• Terhambatnya rekapitulasi menciptakan persepsi negatif di kalangan
masyarakat terhadap integritas penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu
dan KPU.
• Publik mungkin meragukan hasil Pemilu secara keseluruhan, terutama jika
terjadi kecurigaan adanya manipulasi atau ketidaknetralan.
b. Gangguan Stabilitas Sosial
• Penundaan rekapitulasi dapat memicu konflik horizontal di masyarakat,
terutama di daerah dengan tingkat polarisasi politik yang tinggi.
• Massa pendukung kandidat tertentu dapat melakukan aksi demonstrasi
jika mereka merasa proses Pemilu tidak berjalan adil.
4) Dampak terhadap Penyelenggara Pemilu
a. Tekanan terhadap KPU dan Bawaslu
• Keterlambatan rekapitulasi membuat KPU di tingkat kabupaten hingga
nasional berada dalam tekanan tinggi untuk menyelesaikan tugasnya
sesuai jadwal.
• Bawaslu mendapat sorotan atas dugaan kelalaian pengawasan, sehingga
citranya dapat menurun dimata publik.
b. Kelelahan dan Kesalahan Kerja
• Panitia Pemilu yang harus bekerja dalam waktu lebih lama berpotensi
membuat kesalahan dalam penghitungan atau pelaporan hasil. Hal ini
dapat memperburuk situasi.
5) Dampak terhadap Sistem Demokrasi
a. Ketidakpastian Politik
• Tertundanya rekapitulasi memperpanjang ketidakpastian hasil Pemilu,
yang dapat memengaruhi kestabilan di tingkat lokal maupun nasional.
• Hal ini berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem
demokrasi secara keseluruhan.
b. Preseden Buruk bagi Penyelenggaraan Peumlu
• Hambatan ini menciptakan preseden buruk, masyarakat dan peserta
Pemilu dapat semakin skeptis terhadap kemampuan penyelenggara Pemilu
dalam melaksanakan proses yang adil dan tepat waktu.
6) Dampak terhadap Ekonomi Lokal
a. Biaya Tambahan
• PSU memerlukan anggaran tarnbahan untuk pelaksanaan ulang, termasuk
logistik, honor petugas, dan pengawasan. Ini membebani anggaran Pemilu.
• Penundaan hasil Pemilu juga dapat memengaruhi alokasi dana untuk
pembangunan daerah karena pemerintahan terpilih belum dapat bekerja
secara efektif.
b. Gangguan Aktivitas Ekonomi
• Ketegangan politik atau konflik yang timbul akibat keterlambatan
rekapitulasi dapat memengaruhi aktivitas ekonomi. di tingkat lokal, seperti
gangguan terhadap perdagangan atau mobilitas masyarakat.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, tanggal 12 November 2024;
P-2 Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 252/PP.00.02/K.SS-
08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember 2024;
P-3 Kartu Tanda Penduduk a.n. Asmiri;
P-4 Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017;
P-5 Foto Personel Polsek Indralaya berjaga di TPS 001 Desa Teluk Gelam yang
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU);
P-6 Risalah Sidang Perkara Nomor 129/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Hal. 118-120).
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
2 Juli 2025, sebagai berikut:
A. Pokok Aduan
Bahwa dalam pokok aduannya, Pengadu pada pokoknya menduga semua
Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan pelanggaran kode etik karena
terindikasi tidak profesional dalam menentukan Pemungutan Suara Ulang
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
B. Jawaban Atas Pengaduan Pengadu:
1. Bahwa pada pokoknya, Para Teradu membantah semua aduan dari Pengadu,
kecuali yang Para Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini.
2. Bahwa aturan yang terkait ketentuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diatur
dalam:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi
Undang-Undang, selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan.
Pasal 112
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan
yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih
keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat
suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah;
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Pasal 50
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan
yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi
bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil
pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak
dapat dilakukan.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan
sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat
Suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak
sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari
satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
d. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan.
(5) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena
keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
(6) PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan
tingkatannya berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur
mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan.
Pasal 51
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya
pemungutan suara ulang.
(3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan kajian untuk
memastikan keterpenuhan syarat pemungutan suara ulang di TPS karena
terjadinya gangguan keamanan dan/atau bencana alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama10 (sepuluh)
Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
(5) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
(6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib
menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
(7) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan
menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota
Pasal 28
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan
pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi:
a. Gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
b. Bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil
pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak
dapat dilakukan;
c. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi keadaan
sebagai berikut:
1) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
2) Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat
suara yang sudah digunakan
3) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah
4) Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
5) Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
d. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024
tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024.
1.6 huruf b
Bahwa selain keadaan-keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang
sebagaimana dimaksud uraian angka 1.2., sampai dengan angka 1.4.,
terdapat keadaan lain yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagai
berikut:
“Dalam hal seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan keadaan yang
menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Hal demikian sesuai
dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 yang
berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai
berikut: … d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak
terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi
pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022]
3. Bahwa selanjutnya terhadap pengaduan Pengadu, izinkan Para Teradu
menyampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 001 Desa Tanjung
Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana termuat dalam
laporan hasil pengawasan nomor 04/LHP/PM.01.05/11/2024 tanggal 27
November 2024, yang pada pokoknya melakukan tugas pengawasan pada
tahapan pemungutan dan penghitungan suara bahwa ada seorang warga
bernama Asmiri yang memiliki KTP Kabupaten Banyuasin bukan Kabupaten
Ogan Ilir dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPK) dan diberikan
surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Keterangan Pengawas
TPS, awalnya petugas KPPS mengecek KTP Asmiri, setelah dicek KTP tersebut
bukan merupakan KTP Kabupaten Ogan Ilir melainkan KTP Kabupaten
Banyuasin. Setelah melihat KTP Asmiri, Petugas KPPS langsung mengisi NIK
dan nama Asmiri ke dalam daftar hadir pemilih tambahan (DPK) kemudian
memberikan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. KPPS
tidak memeriksa ataupun menanyakan kembali apakah Asmiri tersebut telah
mengurus pindah memilih dan membawa Surat Keterangan Pindah Memilih,
tetapi petugas KPPS langsung memberikan surat suara pemilihan gubernur
dan mempersilahkan untuk menuju ke bilik suara (vide Bukti T-1).
b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 055/LHP/PM.01.03/12/2024, tanggal 1
Desember 2024, yang pada pokoknya melakukan tugas pengawasan pada
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara
Tingkat Kecamatan Pada Pemilihan Tahun 2024 bahwa dalam pelaksanaan
rapat pleno pada saat penyampaian Formulir C-Hasil untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, PPS menyampaikan bahwa ada kejadian
khusus di TPS yang dituangkan dalam Formulir C Kejadian Khusus. Bahwa
ada 2 Pemilih yang datang ke TPS untuk memilih dengan menunjukkan KTP,
salah satunya adalah Asmiri, warga yang berdasarkan KTP tercatat di
Kabupaten Banyuasin. Setelah dicek dalam daftar hadir Pemilih, Asmiri
dimasukkan ke dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPK) dan diberikan
surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Melihat
kejanggalan tersebut, Panitia Pengawas Kecamatan Indralaya meminta
penjelasan dan pembuktian kepada PPS terkait arsip dokumentasi seperti foto
KTP ataupun foto Pemilih pada saat itu. Namun PPS tidak bisa menunjukkan
dan menjelaskan. Maka disarankan agar pemaparan hasil perolehan suara
untuk Desa Tanjung Gelam ditunda terlebih dahulu dan menghubungi KPPS
TPS 001 untuk hadir dalam rapat pleno agar dapat menjelaskan kronologi
kejadian di TPS pada saat itu. Setelah beberapa kali ditunda untuk
pemaparan Desa Tanjung Gelam, pada akhirnya, Minggu, tanggal 1 Desember
2024, Pukul 11.00 WIB, Ketua KPPS TPS 001 datang ke lokasi pleno dan
menjelaskan kronologis bagaimana Pemilih atas nama Asmiri yang ber-KTP
Kabupaten Banyuasin tersebut bisa memilih di TPS 001 Desa Tanjung Gelam
dan dimasukkan ke dalam daftar pengguna hak pilih Pemilih Tambahan
(DPK). Menurut penjelasan KPPS, bahwa hal ini merupakan salah dan khilaf
anggota KPPS di TPS 001 yang tidak mengecek terlebih dahulu apakah Pemilih
yang menggunakan KTP Kabupaten Banyuasin tersebut membawa surat
keterangan pindah memilih atau tidak, tapi KPPS hanya mengecek KTP dan
menyuruh Pemilih untuk mengisi daftar hadir di Pemilih Tambahan (DPK).
Tindakan KPPS tersebut karena Asmiri merupakan warga Tanjung Gelam,
namun sudah menikah dan tidak lagi tinggal di Tanjung Gelam, sehingga
membuat KTP baru dengan alamat di Kabupaten Banyuasin. Karena KPPS
merasa sudah mengenal Asmiri, jadi langsung dipersilahkan untuk memilih
dengan menunjukkan KTP saja. Karena melihat Pemilih tersebut merupakan
KTP Kabupaten Banyuasin, KPPS langsung memberikan surat suara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (vide Bukti T-2);
c. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan
Indralaya, terhadap uraian peristiwa di TPS 001 Desa Tanjung Gelam
Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir memenuhi keadaan untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud Pasal 112
Undang-Undang Pemilihan juncto PKPU 17 Tahun 2024 dan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf
d PKPU 25/2023 (vide Bukti T-3);
d. Bahwa berdasarkan telaah hukum Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ditemukan
bahwa adanya seorang Pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPK
memilih di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten
Ogan Ilir. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan in casu, keadaan tersebut perlu dilakukan Pemungutan Suara
Ulang (vide Bukti T-4);
e. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
130/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 2 Desember 2024, yang pada pokoknya
melakukan tugas pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan
Tahun 2024 bahwa dalam rapat pleno, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di
Ogan Ilir memaparkan Formulir D. Hasil dan Formulir. D. Kejadian Khusus
tiap-tiap kecamatan. Untuk Kecamatan Indralaya, khususnya terkait dengan
adanya warga Kabupaten Banyuasin yang memilih di Kabupaten Ogan Ilir,
berdasarkan keterangan PPK diketahui saat pelaksanaan rekap pleno. PPK
menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi karena kekeliruan (vide Bukti
T-5).
f. Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat
Kabupaten Ogan Ilir, Bawaslu Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi adanya
pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan
Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dikarenakan ada warga bernama Asmiri yang
tidak terdaftar di DPT maupun DPK TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan
Indralaya mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. KPU
Kabupaten Ogan Ilir menyatakan akan melakukan kajian dan meminta rapat
diskor sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan (vide Bukti T-6);
g. Bahwa sebelum diterbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, telah dilakukan
konsultasi dan koordinasi secara intensif dan bertahap kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan, yakni melalui tatap muka di Kantor Bawaslu Ogan
Ilir pada tanggal 2 Desember 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui tatap muka serta via
telepon. Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi, kondisi yang terjadi di
TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya memenuhi ketentuan
untuk dilakukan PSU (vide Bukti T-7);
h. Bahwa keluarnya rekomendasi PSU di TPS 001 Desa Tanjung Gelam,
Kabupaten Indralaya ini diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir, pada tanggal 2 Desember 2024.
i. Bahwa terkait dalil pengaduan yang disampaikan Pengadu yang menyatakan
mestinya Pemungutan Suara Ulang dilakukan pada saat rekapitulasi tingkat
TPS, Para Teradu sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (5) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024, “Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar
Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)”. Sehingga dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir memiliki
kewenangan dalam memberikan rekomendasi.
Selain itu berdasarkan Pasal 30 ayat (6) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
“Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU
Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan
tersebut”.
Berdasarkan pemeriksaan Para Teradu, dikarenakan masih terdapat kejadian
khusus dan/atau keberatan yang belum dapat terselesaikan di Kecamatan
Indralaya, maka perlu diselesaikan di tingkat Kabupaten Ogan Ilir.
j. Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 17 Tahun 2024 yang selengkapnya berbunyi “Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar
Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti
rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya
berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara
penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan”
Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum a quo yakni Pasal 4 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
berbunyi:
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas
Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
menyusun Telaah Hukum.
(4) Penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi
Pemilihan.
(5) Pedoman teknis penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pada tanggal 3 Desember 2024, KPU Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2087 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Тempаt Pemungutan
Suara (TPS) 001 Desa Tanjung Gelam Keсamatan Indralaya Kabupaten Ogan
Ilir Tahun 2024 yang menyatakan menetapkan pemungutan suara ulang
untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Tempat Pemungutan
Suara (TPS) 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan
Ilir yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024. Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Ogan Ilir menunda pelaksanaan rapat pleno terbuka
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten untuk Kecamatan
Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sampai dengan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Ulang di Desa Tanjung Gelam Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001
Kecamatan Indralaya telah selesai dilaksanakan (vide Bukti T-8);
k. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
133/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang pada pokoknya
melakukan tugas pengawasan pada pelaksanaan PSU di TPS 001 Desa
Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Adapun jumlah
Pemilih yang terdaftar di TPS 001 Desa Tanjung Gelam sebanyak 506 Pemilih
yang terdiri dari 233 Pemilih laki-laki dan 273 Pemilih perempuan (vide Bukti
T-9);
l. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
134/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 5 Desember 2024, yang pada pokoknya
melakukan tugas pengawasan pada Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Lanjutan di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir (pasca PSU) bahwa
dalam rapat pleno dibacakan hasil perolehan suara ketiga Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Selain itu juga ditetapkan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024
(vide Bukti T-10);
m.Bahwa terkait dengan dalil pengaduan yang disampaikan Pengadu yang
menyatakan PSU mengganggu tahapan rekapitulasi serta berdampak pada
keterlambatan proses Pemilu, dapat teradu jelaskan bahwa pelaksanaan
pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, pelaksanaan Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Ogan Ilir pada
tanggal 2 Desember 2024, penyampaian rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Ogan Ilir ke KPU Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 2 Desember 2024,
pelaksanaan PSU di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kabupaten Ogan Ilir, pada
tanggal 5 Desember 2024.
Berdasarkan Pasal 51 ayat (4)
Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama10 (sepuluh) Hari
setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, pelaksanaan PSU masih dalam batas waktu yang diatur di
dalam peraturan a quo. Bahwa terkait mengganggu tahapan rekapitulasi,
berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota Untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur; dan Tingkat Kabupaten/Kota Untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dan
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024 hingga tanggal 6
Desember 2024. Pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Lanjutan di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir (pasca PSU) pada
tanggal 5 Desember 2024, dan penyerahan hasil pelaksanaan rekapitulasi
perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Ogan
Ilir ke KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 6 Desember 2024.
Dengan demikian dapat Para Teradu simpulkan, pelaksanaan PSU in casu
tidak memengaruhi tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi di tingkat provinsi
maupun jadwal pengesahan hasil pemilu yang telah ditentukan oleh KPU
seperti yang menjadi pokok pengaduan (vide Bukti T-11).
n. Bahwa terkait dalil pengaduan yang disampaikan Pengadu yang menyatakan
apabila PSU tidak memengaruhi hasil akhir perolehan suara dalam penentuan
calon terpilih maka PSU tersebut tidak perlu dilaksanakan, dalam hal ini
Teradu menyampaikan bahwa rekomendasi PSU yang diterbitkan oleh Teradu
telah sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilihan,
yang berbunyi “pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau
lebih keadaan sebagai berikut: ... e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak
terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada
TPS”.
Sebagaimana dijelaskan di dalam Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-
Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pada
Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 yang
berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: …
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT
dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan
antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 85/PUU-XX/2022) (vide Bukti T-12)
o. Bahwa terkait dalil pengaduan yang disampaikan Pengadu pada angka 6 tidak
ada hubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Ogan Ilir.
p. Bahwa terkait dalil pengaduan yang disampaikan Pengadu pada angka 7 yang
menyatakan adanya dampak terdapat keterlambatan logistik, dapat Para
Teradu sampaikan bahwa tidak menjadi kendala dikarenakan logistik untuk
PSU cepat tersedia sehingga tidak mengalami keterlambatan. Hal ini
berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir bahwa surat
suara tiba di Gudang KPU Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 4 Desember 2024
(H-1 pelaksanaan PSU). Dari hasil pengawasan kebutuhan surat suara PSU
sebanyak 520 lembar telah tersedia dan dilakukan sortir lipat terhadap surat
suara tersebut. Kelebihan satu surat suara (seharusnya 519) langsung
dimusnahkan pada hari itu juga. Setelah disortit lipat, surat suara beserta
kelengkapan pemungutan suara lainnya dibawa ke TPS 001 Desa Tanjung
Gelam Kecamatan Indralaya (vide Bukti T-13).
q. Bahwa terkait pokok aduan yang menyatakan durasi pekerjaan petugas
Pemilu di tingkat kecamatan dan kabupaten yang harus lebih lama untuk
memastikan rekapitulasi berjalan dengan benar setelah PSU, menurut Para
Teradu tidak terdapat kendala dikarenakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa kerja penyelenggara di
tingkat kecamatan, untuk PPK di Pasal 51 ayat (3) disebutkan paling lambat
dua bulan setelah pemungutan suara sementara untuk Panwaslu Kecamatan
disebutkan di Pasal 90 ayat (1) disebutkan berakhir paling lambat dua bulan
setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai. Begitu pun dengan
penyelenggara di kabupaten yang masih dalam masa tugas jabatan selama 5
tahun sejak 2023.
r. Bahwa terkait dalil pengaduan yang disampaikan Pengadu mengenai dampak
terhadap peserta Pemilu, terhadap masyarakat, terhadap penyelenggara
Pemilu, terhadap sistem demokrasi, dan terhadap ekonomi lokal, juga tidak
berdasarkan data yang valid.
s. Dengan demikian menurut Para Teradu terhadap keseluruhan dalil
pengaduan Pengadu adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif.
4. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan Pengadu, izinkan Para Teradu juga
sampaikan, pokok aduan Pengadu menjadi salah satu pokok permohonan dalam
perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan oleh
Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Kabupaten Ogan
Ilir yang juga merupakan Pengadu dalam perkara a quo. Bahwa dalam pokok
permohonan di Mahkamah Konstitusi a quo disebutkan;
“Terdapat pelanggaran dilakukan oleh termohon (KPU Ogan Ilir) sebagaimana
pasal 372 ayat (2) huruf (d) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-
XX/2022. Bahwa terdapat hasil penelitian dan pemeriksaan pada tanggal 27
November 2024 pemilih atas nama Asmiri dengan NIK 161215201******** tidak
sah masuk DPT, atau pemilih tambahan atau pemilih pemindahan atau kata lain
tidak berhak memilih, namun bisa memberikan surat di TPS Desa Tanjung
Gelam Kecamatan Indralaya.
Termohon terkesan terburu-buru menetapkan penetapan hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana keputusan termohon nomor
2029 telah ditetapkan sedangkan ada TPS yang melakukan pemungutan suara
ulang (vide Bukti T-14).
C. Petitum
Bahwa berdasarkan uraian yuridis dan fakta yang telah disampaikan dalam huruf
D, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 85-PKE-
DKPP/II/2025 berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak bersalah dan tidak terbukti
melanggar asas, prinsip, dan etika penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian jawaban Teradu ini disampaikan, atas kesempatan dan perkenan Yang
Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa
dan mengadili perkara ini diucapkan terima kasih.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus Perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak bersalah dan tidak terbukti
melanggar asas, prinsip, dan etika penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 85-PKE-DKPP/II/2025,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-14, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Formulir Model. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
04/LHP/PM.01.05/11/2024, tanggal 27 November 2024;
T-2 Formulir Model. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
055/LHP/PM.01.03/12/2024, tanggal 1 Desember 2024;
T-3 Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan
Berkenaan Dengan Pemungutan Suara Ulang;
T-4 Telaahan Staf Terhadap Adanya Pemilih Yang Tidak Terdaftar di DPT atau
DPK Namun Diberikan Surat Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, tanggal 2 Desember
2024;
T-5 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
130/LHP/PM.00.02/K.SS-08/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024;
T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 252/PP.00.02/K.SS-
08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember 2024;
T-7 Dokumentasi Supervisi dan Monitoring Ketua dan Kepala Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
T-8 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor
2087 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tanjung Gelam
Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 tanggal 3 Desember
2024, tanggal 3 Desember 2024;
T-9 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 133/LHP/PM.01.02/12/2024,
tanggal 5 Desember 2024;
T-10 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 134/LHP/PM.01.02/12/2024,
tanggal 5 Desember 2024;
T-11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
BUKTI KETERANGAN
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 13 November 2024;
T-12 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024
tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-isu Krusial Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, tanggal 22 November 2024;
T-13 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 132/LHP/PM.00.02/K.SS-
08/XII/2024, tanggal 4 desember 2024;
T-14 Surat Fatona and Partners Law Office, tanggal 10 Desember 2024, perihal
Perbaikan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2090 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 tanggal 5
Desember 2024.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam sidang pemeriksaan
tanggal 2 Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir
Bahwa sehubungan dengan permohonan Pengadu tentang Dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu karena terindikasi tidak profesional dalam menentukan
Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17
Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, maka selaku Pihak Terkait yang memiliki kepentingan
langsung dengan permohonan a quo dengan ini memberikan tanggapan/keterangan
Pihak Terkait sebagai berikut:
- KPU Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada tanggal 2-4
Desember 2024 di halaman Kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir. Rapat Pleno Terbuka
dilaksanakan sesuai dengan Tahapan dan Jadwal sebagaimana ketentua dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
- Rapat Terbuka Rekapitulasi di Kabupaten Ogan Ilir dimulai pada tanggal 2
Desember 2024, Pukul 09.00 WIB dan dilakukan terhadap 16 kecamatan di seluruh
wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
- Pada sekira Pukul 23.15 WIB, saat rekapitulasi untuk kecamatan terakhir yaitu
Kecamatan Indralaya sedang berlangsung, terdapat interupsi dari Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir yang menyampaikan bahwa terdapat permasalahan yang
belum terselesaikan pada TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya,
Kabupaten Ogan Ilir, pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
- Permasalahan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tersebut yaitu
terdapat 2 orang Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mencoblos/memberikan hak suaranya di
TPS tersebut. Salah satu Pemilih tersebut berdomisili di luar wilayah Kabupaten
Ogan Ilir.
- Atas hal itu, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan keberatan terhadap Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Indralaya Desa Tanjung Gelam TPS
001 untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten
Ogan Ilir untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa
Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera
Selatan untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Surat Nomor
252/PP.00.02/K.SS-08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember 2024.
- KPU Kabupaten Ogan Ilir kemudian melakukan skors Rapat Pleno Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Ogan Ilir sampai dengan
batas waktu yang belum ditentukan. Untuk selanjutnya, KPU Kabupaten Ogan Ilir
melakukan kajian dan telaah hukum terhadap rekomendasi tersebut.
- Pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 08.00 WIB, KPU Kabupaten Ogan Ilir
melakukan rapat pleno membahas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Ogan Ilir yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 480/PL.02.2-BA/1610/2024,
dan memutuskan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya
Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan untuk jenis Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, dan ditetapkan
melalui Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2087 Tahun 2024.
- Setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi tingkat Kecamatan
Indralaya tanggal 5 Desember 2024 selesai, KPU Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Lanjutan Tingkat Kabupaten Ogan Ilir dan mencabut
skors pada tanggal 5 Desember 2024 dan melanjutkan Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten terhadap Kecamatan Indralaya dan permasalahan dinyatakan selesai.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Ogan Ilir mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai
dengan PT1-10, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT1-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, tanggal 12 November 2024;
PT1-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
tanggal 26 Januari 2024;
PT1-3 - Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-
KWK Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Asmiri;
PT1-4 Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih Salinan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024;
PT1-5 Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 252/PP.00.02/K.SS-
08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember 2024;
PT1-6 Berita Acara KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 480/PL.02.2-
BA/1610/2024 tentang TindakLanjut Rekomendasi Bawaslu
BUKTI KETERANGAN
Kabupaten Ogan Ilir Dalam Pemilihan Gubernur dan dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Ogan
Ilir, tanggal 3 Desember 2024;
PT1-7 Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2087 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan
Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024;
PT1-8 Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2090 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan
Ilir Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024;
PT1-9 - Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Ogan Ilir Untuk
Pemilihan Serentak Tahun 2024;
- Dokumentasi Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan
dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di TPS 001 Desa Tanjung Gelam
Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan
Ilir;
- Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kecamatan Indralaya Tahun
2024;
- Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Lanjutan Hasil Penghitungan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Ogan Ilir
Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024;
PT1-10 Telaah Hukum tentang Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Ilir.
[2.7.2] Roby Ardiansyah (Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
tingkat Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024
sedangkan di tingkat Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan pada tanggal 7
Desember 2024. Jumlah DPT di Desa Tanjung Gelam sebanyak 506. Partisipasi
masyarakat pada saat PSU sejumlah 450 Pemilih sedangkan pada saat PSU
sebanyak 263 Pemilih. Pihak Terkait menerangkan bahwa terjadi perubahan suara
setelah PSU untuk Pemilihan Gubernur. Pihak Terkait sudah tidak mengingat lagi
hasilnya.
- Pihak Terkait sebenarnya ada kendala pada saat pengadaan surat suara PSU. Hal
ini disebabkan Surat suara di KPU Kabupaten Ogan Ilir sangat sedikit kemudian
koordinasi dengan KPU provinsi untuk memenuhi surat suara.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 menetapkan
PSU, tanggal 4 Desember 2024 melakukan persiapan PSU, tanggal 5 Desember 2024
melaksanakan PSU. Pihak Terkait menerangkan bahwa penetapan Pleno
Kecamatan dan Pleno Kabupaten dilaksanakan pada hari yang sama selesai Pukul
00.00 WIB, setelah selesai, langsung diantarkan kepada KPU Provinsi Sumatera
Selatan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Rekapitulasi di Provinsi Sumatera Selatan,
dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2024. Pihak Terkait menerangkan bahwa
DPT 506 Tanjung Gelam. Namun dari 506 Pemilih menjadi 450 Pemilih. Pada saat
PSU 263 Pemilih. Tidak terdapat perubahan suara. Hasilnya Pihak Terkait tidak
mengingat lagi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa hasil PSU tidak berpengaruh terhadap perolehan
Pasangan Calon Terpilih. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi
perolehan suara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan langsung kepada hasil PSU,
karena tidak melakukan rekapitulasi penetapan di Kabupaten langsung ke Provinsi
Sumatera Selatan. Pihak Terkait menerangkan bahwa hasilnya tidak berpengaruh
pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum PSU, perolehan suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor Urut 1 adalah 36 suara,
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor Urut 2
adalah 25 suara, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Nomor Urut 3 adalah 372 suara. Sehingga perolehan suara terbanyak untuk TPS 1
adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor
Urut 3. Sedangkan setelah pelaksanaan PSU, perolehan suara Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor Urut 1 adalah 41 suara,
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor Urut 2
adalah 13 suara, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Nomor Urut 3 adalah 198 suara. Sehingga tetap perolehan suara terbanyak untuk
TPS 1 adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan
Nomor Urut 3.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat protes pada saat proses
rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat TPS, Kecamatan, dan
Kabupaten.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mendapatkan Formulir A dari Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan tindak
lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, pada tanggal 2 Desember 2024,
ketika rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Ogan
Ilir, Pihak Terkait menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tanpa
disertai dengan Formulir A Pengawasan dari Pengawas TPS. Selanjutnya, Pihak
Terkait melakukan telaah hukum dan klarifikasi kepada penyelenggara di tingkat
TPS (KPPS, PPS, dan PPK). Pihak Terkait ingin mendapatkan informasi langsung
mengenai permasalahan yang terjadi di tingkat TPS. Memang benar hal tersebut
terjadi. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024
bahwa syarat pemilih ada 3 diantaranya adalah DPK yang diisi oleh KPPS. Namun,
unsurnya tidak terpenuhi karena yang bersangkutan adalah warga Kabupaten
Banyuasin yang dibuktikan dengan KTP. Berdasarkan syarat untuk menjadi Pemilih
yang bersangkutan bukan sebagai Pemilih yang seharusnya memenuhi unsur
sehingga terpenuhi unsur yang bersangkutan sebagai Pemilih DPK.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengapa di TPS itu yang bersangkutan
dikategorikan sebagai DPK tetapi hanya mendapatkan 1 surat suara. Hal ini
disebabkan, berdasarkan klarifikasi Pihak Terkait bahwa KPPS menganggap yang
bersangkutan KTP berada di luar Kabupaten Ogan Ilir, KPPS mengkategorikan
sebagai Pemilih DPK. Pemilih Pindahan mendapatkan 1 surat suara tetapi pada
kenyataan mereka mengisi di daftar hadir DPK daftar pemilih khusus. Apabila
diketahui pada saat yang bersangkutan belum melakukan pencoblosan, pada saat
akan menerima surat suara ketahuan itu bisa dicoret. Namun, apabila sudah
mencoblos dan dimasukkan dalam kotak suara.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pemaknaan lebih dari seorang artinya lebih dari
1 orang. Berdasarkan telaah hukum, bahkan tidak sekedar PKPU namun melihat
Undang-Undang Nomor 7 ada Pasal yang menjelaskan bahwa tidak menjelaskan
secara rinci lebih dari seorang. Namun, di PKPU menjelaskan secara lebih rinci.
[2.7.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor: 1582/PS.DKPP/SET-04/VI/2025, tanggal 24 Juni 2024, Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan keterangan sebagai Pihak
Terkait dalam perkara a quo, sebagai berikut:
1. Bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan), Pasal 112 yang
selengkapnya berbunyi:
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan kearnanan
yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih
keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani,
atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah
digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada
TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/ atau
e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS”
b. PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 50 yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan
yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana
alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan
suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan
sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani,
atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah
digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;
d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada
TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan.
(5) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi
Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya
berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara
penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan.
Pasal 51, yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan
suara ulang.
(3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan kajian untuk
memastikan keterpenuhan syarat pemungutan suara ulang di TPS karena
terjadinya gangguan keamanan dan/atau bencana alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari
setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
(5) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
(6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib
menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
(7) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan
menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
c. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024,
tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan
dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
tanggal 26 November 2024;
- [angka 1.4] “Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan
terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari seorang Pemilih yang tidak
terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada
TPS, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma Pasal 112 ayat (2) huruf e UU
Pemilihan (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-
XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PHP.BUP-
XV/2017);
- [angka 1.6] huruf b “Dalam hal seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai
Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Hal
demikian sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU
25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila
dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut: ...d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket,
dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana
tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/20221);
2. Bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Sumatera Selatan,
terdapat empat kabupaten/kota yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
TPS berdasarkan rekomendasi dari jajaran pengawas pemilu yakni Kota Palembang
(5 TPS), Kota Pagar Alam (1 TPS), Kabupaten Ogan Komering Ilir/OKI (2 TPS) dan
Kabupaten Ogan Ilir/OI (1 TPS).
3. Bahwa terkait pemberian rekomendasi pelaksanaan PSU di TPS, termasuk pada
perkara in casu, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada saat menerima konsultasi
dari Bawaslu Kabupaten/Kota selalu menekankan agar rekomendasi baik yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota maupun oleh Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan (Panwascam) harus berdasarkan UU Pemilihan, Peraturan
Bawaslu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan aturan lainnya termasuk
Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024, tertanggal 26 November 2024.
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga mengingatkan agar sebelum mengeluarkan
rekomendasi, terlebih dahulu dilakukan penelitian dan pemeriksaan yang
mendalam dan cermat serta memastikan bahwa dari hasil pengawasan keadaan-
keadaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU Pemilihan dan
benar-benar terjadi dan memenuhi unsur pelanggaran, (vide Bukti PT2-1);
4. Bahwa terkait perkara in casu, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan saat
pelaksanaan PSU, pada tanggal 5 Desember 2024 datang langsung ke TPS 01 Desa
Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, untuk mensupervisi
dan memastikan pelaksanaan tugas pengawasan dan pencegahan pelanggaran yang
dilakukan jajaran pemilu di Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan sesuai dengan
aturan yang berlaku (vide Bukti PT-2);
Demikian Keterangan Pihak Terkait disampaikan, dengan harapan menjadi
pertimbangan Majelis Etik DKPP dalam membuat putusan yang seadil-adilnya.
5. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-2, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
315/PM.00.01/K.SS/12/2024, tanggal 2 Desember 2024;
PT2-2 - Surat Tugas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
24/PM.00.01/K.SS/12/2024, tanggal 5 Desember 2024;
- Dokumentasi Supervisi Pengawasan PSU di TPS 01 Desa Tanjung
Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, tanggal 5
Desember 2024.
[2.7.4] Muhammad Sarkani (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum menerbitkan rekomendasi, Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan mengarahkan untuk mengeluarkan rekomendasi telah
melakukan penelitian, kajian mendalam, dan sesuai dengan aturan yang ada.
Terutama, Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024
tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan peristiwa di TPS 01 TPS Desa
Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, memang layak untuk dilaksanakan PSU
sebagaimana Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun
2024. Hal ini disebabkan kesalahan sekecil apapun tidak dapat ditolerir.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum melaksanakan PSU, Para Teradu sudah
berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa memang terjadi kesalahan dan layak untuk
dilakukan PSU.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sudah melaksanakan pengawasan dalam
pelaksanaan PSU tanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti PT-1 dan Bukti PT-2). Pihak
Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat kejadian khusus pada saat pelaksanaan
PSU. Pihak Terkait menerangkan PSU berjalan dengan baik dan tidak terdapat
protes dari para pihak.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi
Sumatera Selatan Tahun 2024, terdapat 3 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat permasalahan pada
saat pelaksanaan PSU. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada protes dari Para
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera
Selatan, pemenangnya adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan Nomor Urut 1 a.n. H. Herman Deru dan H. Cik Ujang.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa rekomendasi Pemilu dan Pemilihan tidak ada
bedanya. Rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu karena memiliki kewenangan.
Rekomendasi wajib dilaksanakan karena pasti ada hal yang salah dilakukan oleh
pihak tertentu. KPU Provinsi juga pernah tidak melaksanakan rekomendasi
Bawaslu. Rekomendasi bisa tidak dilaksanakan tetapi harus berkirim surat dan
menjelaskan hal-hal apa yang menyebabkan rekomendasi tidak mampu
dilaksanakan. Kalau tidak berkirim surat artinya mereka tidak memiliki kompetensi
dan tidak profesional dalam bekerja. Sebagaimana diketahui, penyelenggara Pemilu
mempunyai asas kepastian hukum. Artinya segala sesuatu yang dilakukan/tindak
tanduk dalam Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan aturan yang ada.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa rekomendasi Bawaslu tidak harus dilakukan
dalam bentuk kegiatan melainkan dalam bentuk surat menjelaskan terkait dengan
kendala tidak mampu dilaksanakan.
[2.7.5] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
1. Dasar hukum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 833);
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
2. Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dimaksud dapat
kami sampaikan, berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota pada BAB VII Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
Ulang, Lanjutan, dan Susulan Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang dan
Penghitungan Suara Ulang (vide Bukti PT3-1):
Pasal 49
Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena:
a) Bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu
b) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu
Provinsi; dan/atau
c) Putusan Mahkamah Konstitusi
Pasal 50
1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
2. Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam
dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
3. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan
sebagai berikut:
a) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b) petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani,
atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah
digunakan;
c) petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;
d) lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada
TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
e) lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS.
4. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan.
5. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu
Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
6. PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi
Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya berpedoman
pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian
pelanggaran administrasi Pemilihan.
Pasal 51 ayat (4)
Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah
hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota
3. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota BAB II Pemungutan Suara
Ulang di Tempat Pemungutan Suara pada bagian B Terjadi karena Rekomendasi
Saran/Perbaikan dari Bawaslu (vide Bukti PT3-2). Pemungutan suara di TPS wajib
diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti
terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara
tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau
menulis nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh
Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
d. Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada
TPSyangsamaatauTPSyangberbeda; dan/atau
e. Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat
kesempatan memberikan suara pada TPS.
4. Bahwa dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja, korwil
Anggota KPU Provinsi dapat memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU
dan/atau KPU Provinsi; melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian
terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai
bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan melaporkan
perkembangan pelaksanaan keputusan kepada Rapat Pleno dan KPU seperti yang
dituangkan di dalam ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12
Tahun 2023 Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
5. Bahwa dalam pelaksanaan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024 di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan lndralaya
Kabupaten Ogan Ilir. KPU Kabupaten Ogan Ilir selalu berkoordinasi dan
menginformasikan terdapat rekomendasi Bawaslu Kabupaten untuk Pemungutan
Suara Ulang kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan 6. Bahwa KPUProvinsi
Sumatera Selatan telah melaksanakan supervisi dan selalu memberikan arahan
kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir terkait pelaksanaan rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Dengan demikian
prosedur pelaksanaan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan
Kepala Daerah di Kabupaten Ogan Ilir telah sesuai dengan pedoman teknis yang
berlaku (vide Bukti PT3-3).
6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Sumatera Selatan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3-1
sampai dengan PT3-3, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT3-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota pada BAB VII Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
Ulang, Lanjutan, dan Susulan Bagian Kesatu Pemungutan Suara
Ulang dan Penghitungan Suara Ulang;
PT3-2 Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota BAB II
Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara, Bagian B
Terjadi karena Rekomendasi Saran/Perbaikan dari Bawaslu;
BUKTI KETERANGAN
PT3-3 Dokumentasi KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan
supervisi kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir dalam hal pelaksanaan
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024.
[2.7.6] Handoko (Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan persoalan logistik pada saat PSU,
memang terdapat kekurangan surat suara, karena ada beberapa daerah yang
memiliki keterbatasan surat suara. Namun, KPU Kabupaten Ogan Ilir dan KPU
Provinsi Sumatera Selatan sudah berkoordinasi dengan pihak percetakan surat
suara dengan diawasi oleh Bawaslu sehingga kekurangan surat suara tersebut
dapat dipenuhi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Rekomendasi PSU Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
adalah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa persoalan PSU hanya terkait dengan partisipasi
masyarakat selebihnya tidak ada. Pada saat PSU tidak terdapat kejadian khusus.
KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan supervisi pada saat proses
rekapitulasi dan pelaksanaan PSU di Kabupaten Ogan Ilir.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional
dalam menentukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten
Ogan Ilir Nomor 252/PP.00.02/K.SS-08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2
Desember 2024 (vide Bukti P-2). Adapun pertimbangan penyampaian Rekomendasi a
quo karena berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS Panwaslu
Kecamatan Indralaya dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, pada tanggal 27 November
2024, terjadi peristiwa adanya pemilih a.n. Asmiri dengan NIK 1612152011********,
yang tidak termasuk dalam Pemilih dengan kategori Pemilih DPT, Pemilih Tambahan,
atau Pemilih Pindahan, atau dengan kata lain tidak berhak memilih, namun
memberikan suara di TPS I Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya (vide Bukti P-3).
Pemungutan Sura Ulang (PSU) seharusnya dilakukan pada saat rekapitulasi tingkat
TPS. Tindakan Para Teradu menyebabkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara
di tingkat KPU kabupaten Ogan Ilir menjadi tertunda. Selain itu, Pemungutan Suara
Ulang (PSU) menimbulkan dampak signifikan terhadap berbagai aspek dalam
pelaksanaan Pemilu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menyatakan
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan
hasil pengawasan Pengawas TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya
Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor
04/LHP/PM.01.05/11/2024, tanggal 27 November 2024, pada pokoknya menerangkan
berdasarkan pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara,
terdapat Pemilih a.n. Asmiri yang ber-KTP Kabupaten Banyuasin dimasukkan ke dalam
Daftar Pemilih Tambahan (DPK) dan diberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur. Berdasarkan keterangan Pengawas TPS 001 Desa Tanjung Gelam,
awalnya Petugas KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam mengecek KTP a.n. Asmiri.
Hasilnya, Asmiri tidak berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir melainkan Kabupaten
Banyuasin. Namun, Petugas KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam langsung mengisi NIK
dan mencantumkan nama Asmiri ke dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPK).
Selanjutnya, Petugas KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam memberikan surat suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Asmiri. KPPS TPS 001 Desa Tanjung
Gelam tidak memeriksa atau memastikan kepada Asmiri terkait dengan proses
mengurus pindah memilih dan Surat Keterangan Pindah Memilih. Petugas KPPS TPS
001 Desa Tanjung Gelam langsung memberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta mempersilahkan Asmiri untuk menuju ke bilik suara (vide Bukti
T-1).
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Indralaya
sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor 055/LHP/PM.01.03/12/2024, tanggal
1 Desember 2024, pada pokoknya menerangkan berdasarkan pengawasan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan
Pada Pemilihan Tahun 2024, pada saat penyampaian Formulir C-Hasil untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, PPS menyampaikan terdapat kejadian
khusus di TPS sebagaimana Formulir C Kejadian Khusus. Bahwa terdapat 2 Pemilih
yang datang ke TPS untuk memilih dengan menunjukkan KTP, diantaranya a.n. Asmiri
yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin. Setelah dicek dalam Daftar Hadir
Pemilih, Asmiri dimasukkan dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPK) dan
diberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Menindaklanjuti hal
tersebut, Panwaslu Kecamatan Indralaya meminta penjelasan dan pembuktian kepada
PPS terkait arsip dokumentasi seperti foto KTP atau foto Pemilih. Namun, PPS tidak
bisa menunjukkan dan menjelaskan mengenai arsip dokumentasi seperti foto KTP atau
foto Pemilih. Panwaslu Kecamatan Indralaya menyarankan agar pemaparan hasil
perolehan suara untuk Desa Tanjung Gelam ditunda dan menghubungi KPPS TPS 001
Desa Tanjung Gelam supaya hadir dalam rapat pleno serta memberikan penjelasan
mengenai kronologi kejadian di TPS 001 Desa Tanjung Gelam. Setelah beberapa kali
tertunda pemaparan Desa Tanjung Gelam, pada tanggal 1 Desember 2024, Pukul 11.00
WIB, Ketua KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam hadir dalam rapat pleno dan
menjelaskan kronologis Pemilih a.n. Asmiri yang menggunakan hak pilih di TPS 001
Desa Tanjung Gelam. Ketua KPPS 001 Desa Tanjung Gelam menerangkan bahwa hal
tersebut merupakan kesalahan anggota KPPS di TPS 001 Desa Tanjung Gelam yang
tidak memastikan terlebih dahulu Pemilih a.n. Asmiri membawa Surat Keterangan
Pindah Memilih atau tidak. Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam hanya mengecek
KTP Pemilih a.n. Asmiri dan meminta Asmiri untuk mengisi Daftar Hadir Pemilih
Tambahan (DPK). Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam menganggap Asmiri
merupakan warga Tanjung Gelam, namun sudah menikah dan tidak lagi tinggal di
Tanjung Gelam. Sehingga, Asmiri membuat KTP baru dengan alamat di Kabupaten
Banyuasin. Selain itu, Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam merasa sudah mengenal
Asmiri sehingga langsung mempersilakan untuk memilih dengan menunjukkan KTP.
Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam melihat Asmiri ber-KTP Kabupaten Banyuasin
dan langsung memberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (vide
Bukti T-2). Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Panwaslu Kecamatan
Indralaya berkesimpulan peristiwa di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan
Indralaya Kabupaten Ogan Ilir memenuhi keadaan untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) sebagaimana dimaksud Pasal 112 Undang-Undang Pemilihan juncto
PKPU 17 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 (vide Bukti T-3).
Bahwa berdasarkan telaah hukum Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ditemukan
seorang Pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPK memilih di TPS 001 Desa
Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Sehingga berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang
(vide Bukti T-4). Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor 130/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal
2 Desember 2024, pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan pengawasan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Pada Pemilihan Tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-
Kabupaten Ogan Ilir memaparkan Formulir D. Hasil dan Formulir. D. Kejadian Khusus
di setiap kecamatan. Mengenai Kecamatan Indralaya, khususnya terkait dengan Asmiri
selaku warga Kabupaten Banyuasin namun menggunakan hak pilih di Kabupaten
Ogan Ilir, PPK Indralaya menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi karena
kekeliruan KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam (vide Bukti T-5). Dalam rapat pleno
rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Ogan Ilir, Para Teradu
menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 252/PP.00.02/K.SS-
08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember 2024, yang pada pokoknya
merekomendasikan KPU Kabupaten Ogan Ilir agar melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di TPS
001 Desa Tanjung Gelam (vide Bukti T-6). Menindaklanjuti Surat a quo, KPU Kabupaten
Ogan Ilir menyatakan akan melakukan kajian dan meminta rapat diskor sampai
dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Pada tanggal 3 Desember 2024, KPU Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2087 Tahun 2024 tentang Penetapan
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Тempаt Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa
Tanjung Gelam Keсamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 yang pada
pokoknya menetapkan pemungutan suara ulang untuk jenis Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tanjung Gelam
Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024.
KPU Kabupaten Ogan Ilir menunda pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat Kabupaten untuk Kecamatan Indralaya Kabupaten
Ogan Ilir sampai dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di Desa Tanjung
Gelam Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kecamatan Indralaya telah selesai
dilaksanakan (vide Bukti T-8). Pada tanggal 4 Desember 2024, surat suara tiba di
Gudang KPU Kabupaten Ogan Ilir. Adapun surat suara PSU yang diterima oleh KPU
Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 520 lembar dan dilakukan sortir lipat terhadap surat
suara. Terdapat kelebihan satu surat suara (seharusnya 519) sehingga kelebihan surat
suara tersebut dimusnahkan pada saat itu juga. Selanjutnya, surat suara beserta
kelengkapan pemungutan suara lainnya dibawa ke TPS 001 Desa Tanjung Gelam
Kecamatan Indralaya (vide Bukti T-13).
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor 133/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal
5 Desember 2024, pada pokoknya menerangkan bahwa pada pelaksanaan PSU di TPS
001 Desa Tanjung Gelam, jumlah Pemilih yang terdaftar di TPS 001 Desa Tanjung
Gelam sebanyak 506 Pemilih yang terdiri dari 233 Pemilih laki-laki dan 273 Pemilih
perempuan (vide Bukti T-9). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Ogan Ilir sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor
134/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 5 Desember 2024, pada pokoknya menerangkan
bahwa pada Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Lanjutan di
Tingkat Kabupaten Ogan Ilir (pasca PSU) dibacakan hasil perolehan suara ketiga
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Selain itu, juga
ditetapkan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 (vide Bukti
T-10).
Bahwa sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi PSU, Para Teradu sudah
berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2 Desember
2024. Hasilnya, kondisi yang terjadi di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan
Indralaya memang memenuhi ketentuan untuk dilakukan PSU (vide Bukti T-7).
Berdasarkan Pasal 50 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun
2024, “Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu
Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”. Selain itu berdasarkan Pasal 30 ayat (6) huruf
f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Dalam hal
masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota
menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut”.
Berdasarkan Pasal 50 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17
Tahun 2024 yang selengkapnya berbunyi “Rekomendasi Panwaslu Kecamatan,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara
ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPK, KPU
Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu
Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya berpedoman pada Peraturan Komisi yang
mengatur mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan”.
Demikian halnya dengan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dan teknis penyusunan Telaah Hukum terhadap rekomendasi
Bawaslu telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Ogan
Ilir dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2024, penyampaian rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir dilakukan pada tanggal 2
Desember 2024, dan PSU di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kabupaten Ogan Ilir,
dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian, pelaksanaan PSU
masih sesuai dengan batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat
(4) yang berbunyi “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama10
(sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota”. Selain itu, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024 s.d. tanggal 6 Desember 2024.
Pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Lanjutan di
Tingkat Kabupaten Ogan Ilir (pasca PSU) pada tanggal 5 Desember 2024, dan
penyerahan hasil pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur di Kabupaten Ogan Ilir ke KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal
6 Desember 2024. Dengan demikian, pelaksanaan PSU tidak memengaruhi tahapan
rekapitulasi di tingkat provinsi maupun jadwal pengesahan hasil Pemilihan yang telah
ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (vide Bukti T-11).
Bahwa Para Teradu dalam menerbitkan surat rekomendasi PSU sudah sesuai
ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilihan, yang berbunyi
“pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan
Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: ... e.
lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan
memberikan suara pada TPS”. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-
Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada Pasal 372 ayat
(2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal
80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib
diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut: … d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak
terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi
pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022) (vide Bukti T-12). Selain itu, pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang dilakukan hanya untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur sehingga tidak berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Para Teradu, dalil Pengadu mengenai dampak pelaksanaan PSU
terhadap peserta Pemilu, masyarakat, penyelenggara Pemilu, sistem demokrasi, dan
ekonomi lokal, tidak didukung dengan data yang valid. Bahwa pokok aduan Pengadu
menjadi pokok permohonan dalam perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah
Konstitusi yang dimohonkan oleh Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan
(BP2SS) DPC Kabupaten Ogan Ilir (vide Bukti T-14).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan
Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor
04/LHP/PM.01.05/11/2024, tanggal 27 November 2024, pada pemungutan dan
penghitungan suara terdapat pemilih a.n. Asmiri dengan domisili KTP di Kabupaten
Banyuasin dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPK) dan diberikan surat
suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Menurut keterangan Pengawas TPS
001 Desa Tanjung Gelam, awalnya Petugas KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam
mengecek KTP a.n. Asmiri. Hasilnya, Asmiri tidak berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir
melainkan di Kabupaten Banyuasin. Namun, Petugas KPPS TPS 001 Desa Tanjung
Gelam langsung mengisi NIK dan mencantumkan nama Asmiri ke dalam Daftar Hadir
Pemilih Tambahan (DPK). Selanjutnya, Petugas KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam
memberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Asmiri.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam tidak
memeriksa atau memastikan kepada Asmiri terkait dengan proses mengurus pindah
memilih dan Surat Keterangan Pindah Memilih. Petugas KPPS TPS 001 Desa Tanjung
Gelam langsung memberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
serta mempersilahkan Asmiri untuk menuju ke bilik suara (vide Bukti T-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan hasil pengawasan
Panwaslu Kecamatan Indralaya sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor
055/LHP/PM.01.03/12/2024, tanggal 1 Desember 2024, pada pokoknya menerangkan
berdasarkan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Pada Pemilihan Tahun 2024, pada saat
penyampaian Formulir C-Hasil untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, PPS
menyampaikan terdapat kejadian khusus di TPS sebagaimana Formulir C Kejadian
Khusus. Bahwa terdapat 2 Pemilih yang datang ke TPS untuk memilih dengan
menunjukkan KTP, diantaranya a.n. Asmiri yang merupakan warga Kabupaten
Banyuasin. Setelah dicek dalam Daftar Hadir Pemilih, Asmiri dimasukkan dalam Daftar
Hadir Pemilih Tambahan (DPK) dan diberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur. Menindaklanjuti hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Indralaya
meminta penjelasan dan pembuktian kepada PPS terkait arsip dokumentasi seperti foto
KTP atau foto Pemilih. Namun, PPS tidak bisa menunjukkan dan menjelaskan
mengenai arsip dokumentasi seperti foto KTP atau foto Pemilih. Panwaslu Kecamatan
Indralaya menyarankan agar pemaparan hasil perolehan suara untuk Desa Tanjung
Gelam ditunda dan menghubungi KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam supaya hadir
dalam rapat pleno serta memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian di TPS
001 Desa Tanjung Gelam. Bahwa setelah beberapa kali tertunda pemaparan Desa
Tanjung Gelam, pada tanggal 1 Desember 2024, Pukul 11.00 WIB, Ketua KPPS TPS 001
Desa Tanjung Gelam hadir dalam rapat pleno dan menjelaskan kronologis Pemilih a.n.
Asmiri yang menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Tanjung Gelam. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, Ketua KPPS 001 Desa Tanjung Gelam menerangkan bahwa
hal tersebut merupakan kesalahan anggota KPPS di TPS 001 Desa Tanjung Gelam yang
tidak memastikan terlebih dahulu Pemilih a.n. Asmiri membawa Surat Keterangan
Pindah Memilih atau tidak. Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam hanya mengecek
KTP Pemilih a.n. Asmiri dan meminta Asmiri untuk mengisi Daftar Hadir Pemilih
Tambahan (DPK). Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam menganggap Asmiri
merupakan warga Tanjung Gelam, namun sudah menikah dan tidak lagi tinggal di
Tanjung Gelam. Sehingga, Asmiri membuat KTP baru dengan alamat di Kabupaten
Banyuasin. Selain itu, Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam merasa sudah mengenal
Asmiri sehingga langsung memperbolehkan yang bersangkutan untuk memilih dengan
menunjukkan KTP. Bahwa Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam melihat Asmiri ber-
KTP Kabupaten Banyuasin dan langsung memberikan surat suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur (vide Bukti T-2). Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan,
Panwaslu Kecamatan Indralaya berkesimpulan peristiwa di TPS 001 Desa Tanjung
Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir memenuhi keadaan untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana dimaksud Pasal 112 Undang-Undang
Pemilihan juncto PKPU 17 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 (vide Bukti T-
3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan telaah hukum
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ditemukan seorang Pemilih yang tidak terdaftar di DPT
maupun DPK memilih di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya,
Kabupaten Ogan Ilir. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (vide Bukti T-4). Bahwa
berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana Laporan
Hasil Pengawasan Nomor 130/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 2 Desember 2024,
pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara
Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
se-Kabupaten Ogan Ilir memaparkan Formulir D. Hasil dan Formulir. D. Kejadian
Khusus di setiap kecamatan. Mengenai Kecamatan Indralaya, khususnya terkait
dengan Asmiri selaku warga Kabupaten Banyuasin namun menggunakan hak pilih di
Kabupaten Ogan Ilir, PPK Indralaya menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi
karena kekeliruan KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam (vide Bukti T-5). Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara
tingkat KPU Kabupaten Ogan Ilir, Para Teradu menyampaikan kepada Pihak Terkait
KPU Kabupaten Ogan Ilir, Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor
252/PP.00.02/K.SS-08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember 2024,
yang pada pokoknya merekomendasikan KPU Kabupaten Ogan Ilir agar melaksanakan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Selatan di TPS 001 Desa Tanjung Gelam (vide Bukti T-6). Menindaklanjuti
Surat a quo, Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Ilir menyatakan akan melakukan
kajian dan meminta rapat diskor sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 3 Desember 2024,
Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2087 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang di Тempаt Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tanjung Gelam
Keсamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 yang pada pokoknya
menetapkan pemungutan suara ulang untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan
Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 5 Desember
2024. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Ilir menunda pelaksanaan rapat
pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten untuk
Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sampai dengan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Ulang di Desa Tanjung Gelam Tempat Pemungutan Suara (TPS)
001 Kecamatan Indralaya telah selesai dilaksanakan (vide Bukti T-8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 4 Desember 2024, surat
suara tiba di Gudang KPU Kabupaten Ogan Ilir. Adapun surat suara PSU yang diterima
oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 520 lembar dan dilakukan sortir
lipat terhadap surat suara. Terdapat kelebihan satu surat suara (seharusnya 519)
sehingga kelebihan suara tersebut dimusnahkan pada saat itu juga. Selanjutnya, surat
suara beserta kelengkapan pemungutan suara lainnya dibawa ke TPS 001 Desa
Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya (vide Bukti T-13).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan hasil pengawasan
Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor
133/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 5 Desember 2024, pada pelaksanaan PSU di TPS
001 Desa Tanjung Gelam, jumlah Pemilih yang terdaftar di TPS 001 Desa Tanjung
Gelam sebanyak 506 Pemilih yang terdiri dari 233 Pemilih laki-laki dan 273 Pemilih
perempuan (vide Bukti T-9). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Ogan Ilir sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor
134/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 5 Desember 2024, pada saat Rapat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Lanjutan di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir (pasca
PSU) telah dibacakan hasil perolehan suara ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Selatan. Selain itu, juga ditetapkan Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 (vide Bukti T-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, sebelum menerbitkan Surat
Rekomendasi PSU, Para Teradu sudah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan pada tanggal 2 Desember 2024. Hasilnya, kondisi yang terjadi di TPS
001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya memang memenuhi ketentuan untuk
dilakukan PSU (vide Bukti T-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak
profesional dan akuntabel dalam mengeluarkan Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
Nomor 252/PP.00.02/K.SS-08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember
2024 (vide Bukti P-2), yang pada pokoknya merekomendasikan KPU Kabupaten Ogan
Ilir melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Tanjung Gelam
Kecamatan Indralaya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pertimbangan penyampaian
Rekomendasi a quo berdasarkan hasil Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Ogan Ilir, bahwa pada tanggal 27 November 2024, terdapat Pemilih a.n. Asmiri yang
tidak termasuk dalam Pemilih dengan kategori Pemilih DPT, atau Pemilih Tambahan
atau Pemilih Pindahan, atau dengan kata lain tidak berhak memilih, namun
memberikan suara di TPS I Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya (vide Bukti P-3).
Selain itu, sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi PSU, Para Teradu sudah
berkonsultasi dengan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2
Desember 2024. Hasilnya, kondisi yang terjadi di TPS 001 Desa Tanjung Gelam
Kecamatan Indralaya memang memenuhi ketentuan untuk dilakukan PSU. Dengan
demikian, penerbitan Surat Rekomendasi a quo sudah sesuai ketentuan Pasal 112 ayat
(2) huruf e Undang-Undang Pemilihan, yang berbunyi “pemungutan suara di TPS dapat
diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat
1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: ... e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak
terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”. Selain
itu, berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun
2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan
dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang pada pokoknya
menerangkan bahwa pada Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 yang
berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: … d. Pemilih
yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb
memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu
dan rezim Pemilihan (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022)
(vide Bukti T-12).
Bahwa menimbang Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2024, penyampaian
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir dilakukan
pada tanggal 2 Desember 2024, dan PSU di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kabupaten
Ogan Ilir, dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian, DKPP
menilai pelaksanaan PSU masih sesuai dengan batas waktu sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 51 ayat (4) yang berbunyi “Pemungutan suara ulang di TPS
dilaksanakan paling lama10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Selain itu, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024 s.d. tanggal 6 Desember
2024. Sedangkan pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Lanjutan di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir (pasca PSU) pada tanggal 5 Desember 2024
dan penyerahan hasil pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur di Kabupaten Ogan Ilir ke KPU Provinsi Sumatera Selatan pada
tanggal 6 Desember 2024. Dengan demikian, pelaksanaan PSU tidak memengaruhi
tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun jadwal pengesahan hasil Pemilihan
yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (vide Bukti T-11).
Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai dampak pelaksanaan PSU terhadap
peserta Pemilu, masyarakat, penyelenggara Pemilu, sistem demokrasi, dan ekonomi
lokal, DKPP menilai dalil a quo tidak didukung dengan bukti data yang kuat sehingga
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, berdasarkan seluruh
uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka
[4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.