Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 85-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-07-2025
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Juli 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah dilakukan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menentukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 252/PP.00.02/K.SS-08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti P-2). Adapun pertimbangan penyampaian Rekomendasi a quo karena berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS Panwaslu Kecamatan Indralaya dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, pada tanggal 27 November 2024, terjadi peristiwa adanya pemilih a.n.
Pasal DilanggarPasal 112 Undang-Undang Pemilihan juncto; Pasal 80 ayat (2); Pasal 50 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun; Pasal 30 ayat (6); Pasal 50 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17; Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dewi Alhikmah Wati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Teradu II Muhammad Uzer, dan Teradu III Lily Oktayanti, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 85-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 22- P/L-DKPP/ I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 85-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ismail Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa/Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan Dewan Perwakilan Cabang Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Dusun I Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu. ------------------------------------Memberikan Kuasa Kepada:---------------------------------- 1. Nama : M. Alwan Pratama Putra Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Patal Pusri Phdm IV No.18 C Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. 2. Nama : Angga Saputra Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Jalan Patal Pusri Phdm IV No.18 C Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Dewi Alhikmah Wati Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jalan Lintas Timur KM.35 Indralaya, Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhammad Uzer Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jalan Lintas Timur KM.35 Indralaya, Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Lily Oktayanti Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Alamat : Jalan Lintas Timur KM.35 Indralaya, Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III disebut sebagai----------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Juli 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah dilakukan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 khususnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir; 2. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 prinsip-prinsip Pemilu ada 11 prinsip dan salah satunya adalah profesional dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir diduga tidak profesional dalam menentukan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti P-1); 3. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 diduga ketidakproposionalan dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tidak bisa menempatkan posisi peraturan semestinya Pemungutan Sura Ulang (PSU) dilakukan saat rekapitulasi tingkat TPS, fatalnya lagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tersebut sudah mengetahui hal tersebut, sehingga tertundanya rekapitulasi di tingkat kabupaten; 4. Bahwa dalam hal ini diduga Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkesan memaksakan dan/atau tidak proposional karena menggangu tahapan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Ogan Ilir dengan mengeluarkan Surat Nomor 252/PP.00.02/K.SS- 08/12/2024, perihal Rekomendasi, dengan pertimbangan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS Panwaslu Kecamatan Indralaya dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, pada tanggal 27 November 2024 terjadi peristiwa adanya pemilih a.n. Asmiri dengan NIK 1612152011********, yang tidak termasuk dalam Pemilih dengan kategori Pemilih DPT, atau Pemilih Tambahan atau Pemilih Pindahan, atau dengan kata lain tidak berhak memilih, namun memberikan suara di TPS I Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya (vide Bukti P-2 dan Bukti P-3); 5. Bahwa berdasarkan yurisptudensi Putusan Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 bahwa filosofi yang terkandung dalam norma tersebut di satu pihak adalah untuk melindungi kemurnian hak konstitusional warga negara namun di pihak lain perlindungan dimaksud harus tetap memperhatikan prinsip signifikansi, yaitu mempengaruhi hasil perolehan suara dalam penentuan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Artinya apabila Pemungutan Suara Ulang sebagaimana termuat dalam ketentuan tersebut ternyata tidak memengaruhi hasil akhir perolehan suara dalam penentuan calon terpilih maka Pemungutan Suara Ulang dimaksud tidak perlu dilaksanakan (vide Bukti P-4); 6. Bahwa dalam yurisprudensi sebagaimana dimaksud di atas seyogyanya Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir harus profesional dalam menyikapi peristiwa adanya pemilih a.n. Asmiri dengan NIK 1612152011********, yang tidak termasuk dalam Pemilih dengan kategori Pemilih DPT, atau Pemilih Tambahan atau Pemilih Pindahan, atau dengan kata lain tidak berhak memilih, namum memberikan suara di TPS 1 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya, yang seharusnya Pemungutan Suara Ulang dilakukan pada saat tingkat kecamatan. Faktanya Pemungutan Suara Ulang dilakukan pada saat jadwal rekapitulasi di tingkat kabupaten mengakibatkan tertundanya tahapan rekapitulasi di tingkat Kabupaten, dan prinsip signifikansi diduga diacuhkan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir karena Pemilihan Kepala Daerah (Bupati) Kabupaten Ogan Ilir hanya 1 (satu) pasangan calon akan tetapi Pemungutan Suara Ulang tetap dilaksanakan sehingga ketidakprofesionalan ini diduga juga menyebabkan kerugian keuangan negara; 7. Bahwa kecerobohan atas terhambatnya proses rekapitulasi di tingkat kabupaten atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) memiliki dampak signifikan terhadap berbagai aspek dalam pelaksanaan Pemilu. Berikut adalah penjabaran dampak tersebut: 1) Dampak terhadap proses Pemilu a. Keterlambatan Tahapan Pemilu • Proses rekapitulasi di tingkat kabupaten adalah salah satu tahapan krusial dalam Pemilu. Jika terhambat, tahapan selanjutnya seperti rekapitulasi di tingkat provinsi dan nasional juga akan tertunda. • Keterlambatan ini dapat memengaruhi jadwal pengesahan hasil Pemilu yang telah ditentukan oleh KPU. b. Disrupsi Logistik • Penggunaan kembali sumber daya untuk Pemungutan Suara Ulang dapat mengganggu distribusi logistik Pemilu lainnya, termasuk formulir, kotak suara, atau alat pendukung lainnya. • Kekurangan logistik dapat memperpanjang durasi proses di TPS hingga rekapitulasi kabupaten. c. Penumpukan Pekerjaan • Petugas pemilu di tingkat kecamatan dan kabupaten harus bekerja lebih lama untuk memastikan rekapitulasi berjalan dengan benar setelah Pemilihan Suara Ulang. Hal ini meningkatkan risiko kesalahan manusia akibat kelelahan. 2) Dampak terhadap Peserta Pemilu a. Kerugian bagi Peserta Pemilu • Penundaan rekapitulasi dapat menimbulkan spekulasi negatif dari peserta Pemilu tentang transparansi dan integritas proses. • Peserta Pemilu, seperti partai politik atau calon legislatif„ merasa dirugikan karena hasil resmi semakin lama ditetapkan, sehingga memengaruhi rencana strategis mereka. b. Potensi Konflik atau Protes • Peserta Pemilu yang merasa dirugikan akibat Pemungutan Suara Ulang atau penundaan rekapitulasi dapat memicu aksi protes baik di tingkat kabupaten maupun daerah lainnya. Ini berpotensi meningkatkan konflik politik. 3) Dampak terhadap Masyarakat a. Penurunan Kepercayaan Publik • Terhambatnya rekapitulasi menciptakan persepsi negatif di kalangan masyarakat terhadap integritas penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu dan KPU. • Publik mungkin meragukan hasil Pemilu secara keseluruhan, terutama jika terjadi kecurigaan adanya manipulasi atau ketidaknetralan. b. Gangguan Stabilitas Sosial • Penundaan rekapitulasi dapat memicu konflik horizontal di masyarakat, terutama di daerah dengan tingkat polarisasi politik yang tinggi. • Massa pendukung kandidat tertentu dapat melakukan aksi demonstrasi jika mereka merasa proses Pemilu tidak berjalan adil. 4) Dampak terhadap Penyelenggara Pemilu a. Tekanan terhadap KPU dan Bawaslu • Keterlambatan rekapitulasi membuat KPU di tingkat kabupaten hingga nasional berada dalam tekanan tinggi untuk menyelesaikan tugasnya sesuai jadwal. • Bawaslu mendapat sorotan atas dugaan kelalaian pengawasan, sehingga citranya dapat menurun dimata publik. b. Kelelahan dan Kesalahan Kerja • Panitia Pemilu yang harus bekerja dalam waktu lebih lama berpotensi membuat kesalahan dalam penghitungan atau pelaporan hasil. Hal ini dapat memperburuk situasi. 5) Dampak terhadap Sistem Demokrasi a. Ketidakpastian Politik • Tertundanya rekapitulasi memperpanjang ketidakpastian hasil Pemilu, yang dapat memengaruhi kestabilan di tingkat lokal maupun nasional. • Hal ini berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi secara keseluruhan. b. Preseden Buruk bagi Penyelenggaraan Peumlu • Hambatan ini menciptakan preseden buruk, masyarakat dan peserta Pemilu dapat semakin skeptis terhadap kemampuan penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan proses yang adil dan tepat waktu. 6) Dampak terhadap Ekonomi Lokal a. Biaya Tambahan • PSU memerlukan anggaran tarnbahan untuk pelaksanaan ulang, termasuk logistik, honor petugas, dan pengawasan. Ini membebani anggaran Pemilu. • Penundaan hasil Pemilu juga dapat memengaruhi alokasi dana untuk pembangunan daerah karena pemerintahan terpilih belum dapat bekerja secara efektif. b. Gangguan Aktivitas Ekonomi • Ketegangan politik atau konflik yang timbul akibat keterlambatan rekapitulasi dapat memengaruhi aktivitas ekonomi. di tingkat lokal, seperti gangguan terhadap perdagangan atau mobilitas masyarakat. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 12 November 2024; P-2 Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 252/PP.00.02/K.SS- 08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember 2024; P-3 Kartu Tanda Penduduk a.n. Asmiri; P-4 Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 10/PHP.BUP-XV/2017; P-5 Foto Personel Polsek Indralaya berjaga di TPS 001 Desa Teluk Gelam yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU); P-6 Risalah Sidang Perkara Nomor 129/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Hal. 118-120). [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Juli 2025, sebagai berikut: A. Pokok Aduan Bahwa dalam pokok aduannya, Pengadu pada pokoknya menduga semua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan pelanggaran kode etik karena terindikasi tidak profesional dalam menentukan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. B. Jawaban Atas Pengaduan Pengadu: 1. Bahwa pada pokoknya, Para Teradu membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali yang Para Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini. 2. Bahwa aturan yang terkait ketentuan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan. Pasal 112 (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 50 (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau d. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan. (5) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (6) PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan. Pasal 51 (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan kajian untuk memastikan keterpenuhan syarat pemungutan suara ulang di TPS karena terjadinya gangguan keamanan dan/atau bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2). (4) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (5) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. (6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. (7) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS. c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 28 Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi: a. Gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; b. Bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; c. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi keadaan sebagai berikut: 1) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan 2) Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan 3) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah 4) Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau 5) Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. d. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 1.6 huruf b Bahwa selain keadaan-keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud uraian angka 1.2., sampai dengan angka 1.4., terdapat keadaan lain yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagai berikut: “Dalam hal seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Hal demikian sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: … d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022] 3. Bahwa selanjutnya terhadap pengaduan Pengadu, izinkan Para Teradu menyampaikan fakta-fakta sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor 04/LHP/PM.01.05/11/2024 tanggal 27 November 2024, yang pada pokoknya melakukan tugas pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara bahwa ada seorang warga bernama Asmiri yang memiliki KTP Kabupaten Banyuasin bukan Kabupaten Ogan Ilir dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPK) dan diberikan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Keterangan Pengawas TPS, awalnya petugas KPPS mengecek KTP Asmiri, setelah dicek KTP tersebut bukan merupakan KTP Kabupaten Ogan Ilir melainkan KTP Kabupaten Banyuasin. Setelah melihat KTP Asmiri, Petugas KPPS langsung mengisi NIK dan nama Asmiri ke dalam daftar hadir pemilih tambahan (DPK) kemudian memberikan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. KPPS tidak memeriksa ataupun menanyakan kembali apakah Asmiri tersebut telah mengurus pindah memilih dan membawa Surat Keterangan Pindah Memilih, tetapi petugas KPPS langsung memberikan surat suara pemilihan gubernur dan mempersilahkan untuk menuju ke bilik suara (vide Bukti T-1). b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 055/LHP/PM.01.03/12/2024, tanggal 1 Desember 2024, yang pada pokoknya melakukan tugas pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Pada Pemilihan Tahun 2024 bahwa dalam pelaksanaan rapat pleno pada saat penyampaian Formulir C-Hasil untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, PPS menyampaikan bahwa ada kejadian khusus di TPS yang dituangkan dalam Formulir C Kejadian Khusus. Bahwa ada 2 Pemilih yang datang ke TPS untuk memilih dengan menunjukkan KTP, salah satunya adalah Asmiri, warga yang berdasarkan KTP tercatat di Kabupaten Banyuasin. Setelah dicek dalam daftar hadir Pemilih, Asmiri dimasukkan ke dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPK) dan diberikan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Melihat kejanggalan tersebut, Panitia Pengawas Kecamatan Indralaya meminta penjelasan dan pembuktian kepada PPS terkait arsip dokumentasi seperti foto KTP ataupun foto Pemilih pada saat itu. Namun PPS tidak bisa menunjukkan dan menjelaskan. Maka disarankan agar pemaparan hasil perolehan suara untuk Desa Tanjung Gelam ditunda terlebih dahulu dan menghubungi KPPS TPS 001 untuk hadir dalam rapat pleno agar dapat menjelaskan kronologi kejadian di TPS pada saat itu. Setelah beberapa kali ditunda untuk pemaparan Desa Tanjung Gelam, pada akhirnya, Minggu, tanggal 1 Desember 2024, Pukul 11.00 WIB, Ketua KPPS TPS 001 datang ke lokasi pleno dan menjelaskan kronologis bagaimana Pemilih atas nama Asmiri yang ber-KTP Kabupaten Banyuasin tersebut bisa memilih di TPS 001 Desa Tanjung Gelam dan dimasukkan ke dalam daftar pengguna hak pilih Pemilih Tambahan (DPK). Menurut penjelasan KPPS, bahwa hal ini merupakan salah dan khilaf anggota KPPS di TPS 001 yang tidak mengecek terlebih dahulu apakah Pemilih yang menggunakan KTP Kabupaten Banyuasin tersebut membawa surat keterangan pindah memilih atau tidak, tapi KPPS hanya mengecek KTP dan menyuruh Pemilih untuk mengisi daftar hadir di Pemilih Tambahan (DPK). Tindakan KPPS tersebut karena Asmiri merupakan warga Tanjung Gelam, namun sudah menikah dan tidak lagi tinggal di Tanjung Gelam, sehingga membuat KTP baru dengan alamat di Kabupaten Banyuasin. Karena KPPS merasa sudah mengenal Asmiri, jadi langsung dipersilahkan untuk memilih dengan menunjukkan KTP saja. Karena melihat Pemilih tersebut merupakan KTP Kabupaten Banyuasin, KPPS langsung memberikan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (vide Bukti T-2); c. Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Indralaya, terhadap uraian peristiwa di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir memenuhi keadaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud Pasal 112 Undang-Undang Pemilihan juncto PKPU 17 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 (vide Bukti T-3); d. Bahwa berdasarkan telaah hukum Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ditemukan bahwa adanya seorang Pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPK memilih di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan in casu, keadaan tersebut perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (vide Bukti T-4); e. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 130/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 2 Desember 2024, yang pada pokoknya melakukan tugas pengawasan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Tahun 2024 bahwa dalam rapat pleno, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Ogan Ilir memaparkan Formulir D. Hasil dan Formulir. D. Kejadian Khusus tiap-tiap kecamatan. Untuk Kecamatan Indralaya, khususnya terkait dengan adanya warga Kabupaten Banyuasin yang memilih di Kabupaten Ogan Ilir, berdasarkan keterangan PPK diketahui saat pelaksanaan rekap pleno. PPK menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi karena kekeliruan (vide Bukti T-5). f. Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Ogan Ilir, Bawaslu Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi adanya pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dikarenakan ada warga bernama Asmiri yang tidak terdaftar di DPT maupun DPK TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. KPU Kabupaten Ogan Ilir menyatakan akan melakukan kajian dan meminta rapat diskor sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan (vide Bukti T-6); g. Bahwa sebelum diterbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, telah dilakukan konsultasi dan koordinasi secara intensif dan bertahap kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yakni melalui tatap muka di Kantor Bawaslu Ogan Ilir pada tanggal 2 Desember 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui tatap muka serta via telepon. Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi, kondisi yang terjadi di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya memenuhi ketentuan untuk dilakukan PSU (vide Bukti T-7); h. Bahwa keluarnya rekomendasi PSU di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kabupaten Indralaya ini diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, pada tanggal 2 Desember 2024. i. Bahwa terkait dalil pengaduan yang disampaikan Pengadu yang menyatakan mestinya Pemungutan Suara Ulang dilakukan pada saat rekapitulasi tingkat TPS, Para Teradu sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024, “Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”. Sehingga dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi. Selain itu berdasarkan Pasal 30 ayat (6) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut”. Berdasarkan pemeriksaan Para Teradu, dikarenakan masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang belum dapat terselesaikan di Kecamatan Indralaya, maka perlu diselesaikan di tingkat Kabupaten Ogan Ilir. j. Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 yang selengkapnya berbunyi “Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan” Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum a quo yakni Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum. (4) Penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (5) Pedoman teknis penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. Pada tanggal 3 Desember 2024, KPU Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2087 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Тempаt Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tanjung Gelam Keсamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 yang menyatakan menetapkan pemungutan suara ulang untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir menunda pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten untuk Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sampai dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di Desa Tanjung Gelam Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kecamatan Indralaya telah selesai dilaksanakan (vide Bukti T-8); k. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 133/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang pada pokoknya melakukan tugas pengawasan pada pelaksanaan PSU di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Adapun jumlah Pemilih yang terdaftar di TPS 001 Desa Tanjung Gelam sebanyak 506 Pemilih yang terdiri dari 233 Pemilih laki-laki dan 273 Pemilih perempuan (vide Bukti T-9); l. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 134/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 5 Desember 2024, yang pada pokoknya melakukan tugas pengawasan pada Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Lanjutan di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir (pasca PSU) bahwa dalam rapat pleno dibacakan hasil perolehan suara ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Selain itu juga ditetapkan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 (vide Bukti T-10); m.Bahwa terkait dengan dalil pengaduan yang disampaikan Pengadu yang menyatakan PSU mengganggu tahapan rekapitulasi serta berdampak pada keterlambatan proses Pemilu, dapat teradu jelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 2 Desember 2024, penyampaian rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ke KPU Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 2 Desember 2024, pelaksanaan PSU di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kabupaten Ogan Ilir, pada tanggal 5 Desember 2024. Berdasarkan Pasal 51 ayat (4) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Dengan demikian, pelaksanaan PSU masih dalam batas waktu yang diatur di dalam peraturan a quo. Bahwa terkait mengganggu tahapan rekapitulasi, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan Tingkat Kabupaten/Kota Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024 hingga tanggal 6 Desember 2024. Pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Lanjutan di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir (pasca PSU) pada tanggal 5 Desember 2024, dan penyerahan hasil pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Ogan Ilir ke KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 6 Desember 2024. Dengan demikian dapat Para Teradu simpulkan, pelaksanaan PSU in casu tidak memengaruhi tahapan selanjutnya yakni rekapitulasi di tingkat provinsi maupun jadwal pengesahan hasil pemilu yang telah ditentukan oleh KPU seperti yang menjadi pokok pengaduan (vide Bukti T-11). n. Bahwa terkait dalil pengaduan yang disampaikan Pengadu yang menyatakan apabila PSU tidak memengaruhi hasil akhir perolehan suara dalam penentuan calon terpilih maka PSU tersebut tidak perlu dilaksanakan, dalam hal ini Teradu menyampaikan bahwa rekomendasi PSU yang diterbitkan oleh Teradu telah sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilihan, yang berbunyi “pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: ... e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”. Sebagaimana dijelaskan di dalam Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu- Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pada Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: … d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022) (vide Bukti T-12) o. Bahwa terkait dalil pengaduan yang disampaikan Pengadu pada angka 6 tidak ada hubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir. p. Bahwa terkait dalil pengaduan yang disampaikan Pengadu pada angka 7 yang menyatakan adanya dampak terdapat keterlambatan logistik, dapat Para Teradu sampaikan bahwa tidak menjadi kendala dikarenakan logistik untuk PSU cepat tersedia sehingga tidak mengalami keterlambatan. Hal ini berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir bahwa surat suara tiba di Gudang KPU Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 4 Desember 2024 (H-1 pelaksanaan PSU). Dari hasil pengawasan kebutuhan surat suara PSU sebanyak 520 lembar telah tersedia dan dilakukan sortir lipat terhadap surat suara tersebut. Kelebihan satu surat suara (seharusnya 519) langsung dimusnahkan pada hari itu juga. Setelah disortit lipat, surat suara beserta kelengkapan pemungutan suara lainnya dibawa ke TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya (vide Bukti T-13). q. Bahwa terkait pokok aduan yang menyatakan durasi pekerjaan petugas Pemilu di tingkat kecamatan dan kabupaten yang harus lebih lama untuk memastikan rekapitulasi berjalan dengan benar setelah PSU, menurut Para Teradu tidak terdapat kendala dikarenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa kerja penyelenggara di tingkat kecamatan, untuk PPK di Pasal 51 ayat (3) disebutkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara sementara untuk Panwaslu Kecamatan disebutkan di Pasal 90 ayat (1) disebutkan berakhir paling lambat dua bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai. Begitu pun dengan penyelenggara di kabupaten yang masih dalam masa tugas jabatan selama 5 tahun sejak 2023. r. Bahwa terkait dalil pengaduan yang disampaikan Pengadu mengenai dampak terhadap peserta Pemilu, terhadap masyarakat, terhadap penyelenggara Pemilu, terhadap sistem demokrasi, dan terhadap ekonomi lokal, juga tidak berdasarkan data yang valid. s. Dengan demikian menurut Para Teradu terhadap keseluruhan dalil pengaduan Pengadu adalah dalil yang tidak berdasar dan asumtif. 4. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan Pengadu, izinkan Para Teradu juga sampaikan, pokok aduan Pengadu menjadi salah satu pokok permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan oleh Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Kabupaten Ogan Ilir yang juga merupakan Pengadu dalam perkara a quo. Bahwa dalam pokok permohonan di Mahkamah Konstitusi a quo disebutkan; “Terdapat pelanggaran dilakukan oleh termohon (KPU Ogan Ilir) sebagaimana pasal 372 ayat (2) huruf (d) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU- XX/2022. Bahwa terdapat hasil penelitian dan pemeriksaan pada tanggal 27 November 2024 pemilih atas nama Asmiri dengan NIK 161215201******** tidak sah masuk DPT, atau pemilih tambahan atau pemilih pemindahan atau kata lain tidak berhak memilih, namun bisa memberikan surat di TPS Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya. Termohon terkesan terburu-buru menetapkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana keputusan termohon nomor 2029 telah ditetapkan sedangkan ada TPS yang melakukan pemungutan suara ulang (vide Bukti T-14). C. Petitum Bahwa berdasarkan uraian yuridis dan fakta yang telah disampaikan dalam huruf D, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 85-PKE- DKPP/II/2025 berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip, dan etika penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian jawaban Teradu ini disampaikan, atas kesempatan dan perkenan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini diucapkan terima kasih. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus Perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip, dan etika penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 85-PKE-DKPP/II/2025, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-14, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Formulir Model. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 04/LHP/PM.01.05/11/2024, tanggal 27 November 2024; T-2 Formulir Model. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 055/LHP/PM.01.03/12/2024, tanggal 1 Desember 2024; T-3 Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan Berkenaan Dengan Pemungutan Suara Ulang; T-4 Telaahan Staf Terhadap Adanya Pemilih Yang Tidak Terdaftar di DPT atau DPK Namun Diberikan Surat Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2024; T-5 Form A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 130/LHP/PM.00.02/K.SS-08/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024; T-6 Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 252/PP.00.02/K.SS- 08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember 2024; T-7 Dokumentasi Supervisi dan Monitoring Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; T-8 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2087 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024, tanggal 3 Desember 2024; T-9 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 133/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 5 Desember 2024; T-10 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 134/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 5 Desember 2024; T-11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil BUKTI KETERANGAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 13 November 2024; T-12 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 22 November 2024; T-13 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 132/LHP/PM.00.02/K.SS- 08/XII/2024, tanggal 4 desember 2024; T-14 Surat Fatona and Partners Law Office, tanggal 10 Desember 2024, perihal Perbaikan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2090 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024. [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam sidang pemeriksaan tanggal 2 Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Bahwa sehubungan dengan permohonan Pengadu tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena terindikasi tidak profesional dalam menentukan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka selaku Pihak Terkait yang memiliki kepentingan langsung dengan permohonan a quo dengan ini memberikan tanggapan/keterangan Pihak Terkait sebagai berikut: - KPU Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada tanggal 2-4 Desember 2024 di halaman Kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir. Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan sesuai dengan Tahapan dan Jadwal sebagaimana ketentua dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. - Rapat Terbuka Rekapitulasi di Kabupaten Ogan Ilir dimulai pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 09.00 WIB dan dilakukan terhadap 16 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Ilir. - Pada sekira Pukul 23.15 WIB, saat rekapitulasi untuk kecamatan terakhir yaitu Kecamatan Indralaya sedang berlangsung, terdapat interupsi dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yang menyampaikan bahwa terdapat permasalahan yang belum terselesaikan pada TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan. - Permasalahan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tersebut yaitu terdapat 2 orang Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mencoblos/memberikan hak suaranya di TPS tersebut. Salah satu Pemilih tersebut berdomisili di luar wilayah Kabupaten Ogan Ilir. - Atas hal itu, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan keberatan terhadap Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Indralaya Desa Tanjung Gelam TPS 001 untuk Jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. - Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Surat Nomor 252/PP.00.02/K.SS-08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember 2024. - KPU Kabupaten Ogan Ilir kemudian melakukan skors Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Ogan Ilir sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Untuk selanjutnya, KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan kajian dan telaah hukum terhadap rekomendasi tersebut. - Pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 08.00 WIB, KPU Kabupaten Ogan Ilir melakukan rapat pleno membahas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 480/PL.02.2-BA/1610/2024, dan memutuskan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, dan ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2087 Tahun 2024. - Setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi tingkat Kecamatan Indralaya tanggal 5 Desember 2024 selesai, KPU Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Lanjutan Tingkat Kabupaten Ogan Ilir dan mencabut skors pada tanggal 5 Desember 2024 dan melanjutkan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten terhadap Kecamatan Indralaya dan permasalahan dinyatakan selesai. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-10, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT1-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 12 November 2024; PT1-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 26 Januari 2024; PT1-3 - Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi- KWK Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; - Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Asmiri; PT1-4 Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; PT1-5 Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 252/PP.00.02/K.SS- 08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember 2024; PT1-6 Berita Acara KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 480/PL.02.2- BA/1610/2024 tentang TindakLanjut Rekomendasi Bawaslu BUKTI KETERANGAN Kabupaten Ogan Ilir Dalam Pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Ilir, tanggal 3 Desember 2024; PT1-7 Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2087 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024, tanggal 3 Desember 2024; PT1-8 Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2090 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024; PT1-9 - Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Ogan Ilir Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024; - Dokumentasi Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kelurahan Indralaya Mulya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir; - Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kecamatan Indralaya Tahun 2024; - Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Lanjutan Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Ogan Ilir Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024; PT1-10 Telaah Hukum tentang Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Ogan Ilir. [2.7.2] Roby Ardiansyah (Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir) - Pihak Terkait menerangkan bahwa rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024 sedangkan di tingkat Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2024. Jumlah DPT di Desa Tanjung Gelam sebanyak 506. Partisipasi masyarakat pada saat PSU sejumlah 450 Pemilih sedangkan pada saat PSU sebanyak 263 Pemilih. Pihak Terkait menerangkan bahwa terjadi perubahan suara setelah PSU untuk Pemilihan Gubernur. Pihak Terkait sudah tidak mengingat lagi hasilnya. - Pihak Terkait sebenarnya ada kendala pada saat pengadaan surat suara PSU. Hal ini disebabkan Surat suara di KPU Kabupaten Ogan Ilir sangat sedikit kemudian koordinasi dengan KPU provinsi untuk memenuhi surat suara. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 menetapkan PSU, tanggal 4 Desember 2024 melakukan persiapan PSU, tanggal 5 Desember 2024 melaksanakan PSU. Pihak Terkait menerangkan bahwa penetapan Pleno Kecamatan dan Pleno Kabupaten dilaksanakan pada hari yang sama selesai Pukul 00.00 WIB, setelah selesai, langsung diantarkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Rekapitulasi di Provinsi Sumatera Selatan, dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2024. Pihak Terkait menerangkan bahwa DPT 506 Tanjung Gelam. Namun dari 506 Pemilih menjadi 450 Pemilih. Pada saat PSU 263 Pemilih. Tidak terdapat perubahan suara. Hasilnya Pihak Terkait tidak mengingat lagi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa hasil PSU tidak berpengaruh terhadap perolehan Pasangan Calon Terpilih. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan langsung kepada hasil PSU, karena tidak melakukan rekapitulasi penetapan di Kabupaten langsung ke Provinsi Sumatera Selatan. Pihak Terkait menerangkan bahwa hasilnya tidak berpengaruh pada saat rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum PSU, perolehan suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor Urut 1 adalah 36 suara, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor Urut 2 adalah 25 suara, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor Urut 3 adalah 372 suara. Sehingga perolehan suara terbanyak untuk TPS 1 adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor Urut 3. Sedangkan setelah pelaksanaan PSU, perolehan suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor Urut 1 adalah 41 suara, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor Urut 2 adalah 13 suara, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor Urut 3 adalah 198 suara. Sehingga tetap perolehan suara terbanyak untuk TPS 1 adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor Urut 3. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat protes pada saat proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat TPS, Kecamatan, dan Kabupaten. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mendapatkan Formulir A dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, pada tanggal 2 Desember 2024, ketika rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Ogan Ilir, Pihak Terkait menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tanpa disertai dengan Formulir A Pengawasan dari Pengawas TPS. Selanjutnya, Pihak Terkait melakukan telaah hukum dan klarifikasi kepada penyelenggara di tingkat TPS (KPPS, PPS, dan PPK). Pihak Terkait ingin mendapatkan informasi langsung mengenai permasalahan yang terjadi di tingkat TPS. Memang benar hal tersebut terjadi. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 bahwa syarat pemilih ada 3 diantaranya adalah DPK yang diisi oleh KPPS. Namun, unsurnya tidak terpenuhi karena yang bersangkutan adalah warga Kabupaten Banyuasin yang dibuktikan dengan KTP. Berdasarkan syarat untuk menjadi Pemilih yang bersangkutan bukan sebagai Pemilih yang seharusnya memenuhi unsur sehingga terpenuhi unsur yang bersangkutan sebagai Pemilih DPK. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengapa di TPS itu yang bersangkutan dikategorikan sebagai DPK tetapi hanya mendapatkan 1 surat suara. Hal ini disebabkan, berdasarkan klarifikasi Pihak Terkait bahwa KPPS menganggap yang bersangkutan KTP berada di luar Kabupaten Ogan Ilir, KPPS mengkategorikan sebagai Pemilih DPK. Pemilih Pindahan mendapatkan 1 surat suara tetapi pada kenyataan mereka mengisi di daftar hadir DPK daftar pemilih khusus. Apabila diketahui pada saat yang bersangkutan belum melakukan pencoblosan, pada saat akan menerima surat suara ketahuan itu bisa dicoret. Namun, apabila sudah mencoblos dan dimasukkan dalam kotak suara. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pemaknaan lebih dari seorang artinya lebih dari 1 orang. Berdasarkan telaah hukum, bahkan tidak sekedar PKPU namun melihat Undang-Undang Nomor 7 ada Pasal yang menjelaskan bahwa tidak menjelaskan secara rinci lebih dari seorang. Namun, di PKPU menjelaskan secara lebih rinci. [2.7.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 1582/PS.DKPP/SET-04/VI/2025, tanggal 24 Juni 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo, sebagai berikut: 1. Bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilihan), Pasal 112 yang selengkapnya berbunyi: (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan kearnanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/ atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS” b. PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 50 yang selengkapnya berbunyi: (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan. (5) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan. Pasal 51, yang selengkapnya berbunyi: (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan kajian untuk memastikan keterpenuhan syarat pemungutan suara ulang di TPS karena terjadinya gangguan keamanan dan/atau bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2). (4) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (5) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. (6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. (7) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS. c. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024, tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 26 November 2024; - [angka 1.4] “Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP- XIV/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PHP.BUP- XV/2017); - [angka 1.6] huruf b “Dalam hal seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Hal demikian sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: ...d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/20221); 2. Bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Sumatera Selatan, terdapat empat kabupaten/kota yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS berdasarkan rekomendasi dari jajaran pengawas pemilu yakni Kota Palembang (5 TPS), Kota Pagar Alam (1 TPS), Kabupaten Ogan Komering Ilir/OKI (2 TPS) dan Kabupaten Ogan Ilir/OI (1 TPS). 3. Bahwa terkait pemberian rekomendasi pelaksanaan PSU di TPS, termasuk pada perkara in casu, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada saat menerima konsultasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota selalu menekankan agar rekomendasi baik yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota maupun oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) harus berdasarkan UU Pemilihan, Peraturan Bawaslu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan aturan lainnya termasuk Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024, tertanggal 26 November 2024. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga mengingatkan agar sebelum mengeluarkan rekomendasi, terlebih dahulu dilakukan penelitian dan pemeriksaan yang mendalam dan cermat serta memastikan bahwa dari hasil pengawasan keadaan- keadaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU Pemilihan dan benar-benar terjadi dan memenuhi unsur pelanggaran, (vide Bukti PT2-1); 4. Bahwa terkait perkara in casu, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan saat pelaksanaan PSU, pada tanggal 5 Desember 2024 datang langsung ke TPS 01 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, untuk mensupervisi dan memastikan pelaksanaan tugas pengawasan dan pencegahan pelanggaran yang dilakukan jajaran pemilu di Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku (vide Bukti PT-2); Demikian Keterangan Pihak Terkait disampaikan, dengan harapan menjadi pertimbangan Majelis Etik DKPP dalam membuat putusan yang seadil-adilnya. 5. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-2, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 315/PM.00.01/K.SS/12/2024, tanggal 2 Desember 2024; PT2-2 - Surat Tugas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 24/PM.00.01/K.SS/12/2024, tanggal 5 Desember 2024; - Dokumentasi Supervisi Pengawasan PSU di TPS 01 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, tanggal 5 Desember 2024. [2.7.4] Muhammad Sarkani (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum menerbitkan rekomendasi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengarahkan untuk mengeluarkan rekomendasi telah melakukan penelitian, kajian mendalam, dan sesuai dengan aturan yang ada. Terutama, Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan peristiwa di TPS 01 TPS Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, memang layak untuk dilaksanakan PSU sebagaimana Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024. Hal ini disebabkan kesalahan sekecil apapun tidak dapat ditolerir. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum melaksanakan PSU, Para Teradu sudah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa memang terjadi kesalahan dan layak untuk dilakukan PSU. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sudah melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan PSU tanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti PT-1 dan Bukti PT-2). Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat kejadian khusus pada saat pelaksanaan PSU. Pihak Terkait menerangkan PSU berjalan dengan baik dan tidak terdapat protes dari para pihak. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, terdapat 3 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat permasalahan pada saat pelaksanaan PSU. Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada protes dari Para Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk rekapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Selatan, pemenangnya adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Nomor Urut 1 a.n. H. Herman Deru dan H. Cik Ujang. - Pihak Terkait menerangkan bahwa rekomendasi Pemilu dan Pemilihan tidak ada bedanya. Rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu karena memiliki kewenangan. Rekomendasi wajib dilaksanakan karena pasti ada hal yang salah dilakukan oleh pihak tertentu. KPU Provinsi juga pernah tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi bisa tidak dilaksanakan tetapi harus berkirim surat dan menjelaskan hal-hal apa yang menyebabkan rekomendasi tidak mampu dilaksanakan. Kalau tidak berkirim surat artinya mereka tidak memiliki kompetensi dan tidak profesional dalam bekerja. Sebagaimana diketahui, penyelenggara Pemilu mempunyai asas kepastian hukum. Artinya segala sesuatu yang dilakukan/tindak tanduk dalam Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan aturan yang ada. - Pihak Terkait menerangkan bahwa rekomendasi Bawaslu tidak harus dilakukan dalam bentuk kegiatan melainkan dalam bentuk surat menjelaskan terkait dengan kendala tidak mampu dilaksanakan. [2.7.5] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan 1. Dasar hukum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 833); b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dimaksud dapat kami sampaikan, berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada BAB VII Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang (vide Bukti PT3-1): Pasal 49 Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena: a) Bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu b) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau c) Putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 50 1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 2. Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 3. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: a) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b) petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; c) petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; d) lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e) lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. 4. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan. 5. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 6. PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan. Pasal 51 ayat (4) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota 3. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota BAB II Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara pada bagian B Terjadi karena Rekomendasi Saran/Perbaikan dari Bawaslu (vide Bukti PT3-2). Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPSyangsamaatauTPSyangberbeda; dan/atau e. Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. 4. Bahwa dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja, korwil Anggota KPU Provinsi dapat memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi; melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan kepada Rapat Pleno dan KPU seperti yang dituangkan di dalam ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 5. Bahwa dalam pelaksanaan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan lndralaya Kabupaten Ogan Ilir. KPU Kabupaten Ogan Ilir selalu berkoordinasi dan menginformasikan terdapat rekomendasi Bawaslu Kabupaten untuk Pemungutan Suara Ulang kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan 6. Bahwa KPUProvinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan supervisi dan selalu memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir terkait pelaksanaan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Dengan demikian prosedur pelaksanaan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Ogan Ilir telah sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku (vide Bukti PT3-3). 6. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3-1 sampai dengan PT3-3, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT3-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada BAB VII Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang; PT3-2 Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota BAB II Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara, Bagian B Terjadi karena Rekomendasi Saran/Perbaikan dari Bawaslu; BUKTI KETERANGAN PT3-3 Dokumentasi KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan supervisi kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir dalam hal pelaksanaan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. [2.7.6] Handoko (Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan) - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan persoalan logistik pada saat PSU, memang terdapat kekurangan surat suara, karena ada beberapa daerah yang memiliki keterbatasan surat suara. Namun, KPU Kabupaten Ogan Ilir dan KPU Provinsi Sumatera Selatan sudah berkoordinasi dengan pihak percetakan surat suara dengan diawasi oleh Bawaslu sehingga kekurangan surat suara tersebut dapat dipenuhi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Rekomendasi PSU Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir adalah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. - Pihak Terkait menerangkan bahwa persoalan PSU hanya terkait dengan partisipasi masyarakat selebihnya tidak ada. Pada saat PSU tidak terdapat kejadian khusus. KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan supervisi pada saat proses rekapitulasi dan pelaksanaan PSU di Kabupaten Ogan Ilir.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam menentukan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 252/PP.00.02/K.SS-08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti P-2). Adapun pertimbangan penyampaian Rekomendasi a quo karena berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS Panwaslu Kecamatan Indralaya dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, pada tanggal 27 November 2024, terjadi peristiwa adanya pemilih a.n. Asmiri dengan NIK 1612152011********, yang tidak termasuk dalam Pemilih dengan kategori Pemilih DPT, Pemilih Tambahan, atau Pemilih Pindahan, atau dengan kata lain tidak berhak memilih, namun memberikan suara di TPS I Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya (vide Bukti P-3). Pemungutan Sura Ulang (PSU) seharusnya dilakukan pada saat rekapitulasi tingkat TPS. Tindakan Para Teradu menyebabkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU kabupaten Ogan Ilir menjadi tertunda. Selain itu, Pemungutan Suara Ulang (PSU) menimbulkan dampak signifikan terhadap berbagai aspek dalam pelaksanaan Pemilu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menyatakan menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor 04/LHP/PM.01.05/11/2024, tanggal 27 November 2024, pada pokoknya menerangkan berdasarkan pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, terdapat Pemilih a.n. Asmiri yang ber-KTP Kabupaten Banyuasin dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPK) dan diberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Berdasarkan keterangan Pengawas TPS 001 Desa Tanjung Gelam, awalnya Petugas KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam mengecek KTP a.n. Asmiri. Hasilnya, Asmiri tidak berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir melainkan Kabupaten Banyuasin. Namun, Petugas KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam langsung mengisi NIK dan mencantumkan nama Asmiri ke dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPK). Selanjutnya, Petugas KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam memberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Asmiri. KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam tidak memeriksa atau memastikan kepada Asmiri terkait dengan proses mengurus pindah memilih dan Surat Keterangan Pindah Memilih. Petugas KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam langsung memberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta mempersilahkan Asmiri untuk menuju ke bilik suara (vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Indralaya sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor 055/LHP/PM.01.03/12/2024, tanggal 1 Desember 2024, pada pokoknya menerangkan berdasarkan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Pada Pemilihan Tahun 2024, pada saat penyampaian Formulir C-Hasil untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, PPS menyampaikan terdapat kejadian khusus di TPS sebagaimana Formulir C Kejadian Khusus. Bahwa terdapat 2 Pemilih yang datang ke TPS untuk memilih dengan menunjukkan KTP, diantaranya a.n. Asmiri yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin. Setelah dicek dalam Daftar Hadir Pemilih, Asmiri dimasukkan dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPK) dan diberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Menindaklanjuti hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Indralaya meminta penjelasan dan pembuktian kepada PPS terkait arsip dokumentasi seperti foto KTP atau foto Pemilih. Namun, PPS tidak bisa menunjukkan dan menjelaskan mengenai arsip dokumentasi seperti foto KTP atau foto Pemilih. Panwaslu Kecamatan Indralaya menyarankan agar pemaparan hasil perolehan suara untuk Desa Tanjung Gelam ditunda dan menghubungi KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam supaya hadir dalam rapat pleno serta memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian di TPS 001 Desa Tanjung Gelam. Setelah beberapa kali tertunda pemaparan Desa Tanjung Gelam, pada tanggal 1 Desember 2024, Pukul 11.00 WIB, Ketua KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam hadir dalam rapat pleno dan menjelaskan kronologis Pemilih a.n. Asmiri yang menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Tanjung Gelam. Ketua KPPS 001 Desa Tanjung Gelam menerangkan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan anggota KPPS di TPS 001 Desa Tanjung Gelam yang tidak memastikan terlebih dahulu Pemilih a.n. Asmiri membawa Surat Keterangan Pindah Memilih atau tidak. Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam hanya mengecek KTP Pemilih a.n. Asmiri dan meminta Asmiri untuk mengisi Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPK). Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam menganggap Asmiri merupakan warga Tanjung Gelam, namun sudah menikah dan tidak lagi tinggal di Tanjung Gelam. Sehingga, Asmiri membuat KTP baru dengan alamat di Kabupaten Banyuasin. Selain itu, Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam merasa sudah mengenal Asmiri sehingga langsung mempersilakan untuk memilih dengan menunjukkan KTP. Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam melihat Asmiri ber-KTP Kabupaten Banyuasin dan langsung memberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (vide Bukti T-2). Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Panwaslu Kecamatan Indralaya berkesimpulan peristiwa di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir memenuhi keadaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana dimaksud Pasal 112 Undang-Undang Pemilihan juncto PKPU 17 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan telaah hukum Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ditemukan seorang Pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPK memilih di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (vide Bukti T-4). Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor 130/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 2 Desember 2024, pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Ogan Ilir memaparkan Formulir D. Hasil dan Formulir. D. Kejadian Khusus di setiap kecamatan. Mengenai Kecamatan Indralaya, khususnya terkait dengan Asmiri selaku warga Kabupaten Banyuasin namun menggunakan hak pilih di Kabupaten Ogan Ilir, PPK Indralaya menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi karena kekeliruan KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam (vide Bukti T-5). Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Ogan Ilir, Para Teradu menyampaikan Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 252/PP.00.02/K.SS- 08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember 2024, yang pada pokoknya merekomendasikan KPU Kabupaten Ogan Ilir agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di TPS 001 Desa Tanjung Gelam (vide Bukti T-6). Menindaklanjuti Surat a quo, KPU Kabupaten Ogan Ilir menyatakan akan melakukan kajian dan meminta rapat diskor sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Pada tanggal 3 Desember 2024, KPU Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2087 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Тempаt Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tanjung Gelam Keсamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 yang pada pokoknya menetapkan pemungutan suara ulang untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024. KPU Kabupaten Ogan Ilir menunda pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten untuk Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sampai dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di Desa Tanjung Gelam Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kecamatan Indralaya telah selesai dilaksanakan (vide Bukti T-8). Pada tanggal 4 Desember 2024, surat suara tiba di Gudang KPU Kabupaten Ogan Ilir. Adapun surat suara PSU yang diterima oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 520 lembar dan dilakukan sortir lipat terhadap surat suara. Terdapat kelebihan satu surat suara (seharusnya 519) sehingga kelebihan surat suara tersebut dimusnahkan pada saat itu juga. Selanjutnya, surat suara beserta kelengkapan pemungutan suara lainnya dibawa ke TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya (vide Bukti T-13). Selanjutnya, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor 133/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 5 Desember 2024, pada pokoknya menerangkan bahwa pada pelaksanaan PSU di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, jumlah Pemilih yang terdaftar di TPS 001 Desa Tanjung Gelam sebanyak 506 Pemilih yang terdiri dari 233 Pemilih laki-laki dan 273 Pemilih perempuan (vide Bukti T-9). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor 134/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 5 Desember 2024, pada pokoknya menerangkan bahwa pada Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Lanjutan di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir (pasca PSU) dibacakan hasil perolehan suara ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Selain itu, juga ditetapkan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi PSU, Para Teradu sudah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2 Desember 2024. Hasilnya, kondisi yang terjadi di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya memang memenuhi ketentuan untuk dilakukan PSU (vide Bukti T-7). Berdasarkan Pasal 50 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024, “Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)”. Selain itu berdasarkan Pasal 30 ayat (6) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota “Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut”. Berdasarkan Pasal 50 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 yang selengkapnya berbunyi “Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan”. Demikian halnya dengan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan teknis penyusunan Telaah Hukum terhadap rekomendasi Bawaslu telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2024, penyampaian rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir dilakukan pada tanggal 2 Desember 2024, dan PSU di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kabupaten Ogan Ilir, dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian, pelaksanaan PSU masih sesuai dengan batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (4) yang berbunyi “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Selain itu, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024 s.d. tanggal 6 Desember 2024. Pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Lanjutan di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir (pasca PSU) pada tanggal 5 Desember 2024, dan penyerahan hasil pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Ogan Ilir ke KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 6 Desember 2024. Dengan demikian, pelaksanaan PSU tidak memengaruhi tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun jadwal pengesahan hasil Pemilihan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (vide Bukti T-11). Bahwa Para Teradu dalam menerbitkan surat rekomendasi PSU sudah sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilihan, yang berbunyi “pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: ... e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu- Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: … d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022) (vide Bukti T-12). Selain itu, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dilakukan hanya untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sehingga tidak berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir. Menurut Para Teradu, dalil Pengadu mengenai dampak pelaksanaan PSU terhadap peserta Pemilu, masyarakat, penyelenggara Pemilu, sistem demokrasi, dan ekonomi lokal, tidak didukung dengan data yang valid. Bahwa pokok aduan Pengadu menjadi pokok permohonan dalam perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan oleh Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Kabupaten Ogan Ilir (vide Bukti T-14). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor 04/LHP/PM.01.05/11/2024, tanggal 27 November 2024, pada pemungutan dan penghitungan suara terdapat pemilih a.n. Asmiri dengan domisili KTP di Kabupaten Banyuasin dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPK) dan diberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Menurut keterangan Pengawas TPS 001 Desa Tanjung Gelam, awalnya Petugas KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam mengecek KTP a.n. Asmiri. Hasilnya, Asmiri tidak berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir melainkan di Kabupaten Banyuasin. Namun, Petugas KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam langsung mengisi NIK dan mencantumkan nama Asmiri ke dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPK). Selanjutnya, Petugas KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam memberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Asmiri. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam tidak memeriksa atau memastikan kepada Asmiri terkait dengan proses mengurus pindah memilih dan Surat Keterangan Pindah Memilih. Petugas KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam langsung memberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta mempersilahkan Asmiri untuk menuju ke bilik suara (vide Bukti T-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Indralaya sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor 055/LHP/PM.01.03/12/2024, tanggal 1 Desember 2024, pada pokoknya menerangkan berdasarkan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Pada Pemilihan Tahun 2024, pada saat penyampaian Formulir C-Hasil untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, PPS menyampaikan terdapat kejadian khusus di TPS sebagaimana Formulir C Kejadian Khusus. Bahwa terdapat 2 Pemilih yang datang ke TPS untuk memilih dengan menunjukkan KTP, diantaranya a.n. Asmiri yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin. Setelah dicek dalam Daftar Hadir Pemilih, Asmiri dimasukkan dalam Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPK) dan diberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Menindaklanjuti hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Indralaya meminta penjelasan dan pembuktian kepada PPS terkait arsip dokumentasi seperti foto KTP atau foto Pemilih. Namun, PPS tidak bisa menunjukkan dan menjelaskan mengenai arsip dokumentasi seperti foto KTP atau foto Pemilih. Panwaslu Kecamatan Indralaya menyarankan agar pemaparan hasil perolehan suara untuk Desa Tanjung Gelam ditunda dan menghubungi KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam supaya hadir dalam rapat pleno serta memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian di TPS 001 Desa Tanjung Gelam. Bahwa setelah beberapa kali tertunda pemaparan Desa Tanjung Gelam, pada tanggal 1 Desember 2024, Pukul 11.00 WIB, Ketua KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam hadir dalam rapat pleno dan menjelaskan kronologis Pemilih a.n. Asmiri yang menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Tanjung Gelam. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Ketua KPPS 001 Desa Tanjung Gelam menerangkan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan anggota KPPS di TPS 001 Desa Tanjung Gelam yang tidak memastikan terlebih dahulu Pemilih a.n. Asmiri membawa Surat Keterangan Pindah Memilih atau tidak. Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam hanya mengecek KTP Pemilih a.n. Asmiri dan meminta Asmiri untuk mengisi Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPK). Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam menganggap Asmiri merupakan warga Tanjung Gelam, namun sudah menikah dan tidak lagi tinggal di Tanjung Gelam. Sehingga, Asmiri membuat KTP baru dengan alamat di Kabupaten Banyuasin. Selain itu, Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam merasa sudah mengenal Asmiri sehingga langsung memperbolehkan yang bersangkutan untuk memilih dengan menunjukkan KTP. Bahwa Anggota KPPS 001 Desa Tanjung Gelam melihat Asmiri ber- KTP Kabupaten Banyuasin dan langsung memberikan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (vide Bukti T-2). Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Panwaslu Kecamatan Indralaya berkesimpulan peristiwa di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir memenuhi keadaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana dimaksud Pasal 112 Undang-Undang Pemilihan juncto PKPU 17 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 (vide Bukti T- 3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan telaah hukum Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, ditemukan seorang Pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPK memilih di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (vide Bukti T-4). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor 130/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 2 Desember 2024, pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Ogan Ilir memaparkan Formulir D. Hasil dan Formulir. D. Kejadian Khusus di setiap kecamatan. Mengenai Kecamatan Indralaya, khususnya terkait dengan Asmiri selaku warga Kabupaten Banyuasin namun menggunakan hak pilih di Kabupaten Ogan Ilir, PPK Indralaya menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi karena kekeliruan KPPS TPS 001 Desa Tanjung Gelam (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Ogan Ilir, Para Teradu menyampaikan kepada Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Ilir, Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 252/PP.00.02/K.SS-08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember 2024, yang pada pokoknya merekomendasikan KPU Kabupaten Ogan Ilir agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di TPS 001 Desa Tanjung Gelam (vide Bukti T-6). Menindaklanjuti Surat a quo, Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Ilir menyatakan akan melakukan kajian dan meminta rapat diskor sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 3 Desember 2024, Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2087 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Тempаt Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tanjung Gelam Keсamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 yang pada pokoknya menetapkan pemungutan suara ulang untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024. Bahwa Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Ilir menunda pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten untuk Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sampai dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di Desa Tanjung Gelam Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kecamatan Indralaya telah selesai dilaksanakan (vide Bukti T-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 4 Desember 2024, surat suara tiba di Gudang KPU Kabupaten Ogan Ilir. Adapun surat suara PSU yang diterima oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 520 lembar dan dilakukan sortir lipat terhadap surat suara. Terdapat kelebihan satu surat suara (seharusnya 519) sehingga kelebihan suara tersebut dimusnahkan pada saat itu juga. Selanjutnya, surat suara beserta kelengkapan pemungutan suara lainnya dibawa ke TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya (vide Bukti T-13). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor 133/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 5 Desember 2024, pada pelaksanaan PSU di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, jumlah Pemilih yang terdaftar di TPS 001 Desa Tanjung Gelam sebanyak 506 Pemilih yang terdiri dari 233 Pemilih laki-laki dan 273 Pemilih perempuan (vide Bukti T-9). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor 134/LHP/PM.01.02/12/2024, tanggal 5 Desember 2024, pada saat Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Lanjutan di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir (pasca PSU) telah dibacakan hasil perolehan suara ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Selain itu, juga ditetapkan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi PSU, Para Teradu sudah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2 Desember 2024. Hasilnya, kondisi yang terjadi di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya memang memenuhi ketentuan untuk dilakukan PSU (vide Bukti T-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dalam mengeluarkan Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 252/PP.00.02/K.SS-08/12/2024, perihal Rekomendasi, tanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti P-2), yang pada pokoknya merekomendasikan KPU Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pertimbangan penyampaian Rekomendasi a quo berdasarkan hasil Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, bahwa pada tanggal 27 November 2024, terdapat Pemilih a.n. Asmiri yang tidak termasuk dalam Pemilih dengan kategori Pemilih DPT, atau Pemilih Tambahan atau Pemilih Pindahan, atau dengan kata lain tidak berhak memilih, namun memberikan suara di TPS I Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya (vide Bukti P-3). Selain itu, sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi PSU, Para Teradu sudah berkonsultasi dengan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2 Desember 2024. Hasilnya, kondisi yang terjadi di TPS 001 Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya memang memenuhi ketentuan untuk dilakukan PSU. Dengan demikian, penerbitan Surat Rekomendasi a quo sudah sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilihan, yang berbunyi “pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: ... e. lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: … d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022) (vide Bukti T-12). Bahwa menimbang Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Ogan Ilir dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2024, penyampaian rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir dilakukan pada tanggal 2 Desember 2024, dan PSU di TPS 001 Desa Tanjung Gelam, Kabupaten Ogan Ilir, dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024. Dengan demikian, DKPP menilai pelaksanaan PSU masih sesuai dengan batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (4) yang berbunyi “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Selain itu, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024 s.d. tanggal 6 Desember 2024. Sedangkan pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Lanjutan di Tingkat Kabupaten Ogan Ilir (pasca PSU) pada tanggal 5 Desember 2024 dan penyerahan hasil pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Ogan Ilir ke KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 6 Desember 2024. Dengan demikian, pelaksanaan PSU tidak memengaruhi tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun jadwal pengesahan hasil Pemilihan yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (vide Bukti T-11). Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai dampak pelaksanaan PSU terhadap peserta Pemilu, masyarakat, penyelenggara Pemilu, sistem demokrasi, dan ekonomi lokal, DKPP menilai dalil a quo tidak didukung dengan bukti data yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah membaca pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dewi Alhikmah Wati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Teradu II Muhammad Uzer, dan Teradu III Lily Oktayanti, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Empat Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani